of  

or
Sign in to continue reading...

Bank Mega Syariah: Annual Report 2017

IM Insights
By IM Insights
5 years ago
Bank Mega Syariah: Annual Report 2017

Amanah, Dinar, Fatwa, Fiqh, Halal, Hawalah, Infaq, Islam, Murabahah, Rahn, Salah, Sukuk, Takaful, Zakat, Credit Risk, Daya, Masih, Sales


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. Laporan Tahunan 2017 SYNERGY FOR STRONGER FUTURE www .megasyariah.co.id
  2. SYNERGY FOR STRONGER FUTURE Bank Mega Syariah (BMS) sebagai salah satu Bank Syariah yang mengedepankan visi tumbuh dan sejahtera bersama bangsa terus melanjutkan sebuah sinergi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Salah satu strategi yang ditetapkan BMS adalah dengan melakukan sinergi bersama mitra perusahaan Grup CT Corpora dan mitra usaha potensial lainnya untuk memberikan pelayan yang terbaik dan menarik untuk seluruh nasabah. Dengan adanya sinergi ini, BMS berusaha untuk bisa memberikan sebuah pengalaman tersendiri kepada nasabah sehingga bisa merasakan pengalaman yang lebih luas dari perbankan (beyond banking experience) untuk kegiatan sehari-hari seperti berbelanja, beribadah ataupun berinvestasi. Di mana pada akhirnya, pengalaman tersebut bisa menumbuhkan hubungan emosional yang kuat dan menunjang pertumbuhan kinerja BMS.
  3. KESINAMBUNGAN TEMA 2014 OVERCOMING CHALLENGE Memasuki masa satu decade (2004-2014) sudah dilalui Bank Mega Syariah dalam melayani kebutuhan perbankan syariah bagi masyarakat Indonesia. BMS bersyukur telah berhasil melewati masa dekade di tengah banyaknya tantangan khususnya krisis perekenomian global yang membuat pertumbuhan perekonomian Indonesia melambat pada tahun 2014. Kami pun optimis untuk bisa melewati masa-masa berikutnya untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar pada upaya-upaya memajukan perekonomian nasional dan kesejahteran masyarakat Indonesia. 2015 TRANSFORMATION TOWARD EXCELLENCE Sepanjang tahun 2015, BMS melakukan sebuah transformasi fundamental dalam rangka menjadi bank syariah yang disegani di Indonesia. Dalam langkah transformasi ini, BMS menerapkan strategi berupa pengembangan kualitas Sumber Daya Insani (SDI), penajamanan fokus bisnis, penguatan jaringan distribusi dan peningkatan fungsi pendukung bisnis, sinergi dengan grup CT Corpora serta penyempurnaan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
  4. Laporan Tahunan 2016 Sinergi dan Integritas Ciptakan Keunggulan 2016 SINERGI DAN INTEGRITAS CIPTAKAN KEUNGGULAN BMS mulai membangun sebuah konsep sinergi untuk membangun pondasi kokoh atas kelangsungan usaha yang berkelanjutan . Sinergi usaha yang terintegrasi merupakan komitmen Perusahaan untuk terus melaju dalam menciptakan produk-produk inovatif perbankan syariah. Komitmen tersebut juha merupakan salah satu elemen penting kami dalam mewujudkan visi usaha untuk menjadi bank syariah terdepan di Indonesia yang beperan dalam membangun negeri. Laporan Tahunan 2017
  5. DAFTAR ISI 1 1 Ikhtisar Kinerja 3 Keunggulan Kami 5 Ikhtisar Operasional 2017 7 Ikhtisar Data Keuangan Penting 9 Ikhtisar Saham dan Efek Lainnya 10 Peristiwa Penting 2017 2 13 Laporan Manajemen 15 Laporan Dewan Pengawas Syariah 20 Laporan Komisaris Utama 25 Laporan Direksi 3 33 Go to Online Annual Report << Profil Perusahaan 35 Profil Perusahaan 36 Riwayat Singkat Perseroan 39 Tonggak Sejarah 40 Makna Logo Perusahaan 41 Produk dan Jasa 47 Struktur Organisasi 48 Struktur Grup Perusahaan 51 Visi, Misi, dan Budaya Perusahaan 53 Profil Dewan Pengawas Syariah 55 Profil Dewan Komisaris 59 Profil Direksi 63 Profil Pejabat Eksekutif 67 Komposisi Pemegang Saham 67 Daftar Entitas Anak dan Afiliasi 67 Kronologis Penerbitan Saham dan Pencatatan Efek Lainnya 68 Wilayah Operasional dan Perkembangan Jaringan Usaha 69 Peta Wilayah Operasional 71 Penghargaan 2017 73 Informasi Pada Situs Web Perusahaan 74 Struktur Grup CT Corpora
  6. 4 75 200 Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan 201 Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) 209 Perkara Penting Fungsi Penunjang Bisnis 77 Sumber Daya Insani dan Pengelolaan Insan Perusahaan 88 Teknologi Informasi 93 94 211 Tata Kelola Sistem Informasi dan Komunikasi Tata Kelola TI & Risk Management 214 Rencana Pengembangan Jangka Panjang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa 215 Kode Etik 217 Informasi Keuangan yang Mengandung Kejadian Luar Biasa 217Gratifikasi 5 Analisis dan Pembahasan Manajemen 217 Penyaluran Dana Untuk Kegiatan Sosial Baik Jumlah Maupun Pihak Penerima Dana 218 Pendapatan Non Halal dan Penggunaannya 219 Penerapan Strategi Anti Fraud  221 Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) 95 97 Tinjauan Perekonomian dan Industri 100 Rencana Strategis BMS Tahun 2017 103 Tinjauan Operasi per Segmen Usaha 107 Tinjauan Keuangan 6 125 7 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 223 Tata Kelola Perusahaan 225 Prinsip Umum dan Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 127 Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik 226 128 Perkembangan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Lingkup Perseroan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Lingkungan Hidup 227 138 Struktur Organ Tata Kelola Perusahaan yang Baik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja 228 154 Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan 231 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lingkup Tanggung Jawab Terhadap Produk/Jasa Serta Konsumen 156 Organ Pendukung Dewan Komisaris 162 Organ Pendukung Direksi 166 Sekretaris Perusahaan 168 Audit Internal 173 Auditor Eksternal 175 Fungsi Manajemen Risiko 191 Sistem Pengendalian Internal 194 Implementasi Fungi GCG 196 Fungsi Kepatuhan 199 Batas Maksimum Penyaluran Dana 8 233 Laporan Keuangan
  7. IKHTISAR KINERJA 3 Keunggulan Kami 5 Ikhtisar Operasional 2017 7 Ikhtisar Data Keuangan Penting 9 Ikhtisar Saham dan Efek Lainnya 10 Peristiwa Penting 2017
  8. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  9. Ikhtisar Kinerja KEUNGGULAN KAMI 1 MERUPAKAN BAGIAN DARI GRUP CT CORP BMS merupakan salah satu anak perusahaan dari Grup CT Corp yang memiliki jaringan sangat luas dan beragam lini bisnis mulai dari keuangan , retail, media, sampai dengan transportasi. CT Corp merupakan sebuah perusahaan induk (holding company) yang tumbuh melalui sinergi berkelanjutan dari anak usaha yang dipimpinnya. Dengan kelebihan ini, BMS mampu menawarkan beragam program dan pengalaman lebih (beyond banking experience) kepada nasabahnya dari sekedar layanan perbankan. 2 MERUPAKAN MITRA KEMENTERIAN AGAMA DAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI (BPKH) Sejak tahun 2009, BMS memperoleh izin dari Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan sekarang terus mengembang amanah untuk mengelola Dana Haji sekaligus mitra investasi dari BPKH. Kepercayaan dari dua institusi tersebut telah menjadi landasan bagi BMS untuk bisa melayani masyarakat dengan semakin lengkap. Salah satu bentuk kerjasama terbaru yang dilaksanakan adalah pembukan Payment Point BMS di kantor Kementerian Agama tingkat Kota atau Kabupaten untuk memudahkan nasabah melakukan pendaftaran Ibadah Haji. 3 PT Bank Mega Syariah 2017 Annual Report
  10. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 3 MEMILIKI IZIN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH – PENERIMA WAKAF UANG (LKS-PWU) Sebagai Bank yang berlandaskan prinsip syariah, BMS telah memiliki izin dari Kementerian Agamma sebagai LKS - PWU yang diperbolehkan untuk menerima wakaf uang dari masyarakat dan kemudian menyerahkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) yang kredibel. Dengan layanan yang disediakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kanal yang disediakan oleh BMS untuk berwakaf uang dengan aman dan terpercaya. 4 MEMILIKI IZIN SEBAGAI BANK DEVISA BMS sebagai salah satu Bank BUKU II memahami bahwa dengan semakin luasnya inklusi keuangan dan pasar keuangan yang terkoneksi, nasabah membutuhkan sebuah Bank Syariah yang mampu melayani transaksi valuta asing. BMS sebagai bank syariah yang telah memiliki Izin Devisa, telah mampu memperluas jaringan bisnisnya sehingga tidak hanya menjangkau ranah domestik tetapi juga ranah internasional. 5 MEMILIKI KOMITMEN UNTUK MENINGKATKAN LITERASI KEUANGAN SYARIAH Sebagai bentuk kontribusi kepada industri keuangan syariah, BMS secara konsisten menyelenggarakan program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di beragam lokasi seluruh Indonesia. Dengan program ini, diharapkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia bisa terus meningkat dan turut memajukan ekonomi Indonesia. PT Bank Mega Syariah 2017 Annual Report 4
  11. Ikhtisar Kinerja IKHTISAR OPERASIONAL 2017 5 PT Bank Mega Syariah 2017 Annual Report
  12. Laporan Manajemen Profil Perusahaan + 20.96% Fungsi Penunjang Bisnis 87,531 Jumlah TABUNGAN HAJI Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 17,629 Jumlah + 1,106.64% TABUNGAN MUDHARABAH 87,531 17,629 72,336 1,461 Desember 2016 Desember 2017 39 Satuan + 14,71% JUMLAH ATM Desember 2016 Desember 2017 27 Jumlah -77,31% JUMLAH KANTOR CABANG PEMBANTU 34 39 119 31 27 27 2015 2016 2017 185.262 Jumlah + 1,41% NASABAH PENDANAAN 197.370 182.684 2015 2016 2017 500.725 Jumlah + 8,29% NASABAH PEMBIAYAAN 185.262 360.754 2015 2016 2017 2015 462.386 2016 500.725 2017 PT Bank Mega Syariah 2017 Annual Report 6
  13. Ikhtisar Kinerja IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Laporan Posisi Keuangan Dalam Jutaan Rupiah , kecuali dinyatakan lain 2017 Aset Aset Produktif 6.135.242 5.559.819 14,65% 6.466.305 5.615.404 5.031.321 15,15% 1.848.140 945.290 931.743 95,51% 4.641.539 4.714.812 4.211.473 -1,55% 1.301.752 653.978 934.524 99,05% Liabilitas Dana Syirkah Temporer Dana Pihak Ketiga 4.529.532 4.419.464 3.751.009 2,49% 5.103.100 4.973.126 4.354.546 2,61% 461.850 254.945 171.803 81,16% 611.312 671.773 665.593 -9,00% 4.029.938 4.046.408 3.517.149 -0,41% 1.203.016 1.061.801 874.287 13,30% 1. Giro 2. Tabungan 3. Deposito Ekuitas Pertumbuhan (2016-2017) (%) 2015 7.034.300 Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia, pada Bank Lain, dan EfekEfek yang dimiliki Pembiayaan* 2016 (*) Pembiayaan gross (sebelum dikurangi penyisihan kerugian) 7.034.300 Aset (Rp Juta) 6.135.242 2015 (Rp Juta) Pertumbuhan + 14,65% 5.559.819 Pertumbuhan - 1,55% 4.714.812 4.211.473 2016 2017 2015 Dana Pihak Ketiga (Rp Juta) Pertumbuhan + 2,61% 4.973.126 2015 2016 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 2016 5.103.100 4.354.546 7 4.641.539 Pembiayaan 2017 2017
  14. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2017 2016 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain Pertumbuhan (2016-2017) (%) 2015 Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank Sebagai Mudharib 638.897 660.473 805.328 -3,27% Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer 271.515 243.703 265.875 11,41% Hak Bagi Hasil Milik Bank 367.382 416.769 539.453 -11,85% Pendapatan Operasional Lainnya 200.875 502.978 615.364 -60,06% 477.214 781.973 1.148.057 -38,97% 91.043 137.775 6.760 -33,92% 7.862 13.249 10.396 -40,66% 98.905 151.023 17.156 -34,51% 2.473 3.776 429 -34,51% Laba Sebelum Pajak Penghasilan 96.432 147.248 16.727 -34,51% Beban Pajak Penghasilan - Bersih 23.877 36.518 4.504 -34,62% 72.555 110.729 12.224 -34,48% Pendapatan Komprehensif Lainnya 68.660 (515) 80.918 -13426,39% Laba Komprehensif Tahun Berjalan 141.215 110.214 93.142 28,13% Beban Usaha Laba Usaha Pendapatan Non Usaha - Bersih Laba Sebelum Zakat dan Pajak Zakat Laba Bersih Tahun Berjalan 72.555 Laba Bersih Tahun Berjalan (Rp Juta) Pertumbuhan - 34,48% 110.729 12.224 2015 2016 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 8
  15. Ikhtisar Kinerja Rasio-rasio Keuangan Dalam Jutaan Rupiah , kecuali dinyatakan lain 2017 2016 2015 Capital Adequacy Ratio 22,19% 23,53% 18,74% Non Performing Financing (NPF) Gross 2,95% 3,30% 4,26% Return on Assets (ROA) 1,56% 2,63% 0,30% Return on Equity (ROE) 6,75% 11,97% 1,61% Net Imbalan (NI) 6,03% 7,56% 9,34% Operational Efficiency Ratio (BOPO) 89,16% 88,16% 99,51% Financing to Deposit Ratio (FDR) 91,05% 95,24% 98,49% IKHTISAR SAHAM DAN EFEK LAINNYA Sampai dengan akhir tahun 2017, Bank Mega Syariah tidak dan penutupan; volume perdagangan saham; jumlah obligasi/ melakukan Penawaran Umum Saham atau penjualan obligasi/ sukuk/obligasi konversi yang beredar (outstanding); tingkat suku/obligasi konversi pada bursa manapun. Dengan bunga/imbalan dan tanggal jatuh temponya; serta peringkat demikian, tidak terdapat informasi terkait jumlah saham yang obligasi/sukuk. beredar; kapitalisasi pasar; harga saham tertinggi, terendah, 9 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  16. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis PERISTIWA PENTING 2017 Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Jan 5 Januari Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah - Palembang terkait kerjasama pengelolaan keuangan pembayaran biaya kuliah para mahasiswa UIN. 9 Januari Pembangunan gedung Food Court Yayasan RPI-Kuningan, Jakarta Selatan sebagai wujud komitmen kegiatan CSR Perusahaan. Feb Mar 13 Februari Peresmian relokasi KCP Bandung-Sunda yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. 25 Februari 3 Maret Perusahaan secara resmi merilis seragam baru frontliner. Chairman CT Corpora Chairul Tanjung dan Komisaris Utama BMS Prof. DR. Mohamad Nuh, DeA memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibhrahim, Malang. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 10
  17. Ikhtisar Kinerja Mei Apr 5 April 3 Mei Peresmian relokasi KCP BSD , Jakarta. Penandatanganan PKS dengan PDAM Tirta Pakuan, Bogor 20 April Penandatanganan PKS dengan Universitas Nahdlatul Ulama, Surabaya 18 Mei Chairman CT Corpora Chairul Tanjung dan Komisaris Utama BMS Prof. DR. Mohamad Nuh, DeA memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Padang, Sumatra Barat. Jun Jul 12 Juni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2017 21 Juni Pemberian Zakat kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZIS) - NU & LAZIS - MU 11 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 15 Juli Pembekalan Calon Jemaah Haji 1438 H oleh Komisaris Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA.
  18. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sep Agu 9 Agustus 7 September Penyaluran Zakat kepada Yayasan Al-Azhar Penandatangan PKS dengan Garuda Maintenance Facility (GMF) 15 Agustus Peresmian relokasi KCP Kemang sekaligus bersilaturahmi dengan para Nasabah Okt 11 Oktober Penyelenggaraan Seminar Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Menara Mega Syariah 18 Oktober Pelaksanaan Literasi ke kantor Walikota Jakarta Timur Nov 11 November Perusahaan turut berpartisipasi dalam Kegiatan Indonesia Shari’a Economic Festival 2017 yang digelar di Surabaya 21 November Penyerahan Hadiah Tabungan kepada Mahasiswa Terbaik Kampus Bina Sarana Informatika (BSI) Dec 1 Desember Grand launching Program Diskon Kartu Debit BMS di Transmart PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 12
  19. LAPORAN MANAJEMEN 15 Laporan Dewan Pengawas Syariah 20 Laporan Komisaris Utama 25 Laporan Direksi
  20. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  21. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen LAPORAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH Prof . DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin Ketua Dewan Pengawas Syariah 15 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  22. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis 7 Penghargaan yang diraih oleh Bank Mega Syariah pada tahun 2017 Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan "Berdasarkan hasil evaluasi DPS, bisa dilaporkan bahwa secara keseluruhan, seluruh kinerja yang dihasilkan oleh aktivitas pembiayaan, pendanaan, dan layanan jasa bank selama tahun 2017 dinilai sangat baik" Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Syukur Alhamdulillah bagi Allah SWT atas segala berkat Syariah Terbaik (Anugerah Perbankan Indonesia 2017) yang diberikan kepada Bank Mega Syariah di sepanjang dan Best of the Best Islamic Bank (Karim Award). tahun 2017. Sebagai Bank Umum Syariah yang beraktivitas di tengah industri perbankan nasional sejak Untuk itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) merasa tahun 2004. Dalam perjalanannya, Bank Mega Syariah bangga dan mengucapkan selamat kepada Bank Mega memiliki visi usaha untuk menjadi bank syariah terdepan Syariah atas prestasi yang berhasil diukir sebagai di Indonesia yang berperan dalam membangun negeri. hasil dari kegigihan serta konsistensi dalam upaya Bank Mega Syariah telah masuk dalam kategori Bank mewujudkan aspirasi atau visi besar perusahaan yaitu Devisa sejak 16 Oktober 2008. ‘Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa’ Atas pencapaian kinerja yang positif di 2017, Bank Mega Untuk mewujudkan akses keuangan terhadap seluruh Syariah memperoleh beberapa penghargaan di 2017. masyarakat yang islami, Bank Mega Syariah membuka Penghargaan tersebut adalah Bank Syariah Predikat akses perbankan melalui berbagai produk pendanaan, Sangat Bagus (InfoBank Sharia Award 2017), Bank produk pembiayaan dan produk layanan. Selain itu, PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 16
  23. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen berbekal komitmen untuk memberikan manfaat bagi pusat hingga di kantor cabang wajib melakukan pelatihan masyarakat di sekitarnya , dan meyakini bahwa tanggung Compliance Sharia Banking & Customer Due Diligence jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility (CDD) terhadap nasabah dan transaksi harus dilakukan atau CSR) merupakan hal yang tidak terpisahkan dari aktivitas sesuai ketentuan dan akad. bisnis perusahaan. Bank Mega Syariah secara konsisten menjalankan sejumlah program dan kegiatan terkait CSR Perbankan syariah diharapkan turut berkonstribusi dalam di bidang pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, mendukung transformasi perekonomian pada aktivitas dan pemberdayaan ekonomi umat. Bagi Perusahaan, ekonomi produktif, bernilai tambah tinggi dan inklusif, keberhasilan target terutama dengan memanfaatkan bonus demografi dan pertumbuhan yang ditetapkan, namun hal itu selaras dengan usaha merupakan tercapainya prospek pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga peran meningkatnya kualitas aspek lingkungan dan kehidupan perbankan syariah dapat terasa signifikan bagi masyarakat. masyarakat sehingga menciptakan iklim yang harmonis. Adapun semakin besar pertumbuhan perbankan syariah, Setiap tahunnya, Perusahaan selalu menjalankan berbagai maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin kegiatan sosial yang berkesinambungan. meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah yang semakin besar untuk pembangunan Upaya tersebut merupakan wujud nyata dari aksi Bank ekonomi rakyat di negeri ini mengingat Indonesia merupakan Mega Syariah dalam menjaga keberlangsungan usaha yang negara dengan jumlah penduduk berkeyakinan muslim menjadi salah satu prioritas Bank Mega Syariah di tahun 2017. terbesar di dunia. Untuk itu, perbankan syariah seharusnya Prioritas ini sejalan dengan apa yang menjadi sorotan dunia mampu menempati garda terdepan atau lokomotif bagi dan menjadi permasalahan global yang tercantum dalam terwujudnya bank syariah yang berperan dalam membangun Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu menghilangkan negeri. kemiskinan (no poverty) dan meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan (good health and well being) . Sebagai Bank Umum Syariah, Bank Mega Syariah harus memiliki produk inovatif yang makin beragam agar bisa Berdasarkan hasil evaluasi DPS, bisa dilaporkan bahwa berkembang dengan baik. Upaya ini mutlak dilakukan secara keseluruhan seluruh kinerja yang dihasilkan oleh karena bank syariah akhir-akhir ini mengalami perlambatan aktivitas pembiayaan, pendanaan dan layanan jasa bank pertumbuhan bahkan penurunan market share dibanding selama tahun 2017 dinilai sangat baik. Setiap laporan bank konvensional. Inovasi produk bank syariah adalah pengawasan DPS selalu dilaporkan kepada Direksi dan sebuah keniscayaan, agar bank syariah bisa semakin Dewan Komisaris. Untuk mempertahankan agar amanah bertumbuh dan bersaing dengan perbankan konvensional dapat dijalankan dengan baik, terutama terkait dengan maupun lembaga keuangan lainnya. Menurut kami, inovasi penerapan prinsip syariah, DPS dalam setiap pertemuan rutin produk keuangan dan perbankan syariah merupakan pilar bulanan senantiasa memberikan usulan, arahan, serta opini utama dalam pengembangan industri perbankan syariah. sebagai bentuk komitmen untuk Bank Mega Syariah dalam pemenuhan prinsip syariah di setiap langkahnya. Untuk mendukung kebijakan regulator serta menguatkan prinsip keuangan yang lebih kuat, Perseroan senantiasa 17 Sebagai Bank Umum Syariah, Bank Mega Syariah harus mengutamakan kepuasan konsumen dengan memberikan mengedepankan kepatuhan syariah, dan penerapan Tata layanan Kelola Perusahaan yang Baik atau lebih dikenal dengan Good memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen Corporate Governance (GCG). Terkait dengan kepatuhan (product responsibility). Bentuk komitmen Perusahaan syariah, khususnya seluruh jajaran frontliner mulai dari kantor terhadap perlindungan konsumen, mencakup antara lain: PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 terbaik. Perusahaan berkomitmen untuk
  24. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pusat Pengaduan Konsumen (Customer Care), Program Dengan demikian itikad baik Bank Mega Syariah untuk terus Engagement Konsumen, dan Program Peningkatan Layanan. memberikan manfaat bagi nasabah dan seluruh pemangku Program-program tersebut melibatkan nasabah dan juga kepentingan lainnya secara berkelanjutan terus dilakukan, masyarakat untuk dijadikan agen bank yang terlatih untuk guna memberikan kesempatan tumbuh bagi seluruh mampu melayani transaksi perbankan sederhana, antara pemangku kepentingan dapat terlaksana. lain transaksi penarikan dan penyetoran untuk produk tabungan. Upaya-upaya tersebut juga merupakan salah satu Semoga Allah SWT selalu meridhai niat baik Bank Mega upaya Bank Mega Syariah untuk memperluas jangkauan Syariah yang mengedepankan visi untuk tumbuh dan layanannya kepada nasabah sebagai bentuk pelaksanaan sejahtera bersama bangsa dengan senantiasa memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap konsumen. sinergi untuk pertumbuhan yang berkualitas bersama seluruh mitra internal maupun eksternal melalui berbagai pelayanan yang terbaik. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, K.H.DR (HC) Ma’ruf Amin Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 18
  25. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen +14,65% Pertumbuhan Aset 2016-2017 +2,61% "Kami melihat pada tahun 2018 merupakan tahun yang penuh dengan prospek positif untuk meningkatkan jumlah nasabah dan memperbesar volume bisnis" Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 2017 Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Atas nama Dewan Komisaris PT Bank Mega Syariah Sekilas tentang Kondisi Perekonomian Makro (“Bank Mega Syariah”), kami ingin menyampaikan rasa dan Sektor Perbankan Syariah Nasional syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Perkenankan kami menyampaikan ringkasan kinerja atas segala keberkahan yang telah diberikan kepada Bank Mega Syariah tahun 2017 melalui buku laporan keluarga besar Bank Mega Syariah sehingga kami tahunan ini. Namun sebelumnya kami ingin mengulas dapat melewati tahun 2017 dengan kinerja yang cukup singkat bagaimana kondisi makro ekonomi global, memuaskan. Kami ingin mengucapkan banyak terima perekonomian nasional dan dinamika industri perbankan kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas syariah yang mempengaruhi kinerja sektor keuangan kepercayaan serta dukungannya kepada Bank Mega dan perbankan termasuk Bank Mega Syariah di Syariah dalam upaya meraih visi perusahaan untuk sepanjang tahun 2017. ‘tumbuh dan sejahtera bersama bangsa’. 19 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  26. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan LAPORAN KOMISARIS UTAMA Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 20
  27. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen Sekilas Mengenai Perekonomian Makro pemerintah (government spending), belanja masyarakat Bagi kami, tahun 2017 merupakan tahun peluang sekaligus (public consumption), investasi dan net import-export. Tahun tantangan untuk menumbuhkan bisnis perbankan, khususnya 2017, pertumbuhan PDB Indonesia secara year-on-year perbankan syariah. Secara umum, perekonomian dunia (yoy) tumbuh sebesar 5,07% atau meningkat dari tahun menunjukan perbaikan (recovery) yang ditopang oleh sebelumnya 5,03%. Nilai tukar Rupiah terhadap dollar masih pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil dari ekonomi terjaga (terdepresiasi 0.76 %) dan cadangan devisa US$130,2 negara-negara berkembang (emerging and developing miliar. Dengan indikator-indikator tersebut, menunjukkan economies) khususnya Asia-Pasifik sebesar 4,6%, atau bahwa fondasi perekonomian Indonesia masih relatif kuat. meningkat dari posisi 2016 sebesar 4,3% dan juga ekonomi negara-negara maju (advanced economies) sebesar Potensi industri perbankan syariah nasional sungguh sangat 2,2% yang naik dari posisi 2016 sebesar 1,7%. Keduanya besar. Hal ini dikarenakan pendapatan perkapita mengalami menghasilkan pertumbuhan PDB riil dunia sebesar 3,6% atau kenaikan, tumbuhnya kesadaran keberagamaan, diversifikasi naik dari posisi 3,2% pada 2016. layanan syariah (halal food, halal travel, modest fashion, halal pharmaceutical and cosmetic) tumbuh dengan baik, sehingga Per akhir 2017, dari perspektif makro, tercatat beberapa mendorong tumbuhnya perbankan syariah (Islamic Finance). fenomena penting yang diharapkan mampu mendorong Dengan market share sekitar 6%, ruang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia menjadi tumbuh lebih baik. industri perbankan syariah masih sangat terbuka. Untuk Pertama adalah pulihnya harga minyak dunia (crude oil) di itu, yang menjadi tantangan terbesar adalah melakukan mana kenaikan harga minyak ini didorong oleh pertemuan konversi potensi yang sangat besar tersebut, menjadi mesin Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) pertumbuhan (growth engine) industri perbankan syariah di Vienna, Austria yang menyepakati pembatasan produksi secara real. minyak hingga akhir tahun 2018, yang kemudian diikuti dengan adanya kenaikan permintaan minyak dari konsumsi Secara umum, tahun 2017, perbankan syariah berhasil negara-negara berkembang. Fenomena penting kedua membuktikan kemajuannya dengan peningkatan laba adalah terjadinya penyesuaian model bisnis, khususnya industri (baik dari Bank atau Unit Usaha Syariah) sebesar bagi industri ritel (retail realignment), yang bergerak dari 47,8% menjadi Rp3,09 triliun. Laba perbankan syariah ini gerai luring (offline) ke gerai daring (online). Pergerakan didominasi oleh laba dari Unit Usaha Syariah (UUS) yang tersebut dikarenakan adanya tekanan dan konsekuensi dari berkontribusi sebesar Rp2,1 triliun dan dari Bank Umum revolusi digital (Revolusi Industri 4.o). Akibatnya, beberapa Syariah (BUS) yang berkontribusi sebesar Rp987 miliar. jaringan perusahaan ritel menutup dan memberhentikan Pendapatan operasional mengalami kenaikan 14,7% menjadi operasionalnya lebih dari 8,000 gerai di tahun 2017. Revolusi Rp46,1 triliun. Kenaikan pendapatan terbesar secara nominal digital tersebut memaksa harus dilakukan perubahan bisnis diperoleh dari pembiayaan dengan basis piutang yakni model. Selain itu perhatian juga perlu diberikan terhadap murabahah sebesar Rp19 triliun dan pembiayaan berbasis terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi berdasarkan bagi hasil yakni musyarakah sebesar Rp8 triliun. PDB riil pada level 6% per tahun 2017 setelah sebelumnya sempat mencapai 7,3% per akhir 2014. Meskipun demikian, perbankan syariah harus tetap berhatihati (prudent) karena peningkatan laba tidak diikuti dengan 21 Sekilas Tentang Perekonomian Indonesia dan kualitas pembiayaan. Hal ini bisa dilihat dari kenaikan Net Industri Perbankan Syariah Nasional Performing Financing-Gross (NPF-Gross) dari 4,42% (2016) Secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup menjadi 4,77% (2017). Sedangkan, NPF-net dari 2,17 % (2016) baik. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh belanja menjadi 2,58 % (2017). Demikian juga, pembiayaan melalui PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  28. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan skema murabahah yang besarnya hampir 2,5 kali dibanding triliun (2016) menjadi Rp5,1 triliun (2017) atau meningkat 14,6% musyarakah, menunjukkan bahwa semangat partnership dari Rp6,13 triliun di akhir 2016). Pembiayaan mengalami (ta’awwun) dalam berbisnis harus diperkuat dengan kreasi penurunan 1,55 % yaitu dari Rp4,71 triliun (2016) menjadi dan inovasi baru. Rp4,64 triliun (2017). Perbankan syariah juga perlu memaksimalkan likuiditas yang Tata Kelola Perusahaan yang Baik mereka miliki karena secara umum terjadi kelebihan likuiditas Dewan Komisaris berperan aktif dalam pelaksanaan tata yang tercermin dari rasio Financing-to-Deposit (FDR) yang kelola perusahaan yang baik, yang menjadi keharusan dalam turun cukup jauh dari sebelumnya 85,9% (2016) menjadi melindungi Perseroan dan kepentingan para pemangku 79,6% (2017). Tren penurunan ini secara umum disebabkan kepentingan. Dalam memastikan bahwa seluruh mekanisme oleh adanya injeksi modal beberapa BUS dan masih luasnya pengawasan berfungsi secara optimal, Dewan Komisaris ruang inovasi bisnis yang belum dimanfaatkan. dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite-komite tersebut Konsisten dalam Berkomitmen untuk Tumbuh dan telah memberikan dukungan yang aktif dan efektif kepada Sejahtera Bersama Bangsa Dewan Komisaris dalam kapasitasnya sebagai pengawas. Sebagaimana strategi Bank Mega Syariah yang telah dicanangkan pada tahun 2016, maka pada tahun 2017 Bank Dewan Komisaris melaporkan bahwa Tata Kelola Perusahaan Mega Syariah tetap fokus untuk melanjutkan dan memperkuat (Good Corporate Governance – GCG) telah dijalankan sesuai fondasi bisnis menuju Bank Retail. Lini produk-produk yang dengan praktik-praktik terbaik maupun Hukum dan Peraturan relevan dengan karakter Bank Retail, harus terus diperkuat yang berlaku. Dewan Komisaris juga harus memastikan bahwa secara berkelanjutan. Baik dari sisi pendanaan, pembiayaan, nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kualitas SDM dan infrastruktur yang dibutuhkan. Tiga prinsip independensi dan kewajaran tentunya telah menjadi bagian dasar yaitu: Integrity, Synergy dan Excellent kita jadikan yang tak terpisahkan dari budaya Bank Mega Syariah. Dalam sebagai budaya kerja. Itu semua, harus kita lakukan untuk kapasitasnya sebagai Pengawas, Dewan Komisaris tetap memenuhi visi Bank Mega Syariah yaitu, “Tumbuh dan menjaga komunikasi yang konstruktif dengan Direksi, dan Sejahtera Bersama Bangsa”. Edukasi publik, penguatan bersama-sama sepakat untuk mencapai pertumbuhan yang literasi dan inklusifitas akses keuangan pada Bank Mega berkualitas di mana pengembangan bisnis selalu disertai Syariah harus terus dilakukan. Penguatan akar sosial harus dengan pemantauan risiko dan fungsi internal audit yang terus dilakukan, sehingga masyarakat merasakan kehadiran efektif. Bank Mega Syariah. Apresiasi Kinerja Direksi di Tahun 2017 Atas nama Dewan Komisaris kami ingin menyampaikan rasa Secara umum, kinerja Bank Mega Syariah relatif baik, terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pemegang meskipun masih banyak peluang yang belum dimanfaatkan saham, mitra bisnis, nasabah, seluruh jajaran karyawan, dan dengan optimal. Untuk itu, atas nama Dewan Komisaris, seluruh pemangku kepentingan lainnya atas dukungan, kami sampaikan terima kasih atas segala ikhtiarnya untuk loyalitas serta kepercayaan yang telah diberikan kepada meningkatkan kinerja Bank Mega Syariah. Meskipun demikian, Bank Mega Syariah sehingga kami dapat menghasilkan masih banyak peluang yang belum dapat dimanfaatkan untuk kinerja yang baik di tahun 2017. memperkuat bisnis. Total Aset mengalami kenaikan 14,6 % yaitu dari Rp6,13 triliun (2016) menjadi Rp7,03 triliun (2017). Kami yakin bahwa Direksi serta seluruh jajaran Manajemen Pendanaan mengalami kenaikan 2,61 % yaitu dari Rp4,97 Bank Mega Syariah akan senantiasa berusaha untuk PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 22
  29. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen menciptakan terobosan-terobosan (inovasi) baru bagi di sepanjang 2017. Faktor yang paling penting dalam nasabah dengan menawarkan fasilitas pendanaan maupun menentukan kinerja perusahaan adalah kualitas manajemen pembiayaan yang lebih fleksibel dan produktif baik dari sisi dan dedikasi dari seluruh karyawan Bank Mega Syariah. sistem maupun prosesnya. Bagi seluruh karyawan Bank Untuk itu kami juga memberikan apresisasi kepada Direksi, Mega Syariah, mewakili Dewan Komisaris saya ingin segenap jajaran manajemen dan seluruh karyawan atas kerja menyampaikan tentang pentingnya kohesivitas sosial, keras dan sumbangsihnya dalam mendukung pertumbuhan integritas, profesional, daya juang, sinergi dan inovatif. bisnis Perseroan. Semoga prestasi yang telah diraih dapat Manfaatkan betul, potensi yang begitu besar yang dimiliki terus dipertahankan dan ditingkatkan pada masa mendatang. CT Corpora melalui penguatan sinergi. Untuk itu saya ucapkan selamat dan mudah-mudahan kinerja Bank Mega Syariah ke depan akan lebih baik dan lebih kuat Perkenankan saya menyampaikan apresiasi tertinggi kepada dengan senantiasa mempererat sinergi antara seluruh insan Direksi yang telah menunjukkan upaya bersama yang begitu Bank Mega Syariah dengan mitra usaha Grup CT Corpora dan kuat untuk meningkatkan efektivitas dari kepemimpinan seluruh nasabah guna menunjang pertumbuhan Perseroan atau komunikasi atau pengelolaan yang baik dari teamwork yang berkualitas dan berkesinambungan. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama 23 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  30. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Solusi Perencanaan Ibadah Haji Anda TABUNGANHAJI ONLINE SISKOHAT Sistem yang terkoneksi online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama. Kemudahan Dalam Memperoleh Nomor Porsi Haji. MegaSyariah BankMegaSyariah GRATIS SOUVENIR* Gratis souvenir keberangkatan berupa Buku doa / manasik, kain ihram / mukena dan baju batik. Rp 0 GRATIS BIAYA ADMINISTRASI BULANAN dan mendapatkan BAGI HASIL dari pengendapan dana di Tabungan. *sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 24
  31. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen LAPORAN DIREKSI Emmy Haryanti Direktur Utama 25 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  32. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan 22 ,19% Rasio KPMM 2017 Bank Mega Syariah 2,75% Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan "Arah kebijakan Bank Mega Syariah di tahun 2017 adalah melanjutkan penyempurnaan dan penguatan fondasi model bisnis menuju Bank Retail" Non Performing Financing (NPF) Nett 2017 Bank Mega Syariah Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan penuh rasa syukur saya laporkan bahwa Sebagai Bank Umum Syariah, Alhamdulillah, sejak tahun tahun 2017 merupakan tahun ke-13 PT Bank Mega 2016 Bank Mega Syariah telah masuk dalam kategori Syariah (Bank Mega Syariah) melayani nasabah di sebagai Bank Buku II. Hasil positif yang didapatkan dari Indonesia, seiring bersama dengan terus bergeraknya inisiatif ini mencerminkan kepercayaan para pemegang dinamika pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat saham, dan reputasi yang dimiliki Bank Mega Syariah dikatakan mampu bertahan di tengah ketidakpastian dalam memanfaatkan dana untuk memperoleh hasil kondisi perekonomian global maupun dalam negeri. yang memuaskan nasabah dan seluruh pemangku Bersama nasabah kami, Bank Mega Syariah mampu kepentingan. Tentunya segala pencapaian yang kami meraih hasil di berbagai bidang, seperti penyaluran raih tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku pembiayaan, penghimpunan dana, organisasi yang kepentingan. Untuk itu, atas nama Direksi saya semakin solid, dan pelayanan yang lebih handal. Kinerja mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan keuangan yang sehat mencerminkan kemampuan kami dukungan yang diberikan kepada Bank Mega Syariah untuk meningkatkan hubungan dengan nasabah dan sepanjang tahun 2017. memberikan nilai bagi mereka. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 26
  33. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen Arah Perekonomian Makro dan Sektor Perbankan dari berbagai industri , tidak terkecuali sektor keuangan. Nasional di Tahun 2017 Terlepas dari kondisi tersebut, Indonesia menyikapinya Tahun 2017 merupakan tahun yang cukup stabil bagi para sebagai tantangan bukan sebagai halangan, demi meraih pelaku industri berbagai sektor baik domestik maupun pertumbuhan positif bagi perekonomian dan perbankan global. Perekonomian dunia secara umum menunjukan Indonesia. perbaikan (recovery) yang ditopang oleh pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil dari ekonomi negara- Di akhir tahun 2017, penurunan dan fluktuasi harga komoditas negara berkembang (emerging and developing economies) dan nilai tukar mata uang bisa dikatakan turut berdampak khususnya Asia-Pasifiik sebesar 4,6%, atau meningkat terhadap sektor perbankan Indonesia, dan mencatat dari posisi 2016 sebesar 4,3% dan juga ekonomi negara- pertumbuhan kredit sekitar 9,22% dan Non Performing negara maju (advanced economies) sebesar 2,2% yang Loan (NPL) - Gross sekitar 2,55%. Terkait hal ini, Otoritas naik dari posisi 2016 sebesar 1,7%. Keduanya menghasilkan Jasa Keuangan (OJK) memandang sektor perbankan masih pertumbuhan PDB riil dunia sebesar 3,6% atau naik dari dalam moderasi pertumbuhan yang baik pada tahun 2017. posisi 3,2% pada 2016. Indikator kesehatan masih terjaga dengan baik; dimana sektor perbankan nasional mencatat rasio keuangan industri Sementara kondisi perekonomian Indonesia sepanjang tahun perbankan untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio kredit 2017 dirasa cukup baik bagi para pelaku usaha di tengah terhadap dana pihak ketiga (DPK) cenderung tinggidengan dinamika ekonomi, sosial maupun politik yang terjadi tahun posisi per Desember 2017 berada di posisi 90,04%. Per lalu. Dengan data pertumbuhan PDB Indonesia yang secara Desember 2017, aset bertumbuh 9,77%, kredit tumbuh year-on-year (yoy) tumbuh sebesar 5,07% atau meningkat 9,22%, DPK tumbuh 9,35% secara year on year, dan di sisi dari tahun sebelumnya 5,03%, Indonesia mampu menjaga permodalan Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy momentum pertumbuhan ekonominya di tengah kegelisahan Ratio/CAR) berkisar di 23,18%. ekonomi global. Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) secara indikator juga menunjukan perbaikan dimana Mengacu kepada hasil reviu yang menyatakan sistem pada Agustus 2017 TPT tercatat sebesar 5,5% dibanding perbankan masih ditopang dengan ketahanan modal yang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,6%. memadai, kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Perbaikan ini khususnya ditopang oleh penyerapan tenaga industri perbankan terlihat masih tinggi. Oleh karena itu, kerja yang diserap oleh sektor informal dibandingkan sektor akselerasi pertumbuhan kredit perlu didukung oleh strategi formal yang masih stagnan. Namun demikian, pertumbuhan pendanaan yang tepat sasaran, dengan tetap didasarkan ekonomi Indonesia yang bertumpu pada pengeluaran kepada prinsip kehati-hatian. konsumsi rumah tangga sebesar 56,13% dan kemudian didorong oleh pengeluaran investasi sebesar 32,16% Sekilas Tinjauan Industri Perbankan Syariah dinilai masih belum bisa memberikan manfaat optimal bagi Nasional masyarakat, melihat perbaikan rasio Gini yang berubah tipis Perbankan syariah di tahun 2017 berhasil mencatat menjadi 0,391 pada September 2017 dari sebelumnya 0,393 pencapaian secara umum dengan peningkatan laba industri pada Maret 2017. (baik dari Bank atau Unit Usaha Syariah) sebesar 47,8% menjadi Rp3,09 triliun. Laba perbankan syariah ini didominasi Di tengah dinamika perekonomian global maupun domestik oleh laba dari Unit Usaha Syariah (UUS) yang berkontribusi yang terjadi di tahun 2017, syukurlah sektor perbankan sebesar Rp2,1 triliun dan dari Bank Umum Syariah (BUS) yang Indonesia mampu bertahan menghadapi kondisi yang berkontribusi sebesar Rp987 miliar. cukup fluktuatif dimana Indonesia masih mengalami tekanan 27 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  34. Profil Perusahaan Secara efisiensi , industri perbankan Fungsi Penunjang Bisnis syariah Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan mampu yang salah satunya didukung melalui investasi signifikan menurunkan beban operasional sebesar 18,7% dari total pada infrastruktur jaringan kantor cabang. Kedua hal ini juga beban Rp29,3 triliun menjadi total Rp23,8 triliun. Hal ini disertai dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Insani umumnya disebabkan oleh berkurangnya beban penurunan (SDI) sebagai aset utama Perseroan. nilai aset keuangan serta kehati-hatian bank dalam melakukan ekspansi jaringan kantor dan juga pengendalian Pada 2017, pengembangan produk dan layanan yang sumber daya manusia yang dinilai belum produktif. berkelanjutan telah dan terus dilakukan; peluncuran program dan produk yang mencakup diskon pada merchant CT Corp Secara umum, perbaikan yang terjadi dalam perbankan dan Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA), pengembangan syariah ditopang pendapatan operasional yang berasal dari konsep electronic channel yang meliputi ATM, Mobile penyaluran dana dimana terdapat kenaikan sebesar 14,7% Banking, dan Virtual Account, serta Program Merawat mejadi Rp46,1 triliun. Kenaikan pendapatan terbesar secara Haji Mabrur untuk jama’ah Haji tengah dan terus bergulir. nominal diperoleh dari pembiayaan dengan basis piutang Selain itu, untuk memberi pengalaman bertransaksi, Bank yakni murabahah sebesar Rp19 triliun dan pembiayaan Mega Syariah terus berupaya memperluas jaringan melalui berbasis bagi hasil yakni musyarakah sebesar Rp8 triliun. pembukaan Kantor yang tersebar di seluruh Indonesia (Kantor Perbankan syariah perlu berhati-hati karena meskipun laba Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, dan meningkat akibat naiknya jumlah pembiayaan yang diberikan, Kantor Kas); penambahan jaringan payment point menjadi hal ini tidak diikuti dengan adanya perbaikan kualitas 3 payment point dan 5 tambahan jaringan ATM; serta pembiayaan di BUS. Tercatat pada 2017, terdapat kenaikan penataan ulang infrastruktur kantor kami Perluasan jaringan Net Performing Financing-Gross(NPF-Gross) menjadi 4,77% ini tentunya disertai dengan pengembangan dan perluasan dari sebelumnya 4,42% dan NPF-Net menjadi 2,58% dari sistem Informasi Teknokogi (IT) yang mumpuni. 2,17% pada 2016. Per akhir 2017, Total Aset meningkat 14.65% menjadi Kinerja Bank Mega Syariah Rp7,03triliun dari Rp6,13 triliun di akhir 2016. Berkat kerja keras di Tahun 2017 seluruh insan Bank Mega Syariah, di tahun 2017 kami berhasil Alhamdulillah, kami dapat menutup tahun 2017 dengan melayani 185.262 Nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pencapaian-pencapaian yang membanggakan, walaupun 500.725 Nasabah Pembiayaan; mengumpulkan pendanaan Bank Mega Syariah menyadari bahwa tujuan penyempurnaan hingga Rp5,1 triliun atau naik 2,61% dari Rp4,97 triliun di 2016, fundamental model bisnis yang dicanangkan tahun 2016 dan menyalurkannya melalui fasilitas pembiayaan sejumlah belum sepenuhnya dapat tercapai dengan sempurna. Oleh Rp4,64 triliun yang turun 1,55% dari Rp4,71 triliun pada 2016. karena itu arah kebijakan Bank Mega Syariah di tahun 2017 Di sisi lain, Bank Mega Syariah berhasil menurunkan rasio adalah melanjutkan penyempurnaan dan penguatan fondasi pembiayaan bermasalah Non Performing Financing (NPF) model bisnis menuju Bank Retail. Gross di angka 2,95 % untuk tahun buku 2017. Tahun 2017 merupakan tahun dimana Bank Mega Syariah Dari sisi internal, Bank Mega Syariah masih terus melanjutkan secara konsisten melakukan perubahan model bisnis baik proses di sisi pembiayaan (financing) ataupun pendanaan (funding). organisasi dan menempatkan insan-insan berkualitas, Di sisi pembiayaan, Bank Mega Syariah terus meningkatkan guna mendukung pertumbuhan Perseroan di tahun- volume segmen pembiayaan komersial dan meninggalkan tahun mendatang. Sejalan dengan upaya meningkatkan segmen pembiayaan mikro. Sedangkan pada sisi pendanaan, pertumbuhan Perseroan, di tahun 2017, kami telah Bank Mega Syariah akan memperkuat segmen retail funding menjalankan: a) Penyesuaian dan penambahan fungsi-fungsi restrukturisasi, termasuk melengkapi struktur PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 28
  35. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen tertentu yang diperlukan di Kantor Pusat , guna mendukung juga dibantu oleh Sekretaris Perusahaan yang bertugas pertumbuhan dan percepatan pencapaian target bisnis; b) sebagai penghubung antara Bank Mega Syariah dengan Restrukturisasi peran dan fungsi organisasi distribusi, yang shareholders, disesuaikan dengan fokus dan target ekspansi bisnis Bank Mega Syariah, khususnya dalam rangka menuju bank ritel; Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. dan c) Pemenuhan aspek sumber daya manusia, baik di Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Pusat pada unit kerja Divisi dan Departemen, maupun Direktur Utama dalam memastikan tersedianya informasi pada Wilayah untuk setiap jabatan yang sifatnya wajib untuk untuk berbagai pihak. dipenuhi. Untuk mengelola risiko dengan baik, Bank Mega Syariah juga Dari sisi nasabah, Bank Mega Syariah telah menerapkan tetap menerapkan Standar pengelolaan Risiko dan kepatuhan empat langkah strategis utama dalam mengembangkan yang tinggi (high standard of risk and compliance), sebagai customer base yang dilakukan melalui akuisisi, maintenance, bagian dari budaya perusahaan. Ini dilakukan melalui reviu retention, dan referral dari nasabah eksisting. Dalam upaya dan telaah Kebijakan, perbaikan dan pembaharuan Standard mendukung strategi tersebut, Perseroan mengembangkan Operating Procedure (SOP), maupun reviu terhadap Petunjuk produk-produk dan layanan yang lebih inovatif, termasuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Dengan pengembangan teknologi. Sementara itu inovasi produk demikian, kami tidak hanya tumbuh dengan pesat, namun dan program juga dilakukan melalui sinergi dengan grup CT tetap sehat dan kuat. Corpora. Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Berkat pencapaian kinerja yang memuaskan tersebut, Bank GCG yang tergolong baik, dengan pemenuhan prinsip- Mega Syariah berhasil memperoleh beberapa penghargaan prinsip dasar GCG yang memadai. Ketentuan governance di sepanjang 2017. Di antaranya adalah Bank Syariah Terbaik structure yang terkait dengan persyaratan 11 faktor: Dewan dari Anugerah Perbankan Indonesia 2017, Bank Predikat Komisaris, Direksi, Komite, DPS, pelaksanaan prinsip syariah, Sangat Bagus dari InfoBank Award 2017 dan Best of the Best benturan kepentingan, kepatuhan, fungsi audit internal & Islamic Bank dari Karim Award. eksternal, Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD), dan transparansi, semuanya terpenuhi dengan baik dan kualitas Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang memadai. Selain itu, 11 (sebelas) faktor pelaksanaan yang Baik governance process dalam rangka pengawasan bank juga Manajemen Bank Mega Syariah senantiasa bersandar pada telah dijalankan dengan baik memenuhi seluruh ketentuan sistem tata kelola yang kuat guna menjamin akuntabilitas BI/OJK. untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Fungsi komite dan sistem pemantauan Komitmen terhadap Masyarakat Sekitar risiko yang berjalan baik, secara efektif mampu menghimpun, Sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial menilai dan melaporkan hal-hal yang patut mendapatkan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Bank perhatian. Seluruh komite di tingkat Direksi mengadakan Mega Syariah terus menanamkan dan menekankan pada rapat secara teratur, agar Direksi selalu ter-update dengan komitmen kuat yang diiringi dengan tindakan nyata dalam informasi yang bermanfaat dan perlu segera ditindaklanjuti. setiap aktivitas operasional kami sehari-hari. Komite-komite yang dibentuk untuk mendukung kerja Direksi 29 adalah Komite Manajemen Risiko, Komite Informasi Teknologi Bank Mega Syariah secara konsisten menjalankan sejumlah dan Komite Sumber Daya Manusia. Selain itu Direksi program dan kegiatan terkait CSR di bidang pendidikan, PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  36. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekspansi pembiayaan segmen commercial disertai dengan ekonomi umat. Beberapa program rutin dilaksanakan peningkatan kualitas SDI untuk menunjang pertumbuhan kembali, dan adapula kegiatan yang digelar secara bisnis. insidental. Bagi Perseroan, keberhasilan usaha merupakan tercapainya target pertumbuhan yang ditetapkan, namun hal Perseroan akan terus mengupayakan adanya diversifikasi itu selaras dengan meningkatnya kualitas aspek lingkungan risiko, namun tetap dapat memberikan tingkat pengembalian dan kehidupan masyarakat sehingga menciptakan iklim yang yang optimal bagi Bank dan memperhatikan porsi pembiayaan harmonis. Setiap tahunnya, Perseroan selalu menjalankan produktif. berbagai kegiatan sosial yang berkesinambungan. Bagi Bank Mega Syariah dua tahun ke depan (2018-2019) Seiring dengan peningkatan kinerja bisnis serta eksistensi akan tetap menjadi tahun pemantapan pertumbuhan yang Perseroan, cakupan kegiatan sosial yang dilakukan juga berkesinambungan (sustainable growth). Dalam upaya semakin meluas dan berjalan lebih intensif. Beberapa hal yang mencapai tujuan tersebut, baik untuk jangka pendek maupun melandasi komitmen ini adalah: a) CSR merupakan bagian jangka menengah selama tiga tahun ke depan, Perseroan tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan melaksanakan “lima langkah strategis utama”, yaitu: a) yang baik; b) Tuntutan global terhadap penerapan CSR yang Membentuk SDI yang Kompeten dan Produktif; b) Melakukan baik dan merata; c) Meningkatnya perhatian masyarakat luas Pengembangan Bisnis melalui Inovasi Produk dan Program; terhadap etika dan akuntabilitas bisnis; d) Harapan bahwa c) Memperluas Jaringan Bisnis dengan Ekspansi Kanal Perseroan dan lingkungan sekitarnya dapat tumbuh bersama Layanan; d) Membangun Infrastruktur Operasional dan Digital secara berdampingan. yang Kokok untuk Pelayanan Terbaik; e) Mengembangkan Sinergi Aliansi dengan CT Corp. Komitmen tersebut merupakan bentuk konkrit dari inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan yang dimaksud, yang Tantangan dalam mencapai tujuan bersama tersebut tentunya diwujudkan dalam bentuk program edukasi literasi keuangan akan selalu ada dan beragam. Namun, saya optimis, dengan melalui program sosialisai akses keuangan kepada nasabah keteguhan menjalankan nilai-nilai perusahaan yaitu Integrity, baik berupa informasi pembiayaan dan tabungan serta Synergy dan Excellence yang disertai dengan kebulatan pelatihan. Sebagai bentuk kontribusi kepada industri tekad, bersatu mewujudkan satu tujuan bersama, tentunya keuangan syariah, Bank Mega Syariah secara konsisten tidak ada yang mustahil untuk diselesaikan bersama-sama. menyelenggarakan program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di beragam lokasi seluruh Indonesia. Dengan Karenanya, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan program ini, diharapkan tingkat literasi keuangan masyarakat untuk bersatu untuk terus menciptakan peluang dan untuk Indonesia bisa terus meningkat dan turut memajukan senantiasa menjadikan Bank Mega Syariah tumbuh dan ekonomi Indonesia. menjadi inspirasi, sehingga visi Perseroan ‘Untuk Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa’, dapat segera terealisasi. Rencana ke Depan Dengan pertimbangan bahwa Perseroan telah melalui fase Apresiasi untuk Prestasi Bank Mega Syariah konsolidasi dari fundamental bisnis selama tahun 2016- Pencapaian-pencapaian yang berhasil diraih di tahun 2017 2017 sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya, tentunya berkat kerja keras dari seluruh karyawan tanpa maka memasuki tahun 2018 Bank Mega Syariah akan terkecuali. Mewakili manajemen, saya mengucapkan terima melakukan ekspansi bisnis khususnya di segmen retail kasih dan penghargaan yang tinggi bagi pemegang saham, funding dan pembiayaan consumer, serta melanjutkan karyawan, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 30
  37. Ikhtisar Kinerja Laporan Manajemen Bank Mega Syariah yang tidak bisa kami ucapkan Bank Mega Syariah sebagai salah satu Bank Syariah yang satu-persatu . mengedepankan visi tumbuh dan sejahtera bersama bangsa terus melanjutkan sebuah sinergi untuk pertumbuhan yang Apresiasi yang tinggi juga ingin saya sampaikan kepada berkualitas dengan memperkuat sinergi bersama mitra seluruh Nasabah yang telah memberikan energi yang perusahaan Grup CT Corpora dan mitra usaha potensial baik sehingga seluruh insan Bank Mega Syariah dapat lainnya. Tujuannya adalah agar kami bisa senantiasa terus berkarir dan berkarya di Bank Mega Syariah. Karena memberikan pelayan yang terbaik dan menarik untuk keinginan kuat untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh nasabah sehingga bisa merasakan pengalaman Nasabah, maka Bank Mega Syariah mampu melakukan yang lebih luas dari perbankan (beyond banking experience) semua pekerjaan hingga sekarang ini. Karena keinginan itu untuk kegiatan sehari-hari seperti berbelanja, beribadah pulalah, Bank Mega Syariah meleburkan diri sebagai satu ataupun berinvestasi. Upaya tersebut kami lakukan untuk sinergi tim yang kuat dalam mencapai visi akhir Perseroan, menumbuhkan dengan mengemban misi bersama yaitu: a) Bertekad menunjang pertumbuhan kinerja Bank Mega Syariah yang mengembangkan perekonomian syariah melalui sinergi sehat dan berkelanjutan. hubungan emosional dengan semua pemangku kepentingan; b) Menebarkan nilai-nilai kebaikan yang Islami dan manfaat bersama sebagai wujud komitmen dalam berkarya dan beramal; c) Senantiasa meningkatkan kecakapan diri dan berinovasi mengembangkan produk serta layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Emmy Haryanti Direktur Utama 31 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 yang kuat dan
  38. Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan AYO SEGERA BUKA TABUNGAN DI BANK MEGA SYARIAH DAN NIKMATI DISKON SERTA MANFAAT LAINNYA BERKAH SEPANJANG MASA DI MERCHANT - MERCHANT PILIHAN 5% DISCOUNT 10% DISCOUNT UP TO 50% TOP UP BONUS MegaSyariah BankMegaSyariah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 32
  39. PROFIL PERUSAHAAN 35 Profil Perusahaan 36 Riwayat Singkat Perseroan 39 Tonggak Sejarah 40 Makna Logo Perusahaan 41 Produk dan Jasa 47 Struktur Organisasi 48 Struktur Grup Perusahaan 51 Visi , Misi dan Budaya Perusahaan 53 Profil Dewan Pengawas Syariah 55 Profil Dewan Komisaris 59 Profil Direksi 63 Profil Pejabat Eksekutif 67 Komposisi Pemegang Saham 67 Daftar Entitas Anak dan Afiliasi 67 Kronologis Penerbitan Saham dan Pencatatan Efek Lainnya 68 Wilayah Operasional dan Perkembangan Jaringan Usaha 69 Peta Wilayah Operasional 71 Penghargaan 2017 73 Informasi Pada Situs Web Perusahaan 74 Struktur Grup CT Corpora 75 Produk Perbankan
  40. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  41. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PROFIL PERUSAHAAN Nama PT Bank Mega Syariah Menara Mega Syariah Jl . HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950 Alamat Kantor Pusat Telp: (021) 2985 2000 (Hunting) Fax: (021) 2985 2100 E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id Mega Syariah Call: (021) 2985 2222 Pemegang Saham Tanggal Pendirian PT Mega Corpora 99,99 % • PT Para Rekan Investama 0,01 % 14 Juli 1990 (Akta Nomor: 102 di hadapan Notaris Mudofir Hadi, S.H., pada waktu saat itu Notaris di Jakarta) Modal Dasar Rp1.200.000.000.000 Modal Disetor Rp847.114.000.000 Bidang Usaha Perbankan Jaringan Pelayanan (data per 31 Desember 2017) Jumlah Pegawai (data per Desember 2017) 35 • PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 • 1 Kantor Pusat • 30 Kantor Cabang • 27 Kantor Cabang Pembantu • 8 Kantor Fungsional • 1 Kantor Kas • 3 Payment Point • 39 ATM 1.281 orang
  42. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Pada awalnya dikenal sebagai PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu), Pada tanggal 8 April 2009, Bank Mega Syariah memperoleh yaitu bank umum yang didirikan pada 14 Juli 1990 kemudian izin dari Kementerian Agama RI sebagai bank penerima diakuisisi oleh PT CT Corpora (d/h Para Group) melalui setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH). PT Mega Corpora (d/h PT Para Global Investindo) dan PT Dengan demikian, bank ini menjadi bank umum kedelapan Para Rekan Investama pada 2001. Akuisisi ini diikuti dengan sebagai BPS BPIH yang tersambung secara online dengan perubahan kegiatan usaha pada tanggal 27 Juli 2004 yang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian semula bank umum konvensional menjadi bank umum Agama RI. Izin itu menjadi landasan baru bagi Bank Mega syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia Syariah untuk semakin melengkapi kebutuhan perbankan (BSMI) serta dilakukan perubahan logo untuk meningkatkan syariah bagi umat di Indonesia. citranya di masyarakat sebagai lembaga keuangan yang dapat dipercaya. Untuk mewujudkan visi "Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa", PT CT Corpora sebagai pemegang saham Pada tanggal 25 Agustus 2004, BSMI resmi beroperasi. mayoritas memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh Hampir tiga tahun kemudian, pada 7 November 2007, untuk menjadikan Bank Mega Syariah sebagai bank umum pemegang saham memutuskan untuk melakukan perubahan syariah terbaik di industri perbankan syariah nasional. logo BSMI sehingga lebih menunjukkan identitas sebagai Komitmen tersebut dibuktikan dengan terus memperkuat bagian dari grup Mega Corpora. Sejak 2 November 2010 modal bank. Dengan demikian, Bank Mega Syariah akan hingga saat ini, bank dikenal sebagai PT Bank Mega Syariah. mampu memberikan pelayanan terbaik dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan kompetitif di industri Sejak 16 Oktober 2008, Bank Mega Syariah telah perbankan nasional. Misalnya, pada tahun 2010, sejalan menjadi bank devisa. Dengan status tersebut, bank dapat dengan melakukan transaksi devisa dan terlibat dalam perdagangan pemegang saham (RUPS), pemegang saham meningkatkan internasional. Artinya, status itu juga telah memperluas modal dasar dari Rp400 miliar menjadi Rp1,2 triliun dan modal jangkauan bisnis bank, sehingga tidak hanya menjangkau disetor bertambah dari Rp150,060 miliar menjadi Rp318,864 ranah domestik, tetapi juga ranah internasional. Strategi miliar. Saat ini, modal disetor telah mencapai Rp847,114 miliar. perkembangan bisnis, melalui rapat umum peluasan pasar dan status bank devisa itu akhirnya semakin memantapkan posisi Bank Mega Syariah sebagai salah satu Guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah, Bank bank umum syariah terdepan di Indonesia. bekerjasama dengan MoneyGram International dalam hal pengiriman uang secara cepat. Pada tahun 2013, bank melakukan relokasi kantor pusat dari Menara Bank Mega ke Menara Mega Syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 36
  43. Funding . Bank Mega Syariah menyediakan beragam produk dan program pendanaan yang memudahkan nasabah menikmati berbagai penawaran menarik sepanjang tahun. KEMUDAHAN PERENCANAAN YANG PENUH BERKAH KEMUDAHAN TRANSAKSI YANG PENUH BERKAH. • • • Tabungan Utama iB Tabungan Platinum iB Tabungan Investasya iB Produk Tabungan Bank Mega Syariah yang memberikan keutamaan, kemudahan dalam bertransaksi dan manfaat berupa diskon untuk transaksi menggunakan kartu debit di merchant yang telah bekerjasama. • • Tabungan Rencana iB Tabungan Rencana Umroh iB Sarana bagi nasabah dalam mengInvestasikan dananya yang dapat digunakan untuk merencanakan semua kegiatan sesuai keinginan nasabah. KEMUDAHAN BERIBADAH YANG PENUH BERKAH • • Tabungan Haji iB Tabungan Haji Anak iB Produk Tabungan yang hanya terdapat di Bank Syariah untuk merencanakan dana keberangkatan ibadah haji dengan manfaat sesuai prinsip syariah.
  44. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan TONGGAK SEJARAH 2017 Penyempurnaan dan Penguatan Fondasi Bisnis . 2013 • • Pelaksanaan tiga program integrasi bisnis (business integration) sebagai program awal proses transformasi, yakni pembentukan zona distribusi pemasaran barat dan timur, penyempurnaan struktur organisasi distribusi pemasaran, serta standardisasi jumlah karyawan atau full time employee (FTE) model 2012 • 2011 2010 • • Peluncuran layanan pengiriman uang secara cepat melalui Money Gram International. Peluncuran logo baru CT Corp. Pencanangan proses transformasi. Bank syariah pertama yang menerapkan Aplikasi Switching BPS BPIH. 2009 Memperoleh ijin sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dari Kemenag RI. 2008 2007 2004 • • Mulai memasuki pembiayaan mikro dengan nama produk Mega Mitra Syariah dan gadai dengan nama produk Gadai Syariah. Memperoleh status sebagai bank devisa. Perubahan logo PT Bank Syariah Mega Indonesia Perubahan secara resmi dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia 2001 1990 39 Visi dan misi Bank Mega Syariah disempurnakan. Kantor pusat Bank Mega Syariah direlokasi ke Menara Mega Syariah, Kuningan, Jakarta Pengakuisisian Bank Umum Tugu oleh CT Corp. (d/h Para Group) Pendirian Bank Umum Tugu PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  45. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan MAKNA LOGO PERUSAHAAN Logo Bank Mega Syariah merupakan cerminan atas komitmen memenuhi kebutuhan masyarakat akan sektor keuangan Bank Mega Syariah sebagai Bank yang dapat berkiprah syariah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan dalam masyarakat. mensukseskan pembangunan nasional untuk mampu memberikan sumbangsihnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Elemen unsur warna Rangkaian magenta pada logo Bank Mega Syariah mencerminkan tujuan dan semangat Bank Mega yang senantiasa berinovasi dan Perusahaan dalam menciptakan dan mewujudkan kemakmuran memberikan solusi finansial menyeluruh bagi nasabah bersama terutama bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. serta insan Bank Mega Syariah. Guna lebih mempertegas Atmosfer tersebut dibangun sebagai representasi dari aspirasi, kami menyematkan warna kuning yang menggambarkan optimisme, peluang dan cita-cita bangsa untuk memberikan kecerdasan dan harapan baru, dipadu dengan warna abu- kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. abu yang menyimbolkan proses dan sistem yang canggih warna-warna hangat melambangkan energi dan handal dalam menjawab segala kebutuhan. Warna Bank Mega Syariah ingin menjadi salah satu pilar industri yang oranye berperan penting untuk menyukseskan program Pemerintah yang menunjukkan bahwa Bank Mega Syariah senantiasa dalam menciptakan kemakmuran bersama. Melalui produk memiliki visi ke depan yang jelas agar senantiasa menggapai dan jasa yang dimiliki Bank Mega Syariah, diharapkan mampu pencapaian positif. menggambarkan optimisme dan energi tinggi PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 40
  46. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PRODUK DAN JASA PRODUK PENGHIMPUNAN DANA perorangan yang memberikan kemudahan , kenyamanan dan manfaat sesuai prinsip syariah: Giro Utama iB Sarana simpanan dana Nasabah yang ditujukan untuk • Diskon Special untuk transaksi debit menggunakan Nasabah Perorangan dan Non Perorangan dengan akad mesin EDC Bank Mega di Transmart, METRO, Indeks Wadiah untuk kepentingan bisnis yang memberikan Living Mall, Wendys, Coffee Bean, Baskin Robins keutamaan dalam kenyamanan dan kemudahan bertransaksi • yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran saldo menggunakan kartu debit BMS. • lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan dan dapat dikelola melalui Cash Management System. Tambahan Saldo Kidscity / Transtudio Mini untuk top up Fitur Bill Payment (pembayaran PDAM, Listrik dan pembelian Pulsa). • Gratis biaya debit di mesin EDC Prima (BCA). • Gratis tarik tunai di ATM jaringan MegaNet. Produk ini tersedia dalam Mata Uang Rupiah (Rp) dan US • Layanan SMS Notifikasi dan Mega Syariah Mobile. Dollar (USD). Produk ini tersedia dalam Mata Uang Rupiah (Rp) dan US Dollar (USD). Tabungan Platinum iB Investasi dana nasabah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang ditujukan untuk Nasabah perorangan yang memberikan pelayanan utama dengan berbagai keuntungan, fleksibilitas dan manfaat sesuai prinsip syariah: • Diskon Special untuk transaksi debit menggunakan mesin EDC Bank Mega di Transmart, METRO, Indeksliving Mall, Wendys, Coffe Bean & Tea Leaf, Baskin Robins • Tambahan Saldo Kidscity / Transtudio Mini untuk top up • Fitur Bill Payment (pembayaran PDAM, Listrik dan dan Non Perorangan dengan akad Mudharabah Mutlaqah • Gratis biaya debit di mesin EDC Prima (BCA). yang memberikan nisbah bagi hasil yang tinggi dan dapat • Gratis tarik tunai di ATM jaringan MegaNet. dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan yang • Layanan SMS Notifikasi dan Mega Syariah Mobile. saldo menggunakan kartu debit BMS. Deposito Plus iB Merupakan simpanan berjangka untuk Nasabah Perorangan pembelian Pulsa). penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank. Tabungan Investasya iB Investasi dana nasabah dengan akad Mudharabah Mutlaqah Produk ini tersedia dalam Mata Uang Rupiah (Rp) dan US yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan dan Non Dollar (USD). Perorangan yang memberikan bagi hasil lebih tinggi untuk dana investasi lebih besar serta manfaat sesuai prinsip Tabungan Utama iB syariah: Simpanan atau Investasi dana nasabah dengan akad Wadiah dan Mudharabah Mutlaqah yang ditujukan untuk Nasabah 41 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 • Diskon Special untuk transaksi debit menggunakan
  47. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan mesin EDC Bank Mega di Transmart , METRO, Indeksliving Tabunganku iB Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Mall, Wendys, Coffe Bean & Tea Leaf, Baskin Robins Simpanan dana nasabah dengan akad Wadiah yang ditujukan • Tambahan Saldo Kidscity / Transtudio Mini untuk top up untuk Nasabah Perorangan dengan persyaratan mudah saldo menggunakan kartu debit BMS. dan ringan guna menumbuhkan budaya menabung serta • Fitur Bill Payment (pembayaran PDAM, Listrik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan manfaat pembelian Pulsa). sesuai prinsip syariah: • Gratis biaya debit di mesin EDC Prima (BCA). • Gratis tarik tunai di ATM jaringan MegaNet. • Tanpa biaya administrasi bulanan. • Layanan SMS Notifikasi dan Mega Syariah Mobile. • Setoran awal ringan. Tabungan Rencana iB Simpel iB (Simpanan Pelajar iB) Investasi dana nasabah dengan akad Mudharabah Mutlaqah Investasi dana nasabah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang ditujukan untuk Nasabah perorangan yang dapat yang ditujukan untuk Nasabah Perorangan (khusus siswa) digunakan untuk merencanakan semua kegiatan sesuai dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang keinginan nasabah. menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini dengan manfaat Tabungan Rencana iB terdiri dari: sesuai prinsip syariah: 1. • Tabungan Rencana iB - Setoran Rutin. Tanpa biaya administrasi bulanan. Jumlah dan tanggal setoran tetap setiap bulannya sesuai PRODUK PENYALURAN DANA dengan pilihan nasabah. Pembiayaan Modal Kerja iB 2. Tabungan Rencana iB - Setoran Non Rutin. Jumlah dan tanggal setoran bebas sesuai dengan cash Merupakan pembiayaan kepada Nasabah dengan akad flow Nasabah, namun Nasabah memiliki target dana dan Murabahah atau Musyarakah dengan tujuan pemberian waktu pemenuhan target dananya. tambahan dana untuk modal kerja usaha baik untuk persediaan usaha maupun untuk menutupi piutang usahanya Tabungan Haji iB Investasi dana nasabah melalui 2 (dua) Pola pembiayaan, yaitu Pola pembiayaan dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang ditujukan untuk nasabah perorangan yang langsung dan Pola pembiayaan Kerjasama dengan skema Chanelling, Executing atau Joint Financing. diperuntukkan untuk merencanakan dana keberangkatan ibadah haji dengan manfaat sesuai prinsip syariah: Pembiayaan Investasi iB Merupakan pembiayaan kepada Nasabah dengan akad • Online dengan SISKOHAT Kementerian Agama. Murabahah atau Musyarakah yang diberikan untuk keperluan • Mendapatkan porsi Haji melalui switching SISKOHAT investasi ataupun mengadakan barang modal, seperti setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh renovasi, rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian Kemenag. proyek baru melalui 2 (dua) Pola pembiayaan, yaitu Pola Autodebet untuk setoran bulanan. pembiayaan langsung dan Pola pembiayaan Kerjasama • dengan skema Chanelling, Executing atau Joint Financing. Pembiayaan IMBT iB Pembiayaan IMBT iB adalah pembiayaan investasi dengan akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT) dimana obyek yang dapat dibiayai adalah barang bergerak yang dapat diikat dengan fiducia. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 42
  48. E-Channel . Bank Mega Syariah menyediakan beragam fasilitas layanan digital sehingga nasabah dapat bertransaksi dimana pun dan kapanpun dengan mudah. LAYANAN PENUH BERKAH UNTUK TRANSAKSI YANG EFEKTIF DAN EFISIEN LAYANAN PENUH BERKAH UNTUK KEMUDAHAN TRANSAKSI DIGITAL • • Mega Syariah Mobile Cash Management System (CMS) Fasilitas layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Mega Syariah untuk bertransaksi kapan saja dan dimana saja. • EDC Mobile Fasilitas layanan berupa Electronic Data Capture (EDC) yaitu alat yang berfungsi untuk menerima transaksi dari kartu ATM Bank Mega Syariah dan kartu ATM anggota jaringan ATM BERSAMA. LAYANAN PENUH BERKAH UNTUK KEMUDAHAN IDENTIFIKASI TRANSAKSI • Virtual Account Fasilitas layanan berupa pembuatan serangkaian nomor unik bagi pelanggan perusahaan untuk keperluan i d e n t i fi k a s i transaksi pembayaran.
  49. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan LAYANAN E-CHANNEL Pembiayaan MMQ iB Pembiayaan MMQ iB adalah Pembiayaan kepemilikan aset melalui pola kerjasama atas suatu usaha sewa dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dimana penyertaan porsi dana Bank menurun karena pengambilalihan oleh nasabah. Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB Merupakan pembiayaan modal kerja dengan akad Musyarakah, dimana realisasi maupun pembayaran pokok dapat dilakukan berulang-ulang kali dengan menggunakan media cek/BG, selama limit fasilitasnya belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo. Mega Syariah Mobile PRODUK LAYANAN Fasilitas layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Mega Syariah untuk bertransaksi perbankan non tunai melalui Bank Garansi ponsel/handphone sehingga memberikan kenyamanan Merupakan jaminan berdasarkan prinsip syariah dengan akad bertransaksi kapan dan dimana saja serta kemudahan Kafalah bil Ujrah dalam bentuk Sertifikat yang diterbitkan melalui transaksi Finansial dan Non Finansial. oleh Bank Mega Syariah yang diberikan kepada Pihak Ketiga Penerima Jaminan atas pemenuhan kontrak kerja Cash Management System (CMS) Nasabah selaku pihak yang dijamin kepada Pihak Ketiga Fasilitas layanan perbankan yang diperuntukkan bagi Penerima Jaminan yang berakibat bahwa jika Nasabah tidak Nasabah Giro Utama iB untuk mengelola aktifitas transaksi dapat memenuhi kewajiban (wanprestasi) kepada Pihak maupun monitoring pada rekening gironya sehingga menjadi Ketiga Penerima Jaminan, maka Bank Mega Syariah akan efisien dari segi waktu, biaya, dan administrasi. melakukan pemenuhan kewajiban Nasabah kepada Pihak Ketiga Penerima Jaminan. Virtual Account (VA) Berupa serangkaian nomor unik yang dibuat oleh Bank SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Mega Merupakan perjanjian antara Nasabah dengan Bank Mega perusahaan Nasabah (end user) untuk keperluan identifikasi Syariah dimana Bank Mega Syariah bertindak atas permintaan transaksi pembayaran end user kepada Nasabah sehingga dan instruksi dari Nasabah atau atas nama sendiri untuk mempermudah end user melakukan pembayaran melalui menjamin pembayaran atau akseptasi wesel yang ditarik seluruh channel Bank Mega Syariah dan channel Bank lain oleh penjual (beneficiary), sepanjang syarat dan ketentuan dan Nasabah dapat merekonsiliasi hasil pembayaran end yang tercantum di dalamnya dipenuhi oleh penjual. user dengan cepat dan akurat. Letter of Credit EDC Mobile Mega Syariah Merupakan perjanjian antara Nasabah dengan Bank Fasilitas ini memungkinkan nasabah untuk menggunakan Mega Syariah dimana Bank Mega Syariah bertindak atas alat Electronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk permintaan dan instruksi dari Nasabah atau atas nama menerima transaksi dari Kartu ATM Bank Mega Syariah dan sendiri untuk menjamin pembayaran atau akseptasi wesel Kartu ATM anggota jaringan ATM Bersama. dalam valuta asing yang ditarik oleh penjual (beneficiary), sepanjang syarat dan ketentuan yang tercantum di dalamnya dipenuhi oleh penjual. 45 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Syariah yang diperuntukkan bagi pelanggan
  50. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan LAYANAN PEMBAYARAN Penambahan kerjasama layanan pembayaran pada: • PDAM Kota Malang • PDAM Batu Malang • PDAM kabupaten Malang • Universitas Islam Malang PRODUK LAYANAN LAINNYA Safe Deposit Box Jasa layanan penyewaan kotak penyimpanan untuk aset atau surat berharga yang dirancang secara khusus sehingga dapat melindungi aset atau surat berharga nasabah dengan keamanan yang maksimal. PROGRAM DAN LAYANAN YANG DILUNCURKAN PADA TAHUN 2017 Di tahun 2017 Bank Mega Syariah terus meningkatkan layanan kepada nasabahnya dengan meluncurkan Program dan Aktivitas Baru, antara lain: Program Diskon Debit Card Program diskon untuk Nasabah Bank Mega Syariah yang bertransaksi menggunakan kartu ATM (Kartu Debit) Bank Mega Syariah di merchant yang bekerjasama. Pembiayaan Tanpa Agunan Berkah iB Pembiayaan Berkah iB ini merupakan pembiayaan yang diberikan kepada Nasabah dengan kriteria tertentu untuk pembelian barang-barang halal atau paket jasa halal sesuai kebutuhan Nasabah tanpa adanya agunan berupa fixed asset. Aktifitas Bancassurance Bank Mega Syariah bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia untuk mereferensikan Produk Bancassurance “Mega Amanah Link”. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 46
  51. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan STRUKTUR ORGANISASI Direksi President Director Emmy Haryanti Business Director Operations Director Risk , Compliance & HC Director Vacant Yuwono Waluyo Marjana Financing Business Group Head Collection & Recovery Division Head Risk Management Division Head Funding Business & Network Group Head Internal Audit & IC Division Head M. A Suharto Dian Kustiadi Heri Susasnto M. A Suharto (Pjs) Yudi Nugraha Network & GA Division Desk Compliance Head Retail Funding & Biz Dev. Division Head Desk Corporate Affair Head Imelda Noveri Herbudi Prabawani Astika Dewi Human Capital Mgmt Division Head Hajj, Umra & Inst. Funding Division Head Dyah Yuniarni (Pjs) Vacant Commercial & Consumer Business Division Head Sonny Rastiono Vacant Joint Financing Business Division Head Vacant IT Division Head Herry Darwis Financial Mgmt & Treasury Division Head Bancassurance Head Vacant Ruby A Sjarief Operations Division Head Ade Aidha Ardiana Branch Manager Branch Operation Manager Sub Branch Manager Sub Branch Operation Manager 47 Cash Office Operation Supervisor PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Cash Office Manager
  52. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan STRUKTUR GRUP PERUSAHAAN PT CT Corpora (d/h PARA Group) melalui tangan dingin dan keuletan Chairul Tanjung tumbuh pesat dan terus menunjukkan eksistensinya. Dengan modal awal sebesar Rp150 PT. PARA REKAN INVESTAMA PT. CT CORPORA (d/h. PT. PARA INTI HOLDINDO) Chairul Tanjung & Keluarga: 100% Chairul Tanjung & Keluarga: 100% juta, CT Corporation telah dikenal luas di pasar konsumen dengan bisnis utamanya yang bergerak di layanan financial, media, gaya hidup dan hiburan, serta sumber daya alam. Dalam kurun waktu PT. MEGA CORPORA (d/h. PT. PARA GLOBAL INVESTINDO) PT. CT CORPORA: 99,99% PT. PARA Rekan Investama: 0,01% yang Mega terbilang Syariah singkat, Bank sebagaimana perusahaan lainnya yang dikelola Chairul Tanjung tumbuh menjadi PT. BANK MEGA SYARIAH PT. Mega Corpora: 100% perusahaan dengan pertumbuhan yang kompetitif. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 48
  53. Financing . Bank Mega Syariah menyediakan layanan pembiayaan baik untuk tujuan produktif dan konsumtif dengan rate yang kompetitif serta proses yang cepat. SOLUSI UNTUK KEBUTUHAN MODAL KERJA YANG PENUH BERKAH • • Pembiayaan Modal Kerja iB Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB Produk Pembiayaan yang mendukung kegiatan usaha nasabah dengan pemberian tambahan dana untuk modal kerja usaha. SOLUSI UNTUK KEBUTUHAN INVESTASI YANG PENUH BERKAH • • • Pembiayaan Investasi iB Pembiayaan MMQ iB Pembiayaan IMBT iB Produk Pembiayaan yang diberikan untuk keperluan investasi nasabah ataupun mengadakan barang modal, seperti renovasi, rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. SOLUSI UNTUK BERAGAM KEBUTUHAN YANG PENUH BERKAH • Pembiayaan Tanpa Agunan “Berkah iB” Pembiayaan kepada Nasabah dengan tujuan pembelian barang-barang halal atau paket jasa halal sesuai kebutuhan Nasabah tanpa adanya agunan berupa fixed asset.
