of  

or
Sign in to continue reading...

Kompilasi Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah

Hisam Ahyani
By Hisam Ahyani
3 years ago
Kompilasi Perkembangan pemikiran Ekonomi Syariah dalam tulisan ini meliputi : 1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Zakat Lembaga Dan Pemegang Saham, oleh Abdul Gani Syafii. 2. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Al Rahn Dari Nash Sampai Dengan Al Qanun, oleh Agah Nugraha 3. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Al-Takaful Di Kalangan Ulama : MUI Dan Organisasi Keagamaan, oleh Ade Ruslan Hidayat 4. Penerapan Norma Akad Pada Perbankan Syari’ah, oleh Ahmad Abdul Khozim 5. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) Dan Ijarah Almaushufah Fii Dzimmah (IMFD) Perwujudannya Dalam PPR Inden Syariah Menurut Fatwa MUI, oleh Azhar Muttaqin 6. Norma Wakaf; Wakaf Manfaat Investasi Dan Wakaf Manfaat Asuransi, oleh Dadang Zenal Mutaqin 7. Keterkaitan Antara Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah (PPES) Dengan Perubahan Fatwa/Hukum, oleh Daud Nurdin 8. Perkembangan Pemikiran Norma Penghimpunan Dana Dan Perwujudannya Dalam Lembaga Keuangan Syariah, oleh Dede Abdurohman 9. Hubungan Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah dan Kemunculan Pranata (Lembaga) Keuangan Syariah, oleh Encum Sumirah 10. Norma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia, oleh Fajar Hernawan 11. Nilai Dan Norma Dalam Halal Tourism oleh Haris Maiza Putra 12. Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Kalangan Ulama : Dulu Dan Sekarang, oleh Hisam Ahyani 13. Norma Pembiayaaan Di Lembaga Keuangan Syariah Dan Perwujudannya Dalam Produk Keuangan Syariah, oleh Miftakhul Huda 14. Konsep Pendapatan Non Halal Dan Dana Kebajikan Di Lembaga Keuangan Syariah, oleh Moch. Asep Rusmana 15. Hakikat Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah, oleh Yana Chaeru Taufik Ismail.Fatwa, Fiqh, Halal, Ijtihad, Islam, Islamic banking, Murabahah, Rahn, Riba, Salah, Takaful, Zakat, Masih


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Zakat Lembaga Dan Pemegang Saham Abdul Gani Syafii Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Al Rahn Dari Nash Sampai Dengan Al Qanun Agah Nugraha Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Al-Takaful Di Kalangan Ulama : MUI Dan Organisasi Keagamaan Ade Ruslan Hidayat Penerapan Norma Akad Pada Perbankan Syari’ah Ahmad Abdul Khozim Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT)Dan Ijarah Almaushufah Fii Dzimmah (IMFD) Perwujudannya Dalam PPR Inden Syariah Menurut Fatwa MUI Azhar Muttaqin Norma Wakaf; Wakaf Manfaat Investasi Dan Wakaf Manfaat Asuransi Dadang Zenal Mutaqin Keterkaitan Antara Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah (PPES) Dengan Perubahan Fatwa/Hukum Daud Nurdin Perkembangan Pemikiran Norma Penghimpunan Dana Dan Perwujudannya Dalam Lembaga Keuangan Syariah Dede Abdurohman Hubungan Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah dan Kemunculan Pranata (Lembaga) Keuangan Syariah Encum Sumirah Norma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia Fajar Hernawan Nilai Dan Norma Dalam Halal Tourism Haris Maiza Putra Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Kalangan Ulama Hisam Ahyani Norma Pembiayaaan Di Lembaga Keuangan Syariah Dan Perwujudannya Dalam Produk Keuangan Syariah Miftakhul Huda Konsep Pendapatan Non Halal Dan Dana Kebajikan Di Lembaga Keuangan Syariah Moch. Asep Rusmana Hakikat Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Yana Chaeru Taufik
