Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020
Halal, Islam, Murabahah, Salah, Salam, Sukuk, Wakalah, Waqf, Zakat, Daya, Masih, Green Sukuk
Halal, Islam, Murabahah, Salah, Salam, Sukuk, Wakalah, Waqf, Zakat, Daya, Masih, Green Sukuk
Sustainability
Sukuk
FinTech
Waqf
Social Finance
Islamic Wealth Management Zero
Takaful
Banking
Halal Economy
Show moreOrganisation Tags (13)
Indonesia Financial Services Authority
Qatar Islamic Bank
Bank Syariah Indonesia
CIMB Niaga
BJB Syariah
Bank Mega Syariah
Bank KB Bukopin Syariah
Bank Muamalat Indonesia
Bank Danamon
Bank DKI Syariah
Permata Bank
Sampoerna Agro Sukuk Phase I RP175 Billion 03-Mar-2023 - Series A
Sampoerna Agro Sukuk Phase I RP125 Billion 03-Mar-2025 - Series B
Transcription
- Halaman ini sengaja dikosongkan
- Halaman ini sengaja dikosongkan
- Daftar Isi Daftar Isi Bab 1 8 Keuangan Syariah Bab 2 18 Perbankan Syariah Overview Keuangan Syariah 9 Ekonomi dan Keuangan Syariah Global 12 Landscape Keuangan Syariah Indonesia 16 Bab 3 40 Pasar Modal Syariah 64 Bab 4 IKNB Syariah Perkembangan Perbankan Syariah 20 Perkembangan Pasar Modal Syariah 42 Pengembangan Produk : Model Bisnis Pembiayan Salam 34 Layanan di Pasar Modal Syariah 48 Merger Bank Syariah 36 Perkembangan Sukuk Negara 49 Kebijakan Strategis Perbankan Syariah Pada Pandemi Covid-19 38 Penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) 58 Kebijakan Strategis Pasar Modal Syariah 62 Perkembangan IKNB Syariah 66 Perkembangan Entitas IKNB Syariah 68 Asuransi Syariah 69 Dana Pensiun Syariah 70 Perusahaan Pembiayaan Syariah 71 Modal Ventura Syariah 72 Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus 73 Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah 75 Unit Usaha Syariah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) 76 Kebijakan Strategis IKNB Syariah 77 Bank Wakaf Mikro 84 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 4
- Daftar Isi IA AR SH Bab 5 86 Financial Technology Syariah Bab 6 92 88 Perkembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Syariah 89 Pekan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2020 91 Bab 8 124 Riset Keuangan Syariah 2020 Bab 9 130 Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah 104 Evaluasi Kinerja Tata Kelola Wakaf Uang 126 Arah Kebijakan Sektor Jasa Keuangan 131 Ijtima Sanawi 2020 120 128 121 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 132 97 Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2020 Analisis Dampak Spin-off UUS Terhadap Kinerja dan Stabilitas Perbankan Syariah 137 122 98 Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 138 Integrasi Sisi Komersial dan Sosial Bank Syariah 140 Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal 94 Kebijakan dan Perkembangan Moneter Syariah 96 Perkembangan Pasar Uang Antar-Bank Syariah Perkembangan Kebijakan Makroprudensial Syariah Program Kemandirian Ekonomi Pesantren 102 Islamic Finance Awareness Pengembangan Ekonomi Syariah Perkembangan Fintech P2PL Syariah Bab 7 100 Kebijakan Pengembangan 142 Pasar Modal Syariah Kebijakan Pengembangan 144 Sukuk Negara Kebijakan Pengembangan 146 IKNB Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 5
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) tahun 2020 dengan tema “Ketahanan dan Daya Saing Keuangan Syariah di Masa Pandemi”. Laporan ini merupakan hasil kolaborasi OJK dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan RI, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam menyajikan potret industri keuangan syariah di masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 menjadi suatu ujian bagi kita bersama dimana dampaknya tidak hanya pada terbatasnya aktivitas sosial masyarakat namun juga berdampak terhadap perekonomian global dan domestik. Perekonomian mengalami tekanan baik dari sisi supply karena perusahaan tidak dapat beroperasi secara optimal maupun tekanan dari sisi demand karena mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat berhenti. Oleh karenanya, patut kita syukuri ekonomi dan keuangan syariah terbukti memiliki resiliensi yang baik di tengah pandemi. Industri keuangan syariah secara konsisten tetap mencatatkan pertumbuhan positif pada akhir tahun 2020. Secara nasional, aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 22,71% yoy menjadi Rp1.801,40 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.468,07 triliun. Prof. Wimboh Santoso, Ph.D. Ketua Dewan Komisioner Ketahanan dan kinerja positif industri keuangan keuangan syariah tersebut ditopang oleh sejumlah kebijakan dan stimulus dari OJK yang bersifat pre-emptive, extraordinary, dan forward looking, yang didukung dengan kebijakan akomodatif dari Pemerintah dan Bank Indonesia. Berbagai kebijakan yang diambil di masing-masing sektor keuangan syariah di masa pandemi Covid-19 tersebut diulas secara khusus pada Laporan ini. Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ke depan, kita perlu untuk melanjutkan berbagai upaya dan kebijakan yang mendorong ketahanan dan daya saing keuangan syariah. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu diperkuat, antara lain melalui penguatan kelembagaan, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, mendorong penguatan infrastruktur keuangan syariah diantaranya melalui digitalisasi produk dan layanan lembaga jasa keuangan syariah, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, serta meningkatkan awareness pelaku usaha dan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Ini semua terintegrasi dalam suatu ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Secara formal, arah pengembangan sektor keuangan syariah ini kami rangkum dalam Peta Jalan Pengembangan Keuangan Syariah di masing-masing sektor, yang merupakan terjemahan lebih detail Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. Sebagai penutup, atas nama Dewan Komisioner OJK kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah, Bank Indonesia, pelaku sektor jasa keuangan syariah, maupun para penggiat ekonomi dan keuangan syariah. Kami berharap, laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dan semakin meningkatkan semangat seluruh pihak dalam mendorong ketahanan dan daya saing keuangan syariah di era new normal. Prof. Wimboh Santoso, Ph.D. Ketua Dewan Komisioner Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 6
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 8 1 . 2. Prof. Wimboh Santoso, Ph.D. 2 1 5 7 9 (Ketua Dewan Komisioner Otoritas (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Jasa Keuangan) Modal Merangkap Anggota Dewan (Ketua Dewan Audit Merangkap (Anggota Dewan Komisioner Otoritas Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Bank Jasa Keuangan) Indonesia, Deputi Gubernur Bank 4. Ir. Hoesen, M.M. 3 Drs. Ahmad Hidayat, Akt., C.A., M.B.A. 6. Ir. Nurhaida, M.B.A. (Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan) 3. 4 6 5. 8. Ir. Riswinandi, S.E. (Kepala Eksekutif Pengawas Industri Dody Budi Waluyo, S.E., M.B.A. Indonesia). 7. Tirta Segara, S.E., M.B.A. (Anggota Dewan Komisioner Otoritas Heru Kristiyana, S.H., M.M. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi (Anggota Dewan Komisioner (Kepala Eksekutif Pengawas Jasa Keuangan) Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Ex- Konsumen) Officio Kementerian Keuangan, Perbankan Merangkap Anggota 9. Prof. Suahasil Nazara, Ph.D. Keuangan Non-Bank Merangkap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Wakil Menteri Keuangan Republik Keuangan) Indonesia) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 7
- Bab 1 - Keuangan Syariah 01 Keuangan Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 8
- Bab 1 - Keuangan Syariah Overview Keuangan Syariah Pandemi Covid-19 telah memberikan Investasi dalam ekonomi syariah secara pandemi dan memberikan kontribusi dampak yang cukup signifikan terhadap global juga turut terdampak , ditandai yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi aktivitas sektor ekonomi dan pasar dengan penurunan 13% pada 2019/20 nasional. keuangan di seluruh dunia. Memasuki menjadi US$11,8 miliar dari US$13,6 akhir 2020 ekonomi global dan ekonomi miliar pada 2018/19. Namun di lain nasional mulai menunjukan pemulihan ke sisi kekhawatiran terhadap dampak arah yang positif. Pemulihan ini didorong pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, dengan upaya vaksinasi dan berbagai investor masih melihat pertumbuhan stimulus, serta kebijakan relaksasi di untuk jangka panjang. Hal ini dibuktikan sektor jasa keuangan. dengan Indonesia yang mengantongi Industri ekonomi syariah pun ikut terkena dampak dari pandemi Covid-19. Menurut State of Global Islamic Economy Report jumlah investasi tertinggi untuk ekonomi syariah, yaitu 25% dari total investasi tercatat. 2020/21 diperkirakan akan terjadi Di masa pandemi Covid-19 aset penurunan pengeluaran umat Muslim keuangan syariah Indonesia mampu global untuk sektor ekonomi syariah pada tumbuh 22,71% (yoy) menjadi Rp1.801,40 tahun 2020 sebesar 8%. Adapun sektor triliun dari tahun sebelumnya yang tersebut adalah travel, makanan, pakaian, sebesar Rp1.468,07 triliun. Hal ini media, dan rekreasi. menunjukan bahwa keuangan syariah Selain kenaikan pada total aset keuangan syariah, pencapaian yang membanggakan juga diraih oleh Indonesia karena berhasil menempati posisi ke-2 setelah Malaysia pada Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2020 yang dipublikasikan oleh Islamic Finance Development Report 2020. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di posisi ke-4. memiliki resiliensi yang baik di masa Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 9
- Bab 1 - Keuangan Syariah Makro Ekonomi Pertumbuhan ekonomi global tahun 2020 terkontraksi Pertumbuhan Ekonomi Global dalam sebesar 3 ,5% dari sebelumnya tumbuh sebesar 2,8% di 2019. Kegiatan produksi dunia terpantau melambat tercermin dari data PMI Manufaktur negara utama yang terkontraksi cukup dalam pada paruh pertama 2020. Kontraksi ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang tidak hanya menjadi krisis kesehatan namun juga telah menjadi krisis sosial dan ekonomi. Dalam upaya meredam tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah di seluruh dunia telah mengeluarkan stimulus secara masif dan extraordinary dalam bentuk stimulus fiskal, stimulus moneter, dan Negara Global Negara Maju AS Zona Eropa Jepang 2019 Tahunan 2,8 1,6 2,2 1,3 0,3 Inggris Negara Berkembang Tiongkok India Brazil Indonesia 1,4 3,6 6 4,2 1,4 5 PMI Manufaktur 2020 Q1 Q2 Q3 Q4 0,3 -9 -2,8 -2,4 -3,3 -14,6 -4,2 -4,9 -2 -10,3 -5,8 -1,4 -2,2 -21 -8,7 -7,8 -6,8 3,2 4,9 6,5 4 -24,4 -7,3 0,4 -0,3 -10,9 -3,9 -1,1 2,97 -5,32 -3,49 -2,07 Projections (Tahunan) 2020e 2021f -3,5 5,5 -4,9 4,3 -3,4 5,1 -7,2 4,2 -5,1 3,1 -10 -2,4 2,3 -8 -4,5 -1,9 4,5 6,3 8,1 11,5 3,6 4,8 Sumber: IMF World Economic Outlook Januari 2021, CEIC AS PMI Manufaktur Tiongkok AS Tiongkok EU Jerman EU Jerman Jepang Inggris Jepang Inggris 58,3 57,5 57,1 58,3 57,5 57,1 55,2 53 50 55,2 53 50 70 60 70 50 60 40 50 30 40 20 30 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2018 2019 2020 20 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 Sumber: Bloomberg 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg kebijakan relaksasi di sektor jasa keuangan. Memasuki paruh kedua tahun 2020, ekonomi global dan kegiatan produksi dunia terpantau mulai pulih seiring dengan mulai terkontrolnya penyebaran Covid-19 dan dilonggarkannya pembatasan sosial di berbagai negara. Selain itu, penemuan dan pengembangan vaksin 7 Days Moving average Kasus Baru 7Covid-19 Days Moving Globalaverage Kasus Baru Ribu Kasus 350 Covid-19 Global Afrika Asia Afrika Eropa Asia Amerika Eropa Amerika Covid-19 telah memberikan harapan bagi recovery ekonomi global secara lebih cepat. Di akhir 2020, beberapa pengembang vaksin berhasil merampungkan uji vaksin dengan berbagai tingkat efikasi. Hingga akhir Desember 2020, sebanyak 6,11 juta 2 3 4 5 2 3 4 5 Sumber: Our World in Sumber: Our World in 6 7 8 6 2020 7 8 Data 2020 Data 9 9 Ribu275,49 Kasus 350 300 275,49 300 250 250 200 205,55 200 150 76,28 205,55 150 100 76,28 23,08 100 50 23,08 50 0 10 11 12 0 10 11 12 7 Days Moving average 7Total DaysVaksin MovingGlobal average Total Vaksin Global Asia Asia Eropa Amerika Eropa Amerika 19 20 21 22 23 24 25 Desember 19 20 21 22 23 24 25 Desember Sumber: Our World in Data Sumber: Our World in Data Ribu Dosis Ribu Dosis 1380,13 1380,13 1076,47 1076,47 413,38 413,38 26 27 28 29 30 31 2020 26 27 28 29 30 31 2020 1500 1500 1000 1000 500 500 0 0 dosis vaksin telah disuntikkan di seluruh dunia. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 10
- Bab 1 - Keuangan Syariah Sejalan dengan perekonomian global yang terkontraksi akibat pandemi , ekonomi Indonesia pada 2020 juga Indeks Penjualan Riil Indeks Penjualan Indeks Kondisi Riil Ekonomi Saat Ini Kondisi Ekonomi Saat Ini Indeks Penjualan Riil Indeks Penjualan Riil terkontraksi sebesar 2,07%. Pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial di Indonesia mendorong salah satu komponen terbesar PDB Indonesia yaitu konsumsi rumah tangga turut terkontraksi sebesar 2,63%. Beberapa indikator ekonomi lainnya turut mengkonfirmasi lemahnya permintaan domestik. Inflasi berada dalam tren menurun sepanjang 2020. Indikator sektor riil seperti penjualan kendaraan bermotor serta indeks penjualan riil juga tercatat mengalami kontraksi 3 3 6 9 12 3 620189 12 3 Sumber: 2018 Bank Indonesia, Sumber: Bank Indonesia, 6 9 620199 2019 2020 12 12 3 3 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Indonesia %,yoy %,yoy %,yoy 20 20 0 0 -20 -39,30 -20 -39,30 -40 -40 -60 -60 -80 6 9 12 -80 620209 12 2020 50 %,yoy 50 -19,16 -19,16 2020 0 0 Pertumbuhan Ekonomi (rhs) Pertumbuhan Ekonomi (rhs) Konsumsi RT (rhs) Konsumsi RT (rhs) Pemerintah -50 Konsumsi Pemerintah 2016 2017 2018 -50 2017Statistik, 2018 Sumber:2016 Badan Pusat 2020 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 %,yoy 10 %,yoy 10 1,94 1,94 -4,95 -4,95 0 -2,07 0 -2,07 -7,70 -7,70 -2,63 PMTDB PMTDB Ekspor -2,63 Ekspor Impor -14,71 Impor -14,71 -10 2019 2020 -10 2019 2020 masing-masing sebesar -39,30% yoy dan -19,16% yoy. Beberapa langkah dorongan yang bersifat preemptive dan extraordinary measures untuk meminimalkan dampak terhadap ekonomi dan sektor keuangan juga telah diambil oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam UndangUndang No.2 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19. Di sisi lain, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan responsive-antisipatif dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Inflasi Indonesia %,yoy Indonesia Inflasi Adm Price 8 8 6 6 4 4 2 2 0 0 -2 -2 %,yoy 2 2 4 4 6 8 6 2019 8 10 10 %,yoy %,yoy IHK (rhs) Inti (rhs) IHK (rhs) Inti (rhs) Vol AdmFood Price Vol Food 12 12 2 2 2019 Statistik, 2020 Sumber: Badan Pusat Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 4 4 3,62 1,68 3,62 1,68 6 8 6 2020 8 1,60 1,60 0,25 0,25 10 12 10 12 4 4 3 3 2 2 1 1 0 0 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 11
- Bab 1 - Keuangan Syariah pertumbuhan dari tahun sebelumnya penting dalam ekonomi syariah , yaitu dan diperkirakan akan mencapai US$2,4 akselerasi transformasi digital, perbaikan triliun pada tahun 2024 (dengan asumsi rantai pasokan global, dan peningkatan CAGR 3,1%). Selain itu, aset keuangan fokus pemerintah pada investasi terkait syariah dilaporkan telah mencapai keamanan pangan. US$2,88 triliun pada tahun 2019. Investasi dalam ekonomi syariah juga Pandemi Covid-19 diperkirakan akan turut terdampak oleh pandemi Covid-19, mengakibatkan penurunan 8% terhadap ditandai dengan penurunan 13% pada pengeluaran umat Muslim global untuk 2019/20 menjadi US$11,8 miliar dari sektor ekonomi syariah pada tahun 2020. US$13,6 miliar pada 2018/19. Investasi Pengeluaran di sektor travel diperkirakan di sektor makanan halal dan keuangan akan sangat terpengaruh dengan syariah menyumbang lebih dari 90% dari mengalami penurunan sebesar 70%, total nilai investasi. Media Pariwisata Farmasi Fashion Makanan/ Minuman hidup yang sesuai dengan prinsip syariah. ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, tahun 2019 mencatatkan banyak perkembangan Nilai tersebut mencerminkan 3,2% Projected 5-year CAGR of 3,1% (2019-2024) to reach $2,4 trillion by 2024 Global Muslim spend on halal products & -0,2% lifestyle sectors -2,5% -2,9% -3,7% (%, yoy growth, 2018,24) -6,9% 10 8 Worst hit sectors 7,7 8 by COVID-19 6 4,5 Travel worst hit, while 4 3,20 Foood fares the best 4,3 (2019-20 Est. Growth) 2 2018-24 CAGR Growth 0 % Projection -2 6,2% -4 -6 3,1% -8 Pre-Covid19 Post-Covid19 -8,1 -10 2023/24 tahun 2021. Terlepas dari dampak yang 2022/23 untuk sektor makanan, farmasi dan gaya COVID-19 Impact Projections 2021/22 travel, diperkirakan akan pulih pada akhir 2020/21 Muslim mengeluarkan US$2,02 triliun 2019/20 Seluruh sektor ekonomi syariah, kecuali 2018/19 Pada tahun 2019, diperkirakan umat Kosmetik Ekonomi dan Keuangan Syariah Global -10 -20 -30 -40 -50 -60 -70% # Total Deals Value $000s Halal Food 61 6.110.020 US$58 miliar pada 2020. Sementara itu, Islamic Finance 38 4.925.120 pengeluaran umat Muslim untuk sektor Media 27 121.050 lain, seperti makanan, pakaian, media, Travel & Tourism 14 349.103 dan rekreasi diperkirakan akan sedikit Halal Pharma 9 156.980 menurun. Modest Fashion 4 3.450 Halal Cosmetics 3 124.700 dari US$194 miliar pada 2019 menjadi Investment Overview 2019/20 Sektor 0 -70 Sumber: State of Global Islamic Economy Report 2020/21-DinarStandard Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 12
- Bab 1 - Keuangan Syariah Posisi Indonesia Dalam Ekonomi Syariah Global Indonesia naik 47 peringkat menjadi peringkat ke-5 dalam Media & Recreation serta 19 peringkat menjadi ke-6 dalam Country GIEI 1. Malaysia 290,2 2. Saudi Arabia 155,1 3. UAE 133,0 4. Indonesia 91,2 5. Jordan 88,1 6. Bahrain 86,9 7. Kuwait 73,3 Strategi lainnya juga diharapkan dapat 8. Pakistan 70,9 berdampak positif dalam pengembangan 9. Iran 64,0 ekonomi syariah di Indonesia, seperti 10. Qatar Pharma & Cosmetics, yang disebabkan peningkatan awareness masyarakat pada kedua sektor tersebut. Sementara itu, Gambaran posisi Indonesia dalam peta peningkatan sebanyak 8 posisi menjadi ekonomi syariah global dapat dilihat pada posisi ke-4 juga terjadi pada kategori ranking Global Islamic Economy Indicator Halal Food, yang disebabkan peningkatan (GIEI) yang memberikan gambaran ekspor ke negara-negara OIC. komprehensif mengenai negara-negara yang saat ini memiliki kapasitas untuk menangkap peluang ekonomi syariah global. GIEI menggunakan beberapa Ranking Global Islamic Economy Indicator +1 Pada GIEI 2020/21, Indonesia berada di peringkat ke-4, meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati posisi ke-5. Indonesia kini menempati Top 10 dalam seluruh kategori, dimana mengalami peningkatan pada kategori Halal Food, Pharma & Cosmetics dan Media & Recreation. Oktober 2019 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk halal. Meskipun terdapat kekhawatiran terhadap dampak pandemi Covid-19, investor masih melihat pertumbuhan jangka panjang. Hal ini dibuktikan dengan yaitu 25% dari total investasi tercatat. #4 HALAL FOOD #5 MEDIA & RECRE -ATION Sumber: State of Global Islamic Economy ISLAMIC Report 2020/21- DinarStandard Negara Negara dengan denganjumlah jumlahtransaksi transaksi investasi investasi terbanyak terbanyakpada padasektor sektor ekonomi ekonomi syariah syariah 42 Indonesia 38 #6 FINANCE #7 PHARMA & COSMETICS #8 MUSLIMFRIENDLY TRAVEL 38 Malaysia 31 Indonesia yang mengantongi jumlah investasi tertinggi untuk ekonomi syariah, MODEST FASHION 63,1 kriteria, antara lain, Islamic Finance, Halal diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 13/2014 pada Food, Travel, Modest Fashion, Media & Recreation, dan Pharma & Cosmetics. #3 26 United Arab Emirates 20 2018/19 2019/20 Sumber: State of Global Islamic Economy Report 2020/21-DinarStandard Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 13
- Bab 1 - Keuangan Syariah Profil Keuangan Syariah Global Aset keuangan syariah global telah Covid-19 juga menciptakan beberapa mencapai US $2,88 triliun pada tahun kebijakan positif bagi pengembangan 2019. Angka tersebut meningkat 14% dari keuangan syariah. Beberapa negara tahun sebelumnya yaitu US$2,51 triliun, menggunakan produk keuangan syariah menandakan kembalinya pertumbuhan untuk mengurangi dampak ekonomi, yang kuat setelah sebelumnya melambat salah satunya adalah Aljazair, yang di 2018 dengan kisaran pertumbuhan mengizinkan produk keuangan syariah 2%. Industri keuangan syariah global untuk dipasarkan pada bank-bank diperkirakan dapat terus tumbuh hingga nasional mulai Agustus 2020. Selain itu, US$3,60 triliun pada tahun 2024. sukuk negara juga digunakan sebagai Pertumbuhan keuangan syariah pada tahun 2019 didominasi oleh penerbitan salah satu alat pemulihan ekonomi di Pandemi Covid-19 juga mempercepat Qatar, Bahrain, dan UEA. Selain itu, juga transformasi digital lembaga keuangan terdapat peningkatan signifikan pada syariah untuk menawarkan produk aset perbankan syariah sebesar US$248 dan layanan digital yang lebih baik miliar, yang terkonsentrasi pada Arab untuk memenuhi kebutuhan nasabah Saudi dan Iran. Peningkatan juga terjadi yang dibatasi mobilitas akibat pandemi pada reksadana syariah yang mencatat Covid-19, seperti pendirian digital bank pertumbuhan dua digit di Malaysia, oleh Al-Rayan Investment di Kazakhstan, Indonesia, Iran, Arab Saudi, Turki, dan pendirian anak perusahaan untuk Luksemburg. pembiayaan syariah oleh MyEG di perlambatan pertumbuhan keuangan terhadap total Total Aset Porsi aset keuangan (Miliar US$) syariah global Jumlah institusi Jumlah Negara Perbankan Syariah 1.993 69% 526 74 Sukuk 538 19% 3.420 25 Lembaga IKNB Syariah Lainnya 153 5% 645 54 Reksadana Syariah 140 5% 1.749 629 51 2% 336 47 Malaysia, Indonesia, Bahrain, dan UEA. sukuk pada Arab Saudi, Malaysia, Iran, Meskipun terdapat kekhawatiran Distribusi Aset Keuangan Syariah Global 2019 Asuransi Syariah Rp Sumber: Islamic Finance Development Report 2020 Pertumbuhan Aset Keuangan Syariah 2012-2019 Miliar Dolar AS 3.603 2.875 1.761 2.060 1.975 2.201 2.307 3.500 2.513 2.461 4.000 2.500 2.000 1.500 Malaysia, dan peluncuran QIB mobile app 1.000 oleh Qatar Islamic Bank. 500 syariah pada 2020, namun pandemi 0 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2024* Sumber: Islamic Finance Development Report 2020; *Projected Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 14
- Bab 1 - Keuangan Syariah Posisi Indonesia Dalam Keuangan Syariah Global Posisi Indonesia dalam Keuangan Syariah Global Secara Total Aset Rp Keuangan Syariah Perbankan Syariah Asuransi Syariah Non-Bank Syariah Lain Sukuk Ranking Global #7 #10 #5 #10 #3 Total Aset* US$99 US$38 US$3 *) dalam miliar US$ US$1 US$57 Reksadana Syariah #5 US$3 Pada tahun 2019, total aset keuangan yang dipublikasikan oleh Islamic Finance syariah Indonesia telah mencapai US$99 Development Report 2020 juga turut miliar, meningkat dari tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Indonesia yang sebesar US$86 miliar. Peningkatan tahun sebelumnya berada di posisi ke-4, total aset tersebut menempatkan kini telah menempati posisi ke-2 setelah Indonesia pada posisi ke-7 dengan Malaysia. Peningkatan tersebut didorong total aset keuangan syariah terbesar oleh indikator Knowledge and Awareness di dunia. Peningkatan terbesar berada yang ditandai oleh jumlah lembaga pada sektor perbankan syariah dengan pendidikan keuangan syariah terbanyak kenaikan US$10 miliar dari tahun dan merupakan negara ke-2 yang sebelumnya US$28 miliar menjadi US$38 menghasilkan research papers keuangan miliar, diikuti dengan peningkatan sukuk syariah terbanyak. dari US$51 miliar menjadi US$57 miliar. Pada seluruh sektor keuangan syariah, antara lain perbankan syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan non-bank #2 syariah lainnya di luar takaful, sukuk dan reksadana syariah, Indonesia menempati peringkat sepuluh teratas dalam hal total aset. Hal tersebut menunjukkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2020 bahwa Indonesia merupakan salah Naik 2 peringkat dari tahun 2019 yang menduduki peringkat ke-4 dalam hal keuangan syariah. Selain Sumber: Islamic Finance Development Report 2020 satu negara yang patut menjadi acuan kenaikan pada total aset keuangan syariah, posisi Indonesia pada Islamic Finance Development Indicator 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 15
- Bab 1 - Keuangan Syariah Landscape Keuangan Syariah Indonesia Sektor Jasa Keuangan Syariah Indonesia Aset Perbankan Syariah Aset Keuangan Syariah terdiri atas 3 subsektor yaitu , Perbankan Syariah, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah (terdiri atas Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus), dan Pasar Modal Syariah (terdiri atas Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, dan Reksa Dana Syariah). Per Desember 2020, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp1.801,40 triliun atau 2016 2017 2018 Perbankan Syariah IKNB Syariah 2019 Triliun Rp 1.801,40 2000 1800 1600 1400 1.076,22 1200 1000 800 608,90 600 400 116,28 200 0 2020 Triliun Rp 608,90 397,07 196,88 14,95 2016 Pasar Modal Syariah Total 2017 BUS UUS 2018 2019 700 600 500 400 300 200 100 0 2020 BPRS Perbankan Syariah US$127,71 miliar (Kurs Tengah BI per 31 Desember 2020 = Rp14.105,01/US$). Aset IKNB Syariah Triliun Rp 116,28 Aset Pasar Modal Syariah Triliun Rp 140 1.076,22 120 100 971,50 80 49,94 60 44,44 40 21,90 20 2017 2018 2019 2020 1000 800 600 0 2016 1200 2016 2017 2018 2019 400 74,37 200 30,35 0 2020 Asuransi Syariah Pembiayaan Syariah Sukuk Negara Sukuk Korporasi IKNB Syariah Lainnya Total Reksa Dana Syariah Total Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 16
- Bab 1 - Keuangan Syariah Aset Keuangan Syariah Indonesia Tumbuh 22 ,71% (yoy) Di masa pandemi Covid-19 Aset Keuangan Syariah TOTAL ASET KEUANGAN SYARIAH INDONESIA 2020 aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 22,71% (yoy) menjadi Rp1.801,40 triliun meningkat dari tahun sebelumnya 2019 Rp 1.801,40 Triliun sebesar Rp1.468,07 triliun. keuangan syariah (59,74%) mengalami pertumbuhan tertinggi di antara sektor 6,51% Share terhadap Aset Keuangan Syariah Aset (Triliun Rp) 33,80% 608,90 JUMLAH INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) IKNB Syariah 4,61% 6,46% 116,28 60 Asuransi Syariah 34 Perusahaan Pembiayaan Syariah 461 6 Modal Ventura 8 Dana Pensiun Syariah (yoy). Perbankan Syariah 94 IKNB Syariah Lainnya dengan porsi sebesar 33,80% syariah mampu tumbuh positif dengan laju 13,11% (yoy). Sementara itu, IKNB Syariah yang memiliki porsi Pasar Modal Syariah (Tidak termasuk Saham Syariah) 17,25% 59,74% 1.076,22 68 Sukuk Negara (Outstanding) 162 Sukuk Korporasi (Outstanding) aset keuangan syariah juga sebesar 10,15% (yoy). 1 Manajemen Investasi Syariah 61 Unit Pengelola Investasi Syariah sebesar 6,46% dari total mengalami pertumbuhan 14 Bank Umum Syariah (BUS) lainnya dengan laju 30,58% dari total aset keuangan Jumlah Institusi/Instrumen 20 Unit Usaha Syariah (UUS) Pasar Modal Syariah yang memiliki porsi terbesar aset Perbankan Syariah Market Share terhadap Keuangan Nasional Total 289 Reksadana Syariah (Outstanding) 9,95% 100,00% 1.801,40 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 17
- Bab 2 - Perbankan Syariah 02 Perbankan Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 18
