of  

or
Sign in to continue reading...

Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi Wakaf Uang di Indonesia

Dini Handayani
By Dini Handayani
1 year ago
Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi Wakaf Uang di Indonesia

Fatwa, Fiqh, Islam, Salah, Shariah, Sukuk, Waqf, Zakat, Daya, Masih


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. i-WIN Library Perpustakaan Internasional Waqaf Illmu Nusantara Office : Centre for Policy Research and International Studies (CenPRIS) Universiti Sains Malaysia, Penang, Malaysia 11800 E-mail: secretariat.alamnusantara@gmail.com admin@waqafilmunusantara.com Visit us at: https://www.waqafilmunusantara.com Title : Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi Wakaf Uang di Indonesia Author(s) : Dini Handayani Institution : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Category : Article, Competition Topics : Ekonomi, Agama, Perundangan
  2. Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi Wakaf Uang di Indonesia Dini Handayani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Email : hdinihandayani@yahoo.com Indonesia Pendahuluan Pada tahun 2008 pemerintah telah mengesahkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ekonomi syariah sebagai salah satu instrument keuangan negara menjadi bagian integral produk perundang-undangan di Indonesia yaitu dengan lahirnya UndangUndang No. 39 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat berharga syariah negara atau dikenal dengan sukuk negara dalam pelaksanaannya selama kurang lebih 12 tahun telah berperan penting sebagai instrument pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam membantu pemerintah pada pemenuhan pembiayaan APBN, membiayai pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan nasional serta mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah yang saat ini terus digiatkan seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi Islam. Sukuk negara menjadi salah satu instrumen keuangan yang diminati saat ini karena memiliki kelebihan dibandingkan instrumen keuangan lainnya, karena terdapat underlying asset (jaminan aset) dan resiko keamanan zero risk dengan adanya jaminan pemerintah saat jatuh tempo, sehingga investor memiliki kepastian hukum terhadap investasinya. AAOIFI menekankan investasi sukuk bukan merupakan representasi hutang yang dimiliki oleh penerbit atau pemilik sertifikat, dan juga tidak dikeluarkan untuk a pool of receivables.1 Karakteristik yang berbeda dari sukuk membawa daya tarik tersendiri bagi masyarakat, karena sifatnya yang merupakan bagian dari bukti kepemilikan atas suatu harta kekayaan sehingga pada sukuk menjadi primadona untuk para investor dan penerbit yang mengiginkan transaksinya dilaksanakan secara prudent dan memenuhi aspek syariah.2 1 Taqi Usmani, What Shariah Expert Say; Future Option an Swaps, International Journal Financial Service Vol. I No. 1, (1999) Dalam Moh. Rozak Asyhari, Barang Milik Negara Sebagai Underlying Asset Dalam Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Universitas Indonesia, 2017, hlm. 7-8. hal. 20 2 Sigit Pramono, Obligasi Syariah (Sukuk) untuk pembiayaan Infrastruktur: Tantangan dan Inisiatif Strategis, (Jakarta: S ekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, 2008).
  3. Selain sukuk , Islam memiliki instrument keuangan Islam yang telah mempunyai peran besar dalam menyelesaikan permasalahan di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, budaya dan ekonomi termasuk pemberdayaan umat khususnya pada negaranegara Muslim ataupun negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim sejak ratusan tahun yang lalu yaitu wakaf. Wakaf dalam perkembangannya mengalami perubahan paradigma yang tidak saja terbatas pada benda-benda tidak bergerak namun juga pada benda-benda bergerak, seperti wakaf uang yang dianggap mempunyai kefleksibelan (keluesan) dan kemaslahatan besar dibanding benda lain. Wakaf uang merupakan inovasi baru dalam sistem keuangan Islam sektor volunter yang dapat memecah kebekuan makna wakaf, dan merupakan peluang yang besar bagi pengembangan ekonomi sosial umat secara keseluruhan. 3 Dalam praktik wakaf di Indonesia sebagaimana Pasal 28 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan seseorang yang ingin berwakaf (wakif) dapat menyerahkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk oleh Mentri. 4 Selanjutnya Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksana UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk Lembaga Keuangan Syariah dan/atau instrument keuangan syariah agar kebermanfaatannya dapat berlangsung lama untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Indonesia. Sebagaimana amanah undang-undang wakaf diatas dan dalam rangka upaya penguatan pengelolaan keuangan negara secara optimal serta pengembangan instrumen keuangan dengan prinsip syariah termasuk keuangan sektor volunter, lahir wacana untuk mengintegrasikan wakaf uang dan sukuk negara sebagai sebuah terobosan baru berupa investasi sosial yang digagas oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Keuangan 3 M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, diterjemahkan oleh Tjasmijanto dan Rozidyantri, Cet. I, (Jakarta: CIBER dan PKTTI-UI, 2001) hlm. 32. 4 Maksud mewakafkan benda bergerak berupa uang dilakulan melalui lembaga keuangan syariah (LKS) karena menurut Syafi’I Antonio memiliki beberapa kelebihan yaitu: 1, nadzir wakaf khususnya untuk pengelola wakaf uang hendaknya memiliki kemampuan calon akses kepada calon wakif, 2. kemampuan melakukan investasi dana wakaf, 3. kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary 4. kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf dan 5. mempunyai kredibilitas di mata masyarakat, dan 6. harus di kontrol oleh hukum/regulasi yang ketat. Syafi’I Antonio, .Muhammad Syafi’i Antonio, “Bank Syariah Sebagai Pengelola Dana Waqaf,“ (Makalah disampaikan pada Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Wakaf Produktif, Batam, 7-8 Januari 2002), hal. 6.