  2. DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar isi Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Zakat Lembaga Dan Pemegang Saham Abdul Gani Syafii Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Al Rahn Dari Nash Sampai Dengan Al Qanun Agah Nugraha Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Tentang Norma Al-Takaful Di Kalangan Ulama : MUI Dan Organisasi Keagamaan Ade Ruslan Hidayat Penerapan Norma Akad Pada Perbankan Syari’ah Ahmad Abdul Khozim Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) Dan Ijarah Almaushufah Fii Dzimmah (IMFD) Perwujudannya Dalam PPR Inden Syariah Menurut Fatwa MUI Azhar Muttaqin Norma Wakaf; Wakaf Manfaat Investasi Dan Wakaf Manfaat Asuransi Dadang Zenal Mutaqin Keterkaitan Antara Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah (PPES) Dengan Perubahan Fatwa/Hukum Daud Nurdin Perkembangan Pemikiran Norma Penghimpunan Dana Dan Perwujudannya Dalam Lembaga Keuangan Syariah Dede Abdurohman Hubungan Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syari’ah dan Kemunculan Pranata (Lembaga) Keuangan Syariah Encum Sumirah Norma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Indonesia Fajar Hernawan Nilai Dan Norma Dalam Halal Tourism Haris Maiza Putra Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Kalangan Ulama : Dulu Dan Sekarang Hisam Ahyani Norma Pembiayaaan Di Lembaga Keuangan Syariah Dan Perwujudannya Dalam Produk Keuangan Syariah Miftakhul Huda Konsep Pendapatan Non Halal Dan Dana Kebajikan Di Lembaga Keuangan Syariah Moch. Asep Rusmana Hakikat Perkembangan Pemikiran Ekonomi Syariah Yana Chaeru Taufik
  3. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH TENTANG NORMA ZAKAT LEMBAGA DAN PEMEGANG SAHAM Abdul Gani Syafii Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Email : Abstract: The development of Islamic economic ideas or thoughts has entered the discourse stage because it has entered the stage of institutionalizing ideas and the stage of regulation in the form of laws, national level government regulations and economic development policies. In the midst of the rise of the Islamic banking industry, Islamic economic thoughts that emerge are thoughts that more or less support the industry or are in the form of thoughts that criticize Islamic banking operations which are considered to run away from the ideals of Islamic economics and are no different from conventional banking. Abstrak: Perkembangan gagasan atau pemikiran ekonomi Islam sudah menapaki tahap discourse karena telah memasuki tahap institusionalisasi gagasan dan tahap regulasi dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah tingkat nasional dan kebijakan ekonomi pembangunan. Ditengah maraknya industri perbankan syariah, pemikiran ekonomi Islam yang muncul merupakan pemikiran-pemikiran yang sedikit banyak menjadi penyangga industri tersebut atau berupa pemikiran yang mengkritik operasional perbankan syariah yang dianggap lari dari cita-cita ekonomi Islam dan tidak ada bedanya dengan perbankan konvensional.
  4. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH TENTANG NORMA AL RAHN DARI NASH SAMPAI DENGAN AL QANUN Agah Nugraha Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Email : alfarrosy.nugraha@gmail.com Abstrak : Islam adalah agama yang kâffah (sempurna) dan memiliki sistem tersendiri dalam menghadapi berbagai macam persoalan kehidupan, baik yang bersifat material maupun non material dan ekonomi bagian dari satu aspek kehidupan yang telah diatur oleh Islam. Karena sebagai agama yang sempurna sangat tidak mungkin Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi, dan tentu saja system tersebut garis besarnya sudah diatur dalam al Quran dan al Sunnah. Ekonomi Islam secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harusnya difahami secara komprehensif oleh umatnya untuk mewujudkan keIslamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sehingga sangat tidak masuk akal, jika seorang muslim yang menjalankan shalat lima waktu, maka di lain waktu lain ia melakukan transaksi keuangan dan kegiatan ekonomi yang menyimpang dari syariat Islam.
