of  

or
Sign in to continue reading...

Bank Syariah Indonesia: Laporan Tahunan 2021

IM Insights
By IM Insights
2 years ago
Bank Syariah Indonesia: Laporan Tahunan 2021

Amanah, Fatwa, Fiqh, Halal, Hawalah, Infaq, Islam, Kafalah, Miskin, Murabahah, Rahn, Salah, Salam, Shariah, Shariah compliant, Sukuk, Takaful, Ummah, Wakalah, Waqf, Zakat, Credit Risk, Daya, Financing Assets, General Takaful, Masih, Murabahah Receivables, Net Assets, Provision, Receivables, Reserves, Sales, Al-tamlik

Organisation Tags (50)



Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. Energi Baru untuk Indonesia 2021 Laporan Tahunan
  2. Sanggahan dan Batasan Tanggung Jawab Laporan Tahunan ini memuat pernyataan operasional , keuangan, proyeksi, penerapan strategi serta kebijakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang digolongkan sebagai pernyataan ke depan dalam pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kecuali hal-hal yang bersifat historis. Pernyataan-pernyataan tersebut memiliki prospek risiko, ketidakpastian, serta dapat mengakibatkan perkembangan aktual secara material berbeda dari yang dilaporkan. Pernyataan-pernyataan yang bersifat prospektif dibuat berdasarkan berbagai asumsi mengenai kondisi terkini dan prediksi kondisi yang akan datang di lingkungan bisnis BSI menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, BSI tidak menjamin bahwa dokumen yang telah dipastikan keabsahannya akan membawa hasil-hasil tertentu sesuai harapan. Laporan Tahunan ini disajikan dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang mudah dibaca dan dapat diunduh di situs resmi BSI, yaitu: https://www.bankbsi.co.id/. Penyusunan laporan ini terutama mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Energi Baru untuk Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang lahir dari merger 3 (tiga) bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) baru berusia 1 (satu) tahun. Kelahirannya pada 1 Februari 2021 langsung diresmikan oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara. Di usia yang masih belia, BSI telah menorehkan pencapaian yang menakjubkan. Rata-rata kinerja keuangan tumbuh tinggi. Integrasi kegiatan operasional dari bank legacy pun berjalan lancar. Bahkan BSI telah resmi membuka representative office di Dubai, yang merupakan pusat keuangan dunia. Semua itu berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas seluruh Insan BSI serta dukungan para pemangku kepentingan, sehingga Bank mampu memberikan manfaat besar. Atas dasar inilah, kami semua meneguhkan tekad, mengobarkan semangat, untuk membesarkan Bank Syariah Indonesia menjadi lebih kuat agar mampu menjadi Energi Baru Untuk Indonesia. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 1
  4. 5 tahun Kesinambungan Laporan Tahunan Pada tahun 2019 , BRIsyariah yang telah mencapai usia ke-11 tahun tak pernah henti bermuhasabah demi kemajuan dan berkembang bersama seluruh masyarakat Indonesia. Pertumbuhan yang berkelanjutan senantiasa menjadi goal BRIsyariah dalam beraktivitas dan menapaki bisnis ke depan. Di balik pertumbuhan yang berkelanjutan tersebut tentu ada banyak sekali elemen bisnis yang semuanya saling berkaitan dan bersinergi baik dalam hal operasional, kepatuhan, maupun segmen yang menjadi fokus bisnis BRIsyariah. Hijrah untuk Terbuka dan Lebih Amanah Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dengan sejumlah torehan prestasi yang cukup membanggakan, tahun 2017 BRISyariah memantapkan niat untuk hijrah menjadi Perusahaan Publik. Hijrah merupakan pilihan bagi BRISyariah untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi Perusahaan sekaligus ikut mendorong kemajuan industri perbankan syariah di Indonesia. Untuk sampai pada tahapan tersebut, BRISyariah telah melakukan sejumlah persiapan baik dari sisi organisasi maupun kinerja usaha agar menjadi perusahaan yang menarik bagi investor. BRISyariah meyakini dengan menjadi Perusahaan Publik, perlibatan pemegang saham akan semakin besar, sehingga BRISyariah dituntut untuk lebih terbuka. Selain itu, BRISyariah juga berupaya untuk lebih amanah dalam menjaga kepercayaan dari investor dan pemangku kepentingan lainnya. Berinovasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Menapak Esok dengan Digitalisasi BRIsyariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah antara lain dengan pengembangan produk digital eksisting melalui integrasi dari iBank dan Mobile Banking, BRIS Online. Sejalan dengan hal itu, praktik tata kelola terbaik terus diimplementasikan untuk lebih memperkuat branding Solusi Keuangan yang Amanah. Selanjutnya, sebagai salah satu bank pelopor green banking, Perseroan terus memperkokoh landasan keberlanjutan antara lain melalui persyaratan pembiayaan yang pro lingkungan maupun penggunaan sumber daya yang efisien dalam operasional Bank. Seluruh strategi tersebut adalah kekuatan BRIsyariah untuk dapat mencapai visi menjadi bank syariah dan bank ritel modern yang terkemuka di Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi pada perekonomian bangsa dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah, dimana BRIsyariah memiliki fokus meningkatkan pembiayaan syariah untuk pembangunan Negeri. Inovasi dalam hal ini sangat berperan besar dan berlaku universal di tiap lini struktur organisasi BRIsyariah. Inovasi dalam hal operasional, misalnya. Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, BRIsyariah berkomitmen memperkaya dan melengkapi fitur-fitur electronic banking (e-banking) dengan terus melakukan inovasi yang dilandasi pengalaman dan atau kebutuhan nasabah. Di tahun 2019 BRIsyariah meluncurkan i-Kurma, Kemaslahatan Untuk Rakyat Madani. i-Kurma, yang merupakan aplikasi digital untuk memproses pembiayaan mikro diluncurkan di milad BRIsyariah ke 11. i-Kurma akan mempercepat proses pencairan pembiayaan mikro. Tak hanya fitur, BRIsyariah juga selalu berupaya menghadirkan produk dan layanan baru yang dapat menggugah nasabah akan Solusi Keuangan yang Amanah. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung, aktivitas yang dilakukan BRIsyariah senafas dengan yang diinginkan Pemerintah dan Otoritas Keuangan terkait, yakni adanya peningkatan inklusi keuangan dan merata di seluruh khalayak. 2018 2017 2019 2 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  5. 2021 2020 Energi Baru untuk Indonesia Menyebarkan Layanan untuk UMKM Di Pelosok Negeri BRIsyariah berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan syariah yang amanah , melalui pengembangan teknologi dan inovasi digital guna kemudahan bagi para nasabah, utamanya untuk mencapai aspirasi dan visi misi menjadi bank ritel melalui digitalisasi, sebagai satu kesatuan dalam integrasi inklusi finansial Grup BRI yang dapat diandalkan. Di tengah pandemi COVID-19, BRIsyariah melakukan sejumlah langkah agar pertumbuhan bisnis Bank tetap sehat. Yang utama dilakukan adalah optimalisasi layanan perbankan digital sebagai langkah adaptive operations, selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta melakukan restrukturisasi sebagai pre-emptive strategies for sustainable financing portfolio. Selain itu, Bank juga meningkatkan dana murah yang sehat serta buffer likuiditas sebagai penerapan healthy liquidity management. Hasilnya di tahun 2020, selain kenaikan laba, BRIsyariah juga tumbuh di sisi aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang lahir dari merger 3 (tiga) bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) baru berusia 1 (satu) tahun. Kelahirannya pada 1 Februari 2021 langsung diresmikan oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara. Di usia yang masih belia, BSI telah menorehkan pencapaian yang menakjubkan. Rata-rata kinerja keuangan tumbuh tinggi. Integrasi kegiatan operasional dari bank legacy pun berjalan lancar. Bahkan BSI telah resmi membuka representative office di Dubai, yang merupakan pusat keuangan dunia. Semua itu berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas seluruh Insan BSI serta dukungan para pemangku kepentingan, sehingga Bank mampu memberikan manfaat besar. Atas dasar inilah, kami semua meneguhkan tekad, mengobarkan semangat, untuk membesarkan Bank Syariah Indonesia menjadi lebih kuat agar mampu menjadi Energi Baru Untuk Indonesia. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 3
  6. Kehadiran PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada tahun 2021 menjadi warna tersendiri bagi industri perbankan nasional. BSI yang merupakan penggabungan dari 3 (tiga) bank: : Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah, saat ini merupakan bank syariah terbesar di Indonesia. Di antara bank umum di Indonesia, BSI yang resmi beroperasi pada 1 Februari 2021, berada di posisi ke-7 dari sisi aset. Kehadiran BSI juga merupakan jawaban atas ekspektasi para pemangku kepentingan terhadap perbankan syariah, mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 87% dari total penduduk. Mewujudkan Harapan Pemangku Kepentingan Usia belia tidaklah menghalangi BSI untuk memberikan yang terbaik kepada seluruh stakeholder. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas seluruh Insan BSI di tahun pertama terbukti membuahkan hasil yang membawa manfaat. Hery Gunardi Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk 4 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 16 Desember 2020 Akta penggabungan 3 (tiga) bank: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah untuk menjadi BSI ditandatangani.
  7. BSI akan memberikan energi baru untuk Indonesia , terutama melalui fungsi intermediasi yang dijalankan. BSI hadir dengan menggabungkan kekuatan atau kelebihan yang ada pada ketiga bank syariah besar menjadi satu, baik dari sisi permodalan, teknologi informasi, maupun produk dan solusi layanan yang mampu memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah yang bersifat inklusif. BSI juga memiliki infrastruktur dan fundamental yang kuat. Total aset pada tahun 2021 mencapai Rp265 triliun. Jaringan cabang yang berjumlah 1.244 tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Bank juga didukung oleh jumlah karyawan yang mencapai 19.510 orang. Infrastruktur ini merupakan salah satu kekuatan yang dimiliki oleh Bank untuk berkontribusi positif pada industri perbankan dan perekonomian nasional. Sebagai kado istimewa dari tahun kelahirannya yang pertama, BSI mendapatkan Authorization Letter berupa Licence Notice dari Dubai Financial Service Autority (DFSA). Otoritasasi ini menandai BSI dapat mengoperasikan Representative Office di Dubai, dan diresmikan pada kuartal I-2022. 1 November 2021 Operational merger yang disebut sebagai “Operational Day 1” atau “Customer Day 1” menjadi penanda terintegrasinya kegiatan operasional 3 (tiga) bank legacy menjadi sistem tunggal, yaitu BSI. 28 Januari 2022 1 Februari 2021 Licence Notice dari Dubai Financial Service Autority (DFSA) sebagai pertanda beroperasinya BSI di Dubai, salah satu pusat keuangan dunia. BSI secara resmi hadir dan diresmikan langsung oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 5
  8. Kinerja Keuangan Menyatukan Kekuatan sebagai Bank Syariah Terbesar di Tanah Air Integrasi Operasional Selesai 1 November 2021 1 .244 19.449 Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Jumlah Karyawan 38,24% BSI Pangsa pasar di Industri perbankan syariah berdasarkan aset per Desember 2021 2021 61,76% 38,24 % Perbankan Syariah Lain 7 # Peringkat #7 Peringkat Bank Umum di Indonesia Berdasarkan Aset 6 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  9. Pembiayaan tumbuh 9 ,32% yoy Rp 171,3 Triliun Sumber Pendanaan meningkat 11,04% yoy Rp 235,6 Triliun PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 7
  10. Fondasi Bank yang Kokoh 22 ,09 % 0,87 % Rasio Kecukupan Modal/ Capital Adequacy Rasio (CAR) lebih baik dibandingkan sebelumnya yang 18,24%. NPF Net, turun 0,25% yoy Rp 265,3 Triliun Aset tahun 2021 tumbuh 10,73% dibandingkan tahun 2020. Rp Rp Ekuitas tumbuh 15,04% dibandingkan tahun sebelumnya. 3,0 Triliun Laba bersih tumbuh 38,42% dibandingkan tahun sebelumnya. 8 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 25 Triliun
  11. Rp 17 ,8 Triliun Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib meningkat 5,19% dibandingkan tahun sebelumnya. Rp 26,5 Triliun Kas dan setara kas akhir tahun 2021 tumbuh 0,11% dibandingkan tahun 2020. 49,59% Laba komprehensif tahun berjalan menjadi Rp3,2 triliun dari Rp2,2 triliun. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 9
  12. Representative Office BSI di Dubai Setelah diterimanya Letter of Incorporation dari Dubai Internasional Financial Center (DIFC) pada 4 November 2021, BSI bersiap memperkuat posisi Indonesia di Kancah Global menjadi Bank dari Indonesia pertama yang memiliki kantor perwakilan di Kawasan Timur Tengah dengan telah beroperasinya BSI di Dubai pada tanggal 28 Januari 2022. Jumlah Rekening DPK Jumlah Nasabah DPK Pembiayaan Pembiayaan 21.374.779 1.142.469 10 17.966.481 951.829 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  13. Penyaluran Pembiayaan Rp 15 ,2 Triliun Infrastruktur Rp 4,5 Triliun Kesehatan Rp 3,6 Triliun Pendidikan Rp 39,4 Triliun UMKM Rp 9,1 Triliun Kredit Usaha Rakyat PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 11
  14. Daftar Isi 03 04 BSI Mewujudkan Harapan Pemangku Kepentingan Profil Perusahaan 70 Identitas Perusahaan Analisis dan Pembahasan Manajemen Kinerja Keuangan 72 Sekilas Perusahaan 192 Tinjauan Ekonomi dan Industri 74 Jejak Langkah 193 • Ekonomi Global 76 Visi, Misi dan Budaya/NilaiNilai Perusahaan 193 • Ekonomi Nasional 194 • Tinjauan Industri Perbankan Nasional Dan Syariah 196 • Tinjauan Posisi Bank Syariah Indonesia di Industri Perbankan Syariah 198 Tinjauan Kinerja Per Segmen Usaha 199 • Wholesale Banking 201 • Segmen SME 202 • Segmen Konsumer 204 • Segmen Usaha Mikro 206 • Segmen Lainnya 208 Tinjauan Keuangan 209 Aset 212 Liabilitas 214 Ekuitas 214 Analisis Kualitas Aset Produktif dan Rasio Keuangan 215 Informasi Kinerja Keuangan Lainnya 217 Kemampuan Membayar Utang 221 Struktur Modal 222 Ikatan Material untuk Investasi Barang Modal 223 Investasi Barang Modal 223 Informasi dan Fakta Material yang Terjadi setelah Tanggal Laporan Akuntansi 223 Prospek Usaha 225 Perbandingan Antara Target dan Realisasi serta Proyeksi 1 (Satu) Tahun Mendatang 1 Energi Baru untuk Indonesia 2 Kesinambungan Tema 4 6 01 Ikhtisar Kinerja Bidang Usaha 80 Produk dan Layanan 89 Jaringan Bisnis dan Wilayah Operasi 16 Ikhtisar Keuangan 102 Struktur Organisasi 20 Ikhtisar Saham 104 Daftar Keanggotaan Asosiasi 22 Aksi Korporasi 105 Profil Dewan Komisaris 22 Informasi Penghentian Saham Sementara 114 Profil Dewan Pengawas Syariah 23 Ikhtisar Obligasi, Sukuk, atau Lainnya 118 Profil Direksi 128 Profil Pejabat SEVP Penghargaan dan Sertifikasi 130 Profil Pejabat Eksekutif 24 30 12 78 Peristiwa Penting 139 Profil Regional CEO 02 141 Demografi Karyawan 147 Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Laporan Manajemen 38 Laporan Dewan Komisaris 48 Laporan Direksi 60 Laporan Dewan Pengawas Syariah 66 Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan 2021 PT Bank Syariah Indonesia Tbk 180 Komposisi Pemegang Saham 183 Pemegang Saham Utama dan Pengendali 183 Struktur Korporasi 184 Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi 184 Kronologi Pencatatan Saham 185 Kronologi Pencatatan Efek Lainnya 185 Kantor Akuntan Publik 186 Lembaga Profesi dan Penunjang Pasar Modal 188 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Website Perusahaan
  15. 226 Aspek Pemasaran 361 Komisaris Independen 231 Kepatuhan Pembayaran Pajak 368 Dewan Pengawas Syariah 231 Program Kepemilikan Saham Karyawan dan /atau Manajemen (ESOP/MSOP) 373 Direksi 385 Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi 231 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum 392 Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi 232 Informasi Material Terkait dengan Investasi, Ekspansi, Divestasi, Akuisisi dan Restrukturisasi 392 Remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi 233 Transaksi Material yang Mengandung Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi dengan Pihak Afiliasi/ Berelasi 394 Organ dan Komite Di Bawah Dewan Komisaris 428 Organ dan Komite Di Bawah Direksi 07 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 517 Komitmen 517 Dasar Pelaksanaan 518 Metode dan Lingkup Due Diligent terhadap Dampak Sosial, Ekonomi  dan Lingkungan 518 Isu-isu Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Penting 520 Anggaran Program CSR 521 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Operasi Yang Adil 439 Internal Audit Perubahan Peraturan Perundang-Undangan yang Berpengaruh Terhadap Perusahaan 446 Sistem Pengendalian Internal 453 Manajemen Risiko 453 Akuntan Publik Perubahan Kebijakan Akuntansi 454 Fungsi Kepatuhan 456 Kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorsime (APU & PPT) 526 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Lingkungan Hidup 467 Pemberian Dana Kegiatan Sosial Dan/Atau Politik 528 467 Perkara Penting 475 Hubungan Investor Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja 479 Akses Informasi dan Data Perusahaan 533 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Produk Dan Pelanggan 493 Kebijakan Anti Korupsi 539 496 Kode Etik 498 Pengelolaan Whistleblowing System Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Sosial Kemasyarakatan 500 Tata Kelola Terintegrasi 503 Pendapatan Non-Halal dan Penggunaannya 504 Kebijakan Pemberian Kompensasi Jangka Panjang Kepada Karyawan Dan/Atau Manajemen 504 Buyback Saham dan Buyback Obligasi 504 Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Tata Kelola Perusahaan 504 Transaksi Mengandung Benturan Kepentingan 333 Dasar Penerapan GCG 504 Penilaian Penerapan GCG 335 Struktur Tata Kelola 509 336 Pemegang Saham Penerapan Atas Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka 336 Rapat Umum Pemegang Saham 338 Pelaksanaan RUPS Tahun 2021 348 RUPS Tahun Sebelumnya 354 Dewan Komisaris 241 248 249 Informasi Kelangsungan Usaha 250 Prospek Usaha 251 Kontribusi kepada Negara 05 Penunjang Bisnis 254 Sumber Daya Manusia 260 Teknologi Informasi 266 Manajemen Risiko 06 08 551 Laporan Keuangan 713 Referensi SEOJK No. 10-SEOJK.03-2020: Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah 718 Referensi SEOJK Nomor 16-SEOJK.04-2016: Laporan Tahunan Perusahaan Publik PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 13
  16. IKHTISAR KINERJA Bank berhasil membukukan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya , yang ditunjukkan oleh peningkatan sejumlah indikator keuangan, yang tersaji dalam laporan tahunan ini. 73 Penghargaan BSI memperoleh beragam penghargaan sepanjang 2021 sebagai bentuk pengakuan kinerja dari pihak luar, baik nasional maupun internasional.
  17. Ikhtisar Keuangan Posisi Keuangan Konsolidasian (Rp Juta) URAIAN Kas Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Giro dan Penempatan pada Surat Berharga-Neto Investasi pada Surat Berharga-Neto Tagihan Akseptasi Piutang Murabahah Piutang Istishna Piutang Sewa Ijarah Cadangan kerugian penurunan nilai dan penyisihan kerugian Piutang Pinjaman Qardh- Neto 2021 2020* 2019 4.119.903 3.180.739 2.210.290 20.563.580 21.527.933 23.840.556 1.841.551 8.695.805 3.710.161 67.579.070 49.105.637 38.709.977 159.880 292.789 234.895 101.685.560 89.844.090 73.000.131 359 637 2.970 101.570 39.167 21.422 (3.450.506) (3.294.706) (1.939.242) 9.081.400 9.054.373 8.470.296 Pembiayaan Mudharabah-Neto 1.592.314 2.598.787 3.674.396 Pembiayaan Musyarakah-Neto 53.903.123 50.896.175 46.393.775 Aset yang Diperoleh Untuk Ijarah - Neto 901.565 1.509.461 2.251.266 Aset Tetap dan Aset Hak Guna - Neto 4.055.953 3.397.075 1.876.250 Aset Pajak Tangguhan 1.445.324 1.109.281 808.511 Aset Lain-lain-Neto 1.708.435 1.624.281 2.031.373 - - - 265.289.081 239.581.524 205.297.027 Liabilitas Segera 608.554 989.362 665.220 Bagi Hasil yang Masih Harus Dibayar 158.478 170.010 200.900 Investasi pada Entitas Asosiasi TOTAL ASET SIMPANAN Giro Wadiah 22.411.614 30.822.613 16.428.240 Tabungan Wadiah 34.836.276 29.580.970 21.135.628 Total 57.247.890 60.403.583 37.563.868 Simpanan dari Bank Lain 115.938 806.560 106.895 Kewajiban Akseptasi 161.495 295.337 237.254 Pembiayaan yang Diterima Utang Pajak Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi Estimasi Liabilitas Imbalan Kerja Liabilitas Lain-lain JUMLAH LIABILITAS 16 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 - - - 504.078 537.514 378.752 17.194 20.323 19.452 836.491 908.751 727.861 2.236.358 1.908.921 4.106.641 61.886.476 66.040.361 44.006.843
  18. Ikhtisar Kinerja (Rp Juta) URAIAN 2021 2020* 2019 DANA SYIRKAH TEMPORER Giro Mudharabah 13.318.627 5.370.452 11.880.204 Tabungan Mudharabah 65.102.491 59.008.934 48.064.346 Deposito Mudharabah 98.592.553 86.043.632 80.997.689 1.375.000 1.375.000 1.279.000 178.388.671 151.798.018 142.221.239 Modal disetor 20.564.654 3.142.019 2.989.022 Tambahan Modal Disetor (6.366.776) - - - 10.903.586 9.823.110 Keuntungan Revaluasi Aset Tetap 444.530 395.725 395.725 Pengukuran Kembali Program Imbalan Kerja Pasti 140.271 53.998 47.049 22.263 - 710 779.036 597.804 597.804 Sukuk Mudharabah Subordinasi JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER EKUITAS Ekuitas Merging Entities Keuntungan/(Kerugian) Surat Berharga - bersih Cadangan Umum Saldo Laba 9.429.956 6.650.013 5.215.525 · Tahun lalu 6.468.781 5.215.525 3.940.491 · Tahun berjalan 2.961.175 1.434.488 1.275.034 TOTAL EKUITAS TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 25.013.934 21.743.145 19.068.945 265.289.081 239.581.524 205.297.027 * Disajikan kembali PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 17
  19. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (Rp Juta) URAIAN Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank Sebagai Mudharib Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak Bagi Hasil Milik Bank Pendapatan Operasional Lainnya Jumlah Pendapatan setelah Distribusi bagi Hasil, Imbalan dan Bonus Jumlah Beban Operasional Lainnya 2021 2020* 2019 17.808.432 16.929.592 15.739.431 4.378.807 5.004.254 5.363.576 13.429.625 11.925.338 10.375.855 3.012.246 2.776.701 2.418.234 16.441.871 14.702.039 12.794.089 8.782.773 7.955.227 7.166.873 Beban CKPN Aset Produktif dan Non Produktif - Neto 3.551.249 3.620.446 2.855.517 Laba Usaha 4.107.849 3.126.366 2.771.700 Pendapatan (Beban) Non Operasional- Neto (147.325) (121.169) (139.881) Laba Sebelum Beban Pajak 3.960.524 3.005.197 2.631.818 932.319 817.548 679.616 3.028.205 2.187.649 1.952.202 3.028.205 2.187.649 1.952.202 Beban Pajak Penghasilan Laba Bersih Laba (Rugi) Periode Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada: · Pemilik Entitas Induk · Kepentingan Non Pengendali - - - 189.591 (36.503) (80.733 ) Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan Dapat Diatribusikan kepada: 3.217.796 2.151.146 1.871.469 · Pemilik Entitas Induk 3.217.796 2.151.146 1.871.469 - - - Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (dalam Rupiah penuh) 73,69 53,52 47,79 Laba per Saham Dilusian (dalam Rupiah penuh) 73,66 53,51 47,79 Jumlah Pendapatan Komprehensif Lain Bersih Setelah Pajak · Kepentingan Non Pengendali * Disajikan kembali Arus Kas (Rp Juta) URAIAN 2020* 2019 Arus Kas Aktivitas Operasi 18.676.808 12.187.412 7.457.737 Arus Kas Aktivitas Investasi (18.571.038) (11.747.901) (4.054.061) Arus Kas Aktivitas Pendanaan (77.929) (140.494) (10.660) Kas & Setara Kas Awal Tahun 26.514.431 26.215.414 22.872.398 Kas & Setara Kas Akhir Tahun 26.542.272 26.514.431 26.265.414 * Disajikan kembali 18 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  20. Ikhtisar Kinerja Rasio Keuangan (%) URAIAN Rasio Kecukupan Modal (CAR) 2021 2020 2019 22,09 18,24 18,71 Rasio Pembiayaan Bermasalah Gross 2,93 2,88 3,21 Rasio Pembiayaan Bermasalah Net 0,87 1,12 1,58 ROA 1,61 1,38 1,44 ROE 13,71 11,18 11,28 Margin Pendapatan Bersih (NIM) 6,04 6,04 3,97 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 80,46 84,61 85,27 Cost to Income Ratio (CIR) 52,57 53,74 58,05 Cost Efficiency Ratio (CER) 52,07 50,56 53,61 Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga 73,39 74,52 76,15 Persentase Pelampauan BMPD 0,51 0,00 0,00 Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah 4,55 3,12 5,12 Giro Wajib Minimum (GWM) Valas 1,03 1,16 2,89 Posisi Devisa Netto 0,27 4,47 1,73 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 19
  21. Ikhtisar Saham Informasi Harga Saham HARGA PER SAHAM (Rp) TAHUN PEMBUKAAN TERTINGGI TERENDAH PENUTUPAN JUMLAH SAHAM BEREDAR (LEMBAR SAHAM) VOLUME TRANSAKSI (LEMBAR SAHAM) KAPITALISASI PASAR (Rp TRILIUN) 2021 Triwulan I 2.350 2.350 2.210 2.290 41.031.208.943 10.061.997.400 93,96 Triwulan II 2.180 2.370 2.150 2.300 41.128.868.743 3.808.326.000 94,60 Triwulan III 2.050 2.080 2.010 2.040 41.128.868.743 4.356.091.600 83,90 Triwulan IV 1.790 1.805 1.780 1.780 41.129.307.343 1.880.546.500 73,21 2020 * Triwulan I 190 210 190 196 9.716.113.498 732.856.900 1,90 Triwulan II 310 312 306 308 9.716.113.498 3.986.666.700 2,99 Triwulan III 750 760 725 750 9.716.113.498 15.807.047.400 7,29 Triwulan IV 2.290 2.370 2.200 2.250 9.900.508.698 15.875.453.300 22,28 2019 * Triwulan I 535 540 530 530 9.716.113.498 513.546.800 5,15 Triwulan II 500 510 500 505 9.716.113.498 575.097.000 4,91 Triwulan III 408 412 402 404 9.716.113.498 363.572.400 3,93 Triwulan IV 334 340 330 330 9.716.113.498 382.463.900 3,21 * PT Bank BRIsyariah Tbk Harga Penutupan (Rp/lembar) 2021 2019* Triwulan I 2.290 196 530 Triwulan II 2.300 308 505 Triwulan III 2.040 750 404 Triwulan IV 1.780 2.250 330 * PT Bank BRIsyariah Tbk 20 2020* PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  22. Ikhtisar Kinerja Volume Perdagangan (Lembar) 2021 2020* 2019* Triwulan I 10.061.997.400 732.856.900 513.546.800 Triwulan II 3.808.326.000 3.986.666.700 575.097.000 Triwulan III 4.356.091.600 15.807.047.400 363.572.400 Triwulan IV 1.880.546.500 15.875.453.300 382.463.900 * PT Bank BRIsyariah Tbk Kinerja Saham Volume Harga (Rp) 800.000.000 4.000 700.000.000 3.500 600.000.000 3.000 500.000.000 2.500 400.000.000 2.000 300.000.000 1.500 200.000.000 1.000 100.000.000 500 0 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember 0 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 21
  23. Aksi Korporasi Aksi korporasi BSI yang berpengaruh terhadap saham Bank , diuraikan dalam tabel di bawah ini. TANGGAL PELAKSANAAN AKSI KORPORASI PERUBAHAN NILAI NOMINAL SAHAM JUMLAH SAHAM BEREDAR HARGA SAHAM SEBELUM AKSI KORPORASI SESUDAH AKSI KORPORASI SEBELUM AKSI KORPORASI SESUDAH AKSI KORPORASI 9 Mei 2018 (Penawaran Umum Perdana Saham) - 7.092.762.898 9.716.113.498 500 545 2 November 20208 Desember 2020 (Exercise MSOP) - 9.716.113.498 9.900.508.698 1.235 1.460 1 Februari 2021 (Merger BRIS,BSM, dan BNIS) - 9.900.508.698 41.031.208.943 2.440 2.800 10 Mei 2021-18 Juni 2021 (Exercise MSOP) - 41.031.208.943 41.128.868.743 2.310 1.765 1 November 20219 Desember 2021 (Exercise MSOP) - 41.128.868.743 41.129.307.343 2.110 1.900 Informasi Penghentian Saham Sementara Hingga 31 Desember 2021, BSI tidak mengalami atau mendapat penghentian sementara dalam perdagangan saham Bank. 22 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  24. Ikhtisar Kinerja Ikhtisar Obligasi , Sukuk, atau Lainnya PENERBITAN NAMA OBLIGASI 2016 Sukuk Mudharabah Subordinasi 1 Tahun 2016 PT Bank Syariah Indonsia Tbk (d.h PT Bank BRIsyariah 2016 Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2016 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (d.h PT Bank Syariah Mandiri) NILAI OBLIGASI JATUH TEMPO SUKU BUNGA PERINGKAT DAN LEMBAGA PEMERINGKAT 2021 2020 Rp1 Triliun 16 November 2023 9,5% A+ (PT Fitch Ratings Indonesia) A (PT Fitch Ratings Indonesia) Rp375 Miliar 22 Desember 2023 10% AA (PEFINDO) AA(PEFINDO) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 23
  25. Penghargaan dan Sertifikasi PENGHARGAAN iNews Maker Awards 2021 2 Infobank-UMKM Millenial Summit 2021 World ’s Best Banks Forbes 2021 The 12th IICD Corporate Governance Award 2021 The Best in Emerging Synergetic Business Initiative I-News 20 April 2021 The Best Infobank 6 Mei 2021 The World’s Best Banks 2021 Forbes 24 Mei 2021 Top 50 MID CAPITALIZATION PUBLIC LISTED COMPANY Berita Satu & Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) 31 Mei 2021 10th Infobank Digital Brand Award 2021 10th Infobank Digital Brand Award 2021 10th Infobank Digital Brand Award 2021 10th Infobank Digital Brand Award 2021 Best Overall BUS Infobank 3 Juni 2021 Best Overall Tabungan BUS Infobank 3 Juni 2021 Best Overall Deposito BUS Infobank 3 Juni 2021 Best Overall KPR BUS Infobank 3 Juni 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  26. 10th Infobank Digital Brand Award 2021 18th Banking Service Excellence Awards 2021 13th Best Islamic Finance Awards 2021 13th Best Islamic Finance Awards 2021 Best Overall Kartu Debit BUS Infobank 3 Juni 2021 Golden Trophy Best Overall Performance Infobank 29 Juni 2021 Best Islamic Finance Bank Alpha South East Asia 05 Juli 2021 Best Islamic Finance SME Bank Alpha South East Asia 05 Juli 2021 13th Best Islamic Finance Awards 2021 13th Best Islamic Finance Awards 2021 26th Infobank Awards 2021 26th Infobank Awards 2021 Best Islamic Finance Retail Bank Alpha South East Asia 05 Juli 2021 Best Islamic Wealth Management Bank Alpha South East Asia 05 Juli 2021 The Strongest Performance Bank Infobank 7 September 2021 The Most Consistence Bank In Good Corporate Governance Infobank 7 September 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 3
  27. PENGHARGAAN 26th Infobank Awards 2021 Global Islamic Finance Awards 2021 Bisnis Indonesia Award 2021 10th Infobank Sharia Awards 2021 GIFA Market Leadership Award (Islamic Banking) 2021 Global Finance Foundation 14 September 2021 Bank Terbaik Sektor Bank Syariah Bisnis Indonesia 15 September 2021 The Best Performance 2020 Infobank 30 September 2021 10th Infobank Sharia Awards 2021 10th Infobank Sharia Awards 2021 Best Syariah 2021 Best Syariah 2021 The Best GCG 2020 Infobank 30 September 2021 Platinum Awards as Sharia Institution with Predicate “10 Years Excellent” Infobank 30 September 2021 Sukuk Mudharabah Subordinasi I BRI Syariah Tahun 2016 Majalah Investor 21 Oktober 2021 Bank Syariah Terbesar Majalah Investor 21 Oktober 2021 Platinum Trophy Infobank 7 September 2021 4 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  28. ISEF Award 2021 Nominal Pembiayaan Bus dengan Aset di atas Rp50 Triliun Bank Indonesia 30 Oktober 2021 BI Awards 2021 Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik Bank Indonesia 24 November 2021 CNBC Indonesia Awards 2021 The Strongest Islamic Bank 2021 CNBC Indonesia 11 November 2021 Indonesia Best Brand Award 2021 The Most Valuable Brand in Indonesia category Sharia Banking SWA 25 November 2021 CGPI Awards 2021 Most Trusted Companies 2021 IICG 8 Desember 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 5
  29. PENGHARGAAN 6 Anugerah Syariah Republika 2021 Anugerah Syariah Republika 2021 Islamic Retail Banking Award 2021 Islamic Retail Banking Award 2021 Bank Syariah Terbaik Republika 8 Desember 2021 Bank Syariah Inovasi Digital Terbaik Republika 8 Desember 2021 The Strongest Islamic Retail Bank in Indonesia 2021 Cambridge International Financial Advisory 16 Desember 2021 The Strongest Islamic Retail Bank in Asia-Pacific 2021 Cambridge International Financial Advisory 16 Desember 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  30. SERTIFIKASI TANGGAL PEROLEHAN SERTIFIKASI PEMBERI /LEMBAGA SERTIFIKASI MASA BERLAKU 18 Mei 2021 ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu British standards institution 2023 20 Mei 2021 ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi British standards institution 2023 17 Desember 2021 ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) Tuvnord 2024 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 7
  31. Peristiwa Penting 1 FEBRUARI 8 4 FEBRUARI Bank Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai 1 (satu) entitas hasil merger 3 (tiga) bank syariah BUMN. Bank Syariah Indonesia memulai debut di pasar modal. BSI resmi masuk dalam jajaran 10 emiten dengan kapitalisasi pasar/capitalitation market terbesar. 23 APRIL 7 MEI BSI salurkan pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp8,6 triliun kepada lebih dari 60 ribu nasabah sebagai dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional. BSI meluncurkan produk pembiayaan perumahan “Griya Si Muda” yang menyasar segmen milenial dalam mewujudkan: “Muda punya rumah, hobi gak ngalah”. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  32. Ikhtisar Kinerja 3 MARET 16 MARET BSI menjajaki kerja sama sukuk global , peningkatan kapasitas SDM dan pelatihan di Uni Emirat Arab (UAE), serta struktur pembiayaan untuk pengembangan produk dengan Dubai Islamic Bank. Bank Syariah Indonesia memulai penjualan perdana SR-014. 20 MEI 26 MEI BSI meresmikan UPZ BSI untuk mengoptimalkan pengelolaan ZISWAF. BAZNAS RI resmi menunjuk UPZ BSI sebagai salah satu mitra strategis dalam menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik. Forbes nobatkan BSI sebagai The World’s Best Banks 2021. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 9
  33. 10 4 JUNI 24 JUNI BSI berkolaborasi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan PT Pertamina (Persero) salurkan pembiayaan pertashop untuk pesantren. Hal ini mencakup bisnis pertashop serta fasilitas pembiayaan di lingkungan pesantren sebagai wujud komitmen membangun ekonomi umat bagi UMKM berbasis pesantren. BSI meluncurkan Inovasi fitur Know your customerBiometric untuk pembukaan rekening secara online dengan cepat, mudah dan seamless. Hal ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam rangka menghadirkan kenyamanan & kemudahan bagi calon nasabah. 24 AGUSTUS 25 AGUSTUS BSI Gelar RUPSLB dan menyepakati perubahan susunan Dewan Komisaris. BSI gelar akad massal KPR Sejahtera dengan target penyaluran Rp1,1 triliun. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  34. Ikhtisar Kinerja 9 JULI 21 JULI BSI dan Plasticpay luncurkan vending machine sampah plastik dalam program “Gerakan Ekonomi Hijau”. BSI Salurkan lebih dari 3.000 hewan qurban di momen Idul Adha 1442 H. 2 SEPTEMBER 13 SEPTEMBER BSI bersama Kemensos RI melakukan percepatan penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Aceh. BSI meresmikan 13 kantor cabang digital di Gedung The Tower Jakarta untuk mewujudkan One Stop Financial Banking serta memberikan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi melalui kecepatan akses, ketepatan, serta keamanan dalam bertransaksi. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 11
  35. 12 22 SEPTEMBER 25 SEPTEMBER BSI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 5 (lima) universitas terkemuka tentang program SSBM. BSI dan Dewan Masjid Indonesia jalin kerja sama untuk optimalkan peran masjid di tengah masyarakat. 1 NOVEMBER 4 NOVEMBER BSI resmi beroperasi dengan Single System. BSI juga meluncurkan layanan pembiayaan mitraguna online melalui aplikasi BSI Mobile, sehingga proses pembiayaan lebih cepat, mudah, aman dan tentunya sesuai prinsip syariah. BSI dapatkan Izin Prinsip Operasional di Dubai. BSI menerima letter of incorporation terkait operasional di Dubai. Dengan akta pendirian tersebut, BSI resmi menjadi bagian dari DIFC (Dubai International Financial Center) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  36. Ikhtisar Kinerja 19 OKTOBER BSI meresmikan 4700 Agen BSI Smart sebagai agen layanan keuangan tanpa kantor , dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai). 22 NOVEMBER 29 DESEMBER BSI gelar BSI Otoshow berkolaborasi dengan MUF Syariah untuk membidik pangsa pasar otomotif. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI UMKM Center di Provinsi Aceh sebagai dukungan nyata dalam mengembangkan usaha rakyat yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Fasilitas dan layanan tersebut akan menjadi wadah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, pembiayaan hingga membantu proses pemasaran produk. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 13
  37. LAPORAN MANAJEMEN Meskipun di tengah tantangan pandemi COVID-19 , BSI mampu merespons situasi dengan baik melalui beragam inisiatif strategis yang tepat. Rp265,3 Triliun Total aset yang dibukukan oleh Bank pada tahun buku 2021
  38. Adiwarman Azwar Karim * Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen * efektif menjabat per 7 Februari 2022 38 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  39. Laporan Manajemen Laporan Dewan Komisaris BSI hadir untuk melengkapi pilihan terhadap kebutuhan pelayanan jasa keuangan di negara dengan masyarakat yang majemuk ini . Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi dikotomi antara bank syariah dan bank konvensional, karena BSI hadir bukan hanya untuk umat Islam, tetapi untuk semua, demi kemajuan bersama. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 39
  40. Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya yang kami hormati, P uji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkah dan rahmatNya, sehingga PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) mampu menuntaskan peristiwa yang sangat fundamental, yaitu proses merger yang berlangsung dengan sangat baik. Dengan demikian, saat ini BSI telah memiliki standardisasi yang seragam dan dapat melayani nasabah melalui single system. Kehadiran BSI tidak terlepas dari dukungan pemerintah yang hingga kini terus dirasakan oleh Bank. Atas dukungan yang besar tersebut, kami senantiasa mendorong manajemen agar BSI mampu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan, memberikan manfaat bagi perekonomian nasional serta menjadi katalisator bagi ekosistem syariah. BSI hadir untuk melengkapi pilihan terhadap kebutuhan pelayanan jasa keuangan di negara dengan masyarakat yang majemuk ini. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi dikotomi antara bank syariah dan bank konvensional, karena BSI hadir bukan hanya untuk umat Islam, tetapi untuk semua, demi kemajuan bersama. Kami berharap BSI menjadi lembaga penggerak dan dapat menyebarkan nilainilai Islam yang memberikan rahmat bagi seluruh alam, sehingga mampu menjadi inspirasi bagi semua pihak. Kami akan selalu berupaya agar BSI mampu untuk terus memberikan kinerja terbaiknya serta senantiasa merangkul seluruh masyarakat dan memberikan nilai lebih bagi para pemangku kepentingan. Pandangan terhadap Kondisi Ekonomi dan Industri Dalam pandangan Dewan Komisaris, tahun 2021 merupakan tahun pemulihan bagi perekonomian Indonesia setelah pandemi COVID-19 memberikan efek yang sangat berat bagi perekonomian nasional. Bahkan pada semester II-2021 pertumbuhan ekonomi mencapai 7,07% (yoy), setelah mengalami kontraksi berturut-turut selama 4 (empat) kuartal. Namun pada kuartal III-2021, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 3,51% (yoy). Hal tersebut, antara lain, merupakan implikasi dari pemberlakuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Delta di Tanah Air. Untuk sektor perbankan, di tengah kondisi ekonomi yang menantang, pertumbuhan industri perbankan syariah terbukti lebih tangguh (resilient). Dari sisi aset, Pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga (DPK), pertumbuhan perbankan syariah berada di atas pertumbuhan perbankan nasional. Pada September 2021 misalnya, aset perbankan syariah tumbuh sebesar 12,24% (yoy), sedangkan perbankan nasional sebesar 7,46%. 40 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  41. Laporan Manajemen Di sisi kredit /pembiayaan, perbankan syariah berhasil tumbuh sebesar 7,48% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan nasional sebesar 2,26% (yoy). Begitu juga dari sisi DPK, perbankan syariah mampu tumbuh lebih tinggi dari perbankan nasional, yakni dengan pertumbuhan masingmasing 9,42% (yoy) dan 7,75% (yoy). Penilaian Kinerja Direksi Mengacu pada perkembangan kondisi ekonomi dan industri perbankan syariah, Dewan Komisaris menilai kinerja Direksi sangat efektif dalam merespons situasi yang ada. Setidaknya kami menilai telah terdapat 4 (empat) fokus strategi yang direalisasikan sepanjang tahun 2021. Pertama, integrasi operasional pasca legal merger. Kedua, mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Ketiga, mengelola efisiensi. Keempat, mendorong akselerasi kapabilitas digital. Inisiatif-inisiatif tersebut telah memberikan dampak positif bagi BSI. Dalam memberikan penilaian terhadap kinerja Direksi, Dewan Komisaris meninjau pencapaian kinerja operasional dan keuangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri. Penilaian juga memperhatikan laporan atas kertas kerja self-assessment GCG Bank yang dilakukan secara berkala setiap semester, dimana hal tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.08/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kriteria self-assessment Direksi terkait pelaksanaan GCG meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu Governance Structure, Governance Process dan Governance Outcome. Ketiga aspek tersebut terbagi dalam beberapa indikator penilaian, yaitu Governance Structure terdiri dari 15 indikator, Governance Process terdiri dari 25 indikator, sedangkan Governance Outcome terdiri dari 14 indikator. Dari seluruh aspek tersebut, hasil self-assessment GCG BSI untuk semester I dan II tahun 2021, keduanya mendapatkan peringkat Komposit 2 (“Baik”). Pengawasan terhadap Perumusan dan Implementasi Strategi Berdasarkan SEOJK No.14/SEOJK.03/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis Bank, yang antara lain mencakup kebijakan dan strategi manajemen. Hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK setiap semester. Penilaian Dewan Komisaris terhadap RBB berupa penilaian aspek kuantitatif maupun kualitatif terhadap realisasinya, termasuk penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Pada tahun 2021, Dewan Komisaris telah membuat dan menyampaikan Laporan Pengawasan Realisasi RBB sebagai berikut: 1.Penilaian Dewan Komisaris tentang Pelaksanaan Rencana Bisnis berupa Penilaian Aspek Kuantitatif maupun Kualitatif terhadap realisasi rencana bisnis, termasuk penerapan prinsip syariah, terdiri dari: a. Laporan Kinerja BSI b. Teknologi Informasi (TI) c. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) d. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah e. Laporan Kinerja Kepatuhan f.Implementasi Good Corporate Governance (GCG) g. Sustainable Finance (SF) h. Pemenuhan Komitmen Hasil Pemeriksaan OJK dan Auditor Ekstern Lainnya i.Milestones Pencapaian BSI 2. Penilaian Dewan Komisaris tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank secara umum, khususnya faktor permodalan (capital), rentabilitas (earnings), tata kelola yang baik, profil risiko, terutama risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. 3. Penilaian Dewan Komisaris mengenai Upaya Perbaikan Kinerja Bank. Dewan Komisaris juga telah memberikan perhatian secara khusus terhadap jalannya kegiatan usaha Bank, salah satunya terkait operasional merger Bank di tengah masa pandemi. BSI harus mampu memastikan bahwa layanan kepada nasabah dapat berjalan dengan kualitas yang baik di tengah proses penggabungan operasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direksi atas pencapaian kinerja Bank yang sangat baik di 2021. Dewan Komisaris berpendapat bahwa Direksi mampu menghadapi tantangan perekonomian dan industri serta meraih peluang yang ada. * efektif menjabat per 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 41
  42. Integrasi budaya perusahaan atau proses “One Culture” dalam masa proses merger operasional turut menjadi perhatian Dewan Komisaris. Sinergi 3 (tiga) bank legacy dibutuhkan untuk optimalisasi pencapaian kinerja BSI ke depan agar Bank mampu menjadi 10 besar pemain global. Dewan Komisaris berharap “One Culture” dapat dibumikan ke dalam bentuk yang lebih konkret, seperti standard operating procedur (SOP) bahkan hingga mekanisme reward and punishment. Penerapan teknologi informasi (TI) juga menjadi bagian dari perhatian Dewan Komisaris, karena merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung terselenggaranya seluruh kegiatan usaha Bank. Oleh karena itu, Dewan Komisaris secara berkala (triwulanan) melakukan rapat dengan Direksi guna memonitor progres penyelesaian proyekproyek pengembangan TI termasuk pengembangan digital banking. Dewan Komisaris meminta kepada Direksi, antara lain untuk memastikan seluruh inisiatif strategis proyek TI tahun 2021 selesai dilaksanakan sesuai timeline yang telah ditetapkan, menetapkan project charter untuk setiap project, serta mengoptimalkan project committee sampai dengan level Direksi. Merujuk pada berbagai hal tersebut di atas, Dewan Komisaris menilai bahwa Direksi telah merumuskan rencana bisnis BSI dengan baik dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bahkan dari sisi implementasi, berdasarkan pemantauan Dewan Komisaris, Direksi telah menjalankan segala sesuatunya dengan sangat baik, dari pemantauan hingga keterlibatannya yang maksimal, mengingat BSI merupakan entitas yang baru lahir. Ketiga, produk dan layanan keuangan syariah BSI harus kompetitif dan dapat memenuhi kebutuhan berbagai segmen nasabahnya, mulai dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), korporasi, hingga ritel. Keempat, BSI juga diharapkan dapat memfasilitasi nasabah agar cepat naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi negara. Dewan Komisaris menilai masih banyak ruang yang bisa dijangkau oleh Bank. Di antaranya, pengembangan ekonomi umat melalui sektor zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf), misalnya melalui masjid dan pesantren, pendampingan dan pengembangan UMKM, dan banyak hal lainnya bahkan dalam aspek pendidikan, di mana Bank dapat berkontribusi lebih melalui BSI University. Dari sisi global, Dewan Komisaris meyakini Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi perbankan syariah di dunia, yang ditandai dengan berdirinya BSI. Hal ini juga didukung oleh kemampuan perekonomian serta diakuinya moderasi beragama di Indonesia oleh dunia. Dewan Komisaris melihat bahwa prospek usaha yang telah disusun Direksi juga telah mengarah pada pemenuhan seluruh amanah di atas, sehingga kami meyakini bahwa Bank akan mampu mewujudkan visi dan misi yang dimilikinya sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan. Pandangan atas Prospek Usaha yang Disusun oleh Direksi Pandangan Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Dewan Komisaris berpandangan bahwa prospek usaha yang telah disusun Direksi sesuai dengan dinamika perekonomian global dan nasional. Pertimbangan Dewan Komisaris mengacu pada proyeksi kondisi perekonomian dan industri perbankan ke depan, keunggulan-keunggulan yang dimiliki Bank serta tren pertumbuhan kinerja Bank. Dewan Komisaris meyakini bahwa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia sangat besar, khususnya pada segmen ritel sebagaimana fokus pertumbuhan BSI ke depan. BSI telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) yang berasaskan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran, serta mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Dewan Komisaris akan memastikan prospek BSI ke depan tetap sejalan dengan amanah dari Presiden Republik Indonesia. Pertama, BSI harus benar-benar menjadi bank syariah yang universal. Artinya, harus terbuka, inklusif, menyambut baik siapa pun yang ingin menjadi nasabah agar menjangkau lebih banyak masyarakat di Tanah Air. 42 Kedua, BSI mampu menarik minat generasi muda untuk menjadi nasabah dan turut berperan dalam memajukan ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia. Sebab, jumlah generasi muda Indonesia saat ini yang cukup besar menjadi peluang bagus bagi perwujudan hal tersebut. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Dewan Komisaris berpendapat bahwa secara proses, penerapan GCG di seluruh Bank telah berjalan dengan baik. Evaluasi efektivitas penerapan GCG telah dilaksanakan oleh BSI secara periodik (semesteran) melalui mekanisme self-assessment terhadap pelaksanaan tata kelola sesuai dengan Surat Edaran OJK No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pelaksanaan self-assessment tersebut juga dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Bank telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  43. Laporan Manajemen Hasilnya , pada semester I-2021 dan semester II-2021, selfassessment terhadap GCG BSI mendapatkan skor 2 atau masuk ke dalam kategori “Baik”. Efektivitas penerapan GCG Bank juga telah mendapat pengakuan dari pihak eksternal. BSI mendapatkan penghargaan sebagai “Indonesia Most Trusted Companies” dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award 2021 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Whistleblowing System (WBS): Penerapan di Bank dan Peran Dewan Komisaris Sebagai bagian dari penerapan prinsip GCG, BSI juga telah menerapkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Penerapan WBS bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan transparan, yaitu dengan menindaklanjuti pengaduan atau pengungkapan atas berbagai hal yang dapat mengakibatkan kerugian baik yang terkait keuangan maupun non keuangan, termasuk penurunan citra Bank. WBS telah dirancang untuk memastikan setiap pelanggaran di lingkungan Bank dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu proses bisnis yang sedang berlangsung demi menjaga reputasi Bank. Dewan Komisaris mencermati bahwa penerapan WBS berjalan dengan cukup baik. Pengaduan terhadap masalah dan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, dan pengelola WBS dapat memastikan bahwa pihak pengadu (whistleblower) menyampaikan informasi dengan pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai sistem WBS yang diterapkan Bank, setiap Insan BSI ataupun pihak eksternal yang menjadi penyampai informasi akan mendapatkan perlindungan, sejalan dengan komitmen Bank untuk menegakkan etika, moral dan hukum. Dewan Komisaris senantiasa mendukung peningkatan efektivitas implementasi WBS dan mendorong pengelola WBS untuk dapat meningkatkan efektifitasnya. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas dan menciptakan iklim transparansi terhadap sumber daya yang ada di Bank. Pelaksanaan WBS merupakan bagian dari pengawasan Dewan Komisaris, sehingga kami memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan sistem tersebut. Frekuensi dan Cara Pemberian Nasihat kepada Anggota Direksi Pengawasan Dalam fungsi pengawasan, Dewan Komisaris berpegang pada Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disusun Direksi dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Komisaris memastikan berbagai rencana dan strategi yang tertuang dalam RBB telah dilaksanakan oleh Direksi. Hal tersebut menjadi bagian yang sangat penting mengingat pelaksanaan rencana dan strategi tersebut akan sangat menentukan tercapainya target yang dituangkan dalam RBB. Terkait dengan mekanisme pengawasan, Dewan Komisaris telah melaksanakannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Mekanisme secara langsung dilakukan melalui kunjungan ke tempat-tempat aktivitas Bank maupun ke unit-unit dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direksi. Sedangkan mekanisme secara tidak langsung dilakukan melalui rapat dengan mengundang Direksi. Pada tahun 2021, Dewan Komisaris bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Direksi melakukan kunjungan lapangan ke Region 1 Aceh, Region IX Surabaya, Region X Banjarmasin dan Region XI Makassar. Pemberian Nasihat Hubungan kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi telah terjalin dengan sangat baik dengan mengedepankan prinsip saling menghormati pada tugas dan wewenang masing-masing pihak. Dewan Komisaris berwenang untuk memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Direksi terkait operasional dan finansial Bank. Dewan Komisaris secara rutin mengadakan pertemuan dengan Direksi, yaitu dalam rapat gabungan, untuk membahas berbagai hal terkait pengelolaan Bank yang dijalankan oleh Direksi. Dalam forum itu, Dewan Komisaris telah meminta penjelasan dari Direksi mengenai pencapaian kinerja Bank dan berbagai kendala yang dihadapi. Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangan dan memberikan nasihat terkait hal tersebut. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 43
  44. Sepanjang tahun 2021 , Dewan Komisaris telah melaksanakan 35 kali rapat, yang terdiri dari 22 kali rapat internal Dewan Komisaris, 10 kali rapat Komisaris-Direksi dan 3 kali rapat gabungan Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. Selain forum rapat gabungan, Dewan Komisaris juga melakukan rapat dengan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi. Rapat dengan tersebut telah dilakukan dengan mengundang Direksi atau grup terkait, untuk rapat Komite Audit telah dilakukan sebanyak 26 kali, Komite Pemantau Risiko sebanyak 49 kali, serta Komite Nominasi dan Remunerasi 5 (lima) kali. Di luar mekanisme rapat, Dewan Komisaris juga telah memberikan nasihat kepada Direksi secara langsung melalui surat menyurat. Hal ini dilakukan agar terdapat dokumentasi yang jelas dan baku serta lebih sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Penilaian Terhadap Komite Di Bawah Dewan Komisaris Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi. Sepanjang tahun 2021, Dewan Komisaris menilai ketiga komite tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membantu Dewan Komisaris dengan baik. Komite Audit secara berkala telah melakukan pertemuan dengan Satuan Pengawas Internal untuk membahas rencana, realisasi, dan temuan audit. Hasil pertemuan tersebut secara periodik telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris. Komite Pemantau Risiko secara rutin melakukan pengawasan dari laporan yang disajikan oleh manajemen, khususnya yang terkait dengan eksposur risiko yang dihadapi oleh BSI. Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Komite Pemantau Risiko juga telah mengadakan pertemuan dengan grup terkait dan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan. 44 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Begitu pula dengan Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah melakukan penilaian terhadap kesesuaian organisasi BSI dengan tantangan yang akan dihadapi ke depan. Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah melakukan penjaringan dan seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk direkomendasikan kepada RUPS. Perubahan Komposisi Anggota Dewan Komisaris Pada tahun 2021, BSI telah melakukan perubahan komposisi Dewan Komisaris sesuai hasil keputusan RUPS Luar Biasa pada tanggal 24 Agustus 2021, yaitu memberhentikan dengan hormat Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen serta memberhentikan dengan hormat Eko Suwardi sebagai Komisaris Independen. Selanjutnya mengangkat Adiwarman Azwar Karim sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen serta mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen. Perubahan tersebut merupakan usulan Pemegang Saham Pengendali Utama (PSPU) yang disampaikan kepada RUPS dalam surat PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk nomor CMB/823/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal Usulan Perubahan Susunan Dewan Komisaris, yang kemudian diputuskan oleh RUPS Luar Biasa BSI tanggal 24 Agustus 2021 sebagaimana tertuang dalam Akta Risalah RUPSLB Nomor 38, dan dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.26 tanggal 8 September 2021, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
  45. Laporan Manajemen Dengan demikian , komposisi Dewan Komisaris BSI per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen Adiwarman Azwar Karim Wakil Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen Muhammad Zainul Majdi Komisaris Independen Komaruddin Hidayat Komisaris Independen Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen Muhammad Arief Rosyid Hasan Komisaris Suyanto Komisaris Masduki Baidlowi Komisaris Imam Budi Sarjito Komisaris Sutanto Penutup dan Apresiasi Dewan Komisaris sangat mengapresiasi atas capaian Direksi dalam menghadapi tantangan maupun menangkap peluang yang terjadi pada kondisi perekonomian dan industri di tahun 2021. Tidak lupa juga kami memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap karyawan atas kerja keras, kekompakan, dan dedikasinya sehingga BSI dapat hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia serta berhasil memberikan kinerja terbaiknya. Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh pemegang saham, pemerintah, nasabah, mitra strategis, dan pemangku kepentingan lainnya atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada BSI. Kami berharap ke depan, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga BSI mampu memenuhi bahkan melampaui ekspektasi seluruh stakeholders. Jakarta, 30 Maret 2022 Atas Nama Dewan Komisaris Adiwarman Azwar Karim Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 45
  46. Dewan Komisaris Dari kiri ke kanan : 1. M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen 2. Muhammad Zainul Majdi Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen 3.Suyanto Komisaris 4. Adiwarman Azwar Karim Komisaris Utama Komisaris Independen 5. Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen 6.Sutanto Komisaris 7. Komaruddin Hidayat Komisaris Independen 8. Imam Budi Sarjito Komisaris 9. Masduki Baidlowi Komisaris
  47. 48 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  48. Laporan Manajemen Laporan Direksi Hery Gunardi Direktur Utama Penerapan kebijakan strategis Bank & bersikap agile menghadapi perkembangan kondisi merupakan kunci dalam menghasilkan kinerja yang lebih baik. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 49
  49. Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya yang kami hormati, P uji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas izin dan karuniaNya, tahun 2021 menjadi tahun bersejarah, karena kelahiran PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”), yang hadir dengan mengemban sebuah amanah besar untuk perkembangan perbankan syariah nasional dan memberikan energi baru untuk Indonesia. Merupakan kehormatan bagi saya, mewakili seluruh anggota Direksi untuk menyampaikan bahwa amanah tersebut dapat kami jalankan sepanjang tahun 2021 dengan pencapaian kinerja yang sangat baik di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2021 masih merupakan langkah awal bagi BSI untuk dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders dan berkontribusi lebih dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Akan tetapi kami optimis peluang BSI akan semakin terbuka luas untuk terus berkembang, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga penetrasi ke pasar global. Keberhasilan BSI dalam mencapai kinerja yang solid pada tahun 2021 tidak hanya terkait aspek keuangan, namun juga tercermin dalam rangkaian proses kehadiran BSI sebagai sebuah entitas besar hasil penggabungan 3 (tiga) bank: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRIsyariah. Dalam hal ini, pencapaian dimaksud, antara lain berkenaan dengan merger dari sisi operasional dan integrasi untuk melahirkan tata kelola perusahaan yang baik, organisasi yang kuat serta mekanisme atau alur kerja yang tepat dan efisien, agar semuanya berjalan dengan baik dan lancar sehingga BSI tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh nasabah. 50 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  50. Laporan Manajemen Alhamdulilah , proses integrasi tersebut berjalan baik. Setelah resmi bergabung pada 1 Februari 2021 (Legal Day 1), Bank secara resmi berhasil mengoperasikan single system pada 1 November 2021 yang kami namai sebagai Operational Day 1 atau Customer Day 1. Dengan layanan sistem tunggal tersebut, BSI dapat melayani seluruh nasabah dari ketiga bank yang bergabung melalui produk dan layanan yang prima. Kini, semua telah menjadi 1 (satu) ekosistem di dalam BSI. Nyaris tidak ada hambatan berarti. Semua ini tentu saja berkat kerja keras tim merger serta seluruh pemangku kepentingan dalam memproses penggabungan serta mengintegrasikan aktivitas operasional, layanan, serta produk, sehingga saat ini BSI telah memiliki fundamental yang kuat untuk menatap masa depan. Energi Baru untuk Indonesia Kehadiran PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi warna tersendiri bagi industri perbankan nasional pada tahun 2021. BSI saat ini merupakan bank syariah terbesar di Indonesia, dan mampu bersaing dengan bank umum lainnya, dimana BSI berada di posisi ke-7 bank dengan aset terbesar di Indonesia. BSI akan memberikan energi baru untuk Indonesia, terutama melalui fungsi intermediasi yang dijalankan. BSI hadir dengan menggabungkan kekuatan atau kelebihan yang ada pada ketiga bank syariah besar menjadi satu, baik dari sisi permodalan, teknologi informasi, maupun produk dan solusi layanan yang mampu memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah yang bersifat inklusif. BSI juga memiliki infrastruktur dan fundamental yang kuat. Total aset pada tahun 2021 mencapai Rp265 triliun. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang berjumlah 1.244 tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Bank juga didukung oleh jumlah karyawan yang mencapai 19.449 orang. Infrastruktur ini merupakan salah satu kekuatan yang dimiliki oleh Bank untuk berkontribusi positif pada industri perbankan dan perekonomian nasional. Kehadiran BSI juga merupakan jawaban atas ekspektasi para pemangku kepentingan terhadap perbankan syariah, mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 87% dari total penduduk. Walaupun perbankan syariah sudah hadir selama 30 tahun di industri perbankan nasional, namun pangsa pasarnya masih di bawah 10%. Penyebab rendahnya daya serap pasar perbankan syariah antara lain adalah permodalan, jaringan dan literasi. Oleh karena itu, kehadiran bank syariah yang memiliki kemampuan baik dari sisi finansial maupun teknologi menjadi sangat penting, untuk dapat memenuhi kebutuhan nasabah dan meraih pangsa pasar syariah yang saat ini belum terjamah. Kemampuan BSI yang setara dengan bank-bank besar di Tanah Air akan mampu memberikan kontribusi besar bagi nasabah, masyarakat, industri perbankan, serta perekonomian nasional. Dengan modal serta jaringan kuat, BSI memiliki banyak kesempatan untuk mendistribusikan manfaat, baik dari sisi fungsi intermediasi maupun layanan jasa keuangan lainnya. Kendati demikian, BSI bukan merupakan bank yang eksklusif, karena terbuka bagi seluruh segmen. Siapa pun dapat menjadi nasabah atau mitra Bank, karena BSI merupakan bank syariah yang modern dan universal. BSI hadir untuk memberikan manfaat bagi nasabah, pemegang saham, serta para pemangku kepentingan lainnya. Perubahan Penting pada Bank Sekitar 7 (tujuh) bulan setelah merger secara legal rampung, BSI berhasil mengintegrasikan sistem dari ketiga bank legacy, yang menjadi bagian penting dari integrasi di bidang operasional, yaitu menjadi single system. Seluruh produk dan jasa telah dilayani dalam 1 (satu) sistem di bawah BSI. Begitu juga dengan sistem pelaporan. Selain itu, pada 2021 BSI telah mulai menunjukkan kehadirannya di luar negeri, melalui representative office di Dubai, Uni Emirat Arab. Hal ini tentu menjadi tahap awal bagi Bank untuk dapat menggarap potensi pasar global serta menjadi jendela alternatif bagi investor global untuk masuk ke Indonesia. BSI telah menerima letter of incorporation dari Dubai International Financial Center (DIFC) pada 4 November 2021, sebagai tanda BSI dapat beroperasi di Dubai. Langkah strategis ini menandai bahwa bank syariah terbesar di Tanah Air ini secara resmi dapat membuka pasar di wilayah Timur Tengah. Melalui akta yang diterima tersebut, BSI resmi menjadi bagian dari DIFC. Hal itu membuat BSI selangkah lebih dekat untuk mencapai tujuannya sebagai pemain kunci dalam industri perbankan syariah global.  PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 51
  51. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia , BSI berharap dapat meraih potensi pasar syariah di dunia yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh perbankan nasional. Melalui kehadiran di Dubai, Bank ingin menjadi pelaku utama dalam mendorong dan menumbuhkan ekonomi syariah Indonesia, sehingga Indonesia bisa menjadi tokoh utama dalam ekonomi syariah dunia. BSI akan terus melakukan upaya untuk turut mempercepat pemulihan ekonomi sejalan dengan program pemerintah, antara lain dengan melakukan restrukturisasi debitur terdampak COVID-19 agar tetap terus dapat menjalankan usaha, sesuai dengan kebijakan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sektor jasa keuangan khususnya terkait dengan restrukturisasi pembiayaan. Langkah ini juga menandai rekam jejak pertama BSI di pasar global. BSI akan menjadi bank dari Indonesia pertama yang memiliki kantor perwakilan di kawasan Timur Tengah.  Dengan ekspansi ini, BSI berharap dapat mewujudkan misinya sebagai “Top 10 Global Islamic Bank” berdasarkan kapitalisasi pasar pada 2025. Seiring dengan upaya tersebut, Bank juga akan terus menyalurkan pembiayaan, terutama kepada segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar lebih berkembang dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank, menerbitkan produk dan layanan yang inovatif sesuai trend pertumbuhan digitalisasi saat ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara syariah, serta ekspansi bisnis lainnya untuk mencapai tujuan Bank sesuai visi dan misi BSI. Kondisi Perekonomian dan Industri Memasuki tahun 2021, kondisi perekonomian masih bergerak dinamis. Kinerja perekonomian nasional pada Triwulan I-2021 masih mengalami kontraksi, namun jauh lebih baik dibandingkan kondisi tahun sebelumnya. Memasuki Triwulan II-2021 terjadi pembalikan. Ekonomi nasional tumbuh sebesar 7,07% secara tahunan (year on year/yoy). Namun kembali bergerak turun menjadi 3,51% (yoy) pada Triwulan III-2021 karena konsumsi menurun dan aktivitas bisnis di berbagai sektor yang bergantung pada aktivitas fisik terhenti akibat penyebaran varian baru COVID-19, yaitu varian Delta di dalam negeri. Kondisi tersebut terjadi sebagai konsekuensi pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi yang dilakukan Pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga aktivitas sosial dan ekonomi kembali melambat. Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Upaya pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk percepatan vaksinasi yang masif, mampu meredakan pandemi. Aktivitas masyarakat pun kembali bergairah. Keberhasilan pengendalian pandemi tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, yang tercermin pada pertumbuhan ekonomi pada Triwulan IV-2021 tumbuh 5,1% (yoy). Pada periode ini, hampir seluruh sektor usaha telah tumbuh positif. Seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian nasional, kinerja industri perbankan khususnya syariah, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Baik dari sisi aset, pembiayaan, maupun penghimpunan dana. Bahkan pangsa pasar perbankan syariah sudah mendekati 7% dalam perbankan nasional. 52 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Kinerja Usaha Tahun 2021 Kendala dan Tantangan Pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali masih menjadi tantangan bagi industri perbankan, begitu juga yang dialami oleh BSI. Bahkan pada tahun 2021 Indonesia sempat mengalami 2 (dua) kali lonjakan kasus COVID-19, yaitu pada Januari dan Juli. Kebijakan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah untuk meredam tingkat penyebaran pandemi turut menurunkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga hal ini juga menekan kegiatan dunia usaha. Industri perbankan yang menjalankan fungsi intermediasi turut terdampak, seperti terjadinya perlambatan tingkat permintaan kredit. Terkait dengan industri, kehadiran bank digital dan financial technology (Fintech) yang mampu menghadirkan layanan keuangan dengan tingkat kecepatan inovasi tinggi menjadikan pemicu percepatan digitalisasi perbankan. Selain itu, tingkat kebutuhan nasabah terhadap layanan digital yang dapat diandalkan juga berkembang pesat, yang antara lain diakselerasi oleh kondisi pandemi, sehingga membuat nasabah lebih banyak melakukan transaksi perbankan melalui sistem online. Dari sisi internal, tantangan yang dihadapi oleh Bank terutama pada proses integrasi operasional. Di antaranya, berkenaan dengan jaringan dan layanan, produk, teknologi informasi dan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kultur perusahaan.
  52. Laporan Manajemen Kebijakan dan Strategi 2021 Menjawab tantangan tersebut , BSI menetapkan beberapa strategi untuk terus tumbuh di era pandemi. Salah satunya adalah fokus ekspansi pada sektor-sektor usaha yang terbukti mampu bertahan di periode pandemi tahun sebelumnya, yaitu segmen konsumer dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terdapat tiga fokus utama BSI pada tahun 2021, yaitu mengoptimalkan pasar ritel, mendukung fokus pemerintah dalam pengembangan UMKM, dan peningkatan penetrasi pada sektor wholesale. Optimalisasi pasar ritel dilakukan melalui pertumbuhan pembiayaan konsumer, priority banking, peningkatan penetrasi produk digital dalam memenuhi kebutuhan nasabah serta penurunan cost of fund yang lebih efisien. Pada aspek digital, BSI terus melakukan inovasi produk dan layanan digital banking. Upaya ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat beragam serta merespons perkembangan yang terjadi di industri keuangan, khsusunya perbankan. Bank mengutamakan kecepatan, kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi melalui berbagai layanan digital yang ditawarkan. Sebagai upaya memperlancar integrasi operasional, Bank telah membentuk Project Management Office (PMO) yang berperan banyak dalam proses merger, baik dari proses awal seperti due dilligent, menganalisa aspek hukum, dan sebagainya hingga memetakan strategi ke depan. Hal ini dapat dicapai tentunya dengan adanya pelaksanaan manajemen proyek yang ketat dan disiplin. Upaya-upaya tersebut telah membuahkan hasil. Mulai 1 November 2021, BSI dapat beroperasi dengan satu core banking system, satu kode bank, satu pelaporan, dan satu e-channel untuk seluruh nasabah di Indonesia. Dalam segmen UMKM, BSI fokus pada penyaluran pendanaan termasuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah sebagai bentuk dukungan kami terhadap Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain segmen konsumer dan UMKM tersebut, BSI juga meningkatkan penetrasi pada sektor Wholesale yang selama ini belum maksimal dijangkau oleh perbankan syariah, melalui kerjasama dengan berbagai institusi yang mendukung ekosistem industri syariah. Kebijakan dan strategi penting lainnya yang diambil oleh Bank adalah membuka cabang di Dubai, Uni Emirat Arab. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi BSI untuk “Menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar pada tahun 2025” dengan arah pengembangan BSI: Beyond Banking, Beyond Organic, dan Beyond Indonesia. Dalam strategi Beyond Indonesia, Dubai sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia menjadi footprint strategis untuk mempererat hubungan bilateral Indonesia dan United Arab Emirates serta Negara Timur Tengah lainnya. Ekspansi di Dubai diharapkan akan memberikan manfaat yang optimal sekaligus untuk menggali potensi bisnis skala global, yang antara lain adalah: 1.Memperluas investor base di skala global. 2. Menciptakan perspektif positif di pasar yang mendorong peningkatan market capitalization Bank Syariah Indonesia. 3. Menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai One-Stop Sharia Financial Solution berskala global. 4. Mendukung Bank Syariah Indonesia untuk mengembangkan ragam produk dan layanannya sesuai dengan global best practice. 5.Menciptakan talenta global sharia banker yang profesional dan berwawasan global 6.Memberikan dukungan nasabah wholesale dalam melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri khususnya di kawasan Timur Tengah. Dengan telah diterimanya letter of incorporation terkait operasional BSI di Dubai, maka BSI resmi menjadi bagian dari Dubai International Financial Center (DIFC). Selanjutnya, kehadiran BSI di Dubai akan menggarap bisnis global sukuk dan remitansi dengan menyasar segmen wholesale banking & retail banking. Peran Direksi: Perumusan Strategi dan Implementasi Kebijakan Dalam perumusan strategi Bank, sebagai top manajemen, Direksi memiliki peran penting untuk menentukan strategi yang akan dijalankan oleh Bank. Strategi tersebut merupakan rangkaian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan visi dan misi BSI secara jangka panjang. Direksi berperan merumuskan tujuan jangka panjang dan jangka pendek, membuat kerangka rencana dan kebijakan, serta mengatur sumber daya organisasi. Selain itu, Direksi juga merumuskan strategi khusus untuk mencapai target yang ditetapkan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 53
  53. Untuk memastikan seluruh kebijakan dan strategi berjalan sesuai yang direncanakan , Direksi membuat agenda rapat secara berkala dengan direktorat dan grup terkait. Hal ini bertujuan untuk memantau pencapaian target dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menentukan strategi untuk mengatasi kendala dan tantangan yang teridentifikasi. Selain itu, proses pemantauan implementasi strategi oleh Direksi dilakukan melalui laporan berkala yang dibuat oleh organisasi Bank, baik harian maupun bulanan. Dengan demikian, Direksi dapat memantau kondisi terkini bisnis Bank, termasuk pelaksanaan strategi yang telah ditentukan. Perbandingan Realisasi dan Target Meskipun masih dalam tahap intergrasi mengingat tahun buku 2021 merupakan tahun pertama setelah merger, Bank telah mampu mencapai kinerja yang sangat baik. Dari sisi laba bersih, BSI berhasil membukukan Rp3,02 triliun, tumbuh 38,42% secara tahunan atau year on year (yoy). Dibandingkan dengan target sebesar Rp2,9 triliun, realisasi ini mencapai 104,28%. Pencapaian di atas, antara lain berasal dari penurunan beban bagi hasil dengan cost of fund yang menurun, dari 2,68% pada 2020 menjadi 2,03% pada 2021. Selain itu, pendapatan fee based income mencapai Rp3,06 triliun atau 111,25% dari target. Kontribusi fee based income terhadap total pendapatan adalah sebesar 17,32%. Penyaluran dana Bank pada tahun 2021 mencapai sebesar Rp171,29 triliun, meningkat 9,32% yoy atau 102,65% dari target. Kualitas aset juga tetap terjaga, dengan non performing financing (NPF) sebesar 2,93% serta cash coverage sebesar 148,87%. Penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang direalisasikan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp39,37 triliun atau sebesar 23,05% dari total pembiayaan yang mencapai Rp171,29 triliun. Nominal penyaluran tersebut meningkat Rp4,38 triliun dibandingkan dengan posisi Desember 2020 yang sebesar Rp34,99 triliun atau 22,39% terhadap pembiayaan yang sebesar Rp156,70 triliun. Untuk penghimpunan dana, Bank membukukan Rp233,25 triliun pada tahun 2021, meningkat 11,12% yoy. Dibandingkan dengan target, realisasinya adalah 107,78%. Adapun komposisi dana murah (CASA) tercatat sebesar 57,91% dari total penghimpunan dana. Total aset yang dibukukan oleh Bank pada tahun buku 2021 mencapai Rp265,3 triliun, naik 10,73% secara yoy. Persentase Imbalan Penghimpunan dan Penyaluran Dana BSI menerapkan beberapa kebijakan untuk mendukung kinerja Bank, antara lain dengan memberlakukan pembatasan spesial nisbah. Dengan demikian, Bank dapat menurunkan cost of fund hingga 65 basis poin (bps) secara tahunan, dari 2,68% di Desember 2020 menjadi 2,03% pada tahun 2021. Di samping itu, untuk meningkatkan ekspansi pembiayaan, Bank juga memberikan special pricing untuk beberapa segmen yang menjadi fokus pertumbuhan. Secara blended yield, pembiayaan BSI turun dari 10,13% di tahun 2020 menjadi 9,57% di tahun 2021. Analisis Prospek Usaha 2022 dan Hal Penting yang Diperkirakan Terjadi pada Masa Mendatang Prospek Usaha Prospek usaha Bank pada tahun 2022 diharapkan semakin membaik seiring dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya mengendalikan COVID-19. Aktivitas masyarakat dan dunia usaha akan mendorong gairah perekonomian. Dengan demikian, fungsi intermediasi Bank berpotensi tumbuh seiring dengan naiknya tingkat permintaan dari pemulihan kegitan usaha. Didukung olah permodalan yang memadai, Bank optimistis mampu menjangkau pembiayaan yang lebih luas, bahkan hingga kebutuhan korporasi besar serta melayani beragam segmen. BSI akan lebih leluasa untuk melakukan ekspansi dan inovasi dari sisi produk serta layanan. Guna mendorong pengembangan kapabilitas dan pencapaian bisnis, Bank akan memaksimalkan pertumbuhan baik dari sisi organik dan non organik. Semua itu telah disiapkan oleh Bank, termasuk di dalamnya adalah mengembangkan produk dan layanan. Sejumlah inisiatif strategi telah disiapkan pada tahun 2022, di antaranya penguatan pada lini bisnis wholesale & transactional banking, retail banking, serta akselerasi kapabilitas digital. Bank juga menyiapkan strategi untuk menggarap potensi islamic ecosystem, penataan jaringan kantor, dan menggali peluang pertumbuhan non organik. Semua upaya pengembangan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan dan produk yang lebih lengkap kepada nasabah. Pada saat bersamaan, Bank juga menerapkan tingkat kehatihatian yang tinggi, sehingga pertumbuhan yang diraih akan berjalan secara berkesinambungan. 54 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  54. Laporan Manajemen Hal-hal Penting yang Diperkirakan Terjadi pada Masa Mendatang Saat ini , sekitar 53,8% masyarakat Indonesia didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z. Dalam 7 (tujuh) tahun ke depan, generasi tersebut berada pada rentang usia produktif dan merupakan generasi yang digital minded. Fenomena kehadiran bank digital dan fintech telah mengubah  perilaku nasabah dalam melakukan transaksi perbankan, dari semula lebih banyak offline seperti datang ke cabang atau anjungan tunai mandiri, menjadi online melalui sistem digital banking. Bahkan saat ini jumlah perusahaan fintech telah mencapai lebih dari 100 perusahaan yang terdaftar di OJK. Perkembangan ini ikut mempercepat perubahan perilaku tersebut. Industri perbankan harus beradaptasi. Perbankan didorong untuk memiliki kemampuan menghadirkan layanan keuangan dengan tingkat kecepatan inovasi yang tinggi. Menghadapi perkembangan tersebut, BSI terus melakukan inovasi produk dan layanan digital banking guna memenuhi kebutuhan nasabah, terutama milenial dan Gen Z, yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam bertransaksi. Selain itu, tren yang juga sedang berkembang di masyarakat adalah semakin banyaknya komunitas-komunitas syariah, yaitu komunitas yang berkeinginan menjalankan gaya hidup yang halal (halal lifestyle) sesuai prinsip syariah. Beberapa di antaranya meliputi sejumlah komunitas pengajian, komunitas hijrah (Hijrah Fest), komunitas sedekah, komunitas sastra Islami, komunitas pengusaha muslim, komunitas penghafal Al-Qur’an, dan sebagainya. Pekembangan sosial tersebut merupakan bagian dari tren hijrah yang sedang berkembang di Indonesia saat ini. Berdasarkan data IDN Research Institute 2019, meskipun hijrah merupakan tidakan individu, namun banyak komunitas yang sering mengadakan kegiatan untuk menyebarkan kesadaran hijrah di masyarakat. Hasil penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa orang-orang yang melakukan hijrah sebagian besar akan mengubah perilaku sosial dalam mengonsumsi produk kebutuhan sehari-hari. Hal ini menjadi peluang bagi BSI untuk menggarap komunitas tersebut. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, namun pangsa pasar perbankan syariah masih berada di level 6%. Penyebabnya, antara lain masih kurangnya literasi dan inklusi keuangan syariah, yang masing-masing baru mencapai 8,9% dan 9,1%. Perbankan syariah jauh tertinggal dari perbankan konvensional yang tingkat literasi masyarakatnya telah mencapai 37,7% dan inklusi keuangannya mencapai 75,3%. Begitu juga dengan masih terbatasnya akses perbankan syariah, yang saat ini masih sangat rendah dibandingkan layanan keuangan konvensional. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang tersendiri bagi perkembangan perbankan syariah. BSI perlu menjawab peluang dan tantangan tersebut. Di antaranya, dengan mendorong kapabilitas digital untuk menjawab tantangan era digitalisasi termasuk fintech dan neobank konvensional, menggarap potensi islamic ecosystem yang sedang menjadi tren, penataan jaringan kantor, dan melakukan inorganic growth untuk memperkuat permodalan. Adapun beberapa hal yang dianggap penting oleh Bank atas perkiraan yang terjadi di masa akan datang antara lain adalah: 1.Banking Anywhere & Anytime Ke depan, mindset nasabah yang membutuhkan layanan praktis dan cepat dalam segala hal akan terus berkembang, tidak terkecuali pada sektor perbankan. 2. Agile Organization Secara internal, Bank akan lebih efisien dan fleksibel dalam kegiatan operasional agar lebih tanggap pada perubahan yang akan terjadi. 3. Value Proposition Untuk mampu bertahan Bank harus mempunyai nilai yang unggul dan berbeda. Nilai syariah yang menjunjung tinggi nilai kebaikan, dapat menjadi faktor penentu ke depannya. Penerapan Tata Kelola Perusahaan BSI berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara terintegrasi guna mendukung upaya Bank dalam mencapai tujuan serta visi, misi dan target yang telah ditetapkan. Penerapan tata kelola tersebut, baik secara sistem maupun prosedur telah dirumuskan sejak sebelum dimulainya proses merger dan terus diperbaiki seiring dengan berjalannya kegiatan usaha Bank. Dalam menyusun sistem tata kelola perusahaan, BSI mengambil best practice dari masing-masing bank legacy untuk kemudian disempurnakan dan diimplementasikan di BSI. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 55
  55. Secara prinsip , BSI menerapkan Three Lines Model guna membantu organisasi Bank dalam mengidentifikasi struktur dan proses yang paling efektif untuk mencapai tujuan perusahaan, serta memfasilitasi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Selain memiliki organ pendukung, BSI juga memiliki hierarki ketentuan untuk mendukung pelaksanaan kegitan bisnis dan operasional Bank. Untuk membangun ketahanan dan pertumbuhan Bank secara berkelanjutan, salah satu yang dilakukan oleh BSI adalah dengan menerapkan GRC (governance, risk, compliance). Fungsi dari metode ini adalah untuk mengintegrasikan proses-proses pengelolaan bisnis dan risiko dalam rangka mencapai tujuan, yang mengacu pada panduan mencapai model GRC yang disusun oleh GRC Forum Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembangan Teknologi Informasi Teknologi informasi (TI) sebagai salah satu kunci dalam melakukan inovasi produk dan layanan menjadi faktor penting yang terus dikembangkan BSI. Manfaat teknologi informasi antara lain adalah untuk efisiensi proses, enabler unit bisnis guna menunjang kebutuhan nasabah, serta sebagai alat dalam menghadapi persaingan bisnis dengan memperhatikan kebutuhan nasabah dan perubahan teknologi yang sesuai dengan rencana Bank. Setelah operational merger, BSI secara operasional dijalankan dengan satu business process, satu kode bank, dan satu core banking. Pengembangan TI tentu menjadi prioritas utama guna memastikan operasional dan bisnis Bank tetap berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, BSI telah menyiapkan roadmap sebagai panduan seluruh unit kerja di Bank dalam mempersiapkan strategi pengembangan TI. Dalam pengembangan TI, BSI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan layanan yang maksimal dan memudahkan nasabah. Misalnya dengan pembukaan rekening yang dapat dilakukan melalui metode know your customer (KYC), sehingga memudahkan nasabah tanpa perlu datang ke cabang. Kemudian, terkait pengembangan mobile banking, Bank tidak hanya menghadirkan solusi finansial dengan menjadi “sahabat finansial”, tetapi juga ditujukan untuk menjadi “sahabat sosial” dan “sahabat spritual”. Pada tahun 2021, BSI fokus dalam menyatukan sistem yang digunakan untuk operasional bank termasuk yang bertujuan memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Selain itu, Bank fokus dalam penguatan kapasitas infrastructure, cybersecurity improvement, pengembangan product champion, pengembangan mobile banking super apps, serta persiapan infrastruktur API untuk open banking. 56 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Pengelolaan Sumber Daya Manusia BSI secara terus menerus akan melakukan review terhadap organisasi untuk mendukung key metric Bank, antara lain peningkatan customer base, profitabilitas, dan volume asset Bank. Pengembangan struktur organisasi bertujuan untuk memperbaiki proses bisnis yang dapat mempercepat dan memperbaiki pelayanan Bank terhadap nasabah. Berdasarkan hal tersebut, maka Bank lebih fokus pada segmen dan produk unggulan sehingga dapat berkontribusi secara langsung terhadap financial indicator. Dalam rangka membangun ketahanan dan menjaga pertumbuhan berkelanjutan, Bank telah menetapkan Human Capital Roadmap untuk mendukung transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM) BSI yang inovatif dan proaktif dalam menjawab tantangan serta perubahan di masa yang akan datang. Beberapa kegiatan yang mendukung tujuan tersebut adalah dengan memberikan pelatihan, pendidikan lanjutan, menjaga work life balance, serta memberikan suasana kerja yang kondusif. Bank juga terus melakukan transformasi organisasi secara bertahap sejak legal merger. Di samping dalam menyatukan sistem yang digunakan untuk operasional, di tahun 2021 BSI juga fokus dalam melakukan penyeragaman budaya kerja. Sebagai bentuk apresiasi, manajemen telah melakukan penyesuaian remunerasi, pemberian token bonus di tengah tahun, serta pemberian employee stock allocation. Fokus transformansi organisasi dan SDM sepanjang 2021 terdiri dari 3 (tiga) hal, pertama melaksanakan integrasi kultur berlandaskan core values AKHLAK, kedua adalah aligning organisasi dan peningkatan produktivitas pegawai, dan fokus ketiga adalah akselerasi kapabilitas SDM. Inisiatif strategis ke depan, yaitu di tahun 2022, BSI akan membentuk susunan organisasi yang lebih ramping dan lincah dengan melakukan merger terhadap organisasiorganisasi masa transisi atau organisasi dari bank legacy sebelumnya, pada semester pertama. Tujuannya agar proses bisnis dapat dilaksanakan secara ringkas dan cepat. Untuk mendukung pencapaian visi BSI menjadi “Top 10 Global Islamic Bank”, BSI akan memperkuat segmen wholesale, investasi, dan kompetensi bisnis internasional.
  56. Laporan Manajemen Perubahan Komposisi Direksi Beserta Alasannya Sepanjang tahun 2021 , tidak terdapat perubahan komposisi Direksi. Berikut adalah susunan Direksi BSI per 31 Desember 2021. Direktur Utama Hery Gunardi Wakil Direktur Utama I Ngatari Wakil Direktur Utama II Abdullah Firman Wibowo Direktur Wholesale & Transaction Banking Kusman Yandi Direktur Retail Banking Kokok Alun Akbar Direktur Sales & Distribution Anton Sukarna Direktur Information Technology Achmad Syafii Direktur Risk Management Tiwul Widyastuti Direktur Compliance & Human Capital Tribuana Tunggadewi Direktur Finance & Strategy Ade Cahyo Nugroho Penutup dan Apresiasi Direksi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah atas arahan dan nasihatnya sehingga Bank dapat membukukan kinerja solid di tahun 2021 yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan untuk seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank Syariah Indonesia atas kerja keras dan dedikasi yang diberikan kepada Bank. Direksi juga berterima kasih kepada Pemegang Saham atas kepercayaan yang telah diberikan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan lain, seperti regulator, mitra kerja, serta nasabah. Semoga ke depannya BSI senantiasa mampu meningkatkan kinerja dan mampu menjadi bank kebanggaan serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Jakarta, 30 Maret 2022 Atas Nama Direksi Hery Gunardi Direktur Utama PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 57
  57. Direksi Dari kiri ke kanan : 1. 2. Ade Cahyo Nugroho Direktur Finance & Strategy Kusman Yandi 3. 4. 5. Kokok Alun Akbar Direktur Retail Banking Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 Tiwul Widyastuti Direktur Risk Management Direktur Wholesale & Transaction Banking
  58. 6 . 7. Hery Gunardi Direktur Utama Tribuana Tunggadewi Direktur Compliance & Human Capital 8. Ngatari Wakil Direktur Utama 1 9. Achmad Syafii Direktur Information Technology 10. Anton Sukarna Direktur Sales & Distribution
  59. 60 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  60. Laporan Manajemen Laporan Dewan Pengawas Syariah Dr . KH. Hasanudin, M.Ag Ketua Dewan Pengawas Syariah DPS telah melakukan penyeragaman standardisasi pemenuhan aspek syariah, sehingga pemenuhan aspek tersebut dalam aktivitas Bank berjalan maksimal dan optimal. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 61
  61. Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan lainnya yang kami hormati, Bismillaahirrahmaanirrahiim Alhamdulillaahi Rabbil ‘Aalamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala Nabiyyina Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Wa ‘Ala Aalihi Wa Shahbihi Ajma’in, Amma Ba’du. P uji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Sholawat dan serta salam semoga tercurah untuk Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beserta seluruh keluarga dan kerabatnya. Pada kesempatan ini, perkenankan kami selaku Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha selama tahun buku 2021. Dengan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tepat pada tanggal 1 Februari 2021, BSI lahir sebagai hasil penggabungan dari 3 (tiga) bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Kehadiran BSI merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Terlebih lagi, BSI hadir di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi setiap negara. Dengan kekuatan 3 (tiga) bank yang menjadi satu tersebut, terutama dari sisi aset, menjadikan BSI sebagai bank terbesar ketujuh di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berpandangan, kekuatan aset dan permodalan BSI membuat ruang gerak Bank menjadi semakin leluasa dalam industri perbankan. Daya jangkau Bank juga semakin luas dengan sebaran jaringan kantor yang luas. Dengan posisi tersebut, bukan tidak mungkin cita-cita Bangsa yang telah lama yaitu menjadi pusat keuangan syariah dunia akan terwujud. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, bagi kami, penggabungan ini merupakan momentum yang bagus dan menjadi awal dari awal dari cita-cita tersebut. 62 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  62. Laporan Manajemen Fokus Tahun 2021 Pada tahun 2021 , Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki sejumlah fokus dalam pemenuhan aspek syariah sebagai rekomendasi kami kepada manajemen, baik terkait dengan operasional, maupun bisnis Bank. Dari sisi layanan, DPS menilai manajemen perlu mengakselerasi penataan ulang infrastruktur layanan, seperti jaringan, sistem dan juga anjungan tunai mandiri (ATM), yang merupakan kelanjutan proses dari penggabungan ketiga bank menjadi BSI dan pelaksanaan Qanun untuk wilayah Daerah Istimewa Aceh, agar masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik meskipun terjadi efisiensi infrastruktur, migrasi sistem core banking menjadi single system, peningkatan fitur-fitur layanan digital bank, serta produk-produk BSI akibat adanya penggabungan ini. Dalam implementasi aspek syariah, DPS melakukan penyeragaman standardisasi pemenuhan aspek syariah. Dengan demikian, pemenuhan aspek tersebut dalam aktivitas Bank berjalan maksimal dan optimal. Hal ini mengingat Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan penggabungan dari tiga Bank yang memiliki standardisasi berbeda-beda. Terkait dengan produk, DPS mengkaji ulang produk-produk existing dan akan memberikan opini terhadap produk-produk baru. DPS membuat template akad yang dapat digunakan lintas produk sebagai standar dan telah disesuaikan dengan nilai-nilai Islami serta memenuhi kaidah-kaidah syariah. Setelah itu, DPS juga melakukan pengawasan atas implementasi perjanjian akad tersebut sehingga tidak ada kekeliruan dan memastikan nasabah mendapatkan produk sesuai dengan prinsip syariah. Dari sisi sumber daya manusia, DPS meminta kepada manajemen untuk meningkatkan kompetensi Insan BSI, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk dapat memahami secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip syariah melalui pelatihan yang memadai. Penyampaian prinsip-prinsip syariah itu juga harus dilakukan dengan akhlak yang baik sehingga mampu menciptakan citra positif di mata masyarakat. Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Tahun 2021 Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, DPS telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan bisnis BSI agar sesuai serta mematuhi prinsip-prinsip syariah di samping tentunya berbagai regulasi terkait. Kepatuhan tersebut mencakup kebijakan, produk, prinsip, alur aktivitas serta Standard Procedure Operational (SPO) dan Pedoman Teknis Operasional (PTO) Bank. Dalam kegiatan pengawasan, DPS dibantu oleh unit sharia compliance yang berada di bawah Direktur Kepatuhan serta Komite Syariah. Keduanya menjadi pelaksana awal bagi pengawasan kegiatan usaha serta produk Bank. Selanjutnya, DPS memberikan opini serta justifikasi hasil pengawasan terhadap implementasi produk-produk tersebut. Terdapat 37 Opini Syariah yang telah dikeluarkan DPS sepanjang tahun 2021, sebagaimana terinci dalam Bab Laporan Tata Kelola Perusahaan dalam laporan tahunan ini. Salah satu bentuk pengawasan terhadap implementasi produk tersebut dilakukan melalui uji petik ke beberapa kantor cabang Bank. Pada tahap awal, kegiatan uji petik dilakukan oleh unit sharia compliance untuk memetakan materi yang menjadi permasalahan untuk kemudian dilakukan pemberian nasihat dan arahan oleh DPS. Uji petik tersebut kami kami lakukan sebanyak 14 kali. 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 63
  63. Seluruh kegiatan pengawasan DPS telah dikoordinasikan dengan Direksi melalui rapat rutin . Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dengan bidang tugas yang terkait dengan agenda yang dibahas pada rapat tersebut. Jumlah rapat koordinasi dengan Direksi telah kami lakukan sebanyak 21 kali sepanjang tahun 2021. Perubahan Komposisi Selain dengan Direksi, permasalahan-permasalahan terkait pemenuhan prinsip syariah khususnya yang menjadi fokus kami pada tahun 2021, juga kami sampaikan kepada Dewan Komisaris untuk kemudian dilakukan pengawasan oleh Dewan Komisaris bersama dengan DPS. Komunikasi dan koordinasi tersebut kami lakukan baik secara tertulis maupun dalam bentuk rapat. Sepanjang tahun 2021, kami telah menerbitkan 2 (dua) surat kepada Dewan Komisaris dan 2 (dua) kali rapat koordinasi dengan Dewan Komisaris Bank dalam forum Rapat Gabungan (Ragab). Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan surat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia U-822/DSN-MUI/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dan Surat Nomor U-034/DSN-MUI/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal Penjelasan DSN MUI yang telah merekomendasikan dan menetapkan nama-nama yang akan duduk dalam Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Indonesia. Ke depan, DPS berharap manajemen dapat mengoptimalkan jumlah personel unit sharia compliance sebagai kepanjangan tangan DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan aspek syariah, serta meningkatkan levelnya dalam organisasi Bank. Hal itu sejalan dengan besarnya kapasitas BSI, sehingga fungsi pengawasan kepatuhan terhadap aspek syariah Bank dapat terakomodir secara maksimal, efektif dan efisiensi waktu. Sebelum: Selain mengawasi kegiatan internal, DPS berserta unit sharia compliance berencana mengkaji peraturan-peraturan terkait perbankan syariah yang dirasa masih kurang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, agar dapat menjaga integritas Bank sebagai bank syariah. Kajian tersebut akan menjadi dasar bagi BSI menyampaikan masukan kepada regulator terkait regulasi perbankan syariah. Hal ini dilakukan agar BSI sebagai icon perbankan syariah di Indonesia dapat berkontribusi lebih terhadap perkembangan perbankan syariah pada umumnya dan penegakan prinsip syariah dalam tubuh regulasi perbankan syariah pada khususnya di Tanah Air. 64 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Pada tahun 2021, terdapat perubahan susunan DPS Bank Syariah Indonesia sesuai dengan hasil keputusan RUPS Tahunan pada tanggal 6 Mei 2021 yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 42 tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, SH. Perubahan Dewan Pengawas Syariah sebagai berikut: Ketua Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Anggota Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc Sesudah: Ketua Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Anggota Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc
  64. Laporan Manajemen Apresiasi DPS sangat mengapresiasi upaya keras manajemen BSI dalam mewujudkan Bank yang sehat dan senantiasa patuh terhadap prinsip-prinsip syariah . Hal itu diharapkan mampu menjadi fondasi bagi BSI untuk melayani dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia. Semoga manajemen selalu memegang teguh prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya, termasuk dalam mengejar target kinerja. Meskipun demikian, kami memandang masih dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan BSI. Kepercayaan merupakan hal yang sangat penting, agar pada gilirannya masyarakat akan memberikan dukungan dan andil untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. Kami selaku Dewan Pengawas Syariah akan senantiasa berupaya mendorong dan mengawasi manajemen agar selalu mengimplementasikan aspek syariah dalam kegiatan bisnis Bank guna memberikan layanan dan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Kami mengharapkan segala masukan yang membangun dari para pemangku kepentingan agar BSI dapat hadir menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Jakarta, 30 Maret 2022 Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 65
  65. Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris atas Laporan Tahunan 2021 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa semua informasi dalam Laporan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk tahun 2021 telah dimuat secara lengkap dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi Laporan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk . Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Jakarta, 30 Maret 2022 Dewan Komisaris Adiwarman Azwar Karim Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Muhammad Zainul Majdi Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Komisaris Independen Komaruddin Hidayat Bangun S. Kusmulyono Sutanto Imam Budi Sarjito Masduki Baidlowi Suyanto Komisaris Independen Komisaris 66 M. Arief Rosyid Hasan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris
  66. Laporan Manajemen Direksi Hery Gunardi Direktur Utama Ngatari Abdullah Firman Wibowo Anton Sukarna Kokok Alun Akbar Wakil Direktur Utama 1 Wakil Direktur Utama 2 Direktur Sales & Distribution Kusman Yandi Direktur Retail Banking Direktur Wholesale & Transaction Banking Tiwul Widyastuti Direktur Risk Management Achmad Syafii Direktur Information Technology Tribuana Tunggadewi Direktur Compliance & Human Capital Ade Cahyo Nugroho Direktur Finance & Strategy PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 67
  67. PROFIL PERUSAHAAN BSI memiliki visi untuk menjadi Top 10 Global Islamic Bank , dengan misi Memberikan Akses Solusi Keuangan Syariah di Indonesia, Menjadi Bank Besar yang Memberikan Nilai Terbaik Bagi Para Pemegang Saham dan Menjadi Perusahaan Pilihan dan Kebanggaan para Talenta Terbaik Indonesia. 1.244 Jumlah Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
  68. Identitas Perusahaan Nama Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia , Tbk Dasar Hukum Pendirian • Berita Negara RI No. 43 28 Mei 1971 - Tambahan No. 242 • Berita Negara RI No. 85 23 Oktober 2009 - Tambahan No. 26142 • Berita Negara RI No. 96 1 Desember 2009 - Tambahan No. 27908 Bidang Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah Modal Dasar Rp Izin Usaha • Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.10/67/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 16 Oktober 2008 • Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/63/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009 Informasi Perubahan Nama Efektif berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada 1 Februari 2021 dari sebelumnya bernama PT Bank BRIsyariah Tbk karena adanya penggabungan usaha dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah 70 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 40.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp 20.564.653.671.500 Kode Saham BRIS
  69. Profil Perusahaan Call Center Bursa Efek Saham Perseroan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Mei 2018 Jumlah Karyawan 19 .449 Akses terhadap Perusahaan Alamat Kantor Pusat: Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 Website https://www.bankbsi.co.id/ https://www.ir.bankbsi.co.id/ 14040 1500789 (khusus melayani nasabah perusahaan dan institusi) Media Sosial Facebook: Bank Syariah Indonesia Instagram: @banksyariahindonesia @lifewithbsi @BSIMobile Youtube: Bank Syariah Indonesia Twitter : @bsihelp @bankbsi_id Telepon (62-21) 30405999 Faksimili (62-21) 30421888 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 71
  70. Sekilas Perusahaan Penggabungan yang melahirkan Bank Syariah Indonesia ini bertujuan untuk menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah , sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. 72 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  71. Profil Perusahaan I ndustri perbankan di Indonesia mencatat sejarah baru dengan hadirnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang secara resmi lahir pada 1 Februari 2021 atau 19 Jumadil Akhir 1442 H. Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan bank syariah terbesar di Indonesia tersebut di Istana Negara. BSI merupakan bank hasil merger antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin merger tiga usaha bank syariah tersebut pada 27 Januari 2021 melalui surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Selanjutnya, pada 1 Februari, Presiden Joko Widodo meresmikan kehadiran BSI. Komposisi pemegang saham BSI adalah: PT Bank Mandiri (Persero ) Tbk 50,83%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25%. Sisanya adalah pemegang saham yang masingmasing di bawah 5%. Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah, sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung sinergi dengan perusahaan serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia didorong untuk dapat bersaing di tingkat global. BSI merupakan ikhtiar atas lahirnya bank syariah kebanggaan umat, yang diharapkan menjadi energi baru pembangunan ekonomi nasional serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Keberadaan Bank Syariah Indonesia juga menjadi cermin wajah perbankan syariah di Indonesia yang modern, universal, dan memberikan kebaikan bagi segenap alam (Rahmatan Lil ‘Aalamiin). Potensi BSI untuk terus berkembang dan menjadi bagian dari kelompok bank syariah terkemuka di tingkat global sangat terbuka. Selain kinerja yang tumbuh positif, dukungan iklim bahwa pemerintah Indonesia memiliki misi lahirnya ekosistem industri halal dan memiliki bank syariah nasional yang besar serta kuat, fakta bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ikut membuka peluang. Dalam konteks inilah kehadiran BSI menjadi sangat penting. Bukan hanya mampu memainkan peran penting sebagai fasilitator pada seluruh aktivitas ekonomi dalam ekosistem industri halal, tetapi juga sebuah ikhtiar mewujudkan harapan Negeri. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 73
  72. Jejak Langkah 74 2007 2008 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengakuisisi Bank Jasa Arta. • Bank Indonesia mengeluarkan izin usaha melalui suratnya no.10/67/ Kep.GBI/ DpG/2008. • Pada 17 November 2008 PT Bank BRIsyariah secara resmi beroperasi dengan mengubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam. • Pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan unit usaha Syariah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk melebur ke dalam PT Bank BRIsyariah (proses spin off) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Grand launching BRIsyariah oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil pada 1 Juli 2009. • Peluncuran 7 nilai budaya kerja BRIsyariah: PASTI OKE, yaitu Profesional, Antusias, Penghargaan SDM, Tawakal, Integritas, Orientasi bisnis dan Kepuasan pelanggan. • Live Core Banking System SyIAR (Syariah Integrated & Automated Realtime) yang dilengkapi dengan aplikasi electronic Financing Originating System (efoS) dan Management Information System (MIS). 2015 2016 2017 • BRIsyariah ditunjuk oleh OJK sebagai Indonesia First Movers on Sustainable Banking. • BRIsyariah sebagai bank syariah pertama di Indonesia yang meluncurkan laku pandai Syariah BRISSMART. • BRIsyariah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah negara (SBSN). BRIsyariah menerbitkan Sukuk Mudharabah Subordinasi I BRIsyariah tahun 2016 untuk memperkuat permodalan. • Bank syariah pertama yang menyalurkan KUR syariah sebesar Rp58,1 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 2.578 nasabah. • Bekerja sama dalam penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk ASN dan swasta untuk pembiayaan KPR FLPP pada tahun 2017 dengan realisasi sebesar Rp950 miliar. • Ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI sebagai bank penerima pajak negara secara elektronik melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi kedua bagi nasabah korporasi maupun perorangan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 2009 2010
  73. Profil Perusahaan 2011 2012 2013 2014 Implementasi layanan syariah Bank BRIsyariah di 18 kantor cabang BRI . • BRIsyariah mengukuhkan diri sebagai bank syariah pertama di dunia yang memiliki layanan mobile banking di 4 (empat) market online, yaitu Blackberry App World, Google Play, Apple Store dan Nokia Store. • Peluncuran tabungan Impian BRIsyariah. •BRIsyariah mengembangkan program Sharia Officer Development Program (SODP) untuk menciptakan bankir-bankir yang memiliki kompetensi besar dalam perbankan syariah serta kesamaan pemahaman terhadap bisnis BRIsyariah. • Rebranding Tabungan BRIsyariah iB menjadi Tabungan Faedah BRIsyariah iB. • BRIsyariah disetujui oleh Bank Indonesia sebagai bank devisa. • Peluncuran internet banking BRIsyariah. • Implementasi aplikasi penunjang pembiayaan elektronik (Appel) untuk mendukung proses penyaluran pembiayaan secara cepat dan akurat. 2018 2019 2020 2021 BRIsyariah go public pada tanggal 9 Mei 2018 di Bursa Efek Indonesia, melakukan penawaran saham perdana (initial public offering) sebesar 2.623.350.600 kepada investor domestik maupun asing, dengan nilai nominal Rp500 per saham. • Pada milad ke-11, BRIsyariah mengembangkan inovasi teknologi untuk internal business process guna mempercepat layanan kepada nasabah, yaitu Kemaslahatan Untuk Rakyat Madani (i-Kurma). i-Kurma merupakan aplikasi digital untuk memproses pembiayaan mikro. • Dimulainya implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilakukan oleh BRI dan BRIsyariah. BRIsyariah melakukan pengembangan i-Kurma. Gen 2 untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. i-Kurma Gen 2 ini merupakan pengembangan dari produk sebelumnya untuk mempercepat proses permohonan pencairan pembiayaan mikro. BRIsyariah bergabung dengan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah menjadi satu entitas yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021 yang bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 75
  74. Visi TOP 10 GLOBAL ISLAMIC BANK Misi Memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia . Melayani >20 juta nasabah dan menjadi top 5 bank berdasarkan asset (500+T) dan nilai buku 50 T di tahun 2025. Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham. Top 5 bank yang paling profitable di Indonesia (ROE 18%) dan valuasi kuat (PB>2). Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan para talenta terbaik Indonesia. Perusahaan dengan nilai yang kuat dan memberdayakan masyarakat serta berkomitmen pada pengembangan karyawan dengan budaya berbasis kinerja. 76 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  75. Profil Perusahaan Budaya /Nilai-Nilai Perusahaan Bank Syariah Indonesia didirikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang saat ini menjadi pemegang saham mayoritas Bank. Sejalan dengan hal itu, BSI menjadikan “AKHLAK” sebagai nilai perusahaan, selaras dengan Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-7/MBU/07/2020 yang mewajibkan setiap BUMN mengimplementasikan nilai-nilai utama (core values) tersebut sebagai dasar pembentukan karakter SDM. Amanah Kami memegang teguh kepercayaan yang diberikan Kompeten Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas Harmonis Kami saling peduli dan menghargai perbedaan Loyal Kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Adaptif Kami terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan Kolaboratif Kami membangun kerja sama yang sinergis PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 77
  76. Bidang Usaha Sesuai Anggaran Dasar A . Kegiatan usaha utama 1.Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 4.Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 78 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan - barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah dan/atau - sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 7.Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 8.Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah 9. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain : i.Wakalah ii.Hawalah iii.Kafalah iv.Rahn 10.Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah 11. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan - oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia
  77. Profil Perusahaan 12 .Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga -- atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah 13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan prinsip syariah 14.Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya 15.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah 16. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip syariah 17. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah 18.Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah 19. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah 20.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku 4.Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah 5. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal 6.Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik 7. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang 8. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal 9. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sesuai Dijalankan pada Tahun Buku Kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun buku 2021 telah sejalan dengan yang berada di Anggaran Dasar Bank. B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan utama 1.Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah 2.Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah 3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 79
  78. Produk dan Layanan Hingga berakhirnya tahun 2021 , Bank Syariah Indonesia menyediakan beragam produk dan layanan sesuai dengan kebutuhan dan profil masing-masing nasabah. Produk dan layanan tersebut terbagi dalam 4 (empat) kategori yaitu individu, perusahaan, digital banking dan kartu. INDIVIDU BISNIS Bank Guarantee Under Counter Guarantee Instrumen penjaminan perbankan yang diterbitkan atas dasar permintaan dan kontra jaminan (counter guarantee) yang diterima baik dari bank ataupun non bank. BSI Bank Garansi Bank garansi yang dikhususkan kepada vendor/kontraktor dari PT PLN (PLN) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN. BSI Cash Management Saluran distribusi elektronik berupa layanan internet banking bagi nasabah perusahaan atau institusi untuk melakukan aktifitas terhadap rekeningnya di Bank dalam rangka pengelolaan keuangan dan monitoring arus kas dengan aman, cepat dan mudah. BSI Deposito Ekspor SDA Bersama membangun negeri dengan devisa ekspor. BSI Giro Ekspor SDA Layanan pembiayaaan kepemilikan rumah atau properti berhadiah porsi haji. BSI Giro Optima Rekening giro mudharabah dengan imbal hasil spesial berdasarkan tiering. BSI Giro Pemerintah Dana berkah untuk negeri. BSI Pembiayaan Investasi Fasilitas Pembiayaan Jangka menengah dan jangka panjang untuk pengadaan barang-barang modal (perluasan, pendirian proyek baru maupun refinancing). Giro Vostro Layanan pembukaan rekening giro dalam berbagai mata uang atas nama lembaga keuangan (financial institutions) Bank dan bukan Bank, koresponden domestik maupun internasional pada BSI. Jasa Penagihan Transaksi Trade Finance Antar Bank Jasa penagihan piutang atau tagihan jangka pendek under LC/SKBDN yang dimiliki oleh Nominated Bank kepada BSI yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang (issuing Bank) sesuai prinsip syariah. BSI dapat memberikan dana talangan kepada Nominated Bank berdasarkan berita akseptasi dari Issuing Bank ke Nominated Bank. Pembiayaan Yang Diterima (PYD) Pinjaman atau pembiayaan yang diterima Bank Syariah Indonesia dari bank atau pihak ketiga bukan bank yang dapat berasal dari dalam negeri (domestik) atau dari luar negeri dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Bank Syariah Indonesia memberikan bagi hasil kepada pihak ketiga yang merujuk pada pada underlying aset PYD yang disepakati. SIF (Supply Infrastructure Financing) BPJS Kesehatan Layanan pembiayaan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Klinik Utama, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan, dan Praktik Dokter Gigi. BSI Cicil Emas Pembelian emas dengan angsuran tetap dan ringan tanpa risau dengan harga emas kemudian. BSI Gadai Emas Gadai emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat. BSI Tabungan Haji Indonesia Tabungan perencanaan haji dan umrah berlaku untuk seluruh usia berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah dan mudharabah. Tabungan ini tidak dikenakan biaya administrasi bulanan dan dilengkapi fasilitas kartu ATM dan fasilitas E-Channel apabila telah terdaftar di Siskohat (mendapat porsi). BSI Tabungan Haji Muda Indonesia Tabungan dalam bentuk Rupiah atau USD untuk perencanaan Ibadah Haji dan Umrah bagi anak. EMAS HAJI DAN UMROH 80 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  79. Profil Perusahaan INVESTASI Bancassurance Kerja sama pemasaran produk asuransi dengan perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia . BSI Deposito Valas Investasi berjangka yang dikelola dengan akad mudharabah yang ditunjukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan dalam mata uang USD. Tersedia jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. BSI Reksa Dana Syariah Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Dana ini selanjutnya diinvestasikan dan dikelola dalam portofolio efek syariah oleh manajer investasi, menurut ketentuan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (Sukuk Wakaf Ritel) Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) atau Sukuk Wakaf seri SWR001 merupakan investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakaf dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Deposito Rupiah Investasi berjangka yang dikelola dengan akad mudharabah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan dalam mata uang rupiah. Tersedia jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Referral Retail Brokerage Merupakan layanan referral produk-produk investasi kepada nasabah potensial bekerjasama dengan perusahaan sekuritas. SBSN Ritel SBSN Ritel, terdiri dari Sukuk Negara Ritel dan Sukuk Tabungan  • Sukuk Negara Ritel adalah sukuk negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana dalam negeri. • Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. PEMBIAYAAN Bilateral Financing Merupakan layanan pemberian fasilitas pembiayaan/financing dalam valuta rupiah atau valuta asing  untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek maupun untuk tujuan lainnya kepada lembaga keuangan Bank dan/atau non bank. BSI Cash Collateral Fasilitas pembiayaan yang dijamin dengan agunan likuid, yaitu dijamin dengan Simpanan dalam bentuk deposito, giro, atau tabungan. BSI Distributor Financing Pembiayaan modal kerja dengan skema value chain adalah pembiayaan post financing (dana talangan untuk membayar terlebih dahulu invoice atas pekerjaan yang telah selesai) yang diberikan kepada supplier yang merupakan supplier khusus yang mengerjakan kontrak pekerjaan dengan bouwheer, dimana sumber pengembalian pembiayaan adalah pembayaran invoice dari bouwheer. BSI Griya Hasanah Layanan pembiayaaan kepemilikan rumah untuk ragam kebutuhan, sebagai berikut: 1. Pembelian rumah baru/ rumah second /ruko/rukan/apartemen 2. Pembelian kavling siap bangun 3. Pembangunan/renovasi rumah 4. Ambil alih pembiayaan dari bank lain (take over) 5. Refinancing untuk pemenuhan kebutuhan nasabah BSI Griya Mabrur Program pembiayaan kepemilikan rumah berhadiah porsi haji. BSI Griya Simuda Layanan pembiayaan kepemilikan rumah untuk usia muda memiliki rumah impian dengan plafond pembiayaan lebih tinggi dan angsuran ringan. BSI Griya Take Over Layanan take over dari KPR Bank lain. BSI KPR Sejahtera Fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan hunian subsidi pemerintah dengan prinsip syariah. BSI KUR Kecil Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp50 juta s.d Rp500 juta. BSI KUR Mikro Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon di atas Rp10 juta s.d Rp50 juta. BSI KUR Super Mikro Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon s.d Rp10 juta. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 81
  80. BSI Mitra Beragun Emas (Non Qardh) Pembiayaan untuk tujuan konsumtif maupun produktif yang menggunakan akad murabahah/ musyarakah mutanaqishah/ ijarah dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan oleh Bank selama jangka waktu tertentu. BSI Mitraguna Berkah Pembiayaan untuk tujuan multiguna tanpa agunan dengan berbagai manfaat dan kemudahan bagi pegawai payroll di BSI. BSI Multiguna Hasanah Fasilitas pembiayaan konsumtif untuk: • Pembelian barang kebutuhan konsumtif seperti renovasi rumah, pembelian perlengkapan/ furniture rumah, dll. • Pembelian manfaat jasa seperti wedding organizer untuk pernikahan, perawatan di rumah sakit, pendidikan, jasa travel agent, dll. • Pengalihan/pemindahan utang pembiayaan konsumtif di lembaga keuangan lain yang memiliki underlying asset. BSI OTO Layanan pembiayaan kepemilikan kendaraan (mobil baru, mobil bekas dan motor baru) dengan cara mudah dan angsuran tetap. BSI Pensiun Berkah Pembiayaan yang diberikan kepada para penerima manfaat pensiun bulanan, di antaranya sebagai berikut: 1. Pensiunan ASN & Pensiunan Janda ASN. 2. Pensiunan BUMN/BUMD. 3. Pensiunan & Pensiunan Janda ASN/PNS yang belum memasuki TMT Pensiun namun telah menerima SK Pensiun. BSI Umrah Fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan ibadah umrah melalui Bank yang telah bekerja sama dengan travel agent sesuai dengan prinsip syariah. Mitraguna Online Pembiayaan tanpa agunan untuk tujuan multiguna/apa saja dengan berbagai manfaat dan kemudahan bagi pegawai. BSI Prioritas Layanan eksklusif dengan fasilitas istimewa dari Bank Syariah Indonesia kepada nasabah perorangan terpilih. BSI Private Layanan eksklusif dengan fasilitas istimewa dari Bank Syariah Indonesia yang dibuat kepada nasabah perorangan yang memiliki saldo akumulatif minimal sebesar Rp5 miliar. Safe Deposite Box (SDB) Merupakan suatu wadah harta atau surat berharga, yang ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. PRIORITAS TABUNGAN 82 BSI Tabungan Bisnis Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah dalam mata uang rupiah yang yang dapat memudahkan transaksi segmen wiraswasta dengan limit transaksi harian yang lebih besar dan fitur free biaya RTGS, transfer SKN & setoran kliring masuk melalui teller dan net banking. BSI Tabungan Easy Mudharabah Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kas di kantor bank atau melalui ATM. BSI Tabungan Easy Wadiah Tabungan dalam mata uang Rupiah berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kas di kantor bank atau melalui ATM. BSI Tabungan Efek Syariah Tabungan efek syariah dengan akad mudharabah muthlaqah merupakan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang diperuntukan untuk nasabah perorangan untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal. BSI Tabungan Haji Indonesia Tabungan perencanaan haji dan umrah berlaku untuk seluruh usia berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah dan mudharabah. Tabungan ini tidak dikenakan biaya administrasi bulanan dan dilengkapi fasilitas kartu ATM dan fasilitas E-Channel apabila telah terdaftar di Siskohat (mendapat porsi). BSI Tabungan Junior Tabungan yang diperuntukkan bagi anak-anak dan pelajar yang berusia di bawah 17 tahun untuk mendorong budaya menabung sejak dini. BSI Tabungan Mahasiswa Tabungan dengan akad wadiah dari para mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) atau pegawai/anggota perusahaan/lembaga/assosiasi/organisasi profesi yang bekerja sama dengan Bank. BSI Tabungan Payroll Produk turunan dari Tab wadiah/mudharabah reguler yang dikhususkan untuk nasabah payroll dan nasabah migran. BSI Tabungan Pendidikan Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah yang diperuntukan bagi segmen perorangan dalam merencanakan pendidikan dengan sistem autodebit dan mendapat perlindungan asuransi. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  81. Profil Perusahaan BSI Tabungan Pensiun Tabungan dengan pilihan akad wadiah yad dhamanah atau mudharabah muthlaqah diperuntukan bagi nasabah perorangan yang terdaftar di lembaga pengelola pensiun yang telah bekerja sama dengan bank . BSI Tabungan Prima Produk tabungan yang diperuntukan bagi segmen nasabah high networth individuals berakad mudharabah dan wadiah yang memberikan berbagai fasilitas serta kemudahan. BSI Tabungan Rencana Tabungan dengan akad mudharabah muthlaqah yang diperuntukan bagi segmen perorangan dalam merencanakan keuangannya dengan sistem autodebit dan gratis perlindungan asuransi. BSI Tabungan Simpanan Pelajar Tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank syariah di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederahana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. BSI Tabungan Smart Basic saving account dengan akad wadiah yad dhamanah merupakan literasi dari OJK dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BSI Tabungan Valas Tabungan dengan pilihan akad wadiah yad dhamanah atau mudharabah muthlaqah dalam mata uang dolar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan Bank. BSI TabunganKu Tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BSI Tapenas Kolektif Tabungan perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang untuk karyawan atau tenaga kontrak pada suatu institusi berdasarkan suatu perjanjian kerja sama. TRANSAKSI BSI Giro Rupiah Titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola dengan pilihan akad wadiah yad dhamanah atau mudharabah muthlaqah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan debit, cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan untuk menunjang bisnis usaha perorangan maupun non perorangan dalam mata uang rupiah. BSI Giro Valas Titipan dana dari pihak ketiga yang dikelola dengan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan untuk menunjang bisnis usaha perorangan maupun non perorangan dalam mata uang valas. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 83
  82. PERUSAHAAN CASH MANAGEMENT CMS Layanan transaksi meliputi transfer kepada rekanan atau pihak ketiga di bank BSI maupun bank lain (online, SKN, RTGS), transfer kepada pegawai (payroll), pembayaran kewajiban pajak, pembayaran dan pembelian produk Pertamina, pembayaran tagihan utilitas serta tagihan lainnya. OPBS (SO/DO) Pertamina BSI Pembayaran Pertamina adalah layanan pembayaran dan penerimaan atas produk Pertamina. Bersama dengan Pertamina, BSI hadir dengan layanan host to host untuk memudahkan mitra/pelanggan Pertamina dalam melakukan pemesanan dan atau pembayaran produk Pertamina melalui BSI Cash Management System dan Cabang BSI. TRESURI Transaksi Sukuk Melayani kebutuhan transaksi surat berharga syariah (sukuk): · Sukuk Negara · Sukuk Korporat Deposito On Call (DOC) Produk simpanan dengan jumlah tertentu dengan jangka waktu minimal 1 (satu) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender, dengan tingkat imbal hasil yang mengacu kepada penempatan harian di Bank Indonesia. Akad yang digunakan mudharabah mutlaqah. BSI Lindung Nilai Syariah Bank Syariah Indonesia melayani transaksi penjualan/pembelian valuta asing yang dilakukan dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. Akad yang digunakan aqd’ al-tahaww al-basith dan al sharf. Transaksi Valuta Asing - Devisa Umum/ Telegraphic Transfer Bank Syariah Indonesia melayani transaksi pembelian/penjualan valuta asing sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan tenor waktu tertentu. Transaksi today untuk penyerahan pada hari yang sama, transaksi tomorrow (Tom) untuk penyerahan setelah satu hari kerja dan transaksi spot untuk penyerahan setelah dua hari kerja. Mata uang yang ditransaksikan adalah USD, SAR, EUR, SGD, JPY, AUD, HKD, CHF, CAD, CNY dan GBP. Transaksi Valuta Asing - Uang Kertas Asing (Banknotes) Bank Syariah Indonesia melayani transaksi uang kertas asing (banknotes) baik untuk penarikan dan setoran maupun jual beli terhadap rupiah, dengan akad al sharf. SERVICE Wali Amanat Mewakili pemegang sukuk, serta dapat bertindak selaku agen pemantau, agen jaminan, dan agen escrow terkait dengan transaksi di pasar modal syariah. • Wali Amanat Memantau kewajiban emiten sesuai perjanjian perwaliamanatan penerbitan sukuk. •Agency Memantau kewajiban para pihak terkait layanan agen pemantau, agen jaminan, agen escrow pasar modal. Kustodian Tata kelola sesuai prinsip syariah dengan sistem kustodian yang modern dan terpercaya. Core Custody • Safekeeping  Konsep dari penyimpanan fisik efek, pencatatan efek dan rekonsiliasi. • Transaction Handling Service Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian. • Corporate Action Fungsi kustodian sebagai corporate action antara lain yaitu jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain (corporate action) serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (proxy). • Sub Registry (Government Bond) Layanan pembukuan, pencatatan dan pengadministrasian untuk transaksi obligasi pemerintah baik perusahaan maupun individu, baik secara langsung dengan nasabah dan/ atau melalui selling agent lain. • Income Collection Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak-hak nasabah sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian. • Portofolio Accouting Jasa atas pembukuan atau pencatatan portofolio aset milik nasabah. 84 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  83. Profil Perusahaan  Fund Services And Unit Link • Fund Accounting Pembukuan transaksi efek atau surat berharga dalam suatu portofolio dan melaporkannya ke nasabah. • Fund Administration Pencatatan atas kepemilikan unit penyertaan nasabah reksa dana dan atau unit link dan melaporkannya kepada investor dari pada produk tersebut. •Safekeeping Konsep penyimpanan efek adalah penyimpanan fisik efek, pencatatan efek dan rekonsiliasi. • Transaction Handling Service Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian. • Income Collection Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah  sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian. • Reporting / Tax Hasil akhir atau jasa pelaporan yang dilakukan Bank Kustodian atas aset Reksa Dana yang dikirim kepada manager investasi dan/atau unit holder. Pembiayaan Investasi Fasilitas pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang untuk pengadaan barang-barang modal (perluasan, pendirian proyek baru maupun refinancing). Penyelesaian Wesel Ekspor Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia kepada Nasabah (Eksportir) dalam rangka membantu pengurusan dokumen, penagihan piutang, serta membantu pemenuhan modal kerja nasabah.  Termasuk penyelesaian wesel ekspor single bank, documentary, non documentary, dan open account baik dilakukan secara collection (services)  maupun negosiasi/diskonto (financing). LC Issuance/SKDBN Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), Buyer Financing Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), Distributor Financing Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), Supplier Financing Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia dimana pihak yang berpiutang (supplier) mewakilkan kepada Bank untuk melakukan penagihan piutang.  Bank kemudian melakukan penagihan piutang kepada pihak yang berutang (buyer), atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang. Bank Garansi Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi), PEMBIAYAAN Investasi Terikat Syariah Mandiri Penempatan sejumlah dana yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat yang dikelola oleh BSI sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu berdasarkan akad mudharabah muqayyadah. Pembiayaan Investasi Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang untuk pengadaan barang-barang modal (perluasan, pendirian proyek baru maupun refinancing). Refinancing Fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan dana fresh money atas aset/objek eksisting calon nasabah untuk kebutuhan: • Akuisisi aset • Take over • Kebutuhan investasi lainnya Multifinance Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa pembiayaan kepada multifinance dengan pola channeling atau executing. Pembiayaan Rekening Koran Syariah Fasilitas yang diberikan Bank Syariah Indonesia berupa Pembiayaan Jangka Pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja seasonal.  Agency, Sindikasi dan Clubdeal Seiring berkembangnya usaha nasabah, seringkali diperlukan lebih dari satu bank dan/atau lembaga keuangan syariah untuk secara bersama-sama memenuhi kebutuhan keuangan nasabah yang besar. Dengan tenaga profesional kami di bidang sindikasi syariah, nasabah akan mendapat kepercayaan memperoleh fasilitas pembiayaan syariah dalam jumlah besar dan marjin/sewa/bagi hasil yang kompetitif tanpa harus berhubungan dengan banyak bank dan/atau lembaga keuangan syariah lain tetapi cukup dengan Bank Syariah Indonesia yang sekaligus akan membantu nasabah untuk mengoptimalkan pembiayaan yang diterima. Pembiayaan Modal Kerja Fasilitas pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang untuk pengadaan barang-barang modal (perluasan, pendirian proyek baru maupun refinancing). PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 85
  84. SIMPANAN Giro SBSN Simpanan non saving account yang dikelola dengan akad mudharabah diperuntukkan kepada institusi yang memerlukan imbal hasil maksimal . Deposito DHE SDA Simpanan saving account yang bersumber dari dana DHE SDA milik nasabah di Bank atau bank lain. Giro DHE SDA Simpanan non saving account yang dikelola dengan akad mudharabah dan wadiah diperuntukkan kepada eksportir dalam rangka kegiatan perdagangan ekspor DHE SDA. Giro Optima Rekening giro mudharabah dengan imbal hasil spesial berdasarkan tiering. DIGITAL BANKING 86 BSI Mobile Solusi untuk kemudahan nasabah dalam bertransaksi, beribadah dan berbagi melalui beragam fitur dalam satu aplikasi.  BSI Mobile menemani nasabah 24 jam dan membuat segalanya menjadi lebih seimbang secara finansial, spiritual dan sosial. Buka Rekening Online Layanan pembukaan rekening online melalui BSI Mobile adalah solusi untuk nasabah yang ingin membuka rekening dengan mudah tanpa harus datang ke cabang. Solusi Emas Layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp50.000.  Nasabah bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang  ke cabang. BSI QRIS Layanan transaksi dengan scan kode QR Code yang menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Indonesia BSI Cardless Withdrawal Solusi praktis bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang tunai tanpa kartu. Melalui BSI Mobile, tarik tunai tanpa kartu bisa dilakukan di seluruh ATM Bank Syariah Indonesia dan Indomaret. BSI Debit Card BSI Kartu Debit merupakan kartu ATM dari Bank Syariah Indonesia yang  dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM dan EDC di jaringan GPN dan International (Visa). BSI Debit OTP BSI Debit OTP merupakan layanan transaksi berbasis  kartu debit  yang menggunakan  kode OTP sebagai PIN dalam setiap penggunaan transaksinya. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  85. Profil Perusahaan BSI ATM CRM BSI ATM CRM   (Cash Recycle Machine) atau   ATM Setor Tarik merupakan jenis ATM untuk melayani transaksi setor tunai, tarik tunai, transfer antar bank serta transaksi pembayaran atau pembelian bagi semua Nasabah Bank Syariah Indonesia. BSI Aisyah Aisyah adalah Asisten Interaktif Bank Syariah Indonesia yang akan membantu memberikan informasi produk, layanan, dan promo terbaru dari Bank Syariah Indonesia BSI Net Transaksi bisnis kini lebih mudah melalui layanan BSI Net kapanpun dan dimanapun. Berbagai kemudahan bertransaksi seperti melakukan transfer secara massal dan monitoring transaksi bisa anda lakukan di BSI Net. BSI JadiBerkah.id Jadiberkah.id adalah platform crowdfunding untuk zakat, infak, sedekah dan wakaf. Berbagai pilihan program ziswaf dapat anda temukan di platform Jadiberkah.id. BSI Merchant Business EDC Bank Syariah Indonesia merupakan layanan yang disediakan    Bank Syariah Indonesia kepada nasabah yang memiliki usaha untuk memberikan kemudahan transaksi pembayaran kartu ATM Debit kepada pelanggannya. BSI API Platform BSI API Platform adalah sebuah portal yang menyediakan layanan open banking untuk memudahkan proses integrasi antara layanan Bank Syariah Indonesia dengan aplikasi nasabah. BSI Smart Agent BSI Smart Agent merupakan Layanan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) BSI untuk menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dengan didukung sarana teknologi informasi. BSI Payment Point Layanan transaksi Payment Point di Bank Syariah Indonesia dapat dilakukan oleh nasabah di setiap outlet Bank Syariah Indonesia atau di ATM. Pembayaran dapat dilakukan melalui debit rekening maupun tunai (cash). Deposito Mobile Mudahnya investasi dengan deposito di BSI Mobile, kapanpun dan dimanapun, tanpa perlu datang ke cabang. Griya Hasanah Online Top Up Melalui BSI Mobile Pembiayaan BSI Griya Hasanah  Online Top Up  merupakan Pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia dalam bentuk penambahan pembiayaan dari pembiayaan eksisting Bank Syariah Indonesia untuk tujuan konsumtif nasabah. Pembiayaan Griya Hasanah  Online Top Up  menggunakan akad refinancing syariah dengan skema al-bai’ dalam rangka musyarakah mutanaqishah (MMQ). KARTU KARTU PEMBIAYAAN BSI Hasanah Card Classic BSI Hasanah Card Classic merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Classic dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 (tiga) akad syariah antara lain: •Kafalah •Qardh •Ijarah Limit BSI Hasanah Card Classic Rp4 juta hingga Rp6 juta. BSI Hasanah Card Gold BSI Hasanah Card Gold merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Gold dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah antara lain: •Kafalah •Qardh •Ijarah Limit BSI Hasanah Card Gold Rp8juta hingga Rp 30 juta. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 87
  86. BSI Hasanah Card Platinum BSI Hasanah Card Platinum merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit . BSI Hasanah Card Platinum dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 (tiga) akad syariah antara lain: •Kafalah •Qardh •Ijarah Limit BSI Hasanah Card Platinum Rp40 juta hingga Rp 900 juta. KARTU DEBIT BSI Debit GPN BSI Debit GPN, merupakan produk kartu debit/ATM yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dengan menggunakan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dapat dipergunakan oleh nasabah di seluruh jaringan mesin EDC dan ATM manapun di seluruh Indonesia (nasional). BSI Debit OTP Kartu ATM debit dimana sistem PIN menggunakan One Time Password (OTP) yang diregister melalui mobile banking. BSI Debit Visa BSI Debit Visa merupakan produk kartu debit/ATM yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dengan menggunakan logo Visa Worldwide yang dapat dipergunakan oleh nasabah di seluruh jaringan mesin EDC dan ATM manapun di seluruh dunia (Internasional). Kartu BSI Debit Sabi BSI Debit SaBi, merupakan produk kartu debit/ATM yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dengan menggunakan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang merupakan fasilitas bagi pemilik tabungan anak yang terafiliasi dengan orang tua. Kartu BSI Debit SaBi mendukung edukasi literasi keuangan bagi anak dengan limitasi khusus untuk menjaga keamanan anak dalam bertransaksi. Kartu Debit BSI SimPel BSI Debit SimPel, merupakan produk kartu debit/ATM yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dengan menggunakan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang merupakan fasilitas bagi pemilik Tabungan Simpanan Pelajar. Kartu BSI Debit SimPel memiliki limit khusus agar para pelajar dapat bertransaksi dengan aman dan mudah. Kartu dapat dipergunakan oleh pelajar di seluruh jaringan mesin EDC dan ATM manapun di seluruh Indonesia (nasional). Kartu Haji BSI Visa 88 Kartu Haji BSI Visa merupakan produk kartu debit/ATM yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia yang diperuntukkan khusus bagi nasabah Tabungan Haji Indonesia untuk memberikan kemudahan bertransaksi saat nasabah melaksanakan ibadah di Tanah Suci. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  87. Profil Perusahaan Jaringan Bisnis dan Wilayah Operasi Jaringan bisnis dan wilayah operasi BSI didukung oleh kantor wilayah hingga kantor fungsional operasi , yang rinciannya dijelaskan di bawah ini. NO. 1 JENIS KANTOR Kantor Wilayah JUMLAH 10 2 Kantor Cabang (KC) 272 3 Kantor Cabang Pembantu (KCP) 972 4 Kantor Fungsional Operasional (KFO) Gadai 5 Kantor Fungsional Operasional (KFO) Mikro 6 Kantor Kas (KK) 44 3 74 7 Payment Point (PP) 8 KFNO 179 9 Konter Layanan Priority 10 Konter Layanan Gadai 530 11 Konter Layanan Mikro 244 12 Layanan Syariah Bank (LSB) 4.667 13 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) 2.618 0 60 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 89
  88. Nanggroe Aceh Darussalam Kalimantan Timur Kalimantan Barat Sumatera Utara Riau Kepulauan Riau Jambi Kepulauan Bangka Belitung Sumatera Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Bengkulu Jakarta Jawa Tengah Bali Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Yogyakarta Jawa Timur 90 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Nusa Tenggara Barat
  89. Profil Perusahaan Kehadiran 1 .244 Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BSI di banyak provinsi sejalan dengan visi Bank untuk memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia. Sulawesi Utara Sulawesi Barat Maluku Utara Gorontalo Maluku Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Papua Barat Papua PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 91
  90. KANTOR CABANG NO . 92 KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 1 KC Banda Aceh Diponegoro Jl. Diponegoro No. 6, Banda Aceh, Aceh (0655) 7551109, 7551558 (0651) 33945 2 KC Banda Aceh Ahmad Dahlan Jl. Ahmad Dahlan No. 111 (0651) 32313, 32314, 32301 (0651) 32317 3 KC Banda Aceh Daud Beureueh 2 Jl. T. Daud Beureuh No.172-174 (0651) 638 304-5 (0651) 638306 4 KC Banda Aceh T. Panglima Nyak Makam Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 100 A - 100 D (0651) 22900 (hunting), 7410714, 32929, 33869, 23577, 32587 (0651) 31190 5 KC Sigli 2 Jalan Merdeka No. 6 (0653) 22450 (0653) 21306 6 KC Sigli 1 Jl. Prof. A Majid Ibrahim No. 6 - - 7 KC Lhokseumawe Merdeka 4 Jl. Merdeka No. 72D (0645) 47005, 47006 (0645) 47009 8 KC Langsa 1 Jl. Ahmad Yani No. 20-22, Kel. Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota Langsa, Aceh (0641) 426135, 21357, 426451 (0641) 426051 9 KC Lhokseumawe Merdeka 1 Jl. Merdeka No. 24-25, Desa Simpang Empat, Kec. Banda Sakti, Kotif Lhokseumawe, Aceh (0645) 631146, 631147, 631148 (0645) 41555 10 KC Lhokseumawe Merdeka 2 Jl. Merdeka No.39-40 (0645) 401 85 (0645) 421 85 11 KC Bireuen Simpang IV JL. Medan - Banda Aceh, Simpang IV (0644) 21126, 22044 (0644) 22040 12 KC Kuala Simpang Jl. Tengku Panglima Polem No. 23 - 24 (0641) 333366 (0641) 333367 13 KC Langsa Darussalam Jl. Darussalam No. 1 (0641) 21033 (0641) 21170 14 KC Lhokseumawe Merdeka 3 Jl. Merdeka No. 1 (0645) 41906 (0645) 21306 15 KC Takengon Jl. Yos Sudarso No. 164, Takengon (0643) 21294 (0643) 21119 16 KC Langsa 2 Jl. Jend. A Yani No. 59 - - 17 KC Bireuen Chik Johan Jl. T.H Chik-Johan Alamsyah No. 1 - - 18 KC Meulaboh Imam Bonjol Jl. Imam Bonjol (0655) 7551961 (0655) 7551010 19 KC Simeulue Pertokoan Suak Tungkul Kavling 1 No. 5/6, Jl. Tgk. Diujung Sinabang, Simeuleu, Aceh. (0650) 21547 (0650) 21556 20 KC Meulaboh Nasional Jl. Nasional No. 107, Gampong Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh (0655) 7551109, 7551558 (0655) 7551184 21 KC Blangpidie Jl. Persada No. 99A (0659) 91008, 91127 (0659) 91070 22 KC Kutacane Jl. Iskandar Muda No. 14 (0629) 21031 (0629) 21170 23 KC Tapaktuan Jl. Nyak Adam Kamil No. 42 (0656) 21456 (0656) 21088 24 KC Meulaboh Imam Bonjol 1 Jl. Imam Bonjol No. 28 - - 25 KC Batam Windsor Central Komplek Windsor Central Blok A No. 3-4, Jl. Pembangunan, Kota Batam (0778) 431331 (0778) 432727 26 KC Tanjung Pinang Jl. Basuki Rahmat No. 1-3, Kel. Tanjungpinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kep. Riau (0771) 313788 (0771) 313995 27 KC Batam Raden Patah Jl. Raden Patah No. 67, 69 dan 71 (0778) 7418200, 7418257, 7418258 (0778) 7418282 28 KC Batam Business Center Komplek Pertokoan Rafflesia Business Centre Blok E No. 8-9 (0778) 466749, 467229 - 594 (0778) 463462 29 KC Medan A Yani Jl. Jenderal Achmad Yani No. 100, Medan, Sumatera Utara (061) 4153866, 4151466 (061) 4511867 30 KC Medan Kampung Baru Jl. Brigjen Katamso No. 717 B, Medan, Sumatera Utara (061) 7878383 (061) 7872323 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  91. Profil Perusahaan NO . KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 31 KC Medan Aksara Jl. Letda Sujono No. 110, Kel. Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara (061) 7325939, 7325957 (061) 7332936 32 KC Lubuk Pakam Jl. Diponegoro No. 45-46 Pasar I, Kel. Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara (061) 7952555 (061) 7950419 33 KC Medan Adam Malik Jl. Adam Malik No.151/Jl. Makmur (061) 80088173, 80085057 (061) 80084526 34 KC Medan S Parman Jl. S. Parman No. 250 E/8 (061) 4556870, 4515683 (061) 4515671 35 KC Medan Gajah Mada Jl. Gajah Mada No. 7, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan. Sumatera Utara (061) 4550755 (061) 4550766, 4537627 36 KC Binjai Jl. Sukarno Hatta No. 22-23, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara (061) 8826396 (061) 8826138 37 KC Kabanjahe Komplek Raja Lahir Munte Blok E No. 1-2, Jl. Selamat Ketaren, Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara (0628) 21999 (0628) 21859 38 KC Pekanbaru Sudirman 1 Jl. Jend. Sudirman No. 450, Pekanbaru, Riau (0761) 849191, 849192, 849193, 849194 (0761) 849190, 31668 39 KC Dumai Jl. Jenderal Sudirman No. 162, Dumai, Riau (0765) 33555 (0765) 32379 40 KC Pekanbaru Harapan Raya Jl. Haji Imam Munandar No. 8, Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau (0761) 862222 (0761) 849799 41 KC Duri Jl. Hangtuah, Kel. Balai Makam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Riau (0765) 598990 (0765) 598993 42 KC Pekanbaru Sudirman 2 Jl. Jend.Sudirman No. 484 (0761) 859694 , 859695, 859697, 859698 (0761) 839837, 859819 43 KC Panam Arengka Ruko Panam Raya Permai No. 83 Jl. HR Soebrantas KM 8,5 RT.005/002 (0761) 563804, 587556, 563944 (0761) 587556 44 KC Pekanbaru Arifin Ahmad Jl. Arifin Ahmad No. 7-9 (0761) 6700081 (0761) 6700085 45 KC Pematangsiantar Perintis Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Pematangsiantar, Sumatera Utara (0622) 435858, 435857, 435861 (0622) 435848 46 KC Rantau Prapat Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 4, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (0624) 24880, 24205, 25186 (0624) 24653 47 KC Padangsidempuan Jl. Sudirman No. 130 A, Kel. Wek I, Kec. Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (0634) 28200 (0634) 28103 48 KC Sibolga Jl. Sutoyo Siswomiharjo No. 22, Sibolga Utara, Sibolga, Sumatera Utara (0631) 24555 (0631) 26722 49 KC Pematangsiantar Kartini Jl. Kartini No. 6 G (0622) 435977, 435988 (0622) 435966 50 KC Bandar Lampung Diponegoro Jl. Diponegoro No. 189, Kel. Gotong Royong, Kec. Gotong Royong, Kota Bandarlampung, Lampung (0721) 258952, 258960 (0721) 263588 51 KC Baturaja Slamet Riadi Jl. Slamet Riadi No. 231, RT. 02/02, Kel. Kemalaraja, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (0735) 325111 (0735) 322552 52 KC Bandar Jaya Komp. Pertokoan Central Niaga Bandar Jaya No. 1-3, Jl. Proklamator Raya, Yukum Jaya, Lampung Tengah, Lampung (0725) 529825, 529826 (0725) 529831 53 KC Metro A Yani Jalan Ahmad Yani (0725) 7851606 (0725) 7851605 54 KC Bandar Lampung Tanjung Karang Jl. Jend. Sudirman No. 62 (0721) 242528, 242517 (0721) 242432 55 KC Bandar Lampung Teluk Betung Jl. Diponegoro No. 6 (0721) 472651, 472644, 472639, 472642 (0721) 472644, 472639 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 93
  92. NO . 94 KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 56 KC Baturaja Rahman Hamidi Jl. Let. R Hamidi No. 30 RT 03 RW 01 (0735) 324888, 0735 323333, 0735 325522, 0735 325554 (0735) 324888 57 KC Bandar Lampung Kedaton Jl. Teuku Umar No. 17 RT 006 Lk.1 (0721) 253333, 265003, 267020 (0721) 265007 58 KC Bengkulu S Parman 1 Jl. S. Parman No. 15, Kel. Padang Jati, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu (0736) 342007 (0736) 346707 59 KC Bengkulu S Parman 2 Jl. S. Parman, No. 51 A & B (0736) 27688, 20938 (0736) 26448 60 KC Bengkulu Sudirman Jl. Jenderal Sudirman No. 41-43, RT 09 RW 13, (0736) 341996, 341997 (0736) 342760 61 KC Lubuk Linggau Jl. Yos Sudarso RT 03 No. 89 (0733) 7329623 / 14 / 16, 082881131705, 082881131704 - 62 KC Bengkulu Panorama Jl. Semangka RT. 15 RW. 05 (0736) 347932, 347963 (0736) 347935 63 KC Jambi Gatot Subroto Jl. Jend. Gatot Subroto No. 127 A-B, Kel. Sungai Asam, Kec. Pasar Jambi, Kota Jambi, Jambi (0741) 27730, 27726 (0741) 27733 64 KC Jambi Hayam Wuruk 1 Jl. Hayam Wuruk No. 73 - 74 (0741) 7552571, 7552572, 7552573 (0741) 7552574 65 KC Jambi RD Mataher Jl. Rd. Mataher No. 33 RT 10 (0741) 7555174, 7555194, 7555274, 7554914 (0741) 7554914 66 KC Jambi Hayam Wuruk 2 Jl. Hayam Wuruk No.32, RT.35 (0741) 444430 (0741) 43008 67 KC Padang Imam Bonjol Jl. Imam Bonjol No.17, Kel. Belakang Pondok, Kec. Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (0751) 21113, 20765 (0751) 24768 68 KC Bukittinggi Sudirman 1 Jl. Jenderal Sudirman No. 73, Bukittinggi, Sumatera Barat. (0752) 627633 (0752) 627637 69 KC Payakumbuh Jl. Ade Irma Suryani No. 3 D-E, Payakumbuh, Sumatera Barat. (0752) 796640 (0752) 93167 70 KC Padang Belakang Olo Jl. Belakang Olo No. 45 (0751) 841818, 841819 (0751) 841808 71 KC Bukittinggi Sudirman 2 Jl. Jend. Sudirman No. 16 B-C (0752) 31146  (hunting) (0752) 22378 72 KC Padang Ki Mangunsarkoro Jl. Kis Mangunsarkoro No. 39 (0751) 812660 (0751) 8957177 73 KC Bukittinggi Guru Hamzah Jl. Guru Hamzah No. 16A (0752) 626796 (0752) 626797 74 KC Palembang Demang Jl. Demang Lebar Daun No. 2311, Kel. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan (0711) 421919 (0711) 419952 75 KC Pangkal Pinang Jl. Masjid Jamik No. 123, Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung (0717) 432229 (0717) 431445 76 KC Prabumulih Sudirman 1 JL. Jend. Sudirman No. 7-8 Rt 01/10, Kel. Muara dua, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (0713) 322888 (0713) 322565 77 KC Palembang Pasar 16 Ilir Pasar 16 Ilir, Jl. Masjid Lama No. 30-31, Palembang, Sumatera Selatan (0711) 377322 (0711) 353594 78 KC Palembang Simpang Patal Jl. R. Soekamto No. 6A, Kel. 8 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (0711) 819850 (0711) 811078 79 KC Palembang Sudirman Jl. Jend. Sudirman KM 3,5 (0711) 315999, 310751 (0711) 310752 80 KC Palembang Sukodadi Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II Km. 12 RT 14/03 Simpang Kades (0711) 5645022, 5645021, 5645023 - 81 KC Palembang A Rivai Jl. Kapten A Rivai, Ruko Taman Mandiri Blok A No. 1-2 (0711) 373444, 359927 (0711) 321 616 82 KC Prabumulih Sudirman 2 Jl. Jend. Sudirman RT 01/RW 02 (0713) 3300543 - 4 (0713) 3300541 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  93. Profil Perusahaan NO . KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 83 KC Jakarta Kebon Jeruk 1 Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua No. 54 D (Jl. Raya Kelapa Dua No. 1) RT 004/RW 003, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat (021) 53662464, 53662465, 53662467 (021) 53662471, 53662472 84 KC Jakarta Cipulir Jl. Ciledug Raya Cipulir No. 123E, Jakarta Selatan (021) 7244664, 72786414, 72786361 (021) 72786360 85 KC Tangerang Ciledug Jl. HOS Cokroaminoto No. 69, Ciledug, Tangerang, Banten. (021) 73458147, 73458148, 73458149 (021) 73458150 86 KC Jakarta Cengkareng Ruko Mutiara Taman Palem Blok A2 No. 9-10, Jl. Kamal Raya Outering Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat (021) 54353515, 54353540 (021) 54353155 87 KC Jakarta Pluit Jl. Pangeran Tubagus Angke, Perum Taman Duta Mas Blok D/9 B, Kav. No. 1, Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat (021) 29388018, 22563967 (021) 29388019 88 KC Jakarta Barat Jl. Arteri Kelapa 2 No. 40A RT 013/RW 001 (021) 22123271, 5866388, 5865715, 586719 (021) 58901202 89 KC Jakarta Kebon Jeruk 2 Jl. Lapangan Bola No. 5 A-B (021) 53660288, 53660287 (021) 53660895 90 KC Jakarta Kelapa Gading 1 Komplek Graha Bulevar Blok KGC No. A-02 dan A-03, Jl. Boulevard Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara (021) 29375262, 29375261 (021) 29375197, 29375198 91 KC Jakarta Tanjung Priok 1 Jl. Enggano No. 42B - 42, Tanjung Priok, Jakarta Utara (021) 43906060, 43906055 (021) 43906058, 43906059 92 KC Jakarta Harco Mangga Dua Komplek Ruko Harco Blok C No. 11, Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta (021) 6128715 (021) 6120065 93 KC Jakarta Kelapa Gading 2 Jl. Boulevard Raya QA.I/1 Kelapa Gading Barat (021) 4500695, 4500694, 45841585 (021) 4514121 94 KC Jakarta Tanjung Priok 2 Jl. Kebon Bawang VII No. 22 RT 03/RW 06 (021) 43931555 - 95 KC Tangerang BSD Pahlawan Seribu Ruko Tol Boulevard Blok D, No. 20-21 Jl. Pahlawan Seribu (021) 53156565 (021) 53160099 96 KC Tangerang Bintaro Bintaro Trade Center, Jl. Jend. Sudirman Blok A1 No. 7 - 8, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang, Banten (021) 7450120, 7453301, 7450296, 7450297 (021) 7450116 97 KC Tangerang BSD Pasar Modern Pasar Modern Timur BSD Blok A No. 19, 20, 21 BSD, Jl. Letnan Sutopo, Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15111 (021) 6259000 (021) 6297427 98 KC Tangerang BSD ITC Jl. Pahlawan Seribu ITC BSD No. 21-23A (021) 53153155, 53153144-46 (021) 53161611 99 KC Tangerang Hasyim Ashari Jl. KH. Hasyim Ashari 8 A-C (021) 55781230, 55781231, 55781232 (021) 55781233 100 KC Cilegon Tirtayasa 1 Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 115 A, Cilegon, Banten (0254) 399444, 375648 (0254) 375645 101 KC Serang Jl. Ahmad Yani No. 175 C-D, Kel. Sumur Pecung, Kec. Serang, Kab. Serang, Banten (0254) 222984, 210191 (0254) 222985 102 KC Cilegon A Yani Jl. Jend. Ahmad Yani No. 12 A-C (0254) 398777, 378793, 378792 (0254) 378704 103 KC Tangerang 2 Ruko Premium Bisnis Park Tangerang City Blok A No. 9 Jl. Jend Sudirman (021) 29239604 (hunting) (021) 29239606 104 KC Tangerang Daan Mogot Jl. Daan Mogot No. 39 (021) 5583554, 5583596, 5583595, 5583590 (021) 5583593 105 KC Cilegon Tirtayasa 2 Jl. SA Tirtayasa No. 62 (0254) 393277 (0254) 393288 106 KC Bekasi 1 Komplek Pertokoan Kalimalang Comm Center, Jl. A Yani A5 No. 6-7, Bekasi, Jawa Barat (021) 8853990, 8856368, 8840355, 8853991, 88855418 (021) 8856406 107 KC Bekasi Cikarang Ruko Cikarang Central City, Blok G No. 1-2, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat (021) 89902076, 89902077 (021) 89906765 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 95
  94. NO . 96 KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 108 KC Bekasi Pondok Gede Jl. Jatiwaringin Raya No. 110 D-E, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. (021) 84970255, 84900806, 84900810 (021) 84970265 109 KC Bekasi 2 Komplek Sentra Niaga Jl. Jend. A. Yani Blok A6 No. 1-2 (021) 89469111 (021) 88966464 110 KC Karawang Jl. Panatayuda I No 68 (0267) 8490449 (hunting), 082817096715 / 16 / 17 / 18 / 29 / 30 / 31 / 32 (0267) 401505 111 KC Bekasi Square Jl. Ahmad Yani, Revo Town Mall No. 60-61 (021) 82437834 (021) 82437835 112 KC Jakarta Pemuda Komplek Graha Mas Pemuda, Blok AB1 dan AB2 Jl. Pemuda, Rawamangun (021) 47882680 / 81 / 82 / 83 (021) 47882684 / 85 113 KC Jakarta Rawamangun Jl. Paus Raya No. 86, Rawamangun, Jakarta Timur (021) 4711987 (021) 4711963 114 KC Jakarta Pondok Kelapa Ruko Komplek Billy & Moon Blok E No. 5A-5B, Jl. Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (021) 86903501 (021) 86903502 115 KC Jakarta Jatinegara Perkantoran Mitra Matraman Blok A1 No. 8-9, Jl. Matraman Raya No. 148, Jakarta Timur (021) 85904866 (021) 85905634 116 KC Jakarta Thamrin Jl. M. H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat. (021) 2300509, 39839000 (021) 39832939 117 KC Jakarta Sudirman Mayapada Tower II Lantai GF, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27, Jakarta Selatan (021) 2500511, 2500533 (021) 2500422 118 KC Jakarta Bendungan Hilir Jl. Bendungan Hilir Raya No. 84 A - B (021) 57851054 - 56 (021) 57851038 119 KC Jakarta Abdul Muis Jl. Abdul Muis No. 2-4 (021) 381 0226 (021) 3810225 120 KC Jakarta Wahid Hasyim Jl. Wahid Hasyim No. 228 (021) 392 4588 (021) 3805272, 31903680 121 KC Bogor Pajajaran Sukasari Jl. Pajajaran No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat (0251) 8350562, 8350563, 8350564 (0251) 8350565 122 KC Sukabumi Sudirman Jl. Jend. Sudirman Blok 112 RT 05/RW 001, Kel. Benteng, Kec. Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat (0266) 243888, 243897 (0266) 243898 123 KC Bogor Cibinong Ruko Graha Cibinong Blok D No. 2, Jl. Raya Bogor KM 43, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (021) 87915703, 87915704 (021) 87919008 124 KC Bogor Pajajaran Bantarjati Jl. Pajajaran Raya No. 63 Kota Bogor (0251) 8337306, 8337620, 8337828 (0251) 8384968 125 KC Sukabumi A Yani Jl. A. Yani No. 29 (0266) 6247300 (0266) 6247400 126 KC Bogor Tanah Sareal Jl. Raya Sholeh Iskandar Ruko Permata No. 1 - 2 (0251) 8377001, 8345211, 8345225 (0251) 8345211 127 KC Bogor Ahmad Yani Jl. Ahmad Yani No. 19 (0251) 8312129, 8312130 (0251) 8312128 128 KC Sukabumi Martadinata Jl. R.E. Martadinata No. 37 RT 06/RW 07 (0266) 245688 (0266) 214281 129 KC Depok Margonda 2 Jl. Margonda Raya No. 209 (021) 77210117 (hunting) (021) 77210027 130 KC Depok Margonda 1 Ruko Depok Mas Blok A1-2, Jl. Margonda Raya No. 42, Depok, Jawa Barat (021) 7765231, 7765251, 7765289, 77213804 (021) 77202905, 77203598 131 KC Jakarta Cibubur Citra Gran Ruko Citra Gran Blok R-2 No. 8-9, Jl. Raya Alternatif, Cibubur, Jakarta Timur (021) 84300107, 84300108, 8449778 (021) 84590918 132 KC Depok Margonda 3 Margonda Aarden Office Park Blok 7-8 Jl. Margonda Raya No. 41 (021) 77210587, 77201155 (021) 77205754 133 KC Jakarta Fatmawati 2 Jl. RS Fatmawati No. 12 (021) 7696807, 7696808, 75902925, 75902930, 75902934 (021) 75902899, 75902983 134 KC Jakarta Hasanudin Jl. S. Hasanudin No. 57, Jakarta Selatan (021) 2701515, 2701505 (021) 7220362 135 KC Jakarta Mayestik Jl. Kyai Maja Blok D/1 Persil No. 6-6A, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (021) 7202451, 7202728, 7202509, 7394952 (021) 7220822 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  95. Profil Perusahaan NO . KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 136 KC Jakarta Warung Buncit Mampang Square Blok A5-6, Jl. Mampang Prapatan No. A6, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (021) 27534514, 27534515 (021) 27534505 137 KC Jakarta Fatmawati 1 Jl. Fatmawati No. 110 A RT 001/RW 004 (021) 27822722 - 138 KC Jakarta Pondok Indah Komp. Ruko Pondok Indah Kav. II No. 11 Blok UA, Jl. Taman Duta I Sektor II, Jakarta Selatan (021) 7662029, 7662030 (021) 7662028, 7665391 139 KC Tangerang Ciputat Jl. Ir. H. Juanda No. 111, RT 006/001, Kel. Cempaka Putih, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten (021) 7425267 (021) 7423018 140 KC Jakarta Saharjo Jalan Saharjo No. 204A RT 04/05 (021) 8308768, 8292824, 8357309 (021) 8308769, 8357310 141 KC Jakarta Kalibata Jl. Raya Pasar Minggu No. 75, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan (021) 7940323, 7940341, 7940353 (021) 7940420 142 KC Bandung Juanda Jl. Ir. H. Juanda No. 24, Kel. Citarum, Kec. Cibeunying, Bandung, Jawa Barat (022) 84469443 (022) 4200011 143 KC Garut Jl. Ciledug No. 148-149, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, Jawa Barat (0262) 243689, 243692 (0262) 233137 144 KC Bandung Asia Afrika Jl. Asia Afrika No. 174 RT 009/RW 004 (022) 7314546, 7323142, 7323143 (022) 7323141 145 KC Bandung Astana Anyar Jl. Kopo No. 61 A (022) 5209654, 022 5209768 (022) 5220566 146 KC Bandung Citarum Jl. Taman Citarum No. 4 (022) 7234255, 7234256 - 147 KC Bandung Suniaraja Jl. Suniaraja No. 82 (022) 4232584, 4231185, 4236614, 4232585, 4232586, 4232587 42386, 42389 - 148 KC Bandung Ahmad Yani Jl. Jendral Ahmad Yani No. 252, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Bandung, Jawa Barat (022) 7202688, 7231090, 0828 19030694 (022) 7271334 149 KC Purwakarta RE Martadinata Jl. Raden Edi Martadinata, RT 25/RW 05, Kel. Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, Jawa Barat (0264) 231760 (0264) 231761 150 KC Cimahi Jl. Jend. Amir Machmud No. 118, Cibabat, Cimahi, Jawa Barat (022) 6632228 (022) 6632212 151 KC Cianjur Siliwangi Jl. Siliwangi No. 6, Kel. Pamoyanan, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat (0263) 284648 (0263) 284677 152 KC Purwakarta Gandanegara Jl. Gandanegara No. 12 RT 30/RW 05 (0264) 8227010, 8227011 (0264) 8227012 153 KC Cianjur Abdullah Bin Nuh Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No.40 RT 05/RW 08 (0263) 270097 (0263) 271909 154 KC Cirebon Dr Cipto Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 89, Cirebon, Jawa Barat (0231) 202760, 202092, 202093, 200423 (0231) 202067 155 KC Tasikmalaya Sutisna Senjaya Jl. Sutisna Senjaya No. 74-78, Kel. Empangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (0265) 312995, 312999 (0265) 311199 156 KC Cirebon Sisingamangaraja Jl. Sisingamangaraja No. 28 (0231) 246063, 246064, 246065,246102, 246104 (0231) 246105 157 KC Tasikmalaya Masjid Agung Jl. Mesjid Agung No. 26, Blok Kaum Kaler (0265) 2354002, 2354003, 2354006 (0265) 2354007 158 KC Tasikmalaya A Yani Jl. Ahmad Yani No. 15 & 17 (0265) 325 859/-861/862 - 159 KC Cirebon Siliwangi Jl. Siliwangi No. 181 (0231) 231313 / 414 (0231) 207311 160 KC Purwokerto Karangkobar Jl. Karangkobar RT 03/RW 08 (0281) 622777 (0281) 627100 161 KC Purwokerto Sudirman 1 Jl. Jend. Sudirman No. 433, Purwokerto, Jawa Tengah. (0281) 641108, 641685 (0281) 625955 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 97
  96. NO . 98 KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 162 KC Cilacap A Yani Jl. A. Yani No. 97, Cilacap, Jawa Tengah. (0282) 531015, 531038 (0282) 535870 163 KC Purwokerto Sudirman 2 Jl. Jenderal Sudirman No. 626 RT 003/004 (0281) 632633, 632301, 634248 (0281) 638882 164 KC Semarang A Yani Jl. Jend. Ahmad Yani No. 152 (024) 8313247, 8315027 (024) 8313217 165 KC Semarang Pandanaran Jl. Pandanaran No. 90, Kel. Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (024) 3568891, 3568894 (024) 3568890 166 KC Kudus A Yani 1 Ruko Ahmad Yani No. 9, Jl. Ahmad Yani, Kab. Kudus, Jawa Tengah (0291) 439272 (0291) 439274 167 KC Pati Sudirman Jl. P. Sudirman No. 207, Plaza Pati Blok A1-A2, Kel. Pati Lor, Kab. Pati, Jawa Tengah (0295) 386699 (0295) 387799 168 KC Salatiga Jl. Diponegoro Ruko Salatiga Square No. 77-A6 dan 77-A7, Kel. Sidorejo Lor, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (0298) 328558, 328885 (0298) 314407 169 KC Kudus A Yani 2 Jl. A.Yani No .23 A-B, (0291) 444894 (0291) 444895 170 KC Semarang Mt Haryono Jl. MT. Haryono No. 655 A RT 01/RW 12 (024) 8317000 (024) 8313041 171 KC Pekalongan Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim No. 11A, Kel. Kauman, Kec. Kota Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah (0285) 434911, 434912 (0285) 434894 172 KC Tegal Gajahmada Jl. Gajahmada No. 90, Tegal, Jawa Tengah (0283) 325300, 325301 (0283) 351460 173 KC Kendal Soetta Jl. Raya Soekarno Hatta No. 325, Kel. Pegulon, Kec. Kendal, Kab. Kendal, Jawa Tengah (0294) 388173, 388175 (0294) 388172 174 KC Pekalongan Pemuda Masjid Syuhada, Jl. Pemuda No. 52-54 (0285) 434918, 434919 (0285) 434920 175 KC Tegal Sudirman Jl. Jenderal Sudirman No. 42 (0283) 350800 (0283) 350360 176 KC Pekalongan Yagis Jl. Bandung No. 60, RT 02/RW 04 (0285) 421282 / 292 (0285) 421272 177 KC Solo Slamet Riyadi 1 Jl. Slamet Riyadi No. 388, Solo, Jawa Tengah (0271) 710820 (0271) 742085, 742086 178 KC Solo Slamet Riyadi 2 Jl. Slamet Riyadi No. 318 (0271) 742555, 725222 (0271) 736718 179 KC Solo Veteran Jl. Veteran No. 120 (0271) 644800 (0271) 639339 180 KC Yogyakarta Sudirman Jl. Jend. Sudirman No. 42, Kel. Kotabaru, Kec. Gondokusuman, Yogyakarta (0274) 555022 (0274) 555021 181 KC Yogyakarta Kusumanegara Jl. Kusumanegara No. 112 (0274) 417222, 417555, 450374 (0274) 417111 182 KC Yogyakarta Kolonel Sugiyono Jl. Kolonel Sugiono No. 104 (0274) 560066, 557117, 587117, 587337 (0274) 512235 183 KC Denpasar By Pass Jl. By Pass Ngurah Rai No. 27 A, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (0361) 231999 (0361) 237100 184 KC Mataram Hasanudin Jl. Hasanudin No. 40, Mataram, Nusa Tenggara Barat (0370) 644888, 622300, 622700 (0370) 634999 185 KC Kupang JL. Sudirman No. 33, Kupang, Nusa Tenggara Timur. (0380) 834100, 823466, 828617 (0380) 826150 186 KC Denpasar Gatot Subroto Jl. Gatot Subroto No. 288 A - 288 B (0361) 429745 (0361) 429746 187 KC Mataram Pejanggik 1 Jl. Pejanggik No. 23 Cakranegara (0370) 644622, Anak Hunting: 644288, 644471, 622322 (0370) 622246 188 KC Mataram Cakranegara Jl. Panca Usaha No. 08 Cakranegara (0370) 643937, 643183, Area (0370) 643271, 643721 (0370) 643721 189 KC Bima Soetta 1 Jl. Soekarno Hatta No 53 - 55 (0374) 44447, 44443, 44433, 44461 (0374) 44447 190 KC Mataram Pejanggik 2 Jl. Pejanggik No. 103 (0370) 630833 (0370) 649271 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  97. Profil Perusahaan NO . KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 191 KC Bima Soetta 2 Jl. Soekarno Hatta No. 329 RT 01/RW 01 (0374) 44403, 44404 (0374) 44486 192 KC Denpasar Mahendradatta Jl. Mahendradatta No. 100x (0361) 9076993, 9078177 (0361) 9075268 193 KC Jember Sudirman Jl. P. B. Sudirman No. 41-43, Jember, Jawa Timur (0331) 411522 (0331) 411525 194 KC Banyuwangi Basuki Rahmat Jl. Basuki Rakhmat No. 30, Kel. Singotrunan, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur (0333) 418624, 418625, 418626, 418627 (0333) 418628 195 KC Jember A Yani Jl. Ahmad Yani No. 39, RT 002/RW 006 (0331) 489500 (0331) 487617 196 KC Banyuwangi A Yani Jl. A. Yani No. 95 (0333) 420 555 (0333) 424 015 197 KC Jember Trunojoyo Jl. Trunojoyo No 101 (0331) 482617 (0331) 482446 198 KC Kediri Hassanudin Ruko Hassanuddin Bussines Center Jl. Hasanuddin No. 21 (0354) 672114-5 (0354) 672685 199 KC Kediri Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk No. 49, Kediri, Jawa Timur (0354) 672000 (0354) 672105 200 KC Madiun Agus Salim Jl. Agus Salim No. 120, Kel. Nambangan Lor, Kec. Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (0351) 454000 (0351) 458300 201 KC Kediri Trade Center Ruko Hayam Wuruk Trade Centre Blok A.5 - A. 6, Jl. Hayam Wuruk (0354) 680977, 680966, 680952 (0354) 672627 202 KC Madiun S Parman Jl. S. Parman No. 44 (0351) 466247 (0351) 466073 203 KC Malang Sutoyo Jl. Letjen Sutoyo No. 77B, Kel. Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (0341) 402290 (0341) 495311 204 KC Blitar Jl. Cokroaminoto No. 10 RT 01/RW 02 (0342) 816999 (0342) 816777 205 KC Malang Suprapto Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 48 (0341) 359129, 359130 (0341) 359128 206 KC Probolinggo Jl. Soekarno Hatta, Ruko Grand Soetta Kav. 12C & 12D (0335) 4381866 - 207 KC Malang Dinoyo Jl. Raya Tlogomas No. 54 (0341) 578589, 2991170, 579488 (0341) 578598 208 KC Malang Soetta Jl. Soekarno Hatta Malang, Ruko Taman Niaga Kav. 12, 15 - 17 (0341) 4377979, 4352033, 4351102 (0341) 4373088 209 KC Pasuruan Sudirman Jl. Jend. Sudirman No. 77 (0343) 418955 (0343) 418956 210 KC Surabaya Darmo Jl. Raya Darmo No. 17, Surabaya, Jawa Timur (031) 5674848, 5679842, 5677062 (031) 5679841 211 KC Sidoarjo Jenggolo Komplek Ruko Sentral Jenggolo A3, Jl. Jenggolo No. 9, Pucang, Sidoarjo, Jawa Timur (031) 8946449, 8947231, 8921033, 8922129 (031) 8957429 212 KC Surabaya Basuki Rahmat Jl. Basuki Rachmat No. 17-19 (031) 99254882, 99254883, 99254885, 99254887 (031) 7385678 213 KC Surabaya Dharmawangsa Jl. Dharmawangsa No. 115 A (031) 5045082, 5045085, 5030222 (031) 5037222 214 KC Surabaya Merr 1 Ruko Business Park Kav.10 Jl. Dr. Ir. Soekarno No. 6 (Dahulu Jl. Semolowaru II C/10) (031) 59176869, 59176007 - 215 KC Surabaya Diponegoro Jl. Diponegoro No. 16D (031) 561 1223-1228 (031) 5676631 216 KC Surabaya Merr 2 Jl. Dr. Ir. Soekarno No. 370, 370A & 370B (031) 87852999 (031) 87852666 217 KC Sidoarjo Ahmad Yani Jl. A.Yani No.41 A-B (031) 8050261-4361 (031) 8054362 218 KC Pamekasan Jl. KH. Agus Salim No. 3A, Pamekasan, Jawa Timur. (0324) 331223, 331224, 331225 (0324) 331218 219 KC Gresik Kartini Jl. RA. Kartini No. 180, Gresik, Jawa Timur (031) 3972053 (031) 3972065, 3979791 220 KC Bojonegoro Jl. Panglima Sudirman No. 99A, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 892124, 892125 (0353) 892123 221 KC Surabaya Jemur Handayani Jl. Jemur Handayani No. 3, Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur (031) 8411230, 8411250 (031) 8411260 222 KC Gresik Dr Sutomo Jl. Dr. Sutomo No. 140 RT 002/RW 03 (031) 3980980 (031) 3980973 223 KC Jombang Wahid Hasyim Jl. Wahid Hasyim No. 9A 1-2 (0321) 874455 (0321) 874433 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 99
  98. NO . 100 KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 224 KC Balikpapan Sudirman 1 Jl. Jend. Sudirman No. 330, Balikpapan, Kalimantan Timur (0542) 413382, 414630 (0542) 412109 225 KC Samarinda Antasari Jl. Antasari No. 33 RT 02, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (0541) 7271271, 7271272, 7271273, 7271274 (0541) 7271276, 7271277, 7271278 226 KC Kutai Kartanegara Jl. KH. Akhmad Muksin RT. 01, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (0541) 665362, 665365 (0541) 665017 227 KC Bontang Jl. MT. Haryono No. 53, Kel. Gunung Elai (d/h Desa Bontang Baru), Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (0548) 20007 (0548) 25005 228 KC Balikpapan Sudirman 2 Jl. Jend. Sudirman No. 30 (0542) 738668 , 737734, 731354, (0542) 737733 229 KC Samarinda Juanda Jl. Ir. Juanda No. 216 B (0541) 7771320 (0541) 7771326 230 KC Balikpapan Sudirman 3 Jl. Jend. Sudirman No. 5 (0542) 733456, 736157 (0542) 735495 231 KC Samarinda Bhayangkara Jl. Bhayangkara No. 33 (0541) 739997, 739998 (0541) 732653 232 KC Banjarmasin Lambung Mangkurat Jl. Lambung Mangkurat No. 16, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (0511) 3366408, 3366409 (0511) 3366426 233 KC Palangkaraya 2 Jl. Ahmad Yani No. 75, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (0536) 3222223 (0536) 3227000 234 KC Martapura Jl. A. Yani No. 20 Km. 37,4 Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan (0511) 4722713, 4722755 (0511) 4722714 235 KC Pangkalan Bun Jl. Sukma Arianingrat No. 14, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (0532) 25624, 25625 (0532) 25636 236 KC Tanjung Jl. Ir. Pangeran Haji Muhammad Noor No. 12, Desa Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Kalimantan Selatan (0526) 2024484 (0526) 2024494 237 KC Sampit Jl. M. T. Haryono No. 6, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (0531) 24222 (0531) 24400 238 KC Banjarmasin A Yani 1 Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 4 No. 385 (0511) 3259146, 3256946 (0511) 3251346 239 KC Palangkaraya 1 Jl. A.Yani No. 59 (0536) 3224862, 3224863, 3224864 (0536) 3224870 240 KC Banjarbaru Jl. A.Yani Km 35,5 (0511) 4774939, 6749031 (0511) 4774939 241 KC Banjarmasin A Yani 2 Jl. A. Yani KM 3 No. 147C (0511) 3257991-7922 (0511) 3257995 242 KC Palangkaraya 3 Jl. Ahmad Yani No. 56 RT 01/05 (0536) 3222569, 3222620 (0536) 3222932 243 KC Pontianak Abdurrachman Jl. Sultan Abdurrachman No. 23, Kel. Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (0561) 745004 (0561) 744774 244 KC Ketapang Jl. R. Soeprapto No. 88, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat (0534) 34600 (0534) 34395 245 KC Sambas Jl. Gusti Hamzah No. 41, Dusun Kubu, Desa Durian, Kec. Sambas, Kab. Sambas, Kalimantan Barat (0562) 391900 (0562) 392200 246 KC Singkawang Jl. Alianyang No. 16 C-D, Kel. Melayu, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (0562) 639866 (0562) 639865 247 KC Pontianak A Yani Jl. Jend. Ahmad Yani No. 34 C-D (0561) 746290, 746291, 746292, 746293, 746294 (0561) 746295 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  99. Profil Perusahaan NO . KANTOR CABANG ALAMAT NO. TELP FAKS 248 KC Pontianak Gusti Sulung Jl. Gusti Sulung Lalanang, Komp. Pontianak Mall Blok C No. 6-8 (0561) 737433 (0561) 761627, 767268 249 KC Makassar 1 Jl. Dr. Ratulangi No.79, Makassar, Sulawesi Selatan (0411) 833070 (0411) 833069 250 KC Mamuju Jl. Urip Sumoharjo No. 44, Mamuju, Sulawesi Barat (0426) 22651, 2703380 (0426) 21922 251 KC Bone Jl. Jend. Ahmad Yani No. 48, Watampone, Kel. Macanang, Kec. Tanette Riattang Barat, Kab. Bone, Sulawesi Selatan (0481) 28774 (0481) 28775 252 KC Makassar 2 Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 140 (0411) 8914670, 8914610, 8914130 (0411) 8914275 253 KC Makassar Veteran Jl. Veteran Selatan No. 295 B, (0411) 879365, 879132, 4091066 - 254 KC Palopo Jl. Andi Jemma No.150 (0471) 327432, 327225, 327360 - 255 KC Parepare Jl. Lahalede No.15 (0421) 22456, 26534, 24624 - 256 KC Makassar Pettarani Jl. Andi Pangeran Pettarani No.70 (0411) 430003, 434900 (0411) 425454 257 KC Manado Mega Mas Kawasan Mega Mas, Jl. Piere Tendean Boulevard Blok I D-1 No. 28, Manado, Sulawesi Utara (0431) 879444 (0431) 879492 258 KC Jayapura Komplek Perniagaan Kelapa Dua - Entrop Jl. Raya Kelapa Dua No. 1-2, Entrop, Jayapura, Papua (0967) 550965, 550966 (0967) 550968 259 KC Ternate Jatiland Ruko Jatiland Business Center No. 19-20, Ternate, Maluku Utara (0921) 3127220 (0921) 3127336 260 KC Sorong Jl. Ahmad Yani No. 21, Sorong, Papua Barat (0951) 323366 (0951) 323360 261 KC Ambon Jl. Pala No. 2, Kel. Uritetu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku (0911) 344572, 344337 (0911) 344582 262 KC Ternate Hasan Esa Jl. Hasan Esa No. 79B (0921) 3122162, 3122141, 3122169, 3128574 - 263 KC Manado Mantos Jl. Tendean (Boulevard) Ruko Mantos No. 11-12 (0431) 876166 (0431) 8881502 264 KC Palu Gajah Mada Jl. Wolter Monginsidi No. 77 Palu, Sulawesi Tengah (0451) 426222 (0451) 452108 265 KC Gorontalo Jl. Ahmad Yani No. 127, Gorontalo (0435) 828666 (0435) 830056 266 KC Luwuk Jl. Urip Sumoharjo No. 18C dan 18D, Kel. Simpong, Kec. Luwuk, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah (0461) 21214, 22779, 0811 8671544 (0461) 325456 267 KC Kendari A Silondae 1 Jl. Abdullah Silondae No. 137, Kel. Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (0401) 3128822, 3128245, 3128897 (0401) 3127478 268 KC Palu M Yamin Komplek Paluta Building Kav. 8 -10 Jl. Mohammad Yamin (0451) 424848, 424244 (0451) 422399 269 KC Kendari Mt Haryono Jl. MT Haryono No. 155 (0401) 3193494, 3192297 (0401) 3193493 270 KC Kendari Mandonga Jl. Syech Yusuf No. 12 (0401) 3131317, 3131318 (0401) 3131318, 3131319 271 KC Kendari A Silondae 2 Jl. Abdullah Silondae No. 123 RT 11/RW 03 (0401) 3129502 (0401) 3128420 272 KC Palu Wolter Monginsidi Jl. Wolter Monginsidi No. 133 C (0451) 487666, 487910 - PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 101
  100. Struktur Organisasi Dewan Pengawas Syariah Direktur Utama Hery Gunardi Wakil Direktur Utama 1 Ngatari Direktur Wholesale & Transaction Banking Direktur Sales & Distribution Direktur Retail Banking Kokok Alun Akbar Anton Sukarna Kusman Yandi Corporate Finance & Solution Institutional Banking Consumer Business 1 (Secured) Corporate Business 1 Government Project Corporate Business 2 SME Business Commercial Business Micro Business Wholesale Collection, Restructuring & Recovery Financing Risk Distribution Strategy Digital Strategy & Consumer Experience Portfolio Risk & Risk Integration Corporate Risk Consumer Business 2 (Unsecured) Retail Funding, Hajj & Umrah Digital Banking Development Market & Operational Risk Commercial Risk Card Business Wealth Management Transaction Banking Policy & Procedure SME & Micro Risk Regional Office Digital Business & Islamic Ecosystem Consumer Risk Pawning & Gold Business EBO 102 Tiwul Widyastuti Digital & Transaction Banking Consumer Banking EBO Direktur Risk Management PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Retail Collection, Restructuring & Recovery ERO
  101. Profil Perusahaan Dewan Komisaris Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Nominasi & Remunerasi Komite Integrated Corporate Governance Wakil Direktur Utama 2 Abdullah Firman Wibowo Direktur Compliance & Human Capital Direktur Finance & Strategy Tribuana Tunggadewi Direktur Information Technology Ade Cahyo Nugroho Human Capital Achmad Syafii Operations Internal Audit Compliance Human Capital Strategy & Policy Strategic Planning & Performance Management Asset & Liabilities Management Financing Operational IT Strategic Planning Audit Policy & Counterpart Marketing Communication AML/APU PPT Human Capital Business Partner 1 Corporate Finance & Accounting Financial Institution Cash & Trade Operations IT Development Internal Audit 1 Office of Chief Economist Legal Human Capital Business Partner 2 Investor Relation Treasury & Global Market Customer Care IT Operations Internal Audit 2 Corporate Secretary & Communication Human Capital Services Enterprise Data Management Procurement Digital Banking & E-Channel Operations CISO Office Internal Audit 3 BSI Corporate University Change Management & Transformation Office Executive Legacy Officer (Operational) Executive Legacy Officer (IT) Executive Legacy Officer (Finance & Accounting Catatan: Direksi SEVP PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 103
  102. Daftar Keanggotaan Asosiasi NO . 104 ASOSIASI POSISI 1. Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) 2. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) 3. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ketua Umum 4. Islamic Financial Services Board (IFSB) Anggota 5. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Anggota 6. Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Wakil Bendahara 7. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggota 8. Asosiasi Bank Agen Penjual Efek Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI) Anggota 9. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Anggota PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Anggota
  103. Profil Perusahaan Profil Dewan Komisaris Adiwarman Azwar Karim * Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia :58 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen melalui RUPSLB tanggal 24 Agustus 2021 Riwayat Pendidikan • Master of Arts in Economics and Economics Policy, Boston University, United State of America (1990-1992) • Master of Business Administration in General Management, European University, Belgium (1989-1990) • Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (1983-1989) • Insinyur Pertanian Institut Pertanian Bogor (1982-1986) Pengalaman Kerja • Dewan Pengawas Syariah/DPS PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, (2020 - 2022). • Anggota Dewan Pengawas Syariah/DPS PT Veritra Sentosa Internasional, (2017 – 2021) • Founder, KARIM Consulting Indonesia (2013 - 2021) • Komisaris Independen Bank Sahabat Sampoerna (2012 – 2020) • Founder, KARIM Business Consulting (2001 – 2013) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. * efektif menjabat per 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 105
  104. Muhammad Zainul Majdi * Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Warga Negara : Indonesia Domisili : Tangerang Usia : 49 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen melalui RUPSLB tanggal 24 Agustus 2021 Riwayat Pendidikan • Doktoral Universitas Al - Azhar Cairo Fakultas Usuluddin Jurusan Tafsir & Ilmu Al-Quran (2011) • Pasca Sarjana Universitas Al - Azhar Cairo Fakultas Usuluddin Jurusan Tafsir & Ilmu Al-Quran (2001) • Sarjana Universitas Al - Azhar Cairo Fakultas Usuluddin Jurusan Tafsir & Ilmu Al-Quran (1995) Rangkap Jabatan Rektor Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pengalaman Kerja • Rektor Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi (2003-Sekarang) • Gubernur Provinsi NTB (2013-2018) • Gubernur Provinsi NTB (2008-2013) • Anggota DPR-RI (2004-2008) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. * efektif menjabat per 7 Februari 2022 106 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  105. Profil Perusahaan Masduki Baidlowi Komisaris Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris melalui RUPSLB 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 Warga Negara : Indonesia Domisili : Jawa Barat Usia : 63 Tahun Riwayat Pendidikan • Sarjana Tarbiyah Sekolah Tinggi Tarbiyah Taruna (2004) • Sarjana Muda IAIN Sunan Ampel Fakultas Adab (1983) tanggal Rangkap Jabatan Ketua Bidang Informasi & Komunikasi (Juru Bicara Wakil Presiden) Pengalaman Kerja • Ketua Bidang Informasi & Komunikasi (Juru Bicara Wakil Presiden) (2019-Sekarang) • Komisaris PT Bank Syariah Mandiri (2020-2021) • Anggota DPR RI Anggota Komisi IV Bidang Pertanian dan Kelautan(2007-2009) • Anggota Komisi I Bidang Politik Luar Negeri (2007-2007) • Anggota DPR RI Pimpinan Komisi X bidang Pendidikan (2004-2007) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 107
  106. Imam Budi Sarjito Komisaris Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris melalui RUPSLB 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 62 Tahun Riwayat Pendidikan • Doctor Economy Claremont Graduate School, USA (1995) • Master Economy University of Illinois USA (1990) • Sarjana Ekonomi Universitas Diponegoro (1982) tanggal Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Komisaris PT Bank BNI Syariah (2018-2021) • Direktur Kepatuhan Dan Risiko Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2015-2018) • Komisaris PT Bank BNI Syariah (2012-2015) • Pempimin Divisi Enterprise Risk Management PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2011-2015) • Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2005-2011) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 108 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  107. Profil Perusahaan Sutanto Komisaris Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 58 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris melalui RUPSLB 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 tanggal Riwayat Pendidikan Sarjana Administrasi Niaga Universitas Diponegoro (1989) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Komisaris PT Bank BRIsyariah Tbk (2019-2021) • Kepala Audit Intern, Audit Intern Wilayah Bandung PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2018-2019) • Inspektur, Kantor Inspeksi Semarang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2016-2018) • Inspektur, Kantor Inspeksi Banda Aceh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2015-2016) • Wakil Inspektur, Bidang Audit KP , KCK, UKLN & PA Audit Intern Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2011-2015) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 109
  108. Suyanto Komisaris Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris melalui RUPSLB 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 . Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 59 Tahun Riwayat Pendidikan • Doctor Universitas Trisakti (2020) • Pasca Sarjana Universitas Pertahanan (2011) • Sarjana Ekonomi Universitas Balikpapan (1994) tanggal Rangkap Jabatan Staff Khusus Ka BIN di Badan Intelijen Negara Pengalaman Kerja • Staff Khusus Ka BIN (2020-Sekarang) • Komisaris PT Bank Syariah Mandiri (2020-2021) • Agen Madya, pada Staff SDA - LH (2020) • Staff Ahli Ka BIN - Bidang SDA -LH (2019) • Direktur Asia Timur Tengah Pasifik pada Deputi I (2018) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 110 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  109. Profil Perusahaan M . Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021. Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 35 Tahun Riwayat Pendidikan • Pasca Sarjana Kebijakan Kesehatan - Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (2014) • Sarjana Pendidikan Dokter Gigi Universitas Hassanudin (2010) Rangkap Jabatan Komisaris PT Merial Health Pengalaman Kerja • Komisaris PT Merial Health (2018 - Sekarang) • Komisaris Independen PT Bank Syariah Mandiri (2020 - 2021) • Tim Koordinator Relawan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 (2020) • Chairman/Co-founder MilenialFest (2020) • Pokja Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI (2019) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 111
  110. Komaruddin Hidayat Komisaris Independen Warga Negara : Indonesia Domisili : Jawa Barat Usia : 68 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021. Riwayat Pendidikan • Doktor di Ilmu Filsafat, Middle East Technical University, Ankara, Turki (1990) • Master di Bidang Filsafat dari Middle East Technical University, Turki (1986) • Sarjana Ushuluddin dari IAIN Syarif Hidayatullah (1981) Rangkap Jabatan Rektor di Universitas Islam Internasional Indonesia Pengalaman Kerja • Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) (2019 - sekarang) • Guru Besar Fakultas Psikologi UIN Jakarta (2015 - sekarang) • Pengawas Yayasan Pendidikan Madania (2018-sekarang) • Komisaris Independen PT Bank BNI Syariah (2019-2020) • Anggota Timsel dan Calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI (2017-2022) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 112 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  111. Profil Perusahaan Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 . Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 78 Tahun Riwayat Pendidikan • Program Doktoral Institute Pertanian Bogor, (2007) • Pasca Sarjana University of Southern California Los Angeles, USA (1974) • Sarjana Teknik Kimia, Institut Teknologi Bandung (1970) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Komisaris Independen, PT Bank Syariah Mandiri (2020-2021) • Ketua Komite Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro (PKMI) (2021) • Komisaris Independen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015-2019) • Komisaris Independen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2010-2015) • Komisaris Independen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2005-2010) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 113
  112. Profil Dewan Pengawas Syariah Hasanudin Ketua Dewan Pengawas Syariah Warga Negara : Indonesia Domisili : Tangerang Jawa Barat Usia : 60 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021. Selanjutnya, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 42 tanggal 31 Mei 2021 Riwayat Pendidikan • Doktor Bidang Syariah UIN Syarif Hidayatullah (2008) • Magister Syariah IAIN/UIN Syarif Hidayatullah (1997) • Sarjana Syariah IAIN/UIN Syarif Hidayatullah (1989) Rangkap Jabatan • Anggota DPS UUS Bank Danamon • Ketua DPS PT Toyota Astra Finance Services • Ketua DPS PT Trimegah Asset Management • Ketua DPS PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) • Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI Pengalaman Kerja • Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI (2020- sekarang) • Ketua DPS PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (2018-sekarang) • Ketua DPS PT Trimegah Asset Management (2015-sekarang) • Ketua DPS PT Toyota Astra Finance Services (2014-sekarang) • Anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Ahli Akuntan Indonesia (2012-2016) • Ketua dan Anggota DPS PT Bank BNI Syariah (2010-2021) • Anggota DPS UUS Bank Danamon (2002- sekarang) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 114 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  113. Profil Perusahaan Mohamad Hidayat Anggota Dewan Pengawas Syariah Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 54 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021. Selanjutnya, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 42 tanggal 31 Mei 2021 Riwayat Pendidikan • Doktor Bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Trisakti (2014) • Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum: Institute of Business Law and Legal Management (2004) • Magister Bussiness Administration IPWI Jakarta (1999) • Sarjana Syariah IAIN / UIN Syarief Hidayatullah Jakarta (1992) Rangkap Jabatan • Anggota DPS UUS PT BTN Syariah • Ketua DPS UUS PT BRI Life Syariah • Ketua DPS UUS PT Manulife Syariah • Ketua DPS UUS PT Allianz Syariah Pengalaman Kerja • Ketua DPS PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021) • Ketua DPS PT Bank Syariah Mandiri Tbk (2019 – 2021) • Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri Tbk (1999 – 2019) • Anggota DPS UUS PT BTN Syariah (2018 – sekarang) • Ketua DPS UUS PT BRI Life Syariah (2017 – sekarang) • Ketua DPS UUS PT Manulife Syariah (2020 – sekarang) • Ketua DPS UUS PT Allianz Syariah (2020 – sekarang) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 115
  114. Oni Sahroni Anggota Dewan Pengawas Syariah Warga Negara : Indonesia Domisili : Depok, Jawa Barat Usia : 46 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021. Riwayat Pendidikan • Doktor Bidang Fiqih Muqaran (Perbandingan Madzhab) Universitas al-Azhar Kairo (2009) • Magister Bidang Fiqih Muqaran (Perbandingan Madzhab) Universitas al-Azhar Kairo (2005) • Serjana Bidang Syariah Islamiyah Universitas al-Azhar Kairo (2000) Rangkap Jabatan Anggota DPS PT BNP Paribas Investment Partners Pengalaman Kerja • Anggota DPS PT BNP Paribas Investment Partners (2016 – sekarang) • Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (2020 - 2021) • Anggota DPS Maybank Islamic Berhard Syariah (2018-2020) • Anggota DPS UUS PT Bank Maybank Indonesia Tbk (2017 - 2020) • Anggota DPS UUS PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (2012 – 2020) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 116 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  115. Profil Perusahaan Didin Hafidhuddin Anggota Dewan Pengawas Syariah Warga Negara : Indonesia Domisili : Bogor Usia : 70 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali ditunjuk sebagai melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021. Riwayat Pendidikan • Doktor Bidang Ilmu Agama/Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2001) • Diploma Bidang Bahasa Arab Universitas Madinah Saudi Arabia (1994) • Magister Sains Bidang Penyuluhan Pembangunan Institut Pertanian Bogor (1987) • Sarjana Syariah IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1978) Rangkap Jabatan • Ketua DPS PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) Syariah • Ketua DPS PT BPRS Amanah Ummah Bogor • Ketua DPS PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Pengalaman Kerja • Ketua DPS PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) Syariah (2014-sekarang) • Ketua DPS PT Bank BRIsyariah Tbk (2010-2020) • Ketua DPS PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (2010-sekarang) • Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor (2009-sekarang) • Ketua DPS PT BPRS Amanah Ummah Bogor (1992-sekarang) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 117
  116. Profil Direksi Hery Gunardi Direktur Utama Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 59 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Utama melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Doktor Manajemen Bisnis, Universitas Padjadjaran (2021) • Master Finance and Accounting University of Oregon USA (1991) • Sarjana Administrasi Niaga Universitas 17 Agustus (1987) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (2020-2021) • Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2020) • Direktur Consumer & Retail Transaction PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019-2020) • Direktur Bisnis & Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019) • Direktur Bisnis Kecil & Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (20182019) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 118 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  117. Profil Perusahaan Ngatari Wakil Direktur Utama 1 Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Selatan Usia : 56 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Wakil Direktur Utama I melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Sarjana Ilmu Pertanian, Bidang Studi Pertanian/Pengolahan Hasil Pertanian, Universitas Brawijaya (1985-1990) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Utama PT Bank BRIsyariah Tbk periode (2019-2021) • Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bandung (2018-2019) • Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 1 (2017-2018) • Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Makassar (2016-2017) • Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin (2016-2014) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 119
  118. Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 Warga Negara : Indonesia Domisili : Tangerang Selatan Usia : 57 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Wakil Direktur Utama II melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen, Ilmu – Ilmu Sosial (Banking Management), Universitas Gajah Mada (UGM) - (1993) • Sarjana Pertanian, Sosial Ekonomi Pertanian/Ekonomi Pertanian, Universitas Gajah Mada (UGM) - (1986) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Utama, PT Bank BNI Syariah (2017-2021) • Pemimpin Divisi Pengembangan Perusahaan Anak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2016-2017) • Senior Executive Vice President (SEVP) Business Risk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2015–2016) • Pemimpin Divisi International PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2011-2015) • Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (20102011) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 120 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  119. Profil Perusahaan Kusman Yandi Direktur Wholesale & Transaction Banking Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Selatan Usia : 56 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Wholesale Transaction Banking melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Fakultas Ekonomika dan Bisnis S2 / Master of Business Administration (2009) • Perguruan Tinggi Universitas Negeri Riau, Fakultas Ekonomi, jurusan Akuntansi S1 / Sarjana Ekonomi (1989) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Wholesale Banking, PT Bank Syariah Mandiri (2015 – 2021) • Senior Executive Vice President of Wholesale Banking Directorate, PT Bank Syariah Mandiri (2015 – 2015) • Senior Executive Vice President of Wholesale, Treasury & International Banking Directorate, PT Bank Syariah Mandiri (2014 – 2015) • Executive Business Officer of Commercial and Business Banking Directorate, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2013 - 2014) • Vice President/CBC Manager of Commercial Banking Centre, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2010-2013) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 121
  120. Kokok Alun Akbar Direktur Retail Banking Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Timur Usia : 55 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Retail Banking melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan Sarjana Pertanian Perlindungan Tanaman Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran” (1989) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Bisnis Komersil, PT Bank BRIsyariah Tbk (2018 - 2020) • Kepala Divisi BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2016 - 2018) • Wakil Kepala Divisi BUMN 2 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2012- 2016) • Group Head Divisi Agribisnis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2010 - 2012) • Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muara Teweh (2008-2009) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 122 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  121. Profil Perusahaan Anton Sukarna Direktur Sales & Distribution Warga Negara : Indonesia Domisili : Depok Usia : 51 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Sales & Distribution melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan Sarjana Teknologi Produksi Ternak, Institut Pertanian Bogor (1994) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Mandiri (2020-2021) • SEVP Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri (2019-2020) • Regional Head – Region III/Jakarta PT Bank Syariah Mandiri (2018-2019) • Regional Head – Region VII/Indonesia Timur PT Bank Syariah Mandiri (2016-2018) • Group Head Commercial Banking Group PT Bank Syariah Mandiri tahun (2015-2016) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 123
  122. Achmad Syafii Direktur Information Technology Warga Negara : Indonesia Domisili : Kota Tangerang Usia : 54 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Information Technology melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan mendapatkan keputusan efektif dari OJK tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Pascasarjana Manajemen Informatika STMIK Budi Luhur (2013) • Sarjana Teknik Informatika & Komputer STMIK Budi Luhur (2009) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur IT, Operation & Digital Banking PT Bank Syariah Mandiri (20202021) • Direktur IT & Operation PT Bank Syariah Mandiri (2017-2020) • Group Head IT Application Support PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (20162017) • Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015-2016) • Departement Head Integration Hub & Common Application Service PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2012-2015) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 124 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  123. Profil Perusahaan Tiwul Widyastuti Direktur Risk Management Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Risk Management melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 . Warga Negara : Indonesia Domisili : Bekasi Usia : 55 Tahun Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen International STIM Prasetya Mulya (2001) • Sarjana Pertanian Institut Pertanian Stiper (1989) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Risk Management PT Bank Syariah Mandiri (2020-2021) • Group Head Commercial Risk 2 Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2020-2018) • Group Head Corporate Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015-2018) • Komisaris PT Usaha Gedung Mandiri (2017-2020) • Departement Head Multi Industri I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (20062010) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 125
  124. Tribuana Tunggadewi Direktur Compliance & Human Capital Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 54 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Compliance & Human Capital melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Magister Hukum Bisnis, Universitas Indonesia (2002) • Spesialis Kenotariatan, Universitas Airlangga (1993) • Sarjana Hukum, Universitas Indonesia (1990) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Kepatuhan & Risiko, PT Bank BNI Syariah (2017-2021) • Senior Executive Vice President (SEVP) Risiko & Komunikasi, PT Bank BNI Syariah (2015-2017) • Senior Vice President (SVP) – Corporate Secretary, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2011-2015) • Vice President (VP) – Wakil Corporate Secretary, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2009-2011) • VP Wakil Pemimpin 2 Divisi Bidang GCG dan Biro Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2011-2009) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 126 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  125. Profil Perusahaan Ade Cahyo Nugroho Direktur Finance & Strategy Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Selatan Usia : 43 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan Pertama kali diangkat sebagai Direktur Finance & Strategy melalui RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 01 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Master in Business Administration bidang studi Business Administration dari Rotterdam School of Management, Erasmus University, Netherland (2011) • Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (2003) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Finance, Strategy & Treasury PT Bank Syariah Mandiri tahun (2018-2021) • Direktur Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri (2017-2018) • SEVP Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri (2016-2017) • Direktur Finance & Strategy PT Mandiri Tunas Finance (2015-2016) • SEVP/Deputy Director PT Mandiri Tunas Finance (2014-2015) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 127
  126. Profil Pejabat SEVP Wahyu Avianto Babas Bastaman SEVP Operations SEVP Financing Risk Warga Negara : Indonesia Domisili : Depok Usia : 49 Tahun Warga Negara : Indonesia Domisili : Bekasi Usia : 54 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan SK No. 2021/64316-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021 Dasar Hukum Pengangkatan SK No. 2021/64315-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen Universitas Indonesia (2004) • Sarjana Teknik Institut Teknologi Bandung (1995) Riwayat Pendidikan • Magister Industri Kecil Menengah Institut Pertanian Bogor (2009) • Sarjana Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor (1992) Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • Direktur Keuangan PT Bank BNI Syariah (2018 – 2021) • Pemimpin Divisi Keuangan PT Bank BNI Syariah (2017 – 2018) • Koordinator Divisi Keuangan & Jaringan PT Bank BNI Syariah (2016 – 2017) • Pemimpin Divisi Strategi & Keuangan PT Bank BNI Syariah (2013 – 2016) • Pemimpin Divisi Perencanaan & Kinerja Strategis PT Bank BNI Syariah (2010 - 2013) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. 128 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • SEVP Bisnis SME dan Komersial PT Bank BNI Syariah (2020 - 2021) • Pemimpin Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2019 – 2020) • Pemimpin Divisi Risiko Kredit Menengah dan Usaha Kecil PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2017 – 2019) • Pemimpin Divisi Kredit Komersial PT Bank BNI Syariah (2016) • Wakil Pemimpin Divisi Risiko Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2016) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung.