  4. Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia . Produknya dikenal dengan nama cash waqf linked sukuk (selanjutnya disingkat CWLS) 5 Sukuk wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu bentuk integrasi wakaf uang dan sukuk negara sebagai investasi sosial dan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi masalah kesejahteraan di Indonesia. wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank syariah yang telah ditentukan (LKS-PWU) akan dikelola dan ditempatkan (di investasikan) pada instrumen sukuk negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).6 Berdasarkan hal tersebut, penulisan ini difokuskan untuk mengkaji tepatkah sukuk negara sebagai instrument investasi wakaf uang di Indonesia. Pembahasan Wakaf Uang di Indonesia Kata wakaf dalam bahasa Indonesia berasal dari kata berbahasa Arab yaitu waqf, dalam bentuk masdar atau kata jadian dari kata kerja wa-qa-fa. Waqafa bermakna menghentikan dan menahan sesuatu atau berhenti di tempat. 7 Dalam Islam fiqih wa adilatuhu, karya Wahbah AzZuhaili menjelaskan lafal waqf (pencegahan), tahbis (penahan), tasbil (pendermaan untuk fisabilillah) memiliki pengertian yang sama. Lebih lanjut menurut bahasa Arab waqaf dikatakan “waqaftu kadzaa artinya aku menahannya, 8 Menurut jumhur ulama termasuk didalamnya adalah kedua sahabat Abu hanifah, yakni abu yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, golongan Syafi’iyah dan golongan Hanabilah menurut pendapat yang paling shahih, wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya, tetap ‘ainnya, dibelanjakan oleh wakif untuk mendekatkan diri kepada Allah. Harta wakaf atau 5 Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Lihat Badan Wakaf Indonesia, Proposal Wakaf Uang untuk diinvestasikan kepada Sukuk Negara dengan imbal hasil yang dipergunakan untuk pengembangan dan penambahan fasilitas Retina Centre Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Serang, Banten serta pembangunan Rumah Sakit Mata berbasis Wakaf di seluruh Indonesia, 2019. 6 Badan Wakaf Indonesia, Cash Waqf Linked Sukuk, https://www.bwi.go.id/cash-waqf-linked-sukuk/, diakses pada tanggal 12 November 2019. 7 Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, cet. 1, (Jakarta: UI-Press, 1988), hal. 80. 8 Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk,Cetakan 1, (Jakarta: Gema Insani, 1423H/2011 M), hlm.269.
  5. hasilnya dibelanjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah . Dengan diwakafkannya itu, harta keluar dari kepemilikan wakif dan jadilah harta wakaf tersebut secara hukum milik Allah ta’ala. Bagi wakif terhalang untuk memanfaatkan dan wajib mendermakan hasilnya sesuai tujuan. 9 maksud menahan harta disini adalah menhan untuk tidak dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Abu Hanafi dan Mazhab Maliki menjelaskan hahwa harta yang telah diwakafkan tidak menyebabkan lepasnya harta dari kepemilikan pemberi wakaf (wakif) dan menurut mazhab Maliki wakaf tidak selalu diisyaratkan selama-lamanya sehingga dapat ditentukan jangka waktunya 10 Dalam sejarah Islam wakaf keagamaan pertama adalah Masjid Quba di Madinah. Masjid ini dibangun ketika Nabi Muhammad SAW datang pada tahun 622 M. Wakaf masjid ini kemudian disusul oleh wakaf kebun yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang kemudian kisah mewakafkannya dijadikan dasar hadits dalam praktik wakaf dan diikuti oleh Utsman bin Affan, Abu Thalha serta sahabat-sahabat Nabi Muhammad S.A.W. yang lain hingga saat ini. 11 Pada abad ke 4 Hijriah peran strategis wakaf dapat dilihat seperti di Istambul (Turki) telah berdiri sebuah rumah sakit anak yang menggunakan dana hasil pengelolaan harta benda wakaf, di Andalusia (Spanyol) berdiri rumah sakit yang melayani orang Muslim maupun non muslim yang juga berasal dari dana hasil pengelolaan wakaf. Pada masa kholifah Abasyiah, dana hasil pengelolaan harta benda wakaf juga digunakan untuk membantu pembangunan pusat seni dan telah berperan bagi perkembangan arsitektur Islam, terutama arsitektur dalam pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit. Dalam bidang pendidikan, Universitas Al-Azhar Kairo Mesir merupakan salah satu perguruan tinggi yang sampai saat ini masih terus berperan besar dalam mencetak mahasiswa-mahasiswa dari berbagai negara yang pendanaannya didapatkan dari hasil pengelolaan harta wakaf.12 Pakar hukum Islam Rifyal ka’bah menjelaskan wakaf sebagai sebagai salah satu lembaga keuangan Islam disamping zakat, infak dan shadaqah yang telah berurat dan berakar di bumi Indonesia. wakaf merupakan manifestasi dari ajaran Islam yang menekankan solideritas sesama manusia, persaudaraan, persamaan nasib sebagai mahluk Allah dan kesamaan tujuan 9 Ibid. Ibid., hlm. 272 11 Uswatun Hasanah, “Wakaf Dalam Perspektif Sejarah dan Hukum Islam,” (Makalah disampaikan dalam Loka Karya Perwakafan Masyarakat Kampus, Jakarta, 9 Agustus 2006), hlm. 10. 12 Uswatun Hasanah, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Aspek Hukum Wakaf Uang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2009. Hal. 50-51. 10