  5. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH TENTANG NORMA AL-TAKAFUL DI KALANGAN ULAMA : MUI DAN ORGANISASI KEAGAMAAN Ade Ruslan Hidayat Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung arhidayat74@gmail.com Abstrak : Takaful atau yang biasa kita kenal dengan asuransi tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah. Walaupun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami apa dan bagaimana asuransi Islam tersebut. Hal ini membutuhkan suatu informasi yang komprehensif untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar tidak terdapat pemahaman yang keliru atas asuransi Islam. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk mengkaji secara tentang asuransi Islam yang mencakup tentang sejarah asuransi, perkembangan asuransi, dan sejarah pemikiran,norma dan dasardasar asuransi. Studi ini adalah sebuah studi deskriptif kajian literatur yang membahas tentang asuransi Islam dengan bersumber pada buku teks, artikel, jurnal, dan internet yang sesuai dengan tema studi. Abstract : Takaful or insurance grows and develops along with the growth and development of Islamic banking. However, many people do not understand what and how Islamic insurance is. This requires a comprehensive information to provide understanding to the general public so that there is no misunderstanding of Islamic insurance. Therefore, this study aims to examine Islamic insurance, which includes the history of insurance, the development of insurance, and the history of thought, norms and basics of insurance. This study is a descriptive study of literature that discusses Islamic insurance based on textbooks, articles, journals, and the internet in accordance with the theme of the study.
  6. PENERAPAN NORMA AKAD PADA PERBANKAN SYARI ’AH Ahmad Abdul Khozim Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Kehadiran perbankan syariah dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan warna baru terhadap dunia perbankan di Indonesia, terlebih lagi setelah disahkannya Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 oleh DPR RI. Hal ini tentu tidak hanya dilihat dari aspek kepastian hukum dan eksistensi perbankan syariah secara legal formal, tetapi juga akan menambah geliat industri perbankan syariah secara umum sehingga dapat berpartisipasi secara lebih maksimal dalam menumbuhkan perekonomian nasional dan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Pada dasarnya untuk menerapkan norma akad pada suatu kontrak perjanjian, maka prinsipprinsip akad sebagaimana yang telah dibahas di atas harus terpenuhi. Pertama, dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dinyatakan perbedaan rumusan istilah antara bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Sedangkan bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Kedua, dalam menghimpun/menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, perbankan syariah menggunakan berbagai jenis akad yang dapat dikelompokkan menjadi enam pola akad, yaitu: (1) Akad dengan pola titipan, seperti wadî’ah yad amânah dan wadî’ah yad dhamânah. (2) Akad dengan pola bagi hasil, seperti mudhârabah dan musyârakah. (3) Akad dengan pola jual beli, seperti murâbahah, salam, dan istishnâ’. (4) Akad dengan pola sewa, seperti ijârah dan ijârah wa Iqtinâ’ atau ijârah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT). (5) Akad dengan pola pinjaman, seperti qard. (6) Akad dengan pola lainnya, seperti wakâlah, kafâlah, hiwâlah, rahn, dan lain-lain.
