Makalah Telaah Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian Era 4.0 08 Mei 2021
MAKALAH Diajukan Guna memenuhi Tugas Individu pada Mata Kuliah Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Dosen Pengampu : Prof. Dr. KH. Rachmat Syafe’i, M.A dan Dr. KH. Nurrohman, M.A
Oleh : Hisam Ahyani NIM. 3200130010 PROGRAM PASCASARJANA PROGRAM STUDI S-3 HUKUM ISLAM KONSENSTRASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2021
Amanah, Fatwa, Fiqh, Halal, Ijtihad, Iman, Islam, Maqasid, Miskin, Riba, Salah, Sunnah, Ummah, Usul al-fiqh, Zakat, Daya, Al-hisbah, Masih
Amanah, Fatwa, Fiqh, Halal, Ijtihad, Iman, Islam, Maqasid, Miskin, Riba, Salah, Sunnah, Ummah, Usul al-fiqh, Zakat, Daya, Al-hisbah, Masih
Organisation Tags (6)
Askari Bank
University of Indonesia (UI)
Islamic State University of Sunan Gunung Djati Bandung
Indonesia Financial Services Authority
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
IMAN
Transcription
- Telaah Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian Era 4.0 MAKALAH Diajukan Guna memenuhi Tugas Individu pada Mata Kuliah Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Dosen Pengampu : Prof. Dr. KH. Rachmat Syafe’i, M.A Dr. KH. Nurrohman, M.A Oleh : Hisam Ahyani NIM. 3200130010 PROGRAM PASCASARJANA PROGRAM STUDI S-3 HUKUM ISLAM KONSENSTRASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2021 1
- Telaah Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian Era 4.0 Hisam Ahyani1, Rachmat Syafe’i2, Nurrohman3 Mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia 2 Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia 3 Dosen Pascasarjana Program Doktor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung 1 ABSTRAK Pendahulun/Tujuan utama: menguak serta menggali terkait tinjauan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah tentang Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian di Indonesia Era 4.0, serta bagaimana peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini, yang notabene Indonesia bukan Negara Islam namun mayoritas dihuni oleh orang islam. Latar belakang : perlunya kajian filsafat dan teori hukum ekonomi syariah dimana konsep Rahmatan Lil ‘Alamin menjadi dasar dari riset ini dengan dihubungkan dengan kebebasan berekonomi khusunya di Indonesia. Kebaruan Penelitian : terkait penelitian peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini sejauh ini belum ada yang meneliti. Metode Penelitian: yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan konseptual serta penelitian ini bersifat normative. Temuan penelitian : 1) Eksistensi dari Filsafat Hukum Islam guna mengembangkan perekonomian Indonesia disebabkan adanya peminatan dari konsep ekonomi islam itu sendiri yaitu Rahmatan Lil ‘Alamin (menaungi seluruh ummat) baik yang beragama islam maupun non muslim. 2) Tujuan ekonomi islam yaitu menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. 3) ditinjau dari Falsafah Ekonomi Islam dalam hal ini hadir guna melengkapi kekurangan sistem ekonomi konvensional, inilah bukti dari Rahmatan Lil ‘Alamin. 4) Prinsip hukum ekonomi yang seimbaang yaitu (Keadilan/al’Adl, tanggungjawab/Khilafah, Takaful/tolong menolong dalam bentuk asuransi syariah). 5) Dalam teori Teori Pembentukan Hukum Islam yang ditawarkan oleh Jasser Auda adalah metodologi yang tidak ada ujungnya (perlu pengembangan metode hukum islam), karena kebenarannya adalah relatif. Adapun Maqashid Syari’ah Imam al-Syathiby cenderung memberikan ruang ijtihad pada para ekonom muslim dalam memberikan kontribusi secara nyata dalam perkembangan perekonomian Islam, baik dalam (konsep / praktis), 6) Nilai-nilai filsafat hukum ekonomi Islam dapat melahirkan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam melalui (prinsip tauhid, iman terhadap hari akhir dan semua milik Alloh Swt). 7) indikator telah tercapainya Tujuan Hukum Islam di Bidang Ekonomi) salah satunya dengan adanya penerapan prinsip ekonomi Islam di sejumlah negara (muslim dan non muslim). 8) Filsafat hukum ekonomi Islam di dasarkan pada konsep triangle, yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. 9) Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Ekonomi Islam Islam diwujudkan dalam term agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (Rahmatan Lil’alamin) dengan menerapkan kepentingan sosial, semisal wakaf. Rahmatan lil-alamin dalam ekonomi Islam adalah hal mendasar menuju kehidupan yang berkeadilan, dalam konteks mengurangi kesenjangan sosial dalam kehidupan umat manusia. Selain itu bentuk perwujudan lainnya adalah Kebebasan berekonomi yang menuntut untuk selalu ramah muslim. Kesimpulan : uniknya konsepsi Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin terhadap ekonomi syariah yang ditawarkan menjadikan munculnya perkembangan baru yang disesuaikan dengan tuntutan zaman (wakaf tunai, industry halal, halal food, wisata halal) dan lain sebagainya. Kata Kunci : Filsafat, Teori Hukum Ekonomi Syariah, Rahmatan Lil ‘Alamin, Perekonomian Era 4.0 2
- Pendahuluan Agama islam adalah agama yang lengkap dimana tidak hanya mengajarkan ibadah saja namun juga pada ranah sosial (muamalah). Islam telah secara sempurna menjelaskan etika bisnis seperti kejujuran, keterbukaan dan lain-lain yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak. Selain etika Islam diatas instrumen-instrumen keuangan syariah juga sangatlah beragam. Ada instrumen instrumen keuangan yang diperuntukkan untuk bisnis, misalnya jual beli atau dalam bahasa arabnya disebut dengan bai’, contohnya bai’ murabahah. Sewa menyewa yang dalam bahasa arabnya disebut dengan ijarah dan kerjasama yang dalam bahasa arabnya disebut dengan syirkah. Selain itu, Islam juga menjelaskan tentang instrumeninstrumen keuangan untuk mengatasi masalah masalah sosial. Kemiskinan dan keterbelakangan adalah masalah yang ada dihadapan kita sekarang ini dan kita membutuhkan instrumen instrumen zakat dan wakaf. Seperti kita tahu saat ini geliat zakat dan wakaf di Indonesia berkembang dengan pesat. Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berwakaf baik melalui wakaf tunai maupun wakaf bentuk lain terus meningkat. Ini patut disyukuri mengingat kedua instrument tersebut fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar yang pada faktanya belum semua elemen masyarakat menikmatinya. Harta yang merupakan salah satu karunia Allah SWT yang diberikan untuk kesejahteraan manusia. Keberadaannya bagi manusia sangat penting sebagai salah satu penopang kelangsungan hidup. Namun bukan berarti harta adalah tujuan akhir dalam kehidupan manusia, karena ia hanya sebagai sarana untuk mencari kehidupan yang abadi yaitu diakhirat nanti. Maka Allah pun memberikan peraturan-peraturan syar’i yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam mengamalkan harta yang dimilikinya.1 Riset oleh Nur Liviasari Yulma and Sri Herianingrum yang memberikan pelatihan kepada sasaran pemberdayaan, dalam pemberdayaan di pondok pesantren Roudlotul Hikam Indikator Ketersediaan, Indikator Relevansi, Indikator Keterjangkauan, Indikator Pemanfaatan, Indikator Kualitas, Indikator Efiesiensi, maka Peran BMT Amanah Ummah sebagai lembaga penghimpun dana wakaf tunai sebagai nazhir dapat dikatakan sudah baik karena dapat secara jelas menghimpun, mengelola dan menyalurkan wakaf tunai secara tepat sasaran. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana indikatorindikator keberhasilan dari program pemberdayaan sudah sesuai dengan program wakaf tunai dari BMT Amanah Ummah. Hal senada apa yang disimpulkan oleh Abdur Rohman2 dalam jurnalnya Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Syariah Islam terbagi kepada dua yaitu ibadah dan mu’amalah. Termasuk dalam kajian mua’amalah adalah jual beli yang mengedepankan prinsip ‚an-taradlin‛. Nur Liviasari Yulma and Sri Herianingrum, “Peran Pemberdayaan Wakaf Tunai (Studi Kasus Pada BMT Amanah Ummah Surabaya),” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 3, no. 11 (2016): 856–71, https://doi.org/10.20473/vol3iss201611pp856-871. 2 Abdur Rohman, “Menyoal Filosofi ‘An Taradin Pada Akad Jual Beli (Kajian Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Jual Beli),” Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah 3, no. 2 (2016), https://journal.trunojoyo.ac.id/ettijarie/article/view/3911. 1 3
- Oleh karena itu , tulisan ini mencoba untuk mengulas secara filosofis makna dan tafsir antaradin dalam kajian hukum ekonomi Islam. Semisal dalam hal Wakaf, KNKS mendukung segala bentuk kerja sama antar pemangku kepentingan baik nasional maupun internasional, khususnya dalam hal pembangunan industri halal. Melalui kesempatan ini, KNKS mendukung terbentuknya komitmen kerjasama oleh pelaku industri halal antar negara melalui skema pembiayaan wakaf.3 hal senada Inti dari wakaf misalnya dicontohkan oleh Qurratul ‘Aini Wara Hastuti dalam risetnya bahwa pokok dari aset wakafnya tidak boleh berkurang. Aset yang telah diserahkan oleh wakif atau pemberi wakaf kepada nazir atau pengelola wakaf haruslah benar benar dipelihara oleh nazir. Nazir bertanggung jawab untuk membesarkan aset tersebut. Nazir harus bertanggung jawab ketika aset tersebut berkurang. Orientasi bisnis dan sosial yang ada dalam wakaf adalah wakaf terutama wakaf tunai yang diterima oleh nazir haruslah diinvestasikan untuk mencari profitprofit sebesar besarnya untuk kemudian diberikan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat wakaf. Tujuan mencari alternatif bisnis yang menghasilkan laba adalah agar banyak mauquf alaih yang dibantu. Dalam hal ini tentu perlu suatu jalinan kerja sama antar sesama lembaga keuangan penerima wakaf uang, namun sebagaimana kita lihat kerjasama tersebut belum nampak, dan terkesan masingmasing lembaga berjalan sendiri-sendiri. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penulis tertarik untuk membahas tentang bagaimanakah peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) bagi optimalisasi wakaf uang.4 Kusuma dalam risetnya menjelaskan bahwa:5 Islam bukan hanya sekedar keyakinan pada hal tertentu dalam hidup tetapi merupakan konsep yang menyampaikan dan menghubungkan seluruh aspek kehidupan yang bisa disebut sebagai sistem kepercayaan. Islam mengajarkan dengan keyakinan mendasar bahwa semua aspek kehidupan alam merupakan kehendak dan milik Allah, bahwa tidak ada pemisahan antara kehidupan di duni dan di akhirat. Terdapat hubungan yang saling terkait antara kehidupan di dunia dan di akhirat, dimana perilaku seseorang di dunia akan berdampak pada hidupnya di akhirat, bahwa perbuatan baik di dunia ini akan menghasilkan pahala yang baik dari Allah di akhirat, dan bahwa Allah akan memberikan hukuman untuk halhal buruk yang kita lakukan di dunia. Indikator ini diharapkan dapat mengukur tingkat kesejahteraan suatu negara berdasarkan jumlah kekayaan sesungguhnya yang dimiliki umat Muslim. Otoritas dalam suatu negara Islam atau negara dengan mayoritas penduduknya Muslim dapat menentukan strategi dan kebijakan yang sesuai untuk meningkatkan jumlah pengumpulan zakat, terutama dengan cara mengubah mustahik menjadi muzakki, atau dengan meningkatan kemampuan muzakki dalam membayar zakat dalam rangka mencapai Maqasid al-Shariah. Manfaat ke-dua dari indikator ini adalah pengumpulan informasi mengenai jenis-jenis harta kekayaan yang terdapat dan dimiliki dalam masyarakat, sehingga dapat digunakan sebagai investasi dan tujuan positif lainnya. Hal ini dimungkinkan dari jenis zakat yang dibayarkan, baik itu berupa hewan ternak, barang dagangan, buahbuahan, madu, mineral, industri, pabrik, dll. “Wakaf Go Global : Kembangkan Inovasi Wakaf Produktif Untuk Industri Halal,” Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, accessed April 3, 2021, https://knks.go.id/berita/85/wakaf-go-global-kembangkan-inovasiwakaf-produktif-untuk-industri-halal?category=1. 4 Qurratul ‘Aini Wara Hastuti, “Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (Lks-Pwu) Bagi Optimalisasi Wakaf Uang,” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4, no. 1 (February 15, 2018): 41–54, https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3030. 5 Kumara Adji Kusuma, “Mengembangkan Indikator Ekonomi Islam Melalui Zakat: Sebuah Kerangka untuk Mengukur Kesejahteraan Masyarakat/Negara Muslim,” May 28, 2016, http://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/7330. 3 4
- Namun Mohamad Nur Yasin dalam kajian ilmiahnya dalam hal Progresifitas Formulasi Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia bahwa dalam Kronologi perjalanan hukum ekonomi syariah mulai dari tataran normatif-indikatif berupa teks-teks al-Quran sampai munculnya berbagai regulasi ekonomi syariah menunjukkan bahwa terjadinya progresifitas secara masif . Setiap fase yang muncul menunjukkan intensitas dialog peradaban dan budaya antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional. Dialog intensif-interaktif tersebut memunculkan produk pemikiran baru yang rekonstruktif dengan tetap mengacu pada logika temuan baru (logic of discovery) dan bukan logika mengulang-ulang (logic of repetition). Di tengah interkoneksi fenomena ekonomi, sosial, politik, dan hukum, penulis merumuskan empat fase konseptual paradigmatik yang merepresentasikan perjalanan panjang progresifitas hukum ekonomi syariah mulai era syariah, era fiqh, era qânûn, dan era qadla.6 Dari latar belakang diatas maka peneliti ingin menguak serta menggali terkait bagaimana tinjauan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah tentang Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian di Indonesia Era 4.0, serta bagaimana peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini, yang notabene Indonesia bukan Negara Islam namun mayoritas dihuni oleh orang islam. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai tipe analitik deskriptif, yang mencoba untuk menggambarkan dan memberikan analisis yang komprehensif tentang bagaimana tinjauan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah tentang Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian di Indonesia Era 4.0, serta bagaimana peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini, yang notabene Indonesia bukan Negara Islam namun mayoritas dihuni oleh orang islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimana riset kajian diperoleh dengan studi kepustakaan pada berbagai dokumen serta literatur terkait. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder yang diambil dari kajian pustaka, dari mulai kajian tentang Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah tentang Rahmatan Lil ‘Alamin, Pengembangan Ekonomi Islam melalui Eksistensi Filsafat Islam,Teori Pembentukan Hukum Islam, Nilai-nilai filsafat hukum ekonomi Islam, Mengukur Tercapainya Tujuan Hukum Islam (Bidang Ekonomi), Konstruksi filosofis yang ada pada akad-akad ekonomi syariah serta Penataan dan Pandangan Hukum Islam Filosofi umum hukum Islam (Maqāsid alSyari'ah dan metodologi hukum konvensional hukum Islam (Usûl al-fiqh) dan juga Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Ekonomi Islam era 4.0. dan yang tidak kalang pentinya lagi tentunya sumber literatur yang didapatkan melalui kajian yang terdapat pada dokumen resmi, kajian penelitian sebelumnya, jurnal-jurnal dan sumber lain yang sesuai dengan kajian penelitian ini. Dengan demikian dapat dilihat sejauh mana peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini. Hasil dan Pembahasan Pengembangan Ekonomi Islam melalui Eksistensi Filsafat Islam Mohamad Nur Yasin, “Progresifitas Formulasi Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia,” Journal de Jure 6, no. 2 (December 30, 2014), https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i2.3204. 6 5