- Bab 2 - Perbankan Syariah Overview Perbankan Syariah Perbankan syariah Indonesia yang Likuiditas perbankan syariah juga Selain Paket Kebijakan OJK Lanjutan terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), memadai, yang ditunjukkan oleh rasio Stimulus Covid-19, OJK juga telah Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Financing to Deposit Ratio (FDR) yang menyusun Roadmap Pengembangan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terjaga pada kisaran 80-90%. Rata- Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) terus menunjukkan pertumbuhan positif. rata harian rasio AL/NCD selalu berada 2020-2025 yang merupakan langkah Pada tahun 2020, kondisi ketahanan di atas threshold 50%, yaitu sebesar strategis OJK dalam menyelaraskan perbankan syariah semakin solid. Hal ini 119,13%. Rata-rata harian rasio AL/DPK arah pengembangan ekonomi syariah tercermin dari meningkatnya rasio CAR juga berada di atas threshold 10%, yaitu di Indonesia, khususnya pada sektor Bank Umum Syariah (BUS) sebesar 105 sebesar 24,51%. Risiko kredit perbankan industri jasa keuangan syariah serta bps (yoy) menjadi 21,64%. Sementara itu, syariah menunjukkan penurunan Non- sebagai katalisator akselerasi proses fungsi intermediasi perbankan syariah Performing Financing (NPF) gross pengembangan perbankan syariah di berjalan dengan baik. Pembiayaan yang sebesar 3 bps (yoy) menjadi sebesar Indonesia. diberikan (PYD) dan Dana Pihak Ketiga 3,08%. (DPK) masing-masing tumbuh positif sebesar 8,08% (yoy) dan 11,98% (yoy), sehingga pertumbuhan aset perbankan syariah selama periode tersebut sebesar 13,11% (yoy). Total Aset, PYD, dan DPK perbankan syariah masing-masing mencapai Rp608,90 triliun, Rp394,63 triliun, dan Rp475,80 triliun pada akhir tahun 2020. Pandemi yang menurunkan pertumbuhan ekonomi telah mengubah pola transaksi dari physical ke arah virtual. Penurunan pertumbuhan ekonomi ini membuat OJK menerbitkan Paket Kebijakan OJK Lanjutan Stimulus Covid-19 untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 19
- Bab 2 - Perbankan Syariah Perkembangan Perbankan Syariah Indikator Utama Perbankan Syariah 2020 Pertumbuhan Perbankan Syariah Pertumbuhan Perbankan Syariah Industri Perbankan Jumlah Institusi Jumlah Kantor Aset (Triliun Rp) PYD (Triliun Rp) DPK (Triliun Rp) BUS 14 2.034 397,07 246,53 322,85 UUS 20 392 196,88 137,41 143,12 %, yoy 25 13,11% 11,98% 163 627 14,95 10,68 9,82 Total 197 3.053 608,90 394,63 475,80 15 10 8,08% BPRS 20 2016 2017 2018 2019 2020 Aset, % 20,28% 18,97% 12,57% 9,93% 13,11% PYD, % 16,41% 15,27% 12,17% 11,01% 8,08% DPK, % 20,84% 19,89% 11,14% 11,82% 11,98% 5 0 Market Share Perbankan Syariah 2,46% 6,51% 32,33% 93,49% 65,21% Perbankan Nasional BUS Perbankan Syariah UUS Total Aset 608,90 Triliun Pertumbuhan Aset 13,11% yoy BPRS Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, (2020) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 20
- Bab 2 - Perbankan Syariah Indikator Kinerja Perbankan Syariah Indikator BUS-UUS BUS UUS BPRS Permodalan CAR - 21,64% - 28,60% Kualitas Aset NPF Gross 3,08% 3,13% 3,01% 7,24% NPF Net 1,70% 1,57% 1,93% 5,85% ROA 1,54% 1,40% 1,81% 2,01% Efisiensi BOPO 83,63% 85,55% 78,96% 87,62% Likuiditas FDR 82,40% 76,36% 96,01% 108,78% ALNCD 119,13% - - - ALDPK 24,51% - - - Rentabilitas Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, (2020) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 21
- Bab 2 - Perbankan Syariah Pertumbuhan Bisnis Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional di Masa Pandemi Covid-19 Pertumbuhan Aset Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Aset Perbankan Syariah Aset Perbankan Konvensional DPK Perbankan Syariah %, yoy 20 13,11% DPK Perbankan Konvensional %, yoy 20 15 11,98% 9,02% 9,64% 10 8,12% 6,74% 2019 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 Pertumbuhan aset, pembiayaan, dan DPK perbankan syariah menunjukkan performa yang cukup baik. Pertumbuhan aset perbankan syariah pada tahun 2020 sebesar 13,11% (yoy) lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional sebesar 6,74% (yoy). Pertumbuhan DPK perbankan syariah 11,98% (yoy) juga menunjukkan posisi yang stabil dan masih lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional 10,93% 8,37% 5 0 12 15 12 1 2 3 5 4 5 2019 6 7 8 9 10 11 12 0 2020 Pertumbuhan Pembiayaan dan Kredit PYD Perbankan Syariah Kredit Perbankan Konvensional %, yoy 15 10,68% 8,08% sebesar 10,93% (yoy). Demikian pula pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah, yang meski melambat, masih lebih tinggi 8,08% (yoy) bila dibandingkan dengan 10 7,82% 10 5 perbankan konvensional. Pertumbuhan yang cukup tinggi tersebut dengan market share yang terus meningkat menunjukkan layanan perbankan syariah makin -4,20% dipercaya oleh masyarakat terutama pada masa pandemi. 12 1 2 3 4 5 2019 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 6 2020 7 8 9 10 11 12 0 -5 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 22
- Bab 2 - Perbankan Syariah Kinerja Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional di Masa Pandemi Covid-19 Di masa pandemi Covid-19 , kinerja Bank Umum Permodalan Syariah (BUS) selama tahun 2020 menunjukkan Likuiditas CAR BUS stabilitas yang terjaga bila dibandingkan CAR BUK FDR BUS % dengan Bank Umum Konvensional (BUK). Dari 23,89 % 100 LDR BUK 26 95 sisi permodalan, CAR BUS menunjukkan tren 24 pertumbuhan yang positif meskipun masih di bawah 22 90 20 82,54 85 CAR BUK. Pada tahun 2020, CAR BUS mencapai 21,64 21,64% (yoy). 18 Secara umum, aktivitas pembiayaan baik oleh BUK 16 maupun BUS menunjukkan tren yang melambat 14 ditunjukkan oleh rasio FDR BUS sebesar 76,36% yang lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 77,91%. Dari sisi rentabilitas, BUS menunjukkan tren yang positif yang ditunjukkan dalam setahun terakhir. 80 76,36 75 12 12 2 4 6 2019 8 10 12 12 2020 4 6 2019 Rentabilitas 8 10 12 ROA BUK efisiensi BUS, sehingga terjadi penurunan yang % 3,0 ditunjukkan dari nilai BOPO yang meningkat hingga 2,5 akhir tahun 2020 mencapai 85,55%. 1,59 2020 BOPO BUS BOPO BUK 1,40 % 93 86,58 2,0 83 1,0 78 0,5 0 2019 2 4 6 8 2020 10 12 88 85,55 1,5 12 70 Efisiensi ROA BUS Dari sisi efisiensi, pandemi Covid-19 menekan 2 12 2019 2 4 6 8 10 12 73 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 23
- Bab 2 - Perbankan Syariah Perkembangan dan Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Share Asset BUS UUS Aset perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan yang positif , mengalami percepatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam empat tahun terakhir, pertumbuhan aset perbankan syariah Share Aset Terhadap Aset Induk rata-rata masih terjaga double digit. Pangsa aset perbankan syariah mencapai 6,51% terhadap perbankan nasional, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 6,17%. Baik BUS, UUS, maupun BPRS menunjukkan pertumbuhan positif. Perkembangan Aset Perbankan Syariah BUS UUS BPRS Jumlah BUS Jumlah UUS Share Aset <5% 2 3 Share Aset 5 - 10% 6 8 Share Aset 10 - 15 % 2 5 Share Aset > 15% 0 4 Tidak Memiliki Induk/Sister Company Bank Umum Konvensional 4 0 Total BUS/UUS 14 20 Pertumbuhan Aset Perbankan Syariah Perbankan Syariah 608,90 BUS BPRS Triliun Rp 700 UUS Perbankan Syariah %, yoy 35 600 30 500 397,07 400 300 196,88 14,95 2016 2017 2018 2019 2020 13,11% 25 13,33% 20 13,02% 200 10 8,67% 100 0 15 2016 2017 2018 2019 2020 5 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 24
- Bab 2 - Perbankan Syariah Bank Syariah Berdasarkan Modal Inti Sesuai klasifikasi Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha , Jumlah BUS Berdasarkan Modal Inti BUS didominasi kategori Modal Inti 1 – 5 triliun sebanyak 7 < 1 Triliun 1-5 Triliun 5-30 Triliun BUS. Sampai dengan akhir tahun 2020, terdapat peningkatan Jumlah 10 9 jumlah BUS dengan modal inti di atas Rp5 triliun menjadi 4 8 BUS. Dengan meningkatnya BUS bermodal di atas Rp5 triliun, 8 7 diharapkan bank syariah menjadi semakin kuat. 6 4 4 4 4 3 2 2 1 0 2018 2019 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Ditinjau dari permodalannya, BPRS didominasi kategori Modal Inti di bawah Rp15 miliar dengan komposisi sebanyak 135 BPRS. Jumlah BPRS yang bermodal inti lebih dari Rp50 miliar Jumlah BPRS Berdasarkan Modal Inti < 15 Miliar 15 - 50 Miliar > 50 Miliar Jumlah meningkat menjadi 5 BPRS pada tahun 2020. 200 146 138 135 150 100 16 22 5 50 23 5 4 0 2018 2019 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 25
- Bab 2 - Perbankan Syariah Perkembangan dan Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Penyaluran pembiayaan perbankan syariah pada 2020 tumbuh 8 ,08% (yoy),melambat dibandingkan tahun sebelumnya yang tumbuh sebesar 10,89% (yoy). Perlambatan ini disebabkan salah satunya oleh perlambatan pertumbuhan pembiayaan Modal Kerja yang melambat menjadi 4,14% (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 6,00% (yoy) dan pembiayaan Investasi melambat menjadi 0,16% (yoy) dari tahun sebelumnya 14,84% (yoy). Meskipun mengalami penurunan pertumbuhan sebagai dampak akibat adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi penyaluran pembiayaan pada sektor industri, namun perbankan syariah masih mencatatkan pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah yang positif ditopang oleh pertumbuhan konsumsi yang kuat sebesar 15,21% (yoy) dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 12,46% (yoy). Selain itu, penurunan rasio Non-Performing Financing (NPF) dengan NPF Gross dan NPF Net tercatat sebesar 3,08% dan 1,70% turun dari tahun sebelumnya 3,11% dan 1,89%. Tren Pertumbuhan Pembiayaan BUS UUS BPRS Ratio NPF Perbankan Syariah NPF Gross (BUS-UUS) Perbankan Syariah NPF Net (BUS-UUS) % 5 %,yoy 40 4 30 3,08% 3 20 2016 2017 2018 2019 9,50% 8,08% 10 7,42% 5,67% 0 2020 Pembiayaan Berdasarkan Jenis Penggunaan Jenis Penggunaan Konsumsi Nominal (Rp Triliun) Pertumbuhan 2020 (yoy) Pertumbuhan 2019 (yoy) 186,25 15,21% 12,46% Modal Kerja 119,75 4,14% 6,00% Investasi 88,63 0,16% 14,84% Total 394,63 8,08% 10,89% 1,70% 2 1 0 2016 2017 2018 2019 2020 Pembiayaan Berdasarkan Jenis Akad Nominal (Rp Triliun) Pertumbuhan 2020 (yoy) Pertumbuhan 2019 (yoy) Murabahah 181,95 8,23% 3,94% Musyarakah 176,47 11,26% 21,56% Akad Mudharabah 12,11 -13,59% -12,63% Qardh 12,09 12,52% 36,77% Ijarah 8,69 -18,27% -0,13% Istishna 2,44 12,55% 31,63% Multijasa 0,87 4,01% -2,27% 394,63 8,08% 10,89% Total Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 26
- Bab 2 - Perbankan Syariah Pembiayaan Berdasarkan Sektor Industri Berdasarkan sektor industri , perbankan syariah telah menyalurkan 52,64% dari total pembiayaan Pertumbuhan Pembiayaan pada Sektor Usaha Perdagangan Besar dan Eceran Konstruksi Industri Pengolahan Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan pada sektor lapangan usaha. Adapun porsi penyaluran pembiayaan terbesar kedua disalurkan pada sektor bukan lapangan usaha (rumah tangga) yaitu sebesar 45,50%. Perlambatan pertumbuhan pembiayaan syariah pada modal kerja dan investasi, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, disebabkan oleh penurunan pembiayaan di beberapa sektor. Perantara keuangan, sektor listrik, gas, dan air 12 12 2 2018 2019 4 6 Pertumbuhan Pembiayaan pada Sektor Rumah Tangga Perantara Keuangan Listrik, gas dan air Pertanian, Perburuan dan Kehutanan %, yoy 60 50 40 21,88 30 11,36 20 8,66 10 8,44 0 -9,08 -10 -17,60 -20 -24,65 -30 8 10 12 2020 Untuk Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Pemilikan Flat atau Apartemen Untuk Pemilikan Ruko atau Rukan Pemilikan Kendaraan Bermotor Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk multiguna) %, yoy 40 26,57 30 11,37 20 10 9,98 0 8,99 -17,63 -10 -20 12 12 2018 2019 2 4 6 2020 8 10 12 -30 dan sektor real estate mengalami penurunan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2020. Di sisi lain pertumbuhan pembiayaan mengalami pertumbuhan pada sektor industri pengolahan. Perkembangan Komposisi Pembiayaan Berdasarkan Sektor Industri Bukan Lapangan Usaha Lainnya Adapun pertumbuhan pembiayaan pada sektor Bukan Lapangan Usaha (Rumah Tinggal) Lapangan Usaha rumah tangga didominasi oleh pertumbuhan 3 pembiayaan untuk pemilikan peralatan rumah 8 tangga lainnya (termasuk multiguna). 5 4 1,21% 0,99% 1,81% 1,60% 1,86% 39,35% 40,67% 41,73% 42,78% 45,50% % 100 80 0 60 40 20 59,44% 58,34% 56,46% 55,62% 52,64% 2016 2017 2018 2019 2020 20 0 Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 27
- Bab 2 - Perbankan Syariah Perkembangan dan Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga BUS UUS BPRS Tren Perkembangan DPK berdasarkan Akad Perbankan Syariah 30 25 20 12 ,54% 12,45% 15 Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Syariah tumbuh 11,98% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar *11,82% (yoy). Perkembangan Triliun Rp %, yoy 11,72% dengan laju masing-masing 12,54% (yoy), dan 12,45% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama 2016 2017 2018 2019 2020 5 40 400 383 300 36,52% 30 200 20 11,98% 10 pertumbuhan DPK terjadi pada UUS dan BPRS tahun sebelumnya yang sebesar 11,34% (yoy) dan Dana Simpanan Wadiah Dana Investasi Non-Profit Sharing Pertumbuhan Dana Simpanan Wadiah (rhs) Pertumbuhan Dana Investasi Non-Profit Sharing (rhs) %, yoy 35 92 100 7,34% 0 0 2016 2017 2018 2019 10 0 2020 7,34% (yoy). Sedangkan BUS mengalami perlambatan pertumbuhan dengan 11,72% (yoy), jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 12,18% (yoy). Tren Pertumbuhan DPK berdasarkan Jenis Instrumen Giro BUS tetap mendominasi komposisi DPK dengan porsi sebesar 67,86%, sementara porsi DPK UUS sebesar 30,08% dan BPRS sebesar 2,06%. Perlambatan pertumbuhan DPK terjadi pada Giro, yang memiliki porsi sebesar 14,23% terhadap total DPK, mengalami perlambatan pertumbuhan menjadi 17,44% (yoy) dimana jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 32,24% Tabungan Pertumbuhan Tabungan Triliun Rp Deposito Pertumbuhan Giro Pertumbuhan Deposito 245 250 200 40 163 *Data DPK pada 2019 mengalami revisi mengikuti revisi laporan Statistik Perbankan Syariah Desember 2020 35 150 30 19,27% 100 68 50 17,44% 6,31% korporasi di mana komposisi Giro sebagian besar merupakan dana yang berasal dari segmen tersebut. 50 45 (yoy). Hal ini sejalan dengan dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional terhadap segmen %, yoy 0 25 20 15 10 5 0 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 28
- Bab 2 - Perbankan Syariah Bank syariah semakin meningkatkan sumber dana murah . Hal ini terlihat dari pergeseran peningkatan Perkembangan Komposisi Dana Pihak Ketiga Ratio Current Account Saving Account Berdasarkan Porsi (CASA) porsi dana murah yang ditunjukkan rasio CASA Deposito (persentase Giro dan Tabungan terhadap total DPK) yang telah mencapai 48,44% pada akhir tahun 2020. Tabungan 9,81% 11,76% 11,47% 30,63% 29,57% 30,91% Giro 13,57% 14,23% Pertumbuhan CASA ini didorong oleh pertumbuhan tabungan yang cukup baik. Saat ini DPK perbankan syariah masih didominasi oleh Deposito (dana mahal) 80 32,12% 34,21% Triliun Rp 500 476 48,44% 300 59,56% 58,68% 57,62% 54,31% 20 Hal tersebut ditunjukkan oleh komposisi tabungan yang meningkat terhadap DPK sebesar 34,21% yang 0 2016 2017 2018 2019 42 200 51,56% 2020 40 100 38 0 36 2016 semakin tinggi. 46 44 230 40 yang dibuktikan dengan peningkatan jumlah rekening % 50 48 400 tetap berupaya dalam meningkatkan dana murah menunjukkan minat masyarakat untuk berbank syariah DPK Perbankan Syariah Rasio CASA 60 sebesar 51,56%. Walau begitu, perbankan syariah Tabungan. Giro + Tabungan % 100 2017 2018 2019 2020 Jumlah Rekening DPK Perbankan Syariah Jumlah Rekening (Dalam Ribuan) 2016 2017 2018 2019 2020 301 259 288 320 351 Tabungan 21.587 25.240 28.406 33.001 37.341 Deposito 311 338 374 465 513 Giro Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 29
- Bab 2 - Perbankan Syariah Permodalan Bank Syariah Capital Adequacy Ratio (CAR) BUS Rasio Return on Asset (ROA) BPRS 28,60% 21,64% BUS % 30 UUS BPRS BUS-UUS % 3,0 25 2,5 20 2,01% 2,0 1,81% 1,54% 15 1,40% 10 1,0 5 0,5 0 2016 2017 2018 2019 2020 2016 Perkembangan Laba Tahun Berjalan BUS UUS 1,5 2017 2018 2019 2020 0 Rasio Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BOPO) BPRS Perbankan Syariah BUS Miliar Rp 7.000 UUS BPRS BUS-UUS % 100 6.000 95 5.732 5.000 3.782 1.726 224 2016 2017 2018 2019 2020 87,62% 4.000 85,55% 3.000 83,63% 2.000 78,96% 85 80 75 1.000 0 90 2016 2017 2018 2019 2020 70 Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 30
- Bab 2 - Perbankan Syariah Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) BUS UUS BPRS BUS-UUS % 140 120 108,78% 96,01% 82,40% 76,36% 100 80 PERMODALAN Sepanjang tahun 2020, OJK terus berupaya menjaga permodalan perbankan syariah, sehingga dapat bertahan menghadapi pandemi yang terjadi. CAR BUS pada akhir tahun 2020 mencapai 21,64%, meningkat 105 bps dari tahun sebelumnya. Peningkatan CAR BUS dipengaruhi oleh perlambatan pertumbuhan pembiayaan dan bank semakin berhati-hati dalam melakukan penyaluran pembiayaan. 60 40 RENTABILITAS DAN EFISIENSI Rentabilitas BUS-UUS terdampak oleh perlambatan pembiayaan, tercermin dari 20 2016 2017 2018 2019 0 2020 Rata-rata Likuiditas Harian BUS % 150 BUS-UUS terdampak perlambatan menjadi sebesar 83,63% walaupun BOPO masih dalam kisaran stabil. LIKUIDITAS AL NCD (Rata-rata Harian) AL DPK (Rata-rata Harian) (rhs) rasio ROA pada 2020 sebesar 1,54% turun dari tahun sebelumnya 1,83%. Efisiensi % 30 Likuiditas perbankan syariah selama tahun 2020 memadai. Hal ini ditunjukkan oleh rasio FDR yang selalu terjaga dalam threshold. Pada 2020, FDR BUS-UUS sebesar 82,40%, menurun sebesar 287 bps (yoy) dari 2019 yang sebesar 85,27%. Penurunan FDR didorong oleh penurunan FDR UUS, BUS, dan BPRS yang masing-masing 24,51% sebesar 592 bps (yoy), 155 bps (yoy), dan 481 bps (yoy) menjadi sebesar 96,01%, 119,13% 100 20 76,36%, dan 108,78% pada tahun 2020. Rata-rata likuiditas harian selama tahun 2020 cukup memadai yang ditunjukkan oleh rasio alat likuid di atas threshold, yaitu AL/NCD sebesar 119,13% (dari threshold 50%) dan AL/DPK sebesar 24,51% 50 10 0 (dari threshold 10%). Hal tersebut menunjukan bahwa likuiditas perbankan syariah stabil. 0 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 31
- Bab 2 - Perbankan Syariah Kinerja BPRS di Tengah Pandemi Covid-19 Kinerja BPRS Pertumbuhan BPRS Tahun 2016 -2020 Pertumbuhan BPRS Tahun 2016-2020 Aset Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melanda pada awal tahun 2020 , PYD DPK % 30 kinerja BPRS masih menunjukkan pertumbuhan yang positif meskipun masih mengalami perlambatan dari sisi aset dan PYD, masing-masing (yoy) yaitu 8,67% 20 dan 7,42%. Di sisi lain, pertumbuhan DPK meningkat dibandingkan dengan tahun 12,45% sebelumnya sebesar 12,45%. 8,67% Pertumbuhan industri BPRS yang melambat juga merupakan dampak dari 7,42% pertumbuhan ekonomi nasional yang menurun di masa pandemi Covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, risiko kredit BPRS mengalami peningkatan dengan efisiensi 0 2016 yang menurun, hal ini tercermin dari rasio NPF naik 20 bps sebesar 7,24% dari 7,04% pada tahun sebelumnya. 10 2017 2018 2019 CAR 2020 NPF 2019 2020 2019 2020 17,99% 28,60% 7,04% 7,24% Serta rasio BOPO yang naik 350 bps ke level 87,62% dari 84,12% pada tahun sebelumnya. Rentabilitas BPRS juga menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tercermin dari ROA yang turun menjadi 2,01% atau 60 bps ROA dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2,61%. Namun begitu, permodalan BPRS masih solid dengan CAR yang meningkat 1061 bps menjadi 28,60% BOPO 2019 2020 2019 2020 2,61% 2,01% 84,12% 87,62% dibanding tahun sebelumnya sebesar 17,99%. Kenaikan CAR pada BPRS salah satunya didorong oleh berlakunya POJK Nomor 66/ POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. CAR BPRS yang tinggi dinilai masih cukup memadai Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 dalam menyerap potensi risiko yang sedang dihadapi oleh BPRS saat ini. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 32
- Bab 2 - Perbankan Syariah Meskipun industri BPRS pada tahun 2020 masih Pertumbuhan Aset (yoy) Pertumbuhan Pembiayaan (yoy) menunjukan perlambatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun di tengah pandemi Covid-19 BPRS yang terjadi, pertumbuhan bisnis BPRS cenderung lebih BPR BPR BPRS 20 16 tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan BPR, baik 14 dari Aset, PYD maupun DPK. Jika dilihat secara tren, 15 pola pertumbuhan BPRS masih mengikuti BPR namun 12 pada akhir tahun 2020 kinerja BPRS mulai menunjukan 10 perbaikan yang cukup signifikan. 7,42% 8,67% 10 8 6 4 5 2 3,64% 12 1 2 3 4 5 2019 6 7 8 9 10 11 12 0 1,83% 12 1 2 3 4 5 2019 2020 6 7 8 9 10 11 12 0 2020 Pertumbuhan DPK (yoy) BPRS BPR 12,45% 14 12 10 8 6 3,52% 4 2 12 2019 1 2 3 4 5 6 2020 7 8 9 10 11 12 0 Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 33
- Bab 2 - Perbankan Syariah Pengembangan Produk : Model Bisnis Pembiayaan Salam Pembiayaan salam adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat Alternatif Penerapan Akad Salam pada Perbankan Syariah dipersamakan dengan itu untuk jual beli barang pesanan dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya 1 dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. 6 Akad salam diatur lebih lanjut dalam ketentuan sebagai berikut: • Penyerahan Objek Salam ke Pembeli 5 SEOJK Nomor : 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; • Fatwa DSN-MUI No:05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam; • PSAK 103: Akuntansi Salam; dan • Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah. Kerjasama Pengadaan Barang Penyerahan Objek Salam ke Bank Standby Buyer Produsen 7 Pembayaran secara tunai atau secara cicilan Pencairan dana sebagai modal produksi Hal yang perlu diperhatikan 4 1. Produsen membutuhkan modal produksi, sementara pembeli kesulitan melakukan pembayaran secara tunai 2. Telah terdapat stand by buyer yang akan membeli 2 Mengajukan pembiayaan Akad Salam 3 barang yang diproduksi 3. Apabila diperlukan untuk memitigasi risiko, bank dapat meminta jaminan kepada pemasok. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 34
- Bab 2 - Perbankan Syariah Saat ini masih belum banyak bank Manfaat Penyaluran Dana dengan Akad Salam syariah yang memiliki produk pembiayaan menggunakan akad salam . Selain Bank Syariah rendahnya pemahaman masyarakat atas akad salam, terdapat tantangan operasional salah satunya risiko barang tidak terkirim tepat waktu atau tidak sesuai dengan pesanan membuat bank syariah masih berhati-hati dalam 1. Supplier Bank tidak dikenakan PPAP atas transaksi Salam. 1. Buyer Mendapatkan modal kerja lebih awal untuk melakukan produksi. 2. Menambah variasi produk 2. Pelunasan pembiayaan dilakukan 1. Ada opsi pembayaran dalam bentuk tunai maupun non-tunai. 2. Ada ruang lebih bagi Buyer mengembangkan model pembiayaan akad pembiayaan, khususnya untuk dengan menyerahkan barang untuk mengelola keuangan salam. industri supply chain. kepada Bank/Buyer. dalam proses Supply Chain Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, model pembiayaan akad salam memiliki banyak manfaat bagi penggunanya, sehingga perlu dilakukan upaya bersama agar penggunaan akad 3. Meningkatkan potensi 3. Bukan merupakan liabilitas pendapatan. 3. Sesuai dengan prinsip syariah. keuangan. 4. Merupakan produk Sharia- Management. 4. Sesuai dengan prinsip syariah. based yang tidak bisa dilakukan oleh bank konvensional. salam dapat menjadi optimal. Objective pengembangan model bisnis pembiayaan pada value chain industri halal Pada tahun 2020, dilakukan Kajian Pengembangan Model Bisnis Pembiayaan pada Value Chain Industri Diferensiasi model bisnis bank syariah 22,09% Pengembangan halal value chain 20,36% Halal yang mengusulkan akad salam sebagai alternatif produk penyaluran dana perbankan syariah. Berdasarkan hasil survei menggunakan metode Analytical Network Process (ANP), para stakeholder value chain industri halal seperti supplier, perbankan Pengembangan UMKM 19,39% syariah, regulator dan fintech secara overall berpendapat bahwa tujuan prioritas dari pengembangan Peningkatan market share bank syariah 19,39% akad salam adalah diferensiasi model bisnis bank syariah dan kontribusinya dalam pengembangan halal Pemenuhan kebutuhan modal kerja 18,77% value chain. Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 35
- Bab 2 - Perbankan Syariah Merger Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam konteks ini, sebagai bagian mendorong kebijakan konsolidasi dari industri perbankan nasional, perbankan dan memperkuat permodalan Bank Syariah dituntut untuk dapat Bank di Indonesia sebagaimana tertuang memperkuat struktur industri perbankan, dalam POJK No. 12/POJK.03/2020 berkontribusi bagi stabilitas dan tentang Konsolidasi Bank Umum. pertumbuhan ekonomi nasional serta Secara nasional, pangsa pasar industri pembangunan sosial. Hal tersebut perbankan dilihat dari aset menunjukkan sejalan dengan Pilar Penguatan Identitas dominasi beberapa bank yang berada Perbankan Syariah dalam Roadmap pada BUKU 4 sedangkan sebagian besar Pengembangan Perbankan Syariah bank masih mempunyai skala bisnis dan Indonesia 2020—2025 melalui penguatan market share yang kecil. permodalan dan efisiensi. Secara struktur, baik Bank Umum Merger Bank Syariah merupakan Konvensional (BUK) maupun Bank Umum momentum konsolidasi yang penting Syariah (BUS), jumlah bank sebagian bagi perbankan syariah untuk dapat besar berada pada BUKU 2 masing- menghadirkan Bank Syariah yang kuat masing dengan 58 BUK dan 7 BUS. Dari secara permodalan dan mampu bersaing sisi BUK, sudah terdapat 7 bank yang dalam industri perbankan nasional. Selain berada pada BUKU 4 sementara belum itu, bank syariah hasil merger mempunyai ada satu BUS yang masuk dalam BUKU peluang untuk berada di jajaran BUKU 4 dan hanya sebagian kecil yang masuk 4 dengan memperbesar skala ekonomi dalam BUKU 3. sehingga mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. ASET (Miliar Rp) 27.250 0,30% 1.030.019 11,22% 5.179.999 BUKU 1 56,44% BUKU 2 BUKU 3 BUKU 4 2.940.625 32,04% *BUKU: Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha Jumlah Bank Konvensional dan Bank Syariah Menurut BUKU Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah BUKU 1 4 bank BUKU 1 3 bank BUKU 2 58 bank BUKU 2 7 bank BUKU 3 26 bank BUKU 3 4 bank BUKU 4 7 bank Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 36
- Bab 2 - Perbankan Syariah Berdasarkan data Desember 2020 , tiga bank syariah Aset Bank terbesar, Triliun Rp 31 Desember2020 Share, % 1 1422 2 1212 3 1062 4 822 5 7 11.7 perbankan nasional. Adanya konsolidasi melalui merger 9.0 2.7 240 8 206 2.3 9 201 2.2 10 198 2.2 11 181 2.0 12 172 1.9 >13 1.4 127 >20 58 >20 55 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, Desember 2020 Pra-Merger belum berada pada 10 (sepuluh) bank dengan aset terbesar. Pangsa pasar masing-masing bank syariah 3.1 280 Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah, tersebut 13.4 4.0 363 6 15.5 yang melakukan merger, yaitu Bank Syariah Mandiri, 0.6 0.6 tersebut juga tidak lebih dari 1,5% dari total aset akan meningkatkan aset bank hasil merger secara akumulatif menjadi sebesar Rp240 triliun dengan pangsa pasar mencapai 2,7% dari seluruh industri perbankan nasional. Pada tanggal 1 Februari 2021, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah resmi bergabung menjadi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Hasil Merger 3 Bank Syariah: 1. Membuka peluang bagi Bank Syariah hasil merger yang masih berada di BUKU 3 untuk menjadi BUKU 4 2. Meningkatkan daya saing Bank Syariah 3. Outlet pemasaran produk syariah yang memiliki diferensiasi dan didukung layanan digital yang handal 4. Menjadi pintu untuk mulai berkompetisi di industri perbankan syariah global 5. Berpotensi meningkatkan ranking keuangan syariah global. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 37
- Bab 2 - Perbankan Syariah Kebijakan Strategis Perbankan Syariah Pada Pandemi Covid-19 Tahun 2020 dapat dikatakan sebagai Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Covid-19 . Pada Desember 2020, OJK tahun yang bersejarah dengan triwulan IV tahun 2020 mencapai -2,07% telah menerbitkan POJK Nomor 48 / ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi dan diharapkan akan terus membaik POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 2021 untuk mendorong Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 pertumbuhan sektor riil kita. Pada tahun Nomor 11/POJK.03/2020 tentang telah mengubah ekspektasi publik 2021, pemerintah memproyeksikan Stimulus Perekonomian Nasional terhadap layanan keuangan secara pertumbuhan nasional akan mencapai Sebagai Kebijakan Countercyclical signifikan dengan munculnya istilah kisaran 5,0% seiring dengan berjalannya Dampak Penyebaran Coronavirus baru dalam tatanan kehidupan yang vaksinasi. Disease 2019. POJK perpanjangan disebut dengan “new normal”. Era new normal ini telah menyebabkan perubahan pola transaksi dari physical ke arah virtual yang berdampak pada akselerasi perubahan ekosistem sektor ekonomi dan keuangan secara masif. Hal ini juga berlaku secara global, secara signifikan Covid-19 telah berdampak pada perekonomian dunia termasuk Indonesia. Bank Dunia dan IMF menyatakan bahwa krisis ekonomi saat ini adalah yang terparah dalam sejarah dunia. Seluruh negara mencatatkan kemunduran dalam bidang ekonomi serta lebih dari 42 negara telah memasuki masa resesi. Sejalan dengan kondisi ekonomi secara global, industri perbankan secara umum termasuk industri perbankan syariah di dalamnya juga mengalami penurunan pertumbuhan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu pada awal tahun 2020, OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan termasuk perbankan konvensional dan perbankan syariah kebijakan stimulus Covid-19 di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan. POJK ini memperpanjang kebijakan sebelumnya yang berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi sampai dengan 31 Maret 2022. yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 38