  127. Profil Perusahaan Rosma Handayani Wawan Setiawan SEVP Human Capital SEVP Consumer Banking Warga Negara : Indonesia Domisili : Jakarta Usia : 52 Tahun Warga Negara : Indonesia Domisili : Tangerang Selatan Usia : 48 Tahun Dasar Hukum Pengangkatan SK No. 2021/64312-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021 Dasar Hukum Pengangkatan SK No. 2021/64317-SK/HC-BSI tanggal 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan •Magister Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada (2005) • Sarjana Hukum Perdata Universitas Indonesia (1993) Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen Keuangan PPM Graduate School of Management (2000) • Sarjana Teknik Sipil Universitas Indonesia (1997) Rangkap Jabatan Tidak Ada Rangkap Jabatan Tidak Ada Pengalaman Kerja • SEVP Human Capital PT Bank Syariah Mandiri (20182021) • SVP Human Capital Business Partner Supporting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2017) • SVP Human Capital Services Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015-2017) • Chief Administration Officer CKB Logistics a Member of PT ABM Investama Tbk (2013-2015) • VP Organization Development Department PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2011-2013) Pengalaman Kerja • SEVP PT Bank Syariah Mandiri (2019-2021) • Senior Vice President, Micro Banking Group Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2016-2019) • Vice President, Regional Retail Head Kantor Wilayah Sumatera II, Palembang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015-2016) • Vice President, Deputy Regional Manager Kantor Wilayah Jateng – DIY, Semarang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2014-2015) • Vice President, Area Manager Bandung Braga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2012-2014) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal hubungan keuangan maupun kekeluargaan dengan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 129
  128. Profil Pejabat Eksekutif NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Jakarta 1 Fiti Syam NAMA TEMPAT LAHIR Jakarta 5 TANGGAL LAHIR 16/09/1976 TANGGAL LAHIR 14/02/1970 JABATAN Corporate Business 1 Group Head JABATAN Government Project Group Head Astridiana Sjamanti AWAL BERGABUNG 03/09/2002 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Yogyakarta 2 Buyung Ichman Lukman TEMPAT LAHIR Jakarta 6 TANGGAL LAHIR 21/07/1967 TANGGAL LAHIR 07/03/1979 JABATAN Corporate Business 2 Group Head JABATAN SME Business Group Head Dedy Suryadi Dharmawan AWAL BERGABUNG 06/04/2017 TEMPAT LAHIR Jakarta Ivan Hartawan TEMPAT LAHIR Tangerang 7 TANGGAL LAHIR 07/12/1968 TANGGAL LAHIR 20/10/1969 JABATAN Commercial Business Group Head JABATAN Micro Business Group Head Mohammad Isnaeni AWAL BERGABUNG 01/07/2018 TEMPAT LAHIR Magelang Ida Triana Widowati TEMPAT LAHIR Mojokerto 8 TANGGAL LAHIR 10/05/1970 TANGGAL LAHIR 10/08/1974 JABATAN Institutional Banking Group Head JABATAN Pawning & Gold Business Group Head AWAL BERGABUNG 22/04/1998 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degreee 130 AWAL BERGABUNG 01/02/2010 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree 4 AWAL BERGABUNG 03/09/2002 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 3 AWAL BERGABUNG 01/09/2017 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Agus Suhendro AWAL BERGABUNG 01/01/2018 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree
  129. Profil Perusahaan NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Semarang 9 Elvera Melladiana NAMA TEMPAT LAHIR Bontang 13 TANGGAL LAHIR 19/09/1966 TANGGAL LAHIR 22/05/1978 JABATAN Executive Business Officer JABATAN • Corporate Finance & Solution Group Head • Executive Business Officer AWAL BERGABUNG 24/05/2010 Ferry Hendrawan AWAL BERGABUNG 25/09/2017 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Surabaya 10 Okky Fachrizal Achmad TEMPAT LAHIR Surabaya 14 TANGGAL LAHIR 24/10/1968 TANGGAL LAHIR 02/12/1978 JABATAN Executive Business Officer JABATAN Consumer Business 1 (Secured) Group Head AWAL BERGABUNG 01/06/2015 Praka Mulia Agung PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Jombang 11 Ali Muafa PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jayapura 15 TANGGAL LAHIR 02/07/1969 TANGGAL LAHIR 10/05/1974 JABATAN Executive Business Officer JABATAN Consumer Business 2 (Unsecured) Group Head AWAL BERGABUNG 25/04/1995 Dien Lukita Purnamasari PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Padang 12 Yoana Irawati AWAL BERGABUNG 01/03/2019 AWAL BERGABUNG 21/03/2001 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Bandung 16 TANGGAL LAHIR 25/01/1977 TANGGAL LAHIR 10/04/1973 JABATAN Executive Business Officer JABATAN Card Business Group Head AWAL BERGABUNG 13/03/2000 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree Rima Dwi Permatasari AWAL BERGABUNG 01/03/2016 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 131
  130. NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Padang Sidempuan 19 Jon Sujani Pasaribu NAMA TEMPAT LAHIR Bantul 23 TANGGAL LAHIR 24/07/1966 TANGGAL LAHIR 03/10/1970 JABATAN Wholesale Collection, Restructuring & Recovery Group Head JABATAN Digital Business & Islamic Ecosystem Group Head Wijayanto AWAL BERGABUNG 25/01/1994 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Bandung 20 Adjat Djatnika Basarah TEMPAT LAHIR Surabaya 24 TANGGAL LAHIR 12/04/1971 TANGGAL LAHIR 12/11/1969 JABATAN Distribution Strategy Group Head JABATAN Product & Transaction Banking Group Head Cera Wirastuti AWAL BERGABUNG 05/06/1995 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Tangerang 21 Vita Andrianty AWAL BERGABUNG 15/12/2008 AWAL BERGABUNG 01/07/2018 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Bandung 25 TANGGAL LAHIR 18/08/1981 TANGGAL LAHIR 14/04/1967 JABATAN • Retail Funding, Hajj & Umrah Group Head • Wealth Management Group Head JABATAN Portfolio Risk & Risk Integration Group Head M. Fanny Fansyuri AWAL BERGABUNG 01/09/2003 AWAL BERGABUNG 01/11/1999 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 22 Riko Wardhana TANGGAL LAHIR 30/10/1973 TANGGAL LAHIR 20/09/1977 JABATAN Digital Banking Development Group Head JABATAN Market & Operational Risk Group Head AWAL BERGABUNG 01/07/2018 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 132 TEMPAT LAHIR Jakarta 26 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Ferry Ardiansyah AWAL BERGABUNG 26/04/2010 PENDIDIKAN AKHIR Doctor
  131. Profil Perusahaan NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Madiun 27 Ana Nurul Khayati NAMA TEMPAT LAHIR Magetan 31 TANGGAL LAHIR 26/03/1972 TANGGAL LAHIR 27/07/1969 JABATAN Policy & Procedure Group Head JABATAN Commercial Risk Group Head AWAL BERGABUNG 13/01/2000 Ir Supriono PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Lampung Tengah 28 Asnah Faekhah PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Medan 32 TANGGAL LAHIR 26/02/1969 TANGGAL LAHIR 01/02/1967 JABATAN • Consumer Risk Group Head • SME & Micro Risk Group Head JABATAN Executive Risk & Recovery Officer M Kadarsyah AWAL BERGABUNG 01/04/2016 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Gombong 29 Rustanti Rachmi TEMPAT LAHIR Bandung 33 TANGGAL LAHIR 20/01/1967 TANGGAL LAHIR 12/04/1968 JABATAN Retail Collection, Restructuring & Recovery Group Head JABATAN Executive Risk & Recovery Officer Andri Vendredi AWAL BERGABUNG 01/11/1999 TEMPAT LAHIR Sumedang Diar Fitrada AWAL BERGABUNG 06/07/2009 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree 30 AWAL BERGABUNG 12/02/2018 AWAL BERGABUNG 06/06/2005 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Surabaya 34 TANGGAL LAHIR 07/06/1986 TANGGAL LAHIR 11/06/1968 JABATAN Corporate Risk Group Head JABATAN Executive Risk & Recovery Officer AWAL BERGABUNG 15/12/2010 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree Mochamad Samson AWAL BERGABUNG 01/08/2011 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 133
  132. NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Gombong 35 Suryo Kuncoro NAMA TEMPAT LAHIR Jakarta 39 TANGGAL LAHIR 07/09/1973 TANGGAL LAHIR 24/02/1971 JABATAN Executive Risk & Recovery Officer JABATAN Legal Group Head Irfan Lesmana AWAL BERGABUNG 01/10/2010 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Banyuwangi 36 Ali TEMPAT LAHIR Sukoharjo 40 TANGGAL LAHIR 15/11/1978 TANGGAL LAHIR 26/03/1971 JABATAN Executive Risk & Recovery Officer JABATAN Corporate Secretary & Communication Group Head Gunawan Arief Hartoyo AWAL BERGABUNG 08/10/2018 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 37 Rosalina Dewi T TEMPAT LAHIR Madiun 41 TANGGAL LAHIR 23/07/1979 TANGGAL LAHIR 01/06/1967 JABATAN Compliance Group Head JABATAN Head of Human Capital Business Partner 1 AWAL BERGABUNG 01/12/2008 TEMPAT LAHIR Padang Finorita Fauzi Tri Budi Tjahjono AWAL BERGABUNG 01/10/2018 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Blora 42 TANGGAL LAHIR 26/08/1968 TANGGAL LAHIR 17/05/1970 JABATAN AML/APU-PPT Group Head JABATAN Human Capital Services Group Head AWAL BERGABUNG 01/11/2017 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 134 AWAL BERGABUNG 27/12/1999 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 38 AWAL BERGABUNG 15/07/2016 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Bambang Sutrisno AWAL BERGABUNG 15/11/1995 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree
  133. Profil Perusahaan NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Surakarta 43 Andrianto Daru Kurniawan NAMA TEMPAT LAHIR Jakarta 47 TANGGAL LAHIR 31/03/1970 TANGGAL LAHIR 14/10/1974 JABATAN Human Capital Strategy & Policy Group Head JABATAN • Financial Institution Group Head • Financial Institution Group Head Ir Anna Kristanty AWAL BERGABUNG 30/01/1995 AWAL BERGABUNG 11/11/2019 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Bekasi 44 Dharmawan P. Hadad TEMPAT LAHIR Semarang 48 TANGGAL LAHIR 17/03/1966 TANGGAL LAHIR 16/12/1975 JABATAN BSI Corporate University Group Head JABATAN Enterprise Data Analytics Group Head Herrias Yusmawan AWAL BERGABUNG 01/03/2015 PENDIDIKAN AKHIR Doctor TEMPAT LAHIR Semarang 45 M. Misbahul Munir Priyo Hartono PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 49 TANGGAL LAHIR 06/05/1971 TANGGAL LAHIR 11/05/1976 JABATAN Strategic Planning & Performance Management Group Head JABATAN Change Management & Transformation Office Group Head Suhendar AWAL BERGABUNG 01/12/2018 AWAL BERGABUNG 26/08/2004 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Kediri 46 AWAL BERGABUNG 01/08/2021 TEMPAT LAHIR Bogor 50 TANGGAL LAHIR 16/11/1977 TANGGAL LAHIR 02/07/1975 JABATAN Corporate Finance & Accounting Group Head JABATAN Asset & Liabilities Management Group Head AWAL BERGABUNG 08/06/2015 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree Siddiq Rochmadi AWAL BERGABUNG 01/08/2013 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 135
  134. NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Bandung 51 Ahmad Safrizal NAMA TEMPAT LAHIR Boyolali 55 TANGGAL LAHIR 23/05/1967 TANGGAL LAHIR 15/05/1974 JABATAN Treasury & Global Market Group Head JABATAN Customer Care Group Head Dwi Hesti Mulyaningrum AWAL BERGABUNG 07/01/2019 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Cianjur 52 Yuwono TEMPAT LAHIR Jakarta 56 TANGGAL LAHIR 05/07/1980 TANGGAL LAHIR 08/04/1973 JABATAN Procurement Group Head JABATAN Digital Banking & E-Channel Operations Group Head AWAL BERGABUNG 04/03/2003 Arief Sunandar PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Palembang 53 Yan Rasdiansyah TEMPAT LAHIR Jayapura 57 TANGGAL LAHIR 13/01/1976 TANGGAL LAHIR 22/09/1964 JABATAN Financing Operations Group Head JABATAN IT Development Group Head Hikmat Dani Wijaya AWAL BERGABUNG 07/01/2019 TEMPAT LAHIR Jakarta Edhie Rosman AWAL BERGABUNG 01/10/2020 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Palembang 58 TANGGAL LAHIR 13/12/1966 TANGGAL LAHIR 01/12/1972 JABATAN Cash & Trade Operations Group Head JABATAN • IT Operations Group Head • Chief Information Security Officer AWAL BERGABUNG 06/03/2000 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 136 AWAL BERGABUNG 15/10/2019 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 54 AWAL BERGABUNG 01/08/2019 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Syafid Hidayat AWAL BERGABUNG 01/02/2012 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree
  135. Profil Perusahaan NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Jakarta 59 Bayu Isnandar NAMA TEMPAT LAHIR Bandung 63 TANGGAL LAHIR 09/07/1985 TANGGAL LAHIR 17/12/1971 JABATAN IT Strategic Planning Group Head JABATAN Executive Legacy Officer AWAL BERGABUNG 15/04/2018 Budi Aristianto PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 60 Mirza Manthovani PENDIDIKAN AKHIR Diploma 3 TEMPAT LAHIR Jakarta 64 TANGGAL LAHIR 30/11/1969 TANGGAL LAHIR 03/05/1972 JABATAN Executive Legacy Officer JABATAN Audit Policy & Counterpart Group Head AWAL BERGABUNG 01/10/1994 Indriati Tri Handayani PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Binjai 61 Zefri Ananta TEMPAT LAHIR Semarang 65 TANGGAL LAHIR 24/03/1969 TANGGAL LAHIR 19/06/1971 JABATAN Executive Legacy Officer JABATAN Internal Audit 1 Group Head AWAL BERGABUNG 04/06/1996 TEMPAT LAHIR Pamekasan Sam’on Hidayat. S. Si AWAL BERGABUNG 04/08/2014 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree Movianto PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 62 AWAL BERGABUNG 01/07/2011 AWAL BERGABUNG 25/03/2019 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Banyumas 66 TANGGAL LAHIR 28/08/1970 TANGGAL LAHIR 19/11/1971 JABATAN Executive Legacy Officer JABATAN Internal Audit 2 Group Head AWAL BERGABUNG 25/08/2014 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree Agus Subekti AWAL BERGABUNG 02/07/2020 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 137
  136. NO . NAMA TEMPAT LAHIR Jakarta 67 TANGGAL LAHIR 06/10/1975 JABATAN Internal Audit 3 Group Head Khoirul Huda S Riyadi AWAL BERGABUNG 01/09/2003 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 68 TANGGAL LAHIR 26/10/1978 JABATAN Marketing Communication Group Head Ivan AWAL BERGABUNG 01/03/2020 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Bogor 69 TANGGAL LAHIR 19/07/1990 JABATAN Chief Economist Banjaran Surya Indrastomo AWAL BERGABUNG 01/03/2021 PENDIDIKAN AKHIR Doctor 138 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  137. Profil Perusahaan Profil Regional CEO NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Cilegon 1 Dade Dermawan NAMA TEMPAT LAHIR Serang 4 TANGGAL LAHIR 22/01/1969 TANGGAL LAHIR 07/07/1971 JABATAN Regional CEO JABATAN Regional CEO AWAL BERGABUNG 31/07/1995 Mahendra Nusanto S PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 2 Firman Jatnika PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Bukit Tinggi 5 TANGGAL LAHIR 26/02/1970 TANGGAL LAHIR 16/05/1972 JABATAN Regional CEO JABATAN Regional CEO AWAL BERGABUNG 01/11/1999 Alhuda Dj PENDIDIKAN AKHIR Doctor TEMPAT LAHIR Purworejo 3 Imam Hidayat Sunarto AWAL BERGABUNG 15/07/2002 AWAL BERGABUNG 15/05/2000 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degree TEMPAT LAHIR Bandung 6 TANGGAL LAHIR 21/01/1970 TANGGAL LAHIR 17/09/1972 JABATAN Regional CEO JABATAN Regional CEO AWAL BERGABUNG 11/03/1996 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree Deden Durachman AWAL BERGABUNG 02/06/2000 PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degress PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 139
  138. NO . NAMA NO. TEMPAT LAHIR Palembang 7 Kemas Erwan Husainy NAMA TEMPAT LAHIR Bandung 9 TANGGAL LAHIR 29/10/1975 TANGGAL LAHIR 03/10/1978 JABATAN Regional CEO JABATAN Regional CEO AWAL BERGABUNG 21/02/2001 Ficko Hardowiseto PENDIDIKAN AKHIR Master Degree TEMPAT LAHIR Jakarta 8 Wisnu Sunandar PENDIDIKAN AKHIR Bachelor Degress TEMPAT LAHIR Bogor 10 TANGGAL LAHIR 01/10/1978 TANGGAL LAHIR 20/08/1980 JABATAN Regional CEO JABATAN Regional CEO AWAL BERGABUNG 01/09/2003 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree 140 AWAL BERGABUNG 16/03/2005 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Affan Mawardi AWAL BERGABUNG 01/10/2009 PENDIDIKAN AKHIR Master Degree
  139. Profil Perusahaan Demografi Karyawan Demografi karyawan yang ditampikan pada Laporan Tahunan ini terbagi menjadi 2 (dua) kelompok. Untuk data karyawan tahun 2021, yang ditampilkan adalah karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan hasil penggabungan antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah, 3 (tiga) entitas yang bergabung. Sedangkan untuk data tahun 2020 dan 2019, ditampilkan individual: PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah A. Komposisi Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2021 Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian TOTAL Pegawai Tetap % 17.462 62,48 Pegawai Kontrak 1.987 7,11 Alih Daya 8.501 30,42 27.950 100,00 Grand Total Jumlah Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan* 2021 PENDIDIKAN PEGAWAI TOTAL SMU % 50 0,26 2.026 10,42 S1 16.515 84,91 S2 848 4,36 S3 10 0,05 19.449 100,00 Diploma Grand Total * Tidak termasuk alih daya Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia* 2021 USIA PEGAWAI TOTAL % 18-25 Tahun 1.822 9,37 26-35 Tahun 10.736 55,20 36-45 Tahun 5.654 29,07 Di atas 45 Tahun 1.237 6,36 19.449 100,00 Grand Total * Tidak termasuk alih daya PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 141
  140. Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan * LEVEL JABATAN 2021 POSISI JABATAN N2 Group Head, Regional Head, Project Manager N3 Dean, Area Manager, Dept Head, Manager N4 N5 N6 Staff/Pelaksana/Pegawai Dasar TOTAL % 83 0,43 429 2,21 Manager, Team Leader & Branch Manager, Sec, Head 2.320 11,93 Relationship Officer, Branch Manager (Cash Outlet Manager), Officer, ODP 6.389 32,85 10.228 52,59 19.449 100,00 Grand Total * Tidak termasuk alih daya Jumlah Karyawan Berdasarkan Gender* GENDER PEGAWAI TOTAL Pria % 11.522 Wanita Grand Total 59,24 7.927 40,76 19.449 100,00 * Tidak termasuk alih daya B.1. Komposisi Karyawan PT Bank BRIsyariah Tbk Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian STATUS KARYAWAN 2020 JUMLAH 2019 % JUMLAH % Tetap dan Kontrak 6.157 81,95 4.611 77,73 Alih Daya 1.356 18,05 1.321 22,27 7.513 100,00 5.932 100,00 Jumlah Jumlah Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan* JENJANG PENDIDIKAN 2020 JUMLAH SMA (SMA, D1, D2) JUMLAH % 37 0,60 56 1,21 478 7,76 527 11,43 S1 3.874 62,92 3.935 85,34 S2 86 1,40 92 2,00 S3 2 0,30 1 0,02 D3 (D3 dan D4) Penugasan BRI Qanun Aceh Jumlah 1.680 27,29 - - 6.157 100,00 4.611 100,00 * Tidak termasuk alih daya 142 2019 % PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  141. Profil Perusahaan Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia 2020 USIA JUMLAH <25 2019 % JUMLAH % 783 12,72 790 17,13 26-30 1.172 19,04 1.215 26,35 31-35 990 16,08 1.074 23,29 36-40 807 13,11 857 18,59 41-45 435 7,07 418 9,07 46-50 200 3,25 178 3,86 90 1,46 79 1,71 1.680 27,29 - - 6.157 100,00 4.611 100,00 >50 Penugasan BRI Qanun Aceh Jumlah Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan (Tidak termasuk alih daya) LEVEL ORGANISASI 2020 JUMLAH 2019 % JUMLAH % Executive Vice President - - - - Senior Vice President 3 0,05 4 0,09 Vice President 17 0,28 12 0,26 Senior Assistant Vice President 17 0,28 18 0,39 Assistant Vice President 41 0,67 38 0,82 Senior Manager 103 1,67 79 1,71 Manager 135 2,19 160 3,47 Assistant Manager 440 7,15 463 10,04 Officer 547 8,88 553 11,99 Officer 715 11,61 771 16,72 Senior Staff 620 10,07 545 11,82 1.402 22,77 1.592 34,53 437 7,10 376 8,15 Staff Junior Staff Penugasan BRI Qanun Aceh Jumlah 1.680 27,29 - - 6.157 100,00 4.611 100,00 Jumlah Karyawan Berdasarkan Gender 2020 GENDER JUMLAH 2019 % JUMLAH % Pria 4.221 67,39 2.960 35,81 Wanita 2.043 35,81 1.651 64.19 6.264 100,00 4.611 100,00 Jumlah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 143
  142. B .2. Komposisi Karyawan PT Bank Syariah Mandiri Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian 2020 STATUS KARYAWAN 2019 JUMLAH Pegawai Tetap % % 8.130 94,76 8.106 94,78 450 5,24 446 5,22 8.580 100,00 8.552 100,00 Kontrak Jumlah JUMLAH Jumlah Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan 2020 JENJANG PENDIDIKAN 2019 JUMLAH % JUMLAH % S3 2 0,02 0 0 S2 389 4,53 346 4,05 S1 7.275 84,79 7.283 85,16 Diploma 891 10,38 900 10,52 SD-SMU 23 0,27 23 0,27 8.580 100,00 8.552 100,00 Jumlah Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia 2020 USIA JUMLAH 2019 % JUMLAH % >50 205 2,39 178 2,08 >45-50 316 3,68 294 3,44 >40-45 803 9,36 650 7,60 >35-40 1.979 23,07 1.689 19,75 >30-35 3.230 37,65 3.348 39,15 >25-30 1.381 16,10 1.702 19,90 666 7,76 691 8,08 8.580 100,00 8.552 100,00 ≤25 Jumlah Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan LEVEL JABATAN 2019 % JUMLAH % Senior Management 46 0,54 49 0,57 Middle Management 892 10,40 847 9,90 Officer 3.381 39,41 2.958 34,59 Staff 4.254 49,58 4.690 54,84 7 0,08 8 0,09 8.580 100,00 8.552 100,00 Non Staff Jumlah 144 2020 JUMLAH PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  143. Profil Perusahaan Jumlah Karyawan Berdasarkan Gender 2020 GENDER JUMLAH 2019 % JUMLAH % Pria 4.996 58,23 5.034 58,86 Wanita 3.584 41,77 3.518 41,14 8.580 100,00 8.552 100,00 Jumlah B.3. Komposisi Karyawan PT Bank BNI Syariah Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian Status Karyawan 2020 Jumlah Pegawai Tetap Kontrak Jumlah 2019 % Jumlah % 5.233 91,19 4.513 78,86 505 8,80 1.210 21,14 5.738 100,00 5.723 100,00 Jumlah Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan Jenjang Pendidikan 2020 Jumlah Doktoral Pasca Sarjana Sarjana 2019 % Jumlah % 1 0,02 1 0,02 292 5,09 243 4,25 4.780 83,30 4.395 76,80 Diploma 4 77 1,34 59 1,03 Diploma 3 587 10,23 1.024 17,89 Sekolah Menengah Jumlah 1 0,02 1 0,02 5.738 100,00 5.723 100,00 Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia 2020 Usia Jumlah 2019 % Jumlah % >50 148 2,58 108 1,89 >40-49 536 9,34 495 8,65 >30-39 2.140 37,30 2.027 35,42 <30 2.914 50,78 3.093 54,05 5.738 100,00 5.723 100,00 Jumlah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 145
  144. Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan 2020 Level Jabatan Jumlah 2019 % Executive Manager Senior Manager Manager Jumlah % 29 0,51 28 0,49 200 3,49 159 2,78 495 8,63 437 7,64 Junior Manager 1.962 34,19 1.849 32,31 Clerk 3.052 3.250 56,79 5.723 100,00 Jumlah 5.738 100,00 Jumlah Karyawan Berdasarkan Gender 2020 Gender Jumlah Jumlah % Pria 3.183 3.175 55,48 Wanita 2.566 2.548 44,52 5.723 100,00 Jumlah 146 2019 % 5.738 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 100,00
  145. Profil Perusahaan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Biaya Pengembangan Kompetensi Hingga berakhirnya tahun buku 2021 , BSI telah merealisasikan anggaran pengembangan kompetensi karyawan sebesar Rp82,646 miliar. Adapun untuk tahun buku 2022, Bank mengalokasikan biaya sebanyak Rp 100 miliar. Rincian pengembangan kompetensi disampaikan dalam tabel di bawah ini. Pengembangan Kompetensi Karyawan NO. 1 LEVEL JABATAN Senior Manager JUMLAH PESERTA 168 BSI Corporate University Change & Culture Development Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai pada implementasi budaya perusahaan sesuai dengan nilai-nilai dalam AKHLAK BSI Corporate University General & Leadership Untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan keahlian pemimpin Bank BSI Corporate University 93 Teknikal Skill Operations Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai segmen Marketing and Sales, Services, Branch Operation, Wholesale and Transaction Banking, dan Banking Operation BSI Corporate University 56 Teknikal Skill - Retail Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Small Medium Enterprise, Pawning, Consumer, dan Mikro BSI Corporate University 42 Teknikal Skill - Support Untuk mengembangan kompetensi segmen Finance and Accounting, Procurement, Fixed Asset, Change Management Office, IT, Wholesale and Retail Risk, Risk Management (Enterprise), Audit, Compliance dan Legal serta bidang Teknologi Informasi dan Support BSI Corporate University Teknikal Skill Wholesale Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Wholesale Banking (corporate dan commercial), Government, Special Asset Management, Treasury, & International Banking BSI Corporate University Certification & Socialization Untuk memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi kinerja pada jabatannya & untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai terkait ketentuan/peraturan baru terkait regulasi yang ada BSI Corporate University 6.426 Change & Culture Development Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai pada implementasi budaya perusahaan sesuai dengan nilai-nilai dalam AKHLAK BSI Corporate University 1.488 General & Leadership Untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan keahlian pemimpin Bank BSI Corporate University Teknikal Skill Operations Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai segmen Marketing and Sales, Services, Branch Operation, Wholesale and Transaction Banking, dan Banking Operation BSI Corporate University 158 Middle Manager PENYELENGGARA Untuk memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi kinerja pada jabatannya & untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai terkait ketentuan/peraturan baru terkait regulasi yang ada 437 2 TUJUAN PELATIHAN Certification & Socialization 1.172 Total JENIS PELATIHAN 2.126 383 516 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 147
  146. Pengembangan Kompetensi Karyawan NO . LEVEL JABATAN Total 3 Manager JUMLAH PESERTA 148 Officer PENYELENGGARA Teknikal Skill - Retail Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Small Medium Enterprise, Pawning, Consumer, dan Mikro BSI Corporate University 546 Teknikal Skill - Support Untuk mengembangan kompetensi segmen Finance and Accounting, Procurement, Fixed Asset, Change Management Office, IT, Wholesale and Retail Risk, Risk Management (Enterprise), Audit, Compliance dan Legal serta bidang Teknologi Informasi dan Support BSI Corporate University 754 Teknikal Skill Wholesale Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Wholesale Banking (corporate dan commercial), Government, Special Asset Management, Treasury, & International Banking BSI Corporate University Certification & Socialization Untuk memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi kinerja pada jabatannya & untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai terkait ketentuan/peraturan baru terkait regulasi yang ada BSI Corporate University Change & Culture Development Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai pada implementasi budaya perusahaan sesuai dengan nilai-nilai dalam AKHLAK BSI Corporate University 2.145 General & Leadership Untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan keahlian pemimpin Bank BSI Corporate University 3.644 Teknikal Skill Operations Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai segmen Marketing and Sales, Services, Branch Operation, Wholesale and Transaction Banking, dan Banking Operation BSI Corporate University 7.137 Teknikal Skill - Retail Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Small Medium Enterprise, Pawning, Consumer, dan Mikro BSI Corporate University 1.325 Teknikal Skill - Support Untuk mengembangan kompetensi segmen Finance and Accounting, Procurement, Fixed Asset, Change Management Office, IT, Wholesale and Retail Risk, Risk Management (Enterprise), Audit, Compliance dan Legal serta bidang Teknologi Informasi dan Support BSI Corporate University 1.762 Teknikal Skill Wholesale Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Wholesale Banking (corporate dan commercial), Government, Special Asset Management, Treasury, & International Banking BSI Corporate University Certification & Socialization Untuk memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi kinerja pada jabatannya & untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai terkait ketentuan/peraturan baru terkait regulasi yang ada BSI Corporate University 10.536 40.831 4 TUJUAN PELATIHAN 423 1.318 Total JENIS PELATIHAN 58.162 827 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  147. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Karyawan NO . LEVEL JABATAN JUMLAH PESERTA 91.068 BSI Corporate University General & Leadership Untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan keahlian pemimpin Bank BSI Corporate University Teknikal Skill Operations Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai segmen Marketing and Sales, Services, Branch Operation, Wholesale and Transaction Banking, dan Banking Operation BSI Corporate University Teknikal Skill - Retail Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Small Medium Enterprise, Pawning, Consumer, dan Mikro BSI Corporate University 2.738 Teknikal Skill - Support Untuk mengembangan kompetensi segmen Finance and Accounting, Procurement, Fixed Asset, Change Management Office, IT, Wholesale and Retail Risk, Risk Management (Enterprise), Audit, Compliance dan Legal serta bidang Teknologi Informasi dan Support BSI Corporate University 2.349 Teknikal Skill Wholesale Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Wholesale Banking (corporate dan commercial), Government, Special Asset Management, Treasury, & International Banking BSI Corporate University Certification & Socialization Untuk memastikan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi kinerja pada jabatannya & untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai terkait ketentuan/peraturan baru terkait regulasi yang ada BSI Corporate University Change & Culture Development Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai pada implementasi budaya perusahaan sesuai dengan nilai-nilai dalam AKHLAK BSI Corporate University General & Leadership Untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan keahlian pemimpin Bank BSI Corporate University 18.874 Teknikal Skill Operations Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai segmen Marketing and Sales, Services, Branch Operation, Wholesale and Transaction Banking, dan Banking Operation BSI Corporate University 11.044 Teknikal Skill - Retail Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Small Medium Enterprise, Pawning, Consumer, dan Mikro BSI Corporate University Teknikal Skill - Support Untuk mengembangan kompetensi segmen Finance and Accounting, Procurement, Fixed Asset, Change Management Office, IT, Wholesale and Retail Risk, Risk Management (Enterprise), Audit, Compliance dan Legal serta bidang Teknologi Informasi dan Support BSI Corporate University 12.693 Staff PENYELENGGARA Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Pegawai pada implementasi budaya perusahaan sesuai dengan nilai-nilai dalam AKHLAK 9.500 5 TUJUAN PELATIHAN Change & Culture Development 208 Total JENIS PELATIHAN 119.383 164 116.745 173 2.309 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 149
  148. Pengembangan Kompetensi Karyawan LEVEL JABATAN NO . JUMLAH PESERTA 717 Total 6 JENIS PELATIHAN TUJUAN PELATIHAN PENYELENGGARA Teknikal Skill Wholesale Banking Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai terkait segmen Wholesale Banking (corporate dan commercial), Government, Special Asset Management, Treasury, & International Banking BSI Corporate University 3 General & Leadership Untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan keahlian pemimpin Bank BSI Corporate University 1 Teknikal Skill Operations Untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pegawai segmen Marketing and Sales, Services, Branch Operation, Wholesale and Transaction Banking, dan Banking Operation BSI Corporate University 150.026 Lainnya Total 4 Grand Total 340.237 Rekapitulasi Program Pelatihan URAIAN SATUAN Program JUMLAH Satuan penuh Peserta Pelatihan Orang Rata-rata Hari Pelatihan Hari 1.079 340.237 2,57 Mandays/Orang Hari 7,11 Jumlah Jam Rata-rata Jam 20,53 Man Hour Jam 3.639 Man Day Hari 455 Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO. 1 2 150 NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN Adiwarman A Karim Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI AMBIDEXTROUS “Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” Kamis, 16 Desember 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk. Prof. Ric Roi Professor Leadership & Organization IMD Bussiness School Pembekalan Manajemen Risiko Level 1 Rabu & Jumat, 28 & 30 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk M.Zainul Majdi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA
  149. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 3 NAMA PESERTA Masduki Baidlowi JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Pelatihan Dasar-Dasar Perbankan Syariah Jumat, 20 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Karim Consulting Indonesia Pembekalan Manajemen Risiko Level 2 Selasa, 07 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank SyariahIndonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI AMBIDEXTROUS “Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” Kamis, 16 Desember 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk. Prof. Ric Roi Professor Leadership & Organization IMD Bussiness School Pelatihan Manajemen Risiko Kamis, 13 Januari 2021 R. Rapat Maximal Contribution Wisma Mandiri 1 Lantai 3 Peak Pratama Indonesia Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” Rabu, 14 April 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Refreshment Manajemen Risiko Untuk Dewan Komisaris Topic: a. Penerapan Secured Open Banking Menuju Percepatan Transformasi Digital Perbankan dan Mitigasinya Terhadap Risiko Operasional Fasilitator: Bapak Rico Usthavia Frans b. Pentingnya Cyber Security dalam Digitalisasi Bank (Operation Risk) Fasilitator: Bapak Novan Kamis, 17 Juni 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment of Strategic Business Post Merger” Kamis, 01 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 151
  150. Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 4 152 NAMA PESERTA Imam Budi Sarjito JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Pelatihan Pasar Modal untuk Dewan Komisaris dan Anggota Komite Kamis, 08 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute Bank Syariah Indonesia University PT Bank Syariah Indonesi Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan TELP (Top Executive Learning Program) Series 5 “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” Senin, 25 Oktober 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Drs. Suhardi Alius - Komisaris Jendral Polisi. (Purn) Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI AMBIDEXTROUS “Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” Kamis, 16 Desember 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk. Prof. Ric Roi Professor Leadership & Organization IMD Bussiness School Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” Rabu, 14 April 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Refreshment Manajemen Risiko Untuk Dewan Komisaris Topic: a. Penerapan Secured Open Banking Menuju Percepatan Transformasi Digital Perbankan dan Mitigasinya Terhadap Risiko Operasional Fasilitator: Bapak Rico Usthavia Frans b. Pentingnya Cyber Security dalam Digitalisasi Bank (Operation Risk) Kamis, 17 Juni 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” Kamis, 01 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  151. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 5 NAMA PESERTA Sutanto JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Pelatihan Pasar Modal untuk Dewan Komisaris dan Anggota Komite Kamis, 08 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI Rabu, 21 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan TELP (Top Executive Learning Program) Series 5 “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” Senin, 25 Oktober 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Drs. Suhardi Alius - Komisaris Jendral Polisi. (Purn) Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” Rabu, 14 April 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Refreshment Manajemen Risiko Untuk Dewan Komisaris Topic: a. Penerapan Secured Open Banking Menuju Percepatan Transformasi Digital Perbankan dan Mitigasinya Terhadap Risiko Operasional Fasilitator: Bapak Rico Usthavia Frans b. Pentingnya Cyber Security dalam Digitalisasi Bank (Operation Risk) Fasilitator: Bapak Novan Kamis, 17 Juni 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 153
  152. Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 6 154 NAMA PESERTA Suyanto JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Pelatihan Pasar Modal untuk Dewan Komisaris dan Anggota Komite Kamis, 08 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI Rabu, 21 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan TELP (Top Executive Learning Program) Series 5 “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” Senin, 25 Oktober 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Drs. Suhardi Alius - Komisaris Jendral Polisi. (Purn) Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” Rabu, 14 April 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” Kamis, 01 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pelatihan Pasar Modal untuk Dewan Komisaris dan Anggota Komite Kamis, 08 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  153. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 7 NAMA PESERTA M. Arief Rosyid Hasan JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI Rabu, 21 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan TELP (Top Executive Learning Program) Series 5 “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” Senin, 25 Oktober 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Drs. Suhardi Alius - Komisaris Jendral Polisi. (Purn) Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” Rabu, 14 April 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Business English Conversation (Upper Elementary) Selasa, 25 Mei s.d 28 September 2021 R. Rapat Maximal Contribution Wisma Mandiri 1 Lantai 3 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk English Today Indonesia Refreshment Manajemen Risiko Untuk Dewan Komisaris Topic: a. Penerapan Secured Open Banking Menuju Percepatan Transformasi Digital Perbankan dan Mitigasinya Terhadap Risiko Operasional Fasilitator: Bapak Rico Usthavia Frans b. Pentingnya Cyber Security dalam Digitalisasi Bank (Operation Risk) Fasilitator: Bapak Novan Kamis, 17 Juni 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 155
  154. Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 8 156 NAMA PESERTA Komaruddin Hidayat JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Pelatihan Pasar Modal untuk Dewan Komisaris dan Anggota Komite Kamis, 08 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI Rabu, 21 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSU Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan TELP (Top Executive Learning Program) Series 5 “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” Senin, 25 Oktober 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Drs. Suhardi Alius - Komisaris Jendral Polisi. (Purn) Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI AMBIDEXTROUS “Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” Kamis, 16 Desember 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk. Prof. Ric Roi Professor Leadership & Organization IMD Bussiness School Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  155. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Refreshment Manajemen Risiko Untuk Dewan Komisaris Topic: a. Penerapan Secured Open Banking Menuju Percepatan Transformasi Digital Perbankan dan Mitigasinya Terhadap Risiko Operasional Fasilitator: Bapak Rico Usthavia Frans b. Pentingnya Cyber Security dalam Digitalisasi Bank (Operation Risk) Fasilitator: Bapak Novan Kamis, 17 Juni 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” Kamis, 01 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pelatihan Pasar Modal untuk Dewan Komisaris dan Anggota Komite Kamis, 08 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI Rabu, 21 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Sosialisasi: “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap Tindakan Fraud Pegawai PUJK” Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Otoritas Jasa Keuangan Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI AMBIDEXTROUS “Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” Kamis, 16 Desember 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk. Prof. Ric Roi Professor Leadership & Organization IMD Bussiness School PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 157
  156. Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris NO . 9 158 NAMA PESERTA Bangun S. Kusmulyono JENIS PELATIHAN WAKTU PENYELENGGARAAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Sosialisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka Rabu, 17 Februari 2021 via Online: Zoom Webinar Hadiputranto Hadinoto dan Partners (HHP) WEBINAR: Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris dalam Menjaga Kepatuhan Bank dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Zoom Webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” Kamis, 25 Maret 2021 via Online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” Rabu, 14 April 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” Kamis, 01 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI Rabu, 21 Juli 2021 via Online: Zoom Webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Kamis, 12 Agustus 2021 via Online: Zoom Webinar OJK Institute BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Best Practices and The Future Banking Industry Sabtu, 25 September 2021 Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention PT Bank Syariah Indonesia Tbk McKinsey TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk Prof. Rhenald Kasali - Founder Rumah Perubahan Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI AMBIDEXTROUS “Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” Kamis, 16 Desember 2021 via Online: Zoom Webinar BSI Corporate University Pembicara: Bpk. Prof. Ric Roi Professor Leadership & Organization IMD Bussiness School PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  157. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Dewan Pengawas Syariah NO . 1 2 NAMA PESERTA Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Dr. H. Mohamad Hidayat JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN Webinar workshop pra Ijtima’ sanawi DPS tahun 2021 bidang Perbankan Syariah Senin & Selasa, 4&5 Oktober 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Webinar workshop pra Ijtima’ sanawi DPS tahun 2021 bidang Perasuransian Rabu, 6 Oktober 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Webinar Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021 Kamis-Jumat, 2-3 Desember 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Rabu, 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar workshop pra Ijtima’ sanawi DPS tahun 2021 bidang Perbankan Syariah Senin & Selasa, 4&5 Oktober 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Webinar workshop pra Ijtima’ sanawi DPS tahun 2021 bidang Perasuransian Rabu, 6 Oktober 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Webinar Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021 Kamis-Jumat, 2-3 Desember 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Rabu, 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar workshop pra Ijtima’ sanawi DPS tahun 2021 bidang Perbankan Syariah Senin & Selasa, 4&5 Oktober 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Webinar Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021 Kamis-Jumat, 2-3 Desember 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi Rabu, 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar workshop pra Ijtima’ sanawi DPS tahun 2021 bidang Perbankan Syariah Senin & Selasa, 4&5 Oktober 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Webinar Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021 Kamis-Jumat, 2-3 Desember 2021, melalui zoom webinar DSN-MUI Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI 3 Dr. H. Oni Sahroni, MA Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI 4 Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc PENYELENGGARA Narasumber: Bpk Syarief Hidayat Plt Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK RI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 159
  158. Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 1. 2 160 NAMA PESERTA Hery Gunardi Ngatari JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 202, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Level 5 22 April 2021, melalui zoom webinar Maisa Edukasi LSPP Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Leading with Question “Menjadi Pemimpin yang Transformasional melalui Pendekatan CARE Model Berbasis Neurosains” 29 September 2021, melalui zoom webinar Vanaya dan BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP Series 4 - “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  159. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 3 NAMA PESERTA Abdullah Firman Wibowo JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Top Executive Learning Program (TELP) series-5 dengan Tema “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk CEO Live series 4 dengan tema “Digital Infrastructure for SME Role on Economic Recovery” 16 November 2021, melalui zoom webinar Kompas Menghadiri Board Forum Q3 2021 Bank Mandiri “Sinergi Inovasi dan Solusi Industri Kesahatan di Masa Depan” 24 November 2021 di Auditorium Plaza Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI dengan Tema “Ambidextrous Leadership and How Can Grow and Nurture Leaders” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk The Finance Forum 10 Maret 2021, melalui zoom webinar The Finance TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Teams PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Teams BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” Senin, 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International Rabu, 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 161
  160. Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 4 162 NAMA PESERTA Kusman Yandi JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 Bank Syariah Indonesia University PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSMR Level 5 Refreshment Program: Trending Fraud Risk in Digital Era 10 Maret 2021, melalui zoom webinar Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Banking Competency Center (BCC) Webinar FHCPI X Bank Mandiri Great start 2021 with “Drastic Action Leadership - Agile Leader for Day After Tomorrow” 5 Maret 2021, melalui zoom webinar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Digital Transformation Journey Sharing Session oleh Bank DBS 28 April 2021 di The Tower Lt. 6 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar co-creating Future Mandirian 2021: Developing Mandirian as Strategic Business & People Leaders 8 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Webinar EXPERD “Spiritual Leadership: Membangun Kehidupan Lebih Bermakna” 8 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Two days Leadership Sesson “Building Alignmet Force” 13 - 14 Juni 2021 di di The Tower Lt. 3 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar BUMN Muda Erick Thohir Menyapa “Fast Break Menuju Generasi Muda BUMN” 14 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CEO Talk Kegiatan Indonesia Finance Learnung Institute (IFLI) dalam rangka Sinergi BUMN : “Prospek Perbankan Syariah After Merger” 17 Juni 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing: “Aku Pilih Bahagia” 23 Juni 2021, melalui zoom webinar BUMN & Perhutani Forestry Institute TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Masterclass Vol. 8: “Tough Learner: EscalatePerformance Through Active Learning” 7 Juli 2021, melalui zoom webinar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  161. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 5 NAMA PESERTA Kokok Alun Akbar JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah bersama OJK 12 Agustus 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 22 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk “Top Executive Learning Program (TELP) - Series V Tema: “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Terorisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar OJK - Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional 26 November 2021 di OJK OJK “Top Executive Learning Program (TELP) Series VI Tema: Ambidextrous Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum Bank Syariah Indonesia: “Bagaimana Agar Pegawai Bank Terhindar sari Masalah Hukum?” 20 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Narasumber dalam acara RAKORNAS MUI, Tema: “Pemberdayaan UMKM di Masa Pandemi: Peluang Pembiayaan” 3 April 2021, webinar Manjelis Ulama Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Menghadiri Undangan dari BSU terkait Pelaksanaan Kegiatan Leadership Youth Forum dengan Tema “ Meningkatkan Agility Generasi Muda BSI di Era VUCA” 29 Agustus 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 163
  162. Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 6 164 NAMA PESERTA Anton Sukarna JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Keuangan Sosial dan Kesejahteraan Umat : Strategis Optimalisasi Peran Wakaf Uang dan Instrumen Keuangan Sosial Lainnya 24 Februari 2021, melalui zoom webinar IAEI TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Akselerasi Bisnis Otomotif melalui Skema Joint Financing “Kemudahan Proses Bisnis Joint Financing untuk Mendorong Performance BSI Oto di Cabang” 5 Mei 2021 di The Tower Lt. 6 PT Mandiri Utama Finance TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Two Days Leadership Session “ Strengtening Strategic Vision In Supporting Business 10 Oktober 2021 di Wisma Mandiri Lt. 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk “Top Executive Learning Program (TELP) - Series 5 Tema: “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Management Muhasabah 3 Desember 2021 di Mandapa Ritz Carlton Ubud Bali Corporate Secretary & Communication Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk “Top Executive Learning Program (TELP) Series VI Tema: Ambidextrous Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum Bank Syariah Indonesia: “Bagaimana Agar Pegawai Bank Terhindar dari Masalah Hukum?” 20 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  163. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 7 NAMA PESERTA Achmad Syafii JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Digital Transformation Journey Sharing Session oleh Bank DBS 28 April 2021 di The Tower Lt. 6 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar co-creating Future Mandirian 2021: Developing Mandirian as Strategic Business & People Leaders 8 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP Series 4 - “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University CEO Forum Bank Anggota Perbanas “The Future of Banking - How Bank Stay Relevant” 30 September 2021, melalui zoom webinar PERBANAS TELS Vol.5 Bank Mandiri “Visionary Leadership: Kepemimpinan Efektif dalam Menangkap Potensi untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” Pembicara: Bpk Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan RI) 12 Oktober 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Webinar “Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah dalam Menghadapi Era Digital” 14 Oktober 2021, online Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Top Executive Learning Program (TELP) series-5 dengan Tema “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University Webinar “Transformasi Digital Keuangan Syariah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah” 1 Desember 2021, melalui zoom webinar Republika Webinar “Prospect & Challenges in Digital Banking in The New Normal Era” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar AIT Graduates Club Top Executive Learning Program (TELP) - Series VI dengan Tema “Ambidextrous Leadership and How Can Grow and Nurture Leaders” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 165
  164. Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 8 166 NAMA PESERTA Tribuana Tunggadewi JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Webinar “Masa Depan Ekonomi Berbasis Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Terbesar Di Indonesia” 10 Februari 2021, melalui zoom webinar ILUNI FHUI Refreshment Sertifikasi Kepatuhan Level 3. 18-19 Februari 2021, melalui zoom webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt. 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Refreshment Workshop LHKPN bagi Perusahaan Anak 26 Februari 2021, melalui zoom webinar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Narasumber Webinar HKHPM: Strategi dan Tantangan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia Pasca Merger Bank BUMN Syariah 17 Maret 2021, melalui zoom webinar HKHPM Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Seminar Nasional “Perempuan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif” 10 April 2021 di D’Colonel Cipanas Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI Pusat TELP (Top Executive Learning Program)Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Narasumber Webinar DPW IAEI DKI Jakarta dengan Tema “Peran Perempuan dalam Dimensi Ekonomi dan Bisnis Islam” 28 April 2021, melalui zoom webinar DPW IAEI DKI Jakarta Certified Human Resources Professional (CHRP) 2 Juni 2021-21 Agustus 2021, melalui zoom webinar Universitas Atma Jaya Webinar OJK Penerapan Governance, Risk & Compliance di Era Digital: Strategi dan Aksi 3 Juni 2021, melalui zoom webinar Otoritas Jasa Keuangan Refreshment Asesor Kompetensi 19 Juni 2021 di Sekretariat LSP Ekbisi Gedung Dhanapala lt.2 LSP Ekbisi TELP (Top Executive Learning Program)Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  165. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Direksi NO . NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Workshop PPATK terkait Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 26 Agustus 2021, melalui zoom webinar PPATK – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Webinar AHCA Atma Jaya: Ready Toward 2022 : HC Priority & Key Agenda 18 September 2021, melalui zoom webinar AHCA Atma Jaya TELP (Top Executive Learning Program)Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar FKDKP “Tantangan dan Strategi Mengatasi Kejahatan Siber” 7 Oktober 2021, melalui zoom webinar FKDKP Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan Webinar CEO Talk Bank Mandiri: “Managing Corporate Risk in Uncertain Era” 19 Oktober 2021, melalui zoom webinar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk “Top Executive Learning Program (TELP) - Series V Tema: “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Terorisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PwC Webinar: “Global Culture Survey 2021: The link between culture and competitive advantage” 2 Desember 2021, melalui zoom webinar PwC “Top Executive Learning Program (TELP) Series VI Tema: Ambidextrous Leadership & How can Grow and Nurture Leaders” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum Bank Syariah Indonesia: “Bagaimana Agar Pegawai Bank Terhindar Dari Masalah Hukum?” 20 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 167
  166. Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 9 168 NAMA PESERTA Tiwul Widyastuti JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Digital Transformation Journey Sharing Session oleh Bank DBS 28 April 2021 di The Tower Lt. 6 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar co-creating Future Mandirian 2021: Developing Mandirian as Strategic Business & People Leaders 8 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  167. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Direksi NO . 10 NAMA PESERTA Ade Cahyo Nugroho JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSMR Level 5 Refreshment Program: Trending Fraud Risk in Digital Era 10 Maret 2021, melalui zoom webinar Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Banking Competency Center (BCC) TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program)Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Digital Transformation Journey Sharing Session oleh Bank DBS 28 April 2021 di The Tower Lt. 6 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar co-creating Future Mandirian 2021: Developing Mandirian as Strategic Business & People Leaders 8 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 22 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk “Top Executive Learning Program (TELP) - Series 5 Tema: “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 169
  168. Pengembangan Kompetensi SEVP NO . 1 2 170 NAMA PESERTA Wawan Setiawan Rosma Handayani JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt. 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 “Hubungan Agama, Bangsa dan Negara” 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Digital Transformation Journey Sharing Session oleh Bank DBS 28 April 2021 di The Tower Lt. 6 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar co-creating Future Mandirian 2021: Developing Mandirian as Strategic Business & People Leaders 8 Juni 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 “Alignment Of Strategic Business Post Merger” 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah 12 Agustus 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Pemateri: Otoritas Jasa Keuangan Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI “Leading with Question” bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 “Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital” 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Virtual Assessment Center FBAC Bank Mandiri 25 Oktober 2021, melalui online: Microsoft Teams Bank Mandiri bekerja sama dengan PT Daya Dimensi Indonesia Top Executive Learning Program (TELP) Series 6 Tema: Ambidextrous Leadership and How Can Grow and Nurture Leaders 16 Desember 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSMR Level 5 Refreshment Program: Manajemen Risiko Operasional pada Kasus Kejahatan Siber Perbankan dan E-Commerce 10 Februari 2021, melalui zoom webinar Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Banking Competency Center (BCC) Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  169. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi SEVP NO . NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Webinar FHCPI X Bank Mandiri Great start 2021 with ‘Drastic Action Leadership’ “Agile Leader for The Day After Tomorrow” 5 Maret 2021, melalui online: Microsoft Teams PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELS (Top Executive Leaders Sesion) “Memimpin Perubahan melalui Keberanian untuk Bermimpi” 17 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team PT Bank Mandiri (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 "Hubungan Agama, Bangsa dan Negara" 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar EXPERD “Spiritual Leadership: Membangun Kehidupan lebih bermakna” 8 Juni 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Two Days Leadership Session “Building Alignment Force” 13-14 Juni 2021 di The Tower Lt. 3 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar BUMN Muda Erick Thohir Menyapa “Fast Break Menuju Generasi Muda BUMN” 14 Juni 2021, melalui zoom webinar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CEO Talk Kegiatan Indonesia Finance Learning Institute (IFLI) dalam Rangka Sinergi BUMN “Prospek Perbankan Syariah After Merger” 17 Juni 2021, melalui zoom webinar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing “Aku Pilih Bahagia” 23 Juni 2021, melalui zoom webinar BUMN & Perhutani Forestry Institute TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 "Alignment Of Strategic Business Post Merger" 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Masterclass Vol. 8: “Tough Learner: EscalatePerformance Through Active Learning” 7 Juli 2021, melalui zoom webinar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bincang Kondisi Perbankan Terkini bersama Regulator dan Menteri Keuangan 9 Juli 2021, melalui zoom webinar Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Banking Competency Center (BCC) Webinar Learning and Development Forum Asia 2021 “Winning Today, Building for Tomorrow: How you can help company’s leaders drive the dual transformation” 15 Juli 2021, melalui zoom webinar IMD Webinar CEO Talk BRI “Cracking The Transformation Secret” 15 Juli 2021, melalui zoom webinar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 171
  170. Pengembangan Kompetensi SEVP NO . 172 NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Webinar CEO Talk BNI “People First: The Key Aspect Toward BUMN Go Global” 23 Juli 2021, melalui zoom webinar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Webinar Spesial Kemerdekaan “Bersyukur & Berbagi untuk Indonesia Tangguh” 27 Agustus 2021, melalui zoom webinar PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 "Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital" 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Webinar Coaching Style Leadership “Leading with Question” 29 September 2021, melalui zoom webinar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Two Days Leadership Session (Day 1) “Strengthening Strategic Vision in Supporting Business” 10 Oktober 2021 di Wisma Mandiri Lt. 11 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Two Days Leadership Session (Day 2) “Strengthening Strategic Vision in Supporting Business” 11 Oktober 2021 Wisma Mandiri Lt. 11 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Top Executive Learning Program (TELP) – Series 5 “Peran Pemimpin dalam Mengantisipasi Ancaman Radikalisme” 25 Oktober 2021, melalui zoom webinar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Top Excecutive Leaders Session (TELS) Vol.5 “Visionary Leadership: Kepemimpinan Efektif dalam Menangkap Potensi untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” 26 Oktober 2021, melalui zoom webinar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pelatihan Crisis Management Handling 1 Desember 2021 di The Tower Lt. 3 Asbisindo & IGICO Advisory Webinar “Global Culture Survey 2021: The Link Between Culture and Competitive Advantage” 2 Desember 2021, melalui zoom webinar PwC 16 Th Indonesia HR EXPO Virtual Conference “Monitoring & Tracking Remote Workforce Effectively (Track 14)” 9 Desember 2021, melalui zoom webinar HR Expo 16 Th Indonesia HR EXPO Virtual Conference “OKR: Obstacle and Effectiveness (Track 19)” 9 Desember 2021, melalui zoom webinar HR Expo Top Excecutive Learning Program (TELP) - Series 6 “Ambidextrous Leadership and How Can Grow Nurture Leaders” 16 Desember 2021, melalui zoom webinar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum JAMDATUN “Bagaimana Agar Pegawai Bank Terhindar Dari Masalah Hukum?” 20 Desember 2021, melalui zoom webinar PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  171. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi SEVP NO . 3 4 NAMA PESERTA Wahyu Avianto Babas Bastaman JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA BSMR Level 5 Refreshment Program: Trending Fraud Risk in Digital Era 10 Maret 2021, melalui zoom webinar Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Banking Competency Center (BCC) APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 "Hubungan Agama, Bangsa dan Negara" 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 "Alignment Of Strategic Business Post Merger" 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Leaders Alignment Session BSI 2021 “Leaders as Meaning Maker” 22 Februari 2021 di Wisma Mandiri Lt 11 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 1 “Islam Rahmat bagi Semesta Alam” 25 Maret 2021, melalui online: Microsoft Team BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk APU PPT Executive Forum: Urgensi Peran Direksi dalam Menunjang Efektivitas Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 31 Maret 2021, melalui zoom webinar LPPI Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TELP (Top Executive Learning Program) Series 2 "Hubungan Agama, Bangsa dan Negara" 14 April 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Digital Transformation Journey Sharing Session oleh Bank DBS 28 April 2021 di The Tower Lt. 6 BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Narasumber Webinar OJK "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan" 28 Mei 2021, melalui zoom webinar Otoritas Jasa Keuangan TELP (Top Executive Learning Program) Series 3 "Alignment Of Strategic Business Post Merger" 1 Juli 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Knowledge Sharing Forum: Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi 21 Juli 2021, melalui zoom webinar KPK, Compliance Group BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Coaching Leadership dengan Pak Hasnul Suhaimi Mei - September 2021, melalui zoom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk TELP (Top Executive Learning Program) Series 4 "Antisipasi Korporasi Menghadapi Disrupsi Pandemi dan Digital" 27 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk Program Coaching Style Leadership untuk Direksi dan SEVP BSI "Leading with Question" bersama Vanaya Cendekia International 29 September 2021, melalui zoom webinar BSI Corporate University PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 173
  172. Pengembangan Kompetensi Komite Audit NO . 1 2 174 NAMA PESERTA Widuri Mentari Kusumawati Djoko Seno Adji JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Cyber Risk Management Fundamentals 2021 CRMS Indonesia Risk Beyond: Journey to The Frontier 2021 ERMA International Conference Aspek Legal Pengelolaan Perusahaan Grup di Indonesia dan Implikasinya terhadap Pelaporan Keuangan 2021 IAPI Enhacing Internal Audit Capability: A Strategy to Safeguard Goals of State and Regionally-Owned Corporations 2021 BPKP Tanggung Jawab Komite Audit Saat Perseroan Tersangkut Masalah Hukum Terkait Laporan Keuangan 2021 IAPI-IKAI-IIA ISO 37001 Beyond Certification_ Implementing Effective Anti Bribery Controls in Organization 2020 EY Risk Beyond: Reimagine The Future 2020 ERMA International Conference Pengelolaan Risiko Sistem Informasi dan Tantangannya untuk Lembaga Publik 2020 CRMS & LPS Sertifikasi Halal Supervisor 2019 LSP LP POM MUI Certification in Audit Committee Practices 2019 Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) Certified on Enterprise Risk & Governance (CERG-3120163) 2016 - 2021 Menjadikan Industri Jasa Keuangan Adaptif dan Antisipatif 2021 LPPI Mengelola Risiko Siber dalam Industri Digital 2021 LPP Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan 2021 OJK Masa Depan Bank Digital di Indonesia 2021 OJK Transformasi Perbankan di Era Digital 2021 OJK Strategi dan Tantangan Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah 2021 OJK Penguatan Pengendalian Internal untuk Menciptakan Nilai 2021 LPPI Sertifikasi Kompetensi Auditor Level Kualifikasi Senior Auditor 2012 Qualified Internal Auditor 1999 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  173. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Komite Audit NO . 3 NAMA PESERTA M. Zacky Thayib JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Sosialisasi Aset Tertimbang Menurut Risiko Operasional 2021 LPPI Fraudulent Financial Statement 2020 The ACFE Indonesia Chapter Digital Governance for Digital Transformation 2020 Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Sertifikasi Kompetensi Auditor Level Manager 2015 LSPP Sertifikasi Kepatuhan & AML Level II 2015 LSPP Divisi Kepatuhan Certified Fraud Examiner (CFE) 2013 Association of Certified Fraud Examiner (ACFA) Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko (SMR) Level III 2012 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) & Badan Nasional Sertifikasi Profesi Training PSAK 50 & 55 2010 Price Water House (PWC) Hotel Ambara Risk Based Audit 2009 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Quality Internal Audit (QIA) 1999 Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 175
  174. Pengembangan Kompetensi Komite Pemantau Risiko NO . 1 2 176 NAMA PESERTA Kayim Hanuri Saifuddin Latief JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Cyber Risk Management Fundamentals 2021, Jakarta Center For Risk Management Sustainability Enterprise Risk Management Masterclass 2011, Kuala Lumpur Pinnacle Training Group Pelatihan Dasar-Dasar Perbankan Syariah 2018, Jakarta Risk Management for Bank Competencies Certificate Level III 2010, Jakarta LSPP Credit Risk Masterclass 2009, Singapore Euromoney Training Managing Oppurtunity and Risk in Crisis 2009, Jakarta Banker Association for Risk Management (BARa) Early Warning Signals: Liquidity and Refinancing Challenges 2008, Hongkong Fitch Training Political Shanghai Risk And Insurance 2007 Euromoney Training Indonesian School for Banking Leaders Educational Program (SESPIBANK) Batch XL-with comparison study to London and Abu Dhabi Banking Industry 2005, Jakarta Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Syndicated Loans, International Faculty of Finance 2004, London INSEAD Leadership Senior Training 2004, Jakarta INSEAD France Transformation Leadership from Within (Personal, Interpersonal, Organizational and Managerial Leadership Module) 2004, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development 2002, Jakarta Citibank Managing Productivity 2001, Jakarta Citibank Bank Mandiri Advanced Leadership Course 2001, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Selling Commercial and Corporate Bank Services 2000, Jakarta Citibank Branch Manager Course 1998, Jakarta Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Oil and Gas Project Finance 1997, Singapore Euromoney Institute of Finance Cyber Risk Management Fundamentals, Center For Risk Management Sustainability 2021, Jakarta A to Z Sharia Banking 2021, Jakarta Karim Consulting Manager as a Coach 2013, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Great Leader Program Phase III 2011, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Training 4 DX (4 Dicipline for Excecution) 2010, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Transactional Banking Course 2010, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Coaching For Excellence 2010, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  175. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Komite Pemantau Risiko NO . 3 NAMA PESERTA Bowo Setiyono WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN JENIS PELATIHAN PENYELENGGARA Enterprise Risk Management Course 2010, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Advance Trade Finance 2009, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Financial Modelling for Mergers & Acquisitions 2008, Honkong Euromoney Training Advance Corporate Credit Course 2008, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk SESPIBANK 2007, Jakarta Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1, 2, 3 2006-2008, Jakarta Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Senior Leadership Training 2004, Jakarta INSEAD Marketing Analysis, Stretegic Marketing & Product Development 2001, Jakarta Citibank Selling Commercial & Corporate Bank Services 2000, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Credit Principles Implementation 1998, Jakarta Deutsche Bank Corporate Finance 1994, Jakarta Citibank RCC Risk Management (CRP) Refreshment 2021 TAP Kapital Indonesia Bank Risk Management (RM 1 & 2) Certifications 2021 LSPP General Banking (GB) Certifications 2021 LSPP Cyber Risk Management Fundamentals 2021 CRMS Indonesia Capital Buffer, Risk, and Competition: Does Business Group Matters? Evidences on Islamic Banks in ASEAN and MENA 2019, Singapore Federation of ASEAN Economic Associations (FAEA) Certified Risk Professional (CRP) 2018 International Islamic Risk Management Refreshment Program for Executive 2017 International Risk Management Refreshment Program for Executive, Master of Management Faculty of Economics and Business 2015 Training/Course on Bank Risk, Compensation, and Basel III Capital Regulation at Université de Limoges by Prof. Robert (Bob) De Young 2014 University of Kansas/Capitol Federal Professor in Financial Markets and Institutions Training for Trainers Risk Management Certification. Certified Trainer for Financial Risk Management 2005, Jakarta Indonesian Risk Management Certification Agency (BSMR) & Global Association of Risk Professionals (GARP) Risk Management Certification 2005 Indonesian Risk Management Certification Agency (BSMR) & GARP PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 177
  176. Pengembangan Kompetensi Komite Pemantau Risiko NO . 178 NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Sertifikasi Manejemen Risiko Perbankan Level 4 2021 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS) Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko dengan Topik Bahasan “Optimalisasi Pengelolaan Risiko Hukum Dampak Restrukturisasi Kredit” 2016, Jakarta BSMR Sertifikasi Manejemen Risiko Perbankan Level 4 2016 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko 2015, Jakarta Muamalat Institute & Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko 2013, Jakarta PT Talents Indonesia Program Pemeliharaan Sertifikasi Manajemen Risiko “Risk Based Bank Rating – RBBR“ 2011, Jakarta PT Talents Indonesia Sertifikasi Uji Kompetensi Manajemen Risiko Level IV 2010 Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Sertifikasi Uji Kompetensi Manajemen Risiko Level II 2008 Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Sertifikasi Uji Kompetensi Manajemen Risiko Level I 2006 Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Banking Crime Mitigation Training 2011 Muamalat Institute Two Days Capital Market Master Class “Equity Analysis & Corporate Action for Corporate Secretary & Investor Relations” 2010, Lombok Indonesia Investor Relations Institute (I2RI) 2 Days Training Fraud Risk Management 2010, Jakarta Synergy Partner Consulting GCG Workshop Series “Strategi Korporasi dalam Pelaksanaan Whistleblowing System from Strategic to Operation” 2010, Jakarta MUC Consulting – Russel Bedford Pelatihan Manajemen Risiko Level IV 2009, Jakarta ORBIT Training “The Celestial Management“ 2009, Jakarta Bank Muamalat Indonesia Pelatihan Transaksi Luar Negeri Syariah Akt II/2006 2006, Jakarta Training “Communicating Sharia Products” 2005, Jakarta MarkPlus Institute of Marketing Pelatihan Sertifikasi Financial Advisor 2005 Unit Bancassurance BNI & International Association of Registered Financial Consultants PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  177. Profil Perusahaan Pengembangan Kompetensi Komite Pemantau Risiko NO . NAMA PESERTA JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Indonesia Wealth Management and Financial Planning Masterclass 2005, Bandung Private Bankers Club In House Training Bank Syariah 2002, Jakarta Karim Business Consulting (KBC) Pelatihan Perbankan Syariah Lanjutan (Advance) 2002, Jakarta Karim Business Consulting (KBC) & BNI Pelatihan Perbankan Syariah 2001, Jakarta Institut Tazkia & BNI Pelatihan Operational Leadership Development Program (Seven Habits) 1999, Jakarta Dunamis Organization Services Pelatihan Management Development Training Program I Bank BNI (Brevet B) 1999, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Pengembangan Kompetensi Sekretaris Perusahaan NO. 1. NAMA PESERTA Gunawan Arief Hartoyo JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Webinar Penguatan Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 25 Maret 2021, Via Zoom LPPI BSI One "Financing Risk" Culture 14 April 2021, Via Zoom BSI Corporate University Top Executive Learning Program Series 3 01 Juli 2021, Via Zoom BSI Corporate University Esprit de Corps 14 Agustus 2021, Via Zoom BSI Corporate University Pengembangan Kompetensi Audit Internal NO. 1. NAMA PESERTA Movianto JENIS PELATIHAN WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PENYELENGGARA Webinar Digital Banking Sharing 18 Maret 2021, Via Zoom BSI Corporate University Cascading Culture Roadmap Socialization BSI One Culture 19 Maret 2021, Via Zoom ACT Consulting Webinar Penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 25 Maret 2021, Via Zoom LPPI KSF Audit Investigasi 30 Maret 2021, Via Zoom BSI Corporate University Top Executive Learning Program Series 2: Hubungan Agama, Bangsa & Negara 14 April 2021, Via Zoom BSI Corporate University International Webinar: Global Sukuk "Prospects & Challenges" 27 Mei 2021, Via Zoom BSI Corporate University PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 179
  178. Komposisi Pemegang Saham Komposisi Pemegang Saham dengan Kepemilikan 5 % atau Lebih PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 20,905,219,379 PERSENTASE KEPEMILIKAN 50.83 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10,220,230,418 24.85 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7,092,761,655 17.25 Pemegang Saham Lainnya 2,911,095,891 7.08 41,129,307,343 100.00 Total Komposisi Pemegang Saham Berdasarkan Status Kepemilikan PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM PERSENTASE KEPEMILIKAN Institusi Lokal 39.381.974.950 95,75% Institusi Asing 155.558.200 0,38% Individu Lokal 1.590.164.793 3,87% Individu Asing Total 1.609.400 0,00% 41.129.307.343 100,00% 20 Pemegang Saham Terbesar PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 20.905.219.379 50,83% PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.220.230.418 24,85% PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 17,25% DPLK Bank Rakyat Indonesia-Saham Syariah 379.142.500 0,92% Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI 316.200.343 0,77% Dana Pensiun BRI 69.071.500 0,17% UL Equity Solid 61.199.400 0,15% JPMCB Na Re - Vanguard Emerging Markets 40.014.287 0,10% PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha 38.268.900 0,09% JPMCB Na Re-Vanguard Total International 36.876.117 0,09% PT Prudential Life Assurance - Go Kiong Hwoo 32.588.300 0,08% Reksa Dana Ashmore Dana Ekuitas Nusantara 26.760.400 0,07% PT Prudential Life Assurance - SEF 25.217.100 0,06% Kokok Alun Akbar 19.294.400 0,05% Fahmi Subandi 17.682.500 0,04% PT Prudential Life Assurance - REF 17.149.800 0,04% Reksa Dana Ashmore Dana Progresif Nusantara 16.117.900 0,04% Ngatari 15.000.000 0,04% Reksa Dana Ashmore Saham Sejahtera Nusantara 14.099.700 0,03% JPMCB Na Re-Vanguard Fiduciary Trust Company Institutional Total International S 12.355.900 0,03% 39.355.250.499 95,69 Total 180 PERSENTASE KEPEMILIKAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  179. Profil Perusahaan Kepemilikan Saham Dewan Komisaris (Secara Langsung) NAMA Adiwarman Azwar Karim JABATAN JUMLAH SAHAM Komisaris Utama/ Komisaris Independen PERSENTASE KEPEMILIKAN 0 0 Muhammad Zainul Majdi Wakil Komisaris Utama 0 0 Suyanto Komisaris 0 0 Masduki Baidlowi Komisaris 0 0 Imam Budi Sardjito Komisaris 0 0 Sutanto Komisaris 1.500.000 0,003% Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen 0 0 M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen 0 0 Komaruddin Hidayat Komisaris Independen 0 0 Kepemilikan Saham Direksi (Secara Langsung) NAMA Hery Gunardi JABATAN Direktur Utama JUMLAH SAHAM PERSENTASE KEPEMILIKAN 0 0 Ngatari Wakil Direktur Utama 1 15.000.000 0,036% Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 0 0 Kusman Yandi Direktur 0 0 Kokok Alun Akbar Direktur 19.294.400 0,046% Anton Sukarna Direktur 0 0 Achmad Syafii Direktur 0 0 Tiwul Widyastuti Direktur 0 0 Tribuana Tunggadewi Direktur 0 0 Ade Cahyo Nugroho Direktur 0 0 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 181
  180. Kepemilikan Saham Dewan Pengawas Syariah NAMA JABATAN PERSENTASE KEPEMILIKAN JUMLAH SAHAM Hassanudin Ketua 0 0 Mohamad Hidayat Anggota 0 0 Oni Sahroni Anggota 0 0 Didin Hafidhuddin Anggota 0 0 Kepemilikan Saham Berdasarkan Klasifikasi KEPEMILIKAN SAHAM JUMLAH PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM PERSENTASE KEPEMILIKAN NASIONAL 111 28 .033.696.684 68,16% Dana Pensiun Perseroan terbatas 28 468.744.100 1,14% Yayasan 16 321.406.443 0.78% Reksadana 91 153.313.601 0,37% Asuransi 30 177.515.315 0,37% Koperasi 9 2.063.300 0,01% Perorangan Indonesia Bank Sub Total 172.496 1.590.164.793 3,87% 4 10.225.235.507 24,86% 172.785 40.972.139.743 99.62% 70 155.558.200 0,38% ASING Badan Usaha Asing Perorangan Asing 182 69 1.609.400 0,00% Sub Total 139 157.167.600 0.38% TOTAL 172.924 41.129.307.343 100.00% PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  181. Profil Perusahaan Pemegang Saham Utama dan Pengendali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 50,83% 24,85% 17,25% Struktur Korporasi Bank Syariah Indonesia tidak memiliki perusahaan anak sehingga informasi mengenai struktur korporasi tidak dapat disajikan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 183
  182. Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi Bank Syariah Indonesia tidak memiliki entitas anak dan perusahaan asosiasi sehingga rincian mengenai hal tersebut tidak dapat disajikan . Kronologi Pencatatan Saham TANGGAL 184 KETERANGAN NOMINAL SAHAM (Rp) JUMLAH SAHAM JUMLAH SAHAM BEREDAR BURSA 1 Januari 2018 Modal ditempatkan dan disetor penuh 500 0 3.958.000.000 - 2 Maret 2018 Berdasarkan RUPS tanggal 2 Maret 2018, telah dilakukan penambahan modal berupa: • Setoran tambahan modal sebesar Rp1 triliun. • Kapitalisasi laba ditahan sebesar Rp567.381.449. Tambahan modal menyebabkan adanya penambahan saham induk sebesar Rp1.567.381.449 500 3.134.762.898 7.092.762.898 - 9 Mei 2018 BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana Saham dengan melepas sebanyak 2.623.350.600 saham baru atau sebesar 27.00% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah penawaran umum perdana saham, termasuk saham yang dialokasikan untuk pelaksanaan program Employee Stock Allocation (ESA) sebesar 2.50% dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana saham tersebut dengan nilai nominal Rp.500 per saham dan nilai penawaran Rp510 per saham. 500 2.623.350.600 9.716.113.498 8 Desember 2020 Penambahan Saham BRIsyariah melalui program kepemilikan saham MESOP tahun 2020 periode pelaksanaan sejak tanggal 1 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 (30 hari bursa) sebesar 184.395.200 saham. 534 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 184.395.200 9.900.508.698 Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
  183. Profil Perusahaan Kronologi Pencatatan Efek Lainnya TAHUN PENERBITAN NAMA OBLIGASI NILAI EMISI TINGKAT BUNGA (PER TAHUN) TANGGAL JATUH TEMPO NAMA BURSA PERINGKAT OBLIGASI 2021 2020 A 2016 Sukuk Mudharabah Subordinasi 1 Tahun 2016 PT Bank Syariah Indonsia Tbk (d.h PT Bank BRIsyariah Rp1 Triliun 16 November 2023 9,5% A+ (PT Fitch Ratings Indonesia) A (PT Fitch Ratings Indonesia) 2016 Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2016 PT Bank Syariah Indonesia Tbk (d.h PT Bank Syariah Mandiri) Rp375 Miliar 22 Desember 2023 10% AA (PEFINDO) AA(PEFINDO) Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan Jl. Jend. Sudirman No.5, RW.4, Kuningan, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 Telp. : (021)50992901 Faks. : (021) 52905555 Website: www.pwc.com Jasa yang Diberikan: Audit Laporan Keuangan dan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 185
  184. Lembaga Profesi dan Penunjang Pasar Modal INSTITUSI PASAR MODAL PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Jl . Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Telp. : (021) 5150515 Faks. : (021) 5254153 Website: www.idx.co.id Jasa yang Diberikan: Jasa Pencatatan Tahunan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa efek Indonesia Tower 1 lt.5 Jl Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia No. Telp.: (021)5152855 Faks: (021)52991199 Website: www.ksei.co.id Jasa yang Diberikan: Pengelolaan Administrasi Efek (Saham dan Sukuk) BIRO ADMINISTRASI EFEK PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120 Telp. : (021)3508077 Faks. : (021)3508078 Website: www.datindo.com Jasa yang Diberikan: Jasa Administrasi Saham LEMBAGA PEMERINGKAT PERUSAHAAN PT Fitch Ratings Indonesia Prudential Tower 20th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910 Telp. : (021) 57957755 Faks. : (021) 57957750 Website: www.fitchratings.co.id Jasa yang Diberikan: Pemeringkat Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Panin Tower - Senayan City, 17th Floor, Jl. Asia Afrikas Lot. 19 Jakarta 10270 Indonesia Telp. : (021) 72782380 Faks. : (021) 72782370 Website: www.pefindo.com Jasa yang Diberikan: Pemeringkat Perusahaan 186 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  185. Profil Perusahaan WALI AMANAT PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat 10220 Telp. : (021) 2511946 Faks. : (021) 2511214 KONSULTAN HUKUM Dewan Syam & Partners Law Firm Gedung Permata Kuningan Lantai 6, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980 Telp. : (021) 39838679 Jasa yang Diberikan: Pada tahun 2021, Bank tidak memiliki perjanjian atau kontrak bersifat tetap yang mengacu pada periode penugasan tertentu/ berkala (retainer) dalam rangka penggunaan/pemakaian jasa Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar modal. SSF Law Firm & Partners Gedung Arva Lantai 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat 10330 Telp. : (021) 3905930 Suhendra & Partners Up. Yandi Suhendra Taman Dutamas, Jl. Kusuma 1 Blok B1/18 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460 Telp. : 081901133888 James Purba & Partners Up. James Purba Wisma Nugraha Santosa, 8 Floor, Suit 807, Jl. Jenderal Sudirman, Kav, 7-8 Jakarta 10220 Telp. : (021) 570 3844 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 187
  186. Website Perusahaan Informasi yang termuat dalam website Bank Syariah Indonesia untuk para pemangku kepentingan telah memenuhi ketentuan yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, di antaranya ialah mengenai: 1. Informasi Umum Mengenai Emiten atau Perusahaan Publik 2. Informasi bagi pemodal atau investor 3. Informasi Tata Kelola Perusahaan 4. Informasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Penyediaan informasi tersebut juga sebagai implementasi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan yang mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tanggal 30 April 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh informasi tersebut dapat diakses oleh publik melalui situs www.bankbsi.co.id. INFORMASI 188 LINK INFORMASI UMUM www.bankbsi.co.id Nama, alamat dan kontak kantor pusat/ perwakilan www.bankbsi.co.id Riwayat singkat perusahaan https://www.bankbsi.co.id/company-information/tentang-kami Struktur organisasi https://www.bankbsi.co.id/company-information/tentang-kami Struktur kepemilikan https://www.bankbsi.co.id/company-information/struktur-kepemilikan Nama entitas anak, perusahaan asosiasi, dan ventura bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk tidak memiliki perusahaan anak Struktur Grup PT Bank Syariah Indonesia Tbk tidak memiliki perusahaan anak Profil Direksi, Dewan Komisaris, Komite dan Sekretaris Perusahaan https://www.bankbsi.co.id/company-information/direksidewan?corporateType=Dewan%20Direksi Nama dan alamat: Akuntan publik, pemeringkat efek, wali amanat, biro administrasi efek, dokumen Anggaran Dasar https://www.bankbsi.co.id/company-information/profil-penunjang INFORMASI BAGI INVESTOR https://ir.bankbsi.co.id/ Prospektus penawaran umum https://ir.bankbsi.co.id/misc/Prospektus/Prospektus-Hijrah.pdf Laporan Tahunan (5 tahun) https://ir.bankbsi.co.id/annual_reports.html Laporan Keuangan https://ir.bankbsi.co.id/financial_reports.html Informasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling kurang meliputi bahan mata acara yang dibahas dalam RUPS, ringkasan risalah RUPS, dan informasi tanggal penting yaitu tanggal pengumuman RUPS, tanggal pemanggilan RUPS, tanggal RUPS, tanggal ringkasan risalah RUPS diumumkan https://ir.bankbsi.co.id/general_meeting.html PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  187. Profil Perusahaan INFORMASI LINK Ikhtisar Saham https ://ir.bankbsi.co.id/stock_chart_interactive.html Informasi Obligasi https://ir.bankbsi.co.id/bond_info.html Informasi Dividen https://ir.bankbsi.co.id/dividend.html Informasi Aksi Korporasi https://ir.bankbsi.co.id/corporate_action.html Informasi Fakta Material https://ir.bankbsi.co.id/regulatory_filings.html INFORMASI TATA KELOLA PERUSAHAAN https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola Piagam/Charter Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite, dan Unit Audit Internal https://ir.bankbsi.co.id/misc/Piagam-Audit-Intern.pdf Pengangkatan/Pemberhentian atau kekosongan Sekretaris Perusahaan serta informasi pendukungnya https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/sekretaris_ perusahaan Piagam Unit Audit Internal https://ir.bankbsi.co.id/misc/Piagam-Audit-Intern.pdf Isi Kode Etik https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/dokumen/ kode_etik Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/komite/ audit Uraian Prosedur Nominasi dan Remunerasi, apabila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi; 
 https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/komite/ nominasi&remunerasi Kebijakan Manajemen Risiko
 https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/dokumen/ kebijakan_management_resiko Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran (jika ada) https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/dokumen/ whistle_blowing_system Kebijakan Anti Korupsi (jika ada) 
 https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-kelola/dokumen/ kebijakan_anti_fraud INFORMASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN https://www.bankbsi.co.id/company-information/csr Lingkungan Hidup https://www.bankbsi.co.id/company-information/csr Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja
 https://www.bankbsi.co.id/company-information/csr Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan https://www.bankbsi.co.id/company-information/csr Tanggung Jawab Produk dan/atau Layanan serta Informasi Pendukungnya https://www.bankbsi.co.id/company-information/csr PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 189
  188. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN Kinerja BSI terus tumbuh seperti ditunjukkan oleh kinerja segmen usaha Bank di masa pandemi Covid-19 . Bank juga mampu memberikan manfaat besar bagi para pemangku kepentingan. Kinerja BSI terus tumbuh seperti ditunjukkan oleh kinerja segmen usaha Bank di masa pandemi COVID-19. Bank juga mampu memberikan manfaat besar bagi para pemangku kepentingan. Rp 3,03 triliun Laba bersih tahun 2021 meningkat 38,42%
  189. Tinjauan Ekonomi dan Industri Kondisi perekonomian pada tahun 2021 masih bergerak dinamis , mengingat adanya varian baru COVID-19 pada pertengahan tahun. 3,69% Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2021 192 1,87% Inflasi tahun 2021, lebih rendah dari tahun sebelumnya PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 13,94% Pertumbuhan aset perbankan syariah secara tahunan per Oktober 2021
  190. Analisis dan Pembahasan Manajemen EKONOMI GLOBAL Kinerja pemulihan ekonomi global di tahun 2021 berlangsung dengan baik di tengah tekanan Covid-19 varian Delta , disrupsi rantai pasok global, serta meningkatnya inflasi di sejumlah negara maju dan negara berkembang lainnya. Akselerasi pemberian vaksinasi Covid-19 yang mulai dilakukan oleh sebagian negara maju dan negara berkembang memberikan dampak positif bagi keberlanjutan proses pemulihan ekonomi. Pemulihan pandemi di banyak negara turut mendorong peningkatan aktivitas ekonomi global, yang tercermin pada menurunnya angka pengangguran di mayoritas negara anggota G20, PMI manufaktur yang terus berada di zona ekspansi, serta meningkatnya aktivitas perdagangan dunia. Beberapa perkembangan ini mendorong International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan perekonomian global dapat tumbuh di level 6,1% pada tahun 2021. Pemulihan tersebut diperkirakan berlangsung lebih seimbang, tidak hanya bertumpu pada negara maju, namun juga disertai dengan perbaikan ekonomi di negara berkembang. IMF juga memperkirakan bahwa negara berkembang akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,8%, lebih tinggi dari negara maju yang sebesar 5,2%. Volume perdagangan dan harga komoditas dunia tetap tumbuh di tengah kekhawatiran disrupsi rantai pasok global akibat meningkatnya tensi geopolitik di beberapa kawasan seperti Timur Tengah dan Eropa, maupun terganggunya pasokan seiring rencana beberapa negara yang mulai beralih ke energi terbarukan dalam menanggulangi isu perubahan iklim. Pertumbuhan ekspor negara berkembang tetap positif didorong kenaikan harga komoditas dan menjadi katalis bagi pemulihan ekonomi global. Di sisi lain, dampak disrupsi rantai pasok juga menyebabkan tingginya inflasi di negaranegara maju yang mendorong tekanan normalisasi kebijakan moneter. Beberapa bank sentral negara maju seperti The Fed di AS, European Central Bank di Uni-Eropa, Bank of England di Inggris, serta Bank of Korea di Korea Selatan telah memulai program normalisasi moneternya di akhir kuartal III-2021. Pengurangan stimulus seperti tapering hingga kenaikan suku bunga acuan mulai dilakukan, sehingga memberikan risiko terhadap pasar keuangan negara berkembang, termasuk keluarnya aliran modal asing hingga tekanan terhadap nilai tukar. Namun demikian, indikator perekonomian global menunjukkan sinyal pertumbuhan positif di tahun 2021 seiring sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif. Sumber: IMF, Our World in Data, Bloomberg (2021) EKONOMI NASIONAL Perkembangan pemulihan ekonomi global yang positif mendorong kenaikan permintaan komoditas dan perdagangan antarnegara. Kondisi tersebut ikut mendukung pemulihan ekonomi domestik di tengah upaya penanganan pandemi gelombang kedua pasca masuknya Covid-19 varian Delta ke Indonesia. Puncak penambahan kasus tertinggi menyentuh angka 56.757/hari pada pertengahan Juli 2021 atau 4 (empat) kali lipat dibandingkan puncak kasus tertinggi sebelumnya pada awal tahun 2021. Hal ini mendorong pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga berjenjang (level) dalam mencegah penambahan kasus yang lebih masif ke depan. Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran vaksinasi Covid-19 guna melindungi masyarakat dari dampak penularan virus serta menahan penyebaran virus. Rasio penyaluran vaksinasi dengan dosis penuh tercatat telah menyentuh angka lebih dari 40% di akhir tahun 2021 atau naik 5 (lima) kali lipat dibandingkan periode sebelum masuknya varian Delta di bulan Mei 2021. Dampak gencarnya vaksinasi Covid-19 serta penerapan aturan protokol kesehatan yang ketat, membuat momentum pemulihan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tahun 2021. Berbagai indikator ekonomi sektor riil menunjukkan tren yang positif. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 193
  191. Indeks Mobilitas Masyarakat menunjukkan tren pemulihan pada akhir 2021 , tercermin dari laporan Google Mobility Index yang menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat tumbuh 191% pada akhir 2021 dibandingkan periode saat diterapkannya PPKM pada awal Juli 2021. Selain itu, indikator konsumsi juga menunjukkan tren positif, tercermin dari indeks penjualan ritel Desember 2021 yang diperkirakan berada di level 216,28 atau mendekati level pra-pandemi yang sebesar 216,36 pada Februari 2020. Pemulihan ekonomi yang berjalan baik juga mendorong ekspektasi positif konsumen terhadap kondisi ekonomi ke depan. Indeks Keyakinan Konsumen Desember 2021 berada di level 118,34 atau lebih tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi yang mencapai 117,65. Indeks manufaktur juga tumbuh dengan baik, tercermin dari indeks PMI manufaktur yang berada di level all time high, yaitu sebesar 57,2 pada Oktober 2021 setelah sempat terpukul dari Juli (40,1) hingga Agustus (43,7) akibat gelombang kedua Covid-19. Sektor eksternal masih tumbuh sangat kuat, yang tercermin dari tingginya angka pertumbuhan ekspor dan impor. Laju pertumbuhan ekonomi kuartal-IV 2021 diperkirakan dapat berada di atas level 5,02% (yoy), sehingga secara keseluruhan kinerja ekonomi tahun 2021 diperkirakan akan tumbuh sebesar 3,69%. Akselerasi pemulihan ekonomi domestik tidak hanya didukung oleh keberhasilan pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19, melainkan juga dukungan kebijakan stimulus ekonomi. Percepatan program vaksinasi di tahun 2021 serta program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah terbukti efektif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Inflasi domestik terjaga dalam level yang terkendali, sementara stabilitas pasar keuangan juga relatif terjaga dengan baik, tercermin pada stabilnya nilai tukar rupiah dan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menyentuh All Time High pada tahun 2021. Di sisi lain, sektor perbankan juga menujukkan kinerja yang solid dengan tingkat kecukupan modal yang memadai, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh tinggi yang diikuti dengan mulai meningkatnya pertumbuhan kredit. 194 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Inflasi tumbuh 1,87% (yoy) pada tahun 2021 relatif lebih tinggi dibandingkan inflasi tahun 2020, yang menunjukkan sinyal perbaikan tingkat permintaan dan konsumsi domestik. Inflasi tahun 2021 masih stabil seiring dengan sinergi pelaksanaan bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat-daerah, dengan otoritas moneter. Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pangan masyarakat, menjaga keterjangkauan harga, serta meningkatkan kelancaran arus distribusi. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan insentif fiskal sebagai stimulus bagi masyarakat, di antaranya insentif PPnBM untuk mobil, subsidi PPh bagi UMKM, serta PPh bagi karyawan. Demikian juga Bank Indonesia yang memberikan stimulus berupa relaksasi Loan to Value (LTV) maupun Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan rumah guna mendorong bisnis properti. Selain itu, sejak bulan Maret 2021, Bank Indonesia juga mempertahankan suku bunga acuan (BI 7 Days Reverse Repo Rate) tetap rendah di level 3,5% untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dalam koridor pemulihan. Sumber: IMF, Bloomberg, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia (2021) TINJAUAN INDUSTRI PERBANKAN NASIONAL DAN SYARIAH Kinerja industri perbankan sepanjang tahun 2021 tetap kokoh (resilient), yang ditunjukkan oleh fungsi intermediasi yang tetap baik dan risiko kredit yang terkendali di masa pandemi Covid-19. Total aset perbankan menyentuh Rp10.298 triliun pada Oktober 2021, atau tumbuh 10,16% (yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 12,19% (yoy) menjadi Rp7.608 sejalan dengan preferensi masyarakat yang menyimpan asetnya pada produk perbankan akibat ketidakpastian kondisi pandemi di Indonesia. Penyaluran kredit tetap tumbuh, tercermin dari kenaikan penyaluran kredit nasional sebesar 5,25% YoY sehingga total kredit berada di level Rp5.897 triliun pada akhir tahun 2021. Peningkatan kembali penyaluran kredit tersebut didukung pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat sejalan dengan pelonggaran pembatasan mobilitas yang disertai pemberian insentif oleh pemerintah dan regulator lain seperti Bank Indonesia dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selama tahun 2021, pemerintah telah menyalurkan dana program PEN sebesar Rp658,6 triliun, yang sebagian di antaranya disalurkan melalui perbankan melalui skema subsidi margin serta penjaminan pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  192. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tingkat kesehatan perbankan juga tetap terjaga sejalan dengan efisiensi dalam mendukung keberlanjutan bisnis di masa pandemi . Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 25,67% pada Desember 2021, atau di atas ketentuan minimum BASEL III yaitu 10%. Di sisi lain, rasio likuiditas (AL/DPK) tetap stabil, yakni sebesar 35,12%. atau tumbuh 15,30% yoy sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk perbankan syariah didukung peningkatan infrastruktur dan layanan akses digitalisasi. Pangsa pasar DPK perbankan syariah terhadap DPK perbankan nasional tercatat menyentuh level 7,21%. Sementara itu, rasio efisiensi perbankan tetap baik, tercermin dari rasio Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO) sebesar 83,42%, atau lebih rendah dibandingkan posisi akhir tahun 2020 yang mencapai 86,44%. Rasio kualitas pembiayaan tetap terjaga didukung oleh insentif restrukturisasi pembiayaan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada masa pandemi Covid-19. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tercatat sebesar 3,09% (gross). Sementara dari sisi pembiayaan, penyaluran pembiayaan naik Rp36 triliun dan menyentuh level Rp422 triliun pada Desember 2021, atau tumbuh 6,9% yoy. Pangsa pasar pembiayaan perbankan syariah terhadap perbankan nasional tercatat sebesar 7,15%. Kinerja industri perbankan yang positif pada 2021, tidak lepas dari dukungan perkembangan industri perbankan syariah nasional. Merger Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada Februari 2021 menjadi salah satu pendorong kinerja industri perbankan syariah. Konsolidasi ketiga bank syariah anak usaha BUMN tersebut menghasilkan bank syariah yang masuk ke jajaran 10 besar bank nasional. Merger tersebut juga mengubah lanskap industri perbankan syariah, di mana BSI menguasai 38% marketshare perbankan syariah nasional dengan aset sebesar Rp265,29 triliun pada akhir tahun 2021. Total aset perbankan syariah naik Rp85 triliun dan menyentuh level Rp694 triliun pada Desember 2021, atau tumbuh 13,94% (yoy). Penghimpunan dana juga mencatat kinerja positif, dimana DPK perbankan syariah naik Rp76 triliun ke level Rp549 triliun pada Oktober 2021, Tingkat kesehatan perbankan syariah juga terjaga dengan baik di masa pandemi Covid-19. Rasio CAR tercatat sebesar 25,71% pada Desember 2021 atau lebih tinggi dibandingkan CAR industri perbankan nasional. Namun demikian, rasio efisiensi perbankan syariah lebih baik dibandingkan nasional. Rasio Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional (BOPO) tercatat sebesar 80,33% pada Oktober 2021, atau lebih rendah dibandingkan rasio BOPO industri perbankan nasional. Sementara itu, kualitas pembiayaan perbankan syariah juga menunjukkan kinerja yang positif. Tingkat rasio Non Performing Financing (NPF) gross membaik dari 3,2% di akhir 2020 menjadi 2,7% pada Desember 2021 atau lebih rendah dibandingkan industri perbankan nasional. Dukungan pemerintah melalui imbauan Kementerian BUMN serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap halal matter juga berkontribusi terhadap pertumbuhan bisnis perbankan syariah di tahun 2021. Sumber: OJK Oktober (2021) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 195
  193. TINJAUAN POSISI BANK SYARIAH INDONESIA DI INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH Sebagai perbandingan kinerja Bank Syariah Indonesia terhadap industri perbankan syariah dan perbankan nasional , berikut ini merupakan rincian kinerja Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan rata-rata industri perbankan. Tabel Kinerja Pertumbuhan Perbankan Nasional, Perbankan Syariah dan Bank Syariah Indonesia per Oktober 2021 INDIKATOR Aset (dalam %) BANK SYARIAH INDONESIA PERBANKAN SYARIAH PERBANKAN NASIONAL 10,73 13,94 10,16 Pembiayaan 9,32 6,90 5,25 Dana Pihak Ketiga 11,12 15,30 12,19 Ekuitas 38,42 16,20 32,74 Laba Bersih 15,04 11,46 15,75 Sumber: Internal BSI, SPI, dan SPS - Otoritas Jasa Keuangan (SPS OJK), Desember 2021 Pertumbuhan aset Bank Syariah Indonesia mencapai 7,97%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan aset perbankan syariah dan perbankan nasional yang masing-masing sebesar 11,05% dan 8,27%. Di sisi lain, pertumbuhan pembiayaan Bank Syariah Indonesia mencapai 7,00%, atau di atas pertumbuhan perbankan nasional yang sebesar 3,27%, namun di bawah pertumbuhan perbankan syariah yang sebesar 7,86%. Demikian halnya dengan pertumbuhan dana pihak ketiga Bank Syariah Indonesia yang mencapai 7,50%, atau di bawah pertumbuhan perbankan syariah dan perbankan nasional yang masing-masing sebesar 8,52% dan 9,47%. Sementara itu, pertumbuhan laba bersih Bank Syariah Indonesia melonjak yang hingga 53,77%, jauh lebih tinggi dibandingkan perbankan syariah sebesar 24,50% dan perbankan nasional sebesar 26,36%. 196 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  194. Analisis dan Pembahasan Manajemen Grafik Pertumbuhan Kinerja Perbankan Nasional , Perbankan Syariah dan Bank Syariah Indonesia (dalam %) Aset 10,73 BSI Pembiayaan 9,32 13,94 10,16 Perbankan Syariah Perbankan Nasional Dana Pihak Ketiga 6,90 BSI Perbankan Syariah 5,25 Perbankan Nasional Laba Bersih 15,30 38,42 32,74 12,19 11,12 16,20 BSI Perbankan Syariah Perbankan Nasional BSI Perbankan Syariah Perbankan Nasional Ekuitas 15,57 15,04 11,46 BSI Perbankan Syariah Perbankan Nasional PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 197
  195. Tinjauan Kinerja Per Segmen Usaha Kinerja segmen usaha Bank pada tahun 2021 secara umum tumbuh sangat sangat baik . Segmen usaha mikro menjadi lini bisnis BSI dengan kenaikan laba tahun berjalan paling tinggi, yakni 217,92% yoy. 198 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  196. Analisis dan Pembahasan Manajemen Segmen operasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) dibagi menjadi 5 (lima): segmen wholesale, small and medium enterprise (SME) atau usaha kecil dan menengah (UKM), konsumer, mikro dan lainnya. Penjelasan kinerja masing-masing segmen usaha tersebut dijelaskan secara rinci di bawah ini. Wholesale Banking Segmen usaha wholesale melayani badan usaha seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaannya, lembaga negara, multinational company, bank dan lembaga keuangan bukan bank (termasuk modal ventura non linkage). Selain itu, termasuk dalam segmen ini adalah pembiayaan sindikasi, perusahaan terbuka, pemerintah daerah, rumah sakit, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta surat berharga. Hingga berakhirnya tahun buku 2021, produk dan layanan yang disajikan oleh segmen usaha wholesale diurai dalam tabel berikut. PRODUK LAYANAN Pembiayaan Investasi Pembiayaan untuk tujuan investasi tempat usaha, modal usaha atau sarana produksi lainnya sesuai dengan prinsip Syariah Pembiayaan Modal Kerja Pembiayaan untuk keperluan modal kerja usaha dengan skema sesuai prinsip Syariah . Pembiayaan Supply Chain Pembiayaan yang diberikan kepada Mitra Usaha (supplier/buyer/kontraktor) dari nasabah-nasabah utama BSI Pembiayaan Trade Pembiayaan yang diberikan untuk keperluan Ekspor / Impor baik melalui penerbitan LC dan jaminan (Garansi Bank / SBLC) Kustodi Layanan penitipan efek, transaksi dan pengadministrasian berbagai efek syariah di pasar modal Wali Amanat Wali Amanat adalah Layanan untuk mewakili kepentingan pemegang sukuk dalam suatu penerbitan sukuk di pasar modal syariah Strategi Tahun 2021 1. Melakukan sinergi bisnis dengan Induk melalui pemanfaatan customer base, join-marketing dan sindikasi atau club-deal. 2. Pengembangan dan peningkatan value chain dengan BUMN. 3. Berperan sebagai pintu masuk produk BSI kepada perusahaan BUMN dan swasta besar dengan sektor terpilih. 4. Meningkatkan kolaborasi dengan segenap unit bisnis untuk memasarkan produk BSI 5. Meningkatkan peran sindikasi baik sebagai arranger, agent ataupun participant. Kinerja Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib bersih segmen usaha wholesale pada tahun 2021 sebesar Rp2,9 triliun, meningkat 24.27% dibandingkan pencapaian tahun 2020 yang Rp2,3 triliun. Sedangkan pendapatan usaha lainnya di segmen wholesale lebih rendah 4,57% menjadi Rp520,1 miliar pada 2021, dari Rp545,0 miliar pada tahun sebelumnya. Penyaluran pembiayaan meningkat sebesar 2,70% dari posisi tahun 2020 yang Rp48,0 triliun menjadi Rp49,4 triliun pada tahun 2021. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 199
  197. Tabel Kinerja Segmen Usaha Wholesale URAIAN (Rp juta) WHOLESALE 2021 Pendapatan pengelolaan dana Bersih 2020* 2.909.025 Pendapatan usaha lainnya 2.340.799 520.101 545.033 Beban usaha (1.516.453) (1.561.514) Beban CKPN (1.556.506) (1.077.840) (7.880) (9.219) 45.183.228 44.849.283 Pendapatan / (Beban) non Opr Piutang dan Pembiayaan Bersih *: Disajikan kembali Profitabilitas Meskipun sejumlah indikator kinerja tercatat mengalami penurunan, namun laba tahun berjalan segmen usaha Wholesale pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 54,04% menjadi Rp259,6 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp168,6 miliar. Kinerja Profitabilitas Segmen Usaha Wholesale URAIAN (Rp juta) 2021 2020* Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan 348.287 237.258 Zakat (8.718) (5.717) Beban pajak (79.935) (62.990) Laba tahun berjalan 259.634 168.552 *: Disajikan kembali Rencana Strategis Tahun 2022 1.Pengembangan Customer Base, melalui perluasan sektor industri prioritas dan fokus kepada potensi bisnis perusahaan swasta nasional dan regional. 2. Pengembangan layanan transaksional yang inovatif dan end-to-end berbasis digital 3.Pengembangan comprehensive financial solution dalam ekosistem bisnis nasabah untuk menciptakan closed loop transaction 4. Pengembangan organisasi/jaringan untuk dapat menjangkau nasabah yang lebih luas 5. Mempercepat Proses Bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah 6. Pembukaan Representative Office BSI di DIFC Dubai sebagai salah satu pusat Halal Ekosistem Dunia dan Hub keuangan Syariah global 200 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  198. Analisis dan Pembahasan Manajemen Segmen SME Segmen SME Bank Syariah Indonesia melayani kegiatan usaha pembiayaan produktif kepada kepada badan usaha swasta berbentuk badan hukum dan non badan hukum , pendidikan dasar & menengah dan klinik. Termasuk menyalurkan pembiayaan melalui koperasi, pola linkage, dan/atau inti plasma. Hingga berakhirnya tahun buku 2021, produk dan layanan yang diberikan oleh segmen usaha ini diuraikan dalam tabel berikut. PRODUK URAIAN Investasi Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BSI untuk pemenuhan kebutuhan investasi calon nasabah, baik investasi tempat usaha, kendaraan usaha atau alat-alat kebutuhan usaha. Termasuk investasi untuk pembangunan tempat usaha dan pembanguna kebun. Modal Kerja Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh BSI untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja calon nasabah, baik modal kerja rekening koran, modal kerja usaha atau modal kerja berdasarkan kontrak. Termasuk modal kerja kepada lembaga keuangan seperti koperasi dan BMT. Strategi Tahun 2021 Dalam rangka menghadapi tantangan bisnis perbankan tahun 2021, Bank Syariah Indonesia menerapkan strategi dengan menyalurkan pembiayaan pada fokus sektor yang masih tahan di masa pandemi diantaranya ekosistem perkebunan kelapa sawit, koperasi BUMN/Swasta bonafit, Fintech Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, value chain BUMN & Perusahaan Swasta, cluster industry, usaha/nasabah local champion. Di tahun 2021 BSI juga melakukan perbaikan kualitas portfolio pembiayaan existing diantaranya dengan melakukan build up pencadangan pembiayaan SME dalam rangka mengantisipasi potensi risiko di masa depan. Kinerja Pada tahun 2021, pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib bersih untuk segmen usaha SME tercatat sebesar Rp1,3 triliun, turun 21.71% dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp1,7 triliun. Hal ini juga terjadi pada pendapatan usaha lainnya yang tercatat sebesar Rp283,1 miliar, menurun sebesar 26,80% dari Rp386,7 miliar pada tahun 2021. Sementara beban usaha tercatat mengalami penurunan sebesar 25,51% dari posisi tahun 2020 yang sebesar Rp1,1 triliun menjadi Rp825,4 miliar. Begitu juga dengan penyaluran pembiayaan tahun 2021 yang sebesar Rp18,3 triliun, lebih rendah 27,02% dibandingkan posisi tahun 2020 yang mencapai Rp24,1 triliun menjadi Rp25,1 triliun. Tabel Kinerja Segmen Usaha SME (Rp juta) URAIAN Pendapatan pengelolaan dana Bersih Pendapatan usaha lainnya SME 2021 1.300.407 2020* 1.660.923 283.075 386.730 Beban usaha (825.360 ) (1.107.979 ) Beban CKPN (740.589 ) (579.841 ) (4.289 ) (6.541 ) 17.312.925 24.127.366 Pendapatan/(Beban) non Opr Piutang dan Pembiayaan Bersih *:Disajikan kembali PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 201
  199. Profitabilitas Sejalan dengan penurunan kinerja operasional , laba tahun berjalan segmen usaha SME ikut melemah. Pada tahun 2021, yang berhasil dibukukan sebesar Rp9,9 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai Rp Rp251,0 miliar, terjadi penurunan 96,07%. Kinerja Profitabilitas Segmen Usaha SME (Rp juta) URAIAN 2021 Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan 2020* 13.244 Zakat Beban pajak Laba tahun berjalan 353.292 (332) (8.513) (3.040) (93.795) 9.872 250.985 *:Disajikan kembali Rencana Strategis Tahun 2022 Adapun strategi bisnis SME yang akan diterapkan di tahun 2022 secara umum yaitu SME tumbuh sesuai Risk Acceptance Criteria, target nasabah, dan fokus sektor yang telah ditetapkan sebagai berikut: 1. Fokus pada sektor unggulan dan memperluas ekosistem bisnis. 2. Peningkatan bisnis value chain dan fintech, serta ekosistem berbasis digital 3. Percepatan proses bisnis SME dan digitalisasi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Segmen Konsumer Segmen usaha konsumer saat ini difokuskan untuk tujuan konsumtif/multiguna (antara lain produk griya, multiguna, kendaraan, pensiunan, kartu pembiayaan, cicil emas dan gadai emas, pembiayaan program pemerintah). Hingga berakhirnya tahun buku 2021, produk dan layanan yang diberikan oleh segmen usaha Konsumer seperti diuraikan dalam tabel di bawah ini. PRODUK URAIAN BSI Griya Fasilitas pembiayaan untuk tujuan pembelian rumah tinggal/rumah toko/rumah kantor, maupun pembangunan rumah dengan kondisi rumah baru, rumah second, atau kavling siap bangun. BSI Oto Fasilitas pembiayaan untuk tujuan pemilikan kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4. BSI KPR Sejahtera Fasilitas pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dengan dukungan FLPP dan disalurkan kepada MBR dalam rangka pemilikan rumah sejahtera susun. BSI Mitraguna Berkah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada ASN dan pegawai tetap perusahaan/Lembaga negara/Yayasan/ badan usaha lainnya baik dilakukan dalam pengajuan massal maupun perorangan. BSI Pensiun/Pra Pensiun Berkah Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para penerima manfaat pensiun bulanan melalui BSI sebagai kantor bayar, ataupun pegawai ASN yang akan memasuki masa pensiun. Strategi Tahun 2021 1. Fokus ekspansi bisnis konsumer pada segmen upper mass khususnya nasabah fixed income 2. Memperluas saluran pemasaran produk Griya dan Mitraguna melalui peningkatan kerjasama dengan developer, institusi, maupun pihak ketiga dengan proses maintenance yang lebih intensif. 3. Mengembangkan fitur produk eksisting dan digitalisasi proses pembiayaan dalam rangka mendukung pemasaran pembiayaan konsumer. 4. Meningkatkan penetrasi akusisi Kartu Pembiayaan Syariah kepada nasabah produk lainnya dan staff perusahaan nasabah untuk meningkatkan kualitas pemegang kartu serta meningkatkan Product Holding Ratio. 5. Memperluas saluran akuisisi Kartu Pembiayaan Syariah melalui kerjasama dengan e-commerce, channel digital, penggunaan tanda tangan elektronik dan persetujuan elektronik. 202 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  200. Analisis dan Pembahasan Manajemen Kinerja Hingga berakhirnya tahun buku 2021 , segmen usaha konsumer mencatatkan pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib sebesar Rp6,2 triliun, meningkat 35,67% dari posisi tahun 2020 yang sebesar Rp4,6 triliun. Begitu juga dengan pendapatan usaha lainnya yang tercatat mengalami kenaikan sebesar 27,82% menjadi Rp1,4 triliun dibandingkan dengan pembukuan tahun 2020 yang sebesar Rp1,1 triliun. Beban usaha tercatat meningkat sebesar 30,08% menjadi Rp3,9 triliun, dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebesar Rp3,1 triliun. Kemudian, untuk piutang dan pembiayaan segmen usaha konsumer Bank pada tahun 2021 sebesar Rp82,7 triliun, meningkat 27,30% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp65,0 triliun. Tabel Kinerja Segmen Usaha Konsumer URAIAN Pendapatan pengelolaan dana (Rp juta) KONSUMER 2021 6.225.037 Pendapatan usaha lainnya 2020* 4.588.279 1.365.552 1.068.337 Beban usaha (3.981.525 ) (3.060.777 ) Beban CKPN (1.085.395 ) (1.633.548 ) (20.691 ) (18.071 ) 85.749.598 67.972.492 Pendapatan/(Beban) non Opr Piutang dan Pembiayaan *:Disajikan kembali Profitabilitas Sejalan dengan peningkatan kinerja, laba tahun berjalan segmen usaha konsumer 2021 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 178,16% menjadi Rp1,9 triliun dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya Rp670,8 miliar. Kinerja Profitabilitas Konsumer (Rp juta) URAIAN Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan Zakat 2021 2.502.978 2020* 944.220 (62.654 ) (22.752) Beban pajak (574.460 ) (250.681) Laba tahun berjalan 1.865.864 670.787 *:Disajikan kembali Kinerja Pawning (Gadai/Cicil Emas) Produk Gadai atau Cicil Emas yang merupakan produk unik dari Bank BSI mencatatkan pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib sebesar Rp425,58 miliar, meningkat 11,61% dari posisi tahun 2020 yang sebesar Rp381,29 miliar. Begitu juga dengan pendapatan usaha lainnya yang tercatat mengalami kenaikan sebesar 15,10% menjadi Rp71,99 miliar dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp62,54 triliun. Beban usaha mengalami peningkatan sebesar 17,14% menjadi Rp209,89 miliar dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebesar Rp179,17 miliar. Kemudian, untuk piutang dan pembiayaan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp4,6 triliun, meningkat 12,79% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,0 triliun. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 203
  201. Tabel Kinerja Pawning (Gadai/Cicil Emas) URAIAN Pendapatan pengelolaan dana Bersih (Rp juta) PAWNING 2021 425.582 Pendapatan usaha lainnya 2020* 381.299 71.986 62.539 Beban usaha (209.889) (179.173) Beban CKPN (2.545) (3.652) Pendapatan/(Beban) non Opr (1.091) (1.058) 4.581.481 3.901.669 Piutang dan Pembiayaan Bersih *:Disajikan kembali Profitabilitas Pawning (Gadai/Cicil Emas) Profitabilitas untuk Produk Gadai atau Cicil Emas pada tahun 2021 mencatatkan laba bersih sebesar Rp211,74 miliar, meningkat 14,65% dari posisi tahun 2020 yang sebesar Rp184,68 miliar. Kinerja Profitabilitas Pawning (Gadai/Cicil Emas) URAIAN Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan Zakat (Rp juta) 2021 284.043 2020* 259.956 (7.110) (6.264) Beban pajak (65.191) (69.015) Laba tahun berjalan 211.742 184.676 *:Disajikan kembali Rencana Strategis Tahun 2022 1. Fokus target nasabah pada pegawai PNS/ASN, BUMN terpilih, RS terpilih, Swasta terpilih, dan Pensiunan 2.Memperluas channel pemasaran konsumer melalui platform digital, developer, maupun mitra pihak ketiga 3. Mempercepat proses bisnis dan meningkatkan customer solution untuk memenuhi kebutuhan nasabah 4. Memperkuat kolaborasi dengan bisnis wholesale dan funding untuk menggarap pegawai dari perusahaan atau instansi Segmen Usaha Mikro Segmen usaha mikro BSI untuk melayani nasabah individual dan pengusaha mikro, termasuk di dalamnya adalah penyaluran pembiayaan bersubsidi untuk mendukung program pemerintah dalam memberdayakan usaha masyarakat. Kemudian, produk simpanan dan layanan perbankan lainnya bagi kebutuhan masing-masing nasabah. Per 31 Desember 2021, produk-produk dan layanan yang ditawarkan oleh segmen usaha Mikro dijelaskan dalam tabel di bawah ini. 204 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  202. Analisis dan Pembahasan Manajemen Produk dan Layanan Segmen Usaha Mikro PRODUK URAIAN BSI Usaha Mikro Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada nasabah individu atau badan usaha atau kelompok yang produktif dengan atau tanpa agunan dengan margin komersial (tanpa subsidi) KUR Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah Pembiayaan Modal kerja dan/atau investasi kepada nasabah individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup yang terdiri dari KUR. (Program Subsidi Margin dari Pemerintah) KUR Super mikro Penyaluran KUR yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah sampai dengan Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) KUR Mikro Penyaluran KUR yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Strategi Tahun 2021 Rencana strategi sepanjang tahun 2021 yaitu fokus pada target pasar: 1. Berbasis komunitas (pasar, pedagang tahu/tempe, penjual bakso, dll). 2. Ekosistem halal (pesantren, masjid dan komunitas halal). 3. Nasabah binaan BUMN dan Kementerian (perdagangan, pariwisata/Be Kraf, Pemda, dll). 4. Trickle Down Business nasabah wholesale. 5.Kerjasama e-commerce. 6. Maintain nasabah eksisting. 7. Implementasi digitalisasi pembiayaan. Kinerja Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib segmen usaha mikro pada tahun 2021 mencapai Rp1,9 triliun, naik 54,81% dari posisi tahun 2020 yang sebesar Rp1,3 triliun. Per 31 Desember 2021, pendapatan usaha lainnya di segmen mikro meningkat 13,07% menjadi Rp329,3 miliar dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp291,2 miliar. Begitu juga dengan beban usaha. Hingga akhir tahun 2021, nilai yang dibukukan sebesar Rp960,3 miliar, naik 15,07% dari capaian tahun 2020 yang sebesar Rp834,5 miliar. Kemudian, untuk penyaluran piutang dan pembiayaan pada tahun 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 13,64% dari posisi tahun 2020 yang sebesar Rp14,4 triliun menjadi Rp16,3 triliun. Tabel Kinerja Segmen Usaha Mikro (Rp juta) URAIAN Pendapatan pengelolaan dana Pendapatan usaha lainnya MIKRO 2021 1.936.528 2020* 1.250.939 329.347 291.269 Beban usaha (960.273 ) (834.484 ) Beban CKPN (168.759 ) (329.217 ) (4.990 ) (4.927 ) 15.569.634 13.698.843 Pendapatan/(Beban) non Opr Piutang dan Pembiayaan *:Disajikan kembali Profitabilitas Laba tahun berjalan segmen usaha mikro tahun 2021 sebesar Rp843,7 miliar, tumbuh 217,92% dari tahun 2020 yang sebesar Rp265,4 miliar. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 205
  203. Kinerja Profitabilitas Segmen Usaha Mikro (Rp juta) URAIAN 2021 Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan 1.131.853 Zakat Beban pajak Laba tahun berjalan 2020* 373.580 (28.332) (9.002) (259.772) (99.182) 843.749 265.396 *:Disajikan kembali Rencana Strategis Tahun 2022 Adapun strategi Bank untuk menciptakan pertumbuhan pembiayaan segmen Mikro diantaranya menjaga kualitas aset produktif serta lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan dengan memanfaatkan stimulus pemerintah, memperkuat kompetensi aspek penunjang bisnis utama pada bidang teknologi berupa digitalisasi bisnis proses dan IT, penguatan sinergi bisnis dengan menyalurkan pembiayaan pada Fintech Syariah, E-commerce dan ekosistem halal. Segmen Lainnya Segmen usaha Lainnya merupakan segmen yang melayani produk-produk di luar pembiayaan, produk simpanan dan nonsimpanan. Sepanjang tahun 2021, Bank memiliki produk dan layanan dalam segmen usaha Lainnya yang mencakup: PRODUK LAYANAN Foreign Exchange E-Channel Securities Services Remmitance Giro, Tabungan, Deposito Custody Strategi Tahun 2021 Fokus pada peningkatan portofolio dana murah (CASA), peningkatan layanan digital, dan optimalisasi excess liquidity. Kinerja Pada tahun 2021, pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib bersih untuk segmen usaha lainnya mencapai Rp1,1 triliun turun sebesar 49,21% jika dibandingkan dengan pencapaian tahun 2020 yang sebesar 2,1 triliun. Pendapatan usaha lainnya juga mencatatkan pertumbuhan yang positif, yakni meningkat 5,94%, dari Rp485,3 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp514,2 miliar di tahun 2021. Kontribusi utama dari peningkatan tersebut berasal dari layanan digital banking. Beban usaha meningkat sebesar 7,82% dari akhir tahun buku 2020 yang sebesar Rp1,4 triliun, sehingga menjadi Rp1,5 triliun pada 2021. 206 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  204. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Kinerja Segmen Usaha Lainnya URAIAN Pendapatan pengelolaan dana Bersih (Rp juta) LAINNYA 2021 2020* 1.058.628 Pendapatan usaha lainnya 2.084.398 514.171 485.332 Beban usaha (1.499.162 ) (1.390.473 ) Beban CKPN - - (7.791 ) (8.209) - - Pendapatan / (Beban) non Opr Piutang dan Pembiayaan Bersih *:Disajikan kembali Profitabilitas Bank membukukan laba tahun berjalan segmen usaha lainnya pada tahun 2021 sebesar Rp49,1 miliar, menurun 94,10% dari pencapaian tahun 2020 yang sebesar Rp831,9 miliar. Penurunan tersebut akibat dari peningkatan hak pihak ketiga atas bagi hasil. Kinerja Profitabilitas Segmen Usaha Lainnya URAIAN Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan Zakat Beban pajak Laba tahun berjalan (Rp juta) 2021 65.846 2020* 1.171.048 (1.648) (28.218) (15.112) (310.900) 49.086 831.930 *:Disajikan kembali Rencana Strategis Tahun 2022 Fokus peningkatan portofolio dana murah dengan meningkatkan komposisi dana ritel, terus meningkatkan layanan digital melalui pengembangan Ekosistem Halal, dan optimalisasi excess liquidity dengan cara melakukan rekomposisi investasi surat berharga dengan fokus pada peningkatan komposisi investasi pada surat berharga Capital Market. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 207
  205. Tinjauan Keuangan Kinerja keuangan BSI pada tahun 2021 sangat solid , dengan laba bersih tumbuh 38,42%. Rp3,2 Triliun Rp265,3 Triliun Aset tumbuh10,73% yoy 208 Laba komprehensif tahun berjalan meningkat 49,59% yoy PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Rp25,0 triliun Ekuitas tumbuh 15,04% yoy
  206. Analisis dan Pembahasan Manajemen Uraian mengenai kinerja keuangan ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Bank yang disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang termasuk Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Laporan Keuangan diaudit oleh KAP Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material ASET Total aset yang dibukukan oleh Bank pada tahun buku 2021 mencapai Rp265,3 triliun, naik 10,73% dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya yang sebesar Rp239,6 triliun. Peningkatan tersebut berasal dari pertumbuhan investasi pada surat berharga sebesar Rp18,5 triliun atau 37,62% dan pertumbuhan piutang & pembiayaan bersih sebesar Rp13,2 triliun atau 18,64%. Rincian Aset (Rp Juta) URAIAN Kas Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada Bank Lain-Neto Investasi pada Surat Berharga-Neto Tagihan Akseptasi Piutang Net 2021 2020* 2019 4.119.903 3.180.739 2.210.290 20.563.580 21.527.933 23.840.556 1.841.551 8.695.805 3.710.161 67.579.070 49.105.637 38.709.977 159.880 292.789 234.895 98.336.983 86.589.188 71.085.281 Pinjaman Qardh- Neto 9.081.400 9.054.373 8.470.296 Pembiayaan Mudharabah-Neto 1.592.314 2.598.787 3.674.396 Pembiayaan Musyarakah-Neto 53.903.123 50.896.175 46.393.775 901.565 1.509.461 2.251.266 Aset Tetap dan Aset Hak Guna - Neto 4.055.953 3.397.075 1.876.250 Aset Pajak Tangguhan 1.445.324 1.109.281 808.511 Aset Lain-lain-Neto 1.708.435 1.624.281 2.031.373 Aset yang Diperoleh Untuk Ijarah - Neto Investasi pada Entitas Asosiasi TOTAL ASET - - - 265.289.081 239.581.524 205.297.027 *: Disajikan kembali Kas Posisi kas Bank pada tahun 2021 mencapai Rp4,1 triliun. Dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 triliun, mengalami peningkatan 29,53%. Kas dengan mata uang rupiah mengalami peningkatan terbesar yaitu Rp3,0 triliun pada 2020 meningkat Rp1,1 triliun atau 36,23% sehingga pada 2021 kas rupiah mencapai Rp4,0 triliun. Sedangkan untuk kas valas mengalami penurunan dari 2020 sebesar Rp220,8 miliar menjadi Rp87,7 miliar pada 2021, turun sebesar Rp133,1 miliar atau 60,30%. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Pada tahun 2021 Bank mencatat giro dan penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp20,6 triliun, turun 4,48% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp21,5 triliun. Penurunan tersebut disebabkan tidak adanya penempatan pada instrumen Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2020 Bank melakukan penempatan pada instrumen SBIS sebesar Rp7 triliun. Selain SBIS, instrumen penempatan pada Bank Indonesia yang mengalami pergerakan yang signifikan yaitu peningkatan FASBIS sebesar Rp4,8 triliun atau 132,46% dan penurunan deposito berjangka sebesar Rp4,7 triliun atau 90,40%. Giro dan Penempatan pada Bank Lain-Neto Giro dan penempatan pada bank lain-neto pada tahun 2021 senilai Rp1,8 triliun, menurun 78,82% dari tahun 2020 senilai Rp8,7 triliun. Perubahan tersebut disebabkan oleh penurunan atas giro dan penempatan pada bank lain valas sebesar Rp5,9 triiliun atau 83,61% dari Rp7,1 triliun pada 2020 menjadi Rp1,2 triliun di tahun 2021. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 209
  207. Investasi pada Surat Berharga-Neto Bank membukukan investasi surat berharga-neto pada tahun 2021 , naik 37,59% menjadi Rp67,6 triliun dari pembukuan tahun 2020 yang sebesar Rp49,1 triliun. Pertumbuhan yang positif tersebut didorong oleh peningkatan biaya perolehan surat berharga yang diamortisasi meningkat sebesar Rp13 triliun atau 26,44% dengan peningkatan terbesar pada biaya perolehan yang diamortisasi pada instrumen sukuk Bank Indonesia dari Rp18,5 triliun pada 2020 menjadi Rp26,9 triliun pada 2021, meningkat Rp8,5 triliun atau 45,74%. Tagihan Akseptasi Tagihan akseptasi Bank pada tahun 2021 sebesar Rp159,9 miliar, menurun 45,39% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp292,8 miliar. Penyebabnya adalah penurunan LC ekspor SKBDN sebesar Rp89,8 miliar atau 51,03%. Piutang Pada tahun 2021, piutang Bank senilai Rp101,8 triliun, meningkat 13,24% dari tahun 2020 senilai Rp89,9 triliun. Perubahan tersebut akibat dari peningkatan atas penyaluran pembiayaan pada sektor konsumer, pedagangan, dan pertanian masing-masing meningkat sebesar Rp9,9 triliun atau 15,00%, Rp2,0 triliun atau 26,11%, dan Rp1,3 triliun atau 30,39%. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Penyisihan Kerugian Piutang Pada tahun 2021, CKPN dan penyisihan kerugian piutang Bank senilai Rp3,5 triliun, meningkat 4,73% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp3,3 triliun. Penyebabnya adalah peningkatan atas CKPN pada kolektibilitas NPF sebesar Rp452,067 miliar atau 32,97%. Hal tersebut dalam rangka untuk menjaga rasio coverage. Pinjaman Qardh Pada tahun 2021, pinjaman qardh-neto naik tipis 0,30% dari Rp9.054,4 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp9.081,4 miliar. Pergerakan tersebut didukung oleh peningkatan pada pembiayaan rahn sebesar Rp521,8 miliar atau 16,22%, Namun hal tersebut diimbangi dengan penurunan atas pinjaman qardh sebesar Rp423,2 miliar atau -7,41%. Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan mudharabah-neto Bank pada 2021 tercatat menurun 38,73%, menjadi Rp1,6 triliun dari pembukuan tahun 2020 yang sebesar Rp2,6 triliun. Hal ini, antara lain disebabkan oleh peningkatan pembiayaan mudhrabah pada sektor jasa usaha Rp10,5 miliar atau 39,64% dari Rp26,3 miliar menjadi Rp36,7 miliar. Namun peningkatan tersebut diikuti dengan penurunan pada sektor lain yaitu sektor lainnya dan sektor perdagangan dengan nilai masing-masing Rp850,1 miliar dan Rp158,7 miliar. 210 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Pembiayaan Musyarakah Total pembiayaan musyarakah-neto hingga akhir 2021 sebesar Rp53,9 triliun, meningkat 5,91% dibandingkan tahun 2020 yang Rp50,9 triliun. Kenaikan itu disebabkan oleh peningkatan pada sektor konstruksi sebesar Rp2,4 triliun atau 24,03% dan peningkatan pada sektor pertambangan sebesar Rp1,2 triliun atau 117,03%. Aset yang Diperoleh untuk Ijarah Aset Bank yang diperoleh untuk ijarah-neto tercatat Rp901,6 miliar. Dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp1,5 triliun, terjadi penurunan 40,27%. penurunan terjadi pada ijarah lainnya sebesar Rp184,8 miliar atau 48,31% dan penurunan atas ijarah instalasi sebesar Rp201 miliar atau 27,14%. Aset Tetap dan Aset Hak Guna Total aset tetap dan aset hak guna-neto pada tahun 2021 mencapai Rp4,1 triliun, naik 19,40% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp3,4 triliun. Hal itu disebabkan oleh peningkatan aset tetap bersih sebesar Rp605,3 miliar atau 22,13%. Aset Pajak Tangguhan Aset pajak tangguhan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp1,4 triliun, lebih tinggi 30,29% dibandingkan tahun 2020 yang Rp1,1 triliun. Peningkatan terbesar terdapat pada CKPN aset produktif sebesar Rp240,5 miliar atau 46,60% dari Rp516,1 miliar di tahun 2020 menjadi Rp756,6 miliar di 2021. Aset Lain-lain Secara kumulatif, jumlah aset lain-lain-neto senilai Rp1,7 triliun, lebih tinggi 5,18% dibandingkan posisi tahun 2020 yang sebesar Rp1,6 triliun. Peningkatan terbesar terdapat pada piutang pendapatan surat berharga sebesar Rp105,1 miliar, peningkatan atas persediaan alat tulis kantor dan materai sebesar Rp55,5 miliar, dan peningkatan tagihan SKBDN kepada nasabah sebesar Rp37,3 miliar. LIABILITAS Total liabilitas Bank sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp61,9 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp66,0 triliun, turun 6,29%. Penurunan tersebut disebabkan oleh Simpanan dalam bentuk Giro Wadiah dari Rp30,8 triliun pada 2020 menjadi Rp22,4 triliun pada 2021. Meski demikian, tabungan wadiah mengalami peningkatan sebesar Rp5,3 triliun yaitu dari Rp29,6 triliun pada 2020 menjadi Rp34,8 triliun.