  7. ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BI TAMLIK (IMBT) DAN IJARAH ALMAUSHUFAH FII DZIMMAH (IMFD) PERWUJUDANNYA DALAM PPR INDEN SYARIAH MENURUT FATWA MUI Azhar Muttaqin Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstraksi : Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa konsep hukum fatwa DSN tentang pelaksanaan PPR inden Syariah yang menggunakan akad ijarah, khususnya akad Ijarah alMaushufah Fii Dzimmah (IMFD). Dalam kontek IMFD pencarian legitimasi hukum dapat dibenarkan syara’ yaitu dengan menjadikan akad sewa menyewa sebagai dasar dibolehkannya kepemilikan rumah walaupun esensi akad adalah jual beli salam. Menurut fatwa MUI akad IMFD menjadi akad pelengkap dari akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) atau Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT). IMFD menjadi solusi agar pengembalian keuntungan bagi bank dapat dilakukan jika rumah tersebut belum dibangun. Sebenarnya banyak akad yang bisa digunakan untuk PPR Inden Syarī‟ah, tapi, DSN lebih memiilih untuk menggunakan akad IMFD dikarenakan keuntungan yang diraih lebih besar daripada dengan menggunakan akad murabahah atau Ishtishna‟. Kata Kunci : Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik, Ijarah al-Maushufah Fii Dzimmah, PPR, Inden, Syariah Abstract : This paper aims to analyze the concept of the DSN fatwa law on the implementation of Sharia indent PPR using the ijarah contract, particularly the Ijarah alMaushufah Fii Dzimmah (IMFD) contract. In the context of the IMFD, the search for legal legitimacy can be justified, that is by making the lease agreement as the basis for allowing home ownership, even though the essence of the contract is buying and selling greetings. According to the MUI fatwa, the IMFD agreement is a complement to the Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) or Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) contract. If the house has not been built, then the IMFD can be a solution to the benefits that can be obtained by the bank. Actually there are many contracts that can be used for PPR Inden Syari'ah, however, DSN prefers to use the IMFD contract, because the benefits are greater than using the murabahah or Ishtishna contract. Key Word : Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik, Ijarah al-Maushufah Fii Dzimmah, PPR, Indent, Syariah
  8. NORMA WAKAF ; WAKAF MANFAAT INVESTASI DAN WAKAF MANFAAT ASURANSI Dadang Zenal Mutaqin Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu. Harta termasuk salah satu hal penting bagi manusia, karena harta merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan. Harta juga merupakan sarana ibadah yang perlu dinafkahkan untuk diri dan kerabat melalui berbagai wujud “sedekah” dalam arti luas. Salah satu sedekah jariyah adalah “wakaf” yang memberikan manfaat kepada pewaqif, selagi masih hidup di dunia dan berlanjut terus sesudah meninggal. Wakaf manfaat investasi dan asuransi dilakukan dengan wakaf uang yang dapat diinvestasikan pada perusahaan sektor real maupun non real, berupa investasi modal maupun surat berharga melalui Asuransi maupun perbankan syariah. Pelaksanaannya dikontrol secara husus oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakaf investasi dan asuransi ini memiliki keluwesan (likuid) yang cukup, sehingga dapat diterapkan dan dapat produktif pada setiap waktu dan berbagai tempat. Demikian pula bagi penerima manfaat. Norma wakaf manfaat investasi dan asuransi, memiliki perkembangan yang signifikan, karena perkembangannya mulai tahun 1977 dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik sampai dengan lahirnya Peraturan pemerintah no 42 tahun2006 tentang pelaksanaan UU no 41 tahun 2004, terus mengalami perubahan perkembangan. Terlebih didukung oleh Fatwa-fatwa MUI Pusat, tentang wakaf, mulai dari Fatwa DSN MUI Nomor 21 tahun 2001 tentang Pedoman umum Asuransi Syariah. Pada perkembangannya, terbit pula Wakaf Investasi dengan fatwa MUI tanggal 11 Mei tahun 2002 yang menjelaskan tentang wakaf uang sebagai awal hadirnya wakaf investasi. Terakhir muncul fatwa Mui yang menjelaskan tentang wakaf manfaat asuransi dan investasi melalui Fatwa DSN MUI RI no. 106 tahun 2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan investasi pada asuransi.