- Tentang Eksistensi Filsafat Hukum Islam dalam ranah Pengembangan Ekonomi Islam yang ada di Indonesia dalam riset Siska Lis Sulistiani7 menjelaskan bahwa Ekonomi islam saat ini menjadi sistem ekonomi yang banyak diminati bahkan oleh negara-negara maju sekalipun , yang membedakan dengan sistem ekonomi lainnya salah satunya adalah sumber hukum yang mendasari segala aktifitas ekonomi, dan dasar-dasar filosofis hukum islam lainnya yang menjadi landasan dalam pengembangan ekonomi Islam dimanapun dan dalam bentuk apapun, serta tidak boleh keluar dari koridor syariah. Kemaslahatan merupakan tujuan utama dalam aktifitas ekonomi Islam dan menjauhi semua bentuk kemadharatan. Guna dalam rangka menggali nilainilai filosifis dalam ranah pengembangan ekonomi islam yang ada di Indonesia, saat ini fiqh mu’amalah merupakan sebuah ilmu prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan kehidupan setiapmanusia dengan tujuan memperoleh kedamaian dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Artinya Perilaku manusia interpretasinya adalah adanya korelasi terhadap landasan-landasan yang ada pada syariah sebagai panduan yang nyata, namun jika dilihat dari fitrah manusia maka perilaku manusia tuntuk pada sistem yang ada pada hukum islam. Pengejewantahannya ilmu hukum ekonomi islam (muamalah) yang mengandung nilai-nilai ilahiyyah ini hadir di tengah masyarakat ekonomi syariah. Sedangkan Filsafat hukum islam dalam hal ini (fiqh mu’amalah atau falsafah al-tasyri’ fi al mu’amalah) tujuannya antara lain menuju tujuan hukum (maqashid), prinsip hukum (mabadi’ atau mahiyat), asas hukum atau usus al-hukm, kaidah hukum, dan washatiyyah wal harakiyah fi al-hukm. Filsafat ekonomi Syariah atau ilmu ekonomi Islam sesungguhnya telah muncul sejak adanya agama Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW. Tujuannya untuk membawa manusia kepada kebahagian di dunia dan akhirat dan mengangkat manusia sebagai khalifah yang diberi titipan oleh Allah untuk memanfaatkan apa yang ada di bumi dengan sebaik-baiknya. Sistem kapitalis maupun sosialis tidak mampu menjawab permasalahan manusia karena menyisakan banyak problem kehidupan. Hal itu terbukti bahwa sistem ini tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada manusia secara menyeluruh, tetapi hanya untuk kalangan tertentu saja. Faktor ini menjadi salah satu bukti bahwa ekonomi Islam lebih memiliki konsep yang tepat dan dapat memberikan kesejahteraan secara menyeluruh kepada manusia. Hal itu dapat dilihat dari operasionalisasi sistem ekonomi Islam sejak zaman Rasulullah SAW, yang telah memberikan dampak yang baik bagi masyarakat yang ada pada zaman tersebut. Pada perkembangan berikutnya, ketika sistem itu diturunkan ke generasi selanjutnya, terbukti dapat diaplikaskan dengan baik dan memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Maka dari itu filsafat ekonomi Islam memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian manusia untuk meraih cita-cita kebahagiaan.8 Adapun Perbedaan dasar ekonomi Islam dan konvensional dapat kita lihat dari beberapa sisi, yaitu: 1. Sumber Sebagai sebuah agama yang melingkupi segala hal, sumbernya berasaskan sumber yang mutlak yaitu al-Qur’an dan sunnah.9 Hal ini membuat agama Islam istimewa dari agama lainnya karena kita diperintahkan untuk menjalankan ajaranNya dalam segala aspek kehidupan. Siska Lis Sulistiani, “Eksistensi Filsafat Hukum Islam Dalam Pengembangan Ekonomi Islam Indonesia,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 2, no. 1 (31 Januari 2018): 119–34, https://doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3146. 8 Mohammad Ghozali and Tryas Titi Sari, “Paradigma Filsafat Ekonomi Syariah Sebagai Suatu Solusi Kehidupan Manusia,” Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 2 (December 5, 2018): 135–46, https://doi.org/10.35905/diktum.v16i2.615. 9 Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, h. 8. 7 6
- 2 . Tujuan kehidupan Tujuan ekonomi Islam membawa kepada konsep kebahagiaan. Dalam konteks kehidupan dunia, kebahagiaan mencakup 3 pengertian yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk akhirat, kebahagiaan mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, dan bebas dari segala kebodohan.10 Sedangkan konvensional atau ekonomi sekuler hanya mempertimbangkan kepuasan di dunia saja. Paradigma Falsafah Ekonomi Islam sebagai Solusi Kehidupan Sosial Islam merupakan agama yang bersifat paripurna dan universal, serta merupakan agama yang lengkap dalam memberikan tuntunan dan panduan bagi kehidupan umat.11 Hal tersebut terlihat pada peran positif yang dibawa oleh Islam di masa kejayaan pemerintahan Islam. Islam telah mewarnai seluruh aspek penghidupan di dunia ini, karena seperti yang diketahui bahwa Allah SWT telah mengatur segala hal di dunia ini dengan baik untuk hambaNya. Dalam hal perbankan misalnya, eksistensi baitul mal wa altamwil dan perkembangannya menjadi lembaga keuangan yang cukup diperhitungkan di kawasan timur tengah. Islamic World view khususnya jika dikaitkan dengan aspek muamalat sarat dengan hal-hal yang berkaitan dengan pernyataan mendasar yang bersifat universal dan berdsasar pada sumber inti al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Pandangan ini membawa dampak yang luar biasa pada setiap kehidupan, baik ekonomi, pendidikan, sosial budaya, politik dan hukum.12 Islam secara ketat mendorong umatnya untuk giat dalam aktivitas keuangan dan usahausaha yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.13 Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas. Akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah. Melalui doktrin pengharaman riba dalam ekonomi, Islam dapat memberikan solusi dalam kehidupan perekonomian manusia. Hal tersebut mendapat perhatian serius agama karena di antara dampak riba adalah hutang yang terus menerus yang turut andil terhadap kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.14 Naqvi mengatakan setidaknya ada dua hal yang membuat keberadaan ekonomi Islam menjadi sesuatu yang urgen. Menurutnya, perilaku ekonomi itu pada akhirnya ditentukan oleh kepercayaan terhadap agama. Meskipun preskripsi ekonomi Islam sama dengan ekonomi lainnya. Akan tetapi, alasan di balik keputusan ekonominya tidaklah sama.15 Ekonomi Islam terbukti mampu menyelesaikan masalah perekonomian masyarakat, dan memberikan solusi dalam setiap permasalahan. Hal tersebut dapat dilihat dari penerapannya sejak zaman Rasulullah SAW yang ternyata memberikan dampak yang baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pada zaman itu. Salah satu instrumennya, dengan optimalisasi zakat, infak, jual beli dan sebagainya. Setiap paham ekonomi memiliki karakter tertentu yang dibedakan dengan paham lainnya. Suatu paham, temasuk ekonomi dibangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai dan paradigma. Ekonomi Islam dibangun untuk tujuan suci yaitu kebahagiaan. kebahagiaan dapat diwujudkan dengan pilar ekonomi Islam, yaitu nilai-nilai dasar (Islamic values), dan pilar operasional yang 10 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Hal 2. 11 Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2015), h. 1 12 Yulizar. D.Sanrego Ismail, Falsafah Ekonomi Islam: Ikhtiar Membangun dan Menjaga Tradisi Ilmiah Paradigmatik dalam Menggapai Falah (Jakarta: CV. Karya Abadi, 2015), h. 49. 13 Mustafa Edwin, Pengenalan eksklusif Ekonomi Islam, h. 158 14 Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, h. 67. 15 Syed Nawab Haider Naqvi, Islam, Economics and Society (London: Kegan Paul International, 1994), h. .232-233. 7
- tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi .16 Tidak dapat dipungkiri, pertimbangan nilai-nilai dasar semata pada perilaku ekonomi tidak dapat berjalan secara dinamis. Oleh karena itu, implementasi nilai-nilai harus secara bersama-sama didasarkan atas prinsip ekonomi. Nilai-nilai dalam alQur’an dan Hadist terkait ekonomi sangatlah banyak. Di antaranya, ekonomi akan membawa kepada kebahagiaan ketika mampu membawa hukum-hukum buatan manusia ini kembali ke hukum universal, yaitu hukum Allah SWT yang seringkali disebut sebagai hukum alam oleh masyarakat konvensional. Prinsip ekonomi Islam juga merupakan salah satu pilar dalam pembangunan pondasi ekonomi Islam. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya adalah etos kerja, kompensasi, efisiensi, profesionalisme, ketercukupan, pemerataan kesempatan, kebebasan, kerja sama, solidaritas, keseimbangan, dan informasi simetri. Basis kebijakan Ekonomi Islam juga bertumpu pada penghapusan riba, pelembagaan zsakat, pelarangan gharar, dan pelarangan terhadap sesuatu yang berstatus haram. Terdapat nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi Islam dengan lainnya, yaitu: 1) Keadilan Keadilan merupakan nilai paling asasi dalam ajaran Islam. Menegakkan keadilan dan memebrantas kezaliman adalah tujuan utama risalah para nabi dan rasul. ات وأَنْزلْنا معهم الْ اكتاب والْ اميزا َن لا ا َّاس اِبلْ اق ْس اط ۖ َوأَنْ َزلْنَا ن ال وم ق ي ُ َ َ َ َ ُ ُ َ َ َ َ َ َلََق ْد أ َْر َس ْلنَا ُر ُسلَنَا اِبلْبَ يان َ َ ُ اْل اد َ ا ا صرهُ ور ُسلَهُ اِبلْغَْي ا س َش ادي ٌد َوَمنَافا ُع لالن ا اَّللَ يَ او َّ ب ۚ إا َّن َّ َّاس َولايَ ْعلَ َم َْ ٌ ْيد فيه ََب ُ َ ُ ُ اَّللُ َم ْن يَْن َع از ٌيز Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Surat AlHadid Ayat 25). Terminologi keadilan dalam alQuran disebutkan dalam berbagai istilah, antara lain ‘adl, qisth, mizan, hiss, qasd. Sebagaimana terlihat pada tabel varian makna keadilan tersebut, secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan yang mengandung kesamaan perlakuan dan penolakan terhdapa segala bentuk ketidakadilan serta keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. 2) Khilafah, Nilai khilafah secara umum berarti tanggungjawab sebagai pengganti atau mandataris Allah di alam semesta. Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental spiritual dan materil yang memungkinkannya untuk hidup dan mengemban misi kekhalifahan tersebut secara efektif. Makna khilafah dapat dijabarkan dalam tanggungjawab berperilaku 16 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Hal 53. 8
- ekonomi dengan benar , mewujudkan kemaslahatan publik, ataupun tanggungjawab perbaikan kesejahteraan setiap induvidu.17 3)Takaful, Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia bersaudara. Islam juga meletakkan kecintaan terhadap sesama yang melampaui kecintaan terhadap pribadi sebagai ukuran kesempurnaan Iman. Hal ini yang mendorong masyarakat untuk mewujudkan hubungan yang baik melaui konsep penjaminan oleh masyarakat atau takaful yang mengandung makna konsep saling bantu-membantu sesama masyarakat yang tertimpa musibah atau yang tergolong kelompok sosial yang tidak mampu. Mannan mengungkapkan ada tujuh alasan yang membuat ilmu ekonomi Islam sangat diperlukan. Di antaranya kepentingan ideologi (ideological imperatives), kepentingan ekonomi (economics imperatives), kepentingan sosial (social imperatives), kepentingan moral dan etika (moral and ethical imperatives), kepentingan politik (political imperatives), perspektif Sejarah (historical perspective), dan kepentingan internasional (international imperatives).18 Teori Pembentukan Hukum Islam Dalam Teori Pembentukan Hukum Islam Perspektif Jasser Auda sebagaimana riset yang dilakukan oleh Mukhlishi dijelaskan bahwa Maqashid Al-Shariah sebagai pembentukan sebuah hukum islam maka tidak ada ujungnya. Ini artinya pembentukan hukum islam ada (relativitasi kebenarannya), yang pada intinya ending dari pada teori pembentukan hukum islam dengan menggunakan Maqashid Syariah perlu dikembangkan oleh para pemikir muslim, dalam rangka memberikan kebutuhan, serta kepentingan kehidupan umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya kepada kehidupan yang adil, saling menghargai dan menghormati, serta kedamaian.19 Riset lainnya oleh Mustaqim menjelaskan bahwa Maqasid Al-Shari‘Ah Sebagai Filsafat Hukum Islam Versi Jasser Auda20 bahwa ide tentang maqashid senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan, yang berdasarkan periodesasi waktu, dapat diklasifikasikan ke dalam empat periode: masa sahabat, masa imam mazhab, masa perkembangan teori maqashid abad ke-5 sampai abad ke-8, dan masa kontemporer. Memposisikan Jasser Auda dalam wacana maqashid sepanjang sejarah teori hukum Islam, tampak bahwa pandangannya tentang maqashid tidak jauh berbeda dengan para ulama ushul sebelumnya. Karena Jasser Auda hanya melakukan penambahan dan pengembangan konsep yang pernah diajukan oleh pemikir sebelumnya. Adapun konsep yang betul-betul baru dari Jasser Auda adalah ketika dia menempatkan maqashid al-shari‘ah sebagai filsafat hukum Islam. Ini berarti bahwa maqashid al-shari‘ah ditempatkan sebagai disiplin independen dan bukan salah satu tema kajian Ushul fiqh. Karenanya, maqashid al-shari‘ah harus difungsikan sebagai metodologi fundamental yang digunakan dalam cara kerja Ushul fiqh. 17 Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: IIIT Indonesia, 2001), h. .46. dalam Muhammad Ali. Maslahat Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 2017, 15.2: 151-168 18 Mannan, The Making of Islamic Economic Society: Islamic Dimension in Economics Analysis (Cairo and Turkey; International Association of Islamic Bank and International Institute for Islamic Banking an Economics, 1984), h. 55-70. 19 Mukhlishi, “Konsep Maqashid Al-Shariah Sebagai Teori Pembentukan Hukum Islam Tak Pernah Tuntas Perspektif Jasser Auda,” Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman 1, no. 1 (6 Februari 2014): 12–27, https://doi.org/10.31102/alulum.1.1.2014.12-27. 20 Mustaqim, “Maqasid Al-Shari‘Ah Sebagai Filsafat Hukum Islam (Pendekatan Sistemik Versi Jasser Auda),” Al Mabsut Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 6, No 1 (2013). 9