- Bab 2 - Perbankan Syariah BUS , UUS, BPRS BUS, UUS, BPRS BPRS POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. S-13/D.03/2020 (Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan) Perubahan Batas Waktu Laporan Bank dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 POJK No.34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 1. 1. Perubahan perpanjangan batas 1. waktu laporan rutin yang semula 2. Penyediaan Dana Dalam Bentuk Penempatan Dana Perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor perbankan sampai dengan 31 Maret 2022 2. Penerapan manajemen risiko 3. Restrukturisasi kredit/pembiayaan 4. Kebijakan likuiditas dan permodalan bagi bank diperpanjang 14 HK menjadi diperpanjang 5 HK Pengurangan pembentukan PPAP Antar Bank (PDAB) 3. Penghentian sementara perhitungan AYDA 4. Pengurangan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagai dampak penyebaran Covid-19 5. Penambahan Laporan Rekapitulasi Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi BUS, UUS BUS, UUS S-8/D.03/2020 (Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan) Penerapan ISAK 102, PSAK 110, dan PSAK 68 dalam Kondisi Pandemi Covid-19 1. Pengecualian tambahan CKPN 2. Penundaan pengukuran nilai wajar surat berharga S-12/D.03/2020 (Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan) Kebijakan Relaksasi Lanjutan dalam rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Perbankan 1. Pelaporan/perlakuan/governance sesuai POJK Stimulus Covid-19 2. Penyesuaian implementasi Capital Conservation Buffer dan penilaian kualitas AYDA 3. Pengurangan dana pendidikan dan pelatihan SDM Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 39
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah 03 Pasar Modal Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 40
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Overview Pasar Modal Syariah Pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh Di sisi lain , total NAB reksa dana syariah Berbagai kebijakan dikeluarkan Dari sisi pengembangan produk, melalui dunia pada awal tahun memiliki dampak mengalami peningkatan menjadi Rp74,37 oleh OJK untuk meredam volatilitas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 terhadap sektor perekonomian dan triliun atau sebesar 38,40% dibandingkan dan menjaga stabilitas pasar yang tentang Cipta Kerja, pada pasal 300 keuangan. Dari sisi pasar modal syariah, tahun lalu. Nilai sukuk korporasi berangsur menguat dan meningkatnya terdapat ketentuan terkait sukuk meskipun pada akhir tahun 2020 outstanding mencapai Rp30,35 triliun, kepercayaan investor ritel terhadap daerah sehingga penerbitannya kini secara yoy indeks ISSI menurun 5,46%, meningkat sebesar 1,76%. Nilai sukuk Pasar Modal Indonesia di masa telah memiliki payung hukum yang JII menurun 9,69% dan JII70 menurun negara outstanding sebesar Rp971,50 pandemi. Kebijakan terkait pasar modal kuat. Ketentuan tersebut memberikan 5,64%, tercatat tanggal 24 Maret 2020 triliun meningkat 31,17% dibandingkan syariah yang dikeluarkan pada tahun kewenangan bagi pemerintah daerah merupakan penutupan terendah bagi tahun sebelumnya. 2020 antara lain penyesuaian waktu untuk mendapatkan pendanaan melalui penetapan DES periode pertama tahun sukuk daerah dengan persetujuan dari 2020 dan relaksasi atas pembersihan Menteri Keuangan. indeks saham syariah. Pada tanggal tersebut, tercatat ISSI turun 38,24% menjadi 115,95 jika dibandingkan penutupan akhir tahun 2019, JII turun 43,58% menjadi 393,86, serta JII70 turun sebesar 43,56% dibandingkan periode akhir tahun 2019. Namun, pada akhir tahun 2020, indeks mulai menunjukan pemulihan. Jika dibandingkan dengan Hal yang menggembirakan di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi adalah terjadinya peningkatan jumlah kekayaan reksa dana syariah. Perkembangan dan capaian pasar investor pengguna SOTS (Sistem Online Pada tahun 2020, OJK meluncurkan modal syariah sampai dengan saat ini Trading Syariah) yang mencapai 85.891 Roadmap Pasar Modal Syariah 2020- merupakan hasil sinergi antara OJK investor per akhir tahun 2020, dengan 2024. Roadmap ini merupakan pedoman dengan kementerian, lembaga, asosiasi, peningkatan 25,21% dibandingkan tahun bagi OJK dan pemangku kepentingan perguruan tinggi, pelaku industri, lalu. dalam rangka mewujudkan akselerasi maupun berbagai komunitas di elemen pengembangan pasar modal syariah. masyarakat melalui berbagai kegiatan Strategi Roadmap ini terdiri dari sosialisasi, penyuluhan, serta diskusi empat arah kebijakan utama, yaitu terkait pasar modal syariah. titik terendahnya, pada akhir tahun 2020, Pasar modal syariah selalu indeks ISSI ditutup pada level 177,48 melakukan inovasi dan sosialisasi atau mengalami peningkatan 53,07%, JII untuk meningkatkan literasi, serta ditutup 630,42 atau meningkat 60,06%, meningkatkan supply dan demand. JII70 meningkat 67,18% setelah berada di Di tahun 2020, sosialisasi dan literasi penutupan terendah pada 24 Maret 2020. dilakukan melalui webinar dan interaksi sosial media untuk menjaring masyarakat lebih luas. pengembangan produk pasar modal syariah, penguatan dan pengembangan infrastruktur pasar modal syariah, peningkatan literasi dan inklusi pasar modal syariah, dan penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 41
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Perkembangan Pasar Modal Syariah Produk Pasar Modal Syariah Perkembangan produk pasar modal syariah di tahun 2020 pada umumnya Jumlah Nilai Market Share Nilai Efek Saham Syariah 441 3 .344,93T 48,00% Sukuk Korporasi 162 30,35T 6,93% Reksa Dana Syariah 289 74,37T 12,97% Sukuk Negara 68 971,50T 18,58% Produk mengalami peningkatan dari sisi jumlah maupun nilai. Market share nilai kapitalisasi ISSI mencapai 48,00% dibandingkan kapitalisasi pasar IHSG di akhir tahun 2020. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020. *Sukuk Negara, data per 30 Desember 2020. Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan RI. Perkembangan Jumlah Produk Pasar Modal Syariah Dari sisi jumlah produk, sukuk korporasi 2016 beredar dan reksa dana syariah 2017 2018 2019 2020 441 mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan produk lainnya, masing- 289 masing sebesar 13,29% dan 9,06% dibandingkan tahun 2019. 162 68 Sukuk Negara Sukuk Korporasi Saham Syariah Reksadana Syariah Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 42
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Perkembangan Nilai Kapitalisasi Indeks Saham Syariah Indonesia Perkembangan Nilai Outstanding Sukuk Korporasi Triliun Rp 3 .344,93 4.0 00 30,35 3.0 00 25 2020 peningkatan nilai produk pasar modal syariah yang (NAB) reksa dana syariah dan nilai outstanding sukuk 10 negara. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah 500 5 meningkat sebesar 38,40% dari sebelumnya Rp53,74 0 0 2016 2017 2018 2019 2020 triliun menjadi Rp74,37 triliun di akhir tahun 2020. Selanjutnya, nilai sukuk negara outstanding juga meningkat sebesar 31,17% menjadi Rp971,50 triliun di Sumber: Otoritas Jasa Keuangan , 2020 akhir tahun 2020. Perkembangan Nilai Outstanding Reksa Dana Syariah Triliun Rp 971,50 Triliun Rp 74,37 1.200 60 50 600 2019 80 70 1.000 800 2018 dibandingkan akhir tahun 2019. Di akhir tahun 2020, 15 Perkembangan Nilai Outstanding Sukuk Negara 2017 korporasi mengalami peningkatan sebesar 1,76% cukup signifikan terlihat pada Nilai Aktiva Bersih Sumber: Bursa Efek Indonesia, 2020 2016 pada seluruh indeks di BEI. Nilai outstanding sukuk 20 1.000 2019 35 30 1.500 2018 Penurunan ini sejalan dengan penurunan yang terjadi 3.5 00 2.0 00 2017 penurunan sebesar 10,68% dibandingkan tahun lalu. Triliun Rp 2.5 00 2016 Nilai kapitalisasi pasar ISSI di tahun 2020 mengalami 40 400 30 200 20 0 10 2020 Sumber: Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, 2020. Data per 30 Desember 2020. 2016 2017 2018 2019 2020 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan , 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 43
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Perkembangan Daftar Efek Syariah Perkembangan Saham Syariah POJK Nomor 35 /POJK.04/2017 Daftar Efek Syariah per akhir tahun 2020 menyatakan bahwa Penerbitan Daftar sejumlah 441 emiten, dengan jumlah 436 Efek Syariah (DES) dilakukan secara emiten termasuk dalam Surat Keputusan periodik yaitu pada bulan Mei dan Dewan Komisioner OJK Nomor November. Namun, pada penerbitan KEP-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek 400 DES periode I tahun 2020 terdapat Syariah yang diterbitkan tanggal 23 350 penyesuaian waktu penetapan November 2020 dan 5 emiten termasuk DES berdasarkan surat Nomor dalam DES Insidentil yang efektif setelah S-145/D.04/2020 tanggal 19 Mei 2020 tanggal penerbitan Surat Keputusan DES perihal penyesuaian waktu penetapan tersebut. DES periode pertama tahun 2020. sektor Perdagangan, Jasa dan Investasi periode pertama tahun 2020 disesuaikan (26,98%), selanjutnya diikuti oleh sektor menjadi paling lambat 5 hari kerja Properti, Real Estate & Konstruksi sebelum berakhirnya bulan Juli tahun (14,97%), sektor Industri Dasar dan Kimia 2020 dan berlaku efektif pada tanggal 1 (12,93%), sektor Infrastruktur, Utilitas dan Agustus tahun 2020. Penyesuaian waktu Transportasi (12,02%), Industri barang penetapan DES tersebut merupakan konsumsi (11,56%) dan sektor-sektor dampak dari perpanjangan batas waktu lainnya masing-masing di bawah 10%. dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik sampai dengan berakhirnya bulan Mei tahun 2020. 457 441 450 300 250 200 150 100 50 Mayoritas emiten DES berasal dari Melalui surat tersebut, penetapan DES penyampaian laporan keuangan tahunan Jumlah 500 0 2016 2017 2018 2019 2020 Proporsi Jumlah Saham Syariah berdasarkan Sektor Industri 26,98 Perdagangan, Jasa, dan Investasi Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan 14,97 12,93 Industri Dasar dan Kimia 12,02 Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi Industri Barang Konsumsi 11,56 Pertambangan 7,26 Aneka Industri 7,26 3,40 Pertanian Emiten Tidak Listing 2,04 Keuangan 0,91 Perusahaan Publik 0,68 0 Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 5 10 15 20 25 30 % Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 44
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Indeks Saham Syariah Sebagaimana digambarkan pada grafik di atas , pada akhir tahun 2020, indeks ISSI ISSI ditutup pada level 177,48 atau menurun sebesar 5,46% dibanding akhir tahun 2019. Pada periode yang sama, indeks JII juga mengalami penurunan sebesar 9,69% 177,48 jika dibandingkan akhir 2019, yaitu dari 698,09 menjadi 630,42. Selain itu, indeks 200 160 JII70 juga mengalami penurunan sebesar 5,64% dari 233,38 pada akhir tahun 2019 menjadi 220,21 di akhir tahun 2020. 120 80 40 3 JII70 6 9 2016 12 3 6 9 2017 12 3 6 9 2018 12 3 6 9 2019 12 3 6 9 2020 12 0 JII 800 220,21 250 630,42 700 600 200 500 150 400 300 100 200 50 3 6 9 12 2018 3 6 9 2019 12 3 6 9 2020 12 100 0 3 6 9 2016 12 3 6 9 2017 12 3 6 9 2018 12 3 6 9 2019 12 3 6 9 2020 12 0 Sumber: Bursa Efek Indonesia, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 45
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Perkembangan Sukuk Korporasi Perkembangan Sukuk Korporasi Nilai Outstanding Nilai Akumulasi Penerbitan 60 Selama tahun 2020 , terdapat penerbitan 42 seri sukuk korporasi dengan Jumlah Sukuk Outstanding (rhs) Akumulasi Jumlah Penerbitan Sukuk (rhs) Triliun Rp 274 total nilai penerbitan sebesar Rp6,91 triliun. Pada periode yang sama, Jumlah 55,15 50 40 162 30 30,35 20 10 0 2016 2017 2018 Proporsi Akad Sukuk berdasarkan Nilai Outstanding 2019 terdapat 24 seri sukuk korporasi jatuh tempo dengan total nilai Rp5,28 300 triliun. Sampai akhir Desember 2020, jumlah sukuk korporasi outstanding 250 mencapai 162 seri sukuk meningkat 13,29% dibandingkan jumlah 200 sukuk tahun sebelumnya. Sedangkan dari sisi nilai meningkat 1,76% 150 dibandingkan tahun lalu, menjadi sebesar Rp30,35 triliun. 100 Pada tahun 2020 terdapat 6 emiten yang menerbitkan sukuk korporasi 50 untuk pertama kalinya, yaitu PT Sampoerna Agro Tbk, PT Pegadaian 0 (Persero), PT Bussan Auto Finance, PT Elnusa Tbk, PT Polytama 2020 Propindo, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proporsi akad Sukuk berdasarkan Jumlah Seri 3,70% 4,78% 30,25% 44,28% Hingga saat ini, akad yang telah digunakan dalam penerbitan sukuk korporasi di Indonesia adalah ijarah, mudharabah, dan wakalah. Dari 162 sukuk korporasi yang outstanding saat ini terdapat 107 seri sukuk korporasi (66,05%) yang menggunakan akad ijarah, 49 seri sukuk korporasi (30,25%) menggunakan akad mudharabah, dan 6 seri sukuk korporasi (3,70%) menggunakan akad wakalah. Masing-masing akad tersebut mencapai nilai Rp15,46 triliun (50,95%) untuk ijarah, Rp13,44 66,05% 50,95% Ijarah Ijarah Mudharabah Mudharabah Wakalah Wakalah triliun (44,28%) untuk mudharabah, dan Rp1,45 triliun (4,78%) untuk akad wakalah. Sumber : Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 46
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Perkembangan Reksa Dana Syariah Jumlah Reksa Dana Syariah Jumlah Reksa Dana Syariah Selama tahun 2020 , Nilai Aktiva Bersih maupun jumlah produk reksa dana syariah terus mengalami peningkatan. Secara kumulatif, sampai dengan 31 Desember 2020 terdapat 289 reksa dana syariah beredar dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) mencapai Rp74,37 triliun. RDS - Efek Luar Negeri 13 RDS - Fixed Income 38 RDS - Terproteksi Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 9,06%% dari sisi jumlah reksa dana syariah dan peningkatan NAB 38,40% dibanding akhir tahun 2019. 69 Syariah - ETF 3 RDS - Pasar Uang 62 RDS - Indeks Selama tahun 2020 reksa dana syariah mengalami kenaikan cukup signifikan dari sisi 6 RDS - Sukuk jumlah dengan bertambah 39 reksa dana syariah efektif terbit sepanjang tahun 2020. 9 RDS - Saham Pada tahun ini, terdapat 15 reksa dana syariah bubar. 66 RDS - Mixed Berdasarkan jenisnya, reksa dana syariah yang memiliki proporsi dari sisi NAB 23 0 20 40 60 terbesar pada akhir tahun 2020 adalah Reksa Dana Syariah Terproteksi sebesar 80 Jumlah 49,98%, diikuti dengan Reksa Dana Syariah berbasis Efek Luar Negeri sebesar 17,01%, dan Reksa Dana Syariah Pasar Uang sebesar 13,62%. Perkembangan Reksadana Syariah Perkembangan Reksadana Syariah Proporsi NAB NAB Reksa Reksa Dana Proporsi Dana Syariah Syariah Triliun Rp 80 Jumlah 289 Jumlah Reksadana Syariah (rhs) NAB Reksadana Syariah 70 300 74,37 250 60 200 50 40 1,40% 17,01% 7,55% RDS - Sukuk 2,35% 0,22% 13,62% 150 30 RDS - Mixed 7,81% 0,05% 100 50 0 2016 2017 2018 2019 2020 RDS - Terproteksi RDS - Efek Luar Negeri RDS - Saham RDS - Indeks 20 10 RDS - Pasar Uang 49,98% Syariah - ETF RDS - Fixed Income 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020. Jumlah Reksa dana Syariah per 31 Desember 2020. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 47
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Layanan di Pasar Modal Syariah Pada tahun 2020 , terdapat 2 Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Reksa Dana Syariah (UPIS) mengajukan laporan Jumlah Investor Sistem Online Trading Syariah (SOTS) untuk menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yaitu PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan PT Surya Timur Alam Raya. Peningkatan jumlah pihak penerbit DES diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan NAB reksa dana syariah, khususnya reksa dana syariah berbasis efek luar negeri. Sistem online Trading Syariah (SOTS) merupakan sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan No Keterangan 2018 2019 2020 1. Jumlah investor 44.536 68.599 85.891 2. Peningkatan jumlah investor 21.329 24.063 17.292 3. Pertumbuhan 91,91% 54,03% 25,21% Sumber: Bursa Efek Indonesia, 2020 Layanan Syariah di Pasar Modal transaksi saham secara syariah. Saat ini terdapat 18 anggota bursa Jenis Layanan yang sudah memiliki SOTS. Selama tahun 2020, peningkatan jumlah Jumlah investor pasar modal syariah melalui SOTS meningkat sebesar Bank Kustodian yang telah mengelola Reksa Dana Syariah 15 25,21%. Dengan adanya SOTS dapat meningkatkan basis investor Perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi dalam penerbitan sukuk korporasi di Indonesia 29 Wali amanat dalam penerbitan sukuk 8 Pihak Penerbit DES 14 Anggota Bursa yang menyediakan layanan Sharia online Trading System 18 Administrator rekening dana nasabah syariah 3 khususnya investor retail. Ahli Syariah Pasar Modal yang telah mendapatkan izin 114 Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah 61 Manajer Investasi Syariah 1 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 (diolah) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 48
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Perkembangan Sukuk Negara Sejak penerbitan perdana SBSN di tahun 2008 , Sukuk Market Share Sukuk Negara Market Share Sukuk Negara Nilai Outstanding Sukuk Negara Nilai Outstanding Sukuk Negara Triliun Rp Negara (SBSN) telah menjadi salah satu sumber pembiayaan negara sekaligus instrumen investasi 1.000 971,50 syariah yang penting. Berbagai capaian positif 800 dan menggembirakan telah ditorehkan oleh Sukuk Negara selama 12 tahun perjalanannya, antara lain 600 18,58% 81,42% dengan semakin meningkatnya jumlah penerbitan 400 dan bertambahnya variasi jenis instrumen Sukuk Negara. Sukuk Negara merupakan salah satu dari 2 200 jenis instrumen Surat Berharga Negara (SBN) selain Surat Utang Negara (SUN) Surat Utang Negara. Total penerbitan SBSN s.d. 31 Sukuk Negara (SBSN) Desember 2020 mencapai Rp1.597,75 triliun, dengan total outstanding SBSN mencapai Rp971,50 triliun atau 18,58% dari total outstanding Surat Berharga Negara. 2016 2017 2018 2019 2020 0 Penerbitan Sukuk Negara Triliun Rp Variasi jenis instrumen SBSN yang dikembangkan pemerintah hingga akhir 2020 juga sangat beragam, 1.597,75 1.600 1.400 dengan porsi terbesar ditempati Project Based Sukuk 1.200 (PBS). Pada tahun 2020, terdapat instrumen baru 1.000 yang diterbitkan pemerintah, yaitu Cash Waqf Linked 800 Sukuk (CWLS), terdiri dari dua jenis seri, yaitu SW dan 367,31 SWR. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam rangka pengembangan instrumen dan memperluas basis investor. 600 400 200 2016 2017 Total Penerbitan 2018 2019 2020 0 Total Akumulasi Penerbitan (RHS) Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 49
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Outstanding Sukuk Negara Berdasarkan Seri Sukuk Negara Tahun 2020 Kinerja Lelang Sukuk Negara Penerbitan Sukuk Negara Outstanding (Rp Triliun) Porsi 1.000 PBS Project Based Sukuk 593,47 61,09% 800 SNI Sukuk Negara Indonesia 246,84 25,41% 600 SR Sukuk Negara Ritel 67,36 6,93% SDHI Sukuk Dana Haji Indonesia 19,70 2,03% ST Sukuk Tabungan 14,52 1,49% SPNS Surat Perbendaharaan Negara Syariah 14,40 1,48% IFR Islamic Fixed Rate 7,83 0,81% PBS-NT PBS Non-Tradable 4,50 0,46% PBSUSD PBS dalam mata uang USD 2,82 0,29% SW Sukuk Wakaf 0,05 0,01% SWR Sukuk Wakaf Ritel 0,01 971,501 Lelang Bookbuilding Private Placement Total 2016 2017 2018 2019 2020 Incoming Bids 241,09 374,23 279,19 553,41 804,33 Awarded Bids 104,82 135,14 136,29 178,82 223,60 Total penerbitan sepanjang tahun 2020 mencapai Rp367,31 melakukan penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR triliun yang terdiri dari penerbitan di pasar domestik senilai 0,00% sebanyak dua frekuensi (SR012 dan SR013), dan Sukuk Rp331,65 triliun (90,29%) dan di pasar internasional senilai 100% Tabungan sebanyak satu frekuensi (ST007) dalam satu US$2,5 miliar (9,71%). Nilai total penerbitan ini mengalami tahun anggaran yang bertujuan untuk menyediakan peningkatan apabila dibandingkan tahun 2019 yang senilai alternatif instrumen investasi kepada investor ritel Rp258,31 triliun atau naik sekitar 42,20%. Peningkatan jumlah domestik dalam menginvestasikan idle money yang penerbitan terutama karena adanya kebutuhan pembiayaan merupakan hasil saving dari pengurangan kegiatan yang meningkat seiring pelebaran defisit APBN akibat pandemi konsumsi akibat pandemi Covid-19. Covid-19, dengan peningkatan penerbitan terjadi pada Penerbitan Sukuk Negara Tahun 2020 Berdasarkan Metode Penerbitan Instrumen 200 Pada tahun 2020, untuk pertama kalinya Pemerintah Nilai outstanding SNI dan PBS-US$ dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah BI akhir tahun Metode Penerbitan Awarded Bids: Total penawaran pembelian yang dimenangkan. 400 0 Total Incoming Bids: Total penawaran pembelian yang masuk. Total Bids (Triliun Rp) Nilai Penerbitan (Triliun Rp) Frekuensi % PBS 197,46 24 53,76% investasi sosial melalui seri Cash Waqf Linked Sukuk Kinerja lelang Sukuk Negara selama tahun 2020 mengalami SPNS 26,15 24 7,12% (CWLS) melalui metode private placement (SW) dan peningkatan dibandingkan tahun 2019. Realisasi jumlah penerbitan Sukuk Negara melalui lelang (termasuk lelang Pemerintah juga telah melaksanakan penerbitan instrumen penerbitan melalui metode lelang (seri PBS dan SPNS). SR 37,81 2 10,29% bookbuilding (SWR). Penerbitan secara private placement SNI 35,66 1 9,71% dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2020 dengan nilai tambahan) tahun 2020 mengalami kenaikan Rp44,79 triliun atau 25,05%, menjadi sebesar Rp223,60 triliun jika ST 5,42 1 1,48% nominal sebesar Rp50.849.000.000,- dan penerbitan SWR 0,01 1 0,00% secara bookbuilding (SWR001) ditetapkan dengan volume dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan juga terjadi PBS 61,75 7 16,81% pemesanan pembelian sebesar Rp14.912.000.000,- pada jumlah penawaran (bid) pembelian. Bid lelang sepanjang PBSNT 3,00 1 0,82% SW 0,05 1 0,01% 367,31 Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 100,00% Sepanjang tahun 2020, Pemerintah melakukan 11 kali penerbitan secara private placement dengan total tahun 2020 tercatat sebesar Rp804,33 triliun atau melonjak Rp250,92 triliun (45,34%) dari tahun 2019. penerbitan sebesar Rp64,797 triliun atau 17,64% dari total realisasi penerbitan Sukuk Negara tahun 2020. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 50
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Lelang Stakeholder Book Building Dealer Utama Selama tahun 2020 Pemerintah Selama tahun 2020 telah dilakukan penerbitan Sukuk Negara melaksanakan lelang sebanyak melalui metode bookbuilding untuk 4 jenis instrumen Sukuk 24 kali yang diikuti oleh 21 dealer Negara . Penjualan instrumen Sukuk Negara tersebut bekerja utama, yang terdiri dari 14 bank sama dengan Joint Lead Manager (JLM), Agen Penjual, dan umum, 3 bank syariah, dan 4 Mitra Distribusi. Ketiga instrumen Sukuk Negara tersebut perusahaan efek. Di samping adalah sebagai berikut: itu, lelang Sukuk Negara juga 1. diikuti oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. 14 Bank Umum Sukuk Global (SNI) Managers (JLM), konsultan hukum lokal, dan konsultan 2. Sukuk Negara Ritel (SR012 dan SR013) 2 Private Placement metode private placement pada tahun 2020 dilaksanakan bersama 5 institusi, ditambah satu kali private placement khusus dalam rangka memanfaatkan kebijakan pelonggaran likuiditas oleh Bank Indonesia melalui pemotongan GWM dengan meningkatkan 3 Badan Lembaga Pada tahun 2020 untuk pertama kalinya Sukuk Negara Ritel seri SR diterbitkan secara online (e-SBN) melalui Mitra Distribusi yang ditunjuk. Pada penerbitan terakhir, yaitu Penerbitan Sukuk Negara melalui 4 Perusahaan Efek Lelang Penerbitan sukuk ini bekerja sama dengan Joint Lead hukum internasional. Private Placement 3 Bank Syariah Book Buliding seri SR013, terdapat 31 Mitra Distribusi yang bekerja sama Sukuk Global dengan Pemerintah. 3. Sukuk Tabungan (ST007) ST007 adalah Green Sukuk Ritel kedua yang diterbitkan 5 Join Lead Manager oleh Pemerintah setelah ST006 yang diterbitkan bulan November 2019. Penerbitan ST007 ini bekerjasama dengan 31 Mitra Distribusi. 4. CWLS Ritel Penyangga Likuiditas Penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel Makroprudensial (PLM). seri SWR001 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi Local Legal Councel International Legal Councel Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan 16 Bank Umum 4 Bank Syariah 5 Perusahaan Efek 3 Perusahaan Efek Khusus 3 Perusahaan Fintech CWLS Ritel 4 Bank Syariah 7 Nazhir sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Sumber: Keuangan, 2020 Sumber: Kementerian Kementerian Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 51
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah ST007 : Green Retail Sukuk Kedua Pemerintah menerbitkan seri ST007 dengan format Green, yang merupakan Green Sukuk Ritel kedua yang diterbitkan oleh Pemerintah setelah yang pertama dengan ST006 yang diterbitkan bulan November 2019. ST007 ditawarkan pada tanggal 4-25 November 2020 dengan tingkat imbalan 5,50% (floating with floor) dan tanggal setelmen 2 Desember 2020. Penerbitan ST007 ini bekerjasama dengan 31 Mitra Distribusi yang terdiri dari 4 Bank Umum Syariah, 16 Bank Umum, 5 Perusahaan Efek, 3 Perusahaan Efek Khusus dan 3 Penerbitan ST007 mencatatkan jumlah penjualan dan investor terbanyak sepanjang penerbitan Sukuk Tabungan Perusahaan Financial Technology. Seluruh hasil penerbitan Green Sukuk Retail -Sukuk Profil Investor ST007 Tabungan ST007 ini digunakan untuk pembiayaan Wilayah proyek-proyek yang ramah lingkungan baik refinancing Umur maupun new financing. Profesi Total hasil penjualan ST007 adalah sebesar Rp5,42 triliun, dan menarik minat investor sebanyak 16.992 orang dengan profil sebagai berkut: 1. Wilayah Indonesia Bagian Barat (selain DKI Jakarta) mendominasi pemesanan dari sisi volume investor (56,30%). Indonesia Barat (Selain DKI Jakarta) 56,30% Gen Milenial 44,51% 2. Investor Milenial merupakan investor terbanyak pada ST007 yaitu 7.653 investor (44,51%). 3. Pegawai swasta mendominasi pemesanan dari sisi jumlah investor sebanyak 6.221 investor (36,31%). Pegawai Swasta 36,61,% Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 52
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Penerbitan Sukuk Ritel Tahun 2020 Sepanjang kurun waktu tahun 2020 , Pemerintah melakukan penerbitan 2 seri Sukuk Ritel, yaitu SR012 SR012 dan SR013. Rp12,14 triliun atau 1,59 kali dari total target penjualan 28 Mitra Distribusi sebesar Rp7,66 triliun akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia SR013 Buy Realisasi penerbitan SBSN Ritel seri SR-012 sebesar di tengah kondisi pasar keuangan yang mulai volatile SR012 SR013 sejak awal Maret 2020. Nominal Rp12,14 Triliun Rata-rata Rp506,96 Juta Investor 23.952 orang Gen Z 88 Orang Investor Milenial 8.136 orang Investor Baru 9.743 orang Nominal Rp25,67 Triliun Rata-rata Rp572,86Juta Investor 44.803 orang Gen Z 291Orang Investor Milenial 16.392 orang Investor Baru 16.234 orang Seri SR013 merupakan Sukuk Ritel pertama yang kegiatan edukasi dan sosialisasinya sepenuhnya dilakukan secara virtual di tengah pandemi Covid-19 Profil Investor SR012 PROFIL INVESTOR SR012 dengan dengan total capaian penjualan sebesar Rp25,67 triliun, tertinggi kedua setelah seri SR008 di tahun 2016 (Rp31,5 triliun), dan merupakan capaian penjualan terbesar serta investor terbanyak Wilayah Umur Profesi sepanjang penerbitan SBN Ritel online sejak tahun 2018. Profil Investor SR013 PROFIL INVESTOR SR013 Indonesia Barat (Selain DKI Jakarta) 58,68% Wilayah Umur Profesi Indonesia Barat (Selain DKI Jakarta) 59,48% Gen Milenial 33,97% Gen Milenial 36,59% Pegawai Swasta 31,45% Pegawai Swasta 32,93% Mayoritas investor untuk penerbitan SR012 dan SR013 adalah investor milenial dengan porsi 36,59% untuk SR013 dan SR012 sebesar 33,97%. Wilayah Indonesia Bagian Barat (selain DKI Jakarta) juga mendominasi dari sisi investor sebesar 59,48% untuk Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 SR013 dan 58,75% untuk SR012. Berdasarkan profesi, SR013 didominasi oleh Pegawai Swasta dengan porsi 32,93%, sedangkan seri SR012 didominasi pegawai swasta dengan porsi 31,45%. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 53