  208. Analisis dan Pembahasan Manajemen Rincian Liabilitas (Rp Juta) 2021 URAIAN 2020* 2019 Liabilitas Segera 608.554 989.362 665.220 Bagi Hasil yang Masih Harus Dibayar 158.478 170.010 200.900 SIMPANAN       Giro Wadiah 22.411.614 30.822.613 16.428.240 Tabungan Wadiah 34.836.276 29.580.970 21.135.628 Total 57.247.890 60.403.583 37.563.868 Simpanan dari Bank Lain 115.938 806.560 106.895 Kewajiban Akseptasi 161.495 295.337 237.254 Pembiayaan yang Diterima Utang Pajak Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi Estimasi Liabilitas Imbalan Kerja Liabilitas Lain-lain JUMLAH LIABILITAS - - - 504.078 537.514 378.752 17.194 20.323 19.452 836.491 908.751 727.861 2.236.358 1.908.921 4.106.641 61.886.476 66.040.361 44.006.843 *: Disajikan kembali Penyaluran Dana Peningkatan Investasi BSI pada tahun 2021 meningkat sebesar 6,40% atau Rp4,7 triliun menjadi Rp78,4 triliun dari Rp73,7 triliun pada 2020. Komponen investasi yang mengalami peningkatan yaitu pada investasi surat berharga dengan kenaikan sebesar Rp18,5 triliun atau 37,59%. Sedangkan untuk Penempatan pada BI dan giro & penempatan pada bank lain mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp6,8 triliun atau 43,33% dan Rp6,9 triliun atau 78,79%. Sementara itu, pembiayaan BSI pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup memuaskan yaitu sebesar Rp14,6 triliun atau 9,32%. Piutang murabahah dan pembiayaan musyarakah merupakan komponen pembiayaan yang mengalami peningkatan terbesar yaitu masing-masing sebesar Rp11,8 triliun atau 13,18% dan Rp4,2 triliun atau 7,88%. Rincian Penyaluran Dana (Investasi dan Pembiayaan) URAIAN Investasi Penempatan pada BI Giro dan Penempatan pada Bank Lain (Rp Juta) 2021 2020 2019 78.404.771 73.686.632 58.646.018 8.948.837 15.791.939 16.180.440 1.858.789 8.764.198 3.714.568 67.597.145 49.130.495 38.751.010 171.291.158 156.693.725 135.651.242 101.685.560 89.844.090 73.000.131 359 637 2.970 101.570 39.167 21.422 Qardh 9.419.231 9.280.855 8.565.226 Mudharabah 1.628.437 2.670.982 3.737.620 Musyarakah 57.554.436 53.348.533 48.072.607 Investasi pada Surat Berharga Pembiayaan Murabahah Istishna Piutang Sewa Aset Ijarah - Neto Total Penyaluran Dana 901.565 1.509.461 2.251.266 249.695.929 230.380.357 194.297.260 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 211
  209. Dana Pihak Ketiga dan Sumber Pendanaan Lainnya Sumber pendanaan BSI terdiri dari simpanan dan dana syirkah temporer . Untuk sumber pendanaan yang berasal dari simpanan, pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp3,2 triliun atau 5,22% dengan rincian yaitu giro wadiah mengalami penurunan sebesar Rp8,4 triliun atau 27,29%,sedangkan tabungan wadiah mengalami peningkatan Rp5,3 triliun atau 17,77%. Untuk sumber dana yang berasal dari dana syirkah temporer mengalami peningkatan sebesar Rp26,6 triliun atau 17,52% dengan peningkatan terbesar secara berturut-turut berasal dari deposito mudharabah sebesar Rp12,6 triliun atau 14,58%, Kemudian giro mudharabah Rp8,0 triliun atau 148,00% dan tabungan mudharabah Rp 6,1 triliun atau 10,33%. Rincian Dana Pihak Ketiga dan Sumber Pendanaan Lainnya URAIAN Simpanan Giro Wadiah Tabungan Wadiah (Rp Juta) 2021 2020 2019 57.247.890 60.403.583 37.563.868 22.411.614 30.822.613 16.428.240 34.836.276 29.580.970 21.135.628 178.388.671 151.798.018 142.221.239 Giro Mudharabah 13.318.627 5.370.452 11.880.204 Tabungan Mudharabah 65.102.491 59.008.934 48.064.346 Deposito Mudharabah 98.592.553 86.043.632 80.997.689 1.375.000 1.375.000 1.279.000 235.636.561 212.201.601 179.785.107 Dana Syirkah Temporer Sukuk Mudharabah Subordinasi Total Sumber Pendanaan EKUITAS Total ekuitas Bank sampai dengan berakhirnya tahun buku 2021 sebesar Rp25,0 triliun, mengalami kenaikan sebesar 15,04% dibandingkan dengan tahun buku 2020 yang sebesar Rp21,7 triliun. Peningkatan ekuitas tersebut berasal dari pencapaian laba dengan peningkatan saldo laba Rp2,8 triliun atau 41,80%. Rincian Ekuitas (Rp Juta) URAIAN 2021 2020 2019 Modal Disetor 20.564.654 3.142.019 2.989.022 Tambahan Modal Disetor (6.366.776) - - Ekuitas merging entities - 10.903.586 9.823.110 Keuntungan revaluasi aset tetap 444.530 395.725 395.725 Pengukuran Kembali Program Imbalan Pasti 140.271 53.998 47.049 Keuntungan/(kerugian) Surat Berharga - bersih 22.263 - 710 779.036 597.804 597.804 Saldo Laba 9.429.956 6.650.013 5.215.525 - Tahun Lalu 6.468.781 5.215.525 3.940.491 - Tahun Berjalan 2.961.175 1.434.488 1.275.034 25.013.934 21.743.145 19.068.945 Cadangan Umum Total Ekuitas KINERJA LABA-RUGI Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib Bank berhasil membukukan jumlah pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021 sebesar Rp17,8 triliun, naik 5,19% dari posisi tahun buku 2020 yang mencapai Rp16,9 triliun. Pencapaian tersebut didukung oleh peningkatan atas pendapatan dari jual beli sebesar Rp1,1 triliun atau 11,59% dan peningkatan atas pendapatan usaha utama lainnya sebesar Rp147,7 miliar atau 5,01%. 212 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  210. Analisis dan Pembahasan Manajemen Perkembangan Laba Rugi (Rp Juta) URAIAN Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank Sebagai Mudharib Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak Bagi Hasil Milik Bank Pendapatan Operasional Lainnya Jumlah Pendapatan setelah Distribusi bagi Hasil, Imbalan dan Bonus Beban Operasional Lainnya 2021 2020* 2019 17.808.432 16.929.592 15.739.431 4.378.807 5.004.254 5.363.576 13.429.625 11.925.338 10.375.855 3.012.246 2.776.701 2.418.234 16.441.871 14.702.039 12.794.089 8.782.773 7.955.227 7.166.873 Beban CKPN Aset Produktif and Non Produktif - Neto 3.551.249 3.620.446 2.855.517 Laba Usaha 4.107.849 3.126.366 2.771.700 Pendapatan (Beban) Non-Operasional- Neto (147.325) (121.169) (139.881) Laba Sebelum Beban Pajak 3.960.524 3.005.197 2.631.818 932.319 817.548 679.616 3.028.205 2.187.649 1.952.202 3.028.205 2.187.649 1.952.202 Beban Pajak Penghasilan Laba Bersih Laba (Rugi) Periode Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada: · Pemilik Entitas Induk · Kepentingan Non Pengendali Jumlah Pendapatan Komprehensif Lain Bersih Setelah Pajak Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan - - - 189.591 (36.503) (80.773) 3.217.796 2.151.146 1.871.469 3.217.796 2.151.146 1.871.469 - - - 3.217.796 2.151.146 1.871.469 73,66 53,51 47,79 Dapat Diatribusikan kepada: · Pemilik Entitas Induk · Kepentingan Non Pengendali Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan Dapat Diatribusikan kepada: Laba per Saham Dilusian *: Disajikan kembali Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Bank tahun 2021 senilai Rp4,4 triliun, turun 12,50% dibandingkan dengan tahun 2020 yang senilai Rp5,0 triliun. Hal tersebut akibat dari penurunan beban bagi hasil atas deposito mudharabah sebesar Rp521,2 miliar atau 13,07% dari Rp4,0 triliun pada 2020 menjadi Rp3,5 triliun pada 2021. Beban Usaha Sepanjang tahun 2021, beban usaha Bank tercatat Rp8,8 triliun, naik 10,40% dibandingkan dengan posisi tahun 2020 yang sebesar Rp7,9 triliun. Peningkatan ini, antara lain pada beban gaji & tunjangan sebesar Rp400,7 miliar atau 9,80% dan beban umum dan administrasi meningkat Rp506,6 miliar atau 14,63%. Pendapatan Operasional Lainnya Pada tahun buku 2021, pendapatan operasional lainnya Bank sebesar Rp3,0 triliun. Dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp2,8 triliun, mengalami peningkatan sebesar 8,48%. Peningkatan terbesar terutama pada penerimaan kembali atas piutang dan pembiayaan yang telah dihapus buku yang meningkat Rp222,4 miliar atau 41,17% menjadi Rp762,5 miliar pada 2021 dari posisi tahun 2020 sebesar Rp540,2 miliar. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 213
  211. Laba Bersih Bank mencatatkan laba bersih tahun 2021 meningkat 38 ,42 % dari pembukuan tahun 2020 yang mencapai Rp2,2 triliun menjadi Rp3,0 triliun. Pertumbuhan yang positif tersebut merupakan hasil dari peningkatan pendapatan atas penyaluran dana sebesar Rp878,8 miliar atau 5,19% dan penurunan beban bagi hasil sebesar Rp625,4 miliar atau -12,50%. Laba Komprehensif Tahun Berjalan Laba komprehensif tahun berjalan Bank untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp3,2 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp2,2 triliun, mengalami kenaikan sebesar 49,59%. Kenaikan itu diakibatkan oleh peningkatan laba bersih sebesar Rp840,6 miliar atau 38,42% dan peningkatan jumlah pendapatan komprehensif lain bersih sebesar Rp226,1 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. ARUS KAS Bank membukukan kas dan setara kas pada akhir tahun buku 2021 sebesar Rp26,54 triliun, meningkat 0,11% dibandingkan tahun buku 2020 yang sebesar Rp26,51 triliun. Perubahan tersebut, antara lain didorong oleh peningkatan pada arus kas aktivitas operasi sebesar Rp6,5 triliun atau 53,25% yang diimbangi dengan penurunan atas arus kas aktivitas investasi sebesar Rp6,8 triliun atau 58,08%, Rincian Arus Kas (Rp Juta) URAIAN 2021 2020* 2019 Arus Kas Aktivitas Operasi 18.676.808 12.187.412 7.457.737 Arus Kas Aktivitas Investasi (18.571.038) (11.747.901) (4.054.061) Arus Kas Aktivitas Pendanaan (77.929) (140.494) (10.660) Kas & Setara Kas Awal Tahun 26.514.431 26.215.414 22.872.398 Kas & Setara Kas Akhir Tahun 26.542.272 26.514.431 26.265.414 *: Disajikan kembali Arus Kas dari Aktivitas Operasi Kas bersih dari aktivitas operasi pada tahun buku 2021 mencapai Rp18,7 triliun, mengalami peningkatan sebesar 53,25% dibandingkan tahun buku 2020 yang sebesar Rp12,2 triliun. Kenaikan arus kas operasi diperoleh dari aktivitas operasi yang berasal dari kenaikan dana syirkah temporer dari Rp9,5 triliun pada 2020 menjadi Rp26,6 triliun pada 2021, atau meningkat 180,47% setara dengan Rp17,1 triliun. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi hingga 31 Desember 2021 sebesar -Rp18,6 triliun, turun sebesar 58,08% dari pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar -Rp11,7 triliun. Hal tersebut didorong oleh aktivitas perolehan surat berharga yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan atas surat berharga dengan nominal Rp7,1 triliun. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Sepanjang tahun 2021, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar -Rp77,9 miliar, meningkat sebesar 44,53% dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya yang sebesar -Rp140,5 miliar. 214 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Peningkatan tersebut dikarenakan turunnya pembayaran atas liabilitas sewa dari -Rp241,3 miliar pada 2020 menjadi -Rp130,2 pada 2021, atau mengalami perbaikan sebesar Rp111,1 miliar atau 46,04%. Selain itu, pada 2021 tidak terdapat pembayaran dividen. ANALISIS KUALITAS ASET PRODUKTIF DAN RASIO KEUANGAN Analisis Kualitas Aset Produktif Kualitas aset produktif 2021 berhasil tercatat sebesar Rp 242,1 triliun atau meningkat 11,80% setara dengan Rp25,56 triliun, dari jumlah aset produktif pada 2020 yang sebesar Rp216,6 triliun. Peningkatan aset produktif terbesar terdapat pada tumbuhnya surat berharga yang diimiliki dan peningkatan pembiayaan berbasis piutang dan sewa dengan kenaikan masing-masing sebesar Rp18,5 triliun atau 37,64% dan Rp11,3 tiliun atau 11,31%. Adapun jumlah aktiva produktif dengan kualitas non performance (NPF) mengalami peningkatan Rp508,4 miliar atau 11,26%. Peningkatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan peningkatan total aktiva produktif. Peningkatan jumlah NPF terbesar terdapat pada pembiayaan berbasis piutang dan sewa sebesar Rp478,2 miliar atau 17,79%.
  212. Analisis dan Pembahasan Manajemen Analisis Rasio Keuangan Rasio keuangan BSI yang meliputi rasio kinerja secara umum mencatatkan kinerja yang baik di tahun 2021 . Perbandingan rasio Bank tahun 2020 dan 2021 disajikan sebagai berikut. Perkembangan Rasio Keuangan Utama URAIAN 2021 Laba (Rugi) terhadap Aset Laba (Rugi) terhadap Ekuitas Laba (Rugi) terhadap Pendapatan/Penjualan 2020 2019 1,14% 0,91% 0,95% 12,11% 10,06% 10,24% 17,00% 12,92% 12,40% Rasio Lancar 442,73% 372,54% 511,02% Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 247,41% 303,73% 230,78% Rasio Liabilitas terhadap Aset 23,33% 27,56% 21,44% Rasio Kecukupan Modal (CAR) 22,09% 18,24% 18,73% Rasio Pembiayaan Bermasalah Gross 2,93% 2,88% 3,21% Rasio Pembiayaan Bermasalah Net 0,87% 1,12% 1,58% ROA 1,61% 1,38% 1,44% ROE 13,71% 11,18% 11,28% Margin Pendapatan Bersih (NIM) 6,04% 6,04% 3,97% Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 80,46% 84,61% 85,27% Cost to Income Ratio (CIR) 52,57% 53,74% 58,05% Cost Efficiency Ratio (CER) 52,07% 50,56% 53,61% Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga 73,39% 74,52% 76,15% 0,51% 0,00% 0,00%       - GWM Rupiah 4,55% 3,12% 5,12%  - GWM Valas 1,03% 1,16% 2,89%  Posisi Devisa Netto 0,27%  4,47%  1,73%  Persentase Pelampauan BMPD Giro Wajib Minimum (GWM) INFORMASI KINERJA KEUANGAN LAINNYA Distribusi Bagi Hasil Berikut adalah laporan distribusi bagi hasil BSI dalam dua tahun terakhir. Laporan Distribusi Bagi Hasil (Rp Juta) 2021 No. Jenis Penghimpunan Dana 1 Liabilitas Kepada Bank Lain 2 Saldo Rata-rata Pendapatan yang akan dibagihasilkan A B 710.370 5.565 Giro Mudharabah 12.656.974 99.152 3 Tabungan Mudharabah 61.423.876 481.183 4 Deposito Mudharabah 96.431.076 755.423 5 Surat Berharga yang diterbitkan 1.375.000 23.496 6 Pembiayaan yang Diterima Total - - 172.597.296 1.365.696 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 215
  213. 2021 No . Jenis Penghimpunan Dana Saldo Rata-rata Pendapatan yang akan dibagihasilkan A B 1 Penempatan pada Bank Lain 316.296 45 2 Surat Berharga yang dimiliki 61.252.124 89.445 3 Piutang Murabahah 96.680.261 892.759 4 Piutang Istishna 383 19 5 Piutang Multijasa - - 6 Pembiayaan Gadai - - 7 Pembiayaan Mudharabah 1.920.441 14.461 8 Pembiayaan Musyarakah 53.251.122 374.234 9 Pembiayaan Sewa 1.139.043 13.163 10 Pembiayaan Lainnya - - 214.559.670 1.384.126 Total Sumber dan Penyaluran Zakat Sumber dana zakat Bank terdiri dari internal Bank dan eksternal Bank, yang berasal dari pegawai serta nasabah dan umum. Pada tahun 2021, Bank membukukan sumber dana zakat sebesar Rp158,9 miliar, meningkat 43,55% dari posisi yang sama tahun 2020 yakni Rp110,7 miliar. Kenaikan itu didukung oleh peningkatan yang merata yaitu peningkatan internal Bank dan eksternal Bank, masing-masing sebesar Rp27,5 miliar dan Rp20,7 miliar. Pada tahun 2021, Bank menyalurkan dana zakat ke lembaga lain sebesar Rp127,6 miliar, naik 21,58% dari realisasi tahun 2020 yang sebesar Rp105,0 miliar. Sementara itu, saldo awal zakat tahun 2021 sebesar Rp72,9 miliar meningkat Rp31,3 miliar sehingga saldo akhir dana zakat Bank pada 2021 menjadi Rp104,2 miliar atau naik sebesar 42,92% dari posisi tahun sebelumnya. Perkembangan Sumber dan Penyaluran Zakat (Rp Juta) 2021 URAIAN Sumber dana zakat Internal bank Eksternal bank Total Penerimaan Zakat Penyaluran dana zakat   2019   101.684   74.202 66.650 57.218 36.491 33.369 158.902 110.693 100.020       (127.611) (104.962) (69.367) Kenaikan dana zakat 31.291 5.731 30.653 Saldo awal dana zakat 72.911 67.180 36.528 104.202 72.911 67.180 Disalurkan ke lembaga lain Saldo Akhir Dana Zakat 216 2020 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  214. Analisis dan Pembahasan Manajemen Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Sumber dana kebajikan Bank terdiri dari infak dan sedekah , denda, pendapatan non-halal dan lainnya. Hingga 31 Desember 2021, sumber dana kebajikan tercatat sebesar Rp72,6 miliar, naik 34,54% dari posisi yang sama tahun 2020 yakni sebesar Rp54,0 miliar. Peningkatan tersebut didorong oleh meningkatnya penerimaan atas infak dan sedekah sebesar Rp14,5 miliar atau 40,38%. Per 31 Desember 2021, Bank menggunakan dana kebajikan yang direalisasikan dalam bentuk penggunaan lainnya untuk kepentingan umum sebesar Rp59,5 miliar, melambat 22,50% dari realisasi tahun 2020 yang sebesar Rp76,8 miliar. Sementara itu, saldo awal dana kebajikan tahun 2021 sebesar Rp12,9 miliar. Dengan demikian, saldo akhir dana kebajikan Bank pada 2021 yaitu sebesar Rp26,0 miliar, naik sebesar 101,37% dari posisi tahun sebelumnya yaitu Rp12,9 miliar. Perkembangan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan No. URAIAN 1 Saldo awal dana kebajikan 2 Penerimaan dana kebajikan (Rp Juta) 2021 2019 12.900 35.739 81.560 Infak dan sedekah 50.280 35.816 18.505 Denda 14.329 10.838 15.895 7.898 6.798 2.420 Penerimaan non halal Lainnya 99 516 1.003 72.606 53.968 37.823 Dana kebajikan produktif - - - Sumbangan - - - Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum 59.529 76.807 83.644 Total Penerimaan 3 2020 Penggunaan dana kebajikan Total Penggunaan 59.529 76.807 83.644 4 Kenaikan / penurunan dana kebajikan 13.077 (22.839) (45.821) 5 Saldo akhir dana kebajikan 25.977 12.900 35.739 KEMAMPUAN MEMBAYAR UTANG Bank Syariah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memenuhi hak-hak kreditur dengan melakukan pembayaran pokok pinjaman secara tepat waktu. Kemampuan Bank dalam memenuhi seluruh kewajiban, baik jangka panjang maupun jangka pendek diukur melalui beberapa rasio, antara lain rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio rentabilitas. Berikut ini adalah rasio keuangan perbankan untuk mengukur likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas Bank. Kemampuan Membayar Utang Jangka Pendek (Likuiditas Bank) Likuiditas Bank dipengaruhi oleh struktur pembiayaan, likuiditas aset, kewajiban dengan pihak ketiga, serta komitmen pembiayaan kepada debitur. Rasio pembiayaan terhadap pendanaan (Financing to Deposit Ratio/FDR) Bank tahun 2021 mencapai 73,39%, mengalami penurunan 1,13% jika dibandingkan dengan rasio FDR tahun 2020 yang mencapai 74,52%. Rasio FDR Bank sedikit di bawah dari yang ditetapkan regulator, yaitu batas bawah target FDR Syariah sebesar 80% dan batas atas sebesar 92%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun likuiditas Bank tinggi, namun efektivitas penyaluran pembiayaan perlu ditingkatkan. Tabel Likuiditas Bank RASIO Financing to Deposit Ratio (FDR) 2021 2020 2019 73,39% 74,52% 76,15% PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 217
  215. Kemampuan Membayar Utang Jangka Panjang (Solvabilitas Bank) Bank mengukur solvabilitas melalui rasio permodalan bank. Bank memastikan kecukupan modal untuk dapat memenuhi risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR). Tabel Solvabilitas Bank 2021 RASIO Capital Adequacy Ratio (CAR) 22,09% 2020 2019 18,24% 18,71% Pada tahun 2021, rasio kecukupan modal Bank mencapai 22,09%, meningkat 3,85% dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 18,24%. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014, rasio kecukupan modal minimum dikaitkan dengan profil risiko Bank yang ditetapkan OJK adalah sebesar 9,99%. Dengan rasio kecukupan modal Bank berada pada tingkat 22,09%, struktur permodalan Bank memiliki kapabilitas untuk mengimbangi risiko pasar, risiko kredit dan risiko operasional dimana rasio tersebut lebih tinggi dari rasio kecukupan minimum OJK dan struktur modal Bank sudah memenuhi Peraturan OJK. Hal ini berarti bahwa Bank Syariah Indonesia telah mengelola dengan baik modal Bank dan memiliki kecukupan modal untuk melindungi dari risiko solvabilitas. Kemampuan Membayar Utang dari Efek yang Diterbitkan Kemampuan membayar utang juga dapat tercermin berdasarkan peringkat dari efek yang diterbitkan Bank, yaitu Sukuk Subordinated Mudharabah 2016. Efek yang diterbitkan secara rutin dinilai oleh lembaga pemeringkat guna mendukung kelayakan efek. Kualitas efek sangat ditentukan oleh kemampuan perusahaan penerbit dalam membayar efeknya pada saat jatuh tempo dan kemampuannya membayar bunga atau kupon selama jangka waktu penerbitan efek tersebut. Sukuk Subordinated Mudharabah yang diterbitkan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan Pefindo sebagai lembaga pemeringkat untuk tahun 2021. Tabel Kemampuan Membayar Hutang dari Efek-Efek yang Diterbitkan PERINGKAT KETERANGAN Sukuk Subordinated Mudharabah 2016 PEMERINGKAT 2021 2020 2021 2020 idAA (sy) A(idn) Pefindo Fitch 2021 2020 2019 Rentabilitas Bank Rentabilitas Bank Syariah Indonesia diukur melalui rasio-rasio berikut: Tabel Rasio Rentabilitas Bank RASIO Return on Assets (ROA) 1,61% 1,38% 1,44% Return on Equity (ROE) 13,71% 11,18% 11,28% Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 80,46% 84,61% 85,27% Pada tahun 2021, Bank Syariah Indonesia membukukan return on asset sebesar 1,61%, naik 0,23% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 1,38%. Rasio return on equity juga mengalami kenaikan sebesar 2,53% dari 11,18% di tahun 2020, menjadi 13,71% di tahun 2021. Sementara rasio BOPO mengalami perbaikan, yaitu turun sebesar 4,15% dari 84,61% di tahun 2020 menjadi sebesar 80,46% di tahun 2021. 218 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  216. Analisis dan Pembahasan Manajemen Perkembangan Tingkat Kolektibilitas Perhitungan rasio pembiayaan bermasalah Bank pada tahun 2021 dan 2020 sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No . 18/SEOJK.03/2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah. Tabel Rasio Non Performing Financing (NPF) 2021 RASIO 2020 PERUBAHAN NPF-Neto 0,87% 1,12% -0,25% NPF-Gross 2,93% 2,88% 0,05% Rasio pembiayaan bermasalah Bank secara gross (sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai) pada tahun 2021 sebesar 2,93%, meningkat 0,05% dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 2,88%. Sedangkan rasio pembiayaan bermasalah secara neto pada tahun 2021 sebesar 0,87%, mengalami perbaikan 0,25% dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 1,12%. Kolektibilitas piutang dapat dilihat dari kelancaran pembayaran kredit yang disalurkan. Kredit yang telah disalurkan beserta klasifikasi kolektibilitasnya disajikan sebagai berikut. Tabel Kolektabilitas Piutang Berdasarkan Mata Uang dan Kolektabilitas Tahun 2021 (Rp Juta) 2021 URAIAN DALAM PERHATIAN KHUSUS LANCAR KURANG LANCAR DIRAGUKAN MACET JUMLAH RUPIAH Murabahah Istishna Ijarah Qardh 97.075.510 1.859.833 934.838 516.328 1.167.905 101.554.413 321 39 - - - 359 741.483 24.361 192.959 7.227 35.537 1.001.566 7.605.772 33.932 20.848 252.583 37.981 7.951.116 VALAS Murabahah - 131.146 - - - 131.146 Istishna - - - - - - Ijarah Qardh Total Piutang CKPN Piutang Bersih 1.568 - - - - 1.568 1.468.114 - - - - 1.468.114 106.892.768 2.049.312 1.148.644 776.138 1.241.422 112.108.284 (1.457.656) (352.326) (493.519) (412.234) (1.072.603) (3.788.337) 105.435.112 1.696.986 655.125 363.904 168.820 118.873.458 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 219
  217. Tabel Kolektabilitas Piutang Berdasarkan Mata Uang dan Kolektabilitas Tahun 2020 (Rp Juta) 2020 URAIAN DALAM PERHATIAN KHUSUS LANCAR KURANG LANCAR DIRAGUKAN MACET JUMLAH RUPIAH Murabahah 84.332.012 2.901.084 589.560 248.432 1.573.131 89.644.219 388 228 - - 21 637 Ijarah 1.302.638 101.940 7.785 26.033 86.690 1.525.086 Qardh 8.211.996 24.079 7.484 5.057 134.379 8.382.995 Istishna VALAS Murabahah 995 189.122 9.755 - - 199.872 - - - - - - 23.542 - - - - 23.542 Istishna Ijarah Qardh 897.860 - - - - 897.860 Total Piutang 94.769.432 3.216.452 614.583 279.523 1.794.220 100.674.210 CKPN (1.444.789) (565.920) (300.391) (123.690) (1.086.398) (3.521.188) Piutang Bersih 93.324.643 2.650.532 314.192 155.833 707.822 108.182.376 Tabel Pertumbuhan Kolektabilitas Piutang Berdasarkan Mata Uang dan Kolektabilitas PERTUMBUHAN URAIAN LANCAR DALAM PERHATIAN KHUSUS KURANG LANCAR DIRAGUKAN MACET JUMLAH RUPIAH Murabahah 15,11% -35,89% 58,57% 107,83% -25,76% 13,29% Istishna -17,33% -83,10% 0,00% 0,00% -100,00% -43,61% Ijarah -43,08% -76,10% 2.378,71% -72,24% -59,01% -34,33% Qardh -7,38% 40,92% 178,58% 4.894,34% -71,74% -5,15% VALAS Murabahah -100,00% -30,65% -100,00% 0,00% 0,00% -34,38% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% Ijarah -93,34% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% -93,34% Qardh 63,51% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 63,51% Total Piutang 12,79% -36,29% 86,90% 177,67% -30,81% 11,36% 0,89% -37,74% 64,29% 233,28% -1,27% 7,59% 12,98% -35,98% 108,51% 133,52% -76,15% 9,88% Istishna CKPN Piutang Bersih Piutang bersih berdasarkan jenis, mata uang dan kolektabilitas pada tahun 2021 mencapai Rp118,9 triliun, meningkat 9,88% dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai Rp108,2 triliun. Kontribusi terbesar kolektabilitas tahun 2021 masih didominasi oleh murabahah rupiah, yakni sebesar Rp101,6 triliun, meningkat 13,29% dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp89,6 triliun. Secara komposisi, murabahah rupiah yang termasuk: kategori lancar sebesar Rp97,1 triliun, dalam perhatian khusus sebesar Rp1,9 triliun, kurang lancar sebesar Rp934,8 miliar, diragukan sebesar Rp516,3 miliar dan macet sebesat Rp1,2 triliun. 220 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  218. Analisis dan Pembahasan Manajemen STRUKTUR MODAL Kebijakan dan Alasan Pemilikan Kebijakan Tujuan dalam mengelola permodalan adalah untuk melindungi kemampuannya dalam mempertahankan kelangsungan usaha sehingga Bank dapat tetap memberikan imbal hasil bagi pemegang saham dan manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya dan mempertahankan struktur permodalan yang optimal untuk mengurangi biaya modal . Struktur modal merupakan perimbangan antara penggunaan modal sendiri dengan pinjaman/liabilitas yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Rasio kecukupan modal – risiko kredit mencapai 22,11% di tahun 2021 atau turun sebesar 0,01% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 22,12%. Sementara untuk rasio kecukupan modal – risiko kredit, operasional dan pasar mencapai 22,09% di tahun 2021 atau meningkat 3,84% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 18,24%. Rasio kecukupan modal Bank pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar 9,99% sesuai dengan ketentuan dari peraturan No.21/POJK.03/2014 dengan Rasio Kecukupan Modal Minimum dikaitkan dengan profil risiko Bank. Tabel Struktur Modal (Rp Juta, kecuali dinyatakan lain) 2021 URAIAN 2020 I KOMPONEN MODAL   A. Modal Inti (Tier 1) 23.173.019 20.423.407 3.142.019 4.379.632 18.547.128 11.690.223 18.547.128 22.263 -   1.1 Modal disetor   1.2 Cadangan Tambahan Modal:   1.2.1 Faktor Penambah   Potensi keuntungan dari peningkatan nilai wajar aset keuanganyang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 20.420.394   Saldo surplus revaluasi aset tetap 444.530 395.725   Agio saham biasa 943.815 -   Cadangan Umum 779.036 597.804   Laba ditahan awal tahun setelah pajak 6.401.751 5.215.524   Laba tahun berjalan setelah pajak (100%) 3.028.205 2.187.649   Dana setoran modal   Opsi saham yang diterbitkan dalam rangka program kompensasi berbasis saham - 10.150.426 70.623 -   1.2.2 Faktor Pengurang 7.310.591 - 7.310.591 - - - 1.630.020 1.268.753 1.949.750 2.076.847 527.083 802.084 - -   Cadangan Tambahan modal lainnya (other disclosed reserves)   1.3 Cadangan Tambahan Modal:   1.4 Faktor Pengurang Modal Inti Utama       B. Modal Pelengkap (Tier 2)   Instrumen modal dalam bentuk saham atau lainnya yang memenuhi persyaratan Tier 2   Agio / Disagio PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 221
  219. Tabel Struktur Modal (Rp Juta, kecuali dinyatakan lain) 2021 URAIAN   Cadangan umum PPA atas aset produktif yang wajib dibentuk (paling tinggi 1.25% ATMR Risiko Kredit)   Cadangan tujuan     II Jumlah Modal Inti. Pelengkap dan Modal Pelengkap Tambahan III Aset Tertimbang Menurut Risiko Kredit IV Aset Tertimbang Menurut Risiko Operasional V Aset Tertimbang Menurut Risiko Pasar VI Jumlah Risiko - Aset Tertimbang VII VIII IX 2020 1.422.667 1.274.763 - - 25.122.769 22.497.241 113.643.146 101.719.501 - 20.569.561 103.913 1.035.985 113.747.059 123.325.047 Rasio Kecukupan Modal - Risiko Kredit 22,11% 22,12% Rasio Kecukupan Modal - Risiko Kredit dan Pasar 22,09% 21,89% Rasio Kecukupan Modal Minimum 22,09% 18,24% Rincian Struktur Modal Persentase struktur modal yang didanai dengan Surat Berharga Subordinasi yang Diterbitkan (sukuk) tahun 2021 adalah sebesar 0,52%, turun dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 0,57%. Tabel Rincian Struktur Modal URAIAN Liabilitas, Dana Syirkah Temporer, Surat Berharga Subordinasi Yang Diterbitkan dan Ekuitas Liabilitas Dana Syirkah Temporer Surat Berharga Subordinasi Yang Diterbitkan (Sukuk) Ekuitas (Rp Juta, kecuali dinyatakan lain) 2021 KOMPOSISI 2020 KOMPOSISI 265.289.081 100,00% 239.581.524 100,00% 61.886.476 23,33% 66.040.361 27,56% 177.013.671 66,72% 150.423.018 62,79% 1.375.000 0,52% 1.375.000 0,57% 25.013.934 9,43% 21.743.145 9,08% IKATAN MATERIAL UNTUK INVESTASI BARANG MODAL Pada tahun 2021, BSI memiliki komitmen untuk investasi barang modal terkait dengan pembangunan gedung kantor cabang serta pengadaan perlengkapan komputer dan ATM sebesar Rp668,0 miliar, meningkat 406,88% dibandingkan komitmen di tahun sebelumnya yang sebesar Rp131,8 miliar. 222 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  220. Analisis dan Pembahasan Manajemen INVESTASI BARANG MODAL Pada tahun 2021 , realisasi investasi barang modal Bank sebesar Rp787,5 miliar. Dibandingkan dengan capaian tahun 2020 yang sebesar Rp1,1 triliun, realisasi tersebut lebih rendah sebesar 27,97% Adapun rincian realisasi investasi barang modal tahun buku adalah sebagai berikut: Realisasi Investasi Barang Modal JENIS INVESTASI Tanah (Rp Juta) 2021 2020 - 582.947 Bangunan 17.577 108.687 Instalasi 23.883 6.046 Kendaraan Bermotor Inventaris Kantor 2.799 4.886 334.699 212.872 Renovasi atas Aset Sewa 11.268 4.799 Aset dalam Penyelesaian 397.278 173.062 Total 787.504 1.093.299 INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG TERJADI SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTANSI BSI tidak memiliki informasi dan fakta material setelah tanggal laporan akuntan yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Bank dan risiko usaha dimasa yang akan datang. PROSPEK USAHA Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih berlangsung, seperti ditandai dengan munculnya varian Omicron pada awal tahun 2022. Situasi ini akan berdampak pada kinerja industri perbankan nasional. Kendati demikian, proses perbaikan dan pemulihan pada industri perbankan diprediksi masih tetap berlanjut. Penyaluran kredit dan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan tahun 2022 diproyeksikan tumbuh masing-masing pada kisaran 5,5% ±1% year on year (yoy) dan 7,5% ±1% yoy. BSI telah memiliki performa yang teruji di tahun 2021 dengan tercapainya berbagai milestone, diantaranya operational merger di bulan November 2021. Karena itu, Bank memiliki peluang untuk terus tumbuh dengan melihat berbagai peluang antara lain sebagai berikut: 1. Permodalan dan likuiditas Bank yang semakin baik menjadi peluang untuk melakukan kegiatan investasi untuk meningkatkan pendapatan Bank. 2. Bank memiliki infrastruktur yang memadai antara lain jaringan yang luas, sistem teknologi informasi (TI) dan digital yang mumpuni sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 3. Memanfaatkan sinergi dengan Bank Induk dalam meningkatkan bisnis dan layanan Bank. 4. Jaringan syariah di pasar global sehingga terdapat peluang untuk menggarap pasar luar negeri. 5. Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penetrasi customer based dan pengguna aktif mobile banking. 6. Peluang untuk melakukan cross selling antarproduk perbankan syariah (seperti pembiayaan konsumer, kartu kredit, investasi surat berharga, dan segmen korporasi) 7. Terdapat segmen kelas menengah muslim yang tengah bertumbuh sehingga memiliki potensi untuk masuk ke segmen nasabah prioritas. 8. Besarnya potensi ekosistem halal yang saat ini belum dioptimalkan dengan baik oleh bank syariah. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 223
  221. Berdasarkan asumsi tersebut disertai dan adanya berbagai peluang , Bank Syariah Indonesia optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang. Dengan kata lain, Bank Syariah Indonesia memiliki prospek usaha yang sangat baik. Hal ini didasarkan pada kekuatan yang dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia yaitu: 1. Memiliki struktur permodalan yang kokoh dengan biaya dana yang murah. 2. Memiliki likuiditas yang terjaga dengan baik. 3. Merupakan bank syariah terbesar baik dari sisi dana pihak ketiga, aset, dan pembiayaan serta merupakan bank syariah terbaik dari sisi keberlangsungan bisnis. 4.Mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam memperkuat Industri Keuangan Syariah. 5. Memiliki dukungan kuat dari pemegang saham dan sinergi dengan Bank Induk. 6. Memiliki jaringan di pasar global. 7. Memiliki reputasi yang baik dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima baik dari dalam dan luar negeri. 8. Mempunyai komitmen organisasi untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 9. Memiliki komitmen untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme seluruh pegawai. 10. Memiliki struktur demografi kepegawaian yang didominasi pegawai berusia muda dan memiliki potensi untuk dikembangkan. 11.Jaringan kantor dan unit kerja yang sangat luas dengan memiliki sekitar 1.300 jaringan sehingga mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi. 12.Berpengalaman/kokoh di segmen ritel, baik terkait payroll, Bank Operasional 2 (BO2), maupun di segmen korporasi. 224 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 13.Berpengalaman di bidang ekosistem halal antara lain haji, umroh, pesantren, pendidikan Islam, masjid, dan zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf). Berdasarkan peluang-peluang tersebut, BSI telah menyusun target jangka pendek tahun 2022 dan target jangka menengah tahun 2023-2024, yang diurai sebagai berikut: Target Jangka Pendek Tahun 2022 Pada tahun 2022, Bank Syariah Indonesia akan fokus pada: 1. Ekspansi pembiayaan pada segmen yang terbukti tahan di era pandemi. 2. Fokus pertumbuhan dana murah di antaranya melalui peningkatan kapabilitas transaksional dan intensifikasi kerja sama payroll dengan institusi. 3.Pengembangan digital business untuk meningkatkan layanan kepada nasabah baik nasabah institusi maupun nasabah ritel. Target Jangka Menengah Tahun 2023-2024 Target target jangka menengah dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah Indonesia akan berfokus pada: 1.Penguatan wholesale & transactional banking dengan fokus peningkatan customer base dan deepening relationship. 2.Penguatan retail banking dan turut menggerakkan ekonomi UMKM. 3. Meningkatkan ekspansi bisnis pada ekosistem halal dan pasar global. 4.Penataan jaringan kantor dengan fokus pada peningkatan produktivitas dan efisiensi.
  222. Analisis dan Pembahasan Manajemen PERBANDINGAN ANTARA TARGET DAN REALISASI SERTA PROYEKSI 1 (SATU) TAHUN MENDATANG Target dan Realisasi Secara keseluruhan, kinerja Bank melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Total aset BSI pada tahun 2021 sebesar Rp265,3 triliun, atau sebesar 107,11% dari target sebesar Rp247,7 triliun. Kemudian, realisasi Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2021 mencapai 107,78% dari target yang sebesar Rp216,4 triliun, atau sebesar Rp233,3 triliun. Begitu juga dengan pencapaian pembiayaan yang terealisasi 102,65% atau sebesar Rp171,3 triliun terhadap target sebesar 2021 yang sebesar Rp166,9 triliun. BSI membukukan pendapatan operasional tahun 2021 sebesar Rp16,3 triliun, atau sebesar 104,80% terhadap target 2021 yang sebesar Rp15,5 triliun. Sedangkan laba usaha Bank pada tahun 2021 Rp3,0 triliun, atau sebesar 104,28% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun. Untuk struktur modal, BSI menargetkan pada tahun 2021 sebesar Rp24,4 triliun. Adapun realisasinya Rp25,0 triliun atau 102,46% dari target. Tabel Perbandingan Target, Realisasi (Rp Juta, kecuali dinyatakan lain) TARGET REALISASI 2021 2021 Total Aset 247.669.044 265.289.081 107,11% Dana Pihak Ketiga 216.406.536 233.251.358 107,78% Pembiayaan 166.876.163 171.291.157 102,65% Pendapatan 15.501.243 16.244.533 104,80% 2.904.055 3.028.205 104,28% 24.414.194 25.013.934 102,46% URAIAN Laba Usaha Struktur Modal PENCAPAIAN (%) Proyeksi Tahun Buku 2022 Mengacu pada realisasi kinerja tahun 2021 serta mempertimbangkan kondisi yang akan berkembang pada tahun 2022, Bank telah menetapkan target usaha, seperti diuraikan dalam tabel di bawah ini. Tabel Proyeksi, Realisasi, dan Perubahan Proyeksi, Realisasi, dan Perubahan URAIAN NIM NPF Gross Cash Coverage FDR (Rp Juta, kecuali dinyatakan lain) PROYEKSI 2022 5,5%-6,0% REALISASI 2021 6,04% 2,75%-2,95% 2,93% 145%-150% 148,87 74%-77% 73,39% PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 225
  223. ASPEK PEMASARAN Strategi Pemasaran Tahun 2021 Sebagai Bank Syariah hasil penggabungan (merger) dari tiga bank syariah terbesar di Tanah Air, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan Bank BRIsyariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi sebuah brand baru yang relative belum dikenal luas karena tergolong kembali menjadi pemain baru di ranah perbankan nasional. Karena itu, dibutuhkan strategi pemasaran yang tepat dan melakukan serangkaian aktivitas untuk menciptakan product awareness hingga top of mind di benak masyarakat Indonesia sebagai Bank Syariah terpercaya. Dalam rangka meningkatkan awareness terhadap produk dan layanan Bank Syariah Indonesia, selama tahun 2021, BSI melakukan sejumlah strategi pemasaran dengan objective untuk mendukung pertumbuhan bisnis sebagai berikut: 1. Meningkatkan edukasi literasi perbankan syariah 2. Meningkatkan awareness terhadap produk BSI 3. Meningkatkan interest terhadap produk BSI Untuk mencapai objective tersebut, maka dilakukan 4 fokus strategi di tahun 2021 yaitu: 1. Mapping Target Consumer Mapping Target Consumer dibagi menjadi dua yaitu Target Business dan Target Audience. - Target Business merupakan segmen nasabah yang diharapkan bisa menghasilkan contribution margin lebih tinggi seperti: ASN, Pegawai BUMN, Pensiunan, Ekosistem Rumah Sakit, Pelaku UMKM, dan Professional. - Target audience merupakan kelompok masyarakat yang menjadi target utama komunikasi, yaitu Millennial. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, penduduk Indonesia pada generasi millennial (usia 24 – 39 tahun) sekitar 68.9 Juta orang. Sementara generasi Z (8 – 23 tahun) mencapai 75,4 juta orang. Hal ini menjadikan generasi millennial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan. Berdasarkan mapping consumer diatas maka perlu strategi konten dan channel komunikasi yang berbeda. 2. Mapping Product Champion Sebagai hasil gabungan dari 3 bank syariah terbesar di Indonesia memiliki banyak sekali produk yang harus diperkenalkan kembali kepada masyarakat luas. Dari puluhan produk yang ada, salah satu strategi pemasaran yang dilakukan adalah dengan membuat mapping product champion, yaitu memilih beberapa produk yang dijadikan ‘hero product’. 226 Pemilihan ‘hero product’ menyesuaikan dengan target pertumbuhan bisnis. Di tahun pertama, Bank Syariah Indonesia memiliki target untuk peningkatan Fee Based Income (FBI) dan juga peningkatan pembiayaan Syariah. Berikut adalah ‘hero product’ yang menjadi bagian fokus strategi pemasaran di tahun 2021: - BSI Mobile - BSI Gadai Emas - BSI Griya - BSI OTO - BSI Mitraguna Berkah - BSI Hasanah Card PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Hero Product
  224. Analisis dan Pembahasan Manajemen 3 .Integrated Marketing Communications Integrated Marketing Communications dilakukan berdasarkan strategi mapping consumer dan mapping product champion. talkshow “HarMoney Aktivitas campaign ‘hero product’ dilakukan sesuai dengan target audience maupun target business yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, untuk produk BSI Mobile dan BSI Griya Simuda dengan target audience millennials, dilakukan serangkaian aktivitas promosi mulai dari Above The Line (ATL) melalui media televisi, koran/ majalah, cinema/ bioskop, videotron/ OOH, kemudian Below The Line (BTL) melalui online event (webinar, IG Live) dan offline event (open booth di Mall dan Sponsorship Event), dan didukung dengan kegiatan digital marketing (digital ads, kerjasama dengan KOL dan Publisher). - Program Life” Sementara produk BSI Mitraguna Berkah, yang memiliki target business lebih ke ASN/ Pegawai BUMN melakukan aktivitas promosi dengan kunjungan langsung ke nasabah ataupun ke satuan kerja (satker) perusahan terkait. 4. Tactical Program Selain meningkatkan awareness dan interest terhadap produk BSI, salah satu tujuan pemasaran adalah ikut meningkatkan literasi perbankan syariah. Karena itu, strategi pemasaran untuk meningkatkan literasi perbankan syariah yang dilakukan selama tahun 2021 adalah: HarMoney Life adalah sebuah program Talkshow ringan yang membawa topik-topik keuangan anak muda terkini berikut solusinya dipandu oleh host-host yang seru dan narasumber certified financial planner terpercaya, serta mendatangkan bintang tamu yang akan berbagi pengalaman mereka dan belajar bersama-sama penonton. Talkshow HarMoney Life sudah hadir dalam 2 season dan dapat ditonton di youtube official channel BSI. - Event online Ramadhan Fest Virtual festival terbesar di sepanjang bulan Ramadhan 1442 H dengan serangkaian acara mulai dari Kajian Islam & Talkshow dengan puluhan pembicara, music performance serta menghadirkan lebih dari 60 Exhibitor, serta dilengkapi promo special dari semua produk BSI. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 227
  225. - Special Campaign for Millenials : Gen-Sy (Generasi Syariah) Gen-Sy [Gen-Si] adalah sebuah generasi baru yang percaya bahwa keseimbangan hidup yang sebenar-benarnya ada dalam keuangan syariah. Melalui Gen-Sy, Bank Syariah Indonesia ingin mengajak milenial sekarang untuk mulai hidup seimbang. Seimbang antara waktu kerja dan keluarga, seimbang antara self-reward dan investment, hingga seimbang antara dunia dan akhirat. Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dalam pertumbuhannya menghadapi persaingan dengan perbankan nasional, baik bank syariah maupun konvensional dalam menentukan penguasaan pasar. Tabel Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan Perbankan Syariah (Oktober 2021) (Rp miliar, kecuali dinyatakan lain) PANGSA PASAR PERBANKAN SYARIAH Aset URAIAN OKTOBER 2020 231.756 250.236 7,97% Perbankan Syariah 585.337 650.006 11,05% 39,59% 38,50% Bank Syariah Indonesia 153.864 164.639 7,00% Perbankan Syariah 387.939 418.441 7,86% 39,66% 39,35% Bank Syariah Indonesia 202.838 218.044 7,50% Perbankan Syariah 467.941 507.820 8,52% 43,35% 42,94% Pangsa Pasar Pendanaan/DPK Pangsa Pasar Sumber: SPI dan SPS - Otoritas Jasa Keuangan (SPS OJK), Oktober 2021 228 PERTUMBUHAN Bank Syariah Indonesia Pangsa Pasar Pembiayaan OKTOBER 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  226. Analisis dan Pembahasan Manajemen Berdasarkan total aset , pangsa pasar Bank Syariah Indonesia Oktober 2021 sebesar 38,50% menurun 1,10% bps dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai 39,59%. Meskipun demikian, total aset BSI berhasil tumbuh sebesar Rp18,48 triliun. Dari sisi pembiayaan, pangsa pasar BSI Oktober 2021 mengalami penurunan dari 39,66% di Oktober 2021 menjadi 39,35%. Sedangkan untuk pangsa pasar pendanaan/dana pihak ketiga pada Oktober 2021 mencapai 42,94%, turun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 42,94%. Dari sisi pembiayaan, pangsa pasar BSI pada Oktober 2020 mengalami penurunan dari 39,66% menjadi 39,35% pada Oktober 2021. Sedangkan untuk pangsa pasar pendanaan/dana pihak ketiga pada Oktober 2021 mencapai 42,94%, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 43,94%. Diagram Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan Industri Perbankan Syariah Desember 2021 ASET PEMBIAYAAN PENDANAAN/DPK 38,24% 40,60% 42,52% BSI BSI BSI 2021 2021 2021 61,50% 60,65% 57,06% Perbankan Syariah Perbankan Syariah Perbankan Syariah Diagram Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan Industri Perbankan Syariah Desember 2020 ASET PEMBIAYAAN PENDANAAN/DPK 39,35% 39,71% 44,12% BSI BSI BSI 2020 2020 2020 60,41% 60,34% 56,65% Perbankan Syariah Perbankan Syariah Perbankan Syariah Tabel Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan Perbankan Nasional (Rp miliar, kecuali dinyatakan lain) PANGSA PASAR PERBANKAN SYARIAH Aset URAIAN PERTUMBUHAN 239,582 265,289 10.73% Industri Perbankan 608,898 693,795 13.94% 39.35% 38.24% Bank Syariah Indonesia 156,694 171,291 9.32% Industri Perbankan 394,626 421,862 6.90% 39.71% 40.60% Bank Syariah Indonesia 209,906 233,251 11.12% Industri Perbankan 475,796 548,584 15.30% 44.12% 42.52% Pangsa Pasar Pendanaan/DPK DESEMBER 2021 Bank Syariah Indonesia Pangsa Pasar Pembiayaan DESEMBER 2020 Pangsa Pasar PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 229
  227. Di tengah ketatnya persaingan di industri perbankan , Bank Syariah Indonesia juga menghadapi persaingan dengan seluruh perbankan nasional di Indonesia. Berdasarkan total aset, pembiayaan, dan pendanaan/dana pihak ketiga pangsa pasar BSI pada Oktober 2021 masing-masing sebesar 2,50%, 2,85% dan 2,96%. Pembiayaan BSI tumbuh sebesar 2,85% YoY dibandingkan periode sebelumya. Diagram Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan Industri Perbankan Nasional Oktober 2021 ASET PEMBIAYAAN PENDANAAN/DPK 2,58% 2,90% 3,07% BSI BSI BSI 2021 2021 2021 97,42% 97,10% 96,93% Perbankan Nasional Perbankan Nasional Perbankan Nasional Diagram Pangsa Pasar Bank Syariah Indonesia dibandingkan dengan Industri Perbankan Nasional Oktober 2020 ASET PEMBIAYAAN PENDANAAN/DPK 2,56% 2,80% 3,10% BSI BSI BSI 2020 2020 97,44% 97,20% 96,90% Perbankan Nasional Perbankan Nasional Perbankan Nasional Grafik Pangsa Pasar BSI dibandingkan dengan Industri Perbankan Nasional 2,80% 2,90% 3,10% 3,07% 2,56% 2,58% Aset Oktober 2020 2020 Pembiayaan Pendanaan/ DPK Oktober 2021 Grafik Pangsa Pasar BSI dibandingkan dengan Industri Perbankan Syariah 39,35% 38,24% Aset Oktober 2020 39,71% 40,60% Pembiayaan 44,12% 42,52% Pendanaan/ DPK Oktober 2021 KEBIJAKAN DIVIDEN Kebijakan Dividen Pada tahun 2021, BSI tidak membagikan dividen sehingga informasi mengenai hal ini tidak dapat disampaikan. 230 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  228. Analisis dan Pembahasan Manajemen KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK Bank Syariah Indonesia memiliki peran sebagai pemotong /pemungut pajak sebagai bentuk kontribusi kepada Negara. BSI berperan aktif dalam melakukan pemotongan terhadap setiap objek pajak. Pada tahun 2021 pembayaran pajak Bank mengalami kenaikan yang di antaranya bersumber dari angsuran PPh Badan. Tabel berikut menyajikan rincian setoran pajak selama 2 (dua) tahun terakhir sebagai satu wujud kontribusi kepada Negara: Tabel Kepatuhan Pembayaran Pajak (Rp Juta) 2021 URAIAN 2020 PPh Pasal 4 ayat 2 757.207 913.287 PPh Pasal 21 344.891 304.268 PPh Pasal 22 6.137 3.226 PPh Pasal 23 16.618 17.262 PPh Pasal 25 937.370 736.320 PPh Pasal 26 1.674 1.039 PPh Pasal 29 398.449 354.277 15.260 8.637 2.477.606 2.338.316 PPN Jumlah PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM KARYAWAN DAN/ATAU MANAJEMEN (ESOP/MSOP) • Employee Stock Allocation (ESA) adalah program pemberian saham Bank kepada pegawai terpilih yang jumlahnya ditetapkan oleh Direksi dan pelaksanaan pendistribusian serta penerbitan saham akan dilakukan 1 (satu) kali pada tanggal alokasi ESA. • Manajemen BSI telah menyetujui untuk melakukan pemberian Employee Stock Allocation (ESA) sebanyak 8.011.446 lembar saham kepada 13.734 pegawai sesuai dengan ketentuan internal. •Harga exercise Harga saham = Rp 1.790 /lembar saham REALISASI PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM Pada 30 April 2018, Bank efektif melaksanakan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO) di Bursa Efek Indonesia dengan nama PT Bank BRIsyariah Tbk. Dari aksi korporasi tersebut, Bank mendapatkan dana sebesar Rp1,3 triliun yang digunakan untuk penyaluran pembiayaan, pengembangan sistem teknologi informasi dan pengembangan jaringan kantor. Seluruh rencana penggunaan dana hasil IPO tersebut telah direalisasikan seluruhnya pada tahun 2021 dan tidak ada perubahan. Tabel Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum No. NILAI (Rp Juta) PERUNTUKAN 1 1.049.754 Penyaluran pembiayaan 2 164.024 Pengembangan sistem teknologi informasi berupa IT ready for IPO, IT for business enabler dan digital banking solution. 3 98.414 Pengembangan jaringan kantor dengan jumlah 11 KC, 45 KCP dan 10 KK yang telah mendapatkan izin OJK dan telah beroperasi. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 231
  229. INFORMASI MATERIAL TERKAIT DENGAN INVESTASI , EKSPANSI, DIVESTASI, AKUISISI DAN RESTRUKTURISASI Investasi Bank Syariah Indonesia (Bank BSI) memiliki investasi pada surat berharga yang mengalami peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021 . Nilai investasi pada surat berharga disajikan sebagai berikut. Total Investasi pada Surat Berharga Berdasarkan Jenis dan Mata Uang URAIAN NILAI NOMINAL 2021 NILAI TERCATAT 2020 NILAI NOMINAL NILAI TERCATAT NILAI NOMINAL Nilai Wajar Melalui Laba Rugi Rupiah   Surat Berharga Syariah (SBSN) 108,984 111,415 7,512 7,846   Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) 474,000 473,115 20,000 19,985   Sukuk Bank Indonesia 2,000,000 2,000,000 - -   Reksadana - - 10,000 10,450 2,582,984 2,584,530 37,512 38,281 2,802,282 2,812,973 48,289 52,886 189,750 194,783 - - 2,992,032 3,007,756 48,289 52,886 32,230,617 32,820,250 26,618,637 27,087,821 1,271,600 1,271,600 2,783,600 2,783,600 26,935,010 26,935,010 18,481,917 18,481,917 Total Nilai Wajar Melalui Laba Rugi     Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain Rupiah   Surat Berharga Syariah (SBSN)   Reksadana Total Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain     Biaya Perolehan Diamortisasi Rupiah   Surat Berharga Syariah (SBSN)   Sukuk Korporasi   Sukuk Bank Indonesia   Wesel Ekspor     204,786 204,786 89,219 89,219 60,642,013 61,231,646 47,973,373 48,442,557 753,245 771,899 592,828 596,771 1,314 1,314 Mata Uang Asing   Surat Berharga Syariah (SBSN)   Wesel Ekspor     Total Biaya Perolehan Diamortisasi   773,213 592,828 596,771 62,004,859 48,566,201 49,039,328   TOTAL INVESTASI PADA SURAT BERHARGA Cadangan Kerugian Penurunan Nilai TOTAL INVESTASI PADA SURAT BERHARGA BERSIH 232 754,559 61,396,572 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 67,597,145 49,130,495 (18,075) (24,858) 67,579,070 49,105,637
  230. Analisis dan Pembahasan Manajemen Ekspansi Selama tahun 2021 BSI tidak melakukan kegiatan Ekspansi . Divestasi Selama tahun 2021 BSI tidak melakukan kegiatan Divestasi. Akuisisi Selama tahun 2021 BSI tidak melakukan kegiatan Akuisisi. Restrukturisasi Selama tahun 2021 Bank tidak melakukan transaksi atau hutang dan/atau restrukturisasi modal. TRANSAKSI MATERIAL YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN DAN/ATAU TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI/ BERELASI Transaksi material adalah setiap penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu; pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha; sewa menyewa aset; pinjam meminjam dana; menjaminkan aset; dan/atau memberikan jaminan perusahaan; dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas perusahaan yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu (Bapepam LK Nomor: Kep-412/BL/2009) Transaksi Afiliasi Bank mendefinisikan afiliasi, sebagai berikut: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; 2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; 3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; 4.Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; 5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau 6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan (Bapepam LK Nomor: Kep-412/BL/2009). Sampai dengan akhir tahun 2021, Bank tidak memiliki transaksi yang memenuhi kategori transaksi dengan pihak terafiliasi. Transaksi Benturan Kepentingan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud (Bapepam LK Nomor: Kep-412/BL/2009). Sampai dengan akhir tahun 2021, Bank Syariah Indonesia tidak memiliki transaksi material yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi Pihak Berelasi Pihak-pihak berelasi yang mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan. Suatu pihak dianggap pihak berelasi dengan Bank jika: a. Perusahaan di bawah pengendalian Bank; b. Perusahaan asosiasi; c. Investor yang memiliki hak suara, yang memberikan investor tersebut suatu pengaruh yang signifikan; d. Perusahaan di bawah pengendalian investor yang dijelaskan dalam butir c di atas; e. Karyawan kunci dan anggota keluarganya; dan; f. Entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 233
  231. Nama dan Sifat Hubungan Berelasi Nama dan sifat hubungan berelasi disajikan sebagai berikut . Tabel Pihak Berelasi PIHAK BERELASI 234 SIFAT DAN HUBUNGAN Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan Pemegang Saham Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pemegang Saham Pengendali PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pemegang Saham Pengendali PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pemegang Saham Pengendali PT BNI Life Insurance Pemegang Saham PT Mandiri Sekuritas Pemegang Saham DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah Pemegang Saham Dana Pensiun Pusri Dapensri Entitas dan Lembaga Pemerintah KPPN Khusus Penerimaan Entitas dan Lembaga Pemerintah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah Percetakan Negara Republik Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum BULOG Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum DAMRI Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum Jaminan Kredit Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum LPPNPI Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum Perhutani Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum Perumnas Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum Peruri Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum PNRI Entitas dan Lembaga Pemerintah Perum Produksi Film Negara Entitas dan Lembaga Pemerintah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Adhi Commuter Properti Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Adhi Karya (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Adhi Persada Beton Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Adhi Persada Gedung Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Adhi Persada Properti Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Amarta Karya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Aneka Tambang Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura Hotel Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura I (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura II (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura Kargo Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura Logistik Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura Solusi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Angkasa Pura Supports Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Antam Resourcindo Entitas dan Lembaga Pemerintah PT ASABRI (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Asei Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  232. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Pihak Berelasi PIHAK BERELASI SIFAT DAN HUBUNGAN PT Asuransi Askrida Syariah Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi BRI Life Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Jasindo Syariah Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Jiwa Taspen Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Takaful Keluarga Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Tri Pakarta Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT AXA Mandiri Financial Services Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bahana Artha Ventura Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bahana TCW Investment Management Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bank Mandiri Taspen Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Barata Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Berdikari Logistik Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bio Farma (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Biro Klasifikasi Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BNI Sekuritas Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Brantas Abipraya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BRI Asuransi Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bringin Girgantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bringin Rancang Sejahtera Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BRIngin Sejahtera Makmur Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Bukit Asam Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Celebes Railway Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Cimanggis Cibitung Tollways Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Citra Waspphutowa Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Cut Meutia Medika Nusantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Danareksa (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Djakarta Lloyd (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Elnusa Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Energy Management Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Fintek Karya Nusantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Gapura Angkasa Cab Solo Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 235
  233. Tabel Pihak Berelasi PIHAK BERELASI 236 SIFAT DAN HUBUNGAN PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Graha Niaga Tata Utama Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Hakaaston Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Haleyora Powerindo Entitas dan Lembaga Pemerintah PT HK Realtindo Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Hutama Karya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Indonesia Comnets Plus Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Indonesia Kendaraan Terminal Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Indra Karya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Industri Kapal Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT INKA (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Infrastruktur Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Inhutani IV Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Inhutani IV Distrik Aceh Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Inka Multi Solusi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Inti Bumi Perkasa Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Inti Konten Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Istaka Karya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jalin Pembayaran Nusantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jamsostek (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jasa Armada Indonesia Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jasa Marga (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jasa Raharja Putera Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jasa Tirta Energi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Jiep (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kawasan Berikat Nusantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kawasan Industri Makassar (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT KBN Graha Medika Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kereta Api Logistik Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kimia Farma (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kimia Farma Apotek Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kimia Farma Trading & Distribution Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Kodja Terramarin Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Bandar Samudera Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Daya Listrik Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Industrial Estate Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Medika Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  234. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Pihak Berelasi PIHAK BERELASI SIFAT DAN HUBUNGAN PT Krakatau National Resources Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Pipe Industries Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Sarana Infrastruktur Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Tirta Industri Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Krakatau Wajatama Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Laras Astra Kartika Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Len Industri (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT LRT Jakarta Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Maintenance Facility Aero asia Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mandiri AXA General Insurance Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mandiri Capital Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mandiri Manajemen Investasi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mandiri Tunas Finance Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mandiri Utama Finance Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mega Eltra Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Mitra Transaksi Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Multi Terminal Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Nindya Karya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Nusantara Medika Utama Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Nusantara Regas Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Nusantara Terminal Service Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Nusantara Turbin Dan Propulsi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PAL Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PAL Marine Service (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Patra Telekomunikasi Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pegadaian (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pegadaian Galeri Dua Empat Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pelindo Husada Citra Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pemalang Batang Tol Road Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pengembang Pelabuhan Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perikanan Nusantara (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara I Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara III Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 237
  235. Tabel Pihak Berelasi PIHAK BERELASI 238 SIFAT DAN HUBUNGAN PT Perkebunan Nusantara IV Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara VIII Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara X Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perkebunan Nusantara XIII Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Persero Batam Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Bina Medika IHC Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Drilling Services Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina EP Cepu Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Gas Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Hulu Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina International Shipping Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Lubricants Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Patra Niaga Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Pedeve Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Power Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Retail Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertamina Trans Kontinental Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pertani (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Peruri Digital Security Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Peruri Properti Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pesonna Optima Jasa Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pindad (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PNM Investment Management Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PNM Venture Capital Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pos Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pos Logistik Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PP (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PP Presisi Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT PP Urban Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Prima Armada Raya Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Prima Indonesia Logistik Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pupuk Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pupuk Iskandar Muda Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pupuk Kalimantan Timur Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pupuk Kujang Cikampek Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Entitas dan Lembaga Pemerintah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  236. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Pihak Berelasi PIHAK BERELASI SIFAT DAN HUBUNGAN PT Purna Sentana Baja Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Reasuransi Nasional Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Reasuransi Syariah Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Rekaindo Global Jasa Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Reska Multi Usaha Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Riset Perkebunan Nusantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Rumah Sakit Pelabuhan Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Rumah Sakit Pelni Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sahung Brantas Energi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sang Hyang Seri (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Semen Indonesia Beton Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Semen Padang (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sinergi Mitra Investama Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sinkona Indonesia Lestari Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sri Pamela Medika Nusantara Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sucofindo Advisory Utama Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Sucofindo Episi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Surabaya Industrial Estate Rungkut Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Taspen (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Telekomunikasi Selular Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Telkom Satelit Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Terminal Petikemas Surabaya Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Terminal Teluk Lamong Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Timah Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Tugu Pratama Indonesia Entitas dan Lembaga Pemerintah PT United Tractors Semen Gresik Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Varia Usaha Beton Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Wahana Sentana Baja Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Waskita Beton Precast Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Waskita Karya (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Wijaya Karya Beton Tbk Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi Entitas dan Lembaga Pemerintah PT Wijaya Karya Realty Entitas dan Lembaga Pemerintah Karyawan Kunci Pengendalian Kegiatan Perusahaan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 239
  237. Kewajaran dan Alasan Dilakukannya Transaksi Seluruh transaksi yang dilakukan pada tahun 2021 dilakukan secara wajar (arm’s length) dan sesuai dengan persyaratan komersial normal dan sesuai peraturan perundang-undangan. Transaksi dilakukan atas dasar alasan kebutuhan Bank Syariah Indonesia dan bebas dari konflik kepentingan. Saldo aset, liabilitas, investasi tidak terikat, pendapatan usaha lainnya, beban administrasi, beban usaha lain, dan beban kepegawaian dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: Tabel Transaksi Pihak Berelasi URAIAN Aset Prosentase terhadap jumlah aset Liabilitas Prosentase terhadap jumlah Liabilitas Dana Syirkah Temporer Prosentase terhadap jumlah Dana Syirkah Temporer Realisasi Transaksi Pihak Berelasi Sifat dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi entitas pemerintah antara lain adalah giro pada bank lain, liabilitas segera, simpanan dari bank lain, investasi pada surat berharga, surat berharga subordinasi yang diterbitkan, penempatan pada bank lain, simpanan nasabah, surat berharga, serta piutang dan pembiayaan. Kebijakan Mekanisme Review Atas Transaksi dan Pemenuhan Peraturan dan Ketentuan Terkait Bank Syariah Indonesia memiliki kebijakan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan/ atau transaksi dengan pihak berelasi. Transaksi material diputuskan oleh Dewan Komisaris dan senantiasa dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Selain itu, transaksi material juga harus diputuskan oleh Dewan Komisaris secara Independen. Selama tahun 2021, tidak terdapat pelanggaran atas peraturan perundang-undangan terkait dengan transaksi dengan pihak berelasi serta tidak terdapat transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Pernyataan Direksi bahwa Transaksi telah Memenuhi Prosedur Memadai dan Sesuai Praktik Bisnis yang Berlaku Umum Dalam melakukan transaksi, khususnya dengan pihak berelasi, Bank telah memiliki prosedur sesuai dengan yang ditentukan oleh regulator. Dalam prosedur tersebut, Direksi menjadi bagian dari organisasi yang melakukan review terhadap rencana, realisasi dan evaluasi terhadap transaksi Bank. Dengan pertimbangan tersebut, Direksi memandang bahwa seluruh transaksi dengan pihak berelasi telah melalui prosedur yang memadai dan selaras dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 240 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 2021 2020 61.624.782 54.807.112 23,23% 22,88% 1.633.482 2.848.434 2,64% 4,31% 11.377.487 16.287.334 6,38% 10,73% Peran Dewan Komisaris dan Komite Audit untuk Memastikan Transaksi Dilakukan sesuai Praktik Bisnis yang Berlaku umum, yang antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-lenght principle) Salah satu tugas penting Komite Audit adalah melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan sistem pengendalian intern (internal control system), termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Bank untuk publik atau pemangku kepentingan lain serta menelaah ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. Karena itu, transaksi dengan pihak berelasi menjadi bagian dari telaah dan pantauan Komite Audit. Sebagai organ di bawah Dewan Komisaris, Komite Audit menyampaikan laporan hasil kinerjanya kepada Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Bank. Karena itu, peran Komite Audit dan Dewan Komisaris menjadi bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan Bank sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
  238. Analisis dan Pembahasan Manajemen PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERPENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN Sepanjang tahun 2021 , Bank Syariah Indonesia menghadapi sejumlah perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada Bank, yang dirangkum dalam tabel berikut ini. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan 1. Penyesuaian sandi referensi dengan integrasi pelaporan – ANTASENA mencakup informasi sektor ekonomi, rincian informasi fasilitas, golongan pihak ketiga, negara, dan jenis valuta. 2. Tambahan referensi untuk mengakomodir kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka kebijakan stimulus. 2 Peraturan Otoritas Jasa Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pengaturan Kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dalam rangka menangani dan mengantisipasi dampak Covid19 antara lain: 1. Penetapan tata cara pelaksanaan kegiatan di pasar modal; 2. Penetapan tata cara dan batas waktu penyampaian laporan berkala dan insidentil pelaku industri di pasar modal; 3. Penetapan tata cara pemberian izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran di bidang pasar modal; 4. Penetapan jangka waktu berlakunya izin, persetujuan, pendaftaran, dan penggunaan dokumen di bidang pasar modal; 5. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama pelaku industri di pasar; 6. Pemberian perintah kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan/atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas pasar modal; dan/atau 7. Penetapan kebijakan lainnya. Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. 3 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/ SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 1. Kewajiban mendaftarkan ARO user APOLO untuk menyampaikan Laporan Pengawasan RBB, laporan realisasi RBB dan laporan RBB dengan mempedomani POJK No. 63/POJK.03/2020 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan SEOJK No. 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penyampaian Laporan Laporan Pengawasan RBB, laporan realisasi RBB dan laporan RBB melalui Sistem APOLO. 4 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/ SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Penyesuaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai kriteria Asean Corporate Governance Scorecards (ACGS). Pencantuman Informasi yang diungkapkan dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 241
  239. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . 242 KETENTUAN DAMPAK 5 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 1. Kewajiban penyesuaian komposisi portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang tidak disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi disesuaikan menjadi paling lambat 40 (empat puluh) hari bursa. 2. Kewajiban penyesuaian komposisi portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang disebabkan oleh tindakan transaksi yang dilakukan manajer investasi isesuaikan menjadi paling lambat 20 (dua puluh) hari bursa. 3. Ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 130 (seratus tiga puluh) hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif. 4. Ketentuan mengenai jangka waktu kewajiban reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan dana kelolaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dalam angka waktu 160 (seratus enam puluh) hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas. 5. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi manajer investasi dan agen penjual efek reksa dana yang melakukan kegiatan penjualan melalui sistem elektronik. 6. Ketentuan mengenai manajer investasi dapat meminta relaksasi jangka waktu penyesuaian portofolio efek kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terjadi penurunan peringkat atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk korporasi yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum pada reksa dana. 7. Jangka waktu pemenuhan jaminan atas investasi reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada efek bersifat utang dan/atau sukuk korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. 8. Jangka waktu Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanggapan dalam 180 (seratus delapan puluh) hari bursa, dalam hal permohonan manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana terkait stimulus dan relaksasi ketentuan pengelolaan investasi. 6 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 1. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan. 2. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan yang dikeluarkan oleh penilai. 3. Pengaturan mengenai batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dalam rangka persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari setelah batas waktu berakhirnya kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 4. Pengaturan mengenai kondisi tertentu Perusahaan Terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/ POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 1. Penyesuaian batas waktu stimulus penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berupa penilaian kualitas asset hingga 31 Maret 2023. 2. Penyesuaian batas waktu stimulus penyediaan dana pendidikan kurang dari 5% dari anggaran pengeluaran SDM bagi BUK atau BUS tidak hanya berlaku untuk tahun 2020 dan 2021, tetapi juga untuk tahun 2022. 3. Penyesuaian batas waktu stimulus penetapan kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh BUK, BUS atau UUS yang diperoleh s.d. tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. 4. Penyesuaian batas waktu stimulus Capital Conservation Buffer (CCB) berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  240. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . KETENTUAN DAMPAK 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 1. Pengaturan tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. 2. Perubahan klasifikasi Bank dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). 3. Penyesuaian pembentukan capital conservation buffer sehubungan dengan pengelompokan bank menjadi KBMI. 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/ POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 1. Penyesuaian mekanisme penerbitan produk baru dan/atau penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Bank sendiri. 2. Pengaturan Produk Bank Dasar 3. Pengaturan Produk Bank Lanjutan. 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/ PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran 1. Klasifikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran terdiri atas PJP dan PIP. 2. Pengaturan kewajiban melakukan penilaian risiko secara self-asessment terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan kategori risiko untuk menentukan proses perizinan atau pelaporan. 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor 1. Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP) / pembiayaan properti (PP) termasuk juga KP atau PP untuk pemilikan Properti Berwawasan Lingkungan atau KP atau PP konsumsi beragun properti berwawasan lingkungan. 2. Batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP dan batasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. 12 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/5/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/23/ PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi. 1. Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), yaitu: a. Periode penyampaian LBUT terdiri atas: i. Parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021. ii. Implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Juli 2021. b. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021. c. Penyesuaian waktu implementasi LBUT tersebut berlaku surut sejak data bulan September 2020. 13 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/6/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/ PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. 1. Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP)/ pembiayaan properti (PP) termasuk juga KP atau PP untuk pemilikan properti berwawasan lingkungan atau KP atau PP konsumsi beragun properti berwawasan lingkungan. 2. Batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP dan batasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. 14 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/18/ PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran. Perubahan batas nominal Transaksi QRIS yang sebelumnya dibatasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi diubah menjadi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per transaksi. 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah 1. Penerapan SISMONTAVAR oleh Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real time. 2. Kewajiban menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan nasabah dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 02 Juli 2021. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 243
  241. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . 244 KETENTUAN DAMPAK 16 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/7/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 1. Perluasan cakupan Surat Berharga Korporasi yang Dimiliki/Surat Berharga Syariah Korporasi yang Dimiliki yaitu dengan menambah komponen wesel ekspor dalam formula perhitungan RIM/RIM Syariah. 2. Pemberlakuan kembali Parameter Disinsentif Bawah secara bertahap dengan memperhatikan Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) dan KPMM. 3. Penambahan sumber data terkait wesel ekspor. 4. Penyesuaian Lampiran V yang memuat contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah serta perhitungan sanksi kewajiban membayar. 17 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/PADG/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah. 1. Penerapan SISMONTAVAR oleh Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real time. 2. Kewajiban menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban koneksi atas transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan nasabah dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 02 Juli 2021. 18 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. 1. Istilah “Modul PBK” diubah menjadi “Materi Pelatihan” agar selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020. 2. Jenjang Kualifikasi SPPUR Sub Bidang Pengelolaan Transfer Dana yang tercantum dalam Lampiran 1 diubah agar sesuai dengan kebutuhan industri yaitu memisahkan Jenjang Kualifikasi SPPUR untuk penyelenggara transfer dana Bank dan penyelenggara transfer dana bukan Bank. 19 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/4/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia 1. Kewajiban memenuhi ketentuan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia; 2. Kewajiban melakukan konfirmasi atas: a. pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia melalui sarana transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia; b. pengajuan perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia melalui sarana transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. 20 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran 1. Perizinan pelaksanaan aktivitas penyedia jasa pembayaran. 2. Kewajiban melakukan edukasi dan pembinaan terhadap penyedia barang dan/atau jasa yang bekerja sama dengan BSI dalam rangka menjalankan aktivitas jasa sistem pembayaran. 3. Pengaturan kewajiban melakukan penilaian risiko secara self asessment terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan kategori risiko untuk menentukan proses perizinan atau pelaporan. 4. Dalam Pelaksanaan aktivitas PJP, wajib memenuhi standar penyelenggaraan akses ke sumber dana yang ditetapkan BI, termasuk standar nasional untuk interkoneksi dan interoperabilitas pembayaran. 5. Pengaturan APMK. 6. Pengaturan uang elektronik. 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran Aktivitas penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran wajib terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari bank Indonesia dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang diatur dalam PBI ini. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  242. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . KETENTUAN DAMPAK 22 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi 1. Penyesuaian pengaturan mengenai waktu implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). a. Periode parallel run penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021. b. Periode implementasi penuh: penyampaian laporan dan/koreksi laporan sejak data Januari 2022. 2. Pemberitahuan tertulis diberikan kepada bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan sejak data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021. 3. Semua istilah Laporan Harian Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum Syariah, Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan Januari 2022. 23 Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/ PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 1. Kewajiban melakukan pemenuhan RPIM dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 2. Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022; b. paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023; dan c. paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sejak posisi akhir bulan Juni 2024. 24 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/11/ PBI/2021 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran Kewajiban pemenuhan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 25 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/22/PADG/2021 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia Pengaturan mengenai: 1. Nasabah yang dapat menjadi pemilik rekening giro meliputi pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memiliki rekening di Bank Indonesia dan pihak yang menurut Bank Indonesia perlu memiliki rekening giro. 2. Jenis rekening giro meliputi rekening giro rupiah, rekening giro valas, dan rekening giro khusus. 3. Jenis status rekening giro yaitu aktif atau ditutup. 4. Pembukaan rekening giro. 5. Perubahan data dan rekening giro dilakukan apabila terdapat perubahan: nomor rekening giro atau nama rekening giro. 6. Perubahan status rekening giro. 7. Penutupan rekening giro. 8. Kewajiban pemilik rekening giro. 9. Tanggung jawab pemilik rekening giro. 10.Pembatasan rekening giro. 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/14/ PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/ PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Settlement Dana Seketika 1. Pengaturan mengenai kepesertaan antara lain pihak yang dapat menjadi Peserta dan persyaratan menjadi peserta dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS; 2. Pengaturan mengenai pelaksanaan kliring dan penjaminan, kewajiban, pelaporan, dan sanksi dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 245
  243. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . 246 KETENTUAN DAMPAK 27 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/23/PADG/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System 1. Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS serta fungsi dalam kepesertaan BI-SSSS; 2. Pemisahan kepesertaan dan perubahan status kepesertaan untuk pelaksana kliring dan penjaminan; 3. Kewajiban pelaksana kliring dan penjaminan, Sub-Registry yang merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan, dan Peserta BI-SSSS yang menerima data hasil kliring atas transaksi surat berharga; 4. Penatausahaan surat berharga milik nasabah yang dilakukan oleh SubRegistry; 5. Pelaporan bagi pelaksana kliring dan penjaminan; 6. Penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat pada pelaksanaan kliring dan/atau penjaminan; dan 7. Pemantauan kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif bagi pelaksana kliring dan penjaminan, Sub-Registry yang merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan, dan Peserta BI-SSSS yang menerima data hasil kliring atas transaksi surat berharga. 28 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia 1. Kewajiban memberikan informasi kepada konsumen mengenai fitur produk dan/atau jasa yang paling sedikit memuat biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi secara akurat, terkini, jujur, jelas, tidak menyesatkan, dan etis serta memastikan telah memberikan informasi kepada konsumen mengenai penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa. 2. Untuk menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan PADG ini. 3. Pedoman melakukan pemasaran dan iklan Produk dan/atau jasa yang diawasi BI. 4. Kewajiban melakukan edukasi guna meningkatkan literasi konsumen dan/ atau masyarakat secara terencana, terukur dan berkelanjutan. 5. Kewajiban menyampaikan laporan rencana pelaksanaan edukasi dan laporan pelaksanaan edukasi secara tahunan. 6. Kewajiban Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen. 29 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment 1. Dalam hal Bank BSI akan menjadi peserta BI-FAST, maka BSI wajib memenuhi persyaratan sebagai Peserta BI-FAST sebagaimana diatur dalam PADG ini dan mengajukan permohonan tertulis disertai dengan dokumen pendukung untuk menjadi Peserta dengan terlebih dahulu meminta konsultasi kepada penyelenggara. 2. Memastikan tersedianya infrastruktur BI-FAST yang memperhatikan prinsip keamanan data dan sistem informasi. 3. Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan berkala berupa laporan hasil penilaian kepatuhan (LHPK) BI-Fast kepada Bank Indonesia secara tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya 4. Kewajiban melakukan pemeriksaan internal terhadap operasional BIFAST paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 5. Melakukan audit sistem informasi dan pengujian keamanan dengan mempedomani ketentuan PADG ini paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali terhitung sejak menjadi peserta. 6. Kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan tertulis hasil pengoperasian sistem cadangan kepada Penyelenggara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan pengoperasian sistem cadangan selesai dilakukan. 30 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/ PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Penyesuaian penghitungan GWM sehubungan dengan adanya BI-Fast. 31 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/17/ PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Penyesuaian penghitungan RIM & PLM sehubungan dengan adanya BI-Fast. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  244. Analisis dan Pembahasan Manajemen Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . KETENTUAN DAMPAK 32 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/26/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor 1. Pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/6/ PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, diperpanjang menjadi berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 2. Tidak terdapat perubahan batasan rasio LTV untuk KP, rasio FTV untuk PP, dan uang muka untuk KKB atau PKB dalam PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka. 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Penyesuaian ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 34 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 Penerapan PPnBM terhadap pembiayaan kendaraan bermotor yang ditanggung oleh pemerintah. 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/ PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Berkoordinasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan Program PEN Penjaminan Korporasi khususnya yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dalam hal akan melaksanakan Program PEN Penjaminan. 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja. 1. Penyesuaian pengaturan kebijakan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. 2. Penyesuaian uang kompensasi PKWT, upah kerja lembur uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 37 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 Penerapan insentif PPN dalam rangka meyesuaikan proses pembayaran PPN terhadap pembiayaan perumahan yang memenuhi persyaratan di tanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK No. 21/PMK.10/2021. 38 POJK No. 14/POJK.03/2021 Tentang Perubahan atas POJK No. 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Penyesuaian terhadap cakupan, kriteria, tata cara, dan konsekuensi hasil akhir penilaian kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKPU). 1. Penambahan LJK yaitu Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 2. Pihak Utama yang tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Bank sebagai berikut : a.PSP; b. anggota Direksi; c. anggota Dewan Komisaris; dan d. Pejabat Eksekutif. 3. Penambahan kriteria/cakupan Pejabat Eksekutif pada Bank. 4. Penilaian kembali terhadap Pihak Utama dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LJK. 5. Penambahan cakupan penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat 6. Penambahan Tata Cara Penilaian Kembali 7. Konsekuensi hasil akhir penilaian kembali 8. Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama Pengendali, Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat 9. Kriteria Pihak Utama Pengendali yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus 10.Kriteria Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 247
  245. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No . 39 KETENTUAN Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum. DAMPAK Kewajiban penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Sistemik dan Bank selain Bank Sistemik tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan pokok pengaturan antara lain: 1. Penyusunan Rencana Resolusi; a. Rencana Resolusi (Resolution Plan) disusun oleh Bank dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh b. Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan c. Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) mencakup: i. Bank Sistemik; dan ii. Bank selain Bank SIstemik tertentu yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dengan mempertimbangkan ukuran Bank, kompleksitas kegiatan usaha, dan keterkaitan dengan sistem keuangan. d. Bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan) paling sedikit memuat: i. ringkasan eksekutif; ii. gambaran umum Bank; dan iii. strategi resolusi PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Akuisisi Terbalik Efektif pada tanggal 1 Februari 2021, BRIS melakukan penggabungan usaha dengan Bank Syariah Mandiri (“BSM”) dan BNI Syariah (“BNIS”) dimana BRI Syariah (“BRIS”) menjadi entitas yang menerima penggabungan sedangkan BSM dan BNIS bubar demi hukum. Transaksi merger Bank diperlakukan seperti akuisisi terbalik untuk tujuan akuntansi dengan mempertimbangkan beberapa faktor terkait kontrol atas Bank setelah penggabungan usaha, termasuk salah satunya yaitu pemegang saham BSM menjadi pemegang saham pengendali Bank. Transaksi merger Bank diperlakukan seperti akuisisi terbalik untuk tujuan akuntansi dengan beberapa alasan sebagai berikut: - Pemegang saham BSM menjadi pemegang saham pengendali Bank pada saat penyelesaian transaksi; - Komposisi organ pengatur Bank didominasi oleh exlegacy BSM; - Komposisi manajemen senior Bank didominasi oleh exlegacy BSM; - Komposisi total aset, total pendapatan, dan laba pada saat penggabungan didominasi oleh ex-legacy BSM. Dengan demikian, BSM dianggap sebagai pihak yang menerima bisnis dan BRIS (sebagai pihak yang mengakuisisi secara hukum) dianggap sebagai pihak yang diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Laporan keuangan Bank merupakan keberlanjutan dari laporan keuangan BSM. 248 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Pada 1 Februari 2021, BRIS menerbitkan 31.130.700.245 saham dengan nilai nominal Rp500 kepada pemegang saham BSM dan BNIS (setara dengan Rp15.565.350 juta). Saham baru yang diterbitkan tersebut menghasilkan 51,18% kepemilikan pemegang saham BSM, 25,03% kepemilikan pemegang saham BNIS di entitas setelah penggabungan. Jumlah saham BRIS yang beredar per 1 Februari 2021 sebanyak 41.031.208.943 saham atau setara dengan Rp20.515.604 juta. Imbalan bersih yang dialihkan secara efektif yang timbul dari akuisisi terbalik sebesar Rp16.377.633 juta ditentukan dengan menggunakan nilai wajar saham BSM sebelum akuisisi, yaitu 599.437.496 saham dengan harga nilai wajar saham BSM sebesar Rp27.322 (rupiah penuh) per saham. Imbalan bersih dihitung berdasarkan jumlah saham yang harus dikeluarkan BSM kepada entitas induk yang sah untuk memberi pemilik entitas induk yang sah persentase kepemilikan yang sama dalam entitas gabungan (BSI). Selisih antara imbalan bersih yang secara efektif dialihkan dengan aset bersih yang diperoleh sebesar Rp11.003.573 juta dan sebesar Rp5.374.061 juta diakui sebagai “Selisih Nilai Transaksi Penggabungan Bisnis Entitas Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari “Tambahan Modal Disetor” di bagian ekuitas laporan posisi keuangan. Sebagai akibat dari akuisisi terbalik, modal saham Bank disesuaikan untuk mencerminkan modal saham dari pihak yang melepas bisnis secara akuntansi sebesar Rp995.952 juta dengan penyesuaian terkait ke dalam akun “Tambahan modal disetor”.
  246. Analisis dan Pembahasan Manajemen Total tambahan modal disetor yang timbul dari akuisisi terbalik senilai Rp6 .370.013 juta merupakan penjumlahan antara selisih imbalan neto yang secara efektif dialihkan dengan nilai buku neto BNIS dan BRIS, ditambah dengan penyesuaian untuk mencerminkan modal Bank menurut hukum pada tanggal 1 Februari 2021. INFORMASI KELANGSUNGAN USAHA Hal-hal yang Berpotensi Berpengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Pada tahun 2021, kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang mulai menurun mendorong peningkatan mobilitas masyarakat sehingga memberikan sinyal positif bagi perekonomian nasional. Membaiknya perekonomian tersebut ikut mendorong perbaikan kinerja perbankan nasional, yang ditandai dengan tumbuhnya penyaluran kredit. Kendati demikian, pandemi Covid-19 masih terus harus diwaspadai sehubungan dengan munculnya varian baru, seperti Omicron. Sejak awal tahun 2022, virus tersebut mulai menjangkit banyak orang, sehingga kasus positif Covid-19 kembali meningkat. Dalam menyusun strategi usaha, BSI telah mempertimbangkan beragam potensi risiko, termasuk kemungkinan masih adanya dampak Covid-19. Karena itu, Bank meyakini mampu menjaga kelangsungan usaha, mengingat Bank mampu melewati masa pandemi dengan sejumlah pencapaian kinerja yang sangat baik. Pencapaian itu, antara lain ditunjukkan melalui peningkatan aset, dana pihak ketiga (DPK), tabungan, pembiayaan, laba dan lainnya. Dengan demikian, BSI tidak memiliki hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha, karena mitigasinya telah disiapkan sejak awal. Optimisme tersebut juga didukung oleh kekuatan Bank di mana posisi BSI sebagai bank dengan aset terbesar ketujuh secara nasional, 1.365 jumlah jaringan outlet, lebih dari 19.000 pegawai dan jumlah nasabah di atas 15 juta serta fokus strategi yang telah dicanangkan untuk tahun 2022, yang mencakup: 1. Layanan keuangan terintegrasi 2. Digital: Superapps & Islamic Ecosystem 3. Penguatan Fundamental: IT & Digital, Risk Management, Human Capital 4. Peningkatan Kapabilitas Wholesale Transaction dan Kolaborasi dengan Retail Asesmen dilakukan dengan mengacu pada berbagai faktor antara lain analisis kekuatan kondisi keuangan maupun nonkeuangan serta pencapaian kinerja dan histori kinerja Bank. Berdasarkan hasil asesmen, Manajemen BSI tidak melihat adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan terhadap kemampuan Bank untuk melanjutkan usahanya, terlebih BSI merupakan gabungan dari 3 (tiga) bank legacy yaitu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Asumsi yang Digunakan dalam Melakukan Asesmen Asumsi yang mendasari manajemen dalam meyakini bahwa tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha, antara lain: 1. Kondisi perekonomian global, nasional dan industri perbankan yang mulai beranjak pulih dari krisis akibat Covid-19. 2. Posisi Bank sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dengan layanan keuangan terintegrasi, sehingga peluang berkembangnya menjadi sangat besar. 3.Penerapan Good Corporate Governace (GCG). 4. Kekuatan permodalan BSI. 5. Evaluasi kinerja BSI yang dilakukan secara periodik. 6. Stress test yang dilakukan BSI secara periodik dalam menghadapi beberapa skenario. Asesmen Manajemen atas Masalah tersebut Manajemen BSI senantiasa melakukan evaluasi dan penilaian atas kemampuan Bank untuk melanjutkan kelangsungan usahanya. Meskipun pada tahun 2021 secara umum semua kegiatan usaha dihadapkan pada tantangan pandemi Covid-19 dan proses integrasi pasca merger, BSI berkeyakinan memiliki sumber daya dan menerapkan strategi yang tepat untuk melanjutkan usahanya di masa mendatang. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 249
  247. PROSPEK USAHA Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih berlangsung , seperti ditandai dengan munculnya varian Omicron pada awal tahun 2022. Situasi ini akan berdampak pada kinerja industri perbankan nasional. Kendati demikian, proses perbaikan dan pemulihan pada industiri perbankan diprediksi masih tetap berlanjut. Penyaluran kredit dan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan tahun 2022 diproyeksikan tumbuh masing-masing pada kisaran 5,5% ±1% year on year (yoy) dan 7,5% ±1% yoy. BSI telah memiliki performa yang teruji di tahun 2021 dengan tercapainya berbagai milestone, seperti dengan selesainya operational merger di bulan November 2021. Karena itu, Bank memiliki peluang untuk terus tumbuh dengan melihat berbagai peluang antara lain sebagai berikut: 1. Permodalan dan likuiditas Bank yang semakin baik menjadi peluang untuk melakukan kegiatan investasi untuk meningkatkan pendapatan dan kinerja Bank. 2. Bank memiliki infrastruktur yang memadai antara lain jaringan yang luas, sistem teknologi informasi (TI) dan digital yang mumpuni sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 3.Memanfaatkan sinergi dengan Bank Induk dalam meningkatkan bisnis dan layanan Bank. 4. Jaringan syariah di pasar global sehingga terdapat peluang untuk menggarap pasar luar negeri. 5. Masih terdapat ruang untuk meningkatkan penetrasi customer based dan pengguna aktif mobile banking. 6. Peluang untuk melakukan cross selling antarproduk perbankan syariah (seperti pembiayaan konsumer, kartu kredit, investasi surat berharga, dan segmen korporasi) 7. Terdapat segmen kelas menengah muslim yang tengah bertumbuh sehingga memiliki potensi untuk masuk ke segmen nasabah prioritas. 8. Besarnya potensi ekosistem halal yang saat ini belum dioptimalkan dengan baik oleh bank syariah. 250 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Berdasarkan asumsi tersebut disertai adanya berbagai peluang, Bank Syariah Indonesia optimistis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang. Dengan kata lain, Bank Syariah Indonesia memiliki prospek usaha yang sangat baik. Hal ini didasarkan pada kekuatan yang dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia yaitu: 1. Memiliki struktur permodalan yang kokoh dengan biaya dana yang murah. 2. Memiliki likuiditas yang terjaga dengan baik. 3. Merupakan bank syariah terbesar baik dari sisi dana pihak ketiga, aset, dan pembiayaan serta merupakan bank syariah terbaik dari sisi keberlangsungan bisnis. 4.Mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam memperkuat Industri Keuangan Syariah. 5. Memiliki dukungan kuat dari pemegang saham dan sinergi dengan Bank Induk. 6. Memiliki jaringan di pasar global. 7. Memiliki reputasi yang baik dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima baik dari dalam dan luar negeri. 8. Mempunyai komitmen organisasi untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 9. Memiliki komitmen untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme seluruh pegawai. 10. Memiliki struktur demografi kepegawaian yang didominasi pegawai berusia muda dan memiliki potensi untuk dikembangkan. 11.Jaringan kantor dan unit kerja yang sangat luas dengan memiliki lebih dari 1.300 jaringan sehingga mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi. 12.Berpengalaman/kokoh di segmen ritel, baik terkait payroll, Bank Operasional 2 (BO2), maupun di segmen korporasi. 13.Berpengalaman di bidang ekosistem halal antara lain haji, umroh, pesantren, pendidikan Islam, masjid, dan zakat, infak, sedekah, wakaf (Ziswaf).
  248. Analisis dan Pembahasan Manajemen Berdasarkan peluang-peluang tersebut , BSI telah menyusun target jangka pendek tahun 2022 dan target jangka menengah tahun 2023-2024, yang diurai sebagai berikut. TARGET JANGKA PENDEK TAHUN 2022 TARGET JANGKA MENENGAH TAHUN 2023-2024 Pada tahun 2022, Bank Syariah Indonesia akan fokus pada: 1. Ekspansi pembiayaan pada segmen yang terbukti tahan di era pandemi. 2.Fokus pertumbuhan dana murah di antaranya melalui peningkatan kapabilitas transaksional dan intensifikasi kerja sama payroll dengan institusi. 3. Pengembangan digital business untuk meningkatkan layanan kepada nasabah baik nasabah institusi maupun nasabah ritail. Target jangka menengah dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah Indonesia akan berfokus pada: 1.Penguatan wholesale & transactional banking dengan fokus peningkatan customer base dan deepening relationship. 2.Penguatan retail banking dan turut menggerakkan ekonomi UMKM. 3. Meningkatkan ekspansi bisnis pada ekosistem halal dan pasar global. 4.Penataan jaringan kantor dengan fokus pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. KONTRIBUSI KEPADA NEGARA Setiap tahunnya Bank membayarkan pajak sebagai bentuk kontribusi kepada Negara. Berikut adalah realisasinya. Realisasi Pembayaran Pajak (Rp Juta) URAIAN 2021 2020 PPh Pasal 4 ayat 2 757.207 913.287 PPh Pasal 21 344.891 304.268 PPh Pasal 22 6.137 3.226 PPh Pasal 23 16.618 17.262 PPh Pasal 25 937.370 736.320 PPh Pasal 26 1.674 1.039 PPh Pasal 29 398.449 354.277 15.260 8.637 2.477.606 2.338.316 PPN Jumlah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 251
  249. FUNGSI PENUNJANG BISNIS Fungsi penunjang bisnis BSI memberikan dukungan penuh atas pencapaian kinerja usaha Bank pada tahun 2021 . 18 Pengembangan dan inovasi TI yang dilakukan oleh Bank sepanjang tahun 2021.
  250. Sumber Daya Manusia Bank terus melakukan transformasi organisasi secara bertahap sejak legal merger . Pada tahun 2021, fokus BSI antara lain melakukan penyeragaman proses bisnis dan budaya kerja. 254 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  251. Penunjang Bisnis P engelolaan sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”), mengingat SDM yang berkualitas dan andal dapat memberikan kontribusi penting terhadap upaya pencapaian visi dan misi Bank. Terlebih lagi, Bank menargetkan “Menjadi Top 10 Bank Syariah global berdasarkan kapitalisasi pasar dalam waktu 5 (lima) tahun”. Untuk mencapai target itu, SDM yang unggul menjadi salah satu keniscayaan yang harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu, BSI memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pengelolaan dan pengembangan kompetensi SDM melalui beragam strategi yang komprehensif, serta melakukan evaluasi dan monitoring kinerja karyawan untuk memperoleh talenta (talent pool) SDM yang berkualitas. Bank juga senantiasa berupaya menciptakan work life balance dan suasana kerja yang kondusif, sehingga diharapkan para SDM mampu memberikan kinerja terbaiknya. Organisasi Human Capital Organisasi Human Capital memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di Bank mulai dari strategi, kebijakan, implementasi dan layanan kepegawaian, termasuk pelatihan & pengembangan SDM, sejalan dengan strategi dan rencana korporasi Bank Syariah Indonesia. Organisasi Human Capital memiliki tanggung jawab operasional meliputi: 1.Memimpin serta melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang di bidang human capital sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya. 2.Mengarahkan, mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi atas kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan sistem perekrutan, penempatan, mutasi dan pengembangan pegawai untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara komprehensif. 3.Mengarahkan, mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi atas kebijakan hubungan kerja yang produktif antara Bank dengan pegawai, termasuk pegawai secara individu serta hubungan antarpegawai (employee relations) dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis. 4.Menyusun dan memastikan pelaksanaan fungsi operasional unit kerja yang efektif dan responsif, serta Pengembangan sistem informasi human capital yang mutakhir, terintegrasi dan mudah digunakan oleh seluruh unit kerja. 5.Menyusun, mengkoordinasikan serta melakukan evaluasi pelaksanaan incentive system, benefits dan compensation sesuai dengan reward philosophy, strategi serta kemampuan Bank. 6. Pengembangan Pegawai: a. Menyusun, mengkoordinasikan serta melakukan evaluasi penyusunan strategi pengembangan human capital yang efektif melalui implementasi sistem pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara efektif. b.Mengoordinasikan perumusan kebijakan dan strategi pengembangan pegawai untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta pelaksanaan sistem training sesuai kebutuhan Bank. c. Mengoordinasikan pengembangan strategi operasional yang mendukung akademi. d. Mengoordinasikan dan melakukan evaluasi atas implementasi strategi learning and development. e. Mengarahkan, mengoordinasikan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem training sesuai kebutuhan Bank disajikan dengan produktivitas dan kualitas yang tinggi. Sedangkan fungsi-fungsi di bawah Organisasi Human Capital mencakup: a. Human Capital Strategy & Policy Mengelola dan mengarahkan penyusunan strategi dan produk kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia serta pengelolaan pengembangan pegawai dalam rangka mendukung tercapainya visi, misi dan strategi perusahaan meliputi aktivitas organization development, talent development & acquisition, serta performance & reward management. b. Human Capital Services Mengelola dan mengarahkan kegiatan administrasi operasional pengelolaan sumber daya manusia yang mengacu kepada peraturan pemerintah, peraturan perusahaan dan kebijakan sumber daya manusia yang berlaku dengan tujuan untuk memastikan proses administratif dan layanan berjalan efektif dan efisien searah dengan visi, misi dan strategi perusahaan, meliputi proses pengelolaan payroll, menjaga hubungan industrial yang harmonis, pengelolaan Tenaga Alih Daya (TAD), serta pengelolaan human capital information system. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 255
  252. c . Human Capital Business Partner Mengelola dan mengarahkan implementasi dari strategi, kebijakan dan program terkait pengelolaan SDM berjalan sesuai dengan visi, misi dan strategi Bank. d. BSI Corporate University Menyediakan dan mengelola layanan pembelajaran dalam rangka pengembangan dan pelatihan untuk peningkatan kapabilitas pegawai (offline atau online), pengelolaan knowledge management serta penyusunan kebijakan dan program internalisasi budaya yang berkesinambungan guna mendukung pencapaian visi, misi dan sasaran strategis BSI. 3. Seleksi Officer Development Program (ODP)  Jalur pemenuhan pegawai kelompok jabatan officer dari kandidat eksternal dengan pendidikan minimal Strata Satu (S1) untuk dikembangkan menjadi pemimpin Bank di masa depan.  Pada tahun 2021 BSI telah merekrut sebanyak 119 orang melalui jenis program ODP dengan rincian sebagai berikut: a. ODP General b. ODP Information Teknologi (IT) c. ODP Risk d. ODP Wholesale e. ODP Whealth Management Fokus 2021 Pengembangan Karier Bank terus melakukan transformasi organisasi secara bertahap sejak legal merger. Pada tahun 2021, fokus BSI antara lain melakukan penyeragaman proses bisnis dan budaya kerja. Sebagai bentuk apresiasi, manajemen telah melakukan penyesuaian remunerasi, pemberian token bonus di tengah tahun, serta pemberian employee stock allocation. Adapun transformansi organisasi & SDM pada tahun 2021 fokus pada: • Integrasi kultur berlandaskan core values AKHLAK;. •Aligning organisasi dan peningkatan produktivitas pegawai. • Akselerasi kapabilitas SDM. Salah satu misi BSI dalam rangka mewujudkan visinya sebagai “Top 10 Bank Syariah Global” adalah menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan para talenta terbaik Indonesia. Upaya tersebut, antara lain direalisasikan melalui komitmen dalam pengembangan karier talenta terbaik di Bank. BSI telah melakukan penyelarasan mekanisme dalam penerapan talent development dengan tujuan mengisi program pengembangan yang tepat dari setiap jenjang jabatan di Bank. Selain itu, BSI juga melakukan talent identification untuk menyaring pegawai berpotensi untuk disiapkan sebagai successor dalam menempati posisi-posisi kunci. Pemenuhan Pegawai   Sistem pemenuhan kebutuhan pegawai yang andal merupakan salah satu proses kritikal, yang dimulai dengan proses identifikasi kebutuhan, kualifikasi yang dibutuhkan, mencari hingga menarik minat talenta terbaik di industri. Perencanaan pemenuhan kebutuhan pegawai dilakukan bersamaan dengan rencana strategis tahunan. Untuk mengisi kebutuhan tersebut, dilakukan melalui sumber internal maupun eksternal, dengan tetap mengutamakan sumber internal.   Adapun sumber pemenuhan pegawai melalui proses sebagai berikut:  1. Seleksi Reguler Jalur pemenuhan pegawai melalui kandidat dari: a. Baru lulus kuliah (fresh graduate); atau b. Memiliki pengalaman kerja maksimal 2 (dua) tahun untuk menempati jabatan pelaksana/staf di kantor pusat, regional office serta unit kerja di bawah koordinasinya. 2. Profesional Hire Jalur pemenuhan pegawai melalui kandidat dengan pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan kualifikasi seperti telah ditetapkan. Seleksi  professional hire  untuk menempati level jabatan officer/manager/ middle manager/senior manager disesuaikan dengan kebutuhan Bank. 256 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Pengembangan karier pegawai dilaksanakan secara terstruktur sesuai dengan kelompok jabatan, mulai dari kelompok jabatan pelaksana sampai dengan kelompok jabatan senior manager. Pelaksanaannya melalui 2 (dua) jenjang, yaitu pengembangan karier jalur pelaksana dan jalur pimpinan. Pengembangan karier pegawai pelaksana untuk menjadi pegawai pimpinan dilakukan melalui proses seleksi Staff Development Program (SDP). Sementara pengembangan karier pegawai pimpinan dilakukan melalui mutasi/rotasi/ promosi atau penugasan pegawai (project assignment), seperti penugasan ke Kementerian BUMN atau ke induk perusahaan. Dalam rangka mendukung transformasi digital, Bank membuat talent management system yang digunakan untuk membantu proses pengelolaan data talenta serta sebagai salah satu dasar dalam pengambilan keputusan manajemen yang lebih cepat dan akurat. Selain itu, pada tahap awal, Divisi Human Capital Bank telah membuat kebijakan penempatan dan penugasan pegawai, yang salah satunya diatur mengenai panel kepegawaian yang mengatur terkait kewenangan pemutusan proses transaksi kepegawaian.
  253. Penunjang Bisnis Budaya Kerja Perusahaan Sistem Imbalan Sebagai bagian dari konglomerasi BUMN , BSI menjadikan Surat Edaran Kementerian Negara BUMN No. SE-7/ MBU/07/2020 tentang Nilai-Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara sebagai panduan dalam proses transformasi Sumber Daya Insani bagi Bank. Pedoman tersebut dilaksanakan secara sungguhsungguh, konsisten, dan konsekuen, sehingga melahirkan perilaku keseharian dan membentuk budaya kerja Bank yang selaras dengan nilai-nilai utama (core values) yang telah ditetapkan. Pengelolaan sistem imbalan adalah salah satu strategi Bank dalam memberikan imbalan kepada pegawai yang dapat bersifat finansial maupun non-finansial yang kompetitif, namun tetap sesuai dengan kemampuan Bank. Tema utama kebijakan sistem imbalan Bank Syariah Indonesia pada tahun 2021 adalah harmonisasi kebijakan dari bank legacy menjadi kebijakan Bank Syariah Indonesia sebagai dampak dari proses merger. Core values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) yang diadopsi BSI diharapkan menciptakan culture fit, sehingga mampu mengakselerasi kinerja Bank. Ke depan, dengan budaya yang selaras di lingkungan BUMN dan afiliasinya, diharapkan memudahkan Insan BSI dalam proses talent mobility apabila dibutuhkan pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara. Dalam masa transformasi BSI, selain roll-out di jaringan kantor dan layanan harus berjalan dengan baik, BSI juga melaksanakan integrasi budaya (culture integration). Integrasi ini menjadi salah satu faktor penting untuk menghasilkan komunikasi dan kerja sama yang lebih baik di antara pihak yang bergabung dan komitmen yang lebih besar untuk organisasi. Karena itu, proses internalisasi “BSI One Culture” menjadi sangat penting melalui program Culture Integration Activation (CIA). Kegiatan internalisasi tersebut melibatkan seluruh jajaran manajemen/pengurus Bank, dari jajaran Direksi, Senior Executive Vice President, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah dan seluruh pegawai. Prosesnya berjalan secara intens (dilakukan secara harian, mingguan, maupun bulanan) berlandaskan core values AKHLAK seperti CIA Monthly Series, Taujih Pekanan Ber-AKHLAK dan Akhlak Is My Way. BSI menyediakan sarana komunikasi non kedinasan 2 (dua) arah secara terbuka di antara seluruh jajaran Bank, yaitu melalui BSI Club serta BSI Muda, sebagai wadah bagi generesi milenial dalam membangun/membentuk/aktivasi komunitas di unit kerjanya. Hal ini diharapkan menjadi pemersatu Insan BSI dalam rangka mendukung visi misi Bank. Bank telah melakukan survei internal terkait kegiatan internalisasi BSI One Culture di tahun 2021. Hasilnya, indeks internalisasi core values AKHLAK mencapai 97,7% (High Implementation Index). Sedangkan keselarasan personal values pegawai dan current culture terhadap “BSI One Culture” sebesar 96,9% (High Alignment Index). Reward diberikan oleh Bank dengan mengedepankan prinsip competitiveness dan fairness yang berbasis kinerja dan risiko dengan mempertimbangkan pelaksanaan best practice dalam industri perbankan. Untuk dapat mempertahankan posisi kompetitif di pasar, secara reguler, Bank berpartisipasi dalam Survei Gaji Tahunan (Annual Salary Survey) di industri perbankan di Indonesia yang dilaksanakan oleh lembaga survei independen yang kompeten. Tujuan pemberian reward adalah untuk mempertahankan posisi kompetitif di pasar, retention dan memotivasi pegawai terutama pegawai talenta. Selain itu, sebagai upaya menarik talenta terbaik di industri yang dibutuhkan Bank untuk mencapai tujuan bisnis dan menjaga kesinambungan usaha. Salah satu reward dalam bentuk finansial yang diberikan BSI kepada pegawai adalah bonus tahunan yang ditetapkan berdasarkan kinerja Bank, unit kerja dan pegawai. Bank juga memberikan penyesuaian gaji tahunan yang berpedoman pada peraturan pemerintah yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR), uang pelaksanaan cuti tahunan, dan uang cuti besar yang diberikan setiap periode masa kerja 3 (tiga) tahunan. Untuk terus dapat memotivasi pegawai dalam mencapai target bisnis, Bank juga dapat memberikan program insentif khusus. Reward tersebut mempertimbangkan nominal yang kompetitif serta menjaga internal equity dan risiko. Reward yang bersifat non-finansial diberikan seperti distribusi program Employee Stock Allocation (ESA). BSI juga memberikan fasilitas bantuan yaitu beasiswa bagi anak pegawai yang meninggal dunia serta bantuan untuk pegawai yang mengalami musibah bencana alam dan kerusuhan. Apresiasi lain yang berbentuk non-finansial juga diberikan kepada unit kerja dan individu berdasarkan inovasi terbaik yang berdampak kepada kinerja Bank. Termasuk di dalamnya, pencapaian khusus unit atau individu yang memberikan dampak signifikan terhadap bisnis, kinerja maupun reputasi BSI. Apresiasi tersebut diberikan pada acara “BSI Excellence Award” sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari Bank. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 257
  254. Selain reward finansial dan non-finansial , Bank juga memberikan benefit lain kepada pegawai, yaitu berupa fasilitas kesehatan, hari cuti, pembiayaan pegawai, dan fasilitas lainnya sesuai lokasi kerja dan jabatan. Fasilitas kesehatan diberikan berupa asuransi kesehatan dengan cakupan yang luas dan benefit yang terus ditingkatkan hingga kebutuhan layanan khusus, termasuk penyakit kritis dan tindakan yang memerlukan alat canggih. 3. Pelatihan Pensiun Bank telah menyusun kebijakan atas program pelatihan atau pembekalan untuk pegawai yang akan memasuki masa purnabakti agar pelatihan tersebut dapat dilaksanakan secara terstruktur dengan kriteria peserta dan waktu yang jelas dan lebih terencana. Pelaksanaan pelatihan tersebut diikuti pula oleh pasangan pegawai. Penilaian Kinerja Kesejahteraan BSI memiliki beberapa program kesejahteraan sebagai bagian dari komitmen Bank terhadap penciptaan SDM yang berkualitas dan produktif, sehingga mampu memberikan kinerja terbaiknya, di antaranya: 1.Kesehatan Kesehatan pegawai merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dinilai memiliki peranan penting dalam mendukung kinerja pegawai sebagai individu maupun perusahaan secara keseluruhan. Oleh karenanya, Bank senantiasa berupaya menunjang kualitas kesehatan seluruh pegawai dengan memberikan fasilitas general medical checkup dan fasilitas jaminan kesehatan kepada seluruh pegawai serta dengan mengikutsertakan pegawai dalam program BPJS Kesehatan. Dalam masa pandemi, pegawai mendapatkan pembaharuan informasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dari pakar kesehatan dalam forum “Taujih Pekanan Ber-AKHLAK”, sehingga pegawai dapat lebih termotivasi dalam menjaga kesehatannya masing-masing. Selain terhadap pegawainya, Bank juga memberikan fasilitas kesehatan kepada keluarga pegawai. Setiap individu diharapkan dapat menjaga kesehatannya dengan melaksanakan pola hidup sehat sedini mungkin. Di samping itu, Bank Syariah Indonesia juga memiliki BSI Club, yang salah satu kegiatannya adalah olah raga yang diselenggarakan secara berkala. BSI Club juga diharapkan dapat meningkatkan kesehatan pegawai sekaligus media bagi pegawai untuk dapat bertukar pikiran guna meningkatkan kinerja Bank. 2.Promosi Bank memiliki sistem promosi baru yang mengacu kepada penilaian kinerja dan klasifikasi talent. BSI melakukan harmonisasi grading dan mekanisme promosi pada tahun pertama pasca merger. Dengan demikian, pelaksanaan promosi pada tahun 2021 bersifat selektif pada pegawai yang telah mendapatkan probation (Pj) sejak dari legacy. 258 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 BSI menerapkan sistem penilaian kinerja pegawai yang dilakukan secara transparan, dengan tujuan sebagai berikut: 1. Mendukung pencapaian sasaran organisasi melalui pencapaian kinerja pegawai. 2. Mengembangkan budaya kerja perusahaan yang positif dan berorientasi kepada pencapaian kinerja. 3.Meningkatkan engagement pegawai. Proses pengelolaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan dengan memastikan adanya keselarasan, yaitu dari penetapan Corporate Goals diturunkan menjadi target dan sasaran unit kerja hingga level individu. Dengan demikian, keselarasan strategi dari korporat ke individu terjaga serta ada keterkaitan antara kinerja individu terhadap kinerja Bank. Siklus pengelolaan kinerja secara tahunan dimulai dari perencanaan kinerja (performance planning) untuk menyusun KPI (key performance indicator) pegawai, dilanjutkan dengan evaluasi yang dilakukan pada pertengahan tahun (mid year review) untuk melihat progres pencapaian KPI pegawai di periode tersebut. Selanjutnya, diakhiri dengan evaluasi akhir tahun (performance evaluation) untuk menilai kinerja pegawai sejak awal hingga akhir tahun periode. Dalam proses pengelolaan kinerja pegawai, Bank mengutamakan terciptanya komunikasi 2 (dua) arah antara pegawai dan manajer agar tercipta hubungan yang harmonis dengan pemberian saran perbaikan/umpan balik yang dapat diberikan oleh manajer untuk peningkatan kinerja pegawai, apabila diperlukan. Seluruh proses pengelolaan kinerja dilakukan secara online melalui sistem kepegawaian (Sistem Informasi Pegawai/SIP) sehingga pegawai dapat dengan mudah mengakses maupun memudahkan penyimpanan seluruh informasi tentang kinerja pegawai. Umpan balik pada penilaian kinerja akhir tahun akan dijadikan rencana pengembangan pegawai di tahun berikutnya. Remunerasi Dalam pengelolaan remunerasi pegawai, Bank menerapkan prinsip 3P yaitu: 1. Pay for Performance: pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan kinerjanya. 2. Pay for Position: pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan posisi/jabatannya. 3. Pay for Person: pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan keahlian individunya.
  255. Penunjang Bisnis BSI senantiasa menaati seluruh aturan yang berlaku terkait remunerasi kepada pegawai . Besaran remunerasi yang diberikan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berada di atas standar upah minimum yang berlaku di wilayah operasional Bank. Bank senantiasa berupaya menjaga gap rasio gaji seluruh pegawai agar tidak terdapat perbedaan yang terlalu tinggi. Tingkat Turnover Karyawan Pada tahun 2021, jumlah karyawan yang tidak bekerja lagi di Bank sebanyak 604 orang atau 2,6% dari total karyawan yang berjumlah 19.449 orang . Penyebabnya beragam, dari pensiun alami, meninggal dunia, dan mengundurkan diri. Bank melakukan berbagai hal untuk membuat suasana kerja yang ideal. 2021 PENYEBAB Pensiun Alami 60 Meninggal Dunia 35 Mengundurkan Diri 509 Jumlah 604 Pelatihan & Pengembangan Kompetensi BSI secara berkesinambungan menyelenggarakan beberapa metode program pendidikan dan pelatihan untuk menunjang kegiatan operasional Bank. Setiap pegawai dijamin oleh Bank memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap program pendidikan dan pelatihan yang dibuka sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan Bank. Rekapitulasi Program Pelatihan URAIAN SATUAN JUMLAH Program Satuan penuh 1.079 Peserta Pelatihan Orang Rata-rata Hari Pelatihan Hari 2,57 Mandays/Orang Hari 7,11 Jumlah Jam Rata-rata Jam 20,53 Man Hour Jam 3.639 Man Day Hari 455 340.237 Biaya Pengembangan SDM Bank mengalokasikan anggaran pelatihan pada tahun 2021 sebesar Rp120 miliar dengan realisasi Rp82,646 miliar. Demografi Karyawan Informasi mengenai hal ini disajikan dalam bab “Profil Perusahaan”. Perencanaan Pengelolaan SDM Tahun 2022 Untuk tahun 2022, pada periode Januari sampai Juni, BSI akan membentuk susunan organisasi yang lebih ramping dengan melakukan merger atas organisasi-organisasi transisi. Kemudian pada periode Juli sampai Desember, Bank akan melakukan transformasi organisasi yang lebih lean dan agile agar membuat proses bisnis menjadi ringkas dan cepat, serta memperkuat pada segmen wholesale, investasi, dan kompetensi bisnis internasional dalam rangka mencapai visi BSI menjadi Top 10 Global Islamic Bank. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 259
  256. Teknologi Informasi Seiring dengan perkembangan TI yang dilakukan secara berkesinambungan , Bank melakukan transformasi semua cabang tradisional perbankan menjadi bionic banking serta menginisiasi digital banking. 260 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  257. Penunjang Bisnis P T Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) menilai bahwa penerapan dan pengembangan teknologi informasi (TI) sangat penting, karena bertujuan untuk mendukung pencapaian visi Bank: “Menjadi Top 10 Bank Syariah global berdasarkan kapitalisasi pasar dalam waktu 5 (lima) tahun”. Melalui TI, BSI dapat senantiasa meningkatkan layanan prima (service excellent) bagi nasabah. Seiring dengan perkembangan TI yang dilakukan secara berkesinambungan, Bank melakukan transformasi semua cabang tradisional perbankan menjadi bionic banking serta menginisiasi digital banking. Bionic Banking dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi cabang yang didukung oleh TI. Sementara digital banking ditujukan untuk melayani existing customer dan menambah customer based melalui digital platform. Upaya tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan dukungan terhadap strategi Bank dalam menghadapi persaingan digitalisasi di industri keuangan, terutama perbankan. Profil Kepala TI Organisasi pengelolaan TI dipimpin oleh Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Achmad Syafii. Profil lengkapnya disajikan pada bab “Profil Perusahaan”. Organisasi Pengelola Organisasi pengelolaan TI di lingkungan BSI berada di bawah Direktorat IT & Operation, yang didukung oleh struktur di bawahnya: IT Operation Group (IOG), IT Strategic Planning Group (ISG), IT Development Group (IDG), dan CISO Office Group (CISO). IOG menjalankan tugas operasional TI, sementara aktivitas perencanaan strategi dilakukan oleh ISG. Sedangkan pengembangan TI dilakukan oleh IDG dan pengamanan informasi dijalankan oleh CISO.  Unit Kerja Financing Operations, Cash & Trade Operations, Customer Care, Digital Banking & E-Channel Operations menjalankan penerapan operasional perbankan sehari-hari. Namun demikian, implementasi operasional TI yang dimulai dari perencanaan, pengembangan dan penanganan masalah, menjadi tanggung jawab dari unit kerja IT Strategic Planning & Development, IT Operations dan CISO. Rincian pembagian peran dan tanggung jawab organisasi TI diurai dalam tabel berikut. UNIT KERJA PERAN DAN TANGGUNG JAWAB IT Operation Group  1. Memastikan ketersediaan infrastruktur TI dan kelangsungan operasional. 2. Melaksanakan business continuity management. 3. Menjaga ketersediaan jaringan untuk mengelola operasional. IT Strategic Planning Group 1. Memastikan perencanaan dan pelaksanaan proyek inisiatif strategis TI yang sesuai dengan rencana Bank. 2. Monitoring terhadap pelaksanaan project dan budgeting. IT Development Group 1. Memastikan pelaksanaan aktivitas pengembangan TI sesuai dengan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis bank serta sesuai ketentuan Bank. 2. Memastikan pelaksanaan pengembangan TI mencakup mengelola spesifikasi fungsional dan teknis, mendefinisikan dan merancang solusi, mengelola developers, mengelola development dan unit testing, menyediakan support untuk application deployment/ releases sesuai dengan kebijakan dan prosedur TI   3. memastikan pelaksanaan perencanaan (design), pengembangan (development), system integration test dan perbaikan penyempurnaan platform. CISO Office Group  1. Bertanggung jawab terhadap keamanan informasi TI, termasuk di dalamnya berperan dalam proses perencanaan dan pengembangan TI dari sisi keamanan informasi. 2. Menangani insiden keamanan informasi (proteksi, respons, dan recovery cyber security). Financing Operation Group Bertanggung jawab terhadap fungsi administrasi pembiayaan, termasuk di dalamnya berperan terkait collateral valuation, compliance review, posting dan maintenance, dokumen safe keeping dan reporting. Cash & Trade Operation Group 1. Memastikan tersedianya serta terlaksananya operasional Bank, transaksi domestik & internasional, rekonsiliasi transaksi, serta rencana perbaikannya untuk mencapai operasional Bank yang prudent dan sesuai SLA. 2. Memastikan tersedianya kebijakan dan infrastruktur yang dibutuhkan terkait business continuity management operasional di Bank. 3. Menjadikan unit kerja strategic patner bagi unit lain untuk mendukung pencapaian target Bank. Customer Care Group 1. Bertanggung jawab terhadap peran layanan yang prima kepada pelanggan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan. 2. Memastikan segala informasi perbankan dapat diterima oleh pelanggan. Digital Banking & E-Channel Operation Group 1. Memastikan pelaksanaan transaksi digital banking beserta rekonsiliasinya berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan. 2. Meningkatkan standar kualitas layanan operasional digital banking, baik dari sisi keandalan sistem dan service kepada nasabah. 3. Memastikan penyelenggaraan dukungan operasional digital banking untuk seluruh jaringan BSI. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 261
  258. Roadmap di Bidang TI Perencanaan dan pengembangan TI di BSI berkenaan dengan teknologi dan infrastruktur dalam rangka mendukung strategi Bank periode 2021-2023 . Di antara strategi tersebut, terkait dengan core banking system dan digital bank. Dalam mendukung strategi tersebut  , BSI menerapkan program yang tercantum dalam “7 IT Stars” (Strategic Action dan Programs) yang rinciannya adalah sebagai berikut: 1. Security, Risk and Fraud Menetapkan dan meningkatkan perimeter keamanan, manajemen risiko, penipuan & AML untuk melindungi transaksi dan proses nasabah dan perbankan. 2. Core system modernization Pelaksanaan inisiatif modernisasi core banking untuk menyederhanakan sistem yang telah ada, meningkatkan fungsi core, serta memungkinkan core banking generasi berikutnya mendukung produk dan layanan perbankan yang kaya/beragam. 3. Infrastructure & Connectivity Pembentukan dan peningkatan infrastruktur dan alat konektivitas, aplikasi serta hardware yang menggabungkan berbagai teknologi untuk mendukung bisnis Bank. 4. Integrated data management and monitoring  Pembentukan dan peningkatan enterprise data warehouse dan big data analisis untuk mengaktifkan data-as-a-service serta alat manajemen informasi yang digunakan karyawan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan secara mandiri. 5. Organisation, Corporate Support & Internal Improvements   Pembentukan dan peningkatan fungsi inti perusahaan untuk mendukung operasional bank dan proses internal serta perbaikan organisasi. 262 6. Unified Platform & Customer 360 Penggunaan satu platform utama untuk menampung seluruh kapabilitas alur kerja yang dibantu oleh peningkatan pusat data dan layanan nasabah terpadu (customer relationship) pada area sales, marketing, dan campaign management untuk meningkatkan engagement pada nasabah. 7. Digital Expansion & Open Banking Peningkatan, dan perluasan jaringan distribusi digital, sales, layanan omnichannel termasuk dengan peningkatan kapabilitas integrasi dengan berbagai metode dan strategi untuk memungkinkan open banking dengan konektivitas tanpa batas dan aman secara internal dan eksternal. Pada tahu 2021, Bank telah mengimplementasikan “7 IT Stars”, seperti diuraikan melalui tabel di bawah ini: NO. 7 IT STARS  REALISASI PROYEK 1 Security, Risk and Fraud 1. License Software 2FA 2. Activate Antivirus Firewall Fortigate 3.Perangkat Security (Next Generation Firewall) DRC (2-set) 4. Repeat Order Perangkat WAF (Web Application Firewall) (Web DRC (2-set) 5.Upgrade ESET Endpoint Antivirus, ESET Proxy dan ESET Management Server (untuk kebutuhan Merger) 6.Refreshment DNS Server dan Security 7. Pengadaan Aplikasi Sanction Screening  8. Pengadaan HSM Data Center dan DRC  9. Fraud Application & Mitigation System (FAMS) 10.Refreshment Firewall Application DRC 11.Threat Intelligence 12.Endpoint Detection and Response   2 Core system modernization  1. 2. 3. 4. 5. 3 Infrastructure & Connectivity 1. Pengadaan Perangkat Router DC Kantor Cabang  2. Pengadaan Perangkat Router Replika DC DRC  3.Pengadaan Repeat Order Pengadaan Perangkat Router Internet (Perangkat Jaringan Komunikasi Internet DRC) 4. Pengadaan SAN Switch DC Sudirman 5.Pengadaan Desktop Management 6.Replacement dan upgrade Server 7.Upgrade lisensi virtualisasi server (Vmware) 8. Upgrade storage aplikasi digital banking dan aplikasi pendukung lainnya  9. Pengadaan Lisensi SQL Server dan License Windows Server 10.Pengadaan Perangkat Core Switch DC 1B & Core Switch DRC Fase II 11.Pengadaan Perangkat Jaringan Komunikasi Fase 1 berupa (Core Switch) DC Ragunan 12.Pengadaan Perangkat Router DC ATM  13.Critical Server, Storage, Network, License & Security 14.Infrastructure  Network Kantor Pusat & Kantor BSI Tebet 15.Refreshment Perangkat Network Kantor Cabang 16.License Elastic ELK 4 Integrated data management monitoring and monitoring  Real Time Data Replication 5 Organisation, Corporate Support & Internal Improvements   1.Pengadaan Upgrade License SIP  2.Integrasi & Enhancement Aplikasi Surrounding  3. Qanun Aceh (bantuan sosial, dan BSI Smart) PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Core Banking T24 Konsolidasi Enhancement EXA  Treasury Core System  Pengembangan Program Rekonsiliasi Citynet Digital Value Chain
  259. Penunjang Bisnis NO . 7 IT STARS  REALISASI PROYEK 6 Unified Platform & Customer 360 1. 2. 3. 4. Swift Mandatory Acquisition Tools Transaksi Reksa Dana Online Enhancement Originating System (NOS) 7 Digital Expansion & Open Banking 1. Enhancement BSI Mobile 2. Enhancement Switching 3. BI - Fast Payment 4. Customer Online Onboarding – Biometric 5. Penambahan Mesin Perso Kartu 6.BSI Smart VA  Tata Kelola TI Dalam hal ini, penerapan pengembangan TI dan software di lingkungan Bank untuk mendukung penyelesaian sebuah proyek dengan menggunakan metode waterfall yakni pembagian fase dalam pengerjaan proyek dimulai dari requirement, design, development, testing, Release Control Board (RCB), deployment ke environment production, hingga post implementation Review (PIR). Seiring dengan berkembangnya kebutuhan dalam proyek, dari sebuah proyek, muncul metode manajemen proyek baru, yakni metode agile. Metode ini dijalankan dengan menggunakan pembagian sprint dengan target di setiap sprint.  Bank menerapkan metode agile pada produk digital channel, seperti BSI Mobile, BSI Netbanking, dan API. Alasan penggunaan metode tersebut karena produk digital dituntut untuk terus berinovasi dan lebih cepat dalam time to market agar value kepada nasabah meningkat. Pada metode agile, literasi dilakukan terus menerus selama product development life cycle. Framework yang digunakan oleh Bank dalam penerapan metode agile adalah Scrum. Investasi di Bidang TI Total investasi yang direalisasikan BSI pada tahun 2021 mencapai Rp. 229,4 Miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pemenuhan kapabilitas Digital Banking, Enterprise & Surrounding Application, Digitalisasi & Office Automation, Enhancement fitur pada aplikasi existing serta belanja infrastruktur TI dan perangkat security dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas TI. Pengembangan dan Inovasi TI Tahun 2021 Pengembangan TI dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun, yang diselaraskan dengan visi dan misi Bank. Berikut adalah daftar pengembangan dan inovasi yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2021. NO. URAIAN TUJUAN/MANFAAT STATUS 1 Customer Online Onboarding Biometric Verification (E-KYC) Mempercepat service level agreement (SLA) dan meningkatkan customer experience dalam proses pembukaan rekening BSI secara online melalui BSI Mobile, sehingga mendorong akuisisi nasabah baru BSI melalui kanal digital. Live 2 BSI Smart Virtual Account (VA) Peningkatan transaksi dan fee based income melalui kerja sama pemanfaatan virtual account dengan institusi pemerintahan, perusahaan dan pihak ketiga lainnya. Live 3 Treasury Core System Peningkatan kapabilitas sistem terkait transaksi treasury & global market. Live 4 Threat Intelligence         Sistem ini membantu tim keamanan TI untuk memahami motif, target, serta pola perilaku penjahat siber yang mencakup taktik atau teknik, dan prosedur yang digunakan. Live 5  BI-Fast Payment  Penyediaan infrastruktur SP Ritel yang lebih aman, efisien, tersedia secara realtime 24/7 untuk melayani transaksi pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah serta aman dan andal. Live  6 Fraud Application & Mitigation System (FAMS) Sistem mempunyai fuzzy match dan parameter based juga digunakan dalam rangka membangun database blacklist/fraud yang terintegrasi sehingga meningkatkan kualitas screening pada incoming aplikasi yang masuk baik untuk produk pembiayaan maupun produk tabungan. Live 7 Penambahan License SIP  Penambahan License Sunfish untuk kebutuhan merger dan penambahan spesifikasi server, back Up data employee, data warehouse pegawai non aktif. Live 8 Pengadaan Perangkat Router DC Kantor Cabang Peningkatan kapabilitas network di kantor cabang BSI. Live PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 263
  260. NO . 264 URAIAN TUJUAN/MANFAAT 9 Pengadaan Perangkat Router Replika DC DRC  10 Pengadaan Desktop Management   Pengadaan ini diperlukan untuk operasional yang memerlukan mobilitas tinggi.  Live 11 Pengadaan SAN Switch DC Sudirman Pengadaan yang diperlukan untuk konektivitas server dan storage. Live 12 Activate Fortigate Firewall Peningkatan kapabilitas keamanan sistem BSI yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam dan serangan jenis lainnya.   Live  13 Replacement dan Upgrade Server  Mengoptimalkan transaksi bisnis dan operasional, mengantisipasi lambatnya memproses transaksi yang sifatnya massal. Live 14 Upgrade lisensi virtualisasi server (Vmware) Untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan maintenance capacity dengan teknologi virtual server.  Live 15 Enhancement EXA  Untuk mendukung digitalisasi bisnis proses BSI. Live 16  License Software 2FA Untuk keamanan dalam mengakses aplikasi. Live 17 Pengadaan HSM Data Center dan DRC Meningkatkan kapabilitas keamanan hardware.  Live 18 Perangkat Security (Next Generation Firewall) DRC (2-set) Meningkatkan kapabilitas keamanan server. Live 19 Repeat Order Perangkat WAF (Web Application Firewall) (Web DRC (2-set) Meningkatkan kapasitas keamanan server . Live 20 Upgrade ESET Endpoint Antivirus , ESET Proxy dan ESET Management Server (Keb. Merger) Meningkatkan keamanan perangkat user. Live 21 Refreshment DNS Server dan Security Meningkatkan kapabilitas keamanan server . Live 22 Pengadaan Screening  Untuk meningkatkan kemampuan proses screening atas nasabah serta pelaporan. Live 23 Refreshment Firewall Application DRC Meningkatkan kapabilitas keamanan firewall. Live 24 Endpoint Detection and Response Meningkatkan kemampuan keamanan perangkat user. Live   25 Pengadaan Repeat Order Pengadaan Perangkat Router Internet (Perangkat Jaringan Komunikasi Internet DRC) Meningkatkan kapabilitas infrastruktur network BSI.  Live 26 Pengadaan Perangkat Router DC ATM  Meningkatkan kapabilitas infrastruktur network BSI. Live 27 Core Banking T24 Konsolidasi Mengimplementasikan single system core banking T24 atas konsolidasi 3 (tiga) Bank. Live 28 Enhancement EXA Single sistem untuk branch delivery system. Live 29 Pengembangan Program Rekonsiliasi Citynet Otomasi proses rekonsiliasi transaksi di BSI. Live 30 Digital value chain Sistem layanan transaksi supply chain management di BSI. Live 31 Upgrade storage aplikasi digital banking dan aplikasi pendukung lainnya Meningkatkan performance dan kapasitas layanan BSI. Live  32 Pengadaan Lisensi SQL Server dan License Windows Server Peningkatan kapabilitas infrastruktur BSI. Live 33 Pengadaan Perangkat Core Switch DC 1B & Core Switch DRC Fase II Peningkatan kapabilitas infrastruktur BSI.  Live 34 Pengadaan Perangkat Jaringan Komunikasi Fase 1 berupa (Core Switch) DC Ragunan Meningkatkan kapabilitas infrastruktur jaringan BSI. Live 35 Critical Server, Storage, Network, License & Security Meningkatkan performa dan kapasitas layanan BSI.  Live Antivirus Aplikasi Sanction Peningkatan kapabilitas network DC DRC.  STATUS PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Live 
  261. Penunjang Bisnis NO . URAIAN TUJUAN/MANFAAT STATUS 36 Infrastructure  Network The Tower & BSI Tebet Meningkatkan kapabilitas infrastruktur BSI   Live 37 License elastic ELK Monitoring terhadap informasi dan event security  Live 38 Real Time Data Replication Memberikan solusi realtime data replication dan implementasi. Live 39 Integrasi & Enhancement Aplikasi Surrounding  Untuk penambahan media konsolidasi atas aplikasi surrounding system 3 (tiga) bank syariah. Live 40 Qanun Aceh (bansos, BSI Smart) Digitalisasi layanan keagenan Laku Pandai melalui aplikasi berbasis mobile dan web based. Aplikasi ini membantu percepatan penyaluran program bantuan sosial di Aceh dari pemerintah. Live 41 Swift Mandatory Pemutakhiran kapabilitas SWIFT sesuai dengan ketentuan dari regulator. Live 42 Acquisition Tools Digitalisasi proses akuisisi nasabah pembiayaan sehingga mempercepat proses pembiayaan nasabah mulai dari akuisisi hingga disbursement. Live 43 Enhancement BSI Mobile Peningkatan user aktif dan fee based transaksi digital. Live 44 Enhancement Switching Peningkatan user aktif dan fee based transaksi digital. Live 45 Penambahan Mesin Perso Kartu Untuk peningkatan income atas perluasan cabang BSI. Live 46 Transaksi Reksa Dana Online Sistem yang berfungsi untuk menampilkan serta mengolah portfolio nasabah untuk melakukan pengelolaan keuangan. Live 47 Enhancement Originating System (NOS) Pengembangan Nos pada proses pembiayaan nasabah sehingga dapat mempercepat proses pembiayaan Live Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengembangan SDM dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman karyawan serta penyelarasan strategi Teknologi Informasi dalam mendukung proses bisnis dan pengambilan keputusan IT Strategy di BSI.  Selain itu, program pelatihan dan pengembangan SDM untuk dapat membentuk personal yang berkualitas dengan memiliki keterampilan, kemampuan kerja, loyalitas kerja. Dalam hal ini peningkatan personal TI yang dilakukan dengan melakukan pelatihan, sertifikasi, BSMR,  webinar dan taujih.  Berikut adalah daftar pengembangan SDM TI yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2021.  NO. NAMA PELATIHAN 1 Product Management 2 Training dan Certified - IASA IT Architecture Core (CITA-F) 3 ISTQB Testing Certification 4 Togaf Framework 5 Business IT Alignment 6 Aligning IT and Business Strategy 7 Bootcamp Product Management  8 Business Process Modeling Using BPMN 9 Agile Scrum Master 10 Comptia Project  11 Digital Transformation Program 12 Implementing Governance Of Enterpriza IT (IT Governance): Concepts, Strategies, Techniques and  Tactick 13 IT Investment and IT Budgeting  14 Core Banking System  15 Design Thinking  16 Project Management Certification Preparation For PMP, CAPM, MPM and Project 17 Training API & Open Banking 18 Training Business Continuity Management Batch 1 19 IT Vendor Management 20 Sertifikasi Manajemen Risiko PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 265
  262. Manajemen Risiko Peringkat komposit profil risiko Bank tahun 2021 adalah “2 (dua)” dengan predikat risiko inheren “Low to Moderate”, dan predikat kualitas penerapan manajemen risiko adalah “Satisfactory”. 266 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  263. Penunjang Bisnis P T Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) memandang bahwa penerapan manajemen risiko merupakan bagian dari penerapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan sangat penting untuk merespons dinamika eksternal, yaitu lingkungan usaha yang berkembang dengan pesat. 6. POJK No.57/POJK/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima. 7. SEOJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah. 8. SEOJK No. 13/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar bagi Bank Umum Syariah. 9. SEOJK No. 35/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar Bagi Bank Umum Syariah. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/ POJK.03/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. 13.SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 14.SEOJK No. 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. 15. Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Bank mengelola risiko dengan prinsip-prinsip yang sejalan dengan ketentuan dari regulator serta best practice di industri. Penerapan manajemen risiko yang tepat, diharapkan dapat melindungi Bank secara individu dan entitas afiliasi dari dampak perubahan di lingkungan usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dengan demikian, penerapan manajemen risiko juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Bank. Bank menerapkan manajemen risiko yang mencakup empat pilar, yaitu tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern. Efektivitas penerapan manajemen risiko tersebut akan dikaji ulang secara berkala. A. Landasan Penerapan Manajemen Risiko Landasan penerapan manajemen risiko di lingkungan BSI mengacu pada ketentuan regulator antara lain: 1. SEOJK No.6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan ATMR untuk Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum. 2. SEOJK No.12/SEOJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen dan Pengukuran Pendekatan Standar untuk IRRBB Bagi Bank Umum. 3. SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. 4.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65 / POJK.03/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 5. POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. B. Struktur Organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko Satuan Kerja Manajemen Risiko di BSI yang terbagi menjadi 2 (dua) unit kerja, yaitu Market & Operational Risk Group serta Portfolio Risk & Risk Integration Group. Berikut adalah struktur organisasi dari masingmasing bagian tersebut. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 267
  264. 1 . Struktur Organisasi Market & Operational Risk Group Market & Operational Risk Group Head Sekretaris Operational Risk Analytics Department Head Operational Risk Tools & System Department Head Operational Risk Assurance Manager Market & Liquidity Risk Department Head Oprisk Tools & System Manager Operational Risk Assurance Market & Liq Risk Analytics Manager Market & Liq Risk Analytics Oprisk Tools & System Staff Operational Risk Analytics Manager Staff Oprisk Control Head Office Manager Market & Liq Risk Control Manager Oprisk Control Head Office Operational Risk Analytics Market & Liq Risk Analytics Oprisk Control Head Office Manager Market & Liq Risk Tools Manager Oprisk Control Branch Office Market & Liq Risk Tools Staff 2. Struktur Organisasi Portfolio Risk & Risk Integration Portfolio Risk & Risk Integration Secretary ERM Risk Tools & Analytics Risk Model Validation Portfolio Risk ERM Analytics Manager Risk Tools Manager Portfolio Analytic Manager Portfolio Monitoring Manager Risk Integration Manager Financing Limit Manager Risk Model Validation Manager ERM Analytic Risk Tools Portfolio Analytic Portfolio Monitoring Risk Integration Financing Limit Risk Model Validation Staff 268 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  265. Penunjang Bisnis 3 . Profil Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko a. Ferry Ardiansyah Group Head Market & Operational Risk Group Warga Negara Warga Negara Indonesia Domisili Banjarsari Rt 004/001 Banjarsari Ciawi Bogor Usia 44 Tahun Tempat, Tanggal Lahir Jakarta, 20 September 1977 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 2021/5046-SK/HC-BSI 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan • Pendidikan S3 Doktor Manajemen & Bisnis (Dr.) – Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (2020) •Pendidikan S2 Magister Manajemen (MM.) – Magister Manajemen Agribisnis Institut Pertanian Bogor (2002) • Pendidikan S1 Teknologi Industri Pertanian (S.TP) – Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor (1999) Riwayat Pekerjaan • Market & Operational Risk Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 – sekarang) • Risk Management Division Head PT Bank BRI Syariah, Tbk. (2019 – 2021) • Corporate Planning & Strategic Division Head PT Bank BRI Syariah, Tbk. (2018 – 2019) Hubungan Afiliasi - b. M. Fanny Fansyuri Group Head Portfolio Risk & Risk Integration Warga Negara Warga Negara Indonesia Domisili Jakarta Usia 54 tahun Tempat, Tanggal Lahir Bandung, 14 April 1967 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 2021/5046-SK/HC-BSI 1 Februari 2021 Riwayat Pendidikan Pendidikan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran (1991) Riwayat Pekerjaan • Portfolio Risk & Risk Integration Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 - sekarang) • Enterprise Risk Management Group Head PT Bank Syariah Mandiri (2015-2020) • Strategic and Performance Management Group Head PT Bank Syariah Mandiri (2014- 2015) Hubungan Afiliasi - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 269
  266. C . Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut sesuai Standar Prosedur Operasional Human Capital PT Bank Syariah Indonesia Tbk. D. Tugas dan Tanggung Jawab 270 Rincian tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko diuraikan secara rinci melalu penjelasan di bawah ini. 1. Market & Operational Risk Group Head a. Membuat, merekomendasikan, memutakhirkan, dan mensosialisasikan Kebijakan Manajemen Risiko pasar, operasional dan likuiditas dan ketentuan pelaksanaannya sesuai regulasi dan best practices dan sosialisasi atas kebijakan tersebut b. Mengimplementasi dan pengembangan manajemen risiko pasar, likuiditas dan operasional sesuai dengan regulasi dan risk appetite Bank, termasuk penerapan manajemen risiko di bidang teknologi informasi c.Memastikan ketersediaan limit manajemen risiko pasar, likuiditas dan operasional sesuai dengan regulasi dan risk appetite bank d. Memastikan ketersediaan kajian dan analisa risiko pasar, operasional dan likuiditas atas produk & aktivitas baru bank e.Melakukan pengukuran, pemantauan dan pelaporan risiko market, operasional dan likuiditas dalam penerapan manajemen risiko f. Memastikan pengembangan metodologi dan tools risiko market, operasional dan likuiditas sesuai dengan best practices dan regulasi yang berlaku serta kajian efektivitas implementasi risk management tools g.Memastikan kecukupan sistem informasi manajemen risiko dalam rangka pelaksanaan proses manajemen risiko pasar, likuiditas dan operasional PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 h. Memastikan pengembangan program risk culture dan risk awareness i. Memastikan terciptanya koordinasi yang erat dengan uker lainnya dalam rangka implementasi manajemen risiko di bidang risiko pasar, likuiditas dan operasional j. Memastikan ketersediaan materi dan tindak lanjut keputusan Komite Manajemen Risiko 2. Portfolio Risk & Risk Integration Group Head a. Membuat, merekomendasikan, memutakhiran dan mensosialisasikan Kebijakan Manajemen Risiko dan ketentuan pelaksanaannya sesuai regulasi dan best practices b.Mengimplementasikan dan mengembangkan portfolio risk sesuai dengan regulasi dan risk appetite Bank c. Memastikan ketersediaan kajian risiko atas produk & aktivitas baru bank d.Melakukan pengukuran, pemantauan risiko, ketersediaan limit risiko dalam penerapan manajemen risiko serta pengembangan program risk culture e. Membuat dan mengembangkan model, metodologi, analisa, serta validasi pengukuran risiko sesuai dengan best practices dan regulasi yang berlaku serta kajian efektivitas implementasi risk management tools f.Melakukan stress testing terhadap portfolio pembiayaan dan menyediakan rencana kontinjen yang menjadi acuan kondisi krisis g.Mengimplementasikan dan mengembangkan manajemen portofolio (portfolio guideline) h.Mengimplementasikan dan mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank i. Membuat, mengkaji, dan melaporkan profil risiko, Tingkat Kesehatan Bank dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum j. Menyediakan materi dan tindak lanjut keputusan Komite Manajemen Risiko
  267. Penunjang Bisnis E . Komposisi Satuan Kerja Manajemen Risiko Komposisi Satuan Kerja Manajemen Risiko BSI diurai dalam tabel berikut. 1. Market & Operational Risk Group NO JABATAN JUMLAH 1 Group Head 1 Orang 2 Departement Head 3 Orang 3 Team Leader 6 Orang 4 Officer 10 Orang 5 Staff 3 Orang Total 23 Orang 2. Portfolio Risk & Risk Integration NO JABATAN JUMLAH 1 Group Head 1 Orang 2 Departement Head 3 Orang 3 Team Leader 5 Orang 4 Officer 8 Orang 5 Staff 2 Orang Total 19 Orang F. Sertifikasi Manajemen Risiko Bank terus mendorong peningkatan sumber daya manusia agar optimal dalam mendukung implementasi manajemen risiko. Upaya peningkatan kualitas tersebut antara lain dilakukan melalui pelaksanaan sertifikasi manajemen risiko yang sebagaimana tabel di bawah ini. 1. Market & Operational Risk Management NO JABATAN JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI 1 Group Head 1 orang Manajemen Risiko level 5 BNSP 2 Dept Head 3 orang Manajemen Risiko level 3 BNSP 3 Team Leader 5 orang • Manajemen Risiko level 3 (2 orang) • Manajemen Risiko level 2 (3 orang) BNSP 4 Officer 9 orang • Manajemen Risiko level 3 (1 orang) • Manajemen Risiko level 2 (2 orang) • Manajemen Risiko level 1 (6 orang) BNSP 2. Portfolio Risk & Risk Integration NO JABATAN JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI 1 Group Head 1 orang Manajemen Risiko level 4 BNSP 2 Dept Head 3 orang Manajemen Risiko level 3 BNSP 3 Team Leader 5 orang • Manajemen Risiko level 3 (1 orang) • Manajemen Risiko level 2 (3 orang) • Manajemen Risiko level 1 (1 orang) BNSP 4 Officer 8 orang • Manajemen Risiko level 3 (4 orang) • Manajemen Risiko level 2 (1 orang) • Manajemen Risiko level 1 (3 orang) BNSP PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 271
  268. G . Risk Governance Structure Bank merumuskan peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, komite-komite, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), satuan kerja operasional (Risk-taking unit), Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan satuan kerja pendukung lainnya. Satuan kerja yang melakukan fungsi pengendalian intern (SKAI) dan SKMR independen terhadap satuan kerja bisnis bank. Board of Commissioner Units/Function Risk Policy & Strategy Risk Oversight Risk Monitoring Committee Remuneration & Nomination Committee Audit Committee Board of Sharia Oversight Board of Director Business Committee ALCO IT Steering Committee Risk Management Committee Policy & Procedure Committee Human Capital Committee Identification, Measurement, Mitigation, Control Business Unit (Revenue Generating) Banking Operation Risk Taking Unit Operational Support Procurement Financial Strategy Human Capital Information Technology Legal Policy & Procedure Compliance (Satuan Kerja Kepatuhan) 1st Line of Defense Risk Owner Audit Internal Risk Management Unit 2nd Line of Defense Independent Risk Management 3rd Line of Defense Independent Assurance H. Pilar Penerapan Manajemen Risiko Bank menerapkan manajemen risiko yang mencakup 4 (empat) pilar seperti yang tergambar dalam bagan di bawah ini. Strong Risk Management Tata Kelola Risiko Kerangka Manajemen Risiko Proses Manajemen Risiko Sistem Pengendalian Intern Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, Pengendalian dan Sistem Informasi Manajemen Risiko Kaji Ulang Penerapan Manajemen Risiko Mencakup 10 Risiko yang Dihadapi Bank Umum Syariah 1. Tata Kelola Risiko Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab atas efektivitas penerapan manajemen risiko di BSI. 272 Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan serta peninjauan berkala mengenai kebijakan manajemen risiko serta mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risio dan eksposur risik yang diambil oleh Bank. Dalam menjalankan fungsi pengawasan atas penerapan manajemen risiko, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Audit, melalui forum rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Dewan Komisaris dengan jajaran Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  269. Penunjang Bisnis Peran pengawasan aktif oleh Direksi dilakukan secara intensif melalui Komite Manajemen Risiko , Komite ALCO, IT Steering Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite SDM, BCM Steering Committee, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Direksi (Rapat Dewan Direksi dan Rapat Direktur Bidang). Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah secara periodik dengan seluruh jajaran eksekutif Bank dan selalu menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Pengawas Syariah mengevaluasi kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah. 2. Kerangka Manajemen Risiko BSI memiliki struktur Kebijakan dan Prosedur secara hierarki, meliputi: a.Kebijakan b. Standar Prosedur (Bisnis dan Operasional) c. Manual Produk d. Petunjuk Teknis Operasional Bank memastikan seluruh kegiatan yang memiliki eksposur risiko memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur sebagai acuan segenap unit kerja dalam melakukan kegiatan operasional sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, termasuk penetapan limit risiko untuk melindungi Bank dari risiko yang berlebihan (excessive) dan melanggar prinsip kehatihatian (prudential banking). Kebijakan dan prosedur tersebut antara lain: a. Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Sistem Pengendalian Internal, Kebijakan dan Prosedur Bidang Operasional dan Jasa, Kebijakan Anti Fraud, SPB Penghimpunan Dana dan Jasa, SPO Transaksi Jasa, SPB Operasional Cabang, SPO Perlindungan dan Pengaduan Nasabah, SPO Human Capital, SPO Pengadaan Barang dan Jasa, SPO APU-PPT, SPO Teknologi Informasi, SPO Business Continuos Management (BCM), SPP Manajemen Risiko Operasional. b.Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pengendalian Intern, Kebijakan dan Prosedur Bidang Pembiayaan & Treasury. c. SPB Pembiayaan Corporate, SPB Pembiayaan Commercial, SPB Pembiayaan SME, SPB Pembiayaan Micro, SPB Pembiayaan Consumer, SPB Portfolio Guideline, SPB Treasury and International Banking. 3. Proses Manajemen Risiko Bank menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko yang memadai. Bank mengelola sepuluh jenis risiko yang melekat dalam operasional dan bisnis Bank yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi. a. Identifikasi Risiko • Pelaksanaan identifikasi risiko atas produk dan aktivitas bank, termasuk penerapan manajemen risiko teknologi informasi • risiko atas produk dan aktivitas bank, termasuk penerapan Business Continuity Management b. Pengukuran Risiko • Penggunaan risk tools dalam pengukuran risiko antara lain scoring, financing riskrating, Value at Risk, Liquidity Gap dan Repricing Gap. • Pengukuran dan penetapan risk appetite •Pelaksanaan stress test risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas c. Pemantauan Risiko • Pemantauan limit risiko • Review atau pembuatan laporan risiko d. Pengendalian Risiko • Integrasi policy & risk tools ke dalam financing origination, customer on boarding, dan collection system • Pembentukan marketing asset & tracking asset jaminan • Penetapan limit risiko • Penerapan Business Continuity Management (BCM) e. Sistem Informasi Manajemen Risiko Dalam rangka mendukung proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, Bank mengembangkan sistem informasi manajemen risiko. Sebagai bagian dari sistem informasi manajemen risiko, Bank menyusun laporan profil risiko yang dilakukan secara berkala oleh SKMR. Selain itu Bank juga mengembangkan beberapa system untuk memperkuat system informasi manajemen risiko: •Pengembangan & Implementasi Risk Management System • Pengembangan sistem Liquidity Coverage Ratio • Enhancement NPS & Pengembangan aplikasi workflow policy PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 273
  270. 4 . Kecukupan sistem pengendalian internal yang memadai Sistem pengendalian risiko mencakup kecukupan system pengendalian intern dan kecukupan kaji ulang oleh pihak independen yaitu Satuan Kerja Manajemen Risiko maupun Satuan Kerja Audit Intern. Bank menetapkan sistem pengendalian risiko terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan operasional bank. Sistem pengendalian risiko dilakukan melalui: a. Penetapan struktur organisasi yang menggambarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing unit b. Penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko, termasuk penetapan limit risiko c. Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi antara satuan kerja operasional denan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian Penyediaan prosedur yang lengkap untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku d. Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu e. Dokumentasi yang lengkap terhadap cakupan dan temuan audit serta dan tindaklanjutnya. Untuk memastikan kecukupan sistem pengendalian risiko, Bank melaksanakan kaji ulang secara berkala yaitu: a. Kaji ulang oleh SKMR terhadap metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan limit risiko b. Kaji ulang oleh SKAI terhadap keandalan kerangka manajemen risiko dan penerapan manajemen risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung 274 Dalam rangka menjaga efektifitas dan efisiensi operasional, keakuratan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, BSI berupaya untuk melakukan pengendalian internal melalui pengawasan melekat yang menerapkan prinsip pengawasan ganda (dual control), pembagian tugas “check and balances”(segregation of duties), dan jejak audit (audit trail). Penerapan pada level organisasi antara lain melalui pemisahan fungsi unit front office, middle office dan back office serta penerapan 3 (tiga) pilar organisasi dalam proses pembiayaan, yaitu unit bisnis, unit risk assessment dan unit financing operation. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 I. Tinjauan Atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko Bank secara berkala melakukan evaluasi atas efektivitas system manajemen risiko. Hasil evaluasi digunakan untuk menyesuaikan dan memperkuat pengelolaan system manajemen risiko Bank. Evaluasi meliputi penyesuaian strategi, kebijakan manajemen risiko, kualitas penerapan manajeman risiko yang meliputi tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, kecukupan proses manajemen risiko, kecukupan sistem informasi manajemen risiko, serta kecukupan sistem pengendalian risiko. J. Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau Komite Pemantau Risiko atas Kecukupan Sistem Manajemen Risiko BSI senantiasa berupaya untuk mengelola risiko secara dinamis sejalan dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal. Dewan Komisaris berpandangan bahwa penerapan manajemen risiko sudah berjalan dengan baik. Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa melakukan evaluasi atas efetivitas pelaksanaan manajemen risiko. Hasil evaluasi digunakan untuk melakukan upaya penguatan pengelolaan risiko antara lain: 1. Sumber Daya Manusia (SDM) a. Meningkatkan kompetensi SDM untuk mendukung aktivitas Bank melalui internal maupun eksternal training serta melakukan magang di perusahaan induk. b.Meningkatkan risk awareness pegawai antara lain melalui e-learning dan refreshment ketentuan. c.Meningkatkan legal awareness bagi seluruh jajaran Bank. 2.Tools dan Metodologi Memperkuat dan mengembangkan tools, model, serta metodologi pengelolaan seluruh risiko yang lebih baik melalui pengembangan model rating, scoring, stress test, dan model risiko lainnya serta pengembangan metodologi control testing. 3.System Meningkatkan pengamanan IT system operasional.
  271. Penunjang Bisnis K . Budaya Risiko M.Profil Risiko Utama dan Pengelolaan Bank Syariah Indonesia juga senantiasa membangun budaya risiko yang kuat untuk memitigasi risiko-risiko yang berpotensi untuk mengganggu keberlanjutan perusahaan, antara lain melalui: a.Sosialisasi Risk Awareness untuk meningkatkan awareness pegawai agar senantiasa mengelola risiko masing-masing, melalui Podcast Risk Management. b. Penerapan nilai Core Value AKHLAK di lingkungan kerja BSI yang meliputi Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, melalui program rutin mingguan yang disampaikan oleh Jajaran Top Manajemen secara langsung kepada seluruh pegawai. Bank mengikutsertakan pejabat-pejabat pada level tertentu dalam Uji Kompetensi Manajemen Risiko (UKMR). Sampai dengan Desember 2021, jumlah pegawai yang telah memperoleh Sertifikat Manajemen Risiko adalah: SERTIFIKASI s.d. DESEMBER 2021 Tingkat 1 1.567 Tingkat 2 1.670 Tingkat 3 212 Tingkat 4 72 Tingkat 5 Total 22 3.543 L. Eksposur Permodalan dan Pengungkapan Risiko Permodalan Bank Syariah Indonesia melakukan perhitungan dan pemantauan eksposur permodalan sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku. Capital Adequacy Rasio (CAR) Bank Syariah Indonesia pada Desember 2021 sebesar 22,09%. BSI telah menghitung kecukupan permodalan dengan unsur modal penyangga/buffer. Hal ini menunjukkan bahwa BSI memiliki permodalan yang cukup untuk mengantisipasi dan menyerap kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis operasional. 1. Risiko Kredit dan Risiko Investasi Bank mengelola risiko kredit dan investasi secara menyeluruh, sejak pembiayaan dan investasi diberikan sampai dengan pembiayaan berakhir. a.Organisasi Bank memiliki perangkat organisasi manajemen risiko kredit dan investasi untuk menjaga aktifitas pembiayaan Bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Bank menetapkan 3 pilar organisasi dalam proses pembiayaan. Pilar pertama adalah unit bisnis yang melakukan inisiasi bisnis. Pilar kedua adalah unit risk assessment yang melakukan analisa risiko pembiayaan. Pilar ketiga adalah unit financing operation yang menjaga proses pencairan pembiayaan dilakukan secara independen. Bank menetapkan unit recovery yang berfungsi menangani pembiayaan bermasalah. Unit tersebut independen terhadap unit bisnis dan unit risk assessment yang memberikan pembiayaan. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank membuat kebijakan dan prosedur pembiayaan untuk mendukung pengelolan pembiayaan yang sehat dan sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk pemenuhan prinsipprinsip syariah. Kebijakan dan prosedur yang dimaksud terdiri atas Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Portfolio Guideline, Manual Produk dan Petunjuk Teknis Operasional untuk masing-masing segmen pembiayaan. Bank menetapkan limit inhouse BMPD, credit line, kewenangan memutus pembiayaan, portofolio sektor industri dan limit portofolio investasi surat berharga. Pada level transaksional, Bank menetapkan limit kewenangan memutus pembiayaan termasuk investasi surat berharga. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 275
  272. c . Proses Pengelolaan Risiko Bank melakukan pengelolaan risiko kredit melalui: 1) Arah ekspansi pembiayaan mengacu pada Portfolio Guideline, yang mencakup: a) Industry Class Pengelolaan risiko pembiayaan Bank diawali dengan menetapkan klasifikasi sektor industri yang akan menjadi target market. Bank membagi klasifikasi industri (industry class) ke dalam empat kelompok, yaitu menarik, netral, selektif, dan waspada. Bank menetapkan industry class untuk 98 sektor industri. Pembiayaan diarahkan pada sektor/ bidang usaha dengan klasifikasi menarik dan netral. b) Industry Limit Dalam rangka mengelola risiko konsentrasi dari portfolio pembiayaan, Bank menetapkan limit portfolio pembiayaan untuk masing-masing industri. Limit sektor industri tersebut ditetapkan berdasarkan pada kriteria industry class masing-masing sektor. c) Industry Acceptance Criteria Bank menetapkan Industry Acceptance Criteria sebagai salah satu proses dalam menentukan targeted customer pada suatu sektor industry serta untuk menyaring calon nasabah. Industry Acceptance Criteria merupakan kriteria seleksi awal nasabah yang dirumuskan berdasarkan critical factor dari masingmasing sektor industri yang diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 2)Penetapan metode acquisition dan pengukuran risiko nasabah melalui originating system, Risk Acceptance Criteria, scoring pembiayaan ritel dan financing risk rating pembiayaan wholesale. 3) Early warning system dengan menggunakan watchlist tools yang dapat memberikan indikasi/deteksi secara dini kondisi nasabah sehingga Bank dapat menetapkan account strategy yang antara lain mencakup aktivitas collection, recovery maupun restrukturisasi. Termasuk di dalam early warning sistem 276 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 adalah portfolio alert yang bertujuan untuk memonitor kinerja portofolio pembiayaan dan kesesuaian terhadap limit risiko yang ditetapkan baik oleh internal Bank maupun regulator. 4)Pelaksanaan stress test terhadap kondisi ekstrim tetapi mungkin terjadi (plausible) baik secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk mengantisipasi kondisi terburuk apabila terjadi perubahan kondisi eksternal seperti makro ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja pembiayaan Bank. 5) Penetapan jangka waktu pembiayaan dengan mempertimbangkan jenis pembiayaan, imbal hasil, likuiditas dan potensi risiko. 6) Kajian/ Evaluasi kecukupan limit wewenang memutus pembiayaan. 7)Penetapan sistem pengendalian internal yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pembiayaan. d. Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank memiliki Sistem Informasi Manajemen yang menyediakan data pengelolaan risiko kredit. Bank melaporkan eksposur risiko kredit secara rutin baik untuk pihak internal maupun eksternal. e.Kebijakan Pengelolaan Risiko Konsentrasi Pembiayaan Bank mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur secara tepat agar dapat mengidentifikasi , mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko kredit, termasuk risiko konsentrasi pembiayaan. Bank menetapkan limit untuk risiko penyediaan dana internal yang ditujukan untuk mengurangi risiko konsentrasi pembiayaan. f. Mekanisme Pengukuran dan Pengendalian Risiko Kredit Tujuan pengukuran risiko kredit adalah untuk mengkalkulasi eksposur risiko yang melekat pada kegiatan penyediaan dana sehingga Bank dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan. Bank menggunakan metode statistik dan metode lainnya dalam pengukuran risiko kredit antara lain scoring, financing risk rating, stress test dan risk tools lainnya yang dikembangkan bank.
  273. Penunjang Bisnis Bank melakukan pengendalian risiko kredit antara lain melalui pengelolaan portfolio , penetapan limit konsentrasi, dan penetapan tingkat kewenangan dalam proses persetujuan penyediaan dana g. Definisi Tagihan Jatuh Tempo dan Tagihan Mengalami Penurunan Nilai Berdasarkan PSAK 60, aset keuangan yang telah jatuh tempo ditentukan Ketika debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. h. Pendekatan Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Individual dan Kolektif Sesuai dengan PSAK 102 “Akuntansi Murabahah” dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013), Bank menghitung CKPN individual untuk piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di ISAK 102 “Penurunan Nilai Piutang Murabahah”. Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. Bank pertama kali menentukan apakah terdapat bukti obyektif penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang tidak signifikan secara individual. Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset keuangan tersebut signifikan atau tidak, maka Bank memasukkan aset tersebut ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko pembiayaan yang serupa dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. Perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara kolektif dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko piutang yang sama dengan mempertimbangkan segmentasi piutang berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu (probability of default). i. Metode Statistik dalam Perhitungan CKPN Bank menggunakan metode analisis migrasi yang merupakan suatu metode analisis statistik, untuk menilai cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang yang diberikan secara kolektif. Bank menggunakan data historis 5 (lima) tahun dalam menghitung Probability of Default (PD) dan Loss of Given Default (LGD). j. Pengukuran Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar 1).Kebijakan penggunaan peringkat dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit menggunakan peringkat yang diterbitkan oleh Lembaga pemeringkat yang diakui oleh regulator sesuai Surat Edaran OJK No.37/SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK. 2).Kategori portofolio yang menggunakan peringkat Kategori portofolio yang menggunakan peringkat adalah sesuai dengan Surat Edaran OJK No 34 /SEOJK.03/2015, yaitu didasarkan pada debitur atau pihak lawan transaksi. 3).Lembaga pemeringkat yang digunakan sesuai dengan Lembaga pemeringkat yang diakui oleh regulator sesuai Surat Edaran OJK No.37/SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui OJK. 