  54. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan VISI , MISI, DAN BUDAYA PERUSAHAAN Direksi dan Dewan Komisaris telah bersama-sama membahas dan mengkaji Visi dan Misi Perusahaan secara mendalam serta berkomitmen dalam melaksanakan misi tersebut di lingkungan bisnis Perusahaan. VISI BUDAYA PERUSAHAAN Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa Budaya Bank Mega Syariah tercermin dalam nilai budaya ISE yang maksud dan artinya: MISI Integrity Bertindak dengan benar karena yakin selalu berada dalam • Bertekad mengembangkan perekonomian syariah • Menebarkan nilai-nilai kebaikan yang Islami dan manfaat Synergy bersama sebagai wujud komitmen dalam berkarya dan Menyatukan kekuatan untuk mencapai hasil yang lebih baik pengawasan-Nya melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan. beramal. • Senantiasa meningkatkan kecakapan diri dan berinovasi Excellent mengembangkan produk serta layanan terbaik yang Selalu berkarya sepenuh hati untuk memberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 51 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  55. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 52
  56. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PROFIL DEWAN PENGAWAS SYARIAH Dari kiri ke kanan Prof . DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin Ketua Dewan Pengawas Syariah Dr. H. Achmad Satori Ismail Anggota Dewan Pengawas Syariah 53 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  57. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Warga Negara Indonesia berusia 74 tahun. Kelahiran Tangerang, Banten, 11 Maret 1943. Berdomisili di Jakarta. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ushuluddin dari Universitas Ibnu Chaldun (1964 – 1967), dan menerima gelar Doktor Honoris Causa bidang Hukum Ekonomi Syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (tahun 2012). Beliau sempat menjadi Dosen di Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama, Jakarta (tahun 1968-1971) dan Dosen STAI Shalahuddin Al-Ayyubi, Jakarta (tahun 1985-sekarang). Beliau dipercaya menjadi anggota Koordinator Dakwah (KODI) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta (tahun 1970-1972), dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sejak tahun 2000. Beliau juga dipercaya menjadi Ketua Badan Pelaksana Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI (tahun 2001-sekarang), dan sebagai Ketua Umum MUI sejak tahun 2015 hingga saat ini dan juga menjabat sebagai Guru Prof. DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin Ketua Dewan Pengawas Syariah Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. K.H. Ma’aruf Amin memperoleh amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Mega Syariah sejak September 2004 hingga sekarang. Warga Negara Indonesia berusia 61 tahun. Kelahiran Cirebon, Jawa Barat, pada 6 Desember 1955. Berdomisili di Jakarta. Meraih gelar Pascasarjana dari Universitas Al-Azhar, Mesir (tahun 1987) dan program Doktor di Universitas Al-Minya, Mesir (tahun 1990). Beliau menjadi Pembina Pesantren Daarul Furqon, Cirebon; Pesantren Al Khairiyyah, Cilegon; dan Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat (tahun 1994); mengemban tugas sebagai dosen STEI Jakarta (tahun 1990 – 2003); dan Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah, Surakarta dan Universitas Islam Negeri Jakarta (tahun 1992 – sekarang). Gelar beliau Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail, “dikukuhkan menjadi Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2007. Saat ini, Beliau dipercaya sebagai Ketua Umum Yayasan Daarul Furqon, Cirebon; Ketua Yayasan Al-Mimbar, Bekasi; Ketua Yayasan AlHaromain, Jakarta; dan Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia. H. Achmad Satori Ismail memperoleh amanah sebagai Anggota Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Anggota Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Mega Syariah sejak September 2004 hingga sekarang. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 54
  58. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PROFIL DEWAN KOMISARIS Dari kiri ke kanan Prof . Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama (Independen) Rachmat Maulana Komisaris Independen Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Komisaris Independen 55 PT Bank Mega Syariah 2017 Laporan Annual Tahunan Report 2017
  59. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama (Independen) Warga negara Indonesia berusia 57 tahun. Kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 17 Juni 1959. Berdomisili di Surabaya. Mendapatkan gelar Doktor tahun 1990 dan Diplome d’Etudes Approfondies (DEA) dari Universite des Science Te Technique du Languedoc, Montpellier, Perancis tahun 1987, serta gelar Sarjana dan Master (Insinyur Tehnik Elektro, Institute Teknologi Sepuluh November (ITS) - Surabaya tahun 1983. Selain memiliki latar belakang di bidang teknik, beliau juga berpengalaman di dunia pendidikan. Karir beliau berawal sebagai dosen di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya. Dikampus tersebut, beliau pernah menjabatsebagai Direktur Politeknik Elektronika (tahun 1997-2003) hingga menjadi Rektor (tahun 2003-2007). Beliau kemudian dipercaya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (tahun 2007-2009), sebelum akhirnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk periode 2009-2014. Beliau terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk periode 2017-2020. Prof. DR. IR. H. Mohammad Nuh, DEA ditunjuk menjadi Komisaris Utama Bank Mega Syariah sejak bulan Juni 2015. Dan tahun 2017 merupakan tahun kedua masa jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Mega Syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 56
  60. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan Rachmat Maulana Komisaris (Independen) Warga negara Indonesia berusia 67 tahun. Kelahiran Jakarta, 14 April 1950. Berdomisili di Jakarta. Beliau mendapatkan gelar Sarjana (Drs, Administrasi Niaga, Universitas Jakarta tahun 1979) dan Magister Manajemen dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1996. Beliau telah menjalani karir panjang di dunia perbankan sejak tahun 1973, dimana beliau pernah menduduki sejumlah jabatan diberbagai bank, di antaranya Citibank (tahun 1973 – 1980), Finconesia (tahun 1980 – 1985), Bank Pacific (tahun 1985 – 1989), Bank Internasional Indonesia (tahun 1989 – 1996), Fuji Bank Internasional (tahun 1996 – 1997) dan Bank Nasional (tahun 1997), hingga kemudian bergabung dengan Bank Mega (tahun 1998 – 2015) dengan posisi terakhir sebagai Komisaris (tahun 2005 – 2015), sebelum akhirnya bergabung dengan Bank Mega Syariah dalam jajaran Dewan Komisaris. Rachmat Maulana ditunjuk sebagai Komisaris Bank Mega Syariah sejak Juni 2015. Dan tahun 2017 merupakan tahun kedua masa jabatan sebagai sebagai Komisaris Bank Mega Syariah. 57 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  61. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Komisaris (Independen) Warga negara Indonesia berusia 57 tahun. Kelahiran Ujung Bone, 23 Juni 1959. Berdomisili di DKI Jakarta. Beliau mendapatkan gelar Doktorandus jurusan Syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar (tahun 1984), dan gelar Magister Ilmu Agama Islam (tahun 1992) serta gelar Doktor (tahun 1998), keduanya jurusan Tafsir dari UIN Jakarta. Dedikasi beliau dalam pemikiran Islam khususnya perbankan syariah ditunjukkan melalui beragam pengalaman dan keahliannya, baik di dunia profesi maupun akademisi. Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT Balai Pustaka (2008-2012), Dewan Pengawas Perum Jamkrindo (2014-2016), Dewan Pengawas Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) (2012-2013), dan anggota Komite Perbankan Syariah sebagai Pakar Pemikiran Islam Bank Indonesia untuk 2 (dua) kali periode (tahun 2008-2013). Pernah juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia (tahun 2006-2011) dan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (2012-2014). Sebagai pendidik, beliau didapuk untuk memegang jabatan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (tahun 2000) sekaligus Guru Besar (2014) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Rektor Institut Perguruan Tinggi Al Qur’an (PTIQ) Jakarta untuk 2 (dua) periode (tahun 2005-2013). Saat ini, beliau dipercaya untuk memegang peran sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta (tahun 2016-2020) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) (tahun 2015-sekarang). Beberapa pendidikan informal dan sertifikasi telah dimilikinya, seperti Manajemen Risiko Perbankan Level 1 dan 2 selaku Komisaris dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) yang didapatkan pada tahun 2016. Prof. DR H. Nasaruddin Umar, MA diangkat selaku Komisaris Independen Bank Mega Syariah, efektif sejak tanggal 13 Oktober 2017. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 58
  62. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PROFIL DIREKSI Dari kiri ke kanan Emmy Haryanti Direktur Utama Yuwono Waluyo Direktur Marjana Direktur 59 PT Bank Mega Syariah 2017 Laporan Annual Tahunan Report 2017
  63. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Emmy Haryanti Direktur Utama Warga negara Indonesia berusia 55 tahun. Kelahiran Jakarta, 1 Juni 1962 dan berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Manajemen dari Universitas Trisakti, Jakarta tahun 1987. Beliau menjadi wanita pertama yang menjabat sebagai Direktur Utama di Bank Mega Syariah. Karir beliau di dunia perbankan diawali di Bank Pinaesaan sebagai Head Teller – Jakarta Sudirman (1987-1989). Kemudian, beliau berkarir di Bank Jaya dengan menempati berbagai posisi (1989-2000), hingga akhirnya bergabung di Bank Mega pada tahun 2000 dengan jabatan terakhir sebagai Regional Manager Jakarta sebelum kemudian bergabung dengan Bank Mega Syariah. Emmy Haryanti dipercaya sebagai Direktur Utama Bank Mega Syariah sejak 5 November 2015 (setelah lulus Fit and Proper Test OJK). Dan tahun 2017 merupakan tahun kedua masa jabatan sebagai Direktur Utama Bank Mega Syariah. Di tahun 2017 majalah Infobank menobatkan beliau sebagai salah satu Top 100 Bankers di Indonesia. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 60
  64. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan Yuwono Waluyo Direktur Warga negara Indonesia berusia 51 tahun . Kelahiran Kudus, Jawa Tengah, pada 12 Mei 1966 dan kini berdomisili di Jakarta. Mendapatkan gelar Diploma dari Fakultas Sastra Inggris, Universitas Indonesia, Jakarta (tahun 1989) dan Sarjana Ekonomi jurusan Manajemen dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (tahun 1988). Beliau juga telah menyelesaikan program Master of Business Administration di Asian Institute of Management, Manila, Filipina (tahun 2009). Sebelum bergabung dengan Bank Mega Syariah, beliau pernah bekerja di Bank Summa (1990 - 1993), Bank Universal (1993 - 2002), dengan jabatan terakhir sebagai Treasury and Trade Finance Operation Division Head dan Bank Permata (2002-2003), dimana terakhir beliau menduduki jabatan sebagai Trade Finance Operation Development Head. Kemudian pada tahun 2003, beliau bergabung dengan Bank Mega dan menjabat sebagai Kepala Divisi Operasi kemudian memegang jabatan terakhir sebagai Pemimpin Wilayah sebelum bergabung dengan Bank Mega Syariah. Yuwono Waluyo ditunjuk sebagai Direktur di Bank Mega Syariah sejak 5 November 2015 (setelah lulus Fit and Proper Test OJK). Dan tahun 2017 merupakan tahun kedua masa jabatan sebagai Direktur Bank Mega Syariah. 61 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  65. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Marjana Direktur Warga negara Indonesia berusia 52 tahun. Kelahiran Bantul, Yogyakarta, 21 April 1965 dan kini berdomisili di Jakarta. Memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Pertanian Jurusan Agronomi pada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta tahun 1989 dan menyelesaikan program Master of Business Administration pada Asian Institute of Management, Manila, Philipina tahun 2009. Sebelum bergabung dengan Bank Mega Syariah, beliau pernah menduduki beberapa jabatan di Bank Universal antara lain International Operation Division Head, Process Development Division Head, dan terakhir sebagai International Product Development Head, serta beberapa jabatan di Bank Mega diantaranya Operation Division Head, Credit Administration Division Head dan Pejabat Sementara Legal Division Head. Marjana menduduki jabatan Direktur Risk, Compliance & Human Capital sejak 2014. Ini merupakan periodenya yang ketiga, dimana sebelumnya beliau dipercaya sebagai Direktur Operation & Information Technology serta bertanggungjawab terhadap collection selama periode tahun 2009-2013. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 62
  66. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PROFIL PEJABAT EKSEKUTIF Herry Darwis 63 Dyah Yuniarni Ade Aidha Ardiana PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Imelda Noveri Herbudi Prabawani Astika Dewi
  67. Laporan Manajemen MA . Suharto Fungsi Penunjang Bisnis Heri Susanto Ruby A. Syarief Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Dian Kustiadi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Sonny Rastiono Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Yudi Dharma Nugraha PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 64
  68. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan 65 Jabatan Pendidikan Terakhir SK No . Tanggal SK Tanggal Efektif Financing Businesss Group Head Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Information Technology Division Head Jabatan Pjs. Human Capital Management Division Head Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif S1 Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Operation Division Head Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Desk Compliance Head Jabatan Retail Funding & Business Development Division Head Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif D3 S1 No.KEP.0497/HCMD/17 31 Mei 2017 MA. Suharto 02 Juni 2017 S1 No.KEP.0509/ DIRBMS/17 31 Mei 2017 Herry Darwis 02 Juni 2017 No.KEP.0801/HCMD/17 02 Juni 2017 Dyah Yuniarni 02 Juni 2017 S1 No.KEP.0522/HCMD/17 31 Mei 2017 Ade Aidha Ardiana 02 Juni 2017 S1 No.KEP.0502/HCMD/17 31 Mei 2017 Imelda Noveri 02 Juni 2017 No. KEP.0524/HCMD/17 31 Mei 2017 02 Juni 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Herbudi Prabawani
  69. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Jabatan Pendidikan Terakhir SK No . Tanggal SK Tanggal Efektif Desk Corporate Affairs Head Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Risk Management Division Head Jabatan Financial Management & Treasury Division Head Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif S2 Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Collection & Recovery Division Head Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Network & General Affairs Division Head Jabatan Pendidikan Terakhir SK No. Tanggal SK Tanggal Efektif Internal Audit & IC Division Head Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan S1 Astika Dewi No.KEP.0501/HCMD/17 31 Mei 2017 02 Juni 2017 S1 Heri Susanto No.KEP.0542/HCMD/V/17 31 Mei 2017 02 Juni 2017 Ruby A. Syarief No.KEP.0522/HCMD/17 31 Mei 2017 02 Juni 2017 S1 Dian Kustiadi No.KEP.0481/HCMD/17 31 Mei 2017 02 Juni 2017 S2 No.KEP.0516/HCMD/17 31 Mei 2017 Sonny Rastiono 02 Juni 2017 S1 No.KEP.0511/HCMD/17 31 Mei 2017 Yudi Dharma Nugraha 02 Juni 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 66
  70. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM BANK MEGA SYARIAH Kepemilikan Saham Bank Mega Syariah per 31 Desember 2017 No . Pemegang Saham  PT Mega Corpora  PT Para Rekan Investama Total Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % 847.113.999 847.113.999.000,- 99,99 1 1.000,- 0,01 847.114.000 847.114.000.000,- 100 DAFTAR ENTITAS ANAK DAN AFILIASI Hingga saat ini atau 31 Desember 2017, Bank Mega Syariah tidak memiliki entitas anak maupun afiliasi perusahaan. KRONOLOGIS PENERBITAN SAHAM DAN PENCATATAN EFEK LAINNYA 67 Hingga akhir tahun 2017, Perseroan tidak menerbitkan efek lainnya, tahun penerbitan efek lainnya, tingkat bunga/ Efek dalam bentuk apapun selain yang telah dipaparkan imbalan efek lainnya, tanggal jatuh tempo efek lainnya, nilai pada Kronologis Penerbitan dan Pencatatan Saham di atas. penawaran efek lainnya, nama bursa dimana efek lainnya Dengan demikian, tidak terdapat informasi tentang nama dicatatkan, dan peringkat efek. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  71. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan WILAYAH OPERASIONAL DAN PERKEMBANGAN JARINGAN USAHA Sejalan dengan fokus bisnis menuju retail banking serta mencapai target bisnis retail funding. Salah satu upaya menunjang pertumbuhan bisnisnya, Bank Mega Syariah dalam meningkatkan volume bisnisnya yaitu bekerja sama melakukan inovasi outlet melalui re-branding jaringan dengan Kementrian Agama di tingkat kota/kabupaten melalui kantor. Dari awal tahun 2017, Bank Mega Syariah melakukan pembukaan payment point di beberapa kota/kabupaten. pemindahan alamat/relokasi kantor ke lokasi baru yang Dengan adanya payment point ini bertujuan untuk lebih strategis dengan menyesuaikan business model dan memudahkan nasabah haji dalam melakukan penyetoran target pasar. Inovasi outlet/kantor didukung dengan adanya maupun pelunasan di daerah/wilayah yang tidak terjangkau transformasi penampilan fisik gedung untuk meningkatkan oleh kantor cabang. brand images serta kualitas pelayanan terhadap nasabah. Relokasi kantor cabang dilakukan secara bertahap, dimana Dalam mewujudkan visi menuju retail banking, Bank Mega tahun 2017 Bank Mega Syariah telah melakukan relokasi Syariah melakukan pengembangan jaringan ATM baik in sebanyak 16 (enam belas) kantor. branch maupun outbranch. Adanya pengembangan jaringan ATM yang bertujuan untuk memperluas fasilitas transaksi Selain relokasi kantor cabang, Bank Mega Syariah juga nasabah, maka Bank Mega Syariah mulai bekerja sama masih melakukan konsolidasi jaringan kantor yang kurang dengan PT Trans Retail Indonesia melalui penambahan ATM sesuai dengan bisnis model dan target pasar dalam rangka di beberapa lokasi Carrefour/Transmart. Hal ini juga didukung mengingkatkan produktifitas bisnis Bank. kerjasama dengan jaringan Prima, jaringan Bersama dan Mega Net sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan Mengingat bahwa bisnis model Bank Mega Syariah mengarah mudah di ATM BCA, ATM Bersama serta ATM Bank Mega di pada bisnis retail khususnya pada pendanaan (funding), Bank seluruh Indonesia. Mega Syariah mulai mengatur strategi dengan bekerja sama dengan beberapa instansi pendidikan seperti Universitas Di Islam Riau (UIR) dan Universitas Islam Malang (UNISMA). mengembangkan Peningkatan layanan kepada nasabah semakin dioptimalkan perusahaan CT Corpora melalui Program Debit Card yang dengan adanya pembukaan Kantor Kas (KK) di instansi melibatkan beberapa anak perusahaan. Program ini akan tersebut. ditunjang dengan adanya payment point di beberapa lokasi akhir tahun 2017, bisnis Bank Mega dengan Syariah bersinergi kembali bersama Transmart/Carrefour sebagai fasilitas dalam meningkatkan Bank Mega Syariah juga akan menjadikan bisnis haji target bisnis retail. sebagai salah satu kontributor utama yang besar dalam PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 68
  72. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PETA WILAYAH OPERASIONAL KC Aceh KCP Medan Sukarame KC Medan KK UIR KC Pontianak KC Samarinda KF Kisaran KC Balikpapan KF Pematangsiantar KC Palembang KC Banjarmasin KC Pekanbaru KC Jambi KCP Hasan Kasim KC Semarang KCP Semarang Citraland KC Padang KF Muara Bungo KCP Karawang KF Baturaia KF Bengkulu KC Cirebon KF Bandarjaya KC Tegal KC Lampung KCP Surabaya Semut KCP Rembang KC Bandung KC Surabaya KF Jember Detail Jaringan Kantor 2017 Kantor Pusat (KPO) 1 Kantor Cabang (KC) 30 Kantor Cabang Pembantu (KCP) 27 Kantor Fungsional (KF) 8 Kantor Kas (KK) Total 1 KC Serang KC Bogor KCP Bandung Cimahi KCP Bandung Sunda 69 KC Kediri KC Yogyakarta KC Denpasar KC Malang 67 KC Purwokerto KCP Jakarta Cideng KCP Jakarta Enggano KCP Kelapa Gading KCP Jakarta Rawamangun KCP Jakarta Jatinegara KCU Jakarta MMS KCP Jakarta Kuningan KC Solo KCP Jakarta MBM KCP Tebet KCP Kemang KCP Jakarta Panglima Polim KCP Puri Kencana KCP Jakarta Kebon Jeruk KCP Tangerang Ciledug PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 KCP Bintaro KCP Tangerang City KCP BSD KCP Bekasi KCP Depok KC Mataram 38 Jaringan Kantor di Pulau Jawa
  73. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Kantor Cabang (KC) Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Kantor Cabang Pembantu Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kantor Fungsional Kantor Kas (KF) (KK) (KCP) 34 2015 119 31 2016 30 2017 10 31 27 2015 2016 2017 8 0 2015 1 1 2016 2017 0 2016 2017 2015 KF Gorontalo KC Manado KC Palu KC Kendari KC Makassar KCP Makassar Jatimojong Payment Point ATM Total Jaringan Layanan 39 3 27 0 0 2015 2016 2017 2015 186 34 2016 112 2017 2015 2016 109 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 70
  74. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan PENGHARGAAN 2017 "Penghargaan dari Karim Award Best Of The Best Islamic Bank". Mei 2017 "Penghargaan dari Indonesia Sharia Finance Award 2017, Special Mention Promoting Financial Literacy". Juni 2017 "Penghargaan dari Infobank Bank yang Berpredikat Sangat Bagus, Atas Kinerja Keuangan Selama Tahun 2016". Agustus 2017 "Penghargaan dari Economic Review, Bank Syariah Terbaik, Buku II (Aset; Kurang dari Rp10 T)". Agustus 2017 71 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  75. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan "Penghargaan dari Indonesia Banking Awards 2017, Best Bank In Productivity". September 2017 Penghargaan dari Infobank, Bank dengan predikat Sangat Bagus kategori Bank Umum Penghargaan dari Infobank, Bank dengan predikat Sangat Bagus kategori Bank Umum Syariah dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan dibawah Rp5 Triliun. Oktober 2017 "Penghargaan dari Warta Ekonomi, Outstanding Financial Performance, Kategori Islamic Bank". November 2017 "Penghargaan Untuk Ibu Emmy dalam Top 100 Bankers". November 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 72
  76. Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan INFORMASI PADA SITUS WEB PERUSAHAAN Peraturan OJK No . 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten • Keterbukaan informasi melalui berita dan rilis media. atau Perusahaan Publik mendorong transparansi informasi • Tata Kelola Perusahaan, meliputi perangkat-perangkat pada situs web dari emiten atau perusahaan publik di lunak/softstructure Tata Kelola Perusahaan, penilaian Indonesia. Perseroan memiliki situs web resmi dengan alamat penerapan Tata Kelola Perusahaan, hingga informasi www.megasyariah.co.id yang telah dilengkapi dengan berbagai informasi seputar korporasi, meliputi diantaranya: terkait Audit Internal. • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang memberikan informasi tentang kebijakan dan program Tanggung • Informasi Perusahaan, yang menjelaskan tentang sejarah singkat, visi dan misi, organisasi, struktur grup, hingga profil tim manajemen. • • Jawab Sosial Perusahaan, serta laporan keberlanjutan. • Kanal informasi karir yang memberikan informasi lowongan pekerjaan di Perseroan kepada masyarakat Lini Usaha, memberikan gambaran tentang kemampuan luas. Perseroan dalam bidang Industri Perbankan. Situs web Perseroan menjadi portal digital resmi korporasi Hubungan investor, mencakup informasi untuk investor yang dapat diakses secara terbuka, dengan tujuan seperti informasi saham dan dividen, laporan tahunan, memberikan informasi yang komprehensif tentang Perseroan laporan keuangan, hingga informasi Rapat Umum kepada khalayak luas. Pemegang Saham (RUPS). Uraian Ketersediaan Keterangan Informasi pemegang saham sampai dengan pemilik akhir individu v Ada Struktur grup perusahaan v Ada Analisis kinerja keuangan x Tidak ada Laporan keuangan tahunan (5 tahun terakhir) v Ada Profil Dewan Komisaris dan Direksi v Ada v = tersedia pada situs web Perseroan x = belum tersedia pada situs web Perseroan 73 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  77. Laporan Manajemen Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan STRUKTUR GRUP CT CORPORA CT Global Resources PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 74
  78. FUNGSI PENUNJANG BISNIS 79 Sumber Daya Insani dan Pengelolaan Insan Perusahaan 90 Teknologi Informasi 95 Tata Kelola Ti & Risk Management 96 Rencana Pengembangan Jangka Panjang
  79. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  80. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis SUMBER DAYA INSANI DAN PENGELOLAAN INSAN PERUSAHAAN ASPEK SUMBER DAYA INSANI Dalam rangka memastikan ketersediaan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi maka diterapkan Sumber Daya Insani memiliki peranan kunci dalam kebijakan SDI secara keseluruhan dimulai dari penerimaan mendukung pertumbuhan bisnis sejalan dengan visi dan misi pegawai , penilaian kinerja tahunan, program pengembangan Bank Mega Syariah. Tujuan pengelolaan Sumber Daya Insani pegawai, kesempatan karir, dan penghargaan terhadap diarahkan untuk menghasilkan pegawai yang memiliki kinerja pegawai berprestasi. handal, profesional, berkarakter karena memiliki komitmen dan integritas yang tinggi. Divisi Human Capital Management bersama – sama dengan seluruh pimpinan unit kerja memiliki tanggung jawab bersama Pengembangan Sumber Daya Insani Bank menyadari perlunya penerapan dalam memastikan setiap kebijakan SDI telah dilaksanakan strategi dan kebijakan SDI yang berorientasi kepada pertumbuhan secara efektif yang meliputi fungsi – fungsi utama sebagai berikut: bisnis. Kompetensi, produktifitas, dan karakter pegawai menjadi tujuan utama dalam strategi pengembangan dan • Perencanaan SDI (Manpower Planning) pengelolaan SDI. • Sistem Informasi dan data SDI • Rancangan remunerasi pegawai • Perekrutan dan Pengembangan pegawai (termasuk pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai) • Analisa kebutuhan bisnis dan inisiatif penunjang SDI • Operasional dan layanan kepada pegawai. STRUKTUR ORGANISASI DIVISI HUMAN CAPITAL MANAGEMENT Human Capital Management Head HC Recruitment & Development Dept. Head 77 HC Service Dept. Head Recruitment & Talent Mgt. Unit Head Payroll & HC Operations Unit Head Training & Career Development Unit Head HC Administration & Data Mgt. Unit Head Employee Relation Unit Head HC Services Unit Head PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  81. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan RUANG LINGKUP PENGELOLAAN Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pembiayaan ataupun pendanaan) serta penutupan beberapa kantor cabang yang tidak produktif. Human Capital Management Division menerapkan budaya yang berorientasi kinerja dalam mencapai efektifitas kerja Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan setiap pegawai. Siklus penilaian kinerja dilakukan secara Pegawai berkala dan berkesinambungan untuk merencanakan target Pada tahun 2017, Komposisi Pegawai Bank Mega Syariah kinerja tahunan baik di tingkat unit dan individu, melakukan dilihat dari tingkat edukasinya terdiri dari 71.58% lulusan evaluasi pencapaian target dan merencanakan langkah sarjana, 16.71% lulusan D3-D4, 9.52% lulusan SMA, 1.56% tindak lanjut pengembangan, serta pemberian penghargaan lulusan pascasarjana, lalu diikuti lulusan D1-D2 sebesar kepada pegawai atas dasar kontribusi dan prestasi. 0.39%. Berdasarkan Tabel dibawah ini terlihat bahwa bila dibandingkan dengan tahun 2015 dan 2016, prosentase Jumlah pegawai Bank Mega Syariah pada Akhir Tahun pegawai dengan pendidikan sarjana meningkat, hal ini 2017 adalah sebanyak 1281 pegawai. Jumlah ini menurun menunjukkan Pegawai Bank Mega Syariah memiliki kualitas dibandingkan dengan jumlah pegawai pada tahun 2016 yang meningkat dari sisi pendidikannya. sebanyak 1431 pegawai dan pada tahun 2015 sebanyak 2307 pegawai. Penurunan jumlah pegawai ini disebabkan oleh perubahan segmen bisnis dari mikro ke retail (baik Tingkat Pendidikan Pegawai 2017 ■ ■ ■ ■ ■ Setingkat SMA Tingkat Pendidikan Pegawai 2016 ■ Setingkat SMA (12.1% / 173 orang) ■ D1 - D2 (0.4% / 6 orang) ■ D3 - D4 (18.2% / 260 orang) ■S1 (67.4% / 965 orang) ■ S2 (1.9% / 27 orang) (9.76% / 125 orang) D1 - D2 (0.39% / 5 orang) D3 - D4 (16.71% / 214 orang) S1 (71.58% / 917 orang) S2 (1.56% / 20 orang) Total 100% / 1,431 orang Total 100% / 1,281 orang Tingkat Pendidikan Pegawai 2015 ■ ■ ■ ■ ■ Setingkat SMA (16.6% / 383 orang) D1 - D2 (0.7% / 15 orang) D3 - D4 (17.6% / 406 orang) S1 (64.1% / 1,478 orang) S2 (1.1% / 25 orang) Total 100% / 2,307 orang PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 78
  82. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN USIA PEGAWAI Pada Tahun 2017 , mayoritas pegawai Bank Mega Syariah (69.7%) berada pada usia produktif, yaitu di rentang usia 25-39 tahun. Pada rentang usia ini pegawai memiliki produktivitas serta kreativitas tinggi dimana sejalan dengan kebutuhan strategi perusahaan. Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia 2017 ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ s/d 20 - 24 tahun Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia 2016 ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ (8% - 103 orang) 25 - 29 tahun (19.5% / 250 orang) 30 - 34 tahun (27.6% / 353% orang) 35 - 39 tahun (22.6% / 290 orang) 40 - 44 tahun (12.5% / 160 orang) 45 - 49 tahun (7.2% / 92 orang) 50 - 54 tahun (2.4% / 31 orang) 50 - 54 tahun (0.2% / 2 orang) 60 < (0% / tidak ada) Total 100% / 1,281 orang s/d 20 - 24 tahun (4% / 57 orang) 25 - 29 tahun (22.8% / 326 orang) 30 - 34 tahun (31% / 443 orang) 35 - 39 tahun (22.9% / 327 orang) 40 - 44 tahun (11.1% / 159 orang) 45 - 49 tahun (5.7% / 81 orang) 50 - 54 tahun (2.2% / 32 orang) 50 - 54 tahun (0.3% / 5 orang) 60 < (0.1% / 1 orang) Total 100% / 1,431 orang Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia 2015 ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ ■ s/d 20 - 24 tahun (5.4% / 124 orang) 25 - 29 tahun (24.8% / 571 orang) 30 - 34 tahun (31.6% / 730 orang) 35 - 39 tahun (21.1% / 487 orang) 40 - 44 tahun (10.8% / 250 orang) 45 - 49 tahun (4.7% / 109 orang) 50 - 54 tahun (1.4% / 32 orang) 50 - 54 tahun (0.2% / 4 orang) 60 < (0% / tidak ada) Total 100% / 2,307 orang 79 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  83. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI Pada Tahun 2017, komposisi untuk pegawai berstatus tetap adalah 959 pegawai sedangkan untuk pegawai berstatus kontrak adalah 322 pegawai. Sedangkan pada tahun 2015 dan 2016 berturut-turut pegawai berstatus tetap adalah 1862 pegawai dan 1191 pegawai dan untuk pegawai dengan status kontrak pada tahun 2015 dan 2016 masing-masing berjumlah 445 pegawai dan 240 pegawai. Status Pegawai 2017 ■ ■ Status Pegawai 2016 Permanen ■ ■ (74.86% / 959 orang) Kontrak (25.14% / 322 orang) Total 100% / 1,281 orang Permanen (83.23% / 1,191 orang) Kontrak (16.77% / 240 orang) Total 100% / 1,431 orang Status Pegawai 2015 ■ ■ Permanen (80.71% / 1,862 orang) Kontrak (19.29% / 445 orang) Total 100% / 2,307 orang JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN JOB GRADE PEGAWAI Komposisi Pegawai berdasarkan tingkat jabatan pada tahun 2015, 2016, 2017 adalah sebagai berikut: Level 2015 2016 2017 EVP 1 1 1 VP 7 10 9 AVP 20 15 10 Manager 272 179 173 Officer 995 671 618 841 554 470 Staff Non Staff Total 171 1 0 2,307 1,431 1,281 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 80
  84. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDI masing-masing dilakukan untuk mendukung pencapaian target-target bisnis yang telah ditetapkan . Dalam upaya peningkatan kualitas SDI Bank Mega Syariah secara berkesinambungan, berbagai program pendidikan Ditahun 2017, Fokus pelatihan dan pengembangan pegawai dan pelatihan telah dilakukan baik di internal (in-house) adalah di posisi-posisi kunci yang melibatkan sebanyak 4047 maupun eksternal. Pendidikan dan pelatihan dilakukan peserta dengan total biaya 2,22 Milyar, yang diselenggarakan untuk seluruh level pegawai dan berbagai fungsi yang ada baik secara in-house maupun bekerjasama dengan pihak di organisasi Bank Mega Syariah. eksternal. Proses pendidikan dan pelatihan dirancang sedemikian rupa Secara Umum Pendidikan dan pelatihan pegawai Bank untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai Megas Syariah selama tahun 2017 adalah sebagai berikut: baik dari sisi teknikal, Softskill dan kepemimpinan. Penajaman pengetahuan dan keterampilan SDI sesuai dengan bidang • Peserta Pelatihan No Jenis Pelatihan Jumlah Peserta 1 Mandatory Training 1.320 2 Technical Training 2.523 3 Leadership & Personal Development Training 4 Integrated Development Training 180 24 Adapun jenis pelatihan yang diberikan kepada pegawai baik yang diadakan secara internal maupun eksternal selama tahun 2017 di antaranya adalah sebagai berikut: • Materi Pelatihan Tahun 2017 Materi Pelatihan No 1 Jenis Pelatihan Internal Eksternal Syariah Banking Compliance Sertifikasi Manajemen Risiko Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Sertifikasi Kepatuhan Kode Etik Refreshment Program Mandatory Training Anti Fraud Awareness Basic Risk Management 2 Technical Training Training SKBDN Powerbuilder Framework Training Deteksi mata uang asing Risk Likuidity & it’s Impact on banking Industry 2017 Sales Clinic Pendidikan Lanjutan Penilaian I (PLTMAPPI) Sales Forum Training Minova Training EDC Product Knowledge Training SOP 81 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  85. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Materi Pelatihan No 3 Jenis Pelatihan Leadership & Personal Development Training Internal Eksternal 4DX Training Professional Through Transformational Leadership Training Selling Skill Selling Skill Service excellence 4 Integrated Development Training Front liner Training Program Bagi pegawai baru diberikan Induction Training yang meliputi tenaga kerja seringkali menuntut adanya pergerakan pendidikan dasar utama mengenai Perbankan Syariah, dan penempatan pegawai di seluruh cakupan area Nilai-nilai Syariah, kode etik, Pengenalan Akuntansi dasar, bisnis Bank Mega Syariah. Diharapkan dengan adanya Compliance, Risk, dan APU PPT. Rotasi/mutasi dapat tercipta kondisi kerja yang lebih kondusif dan mempercepat proses pemenuhan jabatan Pelatihan eksternal dilaksanakan untuk meningkatkan kosong di organisasi. kemampuan dan kapabilitas pegawai yang tidak diperoleh secara internal, selain untuk mendapatkan wawasan dan • Promosi pengetahuan baru di luar perusahaan. Berbagai seminar dan Program Promosi Jabatan disusun sebagai salah workshop yang diselenggarakan pihak eksternal telah diikuti satu bentuk pengembangan karir pegawai yang sejumlah pegawai Bank Mega Syariah selama 2017. memiliki kinerja dan potensi baik, serta sebagai upaya pemenuhan posisi-posisi kunci yang memegang Selain itu program team building diselenggarakan selain peranan penting untuk mengembangkan organisasi. untuk menjadi ajang dalam knowledge sharing juga sebagai Dalam melakukan proses promosi jabatan, Kesempatan sarana untuk menjalin kekuatan tim dan meningkatan promosi diberikan kepada pegawai yang berpotensi motivasi tim dalam mencapai target-target perusahaan. berdasarkan pemetaan potensi dan kompetensi pegawai untuk mengidentifikasi kandidat yang unggul Program pendidikan dan pelatihan tidak saja dilakukan untuk menduduki jenjang yang lebih tinggi. dengan metode belajar di dalam kelas (in-class) namun juga disediakan fasilitas e-learning untuk materi pelatihan yang sifatnya pengembangan pengetahuan dan wawasan. PENILAIAN KINERJA Penilaian Kinerja merupakan cara memberikan penghargaan ROTASI DAN PROMOSI PEGAWAI atas effort yang telah dilakukan dan pemberian feedback kepada pegawai secara obyektif terhadap hasil kinerja Pengembangan karir pegawai merupakan bagian penting Pegawai, baik hasil kerja maupun proses kerja (kompetensi) dalam pengeloaan SDI di Bank Mega Syariah seiring pegawai. Bank Mega Syariah melakukan Penilaian Kinerja dengan pertumbuhan dan perubahan bisnis baru Bank. berdasarkan proses monitoring kinerja yang dilakukan Pengembangan karir terdiri dari: oleh pimpinan unit kerja selama periode satu tahun. Tata cara penilaian dibuat dan diatur dalam ketentuan tersendiri • Rotasi dengan tujuan mencapai penilaian yang obyektif, terdapat Setiap pegawai diberikan kesempatan untuk mengisi kesamaan dalam cara menilai Pegawai dan merupakan posisi – posisi kunci di kantor cabang maupun kantor panduan pusat khususnya kepada pegawai yang berpotensi untuk keseluruhan proses penilaian itu sendiri. Siklus kinerja mengembangankan diri di bidang yang yang dibutuhkan. dimulai dengan perencanaan target kerja di awal tahun, Perkembangan bisnis dan strategi pendayagunaan monitoring, dan coaching sepanjang periode penilaian dan bagi Atasan dalam pemahaman terhadap PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 82
  86. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis penilaian kinerja secara periodik yakni penilaian tengah remunerasi berbasis pencapaian atas target Kinerja di tahun dan penilaian akhir tahun . fungsinya diberikan dalam bentuk insentif berlaku bagi pegawai di fungsi penjualan (sales) khususnya pendanaan Penilaian Kinerja dilakukan terhadap pencapaian hasil kerja haji ( Hajj funding), dan fungsi penagihan (collection). sebagaimana telah ditentukan sebelumnya untuk setiap pegawai dan proses kerja untuk pencapaian tersebut. Pemberian fasilitas kesehatan dalam bentuk perlindungan Penilaian Kinerja bertujuan untuk mengevaluasi keseluruhan asuransi dan implementasi BPJS Kesehatan dan BPJS hasil kerja serta proses kerja pegawai di periode tahun Pensiun mengikuti ketentuan Pemerintah yang berlaku untuk berjalan. Hasil Penilaian Kinerja dipergunakan sebagai acuan menunjang kesejahteraan pegawai. untuk memberikan penghargaan terhadap Pegawai dalam bentuk finansial maupun kesempatan mengembangkan karir, juga sebagai dasar pemberian punishment. PROGRAM REKRUTMEN Sampai dengan akhir tahun 2017, Bank Mega Syariah berhasil REMUNERASI menjalankan Program Rekrutmen dengan efektif dan efisien, dengan merekrut kandidat terbaik untuk posisi-posisi Kebijakan remunerasi yang berlaku di Bank adalah strategis, sejalan dengan dinamika pertumbuhan bisnis Bank mengedepankan prinsip pay for performance, internal Mega Syariah. Hal tersebut ditunjukan melalui produktivitas equity, dan external competitiveness. Dalam penyusunannya, dan kinerja Bank Mega Syariah menunjukkan peningkatan struktur Remunerasi mempertimbangkan kinerja pegawai, dengan organisasi yang tetap ramping. Jumlah pegawai baru kinerja perusahaan, dan kemampuan perusahaan. yang direkrut selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana tabel di bawah ini: Remunerasi diberikan sesuai dengan jenjang dan bobot jabatan dan kompetensi setiap pegawai. Penerapan Keterangan Total Pegawai Awal Tahun Total Pegawai yang Direkrut Total Pegawai yang Mengundurkan Diri Total Pegawai Akhir Tahun 2015 2016 2017 4,724 2,365 1,425 314 430 637 2,731 1,364 781 2,307 1,431 1,281 *tidak termasuk Komisaris, Direksi dan Eksekutif lainnya Dalam rangka menjaring target kandidat sesuai dengan jabatan lowong yang tersedia maka pencarian kandidat di sepanjang tahun 2017 dilakukan melalui kerjasama dengan situs karir (online), koran, program campus hiring, job fair dan lain-lain. PENGUNDURAN DIRI PEGAWAI Pengunduran diri pegawai dilatar belakangi oleh berbagai alasan sebagai berikut: Alasan Pengunduran Diri Atas Permintaan Perusahaan (Phase Out/ Pelanggaran) Pensiun / Meninggal Atas Permintaan Sendiri Subtotal Total Pegawai Total *tidak termasuk Komisaris, Direksi dan Eksekutif lainnya 83 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 2015 2016 245 2017 59 51 3 3 6 2,483 1,302 724 2,731 1,364 781 2,307 1,431 1,281 118.4% 95.3% 61.0%
  87. Laporan Manajemen Profil Perusahaan BEBAN IMBALAN KERJA Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan peningkatan kualitas SDI dan pembentukan karakter pegawai agar memiliki ‘warna’ yang mencerminkan profesionalisme Bank membukukan imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk BMS. Pengembangan SDI dilakukan secara terus-menerus pegawai sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan untuk membentuk pegawai yang memiliki karakter yang baik, No. 13/2003. Keuntungan dan kerugian aktuaria yang timbul keterampilan yang memadai, serta memiliki semangat kerja dari penyesuaian, perubahan dalam asumsi-asumsi actuarial yang tinggi. Selain itu pengembangan SDI juga diarahkan dan perubahan dalam program pensiun diakui seluruhnya agar pegawai memiliki budaya kerja yang tinggi, menjunjung dalam penghasilan komprehensif lain. Bank menghitung dan tinggi etika moral dan agama. membukukan beban imbalan kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003. STRATEGI PENGEMBANGAN SDI KE DEPAN STRATEGI PENGEMBANGAN SDI SELAMA 3 TAHUN TERAKHIR Kerangka strategi manajemen sumber daya manusia di Bank Mega Syariah dilakukan menurut tahapan employee lifecycle, mulai dari perencanaan kebutuhan organisasi, pemenuhan Konsep pengelolaan SDI Bank Mega Syariah berkembang kapasitas, pengembangan, manajemen kinerja dan sistem dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), seiring dengan arah imbalan, hingga melepas pegawai dari organisasi dengan kebijakan bank. Pada tahun 2015, arah kebijakan bank orientasi untuk membentuk pegawai yang berkompetensi ditekankan pada Penguatan Fondasi dan Model Bisnis, dan berkarakter. serta Pertumbuhan Menuju Bank Retail. Langkah-langkah strategis yang dipilih oleh Bank Mega Syariah pada tahun Pemenuhan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Insani 2015 tersebut lebih menekankan pada perkembangan bisnis tentunya akan terus menjadi fokus yang dilakukan Bank Mega perusahaan dan pengelolaan SDI dilakukan melalui program Syariah untuk tumbuh dan berkembang. Ditahun 2017, Bank meningkatkan kompetensi pegawai seperti program MDP, Mega Syariah telah merumuskan strategi pengembangan ODP, dan program pengembangan lain seperti workshop, SDI sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Bisnis Bank seminar, employee gathering, dan training. tahun 2017-2019 yang akan berfokus kepada beberapa hal di antaranya: Tahun 2016, arah kebijakan perusahaan berkembang menjadi penyempurnaan fundamental dan menyeluruh pada 1. Struktur organisasi BMS yang saat ini berlaku secara model bisnis, perbaikan jaringan kantor dan membentuk garis besar terdiri dari Direktur Utama yang membawahi SDI yang berkualitas. Dalam arah kebijakan tersebut, Bank 3 (tiga) Direktorat masing-masing adalah Direktorat Mega Syariah mulai memperlihatkan fokus perkembangan Bisnis, Direktorat Operasional & IT, dan Direktorat Risk, perusahaan dengani memperhatikan Sumber Daya Insani Compliance and Human Capital. yang dimiliki perusahaan. Pengembangan SDI dilakukan 2. Penyempurnaan Organisasi dilakukan sejalan dengan dengan program pengembangan-pengembangan fungsi perubahan arah pengembangan bisnis BMS yang dan produk dari Human Capital Management Division antara menuju pada pertumbuhan yang merata dan seimbang lain mencakup penyusunan kamus kompetensi, assessment untuk dana pihak ketiga dan pembiayaan pada segmen center, training pegawai dan talent management. yang telah ditetapkan. Pengembangan organisasi meliputi: desain struktur organisasi dan evaluasi jabatan, Tahun 2017, model bisnis pembiayaan telah berubah dari pengembangan karir, serta perencanaan kebutuhan segmen bisnis mikro kearah segmen komersial, perampingan pegawai (capacity planning). jaringan kantor telah dilakukan dan pendanaan mulai bergerak 3. Penyempurnaan organisasi yang efektif dan efisien akan menuju segmen retail. Pada tahun ini, pengelolaan SDI telah terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan masuk ke dalam langkah-langkah strategis perusahaan, dalam menghadapi tuntutan bisnis dan kondisi yaitu Pembentukan Sumber Daya Insani yang Berkarakter persaingan perbankan syariah yang semakin ketat. dan Kompeten. Manajemen menyadari bahwa dibutuhkan 4. Model operasional perusahaan akan disempurnakan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 84
  88. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis sejalan dengan arah perkembangan bisnis perusahaan BMS , di antaranya: dengan tetap menekankan pada peran koordinasi antar dan inter fungsi di tingkat kantor pusat dan seluruh 5.1. Penyesuaian fungsi-fungsi tertentu yang diperlukan kantor distribusi. di kantor pusat guna mendukung pertumbuhan dan 5. Fungsi operation sebagai fungsi support tetap berperan percepatan pencapaian target bisnis. secara independen dengan struktur pelaporan langsung 5.2.Restrukturisasi fungsi dan organisasi kantor distribusi ke kantor pusat yang diharapkan dapat menjalankan yang disesuaikan dengan fokus bisnis dan ekspansi fungsi kontrol yang efektif khususnya dalam operasional bisnis BMS. perbankan. 5.3.Pemenuhan tenaga kerja baik di kantor pusat Rencana pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan pada unit kerja Divisi dan Departemen maupun menuntut pengkinian organisasi. Karenanya perlu kantor distribusi untuk setiap jabatan yang menjadi dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi mandatory untuk dipenuhi. APPRAISE ACQUSITION HUMAN CAPITAL MAINTAIN DEVELOPMENT ACQUISITION DEVELOPMENT Pertumbuhan organisasi yang cepat dan dinamis serta • Training Needs Analysis perkembangan bisnis memerlukan dukungan dalam hal Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Bank pemenuhan Sumber Daya Insani (SDI) yang cepat dan Mega Syariah lebih menekankan pada perkembangan akurat. Strategi pemenuhan SDI diarahkan untuk memenuhi bisnis perusahaan dan pengelolaan SDI dilakukan kebutuhan bisnis secara tepat waktu (time to market) dengan melalui program meningkatkan kompetensi pegawai SDI yang memiliki kemampuan/kapabilitas yang unggul seperti program MDP, ODP, dan program pengembangan sesuai dengan kamus kompetensi yang akan disempurnakan. lain seperti workshop, seminar, employee gathering, dan training. Selain itu akan dilaksanakan juga Training Needs Analysis. Hal ini ditujukan agar proses training yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pegawai. 85 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  89. Laporan Manajemen • Profil Perusahaan Talent Management Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan MAINTAIN Bank Mega Syariah juga akan mendesain proses Talent Management, proses manajemen talenta memastikan • Engagement Pegawai BMS memiliki top talent dalam mengisi leadership Engagement pegawai merupakan hasil dari efektivitas pipeline sehingga mampu mengelola proses suksesi pelaksanaan hubungan kepegawaian (hubungan secara efektif untuk meminimalkan risiko operasional. industrial). Bank Mega Syariah akan senantiasa BMS melakukan proses seleksi talenta secara memerhatikan kesejahteraan seluruh pegawai agar berkesinambungan. Tujuan dilaksanakannya manajemen dapat saling bersinergi demi terciptanya produktivitas talenta dan suksesi adalah untuk memastikan kerja yang optimal. Program peningkatan kesejahteraan ketersediaan pegawai yang memiliki kinerja dan potensi karyawan diberikan baik secara material maupun non- tinggi serta capability dan exposure yang sesuai untuk material. mengisi posisi-posisi strategis baik untuk saat ini maupun untuk saat yang akan datang, untuk memastikan • Program yang bersifat material di antaranya: pengelolaan pegawai yang memiliki performance dan Program kesejahteraan yang berkaitan langsung potensi tinggi tetap selaras dan terintegrasi dengan dengan prestasi pegawai dan kompensasi-nya (Reward strategi Bank dan untuk meningkatkan engagement Management), tunjangan hari raya, bonus, uang cuti, dan pegawai yang memiliki performance dan potensi tinggi uang kematian. agar dapat selalu meningkatkan kontribusinya. • • Sedangkan program yang bersifat nonmaterial: Career Development Management Program kesejahteraan pegawai yang berupa fasilitas Bank Mega Syariah juga akan fokus mengimplementasikan dan pelayanan yang diberikan BMS kepada seluruh program pengembangan karir (Carrier Development) karyawan tanpa melakukan diskriminasi. Serta kegiatan- berdasarkan prinsip fair opportunity, yaitu terdapat kegiatan yang bersifat kekeluargaan dan membangun kesempatan yang sama bagi pegawai untuk tumbuh sense of belonging pegawai kepada perusahaan melalui dan berkembang dengan tetap memperhatikan BMS Club. faktor kebutuhan Bank, job family jabatan yang dituju, kemampuan (capability), performance level, value rating, Tingkat keterikatan Tenaga Kerja atau employee engagement kelompok talent (talent classification), ketersediaan telah menjadi salah satu fokus pengelolaan sumber daya jabatan, dan persyaratan lainnya. manusia di Bank Mega Syariah pada tahun 2018. Hal tersebut direalisasikan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana • Job Grading tingkat keterikatan emosional pegawai terhadap Perusahaan. Bank Mega Syariah akan menerapkan sistem grading Bank Mega Syariah bertekad untuk semakin mempertajam yang memisahkan antara job grade dan individual grade fokus dalam employee engagement dan kepuasan kerja sebagai struktur dalam pengembangan karir. Job Grade tersebut dengan melakukan berbagai macam survei untuk merupakan nilai yang menggambarkan tingkat jabatan mengukur tingkat keterikatan pegawai terhadap organisasi. yang berdasarkan pada bobot pekerjaan maupun faktor- Survei tersebut dilakukan baik secara online maupun offline faktor yang ditetapkan oleh Bank. Individual Grade (Interview dan Focus Group Discussion). merupakan nilai yang menggambarkan tingkat pegawai tetap yang ditetapkan atas dasar kinerja, kompetensi teknis, leadership dan masa kerja masing-masing APPRAISE pegawai, serta dilakukan evaluasi secara periodik melalui proses penilaian. Penilaian kinerja pegawai didasari pada pencapaian kinerja pegawai sesuai dengan Key Performance Indicator (KPI) yang akan dievaluasi di tahun 2018 disepakati, pemenuhan atau peningkatan kompetensi, dan penerapan nilai-nilai Bank sesuai sistem penilaian yang digunakan. Unsur-unsur kinerja PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 86
  90. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis yang dinilai terdiri dari unsur result dan process . Result kinerja pegawai bertujuan untuk meningkatkan level menunjukkan pencapaian Pegawai atas target (lag measure), excellence untuk mencapai visi perusahaan, memastikan sedangkan process menunjukkan bagaimana cara mencapai keselarasan target (lead measure). pegawai, memberikan level obyektivitas yang tinggi dalam pencapaian kinerja perusahaan dengan penilaian kinerja pegawai, mendorong dan mengarahkan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai pegawai agar dapat lebih meningkatkan kinerja di periode Bank Mega Syariah merupakan organisasi yang berbasis berikutnya dan hasil penilaian kinerja digunakan sebagai kinerja, sehingga selaras dengan hal dalam pengukuran salah satu faktor dalam penetapan imbalan, penentuan kinerja, pegawai tidak hanya diukur berdasarkan pencapaian, kategori talent serta promosi jabatan. namun juga cara dan proses pencapaiannya. Sistem penilaian SYARAT PEMBUKAAN REKENING PERORANGAN Tabungan Investasya iB adalah tabungan dalam mata uang Rupiah dengan akad Mudharabah yang diperuntukan bagi Nasabah perorangan dan non perorangan yang memberikan bagi hasil lebih tinggi untuk penempatan dana investasi yang lebih besar. KEUNGGULAN BAGI HASIL TINGGI Nisbah bagi hasil setara dengan nisbah bagi hasil deposito berjangka dengan sistem tiering sesuai dengan jumlah saldo rata-rata AMAN & PROFESIONAL Dana dikelola secara professional serta dijamin oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku AKSESIBILITAS* Transaksi dapat dilakukan di seluruh jaringan ATM PRIMA, jaringan ATM Bersama dan Jaringan Bank Mega GRATIS ATM Debit Biaya transaksi Debit di Jaringan EDC PRIMA, serta transaksi Debit dan tarik tunai di Jaringan Bank Mega DISKON SPECIAL Mendapatkan diskon spesial untuk transaksi pembelanjaan pada merchant tertentu di anak perusahaan CT Corpora 1. Perorangan (usia minimal 17 tahun). 2. Kartu Identitas (KTP) 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 4. Mengisi Formulir Pembukaan Data Nasabah dan Rekening SYARAT PEMBUKAAN REKENING NON PERORANGAN 1. Kartu Identitas pengurus (KTP) 2. NPWP Perusahaan 3. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan terakhir 4. SIUP/TDP 5. Domisili perusahaan 6. Mengisi Formulir Pembukaan Data Nasabah dan Rekening 7. Surat Kuasa bila diperlukan RISIKO Tabungan Investasya iB memiliki risiko seperti tabungan pada umumnya, namun Bank Mega Syariah sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah meminimalisasi risiko atas dana Nasabah dengan adanya penjaminan LPS maksimum Rp. 2 Milyar. BIAYA TRANSAKSI JENIS TRANSAKSI BIAYA Setoran awal Rp. 25.000.000 Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000 Saldo minimum Rp. 1.000.000 Biaya penutupan rekening Rp. 100.000 Biaya administrasi tabungan per bulan Rp. 20.000 Biaya Administrasi kartu ATM per bulan (perorangan) Rp. 5.000 Biaya penggantian buku tabungan karena habis / rusak GRATIS *Untuk nasabah perorangan pemilik kartu ATM 87 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Biaya penggantian buku tabungan karena hilang Rp. 5.000 Biaya penggantian Kartu / PIN ATM (perorangan) Rp. 25.000 Biaya transaksi ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
  91. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI Chip Card Spesification), 2. Penambahan ATM baik onsite maupun offsite Pengelolaan bidang Sistem Teknologi Informasi, sangat 3. Pengembangan Biller – Biller Baru diseluruh delivery penting bagi Perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja Perusahaan dalam menyediakan layanan yang channel 4. Pengembangan pembayaran elektronik untuk prima. Perusahaan secara berkelanjutan terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan keandalan sistem informasi sekolah dan universitas 5. Pengembagan otomasi dan digitalisasi support dan teknologi. bisnis unit (E-learning, Helpdesk, MIS, SLIK dll) B. Infrastruktur TI Sehingga dari sisi keamanan dan kualitas layanan terhadap Pada Rencana Strategis Teknologi Informasi, dari sisi pengelolaan informasi menjadi semakin baik dan akurat. penguatan infrastruktur dilakukan dengan penambahan Penerapan Sistem Teknologi Informasi yang baik diharapkan perangkat pengamanan data (security) sehingga sejalan dapat memberikan dukungan langsung pada operasional dengan pertumbuhan menjadi digital banking yang Perusahaan dalam menghasilkan produk yang kompetitif dan aman dan handal dalam pelayanan. layanan yang prima pada semua pemangku kepentingan. C. Organisasi TI Dalam rangka mempersiapkan organisasi TI yang STRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI memadai, unit kerja TI di bawah naungan Direktur Operasional & Teknologi Informasi, membagi unit Dengan perencanaan strategis yang terstruktur, sistem kerjanya menjadi 3 bagian, yaitu: informasi Bank Mega Syariah berhasil membuat Bank melakukan berbagai pengembangan dengan tahapan yang jelas menuju kesuksesan demi kesuksesan. 1. System Analyst & Programing, unit kerja pengembangan sistem 2. Infrastructure & Service , unit kerja operasional & A. Rencana Strategis TI pengembangan infrastuktur TI Rencana Strategis Teknologi Informasi (TI) Bank Mega 3. Quality Assurance & Datacenter, unit kerja yang Syariah pada tahun 2017 memperkuat visi IT dengan membuat Tata Kelola TI, memastikan kualitas tema ‘Tumbuh Menuju Digital Banking’ yang diwujudkan pengembangan system dan operasional datacenter dengan: 1. Pengembangan pemenuhan system security kartu ATM sesuai NSICCS (National Standard Indonesia PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 88
  92. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis STRUKTUR ORGANISASI DIVISI INFORMATION TECHNOLOGY Operation & IT Director Information Technology Division System Analyst & Programming Dept Infrastructure Services Dept Quality Assurance & Data Center Dept Developer System Administrator & Network Data Center User Representative Support & Help Desk Quality Assurance & Security ARSITEKTUR INFORMASI TEKNOLOGI BMS Sub System MIS/PSAK/LS/ MK/PPATK Upload GL DWH Wakaf ATM BMS RTGS SKN BDS EDC ARTAJASA EDC MiNI ATM RINTIS PRIMA DEBET MEGANET MEGADEBET CORE BANKING SIBS (GL, CASA, CD, LOAN) Host Interface Module Switching (Proswitch) Joint Financing Gadai BIMA MAF MGF Amanah Promitra MCF BILL PAYMENT (ATM BMS) CMS 3rd Party SMS Notifikasi GTN Finnet IPNET Xlink TELKOM WAKAF INDOSAT ZAKAT TSEL Pendidikan FINANCE XL Kartu Kredit VA 3rd PARTY BMS Gateway Finnet (Telkom) VSI (PLN) VSI AutoDebet Bill Payment MBANK 89 PLN PDAM PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 SUB SYSTEM (FRONT END) PDAM XL/Axis Pendidikan Telkomsel Finance VA PLN Telkom Siskohat
  93. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan EXISTING JARINGAN KOMUNIKASI Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan CABANG Ilustrasi terhadap jaringan komunikasi saat ini di BMS BH LA DCM MBM BMS DC MMS BMS DC MMS BMS TELKOM LAN Distributor RADIO LINKNET DRC BMS DRC TELKOM DRC TELKOM DEPKEU BH TELKOM CABANG DITJEN PAJAK KEMENKEU PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 90
  94. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis RENCANA PENGEMBANGAN JARINGAN KOMUNIKASI Ilustrasi terhadap jaringan komunikasi yang akan dikembangkan di BMS DATACENTER SETU DATACENTER MMS INTERNET DMZ 2 DMZ 2 •CMS •Gateway GPRS M-Banking •Internet Banking •CMS •Gateway GPRS M-Banking •Internet Banking FWInternet FWInternet EXTRANET DMZ 1 DMZ 1 •E-Mail •Website Corporate •DNS •Proxy •E-Mail •Website Corporate •DNS •Proxy CORE SWITCH FW-WAN EDGESwitch EDGESwitch FW Server Farm SwitchServer Farm Server Farm 91 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 FW-WAN Distribution Switch BRANCH W-LAN Controller CORE SWITCH FW Server Farm Access Switch SwitchServer Farm User Gedung MMS Server Farm
  95. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan DATA CENTER – DISASTER RECOVERY CENTER (DC-DRC) EXISTING DC - 1 Source AS/400 80 Mbps 50 Mbps DC - 3 Target AS/400 20 Mbps DC - 2 Network 20 Mbps EDD : Easy Distribution Data C-ops BCP: Central Operations for Business Continuity Plan DC : Data Center DE : Disaster Recovery DATA CENTER – DISASTER RECOVERY CENTER (DC-DRC) SETELAH PENGEMBANGAN DC SETU DC - 1 DC - 2 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 92
  96. Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis TATA KELOLA TI & RISK MANAGEMENT Untuk memastikan tata kelola teknologi informasi yang akhir proses tersusun dalam laporan Transaksi; handal dan peningkatan Service Level Agreement (SLA) c. Setiap transaksi tersimpan dalam log file history maka bank secara berkala melakukan uji coba environment transaksi sehingga dapat dilakukan trace oleh pihak DRC untuk aplikasi yang kritikal diantaranya Core Banking, yang membutuhkan dalam mendapatkan informasi RTGS, SKN dll. transaksi yang dibutuhkan; dan d. Setiap transaksi tercatat secara otomatis sampai 1. System Hardware dengan laporan keuangan dan termasuk generate Core Banking menggunakan IBM AS400 sebagai pusat untuk laporan kepada regulator. penyimpanan data yang terkoneksi dengan sub system BDS Silverlake sebagai aplikasi Front End Client Access yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan. Serta IBM Green Screen yang digunakan sebagai Client PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INSANI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI Access khusus pengelolaan data dan konfigurasi pada sistem dengan alamat serta user akses yang telah Kualitas Sumber Daya Insani (SDI) yang andal sebagai aset terdaftar. yang penting untuk menunjang operasional bisnis dalam bidang Sistem Teknologi Informasi. Untuk itu, Perusahaan 2. Sign-on atau Akses masuk seleksi yang ketat dan kompetitif guna memastikan calon Handling yang mengatur permintaan perubahan user-id karyawan yang direkrut memiliki level kompetensi sesuai serta hak akses dengan standar yang sudah ditetapkan. 3. Transaction Handling Secara berkala Perusahaan juga melakukan pelatihan a. System identifikasi transaksi mencatat informasi eksternal maupun internal, baik dalam area teknis maupun yang memadai meliputi: identifikasi user teller, non-teknis untuk meningkatkan kompetensi setiap individu device teller, tanggal transaksi, jam/waktu transaksi sesuai dengan arah pengembangan sistem di lingkungan dan lain-lain; Perusahaan. Dengan memahami integrasi proses bisnis, SDI b. System memproses Transaksi melalui parameter Sistem Teknologi Informasi diharapkan mampu membuat sistem transaksi yang menganalisa transaksi untuk perencanaan strategis Sistem Teknologi Informasi dan memenuhi kaidah proses transaksi, yaitu meliputi: mampu melakukan perubahan serta menjawab tantangan cek nomor rekening dan Customer Information File, dinamika bisnis perbankan. melalui prosedur otorisasi limit transaksi, verifikasi untuk transaksi yang harus melalui approval dan di 93 melakukan proses perekrutan SDI Sistem Informasi melalui Setiap User mengikuti prosedur Hak Akses dan Problem PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  97. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan RENCANA PENGEMBANGAN JANGKA PANJANG PELAKSANAAN RENCANA TI 2017 alternatif layanan serta kemudahan kepada nasabah untuk melakukan transaksi keuangan. Rencana pengembangan TI yang sudah terlaksana di tahun 2017 antara lain: • Target Kegiatan Usaha Jangka Pendek dan Menengah Peningkatan kualitas layanan kantor cabang untuk 5. Pengembangan pemenuhan system security kartu ATM peningkatan dan percepatan pertumbuhan bisnis sesuai NSICCS (National Standard Indonesia Chip Card melalui program peningkatan kondisi fisik kantor dan Spesification), pemeliharaan berkala, termasuk melengkapi beberapa 6. Penambahan ATM baik onsite maupun offsite kantor cabang dengan mesin ATM sebagai bagian dari 7. Pengembangan Biller – Biller Baru diseluruh delivery penyesuaian target segmen nasabah dari model bisnis yang ditentukan, serta program peremajaan layanan / channel service. 8. Pengembangan pembayaran elektronik untuk sekolah dan universitas 9. Pengembangan otomasi dan digitalisasi support bisnis 10. Penambahan produk dan akad-akad baru di core system KEBIJAKAN DAN STRATEGI MANAJEMEN RENCANA PENGEMBANGAN TI 2018 1. unit e-learning, Helpdesk, MIS, SLIK dll) Analisis Posisi dalam Menghadapi Persaingan Usaha Mengoperasikan teknologi infomasi yang memadai 1. Sistem Retail Funding serta memenuhi regulasi untuk mengakomodir 2. Penambahan Produk dengan Akad-akad Baru di BDS pengembangan produk, layanan informasi, dan layanan 3. Penyempurnaan Sistem Core Banking & JF nasabah. 4. Pengembangan e-Channel Banking: • Mega Syariah Mobile • Internet Banking BMS akan mengikuti pola interaksi nasabah terkini dalam • Sistem Transaksi Online (Standar Gerbang bidang teknologi, termasuk melalui potensi penggunaan Pembayaran Nasional) electronic channel (e-channel). • Kerjasama dengan VISA • Pengembangan MONEYGRAM • Penambahan ATM On-Site • Penambahan Biller-biller untuk Delivery Channel dikembangkan system berbasis teknologi, antara BMS lain Internet Banking, Debet Bersama, EDC Debet 5. Pengembangan/pembuatan sistem-sistem penunjang internal 2. Kebijakan Manajemen (Management Policy) 3. Strategi Pengembangan Bisnis a. Untuk mendukung pertumbuhan retail funding akan dengan modul MDR, National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS), Mobile Banking ber basis GPRS, penambahan unit ATM onsite atau RINGKASAN EKSEKUTIF offsite, dan biller-biller baru. b. Dari sisi infrastruktur IT ditargetkan back up link • Langkah-Langkah Strategis yang Akan Ditempuh internet yang sifatnya kritikal pada cabang, dengan Melengkapi beberapa kantor cabang dengan mesin pemenuhan backup berupa perangkat hard ware. ATM, agar BMS dapat lebih optimal dalam memberikan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 94
  98. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 97 Tinjauan Perekonomian dan Industri 100 Rencana Strategis BMS Tahun 2017 103 Tinjauan Operasi per Segmen Usaha 107 Tinjauan Keuangan
  99. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  100. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan TINJAUAN PEREKONOMIAN DAN INDUSTRI PEREKONOMIAN GLOBAL DAN INDONESIA Perhatian juga perlu diberikan kepada kondisi hutang Cina yang selama tahun 2017 kurang lebih menyentuh dua kali lipat dari PDB mereka . Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan Perekonomian Global karena Cina sendiri mengalami perlambatan pertumbuhan Ekonomi dunia secara umum menunjukan perbaikan ekonomi berdasarkan PDB riil yang hanya di kisaran 6 persen (recovery) yang ditopang oleh pertumbuhan PDB riil dari setelah sebelumnya sempat mencapai 7.3% di tahun 2014. ekonomi and Kondisi ini bisa memicu turbulensi di pasar karena ruang developing economies) khususnya Asia-Pasifiik sebesar 4,6% negara-negara berkembang (emerging fiskal yang sempit pada Cina untuk bisa tumbuh secara naik dari posisi 2016 sebesar 4,3% dan juga ekonomi negara- berkelanjutan. negara maju (advanced economics) sebesar 2.2% yang naik dari posisi 2016 sebesar 1,7%. Keduanya menghasilkan Perekonomian Indonesia pertumbuhan PDB riil dunia sebesar 3,6% atau naik dari Tahun 2017 merupakan tahun yang memberikan angin lebih posisi 2016 yang hanya sebesar 3,2%. segar bagi para pelaku usaha di tengah banyaknya polemik kesejahteraan masyarakat. Dengan data pertumbuhan Ada beberapa event yang dilihat mampu mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang secara year- pertumbuhan ekonomi dunia tumbuh lebih baik, yang on-year tumbuh sebesar 5.07% atau meningkat dari tahun pertama adalah pulihnya harga minyak dunia (crude oil). sebelumnya 5,03%. Indonesia mampu menjaga momentum Kenaikan harga minyak ini didorong oleh OPEC yang pertumbuhan ekonominya ditengah kegelisahan ekonomi menyepakati pembatasan produksi MINYAK sampai akhir global. tahun 2018 di Vienna dan adanya kenaikan permintaan minyak dari konsumsi negara-negara berkembang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) secara indikator juga menunjukan perbaikan dimana pada agustus 2017 TPT Namun ada beberapa event pada tahun 2017 yang perlu adalah sebesar 5.5% dibanding periode yang sama tahun diperhatikan dimana terjadi penyesuaian model bisnis sebelumnya sebesar 5.6%. Perbaikan ini khususnya ditopang khususnya di industri ritel (retail realignment) yang bergerak oleh penyerapan tenaga kerja yang diserap oleh sektor dari gerai luring (offline) ke gerai daring (online) akibat tekanan informal dibandingkan sektor formal yang masih stagnan. dari revolusi digital. Perubahan ini menyebabkan beberapa jaringan perusahaan ritel khususnya yang bergerak di bidang Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang fesyen melakukan penyesuaian terhadap jumlah gerai dan bertumpu pada pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar karyawan di mana lebih dari 8,000 gerai diumumkan akan 56,13% dan kemudian didorong oleh pengeluaran investasi ditutup pada 2017. sebesar 32,16% dinilai masih belum bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat melihat perbaikan rasio gini yang Revolusi digital turut juga memberikan pengaruh pada hanya berubah tipis menjadi 0,391 pada September 2017 dari meluasnya penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebelumnya 0,393 pada Maret 2017. yang menyebabkan Bank Sentral di berbagai negara mengumumkan regulasi baru. Tren ini perlu diwaspadai Hal ini menimbulkan cukup banyak polemik yang beredar di dengan ketat karena dapat menimbulkan keresahan bila masyarakat karena pemerintah Indonesia telah meningkatkan kembali terjadi bubble khususnya pada salah satu mata uang jumlah Utang Luar Negeri (ULN) hingga mencapai US$ 352 digital yakni Bitocin yang mengalami kenaikan harga lebih Milyar atau sekitar Rp4,849 triliun (kurs Rp13.769). Meskipun dari 1,300% sepanjang tahun. tujuan dari peningkatan utang ini sangatlah muIia, yakni untuk perkembangan infrastruktur serta kegiatan produktif 97 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  101. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pemerintah lainnya, dikhawatirkan pada jangka panjang akan di pasar modal domestik untuk posisi sampai dengan 19 sangat menguras penyerapan dana Anggaran Pendapatan Desember 2017 sebesar Rp129,3 triliun, terutama berasal dan Belanja Negara Indonesia (APBN) serta mendorong dari pasar SBN. terjadinya penerbitan surat utang baru hanya untuk refinancing utang lama. Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan juga berada pada level positif, terutama didukung oleh penghimpunan dana Untuk kepastian kondisi bisnis sendiri, dunia usaha merasakan di pasar modal telah mencapai Rp257,02 triliun, melebihi cukup kenyamanan dari kondisi inflasi dan nilai tukar rupiah target tahun 2017 sebesar Rp217,02 triliun. Sementara itu, yang berada dalam batas aman. Inflasi selama tahun 2017 intermediasi perbankan sudah mulai tumbuh ditunjukkan berada pada angka 3.61% (year-on-year) yang sesuai dengan angka kredit perbankan sampai dengan akhir November rentang target dari Bank Sentral. Gejolak harga pangan relatif 2017 telah meningkat sebesar Rp228 triliun, sehingga total bisa dijaga dengan baik khususnya menjelang Hari Raya Idul kredit perbankan mencapai Rp4.605 triliun atau tumbuh Fitri 2017 meskipun terdapat kenaikan harga mendekati akhir sebesar 7,47% (yoy). tahun khususnya beras dan daging ayam. Deviasi pertumbuhan kredit perbankan dibandingkan Pelaku usaha yang juga cukup bergantung pada transaksi dengan target Rencana Bisnis Bank 2017 sebesar 11,86% (yoy) ekspor ataupun impor bisa memprediksi rentang kurs rupiah disebabkan oleh konsolidasi yang dilakukan oleh perbankan terhadap USD dengan lebih percaya diri karena selama tahun nasional sehubungan dengan risiko kredit termasuk melalui 2017 kurs rupiah cenderung stabil meskipun terdepresiasi hapus buku terhadap kredit bermasalah terutama untuk terhadap USD sebesar 0,78% dibandingkan posisi awal segmen kredit berbasis komoditas beserta turunannya. tahun 2017. Cadangan devisa yang dimiliki oleh pemerintah Sementara, tingkat kredit/pembiayaan bermasalah secara sebesar US$ 130,2 milyar pun sangat cukup untuk menjaga umum juga masih berada dalam level yang terjaga, kestabilan nilai rupiah apabila ada tekanan aliran dana asing yakni sebesar 2,89% untuk perbankan dan 3,08% untuk yang keluar (capital outflow) khususnya karena sentimen perusahaan pembiayaan. terhadap langkah-langkah Bank Sentral AS dan kelanjutan dari Brexit di Inggris. Sedangkan tingkat suku bunga perbankan, baik bunga deposito maupun tingkat bunga pinjaman menunjukkan tren menurun. Data sampai dengan November 2017 menunjukkan INDUSTRI PERBANKAN NASIONAL fakta bahwa suku bunga deposito 1 bulan rata-rata 5,72%, turun 64 bps dibanding tahun lalu dan suku bunga kredit rata- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan rata 11,45%, turun 72 bps dibanding tahun lalu. Di pasar saham Indonesia di 2017 terus menunjukkan kondisi yang stabil domestik, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung dengan kinerja intermediasi yang berada pada level positif. menguat sepanjang tahun 2017 dengan volatilitas yang relatif Stabilitas sektor jasa keuangan selama tahun 2017 didukung rendah. IHSG pada tahun ini menembus level psikologis oleh permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai 6.000, dan hingga 20 Desember telah tumbuh sebesar 15,34 untuk mengantisipasi risiko dan mendukung ekspansi usaha. persen pada posisi 6.109,48. Data OJK menunjukkan, sampai November CAR perbankan Sementara itu, Hasil Survei Perbankan yang dilansir Bank tercatat sebesar 23,54% (batas minimum 8%) dengan Indonesia mengindikasikan pertumbuhan kredit baru pada tier 1 Capital 21,74%. Risk based Capital (RBC minimum triwulan IV-2017 secara triwulanan (qtq) meningkat. Hal ini 120%) asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) pertumbuhan tercatat sebesar 310% dan 492%. Likuiditas pasar juga kredit baru sebesar 94,3%, lebih tinggi dari 77,9% pada terlihat memadai dengan Excess reserve perbankan per 13 triwulan sebelumnya yang didorong baik oleh faktor musiman Desember 2017 sebesar Rp644,95 triliun, rasio alat likuid maupun non-musiman berupa peningkatan permintaan dan per non-core deposit dan rasio alat likuid per DPK masing- penawaran kredit. masing sebesar 101,75% dan 21,44%. Sementara net inflow PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 98
  102. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Di sisi permintaan kedit , peningkatan permintaan kredit mejadi Rp46,1 Triliun. Kenaikan pendapatan terbesar secara tertinggi terjadi pada sektor konstruksi sejalan dengan nominal didapatkan dari pembiayaan dengan basis piutang berlanjutnya perbaikan kinerja sektor ini pada triwulan IV yakni murabahah sebesar Rp19 triliun dan pembiayaan -2017. Sementara itu di sisi penawaran kredit, peningkatan berbasis bagi hasil yakni musyarakah sebesar Rp8 triliun. penawaran bank terindikasi dari meningkatnya promosi penawaran kredit dan penurunan suku bunga kredit, yang Perbankan syariah perlu berhati-hati karena meskipun mencerminkan lebih longgarnya kebijakan penyaluran kredit laba meningkat karena naiknya jumlah pembiayaan yang pada triwulan IV -2017. diberikan, hal ini tidak diikuti dengan adanya perbaikan kualitas pembiayaan di BUS. Tercatat pada 2017, terdapat Pada triwulan IV-2017, menguatnya pertumbuhan permintaan kenakan NPF (Gross) menjadi 4,77% dari sebelumnya 4,42% kredit baru terjadi pada semua jenis penggunaan kredit. Pada dan NPF (Net) menjadi 2,58% dari 2,17% pada 2016. periode tersebut, SBT kredit modal kerja meningkat dari 71,1% menjadi 84,3%, SBT kredit investasi naik dari 69,8% menjadi Secara 84,2%, dan SBT kredit konsumsi naik dari 20,5% menjadi menurunkan beban operasional sebesar 18,7% dari total 35,0%. beban Rp29,3 triliun menjadi hanya Rp23,8 triliun. Hal efisiensi, industri perbankan syariah mampu ini umumnya disebabkan karena berkurangnya beban penurunan nilai aset keuangan serta kehati-hatian bank dalam INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH melakukan ekspansi jaringan kantor dan juga pengendalian sumber daya manusia yang dinilai belum produktif. Perbankan syariah di tahun 2017 berhasil membuktikan kemajuannya secara umum dengan peningkatan laba industri Perbankan syariah juga perlu memaksimalkan likuiditas (baik dari Bank atau Unit Usaha Syariah) sebesar 47,8% yang mereka miliki karena secara umum terjadi kelebihan menjadi Rp3,09 triliun. Laba perbankan syariah ini didominasi likuiditas yang tercermin dari rasio Financing-to-Deposit oleh laba dari Unit Usaha Syariah (UUS) yang berkontribusi (FDR) yang turun cukup jauh dari sebelumnya 85,9% menjadi sebesar Rp2,1 triliun dan dari Bank Umum Syariah (BUS) yang hanya 79,6%. Tren penurunan ini secara umum disebabkan berkontribusi sebesar Rp987 miliar. oleh adanya injeksi modal beberapa BUS serta cukup ketatnya persaingan dalam pembiayaan khususnya karena 99 Secara umum, perbaikan yang terjadi dalam perbankan perusahaan dapat memilih opsi lain untuk pendanaan seperti syariah ditopang pendapatan operasional yang berasal dari lewat pasar modal ataupun perusahaan finansial teknologi penyaluran dana dimana terdapat kenaikan sebesar 14,7% (fintek). PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  103. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan RENCANA STRATEGIS BMS TAHUN 2017 STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS 2017 BMS terus meningkatkan volume segmen pembiayaan komersial dan meninggalkan segmen pembiayaan mikro. BMS menyadari bahwa tujuan penyempurnaan fundamental Sedangkan pada sisi pendanaan, BMS akan memperkuat model bisnis yang dicanangkan tahun 2016 belum segmen retail funding yang salah satunya didukung melalui sepenuhnya dapat tercapai dengan sempurna. Oleh karena investasi signifikan pada infrastruktur jaringan kantor cabang. itu arah kebijakan BMS untuk tahun 2017 akan melanjutkan Kedua hal ini juga disertai dengan peningkatan kualitas penyempurnaan dan penguatan fondasi model bisnis menuju Sumber Daya Insani (SDI) sebagai aset utama perusahaan. Bank Retail. Untuk dua tahun berikutnya (2018-2019) akan tetap sebagai Tahun 2017 merupakan tahun di mana BMS secara konsisten tahun pemantapan pertumbuhan yang berkesinambungan melakukan perubahan model bisnis baik di sisi pembiayaan (sustainable growth). (financing) ataupun pendanaan (funding). Di sisi pembiayaan, Pertumbuhan Bisnis yang berkesinambungan 2018 Pertumbuhan Berkesinambungan 2019 Penyempurnaan dan Penguatan Fondasi Bisnis Dalam upaya mencapai tujuan tersebut diatas, baik untuk planing), pembentukan talent pool, penyiapan kader jangka pendek maupun jangka menengah selama tiga (succession plan), training yang berkelanjutan, employee tahun ke depan. BMS melaksanakan “tujuh langkah strategis relations program – work life balance, sampai pada utama” dengan penjabaran sebagai berikut: penyempurnaan sistem administrasi dan informasi SDM (human resources information system). a. Pembentukan Sumber Daya Manusia yang Berkarakter dan Kompeten. b. Restruktur Organisasi untuk Mendorong BMS sangat menyadari masih diperlukannya peningkatan Pertumbuhan Bisnis kualitas SDM dan pembentukan karakter karyawan agar Sesuai dengan tuntutan pemenuhan target dan memiliki ‘warna’ yang mencerminkan profesionalisme ekspansi bisnis yang semakin besar, BMS memerlukan BMS, khususnya dalam rangka membidik segmen retail penyempurnaan peran dan fungsi unit-unit kerja yang dan pembiayaan komersial. berlaku. Karenanya dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi pada tahun 2017, di antaranya: Strategi peningkatan kualitas SDM akan mencakup dari hulu ke hilir, dari perencanaan (man power • Penyesuaian dan penambahan fungsi-fungsi tertentu PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 100
  104. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan yang diperlukan di Kantor Pusat , guna mendukung e. Penyeimbangan Komposisi Portfolio Pembiayaan pertumbuhan dan percepatan pencapaian target bisnis. Seiring dengan arah kebijakan BMS dalam rangka • Restrukturisasi peran dan fungsi organisasi distribusi, melanjutkan penyempurnaan sekaligus penguatan yang disesuaikan dengan fokus dan target ekspansi fondasi model bisnis menuju bank retail yang lebih bisnis BMS, khususnya dalam rangka menuju bank retail. sehat, BMS berencana secara bertahap akan terus • Pemenuhan SDM, baik di Kantor Pusat pada unit melakukan penyeimbangan komposisi (portofolio) kerja Divisi dan Departemen, maupun pada Wilayah pembiayaan antara segmen pembiayaan Joint Financing untuk setiap jabatan yang sifatnya wajib untuk dan pembiayaan pada segmen pembiayaan Komersial dipenuhi. dan lain-lain, dengan rasio komposisi setidaknya 60%: 40% harus tercapai untuk rencana jangka c. Penguatan Infrastruktur Kantor Distribusi menengah sampai akhir tahun 2019. Pemasaran Untuk dapat mendukung penyempurnaan serta f. Peningkatan Pendapatan Fee Based penguatan fondasi bisnis BMS menuju bank retail, Pendapatan fee based akan dikembangkan mulai diperlukan jaringan kantor distribusi pemasaran yang tahun 2017 dan terus ke depan, dengan tahap pertama memiliki infrastruktur lengkap serta mudah diakses bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi, oleh nasabah. Oleh karena itu BMS akan melakukan termasuk kerjasama aliansi bersama Asuransi Jiwa Mega penguatan dan perbaikan infrastruktur jaringan kantor Indonesia dalam memasarkan produk Mega Amanah Link cabang melalui: (MAL) dan pengembangan product e-channel (Payment Point Online Bank, Virtual Account, Cash Management • Relokasi beberapa kantor ke lokasi yang lebih System, Mobile Banking). strategis, serta memiliki potensi bisnis yang sesuai dengan model bisnis baru BMS. • Perbaikan infrastruktur kantor cabang, dengan g. Penguatan Sinergi dan Aliansi dengan grup CT Corpora melakukan renovasi interior maupun eksterior Sebagai salah satu perusahaan yang tergabung dalam gedung kantor cabang, agar dapat melayani grup usaha CT Corpora yang terdiri dari beragam jenis kebutuhan nasabah untuk layanan perbankan serta bisnis, maka BMS akan mengoptimalkan sinergi dan transaksi keuangan dengan lebih nyaman dan aman. aliansi dengan perusahaan-perusahaan di lingkup CT • Melengkapi beberapa kantor cabang dengan Corpora. mesin ATM, agar BMS dapat lebih optimal dalam memberikan alternatif layanan serta kemudahan Dengan sinergi antar perusahaan ini memungkinkan BMS kepada nasabah untuk melakukan transaksi untuk meningkatkan keunggulan bersaing bisnisnya keuangan. dengan lebih cepat dan efisien, melalui akses kepada sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan d. Pengembangan Customer Based Sumber di lingkungan CT Corpora, khususnya perusahaan yang Dana Murah berbasis pada bisnis ritel. Akses ini mencakup berbagai Empat langkah strategis utama dalam mengembangkan aspek antara lain customer base, teknologi, capital, dan customer base dilakukan melalui akuisisi, maintenance, sumber daya manusia. retention, dan referral dari nasabah eksisting. Dengan sinergi dan aliansi strategis bersama Dalam upaya mendukung strategi tersebut di atas akan perusahaan–perusahaan dalam group CT Corpora dikembangkan produk-produk dan layanan yang lebih diharapkan akan meningkatkan volume bisnis serta inovatif, termasuk pengembangan teknologi. Inovasi memperluas penetrasi pasar tanpa harus membuka produk dan program juga dilakukan melalui sinergi jaringan kantor. dengan grup CT Corpora. Aliansi akan dilakukan dengan mendesain model 101 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  105. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kerjasama yang saling memberikan manfaat, diantaranya BMS akan mengembangkan akad-akad baru dalam usaha mendapatkan referensi nasabah korporasi pembiayaan consumer sehingga bisa menjangkau Bank Mega, dan kerjasama perusahaan-perusahaan pasar dengan lebih luas sekaligus secara berkelanjutkan CT Corpora dalam pembuatan produk, layanan, serta menciptakan program-program yang diminati oleh penyelenggaraan berbagai program promosi bersama. masyarakat khususnya di segmen retail funding untuk meningkatkan komposisi dana murah (low-cost fund). RENCANA PENGEMBANGAN BISNIS UNTUK 2018 c. Memperluas Jaringan Bisnis dengan Ekspansi Kanal Layanan Memperhatikan adanya perilaku konsumen yang Mengingat BMS telah melalui fase konsolidasi dari semakin menuntut adanya kemudahan dalam perbankan fundamental bisnis selama tahun 2016-2017 sebagaimana khususnya di kalangan kelas menengah, BMS berinisiatif yang telah dijabarkan sebelumnya, maka memasuki tahun untuk mengembangkan kanal (channel) layanan, seperti 2018 BMS akan melakukan ekspansi bisnis khususnya di sinergi dengan Transmart atau Kantor Kementerian segmen retail funding dan pembiayaan consumer, serta Agama untuk bisa melayani nasabah sehingga melanjutkan ekspansi pembiayaan segmen commercial kapabilitas BMS untuk melayani nasabah di luar Kantor disertai dengan peningkatan kualitas SDI untuk menunjang Cabang bisa lebih kuat. pertumbuhan bisnis. BMS akan terus mengupayakan adanya diversifikasi risiko, namun tetap dapat memberikan tingkat d. Membangun Infrastruktur Operasional dan pengembalian yang optimal bagi Bank dan memperhatikan Digital yang Kokoh untuk Pelayanan Terbaik porsi pembiayaan produktif. BMS akan terus berupaya memperbaiki infrastruktur operasional dan digital sehingga pelayanan terhadap Dalam upaya mencapai tujuan tersebut di atas, baik untuk nasabah bisa ditingkatkan khususnya di segmen retail jangka pendek maupun jangka menengah tiga tahun funding. Untuk itu ada beberapa langkah yang akan kedepan, “lima langkah strategis utama” akan ditempuh ditempuh oleh BMS: dengan penjabaran selama tahun 2018 sebagai berikut: • Relokasi beberapa kantor ke lokasi yang lebih a. Membentuk SDI yang Kompeten dan Produktif BMS aka melakukan penajaman dari program-program strategis, serta memiliki potensi bisnis yang sesuai dengan model bisnis baru BMS. pengembangan SDI sebelumnya, dengan penekanan • Perbaikan infrastruktur kantor cabang, dengan fokus pada pembentukan SDI yang berkarakter dan melakukan renovasi interior maupun eksterior memiliki kompetensi sesuai bidangnya, khususnya gedung kantor cabang, agar dapat melayani pengembangan metode training yang efektif dan kebutuhan nasabah untuk layanan perbankan serta termonitor dalam pengaplikasiannya, baik metoda inclass, e-learning, maupun training eksternal. transaksi keuangan dengan lebih nyaman dan aman. • Pembukaan payment point dan melengkapi beberapa kantor cabang dengan mesin ATM baik b. Melakukan Pengembangan Bisnis melalui in-branch atau out-branch, agar BMS dapat lebih Inovasi Produk dan Program optimal dalam memberikan alternatif layanan serta Manajemen menyadari bahwa industri perbankan kemudahan kepada nasabah untuk melakukan syariah memiliki banyak tantangan untuk memperluas transaksi keuangan. pangsa pasar khususnya karena kekuatan dari industri • Mengembangkan layanan pembayaran (biller) untuk perbankan konvensional serta kehadiran fintech beragam institusi seperti PDAM, Yayasan Pendidikan, (financial technology). Oleh sebab itu, BMS akan dan Payment Telekomunikasi. mencoba untuk mengembangkan produk yang lebih • Mengembangkan layanan internet banking menarik dan menjangkau masyarakat khususnya di bagi nasabah individual sehingga nasabah bisa segmen pembiayaan consumer dan retail banking. mengakses layanan perbankan dimana pun selama ada akses internet. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 102
  106. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan e . Mengembangkan Sinergi Aliansi dengan Sinergi ini diharapkan mampu menjadi leverage CT Corp baik untuk akuisisi bisnis maupun branding di mata BMS sebagai salah satu anak perusahaan finansial dalam masyarakat sehingga BMS mampu menjadi Bank Syariah grup CT Corp akan mengembangkan sinergi aliansi dengan positioning yang lebih kuat. dengan anak perusahaan lainnya dalam grup CT Corp yang memiliki beragam lini bisnis seperti: finansial, retail, media, serta transportasi. TINJAUAN OPERASI PER SEGMEN USAHA Strategi yang dilakukan Bank Mega Syariah pada aspek proses guna menghasilkan proses yang lebih efektif dan operasional bertujuan untuk menghasilkan suatu proses efisien transaksi yang lebih efektif dan efisien dengan tetap Strategi-strategi tersebut telah dilakukan oleh Bank Mega memperhitungkan sisi risiko dan kontrol transaksi. Strategi- Syariah dan akan terus ditingkatkan guna meningkatkan strategi yang dilakukan diantaranya: pelayanan kepada nasabah dan sebagai bentuk dukungan operasional dalam pengembangan bisnis Bank Mega 1. Melaksanakan program pendidikan baik in-class maupun Syariah. e-learning bagi front-liner dan Sumber Daya Insani (SDI) Operasional guna meningkatkan standar layanan dan Pada tahun 2017, volume pembiayaaan mencapai Rp4,64 kualitas layanan, serta mengembangkan proses untuk triliun dengan komposisi pembiayaan terdiri dari pembiayaan memonitor efektivitas pelaksanaannya komersil dan konsumer sebesar Rp774,51 miliar (16,69%), 2. Menjaga sekaligus meningkatkan kualitas penyusunan pembiayaan joint financing sebesar Rp3,45 triliun (74,34%), Kebijakan dan Prosedur Operasi (SOP), melaksanakan dan pembiayaan lainnya sebesar Rp416,39 miliar (8,97%). evaluasi atau review, serta mengembangkan “streamline Sedangkan dari sisi pendanaan, Bank mampu mencapai dana processing” dan menjalankan sentralisasi operasi di pihak ketiga sebesar Rp5,10 triliun, terdiri dari giro sebesar beberapa bagian proses Rp461,85 miliar (9,05%), tabungan sebesar Rp611,31 miliar 3. Melakukan re-engineering dan enhancement beberapa (11,98%) dan deposito sebesar Rp4,03 triliun (78,97%). Tren Pendapatan per Segmen Usaha dan Kontribusinya periode 2016-2017 2017 Segmen Usaha Jumlah Kontribusi (%) Pertumbuhan (Penurunan) 198.990 35,02% 155.801 16,94% 27,72% Komersil dan Konsumer 17.435 3.07% 18.454 2,01% -5,52% Joint Financing 74.761 13.16% 92.337 10,04% -19,03% Pembiayaan Lainnya (Gadai, PDTH, Pensiun) 9.208 1.62% 74.716 8.12% -87,68% 267.873 47.14% 578.439 62,89% -53,69% 568.267 100,00% 919.748 100,00% 100,00% Pendanaan KP Jumlah Pendapatan 103 2016 Kontribusi (%) Jumlah Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  107. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tren Laba per Segmen Usaha dan Kontribusinya periode 2016-2017 Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 2016 Segmen Usaha Jumlah Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Jumlah Kontribusi Pertumbuhan (Penurunan) 38.394 42,17% (16.010) -11,62% -339,82% Komersil dan Konsumer 1.694 1,86% (6.778) -4,92% -124,99% Joint Financing 61.187 67,21% 120.795 87,68% -49,35% (52.222) -57,36% 867 0,63% -6122,28% 41.991 46,12% 38.901 28,23% 7,94% 91.043 100,00% 137.775 100,00% 100,00% Pendanaan Pembiayaan Lainnya (Gadai, PDTH, Pensiun) KP Jumlah Laba SEGMEN USAHA 1 PEMBIAYAAN KOMERSIL DAN KONSUMER Pembiayaan komersil dan konsumer kembali menjadi salah satu pembiayaan yang menjadi salah satu fokus bisnis BMS pada tahun 2017. Kinerja Pembiayaan Komersil dan Konsumer Pada tahun 2017, volume pembiayaan komersil dan konsumer mencapai Rp774,51 miliar, tumbuh sebesar Rp373,46 miliar atau 93,12% dibandingkan volume pembiayaan komersil dan konsumer pada tahun 2016 sebesar Rp401,05 miliar. Kinerja pembiayaan komersil dan konsumer pada tahun 2017 adalah sebagai berikut: Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib Kenaikan (Penurunan) 2016 66.124 49.669 33,13% (50.693) (33.052) 53,37% Hak Bagi Hasil Milik Bank 15.431 16.617 -7,14% Pendapatan Operasional Lainnya 2.004 1.837 9,08% Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Jumlah Pendapatan Operasional 17.435 18.454 -5,52% Beban Usaha (15.741) (25.232) -37,62% 1.694 (6.778) -124,99% Laba (Rugi) Usaha SEGMEN USAHA 2 PEMBIAYAAN JOINT FINANCING Fitur: • Pembiayaan dalam mata uang rupiah. • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Murabahah • Stuktur pembiayaan kepada end-user dapat disesuaikan • Tujuan pembiayaan dapat berupa pembiayaan konsumtif Pembiayaan Joint Financing, yaitu kerjasama antara BMS dengan Perusahaan Mitra untuk melakukan pembiayaan dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. secara syariah kepada Nasabah / end user dengan sumber dananya merupakan sharing antara Bank dan Perusahaan Mitra. dengan produk pembiayaan perusahaan mitra. maupun produktif. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 104
  108. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan KINERJA PEMBIAYAAN JOINT FINANCING Pada tahun 2017 , volume pembiayaan joint financing mencapai Rp3,45 triliun, turun sebesar Rp15,00 miliar atau 4,17% dibandingkan volume pembiayaan joint financing pada tahun 2016 sebesar Rp3,60 triliun. Kinerja pembiayaan joint financing pada tahun 2017 adalah sebagai berikut: Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 2016 Kenaikan (Penurunan) Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib 434.506 388.897 Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer (362.721) (298.996) 21,31% 71.785 89.901 -20,15% Hak Bagi Hasil Milik Bank 11,73% Pendapatan Operasional Lainnya 2.976 2.436 22,16% Jumlah Pendapatan Operasional 74.761 92.337 -19,03% Beban Usaha 13.574 (28.458) -147,70% Laba (Rugi) Usaha 61.187 120.795 -49,35% Desember 2017, segmen usaha pembiayaan joint financing Bank telah berusaha untuk terus meningkatkan volume berhasil membukukan laba usaha sebesar Rp61,19 miliar pendanaan ritel yang khususnya berasal dari sumber dana turun Rp59,61 miliar atau 49,35% dibandingkan laba usaha murah dari produk Tabungan dan Giro, antara lain melalui: pada tahun 2016 sebesar Rp120,78 miliar. Penurunan laba usaha disebabkan adanya peningkatan beban hak pihak • Re-profiling bisnis pendanaan dalam semua aspek baik ketiga sebesar Rp63,73 miliar dan beban usaha sebesar meliputi produk, pricing, target market dan strategi Rp42,03 miliar. Secara konsolidasi, pembiayaan joint financing pemasaran. memberikan kontribusi terhadap pendapatan operasional • sebesar Rp74,76 miliar (13,16%) dan kontribusi tertinggi Menambah sales force sebagai sumber daya insani untuk mendukung pencapaian volume bisnis dan dengan terhadap laba usaha sebesar Rp61,19 miliar (67,21%). mendisain KPI yang jelas. • Meningkatkan volume penjualan produk Tabungan Haji sebagai salah satu produk unggulan bank syariah. SEGMEN USAHA 3 PENGHIMPUNAN DANA • Mengoptimalkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah CT Corpora dengan mendisain format kerjasama yang saling memberikan benefit bagi Pada tahun 2017, dari sisi penghimpunan dana BMS kembal semua pihak. fokus dengan membagi segmen pendanaan yang terdiri dari segmen ritel yang bertumpu kepada kantor-kantor Kinerja Penghimpunan Dana Cabang dan segmen institusional yang akan dikelola secara Pada tahun 2017, volume Dana Pihak Ketiga (DPK) BMS sentralisasi di Kantor Pusat. mencapai Rp5,10 triliun, tumbuh sebesar Rp129,97 miliar atau 2,61% dibandingkan volume DPK pada tahun 2016 sebesar Rp4,97 triliun. Adapun kinerja dari penghimpunan dana pada tahun 2017 adalah sebagai berikut: 105 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  109. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak Bagi Hasil Milik Bank 2016 Kenaikan (Penurunan) 491.812 431.188 14,06% (306.753) (287.787) 6,59% 185.058 143.401 29,05% 12,35% Pendapatan Operasional Lainnya 13.932 12.400 Jumlah Pendapatan Operasional 198.990 155.801 27,72% (160.596) (171.811) -6,53% 38.394 (16.010) -339,82% Beban Usaha Laba (Rugi) Usaha Dari sisi penghimpuanan dana, tahun 2017 berhasil dengan adanya penurunan beban usaha sebesar Rp11,22 memberikan laba usaha sebesar Rp38,39 miliar, tumbuh miliar atau 6,53%. Secara konsolidasi, segmen pendanaan Rp54,40 miliar dari tahun 2016 sebesar negatif Rp16,01 miliar. memberikan kontribusi terhadap pendapatan operasional Pertumbuhan berasal dari peningkatan pendapatan sebesar sebesar Rp198,99 miliar (35,02%) dan kontribusi terhadap Rp60,62 miliar atau 14,06% dan pendapatan operasional laba usaha seebesar Rp38,39 miliar (42,17). lainnya sebesar Rp1,53 miliar atau 12,35% ditambah pula PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 106
  110. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan TINJAUAN KEUANGAN STANDAR PENYAJIAN INFORMASI DAN KESESUAIAN TERHADAP SAK Perseroan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Analisa dan pembahasan kinerja keuangan berikut ini Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan mengacu pada Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia berakhir 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang (DSAKIAI). Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 1 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, (2009) tentang “Penyajian Laporan Keuangan”. Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan. Laporan Keuangan LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Kenaikan (Penurunan) 2016 Pendapatan Operasional 568.257 919.748 Jumlah Beban Usaha (477.214) (781.973) -38,97% 91.043 137.775 -33,92% Laba Usaha Pendapatan Non Usaha - Bersih Laba Sebelum Zakat dan Pajak -38,22% 7.862 13.249 -40,66% 98.905 151.023 -34,51% (2.473) (3.776) -34,51% Zakat Laba Sebelum Pajak Penghasilan 96.432 147.248 -34,51% Beban Pajak Penghasilan - Bersih (23.877) (36.518) -34,62% Laba Bersih Tahun Berjalan 72.555 110.729 -34,48% Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah Pajak 68.660 (515) -13426,39% 141.215 110.214 28,13% Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan Pendapatan Operasional Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Kenaikan (Penurunan) 2016 Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib Pendapatan dari Jual Beli: Pendapatan Marjin Murabahah 505.322 579.666 -12,83% 58.258 30.764 89,37% Pendapatan dari Bagi Hasil: Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah - 87 -100,00% 113 294 -61,55% 75.204 49.661 51,43% Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib 638.897 660.473 -3,27% Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer (271.515) (243.703) 11,41% Pendapatan Sewa Ijarah - Neto Pendapatan Usaha Lainnya Hak Bagi Hasil Milik Bank 367.382 416.769 -11,85% Pendapatan Operasional Lainnya 200.875 502.978 -60,06% 568.257 919.748 -38,22% Jumlah Pendapatan Operasional 107 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  111. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2017, BMS membukukan pendapatan operasional menurunnya pendapatan operasional lainnya yang mencapai sebesar Rp568,27 miliar, atau 61,78% terhadap pendapatan 60,06%. Selain itu juga dikarenakan penurunan pendapatan operasional tahun 2016 sebesar Rp919,75 miliar. Penurunan pengelolaan dana oleh Bank sebagai Mudharib sebesar pendapatan 3,27%. operasional disebabkan terutama oleh Beban Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Beban Kepegawaian 144.874 160.897 -9,96% 99.112 114.359 -13,33% 160.639 413.868 -61,19% Beban Umum dan Administrasi Beban Penyisihan Kerugian Aset Produktif Kenaikan (Penurunan) 2016 Beban Bonus Wadiah 31.249 48.318 -35,53% Beban Lain-lain 41.340 44.532 -7,17% 477.214 781.973 -38,97% Jumlah Beban Usaha Beban usaha pada tahun 2017 menurun. Semula dari Rp781,97 miliar pada tahun 2016, menurun menjadi Rp477,21 miliar. Delapan puluh tiga persen penurunan beban usaha berasal dari penurunan beban penyisihan kerugian aset produktif. Laba Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Laba Usaha Pendapatan Non Usaha - Bersih Laba Sebelum Zakat dan Pajak Zakat Kenaikan (Penurunan) 2016 91.043 137.775 -33,92% 7.862 13.249 -40,66% 98.905 151.023 -34,51% (2.473) (3.776) -34,51% Laba Sebelum Pajak Penghasilan 96.432 147.248 -34,51% Beban Pajak Penghasilan - Bersih (23.877) (36.518) -34,62% 72.555 110.729 -34,48% 68.660 (515) -13426,39% 141.215 110.214 28,13% Laba Bersih Tahun Berjalan Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah Pajak Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan Pada tahun 2017, BMS berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp72,56 miliar turun 34,48% dari tahun 2016 sebesar Rp110,73 miliar. Penurunan laba bersih tersebut disebabkan oleh penurunan laba usaha sebesar Rp46,73 miliar (33,92%) dari Rp137,78 miliar menjadi Rp91,04 miliar di tahun 2017. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 108
  112. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN Dalam Jutaan Rupiah , kecuali dinyatakan lain 2017 Aset Liabilitas Dana Syirkah Temporer Ekuitas Liabilitas dan Ekuitas Kenaikan (Penurunan) 2016 7.034.300 6.135.242 14,65% 1.301.752 653.978 99,05% 4.529.532 4.419.464 2,49% 1.203.016 1.061.801 13,30% 7.034.300 6.135.242 14,65% Aset Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain (Nilai neto, setelah dikurangi penyisihan kerugian) Kas Giro Dan Penempatan pada Bank Indonesia Giro pada Bank Lain Efek-Efek yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo 2017 Kenaikan (Penurunan) 2016 48.333 41.584 16,23% 764.263 422.578 80,86% 14.363 11.752 22,21% 1.069.514 510.959 109,31% 27.406 32.816 -16,49% 3.909.847 4.267.783 -8,39% - - - Piutang Murabahah Pihak Berelasi Pihak Ketiga Pembiayaan Mudharabah Pihak Ketiga Pembiayaan Musyarakah Pihak Berelasi Pihak Ketiga 65.870 45.893 43,53% 590.845 294.325 100,75% 24.197 29.297 -17,41% - - - 10.005 17.223 -41,91% 318.016 324.460 -1,99% Pinjaman Qardh Pihak Ketiga Aset Ijarah Sewa Pihak Ketiga Tagihan Akseptasi Pihak Ketiga Aset Tetap - Neto Aset Pajak Tangguhan Aset Lain Lain Jumlah Aset 109 - - - 191.640 136.571 40,32% 7.034.300 6.135.242 14,65% Aset pada Bank terdiri dari kas, giro dan penempatan pada dengan jumlah aset pada tahun 2016 sebesar Rp6,14 triliun. Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada bank Peningkatan berasal dari surat berharga yang dimiliki, giro lain, investasi surat berharga, piutang, pembiayaan, pinjaman dan penempatan pada BI, dan pembiayaan musyarakah qardh, aset ijarah, aset tetap, dan aset lain-lain. Posisi yang masing-masing meningkat sebesar 109,31% ; 80,86% aset BMS per 31 Desember 2017 mencapai Rp7,03 triliun, dan 93,03%. Komposisi aset terbesar berasal dari Piutang tumbuh sebesar Rp899,06 miliar atau 14,65% dibandingkan Murabahah sebesar Rp3,94 triliun atau 55,97%. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  113. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 2017 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain Kenaikan (Penurunan) 2016 Liabilitas Liabilitas Segera 10.747 6.738 59,50% 115.078 8.172 1308,13% 346.772 246.773 40,52% Simpanan Giro Wadiah Pihak Berelasi Pihak Ketiga Tabungan Wadiah Pihak Berelasi Pihak Ketiga Liabilitas kepada Bank Lain 2.363 47.098 -94,98% 109.355 251.619 -56,54% 625.000 - - Pihak Berelasi - - - Pihak Ketiga - - - 10.096 17.379 -41,91% 9.556 8.256 15,75% Utang Pajak 12.295 11.068 11,08% Liabilitas Imbalan Paska Kerja 31.489 28.529 10,38% 6.745 3.785 78,20% Liabilitas Akseptasi Pihak Ketiga Bagi Hasil yang Belum Dibagikan Liabilitas Pajak Tangguhan Liabilitas Lain-Lain Jumlah Liabilitas 22.256 24.559 -9,38% 1.301.752 653.978 99,05% 14.227 5.231 171,98% 485.367 367.825 31,96% Dana Syirkah Temporer Syirkah Temporer dari Bukan Bank Tabungan Mudharabah Pihak Berelasi Pihak Ketiga Deposito Mudharabah Pihak Berelasi 53.218 243.031 -78,10% 3.976.719 3.803.377 4,56% 4.529.532 4.419.464 2,49% 847.114 847.114 0,00% Selisih Revaluasi Aset Tetap 60.448 61.360 -1,49% Perubahan Nilai Wajar Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual 69.616 689 10011,21% Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja 15.735 16.002 -1,67% 2.093 1.181 77,23% Pihak Ketiga Jumlah Dana Syirkah Temporer   Ekuitas Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Komponen Ekuitas Lainnya: Saldo Laba Ditentukan Penggunaannya 208.010 135.455 53,56% Jumlah Ekuitas Tidak Ditentukan Penggunaannya 1.203.016 1.061.801 13,30% Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 7.034.300 6.135.242 14,65% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 110
  114. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Liabilitas Ekuitas Jumlah liabilitas per 31 Desember 2017 sebesar Rp1 ,30 Jumlah ekuitas per 31 Desember 2017 sebesar Rp1,20 triliun triliun, meningkat sebesar Rp647,78 miliar atau 99,05% dari atau meningkat sebesar 13,30% dari tahun 2016. Peningkatan tahun 2016. Sembilan puluh enam persen peningkatan ekuitas disebabkan oleh peningkatan komponen ekuitas liabilitas berasal dari adanya peningkatan liabilitas kepada lainnya dan peningkatan saldo laba yang tidak ditentukan bank lain sebesar Rp625,00 miliar yang pada tahun 2016 penggunaannya, masing-masing sebesar Rp67,75 miliar atau tidak terdapat liabilitas pada bank lain. Komponen lain yang 86,80% dan Rp72,56 miliar atau 53,56%. menyebabkan peningkatan adalah giro wadiah dengan sumbangsih sebesar 71,30% dan tabungan wadiah sebesar 17,25%. ARUS KAS KONSOLIDASIAN Dana Syirkah Temporer Per 31 Desember 2017, kas dan setara kas Bank Mega Jumlah dana syirkah temporer per 31 Desember 2017 Syariah tercatat sebesar Rp826,96 miliar atau mengalami sebesar Rp4,53 triliun atau meningkat sebesar 2,49% dari peningkatan sebesar 73,76% dibandingkan dengan tahun tahun 2016. Peningkatan disebabkan adanya peningkatan 2016 sebesar Rp475,92 miliar. Peningkatan terutama tabungan mudharabah sebesar Rp126,54 miliar atau 33,92%. disebabkan oleh peningkatan arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi. Secara rinci, arus kas untuk masing-masing aktivitas sebagaimana di bawah ini: Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Kenaikan (Penurunan) 2016 Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 857.691 (59.286) -1546,70% Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (506.646) (71.907) 604,58% Arus Kas dari Aktifitas Investasi - 77.3000 -100,00% 351.045 (53.893) -751,37% Kas dan Setara Kas Awal Tahun 475.915 529.808 -10,17% Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 826.960 475.915 73,76% Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas Arus Kas dari Aktivitas Operasi Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Kenaikan (Penurunan) 2016 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Penerimaan Pendapatan Pengelolaan Dana sebagai Mudharib 638.897 660.473 -3,27% Pembayaran Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer (271.515) (243.703) 11,41% Penerimaan Pendapatan Operasional Lainnya 200.885 502.978 -60,00% 186 51 267,03%   Penerimaan Kembali Piutang dan Pembiayaan yang Dihapusbukukan Pembayaran Beban Kepegawaian (144.874) (160.897) -9,96% (332.536) (621.127) -46,46% Pembayaran Pajak Penghasilan (19.362) (21.563) -10,21% Penerimaan Pendapatan Non-Operasional 382.337 250 52,77% Pembayaran Beban Operasional Lainnya 111 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  115. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) 2017 Pembayaran Beban Non-Operasional Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kenaikan (Penurunan) 2016 (353.486) (219.223) 61,24% 100.532 147.255 -31,73% 363.346 (291.257) -224,75% - 1.375 -100,00% Pembiayaan Musyarakah 7.218 (283.983) 11,45% Pinjaman Qardh 5.100 3.176 60,55% Kas yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi Penurunan (Kenaikan) Aset Operasi: Piutang Murabahah Pembiayaan Mudharabah Aset Ijarah Sewa - 153 -100,00% 7.218 (17.223) -141,91% (55.069) 2.635 -2190,24% 4.009 5.602 -28,44% Akseptasi Aset Lain-lain Kenaikan (Penurunan) Liabilitas Operasi: Liabilitas Segera Simpanan Liabilitas kepada Bank Lain 19.906 (49.875) -139,91% 625.000 (250.000) -350,00% Bagi Hasil yang Belum Dibagikan 1.300 1.922 -32,36% Utang Pajak (239) (1.057) -77,39% (6.983) 3.536 -297,46% Liabilitas Lain-lain Dana Syirkah Temporer: Deposito Mudharabah 126.538 139.197 -9,09% Tabungan Mudharabah (16.470) 529.258 -103,11% Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi 857.691 (59.286) -1546,70% Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 2017 yang tercatat Rp332,54 miliar turun 46,46% dibanding tahun 2017 sebesar Rp857,69 miliar, meningkat sebesar tahun 2015 sebesar Rp621,13 miliar. Selain itu, arus kas Rp916,98 miliar dibandingkan arus kas bersih yang yang diterima dari pendapatan non-operasional meningkat digunakan untuk operasi tahun 2016 sebesar Rp59,29 miliar. sebesar 52,77%, semula tercatat Rp250,27 miliar pada tahun Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh arus keluar 2016 menjadi Rp382,34 miliar pada tahun 2017. untuk pembayaran beban operasional lainnya selama tahun ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Pencairan (Penempatan) Efek-efek yang Dimiliki Tersedia untuk Dijual Hasil Penjualan Aset Tetap Perolehan Aset Tetap Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penambahan Modal Kenaikan (Penurunan) 2016 (489.628) (64.631) 657,57% 1.130 1.335 -15,33% (18.148) (8.611) 110,76% (506.646) (71.907) 604,58% - 77.300 -100,00% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 112
  116. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada Mega Syariah melakukan investasi berupa penempatan efek tahun 2017 sebesar Rp506 ,65 miliar, naik sebesar Rp434,74 yang tercatat sebesar Rp489,63 miliar, meningkat 657,57% miliar. Hal ini terutama dikarenakan pada tahun 2017 Bank dari tahun 2016 yang tercatat sebesar Rp64,63 miliar. RASIO-RASIO KEUANGAN 2017 Rasio KPMM Kenaikan (Penurunan) 2016 22,19% 23,53% -1,34% Return on Asset (ROA) 1,56% 2,63% -1,07% Return on Equity (ROE) 6,75% 11,97% -5,22% Net Operating Margin 1,28% 2,44% -1,16% Rasio Efisiensi Ops (REO) 89,16% 88,16% 1,00% Non Performing Financing (NPF) Gross 2,95% 3,30% -0,35% Non Performing Financing (NPF) Net Financing to Deposit Ratio (FDR) Net Imbalan 2,75% 2,81% -0,66% 91,05% 95,24% -4,19% 6,03% 7,56% -1,53% LIKUIDITAS Pada tahun 2017 likuiditas Bank menunjukkan kondisi yang baik tercermin dari FDR per Desember 2017 sebesar 91,05%, dengan cadangan likuiditas berupa penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp764,26 miliar meningkat Rp341,69 miliar atau 80,86%. Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Kenaikan (Penurunan) 2016 Giro dan Penempatan Pada Bank Indonesia Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 470.000 151.000 211,26% 256.274 248.669 3,06% 37.989 22.910 65,82% 764.263 422.578 80,86% Giro Wadiah Rupiah Dollar AS Total KEMAMPUAN MEMBAYAR UTANG meningkat dibandingkan tahun 2016 sebesar 26,97%. Selain itu, Bank telah melakukan antisipasi terhadap piutang dari 113 Kemampuan membayar utang baik sebagian atau seluruh pembiayaan yang tergolong kurang lancar, diragukan dan utang-utangnya dapat dilihat dari Equity to Debt Ratio yaitu macet dengan membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva tingkat kemampuan Bank dalam menutup sebagian atau Produktif (PPAP). Pada tahun 2017, rasio PPAP terhadap PPAP seluruh utangnya dengan modal sendiri sebesar 30,33%, wajib sebesar 100,00%. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  117. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TINGKAT KOLEKTIBILITAS PIUTANG Tabel Tingkat Kolektibiltas Piutang Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 Kenaikan (Penurunan) 2015 Tingkat Kolektibilitas Piutang/Pembiayaan Lancar 3.052.731 3.460.075 -11,77% Dalam Perhatian Khusus 1.451.347 1.099.324 32,02% Kurang Lancar 111.488 125.489 -11,16% Diragukan 19.329 19.118 1,10% 5.557 10.805 -48,57% Macet Tahun 2017, tingkat kolektibilitas piutang Bank untuk piutang kategori lancar terhadap total piutang Bank sebesar 65,79%. STRUKTUR MODAL DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN ATAS STRUKTUR MODAL Bank senantiasa menjaga Rasio Piutang Non Performing Financing (NPF) gross dan net agar di bawah ketentuan Struktur Modal Perusahaan regulator (5,00%). Rasio NPF gross dan net pada tanggal Pada tahun 2017, struktur modal Bank secara komposisi 31 Desember 2017 adalah sebesar 2,95% dan 2,75% , rasio dipenuhi melalui liabilitas sebesar Rp1,30 triliun (18,51%), tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 dana syirkah temporer Rp4,53 triliun (64,39%) dan ekuitas (3,30% dan 2,81%). Hal ini menandakan bahwa kualitas Rp1,20 triliun (17,10%). Secara kuantitas, struktur modal Bank piutang Bank pada tahun 2017 mengalami perbaikan menunjukkan penambahan sebesar Rp899,06 juta atau dibandingkan tahun 2016. sebesar 14,65%. Struktur Modal Tahun 2017 dan Perubahannya Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2017 2016 Kenaikan (Penurunan) Struktur Modal Nominal Liabilitas Dana Syirkah Temporer Ekuitas Total % Nominal % Nominal % 1.301.752 18,51 653.978 10,66% 647.774 99,05% 4.529.532 64,39 4.419.464 72,03% 110.068 2,49% 1.203.016 17,10 1.061.801 17,31% 141.215 13,30% 7.034.300 100,00 6.135.242 100,00% 899.058 14,65% Kebijakan Manajemen atas Struktur Modal (KPMM) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Perusahaan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Kebijakan manajemen atas pengelolaan modal bertujuan Modal Minimum Bank Umum Syariah. untuk memastikan bahwa Bank memiliki struktur permodalan yang efisien, memiliki modal yang kuat dan untuk Struktur mempertahankan kelangsungan usaha Bank serta untuk pertumbuhan dibandingkan dengan tahun 2016, terdiri dari memenuhi regulator yang telah ditetapkan. Bank wajib jumlah ekuitas yang tumbuh sebesar 13,30%. Sedangkan menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko. secara rasio, tingkat kecukupan modal minimum Bank per Penyediaan modal minimum tersebut dihitung dengan 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 adalah sebesar menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum 22,19% dan 23,53% modal Bank pada tahun 2017 mengalami PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 114
  118. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tabel Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Keterangan 2017 2016 Komponen Modal I Modal Inti (Tier -1) 1 Modal Disetor (Setelah dikurangi Saham Treasury) Cadangan Tambahan Modal 2 3 II III IV 1.022.366 847.114 847.114 301.666 175.252 Faktor Pengurang Modal Inti - - Modal Inti Tambahan (AT-1) - - Instrumen yang memenuhi persyaratan AT-1 - - Agio / Disagio - - Faktor pengurang investasi instrumen AT-1 dan Tier-2 pada bank lain - - Kepentingan Non Pengendali yang dapat diperhitungkan Modal Pelengkap (Tier -2) 1 Instrumen modal dalam bentuk saham atau lainnya 2 Agio / disagio yang berasal dari penerbitan instrument modal inti tambahan 3 Cadangan umum aset produktif PPA yang wajib dibentuk (maks 1,25% ATMR Risiko Kredit) 4 Cadangan tujuan 5 Faktor pengurang modal pelengkap Aset Tertimbang Menurut Risiko 1 1.148.780 Modal Inti Utama (CET 1) ATMR Risiko Kredit - - 30.317 35.071 30.317 35.071 5.312.951 4.494.754 4.080.112 3.225.066 2 ATMR Risiko Pasar 293.817 14.256 3 ATMR Risiko Operasional 939.023 1.255.432 Rasio KPMM Sesuai Profil Risiko 9,00% 9,00% Rasio KPMM 22,19% 23,53% Rasio CET 1 21,62% 22,75% 2 Rasio Tier-1 21,62% 22,75% 3 Rasio Tier-2 0,57% 0,78% CET-1 Untuk Buffer 13,19% 14,53% 1 IKATAN MATERIAL UNTUK INVESTASI BARANG MODAL Sepanjang tahun 2017 Bank tidak memiliki ikatan material untuk investasi barang modal dengan pihak manapun, dan dengan mata uang tertentu yang berpengaruh terhadap laporan/kinerja keuangan Perusahaan. 115 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  119. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan REALISASI INVESTASI BARANG MODAL Hingga akhir tahun 2017, Bank melakukan investasi barang modal sebesar Rp24,59 miliar dengan rincian sebagai berikut: Dalam Jutaan Rupiah No Investasi Nilai Investasi (dalam jutaan Rupiah) Tujuan Investasi 1 Bangunan Pendukung operasional 15,948 2 Instalasi Bangunan Pendukung operasional 588 3 Peralatan Kantor Pendukung operasional 1,782 4 Inventaris Kantor Pendukung operasional 6,179 5 Kendaraan Pendukung operasional 96  Total 24.592 DAMPAK NILAI TUKAR MATA UANG ASING Bank senantiasa mengelola paparan terhadap pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing dengan mempertahankan risiko nilai mata uang asing dalam pedoman peraturan yang ada, hal tersebut direalisasikan dengan menjaga Posisi Devisa Neto sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. PERBANDINGAN ANTARA TARGET ANGGARAN DENGAN REALISASI Tahun 2017, Bank menunjukkan kinerja yang baik. Hal tersebut terlihat dari pencapaian beberapa indikator keuangan yang melebihi target yang telah ditetapkan antara lain aset dan ekuitas. Keterangan 1 Realisasi Target Aset 7.034.300 2 Pembiayaan 3 Dana pihak Ketiga Giro Tabungan Deposito Pencapaian 6.909.362 101,81% 4.641.539 5.201.151 89,24% 5.103.100 5.307.297 96,15% 461.850 371.511 124,32% 611.312 689.949 88,60% 4.029.938 4.245.838 94,92% 4 Ekuitas 1.203.016 1.144.028 105,16% 5 Modal Disetor 847.114 847.114 100,00% 6 Laba Bersih 72.555 77.389 93,75% Tahun 2017, Bank berhasil membukukan laba bersih sebesar Dari bisnis Bank, tahun 2017 Bank berhasil menghimpun dana Rp72,56 miliar atau 93,75% terhadap target Rencana pihak ketiga sebesar Rp5,10 triliun atau 96,15% terhadap Bisnis Bank (RBB) 2017 sebesar Rp77,39 miliar. Sedangkan target dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp4,64 triliun realisasi jumlah aset tahun 2017 mencapai Rp7,03 triliun atau atau 89,24% terhadap target RBB 2017. 101,81% terhadap target 2016 sebesar Rp6,91 triliun. Ekuitas mencapai Rp1,20 triliun atau 105,16% dari target ekuitas yang telah ditetapkan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 116
  120. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Rasio Rasio KPMM Realisasi Target 22 ,19% 19,93% Return on Asset (ROA) 1,56% 1,60% Return on Equity (ROE) 6,75% 7,27% Net Operating Margin 1,28% 1,36% Rasio Efisiensi Ops (REO) 89,16% 87,60% Non Performing Financing (NPF) Gross 2,95% 3,20% Non Performing Financing (NPF) Net Financing to Deposit Ratio (FDR) Net Imbalan INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN 2,75% 2,78% 91,05% 98,00% 6,03% 6,25% pertemuan IMF-World Bank Annual Meeting di Bali. Secara umum, penyerapan dana kampanye serta investasi dari acara tersebut diharapkan bisa memberikan efek multiplier untuk perekonomian Indonesia termasuk kepada tenaga kerja Tidak ada informasi dan fakta yang material yang terjadi yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima, setelah tanggal Akuntan yang mempengaruhi BMS, selain pelaku transportasi online serta usaha lainnya yang belum sebagaimana yang diungkap dalam laporan Kantor Akuntan banyak mendapat perhatian pemerintah. Publik (KAP) sebagaimana terlampir Perseroan juga melihat bahwa muncul rasanya keber-agamaan yang kembali menguat di masyarakat membuat posisi PROSPEK USAHA industri keuangan syariah lebih diuntungkan. Rasa tersebut yang didukung oleh jumlah penduduk muslim di Indonesia Uraian Tentang Prospek Usaha Perusahaan yang mencapai 87% merupakan sebuah mesin tersendiri BMS melihat pada tahun 2018 merupakan tahun yang untuk menggerakan prospek industri halal di Indonesia penuh dengan prospek positif untuk meningkatkan jumlah termasuk industri keuangan syariah. nasabah dan memperbesar volume bisnis. Hal ini disebabkan beberapa faktor eksternal diluar industri keuangan syariah Dari sisi internal keuangan syariah, kami menilai bahwa serta faktor internal dalam industri keuangan syariah itu ruang untuk menurunkan biaya dana (cost of fund) tidak bisa sendiri. seluas tahun lalu karena adanya rencana kenaikan fed fund rate sebesar empat kali selama tahun 2018. Bila kenaikan Untuk faktor eksternal, kami melihat bahwa momentum tersebut diimplementasikan maka ruang Bank Indonesia pertumbuhan Indonesia dapat terus dijaga di kisaran 5% untuk menurunkan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) karena adanya perbaikan harga komoditas dunia khususnya akan mengecil karena dikhawatirkan akan memberikan minyak mentah yang bisa menembus US$80 per barel pelemahan pada kurs rupiah terhadap US Dollar. dan batubara. Melihat bahwa mitra utama perdagangan Indonesia masih didominasi oleh Cina dan AS, secara tidak Ruang untuk pertumbuhan pembiayaan pun akan lebih langsung Indonesia akan merasakan manfaat dari pemulihan menantang untuk mengejar pertumbuhan karena industri industri manufaktur kedua negara tersebut dari permintaan perbankan syariah tidak serta merta menjadi opsi pertama komoditas yang meningkat di minyak mentah dan batubara. bagi masyarakat yang membutuhkan dana (fundraising). Opsi lainnya yang selama ini belum optimal, lama kelamaan 117 Faktor eksternal lainnya adalah beberapa event luar biasa semakin diminati oleh masyarakat seperti melalui penerbitan yang meningkatkan gairah konsumsi masyarakat seperti surat berhaga di pasar modal ataupun mencari dana dari Pilkada serentak di 17 provinsi, Asian Games 2018 dan marketplace yang disediakan oleh perusahaan fintek. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  121. Laporan Manajemen Namun hal Profil Perusahaan tersebut tidaklah mengecilkan Fungsi Penunjang Bisnis ekspektasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Above the line pertumbuhan pembiayaan industri syariah karena selain adanya Untuk meraih branding serta promosi secara massal, BMS telah harapan akan peningkatan konsumsi pada industri halal seperti mempromosikan dan mensosialisasikan produk dan program makanan dan wisata, perbankan syariah pun mampu secara melalui media berikut: perlahan meningkatkan panga pasarnya terhadap perbankan konvensional yang pada akhir tahun 2017 mencapai 5,97% dari sebelumnya yang hanya 5,5%. Kami optimis bahwa pada tahun 2016, pangsa pasar perbankan syariah bisa naik menembus 6.5% dari keseluruhan industri perbankan sehingga kami optimis a. Iklan pada Media TV Nasional untuk Program Diskon Debet Transmart dan Merchant CT Corp. b. Iklan pada Website Resmi Perusahaan untuk seluruh produk dan program-program terbaru. untuk bisa meningkatkan aktiva pembiayaan sebesar 11% dan c. Iklan pada Media Print (Printed Media) seperti brosur, flyer meningkatkan rasio dana murah (CASA ratio) kami di angka 30%. ataupun banner yang ditempatkan pada jaringan kantor cabang ataupun booth ketika kegiatan pameran. d. Joint Promotion dengan Mitra CT Corpora lain. ASPEK PEMASARAN Below the line Strategi Pemasaran Untuk beberapa produk yang memiliki segmentasi khusus Untuk menunjang kinerja bisnis selama tahun 2017, BMS telah (niche), BMS melakukan pemasaran secara below the line untuk menerapkan strategi pemasaran baik untuk produk pendanaan efektivitas sebagai berikut: (funding) ataupun pembiayaan (financing). BMS telah menerapkan segmentasi pasar untuk setiap produk dan secara a. Acara Merawat Haji Mabrur untuk nasabah-nasabah umum menerapkan pemarasan secara above the line and below yang selesai melaksanakan Ibadah Haji atau baru akan the line. melaksanakan Ibadah Haji b. Acara Customer Gathering untuk nasabah-nasabah potensial bagi masing-masing produk seperti Bancassurance atau Tabungan Platinum. c. Sosialiasi langsung pada perkumpulan atau paguyuban yang dinilai potensial untuk pertumbuhan bisnis. Pangsa Pasar Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain 2015 Aset 2016 2017 213,423 254,184 288,027 Pembiayaan 154,527 178,043 190,445 DPK 174,895 206,407 238,393 5,560 6,135 7,034 4,211 4,715 4,642 4,355 4,973 5,103 2,61% 2,41% 2,44% Pembiayaan 2,73% 2,65% 2,44% DPK 2,49% 2,41% 2,14% Bank Mega Syariah Aset Pembiayaan DPK Pangsa Pasar Aset Note: a. Tahun 2017 merupakan angka audited b. Pangsa Pasar hanya terhadap BUS (tidak termasuk UUS). PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 118
  122. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan BMS sebagai salah satu Bank Umum Syariah (BUS) Dapat dilihat bahwa aset dan DPK BMS mengalami kenaikan menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan BUS selama tiga tahun berturut-turut meskipun secara pangsa lainnya. Hal ini dapat tercermin dari pangsa pasar BMS pasar mengalami penurunan. Hal ini merupakan imbas dari (secara persentase) terhadap jumlah aset, pembiayaan, dan kehati-hatian BMS dalam menjaga kualitas dari pertumbuhan dana pihak ketiga yang dihimpun oleh BUS. bisnis khususnya dalam pembiayaan yang secara volume mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016. Dengan pertumbuhan yang relatif konservatif, BMS berharap bisa menjaga profitabilitas dengan konsisten. KONTRIBUSI TERHADAP NEGARA Tahun 2017, Bank memberikan kontribusi terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak sebagai berikut: Dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain Pertumbuhan No Jenis Pajak 2017 2016 Nominal 1 PPh Dalam Negeri 2 PPn Luar Negeri 3 PPh Pasal 25 46.045 44.721 % 1.324 2,96% 113 130 (17) -13,10% 16.302 21.641 (5.339) -24,67% 62.459 66.492 (4.032) -6,06% Total pajak yang dibayarkan kepada negara pada tahun 2017 sehingga data jumlah saham ESOP/MSOP dan realisasinya, sebesar Rp62,46 miliar, turum sebesar Rp4,03 miliar atau jangka waktu, persyaratan karyawan dan/atau manajemen 6,06% dibandingkan pembayaran pajak pada tahun 2016 yang berhak, dan harga exercice tidak tersedia. sebesar Rp66,49 miliar. Kontribusi terbesar dari pembayaran PPh dalam negeri sebesar Rp46,05 miliar (67,26%). REALISASI PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM OLEH KARYAWAN DAN/ATAU MANAJEMEN (ESOP/MSOP) Tahun 2017, BMS tidak melakukan penerbitan saham, hutang atau obligasi, sehingga tidak terdapat informasi mengenai perolehan dana hasil penawaran umum melalui penerbitan Tahun 2017, BMS tidak melakukan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau manajemen (ESOP/MSOP) 119 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 saham, surat hutang, atau obligasi.
