POTENSI HALAL FOOD TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Sektor pangan halal atau halal food di Indonesia khususnya di Era Revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini telah menjadi tuntutan. Hal ini dikarenakan Indonesia masuk pada penduduk muslim terbesar di Dunia. Tidak terkecuali di tiga Kabupaten tersebut juga demikian (Banyumas dan Ciamis serta Cilacap).
Fatwa, Fiqh, Halal, Haram, Islam, Salah, Daya, Masih
Fatwa, Fiqh, Halal, Haram, Islam, Salah, Daya, Masih
Organisation Tags (3)
Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM)
Universitas Darussalam Gontor
Bank Indonesia
Transcription
- POTENSI HALAL FOOD TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4 .0 Hisam Ahyani1, Muntaha Mahfud2, Rohmat Waluyo3, Rahardi Mahardika 4 Widadatul Ulya5, Muharir6 1 Mahasiswa Doktoral Hukum Islam, Konsestrasi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati, Jalan Cimencrang, Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, 46324 1, 2, 3, 4, 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al Azhar (STAIMA) Kota Banjar, Jl. Pesantren No.2 Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat 46324 Jawa Barat, Indonesia 2, 3, 4, 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al Azhar (STAIMA) Kota Banjar, 6, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al Azhar (STAIMA) Kota Banjar, Email : hisamahyani@gmail.com; muntahamahfud7@gmail.com; rohmatwaluyo950@gmail.com; rahardimahardika@gmail.com; muharirstima1@gmail.com Abstract: Introduction / Main Objective: This study aims to determine the potential of halal food to the economy of the community in Wangon sub-district, Banyumas district, Central Java province and Lakbok district, Ciamis district, West Java province, and Kedungreja district, Cilacap district, Central Java province. Background: In the halal food sector or halal food in Indonesia, especially in the Industrial Revolution Era 4.0 as it is now, it has become a demand. This is because Indonesia is one of the largest Muslim population in the world. No exception in these three districts (Banyumas and Ciamis and Cilacap). Research Methods: This study uses field methods and collects data obtained by means of observation and interviews and documentation. Novelty: related to the research on the potential of halal food on the economy of the people in Ciamis Regency, Central Java Province and Banyumas Regency, Central Java Province and Kedungreja District, Cilacap Regency, so far no one has researched it. Findings: Halal Food in three districts, namely Ciamis Regency and Banyumas Regency and Ciamis Regency is able to boost the economy in the region, as evidenced by the Welfare of the local community to fulfill their daily needs. Conclusion: Halal Food in three districts, namely Ciamis Regency and Banyumas Regency and Cilaca Regency is able to boost the economy in the region including a variety of foods that have been labeled halal or not labeled halal. Among them from cassava ingredients (Ciu, Tape, Kripik, Cimplung / Kulub), from soybean ingredients (Tempe Mendoan, and Sule), from coconut juice / (legen in Javanese) can be used (Brown Sugar / Javanese Sugar and Apem Mixes) . Keywords : Halal Food, Tourism, Economy Abstrak: Pendahuluan/Tujuan Utama : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi halal food terhadap perekonomian masyarakat di kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, serta Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang : di Sektor pangan halal atau halal food di Indonesia khususnya di Era Revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini telah menjadi tuntutan. Hal ini dikarenakan Indonesia masuk pada penduduk muslim terbesar di Dunia. Tidak terkecuali di tiga Kabupaten tersebut juga demikian (Banyumas dan Ciamis serta Cilacap). Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan Metode lapangan dan mengumpulkan data yang diperoleh dengan cara observasi dan wawancara serta dokumentasi. Kebaruan Penelitian : terkait penelitian potensi halal food terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah serta Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap sejauh ini belum ada yang meneliti. Hasil Temuan : Halal Food di tiga
- Kabupaten yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Banyumas serta Kabupaten Ciamis mampu mendogkrak perekonomian di wilayah tersebut , dibuktikan dengan Kesejahteraan para Masyarakat setempat guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kesimpulan : Halal Food di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Banyumas serta Kabupaten Cilacap mampu mendogkrak perekonomian di wilayah tersebut meliputi aneka makanan yang sudah berlabel halal maupun belum berlabel halal. Diantaranya dari bahan singkong (Ciu, Tape, Kripik, Cimplung/Kulub), dari bahan kedelai (Tempe Mendoan, dan Sule), dari bahan Nira Kelapa/ (legen dalam bahasa Jawa) dapat dijadikan (Gula Merah/Gula Jawa dan Campuran Apem). Kata Kunci: Halal Food, Pariwisata, Ekonomi PENDAHULUAN Makanan yang sudah menjadi ciri khas di Indonesia khusunya di Kabupaten cilacap Provinsi Jawa Tengah, Indoneisa sebagaimana yang dikatakan oleh (Mulyono, 2018) yang dilansir dari humas.cilacapkab.go.id mulai dari (ubi, jagung, muntul dan sukun) harus dikembangkan menjadi potensi yang unik di kabupaten cilacap, tentunya dengan olahan yang tidak hanya direbus saja, melainkan dengan metode atau kemasan yang lainnya. Hal ini guna mengembangkan potensi makanan di kabupaten cilacap sebagai penggerak perekonomian masyarakat setempat. Di Indonesia sendiri jika potensi yang berkembang terkait industri makanan halal mencapai 167 miliar (dollar AS), atau kurang lebih 2,3 triliun jika kurs (2016). Jika potensi ini dibiarkan maka akan menjadi ancaman sebagaimana dikutip dari Kompas.com. selain itu Indonesia punya potensi industri makanan halal senilai setidaknya. Bila tak digali optimal, potensi itu bisa jadi malah berbalik jadi ancaman. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo setelah membuka Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa di Semarang pada Rabu 02 Mei 2018. Penelitian yang dilakukan oleh (Paskasari 2020) terkait Pariwisata merupakan sektor yang paling berkembang pesat di Indonesia khususnya, dalam beberapa dekade tahun terakhir ini. Pengembangan pariwisata kini juga bergerak masuk dalam pedesaan dengan mengangkat tentang kearifan lokal di setiap tempatnya. Desa Brajan, Yogyakarta misalanya merupakan salah satu Desa Wisata yang ada di Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta yang termasuk dalam kategori berkembang dalam bidang kepariwisataan. Sehingga Desa ini menarik untuk dieksplor hal ini dikarenakan Desa Brajan ini memiliki potensi yang besar dan penawaran yang lebih variatif di bandingkan desa-desa lain disekitarnya. Salah satu indikator dalam menentukan klasifikasi desa untuk masuk pada sektor pariwisata diantaranya dapat dilihat dari segi kapasitas pengelolanya. Dengan demikian, dalam studi yang dilakukan (Paskasari, 2020) guna melihat kapasitas manajer di “desa Brajan” desa wisata ini yang ada di Kabupaten sleman ini dalam mengambil bagian dalam strategi yang diambil untuk memperbaikinya. Penelitian ini membuktikan bahwa sistem manajerial “tidak memiliki kemampuan dalam mengelola program dan juga proses”, akan tetapi lebih dalam hal memanajemen hubungan serta kolaborasi penggabungan atau kerjasama yang baik pula. Dalam hal pengelolaan sumber daya, misalnya baik dari ranah “sumber daya manusianya” maupun infrastrukturnya, juga dalam hal “sumber daya keuangan” serta dari teknologi di Jogja ini masih minim. Kemudian dalam hal “Partisipasi dari warga setempat juga masih kurang dikarenakan masih banyak pengelola yang sudah tidak aksis /aktif. Begitupun (Ahdiati 2020) terkait Pengembangan identitas lokal “cablaka atau bahasa lugas ciri khas bahasa daerah” yang mencerminkan kearifan lokal dalam pembangunan pariwisata yang bertujuan untuk memaksimalkan nilai-nilai lokal dalam mengembangkan kawasan di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Sebagai identitas lokal masyarakat Banyumas yang belum menjadi pedoman hidup dalam hal ini belum terserap ke dalam setiap