 4). Eksposur yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk), antara lain transaksi lindung nilai syariah over the counter (OTC) dan transaksi repo atau reverse repo, baik atas posisi Trading Book maupun Banking Book. Bank saat ini tidak memiliki eksposur counterparty credit risk. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 277
  274. k . Pengungkapan Mitigasi Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Mitigasi risiko dengan menggunakan pendekatan standar dapat menggunakan agunan, garansi, dan/atau penjaminan atau asuransi pembiayaan UMKM sesuai SEOJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah. Seluruh dokumen agunan, garansi, dan/atau penjaminan atau asuransi pembiayaan UMKM yang digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bank mempunyai kriteria untuk pemenuhan agunan, antara lain bersifat marketabilitas, bernilai ekonomis, dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai legalitas sebagai barang jaminan l. Pengungkapan Sekuritisasi Aset Sampai dengan 31 Desember 2021, Bank tidak memiliki eksposur sekuritisasi aset. 2. Risiko Pasar Pengelolaan risiko pasar bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pergerakan variabel pasar terhadap portofolio Bank. Bank terekspose Risiko pasar dari aktivitas tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga, pasar uang, dan forex (foreign exchange) serta produk e-mas karena terdapat persediaan emas. a.Organisasi Bank menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi front office, middle office, dan back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan forex. Unit bisnis atau unit tresuri menjalankan fungsi front office sebagai pelaksana transaksi tresuri. Front office berfungsi sebagai first line of defence yang melakukan transaksi. Unit manajemen risiko menjalankan fungsi second line of defence, yang melakukan fungsi review limit risiko, penyediaan tools pengukuran risiko, dan pemantauan eksposur risiko pasar. Unit kerja operasional yang menjalankan fungsi back office dengan melakukan settlement dan pembukuan transaksi. 278 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury dan Standar Prosedur Bisnis Treasury and International Banking serta ketentuan pengelolaan risiko pasar lainnya sebagai pedoman penerapan manajemen risiko pasar. Bank menetapkan limit risiko pasar mencakup Posisi Devisa Neto (PDN), Value at Risk (VaR), Posisi Terbuka, Stop Loss, Transaksi Tresuri, dan Cut Loss. c. Proses Manajemen Risiko 1)Risiko Benchmark Suku Bunga Bank terekspose Risiko Benchmark Suku Bunga atas portofolio surat berharga. Bank mengelola Risiko Benchmark Suku Bunga melalui : a. Identifikasi Risiko Benchmark Suku Bunga pada produk dan aktivitas bank. b. Pengukuran risiko menggunakan tools Value at Risk (VaR). VaR menggambarkan potensi kerugian maksimum akibat pergerakan yield surat berharga dalam kondisi pasar yang normal. Bank melakukan stress test untuk menguji ketahanan Bank dalam menghadapi kondisi krisis dan mempersiapkan strategi yang diperlukan jika kondisi krisis. Bank melakukan 5 (lima) kali stress test risiko pasar sepanjang tahun 2021, termasuk dampak penyebaran Covid-19 terhadap eksposur risiko pasar Bank. Pengukuran kecukupan modal untuk mengcover risiko dilakukan menggunakan Standardized Model. c.Pemantauan eksposur risiko dilakukan secara harian, mingguan dan bulanan. Pemantauan eksposur risiko setelah legal merger s.d. operational merger dilakukan pada masing-masing system yang digunakan bank legacy. Pemantauan eksposur risiko setelah operational merger telah dilakukan pada treasury system bank. d. Pengendalian risiko dilakukan melalui penetapan limit Value at Risk, Posisi Terbuka dan Stop Loss surat berharga serta melalui penjualan atau cut loss surat berharga. Bank melakukan mark to market atas surat berharga trading secara harian menggunakan harga pasar dari sumber yang independen.
  275. Penunjang Bisnis 2 ) Risiko Nilai Tukar Bank mengelola Risiko Nilai Tukar melalui : a. Identifikasi Risiko Nilai Tukar pada produk dan aktivitas bank. b. Pengukuran risiko menggunakan tools Value at Risk (VaR). Bank menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) sesuai limit yang telah ditetapkan. PDN Keseluruhan per 31 Desember 2021 sebesar 0,27% atau masih dalam batas limit internal bank maksimal 15%. Bank melakukan stress test untuk menguji ketahanan Bank dalam menghadapi kondisi krisis dan mempersiapkan strategi yang diperlukan jika kondisi krisis terjadi. Bank melakukan 5 (lima) kali stress test risiko pasar sepanjang tahun 2021, termasuk dampak penyebaran Covid-19 terhadap eksposur risiko pasar Bank. Pengukuran kecukupan modal untuk mengcover risiko dilakukan menggunakan Standardized Model. c.Pemantauan eksposur risiko dilakukan secara harian, mingguan dan bulanan. Pemantauan eksposur risiko setelah legal merger s.d. operational merger dilakukan pada masing-masing system bank legacy. Pemantauan eksposur risiko setelah operational merger telah dilakukan menggunakan treasury system bank. d. Pengendalian risiko dilakukan melalui penetapan limit Value at Risk, Posisi Terbuka dan Stop Loss valas serta melalui squaring posisi valas. d. Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank memiliki Treasury core system yang dapat menyediakan data untuk pengukuran risiko pasar. Bank melaporkan eksposur manajemen risiko pasar secara rutin kepada pihak internal maupun eksternal. e.Pengelolaan Portofolio Trading Book dan Banking Book serta Metodologi Valuasi Risiko pasar trading book adalah potensi kerugian dari portofolio trading akibat perubahan indikator pasar yaitu yield surat berharga dan nilai tukar. Pengelolaan risiko pasar dilakukan dengan menerapkan prinsip segregation of duties antara unit front office (treasury), unit middle office (risk management) dan unit back office (treasury operation). Bank melakukan mark to market atas surat berharga trading secara harian menggunakan harga pasar dari sumber yang independen. Risiko pasar banking book adalah risiko penurunan profitabilitas dan nilai ekonomis modal karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil pasar dan nilai tukar. Pengelolaan risiko pasar banking book dilakukan melalui review asset dan liabilities sehingga mendapatkan imbal hasil yang maksimal. 3. Risiko Likuiditas Bank mengelola risiko likuiditas untuk menjaga kecukupan atau ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban Bank. Bank terekspose Risiko Likuiditas dari aktivitas fungsional pembiayaan, tresuri dan investasi, serta pendanaan dan penerbitan surat berharga. a.Organisasi Bank melakukan pemisahan fungsi antara unit tresuri sebagai front office, unit manajemen risiko sebagai middle office, dan unit operation sebagai back office. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury dan Standar Prosedur Bisnis Tresury dan International Banking. Bank menetapkan limit risiko likuiditas yang mencakup Giro Wajib Minimum (GWM), Safety Level, Deposan Inti, Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Liquidity Coverage Ratio (LCR). Bank memiliki kecukupan likuiditas yang memadai. Cadangan likuiditas Rupiah per 31 Desember 2021 mencapai Rp41,18 Triliun atau di atas safety level minimal Rp5,3 Triliun. Cadangan likuiditas valas per 31 Desember 2021 USD135,70 Juta atau di atas safety level minimal USD59,3 Juta. Rasio kecukupan likuiditas atau LCR per 31 Desember 2021 mencapai 212,17% atau di atas limit minimal 130%. Rasio pendanaan stabil bersih atau NSFR per 31 Desember 2021 mencapai 139,46% atau di atas limit minimal 110%. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 279
  276. c . Proses Pengelolaan Risiko Dalam mengelola likuiditas, Bank: 1) Melakukan identifikasi risiko likuiditas pada produk dan aktivitas bank 2) Melakukan penempatan dana pada aset likuid berkualitas tinggi sebagai cadangan likuiditas 3) Melakukan pengukuran rasio-rasio likuiditas, proyeksi cashflow, liquidity gap, Liquidity Coverage Ratio (LCR), dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) 4) Memelihara akses ke pasar uang antar Bank Syariah 5)Melakukan stress test risiko likuiditas secara berkala 6) Memantau rasio likuiditas secara rutin 7)Menetapkan action plan apabila terjadi kondisi krisis likuiditas 8) Memonitor pergerakan indikator eksternal antara lain nilai tukar USD/ IDR, yield, surat berharga pemerintah, tingkat imbal hasil pasar, harga emas, Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan informasi pasar terkini. d. Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank memiliki Management Information System yang menyediakan data dan informasi untuk pengukuran risiko likuiditas. Bank menyampaikan laporan eksposur risiko likuiditas secara berkala baik kepada pihak internal maupun eksternal. e. Teknik Mitigasi Risiko Likuiditas termasuk Indikator Peringatan Dini Permasalahan dan Rencana Pendanaan Darurat Bank melakukan mitigasi risiko likuiditas dengan: 1. Memelihara akses ke pasar uang antar bank syariah 2. Menetapkan limit likuiditas. 3.Melakukan stress test risiko likuiditas secara berkala untuk mengetahui dampak perubahan faktor pasar maupun faktor internal terhadap likuiditas. 4. Menyusun dan melakukan review berkala terhadap Liquidity Contigency Plan (LCP) antara lain melalui penggunaan instrumen money market, penjualan surat berharga, peningkatan nisbah imbal hasil dana dan penggunaan fasilitas pinjaman dari Bank Indonesia. 280 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 f. Mekanisme Pengukuran dan Stress Test serta Pengendalian Risiko Likuiditas Bank melakukan pengukuran kecukupan likuiditas melalui proyeksi cashflow, liquidity gap, dan perhitungan core dana. Di samping itu bank melakukan penilaian profil risiko likuiditas dan pengukuran rasio-rasio likuiditas antara lain mencakup Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), rasio deposan terbesar, rasio aset likuid terhadap non core deposit (AL NCD), rasio aset likuid terhadap DPK (AL DPK). Untuk mengukur kecukupan likuiditas saat terjadi kondisi krisis sesuai skenario yaitu kejadian eksternal yang ekstrim tetapi mungkin terjadi, Bank melakukan stress test likuiditas secara berkala dan menetapkan contingency plan. 4. Risiko Operasional Pengelolaan risiko operasional bertujuan untuk meminimalisir eksposur risiko yang disebabkan faktor kesalahan manusia, ketidakcukupan prosedur internal, kegagalan sistem dan kejadian eksternal. Bank memiliki framework pengelolaan risiko operasional sebagaimana dijelaskan di bawah. a.Organisasi Bank mengelola risiko operasional di seluruh organisasi pada semua lini bisnis bank, baik di firstline unit, secondline unit, maupun thirdline unit. Bank menerapkan pemisahan tugas dan tanggung jawab (segregation of duties) melalui pemisahan fungsi maker, checker, approver/ otorisator, dan mekanisme dual control dalam setiap transaksi. Bank memiliki fungsi pengelola manajemen risiko operasional yang terpisah dari satuan kerja operasional. Di samping itu, terdapat organ pengawasan yang bertugas untuk memastikan penerapan manajemen risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat dan cabang : 1) Regional Business Control (RBC) a)RBC merupakan organ pengawasan yang ditempatkan di region office untuk memantau dan memastikan penerapan kepatuhan, pengelolaan risiko operasional dan internal control di Kantor Wilayah, Area, dan Cabang.
  277. Penunjang Bisnis b ) Secara organisasi RBC bertanggungjawab kepada Regional Head, namun memiliki fungsi koordinasi (dotted line) kepada Unit Kerja Kantor Pusat, yaitu Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Kepatuhan, dan Satuan Kerja Audit Intern 2) Desentralized Compliance & Operational Risk (DCOR) a) DCOR merupakan organ pengawasan yang ditempatkan di setiap Direktorat Kantor Pusat untuk memantau dan memastikan penerapan kepatuhan, pengelolaan risiko operasional dan internal control di unit kerja Kantor Pusat. b) Secara organisasi DCOR bertanggungjawab kepada Direktur Bidang, namun memiliki fungsi koordinasi (dotted line) kepada Unit Kerja Kantor Pusat, yaitu Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko operasional yang menjadi acuan dalam penerapan manajemen risiko operasional di seluruh unit kerja, meliputi : 1) Kebijakan Manajemen Risiko Operasional 2) Standar Prosedur Pengendalian Manajemen Risiko Operasional 3)Petunjuk Teknis Operasional mengenai Operational Risk Management Tools 4)Petunjuk Teknis Operasional Regional Business Control (RBC) 5) Petunjuk Teknis Operasional Decentralized Compliance and Operational Risk (DCOR) Bank mengevaluasi Kebijakan, Standar Prosedur Manajemen Risiko Operasional dan Petunjuk Teknis Operasional secara berkala minimal satu tahun sekali sesuai dengan kebutuhan dan perubahan kondisi internal dan eksternal Bank. Bank menetapkan limit transaksi operasional dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat kelancaran aktivitas operasional Bank. Bank mengevaluasi limit risiko operasional secara berkala, meliputi: 1)Limit Transaksi Operasional Kantor Pusat, Region, Area dan Branch 2)Limit Transaksi Electronic Channel (Internet Banking, ATM, dan Mobile Banking) 3)Limit Procurement 4) Limit Kustodian c. Business Continuity Management Bank menerapkan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin keberlangsungan operasional Bank pada saat terjadi disaster. Dalam rangka penguatan penerapan BCM, pada tahun 2021 Bank melakukan: 1) Revitalisasi Organisasi BCM 2) Pemutakhiran Standar Prosedur Operasional BCM 3)Pemutakhiran Business Impact Analysis (BIA) dan Risk Assessment (RA). 4) Pelaksanaan uji coba Business Continuity Plan (BCP) Kantor Pusat melalui Business Recovery Center (BRC) 5) Pelaksanaan uji coba Disaster Recovery Plan (DRP) untuk Information Technology (IT) secara Periodik 6)Penanganan Covid-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah d. Manajemen Risiko Teknologi Informasi Dalam rangka mengantisipasi perkembangan digitalisasi, Bank mengembangkan produk dan layanan berbasis digital dengan memperhatikan identifikasi dan mitigasi risiko. Bank menerapkan manajemen risiko teknologi informasi melalui: 1) Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi (IT Streering Committee) 2) Penetapan rencana strategis IT yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank 3) Pembentukan group CISO (Chief Information Security Officer) untuk memastikan keamanan penerapan teknologi informasi Bank, termasuk Digital Banking 4) Pendelegasian kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memutus dan melaksanakan operasional IT 5) Standardisasi perangkat jaringan komunikasi data dan software, pengelolaan kewenangan akses sistem, pengembangan layanan perbankan elektronik dari segi keamanan aksesibilitas dan DRP PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 281
  278. 6 )Pelaksanaan System Integration Test (SIT) dan User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan atau pengembangan sistem aplikasi baru untuk meminimalisasi potensi kegagalan sistem aplikasi 7)Pelaksanaan Penetration Test (PenTest) untuk menguji keamanan dan kehandalan sistem aplikasi dari potensi serangan cyber crime. 8)Pelaksanaan Release Control Board (RCB) untuk memastikan sistem yang akan diimplementasikan telah memenuhi standar pengembangan IT yang memadai baik dari aspek kecukupan infrastruktur IT, keamanan IT, proses bisnis maupun prosedur. e. Tools Pengelolaan Risiko Bank menerapkan Operational Risk Management Tools, yaitu: 1) Risk & Control Self Assessment Risk & Control Self Assessment (RCSA) merupakan tools untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi risiko operasional. RCSA dilakukan secara mandiri oleh unit kerja dan direview oleh DCOR/ RBC. Bank menerapkan RCSA secara end to end process sehingga potensi risiko operasional dapat diidentifikasi secara menyeluruh dan dapat dilakukan mitigasi secara dini untuk meminimalisir potensi risiko operasional. RCSA dilakukan secara berkala setiap bulan. 2) Key Risk Indicator Key Risk Indicator (KRI) merupakan tools untuk mengidentifikasi secara dini indikatorindikator yang dapat meningkatkan eksposur risiko operasional dengan menetapkan treshold tertentu. Pemantauan KRI dilakukan oleh unit kerja setiap bulan. 3) Loss Event Database Loss Event Database (LED) merupakan tools untuk mencatat kejadian kerugian operasional yang dialami oleh Bank. Pencatatan dilakukan secara langsung pada saat terjadi insiden dan dilaporkan setiap bulan. 282 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 4) Control Testing Control Testing (CT) merupakan tools untuk menguji kecukupan kontrol operasional, dan menetapkan langkah perbaikan kontrol secara berkelanjutan. Bank telah menerapkan CT dalam proses bisnis pembiayaan gadai, pembiayaan mikro, operasional cabang, pembiayaan konsumer kendaraan, pembiayaan komersial dan pembiayaan korporasi. CT dilakukan oleh RBC dan DCOR melalui onsite review di unit kerja dan cabang secara berkala f. Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank melaporkan hasil penerapan manajemen risiko operasional setiap bulan baik untuk pelaporan internal maupun eksternal kepada entitas utama dan kepada regulator. 1) Profil Risiko Operasional 2) Operational Risk Loss Control Metrics 3) Operational Risk Loss Incident 4) Laporan Penerapan Operational Risk tools unit Kerja meliputi: a. Laporan Profil Risiko Operasional Unit Kerja Kantor Pusat b. Laporan Profil Risiko Operasional Region office 5. Risiko Lainnya Bank mengelola risiko lainnya yang mencakup risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik, risiko kepatuhan, dan risiko imbal hasil. a.Organisasi Bank memisahkan unit kerja yang berperan mengelola risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko stratejik dengan satuan kerja operasional lainnya. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank memiliki Kebijakan Manajemen Risiko dan Standar Prosedur Manajemen Risiko untuk mendukung pengelolaan risiko lainnya, antara lain Standar Prosedur Pengendalian Hukum, Standar Prosedur Pengendalian Kepatuhan, Standar Prosedur Prosedur Pengendalian Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Standar Prosedur Operasional Perlindungan dan Pengaduan Nasabah, Standar Prosedur Operasional Corporate Secretary, Standar Prosedur Operasional Rencana Korporasi (Corporate Plan), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Rencana Bisnis Bank (RBB), dan Standar Prosedur Operasional Performance Management.
  279. Penunjang Bisnis c . Proses Pengelolaan Risiko Lainnya Bank mengelola risiko-risiko lainnya melalui: 1)Penanganan dan pemantauan eksposur risiko hukum, baik perkara pidana maupun non pidana. Pengendalian risiko hukum dilakukan antara lain dengan membentuk cadangan kerugian untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat tuntutan hukum. Apabila diperlukan, Bank menggunakan jasa external lawyer dalam membantu penanganan kasus-kasus hukum yang mengandung tuntutan ganti rugi 2) Penyelesaian pengaduan nasabah melalui Complaint Handling Management dan pengukuran risiko reputasi melalui Publicity Effectiveness Level (PEL), serta pemantauan terhadap pemberitaan-pemberitaan di media 3)Evaluasi kinerja dan efektivitas strategi melalui performance review secara berkala dan berjenjang 4)Penerapan Sistem Informasi Kepatuhan (SIK) 5) Pelaksanaan fungsi internal sharia advisory untuk mengkaji dan menganalisas kesesuaian produk/aktivitas Bank dengan prinsip Syariah 6)Review imbal hasil pendanaan dan pembiayaan serta penerapan protokol penyesuaian nisbah spesial 6. Risiko Hukum a.Organisasi Bank memisahkan unit kerja dan menetapkan unit kerja yang berperan mengelola risiko hukum, termasuk memberikan advis hukum. b. Mekanisme Pengendalian Risiko Hukum 1)Penanganan dan pemantauan eksposur risiko hukum, baik perkara pidana maupun non pidana. 2)Membentuk cadangan kerugian untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat tuntutan hukum. Apabila diperlukan, Bank menggunakan jasa external lawyer dalam membantu penanganan kasus-kasus hukum yang mengandung tuntutan ganti rugi. 3)Penerapan Sistem Informasi Kepatuhan (SIK). 4) Pelaksanaan fungsi internal sharia advisory untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian produk/aktivitas Bank dengan prinsip Syariah. 7. Risiko Reputasi a.Organisasi Bank menetapkan unit kerja yang berperan mengelola risiko reputasi b. Kebijakan dan Mekanisme Pengendalian Risiko Reputasi 1)Bank menindaklanjuti dan mengatasi keluhan nasabah dan gugatan hukum yang dapat meningkatkan eksposur risiko risiko reputasi 2) Bank menetapkan mekanisme dalam melakukan tindakan pengendalian risiko reputasi. Pengendalian risiko reputasi dilakukan antara lain melalui: 3) Pencegahan kejadian yang dapat menimbulkan risiko reputasi, antara lain melalui: a) tindak lanjut dan penyelesaian keluhan nasabah serta perkara hukum yang berpotensi meningkatkan eksposur risiko b)penguatan komunikasi eksternal dan internal untuk mengendalikan potensi eksposur risiko reputasi c) komunikasi/edukasi secara rutin kepada pemangku kepentingan dalam rangka membentuk reputasi positif dan pemangku kepentingan 4) Pemulihan reputasi Bank setelah terjadi kejadian yang menimbulkan risiko reputasi, yaitu segala respon Bank untuk memulihkan reputasi dan mencegah terjadinya pemburukan risiko reputasi 5) Penyelesaian pengaduan nasabah melalui Complaint Handling Management dan pengukuran risiko reputasi melalui Publicity Effectiveness Level (PEL), serta pemantauan terhadap pemberitaan-pemberitaan di media. c. Pengelolaan Risiko Reputasi Saat Krisis 1)Bank membentuk Communication Command Center sebagai sarana formal koordinasi antar-unit kerja yang terlibat dalam penjagaan risiko reputasi pada kondisi krisis. Communication Command Center di bawah koordinasi Working Group ALCO menyiapkan dan mengkomunikasikan langkah preventif atas seluruh informasi yang masuk, memitigasi agar peristiwa tersebut tidak menurunkan reputasi perusahaan di mata publik. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 283
  280. 2 )Communication Command Center bekerja sebagai unit aksi cepat tanggap atas informasi peristiwa baik di kantor pusat maupun cabang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi. Selain berfungsi sebagai Unit Reaksi Cepat, Communication Command Center juga membantu koordinasi lapangan. 8. Risiko Stratejik a.Organisasi Bank menetapkan unit kerja yang berperan mengelola risiko stratejik b. Kebijakan Mengidentifikasi dan Merespons Perubahan Lingkungan Bisnis 1) Bank memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalisir kemungkinan dampak negatif dan ketidaktepatan pengambilan keputusan stratejik dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 2) Bank melakukan identifikasi risiko stratejik dengan menggunakan beberapa informasi antara lain data dari regulatior/media massa dan laporan relaisasi terhadap target bisnis/ kinerja unit kerja. c. Mekanisme Mengukur Kemajuan dari Rencana Bisnis 1)Pengukuran risiko stratejik bertujuan untuk mengetahui potensi tidak terealisir atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang telah ditetapkan terutama yang berdampak terhadap modal bank. 2)Bank menggunakan indikator/parameter pengukuran risiko stratejik antara lain kesesuaian strategi dengan kondisi lingkungan bisnis, strategi berisiko tinggi dan strategi berisiko rendah, posisi bisnis bank, dan pencapaian rencana bisnis bank. 3)Bank melakukan stress test terhadap implementasi strategi untuk mengukur dampak negatif suatu peristiwa terhadap kinerja bisnis bank, baik secara keuangan maupun non keuangan. 284 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 9. Risiko Kepatuhan a.Organisasi Bank membentuk unit kerja yang independen dari unit kerja lainnya untuk mengelola risiko kepatuhan b. Strategi Pengelolaan dan Efektivitas Manajemen Risiko Kepatuhan 1)Penerapan Sistem Informasi Kepatuhan (SIK). 2) Pelaksanaan fungsi internal sharia advisory untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian produk/aktivitas Bank dengan prinsip Syariah. c. Mekanisme Pemantauan dan Pengendalian Risiko Kepatuhan 1) Bank memantau, mencatat, dan menatausahakan setiap aktivitas yang terekspos risiko kepatuhan termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan aktivitas dimaksud. Pencatatan dan penatausahaan tersebut dapat digunakan untik mengantisipasi potensi kerugian pada suatu periode dan aktivitas fungsional tertentu. 2)Bank mengendalikan risiko kepatuhan antara lain melalui system reminder laporan. 10.Risiko Imbal Hasil Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank. a.Organisasi Unit Asset & Liabilities Management bersama unit kerja anggota Working Group ALCO termasuk Unit Market dan Operational Risk melakukan review tingkat imbal hasil pembiayaan dan pendanaan secara berkala. b. Strategi Menjaga Tingkat Imbal Hasil 1) Enhancement yield melalui penanaman dana bank pada aset produktif yang memberikan yield optimal. 2) Menjaga pertumbuhan pembiayaan tetap positif dengan risiko yang terukur. 3) Menjaga kualitas portofolio aset produktif khususnya pembiayaan. 4)Meningkatkan porsi dana murah yaitu tabungan dan giro terhadap total dana
  281. Penunjang Bisnis c . Mekanisme Pemantauan dan Pengendalian Pemantauan risiko imbal hasil dilakukan melalui: 1)Review tingkat imbal hasil pendanaan dan pembiayaan secara berkala. 2) Evaluasi kinerja melalui performance review secara berkala. Pengendalian risiko imbal hasil dilakukan melalui penetapan plafon nisbah spesial deposito dan price spesial pembiayaan. Besaran nisbah atau price spesial tersebut sejalan dengan pergerakan tingkat imbal hasil atau rate pasar. 11.Risiko Investasi a.Organisasi Bank memiliki perangkat organisasi manajemen investasi yang sejalan dengan pengelolan risiko kredit (lihat risiko kredit) b. Strategi Menjaga Kualitas Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Strategi menjaga kualitas pembiayaan berbasis bagi hasil sejalan dengan pengelolaan kualitas pembiayaan risiko kredit. c. Mekanisme Pemantauan dan Pengendalian Risiko 1) Bank melakukan pemantauan risiko investasi untuk mengetahui komposisi dan kondisi setiap nasabah atau counterparty pada seluruh portfolio bank. Bank menggunakan system/metodologi pemantauan risiko investasi angtara lain watchlist dan portfolio alert. 2) Bank melakukan pengendalian risiko investasi antara lain melalui pengelolaan portfolio, penetapan limit konsentrasi, penetapantingkat kewenangan dalam proses persetujuan penyediaan dana. N. Pengungkapan Kuantitatif a. Pengungkapan Kuantitatif Struktur Permodalan Bank Tabel Struktur Permodalan Bank Syariah Indonesia Tahun 2019-2021 KOMPONEN MODAL 2021 2020 2019 MODAL: - Modal Inti - Modal Pelengkap Jumlah Modal Untuk Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko Pasar Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Operasional Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Pasar Jumlah ATMR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar 23.173.019 20.420.394 18.041.193 1.949.750 2.076.847 2.109.432 25.122.769 22.497.241 20.150.625 113.643.146 101.719.501 89.060.498 103.913 1.035.985 10.299.027 - 20.569.561 8.197.161 113.747.059 123.325.047 107.556.686 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 285
  282. b . Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 1. Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) SUMATERA JAKARTA JAWA (3) (4) (5) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 10.626.880 722.560 5.782.799 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Portofolio Ritel 15.983.679 4.600.695 18.942.176 9 Tagihan Kepada Korporasi 9.278.924 15.881.043 17.967.644 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 361.901 176.709 721.922 11 Aset Lainnya 89.367 7.887.906 883.543 41.173.036 136.391.020 61.438.056 TOTAL NO. - 87.229.391 - 363 14.835.867 1.455.431 - - - 7.512 2.200.469 73.187 4.819.589 2.851.064 15.607.986 4.821 5.316 3.368 KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 SUMATERA JAKARTA JAWA (3) (4) (5) - 68.196.312 - 680 17.730.763 2.083.466 - - - 12.273 9.180.886 200.962 5.614.791 3.372.435 18.118.704 34.740 29.714 367.638 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 11.079.647 649.364 4.766.331 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Portofolio Ritel 10.891.330 3.853.790 12.338.475 9 Tagihan Kepada Korporasi 9.605.220 13.047.323 17.831.016 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 140.202 154.304 309.178 11 Aset Lainnya 132.241 6.190.577 1.100.081 37.511.124 122.405.468 57.115.851 TOTAL Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah: 1 Pengungkapan tagihan bersih dilakukan untuk eksposur aset di Neraca, eksposur di Transaksi Rekening Administratif (TRA) dan eksposure yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk). 2 Penetapan kategori portofolio dan perhitungan tagihan bersih mengacu pada ketentuan mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar. 3 Pembagian wilayah dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing Bank, sesuai laporan manajemen. Pembagian wilayah ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) wilayah. Bank harus mengungkapkan dalam laporan, rincian tagihan bersih dari masing-masing wilayah. 4 Penentuan wilayah dilakukan berdasarkan lokasi proyek dari debitur. 286 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  283. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN WILAYAH KALIMANTAN SULAWESI & MALUKU BALI & NUSA TENGGARA IRIAN JAYA & PAPUA LUAR INDONESIA TOTAL (6) (7) (8) (9) (10) (11) - - - - - 87.229.391 - - - - - 16.291.661 - - - - - - 9 8.929 - - - 2.290.106 2.138.511 1.555.769 809.396 23.440 - 27.805.755 1.670 18.580 1.492 - - 35.247 2.336.415 4.363.603 977.403 271.068 - 25.080.728 2.189.482 2.955.375 2.078.908 132.909 - 46.883.224 7.820.925 1.370.135 586.956 262.719 - 53.168.346 76.581 97.879 29.966 1.449 - 1.466.407 15.547 34.616 5.762 2.217 - 8.918.958 14.579.140 10.404.886 4.489.883 693.802 - 269.169.823 31 DESEMBER 2020 TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN WILAYAH KALIMANTAN SULAWESI & MALUKU BALI & NUSA TENGGARA IRIAN JAYA & PAPUA LUAR INDONESIA TOTAL (6) (7) (8) (9) (10) (11) - - - 280.032 26.690 - - - - 16 16.243 - 2.486.315 1.844.620 18.828 39.220 2.078.868 - - 68.196.312 - - 20.121.631 - - - - - 9.410.380 1.019.910 29.181 - 32.485.956 5.912 - - 496.052 3.540.964 994.713 231.013 - 23.340.900 1.415.349 1.997.371 1.365.747 119.009 - 31.981.071 6.605.419 1.147.935 583.411 103.323 - 48.923.647 34.371 36.838 11.090 3.232 - 689.215 51.337 70.923 34.083 2.079 - 7.581.321 12.970.535 8.720.804 4.014.866 487.837 - 243.226.485 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 287
  284. c . Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 2. Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak 31 DESEMBER 2021 NO. TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN WILAYAH KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya TOTAL < 1 TAHUN > 1 TAHUN S.D. 3 TAHUN > 3 TAHUN S.D. 5 TAHUN (3) (4) (5) 53.095.613 22.913.022 8.235.149 7.292.916 1.160.309 1.452.584 - - - 2.190.383 45.114 43.060 170.640 1.486.011 2.605.810 34.347 900 - 100.942 977.321 2.321.392 6.311.049 10.940.868 8.816.359 16.488.627 6.982.779 8.322.266 332.403 310.430 280.207 2.641.803 - - 88.658.723 44.816.754 32.076.827 31 DESEMBER 2020 NO. TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN WILAYAH KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 6 < 1 TAHUN > 1 TAHUN S.D. 3 TAHUN > 3 TAHUN S.D. 5 TAHUN (3) (4) (5) 46.856.581 11.518.324 8.522.815 9.419.203 3.966.094 596.827 - - - 9.167.085 116.742 92.157 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 206.949 2.011.686 3.615.962 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 174.831 127.311 33.473 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 118.265 1.063.512 2.191.822 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya TOTAL 7.374.066 9.981.032 6.885.601 13.130.742 7.321.580 8.089.635 164.706 72.906 51.856 1.423.735 - - 88.036.163 36.179.187 30.080.148 Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak: 1 Pengungkapan tagihan bersih dilakukan untuk eksposur aset di Neraca, eksposur di Transaksi Rekening Administratif (TRA) dan eksposure yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk). 2 Penetapan kategori portofolio dan perhitungan tagihan bersih mengacu pada ketentuan mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar. 3 Pemetaan ke dalam skala waktu dilakukan berdasarkan sisa waktu sampai dengan jatuh tempo sesuai kontrak untuk pos Neraca, TRA dan eksposur yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan yang memiliki jatuh tempo kontraktual. Untuk pos Neraca, TRA dan eksposur yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan yang tidak memiliki jatuh tempo kontraktual (non maturity items) dimasukkan ke dalam kolom non-kontraktual. 288 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  285. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) > 5 TAHUN NON KONTRAKTUAL TOTAL (6) (7) (8) 2.985.607 - 87.229.391 6.385.852 - 16.291.661 - - - 11.549 - 2.290.106 23.543.294 - 27.805.755 - - 35.247 21.681.073 - 25.080.728 19.840.831 974.117 46.883.224 21.374.674 - 53.168.346 543.367 - 1.466.407 - 6.277.155 8.918.958 96.366.247 7.251.272 269.169.823 > 5 TAHUN NON KONTRAKTUAL TOTAL (6) (7) (8) 1.298.592 - 68.196.312 6.139.507 - 20.121.631 - - - 34.396 - 9.410.380 26.651.359 - 32.485.956 160.437 - 496.052 19.967.301 - 23.340.900 7.022.403 717.969 31.981.071 20.381.690 - 48.923.647 399.747 - 689.215 - 6.157.586 7.581.321 82.055.432 6.875.555 243.226.485 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 289
  286. d . Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Sektor Ekonomi LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 3. Tagihan Bersih Berdasarkan Sektor Ekonomi NO. SEKTOR EKONOMI (1) (2) TAGIHAN KEPADA ENTITAS SEKTOR PUBLIK TAGIHAN KEPADA BANK PEMBANGUNAN MULTILATERAL DAN LEMBAGA INTERNASIONAL (3) (4) (5) 1 Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan - 232.566 - 2 Perikanan - 522 - 3 Pertambangan dan Penggalian - - - 4 Industri Pengolahan - 1.176.341 - 5 Listrik, Gas, dan Air - 2.526.030 - 6 Konstruksi - 7.198.478 - 7 Perdagangan Besar dan Eceran - 341.088 - 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum - 40.862 - 9 Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi - 2.075.401 - 10 Perantara Keuangan - 1.672.732 - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan - 11.876 - 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib - - - 13 Jasa Pendidikan - - - 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - - - 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perorangan Lainnya - - - 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga - - - 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - 19 Bukan Lapangan Usaha - - - 20 290 TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH Lainnya 87.229.391 1.015.765 - Total 87.229.391 16.291.661 - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  287. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN SEKTOR EKONOMI TAGIHAN KEPADA BANK PEMBIAYAAN BERAGUN RUMAH TINGGAL PEMBIAYAAN BERAGUN PROPERTI KOMERSIAL PEMBIAYAAN PEGAWAI / PENSIUNAN TAGIHAN KEPADA USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN PORTOFOLIO RITEL (6) (7) (8) (9) (10) TAGIHAN KEPADA KORPORASI TAGIHAN YANG TELAH JATUH TEMPO ASET LAINNYA (11) (12) (13) - - - 29.367 2.334.046 6.200.695 88.162 - - - - 1.429 913.286 632.324 30.428 - - - - 84 30.896 2.373.441 7.745 - - - - 805 1.225.062 5.776.422 229.024 - - - - 189 22.856 1.196.885 34.859 - - - 22.218 555 266.451 6.919.097 184.087 - - - - 9.172 7.868.778 5.790.696 259.250 - - - - 1.452 968.721 520.495 19.818 - - - - 592 316.138 2.643.362 8.696 - 110.282 - - - 17.160 3.018.493 6.691 - - - 11.537 952 408.686 2.677.971 16.176 - - - - - - 3.948 - - - - - 100 145.722 3.468.476 4.616 - - - - 13 258.741 4.285.003 1.931 - - - - 3.773 2.106.318 777.010 45.082 - - - - 1.719 162.125 66.386 3.243 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 27.805.755 1.492 25.030.526 28.569.196 5.554.283 526.599 - 2.179.824 - - - 1.269.042 1.263.359 - 8.918.958 2.290.106 27.805.755 35.247 25.080.728 46.883.224 53.168.346 1.466.407 8.918.958 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 291
  288. NO . SEKTOR EKONOMI (1) (2) TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH TAGIHAN KEPADA ENTITAS SEKTOR PUBLIK TAGIHAN KEPADA BANK PEMBANGUNAN MULTILATERAL DAN LEMBAGA INTERNASIONAL (3) (4) (5) 1 Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan - 514.569 - 2 Perikanan - 791 - 3 Pertambangan dan Penggalian - - - 4 Industri Pengolahan - 2.143.447 - 5 Listrik, Gas, dan Air - 2.145.444 - 6 Konstruksi - 6.610.945 - 7 Perdagangan Besar dan Eceran - 341.088 - 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum - 412.925 - 9 Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi - 2.126.212 - 10 Perantara Keuangan - 2.568.787 - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan - 815.033 - 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib - - - 13 Jasa Pendidikan - - - 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial - 110.038 - 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perorangan Lainnya - 1.560 - 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga - - - 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - 19 Bukan Lapangan Usaha - - - 20 Lainnya 68.196.312 2.330.792 - Total 68.196.312 20.121.631 - Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Sektor Ekonomi: 1. Pengungkapan tagihan bersih dilakukan untuk eksposur aset di Neraca, eksposur di Transaksi Rekening Administratif (TRA) dan eksposure yang menimbulkan Risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit risk). 2. Penetapan kategori portofolio dan perhitungan tagihan bersih mengacu pada ketentuan mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk Risiko Kredit dengan menggunakan pendekatan standar. 3. Pembagian sektor ekonomi mengacu pada sektor ekonomi yang tercantum dalam Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK), dengan tambahan sektor lainnya untuk sektor ekonomi dari tagihan bersih yang tidak dapat digolongkan dalam salah satu sektor yang ada. 292 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  289. Penunjang Bisnis 31 DESEMBER 2020 TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN SEKTOR EKONOMI TAGIHAN KEPADA BANK PEMBIAYAAN BERAGUN RUMAH TINGGAL PEMBIAYAAN BERAGUN PROPERTI KOMERSIAL PEMBIAYAAN PEGAWAI / PENSIUNAN TAGIHAN KEPADA USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN PORTOFOLIO RITEL (6) (7) (8) (9) (10) - 8.748 - 31.055 2.299.254 - 81.096 - 6.974 629.732 - 643 - 2.127 35.405 - 29.525 2.399 1.787 1.334.656 TAGIHAN KEPADA KORPORASI TAGIHAN YANG TELAH JATUH TEMPO ASET LAINNYA (11) (12) (13) 5.398.600 45.389 - 478.096 1.686 - 1.185.340 33.710 - 5.199.115 141.588 - - 235 - 391 29.290 1.450.783 146.816 - - 6.830 223.765 241 433.846 7.272.937 7.445 - - 45.106 6.724 12.000 6.998.306 5.258.283 72.771 - - 10.784 - 2.334 754.500 463.970 4.102 - - 2.483 - 1.096 316.334 2.616.006 2.980 - 245.490 3.665 - 306 64.314 3.022.922 16.178 - - 8.950 262.721 1.107 309.400 1.832.736 6.613 - - 1.241 - 10.274 3.453 813 - - - 1.629 443 14.760 122.194 3.365.387 5.273 - - 4.698 - 2.061 166.299 3.313.402 811 - 781 21.298 - 2.338 1.006.816 657.438 9.922 - - 899 - 2.101 131.467 23.808 1.073 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 32.258.126 - 23.249.948 16.697.826 6.219.938 192.858 - 9.164.109 - - - 647.979 1.164.073 - 7.581.321 9.410.380 32.485.956 496.052 23.340.900 31.981.071 48.923.647 689.215 7.581.321 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 293
  290. e . Pengungkapan Tagihan Dan Pencadangan Berdasarkan Wilayah LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 4. Tagihan dan Pencadangan Berdasarkan Wilayah NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) 1 2 (2) Tagihan (3) (4) (5) 64.147.577 Tagihan yang mengalami penurunan nilai (impaired) 4.989.303 6.678.976 10.663.938 a. Belum jatuh tempo 4.627.402 6.502.267 9.942.016 361.901 176.709 721.922 CKPN - Individual 4 CKPN - Kolektif 5 Tagihan yang dihapus buku NO. 126.501 196.793 736.376 1.164.380 1.585.633 2.826.175 130.443 2.186.577 56.151 KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) Tagihan SUMATERA JAKARTA JAWA (3) (4) (5) 38.254.845 125.425.967 59.236.478 Tagihan yang mengalami penurunan nilai (impaired) 5.903.806 4.968.128 11.748.251 a. Belum jatuh tempo 5.763.604 4.813.824 11.439.073 140.202 154.304 309.178 b. Telah jatuh tempo 294 JAWA 138.780.247 3 2 JAKARTA 42.238.383 b. Telah jatuh tempo 1 SUMATERA 3 CKPN - Individual 4 CKPN - Kolektif 5 Tagihan yang dihapus buku PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 136.013 197.587 815.359 1.116.329 898.954 2.170.660 24.660 1.491.267 69.068
  291. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 TAGIHAN DAN PENCADANGAN BERDASARKAN WILAYAH KALIMANTAN SULAWESI & MALUKU BALI & NUSA TENGGARA IRIAN JAYA & PAPUA LUAR INDONESIA TOTAL (6) (7) (8) (9) (10) (11) 14.772.986 10.626.566 4.573.454 696.476 - 275.835.689 1.573.610 1.225.078 1.008.594 31.541 - 26.171.040 1.497.029 1.127.199 978.628 30.092 - 24.704.633 76.581 97.879 29.966 1.449 - 1.466.407 105.523 34.736 - - - 1.199.929 308.314 274.361 134.260 36.843 - 6.329.966 2.551 16.245 10.467 8.685 - 2.411.119 31 DESEMBER 2020 TAGIHAN DAN PENCADANGAN BERDASARKAN WILAYAH KALIMANTAN SULAWESI & MALUKU BALI & NUSA TENGGARA IRIAN JAYA & PAPUA LUAR INDONESIA TOTAL (6) (7) (8) (9) (10) (11) 13.168.950 8.830.759 4.071.596 505.377 - 249.493.972 3.338.515 1.325.956 1.183.747 39.710 - 28.508.113 3.304.144 1.289.118 1.172.657 36.478 - 27.818.898 34.371 36.838 11.090 3.232 - 689.215 34.276 31.094 2.048 13.346 - 1.229.723 350.344 217.586 169.055 9.226 - 4.932.154 72.867 6.072 1.009 231 - 1.665.174 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 295
  292. f . Pengungkapan Tagihan Dan Pencadangan Berdasarkan Sektor Ekonomi LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 5. Tagihan dan Pencadangan Berdasarkan Sektor Ekonomi 31 DESEMBER 2021 TAGIHAN DAN PENCADANGAN BERDASARKAN SEKTOR EKONOMI NO. SEKTOR EKONOMI (1) BELUM JATUH TEMPO TELAH JATUH TEMPO (3) (4) (5) 1 Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan 9.030.380 1.678.391 88.162 2 Perikanan 1.661.239 419.502 30.428 3 Pertambangan dan Penggalian 2.429.230 54.731 7.745 4 Industri Pengolahan 9.987.078 678.950 229.024 5 Listrik, Gas, dan Air 4.187.537 86.987 34.859 6 Konstruksi 14.953.293 4.058.521 184.087 7 Perdagangan Besar dan Eceran 15.173.251 3.525.117 259.250 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum 1.590.539 440.494 19.818 9 Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi 5.214.681 2.188.976 8.696 10 Perantara Keuangan 5.094.126 229.189 6.691 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 3.209.005 1.055.410 16.176 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 3.948 - - 13 Jasa Pendidikan 3.648.374 987.910 4.616 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 4.642.567 623.970 1.931 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perorangan Lainnya 3.026.999 807.847 45.082 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga 241.303 98.332 3.243 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - 19 Bukan Lapangan Usaha 88.314.260 7.770.306 526.599 20 296 (2) TAGIHAN YANG MENGALAMI PENURUNAN NILAI TAGIHAN Lainnya 103.427.879 - - Total 275.835.689 24.704.633 1.466.407 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  293. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) CKPN INDIVIDUAL CKPN - KOLEKTIF TAGIHAN YANG DIHAPUS BUKU (6) (7) (8) 141.210 336.936 2.411.116 - 93.965 - 4.784 51.398 - 767.714 759.022 - 6.644 436.800 - 25.819 1.344.811 - 67.190 811.348 - 2.910 68.330 - 107.190 319.974 - 11.874 90.587 - 17.124 121.425 - - 39 - 17.877 53.390 - 10.306 73.140 - 903 143.033 - - 12.879 - - - - - - - 18.384 1.558.768 3 - 54.121 - 1.199.929 6.329.966 2.411.119 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 297
  294. 31 DESEMBER 2020 TAGIHAN DAN PENCADANGAN BERDASARKAN SEKTOR EKONOMI NO . SEKTOR EKONOMI (1) (2) TAGIHAN YANG MENGALAMI PENURUNAN NILAI TAGIHAN BELUM JATUH TEMPO TELAH JATUH TEMPO (3) (4) (5) 1 Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan 8.534.323 3.384.350 45.389 2 Perikanan 1.227.204 426.685 1.686 3 Pertambangan dan Penggalian 1.288.548 89.383 33.710 4 Industri Pengolahan 10.159.313 966.414 141.588 5 Listrik, Gas, dan Air 4.044.214 143.113 146.816 6 Konstruksi 14.682.969 1.445.873 7.445 7 Perdagangan Besar dan Eceran 13.183.184 3.992.057 72.771 8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum 1.669.077 558.014 4.102 9 Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi 5.237.029 2.489.066 2.980 10 Perantara Keuangan 6.521.060 367.744 16.178 11 Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan 3.361.164 1.277.028 6.613 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 15.904 2.143 - 13 Jasa Pendidikan 3.530.606 1.106.451 5.273 14 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3.755.564 707.981 811 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perorangan Lainnya 1.739.222 735.773 9.922 16 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga 163.364 84.929 1.073 17 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - 18 Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya - - - 19 Bukan Lapangan Usaha 77.462.299 9.645.460 164.590 20 Lainnya 92.918.928 396.434 28.268 249.493.972 27.818.898 689.215 Total g. Pengungkapan Rincian Mutasi CKPN LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 6. Rincian Mutasi CKPN (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 NO. KETERANGAN (1) (2) 1 Saldo awal CKPN 2 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada periode tahun berjalan (Net) 2.a Pembentukan CKPN pada periode tahun berjalan 2.b Pemulihan CKPN pada periode tahun berjalan 3 CKPN yang digunakan untuk melakukan hapus buku atas tagihan pada periode tahun berjalan 4 Pembentukan (pemulihan) lainnya pada periode tahun berjalan Saldo akhir CKPN 298 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 RINCIAN MUTASI CKPN CKPN INDIVIDUAL CKPN - KOLEKTIF (3) (4) 1.229.723 4.932.154 461.685 3.186.438 - - (505.024) (2.011.041) 13.545 222.415 1.199.929 6.329.966
  295. Penunjang Bisnis CKPN INDIVIDUAL CKPN - KOLEKTIF TAGIHAN YANG DIHAPUS BUKU (6) (7) (8) 70.902 507.009 12 9.332 55.705 - 7.925 35.738 - 769.465 645.735 - 6.576 301.492 - 3.267 562.117 - 85.616 602.207 37 6.014 68.857 - 112.578 119.055 - 77.693 149.827 - 26.412 121.030 - - 263 - 19.049 99.546 - 5.074 165.765 - 2.867 83.214 - 40 11.419 - - - - - - - 24.422 1.233.422 1.665.125 2.491 169.753 - 1.229.723 4.932.154 1.665.174 (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 NO. RINCIAN MUTASI CKPN KETERANGAN (1) (2) 1 Saldo awal CKPN 2 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada periode tahun berjalan (Net) 2.a Pembentukan CKPN pada periode tahun berjalan 2.b Pemulihan CKPN pada periode tahun berjalan 3 CKPN yang digunakan untuk melakukan hapus buku atas tagihan pada periode tahun berjalan 4 Pembentukan (pemulihan) lainnya pada periode tahun berjalan Saldo akhir CKPN CKPN INDIVIDUAL CKPN - KOLEKTIF (3) (4) 907.750 2.981.148 123.651 3.440.975 - - (116.069) (1.489.969) 314.391 - 1.229.723 4.932.154 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 299
  296. h . Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Kategori Portofolio dan Skala Peringkat LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 7. Tagihan Bersih Berdasarkan Kategori Portofolio dan Skala Peringkat LEMBAGA PEMERINGKAT NO. KATEGORI PORTOFOLIO STANDARD AND POOR’S AAA AA+S.DAA- A+S.DA- BBB+ S.D BBB- FITCH RATING INTERNASIONAL AAA AA+S.DAA- A+S.DA- BBB+ S.D BBB- MOODY’S INVESTOR SERVICE AAA AA1 S.D AA3 A1 S.D A3 BAA1 S.D BAA3 AAA (IDN) AA+(IDN) S.D AA-(IDN) A+(IDN) S.D A-(IDN) BBB+(IDN) S.D BBB-(IDN) PEMERINGKAT EFEK INDONESIA IDAAA IDAA+ S.D IDAA- IDA+ S.D IDA- IDBBB+ S.D IDBBB- (3) (4) (5) (6) (7) FITCH RATING INDONESIA (1) 1 (2) Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya TOTAL 300 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 PERINGKAT JANGKA PANJANG 90.000 - - 37.599.151 4.458.796 2.040.000 3.285.725 1.875.693 - - - - 888.750 15.165 36.911 - - - 2.242.465 4.340 5.437.546 2.055.165 5.565.101 39.479.184
  297. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN KATEGORI PORTOFOLIO DAN SKALA PERINGKAT PERINGKAT JANGKA PENDEK BB+ S.D BB- B+ S.D B- KURANG DARI B- A-1 A-2 A-3 KURANG DARI A-3 BB+ S.D BB- B+ S.D B- KURANG DARI B- F1+ S.D F1 F2 F3 KURANG DARI F3 BA1 S.D BA3 B1 S.D B3 KURANG DARI B3 P-1 P-2 P-3 KURANG DARI P-3 BB+(IDN) S.D BB-(IDN) B+(IDN) S.D B-(IDN) KURANG DARI B-(IDN) F1+(IDN) S.D F1(IDN) F2(IDN) F3(IDN) KURANG DARI F3(IDN) ID BB+ S.D IDBB- ID B+ S.D IDB- KURANG DARI IDB- IDA1 IDA2 IDA3 S.D IDA4 KURANG DARI IDA4 (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) TANPA PERINGKAT TOTAL (15) (16) - - - - - - - 49.540.240 87.229.391 - - - - - - - 4.631.447 16.291.661 - - - - - - - - - - - - - - - - 1.349.280 2.290.106 - - - - - - - 50.921.541 53.168.346 - - - - - - - 106.442.508 158.979.504 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 301
  298. LEMBAGA PEMERINGKAT NO . KATEGORI PORTOFOLIO STANDARD AND POOR’S AAA AA+S.DAA- A+S.DA- BBB+ S.D BBB- FITCH RATING INTERNASIONAL AAA AA+S.DAA- A+S.DA- BBB+ S.D BBB- MOODY’S INVESTOR SERVICE AAA AA1 S.D AA3 A1 S.D A3 BAA1 S.D BAA3 AAA (IDN) AA+(IDN) S.D AA-(IDN) A+(IDN) S.D A-(IDN) BBB+(IDN) S.D BBB-(IDN) PEMERINGKAT EFEK INDONESIA IDAAA IDAA+ S.D IDAA- IDA+ S.D IDA- IDBBB+ S.D IDBBB- (3) (4) (5) (6) (7) FITCH RATING INDONESIA (1) 1 (2) Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya TOTAL 302 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 PERINGKAT JANGKA PANJANG 155.204 - - 8.810.534 7.103.046 1.740.000 2.844.160 1.661.610 - - - - 4.140.816 6.472 47.872 - 216.141 270.000 2.199.112 486.370 11.615.207 2.016.472 5.091.144 10.958.514
  299. Penunjang Bisnis 31 DESEMBER 2020 TAGIHAN BERSIH BERDASARKAN KATEGORI PORTOFOLIO DAN SKALA PERINGKAT PERINGKAT JANGKA PENDEK BB + S.D BB- B+ S.D B- KURANG DARI B- A-1 A-2 A-3 KURANG DARI A-3 BB+ S.D BB- B+ S.D B- KURANG DARI B- F1+ S.D F1 F2 F3 KURANG DARI F3 BA1 S.D BA3 B1 S.D B3 KURANG DARI B3 P-1 P-2 P-3 KURANG DARI P-3 BB+(IDN) S.D BB-(IDN) B+(IDN) S.D B-(IDN) KURANG DARI B-(IDN) F1+(IDN) S.D F1(IDN) F2(IDN) F3(IDN) KURANG DARI F3(IDN) ID BB+ S.D IDBB- ID B+ S.D IDB- KURANG DARI IDB- IDA1 IDA2 IDA3 S.D IDA4 KURANG DARI IDA4 (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) TANPA PERINGKAT TOTAL (15) (16) - - - - - - - 59.230.574 68.196.312 - - - - - - - 6.772.815 20.121.631 - - - - - - - - - - - - - - - - 5.215.220 9.410.380 - - 34.826 - - - 904 45.716.294 48.923.647 - - 34.826 - - - 904 116.934.903 146.651.970 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 303
  300. i . Pengungkapan Risiko Kredit Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk): Transaksi Lindung Nilai Syariah Over The Counter LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 8. Risiko Kredit Pihak Lawan a. Transaksi Linding Nilai Syariah Over the Counter NO. VARIABEL YANG MENDASARI (1) (2) ≤ 1 TAHUN > 1 TAHUN - ≤ 5 TAHUN > 5 TAHUN (3) (4) (5) 1 Shariah compliant profit rate swap - - - 2 Shariah compliant foreign currency swap - - - 3 Lainnya - - - TOTAL - - - NO. VARIABEL YANG MENDASARI (1) 304 NILAI NOSIONAL (2) NILAI NOSIONAL ≤ 1 TAHUN > 1 TAHUN - ≤ 5 TAHUN > 5 TAHUN (3) (4) (5) 1 Shariah compliant profit rate swap - - - 2 Shariah compliant foreign currency swap - - - 3 Lainnya - - - TOTAL - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  301. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH OTC TAGIHAN LINDUNG NILAI SYARIAH KEWAJIBAN LINDUNG NILAI SYARIAH TAGIHAN BERSIH SEBELUM MRK MRK TAGIHAN BERSIH SETELAH MRK (6) (7) (8) (9) (10) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 31 DESEMBER 2020 TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH OTC TAGIHAN LINDUNG NILAI SYARIAH KEWAJIBAN LINDUNG NILAI SYARIAH TAGIHAN BERSIH SEBELUM MRK MRK TAGIHAN BERSIH SETELAH MRK (6) (7) (8) (9) (10) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 305
  302. j . Pengungkapan Risiko Kredit Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk): Transaksi Repo LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 8. Risiko Kredit Pihak Lawan b. Transaksi Repo (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 NO. TRANSAKSI REPO KATEGORI PORTOFOLIO (1) NILAI WAJAR SSB REPO KEWAJIBAN REPO TAGIHAN BERSIH ATMR (3) (4) (5) (6) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - TOTAL - - - - 31 DESEMBER 2020 NO. (1) 306 TRANSAKSI REPO KATEGORI PORTOFOLIO NILAI WAJAR SSB REPO KEWAJIBAN REPO TAGIHAN BERSIH ATMR (3) (4) (5) (6) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - TOTAL - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  303. Penunjang Bisnis k . Pengungkapan Risiko Kredit Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk): Transaksi Reverse Repo LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 8. Risiko Kredit Pihak Lawan c. Transaksi Reverse Repo (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 NO. REVERSE REPO KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) TAGIHAN BERSIH NILAI MRK TAGIHAN BERSIH SETELAH MRK ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) (6) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - TOTAL - - - - 31 DESEMBER 2020 NO. REVERSE REPO KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) TAGIHAN BERSIH NILAI MRK TAGIHAN BERSIH SETELAH MRK ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) (6) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - TOTAL - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 307
  304. l . Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Bobot Risiko Setelah Memperhitungkan Dampak Mitigasi Risiko Kredit LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 9. Tagihan Bersih Berdasarkan Bobot Risiko Setelah Memperhitungkan Dampak Mitigasi Risiko Kredit 31 DESEMBER 2021 NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) 0% 20% 25% 35% 50% 75% 100% 150% LAINNYA (3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) (11) (12) (13) A EKSPOSUR LAPORAN POSISI KEUANGAN 1 Tagihan Kepada Pemerintah 87.229.391 - - - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 605.620 6.205.905 - - 9.480.135 - - - 5.981.249 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - 4 Tagihan Kepada Bank 8.138 2.139.454 - - 115.718 - - - 485.750 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 620 7.677.574 7.385.463 12.742.096 - - - - 7.841.614 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 35.247 - 35.247 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 391 - - - 25.080.338 - - - 12.540.169 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 4.752.368 - - - 298.431 40.563.382 - - 30.571.752 9 Tagihan Kepada Korporasi 2.912.176 - - - 2.232.432 - 47.198.271 - 48.314.487 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 156 - - - - - 1.466.252 - 1.466.252 11 Aset Lainnya - - - - - - 4.799.055 - 4.799.055 95.508.860 16.022.933 7.385.463 12.742.096 37.207.054 40.563.382 53.498.825 - 112.035.575 Total Eksposur Laporan Posisi Keuangan 308 ATMR TAGIHAN BERSIH SETELAH MEMPERHITUNGKAN DAMPAK MITIGASI RISIKO KREDIT PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  305. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 BEBAN MODAL TAGIHAN BERSIH SETELAH MEMPERHITUNGKAN DAMPAK MITIGASI RISIKO KREDIT (14) 0% 20% 25% 35% 50% 75% 100% 150% LAINNYA (15) (16) (17) (18) (20) (21) (22) (23) (24) ATMR BEBAN MODAL (25) (26) - 68.196.312 - - - - - - - - - 478.500 711.024 8.550.155 - - 10.860.452 - - - 7.140.257 571.221 - - - - - - - - - - - 38.860 48.966 9.080.865 - - 280.550 - - - 1.956.448 156.516 627.329 789 6.875.427 6.851.057 18.758.684 - - - - 9.653.389 772.271 2.820 15.290 - - - - - 480.762 - 480.762 38.461 1.003.214 388 - - - 23.340.512 - - - 11.670.256 933.620 2.445.740 4.230.715 - - - 236.894 26.147.513 - - 19.729.082 1.578.327 3.865.159 2.073.000 486.141 - - 2.199.112 - 43.308.306 35.731 44.558.687 3.564.695 117.300 338 - - - - - 688.876 - 688.876 55.110 383.924 - - - - - - 4.400.582 - 4.400.582 352.047 8.962.846 75.276.822 24.992.588 6.851.057 18.758.684 36.917.520 26.147.513 48.878.526 35.731 100.278.339 8.022.268 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 309
  306. 31 DESEMBER 2021 NO . KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) ATMR TAGIHAN BERSIH SETELAH MEMPERHITUNGKAN DAMPAK MITIGASI RISIKO KREDIT 0% 20% 25% 35% 50% 75% 100% 150% LAINNYA (3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) (11) (12) (13) B EKSPOSUR LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - 429 - - 26.367 - - - 13.269 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - - - - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 2.615 - - - - 1.266.427 - - 949.820 9 Tagihan Kepada Korporasi 5.780 - - - 10.033 - 809.654 - 814.671 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - - - - 8.395 429 - - 36.400 1.266.427 809.654 - 1.777.760 Total Eksposur Laporan Komitmen dan Kontinjensi 31 DESEMBER 2021 310 NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) ATMR TAGIHAN BERSIH SETELAH MEMPERHITUNGKAN DAMPAK MITIGASI RISIKO KREDIT 0% 20% 25% 35% 50% 75% 100% 150% LAINNYA (3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) (11) (12) (13) C EKSPOSUR AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAWAN (COUNTERPARTY CREDIT RISK) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - - - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - - - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - - - - - - Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - - - - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  307. Penunjang Bisnis 31 DESEMBER 2020 BEBAN MODAL TAGIHAN BERSIH SETELAH MEMPERHITUNGKAN DAMPAK MITIGASI RISIKO KREDIT (14) 0% 20% 25% 35% 50% 75% 100% 150% LAINNYA (15) (16) (17) (18) (20) (21) (22) (23) (24) ATMR BEBAN MODAL (25) (26) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 1.062 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 75.986 145.230 - - - - 1.220.719 - - 915.539 73.243 65.174 34.212 - - - - - 787.144 - 787.144 62.972 - - - - - - - - - - - 142.222 179.442 - - - - 1.220.719 787.144 - 1.702.683 136.215 31 DESEMBER 2020 BEBAN MODAL TAGIHAN BERSIH SETELAH MEMPERHITUNGKAN DAMPAK MITIGASI RISIKO KREDIT (14) 0% 20% 25% 35% 50% 75% 100% 150% LAINNYA (15) (16) (17) (18) (20) (21) (22) (23) (24) ATMR BEBAN MODAL (25) (26) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 311
  308. m . Pengungkapan Tagihan Bersih Dan Teknik Mitigasi Risiko Kredit LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 10.Tagihan Bersih dan Teknik Mitigasi Risiko Kredit 31 DESEMBER 2021 TAGIHAN BERSIH DAN TEKNIK MRK NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) AGUNAN GARANSI ASURANSI PEMBIAYAAN (3) (4) (5) (6) A EKSPOSUR LAPORAN POSISI KEUANGAN 1 Tagihan Kepada Pemerintah 87.229.391 - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 16.291.661 605.620 - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 2.263.310 8.138 - 27.805.755 621 - - 35.247 - - - Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 25.080.728 391 - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 45.614.182 5.050.799 - - 9 Tagihan Kepada Korporasi 52.342.879 2.912.176 - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 1.466.407 156 - - 11 Aset Lainnya Total Eksposur Laporan Posisi Keuangan 8.918.958 - - - 267.048.518 8.577.901 - - B EKSPOSUR LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank 26.796 - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 1.269.042 2.615 - - 9 Tagihan Kepada Korporasi 825.467 5.780 - - 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo - - - - 2.121.305 8.395 - - Total Eksposur Laporan Komitmen dan Kontinjensi 312 BAGIAN YANG DIJAMIN DENGAN TAGIHAN BERSIH C EKSPOSUR AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAWAN (COUNTERPARTY CREDIT RISK) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  309. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 TAGIHAN BERSIH DAN TEKNIK MRK LAINNYA (7) BAGIAN YANG DIJAMIN DENGAN BAGIAN YANG TIDAK DIJAMIN TAGIHAN BERSIH AGUNAN (8)=(3)[(4)+(5)+(6)+(7) (9) (10) GARANSI ASURANSI PEMBIAYAAN LAINNYA (11) (12) (13) BAGIAN YANG TIDAK DIJAMIN (14)=(9)[(10)+(11)+ (12)+(13) 87.229.391 68.196.312 - - - 68.196.312 15.686.041 20.121.631 711.024 - - 19.410.607 - - - - - - 2.255.172 9.410.380 48.966 - - 9.361.414 27.805.134 32.485.956 789 - - 32.485.167 35.247 496.052 15.290 - - 480.762 25.080.337 23.340.900 388 - - 23.340.512 40.563.383 30.615.123 4.467.609 - - 26.147.514 49.430.703 48.102.290 2.073.000 - - 46.029.290 1.466.251 689.215 338 - - 688.877 8.918.958 7.581.321 - - - 7.581.321 258.470.617 241.039.180 7.317.404 - - 233.721.776 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 26.796 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 1.266.427 1.365.948 145.230 - - 1.220.718 819.687 821.357 34.212 - - 787.145 - - - - - - 2.112.910 2.187.305 179.442 - - 2.007.863 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 313
  310. n . Pengungkapan Transaksi Sekuritisasi Aset LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 11.Transaksi Sekuritisasi Aset 31 DESEMBER 2021 TRANSAKSI SEKURITISASI ASET NO. EKSPOSUR SEKURITISASI NILAI ASET YANG DISEKURITISASI (1) 1 2 (2) Bank bertindak sebagai kreditur awal - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) (3) NILAI ASET YANG DISEKURITISASI YANG MENGALAMI PENURUNAN NILAI TELAH JATUH TEMPO BELUM JATUH TEMPO (4) (5) - Bank bertindak sebagai penyedia kredit pendukung: - - - a. Fasilitas penanggung risiko pertama - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - b. Fasilitas penanggung risiko kedua - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - 3 Bank bertindak sebagai penyedia fasilitas likuiditas - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - 4 Bank bertindak sebagai penyedia jasa - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - 5 Bank bertindak sebagai bank kustodian - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - 6 Bank bertindak sebagai pemodal - - - a. Senior trache - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - b. Junior trache - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - 31 DESEMBER 2020 TRANSAKSI SEKURITISASI ASET NO. EKSPOSUR SEKURITISASI NILAI ASET YANG DISEKURITISASI (1) 1 2 Bank bertindak sebagai kreditur awal - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) (3) TELAH JATUH TEMPO BELUM JATUH TEMPO (4) (5) - Bank bertindak sebagai penyedia kredit pendukung: - - - a. Fasilitas penanggung risiko pertama - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - b. Fasilitas penanggung risiko kedua - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - 3 Bank bertindak sebagai penyedia fasilitas likuiditas - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - 4 Bank bertindak sebagai penyedia jasa - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - 5 Bank bertindak sebagai bank kustodian - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - 6 314 (2) NILAI ASET YANG DISEKURITISASI YANG MENGALAMI PENURUNAN NILAI Bank bertindak sebagai pemodal - - - a. Senior trache - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - b. Junior trache - Jenis eksposur (contoh: tagihan beragun rumah tinggal) - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  311. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) PENGURANG MODAL LABA/RUGI DARI AKTIVITAS SEKURITISASI ATMR (6) (7) (8) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - PENGURANG MODAL LABA/RUGI DARI AKTIVITAS SEKURITISASI ATMR (6) (7) (8) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 315
  312. o . Pengungkapan Ringkasan Aktivitas Transaksi Sekuritisasi Aset Bertindak sebagai Kreditur Awal LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 12.Transaksi Sekuritisasi Aset dalam Hal BUS Bertindak Sebagai Kreditur Awal 31 DESEMBER 2021 NO. TRANSAKSI SEKURITISASI ASET KREDITUR AWAL UNDERLYING ASSET (1) NILAI ASET YANG DISEKURITISASI KEUNTUNGAN/ KERUGIAN PENJUALAN (3) (4) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - 4 Tagihan Kepada Bank - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - 9 Tagihan Kepada Korporasi - - 10 Aset Lainnya - - TOTAL - - p. Pengungkapan Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 13.Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar a. Laporan Eksposur Aset di Laporan Posisi Keuangan 31 DESEMBER 2021 NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) TAGIHAN BERSIH ATMR SEBELUM MRK ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 87.229.391 - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 16.291.661 6.196.192 5.981.249 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 35.247 35.247 35.247 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 25.080.728 12.540.364 12.540.169 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 45.614.182 34.210.636 30.571.752 9 Tagihan Kepada Korporasi 52.342.879 51.226.663 48.314.487 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo 1.466.407 1.466.408 1.466.252 11 Aset Lainnya 8.918.958 - 4.799.055 267.048.518 114.007.081 112.035.575 TOTAL 316 EKSPOSUR ASET NERACA PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 2.263.310 489.819 485.750 27.805.755 7.841.752 7.841.614
  313. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 TRANSAKSI SEKURITISASI ASET KREDITUR AWAL NILAI ASET YANG DISEKURITISASI KEUNTUNGAN/ KERUGIAN PENJUALAN (5) (6) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 EKSPOSUR ASET NERACA TAGIHAN BERSIH ATMR SEBELUM MRK ATMR SETELAH MRK (6) (7) (8) 68.196.312 - - 20.121.631 7.407.902 7.140.257 - - - 9.410.380 1.980.931 1.956.448 32.485.956 9.653.591 9.653.389 496.052 496.052 480.762 23.340.900 11.670.450 11.670.256 30.615.123 22.961.342 19.729.082 48.102.290 46.631.686 44.558.687 689.215 689.214 688.876 7.581.321 - 4.400.582 241.039.180 101.491.168 100.278.339 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 317
  314. LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A . RISIKO KREDIT 13.Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar b. Laporan Eksposur Tagihan Komitmen dan Kontinjensi di Laporan Komitmen dan Kontinjensi 31 DESEMBER 2021 NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) EKSPOSUR KOMITMEN DAN KONTINJENSI TAGIHAN BERSIH ATMR SEBELUM MRK ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - 4 Tagihan Kepada Bank 26.796 13.269 13.269 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 1.269.042 951.782 949.820 9 Tagihan Kepada Korporasi 825.467 820.450 814.671 10 Tagihan yang Telah Jatuh Tempo TOTAL - - - 2.121.305 1.785.501 1.777.760 c. Laporan Eksposur yang Menimbulkan Risiko Kredit akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) 31 DESEMBER 2021 NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) (2) TAGIHAN BERSIH ATMR SEBELUM MRK ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel - - - 6 Tagihan Kepada Korporasi TOTAL 318 EKSPOSURE RISIKO KREDIT CCR PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 - - - - - -
  315. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 EKSPOSUR KOMITMEN DAN KONTINJENSI TAGIHAN BERSIH ATMR SEBELUM MRK ATMR SETELAH MRK (6) (7) (8) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 1.365.948 1.024.461 915.539 821.357 821.357 787.144 - - - 2.187.305 1.845.818 1.702.683 (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 EKSPOSURE RISIKO KREDIT CCR TAGIHAN BERSIH ATMR SEBELUM MRK ATMR SETELAH MRK (6) (7) (8) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 319
  316. LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A . RISIKO KREDIT 13.Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar d. Laporan Eksposure yang Menimbulkan Risiko Kredit akibat Kegagalan Penyelesaian (Settlement Risk) 31 DESEMBER 2021 NO. KATEGORI PORTOFOLIO (1) 1 2 EKSPOSUR RISIKO KREDIT SETTLEMENT RISK (2) NILAI EKSPOSUR FAKTOR PENGURANG MODAL ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) Delivery versus payment - - a. Beban modal 8% (5-15 hari) - - b. Beban modal 50% (16-30 hari) - - c. Beban modal 75% (31-45 hari) - - d. Beban modal 100% (lebih dari 45 hari) - - Non-delivery versus payment TOTAL - - - - - LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 13.Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar e. Laporan Eksposur Sekuritisasi NO. JENIS TRANSAKSI (1) (2) 31 DESEMBER 2021 31 DESEMBER 2020 EKSPOSUR SEKURITISASI EKSPOSUR SEKURITISASI FAKTOR PENGURANG MODAL ATMR SETELAH MRK FAKTOR PENGURANG MODAL ATMR SETELAH MRK (3) (4) (5) (6) 1 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang memenuhi persyaratan - - - - 2 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang tidak memenuhi persyaratan - - - - 3 Fasilitas Pembiayaan yang memenuhi persyaratan 4 Fasilitas Pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan - - - - 5 Pembelian Efek Beragun Aset yang memenuhi persyaratan - - - - 6 Pembelian Efek Beragun Aset yang tidak memenuhi persyaratan - - - - 7 Eksposur Sekuritisasi yang tidak tercakup dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum TOTAL 320 (dalam jutaan Rupiah) PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 - - - - - - - -
  317. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 EKSPOSUR RISIKO KREDIT SETTLEMENT RISK NILAI EKSPOSUR FAKTOR PENGURANG MODAL ATMR SETELAH MRK (6) (7) (8) - - - - - - - - - - - - - - - LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 A. RISIKO KREDIT 13.Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar f. Laporan Total Pengukuran Risiko Kredit (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 TOTAL ATMR RISIKO KREDIT 31 DESEMBER 2020 113.813.335 101.981.022 - - TOTAL FAKTOR PENGURANG MODAL LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 B. RISIKO PASAR (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2021 NO. JENIS RISIKO (1) 1 31 DESEMBER 2020 BANK BANK BEBAN MODAL ATMR BEBAN MODAL ATMR (3) (4) (5) (6) (2) Risiko Benchmark Suku Bunga 2.985 37.312 2.574 32.173 a. Risiko Spesifik - - - - b. Risiko Umum 2.985 37.312 2.574 32.173 2 Risiko Nilai Tukar 5.328 66.601 25.712 321.400 3 Risiko Ekuitas 1) 4 Risiko Komoditas 1) 8.313 103.913 28.286 353.573 TOTAL Keterangan: 1) : Untuk BUS yang memiliki perusahaan anak yang memiliki eksposur risiko dimaksud PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 321
  318. r . Pengungkapan Profil Maturitas Rupiah LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 C. RISIKO LIKUIDITAS 1. LAPORAN PENGUNGKAPAN PROFIL MATURITAS RUPIAH 31 DESEMBER 2021 NO. POS-POS (1) I (2) JATUH TEMPO *) SALDO (3) ≤ 1 BULAN > 1 BULAN S.D. 3 BULAN > 3 BULAN S.D. 6 BULAN (4) (5) (6) LAPORAN POSISI KEUANGAN A.Aset 1.Kas 2. Penempatan pada Bank Indonesia 257.921.977 6.719.780 3.798.257 2.620.957 4.032.230 4.032.230 - - 19.997.470 - - - 3. Penempatan pada bank lain 561.799 - - - 4. Surat berharga yang dimiliki 66.958.932 - - - 101.050.824 393.279 269.410 604.968 - - - - 5.Piutang: a. Piutang murabahah (gross) b. Piutang salam c. Piutang istishna’ d.Piutang qardh 6. Pembiayaan bagi hasil: - 359 - - - 7.951.117 1.894.804 3.375.280 1.534.569 - a.Pembiayaan mudharabah 1.628.437 32.298 149.239 405.855 b. Pembiayaan musyarakah 54.377.076 - - 44.363 1.001.567 5.003 4.328 31.202 362.166 362.166 - - 233.467.740 138.798.892 95.220 81.040 a. Giro wadiah 20.059.039 20.059.039 - - b.Deposito mudharabah 94.363.263 360.403 89.793 79.919 c. Tabungan wadiah 34.824.777 34.824.777 - - d.Tabungan mudharabah 64.284.010 64.284.010 - - e.Lainnya 12.942.306 12.942.306 - - - - - - 3. Liabilitas kepada bank lain 1.195.887 693.183 4.530 499 4. Surat berharga yang diterbitkan 1.375.000 1.375.000 - - - - - - 4.423.458 4.260.174 897 622 7. Pembiayaan sewa 8. Aset lainnya B.Liabilitas 1. Dana pihak ketiga 2. Liabilitas kepada Bank Indonesia 5. Pembiayaan yang diterima 6. Liabilitas lainnya II LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 1. Kewajiban komitmen 2.008.487 - - - 2. Kewajiban kontinjensi 1.127.770 - - - 24.454.237 (132.079.112) 3.703.037 2.539.917 Selisih (A-B) 322 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  319. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 JATUH TEMPO *) SALDO > 6 BULAN S.D. 12 BULAN >12 BULAN (7) (8) (3) ≤ 1 BULAN > 1 BULAN S.D. 3 BULAN > 3 BULAN S.D. 6 BULAN > 6 BULAN S.D. 12 BULAN >12 BULAN (4) (5) (6) (7) (8) 33.917.801 210.865.182 224.277.979 36.535.760 16.231.691 14.591.523 9.111.278 147.807.727 - - 2.959.922 2.959.922 - - - - 19.997.470 - 16.195.526 9.537.087 1.978.516 3.179.923 1.500.000 - 549.605 12.194 1.624.699 1.624.699 - - - - 10.526.635 56.432.297 48.613.723 15.837.167 3.573.079 6.752.839 548.000 21.902.638 1.815.544 97.967.623 89.438.045 356.099 550.835 667.236 2.075.938 85.787.937 - - - - - - - - - 359 637 112 - 11 - 514 144.797 1.001.667 9.270.400 2.335.938 4.334.564 1.408.318 277.688 913.892 329.414 711.631 2.670.982 41.966 274.112 294.066 932.500 1.128.338 528.055 53.804.658 51.319.335 3.181.452 5.515.226 2.283.956 3.742.754 36.595.947 26.281 934.753 1.525.085 1.693 5.359 5.174 34.398 1.478.461 - - 659.625 659.625 - - - - 13.701.540 80.791.048 202.242.054 177.031.439 14.624.116 4.133.709 6.451.748 1.042 - - 21.242.916 21.242.916 - - - - 13.516.526 80.316.622 80.353.678 55.486.387 14.462.227 4.009.711 6.394.551 802 - - 29.458.369 29.458.369 - - - - - - 58.336.415 58.336.415 - - - - - - 4.953.829 4.953.829 - - - - - - - - - - - - 182.955 314.720 1.222.342 1.114.323 29.058 21.764 57.197 - - - 2.030.000 2.030.000 - - - - - - - - - - - - 2.059 159.706 4.644.505 4.409.200 132.831 102.234 - 240 - 2.008.487 1.946.681 33.278 - - 1.588 1.911.816 24.954 1.102.816 1.715.516 427.469 333.416 179.834 272.978 501.819 20.216.261 130.074.134 22.035.925 (140.495.679) 1.607.575 10.457.814 2.659.530 147.806.685 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 323
  320. s . Pengungkapan Profil Maturitas Valuta Asing LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 C. RISIKO LIKUIDITAS 2. LAPORAN PENGUNGKAPAN PROFIL MATURITAS VALUTA ASING 31 DESEMBER 2021 NO. POS-POS ≤ 1 BULAN > 1 BULAN S.D. 3 BULAN > 3 BULAN S.D. 6 BULAN (4) (5) (6) 7.367.104 264.667 545.806 746.882 87.673 87.673 - - 566.110 - - - 3. Penempatan pada bank lain 1.161.990 - - - 4. Surat berharga yang dimiliki 773.213 - - - 131.076 - - - - - - - (1) I JATUH TEMPO *) SALDO (2) (3) LAPORAN POSISI KEUANGAN A.Aset 1.Kas 2. Penempatan pada Bank Indonesia 5.Piutang: a. Piutang murabahah (gross) b. Piutang salam c. Piutang istishna’ - - - - 1.468.114 175.426 545.806 746.882 a.Pembiayaan mudharabah - - - - b. Pembiayaan musyarakah 3.177.360 - - - 1.568 1.568 - - - - - - 6.807.407 2.993.911 491 463 a. Giro wadiah 2.352.575 2.352.575 - - b.Deposito mudharabah 3.820.519 7.023 491 463 11.499 11.499 - - d.Tabungan mudharabah 254.357 254.357 - - e.Lainnya d.Piutang qardh 6. Pembiayaan bagi hasil: 7. Pembiayaan sewa 8. Aset lainnya B.Liabilitas 1. Dana pihak ketiga c. Tabungan wadiah 339.013 339.013 - - 2. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - - 3. Liabilitas kepada bank lain - - - - 4. Surat berharga yang diterbitkan - - - - 5. Pembiayaan yang diterima - - - - 29.444 29.444 - - 6. Liabilitas lainnya II LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 1. Kewajiban komitmen 324 1.119.394 - - - 2. Kewajiban kontinjensi 559.697 - - - Selisih (A-B) 559.697 (2.729.244) 545.315 746.419 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  321. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 JATUH TEMPO *) SALDO > 6 BULAN S.D. 12 BULAN >12 BULAN (7) (8) (3) ≤ 1 BULAN > 1 BULAN S.D. 3 BULAN > 3 BULAN S.D. 6 BULAN > 6 BULAN S.D. 12 BULAN >12 BULAN (4) (5) (6) (7) (8) 1.514.312 4.295.437 15.303.545 12.644.915 93.842 166.219 3.732 2.394.837 - - 220.817 220.817 - - - - 352.322 213.788 5.332.407 5.332.407 - - - - 1.161.990 - 7.090.093 7.090.093 - - - - - 773.213 596.771 - 87.411 - - 509.360 - 131.076 261 - - - - 261 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 10.455 1.598 6.431 1.035 281 1.110 - - - - - - - - - - 3.177.360 2.029.198 - - 165.184 - 1.864.014 - - 23.543 - - - 3.451 20.092 - - - - - - - - 225.886 3.586.656 15.596.325 14.877.155 502.012 91.230 125.928 - - - 9.579.697 9.579.697 - - - - 225.886 3.586.656 5.315.618 4.596.448 502.012 91.230 125.928 - - - 122.601 122.601 - - - - - - 148.979 148.979 - - - - - - 394.055 394.055 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 35.375 35.375 - - - - - 3.926 8.736 8.039 697 - - - - 532.659 297.737 20.098 - 148.931 50.418 78.291 1.288.426 708.781 (292.780) (2.232.240) (408.170) 74.989 (122.196) 2.394.837 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 325
  322. t . Pengungkapan Kuantitatif Risiko Operasional LAPORAN PUBLIKASI EKSPOSUR RISIKO DAN PERMODALAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk POSISI 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 D. RISIKO OPERASIONAL 31 DESEMBER 2021 NO. PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN (1) (2) 1 Pendekatan indikator standar “PENDAPATAN BRUTO (RATA-RATA 3 TAHUN TERAKHIR)” BEBAN MODAL ATMR (3) (4) (5) - - - TOTAL O. Profil Risiko Profil risiko merupakan hasil penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan mananjemen risiko dalam aktivitas operasional Bank. Penilaian profil risiko bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder mengenai kondisi risiko usaha dan potensi kerugian yang dihadapi Bank di masa yang akan datang dalam periode tertentu. Penilaian risiko dilakukan secara mandiri (self assessment). Peringkat komposit profil risiko Bank per 31 Desember 2021 adalah 2 dengan predikat risiko inheren Low to Moderate, dan predikat kualitas penerapan manajemen risiko adalah Satisfactory. NO. 326 RISIKO INHERENT RISK KUALITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO NET RISK 1. Risiko Kredit Low to Moderate Satisfactory 2 2. Risiko Pasar Low Satisfactory 1 3. Risiko Likuiditas Low Satisfactory 1 4. Risiko Operasional Moderate Satisfactory 2 5. Risiko Hukum Low to Moderate Satisfactory 2 6. Risiko Reputasi Low to Moderate Satisfactory 2 7. Risiko Stratejik Low to Moderate Satisfactory 2 8. Risiko Kepatuhan Low to Moderate Satisfactory 2 9. Risiko Investasi Moderate Satisfactory 2 10. Risiko Imbal Hasil Low to Moderate Satisfactory 2 Peringkat Komposit Low to Moderate Satisfactory 2 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
  323. Penunjang Bisnis (dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 “PENDAPATAN BRUTO (RATA-RATA 3 TAHUN TERAKHIR)” BEBAN MODAL ATMR (6) (7) (8) 10.970.433 1.645.565 20.569.561 Pada tahun 2021, Regulator menerbitkan beberapa peraturan yang berpengaruh terhadap aktivitas/ kegiatan Bank, yaitu: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/2021 tentang Bank Umum 2.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 13/ POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum 3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17/ POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 4.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 26/ POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran 7. Peraturan Bank Indonesia No. 23 /10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. 8. Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 10.Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 11.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/ SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan 12.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 13.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/ SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik 14.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/ SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 15.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 24/ SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum 16. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran. 17. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/11/ PADG/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 327
  324. 18 . Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia 19.Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/25/ PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) 20. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/26/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/ PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka). 21. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/27/PADG/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 22. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/28/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/ PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko 23. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/ PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/ PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement 24. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/30/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/ 328 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka 25. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/31/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 26.Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum. Bank mengantisipasi terbitnya regulasi baru dengan: mengkinikan prosedur, kebijakan, dan limit Bank sesuai dengan regulasi terkini serta menyelaraskan mekanisme sistem pelaporan Bank dengan sistem pelaporan regulator. Mengantisipasi pemberlakukan ketentuan mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), BSI mulai mengidentifikasi dan menetapkan strategi penyaluran pembiayaan Pembiayaan Inklusif Makroprudensial. Hal ini untuk memenuhi ketentuan rasio RPIM yang ditetapkan secara bertahap mulai tahun 2022 oleh regulator
  325. Penunjang Bisnis P . Rencana Pengembangan Manajemen Risiko Pengembangan manajemen risiko diselaraskan dengan perkembangan bisnis Bank, kondisi internal dan eksternal termasuk adanya regulasi baru. Rencana pengembangan manajemen risiko yang akan dilakukan pada tahun 2022 antara lain: 1.Organisasi Penguatan organisasi DCOR dan RBC melalui pembentukan organ Senior Operational Risk Head 2. Tools dan Metodologi Pengembangan dan penguatan risk tools dan metodologi melalui antara lain: a. Pengembangan metodologi portfolio guideline, CKPN, stress test. b.Implementasi portfolio & Risk Integration system c. Implementasi operational risk, market risk & Liquidity risk management system d.Implementasi rating system pembiayaan wholesale dan new Scoring Model e.Implementasi Anti Fraud Management System f. Pengembangan Pipeline Management System pada Wholesale Alliance Integrated System Q. Konsolidasi dan Integrasi Manajemen Risiko dengan Perusahaan Induk Bank melakukan konsolidasi penerapan manajemen risiko dengan perusahaan induk yang menjadi entitas utama dalam rangka mensinergikan dan mengintegrasikan penerapan manajemen risiko antara perusahaan anak dan perusahaan induk (Bank Mandiri). Konsolidasi dan integrasi ditujukan untuk penguatan pengelolaan risiko secara internal dan memenuhi ketentuan regulator. Konsolidasi dan integrasi penerapan manajemen risiko tersebut mencakup konsolidasi sistem akuntansi dan sistem informasi manajemen risiko, sinkronisasi arsitektur kebijakan dan prosedur operasional bank serta tools dan metodologi manajemen risiko. Secara berkala Bank bersama perusahaan induk menyelenggarakan Integrated Risk Management Forum dan Annual Integrated Risk and Governance Conference, serta forum konsultasi/ sharing dan diskusi lainnya sesuai kebutuhan. PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 329
  326. TATA KELOLA PERUSAHAAN Penerapan GCG mampu menciptakan keselarasan antara tujuan Bank dengan tujuan para pemangku kepentingan . Penerapan GCG di BSI menciptakan keselarasan antara tujuan Bank dengan tujuan para pemangku kepentingan dapat terjalin dengan baik, sehingga menciptakan iklim bisnis yang kondusif,
  327. Tata Kelola Perusahaan Sebagai wujud dari komitmen penerapan GCG , BSI telah melaksanakan penilaian mandiri untuk pelaksanaan tata kelola terintegrasi. 332 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  328. Tata Kelola Perusahaan DASAR PENERAPAN GCG PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan di lingkungan Bank. BSI meyakini, melalui penerapan prinsip GCG, Bank akan menjalankan sistem perbankan yang sehat serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang syariah. Penerapan GCG juga menciptakan keselarasan antara tujuan Bank dengan tujuan para pemangku kepentingan terjalin dengan baik. Hal itu akan menciptakan iklim bisnis yang kondusif, sehingga BSI mampu mencapai tujuan usaha yang ditargetkan secara berkesinambungan. Untuk itu, implementasi GCG harus dilakukan secara terarah dan terencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berkesinambungan dan melibatkan seluruh elemen perusahaan. Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan BSI mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain: A.Dasar 1. Al-Qur’an dan Al – Hadits. 2.Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya. 3.Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya. 4.Peraturan Bank Indonesia No.11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya. 5.Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 6.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/ POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 7.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/ POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank. 8.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan berikut segala perubahanya. 9.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/ POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/ POJK.03/2015 tentang Transparansi dan publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya berikut segala perubahannya. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahanya 13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/ POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut segala perubahanya. 14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 / POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum berikut segala perubahanya. 15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum berikut segala perubahannya. 16. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/9/DPbS tanggal 07 April 2009 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya. 17. Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 18.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39 / SEOJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank. 19. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahanya. 20.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/ SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan BUS dan UUS berikut segala perubahanya. 21. Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN). 22. Anggaran Dasar. 23. Kebijakan Manajemen Risiko. 24. Kebijakan Sistem Pengendalian Intern. 25.Pedoman Tata Kelola Teritegrasi Bank Mandiri dengan Perusahaan Anak. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 333
  329. B . Prinsip / Asas 1.Keterbukaan (Transparency) a.Mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders). b. Memiliki Kebijakan Perusahaan yang tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut. c.Menerapkan prinsip keterbukaan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan rahasia jabatan. 2.Akuntabilitas (Accountability) a. Sasaran usaha dan strategi dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders. b. Tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi serta seluruh jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan. c.Masing-masing anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi maupun seluruh jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. d. Check and balance system dilaksanakan dalam pengelolaan perusahaan. e. Kinerja berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi serta reward and punishment system. 334 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 3. Pertanggungjawaban (Responsibility) Dalam menjalankan operasionalnya, Bank wajib bertanggung jawab dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar. 4. Profesional (Professional) a. Menghindari dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). b. Mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun. 5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) a. Memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment). b.Memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank. c. Memiliki kompetensi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Kelima prinsip tersebut di atas disingkat dengan TARProF. Atas kelimat prinsip tersebut, Prinsip –prinsip Syariah diterapkan oleh Bank dijiwai oleh sifat-sifat luhur Rasulullah SAW dalam bermuamalah, yaitu kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarkat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah)
  330. Tata Kelola Perusahaan STRUKTUR TATA KELOLA Penetapan struktur tata kelola di BSI , antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Struktur Good Corporate Governance “BSI menggunakan Three Lines Model dalam membantu organisasi mengidentifikasi struktur dan proses yang efektif untuk memungkinkan pencapaian tujuan, dan memfasilitasi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat.” Annual General Meeting Board of Commissioner Komite Pemantau Risiko Komite Remunerasi & Nominasi Komite Audit Board of Sharia Oversight Board of Director Business Committee ALCO IT Steering Committee Risk Management Committee Policy & Procedure Committee Human Capital Committee Identification, Measurement, Mitigation, Control Enterprise Risk Banking Procurement Management Operational (SKMR) Business Unit (Revenue Generating) Risk Taking Unit Operational Information Support Technology 1st Line Risk Owner Accountability & Reporting Legal Financial Strategy Human Capital Policy & Procedure Compliance (Satuan Kerja Kepatuhan) 2nd Line Independent Risk Management Delegation, Direction & Oversight Internal Audit 3rd Line Independent Assurance Alignment, Communication, Coordination & Collaboration Struktur GCG BSI secara garis besar terbagi atas Organ Utama dan Organ Pendukung, yang didukung dengan kebijakan dan prosedur. Struktur organisasi Tata Kelola Bank sebagai berikut: a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. Dewan Komisaris; c. Dewan Pengawas Syariah; d.Direksi; e. Komite-Komite di bawah Koordinasi Dewan Komisaris; dan f. Komite-Komite di bawah Koordinasi Direksi. Dewan Pengawas Syariah Organ Bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Organ Utama BSI adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Tata Kelola Bank dan Tata Kelola Terintegrasi yang baik antara lain diwujudkan dalam: 1.Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi; 2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern Bank; 3.Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah; 4. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; 5. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank; dan 6. Penerapan fungsi manajemen risiko. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham merupakan forum bagi Pemegang Saham untuk melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan strategis dan penting, yang berkaitan dengan kepentingan usaha BSI dan didasarkan pada anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan. Dewan Komisaris Dewan Komisaris adalah organ yang secara kolektif bertugas dan bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap berjalannya pengelolaan Perseroan serta memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola. Direksi Direksi adalah organ yang secara kolektif bertugas dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Perseroan sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan, serta bertindak atas nama Perseroan dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 335
  331. PEMEGANG SAHAM Hak Pemegang Saham Seluruh Pemegang Saham memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi terkait Perseroan . BSI juga memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh investor atau Pemegang Saham agar tidak terdapat informasi pihak dalam (inside information) yang hanya diketahui oleh Pemegang Saham Mayoritas. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara umum, Pemegang Saham memiliki hak untuk: 1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. 
 2. Menerima pembayaran Dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. 
 3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-undang. 
 4.Pemindahan hak atas saham sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar. 
 Informasi Pemegang Saham Utama dan Pengendali BSI merupakan salah satu entitas anak dari 3 (tiga) bank BUMN. Pemegang saham mayoritas Bank adalah PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), yang ketiganya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Hak Pemegang Saham terkait RUPS Mengacu pada Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia, peraturan perundang-undangan serta best practice, hak Pemegang Saham memiliki hak sebagai berikut: 1.Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS. 2. Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. 4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 50,83% 24,85% 17,25% RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang tersebut atau anggaran dasar. RUPS menjadi wadah bagi Pemegang Saham untuk menggunakan haknya, menjalankan wewenang, mengemukakan pendapat, memberikan suara serta meminta informasi tentang pengambilan keputusan strategis ataupun pengelolaan Perseroan. 336 Bank Syariah Indonesia membagi RUPS ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Tahun Buku Bank ditutup/berakhir. RUPSLB diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 5. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. 6. Mengusulkan mata acara RUPS sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. 
 7. Memperoleh publikasi materi RUPS selambat- lambatnya pada 28 (dua puluh delapan) hari sebelum RUPS dilaksanakan. 

  332. Tata Kelola Perusahaan 8 . Memperoleh kesempatan untuk mengajukan 
pertanyaan dan/atau pendapat di tiap pembahasan 
mata acara RUPS. 
 9. Mendapatkan perlakuan yang sama dari BSI 
 10. Menominasikan calon Dewan Komisaris dan/ atau 
Direksi. 
 11.Mengangkat seorang anggota Direksi dan/atau 
Dewan Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang ada atau menggantikan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris yang diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku. 
 12. Memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir melalui RUPS. 
 13.Memperoleh pembayaran dividen sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku. 
 14. Melaksanakan hak dan/atau kewenangan lainnya berdasarkan Anggaran Dasar BSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam otorisasi penambahan modal, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan peralihan seluruh atau sebagian aset yang menyebabkan penjualan perusahaan. Tata Cara Pelaksanaan RUPS Pelaksanaan RUPS, antara lain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. Regulasi tersebut mengungkapkan, RUPS dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil. Sesuai dengan regulasi tersebut, tata cara atau proses penyelenggaraan RUPS mencakup: a.Pemberitahuan Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat dari Pemegang Saham kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman. b.Pengumuman Direksi menyampaikan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan. Penyampaian pengumuman sedikitnya memuat: 1. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 
 2. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat; 
 3. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan 
 4. tanggal pemanggilan RUPS. 
 c.Pemanggilan Pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham paling lambat 21 hari sebelum tanggal penyelenggaraan. Pemanggilan sedikitnya memuat: 1. Tanggal penyelenggaraan RUPS; 
 2. Waktu penyelenggaraan RUPS; 
 3. Tempat penyelenggaraan RUPS; 
 4. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 
 5. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; 
 6.Informasi yang menyatakan bahan terkait mata 
acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan 
 7. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS. 
 d.Penyelenggaraan Pelaksanaan RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. e. Risalah Rapat 1. Risalah RUPS disampaikan ke public paling lambat 2 (dua) hari keja setelah RUPS diselenggarakan. 2. Risalah RUPS disampaikan kepada OJK paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan. Informasi yang disampaikan, sedikitnya memuat: a) Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara 
RUPS; 
 b) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang 
hadir pada saat RUPS; c) Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang 
hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah; 
 d) Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat; 
 e) Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan; 
 f) Mekanisme pengambilan keputusan RUPS; 
 g) Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan 
 dengan pemungutan suara; 
 h) Keputusan RUPS; dan i) Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 337
  333. PELAKSANAAN RUPS TAHUN 2021 Pada tahun 2021 , Bank menyelenggarakan RUPS sebanyak 2 (dua) kali yaitu, RUPS Tahunan pada tanggal 6 Mei 2021 dan dan RUPSLB pada 24 Agustus 2021. RUPS Tahunan Rangkaian Pelaksanaan RUPS PROSES TANGGAL REALISASI KETERANGAN Pemberitahuan 23 Maret 2021 Disampaikan kepada OJK melalui surat Nomor 01/719-3/DIR-CSG tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyampaian Mata Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Pengumuman 30 Maret 2021 • Pengumuman RUPST disampaikan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI. • Bukti pengumuman disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia dalam bentuk surat nomor 01/148-3/CSG pada 30 Maret 2021. Pemanggilan 14 April 2021 • Pemanggilan RUPST disampaikan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI.Bukti pemanggilan disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia dalam bentuk surat nomor 01/183-3/CSG pada 14 April 2021 • Saat pemanggilan, BSI telah menyerahkan Laporan Tahunan 3 Bank Peserta Penggabunngan Tanggal Pelaksanaan 6 Mei 2021 Penyampaian Risalah Ringkasan Risalah 10 Mei 2021 Ringkasan risalah disampaikan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI pada 10 Mei 2021 Akta Risalah 03 Juni 2021 Akta risalah disampaikan melalui surat nomor 01/1251-3/DIR-CSG dan 01/1150-3/DIR-CSG ke OJK pada tanggal 03 Juni 2021 PENGUMUMAN UNDANGAN PELAKSANAAN PENYAMPAIAN HASIL RUPS 30 Maret 2021 14 April 2021 6 Mei 2021 6 Mei 2021 Mata Acara/Agenda Agenda bahasan pada RUPS Tahunan adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRIsyariah, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020. 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020. 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya) bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk Tahun Buku 2021, sebagaimana telah diangkat berdasarkan Akta No.38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris Di Jakarta, dan penetapan Tantiem kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta Bonus bagi Dewan Pengawas Syariah dari ketiga Bank Peserta Penggabungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. 5. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI. 6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 338 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  334. Tata Kelola Perusahaan Daftar Peserta RUPS Pada RUPS Tahunan tanggal 6 Mei 2021 , peserta yang hadir adalah: Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Keputusan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Untuk mata acara 1,2,3,4 dan 5 Rapat, sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf a angka (3) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah kuorum keputusan yang lebih besar. Untuk mata acara 6 Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 2 huruf b angka (2) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Direksi: Direktur Utama : Hery Gunardi Wakil Direktur Utama I : Ngatari Wakil Direktur Utama II : Abdullah Firman Wibowo Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho Direktur Wholesale & Transaction Banking: Kusman Yandi* Direktur Retail Banking : Kokok Alun Akbar* Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna* Direktur Information Technology : Achmad Syafii* Direktur Risk Management : Tiwul Widyastuti* Dewan Komisaris: Komisaris Utama Merangkap Komisaris : Mulya Effendi Siregar Independen Komisaris Independen : Bangun S. Kusmulyono Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat Komisaris Independen : Eko Suwardi Komisaris Independen : Muhammad Arief Rosyid Hasan Komisaris : Suyanto* Komisaris : Masduki Baidlowi* Komisaris : Imam Budi Sarjito* Komisaris : Sutanto* Dewan Pengawas Syariah: Ketua Anggota Anggota : Mohamad Hidayat : Didin Hafidhuddin : Oni Sahroni* * hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi di ruang Rapat Direksi Wisma Mandiri I Lantai 3. Kehadiran Pemegang Saham RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 39.711.464.410 saham. Hak suara yang sah untuk jumlah saham tersebut setara dengan 96,7835592% dari seluruh hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu 41.031.208.943 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 April 2021 pukul 16.15 WIB. Kesempatan Mengajukan Tanggapan dan Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat Dalam RUPS, para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat dan/atau usulan keputusannya namun tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan) dalam rapat. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 339
  335. Pihak Independen dalam Penghitungan Suara BSI menggunakan pihak independen , yaitu Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan penghitungan dan/atau memvalidasi suara. Adapun pemberian suara secara elektronik dilakukan melalui system eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Agenda, Keputusan dan Realisasi Agenda 1: Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRIsyariah, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020. Keputusan: 1.Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas dan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terhadap: - PT Bank BRIsyariah Tbk.; - PT Bank Syariah Mandiri, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada Tanggal Efektif Penggabungan; dan - PT Bank BNI Syariah, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada Tanggal Efektif Penggabungan. 2.Menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bank BRIsyariah Tbk., yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 3. Mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh: - Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (firma anggota jaringan Global Ernst & Young), sebagaimana laporannya Nomor: 00019/2.1032/ AU.1/07/1681-1/1/I/2021 Tanggal 26 Januari 2021, dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, untuk PT Bank BRIsyariah Tbk. - Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC), sebagaimana laporannya Nomor: 00012/2.1025/AU.4/07/0229-3/1/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material” untuk PT Bank Syariah Mandiri, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada tanggal efektifnya penggabungan. 340 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 - Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (firma anggota jaringan Global Ernst & Young), sebagaimana laporannya Nomor: 00013/2.1032/ AU.1/07/1681/1/1/I/2021 Tanggal 20 Januari 2021, dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, untuk PT Bank BNI Syariah, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada tanggal efektifnya penggabungan. 4. Atas disetujuinya Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, maka Rapat menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap: - Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank BRIsyariah Tbk. yang telah diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank BRIsyariah Tbk., tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah Tbk., Nomor 92 tanggal 15 Desember 2020 yang dinyatakan kembali terakhir dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah Tbk Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021, yang keseluruhannya dibuat oleh dan dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam suratnya Nomor : AHU-AH.01.03-0061498 tanggal 1 Februari 2021, sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan terhadap PT Bank BRIsyariah Tbk. yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Bank BRIsyariah Tbk.; - Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri yang telah berakhir demi hukum terhitung sejak efektifnya Penggabungan ke dalam Perseroan, sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan terhadap PT Bank Syariah Mandiri yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Bank Syariah Mandiri; dan
  336. Tata Kelola Perusahaan - Seluruh anggota Direksi , Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank BNI Syariah yang telah berakhir demi hukum terhitung sejak efektifnya Penggabungan ke dalam Perseroan, sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan terhadap PT Bank BNI Syariah yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Bank BNI Syariah. 5. Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) juga diberikan kepada: - Putu Rahwidhiyasa yang menjabat sebagai Direktur PT Bank Syariah Mandiri sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020. - Bambang Widianto yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Mandiri sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. - Toni Eko Boy Subari yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 0 2.300 39.711.462.110 39.711.464.410 = 0% = 0,0000058 % = 99,9999942 % = 100,0000000 % Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 2: Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020. Keputusan: 1. Terhadap laba bersih BRIS tahun buku 2020 sebesar Rp248.054.169.851,- (dua ratus empat puluh delapan miliar lima puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh satu Rupiah), digunakan sebagai berikut: - Pembentukan Cadangan Wajib sebesar 20% dari Laba Bersih Tahun Buku 2020 atau sebesar Rp49.610.833.970,- (empat puluh sembilan miliar enam ratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah). - Setelah dikurangi Cadangan Wajib atau sebesar Rp198.443.335.881,- (seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) ditetapkan sebagai Laba Ditahan. 2. Terhadap laba bersih BSM tahun buku 2020 sebesar Rp1.434.487.932.284,- (satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah), digunakan sebagai berikut: a. Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih BSM untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.434.487.932.284,(satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh empat Rupiah), yaitu sebagai berikut: - Sejumlah 2,13% dari Laba Bersih BSM atau sebesar Rp30.599.349.000,- (tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) disisihkan sebagai cadangan wajib BSM; - Sejumlah 97,87% dari Laba Bersih BSM atau sebesar Rp1.403.888.583.284,- (satu triliun empat ratus tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan BSM. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara alokasi laba bersih BSM tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Terhadap laba bersih BNIS tahun buku 2020 sebesar Rp505.106.545.043,- (lima ratus lima miliar seratus enam juta lima ratus empat puluh lima ribu empat puluh tiga rupiah), diusulkan untuk digunakan sebagai berikut : -Pembentukan Cadangan Wajib sebesar Rp101.021.309.009,- (seratus satu miliar dua puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu sembilan Rupiah) juta atau sebesar 20% dari Laba Bersih Tahun Buku 2020. Dengan demikian total cadangan wajib setelah pencadangan ini adalah menjadi Rp555.037.030.380,- (lima ratus lima puluh lima miliar tiga puluh tujuh juta tiga puluh ibu tiga ratus delapan puluh Rupiah) atau setara dengan 19,00% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor BNIS per tanggal 31 Desember 2020. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 341
  337. - - Tidak membagikan dividen kepada pemegang saham yang tercatat sebelum pelaksanaan penggabungan efektif . Sisa Laba Bersih Perusahaan Setelah Pajak (Earning After Tax) Tahun Buku 2020 BNIS, sebesar Rp404.085.236.034,(empat ratus empat miliar delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan.” Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 0 2.300 39.711.462.110 39.711.464.410 = 0% = 0,0000058 % = 99,9999942 % = 100,0000000 % Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 3: Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya) bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk Tahun Buku 2021, sebagaimana telah diangkat berdasarkan Akta No.38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris Di Jakarta, dan penetapan Tantiem kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta Bonus bagi Dewan Pengawas Syariah dari ketiga Bank Peserta Penggabungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Keputusan: 1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk: a. Menetapkan tantiem atas kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus bagi anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. b. Menetapkan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri, dan pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk periode 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal efektif penggabungan. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk: a. Menetapkan tantiem atas kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus bagi anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank BNI Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 342 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 b. Menetapkan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank BNI Syariah, dan pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk periode 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal efektif penggabungan. 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk: a. Menetapkan tantiem atas kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus bagi anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank BRIsyariah Tbk. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. b. Menetapkan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank BRIsyariah Tbk., dan pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk periode 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal efektif penggabungan. 4. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Mayoritas dan diketahui oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, selaku Pemegang Saham Pengendali Lainnya untuk menetapkan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, dan pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk periode sejak tanggal efektif penggabungan sampai dengan akhir tahun buku 2021.
  338. Tata Kelola Perusahaan Hasil Perhitungan Suara : Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 32.845.400 4.100 39.678.614.910 39.678.619.010 = = = = 0,0827101 % 0,0000103 % 99,9172796 % 99,9172899 % Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 4: Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Keputusan: 1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PricewaterhouseCoopers) dan Akuntan Publik M. Jusuf Wibisana untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PricewaterhouseCoopers) dan/ atau Akuntan Publik M. Jusuf Wibisana, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan proses audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Apabila terdapat pergantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, Dewan Komisaris memberikan laporan ke Pemegang Saham Pengendali. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 17.269.300 3.000 39.694.192.110 39.694.195.110 = = = = 0,0434869 % 0,0000076 % 99,9565055 % 99,9565131 % Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 5: Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI. Keputusan: 1. Memberhentikan dengan hormat Mohamad Hidayat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat Hasanudin dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 3. Menyetujui pengangkatan Mohamad Hidayat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 4. Menyetujui pengangkatan Hasanudin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 5. Menyatakan susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota : Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc 6. Perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dan akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 163.961.800 3.400 39.547.499.210 39.547.502.610 = 0,4128828 % = 0,0000086 % = 99, 5871087 % = 99, 5871172 % Realisasi: Telah direalisasikan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 343
  339. Agenda 6 : Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan pemindahan alamat Kantor Pusat Perseroan dari yang semula berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dengan alamat Jalan Abdul Muis Nomor 2-4 menjadi berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dengan alamat Gedung The Tower Jalan Gatot Subroto Kavling 12, sebagai berikut : Semula : Perseroan Terbatas ini bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan.” Menjadi : Perseroan Terbatas ini bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan.” 2. Perubahan Pasal 1 ayat (1) tersebut di atas, berlaku efektif terhitung sejak Tanggal Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor pusat dari Otoritas Jasa Keuangan. 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara ini, termasuk untuk: - Menyatakan satu atau lebih keputusan yang diputuskan dalam mata acara Rapat ini dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau terpisah, dan - Mengajukan permohonan persetujuan dan/atau memberitahukannya kepada instansi berwenang. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 163.961.800 3.300 39.547.499.310 39.547.502.610 = = = = 0,4128828 % 0,0000083 % 99,5871089 % 99,5871172 % Realisasi: Telah direalisasikan RUPS Luar Biasa Rangkaian Pelaksanaan RUPS PENGUMUMAN UNDANGAN PELAKSANAAN PENYAMPAIAN HASIL RUPS 16 Juli 2021 2 Agustus 2021 24 Agustus 2021 24 Agustus 2021 Mata Acara/Agenda Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. 344 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  340. Tata Kelola Perusahaan Daftar Peserta RUPS Peserta yang menghadiri RUPS Luar Biasa yang digelar pada 24 Agustus adalah : Direksi: Direktur Utama Wakil Direktur Utama I Wakil Direktur Utama II Direktur Compliance & Human Capital Direktur Finance & Strategy Direktur Wholesale & Transaction Banking Direktur Retail Banking Direktur Sales & Distribution Direktur Information Technology Direktur Risk Management Dewan Komisaris: Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris : Hery Gunardi : Ngatari* : Abdullah Firman Wibowo* : Tribuana Tunggadewi : Ade Cahyo Nugroho : Kusman Yandi* : Kokok Alun Akbar* : Anton Sukarna* : Achmad Syafii* : Tiwul Widyastuti* : Mulya Effendi Siregar* : Bangun S. Kusmulyono* : Komaruddin Hidayat* : Eko Suwardi : Muhammad Arief Rosyid Hasan : Suyanto* : Masduki Baidlowi* : Imam Budi Sarjito* : Sutanto* Dewan Pengawas Syariah: Ketua: Dr. KH. Hasanudin, M.Ag* Anggota: Dr. H. Mohamad Hidayat* Anggota: Dr. H. Oni Sahroni, MA* Anggota: Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc* * hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi Kehadiran Pemegang Saham Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 38.945.927.134 saham atau merupakan 94,6924346% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 41.128.868.743 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juli 2021 yang diterbitkan PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Keputusan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf a angka (3) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPS, kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah kuorum keputusan yang lebih besar. Kesempatan Mengajukan Tanggapan dan Hasil Pemungutan Suara Dalam Rapat Dalam RUPS, para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat dan/ atau usulan keputusannya. Setelah Notaris selesai melakukan validasi dalam mata acara, terdapat 1 (satu) pertanyaan dan 1 (satu) pendapat dari pemegang saham. Pihak Independen BSI menggunakan pihak independen yaitu Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara. Adapun pemberian suara secara elektronik dilakukan melalui system eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 345
  341. Agenda , Keputusan dan Realisasi Agenda 1: Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan: 1. Memberhentikan dengan hormat Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan terhitung mulai tanggal penutupan Rapat dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat Eko Suwardi sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung mulai tanggal penutupan Rapat dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. 3.Mengangkat Adiwarman Azwar Karim sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan terhitung mulai tanggal penutupan Rapat dan akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak pengangkatannya, yang diselenggarakan pada tahun 2024, namun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Adiwarman Azwar Karim baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) 346 4. Mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan merangkap Komisaris Independen Perseroan terhitung mulai tanggal penutupan Rapat dan akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak pengangkatannya, yang diselenggarakan pada tahun 2024, namun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktuwaktu sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Muhammad Zainul Majdi baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). 5. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk menindaklanjuti keputusan Rapat terkait pelaporan kepada regulator serta instansi terkait lainnya. Terhitung mulai tanggal penutupan Rapat, susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen Wakil Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris DIREKSI: Direktur Utama Wakil Direktur Utama I Wakil Direktur Utama II Direktur Compliance & Human Capital Direktur Finance & Strategy Direktur Wholesale & Transaction Banking Direktur Retail Banking Direktur Sales & Distribution Direktur Information Technology Direktur Risk Management Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : Realisasi: Telah direalisasikan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 : Adiwarman Azwar Karim : Muhammad Zainul Majdi : Komaruddin Hidayat : Bangun S. Kusmulyono : Muhammad Arief Rosyid Hasan : Suyanto : Masduki Baidlowi : Imam Budi Sarjito : Sutanto : Hery Gunardi : Ngatari : Abdullah Firman Wibowo : Tribuana Tunggadewi : Ade Cahyo Nugroho : Kusman Yandi : Kokok Alun Akbar : Anton Sukarna : Achmad Syafii : Tiwul Widyastuti 132.495.085 162.984.700 38.650.447.349 38.813.432.049 = = = = 0,3402027 % 0,4184897 % 99,2413076 % 99,6597973 %
  342. Tata Kelola Perusahaan Rekapitulasi Kehadiran Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Dewan Komisaris , Direksi berserta Dewan Pengawas Syariah dalam RUPS yang dilaksanakan pada tahun 2021. NO. NAMA JABATAN KEHADIRAN 1 Adiwarman Azwar Karim Komisaris Utama 100% 2 Muhammad Zainul Majdi Wakil Komisaris Utama 100% 3 Suyanto Komisaris 100% 4 Masduki Baidlowi Komisaris 100% 5 Imam Budi Sardjito Komisaris 100% 6 Sutanto Komisaris 100% 7 Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen 100% 8 M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen 100% 9 Komaruddin Hidayat Komisaris Independen 100% 10 Hery Gunardi Direktur Utama 100% 11 Ngatari Wakil Direktur Utama 1 100% 12 Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 100% 13 Kusman Yandi Direktur 100% 14 Kokok Alun Akbar Direktur 100% 15 Anton Sukarna Direktur 100% 16 Achmad Syafii Direktur 100% 17 Tiwul Widyastuti Direktur 100% 18 Tribuana Tunggadewi Direktur 100% 19 Ade Cahyo Nugroho Direktur 100% 20 Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Ketua Dewan Pengawas Syariah 50% 21 Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota Dewan Pengawas Syariah 100% 22 Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah 100% 23 Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc Anggota Dewan Pengawas Syariah 100% PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 347
  343. RUPS TAHUN SEBELUMNYA Pada tahun 2020 , Bank menyelenggarakan RUPS sebanyak 3 (tiga) kali: RUPST pada 28 Februari 2020, RUPSLB pada 5 November 2020, dan RUPSLB pada 15 Desember 2020. Berikut adalah keputusan dan realisasinya. RUPS Tahunan 28 Februari 2020 Pihak Independen BRI Syariah menggunakan pihak independen yaitu Notaris Fathia Helmi, S.H dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara. Agenda, Keputusan dan Realisasi Agenda 1 Keputusan: 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2019. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana tertuang dalam laporannya tertanggal 3 Februari 2020 No. 00045/2.1032/ AU.1/07/0240- 1/1/II/2020. 3. Menerima Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (Initial Public Offering/IPO). 4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris periode tahun 2019 atas tindakan pengurusan dan pengawasan mereka yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Auditor Independen tersebut di atas, kecuali perbuatan tindak pidana. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 0 0 7.614.830.115 7.614.830.115 = = = = 0% 0% 100 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 2 1. Menyetujui atas Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2019 sebesar Rp74.015.918.727, dilakukan pembayaran Zakat sebesar 2,5% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2019 atau sebesar Rp1.850.397.968 yang dibebankan dalam Tahun Buku 2020. 2. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2019 sebesar Rp74.015.918.727, dengan pembagian sebagai berikut: a. Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebesar 20% dari Laba Bersih Tahun Buku 2019 atau sebesar Rp14.803.183.745. b. Sisanya sebesar 80% dari Laba Bersih Tahun Buku 2019 atau sebesar Rp59.212.734.982 ditetapkan sebagai Laba Ditahan Perseroan. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 0 0 7.614.830.115 7.614.830.115 Realisasi: Telah direalisasikan. 348 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 = = = = 0% 0% 100 % 100 %
  344. Tata Kelola Perusahaan Agenda 3 Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang Saham Pengendali (Bank BRI) untuk menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan/atau benefit lainnya) bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2020, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 0 0 7.614.830.115 7.614.830.115 = = = = 0% 0% 100 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan. Agenda 4 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2020 dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan biaya jasa dan persyaratan-persyaratan lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut untuk tujuan dan kepentingan Perseroan. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti yang telah memperoleh pengakuan dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melaksanakan audit atas buku-buku Perseroan Tahun Buku 2020 dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan biaya jasa dan persyaratan-persyaratan lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dalam hal terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 1.850.000 0 7.612.980.115 7.614.830.115 = = = = 0,0242947 % 0% 99.9757053 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan. RUPS Luar Biasa 5 November 2020 Pihak Independen BRI Syariah menggunakan pihak independen yaitu Notaris Fathia Helmi, S.H dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara. Agenda, Keputusan dan Realisasi Agenda 1 Keputusan: Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Tuan Parman Nataatmadja sebagai Komisaris Utama Perseroan, tertanggal 2309-2020 disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Utama. 2. Membatalkan keputusan pengangkatan Nyonya Ernie Tisnawati Sule sebagai Komisaris Independen Perseroan yang tertuang pada berita acara RUPS Tahunan Perseroan dengan akta nomor 64, tanggal 29-04-2019 (dua puluh sembilan April dua ribu sembilan belas) dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pembatalan keputusan tersebut mulai efektif sejak tanggal 12 Agustus 2020. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 349
  345. 3 . Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Komisaris Independen : Eko Suwandi Komisaris Independen : Komisaris : Sutanto Direksi Direktur Utama : Ngatari Direktur Bisnis Komersil : Kokok Alun Akbar Direktur Bisnis Ritel : Fidri Arnaldy Direktur Operasional : Fahmi Subandi Dirketur Kepatuhan : Yana Soeprianan 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda Rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Dewan Komisaris dan Direksi kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 9.463.900 41.400 7.524.445.115 7.533.950.415 = = = = 0,01114028 % 0,0004873 % 99,9944876 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan RUPS Luar Biasa 15 Desember 2020 Pihak Independen BRI Syariah menggunakan pihak independen yaitu Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara. Agenda, Keputusan dan Realisasi Agenda 1 Keputusan: 1. Menyetujui penggabungan PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”) dan PT Bank BNI Syariah (“BNIS”) dengan Perseroan (dimana Perseroan akan menjadi Bank Hasil Penggabungan). 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penggabungan dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan (“AD”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penggabungan dengan memperhatikan AD Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 0 0 8.495.209.972 8.495.209.972 Realisasi: Telah direalisasikan 350 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 = = = = 0% 0% 100 % 100 %
  346. Tata Kelola Perusahaan Agenda 2 Keputusan : 1. Menyetujui Rancangan Penggabungan berikut seluruh perubahan atau tambahannya yang telah dipersiapkan dan diterbitkan/diumumkan secara bersama-sama oleh Perseroan, BSM dan BNIS. 2. Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Penggabungan berikut seluruh perubahan atau tambahannya dengan memperhatikan AD Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 9.463.900 41.400 8.485.704.672 8.495.209.972 = = = = 0,1114028 % 0,0004873 % 99,8881099 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan Agenda 3 Keputusan: 1. Menyetujui konsep Akta Penggabungan antara Perseroan dengan BSM dan BNIS, yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dipersiapkan secara bersama-sama oleh Perseroan, BSM dan BNIS. 2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani Akta Penggabungan berikut seluruh perubahan atau tambahannya (jika ada) serta dokumendokumen terkait lainnya, termasuk menetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan Akta Penggabungan; serta untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan konsep Akta Penggabungan, termasuk untuk menghadap atau hadir di hadapan Notaris; mengajukan permohonan persetujuan dan/ atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari OJK; memperoleh persetujuan dan/ atau diterimanya pemberitahuan, termasuk dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”); menghadap kementerian, badan pemerintahan atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apa pun; membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apa pun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apa pun atas dokumendokumen tersebut; dan untuk melaksanakan tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 9.463.900 41.400 8.485.704.672 8.495.209.972 = = = = 0,1114028 % 0,0004873 % 99,8881099 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 351
  347. Agenda 4 Keputusan : 1. Menyetujui perubahan dan penyesuaian seluruh pasal Anggaran Dasar Perseroan, serta untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk namun tidak terbatas. a. Mengubah Nama Perseroan menjadi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. sehingga mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan; b.Meningkatkan Modal Dasar Perseroan menjadi Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 80.000.000.000 (delapan puluh miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham Rp500,00 (lima ratus Rupiah), sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan; c.Meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan menjadi Rp20.515.604.471.500,00 (dua puluh triliun lima ratus lima belas miliar enam ratus empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah) yang terbagi atas 41.031.208.943 (empat puluh satu miliar tiga puluh satu juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh tiga) saham, sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan; 352 d. Mengubah dan menyesuaikan kembali seluruh pasal anggaran dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk untuk (i) menyatakan satu atau lebih keputusan yang diputuskan dalam Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; (ii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris; (iii) membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat- kalimat dan/atau kata-kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan menandatangani akta-akta tersebut; (iv) mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada i instansi- instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan yang dimuat dalam Rapat; dan (v) melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan tujuan dari keputusan- keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/ atau menerima keterangan dan/atau dokumen apa pun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apa pun, tanpa ada yang dikecualikan. 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan hasil pelaksanaan program opsi saham untuk Manajemen dan Karyawan (MESOP) sebagaimana diputuskan dalam Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Bank BRIsyariah tanggal 8 Januari 2018 Nomor 8, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : Realisasi: Telah direalisasikan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 0 0 8.495.209.972 8.495.209.972 = = = = 0% 0% 100 % 100 %
  348. Tata Kelola Perusahaan Agenda 5 Keputusan : 1. Menyetujui pemberhentian seluruh Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal efektif penggabungan, yang mana acquit et de charge Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang bersangkutan akan diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020. 2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai Bank Hasil Penggabungan, sebagai berikut: Direksi Direktur Utama Wakil Direktur Utama 1 Wakil Direktur Utama 2 Direktur Wholesale & Transaction Banking Direktur Retail Banking Direktur Sales & Distribution Direktur Information Technology Direktur Risk Management Direktur Compliance & Human Capital Direktur Finance & Strategy : Hery Gunardi : Ngatari : Abdullah Firman Wibowo : Kusman Yandi : Kokok Alun Akbar : Anton Sukarna : Achmad Syafii : Tiwul Widyastuti : Tribuana Tunggadewi : Ade Cahyo Nugroho Dewan Komisaris Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen yang mana pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan dan setelah mendapat persetujuan / dinyatakan lulus dalam penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test) yang dilakukan oleh OJK, serta akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan di tahun 2024, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu Dewan Pengawas Syariah Ketua : Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Anggota : Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc : Mulya E. Siregar : Suyanto : Masduki Baidlowi : Imam Budi Sarjito, : Sutanto : Bangun Sarwito Kusmulyono : M. Arief Rosyid Hasan : Komaruddin Hidayat : Eko Suwandi 3. Menyetujui dalam hal Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan sebagai Bank Hasil Penggabungan kemudian dinyatakan tidak disetujui/dinyatakan tidak lulus dalam penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test) yang dilakukan oleh OJK, maka pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sebagai Bank Hasil Penggabungan dianggap tidak pernah berlaku efektif, dan karenanya Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk membatalkan pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya. 4.Menyetujui dalam hal Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai Bank Hasil Penggabungan kemudian tidak memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau tidak mendapatkan persetujuan atas hasil wawancara yang dilakukan oleh OJK, maka pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagai Bank Hasil Penggabungan dianggap tidak pernah berlaku efektif, dan karenanya Perseroan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk membatalkan pengangkatan yang telah dilakukan Perseroan sebelumnya. 5. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara ini, termasuk untuk (i) menyatakan satu atau lebih keputusan yang diputuskan dalam mata acara Rapat ini dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; (ii) melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 353
  349. atas serta guna mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam Rapat , termasuk tindakan- tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apa pun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apa pun, tanpa ada yang dikecualikan. Hasil Perhitungan Suara: Suara yang Tidak Setuju : Suara Abstain : Suara Setuju : Total Suara Setuju : 9.463.900 41.500 8.485.704.572 8.495.209.972 = = = = 0,1114028 % 0,0004885 % 99,8881087 % 100 % Realisasi: Telah direalisasikan Rekapitulasi Kehadiran NO. NAMA JABATAN KEHADIRAN 1 Parman Nataatmadja Komisaris Utama 100% 2 Eko Suwardi Komisaris Independen 100% 3 Ernie Tisnawati Sule Komisaris Independen 100% 4 Sutanto Komisaris 100% 5 Ngatari Direktur Utama 100% 6 Kokok Alun Akbar Direktur 100% 7 Fidri Arnaldy Direktur 100% 8 Fahmi Subandi Direktur 100% 9 Yana Soeprianan Direktur 100% 10 Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc Ketua Dewan Pengawas Syariah 100% 11 M. Gunawan Yasni Anggota Dewan Pengawas Syariah 100% DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, termasuk memastikan Bank Syariah Indonesia menerapkan GCG pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi. Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dengan terlebih dahulu mengikuti proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) sesuai perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah jelas seperti diamanatkan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Dewan Komisaris juga telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang dievaluasi dan dimutakhirkan secara berkala. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertanggungjawaban tersebut merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Dewan Komisaris memiliki pemahaman dan kompetensi yang memadai, sehingga dapat menghadapi permasalahan yang timbul dalam kegiatan usaha Bank, membuat keputusan secara independen, mendorong peningkatan kinerja Bank, serta dapat secara efektif melakukan penelaahan dan memberikan masukan konstruktif terhadap kinerja Direksi. 354 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  350. Tata Kelola Perusahaan Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Tata Tertib Dewan Komisaris serta peraturan perundang-undangan yang berlaku , Dewan Komisaris bertugas, antara lain: 1. Melakukan pengawasan terhadap pengurusan 
Bank yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi termasuk mengenai rencana kerja, pengembangan Bank, pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 2. Melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan keputusan RUPS secara efektif dan efisien serta terpeliharanya efektivitas komunikasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi, Auditor Eksternal dan Otoritas Pengawas Bank atau Pasar Modal. 
 3. Menjaga kepentingan Bank dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS. 
 4. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut. 
 5.Memberikan pendapat dan saran atas Rencana Bisnis Bank tahunan yang diusulkan Direksi dan mengesahkan 
sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar. 
 6. Memonitor perkembangan kegiatan Bank. 
 7. Memberikan pendapat dan saran kepada Pemegang 
Saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi
kepengurusan Bank. 
 8.Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Bank dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
 9. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya: (a) pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan (b) suatu kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank. 
 10.Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas pembukuan Bank. 
 11.Melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh RUPS. 
 12. Memberikan tanggapan atas laporan berkala Direksi. 
 13.Wajib membentuk Komite-komite dan memastikan bahwa Komite tersebut telah menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. 
 14. Mengkaji dan menyetujui kebijakan-kebijakan yang 
menurut peraturan perundangan yang berlaku wajib memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. 
 Hak dan Wewenang 1. Dewan Komisaris berwenang memberikan persetujuan tertulis atas keputusan Direksi untuk tindakan-tindakan sebagai berikut: a.Membeli, menjual, menyewakan atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang tidak bergerak, termasuk bangunanbangunan dan hak-hak atas tanah serta perusahaanperusahaan yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris; b. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan yang melampaui pembatasan nilai rupiah dari waktu ke waktu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa mengambil uang dari rekening pinjaman atau utang yang telah dibuat tidak dianggap sebagai pinjaman untuk maksud ketentuan ini; c. Menggadaikan, menjaminkan atau dengan cara lain mempertanggungkan kekayaan Perseroan yang melampaui pembatasan nilai rupiah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris; d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang melampaui pembatasan nilai rupiah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan Komisaris; e. Mencatatkan saham-saham Perseroan di Pasar Modal; f. Tidak menagih lagi, mengalihkan atau melepaskan hak untuk menagih atas piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, dengan ketentuan dari waktu ke waktu RUPS menetapkan jumlah hapus tagih yang dapat dipergunakan, baik untuk hapus tagih piutang pokok macet yang telah dihapus buku maupun hapus tagih atas selisih antara nilai pokok dengan nilai pengaiihan atau pelepasan hak atas piutang pokok macet yang telah dihapus buku. 2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor berhak memasuki bangunan-bangunan dan halamanhalaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Bank dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat, dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. 3. Tindakan dalam hal sebagaimana tersebut pada ayat (2), harus dijalankan dalam kapasitas sebagai Dewan Komisaris dan wajib dilaporkan dalam rapat Dewan Komisaris tentang tindakan-tindakan tersebut. 4. Jika dianggap perlu, Dewan Komisaris berhak meminta bantuan tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu terbatas dengan beban Bank. 5. Setiap Komisaris berhak meminta penjelasan tentang segala hal dari Direksi maupun dari seluruh jajaran di bawahnya dan Direksi wajib memberikan penjelasan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 355
  351. 6 . Setiap Komisaris berhak untuk menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Direksi atau unit-unit di bawahnya tanpa ikut memberikan keputusan. 7. Dewan Komisaris dengan suara terbanyak setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi, apabila mereka terbukti bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau terbukti melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan mendesak bagi Bank. 8. Pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan itu 9. Dalam waktu 30 hari setelah tangga! pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk memanggil RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya, di mana yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri. Masa Jabatan Dewan Komisaris Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau yang ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya. Kendati demikian, tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebut alasannya. Pemberhentian tersebut berlaku sejak penutupan RUPS, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Kriteria Anggota Dewan Komisaris Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat : 1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik 2. Cakap melakukan perbuatan hukum 3. Dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat : a. Tidak pernah dinyatakan pailit b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sector keuangan; dan d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat - Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan -Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan 356 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Komisaris kepada RUPS; dan -Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. 4.Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan. 5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan 6. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya 7.Memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 
 Proses Nominasi dan Pemilihan Dewan Komisaris Kebijakan dalam proses dan pemilihan Dewan Komisaris mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun Nomor 40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Noor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, serta peraturan lain termasuk dari Bank Indonesia. Dalam Proses nominasi dan pemilihan Dewan Komisaris dilakukan melalui usulan anggota Direksi kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Sebelum dilakukan pembahasan tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dalam RUPS telah disediakan informasi tentang profil calon anggota Dewan Komisaris yang baru maupun yang diangkat kembali. Pedoman Tata Tertib Kerja (Board Charter) Dewan Komisaris Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib kerja sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. Pedoman tersebut telah dimutakhirkan secara berkala. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Nomor: KEP.KOM/001/2021. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris akan lebih terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kinerja Dewan Komisaris. Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek mengenai Dewan Komisaris antara lain mencakup ketentuan mengenai:
  352. Tata Kelola Perusahaan Tata Tertib Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencakup : 1. Ketentuan Umum 2. Struktur Dewan Komisaris 3. Tugas Dewan Komisaris 4. Kewajiban Dewan Komisaris 5. Hak dan Wewenang Dewan Komisaris 6. Informasi Kerahasiaan Bank dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) 7. Komite-komite dan Lembaga penunjang lainnya 8. Jenis dan Kuorum Rapat 9. Peserta Tamu Rapat Dewan Komisaris 10. Pimpinan Rapat 11. Bahan Rapat 12. Keputusan Rapat 13. Risalah Rapat 14. Penyelenggaraan Rapat 15. Sekretaris Dewan Komisaris 16. Pembidangan Tugas Rutin 17. Waktu Kerja Komisaris 18. Penandatanganan Dokumen 19. Perjalanan Dinas 20. Pendidikan Berkelanjutan 21. Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris 22.Perubahan 23.Penutup Komposisi dan Dasar Pengangkatan Dewan Komisaris Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dengan terlebih dahulu mengikuti tahap fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) sesuai perundang-undangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Dewan Komisaris memiliki keahlian untuk dapat melaksanakan tanggung jawab yang diamanahkan. Hingga berakhirnya tahun buku 2021, susunan Dewan Komisaris BSI adalah: Komposisi Dewan Komisaris NAMA JABATAN DASAR PENGANGKATAN TANGGAL EFEKTIF PERIODE JABATAN Adiwarman Azwar Karim Komisaris Utama/Komisaris Independen RUPSLB tanggal 24 Agustus 2021 7 Februari 2021 2021-2024 Muhammad Zainul Majdi Wakil Komisaris Utama RUPSLB tanggal 24 Agustus 2021 7 Februari 2021 2021-2024 Suyanto Komisaris RUPSLBRUPS LB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Masduki Baidlowi Komisaris RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Imam Budi Sarjito Komisaris RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Sutanto Komisaris RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Komaruddin Hidayat Komisaris Independen RUPSLB tanggal 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 357
  353. Program Orientasi Dewan Komisaris Baru Mengingat latar belakang anggota Dewan Komisaris beragam , BSI selalu mengadakan program pengenalan bagi anggota Dewan Komisaris baru. Melalui program tersebut, anggota Dewan Komisaris dapat saling mengenal dan menjalin kerja sama sebagai satu tim yang solid, komprehensif dan efektif sebagai ajang memberikan pengenalan mengenai kondisi Bank Syariah Indonesi secara umum. Sejalan dengan Panduan Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), Program pengenalan Dewan Komisaris meliputi: 1. Pengenalan Korporasi terkait Corporate Strategy 2. Pelatihan Perbankan Syariah 3. Pelatihan GCG Perusahaan Terbuka Mekanisme Pengunduran Diri dan Pemberhentian Dewan Komisaris Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia, Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari 2. Apabila sampai dengan tanggal yang diminta oleh anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri tidak ada keputusan dari RUPS, maka anggota Dewan Komisaris tersebut berhenti sejak tanggal diminta tersebut di atas atau dengan lampaunya kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat permohonan pengunduran diri diterima Perseroan. 3.Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri 4. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini. 5. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundangundangan yang berlaku. 6. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS. 7. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya. Pembidangan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Agar peran Dewan Komisaris berjalan secara efektif, Bank membagi tugas di antara anggota Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan pembagian tugas Direksi. Pembagian tugas itu ditujukan agar pelaksanaan tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris secara teknis pada aspek yang dibidangi dapat berjalan lancar, efektif dan efisien, sesuai tanggung jawab dan wewenang masing-masing. Dengan demikian, terdapat kejelasan peran, baik secara kolektif maupun individual. Pembidangan Tugas Dewan Komisaris NAMA 358 JABATAN PERIODE JABATAN BIDANG TUGAS Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama/Komisaris Independen 2021 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi - Komite Pemantau Risiko Adiwarman Azwar Karim** Komisaris Utama/Komisaris Independen 2021-2024 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi - Komite Pemantau Risiko Muhammad Zainul Majdi** Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen 2021-2024 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi Suyanto Komisaris 2021-2024 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi Masduki Baidlowi Komisaris 2021-2024 - Komite Remunerasi dan Nominasi - Komite Pemantau Risiko Imam Budi Sarjito Komisaris 2021-2024 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  354. Tata Kelola Perusahaan NAMA PERIODE JABATAN JABATAN BIDANG TUGAS Sutanto Komisaris 2021-2024 - Komite Remunerasi dan Nominasi - Komite Pemantau Risiko Eko Suwardi * Komisaris Independen 2021 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen 2021-2024 - Komite Remunerasi dan Nominasi - Komite Pemantau Risiko M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen 2021-2024 - Komite Audit - Komite Remunerasi dan Nominasi Komaruddin Hidayat Komisaris Independen 2021-2024 - Komite Remunerasi dan Nominasi - Komite Pemantau Risiko * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris Kriteria hubungan afiliasi anggota Dewan Komisaris meliputi: 1. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lainnya; 2. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi; dan 3. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali. Tabel Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris HUBUNGAN KEUANGAN DENGAN: NAMA JABATAN HUBUNGAN KELUARGA DENGAN: DEWAN KOMISARIS DIREKSI PEMEGANG SAHAM UTAMA/ PENGENDALI DEWAN KOMISARIS DIREKSI PEMEGANG SAHAM UTAMA/ PENGENDALI Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama/ Komisaris Independen x x x x x x Adiwarman Azwar Karim Komisaris Utama/ Komisaris Independen x x x x x x Muhammad Zainul Majdi Wakil Komisaris Utama x x x x x x Suyanto Komisaris x x x x x x Masduki Baidlowi Komisaris x x x x x x Imam Budi Sarjito Komisaris x x x x x x Sutanto Komisaris x x x x x x Eko Suwardi* Komisaris Independen x x x x x x Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen x x x x x x M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen x x x x x x Komaruddin Hidayat Komisaris Independen x x x x x x √: Ya, x: Tidak * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Rangkap Jabatan Dewan Komisaris Kebijakan Bank telah memiliki ketentuan internal yang mengatur kebijakan rangkap jabatan Dewan Komisaris. Dalam pedoman tersebut, anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai: 1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan;
 2. Anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak lembaga 
keuangan bukan Bank yang dimiliki oleh Bank; 
 3. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan yang merupakan pemegang saham 
Bank; 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 359
  355. 4 . Pejabat pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba; atau 
 5. Perangkapan jabatan Dewan Komisaris lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dari 
waktu ke waktu. 
 Setiap anggota Dewan Komisaris tidak ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan. Rangkap Jabatan oleh anggota Dewan Komisaris saat ini masih diperbolehkan oleh ketentuan rangkap jabatan. Tabel Rangkap Jabatan Dewan Komisaris NAMA JABATAN JABATAN PADA PERUSAHAAN/ INSTANSI LAIN NAMA INSTANSI Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama/Komisaris Independen Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Adiwarman Azwar Karim** Komisaris Utama/Komisaris Independen Nihil Nihil Muhammad Zainul Majdi** Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen Rektor Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Suyanto Komisaris Staf Khusus Kepala BIN Badan Intelijen Negara Masduki Baidlowi Komisaris Ketua Bidang Informasi & Komunikasi Juru Bicara Wakil Presiden Imam Budi Sarjito Komisaris Nihil Nihil Sutanto Komisaris Nihil Nihil Eko Suwardi* Komisaris Independen Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen Nihil Nihil M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen Komisaris PT Merial Health Komaruddin Hidayat Komisaris Independen Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Pengelolaan Benturan Kepentingan Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) adalah kondisi dimana anggota Jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain yang memungkinkan anggota Jajaran Bank tersebut kehilangan obyektivitasnya, dengan ruang lingkup bahwa Jajaran Bank : a. Wajib menghindarkan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan b.Bertindak terhormat dan bertanggung jawab serta bebas dari pengaruh yang memungkinkan hilangnya obyektivitas dalam pelaksanaan tugas atau mengakibatkan Bank kehilangan bisnis dan/atau reputasi c. Dilarang menyalahgunakan corporate identity Bank. Corporate identity hanya dapat digunakan untuk kepentingan Bank dan dengan seizin Bank 360 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan benturan kepentingan, yang paling sedikit memuat : a. identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan atas benturan kepentingan termasuk yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi intra group; b. larangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank; dan c. kewajiban mengungkapkan apabila terjadi benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan Kepemilikan Saham Dewan Komisaris Kebijakan Pelaporan Sesuai dengan POJK nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, penyampaian laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan atas saham wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas Perusahaan.
  356. Tata Kelola Perusahaan Tabel Kepemilikan Saham Dewan Komisaris KEPEMILIKAN SAHAM (LEMBAR) NAMA JABATAN BANK SYARIAH INDONESIA BANK LAIN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK PERUSAHAAN LAIN Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama/Komisaris Independen - - - - Adiwarman Azwar Karim** Komisaris Utama/Komisaris Independen - - - - Muhammad Zainul Majdi** Wakil Komisaris Utama - - - - Suyanto Komisaris - - - - Masduki Baidlowi Komisaris - - - - Imam Budi Sardjito Komisaris - - - - Sutanto Komisaris 1.500.000 - - - Eko Suwardi* Komisaris Independen - - - - Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen - - - - M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen - - - - Komaruddin Hidayat Komisaris Independen - - - - * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 KOMISARIS INDEPENDEN Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali. Selain itu tidak memiliki hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, jumlah Komisaris Independen minimal 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Hingga berakhirnya tahun buku 2021, jumlah Komisaris Independen BSI ada 5 (lima) dari 9 (sembilan) anggota Dewan Komisaris. Kriteria Independensi Komisaris Independen Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 kriteria tentang Komisaris Independen yang juga digunakan Bank adalah sebagai berikut: KRITERIA MULYA EFFENDI SIREGAR* ADIWARMAN MUHAMMAD AZWAR ZAINUL KARIM MAJDI EKO SUWARDI* BANGUN M. ARIEF KOMARUDDIN SARWITO ROSYID HIDAYAT KUSMULYONO HASAN Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab unt uk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya. √ √ √ √ √ √ √ Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. √ √ √ √ √ √ √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 361
  357. MULYA EFFENDI SIREGAR * KRITERIA ADIWARMAN MUHAMMAD AZWAR ZAINUL KARIM MAJDI BANGUN M. ARIEF KOMARUDDIN SARWITO ROSYID HIDAYAT KUSMULYONO HASAN EKO SUWARDI* Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut. √ √ √ √ √ √ √ Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupung tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan. √ √ √ √ √ √ √ √: iya, x: tidak * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Pernyataan Komisaris Independen Seluruh anggota Komisaris Independen telah memenuhi aspek independensi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Rapat Dewan Komisaris Kebijakan Sesuai dengan Tata Tertib Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, kebijakan Rapat Dewan Komisaris adalah sebagai berikut : 1. Rapat Dewan Komisaris diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf a adalah sah dan berhak mengambil keputusankeputusan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Komisaris, dengan catatan risalah rapat ditandatangani oleh seluruh Komisaris yang hadir dalam rapat dan yang menerima kuasa. 3. Seorang Komisaris dapat diwakili dalam rapat hanya oleh seorang Komisaris Iainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. 4. Kuasa tertulis Komisaris yang tidak hadir kepada Komisaris Iainnya diperhitungkan sebagai kehadiran 5. Seorang Komisaris hanya boleh menerima kuasa dari 1 (satu) orang Komisaris Iainnya. 6. Ketidakhadiran secara fisik Komisaris di dalam Rapat Dewan Komisaris sebagaimana disebut dalam ayat 1 sebanyak maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dalam setahun, kecuali telah terdapat kesepakatan sebelumnya mengenai peran dan keterlibatannya dalam fungsi pengawasan Dewan Komisaris. 7. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dan dalam hal Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk khusus oleh Komisaris Utama untuk maksud tersebut dan apabila Komisaris Utama tidak melakukan penunjukan, maka rapat dipimpin oleh Komisaris yang ditunjuk oleh para Komisaris lainnya. 8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil secara musyawarah dan mufakat dari para peserta yang hadir. Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting). Frekuensi dan Kehadiran Rapat Rincian tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris sepanjang tahun 2021, baik rapat internal maupun rapat gabungan serta kehadiran pada RUPS disampaikan melalui tabel di bawah ini: Rapat Internal Dewan Komisaris Nama 362 Rapat Gabungan Dewan Komisaris Rapat Gabungan Dewan Komisaris, dengan Direksi DPS dan Direksi Kehadiran di RUPS Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran % Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran % Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran % Jumlah RUPS Jumlah Kehadiran % Mulya Effendi Siregar* 12 12 100 7 7 100 1 1 100 2 2 100 Adiwarman Azwar Karim 7 7 100 5 5 100 1 1 0 0 0 0 Muhammad Zainul Majdi 7 7 100 5 5 100 1 1 0 0 0 0 Suyanto 21 21 100 10 10 100 2 2 100 2 2 100 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  358. Tata Kelola Perusahaan Rapat Internal Dewan Komisaris Nama Rapat Gabungan Dewan Komisaris Rapat Gabungan Dewan Komisaris , dengan Direksi DPS dan Direksi Kehadiran di RUPS Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran % Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran % Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran % Jumlah RUPS Jumlah Kehadiran % Masduki Baidlowi 21 20 95 10 10 100 2 2 100 2 2 100 Imam Budi Sarjito 21 21 100 10 10 100 2 2 100 2 2 100 Sutanto 21 21 100 10 10 100 2 2 100 2 2 100 Eko Suwardi* 12 12 100 7 7 100 1 1 100 2 2 100 Bangun Sarwito Kusmulyono 21 21 100 10 10 100 2 2 100 2 2 100 M. Arief Rosyid Hasan 21 21 100 10 10 100 2 2 100 2 2 100 Komaruddin Hidayat 21 21 100 10 10 100 2 2 100 2 2 100 * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Agenda Rapat Dewan Komisaris TANGGAL AGENDA 4 Februari 2021 Penetapan Susunan Anggota Komite 4 Februari 2021 a. Struktur Organisasi BSI b. Pemenuhan SDM di KP dan Jaringan BSI 18 Februari 2021 Evaluasi Kinerja Mandiri Syariah periode 31 Januari 2021 22 Februari 2021 Update Anggota RUPS Tahunan dan Usulan Anggota Komite Audit BSI 24 Februari 2021 Annual Audit Plan 2021 24 Februari 2021 Hasil Audit PWC tahun 2020 10 Maret 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Information Technologi & Operation 10 Maret 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Human Capital & Culture 25 Maret 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 28 Februari 2021 22 April 2021 Penunjukkan Ketua RUPS 22 April 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 31 Maret 2021 27 Mei 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 30 April 2021 18 Juni 2021 Evaluasi Kinerja BSI Per 31 Mei 2021 22 Juli 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 30 Juni 2021 2 Agustus 2021 Persiapan RUPSLB 24 Agustus 2021 26 Agustus 2021 a. Pembahasan Susunan Anggota Komite b. Evaluasi Kinerja BSI 30 Juli 2021 23 September 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 31 Agustus 2021 28 Oktober 2021 Evaluasi Kinerja 30 September 2021 PT BSI Tbk 10 November 2021 Usulan RBB tahun 2022-2024 25 November 2021 Evaluasi Kinerja BSI Oktober 2021 23 Desember 2021 Evaluasi Kinerja BSI November 2021 Agenda Rapat Dewan Komisaris dan Direksi TANGGAL AGENDA 18 Februari 2021 Evaluasi Kinerja Mandiri Syariah (BSI) periode 31 Januari 2021 25 Maret 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 28 Februari 2021 22 April 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 31 Maret 2021 27 Mei 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 30 April 2021 22 Juli 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 30 Juni 2021 26 Agustus 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 30 Juli 2021 23 September 2021 Evaluasi Kinerja BSI periode 31 Agustus 2021 28 Oktober 2021 Evaluasi Kinerja 30 September 2021 PT BSI Tbk 10 November 2021 Usulan RBB tahun 2022-2024 25 November 2021 Evaluasi Kinerja BSI Oktober 2021 23 Desember 2021 Evaluasi Kinerja BSI November 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 363
  359. Tata Cara dan Frekuensi Pemberian Nasihat Pemberian nasihat Dewan Komisaris kepada Direksi dilakukan baik secara formal dalam rapat , maupun secara informal. Rapat dimaksud dalam mekanisme pemberian nasihat tersebut, yakni: 1. Rapat Komite di bawah pengawasan Dewan Komisaris, yang terdiri dari Rapat Komite Audit, Rapat Komite Pemantau Risiko, 
dan Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi. 
 2. Rapat Dewan Komisaris, yang terdiri atas: a. Rapat Dewan Komisaris yaitu rapat internal Dewan Komisaris dan/atau dengan mengundang Direktur bidang yang terkait. 
 b. Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi yaitu Rapat Dewan Komisaris bersama – sama dengan Direksi. 
 c. Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi dan Dewan Pengawas Syariah. 
 Pemberian nasihat kepada Direksi juga dilakukan melalui surat disposisi ke Direksi, melakukan evaluasi dan pemberian arahan kepada Direksi baik triwulan maupun tahunan atas Laporan Kepatuhan dan hasil assessment GCG. Sedangkan untuk pengawasan, Dewan Komisaris dapat secara rutin melakukan kunjungan ke cabang. Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris Berdasarkan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana jangka panjang Perseroan, rencana kerja Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang undangan yang berlaku, kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Rekapitulasi Arahan dan Rekomendasi Dewan Komisaris NO 1 TEMA Kinerja SARAN/MASUKAN DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris mengapresiasi atas pencapaian kinerja keuangan PT Bank Syariah Indonesia per 30 November 2021, antara lain pencapaian yang signifikan pada: a Kinerja keuangan bottom line yakni perolehan Laba Bersih Setelah Pajak sebesar sebesar Rp2.780 M (104,21% dari target November 2021) b Cash Coverage tumbuh (delta growth) YoY tumbuh Rp845 M (43,64%). c Kualitas pembiayaan terkendali dengan baik walaupun dalam masa pandemic Covid, dengan NPF Gross sebesar 3,00% tumbuh negatif namun telah mencapai 100,29% target 30 November 2021 sebesar 3,01% d Pembiayaan yang tumbuh (YoY) 6,34% sebesar Rp9.931 M menjadi Rp165.642 M (100,95% dari target November 2021) e Pendapatan Margin/Bagi Hasil dari aktivitas Non Pembiayaan (Penempatan pada Surat Berharga) yang tumbuh 10,56% (YoY) sebesar Rp265 Miliar menjadi sebesar Rp2.719 M per 30 November 2021 f Fee Based Income (FBI) yang tumbuh negatif (YoY) sebesar Rp159 M (- 5,70%) menjadi Rp2.634 M (104,42% dari target November 2021) Diharapkan pertumbuhan positif ini dapat berlanjut pada bulan berikutnya. 2 3 364 Pembiayaan DPK Dewan Komisaris meminta kepada Direksi dan SEVP agar sebagai berikut: a Pembiayaan Bankwide tumbuh positif secara YtD maupun MtM, Untuk pertumbuhan secara segmen Wholesale secara YtD masih negatif, diharapkan pada akhir Desember 2021 minimal bisa zero growth dengan pipeline yang tersedia, artinya posisi pembiayaan Wholesale sama dengan posisi per Desember 2020. b Percepatan recovery pembiayaan SME melalui pembenahan bisnis proses, peningkatan kompetensi, dan penyesuaian RAC c Untuk pembiayaan kendaraan/OTO, perlu dipastikan keselarasan RAC antara BSI dengan MUF dan MTF agar mendapatkan calon nasabah yang berkualitas bagi kedua belah pihak d Pencapaian Rasio dan RPIM setiap bulan agar disampaikan dalam laporan kinerja bulanan Dewan Komisaris meminta kepada Direksi dan SEVP sebagai berikut: a Kinerja pencapaian DPK agar tetap dapat dijaga jangan sampai menurun menjelang tutup tahun 2021. b Agar dievaluasi penurunan Dana Wadiah dalam tiga bulan terakhir terutama penurunan Giro Wadiah, sementara Tabungan Wadiah terus meningkat secara sustain. c Menjelang akhir tahun agar diantisipasi banyak penarikan dana dari nasabah-nasabah besar antara lain untuk menurunkan eksposur pembiayaan ditempat lain. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  360. Tata Kelola Perusahaan Rekapitulasi Arahan dan Rekomendasi Dewan Komisaris NO 4 TEMA NPF SARAN /MASUKAN DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris meminta kepada Direksi dan SEVP sebagai berikut: a 5 6 Peningkatan Kinerja Mobile Banking Write Off Untuk mencapai penurunan FaR (excl / include Covid), agar dilakukan: 1) Monitoring khusus terhadap kol 2 segmen retail karena sebagian besar nasabah merupakan nasabah program restru Covid-19, meskipun dalam tiga bulan terakhir Kol 2 segmen Retail terus membaik. 2) Untuk segmen Wholesale, walaupun NPF per November 2021 sudah turun menjadi 4,85% (di bawah 5 %), efektifitas monitoring kuallitas pembiayaan dengan penggunaan Watchlist Tools terus dioptimalkan terutama kepada nasabah-nasabah terdampak COVID dan Nasabah Non Sektor Unggulan. Dewan Komisaris meminta kepada Direksi dan SEVP sebagai berikut: a Optimalisasi penggunaan mobile banking nasabah. b Perlu adanya edukasi dan pemberian insentif ke nasabah untuk meningkatkan volume dan FBI dari transaksi mobile banking c Meningkatkan kemitraan dengan pelaku utama ekosistem ekonomi/keuangan khususnya yang memiliki traction tinggi untuk mengembangkan fiturfitur transaksi yang menjadi preferensi nasabah. d Ekosistem Islam (pesantren, masjid, ziswaf, dll) tidak hanya menarik bagi lembaga jasa keuangan syariah, tetapi juga non syariah, sehingga BSI perlu mempercepat penetrasi layanan terhadap ekosistem Islam kepada seluruh nasabahnya e Menyiapkan strategi untuk mengantisipasi penurunan FBI dari penurunan tarif transfer antar Bank dan/atau adanya tarif yang murah dari fintech Dewan Komisaris meminta kepada Direksi dan SEVP sebagai berikut: a Pembentukan Cadangan dilakukan terutama untuk mengantisipasi turunnya kualitas pembiayaan ex restru Covid, disarankan agar terus menjadi perhatian kecukupannya sejalan dengan perkembangan kualitasnya dari waktu ke waktu. b Upaya recovery ex WO agar terus diupayakan seoptimal mungkin terutama dari segmen Wholesale yang s/d November 2021 baru mencapai sebesar Rp210 M atau 63,85% dari target yang ditetapkan sebesar Rp329 M c Sesuai dengan rekomendasi KAP, agar dalam pembentukan CKPN, manajemen memperhatikan pemenuhan prosedur dan kelengkapan dokumentasi. d Perolehan FBI agar terus dioptimalkan khususnya dari Collection Ex WO segmen Wholesale yang masih tumbuh negatif secara YoY. Pengembangan Kompetensi Dewan Komisaris Kebijakan Pendidikan Berkelanjutan sesuai dengan tata tertib Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah: 1. Rencana pendidikan berkelanjutan untuk seluruh Komisaris dan anggota Komite-Komite penunjang tertuang dalam Rencana Program Kerja Dewan Komisaris; 2. Dalam hal pendidikan berkelanjutan dilakukan di luar program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya agar disampaikan dalam Rapat Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat; 3. Komisaris dan anggota Komite Penunjang yang telah melakukan pendidikan berkelanjutan harus menyampaikan laporan hasil pendidikannya di dalam Rapat Dewan Komisaris atau di dalam rapat Komite penunjang. 4. Hal-hal lain yang menyangkut akomodasi/fasilitas dan protokoler selama pendidikan berkelanjutan mengacu kepada peraturan internal Bank yang berlaku. Realisasi Pengembangan Kompetensi Disampaikan secara rinci pada bab “Profil Perusahaan” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris A. Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Berdasarkan RUPS Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui self assessment. Hasilnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam dalam RUPS. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris
 Prosedur penilaian kinerja Dewan Komisaris yang dilaksanakan melalui RUPS adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris menyampaikan laporan kinerja Dewan Komisaris untuk dievaluasi oleh Pemegang Saham dalam RUPS. 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 365
  361. 2 . Kinerja Dewan Komisaris ditentukan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan yang sesuai dengan tugas serta kewajiban Dewan Komisaris. 
 3. Hasil evaluasi kinerja masing-masing Anggota Dewan Komisaris secara self assessment menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham untuk memberhentikan dan/atau menunjuk kembali Anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. Hasil evaluasi kinerja tersebut merupakan sarana penilaian serta peningkatan efektivitas Dewan Komisaris. 