  9. KETERKAITAN ANTARA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARI ’AH (PPES) DENGAN PERUBAHAN FATWA/HUKUM Daud Nurdin Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Dinamisnya permasalahan di bidang ekonomi syariah yang membutuhkan adanya dasar hukum yang tepat dan disepakati secara nasional maupun internasional. Lembaga Fatwa di Indonesia yakni DSN-MUI yang memiliki basis masa yang kuat merupakan kiblat hukum bagi masyarakat khususnya di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.Keberadaan lembagalembaga tersebut memiliki latar belakang yang berbedabeda, DSN-MUI merupakan salah satu lembaga yang paling mencolok bila dikaitkan dengan ekonomi syariah. Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. Hal menarik berkaitan dengan produk fatwa masing-masing lembaga tersebut terutama DSN-MUI adalah bahwa karakter fatwa yang dikeluarkan telah mengalami perubahan jika dibandingkan dengan karakter fatwa-fatwa ulama terdahulu. Rumusan-rumusan fatwanya pun juga terlihat berbeda. Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi umat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS. Dengan sifat perkembangan bidang ekonomi syariah yang dinamis, maka keberadaan ijtihad bisa menjadi suatu bentuk respons yang positif bagi kebutuhan adanya landasan hukum untuk aktivitas ekonomi atau bisnis syariah. Dalam konteks Indonesia, kebutuhan tersebut dijawab dengan hadirnya fatwa-fatwa bidang ekonomi syariah, yang diterbitkan, salah satunya, oleh DSN MUI. Pemikiran ekonomi Islam terus mengalami perubahan seiring dengan tuntutan dan persoalan yang dihadapi. Sekalipun demikian, para pemikir dan pelaku ekonomi Islam tetap menyandarkan aktifitas mereka pada syariah yang bersumber pada alQur’an dan Sunnah. Sebuah bentuk pemikiran ekonomi dapat ditelusuri dari akar munculnya pemikiran tersebut dan dianalisa dari kerangka pembentukannya. Oleh karena itu untuk memahami persoalan pemikiran ekonomi Islam hingga dalam bentuknya yang variatif saat ini, maka dapat ditelusuri dari akar pemunculannya dan ditelaah dari sudut pandang kerangka pembentukannya.
  10. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN NORMA PENGHIMPUNAN DANA DAN PERWUJUDANNYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) Dede Abdurohman, M.H1 Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si,2 Dr. H. Atang Abd Hakim, MA3 1 Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 1 Dosen Perbankan Syariah IAI Bunga Bangsa Cirebon 2 Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung 3 Dosen Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Lembaga Keuangan Syariah telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimulai pada tahun 90-an LKS berupa perbankan syariah diawali oleh bank muamalat, sekalipun pada tahun tersebut belum ada regulasi yang berkaitan dengan perbankan syariah. konsep perbankan syariah yang saat ini merupakan kepanjangan dari konsep Baitul Maal pada masa Rasulullah yang kemudian bertransformasi menjadi perbankan syariah. Dalam perkembangannya, perbankaan syariah mengalami perubahan dari sisi norma yang berlaku di Indonesia. Norma yang dimaksud ialah peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tujuan dari penulisan ini ialah meniliti perkembangan norma perhimpunan dana yang dilakukan oleh LKS (perbankan syariah). Metode penelitian yang digunakan, penelitian yuridis normatif dengan pendekatan norma/perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Jenis penelitiannya merupakan penelitian historis yang diambil datanya melalui studi pustaka. Temuan hasil penelitain melihat perkembangan saat ini sejak 1992 hingga 2008 norma penghimpunan dana perbankan syariah secara regulasi dan kelembagaan sudah mandiri. Dalam fatwa DSN-MUI akad Wadi’ah dan Mudharabah menjadi akad dasar dalam penghimpunan dana di bank syariah. Akad tersebut mengalami perubahan dalam penggunaannya di perbankan syariah, semula diperuntukan masyarakat, kemudian berkembang peruntukannya menjadi antar bank bahkan prodak Bank Indonesia (BI). Ditahun 2020 ke atas kedua akad tersebut dapat saja berkembang menjadi keragaman prodak antar bank syariah bahkan BI. Key word: Mudharabah, Norma, Penghimpunan Dana, dan Wadi’ah.