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Sukuk Global (SNI) Tahun 2020 Sovereign Green Sukuk di Pasar Global Tahun 2020, Pemerintah kembali dilaksanakan sejalan dengan rencana menerbitkan Sukuk Global di pasar pembiayaan Pemerintah tahun 2020 internasional dengan denominasi US termasuk untuk mengakomodir Dollar dalam format - 144A / Reg S Trust kebutuhan APBN dalam penanganan Certificate dengan akad wakalah sebesar dampak pandemi Covid-19 sekaligus US$2.5 miliar dalam tiga tranches, yaitu untuk memperkokoh posisi Indonesia tenor 5 tahun sebesar US$750 juta, 10 di pasar keuangan syariah global dan tahun sebesar US$1 miliar, dan tenor 30 mendukung pengembangan keuangan tahun sebesar US$750 juta. Di tengah syariah di Kawasan Asia. kondisi pasar yang masih sangat volatile akibat pandemi Covid-19, penerbitan Sukuk Global mendapatkan respon yang sangat baik dari para investor global dan lokal yang menghasilkan order book sebesar US$16.66 miliar atau sebesar hampir 6,7 kali di atas target Pemerintah sebesar US$2.5 miliar. Pemerintah terus melanjutkan komitmen dalam pembiayaan berkelanjutan dengan mendedikasikan tenor 5 tahun (US$750 juta) sebagai Green Sukuk yang menunjukkan komitmen, leadership serta kontribusi Pemerintah di komunitas global terkait pembiayaan perubahan iklim. Green Sukuk kali ini merupakan penerbitan Green Sukuk yang ketiga kalinya di pasar global. Transaksi ini Distribusi Pemesanan 5 tahun 10 tahun 30 tahun US$5,53 milliar dari 196 accounts US$5,60 milliar dari 190 accounts US$5,53 milliar dari 207 accounts Sebaran Investor 12% Beberapa capaian penting dari penerbitan Sukuk Global tahun 2020 antara lain: 1. Pencapaian kupon Sukuk Global terendah untuk tenor 5 dan 10 tahun. 2. Merupakan penerbitan Sukuk Global pertama untuk tenor 30 tahun dengan kupon terendah dalam penerbitan Sukuk di pasar keuangan global. 10 Tahun 31% 34% 11% 5 Tahun 32% 5% 5. “Best in Sustainable Finance” oleh The Asset Triple A 40% 30 Tahun 33% 5% 44% 10% 5% Asia (Ex. Indonesia) Indonesia Eropa AS Timur Tengah Tipe Investor 2% 6% 10 38% Tahun 54% 1% 15% 3% 5 Tahun 54% 27% 3. Penerbitan Sukuk Global tenor 30 tahun terbesar di Asia 4. Green Sukuk memperoleh penghargaan dari Lembaga internasional, yaitu: 8% 12% 18% 9% 3% 15% 30year USD 73% 5 Tahun 34% 66% Asset Managers Bank Bank Sentral/SWFs Asuransi/Dana Pensiun Bank Sentral/Lainnya Green Investors Non-Green Investors Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 6. “Best Green Initiative of the Year” oleh Cambridge IFA Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 54
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Pembiayaan Proyek melalui SBSN (Sukuk Negara) Perkembangan Project Financing Sukuk Perkembangan Project Financing Sukuk 730 Jumlah SatKer 330 1 1 2013 6 6 2014 588 580 Jumlah Proyek 68 123 628 606 517 413 321 193 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah 800 700 600 500 400 300 200 100 0 Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN tidak tentang Surat Berharga Syariah Negara, selain untuk ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga membiayai defisit Anggaran Pendapatan Negara pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari secara umum, tujuan penerbitan SBSN juga dapat pendapatan proyek tersebut, melainkan berasal dari digunakan untuk membiayai pembangunan proyek- penerimaan umum Pemerintah dan dialokasikan tiap proyek infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme tahun pada APBN. project financing. Pembiayaan proyek melalui SBSN telah menunjukkan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2013, Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif alokasi proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan sebesar Rp800 miliar, sedangkan tahun 2020 nilainya Pemerintah sejak tahun 2013. Manfaat dari penerbitan mencapai Rp27,35 triliun. Kementerian/Lembaga yang SBSN untuk pembiayaan proyek adalah meningkatkan menjadi pemrakarsa proyek SBSN juga semakin kemandirian dalam pembiayaan pembangunan banyak, di mana tahun 2013 hanya ada 1 Kementerian/ nasional, mendukung percepatan pembangunan Lembaga, kemudian meningkat di tahun 2020 menjadi proyek infrastruktur dan proyek strategis lainnya, 9 Kementerian/Lembaga. Dari sisi jumlah proyek mengoptimalkan pemanfaatan dana pembiayaan untuk juga semakin meningkat, dimana untuk tahun 2020 belanja modal/investasi, dan memberikan kesempatan sendiri dialokasikan untuk mendanai 730 proyek yang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam dilaksanakan oleh 606 satuan kerja. membiayai pembangunan proyek pemerintah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 55
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Kontribusi Nyata Sukuk Negara untuk Indonesia Jembatan Musi 4 Palembang (2015-2018) Jembatan Youtefa – Papua (2015-2019) Asrama Haji Makassar (2015-2018) Tol Solo-Ngawi (Seksi I) Solomadu Karanganyar (2017-2018) IAIN Salatiga (2015-2016) UIN Manado (2018) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 56
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Terowongan KA Notog – Banyumas (2018) Jalur KA Double Track Manggarai – Jatinegara (2014-2020) Jalur Kereta Double Track Selatan Jawa Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang (2013-2019) UIN Sunan Gunung Jati, Bandung (2016-2019) Jalan Gerung Mataram NTB (2015) Ramp on/off Flyover Amplas Medan (2016) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 57
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Dalam rangka memenuhi kebutuhan melalui seri Cash Waqf Linked Sukuk masyarakat yang ingin berwakaf (CWLS) melalui metode private placement instrumen investasi yang aman dan sekaligus mengembangkan instrumen dan bookbuilding. Penerbitan pertama produktif. Selain itu, penerbitan CWLS SBSN dan memperluas basis investor, dilaksanakan melalui metode private ini juga merupakan upaya Pemerintah Pemerintah menerbitkan SBSN dengan placement (SW-001) pada tanggal 10 dalam mendukung pengembangan pasar skema investasi sosial yang didasari Maret 2020 dengan nilai nominal sebesar keuangan syariah khususnya industri oleh Peraturan Menteri Keuangan Rp50.849.000.000,00 dan penerbitan wakaf uang. CWLS juga diharapkan dapat Republik Indonesia Nomor 69/ kedua secara bookbuilding (SWR001) menciptakan pertumbuhan ekonomi PMK.08/2020 tentang Perubahan Atas ditetapkan dengan volume pemesanan yang inklusif dan berkelanjutan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor pembelian sebesar Rp14.912.000.000 memberantas kemiskinan, mengurangi 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan pada tanggal 26 November 2020. kesenjangan dan meningkatkan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. Perubahan kebijakan dilakukan dalam rangka memenuhi pengaturan terkait penerbitan SBSN dengan skema investasi sosial. Penerbitan Sukuk Wakaf tersebut menempatkan wakaf uangnya pada produktivitas. merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Melalui Sukuk Wakaf, Selama tahun 2020, Pemerintah Pemerintah memfasilitasi para pewakaf sebanyak dua kali melaksanakan uang baik yang bersifat temporer penerbitan instrumen investasi sosial maupun permanen agar dapat Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 58
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Skema CWLS 5b Pengembalian Dana Wakaf WAKIF Wakaf Uang Temporer Pengembalian Dana Wakaf 6c Temporer Wakaf Uang Perpetual MITRA NAZHIR PENGUMPULAN Kontrak 2a (MoU) LKS PWU 1a Dana Wakaf 1b Dana Wakaf NON LKS PWU Penempatan 2b Dana Wakaf 4b Peran BI, Kemenkeu, Kemenag, dan BWI 1. Menjaga tranparansi dan governance dana wakaf melalui penerapan Waqf Core Principal (WCP); 5a Pelunasan Sukuk Penerapan WCP NAZHIR BWI Pengelolaan dan Pengembangan harta benda wakaf skala nasional & Internasional Distribusi Imbal Hasil Sesuai MoU Pemanfaatan Imbal Hasil untuk pembangunan Aset Wakaf dan 4c Program/ Kegiatan Sosial 4a Pembelian 3a SBSN Kemenkeu 3b SBSN Pembayaran Imbal Hasil (Kupon & Diskon) Mitra Nazhir Penyaluran 2. Provider sistem informasi wakaf; 3. Mitra lembaga sosial (Nazhir) dalam mengelola proyek sosial (misalnya pengembangan madrasah); Edukasi publik terkait wakaf sukuk. Proyek yang menjadi Aset Wakaf dan Program/ Kegiatan Sosial (bukan merupakan program/kegiatan APBN) Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sumber: Kementerian Keuangan (2020) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 59
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Realisasi CWLS seri SW-001 Terbit Pada 10 Maret 2020 Akad Wakalah Nominal Rp50 ,85 Miliar Yield 6,15% Tradability: Non-Tradable Kupon Fixed 5% p.a Maturity 10 Maret 2025 Sumber: Kementerian Keuangan (2020) Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir Banten. atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement. Sukuk Wakaf yang diterbitkan adalah SBSN seri SW001, jangka waktu 5 tahun, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), dan dengan imbal hasil investasi yang berupa diskonto dan kupon. Sementara itu, kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa di rumah sakit yang sama, dengan target jumlah Dhuafa yang dilayani selama 5 tahun sebanyak 2.513 pasien, serta pengadaan mobil ambulance untuk menjangkau pasien-pasien yang jauh dari Rumah Sakit Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi tersebut. Selanjutnya dana sukuk wakaf tersebut akan penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI kembali 100% kepada wakif saat SBSN seri SW001 untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi tersebut jatuh tempo. dan pembelian alat kesehatan guna mendukung Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 60
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Total Penjualan Rata-rata Pemesanan per Wakif Jumlah Wakif Penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia Penjualan SWR001 menjangkau 1.041 wakif di seluruh provinsi di Rp14,912 miliar 1.041 wakif Wakif Individu: Rp12.262.000.000 Wakif Institusi: Rp2.650.000.000 Wakif Individu: 1.037 wakif Wakif Institusi: 4 wakif Rp18,65 juta Wakif Individu: Rp11,82 juta Wakif Institusi: Rp662,50 juta Indonesia. Beberapa catatan hasil penjualan SWR001 sebagai berikut: 1. Hasil pemesanan SWR001 sampai dengan berakhirnya masa penawaran adalah sebesar Rp14,912 miliar, dengan jumlah wakif sebanyak 1.041 wakif, yang terdiri dari 1.037 wakif individu dan 4 Mitra Distribusi wakif institusi. 2. Wakif Generasi X (kelahiran 1965-1979) mendominasi pemesanan dengan total nominal sebesar Rp5,6 miliar dan jumlah wakif sebanyak 453 orang. Jumlah nominal pemesanan dari Generasi Y/ Nazhir Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSM Umat) Milenial sebesar Rp1,62 miliar (13,18%) dari 277 wakif. Sementara Baitul Maal Muamalat LAZISNU Yayasan Hasanah Titik itu, Generasi Z (usia di bawah 20 tahun) juga ikut berpartisipasi Wakaf Salman ITB LAZISMU Dompet Dhuafa dengan jumlah pemesanan sebesar Rp9 juta dari 4 wakif. 3. Berdasarkan wilayah, pemesanan terbanyak berasal dari Program/Kegiatan Sosial Dampak ekonomi Program penangkaran benih padi Program bantuan indukan sapi Dampak Sosial Program bantuan biaya Pendidikan Dampak Ekonomi Program pendampingan UMKM Dampak Sosial Program beasiswa CIKAL Muamalat Program pembangunan Masjid Salman Rasidi Program bantuan alat bantu dengar Dampak Ekonomi Program pemberdayaan UMKM Dampak Sosial Klinik Pesantren Program Bakti Guru Beasiswa Santri Dampak Ekonomi Wakaf Kemandirian ekonomi pesantren Dampak Sosial Pembiayaan pengobatan pasien dhuafa Beasiswa Tunas Keluarga Dhuafa Indonesia Bagian Barat (selain DKI Jakarta), yaitu sebesar Rp8,05 miliar (53,98%) dengan jumlah wakif sebanyak 673 wakif (64,65%). 4. Dari keseluruhan hasil pemesanan SWR001, terlihat bahwa masih terdapat potensi yang sangat besar untuk digali. Untuk itu, Pemerintah akan meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau CWLS Ritel, dan turut mendukung upaya BWI dalam mengembangkan program wakaf uang. APD Medis Sumber: Kementerian Keuangan (2020) Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 61
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Kebijakan Strategis Pasar Modal Syariah Pengembangan Efek Syariah melalui Securities Crowdfunding Potensi Penerbitan Sukuk Daerah melalui Omnibus Law Cipta Kerja Pada tahun 2020 , OJK menerbitkan Dengan terbitnya POJK ini, terdapat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi urusan Pemerintah Daerah POJK Nomor 57/POJK.04/2020 potensi berkembangnya produk saham tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh setelah memperoleh pertimbangan tentang Penawaran Efek Melalui Urun syariah dan sukuk yang diterbitkan Presiden RI pada tanggal 2 November dari menteri dan persetujuan dari Dana Berbasis Teknologi Informasi melalui securities crowdfunding. 2020. Salah satu pasal dalam Omnibus menteri yang menyelenggarakan urusan (Securities Crowdfunding). Peraturan ini Lebih jauh lagi, pengembangan Law terdapat ketentuan terkait sukuk pemerintahan bidang keuangan.” merupakan penggantian POJK terkait securities crowdfunding sejalan daerah yang merupakan perubahan equity crowdfunding, dimana terdapat dengan kebijakan strategis OJK dalam atas ketentuan pasal 300 ayat (2) perluasan efek yang dapat diterbitkan meningkatkan perekonomian nasional Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 selain saham, yaitu Efek Bersifat Utang melalui pemberdayaan UMKM dan tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: dan/atau Sukuk (EBUS). Selain itu, pihak meningkatkan pemanfaatan sarana penerbitnya diperluas tidak hanya yang teknologi informasi. berbadan hukum perseroan terbatas tetapi diperluas dengan badan hukum lainnya. tersebut, telah terdapat landasan hukum pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi atau sukuk “Kepala Daerah dapat menerbitkan yang digunakan untuk pembiayaan obligasi Daerah dan/atau sukuk pembangunan daerah setelah mendapat Selain diharapkan dapat memenuhi Daerah untuk membiayai infrastruktur persetujuan dari Menteri Keuangan. kebutuhan pendanaan bagi UMKM dan/atau investasi berupa kegiatan maupun start-up company, POJK ini penyediaan pelayanan publik yang Lingkup Pengaturan POJK Nomor 57/ juga dapat memperluas segmentasi POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek pemodal baik pemodal umum maupun Melalui Urun Dana Berbasis Teknologi pemodal yang memiliki preferensi Informasi (Securities Crowdfunding), untuk berinvestasi pada instrumen meliputi: syariah. 1. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Penyelenggara Layanan Securities Crowdfunding 2. Layanan Securities Crowdfunding 3. Penerbit 4. Pemodal Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 62
- Bab 3 - Pasar Modal Syariah Kebijakan dalam Antisipasi Dampak Pandemi Penyesuaian Waktu Pada tanggal 19 Mei 2020 , Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Penetapan DES Periode mengeluarkan surat Nomor S-145/D.04/2020 terkait Pemberitahuan Pertama Tahun 2020 atas Penyesuaian Waktu Penetapan DES Periode Pertama Tahun 1. DES periode pertama tahun 2020 yang seharusnya diterbitkan paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei 2020, berdasarkan POJK 35/D.04/2017 ditunda menjadi paling lambat 5 2020. Surat tersebut sebagai rangkaian dari kebijakan OJK yang hari kerja sebelum berakhirnya Juli 2020 dan berlaku efektif pada memberikan relaksasi penyampaian laporan keuangan tahunan 1 Agustus 2020. bagi emiten dan perusahaan publik selama 2 bulan. Oleh karena itu, penetapan DES juga perlu disesuaikan mengingat laporan keuangan 2. DES Periode kedua tahun 2019, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor adalah sumber data utama dalam penyusunan DES. Adapun detail KEP-76/D.04/2019, tentang Daftar Efek Syariah pada tanggal kebijakan terkait DES tersebut adalah sebagai berikut : 22 November 2019 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya DES periode pertama tahun 2020. Relaksasi Pembersihan Kekayaan Reksa Dana Syariah Penerbitan Surat Nomor S-191/D.04/2020 tentang Kebijakan 1. Ketentuan untuk melakukan penjualan saham paling lambat 10 Relaksasi Pembersihan Kekayaan Reksa Dana Syariah Akibat (sepuluh) hari kerja sejak saham tidak lagi tercantum dalam Pandemi Covid-19 ditujukan kepada Manajer Investasi yang DES sebagaimana diatur dalam Pasal 57 POJK Nomor 33/ mengelola Reksa Dana Syariah, Bank Kustodian, dan Dewan POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Pengawas Syariah. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kondisi Syariah, disesuaikan menjadi paling lambat 20 (dua puluh) hari sulitnya menjual portofolio efek yang ada di dalam reksa dana kerja sejak saham tidak lagi tercantum dalam DES. syariah akibat pasar yang terdampak pandemi. Kebijakan tersebut menyampaikan bahwa: 2. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ditetapkan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 63
- Bab 4 - IKNB Syariah 04 IKNB Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 64
- Bab 4 - IKNB Syariah Overview IKNB Syariah “Sampai akhir tahun 2020, total aset IKNB Syariah secara keseluruhan mencapai angka Rp116,28 triliun rupiah dengan total IKNB Syariah memiliki keragaman pada langsung menjadi faktor menurunnya akhir tahun 2020 tercatat jumlah pelaku usahanya, yang terdiri atas kinerja industri keuangan secara entitas IKNB Syariah sebanyak Perasuransian Syariah (Perusahaan umum. Di sisi lain, tidak sedikit debitur 202 institusi, yang terdiri dari 111 Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan dan/atau nasabah yang usahanya perusahaan yang beroperasi dengan Asuransi Umum Syariah, dan Perusahaan terdampak negatif sehingga mengalami penurunan kemampuan ekonomi. Hal ini Reasuransi Syariah), Perusahaan prinsip syariah secara penuh (full fledged) dan 91 unit usaha syariah. Pembiayaan Syariah, Perusahaan menyebabkan beberapa sektor industri Penambahan jumlah entitas terbanyak pertumbuhan aset IKNB Modal Ventura Syariah, Perusahaan mengalami penurunan aset, di antaranya pada industri Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebesar 10,15% Pembiayaan Infrastruktur Syariah, Dana Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Syariah dari yang awalnya berjumlah Pensiun Syariah (Dana Pensiun Pemberi (3,12%), Perusahaan Pembiayaan Syariah 75 lembaga di tahun 2019 menjadi 80 Kerja-Program Pensiun Manfaat Pasti (23,40%), Perusahaan Modal Ventura lembaga di tahun 2020. Syariah, Dana Pensiun Pemberi Kerja- Syariah (1,39%), Perusahaan Pembiayaan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah, Infrastruktur Syariah (12,80%), Dana dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pensiun Pemberi Kerja – Program Syariah), Lembaga Jasa Keuangan Pensiun Iuran Pasti Syariah (11,74%), dan Khusus (Perusahaan Penjaminan Perusahaan Pergadaian Syariah (5,18%). dan mendukung pertumbuhan ekonomi Namun demikian, sampai akhir tahun Jasa Keuangan mengeluarkan 2020, IKNB Syariah secara keseluruhan kebijakan countercyclical dampak masih mencatat pertumbuhan, baik dari penyebaran Covid-19 dengan tetap segi aset maupun jumlah entitas. Dari memperhatikan prinsip kehati-hatian. segi aset, aset IKNB Syariah mencapai Kebijakan ini dianggap perlu karena angka Rp116,28 triliun rupiah dengan pandemi Covid-19 diproyeksikan masih Pandemi Covid-19 di tahun 2020 total pertumbuhan aset sebesar 10,15% terus memberikan dampak negatif memberikan dampak pada industri (yoy). Selain itu, IKNB Syariah juga bagi lembaga jasa keuangan nonbank IKNB Syariah. Penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan jumlah entitas syariah dan debitur sampai dengan secara langsung maupun tidak pelaku usaha secara keseluruhan. Di tahun 2022. (yoy)” Syariah, Perusahaan Pergadaian Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Syariah, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Syariah), dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, pada masa pandemi Covid-19, Otoritas Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 65
- Bab 4 - IKNB Syariah Perkembangan IKNB Syariah Perkembangan Market Share IKNB Syariah 2020 Total Aset IKNB Syariah (Miliar Rp) Jenis Industri “Market share aset IKNB Syariah terhadap seluruh aset IKNB mencapai 4,61% per Desember 2020” Syariah 4,61% Konvensional 95,39% Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Total Aset IKNB (Miliar Rp) Market Share (%) Perasuransian Syariah 44.440 1.409.749 3,15% a. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 36.317 544.204 6,67% b. Perusahaan Asuransi Umum Syariah 6.014 166.775 3,61% c. Perusahaan Reasuransi Syariah 2.109 26.989 7,81% d. Asuransi Wajib - 137.325 - e. Asuransi Sosial (BPJS) - 534.456 - Perusahaan Pembiayaan Syariah 15.331 440.729 3,48% Perusahaan Modal Ventura Syariah 2.696 16.783 16,06% Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah 3.877 111.863 3,47% Dana Pensiun Syariah 7.996 314.670 2,54% Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus 41.438 214.286 19,34% a. Perusahaan Penjaminan Syariah 3.049 22.114 13,79% b. Perusahaan Pergadaian Syariah 10.670 61.533 17,34% c. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (unit usaha syariah) 14.041 78.052 17,99% d. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (unit usaha syariah) 3.824 28.744 13,30% e. PT Permodalan Nasional Madani Syariah (unit usaha syariah) 9.854 21.253 46,37% f. PT Danareksa (Persero) - 2.590 - Jasa Penunjang - 12.991 - a. Pialang Asuransi - 8.160 - b. Pialang Reasuransi - 4.831 - Lembaga Keuangan Mikro Syariah 500 645 77,52% Jumlah 116.278 2.521.716 4,61% Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 66
- Bab 4 - IKNB Syariah Perkembangan Aset IKNB Syariah 2020 “8 dari 13 jenis industri IKNB Syariah pada akhir tahun 2020 memiliki pertumbuhan yang positif dibandingkan tahun sebelumnya.” 2016 (Miliar Rp) Jenis Industri 2017 (Miliar Rp) 2018 (Miliar Rp) 2019 (Miliar Rp) 2020 (Miliar Rp) Perasuransian Syariah 33.244 40.520 41.959 45.453 44.440 a. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 27.079 33.484 34.474 37.487 36.317 b. Perusahaan Asuransi Umum Syariah 4.797 5.370 5.621 5.903 6.014 c. Perusahaan Reasuransi Syariah 1.368 1.666 1.864 2.063 2.109 Perusahaan Pembiayaan Syariah 35.741 32.257 22.179 20.016 15.331 Perusahaan Modal Ventura Syariah 1.092 1.109 1.277 2.734 2.696 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah 105 1.111 2.301 4.446 3.877 Dana Pensiun Syariah 0 1.296 3.388 3.973 7.996 Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus 18.429 22.741 25.733 28.537 41.438 a. Perusahaan Penjaminan Syariah 742 1.072 1.376 2.225 3.049 b. Perusahaan Pergadaian Syariah 4.572 5.222 7.783 11.253 10.670 c. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (unit usaha syariah) 13.115 16.447 14.660 13.383 14.041 d. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (unit usaha syariah) 0 0 1.914 1.676 3.824 e. PT Permodalan Nasional Madani Syariah 0 0 0 0 9.854 Lembaga Keuangan Mikro Syariah 63 100 278 403 500 Jumlah 88.674 99.134 97.115 105.562 116.278 Tingkat Pertumbuhan (yoy) 11,80% -2,04% 8,70% 10,15% Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 67
- Bab 4 - IKNB Syariah PERKEMBANGAN ENTITAS IKNB SYARIAH 2016-2020 Perkembangan Entitas IKNB Syariah 2016 Jenis Industri 2017 2018 2019 2020 Full UUS Full UUS Full UUS Full UUS Full UUS a. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah 6 21 7 23 7 23 7 23 7 23 b. Perusahaan Asuransi Umum Syariah 4 24 5 25 5 24 5 24 5 21 c. Perusahaan Reasuransi Syariah 1 2 1 2 1 2 1 2 1 3 Perusahaan Pembiayaan Syariah 3 38 3 34 3 32 5 29 5 28 Perusahaan Modal Ventura Syariah 4 3 4 3 4 4 4 2 4 2 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah 0 1 0 1 0 1 0 1 0 1 Dana Pensiun Syariah 0 0 1 2 2 2 3 3 4 4 Perasuransian Syariah “Jumlah entitas IKNB Syariah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada akhir tahun 2020, kenaikan jumlah entitas mencapai angka 2,54% dibandingkan tahun sebelumnya.” Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus a. Perusahaan Penjaminan Syariah 2 2 2 4 2 4 2 5 2 5 b. Perusahaan Pergadaian Syariah 0 1 2 1 6 1 3 1 3 1 c. LPEI (unit syariah) 0 1 0 1 0 1 0 1 0 1 d. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan 0 0 0 0 0 1 0 1 0 1 e. Permodalan Nasional Madani Syariah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 Lembaga Keuangan Mikro Syariah 14 0 29 0 59 0 75 0 80 0 Jumlah 34 93 54 96 89 95 105 92 111 91 Total Tingkat pertumbuhan (yoy) 127 150 184 197 202 18,11% 22,67% 7,07% 2,54% Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 68
- Bab 4 - IKNB Syariah Asuransi Syariah Total Investasi Asuransi Investasi Miliar Rp 45 .000 Total aset mengalami penurunan sebesar Indonesia. Di sisi lain, total kontribusi 2,23% yang dipengaruhi oleh penurunan bruto mengalami peningkatan sebesar investasi sebesar 6,29%. Hal ini 3,84% yang didominasi oleh kenaikan 35.000 dikarenakan portofolio investasi asuransi kontribusi untuk lini usaha kesehatan 30.000 syariah didominasi oleh investasi di dan kecelakaan diri. 25.000 37.338 40.000 pasar modal sehingga terdampak 20.000 penurunan kinerja dari pasar modal 15.000 10.000 5.000 2016 Aset 2019 2020 2018 Kontribusi Bruto Miliar Rp 44.440 2017 2018 0 Total Kontribusi Bruto Asuransi Syariah Total Aset Asuransi Syariah 2016 2017 2019 2020 50.000 45.000 40.000 35.000 30.000 25.000 20.000 15.000 10.000 5.000 0 17.345 Miliar Rp 20.000 15.000 10.000 5.000 2016 2017 2018 2019 2020 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 69
- Bab 4 - IKNB Syariah Total Aset Dana Pensiun Syariah Total aset Miliar Rp 10 .000 7.996 8.000 Dana Pensiun Syariah mengalami kenaikan total aset dan total investasi yang 6.000 cukup signifikan karena adanya penambahan entitas baru hasil konversi dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) konvensional menjadi DPPK syariah dan 4.000 penambahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang melanjutkan 2.000 penjualan paket investasi syariah. 2018 Total Investasi 2019 0 2020 Total Hasil Investasi (ROI) Total Investasi ROI Miliar Rp 10.000 % 6,56 7.830 8.000 8 6 6.000 4 4.000 2 2.000 2018 2019 2020 0 2018 2019 2020 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 70
- Bab 4 - IKNB Syariah Aset Financing To Asset Ratio (FAR) Aset Perusahaan Pembiayaan Syariah FAR Miliar Rp 40.000 % 100 35.000 75,73% 30.000 25.000 15.331 60 20.000 40 15.000 10.000 mengalami penurunan masing – masing sebesar 23,40% dan 27,38% dari tahun 20 5.000 Aset dan piutang pembiayaan syariah 2016 2017 2018 2019 2020 80 0 2016 2017 2018 2019 2020 0 sebelumnya. Penurunan aset dan piutang ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terus menurunnya Piutang Pembiayaan jumlah entitas perusahaan pembiayaan Gearing Ratio Piutang Pembiayaan syariah dalam 5 (lima) tahun terakhir, Gearing Ratio Miliar Rp 35.000 terbatasnya sumber pendanaan, Kali 3,0 kurang berkembangnya variasi produk 30.000 2,5 Perusahaan Pembiayaan Syariah, dan 25.000 2,0 sebagai dampak dari penyebaran 20.000 Coronavirus Disease sejak tahun 2020 11.610 di Indonesia . 1,5 0,93 15.000 10.000 0,5 5.000 2016 2017 2018 2019 2020 0 1,0 2016 2017 2018 2019 2020 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 71