  123. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN DAN/ATAU TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI/PIHAK BERELASI Pengungkapan Pihak Berelasi No Pihak yang Berelasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi 1 HERRY DARWIS Eksekutif Murabahah 2 RUBY ARRAZY SYARIEF Eksekutif Murabahah 3 ALI GUNAWAN Affiliasi Murabahah 4 RATIH PRABANDARI Affiliasi Murabahah 5 IR MARJANA Eksekutif Murabahah 6 PROF DR IR H MOHAMMAD NUH DEA Eksekutif Musyarakah MMQ 7 HERI SUSANTO Eksekutif Murabahah 8 EMMY HARYANTI Eksekutif Murabahah 9 M A SUHARTO Eksekutif Murabahah 10 YUWONO WALUYO Eksekutif Murabahah 11 YUDI DHARMA NUGRAHA Eksekutif Murabahah 12 JERRY ARNOLD KULLIT Eksekutif Murabahah 13 TRI ISRAHARJO SANTOSO Eksekutif Murabahah 14 DIAN KUSTIADI Eksekutif Murabahah 15 HERBUDI PRABAWANI Eksekutif Murabahah 16 IMELDA NOVERI IR Eksekutif Murabahah 17 R SONNY RASTIONO Eksekutif Murabahah 18 NASARUDDIN UMAR Eksekutif Murabahah 19 DYAH YUNIARNI Eksekutif Murabahah 20 DRG LAILY RACHMAWATI SP PERIO Affiliasi Murabahah 21 ALYA GEMMA SABIL Affiliasi Murabahah 22 YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA Affiliasi Murabahah 23 YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA Affiliasi Musyarakah MMQ 24 TRANS RETAIL INDONESIA Affiliasi MRB-JF 25 TRANS FASHION INDONESIA Affiliasi Murabahah 26 PT TRANS COFFEE Affiliasi Murabahah 27 PT MEGA CAPITAL SEKURITAS Affiliasi Murabahah 28 PT MEGA CENTRAL FINANCE Affiliasi Musyarakah PRK 29 PT MEGA FINANCE Affiliasi Musyarakah PRK 30 PT MEGA AUTO FINANCE Affiliasi Musyarakah PRK 31 PT. METROPOLITAN RETAILMART Affiliasi Bank Garansi 32 PT MARLANCO Affiliasi Bank Garansi 33 PT BANK MEGA Affiliasi Penempatan pada Bank lain Kewajaran Transaksi dan 2016 persentase transaksi Bank kepada pihak berelasi Transaksi dengan pihak berelasi untuk tahun 2017 dan 2016 terhadap Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) masih dalam kewajaran bisnis perbankan sesuai dengan adalah 90,11% dan 88,91%. ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 31 Desember 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 120
  124. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Alasan Transaksi Pemenuhan Peraturan dan Ketentuan Terkait Transaksi dilakukan sebagaimana perbankan umumnya Dalam dalam rangka menjalankan fungsi intermediasi untuk Governance (GCG), Bank selalu menjaga penyaluran piutang memenuhi kebutuhan usaha maupun yang bersifat konsumtif maupun pembiayaan kepada pihak berelasi agar tidak melalui skim-skim pembiayaan syariah yang ada dan telah melampaui/melanggar BMPP sebesar 10,00% dari Modal disetujui oleh regulator antara lain Piutang Murabahah, Bank. rangka penerapan prinsip Good Corporate Pembiayaan Musyarakah, Bank Garansi, dan Giro antar Bank. Realisasi Transaksi Tahun 2017 Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 transaksi Bank kepada pihak berelasi Rp103,01 miliar dan Rp93,74 miliar. Posisi BPMP yang diperkenankan Bank Indonesia pada pihak berelasi pada 31 Desember 2017 dan 2018 masing-masing INFORMASI MATERIAL MENGENAI INVESTASI, EKSPANSI, DIVESTASI, PENGGABUNGAN USAHA, AKUISISI, DAN/ATAU RESTRUKTURISASI UTANG/ MODAL sebesar Rp114,32 miliar dan Rp105,42 miliar. Sepanjang tahun 2017 tidak terdapat kejadian atau kegiatan Kebijakan Perusahaan terkait Mekanisme Review mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan Transaksi Usaha, Akuisisi, dan/atau Restrukturisasi Utang/Modal yang A. Bank telah memiliki kebijakan pemberian pembiayaan terjadi di tahun buku, khususnya yang berpengaruh terhadap kepada pihak terkait yang mengatur mengenai: 1. laporan/kinerja keuangan Perusahaan. Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan yang ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal Bank. 2. Adanya pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang pembiayaan kepada pihak terkait, pembiayaan besar (large exposures) dan/atau pembiayaan kepada pihak lain yang memiliki INFORMASI KEUANGAN YANG MENGANDUNG KEJADIAN YANG BERSIFAT LUAR BIASA DAN JARANG TERJADI kepentingan terhadap Bank. 3. Pemantauan Exposure pembiayaan kepada pihak Sepanjang tahun 2017 tidak terdapat kejadian yang bersifat terkait maupun pihak tidak terkait melalui kebijakan luar biasa dan/atau jarang terjadi yang mempengaruhi kinerja Account Maintenace. Bank, baik secara keuangan maupun jasa dan layanan. 4. Panduan penyelesaian jika terjadi pelanggaran/ pelampauan BMPP. 5. Pengecualian ketentuan BMPP. B. Bank Juga memiliki kebijakan Benturan Kepentingan yang bertujuan melindungi Kepentingan ekonomis Bank dari kepentingan ekonomis pribadi karyawan PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERPENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP PERUSAHAAN Bank, pejabat eksekutif Bank, Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali yang dapat merugikan Sepanjang tahun 2017 tidak terdapat perubahan peraturan Bank. perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap C. Selain itu secara aktif Manajemen serta BOD dan kinerja Bank, baik secara keuangan maupun jasa dan BOC melakukan meeting Mingguan maupun bulanan layanan. Namun demikian, Bank senantiasa mengaktualisasi membahas tiap perubahan peraturan perundang-undangan ke dalam mengenai perkembangan kualitas pembiayaan kepada pihak terkait maupun tidak terkait. 121 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 operasional usaha.
  125. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada tahun 2017, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Regulator Keterangan • • • Otoritas Jasa Keuangan • • • • Bank Indonesia • POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. SEOJK No. 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jo. SEOJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan POJK No. No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan jo. SEOJK No. 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan POJK No. 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah SEOJK No. 16/SEOJK.03/2017 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antar Negara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard - CRS) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris PBI No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar jo. PADG No. 19/5/PADG/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar PBI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Bank sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan Standar baru terkait amandemen yang telah diterbitkan, keuangan Bank. namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2017 adalah sebagai berikut: INFORMASI KELANGSUNGAN USAHA Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2018: Hal-Hal yang Berpotensi Berpengaruh Signifikan • Amandemen PSAK 2 (2016): “Laporan Arus Kas tentang terhadap Kelangsungan Usaha Prakarsa Pengungkapan.” Sampai dengan tahun 2017, BMS tidak memiliki hal-hal yang • Amandemen PSAK 46 (2016): “Pajak Penghasilan tentang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha. Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Informasi penting untuk mendukung kondisi tersebut sebagai Belum Direalisasi.” berikut: Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2019: • • Berdasarkan perhitungan manajemen pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Bank memiliki rasio ISAK 19 - “Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka”; Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) masing- Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2020: masing sebesar 22,19% dan 23,53%. • Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Bank memiliki • PSAK 71 - “Instrumen Keuangan”; • PSAK 72 - “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”; rasio asset produktif bermasalah terhadap jumlah aset • PSAK 73 - “Sewa”; produktif masing-masing sebesar 2,95% dan 3,28%. • Amandemen PSAK 71 - “Instrumen Keuangan tentang • Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Bank memiliki Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi rasio piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan yang non- Negatif”. performing (gross) terhadap jumlah piutang, pinjaman PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 122
  126. Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan qardh dan pembiayaan adalah masing-masing 2 ,95% 3. Memiliki positioning dan brand awareness yang dikenal dan 3,30%. Sedangkan rasio piutang, pinjaman qardh • sebagai bank syariah untuk semua kalangan. dan pembiayaan yang non-performing (net) terhadap 4. Mengoperasikan teknologi infomasi yang memadai jumlah piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan adalah serta memenuhi regulasi untuk mengakomodir masing-masing sebesar 2,75% dan 2,81%. pengembangan produk, layanan informasi dan layanan Dalam laporan Batas Maksimum Penyediaan Dana Nasabah. (BMPD) yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan 5. Memiliki jaringan sebanyak 66 kantor terdiri dari kantor (OJK) posisi tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 tidak cabang dan kantor cabang pembantu yang tersebar di terdapat piutang dan pembiayaan yang melampaui atau 24 provinsi di seluruh Indonesia. melanggar ketentuan BMPD baik kepada Pihak Terkait 6. Sumber Daya Insani yang kompeten dan sudah maupun Tidak Terkait. • berpengalaman dalam industri perbankan syariah. Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Bank memiliki rasio profitabilitas yang tercermin dari rasio Return On Asset (ROA) masing-masing 1,53% dan 2,63%, serta Peluang BMS rasio Return On Equity (ROE) masing-masing 6,82% dan 11,97%. 1. Komitmen pemerintah untuk menumbuhkan semangat perekonomian syariah kepada masyarakat. Asumsi Dasar Kelangsungan Usaha Kelangsungan usaha BMS berlandaskan pada posisi BMS dilihat dari analisis kekuatan (strenght) dan kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threath). 2. Tumbuhnya Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah NonBank yang menghidupkan industri perbankan syariah. 3. Potensi pasar segmen retail dan komersil yang masih luas dan terus berkembang khususnya untuk masyarakat dengan pendapatan menengah dan menengah ke atas. Kekuatan BMS 4. Tumbuhnya basis konsumen emotional (emotional costumer) untuk produk atau jasa syariah dalam 3 (tiga) 1. Bank Mega Syariah merupakan bank ketiga yang beroperasi penuh secara syariah di Indonesia dengan pencapaian aset Rp7 triliun. 2. Didukung oleh kelompok usaha yang kuat dan memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah serta bisnis konsumer. 123 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 tahun terakhir.
  127. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 124
  128. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GCG) 127 Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik 200 Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan 128 Perkembangan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Lingkup Perseroan 201 Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) 138 Struktur Organ Tata Kelola Perusahaan yang Baik 209 Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi 211 Tata Kelola Sistem Informasi dan Komunikasi 214 Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa 154 Perkara Penting 156 Organ Pendukung Dewan Komisaris 215 Kode Etik 162 Organ Pendukung Direksi 217 166 Sekretaris Perusahaan Informasi Keuangan yang Mengandung Kejadian Luar Biasa 168 Audit Internal 173 Auditor Eksternal 175 Fungsi Manajemen Risiko 191 Sistem Pengendalian Internal 194 196 199 Batas Maksimum Penyaluran Dana 217Gratifikasi 217 Penyaluran Dana Untuk Kegiatan Sosial Baik Jumlah Maupun Pihak Penerima Dana 218 Pendapatan Non Halal dan Penggunaannya Implementasi Fungi GCG 219 Penerapan Strategi Anti Fraud  Fungsi Kepatuhan 221 Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  129. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  130. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) PRINSIP UMUM TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik berkelanjutan, atau sustainability development, GCG menjadi atau Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi salah satu pilar utama yang diharapkan mampu membentuk kebutuhan dunia usaha di seluruh dunia, termasuk Indonesia. fondasi iklim investasi yang sehat. Lebih jauh, GCG telah GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari proses dan menjadi salah satu faktor fundamental bagi investor dalam mekanisme pengelolaan Perseroan berlandaskan kepatuhan menilai kinerja Perseroan yang berkelanjutan hingga masa- terhadap peraturan perundang-undangan serta cerminan masa mendatang. dunia usaha yang memiliki etika. Pada konsep pembangunan PENDEKATAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Kepatuhan Etika Berusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin perilaku dunia usaha yang sehat Iklim Investasi yang baik, dan pertumbuhan yang berkelanjutan Regulator bersama-sama dengan berbagai pihak yang harmonis ini, diharapkan akan terbentuk dunia usaha yang menaruh perhatian terhadap perkembangan GCG di menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat, Indonesia dan justru mampu berkontribusi bagi dimensi sosial dan memberikan penegasan yang kuat atas pentingnya hubungan yang harmonis antara entitas usaha dan pemangku kepentingan. Melalui hubungan yang 127 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 lingkungan di sekitarnya.
  131. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PERKEMBANGAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI LINGKUP PERSEROAN DASAR PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK KOMITMEN Komitmen dalam Anggaran Dasar di atas juga dituangkan dalam Visi, Misi dan Nilai Budaya Perseroan. Visi Perseroan Anggaran Dasar Perseroan menegaskan komitmen Bank untuk menjadi Perseroan terbaik dalam Industri Perbankan Mega Syariah dalam menerapkan praktik-praktik GCG dalam Nasional, diwujudkan dalam Misi Perseroan dengan pengelolaan Perseroan. Komitmen ini diwujudkan antara didasarkan pada nilai Budaya Perseroan. Dalam mewujudkan lain dengan melengkapi infrastruktur GCG yang melandasi Visi dan menjalankan Misi, Perseroan senantiasa berpegang penerapan GCG di lingkup Perseroan, serta melakukan pada asas-asas GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, penyempurnaan berbagai softstructure atau perangkat lunak responsibilitas, independensi, dan fairness. struktur GCG yang dimiliki Perseroan. Penerapan GCG berpengaruh pada hubungan antara PRINSIP PENERAPAN GCG Perseroan dengan para pemangku kepentingan yang dapat menentukan kredibilitas Perseroan. Pembentukan struktur Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG bukan hanya tata kelola yang berfungsi untuk mengendalikan, mengawal, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan. Perseroan dan bertanggung jawab atas penerapan GCG di lingkup memiliki komitmen yang kuat, bahwa penerapan GCG harus GCG diharapkan mampu membentuk kredibilitas tersebut. berlandaskan pada standar etika tertinggi yang menjadi Perseroan berkomitmen secara penuh untuk menerapkan salah satu fondasi bagi pertumbuhan usaha Perseroan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan dalam menciptakan yang berkelanjutan. Dalam menerapkan prinsip-prisip GCG, nilai tambah yang berkelanjutan bagi kepentingan para manajemen dan karyawan Perseroan mengacu pada 5 (lima) pemegang saham, masyarakat secara luas, dan berbagai prinsip dasar yaitu: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, pemangku kepentingan lainnya (pegawai, konsumen/ independensi, dan kewajaran, sebagaimana telah dirilis nasabah, regulator, mitra kerja, dan lain-lain) baik dalam dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance yang jangka pendek maupun jangka panjang. dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). AZAS-AZAS TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Transparansi Akuntabilitas Independensi Responsibilitas Fairness, atau Kewajaran PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 128
  132. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) FRAMEWORK TATA KELOLA BANK MEGA SYARIAH Tingkat Kesehatan Bank Governance Outcome Profil Risiko GCG Benturan Kepentingan Rentabilitas Permodalan Fungsi Kepatuhan Transparency Governance Process Fairness Governance Process Accountability Perhimpunan & Penyaluran Dana Transportasi Keuangan dan Non-Keuangan BMPD Professional Direksi Audit Intern dan Audit Ekstern Responsibility Dekom Fungsi Kepatuhan Governance Structure DPS Komite Audit Internal & Eksternal Pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank Mega b. Mengungkapkan dan menyampaikan kebijakan- Syariah bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam kebijakan bank yang bersifat strategis kepada membangun dan memelihara kepercayaan stakeholders pegawai dalam rangka mencapai visi dan misi bank. sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk nilai-nilai c. Mengungkapkan dan menyampaikan kebijakan etika dan penerapan prinsip syariah (sharia compliance), kepegawaian melalui media yang mudah diakses yang berlandaskan pada lima prinsip dasar: oleh seluruh pegawai. 2. Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan 1. Transparansi (Transparency) yaitu keterbukaan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ dalam mengemukakan informasi yang material dan bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan Bank Mega Syariah menerapkan prinsip akuntabilitas keputusan. dengan cara: Bank Mega Syariah menerapkan prinsip transparansi a. Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas dengan cara: bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Komite-Komite pendukung Komisaris, dan a. Mengungkapkan informasi keuangan Direksi serta seluruh pegawai. non keuangan secara akurat, tepat waktu dan b. Menetapkan ukuran kinerja pegawai sebagaimana dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan tercantum pada Key Performance Indicator (KPI). (stakeholders). 129 dan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 c. Menerapkan tiga lini pertahanan (three lines of
  133. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis defense ) dalam mengelola risiko bank yaitu lini pertama adalah unit bisnis sebagai pemilik risiko, lini kedua adalah unit manajemen risiko dan unit kepatuhan sebagai pengelola risiko yang bersifat ex- Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan DASAR PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN Pelaksanaan Good Corporate Governance di Bank Mega Syariah mengacu pada ketentuan sebagai berikut: ante dan lini ketiga adalah unit audit internal sebagai 1. pengawas risiko yang bersifat post ante. 3. Pertanggungjawaban (Responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 2. Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pengelolaan bank yang sehat. Bank Mega Syariah 3. Peraturan Bank Indonesia nomor 11/33/PBI/2009 tentang menerapkan prinsip pertanggungjawaban dengan cara Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi mengelola kegiatan usaha Bank sesuai dengan prinsip Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah kehati-hatian (prudential banking) dan prinsip-prinsip syariah mengacu pada ketentuan yang berlaku. 4. Profesional (Professional) yaitu memiliki kompetensi, 4. Surat Edaran Bank Indonesia nomor 12/13/DPbS tertanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/ 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8/ tekanan dari pihak manapun (independen) serta POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah bank syariah. Bank Mega Syariah menerapkan prinsip 6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/ profesional dengan cara melakukan peningkatan SEOJK.03/2014 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan kompetensi untuk mengembangkan bank syariah melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan dan meminimalkan terjadinya benturan kepentingan. 5. Kewajaran (Fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Mega Syariah menerapkan prinsip kewajaran dengan cara memperhatikan kepentingan PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE SECARA BERKELANJUTAN stakeholders berdasarkan asas keadilan sesuai dengan Pada prinsipnya pelaksanaan penerapan GCG di Bank ketentuan. Mega Syariah berjalan dengan baik dan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan pada setiap kegiatan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan Perseroan, shareholders dan stakeholders. Perseroan senantiasa melakukan evaluasi penerapan GCG secara berkelanjutan, sehingga penerapan GCG akan selalu mengalami peningkatan. Mekanisme pelaksanaan implementasi GCG digambarkan dalam siklus implementasi berikut: Peningkatan Kualitas Implementasi GCG dan Benchmarking Assessment GCG Standard Kualitas Implementas iGCG Implementasi GCG Monitoring Implementasi GCG PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 130
  134. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) INFRASTRUKTUR DAN SOFTSTRUCTURE/KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Infrastruktur dan Softstructure Tata Kelola Perusahaan Bank Mega Syariah Undang-undang dan Peraturan Visi, Misi, Nilai-nilai Budaya Bank Mega Syariah Infrastruktur GCG (Organ Utama dan Organ Pendukung) Softstructure GCG (Anggaran Dasar, Peraturan Perusahaan, dan Pedoman serta Kebijakan) Penerapan dan Pemantauan GCG Bank Mega Syariah INFRASTRUKTUR GCG BANK MEGA SYARIAH Bank Mega Syariah telah memiliki ketiga organ utama tersebut, baik RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tanggung jawab untuk Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka Perseroan Terbatas (UU PT), infrastruktur keorganisasian panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus sebuah memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan Terbatas mencakup kepentingan pemegang saham yang dituangkan melalui Rapat Umum Perseroan. Pemegang Saham (RUPS); Direksi dengan tugasnya 131 untuk mengelola; serta Dewan Komisaris yang berfungsi Sebagai wujud dari komitmen Bank Mega Syariah untuk melakukan pengawasan. Sistem kepengurusan PT menganut mengimplementasikan GCG secara penuh, Perseroan model 2 (dua) badan (two tier system), yaitu Dewan Komisaris memberlakukan berbagai kebijakan seperti Code of dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab Corporate Governance (CoCG), Code of Conduct (CoC), yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana Statement of Corporate Intend (SCI), Committee Audit Charter diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan. (CAC), Internal Audit Charter (IAC) dan Board of Manual (BM), PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  135. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan. SOFTSTRUCTURE: ASPEK KEBIJAKAN GCG Infrastruktur GCG Bank Mega Syariah juga mengikutsertakan Aspek kebijakan GCG terkodifikasi ke beberapa entitas legal beberapa aspek penting yang berperan untuk mendukung opinions dalam pelaksanaan GCG. Adapun aspek kebijakan penguatan kontrol dan pengelolaan terhadap Perseroan, GCG meliputi: serta kebijakan-kebijakan lainnya (Policies) yang mendukung terdiri dari organ pendukung yang meliputi Satuan Pengawasan Intern, Sekretaris Perseroan, Manajemen Risiko, Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disahkan melalui Akta Sistem Pengendalian Internal, serta komite-komite di bawah No. 102 tanggal 14 Juli tahun 1990 dengan perubahan terakhir Dewan Komisaris. Struktur tersebut telah sesuai dengan sesuai dengan Akta No. 67 tanggal 13 Oktober tahun 2017. ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. Kebijakan lainnya seperti Kebijakan GCG, Kebijakan Komite Audit, Manajemen Risiko, WBS, pengadaan barang/jasa, Kebijakan CSR, dan sebagainya. Ruang lingkup aspek-aspek kebijakan di atas dikembangkan untuk memberikan arahan kepada segenap jajaran Perseroan dalam menjalankan aktivitas usaha. Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan ini meliputi: Hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Fungsi serta peran Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi Hubungan antara Perseroan dengan Pemangku Kepentingan Prinsip-prinsip mengenai kebijakan Perseroan seperti kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Internal, Manajemen Risiko, Manajemen Strategis Perseroan, serta prinsip-prinsip kebijakan Perseroan lainnya SOSIALISASI KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK co.id, dan sosialisasi langsung kepada pegawai di Unit Bisnis Pada tahun 2017, Perseroan melakukan sosialisasi Tata Dalam sosialisasi ini diberikan materi terkait kebijakan Kelola Perseroan dengan tujuan memberikan pemahaman pengelolaan dan pengawasan di internal Perseroan serta yang mendalam mengenai penerapan GCG di lingkungan Unit Bisnis lainnya. Perseroan juga menyediakan wadah Bank Mega Syariah, infrastruktur dan softstructure GCG, untuk bertanya bagi seluruh insan Bank Mega Syariah Whistleblowing System, serta Pencegahan Gratifikasi. apabila terdapat hal yang tidak dipahami. maupun kepada pemangku kepentingan. Sosialisasi dilakukan melalui situs web www.megasyariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 132
  136. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) ROADMAP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Tahapan Road Map GCG Bank Mega Syariah adalah sebagai berikut: Good Compliance Corporation Good Governed Corporation Good Sustainability Governance PERKEMBANGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI TAHUN 2017 5. Memberikan informasi yang cukup tentang semua Uraian perkembangan penerapan GCG sepanjang tahun 6. Menerapkan kebijakan dan prosedur penanganan 2017, atau yang telah dilakukan dalam beberapa tahun pengaduan nasabah serta memproses setiap masukan terakhir dan pengaduan nasabah sesuai dengan service level produk Bank Mega Syariah, baik melalui iklan di media elektronik dan media massa, internet, brosur maupun penjelasan langsung dari kantor Bank Mega Syariah. agreement (SLA) yang ditetapkan. PENILAIAN: EVALUASI, PEMANTAUAN, DAN PENINGKATAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Bank Mega Syariah dalam menilai peringkat faktor GCG Dasar Penilaian dan Metode 1. menggunakan parameter/indikator dengan berpedoman pada SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 sebagai berikut: Governance structure bertujuan untuk menilai kecukupan Perseroan memiliki komitmen untuk selalu menerapkan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank agar proses standar tata kelola yang terbaik dengan selalu berusaha pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance menerapkan praktik tata kelola yang baik melalui berbagai menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan usaha perbaikan dan peningkatan, serta merujuk pada stakeholders Bank. Yang termasuk dalam struktur tata standar minimal maupun rekomendasi yang harus dipenuhi. kelola Bank adalah Komisaris, Direksi, Komite, Dewan Pengawas Syariah, dan satuan kerja pada Bank. Adapun Demi menjalankan prinsip transparansi, Bank Mega Syariah yang termasuk infrastruktur tata kelola Bank antara lain senantiasa memberikan laporan secara berkala mengenai adalah kebijakan dan prosedur Bank, sistem informasi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Sehubungan manajemen serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan hal tersebut, sejumlah hal yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: masingmasing struktur organisasi. 2. Governance process bertujuan untuk menilai efektivitas proses pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance 1. Menyusun dan menyampaikan laporan GCG kepada yang didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur pihak yang berkepentingan. tata kelola Bank sehingga menghasilkan outcome yang 2. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan harapan stakeholders Bank. kantor akuntan publik (KAP) pada media massa nasional Governance outcome bertujuan untuk menilai kualitas dan setiap tahun menerbitkan laporan tahunan (annual outcome yang memenuhi harapan stakeholders Bank report) yang dapat diakses oleh siapapun. yang merupakan hasil proses pelaksanaan prinsip Good 3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada institusiinstitusi dan pihak berkepentingan lain. Corporate Governance yang didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank. 4. Menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, 133 jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Termasuk dalam outcome mencakup aspek kualitatif dan BI tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. aspek kuantitatif, antara lain yaitu: PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  137. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan a. Kecukupan transparansi laporan; Berdasarkan hasil self assessment tersebut, ditetapkan b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang- peringkat masing-masing kriteria/indikator sebagai berikut: undangan; c. Kepatuhan terhadap prinsip syariah; 1. Peringkat 1: Mencerminkan Manajemen Bank telah d. Perlindungan konsumen; melakukan penerapan GCG yang secara umum sangat e. Obyektivitas dalam melakukan assessment/audit; baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip f. Kinerja Bank seperti rentabilitas, efisiensi, dan GCG yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan permodalan; dan/atau dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum g. Peningkatan/penurunan kepatuhan terhadap kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera ketentuan yang berlaku dan penyelesaian dilakukan perbaikan oleh manajemen Bank. permasalahan yang dihadapi Bank seperti fraud, 2. Peringkat 2: Mencerminkan Manajemen Bank telah pelanggaran Batas Maksimum Penyediaan Dana melakukan penerapan GCG yang secara umum baik. (BMPD), pelanggaran ketentuan terkait laporan Bank Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan. GCG yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan METODE PENILAIAN IMPLEMENTASI GCG (SELF ASSESSMENT) tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank. 3. Peringkat 3: Mencerminkan Manajemen Bank telah Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip Good melakukan penerapan GCG yang secara umum cukup Corporate Governance Bank Mega Syariah melakukan baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip penilaian sendiri (self assessment) secara berkala dengan GCG yang cukup memadai. Apabila terdapat kelemahan cara membandingkan kriteria/indikator pada masing-masing dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum faktor yang paling kurang meliputi 11 (sebelas) faktor penilaian kelemahan tersebut cukup signifikan dan memerlukan pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai berikut: perhatian yang cukup dari manajemen Bank. 4. Peringkat 4: Mencerminkan Manajemen Bank telah 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan melakukan penerapan GCG yang secara umum kurang Komisaris baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip 2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi GCG yang kurang memadai. Terdapat kelemahan dalam 3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan 4. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan tersebut signifikan dan memerlukan perbaikan yang Pengawas Syariah 5. Pelaksanaan prinsip menyeluruh oleh manajemen Bank. kegiatan 5. Peringkat 5: Mencerminkan Manajemen Bank telah penghimpunan dana dan penyaluran dana serta syariah dalam melakukan penerapan GCG yang secara umum tidak pelayanan jasa baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip- 6. Penanganan benturan kepentingan prinsip GCG yang tidak memadai. Kelemahan dalam 7. Penerapan fungsi kepatuhan penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan 8. Penerapan fungsi audit intern tersebut sangat signifikan dan sulit untuk diperbaiki oleh 9. Penerapan fungsi audit ekstern manajemen Bank. 10. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) 11. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, Self-assessment implementasi GCG Bank Mega Syariah di laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal. tahun 2017 telah dijalankan secara komprehensif dengan hasil sebagai berikut: Jenis Penilaian : Peringkat : Baik Periode Penerapan : semester I dan II tahun 2017 Tahun Ukur : 2017 Self assessment PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 134
  138. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Kesimpulan hasil self assessment pelaksanaan GCG Bank Mega Syariah semester I dan II tahun 2017 dengan melakukan penilaian terhadap 11 (sebelas) Kriteria/Indikator dengan hasil sebagai berikut: No. 1. Kriteria/ Indikator Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris Hasil Self Assessment Kesimpulan Semester I Semester II Rata-Rata Secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Bank Mega Syariah yang meliputi jumlah, komposisi, independensi, transparansi, tugas dan tanggung jawab dan efektivitas rapat, dapat disimpulkan bahwa nilai peringkat untuk aspek Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah Peringkat 2 (dua). 2 1 1.5 (pembulatan Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan 2) Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen Bank. Secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi Bank Mega Syariah yang meliputi jumlah, komposisi, independensi, transparansi, tugas dan tanggung jawab dan efektivitas rapat, dapat disimpulkan bahwa nilai peringkat untuk aspek Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Dewan Direksi adalah Peringkat 2 (dua). 2. Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Direksi 1 2 1.5 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan (pembulatan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal 2) ini tercermin dari kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen Bank. Secara keseluruhan kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite Bank Mega Syariah yang meliputi jumlah, komposisi, independensi, transparansi, tugas dan tanggung jawab dan efektivitas rapat, dapat disimpulkan bahwa nilai peringkat untuk aspek Kelengkapan & Pelaksanaan Tugas Komite adalah Peringkat 1 (satu). 3. Kelengkapan & Pelaksanaan Tugas Komite 1 1 1 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi & Nominasi yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Manajemen Bank. 135 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  139. Laporan Manajemen No . Profil Perusahaan Kriteria/ Indikator Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Hasil Self Assessment Kesimpulan Semester I Semester II Rata-Rata Secara keseluruhan kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah yang meliputi jumlah, komposisi, independensi, transparansi, tugas dan tanggung jawab dan efektivitas rapat, dapat disimpulkan bahwa nilai peringkat untuk pelaksanaan tugas & tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah Peringkat 2 (dua). 4. Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah 2 1 1.5 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan (pembulatan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal 2) ini tercermin dari kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Manajemen Bank. 5. Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Secara keseluruhan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa dapat disimpulkan bahwa nilai peringkat untuk aspek Pelaksanaan Prinsip Syariah Kegiatan Penghimpunan Dana & Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa adalah Peringkat 2 (dua). 2 2 2 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen Bank. Secara keseluruhan nilai peringkat untuk aspek Penanganan Benturan Kepentingan adalah Peringkat 1 (satu). 6. Penanganan Benturan Kepentingan 1 1 1 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari penanganan benturan kepentingan yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Manajemen Bank. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 136
  140. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No. Kriteria/ Indikator Hasil Self Assessment Kesimpulan Semester I Semester II Rata-Rata Secara keseluruhan nilai peringkat untuk aspek Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank adalah Peringkat 2 (dua). 7. Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank 2 2 2 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari penerapan fungsi kepatuhan Bank. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen Bank. Secara keseluruhan nilai peringkat untuk aspek Penerapan Fungsi Audit Intern adalah Peringkat 2 (dua). 8. Penerapan Fungsi Audit Intern 2 2 2 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari penerapan fungsi audit intern Bank yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Manajemen Bank. Secara keseluruhan nilai peringkat untuk aspek Penerapan Fungsi Audit Ekstern adalah Peringkat 1 (satu). 9. Penerapan Fungsi Audit Ekstern 1 1 1 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari penerapan fungsi audit ekstern yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Manajemen Bank. Secara keseluruhan nilai peringkat untuk aspek Batas Maksimum Penyaluran Dana adalah Peringkat 2 (dua). 10. Batas Maksimum Penyaluran Dana 1 2 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal 1.5 ini tercermin dari batas maksimum penyaluran dana yang (pembulatan memadai. 2) Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Manajemen Bank. 137 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  141. Laporan Manajemen No . 11. Profil Perusahaan Kriteria/ Indikator Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance dan Pelaporan Internal Total Nilai Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Hasil Self Assessment Kesimpulan Semester I Semester II Rata-Rata Secara keseluruhan nilai peringkat untuk aspek Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance dan Pelaporan Internal adalah Peringkat 2 (dua). 2 2 2 Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan good corporate governance dan pelaporan internal yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip GCG maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Manajemen Bank. 17/11=1.55 17/11=1.55 19/11=1.73 Hasil Akhir Peringkat 1.73 Pembulatan = 2 (baik) STRUKTUR ORGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK HUBUNGAN ANTAR ORGAN DAN MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK peraturan serta perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan audit eksternal terhadap laporan keuangan. Audit eksternal ini dilakukan oleh Akuntan Publik dengan pemilihan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ utama dalam struktur GCG Perseroan terdiri dari Rapat Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang keputusan bagi pemegang saham, Direksi dengan tugas ditentukan dalam Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar. pengelolaan organisasi dan usaha, serta Dewan Komisaris RUPS sebagai organ Perseroan merupakan wadah bagi yang berfungsi melakukan pengawasan. Agar tugas dan Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting, fungsi Direksi serta Dewan Komisaris dapat berjalan lancar dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan dan sesuai peraturan serta perundang-undangan yang peraturan perundang-undangan. berlaku, Direksi dan Dewan Komisaris dibantu oleh organorgan pendukung yang memiliki perannya masing-masing. Direksi dibantu oleh Sekretaris Perseroan serta Satuan Pengawasan Intern, sementara Dewan Komisaris didukung RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) oleh Sekretaris Dewan Komisaris, dan Komite-komite dibawahnya. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan Perseroan dalam jangka panjang maupun Di samping itu, Perseroan memenuhi kepatuhan terhadap jangka pendek. RUPS dan/atau Pemegang Saham tidak PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 138
  142. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan demikian, RUPS dan atau Pemegang Saham tidak dapat wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi, dan wewenang mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya Dewan Komisaris serta Direksi. sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan; termasuk untuk melakukan penggantian atau Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Baik RUPS Tahunan dan RUPSLB memiliki wewenang tertinggi PENYELENGGARAAN RUPS dalam struktur tata kelola Perseroan sekaligus merupakan forum utama bagi Pemegang Saham untuk menggunakan Pemegang Saham memiliki hak untuk memperoleh informasi hak dan wewenangnya terhadap Manajemen Perseroan. segala hal tentang Perseroan, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan Pada tahun 2017 Bank Mega Syariah telah melaksanakan 2 kepentingan Perseroan di dalam RUPS. Sebagai organ (dua) kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), GCG yang menjadi wadah para pemegang saham untuk 1 (satu) kali RUPS Circular Resolution dan 1 (satu) kali Rapat mengambil keputusan, RUPS mempunyai wewenang yang Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Meski berikut: RUPS Tanggal Nomor Akta /Tanggal Notaris Lokasi RUPS Tahunan 12/06/2017 Akta No.40 Tanggal 14/06/2017 Dedy Syamri, S.H. Jakarta Selatan RUPS Tahunan 12/06/2017 Akta No.41 Tanggal 14/06/2017 Dedy Syamri, S.H. Jakarta Selatan RUP “Circular Resolution” 23/08/2017 Akta No.44 Tanggal 30/08/2017 Dedy Syamri, S.H. Jakarta Selatan RUPS Luar Biasa 09/10/2017 Akta No.66 Tanggal 13/10/2017 Dedy Syamri, S.H. Jakarta Selatan 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan (RUPST) kewenangan oleh Direksi serta Dewan Komisaris Bank Mega Syariah telah melaksanakan RUPST sebanyak 2 Perseroan atas semua tindakan pengawasannya (dua) kali pada tanggal 12 Juni 2017 di Menara Mega Syariah, selama Tahun Buku 2016, sepanjang tindakan lantai 20, Jalan HR. Rasuna Said Kavling 19A, Jakarta 12950, yang dilakukan tercermin dalam Laporan Keuangan RUPST tersebut menghasilkan keputusan sebagaimana Perseroan yang telah diaudit tersebut. tercantum pada akta nomor 40 dan 41 sebagai berikut: (2.) • Akta Nomor 40 Menyetujui penggunaan laba bersih berdasarkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan Tahun Buku 2016 (1.) sebesar Rp110.729.285.635,- (seratus sepuluh miliar tujuh a. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh Perhitungan Laba dan Rugi untuk Tahun Buku lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) digunakan 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan sebagai berikut: Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor: 139 a. Sebesar Rp29.285.635,- (dua puluh sembilan juta KNMT&R-24.03.2017/05, tanggal 24 Maret 2017. dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga b. Memberikan pembebasan sepenuhnya (aquit puluh lima rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan et de charge) kepada Direksi Perseroan atas wajib guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang- PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  143. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Buku 2016 dengan rincian jumlah sebagai berikut: Terbatas, dan b. Sebesar Rp110.700.000.000,- (seratus sepuluh miliar a. Hapus Buku sejumlah Rp.45.625.196.875,- (empat tujuh ratus juta rupiah) akan dibukukan sebagai laba puluh lima miliar enam ratus dua puluh lima juta yang ditahan. seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan (3.) b. Hapus Tagih sejumlah Rp.43.648.147.911,- (empat Pengakuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh delapan untuk Tahun Buku 2017, namun hanya sebagai tolak ukur juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus penilaian kinerja pengurusan Perseroan untuk Tahun sebelas rupiah). Buku 2017. (7.) (4.) Menyetujui menunjuk dan memberi kuasa dengan hak Menyetujui untuk memberi wewenang dan kuasa subtitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap dengan keputusan Rapat termasuk menghadap Notaris keuangan Perseroan Tahun Buku 2017. untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat atas keputusan Rapat. (5.) Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa • Akta Nomor 41 Menyetujui mengangkat kembali Direksi Perseroan sejak kepada: tanggal 12 Juni 2017 dan berakhir pada penutupan Rapat a. PT Mega Corpora selaku pemegang saham utama Umum Pemegang Saham Tahunan yang kedua setelah Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tanggal pengangkatannya, sehingga menjadi sebagai tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota berikut: Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan Direksi diputuskan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2017. b. PT Mega Corpora selaku pemegang saham utama Direktur Utama Emmy Haryanti Direktur Yuwono Waluyo Direktur Marjana Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan sampai dengan diputuskan lain oleh Komisaris Utama Prof. DR. IR. H. Mohammad Nuh, DEA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Komisaris Independen Rachmat Maulana Komisaris Independen Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA. Buku 2017. c. PT Mega Corpora selaku pemegang saham utama Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah sampai dengan 2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar diputuskan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham Biasa Tahunan Tahun Buku 2017, dan Bank Mega Syariah telah melaksanakan RUPS Luar Biasa d. Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris, tahun 2017 sebanyak 2(dua) kali yaitu 1 (satu) kali mengambil untuk menetapkan tugas dan wewenang masing- keputusan tanpa mengadakan rapat (Circular Resolution) dan masing anggota Direksi Perseroan. 1 (satu) kali dengan mengadakan rapat yaitu: (6.) (a.) Menyetujui Jumlah Hapus Buku dan Hapus Tagih Tahun Pada tanggal 23 Agustus 2017 RUPS Luar Biasa menghasilkan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 140
  144. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) keputusan sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris Menerima pengunduran diri Tuan Kanny Hidaya Y.W. sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Saham Komisaris Utama Prof. DR. IR. H. Mohammad Nuh, DEA. Komisaris Independen Rachmat Maulana Komisaris Independen Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA. tersebut, terhitung sejak tanggal Keputusan Pemegang Saham yaitu tanggal 23 Agustus 2017 susunan Dewan Pengawas Syariah berubah menjadi sebagai berikut: 2. Menyetujui menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada salah satu anggota Direksi Perseroan Ketua Kyai Haji Ma’ruf Amin untuk melakukan segala seuatu yang berhubungan Anggota Doktor Haji Ahmad Satori dengan keputusan Rapat termasuk menghadap Notaris untuk dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat atas 3. Menyetujui untuk menunjuk dan memberi kuasa Keputusan Rapat. dengan hak subtitusi kepada setiap Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan DEWAN KOMISARIS dengan Keputusan termasuk menghadap Notaris untuk dibuatkan akta yang diperlukan sehubungan dengan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas Keputusan Pemegang Saham ini. untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, memberikan nasihat kepada (b.) Direksi, serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan Pada tanggal 9 Oktober 2017 RUPS Luar Biasa menghasilkan prinsip-prinsip GCG. Dewan Komisaris bertanggung jawab keputusan sebagai berikut: kepada Pemegang Saham dalam hal mengawasi kebijakan Direksi terhadap operasional Perseroan secara umum yang 1. Menyetujui bahwa sehubungan telah dikeluarkannya Hasil mengacu kepada rencana bisnis yang telah disetujui Dewan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Komisaris dan Pemegang Saham. tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Nomor KEP181/D.03/2017 tanggal 8 September 2017 perihal Hasil Komposisi, Independensi, Transparansi , dan Susunan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Tuan Nasaruddin Keanggotaan Dewan Komisaris Tahun 2017 Umar selaku Calon Komisioner Independen PT Bank Mega Syariah yang menyatakan Calon Komisioner Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan OJK PT Bank Mega Syariah telah memenuhi syarat untuk No. 33/POJK.04/2014 mengenai jumlah anggota Dewan menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mega Komisaris Perseroan, yakni paling kurang terdiri dari 2 (dua) Syariah, maka PT Mega Corpora selaku Pemegang orang anggota Dewan Komisaris. Saham Pengendali menegaskan Pengangkatan Tuan Profesor Doktor Nasaruddin Umar, Master of Art, selaku Dewan Komisaris Bank Mega Syariah berjumlah 3 (tiga) Komisaris Independen Perseroan PT Bank Mega Syariah orang, termasuk diantaranya 1 (satu) orang Komisaris Utama. telah berlaku efektif berdasarkan Hasil Keputusan Dewan Seluruh anggota Dewan Komisaris berdomisili di Indonesia Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sehingga susunan dan merupakan Komisaris Independen dengan susunan Dewan Komisaris sebagai berikut: sebagai berikut: Efektif Penunjukan No. 141 Nama Jabatan Persetujuan OJK RUPS Tahun Berakhir 1. Prof.DR.Ir.H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama Independen 15 Oktober 2015 05 November 2015 2018 2. Drs. Rachmat Maulana Komisaris Independen 15 Oktober 2015 05 November 2015 2018 3. Prof.Dr.H. Nasaruddin Umar, MA Komisaris Independen 08 September 2017 09 Oktober 2017 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  145. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Secara garis besar tata tertib Dewan Komisaris sebagai Komisaris berikut: telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 1. Persyaratan Komisaris 2. Pengangkatan Dewan Komisaris Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan 3. Susunan dan Pembagian Tugas Dewan Komisaris reputasi keuangan yang memadai sesuai dengan Daftar 4. Rangkap Jabatan Komisaris Riwayat Hidup dan BI Checking serta telah lulus fit and 5. Transparansi, Profesional dan Etika Jabatan Komisaris proper sebagaimana tercantum pada: 6. Peran, Fungsi, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris • • Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa 7. Kehadiran dan Waktu Kerja Komisaris Keuangan No.KEP-65/D.03/2016, tertanggal 15 Oktober 8. Rapat Komisaris 2015 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit 9. Penilaian dan Pertanggungjawaban Kinerja And Proper Test) Sdr. Muhammad Nuh selaku Komisaris 10. Komite Pendukung Tugas Komisaris Utama (Independen) PT.Bank Mega Syariah. 11. Komite Audit Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa 12. Komite Pemantau Risiko Keuangan No.KEP-66/D.03/2015, tertanggal 15 Oktober 13. Komite Remunerasi dan Nominasi 2015 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit 14. Pelaporan And Proper Test) Sdr. Rachmat Maulana selaku Komisaris 15. Pengunduran Diri Komisaris Independen PT.Bank Mega Syariah. • Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Dewan Komisaris memiliki kompetensi yang memadai Keuangan No.KEP-181/D.03/2017, tertanggal 08 dan September 2017 Fit And Proper Test a.n. Sdr. Nasaruddin mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawabnya. Umar selaku Komisaris Independen PT.Bank Mega Dewan Komisaris memiliki kemauan dan kemampuan untuk Syariah. melakukan pembelajaran secara berkelanjutan dalam relevan dengan jabatannya serta mampu rangka meningkatkan pengetahuan tentang perbankan dan Dewan Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga perkembangan terkini terkait bidang keuangan/lainnya yang sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. Seluruh Komisaris dengan cara mengikuti pelatihan. Independen tidak ada yang memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan Pada tahun 2017 Dewan Komisaris (Rachmat Maulana) telah keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota Direksi atau 2 Komisaris pada Lembaga Sertifikasi Perbankan BNSP, hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham sertifikat berlaku untuk 4 (empat) tahun sampai dengan 16 dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya Agustus 2021. untuk bertindak independen. Dewan Komisaris tidak memanfaatkan Bank untuk Dewan Komisaris tidak memiliki rangkap jabatan kecuali kepentingan pribadi, keluarga dan atau pihak lain yang terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang merugikan atau mengurangi keuntungan Bank, serta tidak berlaku tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance mengambil dan atau menerima keuntungan pribadi dari Bank (GCG) bagi Bank Umum Syariah (BUS). selain remunerasi dan fasilitas lainnya di tetapkan RUPS. Dewan Komisaris telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja (b.) yang berisi tata tertib kerja yang mencantumkan pengaturan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris etika kerja, waktu kerja dan pengaturan rapat sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Direksi No.SE.056/DIRBMS/16 Dewan Komisaris Bank Mega Syariah secara umum telah tertanggal 26 Juli 2016 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan berikut: Komite. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 142
  146. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) 1. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip- 9. Memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa prinsip Good Corporate Governance dalam setiap Keuangan (OJK) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan jenjang organisasi. dibidang keuangan dan perbankan, dan keadaan 2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala maupun sewaktu-waktu, serta memberikan nasihat kelangsungan usaha Bank. 10. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, kepada Direksi. 3. Mengarahkan, dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Pengangkatan memantau dan mengevaluasi anggota Komite ditetapkan oleh Direksi berdasarkan 4. Menyetujui dan mengawasi Rencana Bisnis Bank dan 11. Memastikan bahwa Komite yang dibentuk telah pelaksanaan kebijakan strategis Bank. keputusan rapat Dewan Komisaris. rencana korporasi. menjalankan tugasnya secara efektif. 5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana 12. Melakukan evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bisnis Bank dan menyampaikan Laporan Pengawasan Bank paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan Rencana Bisnis Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan memberikan saran-saran dalam rangka peningkatan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank kepada berakhir. Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang 6. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen membawahkan Fungsi Kepatuhan. Risiko dan strategi Manajemen Risiko paling kurang 13. Memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan yang lebih sering dalam hal terdapat faktor-faktor yang Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan. 14. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung 7. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi dan jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan memberikan arahan perbaikan atas pelaksanaan Manajemen Risiko secara berkala, paling sedikit secara PPT. 15. Menumbuhkan budaya kepatuhan dan budaya anti fraud triwulanan. pada seluruh jajaran organisasi Bank. 8. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti 16. Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank, Auditor Eksternal, Hasil Pengawasan independen. 17. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasil Pengawasan Dewan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal. Pengawas Syariah (DPS), dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya. KEPEMILIKAN SAHAM KOMISARIS Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris yang jumlahnya mencapai 5% atau lebih dari Modal Disetor pada: Nama 143 Bank Mega Syariah Bank lain Lembaga Keuangan Bukan Bank Perusahaan lainnya Prof.DR.Ir.H. Mohammad Nuh, DEA - - - - Rachmat Maulana - - - - Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA - - - - PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  147. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan RANGKAP JABATAN & BENTURAN KEPENTINGAN Jabatan Jabatan pada Perusahaan/Instansi Lain Nama Perusahaan/ Instansi Lain Komisaris Utama Independen Dosen Institut Teknologi 10 November Surabaya Komisaris Independen - - Komisaris Independen Komisaris Independen PT Semen Indonesia Nama Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Rachmat Maulana Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Dewan keputusan tetap harus diambil pada kondisi adanya Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank dilarang benturan kepentingan. mengambil tindakan yang dapat merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank dan wajib mengungkapkan RAPAT DEWAN KOMISARIS benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusannya. Benturan kepentingan kepentingan ekonomis adalah Bank suatu kondisi berbenturan dimana Dewan Komisaris Bank Mega Syariah dalam melaksanakan dengan tugas dan tanggungjawabnya telah melaksanakan rapat kepentingan ekonomis Pribadi. Atas hal tersebut maka secara berkala atau disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Komisaris hendaknya senantiasa harus: Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris telah Mengutamakan kepentingan Bank dan tidak mengurangi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Hasil rapat keuangan Bank dalam hal terjadi benturan kepentingan. Dewan Komisaris telah dituangkan dalam risalah rapat dan 2. Menghindari diri dari pengambilan keputusan dalam telah dibagikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris 1. dan pihak terkait serta dibahas pada rapat Dewan Komisaris situasi dan kondisi adanya benturan kepentingan. 3. Melakukan pengungkapan hubungan kekeluargaan, dan Direksi sehingga dapat diimplementasikan. hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan dengan Anggota Komisaris lain Pada tahun 2017 telah dilaksanakan rapat Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau pemegang saham sebanyak 12 (dua belas) kali, jumlah rapat ini telah memenuhi pengendali Bank dan/atau pihak lainnya dalam rangka persyaratan otoritas yaitu paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 bisnis Bank. (dua) bulan sebagai berikut: 4. Melakukan pengungkapan dalam hal pengambilan No. Nama Peserta Rapat Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) 1. Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA (Komisaris Utama/ Independen) 12 100% Fisik 2. Rachmat Maulana (Komisaris/ Independen) 12 100% Fisik 3. Prof.Dr. Nasaruddin Umar, MA (Komisaris/ Independen) (efektif per 9 Oktober 2017) 2 100% Fisik Jumlah Rapat 12 (dua belas) kali PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 144
  148. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Dewan Komisaris juga telah melaksanakan rapat bersama dengan Direksi sebanyak 25 (dua puluh lima) kali sebagai berikut: No. I Jumlah Kehadiran Nama Peserta Rapat Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) DEWAN KOMISARIS 1. Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA (Komisaris Utama/ Independen) 25 100% Fisik 2. Rachmat Maulana (Komisaris/ Independen) 24 96% Fisik 3. Prof.Dr. Nasaruddin Umar, MA (Komisaris/ Independen) *efektif 9 Oktober 2017 2 100% Fisik II DIREKSI 1. Emmy Haryanti (Direktur Utama) 25 100% Fisik 2. Yuwono Waluyo (Direktur) 25 100% Fisik 3. Marjana (Direktur) 23 92% Fisik Jumlah Rapat 25 (dua puluh lima) kali Penilaian Terhadap Dewan Komisaris Dewan Komisaris diwajibkan terhadap kinerja Direksi serta jalannya kepengurusan Bank mengirimkan laporan pertanggungjawaban atas kinerjanya kepada Pemegang sekaligus memberikan arahan untuk perencanaan strategis dan efektivitas dalam pengimplementasiannya. Saham di RUPS dan kepada OJK setiap tahun. Kinerja Dewan Komisaris dinilai oleh Pemegang Saham dan OJK melalui laporan pertanggungjawaban tersebut. KOMISARIS INDEPENDEN Secara keseluruhan, pelaksanaan tugas dan tanggung Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris jawab Dewan Komisaris Bank Mega Syariah telah memenuhi yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, seluruh kriteria, baik dari segi komposisi, kriteria dan kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan independensi, tugas dan tanggung jawab, efektivitas rapat, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/ atau maupun transparansi. Dewan komisaris telah melaksanakan pemegang saham pengendali atau dengan perusahaan yang tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat baik, sesuai mungkin menghalangi atau menghambat posisinya untuk dengan prinsip-prinsip GCG. bertindak independen sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Kegiatan Pemberian Arahan, Rekomendasi dan Jumlah Anggota Dewan Komisaris Bank Mega Persetujuan Syariah Di sepanjang 2017, Dewan Komisaris telah melakukan Jumlah anggota Dewan Komisaris Bank Mega Syariah saat kegiatan tugas dan fungsi pengawasan dan pemberian ini berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) Komisaris nasihat melalui Utama (Independen), 2 (dua) Komisaris (Independen) *1 (satu) pelaksanaan rapat, pemberian rekomendasi, arahan dan/ Komisaris (Independen) efektif setelah lulus “Fit & Proper atau persetujuan yang merupakan tindak lanjut dari hasil Test” sehingga telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pembahasan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan yakni jumlah paling kurang 50% (lima dan Direksi yang dilakukan secara periodik maupun dengan puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah melakukan peninjauan langsung ke unit usaha Perusahaan. Komisaris Independen. kepada Direksi yang dilaksanakan Adapun di dalam rapat gabungan tersebut Dewan Komisaris menyampaikan 145 penilaian terhadap hasil pengawasan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  149. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan DEWAN PENGAWAS SYARIAH Kriteria Penentuan Komisaris Independen Keberadaan Komisaris Independen yang ada di Perseroan senantiasa menjamin mekanisme pengawasan berjalan Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang- Syariah telah mengatur bahwa kegiatan usaha bank syariah undangan. Adapun Komisaris Independen Perusahaan telah harus berdasarkan kepada prinsip syariah yaitu fatwa yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang- dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini undangan yang berlaku, yakni: adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). DSN menempatkan Dewan Pengawas Syariah • Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai (Dewan Pengawas Syariah) di setiap Bank Syariah sebagai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, organ Bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali dengan prinsip syariah. Hasil pengawasan Dewan Pengawas untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Syariah dilaporkan kepada Direktur Utama untuk selanjutnya Independen Perseroan pada periode berikutnya. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap • Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung semester. • Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Komisaris, Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/ PBI/2009 Direksi dan Pemegang saham Utama Perseroan. tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah Pasal • Tidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan 36 (1) bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling baik langsung maupun tidak langsung. kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh maupun tidak langsung. persen) dari jumlah anggota Direksi. Atas dasar tersebut, Pernyataan Independensi Bank Mega Syariah menetapkan jumlah Dewan Pengawas Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, Syariah sebanyak 3 (orang) dengan susunan 1 (satu) orang kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan ketua dan 2 (dua) orang anggota. keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang Jumlah, Komposisi, Independensi dan saham pengendali atau hubungan dengan bank yang dapat Transparansi Dewan Pengawas Syariah mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Periode Januari sampai dengan Juli 2017 Dewan Pengawas Syariah Bank Mega Syariah berjumlah 3 (tiga) orang dengan Dewan Komisaris tidak mempunyai benturan kepentingan komposisi terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) secara pribadi terhadap hal-hal yang termaktub dalam orang anggota, dan mulai Agustus 2017 Dewan Pengawas RKAP 2017 dan Dewan Komisaris berkomitmen tidak akan Syariah Bank Mega Syariah berjumlah 2 (dua) orang dengan memanfaatkan Perseroan, baik secara langsung maupun komposisi terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang tidak langsung untuk kepentingan pribadi. anggota. Jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan yaitu paling kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi dengan susunan sebagai berikut: Kehadiran Rapat Dewan Pengawas dalam Rapat Dewan Pengawas No. Nama Jabatan Kehadiran Rapat Persentase Kehadiran Kehadiran Fisik/ Telekonferen Periode Januari – Juli 2017 1. KH. DR. Ma’ruf Amin 2. Prof. DR. H. Achmad Satori Ismail, MA Ketua 7 88.5% Fisik Anggota 5 62.5% Fisik PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 146
  150. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No. 3. Nama Kanny Hidaya T, SE, MA Jabatan Kehadiran Rapat Persentase Kehadiran Kehadiran Fisik/ Telekonferen Anggota 8 100% Fisik Ketua 5 100% Fisik Anggota 5 100% Fisik Periode Agustus – Desember 2017 1. KH. DR. Ma’ruf Amin 2. Prof. DR. H. Achmad Satori Ismail, MA Jumlah Rapat No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 13 (tiga belas) kali Tanggal 16/01/2017 02/02/2017 22/02/2017 30/03/2017 28/04/2017 31/05/2017 7. 15/06/2017 8. 31/07/2017 Agenda Rapat • Pembahasan mengenai Pembiayaan Kepemilikan Apartemen (KPA) Indent • Pembahasan mengenai Pembiayaan Nasabah • Pembahasan mengenai Penempatan Dana Pihak Ketiga di Reksadana Mega Asset Multicash Syariah • Pembahasan mengenai Pembiayaan dengan Agunan Deposito (Back To Back) • Pembahasan mengenai Pembiayaan PT.Persada Sukses Makmur (PSM) • Persetujuan Akad Wakalah dalam Rangka Pembelian Paket Jasa • Persetujuan Akad Pembiayaan Murabahah (Tanpa Agunan) • Persetujuan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa (Tanpa Agunan) • Pemberian Opini DPS perihal Program Pembiayaan Berkah Bank Mega Syariah • Pembahasan mengenai Pembiayaan Musyarakah (Usaha Belum Menghasilkan) • Pembahasan mengenai Pembiayaan Nasabah • Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pembiayaan Kepada Nasabah (End User) Melalui Koperasi Dengan Metode Penerusan (Channeling) • Biaya Penarikan Tabungan • Sewa pada Akad Ijarah Multijasa • Diskon pada Paket Jasa Travel • Perjanjian Kerja Sama dengan Penyedia Jasa dalam Pembiayaan Multijasa • Perhitungan Akumulasi Bagi Hasil pada Wa’d Lil Musyarakah • Perhitungan Porsi Dana (Modal) Musyarakah yang Didahului dengan Wa’d (Line Facility) • Persetujuan Akad Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) Akad Musyarakah • Kerjasama Referral Perolehan Porsi Haji dengan Lembaga Pembiayaan Konvensional dan Syariah • Pembiayaan MMQ-IMFZ Untuk Kepemilikan Asset Indent 9. 31/08/2017 • Pemberian Hadiah Berupa Diskon Belanja 10. 22/09/2017 • Pengalihan Kredit dari Bank Konvensional. 11. 23/10/2017 12. 13. 30/11/2017 22/12/2017 • Arahan Dewan Pengawas Syariah tentang Etika BekerjaPegawai Bank Syariah • Program Hadiah Pendanaan • Agunan Deposito pada Pembiayaan Musyarakah • Pemberian Opini DPS Perihal Produk Pembiayaan SM Griya iB • Pembiayaan Multifinance Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah telah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dan telah dituangkan dalam risalah rapat yang merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah serta di dokumentasikan dengan baik. 147 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  151. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepemilikan Saham Dewan Pengawas Syariah Kepemilikan saham anggota Dewan Pengawas Syariah yang jumlahnya mencapai 5% atau lebih dari Modal Disetor pada: Nama Bank Mega Syariah Bank lain Lembaga Keuangan Bukan Bank Perusahaan lainnya Prof. DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin Nihil Nihil Nihil Nihil Prof. Doktor Haji Ahmad Satori Nihil Nihil Nihil Nihil Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab DPS Bank Mega Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Syariah meraih Peringkat 1 (satu). Pelayanan Jasa Dewan Pengawas Syariah telah memberikan opini syariah pada pengembangan produk dan/atau aktivitas baru pada DIREKSI kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta Direksi adalah organ tata kelola Perseroan yang berwenang pelayanan jasa di Bank Mega Syariah. dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Dewan Pengawas Syariah telah melakukan uji petik terhadap untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa secara maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan langsung melalui kunjungan kebeberapa unit bisnis dan Anggaran Dasar. secara tidak langsung berdasarkan laporan hasil audit intern dan telah melakukan review terhadap pedoman operasional Prinsip dasar Direksi sebagai organ Perseroan seperti (Standard Operating Procedures/SOP) yang digunakan Bank. diatur dalam Pedoman Corporate Governance (Code of Corporate Governance) yang bertugas dan bertanggung atas jawab secara kolektif dalam mengelola Perseroan agar dapat pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiataan penghimpunan menghasilkan nilai tambah dan memastikan kesinambungan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa telah usaha. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan disampaikan secara semesteran kepada Otoritas Jasa tugas mengambil keputusan sesuai dengan pembagian Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh Indonesia (DSN-MUI) paling lambat 2 (dua) bulan setelah masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung periode laporan. jawab bersama. Penilaian Terhadap Dewan Pengawas Syariah Jumlah, Komposisi, Independensi dan Secara keseluruhan, pelaksanaan tugas dan tanggung Transparansi Direksi jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Mega Syariah telah Direksi Bank Mega Syariah berjumlah 3 (tiga) orang termasuk memenuhi seluruh kriteria, baik dalam hal komposisi, kriteria diantaranya 1 (satu) orang Direktur Utama . Jumlah ini telah dan independensi, tugas dan tanggung jawab, efektivitas sesuai dengan ketentuan yaitu paling kurang 3 (tiga) orang. rapat, maupun transparansi. Dewan Pengawas Syariah telah Seluruh anggota Direksi berdomisili di Indonesia dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat susunan sebagai berikut: Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah baik, sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Karena itu, aspek PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 148
  152. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Efektif Penunjukan No. Nama Jabatan Tahun Berakhir Persetujuan BI/OJK RUPS Direktur Utama 15 Oktober 2015 12 Juni 2017 2019 1. Emmy Haryanti 2. Marjana Direktur 25 Oktober 2013 12 Juni 2017 2019 3. Yuwono Waluyo Direktur 15 Oktober 2015 12 Juni 2017 2019 Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi telah Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan berisi tata tertib kerja yang mencantumkan pengaturan Nominasi dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum etika kerja, waktu kerja dan pengaturan rapat sebagaimana Pemegang Saham (RUPS). tercantum pada Surat Edaran Direksi No.SE.056/DIRBMS/16 tertanggal 26 Juli 2016 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Seluruh anggota Direksi merupakan tenaga professional Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan yang memiliki pengalaman pada industri perbankan yang Komite. memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai sesuai dengan Daftar Riwayat Hidup dan Secara garis besar tata tertib Direksi sebagai berikut: BI Checking serta telah lulus fit and proper sebagaimana tercantum pada: 1. Persyaratan Direksi 2. Pengangkatan Direksi Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa 3. Susunan dan Pembagian Tugas Direksi Keuangan No.KEP-67/D.03/2015, tertanggal 15 Oktober 2015, 4. Rangkap Jabatan Direksi tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper 5. Transparansi, Profesional dan Etika Jabatan Direksi Test) Sdri. Emmy Haryanti selaku Direktur Utama PT Bank 6. Peran, Fungsi, Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Mega Syariah. Direksi 7. Kehadiran dan Waktu Kerja Direksi Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/104/KEP. 8. Rapat Direksi GBI/DpG/2013/Rahasia tentang Hasil Uji Kemampuan dan 9. Penilaian dan Pertanggungjawaban Kinerja Kepatutan (Fit And Proper Test) Sdr. Marjana selaku Direktur 10. Komite Pendukung Tugas Direksi Kepatuhan PT Bank Mega Syariah. a. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Direksi dapat membentuk komite-komite atau Komite Eksekutif, Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa antara lain: Keuangan No.KEP-68/D.03/2015, tertanggal 15 Oktober • Komite Manajemen Risiko 2015 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And • Komite Aset dan Kewajiban Proper Test) Sdr. Yuwono Waluyo selaku Direktur PT Bank • Komite Kebijakan Pembiayaan Mega Syariah. • Komite Teknologi Informasi • Komite Sumber Daya Manusia Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan • Komite Pengadaan Barang sebagai Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada • Komite Produk bank, perusahaan dan/atau lembaga lain dan tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris. b. Penambahan pembentukan Komite Eksekutif dilakukan sesuai kebutuhan Direksi 11. Pelaporan Seluruh anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain. 149 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 12. Pengunduran Diri Direksi
  153. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Direksi telah menetapkan pengangkatan anggota Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tugas dan tanggung jawabnya dengan cara mengikuti Remunerasi dan Nominasi , Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko berdasarkan keputusan rapat Dewan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) sertitifikasi, seminar, workshop, dan diskusi. • Komisaris. Direksi telah mengangkat anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada keputusan rapat Dewan Komisaris Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi. • Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang dan tidak menggunakan penasehat perorangan dan/atau berisi tata tertib kerja yang mencantumkan pengaturan jasa professional sebagai konsultan kecuali untuk proyek etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat yang bersifat khusus dan telah didasari oleh kontrak yang sebagaimana tercantum pada Surat Edaran No.056/ jelas. DIRBMS/16, tanggal 26 Juli 2016 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Keterangan Lain Perihal Direksi Bank Mega Syariah & Komite. Syariah • Seluruh anggota Direksi memiliki kemauan dan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi kemampuan untuk melakukan pembelajaran secara Direksi Bank Mega Syariah secara umum telah melaksanakan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan • pelaksanaan dan prinsip syariah. Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan 2. Mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggung sebagai Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Seluruh anggota Direksi tidak memiliki saham, tidak peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara independen terhadap Pemegang Saham. Direksi, dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris, 4. Melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate berasal dari pihak yang independen terhadap Pemegang Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha Bank Saham Pengendali yaitu tidak memiliki hubungan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 5. Menyusun rencana bisnis Bank setiap tahun secara hubungan keluarga. realistis, komprehensif, terukur (achievable) dengan Seluruh anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua mempengaruhi kelangsungan usaha Bank, prinsip puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan kehati-hatian, penerapan manajemen risiko dan asas lain. perbankan yang sehat. Seluruh anggota Direksi tidak memanfaatkan Bank untuk 6. Mengkomunikasikan rencana bisnis Bank kepada kepentingan pribadi, keluarga dan atau pihak lain yang pemegang saham Bank dan seluruh jenjang organisasi dapat mengurangi asset atau mengurangi keuntungan Bank, serta tidak mengambil dan atau menerima keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya di tetapkan RUPS. • atas kepengurusan Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan • penuh pelatihan. memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota • Bertanggung jawab tugas dan tanggung jawabnya dengan cara mengikuti bank, perusahaan dan/atau lembaga lain. • 1. Seluruh anggota Direksi memiliki kemauan dan yang ada pada Bank. 7. Menetapkan kebijakan dan keputusan strategis melalui mekanisme rapat Direksi. 8. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah beroperasi secara independen. kemampuan untuk melakukan pembelajaran secara 9. Menyusun, menetapkan dan mengkinikan prosedur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pengetahuan alat untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait mengendalikan risiko. bidang keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan 10. Menyusun kebijakan manajemen risiko dan strategi PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 150
  154. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) kerangka manajemen risiko secara tertulis dan Fraud Team), Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk komprehensif dengan memperhatikan tingkat risiko Management Division) dan Komite Manajemen Risiko yang diambil dan toleransi risiko terhadap kecukupan dan memiliki kejelasan tugas dan tanggung jawab sesuai permodalan. dengan bidang tugasnya. 11. Menetapkan kebijakan, strategi dan kerangka 23. Memastikan bahwa Bank memiliki kebijakan dan manajemen risiko paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) prosedur program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang sejalan terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, kegiatan usaha Bank secara signifikan. dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan 12. Mengevaluasi dan/atau mengkinikan kebijakan strategi dan kerangka manajemen risiko paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih modus pencucian uang atau pendanaan terorisme. 24. Mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris. sering dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang 25. Memastikan penerapan program APU dan PPT mempengaruhi kegiatan usaha Bank, eksposure risiko dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur dan/atau profil risiko secara signikan. tertulis yang telah ditetapkan. 13. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan 26. Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan manajemen risiko dan eksposure risiko yang diambil program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang oleh Bank secara keseluruhan. bertanggungjawab terhadap program APU dan PPT di 14. Menyusun dan menetapkan mekanisme persetujuan transaksi, termasuk yang melampaui limit dan kewenangan untuk setiap jenjang jabatan. 15. Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi. 16. Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi. 17. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah beroperasi secara independen. 18. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari hasil pengawasan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Kantor Pusat. 27. Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT. 28. Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus atau pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT. 29. Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala. Audit Eksternal, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa 30. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, Keuangan (OJK), hasil pengawasan Dewan Pengawas dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Syariah (DPS), dan/atau hasil pengawasan otoritas lain. Pengawas Syariah (DPS). 19. Mengungkapkan kebijakan-kebijakan Bank yang bersifat 31. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai kepada pemegang saham melalui Rapat Umum dengan media yang mudah diakses pegawai. Pemegang Saham (RUPS). 20. Mengkomunikasikan kepada pegawai mengenai arah bisnis Bank dalam rangka pencapaian misi dan visi Bank. Pembagian Tugas dan Tanggungjawab Direksi 21. Membudayakan pembelajaran secara berkelanjutan Pembagian tugas masing-masing Direksi dilakukan guna dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang menjamin pelaksanaan dan kesinambungan pencapaian perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang sasaran Perseroan pada masa mendatang secara lebih keuangan /lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas sistematis efisien dan efektif. Adapun pembagian tugas dan dan tanggung jawabnya pada seluruh tingkatan atau tanggungjawab Direksi, adalah sebagai berikut: jenjang organisasi. 22. Membentuk Satuan Kerja Audit Internal (Internal Audit 151 Direktur Utama Division), Satuan Kerja Kepatuhan (Desk Compliance), Bertanggungjawab atas pertumbuhan dana pihak ketiga dan Satuan Kerja Penerapan Strategi Anti Fraud (Anti peningkatan komposisi dana murah serta menurunkan biaya PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  155. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dana. Meningkatkan pertumbuhan pembiayaan commercial operasional Bank, bertugas menjaga kualitas operasi dan dan joint financing. menurunkan biaya umum & administrasi serta menjaga kecukupan liquiditas dan mengoptimalkan penempatan Direktur Risk, Compliance & HCM dalam surat berharga (sukuk) Mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memastikan tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko (Risk Based Bank Pelatihan Direksi Rating/ RBBR) sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, Seluruh anggota Direksi memiliki kemauan dan kemampuan kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, untuk melakukan pembelajaran secara berkelanjutan dalam solvabilitas dan aspek lainnya berdasarkan prinsip kehati- rangka meningkatkan pengetahuan tentang perbankan dan hatian serta menekan pengeluaran biaya tenaga kerja. perkembangan terkini terkait bidang keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Direktur Operation, IT & Support dengan cara mengikuti pelatihan. Bertanggungjawab menjaga kualitas pembiayaan dan meningkatkan pengembalian kerugian yang disebabkan Pada tahun 2017 pelatihan yang telah diikuti oleh Direksi oleh pembiayaan yang sudah dihapusbuku (recovery) sebagai berikut: serta mengendalikan jaringan distribusi. Dalam kegiatan Nama Direksi Nama & Tempat Pelatihan Penyelenggara Tempat Tanggal Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI DSN-MUI Jakarta 24 Maret 2017 Economic Review “Economy, Finance, Investment Rising” Anugerah Perbankan Indonesia-VI-2017 Anugerah Perbankan Indonesia Singapore 23 Agustus 2017 Seminar Nasional “Sinergi dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan” OJK Jakarta 4 Oktober 2017 Marjana International Seminar “Changing Consumer Behavior Through Financial Literacy, Financial Inclusion, and Consumer Protection” OJK Bali 4-5 Mei 2017 Yuwono Waluyo Risk Management Certification Refresher Program Seminar Program “Refocusing On Credit Risk Management, Credit Risk Model, Pricing and Being Prepared For Upcoming Regulations”. BARA Risk Forum Jakarta 23-24 Maret 2017 Emmy Haryanti Penilaian terhadap Direksi Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengambilan keputusan rapat Direksi telah dilakukan Direksi Tahun 2017 berdasarkan musyawarah mufakat dan telah dituangkan dalam risalah rapat serta didokumentasikan dengan Selama tahun 2017 Direksi telah mengeluarkan berbagai baik. Setiap keputusan rapat yang diambil Direksi dapat keputusan baik di bidang operasional, keuangan, maupun diimplementasikan dan sesuai dengan kebijakan, pedoman beberapa penunjang usaha melalui perangkat kebijakan serta tata tertib kerja yang berlaku. berupa Surat Keputusan Direksi, Surat Edaran, dan Nota Dinas Direksi. Baik dari segi jumlah, komposisi, independensi, transparansi, tugas dan tanggung jawab, maupun efektivitas rapat, dapat Beberapa kebijakan strategis yang diputuskan pada tahun disimpulkan bahwa Direksi telah melaksanakan tugas dan 2017 antara lain: tanggung jawabnya dengan baik. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 152
  156. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) 1. KEBERAGAMAN KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Penetapan Sasaran Kerja Tahunan untuk Kantor Distribusi. 2. Penetapan program percepatan pemasaran produk Keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi retail funding. merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong 3. Penetapan kebijakan rencana pendanaan darurat proses pengambilan keputusan yang lebih obyektif, (contingency funding plan). 4. Penetapan fokus bisnis Bank Mega Syariah. komprehensif, optimal, dan memiliki dampak positif terhadap 5. Pelaksanaan kerjasama sinergi diskon kartu debit Bank pengawasan dan pengelolaan Perseroan. Keberagaman Mega Syariah dengan PT Transmart Retail Indonesia, PT ini diharapkan dapat memperkaya sudut pandang dan Transliving, dan PT Metropolitan Retailmart. kepentingan dalam proses pengambilan keputusan baik di tubuh Dewan Komisaris maupun Direksi, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi aspek operasional dan usaha Perseroan, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan di lingkup Perseroan. Pendidikan Terakhir Latar Belakang Pendidikan Pengalaman Kerja Keahlian Usia Gender Indonesia Surabaya S3 Doktor Sejak tahun 1984 (33 tahun) Bidang Teknik dan Pendidikan 58 tahun Laki-laki Rachmat Maulana Indonesia Depok S2 Magister Management Sejak tahun 1973 (44 tahun) Perbankan 67 tahun Laki-laki Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Indonesia Jakarta Selatan S3 Doktor Sejak tahun 1983 (34 tahun) Fiqh Islam 58 tahun Laki-laki Kewarganegaraan Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Nama Domisili Tabel Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mega Syariah Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah KH. DR. Ma’ruf Amin Indonesia Jakarta Utara S1 Sarjana Sejak tahun 1968 (49 tahun) Fiqh Islam 75 tahun Laki-laki Prof. DR.H. Achmad Satori Ismail, MA Indonesia Bekasi S3 Doktor Sejak tahun 1992 (25 tahun) Fiqh Islam 62 tahun Laki-laki Emmy Haryanti Indonesia Depok S1 Sarjana Ekonomi Sejak tahun 1987 (30 tahun) Perbankan Syariah 55 tahun Perempuan Yuwono Waluyo Indonesia Jakarta Timur S2 Master of Business Administration Sejak tahun 1991 (26 tahun) Perbankan Syariah 51 tahun Laki-laki Marjana Indonesia Tangerang Selatan S2 Master of Business Administration Sejak tahun 1990 (27 tahun) Perbankan Syariah 51 tahun Laki-laki Direksi 153 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  157. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan KEBIJAKAN REMUNERASI DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN DIREKSI Besaran remunerasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris masing anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dibahas dalam agenda rapat dan diputuskan dalam RUPS, Syariah. dan hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Keputusan Rapat. Dewan Komisaris dengan persetujuan PT. Mega Corpora Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing Terbatas Bank Mega Syariah No. 40 tertanggal 12 Juni 2017 anggota Direksi Perseroan sampai dengan diputuskan lain pada agenda rapat ke 5 tentang penetapan honorarium oleh RUPS Tahunan tahun buku 2017. dan remunerasi bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Rapat menyetujui untuk Data remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris, memberikan wewenang dan kuasa kepada PT. Mega Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah pada tahun 2017 Corpora selaku pemegang saham utama Perseroan untuk sebagai berikut: menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing- Jumlah diterima dalam 12 (dua belas) bulan DPS Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain Dewan Komisaris Direksi Periode Jan s.d Agst Sep s.d Des Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah 1.Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura) 3 2.365 3 4.935 3 720 2 585 2.Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan sebagainya) yang **): Dapat dimiliki Tidak dapat dimiliki 3 121 3 262 0 0 0 0 Total 3 2.486 3 5.197 3 720 2 585 **) Dinilai dalam ekuivalen Rupiah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 154