- Dalam perkembangan perekonomian modern , keberadaan ushul fikih sangatlah signifikan dalam menentukan tumbuh kembangnya dunia ekonomi, khususnya ekonomi Islam, salah satu kelemahan dari fiqh dan usul fiqh adalah tidak adanya hubungan dinamis antara keduanya dengan ilmu-ilmu sosial sehingga kehilangan relevansinya terhadap kebutuhan umat. Ulama sekarang menghukumi transaksi jual beli sebagaimana menghukuminya di awal abad pertama Hijriah tanpa memperdulikan beberapa perbedaan kondisi antara keduanya. Jalaluddin sendiri menyatakan bahwa kemaslahatan duniawi manusia dan sarana untuk mencapainya tidak pernah tetap, akan tetapi ia akan selalu berubah seiring perubahan zaman. Sedangkan nash dan metode qiyas yang dibawanya terbatas, tidak akan cukup untuk menyelesaikan semua permasalahan manusia yang bertambah kompleks. Disinilah keberadaan maqashid sangat dibutuhkan.21 Maqashid Syari’ah Imam al-Syathiby cenderung memberikan ruang ijtihad pada para ekonom dalam memberikan kontribusi secara nyata dalam perkembangan perekonomian Islam, baik dalam wilayah konsep maupun praktis. Secara normative hal tersebut menunjukkan bahwa Maqashid Syari’ah sangat relevan dalam pemenuhan Ijtihad dalam ekonomi Islam dalam kategori Dharuriyat (primer), Hajiyat (secunder), Tahsiniyah (Tersier).22 Buzama dalam risetnya23 dijelaskan bahwa Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia, yang menurut sebagian kalangan sejak abad VII atau VIII M. Sementara hukum Barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M. Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam- macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Pada kenyataannya, agama Islam berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia hingga kini. Selain itu sebagian besar penduduk Indonesia menganut agama Islam, maka menjadi suatu kewajaran bila hukum Islam selalu mewarnai hukum nasional di Indonesia. Prospek Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia sebagaimana dijelaskan oleh Saifuddin 24dalam risetnya sangat mudah dalam memberlakukan hukum Islam di Indonesia, tanpa mengubah tatanan kenegaraan, yakni (1): melalui amandemen UUD. Ketika ada amandemen konstitusi, hukum Islam bisa saja ditransformasikan menjadi hukum positif sejauh disepakati oleh badan legislatif melalui cara dan prosedur demokratis. Kedua melalui transformasi materi hukum. Cara ini dilaksanakan dengan mengubah hukum materiil yang semula berlandaskan kepada nilainilai sekuler menjadi produk hukum yang berlandaskan nilainilai ajaran Islam. Ketiga: melalui otonomi daerah. seperti di Aceh, Banten, Madura, dan Gorontalo. Contoh seperti halnya Kontekstualisasi Al-Hisbah dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam kajian jurnalnya Ninik Zakiyah, Dkk25 dijelaskan bahwa Kontekstualisasinya suatu Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dibuktikan dengan adanya Pengawasan kegiatan dan persaingan pasar dalam Islam telah ada sejak zaman Rasulullah bahkan sekaligus menjadi salah satu tugas seorang pegawai yang disebut muhtasib (pengawas). Al-hisbah sebagai lembaga pengawas kegiatan ekonomi dan persaingan pasar bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf Jalaluddin ‘Abdurrahman, al-Mashalih al-Mursalah wa Makanatuha fi al-Tasyrî', (Kairo : Darul Kitab al-Jami‘iy) cet. I, 1983. hal. 88 22 Bustanul Arifin, “Eksistensi Maqasid al-Shari’ah Imam aL-Syathiby Dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syari’ah,” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 3, no. 2 (2015): 75–99. 23 Khoiruddin Buzama, “Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia,” Al-’Adalah 10, no. 2 (2012): 467– 72, https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.300. 24 Saifuddin Saifuddin, “Prospek Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia,” Al-’Adalah 14, no. 2 (2017): 461– 82, https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2516. 25 Ninik Zakiyah et al., “Al-Hisbah Contextualization in the Business Competition Law in Indonesia,” AL-’ADALAH 16, no. 2 (December 26, 2019): 249–62, https://doi.org/10.24042/adalah.v16i2.5365. 21 10
- nahi munkar . KPPU, sebagai lembaga independen, bertugas untuk mengawasi praktik larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dengan asas demokrasi ekonomi guna mendukung ekonomi kerakyatan sebagai pondasi pembangunan ekonomi nasional. Dan fakta menunjukkan bahwa KPPU secara umum mirip dengan lembaga al-hisbah dikarenakan substansi dan nilai-nilai yang terkandung dalam KPPU sama dengan yang ada dalam lembaga al-hisbah, khususnya dalam upaya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di bidang ekonomi dan persaingan pasar. Mahmudah menyinggung dalam risetnya yang mana Kontekstualisasi Syariah dan Kontribusinya terhadap Perkembangan Hukum Nasional Indonesia jelas bahwa syariah perlu dikontekstualisasikan seiring dengan perubahan kondisi, tempat dan waktu. Alasannya sangat jelas bahwa, Islam dan Syariat Islam awal yang diturunkan di Mekkah pada tahun 610 M sangat fleksibel dan kontekstual sehingga perlu dikembangkan. Islam menerima agama Hanif (agama Nabi Ibrahim) dengan tujuan menyempurnakan agama Hanif yang selama ini disalahpahami, mengabadikan ajaran agama Hanif yang baik dan agung, serta meluruskan ajarannya untuk melestarikan ajarannya yang luhur dan tak ternilai harganya. Islam juga menghormati tradisi Arab sekaligus untuk melestarikan tradisi Arab yang mulia dan bermanfaat, serta menghapus tradisi yang tidak lagi bermanfaat. Inilah fitrah Islam yang paling utama menurut Khalil Abdul Karim yang ia sebut sebagai cetak biru praktik Islam dan syariat Islam di ruang publik saat ini. Agama itu untuk manusia, karena Allah Yang Maha Adil sangat memperhatikan realitas kehidupan sosial manusia. Hukum juga diciptakan untuk mendisiplinkan kehidupan masyarakat, oleh karena itu yang menjadi perhatian utamanya adalah kemaslahatan hidup manusia, yang mana dalam konteks ini, kesejarahan syariat awal dapat dijadikan dasar dalam penerapan hukum Islam dimanapun dan kapanpun.26 Nilai-nilai filsafat hukum ekonomi Islam, sebagaimana pendapat Ahmad M. Saefudin yang dikutip oleh Mohammad Daud Ali menyatakan bahwa ada tiga asas filsafat ekonomi Islam. Pertama, prinsip semua yang ada di alam semesta, langit, bumi serta sumber-sumber alam yang ada padanya, bahkan harta kekayaan yang dimiliki manusia adalah milik Allah sebagai sang Pencipta. Semua ciptaan Allah tunduk pada kehendak dan ketentuan-ketentuan-Nya (QS. 20: 5). Asas ini telah meletakkan masalah kepemilikan manusia sebagai kepemilikan yang relatif dan Allah adalah pemilik yang sesungguhnya. Kedua, prinsip Tauhid, bahwa Allah adalah Tuhan yang Esa. Prinsip ini memberikan makna bahwa Manusia sebagai Khalifah Allah di muka bumi harus mengelola semua fasilitas yang diberikan Allah untuk mengabdi kepada Tuhan yang satu yaitu Allah SWT sebagai poros aktifitas manusia. Ketiga, prinsip keimanan kepada hari akhir yaitu hari pembalasan amal perbuatan manusia dalam berbagai bentuk aktifitasnya termasuk aktifitas ekonomi. Prinsip ini meletakkan dasar prilaku ekonomi dalam kontrol nilai ketuhanan sebagai basis nilai bahwa semua aktifitas manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari akhir nanti. Dengan demikian, prinsip ini dimaksudkan untuk membangun aras kesadaran kognitif manusia bahwa semua aktifitas manusia selalu dalam kontrol Allah dan karena itu tidak ada ruang baginya untuk melakukan kecurangan-kecurangan dalam melakukan aktifitas ekonomi. Ketiga pokok filsafat ekonomi Islam di atas melahirkan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam.27 Mengukur Tercapainya Tujuan Hukum Islam (Bidang Ekonomi) Siti Mahmudah, “The Contextualization of Sharia and Its Contribution to The Development Of The Indonesian National Law,” Al-’Adalah 16, no. 1 (July 29, 2019): 17–40, https://doi.org/10.24042/adalah.v16i1.3393. 27 Daud Ali, Mohammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press: Jakarta, 2006. Hal 6. 26 11
- Dalam Skema Mudharabah yang ada di Perbankan Islam yaitu beruoaBagi Hasil Dan Masalah Terkait di dalamnya28 terdapat prinsip bagi hasil dalam skema mudharabah di perbankan syariah dan permasalahan yang terdapat di dalamnya dengan metode deskriptifkualitatif melalui studi kepustakaan dan eksploratif literatur . Skema mudharabah biasanya diterapkan pada produk pembiayaan dan investas yang melibatkan dua pihak: shahib almaal dan mudharib. Kedua belah pihak bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Apabila terjadi kerugian finansial, shahib al-maal akan menanggung semuanya, tetapi jika disebabkan oleh kelalaian pengelola modal maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam akad mudharabah mayoritas bank syariah menerapkan prinsip revenue-sharing yang secara tidak langsung direstui oleh Fatwa DSN 07/2000. Penerapan prinsip ini dapat memicu timbulnya rasa ketidakadilan karena bagi hasil dihitung berdasarkan laba kotor yang lebih menguntungkan pihak shahib al-maal dan kurang menguntungkan bagi mudharib. Kondisi ini membuat nasabah kurang termotivasi untuk memilih bank syariah ketimbang bank konvensional. Dilihat dari perspektif fiqh, bagi hasil dihitung berdasarkan keuntungan bersih sebagaimana diterapkan pada prinsip profit/loss-sharing, yang penerapannya juga direkomendasikan oleh OKI. Pada akhirnya, penyempurnaan pada Fatwa DSN 07/2000 perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua entitas mudharabah: shahib al-maal dan mudharib. Dalam kajian fiqh klasik, akad mudhârabah adalah akad yang sama tidak memiliki ketentuan jaminan di dalamnya. Oleh karena itu dalam akad mudhârabah tidak diperlukan adanya agunan, karena akad mudhârabah merupakan akad yang didasarkan pada unsur amanah (amanah) sehingga tidak perlu ada jaminan yang diberikan nasabah kepada bank / keuangan syariah institusi. Alhasil dalam agunan yang ada pada akad mudhârabah ini berfungsi untuk menghindari penyimpangan dari nasabah pengelola dana sehingga mereka tidak melakukan penyimpangan bermain-main dalam mengelola dana pembiayaan mudhârabah, tidak perlu jaminan dan syarat wajib pada setiap pembiayaan mudhârabah. Oleh karena itu, LKS dapat menetapkan jaminan tersebut kepada klien yang berfungsi untuk menghindari moral hazard dari para mudharib lalai atau tidak sesuai dengan kontrak, yang sejalan dengan nilai-nilai manfaat dalam sistem transaksi Islam.29 Persentase Penduduk Miskin per bulan Maret 2020 naik menjadi 9,78 persen dengan Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020. Dibanding September 2019, jumlah penduduk miskin Maret 2020 di daerah perkotaan naik sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020). Supriatna, Irpan Helmi, and Nurrohman, “Mudharabah Scheme Within The Islamic Banking: Profit Sharing And Associated Problems In It,” Kodifikasia 14, no. 2 (December 12, 2020): 235–62, https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v14i2.2121. 29 Maman Surahman and Mr Nurrohman, “Analysis Of Maqâshid Al-Syarȋ’ah On The Application Of The Collateral In The Mudhȃrabah Contract In Sharia Financial Institutions,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 4, no. 2 (July 31, 2020): 276–87, https://doi.org/10.29313/amwaluna.v4i2.5588. 28 12
- Sementara itu , daerah perdesaan naik sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019 menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020). Garis Kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar Rp454.652,-/ kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp335.793,- (73,86 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp118.859,(26,14 persen). Pada Maret 2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,66 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.118.678,-/rumah tangga miskin/bulan.30 Hossein Askari, seorang guru besar politik dan bisnis internasional di Universitas George Washington, AS, melakukan sebuah studi yang unik dan menarik, dimana Askari melakukan studi guna menggali temuannya yang dilakukan “di negara manakah di dunia ini nilai-nilai Islam paling banyak diaplikasikan?”. Hasil penelitian Askari yang meliputi 208 negara itu ternyata sangat mengejutkan karena tak satu pun negara Islam menduduki peringkat 25 besar. Dari studi itu, Askari mendapatkan Irlandia, Denmark, Luksemburg, dan Selandia Baru sebagai negara lima besar yang paling Islami di dunia. Negara-negara lain yang menurut Askari justru menerapkan ajalan Islam paling nyata adalah Swedia, Singapura, Finlandia, Norwegia, dan Belgia. Lalu, bagaimana dengan negara-negara Islam? Malaysia hanya menempati peringkat ke-33. Sementara itu, negara Islam lain di posisi 50 besar adalah Kuwait di peringkat ke-48, sedangkan Arab Saudi di posisi ke-91 dan Qatar ke-111. Berdasarkan hasil penelitiannya, Askari31 mengatakan, kebanyakan negara Islam menggunakan agama sebagai instrumen untuk mengendalikan negara. "Kami menggarisbawahi bahwa banyak negara yang mengakui diri Islami tetapi justru kerap berbuat tidak adil, korup, dan terbelakang. Faktanya mereka sama sekali tidak Islami," ujar Askari. Askari menambahkan, justru negara-negara Barat yang merefleksikan ajaran Islam, termasuk dalam pengembangan perekonomiannya. "Jika sebuah negara memiliki ciri-ciri tak ada pemilihan, korup, opresif, memiliki pemimpin yang tak adil, tak ada kebebasan, kesenjangan sosial yang besar, tak mengedepankan dialog dan rekonsiliasi, negara itu tidak menunjukkan ciri-ciri Islami," lanjut Askari. Dalam melakukan penelitiannya, Askari mencoba membandingkan idealisme Islam dalam hal pencapaian ekonomi, pemerintahan, hak rakyat dan hak politik, serta hubungan internasional. Hasil penelitian Askari dan Scheherazade S Rehman ini dipublikasikan dalam Global Economy Journal. Di Irlandia, diperkirakan sebanyak 49.000 warganya memeluk Islam. Dr Ali Selim, anggota senior Pusat Kebudayaan Islam Irlandia (ICCI), mengatakan, umat Muslim dan warga Irlandia lainnya bisa hidup berdampingan karena sama-sama memiliki kesamaan sejarah. "Irlandia pernah menjadi wilayah jajahan dan banyak rakyat Irlandia menderita diskriminasi rasial dan selalu diasosiasikan dengan terorisme. Umat Muslim juga mengalami hal serupa," ujar Selim. Selain itu, lanjut Selim, para imigran Muslim di Irlandia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri, termasuk dalam bidang ekonomi. Al Quran menganjurkan umat Muslim untuk hidup sejahtera dan Dublin merupakan salah satu pusat investasi Islam terbesar di Eropa.32 Negara yang menduduki ranking 10 besar. dalam Islamicity Index (Rehman dan Askari) yaitu meliputi 1) New Zealand 2) Luxembourg 3) Ireland 4) Iceland 5)Finland 6) Denmark 7) 30 https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78persen.html 31 Scheherazade S. Rehman and Hossein Askari, “How Islamic Are Islamic Countries?,” Global Economy Journal 10, no. 2 (May 21, 2010): 1850198, https://doi.org/10.2202/1524-5861.1614. 32 Kompas Cyber Media, “Studi: Irlandia, Negara Paling Islami di Dunia,” KOMPAS.com, June 10, 2014, https://internasional.kompas.com/read/2014/06/10/2151008/Studi.Irlandia.Negara.Paling.Islami.di.Dunia. 13