- sektor kehidupan masyarakat wilayah Banyumas , termasuk pada sektor pariwisata. Kearifan lokal dalam pembangunan pariwisata sangat penting bagi masyarakat termasuk masyarakat Banyumas dalam rangka meningkatkan pendapatan daerahnya. Artinya, pengembangan pariwisata melalui penerapan kearifan lokal mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata khususnya wisata budaya di Kabupaten Banyumas memang perlu mengembangkan jati diri lokal melalui nilainilai lokalnya. Nilai-nilai tauhid ketuhanan atau dalam bahasa arab rububiyyah-uluhiyyah Qardawi berpendapat sebagaimana dikutip oleh Muhammad Djakfar dalam bukunya “pariwisata halal” dijelaskan terkait ekonomi Islam pada dasarnya menjadi kausa prima dalam nilai-nilai karakter yang lain. Sebab hal ini dalam posisi rububiyyah mendahului urutan posisi-posisi yang lainnya. Ini menunjukkan bahwa betapa penting nilai rububiyyah diantara nilai-nilai turunan yang lainnya (Djakfar 2017) dalam penelitian (Zahrah and Fawaid 2019) terkait makanan halal. Penelitian (Ali 2016) tentang Konsep Makanan Halal dalam Perspektif Syariah dan Tanggung Jawab Produk Industri Halal. Bahwa Ketentuan syariah tentang makanan, minuman, dan barang halal dan haram merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Makanan halal dan haram juga sudah menjadi kebutuhan terkait dengan kenyamanan dan keamanan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia. Kebutuhan ini harus ditegakkan oleh industri halal. Setiap produsen makanan halal harus memiliki pemahaman dan kesadaran untuk memastikan kehalalan produknya dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal sebagai penerapan konsep halal dan haram syariah pada makanan dan minuman. Pelanggaran Sistem Jaminan Halal oleh produsen akan dikenakan tanggung jawab produk, baik secara hukum maupun moral. Menariknya lagi (Nazihah & Arifin, 2020) bahwa islam yaitu agama yang mengatur pada semua lini /aspek manusia. Umat Islam di Indonesia umumnya terfokus pada pembahasan tentang fiqh ibadah saja, namun kurang memperhatikan banyak terkait aspek fiqh muamalah-nya. Jika tidak dipahami dengan benar, barang dan jasa syubhat yang meragukan yang mengarah ke haram dapat dikonsumsi oleh umat Islam dan mempengaruhi perkembangan spiritual mereka. Dalam hal mengonsumsi makanan yang halal berpengaruh pada makanan yang akan dikonsumsi manusia. Hal ini dapat mempengaruhi kedalam aspek psikologisnya contohnya menjadi cepat emosi. Kebiasaan mengkonsumsi tanpa mempertimbangkan “halal dan haram”, atau apapun yang sifatnya “materialistis” akan menimbulkan kepuasan sementara saja. Artinya tidak pada ranah “makanan” saja. Tetapi semua yang hendak dikembangkan oleh manusi, baik dari sains dan teknologi, ataupun kreativitas, bahkan inovasi sekalipun, akan membawa kerusakan atau bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, dan alam sekitarnya di dunia ini. Halal dan haram menjadi isu penting bagi umat Islam, terutama jika berbicara tentang pangan yang menyangkut kebutuhan masyarakat. Dalam upaya melindungi masyarakat terhadap produk pangan, diperlukan upaya bersama terutama yang diproduksi untuk mensertifikasi label halal melalui LPPOM yang disahkan oleh MUI (majelis ulama Indonesia). Dengan demikian “Teori receptie” yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi umat Islam yaitu “hukum adatnya masing-masing”. Hukum Islam dapat diberlakukan jika sudah dipersepsikan sebagai hukum adat, sehingga dalam hal hukum adatlah yang menentukan “ada tidaknya hukum Islam” itu sendiri di lingkungan masyarakat. Sebagai counter theory dari teori inilah yang menjadikan salah satunya yaitu teori Receptie Exit Theory yang digagas oleh Hazairin. Teori ini menawarkan terkait Teori Receptie yang harus keluar dari teori hukum Islam khusunya di Indonesia, karena bertentangan dengan UUD’45 dan Al-Quran serta Hadits maka terkait Konsep “Halal” yang ditawarkan oleh Hazairin melalui teori exit reseptif inilah dapat dimanfaatkan sebagai istinbatul ahkam atau metode penggalian hukum dalam menentukan halal, dimana teori ini harus mengacu pada syariat
- Islam yang telah diberlakukan . Semisal dalam hal “pangan tradisional” yang diproduksi serta diwariskan secara turun-temurun di lingkungan dan juga organisasi atau komunitas masyarakat Islam harus mengikuti hukum Islamnya. Dengan adanya sertifikasi dan “pelabelan halal’ misalnya yang bertujuan dalam rangka memberikan “ketentraman batin” kepada setiap umat Islam serta memberika “ketenangan berproduksi” bagi produsen dan juga guna memberikan motivasi bisnis dalam hal meraup keuntungan dalam bisnis-bisnis yang menjanjikan (Sah 2018). Hal senada Penelitian oleh (Sayyidatunisa et al. 2020) terkait Pesatnya perkembangan pada sektor “industri halal” yang seiring dengan zaman sekarang yaitu era 4.0 ini menunjukkan bahwa dalam hal sistem pengolahan yang dituntut dengan hadirnya digitalisasi di setiap lini perindutrian, tidak terkecuali dalam sektor pangan khususnya makanan halal. Terkait makanan halal merupakan suatu hukum yang identik dengan agama islam, maka tingkat Kehalalan suatu makanan menjadi sangat penting untuk diperhatikan, karna hal itu yang menunjukkan diperbolehkannya suatu makanan dikonsumsi oleh seorang muslim. Maka tentu sangatlah diperlukannya adanya media yang dapat mempermudah setiap muslim untuk memastikan kehalalan apa yang akan dikonsumsinya, dimana nantinya media tersebut dapat dikolaborasikan dengan perkembangan kecanggihan teknologi yang ada sehingga dapat mempermudah setiap pengguna media tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan platform design toolkit yang kemudian menghasilkan sebuah aplikasi yang bernama “Mahal’s” ( Makanan Halal Scan) sebagai solusi. Melalui aplikasi ini harapannya dapat memudahkan setiap penggunanya untuk mengetahui kehalalan dari apa yang akan dikonsumsinya, degan aplikasi ini juga bisa meyakinkan penggunanya atas kehalalan apa yang akan dikonsumsinya, serta memudahkan penggunanya untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan makanan halal yang sudah tersertifikasi. Indonesia sudah menjadi tersohor di belahan dunia dimana dikatakan bahwa Indonesia mayoritas berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Sehingga dalam hal ini terkait permintaan “produk sertifikat halal” selalu saja mengalami peningkatan yang signidikan dalam hal kesadaran masyarakat jika disinggung masalah “produk halal”. Terkait kesadaran dalam hal konsumsi “pangan halal” terhadap pelajar di tingkat SLTP, serta dalam ranah “perilaku pelajar” dalam memilih makanan yang halal dan sehat dengan memperhatikan aspek kehalalan seperti logo halal dan komposisi bahan makanan. Dalam penelitian (Dewi 2020) Dimana pada tingkat pelajar di SLTP 2 kelurahan Selomerto, Yogyakarta dalam memperhatikan aspek ke-“halalan” seperti halnya “logo halal” serta komposisi yang terkandung dalam “bahan makanan” yang hendak dipilihnya nanti, akan tetapi para pelajar tersebut belum banyak yang bisa membedakan antara l”ogo halal resmi” dari LPPOM MUI dan logo halal buatan sendiri. Kesadaran terhadap konsumsi pangan halal pada siswa pelajar SLTP di kelurahan Selometro Yigyakarta juga masih kurang dikarenakan anak-anak tetap memilih membeli makanan tanpa mementingkan adanya “logo halal” atau pun tidak ada logo halalnya. Oleh sebab itu, sosialisasi mengenai ke-“halalan” dan “keamanan” pangan pada pelajar perlu disosialisasikan agar kesadaran konsumi terkait “pangan halal” dapat meningkat dan pelajar tersbeut dapat memahami urgensi dari pada kehalalan erta keamanan pada makanan yang ada di Kelurahan Selomerto, Yogyakarta ini. Di beberapa kecamatan di wilayah Kota semarang Jawa Tengah terkait potensi dalam hal warung dan industri. Penelitian yang dicanangkan oleh (Widayat et al. 2020) yang dilakukan di Kecamatan Tembalang yang terdapat “warung makan dan industri kuliner”. Dalam hal kesadaran masyarakat muslim kecamatan Tembalang masih rendah. UKM yang menjadi mitra kegiatan adalah dua buah yaitu Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) dan Saudagar Muhammadiyyah. Keduanya merupakan asosiasi pengusaha yang bergerak dalam penyediaan makanan dan minuman seperti rumah makan, restoran maupun UKM penyedia dan produksi makanan siap saji. JPMI berdomisili di Semarang Kec. Tembalang