  158. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Jumlah DPS Jumlah Remunerasi per Orang dalam 12 (dua belas) bulan *) Jumlah Komisaris Jumlah Direksi Periode Jan s.d Agst Sep s.d Des 3 2 Di atas Rp2 Miliar Di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp2 Miliar 3 Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 Miliar 2 Rp500 juta ke bawah 1 *) yang diterima dalam bentuk keuangan (non natura) Rasio Gaji (upah) Tertinggi dan Terendah keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah dilakukan. Gaji adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan, Berikut adalah Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah meliputi ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian Komisaris, Direksi, dan Pegawai Perusahaan: kerja/ kesepakatan, termasuk tunjangan bagi pegawai dan No. 155 Keterangan Rasio Gaji Tertinggi & Terendah 1. Komisaris 1.67 : 1.00 2. Direksi 1.27 : 1.00 3. Pegawai 48.18 : 1.00 4. Direksi Tertinggi: Pegawai Tertinggi 1.80 : 1.00 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  159. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor tanggung Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jawab Dewan Komisaris dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, telah dibentuk Komite • Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan • Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.006/KOM-VI/16 • Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah Nominasi. tanggal 20 Juni 2016 Anggota komite terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak No.KEP.006/DIRBMS/16 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Independen yang memiliki keahlian, integritas dan reputasi Komite Audit PT Bank Mega Syariah keuangan yang baik. Penunjukan komite tersebut ditetapkan • oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.010/KOM-IX/17 tanggal 20 September 2017 • Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.006/DIRBMS/17 tertanggal 13 Oktober 2017 KOMITE AUDIT tentang Komite Audit PT Bank Mega Syariah Dasar Hukum Pembentukan Komite Jumlah, Komposisi, Independensi dan • Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Transparansi Komite Audit Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Komite Audit Bank Mega Syariah beranggotakan 3 (tiga) Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah orang dengan komposisi terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Surat E dar an O t or i t as J as a Ke u an g a n N o.1 0 / Independen sebagai Ketua dan 2 (dua) orang anggota dari SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan pihak Independen yang ahli di Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dibidang perbankan syariah sebagai berikut: • • bidang keuangan dan ahli Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.03/2017 No Nama Jabatan Tanggal Pengangkatan Bidang Keahlian Ketua 1 Juli 2016 dan 13 Oktober 2017 Perbankan 1. Rachmat Maulana (Komisaris Independen) 2. Muhammad Syafi’i Antonio (Pihak Independen) Anggota 1 Juli 2016 dan 13 Oktober 2017 Keuangan 3. Misbahul Ulum (Pihak Independen) Anggota 13 Oktober 2017 Perbankan Syariah Komite Audit bukan merupakan anggota Direksi Bank yang Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit sama maupun Bank lain. Seluruh pihak Independen anggota Komite Audit Bank Mega Syariah secara umum telah komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan berikut: Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/ 1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank yang dapat jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 156
  160. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dilakukan paling sedikit melalui: 3. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan a. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan standar Dewan Komisaris. audit yang berlaku (PBI No.11/33/PBI/2009 pasal 42.3 & SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 lampiran b. Kecukupann waktu pekerjaan lapangan II 3.B.1) c. Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan 4. Melakukan review terhadap: kecukupan uji petik d. Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh a. Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik b. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan standar audit yang berlaku (POJK No.13/POJK.03/2017 pasal 14) c. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar 2. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan audit intern dalam akuntansi yang berlaku rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk d. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil kecukupan proses pelaporan keuangan dan melakukan temuan SKAI, Akuntan Publik, hasil pengawasan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik dalam rangka Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau hasil pengawasan efektifitas pelaksanaan audit ekstern, paling kurang Dewan Pengawas Syariah melakukan evaluasi terhadap: (SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 lampiran II 3.B.1) a. Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Fungsi Rapat Komite Audit Audit Intern b. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil Komite Audit Bank Mega Syariah pada tahun 2017 telah temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil melaksanakan rapat sebanyak 5 (lima) kali yaitu sebanyak 3 pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Audit Intern, (tiga) kali oleh pengurus lama dan sebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengawas Syariah dan/atau Auditor Ekstern pengurus baru yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Audit. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Komisaris Keuangan (OJK) yang menyebutkan bahwa rapat Komite (PBI No.11/33/PBI/2009 pasal 42.1-2) Audit dihadiri paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota termasuk Komisaris Independen dan Pihak Independen sebagai berikut: Nama Peserta Rapat Jumlah Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Persentase Kehadiran Pengurus Lama Rachmat Maulana 3 100% Fisik Muhammad Syafi’i Antonio 2 67% Fisik K.H.DR (HC) Ma’ruf Amin 3 100% Fisik Rachmat Maulana 2 100% Fisik Muhammad Syafi’i Antonio 2 100% Fisik Misbahul Ulum (efektif per 13 Oktober 2017) 2 100% Fisik Pengurus Baru Jumlah Rapat 157 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 5 (lima) kali
  161. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Agenda Rapat Komite Audit No. Tanggal Rapat Agenda Rapat Notulen Rapat 1. 03 April 2017 Pembahasan MD.032/SKAI/17, Executive Summary Temuan SKAI NOT.01/KMT-Audit/IV/2017 2. 19 Juni 2017 Pembahasan MD.062/SKAI/17, Executive Summary Temuan Audit Laporan Hasil Security Audit tahun 2017 NOT.02/KMT-Audit/VI/2017 3. 18 September 2017 4. 16 Oktober 2017 5. 06 Desember 2017 Laporan Restrukturisasi Pembiayaan Mikro 2017 Executive Summary Temuan Audit 12 September 2017 NOT.03/KMT-Audit/IX/17 Rencana Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Posisi Tahun Buku 2017 NOT.04/KMT-Audit/XII/17 Pembahasan MD.113/SKAI/17 perihal Executive Summary Temuan Audit tanggal 22 November 2017 NOT.05/KMT-Audit/XII/17 Hasil keputusan rapat Komite Audit telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. KOMITE PEMANTAU RISIKO 6. Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.010/KOM-IX/17 tanggal 20 September 2017 Dasar Hukum Pembentukan Komite 1. 7. Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang No.KEP.007/DIRBMS/17 tertanggal 13 Oktober 2017 Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank tentang Komite Pemantau Risiko PT Bank Mega Syariah Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/ Jumlah, Komposisi, Independensi dan SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Transparansi Komite Pemantau Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Komite Pemantau Risiko Bank Mega Syariah beranggotakan 3. Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah 3 (tiga) orang dengan komposisi terdiri dari 1 (satu) orang 4. Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.006/KOM-VI/16 Komisaris Independen sebagai Ketua dan 2 (dua) orang anggota dari pihak Independen yang ahli dibidang tanggal 20 Juni 2016 5. Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.007/DIRBMS/16 tertanggal 1 Juli 2016 tentang manajemen risiko dan ahli di bidang perbankan syariah sebagai berikut: Komite Pemantau Risiko PT Bank Mega Syariah No. Nama Jabatan Tanggal Pengangkatan Bidang Keahlian Ketua 1 Juli 2016 dan 13 Oktober 2017 Perbankan 1. Rachmat Maulana (Komisaris Independen) 2. Muhammad Syafi’i Antonio (Pihak Independen) Anggota 1 Juli 2016 dan 13 Oktober 2017 Manajemen Risiko 3. Misbahul Ulum (Pihak Independen) Anggota 13 Oktober 2017 Perbankan Syariah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 158
  162. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Komite Pemantau Risiko bukan merupakan anggota pelaksanaan kebijakan tersebut Direksi Bank yang sama maupun Bank lain. Seluruh pihak 3. Pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Independen anggota komite tidak memiliki hubungan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau kepada Dewan Komisaris hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, (PBI No.11/33/PBI/2009 pasal 39 & SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 lampiran anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau II.3.B.2) hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya Rapat Komite Pemantau Risiko untuk bertindak independen. Komite Pemantau Risiko Bank Mega Syariah pada tahun 2017 telah melaksanakan rapat sebanyak 4 (empat) kali yaitu Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau sebanyak 3 (tiga) kali oleh pengurus lama dan sebanyak 1 Risiko (satu) kali oleh pengurus baru yang dihadiri oleh seluruh Komite Pemantau Risiko Bank Mega Syariah secara anggota Komite Pemantau Risiko. Hal ini telah sesuai dengan umum telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan bahwa memantau dan mengevaluasi tentang: rapat Komite Pemantau Risiko dihadiri paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota termasuk Komisaris 1. Kebijakan dan pelaksanaan Manajemen Risiko Independen dan Pihak Independen sebagai berikut: 2. Kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan Jumlah Kehadiran Nama Peserta Rapat Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Pengurus Lama Rachmat Maulana 3 100% Fisik Muhammad Syafi’i Antonio 3 100% Fisik K.H.DR (HC) Ma’ruf Amin 3 100% Fisik Rachmat Maulana 1 100% Fisik Muhammad Syafi’i Antonio 1 100% Fisik Misbahul Ulum 1 100% Fisik Pengurus Baru Jumlah Rapat 4 (empat) kali Agenda Rapat Komite Pemantau Risiko No. Tanggal Rapat Agenda Rapat Notulen Rapat 1. 23 Januari 2017 Evaluasi Risk Profile Triwulan IV/2016 NOT.001/KP-Risiko/I/2017 2. 21 April 2017 Evaluasi Risk Profile Triwulan I/2017 NOT.002/KP-Risiko/IV/2017 3. 31 Juli 2017 Evaluasi Risk Profile Triwulan II/2017 NOT.003/KP-Risiko/VII/2017 4. 24 Oktober 2017 Evaluasi Risk Profile Triwulan III/2017 NOT.004/KP-Risiko/X/2017 Hasil keputusan rapat Komite Pemantau Risiko telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. 159 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  163. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan No.KEP.008/DIRBMS/16 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Mega Syariah Dasar Hukum Pembentukan Komite Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 • Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.010/KOM-IX/17 • Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah tanggal 20 Juni 2016 No.KEP.008/DIRBMS/17 tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank • Surat E dar an O t or i t as J as a Ke u an g a n N o.1 0 / Mega Syariah SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Jumlah, Komposisi, Independensi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/POJK.03/2015 Transparansi Komite Remunerasi dan Nominasi tentang Penrapan Tata Kelola Dalam Pemberian Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mega Syariah Remunerasi Bagi Bank Umum beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi terdiri dari 2 • Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah (dua) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang pejabat • Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.006/KOM-VI/16 eksekutif yang membawahi sumber daya manusia sebagai tanggal 20 Juni 2016 berikut: • Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah • No. Nama Jabatan Tanggal Pengangkatan Bidang Keahlian 1. Mohammad Nuh (Komisaris Independen) Ketua 1 Juli 2016 dan 13 Oktober 2017 Perbankan 2. Nasaruddin Umar (Komisaris Independen) Anggota 13 Oktober 2017 Perbankan 3. Dyah Yuniarni (Pjs. Pimpinan Divisi HC) Anggota 1 Juli 2016 dan 13 Oktober 2017 Sistem Remunerasi dan/atau Nominasi serta succession plan Bank Komite Remunerasi dan Nominasi bukan merupakan anggota Pengawas Syariah dan telah disampaikan kepada Direksi Bank yang sama maupun Bank lain. Seluruh pihak Independen anggota komite tidak memiliki hubungan Rapat Umum Pemegang Saham • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai dan telah hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, disampaikan kepada Direksi anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau • hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham kebijakan remunerasi dengan pelaksanaan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan tersebut • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Nominasi Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mega Syariah secara umum telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan 2. Terkait dengan Kebijakan Nominasi: • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau 1. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi: penggantian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan • Dewan Pengawas Syariah Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 160
  164. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) • • mengenai calon anggota Dewan Komisaris, Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi Direksi dan/atau Dewan Pengawas Syariah untuk Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mega Syariah pada disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang tahun 2017 telah melaksanakan rapat sebanyak 4 (empat) Saham kali yaitu sebanyak 3 (tiga) kali oleh pengurus lama dan Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris sebanyak 1 (satu) kali oleh pengurus baru yang dihadiri oleh mengenai calon Pihak Independen yang dapat seluruh anggota Komite Remunerasi dan Nominasi. Hal ini menjadi anggota Komite telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang Menyusun system, serta prosedur pemilihan dan/atau menyebutkan bahwa rapat Komite Remunerasi dan Nominasi penggantian anggota Dewan Komisaris, Direksidan dihadiri paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dari Dewan Pengawas Syariah untuk disampaikan kepada jumlah anggota termasuk Komisaris Independen dan Pihak RUPS Independen sebagai berikut: (PBI No.11/33/PBI/2009 pasal 40 & SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 lampiran II.3.B3) Nama Peserta Rapat Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Pengurus Lama Mohammad Nuh 3 100% Fisik Rachmat Maulana 3 100% Fisik Dyah Yuniarni 3 100% Fisik Mohammad Nuh 1 100% Fisik Nasaruddin Umar 1 100% Fisik Dyah Yuniarni 1 100% Fisik Pengurus Baru Jumlah Rapat 4 (empat) kali Agenda Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi No. Tanggal Rapat Agenda Rapat 1. 05 April 2017 Performance Appraisal & Penyesuaian Gaji Pegawai 2017 NOT.01/KRN/IV/2017 2. 23 Mei 2017 Perubahan Struktur Organisasi PT BMS 2017 NOT.02/KRN/V/2017 3. 07 Juni 2017 4. 18 Desember 2017 Notulen Rapat Pembahasan Rekomendasi Calon Anggota DPS NOT.03/KRN/VI/2017 Review Benefit Asuransi Kesehatan Pegawai NOT.04/KRN/XII/2017 Hasil keputusan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. 161 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  165. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ORGAN PENDUKUNG DIREKSI KOMITE MANAJEMEN RISIKO of Business Administration Asian Institute of Management, Filipina. Gelar MBA nya diperoleh pada tahun 2009, menjabat Direksi Bank Mega Syariah membentuk Komite Manajemen sebagai Direktur pada Bank Mega Syariah pada tahun yang Risiko sebagai alat bantu fungsi manajemen risiko yang sama, dan aktif juga sebagai penguji sertifikasi manajemen bertugas memberikan kajian dan rekomendasi kepada risiko pada Bankers Association for Risk Management. Direktur Utama, dengan wewenang dan tanggung jawab dalam rangka: Heri Susanto berkarier di bidang manajemen risiko sejak tahun 1999 pada Bank Universal yang kemudian melebur 1. Penyusunan kebijakan yang terkait dengan manajemen menjadi Bank Permata, kemudian berlanjut pada Bank OCBC risiko berikut perubahannya, termasuk strategi, tingkat NISP dan Bank UOB Buana pada bidang yang sama, sebelum risiko (risk appetite) yang akan diambil dan toleransi bergabung dengan Bank Mega Syariah pada tahun 2011 risiko (risk tolerance), kerangka manajemen risiko (risk sampai saat ini sebagai Risk Management Division Head. management framework), serta rencana kontijensi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi tidak normal. Keanggotaan Komite Manajemen Risiko terdiri dari anggota 2. Penyusunan pedoman penerapan manajemen rsiko inti dan support group, dengan hak suara dimiliki oleh berikut penyempurnaan proses pelaksanaannya, secara Direksi. Anggota inti yang merupakan anggota tetap adalah berkala maupun bersifat insidentil, sebagai tindak lanjut para pemimpin divisi pada satuan-satuan kerja yang terkait terhadap perubahan kondisi eksternal dan/atau internal dengan risiko inti Bank, seperti bisnis, operasi, accounting ang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, dan finance, internal audit, dan compliance. atau tidak efektifnya penerapan manajemen risiko yang telah dijalankan. Anggota inti juga memiliki anggota tidak tetap, yang terdiri 3. Penetapan (justification) keputusan bisnis yang tidak dari para pemimpin divisi pada satuan-satuan kerja specific sesuai atau belum diatur dalam prosedur normal atau satuan kerja lainnya, yang terkait dengan risiko khusus (irregularities), seperti pelampauan ekspansi usaha yang dibahas dalam rapat Komite Manajemen Risiko. yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis, pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit Disamping itu terdapat support group yang merupakan yang telah ditetapkan, dan irregularities justification kelompok kerja yang dibentuk sebagai perpanjangan tangan lainnya sesua kondisi/ posisi Bank. Komite Manajemen Risiko pada tingkat pelaksanaan aktivitas 4. Penetapan limit-limit risiko, baik yang melekat secara harian Bank. pribadi maupun secara portofolio suatu eksposur, penetapan klasifikasi (rating) Profil Risiko dan Tingkat Seluruh Pemimpin satuan kerja atau fungsi organisasi Kesehatan Bank, serta penetapan keputusan terhadap sampai 2 (dua) tingkat dibawah Direksi adalah anggota atau risk event atau isu-isu yang dipandang akan/telah penanggungjawab kelompok kerja support group sesuai memiliki dampak secara signifikan, berikut usulan dengan bidang atau fungsi risiko masing-masing. langkah-langkah mitigasi atau tindakan perbaikannya. Pelaksanaan Rapat Komite Manajemen Risiko Susunan Keanggotaan Komite Rapat komite dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan Komite Manajemen Risiko diketuai langsung oleh Direktur sekali sebagai evaluasi risiko secara reguler, atau sewaktu- Risk, Compliance, and Human Capital, dan dikelola oleh sewaktu pada saat diperlukan, dan seluruh anggota Komite Risk Management Division Head sebagai sekretaris komite. memiliki hak yang sama untuk mengusulkannya melalui Sekretaris Komite. Selama tahun 2017 rapat secara rutin Marjana sebagai Direktur Risk, Compliance, and Human diadakan setiap bulan (12 kali). Capital sejak tahun 2014, adalah alumnus Executive Master PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 162
  166. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Rapat sah dilaksanakan (quorum) apabila dihadiri oleh minimal tetap yang hadir yang memiliki hak suara, dan apabila tidak setengah dari anggota tetap yang memiliki hak suara, satu terjadi quorum tetapi keputusan tetap harus diambil, Direktur diantaranya harus ketua Komite, dan dihadiri oleh Pemimpin Utama memiliki hak final untuk memutuskannya setelah satuan kerja yang terkait dengan materi yang akan dibahas. mendengarkan pendapat anggota lain yang hadir dan tidak memiliki hak suara, didalam maupun diluar rapat. Keputusan sah apabila disetujui oleh mayoritas dari anggota Tingkat Kehadiran Rapat Komite selama tahun 2017 Nama Jumlah Rapat Jabatan Kehadiran 11 Persentase Rachmat Maulana Komisaris 12 92% Emmy Haryanti Direktur Utama 12 11 92% Marjana Direktur Risk, Compliance & HC 12 12 100% Yuwono Waluyo Direktur Operations, IT & Support 12 12 100% Heri Susasnto Risk Management Division Head 12 12 100% M.A Suharto Financing Business Group Head 12 9 75% Herry Darwis Information Technology Division Head 12 8 66% Herbudi Prabawani Funding Business Division Head 12 9 74% Ruby A. Syarief Financial Management Division Head 12 9 75% Yudi Dharma N. Internal Audit Division Head 12 12 100% Sonny Rastiono Network & General Affairs Div. Head 12 8 66% Dian Kustiadi Remedial & Collection Div. Head 12 2 16% Ade Aidha Ardiana Operations Division Head 12 5 42% Imelda Noveri Desk Compliance Head 12 8 66% Dyah Yuniarni Human Capital Management Head 12 7 58% Astika Dewi Desk Corporate Affairs Head 12 6 50% Agenda Rapat Komite Manajemen Risiko No. Agenda 24-1-2017 • • • • Profil Risiko Bulan Desember 2016. Monitoring pertumbuhan DPK yang masih didominasi oleh dana mahal/deposito. Penyampaian concern OJK perihal perusahaan multi finance Self Assessment pada tiap Divisi 22-2-2017 • • • • • Profil Risiko Bulan Januari 2017. Analisa Funding dan upaya menekan Cost Of Fund Monitoring pembiayaan kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) Monitoring Risk Limit bulan Januari 2017 Evaluasi Kualitas Restrukturisasi januari 2017 3 22-3-2017 • • • • • Profil Risiko Bulan Februari 2017. Monitoring Risk Limit bulan Februari 2017 Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan sampai dengan akhir Februari 2017 Kebijakan agunan dan taksasi (appraisal) POJK Bancassurance 4 27-4-2017 • • • • Profil Risiko Bulan Maret 2017. Restrukturisasi pembiayaan Perumusan Risk Limit Monitoring pertumbuhan pembiayaan 26 -5-2017 • • • • • Profil Risiko Bulan April 2017 Pemantauan Risk Limit bulan April 2017, risiko kredit dan likuiditas masih berada pada limit break. Penyampaian nilai asset likuid yang masih <10% atau masih berada di bawah ketentuan. Monitoring terhadap Nasabah produktif yang belum mencapai 60% sesuai ketentuan OJK. Compliance Issuess 1 2 5 163 Tanggal PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  167. Laporan Manajemen No . 6 7 Profil Perusahaan Tanggal 22-6-2017 26-9-2017 10 24-10-2017 11 22-11-2017 12 20-12-2017 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Profil Risiko Bulan Mei 2017. Pemantauan Risk Limit bulan Mei 2017 Monitoring pertumbuhan DPK Laporan Risk Limit Terintegrasi 31 Maret 2017 berdasarkan surat Bank Mega No.020/MIRG-SKMRT/17 Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan sampai dengan akhir Mei 2017. Pemenuhan terhadap hal-hal yang menjadi concern OJK • • • • Tingkat Kesehatan Bank dan Profil Risiko Bulan Juni 2017. Pemantauan Risk Limit bulan Juni 2017 Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Juni 2017. Tambahan dari Divisi lain: a. Penyampaian pemenuhan komitmen OJK yakni: • Customer Information File ganda & pengkinian data Nasabah • High Risk profile Customer b. Penyampaian mengenai peraturan-pertauran OJK terkini dan mengingatkan agar seluruh Divisi terkait agar segera mem-follow up/menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Profil Risiko Bulan Juli 2017. Monitoring perkembangan DPK. Monitoring pertumbuhan pembiayaan yang berpengaruh pada negative growth. Penyebab risiko operasional yang terkait dengan IT, yaitu keterbatasan penggunaan anti virus dan keterbatasan back up jaringan komunikasi data Pemantauan Risk Limit bulan Juli 2017. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan sampe dengan akhir Juli 2017 Lain-lain/concern dari Divisi lain: a. Laporan Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). b. Surat kuasa kewenangan tanda tangan pejabat di cabang-cabang. c. Job Description dan KPI dalam setiap Divisi untuk seluruh karyawan. Profil Risiko Bulan Agustus 2017. Penyebab risiko operasional yang terkait dengan IT, yaitu keterbatasan penggunaan anti virus dan keterbatasan back up jaringan komunikasi data Pemantauan Risk Limit bulan Agustus 2017. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan sampe dengan akhir Agustus 2017 Lain-lain/concern dari Divisi lain: a. Penyampaian tentang PBI No.19/5/PBI/2017 dan PADG No.19/5/PADG/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar. b. Penyampaian pemenuhan komitmen kepada OJK . c. Laporan Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Profil Risiko Bulan September 2017. Monitoring progress terhadap penyebab risiko operasional yang terkait dengan IT (anti virus). Strategi Mengejar ketinggalan pertumbuhan pembiayaan dengan bank peers BUS Pembiayaan produktif sesuai ketentuan. Pemantauan Risk Limit bulan Juli 2017 Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Monitoring pembukaan rekening program diskon kartu ATM. Masa DPD pembiayaan Profil Risiko Bulan Oktober 2017. Kekurangan ketersediaan anti virus dan back up jaringan komunikasi. Lambatnya pertumbuhan DPK dan pembiayaan BMS yang berpengaruh pada hasil penilaian risiko stratejik. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Kebijakan Restrukturisasi Hasil Monitoring data pembukaan Rekening program diskon 5% Monitoring perkembangan Dana Pihak Ketiga dan Pembiayaan Lain-lain/concern dari Divisi lain Profil Risiko Bulan November 2017. Upaya penurunan NPF dari Nasabah pembiayaan ex mikro Pemantauan Risk Limit bulan November 2017. Progress IT terkait Keterbatasan penggunaan anti virus dan Keterbatasan back up jaringan komunikasi data Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Hasil Monitoring data pembukaan Rekening program diskon 5% Monitoring perkembangan Dana Pihak Ketiga dan Pembiayaan Lain-lain/concern dari Divisi lain • • • • • 9 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) • • • • • • 25-7-2017 18-8- 2017 Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Agenda • • • • 8 Fungsi Penunjang Bisnis • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • KOMITE INFORMASI TEKNOLOGI tertanggal 18 September 2013. Pada tahun 2017 telah dilaksanakan rapat Komite Informasi Teknologi sebanyak 3 Komite Informasi Teknologi Bank Mega Syariah dibentuk (tiga) kali sebagai berikut: berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.KEP.023/DIRBMS/13 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 164
  168. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No Tanggal Agenda Rapat • Pemaparan Program Kerja 2017 dan Progress Pencapaiannya 1. NSIICS Project 2. Internet Banking Project 3. Al Azhar 1. 4. Restructure Core Banking 22/02/17 5. Join Financing (JF) 6. Layanan Satu Atap (LSA – SISKOHAT) 7. Data Center 8. Swing Over DR-DRC • Pemaparan Progress Up Date Pencapaian Teknologi Informasi (TI) 1. Temuan Audit OJK Terkait IT 2. Implementasi Aplikasi 2. • Daftar Project Implementasi (New Project, Enhancement, Project Infrastructure, Project On Progress Sertifikasi, Project Dalam Proses Pengembangan, IT Internal Improvement, Project DROP) • Sertifikasi • Pengembangan 06/09/17 3. Lain-lain • 3. 27/12/17 Pemaparan Progress Up Date Pencapaian TI & Rencana Kerja (RBB TI) 2018 1. Percepatan Penyelesaian Project UNISMA, UNUSA, PDAM Batu & Samarinda 2. Finalisasi Pengujian Aplikasi SLIK 3. Pengembangan MPN 4. Pemilihan Teknologi Backup Jaringan Cabang 5. Pembuatan Halaman Informasi Awal Pembukaan Rekening via Website BMS KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA DIRBMS/15 tertanggal 5 November 2015. Pada tahun 2017 telah dilaksanakan rapat Komite Sumber Daya Manusia Komite Sumber Daya Manusia Bank Mega Syariah dibentuk berdasarkan No 1. Surat Keputusan Direksi Tanggal 07/11/17 sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut: No.KEP.028.1/ Agenda Rapat • Penegakan Disiplin Pegawai • Rekomendasi Komiter terhadap penegakan disiplin pegawai: 1. Melakukan penegakan disiplin jam kehadiran di kantor. 2. Melakukan standarisasi kegiatan/aktivitas pagi hari bagi pegawai. • Arahan pengelolaan lulusan Management Development Program (MDP): 1. 2. Penempatan posisi lulusan MDP di Divisi masing-masing dengan pengawasan langsung Pemimpin Divisi. 2. Untuk meningkatkan kompetensi personal dan manajerial dianjurkan memberikan kesempatan dengan diberikan peran dan tugas bukan hanya bersifat rutin/transaksional namun juga lebih strategis dan menantang dan diberikan penugasan khusus untuk memimpin proyek atau kegiatan khusus. 12/12/17 3. Pelaksanaan coaching oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) terkait harus dilakukan secara berkelanjutan. 4. Komitmen bersama dari semua komponen Bank Mega Syariah (BMS) agar tercapai tujuan BMS mempersiapkan kader dan junior talent yang mampu dan siap menjadi pemimpin masa depan BMS. 3. 165 19/12/17 • Proposal budget UMP 2018 untuk 407 pegawai. • Summary pembayaran premi 2017 dan proposal 2018 • Proposan asuransi jiwa bagi pegawai. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  169. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan SEKRETARIS PERUSAHAAN Bank Mega Syariah mengangkat Sekretaris Perusahaan yang manusia ntuk memastikan efektivitas pencapaian bertugas sebagai penghubung antara Bank Mega Syariah sasaran dan target kerja Perusahaan; dengan shareholders, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama dalam memastikan tersedianya informasi untuk berbagai pihak. 3. Menilai kinerja dan kompetensi bawahan untuk memastikan pencapaian kinerja individu dan pengembangan kompetensi bawahan; 4. Menyetujui/ mengevaluasi keterlibatan pihak ketiga dan menunjuk pihak ketiga yang terlibat dalam proses komunikasi perusahaan, pelayanan hukum dan tanggung Seorang Sekretaris Perusahaan memiliki peran memberikan jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memastikan rekomendasi dan membuat perencanaan strategis mengenai efektivitas kerja di Corporate Secretary; arah dan kebijakan komunikasi Perusahaan pelayanan 5. Mengevaluasi dan merekomendasikan perubahan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta kebijakan terkait proses komunikasi perusahaan, mengawasi implementasinya berdasarkan prinsip Good pelayanan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Governance, menata dan mengembangkan (CSR) untuk meningkatkan efektivitas proses kerja di prosedur/sistem di Corporate Secretary Group dan Corporate Secretary; melakukan monitoring atas efektivitas eksekusi strategi 6. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proses Corporate Secretary Group guna mendukung sasaran dan komunikasi perusahaan, pelayanan hukum dan tanggung target perusahaan. jawab sosial perusahaan (CSR) di Corporate Secretary untuk meningkatkan efektivitas proses kerja; 7. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang ada di KEDUDUKAN DAN KUALIFIKASI Corporate Secretary untuk mengidentifikasi kesenjangan antara program kerja dengan implementasi; • Sekretaris Perusahaan diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Presiden Direktur; • Memiliki pengetahuan mengenai peraturan yang 8. Memastikan terimplementasinya budaya dan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh perusahaan pada lingkup Corporate Secretary; berkaitan dengan perusahaan, hubungan masyarakat, 9. Mengendalikan dan mengkoordinir seluruh kegiatan keterampilan administratif, dan pengalaman yang komunikasi perusahaan, hubungan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugasnya. berperan mendampingi direksi dan/atau mewakili Perusahaan dalam berkomunikasi dengan pihak lain TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada stakeholders atas setiap informasi yang relevan yang dibutuhkan; Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara organ 10. Melaksanakan proses koordinasi dan menjadi Perusahaan, penghubung antara Direksi dengan Dewan Komisaris, hubungan antara Perusahaan dengan stakeholders, dan Pemegang Saham, masyarakat, media massa untuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. menjalin komunikasi yang baik antar stakeholder; 11. Mengkoordinir penyelenggaraan RUPS, RUPSLB, rapat 1. Menentukan besaran dan mengawasi penggunaan Dewan Komisaris dan rapat Direksi, serta menghadiri anggaran operasional Group untuk memastikan rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris efektivitas anggaran; dengan Direksi dan mengkoordinir penyusunan risalah 2. Merekomendasikan kebutuhan jumlah sumber daya rapat untuk memastikan agenda-agenda rapat di tingkat PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 166
  170. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi terlaksana kesekretariatan Perusahaan, penyimpanan dokumen dengan baik; penting Perusahaan, serta pengelolaan pemutakhirkan informasi tentang Perusahaan, yang Tahunan Perusahaan (Annual Report), untuk memastikan disampaikan kepada stakeholders dalam berbagai tersedianya laporan tahunan perusahaan komprehensif, media untuk menjamin akurasi dan ketersediaan akurat, menarik, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang disyaratkan; dokumen penting dan informasi mengenai Perusahaan; 16. Sebagai penghubung / mediator antara Direksi dan 13. Mengendalikan dan mengkoordinir seluruh pelayanan pegawai dengan Dewan Komisaris, Pemegang Saham, kepentingan hukum perusahaan (baik internal maupun regulator, asosisasi, masyarakat, media massa, dan pihak eksternal), untuk memastikan kepentingan hukum perusahaan terlindungi dengan baik, serta sesuai eksternal lainnya; 17. Sebagai koordinator atas fungsi kepatuhan di bidang dengan ketentuan perundangan yang berlaku; hukum. Komunikasi, GCG, pelaporan, dan administrasi; 14. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan 18. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan atas perubahan program CSR yang bersifat strategis, komprehensif dan dan perkembangan peraturan perundang-undangan berkesinambungan untuk memastikan program CSR yang terkait dengan bidang usaha perusahaan dan terlaksana secara optimal; menganalisis dampaknya terhadap perusahaan serta 15. Mengendalikan dan mengkoordinir kegiatan menyampaikan hasil kajian kepada Direksi. SYARAT PEMBUKAAN REKENING PERORANGAN : Giro Utama iB adalah produk simpanan dalam mata uang Rupiah dengan akad Wadiah yang diperuntukan bagi perorangan dan non perorangan yang memberikan keutamaan dan kemudahan bertransaksi. KEUNGGULAN LAYANAN CASH MANAGEMENT SYSTEM GRATIS layanan CMS untuk saldo minimum Rp.100 juta LAYANAN SWEEP ACCOUNT GRATIS layanan Sweep Account untuk saldo minimum Rp.100 juta REAL TIME ONLINE Transaksi secara real time online di SELURUH kantor cabang Bank Mega Syariah. 1. 2. 3. 4. 5. Perorangan usia minimal 17 tahun. Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Akad Wadiah. Mengisi Aplikasi Pembukaan Data Nasabah Perorangan. Kartu identitas (KTP). NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NON PERORANGAN : 1. Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Akad Wadiah. 2. Mengisi Aplikasi Pembukaan Data Nasabah Non Perorangan. 3. Kartu identitas (KTP Pengurus). 4. NPWP. 5. Akte Pendirian dan Perubahan terakhir. 6. SIUP/TDP. 7. Surat Keterangan Domisili Usaha. RISIKO 1. Giro Utama iB memiliki risiko seperti produk simpanan pada umumnya, namun Bank Mega Syariah sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah meminimalisasi risiko atas dana Nasabah dengan adanya penjaminan LPS maksimum Rp. 2 Milyar. 2. Nasabah akan dikenakan biaya apabila saldo Giro Utama berjumlah dibawah ketentuan saldo minimum. BIAYA TRANSAKSI JENIS TRANSAKSI FASILITAS Kartu ATM untuk Nasabah Perorangan Buku Cek / Bilyet Giro Laporan rekening secara berkala Layanan CMS (Cash Management System) CMS adalah layanan perbankan berbasis web yang dapat digunakan untuk mengelola dan memonitor transaksi Layanan Sweep Account BIAYA Setoran awal Rp. 1.000.000 Saldo minimum Rp. 1.000.000 Biaya di bawah saldo minimum Rp. 10.000 Biaya penutupan rekening Rp. 100.000 Biaya administrasi per bulan • Perorangan Rp. 15.000 • Non Perorangan Rp. 20.000 Biaya materai statement rekening koran • Saldo Rp. 250.000 - Rp. 1.000.000 Rp. 3.000 • Saldo di atas Rp. 1.000.000 Rp. 6.000 Biaya penggantian Kartu / PIN ATM Rp. 15.000 Biaya pembuatan Cek / BG (25 lembar) Rp. 125.000 Jika terdapat perubahan biaya maka Bank akan menyampaikan kepada Nasabah. 167 dan 12. Mengendalikan dan mengkoordinir penyusunan Laporan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  171. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan AUDIT INTERNAL Bank Mega Syariah telah memiliki Standar Pelaksanaan Kegiatan internal audit dimaksudkan untuk menyampaikan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) dengan menyusun hasil penilaian secara independen kepada manajemen Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter), membentuk SKAI mengenai kualitas dan efektivitas dari pengendalian intern, (Internal Audit Division) dan menyusun Panduan Audit Intern manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Disamping itu, sesuai dengan ketentuan. Internal Audit Division bertindak melakukan fungsi konsultasi sesuai kebutuhan dalam rangka secara independen terhadap satuan kerja operasional dan memberikan nilai tambah dan memperbaiki pengendalian bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama. intern, manajemen risiko, dan tata kelola tanpa mengambil alih tanggung jawab operasional. Sesuai dengan Standar Penerapan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB), SKAI Bank Mega Syariah telah memiliki Internal STRUKTUR ORGANISASI SKAI Audit Charter yang disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris sebagaimana telah dilakukan pengkinian pada tanggal 02 November 2015 yang antara lain memuat Untuk mendukung terlaksananya kegiatan internal audit yang misi, wewenang, tanggung jawab, kedudukan, dan ruang independen, telah ditetapkan kedudukan organisasi SKAI lingkup SKAI, serta pernyataan bahwa auditor intern tidak Bank Mega Syariah, yaitu Internal Audit & Control Division boleh mempunyai wewenang atau tanggung jawab untuk sebagai berikut: melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional dari auditee. Board of Commissioner Compliance Director President Director Internal Audit & Control Division Head Internal Audit Dept Head Internal Control Dept Head Head Office Audit Unit Head Head Office Internal Control Unit Head Branches Audit Unit Head Branches Internal Control Unit Head Fraud Mgt Dept Head Planning & QA Unit Head Financing Audit Unit Head IT Audit Unit Head PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 168
  172. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Internal Audit & Control Division Head, saat ini dijabat pedoman kerja audit, yang sekurang-kurangnya oleh Yudi Dharma Nugraha yang diangkat berdasarkan mencakup standar baku prosedur pemeriksaan, kertas Surat Keputusan PT. Bank Mega Syariah No. KEP. 4682/ kerja, pelaporan hasil pemeriksaan, dan pengarsipan HCMD/15 tanggal 01 Oktober 2015, diangkat oleh Direksi dokumen pemeriksaan. dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. Hal ini sesuai d. Menyusun serta melakukan pengkinian terhadap standar dengan Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 tanggal kinerja Auditor Intern guna menjamin peningkatan mutu 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan audit. (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan e. Mengevaluasi Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB). mutu kegiatan audit dengan melakukan Supervisi pekerjaan Auditor Intern secara berkesinambungan dan sesuai SPFAIB, kualitas operasi Kepala SKAI bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Internal Audit harus direview oleh Lembaga Audit Ekstern Untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran (KAP) yang memiliki kompetensi, independensi dan tidak audit serta wewenang dalam memantau tindak lanjut maka memiliki conflict of interest sekurang-kurangnya 3 tahun Kepala SKAI dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang sekali. f. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada berhubungan dengan audit. Pemberian informasi tersebut Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan juga dilaporkan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan serta Direktur terkait. kepada Direktur Kepatuhan. Pelaksanaan audit harus dilakukan secara efektif dan berkala. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan SKAI g. Menyiapkan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok Tugas SKAI adalah membantu Direktur Utama dan Dewan hasil audit yang akan disampaikan kepada Otoritas Komisaris dalam melakukan penilaian secara independen Jasa Keuangan setiap semester. Laporan tersebut atas kualitas dan efektivitas pengendalian intern, manajemen ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris risiko, dan tata kelola yang baik. Dalam melaksanakan Utama. kegiatan audit, SKAI mewakili pandangan dan kepentingan h. Menyiapkan laporan atas setiap temuan audit yang profesinya dengan membuat analisis dan penelitian di diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan Bank yang harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa lainnya melalui pemeriksaan secara on-site dan pemantauan secara off-site, serta memberikan saran perbaikan dan Keuangan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. i. Melakukan monitoring tindak lanjut hasil audit untuk informasi yang obyektif tentang kegiatan yang direview memastikan bahwa tindakan korektif atas hasil temuan kepada semua tingkatan manajemen. Di samping itu SKAI telah dilakukan oleh unit kerja yang diperiksa, serta harus mampu mengidentifikasikan segala kemungkinan melakukan pengecekan lebih lanjut apabila terdapat untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan kesulitan atau hambatan yang menyebabkan tindak sumber daya dan dana. lanjut perbaikan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Tanggung jawab SKAI adalah sebagai berikut: j. Melakukan investigasi / penugasan khusus untuk suatu objek pemeriksaan, apabila diperlukan. a. Menyusun serta melaksanakan Rencana Kerja dan k. Memberikan saran dan pandangan dari aspek Anggaran Tahunan (RKAT) SKAI, termasuk tujuan / pengendalian sasaran audit, program kerja audit, dan pengembangan penyempurnaan dan peluncuran produk dan aktivitas sumber daya manusia. baru untuk memastikan bahwa semua risiko-risiko yang b. Melakukan kaji ulang terhadap realisasi RKAT SKAI serta kepada Direktur Kepatuhan. c. Menyusun serta melakukan pengkinian terhadap 169 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 hal pengembangan / berhubungan dengan produk / aktivitas baru tersebut, efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan dalam telah teridentifikasi dengan baik sejak tahap awal. l. Melaksanakan pengkajian ulang serta penilaian terhadap sistem manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola dalam semua aktivitas usaha dan melaporkan
  173. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan setiap terjadinya ketidakefektifan, ketidakakuratan atau lingkup pekerjaan sesuai dengan dasar pemeriksaan temuan penting lainnya atas hasil kaji ulang tersebut berbasis risiko dan menerapkan metode/cara/teknik kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan pemeriksaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tembusan kepada Direktur Kepatuhan dan Direktur terkait sehingga tindakan perbaikan dapat segera pemeriksaan. f. dilaksanakan. Mendapatkan dukungan penuh dari karyawan dan/atau eks karyawan di unit-unit kerja yang dilakukan audit m. Memberikan saran / rekomendasi kepada Manajemen dan jasa khusus lainnya di luar PT. Bank Mega Syariah mengenai kualitas dan efektivitas penerapan manajemen risiko, pengendalian intern dan tata kelola yang perlu apabila diperlukan. g. Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap diterapkan atau tindak perbaikan yang perlu dilakukan. indikasi fraud di unit kerja yang dilakukan audit, termasuk n. Mengkoordinasikan kegiatan Internal Audit dengan melakukan koordinasi tindakan investigasi dengan unit Eksternal Audit sehingga dapat dicapai hasil audit yang komprehensif dan optimal kerja lain apabila diperlukan. h. Auditor Intern tidak memiliki wewenang dan / atau o. Sebagai pihak yang ditunjuk mewakili Bank (incharge) tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan apabila Bank sedang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan / Bank Indonesia. operasional dan pembiayaan di PT.Bank Mega Syariah. i. Kewenangan SKAI adalah sebagai berikut: Untuk menjaga independensi atas hasil pemeriksaan, Auditor Intern yang semula berasal dari unit kerja tertentu tidak dapat memiliki kewenangan melakukan a. SKAI memiliki kewenangan untuk melakukan akses yang pemeriksaan di unit kerja tersebut sekurang-kurangnya tidak terbatas ke semua fungsi, catatan, kekayaan, dan karyawan PT. Bank Mega Syariah sesuai penugasan 1 (satu) tahun sejak pindah dari unit kerja tersebut. j. yang dilakukan. b. Mendapatkan Menindaklanjuti laporan yang berasal dari sumbersumber tertentu (whistle blower) dan tidak memberikan informasi lengkap mengenai asal sumber informasi tersebut diperoleh. pengembangan / penyempurnaan dan peluncuran produk dan aktivitas baru untuk memastikan bahwa Ruang Lingkup Kegiatan Audit semua risiko-risiko yang berhubungan dengan produk / Ruang lingkup kegiatan audit meliputi penilaian terhadap aktivitas baru tersebut, telah teridentifikasi dengan baik sistem manajemen risiko, pengendalian intern dan tata kelola sejak tahap awal. pada seluruh aktivitas/produk/jasa dalam seluruh entitas c. Melaporkan secara langsung kepada Direktur Utama usaha Bank Mega Syariah serta kualitas kinerja Manajemen dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak Kepatuhan, atas setiap usaha yang menghambat akses satupun aktivitas/ produk/jasa maupun entitas Bank Mega kepada sumber-sumber daya Bank ataupun campur Syariah, termasuk aktivitas cabang dan aktivitas outsourcing, tangan terhadap setiap aktivitas audit intern. yang dapat dikecualikan dari ruang lingkup pemeriksaan d. Melaporkan secara langsung kepada Direktur Utama audit. Ruang lingkup pekerjaan dan kegiatan yang akan dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur dan harus diaudit dapat merupakan masukkan dari Direktur Kepatuhan, atas hasil audit dan permasalahannya, baik Utama dan Dewan Komisaris. yang telah terjadi maupun yang akan / dapat terjadi. e. SKAI harus mengalokasikan sumber daya Kebijakan dan Prosedur Internal Audit secara ekonomis, effektif dan effisien dengan Sampai dengan akhir tahun 2017 SKAI telah memiliki mempertimbangkan frekuensi pemeriksaan yang optimal, kebijakan, pedoman, dan prosedur internal audit sebagai memilih dan menentukan objek pemeriksaan/ruang berikut: No Kebijakan dan Prosedur Internal Audit Nomor Dokumen 1 Internal Audit Charter SKep. 027/DIRBMS/15 2 Kebijakan Audit Intern SE.030/DIRBMS/17 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 170
  174. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No Kebijakan dan Prosedur Internal Audit Nomor Dokumen 3 Kebijakan Umum Audit Intern Teknologi Informasi SE. 035/DIRBMS/17 4 Kebijakan Umum Audit Intern Teknologi Informasi BI RTGS SE. 071/DIRBMS/17 5 Kebijakan Umum Audit Intern Teknologi Informasi SKNBI 6 Pedoman Risk Rating Cabang SE. 072/DIRBMS/17 7 Pedoman Standar Pengendalian Intern SE. 013/DIRBMS/18 8 Pedoman Security Audit Teknologi Sistem APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) SE.055/DIRBMS/17 9 Pedoman Pemeriksaan Joint Financing 10 Pedoman Penetapan Objek Audit Kantor Pusat 067.SKAI.III.15 11 Pedoman Alur Proses Audit SKAI dengan Objek Audit Kantor Cabang 012.SKAI.I.15 12 Pedoman Kertas Kerja Audit 13 Pedoman Pengarsipan Kertas Kerja (Working Paper) SKep. 002/DIRBMS/16 370/SKAI.15 259.SKAI.IX.2014 0116.SKAI.I.14 14 Format Off Site Audit Program 0118.SKAI.I.2014 15 Standar Audit Program Proses Pembiayaan Komersial MD.428/SKAI/15 16 Standar Audit Program (SAP) Anti Pencucian Uang - Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) 002.SKAI.I.2014 Komposisi Internal Auditor Satuan Kerja Audit Intern dipimpin oleh Division Head lnternal Audit & Control yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan dari Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah dan komposisi internal audit sampai dengan tahun 2017 adalah sebagai berikut: No Posisi Jumlah 1 Division Head 1 orang 2 Department Head 2 orang 3 Unit Head 5 orang 4 Staff Audit 9 orang 5 Staff Internal Control 22 orang 6 Staff QA & Monitoring 1 orang Jumlah 40 orang Internal Audit berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuan internal auditor melalui pendidikan dan pelatihan. Selama 2017, personil internal audit telah melakukan beberapa kegitan pendidikan dan pengembangan sebagai berikut: No 171 Nama Pendidikan / Pelatihan 1 Internal Control Workshop 2 Prinsip Kehati-hatian Bagi Pelaksana Bisnis Perbankan 3 Audit Funding 4 Mastering COBIT & Fundamental Practical Approach 5 Sentraliasi LHPK Sistem BI RTGS, SKNBI, BI SSSS, BI ETP, KPDHN a PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Penyelenggara Waktu Pelaksanaan Divisi Internal Audit & Control 26 – 27 Januari 2017 Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) 12 – 13 April 2017 Divisi Internal Audit & Control 31 Juli 2017 PT. Andalan Teknologi Informasi 2 – 4 Oktober 2017 Bank Indonesia 18 Desemebr 2017
  175. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kode Etik Auditor Intern mengikuti workshop/ seminar/ on the job training/ Auditor Intern harus memiliki Kode Etik Profesi sebagai pelatihan lainnya yang relevan dengan bidang audit. berikut: Rencana Kerja dan Realiasi Internal Audit Tahun a. Berperilaku jujur, santun, tidak tercela, obyektif, dan 2017 bertanggung jawab Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKAI tahun b. Memiliki dedikasi tinggi 2017 yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama c. Tidak akan menerima apapun yang akan dapat dan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris, telah mempengaruhi pendapat profesionalnya d. Menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan dilaksanakan kegiatan audit terhadap sebanyak 146 obyek audit atau mencapai 103% dari rencana audit, dengan rincian sebagai berikut: dan perundangan yang berlaku d. Terus meningkatkan kemampuan profesinya dengan No   Objek Audit Rencana 2017 Realisasi 2017 Pencapaian (%) 1 Cabang/Capem 67 68 101% 2 Unit Kerja Kantor Pusat 10 10 100% 3 Kewajiban sesuai Regulasi (APU PPT, Pengaduan Nasabah, SKNBI, RTGS, ETP, KPDHN, SSSS, CKPN) 4 4 100% 4 Aktivitas Joint Financing 50 50 100% 5 Informasi Technology 1 2 200% 6 Audit Khusus 0 2 200% 7 Audit Tematik Funding Cabang 10 10 100% 142 146 103% Total Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan selama tahun 2017, internal audit berpendapat bahwa secara umum aspek pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan telah memadai dan berjalan dengan efektif. Monitoring Atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan auditor dengan auditee. Divisi Internal Audit & Control Internal Audit melakukan reminder terhadap temuan audit yang akan Kegiatan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan jatuh tempo 1 (satu) bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil internal audit dimaksudkan untuk mengetahui dan meyakini monitoring tindak lanjut posisi 31 Desember 2017, dari total bahwa tindak lanjut atas hasil audit baik oleh auditee maupun sebanyak 268 temuan, telah ditindaklanjuti sebanyak 243 pihak terkait lainnya telah dilakukan sesuai dengan batas temuan atau mencapai 91%, dan sisanya masih dalam proses waktu yang telah disepakati pada saat exit meeting antara tindak lanjut oleh auditee. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 172
  176. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) AUDITOR EKSTERNAL Penerapan Fungsi Audit Ekstern di Bank Mega Syariah 5. Akuntan Publik telah melakukan komunikasi dengan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan POJK No.13/ Otoritas Jasa Keuangan mengenai kondisi Bank yang di POJK.03/2017 dan SEOJK No.36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. audit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. 6. Akuntan Publik telah melaksanakan audit secara independen dan professional. 7. Akuntan Publik telah melaporkan hasil audit dan Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank, Bank Managemet Letter kepada Otoritas Jasa Keuangan. Mega Syariah telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan yang terdaftar Ruang di Otoritas Jasa Keuangan No.STTD.KAP-00036/PM.22/2017. untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan Penugasan audit kepada KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, pengungkapan dalam laporan keuangan, juga mencakup Tjahjo & Rekan telah didasarkan pada legalitas perjanjian pengevaluasian atas ketepatan kebijakan estimasi akuntansi kerja yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas sesuai surat perikatan No.KNMT&R-727/11/2016 lingkup audit meliputi pelaksanaan prosedur tertanggal 11 November 2016. penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik telah Standar profesional Akuntan Publik telah sesuai dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 1. Bank menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan KEPATUHAN TERHADAP STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA yaitu tidak melebihi 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. 173 Manajemen bertanggung jawab terhadap penyajian laporan 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik keuangan Perusahaan dan patuh terhadap SAK yang berlaku terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan Rapat di Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Umum Pemegang Saham berdasarkan rekomendasi dari (IAI) dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Komite Audit melalui Dewan Komisaris. Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang sekarang menjadi 4. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. VIII.G.7, Lampiran Surat mampu bekerja secara independen, memenuhi standar Keputusan No. KEP-347/BL/2012, tanggal 25 Juni 2012 profesional akuntan publik dan perjanjian kerja serta tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan ruang lingkup audit yang ditetapkan. Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  177. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BAGAN MEKANISME PEMILIHAN AKUNTAN PUBLIK RUPS DEWAN KOMISARIS CALON KANTOR ANALISA & AKUNTAN PUBLIK PERTIMBANGAN (KAP) PENENTUAN KAP OLEH KOMITE AUDIT REKOMENDASI KAP PENGAJUAN KE PENGAJUAN KE RUPS DEWAN KOMISARIS PENGESAHAN KAP TERPILIH KANTOR AKUNTAN PUBLIK Guna kebutuhan transparansi, berikut disampaikan daftar Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Perseroan selama 6 (enam) tahun terakhir. Daftar Akuntan Publik 6 (enam) Tahun Terakhir / 2015-2017 Tahun Buku Kantor Akuntan Publik Opini 2017 Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan Wajar 2016 Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan Wajar 2015 Tanubrata, Sutanto, Fahmi & Rekan Wajar 2014 Tanubrata, Sutanto, Fahmi & Rekan Wajar 2013 Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan Wajar 2012 Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan Wajar PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 174
  178. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) FUNGSI MANAJEMEN RISIKO Fungsi manajemen risiko yang mengacu pada Basel Committee on Banking Supervision diterapkan Bank Mega STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN RISIKO Syariah berdasarkan regulasi Bank Indonesia tahun 2011, yang kemudian digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Fungsi manajemen risiko dijalankan Bank Mega Syariah pada nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23 Desember 2016, tentang setiap lini organisasi dengan dibantu perangkat-perangkat Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Komite: Unit Usaha Syariah. Dewan Komisaris Pelaksanaan fungsi manajemen risiko diperkuat lagi dengan Bertanggung jawab pada fungsi pengawasan manajemen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8/POJK.03/2014 risiko yang dijalankan Bank Mega Syariah, fungsi pengesahan tanggal 11 Juni 2014 yang mengatur tentang Penilaian Tingkat dan evaluasi terhadap strategi dan kebijakan manajemen Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. risiko yang diambil Direksi, serta fungsi persetujuan risiko yang melampaui batas wewenang Direksi. Manajemen risiko adalah suatu rangkaian proses penelusuran secara terpadu untuk mengelola ketidakpastian hasil Direksi yang diharapkan yang dapat menjadi ancaman, mulai dari Bertanggung identifikasi risiko, pengukuran dan penilaiannya, pemantauan pengembangan budaya manajemen risiko Bank Mega dan pengendalian risiko, sampai pada pengembangan Syariah, strategi dan mitigasi risiko, dengan tujuan untuk menghindari kebijakannya secara komprehensif, termasuk pendelegasian kerugian baik finansial maupun non-finansial pada kegiatan wewenang, penetapan limit-limit yang mengandung risiko, usaha bank. pembuatan framework manajemen risiko, dan penunjukan dari jawab penuh penetapan pada strategi pengelolaan dan dan penyusunan pejabat pelaksananya. Fungsi manajemen risiko Bank Mega Syariah sebagai bank 175 yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip keuangan Risk Management Division syariah, diterapkan pada 10 (sepuluh) jenis risiko, yaitu risiko Merupakan satuan kerja khusus yang bersifat independen, kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko baik terhadap kegiatan operasional Bank maupun kegiatan stratejik, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, risiko pengendalian, dengan tugas utama membantu Direksi imbal hasil, dan risiko investasi. dalam hal rekomendasi identifikasi, pengukuran, penilaian, PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  179. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis pemantauan , pengkajian, dan pelaporan pelaksanaan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PROFIL RISIKO strategi manajemen risiko, posisi/ profil risiko perusahaan berikut simulasi stress testing yang diperlukan, serta proses/ Bank Mega Syariah melalui satuan kerja Manajemen Risiko, aktivitas/ produk dari sudut pandang risiko dan mitigasinya. secara konsisten dan kontinu selalu melakukan kaji mandiri (self assessment) terhadap seluruh paparan risiko yang Satuan-satuan Kerja Operasional (Risk Taking dihadapi Bank, baik yang berasal dari aktivitas transaksi / Unit) layanan maupun pemasaran produk-produknya. Adalah divisi-divisi yang dibentuk Bank Mega Syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan Bank, baik yang Hasil kaji mandiri dituangkan dalam bentuk Laporan Profil bersifat pelaku bisnis (pemasaran), bersifat pemroses produk Risiko secara bulanan, yang berisi ulasan dan penilaian dan/atau layanan (support), maupun satuan kerja specific lain masing-masing risiko berikut kualitas pengelolaannya yang mandatory harus ada untuk kelancaran kegiatan usaha (penerapan manajemen risiko), dan penilaian peringkat risiko Bank, seperti divisi Teknologi Informasi, divisi Network dan komposit yang merupakan penggabungan nilai seluruh risiko General Affair, divisi Human Capital, dan sebagainya. dan nilai seluruh kualitas penerapan manajemen risiko. Satuan-Satuan Kerja Independen Pemantau dan Laporan Profil Risiko secara rutin diserahkan kepada Direksi, Pengendali Risiko Dewan Komisaris, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta dibahas Merupakan satuan kerja khusus yang wajib dimiliki Bank Mega dalam rapat Komite Manajemen Risiko, maupun rapat tingkat Syariah untuk menjamin kelancaran dan kualitas penerapan Direksi lainnya bilamana diperlukan. manajemen risiko, selain satuan kerja Management Risiko itu sendiri, yaitu satuan kerja Kepatuhan, Internal Control, dan Tabel berikut di bawah ini menyajikan Profil Risiko Bank Mega Internal Audit. Syariah untuk posisi pelaporan akhir tahun 2016 dan akhir tahun 2017: Desember 2016 No. Inheren 1 Desember 2017 Profil Risiko Kredit KPMR Peringkat 2 2 Inheren KPMR 2 3 Peringkat 2 2 Bobot Risiko 20% 2 Pasar 1 2 1 2 2 2 10% 3 Likuiditas 3 2 2 3 2 2 10% 4 Operasional 2 2 2 2 2 2 20% 5 Hukum 2 2 2 2 2 2 5% 6 Reputasi 1 2 1 1 2 1 5% 7 Stratejik 2 2 2 2 2 2 10% 8 Kepatuhan 1 2 1 1 2 1 10% 9 Imbal Hasil 3 2 2 3 2 2 5% 10 Investasi 1 2 1 1 2 1 5% 2 2 2 2 2 2 100% Peringkat Komposti KPMR = Kualitas Penerapan Manajemen Risiko, atau dapat juga diartikan sebagai hasil pelaksanaan sistem pengendalian risiko (risk control system). Baik risiko inheren (risiko yang melekat pada kegiatan usaha Berurutan dari yang terbaik untuk risiko inheren adalah (1) terkait), KPMR, peringkat akhir setiap jenis risiko, maupun low, (2) low to moderate, (3) moderate, (4) moderate to high, peringkat komposit, dinilai menjadi 5 kelas, dengan angka dan (5) high risk, sedangkan untuk KPMR dikenal dengan 1 adalah yang terbaik, dan angka 5 adalah yang terburuk. istilah (1) strong, (2) satisfactory, (3) fair, (4) marginal, dan (5) unsatisfactory. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 176
  180. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Kombinasi kedua penilaian antara risiko inheren dengan dikategorikan sehat dan dapat dipercaya oleh semua pemangku pelaksanaan manajemen risikonya dikenal dengan nama kepentingan. Peringkat Komposit (PK), dimana Bank Mega Syariah ada pada PK 2 yang artinya secara umum, profil risiko Bank berdasarkan PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SECARA UMUM kegiatan usahanya memiliki kemungkinan kerugian yang timbul Pengelolaan risiko pada kegiatan dan operasional bank dari risiko inheren masih tergolong rendah, telah menerapkan dijalankan oleh Bank Mega Syariah secara total dan menyeluruh, manajemen risiko yang memadai untuk mengelola risiko-risiko dari lini teratas pada jajaran Direksi sampai lini terbawah pelaksana. yang ada, dan memiliki kelemahan minor yang tetap harus Tidak terkecuali Dewan Komisaris Bank Mega Syariah yang juga mendapat perhatian dari manajemen. secara aktif terlibat dalam pengawasan penerapan manajemen risiko secara rutin bulanan. Baik Dalam pelaksanaan maupun dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO kebijakan risiko, Dewan Komisaris maupun Direksi dibantu oleh komite-komite risiko yang beranggotakan pemimpin-pemimpin Manajemen risiko yang mengacu pada Basel Committee divisi (satuan kerja) yang terkait. on Banking Supervision dan best practices merupakan keharusan mutlak bagi Bank Mega Syariah dalam menjalankan Risk management framework Bank Mega Syariah dimulai usahanya. Penerapan manajemen risiko yang baik merupakan dari hulu pada saat produk / aktivitas akan dijalankan, dengan keyakinan dalam membuahkan kinerja Bank yang sehat, maksud agar risiko dapat diidentifikasikan sejak awal, dipastikan terjaga kesinambungannya secara konsisten, dan membuahkan terdapat mitigasi sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance kepercayaan yang tinggi dari semua pemangku kepentingan. perusahaan, serta pengendalian internal telah tersusun dengan Prudential banking yang berjalan beriringan dengan prinsip baik dan efektif, sehingga pengelolaan risiko dapat dijaga secara syariah adalah amanah terbesar dalam menjaga dan mengelola terpadu. dana masyarakat yang dipercayakan kepada Bank Mega Syariah. Manajemen risiko pada Bank Mega Syariah menjadi tanggung Dalam menjalankan usahanya, Bank Mega Syariah sepenuhnya jawab seluruh satuan kerja (risk-taking unit) sesuai bidang tugasnya melaksanakan manajemen risiko berdasarkan Peraturan Bank masing-masing dan sesuai dengan jenis risiko yang melekat pada Indonesia nomor 13/23/PBI/2011 tanggal 2 Nopember 2011 yang fungsi satuan kerja tersebut dalam struktur organisasi. Sebagai mengatur Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah contoh untuk satuan kerja penghimpunan dana (funding) sesuai dan Unit Usaha Syariah, yang kemudian digantikan dengan dengan fungsinya dalam struktur organisasi Bank Mega Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 65/POJK.03/2016 wajib mengelola risiko stratejik, risiko reputasi, risiko imbal hasil, tanggal 23 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen risiko operasional, risiko kepatuhan, dan secara tidak langsung Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. terlibat dalam pengelolaan risiko pasar, risiko likuiditas, serta risiko hukum. Sebagai bank yang beroperasi secara syariah maka Bank Mega Syariah tidak hanya menerapkan manajemen pada 8 risiko seperti Satuan kerja khusus dengan nama Manajemen Risiko dalam yang dijalankan oleh bank yang beroperasi secara konvensional, struktur organisasi Bank Mega Syariah berperan secara tetapi menerapkan 10 jenis manajemen risiko, yaitu risiko kredit, independen, baik terhadap risk-taking unit maupun maupun risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko stratejik, terhadap satuan kerja dengan fungsi pengendalian internal, dan risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan tambahan 2 bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membidangi risiko khusus untuk bank syariah, yaitu risiko imbal hasil dan risiko manajemen risiko. investasi. Secara umum, fungsi utama satuan kerja Manajemen Risiko Bank 177 Pengelolaan risiko Bank Mega Syariah juga didasarkan pada Mega Syariah melakukan identifikasi, pengukuran, penilaian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8/POJK.03/2014 tanggal pemantauan, pengkajian / rekomendasi, dan melaporkan 11 Juni 2014 yang mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah ditetapkan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, sehingga terdapat oleh Direksi, posisi / profil risiko perusahaan berikut simulasi keselarasan dalam setiap kebijakan dan penerapan manajemen stress testing yang diperlukan, serta proses / aktivitas / produk risiko Bank Mega Syariah dengan koridor penilaian bank yang dari sudut pandang risiko dan mitigasinya. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  181. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dewan Komisaris Komite Pemantau Risiko Komite Audit Komite Kebijakan Pembiayaan ALCO Direksi Komite Persetujuan Pembiayaan Komite Terkait Lainnya Satuan Kerja Bisnis / Operasi Pemilik Risiko Satuan Kerja Internal Control Internal Audit Direktur Risk, Compliance, & Human Capital Satuan Kerja Kepatuhan & Syariah Dengan framework manajemen risiko seperti dijelaskan Komite Manajemen Risiko Satuan Kerja Manajemen Risiko KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO dan digambarkan tersebut, Bank Mega Syariah senantiasa mengedepankan pengelolaan risiko diatas kepentingan Penerapan manajemen risiko Bank Mega Syariah dijalankan bisnis sebagai wujud pengejawantahan prudential banking, berdasarkan kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan sehingga pencapaian kinerja perusahaan selalu dapat dengan mengacu pada 5 pilar utama: dipertanggung jawabkan kualitasnya kepada seluruh (1.) pemangku kepentingan. Pilar Organisasi dan Sumber Daya Insani Terdapat 4 komite yang berperan utama dalam pengelolaan Struktur organisasi yang dibentuk untuk mendukung dan manajemen risiko Bank Mega Syariah, yaitu Komite ALCO memfasilitasi penerapan manajemen risiko pada seluruh lini (asset and liability committee) dengan fokus pada pengelolaan perusahaan, serta penerapan tata kelola yang baik (Good likuiditas dan rentabilitas Bank, Komite Manajemen Risiko Corporate Governance / GCG). dengan fokus pada kajian posisi / profil risiko Bank terhadap pemaparan 10 jenis risiko, Komite Kebijakan Pembiayaan Organisasi yang tepat fungsi dan tepat guna yang diharapkan dengan fokus pembakuan policy yang terkait dengan proses akan mendorong meningkatnya budaya risiko (risk culture) pembiayaan, dan Komite Penyetuju Pembiayaan (Financing serta budaya kepatuhan (compliance culture) di seluruh lini Approval Committee) yang terkait dengan penyediaan dana perusahaan. kepada nasabah. Pembentukan Komite Manajemen Risiko yang selalu pengelolaan ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan kajian manajemen risiko pada Bank Mega Syariah adalah satuan dan rekomendasi mengenai arah kebijakan serta strategi kerja Kepatuhan, baik kepatuhan terhadap regulasi maupun manajemen risiko, termasuk bahasan seluruh aspek risiko kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan satuan kerja Internal yang dihadapi Bank Mega Syariah sesuai hasil evaluasi profil Audit yang membawahi pula fungsi Internal Control. risiko yang terbentuk. Tidak kalah penting perannya dalam PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 178
  182. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) (2.) (4.) Pilar Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Pilar Tata Kelola Pengendalian Intern yang Penetapan Limit-Limit. Menyeluruh Secara berkala dan terus-menerus Bank Mega Syariah Bank melakukan evaluasi serta penyempurnaan kebijakan dan pendekatan pertahanan tiga lapis (three lines of defences) prosedur yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk dalam meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko. pengendalian internal yang menyeluruh. Selain kebijakan dan prosedur manajemen risiko, Bank Mega Pertahanan lapis pertama wajib terdapat pada seluruh Syariah juga terus mengevaluasi kebijakan limit risk appetite satuan kerja sesuai bidang tugas masing-masing sebagai dan risk tolerance yang berlaku, untuk menyesuaikan risiko pemilik risiko (risk owner), yang merupakan implementasi dari yang dapat diterima, dan menetapkan pengendalian yang kontrol intern setiap satuan kerja, dalam wujud antara lain dapat mengamankan perusahaan dari kerugian yang tidak sistem maker dan checker &/ approval, atau mekanisme dual diinginkan. control, verifikasi, validasi, proof-sheet, obyektifitas penilaian Mega Syariah merancang secara dan konsisten menerapkan menerapkan kerangka kerja dan/atau persetujuan pada setiap aktivitas, termasuk Dalam upaya mengelola risiko secara menyeluruh dan agar pemisahan fungsi kerja yang independen satu dengan yang pengelolaan risiko sesuai dengan permodalan yang dimiliki, lain sebagai penerapan four eyes principle, dan sebagainya. Bank Mega Syariah menetapkan dan selalu mengevaluasi limit-limit yang diberlakukan. Pertahanan lapis kedua sebagai bentuk pengawasan dilakukan oleh fungsi-fungsi risk controler atau risk manager, (3.) yaitu satuan kerja Internal Control, satuan kerja Manajemen Pilar Kecukupan Proses Pengelolaan Risiko Risiko, dan satuan kerja Kepatuhan. Secara tidak langsung Pengelolaan risiko yang dilaksanakan meliputi proses satuan kerja dengan fungsi Accounting / Finance pada identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Bank Mega Syariah juga secara aktif berperan sebagai risiko, serta sistem informasi manajemen risiko. risk controler melalui analisis informasi keuangan yang dihasilkannya. Bank Mega Syariah melakukan identifikasi, memantau dan mengendalikan risiko melalui kajian profil risiko, serta Pertahanan lapis terakhir berupa pemeriksaan ulang pasca menetapkan limit risiko, baik secara keseluruhan, perjenis transaksi (risk examiner) yang dilakukan oleh satuan kerja risiko, maupun per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki Internal Audit, termasuk evaluasi kinerja dan kualitas transaksi eksposur risiko. untuk penyempurnaan lebih lanjut. Sebagai pelengkap yang menyempurnakan diterapkan pula pemeriksaan oleh Profil risiko secara konsisten dipantau bulanan agar eksternal auditor dan eksternal akuntan sebagai independent tingkat kesehatan selalu terjaga, dan manajemen selalu assurance. mendapatkan informasi terkini mengenai kesesuaian risk appetite dan ketepatan risk tolerance apabila terjadi (5.) pelampauan limit. Pemantauan dan pengendalian juga Pilar pengelolaan Risiko Melalui Permodalan melibatkan seluruh jajaran organisasi mulai dari Dewan Dalam Komisaris, Direksi, maupun setiap satuan kerja terkait. memperhatikan dan memperhitungkan kemampuan serta menetapkan kebijakan, Bank Mega Syariah kecukupan permodalan yang tersedia. Pengukuran dan pemantauan risiko wajib dilakukan secara efektif dan handal dengan dukungan Sistem Informasi Pada setiap keputusan, Direksi selalu mengkaji dan Manajemen yang tepat waktu dan Laporan Keuangan yang mengkaitkannya dengan pemenuhan Capital Adequacy akurat. Sistem Informasi Manajemen mencakup laporan yang Ratio (CAR) yang tersedia, besarnya risiko produk / aktivitas meliputi eksposur risiko, kepatuhan terhadap kebijakan, yang akan dijalankan dan keterkaitannya dengan pengaruh prosedur dan limit, serta pencapaian aktual terhadap target pada CAR yang tersedia. yang ditetapkan. 179 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  183. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Keputusan juga mempertimbangkan berbagai sumber 6. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan permodalan yang tersedia maupun yang dapat ditambahkan manajemen risiko, yang tertuang secara rinci dalam untuk mendukung keputusan terkait, serta benefit yang akan setiap Kebijakan dan Prosedur Operasional, sampai diterima untuk kepentingan seluruh stakeholder maupun pada tingkat pelaksanaan internal control harian dan Tingkat Kesehatan Bank melalui profil risiko yang tetap internal audit yang juga telah mengimplementasikan terjaga kualitasnya. risk based audit. Pengelolaan risiko melalui permodalan memperhitungkan STRATEGI MANAJEMEN RISIKO seluruh kewajiban kecukupan modal untuk meng-cover risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional, baik dalam Direksi Bank Mega Syariah memiliki 3 forum utama untuk kondisi normal maupun kondisi pemburukan. Untuk itu membahas dan menetapkan strategi-strategi penting yang secara berkala dilakukan stress-test perhitungan kecukupan berhubungan dengan usaha dan manajemen risikonya, yaitu modal dalam berbagai skenario. melalui Rapat Dewan Direksi dan/atau Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris, Rapat Asset and Liability Committee, dan Selain acuan 5 pilar utama tersebut di atas, Kebijakan Rapat Komite Manajemen Risiko. Manajemen Risiko Bank Mega Syariah juga telah mencakup ketentuan yang dipersyaratkan, yang meliputi: Satuan kerja Manajemen Risiko yang bertindak sebagai Sekretaris Komite Manajemen Risiko, memiliki tugas dan 1. Tata cara penetapan risiko terkait produk dan transaksi tanggung jawab untuk membakukan keputusan strategi yang yang dimiliki Bank Mega Syariah, sesuai dengan Peraturan dinilai perlu, dalam bentuk kebijakan-kebijakan manajemen Otoritas Jasa Keuangan nomor 24/POJK.03/2015 tanggal risiko secara tertulis yang akan menjadi acuan bagi seluruh 27 November 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank karyawan dalam melaksanakan manajemen risiko Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Mega Syariah. 2. Penetapan penggunaan parameter pengukuran dan sistem informasi manajemen risiko, dengan Kebijakan Melalui satuan kerja Manajemen Risiko pula Direksi Manajemen Risiko Bank Mega Syariah yang telah mendapatkan gambaran risiko secara utuh dan menyeluruh, diuraikan pada masing-masing jenis dari keseluruhan 10 dalam bentuk kajian intern Profil Risiko yang disampaikan jenis risiko. secara bulanan. Profil Risiko akan dilaporkan kepada Otoritas 3. Penentuan limit risk appetite dan penetapan toleransi Jasa Keuangan setiap triwulan, dan bersama dengan kajian risiko, dengan kebijakan yang mencakup akuntabilitas pelaksanaan tata kelola (good corporate governance), dan jenjang delegasi wewenang dalam setiap limit, baik penilaian rentabilitas, serta penilaian permodalan, diserahkan limit agregate, limit per risiko atau per aktivitas fungsional kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap semester dalam yag berisiko, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta bentuk Tingkat Kesehatan dengan metoda Risk Based Bank pendokumentasiannya. Rating. 4. Penetapan penilaian peringkat risiko yang tertuang dalam kebijakan khusus yang mengatur tata cara pengkajian Profil Laporan Profil Risiko menggambarkan 10 risiko yang melekat Risiko Bank Mega Syariah dan Pelaporan Tingkat Kesehatan pada seluruh aktivitas usaha Bank Mega Syariah (inherent yang telah menggunakan metoda Risk Based Bank Rating risk) dan sistem pengendalian risiko (risk control system) (RBBR). yang telah dijalankan, atau yang dikenal sebagai kualitas 5. Penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam penerapan manajemen risiko, dan kemudian secara matriks kondisi terburuk (worst case scenario), berupa kebijakan akan menghasilkan peringkat komposit dalam 5 kategori Business Continuity Plan dan Disaster Recovery Plan, yang biasa dibedakan dengan istilah (1) Low, (2) Low to dan telah mencakup pengaturan pelaksanaan Business Moderate, (3) Moderate, (4) Moderate to High, dan (5) High. Impact Analysis dan Risk Assessment serta Critical Business Process yang wajib disediakan pada saat Dalam melakukan kajian intern terhadap profil risiko, Bank perkiraan kondisi terburuk benar terjadi. Mega Syariah telah melakukan pembobotan terhadap PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 180
  184. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) masing-masing risiko berdasarkan signifikansi pengaruhnya Direksi Bank Mega Syariah sangat concern terhadap pada kelangsungan usaha bank, sehingga keputusan strategi kemampuan pemahaman manajemen risiko (kompetensi manajemen risiko yang diambil Direksi menjadi lebih akurat. sumber daya insani) seluruh karyawan, khususnya yang diberi mandat atau akan dipromosikan untuk menjabat posisi-posisi sebagai manager atau leader. Disamping itu secara rutin dan PENGAWASAN AKTIF DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH kontinu melalui satuan kerja Human Capital, seluruh karyawan yang secara posisi mandatory wajib, selalu dipastikan untuk mengikuti training dan sertifikasi manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai yang telah diamanahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23 Pembentukan struktur organisasi dilakukan oleh Direksi Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Mega Syariah dengan pemisahan yang tegas untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, baik Direksi menjamin fungsi-fungsi manajemen risiko dapat berjalan maupun Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah, secara independen dan obyektif dari pengaruh bisnis mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai peran masing- maupun conflict of interest. masing, untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap penerapan manajemen risiko pada Bank Mega Syariah. Melalui komite-komite yang tersedia dan satuan kerja Manajemen Risiko maupun satuan kerja Internal Audit, Direksi Pengawasan Aktif Direksi secara berkala mengevaluasi hasil kaji ulang kebijakan dan Melalui satuan kerja Manajemen Risiko maupun satuan penerapan manajemen risiko, untuk memastikan kecukupan kerja lain yang terkait, Bank Mega Syariah telah menyusun dan ketepatan kebijakan, akurasi metoda penilaian risiko kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan yang berjalan, sistem informasi manajemen risiko yang cukup komprehensif, dan kebijakan telah terpilah menurut 10 jenis tersedia sesuai kebutuhan, dan kesesuaian pendelegasian risiko yang dihadapi Bank. limit-limit risiko yang ada dengan kualitas hasil serta kebutuhan terkini. Dalam pelaksanaannya, Direksi melakukan pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi kebijakannya sendiri maupun Pemahanan Direksi Bank Mega Syariah terhadap risiko yang penerapan manajemen risikonya, dengan dibantu perangkat melekat pada Bank dan seluruh aktivitas fungsionalnya Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja khusus tercermin dari kebijakan strategis dan rencana tindakan Manajemen Risiko sebagai sekretaris komite, serta laporan- yang diambil, yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank laporan yang dihasilkan dari pemeriksaan Internal Control setiap tahun. dan Internal Audit di lapangan. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris Di samping mendelegasikan kewenangannya secara selektif Dewan Komisaris Bank Mega Syariah aktif bertugas setiap dan dengan kontrol yang ketat melalui kajian dari satuan hari pada kantor pusat yang terletak di gedung Menara Mega kerja Manajemen Risiko, Direksi juga mengevaluasi kembali Syariah, Jakarta Selatan, dan sekurang-kurangnya dalam secara periodik, dan memutuskan sendiri transaksi yang limit satu minggu atau paling lama satu bulan, aktif mengadakan persetujuannya masih menjadi wewenang Direksi. pertemuan berupa Rapat Dewan Komisaris, maupun rapat bersama dengan jajaran Direksi dan pemimpin divisi yang Pengembangan budaya manajemen risiko pada seluruh terkait dengan topik yang dibahas. jenjang organisasi aktif dilakukan oleh Direksi pada saat kunjungan ke kantor-kantor distribusi di seluruh Indonesia, Dewan komisaris terlibat langsung dalam persetujuan- baik secara formal pada saat terdapat even pelatihan persetujuan penerbitan Kebijakan Manajemen Risiko maupun maupun secara informal pada saat Direksi berkepentingan kebijakan lain yang bersifat strategis dan berlaku nasional, di kota atau wilayah yang dimaksud. khususnya untuk bidang pembiayaan yang merupakan komponen paling dominan pada Neraca Bank Mega Syariah, 181 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  185. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan bidang-bidang yang mengandung dampak risiko besar prinsip syariah, baik pada kantor pusat maupun kantor-kantor terhadap Bank, termasuk penetapan limit yang aman/ dapat distribusi. dipertanggung jawabkan, ketersediaan sistem informasi manajemen risiko, dan kepastian pengendalian internalnya. Dewan Pengawas Syariah juga secara aktif mengadakan pertemuan, baik dengan Direksi maupun bersama dengan Evaluasi kebijakan manajemen risiko dan pelaksanaannya, Dewan Komisaris, untuk mendengarkan. mengevaluasi, termasuk evaluasi pertanggung jawaban Direksi dan dan memberikan arahan terhadap pemaparan pertanggung rencana tindak lanjut perbaikan atau penyempurnaan yang jawaban Direksi Bank Mega Syariah dalam menjalankan akan dilakukan Direksi, dilakukan Dewan Komisaris secara usaha yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dan bulanan, termasuk partisipasi aktif Dewan Komisaris untuk pemenuhan prinsip syariah. mendapatkan informasi terkini dari hasil bahasan pada rapat Komite ALCO dan rapat Komite Manajemen Risiko. Dewan Komisaris secara harian juga aktif dan tepat waktu untuk mendukung kecepatan usaha maupun layanan Bank, KECUKUPAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO SERTA PENETAPAN LIMIT RISIKO melakukan kajian dan memberikan keputusan kegiatan usaha yang melampaui wewenang Direksi atau transaksi Dalam upaya menerapkan manajemen risiko sebaik mungkin, terhadap pihak-pihak terkait seperti yang diwajibkan dalam Bank Mega Syariah telah memiliki Kebijakan Manajemen Peraturan Bank Indonesia maupun Surat Edaran-nya yang Risiko, berupa kebijakan manajemen risiko secara umum mengatur tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (legal (enterprise risk management), maupun kebijakan manajemen lending limit). risiko untuk setiap jenis risiko yang terdiri dari kebijakan manajemen risiko kredit, kebijakan manajemen risiko Pengawasan Aktif Dewan Pengawas Syariah operasional, kebijakan manajemen risiko stratejik, kebijakan Dewan Pengawas Syariah Bank Mega Syariah secara aktif manajemen risiko pasar, kebijakan manajemen risiko sekurang-kurangnya dalam satu bulan selalu mengadakan likuiditas, kebijakan manajemen risiko hukum, kebijakan rapat rutin bersama dengan jajaran Management, untuk manajemen risiko kepatuhan, kebijakan manajemen risiko membahas rencana aktivitas, produk, dan permasalahan reputasi, kebijakan manajemen risiko imbal hasil (syariah), yang timbul dalam kaitan penerapan manajemen risiko dan dan kebijakan manajemen risiko investasi (syariah), serta relevansi-nya dengan pemenuhan prinsip syariah, termasuk secara khusus terpisah dari risiko operasional adalah sosialisasi dan pencerahan fatwa-fatwa Majelis Ulama Kebijakan Manajemen Risiko Informasi Teknologi. Indonesia yang terkait dengan prinsip keuangan syariah. Prosedur manajemen risiko yang berlaku secara teknis Seluruh akad-akad, baik yang akan maupun yang telah dan melekat pada masing-masing karakter aktivitasnya, digunakan oleh Bank Mega Syariah, selalu mendapatkan dituangkan kajian, evaluasi, dan persetujuan pemenuhan prinsip Operasional setiap aktivitas / layanan / produk yang berlaku syariahnya oleh Dewan Pengawas Syariah. pada Bank Mega Syariah, atau yang sering pula diistilahkan menjadi satu dengan Standar Pedoman sebagai Petunjuk Pelaksanaan. Demikian pula dengan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Bank Mega Syariah, telah diperiksa dan dikaji Penetapan aktivitas dan/atau produk baru atau yang oleh Dewan Pengawas Syariah dalam kaitan kepatuhannya mengandung perubahan risiko yang lebih tinggi, termasuk terhadap pemenuhan prinsip syariah. penetapan risikonya, wajib dijalankan berdasarkan Kebijakan Manajemen Risiko Produk dan Aktivitas Baru, yang dibuat Secara berkala sekurang-kurangnya dalam waktu satu tahun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 24/ atau dalam hal terdapat concern tertentu, baik diminta oleh POJK.02/2015 tanggal 27 Nopember 2015 tentang Produk Management maupun atas inisiatif sendiri, Dewan Pengawas dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Syariah selalu melakukan pemeriksaan audit pemenuhan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 182
