Rencana Lelang Surat Berharga Syariah Negara Atau Sukuk Negara Pada Tanggal 2 Mei 2018
Rencana Lelang Surat Berharga Syariah Negara Atau Sukuk Negara Pada Tanggal 2 Mei 2018
Fatwa, Sukuk
Fatwa, Sukuk
Transcription
- KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO GEDUNG FRANS SEDA LANTAI 2 , JALAN DR. WAHIDIN RAYA NOMOR 1, JAKARTA 10710 TELEPON 021 - 3516296; FAKSIMILE 021 — 3510728; SITUS www.djppr.kemenkeu.go.id KETERANGAN PERS Rencana Lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Tanggal 2 Mei 2018 atau Sukuk Negara Jakarta, 24 April 2018 Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri - SPN—S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang: - Berharga Syariah Negara Seri Surat Terms 8. SPN-S Conditions 03112013 PBSO16 PBsooz PBSO17 PBSO12 PBSOO4 PBSO15 (new issuance) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) (reopening) _ Tanggal 3 Jatuh 15 Maret 15 Januan 15 Oktober 2020 2022 2025 6,25000% 5,45000% 6.12500% November 2018 Tempo I— _ Diskonto Imbalan _ .. 15 . s. gggztrlylng Proyek/Kegiatan November 2031 .__ . . 15 Februarl 15 Juli 2037 2047 6,10000% 8,00000% __ 8.87500% dalam APBN tahun 2018 dan BMN Tanggal Lelang 2 Mei 2018 Tanggal . 4 Mei 2018 Setelmen 50% d3” Alokasi jumlah - :embellan _ 30% dari yang on- jumlah yang dimenangkan dimenang- _ kompetltlf kan Target Rp8.000.000.000.000,00 Indikatif Bank: PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (2) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (4) PT. Bank Permata, Tbk (5) PT. (3) Bank Panin, Tbk (6) PT. Bank HSBC Indonesia (7) PT. Bank OCBC NISP, Tbk (8) Standard Chartered Bank (9) PT. Bank CIMB Niaga, Tbk (10) PT. Bank Maybank (1) Tbk Peserta Indonesia, Tbk (11) Citibank NA (12) PT. Bank Negara Indonesia Syariah (13) PT. Bank Central Asia, Tbk (14) Deutsche Bank AG (15) PT. Bank BNP Paribas Indonesia Lelang (16) PT. Bank Syariah Perusahaan Efek: . (1) Mandiri PT. Bank BRISyariah PT. Danareksa Sekuritas Trimegah Sekuritas Indonesia, Lelang SBSN (17) Tbk (4) (2) PT. Mandiri Sekuritas PT. Bahana Securities (3) akan dilaksanakan PT. dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Bank Indonesia , (7)7 %
- Peserta Lelang SBSN , Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri—seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka hari Rabu 2 Mei 2018 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang tanggal 4 Mei 2018 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017. tanggal akan diumumkan pada hari yang SBSN seri SPN-S akan sama. pukul Setelmen akan dilaksanakan pada diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUINI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan — mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUINI/2010. Undertying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.|. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan undertying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyeklkegiatan dalam APBN tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. Bertindak SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga sebagai penerbit Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. Informasi lebih lanjut: ’ Direktorat Pembiayaan Syariah 7}! Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia Situs: www.djppr.kemenkeu.go.id Telp: (021) 3516296 Fax: (021) 3510728
Create FREE account or Login to add your comment