- Bab 4 - IKNB Syariah Aset Financing To Asset Ratio (FAR) Modal Ventura Syariah Aset FAR Miliar Rp 2.696 % 3.000 79,43 2.500 Aset perusahaan modal ventura syariah mengalami 2.000 penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 1,39%. 1.500 Penurunan aset tersebut diiringi dengan kenaikan Biaya 24,15% dari tahun sebelumnya yang mengindikasi bahwa pada tahun 2020. Gearing Ratio 5,57 2018 2017 2018 2019 40 30 20 10 0 2020 2016 Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Gearing Ratio 2017 50 0 2016 2016 60 500 kinerja Perusahaan Modal Ventura Syariah kurang baik 2019 2020 BOPO Kali 6 % 120 97 80 70 1.000 Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) sebesar 90 2017 2018 2019 2020 Modal Sendiri Modal Disetor (MSMD) Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 MSMD % 300 5 100 250 4 80 200 3 60 150 2 40 1 20 0 79,43 50 0 0 2016 2017 2018 2019 2020 100 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 72
- Bab 4 - IKNB Syariah Nilai aset Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Aset Perusahaan Penjaminan Syariah Infrastruktur mengalami penurunan pada tahun 2020 Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus Aset dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 12 ,80% menjadi Rp3,88 triliun. Selain itu, penurunan nilai aset 3.049 pada tahun 2020 terjadi pula di Industri Pergadaian Miliar Rp 3.500 3.000 Syariah yang mengalami penurunan sebesar 5,18% dari 2.500 nilai aset tahun sebelumnya. Hal yang berbeda terjadi pada Industri Penjaminan Syariah yang mengalami 2.000 peningkatan nilai aset cukup signifikan sebesar 37,08% 1.500 menjadi Rp3,05 triliun. 1.000 500 2016 2017 2018 2019 2020 0 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Aset Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Unit Usaha Syariah) Aset Aset Pergadaian Syariah Aset Miliar Rp 5.000 3.877 Miliar Rp 10.670 4.500 12.000 10.000 4.000 3.500 8.000 3.000 6.000 2.500 2.000 4.000 1.500 1.000 2.000 500 2016 2017 2018 2019 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 2020 0 0 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 73
- Bab 4 - IKNB Syariah Aset Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Unit Usaha Syariah) Aset Unit Usaha Syariah Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus Ekspor Indonesia (LPEI) menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Per akhir tahun Aset Miliar Rp 18.000 2020, aset Unit Usaha Syariah LPEI mencapai Rp14,04 triliun, meningkat 4,92% (yoy). Peningkatan aset 14.041 secara signifikan terjadi pula pada Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dengan 16.000 14.000 12.000 nilai aset sebesar Rp3,82 triliun, meningkat 128,10% 10.000 (yoy). Selain itu, Unit Usaha Syariah PT Permodalan 8.000 Nasional Madani (Persero) hadir sejak tahun 2020 dan di akhir tahun mampu mencatatkan aset sebesar 6.000 Rp9,85 triliun. 4.000 2.000 0 2016 2017 2018 2019 2020 Aset Pembiayaan Sekunder Perumahan (Unit Aset PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Unit Usaha Syariah) Usaha Syariah) Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Aset Aset Miliar Rp 4.500 3.824 Miliar Rp 12.000 9.854 4.000 10.000 3.500 8.000 3.000 2.500 6.000 2.000 1.500 4.000 1.000 2.000 500 0 2016 2017 2018 2019 2020 0 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 74
- Bab 4 - IKNB Syariah Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Perkembangan Aset LKMS Komposisi Jumlah LKM Pertumbuhan (rhs) Nominal Syariah Miliar Rp 600 35,09% %, yoy 200 499,70 500 150 400 300 Pertumbuhan jumlah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Konvensional (LKMS) masih memperlihatkan tren yang positif, 200 64,91% dengan penambahan 5 LKMS selama 2020. Porsi jumlah 100 6,80% 50 100 LKMS eksisting sebesar 35,09% dari jumlah seluruh industri LKM dan nilai aset mencapai 40,48% dari total 0 industri, memperlihatkan pentingnya peran LKMS dalam 2016 2017 2018 2019 2020 0 mendukung pembiayaan di industri LKM. Penambahan jumlah LKMS pada 2020 didukung oleh penambahan 3 LKMS Bank Wakaf Mikro (BWM), yang difasilitasi oleh OJK, dan 2 LKMS non BWM. Nominal Dampak dari pandemi Covid-19 sendiri selama tahun 2020 menyebabkan terhambatnya ekspansi yang dilakukan oleh LKMS seiring dengan terhambatnya sektor riil, termasuk usaha mikro yang mayoritas adalah debitur utama LKMS. Pada 2020, aset LKMS menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,80% (yoy) menjadi Rp499,70 miliar, dengan kontraksi yang terjadi pada pembiayaan sebesar -0,63% dibandingkan tahun 57,18 150 50 0 Nominal Pertumbuhan (rhs) %, yoy 54,34 200 50 150 40 100 30 30 10 Miliar Rp 60 100 40 hal tersebut perlambatan juga terjadi pada simpanan miliar. %, yoy 200 60 20 3,14% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp54,34 Pertumbuhan (rhs) Miliar Rp 70 sebelumnya menjadi Rp57,18 miliar. Sejalan dengan masyarakat di LKMS dengan pertumbuhan sebesar Perkembangan Simpanan LKMS Perkembangan Pembiayaan LKMS 50 -0,63% 0 2016 2017 2018 2019 2020 -50 3,14% 20 0 10 0 50 2016 2017 2018 2019 2020 -50 Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 75
- Bab 4 - IKNB Syariah Unit Usaha Syariah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) PT Permodalan Nasional Madani (Persero) telah c. PNM ULaMM Syariah dilengkapi dengan memperoleh izin untuk menyelenggarakan sebagian pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan usaha, serta dukungan pengelolaan keuangan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan dan akses pasar bagi nasabah. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa 2. Produk Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Keuangan Nomor KEP-24/NB.223/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero). menggunakan akad Murabahah dalam rangka akses tersebut meliputi kendala formalitas, pembiayaan produktif yang ditujukan untuk skala usaha, dan ketiadaan agunan. d. Manfaat produk PNM Mekaar Syariah, meliputi: • b. PNM Mekaar Syariah dilengkapi dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok (sistem kelompok dengan menggunakan akad Murabahah dalam tanggung renteng). Penerapan sistem rangka pembiayaan produktif yang ditujukan kelompok tanggung renteng diharapkan untuk pelaku usaha mikro kecil. dapat menjembatani kesenjangan akses • pembiayaan modal kerja menyebabkan termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan mikro. b. Tujuan pembiayaan: dalam berusaha, namun terbatasnya akses a. Layanan pinjaman modal dengan (dua) produk yang dijalankan atau dipasarkan, yaitu: a. Layanan pembiayaan modal kerja dan investasi memiliki pengetahuan dan keterampilan keterampilan berusaha mereka kurang perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra Produk ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) Syariah c. Pada dasarnya, Nasabah PNM Mekaar Syariah Sejahtera) Syariah UUS PT Permodalan Nasional Madani (Persero) memiliki 2 1. kesejahteraan keluarga. Peningkatan pengelolaan keuangan untuk kesejahteraan keluarga; • Pembiayaan modal tanpa agunan; • Penanaman budaya menabung; dan • Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis. pembiayaan sehingga para nasabah mampu Pembiayaan modal kerja: untuk memberikan mengembangkan usaha dalam rangka modal usaha seperti pembelian bahan baku menggapai cita-cita dan meningkatkan atau yang akan diperdagangkan. • Pembiayaan investasi: untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan/ atau pembelian barang modal berupa inventaris/ aset. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 76
- Bab 4 - IKNB Syariah Kebijakan Strategis IKNB Syariah POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan OJK telah menerbitkan Peraturan Salah satu kebijakan yang diatur dalam minimum , perluasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK ini yaitu terkait penyesuaian kerja sama pembiayaan, dan fintech Nomor 10/POJK.05/2019 tentang ketentuan besaran uang muka 2.0 oleh Perusahaan. Penyelenggaraan Usaha Perusahaan pembiayaan syariah kendaraan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha bermotor yang mengatur bahwa Syariah Perusahaan Pembiayaan besaran uang muka ditetapkan yang ditetapkan pada tanggal 26 berdasarkan tingkat kesehatan Februari 2019. POJK ini diterbitkan keuangan dan nilai rasio aset produktif dengan tujuan untuk meningkatkan bermasalah neto untuk pembiayaan pertumbuhan industri Perusahaan syariah kendaraan bermotor yang Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha dimiliki Perusahaan. Syariah Perusahaan Pembiayaan (Perusahaan) berupa pengaturan perluasan kegiatan usaha yang meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku industri, dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan Selain itu, dalam POJK ini terdapat beberapa penambahan dan penyesuaian kebijakan, antara lain: 1. tata kelola yang baik. 2. Peningkatan pengaturan prudensial, yaitu efek sebagai sumber pendanaan, batasan insentif akuisisi pembiayaan syariah, dan pengendalian fraud dan strategi anti fraud. 3. Peningkatan perlindungan konsumen, yaitu transparansi tingkat nisbah, margin dan/atau imbal jasa, larangan menggadaikan bukti agunan dan kewajiban pengembalian Peningkatan peranan Perusahaan bukti agunan, pemeliharaan dalam perekonomian nasional, bukti agunan, dan penarikan dan yaitu pembiayaan usaha produktif penjualan agunan. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 77
- Bab 4 - IKNB Syariah POJK Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan • Memiliki usaha pada sektor ekonomi 14/POJK.05/2020 tentang tentang Kebijakan calon pihak utama dapat mengikuti pemaparan/ yang terkena dampak tidak langsung Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus presentasi/klarifikasi dalam rangka penilaian penyebaran Covid-19 sehingga mengalami Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank kemampuan dan kepatutan melalui media video kesulitan untuk memenuhi kewajiban dan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan conference sepanjang telah memenuhi kriteria- kepada LJKNB sesuai perjanjian. atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan kriteria tertentu. Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK Covid-19 LJKNB) ditetapkan pada tanggal 14 April 2020 dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Covid-19 yang diproyeksikan terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022. Jenis kebijakan countercyclical dampak penyebaran 3. Penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan penilaian kualitas aset bagi masing-masing a. Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus LJKNB dan dapat dilaksanakan antara lain bagi yang terkena dampak penyebaran dengan cara penurunan margin/bagi hasil/ Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling ujrah, perpanjangan jangka waktu, penundaan banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar sebagian pembayaran, pengurangan tunggakan rupiah); pokok, penambahan pembiayaan, konversi akad b. Penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19: • pasien dalam pengawasan, atau orang dalam pengawasan sehingga debitur Batas waktu penyampaian laporan berkala mengalami kesulitan untuk memenuhi a. 5 (lima) hari kerja dari batas waktu kewajiban kepada LJKNB sesuai berakhirnya kewajiban laporan berkala; dan berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan. Orang perseorangan yang dinyatakan sebagai pasien positif terinfeksi Covid-19, meliputi: b. 10 (sepuluh) hari kerja dari batas waktu dengan POJK yang mengatur mengenai restrukturisasi pembiayaan Covid-19 yang diatur dalam POJK Covid-19 LJKNB 1. C. Restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai perjanjian; • Memiliki usaha pada sektor ekonomi yang pembiayaan syariah, dan konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal. 4. Perhitungan tingkat solvabilitas, penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah, berupa: a. Obligasi korporasi, sukuk/obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; b. Surat berharga (konvensional dan syariah) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia. terkena dampak langsung penyebaran dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang Covid-19 sehingga mengalami kesulitan diamortisasi. untuk memenuhi kewajiban kepada LJKNB sesuai perjanjian; Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 78
- Bab 4 - IKNB Syariah 5 . Perhitungan Kualitas Pendanaan Dana Pensiun 8. Pemasaran produk asuransi yang dikaitkan yang Menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat dengan investasi (PAYDI) dapat dilakukan dengan Pasti (PPIP) berupa: ketentuan: a. Obligasi korporasi, sukuk/obligasi syariah yang a. Ketika pemasaran PAYDI menggunakan media tercatat di bursa efek; c. Memiliki standar operasi dan prosedur yang mendukung; d. Memiliki pernyataan bahwa calon pemegang polis bersedia melakukan tindak lanjut komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan pemasaran melalui sarana digital atau media langsung secara tatap muka dapat dilakukan elektronik dan telah memperoleh penjelasan yang diterbitkan oleh Negara Republik melalui sarana digital atau media elektronik; serta memahami produk asuransi yang Indonesia. dan ditawarkan; b. Surat berharga (konvensional dan syariah) dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang b. Tanda tangan basah atas surat pernyataan diamortisasi. Perhitungan dimaksud hanya bahwa calon pemegang polis atau peserta berlaku bagi perusahaan dana pensiun yang telah memperoleh penjelasan dan memahami terkena dampak penyebaran Covid-19 dan tidak manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun yang ditawarkan, dapat digantikan dengan menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada tanda tangan elektronik sebagaimana diatur valuasi aktuaria sebelumnya. dalam ketentuan peraturan perundang- 6. Bagi dana pensiun yang menyelenggarakan PPIP, pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta Menyampaikan ikhtisar polis dalam bentuk dokumen cetak. elektronik. Syarat perusahaan asuransi syariah yang dapat usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat melaksanakan cara pemasaran dimaksud adalah 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal, dapat a. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur 7. Pelaksanaan rapat dewan komisaris atau yang f. undangan mengenai informasi dan transaksi (life cycle fund) bagi peserta yang telah mencapai ditunda pelaksanaannya paling lama 1 (satu) tahun. e. Melakukan dokumentasi; yang memadai; b. Memiliki surat pernyataan dari penyedia jasa setara pada Perusahaan Perasuransian dapat sistem teknologi informasi yang digunakan dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik perusahaan asuransi syariah dan direktur dan tatap muka dengan media video conference atau yang setara yang membawahkan fungsi (didokumentasikan dalam bentuk video dan audio). manajemen risiko; Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 79
- Bab 4 - IKNB Syariah POJK Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank POJK Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Ketentuan mengenai penilaian tingkat OJK telah menerbitkan POJK Nomor (POJK) Nomor 28/POJK.05/2020 kesehatan LJKNB diharmonisasikan 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah tentang Penilaian Tingkat Kesehatan secara terintegrasi dalam POJK ini, Pembiayaan Infrastruktur yang wajib memiliki modal disetor sebesar Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang antara lain mengatur mengenai: ditetapkan pada tanggal 27 Oktober satu triliun rupiah sedangkan dalam 2020. Penyusunan POJK ini bertujuan pembentukan Unit Usaha Syariah untuk mendukung kebijakan Pemerintah (UUS) wajib mengalokasikan modal dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan kerja bagi UUS yang disisihkan pembangunan nasional yang semakin secara terpisah; ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 dimaksudkan agar LJKNB dapat terus menjaga tingkat kesehatannya dengan memperhitungkan seluruh faktor penilaian. Tingkat kesehatan LJKNB yang 1. Kewajiban memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; 2. Kewajiban melakukan penilaian meningkat. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diharapkan dapat 1. Pada saat pendirian Perusahaan 2. Ketentuan mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang Dewan Pengawas melaksanakan percepatan penyediaan tingkat kesehatan dengan Syariah yang telah memperoleh kinerja LJKNB merupakan sarana pembiayaan infrastruktur dan menggunakan pendekatan risiko rekomendasi dari Dewan Syariah bagi OJK dalam menetapkan strategi penyediaan pembiayaan pembangunan secara individual dan konsolidasi; Nasional Majelis Ulama Indonesia; lainnya sehingga diperlukan dukungan merupakan cerminan dari kondisi dan dan fokus pengawasan terhadap LJKNB tersebut. 3. Komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan Perkembangan industri LJKNB saat LJKNB, yang meliputi: tata kelola ini semakin kompleks dan bersifat perusahaan yang baik, profil dinamis. Hal tersebut berpengaruh risiko, rentabilitas, permodalan pada risiko yang dihadapi oleh LJKNB dan/atau pendanaan; sehingga diperlukan metodologi 4. Penyampaian rencana tindak bagi penilaian tingkat kesehatan yang LJKNB yang belum memenuhi dapat mencerminkan kondisi LJKNB kriteria tertentu berdasarkan saat ini dan pada waktu yang akan hasil penilaian tingkat kesehatan datang. LJKNB; dan 5. Pengenaan sanksi. payung hukum bagi sektor Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. 3. Bagi UUS Pembiayaan Infrastruktur, wajib memiliki pimpinan UUS yang mempunyai keahlian dan/atau Dalam POJK ini, diatur pula mengenai pengalaman di bidang jasa keuangan kebijakan bagi Perusahaan Pembiayaan syariah; Infrastruktur yang menyelenggarakan 4. Sumber pendanaan untuk kegiatan baik seluruh atau sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah usahanya berdasarkan prinsip syariah. wajib memenuhi prinsip syariah; dan Adapun, substansi yang diatur dalam POJK ini terkait hal tersebut, di antaranya: 5. Penyertaan langsung bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang menyelenggarakan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah wajib dilakukan dengan memenuhi prinsip syariah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 80
- Bab 4 - IKNB Syariah POJK Perizinan Usaha dan Kelembagaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa 3 . Bagi yang memiliki UUS wajib memiliki POJK Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020 Direktur yang bertanggung jawab Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan terhadap pengelolaan UUS; dan Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah yang ditetapkan pada 4. Dapat memisahkan UUS menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah tanggal 17 November 2020 ini dilatarbelakangi dengan persyaratan yaitu harus dengan kondisi persaingan antar Perusahaan memenuhi tingkat kesehatan paling Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah rendah peringkat komposit 2 dan tidak Perusahaan Pembiayaan (Perusahaan) merugikan kepentingan debitur dan semakin tajam yang menyebabkan pelaku kreditur. usaha untuk bergerak lebih cepat, dinamis, dan terintegrasi dalam menciptakan peluang sinergi dan efisiensi, sehingga dengan diterbitkan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan OJK kepada pelaku industri Perusahaan. Selain itu, penyempurnaan kebijakan lainnya yang diatur dalam POJK ini, antara lain penyempurnaan ketentuan dan prosedur perizinan usaha, penggunaan tenaga kerja Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020. POJK ini diterbitkan dengan tujuan untuk dapat memberikan jaminan terpeliharanya kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya guna mengimbangi manfaat yang terus berkembang pada sistem ketenagakerjaan dan mempertimbangkan kondisi dana pensiun dan penyesuaian atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/ POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (POJK 5/2017) untuk menampung ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus dan penambahan ketentuan manfaat lain. asing, pelaporan, pembukaan dan penutupan Pokok-pokok pengaturan dalam POJK Perubahan atas POJK 5/2017, kantor di luar kantor pusat, penggabungan, antara lain: Substansi pengaturan yang baru dimasukan peleburan, dan perubahan kepemilikan, serta dalam POJK ini, di antaranya: penerapan sanksi. Penyempurnaan POJK ini 1. dibuat dalam rangka mendukung pelayanan 2. Pengalihan pembayaran manfaat pensiun kepada anuitas seumur 1. Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus; Harus memiliki modal disetor pada saat yang prima melalui pengaturan penggunaan pendirian paling sedikit dua ratus lima teknologi informasi (e-licensing) dalam proses puluh miliar rupiah; 3. Penyelenggaraan atau pemberian manfaat lain; perizinan, persetujuan, dan pelaporan. 4. Pengelolaan aset sesuai usia (life cycle fund) pada DPPK yang 2. Bagi yang akan mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) harus memiliki modal kerja paling sedikit seratus miliar rupiah; hidup; menyelenggarakan PPIP dan DPLK; 5. Penegakan kepatuhan; dan 6. Ketentuan peralihan. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 81
- Bab 4 - IKNB Syariah SEOJK Saluran Pemasaran Produk Asuransi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan a . melakukan analisis atas kesesuaian (SEOJK) Nomor 9/SEOJK.05/2020 antara saluran pemasaran dengan tentang Saluran Pemasaran Produk karakteristik Produk Asuransi serta Asuransi (SEOJK Saluran Pemasaran kesiapan sumber daya manusia, Asuransi) ditetapkan pada tanggal 2 sistem informasi, dan infrastruktur Oktober 2020 ini merupakan amanat Perusahaan dalam penggunaan Pasal 45 ayat (3) POJK 23 Tahun 2015 saluran pemasaran yang akan untuk menyusun peraturan pelaksanaan dipilih; dan mengenai saluran pemasaran produk asuransi. Selain itu, terdapat kebutuhan pengaturan teknis/detail mengenai prosedur pemasaran produk asuransi sehingga menciptakan praktik pemasaran yang sehat. Jenis saluran pemasaran yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi, meliputi: 1) Direct Marketing, 2) Agen Asuransi, 3) Bancassurance , 4) Badan Usaha Selain Bank (BUSB), serta 5) Tenaga Pemasar Asuransi Mikro, khusus untuk produk asuransi mikro. b. mencantumkan rencana penggunaan Pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK Saluran Pemasaran Asuransi, antara lain: a. persyaratan umum dalam memasarkan produk asuransi; b. pengaturan penyampaian informasi produk asuransi; c. persyaratan pemasaran secara langsung (direct marketing), melalui jenis saluran pemasaran yang belum pernah digunakan dalam rencana bisnis Perusahaan. agen asuransi, serta melalui BUSB; d. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemasaran produk asuransi; Ketentuan mengenai saluran pemasaran bancassurance dan tenaga pemasar e. pemasaran yang menggunakan sistem elektronik; asuransi mikro sudah diatur dalam SEOJK No. 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance) dan SEOJK No. 9/ SEOJK.05/2017 tentang Produk Asuransi Mikro dan Saluran Pemasaran Produk f. aspek perlindungan konsumen; g. permohonan persetujuan pemasaran produk asuransi; dan h. ketentuan peralihan. Asuransi Mikro. Oleh karena itu, SEOJK Untuk setiap produk, Perusahaan ini mengatur lebih detail mengenai dapat menggunakan 1 (satu) atau lebih persyaratan pemasaran asuransi melalui jenis saluran Pemasaran. Sebelum saluran direct marketing, agen asuransi, menggunakan jenis saluran pemasaran dan BUSB. baru, Perusahaan harus terlebih dahulu: Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 82
- Bab 4 - IKNB Syariah Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor d. Strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen dapat dituangkan dalam bentuk pedoman internal Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Risiko bagi Dana Pensiun ditetapkan pada tanggal 2 Manajemen Risiko Dana Pensiun. Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Oktober 2020 ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 44/POJK.05/2020 Keuangan Nonbank. e. Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun mengacu kepada standar pedoman penerapan f. Dana Pensiun harus memiliki struktur organisasi tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Manajemen Risiko Dana Pensiun yang mencakup: yang mencakup: Jasa Keuangan Nonbank (POJK 44/2020). Berdasarkan 1. 1. Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi dana pensiun. Pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK Manajemen Risiko Dana Pensiun a. Objek pengaturan dalam SEOJK Manajemen Risiko Dana Pensiun. b. Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha dana pensiun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi. c. Dana Pensiun harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko yang disusun secara tertulis. 4 (empat) pilar Penerapan Manajemen Risiko, Struktur organisasi komite Manajemen Risiko, a) pengawasan aktif Pengurus/Pelaksana yang terdiri dari: a) keanggotaan komite Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Manajemen Risiko; dan b) wewenang dan Pengawas Syariah; b) kecukupan kebijakan tanggung jawab komite Manajemen Risiko. dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh. 2. Penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing jenis Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk 8 (delapan) jenis Risiko, yaitu: a) Risiko Strategis; b) Risiko Operasional; c) Risiko Kredit; d) Risiko Pasar; e) Risiko Likuiditas; f) Risiko Hukum; g) Risiko Kepatuhan; dan h) Risiko Reputasi. 3. Penilaian profil Risiko, yang mencakup penilaian terhadap Risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko. Penilaian profil Risiko Dana Pensiun dilakukan dengan 2. Struktur organisasi Fungsi Manajemen Risiko, yang terdiri dari: a) struktur organisasi; b) independensi fungsi Manajemen Risiko. 3. Hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko. g. Dana Pensiun wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. Penerapan Manajemen Risiko bagi dana pensiun lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan Manajemen Risiko pendiri dana pensiun lembaga keuangan apabila dana pensiun lembaga keuangan dapat memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko pada pendiri telah memenuhi seluruh aspek penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam SEOJK Manajemen Risiko Dana Pensiun. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 83
- Bab 4 - IKNB Syariah Bank Wakaf Mikro Pengembangan Ekosistem Digital Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah 3 (tiga) aspek utama yakni: Digitalisasi Ketiga, digital pengembangan usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pembiayaan BWM, Digitalisasi nasabah BWM. Nasabah BWM dengan (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan Operasional BWM dan Digitalisasi didampingi oleh pengelola BWM diarahkan usaha masyarakat kecil yang diinisiasi Pengembangan Usaha Nasabah BWM. untuk melakukan pengembangan pemasaran OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZ BSMU). Di tahun 2020, operasional BWM tidak terlepas dari dampak pandemi Covid–19. Pertama, digitalisasi pembiayaan melalui aplikasi BWM Mobile. Dengan aplikasi BWM Mobile memungkinkan penyaluran pembiayaan dan pembayaran angsuran secara online (nontunai) serta dapat Oleh karenanya, OJK mengambil membuka kesempatan BWM sebagai pelajaran dari tantangan yang kita agen laku pandai bank syariah. hadapi selama Covid-19 untuk dapat terus mengoptimalkan kemajuan teknologi informasi pada pelaksanaan program serta pelayanan BWM. Pada tahun 2021 juga akan dikaji pengembangan fitur pembayaran dan pembelian melalui aplikasi BWM Mobile. melalui media sosial, e-commerce ataupun kanal pemasaran eksisting lainnya. OJK bekerjasama dengan KOPOJEKA juga mengembangkan aplikasi UMKM-MU untuk mendukung pemasaran produk nasabah UMKM. Selain itu, terdapat aplikasi BWMBumdes sebagai bentuk sinergi dua program flagship OJK dalam meningkatkan akses keuangan. Dengan memberlakukan ekosistem digital diharapkan dapat memudahkan operasional Mengingat perjalanan BWM selama Kedua, digitalisasi operasional melalui berjalan di era new normal, tetap membuka lebih dari dua tahun dan dalam upaya aplikasi BWM Halaqoh. BWM Halaqoh potensi BWM untuk terus berkembang, untuk terus meningkatkan performa merupakan platform virtual meeting meningkatkan nasabah penerima manfaat, BWM, peran digital juga penting untuk berbasis web yang disesuaikan khusus serta mensejahterakan perekonomian diterapkan seterusnya pada aktivitas untuk program Bank Wakaf Mikro. dimulai dari wilayah pesantren. bisnis dan operasional BWM. Aplikasi ini dapat digunakan untuk Pengembangan ekosistem digital BWM ini kegiatan sosialisasi, Pelatihan Wajib merupakan upaya seluruh pihak untuk Kelompok (PWK), Halaqoh Mingguan dapat terus mendorong Bank Wakaf Mikro (Halmi), rapat pengurus dan pengelola dalam memberi manfaat seluas-luasnya BWM. secara berkelanjutan. Menjawab tantangan tersebut, OJK bersama dengan LAZ BSMU telah menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM (DigiBWM) yang mencakup Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 84