- Canada 8 ) U.K. 9) Australia 10) Netherlands. Dengan demikian meskipun diantara 10 negara itu tidak ada yang dikenal sebagai negara Islam dan tidak ada yang masuk sebagai anggota OKI, namun dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi Islam, mereka lebih baik ketimbang negaranegara Muslim sendiri.33 Konstruksi filosofis yang ada pada akad-akad ekonomi syariah Filsafat hukum ekonomi Islam bertumpu pada tiga pola hubungan hubungan (trilogi) sebagai satu kesatuan yaitu, hubungan Tuhan, manusia dan alam. Hal ini meniscayakan keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan alam sekitarnya. Ekonomi Islam adalah ekonomi ketuhanan/ilahiah yaitu ekonomi yang berwawasan kemanusiaan dan ekonomi yang disinari akhlaq. Filsafat hukum ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai hukum ekonomi yang berkarakter rabbani dan insani. Dimensi rabbani menempatkan Allah. sebagai pusat kesadaran manusia dalam melakukan aktifitas ekonomi yang refleksinya melahirkan prilaku ekonomi yang berwawasan insaniyyah yang berporos pada berlakunya nilai kemaslahatan, keadilan dan saling menguntungkan. Ada dua pendekatan yang digunakan dalam memahami konsep hukum ekonomi Islam, yaitu: Pertama, pendekatan ayat-ayat qauliyah yang kemudian disebut dengan pendekatan normatif preskriptif. Kedua, pendekatan kauniyyah yaitu pendekatan empiris-positif-deskriptif dengan mendasarkan pada sumber-sumber empiris melalui proses perumusan nilai-nilai ekonomi secara induktif dengan mempertimbangan dimenasi kemaslahatan manusia yang selalu bergerak dinamis. Kedua pendekatan tersebut dapat digunakan sekaligus, sehingga melahirkan pendekatan ketiga yaitu pendekatan konvergensi/komplementer (saling melengkapi) sehingga dapat menghasilkan nilai-nilai dasar ekonomi Islam secara komprehensif. Sebagai sebuah kegiatan ibadah, aktifitas ekonomi atau bisnis dalam Islam harus menghindari hal-hal yang merugikan dan dilarang seperti perbuatan riba, sikap berlebihan (israf), mengurangi timbangan, khiyanat dan gharar (aktifitas spekulatif dalam bisnis).34 Dalam hal ini dalam riset yang dilakukan oleh Ridwan dijelaskan dalam risetnya bahwa Persoalan yang sering muncul dalam praktik akad ekonomi Islam di lembaga keuangan Islam adalah perdebatan-perbebatan konseptual seputar legalitas normatif suatu akad dan basis filosofis yang mendasarinya. Alhasil ditemukan bahwa berbagai akad dalam hukum ekonomi Islam bertunpu pada basis filsafat hukum. Filsafat hukum ekonomi Islam di dasarkan pada konsep triangle, yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Filsafat hukum ekonomi Islam memiliki karakter ekonomi yang berwawasan ketuhannan (rabbani) dan kemanusiaan (insani). Dimensi rabbani menempatkan Allah sebagai pusat kesadaran manusia dalam melakukan aktifitas ekonomi yang refleksinya melahirkan prilaku ekonomi yang berwawasan insaniyyah yang berporos pada berlakunya nilai kemaslahatan, keadilan dan saling menguntungkan. 35 Konstruksi filosofis akad-akad syariah Berbagai jenis akad dalam fikih Muamalah memiliki tujuan hukum yang ingin dicapai oleh setiap akad. Tujuan hukum dari beberapa jenis akad Muamalah akan dielaborasi lebih lanjutyang fokus utamanya adalah untuk mengetahui tujuan hukum yang menjadi dasar diberlakukannya hukum tersebut. Untuk memudahkan pemetaan akad dalam 33 Nurrohman, Mengukur Tercapainya Tujuan Hukum Islam ( Bidang Ekonomi). Materi Perkulihan Program Doktoral Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Semester II (Dua) Pada Mata Kuliah Filsafat Dan Teori Hukum Ekonomi Syariah, Sabtu 3 April 2021, 2021, 7. 34 Ridwan, “Konstruksi filosofis akad-akad ekonomi syariah,” Ijtihad Jurnal Wacana hukum islam dan kemanusiaan Vol 15, No 2 (2015): DOI: https://doi.org/10.18326/ijtihad.v15i2.257-274 35 Ridwan, “Konstruksi filosofis akad-akad ekonomi syariah,” Ijtihad Jurnal Wacana hukum islam dan kemanusiaan Vol 15, No 2 (2015): DOI: https://doi.org/10.18326/ijtihad.v15i2.257-274 14
- hukum Islam , fokus kajian diklasifikasikan dalam tiga bentuk akad berdasarkan kegiatan usaha, yaitu: akad pertukaran, akad kerjasama dan akad pemberian kepercayaan. Rachmat Syafei36 dalam bukunya Fiqh Muamalah menampilkan rumusan definisi yang berbeda redaksinya, meskipun substansinya sama, yaitu : 1. Menurut Hanafiyah yang menyatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta benda dengan harta berdasarkan cara yang khusus yang dibolehkan oleh syara’. 2. Menurut imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan kepemilikan. 3. Menurut Ibn Qudamah yang menyatakan bahwa jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik. 4. Akad jual beli disyariatkan karena akad ini menjadi akad induk dalam serangkaian akad pertukaran barang. Akad jual beli disyariatkan dengan tujuan untuk mempermudah manusia dalam menempuh kehidupannya dengan saling membantu dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam proses kehidupannya, manusia mengambil peran dan profesi yang berbeda-beda sesuai dengan bakat, minat dan keahlian masing-masing. Hal ini meniscayakan adanya keragaman dan tidak ada seorang manusiapun yang bisa secara mandiri mengurus dan mencukupi kebutuhanya yang layak secara sendirian tanpa bantuan orang lain. Kebolehan akad jual dalam hukum Islam secara eksplisit dijelaskan oleh al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275, 282 dan an-Nisa’ ayat 29. الرِب ََل ي ُقومو َن إاََّل َكما ي ُقوم الَّ اذ ي تخبَّطُه الشَّيطَا ُن امن الْم ا ا َّ ا ك اَبَ ََّّنُْم َ س ۚ َٰذَل ْ ُ َ ََ ُ َ َ ُ َ َين ََيْ ُكلُو َن ا َ َ َ الذ ا ا ا اَّللُ الْبَ ْي َع َو َحَّرَم ا يَالُوا إاََّّنَا الْبَ ْي ُع امثْل ا َّ َح َّل ُالرَِب ۚ فَ َم ْن َجاءَهُ َم ْوعظَةٌ م ْن َرباه فَانْتَ َه َٰى فَلَه َ الرَِب ۗ َوأ ُ ما سلَف وأَمره إا ََل َّا اب النَّا ار ۖ ُه ْم فا َيها َخالا ُدو َن َ اَّلل ۖ َوَم ْن َع َاد فَأُوَٰلَئا ْ كأ ُُ ْ َ َ َ َ ُ َص َح Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Surat Al-Baqarah Ayat 275). َّ ا ا ا ا ا ب ْ َُج ٍل ُم َس ًّمى فَا ْكتُبُوهُ ۚ َولْيَكْت َ ين َآمنُوا إذَا تَ َدايَْن تُ ْم ب َديْ ٍن إ َ ََٰل أ ٌ ب بَْي نَ ُك ْم َكات َ ََي أَيُّ َها الذ اِبلْع ْد ال ۚ وََل َيْ ا اْلَ ُّق َولْيَ ت اَّق ْ ب َولْيُ ْملا ال الَّ اذ َعلَْي اه َّ ُب َك َما َعلَّ َمه َ َ َ َ ْ ُاَّللُ ۚ فَ ْليَكْت ٌ ب َكات َ ُب أَ ْن يَكْت ۚ س امْنهُ َشْي ئًا َّ ْ اَّللَ َربَّهُ َوََل يَْب َخ Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan 36 Syafei, Rachmat. "Fiqih Muamalah." Bandung: Pustaka Setia 1 (2001). 15
- hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar . Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. (Surat Al-Baqarah Ayat 282). َٰأَيَيُّها ٱلَّ اذين ءامنُ ۟وا ََل ََتْ ُكلُ ۟وا أَم َٰولَ ُكم ب ي نَ ُكم باٱلْب ا ٍ َٰط ال إاََّلأ أَن تَ ُكو َن ا َٰتََرًة َعن تَ َر اض امن ُك ْم ۚ َوََل َْ َ ْ أ َ َ َ ََ َ ۟ ا ا يما َّ تَ ْقتُلُأوا أَن ُف َس ُك ْم ۚ إا َّن ً ٱَّللَ َكا َن ب ُك ْم َرح Arti: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Quran Surat An-Nisa Ayat 29). 37 Adapun Penataan dan Pandangan Hukum Islam Muhammad Shahrur dalam pemikirannya yang termasuk liberal dan berusaha menggugah kesadaran para pembaca melalui karyanya, bahwa konsep berpikir selama ini dalam beberapa hal sudah semestinya ditata ulang. Beranjak dari kerangka berpikirnya yang mengedepankan prinsip tidak adanya sinonimitas, melahirkan produk pemikiran yang berbeda dengan pemahaman mayoritas ulama. Dalam wacana ilmiah, sederet kontribusi pemikiran yang ia kemukakan tanpa mengaitkan dengan latar akademiknya patut mendapat apresiasi akademik yang proporsional. Konteks ayat-ayat al-Qur'an dan Sunnah yang dipahaminya secara berbeda dengan pemahaman mayoritas menyebabkan terbukanya kerang untuk berkreasi intelektual (ijtihad) yang niat awalnya mensejajarkan validitas wahyu dengan pesatnya perubahan dan perkembangan situasi yang ada. Kemasyhuran Shahrur juga ditopang oleh kontroversi terhadap pemikirannya. Fenomena tersebut memicu beberapa ilmuwan menyusun karya untuk mengkritisi pemikirannya, baik yang sifatnya mendukung maupun menentang. Oleh sebab itu, merujuk kepada karya-karya tersebut sangatlah membantu dalam menyelami pemikiran Shahrur lebih jauh.38 Adapun nilai-nilai dasar ekonomi Islam meliputi tiga hal. Pertama, konsep pemilikan yang menyatakan bahwa kepemilikan dalam Islam bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Kepemilikan manusia atas harta kekayaannya dibatasi oleh batas kehidupannya di dunia. Kepemilikan sumber-sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat menjadi milik publik dan penguasaannya ada pada negara. Kedua, konsep keseimbangan antara nilai duniawi dan ukhrawi dan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketiga, nilai keadilan yaitu keadilan dalam proses produksi dan konsumsi, proses distribusi serta keadilan dalam alokasi hasil aktifitas ekonomi dengan menyisihkan kewajiban harta dalam bentuk mengeluarkan zakat. Ketiga nilai dasar tersebut menjadi spirit dasar bagi nilainilai instrumental ekonomi Islam.39 37 Referensi: https://tafsirweb.com/1561-quran-surat-an-nisa-ayat-29.html Asriyati, “Penataan Dan Pandangan Hukum Islam Muhammad Shahrur,” Mazahib 14, no. 1 (2015), https://doi.org/10.21093/mj.v14i1.334. 39 Ridwan, “Konstruksi filosofis akad-akad ekonomi syariah,” Ijtihad Jurnal Wacana hukum islam dan kemanusiaan Vol 15, No 2 (2015): DOI: https://doi.org/10.18326/ijtihad.v15i2.257-274. Hal. 264. 38 16
- Dalam hal ini terkait respon barat terhadap ekonomi syariah di era 4 .0 Ekonomi Islam yang diterapkan di berbagai negara ini diantarnya perbankan Islam atau di Indonesia di sebut juga dengan Perbankan Syariah. Dimana respon dunia barat terhadap ekonomi syariah adalah sistem ekonomi Barat ini dimaksudkan merangkul sistem ekonomi islam dan mendukung dengan eksisnya system ekonomi islam itu terebut, alhasil Dunia barat menerapkan sistem usaha bebas yang dilandaskan pada kapitalisme yang mengedepankan modal untuk pembangunan ekonomi didalam dunia islam. Kedua, Sumbangsih dari Dunia barat terhadap perekonomian di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang notabene Negara Indonesia bukan Negara Islam. Namun pada lingkupnya Hukum islam di Indonesia dalam hal ini ekonomi syari’ah tunduk pada sistem ekonomi nasional, walaupun di Indonesia sendiri sistem ekonomi syariah dan ekonomi konvensional di Indonesia memiliki payung hukum tersendiri. Sehingga sistem ekonomi Islam di Indonesia sampai detik ini merupakan konsep alternatif bagi sistem ekonomi di Indonesia yang sejahtera yaitu salah satunya adalah sistem ekonomi kapitalis hal ini diharapkan dapat membawa hal-hal positif dari keduanya dengan batasan tidak bertentangan dengan syariah Islam yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam, khususnya al-Quran dan al-Hadits.40 Filosofi umum hukum Islam (Maqāsid al-Syari'ah dan metodologi hukum konvensional hukum Islam (Usûl al-fiqh). Usûl al-fiqh dan Maqāsid bagi kalangan mahasiswa hukum Islam sangat sering menanyakan hal ini. Hal ini penting untuk diketahui perbedaan antara kedua cabang ilmu keislaman tersebut. Struktur, ruang lingkup dan sifat fungsional kedua ilmu tersebut berbeda.41 Nurrohman Syarif42 dalam risetnya menjelaskan bahwa dalam Revitalisasi ideologi dalam perspektif Islam, baik pada tingkat nasional maupun global selalu bermuara pada aspirasi dan tuntutan untuk mengimplementasikan syari’at atau hukum Islam secara total (kaffah). Dalam Negara hukum Indonesia, aspirasi dan tuntutan semacam itu tidak selalu bisa dipenuhi. Hal ini karena Negara hukum Indonesia, sejak awal dibangun atas dasar semangat kebangsaan yang didasarkan atas prinsip ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan atau persamaan bagi setiap warga Negara didepan hukum. Oleh karena itu aspirasi dan tuntutan penerapan syariat Islam selalu mengalami kendala bila didalamnya terdapat unsur diskriminatif atau unsur lain yang dapat menghilangkan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi. Asal-usul dan definisi perangkat hukum maslahat yang ada pada Konsep kepentingan umum telah menjadi tema sentral umum filosofi hukum Islam. Memang filosofi umum hukum Islam menentukan apa yang baik dan buruk bagi komunitas Muslim. Klasik Ahli hukum Muslim berpendapat bahwa Tuhan Yang Mahakuasa mengungkapkan pesan ilahi terakhir-Nya melalui nabi terakhir-Nya untuk mengamankan kepentingan dan kesejahteraan manusia. Tuhan mengirimkan ilahi-Nya pesan untuk mempromosikan kepentingan manusia sesuai dengan kehendak ilahi. Namun, Muslim ahli hukum merasa sulit untuk mendefinisikan gagasan dasar tentang kepentingan manusia.43 Hisam Ahyani and Memet Slamet, “Respon Dunia Barat Terhadap Ekonomi Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0,” JPED (Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam) (Darussalam Journal of Economic Perspectives) 7, no. 1 (March 28, 2021): 0, https://doi.org/10.24815/jped.v7i1.19277. 41 Sulaiman Lebbe, Dr. Rifai, General Philosophy of Islamic Law and Its Legal Methodology. (Maqāsid Al-Shari’ah and Usûl Al-Fiqh) (February 19, 2021). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3789249 42 Nurrohman Syarif, “Syariat Islam dalam Perspektif Negara Hukum Berdasar Pancasila,” Pandecta Research Law Journal 11, no. 2 (2016): 160–73, https://doi.org/10.15294/pandecta.v11i2.7829. 43 Sulaiman Lebbe, Dr. Rifai, The Concept of Public Interest (Maslaha) in Islamic Law by Dr SLM Rifai (February 16, 2021). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=3786961 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3786961 40 17