  6. dalam menyembah Allah . 13 Pendapat di atas didukung dengan data wakaf pada Badan Wakaf Indonesia, sampai dengan tahun 2018 jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 365.661 lokasi dengan luas 49.510,50 Ha.14 Berdasarkan perhitungan dari Departemen Agama, maka jumlah yang diperoleh dari tanah wakaf sebesar Rp. 590 Trilyun bahkan Kementerian Agama mengindikasi bahwa wakaf di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. 15 Jika jumlah tanah wakaf tersebut dihubungkan dengan keadaaan negara yang saat ini menghadapi permasalahan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sebenarnya wakaf tersebut menjadi sangat potensial dalam membantu masyarakat yang kurang mampu. 16 Gambar Penggunaan Harta Wakaf 28.42% 10.68% 8.61% 4.45% 3.49% Masjid Mushalla Sekolah 44.34% Sosial lainnya Makam Pesantren Sumber: Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, 2020. Berdasarkan data yang ada dalam masyarakat pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid 44,34% mushalla 28,42% sekolahan 10,68 % makam 4,45% sosial lainnya 8,61% dan 3,49% digunakan untuk pesantren, 17 hanya sedikit tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan peribadatan berperan efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif Rifyal Ka’bah, “Wakaf Dalam Persfektif Hukum Nasional.” (Makalah disampaikan dalam seminar sehari menyongsong RUU Wakaf, Jakarta, 29 Maret 2003. hlm.1. 14 Sistem Informasi Wakaf , Data Tanah Wakaf, http://siwak.kemenag.go.id/, diakses ada tanggal 1 Mei 2020. 15 Iwan Agustiawan Fuad, “Role Of BWI In Encouraging Islamic Law to Live In The National Legal System In Indonesia.” Makalah disampaikan dalam acara Internasional Conference Islamic Law In Indonesia: Contribution Of Islamic Law, Faculty Of Law Universitas Sriwijaya, Palembang 5-7 November 2019. 16 Uswatun Hasanah, “Wakaf Dalam Perspektif Sejarah dan Hukum Islam,” (Makalah disampaikan dalam Loka Karya Perwakafan Masyarakat Kampus, Op., cit., hlm. 4. 17 Sistem Informasi Wakaf , Data Tanah Wakaf, http://siwak.kemenag.go.id/, diakses ada tanggal 1 Mei 2020. 13
  7. dalam kehidupan ekonomi masyarakat . Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka kesejahteraan masyarakat yang diharapkan dari lembaga wakaf, tidak akan dapat terealisasikan secara optimal. 18 Diantara penyebabnya adalah keterbasan pengetahuan pemberi wakaf (wakif) dalam memberikan harta yang diwakafkan masih terbatas pada benda-benda tidak bergerak, selain itu keterbatasan nadzir dalam mengelola harta wakaf/kurang professional menambah permasalahan wakaf menjadi kurang dapat berkembang dengan baik. Sehingga perlu inisiasi pelaksanaan wakaf produktif seperti wakaf uang yang telah memainkan peran penting di beberapa negara seperti Arab Sausi, Mesir, Bangladesh dan beberapa negara lainnya. Secara umum definisi wakaf uang adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi asensial wakaf). 19legalitas wakaf uang di Indonesia diawali dengan Fatwa Majlis Ulama tentang kebolehan wakaf uang pada tanggal 11 Mei 2002 dan tepatnya Pada tahun 2004 terjadi perubahan yang revolusioner20 dalam perkembangan hukum wakaf yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang wakaf No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf . Undang-undang wakaf ini mengatur tidak hanya pada benda-benda tidak bergerak tetapi juga mengatur benda-benda bergerak sebagai mana diatur dalam Pasal 16 yang menyatakan: (1) Harta benda wakaf terdiri dari: (a) benda tidak bergerak; dan (b) benda bergerak. selanjutnya (2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat a meliputi : (a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas sebagaimana dimaksud pada huruf a; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentun syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 18 Uswatun Hasanah, ”Wakaf Dalam Perspektif Sejarah dan Hukum Islam,” (Makalah disampaikan dalam Loka Karya Perwakafan Masyarakat Kampus, Op., cit. 19 M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, diterjemahkan oleh Tjasmijanto dan Rozidyantri, Cet. I, (Jakarta: CIBER dan PKTTI-UI). hal. 8. 20 Agustianto, Wakaf Uang Dalam Hukum Positif Dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syariah, hal.1, Agustianto – Bebas dengan Ekonomi Syariah, Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021.
  8. (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku; (3) menjelaskan benda bergerak sebagaimana dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi (a) uang, (b) logam mulia, (c) surat berharga, (d) kendaraan, (e) hak atas kekayaan intelektual, (f) hak sewa; dan (g) benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku keabsahan wakaf uang sempat menjadi pro dan kontra karena khawatir pokok (ain) dari wakaf uang tersebut akan mudah hilang saat digunakan/belanjakan, sehingga bertentangan dengan prinsip wakaf berkaitan dengan unsur “keabadian dan kebermanfaatan” dari harta wakaf. Permasalahan keabsahan wakaf uang telah lama menjadi pertanyaan diantara para ulama klasik, namun atas masalah ini Muhammad bin Abdullah al-Anshori (murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah) telah menjelaskan dengan mengatakan kita akan investasikan dana itu dengan cara mudharabah21 dan labanya kita sedekahkan.22 Sehingga pokok uang tersebut tetap dan hanya hasilnya saja yang disedekahkan untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan umat Islam saat ini. Berdasarkan pendapat diatas pengelolaan wakaf uang diisyaratkan diinvestasikan terlebih dahulu dan keuntungannya yang diberikan kepada penerima wakaf (mauquf alaih). Pengelolaan wakaf uang sebagaimana dijelaskan oleh Muhamad bin Abdullah Al- Anshori secara umum dapat ditemukan pada Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksana Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi23 pada 21 Menurut Wahbah az-Zuhaili menjelaskan definisi mudharabah adalah pemilik harta (rabbul mal) memberikan kepada mudharib orang yang bekerja atau pengusaha suatu harta agar mudharib tersebut dapat mengelola dalam bisnis dan keuntungan dibagi di anatara mereka berdua mengikuti syarat yang mereka buat. Lihat wahbah az-Zuhaili , al-fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Juz IV, ( Dar al-Fikr, Damaskus, Syria. 1404), hlm. 841. 22 M.A. Mannan, Op., cit., hlm 8. 23 Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan agar memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Investasi dikategorikan pada dua jenis, yaitu real assets, seperti gedung, kendaraan dan sebagainya, sedangkan financial assets, yakni investasi yang dilakukan pada aspek keuangan (dalam keuangan syariah) seperti deposito mudharabah, reksadana syariah saham syariah, obligasi atau sukuk (Islamic bonds). Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Cet . 2 (Depok: Raja Grafindo Persada, 2016), hlm. 140149.