  186. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Kajian intern (self assessment) terhadap profil risiko Bank Mega Syariah dilakukan berdasarkan Kebijakan Penilaian Profil Risiko yang secara terus menerus dilakukan evaluasi KECUKUPAN PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO untuk penyempurnaannya dengan mempertimbangkan ketentuan Basel, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau Pengelolaan risiko dilakukan oleh Bank Mega Syariah secara Bank Indonesia, dan best practice pada industri perbankan. total, menyeluruh, bersifat komprehensif terhadap sepuluh jenis risiko yang dihadapi Bank, dan melalui 5 proses utama Bank Mega Syariah telah memiliki Kebijakan Limit Risiko yang manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, berisi keputusan Direksi mengenai limit-limit risk appetite dan penilaian risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. risk tolerance yang diberlakukan pada Bank. Pelaksanaan kebijakan ini dipantau secara bulanan oleh satuan kerja Analisis karakteristik risiko yang melekat (inherent risk) pada Manajemen Risiko dan disampaikan pada rapat rutin Komite Bank, baik secara institusi maupun per aktivitas transaksi/ Manajemen Risiko. kegiatan usaha, atau per produk/ jasa yang dipasarkan, telah diidentifikasi oleh Bank Mega Syariah sejak awal, Penetapan limit yang berupa wewenang memberikan melalui pelaksanaan inisiasi suatu aktivitas/ produk yang persetujuan, baik persetujuan pemberian pembiayaan, menjadi tanggung jawab satuan kerja bisnis/ operasi terkait, persetujuan untuk pengeluaran biaya-biaya, wewenang kemudian pengkajian seluruh risikonya secara independen menyetujui dan/atau menanda tangani suatu akad atas melalui satuan kerja Manajemen Risiko dan/atau satuan nama perusahaan, dan sebagainya, diterbitkan melalui kerja Kepatuhan, termasuk satuan kerja Akuntasi dan satuan Surat Keputusan Direksi untuk masing-masing jenis atau kerja Internal Audit bila diperlukan, sampai pada tingkat kebutuhannya. persetujuan yang menjadi wewenang Direksi sepenuhnya. Ketentuan seluruh rantai proses ini telah dibakukan dalam Penetapan limit per aktivitas fungsional atau per risiko, limit Kebijakan Manajemen Risiko Produk dan Aktivitas Baru. keterbukaan produk terhadap risiko tertentu, limit agregat, dan limit-limit lain yang bersifat portofolio, ditetapkan Direksi Identifikasi risiko juga dilakukan melalui analisis data-data kajian pada rapat ALCO, rapat Komite Manajemen Risiko, keuangan yang dihasilkan dari satuan kerja Akuntasi/ atau langsung pada rapat Direksi. Finance yang mencerminkan pencapaian kinerja Bank dan kualitasnya, baik secara institusi maupun per kantor distribusi Untuk sistem dan pelaksanaan pengendalian intern, dan per produk atau jasa layanan. Identifikasi ini disampaikan melalui satuan kerja Internal Audit telah disusun Kebijakan langsung kepada Direksi melalui rapat-rapat rutin yang dapat Pengendalian Pedoman berjalan mingguan maupun bulanan pada forum Board of Standar Sistem Pengendalian Intern yang diterbitkan oleh Directors meeting, ALCO meeting, atau Komite Manajemen Otoritas Jasa Keuangan melalui surat edaran nomor 35/ Risiko. Intern yang mengacu pada SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017. Proses identifikasi risiko yang tidak kalah penting adalah diluar hasil pemeriksaan Internal Control dan Internal Audit, opini- kemampuan kendali Bank dan memastikan operasional Bank opini yang dihasilkan dari satuan kerja Manajemen Risiko tetap dapat berjalan untuk memenuhi layanan masyarakat, dan satuan kerja Kepatuhan, serta hasil dari pembahasan- Bank Mega Syariah telah memiliki Kebijakan dan Prosedur pembahasan dalam rapat antar Departemen maupun Divisi. Dalam menghadapi kemungkinan terburuk Business Continuity Plan dan Disaster Recovery Plan, termasuk pengaturan pelaksanaan Business Impact Analysis Pada prakteknya, proses pengukuran risiko dan sekaligus dan Risk Assessment serta Critical Business Process yang penilaiannya, dapat dikatakan berjalan bersamaan dengan wajib disediakan pada saat perkiraan kondisi terburuk benar proses identifikasi, melalui sumber-sumber yang sama terjadi. Uji coba pelaksanaan worst case scenario rutin seperti yang telah disampaikan di atas, dan bermuara pada dilakukan setiap tahun. pembuatan laporan-laporan kinerja aktivitas fungsional, pencapaian target, laporan portofolio (ekposur risiko) berikut 183 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  187. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan keuangan lainnya. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO Sejalan dengan self assessment yang dilakukan secara rutin Lima proses pengelolaan risiko yang terdiri dari proses terhadap profil risiko Bank Mega Syariah, dilakukan pula identifikasi, evaluasi terhadap kesesuaian asumsi pengukuran risiko, pengendalian, yang telah disebutkan di atas, harus didukung termasuk sumber data dan prosedur yang digunakan untuk dengan sarana data atau sistem informasi manajemen mengukur risiko, serta peninjauan informasi pada industri risiko yang handal dan akurat, baik yang telah dapat perbankan yang setara, dan pengkinian informasi perubahan dikembangkan secara otomasi oleh Bank Mega Syariah, regulasi bila ada. maupun informasi yang masih dibuat secara manual tetapi kualitas dari portofolio tersebut, dan laporan-laporan kondisi pengukuran, penilaian, pemantauan, dan tetap mengedepankan akurasi dan tepat saji secara waktu Penyempurnaan parameter pengukuran risiko dan sistem untuk menjamin pengambilan keputusan dapat dilakukan pengukuran risiko itu sendiri dilakukan setiap tahun, tanpa terlambat atau usang. khususnya bila kegiatan usaha Bank dinilai telah berubah signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, atau terdapat Dari total 10 risiko yang harus dikelola bank, seluruhnya perubahan material pada portofolio produk/ transaksi/ risiko terdapat laporan secara periodik atau minimal informasi yang dinilai dapat mempengaruhi kinerja maupun kondisi yang dapat menggambarkan eksposur risiko, yang dibuat keuangan Bank. oleh masing-masing satuan kerja terkait dengan fungsi support. Sebagai contoh data dan informasi untuk eksposur Pemantauan risiko secara formal dilakukan pada saat risiko kredit dan risiko investasi diperoleh dari satuan kerja pertemuan bulanan Komite Manajemen Risiko melalui pemroses pembiayaan, data informasi eksposur risiko hukum penyampaian overview dan evaluasi dari Profil Risiko serta diperoleh dari satuan kerja Legal Support, dan seterusnya. Limit Risiko, yang kemudian tindak lanjutnya dilakukan secara kontinu harian dan disampaikan kembali pada pertemuan Aliran data informasi bermuara pada satuan kerja Accounting/ bulan berikutnya. Finance untuk dikonsolidasikan dan dianalisis lebih lanjut, dan beberapa data juga mengalir ke satuan kerja Kepatuhan Untuk kepentingan pemantauan risiko yang tepat sasaran, serta satuan kerja Internal Control / Internal Audit. Beberapa maka penyempurnaan pengukuran risiko yang berlanjut data telah bersifat komputerisasi yang dapat diunduh pada penyempurnaan proses pelaporan, dapat saja langsung dari sistem melalui bantuan satuan kerja Teknologi dilakukan sebelum jangka waktu satu tahun, khususnya Informasi atau Finance. dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha, transaksi, produk, teknologi dan sistem informasi, atau faktor risiko Data informasi dan pelaporan diolah lebih lanjut oleh yang bersifat material. masing-masing satuan kerja terkait, termasuk oleh satuan kerja Manajemen Risiko, untuk memastikan kepatuhan/ Pengendalian risiko secara umum dilakukan melalui tidak terdapat penyimpangan proses dari kebijakan maupun penerapan pengendalian internal sesuai dengan Surat prosedur manajemen risiko dan batasan-batasan limit Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/SEOJK.03/2017 eksposur maupun limit wewenangnya. tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum, dan secara khusus dilakukan pada risiko yang Hasil pengolahan data informasi dan pelaporan juga signifikan berpengaruh terhadap kinerja Bank Mega Syariah, mencakup gambaran realisasi pelaksanaan manajemen yaitu dengan prioritas pada risiko kredit, risiko operasional, risiko dan pencapaiannya dibandingkan dengan target yang dan risiko stratejik. Pengendalian yang dimaksud termasuk telah ditetapkan per bulan pelaporan. Hasil pengolahan akan kesesuaiannya serta mencakup masing-masing kantor distribusi, masing-masing kepatuhan terhadap regulasi. Hasil pengendalian risiko dan aktivitas/ produk, dan biaya-biaya yang dikeluarkan atau rencana tindak lanjut berikutnya disampaikan pada rapat- pendapatan yang diterima Bank, serta kualitas hasilnya. dengan prinsip-prinsip syariah, rapat Komite kepada Direksi. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 184
  188. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Secara rutin bulanan, setidak-tidaknya satuan kerja menyeluruh. Penerapan manajemen risiko secara umum Accounting/ Finance dan satuan kerja Manajemen Risiko yang telah dijabarkan di atas juga merupakan bagian yang akan mempresentasikan hasil dan kesimpulan informasi tidak terpisahkan dari sistem pengendalian intern Bank Mega manajemen risiko Bank kepada Direksi dan/atau Dewan Syariah. Komisaris melalui forum rapat atau komite yang terkait, termasuk penyampaian financial highlight, profil risiko, dan Penerapan sistem pertahanan tiga lapis oleh risk owner/ rapat ALCO. Selebihnya satuan kerja Internal Control/ Internal risk taking unit, risk controler/manager, dan risk examiner, Audit atau satuan kerja Kepatuhan juga menyampaikan dinilai sangat efektif untuk mendeteksi kelemahan dan informasi mengenai penilaian dan risiko-risiko yang timbul, penyimpangan yang terjadi, serta mengendalikan kegiatan dan satuan kerja operasional lainnya akan mempresentasikan usaha dan operasional Bank Mega Syariah pada seluruh informasi yang sejenis pada pertemuan dengan Direksi. jenjang organisasi yang dapat mencakup “a to z process” dari hulu ke hilir. Sistem informasi manajemen risiko dikaji ulang berdasarkan pengumpulan data informasi dan laporan selama kurun waktu Pertahanan tiga lapis yang diterapkan Bank Mega Syariah satu tahun kalender, untuk dievaluasi tingkat akurasi dan dinilai dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi efektifitas pemenuhan kebutuhannya, termasuk ketepatan maupun ketentuan intern, penyediaan informasi keuangan parameter pengukuran risiko dan hasil akhir peringkat profil dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna dan tepat risiko yang dimiliki Bank. waktu, serta yang tidak kalah penting adalah efektivitas dan efisiensinya dalam mendukung kegiatan operasional yang Tidak terdapat perubahan format dan isi data informasi serta berkualitas, yang pada akhirnya akan menciptakan budaya pelaporan yang diperlukan selama tahun 2017, perubahan risiko (risk culture) yang kuat. minor dilakukan pada metoda analisis dan pengukurannya dengan memperkaya olahan data informasi secara trend agar Sistem pengendalian intern ini juga disesuaikan dengan Direksi mendapat gambaran lebih utuh dalam pengambilan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank Mega keputusannya, dan beberapa parameter pengukuran profil Syariah, yang sampai saat ini masih dan tetap dipertahankan risiko disetarakan dengan best practice yang dapat lebih pada eksposur risiko kredit. dipertanggung jawabkan. Sebagai contoh dalam menghitung rasio-rasio yang berhubungan dengan pembagi volume Pengendalian intern untuk risiko kredit dibuat berlapis dan pengumpulan dana masyarakat, yang semula dihitung relatif sangat ketat untuk meyakinkan portofolio pembiayaan berdasarkan jumlah rekening disempurnakan menjadi jumlah yang terbentuk terjaga dengan baik kualitasnya. Demikian Customer Identification File (CIF). pula dengan pendelegasian wewenang dan/atau limit persetujuan prosesnya. Selama tahun 2017 dan masih Risiko-risiko yang dihadapi Bank Mega Syariah selama tahun tetap akan dipertahankan pada tahun 2018, proses dan buku 2017 dan upaya yang telah maupun sedang (masih persetujuan pembiayaan yang mengandung risiko kredit, berjalan) untuk mengelola risiko yang dihadapi tersebut, akan hanya dilakukan di kantor pusat. Kantor-kantor distribusi dijabarkan pada Pengungkapan Eksposur dan Penerapan berperan sebagai pencari calon nasabah untuk kemudian Manajemen Risiko Secara Khusus berikutnya. proses inisasi lebih lanjut wajib ditujukan ke kantor pusat. Prioritas kedua adalah eksposur pada risiko operasional, SISTEM PENGENDALIAN INTERN YANG MENYELURUH sejalan dengan perubahan kebijakan strategi Bank Mega Syariah untuk beralih dari pembiayaan segmen mikro dan sumber pendanaan korporasi besar, menuju retail banking Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa Bank dengan Mega Syariah menerapkan pendekatan pertahanan tiga distribusi terpilih. pembenahan dan penyegaran kantor-kantor lapis (three lines of defences) dalam merancang dan menerapkan kerangka kerja pengendalian intern yang 185 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 Struktur organisasi dibentuk dengan pemisahan yang tegas
  189. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan antara fungsi bisnis dengan fungsi support, dan fungsi-fungsi Komposisi keuangan Bank Mega Syariah didominasi oleh risiko. Pada fungsi risiko sendiri juga terdapat pemisahan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, sehingga yang tegas antara Internal Control & Internal Audit dengan pengelolaan risiko ini juga menjadi perhatian utama Manajemen Risiko, dan dengan Kepatuhan). Manajemen Bank, baik dalam usaha pertumbuhan volumenya, menjaga kualitas pembiayaannya (kolektibiltas), dan menjaga Satuan kerja Internal Control secara harian melakukan penyebaran risikonya secara portofolio (konsentrasi). pengawasan dan pemantauan kepatuhan proses / transaksi, baik dari sisi regulasi dan ketentuan, maupun penggunaan Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/ wewenang sesuai penunjukan masing-masing pejabat / POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017, Kebijakan Pembiayaan petugas yang terkait. Bank Mega Syariah merupakan hirarki tertinggi yang mengatur secara umum ketentuan-ketentuan dasar aktivitas Secara berkala satuan kerja Internal Audit akan mempertajam pembiayaan. pengawasannya dengan melakukan pemeriksaan kepatutan proses/transaksi dan telah mengadopsi pendekatan risk Kebijakan ini diuraikan lebih lanjut menjadi beraneka based audit dalam perencanaan audit, pelaksanaan audit, kebijakan yang berlaku secara khusus, seperti Kebijakan maupun penyampaian hasil audit dalam bentuk laporan hasil Pembiayaan Komersial, Kebijakan Pembiayaan Konsumer, pemeriksaan berbasis risiko (peringkat). Kebijakan Dokumentasi Pembiayaan, Kebijakan Agunan dan Taksasi, Kebijakan Account Maintenance, Kebijakan Satuan kerja Internal Audit dan satuan kerja Kepatuhan, dalam Restrukturisasi melaksanakan tugas rutinnya, mencakup pula pemeriksaan Pembiayaan, dan sebagainya. Pembiayaan, Kebijakan Penghapusan terhadap kecukupan dan keterkinian kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ada. Secara framework, Bank Mega Syariah menjalankan four eyes principle sebagai penerapan manajemen risiko pada Secara berkala satuan kerja Internal Audit juga melakukan aktivitas pembiayaan (risiko kredit). Terdapat pemisahan yang kaji ulang terhadap sistem informasi manajemen maupun tegas pada struktur organisasi, adanya fungsi bisnis dan prosedur pemeriksaan yang dimilikinya (quality assurance) fungsi kajian risiko (financing reviewer) serta diberlakukannya sendiri, dan mekanisme Komite Persetujuan Pembiayaan. Tidak satupun efektifitas, serta independensi dari aktivitas audit yang telah pembiayaan yang dapat disetujui maupun diproses hanya dijalankannya, dan kelayakan serta kualitas penerapan dengan single approval. untuk menilai kecukupan, obyektifitas manajemen risiko yang dijalankan oleh auditee. Menyadari bahwa Bank masih berada dalam fase pemantaban fundamental beralih dari segmen mikro menuju bank retail PENGUNGKAPAN EKSPOSUR DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SECARA KHUSUS dan small – medium financing, maka seluruh proses dan Bank Mega Syariah tidak memiliki perusahaan anak, sehingga Sepanjang tahun 2017 portofolio pembiayaan masih pengungkapan berikut ini dilakukan secara individual. didominasi oleh produk Joint Financing yang berupa persetujuan pembiayaan masih disentralisasi pada kantor pusat, dan masih akan dipertahankan pada tahun 2018. penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor roda dua (1.) melalui perusahaan multi finance rekanan Bank. Kedepan, RISIKO KREDIT Bank Mega Syariah akan terus berupaya membesarkan Risiko kredit merupakan potensi kerugian yang dapat diderita pembiayaan komersial dan pembiayaan konsumer agar Bank apabila nasabah gagal (wanprestasi) dalam memenuhi tercipta keseimbangan penyebaran risiko pembiayaan kewajibannya. (konsentrasi) secara segmentasi pasar. Eksposur timbul sebagai konsekwensi kegiatan usaha Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan atau bentuk penyediaan dana lainnya yang mengandung Secara kualitas portofolio, pada tahun 2017 ini Bank risiko kredit. Mega Syariah berhasil menekan dan memperbaiki Non PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 186
  190. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Performing Financing (NPF) menjadi dibawah 3% (gros). sebagai Customer Due Diligence, secara konsisten sesuai Hampir keseluruhan NPF berasal dari sisa pembiayaan dengan paparan risiko operasional yang ada. segmen mikro yang telah dihentikan penyalurannya oleh Bank Mega Syariah. Secara porsi, sisa pembiayaan segmen Secara tingkat risiko operasional dibandingkan dengan tahun mikro juga sudah tidak signifikan lagi mempengaruhi 2016 sebelumnya jauh lebih berkurang karena perampingan komposisi keuangan Bank Mega Syariah, dan secara kantor-kantor distribusi Bank Mega Syariah yang semula bertahap diharapkan seluruhnya dapat diselesaikan dengan mencapai ratusan namun dalam skala sangat kecil dan tuntas. Penyelesaian portofolio pembiayaan segmen mikro tersebar luas untuk menjual produk pembiayaan mikro, dilakukan oleh satuan kerja khusus Collection & Recovery menjadi hanya berkisar 60an kantor yang terpilih dan sudah Division. dilakukan penataan ulang menyesuaikan dengan bidikan pasar retail yang ditargetkan. Dengan demikian spend Jenis-jenis usaha atau industri tertentu yang bukan of control menjadi jauh lebih berkurang dan lebih efektif, merupakan keahlian pembiayaan Bank Mega Syariah termasuk penghematan biaya pengelolaan yang dikeluarkan. dihindari, termasuk sektor ekonomi yang sedang melemah dan profesi-profesi tertentu yang dapat mempersulit Bank (3.) atau menimbulkan masalah bila terjadi dispute. RISIKO STRATEJIK Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidak tepatan dalam (2.) pengambilan RISIKO OPERASIONAL stratejik, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan Risiko operasional merupakan risiko signifikan kedua setelah lingkungan bisnis. dan/atau pelaksanaan suatu keputusan risiko kredit pada Bank Mega Syariah. Risiko ini adalah potensi kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang Risiko ini menempati urutan ketiga terkait dengan perhatian kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan khusus Direksi dalam mencermati terpenuhinya peralihan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian- segmentasi pasar yang menjadi bidikan Bank Mega Syariah kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. dan untuk memantau kinerja Bank memasuki buku 2. Signifikan pada urutan kedua bukan berarti risiko ini besar Untuk memudahkan pengawasan terhadap implementasi atau tidak dapat dikelola dengan baik, namun Bank Mega produk dan aktivitas, mitigasi risiko stratejik dilakukan sejak Syariah menyadari bahwa dengan adanya perubahan tahap perencanaan penerbitan produk dan aktivitas baru segmentasi dan orientasi pasar, maka baik infrastruktur, yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. sarana – prasarana, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Pengukuran risiko stratejik dan parameter pengukurannya dilakukan berdasarkan kinerja Bank, yaitu dengan Bank Mega Syariah telah menyusun kebijakan, prosedur membandingkan hasil yang dicapai dengan rencana bisnis. dan proses, untuk mengendalikan atau mengurangi risiko Faktor-faktor lain dalam identifikasi risiko stratejik meliputi operasional sesuai dengan penambahan kompleksitas kesesuaian strategi dengan kondisi lingkungan bisnis, operasional yang terjadi selama tahun 2017. Penyegaran keahlian dan posisi bank di pasar, serta kondisi makro produk-produk penghimpunan dana dan jasa layanan ekonomi. sebagai bank buku 2 aktif dilakukan selama tahun 2017, termasuk pengembangan layanan pendaftaran haji dan Sampai dengan akhir tahun 2017 secara keseluruhan Bank produk tabungan haji maupun umroh. Mega Syariah dapat mencapai volume dan kinerja seperti yang telah ditargetkan dan dilaporkan kepada Otoritas 187 Selain itu, dalam rangka pengendalian, dilakukan pemisahan Jasa Keuangan, walaupun belum seluruhnya benar-benar fungsi antara satuan kerja operasional dan satuan kerja melampaui atau tepat 100% dari yang diharapkan. Angka- yang melaksanakan fungsi pengendalian, serta penerapan angka dan rasio pencapaian dapat dilihat pada tabel-tabel Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) atau yang sekarang dikenal keuangan yang dilampirkan pada annual report ini. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  191. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sebagai bank dengan kelas buku 2 sesuai ketentuan Otoritas (5.) Jasa Keuangan, komposisi pembiayaan produktif Bank RISIKO LIKUIDITAS Mega Syariah dapat mencapai 62%, melebihi regulasi yang Risiko likuiditas adalah potensi timbulnya kerugian akibat ditetapkan, dan memiliki rasio permodalan (capital adequacy ketidak mampuan bank dalam membayar seluruh kewajiban ratio) 21,5% jauh dari batas minimum yang diwajibkan yaitu yang jatuh tempo. Risiko ini juga muncul pada saat bank tidak 9%. dapat mencairkan atau menjual aset berupa investasi surat berharga dengan seketika karena permintaan pasar sangat Beberapa keputusan stratejik masih terus dilanjutkan pada rendah. tahun 2018 untuk menyeimbangkan komposisi portofolio pendanaan retail dan komposisi portofolio pembiayaan Pengelolaan likuiditas menjadi penting dalam industri komersial. Diharapkan pula kedepan, penyelesaian portofolio karena kekurangan likuiditas dapat mengganggu sistem pembiayaan yang sudah tidak lagi digarap akan semakin perbankan secara nasional. Kebijakan manajemen risiko mengecilkan signifikansinya pada kondisi keuangan Bank. likuiditas Bank Mega Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta kebutuhan tak terduga seperti (4.) penarikan dana nasabah dalam jumlah signifikan. Kebijakan RISIKO PASAR ini mencakup penetapan strategi likuiditas, pemeliharaan Pengelolaan risiko pasar Bank Mega Syariah dilakukan cadangan likuiditas, dan akses pendanaan antar bank. berdasarkan aktivitas bisnis utama dengan portofolio penyaluran dana mayoritas berbentuk pembiayaan. Bank Mega Syariah selalu mengelola rasio likuiditas pada Karakteristik neraca Bank Mega Syariah terdiri atas tingkat aman dengan kisaran rasio 10% dan secara historikal pembiayaan dan sebagian kecil investasi dalam bentuk surat merupakan kondisi yang optimum yang dapat menunjang berharga sukuk yang ditujukan sebagai cadangan likuiditas. kegiatan usaha Bank. Bank Mega Syariah juga selalu Aktivitas perdagangan pada Treasury secara over the counter memantau kemungkinan sumber-sumber dana lainnya yang dengan tujuan profit tidak dilakukan, sehingga paparan risiko dapat diandalkan untuk menopang risiko likuiditas apabila pasar tergolong rendah, lebih kepada perubahan perilaku kemungkina buruk terjadi. dan menjaga loyalitas nasabah penyimpan dana pada saat terjadi kenaikan suku bunga konvensional di pasar, serta Perilaku nasabah penyimpan dana pada Bank Mega Syariah memadukannya dengan pembiayaan yang kebanyakan secara historikal juga menunjukkan tingkat loyalitas yang bersifat marjin tetap. tinggi, dan kualitas pelayanan kepada nasabah tampak semakin ditingkatkan pada tahun 2017, dengan berbagai Walaupun demikian rapat ALCO dilakukan secara aktif program untuk menjaga hubungan baik antara Bank dengan bulanan, dan selalu terdapat rapat ‘mini alco’ setiap hari nasabah. Senin, dimana satuan-satuan kerja yang terkait, baik bisnis, finance, risk, maupun support yang terkait melaporkan (6.) kondisi keuangan Bank dalam bentuk presentasi singkat RISIKO KEPATUHAN kepada Direksi, untuk diambil langkah-langkah strategis Risiko kepatuhan terjadi jika bank tidak mematuhi dan/atau maupun tindakan lanjut dalam mengelola risiko pasar. tidak melaksanakan regulasi berupa peraturan perundangundangan dan ketentuan berlaku yang ditetapkan Pemerintah Satu hal yang menggembirakan yang dicapai Bank Mega melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Syariah dalam tahun 2017 terkait risiko pasar adalah Bank instansi lain yang terkait. Sebagai bank yang menjalankan berhasil mengendalikan pendanaan mahal dan secara kegiatan usaha secara syariah, risiko kepatuhan juga konsisten menurunkan tingkat cost of fund sebagai sumber mencakup pemenuhan pelaksanaan prinsip syariah yang dana untuk mengembangkan pembiayaan baru, khususnya ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama dalam upaya meningkatkan portofolio pembiayaan komersial. Indonesia. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 188
  192. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Pengelolaan risiko kepatuhan Bank Mega Syariah senantiasa media secara aktif dan tertulis, dan hal sebaliknya juga dijaga dan diupayakan untuk sama sekali tidak ada. Dapat aktif mempublikasikan aktivitas Bank untuk meningkatkan disampaikan bahwa seluruh regulasi dan prinsip syariah awareness maupun reputasi Bank Mega Syariah di mata selalu dipenuhi dengan baik. Beberapa kekurangan kecil masyarakat. lebih diakibatkan karena keterlambatan penyampaian laporan karena kendala waktu yang sangat terbatas atau Selama tahun 2017 tidak terdapat pemberitaan yang karena human error informasi yang sama sekali tidak secara signifikan mempengaruhi reputasi Bank Mega signifikan mengubah persepsi kondisi atau laporan keuangan Syariah. Keluhan nasabah hampir seluruhnya berasal dari yang terbentuk. permasalahan penggunaan kartu ATM yang bersumber dari kelalaian nasabah sendiri, beberapa karena putusnya Kepatuhan terhadap pemenuhan rasio rasio keuangan jaringan informasi, dan sebagian kecil terakhir berasal yang ditetapkan melalui regulasi dapat terjaga dengan baik, dari nasabah pembiayaan mikro yang macet (nasabah seperti pemenuhan rasio Giro Wajib Minimum (GWM), Capital bermasalah). Adequacy Ratio (CAR), pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan/atau Penyisihan Penghapusan (8.) Aktiva Produktif (PPAP), Non Performing Financing (NPF), RISIKO HUKUM Batas Maksimum Pembiayaan (BMP) maupun rasio-rasio lain Risiko hukum timbul karena kelemahan aspek yuridis yang yang disajikan pada tabel-tabel keuangan terlampir. kemudian berakibat pada adanya tuntutan hukum. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan ketiadaan atau Satuan kerja Kepatuhan Bank Mega Syariah wajib dan aktif lemahnya peraturan perundang-undangan yang mendukung, mengkaji setiap proposal pembiayaan, proposal kerja sama atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat atau rencana penerbitan produk baru maupun aktivitas sah kontrak, dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. baru, yang memerlukan opini dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, sehingga sejak awal seluruh kegiatan usaha Bank Kelemahan dari setiap perjanjian pembiayaan atau perjanjian- Mega Syariah selalu terjaga kepatuhannya. perjanjian dengan pihak ketiga lainnya dapat mengakibatkan adanya tuntutan hukum yang kemudian berdampak pada (7.) kinerja keuangan. Bank Mega Syariah memiliki satuan RISIKO REPUTASI kerja Legal yang bertugas dan bertanggung jawab selain Risiko reputasi dapat terjadi antara lain karena disebabkan sebagai pembuat (drafting) akad, juga memiliki peran adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha atau untuk memeriksa, mengkaji, menerbitkan opini hukum, dan persepsi negatif terhadap bank. Reputasi dan kepercayaan memastikan risiko hukum dapat terjaga serendah-rendahnya. merupakan pondasi penting dalam industri perbankan. Kegagalan menjaga reputasi dan kepercayaan nasabah Format-format perjanjian/ akad selalu dikaji bersama dengan akan menimbulkan dampak yang signifikan pada kinerja satuan kerja lainnya yang terkait, termasuk pemeriksaan keuangan, dan pemulihannya kembali akan membutuhkan dari satuan kerja Kepatuhan, dan pemeriksaan pemenuhan biaya yang besar. prinsip syariahnya, sebelum diproduksi dan digunakan oleh Bank. Pemantauan risiko reputasi Bank Mega Syariah dilakukan secara terus menerus berdasarkan faktor-faktor penyebab Seluruh pembuatan perjanjian/ akad Bank Mega Syariah wajib timbulnya risiko, meliputi publikasi negatif pemilik bank dan berasal dari satuan kerja Legal, dan hanya pejabat tertentu perusahaan terkait, pemberitaan negatif oleh mitra bisnis, yang diberikan pendelegasian wewenang menanda tangani pemberitaan negatif pada media, dan keluhan nasabah. perjanjian/ akad, denga ketentuan tidak diperkenankan adanya single authorized signer. Mitigasi risiko dilakukan melalui pemantauan pemberitaan 189 negatif Bank, penyelesaian keluhan nasabah secepatnya, Sepanjang tahun 2017 tidak terdapat tuntutan terhadap Bank sigap menyikapi dan menanggapi pemberitaan pada Mega Syariah yang disebabkan karena kelemahan perikatan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  193. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan hukum . Beberapa risiko hukum terjadi karena disebabkan (10.) lebih pada terjadinya risiko kredit dan risiko operasional. RISIKO INVESTASI Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Risiko investasi (equity investment risk) juga merupakan risiko (9.) yang specific melekat pada kegiatan usaha bank syariah. RISIKO IMBAL HASIL Risiko akan timbul pada saat bank membuka pembiayaan Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan berbasis bagi hasil, dimana konsep pembiayaan ini adalah imbalan bunga secara pasti, terdapat risiko imbal hasil (rate kemitraan. of return risk) pada bank syariah sebagai akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah Bank dan nasabah saling bermitra dan menanggung bersama penyimpan dana, karena terjadinya perubahan tingkat imbal hasil usaha nasabah, baik dengan menggunakan metode hasil yang diterima bank dari kegiatan penyaluran dana. net revenue sharing maupun profit and loss sharing. Risiko terjadi pada saat usaha nasabah tidak mampu menghasilkan Realisasi imbal hasil yang belum pasti dapat mempengaruhi laba, yang berarti kerugianpun akan ditanggung bersama perilaku nasabah dana pihak ketiga bank syariah. Perbedaan sesuai porsi yang telah disepakati sebelumnya. antara ekspektasi awal dengan realisasi tingkat imbal hasil yang diterima nasabah dari bank syariah dapat memicu Risiko investasi tidak terjadi pada bank konvensional karena perpindahan simpanan dana pada Bank Mega Syariah ke besar kecilnya hasil usaha bahkan kerugian usaha nasabah bank-bank lainnya. tidak serta merta mengurangi atau menghilangkan kewajiban pembayaran kepada bank pemberi kredit, dan berbagai Perbedaan antara ekspektasi awal dengan realisasi tingkat upaya lain dapat dilakukan oleh bank konvensional untuk imbal hasil juga dapat disebabkan faktor internal seperti menghindari kerugian, termasuk proses restrukturisasi bila menurunnya nilai aset bank dan/atau faktor eksternal seperti dimungkinkan. naiknya return/ imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perhitungan pembiayaan syariah berbasis bagi hasil dapat Risiko imbal hasil Bank Mega Syariah pada tahun 2017 dapat didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang terjaga dengan baik walaupun Non Core Depositors (NCD) diperoleh nasabah, atau dihitung dari keuntungan usaha yang atau nasabah penyimpan dana besar masih merupakan dihasilkan nasabah. Keduanya tetap akan mempengaruhi mayoritas funding Bank. Hubungan kedekatan, pemeliharaan jumlah pendapatan marjin yang diterima bank menjadi kualitas layanan, dan tingkat loyalitas nasabah yang tinggi berfluktuasi (un-fixed rate). Oleh karena itu Bank Mega merupakan faktor kualitatif yang terkelola dengan baik Syariah sangat membatasi portofolio pembiayaan berbasis selama ini. bagi hasil. Tren penurunan suku bunga pada market selama tahun Portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil pada Bank Mega 2017 juga tururt mendukung Bank Mega Syariah dalam Syariah masih kecil yaitu 14% dari total pembiayaan, sehingga menjaga risiko imbal hasil, dan bahkan Bank berhasil risiko investasi masih rendah, dan didukung dengan menurunkan biaya dana mahal serta memperbaiki komposisi kinerja pembiayaan berbasis bagi hasil selama tahun 2017 atau reprofiling nasabah-nasabah penyimpan dana yang yang berkualitas sangat baik, tidak terdapat pembiayaan sebelumnya didominasi korporat dan nasabah individual bermasalah sama sekali (0%) sehingga risiko investasi dapat tingkat bawah, menjadi nasabah retail kelas menengah dikategorikan aman. seperti yang diharapkan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 190
  194. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan suatu mekanisme pada organisasi secara menyeluruh (Tujuan Budaya proses pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank Risiko), yaitu: untuk mengidentifikasi kelemahan dan Mega Syariah (BMS) secara berkesinambungan (on going menilai penyimpangan secara dini dan menilai kembali basis) yang kualitas disain dan pelaksanaannya diarahkan kewajaran kebijakan dan prosedur yang ada di BMS oleh Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh pejabat dan pegawai BMS, dirancang untuk dapat memberikan keyakinan secara berkesinambungan. • yang memadai guna menjaga dan mengamankan harta Mengurangi dampak kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud dan pelanggaran aspek kehati-hatian. kekayaan BMS, menjamin tersedianya laporan yang akurat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak kerugian keuangan, penyimpangan termasuk kecurangan (fraud) dan pelanggaran aspek PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DENGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN BMS kehati-hatian, serta meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. Terselanggaranya SPI yang andal dan efektif menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi BMS, antara lain Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas TUJUAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN BMS Syariah (DPS), Divisi Internal Audit dan Internal Control, Unit Kerja Bisnis, Unit Kerja Support, dan seluruh Pejabat serta Pegawai BMS. Secara umum sistem pengendalian internal Sistem Pengendalian Intern BMS bertujuan untuk memastikan: BMS terdiri dari 3 (tiga) lini pertahanan, yaitu: • • Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang- melekat pada aktifitas Bank yang dilakukan oleh unit untuk menjamin bahwa semua kegiatan usaha BMS bisnis (misalnya: pemimpin cabang/capem, relationship telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan manager, funding officer), ataupun unit support (misalnya: perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan operation supervisor, branch operation manager, divisi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank operation kantor pusat). Indonesia (BI), serta ketentuan pemerintah lainnya, • • 191 • Lini pertahanan kedua, merupakan pengawasan ataupun kebijakan, ketentuan, dan peraturan intern yang independen sesuai fungsi unit kerja terkait (misalnya: ditetapkan oleh BMS. unit kerja internal control, risk management, compliance, Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang human capital, operation, finance management, IT). benar, lengkap dan tepat waktu (Tujuan Informasi), • Lini pertahanan pertama, merupakan pengawasan undangan yang berlaku (Tujuan Kepatuhan), yaitu: • Lini pertahanan ketiga, merupakan pengawasan yaitu: untuk menyediakan laporan yang benar, lengkap, independen yang dilakukan oleh Internal Audit yang tepat waktu dan relevan yang diperlukan dalam mencakup kaji ulang terhadap aspek tata kelola, rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat manajemen risiko, dan pengendalian internal BMS. dipertanggungjawabkan. Pengendalian Intern BMS terdiri dari lima komponen utama Efisiensi dan efektivitas dari kegiatan usaha BMS (Tujuan yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu Pengawasan Operasional), yaitu: untuk meningkatkan efektivitas oleh Manajemen dan Budaya Pengendalian, Identifikasi dan dan efisisiensi dalam menggunakan asset dan sumber Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian dan Pemisahan daya lainnya dalam rangka melindungi BMS dari risiko Fungsi, Sistem Akuntansi, Informasi dan Komunikasi serta kerugian. Kegiatan Pemantauan dan Tindakan Koreksi Penyimpangan Meningkatkan efektivitas budaya risiko (risk culture) atau Kelemahan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  195. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BMS wajib menerapkan Sistem Pengendalian Intern secara jurnal pembukuan, management review, dan efektif, seluruh manajemen dan pegawai BMS memiliki peran laporan mengenai persetujuan atas eksepsi atau dan tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas dan penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur pelaksanaan sistem pengendalian internal BMS. yang ditetapkan ( justifikasi atas irregularities) yang selanjutnya dilakukan kaji ulang. Di samping itu, BMS juga memiliki business continuity plan e. Melakukan kaji ulang terhadap dokumentasi dan dan disaster recovery plan untuk mempercepat proses hasil evaluasi dari satuan kerja atau pegawai yang pemulihan pada saat terjadi bencana (disaster) dan memiliki ditugaskan untuk melakukan pemantauan. sistem back up untuk mencegah kegagalan usaha yang f. berisiko tinggi. Menetapkan informasi atau umpan balik (feed back) dalam suatu format dan frekuensi yang tepat. (b.) KEGIATAN PEMANTAUAN DAN TINDAKAN KOREKSI PENYIMPANGAN Fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) 1. BMS menyelenggarakan audit intern yang efektif dan menyeluruh terhadap SPI. Pelaksanaan audit intern yang (a.) dilaksanakan oleh SKAI didukung oleh tenaga auditor Kegiatan Pemantauan yang independen, kompeten, dan memiliki jumlah yang 1. BMS melakukan pemantauan secara terus menerus memadai. terhadap efektivitas keseluruhan pelaksanaan 2. Sebagai bagian dari SPI, SKAI melaporkan hasil temuan pengendalian intern. Pemantauan terhadap risiko utama audit secara langsung kepada Dewan Komisaris Bank harus diprioritaskan dan berfungsi sebagai bagian atau Komite Audit, Direktur Utama, dan Direktur yang dari kegiatan Bank sehari-hari termasuk evaluasi secara berkala, baik oleh satuan kerja operasional (risk taking unit) maupun oleh SKAI. membawahkan fungsi kepatuhan. 3. SKAI melakukan penilaian yang independen mengenai kecukupan dari dan kepatuhan Bank terhadap kebijakan 2. BMS memantau dan mengevaluasi kecukupan SPI dan prosedur yang telah ditetapkan. secara terus menerus berkaitan dengan adanya 4. Dalam menetapkan kedudukan, wewenang, tanggung perubahan kondisi intern dan ekstern serta harus jawab, profesionalisme, organisasi, dan ruang lingkup meningkatkan kapasitas SPI tersebut agar efektivitasnya tugas SKAI, BMS berpedoman pula pada ketentuan dapat ditingkatkan. peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan 3. Langkah-langkah yang dilakukan oleh BMS dalam rangka terselenggaranya kegiatan pemantauan yang efektif, antara lain yaitu: fungsi kepatuhan Bank Umum Syariah dan standar pelaksanaan fungsi audit intern. 5. Untuk mendukung tercapainya rencana kerja SKAI, a. Memastikan bahwa fungsi pemantauan telah diperlukan koordinasi yang efektif dalam organisasi ditetapkan secara jelas dan terstruktur dengan baik SKAI, oleh karena itu dilakukan meeting koordinasi dalam organisasi BMS. secara periodik di antaranya: b. Menetapkan satuan kerja atau pegawai yang ditugaskan untuk memantau efektivitas Tanggal Topik Meeting pengendalian intern, diantaranya yaitu: Internal Audit & Internal Control Division, Risk Management Division, dan Desk Compliance. c. Menetapkan frekuensi yang tepat untuk kegiatan 29 November 2016 4 April 2017 Review Triwulan SKAI 2017 31 Juli 2017 Pemeriksaan Dana Pihak Ketiga 5 Desember 2017 Review Kinerja SKAI 2017, Rencana Kerja SKAI 2018 dan Sosialisasi Peraturan Perusahaan tentang Kedisplinan 11 Desember 2017 Fokus Pemeriksaan SKAI 2018 pemantauan yang didasarkan pada Risiko yang melekat pada Bank dan sifat atau frekuensi perubahan yang terjadi dalam kegiatan operasional. d. Mengintegrasikan SPI ke dalam kegiatan operasional dan menyediakan laporan rutin seperti Rencana Kerja SKAI 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 192
  196. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) (c.) b. SKAI harus melakukan kaji ulang atau langkah Perbaikan Kelemahan dan Tindakan Koreksi pemantauan lainnya yang memadai terhadap Penyimpangan kelemahan yang terjadi dan segera melaporkan 1. Kelemahan dalam pengendalian intern, baik yang kepada Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Direktur diidentifikasi oleh satuan kerja operasional (risk Utama dalam hal masih terdapat kelemahan yang taking unit), SKAI, maupun pihak lainnya, harus segera belum diperbaiki atau rekomendasi tindakan korektif dilaporkan kepada dan menjadi perhatian pejabat dan/ yang belum ditindaklanjuti. atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian c. Untuk memastikan bahwa seluruh kelemahan segera intern yang material harus dilaporkan kepada Dewan ditindaklanjuti maka Direksi telah menugaskan Komisaris. Internal Audit & Internal Control Division, Risk 2. Langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan Bank Management Division, dan Desk Compliance untuk dalam rangka memperbaiki kelemahan pengendalian dapat menelusuri kelemahan pada pengendalian intern, antara lain: intern dan mengambil langkah perbaikan. a. Setiap laporan mengenai kelemahan dalam d. Direksi dan Dewan Komisaris menerima laporan pengendalian intern atau tidak efektifnya secara berkala berupa ikhtisar mengenai pengendalian hasil identifikasi seluruh permasalahan dalam Risiko Bank harus segera ditindaklanjuti oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat eksekutif terkait. 193 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 pengendalian intern.
  197. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan IMPLEMENTASI FUNGI GCG PELAKSANAAN PRINSIP SYARIAH BENTURAN KEPENTINGAN Dewan Pengawas Syariah telah memberikan opini syariah Bank Mega Syariah telah memiliki Kebijakan Benturan pada pengembangan produk dan/atau aktivitas baru pada Kepentingan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta DIRBMS/15 tertanggal 22 Desember 2015 dengan pokok- pelayanan jasa di Bank Mega Syariah. pokok pengaturan sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah telah melakukan uji petik terhadap Setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan keputusan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa secara keputusan harus melakukan upaya untuk menghindar dari langsung melalui kunjungan kebeberapa unit bisnis dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. sebagaimana tercantum pada SE.097/ secara tidak langsung berdasarkan laporan hasil audit intern dan telah melakukan review terhadap pedoman operasional Dalam hal terjadi transaksi yang mengandung benturan (Standard Operating Procedures/SOP) yang digunakan Bank. kepentingan, pegawai, Pejabat Eksekutif, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Pengendali dilarang Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiataan penghimpunan mengambil tindakan yang dapat mengurangi aset atau mengurangi keuntungan Bank. dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa telah disampaikan secara semesteran kepada Otoritas Jasa Dalam hal terjadi transaksi yang mengandung benturan Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama kepentingan, maka transaksi tersebut harus diputuskan oleh Indonesia (DSN-MUI) paling lambat 2 (dua) bulan setelah Pejabat lainnya yang berada satu tingkat di atasnya (one up periode laporan yang memuat antara lain: level approval). a. Hasil pengawasan terhadap proses pengembangan Pengambilan keputusan atas transaksi yang mengandung produk baru bank meliputi tujuan, karakteristik, akad benturan kepentingan dilakukan melalui mekanisme rapat yang digunakan, kesesuaian dengan Fatwa DSN-MUI, yang dihadiri oleh Pejabat yang memiliki kewenangan, review sistem dan prosedur produk baru. dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan. b. Hasil pengawasan terhadap kegiatan bank meliputi penghimpunan dana dan penyaluran dana. Bentuk Pada tahun 2017 tidak terdapat transaksi yang mengandung pengawasan berupa analisis Laporan Hasil Audit Divisi Benturan Kepentingan, namun terdapat aktivitas atau Internal Audit dan Internal Control, melakukan uji petik transaksi afiliasi dengan perusahaan dalam group, antara dokumen pembiayaan dan pendanaan, review terhadap lain berupa sewa menyewa gedung kantor. Seluruh aktivitas/ SOP terkait aspek syariah. transaksi tersebut telah didukung dengan dokumen perjanjian sewa menyewa sesuai dengan ketentuan. Transaksi sewa menyewa tersebut adalah sebagai berikut: PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 194
  198. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No. Pihak yang Memiliki Gedung Penyewa Deskripsi Sewa Perjanjian Sewa Tanggal Berakhir Sewa 1. Bank Mega Bank Mega Syariah KC Menara Bank Mega No.PKS:023/GESV/16 24-Mar-21 2. Bank Mega Bank Mega Syariah KC Pekanbaru Sudirman No.014/PRFM/2016 2-Dec-20 3. Bank Mega Bank Mega Syariah KC Bogor Addendum I Perjanjian Sewa No.19 bulan Desember 2012 27-Dec-17 4. Bank Mega Bank Mega Syariah KC Bandung Addendum I Perjanjian Sewa tertanggal 20 Juni 2013 19-Jun-18 5. Bank Mega Bank Mega Syariah KC Semarang 6. Bank Mega Bank Mega Syariah 7. Bank Mega 8. 9. No.BMS.008/BMS/PKS/VI/15 No.BM.001/DIRBM-NTMG/PKS/ VI/15 31-May-20 KC Surabaya Addendum I Perjanjian Sewa tanggal 24 April 2012 W Addendum II Perjanjian Sewa tanggal 2 Mei 2017 2-Apr-17 Bank Mega Syariah KC Makasar Addendum I Perjanjian Sewa tanggal 15 April 2015 2-May-20 Bank Mega Syariah Bank Mega Lantai 1 01/BMS/PSM/II/2014 24-Jan-19 Bank Mega Syariah Bank Mega Lantai 15 & 17 No.BMS.0011/BMS/PKS/I/2016 No.BM.001A/GESV/16 24-Jan-19 Dalam hal kegiatan operasional Bank yang dapat menimbulkan benturan kepentingan maka telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan sehingga tidak merugikan atau mengurangi keuntungan Bank. 195 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  199. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan FUNGSI KEPATUHAN Fungsi Kepatuhan di Bank Mega Syariah dilaksanakan dengan 3. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang mengacu pada ketentuan POJK No.46/POJK.03/2017 tentang digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum yang mengatur internal Bank. mengenai kewajiban Bank untuk memiliki Direktur yang 4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk Satuan dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank Kerja Kepatuhan (Desk Compliance) dalam melaksanakan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan fungsi kepatuhan yang merupakan serangkaian tindakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) yang termasuk prinsip syariah. meliputi tindakan untuk: 5. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank. 6. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/ 1. Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada atau keputusan yang diambil Direksi tidak menyimpang semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank. dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan 2. Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank. peraturan perundang-undangan. 3. Memastikan agar kebijakan, ketentuan, system, dan 7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank tanggung jawab secara triwulanan kepada Direktur telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Utama dengan tembusan Dewan Komisaris. dan ketentuan peraturan perundang-undangan, 8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan termasuk Prinsip Syariah. tanggungjawab secara semesteran kepada Otoritas 4. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang Jasa Keuangan dengan tembusan Direktur Utama dan dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau otoritas pengawas lain yang berwenang. Dewan Komisaris. 9. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ (a.) atau otoritas pengawas lain yang berwenang. Struktur Kepatuhan Bank Mega Syariah 10. Melakukan tugas-tugas lain yang terkait dengan Fungsi telah memiliki Direktur yang Kepatuhan dan sebagai anggota Direksi Bank. membawahkan Fungsi Kepatuhan dan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan (Desk Compliance) memiliki tugas Satuan dan tangungjawab sebagai berikut: Kerja Kepatuhan (Desk Compliance) yang bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan independen terhadap satuan kerja operasional sebagaimana tercantum pada struktur organisasi Bank sesuai SK Direksi nomor KEP 004/ DIR-BMS/17 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Organisasi Kantor Pusat dan Distribusi Pemasaran Bank Mega Syariah. 1. Membuat langkah-langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi. 2. Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan memiliki mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: Umum Syariah. 3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, 1. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun Budaya Kepatuhan Bank. prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan ketentuan 2. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi. peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 196
  200. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, (b.) sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Mega Syariah telah melaksanakan Fungsi Kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk selama periode tahun 2017 sebagai berikut: prinsip syariah. 1. 5. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada kebijakan, ketentuan, system dan prosedur, serta semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan dengan cara: Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan a. Memberikan pemahaman aspek kepatuhan termasuk prinsip syariah dan penerapan program perundang-undangan yang berlaku. 6. Membuat Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung APU dan PPT secara langsung (tatap muka) jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berupa pelatihan (training) yang telah diikuti oleh secara triwulanan dan semesteran. 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) pegawai 7. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dan penyampaian pesan kepatuhan (compliance dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ messages) melalui sarana email kepada seluruh atau otoritas pengawas lain yang berwenang. pegawai sebanyak 25 (dua puluh lima) pesan kepatuhan sebagai berikut: 8. Melakukan tugas-tugas terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT). 9. Melakukan tugas-tugas lainnya terkait dengan Fungsi Kepatuhan. 197 Materi Pesan Kepatuhan (Compliance Messages) No Tanggal 1. 23/01/2017 Jangan Ada Riba dalam Transaksi Kita 2. 31/01/2017 Bank Wajib Merahasiakan Data Nasabah 3. 28/02/2017 Bank harus memantau Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer) berdasarkan Profil 4. 06/03/2017 Bank Harus Memantau Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer) berdasarkan Kegiatan Usaha (Bisnis) 5. 15/03/2017 Bank Wajib Merahasiakan Laporan yang Sedang Disusun atau Telah Disampaikan kepada PPATK (Anti Tipping Off) 6. 25/04/2017 Bank Wajib Melakukan Penatausahaan Dokumen terkait Penerapan Program APU& PPT 7. 27/04/2017 Bank Wajib Memberikan Pelatihan dan Sertifikasi kepada Pegawai 8. 02/05/2017 Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yang Wajib Dilaporkan ke PPATK 9. 09/05/2017 Bank Wajib Melaksanakan 5 (Lima) Pilar Penerapan Program APU dan PPT 10. 16/05/2017 Bank Wajib Membuat Daftar dan Memantau Nasabah PEP, Pihak Terkait & Anggota Keluarganya 11. 22/05/2017 Bank Wajib Melakukan Customer Due Diligance (CDD) Calon Nasabah, Nasabah atau Walk in Customer (WIC) 12. 26/05/2017 Bank Wajib Mematuhi Ketentuan Akad di Bank Syariah 13. 31/08/2017 Bank Wajib Memahami dan Melaksanakan Ketentuan Regulator Terkait Penerapan Program APU dan PPT 14. 22/09/2017 Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 15. 12/10/2017 Bank Wajib Mematuhi Ketentuan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet 16. 19/10/2017 Bank Wajib Memastikan Bahwa Nasabah Tidak Termasuk Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) 17. 07/11/2017 Daftar Usaha yang Dihentikan Kegiatan Usahanya Oleh Satgas Waspada Investasi 18. 13/11/2017 Bank Wajib Mematuhi Ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 19. 22/11/2017 Etika Bekerja Pegawai Bank Syariah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  201. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Materi Pesan Kepatuhan (Compliance Messages) No Tanggal 20. 27/11/2017 Bank Wajib Memastikan Bahwa Nasabah Tidak Termasuk Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 21. 20/12/2017 Kriteria Transaksi Keuangan Tunai (TKT) - Part 1 22. 22/12/2017 Kriteria Transaksi Keuangan Tunai (TKT) - Part 2 23. 27/12/2017 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Cash Transaction Report) 24. 28/12/2017 Bank Wajib Mematuhi Ketentuan Walk In Customer (WIC) 25. 29/12/2017 Bank Wajib Mematuhi Ketentuan Perlindungan Konsumen (Nasabah) b. Melaksanakan uji pemahaman aspek kepatuhan sebagaimana tercantum pada SE.061/DIRBMS/17 termasuk prinsip syariah dan penerapan program tertanggal 18 Juli 2017 tentang Pedoman Penilaian APU dan PPT secara langsung (tatap muka) berupa Kepatuhan Cabang. compliance assessment kepada customer service, f. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Direktur teller dan operation manager sebanyak 149 (seratus yang membawahkan Fungsi Kepatuhan secara empat puluh sembilan) pegawai di 44 (empat puluh triwulanan kepada Direktur Utama dengan tembusan empat) Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu kepada Dewan Komisaris dan secara semesteran dan secara tidak langsung berupa compliance online kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan test kepada seluruh pegawai yang telah diikuti oleh kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama sesuai 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) pegawai dengan ketentuan. dari total pegawai sebesar 1.298 (seribu dua ratus g. Melakukan evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan sembilan puluh delapan) atau diikuti oleh 75,96% Bank 2 (dua) kali dalam satu tahun dan memberikan pegawai dengan tingkat kelulusan sebesar 94,02%. saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan c. Menyampaikan informasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan Bank atas penerbitan ketentuan Fungsi Kepatuhan Bank dari Dewan Komisaris. h. Menyampaikan Laporan Tata Kelola Terintegrasi baru dari regulator (regulation update) melalui media email dan compliance web yang dapat kepada Bank Mega sebagai Entitas Utama. i. diakses oleh seluruh pegawai. Membuat Laporan Self Assesment Pelaksanaan Good Corporate Governance setiap semester 2. Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank sebagai salah satu aspek penilaian Tingkat dengan cara: Kesehatan Bank yang dilaporkan kepada Otoritas a. Melakukan monitoring kewajiban pelaporan Bank Jasa Keuangan. kepada regulator sesuai dengan ketentuan. j. Melakukan pengembangan sistem informasi untuk b. Melakukan monitoring prinsip kehati-hatian Bank mendukung penerapan program APU dan PPT seperti Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD), dengan membuat sistem monitoring penerapan Modal Inti Bank, Non Performing Finance (NPF), Giro program APU dan PPT di Kantor Cabang. Wajib Minimum (GWM) dan Kecukupan Pemenuhan 3. Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan Modal Minimum (KPMM) dengan menggunakan data prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank unit kerja terkait. telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/ c. Melakukan monitoring pengkinian data nasabah sesuai dengan ketentuan. d. Melakukan monitoring dan pelaporan transaksi atau Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk prinsip syariah dengan cara: keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, a. Melakukan identifikasi atas ketersediaan kebijakan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri, dan prosedur Bank sesuai dengan ketentuan pelaporan data New Customer Identification File (New-CIF) kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan ketentuan. e. Membuat Kebijakan Rating Kepatuhan Cabang regulator. b. Melakukan uji kepatuhan (compliance testing) atas ketentuan-ketentuan regulator. c. Memberikan opini kepatuhan (compliance review) PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 198
  202. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) atas rencana produk dan/atau pelaksanaan aktivitas 4. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang baru sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau regulator. Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain d. Memberikan opini kepatuhan (compliance review) yang berwenang. atas kebijakan dan/atau prosedur Bank sesuai Pada tahun 2017 telah dipenuhi seluruh komitmen Bank dengan prinsip syariah dan ketentuan regulator. kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 48 (empat e. Memberikan opini kepatuhan (compliance review) puluh delapan) komitmen. atas pemberian pembiayaan dan/atau pendanaan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan regulator. 5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya antara lain: a. Menjawab surat terkait rekening nasabah kepada Pada tahun 2017 telah diberikan 14 (empat belas) opini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atas kebijakan dan/atau prosedur Bank, 16 (enam Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak belas) opini atas rencana produk dan/atau pelaksanaan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan aktivitas baru, dan 35 (tiga puluh lima) opini kepatuhan (PPATK). atas pemberian pembiayaan dan/atau pendanaan. b. Menjawab kuesioner Anti Money Laundering (AML) Bank Mega Syariah telah melakukan penyesuaian c. Melakukan updating dan upload Daftar Terduga ketentuan operasional terkait penerapan program APU Teroris dan Organisasi Terlarang (DTTOT), Politically dan PPT sesuai dengan POJK nomor 12/POJK.01/2017 Exposed Person (PEP), dan Proliferasi Senjata dengan menerbitkan SE.088/DIRBMS/17 tertanggal Pemusnah Massal ke dalam system APU PPT dan 15 September 2017 tentang Kebijakan Operasi Anti melakukan pengecekan data nasabah terkait hal dari bank lain. Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut. dan membentuk petugas dan penanggung jawab Unit d. Melakukan monitoring berita pada media massa dan Kerja Pengenalan Nasabah (UKPN) di Kantor Pusat dan melakukan pengecekan data nasabah terkait kasus Cabang. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT). BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA Batas Maksimum Penyaluran Dana di Bank Mega Syariah Juni 2017 tentang Kebijakan Batas Maksimum Penyediaan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Dana Revisi 3. Bank Indonesia nomor 7/3/PBI/2005, Peraturan Bank 199 Indonesia nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Proses penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau Peraturan Bank Indonesia nomor 7/3/PBI/2005 dan Surat penyediaan dana besar mengikuti proses pembiayaan Edaran Bank Indonesia nomor 7/14/DPNP tertanggal 18 April secara normal tanpa pengecualian, dengan wewenang 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank persetujuan sepenuhnya pada tingkat Kantor Pusat sampai Umum. level Direksi dan Komisaris. Bank Mega Syariah telah memiliki kebijakan, sistem dan Sebelum dilakukan persetujuan pembiayaan kepada pihak prosedur tertulis terkait dengan penyediaan dana kepada terkait dan/atau pembiayaan dalam jumlah besar, wajib pihak terkait dan penyediaan dana besar dan telah dilakukan telah dilakukan review dari Analyst/Reviewer Kantor Pusat pengkinian secara berkala sebagaimana tercantum dalam (four eyes principle) dan Desk Compliance, termasuk telah Surat Edaran Direksi No. SE.050/DIRBMS/17 tertanggal 14 dilakukan perhitungan rasio terhadap modal Bank dan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  203. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pergerakan persentase portofolio sebagai akibat apabila (BMPD) dan telah dilaporkan secara berkala kepada Otoritas pembiayaan yang dimaksud direalisasikan. Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Selama periode tahun 2017 tidak terdapat pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan di dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) internal dengan Bank Mega Syariah dilaksanakan dengan mengacu pada menggunakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 6/ (BDS) yang telah sesuai dengan ketentuan dan dalam POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor implementasinya telah didukung oleh sumber daya manusia 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK nomor 6/ yang kompeten termasuk security system yang telah teruji. core system Branch Delivery Sistem POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/ Bank Mega Syariah secara umum telah melakukan SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan transparansi informasi produk bank dan penggunaan data Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. pribadi nasabah antara lain dengan cara petugas Bank (Customer Service dan Marketing) telah menjelaskan Bank Mega Syariah telah melakukan transparansi kondisi informasi produk kepada Nasabah sesuai dengan kondisi keuangan dan non keuangan kepada stakeholders antara yang sebenarnya, terbaca dengan jelas, dan dapat lain dengan menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi dimengerti. secara bulanan, triwulan dan tahunan melalui web site Bank dan secara triwulan melalui media cetak/surat kabar Informasi produk juga disampaikan dalam bentuk brosur, berbahasa Indonesia serta telah melaporkan kepada Otoritas leaflet, web site Bank dan media promosi lainnya sesuai Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan. dengan ketentuan yaitu: Bank Mega Syariah telah menyusun dan menyampaikan 1. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance secara tahunan dan telah disajikan dalam web site Bank secara lengkap dan tepat waktu serta disampaikan kepada pemegang saham dan lembaga terkait yaitu: Informasi secara tertulis mengenai produk sudah memenuhi persyaratan minimal antara lain: nama produk, syarat ketentuan, dan harga. 2. Informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk jika terdapat perubahanperubahan informasi produk . 1. Bank Indonesia 2. Otoritas Jasa Keuangan 3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 3. Informasi produk terbaca dengan jelas dan dapat dimengerti. 4. Informasi produk juga dapat diperoleh dengan mudah 4. Lembaga Pemeringkat di Indonesia oleh masyarakat melalui website Bank dengan alamat 5. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) www.megasyariah.co.id. 6. 1 (satu) Lembaga Penelitian di bidang Ekonomi dan Keuangan 7. 1 (satu) Majalah Ekonomi dan Keuangan. Bank Mega Syariah juga telah menjelaskan tujuan dan konsekuensi penyebaran data pribadi kepada Nasabah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Bank Mega Syariah telah memiliki sistem pelaporan Nasabah yang bersangkutan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 200
  204. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU & PPT) Dalam rangka penerapan Program APU PPT di Bank Mega Syariah yang mengacu pada 5 (lima) pilar sesuai pasal 5 POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PELAKSANAAN PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU & PPT) di Sektor Jasa Keuangan, antara lain sebagai berikut: Langkah-langkah yang telah ditempuh terkait Penerapan 1. Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris 2. Kebijakan dan Prosedur Terorisme (APU & PPT) Bank Mega Syariah pada tahun 2017 3. Pengendalian Intern adalah sebagai berikut: 4. Sistem Informasi Manajemen (1.) 5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris Dari 5 pilar tersebut diatas diharapkan Penerapan Program Salah satu pengawasan Direksi terkait penerapan program APU PPT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang APU PPT adalah membentuk unit kerja khusus dan/atau berlaku sehingga dapat mencegah Bank Mega Syariah menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap sebagai sarana atau sasaran dari tindak kejahatan perbankan. penerapan program APU dan PPT. Bank telah membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap program APU PPT melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep.004/ DIRBMS/17 tentang Organisasi Kantor Pusat dan Distribusi Pemasaran PT. Bank Mega Syariah tanggal 31 Mei 2017, secara detail struktur Desk Compliance APU PPT dapat dilihat sebagai berikut: Risk, Compliance & HC Director Desk Compliance Head Gambar 1. Struktur Organisasi Desk Compliance APU PPT 201 APU - PPT Officer PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  205. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Desk Compliance APU PPT telah melakukan Pelaporan kepada manajemen sebagai salah satu bentuk pengawasan Direksi dan Komisaris melalui ; a. Laporan Bulanan No. Periode Tanggal Pelaporan 1. Januari 6 Februari 2017 2. Februari 1 Maret 2017 3. Maret 3 April 2017 4. April 2 Mei 2017 5. Mei 2 Juni 2017 6. Juni 3 Juli 2017 7. Juli 1 Agustus 2017 8. Agustus 4 September 2017 9. September 3 Oktober 2017 10. Oktober 1 November 2017 11. November 4 Desember 2017 12. Desember 8 Januari 2018 No. Periode Tanggal Pelaporan 1. Triwulan IV 01 Januari 2017 2. Triwulan I 26 April 2017 3. Triwulan II 12 Juli 2017 4. Triwulan III 25 Oktober 2017 Keterangan Penyampaian laporan kepada Direktur Kepatuhan b. Laporan Triwulanan Keterangan Penyampaian laporan Direktur Kepatuhan kepada Direktur Utama tembusan Dewan Komisaris c. Laporan Semesteran No. Periode Tanggal Pelaporan Keterangan 1. Semester II 2016 30 Januari 2017 2. Semester I 2017 25 Juli 2017 Penyampaian laporan Direktur Kepatuhan kepada OJK, tembusan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Selain itu Direksi dan Dewan Komisaris juga melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU PPT melalui pemantauan kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku antara lain: b. Pemantauan dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). c. Pemantauan dan Pelaporan Transaksi Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL). d. Pemantauan dan Pelaporan Data New Customer Identification File (New-CIF) melalui Sistem Informasi a. Pemantauan dan pelaporan Transaksi Keuangan Tunai Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT). (TKT). PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 202
  206. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Data Pelaporan kepada PPATK secara rinci dapat disajikan c. Laporan Transfer Dana dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) sebagai berikut: Melakukan monitoring dan pelaporan Transaksi Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) kepada Pusat a. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Melakukan monitoring dan pelaporan Transaksi melalui jaringan SWIFT dan non SWIFT sesuai dengan Keuangan Tunai (TKT) kepada Pusat Pelaporan dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada periode Keuangan (PERKA) No.Per-12/1.02/PPATK/06/13 tentang tahun 2017 terdapat 88 (delapan puluh delapan) Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transaksi Keuangan Tunai dan telah dilaporkan tepat Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia waktu kepada PPATK. Jasa Keuangan. Pada periode tahun 2017 terdapat 37 (tiga puluh tujuh) Laporan Transaksi Transfer Dana dari b. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan ke Luar Negeri yang telah dilaporkan kepada PPATK. Melakukan monitoring dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan d. Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan Melakukan monitoring dan pelaporan data New secara harian dan mingguan. Monitoring TKM dilakukan Customer Identification File (New CIF) melalui Sistem mengacu kepada Red Flags (parameter) sebagaimana Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) sesuai diatur dalam Surat Edaran No.SE-03/1.02/PPATK/05/15 dengan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/2014 Penyedia Jasa Keuangan. tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu PPATK yang mewajibkan bagi setiap Penyelenggara Jasa Pada periode tahun 2017 terdapat 28 (dua puluh Keuangan (PJK) untuk mengirimkan data base nasabah delapan) transaksi yang diindikasikan sebagai Transaksi secara berkala setiap triwulan yang dikirimkan melalui Keuangan Mencurigakan yaitu transaksi yang tidak secured mail, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. sesuai dengan profil nasabah dan transaksi yang dilakukan dalam jumlah diluar kebiasaan nasabah dan Pada periode tahun 2017 laporan data New Customer telah dilaporkan tepat waktu kepada PPATK. Identification File (New CIF) telah dilaporkan tepat waktu kepada PPAT sebagai berikut: No. Periode Pelaporan Realisasi SLA 1. Triwulan IV Tahun 2016 11 Januari 2017 8 HK 2. Triwulan I Tahun 2017 04 April 2017 2 HK 3. Triwulan II Tahun 2017 06 Juli 2017 4 HK 4. Triwulan III Tahun 2017 12 Oktober 2017 9 HK e. Pengkinian Data Nasabah Melakukan monitoring pelaksanaan pengkinian data Nasabah dengan mekanisme penarikan data dari sub system terkait dengan bidang-bidang yang masih kosong yang seharusnya diisi pada Branch Delivery System (BDS) sebagai berikut: Target Data Nasabah yang Harus Dikinikan Tahun 2017 Perorangan 28,668 203 Non Perorangan 94 Total Realisasi Pengkinian Data Nasabah Posisi 31 Desember 2017 Perorangan 28,762 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 20,834 Non Perorangan 72 Total Pencapaian (%) 20,906 72,69%
  207. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (2.) (4.) Kebijakan dan Prosedur Sistem Informasi Manajemen Bank telah melakukan penyesuaian Ketentuan Operasional Bank telah melakukan pengembangan sistem informasi untuk terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang mendukung dan meningkatkan pelaksanaan penerapan dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) sesuai program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan dengan POJK Nomor: 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Terorisme (APU & PPT) antara lain: Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan berupa Kebijakan Operasi a. Pengembangan sistem informasi yang dapat membantu Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Cabang untuk memonitor terkait dengan penerapan PT. Bank Mega Syariah tahun 2017 yang telah mendapatkan APU & PPT. persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana b. Pengembangan Sistem Klasifikasi Nasabah tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE. 088/DIRBMS/17 c. Pengembangan Sistem Laporan Transaksi Keuangan tanggal 15 September 2017 tentang Kebijakan Operasi Anti Mencurigakan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Secara bertahap Bank akan terus meningkatkan sistem Bank Mega Syariah tahun 2017. Menunjuk Peraturan Otoritas informasi terkait dengan penerapan program APU & PPT, Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 21 Maret melalui pengembangan sistem yang sudah ada maupun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan yang belum ada, yang diharapkan dapat membantu proses Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan monitoring dan pelaporan kepada regulator. pasal 62 ayat 1.b mengenai Pelaporan, Bank Mega Syariah telah menyampaikan Kebijakan tersebut melalui surat nomor (5.) 024/BMS/DIR-KPT/17 tanggal 19 September 2017perihal Sumber Daya Insani dan Pelatihan Penyampaian Kebijakan Operasi Anti Pencucian Uang dan Bank telah melakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Insani melalui training APU & PPT, penyampaian Compliance Message dan test online kepada seluruh karyawan. (3.) Pengendalian Intern a. Compliance Message Dalam penerapan aspek pengendalian intern, tahun 2017 Untuk meningkatkan pengetahuan terkait APU PPT, telah dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk Bank Mega Syariah menyusun Compliance Message memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT yang disampaikan kepada seluruh karyawan melalui yang dilakukan oleh pengawasan internal maupun eksternal email blast. Selama tahun 2017 telah menyusun dan oleh; menyampaikan Compliance Message sebanyak 17 (tujuh belas), data sebagai berikut: a. Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), periode pemeriksaan tanggal 1 - 8 Agustus 2017. b. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode pemeriksaan posisi 30 Juni 2017. No. Waktu Materi 1. 31 Januari 2017 2. 28 Februari 2017 3. 06 Maret 2017 Bank Harus Memantau Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer) berdasarkan Kegiatan Usaha (Bisnis) 4. 15 Maret 2017 Bank Wajib Merahasiakan Laporan yang Sedang Disusun atau Telah Disampaikan kepada PPATK (Anti Tipping Off) 5. 25 April 2017 Bank Wajib Melakukan Penatausahaan Dokumen terkait Penerapan Program APU & PPT 6. 02 Mei 2017 Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yang Wajib Dilaporkan ke PPATK 7. 09 Mei 2017 Bank Wajib Melaksanakan 5 (Lima) Pilar Penerapan Program APU & PPT 8. 16 Mei 2017 Bank Wajib Membuat Daftar dan Memantau Nasabah PEP, Pihak Terkait & Anggota Keluarganya Bank Wajib Merahasiakan Data Nasabah Bank harus memantau Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer) berdasarkan Profil PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 204
  208. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No. Waktu Materi 9. 22 Mei 2017 10. 31 Agustus 2017 Bank Wajib Memahami Ketentuan Regulator 11. 19 Oktober 2017 Bank Wajib Memastikan Bahwa Nasabah Tidak Termasuk Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) 12. 07 November 2017 Daftar Usaha Yang Dihentikan Kegiatan Usahanya Oleh Satgas Waspada Investasi 13. 27 November 2017 Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 14. 20 Desember 2017 Kriteria TKT Part 1 2017 Bank Wajib Melakukan Customer Due Diligance (CDD) Calon Nasabah, Nasabah atau Walk in Customer (WIC) 15. 22 Desember 2017 Kriteria TKT Part 2 2017 16. 27 Desember 2017 Format Laporan TKT 17. 28 Desember 2017 Bank Wajib Mematuhi Ketentuan Walk in Customer (WIC) b. Training Pada periode tahun 2017 Bank Mega Syariah telah melaksanakan Training APU & PPT sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) peserta, data sebagai berikut: Jumlah Peserta No. Tanggal Nama Training 1. 13 Januari 2017 Banking Governance & APU-PPT 18 Jakarta 2. 25-27 Januari 2017 Workshop Internal Control 30 Jakarta 3. 11-28 April 2017 Frontliner Training Program 4 (FTP4) 25 Jakarta 4. 20-21 April 2017 New Employee Orientation Program 28 Jakarta 5. 07-08 Juni 2017 Governance & APU-PPT 16 Yogyakarta 6. 15-16 Juni 2017 New Employee Orientation Program 12 Bandung Lokasi 7 22 Juli 2017 Banking Governance Training 10 Denpasar 8 04 Agustus 2017 Banking Governance Training 17 Makassar 9 11 Agustus 2017 Banking Governance Training 21 Malang 10 16 Agustus 2017 Banking Governance Training 12 Banjarmasin 11 09 September 2017 Banking Governance Training 23 Jakarta 12 15 September 2017 Banking Governance Training 8 Balikpapan 13 28 November Sales Forum 69 Jakarta 14 15/12/2017 Banking Governance Training 10 Semarang c. Test Online d. Assessment Cabang Melaksanakan uji pemahaman Kepatuhan termasuk prinsip Sebagai evaluasi tingkat pemahaman Cabang maka syariah dan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan dilakukan Assessment kunjungan kepada Cabang yang Terorisme (APU&PPT) melalui program Program Compliance dapat meningkatkan efektifitas penerapan program Anti Test Online dengan materi test bersumber dari Compliance Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Message dan telah diikuti oleh 986 (sembilan ratus delapan (APU & PPT). Program Assessment Cabang dengan materi puluh enam) pegawai dari total pegawai sebesar 1.298 assessment antara lain: (seribu dua ratus sembilan puluh delapan) atau diikuti oleh 75.96% pegawai dengan tingkat kelulusan sebesar 94.02%. • Ketersediaan dokumen terkait Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT). 205 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  209. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan • Pemahaman pegawai terkait APU & PPT. Assessment tahun 2017 telah dilakukan sebanyak 44 • Compliance Check List. (empat puluh empat) Kantor Cabang / Kantor Cabang • Edukasi, pelatihan, dan test online. Pembantu dengan total jumlah pegawai yang telah dilakukan assessment sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) pegawai, data sebagai berikut: No KC / KCP Tanggal Assessment 1 KCP Pasar Minggu 30 Januari 2017 2 KCP Kebon Jeruk 31 Januari 2017 3 KCP Cideng 01 Februari 2017 4 KCP Tangerang Modern BSD 02 Februari 2017 5 KCP Panglima Polim 20 Maret 2017 6 KC Bogor 21 Maret 2017 22 Maret 2017 7 KCP Rawamangun 8 KCP Tangerang City 23 Maret 2017 9 KCP Kuningan 29 Maret 2017 10 KCP Depok 30 Maret 2017 11 KCP Jatinegara 31 Maret 2017 12 KC Yogyakarta 07 Juni 2017 13 KC Semarang 09 Juni 2017 14 KCP Semarang Citraland 09 Juni 2017 15 KC Bandung 15 Juni 2017 16 KCP Bandung Sunda 15 Juni 2017 17 KCP Bandung Cimahi 15 Juni 2017 18 KC Denpasar 21 Juli 2017 19 KCP Bintaro 27 Juli 2017 20 KC Makassar 3 Agustus 2017 21 KCP Makassar Latimojong 3 Agustus 2017 22 KC Malang 9 Agustus 2017 23 KC Kediri 9 Agustus 2017 24 KC Surabaya 10 Agustus 2017 10 Agustus 2017 25 KCP Surabaya Semut 26 KC Banjarmasin 27 KC Samarinda 16 Agustus 2017 14 September 2017 28 KC Balikpapan 15 September 2017 29 KCP Puri 27 September 2017 30 KCP Tebet 13 Oktober 2017 31 KCP Enggano 13 Oktober 2017 32 KCP Ciledug 19 Oktober 2017 33 KCP Kelapa Gading 20 Oktober 2017 34 KCP Karawang 26 Oktober 2017 35 KC Cirebon 27 Oktober 2017 36 KC Bekasi 1 November 2017 37 KC Serang 2 November 2017 38 KCP Tegal 10 November 2017 39 KCP Rembang 13 November 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 206
  210. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No Tanggal Assessment KC / KCP 40 KC Purwokerto 16 November 2017 41 KC Solo 17 November 2017 42 KC Padang 21 November 2017 43 KC Pekanbaru 5 Desember 2017 44 KC Mataram 13 Desember 2017 (6.) Pelaksanaan Tugas Lainnya Selain aktivitas di atas, Desk Compliance APU & PPT masih memiliki tugas-tugas lainnya terkait dengan fungsi APU & PPT sebagai berikut: a. Melakukan Analisa Transaksi Mencurigakan No. Bulan Jumlah Transaksi yang dianalisa 1. Januari 2017 80 2. Februari 2017 83 3. Maret 2017 102 4. April 2017 104 5. Mei 2017 112 6. Juni 2017 119 7. Juli 2017 128 8. Agustus 2017 135 9. September 2017 124 10. Oktober 2017 125 11. November 2017 135 12. Desember 2017 126 b. Penyampaian Questionaire AML dari Bank Lain No 207 Periode Permintaan Questionaire AML Penerimaan Penyampaian SLA 1. April 2017 Standart Chartered 10 April 2017 20 April 2017 7 HK 2. Desember 2017 Rabobank 05 Desember 2017 7 Desember 2017 3 HK 3. Desember 2017 Maybank 20 Desember 2017 21 Desember 2017 2 HK PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  211. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan c. Follow up Permintaan dari Regulator Pelaksanaan Tugas-Tugas Lainnya Terkait Fungsi APU & PPT No. Keterangan Menjawab 201 (dua ratus satu) surat dari lembaga terkait atas keberadaan rekening nasabah sebagai berikut: a. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 1. 32 surat b. Kepolisian 4 surat c. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 4 surat d. Direktorat Jenderal Pajak 296 surat e. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 3 surat f. 2 Surat Kurator Melakukan updating dan meng-upload data Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terlarang (DTTOT), Politically Exposed Person (PEP), dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal ke dalam sistem APU & PPT https://kyc.megasyariah.co.id/compliance sebagai berikut: 2. a. DTTOT 2.186 data b. PEP 1,053 data c. Proliferasi Senjata Pemusnah Massal 249 data 3. Melakukan monitoring berita pada media massa dan melakukan pengecekan data nasabah terkait kasus Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU&PPT) 4. Melakukan self assessment penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU&PPT). 1 kali 5. Meeting AML dan Due Diligence Procedure dengan Standard Chartered pada tanggal 16 Mei 2017. 1 kali 255 data d. Peningkatan Sumber Daya Insani di bagian APU & PPT Team melalui: 1. Training Eksternal dengan tema “Perlunya Prinsip Kehati-hatian Bagi Pelaksana Bisnis Perbankan” yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Jakarta, 12-13 April 2017. 2. Sertifikasi Compliance level 1, Jakarta, 29 Juli 2017. 3. Sertifikasi Manajemen Risiko Jakarta, 09 September 2017. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 208
  212. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) PERKARA PENTING PERMASALAHAN HUKUM ketiga lainnya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat, sebelum akhirnya menempuh jalur Permasalahan hukum selama tahun laporan 2017 merupakan hukum melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama permasalahan hukum perdata, pidana, maupun permasalahan apabila tidak tercapai kesepakatan. hubungan industrial yang dihadapi Bank Mega Syariah dan telah diajukan melalui proses hukum pada tahun 2017 atau Sepanjang tahun 2017 tidak terdapat tuntutan terhadap proses penyelesaian permasalahan hukum dari tahun-tahun Bank Mega Syariah yang disebabkan karena kelemahan sebelumnya. perikatan hukum, beberapa perkara hukum yang dihadapi lebih disebabkan oleh risiko kredit atau risiko operasional. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul, Beberapa permasalahan hukum yang dihadapi Bank Mega Bank Mega Syariah selalu mengupayakan penyelesaian Syariah selama kurun waktu dua tahun terakhir, baik sebagai masalah hukum dengan berlandaskan terhadap perundang- penuntut maupun pihak yang dituntut oleh pihak ketiga dapat undangan yang berlaku. Sebagai Bank yang menjalankan dicermati melalui tabel berikut ini: usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Bank Mega Syariah sangat terbuka terhadap nasabah atau pihak Tabel Perkara Hukum 2016 2017 Permasalahan Hukum Perdata Perdata Hubungan Industrial Pidana Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) 4 - 1 26 - 5 Dalam proses penyelesaian 24 - 4 26 - 1 Total 28 - 5 52 - 6 Bank Mega Syariah berkomitmen untuk memberikan Perkara Hukum penting yang dihadapi kerjasama Selama tahun 2017, terdapat beberapa perkara hukum yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang dihadapi sepanjang tahun 2017 adalah sebanyak 58 perkara. Sebanyak 26 perkara perdata dan 5 perkara hubungan industrial telah berhasil diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. 209 Hubungan Industrial Pidana PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 penting yang dihadapi Bank Mega Syariah antara lain:
  213. Laporan Manajemen No 1 . Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Nama & Pokok Perkara Bank Mega Syariah Cabang Jakarta Selatan Perkara Nomor 224/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Rincian Perkara Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Status dan Dampak • Tidak berpengaruh negatif • Status hukum: Perkara telah • Perdata • Bank sebagai Tergugat • Riwayat Singkat: Terjadi penyimpangan diputus oleh Pengadilan penarikan dana nasabah yang melibatkan Negeri Jakarta Selatan dan pejabat bank dan pegawai nasabah Pengadilan Tinggi Jakarta. Nilai Gugatan: Rp5,197,916,600,- Saat ini Bank Mega Syariah • terhadap permodalan Bank sedang mengajukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung 2 Bank Mega Syariah Cabang Jakarta Timur Perkara Nomor 143/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Tim Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. • Perdata • Bank sebagai Tergugat terhadap permodalan Bank • Riwayat Singkat: Gugatan dari pihak ketiga • Status hukum: Perkara yang mengaku sebagai pemilik agunan telah diselesaikan dengan pembiayaan ditandatanganinya perjanjian Nilai Gugatan: Rp1,000,000,000,- perdamaian oleh Bank Mega • • Tidak berpengaruh negatif Syariah dan pihak penggugat 3 Bank Mega Syariah Cabang Pematangsiantar Perkara Nomor 30/Pdt.G/2017/ PA.Pst Di Pengadilan Agama Pematangsiantar • Tidak berpengaruh negatif • Status hukum: Perkara • Perdata • Bank sebagai Tergugat • Riwayat Singkat: Gugatan dari eks nasabah telah selesai dengan terhadap agunan pembiayaan putusan Pengadilan yang NIlai Gugatan: Rp2,045,700,000,- menggugurkan gugatan dari • terhadap permodalan Bank pihak Penggugat 4 Bank Mega Syariah Cabang Gorontalo Perkara Nomor 43/Pdt.G/2016/ PN.Gto Di Pengadilan Negeri Gorontalo • Tidak berpengaruh negatif • Perdata • Bank sebagai Tergugat terhadap permodalan Bank • Riwayat Singkat: Gugatan dari eks nasabah • Status hukum: Perkara telah terhadap agunan pembiayaan selesai dan telah diputus • NIlai Gugatan: Imateriil sebesar oleh Pengadilan Negeri dan Rp1,000,000,000,- dan Materiil sebesar Pengadilan Tinggi Gorontalo Rp927,000,000,- dengan menolak gugatan dari Penggugat • 5 Bank Mega Syariah Cabang Medan Perkara Nomor 584/Pdt.G/2012/ PN.Mdn Di Pengadilan Negeri Medan Tidak berpengaruh negatif • Perdata • Bank sebagai Tergugat • Riwayat Singkat: Penggugat menuntut selesai dengan putusan membatalkan proses lelang agunan Mahkamah Agung yang pembiayaan membatalkan putusan NIlai Gugatan Pengadilan Negeri Medan • terhadap permodalan Bank • Status hukum: Perkara telah dan Pengadilan Tinggi Medan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 210
  214. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Perkara Hukum Dewan Komisaris dan Direksi Sanksi Administrasi yang Diterima Selama tahun 2017, tidak terdapat perkarahukum yang Bank Mega Syariah menerima beberapa sanksi administrasi melibatkan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang dari otoritas perbankan selama tahun 2017. Sebanyak 4 sedang menjabat. sanksi yang diterima dengan rincian sebagai berikut: No Pelanggaran Nomor Surat Tanggal Dari 1. Keterlambatan Penyampaian Koreksi Online Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 19/152/DPKL-GPP1PPw1/Srt/Rhs 25 Apr 2017 Bank Indonesia 2. Aktivitas Bancassurance yang dijalankan sebelum persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan diterima Bank S-30/PB.133/2017 26 Apr 2017 Otoritas Jasa Keuangan 3. Sanksi Absensi Laporan Debitur bulan data Juli 2017 19/809/DPKL-GIPNLIP3/Srt/Rhs 20 Nov 2017 Bank Indonesia 4. Keterlambatan Penyampaian Laporan Pengunduran diri salah satu anggota Dewan Pengawas Syariah S-79/PB.1301/2017 08 Des 2017 Otoritas Jasa Keuangan Nilai Sanksi Rp 100,000,- Rp35,000,000,- Rp1,000,000,Rp30,000,000,- TATA KELOLA SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI Verifikasi terhadap Akurasi dan Kelengkapan dari Transaksi 1. 3. Transaction Handling a. System identifikasi transaksi mencatat informasi System Hardware yang memadai meliputi: identifikasi user teller, Main Core Banking menggunakan IBM AS400 sebagai device teller, tanggal transaksi, jam/waktu transaksi pusatpenyimpanan data yang terkoneksi dengan sub dan lain-lain. system BDS Silverlake sebagai aplikasi Front End yang b. System memproses Transaksi melalui parameter digunakan untuk melakukan transaksi perbankan, serta sistem transaksi yang menganalisa transaksi untuk IBM Green Screen yang digunakan sebagai Client memenuhi kaidah proses transaksi,yaitu meliputi: Access khusus pengelolaan data dan konfigurasi pada cek nomor rekening dan Customer Information File, sistem dengan alamat serta user akses yang telah melalui prosedur otorisasi limit transaksi, verifikasi terdaftar. untuk transaksi yang harus melalui approval dan diakhir proses tersusun dalam laporan Transaksi; 2. Sign-on atau Akses masuk c. Setiap transaksi tersimpan dalam log file history Setiap User mengikuti prosedur Hak Akses dan Problem transaksi sehingga dapat dilakukan trace oleh pihak Handling yang mengatur permintaan perubahan user-id yang membutuhkan dalam mendapatkan informasi serta hak akses. transaksi yang dibutuhkan. d. Setiap transaksi tercatat secara otomatis sampai dengan laporan keuangan dan termasuk generate untuk laporan kepada regulator. 211 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  215. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pengendalian Operasional Pusat Data DC #1 Fungsi: Data Center (DC) Penyelenggara: Bank Mega & In House Alamat: Menara Bank Mega Lt.8 Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14 A  Pengendalian fisik: Terdapat penjaga keamanan/ security guard pada bagian depan ruang DC yang bertugas 24 jam, access card & form izin masuk. Pengendalian lingkungan: • Letak DC (atau ruang server) merupakan lokasi yang restricted • Dinding (keliling dan atas) dan pintu berupa material solid dan tahan api • Memiliki system pemadam api FM2000 yang mampu memadamkan api • Uninterruptible Power Supply (UPS) • Lantai yang ditinggikan (raised floor) dalam hitungan detik • Pengaturan suhu dan kelembaban • Seluruh peralatan berada dalam rak yang terkunci u d a r a ( A C , t e r m o m e t e r, d a n • Terdapat pemisahan antara ruang server, ruang peralatan jaringan dan ruang hidrometer) peralatan lainnya P e n d e t e k s i a s a p / a p i / p a n a s / • Memiliki sertifikasi tertentu untuk kehandalan dinding DC baik untuk kebocoran air kekuatan maupun daya tahan terhadap api • • Sistem pemadaman api • Memiliki perlindungan terhadap petir • Kamera CCTV • Memiliki asuransi • dll. • Memiliki peralatan monitoring (CCTV) • Lokasi dekat dengan pemadam kebakaran dan polisi • Memiliki power supply pendukung DC #2 Fungsi: Data Center (DC) Penyelenggara: In House Alamat: Menara Mega Syariah, Jl. HR Rasuna Said Kav. 19 A  Pengendalian fisik: Terdapat penjaga keamanan/security guard pada bagian depan ruang DC yang bertugas 24 jam, access card & form izin masuk. • Letak DC (atau ruang server) merupakan lokasi yang restricted • Dinding (keliling dan atas) dan pintu berupa material solid dan • Memiliki system pemadam Novec Gas yang mampu memadamkan • Seluruh peralatan berada dalam rak yang terkunci tahan api Pengendalian lingkungan: • Uninterruptible Power Supply (UPS) • Lantai yang ditinggikan (raised floor) • Pengaturan suhu dan kelembaban udara (AC, • Terdapat pemisahan antara ruang server, ruang peralatan jaringan termometer, dan hidrometer) dan ruang peralatan lainnya api dalam hitungan detik • Pendeteksi asap/api/panas/kebocoran air • Sistem pemadaman api • Kamera CCTV • Memiliki perlindungan terhadap petir • dll. • Memiliki asuransi • Memiliki peralatan monitoring (CCTV) • Lokasi dekat dengan pemadam kebakaran dan polisi • Memiliki power supply pendukung • Memiliki sertifikasi tertentu untuk kehandalan dinding DC baik untuk kekuatan maupun daya tahan terhadap api PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 212
  216. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) DRC Fungsi: Disaster Recovery Center (DRC)  Penyelenggara: Bank Mega Alamat: Gedung KC Bank Mega Bogor Lt.7 Pengendalian fisik: Terdapat penjaga keamanan/ security guard pada bagian depan ruang DC yang bertugas 24 jam, access card & form izin masuk. • Letak DC (atau ruang server) merupakan lokasi yang restricted • Dinding (keliling dan atas) dan pintu berupa material solid dan • Memiliki sistem pemadam api FM2000 yang mampu memadamkan tahan api Pengendalian lingkungan: • Uninterruptible Power Supply (UPS) • Lantai yang ditinggikan (raised floor) api dalam hitungan detik • Pengaturan suhu dan kelembaban udara (AC, • Seluruh peralatan berada dalam rak yang terkunci termometer, dan hidrometer) Terdapat pemisahan antara ruang server, ruang peralatan jaringan • Pendeteksi asap/api/panas/kebocoran air • Sistem pemadaman api • Kamera CCTV • dll. • dan ruang peralatan lainnya • Memiliki sertifikasi tertentu untuk kehandalan dinding DC baik untuk kekuatan maupun daya tahan terhadap api • Memiliki perlindungan terhadap petir • Memiliki asuransi • Memiliki peralatan monitoring (CCTV) • Lokasi dekat dengan pemadam kebakaran dan polisi • Memiliki power supply pendukung Pengembangan System/Aplikasi/Infrastruktur dan • Selain core banking, IT akan melakukan swing untuk Sumber Daya Insani beberapa sistem seperti HSM, Mail server, Card IT melakukan improvisasi dan pengembangan di internal Management, Gateway payment, SKN, RTGS. IT sesuai dengan kemajuan teknologi, baik dalam hal • infrastruktur IT dan Sumber Daya Insani. akses melalui jaringan internet secure. • Beberapa pengembangan guna kearah kesempurnaan Pengadaan lisensi Power Builder, HTML, Java dan bahasa yang digunakan untuk pembuatan aplikasi yang system dengan zero down time, reliable sehingga dapat diukur SLA nya, di antaranya: Backup dan Main link cabang dengan metode baru dibangun internal. • Pembaharuan Firewall yang kearah internet dengan tehnologi baru, sehingga security akses user dari luar • Minimal sekali dalam setahun menggunakan infrastruktur DRC, yaitu melakukan swing core banking production ke backup core banking (DRC). 213 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 bisa lebih terproteksi. • Relokasi DC-DRC sesuai dengan plan Group.