- dan Saudagar Muhammadiyah berdomisili di Kecamatan Banyumanik Semarang . Roti pie susu merupakan salah satu produk pangan dimana dituntut kehalalan sebelum diedarkan bagi masyarakat. Salah satu usaha kecil yang memproduksi pie susu adalah Hanum Food, dimana dimiliki oleh Ibu Ratna Indrawati yang beralamatkan di Perumahan Dinar Mas Kel. Metesih Kec. Tembalang. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan UKM sehingga dapat memperoleh sertifikat halal. Kegiatan diawali dengan pelatihan audit internal, penyiapan dokumen-dokumen pendukung untuk memperoleh sertifikasi halal, implementasi sistem jaminan halal, pendaftaran CEROL (Certificate On Line) di LPPOM MUI Jawa Tengah dan proses auditing oleh auditor halal. Kegiatan ini telah berhasil melakukan pendampingan sampai pendaftaran dan menunggu proses auditing. Hal yang perlu diperhatikan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam implementasi Sistem Jaminan Halal. Perbaikan dilakukan pada unit produksi sehingga terpisah dengan rumah tangga. Di Indonesia sendiri yang notabene mayoritas beragama islam maka Halal food ini dalam penelitian (Farid & Basri, 2020) perlu dikembangkan dengan mengonsumsi (halal food) makanan yang baik dan menyehatkan jiwa dan raga serta fikiran. Dimana dengan memakan makanan yang halal ini menjadikan cerdas akan spiritualnya. Begitupun di tiga wilayah Kabupaten (Kab. Cilacap, Kab. Ciamis, dan Kab. Banyumas) yang memiliki potensi “halal food” guna meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat. Dari latar belakang tersebut diatas peneliti tertarik untuk mengeskplor terkait Potensi Halal Food di tiga wilayah Kabupaten (Kab. Cilacap, Kab. Ciamis, dan Kab. Banyumas), di Era Revolusi Industri 4.0 serta tantangannya terhadap perkembangan perekonomian masyarakat setempat. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif (Farid & Basri, 2020). Dengan Data diperoleh dari berbagai literatur yang membahas tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0 peluang dan tantangannya terhadap perekonomian masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber primer dan sekunder baik dalam bentuk buku maupun jurnal. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, analisis data yang dibutuhkan dalam studi pustaka diperoleh dari sejumlah referensi (buku, jurnal, ensiklopedia, dokumen dan lain-lain) yang dianggap memiliki keterkaitan dengan masalah yang hendak diteliti dan dapat mendukung pemecahan masalah yang terjadi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0 Kita lihat pada kebutuhan ekspor yang ada pada Produk Halal. Sehingga di kecamatan lakbok dalam tantangan kedepannya di era Industri 4.0 eksistensi terkait kebutuhan pada pangsa pasar, sebagaimana hasil wawancara dengan Bapak (Hamid, 2021) warga kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, beliau dapat menyekolahkan putra putrinya dari jenjang Strata satu hingga S3 (doktoral), dengan mengandalkan salah satunya adalah berwirausaha produksi Gula merah/ sari air nira kelapa yang dioleh sedemikian rupa. Selain itu terdapat pula makanan “Cimplung Budin” (cimpung juga dijadikan makanan khas banyumas jawa tengah) yang terbuat dari bahan dasar singkong yang dimasukan kedalam rebusan air nira kelapa (Kasmuri & Fikri, 2021). Namun singkong ini juga cocok dijadikan cemilan yang unik seperti halnya dijadikan menu utama di hotel di wisata baturraden, banyumas usai melakukan kegiatan out bond di lokasi wisata baturraden. Berdasarkan hasil wawancara dengan (Kasmuri, 2021) beliau menjelaskan filosofi dari “Budin” (singkong), dimana Budin adalah singkatan dari bahasa jawa “Sak Budine” artinya Bergerak bebas. Dengan artian bergerak
- bebas memanfaatkan bahasn makanan singkong ini untuk dijadikan beberapa makanan tradisional seperti , Peyeum, Getuk, Growol, Tepung singkong, Legendar, Ciwel, Karag, Sengkulun, Kueh Bolu, Leper, intil, dll. Gambar 1. Cimplung Legit Sumber : https://www.instagram.com/p/CA11sL4gmmR/, diakses pada 29 januari 2021 Gambar 2. Kueh bahan dasar Singkong Sumber : https://www.resepkuerenyah.com/cara-membuat-bolu-singkong/ diakses 30 Januari 2021 Gambar 3. Legendar bahan dasar singkong Sumber : http://jongkosnak.blogspot.com/p/pang.html, diakses 30 Januari 2021
- Gambar 3 . Makanan Intil dari bahan dasar singkong Sumber : https://tempatwisataindonesia.id/makanan-khas-banyumas/ diakses 30 Januari 2021 Penelitian oleh (Nurmaydha et al., 2018) dalam hal “Pariwisata syariah” yang merupakan “tren baru” pariwisata di dunia. Peluang yang ada pada wisata syariah berpotensi sangat menguntungkan. Pariwisata syariah di Indoensia sendiri mengakomodasi banyak industri, seperti hanlnya “makanan halal”, “restoran halal”, dan juga “hotel syariah”. Salah satu aspek yang harus dilakukan guna menjadikan kelancaran dalam sertifikasi “hotel syariah” adalah restoran yang “bersertifikat halal”. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan yang ada di beberapa kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia baik dari makanan halal harus memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Terkait Halal Food di Kecamatan Lakbok sebagaimana wawancara dengan Ibu (Baringah, 2021) beliau memproduksi Pisang Sale Khas, dimana kripik ini memiliki rasa yang manis dan gurih berasal dari bahan dasar “pisang siem” bukan dari pisang yang lain hal ini dikarenakan pisang siem cocok untuk dijadikan kripik yang gurih dan renyah khas kecamatan Lakbok. Selain itu mendoan juga menjadi menjadi Halal Food yang digemari masyarakat Kecamatan lakbok, salah satunya adalah warung Bapak (Amar, 2021) yang menjual “mendoan” khas bumbunya yang gurih dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Gambar 4. Makanan Mendoan bahan dasar singkong Sumber : https://www.goodnewsfromindonesia.id/2020/03/04/mendoan-diajukan-sebagaiwarisan-budaya-oleh-pemkab-banyumas. Diakses 29 Januari 2021
- Kecamatan lakbok yang mampu membawa hasil yang memuaskan , selain itu kelapa muda yang memiliki khasiat atau obat juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan omset penjualan yang cukup baik. Selain kelapa muda juga Kelapa yang sudah tua guna dijadikan sebagai bahan untuk produksi minyak goreng menjadikan meningkatnya perekenomian masyarakat setempat salah satunya adalah Pemetik kelapa (Bapak Jembrang, Soleh dan Taufiq, 2021). Seperti halnya Kios “Kelapa Hijau” asli di Ciamis yang mana kios ini milik “Kang Agan” (nama samaran “Ateng Dewegan”), yang berada di Jl. Mr. Iwa Kusuma Soemantri Ciamis. Sebagaimana termaktub pada Bab I pasa 1 UU No 33 / 2014 tentang jaminan Produk halal dijelaskan bahwa “Produk” merupakan barang dan / atau jasa yang termasuk pada 1) makanan, 2) minuman, 3) obat, 4) kosmetik, 5) produk kimiawi, 6) produk biologi, 7) produk rekayasa genetik, 8) serta barang yang dapat dimanfaatkan (dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan) oleh kalangan masyarakat. Lebih lanjut pda pasal 1 Point 2 dijelaskan terkait “Produk Halal” yaitu Produk yang telah dinyatakan “halal” sesuai dengan syariat Islam. Pada pasal 1 point 3 terkait Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat (PPH) yaiturangkaian kegiatan guna menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Kemudian pada pasal 1 point 4) terkait Bahan merupakan unsur yang akan digunakan guna membuat atau menghasilkan sebuah Produk. Dan terakhir pada pasal 1 point 5) dalam hal Jaminan Produk Halal disingkat ( JPH) merupakan kepastian hukum dari tingkat kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan adanya Sertifikasi Halal. Dengan demikian di kecamatan lakbok terkait halal food yang berupa makanan halal menjadi potensi yang besar guna mensejahterahkan perekonomian masyarakat setempat melalui halal food ini. Potensi laiinya terkait halal food yang ada pada Degan (bahasa jawa) atau biasa disebut kelapa hijau muda, terdapat di ciamis. Gambar 5. Dokumentasi Kelapa Muda di Ciamis Sumber : Foto dari (Aep Saepulloh/nolduanews) nolduanews. 2020. “Kios Kelapa Hijau Asli Di Ciamis.” Nolduanews.Com. Retrieved January 30, 2021 (https://nolduanews.com/2020/01/kios-kelapa-hijau-asli-di-ciamis/).
- Gambar 6 . Dokumentasi dengan H. Abdussyakur Kasmuri, warga Kecamatan Lakbok, Ciamis Sumber : Hasil Penelitian, 2021. Gambar 7. Dokumentasi dengan H. Abdussyakur Kasmuri, warga Kecamatan Lakbok, Ciamis Sumber : Hasil Penelitian, 2021. Potensi Halal Food di Kecamatan Kedungreja di Era Revolusi Industri 4.0 Hal senada Penelitian oleh (Hervina, 2017) terkait Trend halal dari pihak pengelola makanan yang mengedapankan standar ke-halalan produksi yang berdasarkan pada syariat Islam. Sehingga terkait permasalahan muncul istilah subhat yaitu standar bahan baku dalam pengolahan. Semisal ikan yang digunakan adalah ikan Trend Halal Food yang ada di Kalimantan Timur yang “telah mati” dan mungkin terkesan sudah busuk atau kualitasnya buruk. Ataupun penggunaan bahan pengawet yang tidak menggunakan standar BPPOM. Terdapat kecenderungan, ketika harga bahan baku naik maka kualitas produk pun menurun karena pihak pemilik tidak ingin menaikkan harganya.
