of  

or
Sign in to continue reading...

BTPN Syariah: Annual Report 2020

IM Insights
By IM Insights
2 years ago
BTPN Syariah: Annual Report 2020

Amanah, Fatwa, Halal, Islam, Islamic banking, Murabahah, Salah, Salam, Shariah, Shariah compliant, Sukuk, Wakalah, Zakat, Credit Risk, Daya, Masih, Murabahah Receivables, Provision, Receivables, Reserves, Sales


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. tangguh bersama laporan tahunan 2020
  2. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2 Disclaimer: Semua foto yang dipublikasikan dalam laporan ini diambil dengan menegakkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. Sebelum pemotretan, semua pihak yang terlibat di lapangan sudah menjalankan tes SWAB sesuai prosedur yang berlaku. Sebagian foto lainnya diproses melalui olah digital.
  3. tangguh bersama Terpanggil sebagai #bankirpemberdaya, kondisi ini tak dibiarkan berlangsung lama. Berbekal pengalaman menanamkan Rasa memiliki diwujudkan dengan kerja bahu membahu seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, Regulator, Pemegang Saham, Manajemen, Karyawan, bahkan Nasabah memberikan kontribusi maksimal sehingga membuahkan hasil yang optimal. Kinerja BTPN Syariah tetap tumbuh bertanggung jawab. Dengan ridho Allah SWT, dipenuhi rasa syukur, kerendahan hati, dan kebanggaan, semua pencapaian ini hanya terjadi karena bersatunya seluruh unsur tanpa terkecuali. Kami persembahkan Laporan Tahunan 2020 untuk seluruh pemangku kepentingan yang telah berjuang bersama melewati tantangan yang masih berjalan. Inilah semangat kita, inilah karya kita #tangguhbersama. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pembatasan ini sangat berdampak pada berjalannya usaha nasabah ultra mikro yang menjadi fokus pelayanan BTPN Syariah lebih dari satu dekade ini. Pendapatan nasabah prasejahtera produktif tersebut menurun, bahkan usaha beberapa di antara mereka terhenti. perilaku unggul, nasabah pembiayaan diajak membangun optimisme dalam berusaha; adaptif, kreatif, dan bersikap positif. 3 Tahun 2020 menjadi tahun yang penuh pembelajaran bagi seluruh dunia. Pandemi Covid-19 telah membangunkan seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak, lalu mencari solusi, demi berjalannya kehidupan di muka bumi. Di Indonesia, imbauan pembatasan aktivitas masyarakat di akhir Maret 2020 berakibat terbatasnya ruang gerak kepada hampir seluruh aktivitas masyarakat. Tak terkecuali Nasabah serta Karyawan BTPN Syariah. Tempat umum serta fasilitas publik dibatasi. Masyarakat diimbau untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.
  4. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4 Perajin rotan di Cirebon tetap bekerja keras selama pandemi Covid-19.
  5. pertumbuhan pembiayaan (resilient growth) non-performing financing (NPF bruto) pencadangan terhadap total pembiayaan penurunan biaya operasional imbal hasil aset (RoA) pengembalian ekuitas (RoE) rasio kecukupan modal (CAR) laba bersih Rp855 miliar 5 pertumbuhan total aset PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kinerja keuangan tetap bertumbuh dengan tangguh di tengah pandemi
  6. daftar isi 64 66 72 77 78 78 82 85 89 9 kilas kinerja 10 kinerja keuangan 14 kinerja saham 16 daftar indeks kinerja saham BTPN Syariah di bursa efek indonesia 18 peristiwa penting 2020 22 penghargaan 6 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 25 laporan manajemen 28 laporan komisaris utama 34 laporan direktur utama 42 laporan dewan pengawas syariah 45 profil perusahaan 47 informasi perusahaan 47 tentang BTPN Syariah 48 misi, visi, nilai-nilai perusahaan, 49 50 54 60 dan identitas bersama jejak langkah struktur organisasi profil dewan komisaris profil direksi profil dewan pengawas syariah profil komite setingkat dewan komisaris profil jajaran manajemen susunan pemegang saham profil PT Bank BTPN Tbk struktur kepemilikan aksi korporasi informasi bagi pemegang saham informasi situs web perusahaan 91 analisis & pembahasan manajemen tinjauan keuangan 93 94 95 98 101 104 tinjauan perekonomian tinjauan industri perbankan syariah tinjauan bisnis kinerja keuangan arus kas prospek usaha 2021 tinjauan usaha 106 pembiayaan 110 pendanaan 114 pengembangan usaha Mitra Tepat BTPN Syariah
  7. tinjauan operasional 269 penyediaan dana kepada 117 120 121 126 269 272 275 275 276 sumber daya manusia operasional teknologi informasi manajemen risiko 284 303 308 312 342 pihak terkait dan eksposur besar anti-fraud management kode etik sistem pengendalian internal akses informasi perusahaan laporan penilaian sendiri (self-assessment) pelaksanaan GCG sekretaris perusahaan laporan internal audit laporan kepatuhan laporan komite tanggung jawab sosial perusahaan 165 tata kelola perusahaan 173 laporan pelaksanaan 190 196 219 220 268 tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka tahun 2020 struktur tata kelola perusahaan di BTPN Syariah pengungkapan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan direksi audit eksternal 355 data perusahaan 356 pejabat eksekutif 358 produk dan layanan 360 jaringan kantor 367 surat pernyataan anggota dewan komisaris dan anggota direksi 369 laporan keuangan 471 laporan keuangan konsolidasian perusahaan induk 479 referensi ketentuan OJK Disclaimer: Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi dalam Laporan Tahunan BTPN Syariah dalam Bahasa Indonesia dengan Laporan Tahunan BTPN Syariah dalam Bahasa Inggris, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. 7 171 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 daya 168 pencapaian 2020 168 daya tepat peduli 168 rencana 2021
  8. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 8 Selama pandemi, #bankirpemberdaya tetap menjaga hubungan baik dengan nasabah sesuai prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
  9. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pandemi sepanjang 2020 telah memberikan dampak signifikan terhadap operasional bisnis Bank, kondisi nasabah, serta kinerja Bank. Namun, berkat kerja keras, ketangguhan dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan, Alhamdulillah, BTPN Syariah mampu menutup tahun 2020 dengan kinerja bisnis yang baik. 9 kilas kinerja
  10. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan kinerja keuangan Keterangan 2020 2019 Audited Audited Neraca (dalam jutaan Rupiah) Total Aset Aktiva Produktif 16.435.005 15.383.038 14.954.676 13.759.194 9.514.196 8.969.565 Piutang Murabahah (setelah dikurangi pendapatan margin yang ditangguhkan sebesar Rp2.334.078, Rp2.173.555, Rp1.761.499, Rp1.456.861, Rp1.239.596, Rp945.656 pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2019, 31 Desember 2018, 31 Desember 2017, 31 Desember 2016) Total Liabilitas 2.632.890 2.439.054 Total Dana Syirkah Temporer 7.923.366 7.550.664 Total Ekuitas 5.878.749 5.393.320 Laba Rugi (dalam jutaan Rupiah) Pendapatan Kegiatan Syariah Beban Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Pendapatan Operasional Lainnya Beban Operasional Lainnya Biaya CKPN Aset Produktif dan Non Produktif (523.587) 21.893 17.742 (1.592.032) (1.761.041) (850.184) (309.402) 1.119.640 1.881.064 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.124.296 1.878.249 (269.682) (478.615) 854.614 1.399.634 (9.216) 8.584 845.398 1.408.218 111 182 49,44% 44,57% Aset Produktif Bermasalah dan Aset Non Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dan Aset Non Produktif 1,22% 0,89% Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif 1,22% 0,89% Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan terhadap Aset Produktif 5,68% 2,12% Laba Bersih Tahun Berjalan Laba/(Rugi) Komprehensif Lainnya Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan (setelah pajak) Laba Bersih per Lembar Saham (nilai penuh) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4.457.352 (497.511) Pendapatan Operasional Bersih Beban Pajak 10 4.037.474 Rasio Keuangan Permodalan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Aset Produktif NPF Gross 1,91% 1,36% NPF Nett 0,02% 0,26%
  11. dalam jutaan Rupiah , kecuali laba bersih per saham dasar 2017 2016 Audited Audited Audited 12.039.275 9.156.522 7.323.347 10.867.316 8.198.889 6.303.802 7.277.011 6.053.105 4.996.722 2.049.483 1.653.828 1.335.917 5.992.860 5.248.048 4.394.714 3.996.932 2.254.646 1.592.716 3.447.266 2.905.253 2.226.482 (367.672) (345.600) (290.310) 13.149 7.046 4.895 (1.514.292) (1.423.255) (1.267.679) (275.902) (235.183) (118.559) 1.302.549 908.261 554.829 1.299.019 908.698 555.743 (333.708) (238.516) (143.248) 965.311 670.182 412.495 38.436 (14.278) 9.978 1.003.747 655.904 422.473 130 97 59 40,92% 28,91% 23,80% 0,93% 1,23% 1,27% 0,93% 1,23% 1,21% 1,99% 1,92% 1,81% 1,39% 1,67% 1,53% 0,02% 0,05% 0,20% 11 2018 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tahun
  12. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Keterangan daya tata kelola perusahaan data perusahaan 2020 2019 Audited Audited Profitabilitas Return on Assets (RoA) 7,16% 13,58% Return on Equity (RoE) 16,08% 31,20% Cost to Income Ratio (CIR) 44,68% 44,50% Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 72,42% 58,07% Pembiayaan Bagi Hasil terhadap Total Pembiayaan 0,09% 0,32% Rasio Laba (Rugi) terhadap Jumlah Aset 5,20% 9,10% Rasio Laba (Rugi) terhadap Ekuitas 14,54% 25,95% Rasio Laba (Rugi) terhadap Pendapatan 21,05% 31,28% Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 44,79% 45,22% Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset 16,02% 15,86% 97,37% 95,27% Likuiditas Financing to Deposit Ratio (FDR) Kepatuhan Persentase Pelanggaran BMPD a. Pihak Terkait 0,00% 0,00% b. Pihak Tidak Terkait 0,00% 0,00% a. Pihak Terkait 0,00% 0,00% b. Pihak Tidak Terkait 12 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Persentase Pelampauan BMPD 0,00% 0,00% GWM Rupiah 3,80% 4,90% GWM Valuta Asing 0,00% 0,00% Posisi Devisa Neto (PDN) Secara Keseluruhan 0,00% 0,00%
  13. dalam jutaan Rupiah , kecuali laba bersih per saham dasar 2017 2016 Audited Audited Audited 12,37% 11,19% 8,98% 30,82% 36,50% 31,71% 48,84% 55,35% 65,18% 62,36% 68,81% 75,14% 0,00% 0,00% 0,00% 8,02% 7,32% 5,63% 24,15% 29,72% 25,90% 27,90% 23,01% 18,49% 51,28% 73,35% 83,88% 17,02% 18,06% 18,24% 95,60% 92,47% 92,75% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 5,47% 5,50% 5,51% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 13 2018 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tahun
  14. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan kinerja saham Volume 180 .000.000,00 Harga Penutupan 160.000.000,00 140.000.000,00 120.000.000,00 100.000.000,00 80.000.000,00 60.000.000,00 40.000.000,00 20.000.000,00 0 01/19 02/19 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 04/19 05/19 06/19 07/19 Tertinggi Periode 14 03/19 2019 08/19 09/19 10/19 11/19 Terendah 2020 2019 12/19 01/20 02/20 03/20 Penutupan 2020 2019 2020 Januari 1.985 5.050 1.870 3.990 1.985 4.410 Februari 2.080 4.850 1.975 3.760 2.050 3.760 Maret 2.240 4.090 2.070 2.110 2.210 2.130 April 2.470 2.940 2.210 1.805 2.470 2.190 Mei 2.850 2.880 2.400 2.080 2.850 2.880 Juni 3.450 3.380 2.770 3.000 3.450 3.180 Juli 3.630 3.450 3.170 3.090 3.170 3.450 Agustus 3.520 4.020 3.160 3.410 3.220 3.900 September 3.320 3.800 2.900 3.040 3.300 3.280 Oktober 4.020 4.050 3.160 3.300 3.840 3.700 November 4.100 4.400 3.760 3.710 3.960 4.130 Desember 4.310 4.270 3.900 3.560 4.250 3.750 Catatan: BTPN Syariah resmi mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2018 Harga Penutupan Saham 2020 adalah Rp3.750 04
  15. 5 .000,00 4.000,00 3.000,00 2.000,00 BTPN Syariah memasuki tahun ketiga sebagai Perusahaan Publik yang mencatatkan sahamnya sejak pencatatan dan perdagangan perdana saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2018. BTPN Syariah berhasil mempertahankan fundamental yang kuat di tengah pandemi Covid-19 berkat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang terefleksikan dari kinerja saham selama tahun 2020 yang berhasil terangkat naik secara bertahap dan mampu menunjukan peningkatan yang positif. Pada penutupan perdagangan di bulan Januari 2020, Saham BTPN Syariah bernilai Rp4.410/ lembar saham dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp34 triliun dan pada sesi penutupan perdagangan di bulan Desember 2020 adalah Rp3.750,-/lembar, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp29 triliun. Selama tahun 2020 tidak terdapat suspensi saham BTPN Syariah oleh Bursa Efek Indonesia. 1.000,00 06/20 07/20 08/20 09/20 10/20 11/20 12/20 Volume (lembar saham) 2019 Kapitalisasi Pasar (dalam jutaan Rupiah) 2020 2019 2020 65.070.300 5.459.300 15.291.844,50 33.973.317,00 16.876.400 11.319.300 15.792.585,00 28.965.912,00 26.703.500 29.735.900 17.025.177,00 16.408.881,00 85.182.800 113.835.300 19.028.139,00 16.871.103,00 56.049.600 33.725.300 21.955.545,00 22.186.656,00 55.584.400 6.667.700 26.577.765,00 24.497.766,00 45.541.700 25.228.900 24.420.729,00 26.577.765,00 36.603.400 12.276.700 24.805.914,00 30.044.430,00 28.574.300 8.333.700 25.422.210,00 25.268.136,00 24.501.600 14.539.000 29.582.208,00 28.503.690,00 4.434.000 8.761.000 30.506.652,00 31.816.281,00 2.918.400 6.538.600 32.740.725,00 28.888.875,00 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 05/20 Secara berkelanjutan, BTPN Syariah berupaya terus meningkatkan kualitas komunikasi sebagai perusahaan publik, baik dengan pemegang saham maupun investor, dan para pemangku kepentingan, untuk memastikan setiap keterbukaan informasi tersampaikan secara jelas dan tepat waktu. 15 4/20 6.000,00
  16. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan daftar indeks kinerja saham BTPN Syariah di Bursa Efek Indonesia No . 1. Indeks LQ45 Definisi Indeks LQ45 merupakan 45 kelompok saham yang memiliki tingkat likuiditas tertinggi dan kapitalisasi pasar besar di Bursa. Periode • Agustus 2019 – Januari 2020 • Februari 2020 – Juli 2020 • Agustus 2020 – Januari 2021 Faktor-faktor perhitungan Indeks LQ45: a.Likuiditas: nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi di pasar reguler dan kapitalisasi pasar saham free float; dan b.Fundamental: kinerja keuangan dan kepatuhan. c. Reviu dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan. 2. IDX30 Indeks IDX30 merupakan 30 saham yang memiliki likuiditas sangat tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar, di mana konstituennya merupakan bagian dari Indeks LQ45. • Agustus 2020 – Januari 2021 16 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Faktor-faktor perhitungan Indeks IDX30: a.Likuiditas: nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi di pasar reguler dan kapitalisasi pasar saham free float; dan b.Fundamental: kinerja keuangan dan kepatuhan. c. Reviu dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan. 3. IDX80 Indeks yang mengukur kinerja harga dari 80 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. • Agustus 2019 – Januari 2020 • Februari 2020 – Juli 2020 • Agustus 2020 – Januari 2021 4. JII Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. • • • • 5. JII70 Indeks atas 70 saham syariah yang memiliki • Juni 2019 – November 2019 kapitalisasi pasar dan likuidasi transaksi tinggi. • Desember 2019 – Juli 2020 • Agustus 2020 – November 2020 • Desember 2020 – Mei 2021 6. Quality 30 Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 • Agustus 2020 – Februari 2021 saham yang secara historis perusahaan relatif memiliki profitabilitas tinggi, solvabilitas baik, dan pertumbuhan laba stabil dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik. Juni 2019 – November 2019 Desember 2019 – Juli 2020 Agustus 2020 – November 2020 Desember 2020 – Mei 2021
  17. Definisi Periode 7 . IDX SMC Liquid Indeks yang mengukur kinerja harga dari • Agustus 2018 – Januari 2019 saham-saham dengan likuiditas tinggi yang • Februari 2019 – Juli 2019 memiliki kapitalisasi pasar kecil dan menengah. • Agustus 2019 – Januari 2020 • Februari 2020 – Juli 2020 • Agustus 2020 – Januari 2021 8. IDX SMC Composite Indeks yang mengukur kinerja harga dari • Agustus 2018 – Januari 2019 saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar • Februari 2019 – Juli 2019 kecil dan menengah. • Agustus 2019 – Januari 2020 • Februari 2020 – Juli 2020 • Agustus 2020 – Januari 2021 9. MNC36 Indeks yang mengukur kinerja harga dari • November 2020 – April 2021 36 saham yang memiliki kinerja positif yang dipilih berdasarkan kapitalisasi pasar, likuiditas transaksi, dan perusahaan serta rasio keuangan. Indeks MNC36 diluncurkan dan dikelola bekerja sama dengan perusahaan media Media Nusantara Citra (MNC) Group. 10. INFOBANK15 Indeks yang mengukur kinerja harga dari • Juli 2019 – Desember 2019 15 saham perbankan yang memiliki faktor • Januari 2020 – Agustus 2020 fundamental yang baik dan likuiditas • September 2020 – Desember 2020 perdagangan yang tinggi. Indeks infobank15 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan media PT Info Artha Pratama (penerbit Majalah Infobank). 11. BISNIS-27 Indeks yang mengukur kinerja harga dari 27 saham yang dipilih oleh Komite Indeks Bisnis Indonesia. Indeks BISNIS-27 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan media PT Jurnalindo Aksara Grafika (penerbit surat kabar harian Bisnis Indonesia). 12. KOMPAS100 Indeks yang mengukur kinerja harga dari 100 • Agustus 2019 – Januari 2020 saham yang memiliki likuiditas yang baik • Februari 2020 – Juli 2020 dan kapitalisasi pasar yang besar. Indeks • Agustus 2020 – Januari 2021 KOMPAS100 diluncurkan dan dikelola berkerja sama dengan perusahaan media Kompas Gramedia Group (penerbit surat kabar harian Kompas). 13. ISSI Indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. • November 2020 – April 2021 • Sejak 8 Mei 2018 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Indeks 17 No.
  18. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan peristiwa penting 2020 Kami belajar , di tengah pandemi yang masih terus berjalan, pelayanan yang dilakukan dari hati, disertai dengan penanaman perilaku unggul yang telah kami lakukan lebih dari satu dekade lalu adalah pengalaman berharga. Pengalaman ini memberi kesempatan kepada kami, beserta seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk terus memaknai perjalanan selanjutnya dengan berbagai peristiwa yang menyertainya, secara bersamasama, penuh ketangguhan. 09.01 Memulai Kembali Program Tepat Peduli Menyadari pentingnya peran Bank dalam tanggung jawab sosial terhadap nasabah dan komunitas, BTPN Syariah mewujudkannya melalui Tepat Peduli Komunitas. Program Bantuan Infrastruktur Fisik untuk Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial yang dimulai sejak 2019 dilanjutkan hingga di 1.005 titik, menggandeng para mitra strategis yang kompeten. 18 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 01.04 Peduli Covid-19 Memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh pemangku kepentingan, BTPN Syariah berkomitmen untuk membantu mengurangi penyebaran dampak Covid-19, ke internal karyawan dan seluruh pemangku kepentingan, dengan membentuk gugus tugas Covid-19 yang diawasi langsung oleh Direktur Utama. 16.04 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Penegakkan protokoler kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19 diimplementasikan juga pada kegiatan RUPST yang menghasilkan beberapa keputusan penting antara lain Perubahan Anggaran Dasar dan Pengangkatan Anggota Direksi Baru, salah satunya Hadi Wibowo sebagai Direktur Utama.
  19. 20 .05 Pembagian Dividen Tunai Perdana BTPN Syariah kepada Pemegang Saham Meski di tengah pandemi, BTPN Syariah tetap memenuhi komitmen untuk membagikan dividen tunai perdana kepada Pemegang Saham berdasarkan kinerja tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, sesuai dengan prospektus Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2018, yang disetujui dalam RUPST pada 16 April 2020. Sebelum Perubahan Nama: PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Setelah Perubahan Nama: PT Bank BTPN Syariah Tbk (Efektif 4 Juni 2020) 04.06 Perubahan Nama BTPN Syariah Perubahan nama “PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk” menjadi “PT Bank BTPN Syariah Tbk”, sesuai Surat Salinan Keputusan Deputi Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-31/PB.34/2020. 14.07 #6TahunBercerita Peringatan HUT BTPN Syariah ke-6 berlangsung penuh cerita dari ruang virtual. Kisah inspiratif #6TahunBercerita para #bankirpemberdaya yang mendampingi nasabah prasejahtera produktif memenuhi lini masa media sosial. Dalam momen ini, seluruh #bankirpemberdaya berkesempatan berinteraksi langsung dengan jajaran manajemen secara daring, saling bersapa hangat dan bercerita, menguatkan semangat, #tangguhbersama menghadapi tantangan masa pandemi. 19 BTPN Syariah Naik Peringkat Menjadi Bank Kelompok BUKU 3 Kegigihan seluruh #bankirpemberdaya, menguatnya kondisi nasabah pembiayaan, meningkatnya kepercayaan dan sentimen positif para pemegang saham dan investor terhadap harga saham, semakin mendorong pertumbuhan BTPN Syariah. Modal Inti BTPN Syariah meningkat secara organik dan telah memenuhi kriteria sebagai bank kelompok BUKU 3 berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-144/PB.34/2020. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 07.07
  20. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan 27 .07 Aktif Terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai bentuk keterlibatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, BTPN Syariah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam program penjaminan pemerintah. 16.08 20 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Upgrade Core Banking System dari T24 versi 11 Menjadi T24 versi 19 (T24 R19) BTPN Syariah melahirkan sistem yang andal dan tangguh dalam melayani nasabah dan menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia yang sudah mengimplementasi CBS T24 versi 19 yang merupakan versi syariah. 25.08 Public Expose Live Beradaptasi dengan situasi pandemi, Paparan Publik Tahunan (Annual Public Expose) BTPN Syariah atas Kinerja Keuangan BTPN Syariah (posisi 30 Juni 2020) dilaksanakan secara live dan daring bersama dengan Bursa Efek Indonesia.
  21. Fitch Ratings AAA (Idn) Exceptionally Strong Fitch Ratings AA+ (Idn) Very Strong 18.11 Naik Peringkat Nasional Jangka Panjang BTPN Syariah meraih kepercayaan tinggi dalam situasi pandemi yang serba tak pasti. PT Fitch Ratings Indonesia meningkatkan peringkat nasional jangka panjang dari AA+ (Idn) menjadi AAA (Idn) dengan Outlook stabil dan Watch Rating positif. Ini menunjukan kemungkinan risiko gagal bayar Bank yang sangat rendah, relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. 22.12 Program Tepat Peduli Infrastruktur di 1.005 Titik Program Tepat Peduli Infrastruktur di 1.005 titik telah memberikan dampak baik terhadap komunitas nasabah maupun masyarakat sekitar nasabah. Program kolaborasi dengan mitra strategis ini mampu meningkatkan optimisme untuk melanjutkan aktivitas bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi. Misalnya masjid yang diperbaiki di daerah Banten telah digunakan oleh anak-anak yang belum dapat bertatap muka di sekolah untuk belajar mengaji dengan protokoler kesehatan. Peristiwa penting yang terangkum di atas terjadi berkat ridho Allah SWT dan dukungan seluruh pemangku kepentingan tanpa terkecuali. 21 23.12 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Revitalisasi Sekolah untuk Mendidik Insan Mandiri Upaya menghidupkan kembali TK dan SD Aisyiyah 2 Mataram di Lombok, Nusa Tenggara Barat pascagempa Lombok 2018 berujung manis di tahun pandemi. BTPN Syariah melepas TK dan SD yang sudah mandiri itu setelah menjalankan program pendampingan dan pengembangan kapasitas para guru dengan intensif. Revitalisasi sekolah tidak hanya ditujukan untuk sarana pendidikan, tapi juga agar optimal menjadi sekolah yang produktif, antara lain pemanfaatan lahan untuk budidaya ikan dan tanaman hidroponik, serta ruang kelas dan aula yang bisa digunakan secara ekonomis untuk kegiatan nasabah dan masyarakat di sekitar sekolah.
  22. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan penghargaan Pengalaman telah memberikan hasil yang mengagumkan . Berkat dukungan seluruh pihak, di tahun yang penuh tantangan, BTPN Syariah tetap dapat menorehkan prestasi yang gemilang. internasional 14.09 GIFA GIFA Awards 2020 Best Islamic Bank for SME 2020 08.06 22 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Cambridge IFA 3G Awards 2020 1. 3G Socially Responsible Banking Award 2020 2. 3G Excellence in Socio-Economic Development 2020 30.09 Gold Winner MerComm, Inc 34th Annual International ARC Awards 2020 Gold Winner Traditional Annual Report: Banks: National Together, We’ll Get There Faster
  23. nasional 03 .12 Bank Indonesia Bank Indonesia Awards 2020 Bank Pendukung UMKM Terbaik kategori BUKU 1 dan 2 Infobank 21.07 Majalah Investor 19.08 Warta Ekonomi 9 Infobank Digital Brand Award 2020 1st Rank Bank Umum Syariah kategori BUKU 3 The Best for SME Business Performance Year 2019 Infobank Top SME Lender 2020 Investor’s Awards Best Listed Company 2020 Emiten Terbaik 2020 Sektor Perbankan Indonesia Best Brand Award 2020 - The Best for SME Business Performance Year 2019 Bank berpredikat “SEHAT” untuk BUKU 2 & 3 20.09 29.09 27.10 28.10 25th Infobank Awards 2020 The Most Profitable Bank in Indonesia 2019 dengan predikat Sangat Bagus Infobank 9 Sharia Awards 2020 1. Predikat Sangat Bagus untuk Kinerja Tahun 2019 kategori Modal Inti Rp5 Triliun-Rp30 Triliun 2. The Most Efficiency Sharia Bank 2020 Iconomics Top Bank Awards 2020 Predikat Platinum kategori bank BUKU 3 th Majalah Investor Investor Best Syariah Award 2020 Bank Syariah Terbaik 2020 kategori Bank Syariah aset kurang dari Rp20 Triliun 10.12 By The Finance (Infobank) The Finance Top 20 Financial Institutions 2020 Top 20 Financial Institutions kategori Modal Inti Rp5 Triliun-Rp30 Triliun Infobank 16.12 National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Asia Sustainability Reporting Rating 2020 Gold Rank Infobank th The Iconomics Penghargaan nasional dan internasional ini didedikasikan kepada seluruh stakeholders yang memberikan dukungan penuh ketangguhan. Insya Allah menjadi amanah untuk terus memberikan yang terbaik di masa mendatang. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Infobank 11.03 23 14.02
  24. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 24 BTPN Syariah mengapresiasi loyalitas nasabah pendanaan untuk mendukung pemberdayaan nasabah prasejahtera produktif.
  25. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kami percaya, langkah berkesinambungan dalam memberdayakan masyarakat prasejahtera produktif yang telah dilakukan lebih dari satu dekade menjadi salah satu faktor penting dalam membantu nasabah melewati situasi sulit di masa pandemi. 25 laporan manajemen
  26. 26 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  27. “Di masa pandemi selama tahun 2020, Dewan Komisaris menilai bahwa Direksi telah memperlihatkan sense of urgency dan komitmen yang padu, melalui strategi dan inisiatif yang tepat, dengan implementasi yang akurat dan seksama, serta melibatkan berbagai pihak untuk #tangguhbersama.” 27 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen
  28. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan komisaris utama Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan . Pembatasan aktivitas sosial dan usaha mengakibatkan melambatnya ekonomi. Hampir semua sektor merasakan dampaknya, termasuk industri perbankan. BTPN Syariah yang fokus melayani segmen keluarga prasejahtera produktif juga menghadapi tantangan yang sama. Namun dalam waktu yang tidak lama, BTPN Syariah mampu menunjukkan ketangguhannya. 28 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Direksi dan seluruh manajemen menjawab berbagai perubahan situasi tersebut dengan berani, cepat, dan tepat, sehingga BTPN Syariah mampu membukukan kinerja yang bertanggungjawab untuk menutup 2020. Di sisi lain, tentunya keberhasilan ini didukung juga dengan kebijakan Pemerintah. Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah dan Regulator dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 melalui berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang banyak membantu masyarakat prasejahtera. Kegigihan #bankirpemberdaya yang terus mendampingi nasabah prasejahtera produktif juga kami nilai berhasil menumbuhkan optimisme, sehingga roda usaha mereka kembali bergerak maju. Bagi BTPN Syariah, semangat #tangguhbersama selama masa pandemi ini menjadi bukti bahwa program pemberdayaan nasabah yang telah dilakukan secara berkesinambungan lebih dari satu dekade membuahkan hasil, tidak hanya cerita. Mereka mampu secepatnya beradaptasi, dan terus bertumbuh, sehingga memberi inspirasi bagi yang lain, serta menjadi energi luar biasa bagi BTPN Syariah. Hal tersebut memperlihatkan adanya hasil yang berarti dari proses pemberdayaan nasabah keluarga prasejahtera produktif, yang masih sering dianggap sebuah mitos. Ini berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan keterampilan dan perluasan kesempatan bagi mereka untuk memiliki kehidupan yang lebih berarti. pencapaian kinerja direksi Situasi pandemi Covid-19 merupakan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga belum terdapat tindakan mitigasi yang dipandang cukup memadai untuk menanganinya secara cepat dan menyeluruh, baik di dunia, maupun di Indonesia. Ini memberi dampak besar bagi perekonomian global. Dana Moneter Internasional (IMF) menyebutkan pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi -3,5% pada 2020. Seperti yang terjadi pada banyak negara di dunia, Indonesia juga merasakan dampak ekonomi akibat pandemi. Pada kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat tumbuh dengan tingkat Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 2,97% secara YoY (Year on Year). Memasuki kuartal II 2020, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga banyak kegiatan usaha yang harus tutup. Selama masa pembatasan sosial tersebut, untuk pertama kalinya dalam dua dekade terakhir, Indonesia mencatatkan pertumbuhan negatif yaitu -5,32%.
  29. Dinamika selama tahun 2020 membutuhkan strategi dan pendekatan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya , demi memastikan pelayanan dan pemberdayaan kepada jutaan nasabah berlangsung lancar. Dalam hal ini, Dewan Komisaris betul-betul merasakan komitmen dan totalitas Direksi untuk menyelesaikan tantangan yang seolah tidak ada putus-putusnya. Direksi telah menunjukkan kinerja sangat baik, bukan sekadar dalam memahami situasi dan persoalan, tapi betulbetul menyelesaikan masalah secara efisien dan efektif, dengan dukungan pengelolaan sumber daya manusia dan teknologi. Dewan Komisaris mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan Direksi BTPN Syariah untuk mempertahankan kinerja di tengah tantangan pandemi Covid-19. Sehingga secara keseluruhan, BTPN Syariah mampu membukukan kinerja yang baik dan bertumbuh, terlihat dari rasio permodalan dan pencadangan yang sangat memadai. penerapan tata kelola perusahaan Sebagai lembaga keuangan, proses kerja BTPN Syariah telah sejalan dengan kaidah syariah dan taat pada aturan dan kebijakan yang ditetapkan Regulator dan pengawas perbankan syariah. Kepatuhan dan kode etik tersebut tidak bisa dipisahkan dari kegiatan operasional BTPN Syariah. Sebab sejak menjadi perusahaan terbuka, tata kelola bukan hanya sekedar prinsip, namun telah diupayakan menjadi bagian dari budaya perusahaan. Sikap prudent selalu ditegakkan sebagai syarat mutlak BTPN Syariah, meski dalam situasi yang tak biasa akibat pandemi Covid-19. Dewan Komisaris menilai pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan implementasi best PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tak tinggal diam, Pemerintah menjalankan program PEN yang sangat membantu masyarakat prasejahtera produktif, termasuk para nasabah BTPN Syariah. Bank juga memberikan relaksasi pembiayaan sesuai stimulus PEN dari Pemerintah dan Regulator, dengan tetap mendampingi nasabah untuk memotivasi serta memupuk empat perilaku unggul BDKS; Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu. Dewan Komisaris juga menilai Direksi telah memperlihatkan sense of urgency dan komitmen yang padu, sehingga dapat memutuskan strategi dan inisiatif yang tepat, dengan implementasi yang berjalan baik dan seksama. 29 Pemberlakuan pembatasan sosial di daerahdaerah di Indonesia berdampak besar pada aktivitas nasabah yang terbiasa dengan perdagangan tradisional. Banyak tempat umum seperti pasar dan sekolah yang ditutup sehingga membatasi ruang gerak mereka. Kondisi ini juga menjadi tantangan bagi #bankirpemberdaya menjangkau nasabah dan melakukan pembinaan di tempat nasabah seperti selama ini dilakukan. Peristiwa ini memberi dampak besar terhadap kinerja Bank di semester pertama.
  30. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen practices atas prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) telah diterapkan di BTPN Syariah secara efektif dan efisien, disertai pengawasan independen atas penerapan kepatuhan, manajemen risiko, dan internal control yang baik. prospek 2021 30 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 telah menempa dan memberi pelajaran bagi kita semua. Kemampuan beradaptasi telah menghasilkan sejumlah solusi atas banyak persoalan yang terjadi. Kehadiran vaksin Covid-19 dan meningkatnya jumlah kesembuhan pasien Covid-19 telah menerbitkan optimisme yang kelak berimbas pada perekonomian, baik di dunia dan di Indonesia. Meski begitu, dampak pandemi Covid-19 masih akan berlanjut pada tahun 2021, sejalan dengan proyeksi pemulihan ekonomi yang diperkirakan akan membutuhkan waktu panjang dan dilakukan secara bertahap. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Menghadapi tantangan dan peluang tahun 2021, Dewan Komisaris memiliki pandangan yang selaras dengan Direksi untuk tetap istiqomah melayani nasabah keluarga prasejahtera produktif dengan sepenuh hati, dan secara bersamaan meningkatkan layanan yang efektif dan efisien untuk ciptakan pertumbuhan. penutup Segala puji dan syukur hanya untuk Allah SWT, sehingga BTPN Syariah dapat melewati tahun 2020 yang sarat dengan tantangan, serta mencatat kinerja apik sebagai persiapan menghadapi 2021. Mewakili jajaran Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas motivasi, dukungan, serta kepercayaan yang diberikan oleh seluruh Nasabah, Pemegang Saham, Pemerintah, Regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Ketangguhan yang diperlihatkan BTPN Syariah untuk tetap bertumbuh pada 2020 akan dilanjutkan pada 2021 dengan penuh optimis, penuh kehati-hatian, dan senantiasa memantau dinamika perekonomian terkini. Kami juga menghaturkan terima kasih atas pengawasan yang diberikan oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas Syariah, Bapak H. Ikhwan Abidin, MA dan Bapak H. Muhammad Faiz, MA. Dewan Komisaris meyakini BTPN Syariah mampu menyalurkan pembiayaan bagi lebih banyak nasabah prasejahtera produktif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian di dalam segala kondisi, mengelola risiko pembiayaan dengan baik, dan memastikan pencadangan tetap kuat untuk menciptakan pertumbuhan Bank yang baik. Akhir kata, apresiasi terdalam untuk kerja keras, dedikasi, komitmen, dan integritas Direksi dan manajemen, serta seluruh #bankirpemberdaya yang telah menunjukkan ketangguhan luar biasa dalam mewujudkan perbaikan hidup bagi jutaan rakyat Indonesia. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dewan Komisaris menilai, upaya Bank dalam memperkuat aspek teknologi untuk kebaikan telah sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat yang semakin bertumpu pada komunikasi dan teknologi digital. Penguatan ini akan dilakukan secara manusiawi dan sesuai kebutuhan nasabah prasejahtera produktif. Kondisi ini telah secara peka dirasakan oleh Direksi dan seluruh #bankirpemberdaya. Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen
  31. 31 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  32. 32 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  33. “Banyak pelajaran yang bisa kami petik dalam masa pandemi selama 2020. Pelan tapi pasti, kami menyaksikan nasabah kami terus bergerak menjadi adaptif, kreatif, positif, dan pantang menyerah. Mereka gigih dan tangguh untuk tetap menjalankan roda usaha mereka. Kegigihan mereka memberi inspirasi kepada para #bankirpemberdaya untuk terus memberikan pelayanan dari hati.” 33 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Hadi Wibowo Direktur Utama
  34. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan direktur utama Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat Tahun 2020 , seperti yang sama-sama kita ketahui, menjadi tahun yang penuh tantangan bagi banyak industri di tanah air, termasuk industri perbankan. Banyak ahli yang menyatakan krisis ini berbeda dengan krisis finansial yang terjadi di periode 1997-1998. Dampak krisis yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 begitu meluas, terutama terhadap segmen UMKM yang jumlahnya mewakili 99,9%* dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. 34 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pendapat tersebut dapat dipahami, karena hampir seluruh pelaku UMKM menjalankan aktivitas usahanya melalui tatap muka. Sedangkan salah satu upaya untuk membatasi penyebaran Covid-19 adalah imbauan pemerintah agar masyarakat membatasi aktivitas fisik dan tatap muka. Pembatasan yang berlaku sejak akhir Maret 2020 ini berdampak kepada seluruh aktivitas masyarakat. Tempat umum serta fasilitas publik dibatasi. Masyarakat diimbau untuk bekerja dan beribadah dari rumah. Bagi BTPN Syariah yang sejak awal memilih untuk fokus melayani UMKM, khususnya segmen ultra mikro atau masyarakat prasejahtera produktif, pembatasan ini memberi tantangan bagi proses pelayanan yang selama ini dilakukan langsung ke tempat nasabah. Sedangkan di sisi nasabah, pembatasan aktivitas ini sangat berpengaruh terhadap proses usaha mereka. Sebagian besar pembatasan ini menyebabkan penurunan omset, bahkan tak jarang membuat usaha mereka terhenti. Kondisi ini tidak dibiarkan berlangsung lama. Dengan mempelajari berbagai hal, BTPN Syariah segera menyiapkan strategi dan kebijakan baru di setiap lini untuk menjawab tantangan dan keluar dari badai pandemi, terlebih strategi untuk memastikan nasabah ultra mikro tetap memiliki optimisme yang tinggi dalam mempertahankan usaha, dan membulatkan tekad untuk jauh lebih baik setelah badai pandemi berlalu. Strategi dan kebijakan tersebut terus mendapatkan perhatian dari manajemen dan didukung sepenuhnya oleh seluruh #bankirpemberdaya. Dalam hal ini Bank secara strategis menata ulang proses pelayanan kepada nasabah, memastikan cara bekerja yang aman bagi seluruh karyawan, menyediakan fasilitas protokoler kesehatan di seluruh proses bisnis, internal dan eksternal, serta melakukan berbagai upaya untuk memastikan para pemangku kepentingan tetap mendapatkan kebaikan meski pandemi masih berjalan. Seluruh upaya ini Alhamdulillah berjalan sesuai dengan rencana. komitmen kepada para pemangku kepentingan Meski di tengah pandemi, Bank tetap menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap seluruh pemangku kepentingan. Komitmen inilah yang memberikan kesempatan kembali kepada Bank untuk mendapatkan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Inilah semangat #tangguhbersama. Terhadap nasabah, Bank berkomitmen untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses serta terkoneksi dengan baik terhadap produk dan layanan Bank. Ini dilakukan dengan berbagai cara komunikasi, verbal maupun digital, melalui telepon atau pesan singkat. Komunikasi intensif tersebut tak terbatas pada proses transaksi keuangan baik pendanaan maupun pembiayaan. Motivasi menghadapi pandemi dan sosialisasi atau tips pencegahan penyebaran Covid-19, juga menjadi topik utama komunikasi. Kepada nasabah pendanaan komunikasi dilakukan melalui online meeting maupun online gathering. Bank juga menyediakan berbagai kemudahan dalam bertransaksi yang aman * Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Tahun 2018
  35. Optimisme nasabah pembiayaan juga tetap ditumbuhkan dengan berpedoman pada BDKS ; Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu. Penanaman perilaku unggul yang sejak awal dijadikan sebagai pegangan nasabah prasejahtera, telah menjadi kata kunci untuk membuat titik balik di tengah kondisi tak menentu. Terhadap karyawan, BTPN Syariah telah melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan dan keselamatan kepada lebih dari 10.000 karyawan, serta menyediakan perlengkapan kesehatan dan keselamatan antara lain berupa masker, goggles, face shield, jaket, dan suplemen kesehatan. Sebagai bentuk adaptasi, kami melakukan split operation dan working from home (WFH) dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi. Kami juga membentuk Incident Management Team di kantor pusat yang bertanggung jawab memberikan informasi terkini, arahan dan edukasi. Kami bersyukur, sesuai strategi perusahaan terkait pandemi Covid-19, tidak ada pengurangan karyawan maupun penyesuaian upah selama 2020. Terhadap para pemegang saham dan investor, Bank tetap berikhtiar mempertahankan nilainilai kepercayaan dalam menghadapi tantangan eksternal pandemi dengan tetap melindungi hak-hak pemegang saham sesuai ketentuan. Mewakili manajemen, dengan bangga kami menyampaikan bahwa BTPN Syariah berhasil memenuhi komitmen yang dicanangkan saat melakukan penawaran perdana saham tahun 2018, dengan merealisasikan pembagian dividen tunai perdana untuk kinerja tahun buku 2019 di tahun 2020. Terhadap Regulator, Bank memegang komitmen melakukan pemenuhan seluruh kewajiban sebagai bank umum syariah dan sebagai perusahaan publik dengan mengedepankan transparansi dan independensi serta menjadi mitra Pemerintah dalam mensukseskan program PEN secara berkelanjutan. Terhadap program Pemerintah, Bank telah berkomitmen untuk mendukung program PEN sebagai inisiatif Pemerintah dalam memastikan keberlangsungan bisnis dan ekonomi masyarakat. Terhadap komunitas, Bank menyadari pentingnya peran Bank dalam tanggung jawab sosial terhadap nasabah dan komunitas. Kami juga memastikan penyempurnaan komitmen PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Komunikasi kepada nasabah pembiayaan dilakukan dengan pemberian informasi maupun pelayanan transaksi keuangan. Mulai dari yang bersifat ide usaha, pemberian alat pendukung kesehatan, maupun relaksasi, bahkan penambahan jumlah pembiayaan, yang disesuaikan dengan kebijakan Regulator maupun Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta kebijakan Bank yang tentunya dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan nasabah. Tidak hanya berbentuk pemberian fasilitas fisik untuk memastikan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan dalam menjalankan tugasnya, komitmen Bank terhadap karyawan selama pandemi juga dilakukan dengan memberikan penguatan dan motivasi melalui tatap muka secara online. Kelas pelatihan untuk peningkatan kapasitas serta penguatan proses kerja dengan otomatisasi dan digitalisasi juga tetap dilakukan di tengah pandemi sepanjang 2020. 35 dengan mengedepankan protokol kesehatan namun tetap sesuai ketentuan.
  36. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen melalui Tepat Peduli Komunitas selama 2020 . Program Bantuan Infrastruktur Fisik untuk Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial yang dimulai sejak 2019 tetap berlanjut, dibangun di 1.005 titik dengan menggandeng para mitra strategis yang kompeten. Bank juga turut mendistribusikan APD kepada 41 rumah sakit di 23 provinsi melalui program Tepat Peduli Bencana Covid-19. Sementara dalam program Pendampingan Komunitas dan Pasar, Bank memberikan pemberdayaan tentang literasi pemasaran digital. Dengan begitu, produk yang dihasilkan nasabah bisa memiliki daya saing tinggi dan membuka akses pasar baru, sehingga kapasitas pendapatan mereka juga akan meningkat. pencapaian 2020 36 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Alhamdulillah, dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, banyak inisiatif berhasil dijalankan dengan baik selama pandemi 2020, baik dalam aspek finansial maupun non finansial. Inisiatif-Inisiatif tersebut mampu membawa BTPN Syariah dapat tetap tumbuh, tetap menguntungkan, dan insya Allah lebih baik dalam beberapa aspek. Pembiayaan BTPN Syariah tumbuh 6% dibanding tahun sebelumnya. Dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberdayaan dan penyaluran pembiayaan, pada 2020 BTPN Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan mencapai Rp9,5 triliun yang ditujukan kepada segmen prasejahtera produktif di Indonesia. Penyaluran ini disertai dengan rasio Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing/NPF) terjaga pada posisi 1,9%, berada di bawah rata-rata industri. Ini berkat pembiayaan produktif yang selektif dan hati-hati, ditambah kedekatan dan komunikasi yang baik antara #bankirpemberdaya dengan nasabah, yang menjadi kunci pelayanan selama ini. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Total aset BTPN Syariah tumbuh menjadi Rp16,4 triliun, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada posisi 49,4% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi Rp9,8 triliun. Pada akhir Desember 2020, Bank mencatatkan laba bersih setelah pajak (NPAT) sebesar Rp855 miliar. Bank juga berhasil menempuh langkah strategis dalam melakukan optimalisasi proses bisnis menjadi lebih efektif dan efisien di tengah pandemi, terlihat dari pembatasan pengeluaran Bank 10% lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Bank juga secara bertanggung jawab telah membukukan pencadangan lebih awal untuk mengantisipasi kondisi pandemi ini hingga tumbuh hampir 3 kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pencapaian yang baik serta kerja keras seluruh #bankirpemberdaya, kian meningkatnya kepercayaan dan sentimen positif para pemegang saham dan investor terhadap harga saham BTPN Syariah, semakin mendorong pertumbuhan Bank secara organik. Pertumbuhan ini turut mengantarkan Bank naik peringkat dari bank kelompok BUKU 2 menjadi bank kelompok BUKU 3 pada Juli 2020. Tidak berhenti di sana, daya juang terus dilanjutkan sepanjang tahun 2020, ditandai dengan peningkatan kapabilitas core banking system yang bertujuan mendukung kinerja karyawan di lapangan. Proses pengunggahan data dijalankan dengan menggunakan teknologi terkini yang mendukung keamanan dalam bertransaksi. Di sisi lain, situasi penuh tantangan selama 2020 tetap memberikan kesempatan Bank untuk menjalankan sejumlah inisiatif dan pilot project yang sudah dijadwalkan. Salah satunya, aplikasi yang mempertemukan nasabah dengan para mitra BTPN Syariah sehingga mereka lebih mudah membeli barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan usaha dengan harga lebih murah.
  37. Pada 2020 , Bank juga mengalami perubahan nama dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk, menyesuaikan dengan nama Bank Induk, PT Bank BTPN Tbk. Pada bulan November 2020, BTPN Syariah meraih kenaikan peringkat nasional jangka panjang dari AA+ (Idn) menjadi AAA (Idn) Outlook stabil yang diterbitkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Peringkat ini menunjukkan kemungkinan risiko gagal bayar Bank yang sangat rendah, relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. Dukungan penuh dari PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk turut berkontribusi menghadirkan sentimen positif di pasar modal dan terhadap kepercayaan investor dan publik terhadap Bank. tata kelola perusahaan Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah, pelaksanaan tata kelola di BTPN Syariah tetap berjalan dalam koridor yang Penerapan best practices atas prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahan yang Baik telah diimplementasikan di BTPN Syariah secara efektif dan efisien, disertai pengawasan independen atas penerapan kepatuhan, manajemen risiko, dan internal control yang baik dengan mekanisme pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Ketersediaan fasilitas relaksasi yang ditawarkan oleh Regulator tidak serta merta membuat pemenuhan kewajiban menjadi terlambat. Hal ini membuktikan bahwa semakin banyak pemenuhan kewajiban yang dilakukan Bank, semakin prudent Bank terhadap publik dan Regulator, maka kepercayaan investor akan semakin meningkat. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari upaya Bank menghadapi tantangan yang dihadapi selama tahun 2020 dengan terus mengupayakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, sekitar tempat tinggal nasabah, dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan Bank. rencana 2021 Belajar dari pengalaman tahun 2020, kami optimis untuk #tangguhbersama dan terus tumbuh melebarkan potensi, tetap istiqomah melayani nasabah keluarga prasejahtera produktif dengan sepenuh hati, dan secara bersamaan meningkatkan kualitas proses bisnis melalui peningkatan kualitas layanan yang efektif dan efisien, dengan cara melakukan digitalisasi kegiatan operasional Bank, serta menghadirkan sistem teknologi untuk kebaikan, yang diimbangi dengan penguatan kapasitas organisasi di BTPN Syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tentunya perubahan dan perbaikan kondisi serta kinerja Bank tidak lepas dari peran serta seluruh karyawan yang menyebutkan dirinya #bankirpemberdaya. Apresiasi nyata manajemen terhadap totalitas dan daya juang karyawan tertuang dalam berbagai bentuk penghargaan yang diberikan beberapa kali secara adil kepada #bankirpemberdaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. baik, dengan terus mengupayakan peningkatan kualitas serta menghadirkan transparansi kepada para pemangku kepentingan secara tepat waktu. 37 Memasuki kuartal III 2020, kondisi nasabah berangsur pulih dan secara bertahap telah menunjukkan perbaikan positif. Dengan komunikasi yang berkualitas, nasabah semakin adaptif dengan kondisi pandemi. Daya juang yang tinggi telah memampukan mereka menjadi lebih kreatif mencari ide dan peluang bisnis. Situasi ini turut berperan dalam meningkatkan kinerja keuangan Bank.
  38. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Dalam mengembangkan bisnis dan infrastruktur , selain menguatkan produk dan layanan bank yang telah ada, Bank juga akan membangun kemitraan dengan nasabah dan masyarakat dalam mengembangkan model keagenan (Laku Pandai), demi memastikan nasabah prasejahtera mendapatkan layanan serta transaksi perbankan setiap hari dalam seminggu, juga memenuhi kebutuhan lain. Dalam penggunaan teknologi untuk kebaikan, Bank akan memperkuat sistem yang semakin memudahkan #bankirpemberdaya memberikan pelayanan kepada nasabah prasejahtera, serta memperkuat sistem digital yang akan dipergunakan nasabah pendanaan untuk turut memberikan kebaikan melalui teknologi kepada nasabah prasejahtera. 38 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Untuk penguatan kapasitas organisasi, Bank akan fokus memperkuat kemampuan pemimpin sehingga mampu menjalankan peran sebagai mitra perubahan untuk menciptakan pertumbuhan bagi seluruh #bankirpemberdaya, nasabah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai situasi. Seiring dengan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, BTPN Syariah akan memastikan terlaksananya protokol kesehatan di seluruh jaringan kantor di Indonesia sebagai salah satu prioritas utama. Bank juga berkomitmen untuk mendukung program vaksinasi yang digulirkan pemerintah dan mengupayakan untuk mengambil bagian dalam program Vaksinasi Gotong Royong. Semua rencana ini akan disertai dengan pemantauan kesehatan yang ketat terhadap seluruh karyawan untuk memastikan keamanan dalam bekerja serta berinteraksi. daya tata kelola perusahaan data perusahaan apresiasi Sebagai penutup, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, mewakili jajaran Direksi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh Pemegang Saham, Pemerintah, Regulator, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan para pemangku kepentingan lainnya atas kepercayaan, dukungan, dan kontribusi yang selalu diberikan. Terima kasih juga kepada seluruh karyawan BTPN Syariah, #bankirpemberdaya yang telah bekerja gigih memegang amanat dalam situasi penuh tantangan, sehingga mampu mengantarkan BTPN Syariah mencatatkan kinerja keuangan yang baik sekaligus memberi dampak sosial yang nyata. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah yang telah memberi kepercayaan kepada BTPN Syariah untuk melayani sepenuh hati. Insya Allah BTPN Syariah mampu untuk terus memberi manfaat dan kontribusi bagi negeri ini dalam mewujudkan semua niat baik pemangku kepentingan mengubah kehidupan berjuta masyarakat Indonesia menjadi lebih berarti. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Hadi Wibowo Direktur Utama
  39. 39 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  40. laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan 40 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja Disclaimer: Foto ini merupakan hasil penyuntingan untuk kebutuhan ilustrasi Laporan Tahunan. Pemotretan dilakukan pada masing-masing individu, dengan tetap menegakkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. data perusahaan
  41. “Memberi waktu kepada orang yang sedang sulit hingga ia lapang tentunya sesuai dengan prinsip dasar syariah yang selalu bermuara pada kemanusiaan. Selama masa pandemi di tahun 2020, #bankirpemberdaya konsisten melakukan pendampingan kepada nasabah yang tengah berjuang, sehingga mampu menumbuhkan rasa optimis dan percaya diri untuk kembali dan terus berusaha. Ini merupakan implementasi dari semangat #tangguhbersama, yaitu bersama-sama menghadapi dan mengatasi tantangan yang ada. Dan upaya ini bernilai ibadah.” 41 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah H. Muhammad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah
  42. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan dewan pengawas syariah Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera untuk kita semua Situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan selama 2020 merupakan situasi menantang bagi dunia usaha di seluruh dunia , serta memberi dampak langsung kepada keluarga prasejahtera produktif yang menjadi nasabah BTPN Syariah. Pembatasan kerumunan sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 telah berdampak nyata bagi nasabah yang kebanyakan hidup dari berusaha di tempattempat keramaian. 42 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Merespons situasi luar biasa tersebut, BTPN Syariah tentu perlu bergerak cepat untuk tetap hadir bagi para nasabahnya dan mempertahankan kinerja. BTPN Syariah berkomitmen untuk tetap fokus menjalankan kegiatan operasional dan bisnis Bank yang memenuhi prinsip syariah, menyediakan berbagai kemudahan dan program relaksasi, dan melakukan pendampingan bagi nasabah pembiayaan untuk membangun optimisme mereka untuk melanjutkan usaha dengan cara yang lebih kreatif. Sesuai tugas dan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah mengawasi kegiatan operasional BTPN Syariah selama situasi pandemi agar tetap sesuai dengan nilainilai dan prinsip-prinsip syariah. Meskipun kegiatan pengawasan banyak dijalankan tanpa pertemuan fisik, kami tetap menegakkan prinsip-prinsip pengawasan dengan ketat. DPS secara aktif mengikuti rapat-rapat yang banyak dilakukan secara daring sejak pandemi Covid-19, baik rapat DPS, maupun rapat dengan Dewan Komisaris, Direksi, hingga pihak-pihak lain yang terkait. Rincian mengenai agenda rapat DPS terkait kegiatan pengawasan tercantum dalam bagian Tata Kelola Perusahaan dalam laporan ini. DPS juga telah melaksanakan kajian terhadap operasional, produk, serta kebijakan Direksi selama 2020, agar sesuai dengan nilai dan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, DPS juga memberikan rekomendasi dan opini terkait prosedur, produk, dan layanan BTPN Syariah dalam bentuk dokumen tertulis, yang kemudian dilengkapi dengan sejumlah pembahasan yang berlangsung di ruang-ruang virtual. Melalui kajian berkala, kami juga telah memastikan bahwa mekanisme penghimpunan dana dan penyalurannya, serta pelayanan jasa Bank telah memenuhi prinsip syariah. Berdasarkan pengawasan kami sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), secara umum operasional BTPN Syariah, meskipun di tengah pandemi, telah sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Dalam situasi pandemi Covid-19 yang penuh tantangan, kami menilai BTPN Syariah tetap fokus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para nasabah prasejahtera produktif, dengan cara yang halalan thoyiban sesuai prinsip-prinsip
  43. Karena itu , kami mengapresiasi semua upaya kreatif Direksi dengan kebijakan-kebijakan taktisnya dalam merespons situasi pandemi Covid-19, yang telah kami pastikan sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Terlihat bahwa daya juang, keberanian, dan optimisme itu berhasil diteruskan menjadi kegigihan para #bankirpemberdaya di lapangan. Atas kuasa dan ridho Allah SWT, Bank bisa selalu bersama nasabah prasejahtera produktif, melindungi dan memberdayakan mereka agar lebih sejahtera sesuai prinsip-prinsip syariah, menjadi kekuatan #tangguhbersama untuk menutup tahun 2020 dengan pertumbuhan kinerja yang baik. BTPN Syariah, insya Allah akan terus mendampingi dan memberdayakan masyarakat prasejahtera produktif #tangguhbersama mewujudkan kehidupan yang lebih baik, melalui cara-cara yang sesuai kaidah dan prinsip-prinsip Kemal Azis Stamboel syariah. Komisaris Utama/Independen Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan ridho-Nya senantiasa menyertai setiap langkah kita memberi manfaat bagi seluruh umat. Aamiin Ya Robbal Alamin. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh H. Ikhwan Abidin, MA H. Ikhwan Abidin, MA Ketua DPS Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Memberi waktu kepada orang yang sedang sulit hingga ia lapang tentunya sesuai dengan prinsip dasar syariah yang selalu bermuara pada kemanusiaan. Selama masa pandemi di 2020, seluruh #bankirpemberdaya konsisten mendampingi nasabah yang tengah berjuang sehingga mampu menumbuhkan rasa optimis dan percaya diri untuk kembali dan terus berusaha. Ini merupakan implementasi dari semangat #tangguhbersama, yaitu bersamasama menghadapi dan mengatasi tantangan yang ada. Dan upaya ini bernilai ibadah. Menghadapi 2021, kami menilai bahwa strategi dan inisiatif BTPN Syariah akan semakin memperkuat komitmen tersebut, dengan dampak yang lebih besar dan luas. Masyarakat bukan sekadar memiliki literasi keuangan yang lebih baik dan kesejahteraan yang meningkat, Hadi Wibowo tapi juga memahami prinsip syariah itu sendiri: Direktur Utama bahwa dalam prinsip syariah, yang penting bukan hanya kesesuaian akad, namun juga integritas dan rasa kebersamaan. 43 syariah. Salah satu yang dilakukan adalah dengan memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan pembayaran sesuai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah dan Regulator.
  44. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 44 #bankirpemberdaya bergerak berani cepat dan tepat merespons dinamika di masa pandemi.
  45. 45 Sebagai satu-satunya bank yang fokus melakukan pemberdayaan terhadap jutaan nasabah prasejahtera produktif Indonesia , banyak pelajaran yang telah kami petik dalam masa pandemi ini. Hubungan yang baik serta pengalaman interaksi yang dilakukan dengan sepenuh hati langsung ke sentrasentra nasabah adalah cara terbaik untuk memperkuat kepercayaan mereka untuk segera bangkit dan bergerak mewujudkan kembali semua mimpi yang telah terbangun. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 profil perusahaan
  46. 46 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ditegakkan dengan disiplin di lingkungan kantor BTPN Syariah. analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  47. informasi perusahaan alamat kantor pusat dan sekretaris perusahaan Menara BTPN , Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950 Telepon : +62-21 300 26 400 Faksimili : +62-21-292 72 096 (general) nomor pokok wajib pajak (NPWP) PT Bank BTPN Syariah Tbk 01.551.806.1-511-000 nomor induk berusaha (NIB) PT Bank BTPN Syariah Tbk 9120209291387 tanggal 19 Februari 2019 situs internet https://www.btpnsyariah.com tentang BTPN Syariah “Dalam setiap langkahnya, BTPN Syariah berkomitmen memberikan kesempatan bagi setiap insan untuk mewujudkan niat baik mereka lebih cepat, membangun hidup yang lebih berarti serta memberikan dampak yang bermakna bagi jutaan rakyat Indonesia.” Sebagai satu-satunya bank syariah di Indonesia yang fokus memberikan pelayanan bagi pemberdayaan nasabah prasejahtera produktif dan mengembangkan keuangan inklusif, Bank senantiasa berupaya menambah nilai serta mengubah kehidupan setiap yang dilayaninya, selain dari menghasilkan kinerja keuangan yang baik. Oleh karena itu, produk dan layanan bagi nasabah Bank terus ditingkatkan dan dikembangkan. Dengan demikian, Bank dapat terus memberikan dampak positif bagi jutaan masyarakat di Indonesia dan mewujudkan Rahmatan Lil Alamin. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pada 14 Juli 2014, BTPN Syariah resmi terdaftar sebagai Bank Umum Syariah ke12 di Indonesia melalui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah dari PT Bank BTPN Tbk (dahulu bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk) dan proses konversi PT Bank Sahabat Purba Danarta (BSPD). 47 Sejak masih menjadi Unit Usaha Syariah BTPN, Bank telah merangkul dan menjangkau segmen yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan, yaitu segmen prasejahtera produktif. Sesuai amanah untuk memberikan kegiatan pemberdayaan dan literasi keuangan bagi perempuan di segmen ini, BTPN Syariah pun memberikan akses, layanan serta produk perbankan sesuai prinsip syariah sehingga mereka dapat memantapkan niat untuk mewujudkan impian meraih kehidupan yang lebih baik.
  48. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti.” analisa dan pembahasan manajemen “Menjadi Bank Syariah terbaik untuk keuangan inklusif, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia.” daya tata kelola perusahaan data perusahaan PRISMA PRofesional, Integritas, Saling menghargai, KerjasaMA. Dalam menjalankan Misi Visi Perusahaan, identitas bersama diperlukan untuk menyatukan semangat seluruh karyawan. 48 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Berbagai upaya ditempuh untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan terus memahami Misi Visi dan Nilai Perusahaan: 1. Induction Program untuk seluruh karyawan baru serta pejabat eksekutif. 2. Penerapan nilai perusahaan dan identitas bersama dalam setiap kegiatan sosialisasi. #bankirpemberdaya adalah semangat yang menyadarkan seluruh karyawan BTPN Syariah terhadap profesi bankir yang berbeda. Bankir yang memilih untuk menggalang dana dari kelompok sejahtera dan disalurkan untuk pemberdayaan keluarga prasejahtera. Berbeda, demi memenuhi kerinduan jiwa untuk bermanfaat bagi sesama. Sesuai dengan Misi Visi Perusahaan dalam rangka memenuhi panggilan jiwa, menjadi #bankirpemberdaya yang terus-menerus memberdayakan keluarga prasejahtera produktif di Indonesia. #bankirpemberdaya saling bahu-membahu menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing untuk menjalankan amanat demi mewujudkan niat baik lebih cepat.
  49. jejak langkah BTPN membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Piloting project Tunas Usaha Rakyat (TUR) yang fokus melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, dimulai dengan tiga komunitas di daerah Banten & Pandeglang. Dimulai perluasan pelayanan terhadap nasabah prasejahtera produktif ke seluruh wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur. 14 Juli, BTPN Syariah resmi terdaftar menjadi Bank Umum Syariah (BUS) ke-12 di Indonesia. • • • 4 Juni, BTPN Syariah resmi berganti nama dari sebelumnya “PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk” menjadi “PT Bank BTPN Syariah Tbk”, menyesuaikan dengan nama Bank Induk. 7 Juli, BTPN Syariah naik peringkat dari bank kelompok BUKU 2 menjadi bank kelompok BUKU 3 secara organik. 18 November, PT Fitch Ratings Indonesia menaikkan peringkat jangka panjang nasional BTPN Syariah dari AA+ (Idn) Outlook stabil menjadi AAA (Idn) Outlook stabil. 49 Lima tahun menjadi Bank Umum Syariah, satu-satunya lembaga keuangan yang fokus melayani keluarga prasejahtera produktif. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 8 Mei, BTPN Syariah resmi menjadi perusahaan publik dengan kode saham BTPS di Bursa Efek Indonesia.
  50. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan struktur organisasi President Director Hadi Wibowo Funding & Fee Based Business Director Compliance & Risk Director Gatot Adhi Prasetyo Arief Ismail Chief of Financing Business 50 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dwiyono Bayu Winantio Business Planning & Assurance Head Business Development Head Risk Management Head Dewi Nuzulianti Ade Fauzan Dharma Putera Distribution Head 1 Retail & Wholesale Funding Head Compliance Head Syafrini Nasution Shita Satyawati P. Rena Mutia Distribution Head 2 Business Planning, Assurance & Support Head Corporate Secretary & General Counsel Head Yulianto Dwi Prasetya Yunita C. Haerani Distribution Head 3 Daya & Communication Head Anti-Fraud Management Head Ali Andi Leon Arkantoro Larasati Moerdijat Hari Pudjo Santoso Distribution Head 4 Analytics & Market Intelligence Head Pjs. Dwiyono Bayu Winantio Andrew Adhitia Distribution Head 5 Corporate Information Security Head Hanni Widiastuty Her Purwoko
  51. Finance & Operations Director Fachmy Achmad Operation Head Dewo Triatmoko* Corporate Planning & MIS Head Information Technology Head Human Capital Head Internal Audit Head Hendrianto Robertus J. Hadisurya Sulistyo Yuwono Gatot Prasetyo Sedijono Treasury & Financial Institution Head Antonius Priyadi *tidak lagi menjabat sebagai Operation Head per 1 Januari 2021. 51 Basuki PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Finance & Accounting Head
  52. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan dewan komisaris 1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama /Independen 52 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3 Mahdi Syahbuddin Komisaris 2 Dewie Pelitawati Komisaris Independen 4 Yenny Lim Komisaris
  53. Foto ini merupakan hasil penyuntingan untuk kebutuhan ilustrasi Laporan Tahunan . Pemotretan dilakukan pada masing-masing individu, dengan tetap menegakkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. 3 4 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1 53 2
  54. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan profil dewan komisaris Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama /Independen Warga Negara Indonesia, 71 tahun, berdomisili di Jakarta. Kemal Azis Stamboel memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2014 dan diangkat kembali sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. 54 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua pada Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi dan anggota pada Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah. Memiliki pengalaman lebih dari 38 tahun, beliau mengawali karier pada PT Indonesia Asahan Aluminium (1977-1982), dan bekerja di beberapa perusahaan seperti President Director dari PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (1982-2002), Indonesia Country Leader & Partner dari IBM (2002-2004), Anggota Pengawas dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias (2005-2008), Wakil Ketua Pelaksana dari Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (2006-2008), Komisaris Independen dari PT Krakatau Steel (2007-2008) dan PT Titan Petro Chemical (2006-2012), Anggota DPR RI (20092012), Ketua Komisi I DPR RI (2009-2010), Komisi XI DPR RI (2010-2013), Penasihat Direksi PT Indosat Tbk (2013-1 Januari 2018) dan Sekretaris Jenderal dari Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA) (2013-2017), Komisaris Independen di PT Holcim Indonesia Tbk (2013–2018). Memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1974 dan gelar Master of Science in Business Management pada tahun 1985 dari Hult International Business School USA, beliau juga mengikuti berbagai program pelatihan dan konferensi yang antara lain diselenggarakan oleh LSPP, PricewaterhouseCoopers, XXVI IAFEI World Congress ASEAN Federation of Accountants, Training Social Innovation in Action yang diadakan oleh The Economist, Pasar Training dan Lembaga Direktur dan Komisaris Indonesia. Selain BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai anggota Dewan Pembina WWF Indonesia, ditunjuk sebagai Komisaris Utama di PT Digital Solusi Pratama sejak Oktober 2019–sekarang dan sebagai Anggota Majelis Wali Amanat di Universitas Padjadjaran periode tahun 2020 sampai dengan 2025.
  55. Dewie Pelitawati Komisaris Independen Warga Negara Indonesia , 61 tahun, berdomisili di Jakarta. Dewie Pelitawati memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2014 dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. Memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984 dan Magister Hukum pada tahun 2005 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan mengikuti berbagai program pelatihan antara lain diselenggarakan oleh LSPP, Asosiasi Advokat Indonesia, Dubai International Finance Center, Corporate Leadership Development Institute, pelatihan Social Innovation in Action yang diadakan oleh The Economist, Pasar Training dan Lembaga Direktur dan Komisaris Indonesia. Dewie Pelitawati tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah. 55 Beliau mengawali karir pada PT Indosat (1985-1999), dan bekerja di beberapa perusahaan seperti Head of Chairman Office dari Indonesia Bank Restructuring Agency (1999-2000), Secretary to Junior Minister dari Minister for National Economic Restructuring-RI (2001), Komisaris dari PT Indosat Mega Media Mobile dan Komisaris PT Satelindo (2002-2003), Chief Legal and Compliance dari PT Indosat (2009-2010), Partners pada Bahar and Partners Attorney at Law (2010-2013), Senior GM Corporate Legal, Governance and Compliance dan Advisor to CEO pada XL-Axiata Tbk (2013 - November 2018). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko dan sebagai anggota pada Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi BTPN Syariah dan mewakili BTPN Syariah sebagai anggota pada Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam lingkup Konglomerasi Keuangan.
  56. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Mahdi Syahbuddin Komisaris Warga Negara Indonesia , 59 tahun, berdomisili di Jakarta. Mahdi Syahbuddin memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 23 Desember 2014 dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. 56 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saat ini beliau menjabat sebagai anggota pada Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi & Remunerasi di BTPN Syariah. Memiliki pengalaman lebih dari 31 tahun, sebelum menjadi anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bank BTPN Tbk (BTPN) dengan posisi terakhir sebagai Direktur Human Capital yang memimpin inisiatif strategis di bidang Human Capital melalui penyelarasan organisasi, kebijakan Human Capital dan melibatkan karyawan untuk mencapai visi dan sasaran bank. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur di Bank Permata, serta menduduki berbagai posisi di Bank Universal, termasuk posisi sebagai Wakil Direktur Utama sebelum diangkat sebagai Ketua Tim Pengelola sebelum bank tersebut dimerger dengan Bank Permata. Karir di perbankan dimulai pada tahun 1989 di Citibank N.A. hingga meraih jabatan sebagai Manajer Departemen Asset Product Services. Beliau mengawali karir di industri perbankan, dan pernah menjadi Engineer di Atlantic Richfield dan IPTN. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Penerbangan pada tahun 1987 dari Institut Teknologi Bandung dan mengikuti berbagai program pelatihan antara lain diselenggarakan oleh Citibank N.A., Forum International, Covey Leadership Center, Lead Consulting Network, National Productivity Board, The Wharton School of Business (University of Pennsylvania) – National University of Singapore, Phil Tao, Bank Universal, The Euromoney of Finance, Hay Consultants, Franklin Covey Company, Michigan Business School, Institut Bankir Indonesia, Strategic Intelligence, Arthur Andersen Business Consulting, Bank Indonesia, GML Performance Consulting, Standford Graduate School of Business, Banker Association of Risk Management, Raharja Duta Solusindo, PricewaterhouseCoopers dan LSPP. Mahdi Syahbuddin tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  57. Yenny Lim Komisaris Warga Negara Indonesia , 54 tahun, berdomisili di Tangerang. Yenny Lim memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 17 Juli 2019 dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. Beliau memperoleh gelar Bachelor of Science dari Oregon State University, USA pada tahun 1990 dan mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh World Bank, Euro Money Institute, University of California Berkeley Extension, Capital Market Society of Indonesia, Perbanas, The Pacific Rim Coast Banking School and the University of Washington, BSMR, INSEAD, LSPP, GARP, KIRAN, Karim Consulting, Raharja Duta Solusindo dan Pasar Trainer. Selain BTPN Syariah, Yenny Lim juga menjabat sebagai Planning & Deputy CFO di PT Bank BTPN Tbk. 57 Sebelum bergabung dengan BTPN Syariah, beliau menjabat di berbagai posisi yaitu Credit Manager di PT Bank Dagang Nasional Indonesia (1991-1998), Financial Planning & Analysis merangkap sebagai Compliance Coordinator di American Express Bank, Ltd (1998-2003), Credit Management Head di PT Bank DBS Indonesia (2003-2007), Financial Planning & Project Division Head di PT Bank Danamon Indonesia (2007-2015), dan Chief of Finance & Planning di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (2015-2019). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saat ini beliau menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah.
  58. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan direksi 1 Hadi Wibowo Direktur Utama 58 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3 Gatot Adhi Prasetyo Direktur 2 Fachmy Achmad Direktur 4 Arief Ismail Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan
  59. 1 Foto ini merupakan hasil penyuntingan untuk kebutuhan ilustrasi Laporan Tahunan . Pemotretan dilakukan pada masing-masing individu, dengan tetap menegakkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. 4 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3 59 2
  60. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan profil direksi Hadi Wibowo Direktur Utama Warga Negara Indonesia , 53 tahun, berdomisili di Jakarta. 60 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Hadi Wibowo memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 3 April 2020 dan efektif menjabat sebagai Direktur Utama di PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah tanggal 16 April 2020. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama, beliau menjabat sebagai Chief of Process Transformation di BTPN Syariah sejak bulan Januari 2020. Hadi Wibowo memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun dalam berbagai aspek dalam perbankan sepanjang karirnya, mulai dari Retail Banking, Operations, Digital Banking dan Micro Banking. Memulai karir di AC Nielsen, beliau kemudian menjabat di berbagai posisi senior di bank-bank swasta terkemuka di Indonesia, antara lain sebagai Direktur Operasional dan Direktur UMK di PT Bank BTPN Tbk, termasuk sebagai Branchless Banking Head di mana beliau telah menuangkan energinya di 3,5 tahun terakhir untuk mengerjakan inisiatif Inklusi Keuangan dan memimpin tim dalam membuka akses layanan keuangan kepada komunitas masyarakat yang belum pernah memiliki pengalaman perbankan (unbanked). Semangat dan aspirasi Hadi Wibowo dalam pemberdayaan masyarakat prasejahtera dimulai sejak bergabung dengan PT Bank Danamon Tbk, ketika beliau bersama-sama mengembangkan bisnis Self-Employed Mass Market.  Bergabung dengan PT Bank BTPN Tbk, beliau kemudian mengembangkan program pengembangan kapasitas dan menghasilkan modul peningkatan kapasitas pelanggan dalam lingkup literasi keuangan. Beliau juga menjabat berbagai posisi senior lainnya yang meliputi Distribution & Sales Force Development, dan E-banking. Karir perbankan beliau dimulai di Bank Universal yang meliputi area Corporate Liability Business, Cash Management, Cash Pooling, Electronic Banking, Product Development, Response Center, Remote Banking Operations, Response Center & Distribution Shop. Beliau lulus sebagai Insinyur Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991 dan telah mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) BARA, Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR), Center for Creative Leadership (CCL) Singapore, UC Berkeley, NTU Singapore, SRG Singapore, INSEAD, Covey Leadership Center, National University of Singapore, Visa International, IBC Technical Service Ltd Singapore serta pelatihan lainnya. Hadi Wibowo tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  61. Gatot Adhi Prasetyo Direktur Warga Negara Indonesia , 58 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. Gatot Adhi Prasetyo memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2014 dan diangkat kembali sebagai Direktur PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. Gatot Adhi Prasetyo tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah. 61 Gatot Adhi Prasetyo memperoleh gelar Sarjana Teknik pada tahun 1987 dari fakultas Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh Center of Management Technology, IMPM Prasetya Mulya, Business Forum, Asia Pacific Institute, KPMG Management Consultant, Astra Management Institute of Development, Covey Leadership Center, Law Education & Training Hotman Paris, IBC Asia Limited, Care Consulting, Departemen Keuangan RI, Business Consulting, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kellogg School of Management, Plasmedia, Lawrence Walter Ng, SCB, Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, LPPI, LSPP, Raharja Duta Solusindo, Etnomark Consulting, Gallup, Karim Consulting Indonesia, GPS, Center for Creative Leadership (CCL), GriyaMP dan The Economist. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Mengawali karir kerja profesional sejak tahun 1987 di berbagai bidang industri. Di bidang konsultan teknik (PT Infratama Yakti, PT Ripta Paripurna, PT Mirazh), di bidang asuransi umum (Asuransi Astra Buana), di bidang televisi berbayar (PT Direct Vision/Astro TV), dan bidang industri perbankan (Bank Pasific, Bank Universal, Bank Permata, Bank Sahabat Purba Danarta hingga BTPN Syariah untuk fungsi-fungsi Operasional, Kredit, Loan, Pengembangan Sistem & Prosedur, Sumber Daya Manusia, dan juga peran Pengurus).
  62. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Arief Ismail Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan Warga Negara Indonesia , 54 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. 62 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Arief Ismail memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Agustus 2017 dan diangkat kembali sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. Memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun, beliau mengawali karir di PT USI Jaya IBM. Setelah itu Citibank, Global Consumer Bank dengan berbagai posisi dimulai dari Management Associate Program, sebagai Credit Analyst, Credit Policy Manager dengan posisi terakhir sebagai Direct Sales Manager (1990-1995), di GE Capital, Global Consumer sebagai Director of Risk, dengan posisi terakhir sebagai Director of New Business (19951999), di PT Rahajasa Media Internet sebagai Marketing Director (1999-2001), di PT Bank Danamon Indonesia, beliau menjabat sebagai Card Center’s Credit Cycle Manager, dengan posisi terakhir sebagai Unsecured Risk Management Head (2001-2005), di ABN Amro sebagai Head of Consumer Risk dengan posisi terakhir sebagai Country Head of Risk and Head of Consumer Risk (2005-2010), di PT ANZ Panin Bank Indonesia sebagai Head of Retail Credit Risk (2010-2011) dan di HSBC Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Head of Retail Banking & Wealth Management Risk (RBWM Risk) (2011-2017). Arief Ismail memperoleh gelar Sarjana Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri pada tahun 1990 dari Institut Teknologi Bandung. Sepanjang karirnya, beliau telah mengikuti berbagai macam pelatihan dan seminar diantaranya Dasar-Dasar Perbankan Syariah, Risk Management berikut program penyegarannya, Process Improvement Process, ABN Amro Leadership Program di Amsterdam, Corporate Financing for Consumer Banking di Amsterdam, GE Capital Risk University Program di Stamford, Connecticut, Amerika, dan Citibank Credit and Risk. Arief Ismail tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  63. Fachmy Achmad Direktur Warga Negara Indonesia , 38 tahun, berdomisili di Jakarta. Fachmy Achmad memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 27 Mei 2020 dan efektif menjabat sebagai Direktur PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. Sebelumnya, Fachmy Achmad menjabat sebagai Finance & Investor Relation Head sejak bulan Oktober 2017 di BTPN Syariah. Saat ini, beliau juga aktif sebagai Anggota Dewan Standar Akuntan Syariah Indonesia pada Ikatan Akuntan Indonesia (periode masa jabatan 2020-2024). Fachmy Achmad memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas Padjadjaran Bandung dan telah mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Center for Creative Leadership (CCL) Singapore, Effective Pro, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC Indonesia) serta pelatihan internal lainnya. Fachmy Achmad tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah. 63 Fachmy Achmad memiliki Sertifikasi dalam bidang Akuntan Publik yaitu Certified Public Accountant dan berpengalaman dalam bidang Service Audit, Due Dilligence, Internal Audit, Implementasi PSAK, dan Jasa Akuntansi, Peningkatan Modal, Bond Issuance, System Implementation, Merger & Integration serta pemberian pelatihan-pelatihan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sebelum bergabung di BTPN Syariah, beliau menjabat berbagai posisi antara lain selama bekerja di Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC Indonesia) menjabat sebagai Senior Manager (2013-2017), selama bekerja di Standard Chartered Indonesia, menjabat sebagai Head of Finance Project and Performance (2012-2013). Fachmy Achmad memulai karir di Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC Indonesia) sebagai Associate (2004-2006), Senior Associate (2006-2009), mendapatkan penugasan di PwC Sydney (Juli-September 2009), Manager dan Assistant Manager (2009-2012).
  64. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan profil dewan pengawas syariah H . Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah Warga Negara Indonesia, 55 tahun, berdomisili di Bogor, Jawa Barat. H. Ikhwan Abidin, MA memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13 Juni 2017 dan diangkat kembali sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 16 April 2020. 64 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Memperoleh gelar sarjana dan pasca sarjana di International of Islamic Economics Islamabad, Pakistan dalam bidang Islamic Economics (1992, 1994) dan di Jamiah Islamiah, Faisalabad, Pakistan dalam bidang Islamic Studies (1994).   Beliau mengikuti berbagai pelatihan antara lain Workshop on Islamic Banking Practices yang diselenggarakan oleh Bank Islam Malaysia Berhaad (BMB), Institute of Research on Training Sdn Berhaad & Bank Indonesia in Association Islamic Development Bank (1999) dan telah mendapat sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Pembiayaan yang diselenggarakan oleh OJK dan DSN MUI (2015). Selain menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Bukopin (2000-sekarang), PT Bahana Artha Ventura (2008-sekarang) dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Radana Finance (2013-sekarang), Dewan Pengawas Syariah di PT Asanusa Asset Management (2014-sekarang), dosen pascasarjana di Institut Ilmu Al Quran (IIQ) (2007-sekarang), dan staf ahli direksi bidang syariah di LPPI (2004-2018).
  65. H . Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah Warga Negara Indonesia, 46 tahun, berdomisili di Jakarta. H. Muhamad Faiz, MA memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Mei 2017 dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020. Saat ini beliau mewakili BTPN Syariah sebagai anggota pada Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam lingkup Konglomerasi Keuangan. Selain menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di UUS PT Bank Permata, Tbk (2008-sekarang), Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT IMFI Syariah (2012-sekarang), Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rohman (2008-sekarang), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (2010-sekarang), dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail di PBNU (2015-sekarang). 65 Beliau memiliki Sertifikasi DPS Perbankan Syariah level I (2008) dan level II (2013) dari DSN-MUI dan Bank Indonesia serta menghadiri berbagai pelatihan dan Workshop Pra Ijtima Sanawi untuk peningkatan Kompetensi DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah (2016). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Meraih gelar Sarjana di Universitas Islam Madinah jurusan Syariah pada tahun 1997, dan meraih gelar Pasca Sarjana di Universitas Kairo, jurusan Daarul Ulum pada tahun 2013.
  66. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan profil komite setingkat dewan komisaris Susunan Komite Setingkat Dewan Komisaris Komite Pemantau Risiko Ketua : Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Anggota: 1. Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Independen) 2. Mahdi Syahbuddin (Komisaris) 3. Tika Arundina (Pihak Independen) Komite Audit Komite Nominasi dan Remunerasi Ketua: Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Independen) Ketua: Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Independen) Anggota: 1. Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Anggota: 1. Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) 2. Tika Arundina (Pihak Independen) 2. Mahdi Syahbuddin (Komisaris) 3. Yenny Lim (Komisaris) 66 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Sulistyo Yuwono (Human Capital Head) Catatan: Anggota Dewan Komisaris Dewie Pelitawati dan Anggota Dewan Pengawas Syariah H. Muhamad Faiz, M.A. menjabat juga sebagai Anggota Komite pada Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam lingkup Konglomerasi Keuangan (penjelasan pada bagian Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan).
  67. Tika Arundina , S.E., M.Sc., Ph.D. Anggota Komite Audit, Anggota Komite Pemantau Risiko Warga Negara Indonesia, 36 tahun, berdomisili di Jakarta. Tika Arundina menjabat sebagai Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah (BTPN Syariah) sejak tanggal 14 Februari 2019 dan telah diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 30 April 2020. Memperoleh beberapa penghargaan di antaranya Pacific-Basin Finance Excellence Award, Gold Medal Pencipta Malaysia 2019, Silver Medal di International Research Invention & Innovation Exhibition (IRIIE) 2014. Memiliki publikasi nasional dan internasional di jurnal bereputasi dan aktif mengikuti konferensi di dalam dan luar negeri antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, United Kingdom, dan Spanyol. Selain akademik, beliau juga melakukan advokasi dan riset project dengan beberapa instansi seperti United Nation Development Program (UNDP), Asian Development Bank (ADB), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Dompet Dhuafa, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Beliau juga menjadi pembicara dan pemateri dalam training di National Symposium of Law in Islamic Finance, Sukuk Negara Goes to Campus, Training ODP Bank Syariah, Kuliah Informal Ekonomi Islam, Training Reguler PEBS, dan Training Nasional Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Tika Arundina memiliki Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dan Sertifikasi Manajemen Risiko. 67 Beberapa jabatan yang pernah dan masih dipegang oleh Tika Arundina antara lain: • Direktur Program Studi Ilmu Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) tahun 2018–sekarang. • Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI tahun 2014–sekarang. • Research Manager di Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi & Bisnis UI tahun 2016– 2108. • Peneliti dan Trainer di Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi & Bisnis UI tahun 2017– sekarang. • Dosen di IIUM Institute of Islamic Banking & Finance tahun 2011–2012. • Peneliti di Kulliyyah of Economics and Management Science, IIUM tahun 2008–2010 dan 2011–2012. • Peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI tahun 2010. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007, gelar Master of Science (Finance) dari International Islamic University of Malaysia (IIUM) pada tahun 2010 dan gelar Doctor Islamic Banking & Finance dari IIUM Islamic Banking & Finance (IIBF) pada tahun 2014.
  68. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Sulistyo Yuwono Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi merangkap Sekretaris Komite Warga Negara Indonesia , 47 tahun, berdomisili di Jakarta. Sulistyo Yuwono menjabat sebagai anggota merangkap Sekretaris pada Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah sejak Maret 2017 dan telah diangkat kembali berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 30 April 2020. 68 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Beliau memiliki 17 tahun pengalaman di area Manajemen Sumber Daya Manusia ketika bergabung dengan BTPN Syariah di tahun 2016. Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang oleh Sulistyo Yuwono antara lain: • Saat ini menjabat sebagai HC Head yang bertanggung jawab mengelola semua fungsi Human Capital (HC) seperti Resourcing, Learning & Talent Management, HC Business Partner, Reward Performance Management & Industrial Relations, dan HC Services. • Country Head of Human Resources di The Royal Bank of Scotland (RBS) Indonesia, 2011–2016. • Head of Remuneration & Benefits (2006–2011) di ABN Amro Bank N.V, yang di tahun 2008 diakuisisi oleh RBS. • Manager di Advisory Services Division, PricewaterhouseCoopers (PwC), 2006. • Associate Manager di Business Risk Services Division, Ernst & Young (EY), 2002–2006. Sebelumnya dari tahun 1999 bergabung dengan Arthur Andersen Business Consulting yang di tahun 2002 diakuisisi oleh EY. • Anggota Tim Konsultan Pusat Pengembangan & Riset Manajemen UGM, 1999. • Management Trainee Astra Credit Companies, 1997–1998. Sulistyo Yuwono tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  69. 69 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  70. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan jajaran manajemen 1 Dwiyono Bayu Winantio Chief of Financing Business 70 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3 2 Dewi Nuzulianti Ade Fauzan Business Development Head 5 Dharma Putera Risk Management Head *tidak lagi menjabat sebagai Operation Head per 1 Januari 2021. Business Planning & Assurance Head 4 Dewo Triatmoko* Operation Head
  71. 2 1 Foto ini merupakan hasil penyuntingan untuk kebutuhan ilustrasi Laporan Tahunan . Pemotretan dilakukan pada masing-masing individu, dengan tetap menegakkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat. 4 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 5 71 3
  72. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan profil jajaran manajemen Dwiyono Bayu Winantio Chief of Financing Business Warga Negara Indonesia , 56 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. 72 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dwiyono Bayu Winantio saat ini menjabat sebagai Chief of Financing Business di BTPN Syariah. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Distribution Head Wilayah 2 (Timur) sejak tahun 2017 dan sebagai Head of Business Development, Planning and Support Sales sejak tahun 2014 di BTPN Syariah. Memiliki pengalaman lebih dari 34 tahun di bidang perbankan, sebelum bergabung dengan BTPN Syariah, Dwiyono Bayu Winantio menjabat berbagai posisi, antara lain, selama bekerja di PT Bank UOB Indonesia, menjabat sebagai Head of Customer Advocacy dan Service Quality (2011-2014), selama bekerja di PT CIMB Niaga Tbk menjabat sebagai Group Head Service Quality & Network Development (2009-2011), Division Head of Service Quality Development & Assurance (2008-2009), Division Head Jakarta 1 Sales & Service Area (2007-2008), Division Head Jakarta Marketing Communication & Business Development (2004-2007), Service Quality Head Kantor Pusat (2003-2004), Manager Service Quality Kantor Pusat (2003), Kepala Divisi Jakarta Individual Banking Service Quality Assurance and Network Development (2002-2003), Branch Manager (20002002), Branch Manager Cabang Jakarta Thamrin (1999-2000), Branch Operation Head Cabang Jakarta Thamrin (1998-1999), Business Unit Manager Jakarta Design Center (Februari 1998), Operation Officer Jakarta Design Center (1997-1998), Operation Officer (1993-1997), Staff di Kantor Cabang Jakarta Thamrin (19861993). Beliau memulai karir sebagai karyawan pada bagian Personalia di Citibank (1985). Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (Jurusan Manajemen) dari Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta dan telah mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh ICDIF, LPPI, Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP), Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR), Center for Creative Leadership (CCL) Singapore, PT CIMB Niaga Tbk, Academia, Dynamic Consulting, ISMS & Infobank, Markplus & Co, Edelman serta pelatihan lainnya. Dwiyono Bayu Winantio tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  73. Dewi Nuzulianti Business Planning & Assurance Head Warga Negara Indonesia, 50 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. Beliau bergabung di BTPN Syariah sejak tahun 2014. Sebelum bekerja di BTPN Syariah, beliau bekerja di PT Bank BTPN Tbk sebagai Head of Human Capital for Retail Banking. Dewi Nuzulianti memiliki 25 tahun pengalaman di bidang perbankan yang meliputi area antara lain Business Development, Business Planning, Customer Experience, Human Capital Corporate, Human Capital Business Partners, Organization Development, Learning and Talent Management, Industrial Relations, serta Rewards and Performance Management. Pengalaman kariernya meliputi Human Capital Head untuk Retail Banking, Corporate Human Capital Head, Learning Institute Head, HC Head untuk Operations, IT dan Support Function, serta HC Operation & Serviced Head di PT Bank BTPN Tbk (2009-2014), Head of HR Operation & Information System, Head of HR Retail Banking, Senior HR RM for Shared Distribution Group, HR Coordination for Rewards & HR Relationship Management, Head of Rewards & Performance Management, dan HR Integration Team Member di Bank Permata (2003-2008), Reward & Performance Management Department Head, Human Capital Compensation, Benefit and Executive Services Department Head, HC Service Center Manager, Strategic HR and HR Policy Coordinator, HR MIS & Performance Appraisal Coordinator, Operation Policy & Procedures Officer, Banker Development Program Trainee di Bank Universal (1995-2002). Belau meraih gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dewi Nuzulianti saat ini menjabat sebagai Business Planning and Assurance Head di BTPN Syariah yang memegang peran dan tanggung jawab untuk memastikan perencanaan bisnis pembiayaan, memantau pencapaian kinerja bisnis dari tingkat Community Officer hingga tim Distribution di tingkat wilayah dengan berbagai sarana kerja seperti kebijakan dan prosedur pembiayaan, KPI dan program insentif karyawan, program-program untuk nasabah, serta pelaporan dan dashboard kinerja. Selain itu juga bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan quality assurance serta pengawasan dan pengelolaan kualitas portofolio bisnis pembiayaan. 73 Dewi Nuzulianti tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  74. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Ade Fauzan Business Development Head Warga Negara Indonesia , 42 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan Ade Fauzan saat ini menjabat sebagai Business Development Head di BTPN Syariah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam merancang dan mengembangkan strategi produk Bank, baik produk pembiayaan, produk pendanaan dan produk jasa lainnya serta inovasi proses sesuai dengan rencana bisnis Bank dan kebutuhan nasabah. Membangun pendekatan yang terstruktur dalam mengimplementasikan cara kerja baru (New Way of Working) agar berjalan dengan efektif dan mendukung pencapaian tujuan strategik Bank. 74 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Beliau bergabung di BTPN Syariah di tahun 2014 dan kembali bergabung di tahun 2020. Sebelum bekerja di BTPN Syariah, beliau bekerja di PT Bank BTPN Tbk sebagai Head of Sharia Product Management dan di PT Prudential Life Assurance sebagai Head of Sharia Strategy Development. Ade Fauzan memiliki 18 tahun pengalaman di bidang Islamic Banking yang meliputi area Retails, Wholesale Banking dan Micro termasuk di dalamnya Grameen Model atas Assets & Liabilities Products and Services, Business Planning and Strategy, Financial Modelling and Islamic Banking Operations, Islamic Product Development, E-Channel, Treasury and Remittance. Beliau juga berkecimpung dalam bidang Financial Technology dan berpengalaman mengintegrasikan teknologi dengan layanan finansial. Beliau pernah menjabat sebagai Head Sharia Strategy Development di PT Prudential Life Assurance (2020), Chief Operations Officer di Investree (2017–2020), Senior Vice President - Head of Incubation Management dan Senior Vice President - Head Product Development di PT Bank BTPN Syariah Tbk (2014-2017), Vice President Head Syariah Product Management di PT Bank BTPN Tbk (2013–2014), Vice President - Head Syariah Product Development di Permata Bank (2012–2013), Product Specialist di PT Bank Maybank Syariah Indonesia (20102012), Product Manager di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (2010), AVP - Islamic Product Manager, Manager, Business Planning & Strategy - Islamic Banking, Asst. Manager, Remittance Operation Assistant Manager, Treasury Operation dan Management Trainee di Permata Bank, 2002–2010) Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia tahun 2001 dan Gelar Magister General Management dari IPMI International Business School tahun 2006. Ade Fauzan tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  75. Dewo Triatmoko Operation Head Warga Negara Indonesia , 55 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. Dewo Triatmoko menjabat sebagai Operations Head di BTPN Syariah yang bertugas membangun Operations Strategy yang meliputi area Building Operation Capacity, Network & Distribution, Bank Operations Policy Procedures & Design Process, Development of Operation Organization and Business Development Support. Pengalaman kariernya meliputi Kepala Divisi Operation Strategy & Development di BTPN Syariah (2014–2016), Kepala Divisi Centralized Operations di PT Bank BTPN Tbk (2011–2014), Kepala Divisi Operasi dan Pembiayaan di PT BCA Syariah (2010–2011), Kepala Divisi Operation Policy & Strategic di PT UIB (2002-2010), Asset Process Development Head di PT Bank Universal Tbk (2000–2002), Staff Direksi Bidang Pengembangan Operasi dan Sistem Informasi di PT Bank NISP Tbk (1998–2002), Head of Credit & Operation Support di BPPN (1998), Credit Operation Support Head di PT Bank Pelita (1996–1998), dan Operation Manager & Bills Department Head di Bank Universal (1991–1996). Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral dari Institut Teknologi Bandung tahun 1990. Dewo Triatmoko tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah 75 Beliau memiliki pengalaman 29 tahun di bidang operasional perbankan yang meliputi area Operations Strategy and Development, Centralized Operations, Operations Policy and Strategies, Assets Process Development, Operation Development & System Information, Credit Operation Supports dan Trade Operations (Bills Department). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dewo Triatmoko bergabung di BTPN Syariah pada tahun 2014 dan bergabung kembali di tahun 2017. Sebelum bekerja di BTPN Syariah, Dewo Triatmoko bekerja di PT Bank BTPN Tbk sebagai Kepala Divisi Centralized Operations.
  76. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Dharma Putera Risk Management Head Warga Negara Indonesia , 42 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. Saat ini menjabat sebagai Risk Management Head di BTPN Syariah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam membangun proses yang komprehensif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko serta menyampaikan laporan atas tingkat risiko baik internal dan eksternal BTPN Syariah. Melakukan koordinasi dan sosialisasi seluruh proses manajemen risiko Bank untuk meminimalkan potensi maupun dampak dari berbagai jenis risiko yang dihadapi oleh Bank. Dharma Putera bergabung di BTPN Syariah pada tahun 2014, sebagai Financing Risk Head tahun 2014-2016, kemudian Dharma dipercaya sebagai Distribution Head Wilayah Barat tahun 2017 sampai Juni 2020. 76 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Beliau memiliki pengalaman 15 tahun di bidang Strategic Development yang meliputi area Credit Risk, Business Risk, Branch Performance Analysis, Strategic Initiatives, Capacity Planning, Incentives Calculations, Expenses Reporting, System Enhancements, Management Information System, Collections dan Productivity Improvements. Pengalaman kariernya meliputi Head of Strategic Development Unit di PT Adira Quantum, (2013–2014), Strategic Development Unit Head pada Citibank Credit Initiation (CI) Department di Citibank (2008–2013), Heading the Management Information System (MIS) team di Citibank Collection Department di Citibank (2006–2008), Management Associate with assignments di Credit Operation Department di Citibank, N.A. Indonesia (2005–2006). Beliau meraih gelar Sarjana Jurusan Teknik Penerbangan dari Institut Teknologi Bandung tahun 2002 dan Gelar Magister Jurusan Teknik Mesin dari Toyohashi University of Technology, Jepang. Dharma Putera tidak memiliki rangkap jabatan ataupun memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  77. susunan pemegang saham (per 31 Desember 2020) susunan kepemilikan PT Bank BTPN Tbk 29,97% 70% Total Jumlah Lembar Saham Jumlah Nominal Saham Publik Jumlah Lembar Saham Jumlah Nominal Saham 7.703.700.000 : 5.392.590.000 : Rp539.259.000.000 : 2.308.610.000 : Rp230.861.000.000 Jumlah Lembar Saham 0,03% Saham Treasuri Jumlah Lembar Saham Jumlah Nominal Saham : 2.500.000 : Rp250.000.000 Jumlah Lembar Saham Jumlah Nominal Saham : 7.703.700.000 : Rp770.370.000.000 modal disetor dan ditempatkan Modal Dasar Rp2.750.000.000.000,(Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) Modal Disetor dan Ditempatkan Rp770.370.000.000,(Tujuh Ratus Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) Jumlah Total Lembar Saham 7.703.700.000 lembar saham (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu) Nilai Nominal Saham Rp100,- (Seratus Rupiah) per lembar saham Nama Nama PT Bank BTPN Tbk Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 pemegang saham pengendali terakhir 77 pemegang saham pengendali
  78. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan profil PT Bank BTPN Tbk Sejak 1 Februari 2019 , PT Bank BTPN Tbk (BTPN) resmi beroperasi sebagai bank baru hasil penggabungan usahanya dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI). Dalam bisnisnya, BTPN menjadi bank universal yang memiliki lini bisnis lebih lengkap dan melayani nasabah lebih luas, mulai dari segmen ritel hingga korporasi. Fokus bisnis tersebut didukung unitunit bisnis BTPN, yaitu BTPN Sinaya–unit bisnis pendanaan, BTPN Purna Bakti–unit bisnis yang fokus melayani nasabah pensiunan, BTPN Mitra Usaha Rakyat–unit bisnis yang fokus melayani pelaku usaha mikro, BTPN Mitra Bisnis–unit bisnis yang fokus melayani pelaku usaha kecil dan menengah, BTPN Wow!–produk Laku Pandai yang fokus pada segmen unbanked, Jenius–platform perbankan digital untuk segmen consuming class, serta unit bisnis korporasi yang fokus melayani perusahaan besar nasional, multinasional, dan Jepang. struktur kepemilikan Posisi 31 Desember 2020 Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) 100% Saham Treasuri PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1,17% 78 Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Publik (<5%) 5,23% 92,43% Saham Treasuri BNI 0,15% PT Bank BTPN Tbk 0,03% BCA 70,00% PT Bank BTPN Syariah Tbk Pemegang Saham Pengendali Terakhir Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation) Pemegang Saham Pengendali PT Bank BTPN Tbk (70%) Pemegang saham bukan PSP melalui pasar modal (>5%) Nihil Pemegang saham bukan PSP tidak melalui pasar modal (>5%) Nihil 1,02% Publik 29,97%
  79. informasi terkait pemegang saham pengendali terakhir sumitomo mitsui financial grup sumitomo mitsui banking corporation Sumitomo Mitsui Financial Group , Inc. (“SFMG”) didirikan pada tanggal 2 Desember 2002 dan merupakan induk perusahaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”), Pemegang Saham Pengendali Terakhir BTPN Syariah, Saham SMFG terdaftar di Tokyo Stock Exchange (First Section) dan Nagoya Stock Exchange (First Section). Misi Usaha SMFG adalah untuk tumbuh dan sejahtera bersama nasabah dengan menyediakan layanan yang mempunyai nilai yang lebih besar bagi mereka; memaksimalkan nilai pemegang saham melalui pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan; serta menciptakan lingkungan kerja yang mendorong dan menghargai karyawan yang tekun dan mempunyai motivasi yang tinggi. Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC”) didirikan pada bulan April 2001 melalui penggabungan dua bank terkemuka, The Sakura Bank, Limited dan The Sumitomo Bank, Limited. Sumitomo Mitsui Financial Group, inc. didirikan pada bulan Desember 2002 sebagai perusahaan Induk bank melalui transfer saham, dan SMBC menjadi anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh SMFG. Pada Maret 2003, SMBC melakukan penggabungan usaha (merger) dengan The Wakashio Bank, Ltd. Untuk informasi www.smbc.co.jp. lebih lanjut, kunjungi PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Di Indonesia, selain Bank, SMBC juga memiliki beberapa anak perusahaan lainnya yaitu PT Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Indonesia, PT Nikko Securities Indonesia, PT SBCS Indonesia, dan PT Bank BTPN Tbk. 79 Berkantor pusat di Tokyo, Jepang, SMFG bergerak dalam bidang manajemen anak perusahaan perbankan dan perusahaan lain yang dapat diperlakukan sebagai anak perusahaan berdasarkan ketentuan UndangUndang Perbankan Jepang, serta melakukan fungsi-fungsi terkait (ancillary functions), serta fungsi-fungsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan holding perbankan di bawah ketentuan Undang-Undang Perbankan Jepang. Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha SMFG, bergerak terutama di bidang perbankan komersial melalui layanan keuangan yaitu: leasing, sekuritas, pembiayaan konsumen, keuangan, pemrosesan data pengembangan sistem, dan manajemen aset. Berkantor pusat di Tokyo, Jepang, saat ini SMBC merupakan salah satu bank terbesar di Jepang dengan jaringan usaha yang telah menyebar ke beberapa wilayah di dunia, seperti Australia, Eropa, Kanada, Brasil, dan Indonesia. SMBC dan Kelompok Perusahaannya menawarkan berbagai jasa keuangan yang berpusat pada perbankan. SMBC memiliki bisnis perbankan di 16 negara selain negara asalnya Jepang. Mereka juga bergerak dalam bidang usaha leasing, sekuritas, kartu kredit, investasi, sekuritisasi KPR, modal ventura, dan bisnis kredit terkait lainnya.
  80. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pengungkapan kepemilikan saham dewan komisaris , dewan pengawas syariah, dan direksi Selama tahun 2020 tidak terdapat transaksi penjualan saham BTPN Syariah yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi. Berikut ini merupakan tabel kepemilikan saham Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi per 31 Desember 2020: pengungkapan kepemilikan saham dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase 0 Dewan Komisaris Kemal Azis Stamboel Nil Dewie Pelitawati Nil 0 Mahdi Syahbuddin Nil 0 Yenny Lim Nil 0 H. Ikhwan Abidin, MA Nil 0 H. Muhamad Faiz, MA Nil 0 Nil 0 80 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dewan Pengawas Syariah Direksi Hadi Wibowo Gatot Adhi Prasetyo Nil 0 Arief Ismail Nil 0 Fachmy Achmad Nil 0 daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan kepemilikan saham dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi, dan induk perusahaan pada kebijakan Pengungkapan Kepemilikan Saham Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Induk Perusahaan di BTPN Syariah telah dijabarkan pada bagian Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan pada Laporan Tahunan 2020 ini. Ketentuan yang mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan Saham Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi di BTPN Syariah dan Induk Perusahaan telah diatur dalam Kebijakan Good Corporate Governance (GCG) BTPN Syariah. Kebijakan GCG sebagaimana dimaksud pada bagian ini telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah dan dikinikan secara berkala.
  81. jumlah pemegang saham dan persentase kepemilikan berdasarkan klasifikasi (posisi 31 desember 2020) Jumlah Pemegang Saham Persentase Kepemilikan Jumlah Saham 1 Perorangan Indonesia 12.799 79.186.983 1,02791 2 Koperasi 2 16.400 0,00021 3 Yayasan 1 100 0,00000 4 Dana Pensiun 20 36.257.900 0,47066 5 Asuransi 49 159.501.100 2,07045 6 Bank 2 5.395.090.000 70,03245 7 Perseroan Terbatas 28 2.616.074 0,03396 8 Reksadana 129 85.743.256 1,11301 9 Perorangan Asing 10 Badan Usaha Asing Total 29 822.800 0,01068 317 1.944.465.387 25,24067 13.376 7.703.700.000 100,00 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Status Kepemilikan 81 No.
  82. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan aksi korporasi pembagian dividen tunai perdana pemenuhan komitmen sejalan dengan prospektus penawaran umum perdana saham tahun 2018 Tujuan dari pelaksanaan GCG di BTPN Syariah adalah membangun industri perbankan yang sehat dan tangguh dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan , meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. Sejalan dengan hasil pembangunan industri perbankan syariah yang sehat di BTPN Syariah selama 5 (lima) tahun terakhir sejak pendirian dan dengan mendepankan komitmen dan penerapan pelaksanaan GCG yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan prinsip syariah, maka BTPN Syariah melakukan pemenuhan komitmen sesuai informasi yang tertera pada Prospektus Penawaran Umum Saham Perdana tahun 2018 lalu yang menyebutkan rencana Bank untuk membagikan dividen berdasarkan kinerja tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. 82 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kebijakan dividen Kebijakan dividen di BTPN Syariah tertuang dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan. Adapun pembagian dan penetapan dividen menjadi kewenangan Pemegang Saham dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Kebijakan Dividen dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan saldo laba ditahan, peraturan yang berlaku seperti persyaratan modal jangka panjang dan jangka pendek, serta ekspetasi pertumbuhan Bank dan kondisi pasar. Usulan pembagian dividen diajukan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Usulan tersebut dibawa ke dalam RUPS Tahunan untuk disetujui oleh Pemegang Saham. Pembagian Dividen oleh BTPN Syariah tahun 2020 telah mendapat persetujuan Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan BTPN Syariah yang dilaksanakan tanggal 16 April 2020 yaitu sebesar Rp45,- (empat puluh lima Rupiah) per lembar saham atau total sebesar Rp346.554.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus lima puluh empat juta Rupiah) sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan bahwa atas Dividen tersebut, Direksi akan memotong Pajak Dividen menurut tarif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Pemegang Saham yang memperoleh pembayaran Dividen, dan Direksi telah diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Dividen untuk tahun buku 2019 tersebut. Total Pembagian Dividen yang dibayarkan di tahun 2020 adalah berasal dari Laba Bersih BTPN Syariah tahun buku 2019 sebesar Rp1.399.633.812.166,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar, enam ratus tiga puluh tiga juta, delapan ratus dua belas ribu seratus enam puluh enam Rupiah), di mana sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) telah disisihkan sebagai cadangan umum wajib, sebesar Rp45,- (empat puluh lima Rupiah) per lembar saham atau sebesar Rp346.554.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam miliar lima ratus lima puluh empat juta Rupiah) disisihkan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham dan membukukan sisa laba bersih untuk tahun buku 2019 sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Bank.
  83. jadwal pembagian dividen tunai perdana Keterangan Tanggal 1 . Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai 24 April 2020 28 April 2020 2. Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai 27 April 2020 29 April 2020 3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 28 April 2020 4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2020 Tata cara pembagian Dividen Tunai oleh BTPN Syariah sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan Informasi terkait Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Perdana telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah dan telah dipublikasikan pada harian Bisnis Indonesia tanggal 20 April 2020 terkait Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2020. realisasi pembagian dividen tunai perdana Pembayaran Dividen Tunai oleh BTPN Syariah telah dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat Nomor KSEI-9574/JKU/0520 tanggal 20 Mei 2020 perihal Laporan Pelaksanaan Dividen Tunai atas Saham BTPN Syariah. KSEI telah melakukan pembayaran Dividen Tunai (scriptless) tersebut kepada Pemegang Rekening di KSEI pada tanggal 20 Mei 2020 (Tanggal Pembayaran) sesuai dengan kepemilikan pada Tanggal Pencatatan 28 April 2020 (Recording Date) dan Pemberitahuan kepada Pemegang Rekening mengenai pendistribusian Dividen Tunai tersebut telah disampaikan kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan pada tanggal 20 Mei 2020. BTPN Syariah juga telah melaksanakan pembagian Dividen Tunai (warkat non scriptless) kepada PT Bank BTPN Tbk pada tanggal 20 Mei 2020 selaku pemegang saham pengendali atas dividen dari kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Atas realisasi Pembagian Dividen Tunai, BTPN Syariah telah melakukan Keterbukaan Informasi sesuai ketentuan. perubahan susunan anggota direksi Penetapan komposisi Direksi di BTPN Syariah dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi Direksi didasarkan pada pengetahuan perbankan, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, dan agama. Penguatan keberagaman komposisi Direksi di BTPN Syariah selama tahun 2020 dinyatakan dengan bergabungnya 2 (dua) anggota Direksi baru, yang diangkat menggantikan anggota Direksi lama yang telah habis masa jabatannya, efektif sejak penutupan RUPS Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2020, dengan ketentuan bagi yang belum menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, akan efektif menjabat setelah diterimanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Keberagaman anggota Direksi beserta susunan keanggotaan Direksi adalah sebagaimana dijelaskan pada bagian Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan pada Laporan Tahunan ini. Atas perubahan Susunan Anggota Direksi di BTPN Syariah telah dilakukan Keterbukaan Informasi dalam situs web BTPN Syariah, situs PT Bursa Efek Indonesia dan situs Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata cara pembagian dividen tunai perdana 83 No.
  84. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen data perusahaan perubahan anggaran dasar BTPN Syariah awalnya didirikan di Semarang dengan nama PT Bank Purba Danarta (BPD), selanjutnya, Bank melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta pada tahun 2009, kemudian pada tanggal 14 Juli 2014, BTPN Syariah resmi beroperasi sebagai Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah. Sehubungan dengan perubahan nama Bank, maka Direksi telah melakukan penyesuaian pada Anggaran Dasar. Perubahan nama menyesuaikan dengan perubahan nama Bank Induk sejak efektifnya penggabungan usaha (merger) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) dan resmi beroperasi dengan nama baru yaitu PT Bank BTPN Tbk. Atas perubahan nama ini, BTPN Syariah telah melakukan Keterbukaan Informasi dalam situs web BTPN Syariah, situs PT Bursa Efek Indonesia dan situs Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata kelola perusahaan perubahan nama bank Setelah efektif menjadi perusahaan terbuka pada tanggal 8 Mei 2018 BTPN Syariah menyesuaikan namanya menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk dan terakhir berganti nama menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk efektif tanggal 4 Juni 2020. 84 daya BTPN Syariah secara bertahap melakukan pengkinian dan penyesuaian nama baru Bank ke dalam dokumen-dokumen korporasi, termasuk dokumen-dokumen yang terdapat di situs web BTPN Syariah. Perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah telah disetujui pada RUPS Tahunan tahun 2020 dan telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 26 tanggal 16 April 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0034666.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 8 Mei 2020, serta telah diberitahukan kepada Kemenkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHUAH.01.03-0214020 tanggal 8 Mei 2020, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah Nomor AHU-0079367.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Mei 2020. Atas perubahan Anggaran Dasar, BTPN Syariah telah melakukan Keterbukaan Informasi dalam situs web BTPN Syariah, situs PT Bursa Efek Indonesia, dan situs Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal.
  85. informasi bagi pemegang saham Nama PT Bank BTPN Syariah Tbk Menara BTPN , Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950 Telepon : +62-21 300 26 400 Faksimili : +62-21-292 72 096 (general) Email : corsec@btpnsyariah.com Bidang Usaha Bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah Kepemilikan PT Bank BTPN Tbk (70,00%) Publik (29,97%) Saham Treasuri (0,03 %) Tahun Pendirian 1991 Dasar Hukum Pendirian • Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 7 Maret 1991, yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 39 tanggal 25 Mei 1992, dan Akta Perubahan Nomor 25 tanggal 11 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Notaris H. Abu Jusuf, S.H. • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 5 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Winarti Lukman Widjaja, S.H., mengenai penyesuaian dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18 Januari 2008 Nomor AHU-02507.AH.01.02.TAHUN 2008, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Maret 2008 Nomor 22, Tambahan Nomor 3032. • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 01 tanggal 01 April 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Winarti Lukman Widjaja, S.H., mengenai perubahan nama PT Bank Purba Danarta menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Juli 2009 Nomor AHU-34303.AH.01.02.Tahun 2009. • Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 27 Agustus 2013 juncto Akta Notaris Nomor 30 tanggal 25 September 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah S.H., M.Kn. mengenai perubahan nama PT Bank Sahabat Purba Danarta (BSPD) menjadi PT Bank Tabungan Pensionan Nasional Syariah (BTPN Syariah) dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-50529.AH.01.02.TAHUN 2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 94, tambahan Nomor 124084 tanggal 22 November 2013. • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 15 tanggal 31 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Indah Indriani, S.H., M.Kn., mengenai perubahan domisili Perseroan yang semula berkedudukan di Semarang menjadi Jakarta Selatan dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-60408. AH.01.02.TAHUN 2013 tanggal 21 November 2013 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU.AH.01.10-47895 tanggal 12 November 2013. • Akta Penyataan Keputusan Rapat (Peningkatan Modal dan Perubahan Anggaran Dasar) Nomor 27 tanggal 30 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Hadijah, S.H., M.Kn. mengenai pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (UUS BTPN) dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan telah menerima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Nomor AHU-AH.01.10-04338 tanggal 12 Februari 2014. 85 Alamat Kantor Pusat & Alamat Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Perubahan nama Bank efektif pada tanggal 4 Juni 2020 berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-66/PB.101/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Permohonan Penetapan Penggunaan Izin Usaha karena Perubahan Nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk
  86. kilas kinerja laporan manajemen 86 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dasar Hukum Pendirian profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 57 tanggal 16 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. mengenai perubahan status menjadi perusahaan terbuka dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 16 November 2017 Nomor AHU-0024076.AH.01.02.TAHUN 2017 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tanggal 16 November 2017 Nomor AHU-AH.01.03-0191730. • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 8 tanggal 5 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. tentang perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal 10 April 2018 Nomor AHU-0007953.AH.01.02.TAHUN 2018. • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 178 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. tentang perubahan Anggaran Dasar (modal) BTPN Syariah dan telah memperoleh pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai tanggal 21 Juni 2018 Nomor AHUAH.01.03-0215425. • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Nomor 02 tanggal 2 September 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. tentang Susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dan telah memperoleh pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tanggal 17 September 2019 Nomor AHU-AH.01.03-0332927. • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Nomor 26 tanggal 16 April 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., tentang Anggaran Dasar Perseroan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0034666.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 8 Mei 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHUAH.01.03-0214020 tanggal 8 Mei 2020. • Akta Nomor 03 tanggal 4 Juni 2020 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., tentang Susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Nomor AHU-AH.01.03-0236605 tanggal 5 Juni 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank BTPN Syariah Tbk. Modal Dasar Rp2.750.000.000.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp770.370.000.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia • 25 April 2018 Merupakan tanggal di mana Pernyataan Pendaftaran Go Public BTPN Syariah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal • 3 Mei 2018 Merupakan tanggal di mana BTPN Syariah terdaftar di Bursa Efek Indonesia • 8 Mei 2018 Merupakan tanggal Pencatatan dan Perdagangan Saham Perdana Saham BTPN Syariah Kode Saham BTPS ISIN Code ID1000142805
  87. Situs Web & Email www.btpnsyariah.com corsec@btpnsyariah.com corporatecommunications@btpnsyariah.com Instagram : @btpnsyariah https://www.instagram.com/btpnsyariah/   Facebook : @btpnsyariah.id https://facebook.com/btpnsyariah.id   Youtube : BTPN Syariah https://www.youtube.com/c/BTPNSyariah   Linkedin : BTPN Syariah https://www.linkedin.com/company/btpnsyariah Peringkat Peringkat Nasional Jangka Panjang: AAA (Idn) dengan Outlook stabil oleh PT Fitch Ratings Indonesia pada tanggal 18 November 2020 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah akan diselenggarakan pada tanggal 21 April 2021 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Bank BTPN Syariah Tbk 01.551.806.1-511-000 Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Bank BTPN Syariah Tbk 9120209291387 Auditor Independen Shiddharta Widjaja & Rekan (an Indonesian partnership and member firm of the KPMG network of independent member firm affiliated with KPMG International Cooperative) Wisma GKBI, Lantai 32, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210, Indonesia Telephone : +62 21 574 2333 Facsimile : +62 21 574 1777 Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 Telepon : +62 21 350 8077 (Hunting) Faksimili : +62 21 350 8078 Perusahaan Pemeringkat Efek PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower, Lt. 24, Suite 2403 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940 Telepon : +62 21 2988 6800 Faksimili : +62 21 2988 6822 Sekretaris Perusahaan Arief Ismail Menara BTPN, Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950 Telepon : +62 21 300 26 400 Faksimili : +62 21 292 72 096 Email : corsec@btpnsyariah.com 87 Media Sosial PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Laporan Tahunan dan informasi lainnya mengenai BTPN Syariah telah tercantum dalam Situs Web Perseroan
  88. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen komitmen terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan BTPN Syariah turut aktif mengadopsi beberapa prakarsa eksternal sebagai respon terhadap perkembangan terkini serta turut aktif mendukung pencapaian beragam tujuan konsep pembangunan berkelanjutan skala global dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Atas tujuan tersebut, BTPN Syariah aktif terlibat menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga maupun asosiasi global terkait, baik sebagai anggota maupun sebagai mitra kerjasama. Penjelasan keikutsertaan BTPN Syariah tersebut dijabarkan lebih lanjut pada Laporan Keberlanjutan tahun 2020. 88 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 menjadi bank kelompok BUKU 3 Mengacu kepada arahan Otoritas Jasa Keuangan bahwa rangka menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional dan internasional, Bank dituntut untuk meningkatkan kemampuan dalam menyerap risiko termasuk risiko yang disebabkan oleh kondisi atau pertumbuhan pembiayaan perbankan yang berlebihan. Sesuai standar internasional yang berlaku bahwa perhitungan daya tata kelola perusahaan data perusahaan kecukupan modal berfungsi sebagai penyangga untuk menyerap kerugian yang timbul dari berbagai risiko. Sejalan dengan kompleksitas usaha dan risiko bank serta penerapan pengawasan berbasis risiko, BTPN Syariah menerapkan pengawasan berbasis risiko dan melakukan penilaian atas profil risiko yang dimiliki dan memastikan tingkat kecukupan modal untuk mengantisipasi potensi kerugian atas eksposur risiko serta tetap memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. BTPN Syariah berkomitmen meningkatkan kemampuan bank untuk menyerap risiko dengan peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan bank sesuai dengan standar internasional. Alhamdulillah atas dukungan seluruh pemangku kepentingan, hasil kerja keras dalam membangun fundamental yang kuat, didukung oleh kinerja yang baik membuahkan hasil dengan meningkatnya modal-modal inti BTPN Syariah secara organik. Merujuk kepada persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-144/ PB.34/2020 tanggal 7 Juli 2020 perihal Peningkatan Modal Inti PT Bank BTPN Syariah Tbk, maka BTPN Syariah secara resmi menjadi bagian dari bank kelompok BUKU 3 secara organik pada tanggal 7 Juli 2020. BTPN Syariah akan memastikan pelaksanaan, pengawasan dan pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah sesuai ketentuan.