- Semisal pada wakaf uang44 dimana pandangan Ekonomi Syari āh di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak” yang dimanifestasikan berupa uang. Alhasil Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 dapat mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara. Wakaf diposisikan sebagai ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk keperluan kesejahteraan menurut syariah islam. Pendekatan Sistemik: Sebuah Tawaran Metodologis Membaca karya yang dihasilkan oleh Jasser Auda, maka secara eksplisit dapat disimpulkan bahwa cara berpikir atau pendekatan yang digunakan olehnya adalah pendekatan sistem. Kamus Oxford mengemukakan pengertian sistem sebagai berikut: pertama, a group of things or parts working together as a whole (sekelompok benda atau bagian yang bekerja bersama sebagai satu kesatuan); kedua, a human or animal body as whole, including its internal organs and processes (tubuh manusia atau hewan secara keseluruhan, termasuk organ dan proses internalnya); dan ketiga, a set of ideas, theories, procedures, etc according to which something is done (seperangkat ide, teori, prosedur, dll yang sesuai dengan apa yang dilakukan).45 Jasser Auda mengemukakan pengertian sistem sebagai‚ a set of interacting units or elements that forms an integrated-whole intended to perform some function (sekumpulan unit atau elemen yang saling berinteraksi yang membentuk suatu kesatuan-utuh yang dimaksudkan untuk menjalankan suatu fungsi).46 Dengan demikian sistem selalu melibatkan unit, elemen, dan sub-sistem yang membentuk satu kesatuan yang hirarkis, yang berinteraksi dan bekerja sama secara terusmenerus, memiliki prosedur dan berproses untuk mencapai tujuan tertentu. Dan di atas sistem terdapat suprasistem yang melingkupi keseluruhannya. Berdasarkan pengertian sistem semacam itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pendekatan sistem (baca: pendekatan sistemik) adalah sebuah pendekatan holistik, di mana sebuah entitas merupakan bagian dari keseluruhan sistem yang terdiri dari sejumlah sub-sistem.47 Dengan demikian, ini sangat terkait dengan kegiatan mengidentifikasi kebutuhan, memilih problem, mengidentifikasi syarat-syarat penyelesaian masalah, memilih alternatif penyelesaian masalah yang paling tepat, memilih, menetapkan, dan menggunakan metode dan alat yang tepat, serta mengevaluasi hasil dan merevisi sebagian atau seluruh sistem yang dilaksanakan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam menyelesaikan masalah secara lebih baik. Pengertian tersebut jika diaplikasikan sebagai perangkat untuk menjelaskan kerangka sistem hukum Islam, maka Islam merupakan supra-sistem yang salah satu sistem yang dicakupnya adalah fiqh dengan usul al-fiqh sebagai perangkat pengembangnya. Sebagai pengembang fiqh, usul al-fiqh dengan perangkatnya menyediakan seperangkat sistem yang mengatur untuk itu. Kajian tentang sumber hukum, baik yang bersumber dari wahyu maupun akal (ijtihād), al-qawa‘id al-fiqhiyyah, dan maqasid al-shari‘ah. Masing-masing sub-sistem Hisam Ahyani, Muharir, “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf Uang Di Era Revolusi Industri 4.0” Jurnal Lan Tabur: Jurnal Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember. Vol 2 No 2 (2021): Maret. DOI: https://doi.org/10.1234/lan%20tabur.v2i2 45 A. S. Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, 5th edition (New York: Oxford University Press, 1995), 121 46 Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008), 33. 47 Auda, Maqasid al-Shariah, 29. 44 18
- tersebut memiliki unit dan elemen yang masih dapat diuraikan (di-breakdown) lagi menjadi unit dan elemen yang lebih kecil. Satu hal yang pasti di sini adalah bahwa setiap sistem, sub-sistem, unit, dan elemen memiliki dan menjalankan fungsi yang berbeda dalam mencapai tujuan. Pendekatan sistemik, selain menggunakan disiplin ilmu yang beragam sebagai alat analisis, juga harus menganalisis dan mempertimbangkan semua unit, komponen atau sub-sistem tersebut di atas sebelum menetapkan suatu hukum, baru kemudian bisa didapatkan hukum yang humanisholistik. Jadi, tidak lagi menggunakan analisis‚ decompositional yang bersifat statis dan terpisahpisah, melainkan menggunakan analisis sistem yang bersifat dinamis dan sinergis (menyeluruh). Untuk mengimplementasikan teori sistem, beberapa langkah yang dapat dilaksanakan adalah: 1) Memvalidasi semua pengetahuan. 2) Meninggalkan pendekatan atomistik dan reduksionis menuju pendekatan holistik. 3) Senantiasa terbuka dan memperbarui pengetahuan. 4) Selalu melihat sesuatu dari perspektif yang multidimensi, dan bukan dari perspektif kategorisasi yang binary. 5) Memperhatikan‚ purposefulness sebagai prinsip berpikir.48 Memvalidasi cognition dilakukan dengan cara tidak memandang ijtihad sebagai perwujudan ‘perintah Tuhan’, meskipun ini didasari oleh ijmā‘ dan qiyās. Karena posisi ijtihad sama dengan pandangan al-Musawwibah yang berdasarkan dan mengakui cognitive nature hukum Islam. Mendorong keholistikan hukum Islam maka harus menghindari pendekatan yang atomistik, yang kurang komprehensif. Keterbukaan dan pembaruan dilakukan melalui perubahan peraturan dengan merubah worldview dan kultur kognitif para juris sebagai sebuah mekanisme keterbukaan dalam sistem hukum, dan keterbukaan filsafat, sebagai mekanisme keterbukaan pembaruan individu dalam hukum Islam. Kemampuan berijtihad seorang juris harus terus dikembangkan dalam arti harus memiliki competent-worldview, sehingga hukum Islam terbuka pada percepatan kemajuan ilmu sosial dan ilmu alam. Untuk mencapai multidimensionalitas dalam sistem hukum Islam, maka akar pemikiran yang bersifat binary yang mendominasi mazhab hukum Islam harus dihindari. Terakhir, purposefulness hendaknya senantiasa menjadi pertimbangan mendasar dalam sistem berpikir. Maqasid al-shari’ah adalah tujuan yang dikehendaki oleh pembuat hukum (Maqasid alshari’ah) dari larangan atau perintah yang ada dalam nass. Maqasid itu dapat diketahui dengan analisis dalil dengan pendekatan analisis tekstual yang berbasis pada ‘illat. Maqasid al-shari’ah, dalam aplikasinya mesti didialogkan dengan keinginan hamba (Maqasid li al-‘ibad). Hukum yang sebenarnya adalah yang berbasiskan pada Maqasid al-shari’ah dengan mempertimbangkan kerangka ruang dan waktu yang terkait Maqasid li al-‘ibad. Oleh karena itu, grand design pengembangan hukum Islam selalu mempertimbangkan ranah ideal (wahyu) dan perkembangan sosial masyarakat pada sisi lain. Joseph Franz Schacht, sebagaimana dikutip oleh Harjono, menuliskan bahwa hukum Islam mengalir secara alami dan berdialog aktif dengan realitas sosial masyarakat. Nabi Muhammad berfungsi sebagai narator yang menyampaikan hukum (wahyu) sesuai dengan perkembangan (kebutuhan) hukum dalam masyarakat.49 Hallaq pun menuliskan bahwa pada masa awal Islam, hukum berjalan secara alami. Hukum Islam yang rigid muncul seiring dengan hadirnya teori hukum Islam (usūl al-fiqh) yang kaku dan ketat.50 Demikian pula Rahman menjelaskan hal yang sama.51 48 Auda, Maqasid al-Shariah, 193-245 Anwar Harjono, Hukum Islam: Keluasan dan Keadilannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), 43-6. 50 Wael B. Hallaq, Sejarah dan Teori Hukum Islam, terj. E. Kusnadiningrat dan Abdul Haris bin Wahid (Jakarta: Raja Grafindo, 2000). 51 Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, terj. Ahsin Muhammad (Bandung: Pustaka, 1997) 49 19
- Namun akhir-akhir ini , umat Islam seringkali ‘terjerat’ untuk memaknai ranah wahyu (ideal) yang jauh dari kebutuhan riil umat Islam. Upaya untuk menjembatani Maqasid alshari’ah dan Maqasid al-mukallaf adalah inti kajian dalam pembahasan Maqasid al-shari’ah. Dalam redaksi yang agak berbeda, Hallaq menuliskan bahwa konsep al-Sathibi tentang Maqasid al-shari’ah adalah upaya mengekspresikan hubungan hukum Tuhan dengan aspirasi hukum yang manusiawi. Demikian pernyataan Hallaq sebagimana dikutip oleh Asafri Jaya.52 Maqasid alshari’ah dari sisi shari‘ (pembuat hukum) mencakup empat aspek, yaitu: 1) Tujuan syariah adalah untuk kemaslahatan. 2) Syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami. 3) Syariah sebagai hukum taklif yang harus dilakukan. 4) Tujuan syariah adalah untuk membawa manusia ke naungan hukum. Ibn al-Qayyim menuliskan bahwa shari ‘ah (hukum Islam) disusun atas dasar kemaslahatan manusia. Kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan tidak termasuk dalam kategori shari ‘ah walau banyak dalil yang mendukungnya. Dalam kata lain, Ibn al-Qayyim menyampaikan pesan bahwa inti dari shari‘ah adalah kemasalahatan.53 Indeks Korupsi di Aceh misalnya, Banda Aceh yang mendapatkan indeks lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Sebagai informasi, survey sebelumnya pada tahun 2017 lalu, KPK menempatkan Banda Aceh di peringkat I dengan indeks 77,39 menjadi nilai tertinggi seluruh Indonesia. Kali ini, untuk survei tahun 2020, Indeks Integritas Banda Aceh naik ke angka 82.63.54 Pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibanding dua tahun silam, yakni mencapai 50 persen. Ini artinya pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola di delapan bidang yang terangkum dalam MCP atau capaian pencegahan korupsi telah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. MCP sendiri merupakan, salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi, melalui perbaikan tata kelola 8 bidang/area yang terangkum dalam MCP. Adapun ke delapan bidang itu, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP.55 Alhasil dapat disimpulkan bahwa Dari hasil survei Persepsi Korupsi yang telah dilakukan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Banda Aceh diperoleh informasi bahwa pada pengadilan Negeri Banda Aceh memiliki Indeks Persepsi Korupsi 3,67 atau masuk pada kategori Bersih dari Korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Laporan indeks kepuasan masyarakat (IKM) Sem_II Tahun 2020 Dengan Nilai 3,65 Kategori “Bersih dari Korupsi”, dan Laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 Semester I Dengan Nilai 3, 67 Kategori “Bersih dari Korupsi”, serta Laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 Semester II Dengan Nilai 3, 81 Kategori “Bersih dari Korupsi”. Alhasil Indeks persepsi tersebut merupakan komposit dari indeks 10 indikator yang masing-masing memiliki indeks sebagai berikut:56 1. Indikator Manipulasi Peraturan, mendapat indeks 3.22 2. Indikator Penyalahgunaan Jabatan, mendapat indeks 3.53 3. Indikator Menjual Pengaruh, mendapat indeks 3.84 4. Indikator Transparansi Biaya, mendapat indeks 3.84 Asafri Jaya. Konsep Maqasid al-shari’ah Menurut As-Syathibi (Jakarta: Raja Grafindo, 1996), 65 Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘alamin (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), 1. 54 Abu Nabila, “KPK Nilai Indeks Integritas Pemko Meningkat – DPMG Kota Banda Aceh,” accessed April 3, 2021, http://dpmg.bandaacehkota.go.id/2021/02/04/kpk-nilai-indeks-integritas-pemko-meningkat/. 55 Farid Humpro, “Capaian Pencegahan Korupsi Di Aceh Terus Meningkat,” Biro Humas Dan Protokol Pemerintah Aceh (blog), March 12, 2021, http://humas.acehprov.go.id/capaian-pencegahan-korupsi-di-aceh-terus-meningkat/. 56 “Indeks Persepsi Korupsi (IPK) - Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA,” accessed April 3, 2021, https://pnbandaaceh.go.id/indeks-persepsi-korupsi-ipk/. 52 53 20
- 5 . Indikator Transaksi Rahasia, mendapat indeks 3.79 6. Indikator Biaya Tambahan, mendapat indeks 3.77 6. Indikator Hadiah, mendapat indeks 3.49 7. Indikator Transparansi Pembayaran, mendapat indeks3.84 8. Indikator Percaloan, mendapat indeks 3.78 9. Indikator Perbuatan Curang, mendapat indeks 3.69. Angka kemiskinan di aceh, di Tahun 2020 angka kemiskinan kita 15,20 dan tahun 2021 ini 15,43%, ini artinya Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lain dan harus bekerja keras dua kali lipat. Angka kemiskinan Indonesia juga disebut meningkat dari 9,22 % menjadi 10,19% atau naik 0,93 poin. “Sedangkan Aceh 2019 angka kemiskinan Aceh 15,01 % tahun 2020 menjadi 15,43% dalam hal ini naik sebesar 0,42%, masih rendah dibandingkan dengan kenaikan secara nasional yang mencapai 0,93 poin,” dengan Tingginya Angka Kemiskinan Aceh Tak Bisa Disamakan dengan Daerah Lain hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, T. Ahmad Dadek. Beliau juga menjelaskan bahwa isu kemiskinan di Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Kemiskinan di Aceh, kata Dadek, meningkat tajam saat tahun 2000 sampai 2004 karena konflik bersenjata dan tsunami yang memporak porandakan Aceh pada saat itu.57 Tingkat kesenjangan di aceh, dalam (www.cnbcindonesia.com) dijelaskan bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat tingginya kemiskinan di Aceh sudah terjadi sejak tahun 2000. Menurut Maliki selaku Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas ini disebabkan oleh jumlah penduduk Aceh yang lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera. Di samping itu, optimalisasi dari sumber daya masih rendah. Seperti kopi, yang sebenarnya sangat digemari oleh masyarakat dunia.58 Aceh menjadi Provinsi Termiskin se-Sumatera dikarenakan beberapa hal diantarnaya sebagai berikut : 1. Produk-produk masyarakat miskin rentan masih belum diolah sehingga (tidak) mempunyai daya jual yang lebih tinggi. Mungkin karena Medan masih menjadi pusat ekonomi di daerah. 2. Hasil olahan rakyat, terutama kopi masih banyak didominasi oleh pasaran melalui Medan, Jadi kontrol harga masih belum optimal. 3. Penduduk Aceh juga lebih banyak memperhatikan investasi daripada untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. 4. Orang Aceh lebih banyak memperhatikan investasi daripada pengeluaran untuk makanan dan sehari-hari. Inipun pasti akan mempengaruhi profil pengeluaran. Di mana kemiskinan sangat dipengaruhi oleh pola makan dan kalori. Solusi alam menanggulangi kemiskinan di Aceh, Bappenas juga akan memperluas cakupan administrasi kependudukan, terutama cakupan akta lahir. Pasalnya masyarakat miskin rentan tidak memiliki memiliki akta lahir. Sistem pelayanan dasar, baik pendidikan, kesehatan, maupun sanitasi air minum. Tata kelolanya sedang kami merapikan. Kami juga akan melakukan Admin Diskominfo Aceh, “Peningkatan Angka Kemiskinan Di Aceh Masih Lebih Baik Dari Rata-Rata Nasional,” accessed April 3, 2021, https://diskominfo.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintah-aceh/peningkatanangka-kemiskinan-di-aceh-masih-lebih-baik-dari-rata-rata-nasional. 58 Cantika Adinda, “Aceh Jadi Provinsi Termiskin se-Sumatera, Ini Biang Keroknya!,” news, accessed April 3, 2021, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210218160003-4-224380/aceh-jadi-provinsi-termiskin-se-sumateraini-biang-keroknya. 57 21