- Berdasarkan pada hasil wawancara dengan (Ifah & Mahfud, 2021) di kediamannya di Dusun Kedungdadap RT 004 Rw 001 Desa Rejamulya Kecamatan Kedungreja ada beberapa makanan halal yang meliputi berbahan dasar kedelai yang dijadikan makanan kebutuhan sehari-hari seperti halnya “kacang kedelai” dan “tempe segitiga”, Telor Puyuh guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Selain Halal Food yang ada pada kacangkacangan seperti kacang kedelai dapat dijadikan beberapa makanan yang menjadikan potensi perekonomian masyarakat diantaranya puding kedelai, Nugget ampas kedelai, kinako bread, cheetos kacang kedelai, susu kedelai, ketan bubuk kedelai, pelas kedelai, dan bubur sum-sum susu kedelai (brilio.net and Pangesthi 2020). Gambar 8. Telor Puyuh Kedungreja CIlacap, milik Bapak Muntaha Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=fsjb5_UG9CE, Diakses 30 Januari 2021 Tempe Segitiga yang memiliki filosofi yang unik dimana segi tiga menggambarkan bahwa ada tiga “sudut kesemestaan” yaitu meilputi (lahi dan hidup serta mati). Saat kita memakan tempe segitiga ini, seyogyanya kita harus mampu ber-dzikir dan mengingat akan arti proses dalam kehidupan ini. Tempe ini juga masuk dalam makanan empat sehat lima sempurna sebagaimana dicanangkan oleh Prof. Poerwo Soedarmo pada tahun 1952 M terkait Konsep “Empat Sehat Lima Sempurna” yang dipopulerkan dan viralkan oleh Bapak Gizi Indonesia yaitu Prof. Poerwo Soedarmo kisaran tahun 1952 M yang mana sekarang sudah tidak lagi dipakai, sehingga di era kekininan (era revolusi Industri 4.0) kini sudah berkembang pesat dan disempurnakan kembali menjadi Pedoman Gizi Seimbang atau disingkat (PGS) (kemkes.go.id, 2016). Gambar 9. Mendoan Segitiga Kedungreja Cilacap
- Sumber : https://jurnaba.co/tempe-goreng-berbentuk-segitiga-dan-pesan-tersembunyidi-baliknya/, diakses 30 Januari 2021 Sebagaimana termaktub pada Bab I pasa 1 UU No 33 / 2014 tentang jaminan Produk halal dijelaskan bahwa “Produk” merupakan barang dan / atau jasa yang termasuk pada 1) makanan, 2) minuman, 3) obat, 4) kosmetik, 5) produk kimiawi, 6) produk biologi, 7) produk rekayasa genetik, 8) serta barang yang dapat dimanfaatkan (dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan) oleh kalangan masyarakat. Lebih lanjut pda pasal 1 Point 2 dijelaskan terkait “Produk Halal” yaitu Produk yang telah dinyatakan “halal” sesuai dengan syariat Islam. Pada pasal 1 point 3 terkait Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat (PPH) yaiturangkaian kegiatan guna menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Kemudian pada pasal 1 point 4) terkait Bahan merupakan unsur yang akan digunakan guna membuat atau menghasilkan sebuah Produk. Dan terakhir pada pasal 1 point 5) dalam hal Jaminan Produk Halal disingkat ( JPH) merupakan kepastian hukum dari tingkat kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan adanya Sertifikasi Halal. Dengan demikian di kecamatan kedungreja terkait halal food yang berupa makanan halal menjadi potensi yang besar guna mensejahterahkan perekonomian masyarakat setempat melalui halal food ini. Potensi lainya terkait halal food yang ada pada Telor Puyuh milik bapak Muntaha misalnya dapat menjadi contoh dalam mendongkrak perekonomian masyarakat di lingkungan kecamatan kedungreja kabupaten Cilacap Jawa Tengah ini. Potensi Halal Food di Kecamatan Wangon di Era Revolusi Industri 4.0 Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak (Waluyo, 2021) warga kecamatan wangon Desa Windunegara RT 01 RW 06 Kec. Wangon Banyumas Jawa Tengah terkait Potensi Halal Food di Kecamatan Wangon di Era Revolusi Industri 4.0 diantaranya meliputi Getuk Goreng khas Banyumas, Mendoan, dan ciu tradisional. Adapun Pusat dari Getuk Goreng Banyumas berada di Sokaraja Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Gambar 10 . Getuk Goregn banyumas Sumber : “Warung Getuk Goreng Kecamatan Wangon” yang beralamat di Wangon Tengah, Wangon, Kec. Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53176
- Dalam kajian yang diteliti oleh (Waharini & Purwantini, 2018) terkait Pengembangan industri halal akan menjadi lebih kompetitif dengan keterlibatan dari sektor industri keuangan dan perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran perbankan syariah dalam pengembangan industri makanan halal di Indonesia. Sehingga alhasil peran perbankan syariah tidak hanya terbatas pada pembiayaan berbasis syariah yang bebas riba (bunga), maysir (ketidakpastian), dan gharar (perjudian). Akan tetapi juga pada seluruh tahapan proses produksi (halal value chain management). Peran penting yang dapat dilakukan perbankan syariah guna mengembangkan dan meningkatkan industri makanan halal, diantaranya dalam tiga proses halal integrity. Pertama pada tahap pengendalian halal, kedua pada proses logistik dan terkahir tahap halal verification. Sebagaimana termaktub pada Bab I pasa 1 UU No 33 / 2014 tentang jaminan Produk halal dijelaskan bahwa “Produk” merupakan barang dan / atau jasa yang termasuk pada 1) makanan, 2) minuman, 3) obat, 4) kosmetik, 5) produk kimiawi, 6) produk biologi, 7) produk rekayasa genetik, 8) serta barang yang dapat dimanfaatkan (dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan) oleh kalangan masyarakat. Lebih lanjut pda pasal 1 Point 2 dijelaskan terkait “Produk Halal” yaitu Produk yang telah dinyatakan “halal” sesuai dengan syariat Islam. Pada pasal 1 point 3 terkait Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat (PPH) yaiturangkaian kegiatan guna menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Kemudian pada pasal 1 point 4) terkait Bahan merupakan unsur yang akan digunakan guna membuat atau menghasilkan sebuah Produk. Dan terakhir pada pasal 1 point 5) dalam hal Jaminan Produk Halal disingkat ( JPH) merupakan kepastian hukum dari tingkat kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan adanya Sertifikasi Halal. Dengan demikian di kecamatan Wangon terkait halal food yang berupa makanan halal menjadi potensi yang besar guna mensejahterahkan perekonomian masyarakat setempat melalui halal food ini. Potensi lainya terkait halal food yang ada pada Getuk Goreeng yang menjadi ciri khas makanan tradisional Kabupaten Banyumas Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh dalam mendongkrak perekonomian masyarakat di lingkungan kecamatan wangon kabupaten banyumas Jawa Tengah Indonesia. Dan diharpkan menjadi contoh pada kabupaten-kabupaten lainya yang ada di Indonesia. Tantangan Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0 Hasil penelitian yang dilakukan oleh (Kamila, 2020) menunjukkan terkait proyeksi “industri halal” di era new normal yang mana potensial dengan kesesuaiannya dengan kondisi, peluang, dan upaya pemerintah dalam pengembangan ekonomi di era new normal. Maka di era kebiasaan baru ini, pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dapat beradaptasi dengan pola ekonomi baru demi memajukan perekonomian di era new normal. Selain itu Dalam Penelitian oleh (Nasrullah 2018) dalam menganalisis potensi “produk halal industri” untuk para Pelaku usaha di Indonesia, hal ini tengah mempertimbangkan “produk halal” yang tengah mengalami perkembangan pesat di tengah kecenderungan agama yang meningkat masyarakat Indonesia dan di sisi lain populasi Muslim di pendapatan kelas menengah mengalami peningkatan, sehingga terjadi permintaan akan produk halal juga meningkat. Sehinga potensi yang menjadi kebutuhan Produk Halal (barang dan jasa). Ada pula “Keragaman Produk Halal” dan adanya kelengkapan Kerangka Hukum. serta terdapatnya “ peluang Bisnis Pelaksana yang ada di Pasar Produk Halal”. Dan melihat pada Kebutuhan Ekspor yang ada pada Produk Halal. Sehingga di kecamatan lakbok dalam tantangan kedepannya di era Industri 4.0 eksistensi terkait kebutuhan pada pangsa pasar, sebagaimana hasil wawancara dengan Bapak (Hamid, 2021) warga kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, beliau dapat menyekolahkan putra putrinya dari jenjang Strata satu hingga S3 (doktoral),
- dengan mengandalkan salah satunya adalah berwirausaha produksi Gula merah / sari air nira kelapa yang dioleh sedemikian rupa. Hal senada penelitian oleh (Rachmat, 2016) Gula kelapa sebagai salah satu gula merah berperan dalam industri makanan, baik di tingkat industri rumah tangga, industri kecil sampai skala besar. Peluang pasar gula merah/kelapa sangat terbuka baik pasar dalam negeri maupun pasar ekspor. Pengusahaan gula kelapa tetap berkembang, namun masih terbatas di Jawa dan di beberapa daerah dimana masyarakatnya berasal dari Jawa dan terutama pada daerah dimana kesempatan kerja alternatif relatif terbatas. Pendayagunaan pada bisnis kelapa untuk gula kelapa berkembang terutama dengan merosotnya harga kopra dan juga kelapa segar. Di pedesaan juga dampak pada pengusaha gula kelapa merupakan kegiatan keluarga (produktif), cukup berperan dalam memberikan nilai tambah dari kelapa dan sumber pendapatan keluarga. Dari kasus di kabupaten Ciamis dan Blitar misalkan para pengusaha “gula kelapa” dapat memberikan pendapatan antara 1.680 rupiah, sampai dengan 5.140 rupiha dalam satu hari bagi pemilik kelapa dan antara 1.919 rupiah hingga sampai 3.460 rupiah per satu hari bagi buruh sadapnya. Selain itu Kendala yang muncul dalam pengembangan “gula kelapa” adalah dalam proses memproduksinya, yaitu pertama dengan kerterbatasannya tenaga kerja yang mau menyadap (mengambil sari air nira kelapa); kedua, sistem pasar yang ada pada “gula merah”, dan ketiga, terkait ketersediaan dalam bahan bakar. Kemungkinan pendayagunaan kelapa unggul atau kelapa genjah seperti kelapa hibrida yang relatif lebih mudah di “sadap” (mengambil sari air nira kelapa) merupakan salah satu alternatif dalam pengembangan “gula merah”. Dukungan penelitian kearah tersebut sangat diperlukan. Penelitian lainnya oleh (Nurmaydha et al., 2018) dalam hal “Pariwisata syariah” yang merupakan “tren baru” pariwisata di dunia. Peluang yang ada pada wisata syariah berpotensi sangat menguntungkan. Pariwisata syariah di Indoensia sendiri mengakomodasi banyak industri, seperti hanlnya “makanan halal”, “restoran halal”, dan juga “hotel syariah”. Salah satu aspek yang harus dilakukan guna menjadikan kelancaran dalam sertifikasi “hotel syariah” adalah restoran yang “bersertifikat halal”. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan yang ada di beberapa kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia baik dari makanan halal harus memiliki sertifikasi halal dari MUI , tidak menutup kemungkinan produk sertifikasi di wilayah kecamatan lakbok kabupaten ciamis juga demikian perlu adanya pemehaman terkait Halal Food, dan juga pariwisata syariah. Gambar 11. Dokumentasi Gula Jawa/Gula merah, warga Kecamatan Lakbok, Bapak Hamid Sumber : Hasil Penelitian, 2021.