  89. informasi situs web perusahaan Informasi yang termuat dalam situs web BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik. Selain melalui Situs Web, Perusahaan juga memiliki saluran media sosial antara lain Instagram, Facebook, YouTube, dan LinkedIn yang dikelola oleh Divisi Daya & Communication, sebagai berikut: Seluruh informasi tersebut dapat diakses oleh publik melalui situs web www.btpnsyariah.com. Informasi yang tersedia, antara lain: profil korporasi • • • • • • Informasi Pemegang Saham dan Pengurus Bank Tentang Kami Misi dan Visi Nilai-Nilai Perusahaan Struktur Organisasi Karir Instagram : @btpnsyariah https://www.instagram.com/ btpnsyariah/ Facebook : @btpnsyariah.id https://facebook.com/ btpnsyariah.id hubungan investor Youtube : BTPN Syariah https://www.youtube.com/c/ BtpnSyariah LinkedIn : BTPN Syariah https://www.linkedin.com/ company/btpnsyariah PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 • • • • Pemegang Saham Info Investor Laporan Keberlanjutan Laporan Tahunan Laporan Keuangan (terdiri dari Laporan Keuangan Triwulanan dan Laporan Keuangan Tahunan) Tata Kelola Perusahaan Laporan Keterbukaan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal 89 • • • • •
  90. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 90 #bankirpemberdaya senantiasa berkomunikasi dalam membangun optimisme nasabah.
  91. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan, BTPN Syariah mampu melewati tantangan masa pandemi dengan tangguh. Seluruh #bankirpemberdaya yang istiqomah, kepercayaan dari nasabah pendanaan, restu dari pemegang saham untuk Bank melanjutkan misi dan visinya, juga dukungan Pemerintah dan Regulator, menjadi pilar penentu dalam membangun optimisme dan meningkatkan daya juang nasabah BTPN Syariah melalui pandemi sepanjang tahun 2020. 91 analisis & pembahasan manajemen
  92. 92 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan BTPN Syariah senantiasa fokus dalam memberikan produk dan layanan yang tepat untuk nasabah. analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  93. tinjauan keuangan Pencapaian yang baik serta kerja keras seluruh #bankirpemberdaya, kian meningkatnya kepercayaan, dan sentimen positif para pemegang saham dan investor, mendorong pertumbuhan Bank secara organik. Terbatasnya aktivitas warga berdampak pada terganggunya keseimbangan supply dan demand. Sektor manufaktur, properti, pariwisata, dan investasi mengalami penurunan signifikan. Semua negara yang terdampak Covid-19 mengalami perlambatan ekonomi. Hampir semua negara di dunia merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut, termasuk di Indonesia, dengan penurunan suku bunga oleh Bank Sentral, kebijakan fiskal ekspansif, dan pemberian sejumlah stimulus keuangan oleh Pemerintah. Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, Pemerintah menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) meliputi: 1. Program terkait kesehatan meliputi antara lain peningkatan perbaikan fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim kesehatan, insentif tenaga medis, vaksinasi Covid-19. 2. Program terkait proteksi sosial meliputi kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan sosial langsung tunai, bantuan paket kuota internet, tunjangan listrik, bantuan sosial, dan program PEN lainnya. 4. Program terkait bantuan untuk usaha mikro, usaha kecil menengah, dan korporasi meliputi subsidi bunga untuk KUR dan non KUR, penjaminan kredit untuk nasabah mikro, UMKM dan korporasi, penempatan dana pemerintah pada BUMN, dan program PEN lainnya. Pelaksanaan program PEN yang efektif dan reformasi struktural yang berhasil mendorong daya beli dan investasi, telah menjadikan kinerja perekonomian Indonesia pada tahun 2020 masih jauh lebih baik dibandingkan negara-negara lain di dunia yang terdampak Global Slowdown. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat tumbuh dengan tingkat Pertumbuhan Domestik Bruto 2,97% secara YoY pada kuartal I 2020. Meski sempat mencatatkan pertumbuhan negatif -5,32% YoY pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai berangsur membaik pada kuartal III dan kuartal IV 2020 menjadi sebesar -3,49% dan -2,07% secara berurutan. Meskipun demikian, beberapa indikator lain menunjukan adanya perbaikan dan ketangguhan Indonesia dalam menghadapi tantangan ini. Tingkat inflasi Indonesia menunjukkan tren menurun, bahkan sangat rendah di tingkat 1,68% pada kuartal IV 2020, atau berada di bawah batas koridor inflasi Bank Indonesia pada 3% ± 1%. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Virus Covid-19 yang menyebar cepat ke 219 negara dan teritori pada tahun 2020 telah menyebabkan situasi global yang dipenuhi ketidakpastian. Dengan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), banyak negara harus menyesuaikan kebijakannya terkait protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan sosial bagi masyarakat hingga lockdown. 3. Program prioritas meliputi bantuan untuk pariwisata, proyek pengembangan pangan food estate, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pinjaman ke desa, program padat karya, kawasan industri, dan program prioritas lainnya. 93 tinjauan perekonomian
  94. 94 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Cadangan devisa Indonesia 2020 juga menunjukkan tren meningkat, dengan titik terendah sebesar USD 120,97 miliar pada kuartal I 2020, dan meningkat menjadi USD 135,9 miliar pada kuartal IV 2020, atau tertinggi sepanjang sejarah. Tingkat belanja pemerintah juga semakin baik dan produktif. Tingkat kemudahan berusaha Indonesia (ease of doing business) berada pada urutan 73 pada 2020 atau sama dibandingkan tahun 2019. Peringkat ini telah meningkat signifikan dibandingkan tahun 2016 pada peringkat 106. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada kuartal IV 2020 tercatat 11,11% secara YoY, menjadi Rp6.665,4 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai kuartal IV 2021. Pertumbuhan kredit kuartal IV 2020 tercatat melambat -2,4% secara YoY, menjadi Rp5.547,6 triliun. Pada 2021, pertumbuhan kredit diproyeksikan akan meningkat menjadi 5%-7% YoY, direvisi dari proyeksi sebelumnya tumbuh 7%-9% YoY. Hal ini sejalan dengan perbaikan ekonomi yang masih belum optimal sebagai dampak pandemi Covid-19. Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) menjadi 5,5%, direvisi dari proyeksi sebelumnya sebesar 5,2%. Sementara Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 pada kisaran 4,5% sampai 5,3% secara YoY, direvisi dari proyeksi sebelumnya di kisaran 4,5% sampai 5,5% secara YoY. Proyeksi tersebut dibuat berdasarkan asumsi pemulihan ekonomi dunia akan memerlukan waktu yang panjang usai dihantam pandemi Covid-19. Diasumsikan juga, pembatasan sosial berangsur-angsur mulai dibuka, seiring dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang sudah dilakukan sejak akhir 2020 di beberapa negara dan berlanjut di banyak negara pada 2021. U nt u k p e r b a i ka n e ko n o m i ke d e p a n , Pemerintah akan terus menjaga perekonomian melalui kebijakan fiskal, kebijakan moneter suku bunga dan kebijakan sektor riil lainnya guna meningkatkan kerjasama dan kepercayaan dunia usaha, tetap waspada dan memantau perkembangan situasi global dan perekonomian terkini guna mencegah potensi spillover (efek pengaruh dan penularan) yang signifikan. tinjauan industri perbankan syariah Ke depan, pertumbuhan ekonomi akan bergantung pada pemulihan investasi, pemulihan tingkat konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah, yang akan sangat dipengaruhi oleh penanganan pandemi Covid-19 yaitu keberhasilan vaksinasi Covid-19, dan pencegahan penularan lebih lanjut. Indonesia masih memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terutama karena meningkatnya industri halal Indonesia dengan nilai perdagangan mencapai USD3 miliar dan tren yang meningkat. Keberadaan perbankan syariah juga berkontribusi positif dalam mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal (unbankable). Dari sisi industri perbankan, sistem keuangan tetap stabil didukung oleh ketahanan industri perbankan dan pasar keuangan yang terjaga. Pada kuartal IV 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan tercatat 23,89%, atau tertinggi di Asia Tenggara. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tercatat 2,14% (bruto) pada kuartal IV 2020, di mana NPL perbankan diproyeksikan masih akan meningkat pada kuartal-kuartal berikutnya di 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19. Sampai dengan kuartal IV 2020 total aset bank umum syariah sudah mencapai Rp 397,07 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 13,33% secara YoY. Dari sisi kinerja pembiayaan bank umum syariah juga tercatat mengalami kenaikan sebesar 9,46% secara YoY menjadi Rp 246,96 triliun pada kuartal IV 2020. Selain itu, dari sisi penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah berhasil mencatat kenaikan sebesar 11,47% secara YoY menjadi Rp 322,85 triliun pada kuartal IV 2020.
  95. Pandemi ini telah memberikan dampak cukup signifikan terhadap operasional bisnis Bank , kondisi nasabah serta kinerja Bank. Akan tetapi, berkat kerja keras, ketangguhan dan dukungan penuh seluruh #bankirpemberdaya, nasabah pembiayaan, nasabah pendanaan, Pemerintah, Regulator, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, Alhamdulillah, BTPN Syariah mampu menutup tahun 2020 dengan kinerja bisnis yang baik, dengan tetap selalu berfokus memberikan yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Terhadap karyawan, BTPN Syariah telah membuat Incident Management Team di kantor pusat dengan perpanjangan tangan di wilayah (regional) yang bertanggung jawab memberikan informasi terkini, arahan dan edukasi. Secara konsisten Bank mengedukasi tentang implementasi protokol kesehatan, membagikan alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, face shield dan goggles, serta memberikan suplemen kesehatan bagi yang membutuhkan. Pengadaan thermogun dilakukan untuk setiap kantor cabang dan kantor fungsional serta tim garda depan yang melayani nasabah. Proses kerja tim support dilakukan melalui split operation dan penerapan working from home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi. Proses pelatihan dan rapat dilakukan secara daring sehingga memudahkan karyawan untuk melakukan koordinasi sekaligus memperoleh pengetahuan. Pertemuan manajemen dengan karyawan pun menjadi lebih mudah direalisasikan. Terhadap nasabah pembiayaan, di masa berlakunya pembatasan sosial, petugas kami tidak dapat bertemu fisik dengan nasabah, meskipun nasabah sangat berkeinginan untuk bertemu dan melakukan transaksi. Mengatasi tantangan tersebut, serta untuk melindungi kepentingan nasabah dan sebagai upaya untuk membantu nasabah menangani dampak pandemi terhadap usaha mereka, maka BTPN Syariah turut serta menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah dan Regulator yaitu memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan pembayaran. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020. Dalam masa pemberian penundaan pembayaran, petugas kami terus mengupayakan terjalinnya kontak dengan nasabah, baik melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp untuk memberikan dukungan motivasi, berbagi tips dan protokol kesehatan, serta terus memupuk empat perilaku unggul BDKS; Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Sama, dan Saling Bantu. Di luar itu, Bank juga melakukan penyesuaian operasional dalam melayani nasabah di kondisi pandemi, dengan memastikan terjaganya protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan penjagaan jarak fisik di pertemuan rutin sentra (PRS) dua mingguan. Dalam situasi tertentu seperti penutupan area atau pembatasan kegiatan sosial, Bank juga memperbolehkan nasabah untuk menitipkan uang angsuran dan tabungan kepada ketua PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat dirasakan di berbagai jenis industri, terutama bagi BTPN Syariah yang berfokus melayani segmen masyarakat prasejahtera produktif, segmen terbawah dalam piramida ekonomi. Untuk memperkuat implementasi protokol kesehatan dan memantau kondisi karyawan, setiap minggu semua karyawan diwajibkan melakukan penilaian mandiri yang terdata dengan baik. BTPN Syariah juga berkomitmen dan memastikan tidak melakukan pengurangan karyawan dengan alasan pandemi. 95 tinjauan bisnis
  96. 96 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan sentra atau ketua grup atau nasabah yang dipercaya (sesuai kesepakatan dengan petugas Bank), dan selanjutnya uang dikumpulkan untuk diserahkan kepada petugas Bank. Penyesuaian lain juga dilakukan di lapangan seperti pergantian kehadiran di PRS untuk memastikan terjaganya jarak fisik (physical distancing), serta kewajiban menggunakan masker bagi nasabah ketika hadir di PRS. pelindung diri ke 41 rumah sakit di 23 provinsi di mana komunitas nasabah berada. Bekerja sama dengan mitra dan kader lokal, BTPN Syariah juga menuntaskan pengerjaan infrastruktur di 1.005 titik, meliputi pembangunan sarana sanitasi umum, sarana air bersih, sarana pengelolaan sampah, dan lainnya untuk pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kesehatan nasabah dan komunitas di sekelilingnya. BTPN Syariah menyadari, pencairan harus terus dilakukan untuk membantu nasabah dalam kondisi pandemi, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Bank juga memberikan insentif pembayaran tepat waktu untuk mengapresiasi sekaligus memotivasi nasabah, memberikan pelatihan pengelolaan keuangan, membagikan tips kewirausahaan, serta membantu membuka akses pasar kepada nasabah. Terhadap Pemerintah dan Regulator, BTPN Syariah sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas program Pemulihan Ekonomi Nasional yang menitikberatkan pada UMKM, termasuk segmen prasejahtera produktif, antara lain lewat bantuan tunai langsung, bantuan prakerja bagi suami nasabah yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan bantuan subsidi listrik untuk pelanggan PLN dengan kategori daya di bawah 900 VA. Bantuan-bantuan tersebut sangat membantu nasabah menjalani kondisi pandemi. Terhadap nasabah pendanaan, BTPN Syariah berterima kasih atas dukungan para nasabah yang sudah dengan loyal menempatkan dana mereka untuk membantu pembiayaan prasejahtera. Dengan dukungan teknologi, manajemen dapat menyapa dan memberikan informasi terbaru kepada para nasabah pendanaan mengenai kondisi perusahaan. Dengan demikian, BTPN Syariah memiliki hubungan yang kuat dengan nasabah pendanaan. BTPN Syariah banyak dilibatkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga memutuskan untuk mengikuti program Penjaminan. Pada bulan Juli 2020 OJK memberikan dukungan dengan memberikan izin menaikkan status Bank menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3, sehingga makin menambah kepercayaan semua pemangku kepentingan kepada BTPN Syariah. Terhadap komunitas, BTPN Syariah juga turun tangan untuk memberikan bantuan kepada garda depan penanganan pandemi, yaitu para tenaga kesehatan, dengan menyerahkan alat Terhadap pemegang saham dan lembaga p e m e r i n g ka t , B T P N S y a r i a h d a p a t mendistribusikan dividen tunai perdana di bulan Mei 2020 serta melakukan update berkala,
  97. Berkat dukungan dan ketangguhan semua pemangku kepentingan maka hingga akhir tahun 2020 , pembiayaan yang disalurkan BTPN Syariah meningkat menjadi Rp9,5 triliun, atau tumbuh 6% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan pembiayaan yang sehat ini juga disertai dengan kualitas pembiayaan yang baik. BTPN Syariah berhasil menjaga NPF (Non Performing Financing) di posisi 1,9%. Total akumulasi relaksasi yang diberikan mencapai Bank secara bertanggung jawab juga telah membukukan pencadangan lebih awal untuk mengantisipasi kondisi pandemi ini hingga tumbuh hampir 3 kali lipat dari tahun lalu. Lebih lanjut, atas ketangguhan tim yang ditunjuk, maka manajemen memberikan hardship allowance sebagai apresiasi bagi seluruh karyawan, termasuk pendukungnya meliputi tenaga alihdaya, satpam, supir dan tenaga kebersihan. Dana pihak ketiga pada 2020 tumbuh 4% menjadi Rp9,8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp9,4 triliun. Pendanaan yang tangguh dan didukung dengan modal yang kuat membuat likuiditas BTPN Syariah sangat memadai. Secara keseluruhan, dalam kondisi pandemi BTPN Syariah tetap dapat membukukan laba bersih yang tangguh yaitu Rp854,6 miliar. Sampai akhir Desember 2020, Bank masih memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat di posisi 49,4%, jauh di atas rata-rata industri sehingga siap untuk melakukan ekspansi bisnis ke depannya. Bagi seluruh #bankirpemberdaya, tahun 2020 merupakan tahun #tangguhbersama yang memberikan kesempatan tumbuh bersama. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Terhadap pengembangan internal, dengan adanya pandemi maka Bank melakukan prioritas dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan produktivitas, antara lain dengan melakukan pengembangan pada core banking system dan front end system untuk karyawan garda depan, mengembangkan program otomatisasi pelaporan, dan proses rekonsiliasi. Bank melakukan revitalisasi Mitra Tepat BTPN Syariah dengan sistem dan perangkat kerja baru, serta menambahkan Layanan Pembayaran Produk. Rp7,1 triliun, dan berkat ketangguhan nasabah maka per akhir Desember 2020 jumlah relaksasi sudah menurun signifikan mencapai Rp3 triliun. 97 antara lain melalui rilis media maupun paparan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi perusahaan dengan jelas. Dukungan juga diperoleh dari Bank Induk PT Bank BTPN Tbk dan SMBC Group (pemegang saham pengendali) dengan memberikan contingency funding plan. Lembaga pemeringkat Fitch juga turut berperan, memberikan kepercayaan kepada BTPN Syariah untuk naik peringkat menjadi AAA (Idn) dengan Outlook stabil atas kinerja BTPN Syariah dan dukungan dari induk di masa yang sangat menantang.
  98. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan kinerja keuangan Dukungan dan upaya bahu membahu seluruh pemangku kepentingan di masa pandemi 2020 memberikan dampak optimal terhadap kinerja keuangan Bank . Antara lain terlihat dari pembatasan pengeluaran Bank mencapai 10% lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. posisi keuangan aset dan liabilitas (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember Naik/Turun 2019 2020 Saldo Persentase Laporan Posisi Keuangan ASET Kas 1.109.974 711.333 398.641 56,0% Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia 2.979.322 3.108.402 (129.080) -4,2% 46.422 74.010 (27.588) -37,3% 27.721 37.867 (10.146) -26,8% Pendapatan yang Akan Diterima dari Penempatan pada Bank Indonesia Giro pada Bank Lain Penempatan pada Bank Lain Investasi Surat Berharga Pendapatan yang akan Diterima dari Investasi pada Surat Berharga Efek-efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo) Piutang Murabahah Pendapatan yang akan Diterima dari Piutang Murabahah Dikurang: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Pinjaman Qardh 98 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pembiayaan Musyarakah Aset Tetap - Bersih - - - - 2.803.239 2.071.753 731.486 35,3% 23.553 14.836 8.717 58.8% - - - - 9.514.196 8.969.565 544.631 6,1% 87.749 89.601 (1.852) -2.1% (849.396) (291.820) (557.576) 191,1% 344 872 (528) -60,6% 8.232 28.838 (20.606) -71,5% 332.116 209.550 122.566 58,5% Aset Tak Berwujud - Bersih 102.308 66.794 35.514 53,2% Aset Pajak Tangguhan 196.487 144.875 51.612 35,6% 52.738 146.562 (93.824) -64,0% 16.435.005 15.383.038 1.051.967 6,8% Aset Lainnya Total Aset
  99. (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2020 Naik/Turun 2019 Saldo Persentase LIABILITAS Simpanan Nasabah dan Dana Syirkah Temporer 9.780.481 9.446.549 333.932 3,5% Utang Pajak 118.253 74.583 43.670 58,6% Liabilitas imbalan Pasca Kerja 142.072 210.655 (68.583) -32,6% Liabilitas Lainnya 515.450 257.931 257.519 99,8% 10.556.256 9.989.718 566.538 5,7% Modal Dasar 770.370 770.370 - 0.0% Tambahan Modal Disetor 846.440 846.440 - 0.0% 26.217 24.441 1.776 7.3% 4.245.485 3.761.832 483.653 12.9% (9.763) (9.763) - 0.0% 5.878.749 5.393.320 485.429 9.0% Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer EKUITAS Cadangan Lainnya Saldo Laba Saham Treasuri Total Ekuitas 99 Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan di atas, BTPN Syariah juga membukukan peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp333,9 miliar, atau tumbuh sebesar 4% dibandingkan tahun sebelumnya. Struktur pendanaan BTPN Syariah per 31 Desember 2020 terdiri dari Deposito sebesar 79,3%, serta Giro dan Tabungan (CASA) sebesar 20,7%. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pada 31 Desember 2020, BTPN Syariah berhasil mencatat total aset sebesar Rp16,4 triliun, meningkat Rp1,1 triliun dibandingkan tahun lalu atau setara dengan 35,6%. Sementara jumlah keseluruhan pembiayaan (murabahah, musyarakah dan qardh) sebesar Rp9,5 triliun. Ini mencerminkan tingkat pertumbuhan pembiayaan tahunan sebesar 6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan pembiayaan ini juga diiringi dengan pembentukan cadangan kerugian yang meningkat hampir tiga kali lipat sebagai perwujudan kesiapan Bank dalam mengantisipasi kondisi pandemi.
  100. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan tingkat profitabilitas laba rugi Laba Rugi 31 Desember 2020 Naik /Turun 2019 Saldo Persentase Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Pendapatan Margin Bersih 3.539.963 3.933.765 (393.802) -10,0% 21.893 17.742 4.151 23,4% Total Pendapatan Operasional 3.561.856 3.951.507 (389.651) -9,9% Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan dan Lainnya (850.184) (309.402) (540.782) 174,8% (1.592.032) (1.761.041) 169.009 -9,6% Laba Operasional 1.119.640 1.881.064 (761.424) -40,5% Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.124.296 1.878.249 (753.953) -40,1% 854.614 1.399.634 (545.020) -38,9% Pendapatan Operasional Lainnya Beban Operasional Laba Bersih 100 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Untuk tahun Buku 2020, Pendapatan Margin Bersih dan Pendapatan Operasional tercatat mengalami penurunan masing - masing sebesar 10,0% dan 9,9% menjadi Rp 3,54 triliun dan Rp 3,56 triliun, hal tersebut seiring dengan meningkatnya pembiayaan yang direstrukturisasi akibat pandemi Covid-19. Biaya operasional (tidak termasuk cadangan penurunan nilai) turun 9,6% mencapai Rp 1,59 triliun seiring dengan penurunan Pendapatan Operasional sebesar 9,9% menjadi Rp 3,56 triliun, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dibukukan bertumbuh 174,8% sebagai upaya Bank dalam mengantisipasi dampak pandemi. Secara keseluruhan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) menjadi 72,4% yang berarti menunjukkan efisiensi perusahaan yang sangat baik. Biaya pembiayaan juga telah dikelola dengan cukup baik dengan NPF di level 1,91%. Dalam kondisi perekonomian yang sangat menantang akibat adanya pandemi Covid-19, diiringi ketangguhan perusahaan yang sangat prudent dan konservatif dalam membentuk cadangan kerugian lebih awal, ketangguhan nasabah dalam menjalankan usaha, serta ketangguhan semua pemangku kepentingan, maka Bank dapat membukukan Laba Bersih Setelah Pajak (NPAT) sebesar Rp 854,6 miliar dengan Tingkat Pengembalian Aset (RoA) sebesar 7,2% dan Tingkat Pengembalian Ekuitas (RoE) sebesar 16,2%.
  101. arus kas 2020 Naik /Turun 2019 Saldo Persentase 1.111.025 524.453 586.572 111,8% Arus kas bersih dari aktivitas investasi (702.497) (1.488.581) 786.084 -52,8% Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan (187.639) (9.763) (177.876) 1821,9% (Penurunan)/Kenaikan Kas dan setara kas bersih 220.889 (973.891) 1.194.780 -122,7% Kas dan setara kas di awal tahun 1.979.416 2.953.307 (973.891) -33,0% Kas dan setara kas di akhir tahun 2.200.305 1.979.416 220.889 11,2% Pada akhir tahun 2020, saldo kas dan setara kas mengalami kenaikan 11,2% mencapai Rp2,2 triliun dibanding Rp2 triliun pada tahun sebelumnya. Kenaikan berasal dari meningkatnya arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 586,6 miliar dan meningkatnya arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp177,9 miliar serta menurunnya arus kas digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp786,1 miliar. arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami peningkatan 111,8% sebesar Rp 586,6 miliar di tahun 2020, dibanding Rp 524,5 miliar di tahun 2019. Hal ini disebabkan karena penurunan penempatan pada Bank Indonesia dan penyaluran pembiayaan tetap diiringi dengan penurunan pada penghimpunan dana dari pihak ketiga. arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Di tahun 2020, arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi menurun dibanding tahun lalu sebesar Rp 786,1 miliar seiring dengan adanya penurunan pada investasi surat berharga. arus kas bersih (digunakan)/ diperoleh dari aktivitas pendanaan Di tahun 2020, arus kas dari aktivitas pendanaan mengalami kenaikan sebesar Rp177,9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9,8 miliar. Hal ini disebabkan karena penerbitan surat berharga, penyesuaian penerapan PSAK 73 dan pembagian dividen atas kinerja perusahaan tahun 2019. kemampuan membayar utang Melalui surat tanggal 18 November 2020, PT Fitch Ratings Indonesia menaikkan peringkat nasional jangka panjang BTPN Syariah dari AA+ (Idn) menjadi AAA (Idn) Outlook stabil dan Watch Rating Positif. Peringkat AAA ini menunjukkan kemungkinan risiko gagal bayar Bank yang sangat rendah, relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. Dukungan penuh dari PT Bank BTPN Tbk (BTPN) selaku Bank Induk serta komitmen SMBC selaku pemegang saham pengendali dari BTPN turut berkontribusi menghadirkan sentimen positif di pasar modal dan terhadap kepercayaan investor dan publik terhadap Bank. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Arus kas bersih dari aktivitas operasional 31 Desember 101 Arus Kas
  102. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Peningkatan kemampuan BTPN Syariah sejalan dengan POJK 28 /POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah, dan upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui optimalisasi sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah yang memiliki satu kepemilikan, serta untuk meningkatkan daya saing dalam memberikan layanan kepada nasabah Bank dan memperluas akses layanan. Bekerja sama dengan BTPN, BTPN Syariah melakukan pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan jaringan kantor milik BTPN guna mendukung pelaksanaan kegiatan BTPN Syariah yang memberikan nilai tambah di mana pemantauan pelaksanaan sinergi perbankan dilakukan sesuai ketentuan. Komitmen BTPN dalam sinergi perbankan turut menambah nilai-nilai positif terhadap kemampuan BTPN Syariah di dunia perbankan syariah. likuiditas 102 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga di tahun 2020 berada pada kondisi yang baik di 97,4%. Rasio cakupan likuiditas dan Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih juga berada pada 309,1% dan 183,5% jauh di atas ketentuan. BTPN Syariah juga terus menjaga kecukupan likuiditas terhadap potensi terjadinya likuiditas yang ketat di pasar domestik. Hal ini mencerminkan ketahanan BTPN Syariah yang baik untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo terhadap pihak ketiga. BTPN Syariah memiliki strategi pendanaan yang cukup baik, pada kondisi normal maupun dalam kondisi krisis. Dalam kondisi normal, daya tata kelola perusahaan data perusahaan BTPN Syariah mengelola secara optimal Dana Pihak Ketiga dan modal sesuai risk appetite yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam kondisi krisis, BTPN Syariah memanfaatkan fasilitas counterparty sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. kualitas pembiayaan Dalam masa pandemi, BTPN Syariah tetap konsisten pada fokusnya untuk mendukung pertumbuhan segmen prasejahtera produktif dengan mengedepannya asas kehati-hatian. Pada tahun 2020, posisi pembiayaan bermasalah mengalami kenaikan menjadi 1,9%. BTPN Syariah juga telah menerapkan prinsip kehatian-hatian lainnya di mana rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan dibandingkan dengan pembiayaan bermasalah yang dibentuk mencapai 466,5% dan rasio NPF-net terjaga di tingkat 0,0%. Rasio-rasio ini menunjukkan strategi pertumbuhan BTPN Syariah yang selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian. struktur dan strategi permodalan Strategi penguatan modal di BTPN Syariah melalui program penawaran saham perdana (Initial Public Offerings/IPO) di tahun 2018 berhasil meningkatkan modal Bank dengan ketersediaan tambahan dana IPO mencapai Rp751,1 miliar (sebelum dikurangi biaya emisi), yang meningkatkan modal Bank, sehingga pada bulan Juli 2020, BTPN Syariah dapat naik kelas menjadi Bank Umum Kelompok Usaha 3, dan per akhir 2020 rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 49,4% jauh di atas ketentuan. Tingginya rasio kecukupan modal ini membantu BTPN Syariah untuk tumbuh serta menguatkan infrastruktur penunjang, baik dalam hal teknologi informasi maupun operasional.
  103. dalam jutaan Rupiah (kecuali rasio) 2019 2020 Modal Modal Inti Modal Pelengkap Total Modal 5.544.726 5.138.209 74.040 87.914 5.618.766 5.226.123 11.365.610 11.725.986 49,4% 44,6% Aset Tertimbang Menurut Risiko Risiko Kredit, Operasional, dan Pasar Rasio Kecukupan Modal infrastruktur Perkembangan signifikan pada 2020 adalah hasil dari kegiatan transformasi yang terus berlangsung dari tahun sebelumnya. Dengan program ini seluruh jaringan infrastruktur BTPN Syariah dioptimalisasi dengan jaringan perusahaan induk, BTPN. Jaringan BTPN Syariah sendiri meliputi 1 Kantor Pusat, 23 Kantor Cabang (KC), 2 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 41 Kantor Fungsional Operasional (KFO), 3 Kantor Fungsional Non Operasional (KFNO), 26 Layanan Syariah Bank (LSB), dan 9 ATM. komitmen untuk belanja modal Sampai dengan akhir tahun 2020, BTPN Syariah tidak memiliki ikatan/komitmen yang material terkait investasi barang modal. belanja modal Selama tahun 2020, BTPN Syariah melakukan investasi sebanyak lebih dari Rp131 miliar yang digunakan untuk peningkatan perangkat keras, pengembangan dan implementasi sistem serta optimalisasi jaringan dalam bentuk aset tetap dan aset tidak berwujud. perbandingan antara target dan realisasi Pada saat pembuatan rencana, kondisi masyarakat termasuk nasabah dalam tahapan pembatasan sosial bagi masyarakat. Namun demikian, syukur Alhamdulillah, berkurangnya wilayah pembatasan sosial dan dukungan serta ketangguhan semua pemangku kepentingan, kegiatan perekonomian pada segmen prasejahtera produktif dapat bertumbuh lebih baik dari proyeksi. Menutup tahun tahun 2020, pencapaian BTPN Syariah dapat melampaui target. Pada akhir tahun 2020, total pembiayaan BTPN Syariah dapat bertumbuh menjadi Rp9,523 triliun melebihi target sebesar Rp9,470 triliun. Pendapatan Margin Bersih dan Pendapatan Operasional yang mencapai masing-masing sebesar Rp3,540 triliun dan Rp3,562 triliun, melebihi rencana masing-masing sebesar Rp2,698 triliun dan Rp2,719 triliun. Setelah dilakukan pembukuan pencadangan yang baik maka BTPN Syariah dapat membukukan Laba Bersih Setelah Pajak periode Januari sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp855 miliar melebihi rencana sebesar Rp450 miliar. Rasio Kecukupan Modal (CAR) BTPN Syariah dapat mencapai 49,4% melebihi rencana 39,0%. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Komposisi Pemegang Saham BTPN Syariah saat ini adalah PT Bank BTPN Tbk (BTPN) dengan kepemilikan sebesar 70,00%, publik 29,97%, dan saham treasuri 0,03%. 103 Risiko Kredit, Operasional, dan Pasar
  104. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen penggunaan dana dari hasil penawaran umum BTPN Syariah tidak melaksanakan Penawaran Umum sepanjang tahun 2020 . informasi penting tentang aksi korporasi (investasi, ekspansi, divestasi, merger & akuisisi, restrukturisasi utang atau modal, transaksi dengan benturan kepentingan) BTPN Syariah tidak melaksanakan aksi korporasi (investasi, ekspansi, divestasi, merger dan akuisisi, restrukturisasi utang atau modal, transaksi dengan benturan kepentingan) selama tahun 2020. perubahan peraturan dan kebijakan akuntansi yang penting Di tahun 2020, tidak ada perubahan peraturan atau kebijakan akuntansi yang secara signifikan berdampak terhadap laporan keuangan BTPN Syariah. perubahan peraturan dengan pengaruh signifikan pada BTPN Syariah 104 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sampai dengan publikasi Laporan Tahunan ini, tidak ada perubahan peraturan yang memberikan dampak signifikan pada kondisi keuangan BTPN Syariah. perubahan kebijakan akuntansi Rincian dari ikhtisar kebijakan akuntansi diuraikan dalam catatan 2F dari Laporan Keuangan BTPN Syariah 2020. Penerapan dari standar baru yang berdampak signifikan adalah PSAK 73, sedangkan yang lain relatif tidak memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan akuntansi perusahaan dan jumlah yang dilaporkan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. subsequent event Tidak ada kegiatan material yang mempengaruhi laporan keuangan BTPN Syariah setelah tutup buku pada akhir 2020. daya tata kelola perusahaan data perusahaan prospek usaha 2021 Dana Moneter Internasional (IMF) telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2021 sebesar 5,5%, direvisi dari proyeksi sebelumnya sebesar 5,2%. Sedangkan Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 berada pada kisaran 4,5 % sampai 5,5%. Proyeksi tersebut dibuat dengan melihat sejumlah asumsi, yaitu kebijakan lockdown yang mulai dibuka, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan di sejumlah negara, serta waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi dunia usai dihantam pandemi Covid-19 tentu relatif cukup panjang. Inflasi diharapkan terkendali dan respon suku bunga minimal, serta pemulihan ekonomi akan berimbas pada menurunnya tekanan pada defisit transaksi berjalan (CAD) dan nilai tukar Rupiah. Pemerintah juga akan terus menjaga perekonomian melalui kebijakan fiskal, kebijakan moneter suku bunga, dan kebijakan sektor riil lainnya untuk meningkatkan kerjasama dan kepercayaan dunia usaha, tetap waspada dan memantau perkembangan situasi global dan perekonomian terkini untuk mencegah potensi spillover (efek pengaruh dan penularan) yang signifikan. prioritas dan target di 2021 Untuk 2021, kinerja keuangan Bank diharapkan sejalan dengan Rencana Bisnis BTPN Syariah dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu. Untuk itu, BTPN Syariah akan terus meningkatkan kinerja keuangan, meliputi : 1. Meningkatkan operational excellence, meliputi pengembangan platform untuk #bankirpemberdaya, peluncuran internet banking, dan peningkatan otomatisasi proses kerja di kantor-kantor cabang. 2. Meningkatkan aset, dengan melebarkan strategi bisnis serta produk pembiayaan baru lainnya.
  105. Tahun 2021 , BTPN Syariah berencana untuk memberikan insentif kepada kategori nasabah yang memiliki kedisiplinan membayar angsuran secara tepat waktu, yang bertujuan m e m p e r k u a t motivasi mereka dalam menerapkan empat pilar BDKS; Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu. Bank akan secara aktif merespons pandemi Covid-19 dengan berbagai program Daya untuk membantu memenuhi kebutuhan nasabah. 1. Pembiayaan Produktif terhadap masyarakat prasejahtera (khususnya perempuan). 2. Eksplorasi alternatif pembiayaan kepada masyarakat prasejahtera lainnya seperti pembiayaan kepada Mitra BTPN Syariah, pembiayaan pertanian, pembiayaan untuk pendidikan dan lain-lain serta jasa keuangan berkelanjutan. 3. Program pelatihan kepada nasabah pembiayaan dan masyarakat sekitarnya (sehubungan kesehatan, lingkungan, sosial dan kewirausahaan). 4. Program pelatihan Mitra Tepat. 5. Program pengembangan infrastruktur komunitas nasabah (sehubungan pendidikan, lingkungan, dan kewirausahaan). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Memperkuat kemampuan organisasi dengan penguatan core banking system dan infrastruktur TI yang menyeluruh serta berkesinambungan, membangun security culture, dan optimalisasi sumber daya manusia. Sehubungan dengan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, BTPN Syariah berencana melakukan beberapa inisiatif yang diantaranya, mencakup: 105 3. M e n g e k s p l o ra s i fe e - b a s e d i n co m e melalui kerjasama dengan pihak ketiga seperti fintech dan e-commerce dalam pengembangan layanan produk finansial maupun non-finansial.
  106. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan tinjauan usaha Bagi BTPN Syariah yang sejak awal memilih untuk fokus melayani masyarakat prasejahtera produktif , pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi di 2020, memberi tantangan bagi proses pelayanan yang selama ini dilakukan langsung ke tempat nasabah. Sedangkan di sisi nasabah, sangat berpengaruh terhadap proses usaha mereka, mengakibatkan penurunan omset, bahkan tak jarang membuat usaha mereka terhenti. Dengan ketangguhan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kondisi Ini tidak dibiarkan berlangsung lama. pembiayaan Paket Keuangan 5 Tahun Solusi Keuangan dalam satu paket: Program Berkelanjutan Daya Pelatihan untuk peningkatan kapsitas dalam bidang kesehatan, pengetahuan, kewirausahaan, dan lingkungan • Modal Usaha • Gratis Asuransi Jiwa • Tabungan (gratis biaya bulanan) Manfaat Masa Depan: • Modal usaha naik setiap naik siklus 106 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 • Setelah tahun ke-3: Pembiayaan perbaikan perumahan & pendidikan Sistem Keanggotaan Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, Saling Bantu • Grup, diseleksi oleh nasabah • Pertemuan rutin • Tabungan Wajib • Tanggung Renteng Sistem Keanggotaan Community Officer • #bankirpemberdaya yang terlatih, menjadi teladan perilaku: - Jujur - Sopan - Disiplin • Menjadi fasilitator untuk Program Daya
  107. Selain itu , Bank juga merancang sejumlah program untuk mengantisipasi ketidakpastian di masa pandemi. Program-program ini ditujukan untuk mendukung keberlangsungan usaha nasabah dan kegiatan operasional harian Bank agar layanan kepada nasabah tetap terjaga, antara lain edukasi protokol kesehatan kepada nasabah, tips serta ide kreatif mengenai peluang bisnis di masa pandemi, dan pemberian insentif khusus bagi nasabah loyal. Bank juga terus menerus mengingatkan #bankirpemberdaya untuk menjalankan protokol kesehatan, menyediakan perlengkapan perlindungan diri bagi #bankirpemberdaya untuk mencegah penularan Covid-19 serta menerapkan mekanisme penilaian kesehatan pribadi (selfassessment) yang dilakukan secara mingguan sebagai alat monitoring bagi atasan dan manajemen untuk mengetahui kondisi kesehatan terkini dari setiap karyawan. Alhamdulillah, kekuatan untuk #tangguhbersama telah membuat kami bertahan dan tetap optimis, sehingga membuahkan kinerja positif Bank dari sisi pendapatan dan laba bersih selama masa pandemi 2020. Hal ini sejalan dengan Key Strategic Initiatives dalam meningkatkan Aset Bank. Pada tahun 2021, Bank tetap melanjutkan strategi 2020 dengan berfokus pada peningkatan perbaikan kualitas pembiayaan serta peningkatan engagement nasabah terhadap Bank melalui program-program pemberdayaan. BTPN Syariah berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada nasabah (customer centric), memperkuat kerjasama dan kolaborasi yang tangguh dengan seluruh pemangku kepentingan serta peningkatan lini bisnis bank. tepat pembiayaan syariah - kelompok Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah). Tepat Pembiayaan Syariah fokus pada pembangunan karakter dan kebiasan baik, yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bank memberikan relaksasi kepada nasabah dalam bentuk fasilitas restrukturisasi pembiayaan. Tentu saja restrukturisasi ini tidak serta merta diberikan kepada seluruh nasabah. Prosesnya diawali dengan validasi ulang kondisi keuangan, usaha, dan kredibilitas nasabah, sebagai tahapan untuk menilai kelayakan nasabah mendapatkan fasilitas restrukturisasi. Nasabah yang diprioritaskan ialah mereka dengan usaha yang cukup terdampak namun masih memiliki kemauan berusaha dan niat baik untuk tetap menyelesaikan pelunasan pembiayaan kepada Bank. Dengan demikian fasilitas relaksasi kredit menjadi tepat sasaran. Pengembangan mekanisme, alat dan sistem penunjang pekerjaan #bankirpemberdaya juga tetap dilanjutkan. Saat ini #bankirpemberdaya di garda depan telah dilengkapi dengan aplikasi input data digital yang telah disempurnakan sehingga memudahkan pekerjaan mereka dan juga memudahkan koordinasi secara daring di masa pandemi, sehingga Bank tetap dapat memastikan pengendalian internal proses bisnis (end to end) berjalan sesuai kondisi ‘new normal’ di setiap area. 107 Melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 sangat berdampak pada aktivitas usaha nasabah prasejahtera produktif. Untuk itu, Bank harus cepat menyesuaikan kembali strategi bisnis 2020. Relaksasi pembiayaan dan program-program kepada nasabah maupun #bankirpemberdaya yang secara langsung melayani ibu-ibu prasejahtera produktif adalah kunci agar bisnis tetap melangkah dengan penuh semangat.
  108. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Empat pilar utama Tepat Pembiayaan Syariah 1 .Paket Keuangan Bantuan modal usaha yang diberikan kepada nasabah untuk menjawab kebutuhan membangun dan mengembangkan usaha produktif. Bantuan ini kemudian dikembalikan dalam bentuk angsuran dua mingguan. Nasabah juga memperoleh manfaat tambahan lain, yaitu asuransi jiwa untuk nasabah dan suami, tabungan, serta pembebasan angsuran setiap Hari Raya Idul Fitri. Apabila nasabah mampu melewati tiga siklus dengan baik, maka nasabah berkesempatan memperoleh pembiayaan untuk perbaikan rumah dan pendidikan anak. 2.Program Daya Nasabah selalu dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui program berkelanjutan dalam bidang kesehatan, pengetahuan, dan lingkungan. 3.Sistem Keanggotaan Nasabah dikelompokkan dalam satu sentra yang anggotanya dipilih sendiri oleh nasabah. 108 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4.Community Officer Community Officer terlatih secara rutin melayani dan memberikan pendampingan kepada nasabah dengan cara bertemu di sentra-sentra nasabah. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Pembiayaan yang menggunakan akad wakalah wal murabahah tidak hanya memampukan nasabah yang sama sekali belum memiliki usaha untuk mendapatkan pembiayaan yang bisa dipakai sebagai modal usaha dan membeli barang pendukung usaha tersebut. Sesuai perjanjian nasabah wajib menjelaskan rincian dan harga barang yang akan dibeli, membayar pembiayaan pembelian barang berikut margin yang ditetapkan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang telah disepakati. tepat pembiayaan modal kerja syariah kepada perusahaan pembiayaan Pembiayaan modal kerja ini ditujukan kepada perusahaan pembiayaan syariah melalui perjanjian bagi hasil (akad musyarakah) untuk meningkatkan aset bank dan potensi strategic partnership guna memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah yang saat ini belum dapat dipenuhi BTPN Syariah. Misalnya, untuk pembiayaan kendaraan roda dua atau roda empat, maka Bank bekerjasama dengan Bank Induk untuk memberikan pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan dalam rangka diversifikasi produk.
  109. Ibu Reni Rusmiati Nasabah Pembiayaan - Ciledug , Tangerang Sebagai produsen tahu, saya sempat mengalami kesulitan belanja bahan baku di awal masa pandemi. Saat itu harga kedelai melonjak tinggi, sementara pendapatan saya menurun drastis. Dalam situasi tersebut, Alhamdulillah, BTPN Syariah selalu hadir. Saya sering berkomunikasi dengan community officer BTPN Syariah yang rajin menanyakan kabar, mengingatkan protokol kesehatan, serta memotivasi dan banyak berdiskusi mengenai usaha yang saya jalankan. 109 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Karena itu, saya terpikirkan membuat varian tahu goreng yang baru. Awalnya hanya dipasarkan di Ciledug, ternyata malah bisa meluas hingga ke Cisauk. Pemasukan saya pun saat ini sudah mulai membaik di masa pandemi. Ilmu pengelolaan uang usaha yang diajarkan BTPN Syariah selama pertemuan rutin sentra (PRS) sangat bermanfaat dan saat ini saya sudah mampu membagi-bagikan pemasukan harian sesuai kebutuhan.
  110. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pendanaan 110 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dalam upaya terus memberikan layanan prima kepada nasabah pendanaan di tengah pandemi, Manajemen telah melakukan berbagai upaya terbaik yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19, melalui penerapan kebijakan penyesuaian aktivitas operasional di kantor-kantor cabang yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan karyawan namun di saat yang bersamaan tetap memenuhi standar serta prosedur pelayanan nasabah yang mengedepankan protokol kesehatan. Sebagai bank yang mendukung inklusi keuangan (financial inclusion) untuk masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal, BTPN Syariah telah memiliki daya tarik tersendiri dan value proposition bagi nasabah pendanaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, Bank menggalang dana dari keluarga sejahtera untuk melakukan pemberdayaan nasabah prasejahtera produktif terutama perempuan. Selama pandemi Covid-19, perjalanan memenuhi hasrat melayani dan memberikan kontribusi bagi nasabah pendanaan tak pernah surut. Sesuai arahan manajemen, kesehatan dan keselamatan karyawan serta nasabah menjadi prioritas utama. Dalam pelaksanaannya membutuhkan kerjasama seluruh #bankirpemberdaya dan nasabah, sama-sama disiplin menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Penerapan pembatasan interaksi dan pertemuan fisik, pemasangan proteksi pembatasan ruang area karyawan dan nasabah, tersedianya alat pengukur suhu badan, hand sanitizer, penggunaan face shield bagi karyawan, area wajib masker, implementasi reduksi kertas digantikan dengan pengiriman dokumen penting melalui email, serta penyediaan berbagai fasilitas kemudahan lainnya bertujuan untuk terus meningkatkan kepercayaan nasabah pendanaan dalam menempatkan dananya di BTPN Syariah tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dan standar layanan nasabah. inisiatif di masa pandemi Sejak awal pandemi di tahun 2020, strategi dan kebijakan BTPN Syariah untuk nasabah pendanaan terus menerus disesuaikan, merespons dinamika dan tantangan di lapangan. BTPN Syariah telah melakukan mitigasi nasabah korporasi yang bergerak di sektor industri terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, hubungan baik dengan nasabah pendanaan terus dijaga dan ditingkatkan, dengan cara memberi informasi terbaru terkait upaya-upaya Bank dalam mengelola bisnis di masa pandemi, sekaligus menguatkan pemahaman nasabah atas kekuatan dan ketangguhan Bank mempertahankan kinerja.
  111. Ketangguhan kinerja dibuktikan melalui pengelolaan risiko likuiditas secara optimal , serta kemampuan mengelola cost of fund (COF). Strategi ini juga dilakukan pada area Kantor Cabang Syariah yang memiliki potensi COF lebih rendah sehingga dapat meningkatkan target portofolio. Kegigihan #bankirpemberdaya di pendanaan juga terlihat dari kemampuan mereka membawa nasabah tetap bergandengan tangan dengan BTPN Syariah untuk bersamasama mensejahterakan nasabah prasejahtera produktif, berbekal semangat pemberdayaan yang ingin sama-sama dibangun. Hal ini merupakan tantangan masa pandemi yang dapat dijawab dengan baik, mengingat ketidakpastian kondisi usaha dan ekonomi membuat nasabah cenderung berhati-hati menempatkan dana. Sepanjang tahun, tidak ada kejadian risiko yang mempengaruhi dan mengganggu keberlangsungan usaha Bank secara signifikan, terutama untuk posisi likuiditasnya. Seluruh #bankirpemberdaya di pendanaan mampu memberi pelayanan prima kepada nasabah meski dalam keterbatasan ruang gerak selama rencana 2021 Tantangan bisnis pendanaan selama pandemi Covid-19 yang masih akan berlanjut perlu disikapi dengan percepatan inisiatif digitalisasi BTPN Syariah untuk melayani nasabah pendanaan lebih optimal. Terutama dalam mengoptimalkan layanan mobile banking yang ditujukan untuk nasabah individu, serta pengembangan baru pada internet banking yang menyasar pengguna nasabah korporasi. Segmentasi dan target pasar ini perlu dilakukan secara optimal guna memastikan penggunaan platform sesuai kebutuhan nasabah sehingga pelayanan bisa lebih maksimal. Para #bankirpemberdaya pendanaan juga disiapkan untuk meningkatkan produktivitas mereka secara optimal. BTPN Syariah menyiapkan sejumlah perangkat yang dapat mempercepat proses akuisisi nasabah pendanaan, seperti e-form dan digitalisasi Layanan Luar Cabang (LLC). Perangkat ini bukan hanya memaksimalkan kapasitas Relationship Manager (RM) dalam melakukan akuisisi atau menjaga hubungan dengan nasabah, tapi juga membantu menurunkan paparan risiko operasional yang selama ini melekat pada proses manual. Misalnya ketika mengisi data formulir, memasukkan data pada sistem, sampai dengan proses verifikasi dan autentifikasi identitas nasabah. Proses yang lebih sederhana dan tetap aman, yang sudah dimulai sejak 2020, diharapkan dapat lebih meningkatkan performa produktivitas #bankirpemberdaya di bidang pendanaan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 faktor tantangan tahun ini. Pendanaan BTPN Syariah masih terus tumbuh dan mampu mengadaptasi kebutuhan penyesuaian strategi Bank, yang dibuktikan dengan rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) dan COF masih sesuai target. 111 Kepercayaan yang tinggi tetap dijaga melalui kinerja unggul berkelanjutan dari performa bisnis BTPN Syariah, sehingga tetap memberikan imbal hasil yang optimal. Melalui pendekatan ini, kondisi pandemi tidak lagi menghalangi pencapaian #bankirpemberdaya dalam meningkatkan portofolio. Terdapat dua upaya yang dilakukan. Pertama, meningkatkan portofolio untuk nasabah agar melakukan top up, serta mengakuisisi nasabah dengan highnet-worth dengan lower cost of fund. Kedua, melakukan konversi pendanaan jangka panjang untuk mengantisipasi risiko likuiditas selama periode kuartal II di tahun 2020.
  112. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen produk pendanaan BTPN Syariah 1 . tepat tabungan Dapat dibuka dengan tanpa setoran minimal, dengan akad wadiah yad dhamanah. Nasabah memperoleh kemudahan untuk bertransaksi di seluruh cabang Bank, bebas biaya administrasi bulanan. 2. tepat tabungan platinum Tabungan yang dikelola berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) ini memberikan keleluasaan dalam melakukan penarikan tunai tanpa batas dan bebas biaya administrasi bulanan (syarat dan ketentuan berlaku) untuk imbal hasil optimal. 3. tepat tabungan rencana Sarana menabung terencana, agar ringan wujudkan beragam impian, dengan berbagai pilihan setoran bulanan dan jangka waktu (akad wadiah yad dhamanah) 112 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. rekening tabungan jamaah haji Produk tabungan bagi nasabah yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, produk yang aman dan terjamin ini mempunyai sistem terkoneksi online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI. 5. tepat tabungan syariah Produk tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang diberikan kepada nasabah Tepat Pembiayaan Syariah maupun non nasabah pembiayaan. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Produk tabungan ini dilengkapi dengan layanan yang berbasis telepon seluler (USSD) maupun non telepon seluler (menggunakan kode QR dan otentikasi biometrik wajah) Nasabah dapat melakukan transaksi sendiri menggunakan telepon seluler ataupun melalui Mitra Tepat BTPN Syariah. Produk ini untuk mendukung keuangan inklusif, di mana nasabah dapat memiliki kemudahan bertransaksi pembayaran tagihan, pembelian pulsa, transfer dana, serta bertransaksi setor tunai dan tarik tunai di Mitra Tepat BTPN Syariah. Saat ini layanan tersebut dilengkapi dengan fitur layanan pembayaran produk kebutuhan sehari-hari nasabah BTPN Syariah sehingga diharapkan makin memudahkan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan lingkungannya. 6. tepat giro Produk penempatan dana menggunakan akad wadiah yad dhamanah, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk bertransaksi menggunakan Cek atau Bilyet Giro. 7. tepat deposito Deposito berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) antara BTPN Syariah (mudharib) dengan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 24 bulan, dalam mata uang Rupiah.
  113. Bapak Sutrisno Kurniawan Nasabah Pendanaan - Makassar Sebagai nasabah pendanaan BTPN Syariah , saya bersyukur bisa berkontribusi membantu masyarakat prasejahtera produktif mewujudkan kehidupan yang lebih baik. 113 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Meski di masa pandemi, hubungan baik dengan Bank terus terjaga. Bahkan saya selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi perusahaan, langsung dari manajemen lewat pertemuan daring. Saya merasakan betul upaya BTPN Syariah mempertahankan kinerja sehingga kita bisa bersama-sama melewati tahun 2020 yang penuh tantangan.
  114. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengembangan usaha Mitra Tepat BTPN Syariah Perubahan gaya hidup nasabah dalam bertransaksi perbankan , serta kondisi ekonomi yang terdampak pandemi, mendorong BTPN Syariah untuk terus fokus mengoptimalkan pengalaman nasabah dalam melakukan transaksi perbankan, sekaligus berproses membangun ekosistem yang bisa mendukung usaha nasabah dan masyarakat yang ada di sekitar mereka. Dalam keterbatasan ruang gerak, seluruh #bankirpemberdaya gigih berusaha memberikan kemudahan akses layanan bank kepada nasabah, salah satunya melalui Mitra Tepat BTPN Syariah (Laku Pandai) 114 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Para Mitra Tepat BTPN Syariah yang dibekali fitur komprehensif ini telah menjadi perpanjangan tangan Bank yang hadir di tengah masyarakat, menyediakan layanan keuangan, pembayaran angsuran, fitur pembayaran, bahkan layanan kemitraan penjualan barang. Semua layanan tersebut dapat dinikmati oleh nasabah hanya dengan mencari Mitra Tepat terdekat, tanpa harus mendatangi kantor cabang bank. Untuk menunjang usaha kemitraan ini, Bank juga berinisiatif untuk memberikan Pembiayaan Modal Kerja Mitra sehingga kelak Mitra Tepat BTPN Syariah bukan sekadar perpanjangan tangan bank melainkan juga bisa menjadi peluang usaha nasabah. Bank juga telah menerapkan otomatisasi pemb ayaran an gsura n b agi n asa ba h pembiayaan. Sehingga waktu pertemuan #bankirpemberdaya dan para perempuan keluarga prasejahtera produktif ini dapat lebih efisien. Sejumlah inisiatif tersebut diharapkan bisa membantu mendorong terlahirnya ekosistem digital yang bisa memberikan nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan BTPN Syariah.
  115. Ibu Siti Aminah Mitra Tepat BTPN Syariah - Jonggol , Bogor, Jawa Barat Awalnya saya adalah nasabah Tepat Pembiayaan Syariah yang berjualan pakaian. Setelah lima tahun menjadi nasabah, saya memberanikan diri menjadi Mitra Tepat. Dulu saya sering minder bertemu orang baru, namun lambat laun saya mulai mengenal banyak orang dan lingkungan sekitar, bahkan semakin melek digital. 115 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dengan menjadi Mitra Tepat, saya menjadi perpanjangan tangan BTPN Syariah untuk membantu lebih banyak orang. Terlebih di masa pandemi ini, dikarenakan adanya pembatasan sosial, masyarakat semakin membutuhkan mitra yang tepat dalam membantu mereka melakukan transaksi keuangan, seperti menabung, mengirim uang ataupun membayar listrik.
  116. laporan manajemen profil perusahaan 116 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja Pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan daring terbukti efektif di masa pandemi Covid-19. analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  117. tinjauan operasional Strategi dan kebijakan yang diambil oleh perusahaan untuk memastikan operasional bank tetap berjalan di tengah pandemi , tentunya mendapatkan perhatian dan dukungan penuh oleh seluruh #bankirpemberdaya. Dalam hal ini Bank secara strategis menata ulang proses pelayanan kepada nasabah, memastikan cara bekerja yang aman bagi seluruh karyawan, menyediakan fasilitas protokoler kesehatan di seluruh proses bisnis, internal dan eksternal, serta melakukan berbagai upaya untuk memastikan para pemangku kepentingan tetap mendapatkan kebaikan meski pandemi masih berjalan. Seluruh upaya ini Alhamdulillah berjalan sesuai dengan rencana. sumber daya manusia Meningkatkan kualitas peran #bankirpemberdaya untuk mampu menyiasati kondisi pandemi yang tak pasti adalah strategi penting yang dilakukan manajemen. Strategi ini mengantarkan #bankirpemberdaya senantiasa menjadi pribadi yang adaptif, kreatif, dan positif. Mekanisme pelatihan secara daring terbukti efektif, di mana pemanfaatan teknologi informasi selama masa pandemi bukan saja mampu menjangkau lebih banyak karyawan, namun juga menghasilkan penghematan pencapaian 2020 Melanjutkan tahun-tahun sebelumnya, BTPN Syariah fokus mengelola serta mengembangkan kapasitas #bankirpemberdaya melalui program kepemimpinan (leadership) dan soft skill melalui kegiatan coaching dan mentoring, serta rutin meminta umpan balik dari program yang kami berikan. Sebagai upaya menjaga kualitas sumber daya manusia, Bank mengalokasikan biaya tenaga kerja untuk pengembangan kualitas SDM. Bank menyiapkan #bankirpemberdaya melalui berbagai kegiatan dalam pekerjaan mereka sehari-hari, seperti induksi karyawan baru tentang nilai-nilai yang perlu dimiliki, transfer of knowledge yang mudah dengan bantuan teknologi, serta program Daya yang secara berkesinambungan memberi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk bermanfaat bagi sesama. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sejalan dengan Key Strategic Initiative Bank, kami banyak melakukan proses talent assessment untuk mengetahui fase kesiapan para karyawan. Selama 2020, kami telah menjalankan proses talent assessment pada lebih dari 600 karyawan, merupakan jumlah terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Proses tersebut memudahkan perusahaan untuk mengelola performa sumber daya manusia, baik untuk menggantikan mereka yang pindah atau untuk mengembangkan kapasitas karyawan melalui sejumlah pelatihan yang dibutuhkan. biaya hingga 88%. Dari sisi kualitas pelatihan, masukan yang diterima oleh kantor pusat dari #bankirpemberdaya yang didominasi oleh karyawan berusia muda, menunjukan tingkat keberhasilan dan pemahaman peserta pelatihan yang baik, dilihat dari umpan balik yang sangat positif. 117 Upaya rekrutmen dan pengembangan kapasitas karyawan tidak menurun sedikitpun dalam tahun penuh tantangan. Proses rekrutmen dimulai dari pemanfaatan media sosial, hingga proses selanjutnya banyak dilakukan secara online. Meski prosesnya berubah menyesuaikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, namun kualitas proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas yang berlangsung selama 2020 tetap menunjukkan kualitas terbaik.
  118. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan komposisi karyawan 59 % 118 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 komposisi berdasarkan status Permanen : 4.903 Non-Permanen : 6.996 46% komposisi berdasarkan tingkat pendidikan Pasca Sarjana : 63 Sarjana : 5.482 Diploma : 1.110 Setara SMA : 5.244 95% komposisi berdasarkan jenis kelamin Laki-Laki : 621 Perempuan : 11.278 47% komposisi berdasarkan usia <25 tahun : 5.546 25-29 tahun : 4.115 30-39 tahun : 1.933 40-49 tahun : 249 >50 tahun : 56
  119. Sampai akhir tahun 2020 , terdapat 11.988 #bankirpemberdaya yang fokus untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi jutaan nasabah dari kelompok prasejahtera produktif. rencana 2021 Dinamika yang terjadi selama masa pandemi seiring dengan berkembangnya organisasi, telah mempercepat kehadiran sejumlah peran-peran baru dalam organisasi perusahaan. Namun, mendapatkan talenta terbaik dalam peranperan baru itu tidaklah mudah. Persaingan mendapatkan talenta tepat, masih mengemuka pada 2020, bahkan semakin meningkat, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, Bank akan terus menilai ulang peran dan pekerjaan dalam organisasi agar lebih siap dan relevan dengan kondisi pasar, serta bisa mendapatkan talenta-talenta terbaik yang juga memiliki passion untuk menumbuhkan nasabah. Untuk pelatihan, BTPN Syariah juga membangun sistem pembelajaran online dengan pendekatan gamifikasi, yang terbukti efektif bagi #bankirpemberdaya. Tentu saja hal ini perlu didukung oleh infrastruktur yang mumpuni sehingga program-program pengembangan kapabilitas ini dapat diserap sekaligus dinikmati dengan baik. Kami juga akan meningkatkan kompetensi #bankirpemberdaya di lapangan dengan sistem kurikulum berjenjang sesuai tahapan, demi memperkuat kapasitas dan kapabilitas tim untuk bersama-sama mencapai tujuan BTPN Syariah. Kami siap membekali #bankirpemberdaya sesuai kebutuhan pengembangan bisnis BTPN Syariah di masa mendatang. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kami juga terus melakukan pemutakhiran alat digital untuk memudahkan pemantauan sehingga mendukung percepatan dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia. Belajar dari pengalaman di tahun 2020, kami sedang membangun otomatisasi proses rekrutmen agar bisa lebih cepat. Khusus untuk sumber daya manusia di bidang Teknologi Informasi, kami akan terus melanjutkan cara kerja agile yang sudah diadopsi sejak 2019, dengan program pengembangan kapabilitas menyesuaikan pada tren yang berkembang di industri. 119 Pada 2020, semua proses tersebut dijalankan melalui ruang-ruang virtual, termasuk kegiatankegiatan dialog antara manajemen dan karyawan di semua level.
  120. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan operasional Proses dan infrastruktur Bank yang efektif sangat dipengaruhi oleh ketangguhan fungsi operasional yang berjalan optimal , bahkan dalam situasi menantang sekalipun. Kegigihan serta kekuatan mental dan mindset #bankirpemberdaya dalam tim operasional yang teruji selama tahun ini, telah memberi dampak signifikan bagi Bank. Fungsi operasional berjalan sesuai dengan Key Strategic Initiatives (KSI) yang telah ditetapkan. 120 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai arahan manajemen, dalam situasi penuh tantangan ini, kami tetap tulus melayani, memberikan layanan terbaik yang berfokus pada kebutuhan nasabah. Semua inovasi operasional ditujukan untuk menyederhanakan proses melayani nasabah di lapangan, sehingga lebih sederhana, mudah, dan tetap menjaga pengendalian risiko. Seluruh #bankirpemberdaya dalam tim operasional terus berinisiatif melakukan perbaikan dalam menjalankan empat peran utamanya. Yaitu memberikan layanan atau service delivery kepada seluruh pemangku kepentingan dengan tepat waktu, akurat, andal dan efektif; menjadi mitra atau business partner yang aktif dalam mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan, menjadi compliance agent yang melandasi seluruh kegiatan operasional atas ketentuan internal dan eksternal yang ditetapkan, serta membangun lingkungan kerja yang berlandaskan nilai-nilai BTPN Syariah melalui people champion. Semua upaya tersebut telah dijalankan dengan penyesuaian aktivitas operasional Bank yang mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan karyawan, dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Kami melakukan koordinasi dengan berbagai cara, termasuk menerapkan sejumlah inovasi sebagai solusi pengganti proses operasional yang terdampak karena pandemi ini, dengan tetap mengutamakan prinsip efektifitas dan efisiensi. Salah satunya, rapat-rapat koordinasi yang melibatkan banyak orang telah dijalankan secara online. pencapaian 2020 Pembatasan ruang gerak dan jumlah tim selama pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi Bank yang harus beroperasi maksimal tanpa menurunkan service level dan produktivitas. Dengan kegigihan dan mindset positif, situasi tersebut justru mempercepat penerapan inovasi dalam operasional Bank sehingga efisiensi proses ini telah berdampak pada efisiensi biaya secara signifikan. Perbaikan ini berhasil menjaga proses operasi yang proper dan comply, dibuktikan dengan angka SLA mencapai 99.8%, dan hasil audit satisfactory yang terus meningkat di setiap unit kerja operasional dibandingkan periode sebelumnya. Tingkat kepuasan terhadap layanan dari setiap Unit Kerja di Divisi Operasi berhasil mencapai 93% Puas, baik di kantor pusat, di jaringan kantor cabang (KC), maupun kantor fungsional operasi (KFO). Solusi pengembangan proses otomatisasi dan sentralisasi masih diperlukan agar Service Level Produktivitas tetap terjaga. Serta pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung kebutuhan peningkatan bisnis yang signifikan. rencana 2021 Sesuai dengan rencana bisnis yang akan datang, Bank bersiap menyambut pengembangan bisnis menuju layanan berbasis digital. Prospek usaha yang akan datang ini akan menjadi tantangan tersendiri dari aspek operasional.
  121. Perubahan mindset dan perilaku nasabah dalam bertransaksi dengan Bank , sebagai imbas pandemi Covid-19, masih akan berlanjut pada 2021. Karena itu, kami mempersiapkan sejumlah transformasi dan inovasi operasional yang dapat dirasakan secara langsung terutama oleh nasabah dan tim lapangan di garda terdepan. Teknologi robotik tengah disiapkan untuk proses otomatisasi, termasuk digitalisasi proses yang berdampak langsung pada kemudahan nasabah dalam bertransaksi dengan BTPN Syariah. Tim juga akan terus didorong agar kreatif menciptakan alternatif-alternatif solusi yang berfokus pada kemudahan proses layanan bagi nasabah dan tetap aman bagi semua pihak. Proses otomatisasi dan sentralisasi yang sudah berjalan akan terus dimaksimalkan sehingga layanan atau service delivery kepada seluruh pemangku kepentingan dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Untuk itu, kapabilitas tim operasi akan terus ditingkatkan dalam menghadapi era digitalisasi proses perbankan yang berubah semakin signifikan. teknologi informasi Sepanjang 2020, kami melakukan pembaharuan dan menambah kapasitas perangkat infrastruktur TI yang penting dan kritis, secara terukur dan tepat guna, sesuai perkembangan teknologi terbaru. Dari sisi operasional, aktivitas ini mendukung kebiasaan baru bekerja dari rumah, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna. Sedangkan dari sisi bisnis, aktivitas tersebut berhasil menghadirkan solusi teknologi yang merupakan adaptasi dari kondisi nasabah di masa pandemi. BTPN Syariah juga melanjutkan transformasi digital dengan baik, secara terkelola dan terarah, melalui organisasi, peningkatan proses yang agile, serta penerapan teknologi tepat guna untuk mendukung pelaksanaan strategi bisnis 2020 dan persiapan untuk tahun 2021. Selama masa pandemi Covid-19 yang penuh tantangan, Bank telah berhasil menjaga keberlangsungan dan tingkat layanan TI dalam mendukung operasional dan bisnis setiap harinya. Bank juga berhasil meningkatkan infrastruktur dan layanan TI mengikuti teknologi terkini. Upaya-upaya peningkatan kualitas teknologi informasi bank ini merupakan penerapan yang sejalan dengan inisiatif strategis kunci BTPN Syariah yaitu mendukung terciptanya operational excellence, meningkatkan aset bank, mengeksplorasi fee-based income, dan memperkuat organisasi. 121 T i n g ka t ke t e rg a n t u n g a n m a s y a ra ka t terhadap teknologi informasi (TI) mengalami masa puncaknya selama pandemi Covid-19. Pembatasan ruang gerak telah mengubah perilaku masyarakat, memindahkan aktivitas perbankan mereka ke platform-platform digital. Merespons hal tersebut, BTPN Syariah terus fokus menjaga keberlangsungan serta meningkatkan pelayanan berbasis TI, baik untuk mendukung layanan utama bank terhadap nasabah, maupun mendukung operasional bisnis bank dalam kesehariannya. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Belajar dari pengalaman tahun 2020, teknologi informasi dituntut untuk mampu mendukung peningkatan kualitas proses bisnis, salah satunya melalui digitalisasi kegiatan operasional bank, serta menghadirkan sistem teknologi untuk kebaikan bagi seluruh pemangku kepentingan.
  122. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pencapaian 2020 Dalam upaya membangun Operational Excellence BTPN Syariah , TI berperan penting untuk mencapai biaya paling efisien dalam setiap proses bisnis yang menghasilkan kualitas pelayanan sesuai harapan nasabah. Bagi para nasabah prasejahtera produktif, kami telah mempersiapkan platform digital yang dapat meningkatkan layanan, meskipun mereka tidak langsung bersentuhan dengan teknologi ini. 122 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Adapun untuk meningkatkan pelayanan di Sentra dan efektifitas kerja Community Officer (CO), kami telah mengimplementasikan digital platform beserta infrastruktur pendukung melalui aplikasi mobile. Salah satunya, aplikasi Terra sebagai digital front end untuk CO, Cash Management, layanan employee self service, dan sebagainya. Selain itu, kami juga telah mengimplementasikan teknologi automasi robotik guna meningkatkan akurasi dan produktivitas operasional bank. Fiturfitur otomatisasi telah ditambahkan pada beberapa sistem yang mendukung operasional area pendukung bisnis, seperti sistem Human Capital, Sistem Risk & Compliance, Operation, Corporate Communication dan Internal Audit. Layanan self-service juga ditambah untuk karyawan di kantor pusat dan kantor-kantor cabang dalam sistem terkait Human Capital, Operation & General Affair serta TI. Teknologi informasi juga berperan meningkatkan aset bank, melalui pengembangan produkproduk pembiayaan baru di Core Banking dan aplikasi pendukungnya. Kami telah melakukan daya tata kelola perusahaan data perusahaan pembaharuan teknologi Core Banking sesuai perkembangan teknologi terkini, sehingga lebih fleksibel dalam mengembangkan produk dan layanan perbankan, sekaligus memiliki kemampuan integrasi yang baik. Selain itu, telah ditingkatkan kemampuan dan kecepatan dalam ekstraksi, transformasi dan loading data di data warehouse. Sedangkan eksplorasi fee-based income berbasis TI dilakukan dengan cara memperkuat infrastruktur, sistem, dan layanan Laku Pandai yang terintegrasi serta mengarah kepada transaksi non tunai. Kami juga telah mengimplementasikan fitur Layanan Pembayaran Produk yang terintegrasi dengan sistem Laku Pandai. Untuk memperkuat kemampuan organisasi telah dilakukan sejumlah inovasi TI yang diimplementasikan pada 2020. Transformasi digital pada TI baik secara organisasi, proses dan teknologi pendukungnya berhasil mengembangkan kemampuan teknologi dan ketersediaan perangkat lunak yang lebih agile, fleksibel, dan terukur. Bank juga melakukan pembaharuan teknologi infrastruktur TI dengan infrastruktur yang terintegrasi dan sesuai arah perkembangan teknologi ke depan yang mendukung teknologi cloud computing. Pembangunan organisasi, roadmap, dan tata kelola data dan informasi bank telah mencakup proses, teknologi, serta sumber daya manusia. Kami juga memperkuat organisasi, kapabilitas, dan teknologi IT Security untuk memitigasi risiko-risiko ancaman terhadap informasi dan infrastruktur teknologi Bank, seperti pembentukan organisasi Information Security, membuat Digital Security Roadmap, serta implementasi-implementasi perangkat keamanan.
  123. Selama pandemi dan di masa-masa menantang , TI dituntut untuk mampu menggunakan sumber daya yang terarah, tepat guna, dan selalu mengikuti perkembangan terbaru. Kami juga ditantang untuk bisa menyediakan fondasi infrastruktur untuk layanan digital yang makin kompleks dengan pihak eksternal pendukung ekosistem digital. Sementara, akses dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan bank tidak selalu tersedia. rencana 2021 Melanjutkan tren perilaku transaksi perbankan yang semakin mengandalkan teknologi digital, maka peran TI akan semakin krusial untuk menjaga BTPN Syariah tetap relevan. Bank akan sangat membutuhkan layananlayanan baru serta otomatisasi yang didukung teknologi digital tepat guna dan fleksibel sesuai perkembangan pasar. Kami juga akan melanjutkan pengembangan platform digital untuk mendukung digitalisasi layanan di Sentra dan agen Laku Pandai yang terintegrasi dan fleksibel sesuai kebutuhan dan strategi bisnis. Platform digital yang sudah ada akan dimaksimalkan untuk meningkatkan layanan kepada semua segmen nasabah baik untuk nasabah pembiayaan, mitra tepat, dan juga nasabah pendanaan. Bank juga perlu menghadirkan produk dan layanan TI dengan cepat dan fleksibel. Untuk itu, kami akan mengoptimalkan kolaborasi TI dan pengguna bisnis, serta menyiapkan SDM berkualitas yang mampu beradaptasi pada teknologi dan metode-metode terbaru. Transformasi digital akan diperkuat dengan meningkatkan proses dan tata kelola yang lebih agile, fleksibel, dan terukur, serta memanfaatkan teknologi terkini yang tepat guna dan lebih efisien. Kami juga akan memaksimalkan kemampuan Core Banking dalam mengelola produk dan layanan transaksi perbankan, memaksimalkan kemampuan integrasi antara sistem dan layanan transaksi serta pembayaran melalui platform integrasi yang sudah dibangun. Keputusan-keputusan strategis di masa depan akan sangat mengandalkan ketersediaan data berkualitas dan akurat, sehingga Bank perlu PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tentu saja, sejumlah tantangan muncul seiring proses pencapaian tersebut, yang Alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik. Pada masa pandemi ini, TI ditantang untuk cepat beradaptasi dengan kombinasi cara kerja dan kolaborasi bersama-sama pihakpihak terkait di berbagai lokasi, baik di lokasi kerja di kantor maupun di rumah, dengan tetap menjaga layanan serta menyelesaikan proyekproyek besar seraya menjaga kesehatan dan keamanan. Tahun 2021, TI berencana untuk memanfaatkan teknologi terkini dalam menyediakan layanan digital, misalnya Optical Character Recognition, Biometric Authentication, dan Chatbot. Teknologi robotic automation akan lebih banyak digunakan untuk automasi proses manual dalam operasional bank sehingga meningkatkan akurasi dan produktivitas, serta mengurangi human error. 123 Terbentuknya organisasi TI yang mendukung Agile Delivery, Pengelolaan Data & informasi serta proses-proses pendukungnya menunjukkan proses transformasi digital TI di BTPN Syariah berjalan lancar sesuai rencana.
  124. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen mengelola data dengan optimal , memperkuat dan melanjutkan roadmap tata kelola data dan informasi bank di sisi proses, teknologi serta sumber daya dan organisasi. Untuk ini, kami berencana mengelola dan memanfaatkan data di data warehouse serta mempercepat ketersediaan data dan pelaporan, dengan memaksimalkan teknologi infrastruktur cloud. Dengan begitu, pengelolaan infrastruktur data center IT dapat dilakukan secara fleksibel, lebih cepat, serta meningkatkan keberlangsungan layanan infrastruktur TI. 124 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tahun 2021, pengelolaan infrastruktur TI semakin bergerak ke area cloud computing yang menawarkan fleksibilitas dan kecepatan dalam menjaga kesinambungan layanan TI. Hal ini juga didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia di pasar teknologi Indonesia dan dukungan pihak ketiga yang mayoritas sudah bergerak ke arah infrastruktur cloud computing. Kami akan mengelola dan meningkatkan infrastruktur data center dan jaringan IT yang lebih fleksibel dan andal dengan memanfaatkan teknologi infrastruktur cloud dimulai dari private cloud yang siap di extent ke public cloud yang mempunyai layanan data center di Indonesia. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Dari sisi infrastruktur, Bank juga akan memperkuat infrastruktur Core Banking guna meningkatkan kesiapan TI dalam menyediakan kebutuhan bisnis untuk produk-produk serta layanan transaksi perbankan baru yang mendukung Key Strategic Initiatives. Selain itu Bank akan memperkuat infrastruktur serta sistem pengelolaan dan pemrosesan transaksi serta pembayaran guna mendukung strategi bisnis dalam mengembangkan digitalisasi segmen nasabah pembiayaan serta para mitra tepat yang terintegrasi dan mengarah kepada transaksi non tunai. BTPN Syariah menyadari, semakin banyaknya layanan dan operasional bank yang bergantung pada teknologi akan berbanding lurus dengan risiko keamanan TI yang meningkat. Kami akan terus memantau, menganalisa, serta memperkuat keamanan infrastruktur dan informasi bank secara berkesinambungan baik dari sisi proses, teknologi serta sumber daya manusia dan organisasinya.
  125. Felix Tahir Scrum Master - Teknologi Informasi (TI) Masa pandemi Covid-19 membuat kita semakin mengandalkan teknologi informasi, sehingga Tim TI selalu berusaha menghasilkan solusi-solusi tepat yang memudahkan BTPN Syariah melayani nasabah. 125 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, BTPN Syariah mampu menyelesaikan semua tantangan tersebut. Salah satunya seperti aplikasi Terra yang membantu para Community Officer di lapangan dalam melayani nasabah prasejahtera produktif. Aplikasi tersebut wujud dari upaya kami di TI yang selalu mendengarkan masukan dari temanteman di lapangan sehingga bisa mengupgrade sistem yang lebih baik dan memudahkan.
  126. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan manajemen risiko Meski pandemi membatasi gerak seluruh #bankirpemberdaya, namun penyelenggaraan fungsi kontrol tetap dilakukan dengan kesadaran penuh, menggunakan berbagai cara dan strategi. Inilah kolaborasi yang baik di tengah situasi yang menantang. Aktivitas operasional dan bisnis BTPN Syariah yang semakin dinamis dalam situasi pandemi Covid-19 pada 2020 telah dipastikan berjalan sesuai prinsip-prinsip manajemen risiko. Bank selalu melakukan kajian atas potensi risiko yang mungkin timbul, menyiapkan mitigasi risiko, dan memantau pelaksanaannya. Tim manajemen risiko juga telah mengimplementasikan konsep new way of working agar berkolaborasi lebih intensif dengan unit kerja terkait, dan meningkatkan kerja guna mendukung aktivitas bisnis. 126 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sosialisasi risk awareness bagi seluruh #bankirpemberdaya selalu dijalankan untuk membangun dan menjaga budaya sadar risiko, agar mereka memiliki kesadaran akan pentingnya mengenali potensi risiko dari setiap aktivitas yang dilakukan, dan bagaimana mengelola risiko dengan baik, mengingat bahwa pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab seluruh karyawan Bank. Proses manajemen risiko di BTPN Syariah mengacu pada Peraturan OJK No 65/ POJK.03/2016 tanggal 28 Desember 2016tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah melalui pelaksanaan empat pilar manajemen risiko. empat pilar manajemen risiko Pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Kecukupan kebijakan, prosedur serta penetapan limit risiko Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, monitoring, dan kontrol, serta sistem informasi manajemen risiko Sistem pengendalian internal yang menyeluruh Dalam penerapannya Bank mengacu pada konsep simple and secured, yang berarti seluruh aktivitas Bank dilakukan dengan cara lebih sederhana namun tetap mempertahankan aspek keamanan. Penerapan Manajemen Risiko di BTPN Syariah juga berpedoman pada dokumen-dokumen dari Basel Committee on Banking Supervision. Seluruh kegiatan operasional Bank juga telah disesuaikan berdasarkan ketetapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah, antara lain dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor pusat, kantor cabang, kantor fungsional operasional, penerapan cara kerja work from home, menjaga jarak fisik, hingga mendistribusikan Alat Perlindungan Diri (APD), masker, dan hand sanitizer.
  127. struktur pelaksanaan manajemen risiko K Menerapkan lingkungan yang aman dan terpercaya untuk semua pemangku kepentingan T Keamanan Melakukan tata kelola aktivitas end-to-end yang relevan dengan dinamika terkini Tata Kelola Analytics Kepatuhan Kepatuhan terhadap standarstandar dan aturan yang berlaku serta kerja sama kuat dengan badan-badan Regulator Pengelolaan Risiko K P • Mengembangkan budaya pengelolaan risiko & menciptakan proses pengelolaan risiko yang tepat • Mengintegrasikan analisis risiko dan peluang ke dalam pembuatan strategi dan perencanaan Pengambilan keputusan berbasis informasi yang didukung oleh basis data komprehensif dari beragam poin aktivitas Bank merespons positif arahan OJK sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dengan memahami pentingnya peran nasabah dalam mendorong perekonomian keluarga dan komunitas di mana nasabah berada, BTPN Syariah memandang perlu dilakukan langkah konkret secara cepat dan tepat untuk memulihkan kondisi usaha nasabah prasejahtera produktif yang terdampak dengan menyediakan berbagai program kemudahan untuk meringankan beban hidup nasabah melalui penyediaan fasilitas relaksasi dan penyesuaian waktu pembayaran angsuran. Selain itu, Bank berupaya melakukan pendampingan terhadap nasabah untuk menumbuhkan kembali semangat optimisme dan membangun kemampuan untuk memulai kembali usaha dengan mencari peluang usaha baru yang lebih dinamis, kreatif dan berdaya guna. Untuk mengantisipasi potensi risiko di masa pandemi Covid-19, BTPN Syariah berhasil memperkuat pencadangan sepanjang tahun 2020, yang meningkat hampir 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019. Pada 31 Desember 2020, profil risiko Bank berada pada peringkat 2 (Low to Moderate). Sedangkan komposit tingkat kesehatan Bank pada 31 Desember 2020 juga berada pada peringkat 2 (Sehat). Peringkat ini merupakan komposit dari sejumlah penilaian, antara lain Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas, dan Permodalan. rencana 2021 Pandemi Covid-19 yang berlanjut menjadikan tahun 2021 masih akan cukup menantang dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi domestik, sehingga berpotensi berdampak pada usaha nasabah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dampak pandemi Covid-19 dirasakan di hampir seluruh bidang kehidupan, dan nasabah prasejahtera produktif BTPN Syariah tidak luput di dalamnya. Bank juga berpartisipasi mendukung program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain dengan memberikan pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19 sesuai kriteria yang ditetapkan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. 127 pencapaian 2020
  128. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Kendati demikian , bisnis Bank yang berfokus pada pembiayaan untuk pemberdayaan kaum perempuan dari keluarga prasejahtera produktif masih memiliki potensi nasabah yang cukup besar. Pengelolaan risiko akan diperkuat dengan berpegang pada prinsip simple and secured, dengan proses yang menjadi lebih mudah dan efisien dengan tetap memperhatikan aspek keamanan. Apalagi model bisnis BTPN Syariah bertumpu pada pemeliharaan hubungan baik dengan nasabah melalui pertemuan rutin sentra. Proses digitalisasi yang sedang berjalan akan meningkatkan efektivitas operasional #bankirpemberdaya di lapangan. Bank akan tetap menerapkan kerangka kerja manajemen risiko dengan fokus pada penguatan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan kontrol yang berkelanjutan, serta penguatan budaya sadar risiko kepada seluruh karyawan. prinsip pengendalian internal Risk Monitoring & Audit Committees 128 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Board of Directors 1st Line of Defense 2nd Line of Defense 3rd Line of Defense Line Management Control (PUK) Risk Management Internal Audit (SK AI) Quality Assurance (QA) Compliance pengelolaan terhadap 10 jenis risiko kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit 1. risiko kredit Untuk mendukung proses pemberian pembiayaan yang lebih hati-hati, Bank terus menelaah dan menyempurnakan kebijakan pembiayaan secara periodik, sesuai perkembangan bisnis terkini dan peraturan Regulator, termasuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan prinsip syariahnya. Bank BTPN Syariah berfokus melayani nasabah keluarga prasejahtera produktif melalui Tepat Pembiayaan Syariah. Dalam bisnis pembiayaan ini, kegagalan nasabah memenuhi kewajiban membayar merupakan risiko terbesar yang bisa terjadi. Karena itu pengelolaan risiko kredit sudah dilakukan sejak proses akuisisi nasabah. Mulai dari proses pemilihan nasabah, analisa kapasitas pembayaran, hingga proses pemeliharaan account dengan cara membina hubungan baik antara nasabah dan petugas Bank. Bank telah memiliki kebijakan, prosedur dan penetapan limit untuk mengelola risiko kredit dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Tiga hal tersebut menjadi pedoman yang lengkap dan terperinci atas kegiatan manajemen pembiayaan sejak dari pengajuan pembiayaan, proses analisis, persetujuan, pemantauan, pendokumentasian, pengendalian, sampai ke penyelamatan atau restrukturisasi.
  129. kecukupan proses identifikasi , pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko Bank telah menjalankan pengendalian risiko kredit melalui proses yang terpadu, terdiri dari proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan serta Pengendalian atau Mitigasi risiko. Untuk mengidentifikasi risiko kredit, Bank menentukan segmen nasabah yang akan dibiayai serta melakukan analisis atas permohonan pembiayaan nasabah. Bank juga melakukan kajian atas produk program, piloting maupun inisiatif bisnis lainnya yang diperkirakan dapat berdampak terhadap eksposur risiko kredit. Sedangkan untuk mengukur risiko kredit, Bank melakukannya secara periodik, dengan terus memantau dan melaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam kerangka kerja sistem informasi manajemen risiko. Indikator kualitas portofolio pembiayaan yang diukur antara lain rasio portofolio pembiayaan berkualitas rendah terhadap total portofolio pembiayaan (Non Performing Financing), yang termasuk rasio kecukupan pencadangan terhadap portofolio berkualitas rendah. sistem pengendalian internal Dalam melaksanakan aktivitas pembiayaan, unit kerja bisnis dibantu dengan fungsi Quality Assurance telah memastikan seluruh kegiatan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan secara berkala, baik berdasarkan kerja penilaian maupun tematik, dan setiap temuan yang ada kemudian disampaikan dan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait. Untuk pengakuan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tujuan akuntansi, Bank menggunakan model incurred loss sehingga kerugian hanya diakui jika terdapat bukti objektif atas peristiwa kerugian spesifik. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan utama dalam melakukan evaluasi penurunan nilai pembiayaan yang diberikan, khususnya pembayaran pokok atau margin yang jatuh tempo lebih dari 90 hari atau terdapat kesulitan atau pelanggaran dari persyaratan yang terdapat dalam kontrak awal. Bank juga melakukan evaluasi penurunan nilai secara kolektif. Dalam menentukan jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai, Bank mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain kemampuan debitur untuk memperbaiki kinerja saat menghadapi kesulitan keuangan, proyeksi penerimaan dan ekspektasi pengeluaran saat terjadi kepailitan, ketersediaan dukungan keuangan lainnya, termasuk klaim terhadap pihak asuransi, dan ekspektasi waktu diperolehnya arus kas. Penyisihan kerugian penurunan nilai dievaluasi setiap tanggal pelaporan. Sementara penurunan nilai adalah kondisi di mana terdapat bukti obyektif terjadinya peristiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal pembiayaan yang diberikan tersebut, di mana peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa datang atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. pendekatan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Bank menghitung cadangan kerugian penurunan nilai dengan menggunakan metode kolektif berdasarkan PSAK 55, Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Cadangan kerugian penurunan nilai yang diakui pada pelaporan keuangan hanyalah kerugian yang telah terjadi pada tanggal laporan keuangan atas posisi keuangan sesuai dan berdasarkan atas bukti objektif. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Selain itu, Bank sudah menetapkan Batas Maksimum Penyaluran Dana untuk memastikan pembiayaan yang disalurkan tidak melampaui aturan yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh Regulator. definisi tagihan yang mengalami penurunan nilai 129 Bank juga telah menetapkan Batas Wewenang Memutus Pembiayaan dalam menyalurkan pembiayaan, untuk memastikan persetujuan pembiayaan dilakukan hanya oleh pejabat yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  130. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan kuantitatif risiko kredit pengungkapan tagihan bersih berdasarkan wilayah (dalam jutaan Rupiah) No. Kategori Portofolio 130 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (1) (2) 1 Tagihan kepada Pemerintah 2 31 Desember 2020 31 Desember 2019 Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Sumatera Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (3) (4) (5) (6) Total (7) Jawa Bali dan Nusa Tenggara Sumatera Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (8) (9) (10) (11) Total (12) 5.453.984 - - - 5.453.984 5.016.682 - - - 5.016.682 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik 178.213 - - - 178.213 123.319 - - - 123.319 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank 248.059 - - - 248.059 166.867 - - - 166.867 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 6.094.241 313.392 1.989.013 353.902 8.750.548 6.127.123 283.184 2.002.068 332.630 8.745.005 9 Tagihan kepada Korporasi 8.232 - - - 8.232 28.838 - - - 28.838 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 1.779 119 347 99 2.344 16.935 1.116 3.539 1.623 23.213 11 Aset Lainnya Total 1.048.514 42.549 334.912 68.856 1.494.831 823.858 33.424 164.542 45.622 1.067.446 13.033.022 356.060 2.324.272 422.857 16.136.211 12.303.622 317.724 2.170.149 379.875 15.171.370
  131. pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sisa jangka waktu kontrak (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2020 31 Desember 2019 Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak < 1 Tahun (1) (2) Non Kontraktual Total < 1 Tahun Non Kontraktual Total (5) (6) (9) (10) (11) 378.471 5.453.984 3.862.369 429.779 266.132 458.402 5.016.682 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik 178.213 - - - 178.213 123.319 - - - 123.319 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - - - 248.059 248.059 - - - 166.867 166.867 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 6.275.156 2.475.392 - - 8.750.548 6.468.122 2.276.883 - - 8.745.005 9 Tagihan kepada Korporasi 2.607 5.625 - - 8.232 23.888 4.950 - - 28.838 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 2.237 107 - - 2.344 22.633 580 - - 23.213 11 Aset Lainnya - - - 1.494.831 1.494.831 - - - 1.067.446 1.067.446 10.466.040 3.170.092 378.718 2.121.361 16.136.211 10.500.331 2.712.192 266.132 1.692.715 15.171.370 Total (8) > 3 thn s.d. 5 thn 378.718 2 (7) > 1 thn s.d. 3 thn 688.968 Tagihan kepada Pemerintah (4) > 3 thn s.d. 5 thn 4.007.827 1 (3) > 1 thn s.d. 3 thn (12) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kategori Portofolio 131 No.
  132. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan tagihan bersih berdasarkan sektor ekonomi No . Kategori Portofolio Tagihan kepada Pemerintah Tagihan kepada Entitas Sektor Publik Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional Tagihan kepada Bank Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal (2) (3) (4) (5) (6) (7) (1) 31 Desember 2020 1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan - - - - - 2 Perikanan - - - - - 3 Pertambangan dan Penggalian - - - - - 4 Industri Pengolahan - - - - - 5 Listrik, Gas dan Air - - - - - 6 Konstruksi - - - - - 7 Perdagangan Besar dan Eceran - - - - 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - - - - - 9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi - - - - - 10 Perantara Keuangan - - - - - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan - - - - - 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib - - - - - 13 Jasa Pendidikan - - - - - 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - - - 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya - - - - - 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga - - - - - 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - - - 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - - - 20 Lainnya 5.453.984 178.213 - 248.059 - Total 5.453.984 178.213 - 248.059 - 132 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember 2019 1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan - - - - - 2 Perikanan - - - - - 3 Pertambangan dan Penggalian - - - - - 4 Industri Pengolahan - - - - - 5 Listrik, Gas dan Air - - - - - 6 Konstruksi - - - - - 7 Perdagangan Besar dan Eceran - - - - - 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum - - - - - 9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi - - - - - 10 Perantara Keuangan - - - - - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan - - - - - 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib - - - - - 13 Jasa Pendidikan - - - - - 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - - - 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya - - - - - 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga - - - - - 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - - - 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - - - 20 Lainnya 5.016.682 123.319 - 166.867 - Total 5.016.682 123.319 - 166.867 -
  133. Pembiayaan Pegawai /Pensiunan Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel Tagihan kepada Korporasi Tagihan yang Telah Jatuh Tempo Aset Lainnya (8) (9) (10) (11) (12) (13) - - 614.872 - 136 - - - 28.080 - 6 - - - 2.259 - 1 - - - 233.056 - 47 - - - - - - - - - - - - - - - 7.284.092 - 1.972 - - - 129.302 - 63 - - - 10.706 - 6 - - - 280 8.232 - - - - 3.956 - 1 - - - - - - - - - - - - - - - 2.300 - 1 - - - 34.879 - 12 - - - 405.371 - 99 - - - - - - - - - - - - - - - 64 - - - - - 1.331 - - 1.494.831 - - 8.750.548 8.232 2.344 1.494.831 - - 639.430 - 981 - - - 33.624 - 75 - - - 4.180 - 5 - - - 331.142 - 869 - - - - - - - - - - - - - - - 6.680.304 - 18.779 - - - 176.678 - 618 - - - 26.556 - 63 - - - 802 28.838 - - - - 6.152 - 14 - - - - - - - - - - - - - - - 3.236 - 16 - - - 43.018 - 113 - - - 793.196 - 1.638 - - - - - - - - - - - - - - - 70 - - - - - 6.617 - 42 1.067.446 - - 8.745.005 28.838 23.213 1.067.446 133 Pembiayaan Beragun Properti Komersial PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (dalam jutaan Rupiah)
  134. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan tagihan dan pencadangan berdasarkan wilayah (dalam jutaan Rupiah) No. Kategori Portofolio (2) 1 Tagihan 2 Tagihan yang mengalami penurunan nilai (Impaired) a.Belum jatuh tempo 134 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 b.Telah jatuh tempo 31 Desember 2019 Wilayah Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Jawa (1) 31 Desember 2020 (3) (4) Sumatera (5) Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (6) Total Bali dan Nusa Tenggara Jawa (9) Sumatera Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (10) (11) Total (7) (8) 13.549.952 376.873 2.429.956 446.835 16.803.616 12.421.798 325.306 2.206.776 386.939 15.340.819 (12) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 133.926 6.889 33.894 7.376 182.085 87.796 5.218 20.691 8.965 122.670 - - - - - - - - - - 3 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Individual 4 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Kolektif 650.856 27.703 139.578 31.353 849.490 205.971 12.801 57.318 16.029 292.119 5 Tagihan yang dihapus buku 676.152 49.767 178.742 79.916 984.577 474.579 31.855 133.746 62.190 702.370
  135. pengungkapan tagihan dan pencadangan berdasarkan sektor ekonomi (dalam jutaan Rupiah) No. Kategori Portofolio Tagihan (2) (3) (1) Tagihan yang Mengalami Penurunan Nilai Belum Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo (4) (5) Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Individual Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Kolektif Tagihan yang Dihapus Buku (6) (7) (8) 31 Desember 2020 1 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan 2 Perikanan 3 Pertambangan dan Penggalian 4 Industri Pengolahan 5 Listrik, Gas dan Air 6 Konstruksi 7 Perdagangan Besar dan Eceran 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 10 11 658.824 - 10.931 - 54.747 28.432 30.419 - 551 - 2.884 4.019 2.483 - 60 - 283 272 252.957 - 6.571 - 26.424 36.898 - - - - - - - - - - - - 7.833.311 - 142.448 - 689.694 822.788 141.765 - 4.828 - 17.229 29.780 11.867 - 441 - 1.597 2.053 Perantara Keuangan 8.606 - - - 94 - Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 4.426 - 105 - 574 952 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib - - - - - - 13 Jasa Pendidikan - - - - - - 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya 20 Lainnya Total 2.520 - 45 - 264 278 38.232 - 1.002 - 4.344 3.274 441.396 - 14.965 - 50.890 55.170 - - - - - - - - - - - 55 64 - - - - 606 7.376.746 - 138 - 466 - 16.803.616 - 182.085 - 849.490 984.577 651.346 - 5.235 - 16.169 17.188 34.367 - 375 - 1.044 3.022 4.298 - 19 - 133 130 338.815 - 4.415 - 11.219 25.094 - - - - - - - - - - - - 6.827.568 - 99.876 - 228.361 602.442 2 Perikanan 3 Pertambangan dan Penggalian 4 Industri Pengolahan 5 Listrik, Gas dan Air 6 Konstruksi 7 Perdagangan Besar dan Eceran 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 180.953 - 3.231 - 6.889 22.303 9 Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi 27.106 - 293 - 779 1.326 10 Perantara Keuangan 29.939 - - - 299 - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 6.307 - 96 - 236 695 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib - - - - - - 13 Jasa Pendidikan - - - - - - 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3.317 - 72 - 137 142 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya 43.988 - 690 - 1.546 1.732 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga 811.624 - 8.166 - 24.957 28.170 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya 20 Lainnya Total - - - - - 56 70 - - - - - 6.381.122 - 202 - 350 70 15.340.820 - 122.670 - 292.119 702.370 135 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember 2019 1
  136. 136 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan Pendampingan kepada nasabah prasejahtera produktif selama pandemi Covid-19 semakin memupuk perilaku unggul BDKS. analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  137. pengungkapan rincian mutasi cadangan kerugian penurunan nilai (dalam jutaan Rupiah) No. Kategori Portofolio (1) (2) Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2020 Posisi Tanggal Laporan 31 Desember 2019 CKPN Individual CKPN Kolektif CKPN Individual CKPN Kolektif (3) (4) (5) (6) 1 Saldo Awal CKPN - 292.119 - 215.949 2 Pembentukan (Pemulihan) CKPN pada Periode Berjalan (Net) - 850.184 - 309.402 2.a Pembentukan CKPN pada Periode Berjalan - 850.184 - 309.402 2.b Pemulihan CKPN pada Periode Berjalan - - - - 3 CKPN yang Digunakan Untuk Melakukan Hapus Buku atas Tagihan pada Periode Berjalan - (296.772) - (236.908) 4 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada Periode Berjalan - 3.959 - 3.676 - 849.490 - 292.119 Saldo akhir CKPN pengungkapan risiko kredit dengan pendekatan standar Bank menghitung ATMR Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar yang mengacu pada SEOJK No 34/SEOJK.03/2015 Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah, beserta aturan perubahannya. Di mana Tagihan Bersih adalah: (Nilai Tercatat Aset + Tagihan Margin yang belum Diterima (jika ada)) – Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 137 TAGIHAN BERSIH X BOBOT RISIKO PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 ATMR Risiko Kredit dihitung dengan formula:
  138. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan tagihan bersih berdasarkan kategori portfolio dan skala peringkat 31 Desember 2020 LaporanTagihan Bersih Lembaga Pemeringkat No . Kategori Portofolio 138 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (1) (2) Portofolio Peringkat Jangka Panjang Standard and Poor's AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- Fitch Ratings AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- Moody's Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 Baa1 s.d Baa3 Ba1 s.d Ba3 PT. Fitch Ratings Indonesia AAA (Idn) AA+(Idn) s.d AA-(Idn) A+(Idn) s.d A-(Idn) BBB+(Idn) s.d BBB-(Idn) BB+(Idn) s.d BB-(Idn) PT. Pemeringkat Efek Indonesia idAAA idAA+ s.d idAA- idA+ s.d idA- idBBB+ s.d idBBB- idBB+ s.d idBB- (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Tagihan kepada Pemerintah - - - - - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - 178.213 - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - 169.054 - - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 9 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - 11 Aset Lainnya - - - - - - Total - 169.054 - 178.213 - -
  139. (dalam jutaan Rupiah) LaporanTagihan Bersih Portofolio Peringkat Jangka Panjang A-1 A-2 A-3 Kurang dari A-3 BB+ s.d B- Kurang dari B- F1+ s.d F1 F2 F3 Kurang dari F3 Ba1 s.d Ba3 Kurang dari B3 P-1 P-2 P-3 Kurang dari P-3 B+(Idn) s.d B-(Idn) Kurang dari B-(Idn) F1+(Idn) s.d F1(Idn) F2(Idn) F3(Idn) Kurang dari F3(Idn) idB+ s.d idB- Kurang dari idB- idA1 idA2 idA4 Kurang dari idA4 (9) (10) (11) (12) (13) (14) Tanpa Peringkat Total (15) (16) - - - - - - 5.453.984 5.453.984 - - - - - - 178.213 - - - - - - - - - 5 - - - 79.000 248.059 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 8.750.548 8.750.548 - - - - - - 8.232 8.232 - - - - - - 2.344 2.344 - - - - - - 1.494.831 1.494.831 - - 5 - - - 15.788.939 16.136.211 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kurang dari B- 139 BB+ s.d B-
  140. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan 31 Desember 2019 LaporanTagihan Bersih Lembaga Pemeringkat No . 140 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (1) Kategori Portofolio (2) Portofolio Peringkat Jangka Panjang Standard and Poor's AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- Fitch Ratings AAA AA+s.dAA- A+s.dA- BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- Moody's Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 Baa1 s.d Baa3 Ba1 s.d Ba3 PT. Fitch Ratings Indonesia AAA (Idn) AA+(Idn) s.d AA-(Idn) A+(Idn) s.d A-(Idn) BBB+(Idn) s.d BBB-(Idn) BB+(Idn) s.d BB-(Idn) PT. Pemeringkat Efek Indonesia idAAA idAA+ s.d idAA- idA+ s.d idA- idBBB+ s.d idBBB- idBB+ s.d idBB- (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Tagihan kepada Pemerintah - - - - - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - 123.319 - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - 87.762 - - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 9 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - 11 Aset Lainnya - - - - - - 87.762 - 123.319 - - Total pengungkapan risiko kredit counterparty Risiko kredit akibat kegagalan counterparty pada Bank merupakan risiko gagal bayar counterparty atas sebuah kontrak dengan pihak Bank yang menyebabkan potensi kerugian bagi bank untuk menggantikan kontrak tersebut. Counterparty credit risk pada umumnya timbul dari jenis transaksi fx swap, repo/reverse repo.
  141. (dalam jutaan Rupiah) LaporanTagihan Bersih Kurang dari B- A-1 A-2 A-3 Kurang dari A-3 BB+ s.d B- Kurang dari B- F1+ s.d F1 F2 F3 Kurang dari F3 Ba1 s.d Ba3 Kurang dari B3 P-1 P-2 P-3 Kurang dari P-3 B+(Idn) s.d B-(Idn) Kurang dari B-(Idn) F1+(Idn) s.d F1(Idn) F2(Idn) F3(Idn) Kurang dari F3(Idn) idB+ s.d idB- Kurang dari idB- idA1 idA2 idA4 Kurang dari idA4 (9) (10) (11) (12) (13) (14) Tanpa Peringkat Total (15) (16) - - - - - - 5.016.682 5.016.682 - - - - - - - 123.319 - - - - - - - - 79.000 166.867 105 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 8.745.005 8.745.005 - - - - - - 28.838 28.838 - - - - - - 23.213 23.213 - - - - - - 1.067.446 1.067.446 - - 105 - - - 14.960.184 15.171.370 Dalam menyeleksi counterparty, Bank melakukan analisis berdasarkan sistem skoring untuk memastikan counterparty mempunyai kapasitas untuk melakukan pembayaran. Hasil skoring kemudian dikaji ulang secara periodik dengan menggunakan data terkini untuk memastikan validitas skor yang dihasilkan. 141 BB+ s.d B- PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Portofolio Peringkat Jangka Panjang
  142. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan transaksi lindung nilai syariah over the counter 31 Desember 2020 No . Variabel yang Mendasari Nilai Nototional > 1 thn s.d. 5 thn <1 Tahun > 5 thn Tagihan Lindung Nilai Syariah Kewajiban Lindung Nilai Syariah Tagihan Bersih sebelum MRK Tagihan Bersih setelah MRK MRK Shariah Compliant Profit Rate Swap - - - - - - - - 1 - - - - - - - - 2 Shariah Compliant Foreign Currency Swap 3 Lainnya - - - - - - - - Total - - - - - - - - transaksi repo (dalam jutaan Rupiah) 142 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember 2020 No. Kategori Portofolio Nilai Wajar SSB Repo (1) (2) (3) 31 Desember 2019 Kewajiban Repo Tagihan Bersih (4) (5) ATMR Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR (6) (7) (8) (9) (10) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - - - - - - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank - - - - - - - - Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - - - 5 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - - - - - TOTAL - - - - - - - -
  143. (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2019 Nilai Nototional < 1 Tahun > 1 thn s.d. 5 thn Tagihan Lindung Nilai Syariah > 5 thn Kewajiban Lindung Nilai Syariah Tagihan Bersih sebelum MRK Tagihan Bersih setelah MRK MRK - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - transaksi reverse repo (dalam jutaan Rupiah) No. Kategori Portofolio Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - - - - - TOTAL - - - - - - - - PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember 2019 143 31 Desember 2020
  144. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan tagihan bersih berdasarkan bobot risiko setelah memperhitungkan dampak mitigasi risiko kredit 31 Desember 2020 No . (1) Kategori Portofolio (2) A Eksposur Neraca 1 Tagihan kepada Pemerintah 2 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 0% 20% 35% 40% 45% 50% 75% 100% 150% Lainnya (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) ATMR Beban Modal (13) (14) 5.453.984 - - - - - - - - - - - Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - 178.213 - - - - 89.107 7.129 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - 248.059 - - - - - - - - 49.612 3.969 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - 2.119.283 - - - - 6.631.265 - - - 5.397.305 431.784 9 Tagihan kepada Korporasi - - - - - 8.232 - - - - - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - - 2.344 - - 2.344 188 11 Aset Lainnya 1.109.974 - - - - - - 384.857 - - 384.857 30.789 6.563.958 2.367.342 - - - 186.445 6.631.265 387.201 - - 5.923.225 473.858 B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif 1 Tagihan kepada Pemerintah - - - - - - - - - - - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - - - - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - - - - - - - - - - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - - - - - - - 9 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - - - - - - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - - - - - - - Total Eksposur TRA - - - - - - - - - - - - Total Eksposur Neraca 144 Tagihan Bersih Setelah Memperhitungkan Dampak Mitigasi Risiko Kredit C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) 1 Tagihan kepada Pemerintah - - - - - - - - - - - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - - - - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - - - - - - - - - - - - 5 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - - - - - - - 6 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - - - - - - - Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - - - - - - - - - -
  145. (dalam jutaan Rupiah) 0% 20% 35% 40% 45% 50% 75% 100% 150% Lainnya (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) ATMR Beban Modal (13) (14) 5.016.682 - - - - - - - - - - - - - - - - 123.319 - - - - 61.660 4.933 - - - - - - - - - - - - - 166.867 - - - - - - - - 33.373 2.670 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 8.745.005 - - - 6.558.754 524.700 - - - - - 28.838 - - - - - - - - - - - - - 23.213 - - 23.213 1.857 711.333 - - - - - - 356.113 - - 356.113 28.489 5.728.015 166.867 - - - 152.157 8.745.005 379.326 - - 7.033.113 562.649 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 145 Tagihan Bersih Setelah Memperhitungkan Dampak Mitigasi Risiko Kredit PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember 2019
  146. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan tagihan bersih dan teknik mitigasi risiko kredit 31 Desember 2020 No . Kategori Portofolio 146 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (1) (2) A Eksposur Neraca 1 Tagihan kepada Pemerintah 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan kepada Bank Bagian Yang Dijamin Dengan Tagihan Bersih Agunan Garansi Asuransi Pembiayaan Lainnya (3) (4) (5) (6) (7) Bagian Yang Tidak Dijamin (8)=(3)[(4)+(5)+(6)+(7)] 5.453.984 - - - - 5.453.984 178.213 - - - - 178.213 - - - - - - 248.059 - - - - 248.059 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 8.750.548 2.119.283 - - - 6.631.265 9 Tagihan kepada Korporasi 8.232 8.232 - - - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 2.344 - - - - 2.344 11 Aset Lainnya 1.494.831 - - - - 1.494.831 Total Eksposur Neraca 16.136.211 2.127.515 - - - 14.008.696 - - - - B Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif 1 Tagihan kepada Pemerintah - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - - - - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 9 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - Total Eksposur TRA - - - - - - - - - - 10 C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) 1 Tagihan kepada Pemerintah - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - - - - - - 5 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 6 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - - - - 16.136.211 2.127.515 - - - 14.008.696 Total (A+B+C)
  147. (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2019 Bagian Yang Dijamin Dengan Garansi Asuransi Pembiayaan Lainnya (10) (11) (12) (13) Bagian Yang Tidak Dijamin (14)=(9)[(10)+(11)+(12)+(13)] 5.016.682 - - - - 5.016.682 123.319 - - - - 123.319 - - - - - - 166.867 - - - - 166.867 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 8.745.005 - - - - 8.745.005 28.838 28.838 - - - - 23.213 - - - - 23.213 1.067.446 - - - - 1.067.446 15.171.370 28.838 - - - 15.142.532 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 15.171.370 28.838 - - - 15.142.532 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (9) Agunan 147 Tagihan Bersih
  148. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) risiko kredit pengungkapan perhitungan ATMR risiko kredit menggunakan pendekatan standar (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2020 31 Desember 2019 No. Kategori Portofolio Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Tagihan kepada Pemerintah 5.453.984 - - 5.016.682 - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik 178.213 89.107 89.107 123.319 61.660 61.660 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank 248.059 49.612 49.612 166.867 33.373 33.373 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 8.750.548 6.562.911 5.397.305 8.745.005 6.558.754 6.558.754 9 Tagihan kepada Korporasi 8.232 4.116 - 28.838 14.419 - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 2.344 2.344 2.344 23.213 23.213 23.213 11 Aset Lainnya 1.494.831 - 384.857 1.067.446 - 356.113 Total 16.136.211 6.708.090 5.923.225 15.171.370 6.691.419 7.033.113 eksposur kewajiban komitmen/kontinjensi pada transaksi rekening administratif (dalam jutaan Rupiah) 148 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember 2020 31 Desember 2019 No. Kategori Portofolio Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Tagihan kepada Pemerintah - - - - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - 4 Tagihan kepada Bank - - - - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - 8 Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 9 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - Total - - - - - -
  149. eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk) (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2020 No. (1) Kategori Portofolio (2) ATMR Sebelum MRK Tagihan bersih (3) (4) 31 Desember 2019 ATMR Setelah MRK Tagihan bersih (5) (6) ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (7) (8) 1 Tagihan kepada Pemerintah - - - - - - 2 Tagihan kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - - - - - 3 Tagihan kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan kepada Bank - - - - - - Tagihan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - 5 6 Tagihan kepada Korporasi - - - - - - Total - - - - - - eksposur yang menimbulkan risiko kredit akibat kegagalan setelmen (settlement risk) (dalam jutaan Rupiah) Kategori Portofolio Nilai Eksposur Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK Nilai Eksposur Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK (3) (4) (5) (6) (7) (8) (1) (2) 1 Delivery versus payment - - - - - - a. Beban Modal 8% (5-15 hari ) - - - - - - b. Beban Modal 50% (16-30 hari) - - - - - - c. Beban Modal 75% (31-45 hari) - - - - - - d. Beban Modal 100% (lebih dari 45 hari) - - - - - - Non-delivery versus payment - - - - - - Total - - - - - - 2 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No. 31 Desember 2019 149 31 Desember 2020
  150. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan eksposur sekuritisasi (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2020 31 Desember 2019 Kategori Portofolio Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK (1) (2) (3) (4) 1 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang Memenuhi Persyaratan - - - - 2 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang tidak Memenuhi Persyaratan - - - - No. Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK (5) (6) 3 Fasilitas Pembiayaan yang Memenuhi Persyaratan - - - - 4 Fasilitas Pembiayaan yang tidak Memenuhi Persyaratan - - - - 5 Pembelian Efek Beragun Aset yang Memenuhi Persyaratan - - - - 6 Pembelian Efek Beragun Aset yang tidak Memenuhi Persyaratan - - - - 7 Eksposur Sekuritisasi yang tidak Mencakup dalam Ketentuan yang Mengatur Mengenai Prinsip-prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum - - - - Total total pengukuran risiko kredit (dalam jutaan Rupiah) No. 31 Desember 2020 1 Total ATMR Risiko Kredit 2 Total Faktor Pengurang Modal 150 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2. risiko pasar Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai terkait dengan prinsipprinsip utama kerangka kerja manajemen risiko pasar. Pengelolaan risiko pasar yang diterapkan di Bank mencakup pengukuran dan pemantauan terhadap perubahan benchmark rate pada portofolio banking book, sesuai dengan aktivitas bank saat ini. Pengelolaan benchmark rate risk banking book merupakan bagian dari pengelolaan manajemen aset dan kewajiban Bank secara keseluruhan (Assets and Liabilities Management) yang telah disesuaikan dengan kondisi bisnis Bank. Bank juga telah menetapkan kebijakan dan prosedur terkait pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara unit kerja Treasury & FI yang berperan dalam mengumpulkan dan memberikan informasi atas transaksi dan volume bisnis, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berperan mengidentifikasi, mengelola dan monitoring potensi risiko pasar. 31 Desember 2019 5.923.225 7.033.112 - - Penetapan limit dan toleransi risiko telah terdokumentasi dengan baik di dalam Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas & Pasar dan SOP Manajemen Risiko Pasar, dikaji ulang secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan aktivitas bisnis Bank, serta kesesuaian dengan peraturan Regulator, serta prinsip syariah. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko Bank selalu mengidentifikasi, mengukur, mengelola dan mengawasi risiko pasar yang timbul dari kegiatan operasional Bank, baik potensi risiko dalam kondisi normal maupun krisis. Identifikasi risiko benchmark rate dimulai dengan melakukan analisis terhadap sumber-sumber potensi risiko pada seluruh instrumen rate sensitive Bank, baik pada posisi aset, kewajiban, maupun off balance sheet yang dapat menimbulkan kerugian Bank dari sisi earning serta economic value. Eksposur banking book dari aset dan liabilities Bank diukur dengan menggunakan analisis
  151. i . Perspektif Pendapatan, berupa: Perhitungan Proyeksi Net Imbalan ii. Perspektif Nilai Ekonomis, berupa: Perhitungan EVE (Economic Value of Equity) Sebagai bagian dari pemantauan risiko pasar terhadap nilai surat berharga yang dimiliki, Bank juga melakukan proses revaluasi melalui Mark to Market. Setiap bulan, Bank melakukan monitoring terhadap pengukuran Simulasi Net Imbalan dan EVE dan nilai surat berharga atas proses Mark to Market yang kemudian dilaporkan di dalam rapat ALCO dan komite terkait. sistem pengendalian internal Bank telah memiliki proses pengendalian internal yang memadai berupa pengukuran ketahanan terhadap kerugian pada kondisi pasar stress. Skenario stress test yang dilakukan terkait perubahan tingkat imbalan di pasar, sehingga Bank dapat melihat dampaknya terhadap pendapatan. Bila mendapati ketidaksesuaian atau pelampauan terhadap toleransi atau batasan yang ditetapkan oleh bank atau Regulator atau yang mengacu pada Kebijakan & Prosedur yang ada, maka Bank akan melakukan proses eskalasi dari Market & Liquidity Risk kepada Head of Risk Management, Treasury & FI dan direktur atau komite terkait atas pelampauan tersebut. Treasury & FI atau Unit Bisnis lainnya juga harus menormalkan eksposur risiko pasar sesuai dengan rencana perbaikan dan jangka waktu yang ditentukan. Market & Liquidity Risk kemudian melakukan monitoring terhadap rencana perbaikan yang dinotifikasi kepada komite terkait. Sistem pengendalian tersebut telah tertuang dalam Kebijakan dan Prosedur yang berlaku. Untuk mengelola risiko operasional, Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, serta penetapan limit. Kebijakan Pengelolaan Risiko Operasional antara lain berisi kerangka kerja, mekanisme pengendalian internal, proses utama, serta pengembangan budaya sadar risiko. Untuk pengelolaan fraud, Bank telah memiliki Kebijakan Strategi Anti-Fraud, antara lain memuat tugas dan tanggung jawab karyawan di dalam konteks kejadian fraud, pencegahan, pendeteksian, penanganan terhadap tindakan fraud, yang mencakup upaya dalam membangun budaya sadar fraud. Sebagai upaya penerapan dari kebijakan pengelolaan risiko operasional, Bank memiliki beberapa prosedur antara lain prosedur Assurance Pengelolaan Risiko Operasional, Business Impact Analysis, Business Continuity Plan, Incident Management Plan serta Strategi Anti-Fraud. Bank juga telah melakukan penelaahan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur secara periodik sesuai dengan perkembangan bisnis terkini dan peraturan Regulator, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan prinsip syariahnya dalam rangka mendukung proses pengelolaan risiko operasional. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko Untuk mengidentifikasi seluruh potensi risiko operasional yang mungkin timbul, Bank senantiasa melakukan kajian terhadap seluruh kebijakan, prosedur maupun aktivitas lainnya. Hasil kajian berupa rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada unit kerja terkait untuk dilakukan tindak lanjut mitigasi yang tepat dan memadai. Setiap unit kerja juga melakukan evaluasi atas aktivitas yang dilakukan dan mengukur tingkat risiko dari masing-masing aktivitas sesuai dengan kerangka kerja Process Risk Control dan Risk Grading Matrix. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saat ini Bank menggunakan metode Repricing Gap untuk mengukur benchmark rate risk banking book yang dilihat dari dua perspektif yakni: 3. risiko operasional 151 sensitivitas berdasarkan profil penyesuaian benchmark rate, yaitu Repricing Gap Profile.