  9. produk-produk LKS dan /atau instrument keuangan syariah agar kebermanfaatannya dapat berlangsung lama untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Indonesia. selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah, hal senada juga dinyatakan pada Pasal 48 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan dalam ayat (5) pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk dan investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Berdasarkan data pada Badan Wakaf Indonesia manurut potensi wakaf uang mencapai 180 Trilliun, namun pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp 819,36 miliar dengan rincian Sebanyak Rp 580,53 miliar melalui wakaf uang berdasarkan project based yang dikelola nazir wakaf di lapangan dan wakaf uang Rp 238,83 miliar. 24 Melihat jumlah wakaf uang sampai saat ini masih jauh dari potensi wakaf uang yang diharapkan, diantanya penyebabnya karena dalam praktik pengelolaan wakaf uang, masih sulit pengelola wakaf (Nadzir) menempatkan investasi wakaf uang sebagaimana amanat dari undang-undang wakaf dalam hal sistem jaminan resiko khususnya pada investasi yang dilakukan diluar bank syariah. Saat ini deposito masih menjadi solusi dalam menginvestasikan wakaf uang pada lembaga keuangan syariah karena adanya lembaga penjamin simpanan. Melihat besarnya potensi wakaf yang ada masih diperlukan instrument investasi yang memiliki tingkat imbal hasil yang lebih dan sistem jaminan zero risk mengingat wakaf uang merupakan dana umat yang harus dijaga keutuhannya agar berlangsung kebermanfaatannya. 25 Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang tentang Wakaf untuk melakukan pengelolaan dan pengembangaan wakaf uang melalui investasi, menjadi bersinergi dengan program pemerintah dalam mengembangan investasi pasar keuangan syariah dan kemandirian dalam pengelolaan sumber pendanaan negara dengan partisipasi masyarakat secara luas melalui sukuk, yang telah terbukti memainkan perannya dalam pembiayaan APBN dan sebagai katalis perkembangan industri keuangan syariah, baik di dalam negeri maupun dunia internasional. 24 Badan Wakaf Indonesia, Potensi Wakaf Uang Di Indonesia, Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa | Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id, Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021 25 wawancara
  10. Sukuk Sebagai Instrument Investasi Wakaf Uang Di Indonesia Saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari sistem ekonomi konvensional menjadi sistem ekonomi syariah . Perkembangan ekonomi syariah tidak hanya berkembang di negaranegara Muslim atau Negara berpenduduk mayoritas muslim seperti kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara, tetapi telah mengalami perkembangan yang mendunia. Di antara implementasi praktik ekonomi syariah, perkembangan keuangan syariah menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang menghubungkan antara sektor keuangan dan sektor riil. Sistem keuangan syariah saat ini telah menjadi alternatif pilihan untuk mengembangkan ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkesinambungan. Salah satu instrumen keuangan syariah yang saat ini tengah berkembang pesat adalah sukuk.26 Sukuk merupakan salah satu instrument investasi di pasar modal syariah yang secara khusus memperjualkan surat berharga syariah (efek syariah). Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), efek-efek tersebut diantaranya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah/sukuk, sukuk negara, reksadana syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. 27 Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan agar memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Investasi dikategorikan pada dua jenis, yaitu real assets, seperti gedung, kendaraan dan sebagainya, sedangkan financial assets, yakni investasi yang dilakukan pada aspek keuangan (dalam keuangan syariah) seperti deposito mudharabah, reksadana syariah saham syariah, obligasi atau sukuk (Islamic bonds). 28 Pada abad ke 4-5 Hijriyah (10-11 M) sukuk sebanarnya telah dikenal dan dipraktikan dalam kontek perdagangan internasional. Sukuk berasal dari bahasa arab “Sakk”, jamaknya sukuk atau sakaik yang berarti memukul atau membentur, dan bisa juga bermakna pencetakan. penggunaannya bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang atas suatu 26 Lihat Eri Hariyanto, Reputasi Sukuk Global Indonesia, https://www.kemenkeu.go.id/media/4391/reputasi-sukuk-global-indonesia.pdf, diakses pada tanggal 29 Juni 2020. 27 Iya Faniyah, Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi Di Indonesia, Cet 1, (Yogyakarta:Budi Utama, 2018), hal 37-39 28 Rozalinda, Op., cit., Hlm. 140-149.
  11. dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak , obligasi dan uang 29 Dalam praktiknya pembeli dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang yang bertuliskan nama barang yang diinginkan, harga barang, dan tandatangan pembeli. Kemudian pedagang tersebut mengirim barang yang diinginkan pembeli, ketika pedagang itu menemui atau menghubungi pembeli padawaktu yang telah ditentukan, maka ia menyerahkan sukuk tersebut pada pembeli, dan pembeli membayar sesuai harga barang. 30 Ibnu khaldun menjelaskan praktek sukuk pada masa lalu bukan hanya dikalangan rakyat, tetapi juga dikalangan pemerintah. Terkadang sukuk diserahkan ke Bait al-Mal, para pedagang, atau para bendaharawan. Biasanya pada sukuk terdapat nama dan tandatangan dua saksi yang berkualitas adil dan terkadang pada sukuk tersebut tertulis penjamin pembayaran, di mana ia bertanggung jawab untuk membayar jika penerbit sukuk tidak sanggub membayar. 31 Konsep sukuk pada abad ke-20 berbeda dengan konsep sukuk pada abad pertengahan. Struktur sukuk mendekati konsep sekuritas konvensional, dimana proses pemilikan underlying asset ditransfer kepada sejumlah investor melalui sertifikat yang menunjukan proporsi nilai atas asset.32 Kemunculannya dilandasi oleh upaya untuk menghindari praktik riba yang terjadi pada obligasi konvensional dan mencari alternatif instrument pembiayaan bagi pengusaha dan pemerintah.33 Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (selanjutnya disingkat UU SBSN) menyatakan “Surat berharga (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.” Keasbsahan sukuk di Indonesia ditandai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN menyatakan surat berharga syariah negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Sedangkan pengertian sukuk menurut Accounting and 29 Nazaruddin Abdul Wahid, Sukuk: Memahami Dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah, Cet.1, (Yogjakarta: Ar-ruzz Media, 2010), hlm.92. 30 Goitien, Bankers and Account From The Eleventh Century, A.D, 1966, hal. 29. 31 Lihat Dede Abdul Fatah, Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan tantangan, jurnal Al-Dalah Vol. X, No. 1 Januari 2011 32 Eri Hariyanto, Mengenal Sukuk Negara Instrumen Pembiayaan APBN Dan Sarana Investasi Masyarakat, Cet. 1, (Yogjakarta: Gava Media, 2017). hal. 4. 33 Dede Abdul Fatah, Op.,cit.