 Pihak yang Melakukan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris melakukan penilaian atas kinerja Dewan Komisaris selama tahun 2021 secara mandiri (self assessment). Kriteria dan Hasil Penilaian Kinerja Dewan Komisaris NO. INDIKATOR PENCAPAIAN 1 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris secara berjala minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 2 Dewan Komlsarls menyelenggarakan Rapat bersama Direksi secara berkala minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 3 Dewan Komisaris menyelenggarakan Rapat bersama Dewan Pengawas (DPS) secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 4 Dewan Komisaris melaksanakan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan melalui keikutsertaan dalam seminar/pelatihan yang sesuai dengan bidang tugasnya minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 10% 100% 5 Dewan Komisaris melakukan kunjungan ke cabang/wilayah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 6 Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap Kinerja Bank Syariah Indonesia secara berkala, minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 7 Dewan Komisaris menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank kepada Regulator secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. 10% 100% 8 Dewan Komisaris mereview, mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap hal-hal yang wajib mendapat persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan 10% 100% 9 Dewan Komisaris memastikan terselenggaranya prinsip dan praktik Good Corporate Governance pada seluruh jenjang organisasi 10% 100% 10 Dewan Komisaris memastikan Komite-komite di bawahnya, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi telah menjalankan tugas dna fungsinya dengan baik dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. 10% 100% Adapun beberapa indikator yang diukur dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Komite di bawah Dewan Komisaris adalah sebagai berikut : • Pelaksanaan Rapat Komite dan Rencana Kerja Komite. • Tingkat kehadiran dan partisipasi dalam Rapat Komite • Penyampaian Hasil Review kepada Dewan Komisaris • Pembuatan dan Penyampaian Laporan Komite yang tepat waktu 366 BOBOT PENILAIAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  362. Tata Kelola Perusahaan B .Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Melalui Self Assessment GCG Sesuai Ketentuan OJK Penilaian kinerja Dewan Komisaris ini merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/ SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Metode penilaian dilakukan secara mandiri (self assessment) secara periodik, yaitu setiap semester dan hasilnya dilaporkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. Kriteria dan Hasil Penilaian Komite Audit Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap Bank, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal (Internal Control System), serta efektivitas pemeriksaan oleh internal dan auditor eksternal. Sepanjang tahun 2021, Komite Audit telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Komite Audit telah melaksanakan rapat sebanyak 26 (dua puluh enam) kali dan menjalankan tugasnya yang antara lain: 1. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal maupun auditor eksternal, dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan auditor 2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik dan KAP untuk audit tahun buku 2020. Komite Remunerasi dan Nominasi Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sepanjang tahun 2021, Komite Remunerasi dan Nominasi telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Komite Remunerasi dan Nominasi telah melaksanakan rapat sebanyak 5 (lima) kali dan menjalankan tugasnya yang antara lain : 1. Pengusulan Remunerasi Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 2. Usulan Perubahan Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan assessment kinerja Dewan Komisaris termasuk dalam pelaksanaan self assessment GCG Bank yang dilakukan secara berkala setiap semester. Dengan demikian, prosedurnya mengikuti penilaian GCG Bank. Kriteria Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Kriteria self assessment Dewan Komisaris terkait pelaksanaan GCG dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok: Governance Structure, Governance Process dan Governance Outcome. Governance structure terdiri dari 14 indikator, Governance Process ada 17 indikator sedangkan governance outcome mencapai 6 (enam) indikator. Pihak yang Melakukan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris
 Pihak yang melakukan self assessment GCG (di dalamnya termasuk penilaia Dewan Komisaris) adalah Direksi dan Dewan Komisaris yang harus mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari OJK. Hasil Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Hasil penilaian self assessment pelaksanaan Good Corporate Governance tahun 2021 adalah peringkat 2 (“Baik”). Penilaian Kinerja Komite di Bawah Dewan Komisaris dan Dasar Penilaiannya Hingga berakhirnya tahun buku 2021, Dewan Komisaris memiliki 3 (tiga) komite sebagai penunjang dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite-komite tersebut adalah: 1. Komite Audit 
 2. Komite Remunerasi dan Nominasi
 3. Komite Pemantau Risiko 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 367
  363. Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab jawab melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait manajemen risiko Bank . Sepanjang tahun 2021, Komite Pemantau Risiko telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan rapat sebanyak 49 (empat puluh sembilan) kali dan menjalankan tugasnya yang antara lain : 1. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Bank. 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja manajemen risiko. DEWAN PENGAWAS SYARIAH Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, produk dan jasa yang ditawarkan serta kegiatan operasional Bank harus sejalan dengan prinsip syariah. DPS juga memastikan implementasi pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional di Bank. Dalam melaksanakan tugasnya, DPS bekerja sama dengan Satuan Kerja Kepatuhan (SKKP) dan Satuan Kerja Audit Intenal (SKAI) untuk memastikan pelaksanaan kepatuhan bank terhadap prinsip syariah. DPS diangkat dan disahkan melalui RUPS sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah diuraikan sebagai berikut: 1. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah, meliputi antara lain: a. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank; b. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia; c. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya; d. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan 2. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 3. Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah secara semesteran. Komposisi dan Dasar Pengangkatan Pada tahun 2021, Dewan Pengawas Syariah BSI berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua Dewan Pengawas Syariah dan 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas Syariah. Komposisi dan dasar pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Komposisi Dewan Pengawas Syariah NAMA JABATAN DASAR PENGANGKATAN TANGGAL EFEKTIF PERIODE JABATAN Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Ketua Akta No. 42 tanggal 31 Mei 2021 6 Mei 2021 2021-2024 Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota Akta No. 42 tanggal 31 Mei 2021 6 Mei 2021 2021-2024 Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota Akta No. 42 tanggal 31 Mei 2021 1 Februari 2021 2021-2024 Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc Anggota Akta No. 42 tanggal 31 Mei 2021 1 Februari 2021 2021-2024 Mekanisme Pengunduran Diri Dewan Pengawas Syariah Berdasarkan PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Bagian Keempat Dewan Pengawas Syariah Paragraf 1 Persyaratan Dewan Pengawas Syariah, Pasal 45 (1) disebutkan “Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.” 368 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  364. Tata Kelola Perusahaan Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Syariah Kebijakan 1 . PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Bagian Keempat Dewan Pengawas Syariah Paragraf 1 Persyaratan Dewan Pengawas Syariah, Pasal 44 yang berbunyi “Jumlah, kriteria, rangkap jabatan dan persyaratan lain bagi Dewan Pengawas Syariah tunduk kepada ketentuan Bank Indonesia terkait.” Paragraf 4 Aspek Transparansi Dewan Pengawas Syariah, Pasal 50 yang berbunyi “Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengungkapkan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah lain dalam laporan pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.” 2. SE BI No. 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Bagian E. Dewan Pengawas Syariah point 13 yang berbunyi “Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh BUS dan/atau UUS. Yang dimaksud dengan “konsultan” adalah meliputi konsultan, penasihat atau yang dapat dipersamakan dengan itu, baik individu maupun perusahaan, termasuk pemilik dari perusahaan yang memberikan jasa konsultasi bagi BUS dan/atau UUS. Dalam hal konsultan berbentuk perusahaan maka pegawai/perorangan yang bekerja pada perusahaan tersebut, namun tidak bertugas sebagai konsultan bagi BUS dan/atau UUS, tidak dikategorikan sebagai konsultan. Yang dimaksud dengan “jasa konsultasi” adalah terbatas pada jasa konsultasi terkait kegiatan usaha perbankan syariah. “ Rekapitulasi Rangkap Jabatan NAMA Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Dr. H. Mohamad Hidayat JABATAN Ketua Anggota JABATAN PADA PERUSAHAAN/ INSTANSI LAIN NAMA INSTANSI Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Toyota Astra Finance Services Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Perssero) Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Ketua Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Asuransi BRI Life Ketua Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Investment Partners Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc Anggota Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) BPRSyariah Ketua Dewan Pengawas Syariah BPRS Amanah Ummah Bogor Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rapat Dewan Pengawas Syariah Frekuensi dan Tingkat Kehadiran NAMA JABATAN JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN TINGKAT KEHADIRAN (%) Hasanudin Ketua 32 32 100% Mohamad Hidayat Anggota 32 32 100% Oni Sahroni Anggota 32 32 100% Didin Hafidhuddin Anggota 32 32 100% PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 369
  365. Agenda Rapat TANGGAL 370 AGENDA 10 Februari 2021 1 . Rapat Perdana DPS BSI dengan CSG 12 Februari 2021 1. Annual Audit Plan, PAB Paylater, Direct Debit dan Deposito Mobile Banking 18 Februari 2021 1. Rapat DPS terkait Penyampaian Daftar Inventaris Masalah dengan DPS 23 Februari 2021 1. Master Ammendment Agreement (MAA) dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Group 2 Maret 2021 1. Asuransi Kesehatan Pegawai 2. Taujih DPS terkait Komitment Melaksanakan Kewajiban Ibadah 18 Maret 2021 1. Pembahasan Lanjutan mengenai Asuransi Kesehatan Pegawai 25 Maret 2021 1. Mitraguna Online 8 April 2021 1. Layanan Syariah Point 22 April 2021 1. Hasanah Card Contactless 2. Wakalah Bil Istitsmar 3. Smart Virtual Account (VA) (VA Debit) 5 Mei 2021 1. Laporan Keuangan BSI Periode Maret 2021 19 Mei 2021 1. Hasanah Card Contactless 2. Hasanah Corporate Card 3 Juni 2021 1. Forfaiting 2. Wakalah Bil Istitsmar 3. Smart Virtual Account (VA) (VA Debit) 7 Juni 2021 1. Tindak Lanjut Pembahasan PT. SHA Solo 10 Juni 2021 1. Cicil Emas Melalui BSI Mobile 2. Pengalihan Aset Pembiayaan Penisun Bank Mantap dalam rangka Qanun LKS Aceh 16 Juni 2021 1. Produk Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SIPA) 30 Juni 2021 1. Pengajuan Alternatif Pengalihan Nasabah Bank Mantap 2. Top Up Gadai Melalui BSI Mobile 7 Juli 2021 Harmonisasi Akad MMQ 28 Juli 2021 1. Pengaduan Nasabah KC Bengkulu S Parman 1 dan KC Bukittinggi Guru Hamzah 2. Permohonan Skema Ijarah Bil Ijarah (Ijarah Muwazi) 4 Agustus 2021 1. DIM Akad Murabahah 18 Agustus 2021 · Pembahasan Atas Rencana Pengajuan Izin Layanan EDC Merchant Azquirer 1 September 2021 1. Penggunaan Working Space BMRI dan BNI dalam Rangka Collection 2. Taujih DPS mengenai Nama Masjid BSI 22 September 2021 1. Bagi Hasil Fasilitas Pembiayaan Musyarakah PT. Intan Baruprana Finance 2. Skema Pembiayaan Sindikasi a.n PT. Adhi Jalintim Riau 3. Sinergi 3 PSP 4. Teknologi Virtual Private cloud dan Mandiri Cloud oleh BSI 29 September 2021 1. Multifinance PT. Bima Multifinance dan PT. Intan Baruprana Finance 2. Taujih DPS terkait Busana Pegawai 13 Oktober 2021 1. Digital Value Chain (DGV) 2. Layanan QRIS CPM, Cross Border dan TTS (Tarik, Transfer, Setor) 27 Oktober 2021 1. Penyusunan Draft Master Template Akad 2. Bank Garansi Rokok 3. Potensi Bancassurance 4. Revitalisasi MP BSI Mitra Kopkar 3 November 2021 1. Layanan BSI Prioritas 2. Rekening Dana Investor (RDI) 3. Pembatalan Transaksi Pembiayaan BSI Paylater (Hawalah dan Kafalah) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  366. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat TANGGAL AGENDA 10 November 2021 1 . Setoran Awal Haji Reguler Melalui BSI Mobile dan BSI NET 2. Pembatalan Transaksi Paylater 3. Layanan BI Fast 17 November 2021 1. Layanan BI Fast 2. Respon & Follow Up DPS Atas Combined Sharia Assurance 24 November 2021 1. Dana Tanazul BPJS Kesehatan 2. Pengaduan Nasabah Region IX Surabaya 3. Issue Dukungan PT Zurich Insurance Selaku Takaful perihal : Induk dari Asuransi PT ZGTI Terhadap LGBT 10 Desember 2021 1. Layanan Capital Market Services di BSI 2. Kepemilikan Aset yang Dijadikan Objek Pembiayaan Refinancing (Yayasan Alma Ata) 3. Laporan Tindak Lanjut Hasil Temuan DPS 20 Desember 2021 1. Permohonan Masukan dan Ekspektasi (DPS Concern) Terhadap Penyusunan Annual Audit Plan (AAP) BSI Tahun 2022 2. Perjanjian Kerja Sama BSI dengan Kementerian Sosial Bantuan Sembako dan Bansos PKH dan E-Warong 29 Desember 2021 1. Rapat DPS terkait Pembahasan Issue-Issue pada Draft Template Harmonisasi Akad 2. Silaturahmi dengan PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI) Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Syariah Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dilakukan dengan cara antara lain: 1. Melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank; dalam bentuk: a.Meminta penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam produk baru yang akan dikeluarkan; b. Memeriksa apakah terhadap akad yang digunakan dalam produk baru telah terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. 1) Mereview sistem dan prosedur produk baru yang akan dikeluarkan terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan 2) Memberikan pendapat syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan. c. Mereview sistem dan prosedur produk baru yang akan dikeluarkan terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan d. Memberikan pendapat syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan. 2. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank. a. Menganalisis laporan yang disampaikan oleh dan/ atau yang diminta dari Direksi, pelaksana fungsi audit intern dan/atau fungsi kepatuhan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; b. Menetapkan jumlah uji petik (sampel) transaksi yang akan diperiksa dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah dari masing-masing kegiatan; c. Memeriksa dokumen transaksi yang diuji petik (sampel) untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dipersyaratkan dalam SOP, antara lain: 1) ada tidaknya bukti pembelian barang, untuk akad murabahah sebagai bukti terpenuhinya syarat jual-beli murabahah; 2) ada tidaknya laporan usaha nasabah, untuk akad mudharabah/musyarakah, sebagai dasar melakukan perhitungan distribusi bagi hasil; d.Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai Bank dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c., apabila diperlukan; e. Melakukan review terhadap SOP terkait aspek syariah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan dimaksud; f. Memberikan pendapat syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan g. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan Dewan Komisaris. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 371
  367. Rekapitulasi Arahan dan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah NO . 372 JUDUL NO. REGISTER TANGGAL OPINI DPS 1 Opini DPS tentang Produk Paylater dengan Akad Hawalah Bil Ujrah 01/BSI/DPS/OPINI/II/2021 03-March-2021 2 Opini DPS tentang Produk Paylater dengan Akad Kafalah Bil Ujrah 02/BSI/DPS/OPINI/II/2021 12-February-2021 3 Opini DPS tentang Bank Syariah Indonesia Debit Online 03/BSI/DPS/OPINI/III/2021 02-March-2021 4 Opini DPS tentang Pembukaan Deposito BSI Mobile 04/BSI/DPS/OPINI/II/2021 12-February-2021 5 Opini DPS tentang Konsep Master Amendment Agreement (MAA) dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Group 05/BSI/DPS/OPINI/II/2021 24-February-2021 6 Opini DPS tentang Pengesahan Template Akad Al-Ba’I, IMBT, dan Hibah PT Jalintim Adhi Abipraya (JAA) 06/BSI/DPS/OPINI/II/2021 03-March-2021 7 Opini DPS tentang Pembiayaan Mitraguna Berkah Melalui Media Digital Mobile Banking (Mitraguna Online) 07/OPINI/DPS-BSI/IV/2021 15-April-2021 8 Opini DPS tentang Syariah Point 08/OPINI/DPS-BSI/IV/2021 08-April-2021 9 Opini DPS terkait Laporan Keuangan BSI Periode Maret 2021 09/OPINI/DPS-BSI/V/2021 05-May-2021 10 Opini DPS tentang Hasanah Card Contactles 10/BSI/DPS/OPINI/V/2021 24-May-2021 11 Opini DPS tentang BSI Hasanah Corporate Card 11/BSI/DPS/OPINI/V/2021 24-May-2021 12 Opini DPS tentang Pengesahan Template Line Facility dan Simplifikasi Template Akad Musyarakah 12/BSI/DPS/OPINI/V/2021 28-May-2021 13 Opini DPS tentang Cicil Emas Melalui BSI Mobile 13/BSI/DPS/OPINI/VI/2021 11-June-2021 14 Opini DPS tentang BSI Smart Virtual Account - VA Debit 14/BSI/DPS/OPINI/VI/2021 11-June-2021 15 Opini DPS tentang BSI Investment Wakalah Bil Istitsmar (WBI) 15/BSI/DPS/OPINI/VI/2021 11-June-2021 16 Opini DPS tentang Pengalihan Aset Pembiayaan Pensiun Bank Mantap dalam Rangka Qanun LKS Aceh 16/BSI/DPS/OPINI/VI/2021 16-June-2021 17 Opini DPS tentang Kesesuaian Syariah pada Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SiPA) 17/BSI/DPS/OPINI/VI/2021 23-June-2021 18 Opini DPS tentang Top Up Gadai Emas Melalui BSI Mobile 18/BSI/DPS/OPINI/VII/2021 07-June-2021 19 Opini DPS tentang Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Aset Pembiayaan Pensiun Bank Mantap dalam Rangka Qanun LKS Aceh 19/BSI/DPS/OPINI/VII/2021 13-July-2021 20 Opini DPS terkait BSI Islamic Forfaiting 20/OPINI/DPS-BSI/VII/2021 16-July-2021 21 Opini DPS terkait Dukungan Teknis BSI Kepada BMRI dan BNI Dalam Rangka Penyelesaian Portofolio Bisnis terkait Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah pada Provinsi Aceh 21/BSI/DPS/OPINI/IX/2021 09-September-2021 22 Opini DPS terkait Kesesuaian Syariah pada Layanan EDC Merchant BSI 22/DPS/BSI/OPINI/IX/2021 09-September-2021 23 Opini DPS terkait Pengesahan Template Akad Qardh dengan Jaminan Gadai (Rahn) Emas Melalui Sistem Elektronik 23/BSI/DPS/OPINI/IX/2021 14-September-2021 24 Opini DPS terkait Penggunaan Teknologi Virtual Private Cloud Mandiri Cloud oleh Bank Syariah Indonesia 24/BSI/DPS/OPINI/IX/2021 22-September-2021 25 Opini DPS terkait Sindikasi Pembiayaan Preservasi Jalan Non Tol Jalur Lintas Timur (Jalintim) Riau Menggunakan Skema Refinancing dengan Akad al-ijarah al-Muntahiyah bi al-tamlik 25/DPS/BSI/OPINI/IX/2021 22-September-2021 26 Opini DPS terkait Sinergi Bank Syariah Indonesia dengan Pemegang Saham Pengendali 26/BSI/DPS/OPINI/IX/2021 22-September-2021 27 Opini DPS terkait Kegiatan Partnership Bancassurance 27/BSI/DPS/OPINI/X/2021 27-October-2021 28 Opini DPS terkait Layanan QRIS CPM, Cross Border dan TTS (Tarik, Transfer, Setor) 28/BSI/DPS/OPINI/X/2021 13-October-2021 29 Opini DPS terkait Pembatalan Transaksi Pembiayaan BSI Paylater (Akad Kafalah dan Akad Hawalah) pada BSI Mobile 29/BSI/DPS/OPINI/IX/2021 13-October-2021 30 Opini DPS terkait Layanan BSI Prioritas untuk Nasabah dengan Akad Wadiah 30/BSI/DPS/OPINI/X/2021 13-October-2021 31 Opini DPS terkait Rekening Dana Investor 31/BSI/DPS/OPINI/X/2021 13-October-2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  368. Tata Kelola Perusahaan Rekapitulasi Arahan dan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah NO . 32 JUDUL NO. REGISTER Opini DPS terkait Harmonisasi Template Akad Segment Retail dan Wholesale PT Bank Syariah Indonesia, Tbk TANGGAL OPINI DPS 32/BSI/DPS/OPINI/X/2021 01-October-2021 33 Opini DPS terkait Sistem Digital Value Chain 33/DPS/BSI/OPINI/XI/2021 Nov-21 34 Opini DPS terkait Pembayaran Setoran Awal Haji Melalui BSI Mobile & BSI NET 34/BSI/DPS/OPINI/XI/2021 Nov-21 35 Opini DPS terkait Layanan Transaksi BI Fast (Individual Transfer) 35/DPS/BSI/OPINI/XI/2021 24-November-2021 36 Opini DPS terkait Issue Dukungan PT Zurich Insurace (ZI) Selaku Induk dari PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI) terhadap LGBT (Lesbian, Gay,Biseksual dan Transgender) 36/BSI/DPS/OPINI/XI/2021 24/11/21 37 Opini DPS terkait Pengesahan Template Akad al-Ijarah alMuntahiyah bi al-Tamlik (IMBT) Refinancing PT. Adhi Jalintim Riau 37/BSI/DPS/OPINI/XII/2021 13 Desember 2021 Penilaian Kinerja Dewan Pengawas Syariah Kinerja DPS BSI sepanjang tahun 2021 tidak terlepas dari dukungan luar biasa manajemen BSI dan semua pihak terkait sehingga DPS BSI dapat melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian penyelenggaraan rapat DPS, penerbitan Opini DPS dan pelaksanaan Pengawasan Syariah (Uji Petik) DPS. Penilaian kinerja DPS dilakukan melalui Self Assesment GCG yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pada Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pelaksanaan Self Assessment GCG ini dilaksanakan secara periodik setiap semester yang dilaporkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. Serta pemenuhan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang disampaikan secara semesteran kepada Departemen Perbankan Syariah OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. DIREKSI Direksi adalah organ utama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Bank Syariah Indonesia, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan. Direksi dapat mewakili BSI, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi secara umum bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS. Pelaksanaan tugas tersebut dipertanggungjawabkan pada RUPS. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS. Pembidangan Tugas NAMA JABATAN BIDANG TUGAS Hery Gunardi Direktur Utama - Ngatari Wakil Direktur Utama 1 - Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 - Kusman Yandi Direktur Wholesale & Transaction Banking Kokok Alun Akbar Direktur Retail Banking Anton Sukarna Direktur Sales & Distribution Achmad Syafii Direktur IT & Operations Tiwul Widyastuti Direktur Risk Management Tribuana Tunggadewi Direktur Compliance & Human Capital Ade Cahyo Nugroho Direktur Finance & Strategy PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 373
  369. Hak dan Wewenang Direksi Direksi memiliki hak dan wewenang antara lain : 1. Menetapkan kebijakan yang dipandang tepat dalam kepengurusan Perseroan. 2.Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan upah, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4.Mengatur pendelegasian kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa pekerja Perseroan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada badan lain 5. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dengan persetujuan Dewan Komisaris, 6. Menghapusbukukan piutang macet dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang selanjutnya dilaporkan. 7. Tidak menagih lagi pokok, margin, ujrah, dan bagi hasil lainnya di luar pokok yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau penyelesaian piutang serta perbuatan-perbuatan lain dalam rangka penyelesaian bagi hasil Perseroan, dengan kewajiban melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ketentuan dan tata cara pelaporannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. 8. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasanpembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS. Masa Jabatan Direksi Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya. Namun, tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebut alasannya. Pemberhentian seperti itu berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Direksi dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, namun RUPS dapat menetapkan lebih dari 2 (dua) periode masa jabatan. 374 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Kriteria Direksi Persyaratan anggota Direksi wajib memenuhi ketentuan: 1. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas 2. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan 3. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: 1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik 2. Cakap melakukan perbuatan hukum 3. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: a. Tidak pernah dinyatakan pailit; b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: i.Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan ii. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. 4. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi; 5.Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan 6. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan
  370. Tata Kelola Perusahaan Tata Tertib Kerja (Charter) Direksi Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi Bank Syariah Indonesia berpedoman pada Tata Tertib Direksi yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor 01/006-KEP/DIR tanggal 1 Februari 2021 tentang Tata Tertib Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Adapun isi dari Tata Tertib Direksi antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan Bertindak 2. Organisasi dan Pembidangan Tugas 3. Kebijakan Umum 4. Etika dan Waktu Kerja 5. Pengaturan Rapat 6.Komite 7. Senior Executive Vice President 8.Korespondensi 9.Lain-lain 10.Perubahan 11.Penutup Komposisi dan Dasar Pengangkatan Direksi Pengurus Bank wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Guna memenuhi persyaratan integritas, calon anggota Direksi Bank harus memiliki akhlak dan moral yang baik, komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank. Untuk memenuhi persyaratan kompetensi, anggota Direksi wajib memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perbankan dan relevan dengan jabatannya, memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan dan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat. Komposisi Direksi NAMA JABATAN DASAR PENGANGKATAN TANGGAL EFEKTIF PERIODE JABATAN Hery Gunardi Direktur Utama Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Ngatari Wakil Direktur Utama 1 Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Kusman Yandi Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Kokok Alun Akbar Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Anton Sukarna Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Achmad Syafii Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Tiwul Widyastuti Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Tribuana Tunggadewi Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Ade Cahyo Nugroho Direktur Akta Berita Acara RUPSLB no. 92 tgl 15 Desember 2020 1 Februari 2021 2021-2024 Program Orientasi Bagi Direksi Baru Direksi yang telah diangkat dalam RUPS wajib mengikuti program orientasi. Program orientasi dilakukan dengan menyampaikan materi-materi terkait Bank (tata kelola perusahaan, strategi dan kinerja bank, manajemen risiko dan materi lainnya) yang dikoordinasikan oleh Corporate Secretary. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 375
  371. Program orientasi Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah dilaksanakan pada 28 Juli tahun 2021 . Hubungan Afiliasi Direksi Kriteria hubungan afiliasi anggota Direksi meliputi: 1. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya; 2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Dewan Komisaris; dan 3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali. Tabel Hubungan Afiliasi Direksi HUBUNGAN KEUANGAN DENGAN: NAMA JABATAN DIREKSI DEWAN KOMISARIS PEMEGANG SAHAM UTAMA/ PENGENDALI HUBUNGAN KELUARGA DENGAN: DIREKSI DEWAN KOMISARIS PEMEGANG SAHAM UTAMA/ PENGENDALI Hery Gunardi Direktur Utama x x x x x x Ngatari Wakil Direktur Utama 1 x x x x x x Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 x x x x x x Kusman Yandi Direktur x x x x x x Kokok Alun Akbar Direktur x x x x x x Anton Sukarna Direktur x x x x x x Achmad Syafii Direktur x x x x x x Tiwul Widyastuti Direktur x x x x x x Tribuana Tunggadewi Direktur x x x x x x Ade Cahyo Nugroho Direktur x x x x x x √: Ya, x: Tidak Rangkap Jabatan Direksi Kebijakan Kebijakan rangkap jabatan Direksi telah diatur dalam pedoman Direksi. Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain, kecuali: 1.Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank, menjalankan tugas 
fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank; 
 2. Direksi menduduki jabatan pada 2 (dua) lembaga nirlaba; dan/atau 
 3. Perangkapan jabatan Direksi lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke 
waktu. 
 376 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  372. Tata Kelola Perusahaan Selama tahun 2021 tidak ada anggota Direksi yang memiliki rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris , Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan. Tabel Rangkap Jabatan Direksi NAMA JABATAN JABATAN PADA PERUSAHAAN/INSTANSI LAIN NAMA INSTANSI Hery Gunardi Direktur Utama Nihil Nihil Ngatari Wakil Direktur Utama 1 Nihil Nihil Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 Nihil Nihil Kusman Yandi Direktur Nihil Nihil Kokok Alun Akbar Direktur Nihil Nihil Anton Sukarna Direktur Nihil Nihil Achmad Syafii Direktur Nihil Nihil Tiwul Widyastuti Direktur Nihil Nihil Tribuana Tunggadewi Direktur Nihil Nihil Ade Cahyo Nugroho Direktur Nihil Nihil Mekanisme Pengunduran Diri dan Pemberhentian Direksi Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangan 30 hari kalender sebelum tanggal efektif pengunduran dirinya. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
 1. Pengunduran dirinya telah efektif; 2. Meninggal dunia; 3. Masa jabatannya berakhir; 4. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; 5. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau 6. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Benturan Kepentingan Apabila terjadi sesuatu hal di mana kepentingan Bank bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Bank akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dan dalam hal Bank mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Bank akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris maka RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Bank dalam menjalankan tugas tersebut. Rapat Direksi Kebijakan Rapat Direksi merupakan forum untuk membahas, mengoordinasikan dan menyelesaikan agenda-agenda Bank. Rapat Direksi dihadiri oleh Direksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan atau setiap waktu bilamana diperlukan oleh seorang atau atau lebih anggota PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 377
  373. Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Rapat Direksi dapat dihadiri oleh peserta lainnya sesuai kebutuhan Bank. Frekuensi dan Kehadiran Rapat RAPAT INTERNAL DIREKSI NAMA JABATAN RAPAT GABUNGAN DENGAN DEWAN KOMISARIS KEHADIRAN DI RUPS JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN % JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN % JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN % Hery Gunardi Direktur Utama 43 42 97 10 9 90 2 2 100 Ngatari Wakil Direktur Utama 1 43 41 95 10 10 100 2 2 100 Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 43 42 97 10 10 100 2 2 100 Kusman Yandi Direktur 43 42 97 10 10 100 2 2 100 Kokok Alun Akbar Direktur 43 42 97 10 10 100 2 2 100 Anton Sukarna Direktur 43 41 95 10 10 100 2 2 100 Achmad Syafii Direktur 43 42 97 10 9 90 2 2 100 Tiwul Widyastuti Direktur 43 43 100 10 10 100 2 2 100 Tribuana Tunggadewi Direktur 43 43 100 10 10 100 2 2 100 Ade Cahyo Nugroho Direktur 43 37 86 10 10 100 2 2 100 Agenda Rapat Internal Direksi Rincian agenda dan keputusan/rekomendasi rapat internal Direksi disampaikan dalam tabel di bawah ini: TANGGAL 378 AGENDA KEPUTUSAN/REKOMENDASI 9 Februari 2021 1. Update Progress Roll Out 2. Corporate Plan & Rencana Bisnis Bank (RBB_ 2021-2023 dan Persiapan Rapat Kerja BSI 2021 3. Update Culture Integration Program 1. Pastikan agar dalam menjalankan fungsinya sebagai tim dengan surat keputusan penugasan kepada masing-masing anggota. 2. Rapat Direksi menyepakati pelaksanaan rapat kerja nasional (Rakernas). 3. Program agar dijalankan sesuai dengan strategi dan timeline yang direncanakan. 16 Februari 2021 1. Rencana Persiapan RUPS Tahunan 2. Update Kinerja Januari 2021 3. Update Portofolio Quality Review Pembiayaan BSI 4. Update Organisasi Roll-out 1. RUPS Tahunan serta seluruh agenda disetujui oleh Direksi untuk dapat dilaksanakan. 2. Unit kerja agar mencari strategi untuk bisa terus menurunkan Cost of Fund (CoF). 3. Program agar dijalankan sesuai dengan strategi dan timeline yang direncanakan. 4. Pastikan tugas dan SOP dari tim sudah jelas dan mereka memahami pekerjaannya. 24 Februari 2021 1. Clearance Meeting Audit BSM 31 Januari 2021 2. Usulan Rakerwil BSI 2021, Direktur Supervisi, Update Penataan Jaringan (Region, Area dan Branch) 3. Update Monitoring Penurunan Nisbah Spesial Deposito Rupiah 4. Usulan Migrasi Nasabah Cabang Model A Via Digital dan Auto Migration 1. Radir menerima laporan hasil audit dari PwC dan meminta kepada unit terkait untuk menindak lanjuti sesuai dengan masukan yang disampaikan. 2. Pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang baik. 3.kewenangan Group Head, Regional Head dan Area Manager, kewenangan tersebut dialihkan/menjadi kewenangan Direktur Sales & Distribution 4. Proses migrasi digital disetujui untuk diimplementasi. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  374. Tata Kelola Perusahaan TANGGAL AGENDA KEPUTUSAN /REKOMENDASI 2 Maret 2021 1. Strategi Pertumbuhan CASA 2021 1. Target Instansi pemerintah agar dapat difokuskan pada kementerian. 9 Maret 2021 1. Progres Proyek Overseas 2. Kinerja BSI: Update Profit and Loss 3. Kajian Kerjas ama dan Business Model Kartu Hasanah 4. Usulan Pembentukan Struktur Organisasi CISO (Chief Information Security Officer) 1. Tim Proyect Overseas dan Tim Legal agar memperhatikan proses dan komunikasinya. 2. Carikan jalan agar ekses likuiditas bisa dialirkan ke pembiayaan. 3. agar membuat program optimalisasi aktifasi Hasanah Card. 4. Direksi menerima usulan terkait pembentukan CISO office 16 Maret 2021 1. Strategi Promosi Produk BSI 2. Strategi Bisnis Pembiayaan, Pendanaan, dan Fee Based Income 1. BSI agar memiliki standar pelaksanaan event dengan standar yang sangat baik. 2. agar terus dipantau dan dilaporkan business plan dan strateginya. 23 Maret 2021 1. Hasil Audit Laporan Keuangan BNIS Dan BRIS Per Januari 2021 2.Proyeksi Quality BSI 2021 3. Agenda Pembahasan Laznas BSI 1. Direksi menerima laporan hasil audit dan meminta kepada unit terkait untuk menindak lanjuti sesuai dengan masukan yang disampaikan. 2. Perbaikan qualitas pembiayaan agar menjadi perhatian semua pihak di BSI. 3. Direksi menyetujui usulan. 30 Maret 2021 1. Rencana Kegiatan Ramadhan 1442 H 2.Rencana Corporate Action: Right Issue dan Bancassurance 3. Sinergi BSI dengan Pemegang Saham Pengendali 1. Direksi menyetujui pelaksanaan Kegiatan Ramadhan 1442H. 2. agar ditindaklanjuti proses kajiannya dan melanjutkan dengan proses penunjukkan underwriter. 3. Review & perpanjangan untuk segera diproses dan ditindak lanjuti. 6 April 2021 1. Update Roll-out Makassar 2. Update Rencana Pendirian Bullion Bank Indonesia 1. Tetapkan solusi jika ada kendala. 2. segera bentuk working group. 13 April 2021 1. Laporan Kinerja Maret 2021 2. Penyelenggaraan RUPS Tahunan 3. Overseas Branch Update 4. Usulan Struktur Organisasi Bansos 5. Linkage Target Update 1. Pertajam fokus strategi BSI 2021. 2. Dalam agenda Mata Acara Ke 1 agar dilaksanakan secara online. 3. Agar tim memastikan kewenangan persetujuan pendirian Representative Office & Securities Company. 4. Organisasi Government Project kedepan diharapkan mengerjakan berbagai proyek dalam rangka mendukung program pemerintah lainnya. 5. Menyetujui penyesuaian target. 20 April 2021 1. Update Ekosistem Pesantren dan Strategi Dana Murah (CASA) 2. Pipeline Pembiayaan Corporate & Commercial Banking 3. Usulan Program Peningkatan Registered User & Active User BSI Mobile 1. Proses realisasi terhadap target, agar dapat dibuat tim task force khusus. 2. Pertumbuhan pembiayaan agar terus dapat ditingkatkan setiap bulannya. 3. Rapat Direksi menyetujui usulan program yang disampaikan. 27 April 2021 1. Penataan Jaringan Kantor Regional Office I Aceh 2. Pembelian Aset BRI di Aceh dan Permohonan Nama Masjid di The Tower 1. Diperhatikan proses migrasi data. 2.Agar review kembali jika diperlukan dapat dilakukan perjanjian. 11 Mei 2021 1. Update Persiapan Operasional Idul Fitri 1. Atas pemaparan tersebut, Rapat Direksi menerima laporan untuk operasional dan meminta untuk menjaga keamanan baik dari sisi fisik gedung maupun kelancaran transaksi. 24 Mei 2021 1. Laporan Kinerja April 2021 2.Update Right Issue dan Bancassurance 1. agar memantau week by week terhadap pertumbuhan. 2. kajian agar dilakukan lebih komprehensif dan lebih mendalam. 2 Juni 2021 1. Penataan Jaringan kantor RO I Aceh dan Layanan Syariah Bank (LSB) 1. Terhadap cabang agar dilakukan analisa terhadap potensi daerah kantor cabang tersebut. 9 Juni 2021 1. Penyaluran Program Bantuan Sosial (Bansos) 2. Laporan Kinerja Mei 2021 1. Proses penyaluran agar dapat memenuhi kebutuhan petugas pendamping sesuai usulan. 2. agar diperhatikan SDM dan penggunaan IT terhadap proses implementasinya. 15 Juni 2021 1. Update Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 1. agar dipastikan penyalurannya tepat guna, tepat sasaran dan sesuai dengan segmentasi yang telah ditentukan. 22 Juni 2021 1. Revisi Rencana Bisnis Bank 2021-2023 2. Retail Collection Strategy & Organization 1. Direksi menyutujui usulan perubahan. 2. agar dilakukan review kembali terhadap organisasi tersebut. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 379
  375. TANGGAL 380 AGENDA KEPUTUSAN /REKOMENDASI 29 Juni 2021 1. Pembayaran dan Tugas Pembantuan Pendistribusian & Pendayagunaan Zakat Perusahaan 2. Usulan Program Qurban 1442 H/2021 M 1. BSI diharapkan memiliki icon program sosial. 2. Tema program untuk disesuaikan, gunakan tone yang lebih soft dan menyesuaikan kondisi prihatin pandemi saat ini. 6 Juli 2021 1. Pengalihan Portofolio Bank Mantap ke BSI RO I Aceh 2. Usulan Operasional Kantor BSI Selama Pandemi Covid-19 1. Unit kerja agar memastikan bahwa portfolio yang dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 2. Penyediaan makan siang untuk pegawai WFO sesuai. 13 Juli 2021 1. Linkage Target Update Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa 2. Update Ekonomi Makro dan Antisipasi Dampak PPKM Darurat 3. Laporan Kinerja BSI per Juni 2021 4. Update Availability ATM dan BSI Mobile 5. Pemenuhan RCEO RO Aceh 1. Direksi menyetujui penyelenggaraan RUPSLB. 2. agar ditambahkan perkembangan konsumsi penjualan/ pembelian. 3. agar dapat dijaga sehingga tidak lebih besar. 4. Mobile Banking ditargetkan tidak ada gangguan masal. 5. Keputusan penugasan tersebut berlaku efektif sesuai Sertijab. 21 Juli 2021 1. Pemenuhan RCEO RO Makassar 2. Review Pejabat N3 di Regional Aceh 3. Tingkat Kesehatan BSI per Juni 2021 4.Penanganan Open Item Pasca Rollout 5. Update Tindak Lanjut Qanun Aceh 1. Rapat Direksi meminta untuk melakukan seleksi dari kandidat untuk diwawancara. 2. Keputusan penugasan tersebut berlaku efektif sesuai sertijab. 3. agar memperhatikan celah dan hal yang dapat meningkatkan rentabilitas. 4. Lakukan pelaporan terhadap progress penyelesaian dalam rapat Direksi. 5. Agar tetap menyampaikan informasi kepada OJK terkait proses peralihan portofolio. 27 Juli 2021 1. Perluasan Ruang Lingkup Audit Keuangan 31 Desember 2021 (Pemeriksaan Atas Proses Migrasi Data) 2. Portofolio Guideline per Juni 2021 1. Agar menjadi bagian dari scope of work audit. 2. Portofolio pembiayaan sebaiknya mayoritas tersalurkan pada industri menarik. 3 Agustus 2021 1. Pemenuhan RCEO 11 Makassar 2. Perubahan Struktur Organisasi Bankwide 1. Berdasarkan hasil wawancara, diputuskan RCEO 11 Makassar setelah dilakukan BAST. 2. Direksi menyetujui surat keputusan struktur organisasi. 10 Agustus 2021 1. Strategi Peningkatan Giro 2. Strategi Peningkatan Fee Based Income (FBI) 3. Partisipasi BSI di Expo Dubai 2020 1. Fokus nasabah giro agar fokus pada optimalisasi potensi ekosistem. 2. Seluruh unit kerja terkait agar memperhatikan pencapaian dari masing-masing segmen usahakan seluruhnya dapat mencapai target. 3. Rapat Direksi menyetujui keikutsertaan BSI. 18 Agustus 2021 1. Laporan Kinerja BSI Per Juli 2021 2. Pengadaan Kalender & Agenda BSI 2022 1. Segmen pembiayaan agar dapat fokus peningkatan booking pembiayaan baru. 2. agar berkoordinasi dengan Tim terkait dengan jumlah kalender dan buku agenda yang dibutuhkan oleh nasabah. 1 September 2021 1. Macroeconomic Update & Industry Outlook 2. Update Financing Factory 3. Update Vaksin Pegawai dan Keluarga 4. Usulan Penggunaan Dana Talangan RupaRupa: Case Al-Baraqah 1. Kajian ekonomi agar dibuat lebih mendalam dan detail. 2. untuk masuk lagi ke Radir untuk update. 3. untuk menyusun aturan dan kebijakan terkait pegawai. 4. untuk segera menjalankan fungsi legal. 7 September 2021 1. Update Masjid Bakauheni 2. Update Kualitas Pembiayaan Agustus 2021 3. Update Persiapan Operation Day One 1. Desain Masjid agar didiskusikan bersama dengan arsiteknya. 2. KPI pembiayaan agar ditargetkan untuk positif tumbuh. 3. untuk membuat check list atas progress yang belum selesai. 14 September 2021 1. Laporan Kinerja BSI per Agustus 2021 1. agar mengambil langkah-langkah strategis dengan melakukan Working Group bersama Unit terkait untuk memonitor dan menjaga pertumbuhan pembiayaan. 21 September 2021 1. Pembahasan Strategi Layanan Syariah Bank (LSB) BSI 1. Strategi agar disusun kembali. 5 Oktober 2021 1. Tindak Lanjut Muhasabah BSI 2. Draft RKAP 2022 dan Prognosis RBB 2021 3. Audit Planning Meeting PwC 1. Sub Stream agar dipindahkan ke Stream. 2. Agar disusun strategi untuk menjaga kualitas pembiayaan. 3. Radir menerima laporan hasil audit dan meminta kepada unit kerja terkait untuk menindak lanjuti sesuai dengan masukan yang disampaikan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  376. Tata Kelola Perusahaan TANGGAL AGENDA KEPUTUSAN /REKOMENDASI 12 Oktober 2021 1. Update PMO Operational Day 1 2. Laporan Kinerja BSI September 2021 & RBB 2022-2024 1. Agar tim membuat surat kepada ketiga Bank Induk (PSP). 2. Proyeksi agar dibuat lebih challenging, karena kinerja BSI menjadi perhatian banyak pihak. 19 Oktober 2021 1. Action Plan Hasanah Card 2. Action Plan OTO 3. Action Plan SME 4. Update Operational Day One 5. NLE Bea Cukai 6. Laporan CGPI 2020 1. Potensi Hasanah Card di Aceh agar dilakukan benchmark dengan bisnis kartu yang dimiliki oleh Bank Induk. 2. Fokus program referral hanya pada Kantor Cabang yang besar dan potensial. 3. agar mengawal pipeline dan rutin menyampaikan laporan pada Regional. 4. Terkait konsolidasi sinergi, agar dapat dipantau progressnya sehingga penyelesaiannya dapat 100%. 5. PKS untuk dapat dipastikan proses dan waktunya. 6. Story line materi perlu diperhatikan sesuai dengan tema penilaian. 26 Oktober 2021 1. Update Operational Day One 2. Laporan CGPI 2020 1. agar mengkoordinasikan media cover, placement, KOL dan lainnya. 2. Roadmap agar sejalan dengan corporate plan. 2 November 2021 1. Action Plan Fee Based Income 1. agar mulai melakukan penjajakan terkait dengan potensi mata uang. 9 November 2021 1. Update RBB 2022-2024 2. Update Action Plan OTO 3. BSI Excellence Award 1. Guidance pertumbuhan kinerja BSI 2022 dapat disesuaikan dengan data dari OJK dan Bank Indonesia. 2. Action plan cabang tumbuh agar fokus di cabang-cabang yang memiliki kinerja tinggi. 3. Penyerahan penghargaan atau awarding disampaikan pada Milad BSI. 16 November 2021 1. Laporan Kinerja BSI per Oktober 2021 2. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2022 3. Update Implementasi BSI One Culture 1. Pembukaan Tabungan online agar didorong pertumbuhannya secara optimal. 2. agar menyesuaikan Program yang disusun dalam RAKB 2022. 3. Dalam Hasil survey perlu sejalan dengan pencapaian kinerja. 23 November 2021 1. Update Implementasi BSI One Culture 2. Update Service Excellence 1. agar membuat guidance terkait penanganan area. 2. Service standar BSI perlu dibangun mulai dari peningkatan product knowledge, SLA, kebersihan banking hall dan lainnya. 30 November 2021 1. Strategi Tabungan dan Giro serta Proyeksi Akhir Tahun 2. Update Collection dan Proyeksi Akhir Tahun 3. Proyeksi Kolektibititas Akhir Tahun 4. Kecukupan CKPN (Retail & Wholesale) 5. Strategi Wholesale & Proyeksi Akhir Tahun (Pembiayaan dan Transaction Banking Wholesale) 6.Strategi Fee Based Income Akhir Tahun 1. agar menyampaikan presentasi dengan data analisis yang tajam dan komprehensif dengan penjelasan pencapaian pertumbuhan bisnis secara detail. 2. Terhadap nasabah yang telah dilakukan recovery, agar dapat segera dibukukan penyelesaiannya. 3. agar memperhatikan pergerakan Nasabah high risk,. 4. Terhadap CKPN/Coverage Hasanah Card agar ditambahkan. 5. Helpdesk call center Cash Management System agar dapat segera di finalisasi prosesnya. 6. agar memperhatikan strategi pencapaian gap realisasi terhadap target yang telah ditetapkan. 7 Desember 2021 1. Update BSI Excellence Award 2. Penyelesaian Tagihan Rupa-Rupa yang Dibuku Pra-Merger 3. Update Program Bansos 1. Masing-masing kriteria agar dapat diperjelas rinciannya. 2. Beban kedepannya agar dipertimbangan untuk menjadi beban cabang. 3. Seluruh komunikasi dan berbagai keputusan agar dipastikan berdasarkan surat resmi. 14 Desember 2021 1. Laporan Kinerja BSI per November 2021 2. Update Virtual Account 3. Persiapan Operasional Akhir Tahun 4. Update Cash Management System 1. agar menyusun strategi atau action plan terhadap segmensegmen pembiayaan yang belum mencapai target yang ditetapkan. 2. Dorong kembali ekosistem halal. 3. agar diperhatikan agar end of day nya tidak mundur. 4. Perlu dilakukan benchmark dengan Bank Pesaing, agar dibuat list requirement yang perlu dimiliki. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 381
  377. TANGGAL AGENDA 21 Desember 2021 1 . Review Program Kartu Debit & kartu Hasanah 2. Update Operational Excellence 3. Update Project BI FAST 4. Target RKAP BSI 2022 1. Dalam rangka peningkatan volume, agar dapat ditingkatkan kembali himbauan penggunaan hasanah card kepada pegawai BSI. 2. agar membuat dashboard dalam rangka memantau progress indikator sehingga dapat berjalan dengan pencapaian yang terukur sesuai target. 3. perlu mengkaji dan menggali potensi lainnya agar tidak kehilangan jumlah nominal. 4. Target bisnis dapat dijalankan dengan infrastruktur yang baik 28 Desember 2021 1. Prognosa Kinerja BSI Akhir tahun 2021 2. Review Sanksi Hasil Audit 3. Update Virtual Account 1. Prognosa kinerja tabungan untuk menjadi perhatian agar tidak menjadi turun. 2. perlu melakukan setting rule dan mendefinisikan dengan jelas sanksi. 3. Terhadap penyelesaian kendala agar disampaikan updatenya. Agenda rapat Direksi bersama Dewan Komisaris disajikan pada bagian “Rapat Gabungan Dewan Komisaris” dalam Laporan Tahunan ini. Pengembangan Kompetensi Direksi Kebijakan Direksi melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan dapat menyampaikan dimateri hasil pendidikannya didalam rapat dan/atau sarana penyampaian lain. Hal-hal lain yang menyangkut akomodasi atau fasilitas dan protokoler selama pendidikan berjalan mengacu kepada peraturan internal Bank yang berlaku. Realisasi Realisasi pengembangan kompetensi Direksi disajikan secara lengkap pada bab “Profil Perusahaan” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Pelaksanaan Tugas dan Keputusan Direksi Selama tahun 2021, Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya antara lain : 1. Menyusun dan mengimplementasikan Corporate Plan 2. Menggelar Rapat Direksi 3. Menggelar Rapat persetujuan Komite Pembiayaan, menyalurkan pembiayaan kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 4. Menyusun RAKP Bisnis Perseroan Tahun 2022. 5. Menyusun RAKP Sustainability Perseroan Tahun Buku 2022. 6. Menggelar Rapat dengan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 7. Melakukan hapus buku piutang pokok yang macet, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Komisaris. 382 KEPUTUSAN/REKOMENDASI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 8. Mewakili Bank melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam berbagai bidang mencakup bisnis dan support. 9. Melaksanakan kegiatan edukasi, literasi dan inklusi dalam rangka peningkatan produk dan layanan Bank Syariah (Literasi Keuangan Syariah). 10.Mengatur ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk gaji, pensiun, promosi, pelatuhan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan lainnya. 11.Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS. 12.Melakukan kegiatan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada penjelasan diatas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direksi selama tahun 2021, antara lain : 1. Struktur Organisasi BSI 2. Tata Tertib Direksi 3. Pembidangan Tugas dan Wewenang Anggota Direksi & SEVP. 4. Alternate Direksi dan SEVP. 5. Komite Manajemen Risiko 6. Komite Bisnis 7. Komite Aset & Liabilitias 8. Komite Pengarah Teknologi & Informasi 9. Komite Sumber Daya Manusia 10. Komite Policy & Procedure 11. Penempatan dan Penetapan Pegawai 12. Penetapan Tim Roll Out 13. Struktur Organisasi Project Darussalam (Qonun). dan lainnya.
  378. Tata Kelola Perusahaan Penilaian Kinerja Direksi Evaluasi kinerja Direksi yang dilakukan oleh Pemegang Saham diselenggarakan di dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja kunci (KPI) yang telah disetujui sebelumnya oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. A. Penilaian Berdasarkan KPI Prosedur Penilaian Pencapaian kinerja Direksi dilaporkan kepada pemegang saham melalui RUPS. Kriteria Evaluasi Kinerja Direksi Kriteria evaluasi kinerja Direksi berdasarkan Key Performance ndicator (KPI), yaitu: 1. PBV (Price to Book Value) 2. Laba Bersih BSI 3. Peringkat Tingkat Kesehatan Bank 4.Aset 5.Jumlah Customer Digital 6. Pelaksanaan Inisiatif Strategis Proses Merger 7. Employee Productivity Pihak yang Melakukan Assessment
 Penilaian kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris serta RUPS. Dasar penilaian kinerja mengacu kepada indikator kinerja kunci (KPI). Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi serta pencapaian kinerja pada periode 2021 akan disampaikan dan dipertanggungjawabkan di dalam RUPS yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Hasil Penilaian Kinerja Direksi Hasil penilaian kinerja Direksi BSI tahun 2021 sebesar 110,04 dengan rincian sebagai berikut: NO. 1 PERSPEKTIF Financial BOBOT (%) 60,00 KPI BOBOT (%) DESEMBER 2021 TARGET KETERANGAN SIFAT PENCAPAIAN (%) SKOR PBV (Price Book to Value) 20 Minimal 12,5 Mendukung road map menjadi Top 10 Global Sharia Bank in Market Cap Max 121,40 24,28 2 Laba Bersih BSI 20 Rp2.904 miliar Laba setelah dikurangi pajak dan zakat Max 104,27 20,85 3 Peringkat Tingkat Kesehatan Bank 10 2 Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank Min 100,00 10,00 4 Aset 10 Rp247,67 triliun Aset BSI Desember 2021 Max 107,11 10,71 5 Customer 10,00 Jumlah Customer Digital 10 3 juta User register BSI Mobile Desember 2021 Max 115,19 10,00 6 Internal Process 20,00 Pelaksanaan Inisiatif Strategi Proses Merger 20 Oktober 2021 Selesainya project roll out jaringan dan rekening pada 31 Oktober 2021 Max 153,40 24,00 7 People Development 10,00 Employee Productivity 10 Rp153 juta Laba bersih/ pegawai Max 101,95 10,20 TOTAL 100 110,04 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 383
  379. B . Penilaian Kinerja Direksi Melalui Self Assessment GCG Sesuai Ketentuan OJK
 Penilaian Direksi terkait dengan GCG mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/ SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pelaksanaan Self Assessment GCG ini dilaksanakan secara periodik setiap semester yang dilaporkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. Hasil penilaian disampaikan kepada OJK bersamaan dengan penilaian penerapan GCG Bank. fungsi penerapan manajemen risiko secara berkala/ insidentil karena perubahan kondisi eksternal dan internal bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko. Selama tahun 2021, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Direksi Pelaksanaan assessment kinerja Dewan Komisaris termasuk dalam pelaksanaan self assessment GCG Bank yang dilakukan secara berkala setiap semester. Dengan demikian, prosedurnya mengikuti penilaian GCG Bank. Kriteria Penilaian Kinerja Direksi Kriteria Self Assessment Direksi terkait pelaksanaan GCG dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok: Governance Structure, Governance Process dan Governance Outcome. Governance structure terdiri dari 14 indikator, Governance Process terdiri dari 25 indikator sedangkan governance outcome terdiri dari 14 indikator. Pihak yang Melakukan Penilaian Kinerja Direksi Pihak yang melakukan Self Assessment GCG adalah Direksi dan Dewan Komisaris yang harus mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari OJK. Penilaian Kinerja Komite di Bawah Direksi dan Dasar Penilaiannya Dalam melaksanaan tugas kepengurusannya, Direksi dibantu oleh komite di bawah Direksi atau disebut juga Komite Eksekutif sebanyak 7 (tujuh) Komite, yaitu:
 1. Komite Manajemen Risiko 2. IT Steering Committeee 3.Komite Policy and Procedure 
 4. Komite Bisnis 
 5. Komite Pembiayaan/Penanganan Pembiayaan Bermasalah 
 6.Komite Human Capital 
 7. Komite Asset dan Liabilities/Asset and Liability Committee 
(ALCO) 
 384 Prosedur Penilaian Selama tahun 2021, Direksi menilai bahwa komitekomite di bawah Direksi telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Kriteria dan Hasil Penilaian Komite Manajemen Risiko Komite Manajemen Risiko merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam menjalankan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 IT Steering Committeee IT Steering Committee (ISC) merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam penetapan IT strategic plan dan IT budgeting, penetapan proyek IT strategic dan pengamanan IT, dengan susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku. Selama tahun 2021, IT Steering Committee telah melaksanakan tugasnya dengan baik Komite Policy and Procedure 
 Komite Policy and Procedure merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam merekomendasikan/ menetapkan kebijakan dan prosedur di luar kebijakan manajemen risiko dan pemutakhirannya yang akan diterbitkan. Selama tahun 2021, Komite Policy and Procedure telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Komite Kebijakan Pembiayaan/Penanganan Pembiayaan Bermasalah merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam membahas penyusunan Kebijakan Pembiayaan, terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Selama tahun 2020, Komite Kebijakan Pembiayaan/Penanganan Pembiayaan Bermasalah telah melaksanakan tugasnya dengan baik Komite Bisnis 
 Komite Bisnis merupakan komite yang bertugas untuk membantu Direksi dalam fungsi bisnis termasuk marketing, relationship management berdasarkan target market/target customer yang telah ditetapkan dan melakukan analisa serta pemutusan. Selama tahun 2021, telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Komite Human Capital 
 Human Capital Committee merupakan komite yang bertugas untuk membantu Direksi dalam memastikan penerapan Kebijakan Human Capital dilaksanakan secara optimal serta sesuai dengan arah dan strategi perusahaan. Selama tahun 2021, Human Capital Committee telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  380. Tata Kelola Perusahaan Komite Asset dan Liabilities /Asset and Liability Committee 
(ALCO) Asset and Liability Committee (ALCO) merupakan komite yang bertugas untuk membantu Direksi dalam memastikan pencapaian tingkat profitabilitas yang optimum serta risiko likuiditas yang terkendali, melalui penetapan kebijakan dan strategi aset dan liabilitas (assets and liabilities management). Selama tahun 2021, Asset and Liability Committee (ALCO) telah melaksanakan tugasnya dengan baik KEBERAGAMAN KOMPOSISI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Kebijakan Keberagaman Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah Dan Direksi Keberagaman Dewan Komisaris NAMA JABATAN PERIODE USIA JENIS KELAMIN PENDIDIKAN/ KEAHLIAN PENGALAMAN Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 2021 65 Tahun L • Program Doctor Consumer Economics – Human Ecology, The Ohio State University • Pasca Sarjana Agricultural Economics, The Ohio State University • Sarjana Fakultas Pertanian Bidang Keahlian Sosial Ekonomi Pertanian, Institute Pertanian Bogor • Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (2010-sekarang) • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Syariah Mandiri (20172021) • Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 Otoritas Jasa Keuangan (2014-2017) • Asisstant Gubernur Bank Indonesia (2013) • Direktur Eksekutif DPNP Bank Indonesia (2012-2013) Adiwarman Azwar Karim** Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 20212024 58 tahun L • Master of Arts in Economics and Economics Policy • Master of Business Administration in General Management • Sarjana Ekonomi • Sarjana Ekonomi Agrikultur • Dewan Pengawas Syariah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia • Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Veritra Sentosa Internasional • Founder, KARIM Consulting Indonesia • Founder, KARIM Business Consulting • Komisaris Independen Bank Sahabat Sampoerna Muhammad Zainul Majdi** Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen 20212024 49 tahun L • Doktoral Tafsir & Ilmu Al-Quran • Magister Tafsir & Ilmu Al-Quran • Sarjana Tafsir & Ilmu Al-Quran • Rektor Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi • Gubernur Nusa Tenggara Barat (2008-2018) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 385
  381. Keberagaman Dewan Komisaris NAMA 386 JABATAN PERIODE USIA JENIS KELAMIN PENDIDIKAN / KEAHLIAN PENGALAMAN Suyanto Komisaris 20212024 59 tahun L • Magister Strategi Perang Semesta • Sarjana Ekonomi Pembangunan • Staf Khusus Kepala BIN di Badan Intelijen Negara • Komisaris Independen PT Bank Syariah Mandiri • Agen Madya, pada Staf Ahli, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Intelijen Negara • Staf Ahli Kepala BIN bidang SDA-LH • Direktur Asia Timur Tengah Pasifik pada Deputi I Badan Intelijen Negara • Pejabat Pembuat Komitmen bidang Teknologi Badan Intelijen Negara • Kepala Biro Umum Badan Intelijen Negara • Kasubdit Eropa II, Sub Direktorat Eropa II Direktorat Amerop pada Deputi Intelijen Luar Negri Badan Intelijen Negara • Dewan Analis Strategis Badan Intelijen Negara Masduki Baidlowi Komisaris 20212024 63 tahun L • Sarjana Tarbiyah • Sarjana Sastra Arab • Ketua Bidang Informasi & Komunikasi (Juru Bicara Wakil Presiden) • Komisaris PT Bank Syariah Mandiri • Anggota DPR RI anggota Komisi IV bidang pertanian dan Kelautan • Anggota Komisi I Bidang politik Luar Negeri • Anggota DPR RI Pimpinan Komisi X bidang Pendidikan Imam Budi Sarjito Komisaris 20212024 62 tahun L • Doktor Ekonomi • Master Ekonomi • Sarjana Ekonomi • Komisaris PT Bank BNI Syariah • Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan BNI • Komisaris PT Bank BNI Syariah • Pemimpin Divisi Enterprise Risk Management • Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis BNI • Wakil Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis BNI Sutanto Komisaris 20212024 58 tahun L • Sarjana Administrasi Niaga Universitas Diponegoro • Komisaris PT Bank BRI Syariah • Kepala Audit Intern, Audit Intern Wilayah Bandung • Inspektur, Kantor Inspeksi Semarang • Inspektur, Kantor Inspeksi Banda Aceh • Wakil Inspektur, Bidang Audit KP , KCK, UKLN & PA Audit Intern Kantor Pusat PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  382. Tata Kelola Perusahaan Keberagaman Dewan Komisaris NAMA JENIS KELAMIN PENDIDIKAN / KEAHLIAN JABATAN PERIODE USIA PENGALAMAN Eko Suwardi* Komisaris Independen 2021 58 Tahun L • Program Doctor Bussiness in Acounting, Queensland University of Technology (2005) • Pasca Sarjana Accounting, California State University (1994) • Sarjana Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (1987) • Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (2016-sekarang) • Komisaris Independen PT Bank BRISyariah (2017-2021) • Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi FEB UGM (2012-2016) • Wakil Dekan Bidang Keuangan Aset dan SDM FEB UGM (2008-2012) • Ketua Satuan Audit Internal UGM (20052008) Bangun Sarwito Kusmulyono Komisaris Independen 20212024 78 thun L • Doktor Manajemen Lingkungan • Master Business Administration • Sarjana Teknik Kimia • Komisaris Independen, PT Bank Syariah Mandiri • Ketua Komite Nasional Pemberdayaan Keuangan Mikro (PKMI) • Komisaris Independen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • Komisaris Independen, PT Bank Negara Indonesia Tbk • Komisaris Independen, PT Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen 20212024 35 tahun L • Magister Kebijakan Kesehatan • Kedokteran Gigi • Komisaris PT Merial Health • Komisaris Independen PT Bank Syariah Mandiri • Tim Koordinator Relawan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 •Chairman/Co-founder MilenialFest • Pokja Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI Komaruddin Hidayat Komisaris Independen 20212024 68 tahun L •Post-Doctorate Research Program • Doktor Filsafat • Magister Filsafat • Sarjana Ushuluddin • Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) • Guru Besar Fakultas Psikologi UIN Jakarta • Pengawas Yayasan Pendidikan Madania • Anggota Timsel dan Calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI • Komisaris Independen BNI Syariah * Sudah tidak efektif menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 24 Agustus 2021 Berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 387
  383. Keberagaman Dewan Pengawas Syariah NAMA 388 JABATAN PERIODE USIA JENIS KELAMIN PENDIDIKAN / KEAHLIAN PENGALAMAN Dr. KH. Hasanudin, M.Ag Ketua 20212024 60 tahun L • Doktor Syariah • Magister Syariah • Sarjana Syariah • Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Perssero) • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Toyota Astra Finance Services • Anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Ahli Akuntan Indonesia • Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank BNI Syariah • Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah Bank Danamon Dr. H. Mohamad Hidayat Anggota 20212024 54 tahun L • Doktor Islamic Economics and Finance • Magister Ilmu Hukum • Magister Bussiness Administration IPWI Jakarta (1999) • Sarjana Syariah • Ketua Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia • Ketua Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri • Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri • Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk • Ketua Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT BRI Life • Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (BPH DSN) MUI Dr. H. Oni Sahroni, MA Anggota 20212024 46 tahun L • Doktor bidang Fiqh Muqaran • Magister bidang Fiqh Muqaran • Sarjana bidang Syariah Islamiyah • Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Investment Partners • Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk • Anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  384. Tata Kelola Perusahaan Keberagaman Dewan Pengawas Syariah NAMA Prof . DR. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc JABATAN Anggota PERIODE USIA 20212024 70 tahun PERIODE USIA JENIS KELAMIN PENDIDIKAN/ KEAHLIAN L • Doktor Ilmu Agama/ Pengkajian Islam (Zakat) • Diploma Bidang Bahasa Arab •Magister Penyuluhan Pembangunan • Sarjana Syariah JENIS KELAMIN PENDIDIKAN/ KEAHLIAN PENGALAMAN • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) Syariah • Ketua Dewan Pengawas Syariah BPRS Amanah Ummah Bogor • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) • Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah • Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank BRI Syariah Tbk • Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor Keberagaman Direksi NAMA JABATAN PENGALAMAN Hery Gunardi Direktur Utama 20212024 59 tahun L • Doktor Manajemen Bisnis • Master Finance and Accounting • Sarjana Administrasi Niaga • Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri • Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • Direktur Consumer & Retail Transaction PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • Direktur Bisnis & Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • Direktur Bisnis Kecil & Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ngatari Wakil Direktur Utama 1 20212024 56 tahun L • Sarjana Ilmu Pertanian, Bidang Studi Pertanian/ Pengolahan Hasil Pertanian • Direktur Utama PT Bank BRIsyariah, Tbk periode • Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bandung • Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta 1 • Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Makassar • Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Banjarmasin PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 389
  385. Keberagaman Direksi NAMA 390 JENIS KELAMIN PENDIDIKAN / KEAHLIAN 57 tahun L •Magister Manajemen, Ilmu – Ilmu Sosial (Banking Management) • Sarjana Pertanian, Sosial Ekonomi Pertanian/ Ekonomi Pertanian • Direktur Utama, PT Bank BNI Syariah • Pemimpin Divisi Pengembangan Perusahaan Anak, PT Bank Negara Indonesia Tbk • Senior Executive Vice President (SEVP) Business Risk, PT Bank Negara Indonesia Tbk • Pemimpin Divisi International, PT Bank Negara Indonesia Tbk • Pemimpin Divisi Treasury, PT Bank Negara Indonesia Tbk 20212024 56 L • Master of Business Administration • Sarjana Ekonomi Akuntansi • Direktur Wholesale Banking, PT Bank Syariah Mandiri (BSM) • Senior Executive Vice President of Wholesale Banking Directorate (Pejabat Eksekutif), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), • Senior Executive Vice President of Wholesale, Treasury & International Banking Directorate (Pejabat Eksekutif), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), • Executive Business Officer of Commercial and Business Banking Directorate (Pejabat Eksekutif), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Direktur 20212024 55 L • Sarjana Pertanian Perlindungan Tanaman • Direktur Bisnis Komersil PT Bank BRIsyariah Tbk • Kepala Divisi Bisnis BUMN PT Bank Rakyat Indonesia • Wakil Kepala Divisi Bidang BUMN 2, Divisi Bisnis BUMN 2 PT Bank Rakyat Indonesia • Group Head Divisi Agribisnis PT Bank Rakyat Indonesia Direktur 20212024 51 tahun L • Sarjana Teknologi Produksi Ternak • Direktur Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri • SEVP Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri (2019-2020) • Regional Head – Region III/Jakarta PT Bank Syariah Mandiri • Regional Head – Region VII/Indonesia Timur PT Bank Syariah Mandiri • Group Head Commercial Banking Group PT Bank Syariah Mandiri JABATAN PERIODE USIA Abdullah Firman Wibowo Wakil Direktur Utama 2 20212024 Kusman Yandi Direktur Kokok Alun Akbar Anton Sukarna PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 PENGALAMAN
  386. Tata Kelola Perusahaan Keberagaman Direksi NAMA JABATAN PERIODE USIA JENIS KELAMIN PENDIDIKAN / KEAHLIAN PENGALAMAN Achmad Syafii Direktur 20212024 54 tahun L •Magister Manajemen Informatika • Sarjana Teknik Informatika & Komputer • Direktur IT, Operation & Digital Banking PT Bank Syariah Mandiri • Direktur IT & Operation PT Bank Syariah Mandiri (2017-2020) • Group Head IT Application Support PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • E4 -Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • DH Integration Hub & Common Application Services PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tiwul Widyastuti Direktur 20212024 55 tahun P •Magister Manajemen International • Sarjana Pertanian • Direktur Risk Management PT Bank Syariah Mandiri • Group Head Commercial Risk 2 Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • Komisaris PT Usaha Gedung Mandiri • Group Head Corporate Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk • Departement Head Multi Industri I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tribuana Tunggadewi Direktur 20212024 54 tahun P • Magister Ilmu Hukum • Spesialis Kenotariatan • Sarjana Hukum • Direktur Kepatuhan & Risiko PT Bank BNI Syariah • Senior Executive Vice President (SEVP) Risiko & Komunikasi PT Bank BNI Syariah • Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk • Vice President (VP) Wakil Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2009-2011) • VP Wakil Pemimpin 2 Divisi Bidang GCG dan Biro Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ade Cahyo Nugroho Direktur 20212024 43 tahun L • Magister Bisnis Administrasi • Sarjana Akuntansi • Direktur Finance, Strategy & Treasury PT Bank Syariah Mandiri • Direktur Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri • SEVP Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri • Direktur Finance & Strategy PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Tunas Finance • SEVP/Deputy Director PT Mandiri Tunas Finance PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 391
  387. NOMINASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Kebijakan Proses Nominasi dan Pemilihan Dewan Komisaris Bank Syariah Indonesia menerapkan prosedur dan kebijakan yang mengacu pada : 1. Undang-Undang Perseroan Terbatas; 2. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan 4. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang terkait dengan kegiatan usaha Bank. Prosedur Nominasi Dewan Komisaris Pengangkatan Dewan Komisaris Bank Syariah Indonesia wajib memenuhi persyaratan pada saat diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses nominasi dan pemilihan Dewan Komisaris dilakukan melalui usulan pemegang saham kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Sebelum pembahasan tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dalam RUPS, disediakan informasi tentang profil calon Dewan Komisaris yang baru. REMUNERASI DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN DIREKSI Kebijakan Kebijakan Tata Kelola Remunerasi Dewan Komisaris mengacu/berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59/POJK.03/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Prosedur Penetapan Secara garis besar prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dilakukan melalui tahapan berikut: 1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris. 2. Selanjutnya Komite Remunerasi dan Nominasi akan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris. 3. Dewan Komisaris menyampaikan usulan rekomendasi remunerasi berupa gaji/honorarium dan tantiem kepada Pemegang Saham Pengendali untuk mendapat persetujuan RUPS. Direksi Pengangkatan Direksi Bank Syariah Indonesia wajib memenuhi persyaratan pada saat diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses nominasi dan pemilihan Direksi dilakukan melalui usulan pemegang saham kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Sebelum pembahasan tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi dalam RUPS, disediakan informasi tentang profil calon Direksi yang baru. Komite Nominasi dan Remunerasi Membuat Kajian Penyusunan Remunerasi Dewan Komisaris Pembahasan Remunerasi Rapat Umum Pemegang Saham Menetapkan Remunerasi Struktur Remunerasi Kebijakan remunerasi dan fasilitas lainnya (remuneration package) yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kebijakan remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS antara lain meliputi: 1. Remunerasi yaitu penghasilan dalam bentuk keuangan (non natura) antara lain gaji, tunjangan (ene t), kompensasi dalam bentuk saham, bonus dan bentuk remunerasi lainnya; dan 
 2. Fasilitas lain yaitu fasilitas yang diterima tidak dalam bentuk keuangan (natura) bagi Dewan Komisaris dan Direksi, antara lain: - Tunjangan Hari Raya 
 - Tunjangan Purna Jabatan 
 - Tunjangan Perumahan dan Utilities 
 392 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  388. Tata Kelola Perusahaan - Fasilitas kendaraan dan tunjangan transportasi 
 - Fasilitas Kesehatan 
 - Fasilitas Club Membership dan Anggota Perkumpulan 
Profesi 
 - Fasilitas Biaya Komunikasi 
 - Fasilitas Kantor Non Inventaris 
 - Fasilitas Perjalanan Dinas 
 - Fasilitas Bantuan Humum 
 - Izin Cuti 
3. fasilitas lain yaitu fasilitas yang diterima tidak dalam bentuk keuangan (natura) bagi Dewan Pengawas Syariah, antara lain: - Tunjangan Hari Raya 
 - Tunjangan Purna Jabatan 
 - Fasilitas Kesehatan 
 - Fasilitas Perjalanan Dinas 
 Indikator Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah Dalam penetapan remuneration package tersebut Komite Remunerasi dan Nominasi telah memperhatikan: 1. Kinerja keuangan. 
 2. Pemenuhan pembentukan penyisihan penghapusan 
aktiva. 
 3. Kewajaran dengan peer group. 
 4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang BUS. 
 Jumlah nominal remunerasi yang diterima Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi selama tahun 2021, adalah sebagai berikut. Rincian Remunerasi JUMLAH PENERIMA DALAM 1 (SATU) TAHUN JENIS REMUNERASI DEWAN KOMISARIS DIREKSI NOMINAL (RpJUTA) ORANG DPS NOMINAL (Rp JUTA) ORANG NOMINAL (Rp JUTA) ORANG Honorarium 9 9.959.125.000 10 25.712.500.000 4 2.046.000.000 Tunjangan Perumahan - - 10 1.874.400.000 - - Tunjangan Transportasi 9 1.991.825.000 - - - - Tunjangan Hari Raya - - - - - - Tantiem 9 6.749.204.778 10 20.862.401.902 4 1.165.760.059 Transportasi - - 10 3.558.833.333 - - Asuransi Purna Jabatan 9 2.489.781.250 10 2.489.781.250 4 511.500.000 Kesehatan 9 396.615.418 10 1.863.852.526 4 77.620.390 Fasilitas Lain dalam Bentuk Natura PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 393
  389. Kelompok Jumlah Remunerasi JUMLAH REMUNERASI JUMLAH DEWAN KOMISARIS JUMLAH DPS JUMLAH DIREKSI Di atas Rp2 miliar 9 - 10 Di atas Rp1 miliar-Rp2 miliar - 1 - Di atas Rp500 juta-Rp1 miliar - 3 - Rp500 juta ke bawah - - - Keterangan : Diterima dalam bentuk keuangan (non natura) ORGAN DAN KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris Bank Syariah Indonesia memiliki Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Sekretaris Dewan Komisaris bertugas mengelola kesekretariatan Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: 1. Menyiapkan undangan rapat kepada seluruh peserta untuk ditandatangani oleh Komisaris Utama atau salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya; 2. Menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam rapat; 3. Mendistribusikan bahan rapat kepada seluruh peserta rapat; 4. Mencatat dan mengadministrasikan keputusan rapat; 5. Menyimpan konsep risalah rapat; 6. Menjaga kerahasian keputusan rapat sampai dengan keputusan diumumkan; 7. Menyampaikan risalah rapat kepada seluruh anggota rapat dan pejabat lain yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris; 8.Membuat catatan dan memonitor tindak lanjut perkembangan pelaksanaan keputusan-keputusan rapat serta melaporkan tindak lanjutnya kepada Dewan Komisaris. KOMITE AUDIT Komite Audit merupakan organ di bawah Dewan Komisaris. Pembentukannya bertujuan membantu pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris, terutama terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian intern (internal control system), efektivitas pemeriksaan oleh internal dan eksternal auditor, efektifitas pelaksanaan manajemen risiko (bersama-sama dengan Komite Pemantau Risiko) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 394 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Dasar Pembentukan Pembentukan Komite Audit merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 55/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum 2. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/ POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Komite Audit. 4. Peraturan perundang–undangan dan regulasi terkait lainnya. Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai dengan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit diuraikan sebagai berikut: 1. Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan komite audit untuk memenuhi tujuan komite sesuai dengan pembentukannya, diantaranya bertanggung jawab untuk hal-hal sebagai berikut: a. Menentukan rencana kerja tahunan. b.Menentukan jadwal rapat tahunan. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan komite audit serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. c.Membuat laporan berkala mengenai kegiatan Komite serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk menjadi perhatian Dewan Komisaris. d. Membuat Self Assesment mengenai efektivitas dari kegiatan Komite. e. Menunjuk anggota Komite Audit non Dewan Komisaris atau menunjuk pihak ketiga lainnya sebagai sekretaris Komite untuk mencatat Rapat Komite dan membuat Risalah Rapat Komite.
  390. Tata Kelola Perusahaan 2 . Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hal-hal sebagai berikut: a.Perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan sistem pengendalian intern (internal control system), termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. b. Efektifitas kinerja internal dan eksternal auditor. c. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. d. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. e.Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan. f. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa. g. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. h. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. i. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 3. Komite Audit juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, menyusun konsep dan analisa yang berhubungan dengan fungsi komite audit dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris, yang meliputi: a. Laporan Keuangan i. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank Syariah Indonesia Tbk., seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya. ii. Mempelajari secara mendalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Rencana Jangka Panjang PT Bank Syariah Indonesia Tbk. iii. Mempelajari secara mendalam laporan keuangan interim dan tahunan baik yang diaudit maupun yang tidak diaudit. b. c. iv.Mempelajari secara mendalam perubahan angka/nilai yang signifikan pada pos-pos Neraca dan Rugi/laba. v. Mempelajari secara mendalam pos-pos Aktiva Lain dan Pasiva Lain. vi. Mempelajari secara mendalam laporan Realisasi Rencana Kerja dan Anggaran serta meneliti pospos yang mempunyai perbedaan yang signifikan. vii.Melakukan pertemuan secara berkala dengan unit kerja terkait dan Auditor Ekstern yang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk meminta tambahan informasi dan klarifikasi dalam bidang akuntansi dan keuangan. viii. Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. Internal Control Melakukan pemantauan dan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan dan hasil pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern dan Auditor Ekstern atas penerapan sistem pengendalian intern (Internal control system). i. Mempelajari dan memastikan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. telah memiliki sistem pengendalian intern (internal control system) yang baku sesuai dengan praktek yang berlaku. ii. Mempelajari secara mendalam laporan hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern dan Auditor Ekstern yang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. guna memastikan bahwa pengendalian intern (internal control) sudah dilaksanakan dengan benar. iii. Melakukan pertemuan berkala dengan unit-unit kerja yang terkait dengan sistem pengendalian intern (internal control system) dan pelaksanaannya. iv.Melakukan pemantauan dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Satuan Kerja Audit Intern, Dewan Pengawas Syariah, dan Auditor Ekstern. v.Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. Internal Audit. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern. i. Mengevaluasi rencana kerja tahunan Satuan Kerja Audit Intern. ii. Mempelajari secara mendalam semua temuan yang signifikan dari hasil pemeriksaan internal auditor. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 395
  391. iii . Mengevaluasi program dan cakupan audit dalam rangka pelaksanaan rencana kerja tahunan Satuan Kerja Audit Intern. iv. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan audit oleh Satuan Kerja Audit intern untuk memastikan bahwa program audit sudah berjalan dengan cakupan yang benar. v. Melakukan pertemuan berkala dengan Satuan Kerja Audit Intern guna membahas temuantemuan audit yang signifikan serta memberikan masukan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Intern. vi. Meminta bantuan Satuan Kerja Audit Intern untuk melakukan pemeriksaan/investigasi khusus apabila terdapat temuan audit dan atau informasi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. vii. Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris. d. External Audit i. Mempelajari secara mendalam semua temuan yang signifikan dari hasil pemeriksaan eksternal auditor serta institusi pemeriksa lainnya. ii. Mempelajari nama dan atau reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan diundang untuk mengikuti tender. iii.Mempelajari kemungkinan keterkaitan KAP yang akan diundang mengikuti tender, termasuk para pejabat dan staf Kantor Akuntan Publik tersebut dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., yang meliputi: (1)Hubungan sebagai rekanan jasa non-audit bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (2)Hubungan sebagai pemegang saham PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. dalam jumlah material/menentukan. (3) Hubungan keluarga dekat dengan karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (4)Salah seorang pejabat dan atau auditor Kantor Akuntan Publik yang diundang mengikuti tender adalah mantan karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. yang berhenti kurang dari 1 (satu) tahun. (5)Salah seorang karyawan kunci bidang akuntansi dan keuangan di PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah mantan pejabat/ auditor Akuntan Publik yang diundang mengikuti tender yang berhenti kurang dari 1 (satu) tahun. 396 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 iv. Mempelajari dan memastikan bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. memiliki tata cara yang baku dan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Kantor Akuntan Publik. v. Mempelajari dan memastikan bahwa proses pelaksanaan pemilihan Kantor Akuntan Publik sudah berjalan dengan benar sesuai dengan tata cara yang baku. vi.Mempelajari Request for Proposal dan Terms of Reference yang dikirimkan kepada Kantor Akuntan Publik yang sudah ditetapkan sebagai calon eksternal auditor PT Bank Syariah Indonesia Tbk. vii.Mempelajari perencanaan dan cakupan audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik yang sudah dipilih/ditunjuk, guna memastikan bahwa perencanaan dan cakupan audit tersebut sesuai dengan Request for Proposal dan Terms of Reference serta sudah mempertimbangkan semua risiko yang dianggap penting. viii. Komite Audit memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ix. Melakukan komunikasi secara berkala dengan Kantor Akuntan Publik yang sedang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. guna membahas hal-hal yang perlu untuk dikomunikasikan, antara lain sebagai berikut: (1) Progres pelaksanaan pemeriksaan. (2) Temuan-temuan penting. (3) Perubahan peraturan/ketentuan dalam pencatatan akuntansi dan keuangan dari institusi yang berwenang. (4) Penyesuaian-penyesuaian yang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan. (5)Kendala/hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan pemeriksaan. x.Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauannya dan memberi masukan atas hal-hal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris Wewenang Adapun wewenang yang dimiliki oleh Komite Audit adalah: 1.Memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan dan atau hal-hal lain yang disampaikan Direksi. 2. Melakukan komunikasi dengan Kepala Unit Kerja dan pihak-pihak lain di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. serta Kantor Akuntan Publik yang memeriksa PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan.
  392. Tata Kelola Perusahaan 3 . Meminta laporan hasil pemeriksaan internal auditor dan eksternal auditor serta institusi pengawas/pemeriksa lainnya, 4. Meminta internal auditor dan atau eksternal auditor untuk melakukan pemeriksaan/investigasi khusus, apabila terdapat dugaan kuat telah terjadi kecurangan, pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Piagam Komite Audit Bank Syariah Indonesia telah memiliki Piagam Komite Audit yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direksi dan Dewan Komisaris BSI Nomor 01/003-SKB/Dirkom tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia. Piagam tersebut menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab audit secara transparan, kompeten, objektif dan independen, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Isi Piagam Komite Audit, secara umum meliputi: 1. Visi, Misi dan Fungsi 2. Kedudukan & Ruang Lingkup 3. Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab dan Komunikasi serta hubungan internal audit dengan unit kerja yang melakukan fungsi pengendalian 4. Persyaratan Internal Auditor 5. Kode Etik Auditor 6. Aktivitas Internal Audit 7. Risiko Audit dan Perlindungan Hukum Komposisi Komite Audit Anggota Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/178-KEP/ DIR tentang Penetapan Susunan Anggota Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang efektif per 30 Agustus 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut: NAMA JABATAN MASA JABATAN Eko Suwardi* Ketua merangkap anggota Komisaris Independen 2021 Muhammad Zainul Majdi** Ketua merangkap anggota Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Anggota 2021 Adiwarman Azwar Karim** Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Anggota 2021-selesai Imam Budi Sarjito Komisaris Anggota 2021-selesai Suyanto Komisaris Anggota 2021-selesai M. Arief Rosyid Hasan Komisaris Independen Anggota 2021-selesai Widuri Meintari Kusumawati Pihak Independen Anggota 2021-selesai Djoko Seno Adji Pihak Independen Anggota 2021-selesai M. Zacky Thayib Pihak Independen Anggota 2021-selesai 2021-selesai * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 397
  393. Profil Komite Audit Eko Suwardi Ketua merangkap anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Muhammad Zainul Majdi Ketua merangkap anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Mulya Effendi Siregar Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Adiwarman Azwar Karim Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Imam Budi Sarjito Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Suyanto Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. M. Arief Rosyid Hasan Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Widuri Meintari Kusumawati Anggota Warga Negara Indonesia Domisili Jakarta Usia 44 tahun Tempat, Tanggal Lahir Klaten, 11 Mei 1977 Dasar Penunjukan Keputusan Direksi No. 01/178-KEP/DIR Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada (2016) • Sarjana Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (2000) • Diploma (D3) Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (1998) Sertifikasi • • • • Cyber Risk Management Fundamentals (2021), CRMS Indonesia 2021 Sertifikasi Halal Supervisor oleh LSP LP POM MUI, 2019 Certification in Audit Committee Practices, Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) 2019 Certified on Enterprise Risk & Governance (CERG-3120163), 2016-2021 Riwayat Pekerjaan • • • • Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk ( 2020– 2021) Anggota Komite Audit di PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk ( 2015 – 2019) Anggota Komite Audit di PT Sarana Multigriya Finansial ( 2017-2020) Capital Expenditure Analyst di Komite Pengkajian Perencanaan dan Risiko PT Telkom Indonesia Tbk (2004-Sekarang ) Anggota Tim Kerja Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko di PT Telkom Indonesia Tbk (2014 -2019) Anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko di PT Telkom Indonesia Tbk (2004 - 2013) Compliance Officer di PT Bank Syariah Mandiri (2003 – 2004) Asisten Staf Ahli Pasar Modal di Departemen Keuangan Bank Indonesia (2000-2002) • • • • 398 Rangkap Jabatan Merangkap sebagai: Capital Expenditure Analyst di Komite Pengkajian Perencanaan dan Risiko PT Telkom Indonesia Tbk Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  394. Tata Kelola Perusahaan Djoko Seno Adji Anggota Warga Negara Indonesia Domisili Bogor Usia 62 tahun Tempat , Tanggal Lahir Bogor, 27 Mei 1959 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No. 01/178-KEP/DIR tanggal efektif 30 Agustus 2021 Riwayat Pendidikan • Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (2001) • Akademi Akuntansi Indonesia Jakarta (1985) Sertifikasi • Qualified Internal Auditor (QIA) • Sertifikasi Kompetensi Level I pada Bidang Manajemen Risiko Perbankan • Sertifikasi Kompetensi Auditor (Level Senior Auditor) Riwayat Pekerjaan • Internal Auditor Bank Mandiri (2000-2015) • Internal Auditor Bank Exim (1989-1999) • Pegawai Bank Exim 1981-1988) Rangkap Jabatan Tidak memiliki rangkap jabatan Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. M. Zacky Thayib Anggota Warga Negara Indonesia Domisili Bogor Usia 58 tahun Tempat, Tanggal Lahir Bandung, 31 Oktober 1963 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No. 01/178-KEP/DIR tanggal efektif 30 Agustus 2021 Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada (1998) • Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjajaran (1986) Sertifikasi • • • • Sertifikasi Kompetensi Auditor Level Manager (LSPP) Sertifikasi Kepatuhan & AML Level II (LSPP) Divisi Kepatuhan Certified Fraud Examiner (CFE) dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFA) Sertifikasi Kompetensi Manahemen Risiko Riwayat Pekerjaan • • • • • • • • • • Learning Consultant (LC) Mandiri University Group (2018-2019) Regional Business Control Head (RBCH) Bank Mandiri Region 4 Jakarta Thamrin (2017-2018) Regional Business Control Head (RBCH) Bank Mandiri Region 1 Medan (2015-2017) Department Head Internal Audit Bank Mandiri (2010-2015) Regional Internal Control Head (RICH) Bank Mandiri Region 9 Banjarmasin (2008-2010) Regional Internal Control Head (RICH) Bank Mandiri Region 3 Jakarta Kota (2006-2008) Investigator Bank Mandiri (1998-2006) Pegawai Pimpinan Biro Pengawasan (1996-1998) Pegawai Pimpinan Cabang Bank Exim Imam Bonjol (1994-1996) Pegawai Pimpinan Bank Exim di Biro Kredit Jangka Pendek & Menengah (1990-1993) Rangkap Jabatan Tidak memiliki rangkap jabatan Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 399
  395. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman NAMA JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN Eko Suwardi * Ketua • Doctor Bussiness in Acounting • Sarjana Accounting • Sarjana Ekonomi Bidang pendidikan, dan audit perbankan. Muhammad Zainul Majdi** Ketua merangkap anggota • Doktor bidang Usuludin • Magister bidang Usuludin • Licence (Lc) bidang Usuludin Bidang pemerintahan, dan perbankan. Mulya Effendi Siregar* Anggota • Doctor Consumer Economics • Pasca Sarjana Agricultural Economics • Sarjana Fakultas Pertanian Bidang Keahlian Sosial Ekonomi Pertanian Bidang pengawasan bank syariah dan regulasi di bidang syariah. Adiwarman Azwar Karim** Anggota • Master of Arts in Economics and Economics Policy • Master of Business Administration in General Management • Sarjana Ekonomi • Sarjana Ekonomi Agrikultur Bidang pengawasan bank syariah dan regulasi di bidang syariah. Imam Budi Sarjito Anggota • Doktor bidang Ekonomi • Magister bidang Ekonomi • Sarjana bidang Ekonomi Bidang kepatuhan, manajemen risiko, perencanaan strategis di perbankan. Suyanto Anggota • Magister bidang Strategi Perang Semesta • Sarjana Ekonomi Pembangunan Bidang intelijen dan birokrasi M. Arief Rosyid Hasan Anggota • Magister bidang Kebijakan Kesehatan • Kedokteran Gigi Bidang kebijakan kesehatan dan organisasi. Widuri Meintari Kusumawati Anggota • Magister bidang Akuntans • Sarjana Akuntansi Bidang audit dan manajemen risiko. Djoko Seno Adji Anggota • Sarjana bidang Manajemen • Sarjana bidang Hukum • Diploma bidang Akuntansi Bidang audit perbankan. M. Zacky Thayib Anggota • Magister bidang Manajemen • Sarjana bidang Akuntansi Bidang pengawasan, audit dan investigasi di perbankan. * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Independensi Komite Audit 400 ASPEK INDEPENDENSI EKO SUWARDI* MUHAMMAD ZAINUL MAJDI** MULYA EFFENDI SIREGAR* ADIWARMAN AZWAR KARIM** IMAM BUDI SARJITO Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham di perusahaan √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 M. ARIEF WIDURI M. DJOKO SUYANTO ROSYID MEINTARI ZACKY SENO ADJI HASAN KUSUMAWATI THAYIB
  396. Tata Kelola Perusahaan M . ARIEF WIDURI M. DJOKO SUYANTO ROSYID MEINTARI ZACKY SENO ADJI HASAN KUSUMAWATI THAYIB ASPEK INDEPENDENSI EKO SUWARDI* MUHAMMAD ZAINUL MAJDI** MULYA EFFENDI SIREGAR* ADIWARMAN AZWAR KARIM** IMAM BUDI SARJITO Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/ atau sesama anggota Komite Audit √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, pejabat dan pemerintah √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √: Iya, x: Tidak * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Rangkap Jabatan Anggota Komite Audit NAMA RANGKAP JABATAN DI: JABATAN BANK SYARIAH INDONESIA PERUSAHAAN/LEMBAGA LAIN Eko Suwardi* Ketua • Komisaris Independen Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Muhammad Zainul Majdi** Ketua merangkap anggota • Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Rektor IAIH Pancor Mulya Effendi Siregar* Anggota • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Adiwarman Azwar Karim** Anggota • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi • Anggota Komite Pemantau Risiko - Imam Budi Sarjito Anggota •Komisaris • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi - Suyanto Anggota •Komisaris • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi • Staf Khusus Kepala BIN M. Arief Rosyid Hasan Anggota • Komisaris Independen • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi • Ketua Ekonomi Masjid PP DMI • Wakil Kepala Badan Ekonomi Syariah KADIN • Ketua Komite Pemuda PP MES • Ketua Dewan Pembina ISYEF • Wakil Sekjen DPP HIPMI Widuri Meintari Kusumawati Anggota - Capital Expenditure Analyst di Komite Pengkajian Perencanaan dan Risiko PT Telkom Indonesia Tbk Djoko Seno Adji Anggota - - M. Zacky Thayib Anggota - - * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 401
  397. Rapat Komite Audit Sepanjang tahun 2021 , Komite Audit menyelenggarakan 26 kali rapat. Rinciannya diuraikan melalui tabel di bawah ini. Agenda Rapat NO. 402 TANGGAL AGENDA PESERTA 1 18 Maret 2021 Strategi & Program Kerja Digital Banking Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 2 26 Maret 2021 Pembahasan Terkait Pembentukan Laznas BSI Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 3 29 Maret 2021 Rapat mengenai Hasil Laporan Keuangan Audited BNIS dan BRIS per Januari 2021 Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 4 31 Maret 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Accounting & Finance Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 5 31 Maret 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Treasury Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 6 29 April 2021 Pembahasan Terkait RUPS Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  398. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat NO . TANGGAL AGENDA PESERTA 7 5 Mei 2021 Pembahasan Materi Rilis Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2021 Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 8 20 Mei 2021 Laporan Realisasi Audit bulan Jan-April 2021 Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 9 17 Juni 2021 Progres Pengembangan Informasi Teknologi BSI (Termasuk Digital Banking) s.d 31 Mei 2021 Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 10 18 Juni 2021 Update Step Up Price Pembiayaan Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 11 8 Juli 2021 Complaint Handling Management oleh: 1) Customer Care Group 2) Penanggungjawab War Room Komite Audit Ketua: Eko Suwardi, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 12 15 Juli 2021 Sustainable Finance (SF): Sustainability Report 2020 dan Progress Implementasi Strategi SF (RAKB) S1 2021 Komite Audit Ketua: 1) Imam Budi Sarjito, Komisaris 2) Suyanto, Komisaris 3) M. Arief Rosyid Hasan, komisaris Independen 4) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 5) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 6) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 13 28 Juli 2021 Laporan Publikasi Triwulan II 2021 Komite Audit Ketua: 1) Imam Budi Sarjito, Komisaris 2) Suyanto, Komisaris 3) M. Arief Rosyid Hasan, komisaris Independen 4) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 5) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 6) M. Zacky Thayib, Pihak Independen PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 403
  399. Agenda Rapat 404 NO . TANGGAL AGENDA 14 12 Agustus 2021 Laporan Realisasi Audit bulan Mei-Juni 2021 Komite Audit Ketua: 1) Imam Budi Sarjito, Komisaris 2) Suyanto, Komisaris 3) M. Arief Rosyid Hasan, komisaris Independen 4) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 5) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 6) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 15 30 Agustus 2021 Penyesuaian Honorarium KAP Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 16 16-September 2021 Update Daftar Keterlambatan Laporan BSI Kepada Pihak Ketiga per Feb - Agustus 2021 (Termasuk Koreksi/ Perbaikan Laporan) Penyebab dan Mitigasinya Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 17 16 September 2021 Laporan Penanganan Open Items Pasca Merger Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 18 14 Oktober 2021 Audit Plan BSI Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 19 14 Oktober 2021 Laporan Kesiapan menjelang Efektif Integrasi Operasi mulai 1 November 2021, serta Kendala/Main Issues dan Solusinya paska Roll Out di Wilayah Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 PESERTA
  400. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat NO . TANGGAL AGENDA PESERTA 20 27 Oktober 2021 Laporan Publikasi Triwulan III Tahun 2021 Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 21 4 November 2021 Laporan Audit Triwulan III Tahun 2021 Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 22 17 November 2021 Usulan RAKB Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 23 2 Desember 2021 Permohonan Masukan dan Ekspektasi Dewan Komisaris terkait Penyusunan Annual Audit Plan 2022 Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 24 2-Des-2021 Progres Implementasi Penanganan Agunan Terintegrasi dari Seluruh Unit Operation PT Bank Syariah Indonesia Tbk Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen 25 23 Desember 2021 PwC : Hard Close Meet 1. Update status audit 2021 s.d pertengahan Desember 2021 2. Update status reviu pembiayaan menggunakan Balance November 2021 3. Update status Provisi dan Cadangan menggunakan Balance November 2021 Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 405
  401. Agenda Rapat NO . 26 TANGGAL 23 Desember 2021 AGENDA PESERTA Burning Issues Region Aceh Komite Audit Ketua: M. Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Imam Budi Sarjito, Komisaris 3) Suyanto, Komisaris 4) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 5) Widuri Meintari Kusumawati, Pihak Independen 6) Djoko Seno Adji, Pihak Independen 7) M. Zacky Thayib, Pihak Independen Frekuensi dan Tingkat kehadiran NAMA JABATAN JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN TINGKAT KEHADIRAN (%) Eko Suwardi* Ketua 14 14 100 Muhammad Zainul Majdi** Ketua merangkap anggota 12 12 100 Mulya Effendi Siregar* Anggota 14 14 100 Adiwarman Azwar Karim** Anggota 12 12 100 Imam Budi Sarjito Anggota 26 26 100 Suyanto Anggota 26 26 100 M. Arief Rosyid Hasan Anggota 26 26 100 Widuri Meintari Kusumawati Anggota 26 26 100 Djoko Seno Adji Anggota 26 26 100 M. Zacky Thayib Anggota 26 26 100 * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas NO. REALISASI KEGIATAN (TUGAS) 1 Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal maupun auditor eksternal, dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan auditor 2 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik dan KAP untuk audit tahun buku 2020. KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI Komite Remunerasi dan Nominasi merupakan organ yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite tersebut berfungsi untuk membantu tugas Dewan Komisaris, terutama yang berkenaan dengan kebijakan remunerasi dan nominasi Bank. Dasar Pembentukan Pembentukan Komite Nominasi dan Remunersi merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah: 1. Peratuan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. 2. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi & Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. 4. serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku. 406 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  402. Tata Kelola Perusahaan Tugas dan Tanggung Jawab Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 1. Terkait dengan fungsi remunerasi a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi; b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah; 2. Terkait dengan fungsi nominasi: a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: i. Komposisi jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah. ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi. iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah. b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi. c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/ atau anggota Dewan Pengawas Syariah. d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah, kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. f. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/ atau anggota Dewan Pengawas Syariah. 3.Menyusun konsep dan analisa yang berhubungan dengan fungsi Komite Remunerasi dan Nominasi. 4.Membantu Dewan Komisaris dalam penetapan kebijakan umum Sumber Daya Insani. 5.Membantu Dewan Komisaris memperoleh dan menganalisa data bakal calon Direksi dari talent pool pejabat satu tingkat di bawah Direksi. 6.Membantu Dewan Komisaris dalam memberikan rekomendasi tentang opsi kepada Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Pegawai, antara lain opsi saham serta pengawasan pelaksanaannya. 7.Memiliki data base dan talent pool calon-calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah. 8. Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan rapat Komite dan mengusulkan agenda serta materi rapat. 9. Anggota Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam: a. Menyelenggarakan rapat secara teratur; b. Mempelajari materi rapat terlebih dahulu; c. Menghadiri rapat; d. Memberikan kontribusi dan berperan aktif; e. Membuat risalah rapat (sekretaris). Wewenang Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki wewenang: 1.Meminta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk melakukan survey sesuai kebutuhan Komite Remunerasi dan Nominasi. 2. Meminta informasi hal-hal yang diperlukan dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah memiliki piagam yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor 01/001-SKB/Dirkom tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Syariah Indonesia. Piagam Komite Nominsi dan Remunerasi mengatur sejumlah hal yang meliputi: 1. Latar Belakang 2. Definisi 3.Tujuan 4. Fungsi, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab 5. Keanggotaan dan Tata Tertib 6. Sistem Remunerasi dan Nominasi 7.Penutup PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 407
  403. Komposisi Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No . 01/179-KEP/DIR tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 30 Agustus 2021. Komposisinya adalah sebagai berikut: NAMA JABATAN MASA JABATAN KETERANGAN Komaruddin Hidayat Ketua merangkap anggota 2021-selesai Komisaris Independen Adiwarman Azwar Karim** Anggota 2021-selesai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Muhammad Zainul Majdi** Anggota 2021-selesai Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen B.S. Kusmulyono Anggota 2021-selesai Komisaris Independen Suyanto Anggota 2021-selesai Komisaris Masduki Baidlowi Anggota 2021-selesai Komisaris Imam Budi Sarjito Anggota 2021-selesai Komisaris Sutanto Anggota 2021-selesai Komisaris M. Arief Rosyid Hasan Anggota 2021-selesai Mulya Effendi Siregar* Anggota 2021 Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Eko Suwardi* Anggota 2021 Komisaris Independen Andrianto Daru Kurniawan Sekretaris 2021-selesai Komisaris Independen Group Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting. * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Profil Komite Remunerasi dan Nominasi Komaruddin Hidayat Ketua merangkap anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Adiwarman Azwar Karim Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Muhammad Zainul Majdi Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. 408 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 B.S. Kusmulyono Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Suyanto Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Masduki Baidlowi Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. M. Arief Rosyid Hasan Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini.
  404. Tata Kelola Perusahaan Andrianto Daru Kurniawan Sekretaris Warga Negara Indonesia Domisili Bogor Usia 50 tahun Tempat , Tanggal Lahir 31 Maret 1970 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No. 01/179-KEP/DIR yang berlaku efektif pada 30 Agustus 2021. Riwayat Pendidikan • Magister bidang Aktuaria Universitas Indonesia (2000) • Sarjana Matematika Universitas Gadjah Mada (1993) Riwayat Pekerjaan • • • • Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. Human Capital Division Head PT Bank BNI Syariah (2017-2021) Treasury & International Division Head PT Bank BNI Syariah (2017) Operation Division Head PT Bank BNI Syariah (2012-2017) Enterprise Risk & Policy Management Division Head PT Bank BNI Syariah (2011- 2012) Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman NAMA JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN/KEAHLIAN Komaruddin Hidayat Ketua merangkap anggota • Doktor Filsafat Ankara Turki (1990) • Magister Filsafat • Sarjana Usuludin Bidang pengawasan perbankan syariah dan pendidikan. Adiwarman Azwar Karim Anggota • Master of Arts in Economics and Economics Policy • Master of Business Administration in General Management • Sarjana Ekonomi • Sarjana Ekonomi Agrikultur Bidang pengawasan bank syariah dan regulasi di bidang syariah. Muhammad Zainul Majdi Anggota • Doktor bidang Usuludin • Magister bidang Usuludin • Licence (Lc) bidang Usuludin Bidang legislatif, pemerintahan dan pendidikan. B.S. Kusmulyono Anggota • Doktor Manajemen Lingkungan • Master Business Administration • Sarjana Teknik Kimia Bidang manajemen dan pengelolaan perbankan. Suyanto Anggota • Magister bidang Strategi Perang Semesta • Sarjana Ekonomi Pembangunan Bidang intelijen dan birokrasi. Masduki Baidlowi Anggota • Sarjana Riwayat Pendidikan • Sarjana Muda Sastra Arab • Studi Islam Klasik Bidang organisasi, birokrasi dan legislatif. Imam Budi Sarjito Anggota • Doktor bidang Ekonomi • Magister bidang Ekonomi • Sarjana bidang Ekonomi Bidang kepatuhan, manajemen risiko, perencanaan strategis di perbankan. Sutanto Anggota Sarjana Administrasi Bidang audit perbankan. M. Arief Rosyid Hasan Anggota • Magister bidang Kebijakan Kesehatan • Kedokteran Gigi Bidang kebijakan kesehatan dan organisasi. Mulya Effendi Siregar* Anggota • Doktor bidang Usuludin • Magister bidang Usuludin • Licence (Lc) bidang Usuludin Bidang pemerintahan, dan perbankan. Eko Suwardi* Anggota • Doctor Bussiness in Acounting • Sarjana Accounting • Sarjana Ekonomi Bidang pendidikan, dan audit perbankan. Andrianto Daru Kurniawan Anggota • Magister bidang Aktuaria • Sarjana bidang Matematika Bidang Matematika Bidang Aktuaria * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 409
  405. Independensi Komite Remunerasi dan Nominasi ADIWARMAN MUHAMMAD IMAM M . ARIEF MULYA ANDRIANTO B.S. MASDUKI EKO AZWAR ZAINUL SUYANTO BUDI SUTANTO ROSYID EFFENDI DARU KUSMULYONO BAIDLOWI SUWARDI* KARIM** MAJDI** SARJITO HASAN SIREGAR* KURNIAWAN ASPEK INDEPENDENSI KOMARUDDIN HIDAYAT Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham di perusahaan √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/ atau sesama anggota Komite Audit √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, pejabat dan pemerintah √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √: Iya, x: Tidak * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Rangkap Jabatan Anggota Komite NAMA 410 RANGKAP JABATAN DI: JABATAN BANK SYARIAH INDONESIA PERUSAHAAN/LEMBAGA LAIN Komaruddin Hidayat Ketua merangkap anggota • Anggota Komite Pemantau Risiko • Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Adiwarman Azwar Karim** Anggota • Anggota Komite Audit • Anggota Komite Pemantau Risiko - Muhammad Zainul Majdi** Anggota • Ketua merangkap Anggota Komite Audit • Rektor IAIH Pancor (2010-sekarang) B.S. Kusmulyono Anggota - Suyanto Anggota - Masduki Baidlowi Anggota • Anggota Komite Pemantau Risiko • Staf khusus Wakil Presiden sekaligus Juru Bicara Wakil Presiden • Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) • Ketua Majelis Ulama Indonesia • Ketua Yayasan MMD Initiative Imam Budi Sarjito Anggota • Anggota Komite Audit - Sutanto Anggota • Anggota Komite Pemantau Risiko - PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  406. Tata Kelola Perusahaan NAMA RANGKAP JABATAN DI : JABATAN BANK SYARIAH INDONESIA PERUSAHAAN/LEMBAGA LAIN M. Arief Rosyid Hasan Anggota • Anggota Komite Audit • Ketua Ekonomi Masjid PP DMI • Wakil Kepala Badan Ekonomi Syariah KADIN • Ketua Komite Pemuda PP MES • Ketua Dewan Pembina ISYEF • Wakil Sekjen DPP HIPMI Mulya Effendi Siregar* Anggota • Anggota Komite Audit Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Eko Suwardi* Anggota • Ketua Komite Audit Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Andrianto Daru Kurniawan Sekretaris Group Head Human Capital Strategy & Policy Group - * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi Sepanjang tahun 2021, Komite Remunerasi dan Nominasi menyelenggarakan 5 (lima) kali rapat. Rinciannya diuraikan melalui tabel di bawah ini. Agenda Rapat No. Tanggal Agenda Peserta 1 15 Maret 2021 Pembahasan Remunerasi Management Pasca Merger Ketua: Komaruddin Hidayat, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Eko Suwardi, Komisaris Independen 3) B.S. Kusmulyono, Komisaris Independen 4) Suyanto, Komisaris 5) Masduki Baidlowi, Komisaris 6) Sutanto, Komisaris 7) Imam Budi Sarjito, Komisaris 8) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 9) Andrianto Daru Kurniawan, Grup Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting 2 12 April 2021 Pembahasan Usulan Direksi pada Surat No. 01/765-3/DIR-HCP, Tanggal 12 April 2021 Perihal Usulan Remunerasi Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk Ketua: Komaruddin Hidayat, Komisaris Independen Anggota: 1) Mulya E. Siregar, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Eko Suwardi, Komisaris Independen 3) B.S. Kusmulyono, Komisaris Independen 4) Suyanto, Komisaris 5) Masduki Baidlowi, Komisaris 6) Sutanto, Komisaris 7) Imam Budi Sarjito, Komisaris 8) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 9) Andrianto Daru Kurniawan, Grup Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting 3 9 Agustus 2021 Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris Ketua: Komaruddin Hidayat, Komisaris Independen Anggota: 1) B.S. Kusmulyono, Komisaris Independen 2) Suyanto, Komisaris 3) Masduki Baidlowi, Komisaris 4) Sutanto, Komisaris 5) Imam Budi Sarjito, Komisaris 6) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 7) Andrianto Daru Kurniawan, Grup Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting 4 23 Agustus 2021 Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris Ketua: Komaruddin Hidayat, Komisaris Independen Anggota: 1) B.S. Kusmulyono, Komisaris Independen 2) Suyanto, Komisaris 3) Masduki Baidlowi, Komisaris 4) Sutanto, Komisaris 5) Imam Budi Sarjito, Komisaris 6) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 7) Andrianto Daru Kurniawan, Grup Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 411
  407. Agenda Rapat No . 5 Tanggal 29 November 2021 Agenda Usulan Ketentuan Tambahan Mengenai Tunjangan, Fasilitas dan Benefit Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk Peserta Ketua: Komaruddin Hidayat, Komisaris Independen Anggota: 1) Adiwarman Karim, Komisaris Utama/Komisaris Independen 2) Zainul Majdi, Wakomut/Komisaris Independen 3) B.S. Kusmulyono, Komisaris Independen 4) Suyanto, Komisaris 5) Masduki Baidlowi, Komisaris 6) Sutanto, Komisaris 7) Imam Budi Sarjito, Komisaris 8) M. Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen 9) Andrianto Daru Kurniawan, Grup Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting Frekuensi dan Tingkat kehadiran NAMA JABATAN JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN TINGKAT KEHADIRAN (%) Komaruddin Hidayat Ketua merangkap anggota 5 5 100 Adiwarman Azwar Karim** Anggota 1 1 100 Muhammad Zainul Majdi** Anggota 1 1 100 B.S. Kusmulyono Anggota 5 5 100 Suyanto Anggota 5 5 100 Masduki Baidlowi Anggota 5 5 100 Imam Budi Sarjito Anggota 5 5 100 Sutanto Anggota 5 5 100 M. Arief Rosyid Hasan Anggota 5 5 100 Mulya E. Siregar* Anggota 3 3 100 Eko Suwardi* Anggota 3 3 100 Andrianto Daru Kurniawan Anggota 5 5 100 * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Kebijakan Suksesi Direksi Salah satu tugas dari Komite Remunerasi dan Nominasi adalah menyusun suatu sistem nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah yang akan menjadi bagian dari kebijakan GCG dari Bank serta akan menjadi pedoman Dewan Komisaris dan RUPS dalam menetapkan nominasi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah. Prinsip Dasar 1. Persyaratan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Calon anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencalonan dan Pengajuan calon Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan pengawas Syariah. Calon anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah diajukan melalui seleksi dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Prosedur Seleksi 1. Komite Remunerasi dan Nominasi mengidentifikasi calon yang memenuhi kriteria. 2. Dewan Komisaris atas dasar saran dari Komite Remunerasi dan Nominasi menyapaikan usulan calon Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan pengawas Syariah kepada RUPS. 3. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir atau diminta Dewan Komisaris atau bila ada kekosongan jabatan. 412 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  408. Tata Kelola Perusahaan Pelatihan dan /atau peningkatan kompetensi Bank Syariah Indonesia senantiasa mendorong Komite Remunerasi dan Nominasi untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan. Informasi lengkap mengenai hal ini disampaikan dalam bab “Profil Perusahaan”. Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan tugas yang telah dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi di tahun 2021, antara lain : 1. Pengusulan Remunerasi Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2. Usulan Perubahan Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk. KOMITE PEMANTAU RISIKO Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko. Dasar Pembentukan Pembentukan Komite Pemantau Risiko merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah: • Peratuan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 55/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. • Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. • Peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait yang berlaku. Tugas dan Tanggung Jawab 1. Ketua Komite bertugas & bertanggung jawab dalam memimpin rapat Komite dan mengusulkan materi rapat. 2. Anggota Komite bertugas & bertanggung jawab dalam: a. Menyelenggarakan rapat secara teratur. b. Mempelajari materi rapat terlebih dahulu. c. Menghadiri rapat d. Memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam rapat. 3. Ketua dan Anggota Komite secara bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan manajemen risiko yang berkaitan dengan pengendalian risiko dibidang pengelolaan asset & liability, likuiditas, perkreditan dan operasional sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris. b. Melakukan diskusi dengan Direksi atau unit kerja yang terkait dengan masalah yang manajemen risikonya periu atau sedang dibahas. c. Memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dalam kegiatan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. d. Mempelajari kebijakan dan peraturan-peraturan internal yang terkait manajemen risiko yang dibuat Direksi. e. Memastikan telah dipertimbangkannya segala risiko yang penting dalam produk-produk PT Bank Syariah Indonesia Tbk. yang baru dan segala dampak karena adanya perubahan atau kejadian yang signifikan baik yang berasal dari internal maupun eksternal PT Bank Syariah Indonesia Tbk. f. Melakukan pembahasan laporan triwulanan profil risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk. g. Menyampaikan masukan kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan yang perlu dibicarakan dengan Direksi, agar Direksi melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi manajemen risiko oleh Komite. h. Secara proaktif menyelenggarakan rapat dengan Direksi dalam rangka mengantisipasi akan adanya risiko, khususnya apabila ada peristiwa penting, peraturan eksternal yang mempengaruhi bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk. i. Melakukan evaluasi terhadap perkembangan atas perubahan struktur organisasi sampai dengan satu tingkat di bawah Direksi yang sedang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk. j. Monitoring adanya informasi negatif terhadap nasabah-nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. yang dapat menyebabkan meningkatnya risiko kredit. Wewenang Wewenang yang dimiliki oleh Komite Pemantau Risiko adalah: 1. Ketua dan Anggota Komite dapat menghadiri Rapat Risk Management Committee sebagai undangan. 2. Ketua dan Anggota Komite dapat meminta laporanlaporan internal yang berkaitan dengan pengendalian risiko di bidang pengelolaan ‘asset & liability’, pembiayaan, treasury dan operasional, antara lain menyangkut: a. Exposure risiko. b. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit-limit. c. Realisasi pelaksanaan pengendalian risiko dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. d. Laporan berkala profil risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 3. Bekerja sama dengan Komite Audit secara umum dan secara khusus untuk meminta Internal Audit untuk melakukan pemeriksaan terhadap bidang-bidang tertentu yang eksposur risikonya memburuk. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 413
  409. Piagam Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko Perseroan telah memiliki piagam yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor 01 /002-SKB/Dirkom tentang Penetapan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia. Piagam Komite Pemantau Risiko mengatur sejumlah hal yang meliputi: 1. Latar Belakang 2. Pemantau Risiko 3. Definisi, Visi & Misi, Tanggung Jawab dan Wewenang 4. Struktur Keanggotaan 5.Kerahasiaan 6. Imbal Jasa Anggota Komite 7. Rapat Komite 8.Perubahan 9.Penutup Komposisi Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.01/180KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan komite Pemantau Risiko PT bank Syariah Indonesia yang berlaku efektif per 30 Agustus 2021. Komposisinya adalah sebagai berikut: NAMA JABATAN MASA JABATAN KETERANGAN Bangun S. Kusmulyono Ketua merangkap anggota 2021-selesai Komisaris Independen Adiwarman Azwar Karim** Anggota 2021-selesai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Komaruddin Hidayat Anggota 2021-selesai Komisaris Independen Sutanto Anggota 2021-selesai Komisaris Masduki Baidlowi Anggota 2021-selesai Mulya Effendi Siregar* Anggota 2021 Kayim Hanuri Anggota 2021-selesai Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Pihak Independen Saifuddin Latief Anggota 2021-selesai Pihak Independen Bowo Setiyono Anggota 2021-selesai Pihak Independen Delyuzar Syamsi Anggota 2021-selesai Pihak Independen * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Profil Komite Pemantau Risiko Bangun S. Kusmulyono Ketua merangkap anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Adiwarman Azwar Karim Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Komaruddin Hidayat Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. 414 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  410. Tata Kelola Perusahaan Sutanto Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Masduki Baidlowi Anggota Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Dewan Komisaris” yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. Kayim Hanuri Anggota Warga Negara Indonesia Domisili Jakarta Usia 63 tahun Tempat, Tanggal Lahir Cirebon. 7 Desember 1958 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No.01/180-KEP/DIR Riwayat Pendidikan • Master of Science in Agricultural Economics dari Texas A&M University at College Station, Texas USA, (1992) • Sarjana Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (1982) Riwayat Pekerjaan • Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Syariah Mandiri (2016-2020) • Department Head of Business Process & System Reengineering di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2013-2014) • Department Head of Credit Policy and Procedure di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2007-2013) • Regional Risk Manager Regional Area I Medan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2006-2007) • Department Head of Syndication and Structured Finance di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (20012005) • Division Head of Corporate Banking-Structured Finance, Trade Service & Cash Management di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2000-2001) • Division Head of Structured Finance di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (1999-2000) • Team Merger Corporate Banking di PT Bank Mandiri (Persero) 1998-1999 • Department Head of Syndication Loan di PT Bank Bumi Daya (Persero) (1997-1999) • Senior Account Manager in Corporate Banking Unit di PT Bank Bumi Daya (Persero) (1992-1997) • the Job Training di Bank Bumi Daya New York Agency (1992) • Section Head of Export and Import (Branch) di PT Bank Bumi Daya (Persero) (1986-1988) • Section Head of Credit (Branch) di PT Bank Bumi Daya (Persero) (1986-1988) • Section Head of Accounting (Branch) di PT Bank Bumi Daya (Persero) (1985-1986) • Credit Analyst (Branch) di PT Bank Bumi Daya (Persero) (1983-1984) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. Saifuddin Latief Anggota Warga Negara Indonesia Domisili Bekasi, Jawa Barat Usia 63 tahun Tempat, Tanggal Lahir Kudus, 17 Maret 1958 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No.01/180-KEP/DIR Riwayat Pendidikan • Magister Manajemen dari STIE – IPWI, Jakarta (1997) • Sarjana Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (1981). PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 415
  411. Riwayat Pekerjaan • Mediator Tetap di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), (2021 - Sekarang) • Pengawas di Yayasan Kesejahteraan Bank Bumi Daya, (2021 - Sekarang) • Anggota Komite Pemantau Risiko, PT Bank Syariah Mandiri (2019-2020) • Komisaris PT Estika Yasakelola (2015- 2021) • Sekretaris Perusahaan dan Mediator di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), (2015-2019) • Konsultan PT Primakelola Agrobisnis Agroindustri, Bogor (2014) • Senior Relationship Manager Urusan Kredit Perkebunan dan Kehutanan di Bank Bumi Daya, (1983-1990). • Biro Pemasaran di PT Inhutani I (Persero), (1982-1983). • Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) di Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (1981-1982) • Department Head of Wholesale & Treasury Banking School, Learning Center Group, Directorate Compliance & Human Capital di PT Bank Mandiri (Persero), (2009-2014) • Department Head of Relationship Management, Corporate Banking Directorate di PT Bank Mandiri (Persero), (2003-2009) • Senior Manager of Management & Administration Department, Corporate Banking Directorate di PT Bank Mandiri (Persero) (1999-2003) • Team Merger Corporate Banking di PT Bank Mandiri (Persero) (1999) • Pemimpin Bagian Kredit, Urusan Kredit Korporasi, Bank Bumi Daya (1996-1999) • On the Job Training, Bank Bumi Daya New York Agency (1992) • Kepala Bagian Kredit, Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Kebayoran Falatehan (1991-1995) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. Bowo Setiyono Anggota Warga Negara Indonesia Domisili Yogyakarta Usia 46 tahun Tempat, Tanggal Lahir Purworejo, 5 November 1975 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No.01/180-KEP/DIR Riwayat Pendidikan • Doktor bidang Ekonomi Perbankan dari Université de Limoges, France (2015) • Magister bidang Keuangan dari University of New South Wales (2004) • Sarjana bidang Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (1999) Riwayat Pekerjaan • Komite Pemantau Risiko di PT BRI Syariah Tbk (2019 - 2021) • Deputi Direktur di MM FEB UGM Kampus Jakarta (2016 - sekarang) • Dosen Tetap di FEM UGM (Financial Management, Portfolio Management, Risk Management, Bank/ Financial Institution Management) (2001 - sekarang) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. Delyuzar Syamsi Anggota 416 Warga Negara Indonesia Domisili Jakarta Usia 57 tahun Tempat, Tanggal Lahir Medan, 3 Juni 1964 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi No.01/180-KEP/DIR Riwayat Pendidikan • Master of Administration Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (2009) • Sarjana Manaejmen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (1990) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  412. Tata Kelola Perusahaan Riwayat Pekerjaan • • • • • • • • • • • • • • • • • • • Hubungan Afiliasi Direktur di PT Induk Harta Insan Karimah (holding company 11 BPRS) (2019 - sekarang) Dosen Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Pamulang (2016 - sekarang) Asesor LSP Keuangan Syariah (2016 - sekarang) Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank BNI Syariah (Juli 2017-Januari 2021) Executive Director di Muamalat Institute (September 2015-Maret 2016) Head of Enterprise Asset Management Division Project Manager pengadaan Muamalat Tower (20 lantai plus 4 basement) di PT Bank Muamalat Indonesia (Januari 2015-Agustus 2015) Head of Network and General Service Division di PT Bank Muamalat Indonesia (2012-2014) General Manager of Kuala Lumpur Branch di PT Bank Muamalat (2011-2012) Corporate Secretary dan Head of Corporate Secretary Division di PT Bank Muamalat Indonesia (20092011) Asisten Direktur Funding dan Layanan di PT Bank Muamalat Indonesia (2006-2009) Assistant Vice President, Branch Manager PT Bank BNI Syariah Prima di Wisma Kyoei Prince, Jakarta (2004 - 2006) Branch Manager PT Bank BNI Syariah Banjarmasin (2003-2004) Operational Manager di PT Bank BNI Syariah Malang (2001-2003) Senior Credit Policy Manager Divisi Pengembangan Bisnis Kartu (BNI Card Center) di BNI (1999-2001) Trainee International Banking Officer (IBO) Angkatan 6 untuk BNI Cabang Hong Kong (1997- 1998) Analis Kredit - Divisi Korporasi Satu di PT Bank BNI Kantor Besar, Jakarta (1995-1997) Pengelola Nasabah Kecil di PT Bank BNI Kantor Cabang Jalan Sutomo Medan, 199 Analis Kredit Middle – PT Bank Bank BNI Kantor Wilayah 01 Medan (1993) Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Pengendali. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman NAMA JABATAN PENDIDIKAN PENGALAMAN/KEAHLIAN Bangun S. Kusmulyono Ketua merangkap anggota • Doktor Manajemen Lingkungan • Master Business Administration • Sarjana Teknik Kimia Bidang manajemen dan pengelolaan perbankan. Adiwarman Azwar Karim** Anggota • Master of Arts in Economics and Economics Policy • Master of Business Administration in General Management • Sarjana Ekonomi • Sarjana Ekonomi Agrikultur Bidang pengawasan bank syariah dan regulasi di bidang syariah. Komaruddin Hidayat Anggota • Doktor Filsafat Ankara Turki • Magister Filsafat • Sarjana Usuludin Bidang pengawasan perbankan syariah dan pendidikan. Sutanto Anggota Sarjana Administrasi Bidang audit perbankan. Masduki Baidlowi Anggota • Sarjana Riwayat Pendidikan • Sarjana Muda Sastra Arab • Studi Islam Klasik Bidang organisasi, birokrasi dan legislatif. Mulya Effendi Siregar* Anggota • Doktor bidang Usuludin • Magister bidang Usuludin • Licence (Lc) bidang Usuludin Bidang pemerintahan, dan perbankan. Kayim Hanuri Anggota • Master of Science in Agricultural Economics • Sarjana Pertanian Bidang manajemen risiko dan kredit perbankan. Saifuddin Latief Anggota • Magister Manajemen • Sarjana Kehutanan Bidang keuangan dan manajemen risiko perbankan. • Doktor bidang Science Economiques • Magister bidang Commerce in Finance • Sarjana bidang Ekonomi Bidang manajemen dan ekonomi. • Master of Administration • Sarjana Manajemen Bidang manajemen risiko perbankan. Bowo Setiyono Delyuzar Syamsi Anggota * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 417
  413. Independensi Komite Pemantau Risiko ADIWARMAN MULYA KOMARUDDIN MASDUKI AZWAR SUTANTO EFFENDI HIDAYAT BAIDLOWI KARIM ** SIREGAR* ASPEK INDEPENDENSI BANGUN S. KUSMULYONO KAYIM SAIFUDDIN BOWO HANURI LATIEF SETIYONO DELYUZAR SYAMSI Tidak memiliki hubungan keuangan dengan Dewan Komisaris dan Direksi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan kepengurusan di perusahaan, anak perusahaan, maupun perusahaan afiliasi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan kepemilikan saham di perusahaan √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/ atau sesama anggota Komite Audit √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, pejabat dan pemerintah √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √: Ya, x: Tidak * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Rangkap Jabatan anggota Komite NAMA 418 RANGKAP JABATAN DI: JABATAN BANK SYARIAH INDONESIA PERUSAHAAN/LEMBAGA LAIN Bangun S. Kusmulyono Ketua merangkap anggota • Anggota Komite Audit • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi - Adiwarman Azwar Karim** Anggota • Anggota Komite Audit • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi - Komaruddin Hidayat Anggota • Ketua merangkap anggota Komite Remunerasi dan Nominasi • Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Sutanto Anggota • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi - Masduki Baidlowi Anggota • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi • Staf khusus Wakil Presiden sekaligus Juru Bicara Wakil Presiden • Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) • Ketua Majelis Ulama Indonesia • Ketua Yayasan MMD Initiative Mulya Effendi Siregar* Anggota • Anggota Komite Audit • Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kayim Hanuri Anggota - Saifuddin Latief Anggota - PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 • Mediator Tetap Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) • Pengawas Yayasan Kesejahteraan Bank Bumi Daya
  414. Tata Kelola Perusahaan NAMA JABATAN RANGKAP JABATAN DI : BANK SYARIAH INDONESIA PERUSAHAAN/LEMBAGA LAIN Bowo Setiyono Anggota - Deputi Direktur MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta Delyuzar Syamsi Anggota - • Direktur PT Induk Harta Insan Karimah • Asesor LSP Keuangan Syariah * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Rapat Komite Pemantau Risiko Sepanjang tahun 2021, Komite Pemantau Risiko telah menyelenggarakan 47 kali rapat. Rinciannya diuraikan dalam tabel di bawah ini. Agenda Rapat NO. TANGGAL AGENDA PESERTA 1 11 Februari 2021 a. Laporan Kepatuhan dan Laporan Tata Kelola Terintegrasi Semester II 2020 b. Program atau Rencana Kerja Kepatuhan 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 2 11 Februari 2021 a. Laporan APU PPT & Progress MER (Mutual Evaluation Review) b. Program atau Rencana Kerja APU PPT 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 3 11 Februari 2021 Laporan Tingkat Kesehatan Bank Semester II 2020: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas dan Capital. Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 4 11 Februari 2021 Program atau Rencana Kerja Satuan Kerja Manajemen Risiko 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 5 4 Maret 2021 Rencana Bisnis Bank (RBB) BSI 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 419
  415. Agenda Rapat NO . 420 TANGGAL AGENDA PESERTA 6 4 Maret 2021 Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 7 4 Maret 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Risk and Financing Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 8 9 Maret 2022 Roadmap Perbankan Syariah OJK dengan Strategi BSI Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 9 9 Maret 2023 Kerjasama BSI dengan BPKH Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 10 18 Maret 2021 Strategi dan Program Kerja Pembiayaan SME and Micro (UMKM) Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 11 18 Maret 2021 Pengajuan Struktur Organisasi CISO Office Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  416. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat NO . TANGGAL AGENDA PESERTA 12 18 Maret 2021 Update Project Overseas Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 13 8 April 2021 Progres Pertumbuhan Pembiayaan dan Pengendalian FaR Segmen Retail Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 14 8 April 2021 Pemenuhan dan Pengembangan SDM 3 Pilar Segmen Retail Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setyono - Delyuzar Syamsi 15 8 April 2021 Perkembangan Kulitas Pembiayaan dan Recovery Segmen Retail Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setyono - Delyuzar Syamsi 16 15 April 2021 Progress Pertumbuhan Pembiayaan dan Pengendalian FaR Segmen Wholesale Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 17 22 April 2021 Permohonan Persetujuan Securities Company - Subsidiary BSI di Dubai Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 421
  417. Agenda Rapat NO . 422 TANGGAL AGENDA PESERTA 18 29 April 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Product Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 19 29 April 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Stream Distribution (termasuk progres ROLL OUT) Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 20 5 Mei 2021 Laporan Pelaksanaan Kepatuhan DymFK Triw I/2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 21 5 Mei 2021 Laporan APU PPT & Progress MER (Mutual Evaluation Review) Triw I/2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 22 20 Mei 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Compliance & Legal Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 23 20 Mei 2021 Laporan Progres Integrasi Operasional (IMO) Brand & Communication Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  418. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat NO . TANGGAL AGENDA PESERTA 24 20 Mei 2021 Update progress pemindahan Kantor Pusat di The Tower Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 25 20 Mei 2022 Update Valuasi Capital Market Saham BSI Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 26 27 Mei 2021 Progress Qonun Aceh PT Bank Syariah Indonesia Tbk Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 27 3 Juni 2021 Laporan Progress Roll Out di Wilayah - Wilayah dan Solusinya Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 28 10 Juni 2021 Laporan Progres Implementasi dan Pengembangan operational Risk Tools (RSCA, LED, KRI & Control Testing) Termasuk Progress Pengembangan IT Security dan Digital Risk Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 29 10 Juni 2021 Pembiayaan BSI Griya Kepada Pihak Terkait A.N. Khoerul Wajid Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 423
  419. Agenda Rapat NO . 424 TANGGAL AGENDA PESERTA 30 1 Juli 2021 Progress Implementasi Strategi Marketing Communication (Marcomm) Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 31 8 Juli 2021 Progres Implementasi Human Capital Strategy per Juni 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 32 28 Juli 2021 Revisi Kebijakan Pembiayaan Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 33 29 Juli 2021 Laporan Tingkat Kesehatan Bank Semester I 2021 (Profil Risiko, GCG, Rentabilitas dan Capital) Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 34 29 Juli 2021 Laporan Produk dan Aktivitas Baru Bank Semester I 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 35 5 Agustus 2021 Laporan APU PPT & Progress MER (Mutual Evaluation Review) Triw II/2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  420. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat NO . TANGGAL AGENDA PESERTA 36 5 Agustus 2021 Laporan Pelaksanaan Kepatuhan DymFK Triw II/2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 37 12 Agustus 2021 Pembahasan Kinerja RO I (Aceh), RO IV (Jakarta 1), RO V(Jakarta 2), dan RO VIII(Semarang) dengan Agenda : - Kinerja Region (RO I, IV, V, VIII) dan permasalahan dalam pencapaian Kinerja - Permasalahan pelaksanaan operasional selama masa transisi/Roll Out Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 38 19 Agustus 2021 Progres Pertumbuhan Pembiayaan dan Pengendalian FaR Segmen Retail: 1. Perkembangan Portfolio Pembiayaan 2. Perkembangan Kualitas Pembiayaan (Kualitas Pembiayaan Ex Restru COVID ditampilkan tersendiri). 3. Rasio pembiayaan UMKM 4. Perkembangan Pembentukan CKPN dan Cash Coverage 5. Perkembangan Recovery Ex WO 6. Pemenuhan SDM Tiga Pilar Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 39 19 Agustus 2021 Rapat Komite Pemantau Risiko Topic: Progres Pertumbuhan Pembiayaan dan Pengendalian FaR Segmen Wholesale: 1. Perkembangan Portfolio Pembiayaan 2. Perkembangan Kualitas Pembiayaan (Kualitas Pembiayaan Ex Restru COVID ditampilkan tersendiri). 3. Perkembangan nasabah kategori Watchlist 4. Perkembangan Pembentukan CKPN dan Cash Coverage 5. Perkembangan Recovery Ex WO 6. Pemenuhan SDM Tiga Pilar Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Mulya E. Siregar - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 40 8 September 2021 Corporate Strategy PT Bank Syariah Indonesia Tbk Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 41 9 September 2021 Update Ketentuan Regulator terbaru: Kewajiban dan Dampaknya terhadap Bank Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 425
  421. Agenda Rapat NO . 426 TANGGAL AGENDA PESERTA 42 9 September 2021 Portfolio Guideline Pembiayaan BSI 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 43 22 September 2021 Portfolio Quality Review Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 44 7 Oktober 2021 Laporan Progres Pemenuhan dan Pengembangan SDM Triwulan III/2020 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 45 15 Oktober 2021 Pembahasan Permohonan Persetujuan Dewan Komisaris untuk Pemberian Pembiayaan kepada Pihak terkait atas nama PT Mitra Transaksi Indonesia Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 46 21 Oktober 2021 Laporan AML-CFT Triwulan III Tahun 2021 & Update Persiapan MER Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 47 21 Oktober 2021 Laporan Pelaksanaan Kepatuhan Triwulan III Tahun 2021 Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  422. Tata Kelola Perusahaan Agenda Rapat NO . TANGGAL AGENDA PESERTA 48 18 November 2021 Progres Pertumbuhan Pembiayaan dan Pengendalian FaR Segmen Wholesale Triw III/21 dan Prognosa Desember 21: 1. Perkembangan Portfolio Pembiayaan 2. Perkembangan Kualitas Pembiayaan (Kualitas Pembiayaan Ex Restru COVID ditampilkan tersendiri). 3. Perkembangan nasabah kategori Watchlist 4. Perkembangan Pembentukan CKPN dan Cash Coverage 5. Perkembangan Recovery Ex WO Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi 49 18 November 2021 Rapat Komite Pemantau Risiko Progres Pertumbuhan Pembiayaan dan Pengendalian FaR Segmen Retail Triwulan III/21 dan Prognosa Desember 21: 1. Perkembangan Portfolio Pembiayaan 2. Perkembangan Kualitas Pembiayaan (Kualitas Pembiayaan Ex Restru COVID ditampilkan tersendiri). 3. Perkembangan nasabah kategori Watchlist 4. Perkembangan Pembentukan CKPN dan Cash Coverage 5. Perkembangan Recovery Ex WO Peserta Rapat: - Bangun S. Kusmulyono - Adiwarman A Karim - Sutanto - Komaruddin Hidayat - Masduki Baidlowi - Kayim Hanuri - Saifuddin Latief - Bowo Setiyono - Delyuzar Syamsi Frekuensi dan Tingkat kehadiran NAMA JABATAN JUMLAH RAPAT JUMLAH KEHADIRAN TINGKAT KEHADIRAN (%) Bangun S. Kusmulyono Komisaris Independen 49 49 100 Adiwarman A Karim* Komisaris Utama / Komisaris Independen 10 10 100 Sutanto Komasaris 49 49 100 Komaruddin Hidayat Komisaris Independen 49 49 100 Masduki Baidlowi Komisaris 49 49 100 Mulya Effendi Siregar* Komisaris Utama / Komisaris Independen 39 39 100 Kayim Hanuri Pihak Independen 49 49 100 Saifuddin Latief Pihak Independen 49 49 100 Bowo Setiyono Pihak independen 49 49 100 Delyuzar Syamsi Pihak Independen 49 49 100 * Sudah tidak efektif menjabat per tanggal 24 Agustus 2021 berdasarkan Hasil RUPSLB PT Bank Syariah Indonesia Tbk. ** Efektif menjabat sejak tanggal 7 Februari 2022 Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Bank Syariah Indonesia senantiasa mendorong Komite Manajemen Risiko untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan. Informasi lengkap mengenai hal ini disampaikan dalam bab “Profil Perusahaan”. Laporan Singkat Pelaksanaan Tugas NO. REALISASI KEGIATAN (TUGAS) 1 Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Bank. 2 Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja manajemen risiko. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 427
  423. ORGAN DAN KOMITE DI BAWAH DIREKSI SEKRETARIS PERUSAHAAN Sekretaris Perusahaan memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan antara perusahaan dengan pemegang saham , regulator serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Peran tersebut terutama bertujuan menciptakan komunikasi yang baik, serta menjaga persepsi terhadap citra BSI. Karena itu, Bank telah membentuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) yang merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Mengacu pada regulasi tersebut, fungsi utamanya antara lain memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di pasar modal serta menjadi penghubung Bank dengan pemangku kepentingan. Empat Pilar Tata Kelola Bank telah memiliki 4 (empat) pilar tata kelola yang menjadi landasan Sekretaris Perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya, terutama di bidang komunikasi: Pilar 1: Tata Kelola Kepatuhan (Compliance) Tata kelola kepatuhan (compliance) berhubungan dengan regulasi, penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, publikasi laporan keuangan Bank dalam rangka transparansi, penyusunan materi internal (rapat Direksi, Komisaris) dan eksternal. 428 Pilar 2: Tata Kelola Komunikasi Sekretaris Perusahaan berperan sebagai pintu gerbang informasi bagi seluruh pemangku kepentingan (stakekolders), baik internal, nasabah, pemegang saham, regulator, media, serta lainnya. Tata kelola komunikasi dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan persepsi positif stakeholders terhadap citra dan reputasi positif perusahaan, termasuk menjalankan fungsi edukasi dan sosialisasi bank syariah kepada publik. Pilar 3: Tata Kelola Kesekretariatan Tata kelola kesekretariatan dimulai dari penciptaan, pencatatan, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan dokumentasi. Selain itu Tata kelola kesekretariatan juga mencakup fungsi kerumahtanggaan dan protokoler. Pilar 4: Tata Kelola Manajemen Dalam hal tata kelola manajemen, Sekretaris Perusahaan memantau (monitoring) dan mengatur proyek strategis pengurus dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar berjalan sesuai dengan harapan. Fungsi tata kelola manajemen menitikberatkan pada dukungan terhadap implementasi pelaksanaan GCG dan asistensi terhadap seluruh kegiatan pengurus dan DPS. Profil Sekretaris Perusahaan Gunawan Arif Hartoyo Sekretaris Perusahaan Warga Negara Indonesia Domisili Tangerang Usia 50 Tahun pada akhir Tahun Buku 2021 Tempat, Tanggal Lahir Sukoharjo, 26 Maret 1971 Dasar Penunjukan Surat Keputusan Direksi Nomor 01/185-KEP/DIR tanggal 31 Agustus 2021 Riwayat Pendidikan • Magister Management dari Universitas Gadjah Mada (2018) • Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga (1995) Rangkap Jabatan Tidak memiliki rangkap jabatan, sejalan dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014. Riwayat Pekerjaan · Group Head Corporate Secretary & Communication PT Bank Syariah Indonesia (2021-sekarang) · Project Leader Roll Out Branch PT Bank Syariah Indonesia (2021-sekarang) · Region Head RO VI / Jakarta 1 PT Bank Syariah Indonesia (2021) · Region Head RO V / Jawa 2 PT Bank Syariah Mandiri (2018-2021) · Group Head Distribution Strategy PT Bank Syariah Mandiri (2016 2018) · Kepala Divisi Network PT Bank Syariah Mandiri (2015 – 2016) Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi baik dalam hal keuangan maupun kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Pemegang Saham Utama maupun Pemegang Saham Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  424. Tata Kelola Perusahaan Struktur Organisasi Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Compliance & Human Capital. Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, organisasi Sekretaris Perusahaan terbagi ke dalam 6 (enam) bidang aktivitas, yaitu: 1. Aktivitas Bank sebagai perusahaan terbuka, termasuk melaksanakan tata kelola perusahaan khususnya yang terkait dengan ketentuan pasar modal. 2. Aktivitas Komunikasi Korporasi. 3. Aktivitas Kesekretariatan. 4.Aktivitas Stakeholder Management. 5.Aktivitas Corporate Social Responsibility. 6. Aktivitas Pengurus Bank. Untuk menjalankan aktivitas tersebut, Sekretaris Perusahaan memiliki beberapa departemen di bawahnya. Sekretaris Perusahaan tetap melakukan koordinasi dan supervisi langsung terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing departemen. Corporate Secretary & Communication Secretary Corporate Communication Sustainable Finance & Sponsorship Capital Market Assurance Corporate Affairs Office of the Board Corporate Branding & Content Development Manager Media & Communication Manager Sustainable Strategy & Planning Capital Market Corporate Event Corporate Management Corporate Branding Internal Communications Sustainable Program Implementation & Monitoring Policy Assurance Archive Management Board Operations Manager Content Development External Communications Sponsorship Staff Integrated Security Management Stakeholder Management Relationship Manager Board Operations Staff Staff Media Relation Staff Staff Staff Social Media Executive Secretary Board Secretary Staff Tugas dan Fungsi Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Sekretaris Perusahaan berpedoman pada Kebijakan dan Standar Prosedur Corporate Secretary. Tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Bank adalah: FUNGSI Tata Kelola Kepatuhan RINCIAN TUGAS 1.Menjadi host penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Memastikan berjalannya fungsi Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite dan DPS serta jajaran yang mendukung di bawahnya. 3. Menyiapkan daftar pemegang saham, daftar khusus anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan keluarganya dalam kepemilikan saham, hubungan bisnis, serta peran lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (stakeholders management). 4. Menghadiri dan membuat risalah rapat Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk menjalankan ketentuan/undang-undang yang berlaku, antara lain tentang Perseroan, obligasi, saham perbankan syariah, pasar modal beserta peraturan pelaksanaannya. 6. Mengarahkan pemuatan publikasi transparansi sesuai ketentuan regulasi perbankan. a. Mengawal korespondensi Bank dengan cara: Memberikan advice kebahasaan/review terhadap dokumen korporat Bank. b. Mengelola dokumen, khususnya dokumen korporat termasuk pengelolaan pusat arsip. c. Menjaga dan mengoordinasikan kegiatan pengelolaan dokumen kantor pusat, regional office, area/branch office ataupun outlet lainnya serta memberikan advice terkait pengelolaan dokumen dimaksud. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 429
  425. FUNGSI RINCIAN TUGAS Tata Kelola Komunikasi Korporat 1 . Menetapkan strategi komunikasi dalam rangka meningkatkan reputasi positif Bank. 2. Membuat strategi penyebaran informasi kepada stakeholders internal dan eksternal. Termasuk menyampaikan program dan kegiatan Bank serta mengelola manajemen isu dan krisis melalui pemberitaan. 3. Menjadi penghubung antara Bank dan pihak eksternal yang mewakili masyarakat. 4. Mengikuti perkembangan pasar dan kondisi eksternal Bank, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang perbankan syariah ataupun isu-isu industri syariah secara umum. 5. Mengarahkan penyusunan alat dan komunikasi media marketing yang efektif dan tepat sasaran. 6.Mengelola stakeholdesr dan menyelenggarakan beberapa aktivitas yang bertujuan untuk keterbukaan informasi, seperti paparan publik. 7. Menjalin hubungan baik dengan media massa untuk memperoleh pemahaman publik tentang perusahaan agar tercipta citra dan reputasi positif. 8. Melakukan edukasi, sosialisasi dan literasi perbankan syariah kepada masyarakat. Corporate Branding dan Sustainable Finance 1. Menjaga dan meningkatkan citra melalui konsistensi dan standardisasi dalam implementasi Corporate Identity Bank. 2. Menyusun dan mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan RAKB serta Laporan Keberlanjutan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh regulator untuk membangun, memelihara dan mengembangkan citra perusahaan. 3. Mengomunikasikan RAKB kepada pemegang saham dan seluruh organisasi di Bank. 4.Menyusun monitoring dan reviu pelaksanaan program keuangan berkelanjutan untuk dilaporkan secara berkala kepada Direksi. 5. Mempublikasikan kegiatan atau aksi keuangan berkelanjutan untuk meningkatkan awareness dan citra positif Bank dalam berbagai saluran komunikasi, antara lain media cetak, elektronik, video, dll. 6. Menjaga dan mengkoordinasikan kegiatan CSR agar tetap sejalan dengan program Corporate Planning Bank sebagai bentuk tanggung jawab sosial. 7. Melaksanakan program RAKB terkait bisnis. 8. Mengelola proses dan kinerja corporate branding dan RAKB yang efektif dalam memberikan kontribusi optimal terhadap persepsi positif stakeholders dan shareholders untuk peningkatan brand equity, serta berkontribusi terhadap peningkatan awareness dan bisnis Bank. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Sepanjang tahun buku 2021, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan fungsi dan tugas, yang rinciannya berikut ini: 1.Menyelenggarakan dan mendokumentasikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 2. Menyelenggarakan dan menghadiri serta membuat risalah rapat Direksi serta rapat gabungan Direksi dengan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. 3. Menyiapkan informasi daftar pemegang saham, daftar khusus dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan keluarganya dalam kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peran lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 4. Menjalankan fungsi kepatuhan Bank terhadap pasar modal. 5. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 6. Dokumentasi data legalitas Perusahaan, antara lain akta RUPS, akta Perubahan Anggaran Dasar, akta Perubahan Susunan Pengurus, tanda domisili perusahaan, dan dokumen legalitas lainnya. 7. Mengadministrasikan dan mendistribusikan seluruh surat masuk yang ditujukan kepada BSI atau kepada Unit Kerja terkait untuk ditindak lanjuti. 8.Menyelenggarakan corporate event dan atau berpartisipasi dalam event yang dilaksanakan pihak ketiga dalam bentuk sponsorship. 9.Menyelenggarakan event dengan media. 10. Menerbitkan siaran pers. 430 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 11. Menggelar kegiatan edukasi, literasi dan inklusi keuangan syariah. 12. Menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan tahun 2020 sesuai POJK No. 51 Tahun 2017 yang telah diserahkan kepada OJK. Sustainable finance terkait bisnis, yang mencakup: product and services, governance, dan capacity building. Sektor bisnis yang diutamakan adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur (khususnya pada program-program pemerintah). Pengembangan Kompetensi Bank Syariah Indonesia senantiasa mendorong Sekretaris Perusahaan untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan. Tujuan dari kegiatan ini, antara lain untuk meningkatkan pemahaman serta pemutakhiran terhadap perkembangan di bidang industri maupun regulasi yang relevan. Informasi lengkap mengenai hal ini disampaikan dalam bab “Profil Perusahaan”. KOMITE MANAJEMEN RISIKO Komite Manajemen Risiko memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan manajemen risiko serta perubahannya, termasuk strategi pengelolaan risiko yang meliputi: risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko reputasi, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Strategi tersebut harus sejalan dengan visi, misi, strategi, risk appetite Bank, dan contigency plan.
  426. Tata Kelola Perusahaan Komite ini juga serta memutakhirkan dan menyempurnakan penerapan manajemen risiko secara berkala /insidentil akibat perubahan kondisi eksternal dan internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko. Anggota komite adalah Direksi, SEVP, dan Kepala Unit Kerja terkait. Tugas dan Tanggung Jawab Rincian tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah: 1. Memantau profil risiko dan pengelolaan seluruh risiko dlam rangka menetapkan risk appetite, strategi pengelolaan risiko 
yang terintegrasi serta kecukupan modal. 2. Menetapkan metodologi, skenario, evaluasi, termasuk kondisi stress dalam pengukuran risiko dan contigency plan. 3. Melakukan penyempurnaan penerapan manajemen risiko secara berkala maupun insidentil sebagai tindak lanjut perubahan kondisi internal dan eksternal yang memengaruhi kecukupan permodalan dan profil risiko Bank. 
 4. Melakukan pembahasan strategis dalam lingkup manajemen risiko termasuk memastikan integrasinya dengan 
perusahaan induk. 
 5. Menetapkan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang memiliki kondisi khusus (seperti keputusan pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis Bank yang telah ditetapkan). 
 6. Mendelegasikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memutus dan melaksanakan hal-hal yang bersifat operasional. Profil Anggota Komite Risk Management Director Ketua Komite merangkap Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Finance & Strategy Director Wakil Ketua Komite merangkap Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Wholesale & Transaction Banking Director Permanent Voting Member Struktur Keanggotaan FUNGSI Ketua Risk Management Director Wakil Ketua Finance & Strategy Director Sekretaris 1 Group Head Portfolio Risk & Risk Integration Sekretaris 2 Group Head Market & Operational Risk FUNGSI Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. PEJABAT Retail Banking Director Permanent Voting Member PEJABAT 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Risk Management Director Finance & Strategy Director Wholesale & Transaction Banking Director Retail Banking Director Sales & Distribution Director Information Technology & Operation Director Treasury SEVP Consumer Business SEVP Operation SEVP Permanent Non Voting Member Compliance & Human Capital Director/Pejabat Compliance Group Non Permanent Voting Member Director/SEVP Pemateri Contributing Non Voting Member Group Head/Pejabat Setara Pemateri dan Group Head/Pejabat Setara lain yang terkait Invitee SEVP/Group Head Internal Audit Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Sales & Distribution Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Information Technology & Operation Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 431
  427. Treasury SEVP Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Senior Executive Vice President” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Consumer Business SEVP Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Senior Executive Vice President” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Operations SEVP Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Senior Executive Vice President” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Portfolio Risk & Risk Integration Sekretaris 1 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko” yang terdapat dalam bab “Pendukung Bisnis Manajemen Risiko” di Laporan Tahunan ini. IT STEERING COMMITTEE IT Streering Committee dibentuk untuk membantu Direksi dalam penetapan rencana strategis di bidang teknologi informasiatau information technology (IT), penganggaran IT, penetapan proyek strategis IT dan pengamanan IT. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite ini mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku. Tugas dan Tanggung Jawab IT Steering Committee adalah komite yang beranggotakan Direksi/SEVP bertugas dan bertanggungjawab untuk: 1. Menetapkan rencana strategis IT (IT Strategic Plan) yang searah dan sesuai dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank. 
 2. Menetapkan kerangka acuan strategis untuk mengelola sumber daya IT. 
 3. Menetapkan strategi dan rencana tindakan atas proyek-proyek beserta anggarannya. 
 4. Menetapkan strategi pengamanan IT dan manajemen risiko penggunaan IT. 5. Memastikan dan memonitor pelaksanaan proyek IT sesuai dengan rencana strategis IT, anggaran IT dan delivery project IT. 
 6. Menetapkan prioritas dan alokasi anggaran IT yang telah diputuskan oleh Direksi. 
 7. Memutus atau memberikan arahan terkait perencanaan, pengembangan dan penambahan sistem IT yang bersifat strategis. 8. Membahas dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis dalam ruang lingkup IT dan arahan investasi bidang IT. 
 9. Mendelegasikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memutus dan melaksanakan hal-hal yang bersifat operasional di bidang IT. 
 Struktur Keanggotaan FUNGSI Ketua President Director Wakil Ketua 1. Vice President Director 2 2. Information Technology & Operations Director Sekretaris 1 Group Head Strategic Planning Sekretaris 2 Group Head IT Development Group Head Market & Operational Risk Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko” yang terdapat dalam bab “Pendukung Bisnis Manajemen Risiko” di Laporan Tahunan ini. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Selama tahun 2021, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan tugasnya melalui rapat dengan pembahasan mengenai evaluasi portfolio guideline, control testing, tingkat kesehatan Bank serta profil risiko Bank. 432 PEJABAT FUNGSI PEJABAT Permanent Voting Member 1. 2. 3. 4. 5. Permanent Non Voting Member Compliance & Human Capital Director/pejabat Compliance Group Non Permanent Voting Member 1. Director/SEVP Pemateri 2. Director/SEVP terkait Materi Contribution Non Voting Member Group Head Pemateri dan/atau Group Head/Pejabat setara lain terkait materi Invitee SEVP/ Group Head Internal Audit PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 President Director Vice President Director 2 Information Technology & Operation Director Finance & Strategy Director Risk Management
  428. Tata Kelola Perusahaan Profil Anggota Komite Pesident Director Ketua Komite merangkap Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Vice Pesident Director Wakil Ketua Komite merangkap Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Information Technology & Operation Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Finance & Strategy Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head IT Development Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Selama tahun 2021, IT Steering Committee telah melaksanakan tugasnya melalui rapat dengan membahas progress inisiatif IT strategis serta memberikan arahan terkait perencanaan, pengembangan dan penambahan sistem IT yang bersifat strategis. KOMITE POLICY & PROCEDURE Komite Policy & Procedure beranggotakan Direksi/SEVP. Komite ini berwenang merekomendasikan/menetapkan kebijakan dan prosedur, termasuk ketentuan produk dan/atau ketentuan lain yang tidak menjadi ruang lingkup komite di bawah Direksi lainnya. Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab Komite Policy & Procedure adalah: 1. Membahas dan merekomendasikan penyesuaian/penyempurnaan kebijakan. 
 2. Menetapkan pemutakhiran prosedur Perseroan di luar kebijakan dan standar prosedur human capital dan kebijakan 
manajemen risiko, dan yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab Komite lain di bawah Direksi. 
 Struktur Keanggotaan FUNGSI PEJABAT Ketua Risk Management Director Wakil Ketua Compliance & Human Capital Director Sekretaris 1 Group Head Policy & Procedure Sekretaris 2 Group Head Portfolio Risk & Risk Integration FUNGSI PEJABAT Risk Management Director Permanent Voting Member Permanent Voting Member 1. Risk Management Director 2. Compliance & Human Capital Director 3. Sales & Distribution Director Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini Permanent Non Voting Member Group Head Compliance Non Permanent Voting Member 1. Director/SEVP Pemateri 2. Director/SEVP terkait Materi Contribution Member 1. Group Head/Pejabat Setara Pemateri 2. Group Head/ Pejabat Setara terkait Pemateri Group Head Strategic Planning Sekretaris 1 Invitee Non Voting 1. Director terkait materi yang dibahas 2. SEVP/ Group Head Internal Audit Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 433
  429. Profil Anggota Komite Risk Management Director Ketua Komite merangkap Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Compliance & Human Capital Director Ketua Komite merangkap Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Sales & Distribution Director Permanet Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Policy & Procedure Sekretaris 1 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. KOMITE BISNIS Komite Bisnis dibentuk untuk membantu Direksi/SEVP dalam menjalankan fungsi untuk menetapkan strategi dan pengembangan bisnis Bank secara terintegrasi, menetapkan produk dan jasa/aktivitas andalan serta strategi dan efektivitas marketing communication. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Bisnis bertugas dan bertanggung jawab untuk: 1. Mengevaluasi dan menetapkan strategi bisnis Bank. 
 2. Membahas dan menetapkan pengembangan bisnis secara terintegrasi, termasuk pengembangan produk, tarif, prosedur 
terkait, limit eksposure risiko, infrastruktur sarana dan prasarana serta teknologi pendukung bisnis. 
 3. Membahas dan menetapkan strategi bisnis yang menjadi fokus Bank, antara lain melalui anchor client Bank. 
 4. Memantau dan mengevaluasi hasil kerja inisiatif strategi bisnis/proyek. 
 5. Membahas dan menyelesaikan permasalahan bisnis yang bersifat strategis termasuk aliansi antar unit kerja Bank dan aliansi dengan perusahaan induk serta sister company. 
 6. Mendelegasikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memutus dan melaksanakan hal-hal yang bersifat bisnis opersional. 
 7. Mengomunikasikan dan memastikan seluruh ketetapan/keputusan komite dilaksanakan sesuai keputusan kepada seluruh jajaran internal Perseroan yang terkait. Struktur Keanggotaan FUNGSI Ketua President Director Wakil Ketua Vice President Director 1 Sekretaris 1 Group Corporate Finance Solution Sekretaris 2 Group Head Consumer Business 1 FUNGSI Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Selama tahun 2021, Komite Policy & Procedure telah melaksanakan tugasnya antara lain melakukan pembuatan, penyesuaian atau penyempurnaan kebijakan-kebijakan serta standar prosedur yang berlaku di Bank. 434 PEJABAT Permanent Voting Member 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Permanent Non Voting Member Compliance & Human Capital Director/Pejabat Compliance Group Non Permanent Voting Member 1. Director/SEVP Pemateri 2. Director/SEVP terkait materi Contribution Non Voting Member Group Head/Pejabat Setara Pemateri dan Group Head/ Pejabat Setara lain yang terkait Invitee SEVP/ Group Head Internal Audit Group Head Portfolio Risk & Risk Integration Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. PEJABAT PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 President Director Vice President Director 1 Wholesale & Transaction Banking Director Retail Banking Director SEVP Consumer Banking Sales & Distribution Director Risk Management Director SEVP Financing Risk
  430. Tata Kelola Perusahaan Profil Anggota Komite President Director Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Vice President Director 1 Wakil Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Wholesale & Transaction Banking Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Retail Banking Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Sales & Distribution Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Risk Management Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. SEVP Consumer Banking Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Senior Executive Vice President” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. SEVP Financing Risk Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Senior Executive Vice President” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Corporate Finance Solution Sekretaris 1 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Consumer Business 1 Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Selama tahun 2021, Komite Bisnis telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melalui rapat dengan membahas antara lain pengembangan bisnis secara terintegrasi, permasalahan bisnis yang bersifat strategis, kebijakan strategi bisnis, serta mengevaluasi implementasi atas strategi bisnis yang telah ditetapkan. KOMITE SUMBER DAYA MANUSIA Komite Sumber Daya Manusia dibentuk untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi pengelolaan, pengembangan dan Kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sejalan dengan visi, misi dan strategi Bank, serta penanganan kasus kepegawaian. Tugas dan Tanggung Jawab Komite SDM bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yaitu: 1.Menyusun strategi dan kebijakan human capital termasuk budaya perusahaan, kompensasi dan benefit. 
 2. Menetapkan alokasi anggaran pembelajaran. 
 3. Membahas/merekomendasikan kebijakan dan menetapkan prosedur dan sistem operasional pengelolaan human capital. 
 4. Menetapkan arahan strategis dan kebijakan sistem operasional pengelolaan human capital, termasuk budaya dan nilai perusahaan. 
 5.Menetapkan arah strategis pengembangan sistem informasi human capital. 
 6. Menetapkan dan mengembangkan organisasi sesuai kebutuhan bisnis Bank. 
 7.Menetapkan individual performance management & rewards, talent & succession management serta employee relations. 
 8. Membahas dan menyelesaikan permasalahan pengelolaan human capital yang bersifat strategis. 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 435
  431. Struktur Keanggotaan Sales & Distribution Director Permanent Voting Member FUNGSI PEJABAT Ketua President Director Wakil Ketua Compliance & Human Capital Director Sekretaris 1 Group Head Human Capital & Strategy Policy Sekretaris 2 Group Head Human Capital Business Partner FUNGSI Permanent Voting Member Risk Management Director Permanent Voting Member PEJABAT 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. President Director Vice President Director 1 Vice President Director 2 Compliance & Human Capital Director Finance and Strategy Director Sales & Distribution Director Risk Management Director Human Capital SEVP Non Permanent Voting Member Director/SEVP Pemateri Contribution Non Voting Member Group Head/Pejabat Setara Pemateri Group Head/ Pejabat Setara terkait Pemateri Invitee SEVP/ Group Head Internal Audit Profil Anggota Komite President Director Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Compliance & Human Capital Director Wakil Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Vice President Director 1 Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Vice President Director 2 Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Finance and Strategy Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. 436 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Human Capital SEVP Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Senior Executif President” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Human Strategy Policy Sekretaris 1 Capital & Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Human Capital Business Partnet Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Selama tahun 2021, Komite Sumber Daya Manusia telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melalui rapat dengan agenda pengambilan keputusan. Di antaranya berkenaan dengan rotasi dan mutasi pejabat eksekutif Bank, promosi pejabat eksekutif Bank dan pegawai secara umum.
  432. Tata Kelola Perusahaan Keputusan lainnya : rekomendasi kandidat SEVP Bank, penetapan supervise wilayah bagi Direksi dan SEVP, penyempurnaan framework pengembangan pegawai ODP serta fasilitasnya, penetapan talent classification pejabat Eksekusif Bank, pelaksanaan project Total Reward, peninjauan penetapan jabatan pejabat eksekutif Bank yang baru dipromosi, penyusunan strategi pencegahan fraud, pembaharuan ketentuan DPLK dan BPJS. KOMITE ASET DAN LIABILITAS Komite Aset dan Liabilitas atau Assets & Liabilities Committee (ALCO) adalah komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi pengendalian melalui penetapan strategi atas hal-hal yang terkait dengan pengelolaan aset dan liabilitas Bank. Tugas dan Tanggung Jawab Asset & Liabilities Commitee bertugas dan bertanggung jawab untuk: 1. Menetapkan, mengembangkan dan mengkaji ulang strategi pengelolaan assets dan liabilities. 
 2. Mengevaluasi posisi asstes & liabilities Bank sesuai dengan tujuan pengelolaan risiko likuiditas, suku bunga dan nilai tukar. 
 3. Melakukan evalusi posisi Bank dan strategi Assets & Liabilities Management guna memastikan bahwa hasil risk taking position Bank telah konsisten 
dengan tujuan pengelolaan risiko pasar, risiko imbal hasil, risiko investasi, risiko nilai tukar, dan risiko likuiditas. 
 4. Melakukan kaji ulang pricing aktiva dan pasiva untuk memastikan pricing tersebut dapat mengoptimalkan hasil penanaman 
dana, meminimumkan biaya dana dan memelihara struktur neraca Bank sesuai dengan strategi ALM Bank. 5. Melakukan kaji ulang deviasi antara realisasi dengan proyeksi anggaran dan rencana binis Bank. 
 6. Melakukan batasan liquidity management, gap management, pricing management, FX management. 
 7. Menetapkan metodologi fund transfer pricing. 
 8. Melakukan pembahasan bersifat lingkup ALM termasuk perusahaan anak/entitas yang berada di bawah pengendalian Bank. Struktur Keanggotaan FUNGSI PEJABAT Ketua President Director Wakil Ketua Finance & Strategy Director Sekretaris 1 Group Head Asset & Liabilies Management Sekretaris 2 Group Head Strategic Planning & Performance Management FUNGSI PEJABAT Permanent Voting Member 1. President Director 2. Finance & Strategy Director 3. Risk Management Director 4. Wholesale & Transaction Banking Director 5. Retail Banking Director 6. Sales & Distribution Director Permanent Non Voting Member Compliance & Human Capital Director/Pejabat Compliance Group Non Permanent Voting Member 1. Director/SEVP Pemateri 2. Director/SEVP terkait materi Contribution Non Voting Member Group Head/Pejabat Setara Pemateri dan Group Head/ Pejabat Setara lain yang terkait Invitee SEVP/ Group Head Internal Audit PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 437
  433. Profil Anggota Komite President Director Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Finance & Strategy Director Wakil Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Finance & Strategy Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Risk Management Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Wholesale & Transaction Banking Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Retail Banking Banking Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Sales & Distribution Director Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. 438 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Group Head Asset & Liabilies Management Sekretaris 1 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Management Sekretaris 2 Strategic Planning & Performance Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Sepanjang tahun 2021, ALCO telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melalui rapat dengan agenda pengambilan keputusan terkait Kebijakan Nisbah Deposito dan Tabungan Rupiah, Kebijakan Special Rate Pembiayaan Consumer dan Retail Banking, Kebijakan pengelolaan investasi Bank (Surat Berharga dan Penempatan BI), Kebijakan terkait Pengelolaan Dana BPKH, Kebijakan Pendanaan tengah tahun dan menjelang akhir tahun, serta kebijakan lainnya. KOMITE STEERING COMMITTEE CRISIS MANAGEMENT – BUSINESS CONTINUITY MANAGEMENT Tugas dan tanggung jawab Komite Steering Committee Crisis Management – Business Continuity Management 1. Menetapkan strategi pencegahan, penanganan, pemulihan, strategi komunikasi untuk penanganan dampak bencana termasuk pandemik Covid-19 di Bank. 2. Membahas dan menetapkan strategi operasional Bank selama periode bencana termasuk pandemik Covid-19, antara lain aktivasi BCM, penetapan unit kerja critical, mekanisme kerja unit kerja (WFH/WFO), jam kerja operasional, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam kondisi kondisi darurat bencana termasuk pandemik Covid-19. 3. Membahas dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis termasuk aliansi antar unit kerja dan aliansi dengan perusahaan induk dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bank. 4. Membahas dan menetapkan benefit dan/atau tunjangan sementara bagi pegawai terkait dengan dampak bencana termasuk pandemik Covid-19. 5. Mendelegasikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memutus dan melaksanakan hal-hal yang terkait pencegahan dan penanganan kondisi darurat bencana termasuk Covid-19. 6. Memantau dan mengevaluasi implementasi strategi operasional yang telah disetujui Steering Commiitee. 7.Melaksanakan tugas lainnya yang memerlukan penanganan Crisis Management Team (CMT).