  11. HUBUNGAN ANTARA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARI ’AH DENGAN KEMUNCULAN PRANATA (LEMBAGA) KEUANGAN SYARIAH Encum Sumirah Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Kehadiran ekonomi Islam di era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam teori-teori dan dipraktikkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern seperti halnya lembaga keuangan syariah bank dan non Bank. Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu. Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya memang ada begitu saja, karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah suatu fitrah. Permasalahannya adalah bagaimana ditemukan kembali jejakjejak pemikiran munculnya konsep ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip syariat Islam. Kelangkaan tentang kajian pemikiran ekonomi dalam Islam sangat tidak menguntungkan, karena sepanjang sejarah, para pemikir dan pemimpin muslim telah mengembangkan berbagaigagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mereka dianggap sebagai para pencetus ekonomi Islam sesungguhnya. Pemikiran ekonomi syari’ah merupakan respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Hasil temuan dalam penelitian ini yaitu : 1) Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Qur’an dan sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan sunnah tentang ekonomi. Objek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi syari’ah yang terjadi dalam praktik historis. 2) Pemberdayaan sistem ekonomi Islam dalam bentuk pendirian lembagalembaga keuangan syari‟ah baik bank maupun non-bank telah digaransi secara positif dalam bentuk perundang-undangan. Misalnya saja, UU Perbankan No. 7/1992 yang direvisi menjadi UU No. 10/1998 merupakan landasan hukum yang paling kuat bagi penyelenggaraan lembaga keuangan syari‟ah di Indonesia. Lembaga keuangan syari’ah berupa bank (BMI dan BPRS) dan non-bank (Asuransi Takaful, BMT,dan PINBUK). 3) Perkembangan pemikiran ekonomi syari’ah dan kemunculan pranata (lembaga) keuangan syari’ah sangat berhubungan erat dalam artian lembaga keuangan syari’ah lahir dari pemikiran tokoh atau ulama terdahulu yang berperan aktif dalam perkembangan pemikiran ekonomi syari’ah.
  12. NORMA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI ’AH DI INDONESIA Fajar Hernawan Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung hernawan.fajar@yahoo.co.id Abstrak : Perkembangan ekonomi syari’ah yang diiringi dengan luasnya cakupan aktiftas perekonomian di Indonesia memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap peningkatan sengketa ekonomi syari’ah baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (bobot) dari waktu ke waktu. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan didukung oleh data-data empiris dilapangan. Pengumpulan data menggunakan teknik membaca, mengutip informasi dari preskripsi- preskripsi hukum yang tertulis di UndangUndang dan buku-buku referensi lainnya. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode litigasi dan non litigasi. Secara litigasi, penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia mengalami perkembangan pemikiran dan norma pasca terbitnya Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Kata kunci: Sengketa, Ekonomi Syari’ah, Peradilan Agama
  13. NILAI DAN NORMA DALAM HALAL TOURISM Haris Maiza Putra Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Saat ini konsep syariah telah menjadi tren dalam ekonomi global, mulai dari produk makanan dan minuman, keuangan, hingga gaya hidup. Sebagai tren baru gaya hidup, banyak negara yang mulai memperkenalkan produk wisatanya dengan konsep halal dan Islami. Halal Tourism merupakan pelayanan yang terintegrasi dengan konsep ekonomi syariah. Landasan utama wisata halal ialah AlQur’an dan As-Sunnah. Konsep Halal Tourism memerhatikan nilai universal ajaran Islam, yaitu; (1) Tauhid (keesaan), yakni penyediaan sarana masjid; (2) ‘adl (keadilan), praktek pelayanan secara berkeadilan beras hak asasi manusia; (3) khilafah (pemerintahan) dengan cara meregulasi aturan hukum yang bernafaskan Islam; (4) Nubuwwah (kenabian), memerhatikan etika kenabian; dan (5) Ma’ad (return), implikasi ekonomi tidak hanya untuk dunia tapi juga agama. Penerapan Halal Tourism merupakan penerapan konsep ekonomi Islam. Halal Tourism merupakan jalan dakwah. Desain kebijakan yang mendukung realisasi setiap konsepnya merupakan upaya mendukung dakwah Islam. Abstract : Currently, the concept of sharia has become a trend in the global economy, from food and beverage products, finance, to lifestyle. As a new lifestyle trend, many countries have started to introduce their tourism products with halal and Islamic concepts. Halal Tourism is a service that is integrated with the Islamic economic concept. The main foundation of halal tourism is Al-Qur'an and AsSunnah. The concept of Halal Tourism takes into account the universal values of Islamic teachings, namely; (1) Tauhid (oneness), namely the provision of mosque facilities; (2) 'adl (justice), practice of equitable service based on human rights; (3) khilafah (government) by regulating the rule of law with Islamic breath; (4) Nubuwwah (prophetic), paying attention to prophetic ethics; and (5) Ma'ad (return), economic implications not only for the world but also religion. The application of Halal Tourism is an application of the concept of Islamic economics. Halal Tourism is a way of preaching. The design of policies that support the realization of each concept is an effort to support the da'wah of Islam.