  217. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Proses seleksi vendor untuk pembelian barang atau Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 057/DIRBMS/16 sejak pemenuhan jasa di atas Rp500 juta dilakukan dengan proses 28 Juli 2016, Surat Edaran ini merupakan dasar kebijakan Tender, sedangkan pembelian barang dengan kisaran harga yang disusun sebagai acuan pedoman bagi pelaksanaan Rp250 ribu – 500 juta dilakukan dengan proses pemilihan pembelian barang dan jasa yang sesuai dengan Prinsip Good (pitching) membandingkan dengan minimum 3 penawaran Corporate Governance dan juga merupakan pedoman baku harga dari 3 vendor, dan untuk pembelian jasa dengan bagi seluruh unit kerja yang bertanggung jawab menjalankan kisaran harga Rp1 juta – Rp500 juta dilakukan dengan proses proses operasional pengadaan barang dan jasa, serta unit pemilihan (pitching) membandingkan dengan minimum 3 kerja Internal Kontrol dalam melakukan pengawasan Internal. penawaran harga dari 3 vendor. Persetujuan atas permintaan pengadaan barang & Jasa harus Etika Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh Pejabat yang memiliki Limit Kewenangan Vendor yang dipilih oleh Bank Mega Syariah untuk mengikuti sesuai dengan SK Direksi PT. Bank Mega Syariah No. Kep. Tender yang diadakan oleh BMS, dimana Tender ini diikuti 105/DIRBMS/12. minimal oleh 3 vendor yang tidak memiliki keterkaitan usaha & kepemilikan antara satu dengan yang lain, vendor peserta Kriteria dan Proses Seleksi Pemasok tender harus merupakan perusahaan yang tidak memiliki BMS memilki 2 (dua) Jenis vendor, yang pertama adalah conflict of interest (konflik berkepentingan) dengan pihak vendor yang memiliki PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan internal Bank Mega Syariah, dan Vendor peserta tender Bank Mega Syariah, dan yang kedua adalah vendor yang harus merupakan perusahaan yang terbukti keabsahannya tidak memiliki PKS dengan Bank Mega Syariah di mana dalam hal legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen proses pembelian ke vendor ini menggunakan PO (Purchase perusahaan. Order) untuk pembelian barang dan WO (Working Oder) untuk pembelian Jasa dan RO (Rental Order) untuk sewa Pihak Procurement Bank Mega Syariah berkomitmen  untuk barang. tidak menerima hadiah atau pemberian apapun dari pihak vendor sehingga dapat terwujud kerjasama yang bermartabat dan beretika. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 214
  218. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) KODE ETIK CODE OF CONDUCT PEGAWAI DI PERATURAN PERUSAHAAN   Keuangan dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku. 4. Apabila karyawan menyadari telah melakukan Bank Mega Syariah (BMS) adalah salah satu lembaga keuangan pelanggaran secara tidak sengaja atas Peraturan yang tumbuh dan berkembang karena adanya kepercayaan Internal Bank Mega Syariah, Peraturan Bank Indonesia/ masyarakat, khususnya para nasabah. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan perundang pegawai yang merupakan bagian integral Bank Mega Syariah – undangan lainnya yang berlaku, pegawai wajib harus menjadi insan yang layak dan dapat dipercaya. Setiap segera menghentikan tindakan kegiatan tersebut dan karyawan Bank Mega Syariah dimanapun berada, perilaku melaporkan hal ini ke Pimpinan Unit Kerja masing – dan eksistensinya dapat dianggap merefleksikan reputasi masing. Bank Mega Syariah. Untuk mewujudkan hal tersebut Bank 5. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Mega Syariah telah memiliki Code of Conduct. Ketentuan Internal Bank Mega Syariah, Peraturan Bank Indonesia/ Perilaku (Code of Conduct ) ini merupakan pedoman etika Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang – yang menjadi prinsip dan dasar yang memandu hubungan undangan lainnya yang berlaku, maka karyawan wajib di antara Insan Bank Mega Syariah dengan para pemangku mendiskusikan ketidaksesuaian tersebut dengan kepentingan dalam berbisnis. Ketentuan Perilaku (Code Pimpinan Unit Kerja dan apabila diperlukan dapat of Conduct) Bank Mega Syariah tercantum dalam SE 005/ meminta penjelasan dari Divisi Kepatuhan atau Divisi DIRBMS/15 diberlakukan sejak tanggal 28 Januari 2015. terkait lainnya. Code of Conduct berlaku bagi segenap Insan Bank Mega Syariah mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, dan Sosialisasi Code of Conduct individu lain yang terkait dengan bisnis Bank. Dalama rangka menegakan Code of Conduct ini maka Bank Mega Syariah wajib melakukan sosialisasi untuk Kepatuhan Terhadap Regulator Dan Kebijakan menyamakan dan menyatukan keyakinan dan tekad agar Bank dapat menerapkan sikap dan perilaku kerja yang sesuai Seluruh karyawan Bank Mega Syariah (BMS) wajib mematuhi dengan nilai yang dianut perusahaan, adapun tujuan dari seluruh Peraturan Internal Bank Mega Syariah, Peraturan sosialiasi adalah sebagai berikut: Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku. 1. Mewujudkan sense of belonging terhadap Code of Conduct sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh 1. Seluruh karyawan BMS wajib mempelajari, memahami dan mematuhi setiap Ketentuan, Kebijakan dan atau Peraturan Internal Bank Mega Syariah yang berlaku secara konsisten. 2. Seluruh karyawan BMS wajib mengetahui, memahami dan mematuhi Peraturan Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Insan Bank Mega Syariah untuk melaksanakan Code of Conduct ini. 2. Memberikan kesadaran kepada insan Bank Mega Syariah bahwa Code of Conduct merupakan bagian tak terpisahkan dari praktek bisnis dan penilaian kerja seluruh Insan Bank Mega Syariah. Keuangan dan peraturan perundang – undangan yang 3. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan Insan Bank berlaku, khusunya terkait langsung dengan bidang Mega Syariah mengenai arti penting Code of Conduct kerjanya. bagi kelangsungan bisnis Perusahaan. 3. Seluruh karyawan BMS bertanggungjawab secara 215 individu untuk mematuhi Peraturan Internak Bank Upaya Penerapan Code of Conduct Mega Syariah, Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Seluruh pegawai, tanpa pengecualian akan mendapatkan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  219. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan penjelasan tentang Peraturan Perusahaan dan Kode Etik pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kode Etik dapat Bank Mega Syariah dari Pimpinan Unit Kerja masing – masing. dikenakan sanksi baik secara perdata maupun pidana tanpa memandang jenjang kepangkatan sesuai dengan prosedur Setelah membaca, memahami dan mengerti Peraturan dan ketentuan yang berlaku, yang pada tingkat tertentu Perusahaan dan Kode Etik Bank Mega Syariah, maka pegawai dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan tentang atau tanpa peringatan. komitmen untuk mentaati dan melaksanakan Peraturan Pegawai yang mengetahui penyimpangan, penyalahgunaan, Perusahaan dan Kode Etik Bank Mega Syariah. kelalaian, pelanggaran dan atau percobaan pelanggaran Perusahaan membentuk Komite Etik dan Disiplin untuk Peraturan menetapkan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan melaporkannya dianggap melanggar Peraturan Perusahaan Perusahaan dan Kode Etik namun tidak oleh pegawai yang tidak dapat diputuskan oleh Pimpinan dan Kode Etik. Unit Kerja atau atas pelanggaran yang ditemukan pada saat pemeriksaan periodik bagian independen atau pelanggaran Jumlah Pelanggaran Code of Conduct yang terindikasi fraud atau memenuhi unsur hukum perdata/ Sepanjang tahun 2017 terdapat sebanyak 3 (tiga) pelanggaran pidana. atas Code of Conduct. Pelanggaran Code of Conduct Penyimpangan, penyalahgunaan, Berikut adalah tabel jumlah penyimpangan internal yang kelalaian dan atau terjadi dan upaya penyelesaiannya. Jumlah kasus yang dilakukan oleh Internal Fraud dalam 1 tahun Pengurus Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap Eksternal Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun sebelumnya berjalan sebelumnya berjalan sebelumnya berjalan sebelumnya berjalan (2016) (2017) (2016) (2017) (2016) (2017) (2016) (2017) Total Fraud 0 0 2 3 0 0 2 0 Telah diselesaikan 0 0 0 1 0 0 1 0. Dalam proses penyelesaian di internal 0 0 0 .0 0 0 0 0 Belum diupayakan penyelesaian 0 0 0 0 0 0 0 0. Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum 0 0 2 2 0 0 1 0 Deskripsi kasus fraud yang terjadi (majority): 1. Pelanggaran kode etik: Pelaku mempunyai motivasi pribadi untuk mengejar keuntungan dari pihak ketiga (Fee/Insentif). 2. Penggelapan barang jaminan/dana angsuran/pelunasan. 3. Pencurian dana brankas. 4. Pelanggaran prosedur: Yang bersangkutan tidak menjalankan proses inisiasi pembiayaan dengan benar. 5. Pemalsuan identitas dokumen pembiayaan. Bank telah melaksanakan mekanisme anti fraud sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tentang penerapan strategi anti fraud bagi Bank Umum. Bank juga telah memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur Anti Fraud serta membentuk satuan kerja Anti Fraud Team. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 216
  220. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) INFORMASI KEUANGAN YANG MENGANDUNG KEJADIAN LUAR BIASA Selama tahun 2017, tidak terdapat kejadian luar biasa yang mempengaruhi keuangan Perusahaan secara signifikan, karena sudah dilakukan strategi mitigasi yang tepat. GRATIFIKASI Selama tahun 2017 Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Bank Mega Syariah beserta keluarga tidak menerima sejumlah imbalan yang bersifat material. PENYALURAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL BAIK JUMLAH MAUPUN PIHAK PENERIMA DANA Penyaluran dana untuk kegiatan sosial di Bank Mega Syariah yang bersumber dari dana zakat dari dalam Bank dan dana zakat dari eksternal Bank selama periode tahun 2017 telah disalurkan sebesar Rp2,84 miliar yang rinciannya adalah sebagai berikut: No. Tanggal Perihal 1 6/22/2017 Pembayaran Zakat Korporasi Tahun 2016 kepada Lazis MU & Lazis NU 2 7/12/2017 Penyaluran Zakat Kepada Pusat Zakat Umat Persis 100,000,000 3 7/14/2017 Penyaluran Zakat kepada IDF Majelis Ulama Indonesia 100,000,000 4 7/14/2017 Penyaluran Zakat kepada Laz Dewan Da'wah 50,000,000 5 7/17/2017 Penyaluran Zakat kepada Lazis Inisiatif Zakat Indonesia 50,000,000 6 7/17/2017 Penyaluran Zakat kepada Bazis DKI Jakarta 50,000,000 7 8/9/2017 Penyaluran Zakat kepada Laz Al Azhar Pusat 50,000,000 8 8/11/2017 Pertanggungjawaban Biaya Program Mega Syariah Berbagi Tahun 2017 323,809,391 9 9/28/2017 Permohonan Pencairan Dana Zakat (keperluan PBNU) 10 10/3/2017 Penyaluran Zakat kepada Perhimpunan Al Irsyad Al Islamiyyah 50,000,000 11 11/2/2017 Penyaluran Zakat kepada Yayasan RPI 64,490,000 Total 217 Jumlah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 1,500,000,000 500,000,000 2,838,299,391
  221. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PENDAPATAN NON HALAL DAN PENGGUNAANNYA Pada prinsipnya, tidak terdapat pendapatan non halal di Bank Pendapatan non halal pada tahun 2017 telah digunakan Mega Syariah kecuali pendapatan non halal yang timbul sebesar Rp659,35 juta dengan rincian sebagai berikut: akibat dari bunga bank konvensional dan sanksi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran (denda/ta’zir) yang bukan merupakan hak Bank, sehingga pendapatan non halal ini digunakan untuk kegiatan sosial. No Tanggal Kegiatan Jumlah 1 3-Jan-17 Bantuan Pembangunan Sekolah Pesantren Budaya Indonesia 2 6-Jan-17 PENY 251216 Pby Santunan Anak Yatim KC Pekanbaru 1,700,000.00 3 18-Jan-17 Sumbangan Pby Pesantren Khusus Yatim As-Syafi'iyah 9,900,000.00 4 27-Jan-17 Paket Sembako utk Acara Literasi Edukasi 5 20-Feb-17 Pembinaan Ekonomi Berbasis Masjid 6 27-Feb-17 Bantuan Dana U/ UNISMA 50,000,000.00 7 2-Mar-17 Bantuan Acara Komisi Seni Budaya Islam MUI 10,000,000.00 8 9-Mar-17 Bantuan Pengobatan & Oksigen an. Dimas Dwi Nugroho 5,000,000.00 9 29-Mar-17 Uang Muka Sumbangan Pembangunan Pesantren Yayasan Pendidikan Islam Al Barokah 61,170,000.00 10 12-Apr-17 Bantuan Pembangunan Musholla di Bojonegoro 11 20-Apr-17 Bantuan Pesantren Budaya Indonesia, Depok 3,050,000.00 12 2-May-17 Dana CSR SDN Polisi 1 Bogor 6,640,000.00 13 18-Apr-17 Bantuan Kongres Ekonomi Umat MUI 14 8-May-17 BBN Pby Reimburse Kaleng Infaq Lazis NU (Qordhul Hasan) 15 4-May-17 Bantuan Dana Yayasan Al-Kahfi AcaraTahfidz Contes 2,500,000.00 16 30-May-17 Sponsorship Buka Puasa Bersama & Santunan Anak Yatim IBI 5,000,000.00 17 5-Jun-17 Dana Infaq Lembaga Majelis Taklim An Nuur MBA 5,000,000.00 18 7-Jun-17 Pengadaan Kaleng Infaq Lazis NU 19 31-May-17 Biaya Cetak Brosur Jadwal Imsakiyah BAZNAS SUMUT 20 13-Jun-17 Santunan Buka Puasa Anak Yatim Amal Ahsan Foundation 2,500,000.00 21 16-Jun-17 Bantuan untuk Kegiatan Buka Puasa Bersama di Lapas Cibinong 7,500,000.00 22 15-Jun-17 Deklarasi Pembelian Paket Sembako utk Pemkab Deli Serdang 4,875,000.00 23 14-Jul-17 Dana Partisipasi Bedah Rumah Kab. Deli Serdang 24 28-Jul-17 Sumbangan Buka Puasa Bersama Yatim Piatu & Asbisindo 25 7-Aug-17 Bantuan THR Karyawan MUI Thn-2017 26 15-Aug-17 Dana Wakaf Pembangunan Masjid Abiturent Yaspendhar KCP Medan Sukarame 5,000,000.00 1,180,525.00 2,000,000.00 45,000,000.00 100,000,000.00 30,000,000.00 30,000,000.00 500,000.00 60,000,000.00 2,700,000.00 28,000,000.00 2,000,000.00 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 218
  222. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) No Tanggal Kegiatan Jumlah 27 11-Sep-17 Pengajian Anak Yatim KC Bandung 2,330,000.00 28 14-Sep-17 Santunan Panti Asuhan Darul Magfiroh - Bali 2,500,000.00 29 26-Aug-17 Sumbangan Kendaraan Multiguna Ambulance 5,000,000.00 30 27-Sep-17 Sumbangan Kegiatan Ramadhan 1438H Masjid Darussalam 31 16-Oct-17 Biaya Kegiatan Bakti Sosial LazisMu - Kota Depok 32 19-Oct-17 Paket Wendy's Acara Literasi & Inklusi 2,300,990.00 33 27-Oct-17 Bantuan Bersih2 Masjid Lembaga Ta'Mir Masjid 5,000,000.00 34 31-Oct-17 Santunan Yatim, Dhuafa & Tuna Netra BMKT DKI Jakarta 12,500,000.00 35 21-Nov-17 Donasi Pembangunan Masjid Raya Pulo Asem 10,000,000.00 36 6-Dec-17 Donasi Kegiatan Alim Ulama NU Di Mataram 100,000,000.00 37 11-Dec-17 Bantuan Dana Majlis Ta'Lim Daarun Nisa RPI 5,000,000.00 38 13-Dec-17 Biaya Kegiatan Doa Bersama & Istighosah 39 15-Dec-17 Biaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina 5,000,000 40 15-Dec-17 Sumbangan Khitanan Massal utk Kaum Dhuafa via Rumah Amal Salman di ITB di Kegiatan SAFAFEST 3,500,000 41 20-Dec-17 Biaya dan Penyaluran Hadiah Tabungan Wisudawan Terbaik BSI Tahap I 2,000,000.00 42 20-Dec-17 Sumbangan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jakarta Golf Club 2,500,000.00 10,000,000.00 500,000.00 10,000,000 Total 659,346,515 PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD  Sistem Pengendalian Fraud fraud, yang mana tujuan dari pilar pencegahan sendiri adalah Dalam rangka zero tolerance dan sesuai dengan SE Bank mengurangi potensi terjadinya fraud. Beberapa strategi Indonesia nomor 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 konkrit yang dilakukan pada pilar ini . perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, Bank Mega Syariah memiliki unit kerja khusus yaitu unit • Anti Fraud Awareness, dilakukan antara lain melalui Fraud Management, dan memiliki empat strategi anti fraud training dan sosialisasi mengenai modus dan untuk menanggulangi berbagai macam kejahatan yang dapat pencegahan fraud, serta peningkatan kemampuan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Empat verifikasi dokumen. strategi ini merupakan upaya untuk mengurangi potensi • resiko fraud, yaitu: Identifikasi Kerawanan, dilakukan melalui penyampaian informasi mengenai aktivitas yang perlu dihindari kepada unit kerja terkait, dan menindaklanjuti informasi terkait (1.) kerawanan dari setiap unit kerja untuk segera diambil Pencegahan Pencegahan merupakan pilar awal dari implementasi strategi 219 langkah antisipasi. • Know Your Employee, Bank Mega Syariah telah memiliki anti fraud dimana diharapkan semua elemen yang berada di ketentuan mengenai Kebijakan Mengenal Pegawai, yang dalam PT Bank Mega Syariah ikut terlibat dan saling menjaga antara lain mengatur penerapan pre screening pada ruang antar sistem yang berpotensi menimbulkan tindak proses awal penerimaan pegawai serta pemantauan dan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  223. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan analisa profil serta transaksi pegawai, dokumentasi dan investigasi yang berlaku dan pelakunya akan diproses pengkinian data pegawai. sesuai ketentuan yang berlaku. (2.) • Pelaporan Deteksi Bank wajib memiliki mekanisme pelaporan yang efektif Pilar deteksi ini berisi tentang perangkat – perangkat yang atas pelaksanaan investigasi dan kejadian fraud yang ditujukan untuk mengidentifikasi dan menemukan kejadian ditemukan. Mekanisme pelaporan tersebut mencakup – kejadian fraud. Untuk melaksanakan pilar ini Bank pelaporan secara internal kepada pihak manajemen menetapkan hal – hal sebagai berikut: Bank maupun Bank Indonesia. • • • Kebijakan dan mekanisme Whistle Blowing, sebagai • Sanksi sarana untuk memberikan kemudahan bagi whistle Bank wajib memiliki kebijakan sanksi secara internal yang blower untuk melaporkan kasus fraud dapat melalui efektif dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi email speak.upmegasyariah.co.id. agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku fraud. Surprise audit, dilakukan untuk mengidentifikasi/ menemukan kejadian fraud melalui pemeriksaan yang (4.) dilakukan secara mendadak. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Surveillance system, melakukan penyelidikan terhadap Pilar ini memuat perangkat – perangkat yang ditujukan untuk suatu hal yang mencurigakan tanpa diketahui oleh pihak memantau dan mengevaluasi kejadian fraud serta tindak yang diselidiki. lanjut yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi. (3.) Laporan Kejadian Fraud Investigasi, Pelaporan dan Sanksi Pilar crime and fraud investigation, pelaporan dan sanksi Laporan penerapan strategi anti fraud kepada Otoritas Jasa memuat perangkat – perangkat yang ditujukan menggali Keuangan (OJK) dilakukan setiap semester untuk posisi informasi, system pelaporan termasuk pengenaan sanksi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat 10 (sepuluh) atas kejadian fraud. hari kerja setelah akhir bulan laporan. Setiap fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap • Investigasi Bank dan/atau nasabah, termasuk yang berpotensi menjadi Investigasi merupakan bagian penting dalam system perhatian publik, dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja pengendalian fraud yang memberikan pesan kepada setelah Bank mengetahui terjadinya fraud. Jumlah kasus semua pihak terkait bahwa setiap indikasi tindakan fraud fraud yang dilaporkan adalah sebagai berikut: yang terdeteksi akan selalu diproses sesuai standar Kasus Dalam Setahun 2016 2017 Telah diselesaikan 2 1 Penyelesaian melalui proses hukum 2 2 Jumlah kasus per tahun 4 3 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 220
  224. Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Untuk melengkapi keseluruhan system pengendalian internal, Internal maupun pihak-pihak lain jika diperlukan, Bank Mega Syariah memiliki sistem pelaporan pelanggaran kemudian dilakukan tindakan-tindakan tertentu sehingga (whistleblowing system atau WBS) yang berfungsi untuk indikasi fraud/indikasi pelanggaran peraturan lainnya mengelola pelaporan kecurangan dan pelanggaran, yang dapat dihindari atau diselesaikan. bertujuan untuk: Pengungkapan informasi atau penyampaian laporan atas 1. Memberdayakan karyawan untuk berperan serta dalam adanya suatu kecurigaan dan/ atau indikasi dan/ atau upaya penegakan kode etik perilaku karyawan BMS, kejadian fraud maupun kasus pelanggaran peraturan lainnya Peraturan Perusahaan maupun hukum yang berlaku di harus didasarkan dengan itikad baik, dan bukan merupakan Indonesia. suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan tetentu atau 2. Menyediakan wadah dan saluran umpan balik yang dapat didasari kehendak buruk/fitnah. dipercaya oleh semua pihak, bila pelaporan berjenjang kepada atasan langsung dirasa tidak memungkinkan. Laporan yang disampaikan Pelapor adalah bersifat rahasia, 3. Mendapatkan informasi dari karyawan mengenai adanya dan hanya Pelapor, Administrator Speak-Up dan Komite Kerja potensi, atau rencana, atau kejadian kasus pelanggaran Speak-Up yang ditunjuk serta Komite Speak-Up yang dapat peraturan (internal maupun eksternal) dan atau fraud mengetahui isi laporan. yang memerlukan pencegahan maupun penanganan sesegera mungkin. Perusahaan memberikan jaminan kepada Karyawan atau Pelapor atas informasi/ laporan yang disampaikannya berupa Indikasi Fraud dan Pelanggaran perlindungan bila akibat dari laporannya mengakibatkan 1. Karyawan wajib untuk melaporkan kepada atasan sesuatu hal dan jaminan bahwa tindakannya memberikan Karyawan melalui mekanisme eskalasi yang berlaku laporan dimaksud tidak akan mempengaruhi penilaian apabila mengetahui, melihat dan mendengar adanya kinerja dan/atau perjalanan karir Karyawan di Perusahaan. indikasi fraud dan pelanggaran peraturan lainnya disekitar tempat kerja atau di Perusahaan. Pelapor berhak mendapatkan perlindungan dari Perusahaan 2. Dalam hal mekanisme eskalasi tidak dapat ditempuh bila akibat dari laporannya mengakibatkan sesuatu hal yang karena laporan dimaksud diindikasikan terkait dengan mengancam keberadaan Pelapor di dalam maupun di luar atasan Karyawan dan/ atau karena sebab lainnya maka Perusahaan. Karyawan dapat menyampaikan laporan tersebut menggunakan media Speak-Up. Pengaduan Nasabah  3. Laporan awal atas indikasi fraud, pelanggaran Dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada nasabah, peraturan atau aktivitas mencurigakan lainnya yang Bank Mega Syariah memiliki unit kerja Customer Care, yang diketahui Karyawan dibuat menggunakan Formulir antara lain berfungsi sebagai: Speak-Up yang telah disediakan dengan disertai buktibukti pendukung ( jika ada) dan dikirim melalui email 221 1. Pusat Penanganan Keluhan Nasabah speak.up@megasyariah.co.id atau dapat dikirim secara Dalam rangka mendukung proses layanan terbaik fisik dalam amplop tertutup ke alamat Administrator yang sesuai dengan harapan nasabah, Bank Mega Speak-Up (Up HCM BMS). Syariah senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan 4. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan salah satunya dengan menyediakan pusat layanan melibatkan pihak-pihak terkait meliputi Fraud penanganan keluhan nasabah yang berada dibawah Management, Internal Control dan Satuan Kerja Audit tanggung jawab Customer Care Center. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  225. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berikut adalah media yang dapat digunakan penanganan keluhan didahului dengan menerima nasabah untuk menghubungi Customer Care untuk keluhan dari nasabah, kemudian melakukan verifikasi, menyampaikan keluhannya: menganalisa, dan melakukan koordinasi dengan Departemen/Bank Partner terkait untuk penyelesaian • Telepon :021 – 29852000 ext 0917 lebih lanjut dan menghubungi nasabah untuk • Email : customer.care@megasyariah.co.id menyampaikan penyelesaian keluhan. • Surat atau kunjungan langsung ke: Menara Mega Syariah • 3. Peningkatan Layanan Jl. HR Rasuna Said Kav 19A, Jakarta 12950 lt.9 Perusahaan senantiasa meningkatkan kepercayaan Website: www.megasyariah.co.id dan kepuasan nasabah, salah satunya adalah dengan mendengarkan masukan dari nasabah yang 2. Mekanisme Penanganan Keluhan disampaikan melalui Survei Kepuasan Nasabah yang Customer care akan memberikan respon atas keluhan rutin diadakan setahun sekali oleh Bank Mega Syariah. nasabah dalam waktu 1 x 24 jam. Semua pengaduan Masukan dari nasabah menjadi acuan guna perbaikan tercatat dengan baik di Customer Care Database dan peningkatan layanan kepada nasabah. dan dimonitor penyelesaiannya. Adapun mekanisme PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 222
  226. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN 225 Prinsip Umum dan Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 226 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Lingkungan Hidup 227 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Ketenagakerjaan , Kesehatan dan Keselamatan Kerja 228 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan 231 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lingkup Tanggung Jawab Terhadap Produk/Jasa Serta Konsumen
  227. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  228. Ikhtisar Kinerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PRINSIP UMUM DAN KEBIJAKAN PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Sustainability Pembangunan Perusahaan tidak hanya memperhatikan kinerja keuangan Berkelanjutan yang telah dikembangkan di berbagai negara Development , atau saja, tetapi juga memiliki kewajiban atas dampak yang muncul sebagai bagian dari keinginan berbagai pihak tentang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan dengan memberikan keseimbangan antara pelaku usaha (entitas usaha bersama- yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan yang sama dengan pemegang saham/pemilik modal), pemangku terlibat, mulai dari pemerintah, konsumen, dan masyarakat kepentingan, serta regulator. Harmonisasi ini hanya dapat sekitar. Komitmen untuk senantiasa memberikan manfaat bagi diwujudkan melalui komitmen yang kuat dari seluruh pihak, Bangsa Indonesia tersebut dikemas melalui praktik bisnis khususnya entitas usaha yang tak dapat dipungkiri bersandar dalam kerangka CSR yang Islami mencakup serangkaian pada orientasi keuntungan dan cenderung mengabaikan kegiatan sosial. dampak jangka panjang atas kegiatan yang dilakukan. Sementara pada lingkup pelaporan tahunan sesuai Peraturan Di Indonesia, regulator telah mendorong upaya harmonisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/Pojk.04/2016 tentang ini melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, atau Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Corporate Social Responsibilty (CSR), yang mewajibkan Edaran OJK No. 30/Seojk.04/2016 tentang Bentuk dan Isi entitas usaha untuk memiliki kebijakan dan program terkait Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, perihal CSR komitmennya membangun hubungan yang berkelanjutan dibagi ke dalam 4 (empat) aspek, yaitu: aspek lingkungan dengan pemangku kepentingan. hidup; praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; serta CSR dalam perspektif Islam adalah praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab barang dan/atau jasa. tanggung jawab etis berbasis syariah. Komitmen Perusahaan dalam mewujudkannya adalah dengan memasukan norma- Dasar pelaksanaan program CSR di Indonesia berlandaskan norma Islam yang ditandai dengan ketulusan membina pada beberapa aspek hukum, diantaranya: kontrak sosial dalam seluruh kegiatan operasional usaha. Segenap Insan Perusahaan menilai bahwa CSR yang dilakukan harus bertujuan untuk menciptakan kebajikan 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. sesuai dengan visi Bank Mega Syariah yaitu untuk Tumbuh 2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. dan Sejahtera Bersama Bangsa. 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain menekankan pada aktivitas sosial di masyarkat, Islam juga memerintahkan praktik CSR pada lingkungan. 4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lingkungan dan pelestarianya merupakan salah satu inti 5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang ajaran Islam. Prinsip-prinsip mendasar yang membentuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. filosofi kebajikan lingkungan yang dilakukan secara holistik 6. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang oleh Nabi Muhamad SAW adalah keyakinan akan adanya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan saling ketergantungan di antara makhluk ciptaan Allah. Kesehatan Kerja. 7. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang 225 Bank Mega Syariah tidak ingin menjadi perusahaan yang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan hanya mencari keuntungan semata, namun kami ingin menjadi Terbatas. sebuah perusahaan yang memberikan manfaat besar buat 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996 Negara, dan senantiasa terus memberikan kontribusi secara tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan maksimal kepada masyarakat dan lingkungan. Segenap Insan Kerja (SMK3) PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  229. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP KEBIJAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN Perusahaan secara proaktif dalam berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai bentuk budaya Program CSR terhadap lingkungan hidup dilaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini dilakukan dalam melalui Program Green Office yaitu dengan menerapkan rangka mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan berbagai penghematan, yakni dengan melakukan berbagai Perusahaan maupun kegiatan manusia pada umumnya, macam program dan kebijakan yang terkait dengan selain untuk mendukung program-program nasional yang kepedulian terkait dengan lingkungan hidup. pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara terhadap kelestarian lingkungan. Seperti bijaksana dalam kegiatan operasional menjadi salah satu kebijakan Perusahaan; diantaranya penggunaan energi KOMITMEN TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN listrik, air, kertas, dan semua hal yang terkait dengan sumber Komitmen Perusahaan terhadap kelestarian lingkungan Sejauh ini, Perusahaan sudah memulai penggunaan listrik diwujudkan dengan penerapan standar tinggi dalam proses yang ramah lingkungan. Perusahaan secara bertahap bisnis yang telah dijalankan dengan memperhatikan aspek- memaksimalkan penggunaan lampu hemat energi dalam aspek pemeliharaan terhadap lingkungan sekitar meliputi lingkungan kantor. Pengunaan air pun dilakukan secara udara, air, tanah, dan sumber alam lainnya. bijaksana dan sewajarnya. Perusahaan juga telah melakukan daya alam. efisiensi terhadap penggunaan energi bahan bakar dengan Perusahaan dalam menjalankan setiap usahanya selalu penurunan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan dan operasional. Komitmen Perusahaan terhadap penghematan berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan listrik juga diwujudkan dengan pengaturan waktu nyala lampu dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan dan Air Conditioner di kantor di jam tertentu, yaitu hanya oleh Pemerintah di bidang lingkungan hidup. Salah satu menyala full saat jam kerja serta dimatikan saat jam istirahat. bentuk tanggung jawab Perusahaan terhadap kelestarian lingkungan adalah dengan melakukan upaya pengelolaan Perusahaan juga memanfaatkan perkembangan teknologi dan pemantauan lingkungan hidup. yang diimplementasikan pada kegiatan karyawan yang dapat diintegrasikan dengan kepedulian terhadap lingkungan. Seperti efisiensi penggunaan kertas yang dilakukan Perusahaan, baik dengan metode implementasi Teknologi Informasi yang bersifat paperless, maupun kebijakan penggunaan kertas bolak-balik atau used paper dalam kegiatan administrasi sehari-hari. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 226
  230. Ikhtisar Kinerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG KETENAGAKERJAAN , KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA KEBIJAKAN • Pelatihan Merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang Sumber Daya Insani (SDI) merupakan aset utama Perusahaan untuk meningkatkan kompetensi pegawai agar mampu dan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai kompetensi kegiatan usaha Perusahaan. Menyadari hal tersebut. yang dipersyaratkan. Perusahaan berkeyakinan bahwa untuk dapat mencapai misi Perusahaan, mutlak diperlukan usaha-usaha yang • Pengembangan dapat menunjang pengembangan dan peningkatan kualitas Rangkaian program pembelajaran bagi pertumbuhan sumber daya insani sehingga pendayagunaan sumber daya individu untuk membantu pegawai tumbuh dan insani dapat dilakukan secara optimal. berkembang sehingga organisasi selalu siap dalam lingkungan usaha yang kompetitif. Pembelajaran dilakukan dengan memberikan wawasan, teknologi PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN dan pandangan-pandangan yang baru dalam mempersiapkan pegawai pada jabatan yang akan diproyeksikan kepadanya. Selain fasilitas dan kesejahteraan karyawan, Perusahaan juga memiliki beberapa program untuk karyawan, antara lain: • Pengelolaan Aspek Perburuhan Perusahaan turut bertanggung jawab atas pengelolaan • Pengembangan SDI Perusahaan tenaga kerja dalam hal penerapan Peraturan Pemerintah memberikan pelatihan tentang pelaksanaan Upah Minimum Regional/Kota dan pengembangan SDI secara berjenjang dan (“UMR/UMK”) dan Perusahaan juga memberikan berkesinambungan perubahan Asuransi Kematian dan Kecelakaan Kerja. Di samping lingkungan bisnis Perusahaan untuk mendapatkan itu, Perusahaan juga memberikan Tunjangan Hari Raya competitive advantage yang mampu menjamin (“THR”) dan Insentif Produksi. sesuai program dengan tercapainya target-target Perusahaan. • Pendidikan PENGADUAN MASALAH K3 Merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi pegawai melalui pendidikan bergelar (S1) Sepanjang tahun 2017, Perseroan tidak mendapat adanya didalam negeri dengan beasiswa dari Perusahaan, pengaduan perihal masalah yang terkait dengan K3. sponsorship, maupun biaya sendiri. • Sertifikasi Standarisasi secara professional untuk pegawai yang BIAYA DAN/ATAU INVESTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL ASPEK K3 kompeten dibidang pekerjaan masing-masing yang dikelola dan dibina oleh Perusahaan (Sertifikasi Internal) Pada tahun 2017 Perseroan tidak terdapat pengeluaran biaya dan Organisasi Profesi non Pemerintah (Sertifikasi yang signifikan terkait pengelolaan K3 dalam Peseroan Eksternal) untuk memenuhi persyaratan kualitas profesional yang sudah ditetapkan. 227 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  231. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL KEMASYARAKATAN KEBIJAKAN c. Program Kesehatan Kegiatan Donor darah rutin yang diadakan setiap 3 bulan Perusahaan menyadari bahwa membina hubungan baik dengan masyarakat merupakan landasan pokok bagi d. Program Keagamaan keberhasilan jangka panjang Perusahaan. Perusahaan Membantu pelaksanaan berbagai macam kegiatan pun senantiasa berusaha menghormati nilai, norma dan keagamaan stakeholder Bank Mega Syariah budaya masyarakat di sekitar lingkungan Perusahaan, dan mewujudkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat PENYALURAN DANA UNTUK TANGGUNG JAWAB SOSIAL ASPEK PENGEMBANGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN setempat. PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN Masyarakat merupakan salah satu elemen penting bagi Masyarakat merupakan salah satu fokus utama Perusahaan Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan menyadari menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang sejahtera bahwa keberadaan masyarakat yang sejahtera dengan dan terjamin akan mempengaruhi kelangsungan usaha. kondisi kesehatan yang terjamin akan mempengaruhi Dalam rangka mewujudkan tanggung jawabnya terhadap kelangsungan pengembangan bisnis Perusahaan. Oleh karena itu, sosial kemasyarakatan, Perusahaan Perusahaan menaruh perhatian terhadap masyarakat dengan melaksanakan menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain: pengembangan sosial kemasyarakatan. a. Program Pendidikan Pada tahun 2017, Perusahaan telah menyusun sejumlah secara konsisten kegiatan berbasis Pembangunan dan perbaikan sarana prasana Pondok program kerja terkait komitmen terhadap pengembangan Pesantren dan sekolah sosial kemasyarakatan yang secara konsisten senantiasa dijalankan secara berkelanjutan. Adapun realisasi kegiatan b. Program Sosial yang telah dilakukan Perusahaan sepanjang tahun 2017 • Perbaikan sarana dan prasarana umum sekitar • Program berbagi dengan sesama di sekitar kantor adalah sebagai berikut: kantor Bank Mega Syariah Bank Mega Syariah Kegiatan Biaya ■ Bantuan Pembangunan Sekolah Pesantren Budaya Indonesia 5,000,000 ■ Santunan Anak Yatim KC Pekanbaru ■ Sumbangan Pesantren Khusus Yatim As-Syafi'iyah ■ Acara Literasi Majelis Taklim Nurul Jadid ■ Pelatihan 100 orang DKM Ekonomi Berbasis Masjid 2,000,000 ■ Bantuan Pembangunan Ruang Pertemuan UNISMA 50,000,000 ■ Bantuan Acara Komisi Seni Budaya Islam MUI 10,000,000 1,700,000 9,900,000 1,180,525 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 228
  232. Ikhtisar Kinerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kegiatan 229 Biaya ■ Bantuan Pengobatan & Oksigen an. Dimas Dwi Nugroho 5,000,000 ■ Sumbangan Pembangunan Pesantren Yayasan Pendidikan Islam Al Barokah 61,170,000 ■ Bantuan Pembangunan Musholla Al Muhdlor di Bojonegoro 15,000,000 ■ Bantuan Pembangunan Musholla At Taqwa di Bojonegoro 30,000,000 ■ Bantuan Pembangunan Pesantren Budaya Indonesia, Depok 3,050,000 ■ Perbaikan Fasilitas SDN Polisi 1 Bogor 6,640,000 ■ Bantuan Penyelenggaraan Kongres Ekonomi Umat MUI ■ Pengadaan Kaleng Infaq Lazis NU Tahap 1 ■ Bantuan Dana Yayasan Al-Kahfi AcaraTahfidz Contest 2,500,000 ■ Bantuan Buka Puasa Bersama & Santunan Anak Yatim IBI 5,000,000 ■ Dana Infaq Lembaga Majelis Taklim An Nuur MBA 5,000,000 ■ Pengadaan Kaleng Infaq Lazis NU Tahap 2 ■ Bantuan Cetak Brosur Jadwal Imsakiyah BAZNAS SUMUT 500,000 ■ Santunan Buka Puasa Anak Yatim Amal Ahsan Foundation 2,500,000 ■ Bantuan untuk Kegiatan Buka Puasa Bersama di Lapas Cibinong 7,500,000 ■ Bantuan Paket Sembako Pemkab Deli Serdang 4,875,000 ■ Partisipasi Bedah Rumah Kab. Deli Serdang ■ Sumbangan Buka Puasa Bersama Yatim Piatu & Asbisindo ■ Bantuan Kegiatan Sosial MUI 2017 ■ Dana Wakaf Pembangunan Masjid Abiturent Yaspendhar KCP Medan Sukarame 2,000,000 ■ Pengajian Anak Yatim KC Bandung 2,330,000 ■ Santunan Panti Asuhan Darul Magfiroh - Bali 2,500,000 ■ Sumbangan Kendaraan Multiguna Ambulance Lingkungan Komplek Panca Motor Bekasi 5,000,000 ■ Sumbangan Kegiatan Ramadhan 1438H Masjid Darussalam ■ Biaya Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis LazisMu - Kota Depok ■ Literasi PTQ Al Furqon Tangerang Selatan 2,300,990 ■ Bantuan Bersih2 Masjid Lembaga Ta'Mir Masjid 5,000,000 ■ Santunan Yatim, Dhuafa & Tuna Netra BMKT DKI Jakarta 12,500,000 ■ Donasi Pembangunan Masjid Raya Pulo Asem 10,000,000 ■ Donasi Kegiatan Alim Ulama NU Di Mataram 100,000,000 ■ Bantuan Dana Majlis Ta'Lim Daarun Nisa RPI 5,000,000 ■ Biaya Kegiatan Doa Bersama & Istighosah Sidoarjo ■ Biaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina 5,000,000 ■ Sumbangan Khitanan Massal utk Kaum Dhuafa via Rumah Amal Salman di ITB di Kegiatan SAFAFEST 3,500,000 ■ Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa BSI Tahap I 2,000,000 ■ Sumbangan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jakarta Golf Club 2,500,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 kepada LazisNU PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 100,000,000 30,000,000 30,000,000 60,000,000 2,700,000 28,000,000 10,000,000 500,000 10,000,000 1,500,000,000
  233. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Kegiatan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Biaya ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 kepada LazisMU 500,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Pusat Zakat Umat 100,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 kepada IDF Majelis Ulama Indonesia 100,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Laz Dewan Da'wah 100,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Inisiatif Zakat Indonesia 50,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Bazis DKI 50,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Laz Al-Azhar 50,000,000 ■ Kegiatan Sosial Mega Syariah Peduli 323,809,391 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Al Irsyad Al Islamiyyah 50,000,000 ■ Penyaluran Zakat Perusahaan Tahun 2016 Kepada Yayasan RPI 64,490,000 Total Pengeluaran CSR 3,547,645,906 ■ Menggunakan Dana Kebajikan (Qardhul Hasan) ■ Menggunakan Dana Zakat Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 230
  234. Ikhtisar Kinerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN LINGKUP TANGGUNG JAWAB TERHADAP PRODUK /JASA SERTA KONSUMEN KEBIJAKAN MEKANISME PENYELESAIAN KELUHAN PELANGGAN Perusahaan menjaga Komitmen atas jaminan kualitas layanan dan komitmen terhadap pelayanan pelanggan. Komitmen ini Melalui pusat pengaduan, Perusahaan memberikan respon sangat penting karena selain mempengaruhi kelancaran yang cepat atas pengaduan yang masuk dan penyelesaian operasional secara bijak. Mekanisme tindak lanjut terhadap pengaduan bisnis juga merupakan faktor penentu tingkat kepercayaan konsumen atau nasabah agar terus konsumen adalah sebagai berikut: menggunakan produk atau jasa Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal • Perusahaan terhadap perlindungan konsumen, mencakup • Pengaduan masuk melalui call center, email customer care dan website. antara lain: Pusat Pengaduan Konsumen (Customer Care), Program Engagement Konsumen, dan Program Peningkatan Perusahaan memiliki standar dalam merespon atas pengaduan pelanggan 1 x 24 Jam. kepada konsumen (product responsibility). Bentuk komitmen • Bagian Customer Care akan memberikan jawaban sebagai respon terhadap keluhan kepada pelanggan Layanan. bahwa keluhan telah diterima dan akan segera diproses oleh unit bersangkutan. KOMITMEN • Bagian Customer Care menyampaikan pengaduan keluhan dari pelanggan kepada unit terkait. Kepuasan pelanggan selalu menjadi aspek utama yang dijaga • Selanjutnya keluhan pelanggan diproses dan oleh Perusahaan mengingat bisnis utama yang dijalankan. diselesaikan oleh unit terkait. Unit terkait dapat langsung Perusahaan selalu menjaga keamanan dan kenyamanan berkomunikasi kepada pelanggan dalam proses pelanggan. penyelesaian keluhan. Perusahaan juga memiliki pusat pengaduan konsumen. Pusat PENGADUAN KONSUMEN pengaduan konsumen ini dapat diakses oleh konsumen melalui beberapa saluran antara lain: Sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan pelanggan di Perusahaan adalah Branch Network & Service • Call Center yang beroperasi dari pukul 07.00 hingga Development Department Pengaduan sepanjang tahun 2017 pukul 24.00 WIB melalui Panggilan (021) 2985 2222 adalah sebagai berikut: • Website: www.megasyariah.co.id • Fax: (021) 2985 2200 • Jumlah pertanyaan, keluhan dan pengaduan sebanyak 4542 dan telah ditindaklanjuti • Pengaduan dan keluhan yang telah ditindaklanjuti ke Unit terkait berjumlah 4542 231 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  235. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) LAPORAN TAHUNAN REKAPITULASI PENGADUAN/KELUHAN NASABAH BANK MEGA SYARIAH Periode: Januari - Desember 2017 Penyebab Keluhan     ATM ATM ATM ATM ATM Lupa Gagal Gagal LainTerdebet Terblokir Tertelan Hilang Rusak No PIN Transfer Transaksi lain Jumlah TOTAL 622 576 615 495 972 597 78 24 563 4542 % Penyebab Keluhan 13,69% 12,68% 13,54% 10,90% 21,40% 13,14% 1,71% 0,53% 12,40% 100% Rata-Rata Keluhan Per Bulan 379 Keluhan                 PENANGANAN PENGADUAN NASABAH VIA PORTAL OJK BANK MEGA SYARIAH Periode: Januari 2015 - Desember 2017 Tahun No Status 2015 2016 2017 1 Selesai 13 1 0 2 On Prosses 0 0 0   Total 13 1 0 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017 232
  236. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI AUDIT 2017
  237. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2017
  238. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2017 SERTA TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
  239. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2017 SERTA TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Daftar Isi Surat Pernyataan Direksi Halaman Laporan Auditor Independen Laporan Posisi Keuangan ................................................................................................... 1-3 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ................................................... 4-5 Laporan Perubahan Ekuitas ... ............................................................................................. 6 Laporan Arus Kas ..... ........................................................................................................... 7-8 Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil .............................................................. 9 Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat .................................................................... 10 Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ........................................................... 11 Catatan atas Laporan Keuangan ......................................................................................... 12 - 83
  240. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2017 2016 ASET KAS 2, 4 48.333.258 41.583.736 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 2, 5 764.263.174 422.578.411 GIRO PADA BANK LAIN 2, 6 14.363.106 11.752.355 EFEK-EFEK 2, 7 1.069.513.954 510.959.250 PIUTANG MURABAHAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 8 27.405.701 3.909.846.866 32.815.754 4.267.783.124 PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 9 65.870.472 590.844.766 45.893.475 294.324.521 PINJAMAN QARDH Pihak ketiga 2, 10 24.197.116 29.296.815 TAGIHAN AKSEPTASI Pihak ketiga 2, 11 10.005.152 17.223.055 ASET TETAP - NETO 2, 12 318.016.417 324.460.076 ASET LAIN LAIN 2, 13 191.639.850 136.571.350 7.034.299.832 6.135.241.922 TOTAL ASET Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 1
  241. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2017 2016 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS LIABILITAS 2, 14 LIABILITAS SEGERA SIMPANAN Giro wadiah Pihak berelasi Pihak ketiga Tabungan wadiah Pihak berelasi Pihak ketiga LIABILITAS KEPADA BANK LAIN Pihak berelasi Pihak ketiga LIABILITAS AKSEPTASI Pihak berelasi BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN UTANG PAJAK LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN LIABILITAS LAIN-LAIN 2, 15 2, 16 2,17 2, 11 2, 18 2, 19 2, 30 2, 19 2, 20 TOTAL LIABILITAS 10.746.777 6.737.753 115.077.980 346.772.005 8.172.402 246.773.070 2.362.669 109.355.213 47.097.922 251.618.935 67.000.000 558.000.000 - 10.096.016 9.556.189 12.294.997 31.489.010 6.745.444 22.255.630 17.379.470 8.256.113 11.068.447 28.528.930 3.785.338 24.559.229 1.301.751.930 653.977.609 14.226.798 485.367.327 5.230.823 367.825.330 53.218.432 3.976.719.470 243.030.822 3.803.376.700 4.529.532.027 4.419.463.675 2, 21 DANA SYIRKAH TEMPORER Syirkah temporer dari bukan bank Tabungan mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga Deposito mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 2
  242. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan EKUITAS Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 (angka penuh) per saham, Modal dasar - 1.200.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 847.114.000 saham pada 2017 dan 2016 Komponen ekuitas lainnya : Surplus revaluasi aset tetap Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Saldo laba Ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya 22 2017 2016 847.114.000 847.114.000 60.448.175 61.360.141 69.615.704 15.735.211 688.500 16.002.342 2.092.819 208.009.966 1.180.852 135.454.803 TOTAL EKUITAS 1.203.015.875 1.061.800.638 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 7.034.299.832 6.135.241.922 7 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 3
  243. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB Pendapatan dari jual beli: Pendapatan marjin Murabahah Pendapatan dari bagi hasil: Pendapatan bagi hasil musyarakah Pendapatan bagi hasil mudharabah Pendapatan sewa ijarah - neto Pendapatan usaha lainnya 2017 2016 2, 24 505.321.921 579.666.343 58.258.294 112.990 75.204.020 30.764.427 86.663 293.866 49.661.203 638.897.225 660.472.502 (271.515.160 ) (243.703.237 ) 367.382.065 416.769.265 200.874.516 502.978.344 (144.873.542 ) (99.111.997 ) (160.639.294 ) (31.248.906 ) (41.339.884 ) (160.896.637 ) (114.358.647 ) (413.868.137 ) (48.317.922 ) (44.531.539 ) (477.213.623 ) (781.972.882 ) LABA USAHA PENDAPATAN NON USAHA - BERSIH 91.042.958 7.861.851 137.774.727 13.248.609 LABA SEBELUM ZAKAT DAN PAJAK ZAKAT 98.904.809 (2.472.620 ) 151.023.336 (3.775.583 ) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 96.432.189 147.247.753 TOTAL PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER 2, 25 HAK BAGI HASIL MILIK BANK PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 2, 26 BEBAN USAHA Beban kepegawaian Beban umum dan administrasi Beban penyisihan kerugian aset produktif Beban bonus wadiah Beban lain-lain 27 2, 28 TOTAL BEBAN USAHA 2, 19 BEBAN PAJAK PENGHASILAN Kini Tangguhan TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA BERSIH TAHUN BERJALAN (20.827.874 ) (3.049.150 ) (25.497.897 ) (11.020.570 ) (23.877.024 ) (36.518.467 ) 72.555.165 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 4 110.729.286
  244. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi pada periode berikutnya: Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Manfaat pajak penghasilan terkait 30 19 Pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi pada periode berikutnya: Aset keuangan tersedia untuk dijual 7 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Neto TOTAL LABA KOMPREHENSIF 2017 (356.176 ) 89.044 (1.604.958 ) 401.239 (267.132 ) (1.203.719 ) 68.927.204 688.500 68.660.072 (515.219 ) 141.215.237 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 5 2016 110.214.067
  245. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Komponen ekuitas lainnya Catatan Surplus revaluasi aset tetap Modal saham Saldo per 1 Januari 2016 Tambahan modal disetor Pembentukan cadangan wajib Laba tahun berjalan Pemindahan surplus aset tetap ke saldo laba Penghasilan komprehensif lainnya 22 22 23 Saldo per 31 Desember 2016 22 847.114.000 Pembentukan cadangan wajib Laba tahun berjalan Pemindahan surplus aset tetap ke saldo laba Penghasilan komprehensif lainnya 23 - Saldo per 31 Desember 2017 22 769.814.000 77.300.000 - 847.114.000 Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 62.272.107 - Saldo Laba Belum ditentukan Penggunaannya 245.303 23.583 - (1.203.719 ) 688.500 - 911.966 - 61.360.141 16.002.342 688.500 268.886 136.366.769 - - - 29.286 - 68.927.204 - 911.966 - 68.660.072 69.615.704 298.172 209.804.614 1.203.015.875 (911.966 ) 60.448.175 (267.132 ) 15.735.210 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 6 24.749.100 Total ekuitas - (911.966 ) - 17.206.061 - Telah ditentukan penggunaannya (23.583 ) 110.729.286 (29.286 ) 72.555.165 874.286.571 77.300.000 110.729.286 (515.219 ) 1.061.800.638 72.555.165
  246. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer Penerimaan pendapatan operasional lainnya Penerimaan kembali piutang dan pembiayaan yang dihapusbukukan Pembayaran beban kepegawaian Pembayaran beban operasional lainnya Pembayaran pajak penghasilan Penerimaan pendapatan non-operasional Pembayaran beban non-operasional 24 25 26 2017 2016 638.897.225 (271.515.160 ) 200.884.516 660.472.502 (243.703.237 ) 502.978.344 185.552 (144.873.542 ) (332.535.636 ) (19.362.249 ) 382.337.044 (353.485.982 ) 50.555 (160.896.636 ) (621.126.799 ) (21.563.214 ) 250.266.501 (219.223.426 ) 100.531.768 147.254.590 363.346.310 (316.497.242 ) 5.099.699 7.217.903 (55.068.500 ) (291.257.311 ) 1.375.195 (283.982.291 ) 3.176.326 152.708 (17.223.055 ) 2.634.553 4.009.024 19.905.538 625.000.000 1.300.076 (239.076 ) (6.983.098 ) 5.602.083 (49.874.872 ) (250.000.000 ) 1.922.169 (1.057.395 ) 3.536.403 126.537.971 (16.469.670 ) 139.196.918 529.258.105 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 857.690.703 (59.285.874 ) ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penempatan efek-efek yang dimiliki tersedia untuk dijual Hasil penjualan aset tetap Perolehan aset tetap (489.627.500 ) 1.130.271 (18.148.438 ) (64.631.250 ) 1.334.904 (8.611.143 ) (506.645.667 ) (71.907.489 ) Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Penurunan (kenaikan) aset operasi: Piutang Murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Aset ijarah sewa Akseptasi Aset lain-lain Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Liabilitas segera Simpanan Liabilitas kepada bank lain Bagi hasil yang belum dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain Dana syirkah temporer: Deposito mudharabah Tabungan mudharabah 12 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penambahan Modal 22 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 4, 5, 6 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 351.045.036 475.914.502 (53.893.363 ) 529.807.865 826.959.538 475.914.502 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 7 77.300.000
  247. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan RINCIAN KAS DAN SETARA KAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada Bank lain 4 5 6 TOTAL KAS DAN SETARA KAS 2017 2016 764.263.174 14.363.106 48.333.258 41.583.736 422.578.411 11.752.355 826.959.538 475.914.502 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 8
  248. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 24 PENDAPATAN USAHA UTAMA 2017 2016 638.897.225 660.472.502 PENGURANG Pendapatan tahun berjalan yang kas atau setara kasnya belum diterima: Pendapatan margin Murabahah Surat berharga Hak bagi hasil: Pembiayaan musyarakah Pembiayaan mudharabah 60.854.325 26.887.340 64.321.667 13.233.866 2.690.796 1.795.779 Total pengurang 90.432.461 79.351.312 PENAMBAH Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya diterima pada tahun berjalan: Surat berharga Penerimaan pelunasan piutang: Marjin Murabahah 13.233.866 12.935.282 64.321.667 49.050.980 Total penambah 77.555.533 61.986.262 626.020.297 643.107.452 344.948.949 399.404.215 271.515.160 235.447.124 9.556.189 8.256.113 626.020.298 643.107.452 LABA OPERASI YANG TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL PENDAPATAN TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL Bagi hasil yang menjadi hak Bank Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana: Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah Didistribusikan Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan Total Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 9
  249. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2017 2016 SUMBER DANA ZAKAT 2.472.620 3.775.583 PENYALURAN DANA ZAKAT Lembaga amil zakat Nahdhatul Ulama Lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah Muhammadiyah Yayasan An - Nawawi Badan amil zakat nasional dan lembaga lainnya 1.500.000 721.093 500.000 738.299 1.378.855 500.000 100.000 147.450 TOTAL PENYALURAN DANA ZAKAT 3.459.392 2.126.305 Kenaikan (penurunan) dana zakat SALDO AWAL DANA ZAKAT (986.772 ) 3.904.622 1.649.278 2.255.344 SALDO AKHIR DANA ZAKAT 2.917.850 3.904.622 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 10
  250. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2017 2016 SUMBER DANA KEBAJIKAN Pendapatan non halal Lainnya 167.807 - 159.215 - Total sumber dana PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN 167.807 659.347 159.215 393.577 Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN (491.540 ) 525.909 (234.362 ) 760.271 SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA AKHIR TAHUN 34.369 525.909 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 11
  251. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. INFORMASI UMUM PT Bank Mega Syariah (“Bank”) berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Mega Syariah (MMS) Jl. H.R. Rasuna Said Kav 19A, Jakarta Selatan 12950, yang awalnya didirikan dengan nama PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu) berdasarkan Akta Pendirian No. 102 tanggal 14 juli 1990 yang dibuat dihadapan Mudofir Hadi S.H., Notaris di Jakarta, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4405.HT.01.01.TH.90 tanggal 30 Juli 1990, dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No.78, tanggal 28 September 1990 Tambahan No. 3638/1990. Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah dilakukan perubahan keseluruhan dengan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta No. 124 tanggal 30 Juni 2008, kemudian diubah dengan Akta No. 109 tanggal 30 Juni 2010 tentang Perubahan nama dari Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) menjadi Bank Mega Syariah (BMS) serta peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-45317.AH.01.02 tahun 2010 tanggal 23 September 2010. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor. 25 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Dedy Syamri, S.H tentang peningkatan modal disetor Bank yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“MenKumHam”) Republik Indonesia (“RI”) dalam Surat Keputusan (“SK”) No. AHU-AH.01.03-0109080 tanggal 19 Desember 2016. Bank memperoleh izin usaha untuk beroperasi sebagai bank umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1046/KMK.013/1990 tanggal 5 September 1990. Berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.6/10/KEP.DpG/2004 tanggal 27 Juli 2004, Bank memperoleh izin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan izin perubahan nama berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 6/11/KEP.DpG/2004 tanggal 27 Juli 2004. Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 25 Agustus 2004 dan berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 10/12/KEP.DpG/2008 tanggal 16 Oktober 2008, Bank telah memperoleh izin beroperasi sebagai bank devisa sejak tanggal 16 Oktober 2008. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 12/75/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Nopember 2010, Bank telah mendapat persetujuan mengganti nama menjadi PT Bank Mega Syariah. Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar Bank, maksud dan tujuan Bank adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank memulai operasi komersialnya pada tahun 2004. Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 total seluruh kantor di Indonesia adalah sebagai berikut: 2017 2016 Kantor pusat Kantor cabang Kantor cabang pembantu Kantor kas Kantor Fungsional 1 30 27 1 8 1 31 32 1 10 Total 67 75 12
  252. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) Kantor pusat Bank berlokasi di Menara Mega Syariah, Jl. HR. Rasuna Said Kav 19A, Jakarta, dengan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Kediri, Makassar, Bogor, Palembang, Medan, Jambi, Yogyakarta, Solo, Lampung, Purwokerto, Padang, Banten, Pontianak, Malang, Samarinda, Pekan Baru, Cirebon, Balikpapan, Sibolga, Tegal, Palu, Bali, Banjarmasin, Jember, Banda Aceh, Manado, Bengkulu, Mataram, Pangkal Pinang, Kendari. Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 2016 Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Mohammad Nuh Rachmat Maulana Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Mohammad Nuh Rachmat Maulana Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA*) Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Emmy Haryanti Yuwono Waluyo Marjana Emmy Haryanti Yuwono Waluyo Marjana Dewan Pengawas Syariah Ketua Anggota Anggota Dr. K.H. Ma’ruf Amin Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Dr. K.H. Ma’ruf Amin Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Kanny Hidaya Y.W, SE, MA Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Komite Audit Ketua Anggota Anggota Komite Pemantau Risiko Ketua Anggota Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Ketua Anggota Anggota 2016 Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Dr. K.H. Ma’ruf Amin Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Dr. K.H. Ma’ruf Amin Mohammad Nuh Mohammad Nuh Rachmat Maulana Dyah Yuniarni Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Dyah Yuniarni 13
  253. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) Total remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 2016 Direksi Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah 4.230.000 1.780.000 720.000 3.900.000 1.780.000 624.000 Total 6.730.000 6.304.000 Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016, Bank memiliki karyawan tetap masingmasing sebanyak 1.191 karyawan dan 1.860 karyawan (tidak diaudit). Manajemen Bank bertanggung jawab dalam menyusun laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 26 Maret 2018. 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Laporan keuangan Bank disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), No.101 (Revisi 2014) tentang ”Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No.102 (Revisi 2013) tentang ”Akuntansi Murabahah”, PSAK No.105 tentang ”Akuntansi Mudharabah”, PSAK No.106 tentang ”Akuntansi Musyarakah”, PSAK No.107 tentang ”Akuntansi Ijarah”, PSAK No.110 tentang ”Akuntansi Sukuk”, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013). Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan PSAK No. 101 (Revisi 2014), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: 1) Laporan posisi keuangan; 2) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3) Laporan perubahan ekuitas; 4) Laporan arus kas; 5) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; 6) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; 7) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; 8) Catatan atas laporan keuangan Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial bank sesuai dengan prinsif syariah. 14
  254. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan) Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, disusun berdasarkan dasar akrual dengan menggunakan konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masingmasing akun tersebut. Bank menerapkan PSAK No. 2 (Revisi 2009), “Laporan Arus Kas”. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Bank. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dibulatkan dan disajikan dalam ribuan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik atas kinerja keuangan Bank, karena sifat dan jumlahnya yang signifikan, beberapa item pendapatan dan beban telah disajikan secara terpisah. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis). Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan dana kebajikan merupakan laporan yang mencerminkan peran Bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyalur dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana qardh selama suatu jangka waktu tertentu serta saldo qardh pada tanggal tertentu. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Bank. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. 15
  255. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) b. Translasi Dan Transaksi Mata Uang Asing Pada akhir periode pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Reuters pada pukul 16:00 WIB pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dicatat dalam laporan laba rugi tahun berjalan. Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, kurs mata uang asing terhadap Rupiah adalah sebagai berikut (dalam Rupiah penuh): 2017 1 Dolar Amerika Serikat 2016 13.568 13.473 c. Transaksi dengan Pihak Berelasi a. Orang atau anggota keluarga dekatnya yang mempunyai relasi dengan Bank jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Bank; (ii) memiliki pengaruh signifikan atas Bank; atau (iii) personil manajemen kunci Bank atau entitas induk Bank. b. Suatu entitas berelasi dengan Bank jika memenuhi salah satu hal berikut: (i) entitas dan Bank adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya). (ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya). (iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan Bank. (vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf a). (vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf a) 1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). (viii) Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada Bank atau kepada entitas induk dari Bank. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan persyaratan yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 16
  256. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) d. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, Aset Non Produktif serta Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi a. Aset produktif terdiri dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek-efek, piutang Murabahah, pinjaman qardh, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki risiko yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan dan penerbitan jaminan dalam bentuk garansi bank. Penilaian kualitas aset produktif dan penyisihan penghapusan aset produktif dan aset non-produktif mengacu pada POJK No.16/POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang ”Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah” berlaku efektif tanggal 1 Januari 2015 dan POJK No.12/POJK.03/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang ”Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah”, pembentukan penyisihan umum dan khusus aset produktif adalah sebagai berikut: Pedoman pembentukan penyisihan kerugian aset produktif adalah sebagai berikut: 1) Penyisihan umum sekurang-kurangnya 1% dari aset produktif yang digolongkan lancar tidak termasuk giro dan penempatan pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah. 2) Penyisihan khusus untuk aset produktif : • Dalam perhatian khusus 5% • Kurang lancar 15% • Diragukan 50% • Macet 100% Persentase penyisihan kerugian aset produktif tersebut diterapkan terhadap saldo aset produktif setelah memperhitungkan nilai agunan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, kecuali untuk aset produktif yang diklasifikasikan lancar yang diterapkan terhadap saldo aset produktif tersebut. Aset produktif dihapuskan dari masing-masing penyisihan kerugian pada saat manajemen Bank berpendapat bahwa aset tersebut sudah tidak akan tertagih atau terealisasi lagi. Penerimaan kembali aset produktif yang telah dihapuskan dicatat sebagai penambahan pada masing-masing penyisihan kerugian selama tahun berjalan. b. Aset non produktif adalah aset bank selain aset produktif yang memiliki potensi kerugian antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih (AYDA), properti terbengkalai, rekening antar kantor, serta persediaan dan suspense account. Penyisihan penghapusan aset non produktif berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi atas upaya penyelesaian masing-masing aset non produktif dilakukan pada akhir tahun. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, aset non produktif diklasifikasikan dalam empat (4) kategori yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Pembagian untuk aset non produktif sebagai berikut: 17
  257. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) d. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, Aset Non Produktif serta Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi (lanjutan) Agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas: • Lancar, dimiliki hingga 1 tahun. • Macet, dimiliki lebih dari 1 tahun. Rekening antar kantor adalah akun tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Suspense account adalah akun yang digunakan untuk menampung transaksi yang tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumen pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat diklarifikasikan dalam akun yang seharusnya. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening antar kantor dan suspense account. Kualitas rekening antar kantor suspense account ditetapkan sebagai berikut: • Lancar, apabila tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. • Macet, apabila tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari. Estimasi kerugian untuk komitmen dan kontinjensi yang dibentuk diakui sebagai beban dan liabilitas disajikan dalam akun “Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi”. e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan Aset keuangan Bank terdiri dari piutang murabahah. Sesuai dengan PSAK 102 "Akuntansi Murabahah" dan PAPSI 2013, Bank menghitung CKPN individual untuk piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di PSAK 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran". Pada tanggal laporan keuangan, Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi jika, dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), yang berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. Bukti objektif penurunan nilai meliputi indikasi kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau debitur, wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau marjin pembiayaan, restrukturisasi dengan persyaratan yang tidak mungkin diberikan jika debitur tidak mengalami kesulitan keuangan, kemungkinan bahwa debitur akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya, dan data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang, terkait dengan kelompok aset keuangan seperti memburuknya status pembayaran debitur atau penerbit dalam kelompok tersebut atau kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompo tersebut. 18
  258. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan (lanjutan) Bank menetapkan piutang murabahah yang CKPN dihitung secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: 1. Piutang murabahah yang memiliki kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet, yang memiliki nilai piutang secara individual diatas Rp10 milyar. 2. Piutang murabahah yang direstrukturisasi dan yang secara individual memiliki nilai piutang diatas Rp10 milyar. Bank menerapkan konsep one obligor untuk perhitungan CKPN individual. Apabila nasabah memiliki pembiayaan selain akad murabahah maka penurunan nilai untuk pembiayaan terkait dihitung dengan perhitungan CKPN individual. Bank pertama kali menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai atas aset keuangan. Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik yang jumlahnya signifikan maupun tidak signifikan, maka aset keuangan tersebut akan dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan penurunan nilai kelompok aset keuangan tersebut dilakukan secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. Nilai tercatat aset keuangan diturunkan nilainya melalui pembentukan akun CKPN dan jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi. Pendapatan marjin tetap diakui atas nilai tercatat yang telah diturunkan tersebut berdasarkan tingkat imbal hasil efektif awal yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa datang dari aset tersebut. Jika pada periode berikutnya, jumlah estimasi penyisihan kerugian meningkat atau menurun karena peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, maka kerugian penurunan nilai yang sudah diakui sebelumnya dinaikkan atau diturunkan dengan menyesuaikan akun CKPN. Aset keuangan dan penyisihan yang terkait dihapuskan jika tidak ada peluang yang realistis untuk pengembalian masa datang dan semua agunan telah terealisasi atau sudah diambil alih oleh Bank. Penerimaan kembali aset keuangan yang telah dihapusbukukan dicatat sebagai pengurang penyisihan kerugian penurunan nilai di laporan laba rugi. Untuk piutang murabahah yang secara individual tidak signifikan (di bawah Rp10 milyar) dan di atas Rp10 milyar dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus (tidak direstrukturisasi), pembentukan CKPN dihitung secara kolektif. Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah yang dinilai secara kolektif dihitung berdasarkan PSAK 55 ”Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai secara kolektif, aset keuangan dikelompokkan berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit seperti mempertimbangkan segmentasi kredit dan status tunggakan. Karakteristik yang dipilih adalah relevan dengan estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset tersebut yang mengindikasikan kemampuan debitur atau rekanan untuk membayar seluruh liabilitas yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontrak dari aset yang dievaluasi. 19
  259. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan (lanjutan) Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut di dalam Bank. Kerugian historis yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi untuk mencerminkan kondisi saat ini yang tidak berpengaruh pada periode terjadinya kerugian historis tersebut, dan untuk menghilangkan pengaruh kondisi yang ada pada periode historis namun sudah tidak ada lagi saat ini. Bank menggunakan statistical model analysis method, yaitu migration analysis method untuk penilaian penurunan nilai aset keuangan secara kolektif dengan menggunakan data historis tiga tahun. f. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah (titipan), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FSBIS) yang merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia dalam rangka “standing facilities” syariah dengan prinsip wadiah. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia dinyatakan sebesar saldo nominal. g. Giro pada Bank Lain Giro pada bank umum syariah disajikan sebesar saldo giro setelah dikurangi penyisihan kerugian. Bonus yang diterima dari bank umum syariah diakui sebagai pendapatan usaha utama lainnya. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional tidak diakui sebagai pendapatan Bank tetapi digunakan untuk dana kebajikan (qardhul hasan). h. Efek-efek Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan dan tidak terbagi) atas: 1) Aset berwujud tertentu; 2) Manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; 3) Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada; 4) Aset proyek tertentu; atau 5) Kegiatan investasi yang telah ditentukan. Investasi pada efek-efek diklasifikasikan berdasarkan model usaha yang ditentukan oleh Bank berdasarkan klasifikasi sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: 1) Model usaha biaya perolehan yang tujuan utama dari pemilikan surat berharga adalah untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual yang menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. 20
  260. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) h. Efek-efek (lanjutan) 2) Model usaha nilai wajar dimana sukuk dinilai sebesar nilai wajar yaitu harga pasar. Selisih antara nilai tercatat disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif periode yang bersangkutan. Penyisihan kerugian disajikan sebagai pengurang dari akun surat berharga. i. Piutang Murabahah Piutang murabahah adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Marjin murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan kerugian berdasarkan penelaahan kualitas atas masing-masing saldo piutang. j. Pinjaman Qardh Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pinjaman qardh meliputi pembiayaan dengan akad hawalah dan rahn. Akad hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (nasabah) kepada pihak lain (Bank) yang wajib menanggung atau membayar. Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui pada saat diterima. Rahn merupakan transaksi gadai barang atau harta dari nasabah kepada Bank dengan uang sebagai gantinya. Barang atau harta yang digadaikan tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi persentase tertentu. Atas transaksi ini Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui selama periode akad. Pinjaman qardh diakui sebesar nilai dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. Pinjaman qardh disajikan sebesar saldonya dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan penghapusan sesuai dengan kualitas piutang berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pinjaman qardh. 21
  261. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) k. Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatau kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo penyisihan penghapusan. Bank menetapkan penyisihan penghapusan sesuai dengan kualitas pembiayaan berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pembiayaan. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian Bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai pembiayaan musyarakah jatuh tempo. Pembiayaan sindikasi diakui sebesar porsi risiko yang ditanggung Bank. l. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan transaksi Letter of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diaksep oleh bank pengaksep. Tagihan dan liabilitas akseptasi dinyatakan sebesar biaya perolehan diamortisasi. Tagihan akseptasi disajikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Liabilitas akseptasi diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. m. Aset Tetap Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK, dikurangi penyusutan untuk bangunan. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. Kenaikan yang berasal dari revaluasi tanah dan bangunan langsung dikreditkan ke akun ‟Surplus revaluasi aset tetap” pada pendapatan komprehensif lain, kecuali sebelumnya penurunan revaluasi atas aset yang sama pernah diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam hal ini kenaikan revaluasi sehingga sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi tersebut, dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari revaluasi tanah dan bangunan dibebankan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain apabila penurunan tersebut melebihi saldo surplus revaluasi aset yang bersangkutan, jika ada. 22
  262. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) m. Aset Tetap (lanjutan) Surplus revaluasi yang dipindahkan secara periodik ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Selanjutnya, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasian dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Pada saat penghentian aset, surplus revaluasi untuk aset tetap yang dijual dipindahkan ke saldo laba. Aset tetap lainnya dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai berikut: Tahun Bangunan Instalasi bangunan Inventaris kantor Kendaraan Peralatan kantor 20 10 5 5 3 Sesuai dengan ISAK No. 25, hak atas tanah termasuk biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah. Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaharuan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset diakui dalam laporan laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya. Nilai residu, estimasi masa manfaat dan metode penyusutan direview dan disesuaikan, setiap akhir tahun, bila diperlukan. Aset tetap yang tidak digunakan lagi dan ditujukan untuk dijual dihentikan penyusutannya dan diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual pada akun aset lainnya. 23
  263. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) n. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Pada setiap akhir periode pelaporan, Bank menelaah nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu, Bank mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas atas aset. Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi tahun berjalan, kecuali aset non-keuangan yang dicatat dengan nilai penilaian kembali. Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika terdapat perubahan dalam taksiran yang digunakan untuk menentukan nilai aset non-keuangan yang dapat dipulihkan (recoverable amount). Rugi penurunan nilai hanya akan dipulihkan sampai sebatas nilai tercatat aset non-keuangan dan tidak boleh melebihi nilai terpulihkannya maupun nilai tercatat yang seharusnya diakui setelah dikurangi depresiasi atau amortisasi, jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai aset nonkeuangan. Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. o. Agunan yang Diambil Alih Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan (disajikan dalam akun “Aset lain-lain“) diakui sebesar nilai neto yang dapat direalisasi. Nilai neto yang dapat direalisasi adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Apabila nilai agunan yang diperoleh, baik melalui lelang maupun penyerahan secara sukarela, lebih kecil daripada pembiayaan atau piutang, maka selisihnya dibebankan pada penyisihan penghapusan pembiayaan atau piutang. Jika nilai agunan yang diperoleh, baik melalui lelang maupun penyerahan sukarela, lebih besar dari pada pembiayaan atau piutang maka selisihnya dikembalikan ke nasabah. Agunan akan diambil alih ketika tidak ada lagi sumber pengembalian yang bisa diharapkan dari nasabah. Indikasi atas tidak adanya sumber pengembalian adalah buruknya kondisi keuangan nasabah selama beberapa periode dan terdapat tunggakan angsuran lebih dari 1 tahun dan termasuk dalam kolektibilitas macet. Manajemen mengevaluasi nilai agunan yang diambil alih secara berkala. Penyisihan penghapusan agunan yang diambil alih dibentuk atas penurunan nilai yang terjadi disajikan sebagai pengurang dari akun agunan yang diambil alih. Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dengan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan. p. Biaya Dibayar di muka Biaya dibayar di muka (disajikan dalam akun “Aset lain-lain“) diamortisasi selama masa manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). 24
  264. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) q. Liabilitas Segera Liabilitas segera dicatat pada saat timbulnya liabilitas atau diterima perintah dari pemberi amanat, baik dari masyarakat maupun dari bank lain. Liabilitas segera disajikan sebesar nilai yang akan dibayarkan atau diselesaikan. r. Simpanan Simpanan merupakan simpanan pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan tabungan wadiah. Giro wadiah digunakan sebagai instrumen pembayaran, dan dapat ditarik setiap saat melalui cek dan bilyet giro, serta mendapatkan bonus sesuai dengan kebijaksanaan Bank. Giro wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang giro di Bank. Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak lain yang bisa ditarik setiap saat sesuai dengan kondisi tertentu yang disepakati. Tabungan wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang tabungan di Bank. s. Simpanan dari Bank Lain Simpanan dari bank lain adalah liabilitas Bank kepada bank lain dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). Simpanan dari bank lain dinyatakan sebesar nilai liabilitas Bank kepada bank lain. t. Dana Syirkah Temporer Dana syirkah temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib / Bank) dalam pengelolaan investasinya, dan akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dana syirkah temporer terdiri dari tabungan mudharabah, deposito mudharabah, SIMA. Tabungan mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik sesuai dengan persyaratan tertentu yang disepakati. Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar nilai investasi pemegang tabungan di Bank. Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito berjangka mudharabah dengan Bank. Deposito berjangka mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal. Sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito berjangka dengan Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena Bank tidak mempunyai liabilitas, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi. Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur laporan posisi keuangan dimana hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada Bank untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya. 25
  265. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) t. Dana Syirkah Temporer (lanjutan) Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer berdasarkan konsep bagi hasil. u. Pendapatan Pengelola Dana oleh Bank sebagai Mudharib Pendapatan pengelola dana oleh Bank sebagai mudharib terdiri dari pendapatan atas transaksi jual beli (Murabahah), pendapatan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), pendapatan sewa (ijarah), dan pendapatan operasi utama lainnya. Pengakuan keuntungan transaksi jual beli (Murabahah) dengan pembayaran tangguh atau secara angsuran dilakukan selama periode akad sesuai dengan metode efektif (anuitas). Pendapatan sewa (ijarah) diakui selama masa akad secara proporsional. Pendapatan bagi hasil mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Pendapatan bagi hasil musyarakah yang menjadi hak mitra pasif diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Pendapatan operasi utama lainnya terdiri dari pendapatan dari Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, pendapatan dari penempatan pada bank syariah lain dan pendapatan bagi hasil surat berharga syariah. Pendapatan operasi utama lainnya diakui secara akrual. v. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah atas pengelolaan dana mereka oleh Bank dengan menggunakan sistem revenue sharing. Nilai pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan dari aset produktif lainnya yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan dana dan Bank, dihitung secara proporsional sesuai dengan alokasi dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang disalurkan. Dari nilai pendapatan marjin dan bagi hasil yang tersedia untuk nasabah tersebut kemudian dibagihasilkan ke nasabah penabung dan deposan sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya. Sedangkan untuk nasabah giro dapat diberikan bonus berdasarkan kebijaksanaan Bank. Pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang memakai dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari investasi Bank berbasis imbalan. w. Pengakuan Pendapatan Provisi Dan Komisi Pendapatan provisi dan komisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembiayaan secara syariah diakui sebagai pendapatan pada saat diterima. 26
  266. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) w. Pengakuan Pendapatan Provisi Dan Komisi (lanjutan) Pendapatan provisi dan komisi nilai tertentu yang berkaitan langsung dengan pembiayaan dan/atau mempunyai jangka waktu tertentu, ditangguhkan dan diamortisasi berdasarkan metode garis lurus sesuai jangka waktunya. Saldo provisi dan komisi sehubungan dengan pembiayaan yang diselesaikan sebelum jatuh tempo diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat penyelesaian. Provisi dan komisi lainnya diluar yang dijelaskan diatas diakui pada saat transaksi dilakukan. x. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Bank mengakui kewajiban imbalan kerja yang tidak didanai sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, tanggal 25 Maret 2003. Beban pensiun berdasarkan program dana pensiun manfaat pasti Bank ditentukan melalui perhitungan aktuaria secara periodik dengan menggunakan metode projected-unit credit dan menerapkan asumsi atas tingkat diskonto, hasil yang diharapkan atas aset program dan tingkat kenaikan manfaat pasti pensiun tahunan. Seluruh pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas aset program (tidak termasuk bunga bersih) diakui langsung melalui penghasilan komprehensif lainnya dengan tujuan agar aset atau kewajiban pensiun neto diakui dalam laporan posisi keuangan untuk mencerminkan nilai penuh dari defisit dan surplus program. Pengukuran kembali tidak mengreklasifikasi laba atau rugi pada periode berikutnya. Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen/kurtailmen terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, biaya jasa lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa depan. Bunga neto dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan pasti neto. Biaya jasa terdiri dari biaya jasa kini dan biaya jasa lalu, keuntungan dan kerugian kurtailmen dan penyelesaian tidak rutin, jika ada. Beban atau pendapatan bunga neto, dan biaya jasa diakui dalam laba atau rugi. y. Pajak Penghasilan Beban pajak terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam laporan laba rugi kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi diakui langsung ke ekuitas, dalam hal ini diakui sebagai pendapatan komprehensif lainnya. Pajak kini Beban pajak kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan keuangan, dan ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun berjalan.Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak. 27
  267. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) y. Pajak Penghasilan (lanjutan) Pajak kini (lanjutan) Bunga dan denda untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dicatat sebagai bagian dari “Beban (Manfaat) Pajak” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Pajak tangguhan Pajak tangguhan diukur dengan metode liabilitas atas beda waktu pada tanggal pelaporan antara dasar pengenaan pajak untuk aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dengan beberapa pengecualian. Aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan rugi fiskal apabila terdapat kemungkinan besar bahwa jumlah laba kena pajak pada masa mendatang akan memadai untuk mengkompensasi perbedaan temporer dan rugi fiskal. Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada setiap akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak mendatang akan memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia untuk dipulihkan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada periode saat aset direalisasikan atau liabilitas tersebut diselesaikan, berdasarkan undangundang pajak yang berlaku atau berlaku secara substantif pada akhir periode laporan keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan dan/atau pemulihan semua perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, untuk transaksitransaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus saat hak yang dapat dipaksakan secara hukum ada untuk saling hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini, atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan berkaitan dengan entitas kena pajak yang sama, atau Bank bermaksud untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto. 28
  268. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) z. Sumber dan Penyaluran Dana Zakat dan Kebajikan Bank mengelola sendiri sumber dan penyaluran dana zakat dan kebajikan. Denda/sanksi diberikan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi menunda pembayaran dengan sengaja dikenakan denda berupa sejumlah uang yang besarnya tidak ditentukan atas dasar kesepakatan dan tidak dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda/sanksi diperuntukan untuk dana sosial / kebijakan. aa. Penyesuaian Tahunan 2016 Bank menerapkan penyesuaian-penyesuaian tahun 2016, berlaku efektif 1 Januari 2017 sebagai berikut: - PSAK 24 (Penyesuaian 2016) - "Imbalan Kerja” Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada. - PSAK 16 (Penyesuaian 2015) - "Aset Tetap” Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa entitas harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa sebagaimana dalam paragraf PP30 dan paragraf 42C untuk menentukan apakah entitas memiliki keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait keterlibatan berkelanjutan terpenuhi. Penerapan dari penyesuaian-penyesuaian tahunan 2016 tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan Bank. 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI Penyusunan laporan keuangan Bank mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dan pengungkapan yang terkait, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. 29
  269. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI (lanjutan) a. Pertimbangan Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Bank, manajemen telah membuat keputusan berikut, yang memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: Penyisihan kerugian aset produktif Bank mengevaluasi akun tertentu jika terdapat informasi bahwa nasabah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Bank mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan nasabah dan status pembiayaan dari nasabah berdasarkan catatan pembiayaan dari pihak ketiga dan faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat provisi yang spesifik atas nilai piutang nasabah guna mengurangi nilai piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Bank. Provisi yang spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan informasi yang diterima mempengaruhi nilai penyisihan kerugian aset produktif. b. Estimasi dan Asumsi Asumsi utama masa depan dan ketidakpastian sumber estimasi utama yang lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Bank mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Bank. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya. Cadangan kerugian penurunan nilai dari piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan Manajemen Bank menelaah portofolio piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan setiap periode untuk menilai penurunan nilai dengan memperbaharui cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk selama periode yang diperlukan berdasarkan analisis berkelanjutan dan pemantauan terhadap rekening individual oleh petugas. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi mengenai sejumlah faktor dan hasil aktual yang dapat berbeda, yang mengakibatkan perubahan terhadap jumlah cadangan kerugian di masa yang akan datang. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang timbul diluar kendali Bank. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi yang digunakan pada saat terjadinya. Efek-efek Manajemen Bank menentukan bahwa efek-efek memiliki kriteria penurunan nilai yang sama dengan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. 30
  270. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI (lanjutan) b. Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Penyusutan Aset Tetap Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 3 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Bank menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 2 dan 12. Imbalan Pasca Kerja Penentuan liabilitas imbalan kerja Perseroan bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang ditetapkan Bank diakui segera pada laporan posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba melalui penghasilan komprehensif lain dalam periode terjadinya. Sementara Bank berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Bank dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan beban imbalan kerja neto. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 2 dan 30. Pajak Penghasilan Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Bank mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Pajak Tangguhan Pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen disyaratkan dalam menentukan total pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak serta strategi perencanaan pajak masa depan. 4. KAS Kas terdiri dari: 2017 2016 Rupiah Dollar Amerika Serikat 48.301.510 31.748 41.448.472 135.264 Total Kas 48.333.258 41.583.736 31
  271. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 4. KAS (lanjutan) Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 telah diasuransikan pada PT Asuransi Umum Mega (pihak berelasi), dengan nilai pertanggungan masing - masing sebesar Rp 1.259.999 dan Rp 1.206.056 terhadap semua risiko. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari risiko tersebut. 5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Giro Wadiah Rupiah Dollar AS Total 2017 2016 470.000.000 151.000.000 256.274.174 37.989.000 248.668.883 22.909.528 764.263.174 422.578.411 Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/6/PBI/2017 tanggal 17 April 2017, setiap bank diwajibkan memelihara Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan mata uang asing yang besarnya ditetapkan sebesar 5% dan 1% dari dana pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing. Bank yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah kurang dari 80% dan: a. Memiliki DPK Rp 1 Triliun sampai dengan 10 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 1% dari DPK rupiah, b. Memiliki DPK Rp 10 Triliun sampai dengan 50 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 2% dari DPK rupiah, c. Memiliki DPK lebih dari Rp 50 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 3% dari DPK rupiah. Persentase GWM (tidak diaudit) dalam mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebesar 5.42% dan 5,49%. Sedangkan persentase GWM (tidak diaudit) dalam valuta asing pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebesar 96.05% dan 54,75%. Bank menempatkan dana pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan giro wadiah Bank Indonesia. 32
  272. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 6. GIRO PADA BANK LAIN 2017 Pihak ketiga Bank Syariah Rupiah PT Bank Mualamat Indonesia Tbk Bank Umum Konvensional Rupiah PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dollar AS Standard Chartered Bank PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2016 1.074.164 905.950 5.766.635 546.163 4.267.368 2.243.418 2.998.946 818.985 109.380 673.630 644.485 104.476 11.314.273 8.839.327 Pihak berelasi Rupiah PT Bank Mega Tbk Dollar AS PT Bank Mega Tbk 2.824.253 2.846.950 393.897 221.495 Total pihak berelasi 3.218.150 3.068.445 Total Penyisihan kerugian 14.532.423 (169.317 ) 11.907.772 (155.417 ) Total neto giro pada bank lain 14.363.106 11.752.355 Total pihak ketiga Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah sebagai berikut: 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Saldo akhir tahun 2016 155.417 398.152 (384.252 ) 260.495 275.242 (380.320 ) 169.317 155.417 Berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi manajemen Bank, kolektibilitas seluruh giro pada bank lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 digolongkan lancar. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya giro pada bank lain serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Seluruh pendapatan jasa giro yang diterima dari giro pada bank umum konvensional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 13.929 dan Rp 505.468. dicatat sebagai dana titipan sosial (dana kebajikan). 33
  273. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK - EFEK a. Berdasarkan Jenis 2017 Nilai nominal Dimiliki hingga Jatuh tempo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi 344.497.250 78.000.000 - Nilai tercatat/ Nilai wajar - 422.497.250 Tersedia untuk dijual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Total investasi 344.497.250 78.000.000 422.497.250 582.631.000 - 1.005.128.250 - 69.615.704 652.246.704 69.615.704 1.074.743.954 Penyisihan kerugian (5.230.000 ) Investasi neto 1.069.513.954 2016 Nilai nominal Dimiliki hingga Jatuh tempo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Tersedia untuk dijual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Total investasi Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi Nilai tercatat/ Nilai wajar 444.430.750 21.000.000 - - 444.430.750 21.000.000 465.430.750 - - 465.430.750 50.000.000 - 688.500 50.688.500 515.430.750 - 688.500 516.119.250 Penyisihan kerugian (5.160.000 ) Investasi neto 510.959.250 34
  274. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK - EFEK (lanjutan) b. Berdasarkan Penerbit 2017 2016 Peringkat Surat Berharga Syariah Negara PT Berlian Laju Tanker Tbk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Bank Nagari PT Timah PT Bank Jateng Total idD-(sy) idA-(sy) Peringkat 996.743.954 5.000.000 15.000.000 8.000.000 50.000.000 idD-(sy) idAA-(sy) idA-(sy) Total 495.119.250 5.000.000 1.000.000 15.000.000 Total Penyisihan kerugian 1.074.743.954 (5.230.000 ) 516.119.250 (5.160.000 ) Investasi neto 1.069.513.954 510.959.250 c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2017 Kurang dari 1 tahun Dimiliki hingga Jatuh tempo Penyisihan kerugian Total 199.497.250 223.000.000 - 422.497.250 - 51.370.000 600.876.704 652.246.704 199.497.250 274.370.000 600.876.704 1.074.743.954 Tersedia untuk dijual Total investasi Lebih dari 5 tahun 1 - 5 tahun (5.000.000 ) (230.000 ) (5.230.000 ) Investasi neto 1.069.513.954 2016 Kurang dari 1 tahun Dimiliki hingga Jatuh tempo Tersedia untuk dijual Total investasi Lebih dari 5 tahun 1 - 5 tahun Total 105.000.000 360.430.750 - 465.430.750 50.688.500 - - 50.688.500 155.688.500 360.430.750 - 516.119.250 Penyisihan kerugian (5.160.000 ) Investasi neto 510.959.250 Imbalan sukuk ijarah setara 10,40% untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016. 35
  275. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK - EFEK (lanjutan) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian efek-efek adalah sebagai berikut : 2017 2016 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan 5.160.000 70.000 5.010.000 150.000 Saldo akhir tahun 5.230.000 5.160.000 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian efek-efek adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya efek-efek serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. 8. PIUTANG MURABAHAH a. Berdasarkan Jenis Piutang Rincian piutang murabahah sebagai berikut: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 176.752.729 685.350.062 1.516.864.873 100.407.510 544.634.986 793.371.056 2.571.312 82.740.903 26.175.285 1.126.054 8.526.423 9.676.198 25.874 109.548 4.785.116 280.883.479 1.321.361.922 2.350.872.528 Total 2.378.967.664 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.538 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.945 (6.441.871 ) (4.587.566 ) 1.431.971.681 106.899.934 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.175 (15.865.362 ) 3.937.252.567 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 179.305.668 1.332.283.132 1.576.106.763 33.868.144 606.882.850 458.344.530 2.111.448 103.620.875 19.757.071 1.125.983 15.530.548 2.425.738 4.640.837 4.483.907 216.411.243 2.062.958.242 2.061.118.009 Total 3.087.695.563 1.099.095.524 125.489.394 19.082.269 9.124.744 4.340.487.494 (12.035.629 ) (8.065.182 ) 113.453.765 11.017.087 Penyisihan kerugian Total neto (2.304.548 ) 3.085.391.015 (15.950.551 ) 1.083.144.973 36 (1.532.706 ) 7.592.038 (39.888.616 ) 4.300.598.878
  276. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 176.752.729 100.407.510 2.571.312 1.126.054 25.874 280.883.479 685.350.062 1.516.864.873 544.634.986 793.371.056 82.740.903 26.175.285 8.526.423 9.676.198 109.548 4.785.116 1.321.361.922 2.350.872.528 Total 2.378.967.664 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.538 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.945 (6.441.871 ) (4.587.566 ) 1.431.971.681 106.899.934 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.175 (15.865.362 ) 3.937.252.567 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 266.127.755 107.402.742 2.906.628 2.695.795 3.779.393 382.912.313 769.394.509 2.052.173.299 389.306.748 602.386.034 93.236.960 29.345.806 12.768.285 3.618.189 108.204 5.237.147 1.264.814.706 2.692.760.475 Total 3.087.695.563 1.099.095.524 125.489.394 19.082.269 9.124.744 4.340.487.494 (12.035.629 ) (8.065.182 ) 113.453.765 11.017.087 Penyisihan kerugian Total neto (2.304.548 ) 3.085.391.015 (15.950.551 ) 1.083.144.973 (1.532.706 ) 7.592.038 (39.888.616 ) 4.300.598.878 c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.103.318.014 63.390.114 13.190.561 1.199.068.976 800.945.093 36.157.976 469.212 600.841.271 84.415.161 6.728.073 20.344.266 12.071.979 193.716 7.062.980 1.871.008 108.204 2.941.325 2.002.621.255 106.578.083 13.659.773 1.830.258.818 Total 2.378.967.665 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.537 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.946 (6.441.871 ) 1.431.971.681 (4.587.566 ) 106.899.934 37 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.174 (15.865.362 ) 3.937.252.567
  277. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) c. Kategori Usaha (lanjutan) 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 988.095.259 221.770.764 25.880.556 1.851.948.984 546.347.495 79.562.087 2.248.536 470.937.406 94.708.774 10.300.354 20.480.266 14.767.735 1.888.796 2.425.738 4.532.632 108.205 4.483.907 1.648.451.895 313.630.206 28.129.092 2.350.276.301 Total 3.087.695.563 1.099.095.524 125.489.394 19.082.269 9.124.744 4.340.487.494 (12.035.629 ) (8.065.182 ) 113.453.765 11.017.087 Penyisihan kerugian Total neto (2.304.548 ) 3.085.391.015 (15.950.551 ) 1.083.144.973 (1.532.706 ) 7.592.038 (39.888.616 ) 4.300.598.878 d. Jangka Waktu Berdasarkan perjanjian ditambah penyisihan kerugian : 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 365.950.508 969.637.500 2.572.581.916 44.948.005 384.804.328 1.284.986.923 2.607.374.442 63.321.800 Total 3.953.117.929 4.340.487.493 Penyisihan kerugian (15.865.362 ) Total neto 3.937.252.567 (39.888.615 ) 4.300.598.878 Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ditambah penyisihan kerugian: 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 1.203.835.668 1.459.598.517 1.251.579.859 38.103.885 1.118.847.408 1.779.457.659 1.396.776.637 45.405.790 Total 3.953.117.929 4.340.487.494 Penyisihan kerugian (15.865.362 ) Total neto 3.937.252.567 38 (39.888.616 ) 4.300.598.878
  278. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan piutang murabahah: 1) Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 32. 2) Piutang murabahah dijamin dengan agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. Piutang yang dijamin dengan deposito berjangka mudharabah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masingmasing sebesar Rp 53.356.670 dan Rp 2.271.359. 3) Posisi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diperkenankan Bank Indonesia kepada pihak berelasi pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 114.315.040 dan Rp 105.424.230. Kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 514.417.680 dan Rp 474.409.034. Tidak terdapat pelanggaran atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK pada masing-masing periode. 4) Tingkat marjin rata-rata per tahun untuk piutang murabahah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah setara 13.19% dan 13.82%. 5) Jumlah penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 29.267.783 dan Rp 49.895.445. 6) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian piutang murabahah adalah sebagai berikut: Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan Total 2017 2016 39.888.616 42.475.004 (35.710.971 ) (30.787.287 ) 98.856.339 325.399.174 (335.843.852 ) (48.523.045 ) 15.865.362 39.888.616 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang murabahah yang diberikan serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016, Bank telah melakukan penghapusbukuan piutang sebesar Rp 30.787.287 dan Rp 48.523.045 untuk piutang yang digolongkan macet karena Bank beranggapan piutang tersebut tidak mungkin tertagih. 7) Rasio piutang murabahah bermasalah adalah sebagai berikut : 2017 2016 Kurang lancar Diragukan Macet 2.82% 0.49% 0.12% 2,89% 0,44% 0,21% Total 3.43% 3,54% 39
  279. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH a. Jenis Pembiayaan Musyarakah 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 337.849.927 305.452.556 6.675.442 12.998.750 - - - 135.517 - 350.984.194 305.452.556 6.675.442 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 - - - - 12.998.750 - - 135.517 Penyisihan kerugian Total neto (6.396.954 ) 643.580.971 (6.396.954 ) 656.715.238 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 106.156.725 236.016.075 1.361.921 106.119 - - 35.617 - 135.517 - 106.398.361 236.051.692 1.361.921 Total 343.534.721 106.119 - 35.617 135.517 343.811.974 - (17.808 ) (135.517 ) - 17.809 Penyisihan kerugian Total neto (3.435.347 ) 340.099.374 (5.306 ) 100.813 - (3.593.978 ) 340.217.996 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 262.594.034 - - - - 262.594.034 23.648.869 363.735.022 12.998.750 - - 135.517 - 23.784.386 376.733.772 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 (6.396.954) - - - - (6.396.954) 643.580.971 12.998.750 - - 135.517 656.715.238 Penyisihan kerugian Total neto 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 5.730.840 - - - - 5.730.840 318.063 337.485.818 2.895 103.224 - 35.617 - 135.517 - 492.092 337.589.042 Total 343.534.721 106.119 - 35.617 135.517 343.811.974 - (17.808 ) (135.517 ) - 17.809 Penyisihan kerugian Total neto (3.435.347 ) 340.099.374 (5.306 ) 100.813 40 - (3.593.978 ) 340.217.996
  280. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.140.859 144.780 2.587.834 646.104.452 12.998.750 - - 135.517 - 1.140.859 280.297 2.587.834 659.103.202 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 (6.396.954) - - - - (6.396.954) 643.580.971 12.998.750 - - 135.517 656.715.238 Penyisihan kerugian Total neto 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 98.405 10.214.783 9.600.792 323.620.741 103.225 2.894 - - 35.617 - 135.517 - 237.247 10.353.194 9.600.792 323.620.741 Total 343.534.721 106.119 - 35.617 135.517 343.811.974 - (17.808 ) (135.517 ) - 17.809 Penyisihan kerugian Total neto (3.435.347 ) 340.099.374 (5.306 ) 100.813 - (3.593.978 ) 340.217.996 d. Jangka Waktu Berdasarkan perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian: 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 254.907.256 66.714.620 110.369.139 231.121.177 15.610.000 77.423.149 121.827.811 128.951.014 Total 663.112.192 343.811.974 Penyisihan kerugian (6.396.954 ) Total neto 656.715.238 41 (3.593.978 ) 340.217.996
  281. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ditambah penyisihan kerugian : 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 321.621.876 214.443 94.299.477 246.976.396 80.298.429 12.774.064 122.011.853 128.727.628 Total 663.112.192 343.811.974 Penyisihan kerugian (6.396.954) Total neto 656.715.238 (3.593.978 ) 340.217.996 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pembiayaan musyarakah yang diberikan: 1) Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 32. 2) Pembiayaan musyarakah dijamin dengan agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 3) Tingkat bagi hasil pembiayaan musyarakah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah setara 07.00% sampai dengan 16.00% dan 08,00% sampai dengan 17,00%. 4) Total penerimaan kembali pembiayaan yang telah dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 177.960 dan Rp 618.678. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian adalah sebagai berikut: 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan 3.593.978 103.459.858 (100.623.631 ) (33.251 ) Total 6.396.954 2016 853.953 38.961.369 (35.972.196 ) (249.148 ) 3.593.978 Penyisihan kerugian dibentuk berdasarkan hasil penelaahan manajemen Bank terhadap kualitas masing-masing akun kredit pada akhir tahun. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya pembiayaan yang diberikan serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia 5) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016, Bank telah melakukan penghapusbukuan pembiayaan musyarakah masing-masing sebesar Rp 33.251 dan Rp 249.148 untuk pembiayaan yang digolongkan macet karena Bank beranggapan pembiayaan tersebut tidak mungkin tertagih. 42