- Bab 4 - IKNB Syariah Donatur 4 Donasi online 1 Konsumen Penjualan produk secara online Perusahaan & Individu Sistem informasi publik BWM Info lkmsbwm.id 5 Pembayaran digital Pembinaan Virtual Account E-Wallet Pendirian pengelolaan program dan pendampingan 2a Nasabah (Pelaku UMKM) 3a Pembayaran Angsuran Pembiayaan BWM Mobile 2b AGEN 3b 2c SISMINBAKUM Perizinan dan pengawasan BH Koperasi Core System Berbasis Web*** APOLO 3c BWM Halaqah Sosialisasi & PWK Halaqah Mingguan Pendampingan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia SILKM Perizinan, pengawasan dan laporan berkala Tools Pengawasan LKM dan LKMS secara Real Time*** *** akan dikembangkan pada tahun 2021 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 85
- Bab 5 - Financial Technology Syariah 05 Financial Technology Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 86
- Bab 5 - Financial Technology Syariah Overview Financial Technology Syariah Industri Fintech Peer to Peer Pada tahun 2020 , OJK sedang Lending (P2PL) Syariah di Indonesia menyusun regulasi baru yang salah hadir sebagai salah satu alternatif satunya dalam rangka mengakomodasi pendanaan bagi berbagai kalangan Penyelenggaraan dengan prinsip masyarakat. Fintech P2PL Syariah syariah. Dalam rangka mendalami tumbuh secara perlahan tapi pasti, model bisnis syariah, OJK telah mengikuti kebutuhan masyarakat melaksanakan kegiatan Focus Group atas pendanaan dengan bisnis model Discussion (FGD) Pengaturan dan syariah. Pengawasan Fintech Lending Syariah Hingga akhir Desember 2020, terdapat 10 penyelenggara berbasis syariah dan 1 penyelenggara konvensional yang memiliki produk syariah dari total Penyelenggara Fintech P2PL Berbasis Syariah yang mengundang DSN-MUI dan satuan kerja internal lain di OJK terkait syariah pada tanggal 10 Februari 2020. sebanyak 149 penyelenggara P2PL. Selama 2020, terdapat 2 pembatalan tanda terdaftar penyelenggara berbasis syariah. Pembatalan tersebut disebabkan karena penyelenggara Penyelenggara Fintech P2PL Konvensional yang Memiliki Produk Syariah tidak dapat meneruskan kegiatan operasionalnya. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 87
- Bab 5 - Financial Technology Syariah Perkembangan Fintech P2PL Syariah Sepanjang 2020 Perkembangan Pengguna Perkembangan Pendanaan Syariah 3 ,85% Transaksi Borrower 169.461 Outstanding Pendanaan 590 83.184 Rekening Borrower TKB90: 95,22% 64.573 Transaksi Lender Penyaluran Pendanaan Rekening Lender 25.621 0 50.000 1.270 0 100.000 150.000 200.000 1.000 Market Share 2.000 Miliar Rp Sepanjang tahun 2020, dari sisi pemberi pendanaan, fintech P2PL Fintech P2PL mampu menyalurkan pendanaan sebesar Rp1.269,90 mampu mengelola 25.621 rekening lender dengan 64.573 transaksi miliar. Di akhir tahun, outstanding pendanaan tercatat sebesar pendanaan lender. Jumlah ini telah memberikan pendanaan kepada Rp589,73 miliar dengan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) 83.184 rekening borrower dengan transaksi sebanyak 169.461 di akhir 2020 sebesar 95,22% atau berarti pendanaan macet sebesar pendanaan. 4,78%. Kontribusi fintech P2PL syariah pada outstanding pendanaan industri sebesar 3,85%. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 88
- Bab 5 - Financial Technology Syariah Perkembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Syariah Pada 24 Agustus 2020 , bertepatan pelaku industri fintech melainkan dengan acara OJK Virtual Innovation diharapkan dapat berperan dalam Day 2020, OJK juga menunjuk Asosiasi pengawasan market conduct yang efektif. Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD berbasis syariah. Sebelumnya pada bulan Agustus 2019, OJK telah menunjuk AFTECH sebagai salah satu Asosiasi Penyelenggara IKD. Fintech syariah di Indonesia diharapkan akan dapat melakukan akselerasi serta dapat maju bersama dengan fintech konvensional yang telah lebih dahulu berkembang di Indonesia. Oleh karena itu, OJK mengupayakan industri jasa keuangan syariah dapat berkolaborasi dengan fintech untuk memperluas cakupan bisnis guna menambah jumlah konsumen dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk memastikan daya saing keuangan digital Selain itu, sehubungan dengan telah diterbitkannya POJK 57/2020 tentang Securities Crowdfunding, disebutkan bahwa Penyelenggara yang telah tercatat atau terdaftar pada Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan proyek atau kegiatan usaha sejenis lainnya yang akan melanjutkan kegiatan usahanya harus mengajukan Penyampaian surat penunjukan Asosiasi Inovasi Keuangan Digital berbasis syariah. izin sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas proses perizinan sesuai peraturan yang terkait terhadap konsep IKD yang baru di Jasa Keuangan SCF paling lambat 1 berlaku sesuai dengan POJK Securities antaranya adalah Project Financing. (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Crowdfunding. Jasa Keuangan SCF berlaku. Selanjutnya pelaku inovasi yang memiliki Proses lanjutan ini sudah sejalan model bisnis Project Financing dan Dengan demikian, anggota klaster yang dengan tujuan diadakan proses review serupa diminta untuk mengajukan saat ini tergabung dalam model bisnis di Regulatory Sandbox berdasarkan proses perizinan dengan berpedoman Indonesia tetap terjaga dengan baik. Project Financing dan telah melalui POJK 13/2018, karena dalam Regulatory pada POJK Securities Crowdfunding Penunjukan AFSI dan AFTECH bukan proses review di dalam Regulatory Sandbox telah dilakukan penelaahan oleh dan klaster Project Financing di dalam Sandbox diminta agar melanjutkan Forum Panel yang terdiri dari sektor Regulatory Sandbox dinyatakan ditutup hanya sebagai wadah tempat bernaung Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 89
- Bab 5 - Financial Technology Syariah 87 IKD 77 IKD Konvensional 10 IKD Syariah 15 Klaster Inovasi Keuangan Digital (IKD) Hingga akhir 2020, terdapat 87 Penyelenggara IKD dinyatakan tercatat di OJK yang terdiri dari 15 klaster model bisnis IKD. Dengan rincian 77 penyelenggara IKD berbasis konvensional dan 10 Penyelenggara IKD lainnya berbasis syariah. Aggregator Financial Planner Blockchain based Innovative Credit Scoring Insurtech RegTech Online Distress Solution Financing Agent Property Investment Management Project Financing Funding agent Transaction Authentication Tax and Accounting E-KYC Insurance Broker Marketplace Nama PT Nama Platform Jenis Fintech (Klaster) Moneyz Aggregator PT Kandang Karya Teknologi Kandang.in Project FInancing PT Kerjasama Untuk Negeri Kerjasama Project FInancing PT Rachmad Dharma Anugrah PT Alumnia Sinergi Adikarsa PT Efunding Teknologi Keuangan PT Mobilima Syariah Internasional PT Urun Dana Takaful PT Naqif Solusi Indonesia PT Syarq Solusi Indonesia PT Amaan Indonesia Sejahtera Alumnia Blockchain-based E-Funding Funding Agent Mobilima Aggregator YukTakaful Insurtech Oneshaf Aggregator SyarQ Financing Agent Amaam Financing Agent Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 90
- Bab 5 - Financial Technology Syariah Pekan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2020 Pada Triwulan IV 2020 , OJK bekerja sama Concerted Efforts in the Digitization of Foto dengan Bank Indonesia dan Asosiasi Indonesia’s Financial Services” yang telah Fintech Indonesia (AFTECH) serta berlangsung selama dua minggu 11-25 Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) November 2020. Acara tersebut diawali telah menggelar Pekan Fintech Nasional dengan kegiatan IFS 2020 pada tanggal (PFN) 2020 dan Indonesia Fintech 11-12 November 2020, dan diakhiri dengan Summit (IFS) 2020. Kegiatan ini bertema acara penutupan pada tanggal 25 “To Survive and To Thrive: Accelerating November 2020. National Economic Recovery through Kegiatan Pekan Fintech Nasional (PFN) 2020 dan Indonesia Fintech Summit (IFS) 2020 diresmikan oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo PFN dan IFS 2020 juga menyoroti Bapak Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin, inovasi perkembangan fintech syariah yang fintech syariah menjadi suatu hal yang tumbuh kian pesat. Hal tersebut juga sangat penting karena menyangkut diapresiasi oleh Wakil Presiden Republik pemanfaatan fintech dalam aktivitas Indonesia Bapak Prof. Dr. K. H. Ma’ruf ekonomi dan keuangan syariah nasional. Amin dalam pidato penutupan IFS Hal ini telah direspon dengan baik oleh 2020 dan PFN 2020 pada tanggal 25 para pelaku fintech melalui berbagai November 2020 berjudul “Innovative layanan fintech syariah, mulai dari Sharia Fintech Development to Boost pembayaran, pinjaman, maupun investasi National Economic Recovery”. Menurut yang berbasis syariah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 91
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah 06 Pengembangan Ekonomi Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 92
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Pengembangan Ekonomi Syariah Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya . Di tengah pandemi Covid-19, Bank Indonesia secara konsisten terus melanjutkan peran aktifnya sebagai Akselerator, Inisiator, maupun Regulator (AIR) dalam berbagai program dan kebijakan untuk mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Akselerator Koordinasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka mendorong percepatan program ekonomi dan keuangan syariah antara lain: Halal Value Chain, Kurikulum Ekonomi Syariah, dan kampanye publik di daerah (FEsyar), nasional, dan internasional (ISEF). A R I Regulator Merumuskan dan menerbitkan ketentuan sesuai kewenangan yang dimiliki, antara lain penerbitan ketentuan PLJPS, GWM Syariah, Instrumen Makroprudensial Syariah (RIM dan PLM), serta pengembangan instrumen (SukBI, Repo Syariah, NCD Syariah, SiPA, dan PaSBI). Inisiator Memprakarsai inovasi program pengembangan Ekonomi Syariah antara lain: Pengembangan Islamic Social Finance dan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 93
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Pengembangan Ekosistem Rantai Nilai Halal Pandemi Covid-19 yang dimulai Ekosistem Rantai Nilai Halal pada akhir 2019 berdampak besar bagi perekonomian secara global . Input Perekonomian Indonesia mengalami Processing & Distribution Production Marketing Consumer kontraksi pertumbuhan hingga 2,07% (yoy) pada akhir 2020. Kinerja ekonomi sebagian besar negara mitra dagang Technology utama Indonesia pun terkontraksi sepanjang 2020, kecuali Tiongkok dan Vietnam yang masih mampu bertumbuh walaupun tercatat melambat. Dalam mengembangkan ekosistem rantai nilai halal , BI berfokus pada 5 sektor utama Indonesia, yakni pertanian Area Pengembangan melalui implementasi model bisnis dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana ISWAF termasuk untuk pemberdayaan lini produksi terendah pada usaha mikro VA1 ≥ VA2 VA2 ≥ VA3 Final Product Komponen Supply Chain 10 1 Pasar Domestik Usaha Mikro/Kecil Komunitas 6 7 8 Pergudangan/ Outlet Transportasi Usaha Menengah /Besar 9 Kawasan Khusus Menekan Inflasi Rantai Utama Proses Produksi (Industri Makanan, Fashion) terintegrasi, industri makanan halal dan fashion, pariwisata ramah muslim dan Supporting Infrastruktur Memperbaiki Neraca Pembayaran X 2 Technology Basis Tekonologi Digital 11 Pasar Luar Negeri Pesantren/ Lembaga Lainnya energi terbarukan. Rp Pembiayaan 3 Regulasi 4 Sumber Daya Insani 5 Kelembagaan Riset dan Edukasi Meningkatkan Supply Potensial Debitur/Nasabah bagi perbankan Syariah Sumber: Bank Indonesia Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 94
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Model Bisnis INFRATANI (Integrated Farming with Technology and Information) Kerjasama dengan Sarikat Ekonomi Pesantren (HEBITREN Jawa Barat) Input Pesantren Mentor + Aggregator + Offtaker Mitra Ponpes Model Bisnis Program JUARA EKSPOR (Jaringan Usaha Hortikultura Berorientasi Ekspor) Pendampingan dan Pelatihan 1 Memberikan PO dan MoU Pendampingan dan monitoring melalui lembaga pendamping 3 4 Sortasi dan Grading di Warehouse 4 Sortasi dan Grading di Warehouse Marketing Consumer Bank Indonesia + Stakeholders Mapping pola tanam 2 Pesantren Binaan Processing & Distribution Production 5 Pasar Halal Global Lembaga Pendamping Handling on Farm 6 Pasar Halal Domestik 1 Penanaman & Perawatan Pesantren Pemanenan 2 Sortir & Pembersihan Kementerian /Lembaga VA1 ≥ VA2 OFFTAKER 5 Handling off Farm Penyiapan Lahan & Pemupukan Bank Indonesia 4 Weighing 3 Recording Pasar Halal Global 5 Cold Storage Packaging & Labeling Distributing Coldbox Truck/Other Transportation 6 Pasar Halal Domestik VA2 ≥ VA3 Sumber: Bank Indonesia Pendekatan pengembangan ekosistem rantai nilai halal dilakukan tidak hanya Gambar di atas menggambarkan model bisnis dari salah satu program dengan memperkuat setiap subsistem dari input, produksi, pengolahan, distribusi pengembangan ekosistem rantai nilai halal di Indonesia. Kedua program tersebut dan pemasaran tetapi juga memperkuat daya dukung dan memperlancar hubungan merupakan program pemberdayaan ekonomi pesantren, yang bertujuan untuk atau keterkaitan antar-aktivitas ekonomi dalam suatu ekosistem yang utuh. Adapun membangun ekosistem rantai nilai halal secara end to end. Pada tahun 2020, program yang dirancang antara lain pemetaan usaha syariah, penyusunan kajian kedua program ini dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama 38 pesantren model bisnis yang mencakup pengembangan model bisnis usaha, kelembagaan untuk program INFRATANI dan 10 pesantren untuk program JUARA EKSPOR. dan infrastruktur pendukung, model hubungan bisnis (business linkage), serta implementasi model bisnis dimaksud. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 95
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Kebijakan dan Perkembangan Moneter Syariah Perkembangan OMS Rupiah Absorbsi dan Injeksi tahun 2020 Operasi Moneter Syariah (OMS) adalah pasar terbuka syariah dan Fasilitas pelaksanaan kebijakan moneter oleh Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia untuk pengendalian Bank Indonesia (FLiSBI) untuk standing moneter yang dilakukan berdasarkan facilities syariah. 100 Kegiatan OMS sepanjang tahun 2020 80 prinsip syariah. Untuk mencapai stabilitas moneter, OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah. OMS telah memiliki kelengkapan tenor sebagaimana layaknya instrumen pada operasi moneter konvensional (OMK) yaitu tenor overnight, 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Pada tahun 2020, Bank Indonesia melakukan penguatan OMS melalui penerbitan 2 (dua) instrumen baru injeksi likuiditas yaitu Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Absorbsi OMS Injeksi OMS Total OMS Triliun Rp stabil dengan tren meningkat menjelang 60 akhir tahun. 40 Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan turunnya permintaan 20 pembiayaan syariah, sehingga perbankan syariah menempatkan kelebihan 1 2 3 likuiditasnya pada instrumen-instrumen OMS absorbsi. 4 5 6 7 2020 8 9 10 11 12 0 Sumber: Bank Indonesia Di sisi lain, instrumen PasBI yang baru diterbitkan awal Oktober 2020 cukup diminati oleh perbankan syariah untuk melakukan pemenuhan kebutuhan likuiditasnya. Bank Indonesia (PaSBI) untuk operasi Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 96
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Perkembangan Pasar Uang Antar-Bank Syariah Pasar Uang Antarbank berdasarkan 1 . prinsip Syariah (PUAS) merupakan 2. Pengembangan instrumen, media bagi industri keuangan syariah dalam mengelola risiko likuiditasnya. Sepanjang 2020, rata-rata total volume transaksi PUAS bulanan tercatat sebesar Rp15 triliun atau naik 7,1% Penguatan regulasi 3. Penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta 4. Perluasan penerbit dan basis investor. (yoy). Terjadi penurunan yang bersifat Pada tahun 2020, pengembangan temporer sepanjang April-Mei 2020, instrumen PUAS dilakukan dengan seiring dengan terbatasnya aktivitas penerbitan instrumen baru yakni perbankan dan masyarakat pada saat Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan awal pemberlakuan PSBB. Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Untuk mendukung agar PUAS dapat berfungsi baik, BI melakukan pengembangan PUAS melalui beberapa strategi, antara lain: Hadirnya instrumen SiPA, diikuti dengan penyempurnaan regulasi yaitu Perkembangan Pasar Uang Antar-Bank Syariah tahun 2020 Volume Transaksi (Ribu T) Frekuensi Transaksi 0,05 0,04 0,03 0,02 0,01 0 1 2 3 4 RRT Tk Indikasi Imbalan Frekuensi Transaksi (lhs) Volume Transaksi (Rp Ribu T)/RRT Tk. Imbalan 450 407 400 0.04 350 300 250 0.02 200 150 100 50 0 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 Sumber : Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia No. 22/9/ PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 97
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Perkembangan Kebijakan Makroprudensial Syariah Guncangan (shocks) pandemi dalam berlaku untuk jangka waktu satu tahun perekonomian domestik berimplikasi yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan terhadap kinerja perbankan syariah, 30 April 2021. Kebijakan ini ditujukan terutama terkait fungsi intermediasi untuk menjaga intermediasi yang perbankan. Pembatasan aktivitas seimbang dengan target dan kapasitas masyarakat yang disertai turunnya daya perekonomian yang terdampak Covid-19, beli menyebabkan demand pembiayaan dengan mempertimbangkan kapasitas terkontraksi. Di sisi lain, perbankan intermediasi bank sehingga tidak menjadi risk averse dan cenderung wait menimbulkan tekanan dan akumulasi and see atas kondisi perekonomian di risiko terhadap bank. Perkembangan RIM Syariah tahun 2020 RIM UUS Batas Bawah RIM BUS Batas Atas RIM BUS dan UUS % 92,07 82,54 keuangan yang terdampak pandemi, Bank Indonesia telah melonggarkan 100 90 80 78,41 tengah pandemi. Dalam rangka menjaga stabilitas sistem 110 1 2 3 4 5 6 7 2020 8 9 10 11 12 70 Sumber: Bank Indonesia ketentuan RIM Syariah berupa penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas menjadi sebesar 0. Dengan demikian, Bank yang memiliki RIM Syariah di luar target yang ditentukan tidak dikenakan kewajiban Giro RIM Syariah. Kebijakan ini Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 98
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Perkembangan PLM Syariah tahun 2020 Rendahnya permintaan pembiayaan Per 1 Mei 2020 , rasio PLM Syariah naik sepanjang pandemi mendorong sebesar 50 bps untuk BUS menjadi peningkatan likuiditas antara lain 4,5% dari DPK dalam Rupiah guna tercermin pada tren rasio PLM Syariah meningkatkan ketahanan likuiditas yang meningkat sejak pandemi yang perbankan syariah. Kenaikan PLM mencapai 25.14% pada akhir Desember Syariah tersebut wajib dipenuhi melalui 20 2020. pembelian SBSN yang akan diterbitkan 15 Sebagai upaya mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sistem keuangan sepanjang pandemi, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan makroprudensial syariah yang akomodatif melalui perubahan ketentuan PLM Syariah. PLM Syariah Ambang Batas % 25 oleh Pemerintah di pasar perdana. 10 Sebagai upaya peningkatan ketahanan likuiditas, pembelian SBSN di pasar 4% 4,50% 4 5 5 perdana merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya 30 25,14% 1 2 3 pemulihan ekonomi. 6 7 2020 8 9 10 11 12 0 Sumber: Bank Indonesia Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 99
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Program Kemandirian Ekonomi Pesantren Sejalan dengan upaya pemerintah untuk baik melalui pemberdayaan usaha , memperkuat pengembangan ekonomi serta penguatan kelembagaan dan dan keuangan syariah sebagai penggerak infrastruktur. perekonomian, BI menilai pesantren sebagai komunitas muslim terbesar di Indonesia memiliki peran kunci untuk turut berkontribusi. Pesantren tidak lagi hanya berperan sebagai lembaga dakwah dan pendidikan, tetapi juga sebagai tempat pemberdayaan sosial ekonomi bagi santri dan lingkungan sekitar, sebagaimana dalam UU No.18/2019 tentang Pesantren. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren Sampai dengan tahun 2020, pemberdayaan usaha syariah di Sebaran Pesantren Binaan Bank Indonesia 95 29 Sumatera Kalimantan 42 Sulampua pesantren telah melibatkan tidak kurang dari 352 pesantren secara nasional dengan berbagai sektor usaha antara lain pengolahan air minum, daur ulang sampah, pertanian, peternakan, perikanan, jasa, industri kreatif, makanan/minuman, manufaktur, perdagangan, pengolahan kelapa, dan energi terbarukan. 171 15 Jawa Balinusra Sumber: Bank Indonesia Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 100
- Bab 6 - Pengembangan Ekonomi Syariah Pembentukan dan pengembangan Kopontren Al Ittifaq Bandung yang HEBITREN sebagai bentuk penguatan telah mengelola platform virtual market kelembagaan juga didukung dengan dengan model business to business penguatan infrastruktur , yaitu to customer (B2B2C) yaitu Alifmart. pengembangan wadah/platform virtual Selanjutnya, platform tersebut akan market untuk memperluas jangkauan diintegrasikan dengan model bisnis pemasaran dan meningkatkan HEBITREN, dengan melibatkan pesantren kemudahan transaksi. BI melakukan baik yang telah tergabung maupun yang pengembangan virtual market pada belum tergabung dalam HEBITREN. Tampilan Virtual Market Pesantren: Alifmart. Saat ini Alifmart dapat diakses melalui browser dan Playstore Android tahun 2020 bekerja sama dengan Sumber: Bank Indonesia Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 101
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness 07 Islamic Finance Awareness IA R HA S Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 102
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 103
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Launching Brand Ekonomi Syariah Dalam rangka meningkatkan awareness , literasi, dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, KNEKS bersama Bank Indonesia telah menyelenggarakan Sayembara Brand Ekonomi Syariah. Program ini diharapkan akan berdampak kuat dalam meningkatkan awareness serta pemahaman dan literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah yang kini hanya sebesar 16.2%. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ISEF 2020. KNEKS bersama Bank Indonesia serta perwakilan pimpinan Kementerian dan Lembaga anggota KNEKS lainnya telah menerima 870 karya dari 780 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh karya telah melalui proses penjurian secara bertahap, telah melewati uji orisinalitas karya, dan uji substansi kekayaan intelektual, hingga ditetapkan 1 (satu) karya terbaik oleh Bapak Wakil Presiden Selaku Ketua Harian KNEKS. Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Wakil Presiden RI sebagai Ketua Harian KNEKS menyampaikan perlunya sebuah Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) yang lebih masif, melakukan edukasi literasi dan penggerakan partisipasi masyarakat secara kolaboratif antar-stakeholder wakaf, sehingga meningkatkan peran wakaf uang dalam pengurangan ketimpangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, KNEKS bersama BWI dan pemangku kepentingan di sektor Wakaf membuat inisiatif “Gerakan Nasional Wakaf Uang” yang diresmikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Ketua KNEKS sebagai bagian penting pengembangan wakaf uang dan meningkatkan awareness, literasi, dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi syariah di Indonesia pada tanggal 25 Januari 2021. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 104
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Workshop Pembentukan Kawasan Industri Halal Kementerian Perindustrian , KNEKS, Halal sesuai dengan Peraturan Menteri di Pulau Sumatera, 8 kawasan di Pulau dan Bank Indonesia bekerja sama Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 yang Kalimantan, dan 4 kawasan di Pulau dalam menyelenggarakan workshop melibatkan instansi Pemerintah Daerah, Sulawesi. Dari jumlah tersebut, sampai dan coaching “Persiapan Kawasan pengelola kawasan industri, dan para saat ini sudah ada 3 Kawasan Industri Industri dalam Membangun Zona Halal pelaku industri. Halal di Indonesia yaitu (1) Modern / Kawasan Industri Halal” sebagai bagian dari acara tahunan The 7th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pembentukan Kawasan Industri Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat 103 Cikande di Banten, (2) Safe N Lock di Jawa Timur, (3) Bintan Inti di Kep. Riau kawasan industri yang sudah beroperasi di Indonesia, yang tersebar sebanyak 58 kawasan di Pulau Jawa, 33 kawasan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 105
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Launching Layanan Syariah LinkAja Dalam menjawab kebutuhan pola ekosistem ekonomi syariah seperti oleh Wakil Presiden RI , K.H. Ma’ruf hidup masyarakat terhadap teknologi masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner Amin. Dalam acara ini, turut dilakukan digital, Layanan Syariah LinkAja halal, e-commerce, layanan kesehatan, penandatanganan plakat komitmen mengintegrasikan kebutuhan gaya transportasi, modern retail lokal, kolaborasi bersama dengan lebih dari 40 hidup masyarakat Indonesia dengan pesantren, keuangan syariah, sekolah lembaga termasuk pemerintah daerah, pelayanan prima, cepat, mudah, nyaman, Islam, ZISWAF, dan Universitas Islam. lembaga keuangan syariah, lembaga dan berkah. Hingga tahun 2020, sudah terdapat 1,6 juta pengguna terdaftar dan nominal transaksi mencapai 1,5 triliun rupiah. Saat ini Layanan Syariah LinkAja sudah bisa digunakan dalam berbagai Bersama KNEKS, Layanan Syariah LinkAja menyelenggarakan acara amil zakat nasional, e-commerce, dan organisasi Islam di Indonesia. perayaan tahun baru Islam 1442 H pada 24 Agustus 2020 yang dihadiri Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 106
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Webinar Strategis Nasional Industri Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Indonesia . Acara yang dibuka oleh Wakil (Halal Traceability) Sebagai Langkah Syariah (KNEKS) menyelenggarakan Presiden RI, Ma’ruf Amin ini, bertujuan Indonesia Menjadi Produsen dan Webinar Strategis Nasional dengan untuk mengoptimalkan potensi Indonesia, Pemimpin Industri Halal Dunia”. Acara tema “Indonesia Menuju Pusat bukan hanya sebagai target pasar utama ini dibagi menjadi 2 sesi, yaitu Forum Produsen Halal Dunia” pada Sabtu produk halal, tapi juga sebagai pusat Menteri dan Forum Strategis, acara (24/10). Acara ini bekerja sama dengan produsen halal dunia. ini dilaksanakan secara hybrid yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Majelis Ulama Indonesia, dan Kamar Dagang Acara webinar strategis nasional ini, dengan spesifik mengangkat topik “Sertifikasi Halal Produk Ekspor dan berlokasi di Istana Wakil Presiden RI dan disiarkan langsung melalui live streaming via Zoom dan YouTube. Membangun Sistem Ketertelusuran Halal Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 107
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Safari Ramadhan Online Sebagai salah satu bentuk program yaitu Santripreneur Indonesia (beberapa - Provinsi Jawa Barat, Pengurus dan literasi dan inklusi keuangan masyarakat pondok pesantren maupun perguruan Anggota IPEMI Jawa Barat Mahasiswa khususnya tematik syariah pada bulan tinggi Islam di seluruh Indonesia), Universitas Pembangunan Nasional Ramadhan atau Safari Ramadhan online. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) (UPN) Veteran Jakarta. Adapun total OJK telah menyelenggarakan 6 kegiatan se-Jawa—Sumatera, UMKM dari Ikatan peserta yang berpartisipasi pada edukasi keuangan berbasis digital/online Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) kegiatan tersebut mencapai 401 orang. (webinar) “Safari Ramadhan online” Kota Depok, Santri Pondok Pesantren tahun 2020 dengan beberapa komunitas Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 108