  12. Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah “Certificates of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets, usufruct and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or special inbvvestment activity” 34 Menurut Salma Abdul Latief dan Abdul Hasan, sukuk yang juga dikenal dengan istilah Islamic bond, merupakan sertifikat investasi Islami. Perbedaan ini adalah penting karena sukuk tidak benar-benar dianggap sebagai tiruan bagi sertifikat konvensional yang didasarkan pada faedah, tetapi bentuk innovative asset yang sesuai dengan syariat Islam. 35Sukuk memiliki keunggulan yang terletak pada strukturnya, berdasarkan asset nyata. Hal ini memperkecil kemungkinan terjadinya fasilitas pendanaan yang melebihi nilai dari asset yang mendasari transaksi sukuk. Pemegang sukuk berhak atas bagian pendapatan yang dihasilkan dari aset sukuk disamping hak dari penjualan aset sukuk. Ciri khas lain sukuk adalah, jika sertifikat tersebut mencerminkan kewajiban kepada pemegangnya, sertifikat tersebut tidak dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder, sehingga menjadi instrument jangka panjang yang dimiliki hingga jatuh tempo atau dijual pada nilai nominal 36 Berdasarkan definisi sukuk dan mengacu pada AAOIFI Sharia standars Nomor 17 tentang Sukuk Investasi, dapat dijelaskan karakteristik sukuk, sebagai berikut: a) Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang diterbitkan oleh pihak penerbit untuk menetapkan klaim pemegang sukuk atas hak dan kewajiban finansial yang direpresentasikan dalam sukuk. b) Sukuk merepresentasikan kepemilikan bersama atas aset (underlying aset) yang ditujukan untuk kepentingan investasi. Aset tersebut dapat berupa aset berwujud, hak guna, jasa, atau berupa kombinasi dari kesemua aset tersebut ditambah dengan intangible rights, utang/piutang, dan aset moneter. Sukuk tidak merepresentasikan pemberian utang oleh investor kepada pihak penerbit sukuk. c) Sukuk diterbitkan berdasarkan akad-akad syariah. Penerbitan sukuk dengan menggunakan akad syariah tersebut suatu jenis sukuk mengikuti harus sesuai dengan aturan syariah yang terkait penerbit dan perdagangannya. d) Perdagangan suatu jenis sukuk mengikuti ketentuan syariah yang mengatur mengenai perdagangan hak atas aset yang direpresentasikan dalam sukuk. 34 AAOIFI. (2018). Shari’ah Standard Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. Kingdom of Bahrain. 35 Nazarudin Abdul Wahid, Op., Cit., hal 97. 36 Khaerul umam, Pasar Modal Syariah Dan Praktik Pasar Modal Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 190.
  13. e ) Pemegang sukuk (investor) secara bersama-sama berbagi keuntungan yang dihasilkan (return) sesuai dengan yang diriilkan dalam prospectus, dan berbagi kerugian sesuai dengan porsi kepemilikan sukuk. 37 Di Indonesia perkembangan sukuk sebagai instrument investasi baru dimulai tahun 2002, pioneer penerbitan sukuk di Indonesia adalah PT Indosat yang meluncurkan sukuk perdana dalam akad mudharabah senilai Rp. 175 Miliar. Langkah ini kemudian diikuti banyak perusahaan, sedangkan penerbitan sukuk oleh negara, baru dimulai pada tahun 2008 setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagai landasan hukumnya. Penerbitan perdana SBSN atau sukuk negara dilakukan pada Bulan Agustus 2008 dengan memprioritaskan penerbit SBSN jenis Ijarah yang dapat dikatakan sebagai perjanjian sale dan lease back (jual dan sewa kembali) berjangka waktu di atas 5 tahun dan berbasis aset. Sesuai dengan prinsip syariah, dengan menggunakan underlying asset. 38 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total penerbitan global sukuk maupun sukuk hijau total mencapai Rp1.728,71 triliun sejak 2008 hingga Mei 2021. 39 Menurut Dwi Irianti Hadiningdyah (Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko), menjelaskan secara umum dana hasil penerbitan sukuk digunakan untuk pembangunan jalan tol dan jembatan di 30 provinsi, pembangunan jalur ketera api (di Jawa, Sumatera, Sulawesi), Pembangunan proyek sumber daya air (bendungan, irigasi, penyediaan dan pengelolaan air tanah), pengembangan dan revitalisasi asrama haji di 24 lokasi, pembangunan dan rehabilitasi 701 kantor urusan agama (KUA) dan manasik haji, pembangunan dan pengembangan di 54 Perguruan tinggi, pembangunan dan pengembangan madrasah, pembangunan 3 taman nasional (Baluran Pangrango, Akatajawelolobata/ Halmahera), pembangunan dan pengembangan 3 laboraturium. 40 Nilai outstanding SBSN sebesar Rp971,50 triliun yang beredar baik di pasar domestik maupun internasional, atau sekitar 19 persen dari total seluruh Surat Berharga Negara (SBN) 37 Nurul Huda, dkk., Ekonomi Pembangunan, Cet ke-2, (Jakarta: Kencana, 2017), Hlm. 152. Ibid. 39 Dwi Irianti Hadiningdyah, Cash Wakaf Linked Sukuk:Pembangunan Nasional dan Kesejahteraan Sosial, disampaikan dalam acara webinar Nasional Cash Waqaf Link Sukuk Pembangunan Nasional dan Kesejahteraan Umat, Jakarta 5 Juli 2020. 40 Ibid. Lihat juga Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sukuk ritel SR 0012 https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel, diakses pada tanggal 18 Juni 2020. 38