  152. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Selanjutnya , hasil pemeriksaan dan isu yang ada dilaporkan secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam forum rapat Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko. Arahan dan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Direksi akan disampaikan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Pelaksanaan rekomendasi tersebut juga dimonitor dan disampaikan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Hasil pengukuran tersebut kemudian dikaji ulang secara berkala untuk memastikan tingkat risiko dari seluruh proses yang dilakukan telah terukur. Secara berkala, unit kerja juga melakukan pemeriksaan mandiri (self-assessment) terhadap proses yang dinilai memiliki potensi risiko yang signifikan. Hasil pemeriksaan ini kemudian divalidasi oleh fungsi Quality Assurance untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. sistem pengendalian internal 152 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bank senantiasa memantau dengan cara mencatat setiap kejadian risiko di dalam sistem ORMS (Operational Risk Management System) oleh unit kerja. Satuan Kerja Manajemen Risiko mengelola seluruh informasi yang ada di dalam ORMS dan kemudian melakukan analisis terhadap informasi tersebut yang akan ditindaklanjuti jika diperlukan. Sistem Pengendalian internal di Bank dilakukan melalui kerangka three lines of defense. Pada lini pertama, unit kerja dibantu oleh fungsi Quality Assurance akan memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Pada lini kedua, Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pemeliharaan metodologi untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, serta melakukan pengendalian risiko. Sedangkan Satuan Kerja Kepatuhan memastikan seluruh aktivitas Bank telah berjalan sesuai dengan ketentuan Regulator, yang termasuk di dalamnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Terakhir, di lini ketiga, Internal Audit memastikan bahwa seluruh risiko yang tersisa (residual risk) telah dikelola sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance yang telah ditetapkan. Untuk mekanisme pendeteksian dini atas tindakan fraud, Bank memiliki sistem JAGA yang memungkinkan setiap karyawan melaporkan potensi kejadian fraud secara anonim. Selanjutnya, unit kerja Fraud Manajemen akan menindaklanjuti setiap laporan dan menatakelolakan proses investigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus fraud juga dilaporkan kepada Manajemen dan Regulator secara periodik. Bank juga telah memantau pengelolaan risiko operasional, dengan cara menyelenggarakan rapat koordinasi atau forum komunikasi berkala yang melibatkan unit-unit kerja terkait. pengungkapan kuantitatif risiko operasional 31 Desember 2020 No. Pendekatan yang Digunakan Pendapatan Bruto (Ratarata 3 Tahun terakhir) (2) (3) (1) 1 Beban Modal (4) 31 Desember 2019 ATMR (5) Pendapatan Bruto (Ratarata 3 Tahun terakhir) Beban Modal (6) (7) ATMR (8) Pendekatan Indikator Standar 3.197.589 479.638 5.995.479 2.526.638 378.996 4.737.446 Total 3.197.589 479.638 5.995.479 2.526.638 378.996 4.737.446
  153. Bank menetapkan pemisahan tugas , tanggung jawab dan wewenang yang jelas antara unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko likuiditas yaitu unit kerja dengan aktivitas yang terekspos terhadap risiko likuiditas dalam penerapan kebijakan, prosedur serta penetapan limit atas risiko likuiditas secara efektif. Satuan Kerja Manajemen Risiko secara independen juga memberikan masukan dan analisis yang objektif dalam proses mengidentifikasi, mengukur, memantau serta mengelola risiko likuiditas. Bank juga memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara unit kerja Treasury dan FI, yang berperan dalam mengumpulkan dan memberikan informasi atas transaksi dan volume bisnis, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) yang secara independen memberikan masukan dan analisa yang objektif dalam proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengelolaan risiko likuiditas yang berperan mengidentifikasi, mengelola dan monitoring potensial risiko likuiditas. Untuk mengatur pengelolaan risiko likuiditas di masa krisis, Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur, mulai dari aktivasi rencana pendanaan darurat (Contingency Funding Plan/CFP), dan implementasinya hingga kembali ke kondisi normal (business as usual/BAU). Semua kebijakan dan prosedur yang ada selalu dikaji ulang secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan aktivitas bisnis Bank, serta kesesuaian dengan peraturan Regulator, dan dengan prinsip syariah. Bank telah melakukan proses identifikasi risiko likuiditas, pengukuran risiko likuiditas, monitoring dan kontrol risiko likuiditas secara baik, efektif dan secara rutin, dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur manajemen risiko likuiditas yang ada, yang menjelaskan secara rinci terkait proses pengukuran dan monitoring, metodologi, asumsi-asumsi, dan proses untuk pengendalian risiko. Bank mengukur dan memantau indikator risiko likuiditas melalui serangkaian rasio observasi yang terdiri dari rasio FDR, konsentrasi pendanaan, dan kecukupan aset likuid dalam melihat ketahanan likuiditas bank. Bank mengatur strategi pendanaan baik dalam kondisi normal maupun krisis. Pendanaan bank dalam kondisi normal berasal dari modal dan dari dana pihak ketiga, yang telah diatur tata kelolanya dengan baik, sehingga selalu memiliki rasio likuiditas yang terjaga dengan profitabilitas maksimal. Dalam kondisi krisis, Bank akan melakukan strategi borrowing atau utilisasi fasilitas terhadap counterparty bank, yang diatur dalam SOP Contingency Funding Plan. Untuk memantau kerentanan posisi risiko likuiditas secara harian, Bank memperhatikan indikator peringatan dini (Early Warning Indicators), yang dilaporkan kepada Komite ALCO. Bank memiliki sistem yang menyediakan data untuk keperluan pembuatan laporan, baik internal bank maupun pelaporan kepada Regulator yang meliputi pelaporan individual (profil maturitas). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dalam mengendalikan risiko likuiditas, Bank menetapkan kebijakan pengendalian risiko likuiditas yang disesuaikan dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan, sumber daya manusia dan risk appetite Bank. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko 153 4. risiko likuiditas
  154. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pengungkapan profil maturitas rupiah dan valuta asing a ) profil maturitas rupiah 31 Desember 2020 No. Kategori Portofolio (1) I (2) Aset 1. Kas 2. Penempatan pada Bank Indonesia > 3 bulan s.d. 6 bulan > 6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (4) (5) (6) (7) (8) 16.985.703 - - - - - 1.109.974 1.109.974 - - - - 3.025.744 968.193 176.883 959.240 921.428 - 3. Penempatan pada Bank Lain 27.721 27.721 - - - - 4. Surat Berharga yang Dimiliki 2.826.792 779.437 505.783 276.363 - 1.265.209 5. Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (reverse repo) - - - - - - 6. Piutang Murabahah (gross) 9.601.945 188.703 430.847 1.100.804 5.269.273 2.612.318 7. Piutang Salam - - - - - - 8. Piutang Istishna' - - - - - - 355 236 56 - 26 37 - - - - - - 9. Piutang Qardh 10. Pembiayaan Mudharabah 11. Pembiayaan Musyarakah 12. Ijarah 13. Aset Lainnya B. Liabilitas 1. Dana Pihak Ketiga a. Giro Wadiah PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 (3) ≤ 1 bulan > 1 bulan s.d. 3 bulan NERACA A. 154 Jatuh Tempo*) Saldo - - - 2.634 5.681 - - - - - - 384.857 384.857 - - - - 9.780.482 - - - - - - - - - - - 50.954 50.954 - - - - b. Deposito Mudharabah 7.756.083 4.902.136 2.357.681 427.765 68.481 20 c. Tabungan Wadiah 1.806.162 1.806.162 - - - - 167.283 167.283 - - - - - - - - - - - - - - - - d. Tabungan Mudharabah e. Lainnya 2. 8.315 Liabilitas kepada Bank Indonesia 3. Liabilitas kepada Bank Lain - - - - - - 4. Surat Berharga yang Diterbitkan - - - - - - 5. Pembiayaan yang Diterima - - - - - - 6. Liabilitas Lainnya - - - - - - C. Rekening Administratif - - - - - - 1 Kewajiban Komitmen - - - - - - 2. Kewajiban Kontijensi - - - - - - D Selisih (A-B) - - - - - 7.205.221
  155. (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2019 15.463.489 > 1 bulan s.d. 3 bulan > 3 bulan s.d. 6 bulan > 6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (4) (5) (6) (7) (8) - - - - - 711.333 711.333 - - - - 3.182.412 1.522.412 485.000 370.000 805.000 - 37.867 37.867 - - - - 2.086.588 791.961 483.017 - 60.343 751.267 - - - - - - 9.059.167 116.593 453.083 1.217.908 4.954.192 2.317.391 - - - - - - - - - - - - 880 - - 2 782 96 - - - - - - 29.129 - - 2.567 21.562 5.000 - - - - - - 356.113 356.113 - - - - 9.446.550 - - - - - - - - - - - 25.248 25.248 - - - - 7.445.786 5.298.489 1.847.295 256.445 43.547 10 1.870.638 1.870.638 - - - - 104.878 104.878 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6.016.939 155 (3) ≤ 1 bulan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jatuh Tempo*) Saldo
  156. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan b ) profil maturitas valuta asing 31 Desember 2020 Jatuh Tempo*) No. Kategori Portofolio (1) (2) I NERACA 156 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 A. Aset Saldo (3) - ≤1 bulan >1 bulan s.d. 3 bulan >3 bulan s.d. 6 bulan >6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (4) (5) (6) (7) (8) - - - - - 1. Kas - - - - - - 2. Penempatan pada Bank Indonesia - - - - - - 3. Penempatan pada Bank Lain - - - - - - 4. Surat Berharga yang Dimiliki - - - - - - 5. Piutang Murabahah (gross) - - - - - - 6. Piutang Murabahah (gross) - - - - - - 7. Piutang Salam - - - - - - 8. Piutang Istishna' - - - - - - 9. Piutang Qardh - - - - - - 10. Pembiayaan Mudharabah - - - - - - 11. Pembiayaan Musyarakah - - - - - - 12. Ijarah - - - - - - 13. Aset lainnya - - - - - - B. Liabilitas - - - - - - 1. Dana Pihak Ketiga - - - - - - a. Giro Wadiah - - - - - - b. Deposito Mudharabah - - - - - - c. Tabungan Wadiah - - - - - - d. Tabungan Mudharabah - - - - - - e. Lainnya - - - - - - - - - - - - 2. Liabilitas kepada Bank Indonesia 3. Liabilitas kepada Bank Lain - - - - - - 4. Surat Berharga yang Diterbitkan - - - - - - 5. Pembiayaan yang Diterima - - - - - - 6. Liabilitas Lainnya - - - - - - C. Rekening Administratif - - - - - - 1 Kewajiban Komitmen - - - - - - 2. Kewajiban Kontijensi - - - - - - D Selisih (A-B) - - - - - -
  157. (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2019 Jatuh Tempo*) > 1 bulan s.d. 3 bulan > 3 bulan s.d. 6 bulan > 6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (4) (5) (6) (7) (8) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 157 (3) ≤ 1 bulan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saldo
  158. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen sistem pengendalian internal Bank memiliki Sistem Pengendalian Internal yang memadai untuk memastikan transaksi dan proses yang terekspos dengan Risiko Likuiditas dilakukan dengan mengacu pada Kebijakan dan Prosedur yang ada . Apabila terdapat ketidaksesuaian atau pelampauan terhadap rasio likuiditas, maka Bank akan melakukan proses eskalasi dari Market & Liquidity Risk kepada Head of Risk Management, Treasury & FI dan direktur atau komite terkait. Treasury & FI atau Unit Bisnis lainnya harus menormalkan eksposur risiko likuiditas sesuai dengan rencana perbaikan dan jangka waktu yang ditentukan. Market & Liquidity Risk juga akan melakukan monitoring terhadap rencana perbaikan yang kemudian disampaikan kepada komite terkait. Melalui pemantauan indikator-indikator internal maupun eksternal, dan mengatur proses maupun langkah-langkah dalam penanganan krisis likuiditas bank baik pada masa krisis, Bank juga telah memiliki Contingency Funding Plan yang mengatur proses identifikasi atas kondisi krisis likuiditas melalui Early Warning Indicator (EWI). Audit Internal terhadap proses risiko likuiditas juga telah dilakukan secara berkala. 158 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 5. risiko hukum Bank telah mengambil beberapa tindakan untuk mengelola risiko hukum sepanjang 2020, antara lain: memastikan bahwa klausul-klausul dalam setiap perikatan atau perjanjian cukup untuk mengamankan posisi Bank, melakukan pemantauan daya tata kelola perusahaan data perusahaan terhadap perjanjian-perjanjian yang akan jatuh tempo serta melakukan pengkinian terhadap perjanjian-perjanjian tersebut yang mencakup kecukupan dokumentasi terhadap perjanjian-perjanjian ini. Selain itu, Bank juga telah memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan risiko hukum, termasuk melakukan kajian atas dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko Hingga saat ini, proses manajemen risiko hukum telah berjalan dengan sangat baik di mana proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko hukum dapat menghindari atau meminimalisir risiko gugatan hukum yang mungkin timbul. Hal ini terlihat dan dapat diterapkan di saat pemberian opini untuk penyelesaian kasus hukum atau pengkajian dokumen legal. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko hukum dilakukan oleh Divisi Corporate Secretary and General Counsel yang membawahi unit kerja khusus bidang Legal. Informasi mengenai kasus atau perkara hukum dilaporkan secara berkala di dalam Komite Manajemen Risiko. sistem pengendalian internal Bank melakukan pengawasan terhadap risiko hukum melalui Komite Manajemen Risiko dan Internal Audit untuk memastikan risiko yang tersisa (residual risk) telah ditetapkan.
  159. Bank juga membangun Sistem Informasi Manajemen dengan mengukur kinerja dan secara berkala memantau pelaksanaan Key Strategic Initiatives oleh unit-unit Bank untuk mencapai target rencana kerja sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan . 7. risiko kepatuhan Sebagai perusahaan publik, Bank sangat mengutamakan penerapan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, Bank senantiasa melakukan identifikasi ketentuan yang terkait dengan perusahaan publik dan menyusun ketentuan internal agar dapat mematuhi aturan yang ada, meningkatkan komunikasi dengan Regulator baik secara perbankan maupun yang terkait dengan perusahaan publik, serta meningkatkan budaya kepatuhan sehingga menjadi budaya yang diterapkan di seluruh jenjang organisasi. Sepanjang 2020, sesuai dengan perencanaan dan strategi Bank, telah dilakukan aktivitas untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan, yaitu: • Pengawasan Dewan Komisaris, Direksi dan DPS dilakukan dengan baik melalui mekanisme yang terstruktur dalam rapat secara reguler serta peninjauan langsung ke lapangan. • Tersedianya portal ketentuan yang berisi aturan eksternal dan internal yang dapat memudahkan karyawan mencari referensi terpercaya sebagai panduan kerjanya. • Monitoring terhadap jangka waktu berlakunya ketentuan dilaksanakan dengan efektif sehingga ketentuan internal selalu terkini, sesuai dengan ketentuan eksternal yang berlaku. • Melalui proses kerja yang berkonsep relationship dengan unit bisnis maka, internalisasi aturan eksternal dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif dengan kualitas yang baik. • Komitmen terhadap Regulator atas perbaikan yang direkomendasikan dapat diselesaikan dengan baik bahkan lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati. • Proses manajemen risiko kepatuhan dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa nilai komposit profil risiko kepatuhan dalam level kuat atau (strong) yang menandakan bahwa budaya kepatuhan telah terimplementasi dengan baik di Bank. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Setiap tahunnya, Bank senantiasa menyusun rencana korporasi dan rencana kerja sesuai misi dan strategi Bank yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta Direksi dengan memperhitungkan dampak terhadap permodalan, dan setiap semester, dilakukan pengkajian. i. Dari sisi Governance 159 6. risiko stratejik
  160. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen ii . Dari sisi Awareness • Pelatihan yang diwajibkan berjalan dengan efektif di mana setiap karyawan telah memahami materi pelatihan untuk diimplementasikan dengan baik dalam keseharian tugas dan pekerjaannya. • Berbagai informasi untuk meningkatkan budaya kepatuhan telah disajikan melalui berbagai media yang menarik dan mudah dipahami karyawan. • Platform dan mekanisme help desk telah dibangun untuk membantu permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan sehingga karyawan dengan mudah dapat bertanya dan mendapat jawaban dengan cepat dan tuntas. • Kunjungan DPS ke lapangan selain m e l a k u ka n u j i p et i k te r h a da p pelaksanaan prinsip syariah juga telah memberikan penjelasan dan bimbingan atas permasalahan yang ada, dengan demikian awareness terhadap prinsip syariah terus meningkat. 160 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 iii.Dari sisi Assessment • Mekanisme pengecekan langsung di lapangan bersama DPS dan tim pengawas lainnya telah dibangun untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasional Bank telah sesuai dengan ketentuan. • Assessment juga dilakukan untuk pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Te r o r i s m e (APU-PPT) untuk mengidentifikasi nasabah dan perlakuan Bank berdasarkan klasifikasi nasabah. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar Bank terhindar dari praktik pencucian uang maupun pendanaan teroris. daya tata kelola perusahaan data perusahaan • Assessment secara langsung di lapangan sehingga karyawan mendapatkan masukan dan bimbingan untuk perbaikan proses yang ada. Pencapaian utama di tahun 2020 berdasarkan aktivitas yang telah berlangsung adalah, antara lain: i. Budaya Kepatuhan telah terimplementasi dengan baik di BTPN Syariah, yang terbukti dari semua prudential ratio yang terjaga dengan baik, di mana tidak ada denda signifikan dari Regulator dan semua parameter profil risiko kepatuhan telah menunjukkan nilai positif sehingga Nilai komposit profil risiko kepatuhan berada di level 1 (strong). ii. Internalisasi Aturan Regulator telah dapat dilakukan dengan baik yang terbukti dari tidak adanya keterlambatan penerapan aturan eksternal ke aturan internal dan adanya portal ketentuan Bank yang dapat melakukan monitoring jangka waktu pengkajian ketentuan sehingga dapat selalu terkini dengan ketentuan yang ada. iii.Semua komitmen Bank terhadap Regulator dapat dipenuhi bahkan dalam jangka waktu lebih cepat dari yang disepakati, baik secara komitmen Bank atas hasil pemeriksaan di tahun 2020 maupun komitmen lainnya seperti penerapan program APU PPT berdasarkan Risk Base Approach (RBA) melalui metode Risk Sectoral Assessment (RSA) maupun National Risk Assessment (NRA) yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Semua pencapaian tersebut tentunya tidak terlepas dari kemampuan Bank untuk menghadapi dan mengatasi tantangan yang ada selama tahun 2020, yaitu antara lain:
  161. iii .Laporan yang harus disampaikan OJK sangat intensif dengan target waktu yang berbeda-beda. Dalam mengatasi hal ini, Bank senantiasa memastikan sistem reminder telah berfungsi dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembuatan laporan. Bank percaya bahwa Budaya Kepatuhan harus terus ditingkatkan karena Budaya kepatuhan yang baik akan mendukung Bank tumbuh dengan cepat dan sehat. Kepatuhan haruslah menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Merupakan cermin tata kelola perusahaan yang baik, bila Bank terus memenuhi kepatuhan terhadap peraturan yang ada. i. Compliance Advisory dan Assesment (CAA ) ii. Compliance Development dan Reporting iii.Compliance Anti Money Laundering (AML) & Counter Financing of Terorrism (CFT) Ketiga unit kerja bekerja bersama untuk mewujudkan terciptanya Budaya Kepatuhan di BTPN Syariah dan melakukan pemantauan dan pengendalian Risiko Kepatuhan. Pemantauan dan pengendalian Risiko Kepatuhan dimulai dari sejak menentukan atau identifikasi parameter pengukuran risiko kepatuhan. Parameter pengukuran risiko kepatuhan telah ditentukan berdasarkan POJK dan SEOJK dan model bisnis Bank yang berlaku dengan bobot dan persentase yang sesuai, seperti yang telah dituangkan dalam kertas kerja pengukuran risiko kepatuhan. Berdasarkan parameter tersebut maka pemantauan dan pengendalian risiko ke p a t u h a n p u n d i l a k u ka n . T i n g ka t pengelolaan risiko kepatuhan secara bulanan kemudian dilaporkan ke Risk Management agar menjadi pembahasan di Komite Manajemen Risiko (KMR) serta di Komite Pemantau Risiko (KPR). Selain itu, tingkat risiko Kepatuhan juga dilaporkan dalam Laporan Kepatuhan yang dibuat secara bulanan, triwulanan serta per semester. Melalui pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan yang dilakukan secara berkala maka peningkatan risiko kepatuhan dapat terdeteksi dengan cepat sehingga dapat dengan cepat dimitigasi. Bank berharap melalui aktivitasnya sepanjang 2020, Budaya Kepatuhan yang baik akan tercipta. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 ii. Jumlah karyawan yang banyak dan tersebar di berbagai daerah menciptakan potensi tinggi untuk tidak patuh terhadap aturan. Untuk mengatasi hal ini, Bank memastikan terlaksananya internal control yang memadai. Di samping itu, secara berkala pemeriksaan DPS juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah baik bagi karyawan maupun nasabah di lapangan. Bank juga melakukan compliance assessment untuk memastikan pelaksanaan operasional Bank telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melakukan sosialisasi aturan melalui media komunikasi yang bisa diakses seluruh karyawan. Untuk dapat melaksanakan strategi dalam memenuhi kepatuhan, maka Divisi Kepatuhan menyusun struktur organisasi menjadi 3 Unit kerja yaitu : 161 i. Bank wajib untuk mengikuti semua aturan yang diterbitkan oleh Regulator, yang jumlahnya sangat banyak. Untuk mengatasi hal ini, Bank melakukan pengkinian aturan secara harian dan membagi PIC untuk melakukan tindak lanjut sesuai bidang yang diatur sehingga Bank selalu mematuhi aturan yang ada.
  162. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 8 . risiko reputasi Bank memberikan tanggapan atau respons terhadap keluhan nasabah dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan dari Regulator. Bank juga melakukan tindakan perbaikan atas kejadian yang dapat berdampak bagi reputasi Bank, agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari. daya tata kelola perusahaan data perusahaan 10. risiko investasi Seiring dengan bisnis yang bertumbuh, Bank juga telah memiliki produk pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan dengan dasar akad musyarakah. Potensi risiko pada model pembiayaan ini adalah kegagalan bayar nasabah, baik akibat penurunan kinerja usahanya maupun disebabkan oleh kondisi eksternal. 9. risiko imbal hasil 162 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Untuk mengelola risiko imbal hasil, Bank juga memiliki kebijakan sebagai bagian yang diatur dalam Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Manajemen Risiko Pasar & Likuiditas, yang menetapkan risiko inheren imbal hasil dari setiap produk dan transaksi, mengukur profil risiko imbal hasil dengan peringkat risiko. Kebijakan dan prosedur ini dikaji ulang secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan aktivitas bisnis Bank, termasuk kesesuaian dengan peraturan eksternal yang ada serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Untuk itu, Bank mengelola risiko investasi sejak proses akuisisi nasabah, yaitu antara lain melalui pemilihan nasabah, analisa kapasitas pembayaran, hingga proses pemeliharaan account yang dilakukan melalui proses pembinaan hubungan baik dengan nasabah oleh petugas Bank. Secara berkala, Bank juga mengukur dan memantau performance nasabah, termasuk memantau perubahan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja pembayarannya. Hasil pemantauan ini kemudian dilaporkan kepada Manajemen sehingga langkah-langkah perbaikan sesuai dengan kebutuhan dapat diambil dikesempatan pertama.
  163. Clara Juanita Rooroh Corporate Action & Stakeholders Management 163 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pandemi Covid-19 memang telah membatasi ruang gerak kami. Namun dengan kesadaran penuh, kami tetap menjalankan fungsi kontrol secara digital salah satunya dengan pertemuan virtual melalui Microsoft Teams. Kami berkolaborasi lebih intensif dengan unit kerja terkait. Upaya membangun kesadaran atas risiko juga terus dilakukan kepada seluruh #bankirpemberdaya, agar semua pihak tetap sepaham dalam menjaga amanah.
  164. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 164 Nasabah pembiayaan mendengarkan penjelasan pencegahan penyebaran Covid-19 dari Community Officer. Interaksi semacam ini menjadi penguat bagi nasabah, di tengah pandemi untuk membangun semangat berusaha.
  165. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Program pemberdayaan berperan penting di situasi pandemi. Kemampuan nasabah prasejahtera untuk beradaptasi terhadap kondisi yang tak pasti dilakukan dalam berbagai program pemberdayaan menggunakan teknologi digital. Pelatihan pengelolaan keuangan di tengah pandemi, pembuatan masker, dan hand sanitizer adalah aktivitas yang dilakukan secara terukur. 165 daya
  166. 166 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Nasabah pembiayaan mendapatkan tips pencegahan Covid-19 melalui ponselnya. daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  167. Semangat pemberdayaan yang tak berkurang sedikitpun justru menjadikan masa pandemi ini sebagai momentum untuk mencari caracara pendampingan nasabah yang lebih kreatif dan efektif meski tanpa kegiatan tatap muka , serta tetap inklusif bagi masyarakat prasejahtera Indonesia. Jika sebelumnya kegiatan pemberdayaan selalu dilakukan dengan cara tatap muka, maka pada tahun 2020, #bankirpemberdaya gigih menyampaikan konten dan informasi yang dibutuhkan nasabah keluarga prasejahtera produktif melalui ruang-ruang digital. Karena itu kami menyiapkan lebih banyak konten pelatihan berbentuk tips, yang biasanya disediakan untuk kegiatan Daya Reguler, demi mengakomodir perkembangan terkini pandemi Covid-19 dalam tema besar “Tanggap Covid-19”. Adapun pelatihan untuk kegiatan Daya Komunitas diselenggarakan menggunakan fasilitas video conference yang bisa diikuti nasabah pilihan, dengan batas jumlah maksimal yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan segala keterbatasan itu, # b a n k i r p e m b e rd a y a s e l a l u b e r u s a h a memastika n info rmasi pemb erda ya an tersampaikan dengan tepat. Memanfaatkan sumber daya yang ada, seluruh tim tetap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kapasitas dan kegiatan pemberdayaan dalam koridor protokol kesehatan yang tepat. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sejak 2019, Daya mengelompokkan aktivitasnya menjadi Daya Program Reguler dan Daya Program Komunitas. Kegiatan Daya Program Reguler meliputi pelatihan dan lokakarya seputar kesehatan dan kewirausahaan. Sedangkan aktivitas Daya Program Komunitas memuat kedalaman materi edukasi dan bersifat lebih spesifik sesuai kebutuhan komunitas yang berbeda satu sama lainnya. Sebanyak 68 konten tips meliputi kategori usaha, kesehatan, lingkungan, dan etika yang relevan dengan situasi pandemi, didesain dalam tampilan menarik yang bisa dibaca melalui ponsel, sehingga materi-materi ini tetap dapat disampaikan kepada nasabah tanpa kegiatan tatap muka. Misalnya Tips Persiapan Jualan Online di Marketplace, Tips Peluang Usaha dari Temulawak, Tips Membersihkan Masker Kain, Tips Berjualan Makanan di Tengah Pandemi, dan sebagainya. 167 Daya fokus pada kegiatan pelatihan dan pemberdayaan di bidang kesehatan, pengetahuan, keterampilan usaha, dan pembangunan infrastruktur, yang mendukung upaya Bank dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan.
  168. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pencapaian 2020 Dengan semangat mendahulukan keamanan dan keselamatan semua pihak di masa pandemi , jumlah kerjasama dengan mitra untuk pendampingan nasabah telah dibatasi pada 2020. Program Sahabat Daya Universitas, yang melibatkan para mahasiswa untuk mendampingi nasabah pilihan untuk mengembangkan ka p a s i t a s , d i t u n d a i m p l e m e n t a s i ny a sembari meneruskan diskusi untuk potensi pengembangan program secara internal. Namun demikian, semangat pemberdayaan yang tak berkurang sedikitpun, justru menjadikan masa pandemi ini sebagai m o m e nt u m u nt u k m e n ca r i ca ra - ca ra pendampingan nasabah yang lebih efektif. Misalnya, penggunaan teknologi seperti video call, dapat dipertimbangkan untuk terus dilanjutkan. Materi pendampingan dan cara pelatihan juga perlu dimodifikasi agar mampu merangkul nasabah dengan beragam latar belakang literasi teknologi yang mereka miliki. 168 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 daya tepat peduli Filosofi bisnis Do Good Do Well yang dijalankan BTPN Syariah sejak didirikan, tetap dilakukan secara berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Tepat Peduli yang dilakukan di 1.005 titik di wilayah operasional BTPN Syariah. Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak akhir 2019 dalam bentuk pemberian bantuan infrastruktur fisik atau non fisik dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan masyarakat sekitar nasabah pembiayaan. Tepat Peduli yang dilakukan dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan ini, menggandeng mitra strategis non profit yang bergerak di bidang pendidikan, lingkungan, dan penyediaan sarana serta prasarana fisik, seperti Lakpesdam daya tata kelola perusahaan data perusahaan Nahdlatul Ulama (NU), Human Initiative, PT Waste4change Alam Indonesia, Yayasan WWF Indonesia, Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Kemandirian dan Ketahanan Bangsa, Fatayat NU dan Pimpinan Pusat Aisyiyah. Program-program yang telah terlaksana antara lain renovasi sekolah, pembuatan sarana hidroponik, pembuatan fasilitas MCK dan program infrastruktur sosial lainnya, yang merupakan rekomendasi dari para leader BTPN Syariah di masing-masing wilayah. Kegiatan ini melibatkan komunitas nasabah dan masyarakat sekitar nasabah sehingga mereka dapat menerima dampak nyata dari adanya program ini. rencana 2021 Teknologi menawarkan peluang besar sekaligus tantangan dalam pemberdayaan nasabah pada 2021. Kekuatan teknologi yang memungkinkan kecepatan, serta penyebaran informasi yang luas dan tak terbatas, harus bisa dioptimalkan dengan tetap merangkul nasabah dengan kemampuan literasi teknologi yang rendah sekalipun. Belajar pada apa yang telah dijalankan selama tahun 2020, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat distribusi informasi pemberdayaan, sekaligus fasilitas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan. Teknologi juga memungkinkan kegiatan pemberdayaan menjangkau anggota keluarga nasabah, tak hanya para ibu saja. Apalagi karakter pengguna ponsel pintar umumnya berasal dari kelompok umur yang lebih muda, yang bisa dipertimbangkan sebagai penerima manfaat kegiatan pemberdayaan berikutnya. Meski begitu, Bank akan memastikan kegiatan pemberdayaan nasabah berbasis teknologi ini tetap bersifat inklusif bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ponsel pintar.
  169. Reni Nurlita Sari Community Officer Salah satu kebahagiaan saya sebagai #bankirpemberdaya adalah bisa berbagi hal baik kepada sesama. Rasa kebersamaan itu semakin teruji dan menguat di masa pandemi Covid-19 yang penuh tantangan bagi kita semua. 169 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam situasi pembatasan sosial, program Daya terus berlanjut untuk menguatkan dan membangun optimisme nasabah. Salah satu aktivitas Daya yang mendapatkan atensi tinggi adalah ketika kami mengajarkan cara membuat hand sanitizer. Kebahagiaan mereka menjadi kekuatan bagi saya untuk terus berbuat baik, kini dan nanti.
  170. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 170 #bankirpemberdaya di Head Office senantiasa menggunakan tumbler pribadi untuk mendukung pelestarian lingkungan.
  171. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Peran Regulator yang menghadirkan kebijakan relaksasi kepada industri perbankan menciptakan ruang gerak dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas penerapan tata kelola perusahaan di masa pandemi. 171 tata kelola perusahaan
  172. laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 172 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja Sebagai perusahaan terbuka seluruh #bankirpemberdaya aktif berkolaborasi untuk membangun kesadaran atas risiko dan tetap sepaham menjaga amanah. daya tata kelola perusahaan data perusahaan
  173. laporan pelaksanaan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) Pandemi yang disebabkan oleh Covid-19 tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab suatu perusahaan atas penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik. Berikhtiar untuk #tangguhbersama menghadapi tantangan yang diwarnai pandemi selama tahun 2020, menjadikan pelaksanaan GCG di BTPN Syariah semakin kokoh, terintegrasi dan tersinergi. Berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN Syariah berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif untuk mendukung terciptanya sistem perekonomian nasional yang kuat yang penerapannya telah tertuang dalam Laporan Keberlanjutan BTPN Syariah tahun 2020. Dalam upaya pengembangan perbankan syariah sejalan dengan POJK Nomor 28/ POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Fungsi tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah telah berjalan dengan baik untuk memastikan dilaksanakannya pengendalian diberbagai sektor jasa keuangan dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi antar Lembaga Jasa keuangan dalam satu kelompok usaha dan untuk mendukung pengembangan perbankan syariah dalam konglomerasi keuangan melalui pengawasan atas penerapan GCG yang terintegrasi dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Sejalan dengan tujuan pelaksanaan GCG di BTPN Syariah maka Bank berkomitmen untuk terus mempertahankan fundamental yang kuat, menjunjung tinggi hak para pemangku kepentingan, menjadikan Bank tetap akuntabel dan transparan untuk terus menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham dan investor melalui pelaksanaan GCG yang baik, memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas sebagai bank umum syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 BTPN Syariah konsisten mengemban amanah atas setiap upaya pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup dan berupaya terus memperkecil celah setiap kegiatan usaha yang merusak lingkungan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah, bersama-sama dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk yang berada dalam satu kepemilikan dalam konglomerasi keuangan, BTPN Syariah mengoptimalkan sinergi perbankan yang sehat dengan melanjutkan kerjasama melalui pengoptimalan di bidang sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor yang akan memberikan nilai tambah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional. 173 Mengedepankan prinsip-prinsip GCG dan prinsip-prinsip syariah, BTPN Syariah mendukung Program Pemerintah tentang Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap para nasabah prasejahtera Bank, mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dan mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif dalam menjalankan aktivitas operasional dan GCG yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan.
  174. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Ditengah pandemi akibat Covid-19 yang masih berlangsung , BTPN Syariah telah secara konsisten melaksanakan pemenuhan seluruh kewajiban secara tepat waktu berkat dukungan penuh seluruh #bankirpemberdaya dan para pemangku kepentingan, dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas setiap pengertian, pemahaman dan penyediaan kebijakan relaksasi yang diperkenankan oleh Otoritas Jasa Keuangan selama masa pandemi Covid-19 kepada lembaga jasa keuangan pada khususnya. Dengan #tangguhbersama, insya Allah BTPN Syariah akan meneruskan upaya-upaya terbaik penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik, yang kualitasnya terus ditingkatkan dan disempurnakan dari waktu ke waktu. tujuan pelaksanaan GCG 174 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pelaksanaan GCG di BTPN Syariah bertujuan membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta terhadap nilai-nilai etika yang berlaku umum di industri perbankan syariah. BTPN Syariah menjunjung tinggi hak para pemangku kepentingan dan secara berkelanjutan menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel dan transparan, dengan terus menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG Perusahaan Terbuka, dengan tetap memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas sebagai bank umum syariah. Secara internal, BTPN Syariah memastikan keberlanjutan komitmen praktik penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik, yaitu mengelola kegiatan bisnis dan kegiatan operasional secara profesional, dan terus meningkatkan kualitas penyempurnaan sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko bank dan senantiasa tunduk kepada ketentuan yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Secara eksternal, BTPN Syariah menjalankan persaingan usaha yang sehat, adil dan berintegritas dengan tetap memperhatikan risiko-risiko yang timbul serta menjunjung tinggi misi dan visi bank dalam menjaga reputasi Perusahaan melalui penerapan pedoman GCG yang baik bagi Perusahaan Terbuka. hasil pelaksanaan penerapan GCG Semangat #tangguhbersama telah membawa BTPN Syariah mencapai pertumbuhan kinerja yang baik selama tahun 2020, di mana bank telah konsisten melaksanakan berbagai inisiatif penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik berkat dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan sekalipun di tengah pandemi akibat Covid-19 yang masih berlangsung. Ditengah tantangan pandemi, BTPN Syariah berhasil mempertahankan kinerja yang baik: • ROE 16,1% • CAR 49,4% • Pertumbuhan Total Aset 7% • Penyaluran Pembiayaan sebesar Rp 9,5 Triliun • Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 9,8 Triliun • Cadangan Kerugian Penurunan Nilai meningkat 174,8% Alhamdulillah, BTPN Syariah mendapat kepercayaan dari berbagai instansi melalui penerimaan berbagai penghargaan selama tahun 2020 di antaranya: internasional 1. GIFA Awards 2020 - Best Islamic Bank for SME 2020; 2. 34th Annual International ARC Awards 2020 - Gold Winner untuk kategori Traditional Annual Report: Banks: National; 3. 3G Awards 2020 (Cambridge IFA); • 3G Socially Responsible Banking Award 2020; • 3G Excellence in Socio-Economic Development 2020.
  175. 2 . Infobank Top SME Lender 2020– The Best for SME Business Performance Year 2019; 3. 9th Infobank Digital Brand Award 2020– 1st Rank Bank Umum Syariah kategori BUKU 3; 4. Investor’s Awards Best Listed Company 2020 (Majalah Investor)–Emiten Terbaik 2020 Sektor Perbankan; 5. Warta Ekonomi Indonesia Best Brand Award 2020–Bank berpredikat “SEHAT” untuk BUKU 2 & 3; 6. Investor Best Syariah Award 2020 (Majalah Investor)–Bank Syariah Terbaik 2020 kategori Bank Syariah Aset Kurang dari Rp20 Triliun; 7. 25th Infobank Awards 2020 – The Most Profitable Bank in Indonesia 2019 dengan predikat ”Sangat Bagus”; BTPN Syariah berkomitmen menerapkan GCG yang baik dengan tujuan membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, untuk melindungi kepentingan dari para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. BTPN Syariah menjunjung tinggi hak-hak para pemangku kepentingan dengan secara konsisten menjalankan pengelolaan Bank yang akuntabel dan transparan guna menumbuhkan dan menjaga kepercayaan pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG Perusahaan terbuka, dengan senantiasa memperhatikan perkembangan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas Bank. prinsip-prinsip dasar dan pedoman tata kelola di BTPN Syariah 9. Iconomics Top Bank Awards 2020 - Predikat Platinum kategori Bank BUKU 3; Pelaksanaan penerapan GCG di BTPN Syariah secara konsisten berlandaskan pada 6 asas dasar, Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Profesional, Kewajaran, dan Kepatuhan Syariah dan penerapan pedoman GCG bagi Perusahaan Terbuka, yang mencakup di dalamnya 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip GCG yang baik serta 25 (dua puluh lima) penerapan aspek dan prinsip GCG yang baik. 10.Bank Indonesia Awards 2020 - Bank Pendukung UMKM Terbaik kategori BUKU 1 dan 2; Aspek Penerapan GCG yang baik bagi Perusahaan Terbuka di BTPN Syariah, termasuk di dalamnya: 11. The Finance Top 20 Financial Institutions 2020 (Infobank) - Top 20 Financial Institutions kategori Modal Inti Rp5 - >Rp30 Triliun. 1. Aspek Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham dalam menjamin Hak-Hak Pemegang Saham; 8. Infobank 9th Sharia Awards 2020; • Predikat “Sangat Bagus” untuk kinerja di tahun 2019 kategori modal inti Rp5–Rp30 Triliun • The Most Efficiency Sharia Bank 2020 2. Aspek Fungsi dan Peran Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. Asia Sustainability Report Ratting (ASRRAT) 2020 oleh National Center for Sustainability Reporting (NCSR) - Laporan Keberlanjutan dengan Predikat “Gold”; komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar dan pedoman tata kelola di BTPN Syariah 175 nasional
  176. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 3 . Aspek Fungsi dan Peran Direksi; 4. Aspek Partisipasi Pemangku Kepentingan; 5. Aspek Keterbukaan Informasi Prinsip Penerapan Pedoman GCG yang baik bagi Perusahaan Terbuka di BTPN Syariah, termasuk di dalamnya: 1. Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 2. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor; 3. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris; 4. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris; 5. Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi; 6. Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi; 176 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 7. Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan; 8. Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Penerapan Aspek dan Prinsip GCG yang baik di BTPN Syariah, termasuk di dalamnya: 1. Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham. 2. Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan. 3. Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun. daya tata kelola perusahaan data perusahaan 4. Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. 5. Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web. 6. Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka. 7. Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. 8. Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. 9. Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. 10.Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. 11. Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi. 12.Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. 13.Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. 14.Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi.
  177. 17 . Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. 18.Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. 19.Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti-fraud. 20.Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. 21.Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk pemenuhan hak-hak kreditur. 22.Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistle-blowing. 23.Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. 24.Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi. 25.Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali. Selama tahun 2020, BTPN Syariah melanjutkan prioritas atas perwujudan penerapan pedoman GCG yang baik di seluruh jenjang organisasi. Penetapan standar kualitas penerapan GCG di BTPN Syariah diawali dengan dilakukannya penguatan karakter. Setiap Karyawan Bank, yang dibekali dengan pemahaman yang baik atas prinsip-prinsip tata kelola yang baik berikut penerapannya dalam setiap lini organisasi, kegiatan bisnis dan kegiatan operasional sejak pertama kali bergabung di BTPN Syariah dan dilakukan penyegaran secara berkala. standar kualitas penerapan GCG melalui fraud awareness BTPN Syariah berkomitmen terus menekan jumlah pelanggaran di internal melalui program sosialisasi rutin “fraud awareness” kepada seluruh Karyawan melalui portal JAGA JAGA JAGA adalah sarana bagi karyawan atau pihak lain yang berkeinginan menyampaikan pelaporan/informasi dugaan adanya fraud. J = Jalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku; A = Awasi dan amati lingkungan kerja sekitar apabila ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan; G= Gali informasi jika mengetahui ada informasi atau dugaan fraud dan A = Ajukan laporan jika menemukan indikasi fraud Selama tahun 2020, terdapat 547 jumlah pengaduan di mana seluruhnya telah ditindaklanjuti. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 16.Ke b i j a ka n p e n i l a i a n s e n d i r i ( s e l fassessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. standar kualitas penerapan GCG di BTPN Syariah 177 15.Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi.
  178. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen ruang lingkup JAGA Ruang Lingkup Mekanisme Pengelolaan Media Whistle-Blowing “JAGA” ini meliputi proses penerimaan laporan/pengaduan pelanggaran terkait Fraud sampai dengan tindak lanjut (final) atas pelaporan/pengaduan yang diterima. divisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan JAGA Anti-Fraud Management (AFM) merupakan divisi yang bertanggung jawab memberikan dukungan dan menjaga kualitas media JAGA secara keseluruhan. metode akses pada media JAGA 178 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 hotline (+6221) 300 26 200 Ext. 83553 dan 86470 Disediakan untuk pelaporan secara lisan, di mana pelapor dapat berbicara langsung dengan Anti-Fraud Management Officer. mail Anti-Fraud Management Division untuk pelaporan melalui surat. Menara BTPN, Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Kelurahan Kuningan Timu, Jakarta Selatan 12950. email Jaga@btpnsyariah.com Dapat digunakan oleh pelapor untuk membuat laporan melalui email. QR code Dapat digunakan oleh pelapor untuk membuat laporan melalui link QR Code. daya tata kelola perusahaan data perusahaan standar kualitas penerapan GCG dengan dicanangkannya identitas bersama Seiring dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan maka selalu diiringi dengan tantangan yang semakin besar dan kompleks, sehingga untuk menyatukan tekad Karyawan dalam menjalankan Misi dan Visi serta penguatan karakter di BTPN Syariah maka dicanangkannya identitas bersama yaitu sebagai #bankirpemberdaya. Istilah #bankirpemberdaya berarti profesi yang bekerja di bank (banker), namun ini merupakan banker yang berbeda, yang menggalang dana dari kelompok sejahtera dan disalurkan untuk pemberdayaan keluarga prasejahtera, demi memenuhi kerinduan jiwa bermanfaat bagi sesama. Setiap #bankirpemberdaya memiliki ciri yang khas yang dibangun bersama yang merupakan indikator penting yang sangat dibutuhkan oleh keluarga prasejahtera produktif yaitu: • Bagi #bankirpemberdaya yang berhubungan langsung dengan nasabah Bertanggung jawab dalam setiap pelayanan dengan nasabah (Responsible Customer Engagement), yang artinya #bankirpemberdaya di garda depan memiliki kesadaran penuh senantiasa bertanggung jawab dalam pelayanan kepada nasabah; • Bagi #bankirpemberdaya yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah Sederhana dan aman dalam membangun setiap produk dan proses (simple and secure) yang artinya memiliki kesadaran penuh untuk membangun produk dan proses sederhana namun aman dengan toleransi risiko yang ditetapkan. Hal ini mengingat keluarga prasejahtera mempunyai keterbatasan pendidikan, catatan keuangan dan dokumentasi formal.
  179. standar kualitas penerapan GCG melalui pengawasan di bidang audit intern Sebuah satuan kerja independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit . Audit Intern di BTPN Syariah telah berhasil melaksanakan seluruh rencana dan program kerja selama tahun 2020 di mana hasil dari pemeriksaan dan pengawasan telah digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi perbaikan dari sisi kebijakan manajemen, proses bisnis dan kegiatan operasional yang sesuai prosedur internal dan eksternal, kelengkapan infrastruktur dan prosedur pendukung maupun dalam hal pengelolaan sumber daya manusianya. Guna memastikan penerapan GCG yang baik yang dinilai dari laporan yang independen, terdapat pembahasan berkala atas hasil audit antara Direksi dan Komite Audit Intern dan rangkuman disampaikan secara rutin kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit ataupun saat rapat korporasi terkait. Audit Intern telah merekomendasikan langkah-langkah perbaikan terhadap seluruh Divisi dan Unit dengan metode baik pengawasan maupun konsultasi, yang mengacu kepada Standar Fungsi Audit Intern Bank, Program Audit Intern dan Rencana Audit Tahunan 2020. Standar kualitas penerapan GCG berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian melalui bidang Manajemen Risiko ditempuh BTPN Syariah secara berkesinambungan meningkatkan penerapan manajemen risiko internal dan berkoordinasi dalam penerapan manajemen risiko terintegrasi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk sebagai bentuk tindak lanjut Bank dalam penerapan manajemen risiko terintegrasi dalam lingkup konglomerasi keuangan. standar kualitas penerapan GCG berdasarkan penerapan budaya kepatuhan Sebagai sebuah Perusahaan Publik maka tingkat kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu, tidak hanya patuh terhadap ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan Perbankan, namun juga patuh terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal serta ketentuan Regulator terkait lainnya. Budaya kepatuhan di BTPN Syariah diprioritaskan kepada beberapa hal yaitu Governance, Awareness dan Assessment. BTPN Syariah telah menerapkan Risk Based Approach (RBA) melalui metode Risk Sectoral Assessment (RSA) atas penerapan program APU-PPT yang sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK. Sesuai Key Strategic Initiatives, fungsi kepatuhan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada yaitu memastikan budaya kepatuhan diterapkan di BTPN Syariah. Selain fungsi Compliance Syariah dan Advisory, dan Compliance AML dan CFT, dikembangkan juga Compliance Development yang dibangun untuk menyempurnakan tools dan berbagai konsep dalam rangka m e n i n g ka t ka n ke m u d a h a n ka r y a w a n mengakses ketentuan eksternal dan internal. Sistem dan prosedur terus disempurnakan untuk menunjang seluruh proses di BTPN Syariah dapat berjalan dengan simple dan secure. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 BTPN Syariah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif, menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti dan bersama-sama melangkah serta mengukir prestasi dan #tangguhbersama menghadapi pandemi. standar kualitas penerapan GCG berdasarkan prinsip kehati-hatian melalui bidang manajemen risiko 179 Ciri khas dari #bankirpemberdaya ini menjadikan BTPN Syariah mampu melayani keluarga prasejahtera, yang tidak hanya menunggu untuk nasabah menjadi “bankable” namun tetap dapat memberikan pelayanan terhadap nasabah yang dianggap “unbankable”.
  180. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen standar kualitas penerapan GCG melalui peran organ bank Organ Bank di BTPN Syariah yang terdiri dari Direksi , Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah dipandang telah melaksanakan penerapan GCG. Bentuk pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah adalah untuk memastikan prinsip-prinsip GCG diterapkan di BTPN Syariah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dibantu oleh Komite setingkat Dewan Komisaris untuk memastikan setiap kebijakan, keputusan strategis, produk dan layanan serta pengelolaan sumber daya manusia, logistik serta dokumentasi pendukung terpenuhi dengan baik. 180 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah, didukung oleh Team Kepatuhan memastikan fungsi pengawasan dilakukan terhadap BTPN Syariah atas penerapan prinsip-prinsip GCG dan prinsip-prinsip syariah dalam setiap kegiatan, produk dan layanan, serta aktivitas operasional bank. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah meliputi pengawasan atas penerapan prinsip-prinsip GCG di kantor cabang dan kantor fungsional di seluruh Indonesia melalui kunjungan berkala. Selama pandemi, pengawasan tetap dilanjutkan melalui media daring (online) dan ditatakelola kan dengan baik setiap rekomendasi dan tindak lanjut kepada Direksi. Direksi telah melaksanakan fungsi manajemen dibantu oleh Komite setingkat Direksi di BTPN Syariah dan telah memastikan kesesuaian aktivitas operasional, produk dan layanan, ketersediaan perangkat dan infrastruktur pendukung berupa ketentuan dan prosedur yang memadai dan sesuai ketentuan Regulator. Dipandang dari kecukupan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko, BTPN Syariah telah memenuhi kecukupan proses, di antaranya kecukupan modal yang baik. Bank juga memiliki sistem Operational Risk Management System (ORMS) dalam mendukung pengawasan dan pengendalian risiko operasional di mana seluruh kejadian risiko dicatat, ditatakelolakan dan dilakukan analisis untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal sama yang terulang di kemudian hari.
  181. sistem pengendalian internal BTPN Syariah menerapkan 3 (tiga) lini pertahanan untuk melakukan pengendalian internal. Pengendalian internal yang dimaksud dilakukan melalui fungsi: 1. lini pertama Quality Assurance (QA) yang membantu satuan kerja/unit kerja bisnis dan support (Risk Taking Unit) dalam penegakan praktek pengendalian risiko. QA bertugas mendampingi sebagian besar unit kerja masing-masing Direktorat di dalam melaksanakan aktivitas operasionalnya dan hasil pemeriksaan QA dimonitor melalui mekanisme Rapat Komite Manajemen Risiko, yang memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan atas hasil pemeriksaan; 2. lini kedua Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang melakukan pendefinisian, penyempurnaan dan pemeliharaan metodologi pengelolaan risiko, memastikan kecukupan mitigasi risiko, Kebijakan dan prosedur, serta melakukan koordinasi/fasilitasi dari aktivitas pengelolaan risiko operasional secara menyeluruh. SKMR dan SKK memberikan masukan kepada RTU terkait pengelolaan risiko. Proaktif mitigasi dilakukan melalui sosialisasi peraturan/kebijakan baru, refreshment training dan pendampingan aktif terhadap aktivitas bisnis bank oleh kedua satuan kerja 181 Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai lini ketiga yang bertugas memastikan secara independen bahwa semua risiko residual telah dikelola sesuai dengan toleransi risiko yang telah disetujui. Hasil pengawasan ini dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dan telah dilakukan tindak lanjut sebagai upaya perbaikan atas kinerja bank. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3. lini ketiga
  182. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan manfaat penerapan prinsip-prinsip GCG BTPN Syariah meyakini bahwa dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG , maka akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kesinambungan bank, yang memberikan kontribusi pada terciptanya kesejahteraan dan kepercayaan pemegang saham, karyawan dan pemangku kepentingan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip GCG yang baik dan transparan. Manfaat penerapan prinsip-prinsip GCG adalah sebagai parameter dan tolak ukur pencapaian misi dan visi BTPN Syariah berdasarkan prinsip kehati-hatian yang tidak lepas dari peran serta seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan yang berlaku. perwujudan komitmen penerapan GCG Perwujudan penerapan GCG di BTPN Syariah adalah meneruskan komitmen penerapan GCG bagi perusahaan terbuka dengan proses operasional, yang disesuaikan kondisi dan situasinya menyikapi pandemi namun dengan tetap mempertahankan kualitas yang baik. Proses penerapan kepatuhan di BTPN Syariah ditempuh melalui 3 (tiga) strategi yang meliputi: 182 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 GOVERNANCE Merupakan segala tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Organ Pendukung lainnya melalui mekanisme yang terukur dan terstruktur, pengkinian keseluruhan prosedur dan ketentuan internal control serta memastikan keselarasan dengan pelaksanaan proses operasional, pemenuhan komitmen dan perbaikan bank kepada Regulator dan para pemangku kepentingan serta memastikan setiap kepatuhan bank telah terimplementasi dengan baik. AWARENESS Merupakan setiap inisiasi di seluruh jenjang organisasi dalam upaya meningkatkan budaya kepatuhan terhadap regulasi dalam tugas keseharian dan pekerjaan karyawan, penyediaan media informasi atas ketentuan-ketentuan melalui penyediaan media dan platform yang menarik dan informatif bagi karyawan serta keterlibatan Dewan Pengawas Syariah di Bank untuk memastikan kesesuaian proses bisnis dan operasional dengan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara baik dan dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan. ASSESSMENT Merupakan seluruh tindakan pengawasan, pengecekan serta merumuskan upaya-upaya perbaikan dan pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kepatuhan Bank terhadap ketentuan, antara lain ditempuh dengan melakukan pengecekan di Kantor Pusat, Kantor Cabang maupun di Lapangan, melalui identifikasi nasabah untuk menjaga dan melindungi bank dari setiap praktek pencucian uang dan pendanaan terkait terorisme dan lain sebagainya.
  183. Dengan menimbang pentingnya fungsi Lembaga Jasa Keuangan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional melalui terselenggaranya transaksi keuangan dan investasi dan upaya sektor perbankan untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan , serta peran bank dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, BTPN Syariah terus mengupayakan peningkatan kewaspadaan terhadap kondisi terkini dan mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penerapan GCG di tahun 2020. Ditengah pandemi yang merebak akibat dari penyebaran Covid-19, pelaksanaan GCG di BTPN Syariah dilakukan secara konsisten yaitu meneruskan upaya peningkatan kualitas penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (GCG) bagi Bank Umum Syariah, Peraturan tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, Tata Kelola Terintegrasi dalam lingkup Konglomerasi Keuangan, dan memastikan dilakukannya Sinergi Perbankan untuk pengembangan perbankan syariah. 2. BTPN Syariah telah melakukan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas penyajian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, Laporan Keuangan Tahunan dan Konsolidasi secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan mengumumkan kepada publik melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada Situs Web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik; 3. BTPN Syariah telah memastikan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek atau Perubahan Struktur Pemegang Saham secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan tercantum dalam Situs Web Bank sebagai bentuk keterbukaan informasi; 4. Dalam rangka pemenuhan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep306/BEJ/07-2004 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Point V, BTPN Syariah telah melaksanakan Paparan Publik (Public Expose) pada tanggal 25 Agustus 2020, dan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Paparan Publik tahun 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2020, dan telah melakukan keterbukaan informasi atas tujuan tersebut; 5. Dalam rangka pemenuhan PBI Nomor 11/33/ PBI/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SEBI Nomor 12/13/DPBS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, PBI Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah memastikan pelaksanaan keseluruhan proses nominasi, pengajuan dan pengangkatan anggota Direksi baru sesuai ketentuan. Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan 183 1. BTPN Syariah telah turut serta mendukung Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama masa Pandemi akibat Covid-19 dengan menyediakan berbagai kemudahan kepada nasabah pembiayaan BTPN Syariah selama tahun 2020. Programprogram serta kebijakan BTPN Syariah terhadap nasabah terdapat pada paparan Kinerja Keuangan dan Tinjauan Bisnis pada Laporan Tahunan 2020 ini; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Perwujudan komitmen atas penerapan GCG di BTPN Syariah, sebagai Perusahaan Publik dan sebagai bank umum syariah, antara lain:
  184. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Pengawas Syariah yang efektif menjabat telah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan ; 6. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, BTPN Syariah telah menyelenggarakan 1 (satu) kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu RUPS Tahunan dengan mekanisme dan pelaksanaan sesuai ketentuan; 184 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 7. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.34/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris telah menetapkan kembali susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah di tahun 2020; 8. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta memperhatikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Konglomerasi Keuangan, BTPN Syariah berkoordinasi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dan telah memiliki Piagam Korporasi perdana di tahun 2020; 9. Dalam rangka pemenuhan POJK 8/ POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan POJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta daya tata kelola perusahaan data perusahaan memperhatikan SE OJK Nomor 10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah memiliki standar pengelolaan risiko dan internal control sesuai prinsip three lines of defense; 10.Dalam rangka POJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris telah menetapkan perubahan susunan anggota Komite Audit di BTPN Syariah di tahun 2020; 11. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan pengkinian terhadap Situs Web Bank secara berkala dan terus berupaya melakukan penyempurnaan sesuai kondisi Bank; 12. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 31/ POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi, antara lain atas perubahan susunan Direksi, pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Nama Bank, Kenaikan peringkat dari Bank Kategori Buku 2 menjadi Bank kategori Buku 3; 13.Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 29/ POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan telah disetujui oleh para Pemegang Saham pada RUPS Tahunan yang dilaksanakan tahun 2020 dan telah dilaporkan sesuai ketentuan dan Laporan Tahunan telah tercantum dalam Situs Web Bank;
  185. 16 .Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan secara berkala sesuai ketentuan; 17. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, BTPN Syariah telah memastikan penyesuaian terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) sesuai ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Penyesuaian Charter dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan khusus SKAI atas Piagam Audit; 19.BTPN Syariah telah memastikan bahwa setiap lini organisasi melakukan kajian dan pengkinian atas ketentuan-ketentuan dan prosedur internal yang ada di Bank untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan kondisi yang ada termasuk antara lain pengkinian atas Kebijakan Utama di Bank yaitu Kebijakan Tata Kelola Perusahaan serta kebijakan operasional lainnya; 20.BTPN Syariah telah memastikan pelaksanaan induction program dan refreshment program kepada Pejabat Eksekutif dan Karyawan terkait PrinsipPrinsip GCG termasuk sosialisasi Kebijakan GCG, Kode Etik, Peraturan Perusahaan disertai Misi & Visi serta Nilai-Nilai Bank dilakukan secara berkala; 21.BTPN Syariah telah memastikan bahwa proses pengawasan dalam bidang Manajemen Risiko di antaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sertifikasi Manajemen Risiko beserta program penyegarannya, termasuk pemenuhan oleh Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas Syariah terpenuhi sesuai ketentuan perbankan; 22.BTPN Syariah melanjutkan komitmen melakukan evaluasi atas penilaian sendiri (self-assessment) sehingga terbentuk budaya dalam meningkatkan kemampuan dan kepatuhan secara berkesinambungan dengan bobot yang terukur. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 15.Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyusun Laporan Keberlanjutan tahun 2019 dan menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) di tahun 2021-2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan; 18.Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/ POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan, BTPN Syariah bersinergi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank induk dalam satu kepemilikan untuk melakukan pengembangan Perbankan Syariah melalui kerjasama di berbagai bidang; 185 14.Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 13/ POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan memperhatikan pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari akuntan publik yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut, BTPN Syariah telah memastikan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang untuk memeriksa buku Bank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 telah sesuai dengan ketentuan. Adapun Laporan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik ini telah dilaporkan kepada Otoritas;
  186. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen perwujudan penerapan GCG terintegrasi Dalam rangka menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi , penerapan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan tetap menjadi salah satu prioritas utama di BTPN Syariah. 186 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang berkelanjutan adalah perwujudan komitmen yang berkelanjutan atas kepatuhan terhadap POJK No 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta memperhatikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Konglomerasi Keuangan, untuk memastikan dilaksanakannya pengendalian diberbagai sektor jasa keuangan dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi antar Lembaga Jasa keuangan dalam satu kelompok usaha dan untuk mendukung pengembangan perbankan syariah. Sebagai bagian dari konglomerasi keuangan BTPN Syariah bersama-sama dengan PT Bank BTN Tbk selaku bank induk telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi yang bertugas melakukan evaluasi melalui Penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan kepatuhan secara terintegrasi. Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi secara berkelanjutan diwujudkan dengan dilakukannya kajian berkala atas Kebijakan Komite Tata Kelola Berkelanjutan, Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang sejalan dengan peraturan, pengawasan di antara dua Lembaga Jasa daya tata kelola perusahaan data perusahaan Keuangan (LJK) Entitas Utama dan LJK Anggota melalui rapat-rapat Komite dan penyusunan bersama Piagam Korporasi di tahun 2020. Refleksi atas pemenuhan tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi dituangkan dalam Laporan Penilaian sendiri (self-assessment) serta penyusunan Laporan Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Otoritas secara berkala. Penjabaran lebih lanjut Komite Tata Kelola Terintegrasi terdapat pada bagian Laporan Komite pada Laporan Tahunan ini. piagam korporasi tahun 2020 Langkah-langkah konkret pengelolaan yang berkelanjutan dalam lingkup konglomerasi keuangan ditempuh oleh BTPN Syariah dengan melanjutkan sinergi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk guna mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi. Penetapan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan di BTPN Syariah dan BTPN tertuang dalam sebuah Piagam Korporasi tahun 2020 yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi keuangan serta tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK anggota konglomerasi keuangan. Adapun cakupan tugas dan tanggung jawab pengelolaan konglomerasi keuangan antara dua LJK telah disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing. Piagam Korporasi tahun 2020 merupakan Piagam Korporasi perdana yang disusun bersama-sama oleh BTPN Syariah dan BTPN.
  187. perwujudan penerapan GCG berkelanjutan pelaksanaan sinergi perbankan Dalam rangka pemenuhan penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan , Emiten dan Perusahaan publik, berpedoman kepada POJK Nomor 51/POJK.03/2017, BTPN Syariah memasuki tahun kedua secara aktif mencanangkan komitmen bagi penerapan keuangan berkelanjutan melalui penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan di BTPN Syariah untuk tahun 2021 kepada Otoritas. Berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk pengembangan Perbankan Syariah, bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah maka diperlukan sinergi perbankan berupa kerja sama antara Bank Umum Syariah dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui optimalisasi sumber daya Bank Umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Bank Umum Syariah yang memberikan nilai tambah bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum. Langkah-langkah penerapan prinsip GCG yang berkelanjutan adalah terus mendorong upaya mendukung kelestarian lingkungan dan penggunaan produk yang ramah lingkungan. Penjabaran lebih lanjut terkait GCG berkelanjutan terdapat pada Laporan Keberlanjutan BTPN Syariah tahun 2020. Bersinergi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk, yang merupakan Bank Umum, BTPN Syariah telah melakukan berbagai koordinasi strategis lintas Divisi dalam upaya menyelaraskan pemenuhan kebutuhankebutuhan yang dituangkan dalam pengkinian Perjanjian Kerja Sama dan dalam mendukung penyediaan dokumen pendukung penyusunan Laporan Sinergi Perbankan. Secara internal, BTPN Syariah telah melakukan kajian atas keselarasan infrastruktur pendukung yaitu terhadap ketentuan dan prosedur internal di BTPN Syariah yang diselaraskan dengan Bank Induk. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Penerapan keuangan berkelanjutan di BTPN Syariah telah melibatkan berbagai lintas fungsi dan Divisi di berbagai level. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi turut mendukung penerapan dan pengawasan pelaksanaan keuangan berkelanjutan dan b e r ko m i t m e n m e n d u k u n g p e nye d i a a n infrastruktur yang dipandang memadai dan tetap disesuaikan dengan kondisi di BTPN Syariah. Bahwa Pelaksanaan Sinergi Perbankan memerlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan/atau mendapatkan layanan perbankan syariah, oleh karenanya BTPN Syariah berkomitmen mengupayakan penyediaan akses-akses dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat tersebut dan secara konsisten tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian terhadap peningkatan risiko yang timbul bagi kedua bank dalam proses pelaksanaannya. 187 Dalam upaya meningkatkan daya tahan dan daya saing melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik, mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keragaman hayati, mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam yang menerapkan prinsipprinsip keuangan berkelanjutan, kehadiran BTPN Syariah memberikan kontribusi positif kepada stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui prinsip inklusif yang telah ada sejak 10 (sepuluh) tahun lalu, sejak BTPN Syariah masih beroperasi sebagai Unit Usaha Syariah di tahun 2010 termasuk diterapkannya 6 (enam) dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di BTPN Syariah.
  188. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Dari sisi pengawasan , Komite Tata Kelola Terintegrasi, yang merupakan Komite yang beranggotakan perwakilan dari Bank Induk dan BTPN Syariah, memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan atas implementasi Sinergi Perbankan di kedua entitas. Komite telah melakukan kajian dan memberikan persetujuan pada Kebijakan dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Perusahaan terkait tugas dan tanggung jawab dalam bidang pengawasan sinergi Perbankan. Laporan Sinergi Perbankan tahun 2020 akan disampaikan oleh Divisi Kepatuhan BTPN Syariah kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan Syariah dengan tembusan kepada Pengawas Bank Umum dan kepada Bank Induk sesuai ketentuan di awal tahun 2021. kebijakan GCG 188 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) adalah Kebijakan Utama di BTPN Syariah sebagai bentuk komitmen penerapan PrinsipPrinsip Tata Kelola Perusahaan di setiap jenjang organisasi. Tahun 2020, BTPN Syariah telah melakukan kajian dan pengkinian atas Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dengan mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai Kebijakan GCG, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Pejabat Eksekutif dan seluruh Karyawan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dan tidak terdapat pelanggaran yang bersifat material terhadap peraturan yang berlaku selama tahun 2020. Kebijakan GCG di BTPN Syariah mencakup: pendahuluan 1. 2. 3. 4. Latar Belakang Tujuan Ruang Lingkup Sosialisasi dan Distribusi daya tata kelola perusahaan data perusahaan prinsip good corporate governance bank 1. Prinsip Umum 2. Pedoman Tata Kelola Perusahaan 3. Penerapan Pedoman GCG sebagai Perusahaan Terbuka 4. Dasar Hukum dan Acuan 5. Misi, Visi, Nilai-Nilai (PRISMA) dan Identitas Bersama 6. Kebijakan dan Peraturan Internal 7. Kode Etik 8. Struktur Tata Kelola Perusahaan strategi 1. Rencana Bisnis Bank 2. Key Strategic Initiatives 3. Risk Appetite sistem pengendalian internal dan assurance 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Sistem Pengendalian Internal Manajemen Risiko Kerangka Kerja Kepatuhan Internal Audit Audit Eksternal Perlindungan Konsumen Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perhimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Layanan Jasa Pelaporan Internal Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Penanganan Benturan Kepentingan Laporan dan Penilaian Pelaksanaan GCG Self-Assessment Pelaksanaan GCG Tanggung Jawab terhadap Lingkungan dan Praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). pengelolaan sumber daya manusia 1. 2. 3. 4. 5. Struktur Organisasi dan Manajemen Rekrutmen Rewards & Performance Management Learning Development Talent Management
  189. 1 . Aksi Korporasi 2. Sekretaris Perusahaan pengelolaan dan pengamanan informasi 1. Kebijakan Umum Pengelolaan dan Pengamanan Informasi 2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Intellectual Property Right) 3. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan 4. Komunikasi dengan Pemegang Saham dan/atau Investor kebijakan dan ketentuan lainnya Sebagai sebuah Perusahaan Terbatas, BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan dan Peraturan Perusahaan, di mana Kebijakan adalah pedoman yang mengatur setiap aktivitas ataupun proses di bank yang mencerminkan pengelolaan secara umum risk appetite Bank atas aktivitas tersebut, beserta proses dan pengawasannya sedangkan Peraturan Perusahaan mewujudkan adanya kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja di Bank. Sebagai sebuah bank umum syariah, BTPN Syariah memiliki Produk Program yang mengatur suatu produk secara terstruktur dan sistematis, yang menjelaskan jenis dan nama produk, karakteristik produk, manfaat serta biaya yang dikeluarkan oleh Bank, berikut risikorisiko bagi Bank yang melekat pada produk, analisa serta target yang ditetapkan. Dalam hal diperlukan, Petunjuk Teknis dapat disusun dan sebagai bagian dari langkahlangkah pengerjaan suatu proses yang telah diatur dalam standar prosedur operasional di BTPN Syariah. Bertujuan untuk melakukan penataan struktur ketentuan di internal Bank, secara baik dan memastikan konsistensi pelaksanaan, BTPN Syariah telah memiliki Hirarki ketentuan bagi setiap lini organisasi. Hirarki ketentuan disusun merujuk kepada Ketentuan terkait GCG bagi Bank Umum Syariah. Seluruh Ketentuan di BTPN Syariah dilakukan kajian secara berkala, sesuai jadwal atau lebih cepat jika terdapat proses perubahan atau ketentuan Regulator yang melandasinya. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 transparansi dan keterbukaan informasi Untuk memastikan pengaturan proses rinci dari awal sampai akhir berjalan dengan baik, BTPN Syariah memiliki Prosedur dan Produk Program, yang disusun secara terstruktur dan sistematis yang menjelaskan tahapan dari suatu kegiatan yang wajib dilakukan, mencakup siapa, bagaimana, di mana, kapan dilakukan serta mekanisme pengawasannya, dengan menerapkan fungsi four eyes principles secara tegas, fungsi pengendalian internal yang memadai serta mengacu kepada kebijakan yang berlaku. 189 6. Employee Engagement 7. Hubungan Industrial 8. Proses Eskalasi (Whistle-Blowing System)
  190. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka tahun 2020 Berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, BTPN Syariah berkomitmen menjadikan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka sebagai landasan dalam penerapan kegiatan korporasi yang baik dan dasar-dasar pengambilan keputusan penting. Prinsip Rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka merupakan acuan bagi BTPN Syariah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan yang semakin hari semakin diupayakan peningkatan kualitasnya. Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka di BTPN Syariah tahun 2020, berdasarkan pemenuhan “Comply” dan “Explain” adalah sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini. Pemenuhan Implementasi A. Aspek Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham dalam menjamin Hak-Hak Pemegang Saham Prinsip 1 Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 1.1 Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham Comply 1. Terkait RUPS, termasuk di dalamnya Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS telah diatur dalam Anggaran Dasar BTPN Syariah; 2. Prosedur pengambilan suara dalam RUPS telah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah serta tercantum juga dalam Tata Tertib RUPS Tahunan 2020 yang telah dibagikan kepada para pemegang saham dan perwakilan pemegang saham dan telah dipublikasikan dalam situs web BTPN Syariah sebelum rapat dilaksanakan 3. Bertujuan mengedepankan kepentingan Pemegang Saham di tengah Pandemi Covid-19, maka Informasi Tambahan dan Prosedur seputar penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020 telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah sebelum rapat dilaksanakan; 4. Penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020 dilakukan dengan tata cara yang sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan langkahlangkah protokol kesehatan dan keamanan gedung selama RUPS Tahunan 2020 berlangsung 190 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1.2 Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah perusahaan terbuka hadir dalam RUPS Tahunan Comply 1. Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah hadir dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2020 dengan kombinasi kehadiran secara fisik dan daring melalui sarana teknologi informasi (Video Conference) di tengah Pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundangan; 2. Hal-hal terkait RUPS Tahunan 2020 telah disampaikan kepada seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; 1.3 Ringkasan Risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun Comply 1. Keterbukaan informasi terkait Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2020 yang telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah; 2. Ringkasan Risalah RUPS tahun-tahun sebelumnya telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah
  191. Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor Pemenuhan Comply Implementasi 1 . BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan yang mengatur Komunikasi dengan Pemegang saham dan atau Investor yang tertuang dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan. Dalam Kebijakan tersebut di dalamnya mencakup: a. Prinsip Umum b. Strategi c. Program dan waktu pelaksanaan 2. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan yang mengatur terkait Transparansi dan Keterbukaan Informasi yang tertuang dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan; 3. BTPN Syariah telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang merupakan perwakilan Bank berkenaan dengan Tata Kelola Perusahaan, dan bertugas mewakili Bank berkenaan dengan pihak Regulator, Pemerintah, media dan masyarakat luas; 4. BTPN Syariah telah mengatur bahwa Keterbukaan Informasi kepada pemangku kepentingan disusun dengan merujuk kepada ketentuan yang berlaku, dan secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi: a. Melalui Pemenuhan Penyampaian Laporan BTPN Syariah menyampaikan Laporan Berkala dan Laporan Insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga-Lembaga terkait lainnya; b. Melalui Situs Web BTPN Syariah BTPN Syariah secara berkala melakukan Keterbukaan Informasi yang tercantum dalam situs web BTPN Syariah, Situs PT Bursa Efek Indonesia dan Situs Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal; c. Melalui Program dan Media Komunikasi lainnya Merupakan program dan kegiatan BTPN Syariah yang dilakukan secara terstruktur dan yang waktu pelaksanaannya telah diatur sedemikian rupa, yang diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang dilaksanakan setiap tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir; • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat dilaksanakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan; • Paparan Publik (Public Expose), sebagai pemenuhan kewajiban tahunan dan sebagai media yang menyediakan paparan terkait aksi korporasi yang sedang dijalankan Bank untuk diketahui oleh publik, dalam hal ini Pemegang Saham dan/atau Investor; f. M e nye l e n g g a ra ka n ke g i a t a n l a i n nya sehubungan dengan komunikasi kepada Pemegang Saham dan/atau Investor antara lain Analysts Briefings, Investor Meetings, dan Press Releases PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rekomendasi 2.1 191 Prinsip Prinsip 2 Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang saham atau Investor
  192. kilas kinerja laporan manajemen Prinsip profil perusahaan Rekomendasi 2 .2 Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi perusahaan terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam situs web analisa dan pembahasan manajemen Pemenuhan Comply daya tata kelola perusahaan data perusahaan Implementasi 1. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan perihal Komunikasi dengan pemegang saham dan/atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan; 2. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan telah diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah. B. Aspek Fungsi dan Peran Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Prinsip 3 Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris 192 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Prinsip 4 Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Dewan Komisaris 3.1 Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka Comply 1. BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang. 3.2 Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Comply Komposisi Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memperhatikan kebutuhan, kompleksitas usaha, dan unsur keberagaman keahlian, yang didasarkan pada pengetahuan dibidang perbankan dan perbankan syariah, keahlian, pengalaman profesional, serta latar belakang pendidikan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris 4.1 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (selfassessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris Comply 1. 4.2 Kebijakan Penilaian sendiri (selfassessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka Comply Kebijakan self-assessment diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020 ini pada bagian Penilaian Kinerja Dewan Komisaris. 4.3 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan Comply Kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris 4.4 Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses nominasi anggota Direksi Comply Kebijakan suksesi dalam proses nominasi anggota Direksi di BTPN Syariah diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi 2. Jumlah anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah saat ini adalah 4 (empat) orang, yang terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Komisaris non Independen. BTPN Syariah telah memiliki kebijakan selfassessment untuk menilai kinerja Dewan Komisaris; 2. Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
  193. Prinsip Rekomendasi Pemenuhan Implementasi C . Aspek Fungsi dan Peran Direksi Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan Comply 1. Penentuan jumlah Direksi sebagaimana mengacu kepada ketentuan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. 5.2 Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Comply Komposisi Direksi BTPN Syariah telah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kompleksitas usaha, dengan memperhatikan unsur keberagaman keahlian, yang didasarkan pada pengetahuan dibidang perbankan dan perbankan syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang pendidikan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Direksi. 5.3 Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi Comply 1. 2. Jumlah Direksi di BTPN Syariah saat ini adalah 4 (empat) orang dan dalam penentuannya telah didasarkan pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan tujuan Bank serta disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan kompleksitas di BTPN Syariah. Direktur yang membawahi bidang Akuntansi dan Keuangan serta Operasional di BTPN Syariah memiliki pengetahuan yang baik di bidang Akuntansi dan Akuntansi Syariah, Keuangan, Manajemen Risiko, Operasional, Treasury serta Good Corporate Governance; 2. Beliau memiliki sertifikasi di bidang Akuntan Publik (Certified Public Accountant); 3. Saat ini Beliau menjabat sebagai Dewan Standar Akuntansi Syariah Indonesia periode 2020-2024; 4. Sebelum menjabat sebagai Direktur yang membawahkan bidang Akuntansi dan Keuangan serta Operasional di BTPN Syariah, Beliau sebagai Head of Finance di BTPN Syariah dan memiliki pengalaman berkarir di Kantor Akuntan Publik yang memberikan layanan terhadap berbagai jenis perusahaan dan perbankan di bidang Service Audit, Due Diligence, Merger and Integration, Implementation System, Capital Rising dan jasa akuntansi lainnya, serta memiliki hubungan yang baik dengan klien-klien korporasi yang memiliki reputasi yang baik di bidang mass market PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 5.1 193 Prinsip 5 Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi
  194. kilas kinerja laporan manajemen Prinsip Prinsip 6 Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi profil perusahaan Rekomendasi 6 .1 analisa dan pembahasan manajemen Pemenuhan daya tata kelola perusahaan data perusahaan Implementasi Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (selfassessment) untuk menilai kinerja Direksi Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki kebijakan selfassessment untuk menilai kinerja Direksi; 6.2 Kebijakan Penilaian Sendiri (selfassessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan perusahaan terbuka Comply Kebijakan self-assessment diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020 ini pada bagian Penilaian Kinerja Direksi 6.3 Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan Comply Kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi di BTPN Syariah terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi 2. Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi D. Aspek Partisipasi Pemangku Kepentingan 194 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Prinsip 7 Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan 7.1 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading Comply Ketentuan mengenai pencegahan insider trading diatur dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dan Kebijakan Kepemilikan, Kerahasiaan Informasi dan Investasi bagi Karyawan dan telah diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah 7.2 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti-fraud Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan anti korupsi yang tertuang di Kode Etik dan Kebijakan Anti-Fraud dan telah diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah 7.3 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor yang tertuang dalam Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dan Vendor Management dan telah diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah 7.4 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur Explain 1. 7.5 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan tentang sistem whistle-blowing dan telah diungkapkan dalam Situs Web BTPN Syariah 7.6 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan Karyawan Comply BTPN Syariah secara konsisten memastikan terselenggaranya sistem kompensasi yang fair dengan melakukan eksplorasi sistem kompensasi jangka panjang untuk Direksi dan Karyawan, yang dipandang bisa menyelaraskan antara kepentingan perusahaan dan karyawan. BTPN Syariah tidak memiliki posisi pinjaman dari pihak lain (kreditur); 2. Kebijakan yang mencakup pertimbangan dalam melakukan perjanjian serta tindak lanjut dalam pemenuhan kewajiban akan tersedia dalam hal terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.
  195. Prinsip Rekomendasi Pemenuhan Implementasi E . Aspek Keterbukaan Informasi 8.2 Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham perusahaan terbuka, paling sedikit 5% (lima persen) selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham perusahaan terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali Comply Comply Keterbukaan Informasi di BTPN Syariah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas, selain Situs web, perusahaan memiliki Akun Media Sosial resmi: • Instagram : @btpnsyariah https://www.instagram.com/btpnsyariah/ • Facebook : BTPN Syariah / @btpnsyariah.id https://facebook.com/btpnsyariah.id • Youtube : BTPN Syariah https://www.youtube.com/c/BTPNSyariah • Linkedin : BTPN Syariah https://www.linkedin.com/company/btpnsyariah Laporan Tahunan BTPN Syariah telah mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5%. Informasi tersebut juga telah diungkapkan di dalam Situs Web BTPN Syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 8.1 195 Prinsip 8 Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi
  196. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan struktur tata kelola perusahaan di BTPN Syariah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Direksi Komite Audit Komite Manajemen Risiko Komite Pemantau Risiko Komite Pengarah Teknologi dan Informasi Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Kebijakan Pembiayaan Komite Tata Kelola Terintegrasi (Asset and Liabilities Committeel ALCO) Komite Aset dan Liabilitas Komite Bisnis Komite Sumber Daya Manusia Tata Kelola Terintegrasi Corporate Secretary & Hukum Kepatuhan Sebagai pelaku industri perbankan dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT), struktur tata kelola BTPN Syariah terdiri atas Organ-Organ Utama dan Organ-Organ Pendukung. 196 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 organ utama • • • • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Direksi organ pendukung 1. Komite setingkat Dewan Komisaris • • • • Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Tata Kelola Terintegrasi (berkoordinasi dengan Bank Induk dalam lingkup konglomerasi keuangan) Manajemen Risiko • Manajemen Risiko Terintegrasi • Kepatuhan Terintegrasi • Internal Audit Terintegrasi 2. Komite setingkat Direksi • Komite Asset Liability and Committee (ALCO) • Komite Bisnis • Komite Human Capital • Komite Manajemen Risiko • Komite Pengarah Teknologi Informasi • Komite Kebijakan Pembiayaan 3. Tersedianya Satuan Kerja dalam rangka pengembangan bisnis, operasional, penerapan manajemen risiko maupun pengendalian internal di BTPN Syariah. Satuan Kerja Internal BTPN Syariah antara lain Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Satuan Kerja Kepatuhan (SKK). Dan telah dibentuk Divisi-Divisi lainnya di BTPN Syariah yaitu Corporate Secretary & General Counsel, Anti-Fraud Management, Analytics & Market Intelligence, Corporate Information System, Financing Business (membawahkan Business Planning &
  197. gugus tugas keberlanjutan BTPN Syariah turut berpartisipasi dengan memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya perbaikan kualitas lingkungan dan berkomitmen melanjutkan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan para nasabah prasejahtera yang dilayani , selaras dengan tujuan keberlanjutan. Dalam rangka mewujudkan pencapaian aksi keuangan yang berkelanjutan, BTPN Syariah telah membentuk sebuah Gugus Tugas yang bertugas memastikan dilakukannya koordinasi dan pengawasan internal secara komprehensif atas implementasi dari rencana-rencana bank sesuai dengan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. pemegang saham Pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai pemilik di BTPN Syariah wajib memiliki integritas yang baik sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi calon Pemegang Saham Pengendali maka calon wajib memiliki integritas dan kelayakan keuangan serta wajib memenuhi persyaratan ser ta komitmen atas pengembangan operasional Bank yang sehat dan memiliki rencana yang paling sedikit memuat arah dan strategi pengembangan Bank dan rencana penguatan permodalan Bank untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun. Persyaratan dan informasi lainnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku. BTPN Syariah menjamin perlindungan terhadap pemegang saham minoritas merujuk kepada ketentuan yang diatur Undang-Undang No.40 tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan BTPN Syariah tahun 2020. pencatatan saham (daftar pemegang saham) BTPN Syariah menjamin tersedianya perlindungan Hak Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar. Direksi BTPN Syariah menjamin tersedianya daftar pemegang saham yang terdiri dari: 1. Daftar Pemegang Saham Bulanan; 2. Daftar Pemegang Saham sehubungan pelaksanaan aksi korporasi dan sesuai recording date yang telah ditentukan; 3. Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Informasi dimaksud telah tercantum dalam Situs Web BTPN Syariah yang dilakukan pengkinian rutin dari waktu ke waktu sesuai ketentuan. kebijakan dividen Kebijakan pembagian dan penetapan dividen di BTPN Syariah menjadi kewenangan Pemegang Saham dan ditetapkan dalam RUPS Tahunan. Adapun Kebijakan Dividen di BTPN Syariah adalah dengan mempertimbangkan kecukupan saldo laba ditahan, peraturan yang berlaku seperti persyaratan modal jangka panjang dan jangka pendek, serta ekspektasi pertumbuhan Bank dan kondisi pasar. Usulan pembagian dividen diajukan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Usulan tersebut dibawa ke dalam RUPS Tahunan untuk disetujui oleh Pemegang Saham. Kebijakan Dividen tercantum dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan di BTPN Syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Penyempurnaan Struktur GCG di BTPN Syariah dilakukan dari waktu ke waktu dengan menyesuaikan pada kondisi dan kebutuhan Bank. perlindungan pemegang saham minoritas 197 Assurance, Distribution Wilayah 1-4), Tim Funding & Fee Based Business (membawahkan Business Development, Retail & Wholesale Funding, Agent Banking, Business Planning & Assurance & Support, Daya & Communication), Tim Operasional (membawahkan Operasional, Corporate Planning & MIS, Finance & Accounting dan Treasury & Financial Institution) Tim Teknologi Informasi, Human Capital.
  198. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen rapat umum pemegang saham Merujuk kepada UUPT , Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan Terbatas yang tertinggi. Organ ini mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan Anggaran Dasar BTPN Syariah. 198 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Setiap keputusan dalam RUPS di BTPN Syariah dilakukan dengan itikad baik dan dengan mempertimbangkan kepentingan Bank dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar. Sejalan dengan ketentuan, RUPS tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi, serta wewenang Dewan Komisaris dan Direksi, dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Pada saat diselenggarakannya RUPS Tahunan BTPN Syariah tahun 2020, POJK No 15/ POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta POJK No 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik, belum efektif berlaku, sehingga BTPN Syariah pada saat pelaksanaan RUPS Tahunan masih berpedoman kepada ketentuan POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, UUPT, Anggaran Dasar serta ketentuan terkait lainnya sehubungan pelaksanaan tindak lanjut keputusan mata acara RUPS Tahunan 2020. daya tata kelola perusahaan data perusahaan hak dan tanggung jawab pemegang saham Pemegang Saham adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan tanggung jawab atas Bank sesuai dengan peraturan perundangan, prinsip-prinsip syariah dan Anggaran Dasar. Dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, pemegang saham wajib memperhatikan prinsip-prinsip bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya senantiasa memperhatikan juga kelangsungan hidup Bank. BTPN Syariah menjamin terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas dasar asas kewajaran sesuai dengan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar. Hak Pemegang Saham di BTPN Syariah, antara lain: 4. Pemegang Saham berhak untuk hadir dalam RUPS baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, memberikan tanggapan terhadap agenda RUPS serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki; 5. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh informasi yang akurat, memadai dan tepat waktu berkaitan dengan Bank, sepanjang berhubungan dengan agenda RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank, sehingga Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang tepat di dalam RUPS; 6. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh pembagian laba bersih dalam bentuk dividen dan pembagian laba dalam bentuk lain sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki;
  199. 9 . Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Bank agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila pemegang saham tidak menyetujui tindakan bank yang merugikan pemegang saham berupa perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan bank yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih bank atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan. Tanggung Jawab Pemegang Saham di BTPN Syariah, antara lain: Pemegang Saham harus menyadari tanggung jawabnya sebagai pemilik modal dengan memperhatikan peraturan perundangan dan AD antara lain: 1. Setiap Pemegang Saham tunduk dan patuh terhadap AD serta peraturan perundangan yang berlaku; 3. Pemegang Saham Minoritas bertanggung jawab untuk menggunakan haknya sesuai dengan peraturan perundangan dan AD; 4. Pemegang Saham harus dapat memisahkan kepemilikan harta Bank dengan kepemilikan harta pribadi dan memisahkan fungsinya sebagai Pemegang Saham dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi dalam hal Pemegang Saham menjabat pada organ tersebut; 5. Dalam hal Pemegang Saham menjadi Pemegang Saham Pengendali pada beberapa bank, harus diupayakan agar akuntabilitas dan hubungan antar bank dilakukan secara jelas, dan senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya mengenai transaksi dengan pihak terkait atau yang mempunyai hubungan istimewa; 6. Mengungkapkan Daftar Pihak Terkait apabila pemegang saham bertindak sebagai pemegang saham pengendali pada bank; 7. Setiap pihak atau Pemegang Saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham yang disetor, wajib melaporkan kepada OJK atas setiap kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham sesuai peraturan yang berlaku dan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Bank; 8. Kepemilikan saham Bank oleh Pemegang Saham pengendali dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 8. Pemegang saham berhak memperoleh penjelasan apabila agenda yang diusulkan ditolak oleh Direksi dan wajib diungkapkan alasan penolakan usulan agenda tersebut pada saat RUPS; 2. Pemegang Saham pengendali sepatutnya memperhatikan kepentingan Pemegang Saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya sesuai peraturan perundangan; 199 7. Seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau setara dengan 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Bank, dapat mengusulkan agenda RUPS, yang diterima oleh pihak yang menyelenggarakan RUPS paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan dan dilakukan dengan itikad baik, menyertakan alasan diadakannya rapat dan bahan usulan mata acara rapat, dengan usulan mata acara dimaksud merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS, dan dengan mempertimbangkan kepentingan Bank dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  200. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pelaksanaan rapat umum pemegang saham tahun 2020 BTPN Syariah telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sebanyak 1 (satu) kali di tahun 2020. Penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020 terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penyelenggaraan acara dilakukan di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 200 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dengan menimbang pentingnya fungsi Lembaga Jasa Keuangan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional melalui terselenggaranya transaksi keuangan dan investasi, dan upaya sektor perbankan untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan, dan peran Bank dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan terus mengupayakan peningkatan kewaspadaan terhadap kondisi di tengah pandemi, BTPN Syariah mengedepankan upaya preventif penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan RUPS Tahunan 2020. Dengan pemahaman bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi melalui Surat OJK No S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan 2 (dua) bulan terhitung sejak batas akhir penyelenggaraan RUPS, namun dengan mempertimbangkan bahwa mata acara yang diputus dalam RUPS Tahunan tersebut bersifat krusial bagi Bank, maka penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020 tetap dilaksanakan secara tepat waktu sesuai rencana. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020 mempertimbangkan pula bahwa BTPN Syariah belum memenuhi persyaratan mengikuti E-Proxy yang diprakarsai oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mengisyaratkan Emiten melakukan Pemanggilan setelah tanggal 20 April 2020, di mana Pemanggilan RUPST 2020 oleh BTPN Syariah telah dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2020. Bahwa penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020 di BTPN Syariah adalah dengan memperhatikan ketentuan, antara lain: 1. Penetapan Pemerintah Republik Indonesia terhadap status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) yang diikuti dengan penetapan terkait pembatasan jam kerja dan kegiatan masyarakat serta transportasi umum yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan operasional perbankan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); 3. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19); 4. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-37/D.01/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Permohonan Operasionalisasi Lembaga Jasa Keuangan Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Beragam inisiatif positif yang mengedepankan prinsip kehati-hatian diupayakan sebelum diselenggarakannya RUPS Tahunan 2020, yang bertujuan memberikan layanan terbaik kepada Pemegang Saham di tengah Pandemi Covid-19.
  201. Mengedepankan upaya preventif penyebaran Covid-19 , BTPN Syariah telah menyusun prosedur dan protokoler RUPS Tahunan 2020 sedemikian rupa, dimulai dengan pengaturan sebelum memasuki ruang Rapat, yang mewajibkan setiap peserta RUPST melewati berbagai prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya mewajibkan penggunaan masker dan sarung tangan yang disediakan oleh BTPN Syariah, mencuci tangan dengan hand sanitizer, serta mengikuti prosedur sterilisasi lainnya, termasuk penyediaan form deklarasi yang wajib dilengkapi oleh setiap Pemegang Saham yang hadir yang menyatakan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukan gejala Covid-19 pada saat mengikuti Rapat. Ketentuan Protokoler tersebut telah tersedia dalam Situs Web BTPN Syariah sebelum RUPS Tahunan 2020 dilaksanakan. 2. BTPN Syariah melakukan imbauan dengan sangat kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kepada Pihak Independen yang difasilitasi oleh BTPN Syariah. Bahwa penunjukan Pihak Independen ini akan memberikan banyak keuntungan bagi Pemegang Saham antara lain: 3. BTPN Syariah mengupayakan pengaturan pembatasan kapasitas jumlah kehadiran Pemegang Saham. BTPN Syariah mengupayakan yang terbaik atas penyediaan dan pengaturan beberapa ruang Rapat yang memperhatikan physical distancing dengan jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk lain sejauh 2 meter, serta pembatasan jarak pada saat proses registrasi dan antrian kegiatan lainnya. BTPN Syariah juga mengupayakan pembatasan kehadiran fisik anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah di ruang Rapat sedemikian rupa sesuai ketentuan dengan memperhatikan physical distancing, serta penyediaan saluran video conference Bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang tidak hadir secara fisik pada rapat namun dapat tetap memantau dan mengikuti jalannya RUPS Tahunan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. BTPN Syariah menyediakan prosedur dan protokol yang memperhatikan secara seksama perihal physical distancing dan penyediaan logistik pendukung proses sterilisasi kesehatan. • Pemegang Saham tidak perlu hadir secara fisik sehingga memberikan manfaat tetap mempertahankan kondisi kesehatan yang mengedepankan physical distancing; • Pemegang Saham tidak akan kehilangan hak atas suara dan dapat mengajukan pertanyaan melalui Pihak Independen; • Pemegang Saham diberi kesempatan untuk memantau jalannya RUPS Tahunan 2020 dengan fasilitas video conference; • Pemegang Saham tidak perlu membayar biaya jasa penunjukan Pihak Independen, kecuali biaya materai untuk surat kuasa dan biaya pengiriman asli Surat Kuasa ke Kantor Biro Administrasi Efek serta biaya data untuk pengiriman email atau penggunaan fasilitas video conference. 201 Melalui Pemanggilan dan Tata Tertib RUPS Tahunan 2020 telah disampaikan secara jelas bahwa penyelenggaraan dilakukan dengan tata cara yang sepenuhnya memperhatikan pengaturan Physical Distancing dan standar WHO dalam melaksanakan protokol kesehatan dan keamanan gedung, antara lain:
  202. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 4 . BTPN Syariah memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk menggunakan fasilitas video conference dalam memantau jalannya RUPS Tahunan 2020. BTPN Syariah memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham yang telah menguasakan kepada Pihak Independen, untuk tetap dapat memantau jalannya Rapat melalui penyediaan saluran video conference, dengan memberikan tautan video setelah Pemegang Saham mengirimkan permintaan kode akses kepada Bank melalui Pihak Independen. Kesempatan ini juga diberikan kepada Pemegang Saham yang memberikan proxy on site sehingga dapat memantau jalannya RUPS Tahunan 2020 5. BTPN Syariah menyusun mekanisme dan protokoler Rapat yang singkat dan padat namun tetap dalam koridor kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan RUPS Tahunan 2020. 202 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 BTPN Syariah mengupayakan penyediaan kelengkapan materi RUPS Tahunan, termasuk di dalamnya Informasi Tambahan, Tata Tertib, Protokoler serta Penjelasan Mata Acara terkait RUPS Tahunan yang tersedia di Situs Web Bank sebelum Rapat dimulai. daya tata kelola perusahaan data perusahaan tata cara pemungutan dan perhitungan suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2020 pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS tahun 2020 Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Tahunan BTPN Syariah tahun 2020 adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BTPN Syariah. • Pemegang Saham yang berhak hadir di RUPS Tahunan 2020 adalah Pemegang Saham sesuai Daftar Pemegang Saham per tanggal 23 Maret 2020 pkl.16.15 WIB atau pemilik rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 23 Maret 2020 atau kuasa para Pemegang Saham yang dibuktikan dengan Surat Kuasa yang sah dan telah diverifikasi dengan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan bukti jati diri lainnya yang diserahkan sebelum memasuki ruang Rapat. sesi tanya jawab pada pelaksanaan RUPS tahun 2020 Sesuai Tata Tertib, sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Ketua Rapat telah memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat. Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan diminta untuk mengangkat tangan dan menyebutkan nama, perusahaan yang diwakili, dan jumlah saham yang dimiliki. Ketua Rapat atau orang yang yang ditunjuk oleh Ketua Rapat telah menjawab pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat.
  203. Perhitungan suara dalam RUPS Tahunan 2020 yaitu 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan suara tersebut mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. Merujuk kepada Tata Tertib RUPS Tahunan tahun 2020, pemungutan suara mengenai setiap acara rapat dilakukan secara lisan kecuali jika ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang memiliki saham dalam Bank dalam jumlah paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Bank dan pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab berakhir. mekanisme pemungutan dan perhitungan suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2020 Mekanisme pemungutan dan perhitungan suara pada RUPS Tahunan 2020 di BTPN Syariah telah diatur sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib RUPS yang telah dibagikan kepada para Pemegang Saham dan Wakil/ Kuasa Pemegang Saham. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat atau mengajukan pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat dan Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana telah diumumkan dalam Panggilan Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dinyatakan dibuka oleh Ketua Rapat, dianggap tidak hadir oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. Pemungutan suara secara lisan ini dilakukan dengan cara Ketua Rapat meminta kepada Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat tangan masing-masing. Untuk memudahkan perhitungan, Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan diminta agar mengangkat tangan, mencatat namanya dan jumlah suara yang dikeluarkan dalam kartu suara yang disediakan oleh Bank. Biro Administrasi Efek dan Petugas dari Notaris akan mengumpulkan “kartu suara” yang telah diisi, juga memeriksa suara yang tercantum dalam Surat Kuasa untuk kemudian dihitung. Notaris akan melaporkan hasil perhitungan kepada Ketua Rapat. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 pemungutan suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2020 203 perhitungan suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2020
  204. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Berpedoman kepada POJK 32 /POJK.04/2014 pasal 30 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, pemegang saham dan kuasa para pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul yang diajukan, dan jika jumlah suara yang tidak menyetujui ternyata tidak signifikan, Ketua Rapat berhak untuk menyatakan bahwa usul yang diajukan disetujui oleh Rapat. Keputusan Ketua Rapat mengenai hal ini mengikat. Keputusan atas usul yang diajukan dalam suatu Agenda diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan pasal 25 ayat (1) POJK 32 juncto Pasal 26 ayat (1) c POJK 32, juncto Pasal 87 UU PT 2007 juncto Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar. kehadiran dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan direksi BTPN Syariah pada pelaksanaan RUPS Tahunan 2020 204 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No. Nama Jabatan Hadir Tidak Hadir Keterangan 1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen √ - - 2 Dewie Pelitawati Komisaris Independen √ - - 3 Mahdi Syahbuddin Komisaris √ - Melalui video telekonferensi 4 Yenny Lim Komisaris √ - Melalui video telekonferensi 5 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah √ - Melalui video telekonferensi 6 H. Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah √ - Melalui video telekonferensi 7 Ratih Rachmawaty Direktur Utama/Independen * √ - Melalui video telekonferensi 8 Hadi Wibowo Direktur Utama ** √ - - 9 Mulia Salim Wakil Direktur Utama * √ - - 10 Gatot Adhi Prasetyo Direktur √ - - 11 Taras Wibawa Siregar Direktur * √ - Melalui video telekonferensi 12 Fachmy Achmad Direktur *** √ - - 13 Arief Ismail Direktur Kepatuhan √ - - Keterangan: *) Efektif mengundurkan diri sejak penutupan RUPS Tahunan 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2020 **) Efektif menjabat sejak penutupan RUPS Tahunan 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2020 ***) Diangkat pada saat penutupan RUPS Tahunan 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 16 April 2020 dan efektif menjabat setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 27 Mei 2020
  205. kuorum dan kehadiran pemegang saham pada pelaksanaan RUPS Tahunan 2020 RUPS Tahunan 2020 dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang mewakili 7 .064.930.838 saham atau 91,7380517% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.701.200.000 saham-tidak termasuk saham dalam perbendaharaan sejumlah 2.500.000 saham. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan 2020 91,7380517% Mewakili 7.064.930.838 saham dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya 7.701.200.000 saham Dalam setiap mata acara rapat, para pemegang saham dan atau wakil pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab dengan baik. waktu dan tempat pelaksanaan RUPS Tahunan 2020 RUPS Tahunan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 dilaksanakan pada tanggal 16 April 2020, bertempat di Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950. RUPS Tahunan dibuka dan dipimpin oleh Kemal Azis Stamboel, Komisaris Utama/Komisaris Independen. Bahwa pada saat diselenggarakannya RUPS Tahunan 2020, perubahan nama bank belum efektif sehingga masih mencantumkan nama Bank sebelum perubahan. 205 Notaris dan Biro Administrasi Efek sebagai Pihak Independen hadir dalam RUPS Tahunan 2020 tersebut untuk melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan suara. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Materi dan Agenda RUPS Tahunan 2020 telah disampaikan kepada para Pemegang Saham dan Wakil/ Kuasa Pemegang Saham pada saat pemanggilan RUPS Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  206. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Akta : Akta Nomor 24 tanggal 16 April 2020 dibuat oleh Notaris & PPAT Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Kota Administrasi Jakarta Selatan Perihal Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Mata Acara Pertama dari Rapat: Persetujuan atas Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas). Keputusan Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas) yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2019 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas) yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan (an Indonesian partnership and member of KPMG Network of independent member affiliated with KPMG) yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2019 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas), mengenai tindakan pengurusan, dan kepada para anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan, yang dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas), kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. Pengambilan Suara Sesuai dengan laporan BAE pada saat Rapat: Suara Setuju : 6.981.654.038 (99,9107056 %) Suara Tidak Setuju : 0 (0,000 %) Suara Abstain : 6.239.800 (0,0892944 %) Total Setuju : 6.987.893.838 (100 %) 206 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai dengan perhitungan Koreksi BAE: Suara Setuju : 7.058.691.038 (99,9116792 %) Suara Tidak Setuju : 0 (0,000 %) Suara Abstain : 6.239.800 (0,0883208 %) Total Setuju : 7.064.930.838 (100 %) Pengambilan Keputusan Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang saham yang memberikan suara abstain sejumlah 6.239.800) Realisasi/ Tindak Lanjut Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan BTPN Syariah telah disetujui oleh Pemegang Saham dan telah tersedia di Situs Web BTPN Syariah sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi dan dilaporkan kepada Otoritas sesuai ketentuan
  207. Mata Acara Kedua dari Rapat : Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Sembilan Belas). Keputusan Rapat 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2019 sebesar Rp1.399.633.812.166,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu seratus enam puluh enam Rupiah) sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut: a) Sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) akan disisihkan sebagai cadangan umum Perseroan; b) Sebesar Rp45,- (Empat Puluh Lima Rupiah) per lembar saham atau sebesar Rp346.554.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) akan disisihkan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan bahwa: i. ii. Atas Dividen tersebut, Direksi akan memotong Pajak Dividen menurut tariff sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Pemegang Saham yang memperoleh pembayaran Dividen, dan Direksi dengan ini diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Dividen untuk tahun buku 2019 tersebut. 2. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 atau sebesar Rp1.033.079.812.166,- (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga Miliar Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah) sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan Usaha Perseroan. Pengambilan Suara Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain Total Setuju Pengambilan Keputusan Suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat Realisasi/ Tindak Lanjut 1. : 7.064.930.838 (100 %) : 0 (0,000 %) : 0 (0,000 %) : 7.064.930.838 (100 %) Terkait pemenuhan jumlah cadangan wajib Penyisihan sebagian saldo bersih BTPN Syariah untuk menambah jumlah cadangan telah ditindaklanjuti dan telah dibukukan sesuai keputusan RUPS Tahunan 2020. 2. Terkait tindak lanjut pembagian Dividen • Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2020 serta jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat Nomor S.131/DIR/ CLS/IV/2020 tanggal 20 April 2020 dan telah dilakukan keterbukaan informasi di Media Indonesia, situs web IDX dan OJK serta situs web BTPN Syariah. 2. Dalam surat tersebut, KSEI melaporkan bahwa KSEI telah melakukan pembayaran Dividen Tunai (scriptless) tersebut kepada Pemegang Rekening di KSEI pada tanggal 20 Mei 2020 (Tanggal Pembayaran) sesuai dengan kepemilikan pada Tanggal Pencatatan 28 April 2020 (Recording Date) dan Pemberitahuan kepada Pemegang Rekening mengenai pendistribusian Dividen Tunai tersebut di atas telah disampaikan kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan pada tanggal 20 Mei 2020. Terkait pembayaran Pajak atas Pembagian Dividen juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pembayaran Dividen tunai (warkat non scriptless) BTPN Syariah telah melaksanakan pembagian dividen kepada PT Bank BTPN Tbk pada tanggal 20 Mei 2020 selaku Pemegang Saham Pengendali atas dividen dari kepemilikan sebesar 1% yang tidak dicatatkan di BEI. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pembayaran dividen tunai (warkat scriptless) 1. Pembayaran Dividen Tunai telah dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat nomor KSEI-9574/JKU/0520 tanggal 20 Mei 2020 perihal Laporan Pelaksanaan Dividen Tunai atas saham BTPN Syariah. 207 •
  208. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Agenda Ketiga dari Rapat : Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan tahun 2020. Keputusan Rapat 1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2020 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya di antara para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 2. Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Nomor MOM 002/CIR/KNR/IV/2020 tanggal 03 April 2020, yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 003/CIR/DEKOM/IV/2020 tanggal 03 April 2020 menetapkan jumlah total gross Remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020, seluruhnya tidak melebihi Rp22.100.000.000,- (dua puluh dua miliar seratus juta Rupiah), dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Pengambilan Suara Sesuai dengan laporan BAE pada saat Rapat: Suara Setuju : 6.958.809.912 (99,5837955%) Suara Tidak Setuju : 29.083.926 (0,4162045%) Suara Abstain : 0 (0,000%) Total Setuju : 6.958.809.912 (99,5837955%) 208 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai dengan perhitungan Koreksi BAE: Suara Setuju : 7.035.846.912 (99,5883339%) Suara Tidak Setuju : 29.083.926 (0,4116661%) Suara Abstain : 0 (0,000%) Total Setuju : 7.035.846.912 (99,5883339%) Pengambilan Keputusan Suara terbanyak sejumlah 7.035.846.912 (99,5883339%) Realisasi/ Tindak Lanjut 1. Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2020 serta menentukan pembagiannya di antara para anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah, dan penetapan remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris serta pembagiannya di antara para anggota Dewan Komisaris telah diberikan sesuai keputusan rapat. 2. Penetapan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2020 serta menentukan pembagiannya di antara para anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah dan penetapan remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris serta pembagiannya di antara para anggota Dewan Komisaris telah diberikan sesuai dengan keputusan rapat yaitu dengan pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris yang termuat dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 003/CIR/DEKOM/IV/2020 tanggal 03 April 2020 perihal Persetujuan Dewan Komisaris atas Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi mengenai Usulan Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Pihak Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Periode 2020-2023 yang menetapkan jumlah total gross Remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020, seluruhnya tidak melebihi Rp22.100.000.000,(dua puluh dua miliar seratus juta Rupiah).
  209. Mata Acara Keempat dari Rapat : Penunjukkan Akuntan Publik (“AP”) dan/atau kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut. Keputusan Rapat 1. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: a) Menunjuk AP dan/atau KAP yang akan memeriksa atau mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan AP dan/atau KAP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku; b) Menetapkan AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan 31 Desember 2020 termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan AP dan/atau KAP Pengganti tersebut; 2. Bahwa dalam Penunjukan dan Pengangkatan AP dan/atau KAP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan: a) AP dan/atau KAP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan, serta telah berpengalaman dalam mengaudit perusahaan perbankan; b) KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional. Pengambilan Suara Sesuai dengan laporan BAE pada saat Rapat: Suara Setuju : 6.528.298.239 (93,4229739 %) Suara Tidak Setuju : 403.888.566 (5,7798326 %) Suara Abstain : 55.707.033 (0,7971935 %) Total Setuju : 6.584.005.272 (94,2201674%) Sesuai dengan perhitungan Koreksi BAE: Suara Setuju : 6.605.335.239 (93,4946908 %) Suara Tidak Setuju : 403.888.566 (5,7168085 %) Suara Abstain : 55.707.033 (0,7885008 %) Total Setuju : 6.661.042.272 (94,2831915 %) Pengambilan Keputusan Suara terbanyak sejumlah 6.661.042.272 (94,2831915 %) dengan catatan terdapat Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain sejumlah 55.707.033 Realisasi/ Tindak Lanjut 1. Keputusan Sirkuler Komite Audit Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor 003/CIR/KA/CSGC/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Rekomendasi Komite Audit sehubungan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/ atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa buku BTPN Syariah yang berakhir di 31 Desember 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk; 209 3. Laporan Pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada 31 Desember 2019 telah disampaikan kepada OJK DPBS melalui surat nomor S.313/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020, kepada OJK Pasar Modal melalui surat nomor S.311/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S.312/DIR/ CSGC/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk Nomor 008/CIR/DEKOM/CSGC/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa buku BTPN Syariah yang berakhir di 31 Desember 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk;
  210. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Mata Acara Kelima dari Rapat : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain: 1. Merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana pokoknya termuat dalam Konsep Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditayangkan dalam slide presentasi Rapat. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan mata acara Rapat dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut, dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/ atau perubahan dalam Anggaran Dasar tersebut. Pengambilan Suara Sesuai dengan laporan BAE pada saat Rapat: Suara Setuju : 5.513.961.917 (78,9073510 %) Suara Tidak Setuju : 1.413.320.988 (20,2252785 %) Suara Abstain : 60.610.933 (0,8673705 %) Total Setuju : 5.574.572.850 (79,7747215 %) 210 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai dengan perhitungan Koreksi BAE: Suara Setuju : 5.590.998.917 (79,1373482 %) Suara Tidak Setuju : 1.413.320.988 (20,0047392 %) Suara Abstain : 60.610.933 (0,8579126 %) Total Setuju : 5.651.609.850 (79,9952608 %) Pengambilan Keputusan Suara terbanyak sejumlah 5.651.609.850 (79,9952608 %) dengan catatan terdapat pemegang saham yang memberikan suara abstain sejumlah 60.610.933 Realisasi/ Tindak Lanjut 1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah Nomor 26 tanggal 16 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0214020 tanggal 08 Mei 2020 dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0034666.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 08 Mei 2020 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat Nomor S.168/DIR/CSGC/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan telah dilakukan keterbukaan informasi pada situs web IDX dan OJK serta situs web BTPN Syariah; 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah Nomor 03 tanggal 4 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0236605 tanggal 05 Juni 2020 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat Nomor S.187/DIR/CSGC/ VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 dan telah dilakukan keterbukaan informasi pada situs web IDX dan OJK serta situs web BTPN Syariah. Mata Acara Keenam dari Rapat: Pengangkatan Pengurus Perseroan Keputusan Rapat 1. Mengangkat Anggota Direksi Baru: 1) Bapak Hadi Wibowo sebagai Direktur Utama 2) Bapak Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur (*) 3) Bapak Fachmy Achmad sebagai Direktur (*) 2. Mengangkat kembali Anggota Direksi: 1) Bapak M.Gatot Adhi Prasetyo sebagai Direktur 2) Bapak Arief Ismail sebagai Direktur Kepatuhan 3. Mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris: 1) Bapak Kemal Azis Stamboel sebagai Komisaris Utama/Independen 2) Ibu Dewie Pelitawati (pada KTP tertera Dewi Pelitawati) sebagai Komisaris Independen; 3) Bapak Mahdi Syahbuddin sebagai Komisaris 4) Ibu Yenny Lim sebagai Komisaris 4. Mengangkat kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah: 1) Bapak H. Ikhwan Abidin, MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah 2) Bapak H. Muhamad Faiz, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah
  211. • Sehingga susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan efektif sejak ditutupnya RUPS Tahunan 2020 menjadi sebagai berikut: Anggota Direksi: 1. Bapak Hadi Wibowo sebagai Direktur Utama 2. Bapak M.Gatot Adhi Prasetyo sebagai Direktur 3. Bapak Arief Ismail sebagai Direktur Kepatuhan 4. Bapak Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur (*) 5. Bapak Fachmy Achmad sebagai Direktur (*) Anggota Dewan Komisaris: 1. Bapak Kemal Azis Stamboel sebagai Komisaris Utama/Independen 2. Ibu Dewie Pelitawati (pada KTP tertera Dewi Pelitawati) sebagai Komisaris Independen 3. Bapak Mahdi Syahbuddin sebagai Komisaris 4. Ibu Yenny Lim sebagai Komisaris Anggota Dewan Pengawas Syariah: 1. Bapak H. Ikhwan Abidin, M.A. sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah 2. Bapak H. Muhamad Faiz, M.A. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah seluruhnya dengan masa jabatan terhitung sejak penutupan RUPS Tahunan ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-3, yang akan diadakan pada tahun 2023, dengan ketentuan bagi yang belum menerima penetapan/ persetujuan Lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, akan efektif menjabat setelah diterimanya Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (*) Efektif menjabat setelah diterimanya Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk keperluan tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengambilan Suara Sesuai dengan laporan BAE pada saat Rapat: Suara Setuju : 5.437.196.617 (77,8088040 %) Suara Tidak Setuju : 1.447.506.588 (20,7144903 %) Suara Abstain : 103.190.633 (1,4767058 %) Total Setuju : 5.540.387.250 (79,2855097 %) Suara terbanyak sejumlah 5.617.424.250 (79,5113835 %) dengan catatan terdapat pegeng saham yang memberikan suara abstain sejumlah 103.190.633 Realisasi/ Tindak Lanjut 1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Peme­gang Saham Tahunan BTPN Syariah Nomor 26 tanggal 16 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0214020 tanggal 08 Mei 2020 dan telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0034666.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 08 Mei 2020 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat Nomor S.168/DIR/CSGC/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan telah dilakukan keterbu­ kaan informasi pada situs web IDX dan OJK serta situs web BTPN Syariah; 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pe­megang Saham Tahunan BTPN Syariah Nomor 03 tanggal 4 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0236605 tanggal 05 Juni 2020 yang telah disampaikan ke­pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat Nomor S.187/DIR/CSGC/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 dan telah dilakukan keterbukaan informasi pada situs web IDX dan OJK serta situs web BTPN Syariah. 211 Pengambilan Keputusan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai dengan perhitungan Koreksi BAE: Suara Setuju : 5.514.233.617 (78,0507799 %) Suara Tidak Setuju : 1.447.506.588 (20,4886165 %) Suara Abstain : 103.190.633 (1,4606036 %) Total Setuju : 5.617.424.250 (79,5113835 %)
  212. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan tahapan penyelenggaraan RUPS tahunan 2020 28 .02 Penyampaian Rencana Penyelenggaraan ke OJK Melalui Surat S.051/DIR/CSL/II/2020 09.03 Pengumuman di Koran 23.03 Koran: Harian Bisnis Indonesia dan ditembuskan Ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S.069/DIR/CSL/III/2020 Recording Date 24.03 Pemanggilan di Koran 16.04 Koran: Harian Bisnis Indonesia dan ditembuskan Ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor S.082/DIR/CSL/III/2020 212 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pelaksanaan RUPST 2020 Menara BTPN, Lantai 27 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950, Indonesia 20.04 Penyampaian Hasil RUPST 2020 Kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui: 1. Surat Nomor S.131/DIR/CSL/IV/2020 dan dipublikasikan di harian Bisnis Indonesia, Situs Web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perihal Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 2020. 2. Surat Nomor S.164/DIR/CSGC/V/2020 perihal Penyampaian Akta Risalah RUPS Tahunan 2020.