  282. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pembiayaan musyarakah yang diberikan: (lanjutan) 6) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016, Bank telah melakukan pembiayaan sindikasi secara club deal. 7) Rasio pembiayaan musyarakah bermasalah Bank adalah sebagai berikut: 2017 2016 Kurang lancar Diragukan Macet 0,00% 0.00% 0.02% 0,00% 0,01% 0,04% Total 0.02% 0,05% 10. PINJAMAN QARDH a. Jenis Pinjaman Qardh 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Konsumsi Penyisihan kerugian 24.091.794 (240.918) - - - 1.217.238 (870.998) 25.309.032 (1.111.916) Total neto 23.850.876 - - - 346.240 24.197.116 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Konsumsi Penyisihan kerugian 28.845.025 (288.450 ) 122.500 (6.125 ) - - 1.544.718 (920.853 ) 30.512.243 (1.215.428 ) Total neto 28.556.575 116.375 - - 623.865 29.296.815 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Lain - lain Penyisihan kerugian 24.091.794 (240.918) - - - 1.217.238 (870.998) Total neto 23.850.876 - - - 346.240 43 Total 25.309.032 (1.111.916 ) 24.197.116
  283. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) b. Berdasarkan Sektor Ekonomi (lanjutan) 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain - lain Penyisihan kerugian 28.845.025 (288.450 ) 122.500 (6.125 ) - - 1.544.718 (920.853 ) 30.512.243 (1.215.428 ) Total neto 28.556.575 116.375 - - 623.865 29.296.815 c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 24.091.794 - - - 1.217.238 25.309.032 Total 24.091.794 - - - 1.217.238 25.309.032 (240.918) - - - (870.998) (1.111.916) 23.850.876 - - - 346.240 24.197.116 Penyisihan kerugian Total neto 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 28.845.025 122.500 - - 1.544.718 30.512.243 Total 28.845.025 122.500 - - 1.544.718 30.512.243 - - (920.853 ) - - 623.865 Penyisihan kerugian Total neto (288.450 ) 28.556.575 (6.125 ) 116.375 44 (1.215.428 ) 29.296.815
  284. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) d. Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian : 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 346.240 19.064.792 5.505.500 392.500 20.537.209 3.622.853 6.352.181 - Total 25.309.032 30.512.243 Penyisihan kerugian (1.111.916 ) (1.215.428 ) Total neto 24.197.116 29.296.815 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun 25.309.032 - 30.512.243 - Total 25.309.032 30.512.243 Penyisihan kerugian (1.111.916) (1.215.428 ) Total neto 24.197.116 29.296.815 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pinjaman qardh yang diberikan: 1) Bank tidak meminta jaminan atas pinjaman qardh yang diberikan kecuali untuk transaksi rahn emas, Bank meminta jaminan berupa emas yang di gadaikan. 2) Pinjaman qardh ini merupakan pemberian jaminan dari Bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendesak. 3) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian pinjaman qardh adalah sebagai berikut : Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan Total 2017 2016 1.215.428 14.128.542 (14.192.793 ) (39.261 ) 12.168.406 47.275.942 (58.228.920 ) - 1.111.916 1.215.428 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman qardh serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. 45
  285. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pinjaman qardh yang diberikan: (lanjutan) 4) Rasio pinjaman qardh bermasalah Bank adalah sebagai berikut : 2017 2016 Kurang lancar Diragukan Macet 4.81% 5,06% Total 4.81% 5,06% 11. TAGIHAN DAN LIABITAS AKSEPTASI a. Jenis Tagihan Akseptasi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Penyisihan kerugian 10.096.016 (90.864 ) - - - - 10.096.016 (90.864 ) Total neto 10.005.152 - - - - 10.005.152 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Penyisihan kerugian 17.379.470 (156.415 ) - - - - 17.379.470 (156.415 ) Total neto 17.223.055 - - - - 17.223.055 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain-lain Penyisihan kerugian 10.096.016 (90.864 ) - - - - 10.096.016 (90.864 ) Total neto 10.005.152 - - - - 10.005.152 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain-lain Penyisihan kerugian 17.379.470 (156.415 ) - - - - 17.379.470 (156.415 ) Total neto 17.223.055 - - - - 17.223.055 46
  286. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 11. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI (lanjutan) c. Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian : 2017 Kurang dari 1 tahun 2016 10.096.016 Penyisihan kerugian 17.379.470 (90.864 ) Total neto (156.415 ) 10.005.152 17.223.055 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan 2016 156.415 107.737 (173.288 ) - 156.415 - 90.864 156.415 Total Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman Akseptasi serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Jumlah liabilitas akseptasi adalah sebesar jumlah tagihan akseptasi kepada nasabah (sebelum dikurangi cadangan kerugian). 12. ASET TETAP Aset tetap terdiri dari: 2017 Saldo Awal Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir Biaya Perolehan Tanah Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 55.186.620 262.341.714 9.449.539 37.520.015 57.123.949 10.986.186 9.746.473 3.479.162 4.799.897 122.906 5.934.984 5.807.983 1.293.050 - 55.186.620 272.088.187 9.449.539 35.064.193 56.115.863 9.816.042 Total 432.608.023 18.148.438 13.036.017 - 437.720.444 47 -
  287. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 12. ASET TETAP (lanjutan) 2017 Saldo Awal Akumulasi Penyusutan Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir 15.622.447 8.352.525 32.868.643 41.327.484 9.976.848 15.947.999 587.626 1.781.915 6.178.587 95.970 5.934.984 5.807.983 1.293.050 - 31.570.446 8.940.151 28.715.574 41.698.088 8.779.768 Total 108.147.947 24.592.097 13.036.017 - 119.704.027 Nilai Tercatat 324.460.076 318.016.417 2016 Saldo Awal Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir Biaya Perolehan Tanah Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 55.186.620 258.267.006 9.449.539 43.193.943 63.386.490 12.219.511 4.074.708 2.053.390 2.483.045 - 7.727.318 8.745.586 1.233.325 - 55.186.620 262.341.714 9.449.539 37.520.015 57.123.949 10.986.186 Total 441.703.109 8.611.143 17.706.229 - 432.608.023 7.409.223 39.113.475 45.383.124 10.782.904 15.622.447 943.302 1.482.486 4.689.946 427.269 7.727.318 8.745.586 1.233.325 - 15.622.447 8.352.525 32.868.643 41.327.484 9.976.848 Total 102.688.726 23.165.450 17.706.229 - 108.147.947 Nilai Tercatat 339.014.383 Akumulasi Penyusutan Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 324.460.076 Penyusutan yang dibebankan pada beban operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 24.592.097 dan sebesar Rp 23.165.450 (Catatan 27). Tanah yang dimiliki oleh Bank merupakan Hak Guna Bangunan dengan sisa umur hak antara 3 tahun sampai dengan 23 tahun dan dapat diperpanjang. Aset tetap tersebut diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp 463.674.600 dan sebesar Rp 461.107.674 pada 2017 dan 2016. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang dipertanggungkan. Berdasarkan penelahaan manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai atas aset tetap tersebut di atas. 48 -
  288. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 12. ASET TETAP (lanjutan) Pada tanggal 31 Desember 2015 Bank melakukan perubahan kebijakan akuntansi atas tanah dan bangunan untuk tujuan akuntansi dan perpajakan dari sebelumnya menggunakan model biaya menjadi model revaluasi. Penilaian kembali tanah dan bangunan pada tahun 2015 dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai (KJPP) Ruky. Syafrudin dan Rekan, penilai independen dengan asumsi nilai pasar. Penilaian kembali tanah dan bangunan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 23 Agustus 2013, asset tetap terdiri dari bangunan yang terletak di Jakarta dengan hak pengelolaan bangunan tersebut akan berakhir pada tahun 2033. Sesuai dengan perjanjian bangun, kelola dan alih, hak pengelolan diatas, pada saat jatuh tempo, dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. 13. ASET LAIN-LAIN Aset lain-lain terdiri dari: 2017 Pendapatan yang masih harus diterima Biaya dibayar dimuka Taksiran tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500.000) Total 2016 90.432.461 84.489.428 26.062 16.691.899 79.351.312 37.454.640 7.213.016 12.552.382 191.639.850 136.571.350 Dalam pendapatan yang masih harus diterima termasuk pendapatan Murabahah. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian agunan yang diambil alih adalah sebagai berikut: 2017 2016 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan 7.171.700 (700.000 ) 7.206.200 2.875.000 (2.909.500 ) Total 6.471.700 7.171.700 14. LIABILITAS SEGERA Liabilitas segera terdiri dari : 2017 2016 Tarik tunai transaksi ATM antar bank Iuran BPJS 10.665.433 81.344 6.673.999 63.754 Total 10.746.777 6.737.753 49
  289. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 14. LIABILITAS SEGERA (lanjutan) Tarik tunai transaksi ATM antar bank merupakan transaksi yang dilakukan nasabah dengan menggunakan ATM Bersama, ATM Prima dan ATM Bank Mega (pihak berelasi), Bank harus menyelesaikan liabilitasnya ini dalam kurun waktu 1 (satu) hari dalam kondisi normal, klaim ATM Prima dan ATM Bersama 7 (tujuh) hari dan ATM Mega NET 14 (empat belas) hari sesuai dengan peraturan jaringan. 15. GIRO WADIAH Giro wadiah terdiri dari: 2017 2016 Pihak berelasi Pihak ketiga 115.077.980 346.772.005 8.172.402 246.773.070 Total 461.849.985 254.945.472 Akun ini merupakan giro berdasarkan akad wadiah yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak lain yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijaksanaan Bank. Akun ini termasuk giro wadiah dari bank pihak berelasi sebesar Rp 115.077.980 pada 31 Desember 2017 dan Rp 8.172.402 pada 31 Desember 2016. Bonus per tahun untuk giro wadiah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah setara 1,00% sampai dengan 2,50% dan setara 0,25% sampai dengan 2,50%. 16. TABUNGAN WADIAH Tabungan wadiah terdiri dari: 2017 2016 Pihak berelasi Pihak ketiga 2.362.669 109.355.213 47.097.922 251.618.935 Total 111.717.882 298.716.857 17. LIABILITAS KEPADA BANK LAIN Rincian liabilitas adalah sebagai berikut: 2017 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar (SIMA) Bank Pihak berelasi PT Bank Mega Tbk 50 67.000.000
  290. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 17. LIABILITAS KEPADA BANK LAIN (lanjutan) 2017 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar (SIMA) Bank Pihak ketiga Bank Central Asia Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Aceh Syariah PT Bank Dinar Indonesia Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah PT Bank Papua BPD Sulawesi Tenggara BPD Kalimantan Timur 45.000.000 100.000.000 100.000.000 50.000.000 70.000.000 100.000.000 43.000.000 50.000.000 Total 625.000.000 18. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN Akun ini merupakan bagi hasil yang belum dibagikan oleh Bank kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana Mudharabah untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 9.556.189 dan Rp 8.256.113. 19. PERPAJAKAN a. Utang pajak Utang pajak terdiri dari: 2017 Pajak Penghasilan PPh pasal 4 (2) PPh pasal 21 PPh pasal 23 PPh pasal 25 PPh pasal 29 Pajak Pertambahan Nilai Total 51 2016 4.369.482 774.018 32.500 2.531.001 4.526.015 61.981 4.767.108 588.927 63.174 1.734.366 3.857.025 57.847 12.294.997 11.068.447
  291. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) b. Pajak Penghasilan Badan Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Laba sebelum pajak penghasilan sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Beda tetap Jamuan dan representasi Biaya denda Lain-lain Beda temporer Selisih cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Liabilitas imbalan paska kerja (Catatan 30) Pembayaran kesejahteraan karyawan (Catatan 30) Penyusutan aset tetap Penghasilan kena pajak 96.432.189 2016 147.247.753 2.477.855 40.301 (3.442.249 ) 1.568.093 674.698 (3.416.676 ) (14.800.502 ) 6.946.694 (39.434.945 ) 6.763.946 (4.342.790 ) - (12.445.381 ) 1.034.098 83.311.498 101.991.586 2017 2016 Taksiran beban pajak penghasilan tahun Berjalan Pajak penghasilan dibayar di muka Pasal 23 Pasal 25 20.827.874 25.497.897 (16.301.859 ) (21.640.872 ) Pajak penghasilan badan kurang bayar 4.526.015 3.857.025 c. Beban pajak penghasilan Rincian beban pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 2017 2016 Pajak kini Beban pajak tangguhan 20.827.874 3.049.150 25.497.897 11.020.570 Total beban pajak penghasilan 23.877.024 36.518.467 52
  292. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan perkalian hasil laba akuntansi sebelum pajak dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: 2017 2016 Laba akuntansi Total pajak dengan tarif pajak yang berlaku Beban yang tidak dapat menjadi pengurang untuk tujuan fiskal Jamuan dan representasi Biaya denda Lain-lain 96.432.189 147.247.753 24.108.047 36.811.938 Beban pajak penghasilan 23.877.024 619.464 10.075 (860.562 ) 392.023 168.674 (854.168 ) 36.518.467 d. Ikhtisar Aset dan (Liabilitas) pajak tangguhan Pajak tangguhan timbul disebabkan terdapat akun yang diperlakukan berbeda untuk tujuan akuntansi keuangan dan untuk tujuan pelaporan perpajakan, analisis dari aset pajak tangguhan adalah sebagai berikut: 31 Desember 2016 Dikreditkan (Dibebankan) ke laporan laba rugi Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain 31 Desember 2017 Liabilitas imbalan paska kerja Beban masih harus dibayar Penyusutan aset tetap Selisih CKPN 7.132.232 2.262.842 (3.321.676 ) (9.858.736 ) 650.976 (3.700.126 ) 89.044 - 7.872.252 2.262.842 (3.321.676 ) (13.558.862 ) (Liabitas) pajak tangguhan (3.785.338 ) (3.049.150 ) 89.044 (6.745.444 ) 31 Desember 2015 Dikreditkan (Dibebankan) ke laporan laba rugi Liabilitas imbalan paska kerja Beban masih harus dibayar Penyusutan aset tetap Selisih CKPN 8.151.352 2.262.842 (3.580.201 ) - (1.420.359 ) (Liabitas) pajak tangguhan 6.833.993 Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain 31 Desember 2016 258.525 (9.858.736 ) 401.239 - 7.132.232 2.262.842 (3.321.676 ) (9.858.736 ) (11.020.570 ) 401.239 (3.785.338 ) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2008 atas pembiayaan murabahah Pada bulan Juni 2010, Bank telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No. 00086/406/08/062/10 tanggal 25 Juni 2010 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp 11.307.251 dimana nilai uang muka PPh Pasal 25 pada laporan posisi keuangan 31 Desember 2010 sebesar Rp 11.490.288 selisih sebesar Rp 183.636 dan telah dibebankan ke laba rugi tahun berjalan. 53
  293. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2008 atas pembiayaan murabahah (lanjutan) Pada bulan yang sama Bank menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00162/207/08/062/10 atas PPN Murabahah sebesar Rp 31.474.115 serta Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00086/107/08/062/10 atas denda PPN Murabahah Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp 4.628.546 yang di offset dengan SKPLB PPh Pasal 25. SKPLB PPh Pasal 25 sebesar Rp 11.307.251 telah diperhitungkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Murabahah oleh Dirjen Pajak senilai Rp 4.628.546 sehingga nilai restitusi atau pengembalian pajak yang telah diterima oleh Bank berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) adalah sebesar Rp 6.337.693. Atas SKPKB dan STP PPN Murabahah Bank telah mengajukan keberatan pada bulan September 2010, namun keberatan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada bulan Pebruari 2011. Untuk itu bank mengajukan banding pada bulan Mei 2011 dengan Berdasarkan jurisprudensi dan asas keadilan sebagai dasar pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dan DTP PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana disebut UU No.2 tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Perubahan atas UU No.47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 dimana Pemerintah telah menyetujui akan menanggung utang PPN atas transaksi murabahah dari Bank Syariah tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan atas Pasal 3 ayat 2 huruf b angka 5. Menindaklanjuti UU No.2 tentang APBN Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 251/PMK.011/2010 yang menyatakan bahwa atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung Pemerintah. Sepanjang tahun 2011 hingga terakhir bulan Maret 2012 Bank telah mengikuti 6 kali persidangan terkait pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. 41586/PP/M.VI/16/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00162/207/08/062/10, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam transaksi Murabahah, Bank memberikan fasilitas pembiayaan dan tidak melakukan usaha perdagangan, oleh karenanya tidak ada penyerahan barang yang dilakukan oleh pihak Bank, dengan demikian pihak Bank tidak dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui surat No. 094/BMS/DIR/13 tanggal 13 Pebruari 2013 Bank telah mengajukan permohonan pembatalan STP No. 00086/107/08/062/10 atas denda senilai Rp 4.628.546. DJP telah mengeluarkan putusan berdasarkan hasil dari Pengadilan Pajak No. KEP-00003/WPJ.04/KP.1103/2013 tertanggal 10 Januari 2013 tentang pelaksanaan putusan pengadilan atas SKPKB No. 00162/207/08/062/10 atas PPN murabahah yang isinya sebesar Rp 31.474.115 hanya disetujui sebesar Rp 31.463.490 (sebagai pengurang) sehingga menjadi Rp 10.625 sebagai kurang bayar yang harus dibayar Bank. Jumlah tersebut telah dibayarkan melalui mekanisme pemindahbukuan dari SKPLB PPh Pasal 25. Sebagai upaya hukum terakhir dan demi mendapatkan hasil putusan final, Direktorat Jenderal Pajak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai dengan surat memori peninjauan kembali No. S-1790/PJ.07/2013 tanggal 7 Maret 2013. Dari pihak Bank pun telah melayangkan tanggapan Kontra Memori Peninjauan Kembali No.340/BMS/DIR/2013 yang isinya mempertahankan hasil awal dan juga hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. 54
  294. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2008 atas pembiayaan murabahah (lanjutan) Disamping itu juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan surat ketetapan No.KEP-251/WPJ.04/2014 tertanggal 19 Pebruari 2014 atas STP PPN No. 00086/107/08/062/10 tentang denda PPN Murabahah Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp 4.628.546 yang isi putusan tersebut menyetujui penghapusan sanksi sebesar Rp 4.626.983 (sebagai pengurang) dari nilai yang diajukan oleh bank semula sebesar Rp 4.628.546. DJP juga mengirimkan surat No.S-1602/WPJ.04/KP.11/2014 tertanggal 7 Maret yang isinya mengenai permintaan No. rekening untuk pengembalian nilai Rp 4.626.983 Atas dasar surat putusan tersebut. Pihak Bank mengajukan pengembalian (refund) atas Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 4.626.983. Hasil refund tersebut di kompensasi ke utang pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Dalam Negeri tahun 2007 No. 00021/107/07/062/13 tangal 11 Maret 2014 sebesar Rp 7.186.953 yang dikeluarkan dengan Nomor Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak KEP-0028.PPN/WPJ.04/KP.1103/2014 dan di sertai dengan keluarnya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 80046062-0046-2014 tanggal 11 Maret 2014 (Kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP atau off set hutang pajak tahun 2008 yang sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan pajak dan Mahkamah Agung sedangkan hutang PPN ke tahun 2007 yang belum ada kekuatan hukum tetap). Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2007 atas pembiayaan murabahah Pada bulan Agustus 2013 Bank telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00003/207/07/062/13 tanggal 24 Juli 2013 yang jatuh tempo tanggal 23 Agustus 2013. Pihak Bank mengajukan keberatan pajak atas kurang bayar tersebut kepada Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Selatan dengan No. 592/BMS/DIR/13 tanggal 23 Oktober 2013. Proses keberatan yang diajukan pihak Bank di tolak berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Pajak No. KRP-1361/WPJ.04/2014 tanggal 17 September 2014. Dikarenakan proses keberatannya ditolak maka pihak Bank menempuh jalur pemohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan No. 452/BMS/DIR/14 tanggal 16 Desember 2014. Didalam syarat permohonan banding harus membayar minimal sebesar 50% dari Jumlah SKPKB PPN yang telah diterbitkan dari jumlah Rp 53.183.454 dibayarkan sebesar Rp 26.592.000 yang dibayarkan tanggal 16 Desember 2014. Permohonan banding tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Pajak dengan No. sengketa 160865142007. Dari beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan permohonan banding yang diajukan oleh PT Bank Mega Syariah, pada tanggal 29 Pebruari 2016 Pengadilan Pajak mengeluarkan keputusan untuk menerima gugatan pemohon banding (PT Bank Mega Syariah) dengan Nomor Putusan PUT-68831/PP/M.XIA/16/2016. Atas pokok pajak sebesar 50% dari nilai SKPKB yaitu sebesar Rp 26.592.000 yang telah dibayarkan oleh Bank, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80207062-0173-2016 tertanggal 25 April 2016 sebesar Rp 26.592.000.000,- dengan memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP sejumlah Rp 2.633.415.458 sehingga dibayarkan sejumlah Rp. 23.958.584.542. 55
  295. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2007 atas pembiayaan murabahah (lanjutan) Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I telah menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80040062-0037-2017 tertanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp 7.186.953.374 dengan memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP sejumlah Rp 659.497.980 sehingga dibayarkan sebesar Rp 6.527.455.394. Administrasi Perpajakan Bank berdasarkan surat Nomor: 343/BMS/DIR/15 tanggal 15 Desember 2015 mengajukan permohonan penilaian kembali atas aset tetap untuk tujuan perpajakan tahun 2015. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK/010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, permohonan yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 akan mendapat perlakuan khusus berupa pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 3%. Bank melakukan estimasi atas nilai wajar aset tetap berupa tanah dan bangunan. Atas kenaikan nilai wajar dibanding dengan nilai buku aset tetap yang ada, telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 1.719.132.621 pada tanggal 21 Desember 2015. Bank telah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pajak melalui surat keputusan Nomor: KEP-398/WPJ.04/2016 tanggal 19 Pebruari 2016. Jumlah pajak yang disetujui atas revaluasi aset tetap tersebut adalah sebesar Rp 1.705.153.231 diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. 20. LIABILITAS LAIN-LAIN Liabilitas lain-lain terdiri dari: 2017 2016 Beban masih harus dibayar Pendapatan ditangguhkan - lainnya Zakat Setoran jaminan Dana titipan sosial Lain-lain 12.741.635 3.554.949 2.917.850 237.000 43.258 2.760.938 14.141.320 3.992.794 3.904.622 229.550 525.909 1.765.034 Total 22.255.630 24.559.229 56
  296. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 investasi tidak terikat dalam bentuk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah adalah sebagai berikut: a. Tabungan Mudharabah 1) Berdasarkan Keterkaitan 2017 2016 Bank Pihak ketiga Bukan Bank Pihak berelasi Pihak ketiga 24.025.848 17.960.658 14.226.798 461.341.479 5.230.823 349.864.672 Total 499.594.125 373.056.153 2017 2016 Tabungan haji Tabungan investasya Tabungan mudharabah ”plus” Tabungan utama platinum Tabungan rencana Tabungan pendidikan Tabungan siswa simpel Tabungan umrah 126.956.603 220.023.253 80.851.422 53.122.182 17.598.901 129.907 899.930 11.927 114.605.934 178.670.431 23.426.288 38.997.857 16.578.847 156.402 608.604 11.790 Total 499.594.125 373.056.153 2) Berdasarkan Jenis Produk Rincian tabungan pendidikan berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut: 2017 2016 s/d 12 bulan s/d 24 bulan s/d 36 bulan s/d 60 bulan 4.980 906 898 123.123 4.131 891 885 150.495 Total 129.907 156.402 Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disepakati sebelumnya. 57
  297. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) a. Tabungan Mudharabah (lanjutan) 2) Berdasarkan Jenis Produk (lanjutan) Tingkat bagi hasil pertahun adalah sebagai berikut: 2017 Tabungan pendidikan Tabungan investasya Tabungan haji Tabungan mudharabah ”plus” Tabungan rencana Tabungan umrah Tabungan utama platinum 8.50% - 8.50% 0.00% - 38.00% 2.50% - 2.50% 1.00% - 14.00% 2.00% - 8.50% 8.50% - 8.50% 1.00% - 16.90% 2016 1,00% - 1,00% 0,13% - 5,69% 0,00% - 2,25% 0,13% - 6,58% 0,26% - 2,43% 0,00% - 12,00% 5,65% - 12,50% b. Deposito Mudharabah 1) Berdasarkan Keterkaitan 2017 2016 Bank Pihak ketiga Bukan Bank Pihak berelasi Pihak ketiga 8.200.000 6.200.000 53.218.432 3.968.519.470 243.030.822 3.797.176.700 Total 4.029.937.902 4.046.407.522 2) Jangka Waktu 2017 2016 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 3.188.968.692 40.025.897 777.065.073 23.878.240 3.002.683.244 1.023.645.094 8.361.215 11.717.969 Total 4.029.937.902 4.046.407.522 3) Berdasarkan Sisa Umur Jatuh Tempo 2017 2016 Kurang dari 1 bulan 1 - 3 bulan 3 - 6 bulan 6 - 12 bulan 2.473.277.673 1.506.846.927 13.172.882 36.640.420 3.055.576.732 975.388.845 4.957.976 10.483.969 Total 4.029.937.902 4.046.407.522 58
  298. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) b. Deposito Mudharabah (lanjutan) 3) Berdasarkan Sisa Umur Jatuh Tempo (lanjutan) Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Nisbah dan padanan tingkat bagi hasil per tahun untuk deposito berjangka mudharabah: 2017 Padanan Tingkat Bagi Hasil Nisabah 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 2016 43.44 : 56.56 43.72 : 56.28 41.97 : 58.03 41.97 : 58.03 4.80% 4.83% 4.64% 4.64% Nisabah 61,15 : 38,85 62,07 : 37,93 64,42 : 35,58 64,42 : 35,58 Padanan Tingkat Bagi Hasil 5,11% 4,99% 4,68% 4,68% 22. MODAL SAHAM Susunan pemegang saham Bank untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 dan 2016 Nama Pemilik Total Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh (angka penuh) Persentase Pemilikan Total Modal PT Mega Corpora PT Para Rekan Investama 847.113.999 1 99,99% 0,01% 847.113.999 1 Total 847.114.000 100% 847.114.000 Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 30 Juni 2016 yang dinyatakan dalam akta No. 47 dari Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta, para pemegang saham menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp 52.300.000 yang akan diambil bagian oleh PT Mega Corpora, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor yang semula Rp 769.814.000 menjadi Rp 822.114.000. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 19 Desember 2016 yang dinyatakan dalam akta No. 25 dari Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta, para pemegang saham menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp 25.000.000 yang akan diambil bagian oleh PT Mega Corpora, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor yang semula Rp 822.114.000 menjadi Rp 847.114.000. 59
  299. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 23. SALDO LABA Pada tanggal 14 Juni 2017, Bank melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keputusan rapatnya dinyatakan dalam Akta No. 40 tanggal 14 Juni 2017 dari Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya menetapkan penggunaan laba bersih Bank tahun buku 2016 sebagai penyisihan cadangan wajib sebesar Rp 29.286 guna memenuhi Undang-undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sebesar Rp 110.700.000 sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan. Pada tanggal 2 Juni 2016, Bank melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keputusan rapatnya dinyatakan dalam Akta No. 05 tanggal 2 Juni 2016 dari F.X. Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya menetapkan penggunaan laba bersih Bank tahun buku 2015 sebagai penyisihan cadangan wajib sebesar Rp 23.583 guna memenuhi Undangundang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sebesar Rp 12.200.000 sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan. 24. PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari: Pendapatan margin murabahah Pendapatan bagi hasil: Musyarakah Mudharabah Pendapatan sewa ijarah - neto Pendapatan usaha lainnya: Bagi hasil surat berharga Bagi hasil penempatan pada bank lain Lainnya Total 2017 2016 505.321.921 579.666.343 58.258.294 - 30.764.427 86.663 58.258.294 30.851.090 112.990 293.866 74.717.191 442.150 44.679 48.379.143 303.875 978.185 75.204.020 49.661.203 638.897.225 660.472.502 25. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER Akun ini merupakan distribusi bonus, marjin dan bagi hasil untuk nasabah: 2017 2016 Bagi hasil deposito mudharabah Simpanan investasi mudharabah antar bank Bagi hasil tabungan mudharabah 253.692.914 11.549.835 6.272.411 222.740.761 14.979.255 5.983.221 Total 271.515.160 243.703.237 60
  300. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 26. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA Pendapatan operasional lainnya terdiri dari: 2017 2016 Pembalikan penyisihan kerugian Jasa administrasi Transfer Provisi dan komisi Transaksi valuta asing Komisi asuransi Lain-lain 181.221.722 18.713.270 664.269 108.986 56.642 14.362 95.265 483.926.338 15.857.550 637.766 92.002 119.140 26.285 2.319.263 Total 200.874.516 502.978.344 2017 2016 27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI Akun ini terdiri dari: Sewa Penyusutan aset tetap (Catatan 12) Biaya premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga (Catatan 31) Listrik, air dan gas Pemeliharaan dan perbaikan Alat tulis dan barang cetak Pendidikan dan pelatihan Komunikasi Lain-lain 33.052.527 24.592.097 42.920.269 23.165.450 9.980.434 7.488.184 6.594.620 6.299.012 2.221.951 2.117.825 6.765.347 7.908.692 6.280.773 12.860.733 4.834.283 3.058.199 2.916.421 10.413.827 Total 99.111.997 114.358.647 28. BEBAN PENYISIHAN KERUGIAN ASET PRODUKTIF Pembentukan penyisihan kerugian aset produktif adalah sebagai berikut: 2017 2016 Pembiayaan musyarakah Piutang murabahah Pinjaman qardh Giro pada bank lain Tagihan Akseptasi Surat berharga yang dimiliki Penyisihan agunan yang diambil alih Pembiayaan mudharabah Piutang ijarah 103.459.858 42.475.005 14.128.542 398.152 107.737 70.000 - 38.961.369 325.399.174 47.275.942 275.242 156.415 150.000 1.575.001 61.660 13.334 Total 160.639.294 413.868.137 61
  301. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 29. TAGIHAN DAN LIABILITAS KOMITMEN DAN KONTINJENSI Bank memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut: 2017 2016 Tagihan (liabiltas) kontinjensi Pendapatan dalam penyelesaian Aset produktif dihapusbukukan Lainnya 4.161.762 315.328.099 (16.787.412 ) 6.421.378 345.060.423 (17.782.621 ) Total 302.702.449 333.699.180 30. LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA Bank memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 55 tahun sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 tanggal 25 Maret 2003. Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai. Tabel berikut ini merangkum komponen-komponen atas beban imbalan kerja bersih yang diakui dalam laporan laba rugi dan jumlah yang disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas imbalan kerja berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris independen PT Lastika Dipa berdasarkan laporannya pada tanggal 23 Januari 2018 untuk tahun 2017 dan 20 Pebruari 2017 untuk tahun 2016. Beban yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif adalah sebagai berikut: 2017 2016 Biaya jasa kini Beban bunga 4.885.902 2.060.792 4.669.098 2.094.848 Total 6.946.694 6.763.946 Liabilitas imbalan kerja terdiri dari: 2017 2016 Nilai kini liabilitas imbalan pasti Biaya jasa kini Biaya bunga Pembayaran pesangon Keuntungan aktuaria 28.528.930 4.885.902 2.060.792 (4.342.790 ) 356.176 32.605.406 4.669.098 2.094.848 (12.445.380 ) 1.604.958 Liabilitas imbalan paska kerja 31.489.010 28.528.930 62
  302. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 30. LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA (lanjutan) Perubahan liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Saldo awal tahun Beban manfaat karyawan Pembayaran manfaat pesangon selama tahun berjalan Keuntungan aktuaria 28.528.930 6.946.694 Saldo akhir tahun 31.489.010 (4.342.790 ) 356.176 2016 32.605.406 6.763.946 (12.445.380 ) 1.604.958 28.528.930 Asumsi aktuarial utama yang digunakan aktuaris independen yang memenuhi syarat, PT Lastika Dipa, adalah sebagai berikut: 2017 Tingkat diskonto Tingkat kenaikan upah (gaji) Tingkat Mortalita Tingkat cacat 10% 5% 5% TMI-2011 5% dari tabel mortalita 55 Umur pensiun normal 2016 10% 5% 5% TMI-2011 5% dari tabel mortalita 55 Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2017 sebagai berikut: 1% Kenaikan 1% Penurunan Tingkat diskonto Dampak terhadap nilai kini liabilitas 11% (2.541.405 ) 9% 2.925.960 Tingkat gaji Dampak terhadap nilai kini liabilitas 6% 2.936.446 4% (2.591.661 ) Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi actuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan. Jatuh tempo kewajiban manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Dalam waktu 12 bulan berikutnya Antara 2 dan 5 tahun Antara 5 dan 10 tahun Di atas 10 tahun 2.887.154.292 10.292.308.925 43.905.045.695 489.417.909.939 63
  303. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP LIABILITAS PEMBAYARAN BANK SYARIAH Berdasarkan Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 22 September 2004 yang berlaku efektif tanggal 22 September 2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.3 tanggal 13 Oktober 2008 setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. LPS menjamin liabilitas bank meliputi simpanan nasabah Bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Pada tanggal 12 Oktober 2005, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan ketentuan pasal ini, LPS menjamin simpanan nasabah dari bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, maupun unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008, tentang besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, maka untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah simpanan sampai dengan Rp 2.000.000 untuk per nasabah per bank. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing Jumlah premi asuransi penjaminan Bank atas dana pihak ketiga sebesar Rp 9.980.434 dan Rp 7.908.692 dan premi asuransi penjaminan tersebut dicatat sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi” (Catatan 27). 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI Dalam kegiatan usaha normal, Bank melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihakpihak yang berelasi, terutama berhubungan dengan pinjam meminjam dana. Transaksi tersebut dilaksanakan pada tingkat nisbah dan persyaratan yang normal. Sifat hubungan dengan pihak berelasi Pihak-pihak yang berelasi Hubungan Sifat transaksi PT Bank Mega Tbk PT Televisi Transformasi Indonesia PT Asuransi Umum Mega PT Mega Finance PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh PT Trans Ice PT Mega Central Finance Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi PT Mega Auto Finance Berelasi PT Trans Retail PT Alfa Retailindo Tbk Berelasi Berelasi Giro, SIMA Bank Giro wadiah, deposito mudharabah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Pembiayaan Musyarakah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Deposito mudharabah, Giro wadiah, Deposito mudharabah, Pembiayaan musyarakah Giro wadiah, Deposito mudharabah, Pembiayaan musyarakah Piutang murabahah Giro wadiah, Deposito mudharabah 64
  304. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI (lanjutan) Pihak-pihak yang berelasi Hubungan Sifat transaksi PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk PT Trans Fashion Indonesia PT Agranet Multicitra Siberkom PT Trans Coffee PT Trans Burger PT Trans Grosir PT Asuransi Jiwa Mega Life PT Mega Asset Management PT Kutai Agro PT Mega Capital Berelasi Tabungan mudharabah, Giro wadiah Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi PT Metropolitan Retail Mart PT Trans Rekan Media PT Trans Media Corpora PT Trans Living PT Trans Retail Indonesia PT Trans Studio Bsd PT Bandung Propertindo PT Vayatour Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Giro wadiah, Piutang murabahah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Piutang murabahah Deposito mudharabah Giro wadiah Giro wadiah, Deposito mudharabah Deposito mudharabah Giro wadiah Giro wadiah, Pembiayaan Murabahah Giro wadiah, Bank Garansi, Deposito mudharabah Giro wadiah Giro wadiah Giro wadiah Piutang murabahah Giro wadiah Deposito mudharabah Tabungan mudharabah Sifat hubungan pihak-pihak berelasi adalah dengan manajemen kunci dan pemilik/pemegang saham mayoritas yang sama dengan Bank. Transaksi dan saldo dengan pihak berelasi serta persentase terhadap masing-masing total transaksi dan saldo akun-akun yang terkait, terinci sebagai berikut: a. Pembiayaan murabahah yang diberikan kepada pihak berelasi sebesar Rp Rp 27.405.572 dan Rp 32.815.754 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase kredit kepada pihak berelasi terhadap total aset adalah sebesar 0.39% dan 0,71% per 31 Desember 2017 dan 2016. b. Pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada pihak berelasi sebesar Rp 66.535.830 dan Rp 45.893.475per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase kredit kepada pihak berelasi terhadap total aset adalah sebesar 0.95% dan 1,67% per 31 Desember 2017 dan 2016. c. Giro wadiah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 115.077.980 dan Rp 8.172.402 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase giro wadiah kepada pihak berelasi terhadap total liabilitas adalah sebesar 2.26% dan 0,16% per 31 Desember 2017 dan 2016. d. Tabungan wadiah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 2.362.669 dan Rp 47.097.922 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase tabungan wadiah kepada pihak berelasi terhadap total liabilitas adalah sebesar 0.05% dan 0,95% per 31 Desember 2017 dan 2016. e. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk tabungan mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 14.226.798 dan Rp 5.230.823 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk tabungan mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 0.28% dan 0,12% per 31 Desember 2017 dan 2016. 65
  305. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI (lanjutan) Transaksi dan saldo dengan pihak berelasi serta persentase terhadap masing-masing total transaksi dan saldo akun-akun yang terkait, terinci sebagai berikut: (lanjutan) f. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk deposito mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 53.218.432 dan Rp 243.030.822 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk deposito mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 1.04% dan 5,50% per 31 Desember 2017 dan 2016. Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal seperti yang dilakukan dengan pihak ketiga. 33. RASIO LIABILITAS PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, bank-bank diwajibkan untuk memenuhi rasio liabilitas penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar minimal 8%. Adapun rasio liabilitas penyediaan modal minimum Bank adalah sebagai berikut: Modal inti Modal disetor Saldo laba tahun-tahun lalu Laba bersih tahun berjalan Saldo surplus revaluasi aset tetap Pendapatan komprehensif lainnya Selisih kerugian antara PPAP dan CKPN Total modal inti 2017 2016 847.114.000 135.723.689 72.555.165 60.448.175 87.174.846 (54.235.448 ) 847.114.000 24.994.403 110.729.286 61.360.141 17.602.808 (39.434.945 ) 1.148.780.427 1.022.365.693 30.316.865 35.070.549 Total modal 1.179.097.292 1.057.436.242 Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) (Tanpa memperhitungkan risiko pasar) 5.312.951.395 4.494.754.280 Rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank (%) 22,19% 23,53% Modal pelengkap (maksimum 100% dari modal inti) Cadangan umum penyisihan kerugian aset produktif (maksimum 1.25% dari ATMR) 66
  306. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA a. Rasio aset produktif yang diklasifikasikan non performing terhadap total aset produktif adalah sebesar 2,28% pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2.95% pada tanggal 31 Desember 2016. b. Pada tanggal 16 Oktober 2008, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No.10/24/PBI/2008 yang merupakan perubahan kedua Peraturan No. 8/21/PBI/2006. Berdasarkan peraturan tersebut, bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada tanggal 31 Desember 2017, Bank memiliki SBSN sebesar Rp 917.631.000.000 yang jatuh tempo pada tahun 2018 sampai dengan 2030. c. Rincian aset dan liabilitas setelah dikurangi penyisihan kerugian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: 2017 Sampai dengan 1 bulan Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi Total Aset 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun 48.333.258 - - - - 48.333.258 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 84.884.385 101.934.489 1.015.346.523 2.702.980.327 32.106.843 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 3.937.252.567 18.035.017 7.119.919 - 233.174.226 17.077.197 - 67.320.582 10.005.152 109.408.781 - 228.776.632 - 656.715.238 24.197.116 10.005.152 2.006.512.813 352.185.912 1.092.672.257 2.812.389.108 260.883.475 6.524.643.565 10.746.777 461.849.985 111.717.882 - - - - 10.746.777 461.849.985 111.717.882 Lebih dari 5 tahun Total Liabilitas Liabilitas segera Giro wadiah Tabungan wadiah Liabilitas pada bank lain Liabilitas Akseptasi Bagi hasil yang belum Dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain - - 10.005.152 - - 10.005.152 (9.556.189) (12.294.997) 22.255.630 - - - - (9.556.189) (12.294.997) 22.255.630 Total Liabilitas 584.719.088 - 10.005.152 - - 594.724.240 Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 499.594.125 3.188.968.693 40.025.897 800.943.312 - - 499.594.125 4.029.937.902 Total Dana Syirkah Temporer 3.688.562.818 40.025.897 800.943.312 - - 4.529.532.027 Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 4.273.281.906 40.025.897 810.948.464 - - 5.124.256.267 (2.266.769.093 ) 312.160.015 281.723.793 2.812.389.108 260.883.475 1.400.387.298 Perbedaan jatuh tempo 67
  307. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 2016 Sampai dengan 1 bulan 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun Lebih dari 5 tahun Total Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi 41.583.736 - - - - 41.583.736 422.578.411 11.752.355 510.959.250 254.715 - 1.340.833 762.900 - 435.902.801 79.357.593 21.247.721 17.223.055 3.802.080.973 133.199.015 7.286.194 - 61.019.556 127.661.388 - 422.578.411 11.752.355 510.959.250 4.300.598.878 Total Aset 987.128.467 2.103.733 553.731.170 3.942.566.182 188.680.944 5.674.210.496 Liabilitas Liabilitas segera Giro wadiah Tabungan wadiah Liabilitas pada bank lain Liabilitas Akseptasi Bagi hasil yang belum Dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain 6.737.753 254.945.472 298.716.857 8.256.113 11.068.447 24.559.229 - 17.379.470 - - - 6.737.753 254.945.472 298.716.857 Total Liabilitas 604.283.871 - 17.379.470 - - 621.663.341 Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 373.056.153 3.002.683.294 1.023.645.094 20.079.184 - - 373.056.153 4.046.407.572 Total Dana Syirkah Temporer 3.375.739.447 1.023.645.094 20.079.184 - - 4.419.463.725 Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 3.980.023.318 1.023.645.094 37.458.654 - - 5.041.127.066 (2.992.894.851 ) (1.021.541.361 ) 516.272.516 3.942.566.182 188.680.944 633.083.430 Perbedaan jatuh tempo 340.217.996 29.296.815 17.223.055 17.379.470 8.256.113 11.068.447 24.559.229 35. MANAJEMEN RISIKO Penerapan manajemen risiko BNI Syariah tetap mengacu dan menyelaraskan dengan regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), dan regulasi lain di luar ketentuan Bank Indonesia (BI)/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan manajemen risiko. Selain itu,penerapan manajemen risikomengacu kepada regulasi internasional yang bersumber dari dokumendokumen yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta dokumendokumen regulasi lain yang dijadikan acuan. Dalam melakukan kegiatan usaha, Bank menghadapi berbagai risiko yaitu risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko investasi, dan risiko imbal hasil. Dalam mengimplementasikan tata kelola risiko, Bank menerapkan pendekatan Enterprise Risk Management (ERM). Penerapan ERM akan memberikan nilai tambah (value added) bagi Bank dan stakeholders terutama dikaitkan dengan pelaksanaan penilaian kinerja berbasis risiko (Risk Based Performance). 68
  308. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit Risiko kredit merupakan potensi kerugian yang dapat diderita Bank apabila nasabah gagal (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya. Eksposur timbul sebagai konsekwensi kegiatan usaha Bank menyalurkan pembiayaan atau bentuk penyediaan dana lainnya yang mengandung risiko kredit. Komposisi keuangan Bank didominasi oleh penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, sehingga pengelolaan risiko ini juga menjadi perhatian utama Manajemen Bank, baik dalam usaha pertumbuhan volumenya, menjaga kualitas pembiayaannya (kolektibiltas), dan menjaga penyebaran risikonya secara portofolio (konsentrasi). Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017, Kebijakan Pembiayaan Bank Mega Syariah merupakan hirarki tertinggi yang mengatur secara umum ketentuan-ketentuan dasar aktivitas pembiayaan. Kebijakan ini diuraikan lebih lanjut menjadi beraneka kebijakan yang berlaku secara khusus, seperti Kebijakan Pembiayaan Komersial, Kebijakan Pembiayaan Konsumer, Kebijakan Dokumentasi Pembiayaan, Kebijakan Agunan dan Taksasi, Kebijakan Account Maintenance, Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan, Kebijakan Penghapusan Pembiayaan, dan sebagainya. Secara framework, Bank Mega Syariah menjalankan four eyes principle sebagai penerapan manajemen risiko pada aktivitas pembiayaan (risiko kredit). Terdapat pemisahan yang tegas pada struktur organisasi, adanya fungsi bisnis dan fungsi kajian risiko (financing reviewer) serta diberlakukannya mekanisme Komite Persetujuan Pembiayaan. Tidak satupun pembiayaan yang dapat disetujui maupun diproses hanya dengan single approval. a) Risiko kredit maksimum Eksposur risiko kredit terhadap aset bersih sesudah penyisihan penghapusan aset produktif pada laporan posisi Keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Eksposur maksimum 2017 2016 Penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi Aset lain-lain 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 10.005.152 191.639.850 422.578.411 11.752.355 510.959.250 4.300.598.878 340.217.996 29.296.815 17.223.055 136.571.350 Total 6.667.950.157 5.769.198.110 69
  309. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) a) Risiko kredit maksimum (lanjutan) Eksposur risiko kredit terhadap rekening administratif 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: pada tanggal-tanggal Eksposur maksimum 2017 2016 Fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum digunakan Garansi (kafalah) yang diberikan 4.042.658 10.824.835 750.816 13.495.696 Total 14.867.493 14.246.512 Eksposur risiko kredit maksimum terhadap aset pada laporan posisi Keuangan berasal dari pembiayaan yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 masingmasing sebesar 69,26% dan 76,13%. b) Konsentrasi risiko pembiayaan Pengungkapan konsentrasi risiko kredit maksimum pada laporan posisi keuangan atas nilai aset bersih sesudah penyisihan penghapusan aset produktif dan rekening administratif berdasarkan kategori portofolio dan pihak lawan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Saldo Aset Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Rekening administratif Fasilitas pembiayaan nasabah yang belum ditarik Garansi (kafalah) yang diberikan Bank Indonesia dan Pemerintah Bank BUMN Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal UMKM dan Ritel Korporasi eragunan B Properti Komersial Jatuh Tempo 764.263.174 764.263.174 - - - - - - - 14.797.526 1.069.513.954 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 1.046.743.954 24.320.673 - 14.797.526 - 45.376.023 - 22.770.000 77.032.058 561.565.047 - 3.833.184.942 30.166.730 23.850.876 13.282.545 6.608.688 - 12.998.750 - 13.753.021 346.240,00 4.042.658 - - - 4.042.658 - - - - 10.824.835 481.024 - - 9.843.811 500.000 - - - 70
  310. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) b) Konsentrasi risiko pembiayaan (lanjutan) 2016 Saldo Aset Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Rekening administratif Fasilitas pembiayaan nasabah yang belum ditarik Garansi (kafalah) yang diberikan Bank Indonesia dan Pemerintah Bank BUMN Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal UMKM dan Ritel Korporasi eragunan B Properti Komersial Jatuh Tempo 422.578.411 422.578.411 - - - - - - - 11.752.356 510.959.250 4.300.598.877 339.898.896 29.296.815 495.119.250 - 11.752.356 - 24.320.673 - 15.840.000 35.445.916 294.503.658 - 4.240.373.478 6.126.439 28.672.950 15.460.115 2.079.364 - 12.868.762 - 9.319.369 623.865 750.816 - - - 750.816 - - - - 13.495.696 - - - 13.495.696 - - - - c) Agunan Agunan digunakan untuk mengurangi eksposur maksimum terhadap risiko kredit. Umumnya agunan diperlukan dalam setiap pemberian pembiayaan sebagai sumber terakhir pelunasan pembiayaan dan sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan pembiayaan adalah dari hasil usaha debitur. Agunan yang dapat diterima oleh Bank dibagi atas 2 (dua) kelompok besar yaitu: 1) Agunan tunai yaitu deposito, tabungan, dan/atau rekening giro nasabah yang diblokir, 2) Agunan non-tunai, yaitu agunan yang tidak termasuk dalam jenis jaminan seperti pada agunan tunai di atas. Rincian dari aset non-keuangan yang diperoleh Bank melalui pengambilalihan kepemilikan agunan yang merupakan jaminan terhadap aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 yang disajikan pada nilai wajar agunan yang diambilalih yaitu, tanah dan bangunan sebesar Rp 6.471.700 dan Rp 7.171.700. b. Pengelolaan Risiko pasar Pengelolaan risiko pasar Bank dilakukan berdasarkan aktivitas bisnis utama dengan portofolio penyaluran dana mayoritas berbentuk pembiayaan. Karakteristik posisi keuangan Bank terdiri atas pembiayaan dan sebagian kecil investasi dalam bentuk surat berharga sukuk yang ditujukan sebagai cadangan likuiditas. Aktivitas perdagangan pada Treasury secara over the counter dengan tujuan profit tidak dilakukan, sehingga paparan risiko pasar tergolong rendah, lebih kepada perubahan perilaku dan menjaga loyalitas nasabah penyimpan dana pada saat terjadi kenaikan suku bunga konvensional di pasar, serta memadukannya dengan pembiayaan yang kebanyakan bersifat marjin tetap. 71
  311. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) b. Pengelolaan Risiko pasar (lanjutan) Walaupun demikian rapat ALCO dilakukan secara aktif bulanan, dan selalu terdapat rapat ‘mini alco’ setiap hari Senin, dimana satuan-satuan kerja yang terkait, baik bisnis, finance, risk, maupun support yang terkait melaporkan kondisi keuangan Bank dalam bentuk presentasi singkat kepada Direksi, untuk diambil langkah-langkah strategis maupun tindakan lanjut dalam mengelola risiko pasar. c. Pengelolaan Risiko likuiditas Risiko likuiditas adalah potensi timbulnya kerugian akibat ketidak mampuan bank dalam membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo. Risiko ini juga muncul pada saat bank tidak dapat mencairkan atau menjual aset berupa investasi surat berharga dengan seketika karena permintaan pasar sangat rendah. Pengelolaan likuiditas menjadi penting dalam industri karena kekurangan likuiditas dapat mengganggu sistem perbankan secara nasional. Kebijakan manajemen risiko likuiditas Bank ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta kebutuhan tak terduga seperti penarikan dana nasabah dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini mencakup penetapan strategi likuiditas, pemeliharaan cadangan likuiditas, dan akses pendanaan antar bank. Bank selalu mengelola rasio likuiditas pada tingkat aman dengan kisaran rasio 10% dan secara historikal merupakan kondisi yang optimum yang dapat menunjang kegiatan usaha Bank. Bank Mega Syariah juga selalu memantau kemungkinan sumber-sumber dana lainnya yang dapat diandalkan untuk menopang risiko likuiditas apabila kemungkinan buruk terjadi. Perilaku nasabah penyimpan dana pada Bank secara historikal juga menunjukkan tingkat loyalitas yang tinggi, dan kualitas pelayanan kepada nasabah tampak semakin ditingkatkan setiap tahun, dengan berbagai program untuk menjaga hubungan baik antara Bank dengan nasabah. d. Pengelolaan Risiko Operasional Risiko operasional merupakan risiko signifikan kedua setelah risiko kredit pada Bank. Risiko ini adalah potensi kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Signifikan pada urutan kedua bukan berarti risiko ini besar atau tidak dapat dikelola dengan baik, namun Bank menyadari bahwa dengan adanya perubahan segmentasi dan orientasi pasar, maka baik infrastruktur, sarana – prasarana, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Bank telah menyusun kebijakan, prosedur dan proses, untuk mengendalikan atau mengurangi risiko operasional sesuai dengan penambahan kompleksitas operasional yang terjadi selama tahun berjalan. Penyegaran produk-produk penghimpunan dana dan jasa layanan sebagai bank buku 2 aktif dilakukan selama tahun berjalan, termasuk pengembangan layanan pendaftaran haji dan produk tabungan haji maupun umroh. Selain itu, dalam rangka pengendalian, dilakukan pemisahan fungsi antara satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, serta penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) atau yang sekarang dikenal sebagai Customer Due Diligence, secara konsisten sesuai dengan paparan risiko operasional yang ada. 72
  312. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) e. Pengelolaan Risiko Kepatuhan Risiko kepatuhan terjadi jika bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan regulasi berupa peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku yang ditetapkan Pemerintah melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun instansi lain yang terkait. Sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha secara syariah, risiko kepatuhan juga mencakup pemenuhan pelaksanaan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Pengelolaan risiko kepatuhan Bank Mega Syariah senantiasa dijaga dan diupayakan untuk sama sekali tidak ada. Dapat disampaikan bahwa seluruh regulasi dan prinsip syariah selalu dipenuhi dengan baik. Beberapa kekurangan kecil lebih diakibatkan karena keterlambatan penyampaian laporan karena kendala waktu yang sangat terbatas atau karena human error informasi yang sama sekali tidak signifikan mengubah persepsi kondisi atau laporan keuangan yang terbentuk. Kepatuhan terhadap pemenuhan rasio rasio keuangan yang ditetapkan melalui regulasi dapat terjaga dengan baik, seperti pemenuhan rasio Giro Wajib Minimum (GWM), Capital Adequacy Ratio (CAR), pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan/atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), Non Performing Financing (NPF), Batas Maksimum Pembiayaan (BMP) maupun rasio-rasio lain. Satuan kerja Kepatuhan Bank wajib dan aktif mengkaji setiap proposal pembiayaan, proposal kerja sama atau rencana penerbitan produk baru maupun aktivitas baru, yang memerlukan opini dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, sehingga sejak awal seluruh kegiatan usaha Bank selalu terjaga kepatuhannya. 36. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH Berdasarkan surat No. 003/DPS-BMS/II/2018, tanggal 21 Februari 2018, Dewan Pengawas Syariah Bank (DPS Bank) telah memberikan opini sehubungan dengan operasional dan produk Bank. Dalam opini tersebut DPS Bank berpendapat bahwa secara umum aspek operasional dan produk Bank telah mengikuti fatwa-fatwa dan ketetapan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 37. PERJANJIAN PENTING a. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Asuransi Mega Proteksi Plus (Personal Accident) antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bank Mega Syariah menunjuk dan menyetujui bekerja sama untuk melakukan penutupan asuransi jiwa bagi pegawai Bank Mega Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia sebagai penanggung untuk menutup asuransi jiwa dan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia menyetujui sesuai ketentuan underwriting yang berlaku. 2. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia berhubungan dengan Bank Mega Syariah dan tidak berhubungan langsung dengan tertanggung. 73
  313. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) b. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Rembang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai realtime online melalui delivery channel yang disediakan sistemnya oleh Bank Mega Syariah. c. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Gaji antara Bank Mega Syariah dengan PT Trans Retail Indonesia dengan ketentuan bahwa fasilitas pembayaran gaji karyawan PT Trans Retail Indonesia disediakan oleh Bank Mega Syariah. d. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Gaji antara Bank Mega Syariah dengan PT Alfa Retailindo dengan ketentuan bahwa fasilitas pembayaran gaji karyawan PT Alfa Retailindo disediakan oleh Bank Mega Syariah. e. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Gaji antara Bank Mega Syariah dengan PT Trans Grosir Indonesia dengan ketentuan bahwa fasilitas pembayaran gaji karyawan PT Alfa Retailindo disediakan oleh Bank Mega Syariah. f. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Cetakan, dimana Perum Percetakan Negara Republik Indonesia sepakat untuk memenuhi kebutuhan oleh Bank Mega Syariah dalam hal pengadaan barang cetakan. g. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penempatan Mesin ATM antara Bank Mega Syariah dengan PT Sari Asih Putra Mandiri di Gedung Rumah Sakit Sari Asih Serang. h. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Cetakan, dimana Tjahaja Niaga sepakat untuk memenuhi kebutuhan oleh Bank Mega Syariah dalam hal pengadaan barang cetakan. i. Pada tanggal 3 Februari 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jamah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH antara Bank Mega Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Karya Utama, dimana ruang lingkup perjanjian berupa Pembukaan Rekening Tabungan Haji bagi Nasabah hasil referensi Koperasi Simpan Pinjam Karya Utama. j. Pada tanggal 3 Februari 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pemeliharaan Gondola, dimana PT Bank Mega Syariah memberi tugas perawatan dan perbaikan gondola yang dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali kepada PT Wangijaya Gondola sebagaimana ruang lingkup tugas dibawah ini : • Pengecekan platform - Electric panel box - Motor hoist - Blockstop - Wire winder - Platform - Power cable 74
  314. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) • • Pengecekan system penggantung Pengecekan lainnya - Body harnest - Safety rope - Helmet k. Pada tanggal 9 Maret 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Jasa Pemeliharaan Perangkat Jaringan Infrastruktur Cisco, dimana PT Logicalis Metrodata Indonesia bersedia memberikan pelayanan Jasa Pemeliharaan Perangkat Jaringan Infrastruktur Cisco kepada Bank Mega Syariah dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut : • Preventive Supoort • Corrective Support • Dukungan (profile akun, perjanjian, assessment, dokumentasi dan laporan). l. Pada tanggal 17 Maret 2017 dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) mengenai kerjasama terkait Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan. m. Pada tanggal 17 Maret 2017 telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Takaful Pembiayaan, dimana Bank Mega Syariah dan PT Asuransi Takaful Keluarga memberi manfaat Takaful kepada peserta melalui penutupan asuransi Takaful Pembiyaan sesuai dengan ketentuan dan jenis pembiayaan yang ditetapkan Bank Mega Syariah dan disetujui oleh PT Asuransi Takaful Pembiayaan. n. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jemaah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui PT Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH, dimana Koperasi Karyawan PT Siemens Indonesia (KOKSI) akan mereferensikan karyawan/anggotanya untuk melakukan Pembukaan Rekening Tabungan Haji iB bagi karyawannya yang akan melakukan ibadah haji dan melakukan pendaftaran porsi haji. o. Pada tanggal 7 April 2017, telah dibuat perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jasindo Syariah mengenai kerjasama terkait Penutupan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah. p. Pada tanggal 17 April 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan Tanpa Agunan, dimana PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia menerima penunjukan dari Bank Mega Syariah untuk melakukan pengelolaan asuransi terhadap Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan Tanpa Agunan untuk nasabah pembiayaan tanpa agunan Bank Mega Syariah. q. Pada tanggal 18 Maret 2017 dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) mengenai kerjasama terkait Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan. r. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang pembayaran biaya pendidikan melalui fasilitas perbankan host to host UNUSA dan BMS. s. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang pembiayaan tanpa agunan (PTA) Berkah iB. 75
  315. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) t. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang pemberian referensi kepada calon jamaah haji untuk melakukan pendaftaran haji melalui BMS selaku BPS-BPIH. u. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang layanan transaksi pembiayaan gaji. v. Pada tanggal 20 April 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembukaan Tabungan Rencana Umrah iB Mega Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah Pembukaan Rekenng Tabungan Rencana Umrah iB bagi anggota/karyawan UNUSA yang bermaksud melakukan ibadah umrah di Bank Mega Syariah. w. Pada tanggal 3 Mei 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Rembang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai realtime online melalui delivery channel dan/atau melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang disediakan sistemnya oleh Bank Mega Syariah. Bank Mega Syariah berkominten untuk memberikan jadwal dan/atau mengikutsertakan PDAM Bogor dalam kegiatan yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah yang berkaitan dengan pembayaran tagihan air minum (PDAM) selama jangka waktu perjanjian berlangsung dengan format dan media yang akan ditentukan kemudian. Selain daripada itu, PDAM Bogor juga membuka rekening Giro di Bank Mega SYariah Area Bogor yang dipergunakan sebagai rekening penampungan hasil penerimaan pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online yang akan diterima oleh Bank Mega Syariah. x. Pada tanggal 16 Mei 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB antara Bank Mega Syariah dan PT Mega Capital Sekuritas dengan ruang lingkup : 1. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk pembiayaan bank kepada karyawan tetap PT Mega Capital Sekuritas yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank Mega Syariah dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan PT Mega Capital Sekuritas dan Bank Mega Syariah. y. Pada tanggal 17 Mei 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB, dimana Bank Mega Syariah dan PT Mega Capital Investama melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk pembiayaan bank kepada karyawan tetap PT Mega Capital Investama yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 76
  316. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank Mega Syariah dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan PT Mega Capital Sekuritas dan Bank Mega Syariah. z. Pada tanggal 21 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penempatan Dana Hasil Kaleng Infaq antara Yayasan Laziz NU Jawa Timur dengan Bank Mega Syariah, dimana kerjasama tersebut meliputi : • Kerjasama pengelolaan dana infaq dalam hal : 1. Penerimaan setoran dana infaq kepada Yayasan Laziz NU Jawa Timur melalui fasilitas Bank Mega Syariah dengan cara menyetorkan ke Rekening atas nama Yayasan Laziz NU Jawa Timur. 2. Pencairan dana Infaq dengan jangka waktu tertentu oleh Bank Mega Syariah . • Pembukaan Rekening Tabungan untuk infaq atas nama Yayasan Laziz NU Jawa Timur pada Bank Mega Syariah. • Bidang-bidang lain sesuai dengan kesepakatan Para Pihak. aa. Pada tanggal 21 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jemaah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui PT Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH, dimana Yayasan Laziz NU Jawa Timur akan mereferensikan anggotanya untuk melakukan Pembukaan Rekening Tabungan Haji iB bagi anggota yang akan melakukan ibadah haji dan melakukan pendaftaran porsi haji melalui Siskohat di Bank Mega Syariah. ab. Pada tanggal 21 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembukaan Tabungan Rencana Umrah iB Mega Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah Pembukaan Rekening Tabungan Rencana Umrah iB bagi anggota/karyawan Laziz NU yang bermaksud melakukan ibadah umrah di Bank Mega Syariah. ac. Pada tanggal 30 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya secara Terpusat antara PT PLN (Persero) dan Bank Mega Syariah dengan ruang lingkup melakukan kerjasama Penerimaan Pembayaraan Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya Secara terpusat dengan sistem online realtime menggunakan Jaringan Penghubung secara Host to Host, yang meliputi Transaksi Penerimaan Pembayaran Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya PT PLN (Persero) melalui Bank Mega Syariah yang selanjutnya dilaksanakan penyetoran Dana ke account Bank Mega Syariah. ad. Pada tanggal 26 Juni 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Perusahaan antara PT. Solusi Transportasi Indonesia dengan Bank Mega Syariah mengenai Layanan Akun Perusahaan. ae. Pada tanggal 14 Agustus 2017, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Minova Infotech Solution mengenai Pemeliharaan Aplikasi Sistem Minova HR. 77
  317. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) af. Pada tanggal 18 Agustus 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jasindo Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah sebagai berikut: 1. Mencakup kerja sama produk Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Pembiayaan untuk Nasabah pembiayaan Kumpulan. 2. Syarat dan ketentuan penutupan produk Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Pembiayaan untuk masing-masing Nasabah sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. 3. Bank Mega Syariah menunjuk PT Asuransi Jasindo Syariah dan sebaliknya menerima penunjukan dari Bank Mega Syariah untuk melakukan pengelolaan asuransi. 4. PT Asuransi Jasindo Syariah akan menutup Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Pembiayaan menurut jenis penutupan Asuransi Syariah yang diminta dan diperlukan oleh Bank Mega Syariah dan sesuai dengan syarat yang telah disepakati. ag. Pada tanggal 18 Agustus 2017, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Telkom mengenai Layanan Pemeliharaan PABX Avaya. ah. Pada tanggal 22 Agustus 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jasindo Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah mencakup kerja sama produk Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah untuk Agunan Nasabah dengan ketentuan penunjukan adalah sebagai berikut : 1. Bank Mega Syariah sebagai rekanan perusahaan asuransi PT Asuransi Jasindo ditunjuk untuk melakukan penutupan Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati. 2. PT Asuransi Jasindo melakukan penutupan asuransi untuk semua jenis Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah dalam mata uang rupiah maupun valuta asing atas milik I kekayaan serta kepentingan-kepentingan Bank Mega Syariah maupun Nasabah yang merupakan agunan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Mega Syariah kepada Nasabah atau dengan cara lain sehingga Bank Mega Syariah berkuasa atas milik I kekayaan serta kepentingan Pemberi Agunan I Nasabah tersebut. ai. Pada tanggal 31 Agustus 2017, telah disepakati dan ditandatangani Addendum PKS BMS & Trans Retail Group tentang Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah Ib. aj. Pada tanggal 31 Agustus 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Jayatama perihal penyediaan jasa OB, Driver, Satpam yang diperlukan bagi Bank Mega Syariah. ak. Pada tanggal 1 September 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Tirta Makmur Perkasa tentang Pengadaan Air Minum di Kantor Pusat Bank Mega Syariah. al. Pada tanggal 4 September 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan dengan PT Tropisindo Sumber Energi mengenai kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah IB untuk Karyawan PT Tropisindo Sumber Energi. 78
  318. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) am.Pada tanggal 15 September 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB antara Bank Mega Syariah dengan PT Sari Asih dengan ruang lingkup sebagai berikut : 1. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk Pembiayaan Bank Mega Syariah kepada Karyawan tetap Perusahaan yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada Karyawan tersebut harus sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan dan Bank Mega Syariah. an. Pada tanggal 4 September 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian dengan PT Trans Retail Indonesia dan PT Alfa Retailindo mengenai kerjasama untuk Program Discount 5% debit Bank Mega Syariah. ao. Pada tanggal 9 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Pembayaran Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji antara PT Federal International Finance dan PT Bank Mega Syariah dimana ruang lingkup perjanjian Para Pihak bermaksud untuk melakukan ibadah haji dengan cara membuka Rekening Tabungan Haji iB dan melakukan penaftaran porsi haji melalui Siskohat di BMS dan perjanjian ini berlaku di Provinsi dimana terdapat Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu BMS di seluruh wilayah Indonesia. ap. Pada tanggal 9 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Metropolitan Retailment dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 5% (lima persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega Syariah, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Metropolitan Retailment masing-masing sebesar 2,5% (lima dua koma lima persen) dari total biaya discount 5% (lima persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 5% (lima persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. aq. Pada tanggal 11 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Rembang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai online melalui channel ATM dan teller Bank Mega Syariah. ar. Pada tanggal 25 Oktober 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jamah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH antara Bank Mega Syariah dengan BKMT, dimana ruang lingkup perjanjian berupa Pembukaan Rekening Tabungan Haji bagi Nasabah hasil referensi BKMT. 79
  319. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) as. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. at. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. au. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Coffee dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Coffee masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat: - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. av. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Ice dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Ice masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 80
  320. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. aw. Pada tanggal 8 November 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Kabupaten Malang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai online melalui channel ATM dan teller Bank Mega Syariah. ax. Pada tanggal 10 November 2017. PKS BMS dengan PT Sari Asih Infiardi terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Sari Asih Infiardi. ay. Pada tanggal 10 November 2017, PKS BMS dengan PT Sari Asih terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Sari Asih. az. Pada tanggal 10 November 2017, PKS BMS dengan PT Sari Asih Putra Mandiri terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Sari Asih Putra Mandiri. ba. Pada tanggal 10 November 2017, PKA BMS dengan PT Yayasan Bintang Rahmah Tangerang terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Yayasan Bintang Rahmah Tangerang. bb.Pada tanggal 20 November 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Para Bandung Propertindo dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap pembelian tiket masuk Trans Studi Bandung bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Ice masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk pembelian tiket masuk Trans Studio Bandung maksimal 2 tiket per hari. - Discount tidak berlaku untuk pembelian food & bevarage maupun produk lainnya di dalam kawasan. bc. Pada tanggal 30 November 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Kota Samarinda menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai realtime online melalui delivery channel Bank Mega Syariah. bd. Pada tanggal 1 Desember 2017, PKS Business Representative dengan Vectra Inti Graha, mengenai kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja Business Representative. 81
  321. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) be. Pada tanggal 4 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB antara Bank Mega Syariah dan TRI dengan ruang lingkup : 1. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk pembiayaan bank kepada karyawan tetap TRI yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank Mega Syariah dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan TRI dan Bank Mega Syariah. bf. Pada tanggal 8 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Futura Imperium Raya, mengenai kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja Business Representative. bg. Pada tanggal 13 desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara, Medan mengenai kerjasama Layanan Transaki Pembayaran Gaji (Payroll). bh. Pada tanggal 17 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Tabungan Rencana Umroh dan Wisana LN dengan Vayatour. bi. Pada tanggal 19 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Deli Serdang mengenai Pemanfaatan Layanan Perbankan Bank Mega Syariah. bj. Pada tanggal 27 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara terkait kerjasama Layanan Perbankan Syariah bk. Pada tanggal 29 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Jaya Kencana terkait kerjasama pemeliharaan Lift di Gedung Menara Mega Syariah tahun 2018-2019. bl. Pada tanggal 29 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Para Bandung Propertindo terkait Strategic Partnership, dimana kerjasama promosi di media masing-masing pihak dan pemberian potongan harga di Trans Luxury Hotel. bm.Pada tanggal 29 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Trans Retail Indonesia dan PT Alfa Retailindo mengenai Pemberian Komisi atas Account Supplier dan Vendor 82
  322. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 38. STANDAR AKUNTANSI BARU Standar baru, amandemen yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2017 adalah sebagai berikut: Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2018: - Amandemen PSAK 2 (2016): “Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan.” - Amandemen PSAK 46 (2016): “Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi.” Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2019: - ISAK 19 - “Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka”; Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2020: - PSAK 71 - “Instrumen Keuangan”; - PSAK 72 - “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”; - PSAK 73 - “Sewa”; - Amandemen PSAK 71 - “Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”. Bank sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan Bank. 83
  323. Menara Mega Syariah Jl . HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950 Telp: (021) 2985 2000 Fax: (021) 2985 2100 www.megasyariah.co.id
  324. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2017 SERTA TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
  325. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2017 SERTA TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Daftar Isi Halaman Surat Pernyataan Direksi Laporan Auditor Independen Laporan Posisi Keuangan ................................................................................................... 1-3 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ................................................... 4-5 Laporan Perubahan Ekuitas ... ............................................................................................. 6 Laporan Arus Kas ..... ........................................................................................................... 7-8 Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil .............................................................. 9 Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat .................................................................... 10 Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ........................................................... 11 Catatan atas Laporan Keuangan ......................................................................................... 12 - 83
  326. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2017 2016 ASET KAS 2, 4 48.333.258 41.583.736 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 2, 5 764.263.174 422.578.411 GIRO PADA BANK LAIN 2, 6 14.363.106 11.752.355 EFEK-EFEK 2, 7 1.069.513.954 510.959.250 PIUTANG MURABAHAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 8 27.405.701 3.909.846.866 32.815.754 4.267.783.124 PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 9 65.870.472 590.844.766 45.893.475 294.324.521 PINJAMAN QARDH Pihak ketiga 2, 10 24.197.116 29.296.815 TAGIHAN AKSEPTASI Pihak ketiga 2, 11 10.005.152 17.223.055 ASET TETAP - NETO 2, 12 318.016.417 324.460.076 ASET LAIN LAIN 2, 13 191.639.850 136.571.350 7.034.299.832 6.135.241.922 TOTAL ASET Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 1
  327. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2017 2016 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS LIABILITAS LIABILITAS SEGERA SIMPANAN Giro wadiah Pihak berelasi Pihak ketiga Tabungan wadiah Pihak berelasi Pihak ketiga LIABILITAS KEPADA BANK LAIN Pihak berelasi Pihak ketiga LIABILITAS AKSEPTASI Pihak berelasi BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN UTANG PAJAK LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN LIABILITAS LAIN-LAIN 2, 14 10.746.777 6.737.753 115.077.980 346.772.005 8.172.402 246.773.070 2.362.669 109.355.213 47.097.922 251.618.935 67.000.000 558.000.000 - 10.096.016 9.556.189 12.294.997 31.489.010 6.745.444 22.255.630 17.379.470 8.256.113 11.068.447 28.528.930 3.785.338 24.559.229 1.301.751.930 653.977.609 14.226.798 485.367.327 5.230.823 367.825.330 53.218.432 3.976.719.470 243.030.822 3.803.376.700 4.529.532.027 4.419.463.675 2, 15 2, 16 2,17 2, 11 2, 18 2, 19 2, 30 2, 19 2, 20 TOTAL LIABILITAS DANA SYIRKAH TEMPORER Syirkah temporer dari bukan bank Tabungan mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga Deposito mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 21 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 2
  328. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan EKUITAS Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 (angka penuh) per saham, Modal dasar - 1.200.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 847.114.000 saham pada 2017 dan 2016 Komponen ekuitas lainnya : Surplus revaluasi aset tetap Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Saldo laba Ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya 22 2017 2016 847.114.000 847.114.000 60.448.175 61.360.141 69.615.704 15.735.211 688.500 16.002.342 2.092.819 208.009.966 1.180.852 135.454.803 TOTAL EKUITAS 1.203.015.875 1.061.800.638 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 7.034.299.832 6.135.241.922 7 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 3
  329. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB Pendapatan dari jual beli: Pendapatan marjin Murabahah Pendapatan dari bagi hasil: Pendapatan bagi hasil musyarakah Pendapatan bagi hasil mudharabah Pendapatan sewa ijarah - neto Pendapatan usaha lainnya 2017 2016 2, 24 505.321.921 579.666.343 58.258.294 112.990 75.204.020 30.764.427 86.663 293.866 49.661.203 638.897.225 660.472.502 (271.515.160 ) (243.703.237 ) 367.382.065 416.769.265 200.874.516 502.978.344 (144.873.542 ) (99.111.997 ) (160.639.294 ) (31.248.906 ) (41.339.884 ) (160.896.637 ) (114.358.647 ) (413.868.137 ) (48.317.922 ) (44.531.539 ) (477.213.623 ) (781.972.882 ) LABA USAHA PENDAPATAN NON USAHA - BERSIH 91.042.958 7.861.851 137.774.727 13.248.609 LABA SEBELUM ZAKAT DAN PAJAK ZAKAT 98.904.809 (2.472.620 ) 151.023.336 (3.775.583 ) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 96.432.189 147.247.753 TOTAL PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER 2, 25 HAK BAGI HASIL MILIK BANK PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 2, 26 BEBAN USAHA Beban kepegawaian Beban umum dan administrasi Beban penyisihan kerugian aset produktif Beban bonus wadiah Beban lain-lain 27 2, 28 TOTAL BEBAN USAHA BEBAN PAJAK PENGHASILAN Kini Tangguhan 2, 19 TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA BERSIH TAHUN BERJALAN (20.827.874 ) (3.049.150 ) (25.497.897 ) (11.020.570 ) (23.877.024 ) (36.518.467 ) 72.555.165 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 4 110.729.286
  330. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi pada periode berikutnya: Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Manfaat pajak penghasilan terkait 30 19 Pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi pada periode berikutnya: Aset keuangan tersedia untuk dijual 7 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Neto TOTAL LABA KOMPREHENSIF 2017 (356.176 ) 89.044 (1.604.958 ) 401.239 (267.132 ) (1.203.719 ) 68.927.204 688.500 68.660.072 (515.219 ) 141.215.237 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 5 2016 110.214.067
  331. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Komponen ekuitas lainnya Catatan Surplus revaluasi aset tetap Modal saham Saldo per 1 Januari 2016 Tambahan modal disetor Pembentukan cadangan wajib Laba tahun berjalan Pemindahan surplus aset tetap ke saldo laba Penghasilan komprehensif lainnya 22 22 23 769.814.000 77.300.000 - Saldo per 31 Desember 2016 22 847.114.000 Pembentukan cadangan wajib Laba tahun berjalan Pemindahan surplus aset tetap ke saldo laba Penghasilan komprehensif lainnya 23 - Saldo per 31 Desember 2017 22 - 847.114.000 Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 62.272.107 - Saldo Laba Belum ditentukan Penggunaannya 245.303 23.583 - (1.203.719 ) 688.500 - 911.966 - 61.360.141 16.002.342 688.500 268.886 136.366.769 - - - 29.286 - 68.927.204 - 911.966 - 68.660.072 69.615.704 298.172 209.804.614 1.203.015.875 (911.966 ) 60.448.175 (267.132 ) 15.735.210 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 6 24.749.100 Total ekuitas - (911.966 ) - 17.206.061 - Telah ditentukan penggunaannya (23.583 ) 110.729.286 (29.286 ) 72.555.165 874.286.571 77.300.000 110.729.286 (515.219 ) 1.061.800.638 72.555.165
  332. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer Penerimaan pendapatan operasional lainnya Penerimaan kembali piutang dan pembiayaan yang dihapusbukukan Pembayaran beban kepegawaian Pembayaran beban operasional lainnya Pembayaran pajak penghasilan Penerimaan pendapatan non-operasional Pembayaran beban non-operasional 24 25 26 2017 2016 638.897.225 (271.515.160 ) 200.884.516 660.472.502 (243.703.237 ) 502.978.344 185.552 (144.873.542 ) (332.535.636 ) (19.362.249 ) 382.337.044 (353.485.982 ) 50.555 (160.896.636 ) (621.126.799 ) (21.563.214 ) 250.266.501 (219.223.426 ) 100.531.768 147.254.590 363.346.310 (316.497.242 ) 5.099.699 7.217.903 (55.068.500 ) (291.257.311 ) 1.375.195 (283.982.291 ) 3.176.326 152.708 (17.223.055 ) 2.634.553 4.009.024 19.905.538 625.000.000 1.300.076 (239.076 ) (6.983.098 ) 5.602.083 (49.874.872 ) (250.000.000 ) 1.922.169 (1.057.395 ) 3.536.403 126.537.971 (16.469.670 ) 139.196.918 529.258.105 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 857.690.703 (59.285.874 ) ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penempatan efek-efek yang dimiliki tersedia untuk dijual Hasil penjualan aset tetap Perolehan aset tetap (489.627.500 ) 1.130.271 (18.148.438 ) (64.631.250 ) 1.334.904 (8.611.143 ) (506.645.667 ) (71.907.489 ) Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Penurunan (kenaikan) aset operasi: Piutang Murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Aset ijarah sewa Akseptasi Aset lain-lain Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Liabilitas segera Simpanan Liabilitas kepada bank lain Bagi hasil yang belum dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain Dana syirkah temporer: Deposito mudharabah Tabungan mudharabah 12 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penambahan Modal 22 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 4, 5, 6 351.045.036 475.914.502 (53.893.363 ) 529.807.865 826.959.538 475.914.502 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 7 77.300.000
  333. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan RINCIAN KAS DAN SETARA KAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada Bank lain 4 5 6 TOTAL KAS DAN SETARA KAS 2017 2016 48.333.258 764.263.174 14.363.106 41.583.736 422.578.411 11.752.355 826.959.538 475.914.502 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 8
  334. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENDAPATAN USAHA UTAMA 2017 2016 638.897.225 660.472.502 PENGURANG Pendapatan tahun berjalan yang kas atau setara kasnya belum diterima: Pendapatan margin Murabahah Surat berharga Hak bagi hasil: Pembiayaan musyarakah Pembiayaan mudharabah 60.854.325 26.887.340 64.321.667 13.233.866 2.690.796 1.795.779 Total pengurang 90.432.461 79.351.312 13.233.866 12.935.282 64.321.667 49.050.980 77.555.533 61.986.262 626.020.297 643.107.452 344.948.949 399.404.215 271.515.160 235.447.124 9.556.189 8.256.113 626.020.298 643.107.452 24 PENAMBAH Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya diterima pada tahun berjalan: Surat berharga Penerimaan pelunasan piutang: Marjin Murabahah Total penambah LABA OPERASI YANG TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL PENDAPATAN TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL Bagi hasil yang menjadi hak Bank Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana: Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah Didistribusikan Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan Total Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 9
  335. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2017 2016 SUMBER DANA ZAKAT 2.472.620 3.775.583 PENYALURAN DANA ZAKAT Lembaga amil zakat Nahdhatul Ulama Lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah Muhammadiyah Yayasan An - Nawawi Badan amil zakat nasional dan lembaga lainnya 1.500.000 721.093 500.000 738.299 1.378.855 500.000 100.000 147.450 TOTAL PENYALURAN DANA ZAKAT 3.459.392 2.126.305 Kenaikan (penurunan) dana zakat SALDO AWAL DANA ZAKAT (986.772 ) 3.904.622 1.649.278 2.255.344 SALDO AKHIR DANA ZAKAT 2.917.850 3.904.622 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 10
  336. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2017 2016 SUMBER DANA KEBAJIKAN Pendapatan non halal Lainnya 167.807 - 159.215 - Total sumber dana PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN 167.807 659.347 159.215 393.577 Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN (491.540 ) 525.909 (234.362 ) 760.271 SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA AKHIR TAHUN 34.369 525.909 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 11
  337. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. INFORMASI UMUM PT Bank Mega Syariah (“Bank”) berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Mega Syariah (MMS) Jl. H.R. Rasuna Said Kav 19A, Jakarta Selatan 12950, yang awalnya didirikan dengan nama PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu) berdasarkan Akta Pendirian No. 102 tanggal 14 juli 1990 yang dibuat dihadapan Mudofir Hadi S.H., Notaris di Jakarta, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4405.HT.01.01.TH.90 tanggal 30 Juli 1990, dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No.78, tanggal 28 September 1990 Tambahan No. 3638/1990. Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah dilakukan perubahan keseluruhan dengan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta No. 124 tanggal 30 Juni 2008, kemudian diubah dengan Akta No. 109 tanggal 30 Juni 2010 tentang Perubahan nama dari Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) menjadi Bank Mega Syariah (BMS) serta peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-45317.AH.01.02 tahun 2010 tanggal 23 September 2010. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor. 25 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Dedy Syamri, S.H tentang peningkatan modal disetor Bank yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“MenKumHam”) Republik Indonesia (“RI”) dalam Surat Keputusan (“SK”) No. AHU-AH.01.03-0109080 tanggal 19 Desember 2016. Bank memperoleh izin usaha untuk beroperasi sebagai bank umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1046/KMK.013/1990 tanggal 5 September 1990. Berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.6/10/KEP.DpG/2004 tanggal 27 Juli 2004, Bank memperoleh izin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan izin perubahan nama berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 6/11/KEP.DpG/2004 tanggal 27 Juli 2004. Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 25 Agustus 2004 dan berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 10/12/KEP.DpG/2008 tanggal 16 Oktober 2008, Bank telah memperoleh izin beroperasi sebagai bank devisa sejak tanggal 16 Oktober 2008. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 12/75/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Nopember 2010, Bank telah mendapat persetujuan mengganti nama menjadi PT Bank Mega Syariah. Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar Bank, maksud dan tujuan Bank adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank memulai operasi komersialnya pada tahun 2004. Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 total seluruh kantor di Indonesia adalah sebagai berikut: 2017 2016 Kantor pusat Kantor cabang Kantor cabang pembantu Kantor kas Kantor Fungsional 1 30 27 1 8 1 31 32 1 10 Total 67 75 12
  338. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) Kantor pusat Bank berlokasi di Menara Mega Syariah, Jl. HR. Rasuna Said Kav 19A, Jakarta, dengan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Kediri, Makassar, Bogor, Palembang, Medan, Jambi, Yogyakarta, Solo, Lampung, Purwokerto, Padang, Banten, Pontianak, Malang, Samarinda, Pekan Baru, Cirebon, Balikpapan, Sibolga, Tegal, Palu, Bali, Banjarmasin, Jember, Banda Aceh, Manado, Bengkulu, Mataram, Pangkal Pinang, Kendari. Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 2016 Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Mohammad Nuh Rachmat Maulana Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Mohammad Nuh Rachmat Maulana Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA*) Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Emmy Haryanti Yuwono Waluyo Marjana Emmy Haryanti Yuwono Waluyo Marjana Dr. K.H. Ma’ruf Amin Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Dr. K.H. Ma’ruf Amin Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Kanny Hidaya Y.W, SE, MA Dewan Pengawas Syariah Ketua Anggota Anggota Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Komite Audit Ketua Anggota Anggota Komite Pemantau Risiko Ketua Anggota Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Ketua Anggota Anggota 2016 Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Dr. K.H. Ma’ruf Amin Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Dr. K.H. Ma’ruf Amin Mohammad Nuh Mohammad Nuh Rachmat Maulana Dyah Yuniarni Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Dyah Yuniarni 13
  339. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) Total remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 2016 Direksi Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah 4.230.000 1.780.000 720.000 3.900.000 1.780.000 624.000 Total 6.730.000 6.304.000 Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016, Bank memiliki karyawan tetap masingmasing sebanyak 1.191 karyawan dan 1.860 karyawan (tidak diaudit). Manajemen Bank bertanggung jawab dalam menyusun laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 26 Maret 2018. 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Laporan keuangan Bank disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), No.101 (Revisi 2014) tentang ”Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No.102 (Revisi 2013) tentang ”Akuntansi Murabahah”, PSAK No.105 tentang ”Akuntansi Mudharabah”, PSAK No.106 tentang ”Akuntansi Musyarakah”, PSAK No.107 tentang ”Akuntansi Ijarah”, PSAK No.110 tentang ”Akuntansi Sukuk”, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013). Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan PSAK No. 101 (Revisi 2014), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: 1) Laporan posisi keuangan; 2) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3) Laporan perubahan ekuitas; 4) Laporan arus kas; 5) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; 6) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; 7) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; 8) Catatan atas laporan keuangan Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial bank sesuai dengan prinsif syariah. 14
  340. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan) Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, disusun berdasarkan dasar akrual dengan menggunakan konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masingmasing akun tersebut. Bank menerapkan PSAK No. 2 (Revisi 2009), “Laporan Arus Kas”. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Bank. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dibulatkan dan disajikan dalam ribuan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik atas kinerja keuangan Bank, karena sifat dan jumlahnya yang signifikan, beberapa item pendapatan dan beban telah disajikan secara terpisah. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis). Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan dana kebajikan merupakan laporan yang mencerminkan peran Bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyalur dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana qardh selama suatu jangka waktu tertentu serta saldo qardh pada tanggal tertentu. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Bank. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. 15
  341. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) b. Translasi Dan Transaksi Mata Uang Asing Pada akhir periode pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Reuters pada pukul 16:00 WIB pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dicatat dalam laporan laba rugi tahun berjalan. Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, kurs mata uang asing terhadap Rupiah adalah sebagai berikut (dalam Rupiah penuh): 2017 1 Dolar Amerika Serikat 2016 13.568 13.473 c. Transaksi dengan Pihak Berelasi a. Orang atau anggota keluarga dekatnya yang mempunyai relasi dengan Bank jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Bank; (ii) memiliki pengaruh signifikan atas Bank; atau (iii) personil manajemen kunci Bank atau entitas induk Bank. b. Suatu entitas berelasi dengan Bank jika memenuhi salah satu hal berikut: (i) entitas dan Bank adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya). (ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya). (iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan Bank. (vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf a). (vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf a) 1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). (viii) Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada Bank atau kepada entitas induk dari Bank. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan persyaratan yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 16
  342. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) d. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, Aset Non Produktif serta Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi a. Aset produktif terdiri dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek-efek, piutang Murabahah, pinjaman qardh, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki risiko yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan dan penerbitan jaminan dalam bentuk garansi bank. Penilaian kualitas aset produktif dan penyisihan penghapusan aset produktif dan aset non-produktif mengacu pada POJK No.16/POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang ”Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah” berlaku efektif tanggal 1 Januari 2015 dan POJK No.12/POJK.03/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang ”Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah”, pembentukan penyisihan umum dan khusus aset produktif adalah sebagai berikut: Pedoman pembentukan penyisihan kerugian aset produktif adalah sebagai berikut: 1) Penyisihan umum sekurang-kurangnya 1% dari aset produktif yang digolongkan lancar tidak termasuk giro dan penempatan pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah. 2) Penyisihan khusus untuk aset produktif : • Dalam perhatian khusus 5% • Kurang lancar 15% • Diragukan 50% • Macet 100% Persentase penyisihan kerugian aset produktif tersebut diterapkan terhadap saldo aset produktif setelah memperhitungkan nilai agunan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, kecuali untuk aset produktif yang diklasifikasikan lancar yang diterapkan terhadap saldo aset produktif tersebut. Aset produktif dihapuskan dari masing-masing penyisihan kerugian pada saat manajemen Bank berpendapat bahwa aset tersebut sudah tidak akan tertagih atau terealisasi lagi. Penerimaan kembali aset produktif yang telah dihapuskan dicatat sebagai penambahan pada masing-masing penyisihan kerugian selama tahun berjalan. b. Aset non produktif adalah aset bank selain aset produktif yang memiliki potensi kerugian antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih (AYDA), properti terbengkalai, rekening antar kantor, serta persediaan dan suspense account. Penyisihan penghapusan aset non produktif berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi atas upaya penyelesaian masing-masing aset non produktif dilakukan pada akhir tahun. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, aset non produktif diklasifikasikan dalam empat (4) kategori yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Pembagian untuk aset non produktif sebagai berikut: 17
  343. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) d. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, Aset Non Produktif serta Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi (lanjutan) Agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas: • Lancar, dimiliki hingga 1 tahun. • Macet, dimiliki lebih dari 1 tahun. Rekening antar kantor adalah akun tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Suspense account adalah akun yang digunakan untuk menampung transaksi yang tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumen pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat diklarifikasikan dalam akun yang seharusnya. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening antar kantor dan suspense account. Kualitas rekening antar kantor suspense account ditetapkan sebagai berikut: • Lancar, apabila tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. • Macet, apabila tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari. Estimasi kerugian untuk komitmen dan kontinjensi yang dibentuk diakui sebagai beban dan liabilitas disajikan dalam akun “Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontijensi”. e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan Aset keuangan Bank terdiri dari piutang murabahah. Sesuai dengan PSAK 102 "Akuntansi Murabahah" dan PAPSI 2013, Bank menghitung CKPN individual untuk piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di PSAK 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran". Pada tanggal laporan keuangan, Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi jika, dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), yang berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. Bukti objektif penurunan nilai meliputi indikasi kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau debitur, wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau marjin pembiayaan, restrukturisasi dengan persyaratan yang tidak mungkin diberikan jika debitur tidak mengalami kesulitan keuangan, kemungkinan bahwa debitur akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya, dan data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang, terkait dengan kelompok aset keuangan seperti memburuknya status pembayaran debitur atau penerbit dalam kelompok tersebut atau kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompo tersebut. 18
  344. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan (lanjutan) Bank menetapkan piutang murabahah yang CKPN dihitung secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: 1. Piutang murabahah yang memiliki kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet, yang memiliki nilai piutang secara individual diatas Rp10 milyar. 2. Piutang murabahah yang direstrukturisasi dan yang secara individual memiliki nilai piutang diatas Rp10 milyar. Bank menerapkan konsep one obligor untuk perhitungan CKPN individual. Apabila nasabah memiliki pembiayaan selain akad murabahah maka penurunan nilai untuk pembiayaan terkait dihitung dengan perhitungan CKPN individual. Bank pertama kali menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai atas aset keuangan. Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik yang jumlahnya signifikan maupun tidak signifikan, maka aset keuangan tersebut akan dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan penurunan nilai kelompok aset keuangan tersebut dilakukan secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. Nilai tercatat aset keuangan diturunkan nilainya melalui pembentukan akun CKPN dan jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi. Pendapatan marjin tetap diakui atas nilai tercatat yang telah diturunkan tersebut berdasarkan tingkat imbal hasil efektif awal yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa datang dari aset tersebut. Jika pada periode berikutnya, jumlah estimasi penyisihan kerugian meningkat atau menurun karena peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, maka kerugian penurunan nilai yang sudah diakui sebelumnya dinaikkan atau diturunkan dengan menyesuaikan akun CKPN. Aset keuangan dan penyisihan yang terkait dihapuskan jika tidak ada peluang yang realistis untuk pengembalian masa datang dan semua agunan telah terealisasi atau sudah diambil alih oleh Bank. Penerimaan kembali aset keuangan yang telah dihapusbukukan dicatat sebagai pengurang penyisihan kerugian penurunan nilai di laporan laba rugi. Untuk piutang murabahah yang secara individual tidak signifikan (di bawah Rp10 milyar) dan di atas Rp10 milyar dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus (tidak direstrukturisasi), pembentukan CKPN dihitung secara kolektif. Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah yang dinilai secara kolektif dihitung berdasarkan PSAK 55 ”Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai secara kolektif, aset keuangan dikelompokkan berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit seperti mempertimbangkan segmentasi kredit dan status tunggakan. Karakteristik yang dipilih adalah relevan dengan estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset tersebut yang mengindikasikan kemampuan debitur atau rekanan untuk membayar seluruh liabilitas yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontrak dari aset yang dievaluasi. 19
  345. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan (lanjutan) Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut di dalam Bank. Kerugian historis yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi untuk mencerminkan kondisi saat ini yang tidak berpengaruh pada periode terjadinya kerugian historis tersebut, dan untuk menghilangkan pengaruh kondisi yang ada pada periode historis namun sudah tidak ada lagi saat ini. Bank menggunakan statistical model analysis method, yaitu migration analysis method untuk penilaian penurunan nilai aset keuangan secara kolektif dengan menggunakan data historis tiga tahun. f. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah (titipan), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FSBIS) yang merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia dalam rangka “standing facilities” syariah dengan prinsip wadiah. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia dinyatakan sebesar saldo nominal. g. Giro pada Bank Lain Giro pada bank umum syariah disajikan sebesar saldo giro setelah dikurangi penyisihan kerugian. Bonus yang diterima dari bank umum syariah diakui sebagai pendapatan usaha utama lainnya. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional tidak diakui sebagai pendapatan Bank tetapi digunakan untuk dana kebajikan (qardhul hasan). h. Efek-efek Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan dan tidak terbagi) atas: 1) Aset berwujud tertentu; 2) Manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; 3) Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada; 4) Aset proyek tertentu; atau 5) Kegiatan investasi yang telah ditentukan. Investasi pada efek-efek diklasifikasikan berdasarkan model usaha yang ditentukan oleh Bank berdasarkan klasifikasi sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: 1) Model usaha biaya perolehan yang tujuan utama dari pemilikan surat berharga adalah untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual yang menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. 20
  346. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) h. Efek-efek (lanjutan) 2) Model usaha nilai wajar dimana sukuk dinilai sebesar nilai wajar yaitu harga pasar. Selisih antara nilai tercatat disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif periode yang bersangkutan. Penyisihan kerugian disajikan sebagai pengurang dari akun surat berharga. i. Piutang Murabahah Piutang murabahah adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Marjin murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan kerugian berdasarkan penelaahan kualitas atas masing-masing saldo piutang. j. Pinjaman Qardh Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pinjaman qardh meliputi pembiayaan dengan akad hawalah dan rahn. Akad hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (nasabah) kepada pihak lain (Bank) yang wajib menanggung atau membayar. Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui pada saat diterima. Rahn merupakan transaksi gadai barang atau harta dari nasabah kepada Bank dengan uang sebagai gantinya. Barang atau harta yang digadaikan tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi persentase tertentu. Atas transaksi ini Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui selama periode akad. Pinjaman qardh diakui sebesar nilai dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. Pinjaman qardh disajikan sebesar saldonya dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan penghapusan sesuai dengan kualitas piutang berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pinjaman qardh. 21
  347. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) k. Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatau kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo penyisihan penghapusan. Bank menetapkan penyisihan penghapusan sesuai dengan kualitas pembiayaan berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pembiayaan. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian Bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai pembiayaan musyarakah jatuh tempo. Pembiayaan sindikasi diakui sebesar porsi risiko yang ditanggung Bank. l. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan transaksi Letter of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diaksep oleh bank pengaksep. Tagihan dan liabilitas akseptasi dinyatakan sebesar biaya perolehan diamortisasi. Tagihan akseptasi disajikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Liabilitas akseptasi diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. m. Aset Tetap Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK, dikurangi penyusutan untuk bangunan. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. Kenaikan yang berasal dari revaluasi tanah dan bangunan langsung dikreditkan ke akun ‟Surplus revaluasi aset tetap” pada pendapatan komprehensif lain, kecuali sebelumnya penurunan revaluasi atas aset yang sama pernah diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam hal ini kenaikan revaluasi sehingga sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi tersebut, dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari revaluasi tanah dan bangunan dibebankan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain apabila penurunan tersebut melebihi saldo surplus revaluasi aset yang bersangkutan, jika ada. 22