- Gambar 12 . Dokumentasi Growol dari bahan singkong, warga Kecamatan Lakbok, Bapak Hamid Sumber : Hasil Penelitian, 2021. Sedangkan tantangan yang ada di Kecamatan lakbok terkait halal food belum adanya pelegalan dalam makanan halal yang telah dibuatnya, misalnya hasil produksi milik produsen bapak (hamid, 2021) dimana hasil produksi gula merahnya belum memiliki sertifikasi halal dikarenakan beberapa faktor, diantaranya terkait kesadaran akan pentingnya pelehalan halal pada makanan halal tersebut. Dan juga kurangnya sosialisasi oleh MUI setempat terkait jaminan produk halal yang sebagaimana termaktub pada Bab I pasa 1 UU No 33 / 2014 tentang jaminan Produk halal yang sudah jelas bahwa “Produk” merupakan barang dan / atau jasa yang termasuk pada 1) makanan, 2) minuman, 3) obat, 4) kosmetik, 5) produk kimiawi, 6) produk biologi, 7) produk rekayasa genetik, 8) serta barang yang dapat dimanfaatkan (dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan) oleh kalangan masyarakat. Lebih lanjut pda pasal 1 Point 2 dijelaskan terkait “Produk Halal” yaitu Produk yang telah dinyatakan “halal” sesuai dengan syariat Islam Tantangan Halal Food di Kecamatan Wangon di Era Revolusi Industri 4.0 Berdasar pada hasil wawancara terkait Tantangan Halal Food di Kecamatan Wangon di Era Revolusi Industri 4.0 sebagaimana pendapat (Waluyo, 2021) beliau mengatakan bahwa di Era seperti sekarang ini dimana zaman serba maju, para anak-anak milenial (kaum muda/i) sudah pindah kelain hati terkait makanan tradisional yang dijadikan makanan khas lokasi tertentu, semisal di kecamatan wangon kabupaten banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Berikut petikan hasil wawancara dengan nara sumber : tantangane ya maju jaman munkin maju lanka, kurang diminati bocah siki kang soale bocah siki senegnge panganan luar (Waluyo, 2021). Semisal juga makanan halal di Provinsi Bali, Indonesia dimana Hasil ini penelitian oleh (Faraudis et al., 2019) yang menunjukkan bahwa dalam menyimpan bahan “halal” dan “non halal” di satu tempat serta masing-masing “bahan” (halal dan non halal) akan dibuat dalam “satu wadah” sesuai dengan kategori dan jenis bahan tersebut, dalam kondisi kurang lebih (91,7) persen para pelanggan yang ada di restoran “Spice Beach Club Bali” akan memesan hidangan yang masuk ketegori “halal”. Sehingga yang ada pada makanan di Spice
- Beach Club Bali ini Kebanyakan menu makanan dengan “menu hidangan halal”. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan yang ada di beberapa kota dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia baik dari industri makanan halal harus memiliki sertifikasi halal dari MUI , tidak menutup kemungkinan produk sertifikasi di wilayah kecamatan wangon kabupaten banyumas juga demikian perlu adanya pemehaman terkait Halal Food, dan juga pariwisata syariah. Guna menunjang potensi-potensi yang ada di wilayah tersebut yang notabene berpenduduk mayoritas muslim. Sedangkan tantangan yang ada di Kecamatan Wangon ini terkait halal food belum adanya pelegalan dalam makanan halal yang telah dibuatnya, misalnya hasil produksi milik produsen Ibu (Rempi, 2020) sebagaimana dilansir oleh news.detik.com (Arnbi Anugrah) dimana hasil produksi ciu khas desa Desa (Wlahar, Cikakak, Windunegara) Kecamatan Wangon Banyumas Jawa Tengah ini belum memiliki sertifikasi halal sebagaimana dikatakan oleh (waluyo, 2021) beliau mengatakan [19:57, 1/30/2021] Waluyo: Tanggane inyong [19:57, 1/30/2021] Waluyo: Ya namane mbok rempi [19:58, 1/30/2021] Hisam: oh ya apik kui [19:58, 1/30/2021] Hisam: tapi urung ana label halal nya ya [19:59, 1/30/2021] Waluyo: � y anu maboki [20:00, 1/30/2021] Waluyo: Rep d lebel halal y pikir2 mbok sewaktu mbok dunia terbalik [20:00, 1/30/2021] Waluyo: Munkin bisa halal [20:01, 1/30/2021] Waluyo: Nunggu akhir zaman [20:01, 1/30/2021] Waluyo: Sg halal d haramna [20:01, 1/30/2021] Waluyo: Sing haram d halalna [20:04, 1/30/2021] Hisam: brati urung ana tulisan halal dari MUI ya, sengertine rika ws berlabel urung? Belum adanya pelebelan halal oleh MUI setempat dikarenakan beberapa faktor, diantaranya Peneliti analisis terkait kesadaran akan pentingnya pelehalan halal pada makanan halal tersebut. Dan juga kurangnya sosialisasi oleh MUI setempat terkait jaminan produk halal yang sebagaimana termaktub pada Bab I pasa 1 UU No 33 / 2014 tentang jaminan Produk halal yang sudah jelas bahwa “Produk” merupakan barang dan / atau jasa yang termasuk pada 1) makanan, 2) minuman, 3) obat, 4) kosmetik, 5) produk kimiawi, 6) produk biologi, 7) produk rekayasa genetik, 8) serta barang yang dapat dimanfaatkan (dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan) oleh kalangan masyarakat. Lebih lanjut pda pasal 1 Point 2 dijelaskan terkait “Produk Halal” yaitu Produk yang telah dinyatakan “halal” sesuai dengan syariat Islam. Tantangan Halal Food di Kecamatan Kedungreja di Era Revolusi Industri 4.0 Wisata kuliner “mbah suro” kecamatan Sidareja kab. cilacap (bersebelahan dengan kecamatan kedungreja) memiliki menu yang dapat masuk pada kategori halal food meliputi : Ikan bakar seperti “Ikan Gurame”, “Ikan Bawal”, Ikan Mujaer, Lele, Ikan Mas, ada juga terdapat “Ayam goreng kampung” dan “ayam bakar kampung”. Sea food Bebek gooreng dan bakar yang super gurih Sup iga dan buntut Minimannya Teh Manis, Teh Panas, Jus Alpuket (Aneka Jus), (Serbandeso.com. 2019). Sebagaimana dikutip dari kodesjabar.com) rumah makan “mbah suro manganti” ini juga menjadi “wisata kuliner terapung” di kabupaten Cilacap dengan beralamat lengkap di Jalan bendungan manganti RT 01 /02 Bojongsari Kedungreja, Bojongrongga, Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
- Gambar 13 . Dokumentasi rumah makan mbah suro manganti Sumber : https://www.kodesjabar.com/2020, diakses 29 Januari 2021 Berdasar pada hasil wawancara terkait Tantangan Halal Food di Kecamatan Kedungreja di Era Revolusi Industri 4.0 sebagaimana pendapat Bapak (Muntaha, 2021) beliau mengatakan bahwa di Era seperti sekarang ini dimana zaman serba maju, minat Masyarakat kurang dikarenakan keterbatan ekonomi, dan harga yang kurang bersahabat, selain itu hanyak telur yang laku besar di pasaran. Semisal yang terjadi di kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Berikut petikan hasil wawancara dengan nara sumber : [22:57, 1/29/2021] Taha: minat masayarakatkurang, karena keterbatasan ekonomi... mau beli harganya mahal.. [22:57, 1/29/2021] Taha: contoh.. mending beli ciken harga 6000, contoh.. mending beli ciken harga 6000, hanya telor puyuh yang laku di kalangan masayarkat desa. Dengan demikian dengan kendala atau tantangan di kecamatan kedungreja ini meliputi minimnya minat masyarakat terhadap “halal food” dikarenakan harganya yang cukup melambung tinggi dibandingkan untuk kebutuhan seharihari. Selain itu faktor ekonomi juga demikian dimana masyarakat hanya membeli produk yang dibutuhkan untuk dikonsusmsi sehari-hari seperti halnya telur dan sayur mayur serta bahan pokok makanan lainnya. Terkait ilustrasi Halal Food dapat dilihat pada Gambar di bawah ini : Gambar 14. Ilustrasi Halal Food Sumber : (https://ekonomi.kompas.com, 2018) tentang ilustrasi Halal Food
- Halal Food sumbangsihnya terhadap Perekonomian Masyarakat Kecamatan Lakbok , Kedungreja, dan Wangon di Era Revolusi Industri 4.0 Pendapat (Muttaqin, 2018) terkait Kehalalan merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi umat islam. Kehalalan tidak hanya mengacu pada materi (dzat) nya, tetapi juga posesnya. Petunjuk ilahi (wahyu) berupa hadits memiliki peran penting dalam penentuan kehalalan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penentuan halal dengan membandingkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi, di mana kedua riwayat menggunakan redaksi (matan) yang berbeda. Riwayat Bukhari menyebutkan bahwa antara halal dan haram adalah perkara yang samar (umurun musytabihatun), sehingga harus dijauhi. Sedangkan riwayat Tirmidzi menyebutkan bahwa antara halal dan haram adalah perkara yang dimaafkan (mimma ‘afa ‘anhu), sehingga boleh saja dilakukan. Adakah perbenturan dalil (ta’arudh) dari kedua riwayat tersebut? Mungkinkah kedua dalil itu dapat digunakan sekaligus, sehingga tidak ada dalil yang disingkirkan? Atau haruskah satu di antaranya diamalkan, sedangkan yang satu lagi ditinggal? Atau haruskah kedua dalil itu ditinggalkan? Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan (library research) dengan pendekatan ilmu hadits dan ushul fiqh. Pendekatan ilmu hadits digunakan untuk menjelaskan perbandingan tingkat kualitas hadits dari sisi sanad, melalui CD ROM Lidwa Pusaka i-software -Kitab Imam Hadits. Sedangkan pendekatan ushul fiqh digunakan untuk menganalisa ada tidaknya perbenturan dalil (ta’arud) antara kedua riwayat tersebut sekaligus cara menyikapinya. Dalam hal politik halal juga demikian, artinya dalam “politik halal” sebagaimana penelitian (Septiadi et al., 2020) guna mencegah berita bohong atau Hoax pada masyarkat juga diperlukan, dicontohkan dalam penelitiannya tersebut dalam berita bohong pada kasus pemilu. (Madusari & Wibowo, 2018) mengaitkan dengan potensi yang ada perikanan dan kelautan ada sejumlah 75 Persen wilayah Indonesia berupa laut dengan lebih dari 17 ribu pulau, serta panjang garis pantai mencapai 95.181 km. Potensi ini menunjukan sektor kelautan dan perikanan dengan segenap potensinya memiliki peluang menjadi tulang punggung pembangunan bangsa ini. Rumput laut salah satu potensi Perikanan kelautan Indonesia saat sekarang sudah mampu menjadi produk ekspor . Rumput laut tersebar di pantai Idonesia dan dapat berkembang biak dari erairan payau hingga perairan laut . Terdapat beragam jenis rumput laut yang telah dibudidayakan, namun terdapat beberapa jenis rumput laut unggulan yang telah dibudidayakan dan berpotensi di Indonesia. Berikut beberapa jenis rumput laut yang memiliki potensi dan merupakan produk potensi untuk ekspor yakni Gracilaria sp, Eucheuma cottoni, eucheuma spinosum, Gelidium, Acanthopora. Chondrococcus Hypnea, Ulva lactuta, Sargasum ,Turbinaria Melalui program Blue Economy telah menerapkan rumput laut sebagai produk yang mempunyai potensi pasca panen yang dapat dikonsumsi masyarakat sebagai makanan sehat dan halal. Berbagai produk pasca panen rumputlaut yang dikelola sesuai prosedur akan menghasilkan produk yang sehat dan halal. Diantara produk yang sudah dihasilkan dan memiliki pangsa pasar yang baik yakni agar agar, jelly, pewarna alami yang sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar untuk pengolahan lebih lanjut sehingga menghasilkan produk makanan, obat obat dan kosmetika yang berkelanjutan, sehat dan halal. Penelitian yang dicanangkan oleh saudara (Wibowo & Madusari, 2018) terkait Kebutuhan makan, minum, sandang, pangan dan papan selalu bertambah dari tahun ke tahun. Oleh karenanya para produsen berlomba lomba menguasai pasar dengan memproduksi makanan dan minuman yang beragam. Produsen yang sadar akan kebutuhan masyarakat mempunyai cara tersendiri untuk menarik konsumen. Salah satunya adalah label, yang menjadi ciri khas bagi produk tertentu agar terkenang di hati masyarakat. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur
- haram . Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan seringkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam Agama Islam. Produk impor kini mulai membanjiri tanah air kita dengan berbagai jenis kemasan yang menarik. Masyarakat perlu hati-hati dalam memilih produk tersebut, bisa jadi ada yang tersembunyi dibalik produk makanan tersebut yang tidak layak dikonsumsi oleh umat muslim. Bagi umat muslim kesalahan dalam memilih produk makanan yang dikonsumsi dapat menyebabkan kerugian lahir dan batin, secara lahir mengkonsumsi produk yang mengandung bahan berbahaya dapat mengganggu kesehatan, sedangkan secara batin mengkonsumsi produk yang tidak halal dapat menimbulkan dosa,dengan adanya pencantuman label halal konsumen muslim jadi terlindungi. Pencantuman label halal sarana informasi dari produsen ke konsumen mengenai produk yang akan dijualnya. Sehingga konsumen benarbenar mengetahui bahan-bahan apa saja yang digunakan, termasuk bahan tambahan yang tertera dikemasan. Pelabelan yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan membentuk terciptanya perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab. Sehingga akan memudahkan dalam pengawasan keamanan pangan dan melindungi konsumen dari persepsi yang salah. Labelisasi halal berperan dalam meningkatkan penjualan untuk menarik konsumen khususnya konsumen muslim, dimana keputusan pembelian tersebut dapat berfungsi sebagai pengukur sejauh mana tingkat penjualan pada produk yang telah ditetapkan kehalalannya dengan produk yang tidak ada kejelasan antara halal dan haram. Penelitian (Missiati, 2019) dalam tesisnya yang mana menunjukkan bahwa Kabupaten Cilacap memiliki potensi pariwisata yang cukup besar untuk dikembangkan menjadi “pariwisata syariah”. Hal ini dibuktikan dengan adanya indikasi Masyarakat yang paham terkait “pariwisata syariah” dimana pariwisata di laksanakan yang bertujuan untuk tadabbur alam dan rekreasi, selain itu “wisata keluarga” yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional dan MUI. Adapun terkait Kegiatan pariwisata dan lokasi obyek wisata cukup terhindar dari kegiatan kemaksiatan, hanya sedikit yang perlu dibenahi yakni penerapan aturan tidak boleh pacaran dan pelaksanaan jam malam yang lebih ketat; 3) Lokasi wisata cukup nyaman dan aman, untuk kebersihan perlu ditingkatkan lagi; 4) Di lokasi wisata banyak tersedia fasilitas toilet dan kamar mandi, tempat ibadah dan berwudhu, rumah makan, toko souvenir. Penelitian oleh (mahardika 2020) ditemukan bahwa wisata halal adalah bentuk daripada wisata yang berbasis pada budaya yang mengharuskan terdapat nilai-nilai dan Syariat Islam hingga akhirnya yang dibutuhkan yaitu munculnya kepribadian yang berakhlak mulia sebagai landasan dasarnya. Sebagai konsep baru wisata halal dalam industri kepariwisataan tentunya wisata syariah perlu adanya inovasi dan pengembangan lanjutan serta pemahaman secara medalam dan komprehensif terkait kolaborasi nilai-nilai keIslaman yang ditawarkan sehingga dalam kegiatan wisata halal dapat terkespos oleh umum (non Muslim). Maka dari itu Indonesia sebagai Negara yang mayoritas beragama Muslim (tetapi bukan Negara Islam) menjadi salah satu pasar industri wisata halal terbesar di dunia terkait pengembangan dari wisata Halal yang berkelanjutan akan memberikan kontribusi bagi ekonomi yang signifikan bagi seluruh jajaran yang terlibat didalamnya. Informasi secara daring atau online pada saat ini merupakan pengaruh utama dalam hal pengambilan keputusan oleh para konsumen dalam hal ini pemakai jasa pariwisata dalam hampir semua pangsa pasar utama, oleh karenanya emarketing diharapkan mampu membuat jalan atau metode sebagai strategi pemasaran produk yang tepat guna dalam memberikan informasi yang efisien dan efektif bagi para calon konsumen. Hal senada sebagaimana penelitian oleh saudara (Nengsih dan Suryani 2019) ditemuakan bahwa Pariwisata halal di Indonesia telah tumbuh mencapai 7,3Persen dalam omset pariwisata secara keseluruhan. Dengan demikian hal tersebut perlu adanya perhatian
- khusus bagi kalangan masyarakat , hal ini disebabkan pengaruh yang terjadi di era revolusi industry 4.0 seperti sekarang ini telah muncul berbagai aspek kehidupan yang salah satunya yaitu perekonomian. Dengan mengangkat tema budaya lokal, di wilayah Kubu Gadang Padang Panjang telah menjadi salah satu objek wisata yang laris dan berbasis syariah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Paket wisata yang dicanakngkan terdiri dari tiga tipe meliputi kuliner, Atraksi dan Edukasi bagi Pelancong. Dalam paket wisata ini yang dikemas dengan adat dan budaya setempat. Melalui wawancara dengan para penggiat wisata di daerah tersebut, dan observasi langsung di apangan, dan alhasil ditemukan berbagai peluang dan tantangan dari pada model pengembangan pariwisata ini di Kubu Gadang Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat. Adapun peluangnya diantaranya peningkatan sumber ekonomi masyarakat. Laiinya terkait tantangannya yaitu penyatuan akan konsep pariwisata tersebut, baik diantara masyarakat maupun oleh pemerintah daerah setempat. Pendapat (Susihono et al., 2018) terkait Produk yang sudah tersertifikasi halal dapat beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal, dilayani di LPPOM MUI. Bahan baku yang digunakan oleh produsen menjadi bagian dari keharusan untuk didaftarkan dalam borang matrix bahan baku tanpa terkecuali. Bidang audit mengusulkan kepada komisi fatwa berupa sekumpulan hasil borang audit yang telah lolos dalam rapat post audit. Tujuan penelitian ini adalah melihat tingkat penggunaan bahan tersertifikasi halal dan asal produk dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal di Banten selama tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan dari tiap produsen yang diusulkan oleh bidang audit LPPOM MUI Banten kepada komisi Fatwa MUI di tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal sertifikasi halal yang digunakan oleh sebagian besar produsen di Provinsi Banten secara berturut-turut berasal dari LPPOM Pusat 75,78Persen; LPPOM Banten 7,08Persen; LPPOM Jawa Barat 5,21Persen; LPPOM Jawa Timur 4,70Persen; LPPOM DKI 2,22Persen. Produsen di Banten, sebagian besar menggunakan kelompok Roti dan Kue (bakery) 37,97Persen; kelompok makanan ringan (snack) 17,62Persen; kelompok daging dan produk daging olahan 11,56Persen; kelompok restorant 8,92Persen dan kelompok katering 6,57Persen. Semakin tinggi rangking kelompok produk yang digunakan oleh produsen, maka semakin tinggi frekuensi produk ditemukan oleh auditor LPPOM MUI Banten. Penelitian oleh (Pujiono et al., 2018) di provinsi Jawa Tengah sebagai bagian integral negara Indonesia memiliki potensi besar berupa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) halal dalam mendukung pembangunan. Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk muslim yang besar dan memiliki jumlah UMKM terbanyak dan beraneka ragam, ternyata UMKM halal di Jawa Tengah belum mampu bersaing secara global. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menetapkan strategi pengembangan UMKM halal di Jawa Tengah dalam menghadapi persaingan global. Metode yang digunakan adalah analisis statistik deskriptif melalui kuesioner terstruktur, indepth interview, focus group discussion (FGD) dengan tokoh kunci (key persons) dan analisis strenghts, weaknesses, oppotunities, dan threats (SWOT). Berdasarkan hasil analisis SWOT, maka strategi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan daya saing UMKM halal di Jawa Tengah adalah meningkatkan sertifikasi UMKM halal, meningkatkan kualifikasi SDM UMKM halal, menggunaan teknologi modern dan tepat guna untuk memenuhi standar produk UMKM halal, pemperkuat keterkaitan dengan industri (hilirisasi), melakukan diversifikasi produk UMKM halal, Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan pendidikan untuk literasi produk UMKM halal kepada masyarakat muslim, meningkatkan peran fintech untuk pembiayaan dan sertifikasi produk UMKM halal beserta pemasarannya, membangun sinergi dengan institusi terkait untuk inovasi produk UMKM halal, meningkatkan branding produk UMKM halal melalui media teknologi dan informasi, memperkuat kajian fikih untuk menghasilkan produk UMKM halal.
- Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ahmad Ali Khujazi salah satu Mahasiswa Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor dalam artikel yang tayang di suarajelata .com pada 24 april 2020, dijelaskan bahwa strategi guna menunjang industri makanan halal di Indonesia adalah dengan melakukan Kerjasama antara stakeholder, Koordinasi dan sinergitas antara Bank Indonesia (BI), Pemerintah, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), meningkatkan Daya saing, dan jgua Seritfikasi halal. Hal senada selanjutnya dalam hal pelaku ekonomi halal di Indonesia dari berbagai sektor halal yang berkembang seperti halnya makanan serta minuman, Pariwisata, kosmetik,farmasi, Media serta rekreasi dan juga akan menjadi brand tersendiri di Indonesia (Vnews, 2020) dalam acara State Islamic Economy Report 2020/2021 di Jakarta. Gambar 15. State Islamic Economy Report 2020/2021 di Jakarta. Sumber : https://www.vnews.click/ihlc-launching-state-of-islamic-economy-report2020-2021/, Diakses 30 Januari 2021 Sehingga Halal Food sumbangsihnya terhadap Perekonomian Masyarakat Kecamatan Kedungreja Kabupaten Ciamis di Era Revolusi Industri 4.0 dapat mempengaruhi terhadap perekonomian Masyarakat Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Halal Food ini meliputi Seluruh produk makanan di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis yang menjadi focus penelitian ini yaitu produk-produk makanan halal di wilayah tersebut. Produk makanan halal yang diolah meliputi bahan dari singkong (budin dalam bahasa Jawa), dapat dibuat menjadi Kulub/Cimplung legit. Selain itu dari bahan kedelai dapat dijadikan makanan “Tempe Mendoan”. Selain itu Kripik Pisang juga menjadi andalan peningkatan perekonomian di Kecamatan Lakbok. Selain itu ada istilah “Sadap Badeg” atau sari Pohon kelapa yang tumbuh dengan baik di wilayah Kecamatan Lakbok. Pada dasarnya pihak pengelola makanan mengedapankan standar kehalalan produksi mereka yang berdasarkan syariat Islam. Perihal yang dapat memunculkan permasalahan atau dalam hal ini penulis menggunakan istilah subhat merupakan standar bahan baku pengolahan. Semisal ikan yang digunakan adalah ikan yang sudah mati dan mungkin terkesan sudah busuk (kualitas buruk), ataupun penggunaan bahan seperti halnya pengawet yang tidak menggunakan standar BPPOM. Terdapat kecenderungan, ketika harga bahan baku naik maka kualitas produk pun menurun karena pihak pemilik tidak ingin menaikkan harga. Sedangkan sumbangsih pelebelan halal pada makanan di kecamatan wangon kabupaten banyumas diharapkan dapat menaikan rating dalam pangsa pasar semisal dalam minuman ciu, yang mana ciu ini akan dijadikan sebagai hand sanitizer guna mencegah masuknya virus corona, dan menjadikan nilai jual yang tinggi serta diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat para produsen ciu di banyumas ini (Rempi, 2020) dalam (Anugrah 2020) news.detik.com. .
- KESIMPULAN Berdasarkan eksplorisasi potensi halal food terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Cilacap , Banyumas, dan Ciamis, di era revolusi industri 4.0, maka Peneliti dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa di tiga wilayah Kabupaten (Kab. Cilacap, Kab. Ciamis, dan Kab. Banyumas) yang memiliki potensi “halal food” guna meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat. Alhasil potensi halal food di tiga kabupaten tersebut mampu mendogkrak perekonomian di wilayah tersebut meliputi aneka makanan yang sudah berlabel halal maupun belum berlabel halal. Diantaranya dari bahan singkong yang menghasilkan (Ciu, Tape, Kripik, Cimplung/Kulub), dari bahan kedelai (Tempe Mendoan, dan Sule), dari bahan Nira Kelapa/ (legen dalam bahasa Jawa) dapat dijadikan (Gula Merah/Gula Jawa dan Campuran Apem). Terkait tantangan yang ada di linkungan Masyarakat Kecamatan Lakbok, Kedungreja, dan Wangon terkait Halal Food diantaranya meliputi masyarakat lebih memilih produk yang lebih murah, ekonomi yang sedang pelik, anak muda (milenial) yang sudah berganti zaman yang lebih memilih meninggalkan makanan tradisional dan berpindah kelain hati ke makanan yang lebih modern. Adapun sumbangsihnya terhadap Perekonomian di Era Revolusi Industri 4.0 terkait halal food di tiga kabupaten tersebut diantaranya dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat, hal ini dibuktikan dengan Produsen Gula Merah (hasil rebusan air nira kelapa) di Kecamatan lakbok yang mampu membawa hasil yang memuaskan, selain itu kelapa muda yang memiliki khasiat atau obat juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan omset penjualan yang cukup baik. Di Kecamatan Kedungreja juga demikian, produsen tempe segitiga yang laris dipasaran menjadikan naiknya perekonomian masyarakat setempat. Begitupun makanan Khas Banyumas salah satunya adalah (Getuk Goreng) menjadi trend yang memukau dari tahun 1918 hingga sekarang. DAFTAR PUSTAKA JURNAL Ahdiati, Triana. 2020. “Kearifan Lokal dan Pengembangan Identitas untuk Promosi Wisata Budaya di Kabupaten Banyumas.” Jurnal Pariwisata Terapan 4 (1): 25–34. https://doi.org/10.22146/jpt.50417. Ali, M. (2016). Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 291-306–306. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4459 Dewi, N. S. A. A. (2020). Kajian Kesadaran Konsumsi Pangan Halal Pada Pelajar SLTP. Indonesia Journal of Halal, 3(1), 69–73. https://doi.org/10.14710/halal.v3i1.8383 Djakfar, Muhammad. 2017. Pariwisata halal perspektif multidimensi : peta jalan menuju pengembangan akademik & industri halal di Indonesia. Malang: UIN-Maliki Press. http://repository.uin-malang.ac.id/2422/. Faraudis, Z., Andiani, N. D., & Rahmawati, P. I. (2019). Bingkai Halal dan Non Halal: Studi Kasus Penerapan Halal Food di Restoran Spice Beach Club Bali. Jurnal Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, 2(2), 72–80. https://doi.org/10.23887/jmpp.v2i2.22092
- Farid , M., & Basri, H. (2020). The Effects of Haram Food on Human Emotional and Spiritual Intelligence Levels. Indonesian Journal of Halal Research, 2(1), 21–26. https://doi.org/10.15575/ijhar.v2i1.7711 Hervina, H. (2017). Trend Halal Food di Kalimantan Timur. FENOMENA, 9(2), 175–186. https://doi.org/10.21093/fj.v9i2.1295 Kamila, Evita Farcha. 2020. “Peran Industri Halal Dalam Mengdongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal.” LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal 1(1). https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/likuid/article/view/9995 Madusari, B. D., & Wibowo, D. E. (2018). Potensi dan peluang Produk Halal Berbasis Rumput Laut. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 53–57. https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3112 Murti, Tridjoko Wisnu. 2017. “Halal Life Style And Global Trade.” International Seminar on Tropical Animal Production (ISTAP) 0 (0): 33– 39.https://journal.ugm.ac.id/istapproceeding/article/view/30115 Muttaqin, A. A. (2018). Konsep Penentuan Halal Dalam Ekonomi Islam (Studi Komparasi Hadits Riwayat Bukhari dan Tirmidzi). Indonesia Journal of Halal, 1(1), 15–24. https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3111 Missiati, 1423401025. (2019). Potensi Pengembangan Pariwisata Syariahdipantai Teluk Penyucilacap(Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016)Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan PrinsipSyariah) [Masters, IAIN Purwokerto]. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5842/ Mahardika, Rahardi. 2020. “Strategi Pemasaran Wisata Halal.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 3 (1): 65–86. https://doi.org/10.47971/mjhi.v3i1.187 Nasrullah, A. (2018). Analisis Potensi Industri Halal Bagi Pelaku Usaha Di Indonesia. AtTahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 6(1), 50–78. http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3406 Nazihah, A., & Arifin, B. S. (2020). The Impact of Food on Muslims Spiritual Development. Indonesian Journal of Halal Research, 2(1), 27–32. https://doi.org/10.15575/ijhar.v2i1.7870 Nengsih, Ifelda, dan Irma Suryani. 2019. “Membangun ekonomi masyarakat dengan mengembangkan pariwisata halal berkerarifan lokal: peluang dan tantangannya di desa Kubugadang Kota Padang Panjang.” Proceeding IAIN Batusangkar 4 (1): 143– 50. http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/proceedings/article/view/1549 Nurmaydha, A., Mustaniroh, S. A., & Sucipto, S. (2018). Strategi Pengembangan Restoran Halal Sebagai Penunjang Hotel Syariah (Studi Kasus Di Unida Gontor Inn, Universitas Darussalam Gontor Ponorogo). Dinar : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(2), 71–82. https://doi.org/10.21107/dinar.v5i2.5006
