of  

or
Sign in to continue reading...

Indonesia: Pengumuman Seleksi Calon Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara Dengan Skema Investasi Sosial Di Pasar Perdana Domestik

IM Press Release
By IM Press Release
3 years ago
Indonesia: Pengumuman Seleksi Calon Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara Dengan Skema Investasi Sosial Di Pasar Perdana Domestik


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH GEDUNG FRANS SEDA LANTAI 5 , JL. DR. WAHIDIN RAYA NO. 1, JAKARTA 10710 TELEPON (021) 3515296, (021) 3449230; FAKSIMILE 021 – 3510728; SITUS www.djppr.kemenkeu.go.id PENGUMUMAN SELEKSI CALON AGEN PENJUAL SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN SKEMA INVESTASI SOSIAL DI PASAR PERDANA DOMESTIK Nomor: PENG-01/PPAPSW/2021 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Skema Investasi Sosial di pasar perdana domestik, Pemerintah memerlukan jasa agen penjual yang bertugas membantu Pemerintah dalam melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan Skema Investasi Sosial, sesuai dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Untuk keperluan tersebut, Panitia Pengadaan mengundang Calon Agen Penjual yang berminat untuk mengikuti proses seleksi Agen Penjual dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dengan Skema Investasi Sosial di pasar perdana domestik, dengan rincian sebagai berikut: 1. Jenis Pekerjaan Jasa Agen Penjual Dalam Rangka Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Skema Investasi Sosial di pasar perdana domestik. 2. Kriteria dan Persyaratan Peserta Kriteria dan persyaratan calon Agen Penjual sebagai berikut: a. Merupakan Bank dengan ketentuan: i. Bank Umum Syariah yang sudah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). ii. Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang sudah ditetapkan sebagai LKSPWU. iii. Tidak menjadi Mitra Distribusi SBSN Ritel. b. Memiliki izin usaha dari otoritas terkait; c. Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN; d. Memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan SBSN; e. Memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan dan penjualan SBSN; dan f. Memiliki penetapan sebagai LKSPWU. 3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan: No 1. 2. Kegiatan Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Tanggal 1 Maret 2021 Waktu 1 s.d. 9 Maret 2021 09.00 s.d. 15.00 WIB
  2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO DIREKTORAT PEMBIAYAAN SYARIAH GEDUNG FRANS SEDA LANTAI 5 , JL. DR. WAHIDIN RAYA NO. 1, JAKARTA 10710 TELEPON (021) 3515296, (021) 3449230; FAKSIMILE 021 – 3510728; SITUS www.djppr.kemenkeu.go.id 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Pemberian Penjelasan Pemasukan Dokumen Penawaran Pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Peserta untuk Mengikuti Tahap Klarifikasi Teknis (Beauty Contest) Pelaksanaan Klarifikasi Teknis (Beauty Contest) dan Negosiasi Fee Pengumuman Hasil Seleksi Masa Sanggah Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Penandatanganan Kontrak Kerja 3 Maret 2021 09.00 WIB 4 s.d. 9 Maret 2021 09.00 s.d. 24.00 WIB 10 Maret 2021 08.30 WIB 10 Maret 2021 12 Maret 2021 15 Maret 2021 19 Maret 2021 19 s.d. 25 Maret 2021 26 Maret 2021 1 April 2021 Informasi lebih detil dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan. Pendaftaran serta informasi lebih alamat sukuknegara@kemenkeu.go.id. lanjut Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Jakarta, 1 Maret 2021 Panitia Pengadaan dapat disampaikan melalui email di