  14. yang diterbitkan Pemerintah Indonesia sampai akhir 2020 . Jumlah tersebut mengalami peningkatan 31,17 persen dibandingkan pada 2019. proporsi penerbitan SBSN didominasi oleh penerbitan SBSN bertenor jangka menengah dengan durasi 1-5 tahun sebesar 44 persen, dan jangka panjang atau durasi di atas 5 tahun sebesar 44 persen. Selebihnya, SBSN jangka pendek dengan durasi kurang dari 1 tahun sebesar 12 persen. 41 Dalam penerbitan SBSN yang dijadikan underlying asset42 berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU SBSN adalah aset-aset negara berupa tanah dan/atau bagunan serta selain tanah dan atau bangunan milik negara. Setiap lembar/satuan sukuk negara ini secara teknis adalah kepemilikan terhadap aset-aset negara tersebut, sehingga investor berhak memperoleh share/bagian dari hasil yang didapat dari aset-aset tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) UU SBSN memberikan jaminanan dengan menyatakan “Pemerintah wajib membayar Imbalan dan nilai nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan, sesuai dengan ketentuan dalam akad penerbitan SBSN” dan Pasal 9 ayat (3) menyatakan dana untuk membayar imbalan dan nominal imbalan sebagaimana ayat 2 disediakan dalam Anggaran pendapatan Negara setiap tahun sampai berakhirnya kewajiban tersebut. Sistem jaminan yang ada pada sukuk memberikan kepastian hukum khususnya para pemegang sukuk negara (investor) dengan adanya jaminan dari pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang SBSN pada Pasal 9 sehingga sukuk dapat dianggap sebagai instrument keuangan yang bebas resiko atau zero risk. Pasal 10 Undang-undang SBSN berkaitan dengan adanya underlying asset dan jaminan pembayaran pada SBSN ini merupakan keunggulan tersendiri dari investasi melalui SBSN dibandingkan dengan investasi melalui surat berharga konvensional. karena underlying asset sebagai dasar penerbitan SBSN membuat para investor lebih terjamin menginvestasikan dananya ke dalam SBSN dan hal inilah yang membedakan dengan surat berharga konvensional, disamping perbedaan mendasar seperti prinsip syariah dan tidak adanya riba, maisir dan gharar. 41 Dany Saputra, Penerbitan Sukuk Negara Naik, Apa Artinya? https://ekonomi.bisnis.com/read/20210402/9/1375961/penerbitan-sukuk-negara-naik-apa-artinya.Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021. 42 Underlying aset dalam undang-undang SBSN dikenal dengan aset negara yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun dan disesuaikan dengan jenis pada akad sukuk yang diterbitkan. Adanyanya underlying aset pada SBSN untuk menghindari riba.
  15. Bagi para investor dapat memanfaatkan aset (underlying asset) 43 ataupun proyek APBN yang dijaminkan tersebut. Namun underlying asset yang digunakan dalam akad sukuk Negara yang dimaksud bukan merupakan bentuk kepemilikan fisik tetapi kepemilikan hak manfaat atas aset negara tersebut. Sukuk wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia, dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia dan Bank Negara Indonesia Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 44dana hasil penerbitan sukuk oleh pemerintah akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek pemerintah pada bidang layanan umum masyarakat. sedangkan imbal hasil dari pemerintah oleh nadzir akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat pada berbagai bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Sukuk wakaf (CWLS) telah mendapatkan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang keabsahan sukuk wakaf . Skema cash waqf linked sukuk 43 Iya Faniyah, Op., Cit., hlm. 9-10. Badan Wakaf Indonesia, “Cash Waqf Linked Sukuk,” https://www.bwi.go.id/cash-waqf-linked-sukuk/, diakses pada tanggal 12 November 2019. 44
  16. Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Pengelolaan pembiayaan dan Resiko, 2020 Alur Pelaksanaan cash waqf linked sukuk seri SW 001 sebagaimana skema cash waqf linked sukuk, sebagai berikut : 45 1. Wakif dapat memberikan wakaf uang kepada nadzir wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU/bank syariah) ataupun lembaga non keuangan syariah penerima wakaf uang dengan dua pilihan, wakaf uang temporer maupun perpetual atas nama nazhir wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI) disertai adanya akta ikrar wakaf oleh wakif. 2. Lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang sebagai kustodi (wadiah) bermitra dengan nadzir wakaf BWI dalam penghimpunan wakaf uang dan penempatan wakaf uang 3. Badan Wakan Indonesia (BWI) akan menginvestasikan dengan membeli sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri SW 001 yang diterbitkan oleh kementerian keuangan. Dalam hal ini BWI sebagai pemegang sukuk Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dengan jangka waktu (tenor) 5 tahun 4. Pemerintah sebagai penerbit cash waqf linked sukuk SW 001 akan menggunakan dana penerbitan sukuk untuk menunjang proyek pemerintah di bidang layanan umum untuk masyarakat 5. Pemerintah akan membayarkan imbal hasil berupa kupon dan diskonto kepada nadzir. Kupon tersebut akan didistribusikan kepada mauquf alaih Mauquf alaih dalam hal ini penerima manfaat cash waqf linked sukuk adalah rumah sakit acmad wardi Serang 6. Setelah jatuh tempo pemerintah akan membayarkan kembali 100% dana wakaf uang tersebut sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-undang tentang Surat Berharga Negara (SBSN). 45 2020. Wawancara dengan Rachmat Ari Kusumanto, Komisioner Badan Wakaf Indonesia, pada tanggal 12 Juni
  17. Pada tanggal 10 Maret 2020 pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara seri khusus “SW001” dengan nominal Rp. 50. 849.000.000,00 dengan fitur khusus antara lain: jenis akad wakalah, tenor 5 tahun, bersifat non-tradable, pembayaran imbalan secara diskonto dan kupon serta tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik. Pemerintah akan memanfaatkan hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW untuk pembiayaan APBN. Diskonto dibayarkan sekali diawal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan asset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Achmad Wardi yang berlokasi di Serang Banten. Sementara itu kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di rumah sakit yang sama dengan target jumlah dhuafa selama 5 tahun 2.513 pasien, serta pengadaan mobil ambulan untuk menjangkau pasien-pasien yang jauh dari rumah tersebut. Selanjutnya dana sukuk tersebut akan kembali 100% saat SBSN seri wakaf tersebut jatuh tempo.46 Dalam pelaksanaan CWLS SW 001 belum sepenuhnya dilakukan secara transfaran untuk masyarakat luas, baik dalam penggunaan underlaying asset maupun penggunaan