  213. tindak lanjut atas keputusan rapat umum pemegang saham tahun sebelumnya BTPN Syariah telah merealisasikan hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 , dengan keterangan sebagai berikut: tindak lanjut–rapat umum pemegang saham tahunan (14 februari 2019) Persetujuan atas Laporan Ta h u n a n termasuk p e r s e t u j u a n L a p o ra n Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah dan P e n g e s a h a n L a p o ra n Ke u a n g a n P e r s e r o a n untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig a c q u i t et d e c h a r g e ) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas t i n d a ka n p e n g u r u s a n dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas). Hasil Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas) yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2018 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat. Status Selesai Keterangan Telah disetujui saat RUPS Tahunan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2019 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas) yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) TANUDIREDJA, WIBISANA, RINTIS & Rekan (a member of PwC Global Network) yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2018 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat. 3. M e mb e r ikan pe lun as an dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas), mengenai tindakan pengurusan, dan kepada para anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan, yang dilakukan mereka masingmasing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas), kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Agenda 1 213 No
  214. 214 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Hasil Keputusan daya tata kelola perusahaan Status data perusahaan No Agenda 2 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas). 1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2018 sebesar Rp965.310.540.948,- (sembilan ratus enam puluh lima miliar tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah) setelah dikurangi cadangan umum sebesar Rp20.000.000.000,(dua puluh miliar Rupiah) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sepenuhnya akan digunakan untuk memperkuat posisi permodalan Perseroan dan tidak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Selesai Penyisihan sebagian saldo bersih BTPN Syariah untuk menambah jumlah cadangan telah ditindaklanjuti dan telah dibukukan sesuai keputusan RUPS Tahunan 2019. Keterangan 3 Pe n e t a p a n m e n g e n a i besarnya Remunerasi bagi para anggota Direksi, para anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah untuk tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) 1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris BTPN Syariah untuk menetapkan Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) melalui Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi serta menentukan pembagiannya di antara para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah; Selesai 1. Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor MOM. 0 0 2 / KO M /C S L / I / 2 0 1 9 tanggal 16 Januari 2019 (e n a m b e l a s J a n u a r i dua ribu sembilan belas) menetapkan jumlah total gross remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas);
  215. Hasil Keputusan 2 . Sesuai dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah Nomor MOM.001/ RNC/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 (enam belas Januari dua ribu sembilan belas), yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor MOM.002/KOM/ CSL/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 (enam belas Januari dua ribu sembilan belas) menetapkan jumlah total gross remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 3112-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas), seluruhnya tidak melebihi Rp10.200.000.000,(sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah. Status Keterangan 2. Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah Nomor MOM. 001/RNC/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 (enam belas Januari dua ribu sembilan belas) tentang penentuan total gross remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Agenda 215 No
  216. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan No Agenda 4 Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2019 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan belas) dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut. analisa dan pembahasan manajemen Hasil Keputusan 1. Menunjuk AP dan/atau KAP yang akan memeriksa atau mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan AP dan/atau KAP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku; daya tata kelola perusahaan Status Selesai 2. Menetapkan AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/ melaksanakan audit laporan keuangan 31 Desember 2019 termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan AP dan/atau KAP Pengganti tersebut. data perusahaan Keterangan 1. Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor 003/ KO M / C S L / I V/ 2 0 1 9 tanggal 22 April 2019 perihal Persetujuan Dewan Komisaris atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/ atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa buku BTPN Syariah yang berakhir di 31 Desember 2019; 2. Risalah Rapat Komite Audit Nomor MOM/KA/02/ IV/2019 tanggal  22 April 2019 perihal KPMG (Kantor Akuntan Publk (K AP) Shidarta Wijaya & Rekan) dan Rekomendasi Komite Audit tanggal 22 April 2019 perihal Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/ atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019; 216 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3. L a p o ra n Pe l a k s a n a a n Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada 31 Desember 2019 telah disampaikan kepada OJK DPBS melalui surat nomor S .1 5 4 / D I R /C S L / V/ 2 0 1 9 tanggal 6 Mei 2019, kepada OJK Pasar Modal melalui surat nomor S.155/DIR/ CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 dan kepada PT Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S.156/DIR/ CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. 5 Laporan per tanggung jawaban atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan. Tidak terdapat keputusan khusus dan Laporan pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan telah disampaikan kepada Otoritas dan realisasi telah seluruhnya selesai. Selesai Pertanggungjawaban atas Realisasi Penggunaan Dana H a s i l Pe n a w a ra n U m u m Perdana Saham Perseroan telah sepenuhnya disalurkan untuk Pembiayaan Murabhahah sebagaimana diamanahkan dan sesuai yang telah disampaikan dalam RUPS Tahunan 2019 dan telah dilakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan.
  217. tindak lanjut rapat umum pemegang saham luar biasa (2 september 2019) Agenda Hasil Keputusan Status Keterangan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan 1. Selesai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN Syariah Nomor 02 tanggal 2 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Nomor AHU.AH.01.03-0332927 tanggal 17 September 2019 dan telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S.297/DIR/CSL/IX/2019 tanggal 19 September 2019 perihal Penyampaian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk. Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Ibu Maya Kartika selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB 2019, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Mengangkat Ibu Yenny Lim selaku anggota Dewan Komisaris baru terhitung sejak ditutupnya RUPSLB 2019. 3. Menyatakan bahwa terhitung sejak RUPSLB 2019 ditutup, susunan anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah dan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama/Independen: Kemal Azis Stamboel 2. Komisaris Independen: Dewi Pelitawati (pada KTP tertera Dewie Pelitawati) 3. Komisaris: Mahdi Syahbuddin 4. Komisaris: Yenny Lim Dewan Pengawas Syariah 1. Ketua Dewan Pengawas Syariah: H. Ikhwan Abidin, MA 2. Anggota Dewan Pengawas Syariah: H. Muhamad Faiz, MA PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1 217 No.
  218. kilas kinerja No . laporan manajemen Agenda profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Hasil Keputusan daya tata kelola perusahaan Status Keterangan Selesai 1. data perusahaan Direksi 1. Direktur Utama/Independen: Ratih Rachmawaty 2. Wakil Direktur Utama: Mulia Salim 3. Direktur: Taras Wibawa Siregar (pada KTP tertera Taras Wibawa) 4. Direktur: Gatot Adhi Prasetyo 5. Direktur Kepatuhan: Arief Ismail Dengan ketentuan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang baru tersebut adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang menjabat, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2020, dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. 218 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2 Pembelian Kembali Saham Perseroan Dalam Rangka Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel sesuai dengan POJK No.59/ POJK.03/2017 1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan sejumlah maksimum 0.032% (nol koma nol tiga dua persen) dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) lembar saham dalam Perseroan. 2. Menyetujui bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada Anggota Direksi dengan mengacu pada POJK Nomor 30/ POJK.04/2017 dan akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan yang berlaku. 3. Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Direksi Perseroan, demikian pula pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variabel tersebut harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakannya dalam akta Notaris. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah telah selesai dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 23 Oktober 2019 sebanyak 2.500.000 (dua juta lima ratus) saham. 2. L a p o ra n Pe l a k s a n a a n Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S.360/ DIR/CSL/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019. 3. Keterbukaan informasi terkait hal ini telah tercantum di situs web BTPN Syariah, situs web PT Bursa Efek Indonesia yang terintegrasi dengan situs web Otoritas Jasa Keuangan.
  219. pengungkapan transaksi yang mengandung benturan kepentingan Kebijakan tersebut juga memuat larangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK dan wajib untuk mengungkapkan apabila terjadi benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan . Panduan penanganan benturan kepentingan di BTPN Syariah bagi organ pelaksana adalah merujuk kepada Anggaran Dasar, Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, Pedoman dan Tata Tertib Kerja bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi serta tercantum dalam Kode Etik Bank. BTPN Syariah mengatur pengungkapan dan transparansi dalam hal terdapat benturan kepentingan di Bank pada risalah rapat korporasi, serta media keterbukaan informasi lainnya. Selama tahun 2020, tidak terdapat transaksi yang mengandung benturan kepentingan di BTPN Syariah serta tidak terdapat intervensi dari Pemegang Saham maupun pihak lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan di BTPN Syariah. pengungkapan transaksi afiliasi Seluruh anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi di BTPN Syariah tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau pemegang saham utama Bank. Berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020, BTPN Syariah telah menyusun prosedur internal yang mengatur terkait pelaksanaan suatu Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan di Bank. Selama tahun 2020, tidak terdapat transaksi afiliasi di BTPN Syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 BTPN Syariah sebagai Lembaga Jasa Keuangan Anggota dalam Konglomerasi Keuangan grup SMBC telah memiliki kebijakan untuk melakukan identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan atas benturan kepentingan termasuk yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi intra group. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi BTPN Syariah telah bertindak independen dan tidak memiliki benturan kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara profesional dan obyektif di BTPN Syariah. 219 Benturan kepentingan di BTPN Syariah antara lain diartikan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan grup SMBC dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan LJK tersebut.
  220. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan dewan komisaris , dewan pengawas syariah dan direksi penilaian kemampuan dan kepatutan dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan direksi Seluruh anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang menjabat di BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test/FNPT) oleh Otoritas Jasa Keuangan per posisi 31 Desember 2020. dewan komisaris 220 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Merujuk kepada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang secara independen bertugas melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam mengelola Bank sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang baik. tugas dan tanggung jawab dewan komisaris Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris BTPN Syariah terkini antara lain: 1. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsipprinsip GCG dalam setiap usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; 2. Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi; 3. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank. Untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini, Dewan Komisaris dapat meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada Direksi; 4. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali: a. Penyediaan dana kepada Pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) atau dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris; dan b. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku. 5. Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank; 6. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal; 7. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan badan otoritas lainnya 8. Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya: a. Pelanggaran Peraturan Perundangan di bidang keuangan dan perbankan dan; b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
  221. 11 . Dewan Komisaris melakukan komunikasi dengan fungsi audit intern dari perusahaan induk agar fungsi audit intern dari perusahaan induk menyusun ruang lingkup audit dan menjalankan kegiatan audit intern dengan cakupan yang memadai pada Bank. pembentukan komite-komite setingkat dewan komisaris Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris di BTPN Syariah, bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah membentuk dan memiliki Komite setingkat Dewan Komisaris yang terdiri dari: 1. Komite Audit; 2. Komite Pemantau Risiko; 3. Komite Nominasi dan Remunerasi. pedoman dan tata tertib kerja dewan komisaris Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah senantiasa mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, yang dilakukan pengkinian dan penyempurnaan secara berkala dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Tahun 2020, Dewan Komisaris telah melakukan kajian dan menyetujui pengkinian atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris sebagai bagian dari kajian tahunan dan melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan terkini. Pedoman dan Tata Tertib Dewan Komisaris BTPN Syariah terkini adalah Nomor 01/PedomanKerja/CSGC/VI/2020 pada tanggal 22 Juni 2020. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris mencakup di dalamnya mengatur tentang: 1. Organisasi; 2. Independensi; 3. Tugas dan Tanggung Jawab; 4. Pembentukan Komite-Komite; 5. Fungsi Komisaris Utama; 6. Etika Kerja; 7. Waktu Kerja; 8. Rapat; 9. Benturan Kepentingan; 10.Transparansi/Keterbukaan; 11. Masa Jabatan; 12.Pertanggungjawaban Dewan Komisaris; 13.Pengembangan; 14.Lain-Lain. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 10.Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Dewan Komisaris bertanggung jawab: a. Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif dan efisien; b. Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang diperoleh dari SKAI paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan; c. Menunjuk pengendali mutu (Quality Assurance) independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SKAI dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif. Komite setingkat Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerjanya masing-masing. 221 9. Dewan Komisaris wajib mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) kepada Direksi dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk kemudian dimintakan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia dan persetujuan dari OJK. RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat anggota DPS.
  222. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen komposisi dan kriteria anggota dewan komisaris Komposisi dan Kriteria Anggota Komisaris serta Organisasi seperti tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris BTPN Syariah adalah : 1. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi; 2. Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris harus berdomisili di Indonesia; 3. Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal penentuan Komisaris Utama, harus diutamakan Komisaris yang merupakan Komisaris Independen; 4. Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari anggota yang memiliki kemampuan di bidang ekonomi makro, perbankan dan keuangan Syariah, hukum, akuntansi dan audit; 222 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 5. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Untuk memastikan independensi Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen; 6. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik. b. Cakap melakukan perbuatan hukum. c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: i. Tidak pernah dinyatakan pailit; ii. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; daya tata kelola perusahaan data perusahaan iii. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan   keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan; iv. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Komisaris yang selama menjabat: a.)Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; b.) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau tidak pernah memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS, dan; c.) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. d.)M e m i l i k i ko m i t m e n u n t u k mematuhi peraturan perundangan yang berlaku; e.)Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik; f.) P e m e n u h a n persyaratan sebagaimana dimaksud di atas wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Bank; g.)Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas; 7. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi;
  223. 10 .Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. independensi dan keberagaman anggota dewan komisaris independensi anggota dewan komisaris BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan berkaitan dengan independensi Dewan Komisaris. Independensi Dewan Komisaris di BTPN Syariah sebagaimana diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris meliputi antara lain: 1. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen; 2. Yang dimaksud dengan Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/ atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang secara alamiah dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 3. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan (Referensi PBI 11/33/PBI/2009); sebagaimana telah diubah melalui PBI No.15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 9. Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai: a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/ perusahaan bukan lembaga keuangan; b. Anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak lembaga keuangan bukan Bank Umum Syariah yang dimiliki oleh Bank; c. Anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan perbankan yang merupakan pemegang saham Bank; d. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan bukan perbankan yang merupakan pemegang saham Bank; atau e. Pejabat pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba. Sampai dengan posisi 31 Desember 2020, seluruh anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah tidak memiliki hubungan keuangan dan kekeluargaan dengan sesama anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah melaksanakan keterbukaan informasi dan pengungkapan hubungan dan kepengurusan berdasarkan ketentuan. 223 8. Setiap anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia (OJK/BI) tentang penilaian kemampuan dan kepatutan;
  224. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 4 . Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku bagi mantan Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan; 5. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Bank dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Bank periode berikutnya; b. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Bank; c. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Bank, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Bank; d. Tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Bank. 224 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 6. Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS; 7. Pernyataan independensi Komisaris Independen wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan; 8. Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya. daya tata kelola perusahaan data perusahaan 9. Bahwa terdapat Pihak-Pihak Independen Perseroan yang telah menjabat lebih dari 2 (dua) periode, dalam kondisi khusus dimungkinkan untuk diangkat kembali, selama Pihak–Pihak Independen tersebut tetap menyatakan Independensinya yang akan dinyatakan dalam surat pernyataan tersendiri perihal pernyataan independensi sebagai pemenuhan ketentuan khususnya ketentuan terkait Pembentukan Komite Audit bagi perusahaan publik dan tertuang dalam Laporan Tahunan ini. Selama tahun 2020, Anggota Dewan Komisaris yang merupakan Komisaris Independen, yang telah diangkat menjadi anggota Komite Audit lebih dari dua periode telah menyatakan tetap independen dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan terkait independensi dan dokumen telah ditatakelolakan dengan baik. Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah yang merupakan Komisaris Independen telah memenuhi persyaratan independensi yang dibuktikan dengan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang secara alamiah dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Bahwa seluruh Komisaris Independen di BTPN Syariah bukan berasal dari mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
  225. komisaris independen Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen. Komisaris Independen di BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan. Komisaris Independen di BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan Independensi sesuai ketentuan. Aspek Independensi Komisaris Independen Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Tidak memiliki saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Bank √ √ Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank √ √ Tidak memiliki rangkap jabatan sebagai: Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan √ √ Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali √ √ keberagaman anggota dewan komisaris Keberagaman anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah antara lain Anggota Dewan Komisaris berjumlah 4 (empat) orang, di mana terdapat 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris perempuan, dan 2 (dua) orang Anggota Dewan Komisaris laki-laki di mana 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris adalah merupakan Komisaris Independen. Seluruh Anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 225 Penetapan Komposisi Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi Dewan Komisaris didasarkan pada pengetahuan perbankan, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Seluruh anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan telah memenuhi persyaratan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  226. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan karakteristik keberagaman dewan komisaris No . Aspek Keberagaman Realisasi 1 Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia 2 Pendidikan a. b. c. d. 3 Sertifikasi a. Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 2 b. Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 (khusus Anggota Komisaris yang memiliki rangkap jabatan sebagai Pejabat Eksekutif di Bank Induk) c. Sertifikasi Dasar-Dasar Perbankan Syariah 4 Pengalaman Kerja a. b. c. d. Kantor Akuntan Publik Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat - Komisi I dan XI Corporate Legal, Governance, Compliance, Corporate Secretary, Risk Management e. Lawfirm Partner f. Indonesia Bank Restructuring Agency (IBRA) g. Direktur Human Capital pada Perbankan berskala Nasional h. Deputy Chief Finance Officer pada Perbankan Berskala Nasional i. Pejabat Eksekutif di Perbankan Berkala Internasional yang membawahi bidang Corporate Planning, Corporate Performance, General Affairs, Credit Risk, Market Risk, Operational Risk, Financial Planning and Performances, Credit Analyst, pendirian Satuan Kerja Manajemen Risiko di Bank 5 Gender 2 Orang Laki–laki 2 Orang Perempuan Bidang Ilmu Ekonomi Makro Bidang Ilmu Hukum Bidang Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah Bidang Akuntansi dan Audit susunan anggota dewan komisaris Sesuai keputusan RUPS Tahunan BTPN Syariah yang diselenggarakan di tahun 2020, Pemegang Saham telah memberikan persetujuan untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris. 226 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Masa Jabatan Dewan Komisaris BTPN Syariah yang saat ini menjabat adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan BTPN Syariah yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. Tidak terdapat perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah selama tahun 2020. Susunan Anggota Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: No. Nama Jabatan Persetujuan OJK Tanggal Efektif Menjabat 1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/ Komisaris Independen 24 Feb 2014 (KEP-8/D-03/2014) 22 Mei 2014 2 Dewie Pelitawati Komisaris Independen 24 Feb 2014 (KEP-9/D-03/2014) 22 Mei 2014 3 Mahdi Syahbuddin Komisaris 23 Des 2014 (KEP-128/D-03/2014) 13 Januari 2015 4 Yenny Lim Komisaris 17 Juli 2019 (KEP-122/D.03/2019) 2 September 2019 Seluruh anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan.
  227. rangkap jabatan anggota dewan komisaris Terkait pengungkapan rangkap jabatan Dewan Komisaris posisi per tanggal 31 Desember 2020 , Dewan Komisaris di BTPN Syariah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain melebihi batas maksimum yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. No. Nama Jabatan Nama Perusahaan 1 Kemal Azis Stamboel Anggota Dewan Pembina WWF Indonesia WWF Indonesia 1999–sekarang Komisaris Utama PT Digital Solusi Pratama 2019–sekarang Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran 2020 - 2025 2 Dewie Pelitawati - - 3 Mahdi Syahbuddin - - 4 Yenny Lim Planning & Deputy CFO Tahun - PT Bank BTPN Tbk 2019–sekarang pengungkapan kepemilikan saham dewan komisaris Pengungkapan kepemilikan saham BTPN Syariah oleh anggota Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2020 Jumlah Saham Prosentase Kepemilikan Saham Kemal Azis Stamboel 0 0,00% Komisaris Utama/Independen Dewie Pelitawati 0 0,00% Komisaris Independen Mahdi Syahbuddin 0 0,00% Komisaris Yenny Lim 0 0,00% Komisaris Nama Jabatan Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 tahun, dan dapat diangkat kembali. orientasi bagi dewan komisaris Direktur Utama bertugas memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris yang baru menjabat mendapatkan informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan. Selama tahun 2020, tidak terdapat pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru. Selain menjalani program orientasi (orientation programs), seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi telah melaksanakan program penyegaran (refreshment programs) selama tahun 2020, antara lain meliputi: 1. Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Level 5 yang diikuti oleh Direksi tanggal 28 Juli 2020 di Jakarta. 2. Diskusi Online ”Regulasi dan Peran Dewan Komisaris dan Direksi Terkait Tingkat Kesehatan Bank” yang diikuti oleh Dewan Komisaris tanggal 12 Agustus 2020 di Jakarta. 3. Webinar Profiling Kejahatan dan Kerentanan Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme Sebagai Dampak Krisis Covid–19 yang diikuti oleh Direksi tanggal 19 Agustus 2020 di Jakarta. 227 masa jabatan anggota dewan komisaris PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dewan Komisaris
  228. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 4 . Training Personal Branding & Impactful Communication yang diikuti oleh Direksi tanggal 10 dan 17 September 2020 di Jakarta. 5. Refreshment Risk Awareness yang diikuti oleh Direksi tanggal 5 Oktober 2020 di Jakarta. 6. Webinar Info Bank & Jamkrindo Syariah -Peran Penjaminan Syariah Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diikuti oleh Direksi tanggal 17 September 2020 di Jakarta. 7. Personal Branding Private Coaching diikuti oleh Direksi tanggal 18 September 2020 di Jakarta. 8. Refreshment Risk Awareness yang diikuti oleh Dewan Komisaris tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta;. 9. Webinar Corporate Culture yang diikuti oleh Direksi tanggal 19 November 2020 di Jakarta; 10.Training Pembekalan Sertifikasi Treasury Basic oleh Direksi tanggal 28 November 2020 di Jakarta. 228 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 laporan pengawasan dan rekomendasi dewan komisaris Dewan Komisaris telah melakukan tugas dan tanggung jawab fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan operasional dan memberikan rekomendasi kepada Direksi serta memastikan terlaksananya penerapan prinsip-prinsip GCG dan kepatuhan terhadap prinsip syariah di BTPN Syariah. Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah secara langsung melakukan pengawasan didukung oleh Komite setingkat Dewan Komisaris yang telah dibentuk. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Selama tahun 2020, Dewan Komisaris telah melakukan tanggung jawab pengawasan dengan mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank. Untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini, Dewan Komisaris dapat meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada Direksi. Tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun 2020 meliputi aspek-aspek, antara lain: 1. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa BTPN Syariah turut serta mendukung Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama masa Pandemi akibat Covid-19 dengan menyediakan berbagai kemudahan kepada nasabah pembiayaan BTPN Syariah selama tahun 2020. Program-program serta kebijakan BTPN Syariah terhadap nasabah terdapat pada paparan Kinerja Keuangan dan Tinjauan Bisnis pada Laporan Tahunan 2020 ini; 2. Dewan Komisaris memastikan pengawasan atas pemenuhan tugas dan tanggung jawab Direksi, antara lain pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas penyajian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, Laporan Keuangan Tahunan dan Konsolidasi secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan memastikan Direksi melakukan pemenuhan keterbukaan informasi dengan mengumumkan kepada publik melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada Situs Web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik; 3. Dewan Komisaris melakukan pemantauan kinerja keuangan BTPN Syariah melalui rapat rutin Dewan Komisaris, Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi, RapatRapat Komite setingkat Dewan Komisaris serta rapat koordinasi lainnya dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan;
  229. 6 . D ewan Komisaris melakukan pengawasan untuk memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit internal dan eksternal serta rekomendasi Internal Audit melalui Komite Audit; 7. Dewan Komisaris melakukan kajian dan merumuskan rekomendasi terhadap Internal Audit, Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal Bank; 9. Dewan Komisaris bersama anggota Komite setingkat Dewan Komisaris melakukan pengawasan terkait implementasi rencana bisnis dan penerapan GCG dan prinsip syariah ke kantor cabang dan kantor fungsional, dan Wisma. Selama pandemi pengawasan ditempuh dengan diskusi interaktif melalui video telekonferensi dan memberikan rekomendasi kepada Direksi; 10.Dewan Komisaris melakukan pengawasan untuk memastikan bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengembangan dan pematangan produk, perumusan inisiatif strategis dalam menyikapi persaingan usaha, kesiapan teknologi informasi yang memadai dalam mendukung pengembangan bisnis Bank dan rekomendasi lainnya kepada Direksi terkait langkah-langkah kebijakan yang dipandang perlu ditempuh dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; 11. Dewan Komisaris merekomendasikan penyempurnaan atas kebijakan dan prosedur internal Bank dalam menunjang kegiatan bisnis Bank dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Nasabah Bank; 12. Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap fungsi kepatuhan yang telah disampaikan kepada Direktur Utama dengan tembusan Direktur Kepatuhan; 13.Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pemenuhan tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2020. 14.Dewan Komisaris memastikan Direksi melaksanakan Sinergi Perbankan dan tata kelola yang terintegrasi. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 5. Dewan Komisaris melakukan kajian atas Kinerja Komite setingkat Dewan Komisaris tahun 2020; 8. D ewan Komisaris secara konsisten melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah untuk menyelaraskan arahan strategis Bank sesuai prinsip syariah; 229 4. Dewan Komisaris melakukan kajian dan menyetujui sesuai usulan Direksi antara lain: a. Rencana Bisnis Bank (RBB) 2021-2023 serta melakukan pemantauan atas realisasi RBB yang dituangkan dalam Laporan Dewan Komisaris atas Realisasi RBB kepada Otoritas; b. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2021-2024 serta berkomitmen melakukan pengawasan atas realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Bank bersama dengan Direksi; c. Rencana serta pelaksanaan RUPS Tahunan 2020; d. Rencana Kerja Tahunan Komite setingkat Dewan Komisaris, termasuk di antaranya Rencana Audit tahunan; e. Menindaklanjuti keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan 2020 terkait penunjukan AP dan/atau KAP tahun 2020 dengan memberikan persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020; f. Pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris tahun 2020; g. Khusus Anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada Komite Tata Kelola Terintegrasi, telah melakukan kajian dan menyetujui pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2020, Kebijakan Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2020 serta Rencana dan Jadwal Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi Tahun 2021.
  230. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan Dewan Komisaris telah menerima kuasa dan kewenangan dari Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah melaksanakan Keputusan Pemegang Saham selama tahun 2020 antara lain: 1. Pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative) sebagai Auditor Eksternal untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit BTPN Syariah; 230 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2. Pelaksanaan penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2020 melalui Rapat Komite Nominasi dan remunerasi, serta menentukan pembagiannya di antara para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. data perusahaan
  231. Sebagaimana diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris terkini , Dewan Komisaris mengadakan rapat berkala dengan Direksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aspek-aspek strategis, keuangan, operasional, sistem pengendalian internal, kepatuhan, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Pengambilan Keputusan pada Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi telah dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Selama tahun 2020 tidak terdapat dissenting opinion atas seluruh keputusan rapat maupun pada seluruh mata acara rapat. kebijakan rapat dewan komisaris Kebijakan Rapat Dewan Komisaris sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris terkini, antara lain: Seluruh jadwal, materi dan risalah rapat tahun 2020 telah disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan undangan serta telah ditatakelolakan dengan baik dan dengan demikian telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris. 1. Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan; Memperhatikan pembatasan sosial berskala besar yang dicanangkan Pemerintah selama masa pandemi Covid-19 dengan adanya ketentuan pembatasan pertemuan secara fisik, maka pemenuhan pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2020 dilakukan dengan metode daring dengan jumlah total Rapat Dewan Komisaris sebanyak 6 (enam) kali dari rencana 6 (enam) rapat secara fisik dan menghasilkan 12 (dua belas) keputusan sirkuler. 2. Rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun; Pemenuhan pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi selama tahun 2020 juga dilakukan dengan metode daring dengan jumlah total rapat gabungan sebanyak 4 (empat) kali dari rencana 4 (empat) rapat dan tidak terdapat keputusan sirkuler. 3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan; 4. Rapat juga dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi di BTPN Syariah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadwal Rapat dan Agenda Dewan Komisaris tahun 2020 telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Memorandum Nomor M.001/KOM/ CSL/XI/2019 tanggal 27 November 2019. Dengan tetap tunduk kepada pemenuhan GCG, seluruh Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris mengundang DIreksi mengikuti ketentuan yang berlaku dan di tata kelola kan dengan baik. 231 pelaksanaan rapat dewan komisaris dan pelaksanaan rapat gabungan dewan komisaris dan direksi
  232. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen tata kelola perusahaan data perusahaan risalah beserta alasan perbedaan pendapat tersebut ; 5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal berhalangan, oleh Komisaris lain yang ditunjuk di dalam rapat tersebut; 6. Pengambilan keputusan Komisaris dilakukan musyawarah mufakat; daya 10.Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik; rapat Dewan berdasarkan 11. Risalah rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Sekretaris Perusahaan atau pihak yang ditunjuk dalam rapat serta ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat; 7. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat; 12.Dalam Kondisi Khusus, yang mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka batas waktu penyusunan Notulen Rapat oleh Pihak yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dapat lebih dari 2 (dua) hari, dan dengan persetujuan Dewan Komisaris (baim secara lisan/tulisan); 8. Segala keputusan yang diputuskan secara sah dalam rapat Dewan Komisaris bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Komisaris; 13.Risalah rapat disimpan oleh Sekretaris Perusahaan dan didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris; 9. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam frekuensi dan tingkat kehadiran dewan komisaris pada rapat Jumlah Rapat Dewan Komisaris Jumlah Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi Kemal Azis Stamboel 6/6 4/4 Dewie Pelitawati 6/6 4/4 Mahdi Syahbuddin 6/6 4/4 Yenny Lim 6/6 4/4 232 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nama Anggota Dewan Komisaris
  233. agenda rapat dewan komisaris tahun 2020 No . Nomor Risalah Rapat Tanggal Rapat Agenda Rapat 1 MOM.001A/KOM/CSGC/IV/2020 29 April 2020 Laporan Kunjungan Kerja Komite Semester I 2020 2 S.005A/KOM/CSGC/VII/2020 30 Juli 2020 Laporan Evaluasi Dewan Komisaris atas Kinerja Komite Setingkat Dewan Komisaris (Semester I Tahun 2020) 3 MOM.003A/KOM/CSGC/IX/2020 11 September 2020 Laporan Kunjungan Kerja Komite Semester II 2020 4 MOM.004/KOM/CSGC/X/2020 15 Oktober 2020 1. 5 MOM.006/KOM/CSGC/XI/2020 19 November 2020 1. 6 S.002/KOM/CSGC/I/2021 28 Januari 2021 Laporan Evaluasi Dewan Komisaris atas Kinerja Komite Setingkat Dewan Komisaris (Semester II Tahun 2020) Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris dari rapat sebelumnya; 2. Update Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Dewan Komisaris tahun 2020 Tindak Lanjut atas rekomendasi Dewan Komisaris dari rapat sebelumnya 2. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan: • Agenda Rapat Dewan Komisaris Tahun 2021 • Agenda Rapat Komite Setingkat Dewan Komisaris Tahun 2021 agenda rapat gabungan dewan komisaris dan direksi tahun 2020 Tanggal Rapat Agenda Rapat 1 MOM.001/KOM/CSL/I/2020 28 Januari 2020 1. Tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Komisaris dari rapat sebelumnya 2. Paparan Progress Pemeriksaan Audit oleh KPMG kepada Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan 2019 (Audited) 3. Fraud Updates 4. Laporan Direktur Kepatuhan kepada Dewan Komisaris (Semester II 2019) 2 MOM.002/KOM/CSGC/VI/2020 24 Juni 2020 1. 3 MOM.003/KOM/CSGC/VII/2020 23 Juli 2020 1. 4 MOM.005/KOM/CSGC/XI/2020 19 November 2020 1. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas RBB Revisi 2020–2022 2. Support Functions Update–(Posisi 31 Mei 2020) Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris dari rapat Sebelumnya 2. Laporan Direktur Kepatuhan Kepada Dewan Komisaris (Semester I 2020) Tindak Lanjut atas Rekomendasi Dewan Komisaris pada rapat sebelumnya 2. Financial Performance & Key Strategic Initiatives Update (posisi 30 Oktober 2020) termasuk permintaan persetujuan Dewan Komisaris atas usulan Direksi perihal: • Rencana Bisnis Bank (RBB) periode 2021-2023; • Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) periode 2021-2024 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nomor Risalah Rapat 233 No.
  234. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan keputusan sirkuler dewan komisaris Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja , Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat Dewan Komisaris. Selama tahun 2020, Dewan Komisaris telah mengeluarkan Keputusan Sirkuler sebanyak 12 (dua belas) keputusan dengan detail sebagai berikut: 234 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No. Nomor Sirkuler Tanggal Perihal 1 No.001/CIR/DEKOM/I/2020 16 Januari 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Usulan Calon Pengurus (2020-2023) untuk diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 2 No.002/CIR/DEKOM/II/2020 25 Februari 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 3 No.003/CIR/DEKOM/IV/2020 03 April 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 03 April 2020 4 No.004/CIR/DEKOM/IV/2020 09 April 2020 Persetujuan Dewan Komisaris atas Dokumen Pendukung Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 5 No.004a/CIR/DEKOM/IV/2020 16 April 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Pengkinian Pemberian Limit Transaksi Kepada Direksi BTPN Syariah 6 No.005/CIR/DEKOM/IV/2020 30 April 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2020 7 No.006/CIR/DEKOM/V/2020 27 Mei 2020 Persetujuan Dewan Komisaris Sehubungan Dengan Pengkinian kembali Pemberian Limit Transaksi Kepada Direksi 8 No.006A/CIR/DEKOM/VI/2020 04 Juni 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Pengendali Mutu Pihak Ekstern untuk Kaji Ulang Kinerja satuan Kerja Audit Intern (Periode 1 April 2017-30 Juni 2020) 9 No.007/CIR/DEKOM/VI/2020 16 Juni 2020 Persetujuan Dewan Komisaris atas rencana pengajuan calon anggota Direksi 10 No.008/CIR/DEKOM/VIII/2020 06 Agustus 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2020 11 No.009/CIR/DEKOM/XI/2020 20 November 2020 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan Penegasan Penetapan Pengajuan Calon Anggota Direksi 12 No.010/CIR/DEKOM/XII/2020 17 Desember 2020 Persetujuan Dewan Komisaris atas Pengkinian Pemberian Limit Transaksi kepada Direksi jadwal rapat dewan komisaris tahun 2021 Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BTPN Syariah, Dewan Komisaris wajib membuat jadwal mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Bahwa atas Rencana Kerja dan Agenda Rapat Dewan Komisaris, Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi serta Agenda Rapat Komite setingkat Dewan Komisaris untuk tahun 2021 telah disusun dan disetujui oleh Dewan Komisaris sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan melalui persetujuan tertulis di akhir tahun 2020 dan telah ditata kelolakan dengan baik di Corporate Secretary & General Counsel.
  235. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris di BTPN Syariah dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku , Anggaran Dasar Bank serta kebijakan internal Bank. Penilaian Kinerja dilakukan secara selfassessment setiap tahun untuk menilai kinerja Dewan Komisaris secara kolegial. kriteria pelaksanaan penilaian kinerja dewan komisaris Penilaian sendiri terhadap kinerja Dewan Komisaris paling sedikit memuat penerapan GCG dan pengawasan atas tugas dan tanggung jawab Direksi. penilaian kinerja • Bahwa Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama setiap tahun berdasarkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; • Hasil Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris merupakan salah satu pertimbangan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, serta sebagai pertimbangan untuk menyusun struktur remunerasi Dewan Komisaris; • Kinerja Dewan Komisaris dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam Laporan Tahunan. Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta penilaian dewan komisaris terhadap kinerja komite setingkat dewan komisaris Menyikapi kondisi Pandemi akibat penyebaran Covid-19, Dewan Komisaris, dibantu oleh Komite setingkat Dewan Komisaris telah merumuskan, mengkaji, melakukan pengawasan atas berbagai upaya dan langkah-langkah pengendalian internal kontrol yang baik, pemantauan atas risiko-risiko bank khususnya risiko operasional dengan adanya penyebaran virus Covid-19, memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang bukan saja kuat secara fisik namun sumber daya yang #tangguhbersama melewati pandemi, didukung ketersediaan perangkat teknologi informasi yang mumpuni untuk mendukung pelaksanaan proses penyelesaian target di BTPN Syariah selama tahun 2020. Pemenuhan prinsip-prinsip GCG melalui Komite setingkat Dewan Komisaris tetap berjalan sesuai ketentuan, yang juga dengan pendekatan berbasis teknologi informasi sejalan dengan arahan Pemerintah terkait pembatasan aktivitas kehadiran di kantor pusat, kantor cabang dan wilayah-wilayah di mana BTPN Syariah berada di seluruh Indonesia, di mana kondisi dan perkembangan dipantau dari waktu ke waktu dan memastikan tidak terdapat pelanggaran. Dewan Komisaris memandang bahwa Komite setingkat Dewan Komisaris telah secara berkala berkoordinasi dengan anggota Dewan Komisaris (yang bukan merupakan anggota Komite), dalam menyikapi pengawasan atas langkah-langkah strategis yang diambil Direksi dan Management dan memandang bahwa penyampaian informasi telah cukup merata diterima oleh semua anggota Komite dan Dewan Komisaris di BTPN Syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 prosedur pelaksanaan penilaian kinerja dewan komisaris mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi tercantum dalam Laporan Komite pada Laporan Tahunan ini. 235 penilaian kinerja dewan komisaris
  236. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Guna pemenuhan POJK 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pasal 28 (ayat 5) yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, maka Komite setingkat Dewan Komisaris telah menyusun laporan secara berkala dan dievaluasi oleh Dewan Komisaris. Laporan Komite setingkat Dewan Komisaris selama tahun 2020 telah ditatakelolakan dengan baik. Laporan lengkap terkait Laporan Komite setingkat Dewan Komisaris terdapat pada Bagian Pelaksanaan GCG pada Laporan Tahunan 2020 ini. dewan pengawas syariah 236 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Merujuk kepada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Dewan Pengawas Syariah merupakan organ perusahaan yang secara independen bertugas melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan organ perusahaan yang secara independen bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang baik pada Bank Umum Syariah. Divisi Kepatuhan merupakan Divisi di BTPN Syariah yang mendapat amanah untuk secara berkala berkoordinasi dan menjembatani kebutuhan Divisi dan Unit lain dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Pengawas Syariah telah memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal di BTPN Syariah. daya tata kelola perusahaan data perusahaan tugas dan tanggung jawab dewan pengawas syariah Tugas dan tanggung jawab DPS berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini Nomor 012/Pedoman Kerja/COMP/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik; 2. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah; 3. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk/layanan yang dikeluarkan Bank; 4. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)–Majelis Ulama Indonesia (MUI); 5. Meminta fatwa kepada DSN–MUI untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya; 6. Melakukan reviu secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; 7. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah melalui Satuan Kerja Kepatuhan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; 8. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, DPS dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan; 9. DPS wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan DPS secara semesteran kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir; 10.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, DPS juga melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris dan Direksi;
  237. Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan fungsi tugas pengawasan dibantu oleh Divisi Kepatuhan dengan melakukan peninjauan ke Kantor Cabang secara berkala selama tahun 2020 guna memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana , penyaluran dana dan layanan jasa Bank pada Kantor Cabang telah sesuai dengan prinsip syariah. pedoman dan tata tertib kerja dewan pengawas syariah Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Anggota DPS senantiasa mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS. Proses pengkinian secara berkala atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS adalah mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS terkini adalah Nomor 012/PedomanKerja/COMP/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020. Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS mencangkup di dalamnya mengatur tentang: 1. Organisasi; 2. Tugas dan Tanggung Jawab; 3. Proses Pengambilan Keputusan (Rapat dan Keputusan Sirkuler); 4. Transparansi/Keterbukaan; 5. Etika Kerja; 6. Benturan Kepentingan 7. Akses Terhadap Informasi; 8. Lain-lain. DPS diangkat oleh RUPS dan kedudukan DPS adalah setara dengan Dewan Komisaris. DPS berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk laporan hasil pengawasan DPS. Organisasi DPS di BTPN Syariah disusun dengan mempertimbangkan proses pengambilan keputusan yang efektif dan efisien. Komposisi dan kriteria anggota DPS berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja di BTPN Syariah terkini adalah sebagai berikut: 1. Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Direksi; 2. DPS dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk dari salah satu anggota DPS; 3. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota DPS oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi; 4. Setiap anggota DPS harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penilaian kemampuan dan kepatutan yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); 5. Masa jabatan anggota DPS paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris; 6. Anggota DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lainnya. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Selama tahun 2020, DPS telah memberikan Opini Syariah terhadap produk dan layanan Bank melalui rapat DPS yang diadakan secara berkala. DPS telah meminta penjelasan dari masing-masing pejabat Bank di unit kerja terkait dan melakukan kajian kesesuaian prinsip syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). komposisi dan kriteria anggota dewan pengawas syariah 237 11. DPS wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
  238. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Seluruh anggota DPS tunduk kepada Kode Etik dan ketentuan lain yang berlaku . Ketua DPS bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas DPS dan memastikan anggota DPS memperoleh informasi yang diperlukannya untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. susunan anggota dewan pengawas syariah Susunan Anggota DPS di BTPN Syariah posisi 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: No Nama Jabatan Tanggal Efektif Menjabat Persetujuan OJK 1 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua DPS 13 Juni 2017 (SR-25/PB.13/2017) 13 Juni 2017 2 H. Muhamad Faiz, MA Anggota DPS 2 Mei 2017 (SR-23/PB.13/2017) 2 Mei 2017 Seluruh anggota DPS di BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, ketentuan DPS bagi Bank Umum Syariah, dan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. independensi dewan pengawas syariah Sampai dengan posisi 31 Desember 2020, seluruh anggota DPS BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan independensi yang dibuktikan dengan tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Pengawas Syariah lain, Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang secara alamiah dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 238 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 rangkap jabatan anggota dewan pengawas syariah Nama H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA Jabatan Nama Perusahaan Tahun Anggota DPS Bank Syariah Bukopin 2000-Sekarang Ketua DPS PT Bahana Artha Ventura 2008-Sekarang Ketua DPS PT Radana Finance 2013-Sekarang Anggota DPS PT Asanusa Asset Management 2014-Sekarang Ketua DPS UUS PT Bank Permata, Tbk 2008-Sekarang Ketua DPS PT Indomobil Multifinance Indonesia Syariah (IMFI) 2012-Sekarang Sehubungan dengan pengungkapan rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain. Seluruh anggota DPS telah melaksanakan keterbukaan informasi dan pengungkapan hubungan dan kepengurusan berdasarkan ketentuan GCG yang baik.
  239. keberagaman dewan pengawas syariah Seluruh anggota DPS di BTPN Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional /Majelis Ulama Indonesia dan Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah memenuhi persyaratan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penetapan komposisi DPS dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi DPS didasarkan pada pengetahuan tentang perbankan syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS. Saat ini DPS BTPN Syariah berjumlah 2 (dua) orang, dan salah satu anggota telah diangkat sebagai Ketua DPS. Seluruh anggota DPS BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai ketentuan yang berlaku. karakteristik keberagaman dewan pengawas syariah Aspek Keberagaman Realisasi 1 Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia 2 Pendidikan • Bidang Syariah • Bidang Ekonomi Islam Sertifikasi Pengalaman Kerja Sertifikasi DPS Perbankan Syariah Level 2 • • • • • • • • 5 Gender Akademisi Ahli Ekonomi Syariah Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perbankan Berskala Nasional, Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Pembiayaan, Aset Manajemen Institusi Ilmu Al-Quran Majelis Ulama Indonesia PBNU Pondok Pesantren Darul Rohman 2 Laki-laki pengungkapan kepemilikan saham dewan pengawas syariah Pengungkapan kepemilikan saham BTPN Syariah oleh anggota Dewan Pengawas Syariah posisi 31 Desember 2020 Jumlah Saham Prosentase Kepemilikan Saham Jabatan H. Ikhwan Abidin, MA 0 0,00% Ketua Dewan Pengawas Syariah H. Muhamad Faiz, MA 0 0,00% Anggota Dewan Pengawas Syariah Nama Dewan Pengawas Syariah PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3 4 239 No
  240. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan masa jabatan anggota dewan pengawas syariah Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 tahun , dan dapat diangkat kembali. orientasi bagi dewan pengawas syariah Direktur Utama bertugas memastikan bahwa seluruh anggota DPS yang baru menjabat mendapat informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan. Selama tahun 2020 tidak terdapat anggota DPS baru yang menjalani orientasi. Manajemen telah memastikan penyediaan informasi yang memadai kepada seluruh anggota DPS terkait kondisi BTPN Syariah selama tahun 2020. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh anggota DPS turut hadir dalam seminar strategis, yaitu Webinar Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah bidang Perbankan Syariah tanggal 12–13 Oktober 2020. laporan pengawasan dan rekomendasi dewan pengawas syariah Secara umum disampaikan bahwa selama tahun 2020, seluruh anggota DPS di BTPN Syariah telah menjalankan fungsinya dalam memberikan nasihat dan saran yang dituangkan melalui Opini dan Persetujuan DPS. Adapun Opini dan Persetujuan DPS selama tahun 2020 meliputi sebagai berikut : 240 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No. Nomor Opini & Persetujuan DPS Tahun 2020 1. No. 89/DPS/ODP/I/2020 Metode Pengawasan di MMS/Wisma. 2 No. 90/DPS/ODP/II/2020 PP Layanan E-Banking 3 No. 91/DPS/ODP/II/2020 Tepat Tabungan Syariah (Simpanan Pelajar) 4 No. 92/DPS/ODP/II/2020 Penggunaan Asuransi Konvensional untuk Pembiayaan Agribisnis 5 No. 93/DPS/ODP/III/2020 Perubahan Skema Pembiayaan Multifinance 6 No. 94/DPS/ODP/IV/2020 Penggunaan Modal Bank untuk Memberikan Bagi Hasil Kepada Nasabah DPK Karena Pendapatan Bank Berkurang Akibat Covid-19 7 No. 95/DPS/ODP/V/2020 Ketentuan Restrukturisasi Pembiayaan PMD 8 No. 96/DPS/ODP/VI/2020 Kegiatan Keperantaraan Penjualan Barang (Last Mile Distribution) 9 No. 97/DPS/ODP/VII/2020 Hasil Kajian Aspek Syariah CBS T24 R19 10 No. 98/DPS/ODP/VII/2020 Pembaharuan Fasilitas Pembiayaan Mapan Syariah (Multiguna) 11 No. 99/DPS/ODP/VIII/2020 Pengenaan Biaya Administrasi Pemeliharaan Rekening Dormant 12 No. 100/DPS/ODP/VIII/2020 Materi Sosialisasi Prinsip Syariah 13 No. 101/DPS/ODP/IX/2020 Pengkinian Product Program Tepat Giro 14 No. 102/DPS/ODP/IX/2020 Pengkinian Product Program Tepat Deposito 15 No. 103/DPS/ODP/IX/2020 Program Reward Potongan Tagihan Pembiayaan Murabahah 16 No. 104/DPS/ODP/XI/2020 Pembiayaan kepada pedagang parfum Isi ulang 17 No. 105/DPS/ODP/XII/2020 Pengkinian PP Pembiayaan Modal Kerja Syariah Kepada Perusahaan Pembiayaan
  241. rapat dewan pengawas syariah Selama tahun 2020 , DPS telah melaksanakan Rapat sebanyak 12 (dua belas) kali dengan cara kehadiran fisik dan media video conference tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut: Nama Anggota Dewan Pengawas Syariah Jumlah Rapat Dewan Pengawas Syariah H. Ikhwan Abidin, MA 12/12 H. Muhamad Faiz, MA 11/12 Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS terkait pengaturan rapat bahwa rapat DPS diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali sehingga dengan demikian selama tahun 2020, jumlah dan frekuensi rapat DPS telah memenuhi ketentuan yang berlaku. agenda rapat dewan pengawas syariah Selama tahun 2020, DPS telah melakukan pembahasan dengan agenda sebagai berikut: Tanggal Rapat Agenda Rapat 1 01/DPS/RR/I/2020 22 Januari 2020 1. Rencana Pelaksanaan Kunjungan DPS (Triwulan I 2020) tahun 2020 2. Pembahasan Laporan Hasil Pengawasan DPS (Semester II Tahun 2019) 3. Permohonan Opini DPS perihal Metode Pengawasan di MMS/Wisma. 4. Diskusi Auditor KPMG dengan DPS terkait Pelaksanaan Prinsip Syariah di BTPN Syariah 2 02/DPS/RR/II/2020 19 Februari 2020 1. 2. 3. 4. 5. Permohonan Opini & Persetujuan DPS perihal PP Layanan E-Banking Permohonan Opini & Persetujuan DPS perihal Tepat Tabungan Syariah (Simpanan Pelajar) Permohonan Opini & Persetujuan DPS Pembiayaan Agribisnis Diskusi & upaya tindak lanjut atas Bisnis BTPN Syariah di beberapa Wilayah Update Informasi Kegiatan Audit Intern Semester II tahun 2019 3 03/DPS/RR/III/2020 24 Maret 2020 Opini & Persetujuan DPS perihal Perubahan Skema Pembiayaan Multifinance 4 04/DPS/RR/IV/2020 23 April 2020 1. 5 05/DPS/RR/V/2020 14 Mei 2020 Opini dan Persetujuan DPS perihal Ketentuan Restrukturisasi Pembiayaan PMD 6 06/DPS/RR/VI/2020 18 Juni 2020 1. Update Hasil Pengawasan DPS KC Palangka Raya dan KFO/MMS Wilayah Solo 2. Opini & Persetujuan DPS sehubungan beberapa hal terkait adanya pandemi Covid-19 3. Saran DPS Kepada Manajemen terkait Pelaksanaan Tugas Tim MMS di Masa Pandemi Ratifikasi Opini & Persetujuan DPS terhadap Skema Kegiatan Keperantaraan Penjualan Barang 2. Pengkinian Pedoman Kerja DPS PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nomor Risalah Rapat 241 No.
  242. kilas kinerja 242 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No. laporan manajemen profil perusahaan Nomor Risalah Rapat analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Rapat daya tata kelola perusahaan data perusahaan Agenda Rapat 7 07/DPS/RR/VII/2020 2 Juli 2020 1. 8 08/DPS/RR/VIII/2020 19 Agustus 2020 1. 9 09/DPS/RR/IX/2020 16 September 2020 1. 10 10/DPS/RR/X/2020 14 Oktober 2020 1. Update hasil Pengawasan DPS di KC Semarang 2. Opini & Persetujuan DPS perihal Pengkinian Kebijakan Tata Kelola Perusahaan 11 11/DPS/RR/XI/2020 18 November 2020 1. 12 12/DPS/RR/XII/2020 16 Desember 2020 1. pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank Pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, pelayanan jasa serta pengembangan produk baru BTPN Syariah secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan DPS yang telah disampaikan ke OJK secara semesteran. Opini & Persetujuan DPS perihal Hasil Kajian Aspek Syariah CBS T24 R19 2. Tindak Lanjut Temuan OJK perihal Opini DPS Pembiayaan PMD Multiguna 3. Laporan Hasil Pengawasan DPS Semester 1 Tahun 2020 Update Perpanjangan Program Pemberian Manfaat Asuransi Jiwa Untuk Nasabah Tepat Tabungan Rencana 2. Opini & Persetujuan DPS Perihal Pemeliharaan Rekening Dormant 3. Opini & Persetujuan DPS perihal Materi Sosialisasi Prinsip Syariah 4. Koordinasi Kegiatan Pengawasan Internal Audit dengan DPS Semester I 2020 Diskusi Hasil Pengawasan DPS di Unit Kerja Multifinance 2. Opini & Persetujuan DPS perihal Pengkinian Product Program Tepat Giro & Tepat Deposito 3. Update Informasi Program Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 4. Opini & Persetujuan DPS perihal Program Reward Pembiayaan Murabahah Update Pengembangan Screening Nama Produk Yang dijual di Warung Tepat 2. Update Perubahan Nama Aktivitas LMD 3. Permohonan Opini DPS sehubungan target Pembiayaan Pengkinian PP Pembiayaan Modal Kerja Syariah Kepada Perusahaan Pembiayaan 2. Update Laporan Hasil Pengawasan DPS di KC Medan 3. Diskusi Rencana Kerja DPS Tahun 2021 Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah atas pelaksanaan kegiatan operasional Bank, seluruh anggota DPS melakukan pengawasan dan melakukan kunjungan ke Kantor Cabang secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasional Bank di Kantor Cabang atau unit kerja berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah. Selama tahun 2020 telah dilakukan kunjungan ke Kantor Cabang Palangkaraya, MMS Solo, MMS Subang, Unit Kerja Multifinance, Kantor Cabang Semarang dan Kantor Cabang Medan.
  243. Direksi bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengurusan Bank untuk kepentingan Bank , sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Seluruh anggota Direksi telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. tugas dan tanggung jawab direksi Tugas dan Tanggung Jawab Direksi sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi BTPN Syariah terkini sebagai berikut: 1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank; 2. Direksi wajib mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku; 3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; 4. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Auditor Eksternal, hasil pengawasan OJK/BI dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya; 6. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan Anggaran Dasar; 7. D i re k s i m e m p e r t a n g g u n g j a w a b ka n pemenuhan terkait kewajibannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS; 8. Direksi wajib mengungkapkan kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai; 9. Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Proyek bersifat khusus; b. Didasari oleh kontrak yang jelas, yang sekurang-kurangnya mencakup lingkup kerja, tanggung jawab dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; c. Konsultan adalah pihak independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud diatas; 10.Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris; 11. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite; 12. Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Berdasarkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) BTPN Syariah terkini, Direksi merupakan organ Bank yang diangkat dan disahkan melalui RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, serta wajib memenuhi persyaratan lulus uji kepatutan. 5. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), Direksi paling kurang wajib membentuk: a. Satuan Kerja Audit Intern; b. Satuan Kerja Manajemen Risiko; c. Komite Manajemen Risiko; d. Satuan Kerja Kepatuhan. 243 direksi
  244. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 13 . Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern, Direksi bertanggung jawab : a. Mengembangkan kerangka pengendalian internal untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua risiko yang dihadapi bank; b. Memastikan SKAI memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif projek, produk, dan perubahan operasional serta risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi; c. Memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat. ruang lingkup dan pembagian bidang tugas anggota direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata kelola perusahaan data perusahaan 2. Memastikan dan melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank tidak menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundangan; dan 3. Memastikan terlaksananya penerapan GCG di seluruh jenjang organisasi. direktur 1. Memimpin dan mengkoordinasikan pengembangan Bisnis Funding dan Fee Based; dan 2. Memastikan terlaksananya penerapan GCG di seluruh jenjang organisasi. Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi telah diatur secara khusus dan telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi terkait Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi terkini sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor SK.006/DIR/ CSGC/V/2020 tanggal 27 Mei 2020. direktur direktur utama pedoman dan tata tertib kerja direksi 1. Mengkoordinasikan tugas-tugas di antara anggota Direksi dan bertanggung jawab langsung atas fungsi Internal Audit, Human Capital dan Information and Technology; 244 daya 2. Bersama-sama anggota Direksi lainnya mengkoordinasikan, mengarahkan kebijakan strategis dan melakukan pengawasan Direktur bidang agar pelaksanaan tugas berjalan baik dan efektif; dan 3. Memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) di seluruh jenjang organisasi. direktur kepatuhan & manajemen risiko (merangkap sekretaris perusahaan) 1. Mengkoordinasikan dan memimpin strategi dalam bidang Kepatuhan dan Manajemen Risiko; 1. Memimpin dan mengkoordinasikan strategi dalam bidang Finance dan Operations; dan 2. Memastikan terlaksananya penerapan GCG di seluruh jenjang organisasi. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Anggota Direksi mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi, yang mana pedoman tersebut dilakukan pengkinian secara berkala dan mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tahun 2020, Direksi telah melakukan kajian dan menyetujui pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi berdasarkan ketentuan terkini sebagai perusahaan publik dan sehubungan dengan telah efektifnya nama Bank yang baru. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini adalah No.09/PedomanKerja/CSGC/XI/2020 pada tanggal 9 November 2020. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi mencakup:
  245. Komposisi dan Kriteria Anggota Direksi serta Organisasi seperti tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini adalah : 1. Jumlah Direksi paling kurang 3 (tiga) orang; 2. Seluruh Anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia; 3. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama; 4. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah perseorangan pada saat diangkat dan selama menjabat adalah: i. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik; ii. Cakap melakukan perbuatan hukum; iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatan dan selama menjabat: a.)Tidak pernah dinyatakan pailit; b.)Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c.) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; 5. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan; 6. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik; 7. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sampai dengan 6 di atas wajib dimuat dalam Surat Pernyataan dan disampaikan kepada Bank; 8. Seluruh Anggota Direksi harus mempunyai kemampuan di bidang Perbankan secara Umum dan secara Khusus memiliki sekurangkurangnya salah satu kemampuan di bidang Perbankan dan Keuangan Syariah, Ekonomi, Sumber Daya Manusia, Hukum, Teknologi, Akuntansi atau Audit: a. Salah seorang Anggota Direksi wajib ditunjuk dan ditugaskan sebagai Direktur Kepatuhan yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah ketentuan OJK/ BI dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai Direktur Kepatuhan; b. Direktur Kepatuhan wajib melaksanakan fungsi kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 komposisi dan kriteria anggota direksi d.)Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Komisaris selama menjabat: i.) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan; ii.) Pertanggungjawabannya sebagai a n g g o t a D i re k s i d a n /a t a u Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan iii.)Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. 245 1. Organisasi; 2. Independensi; 3. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi 4. Fungsi Direktur Utama; 5. Direktur Kepatuhan; 6. Rapat; 7. Benturan Kepentingan; 8. Transparansi/Keterbukaan; 9. Masa Jabatan; 10.Laporan kepada Perusahaan Induk 11. Hubungan dengan Stakeholders; 12.Etika Kerja; 13.Waktu Kerja; 14.Pelatihan; 15.Lain-Lain.
  246. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen c . Pelaksanaan fungsi kepatuhan harus didukung oleh personil yang paling kurang memiliki pengetahuan dan/ atau pemahaman tentang operasional Perbankan Syariah. 9. Seluruh anggota Direksi harus memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Perbankan Syariah yang sehat dan tangguh; 10.Seluruh anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan kemampuan dalam penerapan manajemen risiko; 11. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan; 12.Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan Anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), harus memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (KRN); 246 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 13.Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 4 (empat) tahun sebagai Pejabat Eksekutif di Perbankan dan 1 (satu) tahun di antaranya sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah beserta perubahannya; 14.Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku; 15.Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain, kecuali: daya tata kelola perusahaan data perusahaan a. Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank Umum Syariah, menjalankan tugas fungsional menjadi Anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank Umum Syariah; dan/atau b. Direksi menduduki jabatan pada 2 (dua) lembaga nirlaba. 16.Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada Bank dan/ atau pada suatu perusahaan lain; 17. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris; 18.Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. komposisi anggota direksi Penetapan komposisi Direksi di BTPN Syariah dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank serta didasarkan pada pengetahuan, baik pengetahuan dalam bidang perbankan maupun pengetahuan di bidang perbankan syariah, keahlian, pengalaman professional serta latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi. Selama tahun  2020, terdapat pengangkatan anggota Direksi yang baru menggantikan anggota Direksi yang telah habis masa jabatannya serta pengangkatan kembali anggota Direksi lainnya.
  247. susunan direksi sebelum RUPS Tahunan tanggal 16 April 2020 No Nama Jabatan Masa Jabatan 1 Ratih Rachmawaty Direktur Utama / Independen 2017 - 2020 2 Mulia Salim Wakil Direktur Utama 2017 - 2020 3 Taras Wibawa Siregar Direktur 2017 - 2020 4 Arief Ismail Direktur Kepatuhan 2017 - 2020 5 Gatot Adhi Prasetyo Direktur 2017 - 2020 susunan direksi setelah RUPS Tahunan tanggal 16 April 2020 No Nama Jabatan Masa Jabatan 1 Hadi Wibowo Direktur Utama 2020 - 2023 2 Gatot Adhi Prasetyo Direktur 2020 - 2023 3 Arief Ismail Direktur Kepatuhan 2020 - 2023 4 Fachmy Achmad Direktur 2020 - 2023 Saat ini, Direksi di BTPN Syariah berjumlah 4 (empat) orang dan seluruh Anggota Direksi BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. independensi dan keberagaman anggota direksi independensi anggota direksi Independensi Direksi di BTPN Syariah adalah merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi yang mengatur antara lain: 1. Direksi harus independen sebagaimana didefinisikan dan dimaksudkan dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG); 2. Direktur Utama wajib berasal dari Pihak yang Independen terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP); 3. Kriteria Independen sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah adalah Pihak yang tidak memiliki: • Hubungan Keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi; • Hubungan Keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham Bank Umum Syariah. 247 Sampai dengan 31 Desember 2020, seluruh anggota Direksi BTPN Syariah tidak memiliki hubungan keuangan dan kekeluargaan dengan sesama anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham Pengendali. Seluruh anggota Direksi telah melaksanakan keterbukaan informasi dan pengungkapan hubungan dan kepengurusan berdasarkan ketentuan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Direksi di BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan berkaitan dengan independensi.
  248. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan keberagaman anggota direksi Seluruh anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi , dan telah memenuhi persyaratan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK. Penetapan keberagaman anggota Direksi dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank serta didasarkan pada pengetahuan perbankan dan perbankan syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama. karakteristik keberagaman direksi No Aspek Keberagaman Realisasi 1 Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia 2 Pendidikan • • • • Bidang Perbankan dan Keuangan Syariah Bidang Ilmu Ekonomi Bidang Teknologi Bidang Akuntansi 3 Sertifikasi • • • • Sertifikasi Dasar-Dasar Perbankan Syariah Sertifikasi Manajemen Risiko Level 5 Sertifikasi Direktur yang membawahkan Treasuri Certified Public Accountant 4 Pengalaman Kerja • • • Direktur Operasional pada Perbankan Berskala Nasional Direktur Bisnis UMK pada Perbankan Berskala Nasional Anggota dari Board of Management dan Pejabat Eksekutif yang membidangi antara lain Process Transformation, Branchless Banking, Mobile Banking, Operasional, Distribution and Sales Force Development, Mass Market, E-banking, Cash Management, Electronic Banking, Consumer Banking, Direktur Utama di Perbankan Berskala Nasional; Direktur Operasional di Perbankan Berskala Nasional; Pejabat Eksekutif di Perbankan Nasional yang membidangi antara lain Human Resource Operations, Business, Operations, Business Development, Personal Line Operations, Individual Direktur Risk dan Direktur New Business Pejabat Eksekutif pada Bank Skala Internasional yang membidangi antara lain di bidang Retail Banking, Wealth Management, Consumer Credit Risk, Portfolio Management Consumer Credit Risk, Retail Credit Risk, Consumer Risk, Unsecured Risk Management, Card Center, Credit Policy Auditor dan Konsultan pada Kantor Akuntan Publik skala Internasional; Pejabat Eksekutif di Perbankan berskala Nasional yang membidangi antara lain bidang Akuntansi, Keuangan, Investor Relations, Treasury Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah Indonesia • • • 248 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 • • • • • 5 Gender 4 orang Laki - laki
  249. susunan anggota direksi Susunan Anggota Direksi di BTPN Syariah posisi 31 Desember 2020 sebagai berikut : Nama Direksi Jabatan Persetujuan OJK Tanggal Efektif menjabat Hadi Wibowo Direktur Utama 03 April 2020 (KEP-41/D.03/2020) 16 April 2020 Gatot Adhi Prasetyo Direktur 24 Feb 2014 (KEP-16/D-03/2014) 24 Februari 2014 Arief Ismail Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan 22 Agustus 2017 (KEP-69/D.03/2017) 22 Agustus 2017 Fachmy Achmad Direktur 20 Mei 2020 (KEP-58/D.03/2020) 27 Mei 2020 Seluruh anggota Direksi BTPN Syariah yang efektif menjabat telah memenuhi persyaratan Uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK. rangkap jabatan anggota direksi Terkait pengungkapan rangkap jabatan Direksi, bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak terdapat anggota Direksi BTPN Syariah yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain melebihi batas maksimum yang diperkenankan sesuai ketentuan. pengungkapan kepemilikan saham direksi Pengungkapan kepemilikan saham BTPN Syariah oleh anggota Direksi posisi 31 Desember 2020 sebagai berikut: Nama Jumlah Saham Persen Saham Jabatan Hadi Wibowo 0 0,00% Direktur Utama Gatot Adhi Prasetyo 0 0,00% Direktur Arief Ismail  0 0,00% Direktur Kepatuhan Fachmy Achmad 0 0,00% Direktur 249 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Direksi
  250. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen orientasi anggota direksi Direktur Utama memastikan anggota Direksi yang baru menjabat mendapatkan informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan . Selama tahun 2020, terdapat 2 (dua) anggota Direksi baru yang menjalani orientasi. Selain program orientasi (orientation) dan pengenalan (introduction), seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BTPN Syariah telah melaksanakan program pelatihan dan penyegaran (refreshment programs) selama tahun 2020, antara lain meliputi: 1. Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Level 5 yang diikuti oleh anggota Direksi tanggal 28 Juli 2020 di Jakarta; 250 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2. Diskusi Online “Regulasi dan Peran Dewan Komisaris dan Direksi Terkait Tingkat Kesehatan Bank” yang diikuti oleh anggota Dewan Komisaris tanggal 12 Agustus 2020 di Jakarta; 3. Webinar Profiling Kejahatan dan Kerentanan Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme Sebagai Dampak Krisis Covid–19 yang diikuti oleh anggota Direksi tanggal 19 Agustus 2020 di Jakarta; 4. Training Personal Branding & Impactful Communication yang diikuti oleh anggota Direksi tanggal 10 dan 17 September 2020 di Jakarta; 5. Refreshment Risk Awareness yang diikuti oleh anggota Direksi tanggal 5 Oktober 2020 di Jakarta; 6. Webinar Info Bank & Jamkrindo Syariah– Peran Penjaminan Syariah Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diikuti oleh anggota Direksi tanggal 17 September 2020 di Jakarta; daya tata kelola perusahaan data perusahaan 7. Personal Branding Private Coaching diikuti oleh anggota Direksi tanggal 18 September 2020 di Jakarta; 8. Refreshment Risk Awareness yang diikuti oleh Dewan Komisaris tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta; 9. Webinar Corporate Culture yang diikuti oleh anggota Direksi tanggal 19 November 2020 di Jakarta; 10.Training Pembekalan Sertifikasi Treasury Basic oleh anggota Direksi tanggal 28 November 2020 di Jakarta. laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota direksi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi BTPN Syariah selama tahun 2020 antara lain: 1. Direksi telah berhasil menjaga kinerja Bank yang positif dan menghantar BTPN Syariah naik peringkat menjadi bank kelompok BUKU 3 secara organik; 2. Direksi telah memastikan BTPN Syariah turut serta mendukung Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama masa Pandemi akibat Covid-19 dengan menyediakan berbagai kemudahan kepada nasabah pembiayaan selama tahun 2020 dan terus dilanjutkan di awal tahun 2021. Program-program serta kebijakan BTPN Syariah terhadap nasabah terdapat pada paparan Kinerja Keuangan dan Tinjauan Bisnis pada Laporan Tahunan 2020 ini; 3. Direksi telah melakukan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas penyajian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Interim, Laporan Keuangan Tahunan dan Konsolidasi secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan memastikan Direksi melakukan pemenuhan keterbukaan informasi lainnya dengan
  251. 5 . Direksi melakukan Pemantauan atas Kinerja Bank serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja bisnis Bank atas target yang telah ditetapkan serta menyampaikan inisiatif bisnis baru; 6. Direksi melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tahun 2020 dan menindaklanjuti hasil keputusan RUPS tahun 2020 dan tindak lanjut RUPS tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku; 7. Direksi telah melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020, antara lain berupa penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik  Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative sebagai Auditor Eksternal, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Komite Audit Nomor 003/CIR/AK/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020, dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, melalui Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 008/CIR/DEKOM/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan pada 31 Desember 2020, telah disampaikan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan Syariah melalui surat Nomor S.313/ DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dengan tembusan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan; 8. Direksi telah melaksanakan Paparan Publik Tahunan 2020 atas kinerja keuangan perusahaan; 10.Direksi melakukan pemantauan atas penerapan manajemen risiko, budaya kepatuhan dan pengendalian internal serta pemantauan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris melalui (APU/PPT), anti- fraud melalui JAGA, sebagai bentuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan internal; 11. Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan badan otoritas lainnya; 12.Direksi telah memastikan dilaksanakannya Sinergi Perbankan dan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi berkoordinasi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk; 13.Direksi memastikan penerapan tata kelola yang berkelanjutan dinilai dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi; 14.Direksi melakukan evaluasi pelaksanaan program pelatihan dan program Daya bagi pemberdayaan Nasabah dan program pendampingan komunitas; 15.Direksi menyetujui performance bonus dan penyesuaian gaji Karyawan; 16.Direksi menyetujui program pelatihan bagi Karyawan dan upaya tindak lanjut untuk pengembangannya; 17. Direksi melalui Incident Management Team memantau kondisi pandemi yang disebabkan penyebaran Covid-19 terhadap seluruh Karyawan Bank dan memastikan penyediaan APD kesehatan yang memadai yang diperuntukan kepada seluruh karyawan di Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Wisma di seluruh Indonesia. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Direksi menyusun dan menyetujui Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2021-2023, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2021-2024; dan Laporan Keberlanjutan 2019 serta Laporan Tahunan 2019 yang terbit di tahun 2020; 9. Direksi melakukan kajian terhadap keseluruhan infrastruktur Bank berupa pengkinian dan penyempurnaan kebijakan utama yaitu Kebijakan GCG dan kebijakan operasional serta prosedur internal Bank sesuai ketentuan yang berlaku; 251 mengumumkan kepada publik melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada Situs Web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik;
  252. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen data perusahaan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan dewan komisaris Sesuai dengan Rencana Bisnis Bank , Direksi memastikan dilakukannya pengawasan atas penerapan manajemen risiko di BTPN Syariah selama tahun 2020 yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Rapat Direksi dan Rapat Direksi mengundang mengundang Dewan Komisaris telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadwal Rapat dan Agenda Direksi tahun 2020 telah disetujui oleh Direksi sebelum tahun buku berakhir melalui Memorandum Nomor M.059/CSL/ XI/2019 tanggal 21 November 2019. Sebagai pelengkap perangkat pendukung, Direksi memastikan tersedianya kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta tersedianya penerapan limit risiko yang memadai. Guna memastikan proses manajemen risiko dapat dijalankan di bank, BTPN Syariah telah memiliki kebijakan yang mengatur kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata kelola perusahaan pengawasan direksi atas manajemen risiko di BTPN Syariah Pengawasan atas penerapan manajemen risiko oleh Direksi didukung secara penuh oleh pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Direksi memastikan setiap fungsi di organisasi menerapkan pengelolaan risiko yang disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing bagian dan memastikan menjadi bagian yang terkonsolidasi dengan baik. 252 daya Direksi telah memastikan bahwa prinsip pengendalian internal mendapat dukungan penuh dari setiap karyawan di BTPN Syariah dalam menjalankan kegiatan bisnis bank. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap karyawan turut berperan dalam rencana pengelolaan dan pengembangan kegiatan operasional bank dan sumber daya manusianya. Pengawasan Direksi atas pengendalian internal didukung oleh sistem yang menerapkan 3 lini pertahanan (three lines of defense) didukung oleh Quality Assurance yang memadai sesuai kondisi dan kebutuhan bank, tersedianya Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Audit Intern. Penerapan manajemen risiko dijabarkan lebih lanjut dalam uraian Tinjauan Operasional bertema Manajemen Risiko pada Laporan Tahunan 2020 ini. Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini, Direksi wajib mengadakan rapat berkala dengan Dewan Komisaris sebagai bagian penyampaian pertanggungjawaban Direksi terhadap aspek-aspek strategis, keuangan, operasional, sistem pengendalian internal, kepatuhan, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Seluruh jadwal, materi dan risalah rapat tahun 2020 telah disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan undangan serta telah ditatakelolakan dengan baik, dengan demikian telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. Selama tahun 2020, Rapat Direksi telah dilaksanakan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali dan Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris (Direksi mengundang Dewan Komisaris) telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, dengan kombinasi pertemuan secara fisik dan daring, menyikapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Pengambilan Keputusan pada Rapat Direksi telah dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Selama tahun 2020 tidak terdapat dissenting opinion atas seluruh keputusan rapat maupun pada seluruh mata acara Rapat. kebijakan rapat direksi Kebijakan Rapat Direksi sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini, antara lain: 1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
  253. 8 . Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, atau dalam hal berhalangan, oleh Direktur lain yang ditunjuk di dalam rapat Direksi tersebut yang tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga; 2. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili mayoritas dari seluruh anggota Direksi; 3. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat bulan); 9. Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat; 4. Direksi menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku; 10.Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak; 5. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana butir d, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan; 11. Segala keputusan yang diputuskan secara sah dalam rapat Direksi bersifat mengikat bagi seluruh anggota Direksi; 6. D a l a m h a l t e rd a p a t ra p a t y a n g diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan; 12.Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. 7. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku; Total Kehadiran Anggota Direksi pada Rapat Direksi Jumlah Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris Hadi Wibowo(**) 23/33 2/5 Gatot Adhi Prasetyo 31/33 5/5 Arief Ismail 31/33 5/5 Fachmy Achmad(***) 18/33 2/5 Ratih Rachmawaty(*) 7/33 3/5 Mulia Salim 8/33 3/5 6/33 3/5 (*) Taras W. Siregar (*) Catatan: (*) Masa Jabatan Ratih Rachmawaty, Mulia Salim, dan Taras Wibawa Siregar berakhir sejak penutupan RUPST yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2020 (**) Hadi Wibowo efektif menjabat sebagai Direktur Utama sejak penutupan RUPST yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2020 (***) Fachmy Achmad efektif menjabat sebagai Direktur pada tanggal 27 Mei 2020 253 Nama Anggota Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 frekuensi dan tingkat kehadiran anggota direksi pada rapat
  254. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan agenda rapat direksi No Nomor Risalah Rapat Tanggal Rapat Agenda Rapat 1 MOM . 001/DIR/CSL/I/2020 7 Januari 2020 1. UPPN Update (Semester II 2019) 2. Daya & Communication Quarterly Update (Q4 2019) 2 MOM.002/DIR/CSL/I/2020 20 Januari 2020 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 254 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 8. 9. Internal Audit Dashboard Update (31 December 2019) Financial Performance & KSI Update (31 December 2019) ALCO Update (31 December 2019) Retail & Wholesale Funding Update (31 December 2019) Risk Management Committee Update (31 December 2019) FMU Quarterly Update (Q4 2019) Operations Dashboard (31 December 2019) Compliance Quarterly Update (Q4 2019) Wow Syariah Update (31 December 2019) 3 MOM.004/DIR/CSL/II/2020 3 Februari 2020 1. Internal Audit Dashboard (31 January 2020) 2. ICAAP Update (Q4 2019) 4 MOM.005/DIR/CSL/II/2020 10 Februari 2020 1. 5 MOM.006/DIR/CSL/II/2020 17 Februari 2020 1. 6 MOM.007/DIR/CSL/III/2020 9 Maret 2020 1. 7 MOM.008/DIR/CSL/III/2020 16 Maret 2020 1. ALCO Update (29 February 2020) 2. Business Committee Update (29 February 2020) 3. Retail & Wholesale Funding Performance Update (29 February 2020) 4. Risk Management Committee Update (29 February 2020) 5. HC Dashboard Update (29 February2020) 6. Operations Dashboard Update (29 February 2020) 8 MOM.011/DIR/CSL/III/2020 31 Maret 2020 Strategic Directions 9 MOM.012/DIR/CSL/IV/2020 6 April 2020 1. Internal Audit Dashboard (31 March 2020) 2. Daya & Communication Quarterly Update (Q1 2020) 10 MOM.014/DIR/CSL/IV/2020 16 April 2020 1. Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi 2. Surat Keputusan Direksi terkait Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi Financial Performance & KSI Update (31 January 2020) 2. ALCO Update (31 January 2020) 3. Business Committee Update (31 January 2020) 4. Retail & Wholesale Funding Performance Update (31 January 2020) Risk Management Committee Update (31 January 2020) 2. HC Dashboard (Including HC Committee) Update (31 January 2020) 3. IT Dashboard (Including IT Steering Committee) Update (31 January 2020) Financial Performance & KSI Update (29 February 2020) 2. Internal Audit Dashboard (29 February 2020)
  255. Tanggal Rapat Agenda Rapat MOM .015/DIR/CSL/IV/2020 20 April 2020 1. ALCO Update (31 March 2020) 2. Business Committee Update (31 March 2020) 3. Retail & Wholesale Funding Performance Update (31 March 2020) 4. Risk Management Committee Update (31 March 2020) 5. Fraud Management Unit Quarterly Update (Q1 2020) 6. Compliance Quarterly Update (Q1 2020) 12 MOM.016/DIR/CSGC/V/2020 4 Mei 2020 Internal Audit Dashboard (30 April 2020) 13 MOM.017/DIR/CSGC/V/2020 11 Mei 2020 1. 14 MOM.018/DIR/CSGC/V/2020 18 Mei 2020 1. HC Dashboard Update (30 April 2020) 2. Operation Dashboard Update (30 April 2020) 15 MOM.019/DIR/CSGC/V/2020 27 Mei 2020 1. 16 MOM.020/DIR/CSGC/VI/2020 8 Juni 2020 1. Internal Audit Dashboard (31 May 2020) 2. IT Dashboard (Including IT Steering Committee) Update (31 May 2020) 17 MOM.021/DIR/CSGC/VI/2020 15 Juni 2020 1. Financial Performance & KSI Updates (30 April 2020) 2. ALCO Update (30 April 2020) 3. Business Committee Update (30 April 2020) 4. Retail & Wholesale Funding Performance Update (30 April 2020) Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi dengan telah efektifnya anggota Direksi baru 2. Surat Keputusan Direksi terkait Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi 2. 3. 4. 5. 6. Financial Performance & KSI Update (31 May 2020) BOD Approval for RBB Revision (2020-2022) ALCO Update (31 May 2020) Business Committee Update (31 May 2020) Business Update (Non TUR) Update (31 May 2020) Retail & wholesale Funding Performance Update (31 May 2020) 18 MOM.022/DIR/CSGC/VI/2020 22 Juni 2020 1. Risk Management Committee Update (31 May 2020) 2. HC Dashboard Update (31 May 2020) 19 MOM.023/CSGC/VII/2020 6 July 2020 1. Internal Audit Dashboard Update 2. UPPK Update (Semester I 2020) 3. Daya & Communication Quarterly Update (Q2 2020) 20 MOM.024/DIR/CSGC/VII/2020 20 July 2020 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 21 MOM.026/DIR/CSGC/VIII/2020 10 Agustus 2020 Financial Performance & KSI Update (30 June 2020) and BOD Approval for Financial Statement Q2 2020 ALCO Update Business Committee Update (30 June 2020) Retail & Wholesale Funding Performance Update (30 June 2020) Risk Management Committee Update (30 June 2020) Anti-Fraud Management Update (Q2 2020) Operations Dashboard Update (30 June 2020) Compliance Quarterly Update (Q2 2020) 1. Internal Audit Dashboard Update 2. RBBR & ICAAP Update (Semester I 2020) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nomor Risalah Rapat 11 255 No
  256. kilas kinerja 256 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No laporan manajemen profil perusahaan Nomor Risalah Rapat analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Rapat daya tata kelola perusahaan data perusahaan Agenda Rapat 22 MOM.027/DIR/CSGC/VIII/2020 18 Agustus 2020 1. 2. 3. 4. Financial Performance & KSI Update (30 July 2020) ALCO Update Business Committee Updates (30 July 2020) Retail & Wholesale Funding Performance Updates (30 July 2020) 23 MOM.028/DIR/CSGC/VIII/2020 24 Agustus 2020 1. 24 MOM.029/DIR/CSGC/IX/2020 7 September 2020 Internal Audit Dashboard Update (30 August 2020) 25 MOM.030/DIR/CSGC/IX/2020 14 September 2020 1. 26 MOM.031/DIR/CSGC/IX/2020 21 September 2020 1. 27 MOM.032/DIR/CSGC/X/2020 12 Oktober 2020 1. 28 MOM.034/DIR/CSGC/X/2020 26 Oktober 2020 1. ALCO Update (30 September 2020) 2. Business Committee Update (30 September 2020) 3. Retail & Wholesale Funding Business Performance Update (30 September 2020) 4. Anti-Fraud Management Update (30 September 2020) 5. Compliance Quarterly Update (30 September 2020) 29 MOM.035/DIR/CSGC/XI/2020 9 November 2020 Internal Audit Dashboard (31 October 2020) 30 MOM.036/DIR/CSGC/XI/2020 16 November 2020 1. 2. 3. 4. 5. 6. 31 MOM.037/DIR/CSGC/XI/2020 23 November 2020 1. 32 MOM.038/DIR/CSGC/XII/2020 7 Desember 2020 1. 33 MOM.039/DIR/CSGC/XII/2020 14 Desember 2020 1. Risk Management Committee Updated (30 July 2020) 2. HC Dashboard (Including HC Committee) Update (30 July 2020) Financial Performance & KSI Update (30 August 2020) 2. ALCO Update (30 August 2020) 3. Business Committee Update (30 August 2020) 4. Retail & Wholesale Funding Performance Update (30 August 2020) Risk Management Committee Update (30 August 2020) 2. HC Dashboard Update (30 August 2020) 3. Operation Dashboard Update (30 August 2020) 4. IT Steering Committee Update (30 August 2020) Financial Performance & KSI Update (30 September 2020, including BOD Approval for FS Q3 2020) 2. Internal Audit Dashboard (30 September 2020) 3. Daya & Communication Quarterly Update (Q3 2020) Financial Performance Update (31 October 2020) BOD Approval for RBB 2021-2021 BOD Approval for RAKB 2020-2024 ALCO Update (31 October 2020) Business Committee Update (31 October 2020) Retail & Wholesale Funding Business Performance (31 October 2020) 7. HC Dashboard (31 October 2020) IT Dashboard (Including ITSC) Update (31 October 2020) 2. Operations Dashboard (31 October 2020) Internal Audit Dashboard Update (30 November 2020) 2. Persetujuan Direksi atas Usulan Agenda Korporasi Tahun 2021 2. 3. 4. 5. Financial Scorecard & KSI Update (30 November 2020) ALCO Update (30 November 2020) Business Committee Update (30 November 2020) Retail & Wholesale Funding Business Performance Update (30 November 2020) HC Dashboard Update (30 November 2020)
  257. agenda rapat gabungan direksi dan dewan komisaris No Nomor Risalah Rapat Tanggal Rapat Agenda Rapat 1 MOM .003/DIR/CSL/I/2020 28 Januari 2020 1. Paparan Progress Pemeriksaan Audit Oleh KPMG atas Laporan Keuangan 2019 (Audited) kepada Direksi dan Dewan Komisaris 2. Financial Performance December 2019 & KSI Update (as of 31 December 2019) 3. Social Impact Scorecard December 2019 2 MOM.009/DIR/CSL/III/2020 27 Maret 2020 1. 2. 3. 4. 3 MOM.013/DIR/CSL/IV/2020 13 April 2020 Financial Performance & KSI Updates (31 March 2020) Sekaligus Persetujuan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan Publikasi (Posisi 31 Maret 2020) 4 MOM.025/DIR/CSGC/VII/2020 23 Juli 2020 1. 5 MOM.033/DIRCSGC/X/2020 15 Oktober 2020 1. Update Penanganan Covid-19 Financial Performance Q1 dan Q2 2 Update RUPST & Komunikasi Post RUPST Update Liquidity Pembekalan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait Sustainable Finance 2. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan Laporan Keberlanjutan BTPN Syariah Tahun 2019 3. Financial Scorecard & KSI Update (30 June 2020) dan Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan Laporan Keuangan Triwulan (Publikasi) Posisi 30 Juni 2020 Financial Scorecard & KSI Update (as of 30 September 2020) dan Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Usulan Laporan Keuangan Triwulan (Publikasi) Posisi 30 September 2020 2. Lain - lain 257 Selama tahun 2020, ketentuan terkait jumlah rapat dan kehadiran anggota Direksi pada rapat Direksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi BTPN Syariah bahwa rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  258. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan keputusan sirkuler direksi Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja , Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Direksi yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat Direksi. Selama tahun 2020, Direksi telah mengeluarkan Keputusan Sirkuler sebanyak 13 (tiga belas) keputusan dengan detil sebagai berikut: 258 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No. Nomor Tanggal Perihal 1 No.001/CIR/DIR/II/2020 18 Februari 2020 Rencana Pelaksanaan RUPST untuk Tahun Buku yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 2 No.002/CIR/DIR/III/2020 20 Maret 2020 Persetujuan Direksi atas Penunjukkan Kuasa Pemegang Saham bagi Kebutuhan Penyelenggaraan RUPST untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 3 No.003/CIR/DIR/IV/2020 9 April 2020 Persetujuan Direksi atas usulan Dokumen pendukung Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 4 No.004/CIR/DIR/IV/2020 16 April 2020 Penunjukan Kembali Sekretaris Perusahaan tahun 2020 5 No.005/CIR/DIR/IV/2020 16 April 2020 Pengkinian Pemberian Limit Transaksi Direksi tahun 2020 6 No.006/CIR/DIR/V/2020 27 Mei 2020 Pengajuan Pengkinian Persetujuan Dewan Komisaris atas Ketentuan Pemberian Limit Transaksi pada Direksi tahun 2020 7 No.007/CIR/DIR/VI/2020 15 Juni 2020 Pembentukan BOM 8 No.008/CIR/DIR/VI/2020 16 Juni 2020 Susunan Anggota Komite Setingkat Direksi tahun 2020 9 No.009/CIR/DIR/VII/2020 22 Juli 2020 Tindak Lanjut Keputusan RUPST 2020 atas proses pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/ atau Kantor Akuntan Publik (K AP) untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada 31 Desember 2020 10 No.010/CIR/DIR/VIII/2020 10 Agustus 2020 Persetujuan Direksi perihal Susunan Anggota Komite Setingkat Direksi Tahun 2020 11 No.011/CIR/DIR/X/2020 14 Oktober 2020 Persetujuan Direksi atas rekomendasi dan paparan Komite Manajemen Risiko (30 September 2020) 12 No.012/CIR/DIR/XI/2020 17 November 2020 Persetujuan Direksi atas Rekomendasi Komite Manajemen Risiko (31 Oktober 2020) 13 No.013/CIR/DIR/XI/2020 25 November 2020 Persetujuan Direksi atas Pembentukan Gugus Tugas Keberlanjutan jadwal rapat direksi tahun 2021 Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah, Direksi telah melakukan pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja perihal penyusunan agenda Rapat Direksi tahun 2021 dan agenda rapat Direksi mengundang Dewan Komisaris tahun 2021, yang mana telah disetujui sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan.
  259. penilaian kinerja direksi 1 . pemilihan kandidat Direksi tidak didasarkan pada diskriminasi suku, ras, agama, warga negara, dan gender; prosedur pelaksanaan penilaian kinerja direksi penilaian Direksi dilakukan berdasarkan acuan yang tertuang dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dengan mempertimbangkan Anggaran Dasar serta kebijakan internal Bank. Penilaian Kinerja dilakukan dengan selfassessment setiap tahunnya untuk menilai Kinerja Direksi secara kolegial. kriteria pelaksanaan penilaian kinerja direksi penilaian sendiri terhadap kinerja anggota Direksi paling sedikit mencakup implementasi terhadap strategi bisnis dan rencana bank secara keseluruhan, risiko-risiko bank, penerapan tata kelola perusahaan dan penerapan prinsip-prinsip syariah di Bank. 2. Pemilihan didasarkan pada kualifikasi individu dan kebutuhan organisasi dan keragaman latar belakang keahlian dan pengalaman; 3. Proses Seleksi dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi melalui evaluasi atas pemenuhan kualifikasi dan interview process; 4. Kandidat yang telah direkomendasikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dan kemudian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan proses Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); 5. Setelah diperolehnya persetujuan OJK, kandidat anggota Direksi dicalonkan untuk dapat disetujui oleh RUPS. suksesi direksi nominasi anggota direksi Alur proses penunjukan dan pengangkatan anggota direksi adalah sebagai berikut: SELEKSI & REKOMENDASI Penyampaian rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi ke Dewan Komisaris Keputusan RUPS tentang susunan anggota Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi RUPS Penyampaian usulan calon Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi ke Komite Nominasi dan Remunerasi Persetujuan OJK atas pengajuan calon anggota Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi* *) Pengajuan F&P Test ke OJK untuk anggota Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi dapat dilaksanakan setelah RUPS Dewan Komisaris mengusulkan kepada RUPS calon anggota Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Pemberitahuan Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi ke OJK PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Usulan calon anggota Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi dari pemegang saham/ Direksi/ Komisaris Proses seleksi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi: 1. Analisis kompetensi dan latar belakang kandidat 2.Interview (Apabila diperlukan KEPUTUSAN 259 USULAN
  260. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pengangkatan dan penggantian direksi 1 . Usulan pengangkatan dan atau penggantian anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham harus memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata kelola perusahaan data perusahaan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah: a. Diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi; b. Hasil Penyelenggaraan RUPS. evaluasi kinerja direksi 2. Dalam hal anggota Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan; 1. Direksi wajib melakukan reviu atas kinerja pengurusan yang telah dilakukan oleh Direksi selama masa tahun buku dan melaporkannya kepada pemegang saham, sekurangnya dalam 1 tahun sekali; 3. Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) sesuai dengan ketentuan OJK tentang Fit & Proper Test; 2. Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, Direksi harus memastikan terpenuhinya komposisi dan kualifikasi dari Direksi sebagaimana diatur didalam kebijakan ini; 4. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir jika anggota Direksi: a. Mengundurkan diri; atau b. Meninggal dunia; atau c. Diberhentikan berdasarkan RUPS; atau d. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. 260 daya 5. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Bank. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut; 6. Bank wajib melakukan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan 3. Laporan evaluasi kinerja Direksi dilaporkan kepada pemegang saham di dalam RUPS dan dituangkan dalam Laporan Tahunan; 4. Evaluasi atas kinerja anggota Direksi dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan masukan dari Direktur Utama; 5. Hasil evaluasi kinerja anggota Direksi menjadi pedoman dalam penetapan nominasi dan remunerasi anggota Direksi yang bersangkutan. masa jabatan anggota direksi Anggota Direksi di BTPN Syariah diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 tahun, dan dapat diangkat kembali.
  261. kebijakan remunerasi bagi dewan komisaris , dewan pengawas syariah dan direksi Penetapan remunerasi dan fasilitas lain mengacu kepada keputusan dari pemegang saham sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam menetapkan remunerasi masing-masing Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, BTPN Syariah mempertimbangkan kinerja secara umum, evaluasi kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, kewajaran dengan peer group dalam bank dan di industri perbankan, dan kemampuan Perusahaan. Kinerja perusahaan yang merupakan salah satu faktor dalam penentuan remunerasi anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi digambarkan sebagai berikut: USULAN & REKOMENDASI Survey untuk mendapatkan data benchmark remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi di beberapa Bank di Indonesia. Apabila diperlukan, Komite dapat menunjuk/bekerja sama dengan Konsultan/Pihak Independen sehingga diperoleh data yang lebih akurat. 2. Komite melakukan kajian atas kinerja Bank yang dapat merefleksikan juga kinerja Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. 1. Berdasarkan data benchmark (Eksternal) dan data kinerja Perusahaan (Internal), Komite membuat usulan/rekomendasi remunerasi untuk masingmasing anggota Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. 1. Keputusan Dewan Komisaris mengenai remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. 2. Persetujuan RUPS terhadap total remunerasi Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. KEPUTUSAN 261 KAJIAN
  262. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen tata kelola remunerasi proses penyusunan kebijakan remunerasi Tujuan Kebijakan Remunerasi adalah untuk memastikan pemberian remunerasi sesuai dengan ketentuan /perundangan yang berlaku, kinerja keuangan perusahaan, prestasi kerja individu, kewajaran dengan peer group dalam bank dan di industri perbankan serta kemampuan Bank. 262 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pelaksanaan kaji ulang remunerasi dilakukan setiap tahun, termasuk kaji ulang untuk remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Karyawan. Pelaksanaan kaji ulang kebijakan remunerasi dilakukan secara rutin mencakup remunerasi tetap dan variable. Kaji ulang ini mempertimbangkan terciptanya manajemen risiko yang efektif, stabilitas keuangan Bank, kecukupan dan penguatan permodalan Bank, kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang, potensi pendapatan Bank di masa yang akan datang, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Kebijakan Remunerasi saat ini tidak membedakan antara unit kontrol dengan unit kerja yang diawasi. Mekanisme yang diterapkan untuk memastikan independensi antara unit kontrol dan unit kerja yang diawasinya adalah melalui indikator kinerja yang berbeda dan pengambilan keputusan atas remunerasi bagi karyawan di unit kontrol yang tidak melibatkan unit kerja yang diawasinya. cakupan kebijakan remunerasi dan implementasinya Kebijakan Remunerasi untuk Karyawan berlaku untuk Karyawan di seluruh Unit Bisnis dan wilayah; serta implementasi dilaksanakan dan dimonitor terpusat di Kantor Pusat. daya tata kelola perusahaan data perusahaan pemberian remunerasi dikaitkan dengan pengukuran kinerja Bank menganut prinsip meritocracy dalam memberikan remunerasi kepada Direksi dan karyawan, baik untuk remunerasi yang bersifat tetap maupun variabel. Kaji ulang remunerasi individu dilakukan setiap tahun dan penyesuaian remunerasi berdasarkan kinerja individu, kewajaran dengan peer group dan tingkat jabatan dalam bank dan kemampuan perusahaan. Dalam manajemen kinerja Bank, setiap anggota Direksi dan Karyawan memiliki target individu sebagai dasar untuk menilai kinerja individu. Target individu Direksi yang juga merupakan target unit kerja/direktoratnya, diturunkan dari target Bank dan kemudian secara berjenjang diturunkan menjadi target unit kerja terkecil dan target individu Karyawan pada lapisan paling bawah. Kinerja individu dinilai berdasarkan realisasi dari target individu dan dinilai dalam kategori–Istimewa (outstanding); Sangat baik (very good); Baik (Good); Perlu perbaikan (Need Improvement); Kurang (Poor). Besarnya penyesuaian remunerasi berdasarkan penilaian kinerja individu; di mana manajemen memberikan panduan besaran penyesuaian remunerasi tetap maupun variabel sesuai dengan kinerja individunya. konsultan eksternal Bank dalam mendapatkan data remunerasi dalam industri perbankan menggunakan jasa konsultan eksternal. Tugas konsultan eksternal adalah mendapatkan informasi data remunerasi tetap dan variabel untuk jabatan-jabatan tertentu dari beberapa bank yang setara tipe bisnis dan operasionalnya. Data tersebut didata oleh konsultan melalui survei remunerasi yang diikuti oleh beberapa bank.
  263. remunerasi yang bersifat variabel Remunerasi yang bersifat variabel terdiri dari Insentif dan Bonus Kinerja . Insentif diberikan berdasarkan kinerja individu dan diberikan kepada Karyawan dengan jabatan tenaga pemasaran (sales). Insentif diberikan bulanan dan semesteran. Bonus kinerja diberikan berdasarkan kinerja, skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan mendorong dilakukannya prudent risk taking. paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan direksi     Dalam jutaan Rupiah 2020 2019 Headcount Jumlah Headcount Jumlah Direksi 5* 56.145** 5 39.522 Komisaris 4 16.576*** 5 8.895 Dewan Pengawas Syariah 2 768 2 683 *) Efektif sejak ditutupnya RUPST pada tanggal 16 April 2020 menjadi 4 Direksi **) Kompensasi untuk 3 Direksi yang mengundurkan diri efektif sejak ditutupnya RUPST 16 April 2020. Keputusan kompensasi tersebut sejak 2019 dan dibayarkan pada awal 2020. ***) Kompensasi pengakhiran masa tugas Komisaris, dan diangkat kembali pada RUPST 16 April 2020. Keputusan kompensasi tersebut sejak 2019 dan dibayarkan diawal 2020. jumlah dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan direksi yang menerima remunerasi yang bersifat tetap dan variabel selama 1 (satu) tahun dan total nominalnya Kategori Tetap 2019 Headcount Jumlah Headcount Jumlah Direksi 5* 14.008 5 17.047 Komisaris 4 7.632 5 7.096 Dewan Pengawas Syariah 2 768 2 683 *) Efektif sejak ditutupnya RUPST pada tanggal 16 April 2020 menjadi 4 Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2020 263     Dalam jutaan Rupiah
  264. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan Kategori Variabel data perusahaan Dalam jutaan Rupiah     2020 2019 Headcount Jumlah Headcount Jumlah Direksi 5* 40.345** 5 20.820 Komisaris 4 8.614*** 5 1.200 Dewan Pengawas Syariah 2 - 2 - Karyawan Bonus - 48.739 - 39.809 Karyawan Insentif - 83.111 - 60.438 *) Efektif sejak ditutupnya RUPST pada tanggal 16 April 2020 menjadi 4 Direksi **) Kompensasi untuk 3 Direksi yang mengundurkan diri efektif sejak ditutupnya RUPST 16 April 2020. Keputusan kompensasi tersebut sejak 2019 dan dibayarkan pada awal 2020. ***) Kompensasi pengakhiran masa tugas Komisaris, dan diangkat kembali pada RUPST 16 April 2020. Keputusan kompensasi tersebut sejak 2019 dan dibayarkan diawal 2020. jumlah total remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan     Bonus yang ditangguhkan (gross) Dalam jutaan Rupiah 2020 2019 Headcount Jumlah Headcount Jumlah 5* 5.140 5 4.005 *) Efektif sejak ditutupnya RUPST pada tanggal 16 April 2020 menjadi 4 Direksi rasio gaji tertinggi dan terendah 264 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rasio 2020 2019 84,5 81,2
  265. remunerasi dewan komisaris , dewan pengawas syariah dan direksi Penetapan remunerasi dan fasilitas lain mengacu kepada keputusan dari pemegang saham sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam jutaan Rupiah Jumlah Rupiah Diterima dalam 1 (Satu) Tahun Dewan Komisaris Jenis Remunerasi & Fasilitas Lain Dewan Pengawas Syariah Direksi Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem & fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura) 4 15.861 5* 51.777 2 765 Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan, dsb):             a. Dapat dimiliki 4 685 5* 4.241 2 3.8 b. Tidak dapat dimiliki 4 30 5* 127 2 0 Total 4 16.576 5* 56.145 2 768 *) Efektif sejak ditutupnya RUPST pada tanggal 16 April 2020 menjadi 4 Direksi Jumlah Direksi Jumlah Dewan Pengawas Syariah Di atas Rp2 miliar 3 4 - Di atas Rp1 miliar s/d Rp2 miliar  - 1  - Di atas Rp500 juta s/d Rp1 miliar - - - Rp500 juta ke bawah 1 -  2 rasio gaji tertinggi & terendah Deskripsi Rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah Rasio 84.5 Rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah 1.4 Rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah 2.2 Rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi 1.7 265 Jumlah Dewan Komisaris Jumlah Remunerasi per orang dalam 1 (Satu) Tahun* PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jumlah anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah yang menerima paket remunerasi dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan sesuai tingkat penghasilan, seperti dalam tabel di bawah ini:
  266. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pemberian remunerasi jangka panjang di BTPN Syariah BTPN Syariah memiliki program remunerasi untuk menjaga dan memotivasi talenta-talenta terbaiknya untuk terus berkontribusi secara optimal demi kemajuan perusahaan . Program remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pegawai disusun dengan mempertimbangkan terciptanya manajemen risiko yang efektif, stabilitas keuangan Bank, kecukupan dan penguatan permodalan Bank, kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang, potensi pendapatan Bank di masa yang akan datang, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. BTPN Syariah sudah memiliki Kebijakan Remunerasi yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 59/ POJK.03/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Di mana secara umum komponen remunerasi dibagi menjadi dua yaitu komponen remunerasi yang bersifat tetap dan bersifat variabel. 266 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Penetapan komponen remunerasi yang bersifat Tetap paling sedikit memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan perbedaan remunerasi antar tingkat jabatan. Sedangkan untuk komponen remunerasi yang bersifat variabel, paling sedikit memperhatikan kinerja, skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan mendorong dilakukannya prudent risk taking. Dalam penerapan prinsip prudent risk taking, sejalan dengan POJK Nomor 59/POJK.03/2017 daya tata kelola perusahaan data perusahaan Tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, bagi perusahaan terbuka, pengaturan komponen yang bersifat variable untuk Direksi adalah sebagaimana diatur dengan terdapatnya porsi yang ditangguhkan dalam periode 3 (tiga) tahun. Pengaturan ini tercantum di dalam Kebijakan Remunerasi BTPN Syariah. Dalam proses pemberian remunerasi dalam bentuk saham, BTPN Syariah tunduk kepada ketentuan Pasar Modal yang berlaku. rewards & performance management rewards management Untuk menjaga agar program remunerasi Bank tetap bersaing dalam industri sesuai strategi dan arahan perusahaan, sekurang-kurangnya setahun sekali BTPN Syariah akan melakukan benchmark dengan peer group dengan bantuan pihak independen konsultan yang memiliki reputasi baik. Struktur remunerasi telah disusun dan ditetapkan sedemikian rupa sesuai dengan jenjang/grade karyawan yang berlaku. Direksi memastikan bahwa kebijakan dan strategi remunerasi yang diberlakukan di bank dikomunikasikan kepada Dewan Komisaris. performance management Penilaian kinerja karyawan adalah sarana bagi Bank untuk mengukur hasil kerja karyawan sesuai dengan target dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses penilaian kinerja di BTPN Syariah agar obyektif dilakukan dengan menerapkan ukuran kinerja utama (key performance indicator) yang
  267. jelas dan memenuhi unsur SMART (specific, measurable, achievable, realistic and timebound). hubungan afiliasi dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi, pemegang saham pengendali dewan komisaris Hubungan Keluarga dengan No Nama Jabatan Periode Hubungan Keuangan dengan Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham Pengendali Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham Pengendali 1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/ Independen 2014–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 2 Dewie Pelitawati Komisaris Independen 2014–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 3 Mahdi Syahbuddin Komisaris 2015–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 4 Yenny Lim Komisaris 2019–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada dewan pengawas syariah Hubungan Keluarga dengan No Nama Jabatan Periode Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham Pengendali Hubungan Keuangan dengan Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham Pengendali 1 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah 2017–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 2 H. Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah 2017–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Jabatan Periode Dewan Komisaris Direksi Nama Hubungan Keuangan dengan Pemegang Saham Lainnya Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham Lainnya 1 Hadi Wibowo Direktur Utama 2020–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 2 Gatot Adhi Prasetyo Direktur 2014–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 3 Arief Ismail Direktur Kepatuhan 2017–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 4 Fachmy Achmad Direktur 2020–Sekarang Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada 267 Hubungan Keluarga dengan No PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 direksi
  268. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan audit eksternal Dalam menyusun Laporan Keuangan yang diaudit tahun 2020 , BTPN Syariah Tbk telah menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesia Partnership and member firm of the KPMG Network of Independent Member Firm affiliated with KPMG International Cooperative (KPMG). Penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut berdasarkan Kuasa dari Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Total biaya yang dikeluarkan untuk audit Laporan Keuangan tahun 2020 adalah Rp1.370.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) sebelum PPn 10% (sepuluh persen). Penunjukan Kantor Akuntan Publik KPMG sebagai auditor eksternal dilakukan mulai tahun buku 2019. Pada saat pemberian jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, tidak terdapat konflik kepentingan dengan jasa audit yang diberikan kepada BTPN Syariah. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah menyelesaikan tugas secara independen sesuai dengan pedoman standar profesi akuntan publik serta sesuai dengan persyaratan kerja dan ruang lingkup audit yang telah ditentukan. Berikut adalah KAP yang telah mengaudit Laporan Keuangan BTPN Syariah sejak tahun 2014: 268 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tahun Buku Kantor Akuntan Publik 2014 Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan (a member of PwC Global Network) 2015 Periode KAP 5 Akuntan Periode Akuntan Albidin, SE, Ak, CPA 1 Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a member of PwC Global Network) Albidin, SE, Ak, CPA 2 2016 Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a member of PwC Global Network) Drs.Muhammad Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA 1 2017 Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a member of PwC Global Network) Drs.Muhammad Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA 2 2018 Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a member of PwC Global Network) Angelique Dewi Daryanto, SE, CPA 1 2019 Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesia Partnership and member firm of the KPMG Network of Independent Member Firm affiliated with KPMG International Cooperative) Liana Lim, SE, CPA 1 2020 Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesia Partnership and member firm of the KPMG Network of Independent Member Firm affiliated with KPMG International Cooperative) Liana Lim, SE, CPA 2 1
  269. penyediaan dana kepada pihak terkait dan eksposur besar BTPN Syariah secara konsisten mempertimbangkan kapasitas modal dan distribusi /diversifikasi portofolio dalam pemberian pinjaman, dan selama tahun 2020 tidak terdapat pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Pemberian Dana (BMPD). Penyediaan dana kepada Pihak Terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BTPN Syariah memastikan bahwa transaksi Pihak Terkait dilakukan secara adil, independen dan wajar (arm’s’ length). Berikut adalah tabel penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Eksposur Besar per 31 Desember 2020: No 1 Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Kepada Debitur Inti 2 a. Individu b. Group Jumlah Debitur Nominal (jutaan Rupiah) 1 (BTPN) 25.225 - - 25 10.567 - - Atas kebijakan pengembangan organisasi di tahun 2020, Anti-Fraud Management Unit yang sebelumnya berada di bawah Divisi Risk Management menjadi Divisi yang mandiri dan mendapatkan supervisi langsung dari Direktur Kepatuhan pada Direktorat Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Anti-Fraud Management di BTPN Syariah telah memiliki kerangka kerja (framework) yang sistematis dan memadai untuk membangun budaya anti-fraud dan menanamkan sedini mungkin awareness kepada seluruh karyawan melalui berbagai pendekatan dan strategi. Dimulai sejak karyawan mulai bergabung di BTPN Syariah, penanaman anti-fraud awareness telah dipupuk pada sesi Induction for new comers, melalui program pelatihan penyegaran yang dilakukan secara berkala, serta melalui kampanye-kampanye antifraud dan dialog interaktif yang dilaksanakan melalui media komunikasi internal di bank yang ditujukan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali. Dalam rangka melakukan mitigasi terjadinya potensi fraud, BTPN Syariah memiliki kebijakan yang salah satunya adalah memastikan dilakukannya rotasi karyawan khususnya pada level Mobile Marketing Sharia sehingga pengawasan dan refreshments terjaga dengan baik. 269 BTPN Syariah berkomitmen penuh dalam menekan terjadinya potensi insiden kasus fraud/kecurangan melalui berbagai program peningkatan Fraud Awareness kepada seluruh karyawan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 anti-fraud management
  270. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Strategi anti-fraud merupakan wujud komitmen manajemen BTPN Syariah dalam mencegah terjadinya fraud dengan menerapkan suatu sistem pengendalian fraud yang dijalankan secara efektif dan berkesinambungan . Sistem ini memberikan arahan bagi Bank untuk mengendalikan fraud, melalui pengelolaan empat pilar: 1. 2. 3. 4. Pencegahan ; Deteksi ; Investigasi, Pelaporan dan Sanksi ; Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut. daya tata kelola perusahaan data perusahaan memperkuat fungsi Quality Assurance (QA) sehingga kemungkinan potensial fraud dapat teridentifikasi lebih cepat. c. Secara berkala Bank melakukan kampanye anti-fraud melalui media internal Bank. Dengan demikian diharapkan pertumbuhan kepedulian terhadap budaya kepatuhan dan anti-fraud di BTPN Syariah semakin meningkat. Dalam hal ini Bank telah melakukan kampanye anti-fraud kepada seluruh karyawan. 1. pencegahan 270 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Bank dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, antara lain : a. Bank melakukan training anti-fraud kepada seluruh karyawan (induction training, refreshment training, training for trainer), melakukan berbagai upaya pendekatan dan pengendalian dari aspek SDM dengan mengenali dan memantau karakter dan perilaku karyawan (know your employee) termasuk melakukan rotasi/mutasi karyawan (khususnya MMS), melaksanakan cuti wajib (block leave) dan pelaksanaan prinsip pengenalan karyawan baik fase sebelum maupun sesudah penerimaan karyawan, seperti screening calon karyawan dan pemantauan perilaku atau gaya hidup karyawan. b. Meningkatkan intensitas koordinasi dari praktek pengendalian internal, pengawasan dan pemantauan, sehingga diharapkan dapat diperoleh proses perbaikan yang berkelanjutan. Implementasi dari penerapan three layer of defense telah dijalankan oleh masingmasing pihak dengan sangat baik hal ini terbukti dari pemeriksaan Quality Assurance (QA) dan Internal Audit (IA) secara keseluruhan bahwa pengendalian internal telah dijalankan dengan baik. Bank juga telah melakukan pengawasan melalui penerapan 4 eyes principle dan d. Pada masa pandemi Covid-19 ini pelaksanaan kampanye anti-fraud dilakukan melalui media online dan dialog interaktif yang dilaksanakan melalui media komunikasi internal di bank yang ditujukan kepada seluruh karyawan. e. Menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan disaat yang bersamaan anti-fraud management terus berupaya dalam menekan terjadinya potensi fraud dengan memperkuat pelaksanaan fungsi Quality Assurance yang berkolaborasi bersama Team Divisi Operasional di Kantor Fungsional Operasional. 2. deteksi Merupakan tindakan yang dilakukan oleh Bank untuk mendeteksi kejadian fraud dan media pelaporan adanya dugaan fraud, antara lain mencakup : a. Media Whistle-Blowing JAGA yaitu media bagi karyawan untuk melaporkan dugaan fraud baik melalui layanan hotline, email, maupun surat kaleng dan bank menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut. b. Bank juga telah menyediakan sarana whistle-blower yang dapat dilakukan secara mudah melalui media link anonymous yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor
  271. 3 . investigasi, pelaporan, dan sanksi Adalah upaya yang dilakukan oleh Bank dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud, di antaranya adalah: a. Investigasi Investigasi dilakukan berdasarkan laporan/temuan indikasi fraud, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kejadian yang patut diduga tindakan fraud. Investigasi dilakukan oleh pihak yang berwenang, kompeten, dan independen. b. Pelaporan Laporan internal dan laporan eksternal dibuat dan dilaporkan secara reguler. Pelaporan dilakukan baik kepada Manajemen, pihak ketiga maupun kepada Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. c. Sanksi Berdasarkan laporan hasil investigasi, Bank memberikan sanksi kepada pelaku fraud melalui forum Komite Fraud. Keputusan yang dihasilkan berdasarkan hasil investigasi dan sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah tindakan fraud dilakukan oleh karyawan yang lain. memuat perangkat-perangkat dalam memantau dan mengevaluasi kejadian fraud serta tindak lanjut yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi, di antaranya adalah: a. Pemantauan Bank memantau tindak lanjut yang dilakukan terhadap kejadian fraud, seusai ketentuan internal dan eksternal. Tindak lanjut ini antara lain adalah pembukuan kasus-kasus fraud, monitoring pemberian sanksi kepada pelaku fraud, pemantauan pelaksanaan proses hukum (jika ada). b. Evaluasi Seluruh data kejadian fraud didokumentasikan dan dilakukan evaluasi terhadap proses yang menjadi titik rawan terjadinya tindakan fraud untuk kemudian dilakukan perbaikan. c. Tindak Lanjut Bank memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian untuk mencegah terulangnya kembali kejadian fraud serupa di masa mendatang dengan mengedepankan pada tindakan preventif agar dapat meminimalisasi/ mencegah tidak adanya kejadian berulang. Menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan disaat yang bersamaan Anti-Fraud Management Division terus berupaya dalam menekan terjadinya potensi fraud dengan memperkuat pelaksanaan fungsi Quality Assurance yang berkolaborasi bersama Team Divisi Operasional di Kantor Fungsional Operasional. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 d. Membangun deteksi dini atas transaksi, aktivitas, atau hal–hal lain yang dapat mengindikasikan terjadinya fraud. 4. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut 271 c. Pemeriksaan secara reguler Quality Assurance (QA) dan Internal Audit (IA) terhadap proses /aktivitas Bank, terutama pada titik rawan yang dinilai memiliki potensi yang lebih besar untuk terjadi fraud.
  272. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan kode etik Kode Etik BTPN Syariah berfungsi sebagai pedoman dan panduan sikap dan perilaku bagi Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Pihak Independen dan seluruh Karyawan dalam menjalankan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan agar secara konsisten sesuai dengan Nilai-Nilai Perusahaan, Misi Visi BTPN Syariah dan peraturan perundangan yang berlaku. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Pedoman dan Panduan sikap yang tercantum di dalam Kode Etik meliputi antara lain: 1. 2. 3. 4. 272 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 5. 6. Misi, Visi, Nilai-Nilai Perusahaan, Tujuan Kode Etik dan Ruang Lingkup Kode Etik; Kepatuhan dan Manajemen Risiko; Benturan Kepentingan; Menciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif (yang meliputi Perlakuan Adil kepada Seluruh Karyawan, Anti Diskriminasi dan Pelecehan, Keamanan di Tempat Kerja, Penggunaan Fasilitas Perusahaan, Aktivitas di luar Perusahaan, Penggunaan Media Sosial); Hubungan dengan Nasabah dan Pemangku Kepentingan (yang meliputi Hubungan dengan Nasabah, Hubungan dengan Rekanan, Hubungan dengan Regulator, Penyuapan dan Korupsi, Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Anti Pencucian Uang); Penegakkan Kode Etik (yang meliputi Peran dan Tanggung Jawab, Pelanggaran Terhadap Kode Etik). upaya penegakan kode etik BTPN Syariah berkomitmen untuk terus berupaya menegakkan Kode Etik sebagai salah satu langkah penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan sekaligus membangun perilaku Karyawan yang sesuai dengan standar etika. Penerapan Kode Etik secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan dan komitmen dan ketentuan yang mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Langkah upaya yang ditempuh antara lain dengan dilakukannya sosialisasi Kode Etik melalui email blast kepada seluruh Karyawan dan Karyawan memberikan tanggapan berupa penerimaan dan pelaksanaan Kode Etik dengan sebaik-baiknya. Penyampaian Kode Etik juga dilakukan dengan pembagian buku Kode Etik kepada seluruh Karyawan dan disampaikan juga pada saat Induction Program bagi Karyawan Eksekutif dan Karyawan baru terkait Kode Etik. Sosialisasi terhadap Kode Etik akan terus dilakukan secara berkala terhadap seluruh Karyawan. Pengkinian Kode Etik dilakukan secara berkala. Seluruh Karyawan wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan Kode Etik BTPN Syariah. BTPN Syariah memberikan sanksi tegas bagi setiap penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran Kode Etik.