  348. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) m. Aset Tetap (lanjutan) Surplus revaluasi yang dipindahkan secara periodik ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Selanjutnya, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasian dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Pada saat penghentian aset, surplus revaluasi untuk aset tetap yang dijual dipindahkan ke saldo laba. Aset tetap lainnya dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai berikut: Tahun Bangunan Instalasi bangunan Inventaris kantor Kendaraan Peralatan kantor 20 10 5 5 3 Sesuai dengan ISAK No. 25, hak atas tanah termasuk biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah. Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaharuan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset diakui dalam laporan laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya. Nilai residu, estimasi masa manfaat dan metode penyusutan direview dan disesuaikan, setiap akhir tahun, bila diperlukan. Aset tetap yang tidak digunakan lagi dan ditujukan untuk dijual dihentikan penyusutannya dan diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual pada akun aset lainnya. 23
  349. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) n. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Pada setiap akhir periode pelaporan, Bank menelaah nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu, Bank mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas atas aset. Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi tahun berjalan, kecuali aset non-keuangan yang dicatat dengan nilai penilaian kembali. Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika terdapat perubahan dalam taksiran yang digunakan untuk menentukan nilai aset non-keuangan yang dapat dipulihkan (recoverable amount). Rugi penurunan nilai hanya akan dipulihkan sampai sebatas nilai tercatat aset non-keuangan dan tidak boleh melebihi nilai terpulihkannya maupun nilai tercatat yang seharusnya diakui setelah dikurangi depresiasi atau amortisasi, jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai aset nonkeuangan. Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. o. Agunan yang Diambil Alih Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan (disajikan dalam akun “Aset lain-lain“) diakui sebesar nilai neto yang dapat direalisasi. Nilai neto yang dapat direalisasi adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Apabila nilai agunan yang diperoleh, baik melalui lelang maupun penyerahan secara sukarela, lebih kecil daripada pembiayaan atau piutang, maka selisihnya dibebankan pada penyisihan penghapusan pembiayaan atau piutang. Jika nilai agunan yang diperoleh, baik melalui lelang maupun penyerahan sukarela, lebih besar dari pada pembiayaan atau piutang maka selisihnya dikembalikan ke nasabah. Agunan akan diambil alih ketika tidak ada lagi sumber pengembalian yang bisa diharapkan dari nasabah. Indikasi atas tidak adanya sumber pengembalian adalah buruknya kondisi keuangan nasabah selama beberapa periode dan terdapat tunggakan angsuran lebih dari 1 tahun dan termasuk dalam kolektibilitas macet. Manajemen mengevaluasi nilai agunan yang diambil alih secara berkala. Penyisihan penghapusan agunan yang diambil alih dibentuk atas penurunan nilai yang terjadi disajikan sebagai pengurang dari akun agunan yang diambil alih. Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dengan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan. p. Biaya Dibayar di muka Biaya dibayar di muka (disajikan dalam akun “Aset lain-lain“) diamortisasi selama masa manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). 24
  350. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) q. Liabilitas Segera Liabilitas segera dicatat pada saat timbulnya liabilitas atau diterima perintah dari pemberi amanat, baik dari masyarakat maupun dari bank lain. Liabilitas segera disajikan sebesar nilai yang akan dibayarkan atau diselesaikan. r. Simpanan Simpanan merupakan simpanan pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan tabungan wadiah. Giro wadiah digunakan sebagai instrumen pembayaran, dan dapat ditarik setiap saat melalui cek dan bilyet giro, serta mendapatkan bonus sesuai dengan kebijaksanaan Bank. Giro wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang giro di Bank. Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak lain yang bisa ditarik setiap saat sesuai dengan kondisi tertentu yang disepakati. Tabungan wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang tabungan di Bank. s. Simpanan dari Bank Lain Simpanan dari bank lain adalah liabilitas Bank kepada bank lain dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). Simpanan dari bank lain dinyatakan sebesar nilai liabilitas Bank kepada bank lain. t. Dana Syirkah Temporer Dana syirkah temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib / Bank) dalam pengelolaan investasinya, dan akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dana syirkah temporer terdiri dari tabungan mudharabah, deposito mudharabah, SIMA. Tabungan mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik sesuai dengan persyaratan tertentu yang disepakati. Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar nilai investasi pemegang tabungan di Bank. Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito berjangka mudharabah dengan Bank. Deposito berjangka mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal. Sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito berjangka dengan Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena Bank tidak mempunyai liabilitas, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi. Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur laporan posisi keuangan dimana hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada Bank untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya. 25
  351. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) t. Dana Syirkah Temporer (lanjutan) Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer berdasarkan konsep bagi hasil. u. Pendapatan Pengelola Dana oleh Bank sebagai Mudharib Pendapatan pengelola dana oleh Bank sebagai mudharib terdiri dari pendapatan atas transaksi jual beli (Murabahah), pendapatan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), pendapatan sewa (ijarah), dan pendapatan operasi utama lainnya. Pengakuan keuntungan transaksi jual beli (Murabahah) dengan pembayaran tangguh atau secara angsuran dilakukan selama periode akad sesuai dengan metode efektif (anuitas). Pendapatan sewa (ijarah) diakui selama masa akad secara proporsional. Pendapatan bagi hasil mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Pendapatan bagi hasil musyarakah yang menjadi hak mitra pasif diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Pendapatan operasi utama lainnya terdiri dari pendapatan dari Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, pendapatan dari penempatan pada bank syariah lain dan pendapatan bagi hasil surat berharga syariah. Pendapatan operasi utama lainnya diakui secara akrual. v. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah atas pengelolaan dana mereka oleh Bank dengan menggunakan sistem revenue sharing. Nilai pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan dari aset produktif lainnya yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan dana dan Bank, dihitung secara proporsional sesuai dengan alokasi dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang disalurkan. Dari nilai pendapatan marjin dan bagi hasil yang tersedia untuk nasabah tersebut kemudian dibagihasilkan ke nasabah penabung dan deposan sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya. Sedangkan untuk nasabah giro dapat diberikan bonus berdasarkan kebijaksanaan Bank. Pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang memakai dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari investasi Bank berbasis imbalan. w. Pengakuan Pendapatan Provisi Dan Komisi Pendapatan provisi dan komisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembiayaan secara syariah diakui sebagai pendapatan pada saat diterima. 26
  352. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) w. Pengakuan Pendapatan Provisi Dan Komisi (lanjutan) Pendapatan provisi dan komisi nilai tertentu yang berkaitan langsung dengan pembiayaan dan/atau mempunyai jangka waktu tertentu, ditangguhkan dan diamortisasi berdasarkan metode garis lurus sesuai jangka waktunya. Saldo provisi dan komisi sehubungan dengan pembiayaan yang diselesaikan sebelum jatuh tempo diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat penyelesaian. Provisi dan komisi lainnya diluar yang dijelaskan diatas diakui pada saat transaksi dilakukan. x. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Bank mengakui kewajiban imbalan kerja yang tidak didanai sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, tanggal 25 Maret 2003. Beban pensiun berdasarkan program dana pensiun manfaat pasti Bank ditentukan melalui perhitungan aktuaria secara periodik dengan menggunakan metode projected-unit credit dan menerapkan asumsi atas tingkat diskonto, hasil yang diharapkan atas aset program dan tingkat kenaikan manfaat pasti pensiun tahunan. Seluruh pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas aset program (tidak termasuk bunga bersih) diakui langsung melalui penghasilan komprehensif lainnya dengan tujuan agar aset atau kewajiban pensiun neto diakui dalam laporan posisi keuangan untuk mencerminkan nilai penuh dari defisit dan surplus program. Pengukuran kembali tidak mengreklasifikasi laba atau rugi pada periode berikutnya. Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen/kurtailmen terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, biaya jasa lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa depan. Bunga neto dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan pasti neto. Biaya jasa terdiri dari biaya jasa kini dan biaya jasa lalu, keuntungan dan kerugian kurtailmen dan penyelesaian tidak rutin, jika ada. Beban atau pendapatan bunga neto, dan biaya jasa diakui dalam laba atau rugi. y. Pajak Penghasilan Beban pajak terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam laporan laba rugi kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi diakui langsung ke ekuitas, dalam hal ini diakui sebagai pendapatan komprehensif lainnya. Pajak kini Beban pajak kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan keuangan, dan ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun berjalan.Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak. 27
  353. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) y. Pajak Penghasilan (lanjutan) Pajak kini (lanjutan) Bunga dan denda untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dicatat sebagai bagian dari “Beban (Manfaat) Pajak” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Pajak tangguhan Pajak tangguhan diukur dengan metode liabilitas atas beda waktu pada tanggal pelaporan antara dasar pengenaan pajak untuk aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dengan beberapa pengecualian. Aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan rugi fiskal apabila terdapat kemungkinan besar bahwa jumlah laba kena pajak pada masa mendatang akan memadai untuk mengkompensasi perbedaan temporer dan rugi fiskal. Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada setiap akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak mendatang akan memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia untuk dipulihkan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada periode saat aset direalisasikan atau liabilitas tersebut diselesaikan, berdasarkan undangundang pajak yang berlaku atau berlaku secara substantif pada akhir periode laporan keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan dan/atau pemulihan semua perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, untuk transaksitransaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus saat hak yang dapat dipaksakan secara hukum ada untuk saling hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini, atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan berkaitan dengan entitas kena pajak yang sama, atau Bank bermaksud untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto. 28
  354. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) z. Sumber dan Penyaluran Dana Zakat dan Kebajikan Bank mengelola sendiri sumber dan penyaluran dana zakat dan kebajikan. Denda/sanksi diberikan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi menunda pembayaran dengan sengaja dikenakan denda berupa sejumlah uang yang besarnya tidak ditentukan atas dasar kesepakatan dan tidak dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda/sanksi diperuntukan untuk dana sosial / kebijakan. aa. Penyesuaian Tahunan 2016 Bank menerapkan penyesuaian-penyesuaian tahun 2016, berlaku efektif 1 Januari 2017 sebagai berikut: - PSAK 24 (Penyesuaian 2016) - "Imbalan Kerja” Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada. - PSAK 16 (Penyesuaian 2015) - "Aset Tetap” Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa entitas harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa sebagaimana dalam paragraf PP30 dan paragraf 42C untuk menentukan apakah entitas memiliki keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait keterlibatan berkelanjutan terpenuhi. Penerapan dari penyesuaian-penyesuaian tahunan 2016 tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan Bank. 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI Penyusunan laporan keuangan Bank mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dan pengungkapan yang terkait, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. 29
  355. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI (lanjutan) a. Pertimbangan Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Bank, manajemen telah membuat keputusan berikut, yang memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: Penyisihan kerugian aset produktif Bank mengevaluasi akun tertentu jika terdapat informasi bahwa nasabah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Bank mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan nasabah dan status pembiayaan dari nasabah berdasarkan catatan pembiayaan dari pihak ketiga dan faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat provisi yang spesifik atas nilai piutang nasabah guna mengurangi nilai piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Bank. Provisi yang spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan informasi yang diterima mempengaruhi nilai penyisihan kerugian aset produktif. b. Estimasi dan Asumsi Asumsi utama masa depan dan ketidakpastian sumber estimasi utama yang lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Bank mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Bank. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya. Cadangan kerugian penurunan nilai dari piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan Manajemen Bank menelaah portofolio piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan setiap periode untuk menilai penurunan nilai dengan memperbaharui cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk selama periode yang diperlukan berdasarkan analisis berkelanjutan dan pemantauan terhadap rekening individual oleh petugas. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi mengenai sejumlah faktor dan hasil aktual yang dapat berbeda, yang mengakibatkan perubahan terhadap jumlah cadangan kerugian di masa yang akan datang. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang timbul diluar kendali Bank. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi yang digunakan pada saat terjadinya. Efek-efek Manajemen Bank menentukan bahwa efek-efek memiliki kriteria penurunan nilai yang sama dengan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. 30
  356. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI (lanjutan) b. Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Penyusutan Aset Tetap Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 3 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Bank menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 2 dan 12. Imbalan Pasca Kerja Penentuan liabilitas imbalan kerja Perseroan bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang ditetapkan Bank diakui segera pada laporan posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba melalui penghasilan komprehensif lain dalam periode terjadinya. Sementara Bank berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Bank dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan beban imbalan kerja neto. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 2 dan 30. Pajak Penghasilan Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Bank mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Pajak Tangguhan Pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen disyaratkan dalam menentukan total pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak serta strategi perencanaan pajak masa depan. 4. KAS Kas terdiri dari: 2017 2016 Rupiah Dollar Amerika Serikat 48.301.510 31.748 41.448.472 135.264 Total Kas 48.333.258 41.583.736 31
  357. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 4. KAS (lanjutan) Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 telah diasuransikan pada PT Asuransi Umum Mega (pihak berelasi), dengan nilai pertanggungan masing - masing sebesar Rp 1.259.999 dan Rp 1.206.056 terhadap semua risiko. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari risiko tersebut. 5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Giro Wadiah Rupiah Dollar AS Total 2017 2016 470.000.000 151.000.000 256.274.174 37.989.000 248.668.883 22.909.528 764.263.174 422.578.411 Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/6/PBI/2017 tanggal 17 April 2017, setiap bank diwajibkan memelihara Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan mata uang asing yang besarnya ditetapkan sebesar 5% dan 1% dari dana pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing. Bank yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah kurang dari 80% dan: a. Memiliki DPK Rp 1 Triliun sampai dengan 10 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 1% dari DPK rupiah, b. Memiliki DPK Rp 10 Triliun sampai dengan 50 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 2% dari DPK rupiah, c. Memiliki DPK lebih dari Rp 50 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 3% dari DPK rupiah. Persentase GWM (tidak diaudit) dalam mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebesar 5.42% dan 5,49%. Sedangkan persentase GWM (tidak diaudit) dalam valuta asing pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 sebesar 96.05% dan 54,75%. Bank menempatkan dana pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan giro wadiah Bank Indonesia. 32
  358. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 6. GIRO PADA BANK LAIN 2017 Pihak ketiga Bank Syariah Rupiah PT Bank Mualamat Indonesia Tbk Bank Umum Konvensional Rupiah PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dollar AS Standard Chartered Bank PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2016 1.074.164 905.950 5.766.635 546.163 4.267.368 2.243.418 2.998.946 818.985 109.380 673.630 644.485 104.476 11.314.273 8.839.327 Pihak berelasi Rupiah PT Bank Mega Tbk Dollar AS PT Bank Mega Tbk 2.824.253 2.846.950 393.897 221.495 Total pihak berelasi 3.218.150 3.068.445 Total Penyisihan kerugian 14.532.423 (169.317 ) 11.907.772 (155.417 ) Total neto giro pada bank lain 14.363.106 11.752.355 Total pihak ketiga Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah sebagai berikut: 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Saldo akhir tahun 2016 155.417 398.152 (384.252 ) 260.495 275.242 (380.320 ) 169.317 155.417 Berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi manajemen Bank, kolektibilitas seluruh giro pada bank lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 digolongkan lancar. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya giro pada bank lain serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Seluruh pendapatan jasa giro yang diterima dari giro pada bank umum konvensional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 13.929 dan Rp 505.468. dicatat sebagai dana titipan sosial (dana kebajikan). 33
  359. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK - EFEK a. Berdasarkan Jenis 2017 Nilai nominal Dimiliki hingga Jatuh tempo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi 344.497.250 78.000.000 - Nilai tercatat/ Nilai wajar - 422.497.250 Tersedia untuk dijual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Total investasi 344.497.250 78.000.000 422.497.250 582.631.000 - 1.005.128.250 - 69.615.704 652.246.704 69.615.704 1.074.743.954 Penyisihan kerugian (5.230.000 ) Investasi neto 1.069.513.954 2016 Nilai nominal Dimiliki hingga Jatuh tempo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Tersedia untuk dijual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Total investasi Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi Nilai tercatat/ Nilai wajar 444.430.750 21.000.000 - - 444.430.750 21.000.000 465.430.750 - - 465.430.750 50.000.000 - 688.500 50.688.500 515.430.750 - 688.500 516.119.250 Penyisihan kerugian (5.160.000 ) Investasi neto 510.959.250 34
  360. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK - EFEK (lanjutan) b. Berdasarkan Penerbit 2017 2016 Peringkat Surat Berharga Syariah Negara PT Berlian Laju Tanker Tbk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Bank Nagari PT Timah PT Bank Jateng Total idD-(sy) idA-(sy) Peringkat 996.743.954 5.000.000 15.000.000 8.000.000 50.000.000 idD-(sy) idAA-(sy) idA-(sy) Total 495.119.250 5.000.000 1.000.000 15.000.000 Total Penyisihan kerugian 1.074.743.954 (5.230.000 ) 516.119.250 (5.160.000 ) Investasi neto 1.069.513.954 510.959.250 c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2017 Kurang dari 1 tahun Dimiliki hingga Jatuh tempo Penyisihan kerugian Total 199.497.250 223.000.000 - 422.497.250 - 51.370.000 600.876.704 652.246.704 199.497.250 274.370.000 600.876.704 1.074.743.954 Tersedia untuk dijual Total investasi Lebih dari 5 tahun 1 - 5 tahun (5.000.000 ) (230.000 ) (5.230.000 ) Investasi neto 1.069.513.954 2016 Kurang dari 1 tahun Dimiliki hingga Jatuh tempo Tersedia untuk dijual Total investasi Lebih dari 5 tahun 1 - 5 tahun Total 105.000.000 360.430.750 - 465.430.750 50.688.500 - - 50.688.500 155.688.500 360.430.750 - 516.119.250 Penyisihan kerugian (5.160.000 ) Investasi neto 510.959.250 Imbalan sukuk ijarah setara 10,40% untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016. 35
  361. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK - EFEK (lanjutan) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian efek-efek adalah sebagai berikut : 2017 2016 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan 5.160.000 70.000 5.010.000 150.000 Saldo akhir tahun 5.230.000 5.160.000 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian efek-efek adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya efek-efek serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. 8. PIUTANG MURABAHAH a. Berdasarkan Jenis Piutang Rincian piutang murabahah sebagai berikut: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 176.752.729 685.350.062 1.516.864.873 100.407.510 544.634.986 793.371.056 2.571.312 82.740.903 26.175.285 1.126.054 8.526.423 9.676.198 25.874 109.548 4.785.116 280.883.479 1.321.361.922 2.350.872.528 Total 2.378.967.664 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.538 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.945 (6.441.871 ) (4.587.566 ) 1.431.971.681 106.899.934 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.175 (15.865.362 ) 3.937.252.567 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 179.305.668 1.332.283.132 1.576.106.763 33.868.144 606.882.850 458.344.530 2.111.448 103.620.875 19.757.071 1.125.983 15.530.548 2.425.738 4.640.837 4.483.907 216.411.243 2.062.958.242 2.061.118.009 Total 3.087.695.563 1.099.095.524 125.489.394 19.082.269 9.124.744 4.340.487.494 (12.035.629 ) (8.065.182 ) 113.453.765 11.017.087 Penyisihan kerugian Total neto (2.304.548 ) 3.085.391.015 (15.950.551 ) 1.083.144.973 36 (1.532.706 ) 7.592.038 (39.888.616 ) 4.300.598.878
  362. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 176.752.729 100.407.510 2.571.312 1.126.054 25.874 280.883.479 685.350.062 1.516.864.873 544.634.986 793.371.056 82.740.903 26.175.285 8.526.423 9.676.198 109.548 4.785.116 1.321.361.922 2.350.872.528 Total 2.378.967.664 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.538 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.945 (6.441.871 ) (4.587.566 ) 1.431.971.681 106.899.934 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.175 (15.865.362 ) 3.937.252.567 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 266.127.755 107.402.742 2.906.628 2.695.795 3.779.393 382.912.313 769.394.509 2.052.173.299 389.306.748 602.386.034 93.236.960 29.345.806 12.768.285 3.618.189 108.204 5.237.147 1.264.814.706 2.692.760.475 Total 3.087.695.563 1.099.095.524 125.489.394 19.082.269 9.124.744 4.340.487.494 (12.035.629 ) (8.065.182 ) 113.453.765 11.017.087 Penyisihan kerugian Total neto (2.304.548 ) 3.085.391.015 (15.950.551 ) 1.083.144.973 (1.532.706 ) 7.592.038 (39.888.616 ) 4.300.598.878 c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.103.318.014 63.390.114 13.190.561 1.199.068.976 800.945.093 36.157.976 469.212 600.841.271 84.415.161 6.728.073 20.344.266 12.071.979 193.716 7.062.980 1.871.008 108.204 2.941.325 2.002.621.255 106.578.083 13.659.773 1.830.258.818 Total 2.378.967.665 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.537 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.946 (6.441.871 ) 1.431.971.681 (4.587.566 ) 106.899.934 37 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.174 (15.865.362 ) 3.937.252.567
  363. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) c. Kategori Usaha (lanjutan) 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 988.095.259 221.770.764 25.880.556 1.851.948.984 546.347.495 79.562.087 2.248.536 470.937.406 94.708.774 10.300.354 20.480.266 14.767.735 1.888.796 2.425.738 4.532.632 108.205 4.483.907 1.648.451.895 313.630.206 28.129.092 2.350.276.301 Total 3.087.695.563 1.099.095.524 125.489.394 19.082.269 9.124.744 4.340.487.494 (12.035.629 ) (8.065.182 ) 113.453.765 11.017.087 Penyisihan kerugian Total neto (2.304.548 ) 3.085.391.015 (15.950.551 ) 1.083.144.973 (1.532.706 ) 7.592.038 (39.888.616 ) 4.300.598.878 d. Jangka Waktu Berdasarkan perjanjian ditambah penyisihan kerugian : 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 365.950.508 969.637.500 2.572.581.916 44.948.005 384.804.328 1.284.986.923 2.607.374.442 63.321.800 Total 3.953.117.929 4.340.487.493 Penyisihan kerugian (15.865.362 ) Total neto 3.937.252.567 (39.888.615 ) 4.300.598.878 Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ditambah penyisihan kerugian: 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 1.203.835.668 1.459.598.517 1.251.579.859 38.103.885 1.118.847.408 1.779.457.659 1.396.776.637 45.405.790 Total 3.953.117.929 4.340.487.494 Penyisihan kerugian (15.865.362 ) Total neto 3.937.252.567 38 (39.888.616 ) 4.300.598.878
  364. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan piutang murabahah: 1) Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 32. 2) Piutang murabahah dijamin dengan agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. Piutang yang dijamin dengan deposito berjangka mudharabah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masingmasing sebesar Rp 53.356.670 dan Rp 2.271.359. 3) Posisi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diperkenankan Bank Indonesia kepada pihak berelasi pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 114.315.040 dan Rp 105.424.230. Kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 514.417.680 dan Rp 474.409.034. Tidak terdapat pelanggaran atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK pada masing-masing periode. 4) Tingkat marjin rata-rata per tahun untuk piutang murabahah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah setara 13.19% dan 13.82%. 5) Jumlah penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 29.267.783 dan Rp 49.895.445. 6) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian piutang murabahah adalah sebagai berikut: Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan Total 2017 2016 39.888.616 42.475.004 (35.710.971 ) (30.787.287 ) 98.856.339 325.399.174 (335.843.852 ) (48.523.045 ) 15.865.362 39.888.616 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang murabahah yang diberikan serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016, Bank telah melakukan penghapusbukuan piutang sebesar Rp 30.787.287 dan Rp 48.523.045 untuk piutang yang digolongkan macet karena Bank beranggapan piutang tersebut tidak mungkin tertagih. 7) Rasio piutang murabahah bermasalah adalah sebagai berikut : 2017 2016 Kurang lancar Diragukan Macet 2.82% 0.49% 0.12% 2,89% 0,44% 0,21% Total 3.43% 3,54% 39
  365. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH a. Jenis Pembiayaan Musyarakah 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 337.849.927 305.452.556 6.675.442 12.998.750 - - - 135.517 - 350.984.194 305.452.556 6.675.442 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 - - - - 12.998.750 - - 135.517 Penyisihan kerugian Total neto (6.396.954 ) 643.580.971 (6.396.954 ) 656.715.238 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 106.156.725 236.016.075 1.361.921 106.119 - - 35.617 - 135.517 - 106.398.361 236.051.692 1.361.921 Total 343.534.721 106.119 - 35.617 135.517 343.811.974 - (17.808 ) (135.517 ) - 17.809 Penyisihan kerugian Total neto (3.435.347 ) 340.099.374 (5.306 ) 100.813 - (3.593.978 ) 340.217.996 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 262.594.034 - - - - 262.594.034 23.648.869 363.735.022 12.998.750 - - 135.517 - 23.784.386 376.733.772 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 (6.396.954) - - - - (6.396.954) 643.580.971 12.998.750 - - 135.517 656.715.238 Penyisihan kerugian Total neto 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 5.730.840 - - - - 5.730.840 318.063 337.485.818 2.895 103.224 - 35.617 - 135.517 - 492.092 337.589.042 Total 343.534.721 106.119 - 35.617 135.517 343.811.974 - (17.808 ) (135.517 ) - 17.809 Penyisihan kerugian Total neto (3.435.347 ) 340.099.374 (5.306 ) 100.813 40 - (3.593.978 ) 340.217.996
  366. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.140.859 144.780 2.587.834 646.104.452 12.998.750 - - 135.517 - 1.140.859 280.297 2.587.834 659.103.202 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 (6.396.954) - - - - (6.396.954) 643.580.971 12.998.750 - - 135.517 656.715.238 Penyisihan kerugian Total neto 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 98.405 10.214.783 9.600.792 323.620.741 103.225 2.894 - - 35.617 - 135.517 - 237.247 10.353.194 9.600.792 323.620.741 Total 343.534.721 106.119 - 35.617 135.517 343.811.974 - (17.808 ) (135.517 ) - 17.809 Penyisihan kerugian Total neto (3.435.347 ) 340.099.374 (5.306 ) 100.813 - (3.593.978 ) 340.217.996 d. Jangka Waktu Berdasarkan perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian: 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 254.907.256 66.714.620 110.369.139 231.121.177 15.610.000 77.423.149 121.827.811 128.951.014 Total 663.112.192 343.811.974 Penyisihan kerugian (6.396.954 ) Total neto 656.715.238 41 (3.593.978 ) 340.217.996
  367. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ditambah penyisihan kerugian : 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 321.621.876 214.443 94.299.477 246.976.396 80.298.429 12.774.064 122.011.853 128.727.628 Total 663.112.192 343.811.974 Penyisihan kerugian (6.396.954) Total neto 656.715.238 (3.593.978 ) 340.217.996 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pembiayaan musyarakah yang diberikan: 1) Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 32. 2) Pembiayaan musyarakah dijamin dengan agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 3) Tingkat bagi hasil pembiayaan musyarakah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah setara 07.00% sampai dengan 16.00% dan 08,00% sampai dengan 17,00%. 4) Total penerimaan kembali pembiayaan yang telah dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 177.960 dan Rp 618.678. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian adalah sebagai berikut: 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan 3.593.978 103.459.858 (100.623.631 ) (33.251 ) Total 6.396.954 2016 853.953 38.961.369 (35.972.196 ) (249.148 ) 3.593.978 Penyisihan kerugian dibentuk berdasarkan hasil penelaahan manajemen Bank terhadap kualitas masing-masing akun kredit pada akhir tahun. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya pembiayaan yang diberikan serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia 5) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016, Bank telah melakukan penghapusbukuan pembiayaan musyarakah masing-masing sebesar Rp 33.251 dan Rp 249.148 untuk pembiayaan yang digolongkan macet karena Bank beranggapan pembiayaan tersebut tidak mungkin tertagih. 42
  368. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pembiayaan musyarakah yang diberikan: (lanjutan) 6) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016, Bank telah melakukan pembiayaan sindikasi secara club deal. 7) Rasio pembiayaan musyarakah bermasalah Bank adalah sebagai berikut: 2017 2016 Kurang lancar Diragukan Macet 0,00% 0.00% 0.02% 0,00% 0,01% 0,04% Total 0.02% 0,05% 10. PINJAMAN QARDH a. Jenis Pinjaman Qardh 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Konsumsi Penyisihan kerugian 24.091.794 (240.918) - - - 1.217.238 (870.998) 25.309.032 (1.111.916) Total neto 23.850.876 - - - 346.240 24.197.116 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Konsumsi Penyisihan kerugian 28.845.025 (288.450 ) 122.500 (6.125 ) - - 1.544.718 (920.853 ) 30.512.243 (1.215.428 ) Total neto 28.556.575 116.375 - - 623.865 29.296.815 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Lain - lain Penyisihan kerugian 24.091.794 (240.918) - - - 1.217.238 (870.998) Total neto 23.850.876 - - - 346.240 43 Total 25.309.032 (1.111.916 ) 24.197.116
  369. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) b. Berdasarkan Sektor Ekonomi (lanjutan) 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain - lain Penyisihan kerugian 28.845.025 (288.450 ) 122.500 (6.125 ) - - 1.544.718 (920.853 ) 30.512.243 (1.215.428 ) Total neto 28.556.575 116.375 - - 623.865 29.296.815 c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 24.091.794 - - - 1.217.238 25.309.032 Total 24.091.794 - - - 1.217.238 25.309.032 (240.918) - - - (870.998) (1.111.916) 23.850.876 - - - 346.240 24.197.116 Penyisihan kerugian Total neto 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 28.845.025 122.500 - - 1.544.718 30.512.243 Total 28.845.025 122.500 - - 1.544.718 30.512.243 - - (920.853 ) - - 623.865 Penyisihan kerugian Total neto (288.450 ) 28.556.575 (6.125 ) 116.375 44 (1.215.428 ) 29.296.815
  370. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) d. Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian : 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 346.240 19.064.792 5.505.500 392.500 20.537.209 3.622.853 6.352.181 - Total 25.309.032 30.512.243 Penyisihan kerugian (1.111.916 ) (1.215.428 ) Total neto 24.197.116 29.296.815 2017 2016 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun 25.309.032 - 30.512.243 - Total 25.309.032 30.512.243 Penyisihan kerugian (1.111.916) (1.215.428 ) Total neto 24.197.116 29.296.815 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pinjaman qardh yang diberikan: 1) Bank tidak meminta jaminan atas pinjaman qardh yang diberikan kecuali untuk transaksi rahn emas, Bank meminta jaminan berupa emas yang di gadaikan. 2) Pinjaman qardh ini merupakan pemberian jaminan dari Bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendesak. 3) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian pinjaman qardh adalah sebagai berikut : Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan Total 2017 2016 1.215.428 14.128.542 (14.192.793 ) (39.261 ) 12.168.406 47.275.942 (58.228.920 ) - 1.111.916 1.215.428 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman qardh serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. 45
  371. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pinjaman qardh yang diberikan: (lanjutan) 4) Rasio pinjaman qardh bermasalah Bank adalah sebagai berikut : 2017 2016 Kurang lancar Diragukan Macet 4.81% 5,06% Total 4.81% 5,06% 11. TAGIHAN DAN LIABITAS AKSEPTASI a. Jenis Tagihan Akseptasi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Penyisihan kerugian 10.096.016 (90.864 ) - - - - 10.096.016 (90.864 ) Total neto 10.005.152 - - - - 10.005.152 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Penyisihan kerugian 17.379.470 (156.415 ) - - - - 17.379.470 (156.415 ) Total neto 17.223.055 - - - - 17.223.055 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain-lain Penyisihan kerugian 10.096.016 (90.864 ) - - - - 10.096.016 (90.864 ) Total neto 10.005.152 - - - - 10.005.152 2016 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain-lain Penyisihan kerugian 17.379.470 (156.415 ) - - - - 17.379.470 (156.415 ) Total neto 17.223.055 - - - - 17.223.055 46
  372. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 11. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI (lanjutan) c. Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian : 2017 Kurang dari 1 tahun 2016 10.096.016 Penyisihan kerugian 17.379.470 (90.864 ) Total neto (156.415 ) 10.005.152 17.223.055 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan 2016 156.415 107.737 (173.288 ) - 156.415 - 90.864 156.415 Total Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman Akseptasi serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Jumlah liabilitas akseptasi adalah sebesar jumlah tagihan akseptasi kepada nasabah (sebelum dikurangi cadangan kerugian). 12. ASET TETAP Aset tetap terdiri dari: 2017 Saldo Awal Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir Biaya Perolehan Tanah Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 55.186.620 262.341.714 9.449.539 37.520.015 57.123.949 10.986.186 9.746.473 3.479.162 4.799.897 122.906 5.934.984 5.807.983 1.293.050 - 55.186.620 272.088.187 9.449.539 35.064.193 56.115.863 9.816.042 Total 432.608.023 18.148.438 13.036.017 - 437.720.444 - 47
  373. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 12. ASET TETAP (lanjutan) 2017 Saldo Awal Akumulasi Penyusutan Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir 15.622.447 8.352.525 32.868.643 41.327.484 9.976.848 15.947.999 587.626 1.781.915 6.178.587 95.970 5.934.984 5.807.983 1.293.050 - 31.570.446 8.940.151 28.715.574 41.698.088 8.779.768 Total 108.147.947 24.592.097 13.036.017 - 119.704.027 Nilai Tercatat 324.460.076 318.016.417 2016 Saldo Awal Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir Biaya Perolehan Tanah Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 55.186.620 258.267.006 9.449.539 43.193.943 63.386.490 12.219.511 4.074.708 2.053.390 2.483.045 - 7.727.318 8.745.586 1.233.325 - 55.186.620 262.341.714 9.449.539 37.520.015 57.123.949 10.986.186 Total 441.703.109 8.611.143 17.706.229 - 432.608.023 - Akumulasi Penyusutan Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 7.409.223 39.113.475 45.383.124 10.782.904 15.622.447 943.302 1.482.486 4.689.946 427.269 7.727.318 8.745.586 1.233.325 - 15.622.447 8.352.525 32.868.643 41.327.484 9.976.848 Total 102.688.726 23.165.450 17.706.229 - 108.147.947 Nilai Tercatat 339.014.383 324.460.076 Penyusutan yang dibebankan pada beban operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 24.592.097 dan sebesar Rp 23.165.450 (Catatan 27). Tanah yang dimiliki oleh Bank merupakan Hak Guna Bangunan dengan sisa umur hak antara 3 tahun sampai dengan 23 tahun dan dapat diperpanjang. Aset tetap tersebut diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp 463.674.600 dan sebesar Rp 461.107.674 pada 2017 dan 2016. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang dipertanggungkan. Berdasarkan penelahaan manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai atas aset tetap tersebut di atas. 48
  374. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 12. ASET TETAP (lanjutan) Pada tanggal 31 Desember 2015 Bank melakukan perubahan kebijakan akuntansi atas tanah dan bangunan untuk tujuan akuntansi dan perpajakan dari sebelumnya menggunakan model biaya menjadi model revaluasi. Penilaian kembali tanah dan bangunan pada tahun 2015 dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai (KJPP) Ruky. Syafrudin dan Rekan, penilai independen dengan asumsi nilai pasar. Penilaian kembali tanah dan bangunan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 23 Agustus 2013, asset tetap terdiri dari bangunan yang terletak di Jakarta dengan hak pengelolaan bangunan tersebut akan berakhir pada tahun 2033. Sesuai dengan perjanjian bangun, kelola dan alih, hak pengelolan diatas, pada saat jatuh tempo, dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. 13. ASET LAIN-LAIN Aset lain-lain terdiri dari: 2017 Pendapatan yang masih harus diterima Biaya dibayar dimuka Taksiran tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500.000) Total 2016 90.432.461 84.489.428 26.062 16.691.899 79.351.312 37.454.640 7.213.016 12.552.382 191.639.850 136.571.350 Dalam pendapatan yang masih harus diterima termasuk pendapatan Murabahah. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian agunan yang diambil alih adalah sebagai berikut: 2017 2016 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan 7.171.700 (700.000 ) 7.206.200 2.875.000 (2.909.500 ) Total 6.471.700 7.171.700 14. LIABILITAS SEGERA Liabilitas segera terdiri dari : 2017 2016 Tarik tunai transaksi ATM antar bank Iuran BPJS 10.665.433 81.344 6.673.999 63.754 Total 10.746.777 6.737.753 49
  375. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 14. LIABILITAS SEGERA (lanjutan) Tarik tunai transaksi ATM antar bank merupakan transaksi yang dilakukan nasabah dengan menggunakan ATM Bersama, ATM Prima dan ATM Bank Mega (pihak berelasi), Bank harus menyelesaikan liabilitasnya ini dalam kurun waktu 1 (satu) hari dalam kondisi normal, klaim ATM Prima dan ATM Bersama 7 (tujuh) hari dan ATM Mega NET 14 (empat belas) hari sesuai dengan peraturan jaringan. 15. GIRO WADIAH Giro wadiah terdiri dari: 2017 2016 Pihak berelasi Pihak ketiga 115.077.980 346.772.005 8.172.402 246.773.070 Total 461.849.985 254.945.472 Akun ini merupakan giro berdasarkan akad wadiah yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak lain yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijaksanaan Bank. Akun ini termasuk giro wadiah dari bank pihak berelasi sebesar Rp 115.077.980 pada 31 Desember 2017 dan Rp 8.172.402 pada 31 Desember 2016. Bonus per tahun untuk giro wadiah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing adalah setara 1,00% sampai dengan 2,50% dan setara 0,25% sampai dengan 2,50%. 16. TABUNGAN WADIAH Tabungan wadiah terdiri dari: 2017 2016 Pihak berelasi Pihak ketiga 2.362.669 109.355.213 47.097.922 251.618.935 Total 111.717.882 298.716.857 17. LIABILITAS KEPADA BANK LAIN Rincian liabilitas adalah sebagai berikut: 2017 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar (SIMA) Bank Pihak berelasi PT Bank Mega Tbk 50 67.000.000
  376. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 17. LIABILITAS KEPADA BANK LAIN (lanjutan) 2017 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar (SIMA) Bank Pihak ketiga Bank Central Asia Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Aceh Syariah PT Bank Dinar Indonesia Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah PT Bank Papua BPD Sulawesi Tenggara BPD Kalimantan Timur 45.000.000 100.000.000 100.000.000 50.000.000 70.000.000 100.000.000 43.000.000 50.000.000 Total 625.000.000 18. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN Akun ini merupakan bagi hasil yang belum dibagikan oleh Bank kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana Mudharabah untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 9.556.189 dan Rp 8.256.113. 19. PERPAJAKAN a. Utang pajak Utang pajak terdiri dari: 2017 Pajak Penghasilan PPh pasal 4 (2) PPh pasal 21 PPh pasal 23 PPh pasal 25 PPh pasal 29 Pajak Pertambahan Nilai Total 51 2016 4.369.482 774.018 32.500 2.531.001 4.526.015 61.981 4.767.108 588.927 63.174 1.734.366 3.857.025 57.847 12.294.997 11.068.447
  377. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) b. Pajak Penghasilan Badan Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Laba sebelum pajak penghasilan sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Beda tetap Jamuan dan representasi Biaya denda Lain-lain Beda temporer Selisih cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Liabilitas imbalan paska kerja (Catatan 30) Pembayaran kesejahteraan karyawan (Catatan 30) Penyusutan aset tetap Penghasilan kena pajak 96.432.189 2016 147.247.753 2.477.855 40.301 (3.442.249 ) 1.568.093 674.698 (3.416.676 ) (14.800.502 ) 6.946.694 (39.434.945 ) 6.763.946 (4.342.790 ) - (12.445.381 ) 1.034.098 83.311.498 101.991.586 2017 2016 Taksiran beban pajak penghasilan tahun Berjalan Pajak penghasilan dibayar di muka Pasal 23 Pasal 25 20.827.874 25.497.897 (16.301.859 ) (21.640.872 ) Pajak penghasilan badan kurang bayar 4.526.015 3.857.025 c. Beban pajak penghasilan Rincian beban pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 2017 2016 Pajak kini Beban pajak tangguhan 20.827.874 3.049.150 25.497.897 11.020.570 Total beban pajak penghasilan 23.877.024 36.518.467 52
  378. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan perkalian hasil laba akuntansi sebelum pajak dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: 2017 2016 Laba akuntansi Total pajak dengan tarif pajak yang berlaku Beban yang tidak dapat menjadi pengurang untuk tujuan fiskal Jamuan dan representasi Biaya denda Lain-lain 96.432.189 147.247.753 24.108.047 36.811.938 Beban pajak penghasilan 23.877.024 619.464 10.075 (860.562 ) 392.023 168.674 (854.168 ) 36.518.467 d. Ikhtisar Aset dan (Liabilitas) pajak tangguhan Pajak tangguhan timbul disebabkan terdapat akun yang diperlakukan berbeda untuk tujuan akuntansi keuangan dan untuk tujuan pelaporan perpajakan, analisis dari aset pajak tangguhan adalah sebagai berikut: 31 Desember 2016 Dikreditkan (Dibebankan) ke laporan laba rugi Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain 31 Desember 2017 Liabilitas imbalan paska kerja Beban masih harus dibayar Penyusutan aset tetap Selisih CKPN 7.132.232 2.262.842 (3.321.676 ) (9.858.736 ) 650.976 (3.700.126 ) 89.044 - 7.872.252 2.262.842 (3.321.676 ) (13.558.862 ) (Liabitas) pajak tangguhan (3.785.338 ) (3.049.150 ) 89.044 (6.745.444 ) 31 Desember 2015 Dikreditkan (Dibebankan) ke laporan laba rugi Liabilitas imbalan paska kerja Beban masih harus dibayar Penyusutan aset tetap Selisih CKPN 8.151.352 2.262.842 (3.580.201 ) - (1.420.359 ) (Liabitas) pajak tangguhan 6.833.993 Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain 31 Desember 2016 258.525 (9.858.736 ) 401.239 - 7.132.232 2.262.842 (3.321.676 ) (9.858.736 ) (11.020.570 ) 401.239 (3.785.338 ) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2008 atas pembiayaan murabahah Pada bulan Juni 2010, Bank telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) No. 00086/406/08/062/10 tanggal 25 Juni 2010 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp 11.307.251 dimana nilai uang muka PPh Pasal 25 pada laporan posisi keuangan 31 Desember 2010 sebesar Rp 11.490.288 selisih sebesar Rp 183.636 dan telah dibebankan ke laba rugi tahun berjalan. 53
  379. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2008 atas pembiayaan murabahah (lanjutan) Pada bulan yang sama Bank menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00162/207/08/062/10 atas PPN Murabahah sebesar Rp 31.474.115 serta Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00086/107/08/062/10 atas denda PPN Murabahah Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp 4.628.546 yang di offset dengan SKPLB PPh Pasal 25. SKPLB PPh Pasal 25 sebesar Rp 11.307.251 telah diperhitungkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Murabahah oleh Dirjen Pajak senilai Rp 4.628.546 sehingga nilai restitusi atau pengembalian pajak yang telah diterima oleh Bank berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) adalah sebesar Rp 6.337.693. Atas SKPKB dan STP PPN Murabahah Bank telah mengajukan keberatan pada bulan September 2010, namun keberatan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada bulan Pebruari 2011. Untuk itu bank mengajukan banding pada bulan Mei 2011 dengan Berdasarkan jurisprudensi dan asas keadilan sebagai dasar pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dan DTP PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana disebut UU No.2 tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Perubahan atas UU No.47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 dimana Pemerintah telah menyetujui akan menanggung utang PPN atas transaksi murabahah dari Bank Syariah tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan atas Pasal 3 ayat 2 huruf b angka 5. Menindaklanjuti UU No.2 tentang APBN Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 251/PMK.011/2010 yang menyatakan bahwa atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung Pemerintah. Sepanjang tahun 2011 hingga terakhir bulan Maret 2012 Bank telah mengikuti 6 kali persidangan terkait pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. 41586/PP/M.VI/16/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2008 No. 00162/207/08/062/10, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam transaksi Murabahah, Bank memberikan fasilitas pembiayaan dan tidak melakukan usaha perdagangan, oleh karenanya tidak ada penyerahan barang yang dilakukan oleh pihak Bank, dengan demikian pihak Bank tidak dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui surat No. 094/BMS/DIR/13 tanggal 13 Pebruari 2013 Bank telah mengajukan permohonan pembatalan STP No. 00086/107/08/062/10 atas denda senilai Rp 4.628.546. DJP telah mengeluarkan putusan berdasarkan hasil dari Pengadilan Pajak No. KEP-00003/WPJ.04/KP.1103/2013 tertanggal 10 Januari 2013 tentang pelaksanaan putusan pengadilan atas SKPKB No. 00162/207/08/062/10 atas PPN murabahah yang isinya sebesar Rp 31.474.115 hanya disetujui sebesar Rp 31.463.490 (sebagai pengurang) sehingga menjadi Rp 10.625 sebagai kurang bayar yang harus dibayar Bank. Jumlah tersebut telah dibayarkan melalui mekanisme pemindahbukuan dari SKPLB PPh Pasal 25. Sebagai upaya hukum terakhir dan demi mendapatkan hasil putusan final, Direktorat Jenderal Pajak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai dengan surat memori peninjauan kembali No. S-1790/PJ.07/2013 tanggal 7 Maret 2013. Dari pihak Bank pun telah melayangkan tanggapan Kontra Memori Peninjauan Kembali No.340/BMS/DIR/2013 yang isinya mempertahankan hasil awal dan juga hasil putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak. 54
  380. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2008 atas pembiayaan murabahah (lanjutan) Disamping itu juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan surat ketetapan No.KEP-251/WPJ.04/2014 tertanggal 19 Pebruari 2014 atas STP PPN No. 00086/107/08/062/10 tentang denda PPN Murabahah Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp 4.628.546 yang isi putusan tersebut menyetujui penghapusan sanksi sebesar Rp 4.626.983 (sebagai pengurang) dari nilai yang diajukan oleh bank semula sebesar Rp 4.628.546. DJP juga mengirimkan surat No.S-1602/WPJ.04/KP.11/2014 tertanggal 7 Maret yang isinya mengenai permintaan No. rekening untuk pengembalian nilai Rp 4.626.983 Atas dasar surat putusan tersebut. Pihak Bank mengajukan pengembalian (refund) atas Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 4.626.983. Hasil refund tersebut di kompensasi ke utang pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Dalam Negeri tahun 2007 No. 00021/107/07/062/13 tangal 11 Maret 2014 sebesar Rp 7.186.953 yang dikeluarkan dengan Nomor Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak KEP-0028.PPN/WPJ.04/KP.1103/2014 dan di sertai dengan keluarnya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 80046062-0046-2014 tanggal 11 Maret 2014 (Kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP atau off set hutang pajak tahun 2008 yang sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan pajak dan Mahkamah Agung sedangkan hutang PPN ke tahun 2007 yang belum ada kekuatan hukum tetap). Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2007 atas pembiayaan murabahah Pada bulan Agustus 2013 Bank telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. 00003/207/07/062/13 tanggal 24 Juli 2013 yang jatuh tempo tanggal 23 Agustus 2013. Pihak Bank mengajukan keberatan pajak atas kurang bayar tersebut kepada Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Selatan dengan No. 592/BMS/DIR/13 tanggal 23 Oktober 2013. Proses keberatan yang diajukan pihak Bank di tolak berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Pajak No. KRP-1361/WPJ.04/2014 tanggal 17 September 2014. Dikarenakan proses keberatannya ditolak maka pihak Bank menempuh jalur pemohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan No. 452/BMS/DIR/14 tanggal 16 Desember 2014. Didalam syarat permohonan banding harus membayar minimal sebesar 50% dari Jumlah SKPKB PPN yang telah diterbitkan dari jumlah Rp 53.183.454 dibayarkan sebesar Rp 26.592.000 yang dibayarkan tanggal 16 Desember 2014. Permohonan banding tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Pajak dengan No. sengketa 160865142007. Dari beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan permohonan banding yang diajukan oleh PT Bank Mega Syariah, pada tanggal 29 Pebruari 2016 Pengadilan Pajak mengeluarkan keputusan untuk menerima gugatan pemohon banding (PT Bank Mega Syariah) dengan Nomor Putusan PUT-68831/PP/M.XIA/16/2016. Atas pokok pajak sebesar 50% dari nilai SKPKB yaitu sebesar Rp 26.592.000 yang telah dibayarkan oleh Bank, maka pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80207062-0173-2016 tertanggal 25 April 2016 sebesar Rp 26.592.000.000,- dengan memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP sejumlah Rp 2.633.415.458 sehingga dibayarkan sejumlah Rp. 23.958.584.542. 55
  381. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2007 atas pembiayaan murabahah (lanjutan) Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I telah menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80040062-0037-2017 tertanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp 7.186.953.374 dengan memperhitungkan kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP sejumlah Rp 659.497.980 sehingga dibayarkan sebesar Rp 6.527.455.394. Administrasi Perpajakan Bank berdasarkan surat Nomor: 343/BMS/DIR/15 tanggal 15 Desember 2015 mengajukan permohonan penilaian kembali atas aset tetap untuk tujuan perpajakan tahun 2015. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK/010/2015 tanggal 15 Oktober 2015, permohonan yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 akan mendapat perlakuan khusus berupa pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 3%. Bank melakukan estimasi atas nilai wajar aset tetap berupa tanah dan bangunan. Atas kenaikan nilai wajar dibanding dengan nilai buku aset tetap yang ada, telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 1.719.132.621 pada tanggal 21 Desember 2015. Bank telah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pajak melalui surat keputusan Nomor: KEP-398/WPJ.04/2016 tanggal 19 Pebruari 2016. Jumlah pajak yang disetujui atas revaluasi aset tetap tersebut adalah sebesar Rp 1.705.153.231 diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. 20. LIABILITAS LAIN-LAIN Liabilitas lain-lain terdiri dari: 2017 2016 Beban masih harus dibayar Pendapatan ditangguhkan - lainnya Zakat Setoran jaminan Dana titipan sosial Lain-lain 12.741.635 3.554.949 2.917.850 237.000 43.258 2.760.938 14.141.320 3.992.794 3.904.622 229.550 525.909 1.765.034 Total 22.255.630 24.559.229 56
  382. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 investasi tidak terikat dalam bentuk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah adalah sebagai berikut: a. Tabungan Mudharabah 1) Berdasarkan Keterkaitan 2017 2016 Bank Pihak ketiga Bukan Bank Pihak berelasi Pihak ketiga 24.025.848 17.960.658 14.226.798 461.341.479 5.230.823 349.864.672 Total 499.594.125 373.056.153 2017 2016 Tabungan haji Tabungan investasya Tabungan mudharabah ”plus” Tabungan utama platinum Tabungan rencana Tabungan pendidikan Tabungan siswa simpel Tabungan umrah 126.956.603 220.023.253 80.851.422 53.122.182 17.598.901 129.907 899.930 11.927 114.605.934 178.670.431 23.426.288 38.997.857 16.578.847 156.402 608.604 11.790 Total 499.594.125 373.056.153 2) Berdasarkan Jenis Produk Rincian tabungan pendidikan berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut: 2017 2016 s/d 12 bulan s/d 24 bulan s/d 36 bulan s/d 60 bulan 4.980 906 898 123.123 4.131 891 885 150.495 Total 129.907 156.402 Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disepakati sebelumnya. 57
  383. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) a. Tabungan Mudharabah (lanjutan) 2) Berdasarkan Jenis Produk (lanjutan) Tingkat bagi hasil pertahun adalah sebagai berikut: 2017 Tabungan pendidikan Tabungan investasya Tabungan haji Tabungan mudharabah ”plus” Tabungan rencana Tabungan umrah Tabungan utama platinum 8.50% - 8.50% 0.00% - 38.00% 2.50% - 2.50% 1.00% - 14.00% 2.00% - 8.50% 8.50% - 8.50% 1.00% - 16.90% 2016 1,00% - 1,00% 0,13% - 5,69% 0,00% - 2,25% 0,13% - 6,58% 0,26% - 2,43% 0,00% - 12,00% 5,65% - 12,50% b. Deposito Mudharabah 1) Berdasarkan Keterkaitan 2017 2016 Bank Pihak ketiga Bukan Bank Pihak berelasi Pihak ketiga 8.200.000 6.200.000 53.218.432 3.968.519.470 243.030.822 3.797.176.700 Total 4.029.937.902 4.046.407.522 2) Jangka Waktu 2017 2016 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 3.188.968.692 40.025.897 777.065.073 23.878.240 3.002.683.244 1.023.645.094 8.361.215 11.717.969 Total 4.029.937.902 4.046.407.522 3) Berdasarkan Sisa Umur Jatuh Tempo 2017 2016 Kurang dari 1 bulan 1 - 3 bulan 3 - 6 bulan 6 - 12 bulan 2.473.277.673 1.506.846.927 13.172.882 36.640.420 3.055.576.732 975.388.845 4.957.976 10.483.969 Total 4.029.937.902 4.046.407.522 58
  384. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) b. Deposito Mudharabah (lanjutan) 3) Berdasarkan Sisa Umur Jatuh Tempo (lanjutan) Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Nisbah dan padanan tingkat bagi hasil per tahun untuk deposito berjangka mudharabah: 2017 Padanan Tingkat Bagi Hasil Nisabah 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 2016 43.44 : 56.56 43.72 : 56.28 41.97 : 58.03 41.97 : 58.03 4.80% 4.83% 4.64% 4.64% Nisabah 61,15 : 38,85 62,07 : 37,93 64,42 : 35,58 64,42 : 35,58 Padanan Tingkat Bagi Hasil 5,11% 4,99% 4,68% 4,68% 22. MODAL SAHAM Susunan pemegang saham Bank untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 dan 2016 Nama Pemilik Total Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh (angka penuh) Persentase Pemilikan Total Modal PT Mega Corpora PT Para Rekan Investama 847.113.999 1 99,99% 0,01% 847.113.999 1 Total 847.114.000 100% 847.114.000 Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 30 Juni 2016 yang dinyatakan dalam akta No. 47 dari Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta, para pemegang saham menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp 52.300.000 yang akan diambil bagian oleh PT Mega Corpora, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor yang semula Rp 769.814.000 menjadi Rp 822.114.000. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 19 Desember 2016 yang dinyatakan dalam akta No. 25 dari Dedy Syamri, S.H, Notaris di Jakarta, para pemegang saham menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebesar Rp 25.000.000 yang akan diambil bagian oleh PT Mega Corpora, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor yang semula Rp 822.114.000 menjadi Rp 847.114.000. 59
  385. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 23. SALDO LABA Pada tanggal 14 Juni 2017, Bank melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keputusan rapatnya dinyatakan dalam Akta No. 40 tanggal 14 Juni 2017 dari Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya menetapkan penggunaan laba bersih Bank tahun buku 2016 sebagai penyisihan cadangan wajib sebesar Rp 29.286 guna memenuhi Undang-undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sebesar Rp 110.700.000 sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan. Pada tanggal 2 Juni 2016, Bank melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keputusan rapatnya dinyatakan dalam Akta No. 05 tanggal 2 Juni 2016 dari F.X. Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya menetapkan penggunaan laba bersih Bank tahun buku 2015 sebagai penyisihan cadangan wajib sebesar Rp 23.583 guna memenuhi Undangundang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sebesar Rp 12.200.000 sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan. 24. PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari: Pendapatan margin murabahah Pendapatan bagi hasil: Musyarakah Mudharabah Pendapatan sewa ijarah - neto Pendapatan usaha lainnya: Bagi hasil surat berharga Bagi hasil penempatan pada bank lain Lainnya Total 2017 2016 505.321.921 579.666.343 58.258.294 - 30.764.427 86.663 58.258.294 30.851.090 112.990 293.866 74.717.191 442.150 44.679 48.379.143 303.875 978.185 75.204.020 49.661.203 638.897.225 660.472.502 25. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER Akun ini merupakan distribusi bonus, marjin dan bagi hasil untuk nasabah: 2017 2016 Bagi hasil deposito mudharabah Simpanan investasi mudharabah antar bank Bagi hasil tabungan mudharabah 253.692.914 11.549.835 6.272.411 222.740.761 14.979.255 5.983.221 Total 271.515.160 243.703.237 60
  386. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 26. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA Pendapatan operasional lainnya terdiri dari: 2017 2016 Pembalikan penyisihan kerugian Jasa administrasi Transfer Provisi dan komisi Transaksi valuta asing Komisi asuransi Lain-lain 181.221.722 18.713.270 664.269 108.986 56.642 14.362 95.265 483.926.338 15.857.550 637.766 92.002 119.140 26.285 2.319.263 Total 200.874.516 502.978.344 2017 2016 27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI Akun ini terdiri dari: Sewa Penyusutan aset tetap (Catatan 12) Biaya premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga (Catatan 31) Listrik, air dan gas Pemeliharaan dan perbaikan Alat tulis dan barang cetak Pendidikan dan pelatihan Komunikasi Lain-lain 33.052.527 24.592.097 42.920.269 23.165.450 9.980.434 7.488.184 6.594.620 6.299.012 2.221.951 2.117.825 6.765.347 7.908.692 6.280.773 12.860.733 4.834.283 3.058.199 2.916.421 10.413.827 Total 99.111.997 114.358.647 28. BEBAN PENYISIHAN KERUGIAN ASET PRODUKTIF Pembentukan penyisihan kerugian aset produktif adalah sebagai berikut: 2017 2016 Pembiayaan musyarakah Piutang murabahah Pinjaman qardh Giro pada bank lain Tagihan Akseptasi Surat berharga yang dimiliki Penyisihan agunan yang diambil alih Pembiayaan mudharabah Piutang ijarah 103.459.858 42.475.005 14.128.542 398.152 107.737 70.000 - 38.961.369 325.399.174 47.275.942 275.242 156.415 150.000 1.575.001 61.660 13.334 Total 160.639.294 413.868.137 61
  387. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 29. TAGIHAN DAN LIABILITAS KOMITMEN DAN KONTINJENSI Bank memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut: 2017 2016 Tagihan (liabiltas) kontinjensi Pendapatan dalam penyelesaian Aset produktif dihapusbukukan Lainnya 4.161.762 315.328.099 (16.787.412 ) 6.421.378 345.060.423 (17.782.621 ) Total 302.702.449 333.699.180 30. LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA Bank memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 55 tahun sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 tanggal 25 Maret 2003. Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai. Tabel berikut ini merangkum komponen-komponen atas beban imbalan kerja bersih yang diakui dalam laporan laba rugi dan jumlah yang disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas imbalan kerja berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris independen PT Lastika Dipa berdasarkan laporannya pada tanggal 23 Januari 2018 untuk tahun 2017 dan 20 Pebruari 2017 untuk tahun 2016. Beban yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif adalah sebagai berikut: 2017 2016 Biaya jasa kini Beban bunga 4.885.902 2.060.792 4.669.098 2.094.848 Total 6.946.694 6.763.946 Liabilitas imbalan kerja terdiri dari: 2017 2016 Nilai kini liabilitas imbalan pasti Biaya jasa kini Biaya bunga Pembayaran pesangon Keuntungan aktuaria 28.528.930 4.885.902 2.060.792 (4.342.790 ) 356.176 32.605.406 4.669.098 2.094.848 (12.445.380 ) 1.604.958 Liabilitas imbalan paska kerja 31.489.010 28.528.930 62
  388. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 30. LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA (lanjutan) Perubahan liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Saldo awal tahun Beban manfaat karyawan Pembayaran manfaat pesangon selama tahun berjalan Keuntungan aktuaria 28.528.930 6.946.694 Saldo akhir tahun 31.489.010 (4.342.790 ) 356.176 2016 32.605.406 6.763.946 (12.445.380 ) 1.604.958 28.528.930 Asumsi aktuarial utama yang digunakan aktuaris independen yang memenuhi syarat, PT Lastika Dipa, adalah sebagai berikut: 2017 Tingkat diskonto Tingkat kenaikan upah (gaji) Tingkat Mortalita Tingkat cacat 10% 5% 5% TMI-2011 5% dari tabel mortalita 55 Umur pensiun normal 2016 10% 5% 5% TMI-2011 5% dari tabel mortalita 55 Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2017 sebagai berikut: 1% Kenaikan 1% Penurunan Tingkat diskonto Dampak terhadap nilai kini liabilitas 11% (2.541.405 ) 9% 2.925.960 Tingkat gaji Dampak terhadap nilai kini liabilitas 6% 2.936.446 4% (2.591.661 ) Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi actuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan. Jatuh tempo kewajiban manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebagai berikut: Dalam waktu 12 bulan berikutnya Antara 2 dan 5 tahun Antara 5 dan 10 tahun Di atas 10 tahun 2.887.154.292 10.292.308.925 43.905.045.695 489.417.909.939 63
  389. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP LIABILITAS PEMBAYARAN BANK SYARIAH Berdasarkan Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 22 September 2004 yang berlaku efektif tanggal 22 September 2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.3 tanggal 13 Oktober 2008 setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. LPS menjamin liabilitas bank meliputi simpanan nasabah Bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Pada tanggal 12 Oktober 2005, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan ketentuan pasal ini, LPS menjamin simpanan nasabah dari bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, maupun unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008, tentang besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, maka untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 adalah simpanan sampai dengan Rp 2.000.000 untuk per nasabah per bank. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing Jumlah premi asuransi penjaminan Bank atas dana pihak ketiga sebesar Rp 9.980.434 dan Rp 7.908.692 dan premi asuransi penjaminan tersebut dicatat sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi” (Catatan 27). 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI Dalam kegiatan usaha normal, Bank melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihakpihak yang berelasi, terutama berhubungan dengan pinjam meminjam dana. Transaksi tersebut dilaksanakan pada tingkat nisbah dan persyaratan yang normal. Sifat hubungan dengan pihak berelasi Pihak-pihak yang berelasi Hubungan Sifat transaksi PT Bank Mega Tbk PT Televisi Transformasi Indonesia PT Asuransi Umum Mega PT Mega Finance PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh PT Trans Ice PT Mega Central Finance Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi PT Mega Auto Finance Berelasi PT Trans Retail PT Alfa Retailindo Tbk Berelasi Berelasi Giro, SIMA Bank Giro wadiah, deposito mudharabah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Pembiayaan Musyarakah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Deposito mudharabah, Giro wadiah, Deposito mudharabah, Pembiayaan musyarakah Giro wadiah, Deposito mudharabah, Pembiayaan musyarakah Piutang murabahah Giro wadiah, Deposito mudharabah 64
  390. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI (lanjutan) Pihak-pihak yang berelasi Hubungan Sifat transaksi PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk PT Trans Fashion Indonesia PT Agranet Multicitra Siberkom PT Trans Coffee PT Trans Burger PT Trans Grosir PT Asuransi Jiwa Mega Life PT Mega Asset Management PT Kutai Agro PT Mega Capital Berelasi Tabungan mudharabah, Giro wadiah Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi PT Metropolitan Retail Mart PT Trans Rekan Media PT Trans Media Corpora PT Trans Living PT Trans Retail Indonesia PT Trans Studio Bsd PT Bandung Propertindo PT Vayatour Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Giro wadiah, Piutang murabahah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Piutang murabahah Deposito mudharabah Giro wadiah Giro wadiah, Deposito mudharabah Deposito mudharabah Giro wadiah Giro wadiah, Pembiayaan Murabahah Giro wadiah, Bank Garansi, Deposito mudharabah Giro wadiah Giro wadiah Giro wadiah Piutang murabahah Giro wadiah Deposito mudharabah Tabungan mudharabah Sifat hubungan pihak-pihak berelasi adalah dengan manajemen kunci dan pemilik/pemegang saham mayoritas yang sama dengan Bank. Transaksi dan saldo dengan pihak berelasi serta persentase terhadap masing-masing total transaksi dan saldo akun-akun yang terkait, terinci sebagai berikut: a. Pembiayaan murabahah yang diberikan kepada pihak berelasi sebesar Rp Rp 27.405.572 dan Rp 32.815.754 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase kredit kepada pihak berelasi terhadap total aset adalah sebesar 0.39% dan 0,71% per 31 Desember 2017 dan 2016. b. Pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada pihak berelasi sebesar Rp 66.535.830 dan Rp 45.893.475per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase kredit kepada pihak berelasi terhadap total aset adalah sebesar 0.95% dan 1,67% per 31 Desember 2017 dan 2016. c. Giro wadiah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 115.077.980 dan Rp 8.172.402 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase giro wadiah kepada pihak berelasi terhadap total liabilitas adalah sebesar 2.26% dan 0,16% per 31 Desember 2017 dan 2016. d. Tabungan wadiah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 2.362.669 dan Rp 47.097.922 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase tabungan wadiah kepada pihak berelasi terhadap total liabilitas adalah sebesar 0.05% dan 0,95% per 31 Desember 2017 dan 2016. e. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk tabungan mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 14.226.798 dan Rp 5.230.823 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk tabungan mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 0.28% dan 0,12% per 31 Desember 2017 dan 2016. 65
  391. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI (lanjutan) Transaksi dan saldo dengan pihak berelasi serta persentase terhadap masing-masing total transaksi dan saldo akun-akun yang terkait, terinci sebagai berikut: (lanjutan) f. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk deposito mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 53.218.432 dan Rp 243.030.822 per 31 Desember 2017 dan 2016. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk deposito mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 1.04% dan 5,50% per 31 Desember 2017 dan 2016. Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal seperti yang dilakukan dengan pihak ketiga. 33. RASIO LIABILITAS PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, bank-bank diwajibkan untuk memenuhi rasio liabilitas penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar minimal 8%. Adapun rasio liabilitas penyediaan modal minimum Bank adalah sebagai berikut: Modal inti Modal disetor Saldo laba tahun-tahun lalu Laba bersih tahun berjalan Saldo surplus revaluasi aset tetap Pendapatan komprehensif lainnya Selisih kerugian antara PPAP dan CKPN Total modal inti 2017 2016 847.114.000 135.723.689 72.555.165 60.448.175 87.174.846 (54.235.448 ) 847.114.000 24.994.403 110.729.286 61.360.141 17.602.808 (39.434.945 ) 1.148.780.427 1.022.365.693 30.316.865 35.070.549 Total modal 1.179.097.292 1.057.436.242 Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) (Tanpa memperhitungkan risiko pasar) 5.312.951.395 4.494.754.280 Rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank (%) 22,19% 23,53% Modal pelengkap (maksimum 100% dari modal inti) Cadangan umum penyisihan kerugian aset produktif (maksimum 1.25% dari ATMR) 66
  392. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA a. Rasio aset produktif yang diklasifikasikan non performing terhadap total aset produktif adalah sebesar 2,28% pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2.95% pada tanggal 31 Desember 2016. b. Pada tanggal 16 Oktober 2008, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No.10/24/PBI/2008 yang merupakan perubahan kedua Peraturan No. 8/21/PBI/2006. Berdasarkan peraturan tersebut, bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada tanggal 31 Desember 2017, Bank memiliki SBSN sebesar Rp 917.631.000.000 yang jatuh tempo pada tahun 2018 sampai dengan 2030. c. Rincian aset dan liabilitas setelah dikurangi penyisihan kerugian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 dan 2016 berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: 2017 Sampai dengan 1 bulan Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi Total Aset 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun 48.333.258 - - - - 48.333.258 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 84.884.385 101.934.489 1.015.346.523 2.702.980.327 32.106.843 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 3.937.252.567 18.035.017 7.119.919 - 233.174.226 17.077.197 - 67.320.582 10.005.152 109.408.781 - 228.776.632 - 656.715.238 24.197.116 10.005.152 2.006.512.813 352.185.912 1.092.672.257 2.812.389.108 260.883.475 6.524.643.565 10.746.777 461.849.985 111.717.882 - - - - 10.746.777 461.849.985 111.717.882 Lebih dari 5 tahun Total Liabilitas Liabilitas segera Giro wadiah Tabungan wadiah Liabilitas pada bank lain Liabilitas Akseptasi Bagi hasil yang belum Dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain - - 10.005.152 - - 10.005.152 (9.556.189) (12.294.997) 22.255.630 - - - - (9.556.189) (12.294.997) 22.255.630 Total Liabilitas 584.719.088 - 10.005.152 - - 594.724.240 Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 499.594.125 3.188.968.693 40.025.897 800.943.312 - - 499.594.125 4.029.937.902 Total Dana Syirkah Temporer 3.688.562.818 40.025.897 800.943.312 - - 4.529.532.027 Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 4.273.281.906 40.025.897 810.948.464 - - 5.124.256.267 (2.266.769.093 ) 312.160.015 281.723.793 2.812.389.108 260.883.475 1.400.387.298 Perbedaan jatuh tempo 67
  393. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 2016 Sampai dengan 1 bulan 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun Lebih dari 5 tahun Total Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi 41.583.736 - - - - 41.583.736 422.578.411 11.752.355 510.959.250 254.715 - 1.340.833 762.900 - 435.902.801 79.357.593 21.247.721 17.223.055 3.802.080.973 133.199.015 7.286.194 - 61.019.556 127.661.388 - 422.578.411 11.752.355 510.959.250 4.300.598.878 Total Aset 987.128.467 2.103.733 553.731.170 3.942.566.182 188.680.944 5.674.210.496 Liabilitas Liabilitas segera Giro wadiah Tabungan wadiah Liabilitas pada bank lain Liabilitas Akseptasi Bagi hasil yang belum Dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain 6.737.753 254.945.472 298.716.857 8.256.113 11.068.447 24.559.229 - 17.379.470 - - - 6.737.753 254.945.472 298.716.857 Total Liabilitas 604.283.871 - 17.379.470 - - 621.663.341 Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 373.056.153 3.002.683.294 1.023.645.094 - - 20.079.184 373.056.153 4.046.407.572 Total Dana Syirkah Temporer 3.375.739.447 1.023.645.094 20.079.184 - - 4.419.463.725 Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 3.980.023.318 1.023.645.094 37.458.654 - - 5.041.127.066 (2.992.894.851 ) (1.021.541.361 ) 516.272.516 3.942.566.182 188.680.944 633.083.430 Perbedaan jatuh tempo 340.217.996 29.296.815 17.223.055 17.379.470 8.256.113 11.068.447 24.559.229 35. MANAJEMEN RISIKO Fungsi manajemen risiko yang mengacu pada Basel Committee on Banking Supervision diterapkan Bank Mega Syariah berdasarkan regulasi Bank Indonesia tahun 2011, yang kemudian digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23 Desember 2016, tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sebagai bank yang beroperasi secara syariah maka Bank Mega Syariah tidak hanya menerapkan manajemen pada 8 risiko seperti yang dijalankan oleh bank yang beroperasi secara konvensional, tetapi menerapkan 10 jenis manajemen risiko, yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko stratejik, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan tambahan 2 risiko khusus untuk bank syariah, yaitu risiko imbal hasil dan risiko investasi. 68
  394. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit Risiko kredit merupakan potensi kerugian yang dapat diderita Bank apabila nasabah gagal (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya. Eksposur timbul sebagai konsekwensi kegiatan usaha Bank menyalurkan pembiayaan atau bentuk penyediaan dana lainnya yang mengandung risiko kredit. Komposisi keuangan Bank didominasi oleh penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, sehingga pengelolaan risiko ini juga menjadi perhatian utama Manajemen Bank, baik dalam usaha pertumbuhan volumenya, menjaga kualitas pembiayaannya (kolektibiltas), dan menjaga penyebaran risikonya secara portofolio (konsentrasi). Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017, Kebijakan Pembiayaan Bank Mega Syariah merupakan hirarki tertinggi yang mengatur secara umum ketentuan-ketentuan dasar aktivitas pembiayaan. Kebijakan ini diuraikan lebih lanjut menjadi beraneka kebijakan yang berlaku secara khusus, seperti Kebijakan Pembiayaan Komersial, Kebijakan Pembiayaan Konsumer, Kebijakan Dokumentasi Pembiayaan, Kebijakan Agunan dan Taksasi, Kebijakan Account Maintenance, Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan, Kebijakan Penghapusan Pembiayaan, dan sebagainya. Secara framework, Bank Mega Syariah menjalankan four eyes principle sebagai penerapan manajemen risiko pada aktivitas pembiayaan (risiko kredit). Terdapat pemisahan yang tegas pada struktur organisasi, adanya fungsi bisnis dan fungsi kajian risiko (financing reviewer) serta diberlakukannya mekanisme Komite Persetujuan Pembiayaan. Tidak satupun pembiayaan yang dapat disetujui maupun diproses hanya dengan single approval. a) Risiko kredit maksimum Eksposur risiko kredit terhadap aset bersih sesudah penyisihan penghapusan aset produktif pada laporan posisi Keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: Eksposur maksimum 2017 2016 Penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi Aset lain-lain 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 10.005.152 191.639.850 422.578.411 11.752.355 510.959.250 4.300.598.878 340.217.996 29.296.815 17.223.055 136.571.350 Total 6.667.950.157 5.769.198.110 69
  395. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) a) Risiko kredit maksimum (lanjutan) Eksposur risiko kredit terhadap rekening administratif 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: pada tanggal-tanggal Eksposur maksimum 2017 2016 Fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum digunakan Garansi (kafalah) yang diberikan 4.042.658 10.824.835 750.816 13.495.696 Total 14.867.493 14.246.512 Eksposur risiko kredit maksimum terhadap aset pada laporan posisi Keuangan berasal dari pembiayaan yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 masingmasing sebesar 69,26% dan 76,13%. b) Konsentrasi risiko pembiayaan Pengungkapan konsentrasi risiko kredit maksimum pada laporan posisi keuangan atas nilai aset bersih sesudah penyisihan penghapusan aset produktif dan rekening administratif berdasarkan kategori portofolio dan pihak lawan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 2017 Saldo Aset Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Rekening administratif Fasilitas pembiayaan nasabah yang belum ditarik Garansi (kafalah) yang diberikan Bank Indonesia dan Pemerintah Bank BUMN Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal UMKM dan Ritel Korporasi eragunan B Properti Komersial Jatuh Tempo 764.263.174 764.263.174 - - - - - - - 14.797.526 1.069.513.954 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 1.046.743.954 24.320.673 - 14.797.526 - 45.376.023 - 22.770.000 77.032.058 561.565.047 - 3.833.184.942 30.166.730 23.850.876 13.282.545 6.608.688 - 12.998.750 - 13.753.021 346.240,00 4.042.658 - - - 4.042.658 - - - - 10.824.835 481.024 - - 9.843.811 500.000 - - - 70
  396. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) b) Konsentrasi risiko pembiayaan (lanjutan) 2016 Saldo Aset Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Rekening administratif Fasilitas pembiayaan nasabah yang belum ditarik Garansi (kafalah) yang diberikan Bank Indonesia dan Pemerintah Bank BUMN Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal UMKM dan Ritel Korporasi eragunan B Properti Komersial Jatuh Tempo 422.578.411 422.578.411 - - - - - - - 11.752.356 510.959.250 4.300.598.877 339.898.896 29.296.815 495.119.250 - 11.752.356 - 24.320.673 - 15.840.000 35.445.916 294.503.658 - 4.240.373.478 6.126.439 28.672.950 15.460.115 2.079.364 - 12.868.762 - 9.319.369 623.865 750.816 - - - 750.816 - - - - 13.495.696 - - - 13.495.696 - - - - c) Agunan Agunan digunakan untuk mengurangi eksposur maksimum terhadap risiko kredit. Umumnya agunan diperlukan dalam setiap pemberian pembiayaan sebagai sumber terakhir pelunasan pembiayaan dan sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan pembiayaan adalah dari hasil usaha debitur. Agunan yang dapat diterima oleh Bank dibagi atas 2 (dua) kelompok besar yaitu: 1) Agunan tunai yaitu deposito, tabungan, dan/atau rekening giro nasabah yang diblokir, 2) Agunan non-tunai, yaitu agunan yang tidak termasuk dalam jenis jaminan seperti pada agunan tunai di atas. Rincian dari aset non-keuangan yang diperoleh Bank melalui pengambilalihan kepemilikan agunan yang merupakan jaminan terhadap aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 yang disajikan pada nilai wajar agunan yang diambilalih yaitu, tanah dan bangunan sebesar Rp 6.471.700 dan Rp 7.171.700. b. Pengelolaan Risiko pasar Pengelolaan risiko pasar Bank dilakukan berdasarkan aktivitas bisnis utama dengan portofolio penyaluran dana mayoritas berbentuk pembiayaan. Karakteristik posisi keuangan Bank terdiri atas pembiayaan dan sebagian kecil investasi dalam bentuk surat berharga sukuk yang ditujukan sebagai cadangan likuiditas. Aktivitas perdagangan pada Treasury secara over the counter dengan tujuan profit tidak dilakukan, sehingga paparan risiko pasar tergolong rendah, lebih kepada perubahan perilaku dan menjaga loyalitas nasabah penyimpan dana pada saat terjadi kenaikan suku bunga konvensional di pasar, serta memadukannya dengan pembiayaan yang kebanyakan bersifat marjin tetap. 71
  397. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) b. Pengelolaan Risiko pasar (lanjutan) Walaupun demikian rapat ALCO dilakukan secara aktif bulanan, dan selalu terdapat rapat ‘mini alco’ setiap hari Senin, dimana satuan-satuan kerja yang terkait, baik bisnis, finance, risk, maupun support yang terkait melaporkan kondisi keuangan Bank dalam bentuk presentasi singkat kepada Direksi, untuk diambil langkah-langkah strategis maupun tindakan lanjut dalam mengelola risiko pasar. c. Pengelolaan Risiko likuiditas Risiko likuiditas adalah potensi timbulnya kerugian akibat ketidak mampuan bank dalam membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo. Risiko ini juga muncul pada saat bank tidak dapat mencairkan atau menjual aset berupa investasi surat berharga dengan seketika karena permintaan pasar sangat rendah. Pengelolaan likuiditas menjadi penting dalam industri karena kekurangan likuiditas dapat mengganggu sistem perbankan secara nasional. Kebijakan manajemen risiko likuiditas Bank ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta kebutuhan tak terduga seperti penarikan dana nasabah dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini mencakup penetapan strategi likuiditas, pemeliharaan cadangan likuiditas, dan akses pendanaan antar bank. Bank selalu mengelola rasio likuiditas pada tingkat aman dengan kisaran rasio 10% dan secara historikal merupakan kondisi yang optimum yang dapat menunjang kegiatan usaha Bank. Bank Mega Syariah juga selalu memantau kemungkinan sumber-sumber dana lainnya yang dapat diandalkan untuk menopang risiko likuiditas apabila kemungkinan buruk terjadi. Perilaku nasabah penyimpan dana pada Bank secara historikal juga menunjukkan tingkat loyalitas yang tinggi, dan kualitas pelayanan kepada nasabah tampak semakin ditingkatkan setiap tahun, dengan berbagai program untuk menjaga hubungan baik antara Bank dengan nasabah. d. Pengelolaan Risiko Operasional Risiko operasional merupakan risiko signifikan kedua setelah risiko kredit pada Bank. Risiko ini adalah potensi kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Signifikan pada urutan kedua bukan berarti risiko ini besar atau tidak dapat dikelola dengan baik, namun Bank menyadari bahwa dengan adanya perubahan segmentasi dan orientasi pasar, maka baik infrastruktur, sarana – prasarana, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Bank telah menyusun kebijakan, prosedur dan proses, untuk mengendalikan atau mengurangi risiko operasional sesuai dengan penambahan kompleksitas operasional yang terjadi selama tahun berjalan. Penyegaran produk-produk penghimpunan dana dan jasa layanan sebagai bank buku 2 aktif dilakukan selama tahun berjalan, termasuk pengembangan layanan pendaftaran haji dan produk tabungan haji maupun umroh. Selain itu, dalam rangka pengendalian, dilakukan pemisahan fungsi antara satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, serta penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) atau yang sekarang dikenal sebagai Customer Due Diligence, secara konsisten sesuai dengan paparan risiko operasional yang ada. 72
  398. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) e. Pengelolaan Risiko Kepatuhan Risiko kepatuhan terjadi jika bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan regulasi berupa peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku yang ditetapkan Pemerintah melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun instansi lain yang terkait. Sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha secara syariah, risiko kepatuhan juga mencakup pemenuhan pelaksanaan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Pengelolaan risiko kepatuhan Bank Mega Syariah senantiasa dijaga dan diupayakan untuk sama sekali tidak ada. Dapat disampaikan bahwa seluruh regulasi dan prinsip syariah selalu dipenuhi dengan baik. Beberapa kekurangan kecil lebih diakibatkan karena keterlambatan penyampaian laporan karena kendala waktu yang sangat terbatas atau karena human error informasi yang sama sekali tidak signifikan mengubah persepsi kondisi atau laporan keuangan yang terbentuk. Kepatuhan terhadap pemenuhan rasio rasio keuangan yang ditetapkan melalui regulasi dapat terjaga dengan baik, seperti pemenuhan rasio Giro Wajib Minimum (GWM), Capital Adequacy Ratio (CAR), pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan/atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), Non Performing Financing (NPF), Batas Maksimum Pembiayaan (BMP) maupun rasio-rasio lain. Satuan kerja Kepatuhan Bank wajib dan aktif mengkaji setiap proposal pembiayaan, proposal kerja sama atau rencana penerbitan produk baru maupun aktivitas baru, yang memerlukan opini dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, sehingga sejak awal seluruh kegiatan usaha Bank selalu terjaga kepatuhannya. 36. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH Berdasarkan surat No. 003/DPS-BMS/II/2018, tanggal 21 Februari 2018, Dewan Pengawas Syariah Bank (DPS Bank) telah memberikan opini sehubungan dengan operasional dan produk Bank. Dalam opini tersebut DPS Bank berpendapat bahwa secara umum aspek operasional dan produk Bank telah mengikuti fatwa-fatwa dan ketetapan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 37. PERJANJIAN PENTING a. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Asuransi Mega Proteksi Plus (Personal Accident) antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bank Mega Syariah menunjuk dan menyetujui bekerja sama untuk melakukan penutupan asuransi jiwa bagi pegawai Bank Mega Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia sebagai penanggung untuk menutup asuransi jiwa dan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia menyetujui sesuai ketentuan underwriting yang berlaku. 2. PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia berhubungan dengan Bank Mega Syariah dan tidak berhubungan langsung dengan tertanggung. 73
  399. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) b. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Rembang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai realtime online melalui delivery channel yang disediakan sistemnya oleh Bank Mega Syariah. c. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Gaji antara Bank Mega Syariah dengan PT Trans Retail Indonesia dengan ketentuan bahwa fasilitas pembayaran gaji karyawan PT Trans Retail Indonesia disediakan oleh Bank Mega Syariah. d. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Gaji antara Bank Mega Syariah dengan PT Alfa Retailindo dengan ketentuan bahwa fasilitas pembayaran gaji karyawan PT Alfa Retailindo disediakan oleh Bank Mega Syariah. e. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Transaksi Pembayaran Gaji antara Bank Mega Syariah dengan PT Trans Grosir Indonesia dengan ketentuan bahwa fasilitas pembayaran gaji karyawan PT Alfa Retailindo disediakan oleh Bank Mega Syariah. f. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Cetakan, dimana Perum Percetakan Negara Republik Indonesia sepakat untuk memenuhi kebutuhan oleh Bank Mega Syariah dalam hal pengadaan barang cetakan. g. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penempatan Mesin ATM antara Bank Mega Syariah dengan PT Sari Asih Putra Mandiri di Gedung Rumah Sakit Sari Asih Serang. h. Pada tanggal 19 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Cetakan, dimana Tjahaja Niaga sepakat untuk memenuhi kebutuhan oleh Bank Mega Syariah dalam hal pengadaan barang cetakan. i. Pada tanggal 3 Februari 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jamah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH antara Bank Mega Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Karya Utama, dimana ruang lingkup perjanjian berupa Pembukaan Rekening Tabungan Haji bagi Nasabah hasil referensi Koperasi Simpan Pinjam Karya Utama. j. Pada tanggal 3 Februari 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pemeliharaan Gondola, dimana PT Bank Mega Syariah memberi tugas perawatan dan perbaikan gondola yang dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali kepada PT Wangijaya Gondola sebagaimana ruang lingkup tugas dibawah ini : • Pengecekan platform - Electric panel box - Motor hoist - Blockstop - Wire winder - Platform - Power cable 74
  400. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) • • Pengecekan system penggantung Pengecekan lainnya - Body harnest - Safety rope - Helmet k. Pada tanggal 9 Maret 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Jasa Pemeliharaan Perangkat Jaringan Infrastruktur Cisco, dimana PT Logicalis Metrodata Indonesia bersedia memberikan pelayanan Jasa Pemeliharaan Perangkat Jaringan Infrastruktur Cisco kepada Bank Mega Syariah dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut : • Preventive Supoort • Corrective Support • Dukungan (profile akun, perjanjian, assessment, dokumentasi dan laporan). l. Pada tanggal 17 Maret 2017 dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) mengenai kerjasama terkait Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan. m. Pada tanggal 17 Maret 2017 telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Takaful Pembiayaan, dimana Bank Mega Syariah dan PT Asuransi Takaful Keluarga memberi manfaat Takaful kepada peserta melalui penutupan asuransi Takaful Pembiyaan sesuai dengan ketentuan dan jenis pembiayaan yang ditetapkan Bank Mega Syariah dan disetujui oleh PT Asuransi Takaful Pembiayaan. n. Pada tanggal 3 Januari 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jemaah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui PT Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH, dimana Koperasi Karyawan PT Siemens Indonesia (KOKSI) akan mereferensikan karyawan/anggotanya untuk melakukan Pembukaan Rekening Tabungan Haji iB bagi karyawannya yang akan melakukan ibadah haji dan melakukan pendaftaran porsi haji. o. Pada tanggal 7 April 2017, telah dibuat perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jasindo Syariah mengenai kerjasama terkait Penutupan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah. p. Pada tanggal 17 April 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan Tanpa Agunan, dimana PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia menerima penunjukan dari Bank Mega Syariah untuk melakukan pengelolaan asuransi terhadap Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan Tanpa Agunan untuk nasabah pembiayaan tanpa agunan Bank Mega Syariah. q. Pada tanggal 18 Maret 2017 dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) mengenai kerjasama terkait Asuransi Jiwa Syariah Pembiayaan. r. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang pembayaran biaya pendidikan melalui fasilitas perbankan host to host UNUSA dan BMS. s. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang pembiayaan tanpa agunan (PTA) Berkah iB. 75
  401. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) t. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang pemberian referensi kepada calon jamaah haji untuk melakukan pendaftaran haji melalui BMS selaku BPS-BPIH. u. Pada tanggal 20 April 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang layanan transaksi pembiayaan gaji. v. Pada tanggal 20 April 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembukaan Tabungan Rencana Umrah iB Mega Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah Pembukaan Rekenng Tabungan Rencana Umrah iB bagi anggota/karyawan UNUSA yang bermaksud melakukan ibadah umrah di Bank Mega Syariah. w. Pada tanggal 3 Mei 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Rembang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai realtime online melalui delivery channel dan/atau melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang disediakan sistemnya oleh Bank Mega Syariah. Bank Mega Syariah berkominten untuk memberikan jadwal dan/atau mengikutsertakan PDAM Bogor dalam kegiatan yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah yang berkaitan dengan pembayaran tagihan air minum (PDAM) selama jangka waktu perjanjian berlangsung dengan format dan media yang akan ditentukan kemudian. Selain daripada itu, PDAM Bogor juga membuka rekening Giro di Bank Mega SYariah Area Bogor yang dipergunakan sebagai rekening penampungan hasil penerimaan pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online yang akan diterima oleh Bank Mega Syariah. x. Pada tanggal 16 Mei 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB antara Bank Mega Syariah dan PT Mega Capital Sekuritas dengan ruang lingkup : 1. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk pembiayaan bank kepada karyawan tetap PT Mega Capital Sekuritas yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank Mega Syariah dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan PT Mega Capital Sekuritas dan Bank Mega Syariah. y. Pada tanggal 17 Mei 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB, dimana Bank Mega Syariah dan PT Mega Capital Investama melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk pembiayaan bank kepada karyawan tetap PT Mega Capital Investama yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 76
  402. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank Mega Syariah dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan PT Mega Capital Sekuritas dan Bank Mega Syariah. z. Pada tanggal 21 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penempatan Dana Hasil Kaleng Infaq antara Yayasan Laziz NU Jawa Timur dengan Bank Mega Syariah, dimana kerjasama tersebut meliputi : • Kerjasama pengelolaan dana infaq dalam hal : 1. Penerimaan setoran dana infaq kepada Yayasan Laziz NU Jawa Timur melalui fasilitas Bank Mega Syariah dengan cara menyetorkan ke Rekening atas nama Yayasan Laziz NU Jawa Timur. 2. Pencairan dana Infaq dengan jangka waktu tertentu oleh Bank Mega Syariah . • Pembukaan Rekening Tabungan untuk infaq atas nama Yayasan Laziz NU Jawa Timur pada Bank Mega Syariah. • Bidang-bidang lain sesuai dengan kesepakatan Para Pihak. aa. Pada tanggal 21 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jemaah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui PT Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH, dimana Yayasan Laziz NU Jawa Timur akan mereferensikan anggotanya untuk melakukan Pembukaan Rekening Tabungan Haji iB bagi anggota yang akan melakukan ibadah haji dan melakukan pendaftaran porsi haji melalui Siskohat di Bank Mega Syariah. ab. Pada tanggal 21 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembukaan Tabungan Rencana Umrah iB Mega Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah Pembukaan Rekening Tabungan Rencana Umrah iB bagi anggota/karyawan Laziz NU yang bermaksud melakukan ibadah umrah di Bank Mega Syariah. ac. Pada tanggal 30 Mei 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya secara Terpusat antara PT PLN (Persero) dan Bank Mega Syariah dengan ruang lingkup melakukan kerjasama Penerimaan Pembayaraan Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya Secara terpusat dengan sistem online realtime menggunakan Jaringan Penghubung secara Host to Host, yang meliputi Transaksi Penerimaan Pembayaran Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya PT PLN (Persero) melalui Bank Mega Syariah yang selanjutnya dilaksanakan penyetoran Dana ke account Bank Mega Syariah. ad. Pada tanggal 26 Juni 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Perusahaan antara PT. Solusi Transportasi Indonesia dengan Bank Mega Syariah mengenai Layanan Akun Perusahaan. ae. Pada tanggal 14 Agustus 2017, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Minova Infotech Solution mengenai Pemeliharaan Aplikasi Sistem Minova HR. 77
  403. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) af. Pada tanggal 18 Agustus 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jasindo Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah sebagai berikut: 1. Mencakup kerja sama produk Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Pembiayaan untuk Nasabah pembiayaan Kumpulan. 2. Syarat dan ketentuan penutupan produk Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Pembiayaan untuk masing-masing Nasabah sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. 3. Bank Mega Syariah menunjuk PT Asuransi Jasindo Syariah dan sebaliknya menerima penunjukan dari Bank Mega Syariah untuk melakukan pengelolaan asuransi. 4. PT Asuransi Jasindo Syariah akan menutup Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Pembiayaan menurut jenis penutupan Asuransi Syariah yang diminta dan diperlukan oleh Bank Mega Syariah dan sesuai dengan syarat yang telah disepakati. ag. Pada tanggal 18 Agustus 2017, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Telkom mengenai Layanan Pemeliharaan PABX Avaya. ah. Pada tanggal 22 Agustus 2017, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah antara Bank Mega Syariah dengan PT Asuransi Jasindo Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian ini adalah mencakup kerja sama produk Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah untuk Agunan Nasabah dengan ketentuan penunjukan adalah sebagai berikut : 1. Bank Mega Syariah sebagai rekanan perusahaan asuransi PT Asuransi Jasindo ditunjuk untuk melakukan penutupan Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati. 2. PT Asuransi Jasindo melakukan penutupan asuransi untuk semua jenis Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah dalam mata uang rupiah maupun valuta asing atas milik I kekayaan serta kepentingan-kepentingan Bank Mega Syariah maupun Nasabah yang merupakan agunan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Mega Syariah kepada Nasabah atau dengan cara lain sehingga Bank Mega Syariah berkuasa atas milik I kekayaan serta kepentingan Pemberi Agunan I Nasabah tersebut. ai. Pada tanggal 31 Agustus 2017, telah disepakati dan ditandatangani Addendum PKS BMS & Trans Retail Group tentang Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah Ib. aj. Pada tanggal 31 Agustus 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Jayatama perihal penyediaan jasa OB, Driver, Satpam yang diperlukan bagi Bank Mega Syariah. ak. Pada tanggal 1 September 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama antara Bank Mega Syariah dengan PT Tirta Makmur Perkasa tentang Pengadaan Air Minum di Kantor Pusat Bank Mega Syariah. al. Pada tanggal 4 September 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan dengan PT Tropisindo Sumber Energi mengenai kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah IB untuk Karyawan PT Tropisindo Sumber Energi. 78
  404. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) am.Pada tanggal 15 September 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB antara Bank Mega Syariah dengan PT Sari Asih dengan ruang lingkup sebagai berikut : 1. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk Pembiayaan Bank Mega Syariah kepada Karyawan tetap Perusahaan yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada Karyawan tersebut harus sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan dan Bank Mega Syariah. an. Pada tanggal 4 September 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian dengan PT Trans Retail Indonesia dan PT Alfa Retailindo mengenai kerjasama untuk Program Discount 5% debit Bank Mega Syariah. ao. Pada tanggal 9 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Layanan Pembayaran Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji antara PT Federal International Finance dan PT Bank Mega Syariah dimana ruang lingkup perjanjian Para Pihak bermaksud untuk melakukan ibadah haji dengan cara membuka Rekening Tabungan Haji iB dan melakukan penaftaran porsi haji melalui Siskohat di BMS dan perjanjian ini berlaku di Provinsi dimana terdapat Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu BMS di seluruh wilayah Indonesia. ap. Pada tanggal 9 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Metropolitan Retailment dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 5% (lima persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega Syariah, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Metropolitan Retailment masing-masing sebesar 2,5% (lima dua koma lima persen) dari total biaya discount 5% (lima persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 5% (lima persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. aq. Pada tanggal 11 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Rembang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai online melalui channel ATM dan teller Bank Mega Syariah. ar. Pada tanggal 25 Oktober 2017, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Referensi kepada Calon Jamah Haji untuk Melakukan Pendaftaran Haji melalui Bank Mega Syariah selaku BPS-BPIH antara Bank Mega Syariah dengan BKMT, dimana ruang lingkup perjanjian berupa Pembukaan Rekening Tabungan Haji bagi Nasabah hasil referensi BKMT. 79
  405. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) as. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. at. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Burger masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. au. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Coffee dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Coffee masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat: - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. av. Pada tanggal 31 Oktober 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Trans Ice dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap transaksi pembelian produk bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Ice masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 80
  406. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk seluruh produk di seluruh Outlet. - Tanpa batasan minimum dan maksimum nilai transaksi belanja. aw. Pada tanggal 8 November 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Kabupaten Malang menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai online melalui channel ATM dan teller Bank Mega Syariah. ax. Pada tanggal 10 November 2017. PKS BMS dengan PT Sari Asih Infiardi terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Sari Asih Infiardi. ay. Pada tanggal 10 November 2017, PKS BMS dengan PT Sari Asih terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Sari Asih. az. Pada tanggal 10 November 2017, PKS BMS dengan PT Sari Asih Putra Mandiri terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Sari Asih Putra Mandiri. ba. Pada tanggal 10 November 2017, PKA BMS dengan PT Yayasan Bintang Rahmah Tangerang terkait kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB untuk Karyawan Yayasan Bintang Rahmah Tangerang. bb.Pada tanggal 20 November 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Program Discount Kartu Debit Bank Mega Syariah antara Bank Mega Syariah dan PT Para Bandung Propertindo dengan ruang lingkup sebagai berikut: 1. Program regular discount sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap pembelian tiket masuk Trans Studi Bandung bagi nasabah Bank Mega Syariah dengan menggunakan Kartu Debit Bank Mega, dimana discount dari setiap transaksi tersebut dibebankan kepada Bank Mega Syariah dan PT Trans Ice masing-masing sebesar 5% (lima persen) dari total biaya discount 10% (sepuluh persen). 2. Program tersebut dijalankan dengan syarat : - Berlaku untuk seluruh Kartu Debit Bank Mega Syariah. - Discount 10% (sepuluh persen) berlaku untuk pembelian tiket masuk Trans Studio Bandung maksimal 2 tiket per hari. - Discount tidak berlaku untuk pembelian food & bevarage maupun produk lainnya di dalam kawasan. bc. Pada tanggal 30 November 2017, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online, dimana kerjasama pembayaran tagihan PDAM Kota Samarinda menggunakan Jaringan Penghubung, secara tunai realtime online melalui delivery channel Bank Mega Syariah. bd. Pada tanggal 1 Desember 2017, PKS Business Representative dengan Vectra Inti Graha, mengenai kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja Business Representative. 81
  407. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) be. Pada tanggal 4 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB antara Bank Mega Syariah dan TRI dengan ruang lingkup : 1. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal program Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB yang merupakan produk pembiayaan bank kepada karyawan tetap TRI yang bertujuan untuk pembelian barang halal dan pembelian Paket Jasa (paket pendidikan, paket kesehatan, paket pernikahan, paket wisata/wisata Ibadah atau paket jasa lainnya yang halal). 2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pemberian Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) Berkah iB kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dan/atau disetujui oleh Bank Mega Syariah dan akan diatur lebih lanjut dalam Akad Pembiayaan Murabahah atau Akad Ijarah Multijasa yang akan dibuat oleh dan antara Karyawan TRI dan Bank Mega Syariah. bf. Pada tanggal 8 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Futura Imperium Raya, mengenai kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja Business Representative. bg. Pada tanggal 13 desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara, Medan mengenai kerjasama Layanan Transaki Pembayaran Gaji (Payroll). bh. Pada tanggal 17 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Tabungan Rencana Umroh dan Wisana LN dengan Vayatour. bi. Pada tanggal 19 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama Deli Serdang mengenai Pemanfaatan Layanan Perbankan Bank Mega Syariah. bj. Pada tanggal 27 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara terkait kerjasama Layanan Perbankan Syariah bk. Pada tanggal 29 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Jaya Kencana terkait kerjasama pemeliharaan Lift di Gedung Menara Mega Syariah tahun 2018-2019. bl. Pada tanggal 29 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Para Bandung Propertindo terkait Strategic Partnership, dimana kerjasama promosi di media masing-masing pihak dan pemberian potongan harga di Trans Luxury Hotel. bm.Pada tanggal 29 Desember 2017, telah disepakati dan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Trans Retail Indonesia dan PT Alfa Retailindo mengenai Pemberian Komisi atas Account Supplier dan Vendor 82
  408. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2017 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 38. STANDAR AKUNTANSI BARU Standar baru, amandemen yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2017 adalah sebagai berikut: Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2018: - Amandemen PSAK 2 (2016): “Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan.” - Amandemen PSAK 46 (2016): “Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi.” Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2019: - ISAK 19 - “Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka”; Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2020: - PSAK 71 - “Instrumen Keuangan”; - PSAK 72 - “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”; - PSAK 73 - “Sewa”; - Amandemen PSAK 71 - “Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”. Bank sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan Bank. 83