dana penerbitan CWLS dalam penunjang pembangunan infrastruktur pelayanan umum, penjelasan pengelolaan hanya diberikan kepada investor. Transfaransi menjadi hal penting untuk memberikan kepercayaan masyarakat luas dalam pengelolaan CWLS sehingga dapat menggiatkan masyarakat untuk berwakaf uang melalui sukuk Negara. Penggunaan sukuk negara sebagai instrument investasi wakaf uang merupakan hal tepat karena berdasarkan data yang ada total penerbitan dan nilai outstanding sukuk negara selalu mengalami pertumbuhan tiap tahun, artinya tingginya minat dan kepercayaan investor baik masyarakat, perusahaan dan BUMN terhadap istrumen sukuk negara karena resiko gagal bayar pada sukuk negara dianggap zero risk dan ditanggung 100 persen oleh pemerintah, sehingga kekhawatiran akan hilangnya pokok (ain) dari harta wakaf yang harus tetap utuh dan terjaga dapat terwujud dengan adanya jaminan dari pemerintah. Imbal hasil pada sukuk negara sangat kompetitif dengan jumlah tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan, selain itu dengan ikut berpartisipasi pada sukuk negara, investor telah berpastisipasi membangun negri karena hasil penerbitan sukuk negara digunakan untuk membiayai pembangunan proyek social yang 46 Kementerian Keuangan Republik Indonesia(Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Resiko). Keterangan Pers Penerbitan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk-CWLS) Seri SW001 pada tanggal 10 Maret 2020.
  18. akan mendukung pada pembangunan nasional dan imbal hasil dari sukuk negara akan diberikan kepada penerima manfaat wakaf sehingga pelaksanaan cash waqf linked sukuk menciptakan multiplier effect bagi masyarakat luas . Sukuk negara juga berperan dalam menciptakan pendalaman pasar keuangan syariah, memperluas basis investor dan menciptakan edukasi mengenai instrumen investasi yang aman. 47 Sehingga upaya Upaya memobilisasi dana wakaf uang agar potensi yang besar di Indonesia dapat direalisasikan dan kebermanfaatannya semakin dapat dirasakan bagi masyarakat luas menjadi hal yang tepat menggunakan sukuk negara sebagai instrument dalam pengembangan wakaf uang yang saat ini telah dilaksanakan dengan nama cash waqf linked sukuk. Dengan penggunaan sukuk negara sebagai instrument investasi wakaf uang, diharapkan peran stategis wakaf sebagai instrument keuangan syariah yang bersifat volunter dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang dapat terwujud seiring dengan kesuksesan dan peran stategis wakaf selama ini dalam menyelesaikan masalah-masalah umat dimasyarakat dalam berbagai bidang. Kesimpulan Penggunaan Sukuk Negara sebagai Instrumen investasi wakaf uang merupakan langkah nyata sebagai upaya dari berbagai pihak dalam mewujudkan kebermanfaatan wakaf dengan terus berupaya mencari instrument pengembangan wakaf uang yang tidak bertentangan dengan prinsip wakaf berkaitan dengan “keabadian” dan “kebermanfaatannya” yang berlangsung lama sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi masalah kesejahteraan di Indonesia. Sukuk sebagai salah satu instrument investasi wakaf uang merupakan langkah tepat karena instrumen sukuk negara memiliki resiko keamanan zero risk dan ditanggung 100 persen oleh pemerintah, sehingga kekhawatiran akan hilangnya pokok (ain) dari harta wakaf yang harus tetap utuh dan terjaga sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Pasal10 ayat (2) UndangUndang No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN menjelaskan aset-aset negara berupa tanah dan/atau bagunan serta selain tanah dan atau bangunan milik negara dimana setiap lembar/satuan sukuk Anna Suci Perwitasari, “Terus naik, penerbitan sukuk negara sudah capai Rp 1.810 triliun sejak 2008,” http: Terus naik, penerbitan sukuk negara sudah capai Rp 1.810 triliun sejak 2008 (kontan.co.id), diakses pada tanggal 18 Agustus 2021 47
  19. negara ini secara teknis adalah kepemilikan terhadap aset-aset negara tersebut , sehingga investor berhak memperoleh share/bagian dari hasil yang didapat dari aset-aset tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) memberikan jaminanan dengan menyatakan “Pemerintah wajib membayar Imbalan dan nilai nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan, sesuai dengan ketentuan dalam akad penerbitan SBSN” dan Pasal 9 ayat (3) menyatakan “Dana untuk membayar imbalan dan nominal imbalan sebagaimana ayat 2 disediakan dalam Anggaran pendapatan Negara setiap tahun sampai berakhirnya kewajiban tersebut.” Selain itu Imbal hasil pada sukuk negara sangat kompetitif dengan jumlah tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan. Dengan ikut berpartisipasi pada sukuk negara, investor telah berpastisipasi membangun negeri karena hasil penerbitan sukuk negara digunakan untuk membiayai proyek pemerintah dibidang layanan umum masyarakat yang akan mendukung pada pembangunan nasional serta imbal hasil dari sukuk negara akan diberikan kembali kepada penerima manfaat wakaf pada bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi uamat atau kepentingan-kepentingan lain dalam masyarakat sehingga pelaksanaan cash waqf linked sukuk menciptkan multiplier effect bagi masyarakat luas. Daftar Pustaka AAOIFI. (2018). Shari’ah Standard Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. Kingdom of Bahrain. Asyhari, Moh. Rozak. Barang Milik Negara Sebagai Underlying Asset Dalam Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Universitas Indonesia, 2017. Antonio, Muhammad Syafi’i, “Bank Syariah Sebagai Pengelola Dana Waqaf.“ (Makalah disampaikan pada Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Wakaf Produktif, Batam, 7-8 Januari 2002). Ali, Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. cet. 1, Jakarta: UI-Press, 1988. Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 10, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie alKattani, dkk.Cetakan 1. Jakarta: Gema Insani, 1423H/2011.