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Kegiatan Edukasi di Pondok Pesantren dan Sekolah Beberapa kegiatan edukasi keuangan Syariah berbasis pondok pesantren yang telah dilaksanakan oleh OJK yaitu bagi santri di Pondok Pesantren AlHidayah Jambi , Pondok Pesantren (NU) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan SMP Al Irsyad Al Islamiyah di DKI Jakarta. Adapun total santri/siswa yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut mencapai 781 orang. Selain itu, OJK juga bersinergi dengan Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaksanakan kegiatan edukasi secara masif berbasis pondok pesantren di Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh 800 orang peserta. Kegiatan Edukasi Melalui Instagram Live Sebagai upaya untuk meningkatkan kegiatan edukasi yang engage dengan masyarakat, OJK telah menginisiasi program edukasi keuangan melalui Instagram Live SikapiUangmu. Adapun untuk tahun 2020, kegiatan Instagram Live tematik Syariah telah terselenggara dengan mengusung tema ‘’Investasi Nyaman di Saham Syariah”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 75 orang peserta dimana pelaksanaannya merupakan bagian dari rangkaian World Investor Week (WIW) tahun 2020. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 109
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Kegiatan Edukasi Goes To Campus Kegiatan edukasi dan literasi keuangan Universitas Andalas . Adapun mengingat perguruan tinggi sewilayah Mataram, Syariah “Goes to Campus” merupakan pandemi Covid-19 mulai muncul maka Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, salah satu bentuk pelaksanaan dengan kegiatan tersebut tetap dilakukan Universitas Negeri Padang, Universitas menyasar mahasiswa dalam rangka secara online (webinar) di antaranya Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, membentuk generasi yang cerdas yaitu Universitas Majalengka, IAIN Universitas Muhammadiyah Makassar, keuangan. Adapun pada tahun 2020 Syekh Nurjati Cirebon, Universitas dan Universitas Islam Negeri Sultan Edukasi “Goes to Campus” telah Muhammadiyah Prof Dr. Hamka Jakarta, Maulana Hasanuddin Banten. Adapun terselenggara di beberapa perguruan Universitas Airlangga di Banyuwangi, total mahasiswa maupun akademisi yang tinggi di antaranya secara tatap muka Universitas Sains Al-Quran Wonosobo, berpartisipasi pada kegiatan tersebut (offline) yaitu Universitas Darussalam perguruan tinggi sewilayah Banjarmasin, mencapai 3.950 orang. Gontor, Universitas Kadiri, dan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 110
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Kegiatan Edukasi : Kuliah Umum Dalam rangka meningkatkan literasi Perlindungan Konsumen” oleh Anggota melalui tri dharma pendidikan. Selain keuangan syariah khususnya bagi Dewan Komisioner Bidang Edukasi itu juga dilakukan penandatanganan generasi muda, OJK melakukan Perlindungan Konsumen OJK. Sebagai komitmen bersama implementasi kegiatan edukasi keuangan syariah rangkaian acara juga dilakukan program One Student One Account bagi mahasiswa di Universitas Andalas penandatanganan MoU antara OJK (OSOA) antara OJK yang diwakili oleh Padang yang diawali dengan Kuliah dengan Universitas Andalas dalam Wakil Ketua Dewan Komisioner dengan Umum “Peran OJK Dalam Meningkatkan lingkup kerjasama literasi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Literasi dan Inklusi Keuangan serta pengembangan sektor jasa keuangan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 111
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness IB Vaganza 1 . Selain itu, pelaksanaan iB Vaganza tahun dan bazaar online yang diikuti oleh 21 2020 berbeda dibandingkan beberapa Bank Syariah. Webinar iB Vaganza telah Terdapat pembukaan rekening dana pihak ketiga (DPK) sebanyak tahun sebelumnya yang diselenggarakan diselenggarakan sebanyak 4 kali pada 3.110.334 rekening dengan nominal di berbagai kota besar dengan tanggal 14, 20, 22 dan 28 Oktober 2020. Rp38.014.326.919.287,- mengadakan bazar, pameran, talkshow, Peserta webinar yang berpartisipasi perlombaan dan lainnya. Pandemi pada rangkaian kegiatan tersebut Covid-19 yang terjadi di tahun 2020 berjumlah 1.108 orang terdiri dari mengakibatkan kegiatan iB Vaganza mahasiswa, guru, UMKM, dan masyarakat dilaksanakan secara virtual dalam umum. Adapun laporan akuisisi rekening rangka menyemarakkan Bulan Inklusi selama pelaksanaan iB Vaganza sebagai Keuangan sepanjang Bulan Oktober berikut: 2. Terdapat pembukaan rekening pembiayaan baik konsumtif dan produktif sebanyak 137.902 rekening dengan nominal Rp17.921.503.899.656,- 2020 dengan mengadakan webinar Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 112
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Training Of Trainers Pada tahun 2020 , kami telah melaksanakan beberapa kegiatan Training of Trainers (ToT) tematik syariah bersinergi dengan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang ditujukan kepada guru maupun pengurus pondok pesantren di wilayah Provinsi Aceh dan wilayah Provinsi Gorontalo. Adapun total peserta yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut mencapai 269 orang. Kegiatan Edukasi Komunitas Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah kepada komunitas di tahun 2020, telah diselenggarakan bersama beberapa kelompok masyarakat yaitu Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) seluruh Indonesia, karyawan/profesional di Ikatan Alumni (IKA) ITS dan UMKM di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Adapun total peserta yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut mencapai 454 orang. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 113
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Capital Market Summit & Sharia Investment Week 2020 Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Pembukaan Capital Market Summit & Expo 2020 pada tanggal 19 Oktober 2020 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam Pembukaan Sharia Investment Week 2020 pada tanggal 16 November 2020 Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan berbagai kegiatan seminar dan pameran sama dengan Otoritas Jasa Keuangan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian menyelenggarakan Sharia Investment terkait fungsi dan peran lembaga, Efek Indonesia, dan PT Kliring Penjaminan profesi, produk, dan layanan di Pasar Week 2020 (CMSE) secara daring pada Efek Indonesia menyelenggarakan Capital Modal Indonesia, termasuk pasar modal tanggal 16-21 November 2020. Market Summit & Expo 2020 (CMSE) syariah. PT Bursa Efek Indonesia, PT pada tanggal 19-24 Oktober 2020. CMSE Kustodian Efek Indonesia, dan PT Kliring 2020 dilakukan secara virtual dengan Penjaminan Efek Indonesia bekerja Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 114
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Kegiatan Training of Trainers Modul Training of Trainers Modul Pasar Modal Syariah Pasar Modal Syariah dilaksanakan bagi dosen ekonomi dan keuangan syariah . Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak 4 sesi selama bulan Oktober 2020. Sosialisasi dilakukan dalam rangka Foto mendorong pengembangan sukuk daerah sebagai sumber pendanaan. Kegiatan ini dilakukan melalui video conference antara OJK dengan Pemerintah Provinsi Riau. Foto Foto Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 115
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Inclusive Investor Festival (INFEST) 2020 X UIN Sunan Ampel Surabaya InFest merupakan sebuah event inklusif tanggal 16 November 2020 bekerja sama dengan tentang literasi keuangan yang menjadi UIN Sunan Ampel Surabaya. Pada diskusi kali wadah bagi generasi muda Indonesia untuk ini membahas peran Sukuk Negara dalam mengembangkan diri dan belajar bersama mendukung berbagai pembangunan proyek seputar pengelolaan keuangan dan risiko dalam infrastruktur di sektor transportasi, pendidikan, rangka mewujudkan kultur investasi yang baik. kesehatan, pertanian, dan pelayanan publik, Diskusi yang mengusung tema “Peran Sukuk seperti KUA, pelayanan haji, dan sebagainya. Negara dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi” ini dilaksanakan pada Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 116
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Launching CWLS Seri SWR001 Pada tanggal 9 November 2020 , Pemerintah dan Risiko Kemenkeu), Prof. M. Nuh (Ketua resmi membuka masa penawaran Cash Waqf Badan Wakaf Indonesia), Muh. Anwar Bashori Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada (Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan wakif individu dan institusi. Peluncuran SWR001 Syariah Bank Indonesia), serta Dik Doank kali ini mengusung tema “Kebaikan Jariyah Penuh (public figure). SWR001 resmi diluncurkan oleh Berkah”. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Acara ini dikemas dalam bincang eksklusif Menteri Agama Fachrul Razi. dengan beberapa narasumber yaitu Luky Alfirman (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 117
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Sosialisasi dan Seminar Nasional IKNB Syariah Counterpart Tema Bentuk Kegiatan Waktu Kementerian Agama Republik Indonesia & Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Penerapan Asuransi Syariah dan SISKOPATUH dalam Penyelenggaraan Ibadah Umroh Sosialisasi Asuransi Syariah, khususnya asuransi syariah perjalanan umrah 26 Februari 2020 Universitas Indonesia, Depok Upaya dan Strategi IKNB Syariah agar dapat Bertahan di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19 Seminar Nasional IKNB Syariah dengan Civitas Akademika Universitas Indonesia secara virtual 25 November 2020 Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan Mengenal Lebih Dekat Industri Keuangan Non-Bank Syariah di Indonesia Seminar Nasional IKNB Syariah dengan Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura secara virtual 30 November 2020 Selama tahun 2020, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi IKNB Syariah sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 118
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness OJK bekerja sama dengan Kementerian Agama RI serta Asosiasi Asuransi OJK bekerjasama dengan IAIN Fattahul Muluk Papua Syariah Indonesia (AASI) melaksanakan sosialisasi dengan tema “Penerapan di Jayapura menyelenggarakan Seminar Nasional IKNB Asuransi Syariah dan SISKOPATUH dalam Penyelenggaraan Ibadah Umroh” Syariah dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Industri pada tanggal 26 Februari 2021 di Jakarta. Sosialisasi dimaksud ditujukan kepada Keuangan Non-Bank Syariah di Indonesia” pada tanggal Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Perusahaan Asuransi 20 Februari 2020 yang dihadiri oleh 213 peserta dari Syariah yang memiliki produk asuransi syariah perjalanan umroh dengan tujuan civitas akademika IAIN Fattahul Muluk Papua. memperkenalkan PPIU kepada produk-produk asuransi syariah perjalanan umrah yang sudah tersedia saat ini. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 119
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Ijtima ’ Sanawi 2020 Dewan Pengawas Syariah (DPS) Republik Indonesia Dr. (HC) KH. Ma’ruf merupakan garda terdepan dalam Amin dan dihadiri Pejabat OJK, pemenuhan aspek kesyariahan pada Bank Indonesia, KNEKS, Kementerian Bank Syariah. Untuk itu perlu adanya Keuangan, dan beberapa kementerian peningkatan kualitas dari tahun ke tahun. terkait. DSN MUI dan OJK serta stakeholders terkait lainnya berkomitmen untuk melakukan refreshment DPS setiap tahun melalui kegiatan Ijtima’ Sanawi. Kegiatan Ijtima’ Sanawi diikuti oleh seluruh DPS Perbankan Syariah, IKNB Syariah, Ahli Syariah Pasar Modal, serta tokoh-tokoh penggerak ekonomi syariah Ijtima’ Sanawi 2020 dilaksanakan secara dan akademisi sebanyak lebih dari 500 virtual pada tanggal 5 November 2020. orang peserta. Kegiatan dibuka oleh Wakil Presiden Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 120
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2020 Dalam mengembangkan keuangan dalam pengembangan keuangan syariah Halal, Adopsi Teknologi, dan Inklusi syariah, OJK memerlukan masukan dan di Indonesia. Keuangan” yang diselenggarakan secara pandangan dari kalangan akademisi. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan peran akademisi dan peneliti untuk melakukan penelitian di bidang keuangan syariah yang meliputi perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah. Hal ini diharapkan akan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian terkait keuangan syariah yang dapat memperkaya ide dan gagasan yang dapat menjadi masukan Berangkat dari hal tersebut, di tahun 2020 ini, OJK dan DPP Ikatan Ahli virtual melalui video conference selama 4 (Empat) hari. Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bekerja Rangkaian kegiatan FREKS mencakup sama dengan Universitas Diponegoro presentasi dari 24 finalis call for paper sebagai perguruan tinggi tuan rumah yang terbagi menjadi 3 level yaitu menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi peneliti muda, peneliti madya dan peneliti dan Keuangan Syariah (FREKS) XVIII SCOPUS. Adapun 24 finalis call for paper dengan tema “Membangun Ekonomi dan tersebut merupakan hasil seleksi dari Keuangan Syariah yang Berkelanjutan total 279 paper yang diterima panitia. Melalui Sinergi Pengembangan Industri Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 121
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 Indonesia Sharia Economic Festival global yang mengintegrasikan berbagai kegiatan dalam upaya menjadikan NEGARA UMUR (ISEF) merupakan platform berskala 1.83% 65+ 37.32% 18-24 keuangan syariah dunia, sehingga upaya dapat terwujud. ISEF 2020 mengusung tema “Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth through Promoting Halal Industries for Global Prosperity” bertujuan mengintegrasikan berbagai macam agenda ekonomi dan keuangan syariah sehingga menciptakan iklim pengembangan ekonomi dan keuangan OTHER 5.09% 55-64 27.46% 25-34 30.52% 95.78% INDONESIA 1.32% SAUDI ARABIA UNITED STATES 0.11% 0.52% AUSTRALIA MALAYSIA menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia 0.09% BANGLADESH 0.10% Indonesia sebagai center of excellence dalam pengembangan ekonomi dan LOKASI 1.57% 16.85% 45-54 16.85% 35-44 syariah dunia yang komprehensif. Seiring 0.12% TURKEY 0.25% 0.14% SINGAPORE 2.37% 27.31% JAKARTA 3.04% 11.10% DEPOK SURABAYA 3.59% 7.49% MEDAN DEPOK 7.04% 3.63% MAKASSAR BANDUNG 3.91% BATAM UNITED KINGDOM C, pembiayaan perbankan, serta wakaf OTHER SEMARANG pihak guna mensukseskan pelaksanaan dengan mewabahnya pandemi, ISEF tetap produktif selama ISEF dan FESYAR kegiatan ISEF tersebut. Ke depan, sinergi terselenggara dengan skema virtual 2020, jumlah transaksi yang dilakukan dan kolaborasi antar pemangku kebijakan melalui platform online. Pada ISEF 2020, mencapai Rp 5,3 triliun. dan penggiat ekonomi dan keuangan terdapat 205 kegiatan, dengan jumlah peserta/pengunjung sebesar 431,685 orang dari berbagai negara dan lintas generasi. Melalui transaksi B to B, B to Konsistensi pelaksanaan ISEF yang telah memasuki tahun ketujuh pelaksanaannya, merupakan wujud kontribusi, kolaborasi syariah diharapkan akan semakin kuat guna kemajuan ekonomi dan keuangan syariah nasional . dan sinergi yang nyata dari berbagai Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 122
- Bab 7 - Islamic Finance Awareness Opening Ceremony Silaturahmi dan Doa Bersama untuk Negeri antara DG BI dengan Pimpinan Pondok Pesantren Virtual Platform ISEF 2020 International Conference Talkshow Closing Ceremony Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 123
- Bab 8 - Riset Keuangan Syariah 2020 08 Riset Keuangan Syariah 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 124
- Bab 8 - Riset Keuangan Syariah 2020 01 Evaluasi Kinerja Tata Kelola Wakaf Uang Melalui Perbankan Syariah dan Nazhir dalam Pengembangan Ekonomi Umat 02 Analisis Dampak Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Kinerja dan Stabilitas Perbankan Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 125
- Bab 8 - Riset Keuangan Syariah 2020 Evaluasi Kinerja Tata Kelola Wakaf Uang Melalui Perbankan Syariah dan Nazhir dalam Pengembangan Ekonomi Umat Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji wakaf uang , kemudian dibandingkan hubungan antara bank syariah dan beberapa bukti yang menjelaskan dengan standar dan ketentuan tata Nazhir beserta dukungan pemerintah mengapa penghimpunan wakaf uang kelola wakaf uang di Indonesia. memiliki dampak positif terhadap perilaku masih jauh di bawah nilai potensialnya dengan menilai dua lembaga yaitu bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Nazhir dalam menghimpun Metodologi Penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dari wakaf uang menghambat bank syariah dan nazhir, sedangkan yang digunakan untuk menguji hipotesis untuk mengetahui faktor determinan dengan melakukan survei menggunakan pelaporan dan koordinasi antara kuesioner. Responden dalam penelitian bank syariah dan Nazhir di Indonesia. ini mewakili bank syariah dan nazhir. Kuesioner survei online telah disebarkan Pendekatan kedua adalah pendekatan kepada 17 bank umum syariah dan 11 kualitatif untuk memvalidasi model Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf dengan melakukan Focus Group Indonesia (BWI) per Desember 2020. Discussion (FGD) dengan stakeholder Analisis data menggunakan Structural terkait. SmartPLS 3.0. syariah dan nazhir. perilaku pelaporan dan koordinasi antara Penelitian ini menggunakan survei online Equation Modelling (SEM) di software pelaporan dan koordinasi antara bank Hubungan struktural yang menjadi Hubungan LKS PWU & Nazhir Regulasi Wakaf Uang Dukungan Pemerintah Pelaporan dan Koordinasi LKS - PWU/Nazir hipotesis antara lain adalah Pelaporan Dalam pengumpulan data primer, dan Koordinasi LKS-PWU/Nazhir, penelitian ini menggunakan dua regulasi, dukungan pemerintah serta pendekatan, yaitu pendekatan kuantitatif hubungan antara LKS-PWU dan Nazhir. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 126
- Bab 8 - Riset Keuangan Syariah 2020 Hasil Penelitian Rekomendasi Penelitian Regulasi dan standar tata kelola wakaf bagi otoritas dan lembaga berwenang kelola wakaf uang di Indonesia . Hal ini uang di Indonesia belum sepenuhnya dalam proses pengawasan dan dikarenakan peraturan mengenai wakaf mendukung pengumpulan, pengelolaan pengembangan implementasi wakaf uang uang kurang memberikan justifikasi dan pengembangan wakaf uang. yang transparan. pada aspek-aspek tertentu, terutama Peraturan perundang-undangan dan Penerapan prinsip Waqf Core Principles regulasi yang ada saat ini belum (WCP) belum dapat diimplementasikan memberikan kewenangan yang cukup sepenuhnya dalam hal menjamin tata Diusulkan untuk dilakukan laporan keuangan yang telah diaudit dan kepercayaan waqif untuk mendonasikan penyempurnaan regulasi wakaf uang publikasinya oleh nazhir. uangnya dalam rangka pengembangan termasuk kewenangan BWI untuk mengevaluasi sertifikasi nazhir, pedoman dan standar pelaporan wakaf uang, penyampaian secara detail database informasi mau’quf’alaih dari Nazhir kepada BWI, persyaratan secara detail untuk menjadi anggota Nazhir wakaf uang dalam hal manajemen risiko Publikasi Selain itu, Kementerian Agama dan BWI selaku pengawas wakaf diusulkan untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas terkait lainnya dalam pelaksanaan regulasi wakaf uang serta pengawasan dan penegakan dari regulasi tersebut. dan pelaporan, pelaksanaan terkait Kurangnya transparansi dan minimnya penerimaan wakaf melalui bank syariah praktik tata kelola yang baik dalam selaku LKS-PWU dan penyampaian pengelolaan wakaf uang mengurangi pengawasan dan tata kelola wakaf uang. wakaf uang di Indonesia. Dengan adanya prinsip kepercayaan (trust) akan menimbulkan reputasi yang baik yang dapat dicapai dengan perilaku yang konsisten menghilangkan segala tindakan inkonsistensi dari lembaga wakaf dan pengawasan yang kurang memadai dimana akan menjadi risiko kerugian jangka panjang bagi suatu lembaga. Penelitian ini telah dipublikasikan pada Publikasi Working Paper WP/20/02 pada situs OJK dengan judul: “Why Cash Waqf Fails to Meet the Expectation: Evidence from Indonesia”. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 127
- Bab 8 - Riset Keuangan Syariah 2020 Analisis Dampak Spin-Off Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Kinerja dan Stabilitas Perbankan Syariah Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk Selain itu, penelitian ini juga bertujuan memahami dampak dari kebijakan untuk mendapatkan gambaran spin-off, dengan meneliti secara bagaimana tingkat kesehatan bank empiris dan implikasinya terhadap syariah setelah melakukan spin-off dari kinerja, risiko, dan efisiensi dari bank sudut pandang stabilitas keuangan. umum syariah (BUS) setelah spin-off. Hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu sumber literatur terkait kebijakan spin-off. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan data diukur menggunakan return on asset kinerja, risiko, dan efisiensi dengan keuangan triwulanan BUS dan UUS di (ROA), pertumbuhan kredit, dan menggunakan metode difference-in- Indonesia periode tahun 2008—2019. pertumbuhan simpanan. Non-performing difference (DiD). Wooldridge (2009) Sampel yang digunakan terdiri dari 33 financing untuk mengukur risiko bank, menjelaskan bahwa pendekatan ini bank syariah yang terdiri dari 13 BUS dan rasio biaya terhadap pendapatan bisa diterapkan terhadap data yang dan 20 UUS. Sebagai catatan, Bank (BOPO) digunakan sebagai proxy untuk mengandung eksperimental seperti pada Muamalat tidak disertakan dalam sampel mengukur efisiensi. Terakhir rasio perubahan kebijakan pemerintah. karena tidak melakukan spin-off. pembiayaan terhadap deposit digunakan Setelah mempertimbangkan beberapa sebagai proxy kemampuan intermediasi. proxy untuk mengukur efek kebijakan Penelitian ini secara empiris spin-off pada bank syariah, kinerja mengevaluasi dampak spin-off terhadap Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 128
- Bab 8 - Riset Keuangan Syariah 2020 Hasil Penelitian Hasil penelitian ini mengungkapkan Selain itu , dalam observasi data 4 mendapatkan hasil kinerja yang lebih baik bahwa kinerja dan efisiensi BUS secara (empat) tahun, BUS yang merupakan setelah spin-off. signifikan lebih rendah dibandingkan UUS hasil spin-off menunjukan hasil kinerja bank konvensional. Penelitian ini juga yang lebih rendah dibandingkan menunjukkan bahwa risiko pembiayaan UUS meskipun terdapat perbaikan meningkat setelah UUS spin-off menjadi kinerja di setiap tahunnya. Studi ini BUS. juga menemukan bahwa ukuran atau size bank berperan penting untuk Rekomendasi Penelitian Temuan penelitian ini memiliki beberapa Selanjutnya, konsolidasi di antara bank- implikasi kebijakan, regulator diharapkan bank syariah yang akan melakukan dapat membuat kebijakan pelengkap spin-off dapat membantu BUS hasil (komplementer) yang dapat memperkuat spin-off untuk mencapai skala ekonomi, kinerja BUS pasca-spin-off. Kebijakan dimana hal ini memungkinkan bank POJK tentang sinergi perbankan dalam syariah untuk menjadi lebih kompetitif. satu kepemilikan dapat menjadi salah Konsolidasi dapat dilakukan dengan cara satu kebijakan komplementer dimana penggabungan antar UUS atau merger bank syariah dapat memanfaatkan antar BUS. Namun, spin-off yang dilakukan dengan strategi konversi atau akuisisi menunjukan hasil kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan strategi yang murni spin-off, terutama dilihat dari aspek profitabilitas dan efisiensi. infrastruktur yang dimiliki oleh bank induk. Publikasi Penelitian ini telah dipublikasikan pada jurnal internasional Research in International Business and Finance serta Publikasi Working Paper WP/20/01 pada situs OJK dengan judul: “Is Spin-off Policy an Effective Way to Strengthen The Role of Islamic Banks? Evidence from Indonesia”. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 129
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 09 Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 130
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Arah Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Mempersiapkan Ekosistem Keuangan Syariah OJK berupaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk keuangan syariah . Industri keuangan syariah diharapkan dapat berperan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini akan diwujudkan dengan melakukan integrasi sektor jasa keuangan dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah. Konsolidasi Bank Syariah Konsolidasi bank syariah milik negara menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan perwujudan dari harapan Indonesia memiliki bank syariah berskala ekonomi besar. Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat menjadi bank BUKU IV dan berkontribusi optimal bagi perekonomian Indonesia. Langkah konsolidasi ini juga perlu diikuti oleh pelaku industri keuangan syariah lainnya. - Ketua Dewan Komisioner OJK pada PTIJK 2021 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkini. Arah kebijakan ke depan tersebut dengan tetap menjaga stabilitas sistem memiliki komitmen yang tinggi untuk dituangkan dalam Master Plan Sektor keuangan. meningkatkan peran Sektor Jasa Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI). Keuangan (SJK) dalam memacu pertumbuhan ekonomi dengan tetap kesinambungan menjaga stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sebagai salah satu perwujudan dari tujuan tersebut, OJK menetapkan arah kebijakan ke depan yang selaras dengan dinamika SJK Pada tanggal 15 Januari 2021, OJK telah menerbitkan MPSJKI 2021-2025 pada Struktur MPSJKI 2021-2025 terdiri dari: 1. Arah Kebijakan SJK Jangka Pendek (2020-2021) - Dukungan acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa SJK terhadap Program Pemulihan Keuangan. MPSJKI 2021-2025 merupakan Ekonomi Nasional (PEN). kerangka dasar arah kebijakan strategis SJK yang diselaraskan dengan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 20202024. MPSJKI 2021-2025 dapat menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan 2. Kerangka Struktural 2021-2025 yang fokus pada tiga area, yaitu: a. Penguatan Ketahanan dan Daya Saing; b. Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan; dan c. Akselerasi Transformasi Digital. lainnya dalam pengembangan SJK Selain itu, MPSJKI 2021–2025 termasuk juga SJK syariah, sehingga mengutamakan kolaborasi dan kerja memberikan nilai tambah yang lebih sama antar pemangku kepentingan besar bagi perekonomian nasional guna sebagai faktor penggerak utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat (enabler) untuk pencapaiannya. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 131