- pemberdayaan ekonomi dengan memberdayakan rakyat miskin melalui pemberdayaan sumber daya lokal , namanya keperantaraan. Sesuai dengan amanah undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Aceh dan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, bahwa provinsi Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakatnya.59 Dalam hal ini indeks keberhasilan Indeks Keberhasilan Pelaksanaan Syariat Islam Banda Aceh 75,22 berbagai bidang kehidupan.60 Menurut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, indeks keberhasilan penegakan syariat didapatkan melalui survei bersama akademisi IAIN Ar-Raniry. Variabel survei ditentukan dengan kajian ‘maqashid al-khamsah’. Dan indeks yang dihasilkan mencerminkan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh di segala bidang, mulai dari ekonomi hingga keamanan.” Dalam tren penurunan kasus pelanggaran syariat dari tahun ke tahun. “Pada 2017 tercatat 126 kasus, kemudian sempat melonjak 171 pada 2018, dan seterusnya turun menjadi 97 kasus pada 2019, dan hanya 90 kasus pada 2020,” ujarnya. Penurunan secara signifikan disebutnya berkat upaya pencegahan dengan mengoptimalkan peran dai dan mustahib gampong. Dakwah holistik dan pembinaan berkala juga terus kita berikan kepada masyarakat, di samping membangun kerja sama lintas sektoral. Penerapan syariat islam aceh dalam lintas sejarah sebagaimana riset oleh Ali Geno Berutu61 dijelaskan bahwa dalam pemberlakuan syariat Islam di Aceh memiliki sisi yang berbeda, berupa sisi ke–Indonesiaan, yaitu pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sisi ini kita bisa melihat bahwa proses-proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh bukanlah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya dari NKRI. Penerapan syariat Islam pada tahap ini, yakni untuk meminimalisir ketidakpuasan Aceh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, dan lebih merupakan langkah politik darurat untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan republik, yang bertujuan untuk mendatangkan kenyamanan psikologis bagi masyarakat Aceh. Nanggroe Aceh Darussalam di kenal dengan sebutan seramoe mekkah (serambi mekkah). Nafas Islam begitu menyatu dalam adat budaya Aceh sehingga aktifitas budaya kerap berazaskan Islam. Syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, pro dan kontra terus bermunculan sampai sekarang. Keterlibatan pemerintah dituding ada unsur politik untuk memblokir bantuan Negara non muslim terhadap kekuatan gerakan Aceh merdeka. Ciri khas budaya dan sikap kontra yang diperagaka melahirkan pertanyaan sejak kapan syariat islam sudah berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam. Lazimnya bicara sejarah maka kita akan mengkaji tiga dimensi waktu keberadaan hukum Islam di bumi serambi mekkah yaitu pada masa orde lama dan orde baru. Dalam perkembangannya sejak diterapkan tahun 2001- sekarang (2016), baik dari segi perubahan yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat islam diterapkan maupun konstitensi lembaga yang berwenang untuk menjalankan peraturan syariah yang sudah dicanangkan. Nova Muliana, “Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Rakor Tahun 2021 Di Aceh Tengah,” Dinas Syariat Islam Aceh (blog), March 22, 2021, https://dsi.acehprov.go.id/dinas-syariat-islam-aceh-gelar-rakor-tahun-2021-di-aceh-tengah/. 60 baiturrahmankec, “Aminullah: Indeks Keberhasilan Pelaksanaan Syariat Islam Banda Aceh 75,22 – Kecamatan Baiturrahman,” 22, accessed April 3, 2021, http://baiturrahmankec.bandaacehkota.go.id/2021/01/04/aminullahindeks-keberhasilan-pelaksanaan-syariat-islam-banda-aceh-7522/. 61 Ali Geno Berutu, “Penerapan Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah,” Istinbath : Jurnal Hukum 13, no. 2 (October 25, 2016): 163–87. 59 22
- Positivisasi Syariat Islam di Aceh (Dalam Kajian Filosofis, Yuridis, Hukum Islam) sebagaimana riset ilmiah yang dilakukan oleh Myaskur dan Nurul Syalafiyah62 bahwa Al-Quran dan Sunnah sebagai syariat yang diwahyukan merupakan dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup umat Islam khususnya masyarakat Aceh. Penjabaran Syariat Islam melalui fikih yang dituangkan dalam bentuk qanun dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan masyarakat. Pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan kanun di segala bidang kehidupan (kaffah) dilakukan secara adil terhadap setiap orang yang melanggarnya dengan tidak membeda-bedakan struktur sosialnya. Perbaikan qanun untuk menjawab perkembangan keadaan masyarakat dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek substansi, struktur, dan kultur (adat) masyarakat. Nilai-nilai kemaslahatan, kerukunan, dan menghindari kemudharatan harus menjiwai dalam siyasah syar’iyyah yang berdasarkan pada asas dengan maksud tujuannya adalah pensyariatan al-maqashid al-syar’iyyah dan asas kebijakan perundangundangan / hikmah al-tasyri. Riset lainnya oleh Iskandar63 diutarakan bahwa Syariat Islam adalah Ajaran islam yang berpedoman pada kitab suci al-qur’an. Al-qur’an lah yang menjadi pangkal tolak dari segala pemahaman tentang yari’at islam. Syariat islam ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. Syariat Islam di Aceh telah berlaku di Aceh sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18tahun 2001, dan juga qanun yang mengatur tentang syariat Islam. Alhasil penerapan syariat Islam di Aceh sudah diterapkan dan dapat mewujudkan salah satu tujuan hukum Islam yakni membawa rahmat. Hal ini dibuktikan bahwa Nilai-nilai kemaslahatan, kerukunan, dan menghindari kemudharatan harus menjiwai dalam siyasah syar’iyyah yang berdasarkan pada asas dengan maksud tujuannya adalah pensyariatan almaqashid al-syar’iyyah dan asas kebijakan perundang-undangan / hikmah al-tasyri. Hal ini didukung oleh Riset oleh Rosidi, Dkk ditemukan bahwa Islam adalah agama yang menyempurnakan agama samawi yang mengajarkan tentang pentingnya cinta dan perdamaian. KH. Hasyim Muzadi termasuk salah satu tokoh nasional pasca reformasi dan tragedi WTC 11/2011 di Amerika yang konsisten mengkampanyekan ajaran Islam dengan mengusung "Islam Rahmatan lil Alamin" di dunia. Dengan demikian, stigma negatif Barat (non-Muslim) terhadap Islam radikal dan teror dapat diatasi. Ia menggunakan tiga metode dalam menyampaikan gagasan rahmatan lil 'alamin dengan pendekatan dakwah, hukum dan politik. Sedangkan ajarannya diterjemahkan dengan tawasuth, 'itidal, tawazun, tasamuh dan tasyawur sebagai negasi tathorruf (radikal) dan irhab (teror). Ketiganya, bisa menghadirkan Islam yang mengemban rahmat seluruh alam. Baik metode dan terjemahan ajaran ini digunakan dalam kurikulum pesantren atau setidaknya dalam kegiatan pembelajaran di sana.64 Myaskur and Nurul Syalafiyah, “Positivisasi Syariat Islam Di Aceh:,” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 7, no. 1 (January 13, 2021): 75–89, https://doi.org/10.36835/assyariah.v7i1.376. 63 Iskandar, “Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh,” Jurnal Serambi Akademica 6, no. 1 (May 1, 2018): 78–86, https://doi.org/10.32672/jsa.v7i2. 64 Rosidi, Muqowim, and Radjasa, “Implementasi Rahmatan Lil ’Alamin Perspektif Kh. Hasyim Muzadi Di Madrasah,” Ta`Limuna: Jurnal Pendidikan Islam 9, no. 2 (October 1, 2020): 86–100, https://doi.org/10.32478/talimuna.v9i2.436. 62 23
- Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Ekonomi Islam Era 4.0 Dewasa ini konsep menjadi rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil ‘Alamin) dalam Ekonomi Islam di yang serba digital seperti sekarang ini (Era 4.0), Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (Rahmatan Lil’alamin) mengandung ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan sosial. Salah satu ibadah yang berhubungan dengan kepentingan sosial adalah wakaf. Wakaf merupakan ibadah yang sudah akrab dikenal dikalangan umat Islam, namun demikian wakaf kebanyakan dilakukan oleh umat Islam yang memiliki kelebihan harta dan kemauan. Sedangkan bagi umat yang belum memiliki harta namun memiliki kemauan dan sedikit kemampuan dan keterampilan juga dapat merasakan nikmat dan indahnya berwakaf. Dalam rangka memperkenalkan kepada umat Islam khususnya para pemuda yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan memiliki keahlian dalam bidang apapun untuk mewakafkan keahliannya. Pemuda sebagai ujung tombak pembangunan Indonesia memiliki peranan penting dalam pengentasan kemiskinan. Upaya yang bisa mereka lakukan misalnya dengan membangun proyek kedermawanan sosial di era globalisasi ini. Para pemuda dapat melakukan berbagai cara agar umat muslim Indonesia senantisa memperbaiki dirinya agar memiliki kemampuan untuk menyejahterakan diri dan lingkungannya. Tulisan ini juga ingin mengangkat bahwa berwakaf tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang berharta, namun para pemuda yang belum memiliki harta berlebih juga bisa berwakaf, dan mengajak kepada para pemuda agar mengetahui cara berwakaf tanpa mengeluarkan harta. Hanya membutuhkan keinginan/kemauan serta keikhlasan dalam melakukan hal-hal baik dalam bentuk apapun sesuai kemampuan dan keahliannya tanpa mengharapkan imbalan.65 Dalam kaitan wakaf yang merupakan anugrah dari ilahi yang diberikan kepada insane untuk selalu melakukannya maka, Ekonomi Islam Sebagai Rahmatan Lil-Alamin66 dalam kajian ilmiah yang dilakukan oleh Hamli Syaifullah ditemukan bahwa Kebangkitan ekonomi Islam adalah untuk membuktikan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang sifatnya rahmatan lil-alamin bermanfaat bagi semua makhluk di dunia ini. Rahmatan lil-alamin dalam ekonomi Islam adalah hal mendasar menuju kehidupan yang berkeadilan, dalam konteks mengurangi kesenjangan sosial dalam kehidupan. Karena kesenjangan yang terjadi menimbulkan gapatau pemisah antara kaum aghniya (kaya) dengan kalangan fuqara (fakir/miskin), yang berdampak pada munculnya konflik sosial. Alhasil riset ini ekonomi dalam wkaf dijadikan sebuah bantuan dalam konteks kerjasama, baik dalam bentuk modal (mudharabahah serta musyarakah) atau bantuan sosial (zakat, infak, sedekah, waqaf, hibah) ternyata mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara signifikan. Hal senada dicanangkan oleh Ana Indah Lestari dan Aulia Candra Sari67 dalam jurnalnya dimana zakat merupakan ajaran Islam yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang telah memenuhi syarat. Hakikat zakat adalah harta titipan Allah Swt yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk kemaslahatan bersama. Kemaslahatan yang ditimbulkan zakat dapat membersihkan jiwa dan harta pembayar zakat (Muzakki) dan dapat memberi ketenangan batin.Ini karena pembayar zakat (Muzakki) telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan Allah Swt. Sedangkan wakaf merupakan bentuk mendonasikan sebagian harta untuk dimanfaatkan secara produktif oleh umat. Asset wakaf dapat Firda Camalia Hakim, “Pemuda Berwakaf,” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 10, no. 1 (2020): 101–7, https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v10i1.50. 66 Hamli Syaifullah, “Ekonomi Islam Sebagai Rahmatan Lil-Alamin,” Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 1 (December 31, 2018): 134–46, https://doi.org/10.32507/ajei.v4i1.343. 67 ana indah lestari and Aulia Candra Sari, “Upaya Meningkatkan Kesolehan Sosial Dengan Zakat Dan Wakaf,” accessed April 3, 2021, https://doi.org/10.21043/esoterik.v2i2.1901. 65 24
- digunakan untuk aktifitas tertentu dan juga untuk pelayanan publik sebagai bentuk kebaktian seseorang kepada bangsa dan pengkhidmatan kepada para generasi yang akan datang . Wakaf merupakan amal jariyah untuk menumbuhkan jiwa kepedulian antar sesama yang pahalanya terus mengalir meskipun Wakif telah meninggal dunia. Dalam disertasi karya Wahyudin Darmalaksana dijelaskan bahwa 68 Kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomi dan keimanan (agama). Kehidupan ekonomi menjadi standar kehidupan suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya dan ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistik. Namun, timbul fenomena baru yang menunjukan bahwa kekuatan ekonomi tidak lagi terfokus pada kekuatan material semata, tetapi mengupayakan cara ilmu ekonomi bisa menyatu dengan kekuatan etika dan spiritual atau dikenal dengan integrative business ethic and spirituality. Para pakar sepakat, hanya sistem ekonomi berbasis etika dan moral yang layak tampil mengelola sistem ekonomi global. Pakar filsafat hukum Islam menyatakan, konsep integrative economic ethic hanya compatible dengan ekonomi Islam. Di sinilah signifikansi memahami hakikat ekonomi dalam kajian filsafat hukum Islam. Dalam kajian Muhamad Takhim dan Hery Purwanto69 bahwa dalam Filsafat Ilmu Ekonomi Islam Filsafat ekonomi merupakan prinsip dasar dari sebuah sistem ekonomi yang akan dirancang dan dibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi ini dapat diderivasikan berbagai misi dan tujuan ekonomi yang akan dicapai seperti prinsip ekonomi, tujuan konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter,kebijakan fiskal, dan lainnya. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada tiga konsep dasar yakni filsafat Tuhan, manusia (kosmis) dan alam (kosmos). Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan manusia dengan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Dengan metode literatur research dapat diketahui bahwa filsafat ekonomi Islam melahirkan 6 prinsip yang menjadi ruh ekonomi Islam, yakni tauḣîd, maṣlaḣah, adil, akhlak, kebebasan dan tanggung jawab serta wasaṭiyah (keseimbangan). Prinsip tersebut berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat, memberikan keyakinan, keadilan, kebersamaan, menciptakan kondisi sosial yang kondusif, kekeluargaan serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha dengan cara memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam untuk kepentingan bersama secara universal. Lebih lanjut Anis Tyas Kuncoro menjelaskan bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yaitu rhmat bagi seluruh alam, memiliki prinsip keterbukaan (inclusivism) dan ajaran toleransi yang bernilai tinggi dalam keberagaman. Hal ini dikarenakan makna Islam secara bahasa memiliki arti keselamatan, perdamaian dan tunduk. Pemaknaan ajaran Islam itu sendiri mengalami perbedaan setelah difahami oleh umatnya dalam mengambil hukum ataupun pandangan ijtihadiyyah sehingga wajar ketika menjadikan umat Islam terkesan terkelompokan dengan berbagai golongan. Perpecahan pun terkadang sulit dihindarkan ketika perbedaan tersebut masuk ke dalam prinsip antar kelompok tersebut, sehingga melahirkan permusuhan antar umat Islam sendiri. Salah satu sebab yang mendasar adalah salah satunya lahirnya sikap fanatik dan menjadikannya bersikap eksklusif. Sehingga nilai-nilai moderasi (wasathiyyah) dalam agama Islam sebagai upaya menghadapi keberagaman dalam konteks kehidupan Wahyudin Darmalaksana, “Filsafat dan Politik Hukum Islam tentang Perbankan Syariah: Kajian Filsafat dan Politik Hukum Islam bagi Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia” (doctoral, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2015), http://digilib.uinsgd.ac.id/5230/. 69 Muhamad Takhim and Hery Purwanto, “Filsafat Ilmu Ekonomi Islam,” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 4, no. 01 (May 1, 2018): 105–14, https://doi.org/10.32699/syariati.v4i01.1167. 68 25