  14. DIALOG PEMIKIRAN TENTANG NORMA RIBA , BUNGA BANK, DAN BAGI HASIL DI KALANGAN ULAMA : DULU DAN SEKARANG Hisam Ahyani,1 Atang Abdul Hakim,2 Oyo Sunaryo Mukhlas3 1 Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 2 Dosen Pascasarjana, Program Studi S-3 Hukum Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung 3 Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung Hisamahyani@gmail.com Abstrak : Ketidakpatuhan masyarakat pada suatu hukum disebabkan salahsatunya adalah masyarakat menganggap bahwa hukum yang berlaku itu sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu contohnya adalah bahwa banyak ulama’ yang berpendapat bahwa bunga bank adalah riba dan riba adalah kharam. Namun tidak demikian halnya dengan sikap masyarakat. Walaupun banyak ulama dan bahkan fatwa MUI menegaskan bahwa bunga bank adalah riba dan riba adalah kharam namun fakta dilapangan masih banyak kita dapatkan umat Islam yang banyak menggunakan bank konvensional sebagai tempat bertransaksi walau sudah dijelaskan bahwa bunga bank konvensional itu riba dan riba itu haram. Dari latarbelakang diatas penulis mengajukan beberapa pertanyaan penelitian meliputi pertama, Bagaimana Konsep dalam Norma Riba, Bunga Bank, dan Bagi Hasil di Kalangan Ulama ?; kedua, Bagaimana perbandingan antara sistem bagi hasil pada perbankan syari’ah dengan sistem bunga pada perbankan konvensional perspektif Ulama dulu dan sekarang ?; ketiga, bagaimana Dampak Bunga Bank (Riba) terhadap Perekonomian Negara ?. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan metodologi penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Penelitian ini ditemukan bahwa Norma Riba dalam Ekonomi Islam merupakan masalah khilafiyah begitupun hukum Bunga Bank pada prinsipnya saling toleransi dan saling menghormati serta menghargai antar pendapat harus dikedepankan. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda. Norma bagi hasil dalam Ekonomi Islam suatu langkah inovatif dalam ekonomi Islam yang tidak hanya sesuai dengan perilaku masyarakat, namun lebih dari itu bagi hasil merupakan suatu langkah keseimbangan sosial dalam memperoleh kesempatan ekonomi. Dengan demikian, sistem bagi hasil dapat dipandang sebagai langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjainya konflik kesenjangan antara yang kaya dan si miskin di dalam kehidupan bermasyarakat. Dampak Bunga Bank (Riba) terhadap Perekonomian Negara diantaranya berdampak dari terhadap beberapa sector diantaranya Dampak Ekonomi, Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak Sosial Kemasyarakatan, dampak social masyarakat terkait Riba dalam hal pendapatan yang didapatkan secara tidak adil. Dampak Ketahanan Perusahaan, hanya perusahaan yang punya daya ketahananlah yang akan tetap bertahan. Kata Kunci : Bunga Bank, Riba, Bagi Hasil, Dampak Perekonomian di Indonesia
  15. NORMA PEMBIAYAAAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN PERWUJUDANNYA DALAM PRODUK KEUANGAN SYARIAH Miftakhul Huda ,1 Atang Abdul Hakim,2 Oyo Sunaryo Mukhlas3 1 Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 2 Dosen Pascasarjana, Program Studi S-3 Hukum Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung 3 Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung okemiftakhul@gmail.com Abstrak : Perbankan syariah adalah suatu model perbankan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. Merupakan tonggak sejarah perkembangan system perbangkan Islam dengan didirikannya MIT ghamr local saving bank di mesir. Sedangklan di indonesia bank syariah mulai berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Bandung serta BPRS Hereukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkanya UU No. 7 tahun 2002 tentang perbankan, bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undangundang no. 10 tahun 1992 tentang Perbankan, dan bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam menata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan asosiasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membugakan uang kepala para nasabahnya.Dalam penelitian ini diteliti hal-hal yang berkaitan dengan (1) bagaimana konsep norma pembiayaan – pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam system konvensional serta; (2) bagaimana implementasinya dalam proses pemberian pembiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada calon nasabahnya.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis–empiris dimana akan dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indonesia. Kata Kunci: Norma, Pembiayaan, Produk Keuangan Syariah