  434. Tata Kelola Perusahaan Struktur Keanggotaan FUNGSI PEJABAT Ketua Vice President 2 Wakil Ketua Information Technology & Operations Director Sekretaris 1 Group Head Cash & Trade Operations Sekretaris 2 Group Head IT Strategic Plan FUNGSI PEJABAT Permanent Voting Member 1. Vice President 2 2. Information Technology & Operations Director 3. Distribution & Sales Director 4. Compliance & Human Capital Director 5. Risk Management Director 6. Finance & Strategy Director 7. Operation SEVP 8. Human Capital SEVP Permanent Non Voting Member Compliance & Human Capital Director/Pejabat Compliance Group Contribution Non Voting Member 1. Group Head/Pejabat Setara Pemateri 2. Group Head/Pejabat Setara lain yang terkait Profil Anggota Komite INTERNAL AUDIT Vice President 2 Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Unit Kerja Internal Audit (IA) adalah Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Syariah Indonesia yang melaksanakan fungsi Internal Audit. Tanggung jawab utama Unit Kerja Internal Audit adalah membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit. Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Information Technology & Operations Director Wakil Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Cash & Trade Operations Sekretaris 1 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head IT Strategic Plan Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Struktur dan Kedudukan Internal Audit dalam Organisasi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dipimpin oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Internal Audit yang membawahi 4 (empat) Group dan 2 (dua) Department, yaitu Investigation Audit (IVA) dan Quality Assurance (QA) dengan spesialisasi tugas pada: • Internal Audit Group 1 (IA 1) 1. Wholesale & Institutional Banking Audit 2. Finance, Strategy & Treasury Audit 3. Risk, Compliance & HC Audit • Internal Audit Group 2 (IA 2) 1. Retail Banking Audit 2. Distribution Strategy & Funding Audit 3. Digital Transaction Banking Audit 4. MIS & Data Analytic • Internal Audit Group 3 (IA 3) 1. IT Strategy & Governance Audit 2. IT Operations, Infrastructure & Security Audit • Audit Policy and Counterpart Group (APG) 1. Audit Policy & Development 2. Counterpart & Audit Support • Investigation Audit Department (IVA) • Quality Assurance Department (QAA) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 439
  435. Dewan Komisaris Direktur Utama Komite Audit Internal Audit Internal Audit 1 Group Internal Audit 2 Group Internal Audit 3 Group Audit Policy & Countertpart Group Wholesale & Institutional Banking Audit Retail Banking Audit IT Strategy & Governance Audit Audit Policy & Development Finance, Strategy & Treasury Audit Distribution Strategy & Funding Audit IT Operations, Infrastructure & Security Audit Countertpart & Audit Support Risk, Compliance & HC Audit Digital Transaction Banking Audit Investigation Audit Quality Assurance Digital Transaction Banking Audit Kedudukan Internal Audit dalam Struktur Organisasi Kedudukan SKAI dalam Struktur Organisasi Bank adalah sebagai berikut: 1. Bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. 2. Dalam pelaksanaan tugasnya, SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dan salinannya disampaikan kepada Komite Audit dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. 3. Memiliki hubungan fungsional dan dapat berkomunikasi secara langsung dengan Dewan Komisaris, Direksi, SEVP, Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah. 4. Memiliki hubungan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi (SKAIT) Bank Induk. Profil Kepala Internal Audit Movianto Pjs. Kepala SKAI merangkap sebagai Internal Audit 1 Group Head 440 Warga Negara Indonesia Domisili Jakarta Usia 50 tahun Tempat, Tanggal Lahir Semarang, 19 Juni 1971 Diangkat Berdasarkan 1. Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk Nomor : 01/118-KEP/DIR tanggal 28 Juni 2021 2. Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk Nomor : 01/312-KEP/DIR tanggal 28 Oktober 2021 Riwayat Pendidikan • Magister Management, Strategic Management, Universitas Gadjah Mada (2005) • Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas Trisakti (1995) Riwayat Pekerjaan • • • • Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Pjs. Kepala SKAI PT Bank Syariah Indonesia Tbk (15 Juli 2021-16 Januari 2022) Internal Audit Division Head PT Bank BNI Syariah (Maret 2019-Januari 2021) Financing Audit Head PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Februasi 2018-Jananuari 2019) Financing Risk Management Head PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (November 2016-Januari 2018) • SME Risk Underwriting Head PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Juni 2016-Oktober 2016) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  436. Tata Kelola Perusahaan Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Satuan Kerja Internal Audit (SKAI) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.03/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, SKAI secara organisasi berada langsung di bawah koordinasi Direktur Utama. Internal Audit Charter Dalam melaksanakan tugasnya, SKAI telah dilengkapi Pedoman Kerja yang disebut dengan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris pada tanggal 1 Februari 2021. Selain sebagai pedoman kerja, Internal Audit Charter juga berperan dalam penguatan peran dan tanggung jawab serta dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan bagi SKAI. Adapun isi dari Internal Audit Charter adalah sebagai berikut: Bab I Visi, Misi dan Fungsi Bab II Kedudukan dan Ruang Lingkup Bab III Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab dan Komunikasi serta Hubungan Internal Audit dengan Unit Kerja yang Melakukan Fungsi Pengendalian Bab IV Persyaratan Internal Auditor Bab V Kode Etik Auditor Bab VI Aktivitas Internal Audit Bab VII Pengawasan dan Quality Assurance Bab VIII Definisi Internal Audit Bab IX Risiko Audit dan Perlindungan Hukum Bab X Lain-Lain Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut: 1.Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit. 2. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Tahunan beserta alokasi anggarannya, berdasarkan hasil penilaian risiko yang komprehensif, dan wajib disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. 3. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui audit dan pengawasan berkelanjutan (continuous monitoring). 4. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana. 5. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas kecukupan dan keefektifan sistem pengendalian intern. 6.Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan Manajemen. 7. Merencanakan dan melaksanakan Aktivitas Internal Audit dengan penekanan pada bidang atau aktivitas yang mempunyai risiko tinggi (risk based) serta mengevaluasi prosedur atau control system yang ada, untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran Bank dapat dicapai secara optimal dan berkesinambungan. 8. Melaksanakan langkah-langkah dalam rangka menggali informasi (investigasi), melaporkan, dan mengusulkan sanksi atas fraud kepada Manajemen. 9. Memberikan tanggapan/opini atas usulan kebijakan atau sistem dan prosedur agar dapat dipastikan bahwa dalam kebijakan atau sistem dan prosedur yang baru tersebut telah tercakup dalam aspek-aspek pengendalian intern. Adanya keterlibatan Internal Audit dalam memberikan tanggapan/opini atas usulan kebijakan atau sistem dan prosedur, tidak berarti bahwa hal-hal tersebut akan dikecualikan sebagai objek audit. 10.Melakukan pengembangan audit (audit development) sesuai arah kebijakan Bank. 11.Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi Internal Auditor dalam melaksanakan tugasnya. 12. Memberikan konsultasi kepada pihak intern PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan terhadap kualitas pengendalian, pengelolaan risiko, dan tata kelola perusahaan. 13. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kompetensi Auditor. 14.Melakukan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas Internal Audit. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 441
  437. 15 .Melakukan koordinasi kegiatan Internal Audit dengan kegiatan eksternal audit dan unit/fungsi penyedia assurance lainnya. Koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan secara periodik untuk membicarakan hal-hal yang dianggap penting bagi kedua belah pihak. 16. Melaporkan hasil audit yang signifikan kepada Direktur Utama atau Dewan Komisaris, salinannya disampaikan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan. 6. Menetapkan jadwal, objek audit, personil, ruang lingkup, metodologi, teknik, perangkat, dan pendekatan audit yang terkait dengan pelaksanaan Aktivitas Internal Audit. 7.Melakukan koordinasi kegiatan dengan Eksternal Auditor. 8. Menggunakan jasa pihak eksternal atau non-Internal Audit, baik dalam lingkup Bank maupun di luar Bank, dalam pelaksanaan audit apabila dipandang perlu. 9. Mengimplementasikan pelaksanaan Aktivitas Internal Audit sesuai Kode Etik Auditor. 10.Mengikuti rapat yang bersifat strategis (dikecualikan rapat pembahasan persetujuan pembiayaan) tanpa mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. Kewenangan Internal Audit memiliki kewenangan yaitu: 1. Melakukan Aktivitas Internal Audit terhadap kegiatan semua Unit Kerja dalam organisasi Bank serta pihak terafiliasi sesuai governance yang berlaku. 2. Berkomunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah. 3. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah. 4. Mengakses seluruh data dan informasi Bank yang relevan terkait dengan tugas dan fungsi Internal Audit, yaitu data cetak dan elektronik, catatan, karyawan, dana, aset, lokasi atau area. Maupun informasi lainnya yang berhubungan dengan sumber daya Bank. Termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada rekening dan atau catatan karyawan dan sumber daya serta hal-hal lain yang dianggap perlu terkait dengan tugas dan fungsi Internal Audit. 5. Melakukan aktivitas investigasi terhadap kasus atau masalah pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang terindikasi fraud dan atau pelanggaran Code of Conduct (CoC). Komposisi Pegawai JABATAN JUMLAH SEVP Internal Audit Group Head 4 Department Head 12 Team Leader 51 Officer 60 Staff 7 Total 134 Sertifikasi Profesi Internal Audit Pengembangan kompetensi Auditor dilakukan melalui Program Sertifikasi Audit baik untuk Level Nasional maupun Level Internasional. Rincian jumlah pegawai yang telah memperoleh sertifikasi Level Nasional dan Level Internasional sampai periode 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Sertifikasi Manajemen Risiko (SRM) JABATAN Group Head Department Head Team Leader Officer Staff 442 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI 3 Level 4 LSPP 1 Level 5 LSPP 3 Level 2 LSPP 8 Level 3 LSPP 1 Level 4 LSPP 7 Level 1 LSPP 36 Level 2 LSPP 6 Level 3 LSPP 15 Level 1 LSPP 35 Level 2 LSPP 2 Level 1 LSPP
  438. Tata Kelola Perusahaan Certified Fraud Examiner (CFE) JABATAN JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI Group Head 1 CFE ACFE Department Head 2 CFE ACFE JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI Ceritified Qualified Internal Auditor (QIA) JABATAN Group Head 1 QIA Level Manajerial YPIA Department Head 1 QIA Level Manajerial YPIA Team Leader 1 QIA Level Dasar YPIA Certified Bank Internal Auditor (CBIA) Level Supervisor JABATAN JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI 1 CBIA Level Supervisor LSPP Department Head 11 CBIA Level Supervisor LSPP Team Leader 49 CBIA Level Supervisor LSPP JUMLAH SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI Group Head Certified Bank Internal Auditor (CBIA) Level Auditor JABATAN Group Head 1 CBIA Level Auditor LSPP Department Head 12 CBIA Level Auditor LSPP Team Leader 51 CBIA Level Auditor LSPP Officer 59 CBIA Level Auditor LSPP Kode Etik 1. Integritas (Integrity) Internal Audit memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya yang tercermin dari tindakan: a. Dapat diandalkan, tegas, jujur, dan terpercaya. b. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. c. Menghindari benturan kepentingan. d. Mengimplementasikan Kode Etik Internal Audit. e. Mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuatu berlandaskan hukum dan perundang-undangan, dan sesuai dengan profesinya. 2. Objektivitas (Objectivity) Objektivitas adalah sikap mental tidak memihak yang memungkinkan Internal Auditor dapat melaksanakan tugas sedemikian rupa sehingga hasil kerja mereka dapat dipercaya, dan tanpa kompromi dalam hal mutu. Objektivitas mengharuskan Internal Auditor tidak mendasarkan pendapatnya terkait permasalahan audit kepada pihak lain. 3. Kerahasiaan (Confidentiality) Internal Auditor menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka dapatkan dan tidak membuka informasi tersebut tanpa kewenangan yang jelas kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya. 4. Kompetensi (Competency) Kompetensi adalah kemampuan Internal Auditor yang ditunjukkan melalui gabungan antara pengetahuan, kecakapan, pengalaman dan pembelajaran teori yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas audit internal. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 443
  439. Pengembangan Kompetensi Rincian pengembangan kompetensi yang diikuti oleh Unit Audit Internal , baik pimpinan maupun anggota, diuraikan sebagai berikut: NO. 444 TANGGAL KEGIATAN TEMA/TOPIK PENYELENGGARA 1 17-19 dan 24, 25 Maret 2021 Online Menyusun Laporan Efektif Tempo Institute 2 30-31 Maret 2021 Online KSF Audit Investigasi BSU dan Mandiri 3 30-31 Maret dan 1, 8, 9 April 2021 Online Menyusun Laporan Efektif Tempo Institute 4 18 Maret 2021 Online Webinar Digital Disruption BSU 5 27 Maret 2021 Online Webinar Tantangan, Risiko, dan Peran Internal Audit dalam Penerapan Digital Banking IAIB 6 8-10 Maret 2021 Online Produk SME Roll Out Cabang Tipe D BSU 7 15, 17, 19, 22 Maret 2021 Offline SQL Binus 8 8, 9, 10, 12, 15 Maret 2021 Online Produk Mikro Roll Out KC Type D (Area Makassar) BSU 9 13 Maret 2021 Online Workshop Membangun Strategi Anti Fraud yang Terintegrasi ACFE 10 14-16 dan 21, 22 April 2021 Online Menyusun Laporan Efektif Tempo Institute 11 24 April 2021 Online Webinar Quality Assurance Improvement Program Innovassurance 12 17 April 2021 Online Webinar Data Analytics 101 cases Innovassurance 13 14 April 2021 Online Webinar Peran Audit Internal dalam Mengawal Organisasi menuju Transformasi Digital di Era Kenormalan Baru PPIAYPIA 14 6-7 April 2021 Online Pelatihan Digital Banking, The Basic, Environment and Challenges IAIB 15 8 Mei 2021 Online Webinar Overview dan Studi Kasus Fraud Event di Industri Perbankan Indonesia IAIB 16 2 Mei 2021 Online Webinar Analyzing Financial Report Innovassurance 17 27-28 Mei 2021 Online Teknik Pendeteksian dan Penanganan Kebohongan bagi Internal Audit LPFA 18 8-11 Juni 2021 Online Pelatihan Fraud Auditing 1 LPFA 19 21-22 Juni 2021 Online AML-CFT: Regulation Update and How To Audit IAIB 20 5-6 Juli 2021 Online IT Audit Fundamental IIA 21 5-12 Juli 2021 Online Pelatihan Sharia Basic Audit BSU 22 16 Juli 2021 Online Webinar Treasury Auditing Innovassurance 23 23 Juli 2021 Online Webinar Risk Management: Value at Risk Innovassurance 24 4-5 Agustus 2021 Online Financing Auditing for Internal Auditors IIA 25 11-12 Agustus 2021 Online Smart Power Point Presenta 26 18 Agustus 2021 Online KSF Treasury Global Market BSU 27 7-9 September 2021 Online Quality Assurance For Internal Audit Department LPAI 28 13-16 September 2021 Online Tools & Techniques I: New Internal Auditor IIA 29 13-17 September 2021 Online Mobile Security Application & Penetration Testing Systech 30 27-28 September 2021 Online Cybersecurity Auditing In An Unsecure World IIA 31 11-12 Oktober 2021 Online Policies and Procedures to Prevent Fraud LPAI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  440. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL 32 11-15 Oktober 2021 KEGIATAN Online Network Infrastructure & Penetration Testing TEMA/TOPIK Systech PENYELENGGARA 33 18-19 Oktober 2021 Online Remote Auditing: How to Make an Effective Audit IIA 34 25-26 Oktober 2021 Online Root Cause Analysis IIA 35 25-27 Oktober 2021 Online Bank Mandiri Audit Course (BMAC) Bank Mandiri 36 27-29 Oktober 2021 Online GRC Forum and Conference IIA 37 26-27 Oktober 2021 Offline Powerful Investigative Interview: Cara Tepat Deteksi Fraud dan Kebohongan Narapatih 38 4 November 2021 Online State of The Art In Cybersecurity Innovassurance 39 3-5 November 2021 Online Auditing Business Processes LPAI 40 6 November 2021 Online Trade Finance Fraud & Precaution Innovassurance 41 8-9 November 2021 Online Fraud Detection & Investigation For Internal Auditors IIA 42 16-19 November 2021 Online Effective Business Communication PPM 43 23-25 November 2021 Online Creative Thinking Techniques PPM 44 25-26 November 2021 Online Implementing Combined Assurance in Covid 19 Era YPAI 45 26-27 November 2021 Online Embracing Post Pandemic and Digital Era an Everchanging Fraud Landscape ACFE 46 21-22 Desember 2021 Online Fraud in Digital Banking Mahaka Rapat Unit Audit Internal Kebijakan Berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.03/2019, Unit Kerja Internal Audit memiliki kewenangan: a. Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah. b. Mengikuti rapat yang bersifat strategis. Frekuensi Rapat • Rapat Internal Audit dengan Audit Eksternal (Regulator dan KAP) sebanyak 31 kali dengan melibatkan peserta rapat dari Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit dan DPS. • Rapat Internal Audit dengan Direksi Bidang sebanyak 27 kali. • Rapat Internal Audit dengan Dewan Komisaris dan Komite Audit sebanyak 6 kali. • Rapat Internal Audit dengan Dewan Pengawas Syariah sebanyak 3 kali. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Berdasarkan Annual Audit Plan dan Strategi Audit Tahun 2021 yang telah disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris, rencana audit tahun 2021 ditetapkan sebanyak 40 penugasan. Realisasi pelaksanaan kegiatan audit tahun 2021 hingga 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: NO. JENIS AUDIT RENCANA REALISASI PERSENTASE REALISASI 1. Audit Umum 29 46 158,62% 2. Audit IT 11 15 136,36% 40 61 152,5% Total Aktivitas audit dilaksanakan melalui audit umum (general audit) dan audit teknologi informasi dengan total pelaksanaan audit selama tahun 2021 sebanyak 61 penugasan atau mencapai 152,5% dari target 40 penugasan audit. Pencapaian Service Level Agreement (SLA) atas penyampaian opini kecukupan internal control yang mencakup opini/masukkan terhadap Kebijakan, Standar Prosedur, Manual Produk, Petunjuk Teknis, dan atau Memorandum Petunjuk Operasional sebanyak 156 opini mencapai 100,18% dari target 95%. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 445
  441. Adapun pengembangan inisiatif strategis meliputi Implementasi Pengembangan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit (DMTL On Line) dan Benchmarking. Tindak Lanjut Hasil Audit Progress tindak lanjut hasil pemeriksaan Unit Kerja Internal Audit dan Audit Eksternal (OJK, BPK, dan lain-lain) periode tanggal 1 Februari-31 Desember 2021, sebagai berikut: NO JENIS PEMERIKSAAN 1 Audit Internal 2 Audit Eksternal TOTAL DMTL Total PENYELESAIAN DMTL 1.876 113 STATUS ON PROGRESS POSISI 31 DESEMBER 2021 SUDAH JATUH TEMPO BELUM JATUH TEMPO - 113 1.075 918 157 - 157 2.951 2.681 270 - 270 1. Progres tindak lanjut hasil pemeriksaan Audit Internal dari total DMTL sebanyak 1.876 item dan telah diselesaikan sebanyak 1.763 item atau 94% dari total DMTL Audit Internal. 2. Progress tindak lanjut hasil pemeriksaan Audit Eksternal (OJK, BPK, dll) dari total DMTL sebanyak 515 item dan telah diselesaikan sebanyak 358 item atau 69,5% dari total DMTL Audit Eksternal. Penjelasan Singkat tentang Sistem Pengendalian Internal: Bidang Keuangan Sistem Pengendalian Internal dalam bidang keuangan dapat mengurangi dampak keuangan/kerugian melalui ketersediaan informasi keuangan yang handal kepada Manajemen secara benar, lengkap dan tepat waktu, relevan yang diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL Bidang Operasional Sistem Pengendalian Internal dalam bidang operasional memiliki tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menggunakan aset dan sumberdaya lainnya dalam rangka melindungi Bank dari risiko kerugian. Pengendalian internal merupakan mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis). Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank, menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak keuangan atau dampak kerugian, penyimpangan termasuk fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian, serta untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. Tujuan diselenggarakannya pengendalian internal Sistem Pengendalian Intern merupakan suatu mekanisme pengendalian yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris secara berkesinambungan dengan tujuan sebagai berikut: 1. Menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank. 2. Menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat. 3. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 4. Mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/ fraud dan pelanggaran aspek kehati-hatian. 5. Meningkatkan efisiensi organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya. 446 1.763 DMTL ON PROGRESSS POSISI 31/11/2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Sistem Pengendalian Internal dalam bidang kepatuhan terhadap perundang-undangan dapat menjamin bahwa semua kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, regulator perbankan, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, dan prosedur intern yang ditetapkan Bank. Pengawasan Manajemen dan Budaya Pengendalian Terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang andal dan efektif menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi Bank. Berdasarkan Kebijakan Sistem Pengendalian Internal Bank Syariah Indonesia, tanggung jawab terselenggaranya SPI dilaksanakan oleh: 1. Dewan Komisaris. 
 2. Direksi/SEVP (Senior Executive Vice President). 
 3. Dewan Pengawas Syariah. 
 4. Unit kerja terkait (termasuk Satuan Kerja Audit Intern/ SKAI). 
 5. Pejabat dan pegawai Bank. 
 6. Pihak-pihak ekstern. 

  442. Tata Kelola Perusahaan Penjabaran dari tanggung jawab para pihak tersebut di atas , adalah sebagai berikut: NO. ORGANISASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1 Dewan Komisaris Dewan Komisaris Bank bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian intern secara umum, dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasional Bank termasuk kebijakan Direksi yang menetapkan pengendalian intern tersebut. 2 Direksi/SEVP Direksi/SEVP Bank bertanggung jawab menciptakan dan memelihara Sistem Pengendalian Intern(SPI) yang efektif serta memastikan bahwa sistem tersebut telah berjalan secara aman dan andal sesuai dengan tujuan pengendalian intern yang ditetapkan oleh Bank. Adapun Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan telah berperan aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati-hatian termasuk prinsip syariah. 3 Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah Bank bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip Syariah, menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank. 4 Unit Kerja Terkait Satuan Kerja Internal Audit (SKAI) SKAI mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan berkaitan dengan pelaksanaan operasional BSI yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan oleh manajemen BSI. Satuan Kerja Kepatuhan Berfungsi melakukan proses monitoring kepatuhan setiap Unit Kerja terhadap ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk kebijakan intern Bank. Satuan Kerja Manajemen Risiko Berfungsi melakukan pemantauan, pengukuran, pengendalian dan pelaporan risiko dalam rangka penyempurnaan Sistem Pengendalian Intern. Unit Kerja Lainnya Bertanggungjawab memelihara dan melaksanakan sistem pengendalian yang efektif di unit kerja masing-masing serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara aman dan sehat sesuai tujuan Sistem Pengendalian Intern yang ditetapkan Bank. 5 Pejabat dan Pegawai Bank Setiap pejabat dan pegawai Bank wajib memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang telah ditetapkan oleh Manajemen Bank. Pengendalian intern yang efektif akan meningkatkan tanggung jawab pejabat dan pegawai, mendorong budaya risiko (risk culture) yang memadai dan mempercepat proses identifikasi terhadap praktik perbankan yang tidak sehat dan terhadap organisasi melalui sistem deteksi dini yang efisien. 6 Pihak Eksternal Pihak-pihak ekstern antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Auditor Ekstern, dan Nasabah yang berkepentingan terhadap terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Bank yang handal dan efektif. Budaya Pengendalian Budaya Organisasi Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam meningkatkan etika kerja dan integritas yang tinggi serta menciptakan budaya organisasi yang menekankan pentingnya pengendalian intern yang berlaku di Bank kepada seluruh pegawai. Dalam rangka menciptakan budaya pengendalian tersebut, langkah-langkah yang menjadi perhatian dan dilakukan oleh Bank, antara lain: 1. Direksi dan Dewan Komisaris sebagai panutan (role
model) bagi seluruh pegawai atau memiliki komitmen pribadi yang tinggi terhadap pengembangan Bank yang sehat. 
 2. Direksi dan Dewan Komisaris mengelola sumber daya manusia, termasuk dalam proses penempatan pegawai yang sesuai dengan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku. 
 3. Direksi dan Dewan Komisaris meningkatkan kesadaran bagi seluruh pegawai Bank mengenai pentingnya efektivitas pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing dan selanjutnya pegawai mengkomunikasikan kepada pihak manajemen yang terkait mengenai setiap permasalahan yang terjadi dalam kegiatan operasional Bank. 
 Ketentuan Internal Bank sebagai Pendukung Budaya Pengendalian
 Untuk mendukung budaya pengendalian, seluruh kebijakan, standar prosedur, manual produk, dan/atau petunjuk teknis operasional, telah didokumentasikan secara tertulis dan tersedia atau dapat diakses bagi setiap pegawai yang terkait. Berikut ini adalah ketentuan internal yang terkait dengan sistem pengendalian intern, antara lain: PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 447
  443. 1 . Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berlaku tanggal 01 Februari 2021. 2. Kebijakan Internal Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berlaku tanggal 27 Agustus 2021. 3. Kebijakan Sistem Pengendalian Internal PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berlaku tanggal 01 Februari 2021. 4. Kebijakan Anti Fraud PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berlaku tanggal 01 Februari 2021. 5. Standar Prosedur Pengendalian Internal Audit, berlaku tanggal 27 Agustus 2021. 6. Petunjuk Teknis Operasional DMTL Online (D-ONE), berlaku tanggal 01 Februari 2021. 7. Petunjuk Teknis Operasional Continuous Monitoring, berlaku tanggal 01 Februari 2021. Penguatan Nilai-nilai Etika Dalam rangka memperkuat nilai-nilai etika, Bank menghindari kebijakan dan praktik yang dapat mengakibatkan dorongan atau peluang untuk melakukan penyimpangan atau pelanggaran, seperti penekanan pada pencapaian target jangka pendek dengan mengabaikan dampak risiko yang bersifat jangka panjang, sistem kompensasi yang hanya menitikberatkan pada kinerja jangka pendek, pemisahan fungsi yang tidak efektif, dan pengenaan sanksi yang terlalu ringan atau terlalu berlebihan atas pelanggaran yang dilakukan. Hal ini diatur melalui Kebijakan Human Capital, Standar Prosedur Operasional (SPO) Human Capital, dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. Identifikasi dan Penilaian risiko Penilaian risiko merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Direksi dalam rangka identifikasi, analisis, dan menilai risiko yang dihadapi oleh Bank dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan. Risiko dapat timbul atau berubah sesuai dengan kondisi Bank, antara lain: 
1. Perubahan kegiatan operasional Bank;
 2. Perubahan susunan personalia; 3. Perubahan sistem informasi;
 4. Pertumbuhan yang cepat pada kegiatan usaha tertentu; 5. Perkembangan teknologi;
 6. Pengembangan jasa, produk atau aktivitas baru;
 7.Terjadinya penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan, dan restrukturisasi Bank;
 8. Perubahan dalam sistem akuntansi;
 9. Ekspansi usaha;
 10. Perubahan hukum dan peraturan; dan,
 11. Perubahan perilaku serta ekspektasi nasabah. 448 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Bank berpandangan bahwa SPI yang efektif mengharuskan Bank secara terus-menerus mengidentifikasi dan menilai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran. Penilaian risiko dilakukan oleh Internal Auditor, sehingga cakupan audit yang dilakukan lebih luas dan menyeluruh. Penilaian risiko mengidentifikasi jenis risiko yang dihadapi oleh Bank, penetapan limit risiko, dan teknik pengendalian risiko. Metodologi penilaian risiko menjadi tolok ukur untuk membuat profil risiko dalam bentuk dokumentasi data yang dapat diperbarui secara berkala. Penilaian Risiko juga meliputi penilaian terhadap risiko yang dapat diukur (kuantitatif) dan tidak dapat diukur (kualitatif) maupun terhadap risiko yang dapat dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan, dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya. Selanjutnya Bank memutuskan untuk mengambil risiko tersebut atau tidak, dengan cara mengurangi kegiatan usaha tertentu. Penilaian Risiko mencakup semua risiko yang dihadapi, baik risiko individual maupun secara keseluruhan aggregate, yang meliputi: Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi. Pengendalian intern dikaji ulang secara tepat dalam hal terdapat risiko yang belum dikendalikan, baik risiko yang sebelumnya sudah ada maupun risiko yang baru muncul. Pelaksanaan kaji ulang tersebut antara lain dengan melakukan evaluasi secara terus menerus mengenai pengaruh dari setiap perubahan lingkungan dan kondisi, serta dampak dari pencapaian target atau efektivitas pengendalian intern dalam kegiatan operasional maupun organisasi Bank. Kegiatan Pengendalian dan Pemisahan Fungsi Kegiatan pengendalian melibatkan seluruh pegawai Bank, termasuk Direksi dan telah direncanakan dan diterapkan untuk mengendalikan risiko yang telah diidentifikasi, sehingga berjalan efektif. Kegiatan pengendalian mencakup penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian serta proses verifikasi lebih dini untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tersebut secara konsisten dipatuhi, serta merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari setiap fungsi atau kegiatan Bank. Kegiatan Pengendalian Kegiatan pengendalian meliputi kebijakan, prosedur, dan praktik yang memberikan keyakinan pejabat dan pegawai Bank bahwa arahan Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian tersebut akan dapat membantu Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank dalam mengelola dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi kinerja atau mengakibatkan kerugian Bank.
  444. Tata Kelola Perusahaan Kegiatan pengendalian diterapkan pada semua tingkatan fungsional sesuai dengan struktur organisasi Bank , yang paling sedikit meliputi: 1. Kaji Ulang Manajemen (Top Level Management) Direksi Bank secara berkala meminta penjelasan (informasi) dan laporan kinerja operasional dari pejabat dan pegawai sehingga memungkinkan untuk mengkaji ulang hasil kemajuan (realisasi) dibandingkan dengan target yang akan dicapai, seperti laporan keuangan dibandingkan dengan rencana anggaran yang ditetapkan. Berdasarkan kaji ulang tersebut, Direksi segera mendeteksi permasalahan seperti kelemahan pengendalian, kesalahan laporan keuangan, atau fraud. 
 2. Kaji Ulang Kinerja Operasional (Functional Review) Kaji ulang ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dengan frekuensi yang lebih tinggi, baik kaji ulang secara harian, mingguan, maupun bulanan. Dalam kaji ulang kinerja operasional, SKAI melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Melakukan kaji ulang terhadap penilaian risiko (laporan profil risiko) yang dihasilkan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko. 
 b. Menganalisis data operasional, baik data yang terkait risiko maupun data keuangan, yaitu melakukan verifikasi rincian dan kegiatan transaksi dibandingkan dengan output (laporan) yang dihasilkan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
 c. Melakukan kaji ulang terhadap realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, guna:
 - Mengidentifikasi penyebab penyimpangan yang signifikan. - Menetapkan persyaratan untuk tindakan perbaikan (corrective actions) 3. Pengendalian Sistem Informasi Bank melaksanakan verifikasi terhadap akurasi dan kelengkapan dari transaksi dan melaksanakan prosedur otorisasi, sesuai dengan ketentuan internal Bank. Kegiatan pengendalian sistem informasi dapat digolongkan dalam 2 (dua) kriteria, yaitu: a.Pengendalian umum, meliputi pengendalian terhadap operasional pusat data, sistem pengadaan dan pemeliharaan perangkat lunak, pengamanan akses, serta pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi yang ada. Pengendalian umum ini diterapkan terhadap mainframe, server, dan users workstation, serta jaringan internal-eksternal. 
 b. Pengendalian aplikasi, diterapkan terhadap program yang digunakan Bank dalam mengolah transaksi dan untuk memastikan bahwa semua transaksi adalah benar, akurat, dan telah diotorisasi secara benar. Selain itu, pengendalian aplikasi harus dapat memastikan tersedianya proses audit yang efektif dan untuk mengecek kebenaran proses audit dimaksud. 
 4. Pengendalian Aset Fisik (Physical Controls)
 a. Pengendalian aset fisik dilaksanakan untuk menjmin terselenggarnya pengamanan fisik terhadap aset Bank. b. Kegiatan ini meliputi pengamanan aset, catatan, dan akses terbatas terhadap program komputer dan file data, serta membandingkan nilai aset dan liabilitas Bank dengan nilai yang tercantum pada catatan pengendali, khususnya pengecekan nilai aset secara berkala. 5.Dokumentasi a. Bank telah memformalkan dan mendokumentasikan kebijakan, prosedur, sistem dan standar akuntansi, serta proses audit secara memadai, antara lain Kebijakan Akuntansi tahun 2021, Standar Prosedur Operasional (SPO) Akuntansi tahun 2021, dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Rekonsiliasi dan Monitoring Akuntansi Kantor Pusat dan Outlet Bank tahun 2021. 
 b. Dokumen tersebut harus diperbarui secara berkala guna menggambarkan kegiatan operasional Bank secara aktual, serta harus diinformasikan kepada pejabat dan pegawai Bank. 
 c. Berdasarkan permintaan, dokumen tersebut harus senantiasa tersedia untuk kepentingan Internal Auditor, Akuntan Publik, dan Pengawasan Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
 d. Akurasi dan ketersediaan dokumen harus dinilai oleh Internal Auditor ketika melakukan audit secara rutin maupun non-rutin. Pemisahan Fungsi Pemisahan fungsi dimaksudkan agar setiap orang dalam jabatannya tidak memiliki peluang untuk melakukan dan menyembunyikan kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pada seluruh jenjang organisasi dan seluruh langkah kegiatan operasional. Bank mematuhi prinsip pemisahan fungsi tersebut, yang dikenal sebagai “Four-Eyes Principle”. 
 Dalam hal diperlukan karena perubahan karakteristik kegiatan usaha dan transaksi serta organisasi Bank, Direksi Bank telah menetapkan prosedur (kewenangan) termasuk penetapan daftar petugas yang dapat mengakses suatu transaksi atau kegiatan usaha yang berisiko tinggi. 
 Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif mensyaratkan adanya pemisahan fungsi dan menghindari pemberian wewenang serta tanggung jawab yang dapat menimbulkan berbagai benturan kepentingan (confliict of interest). Seluruh aspek yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan tersebut telah diidentifikasi, diminimalisasi dan dipantau secara hati-hatioleh pihak lain yang independen, seperti Akuntan Publik. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 449
  445. Dalam pelaksanaan pemisahan fungsi tersebut , Bank telah melakukan langkah-langkah, antara lain: 1.Menetapkan fungsi atau tugas tertentu yang memisahkan atau mengalokasikan beberapa orang dalam rangka mengurangi risiko terjadinya manipulasi data keuangan atau penyalahgunaan aset Bank. 
 2.Pemisahan fungsi tersebut tidak terbatas pada kegiatan front dan back office, tetapi juga dalam rangka pengendalian terhadap: a. Persetujuan atas pengeluaran dana dan realisasi 
pengeluaran. 
 b. Rekening nasabah dan rekening pemilik Bank. 
 c. Transaksi dalam pembukuan Bank. 
 d. Pemberian informasi kepada nasabah Bank. 
 e.Penilaian terhadap kecukupan dokumentasi 
 pembiayaan dan pemantauan debitur setelah 
 pencairan pembiayaan. f. Kegiatan usaha lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 
 g. Independensi fungsi Manajemen Risiko Bank. 
 Sistem Akuntansi dan Informasi Sistem akuntansi, informasi, dan komunikasi yang memadai bertujuan agar dapat mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul dan digunakan sebagai sarana tukar menukar informasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. 
 1. Sistem Akuntansi
 a. Sistem Akuntansi meliputi metode dan catatan dalam ranagka mengidentifikasi, mengelompokkan, menganalisis, mengklasifikasi, mencatat atau membukukan, dan melaporkan transaksi Bank. b. Untuk menjamin data akuntansi yang akurat dan konsisten dengan data yang tersedia berdasarkan hasil olahan sistem, proses rekonsiliasi antara data akuntansi dan sistem informasi manajemen dilaksanakan secara berkala atau paling sedikit setiap bulan. Setiap penyimpangan yang terjadi telah diinvestigasi dan diatasi permasalahannya. Proses rekonsiliasi juga telah didokumentasikan sebagai bagian dari persyaratan proses jejak audit secara keseluruhan. 2. Sistem Informasi a.Sistem informasi harus dapat menghasilkan laporan 
mengenai kegiatan usaha, kondisi keuangan, penerapan Manajemen Risiko, dan pemenuhan ketentuan yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi dan Dewan Komisaris. 
 b. Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif paling sedikit menyediakan data atau informasi internal yang cukup dan menyeluruh mengenai keuangan, kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, informasi pasar (kondisi eksternal), dan setiap kejadian serta kondisi yang 450 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. 
 c. SPI telah menyediakan sistem informasi yang dapat dipercaya mengenai seluruh aktivitas fungsional Bank, terutama aktivitas fungsional yang signifikan dan memiliki potensi Risiko tinggi. Sistem informasi tersebut termasuk sistem penyimpanan dan penggunaan data elektronik dijamin keamanannya, dipantau oleh pihak yang independen (Internal Auditor), dan didukung oleh program kontinjensi yang memadai. 
 d.Bank telah mengorganisasikan suatu rencana pemulihan darurat (contingency recovery plan) dan sistem rekam cadang (back-up) untuk mencegah kegagalan usaha yang berisiko tinggi. Untuk memastikan bahwa seluruh rencana dan proses pemulihan darurat (contingency recovery plan) serta sistem rekam cadang (back-up) telah bekerja secara efektif, pelaksanaan prosedur, proses, dan sistem rekam cadang (back-up) telah didokumentasikan dan diuji efektivitasnya secara berkala. Bank mendokumentasikan pelaksanaan pengujian secara berkala dan Direksi telah memberikan perhatian yang penuh terhadap temuan kelemahan pada prosedur, proses, dan sistem yang didasarkan atas hasil pengujian, serta selanjutnya mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. 
 e. Bank memiliki dan memelihara sistem informasi manajemen yang diselenggarakan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik. Mengingat bahwa sistem informasi elektronik dan penggunaan teknologi informasi tersebut mempunyai dampak risiko, Bank telah mengendalikan secara efektif untuk menghindari adanya gangguan usaha dan kemngkinan timbulkerugian yang signifikan. f. Dalam rangka pengendalian intern terhadap penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi, Bank telah memperhatikan hal-hal berikut ini: -Ketersediaan bukti dan dokumen yang memadai 
 dalam rangka mendukung proses jejak audit. Proses jejak audit dilaksanakan secara efektif dan didokumentasikan untuk memastikan bahwa proses otomasi telah bekerja secara efektif dan akurat. SKAI melakukan penilaian terhadap efektivitas dan akurasi proses jejak audit ketika melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian intern Bank. 
 - Pelaksanaan pengendalian terhadap sistem komputer dan pengamanannya (general controls) maupun pengendalian terhadap aplikasi perangkat lunak dan prosedur manual lainnya (application controls). 
 - Antisipasi terjadinya risiko gangguan atau kerugian yang disebabkan oleh faktor yang berada di luar jangkauan pengendalian rutin
  446. Tata Kelola Perusahaan Bank sehingga Bank menyelenggarakan sistem pemulihan (recovery) dan rencana kontinjensi serta pengecekan secara berkala atas kemungkinan terjadinya hal-hal yang sulit diprediksi sebelumnya (disaster and recovery plan). 
 - Sistem informasi menyediakan data dan informasi yang relevan, akurat, tepat waktu, dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan disajikan dalam format yang konsisten. 
 - Sebagai bagian dari proses pencatatan atau pembukuan, sistem informasi Bank didukung oleh sistem akuntansi yang baik termasuk penetapan prosedur dan jadwal retensi pencatatan transaksi. 
 3. Sistem Komunikasi a. Sistem komunikasi mampu memberikan informasi 
kepada seluruh pihak, baik intern maupun ekstern seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eksternal Auditor, Pemegang Saham, dan Nasabah Bank. 
 b.Sistem Pengendalian Intern (SPI) Bank telah memastikan adanya saluran komunikasi yang efektif agar seluruh pejabat dan pegawai Bank sepenuhnya memahami serta mematuhi kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. 
 c. Direksi Bank menyelenggarakan saluran komunikasi yang efektif agar informasi yang diperlukan terjangkau oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini berlaku untuk setiap informasi, baik mengenai 
 kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, eksposur risiko, dan transaksi aktual maupun mengenai kinerja operasional Bank. d. Struktur organisasi Bank memungkinkan adanya arus informasi yang memadai, yaitu informasi ke atas, ke bawah, dan lintas satuan kerja atau unit kerja, sebagai berikut: - Informasi ke atas untuk memastikan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat eksekutif Bank mengetahui Risiko dan kinerja operasional Bank. Saluran informasi dapat merespon dengan baik sehingga menghasilkan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan dan dapat diketahui oleh jajaran manajemen. 
 - Informasi ke bawah untuk memastikan bahwa tujuan, strategi, dan ekspektasi Bank serta kebijakan dan prosedur telah dikomunikasikan kepada para manajer di tingkat bawah dan para pelaksana. 
 - Informasi lintas satuan kerja atau unit kerja untuk memastikan bahwa informasi yang diketahui oleh suatu satuan kerja tertentu dapat disampaikan kepada satuan kerja lain yang terkait, khususnya untuk mencegah benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dan untuk menciptakan koordinasi yang memadai. 
 Kegiatan Pemantauan dan Tindakan Koreksi Penyimpangan Dalam pelaksanaannya, yang direalisasikan adalah: 1. Bank melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap efektivitas keseluruhan pelaksanaan pengendalian intern. Pemantauan terhadap risiko utama Bank diprioritaskan dan berfungsi sebagai bagian dari kegiatan Bank sehari-hari termasuk evaluasi secara berkala, baik oleh satuan kerja operasional (risk taking unit) maupun oleh SKAI. 2. Bank memantau dan mengevaluasi kecukupan Sistem Pengendalian Intern (SPI) secara terus menerus berkaitan dengan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern serta meningkatkan kapasitas SPI tersebut agar efektivitasnya dapat ditingkatkan. 
 3. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank dalam rangka terselenggaranya kegiatan pemantauan yang efektif, meliputi: a. Memastikan bahwa fungsi pemantauan telah 
 ditetapkan secara jelas dan terstruktur dengan baik 
dalam organisasi Bank. 
 b. Menetapkan satuan kerja atau pegawai yang 
 ditugaskan untuk memantau efektivitas 
pengendalian intern. 
 c.Menetapkan frekuensi yang tepat untuk kegiatan 
pemantauan yang didasarkan pada risiko yang melekat pada Bank dan sifat atau frekuensi perubahan yang terjadi dalam kegiatan operasional. 
 d. mengintegrasikan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ke dalam kegiatan operasional dan menyediakan laporan rutin seperti jurnal pembukuan, management review, dan laporan mengenai persetujuan atas eksepsi atau penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (justifikasi atas irregularities) yang selanjutnya dilakukan kaji ulang; e. Melakukan kaji ulang terhadap dokumentasi dan hasil evaluasi dari satuan kerja atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan. 
 f. Menetapkan informasi atau umpan balik (feedback) dalam suatu format dan frekuensi yang tepat. 
 Fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) 1. Bank menyelenggarakan audit intern yang efektif dan menyeluruh terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pelaksanaan audit intern yang dilaksanakan oleh SKAI didukung oleh tenaga auditor yang independen, kompeten, dan memiliki jumlah yang memadai. 
 2.Sebagai bagian dari SPI, SKAI melaporkan hasil temuan secara langsung kepada Dewan Komisaris atau Komite Audit, Direktur Utama, dan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. 
 3. SKAI melakukan penilaian yang independen mengenai kecukupan dan kepatuhan Bank terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 451
  447. 4 . Dalam menetapkan kedudukan, wewenang, tanggung jawab, profesionalisme, organisasi, dan ruang lingkup tugas SKAI, maka Bank berpedoman pula pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum dan standar pelaksanaan fungsi audit intern. 
 Perbaikan Kelemahan dan Tindakan Koreksi Penumpangan 1.Kelemahan dalam pengendalian intern, baik yang diidentifikasi oleh satuan kerja operasional (risk taking unit), SKAI, maupun pihak lainnya, dilaporkan kepada dan menjadi perhatian pejabat dan/atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian intern yang material telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris. 
 2. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Bank dalam rangka memperbaiki kelemahan pengendalian intern, antara lain: a.Setiap laporan mengenai kelemahan dalam pengendalian intern atau tidak efektifnya pengendalian Risiko Bank telah ditindaklanjuti oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat eksekutif terkait. 
 b. SKAI melakukan kaji ulang atau langkah pemantauan lainnya yang memadai terhadap kelemahan yang terjadi dan segera melaporkan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Direktur Utama dalam hal masih terdapat kelemahan yang belum diperbaiki atau rekomendasi tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti. 
 c. Untuk memastikan bahwa seluruh kelemahan telah ditindaklanjuti, maka Direksi menciptakan 
 suatu sistem yang dapat menelusuri kelemahan pada pengendalian intern dan mengambil langkah perbaikan. d. Direksi dan Dewan Komisaris menerima laporan secara berkala berupa ikhtisar mengenai hasil identifikasi seluruh permasalahan dalam pengendalian intern. Kesesuaian dengan COSO Sistem Pengendalian Internal terdiri dari 8 (delapan) komponen yang saling berkaitan satu sama lain dan diterapkan secara efektif pada seluruh level organisasi Bank Syariah Indonesia dalam rangka mengawal tercapainya tujuan Bank. Sistem Pengendalian Internal ini merupakan pengembangan dari 5 (lima) elemen pokok Sistem Pengendalian Internal yang diatur oleh Regulator berdasarkan POJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum. 452 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Di BSI, Sistem Pengendalian Intern diwujudkan dalam bentuk Kebijakan Sistem Pengendalian Intern yang merujuk pada COSO Model tahun 2008 sebagaimana telah dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang terdiri dari: 1. Internal Environment 2. Objective Setting 3. Event Identification 4. Risk Assessment 5. Risk Response 6. Control Activities 7. Information & Communication 8. Monitoring Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Bank melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kecukupan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian intern. Kelemahan dalam pengendalian intern baik yang dididentifikasi oleh satuan unit kerja operasional (risk taking unit), Unit Kerja Internal Audit maupun pihak lainnya, harus segera dilaporkan kepada dan menjadi perhatian pejabat atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian intern yang material harus juga dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas Kecukupan Sistem Pengendalian Internal Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Direksi bertanggung jawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif serta memiliki kewajiban untuk meningkatkan budaya sadar risiko yang efektif dan memastikan bahwa hal tersebut telah melekat di setiap level organisasi. Internal Audit bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan terkait dengan pelaksanaan operasional bank dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan perusahaan. Internal Audit melakukan audit secara periodik maupun insidentil terhadap seluruh aktivitas di Unit Kerja. Hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern disampaikan kepada Direksi dan Komisaris untuk ditindaklanjuti dan dimonitoring pelaksanaannya secara efektif. Dalam rangka memperkuat Sistem Pengendalian Intern, khususnya untuk mengendalikan kejadian fraud, PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah menerapkan strategi anti fraud yang komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian dari kebijakan strategis. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan selama tahun 2021, Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern di PT Bank Syariah Indonesia Tbk secara umum telah memadai.
  448. Tata Kelola Perusahaan MANAJEMEN RISIKO Pembahasan tentang manajemen risiko disampaikan pada bab tersendiri yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini . AKUNTAN PUBLIK Berdasarkan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2016 tentang perubahan atas No. 6/ POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, audit terhadap Laporan keuangan Bank untuk tahun buku 2021 telah dilakukan oleh akuntan publik yang independen, kompeten, profesional dan obyektif sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik, serta perjanjian kerja dan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan. Pihk Bank secara melakukan pertemuan secara rutin dengan auditor eksternal untuk membahas beberapa permasalahan penting yang signifikan. Hal itu dilakukan agar proses audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil audit dapat selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Penerapan Fungsi Audit Eksternal Auditor Eksternal memiliki fungsi untuk melakukan audit laporan keuangan Bank, membentuk dan menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan Bank serta menguji pengendalian internal, termasuk pengujian kembali item yang sudah diuji oleh Internal Audit dan observasi dari prosedur yang dilakukan oleh Internal Audit. Pertimbangan perlunya Audit Eksternal bagi sebuah Bank antara lain sebagai berikut: 1. Penerapan tata kelola yang baik membutuhkan 
fungsi audit internal yang independen serta memiliki kewenangan, sumber daya kompeten, dan akses informasi yang memadai. 
 2. Pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan independen kepada Bank terkait kualitas dan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi Bank; 3. Praktek internal audit bank mencakup penerapan standar profesional audit intern yang ditetapkan oleh asosiasi audit internal; 
 Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Audit Pihak Kedua dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (Standar Auditing Indonesia). Standar tersebut mengharuskan Pihak Kedua mematuhi ketentuan etika dan merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian terhadap risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pihak Pertama untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal Pihak Pertama. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, Pasal 3 menegaskan bahwa Bank harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan juga harus memuat ketentuan: c. RUPS Bank yang menetapkan tugas manajemen, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia. Sementara Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, Pasal 6: Laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang diumumkan secara triwulan dan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan Pasal 13 ayat (1): Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Auntan Publik (KAP) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Penunjukan Akuntan Publik 1. Penunjukan KAP dan AP serta penetapan biaya/ honorariumnya untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan dilakukan berdasarkan usulan Dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit. 
 2. KAP dan/atau AP yang telah melaksanakan pekerjaan audit dengan baik, dapat diusulkan kembali guna melakukan audit laporan keuangan tahunan tahun buku berikutnya setelah mempertimbangkan persyaratan dalam ketentuan yang berlaku. 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 453
  449. Syarat untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan evaluasi Dewan Komisaris sebagai berikut : a. Kantor Akuntan Publik mempunyai izin usaha dari Kementerian Keuangan yang masih berlaku. b. Kantor Akuntan Publik terdaftar pada Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik Badan Pemeriksa Keuangan. c. Akuntan Publik yang menjadi Signing Partner terdaftar aktif pada pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara. d. Berafiliasi sebagai member (bukan korespondensi) dari KAP yang berskala Internasional. e. Berpengalaman melakukan audit laporan keuangan tahunan bank umum yang breast lebih dari Rp 10 Triliun f. Berpengalaman melakukan audit laporan keuangan tahunan bank Syariah atau unit usaha Syariah. Kantor Akuntan Publik TAHUN 2021 KANTOR AKUNTAN PUBLIK Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan PERIODE KAP 1 tahun penugasan NAMA AKUNTAN M. Jusuf WIbisana Jasa Lain yang Diberikan Tidak ada jasa lain yang diberikan KAP pada tahun buku kepada Bank. Opini Audit Tahun Buku Hasil audit memberikan opini “Wajar”, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Koordinasi Auditor Eksternal dan Komite Audit Bank Syariah Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan komunikasi antara Kantor Akuntan Publik, Komite Audit dan Internal Audit untuk dapat meminimalisir kendalakendala yang terjadi selama proses audit berlangsung. Agar proses audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan serta perjanjian kerja dan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan, secara rutin dilakukan pertemuan yang membahas beberapa permasalahan penting yang signifikan. FUNGSI KEPATUHAN Bank Syariah Indonesia berkomitmen bahwa kepatuhan terhadap peraturan baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta peraturan perundangan-undangan lain, wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai dalam organisasi Bank. Karena itu, setiap kegagalan pelaksanaan kepatuhan dapat menyebabkan risiko kepatuhan, risiko reputasi, dan risiko lainnya. Hal itu mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar, maka diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. 454 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 PERIODE AKUNTAN 1 tahun penugasan BIAYA JASA AUDIT Rp5.100.000.000 (termasuk: PPN & OPE) Upaya yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja Kepatuhan adalah bersifat ex-ante yang sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha bank yang diperkirakan akan terjadi. Untuk menerapkan fungsi kepatuhan maka perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional. Fungsi kepatuhan terdiri dari serangkaian strategi yang digunakan Bank dalam memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam penerapan fungsi Kepatuhan Bank Syariah Indonesia berlandaskan pada POJK No.46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. 
 Struktur Organisasi BSI telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan sesuai dengan POJK No.46 POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Satuan Kerja Kepatuhan dikepalai oleh Compliance Group Head yang bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan. Hingga 31 Desember 2021, jumlah personil Satuan Kerja Kepatuhan adalah sebanyak 39 orang. Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan BSI telah menunjuk Direktur Kepatuhan yang membawahi jajaran kepatuhan sesuai dengan POJK No.46/ POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Saat ini Direktur Kepatuhan dijabat oleh Tribuana Tunggadewi. Direktur Kepatuhan telah lulus Fit and Proper Test dari OJK, hal ini membuktikan bahwa independensi telah terpenuhi. Direktur Kepatuhan telah
  450. Tata Kelola Perusahaan memenuhi persyaratan independensi serta criteria lain sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan . Independensi Satuan Kerja Kepatuhan Tidak terdapat hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan saham dan keluarga Direktur Kepatuhan dengan Anggota Dewan Komisaris, dengan Dewan Pengawas Syariah dan antar anggota Direksi serta dengan Pemegang Saham Pengendali. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Direktur Kepatuhan mampu bertindak secara independen. Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan Fungsi Kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: 1.Membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi; 2. Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; 3.Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; 5. Melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan,ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan. Pelaksanaan Tugas Tahun Buku Sepanjang tahun buku 2021, Fungsi Kepatuhan telah melaksanakan tugas dengan uraian sebagai berikut: 1. Sosialisasi dan Tindak Lanjut Regulasi Baru a. Melakukan sosialisasi regulasi dengan menggunakan media seperti memo, email atau aplikasi GRC Compas. Jika terdapat regulasi eksternal baru, maka regulasi tersebut akan diumumkan dan disosialisasikan melalui compliance news ke seluruh karyawan BSI. 2. 3. 4. 5. b. Melakukan analisis dan menyusun resume atas regulasi baru yang diterbitkan oleh Regulator (dhi. BI, OJK, OJK-Pasar Modal, LPS atau Peraturan eksternal lainnya yang terkait dengan Perbankan) dan disampaikan kepada Dewan Komisaris, Direksi, SEVP serta Group Head terkait. c. Melakukan sosialisasi regulasi secara online/virtual terhadap unit kerja terkait jika terdapat regulasi/ ketentuan yang baru. d.Menyampaikan opini kepatuhan pada setiap permintaan advis/opini kepatuhan Working Group Policy & Procedure (WPP). Produk dan Aktivitas Baru Bank Melaksanakan pendampingan/klinik atas Produk dan Aktivitas Baru (PAB) Bank dengan Unit Kerja terkait yang termasuk dalam kriteria PAB ke dalam RBB. Compliance Testing Melakukan analisa, evaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian, serta pengujian kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan Direksi yang terkait dengan pembiayaan maupun non pembiayaan, serta memberikan reviu, opini dan tanggapan kepatuhan terhadap kebijakan yang berjalan dan akad yang akan dipergunakan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan prinsip syariah yang berlaku. Compliance Monitoring a. Melaksanakan pengkinian sistem reminder kewajiban laporan kepada pihak ketiga dan PIC laporan kepada pihak ketiga, serta penguatan dan enhancement Sistem Informasi Kepatuhan (SIK); b.Unit Kerja Kepatuhan melakukan monitoring terhadap prudential banking ratio diantaranya rasio NPF, BMPD, GWM, PDN, dan KPMM; c. Unit Kerja Kepatuhan memastikan pemenuhan seluruh komitmen BSI atas hasil temuan OJK, BPK, Auditor Eksternal dan pihak regulator lainnya. Good Corporate Governance (GCG) a.Melakukan pemenuhan terhadap ketentuan/ kebijakan dan prosedur yang wajib dimiliki Bank sesuai ketentuan peraturan yang terdapat pada Peraturan OJK, Peraturan BI dan Surat Edaran BI tentang Penerapan GCG di Bank Umum Syariah (BUS) & Unit Usaha Syariah (UUS). b.Pemenuhan Governance Structure dan GCG policy sesuai dengan peraturan yang terdapat pada OJK melalui PBI No. 11/33/PBI/2009 mengenai Penerapan GCG di BUS dan UUS. c.GCG Self Assessment dan Pelaporan Pelaksanaan GCG sesuai dengan peraturan yang terdapat pada OJK melalui PBI No. 11/33/PBI/2009, POJK No. 8/ POJK.03/2014 dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. d.Penerapan Governance, Risk, and Compliance di BSI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 455
  451. 6 . Syariah Compliance a.Memastikan seluruh produk dan jasa Bank, Pedoman Operasional produk dan jasa telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) dan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS). b. Melakukan asistensi terhadap penyusunan produk dan aktivitas baru. c. Melakukan asistensi terhadap pembiayaan dalam jumlah besar yang menjadi keputusan direksi. d. Melakukan pemastian terhadap usulan pengajuan kebijakan dan putusan Direksi terhadap kesesuaian dengan prinsip syariah yang berlaku. e.Pemastian pelaksanaan prinsip syariah dalam tahapan ex-post (kerjasama dengan SKAI) f. Melakukan uji petik ke kantor cabang secara sampling untuk memastikan pelaksanaan aktivitas di kantor cabang telah sesuai dengan prinsip syariah. 7.Melaksanakan Compliance Assurance terhadap aktifitas Operasional Bank. Compliance assurance dilaksanakan dalam upaya menjaga agar keputusan yang dilakukan oleh manajemen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. a.Pembiayaan (1) Melakukan reviu kepatuhan pembiayaan, pelaksanaan rapat teknis dan pemberian opini kepatuhan pembiayaan pada Rapat Komite Pembiayaan Level Direksi. (2)Melakukan kaji ulang kepatuhan terhadap pembiayaan debitur besar yang telah cair dalam rangka memastikan kepatuhan proses pencairan dan pemenuhan perjanjian nasabah dengan Bank. b. Jaringan Kantor Bank (1) Memastikan persiapan operasional atas pembukaan, pemindahan alamat lokasi, peningkatan status kantor bank telah memenuhi persyaratan melalui penerbitan compliance checklist yang ditetapkan regulator (2) Memonitoring pemenuhan RBB terkait realisasi pengembangan jaringan kantor c. Pengendalian Biaya (1) Memastikan kepatuhan pengadaan barang dan jasa (procurement) melalui reviu dan opini pelaksanaan rencana pengadaan barang dan jasa (2) Memastikan pengeluaran biaya-biaya lain dalam operasional bank yang dapat meningkatkan pengendalian biaya yang efisien (3)Melaksanakan kaji ulang kepatuhan dalam rangka pengendalian biaya yang dilakukan melalui uji sampling d. Aktifitas Operasional Lain (1)Melakukan compliance testing terhadap pelaksanaan proses aktifitas operasinal 456 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 (2) Memberikan opini kepatuhan terhadap kegiatan/aktifitas operasional yang memerlukan pendapat dari SKK. Aktivitas-aktivitas tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dan operasional bank telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seluruh komitmen kepada pihak lain telah dilaksanakan. 6.1 Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi. 6.2Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. 6.3 Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. KEBIJAKAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORSIME (APU & PPT) Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendefinisikan transaksi pencucian uang sebagai aktivitas yang berkenaan dengan menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pindah buku, transfer, pembayaran berupa sejumlah uang. Termasuk di dalamnya adalah hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Sedangkan pendanaan terorisme seperti ditegaskan dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, merupakan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan bagi kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Kebijakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) terkait dengan kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT), antara lain mengacu pada regulasi tersebut. Hingga saat ini, kebijakan terkait dengan APU & PPT telah berjalan di Bank dan akan terus dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan, khususnya yang terjadi di industri keuangan dan perbankan.
  452. Tata Kelola Perusahaan Dasar Hukum Pelaksanaan Dalam menerapkan kebijakan mengenai APU & PPT, BSI mengacu pada sejumlah peraturan, baik eksternal maupun internal yang mencakup sebagai berikut. Regulasi Eksternal 1. Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Undang-undang No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 3. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Undang-Undang RI No. 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011, perihal Transfer Dana, berikut segala perubahannya. 5.Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. 6.POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 7. Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan 8. SEOJK No. 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah d Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, berikut segala perubahannya. 9. SEOJK No. 29/SEOJK.01/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 /Seojk.01/2017 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. 10.SEOJK No. 31/SEOJK.01/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 11. Peraturan Kepala PPATK No. PER-09/1.02.2/ PPATK/09/12 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 12. Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/ PPATK/09/2012, perihal Transaksi Keuangan Tunai yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan, berikut segala perubahannya. 13. Peraturan Kepala PPATK No. PER-11/1.02/ PPATK/06/2013, perihal Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 14. Peraturan Kepala PPATK No. PER-12/1.02/ PPATK/06/13, perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 15. Peraturan Kepala PPATK No. PER-21/1.02/ PPATK/11/2013, perihal Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan, berikut segala perubahannya. 16. Peraturan Kepala PPATK No. PER-02/1.02/ PPATK/02/2014, perihal Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, berikut segala perubahannya. 17. Peraturan Kepala PPATK No. Per-02/1.02/ PPATK/02/15, perihal Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, berikut segala perubahannya. 18.Peraturan Kepala PPATK No. 18 tahun 2017 tanggal 16 November 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan. 19.Peraturan Kepala PPATK No. 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person. 20.Peraturan Kepala PPATK No. 1 tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi GoAML Bagi Penyedia Jasa Keuangan. 21.Peraturan Kepala PPATK No. 11 tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme. 22.Surat Edaran PPATK No. SE-01/1.02/PPATK/02/14 perihal Contoh Penggunaan Pendekatan Pelaku dan Pendekatan Rekening Dalam Pelaksanaan Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai, berikut segala perubahannya. 23.Surat Edaran PPATK No. SE-02/1.02/PPATK/03/14 perihal Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu, berikut segala perubahannya. 24.Surat Edaran PPATK No. 1 tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Biro/Agen Perjalanan Ibadah Umrah. 25.Surat Edaran PPATK No. 08 tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika. Regulasi Internal 1. Kebijakan Hukum, Kepatuhan dan APU PPT PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 2. Standar Prosedur Pengendalian Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 3. Petunjuk Teknis Operasional Individual Risk Assessment. 4.Petunjuk Teknis Operasional Aplikasi BISA (BSI Integrated System of AML CFT). PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 457
  453. Pengelola APU PPT Kebijakan penerapan program APU dan PPT di PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah mendapatkan persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris , yang juga ikut mengawasi pelaksanaannya secara aktif. Dalam pelaksanaan tersebut, BSI memiliki Unit Kerja Anti-Money Laundering and CounterTerrorism Financing (AML CFT) Group yang disebut AMG. Kepala AMG bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan. AMG berfungsi mengoordinasikan penerapan program APU dan PPT Bank, baik di kantor pusat maupun di seluruh outlet agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembentukan AMG tersebut telah memerhatikan beragam ketentuan, yang di antaranya adalah: 1. AMG paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang sebagai pelaksana. 2.Pimpinan dan pelaksana pada AMG tidak boleh merangkap fungsi lain. PELAKSANA 458 3.Dalam hal Bank menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh Direksi dan hanya dapat merangkap atau melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan. Selain itu, setiap anggota AMG wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu: 1.Memiliki pengetahuan yang memadai mengenai penerapan program APU dan PPT, risk assessment, risk mitigation dan peraturan lainnya yang terkait dengan pendanaan dan produk perbankan. 2. Memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data nasabah dan informasi lainnya yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas. 3.Memiliki pengalaman yang memadai di bidang perbankan. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola APU PPT Pelaksanaan kebijakan APU dan PPT di lingkungan Bank dilaksanakan secara berjenjang yang melibatkan Dewan Komisaris hingga unit kerja khusus. Rincian tugas dan tanggung jawabnya disampaikan dalam tabel di bawah ini. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Dewan Komisaris 1. Menyetujui kebijakan APU dan PPT. 2. Mengawasi pelaksanaan atas tanggung jawab Direksi/SEVP melalui Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Intern Bank terhadap penerapan Program APU dan PPT, termasuk komitmen yang dibuat oleh Bank kepada regulator. 3. Memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Memberikan pengarahan/saran-saran kepada Direksi/SEVP mengenai penerapan program APU dan PPT. Direksi/SEVP 1. Memastikan Bank memiliki Kebijakan dan Prosedur Program APU dan PPT. 2. Mengusulkan kebijakan tertulis Program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris. 3. Memastikan penerapan Program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan. 4. Membentuk Unit Kerja khusus yang melaksanakan Program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap Program APU dan PPT. 5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan Unit Kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT. 6. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank, serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme. 7. Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU dan PPT secara berkala. Direktur Kepatuhan 1. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Bank telah memenuhi ketentuan regulator tentang APU dan PPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan berlaku. 2. Memastikan cakupan pengawasan aktif Direksi telah terpenuhi secara memadai. 3. Memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh komitmen yang dibuat oleh Bank kepada regulator, antara lain komitmen dalam action plan, laporan rencana kegiatan pemutakhiran data, dan hasil pengawasan regulator yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT. 4. Memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus dan/atau pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan Program APU dan PPT. 5. Memberikan persetujuan terhadap pelaporan kepada regulator terkait: a. Laporan transaksi keuangan mencurigakan. b. Laporan rencana dan realisasi pemutakhiran data kepada regulator. c. Penundaan dan penghentian sementara transaksi. d. Penutupan hubungan usaha dan penolakan transaksi. e. Transaksi keuangan tunai yang dikecualikan. f. Penutupan hubungan usaha dengan pengembalian dana melalui instansi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. g. Penetapan petugas pendaftar, pelapor administrator, dan penghubung dalam rangka pelaporan kepada PPATK. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  454. Tata Kelola Perusahaan PELAKSANA Unit Kerja Khusus APU dan PPT TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Unit Kerja Khusus (UKK) terkait dengan APU dan PPT dilaksanakan oleh 3 (tiga) fungsi: A. AMG bertugas: 1. Menyusun dan mengusulkan pedoman penerapan program APU dan PPT kepada Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan. 2. Memastikan adanya sistem yang mendukung Program APU dan PPT, yaitu sistem yang antara lain dapat mengidentifikasi nasabah, transaksi keuangan mencurigakan, dan transaksi keuangan lainnya yang diwajibkan dalam undang-undang. 3. Menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara, atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels). Penilaian risiko tersebut wajib mengacu pada penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme secara nasional (National Risk Assessment) dan secara sektoral (Sectoral Risk Assessment). 4. Melakukan review dan monitoring tugas dan tanggung jawab unit kerja dalam melakukan pemutakhiran profil nasabah dan profil transaksi nasabah. 5. Melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan program APU dan PPT dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan nasabah. 6. Melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur agar sesuai dengan perkembangan Program APU dan PPT yang terkini, perubahan dan perkembangan yang meliputi, antara lain produk, jasa, dan teknologi di Bank, kegiatan dan kompleksitas usaha Bank, volume transaksi Bank, dan modus pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. 7. Memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan nasabah telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU dan PTT. 8. Melakukan analisa kesesuaian transaksi keuangan dengan profil nasabah, khususnya nasabah dan transaksi berisiko tinggi yang terkait dengan APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sumber informasi yang memadai. 9. Menerima laporan indikasi transaksi keuangan mencurigakan dari unit kerja terkait dan melakukan analisis atas laporan tersebut. 10. Mengidentifikasikan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan berdasarkan laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Unit Kerja terkait dan/atau hasil pemantauan yang dilakukan. 11. Memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai. 12. Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan luar negeri. 13. Menyusun laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/ketentuan regulator untuk disampaikan kepada PPATK/regulator terkait lainnya berdasarkan persetujuan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan. 14. Menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi. 15. Memastikan bahwa: · Terdapat mekanisme kerja yang memadai dari setiap satuan kerja terkait kepada UKK atau kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi; dan · Satuan kerja terkait melakukan fungsi dan tugas dalam rangka mempersiapkan laporan mengenai dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan/laporan lainnya terkait APU dan PPT sebelum menyampaikannya kepada UKK atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan Program APU dan PPT. 16. Mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU dan PPT. 17. Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/ atau pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris secara langsung kepada PPATK. 18. Memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan Program APU dan PPT bagi pegawai Bank termasuk menjadi narasumber dalam kegiatan dimaksud. 19. Menjaga kerahasiaan informasi dengan memperhatikan ketentuan Anti Tipping Off. 20. Berperan sebagai contact person bagi otoritas yang berwenang terkait dengan penerapan APU dan PPT (antara lain Lembaga Pengawas dan Pengatur, Bank Indonesia, PPATK, dan Penegak Hukum) B. Petugas APU dan PPT Kustodi bertugas: 1. Memantau transaksi nasabah kustodi. 2. Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisa transaksi nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan mencurigakan, serta melaporkan transaksi mencurigakan. 3. Memastikan pemutakhiran data dan profil nasabah serta data dan profil transaksi nasabah. 4. Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait. 5. Memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan program APU dan PPT terlaksana dengan baik (antara lain memastikan kegiatan pembukaan rekening telah dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur). 6. Melakukan sosialisasi program dan penerapan APU dan PPT. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 459
  455. PELAKSANA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB C . AML Officer Region bertugas: 1. Memantau rekening nasabah dan pelaksanaan transaksi nasabah. 2. Melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisa transaksi Nasabah untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan mencurigakan, serta melaporkan transaksi mencurigakan ke AMG Kantor Pusat. 3. Memastikan pemutakhiran data dan profil nasabah serta data dan profil transaksi nasabah. 4. Memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang dan/ atau tindak pidana pendanaan terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur penyedia jasa keuangan (PJK). 5. Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait. 6. Memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan program APU dan PPT terlaksana dengan baik (antara lain memastikan kegiatan pembukaan rekening telah dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur). 7. Melakukan sosialisasi program dan penerapan APU dan PPT. 8. Memberikan masukan terkait penerapan APU dan PPT kepada pegawai di outlet/AMG di kantor pusat. AMG kantor pusat dapat mempertimbangkan jumlah pegawai AML Officer di masing-masing region berdasarkan risk-based. Hal-hal yang mempengaruhi tingkat risiko secara regional tersebut antara lain: a. Penggunaan produk dan jasa yang ditawarkan memerlukan persetujuan Bank Indonesia/ regulator terkait lainnya dan/atau lembaga pengatur dan pengawas. b. Jumlah nasabah berisiko tinggi yang dimiliki. c. Volume usaha outlet. d. Aktivitas transaksi dengan luar negeri. e.Lokasi outlet berada pada wilayah yang masyarakatnya dikenal sebagai cash society. Implementasi APU PPT Tahun 2021 Penetapan program APU dan PPT pada tahun buku 2021 mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah: 1.Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 tahun 2010. 2.Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme No. 9 tahun 2013. 3. Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris 4. Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mengacu pada regulasi tersebut, BSI telah mengimplementasikan kebijakan APU dan PPT di lingkungan Bank, yang rinciannya diuraikan sebagai berikut: A. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Peran aktif Dewan Komisaris dan Direksi sangat diperlukan untuk menciptakan penerapan Program APU dan PPT yang efektif. Bentuk pengawasan aktif yang telah direalisasikan tersebut, di antaranya: 1. Pemenuhan laporan bulanan Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing (AML CFT) kepada Direktur Compliance and Human Capital (CHC). 2. Terdapat kewenangan Direktur Compliance and Human Capital (CHC) dalam menyetujui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dilakukan secara independen. 3. Pembahasan materi AML CFT dalam komite di bawah Direksi. 460 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 4. Pemenuhan laporan secara triwulan kepada Dewan Komisaris. 5. Tone From the Top dipahami dan diintegrasikan di seluruh lini bisnis serta konsistensi dalam penerapan AML CFT. 6. Engagement leadership terkait urgensi penerapan AML CFT dalam rangka peran Direksi dalam menunjang efektivitas penerapan AML CFT. 7.Efektivitas pengawasan Dewan Komisaris dalam menjaga kepatuhan Bank dalam menuju era pengaturan principle based. B. Kebijakan dan Prosedur Bank selalu melakukan review/updating secara berkala terhadap kebijakan serta prosedur penerapan program AML CFT yang telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang diatur dalam prosedur tersebut, antara lain: 1. Identifikasi profil pengguna jasa Bank. 2. Kategori pengguna jasa bank berisiko tinggi (high risk customer). 3. Penutupan, penghentian dan penolakan transaksi. 4.Sistem informasi manajemen, pemantauan dan pemutakhiran data. 5. Penatausahaan dokumen, kerahasiaan data nasabah dan pelaporan. 6. Sistem pengendalian intern, sumber daya manusia dan sanksi. Selain prosedur, Bank juga telah menyusun kebijakan lain, yaitu: individual self-assesment dalam rangka menghadapi mutual evaluation review (MER) dan pelaksanaan screening database nasabah terhadap sanction list, terrorist list dan proliferasi list.
  456. Tata Kelola Perusahaan C . Pengendalian Intern Dalam rangka memastikan implementasi program APU dan PPT telah berjalan dengan baik, Bank melakukan uji petik. Hal itu dilakukan dengan cara datang langsung (on the spot) dan online untuk melihat dokumen transaksi maupun dokumen pembukaan rekening. Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari pemenuhan implementasi program APU dan PPT sesuai dengan ketentuan eksternal, baik dari regulasi OJK maupun peraturan perundang-undangan lain serta ketentuan internal. Selain itu, Bank juga melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program APU dan PPT oleh Internal Audit telah berjalan secara efektif. Setelah proses uji petik selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi implementasi program APU dan PPT di outlet/cabang. Pelaksanaan uji petik tahun 2021 dilakukan oleh AMG dan AML Officer di region. Rinciannya diuraikan dalam tabel di bawah ini. REALISASI KEGIATAN UJI PETIK PELAKSANA ONLINE ONSITE AMG · · · · Region Semarang (2 cabang) Region Jakarta 1 (1 cabang) Region Jakarta 2 (1cabang) Region Jakarta 3 (1 cabang) · Region Bandung (1 cabang) · Region Surabaya (4 cabang) AML Officer · · · · · Region Aceh (5 cabang) Region Palembang (7 cabang) Region Semarang (10 cabang) Region Makassar (9 cabang) Region Banjarmasin (1 cabang) · · · · · · · · · · Region Aceh (22 cabang) Region Palembang (11 cabang) Region Jakarta 1 (15 cabang) Region Jakarta 2 (11 cabang) Region Jakarta 3 (6 cabang) Region Bandung (26 cabang) Region Semarang (20 cabang) Region Surabaya (46 cabang) Region Makassar (21 cabang) Region Banjarmasin (10 cabang) D. Sistem Informasi Manajemen Peningkatan kualitas penerapan program APU & PPT di lingkungan BSI didasarkan pada pendekatan berbasis risiko atau risk based approach (RBA). Inisiatif ini sejalan dengan kian berkembangnya kompleksitas produk dan jasa serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi (TI). Karena itu, Bank wajib memiliki sistem informasi untuk dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan nasabah. Kewenangan petugas cabang dalam mengakses aplikasi BISA sebagai alat bantu melaksanakan penerapan program APU dan PPT, antara lain: 1.Menu Onboarding Customer Individu dan Non Individu 2. Menu Pemantauan Alert 3.Menu Link Analysis 4. Menu Identifikasi Dokumen Kadaluarsa 5. Menu Penolakan/Pemutusan Hubungan Usaha 6.Menu Safe Deposit Box 7. Menu Detil Nasabah Untuk maksud tersebut, Bank telah memiliki BSI Integrated System of AML CFT (BISA) yang merupakan aplikasi perangkat lunak berbasis web. Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan screening terhadap calon nasabah, penetapan/pengukuran tingkat risiko calon nasabah/nasabah, mendeteksi transaksi tidak wajar, menganalisis dan menghasilkan laporan transaksi yang mencurigakan. Aplikasi juga telah memiliki modul terintegrasi yang diperlukan untuk penerapan AMLCFT yang dioperasikan oleh petugas di kantor cabang dan kantor pusat. E. SDM dan Pelatihan Upaya yang dilakukan AML CFT Group (AMG) sejak legal merger 3 (tiga) bank: Bank BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah pada 1 Februari 2021 hingga saat ini adalah meletakan fondasi pemahaman APU dan PPT untuk seluruh pegawai BSI. Rincian realisasi kegiatannya, antara lain untuk kegiatan level manajemen, diuraikan dalam tabel di bawah ini. Petugas di kantor cabang wajib memanfaatkan aplikasi BISA dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya. Hal itu merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 461
  457. NO . LEVEL ORGANISASI KEGIATAN 1 Dewan Komisaris Penguatan pemahaman, dengan tema: “Efektivitas Pengawasan Dewan Komisaris Dalam Menjaga Kepatuhan Bank Dalam Menuju Era Pengaturan Principle Based” yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) pada 25 Maret 2021. 2 Direksi dan SEVP Leadership Engagement APU & PPT dengan tema: “Urgensi Peran Direksi Dalam Menunjang Efektivitas Penerapan APU & PPT” bekerja sama dengan LPPI pada 31 Maret 2021. 3 Middle Management: Group Head, Regional CEO, Executive Business Officer, Executive Risk & Recovery Officer, Department Head, Deputy Regional, Project Leader, Project Head Penguatan pemahaman, dengan tema: “Penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme” yang dilaksanakan pada 25 Maret 2021. Bank juga melaksanakan pelatihan kelas terstruktur, bekerja sama dengan BSI University. Kelas terstruktur dibagi menjadi 3 (tiga) jenis dengan waktu pelaksanaan dari Juni hingga November 2021, dengan rincian sebagai berikut. 1.Kelas Basic dengan peserta Frontliner (CS dan Teller). 2.Kelas Intermediate dengan peserta CS Supervisor, Branch Operation & Service Manager (BOSM) serta Area Operation & Service Manager (AOSM). 3.Kelas Advance dengan peserta Branch Manager. KELAS JUNI 1 2 JULI 2 3 5 1 2 8 12 14 22 4 11 12 19 13 5 Basic 15 6 Intermediate 17 7 Advance AGUSTUS 1 15 4 19 21 3 4 18 9 SEPTEMBER 5 23 16 2 3 5 1 2 3 6 9 13 16 20 4 6 11 13 8 4 OKTOBER 1 14 15 23 22 5 14 18 4 NOVEMBER TOTAL KELAS 1 2 8 20 12 21 Total Peserta 9 11 TOTAL PESERTA 738 12 446 11 407 1.591 Upaya penguatan awareness penerapan program APU dan PPT juga dilakukan melalui pembentukan video dan komik yang dapat diakses melalui aplikasi internal BSI serta korespondensi, yang rinciannya diuraikan sebagai berikut: NO. METODE TEMA/MATERI KONTEN 1 Pembuatan video tentang APU dan PPT 1. 2. 3. 4. 2 Komik APU PPT 1. Screening Calon Nasabah 2. Enhanced Due Diligence (EDD) 3 Korespondensi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 462 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Pemblokiran rekening, penghentian sementara transaksi, dan penundaan transaksi Penerapan AML CFT Enhanced Due Diligence (EDD) Sosialisasi tindak pidana pencucian uang (tindak pidana asal dan tahapan pencucian uang) Pemblokiran rekening, penghentian sementara transaksi dan penundaan transaksi Pencegahan pendanaan proliferasi Senjata pemusnah massal Penyampaian daftar negara risiko tinggi Video awareness implementasi AML CFT untuk walk in customer pada sistem EXA BSI Pemutakhiran data nasabah Modus penipuan oleh perusahaan di Indonesia yang menggunakan singkatan “PTE, LTD, SDN BHD, dan INC” Pelaksanaan sertifikasi APU dan PPT menggunakan aplikasi siMANTAP PPATK Identifikasi dan verifikasi calon nasabah Screening calon nasabah Imbauan PPATK untuk mewaspadai transaksi penarikan tunai Pemisahan fungsi AML Officer (AMLO) di regional office Publikasi daftar negara berisiko tinggi dan yurisdiksi lain yang dipantau oleh Financial Action Task Force (FATF) Pembukaan rekening partai politik
  458. Tata Kelola Perusahaan F . Realisasi Pelaporan 1. Kepada PPATK Bank telah merealisasikan penerapan program APU PPT yang berkenaan dengan kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) dan pemenuhan permintaan data/informasi dari regulator/aparat penegak hukum tahun 2021. Realisasi Pelaporan ke PPATK periode 2 Januari-31 Desember 2021 NO. JENIS LAPORAN JUMLAH 1 Transaksi Keuangan Tunai (TKT) 65.162 2 Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) 3 Transaksi Keuangan dari dan ke Luar Negeri (TKL)-Incoming 4 LTKL-Outgoing 5 Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT)* 6 Penundaan Transaksi 3 7 Penghentian sementara transaksi 6 435 13.674 9.536 2.629.666 2. Permintaan Data dari Regulator/Aparat Penegak Hukum Sepanjang tahun 2021, penyerahan data atas permintaan dari regulator/aparat penegak hukum disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, yang mencapai 3.033 data. Selanjutnya adalah PPATK. Rincian seluruh realisasi pemenuhan data disampaikan dalam tabel di bawah ini. Realisasi Pemenuhan Permintaan Data/Informasi dari Regulator/Aparat Penegak Hukum periode 2 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 NO. JENIS LAPORAN 1 Dirjen Pajak, Kementerian keuangan 2 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) JUMLAH 3.018 262 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 35 4 Bea Cukai, Kementerian Keuangan 15 5 Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian RI 10 6 Badan Narkotika Nasional (BNN) 6 7 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI 6 8 Kepolisian RI 6 9 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DITTPIDEKSUS), Bareskrim Kepolisian RI 4 10 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2 11 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2 12 Kejaksaan Agung RI 2 Corporate Governance and Compliance Support Memastikan pelaporan kepada pihak terkait dipenuhi secara tepat waktu, di antaranya: 1. Laporan Fungsi Kepatuhan triwulanan kepada Direktur Utama. 
 2. Laporan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan kepada OJK. 
 3. Laporan Pelaksanaan Kepatuhan Terintegrasi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 4.Laporan self assessment pelaksanaan GCG setiap 
semester sebagai bentuk evaluasi yang dilaporkan 
kepada OJK. 
 5.Laporan self assessment pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi setiap semester sebagai bentuk evaluasi 
yang dilaporkan kepada Entitas Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6. Laporan Pelaksanaan GCG tahunan kepada stakeholders. 
 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 463
  459. Memastikan optimalisasi implementasi GCG yang dilakukan melalui :
 1. Melakukan sosialisasi penerapan GCG secara continue kepada jajaran Bank melalui:
 a. Email blast kepada jajaran Bank terkait implementasi GCG.
 b. Pemberian materi dasar implementasi GCG dalam kelas kelas training. 2. Melaksanakan pengkinian ketentuan internal terkait 
penerapan GCG dan CoC. 
 3. Konsolidasi dengan perusahaan induk dalam implementasi GCG. 
 4.Mengikuti program Corporate Governance Perception Index sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan GCG yang dilaksanakan oleh pihak independen guna memberikan masukan positif untuk peningkatan pelaksanaan GCG. 
 5.Melakukan pengawalan pelaksanaan Rencana Bisnis Kepatuhan Bank tahun 2021 dan pemenuhan Daftar Monitoring Tindak lanjut Kepatuhan. 
 6.Melakukan pengawalan terhadap proses fit and proper test Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, penyelenggaraan RUPS dan penyusunan Annual Report. 
 7.Melakukan monitoring terhadap denda Bank Syariah Indonesia agar jumlah denda dapat diminimalisir tiap tahunnya. 8. Review pelaksanaan RUPS.
 Pengendalian Gratifikasi Dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari Bank perlu menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan nasabah, vendor, rekanan, mitra kerja dan seluruh stakeholders. Kerja sama tersebut didasarkan pada etika, rasa saling percaya, dan bertanggung jawab. Pengendalian gratifikasi merupakan kegiatan yang penting untuk menjaga proses bisnis berjalan sesuai dengan etika bisnis yang menjunjung tinggi nilai integritas. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi melalui Petinjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Dengan demikian, kepentingan bisnis tetap berjalan dengan baik dan beretika namun tidak bertentangan dengan ketentuan larangan gratifikasi dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari dengan nasabah, vendor, rekanan dan seluruh stakeholders. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Bank berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 464 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 dan Surat OJK No. S-11/PB.3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Implementasi Standar Nasional Indonesia (ISO) 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Bank. Kebijakan itu menginstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah melakukan inisiasi upaya sertifikasi anti korupsi melalui penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dalam Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) ditunjuk menjadi penanggung jawab dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian PAN dan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyelesaikan Standar Internasional ISO 37001 tentang Anti-Bribery Management System untuk sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung tata kelola BUMN dan Swasta. Pada tahun 2021 BSI telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Bank juga telah menyusun Kebijakan Pengelolaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dengan implementasi pengendalian gratifikasi, seluruh jajaran pegawai diharapkan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
 1. Membangun nilai-nilai Good Corporate Governance dan menanamkan value integrity.
 2. Tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Anti Bribery. Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Anti Bribery adalah: 1. Menyusun dan/atau mengevaluasi ketentuan terkait pengendalian gratifikasi. 
 2. Menerima laporan gratifikasi berikut kelengkapan dokumennya dari pelapor. 
 3.Melakukan review atas laporan gratifikasi untuk menentukan kategori gratifikasi yang menjadi kewenangan Bank Syariah Indonesia dan jika diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait mengenai laporan gratifikasi tersebut. 
 4. Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal. 
 5.Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara triwulanan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan. 6. Melakukan penyimpanan barang gratifikasi

  460. Tata Kelola Perusahaan Compliance Risk Management Memastikan kebijakan , ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha telah sesuai dengan aturan regulator dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Upaya yang dilakukan diantaranya: 1.Menganalisis dan menyusun exsum atas regulasi baru yang diterbitkan oleh Regulator (BI, OJK, Peraturan ekstenal lainnya yang terkait dengan Perbankan) yang disampaikan kepada Komisaris, Direksi, SEVP serta Group Head. 
 2. Menganalisis dan membuat Nota Kajian atas regulasi baru yang berdampak langsung kepada BSI, yang disampaikan kepada Direksi dan SEVP yang selanjutnya disampaikan kepada Group terkait/yang berkepentingan. 
 3.Menyampaikan opini/note kepatuhan pada setiap permintaan advise/opini kepatuhan terkait Working Group Policy & Procedure (WPP). 
 4.Menganalisa dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur internal Bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberi masukan, tanggapan atas ketentuan internal dalam Working Group Policy & Procedure (WPP). 
 5. Melaksanakan pengkinikan sistem reminder kewajiban laporan kepada pihak ketiga dan PIC laporan kepada pihak ketiga pada Sistem Informasi Kepatuhan (SIK). 
 6. Melaksanakan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) Terintegrasi dengan Bank Mandiri terkait regulasi yang berdampak kepada Bank. 
 7. Menyusun laporan profil risiko kepatuhan secara bulanan, triwulanan, semesteran kepada regulator, integrasi dengan induk perusahaan dan kepada manajemen BBank serta laporan support lainnya ke unit kerja terkait. 8. Memastikan terlaksananya proses pengelolaan (identifikasi, pengukuran monitoring dan pengendalian) risiko kepatuhan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia dan OJK mengenai penerapan manajemen risiko. 9. Melaksanakan rapat koordinasi (prudential meeting) dengan unit kerja yang mendapatkan denda dari regulator untuk mencari solusi dan monitoringnya. 10.Menyampaikan dan monitoring action plan atas sanksi dari regulator yang terkena denda untuk melakukan identifikasi dan mitigasi agar tidak terulang kembali. 11.Menyusun dan memantau action plan atas ketentuan ekternal untuk disampaikan kepada unit kerja terkait serta melaksanakan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) Terintegrasi dengan Entitas Induk terkait regulasi yang berdampak kepada Bank. 12. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur internal Bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13. Melakukan sosialisasi atas ketentuan eksternal kepada unit kerja terkait serta koordinasi (doted line) atas Regional Business Control (RBC) dan Descentralize Compiance & Operation Risk (DCOR). 14. Memastikan berjalan sosialisasi kebijakan, pedoman dan ketentuan yang diterbitkan kepada unit kerja terkait dan mewakili bank atas kegiatan sosialisasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta liaison officer ke Bank Indonesia berikut Otoritas Jasa Keuangan. Syariah Compliance Memastikan dan melakukan pengawalan berjalannya prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasional Bank, melalui:
 1. Memastikan tersedianya kajian syariah atas permintaan unit kerja.
 2. Memastikan tersedianya opini DPS atas permintaan unit kerja.
 3. Memastikan tindak lanjut hasil audit syariah, baik internal maupun eksternal.
 4. Memastikan tersusunnya laporan hasil pengawasan DPS dan penyampaiannya kepada OJK secara periodik (semester).
 5. Memastikan terlaksananya pengawalan aspek syariah pada forum komite pembiayaan level Direksi.
 6.Memastikan terlaksananya People Development khususnya aspek syariah.
 7.Memastikan pelaksanaan uji petik DPS berjalan dengan baik dan Compliance Group (CPG) melakukan pendampingan kepada DPS dalam pelaksanaan uji petik, yang telah dilaksanakan kepada area/cabang sebagai berikut: PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 465
  461. Uji Petik DPS Tahun 2021 NO . TANGGAL 1 9 – 23 April 2021 2 15 April – 4 Mei 2021 NAMA PENYELENGGARA KC Medan Ahmad Yani KC Medan S. Parman KC Malang Suprapto 3 3- 6 Mei 2021 KC Malang Sutoyo KC Jombang / Pasuruan 4 5 Juli – 23 Agustus 2021 KC Manado Mantos / KC Manado Tendean 5 3 Juli – 16 Agustus 2021 KC Mamuju 6 3 Juli – 16 Agustus 2021 KC Palu M. Yamin 7 11 – 13 Oktober 2021 KC Yogyakarta Sudirman KC Yogyakarta Kusumanegara KC Yogyakarta Kolonel Sugiono 8 9 7 – 9 November 2021 14 – 20 November 2021 8. Memastikan terlaksananya sharia clinic bagi unit bisnis Kantor Pusat.
 9. Sharing session aspek syariah dengan RO/Area/Branch seluruh Indonesia.
 10. Pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah. a.Koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah selama 
tahun 2021 antara CPG dengan Dewan Pengawas Syariah terlaksana melalui kegiatan uji petik yang telah dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) kali. 
 b.Cakupan pengawasan aspek syariah:
 Cakupan pengawasan aspek syariah yang dilaksanakan antara lain: 
 - Pendampingan DPS pada Uji Petik, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen pembiayaan kepada unit kerja yang menjadi obyek Uji Petik DPS diantaranya pembiayaan dan pendanaan dengan basis akad: (a) Murabahah 
 (b)Mudharabah (c) Musyarakah, termasuk Musyarakah Mutanaqisah (d) Ijarah, termasuk Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
 (e) Pembiayaan Take Over, baik dari Lembaga Keuangan Konvensional maupun Lembaga Keuangan Syariah (f) Pembiayaan dengan tujuan refinancing (g) Pembiayaan kepada koperasi 
 (h)Formulir Pembukaan Rekening Tabungan, Giro, dan Deposito 466 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 KC Bandung Asia Afrika KC Banung Ahmad Yani KC Lhokseumawe Syekh Syamsuddin KC Banda Aceh Diponegoro -Metode pemeriksaan dilakukan secara on desk dan on site dengan pemeriksaan melalui dokumen serta wawancara kepada Unit Kerja (Area/Cabang) terkait. 
 - Memastikan terpenuhinya aspek Syariah dalam forum komite pembiayaan level Direksi dengan menghadiri Rapat Teknis dan Rapat Komite Pembiayaan Level Direksi. 
 Business Compliance 
 Pelaksanaan Compliance Review atas aktivitas strategis Bank diantaranya adalah sebagai berikut:
 1. Melakukan pengujian kepatuhan (compliance review) 
 terhadap usulan rencana penyaluran pembiayaan yang akan diputus oleh Komite Pembiayaan level Direksi. Pengujian melalui keikutsertaan Unit Kerja Kepatuhan dalam proses Rapat Teknis (Ratek) dan Rapat Komite Pembiayaan (RKP) dengan tools Compliance Note Independent (CNI) yang dilakukan oleh Unit Kerja Compliance untuk memastikan proses pembiayaan 
telah sesuai terhadap ketentuan eksternal dan internal. 2.Memastikan kesiapan operasional atas rencana pembukaan/pemindahan alamat/perubahan status jaringan kantor bank melalui pemenuhan daftar persyaratan yang tertuang dalam compliance check list 
yang ditetapkan oleh regulator. 
 3.Melaksanakan Compliance on Visit (CoV) di Unit Kerja 
yang mensupervisi proses penataan jaringan kantor Bank pada tahun 2021, untuk memastikan proses penataan terlaksana sesuai dengan ketentuan eksternal dan internal Bank. 

  462. Tata Kelola Perusahaan 4 .Melakukan review proses pengadaan barang dan jasa komite level Direksi guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa yang akan diputus oleh komite level Direksi telah dilakukan secara tertib, efisien, transparan dan sesuai dengan prinsip GCG yang berlaku. 
 5. Memberikan masukan/opini terhadap materi rencana penerbitan ketentuan internal Bank berupa draft Kebijakan, Surat Edaran, SOP telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. 
 6.Melakukan review penyaluran dana sosial dalam rangka kegitan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Sosiobisnis yang dilaksanakan oleh BSI bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSMU). Langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk peningkatan/pengawalan kepatuhan unit kerja/ pengembangan manajemen:
 1. Menyelenggarakan Forum Evaluasi Review Pembiayaan yang melibatkan business unit, risk assessment unit dan support unit dalam melakukan koordinasi antar unit kerja untuk meminimalisir/mencegah non compliance procedure dalam proses pembiayaan. Forum evaluasi dilaksanakan secara rutin setiap triwulanan. 2. Menyusun Standar Prosedur Pengendalian Kepatuhan Bank yang digunakan sebagai pedoman oleh jajaran Bank dalam melaksanakan Fungsi Kepatuhan Bank. 3. Melakukan koordinasi dengan Decentralize Compliance and Operational Risk (DCOR) dalam melaksanakan efektivitas pengawalan kepatuhan sesuai peran dan tugas masing-masing. PEMBERIAN DANA KEGIATAN SOSIAL DAN/ ATAU POLITIK Uraian terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan disampaikan pada bagian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Laporan Tahunan ini. Sedangkan untuk pemberian dana kegiatan politik, selama tahun 2021 Bank Syariah Indonesia tidak pernah melakukan pemberian dana untuk kegiatan politik atau kepada partai politik. PERKARA PENTING Sepanjang tahun 2021, Bank Syariah Indonesia menghadapi perkara penting, baik berupa perdata, pidana maupun hubungan industrial. Beberapa di antaranya masih dalam proses penyelesaian dan sisanya sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Rekapitulasi perkara penting yang dihadapi tersebut diuraikan dalam tabel di bawah ini. Berikut rinciannya: Perkara Penting Tahun 2021 JUMLAH NO. PERMASALAHAN HUKUM 1 Perkara/Permasalahan Hukum yang masih dalam proses penyelesaian 220 38 3 2 Perkara/Permasalahan Hukum yang telah selesai dan/atau inkracht 95 6 2 44 5 Jumlah TOTAL PERDATA HUBUNGAN INDUSTRIAL PIDANA 315 364 Informasi terkait kasus – kasus di pengadilan dengan nilai gugatan materiil atau putusan ≥ Rp 5 Milyar dan sanksi yang diterima serta pengaruhnya terhadap kelangsungan usaha Bank: PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 467
  463. NO . 1 POKOK PERKARA / GUGATAN DAN PARA PIHAK Perkara gugatan No. 404/ Pdt.G/2013/PN.Jkt. Pst antara PT Atriumasta Sakti selaku Penggugat dan BSI (dahulu BSM) selalu Tergugat terkait dengan pelaksanaan putusan arbitase yang telah dimenangkan oleh Penggugat. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp9.441.701.946,· Immateril sebesar Rp300.000.000.000,- 2 Perkara gugatan nomor 647/ Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel antara Othniel Wirata Purbowo selaku Penggugat dengan BSI selaku Tergugat dan OJK selaku Turut Tergugat terkait dengan penyerahan cek senilai Rp 10 Milyar rupiah kepada Sdr. Oktavianti Budhi Nugroho yang menjabat sebagai kepala cabang BSI KCP Sultan Iskandar Muda namun nasabah belum menerima bukti bilyet deposito atas penempatan data tersebut. STATUS PENYELESAIAN PENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN UPAYA MANAJEMEN SANKSI · PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak dapat menerima dengan alasan ba hwa putusan tersebut telah dimohonkan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga diminta menunggu pelaksanaanya. · Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah memanggil/ aanmaning kepada BSI untuk melaksanakan amar putusan dimaksud. BSI telah menghadiri panggilan sidang annmaning, namun Penggugat tidak hadir. Sampai dengan saat ini BSI belum menerima relaas panggilan/aanmaning kembali. Membayar ganti rugi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Banding dan masih proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Risiko ganti rugi BSI telah mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat. Sampai dengan saat ini masih proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi. Tidak ada · Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara tersebut yang pada intinya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp6.000.000.000,-. · Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara Banding yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. · Mahkamah Agung RI telah memutus upaya hukum Kasasi yang pada intinya menolak permohonan Kasasi BRIS. · Selanjutnya, BRIS mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan berdasarkan website Mahkamah Agung RI bahwa permohonan Peninjauan Kembali BRIS dikabulkan, namun seluruh dokumen persidangan dan salinan putusan belum didelegasikan kembali kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Risiko ganti rugi BSI telah mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat. Sampai dengan saat ini masih proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi. Tidak ada Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp13.916.000.000,· Immateriil sebesar Rp10.000.000.000,3 Perkara gugatan nomor 383/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst antara Hasan Basri, SE selaku Penggugat dengan BSI (dahulu BRIS) selaku Tergugat terkait putusan Pidana Kelalaian Karyawan BSI (dahulu BRIS) dalam pemindah bukuan rekening. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp500.000.000.000,· Immaterill sebesar Rp1.400.000.000.000,- 468 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  464. Tata Kelola Perusahaan NO . 4 POKOK PERKARA / GUGATAN DAN PARA PIHAK Perkara gugatan nomor 334/ Pdt.G/2021/PN.Bdg antara H. Yana Sunaryana selaku Penggugat dengan BSI (dahulu BRIS) selaku Tergugat I terkait dengan terjualnya jaminan Penggugat terhadap lelang yang dilakukan oleh PT Bank Jasa Arta sebelum diakuisisi oleh ex legacy BRIS. STATUS PENYELESAIAN PENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN Sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung. (belum ada putusan pengadilan). Risiko ganti rugi Sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (belum ada putusan pengadilan). Risiko ganti rugi UPAYA MANAJEMEN BSI telah menghadiri proses persidangan dimaksud dan sampai saat ini dalam proses jawab menjawab. SANKSI Tidak ada Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp500.000.000.000,· Immaterill sebesar Rp1.400.000.000.000,5 Perkara gugatan nomor 360/ Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara Firhat Esfandiari selaku Penggugat dan BSI selaku Tergugat II terkait dengan lelang yang akan dilakukan oleh BSI terhadap jaminan milik nasabah an PT Mitra Kosasih. BSI telah menghadiri proses persidangan dimaksud dan sampai saat ini dalam proses jawab menjawab. Membayar ganti rugi Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp31.645.822.960,· Immateriil sebesar Rp100.000.000.000,- Selain perkara hukum di atas, BSI juga menghadapi perkara hubungan industrial yang rinciannya diuraikan dalam tabel di bawah ini. NO. 1 POKOK PERKARA / GUGATAN Perkara Hubungan Industrial No.268/ Pdt.Sus-PHI/2020 / PN.Jkt.Pst antara (Sdr. Alam Sani dkk) para pensiunan karyawan BSI (dahulu PT Bank Syariah Mandiri) selaku Para Penggugat dengan BSI (dahulu (PT Bank Syariah Mandiri) selaku Tergugat. Nilai Gugatan: Materiil sebesar Rp833.357.637,- STATUS PENYELESAIAN Pada tanggal 02 Agustus 2021, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI sebesar Rp 1.646.000 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung RI. PENGARUH TERHADAP KONDISI PERUSAHAAN Risiko reputasi UPAYA MANAJEMEN SANKSI BSI telah melakukan upaya maksimal dengan menunjuk pengacara eksternal (Dewansyam & Partner) untuk membela kepentingan hukum BSI. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenangkan BSI. Tidak ada Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung RI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 469
  465. NO . 2 POKOK PERKARA / GUGATAN Perkara Hubungan Industrial No.62/ Pdt.Sus-PHI/2020/ PN.Jkt.Pst antara (Sdr. Muhamad Yazid) ex pegawai PT BRI Syariah selaku Penggugat dengan PT BRI Syariah selaku Tergugat. Nilai gugatan: Materiil sebesar: Rp193.948.163,- STATUS PENYELESAIAN Pada tanggal 08 Juli 2021, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat, NOKEP : R.018PPPF/03-2019 adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 5 Maret 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, DPLK dan JHT Jamsostek secara tunai dan sekaligus yang keseluruhannya sebesar Rp80.885.525,88 (delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus dua puluh lima rupiah koma delapan puluh delapan sen); 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Terhadap putusan tersebut, BSI telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Pada tanggal 11 Februari 2021, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bank BRIsyariah Tbk, tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 470 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 PENGARUH TERHADAP KONDISI PERUSAHAAN UPAYA MANAJEMEN Risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. BSI akan melakukan pembayaran kepada Penggugat berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI dimaksud. SANKSI Membayar ganti rugi
  466. Tata Kelola Perusahaan NO . 3 POKOK PERKARA / GUGATAN Perkara Hubungan Industrial No.105/ Pdt.Sus-PHI/2020/ PN.Jkt.Pst antara Sdr. Adhi Murmansyah (ex pegawai BSI / dahulu BRI Syariah) selaku Penggugat dengan BSI (dahulu BRI Syariah) selaku Tergugat. Nilai gugatan: · Materiil sebesar Rp219.238.764,· Immateriil sebesar Rp300.000.000,- STATUS PENYELESAIAN Pada tanggal 20 Juli 2021, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut: PENGARUH TERHADAP KONDISI PERUSAHAAN UPAYA MANAJEMEN SANKSI Risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. BSI akan melakukan pembayaran kepada Penggugat berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI dimaksud. Membayar ganti rugi MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan NOKEP: 187-HCD/HCOS/07/2019 adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 22 Juli 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak, dan DPLK secara tunai dan sekaligus yang keseluruhannya sebesar Rp93.708.041,62 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu empat puluh satu rupiah koma enam puluh dua sen); 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp641.000 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Terhadap putusan tersebut, BSI telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Pada tanggal 12 November 2020, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut MENGADILI: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bank BRIsyariah Tbk, tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 471
  467. Sanksi Administratif dan Lainnya dari Regulator Rincian sanksi administratif yang diterima sepanjang tahun 2021 diuraikan melalui tabel di bawah ini : 472 PERIODE BANK LEGACY LAPORAN PEMBEBANAN REGULATOR BSM Jan-21 Jan-21 OJK Surat OJK S-1/ PB.3401/2021 Tgl. 6 Januari 2021 Lap. Pemindahan Lokasi Divisi 1.000.000 ISG Terlambat Menyampaikan Laporan Pemindahan Lokasi Divisi selama 1 (satu) hari BRIS Mei-Aug 2020 Jan-21 BI Message Type BI Tgl. 19 Januari 2021 LSMK 1.402.600.000 AFD Terlambat menyampaikan Koreksi Laporan LSMK untuk Data Bulan Mei s/d Agustus tahun 2020 BRIS Aug-20 Jan-21 OJK Surat OJK S-3/ PB.03401/2021 Tgl. 26 Januari 2021 LSMK 96.200.000 AFD & FSD Hasil Audit OJK untuk Laporan LSMK dan SLIK Pemeriksaan Posisi Data 31 Agustus 2020 karena Kesalahan data kolektibilitas nasabah restrukturisasi pada laporan LSMK dan SLIK karena banyak data tidak terisi BSM Oct-20 Feb-21 BI Surat BI 23/38/DPKLGPLB-PLBP/Srt/B Tgl. 8 Februari 2021 LHBU 50.000 GMG Keterlambatan Penyampaian Koreksi LHBU Form 201 (sandi non Bank Pembeli) untuk tanggal laporan 16 Oktober 2020 BSM Jan-21 Feb-21 BI Surat BI 23/28/DPKLGPLB-PLBP/Srt/B Tgl. 8 Februari 2021 LHBU 1.000.000 ALM Tidak menyampaikan laporan LHBU Form Header 407 untuk tanggal laporan 6 Januari 2021 BSM 2000 2019 Feb-21 Dirjen Pajak Hasil Pemeriksaan Dirjen Pajak Pajak 25.326.480 CFA Pembayaran Tunggakan Pajak Cabang untuk 102 Cabang ex BSM (Pemberitahuan dari Dirjen Pajak atas pengajuan Surat Keterangan Fiskal BSI) BRIS Jan-21 Feb-21 Kemenkeu Instruksi Dirjen Perbendaharaan - Pengelolaan Kas Negara SBSN 22.629.637 AFD Keterlambatan Pendebetan Dana SBSN Tanggal 8 Januari 2021 REFERENSI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 JENIS PELANGGARAN NOMINAL (RP) UNIT KERJA (GIC) URAIAN SINGKAT KEJADIAN
  468. Tata Kelola Perusahaan PERIODE BANK LEGACY LAPORAN PEMBEBANAN REGULATOR BNIS Mar & Juni 2020 Mar-21 OJK Surat OJK S-5/ PB.3401/2021 Tgl. 8 Februari 2021 SLIK 21.900.000 ELO BNIS & FOG Terlambat menyampaikan koreksi laporan SLIK untuk bulan lapor - Maret 2020 (utk 2 debitur selama 19 HK) - Juni 2020 (utk 40 debitur selama 35 HK) BSM Mar-21 Mar-21 Dirjen Pajak Hasil Pemeriksaan Dirjen Pajak Pajak 2.711.896 CFA Pembayaran Tunggakan Pajak Cabang untuk 13 Cabang ex BSM (Pemberitahuan dari Dirjen Pajak atas pengajuan Surat Keterangan Fiskal BSI) BSM Apr-21 Apr-21 Dirjen Pajak Hasil Pemeriksaan Dirjen Pajak Pajak 131.884 CFA Pembayaran Tunggakan Pajak Cabang untuk 1 (satu) cabang ex BSM (Pemberitahuan dari Dirjen Pajak atas pengajuan Surat Keterangan Fiskal BSI) BSM Feb-20 Jun-21 OJK Surat OJK S-13/ PB.3401/2021 Tgl. 25 Mei 2021 SLIK 50.000 FOG Keterlambatan Penyampaian Koreksi Laporan SLIK untuk periode Laporan Bulan Februari 2020 sebanyak 1 Debitur BSM Jun-21 Jun-21 Dirjen Pajak Hasil Pemeriksaan Dirjen Pajak Pajak 200.000 CFA Keterlambatan Pembayaran/ Pelaporan Pajak PPh 21 Untuk Cabang ex-BSM (Pemberitahuan dari Dirjen Pajak atas pengajuan Surat Keterangan Fiskal BSI) BSM Jun-21 Jun-21 Dirjen Pajak Hasil Pemeriksaan Dirjen Pajak Pajak 641.595 CFA Keterlambatan Pembayaran/ Pelaporan Pajak PPh 21 Untuk Cabang ex-BSM (Pemberitahuan dari Dirjen Pajak atas pengajuan Surat Keterangan Fiskal BSI) REFERENSI JENIS PELANGGARAN NOMINAL (RP) UNIT KERJA (GIC) URAIAN SINGKAT KEJADIAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 473
  469. 474 PERIODE BANK LEGACY LAPORAN PEMBEBANAN REGULATOR BNIS Feb-21 Jun-21 BI Surat BI No .23/98H/ DPKL-GPLB/Srt/ Rhs Tgl. 31 Mei 2021 LSMK 200,000,000 DSG, ELO BNIS Tidak menyampaikan Laporan LSMK periode data bulan Februari 2021 untuk 4 cabang ex BNIS (KC BNIS Sigli, KC BNIS Langsa, KC BNIS Meulaboh dan KC BNIS Bireun). BSM Jan-Des 2020 Aug-21 BI Surat BI No.23/3/DUPK/ Srt/Rhs Tgl. 29 Juli 2021 UMKM - ex BSM Rasio Penyaluran Pembiayaan UMKM Posisi Desember 2020 tidak mencapai 20% (tercatat sebesar 14,16%) untuk ex legacy BSM BNIS Jan-Des 2020 Aug-21 BI Surat BI No.23/3/DUPK/ Srt/Rhs Tgl. 29 Juli 2021 UMKM - ex BNIS Rasio Penyaluran Pembiayaan UMKM Posisi Desember 2020 tidak mencapai 20% (tercatat sebesar 19,97%) untuk ex legacy BNIS BSM Jan-21 Aug-21 BI Surat BI No.23/216/DPKLGPLB-PLBP/Srt/B Tgl. 19 Agustus 2021 LHBU 750.000 ALM Keterlambatan penyampaian Laporan LHBU Form 407 sebanyak 3 (tiga) data untuk tanggal lapor 6 Januari 2021 BSM Nov-20 Aug-21 OJK Surat OJK No.S-372/ EP.121/2021 Tgl. 12 Agustus 2021 Pengaduan Nasabah 3.100.000 CCG, KCP Cikini Keterlambatan penyampaian tanggapan atas permintaan dokumen terkait Pengaduan Berindikasi Sengketa selama 31 (tiga puluh satu) hari. (seharusnya disampaikan tgl. 13 Nov’20 tapi baru dipenuhi tgl. 14 Des’20) BSM Dec-18 Aug-21 Kementerian PUPR Surat Kementerian PUPR No.KU 0604-Pg.2/1971 Tgl. 14 Juli 2021 FLPP 437.922 CF1 Keterlambatan Pembayaran Pengembalian Pokok Dana FLPP untuk periode Desember 2018 BSM Jun-21 Aug-21 BI Surat BI No.23/51/DPSPGOSP-KIM/Srt/B Tgl. 23 Juli 2021 SKNBI 101.000 CTG, KCP Sabang Aceh Kesalahan Penggunaan Kode Sandi Transaksi TSA 51-52 di KCP Sabang Aceh REFERENSI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 JENIS PELANGGARAN NOMINAL (RP) UNIT KERJA (GIC) URAIAN SINGKAT KEJADIAN
  470. Tata Kelola Perusahaan PERIODE BANK LEGACY LAPORAN PEMBEBANAN REGULATOR BSI OJK 4-Dec-21 24-Dec-21 REFERENSI S-882 / PM.112/2021 Total Sanksi Denda Regulator 2021 JENIS PELANGGARAN Transaksi Efek Pasar Modal UNIT KERJA (GIC) NOMINAL (RP) URAIAN SINGKAT KEJADIAN 10.000 CSG, TGM Keterlambatan penyampaian laporan data transaksi Efek untuk periode laporan September 2021 dengan total keterlambatan L1 (BSI sebagai Partisipan Seller) sebanyak 1 Jam 1.778.840.414     HUBUNGAN INVESTOR Bank Syariah Indonesia telah membentuk suatu unit kerja bernama Hubungan Investor atau Investor Relations. Melalui unit kerja ini, Bank diharapkan mampu menyediakan informasi yang cepat dan akurat serta menjadi media penghubung antara Bank dengan entitas pasar modal. Melalui penyediaan data yang tepat dan akurat, Bank berupaya membantu para pelaku pasar modal dalam proses pengambilan keputusan investasi di Bank. Informasi terkait strategi, kinerja operasional, dan kinerja keuangan yang disajikan akan bermanfaat sebagai bahan membentuk persepsi dan ekspektasi investor maupun calon investor Tugas dan Tanggung Jawab Adapun tugas dan tanggung jawab Investor Relations dalam organisasi BSI meliputi: 1. Memperkenalkan BSI sebagai bank hasil merger kepada pelaku pasar modal. 2.Menciptakan, mengembangkan dan memelihara hubungan kerja sama dengan konstituen dari pasar modal Indonesia, antara lain fund managers, buy-side & sell-side analysts, stock broker, investments bankers, dan rating agencies. 3. Memberikan informasi kualitatif maupun kuantitatif yang akurat guna membentuk valuasi jangka panjang saham BSI. Informasi tersebut meliputi: Quarterly Earnings Call, Investor Conference, Teleconference, WebCasts, IR Website, Broker Sponsorship, Road Show & NonDeal Road Show baik Lokal maupun internasional. 4. Mewakili manajemen dalam pertemuan dengan para analis dan investor, baik one-on-one atau sesi presentasi publik untuk mengomunikasikan opini, sikap dan reaksi terhadap isu-isu perusahaan dan menyediakan feedback strategis bagi manajemen Perseroan. 5. Mencermati pola penjualan serta kepemilikan saham Perseroan termasuk mengelola dan mengembangkan basis data investor dan laporan kontak. 6. Menjaga keterbukaan, keakuratan dan ketepatan waktu atas pengungkapan (disclosure) informasi yang relevan kepada pelaku pasar modal. Saluran Komunikasi BSI telah menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk berhubungan dengan Investor Relations terkait dengan informasi Bank. Rincian saluran informasi tersebut adalah: Investor Relations Group Gd. The Tower Jl. Gatot Subroto No 27 Kel Karet Kuningan Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan Jakarta 12190 INDONESIA Website Hubungan Investor: www.ir.bankbsi.co.id Email: investor-relations@bankbsi.co.id PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 475
  471. Realisasi Kegiatan Tahu Buku Sepanjang tahun buku 2021 , Investor Relations telah merealisasikan sejumlah aktivitas, yang rinciannya diuraikan dalam tabel di bawah ini. Kegiatan Investor Relation Tahun 2021 NO. JENIS KEGIATAN KETERANGAN JUMLAH TANGGAL TOPIK PEMBAHASAN 1 Public Expose Pemaparan umum dari Perusahaan Tercatat kepada publik untuk menjelaskan kinerja serta informasi lainnya mengenai Perusahaan Tercatat, dengan tujuan agar informasi tersebut tersebar secara merata kepada publik. 1 9 September 2021 · Indonesia Macroeconomic & Banking Industry · BSI Business Strategy · Financial Highlight · Digital Update · Aknowledgments & Target Guidance Jakarta (Zoom Meeting) 2 Adhoc Investor Meeting/ Teleconference Pemutakhiran informasi kinerja Bank. 27 · 5 Februari 2021 · 5 Februari 2021 · 5 Februari 2021 · 5 Februari 2021 · 19 Februari 2021 · 24 Maret 2021 Post Merger Corporate Update Jakarta · · · · · · · · · Q1’2021 Corporate Update Jakarta · 5 Agustus 2021 · 9 Agustus 2021 · 19 Agustus 2021 · 30 Agustus 2021 · 21 September 2021 1H’2021 Corporate Update Jakarta · 10 November 2021 · 16 November 2021 · 18 November 2021 · 7 Desember 2021 · 14 Desember 2021 · 21 Desember 2021 · 28 Desember 2021 9M’2021 Corporate Update Jakarta 1H’2021 Corporate Update Jakarta dan Hong Kong 11 Mei 2021 21 Mei 2021 4 Juni 2021 10 Juni 2021 16 Juni 2021 24 Juni 2021 30 Juni 2021 8 Juli 2021 12 Juli 2021 3 Virtual investor Conference Konferensi virtual terkait pemutakhiran kinerja Bank. 2 12 Agustus 2021 4 Corporate Update Pertemuan di lokasi kantor calon pemegang saham untuk pemutakhiran kinerja Bank. 2 4 November 2021 Dubai Courtesy Meeeting 476 LOKASI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  472. Tata Kelola Perusahaan Kegiatan Investor Relation Tahun 2021 NO . 5 6 JENIS KEGIATAN Earning Call/ Analyst Meeting Review Meeting dengan Rating Agencies KETERANGAN Pemaparan laporan kinerja keuangan triwulanan kepada investor dan analis. Pertemuan Bank dengan rating agencies untuk pemutakhiran peringkat PT Bank Syariah Indonesia Tbk setiap tahun. JUMLAH 3 4 TANGGAL TOPIK PEMBAHASAN LOKASI 10 Mei 2021 · · · · Macroeconomic & Industry Q1-2021 Financial Highlight Digital & Social Updates Company 2021: Strategy & Guidance Jakarta (Zoom Meeting) 30 Juli 2021 · Indonesia Macroeconomic & Banking Industry · BSI Business Strategy · 1H-2021 Financial Highlight · Digital Update · Aknowledgments & Target Guidance Jakarta (Zoom Meeting) 29 Oktober 2021 · Macroeconomic & Banking Industry · What We Have Done Since Legal Merger · Financial Highlight Building · Sustainable Business · Aknowledgments & Target Guidance Jakarta (Zoom Meeting) 12 Oktober 2021 Annual Rating Review - Site Visit Jakarta 26 Oktober 2021 Annual Rating Review Management Meeting Jakarta 2 Desember 2021 Annual Rating Review Jakarta 7 Desember 2021 Annual Rating Review Jakarta 7 Factory Visit Pertemuan dengan analis di lokasi Bank. 1 11 November 2021 Courtesy Meeting Jakarta 8 Investor Gathering Pertemuan antara Bank dengan Investor / Analis dalam proses pertukaran informasi dan Pemutakhiran kinerja Perusahaan 1 4 Maret 2021 Post merger Corporate Update Jakarta (Zoom Meeting) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 477
  473. Kegiatan Investor Relation Tahun 2021 NO . 9 JENIS KEGIATAN RUPST KETERANGAN Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan JUMLAH 1 TANGGAL 6 Mei 2021 TOPIK PEMBAHASAN 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan yaitu BSM, BNIS, dan BRIS, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020. LOKASI Jakarta 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan benefit lainnya) bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk Tahun Buku 2021, sebagaimana telah diangkat berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan penetapan Tantiem kepada Dewan Komisaris dan Direksi serta Bonus bagi Dewan Pengawas Syariah dari ketiga Bank Peserta Penggabungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. 5. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI. 6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 10 478 RUPSLB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 1 24 Agustus 2021 Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan Jakarta
  474. Tata Kelola Perusahaan AKSES INFORMASI DAN DATA PERUSAHAAN Bank Syariah Indonesia senantiasa menyampaikan informasi terkini secara akurat berkenaan dengan perkembangan yang terjadi di lingkungan Bank kepada para pemangku kepentingan . Informasi yang disajikan merupakan hasil rangkuman dan pengolahan internal, yang kemudian menjadi sebuah laporan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, seperti regulasi di pasar modal tentang keterbukaan informasi. Transparansi informasi yang disampaikan oleh Bank berupa posisi, kondisi, kinerja, serta prospek keuangan yang tersedia laporan tahunan, laporan keuangan berkala, laporan interim hingga siaran pers dan pengungkapan informasi lainnya kepada publik. Para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan seluruh materi informasi tersebut untuk menganalisis kinerja Bank. Seluruh informasi diperbarui secara berkala untuk selanjutnya disampaikan juga kepada Pemegang Saham dan otoritas pasar modal melalui beragam saluran komunikasi. Penyampaian informasi berkala ini merupakan bagian dari upaya menciptakan komunikasi yang efektif dan merata antara Bank dengan seluruh pemangku kepentingan. Siaran Pers Berikut adalah siaran pers yang diterbitkan oleh BSI sepanjang tahun 2021. NO. 1 TANGGAL JUDUL SIARAN PERS 7 Februari 2021 Migrasi Bank Syariah Indonesia 2 13 Februari 2021 Pembiayaan Griya BSI 3 10 Februari 2021 Pembukaan KCP Rembang 4 11 Februari 2021 Rating Pefindo Bank BSI 5 15 Februari 2021 Kapitalisasi Pasar BRIS 6 17 Februari 2021 Kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia 7 17 Februari 2021 Dewan Masjid Indonesia 8 22 Februari 2021 Pembiayaan Sindikasi Proyek Preservasi Jalintim Sumatera 9 22 Februari 2021 Bantuan Warga Banjir 10 24 Februari 2021 Launching Modest Fashion Faounders Fund 2021 11 25 Februari 2021 BSI Masuk Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar 12 25 Februari 2021 Penghargaan dari Rumah Zakat 13 1 Maret 2021 Kerja Sama dengan UNHCR 14 3 Maret 2021 Kerja Sama dengan Dubai Islamic Bank 15 7 Maret 2021 Promo BSI Griya Hasanah 16 8 Maret 2021 Promo BSI Oto 17 14 Maret 2021 Kerja Sama Lembaga Riset Perguruan Tinggi Ekraf 18 16 Maret 2021 Kerja Sama BSI Kemenparekraf Terkait Pembiayaan UMKM Pariwisata dan Ekraf 19 16 Maret 2021 Penerbitan Sukuk SR014 20 18 Maret 2021 BSI Dorong Digitalisasi Transaksi di Rest Area Tol Cipali 21 23 Maret 2021 BSI Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi ke Pemuda Muhammadiyah PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 479
  475. NO . 22 480 TANGGAL JUDUL SIARAN PERS 23 Maret 2021 BSI Jalin Sinergi Jamkrindo Syariah untuk Penjaminan Pembiayaan Kepemilikan Emas 23 25 Maret 2021 Bank Syariah Indonesia Cetak Pewirausaha Milenial Lewat Beasiswa Inkubator Bisnis 24 26 Maret 2021 Bank Syariah Indonesia Implementasikan Digitalisasi Keuangan di Lingkungan Masjid 25 26 Maret 2021 Sarasehan Ekonomi Syariah Jawa Timur 26 26 Maret 2021 Penandatanganan Akad Pembiayaan Yayasan Nizamia Andalusia 27 26 Maret 2021 Dukungan BSI terhadap Qanun LKS 28 31 Maret 2021 Roll Out Makassar BSI 29 4 April 2021 Nota Kesepahaman MUI PBNU 30 9 April 2021 penghargaan dari iNews dalam acara iNews Maker Awards 2021 31 9 April 2021 BSI Hasanah Card Gandeng Bukalapak 32 13 April 2021 BSI Gelar Akad Massal 1.500 Nasabah Program KPR Sejahtera 33 14 April 2021 BSI Salurkan Pembiayaan KPR Rp38 triliun 34 15 April 2021 BAZNAS dan Bank Syariah Indonesia Sinergi Kelola Zakat 35 16 April 2021 IIMS 2021 Digelar, BSI Gencarkan Pembiayaan Oto 36 17 April 2021 Bank Syariah Indonesia Gelar Virtual Exhibition 37 20 April 2021 BSI Lanjutkan Penyatuan Operasional Sistem Layanan di Area Manado 38 21 April 2021 BSI Perkuat Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah 39 25 April 2021 BSI Catat Volume Transaksi Digital Tembus Rp40,85 Triliun, BSI Mobile Naik 82% 40 27 April 2021 BSI Dorong Pelaku Usaha Mikro Untuk Go Digital 41 29 April 2021 BSI Ambil Peran Penting dalam Optimalisasi ZISWAF di Indonesia 42 30 April 2021 BSI Sediakan Layanan Perbankan Bagi Mahkamah Konstitusi 43 2 Mei 2021 BSI dan BPH Migas Berikan Pembiayaan Pertashop 44 3 Mei 2021 Tingkatkan Kerja Sama Bisnis, BSI Gandeng PT KAI dan Anak Usaha Jasa Marga 45 4 Mei 2021 Persiapan Roll-Out di Provinsi Aceh, BSI Lakukan Konsolidasi Internal dan Eksternal 46 5 Mei 2021 BSI dan Kemenparekraf Bersinergi Dorong UMKM Sektor Pariwisata Naik Kelas 47 6 Mei 2021 Bank BSI Catat Laba Rp742 miliar Naik 12,85% di Triwulan I-2021 48 7 Mei 2021 Sasar Nasabah Milenial, BSI Luncurkan Griya Simuda 49 10 Mei 2021 Dukung Green Campus, Bank Syariah Indonesia Fasilitasi Water Station di IPB 50 10 Mei 2021 Sinergi BSI dan Sinarmas Land Dorong Pertumbuhan Sektor Properti 51 21 Mei 2021 Siaran Pers Sambut Lebaran Idul Fitri 1442 H, BSI Siapkan Dana Rp6,37 Triliun 52 20 Mei 2021 Siaran Pers Optimalkan Pengelolaan Zakat Infaq Sedekah, Bank Syariah Indonesia Resmikan UPZ 53 25 Mei 2021 BSI Migrasikan 1,18 Juta Rekening, Perluas Layanan di Semarang Raya, Solo, Yogyakarta dan Purwokerto 54 26 Mei 2021 Forbes Nobatkan BSI Sebagai The World’s Best Banks 2021 55 27 Mei 2021 Bank Syariah Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II–2021 Dekati 5% 56 31 Mei 2021 Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah Untuk PLN 57 3 Juni 2021 BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp693,83 Miliar Untuk Bangun Rel Kereta Api MakassarParepare 58 4 Juni 2021 BSI Berkolaborasi dengan MES dan Pertamina Salurkan Pembiayaan Pertashop Untuk Pesantren 59 5 Juni 2021 BSI Gandeng BPRS Kembangkan Ekosistem Digital Syariah 60 11 Juni 2021 Bank Syariah Indonesia Buka Program ODP dan Literasi Keuangan Syariah 61 15 Juni 2021 Bank Syariah Indonesia: Aceh Sokong 8% Pangsa Pasar Syariah Nasional 62 17 Juni 2021 Bank Syariah Indonesia: Prospek Perbankan Syariah Tumbuh di 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  476. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL JUDUL SIARAN PERS 63 18 Juni 2021 Bank Syariah Indonesia Bersama Peruri Berkolaborasi Kembangkan Ekonomi Syariah di Indonesia 64 19 Juni 2021 BSI Pimpin Pembiayaan Sindikasi Syariah Senilai Rp 1,8 Triliun di Proyek KPBU Tol Serang Panimbang 65 20 Juni 2021 BSI dan UGM Perkuat Literasi Keuangan Syariah 66 21 Juni 2021 BSI Siap Kelola Rekening Anggota POLDA Banten 67 22 Juni 2021 Bank Syariah Indonesia Fasilitasi Produk dan Layanan Perbankan Syariah untuk MUI 68 24 Juni 2021 Fitur Terbaru Biometrik, Buka Rekening di BSIMobile Kini Kurang dari 5 Menit 69 25 Juni 2021 Hari UMKM Internasional, BSI & Shopee Gelar Pelatihan Go Digital 70 29 Juni 2021 Press Relese BSI Boyong 5 Penghargaan dari InfoBank Banking Service Excellence Award 2021 71 6 Juli 2021 Dukung Penerapan PPKM Darurat, BSI Ubah Skema Migrasi Nasabah 72 7 Juli 2021 Resilience Saat Pandemi, Performa Bank Syariah Tetap Stabil dan Positif 73 9 Juli 2021 Gerakan Ekonomi Hijau, BSI dan Plasticpay Luncurkan Vending Mesin Sampah Plastik 74 10 Juli 2021 BSI Muda gandeng Warnas.id Bagikan 200 Paket Isoman di Tanah Abang Jakarta 75 12 Juli 2021 Berita Foto Sedekah Virtual untuk Negeri 76 13 Juli 2021 BSI Dukung Literasi Keuangan Syariah untuk Baitul Maal Wat Tamwil 77 14 Juli 2021 Cukup Pakai BSI Mobile, Tarik Tunai Kini Kian Mudah 78 15 Juli 2021 Jadi Bank Penerima Setoran,BSI Tingkatkan Layanan & Dorong Generasi Muda Berhaji 79 21 Juli 2021 Idul Adha 1442H: BSI Salurkan Lebih Dari 3.000 Hewan Kurban 80 21 Juli 2021 BSI Lakukan Auto Migrasi Untuk Nasabah ex-BRIS 81 23 Juli 2021 BSI Siap Salurkan Bantuan Sosial Nontunai Tahun 2021 di Provinsi Aceh 82 24 Juli 2021 Percepat Target Herd Immunity, BSI Gelar Vaksinasi Masjid ke Masjid 83 29 Juli 2021 Dirut BSI Raih Gelar Doktor Ungkap 3 Variabel Penting yang Pengaruhi Kinerja Private Wealth Management 84 2 Agustus 2021 BSI Gandeng Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 85 5 Agustus 2021 BSI Fasilitasi Kementerian Desa Terkait Produk dan Layanan Perbankan 86 9 Agustus 2021 Gandeng BMT Nusantara, BSI Terus Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah 87 9 Agustus 2021 BSI Lakukan Auto Migrasi Untuk Nasabah ex-BNIS 88 11 Agustus 2021 Permudah Pengiriman Uang Antar Negara, BSI Gandeng Western Union 89 12 Agustus 2021 BSI: Nasabah ex-BNIS Dapat Mengaktifkan BSI Mobile Untuk Transaksi 90 13 Agustus 2021 BSI Berkomitmen Dukung UMKM Lewat Program ISDP 2020 91 18 Agustus 2021 Perkuat Penetrasi, BSI Buka Kantor Layanan di Kementerian PUPR 92 19 Agustus 2021 BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah DJKN Kementerian Keuangan 93 20 Agustus 2021 Sinergi dan Kolaborasi Sebagai Strategi BSI Berkomitmen Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 94 23 Agustus 2021 E-Commerce dan E-Wallet Dorong Peningkatan Transaksi BSI Mobile 95 24 Agustus 2021 RUPSLB BSI, Sepakati Perubahan Susunan Dewan Komisaris 96 25 Agustus 2021 Gelar Akad Massal KPR Sejahtera, BSI Targetkan Penyaluran Rp1,1 Triliun 97 1 September 2021 BSI, Bank Hasil Merger Untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah 98 2 September 2021 Kemensos dan BSI Percepat Penyaluran Bansos di Aceh 99 3 September 2021 Kemensos dan BSI Percepat Penyaluran Bansos di Aceh 100 4 September 2021 Peringati Hari Pelanggan, Bank Syariah Indonesia Perkuat Ultimate Service melalui Transformasi Digital 101 4 September 2021 Perkuat Literasi, BSI Kenalkan Perbankan Syariah ke Mahasiswa UNPAD 102 10 September 2021 BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah UNS 103 14 September 2021 Bank Syariah Indonesia Operasikan Kantor Cabang The Tower PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 481
  477. 482 NO . TANGGAL 104 16 September 2021 JUDUL SIARAN PERS Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award 105 23 September 2021 BSI dan 5 Perguruan Tinggi Sepakat Kerjasama Tingkatkan Literasi Perbankan Syariah 106 23 September 2021 Penandatangan Kerja Sama Produk dan Layanan BSI dan PT PNM (Persero) Tbk 107 29 September 2021 Perkuat Literasi Syariah di NTB, Bank Syariah Indonesia Gelar BOD Teaching di Universitas Mataram 108 30 September 2021 BSI dan DMI Jalin Kerjasama Untuk Optimalkan Peran Masjid di Indonesia 109 1 Oktober 2021 BSI Jadikan Mobile Banking Sebagai Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah 110 7 Oktober 2021 Bank Syariah Indonesia Dukung PT Pupuk Iskandar Muda Dalam Pembiiayaan Sindikasi Senilai Total Rp1,1 Triliun 111 13 Oktober 2021 BSI Luncurkan Cobranding Debit Member Card Untuk Santripreneur Indonesia 112 13 Oktober 2021 Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah,1123 Mahasiswa 5 Kampus Ternama Ikuti SSBM BSI 113 18 Oktober 2021 Bank Syariah Indonesia Gandeng BPD Perluas Penetrasi Syariah di Daerah 114 19 Oktober 2021 Bank Syariah Indonesia dan Kemenag Salurkan Insentif Untuk Guru non PNS di Aceh 115 22 Oktober 2021 4.700 Agen BSI Smart Siap Layani Masyarakat Aceh 116 22 Oktober 2021 BSI Buktikan Kinerja Perbankan Syariah Cemerlang di Masa Pandemi 117 25 Oktober 2021 BSI Siap jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia 118 26 Oktober 2021 BSI dan LAZNAS BSMU Bersinergi Tingkatkan SDM Pesantren Untuk Pacu Ekosistem Halal 119 29 Oktober 2021 Sokong Pembangunan Infrastruktur Daerah, BSI Salurkan Pembiayaan Sindikasi Jalin Sumatera 120 29 Oktober 2021 Fokus Pada Digitalisasi, Kinerja BSI Pasca Merger Makin Solid 121 29 Oktober 2021 BSI Gandeng BPM Istiqlal Optimalkan Fungsi Masjid Untuk Penguatan Ekonomi Umat 122 1 November 2021 Tasyakuran BSI Pecahkan Rekor MURI, Pemotongan 1300 Tumpeng Kue Tradisional se-Indonesia 123 1 November 2021 BSI Terus Berinovasi, Nasabah Bisa Ajukan Pembiayaan Mitraguna via Online 124 1 November 2021 Pasca Single System, BSI Yakin Kinerja dan Aset Perusahaan Semakin Besar 125 5 November 2021 BSI Dapatkan Izin Prisip Operasional di Dubai 126 12 November 2021 BSI Diadulat Sebagai The Strongest Islamic Bank 2021 127 18November 2021 Akses Pendaftaran Haji Lebih Cepat via BSI Mobile 128 18 November 2021 Gencarkan Literasi Perbankan Syariah, BSI Kerja Sama dengan POLRI 129 22 November 2021 Bidik Pangsa Pasar Otomotif Melalui BSI Otoshow 130 25 November 2021 Sinergi BSI dengan BPJS Kesehatan Tingkatkan Fasilitas Kesehatan 131 26 November 2021 LinkAja dan BSI Berkolaborasi, Hadirkan Kemudahan Digital Pacu Literasi Keuangan 132 29 November 2021 BSI Hasanah Card Perkuat Ekosistem Halal di Sektor Kuliner 133 2 Desember 2021 Bersinergi dengan Kimia Farma, BSI Luncurkan Penggunaan di Aceh 134 3 Desember 2021 BSI bersama BSMU Luncurkan Program BSI Scholarship 135 6 Desember 2021 BSI Kirimkan Relawan Medis ke Lokasi Terdampak Erupsi Semeru 136 6 Desember 2021 Ekspansif di Segmen Konsumer, BSI Pacu Pembiayaan Rumah Lewat Platform Digital 137 8 Desember 2021 Masuk Peringkat 5 Besar di Perbankan Nasional, BSI Catat Pertumbuhan tabungan 11,57% 138 9 Desember 2021 Torehkan Kinerja Cemerlang, BSI Raih 3 Penghargaan di Penghujung 2021 139 9 Desember 2021 Pacu Potensi Halal, BSI Harap Sinergi Perbankan Syariah Dengan Industri Kian Kuat PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  478. Tata Kelola Perusahaan Analyst Meeting NO . NAMA KEGIATAN WAKTU 1 Earning Call/ Analyst Meeting TEMPAT TOPIK PEMBAHASAN Senin, 10 Mei 2021 Zoom Meeting - Macroeconomic & Industry - 1-2021 Financial Highlight - Digital & Social Updates - Company 2021 Strategy & Guidance Jumat, 30 Juli 2021 Zoom Meeting - Indonesia Macroeconomic & Banking Industry - BSI Business Strategy - 1H-2021 Financial Highlight - Digital Update - Aknowledgments & Target Guidance Jumat, 29 Oktober 2021 Zoom Meeting - Macroeconomic & Banking Industry - What We Have Done Since Legal Merger - Financial Highlight - Building Sustainable Business - Aknowledgments & Target Guidance Transparansi Penyampaian Laporan NO. TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 1 6 Januari 21 23/011-3/TIG OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Mandiri Periode Desember 2020 2 6 Januari 21 23/010-3/TIG OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Mandiri Periode Desember 2020 3 13 Januari 2021 23/080-3/DIR-TIG OJK Departemen pengawasan pasar modal 2B Laporan Realisasi Pengkinian Data Tahun 2020 PT Bank Syariah Mandiri Sebagai Bank Kustodian 4 2 Februari 2021 02/001-BSI/2021 OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha BSM dan BNIS ke BRIS dan Perubahan Nama Menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk 5 3 Februari 2021 01/098-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Perubahan Corporate Secretary 6 3 Februari 2021 02/002-BSI/2021 OJK pasar modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha BSM Dan BNIS Ke Dalam BRIS Serta Perubahan Nama BRIS Menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk 7 3 Februari 2021 02/003-BSI/2021 OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi 8 3 Februari 2021 02/004-BSI/2021 OJK pasar modal Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Transaksi Afiliasi (hanya ke OJK Pengawas Pasar Modal) 9 5 Februari 2021 02/005-BSI/2021 OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 10 5 Februari 2021 01/0005-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan Januari 2021 11 5 Februari 2021 01/037-3/CFS OJK DLPM Informasi Penggabungan dan Perubahan Nama Perusahaan 12 5 Februari 21 01/040-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Informasi Penggabungan dan Perubahan Nama Perusahaan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 483
  479. NO . 484 TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 13 5 Februari 21 01/042-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Januari 2021 14 5 Februari 21 01/043-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Januari 2021 15 5 Februari 21 01/044-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Penyampaian Administrator Responsible Officer (ARO) Aplo Bank Kustodi 16 10 Februari 2021 01/070-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing per 31 Januari 2021 17 10 Februari 2021 01/069-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Januari 2021 18 11 Februari 2021 01/0008-3/DBG ASPI Penyampaian Informasi Penggunaan Sistem QRIS PT Bank Syariah Indonesia, Tbk 19 11 Februari 2021 01/0008A-3/DBG PTEN Penyampaian Informasi Penggunaan Sistem QRIS PT Bank Syariah Indonesia, Tbk 20 16 Februari 2021 01/417-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Emiten atau Perusahaan Publik 21 23 Februari 2021 01/00020-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Data terkait Penerapan Open API PT Bank Syariah Indonesia, Tbk 22 2 Maret 2021 01/0021-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian License Agreement PT Visa Worldwide Indonesia. 23 4 Maret 21 01/182-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Februari 2021 24 4 Maret 21 01/183-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Februari 2021 25 9 Maret 2021 01/616.1-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2016 26 9 Maret 2021 01/010-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Februari 2021 27 10 Maret 2021 01/124-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing per 28 Februari 2021 28 10 Maret 2021 01/125-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 28 Februari 2021 29 10 Maret 2021 01/0035-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Februari 2021 30 10 Maret 2021 01/0036-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Februari 2021 31 10 Maret 2021 01/0037-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (28 Februari 2021) 32 12 Maret 2021 01/129-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa terkait rencana Right Issue (permintaan penjelasan dari BEI) 33 15 Maret 2021 01/657-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 28 Februari 2021 34 17 Maret 2021 01/231-3/CFS OJK DLPM Penyampaian Tindak Lanjut Kedua Atas Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Kustodian 35 17 Maret 2021 01/232-3/CFS OJK DLPM Pengembalian Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank Syariah Mandiri 36 17 Maret 2021 01/234-3/CFS OJK DLPM Laporan Pengalihan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  480. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 37 17 Maret 2021 01/235-3/CFS OJK DLPM Pengembalian Surat Tanda Terdaftar Bank Umum sebagai Wali Amanat Atas Nama PT Bank Syariah Mandiri 38 17 Maret 2021 01/236-3/CFS OJK DLPM Laporan Mengenai Penyelesaian Hak dan Kewajiban Wali Amanat 39 19 Maret 2021 01/670-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Perubahan Komite Audit 40 22 Maret 2021 01/0024-3/DBG Bank Indonesia Laporan Tahunan Terkait Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) PT Bank Syariah Indoesia, Tbk 41 23 Maret 2021 01/719-3/DIR-CSG OJK Pasar Modal Pemberitahuan Rencana RUPST ke OJK Pasar Modal 42 29 Maret 2021 01/327-3/CFS OJK DLPM Dokumen Hasil Pendapatan Usaha Atas Kegiatan Bank Kustodian PT Bank Syariah Mandiri 43 29 Maret 2021 01/338-3/CFS OJK DLPM Pendapatan Usaha Atas Kegiatan Wali Amanat PT Bank Brisyariah Tbk 44 30 Maret 2021 01/148-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (pengumuman RUPST) 45 31 Maret 2021 01/099-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Informasi Perubahan Pengurus 46 31 Maret 2021 01/152-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Hasil Pemeringkatan Pemeringkatan Tahunan 47 31 Maret 2021 01/148-3/CSG OJK Pasar Modal Penyampaian bukti publikasi pengumuman RUPST ke OJK Pasar Modal 48 5 April 2021 01/0042-3/DBG Bank Indonesia Pelaporan Transaksi QRIS bulanan periode 01 Maret sd 31 Maret 2021 49 6 April 21 01/388-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Maret 2021 50 6 April 21 01/389-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Maret 2021 51 8 April 2021 01/168-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 31 Maret 2021 52 8 April 2021 01/174-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Permintaan Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik mengenai Tanggapan Surat OJK 53 9 April 2021 01/176-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2021 54 9 April 2021 01/022-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Maret 2021 55 12 April 2021 01/818-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 31 Maret 2021 56 12 April 2021 01/0044-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Maret 2021 57 12 April 2021 01/0045-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Maret 2021 58 12 April 2021 01/0046-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (31 Maret 2021) 59 13 April 2021 01/0044-3/DBG ASPI Penyampaian laporan implementasi standar nasional teknologi chip domestik dan penerbitan logo nasional TW 1/2021 60 14 April 2021 01/182-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 61 14 April 2021 01/184-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Penyampaian Laporan Tahunan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 485
  481. NO . 486 TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 62 15 April 2021 01/183-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Penyampaian bukti publikasi panggilan RUPST ke OJK Pasar Modal 63 21 April 2021 01/0048-3/CFA LPS Laporan Keuangan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Desember 2020 64 21 April 2021 01/027-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Periode Tahun 2020 65 22 April 2021 01/876-3/DIR-CPG OJK Penyampaian Laporan Pelaksanaan GCG PT BSI Tbk tahun 2020 Konsolidasi 66 22 April 2021 01/877-3/DIR-CPG Bank Mandiri Penyampaian Laporan Pelaksanaan GCG PT BSI Tbk tahun 2020 Konsolidasi 67 28 April 2021 01/951-3/DIR-CPG Bank Mandiri Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab DymFK Periode Periode Triwulan I tahun 2021 68 4 Mei 21 01/522-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode April 2021 69 4 Mei 21 01/523-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode April 2021 70 5 Mei 2021 01/0061-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian laporan laporan kewajban kegiatan transaksi QRIS posisi bulan April 2021 71 6 Mei 2021 01/035-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode April 2021 72 7 Mei 2021 01/251-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2021 73 7 Mei 2021 01/253-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 30 April 2021 74 7 Mei 2021 01/256-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim 31 Maret 2021 75 7 Mei 2021 01/1002-3/DIR-CFA OJK Penyampaian Bukti Guntingan Surat Kabar yang Memuat Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Periode 31 Maret 2021 76 7 Mei 2021 01/1003-3/DIR-CFA OJK Penyampaian Laporan Transaksi Antara Bank Dengan Pihak-Pihak Berelasi dan Penyediaan Dana Periode 31 Maret 2021 77 7 Mei 2021 01/0058-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode April 2021 78 7 Mei 2021 01/0059-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode April 2021 79 7 Mei 2021 01/0060-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (30 April 2021) 80 10 Mei 2021 01/1010-3/DIR-CSG OJK Pasar Modal dan BEI Pengumuman ringkasan Risalah RUPST 81 10 Mei 2021 01/301-3/DIR-AMG OJK Tembusan Laporan Pemblokiran Secara Serta Merta 82 10 Mei 2021 01/1008-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 30 April 2021 83 11 Mei 2021 01/260-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Hasil RUPS 84 11 Mei 2021 01/1023-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Direksi) 85 20 Mei 2021 01/1038-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Direksi) 86 21 Mei 2021 01/607-3/CFS Polri Tembusan OJK Laporan Nihil Pemblokiran Serta Merta PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  482. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 87 31 Mei 2021 01/016-3/KOM OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Komisaris) 88 3 Juni 2021 01/017-3/KOM OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Komisaris) 89 3 Juni 2021 01/018-3/KOM OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Komisaris) 90 4 Juni 2021 01/1251-3/DIR-CSG OJK Pasar Modal Penyampaian Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan 91 4 Juni 21 01/656-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Mei 2021 92 4 Juni 21 01/657-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Mei 2021 93 7 Juni 2021 01/311-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 31 Mei 2021 94 7 Juni 2021 01/309-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2021 95 7 Juni 2021 01/0106-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan Mei 2021 96 7 Juni 2021 01/040-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Mei 2021 97 7 Juni 2021 01/0067-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Mei 2021 98 7 Juni 2021 01/0068-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Mei 2021 99 7 Juni 2021 01/0069-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (31 Mei 2021) 100 10 Juni 2021 01/1184-3/DIR-RBD OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Direksi) 101 11 Juni 2021 01/1198-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 31 Mei 2021 102 23 Juni 2021 01/021-3/KOM OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Komisaris) 103 30 Juni 2021 01/349-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Hasil Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham dalam Rangka Program MESOP Tahap I Tahun 2021 PT Bank Syariah Indonesia Tbk 104 1 Juli 2021 01/368-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Penjelasan atas Volatilitas Transaksi (Permintaan penjelasan dari BEI) 105 5 Juli 2021 01/0173-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan Juni 2021 106 5 Juli 21 01/846-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Juni 2021 107 5 Juli 21 01/845-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Juni 2021 108 5 Juli 21 01/850-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Tengah Tahunan Wali Amanat PT Bank Syariah Indonesia PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 487
  483. NO . 488 TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 109 7 Juli 2021 01/1284-3/DIR-CTO OJK pasar modal dan BEI Rencana Pemenuhan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No.I-A 110 7 Juli 2021 01/024-3/KOM OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Komisaris) 111 7 Juli 2021 01/377-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 Juni 2021 112 8 Juli 2021 01/0182-3/DBG ASPI Penyampaian Laporan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip, Pemrosesan Transaksi Debet Domestik Dan Penerbitan Logo Nasional Triwulan-2/2021 113 8 Juli 2021 01/041-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Juni 2021 114 9 Juli 2021 01/378-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 30 Juni 2021 115 9 Juli 2021 01/1399-3/DIR-CSG OJK Pasar Modal Penyampaian Agenda RUPSLB tentang perubahan Susunan Dewan Komisaris ke OJK 116 9 Juli 2021 01/1405-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 30 Juni 2021 117 9 Juli 2021 01/0111-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Juni 2021 118 9 Juli 2021 01/0112-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Juni 2021 119 9 Juli 2021 01/0113-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (30 Juni 2021) 120 14 Juli 2021 01/0119-3/CFA LPS Penyampaian Perhitungan Premi Penjaminan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Semester II 2021 121 15 Juli 2021 01/1430-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 30 Juni 2021 122 16 Juli 2021 01/025-3/KOM OJK pasar modal dan BEI Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu (Komisaris) 123 16 Juli 2021 01/462-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Pemberitahuan Rencana RUPSLB (Pengumuman RUPSLB) 124 18 Juli 2021 01/462-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Pemberitahuan RUPS 125 28 Juli 2021 01/984-3/CFS OJK Laporan Nihil 126 30 Juli 2021 01/1494-3/DIR-CPG OJK Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab DymFK Periode Periode Semester I tahun 2021 127 30 Juli 2021 01/1490-3/DIR-PRI OJK Penyampaian Laporan Tingkat Kesehatan Bank (TKB) Semester I tahun 2021 PT BSI Tbk 128 30 Juli 2021 01/1493/3-DIR-CPG Bank Mandiri Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab DymFK Periode Periode Triwulan II tahun 2021 129 30 Juli 2021 01/1495-3/DIR-CFA OJK Penyampaian Bukti Guntingan Surat Kabar yang Memuat Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Periode 30 Juni 2021 130 30 Juli 2021 01/1501-3/DIR-CFA OJK Penyampaian Laporan Transaksi Antara Bank Dengan Pihak-Pihak Berelasi dan Penyediaan Dana Periode 30 Juni 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  484. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 131 2 Agustus 2021 01/514-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 132 2 Agustus 2021 01/506-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim 30 Juni 2021 133 4 Agustus 2021 01/516-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Penyampaian bukti publikasi panggilan RUPSLB ke OJK Pasar Modal 134 4 Agustus 2021 01/0209-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan Juli 2021 135 4 Agustus 2021 01/1018-3/CFS Polri Tembusan OJK Laporan Nihil Pemblokiran Serta Merta 136 4 Agustus 21 01/1023-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Juli 2021 137 4 Agustus 21 01/1024-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Juli 2021 138 6 Agustus 2021 01/531-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Transaksi Afiliasi 139 6 Agustus 2021 01/533-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 31 Juli 2021 140 6 Agustus 2021 01/526-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Juli 2021 141 6 Agustus 2021 01/532-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Informasi Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 142 6 Agustus 2021 01/043-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Juli 2021 143 10 Agustus 2021 01/1577-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 31 Juli 2021 144 10 Agustus 2021 01/0128-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Juli 2021 145 10 Agustus 2021 01/0129-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Juli 2021 146 10 Agustus 2021 01/0130-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (31 Juli 2021) 147 10 Agustus 2021 01/0127-3/CFA BI Penyampaian Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) PT Bank Syariah Indonesia Tbk Secara Offline Bulan Laporan Juli 2021 148 12 Agustus 2021 01/0214-3/DBG Bank Indonesia Permohonan keikutsertaan Sandbox QR Code Pembayaran Antar Negara Indonesia – Thailand 149 16 Agustus 2021 01/0131-3/CFA BI Penyampaian Perbaikan Data Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Secara Offline Bulan Laporan Januari 2021 Bank Syariah Mandiri 150 20 Agustus 2021 01/1131-3/CFS Polri Tembusan OJK Laporan Nihil Pemblokiran Serta Merta 151 26 Agustus 2021 01/571-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Rencana Penyelenggaraan Public Expose Tahunan 153 26 Agustus 2021 01/573-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Pengumuman ringkasan Risalah RUPSLB 154 26 Agustus 2021 01/1652-3/DIR-CPG OJK Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Semester I tahun 2021 PT Bank Syariah Indonesia Tbk. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 489
  485. NO . 490 TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 155 30 Agustus 2021 01/582-3/CSG OJK Pasar Modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Hasil RUPS 156 1 September 2021 01/1685-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Perubahan Komite Audit 157 1 September 2021 01/1685-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Perubahan Komite Remunerasi dan Nominasi Emiten atau Perusahaan Publik 158 6 September 2021 01/605-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Penyampaian Materi Public Expose Tahunan 159 6 September 2021 01/601-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Agustus 2021 160 6 September 2021 01/599-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Perubahan Corporate Secretary 161 6 September 2021 01/0239-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan Agustus 2021 162 7 September 2021 01/602-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 31 Agustus 2021 163 7 September 21 01/1277-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Agustus 2021 164 7 September 21 01/1278-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Agustus 2021 165 7 September 2021 01/044-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Agustus 2021 166 7 September 2021 01/0138-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Agustus 2021 167 7 September 2021 01/0139-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Agustus 2021 168 7 September 2021 01/0140-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (31 Agustus 2021) 169 09 September 2021 01/1726-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 31 Agustus 2021 170 10 September 2021 01/620-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Laporan Perubahan Anggaran Dasar 171 13 September 2021 01/1723-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Permintaan Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik mengenai Informasi Pengendali Perusahaan (permintaan dari OJK Pengawas Pasar Modal) 172 14 September 2021 01/628-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Pemindahan Alamat Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk 173 14 September 2021 01/629-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Hasil Public Expose Tahunan 174 14 September 2021 01/628-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Perubahan Alamat/Nomor Telepon/Fax/E-Mail/ Website/NPWP/NPKP (update alamat baru KP) 175 20 September 2021 01/678-3/CSG OJK Pasar Modal Penyampaian Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa 176 5 Oktober 2021 01/0266-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan September 2021 177 5 Oktober 2021 01/0267-3/DBG Bank Indonesia Pelaporan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Sandbox QR Code Pembayaran Antar Negara Indonesia – Thailand. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  486. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 178 5 Oktober 21 01/1472-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode September 2021 179 5 Oktober 21 01/1473-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode September 2021 180 6 Oktober 2021 01/045-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode September 2021 181 7 Oktober 2021 01/732-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 30 September 2021 182 8 Oktober 2021 01/0268-3/DBG ASPI Penyampaian Laporan Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip, Pemrosesan Transaksi Debet Domestik Dan Penerbitan Logo Nasional Triwulan-3/2021 183 8 Oktober 2021 01/0269-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Tindak Lanjut Terhadap Komitmen dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik pada PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. 184 9 Oktober 2021 01/727-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 September 2021 185 11 Oktober 2021 01/2030-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 30 September 2021 186 13 Oktober 2021 01/0156-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (30 September 2021) 187 13 Oktober 2021 01/0157-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode September 2021 188 13 Oktober 2021 01/0158-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode September 2021 189 29 Oktober 2021 01/850-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim 30 September 2021 190 29 Oktober 2021 01/2171-3/DIR-CPG Bank Mandiri Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab DymFK Periode Periode Triwulan III tahun 2021 191 29 Oktober 2021 01/2162-3/DIR-CFA OJK Penyampaian Bukti Guntingan Surat Kabar yang Memuat Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Periode 30 September 2021 192 29 Oktober 2021 01/2163-3/DIR-CFA OJK Penyampaian Laporan Transaksi Antara Bank Dengan Pihak-Pihak Berelasi dan Penyediaan Dana Periode 30 September 2021 193 1 November 2021 01/849-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Single System Operational Bank 194 4 November 2021 01/862-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Hasil Pemeringkatan Tahunan Sukuk Mudharabah Subordinasi 2016 (BSM) 195 4 November 21 01/1671-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode Oktober 2021 196 4 November 21 01/1672-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode Oktober 2021 197 5 November 2021 01/863-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Oktober 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 491
  487. NO . 492 TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 198 5 November 2021 01/864-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 31 Oktober 2021 199 5 November 2021 01/0307-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan Oktober 2021 200 5 November 2021 01/0308-3/DBG Bank Indonesia Pelaporan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Sandbox QR Code Pembayaran Antar Negara Indonesia – Thailand posisi Bulan Oktober 2021 201 8 November 21 01/1704-3/CFS Polri Tembusan OJK Laporan Nihil Pemblokiran Serta Merta 202 8 November 2021 01/060-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode Oktober 2021 203 8 November 2021 01/0172-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (31 Oktober 2021) 204 8 November 2021 01/0173-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode Oktober 2021 205 8 November 2021 01/0174-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode Oktober 2021 206 10 November 2021 01/2219-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 31 Oktober 2021 207 15 November 2021 01/2220-3/DIR-CSG OJK pasar modal dan BEI Permohonan Perubahan Kode Saham 208 23 November 2021 01/0360-3/DBG OJK Permohonan Audiensi Layanan Sinergi Pembukaan Rekening Oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI 209 29 November 2021 01/2329-3/DIR-CSG OJK Penyampaian Dokumen Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Tahun 2022 210 3 Desember 2021 01/0372-3/DBG Bank Indonesia Laporan Tahunan Terkait Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Payment Gateway, Dompet Elektronik, Switching, Property Channel 211 6 Desember 2021 01/996-3/CSG BEI Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2021 212 6 Desember 2021 01/0376-3/DBG Bank Indonesia Penyampaian Laporan Kewajiban Kegiatan Transaksi QRIS posisi Bulan November 2021 213 6 Desember 2021 01/0377-3/DBG Bank Indonesia Pelaporan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Sandbox QR Code Pembayaran Antar Negara 214 6 Desember 21 01/1912-3/CFS OJK Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Laporan Aktivitas dan Nilai Asset Under Custody PT Bank Syariah Indonesia Periode November 2021 215 6 Desember 21 01/1913-3/CFS OJK Direktorat IKNB Syariah Laporan Aktivitas Dana Jaminan PT Bank Syariah Indonesia Periode November 2021 216 6 Desember 2021 01/063-PER/DIR LPS Penyampaian Laporan SCV (Single Customer View) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode November 2021 217 7 Desember 2021 01/1922-3/CFS Polri Tembusan OJK Laporan Nihil Pemblokiran Serta Merta 218 7 Desember 2021 01/0228-3/CFA LPS Laporan Simpanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Dengan Nominal Sampai Dengan Rp100 Juta Periode November 2021 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  488. Tata Kelola Perusahaan NO . TANGGAL MEMO/SURAT NOMOR MEMO/SURAT TUJUAN MEMO/SURAT PERIHAL 219 7 Desember 2021 01/0226-3/CFA LPS Laporan Keuangan Bulanan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (30 November 2021) 220 7 Desember 2021 01/0227-3/CFA LPS Penyampaian Data Konsolidasi Rekening Per Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Periode November 2021 221 8 Desember 2021 01/997-3/CSG OJK pasar modal Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan Dalam Valuta Asing Per 31 November 2021 222 8 Desember 2021 01/2441-3/DIR-CFA OJK Laporan Keuangan Intern PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Periode 30 November 2021 223 9 Desember 2021 01/0381-3/DBG Bank Indonesia Laporan Tahunan Terkait Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Payment Gateway, Dompet Elektronik, Switching, Property Channel 224 10 Desember 2021 01/2442-3/DIR-CFA OJK pasar modal dan BEI Penyampaian penjelasan mengenai Tanggapan Penelaahan Atas Laporan Keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tengah Tahunan 2021 kepada OJK Pengawas Pasar Modal (memenuhi permintaan penjelasan dari OJK Pengawas Pasar Modal) 225 10 Desember 2021 01/2453-3/DIR-CFS OJK Departemen pengawasan pasar modal 2B Laporan Rencana Pengkinian Data Tahun 2022 PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian 226 13 Desember 2021 01/0382-3/DBG Bank Indonesia Penyamaian Dokumen Perjanjian Kerjasama Penggunaan Bank Indonesia Fast Payment Antara Bank Indonesia Dan Pt Bank Syariah Indonesia, Tbk 227 14 Desember 2021 01/1025-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Hasil Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham dalam Rangka Program MESOP Tahap II Tahun 2021 PT Bank Syariah Indonesia Tbk 228 21 Desember 2021 01/943-3/DIR-AMG OJK Pengkinian Data Tahun 2022 PT Bank Syariah Indonesia Tbk 229 31 Desember 2021 01/1140-3/CSG OJK pasar modal dan BEI Laporan Informasi atau Fakta Material Informasi Perubahan Anggaran Dasar Perseroan KEBIJAKAN ANTI KORUPSI Sesuai ketentuan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 20/2002, tindakan korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang/pihak lain melalui perbuatan melanggar hukum. Untuk menghindari terjadinya peristiwa tersebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memiliki kebijakan yang terus disosialisasikan di lingkungan organisasi Bank. Gratifikasi merupakan salah satu tindakan terlarang yang dapat mengarahkan seseorang melakukan pelanggaran fraud dan korupsi. Untuk menghindari terjadinya peristiwa tersebut, BSI telah memiliki ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi yang terus disosialisasikan di lingkungan organisasi Bank. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 493
  489. Dengan Implementasi pengendalian gratifikasi , maka diharapkan seluruh jajaran pegawai dapat melakukan halhal sebagai berikut: a. Membangun nilai-nilai Good Corporate Governance dan menanamkan value integrity. b. Tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. c. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi yang berada di bawah koordinasi Unit Kerja Compliance Prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa, fraud suap dan/atau gratifikasi 1. Jajaran Bank wajib melakukan penolakan atas gratifikasi pada kesempatan pertama yang terkait dengan jabatan penerima atau benturan kepentingan. 2. Apabila penerimaan gratifikasi tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama, maka penerima gratifikasi wajib mengembalikan penerimaan gratifikasi tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak penerimaan. 3. Pengembalian tersebut di atas wajib disertai dengan bukti otentik pengembalian gratifikasi, antara lain berita acara serah terima pengembalian barang gratifikasi yang ditandatangani oleh penerima dan pemberi atau bukti setoran/transfer jika penerimaan dalam bentuk uang. 4. Pelapor wajib mengisi formulir gratifikasi secara lengkap dan benar, serta melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi disertai formulir yang telah ditandatangani dan dokumen pendukung melalui email dengan alamat NO. 1 KEGIATAN Sosialisasi antibribery@bankbsi.co.id dan subjek “Pelaporan Gratifikasi” atau melalui aplikasi GRC Compas. 5. Penyampaian pelaporan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dengan tembusan kepada Kepala Unit Kerja Pelapor. 6. Unit Pengendali Gratifikasi melakukan reviu atas pelaporan penerimaan gratifikasi dari Pelapor dan memutuskan jenis gratifikasi tersebut (menjadi kelolaan Bank atau dapat dimiliki oleh Pelapor) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Gratifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima laporan penerimaan gratifikasi dan dokumen pendukung lengkap diterima. 7.Pelapor wajib mengambalikan barang/uang yang menjadi milik Bank kepada UPG paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keluarnya Surat Keputusan Penetapan Gratifikasi. Program Pelatihan/Sosialisasi Pelaksanaan program sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman organisasi Bank terhadap pengendalian gratifikasi, sehingga tercipta budaya awareness Anti Fraud yang mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. Pada tahun 2021, program yang telah direalisasikan adalah: 1.Program Risk Awareness dan Anti Fraud Campaign kepada seluruh pegawai melalui email blast, desktop komputer, poster, info grafis, video dan media lain. Rincian pelaksanaan kegiatannya adalah: a. Sosialisasi konten/poster anti gratifikasi bekerja sama dengan Corporate Secretary Group (CSG) melalui email blast, whatsapp blast, media sosial dan website perusahaan dengan rincian sebagai berikut: TANGGAL MEDIA 20 April 2021 Website perusahaan 13 April 2021 07 Mei 2021 Instagram BSI 19 April 2021 07 Mei 2021 Whatsapp blast 30 Juni 2021 Whatsapp blast 30 Juli 2021 Whatsapp blast 30 September 2021 Whatsapp blast 4 November 2021 Whatsapp blast “Say No to Gratifikasi” 2 Sosialisasi “Say No to Gratifikasi” 3 Sosialisasi “Larangan Penerimaan Hadiah untuk Seluruh Insan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk” 4 Sosialisasi “Apa itu Gratifikasi” 5 Sosialisasi “Perbedaan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan” 6 Sosialisasi “Gratifikasi yang Boleh Diterima” 7 Sosialisasi “Prinsip Pengendalian Gratifikasi 494 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  490. Tata Kelola Perusahaan NO . KEGIATAN 8 Sosialisasi TANGGAL MEDIA 12 November 2021 Website perusahaan & Email Blast – Employee Care “Komitmen Anti Penyuapan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk.” 9 Sosialisasi 7 Desember 2021 Email Blast – Employee Care “Gratifikasi yang Dianggap Suap” 2. Sosialisasi Anti Gratifikasi (Laa Risywah) kepada seluruh pegawai Bank untuk mengimplementasikan Code of Conduct dan komitmen Good Corporate Governance (GCG) dengan rincian sebagai berikut: a. Taujih Pekanan pada 19 Maret 2021 dengan narasumber K.H. Dr. Mohamad Hidayat, MBA, MH dan penyampaian opening speech oleh Tribuana Tunggadewi, Direktur Compliance & Human Capital. b. Webinar bekerja sama dengan BSI Corporate University dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi narasumber Sosialisasi Anti Gratifikasi yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut: - Batch I Knowledge Sharing Forum (KSF) dengan tema “Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi” pada 21 Juli 2021. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Senior Executive Vice President (SEVP), Group Head/ setingkat dan Regional CEO (RCEO). Opening speech disampaikan oleh Direktur Utama BSI Hery Gunardi, sementara materi oleh Syarief Hidayat, Plt. Direktur Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK. - Batch II KSF Pengendalian Gratifikasi bersama KPK dengan tema “Peran Leader dalam Menguatkan Budaya Anti Gratifikasi” pada 18 Agustus 2021. Kegiatan dihadiri oleh peserta dari seluruh Departement Head (DH), Area Manager (AM), Decentralized Compliance & Operational Risk (DCOR), Regional Business Control (RBC), Regional Business Control Manager (RBCM), Branch Manager (BM)dan setingkat. Opening speech disampaikan oleh Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi, sementara materi oleh Sugiarto, Group Head 5 Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. - Batch III KSF Pengendalian Gratifikasi bersama KPK dengan tema “Bisnis Lancar, Hidup Berkah Tanpa Gratifikasi” pada 25 Agustus 2021. Kegiatan dihadiri oleh seluruh karyawan BSI. Opening speech oleh Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi, sementara materi oleh Yulianto Sapto Prasetyo, Group Head 4 Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Realisasi Kegiatan Tahun 2021 Sepanjang tahu 2021, BSI telah melaksanakan sejumlah kegiatan berkenaan dengan penerapan kebijakan anti korupsi di lingkungan Bank. Rincian program/kegiatan serta realisasinya disajikan melalui tabel di bawah ini: PROGRAM/KEGIATAN REALISASI/HASIL Penandatanganan Pakta Integritas oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan seluruh pegawai organik PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. bekerja sama dengan Distribution Strategy Group (DSG), Human Capital Services (HCS), Human Capital Business Patner (HCBP) 1 dan 2. Berdasarkan data per tanggal 08 Desember 2021, pegawai organik yang telah menandatangani Pakta Integritas sebanyak 18.603 orang. Sebanyak 892 orang belum menandatangani Pakta Integritas yang terdiri dari 557 orang pegawai Kantor Pusat dan 335 orang pegawai non Kantor Pusat. Sosialisasi dan pemasangan Poster Komitmen GCG di setiap Unit Kerja bekerja sama dengan Corporate Secretary Group (CSG) dan Distribution Strategy Group (DSG). Saat ini poster digital telah didistribusikan ke seluruh Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sedangkan untuk pemasangan poster digital di seluruh unit kerja Kantor Pusat akan dipasang setelah proses relokasi Kantor Pusat selesai. Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar ISO 37001:2016 telah diimplementasikan pada ruang lingkup proses pengadaan barang atau jasa di Procurement Group PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 495
  491. KODE ETIK Kode etik atau Code of Conduct merupakan pedoman internal perusahaan yang berisi tentang sistem , nilai, etika bisnis, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode etik menjadi standar etika dan perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran Bank dalam menjalankan tugas dan kedinasan sehari-hari serta saat hubungan bisnis dengan nasabah, rekanan maupun dengan rekan sekerja. Sasaran umum pedoman perilaku adalah menyusun suatu petunjuk agar setiap pelanggaran Code of Conduct dan etika bisnis oleh seluruh jajaran Bank dapat secara cepat terdeteksi. Industri perbankan merupakan bisnis yang berlandaskan asas saling percaya dan kepercayaan publik serta dijalankan secara beretika dan bertanggung jawab. Perilaku dan etika bisnis diharapkan dapat mencegah berkembangnya hubungan yang tidak wajar dengan para nasabah, atau antara sesama jajaran Bank. Ketentuan mendorong terwujudnya Good Corporate Governance yang pada akhirnya akan meningkatkan citra dan reputasi Bank. Code of Conduct (Pedoman Perilaku) a. Tujuan Penyusunan Code of Conduct bertujuan untuk memberikan pedoman perilaku secara syariah, profesional, bertanggung jawab, wajar, patut, dan dapat dipercaya bagi Jajaran Bank, dalam melakukan hubungan bisnis baik dengan nasabah/calon nasabah, rekanan/ calon rekanan, rekan sekerja maupun stakeholders lainnya. b. Fundamental BSI Dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders, jajaran Bank harus berlandaskan kepada fundamental Bank. Saat ini, fundamental dimaksud adalah The 7 (Seven) Fundamentals of BSI yang terdiri atas: Spiritual Foundation, Vision, Mission, Shared Value, Employee Value Proposition, Leadership Characteristic, and Tagline yang diatur dalam ketentuan internal BSI. c. Budaya Perusahaan Budaya perusahaan merupakan nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terwujudnya visi, misi, dan fondasi spiritual perusahaan. Nilai-nilai perusahaan dapat diartikan sebagai shared values, sedangkan perilaku dan tindakan adalah aktivitas dan interaksi dengan stakeholders yang sesuai dengan shared values tersebut. 496 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Adapun hal-hal yang diatur dalam Code of Conduct adalah: 1. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Pelaksanaan terhadap benturan kepentingan adalah sebagai berikut: a. Jajaran Bank wajib menghindarkan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang wajib dihindari. b. Jajaran Bank tidak diperkenankan memberikan persetujuan dan/atau meminta persetujuan atas fasilitas pembiayaan, serta tingkat margin/bagi hasil khusus lainnya untuk: i) dirinya sendiri; ii) keluarga/kerabat sampai derajat kedua baik vertikal maupun horizontal; iii)perusahaan dimana yang bersangkutan dan/ atau keluarganya mempunyai kepentingan. c. Hubungan keluarga/kerabat dengan Jajaran Bank sampai derajat kedua baik vertikal maupun horizontal. d. Pemberian fasilitas pembiayaan kepada Pejabat Eksekutif Bank termasuk keluarga/kerabat sampai dengan derajat kedua dengan Pejabat Eksekutif Bank, harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris sesuai regulasi yang berlaku yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal Bank. e. Jajaran Bank harus menghindarkan diri dari kegiatan yang berhubungan dengan suatu organisasi dan/ atau individu yang memungkinkan terjadinya benturan kepentingan. f. Jajaran Bank tidak diperkenankan mengambil atau memanfaatkan Fasilitas Bank untuk kepentingan sendiri, keluarga, ataupun kepentingan pihak luar lainnya. g. Jajaran Bank hanya dapat melakukan transaksi sekuritas, perdagangan valuta asing, logam mulia, transaksi derivatif, dan barang lainnya untuk kepentingan sendiri diluar jam kerja apabila tidak terjadi benturan kepentingan, pelanggaran peraturan insider trading dari regulator, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. Larangan Risywah Jajaran Bank harus mengambil langkah tegas atas setiap bentuk pemberian hadiah atau bingkisan dari nasabah, rekanan atau pihak ketiga lainnya. 3. Kerahasiaan Jajaran Bank harus menjaga kerahasiaan data Bank, khususnya segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  492. Tata Kelola Perusahaan 4 . Penyalahgunaan Jabatan Jajaran Bank dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan informasi yang dimilikinya darikegiatan bisnis Bank. 5. Perilaku Insiders Insiders yang memiliki informasi rahasia tidak diperkenankan menggunakan informasi tersebut untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri atau keluarganya atau pihak ketiga lainnya. 6. Integrasi dan Akurasi Data Bank Bank adalah industri yang sarat dengan peraturan (highly regulated industry) sehingga akurasi data yang disajikan sesuai. 7. Integritas Sistem Perbankan Jajaran Bank harus memastikan dirinya tidak terlibat tindakan kriminal dan/atau kegiatan tidak legal lainnya yang dapat menggangu sistem perbankan, seperti pembiayaan fiktif, penggelapan dana nasabah, penipuan transaksi, pemalsuan data dan sebagainya. 8. Pengelolaan Rekening Pegawai Bank harus memastikan seluruh rekening atas nama Jajaran Bank pada Bank wajar dan sesuai dengan segala persyaratan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan Bank. Unit Kerja Human Capital memastikan penggunaan rekening tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan Bank. 9. Pernyataan Tahunan (Annual Disclosure) Berkaitan dengan pelaksanaan Code of Conduct Bank, Jajaran Bank wajib membuat pernyataan tahunan dengan jujur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai formulir yang telah ditentukan (lampiran). 10. Pengawasan, Pelaksanaan dan Pemutakhiran Direktur/SEVP Human Capital bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Code of Conduct tanpa kecuali oleh Jajaran Bank. 11. Sanksi Pelanggaran/Ketidakpatuhan Apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini, maka pelanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pokok-pokok Kode Etik Kode etik yang diberlakukan di lingkungan BSI, antara lain mengatur tentang: 1. Benturan Kepentingan 2.Larangan Risywah 3.Kerahasiaan 4. Penyalahgunaan Jabatan 5. Perilaku Insiders 6. Integrasi dan Akurasi Data Bank 7. Integritas Sistem Perbankan 8. Pengelolaan Rekening Pegawai 9. Pernyataan Tahunan 10. Sanksi Pelanggaran/Ketidakpatuhan 11. Pengawasan Pelaksanaan dan Pemutakhiran Penyebarluasan Kode Etik Kode etik Bank telah diatur dan dituangkan dalam ketentuan internal Bank, seperti Peraturan Perusahaan (PP) PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Tahun 2021-2023 (PP BSI) serta ketentuan turunannya. PP BSI dapat diakses oleh seluruh jajaran manajemen dan pegawai Bank melalui jaringan intranet (sebagai salah satu upaya mengurangi penggunaan kertas dan dukungan atas program sustainable finance). Penyebarluasan atau sosialisasi kode etik bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pegawai BSI serta pelaksanaannya. Dengan demikian, seluruh jajaran manajemen dan pegawai taat dan patuh terhadap ketentuan tersebut. Sosialisasi dilaksanakan oleh manajemen dan unit kerja terkait. Program sosialisasi yang telah berjalan secara berkala adalah “Taujih Pekanan”. Program tersebut menjadi sarana bagi manajemen Bank dalam menyampaikan nilai-nilai perusahaan, yakni AKHLAK sebagai core values bagi pegawai BSI. Melalui kegiatan ini, pegawai BSI diharapkan selalu berada di koridor yang benar, sejalan dengan kode etik Bank. Kode etik juga disebarkan dalam bentuk lain, seperti infografis dan surat. Upaya Penerapan dan Penegakan Kode Etik Komitmen penerapan kode etik, terutama dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas secara tahunan. Penandatanganan oleh Dewan Komisaris, Direksi, serta pejabat eksekutif Bank sebagai bentuk preventif atas upaya pengendalian gratifikasi dan/atau perbuatan yang melanggar kode etik BSI, dan/atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Jenis Sanksi Pelanggaran Kode Etik Pembinaan disiplin kepada pegawai yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan/peraturan perusahaan, antara lain melalui sanksi yang berjenjang: 1. Sanksi jenis pelanggaran disiplin ringan: a. Surat Teguran Satu (ST 1) b. Surat Teguran Dua (ST 2) 2. Sanksi jenis pelanggaran disiplin sedang: a. Surat Peringatan Pertama (SP 1) b. Surat Peringatan Dua (SP 2) c. Surat Peringatan Tiga (SP 3) 3. Sanksi jenis pelanggaran disiplin berat: a. Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPT) b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 497
  493. Jumlah Pelanggaran Kode Etik Bank selalu menindaklanjuti peristiwa yang termasuk dalam pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank , seperti pelanggaran kode etik dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tindak lanjut ditetapkan dari hasil investigasi yang merupakan peristiwa yang dilakukan oleh pegawai yang melanggar kode etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menindak pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank melakukannya secara tegas dan obyektif. Adapun jenis kasus atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai terdiri dari 2 (dua) jenis kasus, yaitu kasus audit dan kasus non-audit. Adapun data pelanggaran kode etik baik dalam ketentuan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang terjadi selama tahun 2021 adalah sebagai berikut: NO. JENIS SANKSI 1 SPNS 2 ST 1 3 ST 2 4 SP 1 5 SP 2 6 SP 3 7 SPT 8 PHK Ringan JUMLAH SANKSI 3 7 29 Sedang 44 25 12 Berat 0 46 Total PENGELOLAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM BSI menyadari bahwa fraud dapat mengakibatkan kerugian bagi Bank dan memengaruhi reputasi Bank. Selain itu, fraud dapat berdampak terhadap produktivitas kerja jajaran Bank maupun kelangsungan usaha Bank secara keseluruhan. Karena itu, pegawai harus berpartisipasi aktif sebagai penyampai informasi awal melalui whistleblowing system atas indikasi fraud yang terjadi. Prinsip Pelaporan Penyampaian laporan dugaan tindakan penyimpangan oleh pelapor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pelapor wajib memberikan informasi awal, yaitu: a. Bentuk penyimpangan/permasalahan yang dilaporkan; b. Pihak-pihak yang terlibat; c. Lokasi/Unit Kerja terjadinya penyimpangan; d. Perkiraan waktu terjadinya penyimpangan; e. Perkiraan nilai kerugian (jika ada); dan f. Kronologis penyimpangan 2. Untuk mempercepat proses audit, pelapor menyertakan bukti-bukti awal dugaan tindakan penyimpangan, yaitu: a. Bukti tertulis, antara lain dokumen pembiayaan, surat-surat, akta notarial. b. Keterangan tertulis saksi. c. Keterangan tertulis pelaku. d. Bukti petunjuk, antara lain dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya, CCTV, rekaman suara, SMS, dll 498 KATEGORI SANKSI PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 166 Bukti-bukti dugaan tindakan penyimpangan yang diserahkan pelapor tidak diperoleh dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.Untuk memudahkan komunikasi, pelapor dapat memberikan informasi mengenai identitas diri, yaitu : a.Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim) b. Nomor telepon atau alamat e-mail yang dapat dihubungi. 4. Kewajiban Pelaporan a. Setiap pihak internal Bank wajib untuk melaporkan setiap dugaan tindakan penyimpangan yang terjadi dilingkungan atau menggunakan sarana Bank. b. Setiap pihak internal Bank yang mengetahui dugaan tindakan penyimpangan, namun tidak melaporkan atau melindungi Pelaku, maka dapat dikenakan pelanggaran kedisiplinan pegawai. 5. Saluran Pelaporan Bank menyediakan beberapa saluran pelaporan penyimpangan yaitu: a. Whatsapp/telepon/SMS: 08119146146 b. Email: pengaduan@bankbsi.co.id c.Surat
  494. Tata Kelola Perusahaan Perlindungan bagi Pelapor Bank telah menetapkan mekanisme perlindungan bagi pelapor seperti dijelaskan sebagai berikut : 1. Hak Pelapor: a. Melaporkan dugaan tindakan penyimpangan atau fraud yang diketahui melalui sarana pelaporan yang disediakan. b. Memberikan informasi atau dokumen-dokumen tanpa tekanan. c.Mendapat jaminan atas kerahasiaan identitas pribadi. d. Memberikan kesaksian tanpa harus bertatap muka dengan Terlapor pada saat pemeriksaan perkara. e. Memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya melalui aplikasi pelaporan tindakan penyimpangan atau fraud. 2. Kewajiban Pelapor: a. Menyampaikan informasi sesuai fakta. b. Beritikad baik. c.Kooperatif. d. Bertanggung jawab atas laporan yang tidak sesuai fakta atau bersifat fitnah. 3. Bank memberikan perlindungan pelapor meliputi: a. Menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan materi laporan. b. Mendapatkan perlindungan Bank terhadap perlakuan yang merugikan, yaitu: 1) Pemecatan yang tidak adil; 2) Penurunan jabatan/pangkat; 3) Pelecehan/diskriminasi dalam segala bentuk; dan 4) Catatan yang merugikan dalam file data pribadi (personal record). Perlindungan Bank tidak berlaku bila laporan Pelapor berdasarkan audit terbukti tidak benar atau memfitnah atau Pelapor merupakan pihak yang terlibat dalam tindakan penyimpangan dan/atau fraud untuk permasalahan yang sama atau berbeda. Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan Lingkup tindakan penyimpangan yang dilaporkan dalam whistleblowing system adalah: 1. Tindakan penyimpangan yang tergolong fraud, antara lain: a.Kecurangan b.Penipuan c. Penggelapan aset d. Pembocoran informasi e. Tindak Pidana Perbankan f. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. 2. Tindakan pembiaran yang tergolong fraud, antara lain: a. Pegawai Bank sengaja memberikan tanda tangan atas laporan atau dokumen yang diketahui rekayasa. b. Pegawai Bank sengaja memberikan persetujuan pembiayaan yang diketahui merupakan fiktif. c. Pegawai Bank sengaja melakukan otorisasi atau override atas suatu transaksi atau pencairan yang diketahui fiktif. 3. Tindakan penyimpangan khusus antara lain: a. Tindakan yang melanggar peraturan perundangundangan, antara lain: penggunaan narkotika/zat adiktif/psikotropika, minuman keras, pencucian uang, judi. b.Tindakan asusila/amoral, seperti penyimpangan seksual, perselingkuhan, pelecehan seksual, dll. c.Pelanggaran code of conduct (benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan, perilaku insiders). d. Pelanggaran norma sosial. e. Penyalahgunaan asset perusahaan. f. Tindakan lain yang dapat menimbulkan risiko materi maupun non materi. Sosialisasi Whistleblowing System Sosialisasi whistleblowing system dilakukan melalui training/ pelatihan pegawai, Change Agent BSI, Desktop komputer pegawai, website BSI. Pihak yang mengelola Pengaduan Whistleblowing System di Bank Syariah Indonesia dikelola oleh Unit Internal Audit. Penanganan Pengaduan Jumlah Pengaduan NO. JENIS PENGADUAN JUMLAH 1 Pembiayaan 15 2 Operasional 7 3 Code Of Conduct 7 Total 29 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 499
  495. Sanksi /Tindak Lanjut Pengaduan STATUS JUMLAH PENGADUAN SUDAH DITINDAKLANJUTI SEDANG DITINDAKLANJUTI BELUM DITINDAKLANJUTI TIDAK LAYAK DITINDAKLANJUTI 29 5 6 4 14 Jumlah Penyimpangan (Internal Fraud) dan Upaya Penyelesaiannya Internal fraud adalah tindakan fraud yang dilakukan oleh pengurus, pegawai Bank Syariah Indonesia maupun pegawai tidak tetap (outsourcing) untuk kepentingan pribadi yang mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan. Sepanjang tahun 2021, jumlah internal fraud yang terjadi sebanyak 7 (tujuh) kasus. Perkembangan penanganan internal fraud yang terjadi pada tahun 2021 diuraikan melalui tabel di bawah ini: JUMLAH KASUS YANG DILAKUKAN OLEH: INTERNAL FRAUD DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PEGAWAI TETAP PEGAWAI TIDAK TETAP Total fraud - 6 1 Telah diselesaikan - 5 1 Dalam proses penyelesaian di internal - 1 Bank Belum diupayakan penyelesaian - - - Telah ditindaklanjuti melalui proses - 1 - hukum Upaya penyelesaian kejadian fraud dilakukan oleh Bank dengan segera memberikan sanksi kepada para pelaku, pegawai terlibat dan terkait. Para pelaku juga diminta untuk mengembalikan kerugian Bank sebagai bentuk recovery. 1. Mengevaluasi pelaksanaan intern dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi. 2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama Untuk menimbulkan efek jera, Bank juga telah memproses para pelaku ke jalur hukum. Mitigasi yang dilakukan Bank guna mencegah terulangnya kejadian fraud adalah dengan perbaikan design control dan penguatan internal control agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut: 1. Terwujudnya persamaan persepsi antara dan seluruh Perusahaan Anak dengan Bank Mandiri terkait peningkatan kualitas tata kelola yang baik dalam Konglomerasi Keuangan. 2. Membangun sinergi dan aliansi bisnis yang kuat antara seluruh Perusahaan Anak dengan Bank Mandiri untuk menciptakan nilai tambah bagi Konglomerasi Keuangan secara berkesinambungan. TATA KELOLA TERINTEGRASI Bank Syariah Indonesia sebagai Perusahaan Anak dari Mandiri Group aktif ikut serta dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) yang dibentuk Entitas Utama (Bank Mandiri) dan ditetapkan keanggotaannya sesuai ketentuan berdasarkan SK Direksi PT Bank Mandiri No. KEP. DIR/136/2015 tentang Perubahan Keanggotaan KomiteKomite di Bawah Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jumlah dan komposisi Komisaris Independen yang menjadi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi telah terwakili dari beberapa Perusahaan Anak sesuai kebutuhan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Syariah Indonesia sebagai perusahaan anak telah mengikuti arahan sesuai rekomendasi dari rapat Tata Kelola Terintegrasi. Komite TKT memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: 500 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Bank Syariah Indonesia mengirimkan Perwakilan Komite TKT yaitu Bapak M. Arief Rosyid Hasan dan Bapak KH. DR. Mohammad Hidayat sebagai sebagai anggota Komite TKT sesuai dengan SK Nomor: 01/053-KEP/DIR tanggal 19 Maret 2021. Adapun hubungan Entitas Utama dengan Perusahaan Anak dilakukan melalui forum-forum diskusi melalui: 1. Integrated Risk Committee (IRC) IRC adalah Komite Eksekutif yang bertanggung jawab dalam penyusunan antara lain kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi dan perbaikan atau penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan.