- kebangsaan . Oleh karenanya, diperlukan etika kemanusiaan global berbasis agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan utama, yaitu persaudaraan berdasar doktrin Tauhid. Diperlukan tabayun, rujukan terhadap otoritas ahli yang dipercayai serta dikembangkan sikap toleran, hormat menghormati dan tetap menghubungkan silaturahim. Inilah wujud aktual nilainilai moderasi sosial religius yang melekat sebagai inti ajaran Islam dengan menampilkan watak kultural sebagai agama yang haniif dan rahmatan lil ‘alamin.70 Nata dalam seminar berjudul “Jadikan Islam Rahmatan Lil Alamin sebagai Model Pendidikan Islam Memasuki ASEAN Community” menjelaskan bahwa Pertama, bahwa model pendidikan Islam yang berbasis Rahmatan lil alamin merupakan salah satu model pendidikan yang paling tepar dalam memasuki masyarakat Asean (Asean Community), karena dengan model pendidikan yang demikian, selain pendidikan Islam dapat menjawab berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh masyarakat Asean dan merubahnya menjadi peluang, juga tidak akan kehilangan identitasnya sebagai pendidikan yang berdasarkan akidah, ibadah dan akhlakul karimah. Kedua, pendidikan Islam baik yang dilaksanakan di pondok pesantren, madrasah dan perguruan tinggi Islam termasuk yang paling responsif dan berhasil dalam menghadapi berbagai perkembangan masyarakat dari sejak zaman masuknya Islam ke Indonesia, zaman kerajaankerajaan Islam, zaman penjajahan Belanda, Jepang, zaman Orde lama, Orde Baru, hingga era globalisasi dan era masyarakat ekonomi Asean. Hal ini antara lain ditandai oleh adanya kemauan yang kuat untuk melakukan reformasi, reformulasi, reaktualisasi, reinterpretasi, dan inovasi yang terjadi pada berbagai lembaga pendidikan, mulai dari pesantren hingga perguruan tinggi Islam.71 Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Arina Rahmatika and Ninda Khoirullina72dalam jurnalnya dijelaskan bahwa agama islam adalah agama yang menjalankan misi keselamatan dunia akhirat, kesejahteraan dan kemakmuran lahir batin bagi seluruh umat manusia dengan cara mematuhi perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia serta alam jagat raya yang saling memberi manfaat, maka dari itu Islam memiliki prinsip Rahmatan lil „Alamin yaitu rahmat bagi alam semesta. Islam Rahmatan lil „Alamin menurut Majalah Bangkit adalah Islam yang damai, adil, toleran dan sesuai dengan nilai-nilai aswaja. Pengertian Rahmatan lil ‘Alamin tersebut juga tidak jauh beda dengan karakteristik Rahmatan lil ‘Alamin menurut Majalah Bangkit. Semisal kajian hasil riset pada wakaf uang oleh Hisam Ahyani dan Muharir 73 dimana pandangan Ekonomi Syariāh di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak” yang dimanifestasikan berupa uang. Alhasil Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 Anis Tyas Kuncoro, “Penguatan Nilai Moderasi Dan Kultural Beragama Bagi Umat Islam Dalam Kehidupan Berbangsa,” Conference on Islamic Studies FAI 2019 0, no. 0 (February 14, 2020): 98–108, https://doi.org/10.30659/cois.v0i0.8062. 71 Abuddin Nata, “Jadikan Islam Rahmatan Lil Alamin Sebagai Model Pendidikan Islam Memasuki ASEAN Community–FITK,” 2016, https://fitk.uin-malang.ac.id/jadikan-islam-rahmatan-lil-alamin-sebagai-modelpendidikan-islam-memasuki-asean-community/. 72 Arina Rahmatika and Ninda Khoirullina, “Upaya Meneguhkan Islam Rahmatan Lil’alamin Melalui Majalah Bangkit,” Jurnal Dakwah dan Komunikasi 5, no. 2 (November 30, 2020): 191–204, https://doi.org/10.29240/jdk.v5i2.2155. 73 Hisam Ahyani, Muharir, “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf Uang Di Era Revolusi Industri 4.0” Jurnal Lan Tabur: Jurnal Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember. Vol 2 No 2 (2021): Maret. DOI: https://doi.org/10.1234/lan%20tabur.v2i2 70 26
- dapat mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara . Wakaf diposisikan sebagai ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk keperluan kesejahteraan menurut syariah islam. Dalam hal lainnya74 dalam hal pengembangan Kota Banjar Jawa Barat terkait Smiling West Java Calendar Of Event 2021 yang menghimbau bahwasanya mari mewujudkan Jawa Barat sebagai pusat dari budaya serta destinasi wisata yang berkelas dunia. Dengan demikian pemerintah Jawa Barat melalui dinas pariwisata dan kebudayaan mendukung adanya potensi yang menjadi jargon Jawa Barat dalam hal pariwisata. Dari latar belakang tersebut mengenai rumusan tentang peluang dan tantangan wisata halal di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat di Era Revolusi Industri 4.0, maka dapat disimpulkan bahwa Potensi Wisata halal yang ada di Kota Banjar di Era Revolusi Industri 4.0 meliputi Kampung Wisata Bisnis, Wisata Religi, dan Pariwisata Industri Kreatif. Sedangkan tantangan yang dihadapi diantaranya Lokasi wilayah tertentu yang belum memungkinkan guna menjadi destinasi wisata halal, kemudian masalah Transportasi juga masih minim, Namun masalah Konsusmi sudah masuk pada sector wisata halal, sedangkan mengenai hotel yang masih terbatas eksistensinya. Pemerintah Kota Banjar Jawa Barat dalam hal ini terus berupaya mendorong eksistensi tersebut dari mulai transportasi, rumah sakit, perhotelan, dan industry kreatif kearah yang lebih baik lagi. Hal lainnya lagi dalam hal riba,75 ditemukan bahwa dalam bank syariah tidak ada bunga, yang ada hanyalah bagi hasil. Sehingga maksud dari riba (bunga) yang ada di Indonesia adalah bahwa Dunia barat mengayomi Islam dengan masuk pada lini ekonomi yang ada di Indonesia salah satunya adalah menerapkan system kapitasil (bunga) pada bank konvensional yang ada di Indonesia, alhasil riba di Indonesia tetap menjadi ikhtilaf oleh para ulama, namun yang lebih penting lagi terkait bentuk dorongan/kontribusi barat terhadap perekonomian Indonesia adalah berusaha merangkul dalam hal system pemasaran yang ada di perbankan-perbankan di Indonesia. Dan yang lebih penting lagi adalah dmpak dari pada riba terhadap perekonomian Indonesia yang beberapa sector diantaranya Dampak Ekonomi, Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak Sosial Kemasyarakatan, dampak social masyarakat terkait Riba dalam hal pendapatan yang didapatkan secara tidak adil. Dampak Ketahanan Perusahaan, hanya perusahaan yang punya daya ketahananlah yang akan tetapbertahan. Strategi Perguruan Tinggi Memajukan Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana riset oleh Hamidulloh Ibda76 ditemukn bahwa strategi perguruan tinggi dalam memajukan lembaga keuangan syariah terbagi atas jangka panjang dan pendek. Jangka panjangnya, perguruan tinggi menyiapkan sumber daya manusia berkualitas. Pertama, penguatan kurikulum mengacu KKNISNPT. Kedua, orientasi pembelajaran kontekstual di lapangan khususnya pada program studi ekonomi/ekonomi syariah yang bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah. Ketiga, sinergitas Otoritas Jasa Keuangan maupun Lembaga Keuangan Syariah dalam menguatkan Hisam Ahyani, Muharir Muharir, and Widadatul Ulya, “Potensi Wisata Halal Kota Banjar, Jawa Barat di Era Revolusi Industri 4.0,” Tornare: Journal of Sustainable and Research 3, no. 1 (January 12, 2021): 0, https://doi.org/10.24198/tornare.v3i1.31511. 75 Hisam Ahyani and Muharir, “Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Era Revolusi Industri 4.0,” EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan) 4, no. 2 (December 13, 2020): 0, https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.140. 76 Hamidulloh Ibda, “Strategi Perguruan Tinggi Memajukan Lembaga Keuangan Syariah,” accessed April 3, 2021, https://doi.org/10.21043/equilibrium.v6i2.4053. 74 27
- training untuk trainer keuangan syariah . Keempat, kerjasama lembaga keuangan syariah atau lembaga keuangan di luar negeri. Jangka pendeknya perguruan tinggi menerapkan literasi keuangan pada mahasiswa untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. Pertama, penguatan literasi keuangan pada wilayah aksi nyata. Kedua, penguatan literasi keuangan berbasis literasi baru yang menyasar pada kemampuan literasi data, teknologi, dan literasi manusia. Ketiga, memperbanyak kegiatan berupa sosialisasi, seminar, kuliah umum, atau berbasis praktik lapangan yang mengombinasikan kerjasama antara kampus, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Syariah, dan dinas-dinas terkait. Keempat, inovasi berbasis riset pada produk-produk ekonomi syariah yang jarang dijamah. Seperti contoh wisata syariah (alam, religi, kuliner, budaya), perdagangan elektronik, dan lainnya. Kelima, kerjasama paten dan kontinu antara perguruan tinggi dan Lembaga Keuangan Syariah dengan membuat “simpanan mahasiswa”. Keenam, beasiswa pendidikan atau kredit pendidikan yang menjadi produk dari Lembaga Keuangan Syariah itu sendiri. Dalam hal Etika Pertanggungjawaban Lingkungan Dalam Bingkai Al-Qur’an Naili Saadah and Dessy Noor Farida77 mengungkapnya dengan memberikan argumentasi bahwa Environmental responsibility (ER) menjadi topik yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini. Hal ini dikarenakan krisis ekologi yang sudah semakin memprihatinkan. eksplorasi alam besarbesaran oleh perusahaan seakan tidak memperhatikan dampak kerusakan yang ditimbulkanya. pembukaan lahan, penambangan sumber energi alam dan polusi merupakan contoh dari aktivitas-aktivitas yang ikut menyumbangkan kerusakan alam. Permasalahan kerusakan lingkungan dewasa ini tidak lagi menjadi permasalah yang terpisah dari agama, karena sejatinya kerusakan alam merupakan akibat dari krisis spriritual manusia modern yang menyebabkan kerakusan. Berangkat dari kondisi tersebut maka penelitian ini mempertanyakan bagaimana etika pertanggungjawaban lingkungan dalam aturan Alqur’an. Menggunakan sampel perusahaan yang terdaftar pada Jakarta Islamix Index penelitian ini berusaha menggali fakta berdasar pada Annual report yang telah dilaporkan perusahaan. Penelitian ini menemukan fakta yang memprihatinkan, dimana masih banyak perusahaan yang terdaftar pada Jakarta Islamik Index belum memenuhi etika pertanggungjawaban lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Al qur’an. Konsep kesemestaan sebagaimana yang disebutkan Wahyuni78 merupakan bentuk perwujudan dari kesadaran manusia bahwa kepemilikan pribadi atas sesuatu yang terkandung di alam adalah bentuk amanah yang dibebankan Tuhan kepada manusia, oleh sebab itu manusia harus menjaga amanah dimuka bumi ini sebagai wali atau tangan Allah dimuka bumi ini untuk mengelola kekayaan-Nya. Kesadaran manusia sebagai wali untuk mengelola alam dibumi ini sudah seharusnya menyadarkan perilaku manusia bahwa keberadaan mereka hanyalah sebagai sarana untuk menggunakan kekayaan yang dititipkan oleh Tuhan untuk tujuan beribadah kepada Allah. Pelestarian alam sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan oleh manusia sangat erat kaitanya dengan agama. Lain halnya dalam wakaf 79 dimana dijelaskan bahwa pelaksanaan fitur wakaf Unit Link AlliSya Protection Plus telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional karena telah terpenuhi unsur ketentuan wakaf manfaat asuransi, wakaf manfaat investasi, dan ketentuan ujrah. Akad yang digunakan pada kontrak polis menggunakan akad tabarru’, akad Naili Saadah and Dessy Noor Farida, “Etika Pertanggungjawaban Lingkungan Dalam Bingkai Al-Qur’an,” accessed April 3, 2021, https://doi.org/10.21043/equilibrium.v7i2.4548. 78 Wahyuni, A. S. (2015). Dekontruksi Sistem Distribusi dan Struktur Kepemilikan Usaha Galian Tambang Dalam Bingkai AKuntansi Islam 79 Azhar Alam and Sukri Hidayati, “Akad Dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah,” Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 8, Nomor 1 (2020), https://doi.org/10.21043/equilibrium.v8i1.7223. 77 28
- wakalah bil ujrah , mudharabah, wakaf, waris wasiat, serta qardh. Dana wakaf akan disalurkan kepada lembaga wakaf (nadzir) apabila pemegang polis meninggal dunia. Pelaksanaan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa syariah merupakan dorongan dalam meningkatkan penghimpunan dana wakaf, sehingga berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan perekonomian. Melalui kajian riset ilmiah dengan kajian empiris dengan pendekatan fenomenologis, menjelaskan bahwa kearifan lokal seperti halnya tradisi Imlek, perayaaan Cap Go Meh, Er Shi Wei Ren dan Sun Tzu Art of War sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter bisnis bagi pengusaha Tionghoa, seperti: sikap hemat, berpikir jauh ke depan, etos kerja yang tinggi, bertindak cepat, kejujuran, pelayanan yang baik dan perluasan jaringan atau relasi. Selanjutnya terlepas dari persoalan aqidah dan ibadah, terdapat titik singgung antara konstruksi etika bisnis etnis dengan etika bisnis Islam terutama dalam hal etos kerja dan moral bisnis. Namun demikian terdapat perbedaan di antara keduanya jika bersinggungan pada hal orientasi, motivasi dan networking bisnis. Ketiga, dalam hal-hal khusus yang mampu dipertemukan, etika bisnis Islam dan Tionghoa sebenarnya mampu berselaras, bersinergi dan bermodifikasi (konvergensi). Hal ini ditujukan sebagai strategi baru untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia agar mampu menyentuh dunia bisnis Tionghoa khususnya dan semua kalangan pada umumnya sebagai bentuk rahmatan lil ‘alamin.80 Contoh lainya bentuk dari Rahmatan Lil ‘Alamin dalam ekonomi syariah di Indonesia dengan hadirnya etika bisnis islam yang ada di bank konvensional seperti halnya riset oleh Andri Nugraha81 bahwa produk yang ditawarkan oleh Bank Bjb KC Ciamis, yang meliputi Simpanan, Pinjaman, Layanan, Investasi dan Asuransi serta E-Banking. Model transaksi yang digunakan adalah sistem DIGI yang mencakup E- Channel seperti (Internet Banking- bjb NET, BJB Sms dan BJB Mobile). Selain itu terdapat bjb Cash Management Service, bjb BiSA serta Tips Aman Bertransaksi melalui bjb SMS. Namun dalam hal Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Transaksi yang ada pada Bank BJB KC Ciamis Jawa Barat dengan menerapkan GO SPIRIT, yang merupakan perwujudan dari Service Excellence /Pelayanan Prima, Professionalism/ bekerja efektif efisien dan bertanggung jawab, Integrity/ jujur, disiplin dan konsisten, Respect/ Menghormati dan menghargai, Innovation/ etika yang Kreatif Inovatif, Trust/ berprilaku positif dan dapat dipercaya, dimana Bank BJB KC Ciamis memegang teguh kejujuran, amanah dan kualitas. Maka Etika bisnis di bakn konvensioanl ini dapat dikatakan sesuai syariah hal ini dibuktikan dengan bentuk Kepedulian dan Gotong Royong serta Silaturrahmi oleh jajaran bank KC Ciamis. Artinya Bank Konvensional seperti halnya Bank BJB KC Ciamis yang notabene bukan bank Syariah namun dalam penerapan etika bisnisnya bisnisnya sudah sesuai prinsip syariah yakni meliputi GO SPIRIT. Dalam pemikiran teologi ekonomi islam sebagaimana riset oleh Ahyani dan Slamet82 dijelaskan bahwa dalam Pemikiran teologi ekonomi islam era 4.0 seperti sekarang ini di Indonesia menganut Kebebasan berekonomi artinya kebebasan ini dituntut untuk selalu ramah muslim. Sehingga Pemikiran Teologi Ekonomi Islam Konsep Pemikiran Teologi Ekonomi Islam adalah konsep yang dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian yang mana konsepsi teologi ekonomi islam memberikan efek yang Ririn Tri Puspita Ningrum, “Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Local Wisdom: Upaya Konvergensi Etika Bisnis Islam Dan Tionghoa (Studi pada Etnis Tionghoa di Madiun Jawa Timur),” Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial 10, no. 2 (September 1, 2016): 348–73. 81 Andri Nugraha, Hisam Ahyani, and Memet Slamet, “The Implementation Of Islamic Business Ethics In Conventional Banks (Case Study of Bank Bjb, Ciamis West Java Branch Office) 31 Maret 2021,” March 31, 2021. 82 Hisam Ahyani and Memet Slamet, “Pemikiran Teologi Ekonomi Islam Di Indonesia Era 4.0,” March 29, 2021, 0. 80 29