  273. whistle-blowing system PT Bank BTPN Syariah Tbk berkomitmen memastikan ketersediaan sarana bagi karyawan atau pihak lain yang berkeinginan menyampaikan pelaporan /informasi dugaan adanya fraud melalui Whistle-Blowing System yaitu “JAGA” (Jalankan, Awasi & Amati, Gali, Ajukan laporan). Pelaporan terkait dugaan fraud dapat menggunakan media: email, anonymous; hotline dan surat. Bank mendorong untuk karyawan untuk melaporkan setiap dugaan fraud melalui media yang tersedia dan Bank menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan para pelapor. Mekanisme ini diatur dalam prosedur operasional pengelolaan Whistle-Blowing JAGA. Secara berkala prosedur ini dikaji ulang dan dilakukan pengkinian untuk memastikan kesesuaian terhadap kondisi Bank maupun peraturan internal dan eksternal. perlindungan pelapor fraud (whistle-blower) Bank memberikan dukungan dan perlindungan sepenuhnya kepada setiap pelapor fraud (whistleblower), menjamin kerahasiaan identitas pelapor fraud dan kerahasiaan informasi yang dilaporkan. proses eskalasi whistle-blowing “JAGA” Ditujukan Kepada Email Fraud Investigasi QA/AFM Anti-Fraud Management (AFM) Pembukuan dan Komite Fraud Non-fraud Konfirmasi kepada Pelapor / Pihak Terkait (case closed) Digital / QR Code Investigasi dan Tindak Lanjut Telepon PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Surat 273 Pelapor Media Pelaporan
  274. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan kasus litigasi Kasus Litigasi adalah Kasus Pidana dan Perdata yang ditindaklanjuti dengan proses hukum . Selama tahun 2020, tidak terdapat permasalahan hukum perdata dan pidana yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan BTPN Syariah secara signifikan. benturan kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan di mana konflik antara kepentingan ekonomi Bank dan kepentingan ekonomi pribadi dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Utama ataupun Pihak Terafiliasi dari anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama. Selama tahun 2020, tidak ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan di BTPN Syariah. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan pendapatan dana halal dan non halal Merujuk kepada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPBS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, maka BTPN Syariah wajib mengungkapkan pendapatan non-halal dan penggunaannya dalam Bank Syariah melalui laporan tahunan pelaksanaan GCG. Pendapatan non-halal yang menjadi sumber dana sosial BTPN Syariah terdiri dari : 1. Pendapatan yang berasal dari jasa giro yang diterima oleh Bank dari giro pada Bank Konvensional; 2. Pendapatan yang berasal dari penutupan rekening sebelum jatuh tempo. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan BTPN Syariah sampai dengan 31 Desember 2020: 274 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Uraian 31 Desember 2020 31 Desember 2019 652 443 Infak - - Sedekah - - Pengembalian dana kebajikn produktif - - Denda - 63 463 542 - - 463 605 - - Sumber dana kebajikan pada awal periode Penerimaan dana kebajikan Penerimaan non halal Lainnya Total Penerimaan Penggunaan Dana Kebajikan Dana kebajikan produktif Sumbangan Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum Total Penggunaan Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan Sumber dana kebajikan pada akhir periode - - 942 396 942 396 (479) 209 173 652
  275. sistem pengendalian internal Kerangka kerja pengelolaan risiko dan pengendalian internal di BTPN Syariah menerapkan pendekatan pertahanan berlapis (three lines of defense). Penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan risiko dan sistem pengendalian internal terdapat di bagian Manajemen Risiko dalam buku Laporan Tahunan ini. akses informasi perusahaan BTPN Syariah menyediakan akses dan kemudahan informasi bagi para pemangku kepentingan mengenai Bank melalui media komunikasi seperti siaran pers, Public Expose dan Analyst Briefing. Selain itu, BTPN Syariah menyediakan informasi mengenai produk dan layanan, jaringan kantor, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan dan pelaksanaan tata kelola dan kegiatan Daya, aksi korporasi dan lain-lainnya yang disajikan melalui situs web www.btpnsyariah.com. 275 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Keterangan terkait situs web BTPN Syariah terdapat pada Laporan Tahunan ini.
  276. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan penilaian sendiri (self-assessment) pelaksanaan GCG Ringkasan perhitungan nilai komposit self-assessment PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) posisi 31 Desember 2020 adalah pada tabel sebagai berikut: Peringkat Definisi Peringkat Individual 2 Baik Konsolidasi - - 1. Gambaran Umum Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) 276 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance /GCG) di BTPN Syariah dilanjutkan secara konsisten,dan terus mengupayakan peningkatan kualitasnya sebagai Bank Umum Syariah dan terintegrasi dalam lingkup konglomerasi keuangan dalam satu kelompok usaha serta berkelanjutan berjalan dalam koridor yang baik sesuai ketentuan, baik ketentuan sebagai perusahaan publik maupun ketentuan sebagai bank umum syariah. Pelaksanaan ini sejalan dengan Misi dan Visi BTPN Syariah yaitu “bersama kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti dan menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia” BTPN Syariah menjunjung tinggi hak para pemangku kepentingan dan secara berkelanjutan menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel dan transparan dengan terus menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG perusahaan terbuka. Sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan GCG yaitu membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah dengan memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas sebagai bank umum syariah. Tahun 2020, BTPN Syariah tetap mampu mempertahankan kinerja yang baik, diiringi peningkatan kualitas penerapan prinsipprinsip GCG yang baik. 2. Penerapan GCG Bank secara umum ditinjau dari aspek-aspek governance di BTPN Syariah a. Governance Structure Faktor Positif aspek Governance Structure di BTPN Syariah 1) Struktur Keanggotaan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Seluruh anggota Dewan Komisari dan Dewan Pengawas Syariah telah diangkat kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020 dan terdapat pengangkatan 2 (dua) anggota Direksi baru dan pengangkatan kembali 2 (dua) anggota Direksi existing dengan masa jabatan terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah yang ke-3 (tiga) yang akan diadakan pada tahun 2023. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah yang menjabat saat ini telah dinyatakan lulus fit and proper test dan telah memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  277. 4 ) BTPN Syariah telah memiliki Komite setingkat Direksi yaitu Aset & Liabilities Committee (ALCO), Komite Manajemen Risiko, Komite Human Capital, Komite Pengarah Teknologi Informasi, Komite Bisnis dan Komite Kebijakan Pembiayaan. Komite menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Direksi melalui Rapat Direksi dan rapat strategis lainnya dan masing – masing Komite setingkat Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dan dilakukan kajian secara berkala; 5) BTPN Syariah telah membentuk Satuan Kerja lainnya dalam rangka pengembangan bisnis, operasional, penerapan manajemen risiko maupun pengendalian internal. Satuan kerja internal Bank tersebut antara lain Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), serta Satuan Kerja 6) Dalam rangka penanganan benturan kepentingan, BTPN Syariah memiliki kebijakan dan prosedur penyelesaian benturan kepentingan yang mengikat terhadap pengurus dan pegawai dan selama semester II tahun 2020 tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN Syariah; 7) Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) bertindak independen terhadap satuan kerja operasional. Dari struktur organisasi yang berlaku, terlihat bahwa SKK terpisah dari satuan kerja operasional dan tidak melakukan tugas lain diluar fungsi kepatuhan dan selama semester II tahun 2020, tidak terdapat pengangkatan, pemberhentian dan/ atau pengunduran diri Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; 8) Struktur Organisasi SKAI telah sesuai dengan ketentuan, yaitu bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dan terdapat garis komunikasi dengan Direktur Kepatuhan dan SKAI telah bersikap independen terhadap satuan kerja operasional, yang tercermin dari struktur organisasi bank; 9) Penunjukan Kantor Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) di BTPN Syariah telah dilimpahkan kepada Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan penunjukan AP dan/atau KAP PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3) Komite setingkat Dewan Komisaris lainnya adalah Komite Tata Kelola Terintegrasi yang telah dibentuk sebagai perwujudan penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan bekerja sama dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk yang tercangkup dalam satu kelompok usaha, yang diwakili oleh 1 (satu) anggota Dewan Komisaris Independen dan 1 (satu) anggota DPS; Kepatuhan yang dilengkapi dengan Tim Bisnis Pembiayaan dan Bisnis Pendanaan, Tim Operasional, Tim Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, Keuangan dan Akuntansi, Treasuri, Analytics, Pengamanan Informasi serta Komunikasi dan Daya; 277 2) BTPN Syariah telah memiliki 3 (tiga) Komite setingkat Dewan Komisaris yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan masing-masing Komite setingkat Dewan Komisarsi tersebut telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dan dilakukan kajian secara berkala;
  278. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut telah ditindaklanjuti Direksi dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris dan Komite Audit di BTPN Syariah ; 10) BTPN Syariah telah memiliki prosedur pengelolaan BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana), Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada counterparty bank dan non bank yang mengatur penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, berikut monitoring dan penyelesaiannya dan atas limit kewenangan Direksi oleh Dewan Komisaris telah dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, best practice di BTPN Syariah dan Anggaran Dasar. 278 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 11) BTPN Syariah telah memiliki kebijakan dan prosedur mengenai transparansi kondisi keuangan dan non keuangan dan telah menyusun laporan pelaksanaan GCG kepada otoritas secara tepat waktu sesuai ketentuan; 12) Sebagai bagian dari konglomerasi keuangan, BTPN Syariah bersamasama dengan PT Bank BTPN Tbk (Bank Induk) telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi yang bertugas melakukan evaluasi melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola secara terintegrasi. Penunjukan anggota Komite dan pemenuhan tugas dan tanggung jawab Komite telah berjalan sesuai ketentuan; 13) Bersinergi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk, yang merupakan Bank Umum, BTPN Syariah telah melakukan berbagai koordinasi strategis lintas divisi dalam upaya menyelaraskan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan daya tata kelola perusahaan data perusahaan yang dituangkan dalam pengkinian Perjanjian Kerja Sama dan dalam mendukung penyediaan dokumen pendukung penyusunan Laporan Sinergi Perbankan. Secara internal, BTPN Syariah telah melakukan kajian atas keselarasan infrastruktur pendukung yaitu terhadap ketentuan dan prosedur internal di BTPN Syariah yang diselaraskan dengan Bank Induk dan Laporan Sinergi Perbankan tahun 2020 akan disampaikan oleh Divisi Kepatuhan BTPN Syariah kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan Syariah dengan tembusan kepada Pegawas Bank Umum dan kepada Bank Induk sesuai ketentuan; 14) Sebagai bentuk pelaksanaan POJK N o. 5 1 / P OJ K .03 / 2 0 1 7 t e nt a n g Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik dan untuk memperkuat organ bank, BTPN Syariah telah membentuk sebuah Gugus Tugas yang bertugas memastikan dilakukannya koordinasi dan pengawasan internal secara komprehensif atas implementasi dari rencana-rencana bank sesuai dengan Rencana Aksi Keuangan B e r ke l a n j u t a n . G u g u s Tu g a s Berkelanjutan ini di dukung penuh oleh Direksi yang terlibat sebagai pembina serta berbagai Divisi dan karyawan yang memiliki tingkat kepedulian yang tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan, sosial dan tata kelola. Dewan Komisaris, Direksi dan DPS turut mendukung penerapan dan pengawasan pelaksanaan keuangan berkelanjutan dan berkomitmen mendukung penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai yang disesuaikan dengan kondisi Bank; 15) BTPN Syariah memiliki Rencana Bisnis yang sesuai dengan Misi dan Visi BTPN Syariah dan telah ditelaah dan disetujui oleh Dewan Komisaris;
  279. 16 ) BTPN Syariah memiliki Business Co nt i nu i t y M a n a g e m e nt da n Contigency Funding Plan dan berkomitmen memastikan kelangsungan kegiatan operasional dan bisnis Bank dalam kondisi darurat; 17) BTPN Syariah telah memiliki ketentuan terkait Process Risk and Control dan Risk Branding Matrix yang bertujuan untuk mengidentifikasikan dan mengukur potensi operasional pada setiap unit kerja, sebagai bagian dari pengelolaan risiko; layanan perbankan syariah. Penyediaan akses tentunya memerlukan dana yang besar dan rencanan yang matang, serta infrastuktur yang mumpuni. Untuk dapat menjangkau masyarakat di pelosok – pelosok. Keterbatasan layanan diupayakan dijembatani dengan kerjasama dengan Bank Induk diberbagai bidang sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor yang akan memberikan nilai tambah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional. b. Governance Process 1) BTPN Syariah telah membentuk Gugus tugas Keberlanjutan yang bertugas memastikan dilakukannya ko o rd i n a s i d a n p e n g a w a s a n internal secara komprehensif atas implementasi dari rencana-rencana bank sesuai Rencana Aksi Keuangan B e r ke l a n j u t a n . G u g u s Tu g a s Keberlanjutan memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas komitmen keberlanjutan Bank untuk mewujudkan niat baik yang lebih cepat, melestarikan lingkungan yang tidak saja ditempat kerja, namun juga dilingkungan sekitar tempat tinggal. Untuk mencapai hal tersebut maka dibutuhkan pembekalan dan pelatihan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab Gugus Tugas, khususnya di area kelestarian lingkungan, sosial dan ekonomi; 2) Pelaksanaan Sinergi Perbankan memerlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan/atau mendapatkan Proses pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan efektif telah ditempuh oleh BTPN Syariah di konglomerasi keuangan antaranya: 1) Proses pelaksanaan penerapan prinsip-prinsip GCG oleh Direksi telah dilakukan dengan baik serta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah telah berjalan dengan efektif dan independen antara lain pemenuhan mekanisme pelaksanaan rapat korporasi. D i t e n g a h Pa n d e m i Cov i d -1 9, penyesuaian penyelengaraan Rapat tetap tunduk sesuai penerapan GCG yang baik sesuai dengan Pedoman dan Tata Tertib Kerja, Kebijakan dan Prosedur Bank dan Anggaran Dasar; 2) Komite setingkat Dewan Komisaris melaksanakan proses pemantauan yang dilakukan melalui rapatrapat komite yang dilaksanakan secara berkala sesuai agenda rapat berdasarkan ketentuan dan sesuai kebutuhan bank. Terhadap setiap rekomendasi telah ditindaklanjuti dan tidak terdapat intervensi atas pelaksanaan tugas Komite di BTPN Syariah; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Faktor Negatif aspek Governance Structure di BTPN Syariah Faktor Positif aspek Governance Process di BTPN Syariah 279 18) BTPN Syariah memiliki inisiatif strategis kebijakan-kebijakan dan prosedur pendukung lainnya dalam mendukung proses operasional dan dilakukan kajian secara berkala.
  280. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 3 ) Tidak terdapat benturan kepentingan dalam pelaksanaan penerapan prinsip-prinsip GCG di BTPN Syariah selama semester II tahun 2020; 280 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4) Satuan Kerja Kepatuhan independen terhadap satuan kerja operasional. Dari struktur organisasi yang berlaku, terlihat bahwa Satuan Kerja Kepatuhan terpisah dari satuan kerja operasional, dan tidak melakukan tugas lain di luar fungsi kepatuhan. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 5) Penerapan fungsi audit intern BTPN Syariah berpedoman pada persyaratan dan tata cara sesuai dengan ketentuan OJK dan International Professional Practice Framework (IPPF). Hasil pemeriksaan SKAI dilaporkan kepada pemangku kepentingan di lingkungan BTPN Syariah dan telah ditindaklanjuti dengan baik. Pelaksanaan SKAI dikaji secara berkala oleh eksternal auditor 3 tahun sekali. Hasil kajian 3 tahunan oleh auditor eksternal terakhir dilaksanakan pada bulan Mei – Juli 2020 untuk periode 1 April 2017 – 30 Juni 2020; 6) Proses penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai ketentuan mengacu kepada Keputusan RUPS. Proses Audit oleh KAP Shiddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dilakukan di semester II 2020. KAP Shiddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG) menyatakan tetap independen dan seluruh proses audit dilakukan sesuai standar akuntansi serta GCG; daya tata kelola perusahaan data perusahaan 7) BTPN Syariah melakukan pengkinian atas kebijakan, sistem dan prosedur BMPD dan terdapat proses yang memadai untuk memastikan penyediaan dana kepada pihak terkait, pengambilan keputusan dalam penyediaan dana dilakukan secara independen; 8) BTPN Syariah telah melakukan transparansi atas kondisi keuangan dan non-keuangan kepada stakeholders dan Pemenuhan pelaporan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik ketentuan Bank Umum Syariah maupun Perusahaan Publik. Transparansi Laporan Korporasi terlah tersedia di situs web Perusahaan, PT Bursa Efek Indoensia dan Otoritas Jasa Keuangan; 9) B T P N S y a r i a h m e m a s t i k a n penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dilaksanakan di berbagai sektor dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi antar Lembaga Jasa keuangan melalui Komite Tata Kelola Terintegrasi. Atas pemenuhan tugas dan tanggung jawab Komite telah dilaksanakan dengan baik selama tahun 2020 dan Komite Tata Kelola Terintegrasi telah menyusun Penilaian Sendiri (SelfAssessment) Komite Tata Kelola Terintegrasi posisi 31 Desember 2020 serta telah melakukan kajian dan menyetujui Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi, Pedoman dan Tata Tertib Komite terkini tahun 2020 dan Penyusunan Piagam Korporasi di tahun 2020; 10) B T P N S y a r i a h m e m a s t i k a n dilakukannya sinergi perbankan dengan Bank Induk sesuai ketentuan;
  281. c . Governance Outcome 13) BTPN Syariah telah menerapkan cara kerja baru untuk pengembangan system dan talents bank dalam proses pengembangan platform serta membangun new working environment untuk mendukung inisiatif bank. Faktor Negatif aspek Governance Process di BTPN Syariah 1) Dengan telah dibentuknya Gugus Tugas Keberlanjutan di BTPN Syariah maka diperlukan perangkat pendukung berupa Penyusunan Kebijakan, Pedoman Kerja serta Jadwal Rapat Gugus Tugas Keberlanjutan yang memadai dan beberapa penyesuaian pada prosedur internal yang mendukung Lingkungan Hidup dan sosial. Dewan Komisaris, Direksi dan DPS berkomitmen mencapai pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, dan secara konsisten meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Seluruh lini organisasi di BTPN Syariah bekerja sama untuk memastikan kelanjutan komitmen penerapan GCG yang baik, antara lain : 1) Selama masa pandemi di tahun 2020, BTPN Syariah mendukung Program Pemerintah perihal Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menyediakan program bantuan kepada nasabah dalam meringankan cicilan angsuran dan disosialisasikan secara baik dan transparan; 2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan GCG oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi beserta organ pendukung di Bank untuk tahun 2019 telah dituangkan dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, telah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada 16 April 2020; 3) Laporan Realisasi Rencana Bisnis oleh Dewan Komisaris Semester I 2020 telah dituangkan dalam Laporan tanggal 29 Juli 2020 dan telah disampaikan kepada Otoritas melalui surat Nomor S.284/DIR/ CPM/VII/2020 sedangkan untuk Laporan Semester II 2020 akan disampaikan pada bulan Januari 2021; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 12) Rencana Bisnis Bank BTPN Syariah telah disusun secara realistis, komprehensif, terukur (achievable) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. BTPN Syariah juga telah menyampaikan RBB Revisi mengantisipasi kondisi pandemi akibat Covid-19 dengan melakukan berbagai penyesuaian terkait kondisi bisnis, aktivitas operasional dan target pencapaian; Faktor Positif aspek Governance Process di BTPN Syariah 281 11) BTPN Syariah telah menyusun Laporan Keberlanjutan 2019 perdana (1 tahun lebih awal dari kewajiban Bank Buku 2) dan telah dilaporkan pada tanggal 29 Juli 2020 dan transparansi atas Laporan Keberlanjutan telah tersedia di situs web BTPN Syariah;
  282. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 4 ) Pemenuhan kewajiban pelaporan ko r p o ra s i o l e h D i re k s i , s e r t a pemenuhan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah di tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan; 5) Hasil Rapat Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan Komite telah didokumentasikan dengan baik dan atas rekomendasi yang disampaikan pada rapat telah ditidaklanjuti secara tepat waktu dan memadai; 6) Masing-masing komite setingkat Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku 282 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 7) Penerapan manajemen risiko pada tingkat Dewan Komisaris dan Direksi dilaksanakan melalui Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko dan KomiteKomite dimaksud telah melakukan pengawasan secara aktif dan efisien melalui rapat korporasi berkala dan pelaporan Komite; 8) Tidak terdapat benturan kepentingan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG di BTPN Syariah selama tahun 2020; 9) Pemenuhan kewajiban Pelaporan dan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan telah disampaikan sesuai ketentuan dan secara tepat waktu; 10) K e l e n g k a p a n s t r u k t u r d a n infrastruktur pendukung di Bank telah tersedia secara memadai dan sesuai ketentuan; 11) Direksi mendorong dilaksanakannya kegiatan audit intern secara memadai dan dilaksanakan tindak daya tata kelola perusahaan data perusahaan lanjut hasil audit SKAI dan Direksi juga memastikan tersedianya laporan pelaksanaan fungsi audit intern Bank yang dituangkan dalam Laporan Tahunan. SKAI telah bertindak obyektif melakukan proses audit sesuai dengan kebijakan dan prosedur audit dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja dan berpedoman pada prinsip-prinsip SPFAIB. 12) Penerapan Audit Ekstern dalam proses Audit oleh KAP Shiddharta Widjaja & Rekan (a member firm of KPMG) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 telah dilaksanakan di Semester II 2020 dan pemeriksaan masih berlangsung dan BTPN Syariah akan memastikan bahwa hasil audit dan Management letter akan menggambarkan sebagian besar permasalahan bank serta rekomendasi-rekomendasi perbaikan dan cakupan hasil audit akan disesuaikan dengan ruang lingkup audit dan auditor dipastikan bersikap objektif; 13) BTPN Syariah menyampaikan Laporan Pihak Terkait secara semesteran dan dalam hal terdapat perubahan, maka dilaporkan secara insidentil dari waktu ke waktu. Laporan tentang penyediaan dana kepada pihak terkait telah disampaikan sesuai ketentuan; 14) Dalam menumbuhkan budaya kepatuhan, BTPN Syariah telah menyampaikan Kewajiban pelaporan kepada OJK dan otoritas terkait secara tepat waktu. BTPN Syariah juga telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, atas penyajian Laporan Keuangan
  283. 16 ) Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi yang merupakan Komisaris Independen melaporkan hasil rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam Rapat Dewan Komisaris secara berkala; 17) BTPN dan BTPN Syariah telah mencantumkan Sinergi Perbankan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2021-2023. Laporan Sinergi Perbankan akan dilakukan di Triwulan I 2021 sesuai target realisasi pelaporan pada RBB; 18) BTPN Syariah telah memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 20202024 dan Laporan Keberlanjutan 2019. Untuk mewujudkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan maka BTPN Syariah telah membentuk G u g u s Tu g a s Ke b e r l a n j u t a n yang akan dilengkapi perangkat pendukungnya; Faktor Negatif aspek Outcome di BTPN Syariah 1) Pada periode Semester II (Q3) 2020 terdapat denda yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan Perbankan Syariah kepada Bank diakibatkan oleh faktor human error, namun tidak signifikan. BTPN Syariah telah dan akan terus melakukan upayaupaya penyempurnaan proses dan peningkatan pelayanan; 2) Penyusunan Laporan Keberlanjutan 2020 menjadi mandatori setelah BTPN Syariah naik peringkat menjadi bank kelompok BUKU 3 di mana penyusunan Laporan Keberlanjutan akan bersamaan dengan Laporan Tahunan; BTPN Syariah terus melakukan penyempurnaan terhadap keseluruhan hasil dan pelaksanaan kualitas tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap lini organisasi agar proses yang dijalankan maupun outcome sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan misi dan visi Bank. Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah berkomitmen penuh memastikan implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tetap dilaksanakan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 15) B T P N S y a r i a h m e m a s t i k a n dilakukannya pemenuhan kewajiban laporan tahunan dan self-assessment setiap 6 (enam) bulan sekali, sebagai Bank Umum Syariah dan secara teringrasi dengan Bank Induk; 19) Sejalan dengan perkembangan bisnis Bank, maka BTPN Syariah secara konsisten melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dan secara berkelanjutan melaksanakan program induction, pelatihan, penyegaran dan sertifikasi khusus bagi seluruh Karyawan. 283 Publikasi Triwulanan secara online melalui system pelaporan kepada Regulator dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada Situs Web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah Perusahaan Publik, serta melakukan Keterbukaan Informasi dan Siaran Pers lainnya terkait pelaksanaan aksi korporasi dan Kinerja Keuangan serta aktivitas Korporasi lainnya selama Semester II 2020.
  284. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan sekretaris perusahaan profil sekretaris perusahaan Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah dijabat oleh Direktur Kepatuhan , yang bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi material yang berkaitan dengan kinerja BTPN Syariah. Profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada halaman Profil Direksi. Sekretaris Perusahaan berdomisili di Tangerang Selatan, Indonesia. Keterangan singkat mengenai Perusahaan di BTPN Syariah: Nama Alamat Telepon Faksimili Email PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 : Arief Ismail : Menara BTPN, Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950 : +6221 300 26 400 : +6221 292 72 096 : corsec@btpnsyariah.com dasar acuan tugas dan tanggung jawab sekretaris perusahaan di BTPN Syariah Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 35 dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A., BTPN Syariah telah mengangkat kembali Arief Ismail, Direktur Kepatuhan sebagai Sekretaris Perusahaan. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah adalah merujuk kepada POJK No.35/POJK.04/2014 dan telah ditetapkan secara internal di BTPN Syariah antara lain: 1. 284 Sekretaris Bahwa pengangkatan kembali Sekretaris Perusahaan adalah berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi Nomor 004/CIR/DIR/IV/2020 tanggal 16 April 2020 perihal Penunjukan Kembali Sekretaris Perusahaan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor SK 002/DIR/CSL/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Penetapan Pejabat Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Atas pengangkatan ini, BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan dan tercantum dalam Situs Web Bursa Efek Indonesia, Pasar Modal dan BTPN Syariah. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Sirkuler Direksi Nomor 004/CIR/ DIR/IV/2020 tanggal 16 April 2020 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan dilaksanakan pada 2023 (sesuai dengan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020). Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan perundangan di bidang Pasar Modal; 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada Situs web Emiten atau Perusahaan Publik; b. Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
  285. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sekretaris perusahaan di BTPN Syariah tahun 2020 Selama tahun 2020 , Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwujudan komitmen atas penerapan GCG sebagai perusahaan publik dan sebagai bank umum syariah antara lain: 1. Telah memastikan bahwa BTPN Syariah turut serta mendukung Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional selama masa Pandemi akibat Covid-19 dengan menyediakan berbagai kemudahan kepada nasabah pembiayaan BTPN Syariah selama tahun 2020. Programprogram serta kebijakan BTPN Syariah terhadap nasabah terdapat pada paparan Kinerja Keuangan dan Tinjauan Bisnis pada Laporan Tahunan 2020 ini; 2. Telah melakukan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas penyajian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, Laporan Keuangan Tahunan dan Konsolidasi secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan mengumumkan kepada publik melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada Situs Web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik; 3. Telah memastikan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek atau Perubahan Struktur Pemegang Saham 4. Dalam rangka pemenuhan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep306/BEJ/07-2004 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Point V, BTPN Syariah telah melaksanakan komitmen penyampaian paparan publik (Public Expose) pada tanggal 25 Agustus 2020, dan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Paparan Publik tahun 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2020, dan telah melakukan keterbukaan informasi atas tujuan tersebut; 5. Dalam rangka pemenuhan PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SEBI Nomor 12/13/DPBS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, PBI Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI 11/3/ PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah memastikan pelaksanaan keseluruhan proses nominasi, pengajuan dan pengangkatan anggota Direksi yang baru sesuai ketentuan. Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang efektif menjabat telah dinyatakan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 6. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, BTPN Syariah telah menyelenggarakan 1 (satu) kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu RUPS Tahunan dengan mekanisme dan pelaksanaan sesuai ketentuan; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sesuai aturan serta tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan tersebut di atas, selama tahun 2020 Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah telah melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan tercantum dalam Situs Web Bank sebagai bentuk keterbukaan informasi; 285 4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemangku kepentingan lainnya.
  286. 286 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan 7. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/ POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris telah menetapkan kembali susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah di tahun 2020; 11. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan pengkinian terhadap Situs Web Bank secara berkala dan terus berupaya melakukan penyempurnaan sesuai kondisi Bank; 8. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta memperhatikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Konglomerasi Keuangan, BTPN Syariah berkoordinasi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dan telah memiliki Piagam Korporasi perdana di tahun 2020; 12. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi, antara lain atas perubahan susunan Direksi, pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Nama Bank, Kenaikan peringkat menjadi Bank kategori Buku 3 dan sebagainya; 9. Dalam rangka pemenuhan POJK 8/ POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan POJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memperhatikan SE OJK Nomor 10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah memiliki standar pengelolaan risiko dan internal control sesuai prinsip three lines of defense; 10. Dalam rangka POJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris telah menetapkan perubahan susunan anggota Komite Audit di BTPN Syariah di tahun 2020; 13. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan telah disetujui oleh para Pemegang Saham pada RUPS Tahunan yang dilaksanakan tahun 2020 dan telah dilaporkan sesuai ketentuan dan Laporan Tahunan telah tercantum dalam Situs Web Bank; 14. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan memperhatikan pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari akuntan publik yang sama paling lama untuk periode audit selama
  287. 16 . Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan secara berkala sesuai ketentuan; 17. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, BTPN Syariah telah memastikan penyesuaian terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) sesuai ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Penyesuaian Charter dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan khusus SKAI atas Piagam Audit; 19. Telah memastikan bahwa setiap lini organisasi di BTPN Syariah melakukan kajian dan pengkinian atas ketentuanketentuan dan prosedur internal yang ada di Bank untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan kondisi yang ada termasuk di antaranya pengkinian atas Kebijakan Utama di Bank yaitu Kebijakan Tata Kelola Perusahaan serta kebijakan operasional lainnya; 20. Telah memastikan bahwa pelaksanaan induction program dan refreshment program kepada Pejabat Eksekutif dan Karyawan terkait Prinsip-Prinsip GCG termasuk sosialisasi Kebijakan GCG, Kode Etik, Peraturan Perusahaan disertai Misi & Visi serta Nilai-Nilai Bank dilakukan secara berkala; 21. Telah memastikan bahwa proses pengawasan dalam bidang Manajemen Risiko di antaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sertifikasi Manajemen Risiko beserta program penyegarannya, termasuk pemenuhan oleh Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas Syariah telah terpenuhi sesuai ketentuan perbankan; 22. Telah memastikan bahwa BTPN Syariah melanjutkan komitmen melakukan evaluasi atas penilaian sendiri (self-assessment) sehingga terbentuk budaya dalam meningkatkan kemampuan dan kepatuhan secara berkesinambungan dan dengan bobot yang terukur; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 15. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyusun Laporan Keberlanjutan tahun 2019 dan menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) di tahun 2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan; 18. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan, BTPN Syariah bersinergi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk dalam satu kepemilikan untuk melakukan pengembangan Perbankan Syariah; 287 3 (tiga) tahun buku berturut-turut, BTPN Syariah telah memastikan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang untuk memeriksa buku Bank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 telah sesuai dengan ketentuan. Adapun Laporan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik ini telah dilaporkan kepada Otoritas melalui surat nomor S.311/DIR/CSGC/VIII/2020 ke Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, S.312/DIR/CSGC/VIII/2020 ke Bursa Efek Indonesia, dan S.313/DIR/CSGC/VIII/2020 Departemen Pengawasan Bank Syariah (DPBS)
  288. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan program pelatihan dan sertifikasi yang diikuti oleh sekretaris perusahaan BTPN Syariah tahun 2020 No Pelatihan /Workshop Penyelenggara Tanggal 1 Webinar–Emiten menyambut new normal Asosiasi Emiten Indonesia 11 Juni 2020 2 Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Level 5 (Online) EfektifPRO 28 Juli 2020 3 Sosialisasi dan Diseminasi terkait Pasar Modal OJK Pasar Modal 8 September 2020 4 Training Personal Branding & Impactful Communication TalkInc 10 September 2020 5 Training Personal Branding & Impactful Communication TalkInc 17 September 2020 6. Refreshment Risk Awareness for Direksi dan Management Pasar Trainer 7. Corporate Culture Indonesia Corporate Secretary Association 19 November 2020 8 Acara CEO Networking–Building resilience to Economic Recovery Bursa Efek Indonesia 24 November 2020 05 Oktober 2020 siaran pers BTPN Syariah tahun 2020 288 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No Tanggal Keterangan 1 5 Maret 2020 Pembiayaan Tumbuh 23.7 % selama 2019, Semakin Efisien Karena Digitalisasi 2 16 April 2020 RUPST BTPN Syariah Tetapkan Hadi Wibowo Sebagai Dirut dan Pembagian Dividen Perdana 3 29 April 2020 Kinerja Q1 : Bangun Optimisme Pada Nasabah Prasejahtera 4 29 Juli 2020 Kinerja Kuartal II : Membangun Optimisme Masyarakat Prasejahtera Di Tengah Pandemi 5 25 Agustus 2020 Public Expose 2020 : Membangun Optimisme Stakeholders di Tengah Kondisi yang Menantang 6. 20 Oktober 2020 Kinerja Kuartal III : Ditengah Pandemi, Optimisme Prasejahtera Menggeliat Tumbuh
  289. Laporan Keterbukaan Informasi Kepada OJK DPBS , OJK Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Lainnya dan Situs Web PT Bank BTPN Syariah Tbk (Posisi 31 Desember 2020) 2 3 4 5 S.006/DIR/CSL/I/2020 S.036/DIR/CSL/II/2020 S.051/DIR/CSL/II/2020 S.056/DIR/CSL/III/2020 S.057/DIR/CSL/III/2020 Tanggal Surat  09 Januari 2020 06 Februari 2020 28 Februari 2020 05 Maret 2020 05 Maret 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Laporan bulanan registrasi pemegang efek posisi 31 Desember 2019 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Laporan bulanan registrasi pemegang efek posisi 31 Januari 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Rencana Penyelenggaraan dan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah - Laporan bulanan registrasi pemegang efek posisi 28 Februari 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Penyampaian Laporan Keuangan dan Bukti Iklan Laporan Keuangan Publikasi Posisi 31 Desember 2019 (Audited) PT Bank BTPN Syariah Tbk - PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1 Nomor Surat  289 No.
  290. kilas kinerja No . 6 7 8 290 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 9 10 11 laporan manajemen Nomor Surat  S.058/DIR/CSL/III/2020 S.059/DIR/CSL/III/2020 S.065/DIR/CSL/III/2020 S.067/DIR/CSL/III/2020 S.069/DIR/CSL/III/2020 S.079/DIR/CSL/III/2020 profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  05 Maret 2020 05 Maret 2020 05 Maret 2020 06 Maret 2020 09 Maret 2020 13 Maret 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan data perusahaan Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Penyampaian Laporan Keuangan dan Bukti Iklan Laporan Keuangan Publikasi Posisi 31 Desember 2019 (Audited) PT Bank BTPN Syariah Tbk - Penyampaian Laporan Keuangan dan Bukti Iklan Laporan Keuangan Publikasi Posisi 31 Desember 2019 (Audited) PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi yang Perlu diketahui Publik Pembiayaan tumbuh 23,7 % selama 2019, semakin efisien karena digitalisasi Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penjelasan atas Implikasi Berlaku Efektifnya PSAK 71,72, dan 73 Tahun 2020 terhadap Laporan Keuangan PT Bank BTPN Syariah Tbk - Pengumuman Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Penjelasan atas mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah -
  291. 13 14 15 16 17 S .082/DIR/CSL/III/2020 S.083/DIR/CSL/III/2020 S.084/DIR/CSL/III/2020 S.085/DIR/CSL/III/2020 S.086/DIR/CSL/III/2020 S.087/DIR/CSL/III/2020 Tanggal Surat  24 Maret 2020 24 Maret 2020 24 Maret 2020 24 Maret 2020 24 Maret 2020 24 Maret 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Laporan Tahunan Tahun 2019 PT BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Laporan Tahunan Tahun 2019 PT BTPN Syariah Tbk - Laporan Tahunan Tahun 2019 PT BTPN Syariah Tbk - Penyampaian Kembali Bukti Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Posisi 31 Desember 2019 (Audited) PT Bank BTPN Syariah Tbk - Penyampaian Kembali Bukti Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Posisi 31 Desember 2019 (Audited) PT Bank BTPN Syariah Tbk - PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 12 Nomor Surat  291 No.
  292. kilas kinerja No . 18 19 20 292 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 21 22 23 laporan manajemen Nomor Surat  S.088/DIR/CSL/III/2020 S.114/DIR/CSL/IV/2020 S.131/DIR/CSL/IV/2020 S.132/DIR/CSL/IV/2020 S.136/DIR/CSL/IV/2020 S.137/DIR/CSL/IV/2020 profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  24 Maret 2020 09 April 2020 20 April 2020 20 April 2020 20 April 2020 20 April 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan Perihal OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ data perusahaan Keterangan Penyampaian Kembali Bukti Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Posisi 31 Desember 2019 (Audited) PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Maret 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan serta Jadwal dan Tata Cara pembagian Dividen Tunai BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Keterbukaan Informasi Penunjukan kembali Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi Perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi yang Perlu diketahui Publik - RUPST BTPN Syariah tetapkan Hadi Wibowo Sebagai Direktur Utama dan Pembagian Dividen Perdana Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  293. 25 26 27 28 29 S .143/DIR/CSL/IV/2020 S.144/DIR/CSL/IV/2020 S.145/DIR/CSL/IV/2020 S.146/DIR/CSGC/IV/2020 S.148/DIR/CSGC/V/2020 S.151/DIR/CSC/V/2020 Tanggal Surat  29 April 2020 29 April 2020 29 April 2020 29 April 2020 04 Mei 2020 08 Mei 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Penyampaian Laporan Keuangan dan Bukti Iklan Laporan Keuangan Publikasi Posisi 31 Maret 2020 (tidak diaudit) PT Bank BTPN Syariah Tbk - Penyampaian Laporan Keuangan dan Bukti Iklan Laporan Keuangan Publikasi Posisi 31 Maret 2020 (tidak diaudit) PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Laporan Keuangan dan Bukti Iklan Laporan Keuangan Publikasi Posisi 31 Maret 2020 (tidak diaudit) PT Bank BTPN Syariah Tbk - Keterbukaan Informasi yang perlu diketahui publik Kinerja Kuartal 1 : Bangun Optimisme Pada Nasabah Prasejahtera Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit - Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 April 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 24 Nomor Surat  293 No.
  294. kilas kinerja No . 30 31 32 294 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 33 34 laporan manajemen Nomor Surat  S.164/DIR/CSGC/V/2020 S.167/DIR/CSGC/V/2020 S.168/DIR/CSGC/V/2020 S.179/DIR/CSGC/V/2020 S.185/DIR/CSGC/VI/2020 profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  14 Mei 2020 14 Mei 2020 14 Mei 2020 29 Mei 2020 05 Juni 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan data perusahaan Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Penyampaian Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Laporan Perubahan Anggaran Dasar Bank - Keterbukaan Informasi Perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Keterbukaan Informasi Dampak Pandemi Covid–19 Periode Mei 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi Perubahan Nama Bank Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  295. 36 37   38 39 S.187/DIR/CSGC/VI/2020 S.196/DIR/CSGC/VI/2020 S.202/DIR/CSGC/VI/2020 S.208/DIR/CSGC/VI/2020 S.220/DIR/CSGC/VI/2020 Tanggal Surat  05 Juni 2020 10 Juni 2020 12 Juni 2020 18 Juni 2020 29 Juni 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - Keterangan Keterbukaan Informasi Perubahan Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (4 Direksi) Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Bukti Iklan Koran Pengumuman Perubahan Nama Bank dan Penetapan Penggunaan Izin Usaha Bank Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik Dampak Covid - 19 Posisi Juni 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Laporan Tahunan 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 35 Nomor Surat  295 No.
  296. kilas kinerja No . 40 41 42 296 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 43 44 45 laporan manajemen profil perusahaan Nomor Surat  S.221/DIR/CSGC/VI/2020 S.222/DIR/CSGC/VI/2020 S.223/DIR/CSGC/VI/2020 S.224/DIR/CSGC/VI/2020 S.225/DIR/CSGC/VI/2020 S.226/DIR/CSGC/VI/2020 analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  29 Juni 2020 29 Juni 2020 29 Juni 2020 29 Juni 2020 29 Juni 2020 29 Juni 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan Perihal OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - data perusahaan Keterangan Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Bank BTPN Tbk Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Majalah SWA Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Fitch Ratings Indonesia Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Perhimpunan Bank Swasta Nasional (PERBANAS) Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen Universitas Indonesia (LPEM-UI)
  297. 47 49 50 51 52 S .227/DIR/CSGC/VI/2020 S.228/DIR/CSGC/VI/2020 S.246/DIR/CSGC/VII/2020 S.259/DIR/CSGC/VII/2020 S.260/DIR/CSGC/ VII/2020 S.280/DIR/CSGC/ VII/2020 Tanggal Surat  29 Juni 2020 29 Juni 2020 08 Juli 2020 13 Juli 2020 14 Juli 2020 29 Juli 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah - OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Majalah Infobank Penyampaian Buku Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 30 Juni 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Keterbukaan Informasi Terkait PT BTPN Syariah Tbk yang telah resmi menjadi Bank Kelompok Buku 3 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik Dampak Pandemi Covid - 19 Posisi Juli 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan Posisi 30 Juni 2020 (Unaudited) PT Bank BTPN Syariah Tbk - PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 46 Nomor Surat  297 No.
  298. kilas kinerja Nomor Surat   53 S.281/DIR/CSGC/VII/2020 55 56 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 profil perusahaan No. 54 298 laporan manajemen 57 58 S.282/DIR/CSGC/VII/2020 S.286/DIR/CSGC/VII/2020 S.287/DIR/CSGC/VII/2020 S.288/DIR/CSGC/ VII/2020 S.290/DIR/CSGC/ VII/2020 analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  29 Juli 2020 29 Juli 2020 29 Juli 2020 29 Juli 2020 29 Juli 2020 29 Juli 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan data perusahaan Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan Posisi 30 Juni 2020 (Unaudited) PT Bank BTPN Syariah Tbk - Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan Posisi 30 Juni 2020 (Unaudited) PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Tahun Buku 2019 - Penyampaian Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Tahun Buku 2019 - Penyampaian Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Tahun Buku 2019 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik - Kinerja Kuartal II : Membangun Optimisme Masyarakat Prasejahtera Di Tengah Pandemi Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  299. 60 61 62 63 64 S .295/DIR/CSGC/ VIII/2020 S.305/DIR/CSGC/ VIII/2020 S.306/DIR/CSGC/ VIII/2020 S.307/DIR/CSGC/ VIII/2020 S.311/DIR/CSGC/VIII/2020 S.312/DIR/CSGC/ VIII/2020 Tanggal Surat  05 Agustus 2020 18 Agustus 2020 18 Agustus 2020 18 Agustus 2020 19 Agustus 2020 19 Agustus 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Juli 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Keterbukaan Informasi yang perlu diketahui publik tentang Dampak Pandemi Covid - 19 Posisi Agustus 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Rencana Penyelenggaraan Public Expose Tahunan 2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Penyampaian Materi Public Expose Tahunan 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Pada 31 Desember 2020 - Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Pada 31 Desember 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 59 Nomor Surat  299 No.
  300. kilas kinerja No . 65 66 67 300 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 68 69 70 laporan manajemen profil perusahaan Nomor Surat  S.313/DIR/CSGC/ VIII/2020 S.317/DIR/CSGC/VIII/2020 S.322/DIR/CSGC/ VIII/2020 S.327/DIR/CSGC/IX/2020 S.350/DIR/CSGC/X/2020 S.363/DIR/CSGC/X/2020 analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  19 Agustus 2020 26 Agustus 2020 28 Agustus 2020 07 September 2020 07 Oktober 2020 20 Oktober 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan data perusahaan Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS - OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Pada 31 Desember 2020 - Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik - Membangun Optimisme Stakeholder di tengah Kondisi yang Menantang Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Laporan Pelaksanaan Paparan Publik (Publix Expose) tahun 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Agustus 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 September 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan Posisi 30 September 2020 (Unaudited) PT Bank BTPN Syariah Tbk Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
  301. 72 73 74 75 S .364/DIR/CSGC/X/2020 S.365/DIR/CSGC/X/2020 S.367/DIR/CSGC/X/2020 S.378/DIR/CSGC/XI/2020 S.389/DIR/CSGC/XI/2020 Tanggal Surat  20 Oktober 2020 20 Oktober 2020 20 Oktober 2020 09 November 2020 20 November 2020 Situs Web Perihal OJK DPBS - OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal - Bursa Efek Indonesia - Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya - Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan Posisi 30 September 2020 (Unaudited) PT Bank BTPN Syariah Tbk Penyampaian Laporan Keuangan Triwulanan Posisi 30 September 2020 (Unaudited) PT Bank BTPN Syariah Tbk Keterangan - - Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui publik - Kinerja Kuartal III : Di tengah Pandemi.Optimisme Prasejahtera Menggeliat Tumbuh - Laporan Bulanan registrasi pemegang efek posisi 31 Oktober 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) Menaikkan Peringkat PT Bank BTPN Syariah Tbk, berikut ini : Peringkat Nasional Jangka Panjang dinaikkan ke ‘AAA(Idn) dari ‘AA+(Idn)’; Outlook stabil Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 71 Nomor Surat  301 No.
  302. kilas kinerja No . 76 302 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 77 laporan manajemen profil perusahaan Nomor Surat  S.395/DIR/CSGC/XII/2020 S.399/DIR/CSGC/XII/2020 analisa dan pembahasan manajemen Tanggal Surat  03 Desember 2020 08 Desember 2020 daya Situs Web tata kelola perusahaan data perusahaan Perihal OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ OJK DPBS √ OJK Pasar Modal √ Bursa Efek Indonesia √ Lembaga lainnya √ Situs Web BTPN Syariah √ Keterangan Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Bank BTPN Syariah Tbk - Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 November 2020 Di antaranya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Datindo Entrycom
  303. laporan internal audit Internal Audit adalah satuan kerja independen yang merupakan salah satu unsur Sistem pengendalian internal yaitu sebagai third line of defense . Internal Audit memiliki peran penting membantu Bank dalam mencapai tujuannya, melalui kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan obyektif untuk memberikan nilai tambah bagi Bank dan meningkatkan kinerja Bank. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Internal Audit berpedoman kepada Piagam Audit Intern, yaitu sebuah dokumen resmi dengan nomor dokumen 11/PedomanKerja/CSGC/XI/2020 yang berisi tentang ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Internal Audit. Piagam ini menegaskan kedudukan Internal Audit dalam organisasi Bank, independensi serta hubungan kerja dengan pihak eksternal. Piagam Audit Intern ini juga merupakan konfirmasi resmi bahwa Internal Audit berkomitmen menjunjung tinggi kode etik auditor intern dalam melaksanakan kewajibannya. Piagam Audit Intern ditandatangani oleh Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan ditetapkan oleh Direksi dengan nomor SK.026/DIR/SKAI/XI/2020 tanggal 30 November 2020. Dalam melaksanakan kegiatannya Internal Audit mengacu pada Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal dari The Institute of Internal Auditor dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. Sebagai satuan kerja yang independen, Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, berkoordinasi dengan Komite Audit dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit. Dengan demikian, Internal Audit BTPN Syariah tidak mempunyai tanggung jawab dan hubungan pelaporan dengan manajemen maupun pihak lain yang terkait dengan operasional Bank yang dapat mempengaruhi dalam mengungkapkan hasil audit. Selain hal tersebut, independensi Internal Audit tampak pada pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit yang dilaksanakan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah struktur organisasi Internal Audit: President Director Business Audit Head Funding Auditors Financing Auditors Head Office Audit Head IT Audit Head Head Office Auditors IT Auditors Audit Planning & Support Head Metodology & QA Remote Auditors 303 Internal Audit Head PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Audit Committee
  304. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Organisasi Internal Audit terdiri dari 4 bagian yang masing-masing bagian berfungsi sebagai berikut : 1. Business Audit Melaksanakan audit pada area Business yang mencakup bisnis pendanaan dan bisnis pembiayaan serta memantau tindak lanjut hasil audit. 2. Head Office Audit Melaksanakan audit pada area Head Office, dalam hal ini mencakup support function yang melayani Bank secara keseluruhan dan memantau tindak lanjut hasil audit. 3. Information Technology Audit Melaksanakan audit pada area Information Technology dan dan memantau tindak lanjut hasil audit. 304 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Audit Planning & Support Bertanggung jawab memfasilitasi proses Perencanaan Audit Tahunan, pengembangan Audit Methodology & Tools, pengembangan Auditor, melaksanakan Audit Quality Assurance, Remote Audit, Data Support & MIS, dan Internal & External Regular Reporting. Beberapa ketentuan ditetapkan untuk terselenggaranya fungsi audit intern yang independen dan obyektif antara lain, Internal Auditor tidak diperkenankan merangkap jabatan atau melakukan kegiatan operasional lainnya, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional (hanya sebatas memberikan rekomendasi), setiap penugasan kepada Internal Auditor harus terhindar bias konflik dan kepentingan (Conflict of Interest) baik yang aktual atau yang potensial. Selain hal tersebut Internal Audit menerapkan pembatasan tugas secara berkala dan memiliki hak untuk menentukan serta menerapkan metode audit sesuai dengan standar profesi dan standar audit yang berlaku umum. tata kelola perusahaan data perusahaan senantiasa meningkatkan kompetensi. Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, setiap tahun masing-masing Internal Auditor wajib menandatangani kode etik audit intern. Internal Audit dipimpin oleh Gatot Prasetyo yang diangkat oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris sejak Juni 2017. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di perbankan, di berbagai area antara lain pada Banking Operations, Operations Risk dan Internal Audit. Beliau telah mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko, pelatihan Perbankan Syariah serta hadir dalam berbagai seminar/ forum Internal Audit yang diselenggarakan oleh Institute of Internal Audit (IIA), Ikatan Auditor Internal Bank (IAIB), OJK dan lain-lain. Beliau juga mengikuti berbagai pelatihan soft skill dan leadership yang diselenggarakan oleh Bank. Adapun tugas pokok Internal Audit adalah sebagai berikut: • Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit. • Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit. • Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana. • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Internal Audit memiliki wewenang sebagai berikut: • Internal Audit memiliki kode etik sebagai pedoman bagi segenap auditor dalam melaksanakan tugasnya, meliputi kewajiban untuk selalu menjunjung tinggi integritas, objektivitas, menjaga kerahasiaan, dan daya Memiliki akses atas seluruh informasi tentang perusahaan (seluruh fungsi dalam organisasi, catatan, karyawan, sumber daya dan dana serta aset Bank lainnya) yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
  305. • Menerapkan metode audit sesuai dengan standar profesi dan standar audit yang berlaku umum serta menyesuaikannya dengan kondisi di lapangan; • Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari personil unit yang diaudit maupun tenaga ahli baik dari lingkungan dalam maupun luar organisasi; • Terlibat dalam penugasan audit yang dilakukan oleh Bank Induk (PT. Bank BTPN) sebagai bagian dari transfer pengetahuan dan pengembangan staf; • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) termasuk melalui pertemuan secara pribadi tanpa kehadiran Manajemen serta melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun; • Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah; • Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor eksternal; • Mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa memiliki hak suara; • Memastikan terdapat persetujuan yang cukup dalam hal terdapat permintaan perpanjangan target pemenuhan tindak lanjut. Tahap kedua adalah menilai residual risk setiap audit focus berdasarkan 10 risiko serta rencana strategis bank dan memprioritaskannya ke dalam rencana audit dengan mempertimbangkan masukan dari senior management. Rencana audit disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tahun 2020 berdampak pada perubahan proses kerja dan risiko Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam perannya sebagai strategic partner melalui layanan assurance dan consultative, maka Internal Audit melakukan penyesuaian rencana audit tahun 2020 yang telah disusun sebelumnya. Penyesuaian rencana audit tahun 2020 dilakukan dengan menunda 2 thematic audit dengan aktivitas remote audit (continous auditing). Penyesuaian rencana audit ini telah disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Penyesuaian rencana audit tahun 2020 tersebut diiringi dengan penyesuaian metodologi audit terutama audit terhadap line of distribution dengan melakukan off-site audit melalui data analytic, pengujian dengan menggunakan video call dan melakukan konfirmasi kepada Nasabah melalui telepon. Penyesuaian metodologi pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan audit yang berlaku. Pada akhir tahun 2020, Internal Audit telah melaksanakan audit sesuai rencana audit yang telah disesuaikan yaitu: 1. Penyusunan rencana audit intern dilakukan dengan risk based approach melalui 3 proses utama, yaitu melakukan identifikasi terhadap bank wide audit universe dan mengelompokkannya menjadi audit focus. Audit tematik dengan fokus pada implementasi inisiatif strategis Bank dan area-area yang memiliki risiko tinggi 2. Audit pada lini distribusi (financing area dan kantor cabang) 3. Audit pada satuan kerja (functional unit) 4. Audit mandatory atas Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Mengalokasikan sumber daya, menentukan frekuensi, memilih subjek, dan menentukan cakupan kegiatan audit yang diperlukan untuk mencapai tujuan audit; 305 •
  306. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Hasil audit telah dipergunakan sebagai salah satu bahan evaluasi perbaikan dari sisi kebijakan , proses bisnis dan operasional, infrastruktur, maupun pengelolaan SDM. Internal Audit memantau seluruh tindak lanjut hasil audit untuk memastikan setiap permasalahan telah diselesaikan dan risiko telah dikendalikan. Untuk memastikan hal tersebut, setiap hasil audit dan kemajuan tindak lanjut dilaporkan kepada Direksi dan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Sampai dengan akhir tahun 2020, tindak lanjut perbaikan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. 306 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dalam rangka meningkatkan mutu audit, Internal Audit senantiasa mengembangkan metodologi audit dan menyempurnakan audit programnya agar sesuai dengan perkembangan proses bisnis yang ada serta best practices antara lain The Institute of Internal Auditors (IIA) dan Information System Audit and Control Association (ISACA). Pada tahun 2020, Internal Audit telah melaksanakan kaji ulang kinerja fungsi Audit Intern periode tiga tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020. Kaji ulang dilaksanakan oleh RSM Indonesia mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 tentang Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum (SPFAIB), Peraturan Bank Indonesia No.9/15/PBI/2007, Surat Edaran Bank Indonesia No.9/30/DPNP, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/POJK.03/2016, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.21/SEOJK.03/2017, No.13/ daya tata kelola perusahaan data perusahaan POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum; dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. Kesimpulan kaji ulang menyatakan bahwa pelaksanaan fungsi Audit Intern BTPN Syariah untuk periode 1 April 2017 sampai dengan 30 Juni 2020 secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam SPFAIB dan POJK. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Internal Audit, dilakukan dengan meningkatkan skill dan kompetensi auditor melalui program sertifikasi dan program pelatihan baik internal maupun eksternal. Program-program pelatihan terdiri dari external training (di antaranya : Risk Mgt. & Ctrl. (Risk) Frameworks, Design Thinking, Reinventing modern day audit reports), internal sharing (di antaranya : Three Tips for Better Audit Communications, , Write Effective Audit Objectives, dan Audit Finding vs Audit Issue. Sampai dengan 31 Desember 2020, Internal Audit didukung oleh auditor yang kompeten dan telah memiliki sertifikasi profesi sebagai berikut: Certified Information Systems Auditor - CISA (3 Orang), Certified Bank Internal Audit– CBIA (13 Orang), Qualified Internal Auditor QIA (2 Orang), serta Chartered Accountant - CA (3 Orang). Pengembangan SDM Internal Audit lainnya adalah mengikuti konferensi-konferensi profesi audit yang diadakan oleh Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) dan Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
  307. Program Pelatihan dan Sertifikasi yang diikuti oleh Internal Audit selama tahun 2020 No Bulan Peserta 1 Januari 2020 Gatot Prasetyo 2 Januari 2020 Gerry Taufan Sugianto Judul Training Advanced Personal Branding & Public Speaking Class Talk Inc: Erwin Parengkuan Training Pembekalan Sertifikasi Management Resiko Level 1 Efektifpro Amrie Alfrieza 3 Februari 2020 Gerry Taufan Uji Kompetensi Sertifikasi Management Risiko Level I - LSPP Sugianto Amrie Alfrieza 4 Februari 2020 Amrie Alfrieza Training Cybersecurity Fundamentals (CSXF) Course - ISACA Satria Bima Fachmi Yunanto 5 Mei 2020 Fachrur Rozi Risk Management & Control (Risk) Frameworks – IIA *) 6 Mei 2020 Dite C. Pawestri External Review POJK 1/POJK.03/2019 – IAIB *) Agung Imami 7 Mei 2020 Sugianto Analytic Data Science - IAIB *) Gerry Taufan Rida Ramdani 8 Mei 2020 Fachrur Rozi Refrehment Sertifikasi Management Risiko Level 1-3 *) Sri Wulan P . Lestari 9 Juni 2020 Sugianto Certified Data Privacy Solutions Engineer (CPDSE) *) Amrie Alfrieza M. Irfan Fachrizal 10 Juli 2020 Awan Vianto Design Thinking - SSCX *) Agung Imami Samsul Arifin Gerry Taufan Yuniko Bastami Rida Ramdani Edy Purwanto Dwinta Chaerani 11 Juli 2020 Rida Ramdani AML Detection - IAIB *) 12 Juli 2020 Sri Wulan P . Lestari Reinventing modern day audit reports - Wolters Kluwer *) 13 Agustus 2020 Gerry Taufan Training Implementasi Analytics at Work menggunakan Case Fraud Detection - Imron Zuhri Rida Ramdani Mochamad Irfan F 14 15 Agustus 2020 Agustus 2020 Gerry Taufan Amrie Alfrieza Pembekalan Sertifikasi Management Resiko Level 2 *) Muamalat Institute Gerry Taufan Uji Kompetensi Sertifikasi Management Risiko Level II - LSPP Amrie Alfrieza *) diadakan secara online Internal Audit berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas melalui pemeriksaan secara komprehensif dengan SDM yang kompeten dan menerapkan standar profesi audit untuk memberikan nilai tambah bagi Bank. 307 Rifky Chaerudin PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 M. Radhiansyah
  308. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan kepatuhan Sebagai perusahaan publik maka tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus terus ditingkatkan , tidak hanya patuh terhadap ketentuan dari OJK perbankan namun juga patuh terhadap ketentuan dari OJK Pasar Modal serta ketentuan dari Regulator lainnya. Budaya kepatuhan terus ditingkatkan sehingga menjadi budaya yang diterapkan di seluruh jenjang organisasi. Sesuai yang direncanakan di tahun 2020 strategi untuk meningkatkan budaya kepatuhan diprioritaskan kepada beberapa hal sebagai berikut : 1. Dari sisi Governance • Pengawasan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dilakukan dengan baik melalui mekanisme yang terstruktur dalam rapat secara reguler maupun peninjauan langsung ke lapangan. 308 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 • Walaupun pada masa pandemi Covid-19, pengawasan tetap dilakukan baik secara off site menggunakan dokumen yang tersedia di sistem Bank maupun komunikasi secara online / virtual link menggunakan teknologi komunikasi yang dimiliki Bank • Bank terus melakukan sosialisasi mengenai Portal ketentuan yang berisi aturan eksternal maupun aturan internal yang memudahkan karyawan mencari referensi terpercaya untuk panduan kerjanya. • Monitoring terhadap jangka waktu berlakunya ketentuan terus dilaksanakan dengan efektif sehingga ketentuan internal selalu update dengan ketentuan eksternal yang berlaku. • Dengan proses kerja yang berkonsep relationship dengan bisnis unit maka internalisasi aturan dapat lebih cepat dilakukan dengan efektif dan kualitas yang baik. • Pada bulan Februari 2020 dilakukan pemeriksaan oleh OJK dan telah dilakukan exit meeting pada bulan Mei 2020. Komitmen terhadap Regulator atas perbaikan yang direkomendasikan dapat diselesaikan dengan baik bahkan lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati. • Proses manajemen risiko kepatuhan terus dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa potensi risiko kepatuhan dapat dimitigasi dengan baik yang menandakan bahwa budaya kepatuhan telah terimplementasi dengan baik di Bank. 2. Dari sisi Awareness • Pelatihan yang diwajibkan berjalan dengan efektif sehingga setiap karyawan memahami materi pelatihan untuk diimplementasikan dengan baik dalam keseharian tugas dan pekerjaannya. • Berbagai informasi untuk meningkatkan budaya kepatuhan disajikan melalui berbagai media yang menarik dan mudah dipahami karyawan. • Untuk membantu permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan telah dibangun platform dan mekanisme helpdesk yang membantu karyawan dengan mudah bertanya dan mendapat jawaban dengan cepat dan tuntas. • Kunjungan DPS ke lapangan selain melakukan uji petik terhadap pelaksanaan prinsip syariah juga memberikan penjelasan dan bimbingan atas permasalahan terkait prinsip syariah yang ada sehingga awareness terhadap prinsip syariah terus meningkat.
  309. • Sosialisasi ketentuan APU PPT juga menjadi prioritas Bank untuk meningkatkan awareness seluruh karyawan Bank. Penilaian profil risiko nasabah menggunakan Risk Base Approach (RBA) terkini telah diterapkan di Bank. 3. Dari sisi Assessment • Untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasional Bank telah sesuai dengan ketentuan maka dibangun mekanisme pengecekan langsung di lapangan bersama DPS dan tim terkait lainnya. • Assessment juga dilakukan untuk pelaksanaan program APU PPT untuk mengidentifikasi nasabah dan perlakuan Bank berdasarkan klasifikasi nasabah. Hal ini untuk menjaga agar Bank terhindar dari praktik pencucian uang maupun pendanaan teroris. • Assessment dilakukan secara langsung di lapangan sehingga karyawan mendapatkan masukan dan bimbingan untuk perbaikan proses yang ada. Sesuai dengan key strategic initiative secara korporasi untuk dapat mewujudkan rencana kerja di tahun 2020 Struktur Organisasi fungsi kepatuhan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada salah satunya adalah untuk memastikan bahwa Budaya Kepatuhan terus ditingkatkan di Bank. Selain fungsi Compliance Syariah dan Advisory (CSA) dan Compliance AML & CFT maka dikembangkan fungsi Compliance Development yang dibangun untuk menyempurnakan tools dan berbagai konsep dalam rangka meningkatkan kemudahan karyawan dalam mengakses portal ketentuan yang berisi ketentuan eksternal dan internal terpercaya sebagai dasar pelaksanaan kerja. Pemutakhiran Kebijakan dan ketentuan lain terus dilakukan untuk memastikan bahwa Bank telah update dengan ketentuan terbaru dari Regulator. Sistem dan prosedur terus disempurnakan untuk menunjang semua proses Bank berjalan dengan simple dan secure. Dengan implementasi strategi tersebut di atas, maka secara bertahap telah tercipta Budaya Kepatuhan yang baik karena semua unit kerja dapat memahami ketentuan eksternal dan internal dengan tepat. Karena sesungguhnya kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan yang ada menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus sebagai dasar BTPN Syariah bisa tumbuh dengan cepat dan sehat. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 • Selain prinsip syariah, maka awareness juga dilakukan melalui sosialisasi POJK, SEOJK, PBI dan PADG BI serta ketentuan lainnya. Selain hal tersebut di atas, untuk penerapan program APU PPT maka BTPN Syariah telah menerapkan Risk Base Aproach (RBA) melalui metode Risk Sectoral Assessment (RSA) sesuai aturan OJK maupun PPATK. Dengan penerapan hal tersebut maka BTPN Syariah telah dapat mengidentifikasi nasabah sesuai kategori yang ada yaitu Low, Medium dan High. Implementasi prinsip mengenal nasabah dengan baik akan membuat BTPN Syariah sehat dan terhindar dari praktik pencucian uang maupun pendanaan teroris. Budaya Kepatuhan yang kuat akan mendukung BTPN Syariah tumbuh dengan cepat dan sehat. 309 • Selama tahun 2020 sebelum terjadinya pandemi Covid-19 telah dilakukan kunjungan ke KC dan MMS secara onsite di beberapa wilayah dan setelah terjadi pandemi Covid-19 pengawasan DPS dilakukan secara off site dengan mengambil sampel di beberapa wilayah KC dan MMS. Selain itu dilakukan uji petik untuk pembiayaan Multifinance.
  310. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen data perusahaan 4 . Sesuai dengan Risalah RUPST, dan akta dari Kemenkumham, maka nama Bank dirubah dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk. Atas perubahan ini Bank sudah mendapatkan persetujuan dari OJK dan Bank Indonesia. Perubahan ini sudah dilaporkan ke LPS, OJK Pasar Modal maupun Bursa Efek Indonesia dan juga sudah disampaikan kepada publik melalui Laporan Keterbukaan Informasi. Berdasarkan aktivitas yang telah dilakukan maka dapat disampaikan pencapaian utama di tahun 2020 adalah: Pencapaian tersebut tidak terlepas dari cara bagaimana Bank menghadapi tantangan yang ada selama tahun 2020. Adapun tantangan selama tahun 2020 dapat diidentifikasi sebagai berikut: Budaya kepatuhan terimplementasi dengan baik di Bank terbukti bahwa semua prudential ratio bisa terjaga dengan baik, tidak ada denda signifikan dari Regulator dan semua parameter profil risiko kepatuhan menunjukan nilai positif sehingga nilai komposit profil risiko kepatuhan ada di peringkat risiko level 1 (low). 2. Untuk internalisasi aturan Regulator dapat dilakukan dengan baik terbukti dengan tidak adanya keterlambatan penerapan aturan eksternal ke aturan internal. Dengan adanya portal ketentuan Bank dapat melakukan monitoring jangka waktu reviu ketentuan sehingga selalu update dengan ketentuan yang ada. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata kelola perusahaan Untuk dapat berkontribusi dan mendukung mewujudkan niat baik lebih cepat maka hal yang telah dilakukan adalah Bank telah membangun Compliance Helpdesk dan konsep relationship sehingga kebutuhan semua unit kerja terhadap kejelasan ketentuan eksternal dan internal dapat dilayani dengan lebih cepat dan tepat. Diharapkan dengan layanan informasi ketentuan cepat dan tepat maka Budaya Kepatuhan dapat diterapkan di semua lini organisasi. 1. 310 daya 3. Semua komitmen Bank terhadap Regulator dapat dipenuhi dengan baik. Perbaikan atas hasil pemeriksaan OJK di tahun 2020 maupun komitmen lainnya, seperti penerapan program APU PPT berdasarkan Risk Based Approach (RBA) maupun tahapan implementasi GO AML sesuai ketentuan yang berlaku. 1. Aturan yang diterbitkan oleh Regulator sangat banyak dan Bank wajib untuk mengikutinya. Hal yang dilakukan adalah melakukan update aturan secara harian dan melakukan tindak lanjut sesuai bidang yang diatur hingga tuntas dan Bank patuh dengan aturan yang ada. 2. Jumlah karyawan yang banyak dan tersebar di berbagai daerah sehingga sangat berpotensi untuk tidak patuh terhadap aturan. Hal yang dilakukan adalah memastikan terlaksananya internal Kontrol yang memadai, selain itu secara periodik dilakukan pemeriksaan DPS untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah baik untuk karyawan maupun nasabah di lapangan. Selain itu melakukan compliance assessment untuk memastikan pelaksanaan operasional Bank sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melakukan sosialisasi aturan melalui media komunikasi yang bisa diakses oleh seluruh karyawan.
  311. Memasuki tahun ke-6 (enam) BTPN Syariah mempunyai modal inti lebih dari Rp5 triliun sehingga masuk sebagai bank kelompok BUKU 3, maka peningkatan fungsi internal control terus dilakukan. Koordinasi divisi Kepatuhan, Divisi Risk management, dan Divisi Hukum semakin terlihat dalam mendukung bisnis sejak inisiasi hingga evaluasi implementasinya. Penerapan konsolidasi internal control dimaksudkan untuk dapat dilakukan mitigasi risiko baik risiko kepatuhan maupun risiko lainnya. Di masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung maka optimalisasi penggunaan database yang dimiliki sangat penting dilakukan. Sehingga walaupun belum bisa dilakukan assessment secara onsite namun assessment secara off site tetap dapat dilaksanakan. Terus menciptakan proses yang simple dan secure serta membangun jalur komunikasi yang lebih baik untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan. Penerapan Sinergi Perbankan dan Tata kelola Kepatuhan terintegrasi dengan Bank Induk menjadi prioritas untuk diterapkan di tahun 2021. Selain itu implementasi aplikasi GO AML yang merupakan sarana pelaporan kepada PPATK juga menjadi perhatian Bank, selain penerapan Untuk memastikan Bank bebas dari korupsi maka akan terus dilakukan sosialisasi pakta integritas dan penerapan deklarasi karyawan untuk patuh aturan dan anti penyuapan. Melanjutkan apa yang sudah dilakukan tahun sebelumnya dan agar dapat memenuhi tuntutan bisnis untuk berkembang dengan cepat dan sehat, selain meneruskan strategi Budaya Kepatuhan yang telah dicanangkan maka hal yang perlu dilakukan adalah semua layanan fungsi kepatuhan dapat diberikan dengan lebih ramah, cepat dan tuntas. Ramah dalam arti komunikasi dan interaksi dengan seluruh unit kerja dalam penyampaian pasal pasal ketentuan dalam bahasa yang lebih dipahami oleh karyawan disertai dengan contoh-contoh yang implementatif, prosedur diterjemahkan dalam bentuk bagan kerja / flow chart sehingga lebih simple dan secure, materi sosialisasi lebih sering diberikan dalam berbagai media yang sering digunakan karyawan, uji petik kepatuhan dalam compliance assessment dilakukan baik onsite maupun off site. Cepat dalam arti semua kebutuhan unit kerja akan informasi maupun reviu ketentuan dapat dilayani dengan lebih cepat dan mempunyai SLA yang terukur sehingga dapat diandalkan. Tuntas dalam arti semua permasalahan dan potensi risiko kepatuhan dapat diidentifikasi dengan baik dan tepat, sehingga penyebab / root cause dapat diselesaikan dengan tuntas agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Dengan aktivitas sebagaimana tersebut di atas, maka diharapkan akan tercipta Budaya Kepatuhan yang baik. Karena sesungguhnya kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan yang ada akan menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus sebagai dasar Bank bisa tumbuh dengan cepat dan sehat. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Budaya Kepatuhan harus terus ditingkatkan karena Budaya kepatuhan yang baik akan mendukung Bank tumbuh dengan cepat dan sehat. Kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan yang ada akan menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik, dibuktikan dengan adanya berbagai penghargaan yang telah diperoleh Bank. Hal tersebut tidak terlepas sebagai bukti bahwa Budaya kepatuhan telah diimplementasikan dengan baik di seluruh jenjang organisasi Bank. penilaian profil risiko nasabah berdasarkan RBA dengan parameter terkini. 311 3. Laporan yang harus disampaikan OJK sangat banyak dengan target waktu yang berbeda, untuk mengatasinya maka Bank senantiasa memastikan sistem reminder berfungsi dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembuatan laporan.
  312. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan komite komite setingkat dewan komisaris Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi membawa banyak sekali perubahan . Berbagai langkah-langkah strategis penyesuaian telah ditempuh BTPN Syariah menyikapi proses dan mekanisme kerja selama masa pandemi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada nasabah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap pertemuan rutin dan proses pendampingan nasabah. 312 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Mulai dari kegiatan operasional yang terbatas dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan banyak akses ke Wisma dan Sentra menjadi tertutup sementara, mekanisme kerja yang juga harus disesuaikan dengan pemantauan jarak jauh dan secara daring (online), waktu kerja yang terbatas dan jadwal yang bergantian untuk memastikan karyawan-karyawan tetap sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19, memastikan tersedianya cadangan sumber daya manusia untuk mengisi kekosongan (pipeline) kecukupan manpower di area-area yang kritikal dan sulit terjangkau dan memastikan karyawan yang terpapar virus dapat disupport oleh karyawan lainnya dan mempersiapkan keadaan emergency baik di Kantor Pusat maupun di lapangan. Dukungan BTPN Syariah terhadap program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menunjukkan kepedulian bank yang tinggi, yang tercermin dengan diterbitkannya kebijakan relaksasi cicilan angsuran bagi nasabah yang kegiatan bisnisnya terdampak akibat pandemi, memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memulihkan keadaannya terlebih dahulu dengan mengikuti program geser angsuran serta program-program lainnya yang ditawarkan oleh Bank untuk memastikan kondisi nasabah membaik sehingga mampu kembali untuk membayar cicilan secara tepat waktu. Ke b i j a ka n i n i m e r u p a ka n c e r m i n a n pengejawantahan misi BTPN Syariah “bersama kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti” serta perwujudan visi “untuk menjadikan BTPN Syariah menjadi bank umum syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia”. Komite memandang bahwa secara umum keseluruhan kegiatan bisnis dan operasional sekalipun di tengah masa pandemi telah dilakukan dalam koridor yang baik dan sesuai prinsip-prinsip GCG yang baik, didukung oleh perangkat pendukung dengan tersedianya ketentuan dan prosedur yang memadai dan dikinikan secara berkala. Menyikapi kondisi Pandemi akibat Covid-19, Dewan Komisaris, dibantu oleh Komite setingkat Dewan Komisaris telah merumuskan, mengkaji, melakukan pengawasan atas berbagai upaya dan langkah-langkah pengendalian internal kontrol yang baik, pemantauan atas risikorisiko bank khususnya risiko operasional dengan adanya penyebaran virus Covid-19, memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang bukan saja kuat secara fisik namun sumber daya yang #tangguhbersama melewati pandemi, didukung ketersediaan perangkat teknologi informasi yang mumpuni untuk mendukung pelaksanaan proses penyelesaian target di BTPN Syariah selama tahun 2020. Pemenuhan prinsip-prinsip GCG melalui Komite setingkat Dewan Komisaris tetap berjalan sesuai ketentuan dengan pendekatan berbasis teknologi informasi sejalan dengan arahan pemerintah terkait pembatasan aktivitas kehadiran di kantor pusat, kantor cabang dan wilayah-wilayah di mana BTPN Syariah berada di seluruh Indonesia, di mana kondisi dan perkembangan dipantau dari waktu ke waktu dan memastikan tidak terdapat pelanggaran. Komite telah secara berkala berkoordinasi dengan anggota Dewan Komisaris (yang bukan merupakan anggota Komite), dalam menyikapi pengawasan atas langkah-langkah strategis yang diambil Direksi dan Management dan memandang bahwa penyampaian informasi telah cukup merata diterima oleh semua anggota Komite dan Dewan Komisaris di BTPN Syariah.
  313. Sebagaimana diwajibkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 /33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah membentuk Komite Pemantau Risiko. pedoman dan tata tertib kerja komite pemantau risiko Komite Pemantau Risiko telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain mengatur: Organisasi, Syarat Keanggotaan, Independensi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang Komite, Etika Kerja, Rapat, Risalah Rapat dan Laporan, Tanggung Jawab Pelaporan, Masa Tugas dan Lain lain. Selama tahun 2020, Komite Pemantau Risiko melakukan kajian tahunan dan telah menyetujui pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja. Pedoman dimaksud telah tersedia di situs web BTPN Syariah. independensi komite pemantau risiko 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, 2. Pihak Independen adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Independensi komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah dibuktikan dengan diangkatkan ketua Komite yang merupakan Komisaris Independen, tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko. Saat ini Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah diketuai oleh Komisaris Independen, yang beranggotakan 1 (satu) orang Komisaris Independen, 1 (satu) orang anggota Komite yang merupakan anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) orang anggota merupakan Pihak yang independen terhadap Bank. Selama tahun 2020, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN Syariah. tugas dan tanggung jawab komite pemantau risiko Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini Nomor 04/PedomanKerja/CSGC/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris yang antara lain meliputi: PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 komite pemantau risiko kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 313 Guna pemenuhan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pasal 28 (ayat 5) yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, maka Komite setingkat Dewan Komisaris telah menyusun laporan secara berkala dan dievaluasi oleh Dewan Komisaris. Laporan Komite setingkat Dewan Komisaris selama tahun 2020 telah ditatakelolakan dengan baik.
  314. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Membuat rencana kegiatan tahunan Komite dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan ; 7. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Bank sekurang-kurangnya sekali dalam setahun; 2. Memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal terkait pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris; 8. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko Direksi sekurang-kurangnya secara triwulan; 3. Melakukan evaluasi terhadap risk appetite dan limit yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris; 10. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal dalam ruang lingkup tugas terkait; 1. 4. Menganalisa efektivitas fungsi Unit Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; 5. Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Bank dengan pelaksanaannya; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; 9. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank; 11. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada komite atau memberi pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari karyawan dari pihak-pihak yang bekerjasama atas dasar permintaan Komite; 12. Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. 314 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 susunan komite pemantau risiko Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko BTPN Syariah terkini adalah berdasarkan penetapan melalui SK Direksi Nomor SK.024/DIR/CSGC/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Susunan Komite Pemantau Risiko. Susunan Komite Pemantau Risiko terkini posisi 31 Desember 2020: No. Nama Jabatan Tanggal Penunjukan 1 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014 2 Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/Independen) Anggota Komite 17 April 2015 3 Mahdi Syahbuddin (Komisaris) Anggota Komite 1 Oktober 2015 4 Tika Arundina (Pihak Independen) Anggota Komite 14 Februari 2019 Catatan : Periode masa jabatan 2020 - 2023
  315. BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi terkait perubahan susunan Komite Pemantau Risiko di tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku . wewenang komite pemantau risiko Merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko terkini, kewenangan Komite Pemantau Risiko meliputi: • • Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerja sama dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko, dan/atau unit-unit lainnya yang dipandang perlu. masa jabatan komite manajemen risiko 1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya: 2. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua Komite berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Bank, digantikan oleh 3. Apabila masa jabatan anggota Komite telah berakhir dan berdasarkan ketentuan, tidak memungkinkan untuk diangkat kembali, sementara pada saat yang bersamaan, Dewan Komisaris belum memiliki hak untuk menunjuk anggota Komite, maka keanggotaan Komite yang lama akan diperpanjang sampai Dewan Komisaris memiliki hak untuk menunjuk anggota Komite yang baru. profil anggota komite pemantau risiko Profil anggota Komite Pemantau Risiko terdapat di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Pihak Independen dalam Laporan Tahunan ini. kebijakan rapat komite pemantau risiko 1. Rapat Komite diselenggarakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Bank, paling kurang sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yaitu 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. Direksi dan atau Dewan Komisaris dapat menetapkan jumlah minimal rapat berkala yang lebih banyak dari ketentuan ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan; 2. Rapat-rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh jumlah anggota, termasuk satu orang Komisaris Independen dan satu Pihak Independen; 3. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pembentukan Komite Pemantau Risiko telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. maka Ketua Komite Komisaris Independen; 315 Selama tahun 2020, terdapat perubahan susunan Anggota Komite Pemantau Risiko di mana salah satu pihak independen mengundurkan diri dikarenakan telah habis masa jabatannya. Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko tahun 2020 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
  316. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen 4 . Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite; 5. Jika Ketua Komite tidak hadir, maka salah satu anggota Komite yang hadir dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat; 6. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik; 7. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut; 8. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite, dengan ketentuan semua anggota komite telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota komite memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan sirkular tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite. 316 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 laporan kerja komite pemantau risiko Komite Pemantau Risiko telah secara aktif memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Sampai dengan posisi 31 Desember 2020, Komite Pemantau Risiko telah mengadakan rapat sebanyak 6 (enam) kali dan tidak terdapat keputusan sirkuler. Dengan demikian selama tahun 2020 rapat Komite Pemantau Risiko telah terpenuhi. Dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya, seluruh anggota Komite Pemantau Risiko konsisten melakukan tugas pengawasan di BTPN Syariah. Sejalan dengan arahan Pemerintah dalam menyikapi pertemuan dan daya tata kelola perusahaan data perusahaan tatap muka selama masa pandemi akibat Covid-19, Komite melakukan kunjungan secara daring selama tahun 2020 yang meliputi berbagai wilayah Surabaya, Garut, Semarang, Banda Aceh, Kediri, Bima Dompu, Bandar Lampung dan Prabumulih Sumatera. Sampai dengan 31 Desember 2020, Komite Pemantau Risiko membahas hal-hal dan memberikan rekomendasi yang antara lain meliputi: 1. Menyusun dan menyetujui rencana dan program kerja tahun 2020 serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja; 2. Melakukan pengawasan atas tugas Komite Manajemen Risiko dan pemantauan eksposur risiko dari aktivitas bisnis Bank; 3. Melakukan pengawasan atas profil risiko Bank, kecukupan permodalan, dan Tingkat Kesehatan Bank; 4. Memberikan rekomendasi dan saran perbaikan untuk meningkatkan kinerja Bank, antara lain : melakukan kajian terhadap aktivitas piloting, memperhatikan keamanan data terutama dalam kondisi work from home, melengkapi tracking atas kasus hukum yang ada. Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah telah melaksanakan pemenuhan seluruh komitmen selama tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Laporan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris secara berkala. Bahwa selama masa pandemi akibat Covid-19, dan memperhatikan imbauan Pemerintah terkait PSBB dan pembatasan pertemuan formil, hampir seluruh pelaksanaan Rapat Komite Pemantau Risiko tahun 2020 dilakukan secara daring dengan mengedepankan protokol kesehatan dan untuk tujuan efisiensi bagi para anggota Komite dan anggota
  317. Sebagaimana diwajibkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 /33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah membentuk dan memiliki Komite Audit. Sebagai Perusahaan publik, pembentukan Komite Audit berikut pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya di BTPN Syariah telah memperhatikan ketentuan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. pedoman dan tata tertib kerja komite audit Komite Audit memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain mengatur: Organisasi, Syarat Keanggotaan, Independensi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang Komite, Etika Kerja, Rapat, Risalah Rapat, Tanggung Jawab Pelaporan, Masa Tugas dan Lain-lain. Selama tahun 2020, Komite Audit telah melakukan kajian tahunan dan telah menyetujui pengkinian Pedoman dan Tata Tertib Kerja. Pedoman dimaksud telah tersedia di situs web BTPN Syariah. 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 2. Pihak Independen adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Independensi Komite Audit di BTPN Syariah dibuktikan dengan diangkatnya ketua Komite yang merupakan Komisaris Independen, tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris yang menjadi anggota Komite merupakan Komisaris Independen. Saat ini Komite Audit di BTPN Syariah terdiri dari 2 (dua) orang anggota Anggota Komite yang merupakan Komisaris Independen dan 1 orang anggota Komite yang merupakan Pihak Independen terhadap Bank. Selama tahun 2020, Anggota Komite Audit Independen telah menyatakan tetap independen terhadap Bank dan telah tertuang dalam Surat Pernyataan terkait Independensi. Dokumen dimaksud telah ditatakelolakan dengan baik di Corporate Secretariat. Selama tahun 2020, Komite Audit telah melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN Syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 komite audit independensi komite audit 317 Dewan Komisaris, namun secara fundamental dan tata kelola perusahaan, dengan notulen rapat yang telah disusun   dilengkapi dengan persetujuan keputusan sirkuler, hal tersebut telah mencakup pembahasan seluruh rencana kerja Komite Pemantau Risiko tahun 2020 dan tindak lanjut telah seluruhnya dilaksanakan dengan baik oleh Komite Pemantau Risiko.
  318. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen tugas dan tanggung jawab komite audit Komite Audit berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No .02/PedomanKerja/ CSGC/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris yang antara lain meliputi: 1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui Dewan Komisaris; 2. Membantu Dewan Komisaris dalam tugasnya memastikan efektivitas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank dan efektivitas Direksi dalam menindaklanjuti perbaikan hasil audit; 3. Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya dan meyakinkan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; 318 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Menganalisa ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangundangan yang berlaku; 5. Memberikan rekomendasi penunjukan akuntan publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee serta memastikan pelaksanaan audit oleh akuntan publik sesuai dengan standar audit yang berlaku; daya tata kelola perusahaan data perusahaan 6. Menganalisa objektivitas Kantor Akuntan Publik (“KAP”) serta kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku; 7. Menganalisa kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP untuk memastikan semua risiko penting telah dipertimbangkan; 8. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas tuntutan yang timbul terkait dengan Bank; 9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan bank; 10. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Bank yang dimilikinya; 11. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugasnya, jika diperlukan; 12. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada Komite atau anggota pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari para karyawan dan para karyawan diminta agar bekerja sama untuk memenuhi permintaan Komite; 13. Komite Audit memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya.
  319. susunan komite audit Susunan anggota Komite Audit BTPN Syariah terkini adalah berdasarkan penetapan melalui SK Direksi Nomor SK . No.023/DIR/CSGC/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Susunan Komite Audit. susunan komite audit terkini sampai dengan tanggal 31 desember 2020: No Nama Jabatan Tanggal Penunjukan 1 Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Komisaris Independen) Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014 2 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Anggota Komite 17 April 2015 3 Tika Arundina (Pihak Independen) Anggota Komite 14 Februari 2019 Catatan : Periode masa jabatan 2020 - 2023 3. Melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan). masa jabatan komite audit 1. BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi terkait perubahan susunan Komite Audit di tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku. wewenang komite audit Merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit terkini, kewenangan Komite Audit meliputi: 1. Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas, dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, asset serta sumber daya bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya termasuk kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris; Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa tugas anggota Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. 2. Apabila Ketua Komite atau anggota Komite Audit berhenti sebelum masa tugasnya, maka Komisaris Independen lain akan menggantikannya. 3. Apabila masa jabatan anggota Komite Audit, telah berakhir dan berdasarkan ketentuan tidak memungkinkan untuk diangkat kembali, sementara pada saat yang bersamaan, Dewan Komisaris belum eligible untuk menunjuk anggota Komite Audit yang baru, maka keanggotaan Komite Audit yang lama akan diperpanjang sampai Dewan Komisaris menunjuk anggota Komite Audit yang baru. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pembentukan Komite Audit telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. 2. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite akan bekerja sama dengan SKAI dan Unit-Unit lainya yang dipandang perlu; 319 Selama tahun 2020, terdapat perubahan susunan Anggota Komite Audit di mana salah satu pihak independen mengundurkan diri karena telah habis masa jabatannya. Pengangkatan Anggota Komite Audit di BTPN Syariah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
  320. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen profil anggota komite audit Profil anggota Komite Audit terdapat di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Pihak Independen dalam Laporan Tahunan ini . kebijakan rapat komite audit 1. Komite akan menyelenggarakan rapat sesuai dengan kebutuhan atau sekurangkurangnya sama dengan ketentuan yaitu minimal sama dengan rapat Dewan Komisaris yaitu 4 (empat) kali dalam setahun. Dewan Komisaris dapat menetapkan jumlah minimal rapat berkala yang lebih banyak dari ketentuan ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan; 2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh anggota termasuk satu orang Komisaris Independen dan satu Pihak Independen. 3. Keputusan rapat Komite diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. daya tata kelola perusahaan data perusahaan 8. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite dengan ketentuan semua anggota Komite telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota Komite memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan sirkular tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite. 9. Pertemuan antara SKAI dan Komite tanpa kehadiran manajemen dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun; 10. Pertemuan antara Komite Audit dan unit kerja Kepatuhan tanpa kehadiran manajemen dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun; 11. Pertemuan antara Komite dan Auditor Eksternal tanpa kehadiran manajemen dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun setelah penutupan laporan keuangan. pernyataan komite audit atas efektivitas sistem pengendalian internal 320 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. 5. Jika Ketua Komite tidak hadir, maka salah satu anggota Komite yang hadir dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat; 6. Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik; 7. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan dari perbedaan pendapat tersebut; Komite Audit telah melakukan kajian, evaluasi dan pengawasan dan memandang bahwa sistem pengendalian internal yang dilakukan di BTPN Syariah telah berjalan efektif dan memadai, mencakup pengendalian keuangan, operasional, kepatuhan terhadap peraturan perundangan. laporan komite audit Selama tahun 2020, Komite Audit telah melaksanakan  tugas pengawasan terhadap Internal Audit dan membantu tugas pengawasan Dewan Komisaris. Per 31 Desember 2020, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 8 (delapan) kali dan mengeluarkan Keputusan Sirkuler sebanyak 3 (tiga) buah keputusan. Dengan demikian selama tahun 2020 rapat Komite Audit telah terpenuhi.
  321. Dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya , seluruh anggota Komite Audit konsisten melakukan tugas pengawasan di BTPN Syariah. Sejalan dengan arahan Pemerintah dalam menyikapi pertemuan dan tatap muka selama masa pandemi akibat Covid-19, Komite Audit melakukan kunjungan secara daring selama tahun 2020 yang meliputi berbagai wilayah Surabaya, Garut, Semarang, Banda Aceh, Kediri, Bima Dompu, Bandar Lampung dan Prabumulih Sumatera. 10. Memantau penerapan kepatuhan Bank terhadap peraturan yang berlaku; Selama tahun 2020,  Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan melaksanakan  beberapa hal antara lain: 1. Menyusun rencana dan program kerja Komite Audit tahun 2020; Komite Audit di BTPN Syariah telah melaksanakan pemenuhan seluruh komitmen selama tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Laporan Komite Audit kepada Dewan Komisaris secara berkala. 2. Memantau dan mengevaluasi keuangan Bank secara berkala; Bahwa selama masa pandemi akibat Covid-19, dan memperhatikan imbauan Pemerintah terkait PSBB dan pembatasan pertemuan formil, hampir seluruh pelaksanaan Rapat Audit tahun 2020 dilakukan secara daring dengan mengedepankan protokol kesehatan dan untuk tujuan efisiensi bagi para anggota Komite dan anggota Dewan Komisaris, namun secara fundamental dan tata kelola perusahaan, dengan notulen rapat yang telah disusun   dilengkapi dengan persetujuan keputusan sirkuler, hal tersebut telah mencakup pembahasan seluruh rencana kerja Komite Audit tahun 2020 dan tindak lanjut telah seluruhnya dilaksanakan dengan baik oleh Komite Audit. 4. Memberikan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan audit laporan keuangan 31 Desember 2020; 5. Memberikan rekomendasi penunjukan pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SKAI periode April 2017 sampai dengan 30 Juni 2020; 6. Memberikan rekomendasi mengenai hasil kaji ulang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter); 7. Memberikan rekomendasi strategis yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab SKAI; 8. Memberikan rekomendasi Rencana Audit 2021, berdasarkan hasil kajian terhadap rencana audit tersebut; 9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) selama tahun 2020 dan memantau pelaksanaan komitmen tindak lanjut temuan; 13. Melakukan pengawasan langkah strategis Bank. atas langkah– komite nominasi dan remunerasi Sebagaimana diwajibkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Sebagai perusahaan publik, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah berikut pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya telah memperhatikan ketentuan PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3. Mengkaji usulan Laporan Keuangan Bank; 12. Melakukan kajian atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit; 321 kinerja 11. Memantau tindakan dan penanganan  kasus internal fraud;
  322. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen POJK Nomor 34 /POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. pedoman dan tata tertib kerja komite nominasi dan remunerasi Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain mengatur: Organisasi, Syarat Keanggotaan, Independensi, Tugas dan Tanggung Jawab, Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi, Etika Kerja, Rapat, Risalah Rapat, Tanggung Jawab Pelaporan, Masa Tugas dan Lain lain. independensi komite nominasi dan remunerasi 322 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 2. Pihak Independen adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah dibuktikan dengan diangkatnya Ketua Komite yang merupakan Komisaris Independen, tidak terdapat anggota Direksi yang menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan yang menyebutkan bahwa dalam hal anggota Remunerasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, anggota Komisaris Independen wajib berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Saat ini Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah terdiri dari 2 (dua) orang yang merupakan Komisaris Independen, 1 orang anggota Komite yang merupakan anggota Dewan Komisaris, dan 1 (satu) orang anggota merupakan Pejabat Eksekutif yang membawahkan bidang sumber daya manusia. Selama tahun 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN Syariah. tugas dan tanggung jawab komite nominasi dan remunerasi Tugas dan wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi terkini Nomor 03/PedomanKerja/ CSGC/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Komite bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi:
  323. 1 . Terkait dengan kebijakan remunerasi: b. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; f. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris; c. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan remunerasi dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; g. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah; h. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. e. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai strategi remunerasi karyawan secara high level dengan mempertimbangkan faktor-faktor internal dan eksternal. 3. Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan: a. Kinerja keuangan; b. Pemenuhan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku; 2. Terkait dengan kebijakan nominasi: c. Kewajaran dengan peer group; dan e. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; 4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank; 5. Tugas-tugas lain selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 d. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank. 323 c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
  324. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan susunan anggota komite nominasi dan remunerasi Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah terkini adalah berdasarkan penetapan melalui SK Direksi 025 /DIR/CSGC/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi terkini sampai dengan tanggal 31 Desember 2020: No Nama Jabatan Tanggal Penunjukan 1 Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/Independen) Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014 2 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Anggota Komite 13 Juni 2014 3 Mahdi Syahbuddin (Komisaris) Anggota Komite 7 April 2015 4 Yenny Lim (Komisaris) Anggota Komite 2 September 2019 5 Sulistyo Yuwono (Human Capital Head) Anggota Komite merangkap Sekretaris Komite 13 Maret 2017 Catatan : Periode masa jabatan 2020 - 2023 Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. wewenang komite nominasi dan remunerasi 324 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; 2. Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerja sama dengan Direktorat yang membidangi Sumber Daya Manusia dan unit-unit lainnya, termasuk berwenang untuk menunjuk konsultan jika diperlukan. masa jabatan komite nominasi dan remunerasi 1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya; 2. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua Komite berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Bank, maka Ketua Komite digantikan oleh Komisaris Independen; 3. Apabila masa jabatan anggota komite, telah berakhir dan berdasarkan ketentuantidak memungkinkan untuk diangkat kembali, sementara pada saat yang bersamaan, Dewan Komisaris belum eligible untuk menunjuk anggota Komite, maka keanggotan Komite yang lama akan diperpanjang sampai Dewan Komisaris eligible untuk menunjuk anggota Komite yang baru; 4. Penggantian anggota Komite yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya.
  325. profil anggota komite nominasi dan remunerasi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota komite memberikan persetujuan sirkular mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan sirkular tersebut . Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite. Profil anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan Sumber Daya Manusia dalam Laporan Tahunan ini. Komite menyelenggarakan rapat secara berkala paling kurang satu kali setiap 4 (empat) bulan atau atas permintaan Dewan Komisaris; 2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh jumlah anggota, termasuk satu orang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif; 3. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan, berdasarkan hasil suara terbanyak; 4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite; 5. Jika Ketua Komite tidak hadir, maka salah satu anggota Komite yang hadir dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat; 6. Hasil Rapat Komite wajib dituangkan dalam Risalah Rapat dan didokumentasikan secara baik; 7. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut; 8. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite, dengan ketentuan semua anggota komite Bahwa selama masa pandemi akibat Covid-19, dan memperhatikan imbauan Pemerintah terkait PSBB dan pembatasan pertemuan formil, pelaksanaan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi tahun 2020 dilakukan secara daring dengan mengedepankan protokol kesehatan dan untuk tujuan efisiensi bagi para anggota Komite dan anggota Dewan Komisaris, namun secara fundamental dan tata kelola perusahaan, dengan notulen rapat yang telah disusun dilengkapi dengan persetujuan keputusan sirkuler, hal tersebut telah mencakup pembahasan seluruh rencana kerja Komite Nominasi dan Remunerasi tahun 2020 dan tindak lanjut telah seluruhnya dilaksanakan dengan baik oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Selama tahun 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan 1 (satu) kali Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dari rencana 3 (tiga) rapat secara fisik dan menghasilkan 4 (empat) kali Keputusan Sirkuler Komite Nominasi dan Remunerasi dengan rekomendasi antara lain: 1. Rekomendasi Komite perihal nominasi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah periode 2020 2023; 2. Rekomendasi Komite perihal susunan Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah, serta total remunerasi tahun 2020 bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. laporan komite nominasi dan remunerasi 325 kebijakan rapat komite nominasi dan remunerasi
  326. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan 3 . Rekomendasi Komite perihal pengajuan kembali calon anggota Direksi dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020; 4. Rekomendasi Komite perihal pencalonan kembali Chief of Financing Business sebagai Direktur; 5. Rekomendasi Komite perihal penegasan penetapan rekomendasi atas pengajuan kembali calon anggota Direksi dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan ke Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020. Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah telah melaksanakan pemenuhan seluruh komitmen selama tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan sepengetahuan Dewan Komisaris mempertimbangkan seluruh anggota Dewan Komisaris yang saat ini menjabat, juga merupakan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. rapat komite setingkat dewan komisaris Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020, frekuensi rapat, pengambilan keputusan sirkuler dan kehadiran anggota komite setingkat dewan komisaris dijelaskan pada tabel di bawah ini: Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Nominasi & Remunerasi Kemal Azis Stamboel 8/6 6/6 1/3 No. 1 Nama 2 Dewie Pelitawati 8/6 6/6 1/3 3 Mahdi Syahbuddin - 6/6 1/3 4 Yenny Lim - - 1/3 5 Lucy Susiana Noor* 2/6 1/6 - 6 Tika Arundina 8/6 6/6 - 7 Sulistyo Yuwono** - - 1/3 326 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 *Lucy Susiana Noor tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko sejak tanggal 16 April 2020 **Sekretaris Komite jumlah pengambilan keputusan sirkuler komite setingkat dewan komisaris selama tahun 2020 Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Tata Kelola Terintegrasi 3 (tiga) Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler 4 (empat) Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler
  327. pembentukan komite tata kelola terintegrasi Pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi di BTPN Syariah adalah sejalan dengan arahan Otoritas sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 17 /POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 dan POJK Nomor 18/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan SE OJK Nomor 15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta memperhatikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Konglomerasi Keuangan. 1. LJK Entitas Utama: PT Bank BTPN Tbk 2. LJK Entitas Anggota: PT Bank BTPN Syariah Tbk tugas dan tanggung jawab komite tata kelola terintegrasi Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi, tugas dan tanggung jawab Komite paling sedikit: 1. Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi; dan 2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama untuk penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi. susunan komite tata kelola terintegrasi Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi yang dinominasikan oleh BTPN Syariah adalah merujuk kepada Surat Nomor S.241/DIR/LG/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang ditujukan kepada BTPN selaku Bank Induk perihal Nominasi Anggota Tata Kelola Terintegrasi. Susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi sampai dengan 31 Desember 2020: No Nama Jabatan 1 Irwan Mahjudin Habsjah (Komisaris Independen BTPN) Ketua Komite merangkap Anggota 2 Ninik Herlani (Komisaris Independen BTPN) Anggota Komite 3 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen BTPN Syariah) Anggota Komite 4 Muhamad Faiz (Anggota Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah) Anggota Komite PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di BTPN Syariah adalah berpedoman kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, SEBI 12/13/DPBS tanggal 30 April 2020 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta PBI Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Entitas Utama yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan Induk yang ditunjuk dalam Konglomerasi Keuangan SMBC Grup dan Lembaga Jasa Keuangan Anggota adalah sebagaimana ditetapkan sejak tanggal 1 Maret 2019 dan telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 4 Maret 2019 lalu, yaitu: 327 komite tata kelola terintegrasi
  328. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan rapat komite tata kelola terintegrasi tahun 2020 Selama tahun 2020 , Komite Tata Kelola Terintegrasi telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali secara daring menyikapi pandemi Covid-19 dan tidak terdapat pengambilan keputusan sirkuler. Pembahasan mata acara dan agenda pada rapat komite tata kelola terintegrasi tahun 2020: No 1 Tanggal 05 Februari 2020 Pembahasan dan Mata Acara Rapat 1 2 3 4 2 3 05 Agustus 2020 10 November 2020 1 2 Anti-Fraud Management Update–BTPN dan BTPN Syariah Laporan Self-Assessment Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi (Posisi 31 Desember 2019) Evaluasi Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi (Posisi 31 Desember 2019) Regularly Update 3 4 Fraud Risk Management Update BTPN - BTPN Syariah Evaluation of the Implementation of Integrated Financial Conglomerate SMBC Group Report on the Self-Assessment of Integrated Financial Conglomerate SMBC Group Sinergi Perbankan Syariah 1 2 3 Persiapan Laporan Sinergi Perbankan Pengkinian Ketentuan : POJK 45/POJK.03/2020 Rencana Kerja Tahun 2021 laporan komite tata kelola terintegrasi tahun 2020 Selama tahun 2020, Komite Tata Kelola Terintegrasi telah melakukan kajian dan evaluasi sesuai tugas dan tanggung jawabnya, antara lain: 328 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. Melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi melalui Penilaian kecukupan Pengendalian Internal, Tata Kelola Perusahaan yang baik, evaluasi penerapan anti-fraud, pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi; 2. Mengkaji Penilaian Sendiri (Selfassessment) dan Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi selama Semester 1 2020 dan Semester II 2020 akan disampaikan di awal tahun 2021 mendatang; 3. Melaporkan kegiatan terkait pemenuhan tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama; 4. Melakukan Kajian dan menyetujui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2020; 5. Melakukan Kajian dan menyetujui Kebijakan Komite Tata Kelola Terintegrasi tahun 2020. piagam korporasi tahun 2020 Sejalan dengan POJK Nomor 45/ POJK.03/2020 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Konglomerasi Keuangan (POJK 45) bahwa dalam upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi maka diperlukan langkah-langkah pengelolaan konglomerasi keuangan. Hal ini sejalan dengan telah dilakukannya penataan kembali lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan dengan terbitnya penetapan oleh OJK terhadap kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya kepada stabilitas sistem keuangan. Bahwa penyesuaian kembali pengaturan terkait konglomerasi keuangan bertujuan
  329. Piagam Korporasi tahun 2020 telah disetujui dan ditandatangani oleh Direksi dari PT Bank BTPN Tbk selaku Entitas Utama dan Direksi BTPN Syariah selaku Direksi Lembaga Jasa Keuangan anggota Konglomerasi Keuangan . Piagam Korporasi perdana tahun 2020 ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Entitas Utama sesuai ketentuan. pelaksanaan sinergi perbankan di BTPN Syariah Berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk pengembangan Perbankan Syariah, bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah maka diperlukan sinergi perbankan berupa kerja sama antara Bank Umum Syariah dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui optimalisasi sumber daya Bank Umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Bank Umum Syariah yang memberikan nilai tambah bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum. Bersinergi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk, yang merupakan Bank Umum, BTPN Syariah telah melakukan berbagai koordinasi strategis lintas Divisi dalam upaya menyelaraskan pemenuhan kebutuhankebutuhan yang dituangkan dalam pengkinian Perjanjian Kerja Sama dan dalam mendukung penyediaan dokumen pendukung penyusunan Laporan Sinergi Perbankan. Secara internal, BTPN Syariah telah melakukan kajian atas keselarasan infrastruktur pendukung yaitu terhadap ketentuan dan prosedur internal di BTPN Syariah yang diselaraskan dengan Bank Induk. Dari sisi pengawasan, Komite Tata Kelola Terintegrasi, yang merupakan Komite yang beranggotakan perwakilan dari Bank Induk dan BTPN Syariah, memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan atas implementasi Sinergi Perbankan di kedua entitas. Komite telah melakukan kajian dan memberikan persetujuan pada Kebijakan dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Perusahaan terkait tugas dan tanggung jawab dalam bidang pengawasan sinergi Perbankan. Laporan Sinergi Perbankan tahun 2020 akan disampaikan oleh Divisi Kepatuhan BTPN Syariah kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan Syariah dengan tembusan kepada Pengawas Bank Umum dan kepada Bank Induk sesuai ketentuan. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sebagai bentuk komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam lingkup Konglomerasi Keuangan, BTPN Syariah bersama-sama dengan Entitas Induk yaitu PT Bank BTPN Tbk, telah menyusun dan memiliki Piagam Korporasi perdana untuk tahun 2020 yang memuat cakupan hal-hal sebagaimana diatur dalam POJK 45 terkait Piagam Korporasi, termasuk memuat cakupan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konglomerasi Keuangan antara Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan Anggota Konglomerasi Keuangan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan. Bahwa Pelaksanaan Sinergi Perbankan memerlukan ketersediaan akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan/atau mendapatkan layanan perbankan syariah, oleh karenanya BTPN Syariah berkomitmen mengupayakan penyediaan akses-akses dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat tersebut dan secara konsisten tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian terhadap peningkatan risiko yang timbul bagi kedua bank dalam proses pelaksanaannya. 329 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan berdasarkan risiko.
  330. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan komite setingkat direksi Dalam rangka mewujudkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang baik, serta untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kualitas kerja Direksi, BTPN Syariah telah membentuk dan memiliki Komite setingkat Direksi. komite manajemen aset dan liabilitas (asset and liabilities committee/ALCO) Sesuai SK Direksi terkini No.018/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan susunan anggota ALCO terkini adalah bahwa keanggotaan komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: Susunan Komite Anggota dengan Hak Suara 330 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Anggota tanpa Hak Suara Keanggotaan bersifat ex officio Ketua Komite Direktur Utama Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Treasury dan FI yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Finance & Operations Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Fee Based Business Anggota Komite Chief Of Financing Business Anggota Komite Direktur yang membidangi Finance & Operations Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Bussiness Planning & Assurance Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Retail & Wholesale Funding Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Development Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko yaitu seorang yang membidangi Liquidity & Market Risk Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang membidangi Treasury dan FI, yaitu seorang pejabat yang membidangi Treasury dan FI Pembentukan ALCO telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. 3. Memantau secara berkala perkembangan dan strategi dana pihak ketiga serta Financing; tugas dan wewenang ALCO 4. Mengkaji perkembangan dan proyeksi keadaan ekonomi secara keseluruhan untuk mengarahkan kebijakan yang ditetapkan; Tugas dan wewenang ALCO adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja ALCO terkini No.06/PedomanKerja/CSGC/ VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, sebagai berikut: 1. Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan strategi, pedoman maupun kebijakan Asset Liability Management (ALMA); 2. Memantau secara berkala posisi likuiditas bank melalui perkembangan primary dan secondary reserves; 5. Menetapkan rambu-rambu/batas dan petunjuk pengelolaan serta pengendalian risiko yang berdampak pada Risiko Likuiditas (Liquidity Management) dan Risiko Pasar (Market Risk); 6. Melakukan evaluasi dan menetapkan harga (pricing) Tingkat Imbalan Pembiayaan dan Pendanaan dan Funds Transfer Price (FTP) atau insentif rekening antar kantor untuk mengoptimalkan hasil penanaman dana, meminimumkan biaya dana, dan
  331. memelihara struktur neraca Bank sesuai dengan strategi ALMA Bank ; 7. Melakukan evaluasi posisi risiko tingkat imbalan Bank dan strategi ALMA guna memastikan bahwa hasil risk taking position Bank telah konsisten dengan tujuan pengelolaan risiko tingkat imbalan; 8. Meninjau kembali performance dan posisi kekayaan dan kewajiban keuangan Bank guna mengkaji dampak keputusan Komite sebelumnya terhadap tujuan Bank; 9. Melakukan evaluasi atas hasil aktual dengan proyeksi anggaran atau rencana bisnis Bank; 10. Menyampaikan informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuan dan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA. laporan komite ALCO Selama tahun 2020, Komite ALCO telah mengadakan rapat kombinasi kehadiaran fisik dan daring sebanyak 12 (dua belas) kali, pengungkapan tersebut telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja ALCO serta tidak terdapat keputusan sirkuler. Rapat dilakukan secara rutin pada minggu kedua setiap bulannya. Bilamana dibutuhkan rapat dapat dilakukan setiap saat atas permintaan salah satu anggota Komite. Komite ALCO telah membahas dan memberikan rekomendasi kepada Direksi antara lain mengenai kondisi makro ekonomi, forecast dan pricing atas pendanaan dan pembiayaan, konsentrasi pendanaan, indikator pengukuran, pengawasan risiko likuiditas & risiko imbal hasil, di mana termasuk review atas threshold/batasan portfolio Treasury, review atas threshold/batasan risiko likuiditas yang ada yang merupakan tools dari pengendalian risiko likuiditas, menetapkan gross yield, pengelolaan secondary reserve, pengembangan pasar uang dan pengembangan pasar fixed income, pembahasan mengenai komposisi imbalan deposito berdasarkan kategori, dan juga sosialisasi atas instrument baru investasi baik instrumen pasar uang maupun instrumen fixed income, dan sosialisasi atas regulasi terbaru terkait Treasury. rapat komite ALCO Jumlah Rapat Mulia Salim (a) Ketua Komite ALCO 3/12 Taras Wibawa Siregar (b) Anggota Komite ALCO 2/12 Gatot Adhi Prasetyo Anggota Komite ALCO 11/12 Hadi Wibowo (c) Fachmy Achmad Ketua Komite ALCO 9/12 Anggota Komite ALCO 12/12 Dharma Putera Anggota Komite ALCO 7/12 Hari Pudjo Santoso Anggota Komite ALCO 8/12 Shita Satyawati Priandani Anggota Komite ALCO 12/12 Dwiyono Bayu Winantio Anggota Komite ALCO 10/12 Antonius Priyadi* Sekretaris Komite ALCO 12/12 Catatan: (a) Mulia Salim tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite ALCO karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020 (b) Taras Wibawa Siregar tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite ALCO karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020 (c) Hadi Wibowo ditunjuk menjadi Ketua Komite ALCO menggantikan Mulia Salim, efektif menjabat sejak diangkat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020 * Sekretaris Komite PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jabatan 331 Nama
  332. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan komite pengarah teknologi informasi Sesuai SK Direksi terkini No .017/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan Susunan Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang terdiri dari: Susunan Komite Anggota dengan Hak Suara Anggota tanpa Hak Suara Keanggotaan bersifat ex officio Ketua Komite Direktur yang membidangi satuan kerja Teknologi Informasi Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Teknologi Informasi Anggota Komite Chief of Financing Business Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Fee Based Business Anggota Komite Direktur yang membidangi Finance & Operations Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Planning & Assurance Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Development Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Operations Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. 332 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tugas dan wewenang komite pengarah teknologi informasi Tugas dan wewenang Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No.07/ PedomanKerja/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 adalah Komite bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi yang paling kurang terkait dengan: 1. Rencana Strategis Teknologi Informasi (Information Technology Strategic Plan) yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank; 2. Perumusan kebijakan, standar, dan prosedur Teknologi Informasi yang utama; 3. Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi, kebutuhan sistem informasi manajemen dan kebutuhan kegiatan usaha Bank; 4. Kesesuaian antara pelaksanaan proyekproyek Teknologi Informasi dengan rencana proyek yang disepakati (project charter); 5. Efektivitas langkah-langkah dalam meminimalkan risiko atas investasi Bank pada sektor Teknologi Informasi agar investasi tersebut memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan bisnis Bank; 6. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya; 7. Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi secara efektif, efisien dan tepat waktu; 8. Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank.
  333. laporan komite pengarah teknologi informasi Selama tahun 2020 , Komite Pengarah Teknologi Informasi telah mengadakan rapat dengan kombinasi kehadiran fisik dan daring sebanyak 4 (empat) kali, pengungkapan tersebut telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pengarah Teknologi Informasi serta tidak terdapat keputusan sirkuler. Komite Teknologi Informasi telah membahas dan memberikan rekomendasi kepada Direksi antara lain: 1. Memulai awal tahun 2020 dengan pelaksanaan inisiatif–inisiatif Teknologi Informasi untuk improvement proses bisnis dan teknologi TUR, inisiatif upgrade core banking system yang mendukung bisnis Funding serta mengembangkan organisasi data management dan information security (CISO); 2. Dengan perubahan pada struktur organisasi Bank yang baru, salah satunya organisasi Teknologi Informasi sebagai upaya untuk mewujudkan Sharia Digital Ecosystem for Unbanked dan meningkatkan performance Teknologi Informasi untuk mendukung bisnis dan operasional Bank; 3. Meningkatkan kemampuan strategis Bank dengan memulai Core Banking System T24 R19 yang memiliki fitur core banking syariah yang terintegrasi, memiliki fleksibilitas dalam integrasi dengan sistem lain, memiliki kinerja yang tinggi dan kemudahan dalam switch over ke DR; 4. Kemampuan recovery aplikasi Core Banking System untuk T24 dan Prospera pada full weekdays yang telah berhasil dilakukan sebagai inisiatif dalam pengembangan infrastruktur untuk mendukung digital ecosystem dan siap beroperasional dalam kondisi normal maupun disaster. rapat komite pengarah teknologi informasi Jumlah Rapat Mulia Salim Ketua Komite Pengarah TI Ratih Rachmawaty(b) Anggota Komite Pengarah TI 1/4 1/4 Taras Wibawa Siregar (b) Anggota Komite Pengarah TI 0/4 Hadi Wibowo(c) Ketua Komite Pengarah TI 3/4 Fachmy Achmad(d) Anggota Komite Pengarah TI 3/4 Dwiyono Bayu Winantio Anggota Komite Pengarah TI 3/4 Gatot Adhi Prasetyo Anggota Komite Pengarah TI 4/4 Hari Pudjo Santoso Anggota Komite Pengarah TI 2/4 Dharma Putera Anggota Komite Pengarah TI 2/4 Robertus J. Hadisurya*(f) Sekretaris Komite Pengarah TI 2/4 Yudi Sukendro(e) Sekretaris Komite Pengarah TI 2/4 Catatan : (a).Mulia Salim tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020 (b).Ratih Rachmawaty dan Taras Wibawa Siregar tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020 (c).Hadi Wibowo ditunjuk menjadi Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi menggantikan Mulia Salim, efektif menjabat sejak diangkat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020 (d).Fachmy Achmad ditunjuk menjadi anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak efektif menjabat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020 (e).Yudi Sukendro tidak lagi menjabat sebagai Anggota dan sekretaris Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak tanggal 10 Agustus 2020 karena mengundurkan diri; (f).Robertus J. Hadisurya diangkat sebagai Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak tanggal 10 Agustus 2020 menggantikan Yudi Sukendro * Sekretaris Komite PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jabatan 333 Nama (a)
  334. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan komite human capital Sesuai SK Direksi terkini Nomor SK .016/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan Susunan Anggota Komite Human Capital adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio yang paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: Susunan Komite Anggota dengan Hak Suara Anggota tanpa Hak Suara Keanggotaan bersifat ex officio Ketua Komite Direktur yang membidangi Human Capital Sekretaris Pejabat Eksekutif bidang Human Capital yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Human Capital Anggota Komite Direktur Utama Anggota Komite Direktur yang membidangi Finance & Operations Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Fee Based Business Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko Undangan Tetap Chief of Financing Business Pembentukan Komite Human Capital telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. tugas dan wewenang komite human capital Tugas dan wewenang Komite Human Capital adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Human Capital terkini Nomor 08/ PedomanKerja/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai berikut: 334 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1. Menetapkan kebijakan, strategi dan sasaran yang bersifat strategis dalam bidang Human Capital; 1. Hasil penilaian kinerja 2019, usulan promosi, skema kenaikan gaji & bonus 2020; 2. Pengakhiran hubungan kerja karyawan yang diusulkan menjadi Anggota Direksi dalam RUPS Tahunan 2020; 3. Keputusan pembentukan Management (BOM); Board of program 4. Penetapan ketentuan program Long Term Compensation periode kuartal IV 2019 - kuartal III 2020 sebagai dampak dari kinerja Bank di masa pandemi; 3. Menyetujui usulan-usulan yang melebihi kewenangan kepala Divisi dan/atau Direktur yang membidangi Human Capital. 5. Penetapan nilai program Long-term Compensation bagi peserta tambahan Senior Officer BTPN Syariah untuk periode kuartal IV 2020 - kuartal III 2021; 2. Menyetujui pelaksanaan remunerasi Human Capital; laporan komite human capital Selama tahun 2020, Komite Human Capital telah mengadakan rapat dengan kombinasi kehadiran fisik dan daring sebanyak 6 (enam) kali, pengungkapan tersebut telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Human Capital serta Komite Human Capital mengeluarkan keputusan sirkuler sebanyak 3 (tiga) kali dengan pembahasan antara lain: 6. Laporan hasil kinerja karyawan tengah tahun 2020; 7. Persetujuan pembayaran program Long Term Compensation periode kuartal IV 2019 - kuartal III 2020; 8. Persetujuan vendor Asuransi Kesehatan berikut skema manfaat kesehatan karyawan, efektif 1 Januari 2021; 9. Persetujuan vendor Asuransi Jiwa dan Cacat Tetap Karyawan efektif 1 Januari 2021.