  496. Tata Kelola Perusahaan a . Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab IRC Komite IRC memberikan rekomendasi kepada Direksi antara lain mengenai: - Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian Risiko secara terintegrasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi; - Sistem pengendalian internal yang menyeluruh terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; - Penerapan Manajemen Risiko pada masing-masing Perusahaan Anak. b. Rapat IRC Rapat IRC diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun atau setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan seorang atau lebih anggota komite dengan hak suara (Voting Member) atau atas permintaan Direksi atau atas usulan tertulis dari unit kerja terkait dengan menyampaikan materi yang akan dibahas dan berkoordinasi dengan Sekretaris Komite. 2. Board Forum Bank Syariah Indonesia sebagai Perusahaan Anak (PA) secara rutin mengikutsertakan Direksi ke berbagai board forum yang diadakan oleh Entitas Utama (Bank Mandiri) baik yang dilaksanakan secara Triwulan dan Semesteran. Penilaian Tata Kelola Terintegrasi Aspek dan hasil penilaian Tata Kelola Terintegrasi BSI tahun 2021 disajikan dalam tabel berikut. NO. ASPEK HASIL SEMESTER I SEMESTER II 1 Direksi 1,33 1,33 2 Dewan Komisaris 1,00 1,60 3 Dewan Pengawas Syariah 1,33 1,00 4 Komite Tata Kelola Terintegrasi 1,29 1,00 5 Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi (SKKT) 1,50 1,25 6 Satuan Kerja Audit Internal Terintegrasi (SKAIT) 1,17 1,17 7 Penerapan Manajemen Risko Terintegrasi 1,40 1,40 8 Pedoman Tata Kelola Terintegrasi 1,33 1,33 9 Benturan Kepentingan 1,00 1,00 10 Kebijakan Remunerasi 1,25 1,00 Nilai Akhir 1,26 1,21 Hasil Penilaian Sendiri Pelaksanaan Tata Kelola Terintergasi Semester 1 tahun 2021 PERINGKAT 1 (1,26) DEFINISI PERINGKAT Konglomerasi Keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan Tata Kelola Terintegrasi, secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Entitas Utama dan/atau LJK. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 501
  497. FAKTOR POSITIF AREA PENGEMBANGAN Kriteria : Struktur Tata Kelola 1. Seluruh anggota Direksi berjumlah 10 (sepuluh) orang telah lulus fit and proper test dan memperoleh surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2. Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada bank atau lembaga lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 3. Dewan Komisaris berjumlah 9 (sembilan) orang dan telah lulus fit and proper test dan memperoleh surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 4.Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) dalam menjalankan fungsinya independen terhadap satuan kerja operasional. Selama periode Semester I 2021 Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) telah memberikan Opini Kepatuhan yang terdiri dari : Compliance Opinian sebanyak 81, Compliance Note Independen (CNI) sebanyak 63, Compliance ChekList (CCL) sebanyak 20, Rapat Komite Pembiayaan (RKP) sebanyak 30 kali rapat dan Rapat Teknis sebanyak 67 kali rapat, Working Group Policy and Procedure sebanyak 34 kali. 1. Peningkatan kompetensi pegawai SKK 2. Penyempurnaan kebijakan Remunerasi Kriteria: Proses Tata Kelola 1. Pada periode Semester I 2021 telah dilaksanakan 19 (sembilan belas) kali Radir. Hasil rapat Direksi telah dituangkan ke dalam risalah rapat (Notulen Radir). Risalah rapat yang merupakan keputusan bersama seluruh anggota Direksi telah didokumentasikan dengan baik dan disimpan dengan rapi. 2. Dewan Komisaris tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank dan melakukan pengawasan serta pemberian nasihat secara intensif kepada Direksi secara profesional dan independent. 3. Satuan Kerja Audit Internal telah menginformasikan rencana audit kepada Induk dan telah melakukan evaluasi terhadap hasilaudit Internaldan eksternalbeserta tindaklanjutnya secara rutin setiap bulan. Penyempurnaan penerapan manajemen risiko dengan penyelasaran dan pengesahan Risk Appetite Statement (RAS). Kriteria: Hasil Tata Kelola 1. Dewan Komisaris melaksanakan rapat minimal 1 (satu) bulan sekali. Pada semester I 2021 Dewan Komisaris melakukan rapat sebanyak 54 kali, dengan rincian sebagai berikut: · Rapat Komite, 13 kali · Rapat Komisaris dan Direksi, 4 kali · Rapat Komite, 36 kali · Rapat gabungan, 1 kali 2. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu. 3. Bank telah menyempurnakan ketentuan internal Bank (kebijakan, prosedur, manual produk dan petunjuk teknis) untuk meminimalisasi adanya intervensi pihak terkait/pihak lainnya terhadap operasional bank yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 4. SKAI telah memberikan rekomendasi yang sesuai dengan permasalahan dalam audit finding sebagai acuan perbaikan oleh Unit Kerja terkait yang mengacu pada ketentuan regulator, ketentuan internal Bank, POJK, dan best practice yang berlaku. Memitigasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya denda. Pada periode Semester I 2021 terjadi denda sebesar Rp1.774.549.897 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Semester 2 tahun 2021 PERINGKAT 1 (1,21) 502 DEFINISI PERINGKAT Konglomerasi Keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan Tata Kelola Terintegrasi, secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Entitas Utama dan/atau LJK. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  498. Tata Kelola Perusahaan FAKTOR POSITIF AREA PENGEMBANGAN 1 . Jumlah dan komposisi Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk penerapan rangkap jabatan dari masing-masing anggota DPS; dan 2. Jumlah, komposisi dan persyaratan yang ditetapkan bagi seluruh organ dan infrastruktur penunjang/pendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memadai untuk mendukung penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik. Terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris yang masih dalam proses Fit & Proper Test di OJK. Kriteria: Struktur Tata Kelola Kriteria: Proses Tata Kelola 1. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu 2. Rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan, yang meliputi pengawasan penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan dan prinsip – prinsip syariah. 3.Satuan Kerja Audit Intern telah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pejabat yang berwenang secara lengkap, rutin dan tepat waktu yang didokumentasikan dengan baik. Penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko dengan penyelasaran dan pengesahan Risk Appetite Statement (RAS). Kriteria: Hasil Tata Kelola 1. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu 2. Rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan, yang meliputi pengawasan penerapan prinsip – prinsip Tata kelola Perusahaan dan prinsip – prinsip Syariah 3. Satuan kerja Audit Intern telah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pejabat yang berwenang secara lengkap, rutin dan tepat waktu yang didokumentasikan dengan baik Masih terdapat kejadian fraud dan temuan yang perlu ditindaklanjuti PENDAPATAN NON-HALAL DAN PENGGUNAANNYA Pelaporan terkait dengan pendapatan non halal dan penggunaannya dalam bank syariah mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS, tanggal 30 April 2010, perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah. Berikut laporan penggunaan pendapatan dan penggunaan dana sosial/kebajikan Bank Syariah Indonesia tahun 2021. Rekapitulasi Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan (Rp Juta) URAIAN 2021 PERUBAHAN 2020 RP (%) Sumber dana kebajikan 72.606 53.968 18.638 34,54 Infak dan sedekah 50.280 35.816 14.464 40,38 Denda 14.329 10.838 3.491 32,21 7.898 6.798 1.100 16,18 99 516 -417 -80,81 (59.529) (76.807) 17.278 -22,50 Kenaikan (penurunan) dana kebajikan 13.077 (22.839) 35.916 -157,26 Saldo awal dana kebajikan 12.900 35.739 -22.839 -63,90 Saldo akhir dana kebajikan 25.977 12.900 13.077 101,37 Pendapatan non-halal Sumbangan/hibah Penggunaan dana kebajikan Sumbangan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 503
  499. KEBIJAKAN PEMBERIAN KOMPENSASI JANGKA PANJANG KEPADA KARYAWAN DAN / ATAU MANAJEMEN BSI tidak memiliki kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang kepada karyawan dan atau manajemen. BUYBACK SAHAM DAN BUYBACK OBLIGASI Merujuk pada SE BI No.12/13/DPbS tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tanggal 30 April 2010 yang dimaksud dengan buy back shares dan buy back obligasi adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah terbitkan dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN Bank Syariah Indonesia telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance kepada Pemegang Saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga lainnya sesuai aturan regulasi. Selain itu, Bank telah memenuhi kewajibannya untuk mempublikasikan laporan kepada stakeholders berdasarkan standar akuntansi yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN Sepanjang tahun 2021 tidak terdapat benturan kepentingan yang melibatkan manajemen BSI yang menimbulkan kerugian pada Bank. Sementara upaya yang dilakukan oleh Bank untuk mencegah terjadinya benturang kepentingan, antara lain melalui: A. e-Poster Berikut beberapa e-poster yang di-blast ke segenap Karyawan Bank untuk sosialisasi terkait benturan kepentingan. B. Pakta Integritas Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan dengan cara memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) dalam perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan perusahaan. Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dikalangan pegawai maka seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank wajib mengisi pernyataan tahunan (annual disclosure) terkait bentuan kepentingan yang muncul dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Pakta yang dinyatakan setiap 504 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 tahun itu berkaitan erat dengan dokumen kepegawaian. Saat ini, penyelenggaraan annual disclosure dikelola oleh unit kerja Human Capital dan annual disclosure tersebut telah diintegrasikan dengan aplikasi sistem kepegawaian Bank. C. E-mail Blast Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, Bank melakukan sosialisasi melalui email blast guna mengingatkan kepada seluruh Karyawan Bank untuk menghindari berbagai kemungkinan munculnya benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. PENILAIAN PENERAPAN GCG Sebagai wujud komitmen Perseroan terhadap Surat Edaran OJK No. 10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BSI telah secara rutin melaksanakan self-assessment pelaksanaan GCG. Penilaian faktor Good Corporate Governance (GCG) merupakan kajian terhadap kualitas manajemen Bank atas penerapan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada ketentuan regulator. Pelaksanaan penilaian penerapan GCG di lingkungan BSI dilaksanakan setiap semester, yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember. Hasil self assessment GCG dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori: Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4 dan Peringkat 5. Pelaksana Penilaian Penilaian penerapan GCG dilaksanakan melalui self assessment yang dilaksanakan oleh Compliance Group. Kriteria Penilaian Pelaksanaan self assessment terhaap penerapan GCG mengacu pada Surat Edaran OJK yang meliputi 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process dan governance outcome. Penilaian ketiga aspek governance tersebut dilakukan terhadap: 1.Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. 2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. 3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite. 4.Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah. 5. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa. 6. Penanganan benturan kepentingan. 7. Penerapan fungsi kepatuhan. 8. Penerapan fungsi audit intern. 9. Penerapan fungsi audit ekstern. 10. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
  500. Tata Kelola Perusahaan 11 .Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance serta pelaporan internal. Hasil Penilaian Secara keseluruhan, hasil penilaian GCG untuk semester 1 tahun 2021 mendapatkan skor 2 (“Baik”). Faktor positif yang mendukung serta peluang pengembangan ke depan, diuraikan melalui tabel di bawah ini. FAKTOR POSITIF AREA PENGEMBANGAN Kriteria: Struktur Tata Kelola 1. Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah lulus fit and proper test dan memperoleh surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2.Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada bank atau lembaga lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 3. Dewan Komisaris berjumlah 9 (sembilan orang) dengan jumlah Komisaris Independen sebanyak 5 (lima) orang (lebih dari 50%) dari total jumlah Dewan Komisaris. 1. Peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan dari seluruh karyawan Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 2.Pelaksanaan update dan pengkinian atas kebijakan, system dan prosedur. Kriteria: Proses Tata Kelola 1. Direksi telah melaksanakan rapat selama semester I 2021 sebanyak 19 (sembilan belas) kali Radir, seluruh Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat serta telah dituangkan ke dalam risalah rapat (Notulen Radir). 2. Dewan Komisaris tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank dan melakukan pengawasan serta pemberian nasihat secara intensif Direksi secara profesional dan independen. 3. Realisasi pengawasan Dewan Pengawas Syariah melalui Rapat DPS sebanyak 38 kali, Penerbitan opini syariah sebanyak 16 opini. 1. Peningkatan pemahaman atas prinsip-prinsip syariah dan pelaksanaan reviu atas kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa Bank dalam rangka memastikan telah sesuai dengan ketentuan dan fatwa yang berlaku. 2. Monitoring tindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah, dan/atau hasil pengawasan otoritas lain dan mitigasi agar tidak terjadi temuan berulang. Kriteria: Hasil Tata Kelola 1. Dewan Komisaris selama semester I tahun 2021, secara rutin telah melakukan rapat (Rakom, Rakomdir,dan Rapat Komite-Komite) sebanyak 57 kali dengan agenda membahas mengenai evaluasi kinerja, up date isuisu terkini Bank, dan action plan ke depan, dengan rincian sebagai berikut: a. Rakom, 13 kali b. Rakomdir, 4 kali c. Ragab, 1 kali d. Rapat Komite 39 kali 2. Laporan GCG dan Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada pihak ketiga dilakukan secara tepat waktu dan tidak terkena sanksi atas keterlambatan laporan. Memitigasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan denda berulang. Sementara itu, hasil penilaian GCG untuk semester 2 tahun 2021 mendapatkan skor 2 (“Baik”). Faktor positif yang mendukung serta peluang pengembangan ke depan, diuraikan melalui tabel di bawah ini. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 505
  501. FAKTOR POSITIF AREA PENGEMBANGAN Kriteria : Struktur Tata Kelola Secara umum Bank telah memiliki struktur dan infrastruktur Tata Kelola yang lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung proses pelaksanaan prinsip GCG di setiap lini kerja dan operasional dan bertujuan untuk menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan stakeholders Bank. 1. Dua orang anggota Dewan Komisaris yang diangkat dalam RUPSLB tanggal 24 Agustus 2021 masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) OJK, yaitu : a)Adiwarman Azwar Karim (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen) b) Muhammad Zainul Majdi (Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen). 2.Kedua anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas merupakan Komisaris Independen, sehingga mengakibatkan Komposisi Komisaris Independen yang efektif belum sesuai dengan ketentuan (masih berada <50%). 3. Selain itu, sebagai dampak dari belum diperolehnya persetujuan OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tersebut di atas, Komposisi Komisaris Independen pada keanggotaan komite menjadi belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kriteria: Proses Tata Kelola Secara umum pelaksanaan implementasi GCG telah sesuai dengan ketentuan yang tercermin dari pemenuhan serta pelaksanaan kewajiban Bank kepada pihak regulator serta pemenuhan pelaksanaan kewajiban kepada segenap stakeholders. Masih terdapat pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, meski seluruh produk Bank telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan Opini DPS serta seluruh SOP terkait disusun melalui mekanisme yang memadai. Terhadap masih terdapatnya kondisi ini, Bank telah melakukan harmonisasi akad-akad, baik di sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana, review terhadap SOP terkait dan terus melakukan edukasi terkait implementasi prinsip syariah dalam setiap produk dan aktivitas Bank ke seluruh jenjang organisasi. Kriteria: Hasil Tata Kelola Outcome penerapan GCG di Bank Syariah Indonesia dapat dilihat dari pencapaian-pencapaian Bank, baik secara finansial maupun non finansial. Secara finansial, hal tersebut dapat dilihat dari capaian indikator utama kinerja keuangan Bank sampai dengan bulan Desember 2021 pada tabel berikut: (Rp miliar) Pos Laba Perusahaan Jumlah Asset OHC Desember 2021 Growth YoY Desember 2021 Nominal % 3.028 841 38,42 265.289 25.656 10,71 8.485 717 9,23 Pembiayaan 171.291 14.596 9,32 Dana Pihak Ketiga 233.251 23.364 11,13 a. Giro 35.693 (474) -1,31 b. Tabungan 99.375 11.323 12,86 98.184 12.514 14,61 135.068 10.849 8,73 c. Deposito CASA Sementara secara non finansial Bank telah medapat berbagai penghargaan, salah satunya terkait dengan penilaian implementasi GCG Bank melalui Corporate Governance Perception Index (CGPI) Award, dimana Bank berhasil menyandang predikat “Most Trusted Company”. Bank juga telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 (Anti Penyuapan) pada tanggal 17 Desember 2021 506 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Terdapat pelampauan portofolio BMPD Pihak Terkait yang disebabkan peralihan kepemilikan 99,99% saham pada PT Pegadaian dan 99,99% saham pada PNM dari Pemerintah Republik Indonesia ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Bank. Bank telah mengirimkan dan melaksanakan action plan terkait hal tersebut kepada regulator
  502. Tata Kelola Perusahaan Penilaian Penerapan GCG oleh Pihak Eksternal Pada tahun 2021 , BSI mengikuti rating dan survei Corporate Governance Perception Index (CGPI) yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). CGPI merupakan program riset dan pemeringkatan GCG untuk melakukan penilaian kualitas corporate governance suatu perusahaan. CGPI diikuti oleh perusahaan publik (emiten), BUMN, perbankan dan perusahaan swasta lainnya. Adapun keikutsertaan Bank dalam program CGPI bertujuan untuk: 1. Melakukan evaluasi pelaksanaan GCG secarap independen dalam rangka mencapai pelaksanaan GCG yang optimal. 2. Bentuk tanggung jawab, transparansi dan komitmen BSI kepada stakeholder atas pelaksanaan GCG. 3. Menilai tindaklanjut perbaikan dan meningkatkan strategi dan kebijakan dalam mengelola tata kelola sesuai dengan visi dan misi. 4. Menilai implementasi strategis dan kebijakan dalam mengelola bisnis Bank. 5. Sarana dalam menyusun database dan melakukan pemetaan implementasi GCG. Sementara itu, manfaat yang ingin dicapai dari pelaksanaan CGPI adalah: 1. Memperbaiki faktor internal perusahaan yang belum memadai guna meningkatkan kualitas penerapan GCG. 2. Memetakan masalah strategis perusahaan guna meningkatkan kualitas penerapan GCG. 3. Meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama jajaran internal perusahaan dalam mengimplementasikan GCG. 4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. 5. Menetapkan indikator atau standar kualiatas penerapan GCG yang ingin dicapai oleh Bank. 6. Mendorong kapabilitas organisasi dan anggota perusahaan dalam menerapkan GCG. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Pengisian Kuesioner Self Assessment Penilaian Kelengkapan Sistem Dokumentasi TAHAPAN ANALISIS Presentasi Organ Perusahaan Diskusi Tim Observer dengan Organ Perusahaan TAHAPAN OBSERVASI Kriteria yang Digunakan Dalam melakukan penilaian CGPI 2020 dengan tema transformasi model bisnis dalam kerangka GCG digunakan kriteria sebagai berikut: 1. Stuktur Governansi (Governance Structure) Aspek struktur governansi merupakan penilaian terhadap kecukupan struktur dan infrastruktur perusahaan dalam mengelola perubahan model bisnis yang menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip governansi. Indikator penilaian dari aspek struktur governansi meliputi: a. Pemegang Saham b. Dewan Komisaris c.Direksi d. Penanggung jawab manajemen fungsional 2. Proses Governansi (Governance Process) Aspek proses governansi merupakan penilaian terhadap efektivitas sistem dan mekanisme dalam mengelola perubahan model bisnis yang menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip governansi. Indikator penilaian dari aspek proses governansi meliputi: PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 507
  503. a . b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. Governansi pemenuhan hak Pemegang Saham dan RUPS Governansi Dewan Komisaris dan Direksi Governansi Korporasi Governansi pengungkapan dan keterbukaan informasi Governansi pengawasan internal dan eksternal Governansi pengelolaan risiko dan kepatuhan Governansi modal insani (human capital) Governansi tanggung jawab sosial dan lingkungan Governansi pengadaan barang/jasa Governansi teknologi informasi Governansi perencanaan stratejik Governansi inovasi bisnis 3. Hasil Governansi (Governance Outcome) Aspek hasil governansi merupakan penilaian terhadap kualitas luaran, hasil, dampak dan manfaat dari mengelola perubahan model bisnis yang menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip governansi. Indikator penilaian dari aspek hasil governansi meliputi: a. Kinerja Keuangan b. Kinerja Non Keuangan Pihak yang Melakukan Penilaian IICG – The Indonesian Institute for Corporate Governance Hasil Penilaian 31,49 STRUKTUR TATA KELOLA Skor SANGAT TERPERCAYA 32,18 PROSES TATA KELOLA 25,22 HASIL TATA KELOLA 508 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 TOTAL 88,89
  504. Tata Kelola Perusahaan PENERAPAN ATAS PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERBUKA PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI Aspek 1 : Hubungan Perusahaan Terbuka Dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-hak Pemegang Saham Prinsip 1: Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 1.1 Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun RUPS Luar Biasa, Bank Syariah Indonesia (BSI) telah melaksanakan proses pemungutan suara baik secara terbuka maupun tertutup yang tertuang dalam Tata tertib RUPS, baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Terpenuhi (comply) Pada RUPS Tahunan Tahun 2021 yang lalu, Mekanisme pemungutan suara dilakukan dengan cara pemegang saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan. Pada RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan tahun 2021 dilakukan secara elektronik sehingga pemungutan suara dilakukan pula secara elektronik (e-voting) bagi pemegang saham yang tidak hadir fisik atau yang memberikan kuasanya secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Penghitungan hasil pemungutan suara dilakukan oleh pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom. Dengan demikian independensi dan kepentingan pemegang saham dapat terjaga dalam proses pemungutan suara tersebut. Perseroan telah membuat Tata Tertib RUPS yang dapat diunduh dalam website Perseroan bersamaan saat Pemanggilan RUPS hingga pelaksanaan RUPS, tersedia pula bagi Pemegang saham saat RUPS melalui QR code yang disediakan dan pokok-pokok tata tertib RUPS dibacakan sebelum RUPS dimulai. 1.2 Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan. Pada RUPS Tahunan 2021 seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BSI hadir. Terpenuhi (comply) 1.3 Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun. Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa selama tahun 2021, baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris telah diumumkan 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS telah diunggah pada Situs Web BSI, Web BEI, dan eASY KSEI. Terpenuhi (comply) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 509
  505. PRINSIP Prinsip 2 : Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor. REKOMENDASI 2.1 Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. PELAKSANAAN DI BANK BSI telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary & Communication pada Bab V. REALISASI Terpenuhi (comply) Komunikasi yang dilakukan oleh BSI di antaranya melalui pelaksanaan RUPS, Paparan Publik (Public Expose), Pertemuan Analis (Analyst Meeting), Laporan Keuangan, dan Laporan Tahunan, serta melakukan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu. Selain itu, BSI juga menyediakan informasi yang dapat diakses melalui web BSI. Pada web tersebut terdapat pula informasi alamat kantor pusat dan kantor cabang BSI, alamat email, akses media sosial serta contact center sebagai sarana bagi pemegang saham maupun investor agar dapat melakukan komunikasi dengan Bank secara mudah.   2.2 Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web. BSI senantiasa mengelola informasi dalam situs web sehingga pemegang saham atau investor Perusahaan dapat memperoleh informasi terbaru terkait BSI. Terpenuhi (comply) 3.1 Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka. BSI telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang. Per 31 Desember 2021 jumlah anggota Dewan Komisaris BSI berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Komisaris Independen dan 4 (empat) orang Komisaris non Independen. Jumlah anggota Dewan Komisaris BSI tidak melebihi jumlah anggota Direksi. Terpenuhi (comply) 3.2 Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. Dewan Komisaris BSI memiliki keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang bertujuan untuk mendukung perkembangan bisnis BSI. Hal tersebut dapat dilihat dari profil masing-masing Dewan Komisaris pada web perseroan. Terpenuhi (comply) 4.1 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Komisaris. Terpenuhi (comply) 4.2 Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini. Terpenuhi (comply) 4.3 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan yang diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) Aspek 2: Fungsi dan Peran Dewan Komisaris Prinsip 3: Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris. Prinsip 4: Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris. 510 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  506. Tata Kelola Perusahaan PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI 4 .4 Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Remunerasi dan Nominasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi Kebijakan suksesi telah diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi & Nominasi BSI. Terpenuhi (comply) 5.1 Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektivitas dalam pengambilan keputusan. BSI telah memenuhi ketentuan pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. Per 31 Desember 2021, jumlah Direksi BSI sebanyak 10 (sepuluh) orang dan dalam penentuannya telah didasarkan pada kompleksitas dan kebutuhan BSI. Terpenuhi (comply) 5.2 Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. Direksi BSI memiliki latar belakang keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman. Hal tersebut dapat dilihat dari profil masing-masing Direksi pada web Perseroan. Keberagaman dan jumlah Direksi tersebut dibutuhkan agar dapat memberikan alternatif penyelesaian masalah terbaik bagi Bank, sesuai dengan kebutuhan, ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Terpenuhi (comply) 5.3 Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan di BSI adalah Direktur Finance & Strategy yaitu Bapak Ade Cahyo Nugroho dengan pendidikan, pengalaman dan kompetensi di bidang keuangan hal tersebut dapat dilihat pada profil beliau pada web Perseroan. Terpenuhi (comply) 6.1 Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi. Direksi telah memiliki kebijakan Penilaian sendiri (self-assessment). Penilaian kinerja Direksi dilakukan melalui mekanisme self-assessment untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) 6.2 Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini. Terpenuhi (comply) 6.3 Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. Direksi telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan yang diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) Untuk mencegah terjadinya insider trading, BSI telah memiliki kebijakan yang mengatur hal tersebut di dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary & Communication. Terpenuhi (comply) Aspek 3: Fungsi dan Peran Direksi Prinsip 5: Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi. Prinsip 6: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. Aspek 4: Partisipasi Pemangku Kepentingan Prinsip 7: Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. 7.1 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 511
  507. PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI 7 .2 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud. BSI telah memiliki kebijakan anti fraud. Kebijakan anti fraud BSI merupakan landasan pokok penerapan strategi anti fraud melalui 4 (empat) pilar sistem pengendalian fraud, yaitu: 1. Pencegahan Fraud; 2. Deteksi Fraud; 3. Investigasi, Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Fraud; dan 4.Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Fraud. Kebijakan Anti Fraud BSI dapat diakses pada web BSI. Terpenuhi (comply) BSI juga memiliki Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. 7.3 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. BSI telah memiliki Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu SPO Procurement dan PTO Procurement pengadaan barang dan jasa. Terpenuhi (comply) 7.4 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. Kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur diatur dalam Kebijakan, Standar Prosedur, dan Manual Produk Bank Syariah Indonesia, dengan pokok-pokok sebagai berikut: Terpenuhi (comply) Bank Syariah Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak Nasabah dan memastikan bahwa apa yang diperjanjikan Bank kepada Nasabah dapat terpenuhi. Transparansi informasi mengenai produk dan jasa diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk dan jasa yang ditawarkan. Dalam setiap pemasaran produk dan jasa layanan Bank, Hak-hak Nasabah menjadi perhatian penting yang meliputi: 1. Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Bank mengenai istilah, frasa, dan/atau kalimat yang mudah dimengerti mengenai produk dan layanan Bank. 2. Hak untuk mendapatkan informasi baik mengenai produk dan jasa yang diterbitkan Bank maupun produk dan jasa pihak lain yang dipasarkan melalui Bank. 3. Hak untuk mendapatkan informasi apabila terdapat perubahan, penambahan dan atau pengurangan yang dilakukan pada fitur produk dan jasa layanan Bank maupun pihak lain yang dipasarkan melalui Bank. 4. Hak untuk mengetahui karakteristik produk dan jasa Bank atau pihak lain secara memadai terutama mengenai manfaat, risiko dan biaya-biaya serta perhitungan nisbah/bagi hasil yang melekat pada produk dan jasa tersebut; serta Hak untuk mengetahui jaminan terhadap produk dan layanan yang ditawarkan Bank. 512 7.5 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing. BSI telah memiliki kebijakan whistleblowing system yang merujuk pada Kebijakan Tata Kelola Perusahaan & SPO Internal Audit BSI dan telah diunggah dalam web BSI (www.bankbsi.co.id) Terpenuhi (comply) 7.6 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. BSI telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi, yang diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi & Nominasi dan kebijakan terkait remunerasi karyawan. Terpenuhi (comply) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  508. Tata Kelola Perusahaan PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI 8 .1 Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi. BSI selalu mengelola Web Perseroan seoptimal mungkin sehingga informasi yang diperoleh pemegang saham atau investor atau publik merupakan informasi yang terbaru dan akurat. Selain Situs web, BSI juga memanfaatkan teknologi seperti SMS Banking dan Mobile Banking. Memanfaatkan aplikasi media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook, Youtube dan Twitter untuk media keterbukaan Informasi. Terpenuhi (comply) 8.2 Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali. BSI telah mengungkapkan informasi mengenai pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Perseroan dalam Laporan Tahunan ini. Terpenuhi (comply) Aspek 5: Keterbukaan Informasi Prinsip 8: Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 513
  509. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN “BSI memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan keuangan berkelanjutan yang diselaraskan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) serta Maqashid Asy Syariah.” 127,61 Miliar Penyaluran Zakat BSI sepanjang Tahun 2021.
  510. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kegiatan CSR Bank selalu melibatkan para pemangku kepentingan , sehingga pelaksanaannya dapat optimal. PT Bank Syariah Indonesia Tbk juga menyajikan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bentuk Laporan Keberlanjutan pada buku terpisah. Laporan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 16.SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu mengacu Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. 516 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  511. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Komitmen Dasar Pelaksanaan T Bank Syariah Indonesia (“BSI”, “Bank”) memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan keuangan berkelanjutan. Hal ini telah tercantum dalam dokumen Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BSI mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan CSR, yaitu: 1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan Terbatas 4. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik 5. POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) 6. Pedoman Teknis Bagi Bank Terkait Implementasi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik 7. Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat P Bank menyelaraskan pengelolaan CSR dan keuangan berkelanjutan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) serta Maqashid Asy Syariah. Maqashid Asy Syariah sendiri memiliki makna tujuan-tujuan syariat Islam yang terkandung dalam setiap aturannya. Abu Ishaq asy’ Syatibi, penulis kitab Maqashid Asy Syariah (wafat tahun 790 H di Granada, Andalusia, Spanyol), merumuskan 5 (lima) tujuan hukum Islam berdasarkan konsep hierarki kebutuhan dari Imam Al Ghazali, yakni: 1. Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama) 2. Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa) 3. Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal) 4. Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan) 5. Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta) Unit Kerja Corporate Secretary & Communication Group bertanggung jawab atas pengelolaan CSR dan keuangan berkelanjutan secara bank-wide. Bank juga telah membentuk Sustainable Finance Department di bawah supervisi Direktur Compliance & Human Capital. BSI juga telah memiliki kebijakan, terutama terkait dengan pengelolaan CSR yang tercantum dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary Tahun 2021. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 517
  512. Metode dan Lingkup Due Diligent terhadap Dampak Sosial , Ekonomi  dan Lingkungan Pelaksanaan tanggung jawab sosial merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan bisnis keberlanjutan BSI yang berorientasi pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan dampak positif dan mengurangi dampak negatif pada setiap kegiatan yang dijalankan. Bank telah memiliki metode due diligence untuk setiap core subject CSR, yang meliputi: 1. Survei kepuasan pegawai dan nasabah. 2. Peningkatan kompetensi pegawai terkait CSR dan keuangan berkelanjutan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh BSI Corporate University bekerja sama dengan lembaga mitra yang ahli di bidang CSR dan keuangan berkelanjutan. 3. Pelaksanaan pedoman Bank dalam penyaluran pembiayaan dalam pemenuhan aspek Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), komersial serta korporasi. Pemangku Kepentingan yang Terdampak  Dari kegiatan due diligence tersebut, Bank telah memetakan siapa saja Pemangku Kepentingan yang terdampak dari kegiatan bisnis Bank, yaitu individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau terpengaruh oleh aktivitas dan layanan jasa perbankan serta kinerja Bank. Adapun pemangku kepentingan yang signifikan terdampak atau berpengaruh pada dampak dari kegiatan perusahaan adalah sebagai berikut: PEMANGKU KEPENTINGAN BASIS IDENTIFIKASI TOPIK UTAMA Pemegang Saham dan Investor Tanggung jawab, Pengaruh • Mempertahankan dan meningkatkan nilai usaha sesuai harapan pemegang saham. • Menghormati hak-hak dan tanggung jawab pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Nasabah Ketergantungan • Memberikan layanan dengan kualitas yang melebihi harapan pelanggan dan meningkatkan nilai bagi pelanggan. • Kerahasiaan data. • Memperluas jaringan dan jenis layanan. Pegawai Ketergantungan • • • • Pemerintah dan Pembuat Kebijakan Pengaruh • Menjaga hubungan yang harmonis dengan regulator. • Seluruh insan Bank Syariah Indonesia tunduk dan mematuhi hukum, • Perundangan, dan peraturan bisnis yang berlaku. Bank Syariah Indonesia melaporkan secara rutin kepada Pemerintah sebagai regulator. Mitra Kerja Ketergantungan • Mekanisme pengadaan secara adil dan transparan. • Sistem seleksi dan evaluasi secara objektif dalam pemilihan mitra. • Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pengadaan. Industri Sejenis (Bank Syariah Lainnya) Pengaruh • Terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. • Kerja sama di antara sesama industri keuangan syariah. • Pertemuan rutin di antara sesama pelaku bisnis. Masyarakat Pengaruh, Tanggung Jawab • Menjalin hubungan yang serasi dan harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasi. • Pemberdayaan potensi masyarakat dengan memberi sustainable value. Lingkungan Tanggung Jawab • Berperan aktif dalam mengurangi dampak operasional perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. • Berperan aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Kesetaraan dan perlakuan yang adil. Tidak berlaku diskriminasi. Menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Memberikan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku. Isu-isu Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Penting BSI membentuk forum diskusi sebagai upaya menentukan isu sosial, ekonomi dan lingkungan penting yang berpengaruh signifikan bagi Bank. Proses penentuan isu-isu penting yang menjadi perhatian pemangku kepentingan dilakukan sesuai dengan prinsip stakeholders inclusiveness (keterlibatan pemangku kepentingan) dengan melibatkan karyawan melalui forum diskusi dan penyebaran kuesioner. Penentuan isu penting juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dengan mekanisme bottom-up dan melakukan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan lain, sehingga program dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal. 518 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  513. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Program Bantuan Tabung Oksigen Isolasi mandiri : 42 orang sejumlah 70 196 RS dan lembaga: 15 lembaga sejumlah tabung tabung Berikut, isu ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dianggap penting oleh BSI: ISU RINCIAN Nilai ekonomi langsung yang dihasilkan Bank. Pendapatan, biaya operasional, upah, tunjangan karyawan, dan sebagainya. Kenyamanan bekerja dan pemenuhan hak-hak karyawan. Rekrutmen, turnover, tunjangan, kesehatan dan keselamatan kerja, pelatihan dan pendidikan, kesetaraan peluang, kesamaan remunerasi pria dan wanita, tidak ada diskriminasi, ada kebebasan berserikat dan Perjanjian Kerja Bersama. Pemberantasan korupsi Antikorupsi dan tindakan yang diambil jika terdapat korupsi.. Transparansi dan kepuasan konsumen Informasi produk, tanggung jawab kualitas produk, perlindungan konsumen, pengaduan konsumen, dan survei kepuasan konsumen. Keterlibatan masyarakat dalam proses usaha Dampak usaha terhadap masyarakat, program pemberdayaan masyarakat. Dampak ekonomi tidak langsung yang dirasakan oleh masyarakat CSR, PKBL, pembangunan infrastruktur, perbandingan pembelian dari pemasok lokal dibanding pemasok nasional/internasional, dan sebagainya. Kepatuhan terhadap regulasi terutama peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan Mematuhi aturan terkait tersedianya sarana pengaduan jika ada masalah lingkungan. Pengelolaan limbah Limbah air dan pengelolaannya, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penanggulangan gas rumah kaca Emisi gas rumah kaca, emisi udara, perusak ozon, dan upaya penanggulangannya. Assessment pemasok Mencakup: kerja paksa, melibatkan pekerja anak, dan ketidakpedulian lingkungan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 519
  514. Lingkup dan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bank yang Kewajiban maupun Melebihi Kewajiban Dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan , Bank mengacu pada ISO 26000 dengan lingkup tanggung jawab mencakup: 1. Tata Kelola Tanggung Jawab Sosial 2. Hak Asasi Manusia 3.Ketenagakerjaan 4. Lingkungan Hidup 5. Operasi Yang Adil 6. Pemenuhan Kepentingan Pelanggan 7.Kemasyarakatan Anggaran Program CSR Pada tahun 2021, BSI menyalurkan Rp187,14 miliar untuk CSR sosial kemasyarkatan, hal ini lebih tinggi 2,95% dari penyaluran tahun sebelumnya sebesar Rp181,77 miliar. Adapun sumber dana CSR sosial kemasyarakatan Bank berasal dari dana zakat (zakat perusahaan, zakat pegawai, zakat nasabah dan zakat umum) dan dana kebajikan (infaq/ shodaqoh, denda, pendapatan non halal, sumbangan/hibah). TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA Komitmen dan Kebijakan Selain lingkup tanggung jawab sosial berdasarkan core subject di atas, pelaksanaan tanggung jawab sosial juga meliputi lingkup kantor pusat dan seluruh kantor cabang, baik internal maupun eksternal kantor. Strategi dan Program Kerja dalam Menangani Isu-isu Sosial, Ekonomi  dan Lingkungan Bank menyadari keberhasilan usaha dalam jangka panjang sangat erat kaitannya dengan kemampuan perusahaan dalam berinteraksi dan menyelenggarakan hubungan positif yang memberikan mutual benefit dengan para pemangku kepentingan. Interaksi positif dimaksud, diwujudkan dengan dipenuhinya harapan pemangku kepentingan melalui pengelolaan seluruh sumber daya secara optimal dan efisien. Selanjutnya, BSI menyusun kerangka hubungan dan pelibatan terbatas para pemangku kepentingan dalam kegiatan pengelolaan Bank. Berdasarkan kepentingan timbal balik dengan para pemangku kepentingan tersebut, Bank menetapkan 4 (empat) jenis kegiatan pelibatan terbatas, yakni: pemberdayaan, kerja sama, konsultasi dan komunikasi. Bank memiliki komitmen penuh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen diwujudkan dengan menyusun kebijakan/pedoman yang terkait, di antaranya adalah Kebijakan Pembiayaan, Code of Conduct, Kebijakan Jaminan Perlindungan Simpanan Nasabah, Perjanjian Kerja Bersama, dan Standar Prosedur Operasional Standardisasi Pengamanan Kantor. Bank senantiasa memastikan bahwa pedoman-pedoman tersebut disosialisasikan dan dilaksanakan secara konsisten. Pelaksanaan pedoman senantiasa dimonitor dan dievaluasi, antara lain melalui kegiatan audit internal sampai dengan tindak lanjut rekomendasi hasil audit, serta melakukan survei-survei yang diperlukan di antaranya survei “Engagement Karyawan” dan survei “Bank Service Excellence Monitor.” Rumusan Lingkup Tanggung Jawab Bank menargetkan untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik. Dengan demikian, hubungan antara Bank dan para Pemangku Kepentingan dapat tercipta, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif. Pelibatan Pemangku Kepentingan BSI senantiasa berupaya memberikan manfaat lebih bagi pemangku kepentingan. Salah satunya ialah pelibatan Pemangku Kepentingan dalam kegiatan CSR Bank. Beberapa Pemangku Kepentingan terlibat aktif dalam pelaksanaan CSR dengan melakukan sinergi dan kolaborasi program, misalnya program vaksinasi COVID-19 antara BSI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sebagainya. Dukungan Perusahaan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan BSI memberikan dukungan aktif terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs melalui aktivitas operasional perusahaan, pengembangan produk dan/atau jasa perusahaan serta aktivitas Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL). 520 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Perumusan tanggung jawab sosial di bidang HAM melekat pada bidang-bidang yang terkait, yaitu menghindari keterlibatan pada kegiatan yang melanggar HAM, melakukan penanganan keluhan stakeholders dengan baik, tidak melakukan tindakan-tindakan diskriminatif, melakukan pemenuhan hak-hak sipil dan politik, pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, serta menjalankan prinsip fundamental dan hak dalam lingkungan kerja.
  515. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perencanaan dan Realisasi Kegiatan PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN Menghindari keterlibatan pada kegiatan yang melanggar HAM Bank konsisten untuk menghindari keterlibatan pada kegiatan-kegiatan yang melanggar HAM , baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang telah dilakukan adalah dengan melakukan pelatihan petugas keamanan (Satpam) dengan memasukkan unsur-unsur menghormati HAM. Secara tidak langsung, kegiatan menghindari keterlibatan dilakukan dengan masukkan kriteria tidak adanya pelanggaran HAM dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan pemilihan pemasok. Melakukan penanganan keluhan Stakeholders dengan baik Hak-hak para pemangku kepentingan merupakan hak azasi yang harus dihormati. Hak nasabah, masyarakat lokal, dan karyawan serta pihak lainnya yang terkait dengan Bank yang termasuk dalam hak azasi manusia selalu diupayakan untuk bisa terpenuhi. Oleh karena itu Bank telah memiliki mekanisme pengaduan keluhan stakeholders, yang dikembangkan dalam rangka untuk bisa menangani hal-hal yang menjadi keluhan para stakeholders. Saluran pengaduan baik untuk nasabah, karyawan, maupun masyarakat telah disediakan oleh Bank dan pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Bank. Tidak melakukan tindakantindakan diskriminatif Bank memerhatikan keamanan produk dan layanan bagi nasabah, serta memastikan layanan yang setara tanpa membedakan latar belakang, baik gender, ras, suku, maupun keyakinannya sebagai bentuk penghormatan kepada hak asasi manusia. Melakukan pemenuhan hak-hak sipil dan politik Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan tanggung jawab sosial terkait HAM adalah melaksanakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Terkait dengan hal ini, Bank telah melaksanakan kegiatan CSR sosial kemasyarakatan yang di antaranya melalu Program Laznas yang dilaksanakan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terkait hak politik, Bank secara terbuka menampung masukan dari para pemangku kepentingan melalui saluran-saluran yang telah ditetapkan, khususnya bagi nasabah, masyarakat dan karyawan. Pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya secara baik telah dilakukan baik di internal Bank maupun untuk masyarakat. Secara internal, Bank berupaya memberikan remunerasi pegawai yang kompetitif di industri dengan mempertimbangkan kinerja pegawai. Pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya juga dilaksanakan pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Sebagai bank syariah, Bank memiliki kegiatan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemenuhan prinsip fundamental dan hak dalam lingkungan kerja Bank berkomitmen untuk melakukan pemenuhan prinsip fundamental dan hak dalam lingkungan kerja. Kegiatan tanggung jawab sosial yang diterapkan di lingkungan kerja adalah terkait waktu kerja, cuti, izin menjalankan ibadah, izin melahirkan/keguguran dan sakit karena haid, dan izin laktasi/ mengeluarkan Air Susu Ibu (ASI) Prosedur dan Mekanisme Pengaduan Pelanggaran HAM BSI memiliki fasilitas penanganan keluhan HAM sebagai salah satu bentuk komitmen Bank terhadap pelaksanaan CSR di bidang HAM. Human Capital Services Bank menyediakan layanan e-Care sebagai sarana pengaduan atas keluhan dan/atau pertanyaan seputar kepegawaian. Bank juga telah menyediakan saluran pengaduan bagi nasabah dengan berbagai media seperti call centre, social media dan sebagainya. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERKAIT OPERASI YANG ADIL Kebijakan dan Komitmen Bank Syariah Indonesia menetapkan ketentuan pengadaan dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Procurement yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021. Panduan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalam melaksanakan proses pengadaan (procurement). Kebijakan dan realisasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan Bank merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu: 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya 3. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 4. Peraturan Bank Indonesia No.11/03/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya 5. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI2009 tanggal 7 Desember 2009 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya 6.POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum 7.POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (POJK Rencana Bisnis Bank) berikut segala perubahannya 8. POJK No. 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehatihatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain 9. POJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 521
  516. 10 .SEOJK No.14/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dan Unit Usaha Syariah 11.Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk berikut segala perubahannya 12. Kebijakan Sistem Pengendalian Internal PT Bank Syariah Indonesia Tbk 13. Kebijakan Manajemen Risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk 14.Kebijakan Tata Kelola Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk 15. Kebijakan Operasional PT Bank Syariah Indonesia Tbk 16.Standar Prosedur Operasional Pembuatan Kebijakan dan Prosedur PT Bank Syariah Indonesia Tbk 17. Standar Prosedur Operasional (SPO) Akuntansi 18. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan-Persyaratan Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan tingkat kepuasan pemasok akan terjaga dengan baik. Hal itu akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja Bank secara keseluruhan. Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel Bank menargetkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah menerapkan prinsip syariah, efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, akuntabel, tanggung jawab, independen serta penggunaan produk dalam negeri. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut diharapkan tingkat kepuasan pemasok akan terjaga dengan baik dan selanjutnya akan berdampak pada peningkatan kinerja Bank secara keseluruhan. Organisasi Pengadaan Barang dan Jasa Mengacu pada peraturan perundangan tersebut, komitmen BSI dalam pelaksanaan CSR di bidang operasi yang adil ditunjukkan dengan telah dimiliknya kebijakan yang mengatur hal tersebut, di antaranya adalah Code of Conduct, Whistleblowing System, Kebijakan Gratifikasi dan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk memastikan bahwa kebijakan/pedoman telah dijalankan secara konsisten, setiap tahun Bank melaksanakan GCG assessment yang bertujuan untuk memastikan penerapan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, serta mengikuti CGPI Award 2021. Rumusan Tanggung Jawab Dalam merumuskan CSR di bidang operasi yang adil, Bank menentukan lingkup kegiatannya, antara lain meliputi larangan benturan kepentingan (conflict of interest), larangan risywah (suap), larangan perilaku insider, integritas sistem perbankan dan pencegahan korupsi. Di samping itu, Bank juga berkomitmen untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan menghargai property right yang dimiliki seseorang atau organisasi. Target Kegiatan Bank Syariah Indonesia menargetkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah menerapkan prinsip syariah, efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, akuntabel, tanggung jawab, independen. Tak kalah pentingnya adalah penggunaan produk dalam negeri. 522 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Bank telah memiliki organisasi pengadaan barang dan jasa yang bersifat permanen yaitu Unit Pelaksana Procurement, sehingga unit tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengadaan. Adapun tugas Unit Pelaksana Pengadaan antara lain: a. Menyusun dokumen pengadaan; b. Menetapkan rekanan yang akan diundang dalam proses pengadaan; c. Menyelenggarakan rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing); d. Membuat dan menetapkan HPS; e. Menyelenggarakan proses pemasukan penawaran; f. Melakukan proses evaluasi administrasi dan penawaran biaya; g. Melakukan proses negosiasi harga; h. Membuat usulan hasil proses pengadaan kepada Pejabat Pemutus; i. Membuat dokumen Ikatan Kerja; dan j. Melaksanakan proses administrasi tagihan pembayaran atas hasil pekerjaan.
  517. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembagian Tugas /Wewenang Pengadaan KEGIATAN Pelaksana Procurement di Kantor Pusat PELAKSANA URAIAN TUGAS/WEWENANG Unit Kerja Procurement 1. Pengadaan barang dan jasa. 2. Pengadaan jasa outsourcing tenaga alih daya termasuk jasa outsourcing borongan untuk jenis pekerjaan security service, cleaning service atau jenis pekerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pengadaan asuransi terkait tenaga kerja. 4. Khusus untuk jasa outsourcing tenaga alih daya termasuk jasa outsourcing borongan, penerbitan kontrak, operasional dan pembayaran tetap dilakukan oleh Unit Human Capital. Unit Kerja Bisnis dan Unit Corporate Secretary Pengadaan Barang promosi yang bersifat mendesak (maksimal 5 hari kerja), atas beban biaya promosi. Unit Kerja Lainnya di Kantor Pusat sesuai bidang unit kerja khusus untuk pengadaan jasa konsultan dan pihak ketiga lainya. Unit pelaksana procurement kantor pusat Jasa konsultan hukum, training/pelatihan/pembelajaran dan riset. Pelaksanaan Procurement di Kantor Regional Pelaksana Procurement di Kantor Regional Pelaksanaan Procurement di Unit Kerja Terkait Unit Kerja lain yang berfungsi sebagai counterpart. Pendamping bagi user. 1. Unit Kerja IT untuk pengadaan barang/ bidang IT yang bersama dengan user melakukan tugas dan fungsinya. 2. Unit Kerja Legal untuk kajian aspek legal dalam proses pengadaan. 3.Unit Kerja Compliance berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi eksternal dan internal. Unit Kerja IT Pengadaan barang/bidang IT, bersama dengan user melakukan tugas dan fungsinya. Unit Kerja Legal Kajian aspek legal dalam proses pengadaan Unit Kerja Compliance Berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi eksternal dan internal. Rencana Kegiatan Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa BSI memiliki beberapa metode pemilihan pengadaan barang dan jasa yang mencakup: 1. Metode Pelelangan Umum/Terbatas Metode Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan/atau website perusahaan, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Sementara Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang dan jasa ketika jumlah penyedia barang dan jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks. Pelelangan Umum/Terbatas minimal diikuti oleh 3 (tiga) peserta penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran harga. 2. Metode Pemilihan Langsung Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) penyedia Barang/Jasa yang menyampaikan dokumen penawaran yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Dokumen Pengadaan. Metode ini dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai HPS lebih dari Rp100 juta sampai dengan setinggitingginya Rp10 miliar atau memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan SPO. 3. Metode Penunjukan Langsung Penunjukan Langsung adalah metode pengadaan barang/jasa dengan menunjuk langsung kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Metode ini digunakan untuk pengadaan dengan nilai HPS setinggi tingginya Rp100 juta, atau pengadaan yang ada tarif resminya dari Pemerintah, atau memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. 4. Metode Pembelian Langsung Pembelian Langsung yaitu pembelian terhadap barang dan jasa yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar sesuai pembelian. Unit Kerja User dapat melakukan pembelian langsung untuk kategori barang dan jasa dengan nilai per transaksi pembelian (termasuk pajak) maksimal Rp25 juta. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 523
  518. 5 . Metode Pembelian secara Online/ Melalui Internet Website Pembelian secara online adalah pembelian barang yang hanya dapat dilakukan melalui transaksi secara online di internet website. Untuk pengadaan barang secara online, keputusan pembelian barang dilakukan oleh Pejabat Pemutus Pengadaan sesuai dengan limit kewenangannya. Proses pengadaan barang/ jasa dapat dilakukan melalui pengadaan bersama dalam rangka sinergi bisnis antara bank dengan perusahaan induk, institusi/ instansi lainnya. Jika dilakukan bersama perusahaan induk, parameter yang digunakan adalah: 1. Pengadaan kepada penyedia barang/jasa dengan harga sesuai hasil pengadaan di Perusahaan Induk. 2.Pengadaan kepada penyedia barang/jasa yang telah  mengimplementasikan aplikasi/solusi di Perusahaan Induk untuk produk/jasa aktivitas sejenis. 3. Pengadaan kepada penyedia barang/jasa dengan Perusahaan Induk yang mempunyai lisensi korporat dan dapat digunakan oleh Bank. Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bank Syariah Indonesia senantiasa melaksanakan review terhadap proses pengadaan barang dan jasa, pengadaan sewa properti dan pembelian tanah/ tanah dan bangunan setelah proses pengadaan selesai dilaksanakan. Adapun unit kerja yang melakukan audit pengadaan barang dan jasa antara lain: 1. Unit Pelaksana Procurement Melakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, kualitas hasil kerja, kooperatif, dan hal-hal lain yang dirasa perlu untuk diinformasikan secara tertulis kepada Unit Vendor Management sebagai masukan untuk penilaian kinerja rekanan. 524 2. Unit Kerja Kepatuhan - Decentralized Compliance dan Operational Risk (DCOR) Melakukan review terhadap prosedur dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengadaan sewa properti dan pembelian tanah/tanah dan bangunan yang telah selesai dilaksanakan. a. Menindaklanjuti dan melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut temuan audit internal dan eksternal yang masih outstanding. b.Melakukan monitoring Risk Profile Unit Kerja setiap 3 (tiga) bulan. c.Melakukan compliance review terhadap dokumen unit kerja lain yang perlu dimintakan review dan perjanjian/kontrak/Nota sebelum ditandatangani sesuai kewenangan. 3. Unit Kerja Legal Membantu unit kerja dalam menyelesaikan permasalahan procurement yang menyangkut aspek legal. 4. Unit Kerja Pengguna/User, terdiri dari: a.User wajib meyakini kesesuaian barang dan jasa yang diserahkan dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan dalam SP/SPK/Surat Perjanjian/ Kontrak, meliputi: 1. Kuantitas dan kualitas barang dan jasa yang diserahkan. 2. Ketepatan waktu/efektivitas penyerahan barang dan jasa. b. Menandatangani BAST barang atau pekerjaan (oleh pejabat yang berwenang). c.User wajib memberitahukan secara tertulis kepada Unit Pelaksana Procurement, apabila terdapat ketidaksesuaian antara barang dan jasa yang diserahkan dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan dalam SP/ SPK/Surat Perjanjian/Kontrak. 5. Vendor Management a.Monitoring Data Rekanan. Pembaharuan/update data rekanan dilakukan terhadap perubahanperubahan baik pada Akta Perusahaan, masa laku Ijin Usaha, penambahan/ pengurangan usaha, maupun perubahan lain jika ada. b.Monitoring Kinerja Rekanan. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap performa/kinerja penyedia barang dan jasa (vendor) berdasarkan masukan/laporan tertulis user. Pelaksanaan Kegiatan PROGRAM PELAKSANAAN Metode Pelelangan Umum/Terbatas 10 Kontrak Metode Pemilihan Langsung 406 Kontrak Metode Penunjukan Langsung 442 Kontrak Metode Pembelian Langsung 70 Kontrak Metode Pembelian secara Online/Melalui Internet Website 6 Pengadaan Pengadaan Bersama 1 Kontrak Audit Pengadaan Barang dan Jasa 31 Kontrak PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  519. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Survei Kepuasan Pemasok Hingga akhir tahun buku 2021 , jumlah rekanan/pemasok BSI sekitar 1.188 rekanan/pemasok. BSI telah menggelar survei tingkat kepuasan pemasok pada Agustus 2021 untuk mengetahui persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Bank. Terdapat 60 pemasok dalam survei tersebut. Metodologi yang digunakan dalam survei adalah melalui penilaian skala likert. Pedoman penilaiannya diuraikan dalam tabel di bawah ini: NILAI SKALA LIKERT KATEGORI < 1,00 Tidak Memuaskan 1,01 - 2,00 Kurang Memuaskan 2,01 - 3,00 Cukup Memuaskan 3,01 - 4,00 Memuaskan 4,01 - > 5 Sangat Memuaskan Mengacu pada pedoman skala tersebut, hasil survei kepuasan pemasok terkait dengan proses procurement pada tahu 2021, yaitu periode awal merger BSI, memiliki nilai 5,00. Pencapaian ini mencerminkan tingkat kepuasan rekanan Bank dalam proses procurement masuk ke dalam kategori “Sangat Memuaskan”. INDIKATOR PENILAIAN SKOR KRITERIA Mekanisme Seleksi Rekanan 5 Sangat Puas Pelaksanaan Tahapan Proses Pengadaan 5 Sangat Puas Proses penyelesaian pembayaran pekerjaan 5 Sangat Puas Lain-lain : 1. Procurment Group (PRG)telah bertindak secara fair (tidak memihak salah satu vendor) pada proses pengadaan barang dan jasa. 2. Pelayanan PRG dalam menyediakan fasilitas fisik kantor secara keseleruhan (penyediaan ruang tunggu, ruang rapat, counter informasi, kebersihan, mushola, toilet, dan lainnya). 3. Keamanan dan pelayanan secara umum dilingkungan PRG. 5 Sangat Puas Pencegahan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Benturan kepentingan merupakan kondisi di saat menjalankan tugas dan kewajiban, pelaksana kegiatan dari Bank memiliki kepentingan di luar kepentingan dinas, baik menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain yang memungkinkan anggota jajaran Bank tersebut kehilangan objektivitasnya. Terkait pencegahan benturan kepentingan, BSI telah melaksanakan kegiatan untuk memastikan bahwa bahwa jajaran Bank: 1.Wajib menghindarkan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Bertindak terhormat dan bertanggung jawab serta bebas dari pengaruh yang memungkinkan hilangnya obyektivitas dalam pelaksanaan tugas atau mengakibatkan Bank kehilangan bisnis dan/atau reputasi. 3.Dilarang menyalahgunakan corporate identity Bank, di luar kepentingan Bank dan dengan seizin Bank. Larangan Risywah (Suap) Larangan risywah (suap) dilaksanakan dengan memastikan bahwa jajaran Bank harus dapat mengambil langkah tegas untuk tidak memberikan/ menerima risywah kepada/dari nasabah/calon nasabah, rekanan. Hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan mendorong tercapainya kinerja perusahaan sesuai yang diharapkan. Selain itu, Bank juga melaksanakan survei kepada pemasok untuk mengetahui persepsi mereka, sejalan dengan penerapan sertifikasi ISO 37001; Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Seluruh atau 100% responden menyatakan: pegawai procurement tidak pernah meminta/menerima hadiah/imbalan dalam bentuk apa pun dari pemasok/rekanan. Sebaliknya, rekanan/pemasok juga tidak pernah memberikan hadiah/imbalan bentuk apa pun ke pegawai procurement. Praktik Adil dalam Berbisnis BSI memiliki beberapa kebijakan untuk memastikan praktik adil dalam berbisnis, yaitu: Larangan Perilaku Insiders Jajaran Bank yang memiliki informasi rahasia, dilarang memanfaatkan informasi dimaksud untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Bank. Semua transaksi dilaksanakan secara transparan serta kebijakan diumumkan secara terbuka dengan pihak-pihak yang berkepentingan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 525
  520. Integritas Sistem Perbankan Jajaran Bank harus berupaya untuk tidak terlibat dalam hal yang dapat melemahkan atau menurunkan integritas sistem perbankan di Indonesia , memastikan bahwa dirinya tidak diperalat untuk kegiatan kriminal dan/atau kegiatan tidak legal lainnya, dan menghindarkan keterlibatan Bank serta Individu dalam kegiatan pencucian uang, narkoba, atau terorisme. Pencegahan Korupsi Bank menyadari bahwa proses pengelolaan bisnis perbankan melibatkan sejumlah transaksi keuangan dengan jumlah dana yang besar dan data yang sangat banyak. Untuk mencegah terjadinya tindakan fraud dan korupsi dari transaksi tersebut, Bank telah mengembangkan sistem transaksi dan pengelolaan keuangan yang mampu mencegah dan mendeteksi setiap penyimpangan keuangan. Pencapaian di Bidang Operasi yang Adil Bank Syariah Indonesia telah mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016. Sertifikasi tersebut berkenaan dengan sistem manajemen anti penyuapan dalam bidang pengadaan barang/jasa dan vendor management yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeteksi dan mencegah terjadinya penyuapan. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP Komitmen Komitmen Bank dalam CSR di bidang lingkungan diwujudkan dengan penerapan budaya ramah lingkungan untuk menciptakan green office dan mengimplementasikan keuangan berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan berawasan lingkungan. 526 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan energi, air, penghematan kertas, serta mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Secara bertahap, Bank terus meningkatkan kesadaran perilaku yang ramah lingkungan, baik kepada pegawai maupun nasabah. Target dan Rencana Program Untuk menciptakan budaya yang ramah lingkungan, Bank melaksanakan serangkaian kegiatan green campaign, melalui imbauan hemat air, listrik, serta mengurangi pemakaian kemasan plastik. Secara tidak langsung, budaya ramah lingkungan akan mendukung implementasi keuangan berkelanjutan di internal Bank. BSI melakukan berbagai kegiatan untuk mewujudkan budaya ramah lingkungan ini. Pelaksanaan Kegiatan dan Dampak Kuantitatifnya Berikut adalah pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial Bank di bidang lingkungan. a. Efisiensi Energi Upaya penghematan energi yang dilakukan selama tahun 2021, antara lain: 1. Penerapan solar panel dan water treatment di gedung/kantor BSI. 2. Menggunakan material ramah lingkungan berupa lampu LED. 3. Menggunakan teknologi inverter dan refrigerant volume pada pendingin ruangan. 4. Pengaturan pendingin ruangan sesuai kebutuhan. 5. Adanya kebijakan work from home (WFH) dan pembatasan jumlah pegwai di lingkungan kantor sesuai aturan pemerintah.
  521. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dampak kuantitatif dari kegiatan tersebut dijelaskan melalui tabel di bawah ini : Konsumsi Energi di Dalam dan di Luar Bank SUMBER KONSUMSI ENERGI URAIAN 2021 Di Dalam Perusahaan Penggunaan energi listrik BSI di Kantor Pusat Operasional gedung 1.947.119 kWh Transportasi 96.625 Liter Di Luar Perusahaan Penggunaan BBM mobil operasional di Kantor Pusat Intensitas Penggunaan Energi URAIAN 2021 Jumlah Pemakaian listrik dan BBM yang dikonversi dalam satuan GigaJoule (GJ) Keluaran (m ) (luas Gedung per lantai diakumulasi) 2 Intensitas Penggunaan Energi (kWh/m2/tahun) 10.392,47 469.183 4,15 b. Efisiensi Penggunaan Kertas Kegiatan penurunan penggunaan kertas pada setiap kegiatan operasional Bank, antara lain dilakukan melalui penggunaan kertas bekas (duplex printing) yang masih kosong, digitalisasi permintaan barang cetakan (online) dan proses pengadaan yang dilakukan secara digital melalui Procurement Management System. Kegiatan lanjutan dari penghematan kertas tersebut, yakni mendukung prinsip Reuse, Reduce, dan Recycle (3R) dalam memanfaatkan sisa material menjadi bentuk barang baru dan mengurangi limbah padat. Pengelolaan limbah kertas tersebut diterapkan melalui penggunaan kertas daur ulang dalam percetakan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan. Dampak kuatitatif dari kegiatan tersebut membuat BSI dapat menghemat kertas sebesar 4.228 rim pada tahun 2021, dibandingkan tahun sebelumnya. c. Efisiensi Penggunaan Air Pada tahun 2021, upaya efisiensi dilakukan melalui penggunaan water treatment di gedung kantor BSI, serta mendaur ulang air bekas pakai gedung untuk air flush toilet pada gedung baru. Kemudian, menggunakan air wudhu di Masjid BSI Cipali secukupnya dan tidak berlebihan serta air bekas wudhu tersebut dimanfaatkan untuk menyiram tanaman, mengurangi konsumsi dan penggunaan botol/gelas air minum dengan mengadakan rapat internal maupun eksternal secara online (Webex, Microsoft Teams, Whatsapp, dan lainnya). Dampak kuantitatif dari kegiatan tersebut, pada tahun 2021 BSI mampu menghemat air sebanyak 800,25 m3 dibandingkan tahun sebelumnya. d. Pengurangan Emisi Upaya pengurangan emisi dilakukan dengan penataan ruang kerja di kantor pusat sebagai upaya mengurangi penggunaan kendaraan untuk koordinasi antargroup, menerapkan pembatasan kerja melalui WFH dan WFO, mengadakan rapat internal maupun eksternal secara online untuk mengurangi penggunaan kendaraan operasional, melakukan servis kendaraan secara rutin dan menggunakan bahan bakar sesuai dengan sistem pembakaran kendaraan. Kendati demikian, BSI masih menggunakan kendaraan shuttle untuk antar jemput pegawai, sehingga mengeluarkan emisi sebesar 96.625 ton CO2. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 527
  522. e . Kenakeragaman Hayati BSI mengupayakan kelestarian keanekaragaman hayati di sekitar wilayah operasional Bank. BSI juga ikut andil berkontribusi dalam gerakan konservasi lingkungan. Kegiatan tersebut, antara lain direalisasikan dengan melakukan kegiatan menanam berbagai jenis pohon di kawasan Masjid BSI Bakauheni dan Bromo. f. Penggunaan Material Ramah Lingkungan BSI menggunakan material ramah lingkungan, seperti penggunaan AC dengan freon R-32, penggantian lampu biasa dengan lampu hemat energi seperti LED, menggunakan teknologi terbarukan seperti solar panel dan water treatment, serta penggunaan kertas yang diproses secara daur ulang. g. Pengelolaan Limbah Kegiatan operasional BSI tidak menghasilkan limbah berbahaya, namun tetap menjankan program pengelolaan limbah. Upaya yang dilakukan BSI dalam mengolah limbah yaitu dengan memastikan tidak ada tumpahan dan membuang bahan berbahaya yang dapat mencemari lingkungan seperti oli bekas kendaraan operasional, tinta bekas, ataupun bahan kimia pembersih lantai. Bank juga melakukan program zero stock pada barang alat tulis kantor sehingga pengadaan sesuai dengan kebutuhan serta selalu mencatat jenis limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya. Jenis Limbah Dihasilkan dan Metode Pengolahannya JENIS LIMBAH SUMBER PENGOLAHAN DAN PENGELOLAAN Limbah padat bukan bahan berbahaya dan beracun (B3) Kertas bekas pakai Berasal dari kegiatan administrasidan dokumentasi Didaur ulang dan dimanfaatkankembali dengan melibatkan pihak ketiga Limbah cair bukan bahan berbahaya dan beracun (B3) Air bekas pakai Dari kegiatan internal Didaur ulang dan diolah kembali melalui fasilitas instalasipengolahan air limbah (IPAL) yang dikelola manajemen Gedung Wisma Mandiri 1 dan 2 sehingga tidak ada yang langsung dibuang ke badan air. Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan Sesuai dengan jenis industri Bank yang tidak berhubungan langsung dengan alam, BSI tidak menerima pengaduan terkait lingkungan hidup. Namun demikian, Bank menyadari bahwa dukungan pada kelestarian lingkungan sangat penting dilakukan melalui aktivitas pembiayaan. Oleh karenanya, Bank perlu melakukan evaluasi atas dampak lingkungan pada seluruh debiturnya. Sepanjang tahun 2021, BSI tidak menerima informasi atas pengaduan lingkungan hidup yang terjadi pada debitur Bank. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERKAIT KETENAGAKERJAAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Komitmen Bank Syariah Indonesia senantiasa patuh pada peraturan dan regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Bagi Bank, komitmen tersebut sangat penting bagi terciptanya produktivitas kerja yang optimal. Oleh karena itu, Bank berkomitmen tinggi untuk memberikan perhatian dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pegawai tanpa adanya diskriminasi. Menyadari bahwa K3 pegawai merupakan hal utama yang perlu diperhatikan agar profesionalisme kerja dapat terlaksana, maka dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM), Bank mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, Standar Prosedur Operasional Human Capital dan Peraturan Perusahaan Bank Syariah Indonesia yang selalu diperbarui sesuai ketentuan perundang-undangan. Isu dan Risiko Ketenagakerjaan dan K3 yang Relevan dengan Perusahaan Isu dan risiko bidang ketenagakerjaan meliputi kesetaraan gender dan kesempatan kerja, kesetaraan dalam program pendidikan dan pelatihan, kebebasan berserikat, remunerasi, pelatihan dan pensiun. Sedangkan terkait K3 ialah kegiatan pemberian fasilitas kesehatan dan bidang keselamatan kerja meliputi penyediaan sarana keselamatan kerja dan meningkatkan kesadaran keselamatan kerja. 528 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  523. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Target dan Rencana Program Terkait dengan praktik ketenagakerjaan , dan K3 bagi pegawai, sepanjang tahun 2021 BSI telah menetapkan beberapa target pencapaian antara lain: 1.Terjaminnya kesejahteraan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan yang tertuang dalam peraturan perusahaan; 2. Terjaminnya kesetaraan gender dalam kesempatan kerja, maupun kesetaraan dalam kesempatan memperoleh pelatihan bagi seluruh pegawai; 3. Penyempurnaan skema fasilitas kesehatan bagi pegawai serta mewujudkan tempat kerja yang layak dan aman bagi seluruh pegawai Bank; 4. Terwujudnya kegiatan operasional Bank yang berjalan sesuai dengan prosedur dan standar keamanan kerja yang berlaku. Pelaksanaan Kegiatan 1. Kesetaraan Gender dalam Kesempatan Kerja BSI senantiasa memberikan hak dan kesempatan yang sama dalam hal kesempatan bekerja tanpa memandang perbedaan agama, etnis, ras, status sosial, warna kulit, gender, ataupun kondisi fisik lainnya. Demikian juga dalam hal pengangkatan calon pekerja, Bank tidak melakukan diskriminasi atas alasan apa pun karena mendasarkan keputusannya pada hasil seleksi, hasil evaluasi pada masa percobaan dan orientasi pekerja. Bank melaksanakan proses rekrutmen berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki oleh kandidat dengan memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal/nasional. Selain memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal, Bank juga memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 2. Kesetaraan dalam Program Pendidikan dan Pelatihan BSI secara berkesinambungan menyelenggarakan beberapa metode program pendidikan dan pelatihan untuk menunjang kegiatan operasional Bank. Setiap pegawai dijamin memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap program pendidikan dan pelatihan yang dibuka sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan Bank. Realisasi program pelatihan dan pendidikan yang telah dilaksanakan sepanjang 2021 dapat dilihat pada Bab Profil Perusahaan di Laporan Tahunan ini. 3.Remunerasi Dalam penerapan remunerasi, Bank mengacu pada semua aturan yang berlaku. Bak menjamin bahwa remunerasi yang diterima pegawai berada di atas standar upah minimum yang berlaku di wilayah operasional Bank. Bank melakukan kajian secara berkala agar tidak terdapat perbedaan yang terlalu tinggi dengan pasar melalui penerapan 3P, yaitu: a. Pay for Performance: pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan kinerjanya. b. Pay for Position: pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan posisi/jabatannya. c. Pay for Person: pegawai diberikan kompensasi sesuai dengan keahlian individunya. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 529
  524. BSI senantiasa mentaati seluruh aturan yang berlaku terkait remunerasi kepada pegawai . Besaran remunerasi yang diberikan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan berada di atas standar upah minimum yang berlaku di wilayah operasional Bank. Terkait dengan remunerasi, Bank senantiasa berupaya menjaga gap rasio gaji seluruh pegawai agar tidak terdapat perbedaan yang terlalu tinggi. 4. Promosi dan Jenjang Karier Bank memiliki sistem promosi baru yang mengacu kepada penilaian kinerja dan klasifikasi talenta. BSI melakukan harmonisasi grading dan mekanisme promosi pada tahun pertama pasca merger. Dengan demikian, pelaksanaan promosi pada tahun 2021 bersifat selektif pada pegawai yang telah mendapatkan probation (Pj) sejak dari legacy. Dalam program jenjang karier, Bank menjamin adanya kesetaraan, yaitu kesempatan yang sama antara pegawai laki-laki dan wanita. Sistem jenjang karier didasarkan pada kualifikasi jabatan dan kompetensi pegawai yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja dan klasifikasi talenta. Sistem pengembangan karier merupakan hal penting yang dapat memacu produktivitas setiap pegawai, meningkatkan sikap kerja, menciptakan kepuasan kerja guna mencapai tujuan Bank. 5. Pelatihan Pensiun Bank telah menyusun kebijakan atas program pelatihan atau pembekalan untuk pegawai yang akan memasuki masa purna bakti agar pelatihan tersebut dapat dilaksanakan secara terstruktur dengan kriteria peserta dan waktu yang jelas dan lebih terencana. Pelaksanaan pelatihan tersebut diikuti pula oleh pasangan pegawai. 6.Internalisasi Culture Core Values AKHLAK pada Kegiatan Ketenagakerjaan Sebagai bank hasil penggabungan (merger), BSI menaruh perhatian yang tinggi terhadap integrasi culture dan internalisasi core values AKHLAK. Aneka inisiatif telah dilakukan, seperti : a. Perumusan 18 perilaku kunci & 101 perilaku spesifik yang mengacu kepada core values AKHLAK. b.Pembentukan Culture Squad (change leader, change champion, change agent, dan tim internalisasi budaya) & Employee Communication Channel yang bersifat non-kedinasan (BSI Club dan BSI Muda) yang menjadi motor penggerak integrasi dan internalisasi culture. c. Kegiatan-kegiatan rutin internalisasi culture rutin (taujih pekanan, PHBI, event korporat, dan program internalisasi culture lainnya yang dilakukan di masing-masing unit kerja). 530 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 7. Kegiatan Kesehatan Kesehatan pegawai merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pegawai sebagai individu maupun perusahaan secara keseluruhan. Karena itu, Bank berupaya menunjang kualitas kesehatan seluruh pegawai dengan memberikan fasilitas general medical checkup dan fasilitas jaminan kesehatan kepada seluruh pegawai serta dengan mengikutsertakan pegawai dalam program BPJS Kesehatan. Dalam masa pandemi, pegawai mendapatkan pembaruan informasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dari pakar kesehatan dalam forum “Taujih Pekanan BerAKHLAK”, sehingga pegawai lebih termotivasi dalam menjaga kesehatannya. Selain terhadap pegawainya, Bank juga memberikan fasilitas kesehatan kepada keluarga pegawai. Setiap individu diharapkan dapat menjaga kesehatannya dengan melaksanakan pola hidup sehat sedini mungkin. Bank juga memiliki BSI Club, yang salah satu kegiatannya adalah olah raga yang diselenggarakan secara berkala. BSI Club juga diharapkan dapat meningkatkan kesehatan pegawai sekaligus media bagi pegawai untuk dapat bertukar pikiran guna meningkatkan kinerja Bank. 8. Keselamatan Kerja Selain kesehatan, keselamatan kerja juga menjadi salah satu aspek yang juga mendapatkan perhatian besar dari manajemen. Bank selalu berupaya untuk meminimalisir seluruh risiko kecelakaan kerja agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman demi mengoptimalkan produktivitas kinerja Bank. Sebagai wujud komitmen Bank dalam menjaga keselamatan kerja seluruh karyawannya, Bank juga sudah melakukan pengelolaan risiko kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan karyawan di dalam kantor dan di lapangan saat dinas, yaitu antara lain: a. Mengadakan pelatihan dan pemberian informasi evakuasi dari gedung bertingkat secara berkala, mengadakan pelatihan dasar terhadap penggunaan alat pemadam kebakaran, melengkapi seluruh kantor operasional dengan peralatan dasar keselamatan yang relevan dan memadai, termasuk alat pemadam kebakaran dan kotak obat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). b. Untuk meningkatkan kinerja tim security dalam menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pegawai selama bekerja, BSI melakukan pelatihan K3 bagi petugas security. c. Untuk latihan kesiapan prosedur tanggap darurat gedung, dilakukan juga pengecekan peralatan dan sarana keselamatan gedung. Pengecekan dilakukan secara internal dan eksternal. Pengecekan internal dilakukan oleh tim security secara berkala, sedangkan pengecekan eksternal dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
  525. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bank terus berupaya menciptakan suasana kerja yang nyaman bagi setiap pegawai , dengan melengkapi sarana dan prasarana penunjang pekerjaan. Kelengkapan sarana dan prasarana tersebut untuk memastikan terjaminnya kebutuhan operasional Bank dan terjaminnya keselamatan kerja bagi pegawai. Bank juga mengikutsertakan seluruh pegawainya sebagai peserta jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang dikuti antara lain Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JK). Sedangkan untuk karyawan yang melaksanakan kegiatan kawal angkut uang dan barang berharga dilakukan asuransi jiwa. Praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja BSI menerapkan praktik kerja dengan prinsip kehati-hatian dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat mencapai “Zero Accident”. Bank juga telah mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan pelatihan keselamatan kerja, di antaranya: 1. Kegiatan evakuasi pegawai di dalam gedung dalam rangka mitigasi apabila terjadi bencana kebakaran/gempa bumi. Pelatihan ini dilakukan bersama dengan pihak pengelola gedung (PT UG Mandiri dan PT Alfa Goldland Realty). 2. Kegiatan penanganan kebakaran yang dilakukan bersama dengan pihak pengelola gedung (PT UG Mandiri dan PT Alfa Goldland Realty) dan juga dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Rincian pelaksanaan kegiatan terkait keselamatan pegawai disajikan dalam tabel berikut: JENIS KEGIATAN Sosialisasi Keadaan Darurat TARGET KEGIATAN Wisma Mandiri 1 dan 2 PESERTA Seluruh Karyawan dan Karyawati BSI The Tower Pelatihan Emergency Response Wisma Mandiri 1 dan 2 HSE, Teknisi, Security The Tower Simulasi Evakuasi Kebakaran Wisma Mandiri 1 dan 2 Seluruh Karyawan dan Karyawati BSI The Tower Dampak Kuantitatif Kegiatan Ketenagakerjaan dan K3 NO. KEGIATAN DAMPAK KUANTITATIF 1 Kesetaraan Gender Dalam Kesempatan Kerja Kebijakan Bank yang mendukung terhadap adanya perlakuan adil dan kesetaraan gender terhadap pegawai, antara lain: 1) Implementasi Human Capital Strategy; 2)Pemberian reward pegawai antara lain seperti insentif dan bonus; 3) Penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar disiplin berupa pembinaan, peringatan (SP1, SP2, SP3) dan PHK bagi pegawai bermasalah (fraud); 4) Mutasi, promosi/ rotasi/demosi pegawai dan pejabat unit kerja; 5) Pemberian apresiasi berupa penghargaan hadiah/bagi pegawai/cabang yang berprestasi; 6) Pelaksanaan program screening pegawai baru, terutama terkait hubungan keluarga; 7)Program Assessment Center Pegawai. 2 Program Pendidikan dan Pelatihan Sepanjang tahun 2021, sebanyak 340.237 peserta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan realisasi anggaran sebesar Rp82,6 miliar. 3 Remunerasi Rasio gaji tertinggi dan terendah BSI tahun 2021 sebagaimana diurai dalam tabel berikut. KETERANGAN RASIO Rasio gaji Komisaris tertinggi dan terendah 1,1:1 Rasio gaji Direksi tertinggi dan terendah 1,25:1 Rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi 3,1: 1 Rasio gaji pegawai tertinggi dan terendah 41,9:1 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 531
  526. NO . 4 KEGIATAN DAMPAK KUANTITATIF Promosi Pada tahun 2021, terdapat 190 pegawai yang mendapatkan promosi kenaikan grade. PEGAWAI 2021 N3 ke N2 4 N4 ke N3 19 N5 ke N4 73 N6 ke N5 94 5 Pelatihan Pensiun Pelatihan yang diselenggarakan secara online pada 2021 tersebut diikuti oleh 53 pegawai yang akan memasuki masa pensiun, dengan realisasi biaya program sebesar Rp 190.866.000,- 6 Internalisasi Culture Core Values AKHLAK Partisipasi kepesertaan pegawai dalam kegiatan internalisasi BSI One Culture adalah sebanyak 19.364 pegawai. 7 Kegiatan Kesehatan Pada tahun 2021, pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp74,3 miliar dengan kepesertaan sebanyak 42.476 peserta. 8 Keselamatan Kerja Tahun 2021, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun sebesar Rp151,6 miliar dengan 19.380 peserta. Mekanisme Penanganan Keadaan Darurat BSI secara rutin melaksanakan sosialisasi keadaan darurat gedung, baik di kantor pusat maupun di kantor region, area dan cabang. Selain itu, Bank juga melaksanakan kegiatan pelatihan tim emergency response yang rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel Pelaksanaan Pelatihan Tim Emergency Response JENIS PELATIHAN LOKASI/ GEDUNG WAKTU PELAKSANAAN PESERTA Hydrant Test Wisma Mandiri dan The Tower Wisma Mandiri 1 dan 2 dan The Tower Juli, September HSE, Teknisi, Security Monitoring Tata Letak dan Kebersihan Gedung Wisma Mandiri 1 dan 2 dan The Tower Juni, Agustus, Oktober, Desember HSE, Teknisi, Security Penggantian Apar Wisma Mandiri 1 dan 2 dan The Tower November HSE, Teknisi, Security Pelaksanaan simulasi evakuasi darurat kebakaran gedung terhadap penghuni gedung untuk mengukur kesiapan tim tanggap darurat dan mengukur lama waktu evakuasi dari lokasi gedung ke titik berkumpul. Pelaksanaan simulasi ini dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali yang juga dihadiri oleh Dinas Pemadam Kebakaran. 532 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  527. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP PRODUK DAN PELANGGAN Komitmen Kepuasan nasabah merupakan prioritas BSI dalam menjalankan kegiatan usaha . Upaya tersebut dipenuhi tidak hanya dengan menyediakan produk yang dibutuhkan, tetapi juga layanan terbaik. Selain itu, Bank juga memberikan perlindungan optimal kepada nasabah, termasuk berkenaan dengan kerahasiaan data nasabah. Untuk itu, BSI berkomitmen: 1. Setiap nasabah memiliki hak terhadap kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. 2. Unit kerja BSI terkait berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan memelihara data nasabah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku Sedangkan terkait dengan pengaduan nasabah, BSI berkomitmen: 1.Setiap nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan. 2. Nasabah dapat melakukan pengaduan melalui kantor cabang, call center BSI, email, media sosial, BSI Mobile ataupun surat. 3. Unit Kerja BSI terkait berkewajiban menyelesaikan pengaduan yang masuk baik pengaduan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Dalam menentukan komitmen dan kebijakan CSR terkait dengan produk dan pelanggan, BSI mengacu kepada kebijakan yang telah ditetapkan dengan dengan berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, yang mencakup: 1. Undang-Undang No. 21 tahun 2008 perihal Perbankan Syariah 2. Undang-Undang No. 8 tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 3. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen 4. Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah 5. Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 tanggal 28 Februari perihal Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah 6. Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 7. Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 perihal Bank Umum Syariah 8. Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP tanggal 14 Juni 2013 perihal Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum 9. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 perihal Konsumen Sektor Jasa Keuangan 10.Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2015 perihal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan 11.Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2015 perihal Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran 12. Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2015 perihal Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Jasa Keuangan 13.Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 perihal Bank Umum Syariah 14.SE Operasi No. 12/026/OPS tanggal 31 Mei 2010 perihal Penetapan Penanggung Jawab Beban Kerugian Akibat Terjadi Risiko Operasional 15. SE Operasi No. 16/124/OPS tanggal 27 Juni 2015 perihal Standar Prosedur Operasional (SPO) Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Indikasi Penipuan 16.SE Operasi No. 16/039/OPS tanggal 22 September 2014 perihal Standar Prosedur Operasional (SPO) Penanganan dan Tindak Lanjut Pengaduan Nasabah Bank Syariah Mandiri Dari peraturan perundang-undangan tersebut, Bank menurunkannya menjadi peraturan internal, yaitu: 1. PTO Service Quality Cabang PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. 2. SPO Perlindungan dan Pengaduan Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. 3. SPB Penghimpunan Dana PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. 4. SPP Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) PT Bank Syariah Indonesia Tahun 2021. Isu-isu Konsumen yang Terkait dengan Perusahaan BSI memetakan beberapa isu konsumen yang terkait dengan aktivitas Bank yaitu sistem pengamanan data dan privasi nasabah menjadi tanggung jawab insan Bank yang berdampak pada kepercayaan nasabah. Semua nasabah memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan produk dan layanan yang telah dipastikan keamanannya melalui prosedur sesuai dengan kebijakan dan peraturan. Semua proses dilakukan untuk menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan produk dan layanan Bank. Selain privasi, isu lainnya yang relevan ialah kejelasan informasi atas produk dan jasa yang dikeluarkan, seperti informasi produk simpanan, pinjaman, dan jasa perbankan. Layanan keuangan syariah juga menyediakan fitur transparan terkait produk yang tersedia, biaya, manfaat, dan risikonya. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 533
  528. Cakupan dan Lingkup Tanggung Jawab terhadap Konsumen BSI mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kerahasiaan data nasabah melalui melalui pengelolaan Bank yang prudent dan profesional . Terjaminnya kerahasiaan data nasabah mencerminkan kepercayaan publik terhadap Bank. Bank menyadari bahwa seluruh informasi yang berhubungan dengan Bank dan nasabah merupakan bersifat rahasia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku. Internalisasi komitmen kerahasiaan data nasabah di lingkungan organisasi Bank, antara lain melalui penetapan kebijakan, pemberian opini oleh unit kerja kepatuhan, sosialisasi internal pada pelatihan pegawai, workshop internal maupun eksternal yang diikuti pegawai Bank. Pelaksanaan Kegiatan A. Kegiatan Pengaduan Nasabah BSI telah membentuk pusat informasi produk dan layanan serta sekaligus sebagai sarana pengaduan bagi konsumen atas layanan perbankan. Kemudahan akses informasi dan jaringan layanan perbankan telah disediakan oleh Bank antara lain: 1. Melalui Situs Internet dengan alamat laman web: www. bankbsi.co.id; 2. Jejaring sosial: facebook, twitter; 3. BSI Call 14040; 4. Chatbot AISYAH (Asisten Interaktif BSI); dan 5. Kemudahaan fasilitas mobile banking dan internet banking serta keberadaan kantor cabang dan ATM Bank. Saat ini pengaduan nasabah yang diterima oleh BSI dikelola oleh Unit Kerja Customer Care Management yang berada di Culture dan Customer Care Group. Sedangkan Pusat pengaduan konsumen dapat diakses oleh konsumen melalui beberapa saluran antara lain: 1.BSI Call Center yang beroperasi 24 jam melalui panggilan 14040 atau (021) 80639999. 2. E-mail: contactus@bankbsi.co.id 3. Customer service yang berada di cabang-cabang BSI terdekat. Melalui pusat layanan informasi produk dan pengaduan tersebut, BSI memberikan respons yang cepat atas permintaan informasi produk dan layanan perbankan serta pengaduan yang masuk. Lebih lanjut, Bank dapat memberikan penyelesaian atas aduan secara lebih cepat dan bijak. Selain menjaga kerahasiaan data, Bank juga selalu mengutamakan kepuasan nasabah dengan dengan memberikan layanan terbaik. Bank tidak hanya menjual produk perbankan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat namun juga memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen (product responsibility). Merespons hal tersebut, kebijakan yang diambil oleh BSI berupa Kebijakan Jaminan Perlindungan Simpanan Nasabah. Bentuk jaminan perlindungan simpanan nasabah yang telah dilakukan oleh Bank adalah dengan mendaftarkan sebagai peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan pembentukan cadangan kerugian pembiayaan aktiva produktif. Target dan Rencana Program Sesuai dengan semangat Bank untuk memberikan dampak positif kepada seluruh nasabah, berikut adalah target dan rencana program sebagai bentuk tanggung jawab Bank kepada nasabah: 1. Memberikan jaminan layanan yang tertuang dalam bentuk Standard Level Agreement (SLA) pengaduan yang terus dikaji dan diperbaharui merujuk pada ekspektasi nasabah. Selain itu, penentuan besarnya SLA pengaduan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini pengaduan tertulis diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. 2. Melakukan edukasi perbankan kepada seluruh elemen masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab Bank atas semangat Spirit Memakmurkan Negeri. 3. Melakukan survei kepuasan nasabah sebagai bagian dari perbaikan kualitas atas produk dan layanan yang diberikan Bank kepada nasabah. 4.Menyediakan layanan pengaduan nasabah melalui layanan contact centre 24/7, baik layanan voice (BSI call 14040) maupun nonvoice (BSI media sosial & chatbot). 534 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 B.BSI Call 14040 Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, BSI membentuk unit layanan yaitu BSI Call 14040 yang dapat diakses selama 24 jam dalam 7 (tujuh) hari. Fungsi unit layanan tersebut adalah untuk melayani kebutuhan nasabah terhadap informasi terkait produk, fasilitas dan layanan Bank serta pengaduan nasabah yang dapat disampaikan melalui media komunikasi antara lain: telepon, handphone, dan e-mail. Kategori layanan BSI Call meliputi: 1. Informasi, terdiri dari: • Informasi Saldo • Informasi Mutasi • Informasi Produk BSI 2.Pemblokiran • Blokir kartu BSI • Blokir/penutupan BSI Mobile 3. Penerimaan pengaduan nasabah 4.Permintaan • Permintaan kode aktifasi • Permintaan reset pin ATM
  529. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BSI Call 14040 memiliki tugas dan tanggung jawab yang mencakup : 1. Menerima panggilan masuk dari nasabah BSI. 2. Memberikan solusi yang cepat dan tepat untuk setiap pertanyaan yang diajukan nasabah BSI. 3. Mendengarkan dengan baik keluhan yang dialami nasabah BSI. 4. Menangani pelanggan dengan ramah dan tepat. 5. Menjaga target SCR yang ditetapkan pada BSI Call. 6.Menjaga performance agent call centre. 7. Mengembangkan kemampuan dan pengetahuan produk kepada agent call centre. Selain BSI call 14040, Bank juga memiliki akun resmi media sosial BSI sebagai sarana pengaduan nasabah, antara lain: 1. Email: contactus@bankbsi.co.id 2. Facebook: Bank Syariah Indonesia 3. Twitter: @bankbsi_id; @bsihelp 4. Telegram: @BankSyariahIndonesiaBot 5. Instagram: Bank Syariah Indonesia 6. Whatsapp Business: 081584114040 7. Website: https://www.bankbsi.co.id 8. LiveChat Aisyah: https://www.bankbsi.co.id & Aplikasi BSI Mobile Pencapaian Layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040, Media Sosial dan Chatbot BSI Call 14040 (Layanan Banking & Hasanah) 287,545 197,383 189,079 163,761 114,067 99,394 69,128 62,796 Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September 100,974 94,915 92,685 Oktober November Desember Succes Rate (SCR) BSI Call 14040 86.02% 74.82% 81.18% 69.86% 74.99% 96.70% 96.50% 96.73% 95.25% September Oktober November Desember 69.21% 60.60% Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 535
  530. Incoming Chat (Layanan Medsos & Chatbot) 53,749 41,331 39,253 39,234 39,250 34,360 27,364 27,217 18,458 Februari Maret 17,409 April Mei Juli Agustus September Oktober November Desember Alur Penanganan Pengaduan Nasabah Melalui pusat pengaduan, BSI memberikan respons yang cepat atas pengaduan yang masuk dan menyelesaikannya secara bijak. Bank telah membentuk bagian Customer Handling yang berada di bawah Culture dan Customer Care Group, yang fokus melakukan monitoring pengaduan nasabah. Pencatatan pengaduan nasabah di lingkungan BSI sudah menggunakan aplikasi yang bernama Complaint Handling Management System (CHMS). Pengaduan nasabah dapat disampaikan melalui seluruh cabang dengan melakukan pengisian formulir permintaan/ pengaduan nasabah yang diatur tersendiri dalam peraturan internal Bank atau nasabah dapat juga menyampaikan pengaduannya melalui BSI Call maupun BSI Mobile. Selanjutnya Bank akan melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan keluhan dari nasabah. Secara singkat, mekanisme tindak lanjut pengaduan nasabah sebagai berikut: • Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui cabang atau BSI Call; • Petugas cabang atau petugas BSI Call meng-input pengaduan yang disampaikan nasabah ke dalam Complaint Handling Management System (CHMS); • Data yang tercatat di CHMS akan dimonitor dan ditindaklanjuti oleh Unit Customer Handling; • Pengaduan yang tidak dapat diselesaikan Kantor Cabang atau BSI Call akan di tindaklanjuti oleh Customer Handling dan unit kerja terkait; • Hasil tindaklanjut dan informasi penyelesaian dari unit kerja terkait akan diteruskan kepada penerima pengaduan (cabang atau BSI Call); • Penerima pengaduan akan meneruskan informasi/ jawaban atas pengaduan yang diterima kepada nasabah. Adapun alur penanganan pengaduan nasabah tergambar dalam ilustrasi berikut ini. Nasabah Penerima Pengaduan Nasabah Menyampaikan Pengaduan 536 Juni PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Complain Handling Management System Customer Care Group Seluruh pengaduan tercatat di dalam Complain Handling Management System (CHMS) • Customer Care melakukan investigasi dan upaya penyelesaian pengaduan yang tidak dapat diselesaikan penerima pengaduan • Eskalasi untuk pengaduan yang tidak dapat diselesaikan customer care Unit Kerja Terkait Investigasi lanjutan terkait pengaduan yang tidak dapat diselesaikan customer care
  531. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan C . Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada nasabah, BSI melakukan transformasi layanan melalui customer engagement, shifting transaction to digital dan simplifikasi service process. Sejalan dengan visi BSI untuk menjadi “Top 10 Global Islamic Bank”, dalam meningkatkan layanan, BSI memiliki konsep Ultimate Service as Business Acceleration, yaitu berupaya melakukan peningkatan dari sisi physical (premises), people (pegawai), service process dan business contribution. 3. Pendampingan dan pemantauan kualitas layanan cabang melalui pengukuran pemahaman pegawai dan program service recognition pegawai berupa pelatihan, supervisi, dan apresiasi guna menjaga konsistensi pegawai dalam melayani nasabah Program peningkatan layanan nasabah sejalan dengan hasil kinerja layanan cabang tahun 2021 yang mencapai poin 86,41 dari target 85. Dampak Kegiatan Service yang diberikan harus ultimate, dengan strong point: 1. Layanan semakin baik dan cepat. 2. Penuh energi dan kehangatan dalam melayani. 3. Memberikan alternatif solusi digital. 4. Meningkatkan fungsi frontliner menjadi financial advisor. Untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen, Bank Syariah Indonesia melaksanakan program-program antara lain: 1. Pemutakhiran panduan layanan dan perlindungan nasabah sesuai dengan ketentuan dari regulator. 2. Peningkatan sistem pembukaan rekening antara lain yaitu digitalisasi pembukaan rekening serta sales kit produk. 3. Pemutakhiran fitur dan layanan BSI Mobile yang semakin lengkap untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan nasabah. 4. Chatbot AISYAH (Asisten Interaktif Bank Syariah Indonesia) yang merupakan chatbot bank syariah pertama di Indonesia. 5. Peningkatan kompetensi untuk pegawai, melalui sertifikasi customer service dan teller, pelatihan layanan prima, pelatihan service leadership dan guest speaker layanan. 6. Multiskill agent contact centre. 7. Penambahan layanan site call centre di Tendean dan Bumi Serpong Damai, sehingga pelayanan nasabah tetap terjaga. 8. Dibukanya layanan call centre corporate 1500789. Tidak hanya itu, BSI melalui tim layanan cabang melakukan program peningkatan layanan konsumen di antaranya: 1. Simplifikasi transaksi atau digitalisasi transaksi nasabah, berupa pengembangan webform, pembukaan rekening, pembiayaan, dan pengaduan nasabah melalui BSI Mobile, mesin antrean digital, tablet layanan pada segenap jaringan cabang, dan pengembangan lainnya. 2. Pengukuran kepuasan nasabah melalui berbagai channel dan website yang terintegrasi realtime melalui Customer Satisfaction Survey pada segenap jaringan cabang. Memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah merupakan tantangan bagi BSI. Mengingat Bank merupakan entitas hasil merger 3 (tiga) bank syariah, maka budaya legacy masih melekat di awal penggabungan. Karena itu, Bank menanamkan Service Culture BSI lebih dalam dengan hasil diperolehnya “Peringkat Pertama” pada Bank Service Excellence Monitor oleh Marketing Research Indonesia 2021 (BSEM - MRI), survei independen eksternal yang mengukur standar layanan perbankan dalam skala nasional. Jumlah Pengaduan 2021 Bank membagi pengaduan yang disampaikan oleh nasabah ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: a. Pengaduan secara lisan • Pengaduan wajib ditanggapi dan/atau diselesaikan oleh Unit Kerja Penerima Pengaduan/Unit Kerja Customer Handling dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima. • Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, maka Unit Kerja Penerima Pengaduan wajib meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduannya secara tertulis. b. Pengaduan secara tertulis • Pengaduan wajib diselesaikan oleh Unit kerja Penerima Pengaduan/Unit Kerja Customer Handling dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengaduan diterima. • Apabila pengaduan belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja, maka penerima pengaduan wajib menyampaikan informasi perpanjangan waktu kepada nasabah secara tertulis. •Bank dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan 20 hari kerja berikutnya (jika perlu). Terkait dengan pengaduan tersebut, Bank senantiasa menyelesaikan pengaduan dengan baik sebagai wujud pelayanan prima yang diberikan oleh BSI kepada nasabah. Data terkait penyelesaian pengaduan dan keluhan nasabah yang sudah dilakukan oleh BSI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 537
  532. Data Pengaduan Tahun 2021 TRIWULAN I Total Pengaduan TRIWULAN II 33 .402 Dalam Proses Selesai TRIWULAN III 69.460 TRIWULAN IV 61.986 TOTAL 66.694 231.542 0 0 0 733 733 33.402 69.460 61.986 65.961 230.809 TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV TOTAL 180.970 Maksimal 10 HK 29.870 54.979 38.526 57.595 Maksimal 20 HK 2.857 11.089 10.234 6.156 30.336 675 53.392 13.226 2.210 19.503 33.402 69.460 61.986 65.961 230.809 Maksimal >20 HK Total KATEGORI TOTAL 218.609 Proses/Transaksi dan Fasilitas Kejahatan Perbankan 6.762 Produk 3.352 Pelayanan 2.819 0,32% Dalam Proses 8,45% 13,14 % Diatas 20 HK 10 HK - 20 HK 2021 Pengaduan: Total Selesai Dalam Proses 538 2021 99,68% 78,40% Selesai Waktu Penyelesaian 231.542 Pengaduan 230.809 Pengaduan 733 Pengaduan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Waktu Penyelesaian: Dibawah 10 HK 78,40% 10 HK - 20 HK 30.336 Diatas 20 HK 180.970
  533. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP SOSIAL KEMASYARAKATAN Komitmen Bank Syariah Indonesia senantiasa menyelaraskan kehadiran dan kegiatan usahanya di tengah masyarakat . Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk terus menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat agar dapat mencapai masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Pelaksanaan program CSR di Bank Syariah Indonesia dalam hal pengembangan sosial kemasyarakatan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional PT Bank Syariah Indonesia Tbk, (UPZ Baznas BSI) dengan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSM Umat) dan Yayasan Insan Hasanah Mulia Titik (YHT), dengan PKS No.UPZ BAZNAS BSI:01/543/PKS/ DIR, No.YBSM Umat:20/004/PKS/YBSMU, No.YHT:YHT/ PK/2021/001 tanggal 2 Agustus 2021 Tentang Pembantuan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat pada Lingkungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Laznas BSMU adalah mitra utama BSI dalam kegiatan sosial. Adapun pendirian Yayasan BSM Umat (yang menaungi LAZNAS BSMU) dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Agama RI No. 406 tahun 2002 tentang Pengukuhan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat sebagai Lembaga Amil Zakat, yang kemudian diberikan pembaruan Izin LAZNAS dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI No. 1010 Tahun 2021, tanggal 06 Oktober 2021. Pada 1 Oktober 2021, Yayasan Insan Hasanah Mulia (Hasanah Titik) resmi melakukan penandatanganan akad penggabungan kepada Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU). Penggabungan ini bertujuan untuk memaksimalkan peran sebagai sebagai lembaga pengelola Ziswaf dan Dana Sosial serta meningkatkan kualitas layanan kepada mustahik dan penerima manfaat. Sedangkan penyaluran Dana Infaq dan Dana Sosial/Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) dilakukan kerja sama 2 (dua) pihak antara BSI dan Laznas BSMU. Penyaluran Dana Sosial/ TBDSP mengacu kepada Fatwa Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 123/DSNMUI/ XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah serta dana sosial dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU). Pelibatan Pemangku Kepentingan Bank Syariah Indonesia melakukan kordinasi dengan mitra penyalur ZIS dalam kegiatan program CSR dibidang sosial kemasyarakatan setiap tahun Pelaksanaan Kegiatan 1. Pengembangan Produk Keuangan Berkelanjutan Salah satu program prioritas BSI dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah pengembangan produk keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan. Dalam menentukan produk yang sesuai keuangan berkelanjutan, BSI mengacu Kriteria Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 POJK 60/POJK.04/2017 tentang Green Bond dan Pedoman Teknis Bagi Bank Terkait Implementasi POJK No.51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, yaitu: a. Peningkatan Portfolio Pembiayaan UMKM b. Peningkatan Portfolio Hijau / Green Financing segmen NonUMKM Sepanjang periode 2021, BSI berhasil mencatat kinerja ekonomi secara optimal. Bank membukukan aset sebesar Rp265.289 miliar, pembiayaan Rp171,290 miliar, dana pihak ketiga (DPK) Rp233.250 miliar, serta laba bersih Rp3.028 miliar. BSI berhasil menyalurkan pembiayaan berkelanjutan sebesar Rp46.158 miliar, yang terdiri dari Portfolio UMKM sebesar Rp39.461 miliar dan Portfolio Green Financing (NonUMKM) sebesar Rp6.696 miliar. Adapun rasio pembiayaan berkelanjutan terhadap total pembiayaan adalah 27%. Pembiayaan UMKM tersebut terkait erat dengan Tujuan Pembangunan Berkelajutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDG’s), yaitu: Tujuan 1: Tanpa kemiskinan; Tujuan 8: Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; dan Tujuan 10: Berkurangnya kesenjangan. Adapun penyaluran green financing (Non UMKM) yang sesuai dengan 11 kegiatan usaha berwawasan lingkungan, yang dominan tercatat di sektor berikut: 1. Sektor Listrik, Gas, Air (Renewable Energy/ PLT Panas Bumi, PLT MicroHidro) 2. Sektor Pertanian, Perburuan, Kehutanan (Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Penggunaan Lahan yang Berkelanjutan / Perkebunan Kelapa Sawit Bersertifikat ISPO) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 539
  534. 3 . Sektor Kontruksi (Bangunan Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi Standar /Green Building) 4. Sektor Industri (Menghasilkan produk yang dapat mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi) Berikut pencapaian kinerja pembiayaan berkelanjutan Realisasi Keuangan Berkelanjutan URAIAN Penyaluran Dana : 1. Portfolio UMKM 2. Portfolio Hijau / Green Financing (NonUMKM) SATUAN Rp Miliar 2021 39.461,23 6.696,74 Total Aset Produktif Kegiatan Usaha Berkelanjutan Total Pembiayaan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Total Pembiayaan Non Kegiatan Usaha Berkelanjutan. 46.157,97 Rp Miliar Total Pembiayaan Persentase Total Pembiayaan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Terhadap Total Pembiayaan Bank 125.133,19 171.291,16 % 27% Pembiayaan berdasarkan kategori kegiatan berkelanjutan : a. Energi Terbarukan 906 b. Efisiensi Energi - c. Pencegahan dan Pengendalian Polusi - d. Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan 1.193 e. Konservasi Keanekaragaman Hayati Darat dan Air - f. Transportasi Ramah Lingkungan g. Pengelolaan Air dan Air Limbah yang Berkelanjutan h. Adaptasi Perubahan Iklim i. Produk yang Dapat Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi 20 Rp Miliar 101 3.744 j. Bangunan Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi Standar atau Sertifikasi yang Diakui Secara Nasional, Regional, atau Internasional 225 k. Kegiatan Usaha dan/ atau Kegiatan Lain yang Berwawasan Lingkungan Lainnya 508 l. Kegiatan UMKM 39.461 2. Green Campaign and Efficiency a. Kampanye Sustainable Finance (SF) Landasan pelaksanaan program kampanye Sustainable Finance (SF) atau keuangan berkelanjutan, yaitu POJK No.51/ POJK.03/2017, yang bertujuan untuk mendukung gerakan green campaign. Kegiatan ini dimulai dari lingkungan terdekat seperti kantor, rumah maupun tempat umum. SF disebar melalui flyer maupun video di media sosial BSI (instagram dan youtube), sehingga tersampaikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Secara internal, informasi disebarkan melalui whatsapp group. 540 Video kampanye SF berupa video animasi dengan konsep edukasi yang meliputi pengertian keuangan berkelanjutan, contoh penerapannya, tips kesehatan di era pandemi COVID-19 dan jenis sampah yang sulit untuk dimusnahkan. Penyabaran video tersebut diharapkan pemangku kepentingan dan masyarakat memahami keuangan berkelanjutan dan contoh penerapannya. BSI juga mengajak pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menjaga kesehatan di masa pandemi COVID-19 dan mengurangi sampah dengan cara membawa kantung belanja sendiri, membawa tempat makan dan minum sendiri serta mengganti penggunaan sedotan plastik dengan sedotan stainless. Dari hal yang kecil, akan membawa dampak besar untuk kita, perusahaan, juga lingkungan sekitar. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  535. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Program Green Campaign : Kegiatan tersebut dlakukan melalui: 1. Penggunaan Teknologi Terbarukan (Solar Panel, Water Treatment, Penggunaan Material Hemat Energi). 2. Pemanfataan kertas bekas 3. Digitalisasi (Permintaan barang cetakan secara online). 4.Penggunaan pending machine untuk daur ulang sampah plastic/botol minuman. 5. Pembangunan gedung kantor dengan konsep green building. b.Program Financial Inclusion BSI juga telah menerapkan beberapa program inklusi keuangan dengan tujuan mengembangkan keuangan syariah kepada masyarakat luas terhadap layanan keuangan yang tersedia bagi seluruh segmen masyarakat dari berbagai daerah dan wilayah. Program tersebut merujuk pada visi nasional keuangan inklusif dari Bank Indonesia, yakni mewujudkan sistem keuangan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan, dan terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Melalui program inklusi keuangan tersebut, BSI berkomitmen untuk memberikan dampak pada meningkatnya jumlah masyarakat yang menabung maupun berinvestasi pada setiap layanan keuangan syariah. Adapun program kegiatan inklusi keuangan yang telah dilaksanakan oleh BSI dapat diuraikan pada tabel sebagai berikut: Program Kegiatan Financial Inclusion Tahun 2021 No. TANGGAL KEGIATAN PESERTA LOKASI 1 11 Februari 2021 Paparan program & strategi pembiayaan Bank Syariah Indonesia bersama Bekraf UMKM online 2 23 Februari 2021 Launching Modest Fashion Founder Fund (MFFF) bersama Kemenparekraf UMKM online 3 24 Februari 2021 Edukasi keuangan syariah bagi UMKM di wilayah Nusa Tenggara Barat bersama OJK UMKM online 4 11 Maret 2021 Temu bisnis dengan UMKM binaan Kemenparekraf di Palembang UMKM online dan offline 5 17,18,19 Maret 2021 Penjurian 120 peserta Modest Fashion Founder Fund (MFFF) bersama Kemenparekraf UMKM online dan offline 6 22 Maret 2021 Edukasi dan iklusi keuangan syariah bagi anggota PP Muhammadiyah bersama Kemenko UMKM online dan offline 7 5 April 2021 Pemaparan produk dalam acara persiapan kerja sama dengan Indostation Pesantren offline 8 20 April 2021 Go Digital Jakarta 1 UMKM on line 9 22 April 2021 Literasi keuangan PP Muhammadiyah UMKM online dan offline 10 22 April 2021 Literasi keuangan podok pesantren Pesantren offline 11 22 April 2021 Mentoring peserta MFFF UMKM online 12 26 April 2021 Pelatihan UMKM bersama Shopee UMKM online 13 30 April 2021 Webinar UMKM bersama Universitas Semarang UMKM dan Mahasiswa online 14 30 April 2021 Pesantren Habib Lutfi Pekalongan terkait Pertashop pesantren offline 15 3 Mei 2021 Memorandum of Understanding (MOU) dengan Jasa Marga 16 3 Mei 2021 Pelatihan UMKM bersama Shopee 17 5 Mei 2021 MOU Kemenparekraf 18 8 Mei 2021 Go Digital Medan, Palembang, Surabaya, dan Aceh UMKM on line 19 3 Juni 2021 Silaturahmi dan temu petani binaan Pemalang AgroWangi Petani offline 20 4 Juni 2021 Webinar perkembangan industri halal bersama Kementerian Perindustrian UMKM online 21 8 Juni 2021 Webinar kiat sukses budidaya porang bersama KOPITU Petani online offline UMKM on line offline PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 541
  536. Program Kegiatan Financial Inclusion Tahun 2021 No . 542 TANGGAL KEGIATAN PESERTA LOKASI 22 9 Juni 2021 Webinar cerdas mengelola keuangan usaha bersama Baznas UMKM online 23 9 Juni 2021 Peresmian dan inklusi keuangan program mikrosite bersama Indo Mobil dan pesantren Pesantren offline 24 22 Juni 2021 Literasi keuangan dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Petani dan Nelayan on line 25 23 Juni 2021 Literasi keuangan degan KOPITU Petani on line 26 26 Juni 2021 ltalk show bersama ISYEF UMKM online 27 29 Juni 2021 Literasi keuangan dengan amphuri Petani online 28 5 Juli 2021 Temu bisnis dengan UMKM binaan Kemenparekraf di Aceh UMKM online 29 5 Juli 2021 Inklusi keuangan DPP Petani Petani online 30 3 Juli 2021 Pelatihan UMKM bersama Shopee UMKM Laznas online 31 3 Agustus 2021 Pelatihan UMKM bersama Shopee UMKM Laznas online 32 19 Agustus 2021 Webinar financial planing serta business matching UMKM bersama Bank Indonesia UMKM online 33 7 September 2021 Webinar financial planing serta business matching UMKM bersama Bank Indonesia UMKM online 34 13 September 2021 Webinar business meeting bersama Bank Indonesia dan ISYWF UMKM online 35 14 September 2021 Webinar pembekalan tim program kedai reka bersama UNMUL UMKM online 36 13 Oktober 2021 Webinar penyaluran KUR dan Go Digital di Desa Batik Kauman UMKM offline 37 15 Oktober 2021 Webinar permodalan bersama HIPMI UMKM online 38 20 Oktober 2021 ISYEFpreneur Entrepeneur online 39 22 Oktober 2021 Pelatihan digital UMKM halal bersama Bank Indonesia dan IDEA UMKM onine 40 28 Oktober 2021 Webinar dengan PPUMI (pemberdayaan perempuan UMKM Indonesia) UMKM onine 41 29 Oktober 2021 Doremi preneur festival UMKM online 42 30 Oktober 2021 Webinar bersama Ikatan Saudagar Muslim Indonesia UMKM offline 43 10 November 2021 Sosialisasi dengan FOKAL Anggota Fokal onlne 44 12 November 2021 Pelatihan UMKM bersama PP Muhammadiyah di Padang UMKM offline 45 19 November 2021 Pelatihan UMKM Pelataran Korea bersama KADIN UMKM Offline 46 25 November 2021 Inklusi keuangan bersama Kemenko dan pesantren di Tasik Pesantren offline 47 26 November 2021 Inklusi keuangan bersama Kemenko dan pesantren di Garut Pesantren offline 48 2 Desember 2021 Inklusi keuangan pesantren bersama Kemenko di Kepulauan Seribu Pesantren offline 49 7 Desember 2021 Pelatiham UMKM bersama PP Muhammadiyah di Gresik UMKM offline 50 9 Desember 2021 Inklusi keuangan pesantren bersama Kemenko di pesantren Ashofa Tangerang ( HSN) Pesantren offline 51 10 Desember 2021 Webinar bersama MUI di jakarta Pesantren & UMKM offline 52 17 Desember 2021 Pelatihan UMKM bersama PP Muhammadiyah di Pontianak UMKM offline 53 18 Desember 2021 Workshop ekosistem kendaraan listrik dan konversi bersama Depnaker DKI Jakarta UMKM online PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  537. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 3 . Kegiatan Sosial dan Spiritual Bersama BSMU Dalam implementasi fungsi sosial dan spiritual, BSI menjalin kerja sama dengan BSMU (Bangun Sejahtera Mitra Umat) dalam melaksanakan program-program yang bersifat kemanusiaan (humanity), sosial dan pemberdayaan. Ada 3 (tiga) pilar yang menjadi dasar implementasi, yatu “Didik Umat” yang fokus pada pendidikan, “Mitra Umat” yang fokus pada pemberdayaan ekonomi dan “Simpati Umat” yang berfokus pada dukungan kemanusiaan dan sosial termasuk didalamnya kebencanaan dan kesehatan. 4. 5. Program “Didik Umat” terdiri dari: 1. Sahabat Pelajar Indonesia Program dukungan pembiayaan pendidikan dan pembinaan keislaman serta pengembangan konsep diri untuk anak dhuafa di tingkat sekolah menengah pertama dan atas (SMP dan SMA) guna mempersiapkan dan akselerasi pendidikan dasar dan menengah generasi selanjutnya yang diharapkan dapat memberikan dampak untuk mengubah kondisi keluarga, rencana masa depan dalam memutus rantai kemiskinan, dan minimnya keterampilan hidup dasar. Program ini juga sejalan dengan pendidikan dasar 12 tahun untuk memperkecil angka putus sekolah. Adapun tujuan program ini untuk membentuk peserta didik yang memiliki karakter, akhlak dan kecakapan dalam membangun prestasi ke tingkat perguruan tinggi. Sasaran program Sahabat Pelajar Indonesia adalah 5.000 pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu. 2.BSI Scholarship Program beasiswa jenjang sarjana (S1) yang bertujuan untuk membentuk para pemimpin masa depan umat yang berkarakter, amanah dan dapat menjadi teladan yang mampu berkontribusi khususnya dalam bidang industri ekonomi syariah. BSI Scholarship terdiri atas 2 (dua) program yaitu BSI Prestasi dan BSI Inspirasi yang didesain khusus jenjang Pendidikan sarjana selama 2 (dua) tahun ajaran, dimulai dari semester 3 (tiga). BSI Inspirasi bertujuan untuk memberikan pemerataan pendidikan jenjang sarjana dan BSI Prestasi bertujuan untuk membentuk para pemimpin muda yang siap terjun di industri ekonomi syariah. 3. ISDP (Islamic Sociopreneur Development Program) Program beasiswa ISDP merupakan program yang dijalankan dalam bentuk program pembinaan dan pelatihan usaha bagi mahasiswa untuk menjadi wirausahawan muda yang memiliki kepedulian sosial kepada masyarakat. Tujuan program untuk membentuk pemuda Islam yang memiliki wawasan, pemahaman keislaman, melatih dan 6. 7. mengembangkan kemampuan mahasiswa sebagai sociopreneur, mencetak alumni program yang mandiri dan peduli dengan masalah sosial sekaligus menjadi agen mitra dalam pemberdayaan masyarakat. Program Rumah Tahfidz Program ini berbasis life skill yang melahirkan Hafidz Qur’an, dimana program ini bertujuan mencetak generasi yang hafal Al-Qur’an, memiliki akhlak mulia dan memberikan pembekalan life skill . Adapun sasaran penerima manfaat lulusan SMP sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program LIKES Kegiatan edukasi sekaligus sosialisasi yang berkaitan dengan literasi keuangan dan ekonomi syariah. Bentuk kegiatan adalah penyampaian literasi keuangan dan ekonomi syariah melalui media social, layanan tanya jawab serta layanan konsultasi bagi masyarakat. Target peserta adalah semua kalangan yang ingin memahami lebih jauh terkait muamalah, waris, zakat, dan lainnya. Program Wakaf Qur’an Braille Program yang menghimpun dan menyalurkan Mushaf al Quran braille bagi tunanetra muslimin dan muslimah seluruh Indonesia yang bertujuan memberikan kemudahan dalam mendapatkan Al-Qur’an bagi tunanetra muslim/ah di seluruh Indonesia dan memberantas buta huruf Al-Qur’an bagi tunanetra. Adapun sasaran tunanetra muslimin dan muslimah yang rutin dalam belajar Al-Qur’an. Program Wakaf Qur’an Program menghimpun dan menyalurkan mushaf AlQur’an kepada masyarakat umum, Masjid, Mushalla, komunitas, lembaga dan Yayasan yang memiliki program mengajar Al-Qur’an. Adapun jenis AlQur’an yang disalurkan terdiri dari dua jenis yaitu Al-Qur’an hafalan dan Al-Qur’an terjemah. Adapun tujuan program penyaluran wakaf Al-Quran ini adalah menebar manfaat melalui Al-Qur’an ke seluruh daerah yang membutuhkan Al-Qur’an, mendukung pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, membantuk mencetak generasi Al-Qur’an dan membiasakan masyarakat untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an. Untuk program “Mitra Umat” terdiri dari: 1. Pemberdayaan Ekonomi Program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan skala ekonomi masyarakat, sehingga diinisiasikanlah Program Desa BSM (Berdaya Sejahtera Mandiri) merupakan salah satu perwujudan dari kepedulian BSI atas kontribusi seluruh nasabah yang telah mempercayakan investasi serta zakat Infaq shodaqoh yang selama ini dititipkan dalam setiap transaksi. Program Desa BSM merupakan program pengembangan ekonomi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 543
  538. desa melalui penguatan sumberdaya lokal untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan dana ZISWAF . Pelaksanaan program difokuskan pada pengembangan cluster usaha pertanian, peternakan, dan perkebunan. Pendekatan program dilakukan dengan pendampingan intensif, baik teknis maupun dakwah islam. Saat ini terdapat 4 (empat) desa existing yang masih didampingi yaitu Desa Rejo Asri-Lampung Tengah (Cluster Pertanian), Desa Kedarpan-Purbalingga (Cluster Peternakan Domba/ Kambing), Desa Jati-Trenggalek (Cluster Peternakan Sapi Potong) dan Desa Candibinangun-Sleman (Cluster Mina Padi). 2. Program Ketahanan Pangan Bantuan sosial sebagai kepedulian sebagai respon dari kondisi bangsa khususnya Pesantren, masyarakat sekitar Masjid dan kelompok disabilitas yang saat ini menghadapi kesulitan sebagai dampak dari wabah COVID-19. Bentuk program ketahanan pangan adalah bantuan charity berupa bahan pokok serta pengembangan usaha ekonomi bagi kemandirian Pesantren. 3. Program Warteg Mobile Salah satu kegiatan pendayagunaan dana ZIS BSM Umat. Warteg Mobile adalah konsep penyaluran makanan siap saji (siap konsumsi) untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan pangan, dengan target sasaran pemetik manfaat seperti masyarakat di pemukiman padat/ kumuh, komunitas disabilitas, komunitas pengemudi angkot/taksi/ojek, serta masyarakat yang terdampak bencana (kebakaran, kebanjiran dan lainnya). 544 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Untuk program “Simpati Umat” terdiri dari: 1. Bantuan Kemanusiaan Program pemberian bantuan untuk berbagai asnaf: fakir, miskin, fii sabilillaah, dan gharimin. Beberapa aspek yang dibantu melalui bantuan ini antara lain: bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah. Sepanjang 2021, telah tersalurkan bantuan untuk 7405 orang penerima manfaat senilai Rp 4.611.112.300. 2. Disaster Emergency and Recovery Center Program menguatkan fungsi pengelolaan respons kebencanaan serta pemulihan (recovery) bagi masyarakat yang terdampak dengan tujuan mengurangi resiko korban jiwa serta membantu meringankan kebutuhan masyarakat. Sepanjang tahun 2021, BSM Umat setidaknya telah ikut membantu di 9 (sembilan) lokasi seluruh Indonesia. Disaster Emergency and Recovery Center memiliki 3 (tiga) aktivitas utama yang fokus di aspek kebencanaan yaitu: program pengurangan risiko bencana (PRB), respons tanggap bencana, dan pemulihan pascabencana. Program pengurangan risiko bencana bertujuan membentuk kesiap-siagaan masyarakat di wilayah rawan bencana melalui pendampingan intensif di bidang kebencanaan, pengelolaan keuangan, dan termasuk menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan respons tanggap bencana fokus pada kegiatan kemanusiaan untuk memenuhi darurat kebutuhan penyintas pada dua pekan pertama, dan sepanjang 2021 sudah melakukan aktivitasnya setidaknya di 10 lokasi bencana yang cukup besar, dengan total penerima manfaat sebanyak 42 ribu orang. Untuk kegiatan pemulihan pascabencana, sudah disalurkan bantuan di 11 titik seperti masjid, sekolah/madrasah, dan pesantren sepanjang tahun 2021 lalu.