  20. Agustianto . “Wakaf Uang Dalam Hukum Positif Dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syariah.” hal.1, Agustianto – Bebas dengan Ekonomi Syariah, Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021. Badan Wakaf Indonesia. Proposal Wakaf Uang untuk diinvestasikan kepada Sukuk Negara dengan imbal hasil yang dipergunakan untuk pengembangan dan penambahan fasilitas Retina Centre Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, Serang, Banten serta pembangunan Rumah Sakit Mata berbasis Wakaf di seluruh Indonesia. 2019. Badan Wakaf Indonesia. “Potensi Wakaf Uang Di Indonesia, Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa.” BWI.go.id, Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021 Badan Wakaf Indonesia. ”Cash Waqf Linked Sukuk.” https://www.bwi.go.id/cash-waqf-linkedsukuk/ . diakses pada tanggal 12 November 2019. Fuad, Iwan Agustiawan. “Role Of BWI In Encouraging Islamic Law to Live In The National Legal System In Indonesia.” Makalah disampaikan dalam acara Internasional Conference Islamic Law In Indonesia: Contribution Of Islamic Law, Faculty Of Law Universitas Sriwijaya, Palembang 5-7 November 2019. Fatah. “Dede Abdul. Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan tantangan.” jurnal Al-Dalah Vol. X, No. 1 Januari 2011 Faniyah, Iya. Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi Di Indonesia. Cet 1. Yogyakarta:Budi Utama, 2018. Hasanah, Uswatun. “Wakaf Dalam Perspektif Sejarah dan Hukum Islam,” (Makalah disampaikan dalam Loka Karya Perwakafan Masyarakat Kampus. Jakarta, 9 Agustus 2006), hlm. 10. Hasanah, Uswatun. Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Aspek Hukum Wakaf Uang. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2009. Hariyanto, Eri. “Reputasi Sukuk Global Indonesia.” https://www.kemenkeu.go.id/media/4391/reputasi-sukuk-global-indonesia.pdf, diakses pada tanggal 29 Juni 2020 Huda, Nurul. dkk. Ekonomi Pembangunan. Cet ke-2. Jakarta: Kencana, 2017. Hadiningdyah, Dwi Irianti. “Cash Wakaf Linked Sukuk:Pembangunan Nasional dan Kesejahteraan Sosial.” disampaikan dalam acara webinar Nasional Cash Waqaf Link Sukuk Pembangunan Nasional dan Kesejahteraan Umat, Jakarta 5 Juli 2020. Ka’bah, Rifyal. “Wakaf Dalam Persfektif Hukum Nasional.” (Makalah disampaikan dalam seminar sehari menyongsong RUU Wakaf, Jakarta, 29 Maret 2003. hlm.1.
  21. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Resiko). Keterangan Pers Penerbitan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk-CWLS) Seri SW001 pada tanggal 10 Maret 2020. Mannan, M.A. Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, diterjemahkan oleh Tjasmijanto dan Rozidyantri. Cet. I. Jakarta: CIBER dan PKTTI-UI. Pramono, Sigit. Obligasi Syariah (Sukuk) untuk pembiayaan Infrastruktur: Tantangan dan Inisiatif Strategis. Jakarta: Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, 2008. Perwitasari, Anna Suci. “Terus naik.” penerbitan sukuk negara sudah capai Rp 1.810 triliun sejak 2008,http: Terus naik, penerbitan sukuk negara sudah capai Rp 1.810 triliun sejak 2008 (kontan.co.id). diakses pada tanggal 18 Agustus 2021 Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif. Cet . 2 (Depok: Raja Grafindo Persada, 2016). Sistem Informasi Wakaf. Data Tanah Wakaf. http://siwak.kemenag.go.id/, diakses ada tanggal 1 Mei 2020. Sistem Informasi Wakaf , Data Tanah Wakaf, http://siwak.kemenag.go.id/, diakses ada tanggal 1 Mei 2020. Umam, Khaerul. Pasar Modal Syariah Dan Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2013. Usmani, Taqi. What Shariah Expert Say; Future Option an Swaps, International Journal Financial Service Vol. I No. 1, 1999. Nazaruddin Abdul Wahid,Sukuk: Memahami Dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah, Cet.1, Yogjakarta: Ar-ruzz Media, 2010. Goitien. Bankers and Account From The Eleventh Century. A.D, 1966. Hariyanto, Eri. Mengenal Sukuk Negara Instrumen Pembiayaan APBN Dan Sarana Investasi Masyarakat, Cet. 1, Yogjakarta: Gava Media, 2017. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Sukuk ritel SR https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel, diakses pada tanggal 18 Juni 2020. 0012” Saputra, Dany. “Penerbitan Sukuk Negara Naik, Apa Artinya?” https://ekonomi.bisnis.com/read/20210402/9/1375961/penerbitan-sukuk-negara-naikapa-artinya.Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021.
  22. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Resiko). Keterangan Pers Penerbitan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk-CWLS) Seri SW001 pada tanggal 10 Maret 2020.