  335. rapat komite human capital Nama Jabatan Jumlah Rapat Ratih Rachmawaty Ketua Komite Human Capital 1 /6 Mulia Salim(b) Anggota Komite Human Capital 1/6 Taras Wibawa Siregar(b) Anggota Komite Human Capital 1/6 Hadi Wibowo Ketua Komite Human Capital 5/6 Gatot Adhi Prasetyo Anggota Komite Human Capital 5/6 Fachmy Achmad(d) Anggota Komite Human Capital 5/6 Sulistyo Yuwono* Sekretaris Komite Human Capital 6/6 (a) (c) Catatan : (a).Ratih Rachmawaty tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Human Capital karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020; (b).Mulia Salim dan Taras Wibawa Siregar tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite Human Capital karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020; (c).Hadi Wibowo ditunjuk menjadi Ketua Komite Human Capital, menggantikan Ratih Rachmawaty, efektif menjabat sejak diangkat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020; (d).Fachmy Achmad efektif menjabat sebagai Anggota Komite Human Capital sejak menjabat sebagai Direksi tanggal 27 Mei 2020. *Sekretaris Komite komite manajemen risiko Sesuai SK Direksi terkini No.019/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan Susunan Anggota Komite Manajemen Risiko adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: Anggota tanpa Hak Suara Ketua Komite Direktur yang membidangi Kepatuhan & Manajemen Risiko Sekretaris Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Fee Based Business Anggota Komite Chief of Financing Business Anggota Komite Direktur yang membidangi Finance & Operations Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Corporate Planning & MIS Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Operasional Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi Undangan Tetap Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head) Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Risiko Bisnis Pembentukan Komite Manajemen Risiko telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Anggota dengan Hak Suara Keanggotaan bersifat ex officio 335 Susunan Komite
  336. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen tugas dan wewenang komite manajemen risiko Tugas dan wewenang Komite Manajemen Risiko berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Manajemen Risiko terkini Nomor 09 /PedomanKerja/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai berikut: 1. Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko serta limit risiko, berikut pengkinian, perbaikan, dan atau penyempurnaannya; 2. Melakukan evaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; 3. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas yang memerlukan persetujuan Direksi; 336 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 4. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas yang menyimpang dari prosedur normal. daya tata kelola perusahaan data perusahaan laporan komite manajemen risiko Selama tahun 2020, Komite Manajemen Risiko telah mengadakan rapat dengan kombinasi kehadiran fisik dan daring sebanyak 10 (sepuluh) kali, pengungkapan tersebut telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Manajemen Risiko dan tidak terdapat keputusan sirkuler. Rapat Komite Manajemen Risiko membahas pemantauan terhadap seluruh eksposur risiko yang dihadapi oleh Bank, diantaranya upaya yang dilakukan oleh Bank untuk membantu nasabah yang terdampak Covid-19, penyesuaian aktivitas operasional berdasarkan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan pembahasan lainnya. Di samping itu pembahasan dilakukan terhadap upaya peningkatan kinerja maupun perbaikan terhadap aktivitas bisnis Bank. Rekomendasi dari Komite telah disampaikan kepada unit kerja terkait dan secara berkelanjutan dilakukan pengawasan atas tindaklanjut atas rekomendasi-rekomendasi tersebut. Dalam rangka pemantauan risiko, bersinergi dan berintegrasi dengan PT Bank BTPN Tbk selaku Bank Induk maka BTPN Syariah memiliki kewajiban penyampaian laporan konsolidasi kepada Bank Induk atas 10 (sepuluh) jenis risiko Bank serta pelaporan konsolidasi Profil Risiko, RBBR dan ICAAP sesuai ketentuan OJK. 
  337. rapat komite manajemen risiko Nama Jabatan Jumlah Rapat Arief Ismail Ketua Komite Manajemen Risiko 10 /10 Gatot Adhi Prasetyo Anggota Komite Manajemen Risiko 9/10 Anggota Komite Manajemen Risiko 2/10 Mulia Salim(a) Anggota Komite Manajemen Risiko 4/10 Fachmy Achmad(b) Anggota Komite Manajemen Risiko 10/10 Taras Wibawa Siregar (a) Sulistyo Yuwono Anggota Komite Manajemen Risiko 10/10 Dewo Triatmoko Anggota Komite Manajemen Risiko 8/10 Yudi Sukendro(c) Anggota Komite Manajemen Risiko 6/10 Dwiyono Bayu Winantio Anggota Komite Manajemen Risiko 6/10 Robertus J. Hadisurya(d) Anggota Komite Manajemen Risiko 3/10 Hendrianto Anggota Komite Manajemen Risiko 6/10 Dharma Putera*(e) Sekretaris Komite Manajemen Risiko 5/10 Hari Pudjo Santoso(f) Sekretaris Komite Manajemen Risiko 5/10 Catatan : (a).Mulia Salim dan Taras Wibawa Siregar tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite Manajemen Risiko karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020 (b).Fachmy Achmad ditunjuk sebagai anggota Komite Manajemen Risiko sejak efektif menjabat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020; (c).Yudi Sukendro tidak lagi menjabat sebagai Anggota dan sekretaris Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak tanggal 10 Agustus 2020 karena mengundurkan diri; (d).Robertus J. Hadisurya diangkat sebagai Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak tanggal 10 Agustus 2020 menggantikan Yudi Sukendro (e).Dharma Putera ditunjuk sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko merangkap sekretaris Komite, menggantikan Hari Pudjo Santoso, sesuai Struktur Organisasi tanggal 1 Juli 2020, (f).Hari Pudjo Santoso tidak lagi menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko merangkap sekretaris Komite sesuai Struktur Organisasi tanggal 1 Juli 2020 337 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 * Sekretaris Komite
  338. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan komite bisnis Sesuai SK Direksi terkini No .020/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan Susunan Anggota Komite Bisnis terkini adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang terdiri dari: Susunan Komite Anggota dengan Hak Suara Anggota tanpa Hak Suara Keanggotaan bersifat ex officio Ketua Komite Chief of Financing Business Sekretaris Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Planning & Assurance di Financing Business Anggota Komite Direktur yang membidangi Finance & Operations Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Fee Based Business Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Operasional Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital Anggota Komite Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi Informasi Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Distribution di Financing Business Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Finance Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Risk Management Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membidangi Business Development Pembentukan Komite Bisnis telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. tugas dan wewenang komite bisnis 338 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Tugas dan wewenang Komite Bisnis berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No.010/PedomanKerja/CSGC/ VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 adalah: 1. Memantau secara berkala perkembangan dan strategi Pembiayaan Bisnis Tunas Usaha Rakyat (Bisnis Pembiayaan TUR) dan Multifinance; 2. Memantau secara berkala Business Financial Performance TUR (Keuangan Bisnis Pembiayaan TUR), Business Process, Business Risk dan Sumber Daya Manusia serta Pembiayaan Multifinance; 3. Mengkaji setiap pengajuan produk atau inisiatif baru di Bisnis TUR sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan Direksi; 4. Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan strategi, pedoman maupun kebijakan Financing Business TUR (Bisnis Pembiayaan TUR) dan pembiayaan Multifinance; 5. Mengkaji perkembangan dan proyeksi keadaan ekonomi secara keseluruhan untuk mengarahkan kebijakan yang ditetapkan. laporan komite bisnis Selama tahun 2020 telah dilaksanakan rapat Komite Bisnis dengan kombinasi kehadiran fisik dan daring sebanyak 10 (sepuluh) kali. Pengungkapan tersebut telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Bisnis serta tidak terdapat keputusan sirkuler. Bilamana dibutuhkan, rapat dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kondisi intern Bank, atas permintaan dari salah satu anggota Komite. Setiap rapat telah dilakukan pembahasan mengenai financing performing, financing risk, key initiatives dan sumber daya manusia serta pembiayaan multi financing. Terkait dampak pandemi Covid-19 maka di tahun 2020 dibahas juga pemantauan portfolio restrukturisasi secara regular.
  339. rapat komite bisnis Nama Taras Wibawa Siregar Jabatan Jumlah Rapat Ketua Komite Bisnis 2 /10 Mulia Salim(b) Anggota Komite Bisnis 3/10 Fachmy Achmad(c) Anggota Komite Bisnis 7/10 Gatot Adhi Prasetyo (a) (d) Sulistyo Yuwono Yudi Sukendro(e) Robertus J. Hadisurya (f) Dwiyono Bayu Winantio(g) Ketua Komite Bisnis 10/10 Anggota Komite Bisnis 10/10 Anggota Komite Bisnis 4/10 Anggota Komite Bisnis 2/10 Ketua Komite Bisnis 10/10 4/10 Dharma Putera Anggota Komite Bisnis Dewo Triatmoko Anggota Komite Bisnis 7/10 Dewi Nuzulianti* Sekretaris Komite Bisnis 9/10 Catatan : (a).Taras Wibawa tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Bisnis karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020 (b).Mulia Salim tidak lagi menjadi anggota Komite Audit karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020 (c).Fachmy Achmad ditunjuk sebagai anggota Komite Bisnis, efektif menjabat sejak diangkat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020; (d).Gatot Adhi Prasetyo ditunjuk menjadi Ketua Komite Bisnis tanggal 16 April 2020 menggantikan Taras Wibawa Siregar (e).Yudi Sukendro tidak lagi menjabat sebagai Anggota dan sekretaris Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak tanggal 10 Agustus 2020 karena mengundurkan diri; (f).Robertus J. Hadisurya diangkat sebagai Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi sejak tanggal 10 Agustus 2020 menggantikan Yudi Sukendro (g).Dwiyono Bayu Winantio ditunjuk menjadi Ketua Komite Bisnis sejak tanggal 10 Agustus 2020 menggantikan Gatot Adhi Prasetyo * Sekretaris Komite Susunan Komite Anggota dengan Hak Suara Keanggotaan bersifat ex officio Ketua Komite Direktur Utama Sekretaris Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen Risiko Anggota Komite Direktur yang membidangi Kepatuhan dan Manajemen Risiko Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Fee Based Business Anggota Komite Chief of Financing Business Anggota Komite Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head) Pembentukan Komite Kebijakan Pembiayaan telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. 339 Sesuai SK Direksi terkini No.021/DIR/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang penetapan Susunan Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 komite kebijakan pembiayaan
  340. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen tugas dan wewenang komite kebijakan pembiayaan Tugas dan wewenang Komite Kebijakan Pembiayaan berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Kebijakan Pembiayaan terkini No .014/PedomanKerja/CSGC/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai berikut: tugas komite kebijakan pembiayaan 1. Memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan Kebijakan Pembiayaan Bank (“KPB”), terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan; 340 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2. Mengawasi agar KPB dapat diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten serta merumuskan pemecahan dalam hal terdapat hambatan atau kendala dalam penerapan KPB. Selanjutnya Komite juga melakukan kajian berkala terhadap KPB dan memberikan saran kepada Direksi dalam hal diperlukan perubahan atau perbaikan KPB; 3. Memantau dan mengevaluasi: a. Perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan secara keseluruhan; b. Kebenaran pelaksanaan kewenangan memutus Pembiayaan; c. Kebenaran proses pemberian, perkembangan, dan kualitas Pembiayaan yang diberikan kepada pihak terkait dengan Bank dan debitur besar tertentu; d. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD); e. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan dan peraturan lain dalam pelaksanaan pemberian Pembiayaan; f. Penyelesaian Pembiayaan bermasalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam KPB; g. Upaya Bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan pembiayaan; dan h. Penerapan prinsip syariah di dalam proses pembiayaan. daya tata kelola perusahaan data perusahaan tanggung jawab komite pembiayaan 1. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris mengenai: a. Hasil pengawasan atas penerapan dan pelaksanaan KPB; dan b. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam tugas di atas; 2. Memberikan saran langkah-langkah perbaikan kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang terkait dengan laporan di butir (1.2.a); 3. Dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan KPB yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah maka laporan disampaikan pula kepada Dewan Pengawas Syariah. laporan komite kebijakan pembiayaan Selama tahun 2020, telah dilakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali secara daring, pengungkapan tersebut telah sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Kebijakan Pembiayaan serta tidak terdapat keputusan sirkuler, dengan pembahasan antara lain: kinerja pembiayaan TUR di masa pandemi, kinerja pembiayaan non TUR, serta assessment dan rekomendasi. Secara umum, pembiayaan TUR masih tumbuh dengan baik, dengan kualitas yang masih terjaga, sesuai dengan komitmen Bank untuk tetap melayani kebutuhan nasabah. Bank telah mengeluarkan beberapa ketentuan sejalan dengan kebijakan pemerintah dan OJK untuk membantu nasabah terdampak Covid-19, antara lain dengan pemberian relaksasi, penyaluran pembiayaan baru, dan ikut serta dalam program penjaminan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada pembiayaan non TUR, Bank berfokus pada melakukan evaluasi sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian. Hasil rapat telah didokumentasikan dengan baik sesuai pedoman tata tertib Komite Kebijakan Pembiayaan.
  341. rapat komite kebijakan pembiayaan Nama Jabatan Ratih Rachmawaty (a) Jumlah Rapat Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan 0/1 Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan 0/1 Hadi Wibowo(c) Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan 1/1 Arief Ismail Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan 1/1 Gatot Adhi Prasetyo Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan 1/1 Dwiyono Bayu Winantio(d) Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan 1/1 Gatot Prasetyo Sedijono Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan 1/1 Dharma Putera*(e) Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan 1/1 Hari Pudjo Santoso(f) Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan 0/1 Taras Wibawa Siregar (b) Catatan: (a).Ratih Rachmawaty tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020; (b).Taras Wibawa Siregar tidak lagi menjadi anggota Komite Kebijakan Pembiayaan karena telah habis masa jabatan sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST pada tanggal 16 April 2020; (c).Hadi Wibowo ditunjuk sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan, menggantikan Ratih Rachmawaty, efektif menjabat sejak diangkat sebagai Anggota Direksi sejak penutupan RUPST tanggal 16 April 2020; (d).Dwiyono Bayu Winantio ditunjuk menjadi anggota Komite Kebijakan Pembiayaan sejak tanggal 10 Agustus 2020, sesuai Struktur Organisasi; (e).Hari Pudjo Santoso tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan sesuai Struktur Organisasi tanggal 1 Juli 2020 (f).Dharma Putera ditunjuk sebagai Anggota merangkap Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan sejak tanggal 1 Juli 2020 menggantikan Hari Pudjo Santoso * Sekretaris Komite Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler Komite Human Capital Komite Manajemen Risiko Komite Bisnis Komite Kebijakan Pembiayaan Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler 3 (tiga) Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler Tidak Terdapat Keputusan Sirkuler 341 ALCO Komite Pengarah Teknologi Informasi PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 jumlah pengambilan keputusan sirkuler komite setingkat direksi selama tahun 2020
  342. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan 342 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tanggung jawab sosial perusahaan Seluruh aktivitas dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berorientasi pada terpenuhinya hak para pemangku kepentingan yang dilakukan Bank dalam koridor kepatuhan dan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kaidah syariah. Dengan prinsip “Do Good, Do Well”, Bank berikhtiar untuk selalu berada dalam lingkaran kebaikan, dengan mengembalikan lagi semua kebaikan yang telah diterima Bank kepada seluruh pemangku kepentingan. daya program komunitas Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terwujud melalui Daya, kegiatan pelatihan dan pemberdayaan yang terintegrasi penuh dengan usaha Bank memperkuat literasi dan inklusi keuangan. Bagi Bank, menjalankan bisnis tidak hanya menciptakan pencapaian finansial yang tetapi juga bisa bahu-membahu memberikan dampak sosial yang positif dan luas kepada nasabah prasejahtera produktif dengan melibatkan #bankirpemberdaya, nasabah sejahtera maupun Sahabat Daya. Program Tepat Peduli diluncurkan pertama kali di tahun 2019 dan pelaksanaannya terus dilakukan hingga penghujung kuartal IV 2020. Tepat Peduli adalah pembangunan serentak infrastruktur di lebih dari 1.000 titik di lokasi operasional Bank se-Indonesia bekerja sama dengan mitra-mitra terpilih dan disesuaikan dengan kebutuhan komunitas lokal baik berupa fasilitas keagamaan, sanitasi, kesehatan, lingkungan dan lainnya. Sejak 2019 Daya mengelompokkan kegiatannya menjadi 2 (dua) yaitu Daya Program Reguler dan Daya Program Komunitas. Perubahan ini bertujuan agar penggabungan kegiatan ke dalam masing-masing kelompok menjadi lebih fungsional dan sesuai dengan fokusnya, namun tetap terarah dan terukur. Melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pemberdayaan dalam Daya pula, Bank ingin menciptakan kesempatan tumbuh dan meningkatkan kualitas hidup nasabah prasejahtera produktif, hingga mereka dapat merasakan sendiri arti perubahan dan seluruh niat baik mereka terwujud lebih cepat. daya program reguler Kegiatan dalam Daya Program Reguler meliputi diskusi, sharing session dan pemberian tips-tips pada saat Pertemuan Rutin Sentra (PRS) mengenai topik-topik umum seputar kesehatan dan kewirausahaan dengan modul yang singkat dan relevan sesuai kondisi nasabah. Fokus penyelenggaraan Daya Program Komunitas menjawab kebutuhan atas peningkatan keahlian dan kapasitas nasabah maupun komunitas melalui materi yang lebih spesifik dan tepat sasaran seperti pelatihan, lokakarya dan penelitian, bekerja sama dengan mitra maupun Sahabat Daya. tepat peduli menciptakan tempat kerja yang positif memberi kesempatan kerja dan kesetaraan gender Tahun 2020, BTPN Syariah terus menyediakan ruang dan kesempatan kerja yang mengedepankan kesetaraan gender. Dengan tetap fokus pada pemberdayaan perempuan, garda terdepan yang melayani nasabah sebagian besar terdiri dari para perempuan #bankirpemberdaya yang tangguh. BTPN Syariah mengusung kesetaraan bagi karyawan dan calon karyawannya dan memberikan kesempatan kerja yang sama, tanpa memandang suku, ras, usia, latar belakang etnis, agama dan gender. Cerminan kesetaraaan gender di BTPN Syariah, antara lain terdapat dalam komposisi kepemimpinan di BTPN Syariah, dengan komposisi Direktur, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif sebagai berikut:
  343. komposisi karyawan di BTPN Syariah posisi 31 desember 2020 komposisi karyawan berdasarkan jabatan Komposisi Jumlah Perempuan Laki-laki Direksi 4 0 4 Dewan Komisaris 4 2 2 Dewan Pengawas Syariah 2 0 2 Board of Management 5 1 4 161 55 106 1 .479 1.193 286 10.244 10.027 217 Karyawan Senior (Termasuk Pejabat Eksekutif) Supervisor Staff komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan Pendidikan 2019 2020 Perempuan Laki-laki Perempuan Laki-laki 18 41 24 39 Pasca Sarjana Sarjana 4.550 436 5.055 427 Diploma 1.020 89 1.024 86 Setara SMA 5.257 84 5.175 69 komposisi karyawan berdasarkan status kekaryawanan 2020 Perempuan Laki-laki Perempuan Laki-laki Permanen 4.529 580 4.345 558 Non Permanen 6.316 70 6.933 63 komposisi karyawan berdasarkan usia Usia Jumlah di 2020 Perempuan Laki-laki 5.546 5.512 34 25 - 29 4.115 4.030 85 30 - 34 1.538 1.368 170 35 - 39 395 241 154 40 - 44 153 59 94 < 25 tahun 45 - 49 96 44 52 50 - 54 44 19 25 55 - 59 10 4 6 > 59 tahun 2 1 1 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2019 343 Status
  344. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen data perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Penggunaan tenaga lokal sangat membantu perkembangan perusahaan dan masyarakat setempat sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam kerangka menuju keberlanjutan, karena tenaga lokal memiliki pemahaman dan kearifan lokal yang lebih melekat dalam berinteraksi dengan calon nasabah maupun interaksi nasabah kepada Bank. BTPN Syariah secara konsisten mengutamakan keamanan dan keselamatan karyawan agar terhindar dari risiko kecelakaan atau penyakit di lingkungan kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif. rotasi karyawan dan penguatan infrastruktur PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tata kelola perusahaan penggunaan tenaga kerja lokal Hal ini mengingat nasabah utama kami adalah keluarga prasejahtera di Indonesia yang biasa disebut unbankable segment/financial inclusion, sehingga membutuhkan komunikasi antar personal yang kuat agar mereka mampu menyerap program yang sedang kami jalankan. Selanjutnya, dampak ekonomi, sosial dan lingkungan dari aktivitas Bank dan para nasabah pun bisa kami kelola dengan lebih maksimal. 344 daya BTPN Syariah mengusung dinamika organisasi yang lincah dan relevan. Rotasi karyawan sebagai bagian dari program pengembangan talenta organisasi terus dilakukan. Rotasi ini untuk memperkuat eksposur pada area yang lebih beragam, kompetensi dan daya tahan menghadapi berbagai tantangan, sehingga para talenta ini semakin siap untuk menjadi pemimpin-pemimpin yang tangguh. Automasi dalam proses bisnis dan proses operasional utama lainnya juga terus dibangun agar proses kerja menjadi efisien dan efektif sehingga produktivitas karyawan bisa semakin meningkat. Secara regular, Unit Safety Management di bawah koordinasi Divisi Corporate Services menyampaikan informasi terkait kondisi keamanan terkini di lingkungan kerja, sosialisasi dan pelatihan untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, seperti pelatihan “fire drill” dalam mengantisipasi peristiwa kebakaran dan penyuluhan mengenai safety riding untuk karyawan yang bekerja di lapangan. Program penyegaran keselamatan kerja juga disampaikan secara rutin melalui email kepada seluruh karyawan mengenai tip-tip penting dalam menjaga keselamatan dalam bekerja, dan tip kesehatan lainnya agar terhindar dari penyakit. BTPN Syariah juga sudah memiliki Incident Management Team (IMT), yang dipimpin langsung oleh Direksi dan beranggotakan dari berbagai Divisi yang relevan dari Kantor Pusat sampai dengan area. Unit IMT ini akan merespon dengan cepat dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ada kejadian bencana alam dan dalam pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19. Sejak pandemi merebak di awal tahun 2020, IMT telah menyusun protokol kesehatan dan mensosialisasikan secara rutin kepada seluruh karyawan. Secara reguler seluruh karyawan mengisi form Self-Assessment Risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh IMT, sehingga kondisi karyawan bisa dimonitor dengan baik dan bisa diambil langkah-langkah darurat jika ada yang terdampak Covid-19.
  345. BTPN Syariah memberikan jaminan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku serta jaminan lainnya bagi karyawan yang meninggal dunia atau menderita cacat tetap akibat kecelakaan dalam jam kerja . Bank terus mengkampanyekan cara berkendara yang aman bagi karyawan. peningkatan keterbukaan informasi melalui media sosial Sebagai bentuk penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka atas “Prinsip Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi” dan bahwa sebagai perusahaan terbuka, BTPN Syariah telah memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas, selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi, Bank juga menggunakan Instagram sebagai media dalam menyampaikan profil-profil karyawan dan nasabah inspiratif dan menggunakan Youtube sebagai media berbagi aktivitas korporasi dan sosialisasi TEPAT. Di bawah pengawasan Divisi Komunikasi dan Daya, BTPN Syariah melakukan pengkinian informasi seputar media sosial secara rutin kepada karyawan. Karyawan Bank diimbau untuk selalu bersikap cermat dan santun dalam penyampaian aspirasi, baik personal maupun pada saat aktivitas korporasi berlangsung yang diunduh ke media sosial. Selain peningkatan keterbukaan informasi melalui media sosial, Divisi Komunikasi dan Daya juga memiliki program-program sosialisasi dan imbauan melalui email blast yang ditujukan kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan kerja yang positif dan sehat. Berbagai ilustrasi menarik disajikan untuk menyampaikan informasi seperti Waspada Virus, Antisipasi Saat Musim Hujan Tiba, Undangan Pojok Kesehatan, Sayangi Jantungmu, dan informasi bahwa BTPN Syariah menyediakan tiga jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh #bankirpemberdaya. BTPN Syariah menjunjung tinggi kebebasan penggunaan media sosial karyawan selama hal tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap informasi hak milik, kerahasiaan serta reputasi Bank. Untuk meminimalisir risiko pada perusahaan dan karyawan, BTPN Syariah telah menyusun pedoman internal untuk memberikan parameter dan kejelasan bagi karyawan tentang perilaku di media sosial yang sesuai dengan etika sosial. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 tingkat kecelakan kerja Dari sisi peningkatan keamanan internal penggunaan media sosial, BTPN Syariah telah memiliki program sosialisasi korporasi yang dilakukan secara berkala perihal menjaga keamanan di media sosial, termasuk juga pencegahan kejahatan email phising. Berbagai tips menggunakan Public Spot terus dibagikan kepada karyawan untuk menciptakan awareness dan protection jalur komunikasi untuk menghindarkan karyawan dari berbagai kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab melalui media sosial. Tips dan imbauan yang dibagikan antara lain tips untuk menghindari mengunduh file apapun di ruang publik, berhati-hati atas setiap pop up iklan yang sering muncul saat menggunakan public hotspot dan tidak sembarang melakukan klik pada iklan tersebut bila tidak yakin kebenarannya. 345 BTPN Syariah memastikan pemenuhan hak bagi karyawan untuk mendapatkan jaminan kesehatan serta fasilitas kesehatan. BTPN Syariah telah mendaftarkan seluruh karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan, asuransi dan fasilitas kesehatan lainnya bagi karyawan.
  346. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen pendidikan dan pelatihan Sesuai rencana bisnis Bank , program pelatihan dan pengembangan terus dilakukan dengan pelatihan internal maupun eksternal dan dengan penugasan-penugasan untuk menggali dan membuka lebih banyak potensi karyawan. Divisi Human Capital (HC) bertugas menyediakan kebijakan, prosedur dan tata cara proses kerja pendukung pelatihan kepada karyawan agar pelatihan dapat terselenggara dengan baik mencapai sasarannya, sesuai dengan kebutuhan BTPN Syariah dan mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. 346 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Program pelatihan yang sifatnya kolektif juga telah diarahkan menggunakan modulmodul e-learning dan gamification sebagai pendekatan yang lebih disukai oleh karyawan millenials, yang merupakan mayoritas dari populasi karyawan di lapangan. Dalam kondisi pandemi, Divisi HC tetap menyelenggarakan program pelatihan karyawan dengan cara online. Meskipun dilakukan secara online, kualitas pelatihan dan efektivitasnya tetap dijaga. Para Fasilitator pelatihan diberikan pelatihan khusus mengenai cara mengajar dengan media online. Pelatihan online ini menjangkau karyawan lebih banyak dengan biaya yang lebih rendah. Model pelatihan online ini akan terus dilanjutkan karena hasilnya cukup bagus. Program pengembangan atas karyawan di level Pimpinan di BTPN Syariah diselenggarakan antara lain, melalui pelatihan untuk lebih mengenal kekuatan-kekuatan diri dan bagaimana mengasahnya untuk menjadi pemimpin yang efektif. Program Beasiswa S-2 bekerja sama dengan sekolah bisnis dari universitas terkemuka di Indonesia juga dilakukan untuk membangun Talenta organisasi di level menengah, sehingga mereka memiliki pemikiran yang maju dan siap untuk menghadapi tantangan organisasi ke depan. Program asesmen yang mendalam juga dilakukan untuk membangun bench-strength pemimpin-pemimpin masa depan. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Program kerjasama dengan universitasuniversitas juga dikembangkan. Para mahasiswa diterjunkan di lapangan untuk memahami bisnis, proses kerja dan membantu nasabah secara langsung. BTPN Syariah mengharapkan ide dan langkah solusi kreatif usulan perbaikan yang disampaikan oleh para mahasiswa, sehingga kedua belah pihak menerima manfaat dari kerja sama ini. Sepanjang tahun 2020, BTPN Syariah melalui Divisi HC telah menyelenggarakan 563 sesi pelatihan yang diikuti oleh 14.814 peserta dengan total jam pelaksanaan pelatihan sebanyak 5.521 jam yang setara dengan 230 hari. remunerasi dan pengelolaan kesejahteraan karyawan Bank memberikan penghargaan dan imbal jasa (remunerasi) kepada karyawan berdasarkan kinerja dengan tetap memperhatikan normanorma kenaikan di dalam industri, kesetaraan internal dan tentunya kemampuan Bank. Inisiatif pemberian program penghargaan khusus telah diberikan di tahun 2020, untuk mengapresiasi ketangguhan karyawan yang tetap berkinerja tinggi dalam situasi yang sulit akibat pandemi. Program insentif bagi karyawan MMS garda terdepan juga tetap diberikan untuk sebagai apresiasi bagi para revenue contributor. Inisiatif-inisiatif ini merupakan upaya dalam meningkatkan staff engagement dan menurunkan turnover karyawan MMS. Terkait program untuk menjaga kesehatan karyawan, di tahun 2020, secara rutin diselenggarakan sesi edukasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi para karyawan, bekerja sama dengan provider penyelenggara asuransi kesehatan komersial. Hal ini penting agar karyawan selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Artikel kesehatan secara rutin juga dikirimkan ke seluruh karyawan melalui email.
  347. Unit Industrial Relations pada Divisi Human Capital bertugas menindaklanjuti proses pengaduan masalah ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku di BTPN Syariah . keseimbangan kerja dan sosial Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis dan positif bagi karyawan, BTPN Syariah berkomitmen memastikan kondisi yang seimbang antara kerja dan sosial. Bank menyediakan sumber daya yang diperuntukan bagi karyawan dalam bidang olahraga, kesehatan, maupun kegiatan bersama lainnya yang bersifat keagamaan. olah raga dan kesehatan BTPN Syariah menyediakan sumber daya untuk menciptakan budaya hidup sehat melalui penyaluran hobi berolahraga bagi karyawan lintas Divisi melalui PRISMA Club. Membangun sinergi lintas unit ini diharapkan tidak saja menciptakan budaya positif yang sehat di lingkungan kerja, namun sekaligus menciptakan ruang untuk berkreasi dan berprestasi di bidang olahraga. Berbagai cabang olahraga antara lain seperti Running, Futsal, Bulutangkis adalah merupakan bagian dari aktivitas olahraga di bawah naungan PRISMA Club yang dayanya disediakan oleh Bank. Penyediaan logistik seperti penyewaan lapangan dan pelatih profesional diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan berolahraga serta dilakukan secara aman, dengan teknik yang benar sehingga bebas cedera. Selain menjaga kesehatan jasmani, BTPN Syariah juga mempunyai wadah konsultasi untuk karyawan yaitu Employee Assistance Program (EAP). Melalui metode konseling dengan para ahli yang terdiri dari Psikolog Klinis Dewasa & Anak, Psikolog Industri & Organisasi, Psikolog di bidang Pendidikan, Konsultan Keuangan, bahkan Certified Career Coach dapat membantu karyawan secara praktis, positif dan berfokus pada hasil yang diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja dan memaksimalkan potensi tanpa masalah. BTPN Syariah memberikan tiga jaminan penting bagi para #bankirpemberdaya yaitu Asuransi Kesehatan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap perlindungan tersebut memiliki kartu dan e-ID masing-masing guna memudahkan karyawan dalam mendapatkan pelayanan dan menikmati fasilitas yang diberikan. Program bervariasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan karyawan pada pertolongan pertama pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, asuransi bagi karyawan yang memerlukan perawatan atau akibat kecelakaan pada rumah sakit provider sesuai ketentuan yang berlaku, dan fasilitas program Jaminan Hari Tua saat karyawan tidak lagi bekerja. sosial keagamaan Di bawah naungan PRISMA Club, BTPN Syariah menyediakan sumber daya untuk keseimbangan kebutuhan karyawan melalui siraman rohani islami yang salah satu aktivitasnya dilaksanakan di hari Jumat (Jumat Barokah) serta aktivitas lainnya (Sesi 1 Jam bersama Ustadz) yang diselenggarakan secara rutin. Kegiatan pendalaman iman menjadi salah satu wadah mempersiapkan calon-calon pemimpin masa depan yang memiliki karakter yang kuat sesuai prinsip syariah. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Meskipun tidak terdapat Serikat Pekerja di BTPN Syariah, Bank berkomitmen untuk selalu memberikan perlakuan dan perhatian yang adil kepada seluruh karyawan. BTPN Syariah akan menindaklanjuti setiap pengaduan karyawan perihal kondisi kerja. Atasan yang bersangkutan berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas pengaduan tersebut, dan bila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh atasan langsung karyawan maka jika diperlukan bisa dieskalasi kepada jenjang atasan yang lebih tinggi. Dalam tahun 2020, akibat kondisi pandemi, untuk sementara kegiatan olahraga yang melibatkan banyak orang tidak bisa dijalankan, karena pencegahan penularan Covid-19 adalah hal yang penting untuk diprioritaskan. 347 mekanisme pengaduan masalah ketenagakerjaan
  348. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Di Kantor Pusat BTPN Syariah tersedia fasilitas mushola bagi para karyawan yang hendak menunaikan kewajibannya , dilengkapi dengan fasilitas locker serta tempat wudhu. Seluruh aktivitas Korporasi di BTPN Syariah selalu dimulai dengan pembacaan doa, yang merupakan budaya yang terus dijalankan dari waktu ke waktu. Selama masa pandemi Covid-19, Kegiatan Sosial Keagamaan tetap dilakukan dengan media berbasis Teknologi Informasi, dilakukan secara online menggunakan video conference Microsoft Teams. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi agar Covid-19 segera terputus mata rantai penyebarannya. 348 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 employee engagements Sebagai salah satu media percepatan penyampaian informasi kepada karyawan, BTPN Syariah menyediakan media penyampaian informasi seputar BTPN Syariah dan seputar perbankan nasional kepada para karyawan, yang dikomunikasikan dan dikemas secara singkat, ringan dan informatif melalui media e-newsletter. Aktivitas melalui newsletter ini adalah seputar tips-tips kesehatan seperti Pertolongan Pertama Saat Vertigo Menyerang, Bahaya Resistensi Antibiotik, Kampanye terkait Jaga Kehormatan dan Jaga Keselamatan terus digalakan untuk terus mengingatkan karyawan pentingnya untuk berhati-hati pada saat berkendara dan akibat yang disebabkan apabila karyawan melakukan fraud dan Waspada Kesehatan, Information Security serta caracara mengenali dan menangani kemungkinan bila sesama karyawan maupun keluarga terkena Covid-19. Pendekatan lainnya atas inisiasi employee engagement di BTPN Syariah adalah dengan dilaksanakannya dialog interaktif dan Senior Officers Quarterly Briefings yang dihadiri oleh Karyawan Senior Kantor Pusat dengan jumlah audiensi yang lebih sedikit lingkupnya. Khusus bagi Karyawan Senior, keterlibatan Direksi dan Senior Officers dalam menyampaikan update aktivitas per Divisi dilakukan dengan suasana yang lebih santai namun dengan tetap daya tata kelola perusahaan data perusahaan mengusung tema interaktif. Selama pandemi Covid-19, kegiatan ini dilakukan melalui online. BTPN Syariah terus berupaya menemukan talenta dari karyawannya dengan membuka kesempatan kepada karyawan untuk berpartisipasi dalam acara-acara korporasi seperti mengundang keterlibatan sebagai sukarelawan di acara Selendang Mayang yang merupakan aktivitas display karya nasabah, sebagai panitia di Malam Apresiasi, sebagai sukarelawan di acara Pemberian Tiket Umroh kepada Nasabah Inspiratif, sebagai Panitia pada acara Ulang Tahun BTPN Syariah, sebagai sukarelawan di Acara Sosialisasi TEPAT ke kota-kota di Indonesia serta aktivitas korporasi lainnya. Employee Engagements di BTPN Syariah juga diperkuat dengan adanya “media berbagi” melalui BTPN Syariah Peduli Banjir dan Peduli Gempa. Karyawan tidak hanya dilatih secara mental untuk terus berbagi dan menyisihkan sebagian dari pendapatan, BTPN Syariah juga turut terlibat dengan menyalurkan bantuan barang-barang kebutuhan pokok seperti pakaian bekas layak pakai, selimut serta obatobatan dan makanan kering. ruang apresiasi karya nasabah Sebagai bentuk apresiasi karya nasabah, di masa pandemi Covid-19 BTPN Syariah menyelenggarakan pameran “Bunga Rampai Online” bekerjasama dengan mitra dan program penjualan melalui e-commerce. Kegiatan ini bertujuan mengajak serta seluruh karyawan untuk mengenal lebih dekat nasabah melalui karya-karyanya. Seluruh karyawan dapat turut berpartisipasi dan terlibat di dalamnya dengan membeli karya tersebut. Dengan terciptanya kesempatan tumbuh bagi nasabah yang dapat dinikmati lewat hasil karyanya akan menciptakan engagement karyawan terhadap nasabah. Selama pandemi Covid-19, Selendang Mayang dilakukan melalui online #localsupportlocal yang dilakukan melalui link WA Katalog hampir di 19 daerah di Indonesia seperti Padang, Malang, Buleleng, Jember, Semarang, Medan,
  349. perlakuan yang adil kepada seluruh karyawan BTPN Syariah menyediakan kesempatan yang sama kepada seluruh karyawan dalam berkarir dan mengembangkan diri serta menjalankan sistem penilaian kinerja yang adil . Dalam mengukur kinerja karyawan, perusahaan memiliki key performance indicator yang jelas dan terukur yang disepakati oleh atasan dan bawahan. Penilaian kinerja karyawan didasarkan kepada kompetensi dan bukan didasari subyektivitas. penggunaan fasilitas perusahaan Terletak di Kantor Pusat BTPN Syariah, tersedia ruang Beranda, suatu ruang bersama diperuntukan bagi karyawan melakukan aktivitas ringan saat beristirahat. Memiliki desain yang modern dengan permainan warna yang cerah, dilengkapi beberapa jenis permainan seperti fussball, meja biliar dan studio musik serta ruang karaoke yang dapat dimanfaatkan usai jam kerja. Fasilitas TV layar datar juga dilengkapi speaker dan peralatan teknologi untuk menonton bersama. Lingkungan kantor di BTPN Syariah juga menyediakan kantin dan pantry bagi karyawan. Khusus ibu menyusui maka di lingkungan kerja di Kantor Pusat telah dilengkapi dengan ruang laktasi dan dilengkapi dengan lemari pendingin. BTPN Syariah telah menerapkan sistem kerja New Way of Working (NWW) bagi para karyawannya. Cara kerja baru dengan membentuk tim-tim kecil (squad) ini akan meningkatkan kolaborasi karena berisikan Talenta dari berbagai divisi yang relevan yang saling melengkapi, agar menghasilkan produk dengan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan user/customer-nya. Spirit cara kerja NWW ini terus diadopsi dan dijalankan, tidak hanya di area digital product development, namun juga di unitunit lain agar kolaborasi makin terbangun dan perbaikan-perbaikan proses bisa lebih cepat diimplementasikan. Pelatihan dan sharing session terkait NWW secara rutin dilaksanakan agar pemahaman dan kompetensi karyawan semakin meningkat dalam mengadopsi cara kerja baru ini. kebijakan anti korupsi dan anti pencucian uang BTPN Syariah tidak mentolerir (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyuapan (termasuk kepada dan/atau dari nasabah, rekanan, pejabat pemerintah, karyawan) dan korupsi. Tindak pelanggaran atas hal tersebut akan diproses secara perdata atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Di tahun 2020, seluruh #bankirpemberdaya telah mengisi Pakta Integritas dalam rangka Implementasi dari POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum. Pengaturan kebijakan ini terdapat dalam Kode Etik BTPN Syariah. BTPN Syariah berkomitmen penuh menerapkan peraturan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) termasuk pelaksanaan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC). BTPN Syariah beserta karyawan harus bertindak secara cermat guna mencegah terjadinya penggunaan produk dan layanan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris serta mendeteksi aktivitas mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Dengan memberikan apresiasi karya nasabah untuk dikenal oleh karyawan, karya tersebut juga dapat dikenal oleh pihak eksternal lainnya yang datang ke BTPN Syariah, yang akan memberikan nilai tambah kepada nasabah BTPN Syariah. new way of working (NWW) 349 Pasuruan, Karangasem, Rungkut, Solo, Blora, Banyuwangi, Rembang, Jogja, Lombok, Palembang, Lampung, Tabanan dan Member Beso.
  350. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen tanggung jawab sosial perusahaan bagi lingkungan BTPN Syariah selalu berupaya maksimal dalam merealisasikan dan memberikan kontribusi dan sinergi yang positif baik kepada lingkungan dan masyarakat . Upaya ini sebagai wujud kepedulian Bank terhadap peningkatan kualitas hidup di Bumi. Berbagai pendekatan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang bertanggung jawab serta menjalankan bisnis yang memberikan perlindungan kepada konsumen. pemanfaatan SDA secara bertanggung jawab 350 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kantor pusat yang ramah lingkungan Untuk terus menekan dampak terhadap lingkungan di industri perbankan, di mana Bank terpapar oleh dampak yang ditimbulkan oleh sumber energi seperti listrik, air dan udara, serta terpapar unsur pendukung kegiatan yang menjadi sumber terjadinya dampak lingkungan seperti plastik dan kertas, BTPN Syariah mengusung konsep ramah lingkungan di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang Syariah dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. pengelolaan sumber energi dari listrik, air, udara BTPN Syariah resmi menempati Kantor Pusat Non Operasional yang baru sesuai Surat Persetujuan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-36/PB.13/2017 tanggal 14 Februari 2017. daya tata kelola perusahaan data perusahaan Kantor Pusat yang baru ini mengusung konsep bangunan yang ramah lingkungan di mana terdapat beberapa pemilihan material dan desain yang menggunakan bahan-bahan berasal dari alam. Konsep Kantor Pusat dalam mengelola sumber energi listrik adalah dengan membatasi penggunaan listrik, dengan pemilihan lampu hemat energi dilengkapi sensor gerak yang mengatur kebutuhan penerangan. Pihak pengelola hanya perlu menempatkan lampu di beberapa titik untuk bisa menerangi beberapa orang sekaligus dan akan padam dengan sendirinya saat sensor mendeteksi tidak terdapat gerakan. Salah satu konsep ramah lingkungan yang diterapkan di lingkungan kantor untuk pengelolaan energi listrik lainnya adalah penggunaan kaca pada jendela yang memungkinkan sinar matahari masuk ke ruang kerja. Penggunaan kaca jendela juga dapat mengurangi intensitas penggunaan lampu pada siang hari. Ruang kantor di BTPN Syariah dilengkapi pendingin ruangan untuk menunjang kenyamanan karyawan di mana penggunaan pendingin yang dibatasi waktu operasinya. Kantor Pusat di Gedung Menara BTPN dilengkapi dengan kantin karyawan berkonsep self-service, di mana pembuangan limbah sisa makanan terorganisasi dan teratur. Fasilitas bagi karyawan ini juga dilengkapi dengan alat pemanas makanan yang hemat listrik. Kantin karyawan menyediakan peralatan makan dan minum untuk mengurangi penggunaan peralatan makanan dari plastik dan menekan tingkat limbah yang berasal dari plastik. Bank juga menyediakan air minum (water purifier) bagi karyawan yang telah lolos pengujian dari Kementerian Kesehatan RI. Tentunya dengan penyediaan air ini turut mengurangi konsumsi air kemasan dan menekan volume limbah dari plastik botol minuman.
  351. pengelolaan kertas Manajemen telah menerapkan sebagian besar Rapat Korporasi paperless . BTPN Syariah mengelola penggunaan kertas dengan memanfaatkan komunikasi elektronik (email). Pengelolaan kertas juga ditempuh melalui langkah inisiatif Bank dalam meningkatkan pelayanan di lapangan melalui ketersediaan platform di bidang teknologi informasi, antara lain ketersediaan akses keuangan elektronik bagi nasabah dan penggunaan fasilitas gawai tablet bagi karyawan untuk mendukung proses transaksi perbankan menggantikan penggunaan kertas secara berlebih. BTPN Syariah melakukan reuse ulang kalender meja yang dibagikan kepada karyawan. Setiap kalender yang telah selesai digunakan di akhir tahun dikumpulkan untuk didaur ulang. pengelolaan bahan plastik Inisiasi dalam pengolahan plastik secara aktif dicanangkan oleh BTPN Syariah. Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini BTPN Syariah secara konsisten telah menerapkan kewajiban penggunaan tumbler oleh setiap pengelolaan lingkungan dalam penyaluran pembiayaan Sesuai prinsip syariah, BTPN Syariah sangat selektif dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah prasejahtera produktif dengan tidak menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang memiliki usaha yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. praktik perlindungan konsumen struktur organisasi Unit Penyelesaian Pengaduan Konsumen (UPPK) merupakan unit kerja yang berada dalam fungsi Operation di Direktorat yang membidangi Operation dan Finance. Unit ini dibentuk oleh BTPN Syariah untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen. Unit ini telah dilengkapi dengan Kebijakan dan Prosedur tentang penanganan, penyelesaian, dan pelaporan pengaduan konsumen. mekanisme layanan pengaduan konsumen BTPN Syariah telah membangun mekanisme layanan pengaduan konsumen. Pengaduan dapat disampaikan melalui contact channel yang terdiri dari Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Fungsional Operasional (KFO) di seluruh Indonesia dan Contact Center BTPN Syariah dengan nomor telepon 1-500-300 dan nomor telepon Toll Free 0-800-1500-300. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Konsep ramah lingkungan juga diterapkan pada Kantor-Kantor Cabang Syariah dan Kantor Fungsional lainnya. Tak hanya mengurangi emisi gas karbon dari penggunaan listrik, air dan udara, penerapan konsep kantor ramah lingkungan di BTPN Syariah memangkas biaya operasional kantor dalam jangka panjang. karyawan di lingkungan kerja dan ruang rapat. Penggunaan tumbler adalah sebagai salah satu inisiasi dalam mengurangi penggunaan botol minum kemasan berbahan dasar plastik. 351 Seluruh ruangan kerja di BTPN Syariah adalah ruangan bebas asap rokok sehingga udara di lingkungan kantor selalu terjaga kebersihannya. Bersinergi dengan Bank Induk, BTPN Syariah menyediakan commuter transport bagi karyawan di sekitar area lingkungan Kantor Pusat untuk menekan jumlah kendaraan dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak.
  352. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan Setiap pengaduan yang disampaikan oleh konsumen tidak dipungut biaya apapun dalam setiap proses penanganan pengaduan konsumen . Pengaduan disampaikan langsung melalui contact channel, dicatat dan diselesaikan oleh petugas dan pejabat di contact channel. Pengaduan yang masuk ke contact channel dan membutuhkan investigasi lebih lanjut setelah dicatat oleh PIC contact channel kemudian disampaikan kepada unit kerja UPPK. Selanjutnya UPPK menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah yang diterima sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur BTPN Syariah yang berlaku. UPPK melakukan monitoring untuk memastikan penanganan pengaduan nasabah telah diselesaikan, baik pengaduan nasabah yang diterima melalui PIC contact channel maupun melalui aplikasi traceable di Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) OJK. 352 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Secara reguler, UPPK akan menyampaikan konsolidasi laporan pengaduan nasabah kepada Regulator sesuai ketentuan yang berlaku. jumlah pengaduan konsumen • Sepanjang tahun 2020 BTPN Syariah telah menerima 27.585 kontak masuk, terdiri dari 14,7% permintaan, 55,6% pertanyaan dan 29,7% keluhan. 27.585 kontak masuk 55,6% pertanyaan 14,7% permintaan 29,7% keluhan
  353. Statistik Penyelesaian Pengaduan Konsumen (keluhan konsumen) tahun 2020: No Produk dan Layanan 1 BTPN Wow! iB 2 Pembiayaan Selesai Jumlah Dalam Proses Persentase Jumlah Jumlah Pengaduan Persentase 7.999 99,90% 8 0,10% 8.007 135 96,43% 5 3,57% 140 3 Mobile Banking 23 100,00% - - 23 4 ATM 20 86,96% 2 8,70% 22 5 Tabungan 9 100,00% - - 7 6 Deposito 2 100,00% - - 2 Total 8.188 15 8.203 Seluruh pengaduan konsumen dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 20 hari kerja (rata-rata selesai dalam waktu 10 hari kerja) Periode penerimaan kontak masuk Januari - Desember 2020. 353 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 BTPN Syariah tetap melakukan upaya perbaikan yang menyeluruh dalam melakukan penanganan pengaduan konsumen dengan terus menerus menyempurnakan infrastruktur dan proses penyelesaian pengaduan nasabah sebagai komitmen BTPN Syariah dalam meningkatkan kepuasan konsumen.
  354. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 354 Produk dan layanan BTPN Syarioh selalu berkembang dan relevan mengikuti kebutuhan nasabah.
  355. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Melayani nasabah prasejahtera produktif membuat Bank perlu mengikutsertakan upaya-upaya lain yang bertujuan membuka kesempatan bagi mereka untuk berkembang, berdaya, dan berketerampilan lebih luas. 355 data perusahaan
  356. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan pejabat eksekutif 356 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 No Nama Bergabung di BTPN Syariah Jabatan 1 Abdul Zainal Abdurachman 2013 Branch Operation Manager - KCS Kupang 2 Ade Fauzan 2020 Business Development Head 3 Alisa Suarni Agustina S.E., M.M 2020 Branch Manager Kadin 4 Andrew Adhitia 2014 Analytics & Market Intelligence Head 5 Angela Retno Wahyu Winarti 1992 Branch Manager Yogyakarta - Sleman 6 Antonius B. Priyadi 2014 Treasury & Financial Institution Head 7 Asri Sulistyo, A.Md. 2017 Branch Operation Manager - KCS Kendari 8 Basuki 2012 Finance & Accounting Head 9 Dewi Nuzulianti 2009 Business Planning & Assurance Head 10 Dewi Susilowati 2012 Branch Manager Semarang 11 Dharma Putera 2014 Risk Management Head 12 Dimas Riyadiputro 2016 Branch Operation Manager - KCS Pontianak 13 DRA. Rena Mutia Indriani 2014 Compliance Head 14 Dwi Prasetya, S.T. 2020 Business Planning, Assurance & Support Head 15 Dwiyono Bayu Winantio 2014 Chief of Financing Business 16 Eko Hendro Gunawan 2017 Branch Manager Bali 17 Elin Aryati 2013 Branch Manager Bandung 18 Gatot Prasetyo 2017 Internal Audit Head 19 Hadi Susilo 2019 Branch Manager Lampung 20 Halimah Riyanti 2012 Branch Operation Manager - KCS Samarinda 21 Hari Pudjo Santoso 2009 Anti-Fraud Management Head
  357. Bergabung di BTPN Syariah Jabatan 22 Hendrianto 2008 Corporate Planning & MIS Head 23 Her Purwoko 2011 Corporate Information Security Head 24 Larasati Moerdijat 2015 Daya & Communication Head 25 Marentha Siregar 2015 Branch Operation Manager - KCS Palangkaraya 26 Merita Surya Kentantri 2012 Branch Operation Manager - KCS Tegal 27 Muhammad Fitriyadi 2016 Branch Operation Manager - KCS Banjarmasin 28 Nabilah, S.E. 2019 Branch Manager Surabaya 29 Ninik Izati 2015 Branch Manager Pondok Indah 30 Noor Ikhsan Syuhada 2019 Branch Manager Makassar 31 R. Dewo Triatmoko 2017 Operations Head 32 Ratu Misdan 2013 Branch Operation Manager - KCS Mataram 33 Rendy Rama Santoso 2015 Branch Operation Manager - KCS Jambi 34 Robertus J. Hadisurya 2020 Information Technology Head 35 Rr. Shita Satyawati P. 2009 Retail & Wholesale Funding Head 36 Sri Keumala 2014 Branch Manager Medan 37 Sulistyo Yuwono 2016 Human Capital Head 38 Syopia Dewi 2009 Branch Operation Manager - KCS Pekanbaru 39 Titied Desdya 2019 Branch Manager Padang 40 Yetie Widia Sari 2008 Branch Manager Palembang 41 Yunita Cahaya Haerani, SH.H.HUM 2013 Corporate Secretary & General Counsel Head 42 Yusrizal, S.E. 2017 Branch Manager Banda Aceh PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nama 357 No
  358. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan produk dan layanan pendanaan tepat tabungan Dapat dibuka dengan tanpa setoran minimal , dengan akad wadiah yad dhamanah. Nasabah memperoleh kemudahan untuk bertransaksi di seluruh cabang BTPN Syariah, bebas biaya administrasi bulanan. tepat tabungan platinum Tabungan yang dikelola berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) ini memberikan keleluasaan dalam melakukan penarikan tunai tanpa batas dan bebas biaya administrasi bulanan (syarat dan ketentuan berlaku) untuk imbal hasil optimal. tepat tabungan rencana 358 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sarana menabung terencana, agar ringan wujudkan beragam impian, dengan berbagai pilihan setoran bulanan dan jangka waktu (akad wadiah yad dhamanah). rekening tabungan jamaah haji Produk tabungan bagi nasabah yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, produk yang aman dan terjamin ini mempunyai sistem terkoneksi online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI. tepat deposito Deposito berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) antara BTPN Syariah (mudharib) dengan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 24 bulan, dalam mata uang Rupiah.
  359. tepat tabungan syariah Produk tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang diberikan kepada nasabah Tepat Pembiayaan Syariah maupun non nasabah pembiayaan . Produk tabungan ini dilengkapi dengan layanan yang berbasis telepon seluler (USSD) maupun non telepon seluler (menggunakan kode QR dan otentifikasi biometrik wajah). Nasabah dapat melakukan transaksi sendiri menggunakan telepon seluler ataupun melalui Mitra Tepat BTPN Syariah. Produk ini untuk mendukung keuangan inklusif, dimana nasabah dapat memiliki kemudahan bertransaksi pembayaran tagihan, pembelian pulsa, transfer dana serta bertransaksi setor tunai dan tarik tunai di Mitra Tepat BTPN Syariah. Saat ini layanan tersebut dilengkapi dengan fitur layanan pembayaran produk kebutuhan sehari-hari nasabah BTPN Syariah sehingga diharapkan semakin memudahkan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan lingkungannya. tepat giro Produk penempatan dana menggunakan akad wadiah yad dhamanah, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk bertransaksi menggunakan Cek/Bilyet Giro. Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah). Tepat Pembiayaan Syariah (sebelumnya disebut Paket Masa Depan/PMD) memiliki fokus pada pembangunan karakter dan kebiasaankebiasaan baik nasabah, yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS). tepat pembiayaan modal kerja syariah kepada perusahaan pembiayaan Pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah, melalui perjanjian bagi hasil (akad musyarakah), untuk meningkatkan aset Bank dan potensi strategic partnership guna memenuhi kebutuhan pembiayaan Nasabah yang saat ini belum dapat dipenuhi BTPN Syariah (sebagai contoh: pembiayaan kendaraan roda dua atau roda empat) maka bekerjasama dengan Bank Induk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka diversifikasi produk. 359 tepat pembiayaan syariah–kelompok PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 pembiayaan
  360. kilas kinerja laporan manajemen profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan data perusahaan jaringan kantor No . Nama Kantor Alamat Nomor Telepon 360 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 DKI Jakarta 1 KPNO-MENARA BTPN Menara BTPN, Lt. 12 CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 021-30026400 2 KC JAKARTA-MENARA KADIN Menara Kadin Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2 & 3, Jakarta 12950 021-5274601 3 KC JAKARTA-PONDOK INDAH Rukan Plaza 5 Pondok Indah Kav. A.12 Jl. Marga Guna, RT 004/RW 015, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 021-29428280 4 ATM KC JAKARTA-PONDOK INDAH Rukan Plaza 5 Pondok Indah Kav. A.12 Jl. Marga Guna, RT 004/RW 015, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 5 ATM KC JAKARTA-MENARA KADIN Menara Kadin Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2 & 3, Jakarta 12950 6 LSB BANK BTPN KCP MANGGA DUA Wisma Eka Jiwa No. RM/16 Jl. Arteri Mangga Dua, Jakarta Pusat 10730 021-6257600 7 LSB BANK BTPN KCP TAMAN PALEM Taman Palem Lestari Blok D1 No. 1 E–F Cengkareng–Jakarta Barat 11730 0812-1061228 8 LSB BANK BTPN KCP PIK Rukan Cordoba Blok D No. 8-9, Bukit Golf Mediterania, Jl. Marina Raya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta 14470 021-56983648 9 LSB BANK BTPN KCP PLUIT Komplek CBD Pluit, Blok S No. 6 Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 14440 021-66677043 10 LSB BANK BTPN KCP TANAH ABANG Jl. KH Fachrudin 36 Blok BB No. 1 Jakarta 10250 021-98497986 11 LSB BANK BTPN KC PANGLIMA POLIM Jl. Panglima Polim Raya No. 67 A-B Kebayoran Baru, Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 021-98497987 12 LSB BANK BTPN KCP KELAPA GADING Rukan Kelapa Gading Jl. Raya Boulevard Barat, Blok LC 7 No. 8-9, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240 021-98497985 13 LSB BANK BTPN KCP PONDOK INDAH Ruko Pondok Indah Plaza I, blok UA No.64 Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta 12310 021-91274087 14 LSB BANK BTPN KCP SUNTER Ruko Sunter Puri Mutiara Perumahan Puri Mutiara Blok A Kav 72-73 021-65310510 16 LSB BANK BTPN KCP BSD Ruko Bidex Blok C No. 1-2, BSD City Lengkong Gudang, Serpong Tangerang Selatan 15321 0267416022 17 LSB BANK BTPN KCP KEBON JERUK INTERCON Komplek Ruko Intercon Plaza Kebon Jeruk Blok A No 6, Kembangan Jakarta Barat - 11630 021-58904843
  361. No . Nama Kantor Alamat Nomor Telepon KFNO NARIPAN Jl. Naripan no 106 Ruko The 7 ͭ ͪ Junchion No 3A, RT 05 RW 05, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat 022-20503920 19 KC BANDUNG-SUNDA JL. Sunda No 27 D, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung 022-4234241 20 KFO JATIBARANG Jl. Mayor Dasuki No.65, Kel. Jatibarang, Kec. Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 0234-7142239 21 KFO PILANG SARI Jl. Pilang Raya No 514, RT.06, RW.03, Kel. Pilang Sari, Kec. Kedawung, Kab.Cirebon, Jawa Barat 0231-203272 22 KFO SOREANG JL. Raya Soreang Banjaran No. 356 D/E, Desa Soreang, Kec. Soreang, Kab Bandung, Jawa Barat 022-85876002 23 KFO PURWAKARTA Jl. Ibrahim Singadilaga No.16, RT 009 RW 002, Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, Jawa Barat 0264-8301510 24 KFO CIBADAK Jl. Siliwangi No. 123, RT 01 RW.17, Kel. Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi, Propinsi Jawa Barat 0266-7160007 25 KFO SUKAMAJU Jl. Raya Kadungora No 197, Kampung Sukamaju RT.02 RW.02, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat 0262-454462 26 KFO JAMPANG KULON Jl. Raya Surade RT. 005 RW. 002, Kel. Surade, Kec. Surade, Kab. Sukabumi, Propinsi Jawa Barat 0266-490048 27 KFO PAMANUKAN Jl. Raya Ion Martasasmita RT. 016 RW. 006, Desa Rancasari, Kec. Pamanukan, Kab. Subang, Propinsi Jawa Barat 0260-7544055 28 KFO GUNUNG PUYUH Jl. Jendral Sudirman RT. 03 RW. 03, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Propinsi Jawa Barat 0266-6244126 29 KFO JAWA BARAT 1-CIAWI TASIK Jl. Pelita I/ Cidemang, Ds. Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, Kode Pos 46156 0265-7545042 30 LSB BANK BTPN KC A. YANI Jl. Jend.Achmad Yani 618 Bandung 0229-2759172 31 LSB BANK BTPN KC CIREBON Jl. Dr.Wahidin Sudirohusodo 72 Cirebon 0231-9111657 32 LSB BANK BTPN KC DAGO Jl. Ir. H. Juanda No. 8 Bandung 0224-206749 33 LSB BANK BTPN KC TASIKMALAYA Jl. KH Z. Mustofa No. 289, Tasikmalaya 0265-9113893 34 ATM KC BANDUNG-SUNDA Jl.. Sunda No 27 D, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung 35 KFO DRAMAGA Jl. H. Encep Nawawi, RT. 02 RW. 11, Kel. Bubulak, Kec. Bogor Barat, Kab.Bogor, Jawa Barat 0251-8422656 36 KFO CIKARANG BARAT Jl. Industri Blok A No 1, RT.05 RW.06, Ds. Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat 021-89836623 37 LSB BANK BTPN KC BOGOR Jl. Raya Pajajaran No.63 Bogor 0251-9241301 361 18 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jawa Barat
  362. kilas kinerja laporan manajemen No . profil perusahaan Nama Kantor analisa dan pembahasan manajemen daya tata kelola perusahaan Alamat data perusahaan Nomor Telepon Banten 38 KFNO WISMA BCA Wisma BCA. 2nd floor, BSD City Kavling CBD Lot 13, Jl. Kapten Soebianto Djojohadikusumo, Kel. Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, 15321 021-29661101 39 KFO CIKUPA Perum Citra Raya, Jl. Blok C. 01 No. 03 R, Kel. Cikupa, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 021-59404045 40 KFO RANGKASBITUNG Jl. By Pass Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Provinsi Banten 0252-5550642 41 KFO PANIMBANG Jl. Jendral Sudirman Kampung Muncang (sebelah solite), RT 02, RW 09, Desa Labuan, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Propinsi Banten 0253-5808152 DI Yogyakarta 42 KC DIY-SLEMAN Jl. Magelang-Yogjakarta KM 5.5, Ruko No. 72 A 0274-623685 43 KCP BANTUL-Dr. SUPOMO Jl Dr Supomo No 2, Kel. Bantul, Kec.Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta 0274-2810819 362 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jawa Tengah 44 KC SEMARANG-PAMULARSIH Jl. Pamularsih No. 17 Semarang 024-7622280 45 KFO SIDOREJO Ruko Salatiga Regency, Jl. Fatmawati No 188, Kel. Blotongan, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga 0298-6031903/ 0298-6031952 46 KFO PURWODADI Jl. Ahmad Yani No. 269, Kel. Kuripan, Kec. Purwodadi, Kab Grobogan, Jateng 0292-425135 47 KFO DEMAK Jl. Raya Demak-Kudus, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak, Propinsi Jawa Tengah 0291-6910172 48 KFO REMBANG Jl. P. Sudirman No. 81, RT.02 RW.01, Kel. Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kab. Rembang, Jawa Tengah 0295-693501 49 ATM KC SEMARANG-PAMULARSIH Jl. Pamularsih No. 17 Semarang 50 KC TEGAL-KUDAILE Jl. Flores Baru RT.02 RW.04, Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal. Jawa Tengah 0283-4562195 51 KCP PEKALONGAN-TANJUNG KULON Jl. Mandurorejo RT. 001 RW. 001, Ds. Tanjung Kulon, Kec. Pekalongan, Kab. Pekalongan 0285-3830041 52 KFO CILACAP Jl. Gatot Subroto (Ruko Gatsula) No. 2 & 3, RT. 004 RW. 008, Kel. Gunungsimping, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 0282-5561194 53 KFO PURWOKERTO Jl. Jend. Sudirman Barat No. 89, RT.01 RW.07, Kel. Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Jawa Tengah 0281-6512117 54 KFO BANJARNEGARA Jl. Kolektor Primer,  Ds. Bawang RT 004, RW 005, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah 0286-5988503
  363. No . Nama Kantor Alamat Nomor Telepon KFNO DINOYO Jl. Dinoyo No.21, Kel. Keputran, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur 031-5663316 56 KC SURABAYA-DARMAHUSADA Jl. Darmahusada No. 136, Surabaya 031-5956259 57 KFO BLITAR Jl. Tanjung Blok A Kav. 02, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Blitar. 0342-6817697 58 KFO GENTENG Jl. Raya Genteng ,Ds.Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur 68465 0333-843962 59 KFO BONDOWOSO Ruko Crown Plaza, No 1, Jl. KH. Wahid Hasyim No 168, Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 0332-429557 60 KFO SITUBONDO Jl. A. Yani No. 110 A-B, Kel. Dawuhan, Kec, Situbondo, Kab. Situbondo 0338-3893529 61 KFO BALUNG Jl. Panglima Besar Sudirman No 26, RT.002 RW. 005, Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur 0336-445466 62 KFO SUMENEP Jl. Trunojoyo No. 214, Komplek Pertokoan Raden Arya Wiraraja Blok 1, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur 0328-6771037 63 KFO KEPANJEN Jl. Achmad Yani No 2 B, RT.03, RW.01, Kel. Ardirejo, Kec. Kepanjen, Kab. Malang 0341-393370 64 KFO PONOROGO Jl. Batoro Katong No. 73 RT. 001 RW. 001, Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur 0352-3592002 65 LSB BANK BTPN KC MADIUN Jl. Salak Raya No.65 Madiun 0351-453310 66 LSB BANK BTPN KCP BLITAR Jl. Tentara Gene Pelajar 23 Blitar 0342-801014 67 LSB Bank BTPN KC BENGAWAN Jl. Bengawan No 6, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo 031-5663836 68 LSB BANK BTPN KC KEDIRI Jl. Brigjen Katamso 32 Kediri 0354-685990 69 LSB BANK BTPN KCP MANYAR KERTOARJO Jl. Manyar Kertoarjo No. 19, Surabaya 60285 031-5910298 70 LSB BANK BTPN KC SURABAYA Jl. Indrapura No. 1 E-F-G, Surabaya 0321-322761 71 ATM KC SURABAYA-DHARMAHUSADA Jl. Darmahusada No. 136, Surabaya 72 KC DENPASAR-DIPONEGORO Jl. Diponegoro No. 129, Kelurahan Dauhpuri Kelod, Kota Denpasar 73 ATM KC DENPASAR-DIPONEGORO Jl. Diponegoro No. 129, Kelurahan Dauhpuri Kelod, Kota Denpasar Bali 0361-4723055 363 55 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jawa Timur
  364. kilas kinerja laporan manajemen No . profil perusahaan analisa dan pembahasan manajemen Nama Kantor daya tata kelola perusahaan Alamat data perusahaan Nomor Telepon 364 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sumatera 74 KC BANDA ACEH-SAFIATUDDIN Jl. Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh 0651-21276 75 KC MEDAN-MAYJEN S. PARMAN Jl. Mayor Jendral S. Parman No A6 & A7, Medan 061-42002552 76 KFO LIMA PULUH Jl. Kartini, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Sumatera Utara 0622-697879 77 ATM KC MEDAN-MAYJEN S. PARMAN Jl. Mayor Jendral S. Parman No A6 & A7, Medan 78 KC PADANG-SUDIRMAN Jl. Sudirman No 42, Kel. Jati Baru, Padang 0751-8955993 79 KFO PADANG KOTA-PESISIR SELATAN Ds. Kanagarian Surantih, Kec. Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat 0756-453030 80 KC PEKANBARU-TAMBUSAI Jl. Tuanku Tambusai No 320, Pekanbaru, Riau 0761-31422 81 KFO KOTA BANGKINANG Jl. Sisingamangaraja, Desa. Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar, Riau 0762-21231 82 KFO KOTA DURI Jl.Hang Tuah No. 29, RT 005, RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau 0765-5630020 83 KC JAMBI-ORANG KAYO PINGAI Jl. Orang Kayo Pingai No 43 A RT 09, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Jambi 0741-35888 84 KC PALEMBANG-LETKOL ISKANDAR Jl. Letkol Iskandar No 29, Kampung 24 Ilir 0711-373595 85 KFO MUARA ENIM Jl. Sultan Mahmud Badarudin II, RT. 02 RW.04, Kelurahan Pasar II Muara Enim , Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan 0734-422041 86 KFO KAYU AGUNG Jl. Yusuf Singedekane, RT. 007 RW. 000, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan 0712-321377 87 LSB BANK BTPN KC CINDE Jl. Kolonel Atmo No. 581/1119 - 1120 Palembang 0711-358781 88 ATM KC PALEMBANG-LETKOL ISKANDAR Jl. Letkol Iskandar No 29, Kampung 24 Ilir 0711-373595 89 KC LAMPUNG-JENDRAL SUDIRMAN Jl. Jendral Sudirman No 55, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung 0721-242941 90 KFO BANDAR JAYA Jl. Proklamator Raya No. 8, Kel. Bandar Jaya Timur, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung 0725-25187 91 KFO METRO Jl. AH. Nasution No 67 B-C, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung 0725-7851268 92 KFO PRINGSEWU Jl. Jend. Ahmad Yani 67 D/E, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung 0729-24599
  365. No . Nama Kantor Alamat Nomor Telepon Kalimantan 93 KC BANJARMASIN-LAMBUNG MANGKURAT Jl. Lambung Mangkurat No 40, RT. 008/RW. 002, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan 0511-327662 94 KC PALANGKARAYA-TJILIK RIWUT Jl. Tjilik Riwut KM.2 RT.003 RW. 020, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah 0536-4200408 95 KC PONTIANAK-AHMAD YANI Jl. Ahmad Yani No. 38 B, Pontianak 0561-571444 96 KC SAMARINDA-Dr. SUTOMO Jl. Dr. Sutomo No. 8A, Kota Samarinda 0541-739193 Nusa Tenggara Timur & Nusa Tenggara Barat 97 KC KUPANG-OEBOBO Jl. W. J. Lalamentik RT. 013 RW. 005, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 0380-821487 98 KC MATARAM-SELAPARANG Jl. Selaparang, Lingkungan Sweta Timur, Kel. Mayura, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 0370-6173949 99 KFO BIMA Jl. Sultan Hasanudin, RT.06 RW.02, Kel. Paruga, Kec. Rasane Barat, Kota Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat 0374-6648687 KC KENDARI-SAO SAO Jl. Sao-Sao No. 207, Kota Kendari 0401-3193746 101 KFO KENDARI-UNAAHA Jl. Sapati, Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara, Kode Pos 93411 0408-2422514 102 KC MAKASSAR-GN. LATIMOJONG Jl Gn Latimojong No 05 RT 001/RW001, Kel. Gaddong, Kec. Bantoala, Kota Makassar 0411-8005500 103 ATM KC MAKASSAR-GN. LATIMOJONG Jl Gn Latimojong No 05 RT 001/RW001, Kel. Gaddong, Kec. Bantoala, Kota Makassar 365 100 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Sulawesi
  366. 366 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  367. surat pernyataan anggota dewan komisaris dan anggota direksi tentang tanggung jawab atas laporan tahunan 2020 PT Bank BTPN Syariah Tbk Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa semua informasi dalam Laporan Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk tahun 2020 telah dimuat secara lengkap dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi Laporan Tahunan PT Bank BTPN Syariah Tbk . Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, Maret 2021 dewan komisaris Kemal Azis Stamboel komisaris utama/komisaris independen Yenny Lim komisaris direksi Hadi Wibowo direktur utama Gatot Adhi Prasetyo direktur Arief Ismail direktur kepatuhan Fachmy Achmad direktur PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Mahdi Syahbuddin komisaris 367 Dewie Pelitawati komisaris independen
  368. 368 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  369. 369 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 laporan keuangan
  370. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN KEUANGAN/ FINANCIAL STATEMENTS 370 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019/ YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
  371. 371 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020
  372. 372 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020
  373. 373 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020
  374. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2020 2019 ASET Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain - Pihak ketiga - Pihak berelasi Investasi pada surat berharga Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 374 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Piutang murabahah setelah dikurangi pendapatan marjin yang ditangguhkan sebesar 31 Desember 2020: Rp 2.334.078 dan 31 Desember 2019 Rp 2.173.555 - Pihak ketiga Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai ASSETS 5 1,109,974) 711,333) Cash 3a,6 2,979,322) 3,108,402) 46,422) 3,025,744) 74,010) 3,182,412) Current accounts and placements with Bank Indonesia Accrued income from placements with Bank Indonesia 2,496) 25,225) 27,721) 13,472) 24,395) 37,867) 2,803,239) 2,071,753) 23,553) 2,826,792) 14,836) 2,086,589) 3b,7 3b,3u,7,38 3c,8 Current accounts with other banks Third parties Related party Investments in marketable securities Accrued income from investments in marketable securities Murabahah receivables net deferred margin income of 31 December 2020: Rp 2,334,078 and 31 December 2019: Rp 2,173,555 Third parties Accrued income from murabahah receivables 9,514,196) ) 8,969,565) 87,749) 89,601) 3e (849,396) 8,752,549) (291,820) 8,767,346) Less: Allowance for impairment losses Pinjaman qardh - pihak ketiga Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 3f 355) 880) Funds of qardh - third parties (11) 344) (8) 872) Less: Allowance for impairment losses Pembiayaan musyarakah - pihak ketiga Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 3g,10 8,315) 29,129) Musyarakah financing - third parties (83) 8,232) (291) 28,838) Less: Allowance for impairment losses 34,909) 93,628) Prepayments 3i,3t,12 814,655) (482,539) 332,116) 550,611) (341,061) 209,550) Fixed assets Less: Accumulated depreciation Aset takberwujud Dikurangi: Akumulasi amortisasi 3i,13 185,391) (83,083) 102,308) 127,274) (60,480) 66,794)) Aset pajak tangguhan 3r,18f 196,487) 144,875) Deferred tax assets Aset lain-lain – bersih 3j,14 17,829) 52,934) Other assets – net 16,435,005) 15,383,038) TOTAL ASSETS Beban dibayar dimuka Aset tetap Dikurangi: Akumulasi penyusutan JUMLAH ASET 3d,9 11 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Intangible assets Less: Accumulated amortization See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 1
  375. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2020 2019 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS AND SHAREHOLDERS’ EQUITY LIABILITAS 3k,15 47,506 9,624 Liabilities due immediately 16 18,666 21,861 Undistributed revenue sharing 50,954 1,805,777 25,248 1,870,115 Deposits from customers Third parties Wadiah demand deposits Wadiah saving deposits 384 1,857,115 522 1,895,885 107,265 10,988 118,253 58,166 16,417 74,583 3u,19,38 200,000 - Securities issued Liabilitas sewa 3t 92,939 - Lease liabilities Liabilitas lain-lain 20 34,329 41,605 Other liabilities Akrual 21 122,010 184,841 Accruals 3q,4,37 142,072 210,655 Employee benefits liabilities 2,632,890 2,439,054 TOTAL LIABILITIES Simpanan nasabah - Pihak ketiga Giro wadiah Tabungan wadiah - Pihak berelasi Tabungan wadiah Utang pajak - Pajak penghasilan badan - Pajak lainnya Surat berharga yang diterbitkan Liabilitas imbalan kerja karyawan 3l,17 3u, 38 18a JUMLAH LIABILITAS DANA SYIRKAH TEMPORER Related parties Wadiah saving deposits Taxes payable Corporate income tax Other taxes - TEMPORARY SYIRKAH FUNDS Bukan bank Non-bank Tabungan mudharabah - Pihak ketiga - Pihak berelasi 3m,22 Deposito mudharabah - Pihak ketiga - Pihak berelasi 3m,23 3u,38 3u,38 JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 167,171 112 167,283 104,628 250 104,878 7,717,545 38,538 7,756,083 7,428,302 17,484 7,445,786 7,923,366 7,550,664 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Mudharabah saving deposits Third parties Related parties Mudharabah time deposits Third parties Related parties - TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 2 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bagi hasil yang belum dibagikan 375 Liabilitas segera LIABILITIES
  376. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2020 2019 EKUITAS Modal saham Modal dasar - 27.500.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.703.700.000 saham SHAREHOLDERS’ EQUITY 24 770,370) 770,370)) Share capital Authorized - 27,500,000,000 shares Issued and fully paid - capital 7,703,700,000 shares 3w,24 846,440) 846,440)) Additional paid-in capital Cadangan pembayaran berbasis saham 3s 20,916) 19,063)) Share-based payment reserve Cadangan revaluasi aset 3i 5,239) 5,239)) Asset revaluation reserve Unrealized gain on investments in marketable securities classified as measured as fair value through other comprehensive income - net Tambahan modal disetor Keuntungan yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - bersih Saldo laba - Dicadangkan - Belum dicadangkan Saham tresuri 3c,8a 62) 139)) 25,26 65,000) 4,180,485) 5,888,512) (9,763) 45,000)) 3,716,832)) 5,403,083)) (9,763)) 5,878,749) 5,393,320)) TOTAL EQUITY 16,435,005) 15,383,038)) TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS, AND EQUITY 3z JUMLAH EKUITAS 376 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Retained earnings Appropriated Unappropriated Treasury shares See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 3
  377. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Hak bagi hasil milik Bank PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA BEBAN OPERASIONAL LAINNYA Beban tenaga kerja Beban umum dan administrasi Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif Beban operasional lainnya 2020 3n 3,767,696) 4,203,294) 3n 27 2,246) 267,532) 4,037,474) 1,045) 253,013) 4,457,352) 3o,3u,28,38 (497,511) 3,539,963) 21,893) (523,587) 3,933,765) ) 17,742) (1,050,103) (499,966) (1,099,025) (561,428) 3p,29 3p 3u,30,38 31 3e,32 33 (850,184) (41,963) (2,442,216) PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH Pendapatan (Beban) non-operasional - bersih 34 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - Kini - Tangguhan 2019 3r,18b 3r,18b LABA BERSIH TAHUN BERJALAN OPERATING INCOME OPERATING INCOME Income from fund management by the Bank as mudharib Income from sales and purchases murabahah margin Revenue from profit sharing musyarakah financing Other main operating income Third parties’ shares on return of temporary syirkah funds Bank’s share in profit sharing OTHER OPERATING INCOME OTHER OPERATING EXPENSES Personnel expenses General and administrative expenses Provision for allowance for impairment losses on earning and non-earning assets (309,402) Other operating expenses (100,588) (2,070,443) 1,119,640) 1,881,064) NET OPERATING INCOME 4,656) (2,815) Non-operating income (expense) - net 1,124,296) 1,878,249) INCOME BEFORE INCOME TAX (316,829) 47,147) (269,682) (526,767) 48,152) (478,615) 854,614) 1,399,634) Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. INCOME TAX EXPENSE Current Deferred - NET INCOME FOR THE YEAR See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 4 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah Pendapatan bagi hasil - pembiayaan musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya Catatan/ Notes 377 C C STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  378. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) C C Catatan/ Notes STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2020 OPERATING INCOME OPERATING INCOME 2019 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME: Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Pajak penghasilan terkait Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Keuntungan/Kerugian yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Items that would never be reclassified to profit or loss . 3q,37 18f (13,575) 4,436) (9,139) 8a 18f JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN Unrealized gain/loss on investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income Related income tax (106) 29) (77) (756) 189) (567) (9,216) 8,584) Other comprehensive income for the year, net of income tax 845,398) 1,408,218) TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR, NET OF INCOME TAX 111) 182) BASIC/DILUTED EARNINGS PER SHARE (FULL AMOUNT) 3v,36 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 378 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Remeasurement of employee benefits liabilities Related income tax Items that will be reclassified to profit or loss Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak penghasilan LABA BERSIH PER SAHAM DASAR/DILUSIAN (NILAI PENUH) 12,201) (3,050) 9,151) 5
  379. 379 - 770 ,370 2f 3q,37 3c,8a 3r,18f 770,370 3c,8a 3r,18f - - 3q,37 26 25 3s - 25 3s 770,370 846,440 - - -) -) 20,916) -) -) -) -) 1,853) -) -)) -)) -)) 19,063)) -) -) -) 846,440) - -)) -)) (2,067) -)) 21,130) Cadangan pembayaran berbasis saham/Sharebased payment reserve -) -) -) -) 846,440 Tambahan modal disetor/ Additional paid-in capital PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 -) (106) 29) 62) - 5,239 65,000 - - 20,000 - 45,000 - 20,000 - 25,000 Saldo laba yang dicadangkan/ Appropriated retained earnings -) 4,436) 4,180,485) (13,575) (15,268) (346,554) (20,000) -) 854,614) -)) (3,050) -)) 3,716,832) 12,201) (20,000) -)) 1,399,634) 2,328,047) Saldo laba yang belum dicadangkan/ Unappropriated retained earnings -)) -)) -)) -)) ) -)) -) -) (9,763) -) -) ) -) -) -) -) -)) -)) (9,763) (9,763) Saham tresuri/ Treasury shares (106) 4,465) 5,878,749) (13,575) (15,268) (346,554) -) 1,853) 854,614) (756) (2,861) (9,763) 5,393,320) 12,201) -) (2,067) 1,399,634) 3,996,932) Jumlah ekuitas/ Total equity Balance as of 31 December 2020 Payments of dividend from 2019 net income Appropriation for legal reserve Share-based payment reserve Net profit for the year Adjustment in relation to initial application of PSAK 73 Other comprehensive income: Remeasurement of employee benefits liabilities Investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income Related income tax Balance as of 31 December 2019 Appropriation for legal reserve Share-based payment reserve Net profit for the year Other comprehensive income: Remeasurement of employee benefits liabilities Investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income Related income tax Treasury stock Balance as of 1 January 2019 STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 6 See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. -) -) -) -) -) (756) 189) -)) 139) -)) -)) -)) -)) ) 706) Keuntungan/ kerugian yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain/Unrealized gain/ loss on investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income - - 5,239 - - 5,239 Cadangan revaluasi aset/Asset revaluation reserve Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2020 Pembayaran dividen dari laba bersih tahun 2019 Pembentukan cadangan wajib Cadangan pembayaran berbasis saham Laba bersih tahun berjalan Penyesuaian sehubungan dengan penerapan awal PSAK 73 Penghasilan komprehensif lain: Penilaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 Pembentukan cadangan wajib Cadangan pembayaran berbasis saham Laba bersih tahun berjalan Penghasilan komprehensif lain: Penilaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Saham tresuri Saldo pada tanggal 1 Januari 2019 Catatan/ Notes Modal saham ditempatkan dan disetor penuh/Issued and fully-paid capital LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK)
  380. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN ARUS KAS TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENTS OF CASH FLOWS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2020 2019 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Penerimaan pendapatan dari pengelolaan dana Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer Penerimaan pendapatan administrasi Penerimaan dari piutang murabahah yang dihapusbukukan Pembayaran beban tenaga kerja Pembayaran beban usaha lainnya (Pembayaran) Penerimaan pendapatan (beban) non-operasional - bersih Pembayaran pajak penghasilan badan Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 4,058,197) (500,706) 10,159) 15,693) (1,122,377) (734,074) (18,478) (267,730) 1,440,684) Perubahan dalam aset operasi, liabilitas operasi dan dana syirkah temporer: Penurunan (kenaikan) aset operasi: Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Aset lain-lain Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Liabilitas segera Simpanan nasabah Liabilitas lain-lain Kenaikan dana syirkah temporer Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 4,396,842) Receipts of income from fund management (518,761) Payments of profit sharing for temporary syirkah funds 7,450) Receipts of administrative income Receipts from recovery of written-off murabahah 13,968) receivables (1,017,553) Payments of personnel expenses (746,036) Payments of other operating expenses (Payments) Receipts of non-operational income 1,133) (expenses) - net (562,722) Payments of corporate income tax Cash flows before changes in operating assets and liabilities 1,574,321) (192,551) (544,631) 20,814) 525) 21,382) (1,170,000) (1,692,554) (29,129) (728) (8,761) 37,882) (38,770) (7,012) 372,702) 1,111,025) 6,425) 276,631) 10,444) 1,557,804) 524,453) Hasil penjualan aset tetap Pembelian aset tetap Pembelian aset takberwujud Pembelian surat berharga Penjualan surat berharga Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES 12 12 13 5,934) (67,449) (63,415) (3,677,188) 3,099,621) 2,162) (119,488) (41,542) (2,762,734) 1,433,021) Proceeds from sale of fixed assets Purchase of fixed assets Purchase of intangible assets Purchase of marketable securities Sale of marketable securities (702,497) (1,488,581) Net cash flows used in investing activities ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Surat berharga yang diterbitkan Liabilitas sewa Pembelian kembali saham (saham tresuri) Pembayaran dividen Pembayaran pajak dividen Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES (41,085) -) (328,337) -) (9,763) -) -) Securities issued Lease Liabilities Buyback of shares (treasury shares) Payments of dividend Payments of tax on dividend (187,639) (9,763) Net cash flows used in financing activities 200,000) (18,217) Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. -) See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 380 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Changes in operating assets, operating liabilities and temporary syirkah funds: Decrease (increase) in operating assets: Placements with Bank Indonesia and other banks Murabahah receivables Musyarakah financing Funds of qardh Other assets Increase (decrease) in operating liabilities: Liabilities due immediately Deposits from customers Other liabilities Increase in temporary syirkah funds Net cash flows provided from operating activities 7
  381. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN ARUS KAS TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 2020 2019 220,889 (973,891) NET INCREASE (DECREASE) IN CASH AND CASH EQUIVALENTS KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 1,979,416) ) 2,953,307) CASH AND CASH EQUIVALENTS AT BEGINNING OF THE YEAR KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 2,200,305) 1,979,416) CASH AND CASH EQUIVALENTS AT END OF THE YEAR 1,109,974) 378,471) 27,721) 128,300) 555,839) 711,333) 458,402) 37,867) 370,000) 401,814) Cash and cash equivalents consist of: Cash )Current accounts with Bank Indonesia Current accounts with other banks Placements with Bank Indonesia Investments in marketable securities 2,200,305) 1,979,416) Kas dan setara kas terdiri dari: Kas Giro pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada Bank Indonesia Investasi pada surat berharga 5 6 7 6 8h Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. 381 See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Catatan/ Notes STATEMENTS OF CASH FLOWS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 8
  382. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENTS OF RECONCILIATION OF INCOME AND REVENUE SHARING YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2020 2019 Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah Pendapatan dari bagi hasil - pembiayaan musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya 3n 3,767,696) 4,203,294) 3n 27 2,246) 267,532) 4,037,474) 1,045) 253,013) 4,457,352) Pengurang Pendapatan tahun berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima: Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah Pendapatan usaha utama lainnya (87,749) (69,975) (157,724) Penambah Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya diterima pada tahun berjalan: Penerimaan pelunasan piutang marjin murabahah Pendapatan usaha utama lainnya Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil Bagi hasil yang menjadi hak Bank Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana Additions Prior period income in which the cash were received in the current year: Receipts from settlement of murabahah margin receivables Other main operating income 82,139) 35,798) 117,937) 4,058,197) 4,396,842) Available income for revenue sharing 3,560,686) 497,511) 3,873,255) 523,587) Bank’s share on revenue sharing Fund owners’ share on revenue sharing 478,845) 16 Deductions Current period income in which the cash and cash equivalents were not received: Income from sales and purchases murabahah margin Other main operating income 89,601) 88,846) 178,447) 18,666) 497,511) Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Details of: Fund owners’ share on distributed revenue sharing 501,726) Fund owners’ share on undistributed revenue 21,861) sharing 523,587) See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 382 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Perincian: Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah didistribusikan Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan 3o,28 (89,601) (88,846) (178,447) Income from fund management by the Bank as mudharib Income from sales and purchases murabahah margin Revenue from profit sharing - musyarakah financing Other main operating income 9
  383. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Saldo awal dana zakat 2020 2e 2019 - - - - Penyaluran dana zakat - - Distribution of zakat funds Kenaikan dana zakat - - Increase in zakat funds Saldo akhir dana zakat - - Ending balance of zakat funds Sumber dana zakat Zakat dari bank Zakat dari pihak luar bank Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Beginning balance of zakat funds Sources of zakat funds Zakat from banks Zakat from non-bank parties 383 See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Catatan/ Notes STATEMENTS OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10
  384. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes Saldo awal dana kebajikan STATEMENTS OF SOURCES AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2020 2e 652) 443) Beginning balance of qardhul hasan funds 463) -) 463) ) 542) 63) 605) Sources of qardhul hasan funds Non-halal income Penalty Total Penggunaan dana kebajikan (942) (396) Use of qardhul hasan funds (Penurunan) kenaikan sumber dana kebajikan (479) 209) (Decrease) increase in qardhul hasan funds 173) 652) Ending balance of qardhul hasan funds Sumber dana kebajikan Pendapatan non-halal Denda Jumlah Saldo akhir dana kebajikan Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 384 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2019 11
  385. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) a. b. 1. Pendirian Bank dan informasi umum GENERAL INFORMATION a. Bank establishment information and general PT Bank BTPN Syariah Tbk (“Bank”) awalnya didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 25 Mei 1992, dan Akta Perubahan No. 25 tanggal 11 Juli 1992, yang ketiganya dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2.5839.HT.01.01-TH.92 tanggal 21 Juli 1992, yang telah didaftarkan dalam register umum yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Juli 1992 di bawah No. 206A/1992/II, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9 Oktober 1992, tambahan No. 5020 dengan ijin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1060/KMK.017/1992 tanggal 14 Oktober 1992 PT Bank BTPN Syariah (“Bank”) was initially established under the name of PT Bank Purba Danarta based on Notarial Deed No. 10 dated 7 March 1991 which was amendmend by the Notarial Deed on Amendment to the Article of Association No. 39 dated 25 May 1992, and Notarial Deed No. 25 dated 11 July 1992 which all of the Notarial Deeds were made before Haji Abu Jusuf, S.H., notary in Jakarta and had been approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia whose name was amended several times and became the Minister of Law and Human Rights in its decree No. C2.5839.HT.01.01TH.92 dated 21 July 1992 and had been registered in the court registry office in Semarang on 30 July 1992, No. 206A/1992/II and had been published in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 81 dated 9 October 1992, Supplement to No. 5020 with license to perform business activities as a Commercial Bank under the Decision Letter of Minister of Finance Republic of Indonesia No. 1060/KMK.017/1992 dated 14 October 1992. Kantor pusat Bank berlokasi di Menara BTPN - CBD Mega Kuningan, Lantai 12 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. The Bank’s head office is located at Menara BTPN - CBD Mega Kuningan, 12th floor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6, Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Akuisisi oleh BTPN b. Acquisition by BTPN Pada tanggal 19 Juli 2013, Bank Indonesia (”BI”) menyetujui rencana PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk) (”BTPN”) untuk melakukan akuisisi sebesar 70% (tujuh puluh persen) saham PT Bank Sahabat Purba Danarta (”BSPD”) melalui suratnya No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia dengan syarat dilakukan perubahan atas kegiatan usaha dari BSPD yang semula merupakan bank konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah. On 19 July 2013, Bank Indonesia (“BI”) approved the plan of PT Bank BTPN Tbk (formerly PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk) (“BTPN”) to acquire 70% (seventy percent) shares of PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) through its letter No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia which subject to the change of BSPD’s business activities from a conventional bank into a commercial bank under sharia principles. Berdasarkan Akta Notaris No. 26 dan No. 27 tanggal 30 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Hadijah S.H., M.Kn, notaris di Jakarta, BTPN telah melakukan akuisisi atas Bank dan menjadi pemegang saham mayoritas. Hal ini telah diketahui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. AHUAH.01.10-04338 tertanggal 12 Februari 2014. Based on Notarial Deed No. 26 and No. 27 dated 30 January 2014 before Hadijah S.H., M.Kn., notary in Jakarta, BTPN has acquired the Bank and has become the majority shareholder. It was acknowledged by the Ministry of Law and Human Rights of Republic Indonesia through its letter No. AHU-AH.01.10-04338 dated 12 February 2014. 12 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 INFORMASI UMUM 385 1. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  386. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 1. INFORMASI UMUM (lanjutan) b. 386 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 c. 1. GENERAL INFORMATION (continued) Akuisisi oleh BTPN (lanjutan) b. Acquisition by BTPN (continued) Pada tanggal 4 Februari 2014, BTPN telah melakukan pembayaran terkait akuisisi sebesar Rp 600.000 yang terdiri dari modal dasar dan agio saham masing-masing sebesar Rp 373.333 dan Rp 226.667. On 4 February 2014, BTPN has paid the total consideration of the acquisition amounting to Rp 600,000 in the form of authorised capital and paid in capital amounting to Rp 373,333 and Rp 226,667, respectively. BTPN adalah pemegang saham pengendali dan Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation) adalah pemegang saham pengendali terakhir Bank. BTPN is the controlling shareholder and Sumitomo Mitsui Financial Group (through Sumitomo Mitsui Banking Corporation) is the ultimate controlling shareholder of the Bank. Pemisahan Unit Usaha Syariah c. The Spin-off of Sharia Business Unit Pada tanggal 20 Januari 2014, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 4 Juli 2014 di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“UUS BTPN”) dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“BTPN”). Pemisahan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No. 15/14/PBI/2013 tentang Unit Usaha Syariah. Pendirian tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui dua tahap, yaitu persetujuan izin konversi dan izin pemisahan. On 20 January 2014, the Extraordinary General Meeting of Shareholders which was notarised by Notarial Deed No. 8 dated 4 July 2014 before Hadijah, S.H., M.Kn., notary in Jakarta approved the spin-off of the sharia business unit of PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk ("UUS BTPN") from PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk ("BTPN").The spin-off was made with reference to Bank Indonesia Regulation No.11/10/PBI/2009 which has been amended by PBI No. 15/14/PBI/2013 regarding Sharia Business Unit. The establishment has been approved by Bank Indonesia in two stages, the approval of the conversion permit and spin-off permit. Pada tanggal 22 Mei 2014, Bank telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melaksanakan konversi BSPD berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.Kep-49/D03/2014. Izin tersebut mengubah kegiatan usaha Bank dari bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. On 22 May 2014, the Bank received its permit from Bank Indonesia regarding conversion of BSPD based on the Decision Letter of Board of Commissioner of Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.Kep-49/D03/2014. The permit changed the Bank’s business activities from conventional commercial bank to commercial bank which conduct business activities based on sharia principles. Pada tanggal 23 Juni 2014, Bank memperoleh izin pemisahan dari OJK berdasarkan Surat No: S-17/PB.1/2014. Pemisahan UUS BTPN dilakukan dengan Akta Pemisahan No. 8 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Selanjutnya, pemisahan terjadi secara efektif pada tanggal 14 Juli 2014 dan pertama kalinya Bank memulai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana yang dilaporkan kepada Bank Indonesia (“BI”) dengan surat No. S.031/DIR/LG/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Bank Umum Syariah Hasil Pemisahan. On 23 June 2014, the Bank received its spin-off permit from OJK based on the Letter No: S-17/PB.1/2014. The spin-off of UUS BTPN was made under Spin-off Deed No. 8 dated 4 July 2014 and was notarised by Hadijah, S.H., M.Kn., notary in Jakarta. Furthermore, the spin-off became effective on 14 July 2014 and started its operational activity based on sharia principles, as reported to Bank Indonesia (“BI”) through its letter No. S.031/DIR/LG/VII/2014 dated 17 July 2014 regarding the Report on the Implementation of the Opening of Sharia Commercial Bank Resulting from the SpinOff. 13
  387. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued) d. Penawaran Umum Perdana Saham d. Initial Public Offering Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank yang dilakukan melalui Keputusan Sirkuler Resolusi Pemegang Saham pada tanggal 16 November 2017, para pemegang saham menyetujui rencana Penawaran Umum Perdana Saham Biasa kepada masyarakat melalui pasar modal serta melakukan pencatatan saham Bank di Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 25 April 2018, Bank memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan surat No. S-36/D-04/2018 untuk penawaran umum perdana saham tersebut. Based on the Bank’s Circular Resolution of the Shareholders in lieu of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPSLB) dated 16 November 2017, the shareholders approved the Initial Public Offering of Ordinary Shares plan to public through capital market and listing of the Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange. On 25 April 2018, the Bank obtained the effective notification from the OJK through its letter No. S-36/D04/2018 for the initial public offering. Bank melakukan penawaran umum perdana atas 770.370.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 (nilai penuh) setiap saham dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp 975 (nilai penuh) kepada masyarakat di Indonesia. Saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2018. Dana yang diterima oleh Bank atas penawaran umum perdana adalah sebesar Rp 735.020 (setelah biaya emisi dan pajak). The Bank undertook an initial public offering of 770,370,000 shares with a nominal value of Rp 100 (full amount) per share with offering price of Rp 975 (full amount) per share to the public in Indonesia. The shares were listed at the Indonesia Stock Exchange on 8 May 2018. The funds received by the Bank from the initial public offering amounting to Rp 735,020 (net of issuance costs and tax). e. Perubahan nama Bank PT Bank Purba Danarta changed its name to PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) in 2009 and to PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah under the Amendmend to the Articles of Association No. 25 dated 27 August 2013 before Hadijah, S.H., notary in Jakarta and was approved by Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia by its Decision Letter No. AHU50529.AH.01.02. Year 2013 dated 1 October 2013 and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No 94 Year 2013, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No.124084 dated 22 November 2013. Bank mengubah namanya menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk sebagaimana didasarkan pada Akta No. 26 tanggal 16 April 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU0034666.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020. The Bank changed its name to PT Bank BTPN Syariah Tbk pursuant to the Notarial Deed No. 26 dated 16 April 2020, Ashoya Ratam, S.H., MKn, notary in Jakarta, and was approved by Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its Decision Letter No. AHU- 0034666.AH.01.02.Year 2020 dated 8 May 2020. 14 387 PT Bank Purba Danarta melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) pada tahun 2009 dan berganti nama menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, sebagaimana didasarkan pada Akta Perubahan Terhadap Anggaran Dasar No. 25 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-50529.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2013, tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 124084 tanggal 22 November 2013. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 e. The Bank’s name changes
  388. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. INFORMASI UMUM (lanjutan) e. Perubahan nama Bank (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 1. GENERAL INFORMATION (continued) e. Bank telah mendapatkan persetujuan OJK melalui surat nomor S-66/PB.101/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Nomor KEP-99/PB.1/2020 tanggal 4 Juni 2020 perihal Permohonan Penetapan Penggunaan Izin Usaha karena perubahan nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk menjadi PT Bank BTPN Syariah Tbk. f. Anggaran Dasar The Bank has obtained OJK approval through its letter number S-66/PB.101/2020 dated 4 June 2020 and the Copy of Approval of Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Number KEP99/PB.1/2020 dated 4 June 2020 regarding business license approval request due to change of name from PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk into PT Bank BTPN Syariah Tbk. f. 388 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Setelah menjadi Bank Umum Syariah, Bank telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 26 tanggal 16 April 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU0034666.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHUAH.01.03-0214020 tanggal 8 Mei 2020. g. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan serta kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah. The Bank’s name changes (continued) The Articles of Association The Bank’s Articles of Association have been amended several times since the Bank became Sharia Commercial Bank. The latest amendement of the Articles of Association of the Bank was stated in deed No. 26 dated 16 April 2020, which was notarised by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notary in Jakarta. The deed was approved by Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its letter No AHU- 0034666.AH.01.02. Year 2020 dated 8 May 2020 and the Letter of Acceptance of the amendment to Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0214020 dated 8 May 2020. g. The objectives and scope of activities In accordance with article 3 of the Bank’s Articles of Association, the Bank’s objective and scope of activities are to engage in banking industry based on sharia principles.
  389. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) h. 1. Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, Satuan Kerja Audit Internal dan Karyawan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Direksi Direktur Utama/Independen Wakil Direktur Utama Direktur Kepatuhan Direktur Direktur GENERAL INFORMATION (continued) h. Board of Commissioners, Board of Directors, Sharia Supervisory Board, Audit Committee, Corporate Secretary, Internal Audit Unit and Employees The composition of the Board of Commissioners and Board of Directors as of 31 December 2020 and 2019 was as follows: 2020 2019 Kemal Azis Stamboel Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Mahdi Syahbuddin Yenny Lim Dewie Pelitawati Mahdi Syahbuddin Yenny Lim Hadi Wibowo** Arief Ismail M. Gatot Adhi Prasetyo Fachmy Achmad*** Ratih Rachmawaty Mulia Salim* Arief Ismail M. Gatot Adhi Prasetyo Taras Wibawa Siregar* *) Efektif tidak menjabat sejak tanggal 16 April 2020 **) Efektif tanggal 16 April 2020 ***) Efektif tanggal 27 Mei 2020 Board of Commissioners President Commissioner/Independent Independent Commissioner Commissioner Commissioner Board of Directors President Director Deputy President Director Compliance Director Director Director Effective not served as of 16 April 2020 *) Effective as of 16 April 2020 **) Efective as of 27 May 2020 ***) Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi telah disetujui oleh OJK. The change in composition of the Board of Commissioners and Board of Directors has been approved by OJK. Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: The composition of the Sharia Supervisory Board as of 31 December 2020 and 2019 was as follows: Dewan Pengawas Syariah Ketua Anggota 2020 2019 H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA Susunan Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Komite Audit Ketua Anggota Anggota Anggota *) The composition of Audit Committee as designated by the Board of Commissioners as of 31 December 2020 and 2019 was as follows: 2020 2019 Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Tika Arundina Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Lucy Susiana Noor* Tika Arundina Efektif tidak menjabat sejak tanggal 16 April 2020 Sharia Supervisory Board Chairman Member Audit Committees Chairman Member Member Member Effective not served as of 16 April 2020 *) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 INFORMASI UMUM (lanjutan) 389 1. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  390. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. INFORMASI UMUM (lanjutan) h. i. 2. 1. h. Board of Commissioners, Board of Directors, Sharia Supervisory Board, Audit Committee, Corporate Secretary, Internal Audit Unit and Employees (continued) Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Sekretaris Perusahaan Bank adalah Arief Ismail. As of 31 Desember 2020 and 2019, the Bank’s corporate secretary was Arief Ismail. Efektif sejak tanggal 1 Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi No.006/CIR/DIR/V/2017 tanggal 18 Mei 2017, Kepala Satuan Kerja Audit Internal pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah Gatot Prasetyo. Effective since 1 June 2017 in accordance with the Circular Decision Letter of the Bank’s Board of Directors No.006/CIR/DIR/V/2017 dated 18 May 2017, the Head of Internal Audit as of 31 Desember 2020 and 2019 was Gatot Prasetyo. Jumlah karyawan Bank pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, masing-masing adalah 11.896 orang dan 11.495 orang (tidak diaudit). As of 31 Desember 2020 and 2019, the Bank had 11,896 and 11,495 permanent employees (unaudited), respectively. Efektif tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal beralih dari Bapepam-LK di Kementerian Keuangan ke Bagian Pengawas Pasar Modal di OJK. Efektif tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK. i. DASAR PENYUSUNAN a. GENERAL INFORMATION (continued) Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, Satuan Kerja Audit Internal dan Karyawan (lanjutan) 2. Pernyataan kepatuhan Effective 31 December 2012, its regulatory and supervisory functions, duties, and authority in the capital market sector were moved from Bapepam-LK of the Ministry of Finance to the Capital Market Supervisory Department of OJK. Effective 31 December 2013, its regulatory and supervisory functions, duties, and authority in the banking sector were moved from Bank Indonesia to OJK. BASIS OF PREPARATION a. Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Statement of compliance The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. b. Laporan keuangan Bank ini disusun dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 10 Februari 2021. b. The Bank’s financial statements were prepared and authorised for issuance by the Board of Directors on 10 February 2021. c. Mata uang fungsional dan penyajian c. Functional and presentation currency Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Bank. Seluruh informasi keuangan yang disajikan telah dibulatkan ke jutaan terdekat dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. The financial statements are presented in Rupiah, which is the Bank’s functional currency. Unless otherwise stated, the financial information presented in Rupiah has been rounded to the nearest million. 390 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 17
  391. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (continued) d. Penggunaan pertimbangan dan estimasi Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dan estimasi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi, dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan kegiatan saat ini, hasil aktual mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. The preparation of financial statements in conformity with SAK requires management to make judgements and estimates that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although those estimates are based on management’s best knowledge of current events and activities, actual results may differ from the estimated amounts. Estimasi-estimasi dan asumsi-asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui pada periode dimana estimasi tersebut direvisi dan periodeperiode yang akan datang yang dipengaruhi oleh revisi estimasi tersebut. Estimates and underlying assumptions are reviewed on an ongoing basis. Revisions to accounting estimates are recognised in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected. lnformasi mengenai hal-hal signifikan yang terkait dengan ketidakpastian estimasi dan pertimbangan-pertimbangan signifikan dalam penerapan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan dijelaskan di Catatan 4. Information about significant areas of estimation uncertainties and critical judgments in applying accounting policies that have significant effect on the amounts recognised in the financial statements are described in Note 4. Dasar pengukuran e. Basis of measurement Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2016), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: Based on PSAK 101 (Revised 2016), a complete sharia bank financial statements consist of the following components: (i) ii) (i) (ii) Laporan posisi keuangan; Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; Laporan perubahan ekuitas; Laporan arus kas; Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan Catatan atas laporan keuangan. Statement of financial position; Statement of profit or loss and other comprehensive income; (iii) Statement of changes in equity; (iv) Statement of cash flows; (v) Statement of reconciliation of income and revenue sharing; (vi) Statement of sources and distribution of zakat funds; (vii) Statement of sources and uses of qardhul hasan funds; and (viii) Notes to the financial statements. Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai prinsip syariah. Statements of financial positions, statements of profit or loss and other comprehensive income, statements of changes in equity and statements of cash flows, are the financial statements reflecting the Bank's commercial activities in accordance with sharia principles. (iii) (iv) (v) (vi) (vii) (viii) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 e. d. Use of judgments and estimates 391 2. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 18
  392. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) 2. BASIS OF PREPARATION (continued) 392 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 e. Dasar pengukuran (lanjutan) e. Basis of measurement (continued) Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep harga perolehan, kecuali untuk beberapa akun yang dinilai menggunakan dasar pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut, dan disusun dengan dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. The financial statements have been prepared under the historical cost concept, except for certain accounts which have been valued using another measurement basis as explained in the accounting policy for those specified accounts, and prepared under the accrual basis, except for the statement of cash flows and statement of reconciliation of income and revenue sharing. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk penyajian laporan arus kas, setara kas terdiri dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain, dan investasi pada surat berharga yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal penempatan dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya. The statements of cash flows are prepared using the direct method by classifying cash flows into operating, investing and financing activities. For the presentation of cash flows statement, cash equivalents consist of current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts and placements with other banks, and investments in marketable securities with maturities of 3 (three) months from the date of placement and are not pledged or restricted. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dengan pendapatan yang didistribusikan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis). The statements of reconciliation of income and revenue sharing represent the reconciliation between the Bank’s revenue that are recognised under accrual basis with the revenue sharing distributed to fund owner under the cash basis. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. The statements of sources and distribution of zakat funds show the sources and distribution of zakat funds for a certain period, and the undistributed zakat funds at a certain date. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. The statements of sources and uses of qardhul hasan funds show the sources and uses of qardhul hasan funds for a certain period, and qardhul hasan funds balance at a certain date. Sejak tanggal Bank beroperasi sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah, Bank belum menunjuk suatu lembaga untuk mengelola sumber dan penggunaan dana zakat dan kebajikan. Since the date that the Bank is operating as commercial bank under sharia principles, the Bank has not appointed an institution to manage sources and uses of zakat and qardhul hasan funds. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Bank belum mengelola penerimaan dana zakat, baik yang bersumber dari Bank maupun dari pihak luar. Up to 31 Desember 2020, the Bank has not managed zakat funds received from the Bank as well as external parties. 19
  393. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Perubahan kebijakan akuntansi BASIS OF PREPARATION (continued) f. Changes in accounting policies Efektif tanggal 1 Januari 2020, Bank mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 73, “Sewa”. Sesuai dengan ketentuan transisi PSAK 73, Bank telah menerapkan standar ini secara retrospektif yang dimodifikasi, yaitu dengan mengakui dampak kumulatif dari penerapan awal PSAK 73 sebagai penyesuaian atas saldo awal saldo laba pada tanggal 1 Januari 2020. Oleh karena itu, informasi komparatif tahun 2019 tidak disajikan kembali, yaitu transaksi sewa dilaporkan sesuai dengan PSAK 30, “Sewa”. Effective 1 January 2020, the Bank adopted Statement of Financial Acconting Standard (“PSAK”) 73, “Leases”. In accordance with the transitional provisions of PSAK 73, the Bank has applied the standard using the modified retrospective approach, i.e. by recognizing the cumulative effect of initially applying PSAK 73 as an adjustment to opening retained earnings at 1 January 2020. Therefore, the 2019 comparative information has not been restated, i.e. lease transactions are reported in accordance with PSAK 30, “Leases”. Pada saat transisi, Bank memilih untuk menerapkan panduan praktis PSAK 73 untuk mempertahankan hasil penelaahan terdahulu apakah suatu transaksi mengandung sewa. Bank hanya menerapkan PSAK 73 atas kontrak yang sebelumnya diidentifikasi sebagai sewa. Kontrak yang sebelumnya tidak diidentifikasi sebagai sewa menurut PSAK 30 dan ISAK 8 tidak ditelaah kembali apakah mengandung sewa. Oleh karena itu, definisi sewa menurut PSAK 73 hanya diterapkan atas kontrak yang terjadi atau dimodifikasi setelah tanggal 1 Januari 2020. On transition, the Bank elected to apply the practical expedient in PSAK 73 to grandfather the assessment of which transactions are leases. The Bank applied PSAK 73 only to contracts that were previously identified as leases. Contracts that were not idenfied as leases under PSAK 30 and ISAK 8 were not reassessed for whether there is a lease. Therefore, the definition of a lease under PSAK 73 was applied only to contracts entered into or changed after 1 January 2020. PSAK 73 memperkenalkan model tunggal pengakuan sewa di neraca untuk akuntansi penyewa. Penyewa mengakui aset hak-guna yang merupakan hak penyewa untuk menggunakan aset pendasar perjanjian sewa dan liabilitas sewa yang merupakan kewajiban penyewa untuk melakukan pembayaran sewa. Terdapat pengecualian untuk pengakuan sewa jangka pendek dan sewa atas barang yang bernilai rendah. PSAK 73 introduces a single, on-balance sheet lease accounting model for lessees. A lessee recognises a right-of-use asset representing its right to use the underlying asset and a lease liability representing its obligation to make lease payments. There are recognition exemptions for short-term leases and leases of low-value items. Bank mengakui aset dan liabilitas untuk semua sewa dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, kecuali aset tersebut bernilai rendah. The Bank recognize assets and liabilities for all leases with a term of more than 12 months, unless the underlying asset is of low value. Sifat dari beban-beban yang terkait dengan sewa tersebut telah berubah karena PSAK 73 menggantikan beban sewa operasi yang sebelumnya diakui secara garis lurus, dengan beban penyusutan atas aset hak-guna dan beban bunga atas liabilitas sewa. The nature of expenses related to those leases has changed as PSAK 73 replaces the previous straight-tline operating lease expense, with a depreciation charge for right-of-use assets and interest expense on lease liabilities. Pada saat transisi, liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Bank pada tanggal 1 Januari 2020. On transition, lease liabilities were measured at the present value of the remaining lease payments, discounted using the Bank’s incremental borrowing rate at 1 January 2020. 20 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 f. 2. 393 2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan)
  394. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) f. 2. Perubahan kebijakan akuntansi (lanjutan) BASIS OF PREPARATION (continued) f. Changes in accounting policies (continued) Aset hak-guna diukur pada nilai tercatatnya seolah-olah PSAK 73 telah diterapkan sejak tanggal mulai sewa, didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental pada tanggal 1 Januari 2020. Right-of-use assets related with leases of buildings are measured at their carrying amount as if PSAk 73 has been applied since the lease commencement date, discounted using incremental borrowing rate at 1 January 2020. Pada saat transisi, Bank menerapkan tingkat diskonto tunggal untuk portfolio sewa dengan karakteristik yang cukup serupa yang merupakan panduan praktis yang diperbolehkan oleh standar. On transition, the Bank used a single discount rate to a portfolio of leases with reasonably similar characteristics as the practical expedients permitted by the standard. Suku bunga inkremental yang digunakan Bank atas liabilitas sewa pada tanggal 1 Januari 2020 adalah sebesar 4,48 - 9,75% tergantung jenis aset pendasarnya. The Bank’s incremental borrowing rate applied to the lease liabilities on 1 January 2020 was 4.48 - 9.75%, depending on the underlying assets. Pada saat transisi PSAK 73, Bank mengakui Rp 178.523 aset hak-guna, Rp 75,710 merupakan reklasifikasi dari biaya dibayar dimuka, Rp 118.081 liabilitas sewa, dan mengakui selisihnya pada saldo laba. On transition to PSAK 73, the Bank recognized Rp 178,523 of right-of-use assets, Rp 75,710 of which was reclassified from prepayments, Rp 118,081 of lease liabilities, and accounted for the difference in retained earnings. Rekonsiliasi komitmen sewa operasi pada tanggal 31 Desember 2019 menuju liabilitas sewa pada tanggal 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut: Reconciliation of operating lease commitments at 31 December 2019 to lease liabilities recognized at 1 January 2020 was as follows: 1 Januari/ January 2020 Komitmen sewa operasi pada tanggal 31 Desember 2019 berdasarkan PSAK 30 151,275) Operating lease commitments at 31 December 2019 under PSAK 30 (379) Recognition exemption for: Short-term leases Liabilitas sewa pada tanggal 31 December 2019 150,896) Lease liabilities at 31 December 2019 Efek diskonto atas liabilitas sewa (32,815) Discounting effect at lease liabilities Liabilitas sewa diakui pada tanggal 1 Januari 2020 118,081) Lease liabilities recognized at 1 January 2020 Pengecualian pengakuan untuk: Sewa jangka pendek 394 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 21
  395. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) f. 2. Perubahan kebijakan akuntansi (lanjutan) f. Changes in accounting policies (continued) Selain PSAK 73, Bank telah menerapkan standar akuntansi baru pada tanggal 1 Januari 2020 yaitu: Other than PSAK 73, the Bank has adopted new accounting standards on 1 January 2020, as follows: - PSAK 102 (Revisi 2019), “Akuntansi Murabahah” PSAK 102 (Revisi 2019) mengubah acuan pengakuan pendapatan murabahah tangguh dimana penjual tidak memiliki risiko persediaan yang signifikan pada Interpretasi Standard Akuntansi Keuangan (“ISAK”) 101. PSAK 102 (Revisi 2019) juga mencakup penambahan istilah, perubahan ruang lingkup dan beberapa pengaturan lainnya. - PSAK 102 (2019 Revision), “Accounting for Murabahah” PSAK 102 (2019 Revision) revised the guideline of Murabahah deferred income recognition for sellers who do not have significant inventory risk by referring to the Interpretation of Financial Accounting Standard (“ISAK”) 101. PSAK 102 (2019 Revision) also consists of additional term, change in scope, and some other regulations. - ISAK 101, “Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan” ISAK 101 akan menjadi acuan bagi entitas yang menerapkan ‘metode pendapatan efektif’ yang sebelumnya mengacu kepada PSAK 55. - ISAK 101, "Recognition of Deferred Murabahah Revenues Without Significant Risks on Ownership of Inventory", ISAK 101 will be guideline for an entity that applies ‘effective income method’ that previously refers to PSAK 55. - ISAK 102, “Penurunan Nilai Piutang Murabahah” ISAK 102 mengungkapkan ‘penurunan nilai piutang murabahah’ yang merupakan jembatan sampai dengan dikeluarkannya PSAK penurunan nilai untuk aset-aset yang berasal dari transaksi berbasis syariah. ISAK 102 mensyaratkan entitas untuk melanjutkan kebijakan akuntansi saat ini untuk penurunan nilai piutang murabahah. - ISAK 102 “Impairment of Murabahah Receivables” ISAK 102 states that ‘impairment of Murabahah receivables’ is a bridging until specific PSAK related to impairment of sharia assets which derived by sharia-based transactions is issued. ISAK 102 requires an entity to continue the current accounting policy for impairment of murabahah receivables. Selain PSAK 73, implementasi dari standarstandar tersebut tidak membawa dampak perubahan yang signifikan terhadap kebijakan akuntansi perusahaan dan jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN Other than PSAK 73, the implementation of the above standards does not result in significant changes to the Bank’s accounting policies and on the amounts reported for current or prior financial years. 3. Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Bank adalah seperti dijabarkan di bawah ini: SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES The key accounting policies adopted in preparing the Bank’s financial statements are set out below: 395 3. BASIS OF PREPARATION (continued) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 22
  396. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) a. b. Giro dan Indonesia penempatan pada 3. Bank SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) a. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah pada Bank Indonesia dan penanaman dana pada Bank Indonesia berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”). Current accounts and placements with Bank Indonesia consist of wadiah current accounts with Bank Indonesia and placements of funds with Bank Indonesia in the form of Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (“FASBIS”) and Bank Indonesia Sharia Certificates (“SBIS”). FASBIS dan SBIS merupakan sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan akad masing-masing adalah wadiah dan jualah. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia disajikan sebesar biaya perolehan. FASBIS and SBIS are certificates issued by Bank Indonesia as a proof of short-term fund deposits under wadiah and jualah agreements, respectively. Current accounts and placements with Bank Indonesia are stated at acquisition cost. Giro pada bank lain b. Giro pada bank lain dinyatakan sebesar saldo giro dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai. Bonus yang diterima Bank dari bank umum syariah diakui sebagai pendapatan usaha utama lainnya. Penerimaan jasa giro dari bank umum konvensional (jika ada) tidak diakui sebagai pendapatan Bank dan digunakan untuk dana kebajikan (qardhul hasan). 396 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 c. Current accounts and placements with Bank Indonesia Investasi pada surat berharga Current accounts with other banks Current accounts with other banks are stated at their outstanding balances, net of allowance for impairment losses. Bonuses received from sharia commercial banks are recognised as other main operating income. Interest income from conventional commercial banks (if any) are not recognised as the Bank’s income but are used as part of the qardhul hasan funds. c. Investment in marketable securities Surat berharga syariah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang syariah dan/atau pasar modal syariah antara lain obligasi syariah (sukuk), Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), reksa dana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Sharia marketable securities are proof of investments based on sharia principles that are commonly traded in the sharia money market and/or sharia capital markets, including sharia bonds (sukuk), Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA), sharia mutual funds and other securities based on sharia principles. Bank menentukan klasifikasi investasi pada sukuk dan efek lain yang mempunyai karakteristik yang serupa dengan sukuk, sesuai dengan PSAK 110 (Revisi 2015) tentang “Akuntansi Sukuk" sebagai berikut: The Bank determined the classification of investments in sukuk and other securities which have similar characteristics with sukuk, in accordance with PSAK 110 (2015 Revision) regarding "Accounting for Sukuk" as follows: 1) Diukur pada biaya perolehan. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau hasilnya. Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada biaya perolehan termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan investasi tersebut. 23 1) Measured at acquisition cost. The investment is held in a business model whereby the primary goal is to collect contractual cash flows and has contractual terms in determining the specific date of principal payments and or the margin. At the initial recognition, investments in sukuk are measured at acquisition cost plus directly attributable transaction costs.