- Paskasari , Clara Shinta. 2020. “Kapasitas Kelembagaan Pengelola Desa Wisata Brajan Kabupaten Sleman.” Jurnal Pariwisata Terapan 4 (1): 12–24. https://doi.org/10.22146/jpt.48259. Pujiono, A., Setyawati, R., & Idris, I. (2018). Strategi Pengembangan Umkm Halal Di Jawa Tengah Dalam Menghadapi Persaingan Global. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 1– 7. https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3109 Rachmat, M. (2016). Pengusahaan Gula Kelapa sebagai suatu alternatif pendayagunaan kelapa: Studi kasus di Kabupaten Ciamis dan Blitar. Forum penelitian Agro Ekonomi, 9(1), 18–26. https://doi.org/10.21082/fae.v9n1.1991.18-26 Sah, S. L. (2018). Halal Kuliner Perspektif Hukum Adat (Analisis Label Halal Pada Makanan Tradisional Nasi Jamblang ). Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam), 3(2), 184–196. https://doi.org/10.24235/inklusif.v3i2.3393 Susihono, W., Irhamni, I., Rodani, R., Febriasari, A., Samsudin, S., Khasanah, A. U., Langitasari, I., Wijayanti, I. E., Nurtanto, M., Yuanita, T., & Nurhayati, N. (2018). Tingkat Penggunaan Bahan Tersertifikasi Halal Berdasarkan Usulan Bidang Audit Kepada Tim Komisi Fatwa Mui Provinsi Banten. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 43–47. https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3113 Sayyidatunisa, S., Wahidyah, A. I., Alam, M. N., Mayasari, A. E., & Agya, H. P. (2020). Digitalisasi halal food menggunakan platform design toolkit. Indonesia Journal of Halal, 3(1), 64–68. https://doi.org/10.14710/halal.v3i1.8381 Septiadi, M. A., Joharudin, A., Lestari, N. G., Fajri, R. R., & Khendra, M. (2020). Halal Politics Role in the Fight against Vote-Buying and Hoaxes. Indonesian Journal of Halal Research, 2(2), 33–39. https://doi.org/10.15575/ijhar.v2i2.8981 Waharini, F. M., & Purwantini, A. H. (2018). Model Pengembangan Industri Halal Food di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 1–13. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i1.1-13 Widayat, W., Sulardjaka, S., Al-Baarri, A. N., & Nurjannah, R. (2020). Pendampingan sertifikasi halal pada umkm hanum food (halal certification support in umkm hanum food). Indonesia Journal of Halal, 3(1), 83–87. https://doi.org/10.14710/halal.v3i1.9189 Wibowo, D. E., & Madusari, B. D. (2018). Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Oleh Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan di Kota Pekalongan. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 73–80. https://doi.org/10.14710/halal.v1i1.3400 Zahrah, Aminatuz, and Achmad Fawaid. 2019. “Halal Food di Era Revolusi Industri 4.0: Prospek dan Tantangan.” Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 3 (2): 121–38. https://doi.org/10.21009/hayula.003.2.01.
- BUKU Qardhawi , Dawr al-Qiyam, 25. Lihat Pula Muhammad Djakfar, Agama, 63 dalam Pariwisata Halal Perspektif Multidimensi Peta Jalan Menuju Pengembangan Akademik & Industri Halal di Indonesia. Hal 141 INTERNET Anugrah, Arbi. 2020. “Ciu Banyumas Dilirik Jadi Bahan Hand Sanitizer, Ini Desa Produsennya.” detiknews. Retrieved January 30, 2021 (https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4947656/ciu-banyumas-dilirik-jadibahan-hand-sanitizer-ini-desa-produsennya). Brilio.net, and Dwiyana Pangesthi. 2020. “8 Resep olahan kacang kedelai ala rumahan, enak dan sederhana.” brilio.net. Retrieved January 29, 2021 (https://brilicious.brilio.net/masak-yuk/8-resep-olahan-kacang-kedelai-ala-rumahanenak-dan-sederhana-200928c.html). Mulyono, H. (2018, December 5). Potensi Sumber Daya Cilacap, harus diolah jadi makanan khas Cilacap. Humas Pemkab Cilacap. http://humas.cilacapkab.go.id/potensisumber-daya-cilacap-harus-diolah-jadi-makanan-khas-cilacap/. Retrieved January 27, 2021. Media, K. C. (2018). Bila Tak Digali, Potensi Industri Produk Halal Bisa Berbalik Jadi Ancaman. KOMPAS.com. https://bandung.kompas.com/read/2018/05/02/203550126/bila-tak-digali-potensiindustri-produk-halal-bisa-berbalik-jadi-ancaman. Retrieved January 27, 2021. Nolduanews. 2020. “Kios Kelapa Hijau Asli Di Ciamis.” NOLDUANEWS.COM. Retrieved January 30, 2021 (https://nolduanews.com/2020/01/kios-kelapa-hijau-asli-diciamis/). Khujazi, A. A., & Izhar (Ed), M. (2020, April 24). Potensi, Tantangan, dan Strategi Pengembangan Industri Halal Food. Suara Jelata. https://suarajelata.com/2020/04/24/potensi-tantangan-dan-strategi-pengembanganindustri-halal-food/. Retrieved January 27, 2021. Luthfi, W. (2020). Mendoan Diajukan Sebagai Warisan Budaya Oleh PEMKAB Banyumas. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2020/03/04/mendoan-diajukan-sebagaiwarisan-budaya-oleh-pemkab-banyumas Vnews, S. (2020, November 16). IHLC Launching State of Islamic Economy Report 20202021. Vision News. https://www.vnews.click/ihlc-launching-state-of-islamiceconomy-report-2020-2021/. Retrieved January 27, 2021. Vnews, Sosmed. 2020. “IHLC Launching State of Islamic Economy Report 2020-2021.” Vision News. Retrieved January 27, 2021 (https://www.vnews.click/ihlc-launchingstate-of-islamic-economy-report-2020-2021/).
- Serbandeso .com. 2019. “Nikmati Wisata Kuliner Mbah Suro Manganti Gurih, Enak, Tempat Bersih.” Retrieved January 29, 2021 (https://www.serbandeso.com/2019/07/nikmatiwisata-kuliner-mbah-suro.html). Anon. n.d. “Rumah Makan Mbah Suro Manganti, Tempat Wisata Kuliner Terapung Di Cilacap.” Retrieved January 29, 2021 (https://www.kodesjabar.com/2020/08/rumahmakan-mbah-suro-manganti-cilacap.html). Anon. 2016. “Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.” Retrieved January 30, 2021 (https://www.kemkes.go.id/article/view/16051300001/inilah-perbedaan-4-sehat-5sempurna-dengan-gizi-seimbang-.html). Interview Amar. (2021, Januari 28). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0. Baringah. (2021, Januari 28). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0. Hamid & Tusiem. (2021, Januari 29). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0. Ifah & Mahfud, M. (2021, Januari 29). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Kedungreja di Era Revolusi Industri 4.0. Jembrang, Soleh & Taufiq. (2021, Januari 27). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0. Kasmuri, A, H. & Fikri, S. (2021, Januari 29). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Lakbok di Era Revolusi Industri 4.0. Waluyo, R. (2021, Januari 29). Hasil Wawancara tentang Potensi Halal Food di Kecamatan Wangon di Era Revolusi Industri 4.0.
Create FREE account or Login to add your comment