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 Memulihkan Perekonomian Nasional serta Meningkatkan Ketahanan dan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan 1 . Arah Kebijakan Jangka Pendek 2020-2021 Dukungan Sektor Jasa Keuangan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional Mendukung Percepatan Implementasi PEN Meningkatkan Permintaan Masyarakat, Pengembangan UMKM, dan Penciptaan Lapangan Kerja Mendukung program-program yang diinisiasi pemerintah dalam rangka mendukung demand creation dan penciptaan lapangan kerja akan diambil dalam jangka pendek adalah Blueprint Transformasi Digital Perbankan, penerapan digitalisasi bagi semua kelompok usaha perbankan syariah sebagaimana ketentuan 1 Melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan/atau memiliki multiplier effect yang tinggi terhadap perekonomian Beberapa kebijakan di sektor perbankan yang terkait sinergi perbankan dalam satu kepemilikan 2 Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Stimulus dan Transisi Normalisasi Kebijakan Relaksasi Prudensial yang telah diberikan Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan secara selektif untuk menghindari moral hazard 3 untuk pengembangan perbankan syariah serta memberikan insentif dalam pemenuhan dokumen persyaratan melalui optimalisasi peran komite tata kelola terintegrasi. 2. Arah kebijakan jangka pendek perlu didukung 4 Mempercepat Ekosistem Digital Ekonomi dan Keuangan yang Terintegrasi Mendorong digitalisasi pada UMKM, BWM, dan lainnya serta mendorong pengawasan berbasis TI. Mengakselerasi gerak roda perekonomian di daerah-daerah guna menopang kegiatan perekonomian dengan beberapa kebijakan struktural yang harus segera diimplementasikan meliputi penguatan permodalan dan konsolidasi SJK, akselerasi transformasi digital SJK, penyaluran kredit kepada 5 Percepatan Reformasi IKNB dan Pasar Modal Dalam rangka menjaga integritas Pasar Keuangan Meningkatkan tools pengawasan, termasuk memanfaatkan teknologi dan enhancement pengaturan market conduct dan tata kelola di pasar modal serta enhancement pengaturan prudensial dan tata kelola untuk IKNB sektor prioritas, UMKM dan pembangunan daerah yang didukung dengan program penjaminan pemerintah, percepatan perizinan dan akselerasi penerapan suptech, komunikasi efektif dan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mengakselerasi PEN. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 132
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Kerangka Struktural 2021-2025 Arah kebijakan yang dituangkan pada pilar-pilar Meningkatkan Ketahanan dan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan MPSJKI 2021 —2025 berlaku bagi seluruh SJK yang berada dalam kewenangan OJK, termasuk di dalamnya industri keuangan syariah. Namun selain arah kebijakan MPSJKI 2021-2025 PENGUATAN KETAHANAN DAN DAYA SAING PENGEMBANGAN EKOSISTEM JASA KEUANGAN yang bersifat umum (berlaku baik bagi industri AKSELERASI TRANSFORMASI DIGITAL keuangan konvensional maupun industri keuangan syariah), terdapat satu arah kebijakan khusus untuk mendukung pengembangan keuangan syariah, yaitu membangun integrasi SJK untuk meningkatkan nilai Memperkuat permodalan dan akselerasi konsolidasi LJK Memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan market conduct Meningkatkan peran jasa keuangan untuk mendukung sektor ekonomi prioritas, UMKM, penciptaan lapangan kerja dan pembangunan daerah Menyelaraskan (sinkronisasi) pengaturan dan pengawasan SJK dengan mengacu pada best practices dan/atau standar internasional Memperkuat pengawasan terintegrasi lintas sektor (cross cutting issues) dan konglomerasi keuangan Membangun integrasi SJK untuk meningkatkan nilai tambah keuangan syariah dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah Memperluas akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat Memperkuat perlindungan konsumen SJK Mendorong pendalaman ppercepatanasar keuangan Mendukung ekspansi kegiatan usaha LJK untuk melakukan multiactivities business Meningkatkan peran jasa keuangan dalam sustainable finance untuk mencapai SDGs Mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital SJK tambah keuangan syariah dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah. Mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital Keterangan: Meningkatkan kapasitas SDM di SJK seiring dengan perkembangan industri digital Dukungan terhadap Keuangan Syariah Memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital SJK Mengakselerasi penerapan Pengawasan berbasis TI (suptech) di OJK dan pemanfaatan regtech oleh LJK Melakukan Business Process Reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan, dan pengawasan KOLABORASI DAN KERJA SAMA ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN (ENABLER) Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 133
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Arah Kebijakan SJK Syariah Ke Depan Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah 1 . Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia, perlu upaya maksimal Harmonisasi Kebijakan OJK akan berkolaborasi dengan kementerian terkait guna menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang akan dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah di diberlakukan bagi SJK. Beberapa kebijakan tersebut Indonesia. Sebagai langkah awal, diperlukan optimalisasi di antaranya terkait dengan pendanaan major project pengembangan, baik pengembangan produk unik syariah pemerintah, kredit kepada UMKM, upaya membangun yang berdaya saing tinggi dan mampu memenuhi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, dan kebutuhan masyarakat, maupun penguatan kapasitas implementasi strategi meningkatkan literasi dan inklusi SDM LJK Syariah dalam memasarkan produk keuangan keuangan masyarakat. Selanjutnya, OJK juga akan syariah dan memberikan pelayanan prima kepada bersinergi dan memfasilitasi LJK dalam implementasi konsumen. kebijakan dimaksud. 2. Pengenalan produk keuangan syariah perlu terusmenerus dilakukan secara masif dan berkala agar meningkatkan awareness masyarakat. Untuk itu, salah satu strategi yang didorong untuk dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan ekonomi dan keuangan syariah yakni melakukan program Kampanye Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. OJK juga mendorong para pelaku pasar keuangan syariah untuk terus melakukan promosi atas produk dan layanan keuangan syariah melalui berbagai media dan kegiatan selain program kampanye nasional. Ekspansi Kegiatan LJK OJK akan mendukung kebutuhan LJK untuk terus berkembang termasuk melakukan beragam aktivitas bisnis sesuai dengan koridor peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk itu, OJK akan mengeksplorasi prospek penerapan multi-activities business di SJK, termasuk prospek penerapan investment banking bagi perbankan syariah sebagai salah satu upaya menarik investasi dari luar negeri dan meningkatkan daya saing perbankan syariah. 3. Selain itu, berbagai upaya peningkatan akses produk dan layanan keuangan perlu terus ditingkatkan. Kanal distribusi penawaran produk keuangan syariah perlu diperluas dengan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain melalui sinergi dengan fintech dan e-commerce. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 134
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Arah kebijakan SJK Syariah dalam rangka Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan (Pilar 2) secara spesifik dimuat pada Sub Pilar 2.2: “Membangun integrasi SJK untuk meningkatkan nilai tambah keuangan syariah dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah”. Industri keuangan syariah Indonesia hal pokok, yaitu penguatan lembaga memiliki potensi besar untuk tumbuh keuangan syariah, penciptaan demand dan memperluas layanan dan jangkauan keuangan syariah yang berkelanjutan, untuk melayani masyarakat luas baik dan terbentuknya ekosistem keuangan umat muslim maupun nonmuslim. syariah yang terintegrasi dengan industri Pengembangan industri keuangan halal. syariah Indonesia berfokus pada 3 Penguatan Lembaga Keuangan Syariah Mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk serta memperkuat permodalan, SDM dan TI yang mutakhir. Penciptaan Demand Keuangan Syariah yang Berkelanjutan Mendorong pertumbuhan LJK Syariah untuk dapat melayani masyarakat dengan berbagai spektrum kebutuhan, mulai dari LKM Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Fintech Syariah, Bank Umum Syariah, IKNB (Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, dan LJK khusus syariah), serta berbagai instrumen Pasar Modal Syariah (saham, sukuk, reksa dana syariah, EBA syariah, DIRE syariah, DINFRA syariah, crowdfunding syariah). Penyaluran dana dari LJK Syariah diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pengembangan industri halal, antara lain pariwisata, energi baru terbarukan serta makanan dan minuman, maupun proyek infrastruktur berjangka panjang. Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah yang Terintegrasi dengan Industri Halal 1. Dukungan infrastruktur dan pembiayaan syariah hulu ke hilir. 2. Mendukung inisiatif Bank Wakaf Mikro (BWM) yang bertujuan memberi akses keuangan syariah kepada UMKM dan dalam jangka panjang memberdayakan UMKM untuk dapat mandiri dan tumbuh berkelanjutan. 3. Mendorong para pelaku pasar keuangan syariah untuk melakukan promosi kepada masyarakat luas secara berkesinambungan. 4. Mendukung upaya peningkatan peranan produk dan jasa keuangan syariah, baik dari sektor perbankan syariah, industri non-bank syariah, maupun pasar modal syariah dalam memenuhi pembiayaan kebutuhan publik, seperti pembangunan perumahan umum, pendidikan, kesehatan, pengadaan keperluan haji, serta pembiayaan infrastruktur. 5. Mendorong LJK syariah untuk mendukung pembangunan kawasan industri halal. SINERGI DAN INTERKONEKSI EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH Setiap transaksi keuangan di ekosistem ekonomi syariah menggunakan layanan Keuangan Syariah Fashion Halal Operasional jasa Keuangan Syariah harus berinovasi untuk bisa terdepan dalam pelayanan berbasis digital Media & Rekreasi Halal Makanan Halal Farmasi & Kosmetik Halal Nazhir Bank Syariah Jasa Keuangan Syariah harus mampu melayani ekosistem ekonomi syariah sehingga diperlukan dukungan induk usaha melalui konsep platform sharing Wisata Halal IKNB Syariah Haji dan Umroh Pasar Modal Syariah Support (Platform Sharing) Bank Konvensional Lembaga Amil Zakat Pesantren Masjid Diperlukan sinergi dan integrasi antara sektor riil, keuangan komersial, dan keuangan sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh secara bersama-sama, dengan melibatkan stakeholders secara efektif Market Place Syariah Pasar Modal Konvensional IKNB Konvensional LJK Konvensional sebagai induk usaha LJK Syariah Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 135
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 Kerangka Struktural Implementasi Kebijakan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan Syariah Perbankan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020—2025 Pasar Modal Roadmap Pasar Modal Syariah 2020—2024 IKNB 01 Arsitektur Asuransi 2021—2025 02 Arsitektur Perusahaan Pembiayaan 2021—2025 03 Arsitektur Lembaga Keuangan Mikro 2021—2025 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 136
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Mewujudkan perbankan syariah yang resilient , berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 Penguatan Identitas Perbankan Syariah Memperkuat nilai-nilai syariah Mengembangkan keunikan produk syariah yang berdaya saing tinggi Memperkuat permodalan dan efisiensi Mendorong digitalisasi perbankan syariah Penguatan Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah Sinergi dengan industri Halal Sinergi dengan kementerian dan lembaga Sinergi antar lembaga keuangan Syariah Meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekosistem ekonomi Syariah Sinergi dengan lembaga keuangan sosial islam Akselerasi proses perizinan melalui adopsi tekonologi Mengembangkan pengaturan yang kredibel Meningkatkan efektivitas penawasan Enabler Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan Kualitas dan Kuantitas SDM Infrastruktur Teknologi Informasi Kolaborasi dan Kerjasama Sektoral Selain Paket Kebijakan OJK Lanjutan perbankan syariah yang resilient, 3 (tiga) pilar arah pengembangan Stimulus Covid-19, OJK juga telah berdaya saing tinggi, dan berkontribusi dengan beberapa inisiatif strategis di menyusun Roadmap Pengembangan signifikan terhadap perekonomian dalamnya, yang terdiri dari: Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) nasional dan pembangunan sosial. Identitas Perbankan Syariah; Sinergi 2020—2025 yang merupakan langkah Dengan melandanya pandemi Covid-19, Ekosistem Ekonomi Syariah; dan Ketiga, strategis OJK dalam menyelaraskan perbankan syariah dihadapkan oleh Penguatan Perizinan, Pengaturan dan arah pengembangan ekonomi syariah beberapa tantangan yang juga dapat Pengawasan. Ketiga pilar tersebut harus di Indonesia, khususnya pada sektor menjadi peluang bagi perbankan syariah didukung dengan tersedianya perangkat industri jasa keuangan syariah serta dalam memberikan pelayanan berbasis pendukung atau enabler agar seluruh sebagai katalisator akselerasi proses digital serta memenuhi kebutuhan sosial inisiatif dan program kerja pada RP2SI pengembangan perbankan syariah masyarakat sehingga dapat berperan dapat dilaksanakan dengan optimal di Indonesia. Roadmap ini disusun dalam membangun perekonomian umat dalam mengembangkan perbankan dengan membawa visi mewujudkan pascapandemi. Untuk itu, RP2SI memiliki syariah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 137
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 Roadmap Pasar Modal Syariah 01 Arah I Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah . 02 Arah II Penguatan dan Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal Tahun 2020 – 2024 terdiri dari 4 arah pengembangan sebagai berikut: Syariah. 03 Arah III Peningkatan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Syariah. 04 Arah IV Penguatan Sinergi dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam rangka merespon peluang dan Setiap arah kebijakan memiliki Visi tersebut diimplementasikan ke tantangan industri pasar modal syariah, program kerja pengembangan dalam misi pasar modal syariah yaitu: OJK meluncurkan Roadmap Pasar Modal pasar modal syariah yang berfokus Syariah Tahun 2020 – 2024. Roadmap pada pengembangan industri halal, Pasar Modal Syariah diluncurkan pada pemanfaatan teknologi finansial (tekfin), Acara Pembukaan Perdagangan HUT dan pengembangan pasar modal syariah PM ke-43 pada tanggal 10 Agustus berbasis Socially Responsible Investment 2020. Roadmap ini merupakan pedoman (SRI). bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan untuk membuat strategi dan inovasi dalam mengembangkan pasar modal syariah. Pada lima tahun ke depan, industri pasar modal syariah mempunyai visi 1. Memperkuat nilai kesyariahan pada pasar modal syariah; 2. Mendukung pendanaan infrastruktur dan pengembangan halal value chain; 3. Mengembangkan produk pasar modal syariah yang inovatif dan untuk dapat berkontribusi signifikan berdaya saing, serta menjadi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan pilihan masyarakat. nasional. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 138
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Peluncuran Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 Pada Acara Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia dalam Rangka Peringatan HUT PM ke-43 pada tanggal 10 Agustus 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 139
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Integrasi Sisi Komersial dan Sosial Bank Syariah Salah satu hal penting yang membuat Bank Syariah berbeda dari bank konvensional adalah fungsi sosial yang Komersial Kegiatan Usaha dimiliki . Selain menjalankan aspek bisnis komersial melalui kegiatan usaha dan aktivitas sebagaimana lazim dilakukan bank sesuai dengan prinsip syariah, Bank Syariah dimungkinkan untuk menjalankan peran sosialnya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Kegiatan Bisnis Sosial Dana ZIS menyatakan bahwa Bank Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal Penghimpunan Dana Pembiayaan Komersial UMKM Koperasi Ritel Haji Pengumpulan & Penyaluran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau BAZNAZ Program Sosial Target Mustahik 8 Asnaf Zakat Program Sosial Lain BWI/NAZHIR dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Jasa Lainnya Wakaf Uang LKS - PWU Pengelolaan Pokok Wakaf Penerimaan Manfaat (Mauquf’alaih) Syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan Fleksibel Sesuai Kehendak Wakaf menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4). mampu memberikan dampak sosial peraturan perundang-undangan tentang Integrasi fungsi komersial dan sosial dengan mengelola dana sosial Islam Zakat dan Wakaf. Dalam hal zakat, Bank di Bank Syariah memungkinkan untuk serta menyalurkan kepada lembaga Syariah dapat mengumpulkan zakat dan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan sosial dalam berbagai program menyalurkannya ke Badan Amil Zakat ekonomi melalui aktivitas usaha bank pemberdayaan masyarakat. Dalam Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil berupa penyaluran pembiayaan kepada menjalankan fungsi sosialnya, Bank Zakat (LAZ). sektor riil dan pada saat yang sama Syariah tetap mematuhi ketentuan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 140
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang 23 BANK UMUM SYARIAH 8 Total 14 BUS LKS - PWU Bank Umum Syariah UNIT USAHA SYARIAH 14 Total 20 UUS BPR SYARIAH 1 Total 163 BPRS Unit Usaha Syariah Peran sosial Bank Syariah diwujudkan Instrumen wakaf uang ini memiliki salah satunya dengan menjadi Lembaga kekhasan dari dana sosial lain seperti Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang zakat dan infak /sedekah, terutama pada (LKS-PWU). Sesuai dengan Peraturan aspek kekekalan harta benda wakaf. Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Berbeda dengan zakat yang langsung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 dibagi kepada asnaf dan infak yang Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf benda dapat dihabiskan, pokok wakaf harus bergerak berupa uang dapat diwakafkan dijaga utuh dan dikembangkan. Hasil melalui Lembaga Keuangan Syariah yang pengelolaan dana wakaf baru dapat ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih Bank Syariah Mandiri Bank DKI Syariah LKS-PWU (Pasal 23). LKS dalam hal ini (penerima manfaat) sesuai dengan Bank Muamalat Indonesia Bank BTN Syariah termasuk Bank Syariah. kehendak wakif. Bank BRI Syariah BPD DIY Syariah Bank BNI Syariah BPD Kalbar Syariah Bank Mega Syariah BPD Jateng Syariah Panin Bank Syariah BPD Kepri Riau Syariah rincian: 8 Bank Umum Syariah, 14 Unit Bank BJB Syariah BPD Jatim Syariah Usaha Syariah dan 1 Bank Pembiayaan Bank Syariah Bukopin BPD Sumut Syariah Rakyat Syariah. Dalam konteks ini, Bank CIMB Niaga Syariah masih terdapat potensi yang besar bagi BPD Sumsel Syariah Perbankan Syariah untuk menjadi LKS- BPD Kalsel Syariah PWU. BPRS BPRS Harta Insan Karimah Ciledug Data terakhir menunjukkan bahwa telah terdapat 23 dari 197 Perbankan Syariah yang menjadi LKS-PWU dengan Bank Kaltimtara Syariah Bank Danamon Syariah Bank Permata Syariah Sumber: Kementerian Agama, 2020 Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 141
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah Implementasi Pendanaan Industri Halal melalui Pasar Modal Syariah Saat ini industri halal di Indonesia modal syariah merupakan salah satu semakin berkembang seiring dengan sumber pendanaan yang potensial untuk meningkatnya kesadaran umat muslim mendukung perkembangan industri halal terhadap kebutuhan produk dan jasa di Indonesia . Di pasar modal syariah, yang berlabel halal. Produk halal yang instrumen yang dapat digunakan untuk pada awalnya hanya terdapat pada mendukung Industri halal dapat berupa industri makanan, saat ini sudah saham syariah, sukuk ataupun reksa merambah ke berbagai industri. Pesatnya dana syariah. pertumbuhan industri halal di Indonesia juga sudah diakui secara global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020, Indonesia menempati posisi lima besar dalam sektor keuangan, travel, dan fashion. Selanjutnya, pada tahun 2020 lalu, OJK menerbitkan POJK Nomor 57/ POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan Securities Crowdfunding. Adanya Namun demikian, perkembangan industri POJK ini menambah pilihan instrumen halal tersebut belum berkorelasi positif bagi industri halal, khususnya usaha dengan perkembangan keuangan syariah, kecil dan menengah (UMKM) maupun khususnya pasar modal syariah. Artinya, pelaku usaha pemula/start-up untuk instrumen pasar modal syariah belum mendapatkan pendanaan melalui pasar banyak digunakan sebagai sumber modal syariah, berupa sukuk dan saham pendanaan industri halal. Padahal pasar syariah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 142
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Sebagai rangkaian dari memperkuat syariah . Adapun lingkup industri halal halal value chain yang dicanangkan yang dimaksud meliputi industri yang Pemerintah, industri halal juga bergerak dalam bidang makanan dan diharapkan memperoleh pendanaan dari minuman, pariwisata, fesyen, kosmetik, industri keuangan syariah. Hal ini agar farmasi, media, dan keuangan, yang orientasi kehalalan produk dan jasa memenuhi salah satu kriteria berikut: bukan hanya dari sisi hilir tetapi juga sisi hulunya sehingga tercipta halal value chain yang komprehensif. Pemanfaatan instrumen pasar modal syariah sebagai sumber pendanaan industri halal menjadi salah satu perwujudan dari halal value chain tersebut. Tantangan terbesar untuk mewujudkan 1. Produknya memiliki sertifikasi halal yang masih berlaku, 2. Produknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan muslim (halal lifestyle), atau 3. Produknya dikelola oleh perusahaan yang berdasarkan prinsip syariah. Kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia tahun 2018 Usaha Besar 5.550 unit (0,01%) menyerap 3.619.507 orang TK (3%) Usaha Menengah Usaha Kecil 783.132 unit (1,22%) 5.831.256 orang TK (,84%) Usaha Mikro 63.350.222 unit (98,68%) menyerap 107.76.540 orang TK (89,04%) 60.702 unit (0,09%) menyerap 3.770.835 orang TK (3,13%) Jumlah UMKM 64.194.057 unit (99,99%) menyerap 116.978.631 orang tenaga kerja (97%) Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 2018 hal tersebut adalah masih minimnya literasi keuangan para UMKM, khususnya Tahapan kegiatan yang akan dilakukan terkait alternatif permodalan dari pasar untuk mendorong pendanaan industri modal syariah. Oleh karena itu, pada halal melalui pasar modal syariah, yaitu tahun ini, Direktorat Pasar Modal Syariah berkoordinasi dengan kementerian/ OJK bermaksud untuk mendorong lembaga, asosiasi dan pihak-pihak yang industri halal agar dapat menggunakan terkait, serta pelaksanaan diseminasi pendanaan dari pasar modal syariah dan business matching dengan pelaku melalui kegiatan implementasi pendanaan industri halal. industri halal melalui pasar modal Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 143
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Kebijakan Pengembangan Sukuk Negara Pengembangan Infrastruktur Penerbitan dan Pendalaman Pasar Sukuk Negara Penerbitan Sukuk Negara dengan skema pengembangan investasi sosial dan Green Framework di pasar internasional pengembangan wakaf produktif di dan domestik secara berkelanjutan . Indonesia. Melalui CWLS, Pemerintah Penerbitan Green Sukuk merupakan komitmen dan kontribusi pemerintah dalam aksi mitigasi perubahan iklim/ climate changes, yang diwujudkan melalui memfasilitasi para pewakaf uang agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif. penerbitan instrumen pembiayaan yang Peningkatan kewajiban Dealer Utama inovatif dan berkelanjutan. SBSN di pasar perdana dan sekunder Pengembangan platform online untuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel bagi investor individu. Pengembangan infrastruktur sistem teknologi terkait CWLS Ritel merupakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.08/2019. Penambahan seri benchmark SBSN dari sebelumnya 3 (tiga) seri pada 2020 menjadi 4 (empat) seri pada 2021. salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 144
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Peningkatan Kinerja dan Kualitas Pelaksanaan Pembiayaan Proyek melalui SBSN (Sukuk Negara) 1. Pembekalan teknis yang diberikan 4. Implementasi penggunaan Sistem kepada satuan kerja Kementerian/ Aplikasi Pengelolaan Kinerja Lembaga pelaksana proyek SBSN. Pembiayaan Proyek SBSN. 2. Pelaksanaan Dialog Kinerja 5. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan secara rutin untuk identifikasi lain yang bersifat koordinasi permasalahan yang dihadapi dalam Kementerian/Lembaga pelaksana pelaksanaan proyek SBSN dan proyek SBSN dengan unit-unit merumuskan alternatif solusi. kerja di Kementerian Keuangan 3. Pelaksanaan koordinasi bulanan terkait Rencana Penarikan Dana dan monitoring progress pelaksanaan proyek SBSN. dan Bappenas, baik secara formal maupun informal dalam rangka penanganan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan proyek SBSN. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 145
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Kebijakan Pengembangan IKNB Syariah Pedoman Akad Mudharabah bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sebagai bentuk dukungan dalam Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha maupun mengembangkan produk . Selain perkembangan Perusahaan Pembiayaan Syariah Perusahaan Pembiayaan, serta itu, pedoman ini dapat pula memberikan Syariah dan dalam rangka mendorong stakeholders terkait pada tanggal 17 kemudahan bagi OJK dalam melakukan perkembangan industri pembiayaan November 2020. fungsi perizinan dan pengawasan kepada syariah melalui inovasi penyaluran pembiayaan syariah dengan menggunakan akad Mudharabah, OJK telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Akad Mudharabah pada Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan yang telah disampaikan dalam bentuk buku digital (e-book) kepada Perusahaan Perusahaan Pedoman akad Mudharabah pada Perusahaan Pembiayaan Syariah. Perusahaan Pembiayaan Syariah Dalam pedoman akad Mudharabah ini dan Unit Usaha Syariah Perusahaan dipaparkan mengenai persyaratan dan Pembiayaan ini dapat dijadikan sebagai praktik operasional produk Mudharabah, referensi atau panduan penerapan analisis pembiayaan, prosedur kerja, akad Mudharabah pada Perusahaan pengawas eksternal pada pembiayaan Pembiayaan Syariah yang bersifat syariah, pembukuan, manajemen risiko, lebih rinci dan teknis sehingga mampu kontrak perjanjian (akad) Mudharabah, memberikan kemudahan bagi pelaku sampai dengan menjelaskan mengenai industri untuk mengimplementasikan variasi dan skema produk Mudharabah. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 146
- Bab 9 - Prospek Keuangan Syariah Indonesia 2021 Dorongan untuk melakukan inovasi konsumen serta mampu menjadi platform produk bagi Perusahaan Pembiayaan bagi pengembangan inovasi produk Syariah akan terus diarahkan oleh pembiayaan syariah yang dapat bersaing OJK dengan cara melakukan langkah- dan berkembang . langkah strategis guna mengatasi kendala yang dihadapi oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah, salah satunya dengan menetapkan pedoman penerapan akad-akad yang akan digunakan Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan adanya pedoman penerapan akad yang memadai diharapkan dapat menjadi panduan operasional yang memenuhi aspek prudent dan perlindungan OJK selalu bertekad untuk terus melakukan upaya untuk mendorong Perusahaan Pembiayaan Syariah agar dapat berkembang menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang sehat, stabil, dan inklusif, sehingga mampu meningkatkan perannya untuk berkontribusi positif kepada masyarakat pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 147
- LAPORAN PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH INDONESIA 2020 TIM PENYUSUN Otoritas Jasa Keuangan Gunawan Setyo Utomo Reza Mustafa Galih Adhidharma Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah , Bank Indonesia Amalia Insan Kamil Nada Fajriah Astiwin Salma Maryam Fatimah Azzahra Arif Widodo Rahmat Ramdani Ratna Dewi Puspita Sari DITERBITKAN OLEH Direktorat Pembiayaan Syariah, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu Bahal Anugrah Pranata Adhi Wicaksono Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Cetakan Pertama: Juni 2021 Nurul Fauziah Agustarini Nurfitri Magnarianti Dyah Mustika Pungkas Tri Widyatmodjo Gita Armitawati Bagus Kurniawan Feriani Ulfah Bagas Setiaji Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Muhammad Quraisy Cindhi Cintokowati Khairana Izzati Stefany Enriche Putera Hutama Arum Kurnia Kartika Sari Putri Amanda Gabi Haifa Nadhira Bimo Widiatmoko M.Alghifari Jelita Sarah Rofifa Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2020 148
- Halaman ini sengaja dikosongkan
Create FREE account or Login to add your comment