- signifikan kepada penganutnya dalam kehidupan konkret . Semisal bermu’amalah dalam hal politik hukum islam, Politik Ekonomi Islam, strategi pengembangan dalam Wisata halal, Halal Food, Transaksi Wakaf uang dan lain sebagainya. Terkait kemerdekaan dari hawa nafsu sebagai bentuk ikhtiyar untuk lepas dari belenggu hawa nafsu (negative) manusia, artinya manusia sebagai insan kamil (berakal) dituntut untuk selalu menggunakan akalnya. Ekonomi Islam sebagai Pilihan Bagi Seorang Muslim dikarenakan beberapa alasan yaitu prinsip yang dianut oleh konsep teologi yang ada dianut oleh masyarakat ekonomi syariah itu sendiri, khusunya di Indonesia. Kesimpulan Dari paparan diatas terkait pembahasan peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini, yang notabene Indonesia bukan Negara Islam namun mayoritas dihuni oleh orang islam, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1) Eksistensi dari Filsafat Hukum Islam guna mengembangkan perekonomian Indonesia disebabkan adanya peminatan dari konsep ekonomi islam itu sendiri yaitu Rahmatan Lil ‘Alamin (menaungi seluruh ummat) baik yang beragama islam maupun non muslim. 2) Tujuan ekonomi islam yaitu menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. 3) ditinjau dari Falsafah Ekonomi Islam dalam hal ini hadir guna melengkapi kekurangan sistem ekonomi konvensional, inilah bukti dari Rahmatan Lil ‘Alamin. 4) Prinsip hukum ekonomi yang seimbaang yaitu (Keadilan/al’Adl, tanggungjawab/Khilafah, Takaful/tolong menolong dalam bentuk asuransi syariah). 5) Dalam teori Teori Pembentukan Hukum Islam yang ditawarkan oleh Jasser Auda adalah metodologi yang tidak ada ujungnya (perlu pengembangan metode hukum islam), karena kebenarannya adalah relatif. Adapun Maqashid Syari’ah Imam al-Syathiby cenderung memberikan ruang ijtihad pada para ekonom muslim dalam memberikan kontribusi secara nyata dalam perkembangan perekonomian Islam, baik dalam (konsep / praktis), 6) Nilainilai filsafat hukum ekonomi Islam dapat melahirkan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Islam melalui (prinsip tauhid, iman terhadap hari akhir dan semua milik Alloh Swt). 7) indikator telah tercapainya Tujuan Hukum Islam di Bidang Ekonomi) salah satunya dengan adanya penerapan prinsip ekonomi Islam di sejumlah negara (muslim dan non muslim). 8) Filsafat hukum ekonomi Islam di dasarkan pada konsep triangle, yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. 9) Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Ekonomi Islam Islam diwujudkan dalam term agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (Rahmatan Lil’alamin) dengan menerapkan kepentingan sosial, semisal wakaf. Rahmatan lil-alamin dalam ekonomi Islam adalah hal mendasar menuju kehidupan yang berkeadilan, dalam konteks mengurangi kesenjangan sosial dalam kehidupan umat manusia. Selain itu bentuk perwujudan lainnya adalah Kebebasan berekonomi yang menuntut untuk selalu ramah muslim. 30
- DAFTAR PUSTAKA Aceh , Admin Diskominfo. “Peningkatan Angka Kemiskinan Di Aceh Masih Lebih Baik Dari Rata-Rata Nasional.” Accessed April 3, 2021. https://diskominfo.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintah-aceh/peningkatan-angkakemiskinan-di-aceh-masih-lebih-baik-dari-rata-rata-nasional. Adinda, Cantika. “Aceh Jadi Provinsi Termiskin se-Sumatera, Ini Biang Keroknya!” news. Accessed April 3, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210218160003-4224380/aceh-jadi-provinsi-termiskin-se-sumatera-ini-biang-keroknya. Ahyani, Hisam, and Muharir. “Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Era Revolusi Industri 4.0.” EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan) 4, no. 2 (December 13, 2020): 232–54. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.140. Ahyani, Hisam, Muharir Muharir, and Widadatul Ulya. “Potensi Wisata Halal Kota Banjar, Jawa Barat di Era Revolusi Industri 4.0.” Tornare: Journal of Sustainable and Research 3, no. 1 (January 12, 2021): 4–12. https://doi.org/10.24198/tornare.v3i1.31511. Ahyani, Hisam, and Memet Slamet. “Pemikiran Teologi Ekonomi Islam Di Indonesia Era 4.0,” March 29, 2021. ———. “Respon Dunia Barat Terhadap Ekonomi Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0.” JPED (Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam) (Darussalam Journal of Economic Perspectives) 7, no. 1 (March 28, 2021). https://doi.org/10.24815/jped.v7i1.19277. Alam, Azhar, and Sukri Hidayati. “Akad Dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah.” Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 8, Nomor 1 (2020). https://doi.org/10.21043/equilibrium.v8i1.7223. Arifin, Bustanul. “Eksistensi Maqasid al-Shari’ah Imam aL-Syathiby Dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syari’ah.” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah 3, no. 2 (2015): 75–99. baiturrahmankec. “Aminullah: Indeks Keberhasilan Pelaksanaan Syariat Islam Banda Aceh 75,22–Kecamatan Baiturrahman.” Accessed April 3, 2021. http://baiturrahmankec.bandaacehkota.go.id/2021/01/04/aminullah-indeks-keberhasilanpelaksanaan-syariat-islam-banda-aceh-7522/. Berutu, Ali Geno. “Penerapan Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah.” Istinbath : Jurnal Hukum 13, no. 2 (October 25, 2016): 163–87. Buzama, Khoiruddin. “Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia.” Al-’Adalah 10, no. 2 (2012): 467–72. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.300. Darmalaksana, Wahyudin. “Filsafat dan Politik Hukum Islam tentang Perbankan Syariah: Kajian Filsafat dan Politik Hukum Islam bagi Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia.” Doctoral, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2015. http://digilib.uinsgd.ac.id/5230/. Ghozali, Mohammad, and Tryas Titi Sari. “Paradigma Filsafat Ekonomi Syariah Sebagai Suatu Solusi Kehidupan Manusia.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 2 (December 5, 2018): 135–46. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i2.615. Hakim, Firda Camalia. “Pemuda Berwakaf.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 10, no. 1 (2020): 101–7. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v10i1.50. Hastuti, Qurratul ‘Aini Wara. “Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LksPwu) Bagi Optimalisasi Wakaf Uang.” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4, no. 1 (February 15, 2018): 41–54. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3030. 31
- Humpro , Farid. “Capaian Pencegahan Korupsi Di Aceh Terus Meningkat.” Biro Humas Dan Protokol Pemerintah Aceh (blog), March 12, 2021. http://humas.acehprov.go.id/capaianpencegahan-korupsi-di-aceh-terus-meningkat/. Ibda, Hamidulloh. “Strategi Perguruan Tinggi Memajukan Lembaga Keuangan Syariah.” Accessed April 3, 2021. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v6i2.4053. “Indeks Persepsi Korupsi (IPK) - Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.” Accessed April 3, 2021. https://pn-bandaaceh.go.id/indeks-persepsi-korupsi-ipk/. Iskandar. “Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh.” Jurnal Serambi Akademica 6, no. 1 (May 1, 2018): 78–86. https://doi.org/10.32672/jsa.v7i2. Kuncoro, Anis Tyas. “Penguatan Nilai Moderasi Dan Kultural Beragama Bagi Umat Islam Dalam Kehidupan Berbangsa.” Conference on Islamic Studies FAI 2019 0, no. 0 (February 14, 2020): 98–108. https://doi.org/10.30659/cois.v0i0.8062. Kusuma, Kumara Adji. “Mengembangkan Indikator Ekonomi Islam Melalui Zakat: Sebuah Kerangka untuk Mengukur Kesejahteraan Masyarakat/Negara Muslim,” May 28, 2016. http://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/7330. lestari, ana indah, and Aulia Candra Sari. “Upaya Meningkatkan Kesolehan Sosial Dengan Zakat Dan Wakaf.” Accessed April 3, 2021. https://doi.org/10.21043/esoterik.v2i2.1901. Mahmudah, Siti. “The Contextualization of Sharia and Its Contribution to The Development Of The Indonesian National Law.” Al-’Adalah 16, no. 1 (July 29, 2019): 17–40. https://doi.org/10.24042/adalah.v16i1.3393. Media, Kompas Cyber. “Studi: Irlandia, Negara Paling Islami di Dunia.” Kompas.com, June 10, 2014. https://internasional.kompas.com/read/2014/06/10/2151008/Studi.Irlandia.Negara.Paling. Islami.di.Dunia. Muliana, Nova. “Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Rakor Tahun 2021 Di Aceh Tengah.” Dinas Syariat Islam Aceh (blog), March 22, 2021. https://dsi.acehprov.go.id/dinas-syariatislam-aceh-gelar-rakor-tahun-2021-di-aceh-tengah/. Myaskur, and Nurul Syalafiyah. “Positivisasi Syariat Islam Di Aceh:” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 7, no. 1 (January 13, 2021): 75–89. https://doi.org/10.36835/assyariah.v7i1.376. Nabila, Abu. “KPK Nilai Indeks Integritas Pemko Meningkat – DPMG Kota Banda Aceh.” Accessed April 3, 2021. http://dpmg.bandaacehkota.go.id/2021/02/04/kpk-nilai-indeksintegritas-pemko-meningkat/. Nata, Abuddin. “Jadikan Islam Rahmatan Lil Alamin Sebagai Model Pendidikan Islam Memasuki ASEAN Community–FITK,” 2016. https://fitk.uin-malang.ac.id/jadikanislam-rahmatan-lil-alamin-sebagai-model-pendidikan-islam-memasuki-aseancommunity/. Ningrum, Ririn Tri Puspita. “Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Local Wisdom: Upaya Konvergensi Etika Bisnis Islam Dan Tionghoa (Studi pada Etnis Tionghoa di Madiun Jawa Timur).” Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial 10, no. 2 (September 1, 2016): 348–73. Nugraha, Andri, Hisam Ahyani, and Memet Slamet. “The Implementation Of Islamic Business Ethics In Conventional Banks (Case Study of Bank Bjb, Ciamis West Java Branch Office) 31 Maret 2021,” March 31, 2021. Nurrohman. Mengukur Tercapainya Tujuan Hukum Islam ( Bidang Ekonomi). Materi Perkulihan Program Doktoral Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Semester II (Dua) 32
- Pada Mata Kuliah Filsafat Dan Teori Hukum Ekonomi Syariah , Sabtu 3 April 2021, 2021. Rahmatika, Arina, and Ninda Khoirullina. “Upaya Meneguhkan Islam Rahmatan Lil’alamin Melalui Majalah Bangkit.” Jurnal Dakwah dan Komunikasi 5, no. 2 (November 30, 2020): 191–204. https://doi.org/10.29240/jdk.v5i2.2155. Rehman, Scheherazade S., and Hossein Askari. “How Islamic Are Islamic Countries?” Global Economy Journal 10, no. 2 (May 21, 2010): 1850198. https://doi.org/10.2202/15245861.1614. Rohman, Abdur. “Menyoal Filosofi ‘An Taradin Pada Akad Jual Beli (Kajian Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Jual Beli).” Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah 3, no. 2 (2016). https://journal.trunojoyo.ac.id/ettijarie/article/view/3911. Rosidi, Muqowim, and Radjasa. “Implementasi Rahmatan Lil ’Alamin Perspektif Kh. Hasyim Muzadi Di Madrasah.” Ta`Limuna: Jurnal Pendidikan Islam 9, no. 2 (October 1, 2020): 86–100. https://doi.org/10.32478/talimuna.v9i2.436. Saadah, Naili, and Dessy Noor Farida. “Etika Pertanggungjawaban Lingkungan Dalam Bingkai Al-Qur’an.” Accessed April 3, 2021. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v7i2.4548. Saifuddin, Saifuddin. “Prospek Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia.” AL-’ADALAH 14, no. 2 (2017): 461–82. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2516. Supriatna, Irpan Helmi, and Nurrohman. “Mudharabah Scheme Within The Islamic Banking: Profit Sharing And Associated Problems In It.” Kodifikasia 14, no. 2 (December 12, 2020): 235–62. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v14i2.2121. Surahman, Maman, and Mr Nurrohman. “Analysis Of Maqâshid Al-Syarȋ’ah On The Application Of The Collateral In The Mudhȃrabah Contract In Sharia Financial Institutions.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 4, no. 2 (July 31, 2020): 276–87. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v4i2.5588. Syaifullah, Hamli. “Ekonomi Islam Sebagai Rahmatan Lil-Alamin.” Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 1 (December 31, 2018): 134–46. https://doi.org/10.32507/ajei.v4i1.343. Syarif, Nurrohman. “Syariat Islam dalam Perspektif Negara Hukum Berdasar Pancasila.” Pandecta Research Law Journal 11, no. 2 (2016): 160–73. https://doi.org/10.15294/pandecta.v11i2.7829. Takhim, Muhamad, and Hery Purwanto. “Filsafat Ilmu Ekonomi Islam.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 4, no. 01 (May 1, 2018): 105–14. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i01.1167. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. “Wakaf Go Global : Kembangkan Inovasi Wakaf Produktif Untuk Industri Halal.” Accessed April 3, 2021. https://knks.go.id/berita/85/wakaf-go-global-kembangkan-inovasi-wakaf-produktifuntuk-industri-halal?category=1. Yasin, Mohamad Nur. “Progresifitas Formulasi Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Journal de Jure 6, no. 2 (December 30, 2014). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i2.3204. Yulma, Nur Liviasari, and Sri Herianingrum. “Peran Pemberdayaan Wakaf Tunai (Studi Kasus Pada BMT Amanah Ummah Surabaya).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 3, no. 11 (2016): 856–71. https://doi.org/10.20473/vol3iss201611pp856-871. Zakiyah, Ninik, Paramita Prananingtyas, Hari Sutra Disemadi, and Konstantin Gubanov. “AlHisbah Contextualization in the Business Competition Law in Indonesia.” Al-’Adalah 16, no. 2 (December 26, 2019): 249–62. https://doi.org/10.24042/adalah.v16i2.5365. 33
Create FREE account or Login to add your comment