  397. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) Investasi pada surat berharga (lanjutan) 2) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) c. Investment (continued) marketable securities Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dinyatakan sebesar biaya perolehan, ditambah biaya transaksi yang belum diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, jika ada. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at acquisition cost, plus unamortized portion of transaction costs that are amortized using straight-line method, minus allowance for impairment losses, if any. Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk, terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan/atau hasilnya. 2) Measured at fair value through other comprehensive income. The investment is held in a business model whereby the primary goal is to obtain contractual cash flows and to sell the sukuk, and has contractual terms in determining the specific date of principal payments and/or the results. Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada biaya perolehan termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan investasi tersebut. Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dicatat sebesar nilai wajar. Seluruh perubahan nilai wajar diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika investasi sukuk dihentikan pengakuannya, akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain diklasifikasikan ke laba rugi. 3) in At the initial recognition, investments in sukuk are measured at acquisition cost plus directly attributable transaction costs. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at fair value. All changes in fair value are recognised in other comprehensive income. When sukuk is derecognised, accumulated gains or losses which have previously been recognised in other comprehensive income is reclassified to profit or loss. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada biaya perolehan tidak termasuk biaya transaksi. Biaya transaksi langsung diakui pada laba rugi. Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dicatat sebesar nilai wajar. Seluruh perubahan nilai wajar diakui pada laba rugi tahun berjalan. 3) Investasi dalam unit reksa dana syariah dinyatakan sebesar nilai wajar yang ditentukan berdasarkan nilai aset bersih dari reksa dana pada tanggal pelaporan. Seluruh perubahan nilai aset bersih diakui pada penghasilan komprehensif lain. Measured at fair value through profit or loss. At the initial recognition, investments in sukuk are measured at acquisition cost excluding transaction costs. Transaction costs are directly recognised in profit or loss. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at fair value. All changes in fair value are recognised in the current year profit or loss. Investments in sharia mutual funds are presented at fair value which is measured based on net asset value of mutual funds at reporting date. All changes in net asset value are recognised in other comprehensive income. 24 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 c. 3. 397 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  398. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) d. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 e. 398 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 3. Piutang murabahah SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) d. Murabahah receivables Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan Bank, dimana Bank membiayai kebutuhan barang untuk konsumsi, investasi dan modal kerja nasabah yang dijual dengan harga pokok ditambah dengan marjin yang diketahui dan disepakati bersama. Pembayaran atas pembiayaan ini dilakukan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu yang ditentukan. Murabahah is a sale and purchase contract between the customer and the Bank, whereby the Bank finances the goods for consumption, investment and working capital needs of the customer, that are sold with a principle price plus a certain margin that is mutually informed and agreed. Repayment on this financing is made in installments within a specified period. Piutang murabahah pada awalnya diukur pada nilai bersih yang dapat direalisasi ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan biaya tambahan untuk memperoleh piutang murabahah tersebut. Setelah pengakuan awal, piutang murabahah diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode imbal hasil efektif dikurangi pendapatan marjin yang ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai. Murabahah receivables are initially measured at net realizable value plus directly attributable transaction costs and additional costs to obtain the respective murabahah receivables. Subsequent to the initial recognition, they are measured at amortized cost using the effective rate of return method less deferred margin income and allowance for impairment losses. Cadangan kerugian piutang murabahah penurunan nilai e. Allowance for impairment losses of murabahah receivables Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai, Bank melakukan evaluasi penurunan nilai secara kolektif karena seluruh piutang murabahah memiliki nilai tidak signifikan secara individu. For the purpose of evaluation of impairment, the Bank conducts a collective evaluation of impairment because all murabahah receivables have individually insignificant value. Untuk penurunan nilai secara kolektif ini, Bank mengelompokkan portofolio piutang berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit yaitu antara nasabah yang diberikan restrukturisasi dan nasabah yang tidak direstrukturisasi. For this collective impairment, the Bank classifies the receivables portfolio based on the similarity of credit risk characteristics, that is between customers who were given restructuring and customers who were not restructured. Bank menggunakan model analisa statistik dalam perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif ini, yaitu metode migration analysis dan metode vintage analysis. The Bank uses statistical analysis models in determining the collective impairment loss allowance, that are the migration analysis method and the vintage analysis method. Metode migration analysis digunakan untuk menentukan kerugian penurunan nilai dari nasabah yang tidak direstrukturisasi. Pada metode migration analysis, Bank menentukan tingkat kerugian dari portofolio selama periode antara terjadinya peristiwa gagal bayar dengan saat kerugian teridentifikasi untuk setiap portofolio yang teridentifikasi dalam jangka waktu 12 bulan. Kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah diukur sebesar selisih antara nilai tercatat piutang murabahah dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan tingkat imbal hasil efektif awal dari piutang murabahah tersebut. The migration analysis method is used for determining the impairment loss for nonrestructuring customers. In the migration analysis method, the Bank determines the loss rate of the portfolio from the period between the occurrence of a default event and the identification of a loss for each identified portfolio within 12 months. Impairment losses on murabahah receivables are measured at the difference between the carrying amount of the murabahah receivables and present value of estimated future cash flows discounted at the murabahah receivables’ original effective rate of return. 25
  399. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) e. f. Cadangan kerugian penurunan piutang murabahah (lanjutan) 3. nilai SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) e. Allowance for impairment losses of murabahah receivables (continued) Metode vintage analysis digunakan untuk menentukan kerugian penurunan nilai dari nasabah yang telah direstrukturisasi. Pada metode vintage analysis, Bank menentukan tingkat kerugian berdasarkan pengalaman Bank atas nasabah yang diretrukturisasi sebelumnya dari tanggal restrukturisasi sampai dengan piutang pembiayaan tersebut lunas atau dihapusbukukan. The vintage analysis method is used to determine the impairment loss of restructured customers. In the vintage analysis method, the Bank uses the loss rate based on the Bank’s experience of previous restructured customers from the retructuring date until the financing receivables were paid-off or written-off. Ketika pembiayaan yang diberikan tidak tertagih, pembiayaan tersebut dihapusbuku dengan menjurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai. Pembiayaan tersebut dapat dihapusbuku setelah semua prosedur yang diperlukan telah terpenuhi dan jumlah kerugian telah ditentukan. Beban penurunan nilai diakui sebagai “Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai”. When a financing is uncollectible, it is written-off against the related allowance for impairment losses. Such financing is written-off after all necessary procedures have been completed and the amount of the loss has been determined. Impairment charges are recognised as “provision for allowance for impairment losses”. Penerimaan kembali atas pembiayaan yang telah dihapusbukukan pada tahun berjalan dikreditkan pada akun pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali atas pembiayaan yang telah dihapusbukukan pada tahun sebelumnya dicatat sebagai pendapatan operasi lainnya. Subsequent recoveries of financing written off in the current year are credited to the provision for allowance for impairment losses account. Subsequent recoveries of financing written off in previous year are recognised as other operating income. Pinjaman qardh f. Funds of qardh Pinjaman qardh adalah penyaluran dana dengan akad qardh. Funds of qardh represent a distribution of funds with qardh agreement. Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Funds of qardh represent funds provided or similar claims based on an agreement or contract between the borrower and the Bank, wherein the borrower should repay the loan after a specified period of time. Pinjaman qardh diakui sebesar total dana yang dipinjamkan kepada peminjam pada saat terjadinya. Bank dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian. Imbalan tersebut diakui pada saat diterima. A funds of qardh is recognised in the amount lent to the borrower at the transaction date. The Bank may receive a fee, however, this should not be stated in the agreement. The fee is recognised upon receipt. Pinjaman qardh disajikan sebesar saldonya dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Funds of qardh are stated at their outstanding balances less allowance for impairment losses. 26 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) 399 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  400. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) g. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 h. 400 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) Pembiayaan musyarakah g. Musyarakah financing Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yang diperkenankan oleh syariah. Musyarakah financing is an agreement between two or more parties for a particular business, in which each party contributes funds with the terms that profits are shared according to the agreement, while losses are borne by each party proportionate to the amount of fund contributions. The fund consists of cash or non-cash assets allowed by sharia. Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo cadangan kerugian penurunan nilai. Bank menetapkan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan kualitas pembiayaan berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pembiayaan. Musyarakah financing is stated at outstanding balance, net of allowance for impairment losses. The Bank provides allowance for impairment losses based on the financing quality as determined by a review of each account. Cadangan kerugian penurunan nilai atas pembiayaan musyarakah dihitung dengan pendekatan sesuai pencadangan menurut penerapan yang diatur oleh regulator. The allowance for impairment losses on musyarakah financing is calculated using the regulatory provisioning approach. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan h. Financial Assets and Financial Liabilities Aset keuangan Bank terutama terdiri dari kas, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, investasi pada surat berharga, piutang murabahah, pinjaman qardh dan pembiayaan musyarakah The Bank’s financial assets mainly consist of cash, current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts with other banks, investments in marketable securities, murabahah receivables, funds of qardh and musyarakah financing Liabilitas keuangan Bank terutama terdiri dari liabilitas segera, bagi hasil yang belum dibagikan, simpanan nasabah, surat berharga yang diterbitkan, liabilitas sewa, akrual dan liabilitas lain - lain tertentu. The Bank’s financial liabilities mainly consist of liabilities due immediately, undistributed revenue sharing, deposits from customers, securities issued, lease liabilities, certain accruals and other liabilities. h.1. Pengakuan h.1. Recognition Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah/dikurangi (untuk instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi setelah pengakuan awal) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut. A financial asset or financial liability is initially measured at fair value plus/less (for financial instruments not subsequently measured at fair value through profit or loss) transaction costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issuance of a financial liability. The subsequent measurement of financial assets and financial liabilities depends on their classification. 27
  401. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) h. h.1. Pengakuan (lanjutan) Financial Assets and Financial Liabilities (continued) h.1. Recognition (continued) Biaya transaksi hanya meliputi biayabiaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan suatu aset keuangan atau penerbitan suatu liabilitas keuangan dan merupakan biaya tambahan yang tidak akan terjadi apabila instrumen keuangan tersebut tidak diperoleh atau diterbitkan. Untuk aset keuangan, biaya transaksi ditambahkan pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas keuangan, biaya transaksi dikurangkan dari jumlah utang yang diakui pada awal pengakuan liabilitas. Biaya transaksi tersebut diamortisasi selama umur instrumen berdasarkan metode suku bunga efektif dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan aset keuangan atau sebagai bagian dari beban bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan liabilitas keuangan. Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issuance of a financial liability and are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued. In the case of financial assets, transaction costs are added to the amount recognised initially, while for financial liabilities, transaction costs are deducted from the amount of debt recognised initially. Such transaction costs are amortised over the terms of the instruments based on the effective interest method and are recorded as part of interest income for transaction costs related to financial assets or interest expense for transaction costs related to financial liabilities. h.2. Penghentian pengakuan h.2. Derecognition Bank menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Bank mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Bank secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang masih dimiliki oleh Bank diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah. The Bank derecognises a financial asset when the contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or when it transfers the rights to receive the contractual cash flows on the financial asset in a transaction in which substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset are transferred. Any interest in transferred financial assets that is created or retained by the Bank is recognized as a separate asset or liability. Bank menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. The Bank derecognises a financial liability when its contractual obligations are discharged or cancelled or expired. 28 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 h. 3. 401 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  402. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) h. 3. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) h. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 h.2. Penghentian pengakuan (lanjutan) 402 SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) Financial Assets and Financial Liabilities (continued) h.2. Derecognition (continued) Dalam transaksi dimana Bank secara substansial tidak memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan. Bank menghentikan pengakuan aset tersebut jika Bank tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut. Hak dan kewajiban yang masih dimiliki dalam transfer tersebut diakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana pengendalian atas aset masih dimiliki, Bank tetap mengakui aset yang ditransfer tersebut sebesar keterlibatan berkelanjutan, dimana tingkat keberlanjutan Bank dalam aset yang ditransfer adalah sebesar perubahan nilai aset yang ditransfer. In transactions in which the Bank neither retains nor transfers substantially all the risks and rewards of ownership of a financial asset, the Bank derecognises the asset if it does not retain control over the asset. The rights and obligations retained in the transfers are recognised separately as assets and liabilities as appropriate. In transfers in which control over the asset is retained, the Bank continues to recognise the asset to the extent of its continuing involvement, determined by the extent to which it is exposed to changes in the value of the transferred asset. Bank menghapusbukukan aset keuangan dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait, pada saat Bank menentukan bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan informasi seperti telah terjadinya perubahan signifikan pada posisi keuangan debitur/penerbit aset keuangan sehingga debitur/penerbit aset keuangan tidak lagi dapat melunasi kewajibannya, atau hasil penjualan agunan tidak akan cukup untuk melunasi seluruh eksposur yang diberikan. The Bank writes off a financial asset and any related allowance for impairment losses, when the Bank determines that the financial asset is completely uncollectible. This determination is reached after considering information such as the occurrence of significant changes in the financial position of borrower/financial asset’s issuer such that the borrower/financial asset’s issuer can no longer pay the obligation, or that proceeds from collateral will not be sufficient to pay back the entire exposure. h.3. Saling hapus h.3. Offsetting Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Bank atau pihak lawan. Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, or in solvency or bankruptcy of the Bank or the counterparty. Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah bersih hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi. Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by the accounting standards. 29
  403. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) AKUNTANSI YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) i. Aset tetap dan aset takberwujud i. Fixed assets and intangible assets Aset tetap Fixed assets Tanah tidak disusutkan. Sejak tanggal 28 Februari 2016 tanah dinilai dengan metode revaluasi. Tanah disajikan sebesar nilai wajar berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. Selisih nilai wajar diakui sebagai “cadangan revaluasi aset” yang merupakan komponen ekuitas. Land is not depreciated. Since 28 February 2016 land is measured using revaluation method. Land is shown at fair value, based on valuation performed by external independent valuer which is registered at OJK. Valuations are performed with sufficient regularity to ensure that the fair value of a revalued asset does not differ materially from its carrying amount. Fair value changes are recognised as “asset revaluation reserve” which is an equity component. Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba. When revalued assets are sold, the amounts included in equity are transferred to retained earnings. Aset tetap, selain tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai (jika ada). Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya. Pada setiap tanggal pelaporan, nilai residu, umur manfaat, dan metode penyusutan ditelaah kembali dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif. Fixed Assets, except land, are stated at acquisition cost less accumulated depreciation and impairment losses (if any). Acquisition cost includes the cost of replacing parts of fixed assets when the cost is incurred, if the recognition criteria are met. All other repairs and maintenance cost which do not meet the recognition criteria are recognised in profit or loss as incurred. At each reporting date, the residual value, useful life, and depreciation method are reviewed and if appropriate with the condition, adjusted prospectively. Aset tetap, selain tanah, disusutkan selama taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap dengan metode garis lurus dan diakui sebesar harga perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Fixed assets, except land, are depreciated over their expected useful lives using straight-line method and are stated at acquisition cost less accumulated depreciation. Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap adalah sebagai berikut: The expected useful lives of fixed assets are as follows: Tahun/Years Gedung Golongan I: Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Golongan II: Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Buildings Class I: Vehicles Office equipment 20 4 4&8 3 5&8 sesuai masa sewa/according to lease period Perlengkapan kantor terdiri dari perabotan dan perlengkapan, instalasi, perangkat keras komputer, peralatan komunikasi dan peralatan kantor lainnya. Class II: Vehicles Office equipment Leasehold improvement Office equipment consists of furniture and fixture, installation, computer hardware, communication and other office equipment. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 403 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 30
  404. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 i. 404 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 3. Aset tetap dan aset takberwujud (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) i. Fixed assets and intangible assets (continued) Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued) Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) diakui dalam laba rugi pada periode aset tersebut dihentikan pengakuannya. The carrying amount of fixed assets is derecognised upon disposal or when no future economic benefits are expected from its use or disposal. Any gains or losses arising from derecognition of fixed assets (calculated as the difference between the net proceeds from disposal and the carrying amount of the assets) are recognised in profit or loss in the period when those assets are derecognised. Bank menelaah apakah terdapat indikasi penurunan nilai aset pada tanggal pelaporan. Apabila terdapat indikasi penurunan nilai aset, Bank mengestimasi jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut. Kerugian penurunan nilai diakui dalam laba rugi tahun berjalan. The Bank reviews whether there are indications of impairment on reporting date. If there are any indications of impairment, the Bank estimates the recoverable amount of the asset. Impairment losses are charged to the current year profit or loss. Aset takberwujud Intangible assets Piranti lunak diakui sebesar harga perolehan dan selanjutnya dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. Software is recognised at acquisition cost and subsequently carried at acquisition cost less accumulated amortisation. Biaya yang terkait dengan pemeliharaan program piranti lunak diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pengembangan yang dapat secara langsung diatribusikan dalam pembuatan dan pengujian produk piranti lunak yang dapat diidentifikasi oleh Bank diakui sebagai aset takberwujud. Costs associated with maintaining software programs are recognised as expense when incurred. Development costs, which are directly attributable to the design and testing of identifiable software by the Bank, is recognised as intangible assets. Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dikapitalisasi sebagai bagian produk piranti lunak mencakup beban pekerja pengembang piranti lunak dan bagian overhead yang relevan. Directly attributable costs are capitalised as part of the software product which include the software development employee costs and an appropriate portion of relevant overheads. Pengeluaran pengembangan yang lain yang tidak memenuhi kriteria ini diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pengembangan yang sebelumnya diakui sebagai beban tidak dapat diakui sebagai aset pada periode berikutnya. Other development expenditures which do not meet these criteria, are recognised as expenses as incurred. Development costs previously recognised as expenses are not recognised as assets in a subsequent period. Biaya pengembangan piranti lunak diakui sebagai aset yang diamortisasi selama estimasi masa manfaat, yang tidak lebih dari empat tahun dan lima tahun atau tidak lebih dari tarif amortisasi 25% dan 20% dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus. Software development costs recognised as assets are amortised over their estimated useful lives, which does not exceed four and five years or does not exceed 25% and 20% amortisation rate and calculated using the straight-line method. Aset takberwujud dihentikan pengakuannya saat aset tersebut dilepas atau ketika tidak lagi terdapat manfaat masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Intangible assets shall be derecognised on disposal or when no future economic benefits are expected from its use or disposal. 31
  405. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) 3. j. Aset lain-lain SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) j. Other assets Aset lain-lain antara lain terdiri dari uang muka, setoran jaminan, dan lain-lain. Other assets consist of advances, security deposits, and others. Bank mengakui kerugian penurunan nilai untuk aset lain-lain apabila taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) dari suatu aset lebih rendah dari nilai tercatatnya. Pada setiap tanggal pelaporan, Bank melakukan penelaahan atas jumlah yang dapat dipulihkan untuk menentukan apakah terdapat indikasi penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai diakui dalam laba rugi tahun berjalan. The Bank recognises impairment of other assets if the recoverable amount of the assets is lower than the carrying value. At each reporting date, the Bank evaluates the recoverable amount of the assets to determine whether there is an indication of impairment. The impairment losses are recognised in the current year profit or loss. k. Liabilitas segera k. Liabilitas segera merupakan kewajiban Bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Liabilitas segera dinyatakan sebesar nilai kewajiban Bank kepada pemberi amanat. Liabilities due immediately Liabilities due immediately represent the Bank’s liabilities to other parties which should be settled immediately based on predetermined instructions by those having the authority. Liabilities due immediately are stated at the amounts of the Bank’s liabilities to the trustee. l. Deposits from customers Simpanan nasabah adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Termasuk di dalamnya adalah giro wadiah dan tabungan wadiah. Deposits from customers are the funds placed by customers to the Bank based on fund deposits agreements. Included in these accounts are wadiah demand deposits and wadiah saving deposits. Giro wadiah merupakan giro wadiah yadhdhamanah yakni titipan dana pihak lain dimana pemilik dana mendapatkan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Giro wadiah dicatat sebesar saldo titipan pemegang giro wadiah. Wadiah demand deposits are wadiah yadhdhamanah demand deposits in which the funds owners will get bonus based on the Bank’s policy. Wadiah demand deposits are stated at the amount entrusted by depositors. Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak lain yang bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan dimana tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘Athaya) sukarela dari pihak Bank. Wadiah saving deposits represent third party funds which can be taken at any time (on call) or by an agreement which required no reward except in the form of bonus ('Athaya) provided by the Bank voluntarily. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 l. Simpanan nasabah 405 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 32
  406. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) 3. n. m. Temporary syirkah funds Dana syirkah temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah, yaitu pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib/Bank) dalam pengelolaan investasinya sesuai prinsip syariah dengan keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan. Dana syirkah temporer terdiri dari tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Temporary syirkah funds represent investments from other parties conducted on the basis mudharabah mutlaqah contract in which the owners of the funds (shahibul maal) grant freedom to the fund manager (mudharib/Bank) in the management of their investments according to sharia principle with profit distributed based on the agreement. Temporary syirkah funds consist of mudharabah saving accounts and mudharabah time deposits. Tabungan mudharabah merupakan investasi yang bisa ditarik kapan saja (on call) atau sesuai dengan persyaratan tertentu yang disepakati. Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar saldo tabungan nasabah di Bank. Mudharabah saving accounts represent investment which could be withdrawn anytime (on call) or can be withdrawn based on certain agreed terms. Mudharabah saving accounts are stated based on the customer’s savings deposit balance at the Bank. Deposito mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito mudharabah dengan Bank. Deposito mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito dengan Bank. Mudharabah time deposits represent investment which can only be withdrawn at a certain time based on the agreement between the customer and the Bank. Mudharabah time deposits are stated at nominal amount as agreed between the deposit holder and the Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas karena Bank tidak berkewajiban untuk menjamin pengembalian jumlah dana awal dari pemilik dana bila Bank merugi kecuali kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi. Di sisi lain, dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi. Temporary syirkah funds cannot be classified as liability because the Bank does not have any obligation to return the initial funds to the owners if the Bank experiences losses, except for losses due to the Bank’s management negligence or default. On the other hand, temporary syirkah fund cannot be classified as equity because of the maturity period and the depositors do not have the same rights as the shareholders, such as voting rights and the rights to the realised gain from current assets and other non-investment accounts. Pemilik dana syirkah temporer mendapatkan imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang ditetapkan. The owner of temporary syirkah funds receives a return from the profit sharing based on a predetermined ratio. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib n. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib terdiri atas pendapatan dari jual beli-margin murabahah, pendapatan bagi hasil-pembiayaan musyarakah, dan pendapatan usaha utama lainnya. Income from fund management by the Bank as mudharib Income from fund management by the Bank as mudharib consists of income from sales and purchases-murabahah margin, income from profit sharing-musyarakah financing and other main operating income. 406 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 m. Dana syirkah temporer SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) 33
  407. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) o. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) n. Income from fund management by the Bank as mudharib (continued) Pengakuan pendapatan atas piutang murabahah yang tidak memiliki risiko yang signifikan terkait dengan kepemilikan persediaan diakui pada laba rugi dengan menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. The revenue recognition of murabahah receivables, which do not have significant risk in relation with the ownership of inventory, are recognised in the profit or loss using the effective rate of return method. Tingkat imbal hasil efektif merupakan metode alokasi pengakuan pendapatan dan merupakan tingkat imbal hasil yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur dari piutang murabahah untuk memperoleh nilai tercatat piutang murabahah. Pada saat menghitung tingkat imbal hasil efektif, Bank mengestimasi arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam piutang murabahah tersebut, tetapi tidak mempertimbangkan kerugian piutang di masa mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi, provisi dan bentuk lain yang diterima oleh para pihak dalam akad yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tingkat imbal hasil efektif, biaya transaksi, dan seluruh premi atau diskon lainnya. Effective rate of return is an allocation method of revenue recognition and the rate which exactly discounts the estimated future cash receipts through the expected life of the murabahah receivable to obtain the carrying amount of murabahah receivables. When calculating the effective rate of return, the Bank estimates future cash flows by considering all contractual terms of the murabahah receivables, but does not consider the loss of receivables in the future. This calculation includes all commissions, provisions and other forms received by the parties in a contract which are an integral part of the effective rate of return, transaction costs and all other premiums or discounts. Untuk pengakuan pendapatan atas piutang murabahah yang telah direstrukturisasi dengan payment holiday atau skema penundaan pembayaran cicilan, Bank hanya mengakui pendapatan marjin apabila Bank cukup yakin bahwa pembayaran angsuran akan diterima sesuai dengan kesepakatan dengan nasabah. For the recognition of margin income on restructured murabahah receivables with payment holidays or a scheme to postpone installment payments, the Bank will only recognise margin income if the Bank has a reasonable certainty that an installment payment will be received in accordance with the agreement with the customers. Pendapatan bagi hasil - pembiayaan musyarakah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Income from profit sharing - musyarakah financing is recognised during the period of profit sharing in accordance with the predetermined ratio. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer o. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik nasabah yang didasarkan pada prinsip mudharabah atas hasil pengelolaan dana mereka oleh Bank. Pendapatan yang dibagikan adalah yang telah diterima (cash basis). Third parties' shares on return of temporary syirkah funds Third parties’ share on returns of temporary syirkah funds represent customer’s share on the Bank’s income derived from the management of their funds by the Bank under mudharabah principles. Income which will be distributed is the cash received (cash basis). 407 n. 3. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) 34
  408. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) o. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 p. 408 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) q. 3. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) o. Third parties' shares on return temporary syirkah funds (continued) of Pendapatan marjin atas pembiayaan yang diberikan dan atas aset produktif lainnya (penempatan pada Bank Indonesia dan investasi pada surat berharga) akan dibagikan kepada nasabah pemilik dana dan Bank sesuai dengan proporsi dana yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya. Selanjutnya, pendapatan marjin yang tersedia tersebut kemudian didistribusikan ke nasabah pemilik dana sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya. Margin income on financing facilities and other earning assets (placements with Bank Indonesia and investments in marketable securities) are distributed to funds owners and the Bank based on proportion of funds used in the financing and other earning assets. Likewise, the available margin income then distributed to fund owners as shahibul maal and the Bank as mudharib based on a predetermined ratio (nisbah). Pendapatan marjin dari pembiayaan dan aset produktif lainnya yang memakai dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari transaksi Bank berbasis imbalan. Margin income from financing facilities and other earning assets using the Bank's funds, are entirely belong to the Bank, including income from the Bank's fee-based transactions. Pendapatan lainnya dan beban operasional p. Other operating income and expenses Beban operasional lainnya terutama beban umum dan administrasi serta beban tenaga kerja karyawan merupakan beban yang timbul sehubungan dengan aktivitas kantor dan operasional Bank, serta beban yang berupa gaji karyawan, bonus, lembur, tunjangan dan pelatihan. Other operating expenses mostly consist of general and administrative expenses and personnel expenses which represent expenses related to the Bank’s office and operational activities, including salaries and wages, bonuses, overtime, allowances and training. Seluruh pendapatan dan beban yang terjadi dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. All of these income and expenses are recorded in profit or loss when incurred. Imbalan kerja q. Employee benefits Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan. Short-term employee benefits are recognised when they are payable to the employees. Imbalan pascakerja Post-employment benefits Liabilitas imbalan pascakerja dihitung sebesar nilai kini dari taksiran jumlah imbalan pascakerja di masa depan yang timbul dari jasa yang telah diberikan oleh karyawan tersebut pada masa kini dan masa lalu. Perhitungan dilakukan oleh aktuaris independen dengan metode projected-unitcredit. The post-employment benefits liabilities are calculated at present value of estimated future benefits that the employees have earned in return for their services in the current and prior periods. The calculation is performed by an independent actuary using the projected-unit-credit method. 35
  409. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) q. r. 3. Imbalan kerja (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) q. ACCOUNTING Employee benefits (continued) Imbalan pascakerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued) Ketika imbalan pascakerja berubah, porsi imbalan sehubungan dengan jasa yang telah diberikan oleh karyawan pada masa lalu, diakui segera dalam laba rugi. Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja (contohnya keuntungan/ kerugian aktuarial) diakui segera sebagai penghasilan komprehensif lain. When the benefits of a plan are changed, the portion of the benefits that relate to the service by employees is recognised immediately in profit or loss. Remeasurements of the postempoyment benefits liabilities (for example actuarial gain/loss) are recognised immediately as other comprehensive income. Imbalan jangka panjang lainnya Other long-term benefits Imbalan jangka panjang lainnya berupa cuti berimbalan jangka panjang dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit dan didiskontokan ke nilai kini. Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian dan perubahan dalam asumsiasumsi aktuarial diakui dalam laba rugi tahun berjalan. Other long-term benefits such as long service leave are calculated using the projected unit credit method and discounted to present value. Actuarial gains and losses arising from experience adjustments and changes in actuarial assumption are recognised in the current year profit or loss. Pajak penghasilan r. Income tax Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui pada laba rugi kecuali untuk komponen yang diakui secara langsung di penghasilan komprehensif lain. Income tax expense comprises current and deferred taxes. Income tax expense is recognised in profit or loss except to the extent that it relates to items recognised directly in other comprehensive income. Pajak kini merupakan utang pajak atau pengembalian pajak yang diharapkan atas laba atau rugi kena pajak untuk tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan, dan termasuk penyesuaian yang dibuat untuk penyisihan pajak tahun sebelumnya, baik untuk merekonsiliasi pajak penghasilan dengan pajak yang dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan, atau untuk memperhitungkan perbedaan yang timbul dari pemeriksaan pajak. Current tax is the expected tax payable or refundable on the taxable income or loss for the year, using tax rates substantively enacted at the reporting date, and includes true-up adjustments made to the previous years' tax provision either to reconcile them with the income tax reported in annual tax returns, or to account for differences arising from tax assessments. Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan, dan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan untuk diterapkan atas perbedaan temporer pada saat pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan. Metode ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, apabila besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasi. Deferred tax is recognised in respect of temporary differences between the carrying amounts of assets and liabilities for financial reporting purposes, and the amounts used for taxation purposes. Deferred tax is measured at the tax rates that are expected to be applied to temporary differences when they reverse based on the laws that have been enacted or substantively enacted at the reporting date. This method also requires the recognition of future tax benefits, such as tax loss carryforwards, to the extent that realization of such benefits is probable. 36 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) 409 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  410. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) r. s. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Pajak penghasilan (lanjutan) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) r. Income tax (continued) Aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada setiap tanggal pelaporan dan dikurangkan dengan manfaat pajak sejumlah nilai yang besar kemungkinan tidak dapat terealisasi; pengurangan tersebut akan dibalik ketika kemungkinan atas laba kena pajak di masa depan meningkat. Deferred tax assets are reviewed at each reporting date and are reduced to the extent that it is no longer probable that the related tax benefit will be realized; such reductions are reversed when the probability of future taxable profits improves. Koreksi atas liabilitas pajak diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima, atau apabila diajukan keberatan dan atau banding, maka koreksi diakui pada saat keputusan atas keberatan atau banding tersebut diterima. Amendments to tax obligations are recorded when an assessment is received, or if objection and or appeal is filed, when the results of the objection or the appeal has been received. Pembayaran berbasis saham s. Share-based payments Bank menyediakan program imbalan berbasis saham yang diselesaikan dengan ekuitas, dimana Bank memberikan opsi saham induk perusahaan (BTPN) kepada karyawan sebagai imbalan atas jasa mereka. Nilai wajar opsi yang diberikan diakui sebagai beban dan dengan peningkatan pada ekuitas. Jumlah nilai yang harus dibebankan ditentukan dengan mengacu kepada nilai wajar opsi pada tanggal diberikan: 410 3. The Bank provides equity-settled share-based compensation plans, under which the Bank gives share option of the parent company (BTPN)’s shares to employees in return for their services. The fair value of the options is recognised as an expense with a corresponding increase in equity. The total amount to be expensed is determined by reference to the fair value of the options at grant date:  termasuk kinerja pasar (misalnya, harga saham entitas);   tidak termasuk dampak dari jasa dan kondisi vesting yang tidak dipengaruhi kinerja pasar (misalnya, profitabilitas, target pertumbuhan penjualan dan tetap menjadi karyawan Bank selama periode waktu tertentu); dan termasuk dampak dari kondisi non-vesting.    including any market performance conditions (for example, an entity’s share price); excluding the impact of any service and non-market performance vesting conditions (for example, profitability, sale growth targets and remaining an employee of the Bank over a specified time period); and including the impact of any non-vesting conditions. Syarat jasa dan syarat yang tidak dipengaruhi kinerja pasar dimasukkan di dalam asumsi mengenai jumlah opsi yang diharapkan akan menjadi hak (vest). Jumlah beban diakui selama periode vesting, yaitu periode dimana seluruh kondisi vesting tertentu telah terpenuhi. Service conditions and non-market performance are included in assumptions about the number of options which are expected to vest. The total expense is recognised over the period, which is the period over which all of the specified vesting conditions have been satisfied. Setiap akhir periode pelaporan, Bank merevisi estimasi jumlah opsi yang diharapkan vest berdasarkan syarat jasa. Selisih antara estimasi yang direvisi dengan jumlah estimasi sebelumnya, jika ada, diakui dalam laba rugi, dengan penyesuaian pada ekuitas. At the end of each reporting period, the Bank revises its estimates of the number of options which are expected to vest based on the service conditions. The difference between the revised estimates and original estimates, if any, is recognized in the profit or loss, with a corresponding adjustment to equity. 37
  411. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) s. AKUNTANSI YANG 3. Pembayaran berbasis saham (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) s. Ketika opsi dieksekusi, induk perusahaan Bank (BTPN) akan menerbitkan sejumlah saham baru atau menerbitkan kembali saham treasurinya (jika ada). Opsi yang dieksekusi tidak akan mempengaruhi modal saham (nilai nominal) dan agio saham Bank. Entitas Induk tidak meminta penggantian atas saham yang diterbitkan kepada karyawan Bank. t. Share-based payments (continued) When the options are exercised, the Bank’s parent entity (BTPN) will issue new shares or reissue its treasury shares (if any). Options exercised will not effect the Bank’s share capital (nominal value) and share premium. Parent entity does not require cash reimbursement over shares issued to the Bank’s employees. Transaksi sewa t. Lease transaction Kebijakan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 (PSAK 73) Policy applicable from 1 January 2020 (PSAK 73) Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Bank menilai apakah suatu kontrak merupakan, atau mengandung, sewa dengan mempertimbangkan apakah kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Suatu kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian jika semua kondisi di bawah dipenuhi: At inception of a contract, the Bank determines if a contract is, or contains, a lease by considering whether the contract conveys the right to control the use of an identified asset for a period of time in exchange for a consideration. A contract conveys the right to control the use of an identified asset if all of the following conditions are met: - kontrak tersebut melibatkan penggunaan secara substansial seluruh kapasitas dari aset identifikasian yang secara fisik berbeda (sebagaimana ditentukan secara eksplisit atau implisit dalam kontrak). Jika pemasok memiliki hak substitusi yang substantif, maka aset tersebut tidak dapat dianggap sebagai dapat diidentifikasi; - the contract involves the use of substantially all of the capacity of an identified asset that is physically distinct (as specified explicitly or implicitly in the contract). If the supplier has a substantive substitution right, then the asset cannot be considered as identifiable; - Bank memiliki hak untuk memperoleh secara substansial semua manfaat ekonomi dari penggunaan aset selama periode penggunaan; dan - the Bank has the right to obtain substantially all of the economic benefits from the use of the asset throughout the period of use; and - Bank memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset: yaitu memiliki hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah bagaimana dan untuk tujuan apa aset tersebut digunakan. - the Bank has the right to direct the use of the asset: i.e. it has decision-making rights that are most relevant to changing how and for what purpose the asset is used. Pada saat insepsi atau penilaian kembali sebuah kontrak yang berisi komponen sewa, Bank mengalokasikan imbalan dalam kontrak tersebut kepada setiap komponen sewa atas dasar harga relatif yang berdiri sendiri. At inception or on reassessment of a contract that contains a lease component, the Bank allocates the consideration in the contract to each lease component on the basis of their relative stand-alone prices. 38 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 411 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  412. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) t. AKUNTANSI PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 YANG 3. Transaksi sewa (lanjutan) Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2020 (PSAK 73) 412 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) t. sejak Lease transaction (continued) tanggal Policy applicable from 1 January 2020 (PSAK 73) Bank mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa pada tanggal dimulainya sewa. Aset hakguna awalnya diukur pada biaya perolehan, yang terdiri dari jumlah pengukuran awal dari liabilitas sewa disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan dan estimasi biaya untuk membongkar dan memindahkan aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar atau tempat di mana aset berada, dikurangi insentif sewa yang diterima. The Bank recognizes a right-of-use asset and a lease liability at the lease commencement date. The right-of-use asset is initially measured at cost, which comprises the initial amount of the lease liability adjusted for any lease payments made at or before the commencement date, plus any initial direct costs incurred and an estimate of costs to dismantle and remove the underlying asset or to restore the underlying asset or the site on which it is located, less any lease incentives received. Setelah tanggal permulaan, aset hak-guna diukur dengan model biaya. Aset hak-guna selanjutnya diamortisasi dengan menggunakan metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir masa manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. Selain itu, aset hak-guna secara berkala dikurangi dengan kerugian penurunan nilai, jika ada, dan disesuaikan dengan pengukuran kembali liabilitas sewa. After commencement date, right-of-use asset is measured using cost model. The right-ofuse asset is subsequently amortized using the straight-line method from the commencement date to the earlier of the end of the useful life of the right-of-use asset or the end of the lease term. In addition, the right-of-use asset is periodically reduced by impairment losses, if any, and adjusted for certain remeasurements of the lease liability. Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman inkremental Bank. Umumnya, Bank menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai suku bunga diskonto. The lease liability is initially measured at the present value of the lease payments that are not yet paid at the commencement date, discounted using the interest rate implicit in the lease or, if that rate cannot be readily determined, the Bank’s incremental borrowing rate. Generally, the Bank uses its incremental borrowing rate as the discount rate. Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa terdiri dari: - pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara-substansi; - pembayaran sewa secara variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga, yang pada awalnya diukur menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan; - jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan berdasarkan jaminan nilai residual; dan - harga eksekusi opsi beli jika Bank cukup pasti untuk mengeksekusi opsi, pembayaran sewa dalam opsi periode perpanjangan jika Bank cukup pasti untuk melaksanakan opsi perpanjangan, dan denda untuk penghentian sewa lebih awal kecuali Bank yakin tidak menghentikan lebih awal. Lease payments included in the measurement of the lease liability consist of: - fixed payments, including in-substance fixed payments; - variable lease payments that depend on an index or a rate, initially measured using the index or rate as at the commencement date; - amounts expected to be payable under a residual value guarantee; and - the exercise price under a purchase option that the Bank is reasonably certain to exercise, lease payments in an option renewal period if the Bank is reasonably certain to exercise an extension option, and penalties for early termination of a lease unless the Bank is reasonably certain not to terminate early. 39
  413. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) t. AKUNTANSI YANG 3. Transaksi sewa (lanjutan) Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2020 (PSAK 73) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) t. sejak Lease transaction (continued) tanggal Policy applicable from 1 January 2020 (PSAK 73) Liabilitas sewa diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada perubahan pembayaran sewa masa depan yang timbul dari perubahan indeks atau suku bunga, jika ada perubahan estimasi Bank atas jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan nilai residual, atau jika Bank mengubah penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau penghentian. The lease liability is measured at amortized cost using the effective interest method. It is remeasured when there is a change in future lease payments arising from a change in an index or rate, if there is a change in the Bank’s estimate of the amount expected to be payable under a residual value guarantee, or if the Bank changes its assessment of whether it will exercise a purchase, extension or termination option. Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap jumlah tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset hak-guna telah berkurang menjadi nol. When the lease liability is remeasured in this way, a corresponding adjustment is made to the carrying amount of the right-of-use assets, or is recorded in profit or loss if the carrying amount of the right-of-use asset has been reduced to zero. Aset hak-guna Bank disajikan sebagai bagian dari “Aset tetap”, dan liabilitas sewa secara terpisah di dalam laporan posisi keuangan. The Bank’s right-of-use assets are presented as “Fixed assets” and lease liabilities are presented separately in the statement of financial position. Bank menyewa bangunan untuk ruang kantor. Sewa ruang kantor secara umum berlaku untuk periode 3 - 10 tahun. Beberapa sewa termasuk opsi untuk memperbaharui periode sewa dengan tambahan durasi yang sama setelah kontrak berakhir. The Bank leases buildings for its office. The leases of office space typically run for a period of 3 - 10 years. Some leases include an option to renew the lease for an additional period of the same duration after the end of the contract term. Beberapa sewa gedung kantor mengandung opsi perpanjangan yang dapat dieksekusi Bank sebelum periode kontrak yang tidak dapat dibatalkan tersebut berakhir. Jika memungkinkan, Bank berupaya untuk memasukkan opsi perpanjangan dalam sewa baru untuk memberikan fleksibilitas operasional. Bank menilai pada saat permulaan sewa apakah Bank cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perpanjangan. Bank menilai kembali apakah cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut jika ada peristiwa atau perubahan signifikan dalam kondisi yang berada dalam pengendalian Bank. Some leases of office buildings contain extension options exercisable by the Bank before the end of the non-cancellable contract period. Where practicable, the Bank seeks to include extension options in new leases to provide operational flexibility. The Bank assesses at lease commencement whether it is reasonably certain to exercise the extension options. The Bank reassesses whether it is reasonably certain to exercise the options if there is a significant event or significant change in circumstances within its control. Bank menyewa kendaraan dan peralatan, dengan periode kontrak 3 - 5 tahun. Bank juga menyewa peralatan IT dan mesin dengan periode kontrak 3 - 5 tahun. The Bank leases vehicles and equipment, with contract terms of 3 - 5 years. The Bank also leases IT equipment and machinery with contract terms of 3 - 5 years. Bank memilih untuk tidak mengakui aset hakguna dan liabilitas sewa untuk sewa jangkapendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang dan sewa atas aset bernilairendah. Bank mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa ini sebagai beban dengan dasar garis-lurus selama masa sewa. The Bank has elected not to recognize rightof-use assets and lease liabilities for shortterm leases that have a lease term of 12 months or less and leases of low-value assets. The Bank recognizes the lease payments associated with these leases as an expense on a straight-line basis over the lease term. 40 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 413 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  414. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) t. u. AKUNTANSI YANG Transaksi sewa (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) t. Kebijakan yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 2020 (PSAK 73) Policy applicable before 1 January 2020 (PSAK 73) Transaksi sewa yang dilakukan Bank diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika tidak terdapat pengalihan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Pembayaran sewa diakui sebagai beban dengan garis lurus selama masa sewa. Seluruh insentif untuk perjanjian sewa operasi baru atau yang diperbarui diakui sebagai bagian tidak terpisahkan dari imbalan neto yang disepakati untuk menggunakan aset sewaan, terlepas dari sifat atau bentuk insentif atau waktu pembayaran. Bank mengakui manfaat dari insentif sebagai pengurang beban sewa selama masa sewa dengan garis lurus. The lease transaction entered into by the Bank was classified as an operating lease if it does not transfer substantially all the risks and rewards incidental to ownership. Lease payment is recognised as an expense on a straight-line basis over the lease term. All incentives for the agreement of a new or renewal operating lease are recognised as an integral part of the net consideration agreed for the use of the leased asset, irrespective of the incentive’s nature or form or the timing of payments. Bank recognises the aggregate benefit of incentives as a reduction of rental expense over the lease term, on a straight-line basis. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi u. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 414 Laba per saham Transactions with related parties In these financial statements, the term related parties are used as defined in the PSAK 7 regarding “Related Party Disclosures”. Dalam laporan keuangan ini, istilah pihakpihak berelasi digunakan sesuai dengan PSAK 7 mengenai “Pengungkapan PihakPihak Berelasi”. v. Lease transaction (continued) v. Earnings per share Laba bersih per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih tahun berjalan dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar pada tahun yang bersangkutan. Basic earnings per share are computed by dividing net profit with the weighted average number of ordinary shares outstanding during the year. Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dengan dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif yang dimiliki Bank. Diluted earnings per share is calculated by dividing the weighted average number of ordinary shares outstanding plus the assumed conversion of all dilutive potential ordinary shares owned by the Bank. w. Beban emisi saham Beban emisi saham disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor dan tidak diamortisasi. w. Shares issuance cost Shares issuance costs are presented as part of additional paid-in capital and are not amortized.
  415. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) AKUNTANSI YANG x. Segmen operasi 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) x. Operating segments Segmen operasi adalah komponen dari Bank yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban yang terkait dengan transaksi dengan komponen lain Bank, dimana hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan mengenai sumber daya yang akan dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi Bank meliputi komponen-komponen yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen, dan komponen-komponen yang dapat dialokasikan dengan dasar yang wajar. y. Pengukuran nilai wajar An operating segment is a component of Bank that engages in business activities from which it may earn revenues and incur expenses, including revenues and expenses that relate to transactions with any of the Bank’s other components, whose operating results are reviewed regularly by the operating decision makers to make decisions about resources allocated to the segment and assess its performance, and for which discrete financial information is available. Segment results that are reported to the Bank’s Board of Directors include items directly attributable to a segment, as well as those that can be allocated on a reasonable basis. y. Fair value measurement Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana Bank memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya. Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date in the principal market or, in its absence, the most advantageous market to which the Bank has access at that date. The fair value of a liability reflects its non-performance risk. Jika tersedia, Bank mengukur nilai wajar dengan menggunakan harga kustodian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika transaksi atas aset dan liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan. When available, the Bank measures the fair value using the quoted price in an active market for that instrument. A market is regarded as active if transactions for the asset or liability take place with sufficient frequency and volume to provide pricing information on an ongoing basis. Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Bank menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih menggabungkan semua faktor yang diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam penentuan harga transaksi. If there is no quoted price in an active market, then the Bank uses valuation techniques that maximise the use of relevant observable inputs and minimise the use of unobservable inputs. The chosen valuation technique incorporates all of the factors that market participants would take into account in pricing a transaction. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 415 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  416. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. y. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) y. Bukti terbaik atas nilai wajar pada saat pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau diterima. Jika Bank menetapkan bahwa nilai wajar pada pengakuan awal berbeda dengan harga transaksi dan nilai wajar tidak dapat dibuktikan dengan harga kuotasian di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik atau berdasarkan teknik penilaian yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal disesuaikan untuk menangguhkan perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, perbedaan tersebut diakui dalam laba rugi berdasarkan umur dari instrumen tersebut namun tidak lebih lambat dari saat penilaian tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar yang dapat diobservasi atau saat transaksi ditutup. The best evidence of the fair value at initial recognition is normally the transaction price, i.e., the fair value of the consideration given or received. If the Bank determines that the fair value at initial recognition differs from the transaction price and the fair value is evidenced neither by a quoted price in an active market for an identical asset or liability nor based on a valuation technique that uses only data from observable markets, then the financial instrument is initially measured at fair value, adjusted to defer the difference between the fair value at initial recognition and the transaction price. Subsequently, that difference is recognised in profit or loss on an appropriate basis over the life of the instrument but no later than when the valuation is wholly supported by observable market data or the transaction is closed out. 416 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 z. Saham tresuri 4. Fair value measurement (continued) z. Treasury shares Bank menetapkan metode biaya (cost method) dalam mencatat saham tresuri. Saham tresuri dicatat sebesar harga perolehan kembali saham dan disajikan sebagai pengurang ekuitas pada laporan posisi keuangan. The Bank uses cost method in recording the treasury shares. Treasury shares are recorded at reacquisition cost and presented as a deduction of equity in the statement of financial position. Pada saat saham tresuri terjual, Bank mencatat selisih antara harga perolehan kembali dan harga jual kembali saham tresuri sebagai selisih modal dari transaksi saham tresuri yang merupakan bagian dari tambahan modal disetor. When treasury shares are sold, the Bank recorded the difference between reacquisition price and selling price of treasury shares as additional paid - in capital from treasury shares transaction which is part of additional paid-in capital. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 4. USE OF ESTIMATES AND JUDGEMENTS Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty Informasi mengenai asumsi dan ketidakpastian estimasi dijelaskan di bawah ini dan pada catatancatatan di bawah ini: Information about the assumptions and estimation uncertainties is set out below and in the following notes:  Catatan 37 – pengukuran liabilitas imbalan pascakerja dan imbalan jangka panjang lainnya: asumsi-asumsi aktuarial.  Note 37 – measurement of post-employment benefits liabilities and other long term benefits: actuarial assumptions.  Cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah  Allowance for impairment murabahah receivables Piutang murabahah dievaluasi untuk penurunan nilai berdasarkan motode seperti yang dijelaskan di Catatan 3e. losses of Murabahah receivables are evaluated for impairment on the methods described in Note 3e. 43
  417. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Sumber (lanjutan) utama ketidakpastian estimasi 4. USE OF ESTIMATES AND JUDGEMENTS (continued) Key sources (continued) of estimation uncertainty Bank melakukan review atas aset keuangan pada setiap tanggal laporan untuk melakukan penilaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang telah dicatat. The Bank reviews its financial assets at each reporting date to evaluate the allowance for impairment losses. Perhitungan cadangan penurunan nilai kolektif meliputi kerugian kredit yang melekat dalam portofolio piutang murabahah Bank. Dalam menilai kebutuhan untuk cadangan penurunan nilai kolektif, manajemen mempertimbangkan faktorfaktor seperti kualitas pembiayaan, karakteristik produk dan apakah pembiayaan tersebut telah direstrukturisasi. Collectively assessed impairment allowances cover credit losses inherent in portfolios of the Bank’s murabahah receivables. In assessing the need for collective impairment allowances, management considers factors such as financing quality, characteristic of products and whether the financing has been restructured. Dalam mengestimasi cadangan yang diperlukan, asumsi-asumsi dibuat untuk menentukan model kerugian bawaan dan untuk menentukan parameter input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman historis dan kondisi ekonomi saat ini. Ketepatan dari cadangan yang dihitung ini tergantung pada seberapa tepat estimasi dan asumsi pada model dan parameter yang digunakan dalam menentukan cadangan kolektif. In order to estimate the required allowance, assumptions are made to define the way inherent losses are modeled and to determine the required input parameters, based on historical experience and current economic conditions. The accuracy of the allowances calculated depends on how well the estimates and assumptions on the model and parameters used in determining collective allowances. Pertimbangan akuntansi yang penting dalam menerapkan kebijakan akuntansi Bank Critical accounting judgments in applying the Bank’s accounting policies Klasifikasi investasi pada surat berharga Classification of investment in marketable securities Dalam mengklasifikasikan investasi pada surat berharga sebagai ”diukur pada biaya perolehan” dan ”diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain”, Bank telah menetapkan bahwa investasi tersebut telah memenuhi persyaratan klasifikasi sebagaimana dijabarkan dalam Catatan 3c. In classifying investment in marketable securities as “measured at acquisition cost” and “measured at fair value through other comprehensive income”, the Bank has determined that they meet the requirements of such classification as set out in Note 3c. Sewa Leases Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung unsur sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk menilai apakah perjanjian tersebut memberikan hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian, bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara eksplisit di perjanjian.  Determining whether an arrangement is or contains a lease requires careful judgement to assess whether the arrangement conveys a right to obtain substantially all the economic benefits from use of the asset throughout the period of use and right to direct the use of the asset, even if the right is not explicitly specified in the arrangement. Karena Bank tidak dapat dengan mudah menentukan suku bunga implisit, manajemen menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Bank sebagai tingkat diskonto. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan suku bunga pinjaman inkremental, yang banyak di antaranya memerlukan pertimbangan untuk dapat secara andal mengukur penyesuaian yang diperlukan untuk sampai pada tingkat diskonto akhir.     Since the Bank could not readily determine the implicit rate, management uses the Bank's incremental borrowing rate as a discount rate. There are a number of factors to consider in determining an incremental borrowing rate, many of which need judgement in order to be able to reliably quantify any necessary adjustments to arrive at the final discount rates.  44 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN (lanjutan) 417 4. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  418. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 4. 5. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN (lanjutan) 4. Leases (continued) Pertimbangan akuntansi yang penting dalam menerapkan kebijakan akuntansi Bank (lanjutan) Critical accounting judgments in applying the Bank’s accounting policies (continued) Dalam menentukan suku bunga pinjaman inkremental, Bank mempertimbangkan faktorfaktor utama berikut; risiko kredit Bank, jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi, kapan sewa dilakukan, dan mata uang pembayaran sewa. In determining incremental borrowing rate, the Bank considers the following main factors; the Bank's credit risk, the lease term, the lease payment term, the economic environment, the time at which the lease is entered into, and the currency in which the lease payments are denominated. Dalam menentukan jangka waktu sewa, Bank mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang menimbulkan insentif ekonomi untuk menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak menggunakan opsi penghentian. Opsi perpanjangan (atau periode setelah opsi penghentian kontrak kerja) hanya termasuk dalam jangka waktu sewa jika cukup pasti akan diperpanjang (atau tidak dihentikan). In determining the lease term, the Bank considers all facts and circumstances that create an economic incentive to exercise an extension option, or not exercise a termination option. Extension options (or periods after termination options) are only included in the lease term if the lease is reasonably certain to be extended (or not terminated). KAS 5. GIRO DAN INDONESIA PENEMPATAN PADA PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rupiah Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) Giro wadiah pada Bank Indonesia Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia BANK 6. 2020 2019 128,300 370,000 2,472,551 2,280,000 378,471 2,979,322 458,402 3,108,402 46,422 3,025,744 74,010 3,182,412 Rupiah Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (FASBIS) Certificate of Bank Indonesia Sharia (SBIS) Wadiah current accounts with Bank Indonesia Accrued income from placements with Bank Indonesia b. By time period Penempatan pada Bank Indonesia berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut : Placements with Bank Indonesia based on time period are as follows: 2020 Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA a. By type b. Berdasarkan jangka waktu Hingga 1 bulan > 3 - 12 bulan CASH Cash was all denominated in Rupiah. As of 31 December 2020 and 2019, the Bank has cash on hand and cash with vendors amounting to Rp 226,404 (2019: Rp 162,666) and Rp 883,570 (2019: Rp 548,667), respectively. a. Berdasarkan jenis 418 AND JUDGEMENTS Sewa (lanjutan) Kas yang dimiliki seluruhnya dalam mata uang Rupiah. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank memiliki kas dan kas pada vendor masing-masing sebesar Rp 226.404 (2019: Rp 162.666) dan Rp 883.570 (2019: Rp 548.667). 6. USE OF ESTIMATES (continued) 2019 128,300 2,472,551 2,600,851 370,000 2,280,000 2,650,000 46,422 2,647,273 74,010 2,724,010 45 Up to 1 month > 3 - 12 months Accrued income from placements with Bank Indonesia
  419. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PADA BANK 6. c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo c. By remaining period to maturity date Penempatan pada Bank Indonesia berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: Placements with Bank Indonesia based on remaining period to maturity date are as follows: 2020 Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 12 bulan Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA (continued) 2019 543,300 176,883 1,880,668 2,600,851 990,000 485,000 1,175,000 2,650,000 46,422 2,647,273 74,010 2,724,010 d. Informasi lainnya Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 12 months Accrued income from placements with Bank Indonesia d. Other information Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, rasio GWM Bank adalah masing-masing sebesar 3,8% dan 4,9% untuk Rupiah. Bank telah memenuhi peraturan Bank Indonesia yang berlaku mengenai GWM. As of 31 December 2020 and 2019, Bank’s GWM ratio was 3.8% and 4.9% for Rupiah, respectively. The Bank has fulfilled the prevailing Bank Indonesia regulation regarding GWM. Bank menempatkan dana pada Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”) dan Fasilitas Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) dengan rata-rata tingkat imbalan dan bonus tahunan sebagai berikut: The Bank placed its fund in Certificate of Bank Indonesia Sharia (SBIS) and Bank Indonesia Sharia’s Deposit Facility (FASBIS) with average annual return and bonus rate as follows: 2019 2020 SBIS FASBIS 4.53% 3.52% 7. GIRO PADA BANK LAIN 7. Seluruh giro pada bank lain adalah dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada pihak ketiga dan pihak berelasi, yang terdiri atas: Pihak ketiga PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank BNI Syariah PT Bank Mandiri Syariah Pihak berelasi PT Bank BTPN Tbk (Catatan 38) 5.99% 4.84% SBIS FASBIS CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS All current accounts with other banks were in Rupiah and were placed with third parties and related party, which consist of: 2020 2019 2,241 250 5 2,496 13,117 250 5 100 13,472 25,225 27,721 24,395 37,867 Third parties PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank BNI Syariah PT Bank Mandiri Syariah Related parties PT Bank BTPN Tbk (Note 38) Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, seluruh giro pada bank lain diklasifikasikan lancar berdasarkan kolektibilitas OJK. Tidak terdapat giro pada bank lain yang mengalami penurunan nilai. As of 31 December 2020 and 2019, all current accounts with other banks were classified as current based on OJK grading. There was no impaired current accounts with other banks. Manajemen berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya cadangan kerugian penurunan nilai. Management believes that no allowance for impairment losses is necessary. 46 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 GIRO DAN PENEMPATAN INDONESIA (lanjutan) 419 6. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  420. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA a. 8. Berdasarkan kategori dan penerbit a. Seluruh surat berharga adalah dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada Bank Indonesia dan pihak ketiga yang terdiri dari: Nilai nominal/ Nominal value INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES By category and issuer All marketable securities were denominated in Rupiah and were placed with Bank Indonesia and third parties, which consist of: Keuntungan yang belum direalisasi/ Unrealised gain 2020 Premium yang belum diamortisasi/ Unamortised Premium Nilai tercatat/ Carrying amount Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain: Reksa dana syariah Diukur pada biaya perolehan: Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) Sukuk Bank Indonesia Sukuk Korporasi Surat Berharga Syariah Negara Reksa dana syariah Jumlah investasi pada surat berharga Measured at fair value through other comprehensive income: 85,000 85,000 79 79 - 79,000 966,417 138,000 - 3,339 79,000 966,417 141,339 1,430,274 92,600 2,706,291 - 8,530 11,869 1,438,804 92,600 2,718,160 2,791,291 79 11,869 2,803,239 Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 23,553 2,826,792 Nilai nominal/ Nominal value Keuntungan yang belum direalisasi/ Unrealised gain 2019 Diskonto yang belum diamortisasi/ Unamortised discount Reksa dana syariah Sharia mutual funds Measured at acquisition cost: Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Bank Indonesia Sukuk Corporate Sukuk Sovereign Sharia Securities Sharia mutual funds Total investments in marketable securities Accrued income from investments in marketable securities Nilai tercatat/ Carrying amount Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain: Measured at fair value through other comprehensive income: 80,000 80,000 185 185 420 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 85,079 85,079 47 - 80,185 80,185 Sharia mutual funds
  421. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) a. 8. Berdasarkan kategori dan penerbit (lanjutan) Nilai nominal/ Nominal value INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) a. Keuntungan yang belum direalisasi/ Unrealised gain 2019 By category and issuer (continued) Diskonto yang belum diamortisasi/ Unamortised discount Nilai tercatat/ Carrying amount Diukur pada biaya perolehan: Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) Sukuk Bank Indonesia Sukuk Korporasi Surat Berharga Syariah Negara Reksa dana syariah Jumlah investasi pada surat berharga Measured at acquisition cost: Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Bank Indonesia Sukuk Corporate Sukuk 79,000 1,005,926 50,000 - - - - 79,000 1,005,926 50,000 816,481 42,600 1,994,007 - (2,439) (2,439) 814,042 42,600 1,991,568 2,074,007 185 (2,439) 2,071,753 Total investments in marketable securities 14,836 Accrued income from investments in marketable securities Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga Sovereign Sharia Securities Sharia mutual funds 2,086,589 Perubahan keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain sebagai berikut: The movement of unrealized gain (loss) on investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income as follows: 2020 185) 941) (106) 79) (756) 185) Balance, beginning of year Unrealized gain from sale during the year - net Total before related income tax (17) (46) Related income (Note 18f) 62) 139) Balance, end of year - net Pajak penghasilan terkait (Catatan 18f) Saldo, akhir tahun - bersih b. Berdasarkan jangka waktu b. 2020 Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan Lebih dari 12 bulan Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga By time period 2019 432,229 123,689 579,595 82,784 1,584,942 2,803,239 311,776 90,223 783,191 10,006 876,557 2,071,753 23,553 2,826,792 14,836 2,086,589 Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months More than 12 months Accrued income from investments in marketable securities PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saldo, awal tahun Keuntungan yang belum direalisasi atas penjualan selama tahun berjalan - bersih Jumlah sebelum pajak penghasilan terkait 2019 421 8. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 48
  422. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) c. 8. Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo c. 2020 Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan Lebih dari 12 bulan Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga d. 779,436 505,015 274,186 1,244,602 2,803,239 791,961 481,150 60,132 738,510 2,071,753 23,553 2,826,792 14,836 2,086,589 Berdasarkan akad d. Mudharabah Ijarah Wakalah Musyarakah muntahiyah bittamlik Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 129,000 814,042 122,785 1,005,926 2,071,753 23,553 2,826,792 14,836 2,086,589 e. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 31 Desember/ December 2020 422 Accrued income from investments in marketable securities By contract 220,339 966,417 177,679 1,438,804 2,803,239 Surat Berharga Syariah Negara Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) Reksa dana syariah Sukuk Korporasi Sukuk Bank Indonesia Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months More than 12 months 2019 e. Tingkat imbal hasil rata-rata setahun Accrued income from investments in marketable securities 31 Desember/ December 2019 6.81% 4.23% 7.23% 6.57% 4.29% 5.12% 7.79% 7.00% 5.54% f. Sukuk korporasi berdasarkan peringkat adalah sebagai berikut: Mudharabah Ijarah Wakalah Musyarakah muntahiyah bittamlik Average rate of return per annum 6.47% Berdasarkan peringkat Sovereign Sharia Securities Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Sharia mutual funds Corporate Sukuk Sukuk Bank Indonesia By rating Corporate sukuk by rating was as follows: 2020 PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Syariah Pemeringkat Peringkat PT Bank BRI Syariah Tbk Pemeringkat Peringkat PT Bank BPD Sumatera Barat Unit Usaha Syariah Pemeringkat Peringkat PT Bank Mandiri Syariah Pemeringkat Peringkat By remaining period to maturity date 2019 2020 f. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) 2019 Pefindo id AAA Pefindo id AAA Pefindo id AA+ - Pefindo id A - Pefindo id AA+ - 49 PT Bank CIMB Niaga Tbk Sharia Business Unit Rating agency Rating PT Bank BRI Syariah Rating agency Rating PT Bank BPD Sumatera Barat Sharia Business Unit Rating agency Rating PT Bank Mandiri Syariah Rating agency Rating
  423. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) h. 9. Cadangan kerugian penurunan nilai INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) g. Allowance for impairment losses Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku, seluruh surat berharga pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 digolongkan sebagai lancar. Based on the prevailing OJK regulation, all investment in marketable securities as of 31 December 2020 and 2019 were classified as current. Manajemen berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya cadangan penurunan nilai pada investasi pada surat berharga. Management believes that no allowance for impairment losses is necessary on investment in marketable securities. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah investasi pada surat berharga yang digolongkan sebagai setara kas adalah masing-masing sebesar Rp 555.839 dan Rp 401.814. h. PIUTANG MURABAHAH 9. Semua piutang murabahah yang diberikan oleh Bank adalah dalam mata uang Rupiah dengan rincian sebagai berikut: MURABAHAH RECEIVABLES All murabahah receivables were denominated in Rupiah, with details as follows: 2020 Piutang murabahah Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai As of 31 December 2020 and 2019, total investments in marketable securities that were classified as cash equivalents amounted to Rp 555,839 and Rp 401,814, respectively. 2019 9,514,196) 8,969,565 87,749) 89,601) (849,396) 8,752,549) (291,820) 8,767,346) a. Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas menurut peraturan OJK a. Murabahah receivables Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses By economic sector and grading based on OJK regulation 2020 Lancar/ Current Perdagangan, restoran dan hotel Pertanian dan perikanan Perindustrian Sosial/masyarakat Pengangkutan, pergudangan dan telekomunikasi Jasa usaha Pertambangan Lainnya Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Dalam perhatian khusus/ Special mention Kurang lancar/ Substandard Diragukan/ Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total 7,830,406) 677,561) 248,611) 473,421) 70,333) 5,546) 1,955) 4,048) 44,085) 3,382) 1,526) 3,938) 4,443) 656) 280) 578) 98,749) 7,443) 4,765) 11,495) 8,048,016) 694,588) 257,137) 493,480) 11,627) 4,303) 2,421) 1,638) 123) 78) 38) 3) 83) 14) 12) 22) 27) 1) 2) 1) 331) 90) 46) 115) 12,191) 4,486) 2,519) 1,779) 9,249,988) 82,124) ) 53,062) 5,988) 123,034) 9,514,196) 82,840) 4,909) -) -) -) 87,749) (627,050) 8,705,778) (42,605) 44,428) (50,994) 2,068) (5,835) 153) (122,912) 122) (849,396) 8,752,549) 50 Trading, restaurant and hotel Agriculture and fishery Manufacturing Social/public Transportation, warehousing and telecommunication Business services Mining Others Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 g. 8. 423 8. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  424. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) 9. a. Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas menurut peraturan OJK (lanjutan) MURABAHAH RECEIVABLES (continued) a. By economic sector and grading based on OJK regulation (continued) 2019 Lancar/ Current Perdagangan, restoran dan hotel Pertanian Perindustrian Sosial/masyarakat Pengangkutan, pergudangan dan telekomunikasi Jasa usaha Pertambangan Lainnya Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai b. Dalam perhatian khusus/ Special mention Kurang lancar/ Substandard 59,139) 3,522) 2,730) 5,766) 21,781) 952) 867) 1,366) 22,189) 1,135) 818) 1,796) 7,041,744) 684,321) 339,757) 859,050) 26,518) 6,124) 4,113) 6,492) ) 8,719,260) 324) 121) 140) 252) 188) 38) 16) 105) 84) 28) 3) 22) 21) 30) -) 74) 27,135) 6,341) 4,272) 6,945) 127,635) 71,504) 25,103) 26,063) 8,969,565) 81,996) 7,605) -) -) -) 89,601) (132,188) 8,669,068) (60,176) 75,064) (53,577) 17,927) (20,127) 4,976) (25,752) 311) (291,820) 8,767,346) Berdasarkan jangka waktu PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 424 Jumlah/Total 100,1900 5,649) 5,868) 15,091) Hingga 1 tahun > 1 - 2 tahun b. Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses By time period 4,454,329) 5,059,867) 9,514,196) 4,314,161) 4,655,404) 8,969,565) 87,749) 89,601) (849,396) 8,752,549) (291,820) 8,767,346) Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 12 bulan > 1 - 2 tahun Trading, restaurant and hotel Agriculture Manufacturing Social/public Transportation, warehousing and telecommunication Business services Mining Others 2019 c. Up to 1 year > 1 - 2 years Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses By remaining period to maturity date 2019 2020 d. Macet/Loss 6,838,445) 673,063) 329,474) 835,031) 2020 c. Diragukan/ Doubtful 100,952) 430,848) 6,370,078) 2,612,318) 9,514,196) 115,498) 447,702) 6,110,230) 2,296,135) 8,969,565) 87,749) 89,601) (849,396) 8,752,549) (291,820) 8,767,346) Berdasarkan hubungan dengan debitur d. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, seluruh piutang murabahah diberikan kepada pihak ketiga. 51 Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 12 months > 1 - 2 years Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses By relationship with debtors As of 31 December 2020 and 2019, all murabahah receivables were given to third parties.
  425. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) e. 9. Tingkat margin rata-rata setahun MURABAHAH RECEIVABLES (continued) e. Average margin rate per annum 2019 dan/and 2020 Tingkat margin rata-rata setahun Pembiayaan yang direstrukturisasi Average margin rate per annum f. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah piutang pembiayaan yang direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas adalah: Restructured financing As of 31 December 2020 and 2019, total restructured financing receivables based on grading was as follows: 2019 2020 Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet 2,865,772) 3,880) 44,008) 3,712) 121,258) 3,038,630) 47,400) 2,229) 968) 572) 384) 51,553) Current Special mention Substandard Doubtful Loss Cadangan kerugian penurunan nilai (693,710) 2,344,920) (4,862) 46,691) Allowance for impairment losses Sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak bulan Maret 2020, sejumlah piutang murabahah telah direstrukturisasi berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/ 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020. Jumlah piutang murabahah yang telah direstrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 7 triliun (nilai penuh) (berdasarkan saldo piutang pada saat direstrukturisasi). Bank melakukan restrukturisasi dengan skema penundaan pembayaran cicilan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan. Saldo piutang murabahah yang telah direstrukturisasi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 3 trilliun (nilai penuh). 52 As the impacts of the Covid-19 pandemic which has been spreaded to Indonesia since March 2020, certain amount of murabahah receivables has been restructured based on OJK Regulation No. 11/POJK.03/ 2020 dated 16 March 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impacts of the Spread of Corona Virus Disease 2019 and OJK Regulation No. 48/POJK.03/2020 dated 1 December 2020 concerning Amendments to OJK Regulation No.11/POJK.03/2020. The amount of murababah receivables which have been restructured up to 31 December 2020 was Rp 7 trillion (full amount) (based on the balance of receivables at restructuring date). The Bank provided restructuring under a scheme of installment payments delays or financing period extension. The outstanding balance of murabahah receivables which have been restructured as of 31 December 2020 was Rp 3 trillion (full amount). PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 f. 25 % - 30% 425 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  426. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) g. 9. Informasi lainnya 1) MURABAHAH RECEIVABLES (continued) g. Other information Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah sebagai berikut: 1) 2020 Saldo, awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 32) Penghapusbukuan selama tahun berjalan Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbuku Saldo, akhir tahun The movement of allowance for impairment losses on murabahah receivables was as follows: 2019 291,820) 215,949) 850,389) 309,103) (296,772) (236,908) 3,959) 849,396) 3,676) 291,820) 426 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi kemungkinan penurunan nilai piutang murabahah. Balance, beginning of year Provision made during the year (Note 32) Written-off during the year Recovery of receivables written-off Balance, ending of year The Bank’s management believes that the allowance for impairment losses provided was adequate to cover possible impairment losses on murabahah receivables. 2) Rasio pemenuhan cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah Bank (persentase cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah yang telah dibentuk terhadap jumlah minimum cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah sesuai ketentuan OJK) pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar 369,71% dan 204,19% 2) The Bank’s ratio of allowance for impairment losses on murabahah receivables (percentage of allowance for impairment losses on murabahah receivables recorded by the Bank to the minimum allowance for impairment losses on murabahah receivables as required by OJK ) as of 31 December 2020 and 2019 was 369.71% and 204.19%, respectively. 3) Rasio Pembiayaan Bermasalah/NonPerforming Financing (NPF) piutang murabahah pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: 3) The ratio of Non-Performing Financing (NPF) of murabahah receivables as of 31 December 2020 and 2019 was as follows: 2020 Persentase NPF - bruto Persentase NPF - neto 2019 1.91% 0.03% 4)   Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga. 53 1.37% 0.26% 4) NPF Percentage - gross NPF Percentage - net As of 31 December 2020 and 2019, the Bank had complied with Legal Lending Limit requirements for both related parties and third parties.
  427. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) MURABAHAH RECEIVABLES (continued) Informasi lainnya (lanjutan) g. 5)   Dalam rangka implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 71/PMK.08/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank telah berpartisipasi dengan menjadi peserta penjaminan. Pada tanggal 31 Desember 2020, piutang murabahah sebesar Rp 2.649.104 telah dijamin oleh Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk yaitu PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Other information (continued) 5) 10. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH In conjunction with the implementation of National Economic Recovery Program (PEN) in accordance with the Minister of Finance of Republic of Indonesia Regulation (PMK) No. 71/ PMK.08/2020 dated 23 June 2020 concerning Government Guarantee Procedures through Designated Guarantee Company in conjunction with the Implementation of National Economic Recovery Program, the Bank has participated as a guarantee participant. As of 31 December 2020, murabahah receivables amounting to Rp 2,649,104 were guaranteed by the designated Guarantee Company which were PT Penjaminan Jamkrindo Syariah and PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. 10. MUSYARAKAH FINANCING Semua pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh Bank adalah dalam mata uang Rupiah dengan rincian sebagai berikut: All musyarakah financing was denominated in Rupiah, with details as follows: 2020 Pembiayaan musyarakah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 2019 8,315) 29,129) (83) (291) 8,232) 28,838) a. Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas menurut peraturan OJK a. Musyarakah financing Less: Allowance for impairment losses By economic sector and grading based on OJK regulations 2020 Lancar/ Current Perantara keuangan Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 8,315) (83) 8,232) Dalam perhatian khusus/ Special mention Kurang lancar/ Substandard - - - - 54 Diragukan/ Doubtful - - Macet/Loss - - Jumlah/ Total 8,315) (83) 8,232) Financial intermediaries Less: Allowance for impairment losses PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 g. 9. 427 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  428. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) a. Berdasarkan kolektibilitas (lanjutan) sektor menurut 10. MUSYARAKAH FINANCING (continued) ekonomi peraturan dan OJK a. By economic sector and grading based on OJK regulations (continued) 2019 Lancar/ Current Perantara keuangan Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Dalam perhatian khusus/ Special mention Kurang lancar/ Substandard Diragukan/ Doubtful - - - - 29,129) (291) 28,838) - - - - (291) 28,838) b. 2020 < 1 tahun > 1 - 2 tahun Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 428 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Less: Allowance for impairment losses By time period -) 8,315) 24,129) 5,000) 8,315) 29,129) (83) 8,232) (291) 28,838) c. 2020 > 3 - 12 bulan > 1 - 2 tahun Financial intermediaries 2019 c. Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo < 1 year > 1 - 2 years Less: Allowance for impairment losses By remaining period to maturity date 2019 2,634) 5,681) 24,129) 5,000) 8,315) 29,129) (83) 8,232) (291) 28,838) Berdasarkan hubungan dengan debitur d. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, seluruh pembiayaan musyarakah diberikan kepada pihak ketiga. e. Jumlah/ Total 29,129) b. Berdasarkan jangka waktu d. Macet/Loss > 3 - 12 months > 1 - 2 years Less: Allowance for impairment losses By relationship with debtors As of 31 December 2020 and 2019, all musyarakah financing were given to third parties. Tingkat imbal hasil setahun e. Tingkat imbal hasil 31 Desember 2020 dan 2019 adalah setara dengan 10,75%. Rate of return per annum The rate of return as of 31 December 2020 and 2019 was equal to 10.75%. 55
  429. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. MUSYARAKAH FINANCING (Continued) Informasi lainnya 1) f. Perubahan cadangan kerugian pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: 2020 Saldo, awal tahun (Pemulihan) Penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 32) Saldo, akhir tahun Other information 1) The movement of allowance for impairment losses on musyarakah financing was as follows: 2019 291) - (208) 83) 291 291 Balance, beginning of year (Reversal) Allowance made during the year (Note 32) Balance, ending of year Penilaian atas cadangan kerugian penurunan nilai musyarakah dilakukan secara kolektif. Assessment on allowance for impairment losses on musyarakah financing is made collectively. Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi kemungkinan penurunan nilai pembiayaan musyarakah. The Bank’s management believes that the allowance for impairment losses provided is adequate to cover possible impairment loss on musyarakah financing. 2) Tidak terdapat Non-Performing Financing (NPF) pembiayaan musyarakah pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. 2) There was no Non-Performing Financing (NPF) of musyarakah financing as of 31 December 2020 and 2019. 3)   Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga. 3) As of 31 December 2020 and 2019, the Bank had complied with Legal Lending Limit requirements for both related parties and third parties. 11. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 11. PREPAYMENTS 2020 Sewa gedung Hak guna pakai lisensi Pemeliharaan dan perbaikan IT Lainnya 2019 2,312 9,512 4,505 18,580 34,909 Sejak tanggal 1 Januari 2020, Bank telah mengimplementasikan PSAK 73. Oleh karena itu, sewa gedung yang memenuhi kriteria PSAK 73 telah dicatat sebagai aset hak-guna (bagian dari aset tetap). 77,900 9,143 3,432 3,153 93,628 Building rental Right-of-use license IT maintenance and renewal Others Starting 1 January 2020, the Bank has implemented PSAK 73. Therefore, building rental that meets the criteria of PSAK 73 has been recorded as right-of-use assets (as part of fixed assets). 56 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 f. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Lanjutan) 429 10. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  430. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 12. ASET TETAP 12. FIXED ASSETS 1 Januari/ January Model revaluasi Kepemilikan langsung Tanah Model biaya Kepemilikan langsung Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Aset hak-guna Aset dalam penyelesaian Model biaya Akumulasi penyusutan/ amortisasi Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Aset hak-guna Reklasifikasi/ Reclassification 31 Desember/ December -) -) -) 9,467) 10,582) 179,677) 209,082) 141,654) 213,179) 149) 763,790) -) 15,302) 11,587) 15,042) 35,598) 25,518) 103,047) -) (33,495) (6,236) (1,451) (11,000) -) (52,182) -) 7,477) 3,992) (82) -) (11,387) -) 10,582) 168,961) 218,425) 155,163) 237,777) 14,280) 814,655) (1,031) (34,703) (35,963) (12,782) (72,245) (156,724) -) 32,995) 4,516) 1,428) 10,963) 49,902) -) (3) 3) -) -) -) Model revaluasi Kepemilikan langsung Tanah Model biaya Kepemilikan langsung Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Aset dalam penyelesaian Model biaya Akumulasi penyusutan Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Nilai buku bersih 9,467) 10,555) 124,575) 189,585) 154,943) -) 489,125) (3,903) (73,095) (117,023) (118,303) (312,324) Penambahan/ Addition 2019 Pengurangan/ Deduction - Reklasifikasi/ Reclassification -) 27 63,857 10,535 20,222 24,847 119,488 -) -) (8,755) (15,736) (33,511) -) (58,002) (673) (26,258) (40,696) (13,799) (81,426) -) -) 24,698) -) (24,698) -) -) 8,423) 11,385) 32,881) 52,689) - Rincian keuntungan penjualan aset tetap adalah sebagai berikut: Cost model Direct ownership Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Right-of-use assets Construction in progress Cost model Accumulated depreciation/ amortization Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Right-of-use assets Net book value 9,467) 10,582) 179,677) 209,082) 141,654) 149) 550,611) (4,576) (90,930) (146,334) (99.221) (341,061) Revaluation model Direct ownership Land Cost model Direct ownership Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Construction in progress Cost model Accumulated depreciation Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Net book value Detail of gains on sale of fixed assets was as follows: 2020 Keuntungan penjualan aset tetap Revaluation model Direct ownership Land 31 Desember/ December 209,550) 176,801) Hasil atas penjualan aset tetap Nilai buku (5,607) (92,641) (177,778) (110,575) (95,938) (482,539) 332,116) 388,073) 1 Januari/ January PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2020 Pengurangan/ Deduction 9,467) (4,576) (90,930) (146,334) (99.221) (34,656) (375,717) Nilai buku bersih 430 Penambahan/ Addition 2019 5,934) (29) 5,905) Bank menyewa gedung, kendaraan bermotor dan mesin ATM masing-masing untuk periode 1-11 tahun, 3 tahun dan 5 tahun. Kontrak tersebut mencakup opsi untuk memperbarui sewa untuk periode tambahan dengan durasi yang sama setelah akhir masa kontrak. 2,162) (1,536) 626) Proceeds from sale of fixed assets Book value Gains on sale of fixed assets The Bank leases buildings, motor vehicles and ATM machines for a term of 1-11 years, 3 years and 5 years, respectively. The contracts include an option to renew the lease for an additional period for the same duration after the end of the contract term. 57
  431. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 12. ASET TETAP (lanjutan) 12. FIXED ASSETS (continued) Perubahan nilai tercatat aset hak-guna selama tahun 2020 adalah sebagai berikut: Properti/ Property Nilai tercatat, awal tahun Penambahan Pengurangan Beban amortisasi Nilai tercatat, akhir tahun Movement of the carrying amount of right-of-use assets during 2020 was as follows: 2020 Kendaraan Bermotor dan ATM/ Motor Vehicles and ATM 168,974) 34,297) -) (66,964) 136,307) 9,549) 1,301) (37) (5,281) 5,532) Jumlah yang diakui dalam laba rugi yang berhubungan dengan transaksi sewa selama tahun 2020 adalah sebagai berikut: Jumlah/ Total 178,523) 35,598) (37) (72,245) 141,839) Carrying amount, beginning of year Addtition Deduction Amortization charge Carrying amount, ending of year Amounts related with lease transactions which have been recognised in profit or loss during 2020 was as follows: 2020 2,269 3,018 72,245 8,816 Interest on lease liabilities Variable lease payments not included in the measurement of lease liabilities Amortization of right-of-use assets Expenses relating to short-term or low value leases Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, aset tetap, kecuali tanah, telah diasuransikan kepada PT Asuransi Adira Dinamika Syariah (pihak ketiga) dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp 193.975 dan Rp 142.288. Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari aset tetap tersebut. As of 31 December 2020 and 2019, fixed assets, except for land, have been insured by PT Asuransi Adira Dinamika Syariah (third party) with total coverage of Rp 193,975 and Rp 142,288 respectively. The Bank believes that the insurance coverage is adequate to cover possible losses arising from the fixed assets. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank melakukan peninjauan kembali atas masa manfaat, metode penyusutan dan nilai residu aset tetap dan menyimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan atas metode dan asumsi tersebut. As of 31 Desember 2020 and 2019, the Bank performed a review on useful life, depreciation method and residual value of financial assets and conclude that there were no changes in these methods and assumptions. Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai atas aset tetap tersebut di atas. Based on management review, there was no indication of impairment in the value of fixed assets. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat aset tetap yang digunakan sebagai jaminan dan tidak terdapat pembatasan kepemilikan atas semua aset tetap. As of 31 December 2020 and 2019, there were no fixed assets pledged as collaterals and no limitation of ownership on fixed assets. Pada tanggal 31 Desember 2020, aset tetap yang sudah disusutkan penuh namun masih digunakan untuk menunjang aktivitas operasi Bank adalah sebesar Rp 288.295 (2019: Rp 192.406). As of 31 December 2020, fixed assets which had been fully depreciated but still used to support the Bank’s operations amounted to Rp 288,295 (2019: Rp 192,406). Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah harga perolehan tanah Bank adalah sebesar Rp 3.987. As of 31 December 2020 and 2019, the acquisition cost of the Bank’s land amounted to Rp 3,987. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bunga atas kewajiban sewa Pembayaran sewa variabel tidak termasuk dalam pengukuran kewajiban sewa Amortisasi aset hak-guna Beban yang berkaitan dengan sewa jangka pendek atau nilai rendah 431 58
  432. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 13. ASET TAKBERWUJUD 13. INTANGIBLE ASSETS 2020 Saldo awal/ Beginning Balance Biaya perolehan Piranti lunak Pengembangan piranti lunak Akumulasi amortisasi Piranti lunak Nilai buku bersih Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Reklasifikasi/ Reclassification Jumlah/ Total Cost Software 97,839) 205) (5,298) 77,501) 170,247) 29,435) 127,274) 63,210) 63,415) -) (5,298) (77,501) -) 15,144) 185,391) Software development (60,480) (27,901) 5,298) -) (83,083) Accumulated amortization Software (60,480) (27,901) 5,298) -) (83,083) 66,794) 102,308) Net book value 2019 Saldo awal/ Beginning Balance Biaya perolehan Piranti lunak Pengembangan piranti lunak Akumulasi amortisasi Piranti lunak PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nilai buku bersih 14. Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Jumlah/ Total Cost Software 79,129) -) (6,145) 24,855) 97,839) 12,912) 92,041) 41,542) 41,542) (164) (6,309) (24,855) -) 29,435) 127,274) Software development (46,307) (19,521) 5,348) -) (60,480) Accumulated amortization Software (46,307) (19,521) 5,348) -) (60,480) 45,734) 66,794) Net book value Sisa periode amortisasi untuk piranti lunak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah kurang dari 4 tahun. Remaining amortisation period of software as of 31 December 2020 and 2019 was below 4 years. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi adanya penurunan nilai aset takberwujud. Management believes that there was no indication of impairment in the value of intangible assets. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak terdapat aset takberwujud yang digunakan sebagai jaminan dan tidak terdapat pembatasan kepemilikan atas semua aset takberwujud. As of 31 December 2020 and 2019, there were no intangible assets pledged as collaterals and no limitation of ownership on the intangible assets. ASET LAIN-LAIN – BERSIH 14. OTHER ASSETS – NET 2019 2020 Pihak ketiga Uang muka Uang jaminan Aset imbalan kerja (Catatan 37) Lain-lain 2,740 8,761 6,328 17,829 Lain-lain sebagian besar terdiri dari berbagai macam tagihan dari transaksi kepada pihak ketiga. 19,893 8,673 13,723 10,645 52,934 Third parties Advances Guarantee deposits Employee benefits assets (Note 37) Others Others mainly consist of various receivables from transaction with third parties. 59 432 Reklasifikasi/ Reclassification
  433. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) LIABILITAS SEGERA 15. LIABILITIES DUE IMMEDIATELY 2020 5,688 38,412 3,406 47,506 Lainnya terdiri dari utang lainnya kepada pihak ketiga. 4,307 5,317 9,624 Unsettled profit sharing of time deposits Unsettled time deposits withdrawal Others Others mainly consist of other payables to third parties. 16. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 16. UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING Akun ini merupakan bagi hasil yang belum dibagikan oleh Bank kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah. This account represents the undistributed share of the customer (shahibul maal) on the distribution of income generated by the Bank from managing mudharabah funds. Bagi hasil yang belum dibagikan Bank pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah bagi hasil untuk deposito dan tabungan mudharabah sebesar Rp 18.666 (2019: Rp 21,861). Undistributed revenue sharing which has not been distributed by the Bank as of 31 December 2020 and 2019 for mudharabah time deposits and saving deposits amounted to Rp 18,666 (2019: Rp 21,861). 17. SIMPANAN NASABAH Pihak ketiga Tabungan wadiah Tabungan Wadiah TUR Prospera Tepat Tabungan Tabungan BTPN WOW Ib Tepat Tabungan Rencana Tabungan Mapan Syariah Tabungan Haji Giro wadiah Pihak berelasi Tabungan wadiah Tepat Tabungan Tepat Tabungan Rencana 17. DEPOSITS FROM CUSTOMERS 2020 2019 1,749,249 37,095 14,737 4,531 47 118 1,805,777 50,954 1,856,731 1,813,316 37,481 15,205 3,883 113 117 1,870,115 25,248 1,895,363 248 136 384 372 150 522 1,857,115 1,895,885 Giro wadiah merupakan giro wadiah yaddhamanah yaitu titipan dana pihak lain yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank membagikan bonus untuk produk giro wadiah masing-masing sebesar Rp 999 dan Rp 4.007 (Catatan 31). Bonus rata-rata giro wadiah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah 3,90% dan 7,06%. Third parties Wadiah saving deposits Wadiah TUR Prospera saving deposits Tepat saving deposits BTPN WOW iB saving deposits Tepat Rencana saving deposits Mapan Syariah saving deposits Hajj saving deposits Wadiah demand deposits Related parties Wadiah saving deposits Tepat saving deposits Tepat Rencana saving deposits Wadiah demand deposits represent wadiah yaddhamanah in which depositors can be given bonuses based on the Bank’s discretion policy. During the years ended 31 December 2020 and 2019, the Bank distributed bonuses for wadiah demand deposits amounting to Rp 999 and Rp 4,007, respectively (Note 31). The average bonus rate for wadiah demand deposits for the years ended 31 December 2020 and 2019 was 3.90% dan 7.06%, respectively. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Titipan bagi hasil deposito Titipan pencairan deposito Lainnya 2019 60 433 15. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  434. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 17. SIMPANAN NASABAH (lanjutan) 17. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued) Tabungan wadiah merupakan simpanan dana dalam mata uang Rupiah yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank membagikan bonus untuk produk tabungan WOW iB wadiah masing-masing sebesar nihil dan Rp 567 (Catatan 31). Wadiah saving deposits represent deposits in Rupiah in which depositors can be given bonuses based on the Bank’s discretion policy. During the years ended 31 December 2020 and 2019, the Bank distributed bonuses for WOW iB wadiah saving deposits amounting to nil and Rp 567, respectively (Note 31). 18. PERPAJAKAN a. Utang pajak Pajak penghasilan badan - Pasal 25 - Pasal 29 Pajak lainnya - Pasal 21 - Pasal 23, 26 dan 4(2) - Pajak pertambahan nilai Total b. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 a. 2020 Taxes payable 2019 36,018 71,247 107,265 45,980 5,748 5,227 13 10,988 118,253 6,716 9,701 16,417 74,583 Beban pajak penghasilan Pajak penghasilan badan - Kini - Tangguhan 434 18. TAXATION 58,166 b. (316,829) 47,147) (269,682) Other taxes Article 21 Article 23, 26 and 4(2) Value added tax Total Income tax expense 2019 2020 Corporate income tax Article 25 Article 29 - 12,186 (526,767) 48,152) (478,615) Corporate income tax Current Deferred - c. Berdasarkan Undang-Undang perpajakan di Indonesia, Bank menghitung dan melaporkan/menyetorkan pajak berdasarkan sistem self-assessment. Fiskus dapat menetapkan/mengubah pajak-pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. c. Under the Indonesian taxation laws, the Bank submits tax returns on a self-assessment basis. The tax authorities may assess/amend taxes within the statute of limitations under prevailing regulations. d. Rekonsiliasi atas beban pajak penghasilan Bank dengan laba akuntansi Bank sebelum beban pajak penghasilan dikali tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: d. The reconciliation between the Bank’s income tax expense with the calculation of the accounting income before income tax expense multiplied by the prevailing tax rate was as follows: Laba sebelum pajak penghasilan Tarif pajak yang berlaku Beda permanen dengan tarif 22% (2019: 25%) Efek perubahan tarif pajak Beban pajak penghasilan 2020 1,124,296 22% 247,345 2019 1,878,249 25% 469,562 3,497 18,840 269,682 9,053 478,615 61 Income before tax Prevailing tax rate Permanent differences at tax 22% (2019: 25%) Effect of changes in tax rates Income tax expense
  435. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 18. PERPAJAKAN (lanjutan) 18. TAXATION (continued) Berdasarkan UU No. 2/2020, tarif pajak penghasilan badan diturunkan dari tarif pajak sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya (25% adalah tarif pajak yang berlaku pada tahun 2019 ). Laba akuntansi sebelum pajak penghasilan Perbedaan tetap Beban yang tidak dapat dikurangkan Perbedaan temporer Liabilitas imbalan kerja karyawan Akrual bonus dan tantiem Penyusutan aset tetap Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah Lainnya Penghasilan kena pajak Beban pajak penghasilan kini Dikurangi: pajak dibayar dimuka Utang pajak penghasilan e. The reconciliation of accounting income before tax to taxable income for the years ended 31 December 2020 and 2019 was as follows: 2020 2019 1,124,296) 1,878,249) Accounting income before tax 15,897) 36,211) Permanent differences Non-deductible expenses 25,829) (92,170) (45,107) 13,068) 61,604) 29,428) 469,905) (58,520) 1,440,130) 43,204) 45,304) 2,107,068) Temporary differences Employee benefits obligation Accrued bonus and tantiem Depreciation of fixed assets Allowance for impairment losses on murabahah Others Taxable income 316,829) (209,564) 107,265) 526,767) (468,601) 58,166) Current income tax expense Less: prepaid tax Income tax payable Perhitungan pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 di atas adalah suatu perhitungan estimasi awal yang dibuat untuk tujuan penyusunan laporan keuangan ini dan dapat berubah pada saat Bank menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun fiskal 2020. The calculations of income tax for the year ended 31 December 2020 above were preliminary estimates made for financial statement preparation purposes and were subject to change at the time the Bank submits its Annual Corporate Income Tax Return (SPT) for fiscal year 2020. Perhitungan perpajakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun fiskal 2019. The calculations of income tax for the year ended 31 December 2019 was in accordance to Annual Corporate Income Tax Return (SPT) for fiscal year 2019. 62 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rekonsiliasi dari laba akuntansi sebelum pajak penghasilan ke penghasilan kena pajak untuk periode tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: 435 e. Pursuant to Law No. 2/2020, the corporate income tax rate is reduced from the previous statutory rate of 25% to 22% for 2020 and 2021, and to 20% for 2022 onwards (25% was the applied statutory tax rate in 2019).
  436. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 18. PERPAJAKAN (lanjutan) f. 18. TAXATION (continued) Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: 1 Januari/ January Aset pajak tangguhan Akrual bonus dan tantiem Liabilitas imbalan kerja karyawan Aset tetap Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah Keuntungan yang belum direalisasi dari surat berharga Lainnya Aset pajak tangguhan - bersih f. The details of the deferred tax assets (liabilities) as of 31 December 2020 and 2019 were as follows: 2020 Dikreditkan (dibebankan) ke laporan laba/rugi/ Dikreditkan Credited ke ekuitas/ (charged) to Credited to profit/loss equity 49,422) (216) 18,781) (26,208) 4,259) (12,177) 37,226) (46) 39,708) 144,875) 31 Desember/ Desember 4,436 - 23,214) 8,479) 6,604) 98,912) - 136,138) -) (17,639) 47,147) 29 4,465 (17) 22,069) 196,487) Dibebankan ke ekuitas/ Charged to Equity 31 Desember/ December Deferred tax assets Accrued bonus and tantiem Employee benefits liabilities Fixed assets Allowance for impairment losses on murabahah receivables Unrealized gains from marketable securities Others Deferred tax assets – net 2019 Aset pajak tangguhan Akrual bonus dan tantiem Liabilitas imbalan kerja karyawan Aset tetap 34,021) (433) 11,424) 15,401 3,267 7,357 -) (3,050) -) 49,422) (216) 18,781) Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah 26,425) 10,801 -) 37,226) (235) 28,382) 99,584) 11,326 48,152 189) -) (2,861) (46) 39,708) 144,875) Keuntungan yang belum direalisasi dari surat berharga Lainnya Aset pajak tangguhan - bersih Manajemen berpendapat bahwa aset pajak tangguhan kemungkinan besar dapat direalisasi pada tahun-tahun mendatang. Deferred tax assets Accrued bonus and tantiem Employee benefits liabilities Fixed assets Allowance for impairment losses on murabahah receivables Unrealized gains from marketable Securities Others Deferred tax assets - net Management believes that total deferred tax assets are probable to be realized in the future years. g. Posisi pajak Bank dapat digugat oleh otoritas pajak. Posisi perpajakan Bank dibentuk atas dasar teknis yang baik, sesuai dengan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan akrual untuk potensi liabilitas pajak penghasilan. Penilaian ini bergantung pada estimasi dan asumsi dan mungkin melibatkan pertimbangan tentang peristiwa di masa depan. Informasi baru mungkin tersedia yang menyebabkan manajemen mengubah penilaiannya. Perubahan tersebut akan berdampak pada beban pajak selama periode penetapan tersebut dibuat. g. 436 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1 Januari/ January Dikreditkan ke laporan laba/rugi/ Credited to profit/loss 63 The Bank’s tax positions may be challenged by the tax authorities. The Bank’s tax positions are formed on sound technical bases, in compliance with the tax regulations. Accordingly, management believes that no accruals for potential income tax liabilities is necessary. This assessment relies on estimates and assumptions and may involve judgment about future events. New information may become available that causes management to change its judgment. Such changes will impact tax expense in the period in which such determination is made.