  16. KONSEP PENDAPATAN NON HALAL DAN DANA KEBAJIKAN DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Moch . Asep Rusmana Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Peraturan perbankan syariah mengharuskan bahwa kegiatan yang dijalankan oleh bank syariah harus selaras dengan prinsip-prinsip Islam, diantaranya adalah menghindari beberapa sumber pendapatan non-halal. Di sisi lain, transaksi antara perbankan syariah dan perbankan konvensional tidak dapat dihindari karena lembaga keuangan konvensional masih mendominasi semua transaksi di masing-masing negara. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia turut berperan dalam perkembangan industri keuangan syariah di tingkat global. Hal tersebut dalam terlihat dari masuknya Indonesia sebagai salah satu dari 10 besar negara yang memiliki aset industri keuangan syariah terbesar di tingkat dunia (Thomson Reuters, 2016). Di Indonesia, peraturan mengenai perbankan syariah terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Peraturan tersebut mengatur agar perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Kepatuhan perbankan Syariah merupakan isu yang penting bagi stakeholders di Indonesia dikarenakan perbankan di Indonesia saat ini masih dinilai kurang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa perbankan diwajibkan mengungkapan sumber dan penggunaan pendapatan non halal tersebut sebagai bagian dari laporan keuangan. Penggunaan dana pendapatan non halal yang diperoleh perbankan syariah juga harus digunakan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Selain itu, sampai dengan saat ini penelitian mengenai pendapatan non halal perbankan Syariah masih terbatas pada pengungkapan pendapatan non halal. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis lebih dalam yaitu bukan hanya dari penyajian dan pengungkapan saja akan tetapi juga menganalisis kesesuaian antara sumber dan penggunaan pendapatan non halal perbankan Syariah dengan kaidah kaidah-kaidah syariah yang ada. Dana kebajikan merupakan dana sosial diluar zakat yang berasal dari masyarakat yang dikelola oleh bank syariah. dana kebajikan dapat digunakan untuk dana kebajikan produktif, sumbangan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan umum. Transaksi 14 qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjam.
  17. HAKIKAT PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH Yana Chaeru Taufik Ismail Mahasiswa Pascasarjana S3 Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak : Perkembangan Ekonomi Syariah dewasa ini menunjukan perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang sangat besar ini berdampak pada perkembangan ekonomi dalam masyarakat, baik perkembangan pemikiran ekonomi syariah yang berdampak pada perkembangan ilmu pengetahuan atau dalam pengamalan di kehidupan sehari-hari. Dalam perkembangan zaman ini aspek ekonomi ini telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi syariah menjadi amat penting untuk dijadikan landasan dasar dalam berprilaku ekonomi. Demikian juga peradaban Islam yang gemilang di masa silam tidak mungkin terwujud tanpa dukungan kekuatan ekonomi dan ilmu ekonominya. Maka dari itu betapa pentingnya membangun pemikiran ekonomi syariah yang didasarkan pada argumentasi di atas, masih ada dua argumentasi utama yaitu, Al-Qur’an dan Al- Hadits sebagai sumber hukum utama. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat perkembangan pemikiran ekonomi syariah dari para ahli ekonomi syariah. Temuan penelitian ini yakni Praktek perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembag-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni: 1) menerima simpanan uang; 2) meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3) memberikan jasa pengiriman atau transfer uang. Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah tehnis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang daam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis. Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.