  437. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 19. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 19. SECURITIES ISSUED Surat berharga yang diterbitkan terdiri dari : The securities issued consist of : 2019 2020 200,000 - Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) PT Bank BTPN Tbk Jangka waktu atas Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) adalah 7 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 5 Januari 2021. Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) time period is 7 days and will mature on 5 January 2021. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Bank membagikan bagi hasil sebesar Rp 306. During the year ended 31 December 2020, the Bank distributed profit sharing amounting to Rp 306. Pada tanggal 31 Desember 2020, fasilitas SIMA Bank yang diberikan oleh PT Bank BTPN Tbk dan belum digunakan adalah sebesar Rp 800.000 As of 31 December 2020, the Bank's unused SIMA facility provided by PT Bank BTPN Tbk amounted to Rp 800,000. 20. LIABILITAS LAIN-LAIN 20. OTHER LIABILITIES 2019 2020 18,329 47 114 15,839 18,793 2,033 220 20,559 34,329 41,605 Lain-lain sebagian besar terdiri dari kewajiban pembayaran kepada karyawan. Others mostly consist of payment obligation to employees. 21. AKRUAL 21. ACCRUALS 2020 Akrual beban operasional Akrual jasa profesional Akrual beban promosi 2019 111,733 10,221 56 162,377 20,544 1,920 122,010 184,841 22. TABUNGAN MUDHARABAH a. 2020 By product 2019 167,283 b. Berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga 104,878 b. 2020 Bukan bank Pihak ketiga Pihak berelasi (Catatan 38) Accrued operational expenses Accrued professional fees Accrued promotion expenses 22. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS a. Berdasarkan jenis produk Bukan bank Tepat Tabungan Platinum Insurance Payable to third parties Other unsettled Others Non-bank Tepat Platinum Savings By related parties and third parties 2019 167,171 112 104,628 250 167,283 104,878 64 Non-bank Third parties Related parties (Note 38) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Asuransi Utang kepada pihak ketiga Titipan lainnya Lain-lain 437 Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) PT Bank BTPN Tbk
  438. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 22. TABUNGAN MUDHARABAH (lanjutan) 22. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS (continued) Nisbah dan tingkat bagi hasil rata-rata untuk tabungan mudharabah untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: The average of pre-determined ratio and profit sharing rate for mudharabah savings deposits for the years ended 31 December 2020 and 2019 were as follows: 2020 Nisbah (%)/ Pre-determined ratio (%) Tabungan mudharabah 4.85% 4.10% 2019 Nisbah (%)/ Pre-determined ratio (%) Tabungan mudharabah Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) 4.56% 3.45% Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak ada saldo tabungan mudharabah yang diblokir atau dijadikan jaminan pembiayaan. 23. MUDHARABAH TIME DEPOSITS Berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga a. 2020 438 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bukan bank Pihak ketiga Pihak berelasi (Catatan 38) b. 7,717,545 38,538 7,756,083 7,428,302 17,484 7,445,786 b. 2020 c. Non-bank Third parties Related parties (Note 38) By time period 2019 3,659,074 4,041,280 2,600 53,109 20 7,756,083 Berdasarkan sisa umur sampai jatuh tempo 6,917,619 399,197 25,510 103,450 10 7,445,786 c. 2020 Bukan bank Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan > 9 - 12 bulan Lebih dari 12 bulan By related parties and third parties 2019 Berdasarkan jangka waktu Bukan bank > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan > 9 - 12 bulan Lebih dari 12 bulan Mudharabah savings deposits As of 31 December 2020 and 2019, there were no mudharabah saving deposits which were blocked or pledged for financing. 23. DEPOSITO MUDHARABAH a. Mudharabah savings deposits Non-bank > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months > 9 - 12 months More than 12 months By remaining period to maturity date 2019 4,902,135 2,357,681 427,765 63,028 5,454 20 7,756,083 65 5,298,489 1,847,295 256,445 32,041 11,506 10 7,445,786 Non-bank Up to 1 months > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months > 9 - 12 months More than 12 months
  439. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 23. DEPOSITO MUDHARABAH (lanjutan) 23. MUDHARABAH TIME DEPOSITS (continued) Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak ada saldo deposito mudharabah yang diblokir atau dijadikan sebagai jaminan atas pembiayaan. As of 31 December 2020 and 2019, there were no mudharabah time deposits which were blocked or pledged for financing. Nisbah dan tingkat bagi hasil rata-rata untuk deposito mudharabah pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: The average of pre-determined ratio (nisbah) and profit sharing rate for mudharabah time deposits as of 31 December 2020 and 2019 were as follows: 2020 Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) 11.89% 12.18% 12.36% 12.75% 6.37% 6.50% 6.57% 7.01% 2019 Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) 13.95% 14.20% 13.90% 13.48% 7.76% 7.82% 7.87% 7.83% 24. MODAL SAHAM 1 month 3 month 6 month 12 month 24. SHARE CAPITAL Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank yang dilaksanakan secara sirkuler pada tanggal 16 November 2017, para pemegang saham menyetujui rencana Penawaran Umum Perdana Saham Biasa kepada masyarakat melalui pasar modal serta melakukan pencatatan saham Bank di Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 25 April 2018, Bank memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa keuangan dengan surat No. S-36/D-04/2018 untuk melakukan penawaran umum saham perdana tersebut Based on Circular Resolution of the Shareholders of the Bank, in lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPSLB) dated 16 November 2017, the shareholders approved the Initial Public Offering of Ordinary Shares plan to public through capital market and listing of the Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange. On 25 April 2018, the Bank obtained the effective notice from the Financial Services Authority through letter No. S-36/D-04/2018 for its initial public offering. Bank melakukan penawaran umum perdana atas 770.370.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 (nilai penuh) setiap saham dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp 975 (nilai penuh) kepada masyarakat di Indonesia. Saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia atau BEI pada tanggal 8 Mei 2018. Dari hasil Penawaran Umum Perdana, Bank mencatatkan tambahan modal disetor berupa agio sebesar Rp 674.074 dengan biaya emisi saham sebesar Rp 16.090. Hasil emisi bersih dari penawaran umum perdana ini adalah sebesar Rp 735.021. Jumlah tambahan modal disetor Bank pada tanggal 31 Desember 2018 adalah Rp 846.440. The Bank undertook an initial public offering of 770,370,000 shares with a nominal value of Rp 100 (full amount) per share with offering price of Rp 975 (full amount) per share to the public in Indonesia. The shares were listed at the Indonesia Stock Exchange or IDX on 8 May 2018. As a result of the Initial Public Offering, the Bank recorded additional paid in capital as agio amounting to Rp 674,074 with the cost of issuing shares amounting to Rp 16,090. Net proceeds from the initial public offering was Rp 735,021. Total additional paid-in capital of the Bank as of 31 December 2018 was Rp 846,440. 66 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan Nisbah (%)/ Pre-determined Ratio (%) 1 month 3 month 6 month 12 month 439 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan Nisbah (%)/ Pre-determined Ratio (%)
  440. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 24. MODAL SAHAM (lanjutan) 24. SHARE CAPITAL (continued) Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) Bank yang dilaksanakan secara sirkuler pada tanggal 5 April 2018, para pemegang saham menyetujui penambahan modal dasar Bank dari semula sebesar 15.000.000.000 lembar saham dengan jumlah nilai nominal Rp 1.500.000.000.000 (nilai penuh) menjadi sebesar 27.500.000.000 lembar saham dengan jumlah nilai nominal Rp 2.750.000.000.000 (nilai penuh). Based on a Circular Resolution of the Shareholders of the Bank, in lieu of an Extaordinary General Meeting of Shareholders (“RUPSLB”) dated 5 April 2018, the shareholders approved the increase of the authorized share capital of the Bank from 15,000,000,000 shares with total nominal value of Rp 1,500,000,000,000 (full amount) to 27,500,000,000 shares with total nominal value of Rp 2,750,000,000,000 (full amount). Penambahan modal dasar Bank telah dinyatakan dalam perubahan Anggaran Dasar Nomor 8 tanggal 5 April 2018 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn., dan telah dilaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0007953.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0140091 tanggal 10 April 2018. The addition of the Bank’s authorized shares capital had been stated in the amendment Articles of Association No. 8 dated 5 April 2018 by Notary Jose Dima Satria S.H.,M.Kn and reported to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its letter No. AHU0007953.AH.01.02.Year 2018 dated 10 April 2018 and Letter of Acceptance of the Amendment Articles of Association through its letter No. AHUAH.01.03-0140091 dated 10 April 2018. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No 178 tanggal 31 Mei 2018, oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn., dan telah dilaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215425 tanggal 21 Juni 2018, pemegang saham telah menyetujui untuk menyatakan kembali komposisi kepemilikan saham Bank setelah dilakukannya Penawaran Umum Saham Perdana dan mencatatkan saham-saham tersebut pada Bursa Efek Indonesia. Based on the Resolution of Shareholder’s Meeting of the amendment Articles of Association No. 178 dated 31 May 2018 by Notary Jose Dima Satria S.H., M.Kn and reported to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its Letter of Acceptance of the Amendment Articles of Association No . AHU-AH.01.030215425 dated 21 June 2018, the shareholders approved to restate the shares ownership composition after the Initial Public Offering and listing of the Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange. Pada tanggal 31 Juli 2018, PT Triputra Persada Rahmat menjual kepemilikan saham atas Bank sebesar 770.370.000 lembar saham kepada publik, sehingga kepemilikan saham PT Triputra Persada Rahmat berubah dari 1.540.740.000 lembar saham atau sebesar 20% menjadi 770.370.000 lembar saham atau sebesar 10%. Selama periode sampai dengan 31 Maret 2019, PT Triputra Persada Rahmat juga melakukan penjualan kepemilikannya atas saham Bank ke publik. On 31 July 2018, PT Triputra Persada Rahmat sold its ownership of 770,370,000 shares to public; as such, total shares ownership of PT Triputra Persada Rahmat changed from 1,540,740,000 shares or equivalent to 20% to 770,370,000 shares or equivalent to 10%. During the period up to 31 March 2019, PT Triputra Persada Rahmat also sold its ownership of the Bank’s shares to public. Susunan pemegang saham Bank pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: The composition of the Bank’s shareholders as of 31 December 2020 and 2019 was as follows: 2020 dan/and 2019 Pemegang saham PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) Masyarakat (masing-masing <5%) Saham tresuri Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh/ Issued and fully Persentase kepemilikan/ Ownership percentage paid shares 5,392,590,000 2,308,610,000 2,500,000 7,703,700,000 70.00% 29.97% 0.03% 100% 440 67 Jumlah modal/ Amount of capital 539,259 230,861 250 770,370 Shareholders PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) Public (below 5% each) Treasury Shares
  441. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 25. CADANGAN WAJIB 25. LEGAL RESERVES Cadangan wajib dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-undang No. 40/2007 mengenai Perseroan Terbatas yang mengharuskan perusahaan Indonesia untuk membentuk cadangan wajib sebesar sekurangkurangnya 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang-undang tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk pembentukan cadangan tersebut. The legal reserves are provided in accordance with Indonesian Limited Liability Company Law No. 40/2007 article 70 which requires Indonesian companies to set up a legal reserve amounting to at least 20% of the issued and fully paid-up capital. This particular law does not regulate the period of time in relation to the provision of such reserves. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 16 April 2020 yang berita acaranya diaktakan dengan akta No. 24 tanggal 16 April 2020 dari Notaris Ashoya Ratam, SH., Mkn., para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai cadangan wajib sebesar Rp 20.000 (Catatan 26). Based on the result of the Annual General Meeting of Shareholders on 16 April 2020 which was notarised by Ashoya Ratam, SH., Mkn., in notarial deed No. 24 dated 16 April 2020, the shareholders approved the appropriation of net income for the year ended 31 December 2019 as legal reserve amounted Rp 20,000 (Note 26). 26. PENGGUNAAN LABA BERSIH The shareholders approved the appropriation of net income for the year ended 31 December 2019 as follows: (1) Pembentukan tambahan cadangan wajib sebesar Rp 20.000 untuk tahun 2020 (1) Additional appropriation for legal reserve amounted to Rp 20,000 for the year 2020 (2) Bank membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 328.337 atau Rp 45 per lembar saham. Dividen tunai yang dibayarkan senilai Rp 346.554 dengan pajak dividen sebesar Rp 18.217. Pada tanggal 20 Mei 2020, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah melakukan distribusi dividen tunai kepada daftar pemegang saham padai tanggal 28 April 2020. (2) The Bank distributed dividend to shareholders amounting Rp 328,337 or Rp 45 per share. Cash dividend was paid at the amount of Rp 346,554 with tax on dividend amounting to Rp 18,217. On 20 May 2020, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia distributed the Bank’s cash dividend to list of shareholders as of 28 April 2020. (3) Sisa saldo laba bersih yang diperoleh Bank setelah dikurangi pembentukan tambahan cadangan wajib dan pembagian dividen, dinyatakan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. (3) The remaining balance of the Bank’s net income, after additional appropriation legal reserves and dividend payment, shall be declared as unappropriated retained earnings. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 Februari 2019 yang berita acaranya diaktakan dengan akta No. 11 tanggal 14 Februari 2019 dari Notaris Ashoya Ratam, SH., Mkn., para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebagai berikut: Based on the result of the Annual General Meeting of shareholders on 14 February 2019 which was notirised by Ashoya Ratam, SH., Mkn., in notarial deed No. 11, the shareholders approved the appropriation of net income for the year ended 31 December 2018 as follows: (1) Pembentukan tambahan cadangan wajib sebesar Rp 20.000 untuk tahun 2019 (1) Additional appropriation for legal reserve amounted to Rp 20,000 for the year 2019 (2) Sisa dari total laba bersih yang diperoleh Bank setelah dikurangi pembentukan tambahan cadangan wajib dinyatakan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. (2) The remaining balance of net income acquired by the Bank, after additional appropriation for legal reserve shall be declared as unappropriated retained earnings. 68 441 Para pemegang saham menyetujui penggunakan penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut: PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 26. APPROPRIATION OF NET INCOME
  442. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 27. PENDAPATAN USAHA UTAMA LAINNYA 27. OTHER MAIN OPERATING INCOME 2020 Pendapatan dari investasi pada surat berharga Pendapatan imbalan dari penempatan pada SBIS Pendapatan bonus penempatan pada FASBIS Pendapatan bagi hasil penempatan pada Sertifikat Investasi Mudharabah (SIMA) Pendapatan bagi hasil dari penempatan pada bank lain Pendapatan dari efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) Pendapatan dari Bank Indonesia lainnya 2019 150,237 94,588 102,555 140,510 10,935 10,434 2,738 4,220 - 2,805 - 456 1,067 267,532 253,013 28. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER 2019 490,320 6,885 519,748 3,832 306 497,511 7 523,587 29. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 2019 11,734 3,448 6,711 21,893 442 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 30. BEBAN TENAGA KERJA Tunjangan karyawan Gaji dan upah Pendidikan dan pelatihan 10,292 932 6,518 17,742 Recovery from written-off receivables Bank service administration fees Others 30. PERSONNEL EXPENSES 2020 2019 540,843 491,790 17,470 1,050,103 615,908 430,705 52,412 1,099,025 31. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI Employee allowances Salaries and wages Education and training 31. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES 2020 Perlengkapan kantor dan jasa dari pihak ketiga Penyusutan/amortisasi aset tetap dan amortisasi aset takberwujud (Catatan 12 dan 13) Pemeliharaan dan perbaikan Asuransi Sewa Jasa profesional Promosi Bonus simpanan wadiah (Catatan 17) Lain-lain Mudharabah time deposits Mudharabah savings deposits Interbank Mudharabah Investment (SIMA) (Note 19) 29. OTHER OPERATING INCOME 2020 Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan Jasa administrasi layanan bank Lain-lain Income from Bank Indonesia - others 28. THIRD PARTIES’ SHARE ON RETURN OF TEMPORARY SYIRKAH FUNDS 2020 Deposito mudharabah Tabungan mudharabah Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) (Catatan 19) Income from investment in marketable securities Income from placements in SBIS Bonus income from placements in FASBIS Profit sharing income from placements in certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Profit sharing income from placements in other banks Income from securities purchased under resell agreements (reverse repo) 2019 180,297 229,670 184.625 64,758 24,228 9,565 28,958 3,847 999 2,689 499,966 100,947 48,552 19,376 88,394 50,814 15,916 4,574 3,185 561,428 69 Office equipment and third party services Depreciation/amortization of fixed assets and amortization of intangible assets (Note 12 and 13) Service and maintenance Insurance Rent Professional fees Promotion Wadiah deposit bonus (Notes 17) Others
  443. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 32. PEMBENTUKAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI ASET PRODUKTIF DAN NON-PRODUKTIF 32. PROVISION FOR ALLOWANCE OF IMPAIRMENT LOSSES ON EARNING AND NON-EARNING ASSETS 2020 Piutang murabahah (Catatan 9) Piutang qardh Pembiayaan musyarakah (Catatan 10) 2019 850,389z 3z (208) 850,184z 33. BEBAN OPERASIONAL LAINNYA 33. OTHER OPERATING EXPENSES 2020 2019 11,560 6,724 8,713 6,603 8,363 41,963 Lain-lain terdiri dari beban operasional terkait dengan program pengembangan eksternal, biaya rebranding, program laku pandai. 34. PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – BERSIH 6,733 13,648 7,001 43,982 29,224 100,588 Operational of Mobile Marketing Sharia (MMS) Operational loss OJK membership Community development expenses Others Others consist of operating expenses related to external development program, rebranding expenses, financial inclusion program. 34. NON-OPERATING INCOME (EXPENSE) - NET 6,519) (1,863) 4,656) 2019 1,984) (4,799) (2,815) Non-operating income Non-operating expenses Pendapatan non-operasional sebagian besar terdiri dari keuntungan penjualan aset tetap dan pendapatan non-operasional lainnya. Non-operating income mostly consists of gain on sale of fixed assets and other non-operating income. Beban non-operasional terdiri dari kerugian penjualan aset tetap, sumbangan, iuran keanggotaan, dan lain-lain. Non-operating expenses consist of loss on sale of fixed assets, contribution, membership fees, and others. 35. INFORMASI MENGENAI KONTINJENSI KOMITMEN DAN 35. COMMITMENTS INFORMATION AND CONTINGENCIES a. Bank memiliki tagihan kontinjensi berupa pendapatan dari pembiayaan/ pinjaman yang diberikan dalam kategori non-performing sebesar Rp 27.676 pada tanggal 31 Desember 2020 (31 Desember 2019: Rp 18.032). a. The Bank has contingent receivables in the form of income from non-performing financing receivables amounting to Rp 27,676 as of 31 December 2020 (31 December 2019: Rp 18,032). b. Bank tidak memiliki liabilitas komitmen yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. b. The Bank did not have significant committed liability as of 31 December 2020 and 2019. 36. LABA BERSIH PER SAHAM 36. EARNINGS PER SHARE 2020 Laba bersih tahun berjalan Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa Laba bersih per saham dasar/ dilusian (nilai penuh) 2019 854,614 1,399,634 7,701,200,000 7,703,261,644 111 182 70 Net profit for the year Weighted average number of shares Basic/diluted earnings per share (full amount) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 2020 Pendapatan non-operasional Beban non-operasional Murabahah receivables (Note 9) Qardh receivables Musyarakah financing (Note 10) 443 Operasional Mobile Marketing Sharia (MMS) Kerugian operasional Keanggotaan OJK Beban pengembangan komunitas Lain-lain 309,103 8 291 309,402
  444. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 36. LABA BERSIH PER SAHAM (lanjutan) 36. EARNINGS PER SHARE (continued) Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak ada efek yang berpotensi saham yang dapat menimbulkan pengaruh dilusi pada laba bersih per saham Bank. As of 31 December 2020 and 2019, there were no dilutive potential ordinary shares that would give rise to a dilution of the Bank’s earnings per share. 37. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 37. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES 31 Desember/ December 2020 444 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Imbalan kerja jangka pendek Akrual bonus karyawan, THR, tantiem dan liabilitas jangka pendek lainnya Imbalan kerja jangka panjang Imbalan pasca kerja Imbalan kerja jangka panjang lainnya Liabilitas yang diakui pada laporan posisi keuangan 31 Desember/ December 2019 105,368 199,633 24,104 - 12,600 11,022 142,072 210,655 Short-term employee benefits Accruals of employee bonus,THR,tantiem and other short-term liabilities Long-term employee benefits Post-employment benefits Other long term employee benefits Liability recognised in the statement of financial position Bank menerapkan kebijakan program imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja (UUTK) No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Bank. Dasar perhitungan imbalan UUTK No. 13 ini menggunakan gaji pokok terkini. The Bank implemented a policy on postemployment benefits based on Labor Law (UUTK) No. 13 Year 2003 and Collective Labor Agreement applied by the Bank. The calculation of UUTK No. 13 benefits is based on current basic salary. Program tersebut memberikan imbalan pensiun yang akan dibayarkan kepada karyawan yang berhak pada saat karyawan pensiun atau pada saat karyawan tersebut berhenti sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan. Pendanaan program pascakerja ini ditanggung sepenuhnya oleh Bank dengan membayar iuran yang setidaknya memenuhi jumlah minimum seperti yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengelolaan dana program pensiun imbalan pasti dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah karyawan yang memiliki hak atas imbalan ini adalah masingmasing sebanyak 4.954 dan 5.111 karyawan (tidak diaudit). The program calls for benefits to be paid to eligible employees at retirement or when the employees resign according to the Labor Law regulation. Post-employement benefit plan is fully funded by the Bank, by paying sufficient contributions to meet the minimum requirements set forth in applicable laws. The Bank’s defined benefit pension plan is managed by PT Asuransi Allianz Life Indonesia. As of 31 Desember 2020 and 2019, the total number of employees eligible for this benefit was 4,954 and 5,111 employees (unaudited), respectively. Selain imbalan yang disebutkan diatas, Bank juga memberikan imbalan kerja jangka panjang lainnya berupa imbalan cuti panjang. Beside the benefit mentioned above, the Bank also provides other long-term employee benefits in form of long service leave benefit. Penilaian aktuarial pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dilakukan oleh konsultan aktuaria terdaftar, PT Sentra Jasa Aktuaria, aktuaris independen, dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” sebagaimana yang tercantum dalam laporan pada tanggal 18 Januari 2021 dan 10 Januari 2020 dengan asumsi-asumsi sebagai berikut: The actuarial valuation as of 31 December 2020 and 2019 was performed by registered actuarial consulting firm, PT Sentra Jasa Aktuaria, independent actuary, using the “Projected Unit Credit” method as stated in its reports dated 18 January 2021 and 10 January 2020 with the following assumptions: 71
  445. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) KERJA KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) Program pensiun imbalan pasti Tingkat diskonto per tahun Tingkat kenaikan gaji per tahun Tabel mortalita Usia pensiun BENEFITS LIABILITIES Defined benefit pension plan 2020 2019 3.26% - 7.80% 9% 5.53% - 8.29% 9% TMI (Tabel Mortalita Indonesia) III 2011/ TMI (Indonesia Mortality Table) III 2011 55 tahun/years TMI (Tabel Mortalita Indonesia) 2019/ TMI (Indonesia Mortality Table) 2019 55 tahun/years Annual discount rate Annual salary increase rate Mortality table Retirement age Imbalan pascakerja Post-employment benefits Perubahan liabilitas imbalan pasti yang timbul dari imbalan pascakerja selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: The movement in the defined benefits liabilities arising from post-employment benefits during the year was as follows: 2020 2019 Nilai kini liabilitas imbalan pasti, awal tahun 175,160) 154,699) Present value of defined benefits liabilities, beginning of year Termasuk dalam laba rugi Beban jasa kini Beban bunga 33,354) 12,792) 28,498) 12,438) Included in profit or loss Current service cost Interest expense Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain Pengukuran kembali: - Penyesuaian asumsi demografi - Penyesuaian asumsi keuangan - Penyesuaian pengalaman Lain-lain Imbalan yang dibayar Nilai kini liabilitas imbalan pasti, akhir tahun 449) 10,030) (2,873) -) (15,187) (1,066) (11,445) (4,222) 217,467) 175,160) Status pendanaan atas program pensiun pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang masing-masing berdasarkan laporan aktuaria PT Sentra Jasa Aktuaria tanggal 18 Januari 2021 dan 10 Januari 2020 adalah sebagai berikut: The funding status of the pension plan as of 31 December 2020 and 2019 based on the actuarial reports of PT Sentra Jasa Aktuaria dated 18 January 2021 and 10 January 2020, respectively, was as follows: 2020 Nilai kini liabilitas imbalan pasti Nilai wajar aset program (Kekurangan) kelebihan pendanaan Included in other comprehensive income Remeasurement: Changes in demographic assumption Changes in financial assumption Experience adjustment Others Benefits paid Present value of defined benefits liabilities, end of year 2019 (217,467) (193,363) (24,104) 72 (175,160) 188,883) 13,723) Present value of defined benefits liabilities Fair value of plan assets Funding surplus (deficit) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IMBALAN 445 37. LIABILITAS (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  446. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. LIABILITAS (lanjutan) IMBALAN KERJA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) Post-employment benefits (continued) Pergerakan nilai wajar aset program selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: The movement in the fair value of plan assets during the year was as follows: Saldo, awal tahun Hasil yang diharapkan dari aset program Kontribusi pemberi kerja Imbalan yang dibayar Kerugian aktuaria Saldo, akhir tahun 2019 188,883) 168,602) 14,394) 7,500) (11,445) (5,969) 193,363) 13,555) 15,000) (4,222) (4,052) 188,883) Balance, beginning of year Expected return on plan assets Employer’s contribution Benefits paid Actuarial losses Balance, ending of year Seluruh aset program pensiun ditempatkan pada Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Allianz dengan deposito berjangka sebagai aset yang mendasari. Nilai wajar atas deposito berjangka tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp 193.363 dan Rp 188.883. Bank terekspos dengan risiko volatilitas aset melalui program imbalan pasti. Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil obligasi pemerintah, jika imbal hasil aset program lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit program. All of the pension plan assets are placed on Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Allianz with time deposits as underlying assets. The fair value of time deposits as of 31 December 2020 and 2019 was Rp 193,363 and Rp 188,883, respectively. The Bank is exposed to asset volatility risks through its defined benefit pension plans. The plan liabilities are calculated using a discount rate set with reference to government bond yields, if plan assets underperform this yield, this will create a deficit. Tabel di bawah ini merupakan komparasi nilai kini dari liabilitas imbalan dan penyesuaian yang timbul pada liabilitas program Bank: The following was the historical comparison of the Bank’s present value of defined liabilities and experience adjustment on plan liabilities: 2020 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 LIABILITIES Imbalan pascakerja (lanjutan) 2020 446 BENEFITS Nilai kini liabilitas imbalan pasti Nilai wajar aset program Surplus (defisit) Penyesuaian pengalaman yang timbul pada liabilitas program Penyesuaian pengalaman yang timbul pada aset program 2019 2018 2016 (217,467) (175,160) (154,699) (178,167) (122,058) 193,363) (24,104) 188,883) 13,723) 168,602) 13,903) 170,795) (7,372) 148,488) 26,430) Present value of defined benefits liabilities Fair value of plan asset Surplus (deficit) (7,606) 16,253) 52,716) 15,626) 7,261) Exprerience adjustment on plan liabilities (943) Experience adjustment on plan assets (5,969) (4,052) (2,410) Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan pensiun yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut: Hingga 1 tahun > 1 - 2 tahun > 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 2017 (3,411) Expected maturity analysis of undiscounted pension benefits was as follows: 2020 2019 13,397 17,758 47,114 2,371,204 8,115 13,295 36,980 1,892,882 73 Up to 1 year > 1 - 2 years > 2 - 5 years More than 5 years
  447. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) KERJA KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) BENEFITS LIABILITIES Imbalan pascakerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued) Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuaria utama adalah sebagai berikut: The sensitivity of the defined benefit obligation to changes in the principal actuarial assumptions was as follows: 2020 Dampak program pensiun imbalan pasti/ Impact on defined benefit pension plan Perubahan asumsi/ Change in assumption Kenaikan (penurunan) nilai kini kewajiban imbalan kerja/ Increase (decrease) in present value of benefit obligation Kenaikan (penurunan) beban jasa kini/ Increase (decrease) in current service cost Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% (21,524) 25,616) (3,391) 4,044) Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 25,969) (22,215) 4,093) Salary increase rate (3,494) 2019 Dampak program pensiun imbalan pasti/ Impact on defined benefit pension plan Perubahan asumsi/ Change in assumption Kenaikan (penurunan) nilai kini kewajiban imbalan kerja/ Increase (decrease) in present value of benefit obligation Discount rate Kenaikan (penurunan) beban jasa kini/ Increase (decrease) in current service cost Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% (16,894) 20,095) (2,854) 3,410) Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 20,466) (17,505) 3,470) Salary increase rate (2,955) Discount rate Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuaria dimana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasti atas asumsi aktuaria utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini liabilitas imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti dalam penghitungan liabilitas imbalan pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan. The sensitivity analysis is based on a change in an assumption while holding all other assumptions constant. In practice, this is unlikely to occur, and changes in some of the assumptions may be correlated. When calculating the sensitivity of the defined benefits liabilities to key actuarial assumptions, the same method (present value of the defined benefits liabilities calculated with the projected unit credit method at the end of the reporting period) has been applied as when calculating the defined benefits liabilities recognised in the statement of financial position. Imbalan jangka panjang lainnya Other long-term employee benefits Perubahan liabilitas imbalan pasti yang timbul dari imbalan kerja jangka panjang lainnya selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: The movement in the defined benefits liabilities arising from other long-term employee benefits over the year was as follows: 74 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 IMBALAN 447 37. LIABILITAS (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  448. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. LIABILITAS (lanjutan) IMBALAN KERJA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) Imbalan jangka panjang lainnya (lanjutan) Termasuk dalam laba rugi Beban jasa kini Beban bunga Pengukuran kembali: - Penyesuaian asumsi demografi - Penyesuaian asumsi keuangan - Penyesuaian pengalaman Imbalan yang dibayar Nilai kini liabilitas imbalan pasti, akhir periode 2019 11,022) 10,335) 2,134) 737) 2,016) 831) (3) 387) 309) (1,986) -) (228) (127) (1,805) 12,600) 11,022) Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan jangka panjang lainnya tidak didiskontokan adalah sebagai berikut: Sensitivitas dari kewajiban imbalan jangka panjang lainnya terhadap perubahan asumsi aktuaria utama adalah sebagai berikut: PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Included in profit or loss Current service cost Interest expense Remeasurement: Changes in demographic assumptions Changes in financial assumptions Experience adjustment Benefit paid Present value of defined benefits liabilities, end of year 2019 2,023 1,360 6,383 44,162 < 1 tahun > 1 - 2 tahun > 2 - 5 tahun > 5 tahun Present value of the defined benefits liabilities, beginning of year Expected maturity analysis of undiscounted other long term employee benefits are as follows: 2020 448 LIABILITIES Other long-term employee benefits (continued) 2020 Nilai kini liabilitas imbalan pasti, awal tahun BENEFITS 1,917 1,956 4,961 42,828 < 1 year > 1 - 2 years > 2 - 5 years > 5 years The sensitivity of the other long term employee benefit obligation to changes in the principal actuarial assumptions is as follows: 2020 Dampak program imbalan jangka panjang lainnya/ Impact on other long term employee benefits plan Kenaikan (penurunan) nilai kini kewajiban imbalan kerja/ Kenaikan (penurunan) Increase (decrease) in beban jasa kini/ Perubahan asumsi/ present value of benefit Increase (decrease) in current service cost Change in assumption obligation Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% (669) 753) (110) 124) Discount rate Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 730) (662) 120) (109) Salary increase rate 2019 Dampak program imbalan jangka panjang lainnya/ Impact on other long term employee benefits plan Kenaikan (penurunan) nilai kini kewajiban imbalan kerja/ Kenaikan (penurunan) Increase (decrease) in beban jasa kini/ Perubahan asumsi/ present value of benefit Increase (decrease) in current service cost Change in assumption obligation Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% (552) 620) (99) 111) Discount rate Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 605) (549) 109 (99) Salary increase rate 75
  449. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 38. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 38. RELATED PARTY TRANSACTIONS Dalam kegiatan usahanya, Bank mengadakan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, terutama meliputi transaksi-transaksi keuangan. In the normal course of business, the Bank engages in transactions with related parties, primarily consisting of financial transactions. Di bawah ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang bertransaksi dengan Bank, termasuk sifat hubungan dan sifat transaksinya : The following is a summary of related parties who have transactions with the Bank, and includes the nature of the relationship and transaction: a. a. unsur Pihak berelasi/ Related parties transaksi Jenis hubungan/ Nature of relationships PT Bank BTPN Tbk (”BTPN”) Direktur, Komisaris dan pejabat eksekutif/Directors, Commissioners and executive employees Type of relationships and related parties transactions Unsur transaksi pihak berelasi/ Related parties transactions Induk perusahaan/ Parent company Personil manajemen kunci/ Key management personnel Giro pada bank lain, Surat Berharga yang diterbitkan / Current accounts with other banks, Securities Issued Tabungan mudharabah, deposito mudharabah, gaji pokok, honorarium, bonus, tantiem, tunjangan lainnya dan imbalan pascakerja, imbalan jangka panjang lainnya/Mudharabah saving deposits, mudharabah time deposits, basic salary, honorarium, bonus, tantiem, other allowances and post-employment benefits, other long-term employee benefits. Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Bank, secara langsung atau tidak langsung, termasuk Direktur dan Komisaris dan pejabat eksekutif dari Bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Key management personnel are those people who have the authority and responsibility to plan, lead and control activities of the Bank, directly or indirectly. Key management personnel are the Directors and Commissioners and executive employees of the Bank according to Bank Indonesia regulation. Saldo dan rincian transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut: The outstanding balances and detail transactions with related parties were as follows: 2020 Aset Giro pada bank lain (Catatan 7) PT Bank BTPN Tbk 2019 25,225 24,395 0.15% 0.16% Persentase terhadap jumlah aset Liabilitas Simpanan nasabah (Catatan 17) Personil manajemen kunci Surat berharga yang diterbitkan (Catatan 19) PT Bank BTPN Tbk 384 522 200,000 - Jumlah liabilitas dari pihak-pihak berelasi 200,384 522 7.61% 0,02% 112 250 38,538 17,484 Persentase terhadap jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah (Catatan 22) Personil manajemen kunci Deposito mudharabah (Catatan 23) Personil manajemen kunci Jumlah dana syirkah temporer dari pihak-pihak berelasi Persentase terhadap jumlah dana syirkah temporer Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Tabungan Deposito berjangka Jumlah hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Persentase terhadap jumlah hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Assets Current accounts with other banks (Note 7) PT Bank BTPN Tbk Percentage to total assets Liabilities Deposits from customers (Note 17) Key management personnel Securities issued (Note 19) PT Bank BTPN Tbk Total liabilities from related parties Percentage to total liabilities Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits (Note 22) Key management personnel Mudharabah time deposits (Note 23) 38,650 17,734 0.49% 0.24% 5 8 654 808 659 816 0.13% 0.16% 76 Key management personnel Total temporary syirkah funds from related parties Percentage to total temporary syirkah funds Third parties’ share on returns of temporary syirkah funds Saving accounts Time deposits Total third parties’ share on returns of temporary syirkah funds Percentage to third parties’ shares on temporary syirkah funds PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 dan 449 Jenis hubungan berelasi
  450. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 38. TRANSAKSI (lanjutan) b. DENGAN PIHAK NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BERELASI 38. RELATED PARTY TRANSACTIONS (continued) Transaksi dengan pihak berelasi (lanjutan) b. Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah sebagai berikut: Dewan Direksi/ Board of Directors *) % Rp Gaji dan imbalan karyawan jangka pendek lainnya Jumlah The compensation paid or payable to key management for employee services was as follows: 2020 Personil manajemen kunci lainnya/ Other key management personnel *) % Rp Dewan Komisaris/ Board of Commissioners %*) Rp 7.46% 78,328 1.88% 19,728 6.28% 63,500 - - - - 0.20% 0.03% 2,146 342 7.46% 78,328 1.88% 19,728 6.51% Kewajiban imbalan pascakerja bersih Imbalan jangka panjang lainnya *) Related party transactions (continued) Gaji dan imbalan karyawan jangka pendek lainnya Liabilitas imbalan pascakerja bersih Imbalan jangka panjang lainnya Dewan Komisaris/ Board of Commissioners %*) Rp - - - - 0.12% 1,368 - - - - 0.04% 445 Other long-term benefits 5.57% 61,192 0.99% 10,929 5.87% 64,594 Total 61,192 0.99% 10,929 5.71% 62,781 % to total personnel expenses 39. ANALISIS JATUH TEMPO PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Personil manajemen kunci lainnya/ Other key management personnel %*) Rp % terhadap beban kepegawaian Tidak ada jatuh tempo/ No maturity Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Beban dibayar dimuka Aset tetap Aset takberwujud Aset pajak tangguhan Aset lain-lain Jumlah aset *) 39. MATURITY ANALYSIS Jatuh tempo aset dan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 berdasarkan umur yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: Giro dan penempatan pada Bank Indonesia *) Salaries and other shortterm employee benefits Net post-employment benefits liabilities 5.57% Jumlah Aset Kas Total % to total personnel expenses Dewan Direksi/ Board of Directors %*) Rp 450 65,988 % terhadap beban kepegawaian 2019 *) Salaries and other shortterm employee benefits Net post-employment benefits liabilities Other long-term benefits Hingga 1 bulan/ Up to 1 month The maturity of assets and liabilities as of 31 December 2020 and 2019 based on the remaining period to maturity date are as follows: 2020 Lebih dari 1 bulan hingga Lebih dari 3 bulan/ More 3 bulan hingga than 1 month 1 tahun/ More up to 3 than 3 months months up to 1 year Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total 1,109,974 - - - - 1,109,974) 378,471 562,782 180,891 1,903,600 - 3,025,744) 27,721 - - - - 27,721) 34,909 332,116 102,308 196,487 10,930 780,401 101,645 236 2,738 505,693 435,067 56 - 276,363 6,430,260 26 2,634 183 1,264,335 2,634,973 37 5,681 3,978 2,826,792) 9,601,945) 355) 8,315) 34,909) 332,116) 102,308) 196,487) 17,829) 2,192,916 1,447,802 1,121,707 8,613,066 3,909,004 17,284,495) Cadangan kerugian penurunan nilai (849,490) Jumlah aset, setelah cadangan kerugian penurunan nilai 16,435,005) 77 Assets Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Musyarakah financing Prepayment Fixed assets Intangible assets Deferred tax assets Other assets Total assets Allowance for impairment losses Total assets, net of allowance for impairment losses
  451. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 39. ANALISIS JATUH TEMPO (lanjutan) Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total Liabilities Liabilities due immediately Undistrubuted revenue sharing Deposits from customers Taxes payable Securities issued Lease liabilities Other liabilities Accruals Employee benefits liabilities -) 43,621) 2,868) 1,017 - 47,506 Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah Utang pajak Surat berharga yang diterbitkan Liabilitas sewa Liabilitas lain-lain Akrual -) 1,857,115) -) -) 92,939) 13,385) 122,010) 12,635) -) 47,006) 200,000) -) 6,328) -) 4,661) -) -) -) -) 14,616) -) 1,370 71,247 - - 18,666 1,857,115 118,253 200,000 92,939 34,329 122,010 Liabilitas imbalan kerja karyawan 67,719) ) 2,153,168) 137) ) 309,727) -) 74,216 - 142,072 22,145) 147,850 - 2,632,890 Total liabilities Jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 167,283) -) -) 4,902,135) -) 2,357,681) 496,247 20 167,283 7,756,083 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits Jumlah dana syirkah temporer 167,283) 4,902,135) 2,357,681) 496,247 20 7,923,366 Total temporary syirkah funds (127,535) (3,764,060) (1,258,119) 7,968,969 3,908,984 6,728,239 Aset (liabilitas)-bersih, sebelum cadangan kerugian penurunan nilai Aset bersih, setelah cadangan kerugian penurunan nilai 5,878,749 2019 Lebih dari 1 bulan Lebih dari hingga 3 bulan hingga 3 bulan/ More 1 tahun/ More than 1 month up than 3 months to 3 months up to 1 year Hingga 1 bulan/ Up to 1 month Tidak ada jatuh tempo/ No maturity Aset Kas 711,333 - - - Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 458,402 1,027,879 504,069 37,867 - - 93,628 209,550 66,794 144,875 46,290 792,495 116,592 45 1,768,739 1,937,011 Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Beban dibayar dimuka Aset tetap Aset hak-guna Aset takberwujud Aset pajak tangguhan Aset lain-lain Jumlah aset Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah Utang pajak Liabilitas sewa guna Liabilitas lain-lain Akrual Liabilitas imbalan kerja karyawan Jumlah liabilitas Net assets, net of allowance for impairment losses Jumlah/ Total - 711,333) 1,192,062 - 3,182,412) - - 37,867) 483,017 453,083 - 60,343 6,172,100 784 24,129 410 750,734 2,317,391 96 5,000 6,189 2,086,589) 9,059,166) 880) 29,129) 93,628) 209,550) -) 66,794) 144,875) 52,934) 1,440,169 7,449,828 3,079,410 15,675,157 Cadangan kerugian penurunan nilai Jumlah aset, setelah cadangan kerugian penurunan nilai Liabilitas Liabilitas segera Assets (liabilities)-net, before allowance for impairment losses (292,119) 15,383,038) Assets Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Musyarakah financing Prepayment Fixed assets Right-of-use assets Intangible assets Deferred tax assets Other assets Total assets Allowance for impairment losses Total assets, net of allowance for impairment losses - 9,624 - - - 9,624) 1,895,885 22,123 184,841 14,473 16,417 3,471 - 6,294 16,011 - 1,094 58,166 - - 21,861) 1,895,885) 74,583) -) 41,605) 184,841) 36,612 47,890 - 126,153 - 210,655) Liabilities Liabilities due immediately Undistrubuted revenue sharing Deposits from customers Taxes payable Lease use liabilities Other liabilities Accruals Employee benefits liabilities 2,139,461 91,875 22,305 185,413 - 2,439,054) Total liabilities 78 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Liabilitas Liabilitas segera Hingga 1 bulan/ Up to 1 month 2020 Lebih dari 1 Lebih dari bulan hingga 3 bulan/ More 3 bulan hingga 1 tahun/ More than 1 month than 3 months up to 3 up to 1 year months 451 Tidak ada jatuh tempo/ No maturity 39. MATURITY ANALYSIS (continued)
  452. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 39. ANALISIS JATUH TEMPO (lanjutan) Tidak ada jatuh tempo/ No maturity 39. MATURITY ANALYSIS (continued) 2019 Lebih dari 1 bulan sampai Lebih dari dengan 3 bulan sampai 3 bulan/ More dengan than 1 month 1 tahun/ More up to 3 than 3 months months up to 1 year Sampai dengan 1 bulan/ Up to 1 month Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 104,878) -) -) 5,298,489) -) 1,847,295) 299,992 10 104,878 7,445,786 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits Jumlah dana syirkah temporer 104,878) 5,298,489) 1,847,295) 299,992 10 7,550,664 Total temporary syirkah funds Dana syirkah temporer Aset (liabilitas)-bersih, sebelum cadangan kerugian penurunan nilai (475,600) (3,453,353) (429,431) 6,964,423 3,079,400 Aset bersih, setelah cadangan kerugian penurunan nilai 5,685,439 5,393,320 40. SEGMEN OPERASI Assets (liabilities)-net, before allowance allowance for impairment losses Net assets, net of allowance for impairment losses 40. OPERATING SEGMENT Pembuat keputusan operasional adalah Direksi. Direksi melakukan penelaahan terhadap laporan internal Bank untuk menilai kinerja dan mengalokasikan sumber daya dimana dengan laporan internal tersebut manajemen menentukan operasi segmen. Bank mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu segmen, yaitu pemberian pembiayaan dengan akad murabahah untuk masyarakat prasejahtera produktif. Informasi segmen Bank berdasarkan wilayah geografis adalah sebagai berikut: The chief operating decision-maker is the Board of Directors. The Board reviews the Bank’s internal reporting in order to assess performance and allocate resources, where using related report, the Bank’s determined operating segment. The Bank operates their business in one segment, financing using murabahah contract for productive poor community. The Bank’s segment information based on geographical area are as follows: 2020 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Jawa Bali & Nusa Tenggara Jumlah/ Total Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib Income from fund management by the Bank as mudharib Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah 2,535,511) 131,687) 943,752) 156,746) 3,767,696) Income from sales and purchases - murabahah margin 2,246) -) -) -) 2,246) Revenue from profit sharing - musyarakah financing 267,532) 2,805,289) -) 131,687) -) 943,752) -) 156,746) 267,532) 4,037,474) Other main operating income (435,971) (4,281) (47,344) (9,915) (497,511) Third parties' shares on return of temporary syirkah funds 2,369,318) 127,406) 896,408) 146,831) 3,539,963) Bank’s share in profit sharing Beban kepegawaian (871,242) (20,506) (124,710) (33,645) (1,050,103) Beban umum dan administrasi (410,722) (11,360) (58,646) (19,238) (499,966) Personnel expenses General and administrative expenses Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif (653,962) (33,344) (128,848) (34,030) (850,184) Provision for allowance for impairment losses on earning and non-earning assets 16,743) 785) 2,630) 1,735) 21,893) Other operating income (37,724) (572) (3,122) (545) (41,963) Other operating expenses 2,809) 14) 1,645) 188) 4,656) Non-operating income (expenses) - net 415,220) 62,423) 585,357) 61,296) 1,124,296) Pendapatan bagi hasil pembiayaan musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Hak bagi hasil milik Bank Pendapatan operasional lainnya Beban operasional lainnya Pendapatan (beban) nonoperasional - bersih Laba sebelum pajak penghasilan 79 452 Kalimantan & Sulawesi Sumatera Income before tax
  453. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 40. OPERATING SEGMENT (continued) 2020 Jawa Bali & Nusa Tenggara Kalimantan & Sulawesi Sumatera Jumlah/ Total Laporan Posisi Keuangan Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Lainnya Jumlah aset Liabilitas Simpanan nasabah Lainnya Jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Jumlah dana syirkah temporer Statements of Financial Position 726,023 35,527 293,089 3,025,744 - 27,721 - 2,826,792 6,095,593 8,232 621,629 Assets Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable Securities Murabahah receivables - net Musyarakah financing - net Others 55,335 1,109,974 - - 3,025,744 - - 27,721 313,623 7,021 1,989,350 41,823 353,983 13,520 2,826,792 8,752,549 8,232 683,993 13,331,734 356,171 2,324,262 422,838 16,435,005 1,295,306 766,592 58,639 906 427,254 6,823 75,916 1,454 1,857,115 775,775 Deposits from customers Others 2,061,898 59,545 434,077 77,370 2,632,890 Total liabilities 115,643 6,853,969 1,750 59,757 31,811 713,782 18,079 128,575 167,283 7,756,083 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits 6,969,612 61,507 745,593 146,654 7,923,366 Total assets Liabilities Total temporary syirkah funds 2019 Kalimantan & Sulawesi Sumatera Jumlah/ Total Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib Income from fund management by the Bank as mudharib Pendapatan dari jual beli – marjin murabahah Pembiayaan musyarakah - bersih 2,960,550) 127,965) 951,259) 163,520) 4,203,294) Income from sales and purchases – murabahah margin 1,045) -) -) -) 1,045) Musyarakah financing - net 253,013) 3,214,608) -) 127,965) -) 951,259) -) 163,520) 253,013) 4,457,352) Other main operating income (463,207) (7,046) (43,373) (9,961) (523,587) Third parties' shares on return of temporary syirkah funds 2,751,401) 120,919) 907,886) 153,559) 3,933,765) Bank’s share in profit sharing Beban kepegawaian (936,797) (17,792) (115,030) (29,406) (1,099,025) Beban umum dan administrasi (484,340) (9,860) (50,581) (16,647) (561,428) Personnel expenses General and administrative expenses Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif (235,478) 96) (47,987) (26,033) (309,402) Provision for allowance for impairment losses on earning and non-earning assets Pendapatan usaha utama lainnya Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Hak bagi hasil milik Bank Pendapatan operasional lainnya Beban operasional lainnya Pendapatan (beban) nonoperasional - bersih Laba sebelum pajak penghasilan 13,340) 780) 2,123) 1,499) 17,742) Other operating income (93,602) (1,272) (3,513) (2,201) (100,588) Other operating expenses (1,970) (16) (777) (52) (2,815) Non-operating income (expenses) - net 1,012,554) 92,855) 692,121) 80,719) 1,878,249) Income before tax PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Bali & Nusa Tenggara 80 453 Jawa
  454. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 40. OPERATING SEGMENT (continued) 2019 Jawa/ Java Bali & Nusa Tenggara Kalimantan/ Borneo & Sulawesi Sumatera Jumlah/ Total Laporan Posisi Keuangan Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Statements of Financial Position 37,867 - - - 37,867 2,086,589 6,143,162 28,838 498,102 284,322 7,920 2,005,607 47,439 334,255 15,192 2,086,589 8,767,346 28,838 568,653 Assets Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable Securities Murabahah receivables - net Musyarakah financing - met Others 12,515,266 317,746 2,170,149 379,877 15,383,038 Total assets Liabilitas Simpanan nasabah Lainnya 1,331,813 536,486 66,871 604 425,837 4,777 71,364 1,302 1,895,885 543,169 Deposits from customers Others Jumlah liabilitas 1,868,299 67,475 430,614 72,666 2,439,054 Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 75,847 6,598,183 1,629 80,021 10,551 634,694 16,851 132,888 104,878 7,445,786 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits 6,674,030 81,650 645,245 149,739 7,550,664 Total temporary syirkah funds Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Lainnya Jumlah aset Jumlah dana syirkah temporer 538,296 25,504 117,103 30,430 711,333 3,182,412 - - - 3,182,412 Liabilities 454 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 41. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN Total liabilities 41. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL LIABILITIES Nilai wajar instrumen keuangan Fair values of financial instruments Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif didasarkan pada kuotasian harga pasar atau harga dealer. Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Bank menentukan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian lainnya. The fair values of financial assets and financial liabilities that are traded in active markets are based on quoted market prices or dealer price quotations. For all other financial instruments, the Bank determines fair values using other valuation techniques. Untuk instrumen keuangan yang jarang diperdagangkan dan sedikit memiliki transparansi harga, nilai wajar menjadi kurang obyektif, dan membutuhkan berbagai tingkat pertimbangan tergantung pada likuiditas, konsentrasi, ketidakpastian faktor pasar, asumsi harga dan risiko lainnya yang mempengaruhi instrumen tertentu. For financial instruments that trade infrequently and have little price transparency, fair values is less objective, and requires varying degrees of judgment depending on liquidity, concentration, uncertainty of market factors, pricing assumptions and other risks affecting the specific instrument. 81
  455. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 41. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) Valuation Models Bank mengukur nilai wajar dengan menggunakan hirarki dari metode berikut: The Bank measures fair values using the following hierarchy of methods:  Level 1: input yang berasal dari harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk instrumen yang identik yang dapat diakses Bank pada tanggal pengukuran.  Level 1: inputs that are quoted prices (unadjusted) in active markets for identical instruments that the Bank can access at the measurement date.  Level 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi, baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam kategori ini termasuk instrumen yang dinilai dengan menggunakan: harga kuotasian untuk instrumen yang serupa di pasar aktif; harga kuotasian untuk instrumen yang identik atau yang serupa di pasar yang tidak aktif; atau teknik penilaian lainnya dimana seluruh input signifikan dapat diobservasi secara langsung maupun tidak langsung dari data pasar.  Level 2: inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable either directly or indirectly. This category includes instruments valued using: quoted market prices in active markets for similar instruments; quoted prices for identical or similar instruments in markets that are not active; or other valuation techniques in which all significant inputs are directly or indirectly observable from market data.  Level 3: input yang tidak dapat diobservasi. Dalam kategori ini termasuk semua instrumen dimana teknik penilaian menggunakan input yang tidak dapat diobservasi dan input yang tidak dapat diobservasi ini memberikan dampak signifikan terhadap penilaian instrumen. Termasuk dalam kategori ini adalah instrumen yang dinilai berdasarkan harga kuotasian untuk instrumen serupa yang memerlukan penyesuaian atau asumsi signifikan yang tidak dapat diobservasi untuk mencerminkan perbedaan diantara instrumen tersebut.  Level 3: inputs that are unobservable. This category includes all instruments for which the valuation technique includes inputs not based on observable data and the unobservable inputs have a significant effect on the instrument’s valuation. This category includes instruments that are valued based on quoted prices for similar instruments for which significant unobservable adjustments or assumptions are required to reflect differences between the instruments. Nilai wajar instrumen keuangan Fair values of financial instruments Teknik penilaian mencakup model nilai kini bersih dan arus kas yang didiskontokan, perbandingan dengan instrumen sejenis yang harga pasarnya tersedia, serta dapat diobservasi, serta model penilaian lainnya. Asumsi dan input yang digunakan dalam teknik penilaian meliputi suku bunga bebas risiko (risk-free) dan suku bunga acuan serta credit spreads yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto dan harga surat berharga. Valuation techniques include net present value and discounted cash flow models, comparison with similar instruments for which market observable prices exist and other valuation models. Assumptions and inputs used in valuation techniques include risk-free and benchmark interest rates and credit spreads used in estimating discount rates and marketable securities prices. Tujuan dari teknik penilaian adalah untuk pengukuran nilai wajar yang mencerminkan harga yang akan diterima untuk menjual aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transactions) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran. The objective of valuation techniques is to arrive at a fair value measurement that reflects the price that would be received to sell the asset or paid to transfer the liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date. 82 455 Model Penilaian PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 41. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL LIABILITIES (continued)
  456. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 41. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) Nilai wajar instrumen keuangan (lanjutan) Fair values (continued) Pertimbangan dan estimasi manajemen biasanya memerlukan pemilihan model yang sesuai untuk digunakan, penentuan arus kas masa depan yang diharapkan pada instrumen keuangan yang dinilai, penentuan probabilitas kegagalan pihak lawan dan pembayaran dimuka dan pemilihan tingkat diskonto yang tepat. Management judgment and estimation are usually required for selection of the appropriate valuation model to be used, determination of expected future cash flows on the financial instrument being valued, determination of the probability of counterparty default and prepayments and selection of appropriate discount rates. Instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial instruments measured at fair value Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank memiliki aset keuangan berupa investasi dalam surat berharga dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang diukur pada nilai wajar masing-masing dengan nilai tercatat sebesar Rp 85.079 dan Rp 80.185, yang seluruhnya dikelompokkan sebagai nilai wajar level 1. As of 31 December 2020 and 2019, the Bank had financial assets in form of investments in marketable securities in fair value through other comprehensive income category which were measured at fair value with carrying amount of Rp 85,079 and Rp 80,185, respectively, which all of them were classified as level 1 fair value. Tabel di bawah ini menunjukkan instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar yang dikelompokkan berdasarkan hirarki nilai wajar. The table below show the financial instruments not measured at fair value grouped according to the fair value hierarchy. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Nilai tercatat/ Carrying Value 456 41. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL LIABILITIES (continued) Aset keuangan Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Liabilitas keuangan Simpanan nasabah - Giro wadiah - Tabungan wadiah 2020 Nilai wajar/Fair value Tingkat/ Tingkat/ Level 1 Level 2 of instruments Tingkat/ Level 3 2,718,160 9,514,196 355 8,315 12,241,026) 2,585,860 -) -) -) 2,585,860 164,079 -) -) -) 164,079) -) 9,514,196 355 8,315 9,522,866 50,954 1,806,161 1,857,115 - 50,954 1,806,161 1,857,115 -) -) -) - financial Financial assets Investment in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Musyarakah financing Financial liabilities Deposit from customers Wadiah demand deposits Wadiah saving accounts - 2019 Nilai tercatat/ Carrying value Aset keuangan Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Liabilitas keuangan Simpanan nasabah - Giro wadiah - Tabungan wadiah 1,991,568 8,969,565 880 29,129 10,991,142 Tingkat/ Level 1 Nilai wajar/Fair value Tingkat/ Level 2 1,876,454 1,876,454 - 25,248 1,870,637 1,895,885 83 159,185 159,185 25,248 1,870,637 1,895,885 Tingkat/ Level 3 8,969,565 880 29,129 8,999,574 - Financial assets Investment in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Musyarakah financing Financial liabilities Deposit from customers Wadiah demand deposits Wadiah saving accounts -
  457. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 41. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) Financial instruments measured at fair value (continued) Nilai wajar investasi pada Sukuk, Surat Berharga Syariah Negara dan reksa dana syariah berdasarkan harga kuotasian pasar. The fair values of investments in Sukuk, Sovereign Sharia Securities and sharia mutual funds were based on quoted market price. Nilai wajar dari SIMA diestimasi dengan menggunakan model penilaian, seperti teknik diskonto arus kas. Input dalam teknik penilaian termasuk arus kas yang akan diterima di masa depan. Fair value of SIMA is estimated using valuation models, such as discounted cash flow techniques. Inputs into the valuation techniques include expected future cash flow. Nilai wajar dari simpanan nasabah tanpa jatuh tempo adalah jumlah yang terutang pada saat penarikan. The fair value of deposit from customers with no stated maturity is the amount repayable on demand. Sebagian besar dari instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar, diukur pada harga perolehan. Tabel di bawah ini menyajikan daftar instrumen keuangan yang nilai tercatatnya mendekati nilai wajarnya, contohnya, instrumen keuangan jangka pendek atau yang ditinjau ulang menggunakan harga pasar secara berkala. Majority of the financial instruments not measured at fair value are measured at amortized cost. The following table lists those financial instruments for which their carrying amount are reasonable approximation of fair value because, for example, they are short term in nature or re-price to current market rates frequently. Aset Keuangan: - Kas - Giro dan penempatan pada Bank Indonesia - Giro pada bank lain Financial Assets: - Cash - Current accounts and placements with Bank Indonesia - Current accounts with other banks Liabilitas Keuangan: - Liabilitas segera - Bagi hasil yang belum dihasilkan - Akrual - Liabilitas sewa - Surat berharga yang diterbitkan Financial Liabilities: - Liabilities payable on demand - Undistributed revenue sharing - Accrual - Lease liabilities - Securities issued Perhitungan nilai wajar dilakukan hanya untuk kepentingan pengungkapan dan tidak berdampak pada pelaporan posisi atau kinerja keuangan Bank. Nilai wajar yang dihitung oleh Bank mungkin berbeda dengan jumlah aktual yang akan diterima/dibayar pada saat penyelesaian atau jatuh tempo instrumen keuangan. Mengingat kategori tertentu instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan, maka terdapat pertimbangan manajemen dalam perhitungan nilai wajar. The fair values calculated are for disclosure purposes only and do not have any impact on the Bank’s reported financial performance or position. The fair values calculated by the Bank may be different from the actual amount that will be received/paid on the settlement or maturity of the financial instrument. As certain categories of financial instruments are not traded, there is management judgement involved in calculating the fair values. 84 457 Instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar (lanjutan) PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 41. FINANCIAL ASSETS AND FINANCIAL LIABILITIES (continued)
  458. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO Kerangka manajemen risiko Risk management framework Pengembangan manajemen risiko di Bank berpedoman pada Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Risk management development in the Bank is based on the regulation from OJK No. 65/POJK.03/2016 regarding the Implementation of Risk Management for Sharia Banks and Sharia Unit Business. Penerapan manajemen risiko mencakup:  Pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Implementation of risk management includes:  Active supervision from Board of Commissioners, Board of Directors and Sharia Supervisory Board  Adequacy of policy, procedure and risk appettite  Adequate process of risk identification, measurement, monitoring and control, and information system risk management  Comprehensive internal controls    PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 42. RISK MANAGEMENT Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta manajemen risiko sistem informasi Pengendalian internal yang menyeluruh Organisasi manajemen risiko Bank melibatkan pengawasan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Bank telah membentuk Komite Pemantauan Risiko sebagai pengawas tertinggi di tingkat komisaris. Di tingkat direksi telah dibentuk Komite Manajemen Risiko yang merupakan bagian yang sangat penting dalam pengendalian risiko, yang memantau seluruh risiko yang terdapat pada kegiatan operasional Bank. The Bank’s risk management organisation involves the oversight from the Board of Commissioners and Board of Directors. The Bank has established Risk Monitoring Committee as the highest risk authority in the commissioner level. At the director level, Risk Management Committee has been established which constitutes a crucial element in risk control, to monitor all of the risks in the Bank’s operating activities. Komite Audit memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi rencana audit dan pelaksanaannya, serta memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut dari hasil audit. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit dibantu oleh Satuan Kerja Internal Audit. Audit Committee is responsible for monitoring and evaluating the audit plan and its implementation, also ensuring the execution of audit recommendation. In carrying out their function, Audit Committee is assisted by Internal Audit Division. Risiko yang dianggap signifikan oleh Bank diantaranya adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko operasional. Bank considers credit risk, liquidity risk, market risk, and operational risk as significant. Risiko kredit Credit risk Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Risiko kredit terutama berasal dari pembiayaan/piutang syariah. Credit risk arises from customers’ or other parties’ failure to fulfill their obligations according to the contracts with the Bank. Credit risk arises mainly from sharia financing/receivables. Tujuan pengelolaan risiko kredit Bank, selain untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia/OJK, adalah juga untuk mengelola risiko kredit itu sendiri sehingga diharapkan kemungkinan kerugian dari tidak dibayarnya pembiayaan yang diberikan dan kontrak keuangan lainnya seminimal mungkin, baik pada tingkat individual maupun portofolio pembiayaan secara keseluruhan. The objectives of managing the Bank’s credit risk besides meeting the requirements set by Bank Indonesia/OJK regulation, are to also manage credit risk itself so that the possibility of losses from default financing facilities and other financial contracts is maintained at the minimum level, both in an individual and overall financing portfolio level. 458 85
  459. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued) Bank telah menyusun kebijakan dan prosedur pembiayaan tertulis. Kebijakan dan prosedur tersebut memberikan pedoman secara lengkap dan terperinci atas kegiatan manajemen pembiayaan dari saat pengajuan pembiayaan, proses analisis, persetujuan, pemantauan, pendokumentasian, pengendalian dan penyelamatan/restrukturisasi. Dalam rangka mendukung proses pemberian pembiayaan yang lebih hati-hati, Bank melakukan penelaahan dan penyempurnaan kebijakan pembiayaan secara periodik sesuai dengan perkembangan bisnis terkini. The Bank has prepared financing policies and procedures. These policies and procedures provide comprehensive and detail guidance regarding financing management activities from financing application, analysis process, approval, monitoring, documentation, control and recovery/restructuring process. In order to support prudent financing process, the Bank conducts review and improvement on financing policies periodically in accordance with current business development. (i) (i) Credit risk management Melakukan kaji ulang atas kebijakan pembiayaan secara periodik terutama jika terdapat perubahan kondisi perekonomian, perubahan peraturan dan/atau pendekatan bisnis. Review of the financing policies periodically, especially if there are changes in market conditions, regulations and/or business approaches. Batas pemberian pembiayaan/piutang syariah ditetapkan dan ditelaah mengikuti perubahan pada kondisi pasar dan ekonomi. Telaahan pembiayaan/piutang syariah secara periodik dan penilaian atas kemungkinan wanprestasi juga dilakukan. Proses persetujuan pembiayaan dilakukan melalui komite persetujuan pembiayaan. Lending limits for sharia financing/receivables are set and reviewed following changes in market and economic conditions. Periodic review on sharia financing/receivables and assessments of probability of default are also conducted. Financing approval process is performed through financing approval committee. Bank juga dengan ketat memantau perkembangan portofolio pembiayaan sehingga memungkinkan Bank untuk melakukan tindakan pencegahan secara tepat waktu apabila terjadi penurunan kualitas pembiayaan salah satunya dengan melakukan deteksi dini permasalahan dan pemantauan yang disiplin. The Bank also closely monitors the development of its financing portfolios to enable the Bank initiate a timely preventive action when there is a deterioration in financing quality by conducting early warning detection and disciplined monitoring. Dalam masa pandemi, Bank membantu nasabah yang usahanya terdampak pandemi Covid-19, melalui program relaksasi sesuai POJK No 11/2020 beserta perubahannya. Bank juga berpartisipasi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk membantu segmen usaha mikro yang terdampak. During the pandemic period, Bank supports customers whose business impacted by the Covid-19 pandemic with relaxation program, in accordance to POJK No. 11/2020 and its related amendments. The Bank also participates in National Economic Recovery program as imposed by the government to support micro business segment impacted by the pandemic. Bank terus melanjutkan untuk mengelola dan mengawasi secara aktif kualitas portofolio pembiayaan dengan cara meningkatkan kebijakan manajemen risiko kredit secara efektif dan penyempurnaan prosedur dan pengembangan sistem. The Bank continues to actively manage and monitor the financing portfolio quality by improving credit risk management policies effectively and improving procedures and systems development. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Pengelolaan risiko kredit 459 86
  460. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued) (i) (i) Pengelolaan risiko kredit (lanjutan) Credit risk management (continued) Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap perkembangan yang kurang baik sedini mungkin sehingga memungkinkan dilakukannya tindakan secara tepat waktu atas penurunan kualitas pembiayaan atau untuk meminimalisasi kerugian kredit. (ii) Management Information System (MIS) is available and cover sufficient level of detail to detect any adverse development at an early stage, allowing for timely measures to be taken to counteract any possible deterioration in financing credit quality or to minimise credit losses. Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (ii) Maximum exposure to credit risk Eksposur maksimum risiko kredit diungkapkan setelah cadangan kerugian penurunan nilai tanpa memperhitungkan agunan dan pendukung lainnya. Maximum exposure to credit risk is disclosed net after allowance for impairment losses without considering collateral held or other enhancements. Eksposur risiko kredit terhadap aset pada laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Credit risk exposures on asset in the statements of financial position assets as of 31 December 2020 and 2019 were as follows: Eksposur maksimum/ Maximum exposure 2020 460 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Aset lain-lain 2019 3,025,744 27,721 2,826,792 8,752,549 344 8,232 9,259 3,182,412 37,867 2,086,589 8,767,346 872 28,838 23,272 14,650,641 14,127,196 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh - net Musyarakah financing - net Other assets Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak ada fasilitas piutang murabahah kepada nasabah yang belum ditarik committed. Sebagai akibatnya, tidak terdapat risiko kredit terhadap rekening administratif. As of 31 December 2020 and 2019, there were no unused murabahah receivables facilities granted - committed. As such, there were no credit risk exposures related to off-balance sheet items. Risiko konsentrasi kredit Concentration of credit risk Bank mengelola dan mengendalikan konsentrasi risiko kredit ketika risiko tersebut teridentifikasi secara khusus, terhadap debitur individu dan kelompok. Bank menentukan tingkat risiko kredit yang dimiliki dengan menetapkan batas jumlah risiko yang bisa diterima yang terkait dengan satu debitur atau kelompok debitur. The Bank manages and controls concentrations of credit risk when they are identified in particular, to individual and group of debtors. The Bank determines the levels of credit risk by placing limits on the amount of risk accepted in relation to one debtor or group of debtors. 87
  461. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued) (ii) (ii) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (lanjutan) Maximum exposure (continued) to credit risk Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) Concentration of credit risk (continued) Tabel berikut ini menggambarkan rincian eksposur risiko kredit Bank pada nilai tercatat, yang dikategorikan berdasarkan sektor industri. The following table breaks down the Bank’s credit risk exposure at carrying amounts, as categorised by industry sectors. Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain Lembaga keuangan/ Financial institution 3,025,744 - Perindustri an/ Manufac turing Jasa/ Business Services Perdagangan/ Trading Lain-lain/ Others Jumlah/ Total - - - - 3,025,744 - 27,721 - - - - 27,721 2,428,241 398,551 - - - - 2,826,792 - 280 7,415,430 - 446,619 - 233,104 - 657,396 64 8,752,549 344 5,453,985 8,232 237 435,021 7,415,430 446,619 233,104 9,022 666,482 8,232 9,259 14,650,641 Jumlah/ Total Lembaga keuangan/ Financial institution Perdagangan/ Trading Jasa/ Business Services Perindustr ian/ Manufact uring Lain-lain/ Others 3,182,412 - - - - - Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain Other assets 2019 Pemerintah dan Bank Indonesia/ Government and Bank Indonesia Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh Musyarakah financing 3,182,412 - 37,867 - - - - 37,867 1,913,270 173,319 - - - - 2,086,589 5,095,682 802 28,838 45 240,871 6,876,378 6,876,378 847,384 847,384 332,010 332,010 711,574 70 23,227 734,871 8,767,346 872 28,838 23,272 14,127,196 Pembiayaan/piutang syariah pada sektor ”Lain-lain” terutama terdiri dari pembiayaan untuk sektor pertanian. Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh Musyarakah financing Other assets Sharia financing/receivables in sector “Others” mostly consist of sharia financing/receivables for agriculture. (iii) Analisa risiko kredit (iii) Tabel berikut ini menyajikan aset Bank yang memiliki penurunan nilai, yang telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai, serta yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai. Credit Risk Analysis The following table presents the Bank’s impaired, past due but not impaired, and neither past due nor impaired assets. 88 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 2020 461 Pemerintah dan Bank Indonesia/ Government and Bank Indonesia
  462. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued) (iii) (iii) Analisa risiko kredit (lanjutan) Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain Jumlah Belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai/Neither past due nor impaired Pernah mengalami keterlambatan pembayaran/ Has an overdue Lancar/ experience Current PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 462 Jumlah 2020 Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai/Past due but not impaired 1-30 hari/ days 31-60 hari/ days Mengalami penurunan nilai/ Impaired 61-90 hari/ days 3,025,744 - - - - - Jumlah/ Total 3,025,744 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net 27,721 - - - - - 27,721 2,826,792 - - - - - 2,826,792 8,640,333 65,445 29,652 9,768 5,008 2,343 8,752,549 162 - 148 34 - - 344 Funds of qardh 8,232 9,259 - - - - - 8,232 9,259 Musyarakah financing Other assets 14,538,243 65,445 29,800 9,802 5,008 2,343 14,650,641 Total Belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai/Neither past due nor impaired Pernah mengalami keterlambatan pembayaran/ Has an Lancar/ overdue Current experience Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh bersih Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain Credit Risk Analysis (continued) 2019 Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai/Past due but not impaired 1-30 hari/ days 31-60 hari/ days 3,182,412 - - Mengalami penurunan nilai/ Impaired 61-90 hari/ days - - - Jumlah/ Total 3,182,412 37,867 - - - - - 37,867 2,086,589 - - - - - 2,086,589 8,634,293 34,775 45,925 16,533 12,607 23,213 8,767,346 872 - - - - - 872 28,838 23,272 - - - - - 28,838 23,272 13,994,143 34,775 45,925 16,533 12,607 23,213 14,127,196 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh Musyarakah financing Other assets Total Penjelasan pembagian kualitas pembiayaan yang “belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai” adalah: Details for financing quality which are “neither past due nor impaired” are as follows: - Lancar - Pembiayaan dalam kategori ini memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk membayar kembali marjin dan pokok piutang murabahah kepada Bank. Di dalam kategori lancar termasuk juga piutang murabahah yang telah direstrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan setelah restrukturisasi. Current This category considered as very strong repayment capacity of murabahah receivables principal and margin back to the Bank. Included in the current category are the murabahah receivables which have been restructured and do not have past due receivables after the restructuring. 89
  463. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued) (iii) (iii) Analisa risiko kredit (lanjutan) - keterlambatan Pembiayaan dalam kategori ini adalah jumlah pembiayaan yang pernah menunggak dalam satu tahun terakhir. Pembayaran ini dianggap memiliki kapasitas memadai untuk membayar marjin dan pokok piutangnya. Namun terdapat pertimbangan terkait dengan kemampuan nasabah dalam melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo. Has an overdue experience Risiko pasar Market risk Risiko pasar merupakan risiko yang timbul akibat dari perubahan harga di pasar, seperti nilai tukar dan suku bunga, yang akan berdampak pada pendapatan dan nilai instrumen keuangan yang dimiliki Bank. Tujuan dari pengelolaan risiko pasar adalah untuk mengelola dan mengawasi eksposur risiko pasar dengan menggunakan parameterparameter yang dapat diterima, dan pada saat yang sama dapat mengoptimalkan pendapatan. Market risk is the risk that changes in market prices, such as foreign exchange rates and interest rates, will affect the Bank’s income or the value of its holdings of financial instruments. The objective of market risk management is to manage and control market risk exposures within acceptable parameters, while optimising the return on risk. Bank tidak memiliki aset maupun liabilitas keuangan dalam mata uang asing, maupun pada posisi diperdagangkan. The Bank does not have any assets or liabilities which are denominated in foreign currencies, or held for trading. Dilihat dari aktivitas Bank saat ini, faktor risiko pasar yang dapat mempengaruhi nilai laporan posisi keuangan adalah perubahan tingkat suku bunga pasar pada portofolio buku Bank. In current Bank’s activities, the market risk factors which may affect the value of statement of financial position is the changes of market interest rate in the Bank’s portfolio. Dalam melaksanakan proses manajemen risiko pasar, Bank melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap faktorfaktor risiko pasar. Kebijakan yang dijalankan Bank dalam pengendalian terhadap risiko suku bunga pasar mencakup: In carrying out the market risk management process, the Bank identifies, measures, monitors and controls the market risk factors. Policies adopted by the Bank in managing its market interest rate risk include: a) Melakukan simulasi perhitungan pendapatan marjin bersih terhadap semua kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar. a) Perform simulation net margin income calculation toward all possible market interest rate changes. b) Melakukan pemantauan terhadap Assets & Liabilities Repricing Gap Profile secara keseluruhan dalam mengantisipasi pergerakan tren suku bunga pasar yang dapat menyebabkan kerugian. b) Monitoring on overall Assets & Liabilities Repricing Gap Profile in order to anticipate adverse movement of market interest rate. 90 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 This financing category is the financing that had overdue experience in the pas tone years. This financing is considered to have adequate capacity to pay margin and principal of the receivables. However, there is a concern over the debtor’s ability to make payments on the due date. 463 - Pernah mengalami pembayaran Credit Risk Analysis (continued)
  464. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 464 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko likuiditas Liquidity risk Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Hal ini disebabkan adanya mismatch jangka waktu antara sumber dana dan penyaluran dana Bank. Liquidity risk is the risk due to inability of the Bank to meet maturing obligations from cash flow funding sources and/or high quality liquid assets which can be pledged, without disturbing the activities and financial condition of the Bank. This is due to a mismatch between the period of funding and disbursement of Bank funds. Dalam melaksanakan proses manajemen risiko likuiditas, Bank melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap faktor-faktor risiko likuiditas, antara lain ketersediaan aset likuid, rasio likuiditas, proyeksi arus kas, dan profil jatuh tempo. Pengukuran atas risiko likuiditas dilakukan baik untuk kondisi normal maupun stres. In carrying out the liquidity risk management process, the Bank identifies, measures, monitors, and controls the liquidity risk factors, among others the availability of liquid assets, liquidity ratio, cash flow projections and maturity profile. Liquidity risk measurement is performed for both normal and stress condition. Bank mengungkapkan aset dan liabilitas berdasarkan umur jatuh tempo di Catatan 39. Bank has disclosed assets and liabilities based on its maturity in Note 39. Kebijakan yang dijalankan Bank dalam mengendalikan risiko likuiditas mencakup: Policies adopted by the Bank in managing its liquidity risk include: - Menetapkan kebijakan pengendalian risiko likuiditas yang telah disesuaikan dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan, sumber daya manusia dan risk appetite Bank. - Establishing liquidity risk control policy which is in line with the Bank’s mission, business strategy, capital adequacy, human resources and risk appetite. - Menetapkan kebijakan dan prosedur penetapan limit risiko likuiditas secara tertulis, lengkap, memadai, dan mudah ditelusuri. - Establishing liquidity risk limit policies and procedures which are written, complete, adequate and easy to follow. - Membentuk satuan kerja pengendali risiko likuiditas dan melaksanakan pengendalian risiko likuiditas secara konsisten dan independen. - Forming a liquidity risk control work unit and performing consistent and independent liquidity risk control. - Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bagi hasil dalam usaha meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu. - Implementing the ALCO (Asset & Liability Committee) function to manage profit sharing in an effort to increase/decrease certain sources of funds. - Mengelola portofolio pendanaan untuk menghindari risiko konsentrasi dan ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu. Hal ini dimonitor secara bulanan oleh ALCO dan Risk Management Committee (RMC). - Managing its funding portfolio to avoid concentration risk and dependence on single source of funding. This matter is monthly monitored by ALCO and Risk Management Committee (RMC). - Menerapkan kerangka pengukuran Risiko Likuiditas mengacu pada Basel III yakni Rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stable Funding Ratio). - Implementing Liquidity Risk Measurement Framework referring to Basel III, consist of LCR (Liquidity Coverage Ratio) and NSFR (Net Stable Funding Ratio). - Menetapkan prosedur dan tim kontijensi pendanaan likuiditas, sebagai bagian dari pengendalian risiko likuiditas, khususnya pada saat kondisi krisis. - Establishing procedures and team for funding liquidity contingency, as part of the liquidity risk control, especially in crisis condition. 91
  465. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko operasional Operational risk Risiko operasional adalah risiko terjadinya kerugian yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya kejadian-kejadian eksternal. Operational risk is defined as the risk of loss resulting from inadequate or failure internal processes, people and systems failure or from external events. Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Operational risk management framework 1. 1. Dalam rangka pengendalian internal, Bank menerapkan konsep 3 layers of defense. Pertama, unit kerja (Risk Taking Unit) dibantu dengan fungsi Quality Assurance (QA) memastikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan maupun prosedur yang ada. In the framework of internal control, the Bank applies the concept of 3 layers of defense. First, Risk Taking Unit (RT4) assisted with the Quality Assurance (QA) function ensures that the operational activities carried out are in accordance with existing policies and procedures. Kedua, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko telah dikelola dengan baik. Selain itu Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) memastikan bahwa seluruh aktifitas Bank telah sesuai dengan peraturan internal dan eksternal, termasuk telah sesuai dengan penerapan prinsip syariah. Second, Operational Risk Management (SKMR) ensures the process of identifying, measuring, monitoring and controlling risk, and the risk management information system has been managed properly. In addition, Compliance Management Unit (SKK) ensures that all Bank’s activities have complied with internal and external regulation, including the sharia principles. Ketiga, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memastikan bahwa seluruh risiko yang tersisa (residual risk) telah dikelola dengan baik sesuai risk appetite maupun risk tolerance yang telah ditetapkan. Penyelarasan kerja antara pihakpihak yang terkait praktik pengendalian internal Bank dilakukan secara berkelanjutan melalui forum-forum periodik dan fasilitasi rutin. Third, Internal Audit unit (SKAI) ensures that all residual risks have been managed properly based on applied compliance risk appetite and risk tolerance. Continuous alignment between all parties related to internal control practices in the Bank conducted through regular forums and facilitations. Pelaksanaan kerangka kerja pengelolaan risiko operasional di Bank dilakukan dalam tahapan proses yang terpadu dan terdiri dari proses identifikasi, pengukuran, pemantauan serta pengendalian/mitigasi risiko. 2. 92 Practices of ORM Framework in Bank are conducted through an integrated process and consists of risk identification, measurement, monitoring and controlling/mitigating. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 The Bank’s operational risk management framework is executed with clear accountabilities and roles. The Board of Directors and the Board of Commissioners are responsible to oversee the effectiveness of overall operational risk management framework as well as its execution. 465 2. Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Bank dilakukan dengan pembagian akuntabilitas dan peran yang jelas. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung-jawab untuk mengawasi efektivitas dari kerangka kerja pengelolaan risiko operasional secara menyeluruh maupun pada pelaksanaannya.
  466. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 466 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional (lanjutan) Operational risk management framework (continued) Dalam proses ini Bank secara bertahap melakukan tinjauan risiko secara menyeluruh atas produk, sistem, layanan maupun aktivitas/proses Bank yang baru maupun perubahannya, pengembangan sistem registrasi risiko, pendefinisian mitigasi/mekanisme kontrol, serta secara terus menerus melakukan pengukuran atas pemaparan risiko dan tingkat kedisiplinan Unit Kerja dalam menerapkan mekanisme kontrol. In this process, the Bank performs risk reviews over new and/or changes to Bank’s products, system, services and activities/processes, development of risk registration, definition of mitigations/control mechanisms as well as continuous measurement over residual risk exposures and the level of the Working Units’ discipline in deploying control mechanisms. 3. Otomasi dari proses pengelolaan risiko operasional sehari-hari dilakukan melalui ORMS (Operational Risk Management System) yang merupakan aplikasi online real-time internal untuk memudahkan pencatatan, analisis, dan pelaporan dari data risiko operasional, dengan kemampuan melakukan identifikasi risiko, penilaian/pengukuran, pemantauan, dan pengendalian/mitigasi yang dilaksanakan secara terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dari pengelolaan risiko operasional. 3. Automation of day-to-day ORM processes is performed by the ORMS (Operational Risk Management System), an internally designed online-real time application which is implemented to facilitate recording, analysis and reporting of operational risk data by enabling risk identification, assessment/measurement, monitoring and controlling/mitigating to be conducted in an integrated manner, thereby enhance the effectiveness of operational risk management. 4. Perhitungan beban modal untuk risiko operasional dilakukan Bank dengan menggunakan Pendekatan Indikator Dasar sesuai dengan ketentuan Regulator (Bank Indonesia/OJK). 4. The Bank has performed the capital charges calculation for operational risk by using Basic Indicator Approach in accordance to Bank Indonesia/OJK. 5. Bank telah menyusun pedoman bagi Pengelolaan Kelangsungan Usaha yang komprehensif dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko operasional yang mungkin terjadi dari situasi ekstrim/kritikal karena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan juga faktor lainnya seperti kebakaran, gangguan sistem utama, gangguan pasokan listrik, hingga lingkungan bisnis yang kurang menguntungkan, sehingga kelangsungan layanan kepada nasabah dapat terjamin. 5. The Bank has composed a comprehensive Business Continuity Management (“BCM”) guidelines to anticipate operational risks that might arise from critical situations, such as natural disasters e.g. flood, earthquake, and other factors e.g. fire, major system disruption, power failure, as well as nonconducive business environment to ensure continuous services to customer. Risiko non-keuangan lainnya Other non-financial risks Bank juga mengelola dan memonitor risiko nonkeuangan sebagai berikut: The Bank also manages and monitors nonfinancial risk as follows: (i) (i) legal risks to minimise possible losses from lawsuits and/or weaknesses in juridical matters, for example caused by the weak legal arrangements, an absence and/or change of regulations, which causes a transaction to become illegal and resulting in litigation process; risiko hukum untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis, contohnya yang disebabkan oleh lemahnya perikatan, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan mengakibatkan terjadinya proses litigasi; 93
  467. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko non-keuangan lainnya (lanjutan) (ii) reputation risks to minimise possible losses from negative publicity relating to the Bank’s business activities or negative perception about the Bank; (iii) risiko strategis untuk mengurangi kemungkinan kerugian akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik yang gagal mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis; dan (iii) strategic risks to minimise possible losses arising from inappropriate decision and/or carrying out a strategic decision which fails to anticipate changes in the business environment; and (iv) risiko kepatuhan untuk mengurangi kemungkinan kerugian karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Bank. (iv) compliance risks to minimise possible losses from non-compliance or failure to implement prevailing laws and regulations, including sharia principles for the Bank. (v) risiko imbal hasil untuk memastikan dampak dari perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank tidak berdampak signifikan terhadap perilaku nasabah dana pihak ketiga (v) Rate of return risk to ensure that the changes of rate of return offered by the Bank do not bring significant impact to funding customers behavior. (vi) risiko investasi untuk memastikan potensi risiko yang mungkin timbul akibat Bank ikut menanggung kerugian dari usaha nasabah pembiayaan dengan akad bagi hasil. (vi) Investment risk to ensure the potential risks arising from the Bank sharing the losses of financing customer's business under a profit sharing contract. Berpedoman pada Surat Edaran OJK SEOJK No. 13/SEOJK.03/2015 dan New Basel II Capital Accord yang memasukkan risiko operasional dalam perhitungan regulatory capital, Bank telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko operasional, termasuk perhitungan beban modal risiko operasional. Following OJK Circular Letter SEOJK No. 13/SEOJK.03/2015 and the New Basel II Capital Accord, which added operational risk in the calculation of regulatory capital, the Bank has applied the principles of operational risk management, including operational risk capital charge. Proses pengelolaan risiko operasional dilakukan oleh setiap unit kerja (risk owner), sehingga unitunit kerja di kantor pusat dan kantor-kantor cabang, dengan difasilitasi oleh unit manajemen risiko, bertanggung jawab dalam proses identifikasi, penilaian, pengukuran, pemantauan serta pengendalian risiko operasional menjadi lebih akurat dan cepat. Operational risk management process is performed by each unit (risk owner), so the units in head office and branches, facilitated by risk management unit, are responsible to identify, assess, measure, monitor, and control operational risk, to become faster and more accurate. Untuk mengantisipasi terhadap kejadian-kejadian yang dapat mengganggu operasional Bank sebagai akibat faktor internal seperti gangguan pada sistem teknologi informasi dan faktor eksternal seperti bencana alam, kerusuhan, dan kebakaran, Bank telah mengembangkan Business Continuity Management dan Disaster Recovery Plan. To anticipate events which can disrupt the Bank’s operations as a result of internal factors such as disturbances in information technology systems and external factors such as natural disasters, riots, and fires, the Bank has developed the Business Continuity Management and Disaster Recovery Plan. 94 467 (ii) risiko reputasi untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank; PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Other non-financial risks (continued)
  468. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN MODAL 43. CAPITAL MANAGEMENT Tujuan manajemen permodalan Bank adalah untuk mempertahankan posisi modal yang kuat untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan mempertahankan investor, deposan, pelanggan dan kepercayaan pasar. Dalam pengelolaan permodalan, Bank mempertimbangkan faktorfaktor seperti: pengembalian modal yang optimal kepada pemegang saham, menjaga keseimbangan antara keuntungan yang lebih tinggi dengan gearing ratio serta keamanan yang diberikan oleh posisi modal yang sehat. The Bank’s capital management objective is to maintain a strong capital position to support business growth and to sustain investor, depositor, customer and market confidence. In managing its capital, the Bank considers some factors such as: providing optimal capital rate of return to shareholders and maintaining a balance between high return with gearing ratio and safety provided by a sound capital position. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank yang dikaitkan dengan profil risiko Bank dan dihitung berdasarkan Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 dan Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah adalah sebagai berikut: The Minimum Required Capital Adequacy Ratio (CAR) of the Bank is related with the Bank’s risk profile and calculated based on OJK Regulation No. 21/POJK.03/2014 and OJK Circular Letter No. 34/SEOJK.03/2015 regarding Calculation of Risk Weighted Assets for Credit Risk by Using a Standard Approach for Sharia Commercial Banks was as follows: 2020 Modal inti Modal pelengkap (maksimum 100% dari modal inti) Jumlah modal Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit Risiko Operasional Rasio total 468 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Rasio KPMM yang diwajibkan 2019 5,544,726 5,138,209 Core capital 74,040 87,914 Supplementary capital (maximum at 100% from core capital) 5,618,766 5,226,123 Total capital 5,370,131 5,995,479 6,988,540 4,737,446 Risk Weighted Assets (RWA) Credit Risk Operational Risk 49.44% 44.57% Total ratio 9% - 10% 9% - 10% Minimum CAR 44. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP LIABILITAS PEMBAYARAN BANK UMUM 44. GOVERNMENT GUARANTEE ON OBLIGATIONS OF COMMERCIAL BANKS Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 tahun 2005 tanggal 12 Oktober 2005, sejak tanggal 12 Oktober 2005, penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip Syariah mengacu kepada Undang-Undang No. 24 tanggal 22 Desember 2004. According to Government Regulation No. 39 year 2005 dated 12 October 2005, since 12 October 2005, guarantees on deposits from customers of Syariah principles banks follow Law no.24 dated 22 Desember 2004. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tanggal 22 Desember 2004, efektif sejak tanggal 22 Desember 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk untuk menjamin kewajiban tertentu bank-bank umum berdasarkan program penjaminan yang berlaku. UndangUndang tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2008, yang mana telah ditetapkan menjadi undang-undang sejak tanggal 13 Januari 2009 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2009. Based on Law No. 24 dated 22 Desember 2004, effective 22 Desember 2005, Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS) was established to provide guarantee on certain deposits from customers based on prevailing guarantee schemes. The law was changed with the Government Regulation as the Replacement of Law No. 3 Year 2008, which was stipulated as a law since 13 January 2009 based on the Republic of Indonesia Law No. 7 Year 2009. 95
  469. PT BANK BTPN SYARIAH TBK (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) TERHADAP BANK UMUM 44. GOVERNMENT GUARANTEE ON OBLIGATIONS OF COMMERCIAL BANKS (continued) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66/2008 tanggal 13 Oktober 2008 mengenai besarnya nilai simpanan yang dijamin LPS, pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan sampai dengan Rp 2.000 untuk per nasabah per bank. Based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 66/2008 dated 13 October 2008 regarding the deposit amount guaranteed by LPS, as of 31 December 2020 and 2019, the deposit amount guaranteed by LPS for every customer in a bank was a maximum of Rp 2,000. Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Bank adalah peserta dari program penjaminan tersebut. As of 31 December 2020 and 2019, the Bank was a participant of the guarantee program. 45. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH 45. OPINION OF THE SHARIA SUPERVISORY BOARD For the period ended 31 Desember 2020 and 2019, respectively, the Sharia Supervisory Board (“DPS”) stated that in general the sharia aspects in the Bank’s operation have complied with sharia principles and values. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) menyatakan bahwa secara umum aspek syariah dalam operasional Bank sudah sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah. 46. STANDAR AKUNTANSI YANG BELUM DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF 46. ISSUED BUT NOT YET ACCOUNTING STANDARDS EFFECTIVE Beberapa standar akuntansi baru dan interpretasi dari standar akuntansi telah diterbitkan dan belum berlaku efektif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan belum diterapkan pada penyusunan laporan keuangan ini. Diantaranya adalah beberapa PSAK dan ISAK dibawah ini, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021, yang mungkin relevan dan memerlukan penerapan secara retrospektif sebagaimana diatur dalam PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan Certain new accounting standards and interpretations have been issued that are not yet effective for the year ended 31 December 2020, and have not been applied in preparing these financial statements. Among them, the following PSAKs and ISAKs, which will become effective for reporting periods beginning on or after 1 January 2021, may be relevant to the Company’s future financial statements, and may require retrospective application under PSAK 25, “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates, and Error" - PSAK 110 (penyesuaian), “Akuntansi Sukuk”, - - PSAK 111 (penyesuaian), “Akuntansi Wa’d”, - - PSAK 112, “Akuntansi Wakaf”. - Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank masih mempelajari dampak yang akan mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan. PSAK 110 (amendment), Accounting”, PSAK 111 (amendment), Accounting”, PSAK 112, “Wakaf Accounting”. “Sukuk “Wa’d As at the authorization date of this financial statements, the Bank is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the financial statements. 96 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 PEMERINTAH PEMBAYARAN 469 44. JAMINAN LIABILITAS (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  470. 470 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  471. PT Bank BTPN Syariah Tbk 471 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan Induk
  472. LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 (Dalam jutaan Rupiah) No. ASET 1. 2. 3. 4. 5. 6. POS - POS 472 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Kas Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada bank lain Tagihan spot dan derivatif/forward Surat berharga yang dimiliki Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) 7. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) 8. Tagihan akseptasi 9. Kredit yang diberikan 10. Pembiayaan syariah 11. Penyertaan modal 12. Aset keuangan lainnya 13. Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/a. Surat berharga yang dimiliki b. Kredit yang diberikan dan pembiayaan syariah c. Lainnya 14. Aset tidak berwujud Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/15. Aset tetap dan inventaris Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/16. Aset non produktif a. Properti terbengkalai b. Agunan yang diambil alih c. Rekening tunda d. Aset antarkantor 17. Aset lainnya TOTAL ASET INDIVIDUAL 31 Des 2020 Diaudit KONSOLIDASIAN 31 Des 2019 Diaudit 31 Des 2020 Diaudit 31 Des 2019 Diaudit 1,323,222 19,592,514 894,072 917,082 12,201,417 - 1,587,729 14,468,553 1,293,432 840,372 8,582,871 - 2,433,196 22,571,836 896,568 917,082 14,804,656 - 2,299,062 17,576,955 1,306,904 840,372 10,654,624 - - - - - 1,490,634 126,689,753 1,305,484 803,827 (2,579,318) 1,692,460 132,760,609 1,303,643 771,377 (1,175,155) 1,490,634 126,689,753 9,522,866 22,522 961,550 (3,428,808) 1,692,460 132,760,609 8,999,574 22,522 949,824 (1,467,274) (291) (2,572,835) (6) (1,175,080) (291) (3,422,325) (6) (1,467,199) (6,192) 2,281,920 (1,404,745) 4,068,493 (2,042,622) (69) 2,009,007 (1,068,375) 3,201,234 (1,517,038) (6,192) 2,528,427 (1,487,828) 4,883,148 (2,525,161) (69) 2,197,397 (1,128,855) 3,751,845 (1,858,099) 19,202 19,190 12 2,617,109 168,178,044 20 20 2,741,995 167,492,734 19,202 19,190 12 2,866,335 183,165,978 20 20 3,033,445 181,631,385
  473. LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 (Dalam jutaan Rupiah) LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS 1. Giro 2. Tabungan 3. Deposito 4. Uang Elektronik 5. Liabilitas kepada Bank Indonesia 6. Liabilitas kepada bank lain 7. Liabilitas spot dan derivatif/forward 8. Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) 9. Liabilitas akseptasi 10. Surat berharga yang diterbitkan 11. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima 12. Setoran jaminan 13. Liabilitas antarkantor 14. Liabilitas lainnya 15. Kepentingan minoritas (minority interest) TOTAL LIABILITAS INDIVIDUAL 31 Des 2020 Diaudit KONSOLIDASIAN 31 Des 2019 Diaudit 31 Des 2020 Diaudit 31 Des 2019 Diaudit 15,709,755 9,955,853 65,342,817 6,575,274 887,157 - 14,348,978 8,085,068 55,058,884 11,659,676 894,947 - 15,760,708 11,929,298 73,098,900 6,549,336 887,157 - 14,374,226 10,060,583 62,504,670 11,633,474 894,947 - 767,282 993,045 37,176,039 2,462,971 888,459 3,190,628 44,086,343 1,981,150 139,870,193 140,194,133 767,282 993,045 37,176,039 3,039,460 1,749,037 151,950,262 888,459 3,190,628 44,086,343 2,526,127 1,603,885 151,763,342 161,075 300,000 (137,021) (1,904) 161,075 300,000 (137,021) (1,904) 161,075 300,000 (137,021) (1,904) 161,075 300,000 (137,021) (1,904) 11,168,524 10,907,723 260,801 926,235 926,235 32,596 32,596 16,019,421 14,625,691 1,393,730 28,307,851 11,151,727 10,907,715 244,012 892,819 892,819 23,361 23,361 15,069,619 13,476,835 1,592,784 27,298,601 11,134,744 10,898,210 236,534 946,589 946,589 67,596 67,596 18,905,712 17,156,419 1,749,293 31,215,716 11,117,947 10,898,202 219,745 919,626 919,626 44,361 44,361 17,625,034 15,052,506 2,572,528 29,868,043 TOTAL EKUITAS 28,307,851 27,298,601 31,215,716 29,868,043 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 168,178,044 167,492,734 183,165,978 181,631,385 16. 17. 18. 19. 20. EKUITAS Modal disetor a. Modal dasar b. Modal yang belum disetor -/c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/Tambahan modal disetor a. Agio b. Disagio -/c. Dana setoran modal d. Lainnya Penghasilan komprehensif lain a. Keuntungan b. Kerugian -/Cadangan c. Cadangan umum d. Cadangan tujuan Laba/rugi a. Tahun-tahun lalu b. Tahun berjalan c. Dividen yang dibayarkan -/TOTAL EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 POS - POS 473 No.
  474. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 (Dalam jutaan Rupiah, kecuali laba bersih per saham) INDIVIDUAL No. POS-POS 31 Des 2020 31 Des 2019 Diaudit Diaudit PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL A. Pendapatan dan Beban Bunga 1. Pendapatan Bunga 12,366,009 14,223,627 2. Beban Bunga (5,281,544) (7,165,697) Pendapatan (Beban) Bunga Bersih 7,084,465 7,057,930 B. Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya 1. Keuntungan (kerugian) dari peningkatan (penurunan) nilai wajar aset keuangan 2. Keuntungan (kerugian) dari penurunan (peningkatan) nilai wajar liabilitas keuangan 3. Keuntungan (kerugian) dari penjualan aset keuangan 4. Keuntungan (kerugian) dari transaksi spot dan derivatif/forward (realised) 5. Keuntungan (kerugian) dari penyertaan dengan equity method 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. Keuntungan (kerugian) dari penjabaran transaksi valuta asing Pendapatan dividen Komisi/provisi/fee dan administrasi Pendapatan lainnya Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) Kerugian terkait risiko operasional Beban tenaga kerja Beban promosi Beban lainnya Pendapatan dan Beban Operasional Lainnya LABA (RUGI) OPERASIONAL PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 16,403,483 (5,779,055) 10,624,428 18,680,979 (7,689,284) 10,991,695 29,925 9,949 29,925 9,949 - - - - 720,865 - 269,389 - 720,865 - 269,389 - (21,838) 242,671 496,048 441,940 (1,951,200) (17,477) (2,161,292) (153,216) (2,957,350) (5,330,924) 1,753,541 305,173 2 573,053 442,169 (1,136,480) (21,372) (2,239,560) (200,285) (2,908,513) (4,906,475) 2,151,455 (21,838) 5 496,174 463,706 (2,801,384) (24,201) (3,211,395) (157,063) (3,488,708) (7,993,914) 2,630,514 305,173 2 573,217 458,687 (1,445,883) (35,019) (3,338,585) (216,201) (3,539,905) (6,959,176) 4,032,519 66 (2,160) (2,094) (5,444) (5,338) (10,782) 6,260 (3,698) 2,562 (6,683) (6,914) (13,597) LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK 1,751,447 2,140,673 2,633,076 4,018,922 Pajak penghasilan a. Taksiran pajak tahun berjalan b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan (357,717) (541,834) 184,117 (547,889) (545,060) (2,829) (627,399) (858,663) 231,264 (1,026,504) (1,071,827) 45,323 LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 1,393,730 1,592,784 2,005,677 2,992,418 256,384 419,890 PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL 1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 2. Pendapatan (beban) non operasional lainnya LABA (RUGI) NON OPERASIONAL 474 KONSOLIDASIAN 31 Des 2020 31 Des 2019 Diaudit Diaudit LABA (RUGI) KEPENTINGAN MINORITAS PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 1. Pos-Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi a. Keuntungan yang berasal dari revaluasi aset tetap b. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari pengukuran kembali atas program pensiun manfaat pasti c. Lainnya 2. Pos-Pos yang Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi a. Keuntungan (kerugian) yang berasal dari penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing b. Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar aset keuangan instrumen hutang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain c. Lainnya (55,718) (55,718) (32,227) (32,227) (64,857) (64,857) (23,075) (23,075) 89,132 - 9,046 - 89,055 - 8,479 - 89,132 9,046 89,055 8,479 - - - - 33,414 (23,181) 24,198 (14,596) 1,427,144 1,569,603 2,029,875 2,977,822 1,393,730 1,592,784 1,393,730 1,592,784 1,749,293 256,384 2,005,677 2,572,528 419,890 2,992,418 1,427,144 1,569,603 1,427,144 1,569,603 1,776,256 253,619 2,029,875 2,555,357 422,465 2,977,822 TRANSFER LABA (RUGI) KE KANTOR PUSAT - - - - DIVIDEN - - - - 173 173 203 200 217 217 327 324 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada : - Pemilik - Kepentingan Non Pengendali TOTAL LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada : - Pemilik - Kepentingan Non Pengendali TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN LABA BERSIH PER SAHAM (dalam satuan Rupiah) - Dasar - Dilusian
  475. KEWAJIBAN KOMITMEN 1 . Fasilitas kredit/pembiayaan yang belum ditarik a. Committed b. Uncommitted 2. Irrevocable L/C yang masih berjalan 3. Posisi valas yang akan diserahkan untuk transaksi spot dan derivatif/forward 4. Lainnya III. TAGIHAN KONTINJENSI 1. Garansi yang diterima 2. Lainnya IV. KEWAJIBAN KONTINJENSI 1. Garansi yang diberikan 2. Lainnya 28,611,760 3,124,023 24,643,297 38,358,651 - - 125,442,019 112,564,084 125,442,019 112,574,084 99,471,413 81,900,149 99,471,413 81,910,149 14,012,398 85,459,015 616,302 8,423,080 73,477,069 925,174 14,012,398 85,459,015 616,302 8,423,080 73,487,069 925,174 25,354,304 29,738,761 25,354,304 29,738,761 - - - - 22,688,905 22,688,905 - 19,839,026 19,839,026 - 22,688,905 22,688,905 - 19,839,026 19,839,026 - 7,421,593 7,421,593 - 8,924,578 8,924,578 - 7,421,593 7,421,593 - 8,924,578 8,924,578 - PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 II KONSOLIDASIAN 31 Des 2020 31 Des 2019 Diaudit Diaudit 53,255,057 41,482,674 475 LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI Tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 (Dalam jutaan Rupiah) INDIVIDUAL 31 Des 2020 31 Des 2019 No. POS-POS Diaudit Diaudit I TAGIHAN KOMITMEN 53,255,057 41,482,674 1. Fasilitas pinjaman/pembiayaan yang belum 28,611,760 3,124,023 ditarik 2. Posisi valas yang akan diterima dari 24,643,297 38,358,651 transaksi spot dan derivatif/forward 3. Lainnya -
  476. Saldo tanggal 31 Desember 2020 162 ,979 11,158,710 - - - - - 8 - Pembentukan dana cadangan wajib - - - - Pembayaran dividen Entitas Anak Opsi saham: Penerimaan dari penerbitan saham Cadangan pembayaran berbasis saham Reklasifikasi ke komponen ekuitas lainnya - Cadangan umum Entitas Anak - - - - - 11,158,702 - 11,158,702 - - - 162,979 - 162,979 Jumlah laba komprehensif selama tahun berjalan Penghasilan komprehensif lainnya: Perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Peniliaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Efek pajak terkait Laba bersih tahun berjalan Saldo per 1 Januari 2020 setelah penerapan PSAK 71 dan 73 Dampak penerapan awal PSAK 71 dan 73, bersih Saldo tanggal 1 Januari 2020 Modal Tambahan modal ditempatkan dan disetor/ disetor penuh/ Additional paidIssued and fully in capital paid-up share capital - - - - - - - - - - 801,553 801,553 - 801,553 Cadangan revaluasi aset tetap/ Reserve on revaluation of fixed assets - - - - - - - - - (260,801) 16,789 244,012 - 244,012 - 101,255 - - - - - - 89,079 (24,500) - 113,579 12,176 - 12,176 - - - - - - - - - - (24,267) (24,267) - (24,267) Transaksi dengan kepentingan non-pengendali/ Transaction with non-controlling interest - - - - 67,596 - - - 9,235 - 14,000 44,361 - 44,361 Saldo laba yang sudah ditentukan penggunaannya/ Appropriated retained earnings - - - - - - - - - - (262,404) - (262,404) Saham treasuri/ Treasury shares 18,949,493 (262,404) - - - (9,235) - (14,000) 1,687,177 23,069 (85,185) - 1,749,293 17,285,551 (445,380) 17,730,931 Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya/ Unappropriated retained earnings Diatribusikan kepada pemilik enititas induk / Attributable to owners of the parent PT BANK BTPN Tbk DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY Cadangan Cadangan pembayaran nilai wajar berbasis saham/ bersih/ Share-based Fair value payment reserve reserve-net PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 476 - - - - - - - - - - - 260,801 260,801 - - - Komponen ekuitas lainnya/ Other component of equity 31,215,716 - 16,789 8 - - - 1,776,256 (1,431) (85,185) 113,579 1,749,293 29,422,663 (445,380) 29,868,043 Jumlah/ Total 1,749,037 - - - - (103,887) - 253,619 1,339 (4,072) (32) 256,384 1,599,305 (4,580) 1,603,885 Kepentingan nonpengendali/ Noncontroling interest 32,964,753 - 16,789 8 - (103,887) - 2,029,875 (92) (89,257) 113,547 2,005,677 31,021,968 (449,960) 31,471,928 Jumlah ekuitas/ Total equity Balance as of 31 December 2020 Share-based payment reserve Reclassification to other equity components Share option: Proceed from shares issued Appropriation to legal reserve Payments of Subsidiary’s dividend General appropriation of subsidiary Total comprehensive income during the year Remeasurements of employee benefits liabilities Related tax effect Changes in fair value of financial assets measured at fair value through other comprehensive income Other comprehensive income: Net profit for the year Balance as per January 1 2020 after effect of initial implementation of PSAK 71 and 73 Impact of implementation of PSAK 71 and 73, net Balance as of 1 January 2020 CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  477. 477 162 ,979 9 - 11,158,702 1,132 - 9,708,197 (9,513) - 801,553 - - - - - - - - - - 801,553 Cadangan revaluasi aset tetap/ Reserve on revaluation of fixed assets 244,012 (37,736) - - - - - - - - - 281,748 12,176 - - - - - 8,469 (2,884) - 11,533 - 3,527 (24,267) - - - - - - - - - - (24,267) 44,361 - - - - 14,000 - - - - - 30,361 17,730,931 - - - - (14,000) 2,546,708 8,607 (34,427) - 2,572,528 15,198,223 (262,404) - - - - - - - - - (262,404) Cadangan nilai Transaksi Saldo laba Saldo laba yang Saham treasuri/ wajar - bersih/ dengan yang sudah belum ditentukan Treasury shares Fair value reservekepentingan ditentukan penggunaannya/ net non-pengendali/ penggunaannya/ Unappropriated Transaction Appropriated retained earnings with nonretained controlling earnings interest Diatribusikan kepada pemilik enititas induk / Attributable to owners of the parent Cadangan pembayaran berbasis saham/ Share-based payment reserve PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Saldo tanggal 31 Desember 2019 Cadangan pembayaran berbasis saham Opsi saham: Penerimaan dari penerbitan saham 45,937 - Transaksi dengan kepentingan nonpengendali Efek dari penggabungan usaha - Cadangan umum anak perusahaan - - - - - - - - 1,458,886 Tambahan modal disetor/ Additional paid-in capital - - 117,033 Jumlah laba komprehensif selama tahun berjalan Laba komprehensif lainnya: Perubahan nilai wajar atas aset keuangan tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Peniliaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Efek pajak terkait Laba bersih tahun berjalan Saldo tanggal 1 Januari 2019 Modal ditempatkan dan disetor penuh/ Issued and fully paid-up share capital LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PT BANK BTPN Tbk DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY 29,868,043 (37,736) 1,141 9,754,134 (9,513) - 2,555,357 5,723 (34,427) 11,533 2,572,528 17,604,660 Jumlah/ Total 1,603,885 - - - (250) - 422,465 (858) 3,660 (227) 419,890 1,181,670 31,471,928 (37,736) 1,141 9,754,134 (9,763) - 2,977,822 4,865 (30,767) 11,306 2,992,418 18,786,330 Kepentingan Jumlah ekuitas/ non-pengendali/ Total equity Non-controling interest Balance as of 31 Desember 2019 Share-based payment reserve Share option: Proceed from shares issued Effect of merger Transaction with non-controlling interest General appropriation of Subsidiary Total comprehensive income during the year Other comprehensive income: Changes in fair value of available for sale and measured at fair value through other comprehensive income financial asset. Remeasurements of employee benefits liabilities Related tax effect Net profit for the year Balance as of 1 January 2019 CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  478. 478 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 halaman ini sengaja dikosongkan
  479. referensi ketentuan OJK kriteria halaman I . Pedoman Umum 1 Laporan Tahunan wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, yaitu paling sedikit menggunakan bahasa Inggris. √ 2 Laporan tahunan dicetak dengan kualitas yang baik dan menggunakan jenis dan ukuran huruf yang mudah dibaca √ 3 Laporan tahunan mencantumkan identitas perusahaan dengan jelas 4 Laporan Tahunan ditampilan pada situs Web paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir. Nama perusahaan dan tahun laporan tahunan ditampilkan di: 1. Sampul muka; 2. Samping; 3. Sampul belakang; dan 4. Setiap halaman √ √ Informasi hasil usaha perusahaan dalam bentuk perbandingan selama 2 (dua) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 2 (dua) tahun Informasi memuat antara lain: 1. Penjualan/pendapatan usaha; 2. Laba (rugi) 3. Total laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain 10-11 2 Informasi posisi keuangan perusahaan dalam bentuk perbandingan selama 2 (dua) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 2 (dua) tahun. Informasi memuat antara lain: 1. Jumlah aset; 2. Jumlah liabilitas; dan 3. Jumlah ekuitas. 10-11 3 Rasio keuangan dalam bentuk perbandingan selama 2 (dua) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 2 (dua) tahun Informasi memuat rasio keuangan, paling sedikit meliputi: 1. rasio KPMM; 2. rasio ROA; 3. rasio ROE; 4. rasio BOPO; 5. rasio CIR; 6. persentase pelanggaran dan pelampauan BMPD; 7. GWM; 8. rasio PDN; 9. rasio NPF gross dan net; dan 10. rasio laba/rugi terhadap pendapatan. 10-13 479 1 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 II.Ikhtisar Data Keuangan Penting
  480. kriteria 4 Informasi harga saham dalam bentuk tabel dan grafik 1 . Informasi dalam bentuk tabel yang memuat: a. Jumlah saham yang beredar; b. Kapitalisasi pasar; c. Harga saham tertinggi, terendah, penutupan; dan d. Volume perdagangan. halaman 14-15 dan 2. Informasi dalam bentuk grafik yang memuat paling kurang harga penutupan dan volume perdagangan saham. Untuk setiap masa triwulan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir. 480 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi Serta DPS 1 Laporan Dewan Komisaris Memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Penilaian atas kinerja Direksi mengenai pengelolaan perusahaan dan dasar penilaiannya; 2. Pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh Direksi dan dasar pertimbangannya; 3. Prospek usaha 2020. 28-30 2 Laporan Direksi Memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Analisis atas kinerja perusahaan, yang mencakup antara lain kebijakan strategis, perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan, dan kendala-kendala yang dihadapi perusahaan; 2. Analisis tentang prospek usaha; 3. Penerapan tata kelola perusahaan; dan 4. Rencana usaha kedepan 34-38 3 Laporan DPS Memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Penerapan Nilai-nilai, konsep dan prinsip syariah yang dijalankan oleh BTPN Syariah telah sesuai dengan ketentuan 2. Produk dan layanan yang ditawarkan oleh BTPN Syariah telah sesuai prinsip syariah 3. Prestasi BTPN Syariah dalam membawa kebaikan dan keberkahan bagi berjuta rakyat Indonesia merupakan wujud penerapan prinsip syariah yang paling mendasar 42-43 4 Tanda tangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Tanda tangan dituangkan pada lembaran tersendiri; 2. Pernyataan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi laporan tahunan; 3. Ditandatangani seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan menyebutkan nama dan jabatannya; dan 4. Penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari yang bersangkutan dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan, atau penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari anggota yang lain dalam hal tidak terdapat penjelasan tertulis dari yang bersangkutan 367
  481. kriteria halaman IV . Profil Perusahaan 1 Nama dan alamat lengkap perusahaan Informasi memuat antara lain: nama dan alamat, kode pos, no. telp, no. fax, email dan website 47 2 Riwayat Singkat Perusahaan Mencakup antara lain: tanggal/tahun pendirian, nama, dan perubahan nama perusahaan (jika ada). 47 Catatan: apabila perusahaan tidak pernah melakukan perubahan nama, agar diungkapkan 3 Bidang Usaha Uraian mengenai antara lain: 1. Kegiatan usaha perusahaan menurut anggaran dasar terakhir; 2. Kegiatan usaha yang dijalankan; dan 3. Produk dan/atau jasa yang dihasilkan 84, 358-359 4 Struktur Organisasi Dalam bentuk bagan, meliputi nama dan jabatan paling kurang sampai dengan struktur satu tingkat di bawah Direksi. 5 Misi, Visi, dan Budaya Perusahaan Mencakup: 1. Misi perusahaan; 2. Visi perusahaan; 3. Nilai-nilai yang diterapkan 6 Identitas dan riwayat hidup singkat anggota Dewan Komisaris Informasi memuat antara lain: 1. Nama; 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3. Umur; 4. Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris di Perusahaan. 52-57 7 Identitas dan riwayat hidup singkat anggota Direksi Informasi memuat antara lain: 1. Nama; 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3. Umur; 4. Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Direksi di Perusahaan. 58-63 8 Identitas dan riwayat hidup singkat anggota Dewan Pengawas Syariah Informasi memuat antara lain: 1. Nama; 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3. Umur; 4. Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Perusahaan. 64-65 9 Identitas dan riwayat hidup singkat komite setingkat Dewan Komisaris Informasi memuat antara lain: 1. Nama; 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3. Umur; 4. Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai komite setingkat Dewan Komisaris di Perusahaan. 66-68 50-51 481 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 48
  482. 482 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 kriteria halaman 10 Jumlah karyawan (komparatif 2 tahun) dan deskripsi pengembangan kompetensinya (misal: aspek pendidikan dan pelatihan karyawan) Informasi memuat antara lain: 1. Jumlah karyawan untuk masing-masing level organisasi; 2. Jumlah karyawan untuk masing-masing tingkat pendidikan; 3. Jumlah karyawan berdasarkan status kepegawaian; 4. Deskripsi dan data pengembangan kompetensi karyawan yang telah dilakukan dengan mencerminkan adanya persamaan kesempatan untuk masing-masing level organisasi; dan 5. Biaya pengembangan kompetensi karyawan yang telah dikeluarkan. 118 11 Struktur Grup Perusahaan Struktur grup perusahaan dalam bentuk bagan yang menggambarkan entitas anak, entitas asosiasi, dan (SPV). 78 12 Komposisi Pemegang Saham Mencakup antara lain: 1. Struktur kepemilikan saham; 2. Modal disetor dan ditempatkan 3. Profil pemegang saham 4. Struktur pemegang saham pengendali terakhir 77 13 Kronologis pencatatan saham Mencakup antara lain: 1. Kronologis pencatatan saham; 2. Jenis tindakan korporasi yang menyebabkan perubahan jumlah saham; 3. Perubahan jumlah saham dari awal pencatatan sampai dengan akhir tahun buku; dan 4. Nama bursa dimana saham perusahaan dicatatkan. 80-81 14 Nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal Informasi memuat antara lain: 1. Nama dan alamat BAE/pihak yang mengadministrasikan saham perusahaan; 2. Nama dan alamat Kantor Akuntan Publik; dan 3. Nama dan alamat perusahaan pemeringkat efek. 87 15 Penghargaan yang diterima dalam tahun buku terakhir dan/atau sertifikasi yang masih berlaku dalam tahun buku terakhir baik yang berskala nasional maupun internasional Informasi memuat antara lain: 1. Nama penghargaan dan/atau sertifikat; 2. Tahun perolehan; 3. Badan pemberi penghargaan dan/atau sertifikat; dan 4. Masa berlaku (untuk sertifikasi). 22-23 16 Informasi pada website perusahaan Meliputi paling kurang: 1. Informasi umum emiten atau perusahaan publik 2. Informasi bagi pemodal atau investor Informasi tata kelola perusahaan; dan 3. Informasi tanggung jawab sosial perusahaan √
  483. kriteria halaman Tinjauan operasi per segmen usaha Memuat uraian mengenai : 1. Tinjauan Keuangan yang meliputi antara lain: a. Tinjauan bisnis 2. Kinerja keuangan yang meliputi: a. Aset dan liabilitas b. Penjualan/pendapatan usaha; dan c. Profitabilitas. 3. Tinjauan usaha yang meliputi: a. Pembiayaan b. Pendanaan 4. Tinjauan Operasional yang meliputi: a. SDM b. Operasional c. Teknologi Informasi 93-125 2 Uraian atas kinerja keuangan perusahaan Analisis kinerja keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja keuangan tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dan penyebab kenaikan/penurunan (dalam bentuk narasi dan tabel), antara lain mengenai: 1. Aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 2. Liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas; 3. Ekuitas; 4. Penjualan/pendapatan usaha, beban dan laba (rugi), penghasilan komprehensif lain, dan total laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain; dan 5. Arus kas 98-101 3 Bahasan dan analisis tentang kemampuan membayar utang dan tingkat kolektibilitas piutang perusahaan, dengan menyajikan perhitungan rasio yang relevan sesuai dengan jenis industri perusahaan Penjelasan tentang: 1. Kemampuan membayar utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang; dan 2. Tingkat kolektibilitas piutang. 101-102 4 Bahasan tentang struktur modal dan kebijakan manajemen atas struktur modal Penjelasan atas: 1. Rincian struktur modal (capital structure); dan 2. Kebijakan manajemen atas struktur modal (capital structure policies) dan dasar pemilihan kebijakan tersebut 102-103 5 Informasi perbandingan antara target pada awal tahun buku dengan hasil yang dicapai (realisasi), dan target atau proyeksi yang ingin dicapai untuk satu tahun mendatang mengenai pendapatan, laba, dan lainnya yang dianggap penting bagi perusahaan Informasi memuat antara lain: 1. Perbandingan antara target pada awal tahun buku dengan hasil yang dicapai (realisasi); dan 2. Target atau proyeksi yang ingin dicapai dalam 1 (satu) tahun mendatang. 3. Informasi mengenai Operasional, Teknologi Informasi 104-105, 117-125 6 Informasi dan fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan Uraian kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan termasuk dampaknya terhadap kinerja dan risiko usaha di masa mendatang. Catatan: apabila tidak ada kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan, agar diungkapkan 104 7 Uraian tentang prospek usaha perusahaan Uraian mengenai prospek perusahaan dikaitkan dengan industri dan ekonomi secara umum disertai data pendukung kuantitatif dari sumber data yang layak dipercaya. 93-94 8 Uraian tentang aspek pemasaran Uraian tentang aspek pemasaran atas produk dan/ atau jasa perusahaan, antara lain strategi pemasaran dan pangsa pasar. 95-97 9 Uraian mengenai kebijakan dividen dan jumlah dividen kas per saham dan jumlah dividen per tahun yang diumumkan atau dibayar selama 2 (dua) tahun buku terakhir 1. Memuat uraian mengenai: 2. Kebijakan dividen 82-83 483 1 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 V. Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan
  484. kriteria halaman 10 Program kepemilikan saham oleh karyawan dan /atau manajemen yang dilaksanakan perusahaan (ESA) Memuat uraian mengenai: 1. Jumlah saham (ESA) dan realisasinya; 2. Jangka waktu; 3. Persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak; dan 4. Harga NA 11 Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum (dalam hal perusahaan masih diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana)* Memuat uraian mengenai: 1. Total perolehan dana; 2. Rencana penggunaan dana; 3. Rincian penggunaan dana; 4. Saldo dana; dan 5. Tanggal persetujuan RUPS/RUPO atas perubahan penggunaan dana (jika ada). NA 12 Informasi transaksi material yang mengandung benturan kepentingan dan/ atau transaksi dengan pihak afiliasi tidak ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan 274 13 Uraian mengenai perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan Uraian memuat antara lain: perubahan peraturan perundang-undangan dan dampaknya terhadap perusahaan. Catatan: apabila tidak terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan, agar diungkapkan. 104 14 Uraian mengenai perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan pada tahun buku terakhir Uraian memuat antara lain: perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan. Catatan: apabila tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi, agar diungkapkan 104 15 Informasi kelangsungan usaha Pengungkapan informasi mengenai: 1. Hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku terakhir, mencakup ; a. Tinjauan Perekonomian b. Tinjauan Industri perbankan syariah 2. Manajemen atas hal-hal pada angka 1; dan 3. Asumsi yang digunakan manajemen 93-94 Catatan: apabila tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan asumsi yang mendasari manajemen dalam meyakini bahwa tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun 484 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 VI. Good Corporate Governance 1 Uraian Dewan Komisaris Uraian memuat antara lain: 1. Uraian tanggung jawab Dewan Komisaris; 2. Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris atau program orientasi bagi Komisaris baru; dan 3. Pengungkapan mengenai (pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris). 4. Laporan Pengawasan dan rekomendasi Dewan Komisaris 2 Informasi mengenai Komisaris Independen Meliputi antara lain: 1. Kriteria penentuan Komisaris Independen; dan 2. Pernyataan tentang independensi masing-masing Komisaris Independen 220-223 223-225
  485. kriteria 3 Uraian direksi Uraian memuat antara lain : 1. Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; 2. Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi atau program orientasi bagi Direksi baru; dan 3. Pengungkapan mengenai (pedoman dan tata tertib kerja Direksi). halaman 244 250 244-245 4 Assessment terhadap Dewan Komisaris dan Direksi Mencakup antara lain: 1. Prosedur pelaksanaan atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi; 2. Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi; dan 3. Pihak yang melakukan 235-236 259-261 5 Uraian mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris,Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Mencakup antara lain: 1. Pengungkapan prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris; 2. Pengungkapan prosedur penetapan remunerasi Dewan Pengawa Syariah 3. Pengungkapan prosedur penetapan remunerasi Direksi; 4. Struktur remunerasi yang menunjukkan jenis dan jumlah imbalan jangka pendek, pasca kerja, dan/ atau jangka panjang lainnya untuk setiap anggota Dewan Komisaris; 5. Struktur remunerasi yang menunjukkan jenis dan jumlah imbalan jangka pendek, pasca kerja, dan/ atau jangka panjang lainnya untuk setiap anggota Direksi; dan 6. Pengungkapan indikator untuk penetapan remunerasi Direksi 261-265 6 Frekuensi dan tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi Informasi memuat antara lain: 1. Tanggal Rapat; 2. Peserta Rapat; dan 3. Agenda Rapat. 232-233 241-242 253-257 Untuk masing-masing rapat Dewan Komisaris, Direksi, dan rapat gabungan. Mencakup antara lain: 1. Tugas dan tanggung jawab DPS 2. Komposisi dan kriteria anggota DPS 3. Independensi DPS 4. Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi DPS atau program Orientasi 5. Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS 6. Rapat, tanggal dan agenda DPS 7. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank 8 Informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu Dalam bentuk skema atau diagram 236-242 77, 78 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Uraian Dewan Pengawas Syariah 485 7
  486. kriteria 9 Pengungkapan hubungan afiliasi antara anggota Direksi , Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali Mencakup antara lain: 1. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya; 2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali; 4. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya; dan 5. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama dan/ atau pengendali. halaman 219, 267 486 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Catatan: apabila tidak mempunyai hubungan afiliasi dimaksud, agar diungkapkan 10 Komite Audit Mencakup antara lain: 1. Nama dan jabatan anggota komite audit; 2. Kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja anggota komite audit; 3. Independensi anggota komite audit; 4. Uraian tugas dan tanggung jawab; 5. Laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit; dan 6. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite audit 11 Komite/Fungsi Nominasi dan/atau Remunerasi Mencakup antara lain: 1. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 2. Independensi komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 3. Uraian tugas dan tanggung jawab; 4. Uraian pelaksanaan kegiatan komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 5. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 6. Pernyataan adanya pedoman komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; dan 7. Kebijakan mengenai suksesi Direksi. 12 Komite-komite lain di bawah Dewan Komisaris yang dimiliki oleh perusahaan, Komite Pemantau Risiko dan Komite Tata Kelola Terintegrasi Mencakup antara lain: 1. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite lain; 2. Independensi komite lain; 3. Uraian tugas dan tanggung jawab; 4. Uraian pelaksanaan kegiatan komite lain; dan 5. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite lain. 313-317 327-329 13 Komite setingkat Direksi Mencakup antara lain 1. Tugas dan wewenang komite 2. Laporan Komite 3. Rapat komite 330-341 14 Uraian tugas dan Fungsi Sekretaris Perusahaan Mencakup antara lain: 1. Nama, domisili, dan riwayat jabatan singkat sekretaris perusahaan; 2. Uraian pelaksanaan tugas sekretaris perusahaan; dan 3. Program pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi sekretaris perusahaan. 284-302 15 Informasi mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun sebelumnya Dalam bentuk tabel mencakup antara lain: 1. Keputusan RUPS tahun sebelumnya; 2. Realisasi hasil RUPS tahun sebelumnya pada tahun buku; dan 3. Alasan dalam hal terdapat keputusan RUPS yang belum direalisasikan. 213-218 317-321 321-326
  487. kriteria halaman 16 Uraian mengenai unit audit internal Mencakup antara lain : 1. Nama ketua unit audit internal; 2. Jumlah pegawai (auditor internal) pada unit audit internal; 3. Sertifikasi sebagai profesi audit internal; 4. Kedudukan unit audit internal dalam struktur perusahaan; 5. Laporan singkat pelaksanaan kegiatan unit audit internal; dan 6. Pihak yang mengangkat/memberhentikan ketua unit audit internal. 303-307 17 Akuntan Publik Informasi memuat antara lain: 1. Nama dan tahun akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan selama 5 tahun terakhir; 2. Nama dan tahun Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan selama 5 tahun terakhir; 3. Besarnya untuk masing-masing jenis jasa yang diberikan oleh akuntan publik pada tahun buku terakhir; dan 4. Jasa lain yang diberikan akuntan selain jasa audit laporan keuangan tahunan pada tahun buku terakhir. 268 Uraian mengenai manajemen risiko perusahaan Mencakup antara lain: 1. Penjelasan mengenai sistem manajemen risiko yang diterapkan perusahaan; 2. Penjelasan mengenai evaluasi yang dilakukan atas efektivitas sistem manajemen risiko; 3. Penjelasan mengenai risiko-risiko yang dihadapi perusahaan; dan 4. Upaya untuk mengelola risiko tersebut 126-162 19 Uraian mengenai sistem pengendalian internal Mencakup antara lain: 1. Penjelasan singkat mengenai sistem pengendalian internal, antara lain mencakup pengendalian keuangan dan operasional; 2. Penjelasan kesesuaian sistem pengendalian internal dengan kerangka yang diakui secara internasional (COSO – ); dan 3. Penjelasan mengenai evaluasi yang dilakukan atas efektivitas sistem pengendalian internal. 128, 181 20 Uraian mengenai yang terkait dengan lingkungan hidup Mencakup antara lain informasi tentang: 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; 2. Kegiatan yang dilakukan; dan terkait program lingkungan hidup yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan, seperti penggunaan material dan energi yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang, sistem pengolahan limbah perusahaan, pertimbangan aspek lingkungan dalam pemberian kredit kepada nasabah, dan lain-lain. 350-351 21 Uraian mengenai yang terkait dengan ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja Mencakup antara lain informasi tentang: 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; dan 2. Kegiatan yang dilakukan. Terkait praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti kesetaraan gender dan kesempatan kerja, sarana dan keselamatan kerja, tingkat karyawan, tingkat kecelakaan kerja, dan lain-lain. 342-345 22 Uraian mengenai yang terkait dengan pengembangan sosial dan kemasyarakatan Mencakup antara lain informasi tentang: 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; 2. Kegiatan yang dilakukan; dan 3. Biaya yang dikeluarkan. 4. Laporan dan penggunaan sumber dana kebajikan Terkait pengembangan sosial dan kemasyarakatan, seperti penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, perbaikan sarana dan prasarana sosial, bentuk donasi lainnya, dan lain-lain. 344, 347-349 274 487 18 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 Catatan: apabila tidak ada jasa lain dimaksud, agar diungkapkan
  488. kriteria halaman 23 Uraian mengenai yang terkait dengan tanggung jawab kepada konsumen Mencakup antara lain : 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; dan 2. Kegiatan yang dilakukan. Terkait tanggung jawab produk, seperti kesehatan dan keselamatan konsumen, informasi produk, sarana, jumlah dan penanggulangan atas pengaduan konsumen, dan lain-lain 351-353 24 Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, serta anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang menjabat pada periode laporan tahunan Mencakup antara lain: 1. Pokok perkara/gugatan; 2. Status penyelesaian perkara/gugatan; 3. Pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan; dan 4. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas terkait (pasar modal, perbankan dan lainnya) pada tahun buku terakhir (atau terdapat pernyataan bahwa tidak dikenakan sanksi administrasi). 134, 160 274, 308 Catatan: dalam hal tidak berperkara, agar diungkapkan. 25 Akses informasi dan data perusahaan Uraian mengenai tersedianya akses informasi dan data perusahaan kepada publik, misalnya melalui (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, buletin, pertemuan dengan analis, dan sebagainya 85-87, 89, 275 26 Bahasan mengenai kode etik Memuat uraian antara lain: 1. Isi kode etik; 2. Pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi seluruh level organisasi; 3. Penyebarluasan kode etik; 4. Jenis sanksi untuk setiap pelanggaran kode etik; dan 5. Jumlah pelanggaran kode etik beserta sanksi yang diberikan pada tahun buku terakhir. 272 Catatan: apabila tidak terdapat pelanggaran kode etik pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan 488 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 27 Pengungkapan mengenai internal fraud dan whistle-blowing system Memuat uraian tentang mekanisme antara lain: 1. Penyampaian laporan pelanggaran; 2. Perlindungan bagi pelapor 3. Penanganan pengaduan; 4. Pihak yang mengelola pengaduan; dan 5. Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses pada tahun buku terakhir serta tindak lanjutnya. 6. Strategi anti-fraud 269-271, 273 Catatan: apabila tidak terdapat pengaduan yang masuk pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. 28 Kebijakan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Uraian kebijakan Perusahaan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi dalam pendidikan (bidang studi), pengalaman kerja, usia, dan jenis kelamin. Catatan: apabila tidak ada kebijakan dimaksud, agar diungkapkan alasan dan pertimbangannya. 29 Laporan Pelaksanaan Tata kelola Perusahaan Mencakup antara lain: 1. Tujuan pelaksanaan GCG dan hasil pelaksanaan GCG 2. Komitmen dan standar kualitas penerapan GCG 3. Kebijakan GCG 4. Penerapan pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka 5. Self-assessment GCG 6. Laporan Kepatuhan 7. Penyediaan Dana kepada pihak terkait dan eksposur besar 225-226, 248 173-195 175, 177-180 188-189 190-195 276-283 308-311 269
  489. kriteria halaman VII . Informasi Keuangan 1 Surat Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan* Kesesuaian dengan peraturan terkait tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan. 367 2 Opini auditor independen atas laporan keuangan 3 Deskripsi Auditor Independen di Opini Deskripsi memuat tentang: 1. Nama & tanda tangan; 2. Tanggal Laporan Audit; dan 3. Nomor ijin KAP dan nomor izin Akuntan Publik. 371-373 4 Laporan keuangan yang lengkap Memuat secara lengkap unsur-unsur laporan keuangan: 1. Laporan posisi keuangan; 2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3. Laporan perubahan ekuitas; 4. Laporan arus kas; 5. Catatan atas laporan keuangan; 6. Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya; dan 7. Laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas reklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya (jika relevan). 374-376 5 Perbandingan tingkat profitabilitas Perbandingan kinerja/laba (rugi) tahun berjalan dengan tahun sebelumnya 6 Laporan Arus Kas Memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Pengelompokan dalam tiga kategori aktivitas: operasi, investasi, dan pendanaan; 2. Penggunaan metode langsung untuk melaporkan arus kas dari aktivitas operasi; 3. Pemisahan penyajian antara penerimaan kas dan atau pengeluaran kas selama tahun berjalan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan; dan 4. Pengungkapan transaksi non kas harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan. 389-390 7 Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Meliputi sekurang-kurangnya: 1. Pernyataan kepatuhan terhadap PSAK dan PAPSI; 2. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan; 3. Pajak penghasilan; 4. Imbalan kerja; dan 5. Instrumen Keuangan 393-416 8 Pengungkapan transaksi pihak berelasi Hal-hal yang diungkapkan antara lain: 1. Nama pihak berelasi, serta sifat dan hubungan dengan pihak berelasi; 2. Nilai transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait; dan 3. Jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total aset atau liabilitas. 449-450 371 489 PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 100
  490. PT Bank BTPN Syariah Tbk | Laporan Tahunan 2020 490 kriteria halaman 9 Pengungkapan yang berhubungan dengan perpajakan Hal-hal yang harus diungkapkan: 1. Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini; 2. Penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi; 3. Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi dijadikan dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan; 4. Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk setiap periode penyajian, dan jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan; dan 5. Pengungkapan ada atau tidak ada sengketa pajak. 435-436 10 Pengungkapan yang berhubungan dengan aset tetap Hal-hal yang harus diungkapkan: 1. Metode penyusutan yang digunakan; 2. Uraian mengenai kebijakan akuntansi yang dipilih antara model revaluasi dan model biaya; 3. Metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar aset tetap (untuk model revaluasi) atau pengungkapan nilai wajar aset tetap (untuk model biaya); dan 4. Rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan aset tetap pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan: penambahan, pengurangan dan reklasifikasi. 403-416 11 Pengungkapan yang berhubungan dengan Instrumen Keuangan Hal-hal yang harus diungkapkan: 1. Rincian instrumen keuangan yang dimiliki berdasarkan klasifikasinya; 2. Nilai wajar dan hirarkinya untuk setiap kelompok instrumen keuangan; 3. Kebijakan manajemen risiko; 4. Penjelasan risiko yang terkait dengan instrumen keuangan: risiko pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas; dan 5. Analisis risiko yang terkait dengan instrumen keuangan secara kuantitatif. 449-450 454-457 12 Penerbitan laporan keuangan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: 1. Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan 2. Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. 371, 390
  491. PT Bank BTPN Syariah Tbk Menara BTPN , Lt. 12 – CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950, Indonesia Tel. +62 21 300 26 400 Fax. +62 21 292 72 096 www.btpnsyariah.com