  539. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 3 . Healthy & Mobile Care (HMC) Program layanan Kesehatan, layanan kebutuhan ambulance medis, serta bantuan pelayanan jenazah bagi masyarakat dhuafa. Berkaitan dengan pandemi, program ini juga melakukan aktivitas pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui beberapa kegiatan antara lain: pembagian paket isolasi mandiri yang berisi sembako, masker, dan hand sanitizer untuk 222 penerima manfaat; vaksinasi massal yang dilakukan di 27 lokasi dengan 3745 orang penerima manfaat; bantuan tabung oksigen dan isinya bagi 43 orang individu serta 16 lembaga dengan total bantuan 270 tabung oksigen ukuran 6 m3; bantuan alat Kesehatan ke RS rujukan covid dengan nilai Rp 240 juta; 200 porsi makanan siap saji dengan konsep penerima manfaat 3 in 1 (UMKM, warga yang isoman, serta rider ojol); bantuan ambulance medis dan mobil jenazah covid; serta bantuan penguatan ekonomi dan kewirausahaan bagi warga yang kepala keluarganya meninggal karena terdampak covid. Di luar kondisi pandemi, HMC tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat terkait kebutuhan ambuance, pemulasaraan jenazah, dan pemeriksaan kesehatan. Program Penanggulangan Pandemi COVID 2021 Pandemi COVID-19 mengakibatkan adanya perubahan dan pembatasan dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari, di segala aspek dan strata masyarakat. Angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 pun sangat tinggi, untuk itu BSMU melakukan beberapa kegiatan untuk membantu masyarakat dalam mencegah dan mengurangi dampak dari virus tersebut. Beberapa kegiatan yang dilakukan BSMU antara lain: a. Bantuan Tabung oksigen Merupakan kegiatan penyediaan tabung oksigen berukuran 6mm beserta isinya, untuk masyarakat yang menderita COVID dan menjalani isolasi mandiri di rumah, maupun bantuan untuk RS yang melakukan perawatan pasien COVID. Untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah, relawan mengantarkan tabung oksigen serta memasangkan perlengkapannya, dalam 3 hari, tabung oksigen akan diambil kembali untuk dilakukan pengisian dan penyaluran ke masyarakat lain. b.Vaksinasi Kegiatan mendukung pemerintah dalam menurunkan angka kasus covid dengan cara memberikan bantuan dalam kegiatan vaksinasi masal di Jakarta dan Aceh. Jumlah Penerima Manfaat : 7.159 orang dan 31 lembaga c. Bantuan Paket Isolasi Kegiatan memberikan paket bantuan hidup berupa bahan makanan pokok, vitamin, dan penambah imunitas lain kepada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah. - Jumlah Penerima Manfaat: 222 orang -Dari 3 kegiatan tersebut, Total Jumlah penyalurannya: Rp1.816.980.971 - Sumber dana: Zakat dan infaq kebencanaan d. Bantuan Alat kesehatan ke RS Bantuan dalam bentuk pembelian alat kesehatan di satu RS untuk melayani pasien Covid-19 sebesar Rp240.000.000. e. Program Pendampingan keluarga terdampak Covid-19 Program bantuan kepada keluarga terdampak covid, dimana kepala keluarga meninggal dikarenakan covid. Bantuan berupa bantuan dana dan pendampingan usaha kepada ibu, bantuan biaya hidup sehari - hari dan biaya pendidikan untuk anak selama 1 tahun. - Jumlah Penerima Manfaat: 20 kepala keluarga - Jumlah penyalurannya: Rp1.070.000.000 - Sumber dana: Zakat Capaian dan Dampak Kegiatan Selama tahun 2021, jenis program yang telah dilaksanakan pada kegiatan bersama BSMU terdiri dari 2 (dua) bagian antara lain: 1. Pendistribusian, merupakan kegiatan penyaluran untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup penerima manfaat (konsumtif) serta penyaluran/bantuan sosial untuk kebutuhan individu/ masyarakat yang sifatnya darurat. 2. Pendayagunaan, merupakan kegiatan dalam memaksimalkan dana untuk pemberdayaan dan kemaslahatan umat serta memaksimalkan dana untuk kegiatan produktif atau penambahan income generating yang berkelanjutan. Jumlah Penerima Manfaat : - Isolasi mandiri: 42 orang sejumlah 70 tabung - RS dan lembaga: 15 lembaga sejumlah 196 tabung PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 545
  540. Dalam setiap jenis program yang dilakukan , BSI telah memberikan dampak bagi masyarakat luas. Penjelasan dampak pada kegiatan Laznas BSM dapat diurakan pada tabel di bawah ini: Program dan Dampak Kegiatan Laznas BSM pada tahun 2021 NO. NAMA PROGRAM JENIS PROGRAM DAMPAK KEGIATAN Mitra Umat 1 Desa Berdaya Sejahtera Indonesia (Desa BSI) Pendayagunaan Meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak dhuafa dengan indikator meningkatnya pendapatan 0,5-1 kali dari pendapatan sebelumnya 2 UMKM Maslahah Pendayagunaan Membantu pemulihan usaha pelaku UMKM (ultra mikro) yang terdampak pandemi 3 Klaster Peternakan Berbasis Pondok Pesantren Pendayagunaan Membantu pengembangan ekonomi pesantren serta mningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar ponpes Didik Umat 1 Sahabat Pelajar Indonesia Pendayagunaan Keberlanjutan pendidikan tingkat SLTP - SLTA di masa pandemi 2 Islamic Sociopreneur Development Program Pendayagunaan Melahirkan wirausaha muda muslim yang memiliki kemandirian ekonomi dan dengan bisnis yang dibangun mampu melakukan pemberdayaan dan edukasi kepada masyarakat serta membuka lapangan kerja yang dapat membantu perekonomian orangorang di sekitarnya. 3 BSI Scholarship Pendayagunaan Keberlanjutan pendidikan tingkat Perguruan Tinggi di masa pandemi 4 Program Rumah Tahfidz Pendayagunaan Mencetak santri penghafal Al Quran yang bisa memakmurkan masjid menjadi Imam dan mengajarkan Al-Qur’an sehingga mengurangi buta huruf Al-Qur’an 5 LIKES (Literasi Keuangan & Ekonomi Syariah) Pendayagunaan Meningkatkan literasi ekonomi syariah di kalangan milenial Simpati Umat 546 1 Ketahanan Pangan (Santri, Masyarakat Dhuafa dan Disabilitas) Pendistribusian Meringankan beban kelompok masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi dengan memberikan bantuan pangan (beras dan bahan pangan lainnya) pada santri yatim/dhuafa, masyarakat dhuafa serta kelompok disabilitas 2 ATM Beras Pendistribusian Meringankan beban masyarakat dhuafa dengan memberikan bantuan pangan yang disalurkan melalui Mesin ATM Beras yang ditempatkan di Masjid sekitar lokasi masyarakat tersebut 3 Respon & Recovery Kebencanaan Pendistribusian Meringankan beban penyintas melalui respons bencana, bantuan logistik langsung serta program pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana. Termasuk menjaga kelestarian lingkungan untuk mengurangi risiko terjadinya bencana. 4 Bantuan Kemanusian dan Santunan Pendistribusian Meringankan beban masyarakat dhuafa untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan hidup yang bersifat darurat 5 Program Pusara Pendistribusian Meringankan beban masyarakat dhuafa yang tertimpa musibah melalui layanan pemulasaraan jenazah sampai pemakaman 6 Bantuan Kesehatan & Mobile Care (Ambulance) Pendistribusian Meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan serta ambulance 8 Bantuan Sarana Prasarana Umum Pendistribusian Meningkatkan kualitas sarana dan prasana umum dilingkungan masyarakat miskin 9 Bantuan Keislaman Pendistribusian Membantu kelancaran dalam penyelenggaran kegiatan hari-hari besar islam 10 Bantuan Sarana Prasarana Ibadah Pendistribusian Membantu masyarakat khususnya kaum muslimin mendapatkan sararan ibadaha yang layak dan nyaman 11 Kafalah Da’I dan Marbot Pendistribusian Membantu kegiatan operasional para da’i dan marbot masjid dalam peningkatan kualitas layanan masjid serta dalam melakukan dakwah, termasuk di wilayah minoritas PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  541. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Program dan Dampak Kegiatan Laznas BSM pada tahun 2021 NO . NAMA PROGRAM JENIS PROGRAM DAMPAK KEGIATAN 12 Masjid BSM Cipularang Pendistribusian Membantu kemudahan ibadah serta tempat istirahat bagi para pengendara 13 Masjid Cipali Pendistribusian Membantu kemudahan ibadah serta istirahat bagi para pengendara di lintas jawa 14 Mushola Bromo Pendistribusian Membantu kemudahan ibadah sholat dan istirahat bagi para pengujung Kawasan wisata Bromo (TNGTS) 15 Masjid Bakauheni Pendistribusian Membantu kemudahan ibadah sholat dan istirahat bagi para pengendara dan masyarakat pengguna pelabuhan menuju Pulau Sumatera 16 Mobil Mushola Pendistribusian Membantu kemudahan ibadah masyarakat pada lokasi-lokasi keramaian yang memiliki keterbatasan sarana ibadah 17 Program Ramadhan Pendistribusian Membantu kemudahan dalam layanan berzakat serta memberikan kebahagiaan bagi masyarakat dhuafa melalui penyaluran dana zakat 18 Program Kurban Pendistribusian Membantu kemudahan masyarakat dalam berkurban, membantu peternak, serta mendistribusikan bagi masyarakat yang membutuhkan 19 Kegiatan Sosial Pendistribusian Meringankan beban masyarakat khususnya masyaraktan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak (berobat, membayar kontrak rumah, transpor pulang, dll) Saluran Pengaduan Dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial terkait pengembangan sosial kemasyarakatan, BSI senantiasa menyelaraskan kehadiran dan kegiatan usahanya di tengah masyarakat. Namun apabila terdapat kendala atau keluhan dalam kegiatan social kemasyarakatan, dapat mengirimkan email ke divisi Corporate Secretary Group pada alamat email: corporate.secretary@bankbsi.co.id Realisasi Dana Pengembangan Kemasyarakatan Pada tahun 2021, BSI menyalurkan dana pengembangan sosial kemasyarakatan sebesar Rp187.140 juta, naik 2,95% dari realisasi penyaluran tahun sebelumnya sebesar Rp181.769 juta. Sumber dana pengembangan sosial kemasyarakatan Bank berasal dari dana zakat (zakat perusahaan, zakat pegawai, zakat nasabah dan zakat umum) dan dana kebajikan (infaq/ shodaqoh, denda, pendapatan non halal, sumbangan/hibah). Berikut rincian sumber dan penyaluran dana Zakat dan dana Kebajikan tahun 2021. Sumber dan Penyaluran Dana Zakat URAIAN (Rp Juta) 2021 2020 Sumber Dana Zakat Internal 101.684 74.202 Pegawai 32.594 29.659 Nasabah/Umum 24.624 6.832 158.902 110.693 (127.611) (104.962) 31.291 5.731 Saldo Awal Dana Zakat 72.911 67.180 Saldo Akhir Dana Zakat 104.292 72.911 Eksternal Jumlah Penyaluran Dana Zakat Disalurkan ke lembaga lain Kenaikan/(Penurunan) Dana Zakat PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 547
  542. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan (Rp Juta) URAIAN 2021 2020 Sumber Dana Kebajikan Infaq dan Shadaqah 50.280 35.816 Denda 14.329 10.838 7.898 6.798 Pendapatan Non Halal Sumbangan /Hibah 99 516 72.606 53.968 (59.529) (76.807) Kenaikan/(Penurunan) Dana Kebajikan 13.077 5.731 Saldo Awal Dana Kebajikan 12.900 35.739 Saldo Akhir Dana Kebajikan 25.977 12.900 Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan Sumbangan Penyaluran BSMU sebagai Mitra BSI BSMU sebagai mitra BSI, telah menyalurkan Zakat, Infak & Dana Sosial sebesar Rp140.019 juta (sudah termasuk hak amil) untuk periode tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: Laporan Penyaluran Berdasarkan Sumber Dana Laznas BSMU Tahun 2021 (Rp Juta) SUMBER DANA REALISASI 2021 Dana Zakat 42.309 UPZ BSI 38.712 Dana Infaq 44.835 Dana Sosial 14.163 Jumlah 140,019 *) sudah termasuk hak amil Penyaluran Berdasarkan Program Laznas BSMU Tahun 2021 SUMBER DANA (Rp Juta) MITRA UMAT SIMPATI UMAT TOTAL Dana Zakat 4.234 10.671 24.989 39.894 Dana Infaq 1.035 5.178 28.451 34.664 1.986 11.708 13.694 Dana Sosial Dana UPZ BSI TOTAL 548 DIDIK UMAT 15.834 15.177 1.514 32.525 21.103 33.012 66.662 120.777 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  543. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Penyaluran Berdasarkan Jenis Kegiatan Laznas BSMU Tahun 2021 JENIS KEGIATAN (Rp) REALISASI UPZ BSI ZAKAT TOTAL KEGIATAN INFAK Mitra Umat M1 Ketahanan Pangan 5.701.800.000 697.711.000 - 6.399.511.000 M2 Desa Berdaya Sejahtera Mandiri 9.139.229.200 741.186.000 475.000.000 10.355.415.200 M3 UKM Berdaya 2.510.967 - 251.275.000 253.785.967 M4 Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat - 2.258.543.597 202.864.000 2.461.407.597 M5 Klaster Peternakan 990.515.100 482.639.000 - 1.473.154.100 M6 Modal Usaha Jumlah Mitra Umat 500.000 53.685.000 105.500.000 159.685.000 15.834.555.267 4.233.764.597 1.034.639.000 21.102.958.864 14.780.063.539 5.359.327.000 3.300.000 20.142.690.539 Didik Umat D1 Sahabat Pelajar Indonesia D2 Sarana & Prasarana Pendidikan D3 Bantuan Beasiswa D4 Gerakan Tetap Bisa Sekolah D5 Beasiswa Tahfidz D6 Islamic Sociopreneur Development Program D7 - 1.314.546.334 2.623.247.801 3.937.794.135 22.200.000 3.522.946.075 404.359.400 3.949.505.475 - 36.299.400 - 36.299.400 374.664.669 78.454.040 766.194.613 1.219.313.322 - 323.492.342 - 323.492.342 Waqaf Quran - - 141.680.000 141.680.000 D8 Pelatihan. Worksop & Seminar - - 74.000.000 74.000.000 D9 Kafalah Guru - 35.850.000 124.941.096 160.791.096 D10 BSI Scholarship - - 1.040.540.578 1.040.540.578 15.176.928.208 10.670.915.191 5.178.263.488 31.026.106.887 Jumlah Didik Umat Simpati Umat S1 Bantuan Kemanusian dan Santunan S2 Kebencanaan dan Lingkungan Hidup 52.400.000 10.568.645.988 3.412.317.579 4.205.903.579 1.435.674.207 1.203.003.162 5.326.066.751 17.330.386.946 S3 Masjid BSM Cipularang - - 63.250.000 1.266.253.162 S4 Bantuan Sarana Prasarana Ibadah S5 Bantuan Kesehatan 25.000.000 1.743.010.550 3.677.416.559 3.702.416.559 1.000.000 2.915.761.585 1.237.118.474 1.979.304.474 S6 Kurban S7 Bantuan Keislaman - - 4.818.416.000 6.561.426.550 - 3.742.804.828 1.664.817.788 4.580.579.373 S8 Program Pusara - 2.470.000 325.132.631 325.132.631 S9 Bantuan Ambulance - - 83.275.003 3.826.079.831 S10 Bantuan Sarana Prasarana Umum - 190.445.000 171.520.000 73.990.000 S11 Program Sehat Sentral Terpadu - 71.510.466 71.510.466 1.064.822.578 1.370.709 S12 Kafalah - 1.124.964.485 874.377.578 S13 Mobil Mushola - 3.697.067 8.559.026 9.929.735 S14 Masjid Cipali - - 3.385.000 1.128.349.485 S15 Ramadhan - 3.435.325.000 2.613.802.732 2.617.499.799 S16 Mushola Bromo - - 3.487.825.000 3.487.825.000 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 549
  544. Laznas BSMU Tahun 2021 (Rp) REALISASI JENIS KEGIATAN UPZ BSI ZAKAT TOTAL KEGIATAN INFAK S17 LIKES - - 399.749.045 3.835.074.045 S18 ATM Beras - 44.000.000 168.000.000 168.000.000 S19 Masjid Bakauheni - 44.197.600 44.197.600 S20 Kegiatan Sosial - 13.500.000 - 44.000.000 1.514.074.207 24.988.998.374 28.450.737.232 56.422.681.813 32.525.557.682 39.893.678.162 34.663.639.720 107.082.875.564 Jumlah Simpati Umat Jumlah Penyaluran Dana Sosial Laznas BSMU Tahun 2021 NO. (Rp Juta) JENIS KEGIATAN Jumlah 1 Ambulance/Kejenazahan 1.381 2 Beasiswa siswa berprestasi dan/atau kurang mampu 480 3 Fakir miskin 632 4 Kegiatan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah 5 Kegiatan Keislaman & Dakwah 7.059 6 Pembangunan fasilitas umum yang berdampak sosial 7 Pembangunan Masjid/Musholla 8 Penanggulangan Korban Bencana 179 9 Penunjang Masjid/Musholla (di luar pembangunan) 652 10 Sarana penunjang pendidikan Islam 11 Sosialisasi, edukasi & literasi ekonomi syariah 124 1.314 11.579 2.568 446 Total 550 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 26.414
  545. LAPORAN KEUANGAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk (d/h/previously PT Bank BRIsyariah Tbk) Laporan Keuangan 31 Desember 2021
  546. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2021 FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2021 Daftar Isi Table of Contents Halaman/ Page Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Posisi Keuangan ........................................ 1-4 ...............................Statement of Financial Position Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ...................................................................... 5 Statement of Profit or Loss ......................and Other Comprehensive Income Laporan Perubahan Ekuitas ....................................... 6 ................................Statement of Changes in Equity Laporan Arus Kas ....................................................... 7-8 ...........................................Statement of Cash Flows Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil..................................................................... 9 Statement of Reconciliation of Income and ..................................................Revenue Sharing Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat………………………………………… 10 Statement of Sources and Distribution of ..........................................................Zakat Funds Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ............................................................ 11 Statement of Sources and Uses of Qardhul Hasan ....................................................................Funds Catatan atas Laporan Keuangan................................ 12 - 157 .............................Notes to the Financial Statements ****************************
  547. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) ASET KAS GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN Pihak ketiga Pihak berelasi Catatan/ Notes 4 5 6,42 Jumlah giro dan penempatan pada bank lain Cadangan kerugian penurunan nilai 31 Desember/ December 2021 4,119,903 20,563,580 Jumlah investasi pada surat berharga Cadangan kerugian penurunan nilai 21,527,933 ASSETS 2,210,290 CASH 23,840,556 CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA 6,543,680 2,220,518 3,297,805 366,763 1,858,789 8,764,198 3,664,568 Total current accounts and placement with other banks (68,393) 8,695,805 (4,407) Allowance for impairment losses 3,660,161 Net 29,166,103 38,431,042 18,856,741 30,273,754 14,978,925 23,822,085 INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES Third parties Related parties 67,597,145 49,130,495 38,801,010 Total investment in marketable securities (18,075) Bersih 3,180,739 1 Januari/ January 2020*) 1,389,347 469,442 1,841,551 7,42 31 Desember/ December 2020*) CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH OTHER BANKS Third parties Related parties (17,238) Bersih INVESTASI PADA SURAT BERHARGA Pihak ketiga Pihak berelasi STATEMENT OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) (24,858) (41,033) Allowance for impairment losses 67,579,070 49,105,637 38,759,977 Net 53,823 107,672 60,654 234,683 112,978 124,276 ACCEPTANCE RECEIVABLES Third parties Related parties Jumlah tagihan akseptasi Cadangan kerugian penurunan nilai 161,495 295,337 237,254 Total acceptance receivables (2,359) Allowance for impairment losses Bersih 159,880 TAGIHAN AKSEPTASI Pihak ketiga Pihak berelasi PIUTANG Murabahah Pihak ketiga Pihak berelasi 8,42 (1,615) (2,548) 292,789 234,895 Net 101,184,932 500,628 88,945,718 898,372 71,694,051 1,306,080 RECEIVABLES Murabahah Third parties Related parties 9,42 Jumlah murabahah 101,685,560 89,844,090 73,000,131 Total murabahah Istishna Pihak ketiga 359 637 2,970 Istishna Third parties Ijarah Pihak ketiga 101,570 39,167 21,422 Ijarah Third parties 101,787,489 89,883,894 73,024,523 Jumlah piutang Cadangan kerugian penurunan nilai Total receivables Allowance for impairment losses (3,450,506) (3,294,706) (1,939,242) 98,336,983 86,589,188 71,085,281 Net 8,133,403 1,285,828 6,963,070 2,317,785 7,221,898 1,343,328 FUNDS OF QARDH Third parties Related parties Jumlah pinjaman qardh Cadangan kerugian penurunan nilai 9,419,231 9,280,855 8,565,226 Total funds of qardh Bersih 9,081,400 9,054,373 8,470,296 Net 201,682,367 178,446,464 148,261,456 Carry forward Bersih PINJAMAN QARDH Pihak ketiga Pihak berelasi Dipindahkan 10,42 (337,831) (226,482) *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 (94,930) Allowance for impairment losses *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 1 - Page
  548. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENT OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 31 Desember/ December 2021 31 Desember/ December 2020*) 1 Januari/ January 2020*) ASET (lanjutan) ASSETS (continued) Pindahan PEMBIAYAAN Mudharabah Pihak ketiga Pihak berelasi 201,682,367 178,446,464 148,261,456 Carry forward 1,154,595 473,842 1,460,923 1,210,059 2,625,499 1,112,121 FINANCING Mudharabah Third parties Related parties Jumlah mudharabah Cadangan kerugian penurunan nilai 1,628,437 2,670,982 3,737,620 Total mudharabah Bersih 1,592,314 2,598,787 3,674,396 Net 37,198,108 20,356,328 35,725,705 17,622,828 31,917,719 16,154,888 Musyarakah Third parties Related parties Jumlah musyarakah Cadangan kerugian penurunan nilai 57,554,436 53,348,533 48,072,607 Total musyarakah (3,651,313) (2,452,358) (1,678,832) Bersih 53,903,123 50,896,175 46,393,775 Net Jumlah pembiayaan Cadangan kerugian penurunan nilai 59,182,873 56,019,515 51,810,227 Total financing (3,687,436) (2,524,553) (1,742,056) Bersih 55,495,437 53,494,962 50,068,171 Net Musyarakah Pihak ketiga Pihak berelasi 11,42 (36,123) 12,42 (72,195) (63,224) Allowance for impairment losses Allowance for impairment losses Allowance for impairment losses ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH - BERSIH 13 901,565 1,509,461 2,251,266 ASSETS ACQUIRED FOR IJARAH - NET ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH 14 4,055,953 3,397,075 1,876,250 FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET - NET ASET PAJAK TANGGUHAN 21d 1,445,324 1,109,281 808,511 DEFERRED TAX ASSETS ASET LAIN-LAIN - BERSIH 15,42 1,708,435 1,624,281 2,031,373 OTHER ASSETS - NET 265,289,081 239,581,524 205,297,027 TOTAL ASSETS JUMLAH ASET *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 2 - Page
  549. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENT OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 31 Desember/ December 2021 31 Desember/ December 2020*) 1 Januari/ January 2020*) LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS AND EQUITY LIABILITAS LIABILITAS SEGERA Pihak ketiga Pihak berelasi BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN SIMPANAN WADIAH Giro wadiah Pihak ketiga Pihak berelasi Tabungan wadiah Pihak ketiga Pihak berelasi LIABILITIES 16,42 17 18,42 19,42 Jumlah simpanan wadiah SIMPANAN DARI BANK LAIN Giro wadiah Pihak ketiga Pihak berelasi OBLIGATIONS DUE IMMEDIATELY Third parties Related parties 539,143 69,411 777,017 212,345 998,793 143,250 608,554 989,362 1,142,043 158,478 170,010 200,900 UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING WADIAH DEPOSITS Wadiah demand deposits Third parties Related parties 21,076,310 1,335,304 28,428,916 2,393,697 14,980,040 1,448,200 22,411,614 30,822,613 16,428,240 34,826,660 9,616 29,561,910 19,060 21,118,457 17,171 34,836,276 29,580,970 21,135,628 57,247,890 60,403,583 37,563,868 20,42 Wadiah savings deposits Third parties Related parties Total wadiah deposits DEPOSITS FROM OTHER BANKS Wadiah demand deposits 103,241 Third parties 2,391 Related parties 105,632 Wadiah savings deposits 1,263 Third parties 109,121 1,737 110,858 124,919 3,407 128,326 5,080 23,234 Sertifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA) - 655,000 - Interbank mudharabah investment certificate (SIMA) Jumlah simpanan dari bank lain 115,938 806,560 106,895 Total deposits from other banks 76,027 85,468 186,737 108,600 237,254 - ACCEPTANCE LIABILITIES Third parties Related parties 161,495 295,337 237,254 Total acceptance liabilities 537,514 378,752 TAXES PAYABLE 727,861 EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES Tabungan wadiah Pihak ketiga LIABILITAS AKSEPTASI Pihak ketiga Pihak berelasi 8,42 Jumlah liabilitas akseptasi UTANG PAJAK 21 504,078 LIABILITAS IMBALAN KERJA 40 836,491 908,751 ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 39d 17,194 20,323 19,452 ESTIMATED LOSSES ON COMMITMENTS AND CONTINGENCIES LIABILITAS LAIN-LAIN 22 2,236,358 1,908,921 3,629,818 OTHER LIABILITIES 61,886,476 66,040,361 44,006,843 TOTAL LIABILITIES JUMLAH LIABILITAS *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 3 - Page
  550. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENT OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 31 Desember/ December 2021 31 Desember/ December 2020*) 1 Januari/ January 2020*) LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS (lanjutan) DANA SYIRKAH TEMPORER Giro mudharabah Pihak ketiga Pihak berelasi LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS AND EQUITY (continued) 23,42 Tabungan mudharabah Pihak ketiga Pihak berelasi 24,42 Deposito mudharabah Pihak ketiga Pihak berelasi 25,42 SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI 26 JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER EKUITAS Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham Modal dasar - 80.000.000.000 lembar saham (31 Desember 2020 dan 1 Januari 2020: 15.000.000.000) Modal ditempatkan dan disetor penuh - 41.129.307.343 saham (31 Desember 2020: 9.900.508.698) (1 Januari 2020: 9.716.113.498) Tambahan Modal Disetor Ekuitas Merging Entities Keuntungan revaluasi aset tetap - setelah pajak Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak Keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain Saldo laba Telah ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya EKUITAS JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 27 27 TEMPORARY SYIRKAH FUNDS Mudharabah demand deposits Third parties Related parties 9,126,027 4,192,600 2,182,566 3,187,886 1,421,988 10,458,216 13,318,627 5,370,452 11,880,204 64,810,191 292,300 58,845,800 163,134 47,838,696 225,650 65,102,491 59,008,934 48,064,346 91,699,966 6,892,587 73,107,318 12,936,314 75,384,992 5,612,697 98,592,553 86,043,632 80,997,689 1,375,000 1,375,000 1,279,000 SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH 178,388,671 151,798,018 142,221,239 TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS 20,564,654 (6,366,776) - 3,142,019 10,903,586 444,530 395,725 140,271 53,998 22,263 779,036 597,804 Mudharabah savings deposits Third parties Related parties Mudharabah time deposits Third parties Related parties EQUITY Share capital - Rp500 (full amount) par value per share Authorized share capital 80,000,000,000 shares (31 December 2020 and 1 January 2020: 15,000,000,000) Issued and fully paid-up capital – 41,129,307,343 shares (31 December 2020: 9,900,508,698) (1 January 2020: 2,989,022 9,716,113,498) Additional Paid In Capital 9,823,110 Merging Entities Equity Gain on revaluation of 395,725 fixed assets - net of tax Remeasurement of defined benefit plan 47,049 - net of tax 710 Unrealized gain on securities measured at fair value through other comprehensive income Retained earnings 597,804 Appropriated Unappropriated 9,429,956 6,650,013 5,215,525 25,013,934 21,743,145 19,068,945 EQUITY 205,297,027 TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS AND EQUITY 265,289,081 239,581,524 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 4 - Page
  551. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI MUDHARIB Pendapatan dari jual beli Pendapatan bagi hasil Pendapatan dari ijarah - bersih Pendapatan usaha utama lainnya 2020*) 2021 28 29 30 31 REVENUE FROM FUND MANAGEMENT AS MUDHARIB Income from sales and purchases Income from profit sharing Income from ijarah - net Other main operating income 10,184,236 4,455,685 75,219 3,093,292 9,126,423 4,653,087 204,443 2,945,639 17,808,432 16,929,592 (4,378,807) (5,004,254) 13,429,625 11,925,338 Pendapatan imbalan jasa perbankan Pendapatan lainnya 2,249,710 762,536 2,236,528 540,173 BANK’S SHARE IN PROFIT OTHER OPERATING INCOME Fee based income from banking services Other income Jumlah pendapatan usaha lainnya 3,012,246 2,776,701 Total other operating income (4,491,775) (3,970,211) (120,238) (200,549) (4,091,033) (3,463,591) (178,321) (222,282) (8,782,773) (7,955,227) (3,551,249) (3,620,446) 4,107,849 3,126,366 HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL 32 HAK BAGI HASIL MILIK BANK PENDAPATAN USAHA LAINNYA 33 BEBAN USAHA Gaji dan tunjangan Umum dan administrasi Bonus wadiah Lain-lain Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif - bersih LABA USAHA BEBAN NON-USAHA - BERSIH LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK ZAKAT BEBAN PAJAK 34 35 36 (45,641) (46,967) 21b 4,062,208 (101,684) (932,319) 3,079,399 (74,202) (817,548) INCOME BEFORE ZAKAT AND TAX EXPENSE ZAKAT TAX EXPENSE 3,028,205 2,187,649 NET INCOME - OTHER COMPREHENSIVE INCOME Items that will not be reclassified to profit or loss: Gain on revaluation of fixed assets Remeasurement of employee benefit liability Related income tax Items that will be reclassified to profit or loss: 119,719 40 64,695 (14,233) (44,561) 10,378 3,217,796 2,151,146 Unrealized gain/(loss) on securities measured at fair value through other comprehensif income Related income tax Total other comprehensive income net of tax TOTAL COMPREHENSIVE INCOME 38 73.69 53.52 BASIC EARNINGS PER SHARE (in full Rupiah) 38 73.66 53.51 DILUTED EARNINGS PER SHARE (in full Rupiah) JUMLAH LABA KOMPREHENSIF LABA PER SAHAM DILUSIAN (dalam Rupiah penuh) Provision for impairment losses on earning and non-earning assets - net 37 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: LABA PER SAHAM DASAR (dalam Rupiah penuh) OPERATING EXPENSES Salaries and benefits General and administrative Wadiah bonus Others INCOME FROM OPERATION NON-OPERATING EXPENSE - NET LABA BERSIH Keuntungan revaluasi aset tetap Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Pajak penghasilan terkait Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan atas surat berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih setelah pajak THIRD PARTIES’ SHARE ON RETURN 19,410 - (2,774) 454 189,591 (36,503) *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 5 - Page
  552. 27 Penambahan modal saham 20 ,564,654 17,373,586 (6,366,776) (6,370,013) - - 444,530 - - 48,805 - - - 395,725 - - - - - 395,725 395,725 Keuntungan revaluasi aset tetap/ Gain on revaluation of fixed assets 140,271 - - 86,273 - - - 53,998 - - 6,949 - - 47,049 49,229 (2,180) Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja/ Remeasurement of employee benefit liabilities - (11,003,573) 707 32,250 67,030 - - 10,903,586 (150,788) (5,633) (42,743) 753,161 526,479 9,823,110 (4,166,478) 13,989,588 Ekuitas merging entities/ Merging entities equity - 779,036 - - - - 181,232 - 597,804 - - - - - 597,804 534,137 63,667 9,429,956 - - - 2,961,175 (181,232) - 6,650,013 - - - 1,434,488 - 5,215,525 5,056,229 159,296 Saldo Laba Sudah ditentukan Belum ditentukan penggunaannya/ penggunaannya/ Appropriated Unappropriated 25,013,934 - 707 189,591 3,028,205 - 52,286 21,743,145 (150,788) (5,633) (36,504) 2,187,649 679,476 19,068,945 - 19,068,945 Ekuitas/ Equity *) Restated, see Note 53 Balance as at 31 December 2021 Restructuring of entities under common control Stock option Other comprehensive income Net income Additional to general reserve Additional capital Balance as at 31 December 2020*) Dividend payment Stock option Other comprehensive income Net income Additional capital Balance as at 1 January 2020 (restated) Impact on common control business combination Balance as at 1 January 2020 (before restated) STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. 22,263 - - 22,263 - - - - - - (710) - - 710 710 Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah pajak/Unrealized gains/(losses) on marketable securities at fair value through other comprehensive income net of tax Halaman - 6 - Page Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Saldo 31 Desember 2021 Restrukturisasi entitas sepengendali - Opsi saham - - - Laba bersih - 3,237 - - - - - - 49,049 Penghasilan komprehensif lain Penambahan cadangan umum 52 - 3,142,019 Pembagian dividen Saldo per 31 Desember 2020*) - Opsi saham - - Laba bersih 152,997 Penambahan modal saham Penghasilan komprehensif lain - 2,989,022 Saldo per 1 Januari 2020 (disajikan kembali) (517) (1,869,035) Dampak dari bisnis kombinasi entitas sepengendali 517 4,858,057 Saldo per 1 Januari 2020 (sebelum disajikan kembali) Catatan/ Notes Modal Saham Tambahan Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Modal Disetor/ Issued and Fully Paid-Up Share Additional Paid Capital In Capital LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk)
  553. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bagi hasil, jual beli, pendapatan ijarah dan pendapatan usaha utama lainnya Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer Penerimaan dari pembiayaan dan piutang yang dihapusbukukan Penerimaan pendapatan usaha lainnya Pembayaran tantiem Pembayaran beban usaha Penerimaan/(pembayaran) atas pendapatan/(beban) nonusaha-bersih Pembayaran pajak penghasilan badan Pembayaran zakat 2020*) 2021 CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES 9,10,11, 12,33 17,729,782 16,842,565 (4,390,339) (5,035,144) 998,496 854,564 2,249,710 (51,660) (10,190,968) 2,236,528 (33,726) (7,910,953) 65,766 Penyaluran dana kebajikan Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi (54,177) (1,344,080) (127,611) (943,242) (104,962) (59,529) (76,807) 4,879,567 5,774,646 Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi: Penurunan/(kenaikan) aset operasi: Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Surat berharga - diukur pada nilai wajar Surat berharga jangka pendek lainnya Piutang Pinjaman qardh Pembiayaan syariah Tagihan akseptasi Aset yang diperoleh untuk ijarah Aset lain-lain Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi: Liabilitas segera Simpanan dari nasabah Simpanan dari bank lain Liabilitas akseptasi Utang pajak Liabilitas lain-lain Kenaikan dana syirkah temporer 6,958,439 (3,458,439) (566,235) 290,580 (116,881) (11,903,595) (138,376) (3,163,358) 133,842 607,896 (708,204) Cash flows before changes in operating assets and liabilities Changes in operating assets and liabilities: Decrease/(increase) in operating assets: Current accounts and placements with Bank Indonesia Marketable securities - measured at fair value 41,747 (16,859,371) (715,629) (4,209,288) (58,083) 741,805 (613,367) 26,590,653 Other short-term securities Receivables Funds of qardh Sharia financing Acceptance receivables Assets acquired for ijarah Other assets Increase/(decrease) in operating liabilities: (121,921) Obligations due immediately 22,839,715 Deposits from customers 699,665 Deposits from other banks 58,083 Acceptance liabilities (5,397) Taxes payable (1,698,113) Other liabilities Increase in temporary 9,480,779 syirkah funds 18,676,808 12,187,412 (354,881) (3,155,693) (690,622) (133,842) 28,050 410,048 Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Receipt of profit sharing, margin, ijarah income and other main operating income Payment of profit sharing for temporary syirkah funds Receipts from recovery of financing and receivable written off Receipt of other operating income Payment tantiem Payment operating expenses Receipt/(payment) non-operational income/(expense) - net Payment of corporate income tax Payment of zakat Distribution of qardhul hasan funds *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Net cash provided by operating activities *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 7 - Page
  554. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2020*) 2021 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES Penerimaan investasi pada surat berharga Perolehan surat berharga Hasil penjualan aset tetap 14 Perolehan aset tetap 14 (787,504) (1,093,299) Receipt from investment in marketable securities Acquisition of marketable securities Proceeds from disposal of fixed assets Acquisition of fixed assets (18,571,038) (11,747,901) Net cash used in investing activities 466,832,322 160,377,208 (484,615,856) (171,039,020) - Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi 7,210 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Pembayaran liabilitas sewa Pembayaran dividen Penambahan modal saham Surat berharga yang diterbitkan CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES 26 Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (130,215) 52,286 - (241,327) (254,808) 259,641 96,000 Payments of lease liabilities Payments of dividend Proceeds from issuing stocks Securities Issued (77,929) (140,494) Net cash used in financing activities 27,841 299,017 NET INCREASE IN CASH AND CASH EQUIVALENTS KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 26,514,431 CASH AND CASH EQUIVALENTS AT THE BEGINNING OF 26,215,414 THE PERIOD KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 26,542,272 26,514,431 Kas dan setara kas akhir periode terdiri dari: Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain 4 4,119,903 5 20,563,580 6 1,858,789 JUMLAH CASH AND CASH EQUIVALENTS AT THE END OF THE PERIOD Cash and cash equivalents at end of the period consist of: 3,180,739 Cash Current accounts and placements 14,569,494 with Bank Indonesia Current accounts and 8,764,198 placements with other banks 26,542,272 26,514,431 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 TOTAL *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 8 - Page
  555. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENT OF RECONCILIATION OF INCOME AND REVENUE SHARING FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes Pendapatan pengelolaan dana sebagai Mudharib Pengurangan Pendapatan tahun berjalan, kas atau setara kas yang belum diterima: Pendapatan margin murabahah dan istishna Hak bagi hasil pembiayaan 2020*) 2021 28,29,30,31 17,808,432 Pendapatan amortisasi dari selisih nilai perolehan surat berharga dibanding nilai nominal Pendapatan rahn Pendapatan sewa ijarah Pendapatan usaha utama lainnya Penambahan Pendapatan periode sebelumnya yang kasnya diterima pada periode berjalan: Pendapatan margin murabahah dan istishna Hak bagi hasil pembiayaan Pendapatan/(beban) amortisasi dari selisih nilai perolehan surat berharga dibanding nilai nominal Pendapatan rahn Pendapatan sewa ijarah Pendapatan usaha utama lainnya 16,929,592 (493,885) (16,043) (394,311) (56,298) (242,077) (90,064) (11,806) (665,978) (90,339) (81,151) (22,455) (559,009) (1,519,853) (1,203,563) 394,311 56,298 334,530 54,036 90,339 81,151 22,455 559,009 (53,825) 63,932 32,543 469,312 1,203,563 Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil Bagi hasil yang menjadi hak Bank Hak pihak ketiga atas bagi hasil Dirinci atas: Hak pemilik dan atas bagi hasil yang sudah didistribusikan Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan 32 17 Jumlah Revenue from fund management as Mudharib Deduction Current year income, in which cash and cash equivalents have not been received: Murabahah and istishna margin income Profit sharing share Income from amortisation of differences between acquisition cost and nominal amounts for investments in marketable securities Rahn income Ijarah income Other main operating income Addition Previous period income in which cash were received during current period: Murabahah and istishna margin income Profit sharing share Income/(expenses) from amortisation of differences between acquisition cost and nominal amounts for investments in marketable securities Rahn income Ijarah income Other main operating income 900,528 Available income for profit sharing Bank’s share from profit sharing 17,492,142 (13,113,335) 16,626,557 (11,622,303) 4,378,807 5,004,254 Third parties’ share on return 4,220,329 4,834,244 158,478 170,010 Details to: Fund owners’ share on distributed profit sharing Fund owners’ share on undistributed profit sharing 4,378,807 5,004,254 Total *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 9 - Page
  556. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENT OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2020*) 2021 Sumber dana zakat Internal bank Eksternal bank Pegawai Nasabah dan umum Penyaluran dana zakat Disalurkan ke lembaga lain Kenaikan dana zakat 101,684 74,202 32,594 24,624 29,659 6,832 158,902 110,693 (127,611) (104,962) 31,291 Saldo awal dana zakat 16 72,911 Saldo akhir dana zakat 16 104,202 5,731 Sources of zakat funds Internal bank External bank Employees Customers and public Distribution of zakat funds Distributed to other institutions Increase in zakat funds 67,180 Beginning balance of zakat funds 72,911 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Ending balance of zakat funds *) Restated, see Note 53 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 10 - Page
  557. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENT OF SOURCES AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS FOR THE YEAR THEN ENDED 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)  Catatan/ Notes 2020*) 2021 Sumber dana kebajikan Infaq dan shadaqah Denda Pendapatan non-halal Sumbangan/hibah Sources of qardhul hasan funds Infaq and shadaqah Penalty Non-halal income Donation/grant 50,280 14,329 7,898 99 35,816 10,838 6,798 516 72,606 53,968 (59,529) (76,807) Uses of qardhul hasan funds Donation Kenaikan/(penurunan) dana kebajikan 13,077 (22,839) Increase/(decrease) qardhul hasan funds Saldo awal dana kebajikan 12,900 35,739 Beginning balance of qardhul hasan funds 25,977 12,900 Ending balance of qardhul hasan funds Penggunaan dana kebajikan Sumbangan Saldo akhir dana kebajikan 22 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 5 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as a whole. Halaman - 11 - Page
  558. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM a. 1. Pendirian Bank dan informasi umum GENERAL a. Bank establishment information and general PT Bank BRISyariah Tbk (“Bank”) berkedudukan di Jakarta, Indonesia, awalnya didirikan dengan nama PT Bank Jasa Arta (BJA) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 April 1969 yang dibuat dihadapan Liem Toeng Kie, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971, Tambahan No. 242/1971. PT Bank BRISyariah Tbk (the “Bank”) is located in Jakarta, Indonesia, and initially established under the name of PT Bank Jasa Arta (BJA) based on the Deed of Establishment No. 4 dated 3 April 1969 of Liem Toeng Kie, S.H., Notary in Jakarta. The deed has been approved by the Minister of Law of the Republic of Indonesia in its Decision Letter No. J.A.5/70/4 dated 28 May 1970 and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 43, dated 28 May 1971, Supplement No. 242/1971. Perubahan nama dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari BJA menjadi PT Bank Syariah BRI (BSBRI) didasarkan pada Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas BJA, sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. The changes in name and business activity based on sharia principles from BJA to PT Bank Syariah BRI (BSBRI) was based on BJA Shareholders’ Decision Statement, as stated in the Deed No. 45 dated 22 April 2008 of Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta. BJA memperoleh izin usaha untuk beroperasi sebagai bank umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. D.15.1-4-40 tanggal 3 Juli 1969. Sejak tanggal 16 Oktober 2008, BJA telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha bank, dari konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. BJA obtained its business license to operate as a commercial bank from the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. D.15.1-4-40 dated 3 July 1969. Since 16 October 2008, BJA has obtained license from Bank Indonesia to change its business activities, from a conventional Bank into a commercial bank based on sharia principles. Pada tahun 2009, PT Bank Syariah BRI melakukan perubahan nama menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan Akta Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 18 tanggal 14 April 2009 dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang selanjutnya diubah dengan Akta Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 20 tanggal 17 September 2009, dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 telah tanggal 5 November 2009 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 2009, Tambahan No. 27908 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/63/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 15 Desember 2009. In 2009, PT Bank Syariah BRI changed its name to PT Bank BRISyariah based on PT Bank Syariah BRI Shareholders’ Decision Statement, as stated in Notarial Deed No. 18 dated 14 April 2009 of Notary Fathiah Helmi, S.H., it was subsequently amended by PT Bank Syariah BRI Shareholders’ Decision Statement, as stated in Notarial Deed No. 20 dated 17 September 2009 of Notary Fathiah Helmi, S.H., which has been approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in its Decision Letter No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 dated 5 November 2009. It was announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 96 dated 1 December 2009, Supplement No. 27908 and Decision Letter from the Governor of Bank Indonesia No. 11/63/KEP.GBI/DpG/2009 dated 15 December 2009. Halaman - 12 - Page
  559. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) a. Pendirian (lanjutan) 1. Bank dan informasi umum GENERAL (continued) a. Bank establishment information (continued) and general Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan. Berdasarkan Akta Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank BRISyariah No. 28 tanggal 14 September 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, pemegang saham memutuskan untuk menyetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh oleh Bank dari sejumlah 966.750.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp483.375 menjadi 958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp479.000, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU33517.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 2 Juli 2010 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 26 Juli 2011, Tambahan No. 21333. The Bank’s Articles of Association have been amended several times. According to PT Bank BRISyariah Shareholders Decision Statement, Deed No. 28 dated 14 September 2010 of Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta, shareholders decided to approve the reduction of issued and fully paid-up share capital of the Bank from 966,750,000 shares (full amount) or Rp483,375 to 958,000,000 shares (full amount) or Rp479,000, which was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-33517.AH.01.02. Year 2010 dated 2 July 2010 and has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 59 dated 26 July 2011, Supplement No. 21333. Selanjutnya, diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank BRISyariah No. 15 tanggal 19 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh Bank dari 958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp479.000 menjadi 1.958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp979.000, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-20012 tanggal 5 Agustus 2010 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 17 Juli 2012, Tambahan No. 1521/L. Subsequently, this was again amended by PT Bank BRISyariah Shareholders Resolution Statement, Deed No. 15 dated 19 July 2010 of Notary Fathiah Helmi, S.H., in Jakarta, in which shareholders decided to increase the issued and fully paid-up share capital of the Bank from 958,000,000 shares (full amount) or Rp479,000 to 1,958,000,000 shares (full amount) or Rp979,000, which was received and recorded by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.AHU-AH.01.10-20012 dated 5 August 2010, and which has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 57 dated 17 July 2012, Supplement No. 1521/L. Selanjutnya, diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BRISyariah No. 113 tanggal 26 September 2013 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh Bank dari 1.958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp979.000 menjadi 2.958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp1.479.000, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-40622.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 2013, Tambahan No. 113984. Subsequently, this was again amended by PT Bank BRISyariah’s Annual General Meeting of Shareholders Statement, Deed No. 113 dated 26 September 2013 of Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta, in which shareholders decided to increase the issued and fully paid-up share capital of the Bank from 1,958,000,000 shares (full amount) or Rp979,000 to 2,958,000,000 shares (full amount) or Rp1,479,000, which was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-40622.AH.01.02. Year 2013 dated 25 July 2013, and has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 76 dated 20 September 2013, Supplement No. 113984. Pada tanggal 27 Desember 2013, Bank mendapatkan izin sebagai bank devisa berdasarkan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/139/KEP.GBI/DpG/2013. On 27 December 2013, the Bank obtained a license to operate as foreign exchange bank based on the Decision Letter of the Governor of Bank Indonesia No. 15/139/KEP.GBI/DpG/2013. Halaman - 13 - Page
  560. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) a. Pendirian (lanjutan) 1. Bank dan informasi umum GENERAL (continued) a. Bank establishment information (continued) and general Selanjutnya, diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BRISyariah No. 1 tanggal 4 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., memutuskan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh Bank dari 2.958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp1.479.000 menjadi 3.958.000.000 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp1.979.000, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0954202 Tahun 2015 tanggal 4 Agustus 2015. Subsequently, this was again amended by PT Bank BRISyariah’s Annual General Meeting of Shareholders Statement, Deed No. 1 dated 4 August 2015 of Notary Fathiah Helmi, S.H., in which shareholders decided to increase the issued and fully paidup share capital of the Bank from 2,958,000,000 shares (full amount) or Rp1,479,000 to 3,958,000,000 shares (full amount) or Rp1,979,000, which was received and recorded by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.03-0954202 Year 2015 dated 4 August 2015. Selanjutnya, diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BRISyariah No. 52 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, mengenai perubahan masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.030076528 tanggal 1 September 2016. Subsequently, this was again amended by PT Bank BRISyariah’s Annual General Meeting of Shareholders Statements as stated in notarial Deed No. 52 dated 31 August 2016 of Notary Fathiah Helmi, SH., notary in Jakarta, regarding the change in the term of service of Directors, Board of Commissioners and the Sharia Supervisory Board. The amendment was accepted and recorded by the Ministry of of the Laws and Human Rights Republic of Indonesia No.AHU-AH.01.030076528 dated 1 September 2016. Selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRISyariah No. 8 tanggal 8 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, memutuskan perubahan modal dasar Bank dari Rp5.000.000.000.000 (nilai penuh) yang terbagi menjadi 10.000.000.000 saham menjadi Rp7.500.000.000.000 (nilai penuh) yang terbagi atas 15.000.000.000 saham, dan menyetujui rencana Bank untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) yang serta perubahan menyeluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan Terbuka, termasuk perubahan nama Bank dari PT Bank BRISyariah menjadi PT Bank BRISyariah Tbk. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000386.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0009224 dan No.AHUAH.01.03-0009250 tanggal 10 Januari 2018. Subsequently, this was again amended by PT Bank BRISyariah’s Extraordinary General Meeting of Shareholders Statement, Deed No. 8 dated 8 January 2018 notarized by Fathiah Helmi, S.H., notary in Jakarta, in which shareholders decided to increase the authorized capital of the Bank from Rp5,000,000,000,000 (full amount) or 10,000,000,000 shares to Rp7,500,000,000,000 (full amount) or 15,000,000,000 shares to approve the Bank’s plan to do Initial Public Offering (IPO) to amend the Bank’s Articles of Association to become a Public Company in accordance with the laws and regulations of the capital market, and to change the Bank’s name from PT Bank BRISyariah to PT Bank BRISyariah Tbk. The amendments were accepted and recorded by the Ministry of Laws and Human Rights of the Republic of Indonesia.No. AHU0000386.AH.01.02 year 2018 dated 10 January 2018 and by Ministry of Laws and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.03-0009224 and No. AHUAH.01.03-0009250 dated 10 January 2018.  Halaman - 14 - Page
  561. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) a. Pendirian (lanjutan) 1. Bank dan informasi umum GENERAL (continued) a. Bank establishment information (continued) and general Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S.37/D.04/2018 tanggal 30 April 2018 perihal pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran PT Bank BRISyariah Tbk atas penawaran umum perdana saham sesuai dengan surat yang disampaikan ke OJK No. S.B.082-PDR/022018 tanggal 22 Februari 2018 serta surat terakhir yang disampaikan ke OJK No.S.B.147-PDR/04-2018 tanggal 24 April 2018, OJK tidak mengisyaratkan adanya informasi tambahan dan tanggapan lebih lanjut sehingga pernyataan pendaftaran tersebut menjadi efektif. Based on the Financial Services Authority (FSA) No. S.37/D.04/2018 dated 30 April 2018 concerning the notification of the effectiveness of PT Bank BRISyariah Tbk's registration statement on the initial public offering of shares according to the letter submitted to FSA No. S.B.082-PDR/02-2018 dated 22 February 2018 and the letter most recently submitted to FSA No.S.B.147-PDR/042018 on 24 April 2018, FSA did not require additional information and further response those the registration statement was effective. Penawaran umum perdana saham PT Bank BRISyariah Tbk (termasuk ESA) meliputi 2.623.350.600 lembar saham baru dengan nilai nominal Rp500 (Rupiah penuh) per lembar saham dengan harga jual Rp510 (Rupiah penuh) per lembar saham. Saham yang ditawarkan tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Mei 2018. The initial public offering of PT Bank BRISyariah Tbk (including ESA) shares included 2,623,350,600 new shares with a nominal value of Rp500 (full Rupiah) per share at a selling price of Rp510 (full Rupiah) per share. The offered shares began to be listed and traded on the Indonesia Stock Exchange on 9 May 2018. Selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRISyariah Tbk No.92 tanggal 31 Mei 2018 mengenai peningkatan modal disetor dan ditempatkan hasil penawaran umum perdana saham Bank dari 7.092.762.898 lembar saham atau sebesar Rp3.546.381.449.000 (nilai penuh) menjadi 9.716.113.498 lembar saham atau sebesar Rp4.858.056.749.000 (nilai penuh). Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0211334 tanggal 31 Mei 2018. An amendment of the Bank’s Article of Association was documented in PT Bank BRISyariah Tbk’s Extraordinary General Meeting of Shareholders Statements No. 92 dated 31 May 2018 regarding the change of issued and fully paid-up capital as the result of initial public offering of the Bank’s stocks from 7,092,762,898 shares or Rp3,546,381,449,000 (full amount) to 9,716,113,498 shares or Rp4,858,056,749,000 (full amount).This change has been received and recorded by Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.030211334 dated 31 May 2018. Selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank BRISyariah Tbk No. 27 tanggal 17 Juli 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, antara lain mengenai perubahan ketentuan masa jabatan Pengurus Perseroan dan beberapa penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan lainnya yang relevan dengan kegiatan Perseroan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.030302291 tanggal 23 Juli 2019. An amendment of the Bank’s Articles of Association set forth in PT Bank BRISyariah’s Annual General Meeting of Shareholders No. 27 dated 17 July 2019, made before the Notary Fathiah Helmi, S.H., a notary in Jakarta, among others, the amendment included the changes to the terms of office of the Company's Management and several other adjustments to the Articles of Association of the Company that were relevant to the Company's activities. These changes have been accepted and recorded by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.03-0302291 on 23 July 2019. Halaman - 15 - Page
  562. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) a. Pendirian (lanjutan) 1. Bank dan informasi umum GENERAL (continued) a. Bank establishment information (continued) and general Selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank BRISyariah Tbk No. 101 Tanggal 16 Desember 2020 mengenai perubahan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal No. AHU-AH.01.03-0424917 29 Desember 2020. An amendment of the Bank’s Articles of Association of the Bank are set forth in the Deed of Statement of Meeting Resolutions on Amendments to Articles of Association of PT Bank BRISyariah Tbk No. 101 Dated 16 December 2020 regarding changes in the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Company. This change has been received and accepted by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHUAH.01.03-0424917 dated 29 December 2020. Perubahan Anggaran Dasar Bank dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRISyariah Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn notaris di Jakarta mengenai persetujuan perubahan dan penyesuaian seluruh pasal Anggaran Dasar Perseroan sehubungan persetujuan penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRISyariah Tbk diantaranya mengubah nama Bank yang sebelumnya PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, meningkatkan Modal Dasar Perseroan, meningkatkan Modal Disetor dan Ditempatkan Perseroan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0061498 tanggal 1 Februari 2021 dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU0006268.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021. The amendments to the Bank's Articles of Association are set forth in the Deed of Statement of Meeting Resolutions on Amendments to Articles of Association Change of Name of PT Bank BRISyariah Tbk No. 38 Dated 14 January 2021 made before Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, a notary in Jakarta regarding the approval of amendments and adjustments to all articles of the Company's Articles of Association in connection with the merger agreement between PT Bank Syariah Mandiri and PT Bank BNI Syariah with PT Bank BRISyariah Tbk, including amending the name of the Bank, previously PT Bank BRISyariah Tbk to become PT Bank Syariah Indonesia Tbk, increases the Company's Authorized Capital, increases the Company's Paid-in and Issued Capital. This amendment has been accepted and noted by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.030061498 dated 1 February 2021 and has obtained the approval of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.AHU-0006268.AH.01.02.Tahun 2021 dated 1 February 2021. Selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 54 Tanggal 27 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Modal Ditempatkan dan Disetor Bank 97.659.800 saham dengan nominal Rp48.829.900.000 sehingga Modal Ditempatkan dan Disetor Bank menjadi 41.128.868.743 saham dengan nominal seluruhnya Rp20.564.434. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0434796 tanggal 5 Agustus 2021. Subsequently this was again amended by the Deed of Statement of Decisions thereout the Meeting of the Board of Commissioners of PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 54 Dated 27 July 2021 of Notary Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta regarding changes in the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Bank to 97,659,800 with a nominal share of Rp48,829,900,000 so that the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Bank becomes 41,128,868,743 shares with a total nominal value of Rp20,564,434. This amendment has been accepted and recorded by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.AHU-AH.01.03-0434796 dated 5 August 2021.  Halaman - 16 - Page
  563. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) a. . 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Pendirian (lanjutan) 1. Bank dan informasi umum GENERAL (continued) a. Bank establishment information (continued) and general Selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 25 Tanggal 8 September 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Kedudukan Kantor Pusat Bank sehubungan pemindahan alamat Kantor Pusat Bank yang sebelumnya di Jalan Abdul Muis No. 2-4 Jakarta Pusat 10160 menjadi di Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0445911 tanggal 8 September 2021 dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU0048485.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 8 September 2021. The latest amendment to the Bank's Articles of Association is stated in the Deed of Decision of the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 25 Dated 8 September 2021 drawn up of Notary Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta regarding the change in the Position of the Bank's Head Office in connection with the change of the address of the Bank's Head Office which was previously at Jalan Abdul Muis No. 2-4 Central Jakarta 10160 to become at The Tower Building, Jalan Gatot Subroto No. 27 Karet Semanggi Village, Setiabudi District, South Jakarta 12930. This amendment has been accepted and recorded by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.AHU-AH.01.03-0445911 dated 8 September 2021 and has obtained the Approval of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.AHU0048485.AH.01.02.Tahun 2021 dated 8 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar Bank terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan diluar Rapat Dewan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 82 Tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Modal Ditempatkan dan Disetor Bank 438.600 saham dengan nominal Rp219.300.000 sehingga Modal Ditempatkan dan Disetor Bank menjadi 41.129.307.343 saham dengan nominal seluruhnya Rp20.564.654 Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0494300 tanggal 30 Desember 2021. The latest amendment to the Bank's Articles of Association is stated in the Deed of Statement of Decisions thereout the Meeting of the Board of Commissioners of PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 82 On 30 December 2021 made before Notary Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta regarding changes in the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Bank to 438,600 shares with a nominal value of Rp219,300,000 so that the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Bank becomes 41,129,307,343 shares with a total nominal value Rp20,564,654. This amendment has been accepted and recorded by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No.AHU-AH.01.030494300 dated 30 December 2021. Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRISyariah Tbk telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan. The merger of PT Bank Syariah Mandiri and PT Bank BNI Syariah with PT Bank BRISyariah Tbk has received approval from the OJK Board of Commissioners Number 4 / KDK.03 / 2021 dated 27 January 2021 concerning the Granting of Permit to Merge PT Bank Syariah Mandiri and PT Bank BNI Syariah into PT Bank BRISyariah Tbk and a Name Change Permit Using a Business License from PT Bank BRISyariah Tbk to become a Business License on behalf of PT Bank Syariah Indonesia Tbk as the Merged Bank. Halaman - 17 - Page
  564. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) a. Pendirian (lanjutan) 1. Bank dan informasi umum a. Bank establishment information (continued) and general Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Bank yang terakhir, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menyelenggarakan usaha perbankan dengan prinsip Syariah. According to Article 3 of the Bank’s latest Articles of Association, the Bank’s scope of business is to conduct banking activities based on Sharia principles. Kantor Pusat Bank berlokasi di Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Currently, the Bank’s head office is located in The Tower Building, Jalan Gatot Subroto No. 27 Karet Semanggi Village, Setiabudi District, South Jakarta 12930. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Bank memiliki jaringan unit kerja dengan rincian sebagai berikut (tidak diaudit): As of 31 December 2021 and 2020, the Bank has network business unit with details as follows (unaudited): 2021 Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu Kantor Kas Kantor Layanan Syariah b. GENERAL (continued) 2020 272 972 74 - Struktur dan manajemen 268 961 61 2,652 b. Structure and management Susunan Dewan Komisaris pada tanggal 31 Desember 2021 ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 26 Tanggal 8 September 2021 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank No. 38 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut: The composition of the Board of Commissioners as of 31 December 2021 is determined based on the Deed of Statement of Extraordinary General Meeting of Shareholders PT Bank Syariah Indonesia, Tbk No. 26 Dated 8 September 2021 and Deed of Minutes of the bank’s Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 38 dated 24 August 2021 which was made before the Notary Ashoya Ratam, S.H., M.Kn notary in Jakarta, is as follows:  Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Branch Offices Sub-Branch Offices Cash Offices Sharia Service Offices 2021 Adiwarman Azwar Karim* Muhammad Zainul Majdi* Suyanto Masduki Baidlowi Imam Budi Sarjito Sutanto Bangun Sarwito Kusmulyono M. Arief Rosyid Hasan Komaruddin Hidayat ΎĨĞŬƚŝĨƐĞƚĞůĂŚŵĞŶĚĂƉĂƚŬĂŶƉĞƌƐĞƚƵũƵĂŶĚĂƌŝKƚŽƌŝƚĂƐ:ĂƐĂ<ĞƵĂŶŐĂŶ;K:<ͿĂƚĂƐƉĞŶŝůĂŝĂŶ ŬĞŵĂŵƉƵĂŶĚĂŶŬĞƉĂƚƵƚĂŶ;ĨŝƚĂŶĚƉƌŽƉĞƌƚĞƐƚͿ͘  Halaman - 18 - Page Board of Commissioner President Commissioner/ Independent Commissioner Vice President Commissioner/ Independent Commissioner Commissioner Commissioner Commissioner Commissioner Independent Commissioner Independent Commissioner Independent Commissioner ΎĨĨĞĐƚŝǀĞĂĨƚĞƌŽďƚĂŝŶŝŶŐĂƉƉƌŽǀĂůĨƌŽŵ&ŝŶĂŶĐŝĂů^ĞƌǀŝĐĞƐƵƚŚŽƌŝƚLJ;&^ͿĨŽƌĂĨŝƚĂŶĚ ƉƌŽƉĞƌƚĞƐƚ͘
  565. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) b. 1. Struktur dan manajemen (lanjutan) GENERAL (continued) b. Structure and management (continued) Susunan Dewan Komisaris pada tanggal 31 Desember 2020 ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 2 tanggal 5 November 2020 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank No. 64 tanggal 29 April 2019, yang akta tersebut dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut: The composition of the Board of Commissioners as of 31 December 2020 was determined based on the Deed of Decision of the Annual General Meeting of Shareholders No. 2 dated 5 November 2020 and Deed of Minutes of the Bank's Annual General Meeting of Shareholders No. 64 dated 29 April 2019 which were made before Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta. The following: 2020 Komisaris Komisaris Utama Komisaris Susunan Direksi Bank pada tanggal 31 Desember 2021 ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRISyariah Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:   Direksi Direktur Utama Wakil Direktur Utama 1 Wakil Direktur Utama 2 Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Kepatuhan Direktur Board of Commissioners President Commissioner Commissioner Eko Suwardi Sutanto The composition of the Board of Directors of the Bank as of 31 December 2021 is determined based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions on Amendment to Articles of Association Change of Name of PT Bank BRISyariah Tbk No. 38 Dated 14 January 2021 which was made before the Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn notary in Jakarta is as follows: 2021 Hery Gunardi Ngatari Abdullah Firman Wibowo Kusman Yandi Kokok Alun Akbar Anton Sukarna Achmad Syafii Tiwul Widyastuti Tribuana Tunggadewi Ade Cahyo Nugroho Susunan Direksi Bank pada tanggal 31 Desember 2020 ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 2 tanggal 5 November 2020 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank No.64 tanggal 29 April 2019 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di jakarta adalah sebagai berikut: Halaman - 19 - Page Board of Directors President Director Vice President Director 1 Vice President Director 2 Director Director Director Director Director Compliance Director Director The composition of the Board of Directors of the Bank as of 31 December 2020 is determined based on the Deed of Decision of the Annual General Meeting of Shareholders No. 2 dated 5 November 2020 and Deed of Minutes of the Bank's Annual General Meeting of Shareholders No. 64 dated 29 April 2019 which were made before Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta is as follows:
  566. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.  31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) b. 1. Struktur dan manajemen (lanjutan) Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur GENERAL (continued) b. Structure and management (continued) 2020 Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank pada tanggal 31 Desember 2021 ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRISyariah Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn notaris di Jakarta adalah sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah Ketua Anggota Anggota Anggota The composition of the Bank's Sharia Supervisory Board as of 31 Desember 2021 is determined based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions on Amendment to Articles of Association Change of Name of PT Bank BRISyariah Tbk No. 38 Dated 14 January 2021 which was made before the Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn notary in Jakarta is as follows: 2021 Sharia Supervisory Board Chairman Member Member Member Hasanudin Mohamad Hidayat Oni Sahroni Didin Hafidhuddin Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank pada tanggal 31 Desember 2020 ditetapkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Bank No. 32 dan 33 tanggal 18 April 2017 yang seluruh akta tersebut dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta sebagai adalah sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah Ketua Anggota Board of Directors President Director Director Director Director Director Ngatari Kokok Alun Akbar Fahmi Subandi Fidri Arnaldy Yana Soeprianan The composition of the Bank's Sharia Supervisory Board as of 31 December 2020 is determined based on Shareholders Decision Statement Deed No. 32 and 33 dated 18 April 2017, notarized by Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta as follows: 2020 Didin Hafidhuddin Muhammad Gunawan Yasni Susunan Komite Audit Bank pada tanggal 31 Desember 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.Kep: 01/047KEP/DIR tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Dewan Komisaris No.01/001-3/KOM tanggal 4 Februari 2021 adalah sebagai berikut: Halaman - 20 - Page Sharia Supervisory Board Chairman Member The composition of the Bank's Audit Committee as of 31 December 2021 is determined based on the Decree of the Board of Directors No.Kep: 01/047-KEP/DIR dated 17 March 2021 and the Letter of the Board of Commissioners No. 01/001-3/KOM dated 4 February 2021 as follows:
  567. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) b. 1. Struktur dan manajemen (lanjutan) Komite Audit Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota GENERAL (continued) b. Structure and management (continued) 2021 Muhammad Zainul Majdi Adiwarman Azwar Karim Imam Budi Sarjito Suyanto M. Arief Rosyid Hasan Widuri Meintari Kusumawati Djoko Seno Adji M. Zacky Thayib Susunan Komite Audit Bank pada tanggal 31 Desember 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.Kep:B.001MDC/06-2020 tanggal 5 Juni 2020 dan Surat Dewan Komisaris No.S.B.24-KOM/05-2020 tanggal 12 Mei 2020 adalah sebagai berikut: The composition of the Bank's Audit Committee as of 31 December 2020 is determined based on the Decree of the Board of Directors No. Kep: B.001-MDC/06-2020 dated 5 June 2020 and Letter of the Board of Commissioners No. S.B.24-KOM/05-2020 dated 12 May 2020 as follows: 2020 Komite Audit Ketua Anggota Anggota Anggota Audit Committee Chairman Member Member Member Member Member Member Member Eko Suwardi Saiful Anwar Hari Gursida Harijanto Audit Committee Chairman Member Member Member Pada tanggal 31 Desember 2021, Sekretaris Perusahaan Bank adalah Gunawan Arief Hartoyo sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.01/185-KEP/DIR tanggal 31 Agustus 2021. On 31 December 2021, the Corporate Secretary of the Bank is Gunawan Arief Hartoyo based on Decision letter of Directors No.01/185-KEP/DIR dated 31 August 2021. Berdasarkan kebijakan Bank, manajemen kunci Bank mencakup anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Based on the Bank’s policies, key management of the Bank consists of members of the Board of Commissioners and Board of Directors. Gaji dan kompensasi lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut: Salaries and other compensation paid to the Boards of Commissioners and Directors are as follows: Pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020, Bank memberikan kompensasi masing-masing sebesar Rp58.829 dan Rp76.729 kepada Direksi dan Dewan Komisaris. For the period ended 31 December 2021 and 2020, the Bank provided compensation of Rp58,829 and Rp76,729 to the Board of Directors and Board of Commissioners, respectively. Jumlah karyawan tetap Bank pada tanggaltanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, masing-masing adalah sebesar 17.462 dan 16.746 orang (tidak diaudit). As of 31 December 2021 and 2020 and, the Bank has 17,462 and 16,746 employees, respectively (unaudited). Halaman - 21 - Page
  568. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) c. 1. Penggabungan usaha GENERAL (continued) c. Merger Pada tanggal 12 Oktober 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) menandatangani Conditional Merger Agreement (CMA) atau Perjanjian Penggabungan Bersyarat dalam rangka penggabungan usaha BSM, BRIS, dan BNIS (Bank Peserta Penggabungan). On 12 October 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS), and PT Bank BNI Syariah (BNIS) signed a Conditional Merger Agreement (CMA) for the merger of BSM, BRIS, and BNIS (Merger Participating Banks). Berdasarkan CMA, setelah tanggal efektif penggabungan, PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) akan menjadi entitas yang menerima penggabungan secara hukum atau surviving legal entity dan seluruh pemegang saham PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) akan menjadi pemegang saham dari entitas yang menerima penggabungan berdasarkan rasio penggabungan. According to the CMA, after the effective date of the merger, PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) will become the surviving legal entity and all shareholders of PT Bank BNI Syariah (BNIS) and PT Bank Syariah Mandiri (BSM) will become shareholders of the surviving entity based on the merger ratio. Berdasarkan Akta Penggabungan yang dimuat dalam akta No. 103 yang dibuat oleh NotarIs Jose Dima Satria S.H, M.Kn tanggal 16 Desember 2020 disetujui bahwa : Semua operasi, usaha, kegiatan, aktivitas, izin fasilitas, lisensi, persetujuan, pemanfaatan serta aktiva dan pasiva dari masing-masing BSM dan BNIS beralih karena hukum kepada BRIS. Jika BRIS tidak dapat atau belum memiliki izin-izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan tanda terima pendaftaran yang telah disebutkan, sementara BRIS seharusnya sudah melakukan operasi, usaha dan aktivitas yang dulunya dijalankan masingmasing BNIS dan BSM maka BRIS akan mencari alternatif terbaik hingga operasi, usaha dan aktivitas dari masing-masing BSM dan BNIS yang beralih keada BRIS atau tidak mengalami pengakhiran penundaan. Semua biaya yang secara langsung atau tidak langsung timbul karena pengalihan operasi usaha dan aktivitas, maupun izin, persetujuan dan lainnya dari masingmasing BNIS dan BSM akan dianggap sebagai kewajiban BRIS. Status badan hukum BSM dan BNIS akan berakhir tanpa memerlukan tindak likuidasi. Pada tanggal efektif penggabungan, hubungan kerja karyawan BNIS dan BSM yang bergabung dengan BRIS akan beralih demi hukum kepada BRIS. Based on the Deed of Merger contained in deed No. 103 made by Notary Jose Dima Satria S.H, M.Kn on 16 December 2020, it was agreed that: All operations, businesses, activities, activities, facility permits, licenses, approvals, utilization as well as assets and liabilities of each BSM and BNIS are transferred due to the law to BRIS. If BRIS cannot or does not have the mentioned permits, facilities, licenses, approvals and registration receipts, while BRIS should have carried out the operations, businesses and activities that were previously carried out by BNIS and BSM respectively, then BRIS will look for the best alternative until the operations, business and activities of each BSM and BNIS that shifted to BRIS did not experience any terminations or delays.  Halaman - 22 - Page - - All costs that are directly or indirectly incurred due to the transfer of business operations and activities, as well as permits, approvals and others from BNIS and BSM respectively will be deemed as BRIS obligations. The legal status of BSM and BNIS will end without requiring liquidation. On the effective date of the merger, the employment relationship between BNIS and BSM employees who joined BRIS will be transferred by law to BRIS.
  569. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) c. 1. Penggabungan usaha (lanjutan) GENERAL (continued) c. Merger (continued) Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) (“Merger”), telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal melalui surat No. S-289/D.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 dan OJK Perbankan melalui Surat Keputusan No. 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah menjadi PT Bank BRISyariah Tbk dan perubahan izin usaha PT Bank BRISyariah menjadi izin usaha dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) sebagai bank hasil merger. Selanjutnya telah diperoleh surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-0011384 tanggal 28 Januari 2021 perihal penerimaan pemberitahuan penggabungan BNIS dan BSM menjadi BRIS terkait dengan pengumuman penggabungan BNIS dan BSM menjadi BRIS. Penggabungan efektif pada 1 Februari 2021. The merger of PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BNI Syariah (BNIS), and PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) (“Merger”), it has been approved by Financial Services Authority (FSA) of Capital Market through its letter No. S-289/D.04/2020 dated 11 December 2020 and FSA of Banking through its Decision Letter No. 4/KDK.03/2021 dated 27 January 2021 regarding the Granting Permit for merger of PT Bank Syariah Mandiri and PT Bank BNI Syariah into PT Bank BRISyariah Tbk and change of PT Bank BRISyariah’s business license into business license of PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) as the merged bank. Furthermore, the letter from Ministry of Law and Human Rights Letter No. AHUAH.01.10-0011384 dated 28 January 2021 has been obtained regarding acceptance for notification of merger of BNIS and BSM into BRIS which related to the merger announcement of BNIS and BSM into BRIS. The merger is effective on 1 February 2021. Pada tanggal efektif penggabungan, yaitu 1 Februari 2021, komposisi pemegang saham BSI adalah sebagai berikut: On the effective date of the merger, which is 1 February 2021, the shareholders composition of BSI are as follows: Jumlah Saham (lembar)/ Number of Shares Nilai Nominal (Rupiah Penuh)/ Nominal Value (full amount) Persentasi/ Percentage Modal Dasar 80,000,000,000 40,000,000,000,000 PT Bank Mandiri (Persero) PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) DPLK BRI - Saham Syariah PT BNI Life Insurance PT Mandiri Sekuritas Publik 20,905,219,379 10,452,609,689,500 50.95% 10,220,230,418 5,110,115,209,000 24.91% 7,092,761,655 751,340,000 5,250,415 33 2,056,407,043 3,546,380,827,500 375,670,000,000 2,625,207,500 16,500 1,028,203,521,500 17.29% 1.83% 0.01% 0.00% 5.01% PT Bank Mandiri (Persero) PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) DPLK BRI - Saham Syariah PT BNI Life Insurance PT Mandiri Sekuritas Public Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 41,031,208,943 20,515,604,471,500 100.00% Issued and Fully Paid Capital Saham dalam Portofolio 38,968,791,057 19,484,395,528,500 Halaman - 23 - Page Authorized Capital Shares in Portfolio
  570. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) UMUM (lanjutan) c. 1. Penggabungan usaha (lanjutan) GENERAL (continued) c. Merger (continued) Akuisisi tersebut di atas memenuhi kategori kombinasi bisnis di antara entitas sepengendali sebagaimana diuraikan di dalam PSAK No. 38 tentang “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”, sehingga akuisisi bisnis tersebut diakui menggunakan metode penyatuan kepemilikan. Jumlah selisih yang timbul antara biaya perolehan dan bagian proporsional atas nilai tercatat aset bersih seluruhnya diakui sebagai “Selisih Nilai Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian "Tambahan Modal Disetor" di bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan. 2. IKHTISAR PENTING KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG The above acquisitions fulfill the category of business combination among entities under common control entities described in SFAS No. 38 on "Business Combinations of Entities Under Common Control”, therefore such acquisitions were accounted for using the pooling of interest method. The amount of the difference between the cost of acquisition and the proportionate portion of the carrying amount of the net assets entirely recognised as "Difference in Value of Transactions of Business Combinations of Entities under Common Control" and recognised as part of “Additional Paid-in Capital” and presented in the equity section of the statement of financial position. 2. SUMMARY POLICIES OF SIGNIFICANT ACCOUNTING Laporan keuangan Bank diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada tanggal 19 Januari 2022. The financial statements of the Bank were completed and authorized for issuance by the Board of Directors on 19 January 2022. Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Bank adalah seperti dijabarkan di bawah ini: The principal accounting policies adopted in preparing the Bank’s financial statements are set out below: a. a. Basis of preparation of financial statements Dasar penyusunan laporan keuangan Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”), yaitu PSAK No. 101 (Revisi 2019) tentang “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No. 102 (Revisi 2019) tentang “Akuntansi Murabahah”, PSAK No. 105 tentang “Akuntansi Mudharabah”, tentang “Akuntansi PSAK No. 106 Musyarakah”, PSAK No. 107 (Revisi 2021) tentang “Akuntansi Ijarah”, PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk”, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("BAPEPAM-LK") No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Peraturan tersebut sekarang merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Halaman - 24 - Page The financial statements have been prepared and presented in accordance with the Statements of Financial Accounting Standards (“SFAS”), namely: SFAS No. 101 (Revised 2019) “Presentation of Sharia Financial Statements”, SFAS No. 102 (Revised 2019) “Accounting for Murabahah”, SFAS No. 105 “Accounting for Mudharabah”, SFAS No. 106 “Accounting for Musyarakah” and SFAS No. 107 (Revised 2021) “Accounting for Ijarah”, SFAS No. 110 (Revised 2020) “Accounting for Sukuk”, Indonesia Sharia Banking Accounting Guidelines (PAPSI Revised 2013) and the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency ("BAPEPAM-LK")’s Regulation No. VIII.G.7 regarding the Presentations and Disclosures of Financial Statements of Listed Entitiy, enclosed in the decision letter No. KEP347/BL/2012. The regulation is now a regulation under Indonesian Financial Services Authority ("OJK").
  571. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) a. Dasar penyusunan (lanjutan) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) AKUNTANSI 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING keuangan a. Basis of preparation of financial statements (continued) Berdasarkan PSAK No. 101 (Revisi 2019), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: Based on SFAS No. 101 (Revised 2019), a complete sharia bank financial statements consist of the following components: (i) (ii) Laporan posisi keuangan; Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; Laporan perubahan ekuitas; (i) (ii) Laporan arus kas; Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan Catatan atas laporan keuangan. (iv) (v) (iii) (iv) (v) (vi) (vii) (viii) laporan YANG (iii) (vi) (vii) (viii) Statement of financial position; Statement of profit or loss and other comprehensive income; Statement of changes in shareholders’ equity; Statement of cash flows; Statement of reconciliation of income and revenue sharing; Statement of sources and distribution of zakat funds; Statement of sources and uses of qardhul hasan funds; and Notes to the financial statements. Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai prinsip syariah. The statement of financial position, statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of cash flow and statement of changes in shareholders' equity are the financial statements reflecting the Bank's commercial activities in accordance with sharia principle. Laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai historis, kecuali disebutkan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masingmasing akun tersebut, dan disusun dengan dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. The financial statements are presented on a historical cost basis, unless stated otherwise as described in the accounting policy for each account, and prepared on accrual basis, except statement of cash flow and statement of reconciliation of income and revenue sharing. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk penyajian laporan arus kas, kas dan setara kas terdiri dari kas, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada bank lain yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal akuisisi. The statement of cash flows are prepared using the direct method by classifying cash flows into operating, investing and financing activities. For the presentation of statement of cash flows, cash and cash equivalents consist of cash, current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts with other banks and placements with other banks with maturities of 3 (three) months from the date of acquisition. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan bank syariah yang menggunakan dengan dasar akrual (accrual basis) pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis). The statement of reconciliation of income and revenue sharing represents the reconciliation between income of sharia bank under accrual basis and income distributed to funds owners under cash basis. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan keuangan yang mencerminkan peran Bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah. The statement of sources and distribution of zakat funds and statement of sources and uses of qardhul hasan funds represent the financial statements reflecting the Bank’s role as the mandate holder of social activity funds which are separately managed. Halaman - 25 - Page
  572. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) a. Dasar penyusunan (lanjutan) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) AKUNTANSI 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING keuangan a. Basis of preparation of financial statements (continued) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. The statement of sources and distribution of zakat funds show the sources and distribution of zakat funds for a certain period, and the undistributed zakat funds in a particular date. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. The statement of sources and uses of qardhul hasan funds show the sources and uses of qardhul hasan funds for a certain period, and the qardhul hasan funds balance in a particular date. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (pembayar zakat) untuk diserahkan kepada mustahiq (penerima zakat). Sumber dana zakat, infaq dan shadaqah berasal dari Bank dan pihak lain yang diterima Bank untuk disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan prinsip syariah. Zakat is part of the wealth which must be taken out by muzakki (the zakat payer) to be given to mustahiq (the zakat receiver). The sources of zakat, infaq and shadaqah funds are derived from the Bank and other parties to be distributed to parties eligible in accordance with sharia principle. Bank tidak secara langsung menjalankan fungsi pengelolaan dana zakat dan dana kebajikan. The Bank is not directly involved in the management of zakat and qardhul hasan funds. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional. Angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan, kecuali bila dinyatakan secara khusus, adalah dibulatkan dalam jutaan Rupiah. The reporting currency used in the financial statements is Rupiah (Rp) which also the Bank’s functional currency. The figures presented in the financial statements, unless otherwise stated, are rounded in millions of Rupiah. Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2021. The followings are financial accounting standard, amendments and interpretation of financial accounting standard which become effective starting 1 January 2021. • • • • • • • • • • • • laporan YANG Penyesuaian tahunan PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”; Penyesuaian tahunan PSAK 13: “Properti Investasi”; Penyesuaian tahunan PSAK 48: “Penurunan nilai aset”; PSAK 112: “Akuntansi wakaf”; • Amendemen PSAK 22: “Kombinasi bisnis”; Amendemen PSAK 71: “Instrumen keuangan”; Amendemen PSAK 55: “Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran”; • PSAK 62: “Kontrak asuransi”; Amendemen PSAK 60: “Instrumen keuangan: Pengungkapan”; Amandemen PSAK 16: “Aset tetap”; Amandemen PSAK 57: “Provisi, liabilitas kontijensi, dan asset kontijensi tentang kontrak memberatkan - Biaya memenuhi kontrak”; Amendemen PSAK 73: “Sewa”. • • Halaman - 26 - Page • • • • • • • • Annual improvement SFAS 1: “Presentation of financial statements”; Annual improvement SFAS 13: “Investment properties”; Annual improvement PSAK 48: “Asset impairment”; SFAS 112: “Accounting for endowments”; Amendment of SFAS 22: “Business combination”; Amendment of SFAS 71: “Financial instrument”; Amendment of SFAS 55: “Financial instrument: Recognition and measurement”; SFAS 62: “Insurance contract”; Amendment of SFAS 60: “Financial instrument: Disclosure”; Amandment of SFAS 16: “Fixed Assets”; Amandment of SFAS 57: “Provision, contingent liabilities, and contingent assets related to onerous contracts Cost of fulfilling the contracts”; Amendment of SFAS 73: “Lease”.
  573. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) b. c. d. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Perubahan pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standar akuntansi keuangan Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya. Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING b. Changes to statements of financial accounting standards and interpretations of statements of financial accounting standards The implementation of the above standards did not result in substantial changes to the Bank’s accounting policies and had no material impact to the financial statements for current or prior financial periods. c. Restructuring transaction of entities under common control Dalam PSAK No. 38, pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi grup secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam grup tersebut. Karena pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi, bisnis yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku sebagai kombinasi bisnis dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan. Under PSAK No. 38, transfer of business within entities under common control does not result in a change of the economic substance of ownership of the business being transferred and would not result in a gain or loss to the group or to the individual entity within the group. Since the transfer of business of entities under common control does not result in a change of the economic substance, the business being exchanged is recorded at book values as a business combination using the pooling-of-interests method. Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, komponen laporan keuangan dimana terjadi kombinasi bisnis dan untuk periode lain yang disajikan untuk tujuan perbandingan, disajikan sedemikian rupa seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi sejak awal periode terjadi sepengendalian. Selisih antara nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dan jumlah imbalan yang dialihkan diakui dalam akun “Tambahan Modal Disetor”. In applying the pooling-of-interests method, the components of the financial statements when the business combination occurred and for othe periods which presented for comparison purposes, are presented in such a manner as if the restructuring has already happened since the beginning of the period during which the entities were under common control. The difference between the carrying amounts of the business combination transaction and the consideration transferred is recognised under the account “Additional Paid-in Capital”. Akuisisi terbalik d. Reverse acquisition Sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No. 22: “Kombinasi bisnis”, akuisisi terbalik terjadi jika entitas yang menerbitkan efek (pihak yang menerima bisnis secara hukum) diidentifikasi sebagai pihak yang diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Entitas yang kepentingan ekuitasnya diperoleh (pihak yang diakuisisi secara hukum) harus menjadi pihak pengakuisisi untuk tujuan akuntansi dalam transaksi yang merupakan akuisisi terbalik. As described in SFAS No. 22: “Accounting for endowments”, reverse acquisition occur when the entity that issues securities (the legal acquirer) is identified as the acquiree for accounting purpose. The entity whose equity interests are acquired (the legal acquiree) must be the acquirer for accounting purposes for the transaction to be considered a reverse acquisition. Kondisi berikut dipertimbangkan dalam mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, termasuk: 1) Bagian hak suara dalam entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis; 2) Keberadaan kepentingan suara minoritas yang besar dalam entitas hasil penggabungan jika tidak ada pemilik lain yang mempunyai kepentingan suara signifikan; 3) Komposisi organ pengatur entitas hasil penggabungan; 4) Komposisi manajemen senior entitas hasil penggabungan; The following circumstances were considered in identifying the acquirer in a business combination, including: 1) The relative voting rights in the combined entity after the business combination; 2) The existence of a large minority voting interest in the combined entity if no other owner has a significant voting interest; 3) 4) Halaman - 27 - Page The composition of the governing body of the combined entity; The composition of the senior management of the combined entity;
  574. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) d. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Akuisisi terbalik (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) d. Kondisi berikut dipertimbangkan dalam mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, termasuk: (lanjutan) 5) Ketentuan pertukaran kepentingan ekuitas. 6) Ukuran relatif (contoh aset, penghasilan atau laba) secara signifikan lebih besar dari ukuran entitas yang bergabung lainnya. ACCOUNTING Reverse acquisition (continued) The following circumstances were considered in identifying the acquirer in a business combination, including: (continued) 5) The terms of the exchange of equity interests. 6) The relative size (i.e total asset, revenue, or profit) is significantly bigger than the size of ther combined entity. Laporan keuangan yang disusun setelah akuisisi terbalik diterbitkan dengan menggunakan nama entitas hukum (pihak yang diakuisisi secara akuntansi), tetapi dideskripsikan dalam catatan atas laporan keuangan sebagai keberlanjutan laporan keuangan pihak pengakuisisi secara akuntansi, dengan satu penyesuaian untuk menyesuaikan secara retroaktif atas modal menurut hukum dari pihak pengakuisisi secara akuntansi untuk mencerminkan modal menurut hukum dari pihak yang diakuisisi secara akuntansi. Penyesuaian tersebut disyaratkan untuk mencerminkan modal dari entitas pengakusisi secara hukum (pihak yang diakuisisi secara akuntansi). Informasi komparatif yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut juga disesuaikan secara retroaktif untuk mencerminkan modal menurut hukum dari entitas pengakusisi secara hukum (pihak yang diakuisisi secara akuntansi). Dengan demikian, modal saham disesuaikan untuk mencerminkan modal saham dari pihak yang diakuisisi secara akuntansi dengan penyesuaian terkait ke dalam akun “Tambahan Modal Disetor”. Financial statements prepared following a reverse acquisition shall be issued under the name of the legal parent (the accounting acquiree) but is described in the notes to the financial statements as an accounting continuity of the acquirer's financial statements, with one adjustment to retroactively adjust the acquirer's statutory accounting capital to reflect the acquiree's statutory accounting capital. That adjustment is required to reflect the capital of the legal parent (the accounting acquiree). Comparative information presented in the financial statements is retroactively adjusted to reflect the legal capital of the legal parent (the accounting acquiree). Accordingly, the capital stock is adjusted to reflect the share capital of the accounting acquiree with corresponding adjustment to “Additional Paid-in Capital” account. Terkait dengan penerapan akuisisi terbalik dan penerapan PSAK No. 38, laporan keuangan Bank disusun dengan basis sebagai berikut: In relation to reverse acquisition and the application of SFAS No. 38, the financial statements are prepared on the following basis: (a) aset dan liabilitas dari pihak pengakuisisi secara akuntansi yang diakui dan diukur dalam laporan posisi keuangan pada nilai tercatatnya sebelum akuisisi; (a) the assets and liabilities of the accounting acquirer are recognised and measured in the statement of financial position of the Bank at their pre-acquisition carrying amounts; (b) aset dan liabilitas pihak yang diakuisisi secara akuntansi yang diakui dan diukur dalam laporan posisi keuangan Bank menggunakan nilai tercatat pada tanggal akuisisi; (b) the assets and liabilities of the accounting acquiree are recognised and measured in the statement of financial position of the Bank at carrying value at the acquisition date; (c) saldo laba dan komponen ekuitas lainnya diakui dalam laporan keuangan adalah laba ditahan dan komponen ekuitas lainnya atas pihak pengakuisisi secara akuntansi sesaat sebelum akuisisi terbalik; (c) the retained earnings and other equity balances recognised in the financial statements are the retained earnings and other equity balances of the accounting acquirer immediately before the reverse acquisition; Halaman - 28 - Page
  575. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) d. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Akuisisi terbalik (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) d. Reverse acquisition (continued) Laporan keuangan disusun dengan basis sebagai berikut: (lanjutan) The financial statements are prepared on the following basis: (continued) (d) jumlah yang diakui sebagai kepentingan ekuitas yang diterbitkan dalam laporan keuangan yang ditentukan dengan menambahkan kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh entitas anak secara hukum sesaat sebelum akusisi terbalik ke nilai wajar dari imbalan yang secara efektif dialihkan. Namun, struktur ekuitas yang muncul dalam laporan keuangan (yaitu jumlah dan jenis kepentingan ekuitas yang diterbitkan) menggambarkan struktur ekuitas dari pihak pengakuisisi secara hukum; (d) the amount recognised as issued equity interests in the financial statements is determined by adding the equity interests issued of the legal subsidiary immediately before the reverse acquisition to the fair value of the consideration effectively transferred. However, the equity structure appearing in the financial statements (i.e., the number and type of equity interests issued) reflects the equity structure of the legal entity, including the equity interests issued by the legal entity to effect the acquistion; (e) laporan laba rugi dan penghasilan/(rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir merupakan hasil laba rugi setahun penuh pihak pengakuisisi secara akuntansi dan hasil laba rugi pihak yang diakuisisi secara akuntansi dari tanggal akuisisi sampai dengan tanggal pelaporan. (e) the statement of profit or loss and other comprehensive income/(loss) for the year comprises of the full year profit or loss of the accounting acquirer and profit or loss of the accounting acquiree from the date of acquisition until the reporting date. Jumlah selisih yang timbul antara biaya perolehan dan bagian proporsional atas nilai tercatat aset neto seluruhnya pada transaksi kombinasi bisnis di antara entitas sepengendali diakui sebagai “Selisih Nilai Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian "Tambahan Modal Disetor" di bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan. e. ACCOUNTING Transaksi dengan pihak-pihak berelasi The amount of the difference between the cost of acquisition and the proportionate portion of the carrying amount of the net assets in the business combination among entities under common control entities entirely recognised as "Difference in Value of Transactions of Business Combinations of Entities under Common Control" and recognised as part of “Additional Paid-in Capital” and presented in the equity section of the statement of financial position. e. Transactions with related parties Bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana yang didefinisikan dalam PSAK No. 7 (Revisi 2015), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Halaman - 29 - Page The Bank entered into transactions with parties which are defined as related parties in accordance with SFAS No. 7 (Revised 2015) regarding “Related Party Disclosure”.
  576. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) e.   Transaksi (lanjutan) dengan AKUNTANSI pihak-pihak 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING berelasi e. Transactions with related parties (continued) Suatu pihak dianggap pihak berelasi dengan Bank jika: A party is considered as a related party of the Bank if: (1) langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, suatu pihak (i) mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Bank; (ii) memiliki kepentingan dalam Bank yang memberikan pengaruh signifikan atas Bank; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas Bank; (1) directly or indirectly through one or more intermediaries, is party (i) controls, or is controlled by, or under common control with the Bank; (ii) has an interest in the Bank that provides significant influence to the Bank, or (iii) has joint control over the Bank; (2) suatu pihak yang berada dalam kelompok usaha yang sama dengan Bank; (2) it is a member of the same group as the Bank; (3) suatu pihak adalah ventura di mana Bank sebagai venturer; bersama (3) it is a joint venture in which the Bank acts as a venturer; (4) suatu pihak adalah anggota dari personil manajemen kunci Bank; (4) it is a member of the key management personnel of the Bank; (5) suatu pihak adalah anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (1) atau (4); (5) it is a close family member of an individual as described in point (1) or (4); (6) suatu pihak adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi signifikan oleh atau untuk pihak yang memiliki hak suara signifikan pada beberapa entitas, langsung maupun tidak langsung, yaitu individu seperti diuraikan dalam butir (4) atau (5); (6) it is an entity that is controlled, jointly controlled or significantly influenced by or for whom has significant voting rights in several entities, directly or indirectly, by the individuals described in point (4) or (5); (7) suatu pihak adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari Bank atau entitas yang terkait dengan Bank. (7) it is a post-employment benefit plan program for the employee benefit of either the Bank or entities related to the Bank. Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan dan rinciannya telah disajikan dalam Catatan 42 atas laporan keuangan. All material transactions and balances with related parties are disclosed in the relevant notes to the financial statements and the details are presented in Note 42 of the financial statements. Halaman - 30 - Page
  577. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) f. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan aset non-produktif f. Allowance for impairment losses on earning and non-earning assets Aset produktif terdiri dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), giro dan penempatan pada bank lain, investasi pada surat berharga, piutang murabahah, piutang istishna, pinjaman qardh, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah, serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki risiko pembiayaan seperti bank garansi. Earning assets consist of current accounts and placements with Bank Indonesia in the form of Bank Indonesia Sharia Certificates (SBIS) and Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (FASBIS), current accounts and placements with other banks, investments in marketable securities, murabahah receivables, istishna receivables, funds of qardh, mudharabah financing, musyarakah financing, assets acquired for ijarah, and commitments and contingencies which carry financing risk, such as bank guarantees. Aset non-produktif adalah aset Bank selain aset produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk rekening antar kantor, agunan yang diambil alih dan rekening penampungan. Non-earning assets are the Bank’s assets other than the earning assets which have potential loss, consisting of inter-office accounts, foreclosed collaterals and suspense accounts. Sesuai dengan PSAK 102 "Akuntansi Murabahah" dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013), Bank menghitung CKPN individual untuk piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di ISAK 102 “Penurunan Nilai Piutang Murabahah”. In accordance with SFAS 102 “Accounting for Murabahah” and Indonesia Sharia Banking Accounting Guidelines (PAPSI Revised 2013), the Bank calculates individual allowance for impairment losses for murabahah receivable in accordance with IFAS 102 “Impairment of Murabahah Receivables”. Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. The Bank assesses whether there is any objective evidence that a financial asset is impaired at each statement of financial position date. Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. Financial assets are impaired when an objective evidence demonstrates that a loss event has occurred after the initial recognition of the asset and that the loss event has an impact on the future cash flows of the financial asset that can be estimated reliably. Kriteria yang digunakan oleh Bank untuk menentukan bukti obyektif dari penurunan nilai adalah sebagai berikut: The criteria used by the Bank to determine objective evidence of impairment are as follows: (1) kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; (1) significant financial difficulty of the issuer or obligor; (2) pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau margin; (2) a breach of contract, such as a default or arrears on principal or margin payment in margin or principal payments; Halaman - 31 - Page
  578. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) f. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan aset non-produktif (lanjutan) f. Allowance for impairment losses on earning and non-earning assets (continued) Kriteria yang digunakan oleh Bank untuk menentukan bukti obyektif dari penurunan nilai adalah sebagai berikut: (lanjutan) The criteria used by the Bank to determine objective evidence of impairment are as follows: (continued) (3) pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut; (3) the lender, for economic or legal reasons relating to the debtor’s financial difficulty, grants the debtor a concession that the lender would not otherwise consider; (4) terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; (4) it becomes probable that the debtor will enter into bankruptcy or other financial reorganization; (5) hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan; (5) the disappearance of an active market of financial assets due to financial difficulties; (6) data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan sejak pengakuan awal aset dimaksud, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut; (6) observable data indicating that there is a measurable decrease in the estimated future cash flows from a portfolio of financial assets since the initial recognition of those assets, although the decrease cannot yet be identified individually in the portfolio; (7) memburuknya status pembayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut; dan (7) adverse changes in the payment status of debtors in the portfolio; and (8) kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut. (8) national or local conditions that correlate with breach of contract of the assets in the portfolio. Bank pertama kali menentukan apakah terdapat bukti obyektif penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang tidak signifikan secara individual. The Bank first assesses whether an objective evidence of impairment for financial assets that are individually significant and individually or collectively for financial assets that are not individually significant. Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset keuangan tersebut signifikan atau tidak, maka Bank memasukkan aset tersebut ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko pembiayaan yang serupa dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. If the Bank determines that there is no objective evidence of impairment for an individually assessed financial asset, whether significant or not, it includes the asset in a group of financial assets with similar financing risk characteristics and collectively assesses them for impairment. Financial assets that are individually assessed for impairment, and for which an impairment loss is or continues to be recognised is excluded in the collective assessment of impairment. Halaman - 32 - Page
  579. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) f. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan aset non-produktif (lanjutan) f. Allowance for impairment losses on earning and non-earning assets (continued) Bank menetapkan piutang murabahah yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: The Bank determines murabahah receivables to be evaluated for impairment through individual evaluation if one of the following criteria is met: 1. Piutang murabahah memiliki kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet, dan memiliki saldo nilai piutang secara individual diatas sama dengan Rp10.000; 1. Murabahah receivables which have collectibility status as substandard, doubtful, and loss and have an individual receivables balance of above or equal to Rp10,000; 2. Piutang murabahah yang direstrukturisasi atau pernah direstrukturisasi dan yang secara individual memiliki saldo nilai piutang diatas Rp10.000. 2. Murabahah receivables that are restructured or have been restructured and which individually have a balance of receivables above or equal Rp10,000. Bank menetapkan piutang murabahah yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: The Bank determines murabahah receivables to be evaluated for impairment through collective evaluation if one of the following criteria is met: (1) Piutang murabahah yang secara individual memiliki nilai signifikan namun tidak memiliki bukti obyektif penurunan nilai; (1) Murabahah receivables which individually have significant value but there is no objective evidence of impairment; (2) Piutang murabahah yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; (2) Murabahah receivables which individually have insignificant value; (3) Piutang murabahah yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan. (3) Restructured murabahah receivables which individually have insignificant value. Perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara kolektif dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko piutang yang sama dengan mempertimbangkan segmentasi piutang berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu (probability of default). The calculation of allowance for impairment losses on financial assets which are evaluated collectively, grouped based on similar receivable risk characteristics and taking into account the receivable segmentation on the basis of historical loss experience (probability of default). Bank menggunakan metode analisis migrasi yang merupakan suatu metode analisis statistik, untuk menilai cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang yang diberikan secara kolektif. Bank menggunakan data historis 5 (lima) tahun dalam menghitung Probability of Default (PD) dan Loss of Given Default (LGD). The Bank uses the migration analysis method which is a statistical model analysis method to assess allowance for impairment losses on collective receivables. The Bank uses 5 (five) years historical data to compute for the Probability of Default (PD) and Loss of Given Default (LGD). Halaman - 33 - Page
  580. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) f. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan aset non-produktif (lanjutan) f. Allowance for impairment losses on earning and non-earning assets (continued) Kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diukur sebesar selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan tingkat margin efektif awal dari aset keuangan tersebut. Impairment losses on financial assets recorded at amortized cost are measured as the difference between the carrying amount of the financial assets and present value of estimated future cash flows discounted at the financial assets original effective margin rate. Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dicatat pada akun cadangan kerugian penurunan nilai sebagai pengurang terhadap aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Impairment losses are recognised in statement of profit or loss and other comprehensive income and reflected in an allowance for impairment losses account against financial assets carried at amortized cost. Penerimaan kembali atas aset keuangan yang diberikan yang telah dihapusbukukan, pada tahun berjalan dikreditkan dengan menyesuaikan akun cadangan kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali atas pinjaman yang diberikan yang telah dihapusbukukan pada tahun-tahun sebelumnya dicatat sebagai pendapatan operasional selain margin. The recoveries of written-off financial assets in the current year are credited by adjusting the allowance for impairment losses accounts. Recoveries of written-off loans from previous years are recorded as operational income other than margin income. Aset produktif atas piutang istishna, pinjaman qardh, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah, serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki risiko pembiayaan seperti bank garansi, Bank menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.03/2018 tanggal 20 September 2018 tentang “Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah” yang berlaku efektif tanggal 20 September 2018. Earning assets such as istishna receivables, funds of qardh, mudharabah financing, musyarakah financing, assets acquired for ijarah, and commitments and contingencies which carry financing risk, such as bank guarantees, the Bank implemented Regulation of the Financial Services Authority (POJK) No. 19/POJK.03/2018 dated 20 September 2018 regarding “Asset Quality Ratings for Sharia Bank and Sharia Business Unit” which was effective as of 20 September 2018. Cadangan kerugian minimum yang harus dibentuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut: The minimum allowance to be provided in accordance with Financial Services Authority (FSA) Regulation is as follows: 1) 1) General reserve shall be no less than 1% of total earning assets classified as current, excluding current accounts and placements with Bank Indonesia, and securities issued by the government based on sharia principles and part of earning assets guaranteed cash collateral. Cadangan umum, ditetapkan paling rendah sebesar 1% dari aset produktif yang digolongkan lancar diluar giro dan penempatan pada Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah dan aset produktif yang dijamin dengan agunan tunai. Halaman - 34 - Page
  581. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) f. YANG Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan aset non-produktif (lanjutan) 2)  AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING f. Allowance for impairment losses on earning and non-earning assets (continued) Cadangan khusus, sekurang-kurangnya sebesar: 2) Special reserves, shall be at least: a) 5% dari aset produktif yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan; b) 15% dari aset produktif yang digolongkan Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan; c) 50% dari aset produktif yang digolongkan Diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan d) 100% dari aset produktif yang digolongkan Macet setelah dikurangi nilai agunan. a) 5% of earning assets classified as Special Mention after deducting the collateral value; b) 15% of earning assets classified as Substandard after deducting the collateral value; c) 50% of earning assets classified as Doubtful after deducting the collateral value; and d) 100% of earning assets classified as Loss after deducting the collateral value. Kriteria penilaian nilai agunan yang dapat dikurangkan dalam pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). The criteria for assessment of the value of collateral that can be deducted in the calculation of allowance for impairment losses are based on Financial Services Authority (FSA) Regulations. Aset non-produktif adalah aset Bank selain aset produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), Rekening perantara dan temporary account. Non-earning assets represent the Bank’s assets other than earning assets which have potential loss such as foreclosed assets (AYDA), inter-branches account, and temporary account. AYDA adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Foreclosed asset is an asset acquired through auction or over the counter based on voluntary submission by collateral owner or based on the power of attorney to sell over the counter from collateral owner in the event of customer’s failure in meeting their liabilities to the Bank. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki dan mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA. Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA atas dasar nilai realisasi bersih: The Bank is required to settle its foreclosed assets and prepare documentation of its effort to settle the assets. The Bank is required to reevaluate the foreclosed assets to determine net realisable value: a) b) a) b) Pada saat pengambilalihan agunan, dan Pada masa-masa berikutnya setelah dilakukan pengambilalihan agunan. Penetapan nilai realisasi bersih wajib dilakukan oleh penilai independen, untuk AYDA dengan nilai Rp5.000 (lima milyar Rupiah) atau lebih. Sementara untuk AYDA dengan nilai di bawah Rp5.000 (lima milyar Rupiah) dapat menggunakan penilai internal Bank. Halaman - 35 - Page At the time the asset is foreclosed, and In the subsequent period after the acquisition of foreclosed asset. The determination of net realisable value is required to be carried out by an independent appraiser for foreclosed assets in the amount equivalent or more than Rp5,000 (five billion Rupiah). Internal appraiser of the Bank may be used for asset below Rp5,000 (five billion Rupiah).
  582. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)  2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) f. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan aset non-produktif (lanjutan) f. Allowance for impairment losses on earning and non-earning assets (continued) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen atau penilai internal Bank. The Bank is required to use the lowest price if there are several values proposed by the independent or internal appraiser. AYDA yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas: The quality of foreclosed assets is determined as: a) Lancar, apabila dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun. a) Current, if the foreclosed asset is acquired within 1 (one) year. b) Macet, apabila dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun. b) Loss, if the foreclosed asset is acquired more than 1 (one) year. Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan (disajikan dalam akun aset lain) diakui sebesar nilai realisasi bersih maksimum sebesar kewajiban nasabah. Nilai realisasi bersih adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Setelah pengakuan awal, AYDA dicatat sebesar nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya setelah dikurangi biaya untuk menjualnya. Foreclosed assets acquired in relation to settlement of financing (presented in other assets account) are recognised at net realisable value maximum at the value of debtors’ obligation. Net realisable value is the fair value of the asset after deducting the estimated disposal costs. Subsequent to initial recognition, foreclosed assets are stated at the lower of the carrying value or the recovery value. Rekening perantara adalah akun tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Inter-branches account is receivable or payable arising from inter-branch transactions that are unsettled after a certain period of time. Temporary account adalah akun yang digunakan dalam operasional perbankan sehari-hari yang bersifat sementara dan harus segera diselesaikan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Bank. Temporary account is an account containing unidentified transactions or transactions which are unable to be classified to the proper account due to the lack of adequate supporting documents. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening perantara dan temporary account. The Bank is required to settle its inter-branch account and temporary account. Kualitas rekening perantara dan temporary account ditetapkan sebagai berikut: The quality of inter-branch account temporary account are determined as: 1) 1) 2) Lancar, apabila tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. Macet, apabila tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.  Halaman - 36 - Page 2) and Current, if the transaction has been recorded in the Bank’s book up to 180 (one hundred and eighty) days. Loss, if the transaction has been recorded in the Bank’s book over 180 (one hundred and eighty) days.
  583. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) g. h. i. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Giro dan penempatan pada bank indonesia 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING g. Current accounts and placements with Bank Indonesia Giro dan penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah pada Bank Indonesia dan penanaman dana pada Bank Indonesia berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Current accounts and placements with Bank Indonesia consist of wadiah current accounts with Bank Indonesia and placements of funds with Bank Indonesia in the form of Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (FASBIS) and Bank Indonesia Sharia Certificates (SBIS). FASBIS dan SBIS merupakan sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip masing-masing adalah wadiah dan jualah. Giro dan penempatan pada Bank disajikan sebesar saldo Indonesia penempatan. FASBIS and SBIS are certificates issued by Bank Indonesia as a proof of short-term fund deposits under wadiah and jualah principles, respectively. Current accounts and placements with Bank Indonesia are stated at their outstanding balances of placements. Giro dan penempatan pada bank lain h. Current accounts and placements with other banks Giro pada bank lain dinyatakan sebesar saldo giro dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai. Bonus yang diterima Bank dari Bank Umum Syariah diakui sebagai pendapatan usaha lainnya. Penerimaan jasa giro dari bank non-syariah tidak diakui sebagai pendapatan Bank. Current accounts with other Banks are stated at their outstanding balances net of allowance for impairment losses. Bonuses received by the Bank from Sharia Commercial Banks are recognised as other operating income. Proceeds of interest on current accounts from non-sharia banks are not recognised as the Bank's income. Dana penerimaan jasa giro yang berasal dari bank non-syariah dikategorikan sebagai dana sehingga Bank Syariah Non-Halal, menyalurkannya sebagai dana kebajikan. Sebelum dana kebajikan tersebut disalurkan, maka pencatatannya di sisi liabilitas. The received current account service funds that come from non-sharia Bank are categorized as Non-Halal funds, so Sharia Bank then distributed as qardhul hasan funds. Before the qardhul hasan funds are distributed, it is recorded in liabilities. Investasi pada surat berharga i. Investments in marketable securities Surat berharga syariah adalah surat bukti penanaman dalam surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang syariah dan/atau pasar modal syariah, antara lain obligasi syariah (sukuk). Sharia marketable securities are proof of investments under sharia principles commonly traded in sharia money market and/or sharia stock exchange, such as sharia bonds (sukuk). Pada saat pengakuan awal, Bank menentukan klasifikasi investasi pada sukuk sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. At initial recognition, the Bank determines the classification of investments in sukuk either measured at cost, fair value through other comprehensive income or fair value through profit or loss. Sejak 1 Januari 2018 Bank mencatat transaksi repo surat berharga syariah mengacu ke PSAK 111 ”Akuntansi Wa’d” yang berlaku secara prospektif. Effective 1 January 2018, the Bank records repo sharia marketable securities transaction in accordance with SFAS 111 “Accounting for Wa’d” which is implemented prospectively. Halaman - 37 - Page
  584. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) i. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) AKUNTANSI YANG Investasi pada surat berharga (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) i. Investments (continued) Klasifikasi sukuk adalah sebagai berikut: a. • • b. • • • • a. a. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau hasilnya; Biaya perolehan sukuk termasuk biaya transaksi; Selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui dalam laba rugi. Diukur pada nilai wajar penghasilan komprehensif lain marketable securities Sukuk classifications are as follows: Diukur pada biaya perolehan • in ACCOUNTING melalui Measured at amortized cost • The investment is held in a business model whereby the primary goal is to obtain contractual cash flows and has contractual terms in determining the specific date of principal payments and or the results; • Sukuk acquisition cost includes transaction cost; The difference between the acquisition cost and the nominal value is amortized on a straight-line basis over the period of the sukuk and recognised in profit or loss. • a. b. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk, terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau hasilnya; Biaya perolehan sukuk termasuk biaya transaksi; Selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui dalam laba rugi komprehensif; Keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan saldo selisih biaya perolehan dan nilai nominal yang belum diamortisasi dan saldo akumulasi keuntungan dan kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya. Ketika investasi sukuk dihentikan pengakuannya, akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. Halaman - 38 - Page Measured at fair value through other comprehensive income • The investment is held in a business model whereby the primary goal is to obtain contractual cash flows and to sell the sukuk, and has contractual terms in determining the specific date of principal payments and or the results; • Sukuk acquisition cost includes transaction cost; The difference between acquisition cost and the nominal value is amortized on a straight-line basis over the period of the sukuk and is recognised in comprehensive income; Gain or loss from changes of fair value is recognised in other comprehensive income after considering unamortized difference of acquisition cost and nominal value and accumulated gain or loss of fair value which has been previously recognised in other comprehensive income. When sukuk is derecognised, the accumulated gain or loss which was been previously recognised in other comprehensive income is reclassified to profit or loss as reclassification adjustment. • •
  585. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) i. 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) i. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi • • k. YANG Investasi pada surat berharga (lanjutan) c. j. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Investments (continued) a. c. Biaya perolehan sukuk tidak termasuk biaya transaksi; Selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. Tagihan dan liabilitas akseptasi j. in ACCOUNTING marketable securities Measured at fair value through profit or loss • Sukuk acquisition cost excludes transaction cost; • The difference between fair value and the carrying value is recognised in profit or loss. Acceptances receivable and payable Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan transaksi Letter of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN) yang diaksep oleh bank pengaksep. Acceptances receivable and payable represent Letters of Credit (L/C) and Domestic Documentary Letters of Credit transactions that have been accepted by the accepting bank. Tagihan dan liabilitas akseptasi dinyatakan sebesar biaya perolehan diamortisasi. Tagihan akseptasi disajikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Acceptances receivable and payable are stated at amortized cost. Acceptances receivable are stated at net of allowance for impairment losses. Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Liabilitas akseptasi diklasifikasi sebagai kewajiban keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Acceptances receivable are classified as financing and receivables. Acceptances payable are classified as financial liabilities at amortized cost. Piutang k. Receivables Piutang terdiri dari piutang murabahah, piutang istishna dan piutang ijarah. Receivables consist of murabahah receivables, istishna receivables and ijarah receivables. Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan Bank, dimana Bank membiayai kebutuhan konsumsi, investasi dan modal kerja nasabah yang dijual dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama. Pembayaran atas pembiayaan ini dilakukan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu yang ditentukan. Murabahah is a sale and purchase contract between the customer and the Bank, whereby the Bank finances the consumption, investment and working capital needs of the customer sold with a principle price plus a certain margin that is mutually informed and agreed. Repayment on this financing is made in installments within a specified period. Piutang murabahah pada awalnya diukur pada nilai bersih ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan merupakan biaya tambahan untuk memperoleh aset keuangan tersebut dan setelah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode margin efektif dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai. Murabahah receivables are initially measured at net realizable value plus directly attributable transaction costs which is an additional cost to obtain the respected financial assets and after the initial recognition, are measured at amortized cost using the effective margin method less any allowance for impairment losses value. Halaman - 39 - Page
  586. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) k. l. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Piutang (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) k. ACCOUNTING Receivables (continued) Istishna adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan al-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugaskan produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang diisyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Istishna is a sale and purchase contract between al-mustashni (buyer) and al-shani (manufacturer also acting as the seller). Based on the contract, the buyer orders the manufacturer to produce or to supply almashnu (goods ordered) according to the specifications required by the buyer and to sell them at agreed price. Piutang istishna disajikan sebesar tagihan termin kepada pembeli akhir dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai. Margin istishna yang ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang istishna. Istishna receivables are stated at the amount billed to customer less allowance for impairment losses. Deferred istishna margin is presented as a contra account of istishna receivables. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Ijarah is the contract of transferring the rights (benefits) of an asset within a certain period of time with the payment of rent (ujrah) without the transfer of ownership of the asset itself. Piutang ijarah adalah porsi pokok atas pendapatan sewa yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang ijarah disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang ijarah. Ijarah receivables are stated at portion of unpaid rent income Allowance for impairment losses Ijarah receivables is presented account of Ijarah receivables. Pinjaman qardh l. the principal at maturity. accounts on as a contra Funds of qardh Pinjaman qardh adalah penyaluran dana dengan akad qardh. Funds of qardh represent a distribution of funds with qardh contract. Akad qardh adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Qardh contract is a borrowing contract with the condition that the borrower should repay the loan at a specified period of time. Pinjaman qardh meliputi pembiayaan dengan akad hawalah dan rahn. Akad hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (nasabah) kepada pihak lain (Bank) yang wajib menanggung atau membayar. Atas transaksi ini Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui sebagai pendapatan pada saat diterima. Funds of qardh includes hawalah and rahn financing contract. Hawalah is a transfer of debts from debtors to other party (Bank) which obligate to shoulder or pay. The Bank will obtain a fee (ujrah) from this transaction, which is recognised as income when received. Akad rahn merupakan transaksi menggadaikan barang atau harta dari nasabah kepada Bank dengan uang sebagai gantinya. Barang atau harta yang digadaikan tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi persentase tertentu dan sebagai imbalannya Bank mendapatkan ujrah (imbalan) dan diakui berdasarkan basis akrual. Rahn contract is the pawn of goods or assets by customers to the Bank with the money as compensation. Goods or assets being pawned are valued in accordance with the market price less a certain percentage and the Bank gets ujrah (benefits) in return which are recognised on an accrual basis. Halaman - 40 - Page
  587. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) l. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Pinjaman qardh (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) l. Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. Pada tanggal laporan posisi keuangan, pinjaman qardh dinyatakan sebesar saldo pinjaman dikurangi dengan saldo cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan hasil reviu oleh manajemen terhadap kualitas pembiayaan yang ada. m. Pembiayaan n. ACCOUNTING Funds of qardh (continued) Funds of qardh are recognised at the same amount of funds lent when these occur. Any excess amount paid by the borrower in repaying a qardh is recognised as revenue when these are incurred. On the statement of financial position date, funds of qardh is stated at the outstanding financing balance less allowance for impairment losses which is provided based on the management’s review of the financing quality. m. Financing Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan akad musyarakah. Financing with profit sharing scheme can be done in the form of mudharabah and musyarakah contract. Mudharabah merupakan pembiayaan kerjasama antara Bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah sebagai pelaksana usaha (mudharib) selama jangka waktu tertentu. Pembagian hasil keuntungan dari proyek atau usaha tersebut ditentukan sesuai dengan nisbah (pre-determined ratio) yang telah disepakati bersama. Pada tanggal laporan posisi keuangan, pembiayaan mudharabah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan hasil reviu oleh manajemen terhadap kualitas pembiayaan yang ada. Mudharabah is a joint financing made between the Bank as the owner of the funds (shahibul maal) and the customer as a business executor (mudharib) during a certain period. The profit sharing from the project or the business is determined in accordance with the mutually agreed nisbah (pre-determined ratio). On the statement of financial position date, mudharabah financing is stated at the outstanding financing balance less allowance for impairment losses which is provided based on the management’s review of the financing quality. Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan dengan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Pada tanggal laporan posisi keuangan, pembiayaan dinyatakan sebesar saldo musyarakah pembiayaan dikurangi dengan saldo cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan hasil reviu oleh manajemen terhadap kualitas pembiayaan yang ada. Musyarakah is a partnership contract among fund’s owners (musyarakah partners) to contribute funds and conduct a business on a joint basis through partnership with the profit sharing based on a predetermined ratio, while the losses are borne proportionally based on the capital contribution. On the statement of financial position dates, musyarakah financing is stated at the outstanding financing balance less allowance for impairment losses which is provided based on the management’s review on the existing financing quality. Aset yang diperoleh untuk ijarah n. Assets acquired for ijarah Aset yang diperoleh untuk ijarah merupakan aset yang menjadi objek transaksi sewa (ijarah) dan dicatat di laporan posisi keuangan sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Halaman - 41 - Page Assets acquired for ijarah represent object of leased assets and are recorded in the statement of financial position at the acquisition cost, net of accumulated depreciation.
  588. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) n. o. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Aset yang diperoleh untuk ijarah (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING n. Assets acquired for ijarah (continued) Objek sewa dalam transaksi ijarah disusutkan sesuai kebijakan penyusutan aset sejenis, sedangkan objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik disusutkan sesuai masa sewa. Leased object in ijarah transaction is depreciated based on the depreciation policy for similar assets, while leased object in ijarah muntahiyah bittamlik transaction is depreciated based on leased term. Ijarah muntahiyah bittamlik adalah sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa. Ijarah muntahiyah bittamlik is a lease transaction between the lessor and lessee to obtain fee from the object leased with the option of transferring the title through purchase or grant at a certain time in accordance with the lease contract. Perpindahan hak milik objek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan cara: (i) hibah; (ii) penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa; (iii) penjualan pada akhir sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad; dan (iv) penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad. The transfer of ownership right on the leased object to the lessee in ijarah muntahiyah bittamlik can be conducted through: (i) a grant; (ii) sale prior to the end of contract for an amount equivalent to the remaining lease installments; (iii) sale prior to the end of the agreement at a specified amount as agreed at the inception of the contract; and (iv) installment sales at a specific price as agreed in the contract. Aset tetap dan aset hak guna o. Fixed assets and right of use Aset tetap Fixed assets Aset tetap dinilai sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, kecuali tanah dinilai dengan metode revaluasi. Harga perolehan termasuk pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset tersebut. Tanah disajikan sebesar nilai wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. Aset tetap, kecuali tanah, disusutkan sejak bulan ketika aset tersebut digunakan dengan menggunakan metode garis lurus selama taksiran masa manfaat aset sebagai berikut: Fixed assets are stated at cost less accumulated depreciation, except for land which is valued with revaluation method. The acquisition cost includes directly attributable cost for the acquisition of the asset. The land is stated at fair value, based on the assessment performed by external independent appraisers which are registered with OJK. Valuation are performed regularly to ensure that the fair value of the revalued assets does not differ materially from its carrying amount. Fixed assets, except land, are depreciated from the month of the usage of assets and computed using the straight-line method based on the estimated useful life of the assets as follows: Halaman - 42 - Page Asset
  589. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) o. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. Aset tetap dan aset hak guna (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING o. Fixed assets and right of use (continued) Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued) Tahun/Years Bangunan Instalasi, kendaraan bermotor, inventaris kantor dan renovasi atas aset sewa 20 5 Tanah tidak disusutkan. Buildings Installations, vehicles, office equipments and leasehold improvement Land is not depreciated. Biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar Bank mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat dari komponen yang diganti dihapuskan. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi dalam tahun keuangan ketika biaya-biaya tersebut terjadi. Costs after initial recognition are recognised as part of the carrying amount of the asset or as a separate asset, as appropriate, only when the Bank is likely to benefit economically in the future with respect to these assets and the acquisition cost can be reliably measured. The carrying value of the replaced part are removed from the accounts. All other repairs and maintenance are charged to the income statement in the financial period when these costs occur. Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah dikreditkan pada “selisih revaluasi aset tetap” sebagai bagian dari pendapatan komprehensif lainnya. The increase in the carrying amount arising from revaluation of land is credited to "surplus on fixed assets revaluation" as part of other comprehensive income. Penurunan yang menghapus nilai kenaikan yang sebelumnya atas aset yang sama dibebankan terhadap “selisih revaluasi aset tetap” sebagai bagian dari pendapatan komprehensif lainnya; penurunan lainnya dibebankan pada laporan laba rugi. The decrease in the carrying amount that offset previous increase of the same asset is charged to "surplus on fixed assets revaluation" as part of other comprehensive income, other decrease is charged to the profit or loss. Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat aset lebih besar dari estimasi jumlah yang dapat dipulihkan. The carrying value of asset is immediately impaired to its recoverable amount if the asset's carrying amount is greater than the estimated recoverable amount. Apabila aset tetap dilepas, maka nilai harga perolehan dan akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari laporan posisi keuangan dan keuntungan atau kerugian bersih atas pelepasan aset tetap diakui pada “pendapatan dan beban non-usaha” dalam laporan laba rugi. Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba. The net gains or losses arising from disposal of the fixed assets are determined by comparing the proceeds received from disposal with the carrying amount of the assets and recognised in “non-operating income and expenses” in the income statement. When the revalued assets are sold, amounts recorded in equity are transferred to retained earnings. Pada tanggal permulaan kontrak, Bank menilai apakah kontrak merupakan atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Bank dapat memilih untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk: At the inception of a contract, the Bank assesses whether the contract is or contains a lease. A contract is or contains a lease if the contract conveys the right to control the use of an identified assets for a period of time in exchange for consideration. The Bank can choose not to recognise the right-of-use asset and lease liabilities for: Halaman - 43 - Page Asset
  590. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) o. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Aset Tetap dan aset hak guna (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING o. Fixed assets and right of use (continued) Aset hak guna Right-of-use assets • Sewa dengan jangka waktu kurang atau sama dengan 12 bulan dan tidak terdapat opsi beli; • Leases with a term of less or equal to 12 months and there is no call option; • Sewa atas aset dengan nilai rendah. • Leases of low value assets. Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian, Bank harus menilai apakah: To assess whether a contract conveys the right to control the use of an identified asset, the Bank shall assess whether: • Bank memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan aset identifikasian; dan • The Bank has the right to obtain substantially all the economic benefit from use of the asset throughout the period of use; and • Bank memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Bank memiliki hak ini ketika Bank memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dan: 1. Bank memiliki hak untuk mengoperasikan aset; dan • The Bank has the right to direct the use of the identified asset. The Bank has the right when it has a relevant decision-making right on how and for what purpose the asset is used are predetermined and: 1. The Bank has the right to operate the asset; and 2. Bank telah mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan apa aset akan digunakan selama periode penggunaan. 2. The Bank has designed the asset in a way that predetermine how and for what purposes it will be used. Pada tanggal permulaan sewa, Bank mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan. Aset hak-guna diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus sepanjang jangka waktu sewa. The Bank recognises a right-of-use asset and a leases liability at the leases commencement date. The right-of-use asset is initially measured at cost, which comprises the initial amount of the leases liability adjusted for any leases payment made at or before the commencement date, plus any initial direct cost incurred. The right-of-use asset is amortised over the straight-line method throughout the lease term. Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Bank menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto. The lease liability is initially measured at the present value of the lease payments that are not paid at the commencement date, discounted using the interest rate implicit in the lease or, if that right cannot be readily determined, using incremental borrowing rate. Generally, the Bank uses its incremental borrowing rate as a discount rate. Halaman - 44 - Page Asset
  591. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) o. p. q. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Aset tetap dan aset hak guna (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING o. Fixed assets and right of use (continued) Aset hak guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued) Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap periode. Each leases payment is allocated between the liability and finance cost. The finance cost is charged to profit or loss over the leases period so as to produce a constant periodic rate of interest on the remaining balance of the liability for each period. Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Bank pada akhir masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan Bank akan mengeksekusi opsi beli, maka Bank menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Bank menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. If the leases transfers ownership of the underlying asset to the Bank by the end of the leases term or if the cost of the right-of-use asset reflects that the Bank will exercise a purchase option, the Bank depreciates the right-of-use asset from the commencement date to the end of the useful life of the underlying asset. Otherwise, the Bank depreciates the right-of-use asset from the commencement date to the earlier of the end of the useful life of the right-of-use asset or the end of the leases term. Aset lain-lain p. Other assets Aset lain-lain antara lain terdiri dari biaya dibayar dimuka, pendapatan yang masih akan diterima dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Other assets among other consist of prepaid expenses, income receivables and foreclosed collaterals. Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan diakui sebesar nilai realisasi bersih maksimum sebesar kewajiban nasabah. Nilai realisasi bersih adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Setelah pengakuan awal, AYDA dicatat sebesar nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya setelah dikurangi biaya untuk menjualnya. Prepaid expenses are amortized over the useful life using the straight-line method. Foreclosed assets acquired in relation to settlement of financing are recognised at net realisable value maximum at the value of debtors’ obligation. Net realisable value is the fair value of the asset after deducting the estimated disposal costs. Subsequent to initial recognition, foreclosed assets are stated at the lower of the carrying value or the recovery value. Liabilitas segera q. Obligations due immediately Liabilitas segera merupakan liabilitas Bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Liabilitas segera dinyatakan sebesar nilai liabilitas Bank kepada pemberi amanat. Halaman - 45 - Page Obligations due immediately represent the Bank’s obligations to other parties which should be settled immediately based on predetermined instructions by those having the authority. Obligations due immediately are stated at the amounts of the Bank’s liabilities to the entrustee. Asset
  592. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) r. s. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Simpanan dari nasabah dan bank lain 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) r. ACCOUNTING Deposits from customers and other banks Simpanan merupakan simpanan pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan tabungan wadiah. Simpanan dari bank lain dinyatakan sebesar nilai kewajiban Bank kepada bank lain. Deposits represent other parties’ deposits in the form of wadiah demand deposits and wadiah savings deposits. Deposits from other banks are stated at the amounts payable to other banks. Giro wadiah digunakan sebagai instrumen pembayaran dan dapat ditarik setiap saat melalui cek dan bilyet giro, serta mendapatkan bonus sesuai dengan kebijakan Bank. Giro wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang giro di Bank. Wadiah demand deposits are used as payment instruments, available for withdrawal at any time through cheque and demand deposit drafts and receive bonuses according to the Bank’s policies. Wadiah demand deposits are stated at the amount entrusted by depositors in the Bank. Tabungan wadiah adalah simpanan dana nasabah pada Bank, yang bersifat titipan dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Terhadap titipan tersebut, Bank tidak dipersyaratkan untuk memberikan imbalan kecuali dalam bentuk pemberian bonus secara sukarela. Tabungan wadiah dinyatakan sebesar liabilitas Bank. Wadiah savings deposits are customers’ deposits in the Bank which can be withdrawn at any time. For these deposits, the Bank is not required to give any benefits except in terms of voluntary bonuses. Wadiah deposits are stated at the amount payable to customers. Dana syirkah temporer s. Temporary syirkah funds Dana syirkah temporer adalah investasi yang diterima oleh Bank. Bank mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan Bank atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan. Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah, muthlaqoh, mudharabah muqayyadah, mudharabah musytarokah dan akun lain yang sejenis, misalnya: giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Temporary syirkah funds represent investment received by the Bank. The Bank has the rights to manage and invest the funds in accordance with either the Bank’s policy or restriction set by the depositors with the agreed profit sharing. An example of temporary syirkah funds is the receipt of funds from a mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, mudharabah musytaroka and other similar accounts. For example: mudharabah demand deposits, mudharabah savingsdeposits and mudharabah time deposits. Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Tabungan mudharabah dicatat sebesar nilai simpanan dari nasabah. Mudharabah savings deposits represent funds from other parties which receive predetermined and pre-agreed profit sharing (nisbah) based on income derived by the Bank from the use of such funds. Mudharabah savings deposits are stated based on the customer’s savings deposit balance. Deposito mudharabah merupakan simpanan pihak lain yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito mudharabah dengan Bank. Mudharabah time deposits represent third party funds that can be withdrawn only at a certain point in time based on the agreement between the depositors and the Bank. Halaman - 46 - Page
  593. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) s. t. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Dana syirkah temporer (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING s. Temporary syirkah funds (continued) Deposito mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito mudharabah dengan Bank. Mudharabah time deposits are stated at nominal amount based on the agreement between the depositors and the Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi ketika mengalami kerugian. Temporary syirkah funds cannot be classified as liability. This is because the Bank does not have any liability to return the fund to the owners, except for losses due to the management’s negligence or misrepresentation. Di sisi lain dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham, seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi. On the other hand, temporary syirkah funds cannot also be classified as equity, because of the existence of maturity period and the absence of similar rights of depositors as with shareholders, such as voting rights and the rights to realize gain from current assets and other non-investment assets. Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur laporan posisi keuangan, hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada Bank untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya. Temporary syirkah funds represent one of the statement of financial position accounts which is in accordance with sharia principles that provide rights to the Bank to manage and invest funds, including mixing of one fund with the other funds. Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer dapat dilakukan dengan konsep bagi hasil atau bagi keuntungan. The owners of temporary syirkah funds receive parts of profit in accordance with the agreement and receive loss based on the proportion of fund from each parties. The profit distribution of temporary syirkah funds might be based on profit sharing or revenue sharing concept. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib t. Revenue from fund management by the Bank as mudharib Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib terdiri dari pendapatan dari transaksi piutang murabahah, istishna, pendapatan dari ijarah, pendapatan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah dan pendapatan usaha utama lainnya. Revenue from fund management by the Bank as mudharib consists of income from murabahah receivables transactions, istishna receivables, income from ijarah, profit sharing from mudharabah and musyarakah financing and other main operating income. Pendapatan atas piutang murabahah menggunakan metode setara tingkat imbal hasil efektif (margin efektif). Margin efektif yang secara tepat adalah margin mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari piutang murabahah. Income from murabahah receivables is recognised using the effective rate of return method (effective margin). Effective margin is the margin that precisely discounts the estimated future cash payments or receipts through the expected life of the murabahah receivables. Halaman - 47 - Page
  594. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) t. u. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib (lanjutan) t. Revenue from fund management by the Bank as mudharib (continued) Pada saat menghitung margin efektif, Bank mengestimasi arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tetapi tidak mempertimbangkan kerugian piutang di masa mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi, provisi dan bentuk lain yang diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari margin efektif, biaya transaksi dan seluruh premi atau diskon lainnya. When calculating the effective margin, Bank estimates the future cash flows considering all contractual terms of the financial instrument, but does not consider the loss of receivables in the future. This calculation includes all commissions, provision fees and other forms accepted by the parties in the contract that are an inseparable part of the effective margin, transaction costs and all other premiums or discounts. Pendapatan istishna diakui terjadi penyerahan barang. Income from istishna is recognised at the date of transfer of assets. apabila telah Pendapatan ijarah diakui selama masa akad secara proporsional. Income from Ijarah is recognised proportionately over the contract period. Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai dengan kesepakatan, sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan liabilitas. Musyarakah revenue which is distributed to active partners is recognised in accordance with the agreement, while musyarakah revenue which is distributed to passive partners is recognised as right of the passive partner to profit sharing and liability. Pendapatan usaha mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah. Revenue from mudharabah is recognised during the period of profit sharing in accordance with the agreed nisbah, while recognition based on projected income is not allowed. Loss incurred due to negligence on the part of fund manager is charged to the fund manager and shall not reduce the mudharabah investment. Pendapatan usaha utama lainnya terdiri dari pendapatan dari pinjaman qardh, pendapatan dari SBIS, pendapatan dari FASBIS, pendapatan dari penempatan pada bank syariah lain dan pendapatan bagi hasil investasi pada surat berharga. Other main operating income consists of income derived from funds of qardh, SBIS, FASBIS, placements with other sharia banks and profit sharing from investment in marketable securities. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer u. Third parties' share on returns of temporary syirkah funds Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah atas pengelolaan dana mereka oleh Bank. Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan yang telah diterima (cash basis). Third parties’ share on returns of temporary syirkah funds represents third parties’ share on the income of the Bank derived from managing of such funds by the Bank under mudharabah mutlaqah principles. The profit sharing is distributed on the cash basis. Bagian laba Bank yang dibagikan kepada pemilik dana dihitung dari pendapatan yang telah diterima. The profit sharing distributed to fund owners is calculated based on the revenue of the Bank. Halaman - 48 - Page
  595. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) u. v. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer (lanjutan) u. Third parties' share on returns of temporary syirkah funds (continued) Jumlah pendapatan margin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan dari aset produktif lainnya yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan dana. Bank menghitung secara proporsional sesuai dengan alokasi dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang disalurkan. Margin income and profit sharing on financing facilities and other earning assets are distributed to fund owners. The Bank computes proportionately based on the allocation of funds from owners and the Bank which was used in financing and other earning assets granted. Dari jumlah pendapatan margin dan bagi hasil yang tersedia untuk nasabah tersebut kemudian dibagihasilkan kepada nasabah penabung dan deposan sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya, sedangkan untuk nasabah giro dan tabungan dengan akad wadiah dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank. The total available margin and profit sharing are distributed to customers and depositors as shahibul maal and to the Bank as mudharib in accordance with a predetermined nisbah, while for customers of demand deposits and savings deposits under wadiah contract might be granted bonuses according to the Bank’s policy. Pendapatan margin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang didapatkan melalui penggunaan dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari investasi Bank berbasis imbalan. Margin income and profit sharing from financing and other earning assets which are earned through the use of Bank's funds, are entirely entitled to the Bank, including income from the Bank's fee-based investments. Pendapatan imbalan jasa perbankan v. Fee based income from banking services Pendapatan imbalan jasa perbankan pada umumnya diakui pada saat kas diterima. w. Imbalan kerja Fee based income from banking services are generally recognised when cash is received. w. Employee benefits Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits Imbalan kerja jangka pendek seperti upah, iuran jaminan sosial, cuti jangka pendek dan tunjangan hari raya diakui selama tahun berjalan jasa diberikan. Imbalan jangka pendek dihitung sebesar jumlah yang tidak didiskontokan. Short-term employee benefits such as salaries, social security contributions, short-term leaves and allowance of feast day are recognised during the period when services have been rendered. Short-term employee benefits are measured using undiscounted amounts. Program pensiun iuran pasti Defined contribution plan Iuran kepada dana pensiun sebesar persentase tertentu gaji pegawai yang menjadi peserta program pensiun iuran pasti Bank. Iuran dicadangkan dan diakui sebagai biaya ketika jasa telah diberikan oleh pegawaipegawai tersebut dan pembayarannya dikurangkan dari utang iuran. Iuran terhutang dihitung berdasarkan jumlah yang tidak didiskontokan. Contribution payable to the pension fund equivalent to a certain percentage of salaries for qualified employees under the Bank’s defined contribution plan. The contribution is accrued and recognised as expense when services have been rendered by qualified employees and actual payments are deducted from the contribution payable. Contribution payable is measured using undiscounted amounts. Halaman - 49 - Page
  596. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG w. Imbalan kerja (lanjutan) x. 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING w. Employee benefits (continued) Program imbalan pasti dan imbalan kerja jangka panjang lainnya Defined benefit plan and other long-term employee benefits Imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya seperti cuti besar diakui sebagai biaya ketika jasa telah diberikan oleh pegawai yang memenuhi syarat. Imbalan kerja ditentukan berdasarkan peraturan Bank dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November 2021. The post-employment benefits and other longterm employee benefits such as grand leaves are recognised as expense when services have been rendered by qualified employees. The benefits are determined based on Bank regulations and Labor Law (UU) No. 11 of 2020 dated 2 November 2021. Imbalan pasca-kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya secara aktuaris ditentukan berdasarkan metode Projected Unit Credit. The post-employment benefits and other longterm employee benefits are actuarially determined using the Projected Unit Credit method. Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti bersih, yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain terdiri atas: Remeasurement of defined benefit liabilities (assets) net, which is recognised as other comprehensive income consist of: (i) Keuntungan dan kerugian aktuarial. (ii) Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga bersih atas liabilitas (aset). (iii) Setiap perubahan dampak batas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga bersih atas liabilitas (aset). (i) (ii) Actuarial gain and losses. Return on plan assets, excluding amounts that is included in net interest on liabilities (assets). (iii) The effect of the asset ceiling, excluding amounts included in the net interest of liabilities (assets). Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti - bersih, yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. Remeasurement of defined benefit liabilities (assets) - net, which is recognised as other comprehensive income is not reclassified to profit or loss in the subsequent periods. Untuk imbalan kerja jangka panjang lain atas biaya jasa kini, biaya bunga bersih atas liabilitas (aset) imbalan pasti bersih, dan pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti bersih langsung diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. For other long-term employee benefits: current service cost, net interest expense of net defined benefit liabilities (assets), and re-measurement of liabilities (assets) is recognised immediately in the current year statement of profit or loss and other comprehensive income. Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada tanggal yang lebih awal antara ketika amandemen atau kurtailmen program terjadi, dan ketika biaya restrukturisasi atau pesangon diakui, sehingga biaya jasa lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa depan. Past service costs are recognised as expense at the earlier date between the occurrence of the amendments or curtailment program occurs, and the recognition of the costs of restructuring or severance. Therefore, unvested past service cost can no longer be deferred and recognised over the future vesting period. Perpajakan x. Taxation Beban pajak tahun berjalan ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer aset dan liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal pelaporan. Halaman - 50 - Page Current tax expense is provided based on the estimated taxable income for the current year. Deferred tax assets and liabilities are recognised for temporary differences between the financial and the tax bases of assets and liabilities at each reporting date.
  597. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) x. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Perpajakan (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING x. Taxation (continued) Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan saldo rugi fiskal yang belum dikompensasikan, sepanjang perbedaan temporer dan rugi fiskal yang belum dikompensasikan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang. Deferred tax assets are recognised for all deductible temporary differences and carry forward of uncompensated tax losses to the extent that it is probable that those temporary differences and carry forward of uncompensated tax losses will be utilized in deducting future taxable profit. Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap tanggal posisi keuangan dan nilai tercatat aset pajak tangguhan tersebut diturunkan apabila tidak lagi terdapat kemungkinan besar bahwa laba fiskal yang memadai akan tersedia untuk mengkompensasi sebagian atau semua manfaat aset pajak tangguhan. The carrying amount of deferred tax assets is reviewed at each reporting date and is reduced when it is no longer probable that sufficient taxable profits will be available to compensate part or all of the benefit of the deferred tax assets. Perubahan terhadap liabilitas pajak diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima, atau apabila diajukan keberatan dan atau banding oleh Bank, pada saat telah ada keputusan atas banding dan atau keberatan tersebut. Jika perlu, manajemen akan membentuk provisi berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan dibayar kepada otoritas pajak. Amendment to tax obligation is recorded when an assessment letter is received or, if objected to or appealed against by the Bank, when the result of such appeal or objection is determined. If needed, management will provide provisions based on the estimated amount which will be paid to tax authority. Aset dan liabilitas atas pajak tangguhan dan pajak kini dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus. Assets and liabilities on deferred tax and current tax can be offset if there is a legal enforceable right to offset. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur berdasarkan tarif pajak yang akan berlaku pada tahun saat aset direalisasikan atau liabilitas diselesaikan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau yang telah secara substantif diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan untuk dan/atau pembalikan seluruh perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, diakui sebagai “Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan” dan termasuk dalam laba atau rugi bersih tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan ke laba komprehensif lainnya dan dilaporkan ke ekuitas. Deferred tax assets and liabilities are measured at the tax rates that are expected to apply to the year when the asset is realized or the liability is settled based on tax laws that have been enacted or substantively enacted as at statement of financial position dates. The related tax effects of the provisions for and/or reversals of all temporary differences during the year, including the effect of change in tax rates, are recognised as “Income Tax Benefit/(Expense)” and included in the net profit or loss for the year, except to the extent that they relate to items previously charged to other comprehensive income and reported to equity. Halaman - 51 - Page
  598. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) y. AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG Transaksi dan saldo mata uang asing SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING y. Transaction and balance in foreign currency Bank menyelenggarakan catatan akuntansinya dalam Rupiah. Transaksi yang melibatkan mata uang asing dicatat pada nilai tukar pada saat terjadinya transaksi. The Bank maintains its accounting records in Indonesian Rupiah. Transactions in foreign currencies are recorded at the prevailing exchange rates in effect on the date of the transactions. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Reuters pada pukul 16:00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat). At statement of financial position dates, all monetary assets and liabilities denominated in foreign currencies are translated into Rupiah using the Reuters spot rates at 16:00 WIB (Western Indonesian Time). Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. The resulting gains or losses from the translation of monetary assets and liabilities in foreign currencies are recognised in the statement of profit or loss and other comprehensive income for the current year. Kurs mata uang asing yang digunakan untuk penjabaran mata uang asing terhadap Rupiah adalah sebagai berikut (Rupiah penuh): The exchange rates used in translating foreign currency amounts into Rupiah are as follows (full Rupiah): 2021 1 Dolar Amerika Serikat 1 Riyal Arab Saudi 1 Euro Europa 1 Dolar Singapura 1 Dolar Australia 1 Dolar Hong Kong 1 Dolar Kanada 1 Poundsterling Inggris 1 Franc Swiss 1 Yuan China 1 Yen Jepang z. 2. 14,252.50 3,796.00 16,112.46 10,554.67 10,346.61 1,828.03 11,192.92 19,250.86 15,585.02 2,235.72 123.77 Pinjaman yang diterima 2020 14,050.00 3,744.50 17,234.00 10,606.00 10,752.00 1,812.00 10,981.00 19,012.00 15,901.00 2,150.00 136.00 1 United States Dollar 1 Saudi Arabian Riyal 1 Euro Europe 1 Singapore Dollar 1 Australian Dollar 1 Hong Kong Dollar 1 Canadian Dollar 1 Great Britain Pound 1 Swiss Franc 1 Chinese Yuan 1 Japan Yen z. Fund borrowing Pinjaman yang diterima merupakan dana yang diterima dari pihak lain dengan liabilitas pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. Fund borrowing are funds received from other party with payment based on borrowings agreement. Pinjaman yang diterima diakui sebesar biaya perolehan. Fund borrowing acquisition cost. aa. Sukuk mudharabah subordinasi is initially recognised at aa. Subordinated sukuk mudharabah Sukuk Mudharabah Subordinasi I diakui sebesar nilai wajar pada awalnya dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan garis lurus. Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan adanya diskonto atau premi terkait dengan pengakuan awal dan biaya transaksi. Halaman - 52 - Page Subordinated Sukuk Mudharabah I is initially recognised at fair value and subsequently measured at amortized cost using straight line method. Amortized cost is calculated by taking into account any discount or premium associated related to the initial recognition and transaction cost.
  599. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ACCOUNTING ab. Earning per share ab. Laba per saham Laba per lembar saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang bersangkutan. Basic earnings per share is calculated by dividing income for the year by the weighted average number of issued and fully paid-up shares during the related year. Efek dilutif yang mempengaruhi laba per saham dasar Perseroan sebagai akibat dari Management Employee Stock Option Program pada Catatan 27 atas laporan keuangan Bank. Perhitungan laba per saham dilusian telah diungkapkan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan pada Catatan 37 atas laporan keuangan Bank. The dilutive effect that affect Company earnings per share was the impact of Management Employee Stock Option Program in Note 27 of the Bank’s financial statements. The calculation of dilutive earnings per share has been disclosed at statement of profit and loss and other comprehensive income and in Note 37 of the Bank’s financial statements. ac. Program saham bonus dan opsi saham ac. Bonus share plan and stock options Program Saham Bonus dan Opsi Saham diukur berdasarkan nilai wajar jasa karyawan yang diterima dengan mengacu pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan. Pemberian saham bonus dan opsi saham kepada karyawan bergantung pada pemenuhan kondisi vesting tertentu, diantaranya mensyaratkan karyawan tetap bekerja di Bank sampai dengan jangka waktu tertentu. Setelah mengakui barang dan jasa yang diterima dan kenaikan terkait di ekuitas, Bank tidak membuat penyesuaian terhadap total ekuitas setelah tanggal vesting. Terhadap ekuitas yang kemudian menjadi hangus (forfeit) atau dalam hal opsi saham tidak dieksekusi diakui sebagai agio saham sesuai ketentuan yang berlaku. ad. Provisi Bonus Share Plan and Stock Options are measured at fair value of received employees service according to fair value of equity instrument that is given. Distribution bonus share and stock options to employees depends on certain vesting condition, such as permanent employees are required to work in the Bank until certain time. After recognising the acquired good and service and the increase on equity, the Bank did not make any adjustment related to total equity after vesting date. For forfeited equity or non-executed stock options are recognised as premium stock (agio share) in accordance with applied term and condition. ad. Provisions Provisi diakui jika Bank memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif), akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. Provisions are recognised when the Bank has a present obligation (legal or constructive), as a result of a past event, it is probable that an outflow of resources embodying economic benefits will be required to settle the obligation and a reliable estimate can be made of the amount of the obligation. Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibalik. Provisions are reviewed at each reporting date and adjusted to reflect the current best estimate. If it is no longer probable that an outflow of resources embodying economic benefits will be required to settle the obligation, the provision is reversed. Halaman - 53 - Page
  600. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN PENTING (lanjutan) AKUNTANSI 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG ae. Sumber dana kebajikan 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) ae. Source of qardhul hasan funds Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018, Sumber Dana Kebajikan yang didapat berasal dari Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (Dana TBDSP) apabila berasal dari: 1. 2. 3. 4. 9 ACCOUNTING Transaksi tidak sesuai dengan prinsip syariah yang tidak dapat dihindarkan termasuk pendapatan bunga (riba). Transaksi syariah yang tidak terpenuhi ketentuan dan batasannya (rukun dan/atau syaratnya). Dana sanksi (denda) karena tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Dana yang tidak diketahui pemiliknya, diketahui pemiliknya tetapi tidak ditemukan atau diketahui pemiliknya tetapi biaya pengembaliannya lebih besar dari jumlah dana tersebut. af. Segmen operasi Based on Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018, source of Qardhul Hasan Funds is acquired from Funds that are Prohibited to be Recognised as Revenue (TBDSP Funds), if the funds come from: 1. 1. 2. 2. 3. 4. The transaction that is not accordance with sharia principle and can not be avoided include interest revenue (riba). The sharia transaction does not fulfilling the term and condition (principle and/or requirement. Penalty funds (punishment) because of not fulfilling the obligation on initial contract. Unknown funds, the owner is known but was not found or the owner is known but return cost is higher than the stated amount. af. Operating segment Segmen adalah bagian yang dapat dibedakan dari Bank yang terlibat baik dalam menyediakan produk tertentu (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan segmen lainnya. A segment is a distinguishable component of the business unit that is engaged either in providing certain products (business segment), or in providing products within a particular economic environment (geographical segment), which is subject to risks and rewards that are different from those of other segments. Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen mencakup hal-hal yang dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. Segment revenue, expenses, results, assets and liabilities include items directly attributable to a segment as well as those that can be allocated on a reasonable basis to that segment. Bank menyajikan segmen operasi berdasarkan laporan internal yang disajikan kepada Direksi sebagai pengambil keputusan operasional dan keuangan. The Bank presents operating segment based on Bank’s internal report that is presented to the Board of Directors as the Chief Operating Decision Maker (CODM). Bank telah mengidentifikasi dan mengungkapkan informasi keuangan berdasarkan kegiatan bisnis utama (segmen usaha) yang terbagi atas kelompok Wholesale, SME, konsumer, mikro dan lainnya. The Bank has identified and disclosed financial information based on main business (business segment) classified into Wholesale, SME, consumer, micro and others. Halaman - 54 - Page
  601. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND JUDGMENTS Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan pertimbangan manajemen dalam menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan liabilitas. Certain estimates and assumptions are made in the preparation of the financial statements and these require management judgement in determining the appropriate methodology for valuation of assets and liabilities. Manajemen membuat estimasi dan asumsi yang berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas atas tahun keuangan satu tahun kedepan. Semua estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh PSAK adalah estimasi terbaik yang didasarkan pada standar yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan dievaluasi secara terus menerus dan berdasarkan pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lain termasuk harapan atas kejadian yang akan datang. Management makes estimates and assumptions that affect the reported amounts of assets and liabilities within the next financial year. All estimates and assumptions required in conformity with SFAS are best estimates undertaken in accordance with the applicable standard. Estimates and judgements are evaluated on a continuous basis, and are based on past experiences and other factors, including expectations with regard to future events. Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi semula. Although these estimates and assumptions are based on management’s best knowledge of current events and activities, actual result may differ from those estimates and assumptions. Sumber utama ketidakpastian estimasi: Key sources of estimation uncertainty: a. a. Allowance for impairment losses on murabahah receivables and the allowance for losses on earning assets Cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah, dan penyisihan kerugian aset produktif Bank menelaah kualitas aset pada setiap tanggal laporan posisi keuangan untuk menilai apakah penurunan nilai harus dicatat dalam laporan laba rugi. Dalam menentukan apakah penurunan nilai harus dibentuk dalam laporan laba rugi, Bank membuat estimasi penilaian apakah terdapat indikasi penurunan kualitas aset. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi dari sejumlah faktor dan hasil akhirnya mungkin berbeda, yang mengakibatkan perubahan di masa mendatang atas cadangan penurunan nilai. The Bank examines the quality of assets at statement of financial position date to assess whether impairment should be recorded in the profit or loss. In determining whether a provision for impairment losses should be recognised in the profit or loss, the Bank makes estimation of whether there is any indication of impairment in the asset quality. Such estimates are based on the assumption of a number of factors, and the end result may differ, resulting in future changes to allowance for impairment. Kondisi spesifik counterparty yang mengalami penurunan nilai dalam pembentukan cadangan kerugian atas piutang murabahah dievaluasi secara individu berdasarkan estimasi terbaik manajemen atas nilai kini arus kas yang diharapkan akan diterima. Dalam mengestimasi arus kas tersebut, manajemen membuat pertimbangan tentang situasi keuangan counterparty dan/atau nilai realisasi bersih dari setiap agunan. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dinilai sesuai dengan manfaat yang ada, dan strategi penyelesaian serta estimasi arus kas yang diperkirakan dapat diterima. The specific condition of impaired counterparty in calculating allowances for impairment losses of murabahah receivables is evaluated individually based on management's best estimate of the present value of the expected cash in flows. In estimating these cash flows, management makes judgements about the counterparty's financial situation and/or the net realisable value of any underlying collateral. Each impaired assets is assessed on its merits, the workout strategy and estimated recoverable cash flows. Halaman - 55 - Page
  602. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND JUDGMENTS (continued) a. Cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah, dan penyisihan kerugian aset produktif (lanjutan) a. Allowance for impairment losses on murabahah receivables and the allowance for losses on earning assets (continued) Perhitungan cadangan penurunan nilai kolektif meliputi kerugian pembiayaan yang melekat dalam portofolio piutang murabahah dengan karakteristik ekonomi yang sama ketika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, tetapi penurunan nilai secara individu belum dapat diidentifikasi. Dalam menilai kebutuhan untuk cadangan kolektif, manajemen mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas piutang dan segmentasi. Guna membuat estimasi cadangan yang diperlukan, manajemen membuat asumsi untuk menentukan kerugian yang melekat, dan untuk menentukan parameter input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman masa lalu dan kondisi ekonomi saat ini. Keakuratan penyisihan tergantung pada seberapa baik estimasi arus kas masa depan untuk cadangan counterparty tertentu dan asumsi model dan parameter yang digunakan dalam menentukan cadangan kolektif (Catatan 2f,9,10,11,12,43a). Collectively assessed impairment allowances cover financing losses inherent in portfolios of murabahah receivables with similar economic characteristics when there is objective evidence of impairment, yet the individual impaired items cannot be identified. In assessing the need for collective allowances, management considers factors such as financing quality and product segmentation. In order to estimate the required allowance, assumptions are made to define the way inherent losses are modelled and to determine the required input parameters, based on historical experience and current economic conditions. The accuracy of the allowances depends on how well these estimate future cash flows for specific counterparty allowances and the model assumptions and parameters used in determining collective allowances (See Note 2f,9,10,11,12,43a). b. Kewajiban Imbalan kerja karyawan b. Employee benefit liabilities Nilai kini atas imbalan kerja karyawan tergantung dari banyaknya faktor yang dipertimbangkan oleh aktuaris berdasarkan beberapa asumsi. Perubahan atas asumsiasumsi tersebut akan mempengaruhi carrying amount atas imbalan kerja karyawan. The present value of the employee benefit obligations depends on a number of factors that are determined on an actuarial basis using a number of assumptions. Any changes in these assumptions will impact the carrying amount of employee benefit obligations. Asumsi yang digunakan dalam menentukan biaya atau pendapatan untuk imbalan kerja termasuk tingkat diskonto. Bank menentukan tingkat diskonto yang tepat pada setiap akhir tahun. Ini merupakan tingkat suku bunga yang digunakan untuk menentukan nilai kini atas arus kas masa depan yang diestimasi akan digunakan untuk membayar imbalan kerja. Dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, Bank mempertimbangkan tingkat suku bunga atas Obligasi Pemerintah yang mempunyai jatuh tempo yang menyerupai jangka waktu imbalan kerja karyawan. The assumptions used in determining the net cost or income for employee benefits include the discount rate. The Bank determines the appropriate discount rate at the end of each year. This is the interest rate that should be used to determine the present value of estimated future cash outflows expected to be required to settle the pension obligations. In determining the appropriate discount rate, the Bank considers the interest rates of Government Bonds that have terms to maturity approximating the terms of the related employee benefit liability. Asumsi kunci liabilitas pensiun lainnya sebagian ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat ini. Other key assumptions for pension obligations are partly based on current market conditions. Halaman - 56 - Page
  603. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) c. d. e. Perpajakan 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND JUDGMENTS (continued) c. Taxation Bank menentukan provisi perpajakan berdasarkan estimasi atas kemungkinan adanya tambahan beban pajak. Jika hasil akhir dari hal ini berbeda dengan jumlah yang dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan berdampak terhadap laba/rugi. The Bank provides for tax provision based on estimates whether the additional taxes will be due. Where the final tax outcome of these matters is different from the amounts that were initially recorded, such differences will impact the profit/loss. Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Justifikasi manajemen diperlukan untuk menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat dan tingkat laba fiskal di masa mendatang sejalan dengan strategi rencana perpajakan ke depan. Deferred tax assets are recognised for the future recoverable taxable income arising from temporary difference. Management judgment is required to determine the amount of deferred tax assets that can be recognised, based upon the likely timing on level of future taxable profits together with future strategic planning. Revaluasi aset tetap d. Fixed asset revaluation Revaluasi aset tetap Bank bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh penilai independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain: tingkat diskonto, nilai tukar, tingkat inflasi dan tingkat kenaikan pendapatan dan biaya. Bank berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Bank dapat mempengaruhi secara material nilai aset tetap yang direvaluasi. The Bank’s fixed assets revaluation depends on its selection of certain assumptions used by the independent appraisal in calculating such amounts. Those assumptions include among others, discount rate, exchange rate, inflation rate and revenue and cost increase rate. The Bank believes that its assumptions are reasonable and appropriate and significant differences in the Bank’s assumptions may materially affect the valuation of its fixed assets. Menentukan jangka waktu kontrak dengan opsi perpanjangan dan penghentian kontrak - Bank sebagai lessee e. Determine the contract term with extension and contract termination options - the Bank as lessee Bank menentukan jangka waktu sewa sebagai jangka waktu sewa yang tidak dapat dibatalkan, bersama dengan periode yang dicakup oleh opsi untuk memperpanjang masa sewa jika dipastikan akan dilaksanakan, atau periode apa pun yang dicakup oleh opsi untuk menghentikan sewa, jika cukup wajar untuk tidak dilakukan. The Bank determines the lease term as noncancellable term, together with the period covered by the option to extend the lease if it is determined to be exercised, or any period covered by the option to terminate the lease, if it is reasonably certain not to be exercised. Bank memiliki beberapa kontrak sewa yang mencakup opsi perpanjangan dan penghentian jangka waktu sewa. Bank menerapkan penilaian dalam mengevaluasi apakah dapat dipastikan jika akan menggunakan opsi untuk memperpanjang atau menghentikan sewa. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang relevan yang memberikan insentif ekonomi untuk melakukan perpanjangan atau penghentian sewa. Setelah tanggal dimulainya, Bank menilai kembali masa sewa, jika terdapat peristiwa atau perubahan signifikan dalam keadaan yang berada dalam kendali dan mempengaruhi apakah lessee cukup pasti untuk mengeksekusi opsi memperpanjang atau menghentikan sewa. The Bank has several lease contracts that include extension and contract termination in the lease terms. The Bank applies its judgment in evaluating whether it is certain to exercise the option to extend or terminate the lease. This is done by considering all relevant facts and circumstances that provide economic incentives to extend or terminate the lease. After the commencement date, the Bank reassesses the lease term, if there is a significant event or change in circumstances which is under its control and affects whether the lessee is certain enough to exercise the option to extend or terminate the lease. Halaman - 57 - Page
  604. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) f. 3. Penyisihan kerugian aset non-produktif USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND JUDGMENTS (continued) f. Allowance for impairment losses on nonearning assets Bank menelaah potensi kerugian aset nonproduktif pada setiap tanggal pelaporan untuk menilai apakah terdapat penyisihan penurunan nilai yang harus dibentuk dalam laporan laba rugi. Dalam menentukan apakah penyisihan penurunan nilai harus dibentuk, Bank membuat estimasi penilaian apakah terdapat indikasi penurunan nilai dari aset non-produktif. Estimasi tersebut didasarkan pada pertimbangan dari sejumlah faktor dan hasil akhirnya mungkin berbeda (Catatan 15). 4. KAS The Bank evaluates the potential loss of nonearning assets at each reporting date to assess whether provision for impairment losses should be recognised in the statement profit or loss. In determining whether a provision for impairment losses should be recognised, Bank makes estimate on whether there is any indication of impairment of nonearning assets. These estimates are based on consideration of a number of factors and the end results may be different (see Note 15). 4. 2020*) 2021 Rupiah 2,959,922 Rupiah 43,267 42,783 1,391 142 89 1 79,978 136,182 4,010 556 90 1 Foreign currencies United States Dollar Saudi Arabian Riyal Singapore Dollar Europe Euro Australia Dollar Japanese Yen 4,119,903 3,180,739 4,032,230 Mata uang asing Dolar Amerika Serikat Riyal Arab Saudi Dolar Singapura Euro Eropa Dolar Australia Yen Jepang Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, saldo dalam mata uang Rupiah tersebut sudah termasuk uang pada mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) masing-masing sebesar Rp756.987 dan Rp700.587. 5. GIRO DAN INDONESIA a. PENEMPATAN PADA BANK Berdasarkan mata uang As of 31 December 2021 and 2020, the Rupiah balance includes cash in ATMs (Automated Teller Machines) amounting to Rp756,987 and Rp700,587 respectively. 5. CURRENT ACCOUNTS WITH BANK INDONESIA AND PLACEMENTS a. By currencies 2021 Rupiah Dolar Amerika Serikat CASH 2020*) 19,997,471 566,109 16,195,527 5,332,406 20,563,580 21,527,933 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah United States Dollar *) Restated, see Note 53 Halaman - 58 - Page
  605. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5. GIRO DAN PENEMPATAN INDONESIA (lanjutan) b. PADA 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BANK 5. Berdasarkan jenis b. By type 2020*) 2021 Rupiah Giro pada Bank Indonesia Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) Dolar Amerika Serikat Deposito Berjangka Syariah Bank Indonesia Giro pada Bank Indonesia c. 11,547,471 5,602,088 8,450,000 3,635,000 - 6,958,439 19,997,471 16,195,527 498,837 67,272 5,198,500 133,906 20,563,580 21,527,933 Berdasarkan jangka waktu Dolar Amerika Serikat ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan d. 9,237,088 6,958,439 19,997,471 16,195,527 423,584 142,525 3,505,906 1,826,500 - 20,563,580 21,527,933 e. Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months United States Dollar ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months d. By remaining period to maturity 2021 Dolar Amerika Serikat ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan United States Dollar Bank Indonesia Sharia Term Deposits Current accounts with Bank Indonesia 2020*) 19,997,471 - Berdasarkan sisa umur jatuh tempo Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan Rupiah Current accounts with Bank Indonesia Bank Indonesia Sharia Certificates Facilities (FASBIS) Bank Indonesia Sharia Deposit (SBIS) c. By time period 2021 Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA (continued) 2020*) 19,997,471 - 9,287,088 1,565,181 5,343,258 19,997,471 16,195,527 423,584 142,525 5,191,906 140,500 20,563,580 21,527,933 Berdasarkan kolektibilitas Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months United States Dollar ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months e. By collectibility Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, seluruh giro dan penempatan pada Bank Indonesia diklasifikasikan “Lancar”. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 As of 31 December 2021 and 2020, all current accounts and placements with Bank Indonesia is classified as “Current”. *) Restated, see Note 53 Halaman - 59 - Page
  606. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5. GIRO DAN PENEMPATAN INDONESIA (lanjutan) f. PADA 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BANK Rasio Giro Wajib Minimum (GWM)  CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA (continued) f. 2021 Rasio GWM Rupiah Dolar Amerika Serikat 5. The Minimum Requirement (GWM) Statutory Reserve 2020*) 5.05% 1.03% 3.12% 1.16% GWM Ratio Rupiah United States Dollar Rasio GWM pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dihitung berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/10/PADG/2020 tanggal 30 April 2020 tentang "Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Syariah" yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 yang mana mewajibkan setiap Bank untuk memelihara GWM dalam Rupiah dan valuta asing yang besarnya ditetapkan sebesar 3,5% dan 1% dari dana pihak ketiga (DPK) dalam Rupiah dan valuta asing. The GWM ratio as of 31 December 2021 and 2020 is calculated based on Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 22/10/PADG/2020 dated 30 April 2020 concerning "Minimum Statutory Reserves in Rupiah and Foreign Currencies for Conventional Commercial Banks, Sharia Commercial Banks and Sharia Business Units" came into force on 1 May 2020, and regulates that each Bank is required to maintain a Statutory Reserves (GWM) in Rupiah and foreign exchange, the amount of which is set at 3.5% and 1% of third party funds (DPK) in Rupiah and foreign exchange. Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/4/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia No 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Besaran insentif kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian ditetapkan sebesar 0,5%. Based on regulation of Members of the Board of Governors No. 22/4/PADG/2020 Regarding the Implementation of Bank Indonesia Regulation No 22/4/PBI/2020 Regarding Incentives for Banks Providing Funds for Certain Economic Activities to Support the Handling of the Economic Impacts of the Corona Virus Outbreak. The amount of allowance incentives for the fulfillment of Statutory Reserves in Rupiah which must be fulfilled daily is set at 0.5%. Selain ketentuan di atas, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/07/PADG/2021 yang berlaku sejak 1 Mei 2021, terdapat perubahan perhitungan GWM Financing to Deposit Ratio (FDR) menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Bank harus memelihara tambahan GWM jika RIM Bank kurang dari batas bawah 84% atau melebihi batas atas target BI sebesar 94%. In addition, based on Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 23/07/PADG/2021 which is effective from 1 May 2021, there are changes in the calculation of GWM Financing to Deposit Ratios (FDR) to the Macroprudential Intermediation Ratio (RIM). Banks must pay additional Statutory Reserves if the Bank's RIM is less than the lower limit of 84% or exceeds the upper limit of the BI target of 94%. Saldo giro pada Bank Indonesia disediakan untuk memenuhi persyaratan Giro Wajib Minimum (GWM) dari Bank Indonesia. The balance of current accounts with Bank Indonesia is maintained to meet the Minimum Statutory Reserve Requirements (GWM) of Bank Indonesia. Bank telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum (GWM) pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. As of 31 December 2021 and 2020, the Bank has complied with the Bank Indonesia regulations regarding the Minimum Statutory Reserve Requirements (GWM) with Bank Indonesia. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 60 - Page
  607. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5. GIRO DAN PENEMPATAN INDONESIA (lanjutan) g. PADA BANK 2020*) 2021 2.75% - 3.25% 3.25% - 4.25% 3.34% - 4.57% 3.85% - 5.95% 0.24% - 1.58% 0.38% - 1.58% 6. Berdasarkan mata uang Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (FASBIS) Bank Indonesia Sharia Certificates (SBIS) Bank Indonesia Sharia Foreign Currency Term Deposit CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS a. 2021 AND PLACEMENTS By currency 2020*) Rupiah 696,799 1,675,591 Rupiah Mata uang asing Dolar Amerika Serikat Riyal Arab Saudi Dolar Singapura Pound Sterling Inggris Euro Eropa Dolar Hong Kong Dolar Australia Yen Jepang Franc Swiss Dolar Kanada Yuan China 833,687 299,355 11,436 6,747 5,961 2,977 933 894 - 6,726,974 301,203 41,203 5,016 8,692 1,066 1,666 1,782 554 233 218 Foreign currencies United States Dollar Saudi Arabian Riyal Singapore Dollar Great Britain Pound Sterling Europe Euro Hong Kong Dollar Australian Dollar Japanese Yen Swiss Franc Canadian Dollar Chinese Yuan Total Cadangan kerugian penurunan nilai 1,161,990 7,088,607 1,858,789 8,764,198 (17,238) 1,841,551 b. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA (continued) g. The average annual bonus rate GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN a. 5. Rata-rata tingkat bonus tahunan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) Term Deposit Valas Syariah Bank Indonesia 6. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Berdasarkan hubungan (68,393) Allowance for impairment losses 8,695,805 b. 2021 Total By relationship 2020*) Pihak berelasi Rupiah Mata uang asing 405,629 63,813 937,078 1,283,440 Related parties Rupiah Foreign currencies Total pihak berelasi 469,442 2,220,518 Total related parties Pihak ketiga Rupiah Mata uang asing 291,170 1,098,177 738,513 5,805,167 Third parties Rupiah Foreign currencies Total pihak ketiga 1,389,347 6,543,680 Total third parties Total Cadangan kerugian penurunan nilai 1,858,789 8,764,198 Total Allowance for impairment losses (17,238) 1,841,551 (68,393) 8,695,805 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 61 - Page
  608. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 6. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN (lanjutan) c. 6. Berdasarkan kolektibilitas Bank Indonesia CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH OTHER BANKS (continued) c. By Bank Indonesia collectibility Seluruh giro pada bank lain pada tanggaltanggal 31 Desember 2021 dan 2020 diklasifikasikan lancar. d. e. All current accounts with other banks as of 31 December 2021 and 2020 are classified as current. Berdasarkan jatuh tempo d. By maturity Giro dan penempatan pada bank lain memiliki sisa umur jatuh tempo kurang dari 1 (satu) bulan. Current accounts and placements with other banks have remaining period to maturity of less than 1 (one) month. Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai giro dan penempatan pada bank lain e. The movements of allowance for losses on current accounts and placements with other banks 2020*) 2021 Saldo awal (Pembalikan)/Pembentukan penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 36) Selisih kurs Saldo akhir 7. 68,393 4,407 Beginning balance (52,029) 874 63,954 32 (Reversal)/Provision during the year (Note 36) Exchange rate difference 17,238 68,393 Ending balance Berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi manajemen, kolektibilitas seluruh giro dan penempatan pada bank lain pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 diklasifikasikan “Lancar”. Manajemen berpendapat bahwa jumlah penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya giro pada bank lain. Based on management’s review and evaluation, all current accounts and placements with other banks as at 31 December 2021 and 2020 were classified as “Current”. Management believes that the allowance for impairment losses is adequate to cover impairment losses from uncollectible current accounts with other banks. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat giro dan penempatan pada bank lain yang dijadikan jaminan. As of 31 December 2021 and 2020, no current accounts and placements with other bank are pledged as collaterals. Seluruh jasa giro yang diterima dari giro pada bank non-syariah dicatat sebagai dana kebajikan (Catatan 22). All income received from current accounts with non-sharia banks are recorded as qardhul hasan funds (Note 22). INVESTASI PADA SURAT BERHARGA a. 7. Berdasarkan jenis dan mata uang INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES a. By type and currency  Nilai wajar melalui laba rugi Rupiah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) Sukuk Bank Indonesia Reksadana Total nilai wajar melalui laba rugi Nilai nominal/ Nominal value 2021 Nilai tercatat/ Carrying value Nilai nominal/ Nominal value 2020*) Nilai tercatat/ Carrying value 108,984 111,415 7,512 7,846 474,000 2,000,000 - 473,115 2,000,000 - 20,000 10,000 19,985 10,450 Fair value through profit or loss Rupiah Government Islamic Securities (SBSN) Sharia State Treasury Certificate (SPNS) Sukuk Bank Indonesia Mutual funds 2,582,984 2,584,530 37,512 38,281 Total fair value through profit or loss *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 62 - Page
  609. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) a. 7. Berdasarkan jenis dan mata uang (lanjutan) INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) a. By type and currency (continued)  2020*) 2021 Nilai nominal/ Nominal value Nilai tercatat/ Carrying value Nilai nominal/ Nominal value Nilai tercatat/ Carrying value Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Rupiah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Reksadana 2,802,282 189,750 2,812,973 194,783 48,289 - 52,886 - Government Islamic Securities (SBSN) Mutual funds Total nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 2,992,032 3,007,756 48,289 52,886 Total fair value through other comprehensive income Amortized cost Rupiah Government Islamic Securities (SBSN) Corporate sukuk Sukuk Bank Indonesia Export bills Biaya perolehan diamortisasi Rupiah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Sukuk Bank Indonesia Wesel ekspor Mata uang asing Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wesel ekspor Total biaya perolehan diamortisasi Total investasi pada surat berharga Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih b. Fair value through other comprehensive income Rupiah 32,230,617 1,271,600 26,935,010 204,786 32,820,250 1,271,600 26,935,010 204,786 26,618,637 2,783,600 18,481,917 89,219 27,087,821 2,783,600 18,481,917 89,219 60,642,013 61,231,646 47,973,373 48,442,557 753,245 1,314 771,899 1,314 592,828 - 596,771 - 754,559 773,213 592,828 596,771 61,396,572 62,004,859 48,566,201 49,039,328 Total amortized cost 49,130,495 Total investments in marketable securities 67,597,145 (18,075) Penerbit/Issuer Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Measured at fair value through profit and loss Rupiah Pemerintah/Government Seri SBSN SR011 Seri SBSN SR012 Seri SBSN SR010 Seri SBSN SR013 Seri SBSN SR014 Seri SBSN SR015 Seri PBS 004 Seri PBS 005 Seri PBS 027 Seri PBS 030 Seri PBS 029 SPN-S 08012021 SPN-S 08032022 SPN-S 12022022 SPN-S 14012022 Sukuk Bank Indonesia PNM Pasar Uang Syariah Allowance for impairment losses (24,858) 67,579,070 Berdasarkan penerbit Foreign currencies Government Islamic Securities (SBSN) Export bills Net 49,105,637 b. By issuer Tingkat Bagi Hasil Per Tahun (%)/ Annual Revenue Sharing Rate (%) 8.05 6.30 5.90 6.05 4.50 4.55 6.10 6.13 6.50 5.88 6.13 8.05 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Nilai wajar/ Fair value Peringkat/Rating 2020*) 2021 - 2020*) 2021 - 2,644 2,855 4,897 7,806 11,567 1,948 19,033 51,778 350 8,537 34,954 88,559 349,602 2,000,000 - 6,762 64 829 191 19,985 10,450 2,584,530 38,281 *) Restated, see Note 53 Halaman - 63 - Page
  610. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) b. 7. Berdasarkan penerbit (lanjutan) Penerbit/Issuer Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain/ Measured at fair value through other comprehensive income Rupiah Pemerintah/Government Seri PBS 003 Seri PBS 011 Seri PBS 017 Seri PBS 019 Seri PBS 026 Seri PBS 030 Seri PBS 031 Seri PBS 032 Reksadana BNI-AM Proteksi Syariah Diukur pada biaya perolehan/ Measured at acquisition cost Rupiah Pemerintah/Government Seri SBSN PBS019 Seri SBSN PBS011 Seri SBSN PBS026 Seri SBSN PBS027 Seri SBSN PBS002 Seri SBSN PBS003 Seri SBSN PBS004 Seri SBSN PBS005 Seri SBSN PBS014 Seri SBSN PBS017 Seri SBSN PBS030 Seri SBSN PBS031 Seri SBSN PBS032 Seri SBSN IFR0006 Seri SBSN IFR0010 Seri SR011 Seri SR010 Seri SR012 Seri SR013 Seri SR014 Seri SR015 PT Pegadaian (Persero) MTN I Tahun 2018 PT Angkasa Pura I (Persero) Tbk -Tahun 2016 Seri A Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap III Tahun 2019 Seri B PT Global Mediacom Tbk Global Mediacom Tahun 2017 Seri A PT Bio Farma (Persero) MTN Mudharabah I Tahun 2018 PT Bank Nagari Sukuk Mudharabah II Tahun 2015 PT Kimia Farma MTN Mudharabah I Tahun 2019 Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Th 2019 Seri B Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Th 2018 Seri B Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Th 2018 Seri A Sukuk Ijarah Berkelanjutan ll XL Axiata Tahap I Tahun 2018 Seri A Sukuk Mudharabah II BPD Sulselbar Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019 Seri A Sukuk Mudharabah CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B Sukuk Mudharabah Wijaya Karya I 2020 Seri A Sukuk Mudharabah Eximbank Tahap I Tahun 2018 Seri B MTN Syariah Ijarah PTPN III Tahun 2018 MTN Syariah Mudharabah 1 Inka Tahun 2020 Sukuk Mudharabah CIMB Niaga Tahap II Tahun 2019 Seri B Sukuk Bank lndonesia Wesel Ekspor INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) b. By issuer (continued) Tingkat Bagi Hasil Per Tahun (%)/ Annual Revenue Sharing Rate (%) 6.00 8.05 6.13 8.25 6.25 5.88 4.00 4.88 5.77 Nilai wajar/ Fair value Peringkat/Rating 2020*) 2021 - 8.25 8.75 6.63 6.50 5.45 6.00 6.10 6.75 6.50 6.13 5.88 4.00 4.88 10.25 10.00 8.05 5.90 6.30 6.05 5.47 5.10 - 2020*) 2021 - - 30,766 78,201 55,847 25,109 1,434,262 1,188,788 194,783 20,155 32,731 - 3,007,756 52,886 3,579,881 2,666,067 7,890,707 4,712,716 1,966,663 1,330,510 706,990 156,190 6,359,691 390,080 546,416 324,652 52,150 102,559 637,354 5,485 368,619 514,998 508,522 3,191,288 2,614,809 5,282,467 2,455,450 1,966,048 62,931 892,729 155,983 6,263,239 3,129,895 53,145 104,158 652,281 253,445 3,435 6,518 - 7.00 idAAA(sy) idAAA(sy) - 450,000 8.10 idAA+(sy) idAAA(sy) - 100,000 8.40 idAAA(sy) idAAA(sy) - 90,000 11.0 idA(sy) idA+(sy) 25,000 25,000 8.75 idAAA(sy) idAAA(sy) - 325,000 10.99 idA(sy) idA(sy) - 52,000 8.75 8.50 8.50 7.55 idAA-(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) idAA-(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) 240,000 315,000 200,000 - 240,000 315,000 200,000 350,000 9.10 8.25 idAA+(sy) idA+(sy) idAAA(sy) idA+(sy) - 18,000 5,000 7.50 7.50 idA(sy) idAAA(sy) idA(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) 140,600 99,000 140,600 100,000 99,000 7.50 7.00 7.00 idAAA(sy) idBBB(sy) idBBB+(sy) idAAA(sy) idAAA(sy) idAA-(sy) 90,000 85,000 75,000 112,000 85,000 75,000 7.50 3.75 8.50 idAAA(sy) - idAAA(sy) - 2,000 26,935,010 204,786 2,000 18,481,917 89,219 61,231,646 48,442,557 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 64 - Page
  611. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) b. 7. Berdasarkan penerbit (lanjutan) INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) b. By issuer (continued) Tingkat Bagi Hasil Per Tahun (%)/ Annual Revenue Sharing Rate (%) Penerbit/Issuer Diukur pada biaya perolehan/ Measured at acquisition cost Dolar Amerika Serikat/ United States Dollar Pemerintah/Government Seri INDOIS22 Seri INDOIS22 Seri INDOIS21 Seri INDOIS23 Seri INDOIS25 Seri INDOIS24 Wesel Ekspor Nilai wajar/ Fair value Peringkat/Rating 2020*) 2021 3.30 3.40 3.40 3.30 3.30 3.30 3.29 - Cadangan kerugian penurunan nilai/ Allowance for impairment losses 2020*) 2021 - 246,647 207,214 32,786 130,794 154,458 1,314 243,236 162,790 87,412 32,926 70,407 - 773,213 596,771 62,004,859 49,039,328 67,597,145 49,130,495 (18,075) 67,579,070 (24,858) 49,105,637 Jumlah nosional atas INDOIS22, INDOIS23, INDOIS24 dan INDOIS25 dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar USD54.158.840 (nilai penuh). The notional amount of INDOIS22, INDOIS23, INDOIS24 and INDOIS25 which is denominated in United States Dollar as of 31 December 2021 amounted to USD54,158,840 (full amount). Jumlah nosional atas INDOIS21, INDOIS22, INDOIS23 dan INDOIS25 dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD42.474.805 (nilai penuh). The notional amount of INDOIS21, INDOIS22, INDOIS23 and INDOIS25 which is denominated in United States Dollar as of 31 December 2020 amounted to USD42,474,805 (full amount). Bank mengakui keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi - bersih dari perubahan nilai wajar efekefek yang diklasifikasikan “Diukur pada nilai wajar” masing-masing sebesar Rp22.262 dan Rpnihil yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang disajikan di laporan laba rugi. The Bank recognised unrealized gain (loss) - net on changes in the value of “Measured at fair value” securities amounting to Rp22,262 and Rpnil respectively, for the year ended 31 December 2021 and 2020 which are recorded in the statements of profit or loss. c. c. By period Berdasarkan jangka waktu 2021 2020*) ≤ 1 tahun > 1 - ≤ 3 tahun > 3 - ≤ 5 tahun > 5 tahun 29,285,495 6,629,022 20,687,176 10,995,452 19,860,240 4,969,528 18,116,533 6,184,194 Cadangan kerugian penurunan nilai 67,597,145 (18,075) 49,130,495 (24,858) 67,579,070 49,105,637 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 ≤ 1 year > 1 - ≤ 3 years > 3 - ≤ 5 years > 5 years Allowance for impairment losses *) Restated, see Note 53 Halaman - 65 - Page
  612. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. INVESTASI (lanjutan) d. PADA SURAT 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BERHARGA Berdasarkan sisa umur jatuh tempo Cadangan kerugian penurunan nilai 14,939,583 4,475,972 7,302,941 22,411,999 67,597,145 49,130,495 (18,075) Berdasarkan keterkaitan Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah Mata uang asing Cadangan kerugian penurunan nilai 2020*) 18,856,741 - 29,166,103 18,856,741 37,659,143 771,899 29,676,983 596,771 38,431,042 30,273,754 67,597,145 49,130,495 (18,075) Berdasarkan kolektibilitas (24,858) f. Informasi penting lainnya Third Parties Rupiah Foreign Currency Related Parties (Note 42) Rupiah Foreign Currency Allowance for impairment losses 49,105,637 Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 seluruh investasi pada surat berharga diklasifikasikan “Lancar”. g. Allowance for impairment losses 49,105,637 29,164,789 1,314 67,579,070 f. (24,858) ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 year e. By relationship 2021 Pihak Ketiga Rupiah Mata uang asing 2020*) 24,935,573 6,611,482 2,296,562 33,753,528 67,579,070 e. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) d. By remaining period to maturity 2021 ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 tahun 7. By collectibility As of 31 December 2021 and 2020, investments in marketable securities classified as “Current”. all are g. Other significant information Bank melakukan penilaian atas penurunan nilai investasi surat berharga secara individual dengan adanya bukti obyektif penurunan nilai. The Bank assessed the impairment on investments in marketable securities individually based on whether an objective evidence of impairment exists. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat surat berharga yang dijadikan jaminan. As of 31 December 2021 and 2020, no marketable securities are pledged as collaterals. Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai investasi pada surat berharga adalah sebagai berikut: The movements of allowance for losses on investments in marketable securities are as follows: 2021 2020*) Saldo awal Pembalikan penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 36) 24,858 41,033 (6,783) (16,175) Saldo akhir 18,075 24,858 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Beginning balance Reversal during the year (Note 36) Ending balance *) Restated, see Note 53 Halaman - 66 - Page
  613. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI a. 8. Berdasarkan jenis dan mata uang a. Pihak Berelasi L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) L/C Eskpor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Cadangan kerugian penurunan nilai 2020 52,545 43,693 1,278 16,961 53,823 60,654 22,811 75,755 84,861 158,928 107,672 234,683 161,495 295,337 (1,615) 159,880 b. By type and currencies *) 2021 Rupiah Pihak Ketiga L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) L/C Eskpor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ACCEPTANCE RECEIVABLES AND LIABILITIES Berdasarkan kolektibilitas (2,548) As of 31 December 2021 and 2020, all acceptance receivables are classified as “Current”. c. By remaining period to maturity 2021 Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses b. By collectibility Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan Related Parties Import L/C and Local Letter of Credit (SKBDN) Export L/C and Local Letter of Credit (SKBDN) 292,789 Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, semua tagihan akseptasi pada surat berharga diklasifikasikan “Lancar”. c. Rupiah Third Parties Import L/C and Local Letter of Credit (SKBDN) Export L/C and Local Letter of Credit (SKBDN) 2020*) 13,265 74,396 73,834 27,413 149,581 118,343 161,495 (1,615) 295,337 (2,548) 159,880 292,789 Manajemen berpendapat bahwa penyisihan kerugian yang dibentuk adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya tagihan akseptasi. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months Allowance for impairment losses Management believes that the allowance for impairment losses is adequate to cover impairment losses from uncollectible acceptance receivables. *) Restated, see Note 53 Halaman - 67 - Page
  614. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. TAGIHAN (lanjutan) d. DAN LIABILITAS 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) AKSEPTASI 8. Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai tagihan dan liabilitas akseptasi d. The movements of allowance for losses on acceptance receivables and liabilities 2020*) 2021 9. Saldo awal (Pembalikan)/pembentukan penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 36) Selisih kurs 2,548 Saldo akhir 1,615 (933) - PIUTANG a. Berdasarkan mata uang 9. jenis, kolektibilitas dan Mata Uang Asing Piutang murabahah Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih Rupiah Piutang istishna Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih Rupiah Piutang Ijarah Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih 2,359 Beginning balance 179 10 (Reversal)/provision during the year (Note 36) Exchange rate difference 2,548 Ending balance RECEIVABLES a. By type, collectibility and currency 2020*) 2021 Rupiah Piutang murabahah Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet ACCEPTANCE RECEIVABLES AND LIABILITIES (continued) 97,075,510 1,859,833 934,838 516,328 1,167,904 84,332,014 2,901,083 589,559 248,431 1,573,131 101,554,413 89,644,218 131,147 - 995 189,122 9,755 - 131,147 199,872 101,685,560 89,844,090 Rupiah Murabahah receivables Current Special mention Substandard Doubtful Loss Foreign Currencies Murabahah receivables Current Special mention Substandard Doubtful Loss (3,351,703) (3,279,426) 98,333,857 86,564,664 Net 321 38 - 388 228 21 Rupiah Istishna receivables Current Special mention Substandard Doubtful Loss 359 637 Allowance for impairment losses (3) (30) 356 607 Net 1,221 85,193 920 14,236 3,331 422 3,430 31,984 Rupiah Ijarah receivables Current Special mention Substandard Doubtful Loss 101,570 39,167 (98,800) (15,250) 2,770 23,917 98,336,983 86,589,188 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Allowance for impairment losses Allowance for impairment losses Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 68 - Page
  615. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PIUTANG (lanjutan) 9. b. Berdasarkan sektor ekonomi, mata uang, dan kolektibilitas Mata Uang Asing Pengangkutan Pertambangan 2021 Kurang Lancar/ Substandard 1,423,265 4,457,631 276,330 73,635,857 68,757 962,241 9,039,330 91,092 5,410,257 28,871 1,682,200 42,463 118,175 11,564 1,164,230 4,941 57,182 337,834 5,249 118,939 515 - 204,202 48,768 4,908 408,390 257 7,571 232,158 2,476 110,062 237 1,002 32,393 30,342 5,829 287,674 222 5,037 119,612 3,267 31,692 115 1,065 498,729 44,177 5,498 417,645 8,342 6,044 149,804 1,856 47,930 127 1,988 2,201,052 4,699,093 304,129 75,913,796 82,519 1,038,075 9,878,738 103,940 5,718,880 29,865 1,686,255 97,075,831 1,861,092 1,020,031 517,248 1,182,140 101,656,342 - 128,722 2,425 - - - 128,722 2,425 Diragukan/ Doubtful Macet/ Loss Jumlah/ Total Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Electricity, gas and water Transportation Trading Mining Agriculture Social/public Others Foreign Currencies Transportation Mining - 131,147 - - - 131,147 Jumlah piutang Cadangan kerugian penurunan nilai 97,075,831 (1,276,171) 1,992,239 (351,173) 1,020,031 (490,466) 517,248 (284,455) 1,182,140 (1,048,241) 101,787,489 (3,450,506) Total receivables Allowance for impairment losses Bersih 95,799,660 1,641,066 529,565 232,793 133,899 98,336,983 Net Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Listrik, gas dan air Pengangkutan Perdagangan Pertambangan Pertanian Sosial/masyarakat Lainnya Mata Uang Asing Listrik, gas dan air Pengangkutan Pertambangan Lainnya 2020*) Perhatian Khusus/Special Mention Kurang Lancar/ Substandard 1,581,763 4,190,998 1,202,940 63,281,464 82,670 1,351,629 7,161,765 168,720 3,797,330 21,857 1,491,266 106,641 146,103 12,872 1,687,778 9,417 22,276 315,873 5,826 509,439 292 88,125 102,469 33,273 2,311 251,477 340 16,633 70,403 17,971 23,852 2 71,250 9,524 14,452 533 144,722 450 14,696 58,165 356 6,426 2,537 568,707 88,925 16,598 645,981 1,131 5,198 227,085 1,747 48,878 155 731 2,369,104 4,473,751 1,235,254 66,011,422 94,008 1,410,432 7,833,291 194,620 4,385,925 22,306 1,653,909 84,332,402 2,904,642 589,981 251,861 1,605,136 89,684,022 995 - 189,122 - 3,313 6,442 - - 995 189,122 3,313 6,442 Lancar/ Current  b. By economic sector, currency, collectibility Perhatian Khusus/Special Mention Lancar/ Current Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Listrik, gas dan air Pengangkutan Perdagangan Pertambangan Pertanian Sosial/masyarakat Lainnya RECEIVABLES (continued) Diragukan/ Doubtful Macet/ Loss Jumlah/ Total Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Electricity, gas and water Transportation Trading Mining Agriculture Social/public Others Foreign Currency Electricity, gas and water Transportation Mining Others 995 189,122 9,755 - - 199,872 Jumlah piutang 84,333,397 3,093,764 599,736 251,861 1,605,136 89,883,894 Total receivables Cadangan kerugian penurunan nilai (1,358,680) (564,931) (297,914) (121,161) (952,020) (3,294,706) Allowance for impairment losses Bersih 82,974,717 2,528,833 301,822 130,700 653,116 86,589,188 Net c. Berdasarkan jangka waktu (sesuai dengan perjanjian) 2021 Rupiah ≤ 1 tahun > 1 - ≤ 2 tahun > 2 - ≤ 5 tahun > 5 tahun Mata Uang Asing ≤ 1 tahun > 1 - ≤ 2 tahun > 2 - ≤ 5 tahun > 5 tahun Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih c. By period (based on agreement) 2020*) 450,174 1,404,091 17,039,524 82,762,553 391,608 2,365,900 16,484,232 70,442,282 101,656,342 89,684,022 131,147 - 4,308 189,122 6,442 131,147 199,872 101,787,489 89,883,894 (3,450,506) (3,294,706) 98,336,983 86,589,188 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah ≤ 1 year > 1 - ≤ 2 years > 2 - ≤ 5 years > 5 years Foreign Currency ≤ 1 year > 1 - ≤ 2 years > 2 - ≤ 5 years > 5 years Total Allowance for impairment losses Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 69 - Page
  616. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 9. PIUTANG (lanjutan) d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. 2021 Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 - ≤ 5 tahun > 5 tahun 267,511 487,628 2,817,560 28,513,932 57,597,391 101,656,342 89,684,022 131,147 - 4,308 189,122 6,442 131,147 199,872 89,883,894 Cadangan kerugian penurunan nilai (3,450,506) (3,294,706) Bersih 98,336,983 86,589,188 e. Berdasarkan keterkaitan Pihak Ketiga Rupiah Mata uang asing Foreign Currency ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 - ≤ 5 years > 5 years Total Allowance for impairment losses Net Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih 2020*) 88,785,650 199,872 101,286,861 88,985,522 500,628 898,372 Related Parties (Note 42) Rupiah 101,787,489 89,883,894 Total (3,450,506) (3,294,706) 98,336,983 86,589,188 Berdasarkan kolektibilitas f. Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses Allowance for impairment losses Net By collectibility 2021 Pokok/ Principal Third Parties Rupiah Foreign Currency 101,155,714 131,147 Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 - ≤ 5 years > 5 years e. By relationship 2021 f. 2020*) 101,787,489 Jumlah  By remaining period to maturity 364,903 259,978 2,386,389 30,039,571 68,605,501 Mata Uang Asing ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 - ≤ 5 tahun > 5 tahun  RECEIVABLES (continued)  2020*) Pokok/ Principal Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses 97,075,831 1,992,239 1,020,031 517,248 1,182,140 1,276,171 351,173 490,466 284,455 1,048,241 84,333,397 3,093,764 599,736 251,861 1,605,136 1,358,680 564,931 297,914 121,161 952,020 101,787,489 3,450,506 89,883,894 3,294,706 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Current Special mention Substandard Doubtful Loss *) Restated, see Note 53 Halaman - 70 - Page
  617. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PIUTANG (lanjutan) g. 9. Informasi penting lainnya RECEIVABLES (continued) g. Other significant information 1) Pinjaman karyawan yang diikat dengan akad murabahah adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan untuk pembelian rumah, kendaraan dan keperluan lainnya dengan jangka waktu antara 1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) tahun dan dibayar kembali melalui pemotongan gaji setiap bulan. 1) Employee loans that used murabahah contract are loans to employees used for acquisition of houses, vehicles and other necessities with 1 (one) until 15 (fifteen) years period and paid through monthly salary deductions. 2) Efektif yield marjin piutang murabahah untuk Rupiah berkisar antara 9,51% sampai dengan 13,77% per tahun untuk tahun 2021 dan berkisar antara 10,09% sampai dengan 14,94% per tahun untuk tahun 2020 dan untuk mata uang asing berkisar antara 1,56% sampai dengan 2,62% per tahun untuk tahun 2021 dan berkisar antara 1,63% sampai dengan 6,81% per tahun untuk tahun 2020. 2) Effective margin yield murabahah receivables for Rupiah ranges from 9.51% to 13.77% per annum for 2021 and ranges from 10.09% to 14.94% per annum for 2020 and for foreign currencies ranging from 1.56% to 2.62% per annum for 2021 and ranges from 1.63% to 6.81% per annum for 2020. 3) Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang adalah sebagai berikut: 3) The movements of allowance for impairment losses on receivables are as follows: 2021 Saldo awal Pembentukan penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 36) Penerimaan kembali hapus buku Penghapusbukuan selama tahun berjalan Selisih kurs Saldo akhir 2020*) 3,294,706 1,939,242 Beginning balance 1,397,845 180,655 1,995,809 205,323 Provision during the year (Note 36) Recoveries of write-off (1,423,484) 784 3,450,506 (845,766) 98 3,294,706 Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan murabahah yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Write-off during the year Exchange rate difference Ending balance Management believes that the allowance for impairment losses on murabahah financing is adequate and in compliance with Financial Services Authority’s regulation. 4) Piutang dijamin agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa untuk menjual, deposito mudharabah (Catatan 25) atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 4) Receivables are collateralized by registered mortgages or powers of attorneys to mortgage and sell, mudharabah time deposits (Note 25) or by other guarantees generally accepted by the Bank. 5) Jumlah piutang yang direstrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp14.404.822 (2020: Rp16.691.924), termasuk piutang restrukturisasi terkait Covid-19 sebesar Rp11.130.173 (2020: Rp12.982.698). Restrukturisasi piutang dilakukan dengan cara perpanjangan waktu, penjadwalan kembali, dan penambahan fasilitas piutang bagi debitur. 5) Total restructured receivables as at 31 December 2021 amounting to Rp14,404,822 (2020: Rp16,691,924), including restructured receivables related to Covid-19 amounting to Rp11,130,173 (2020: Rp12,982,698). Receivables were being restructured by extending the period, rescheduling and additional receivable facility for debtors. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 71 - Page
  618. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PIUTANG (lanjutan) g. 9. Informasi penting lainnya (lanjutan) 6) RECEIVABLES (continued) g. Other significant information (continued) Rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto dan neto atas jumlah piutang adalah sebagai berikut: 6) 2020*) 2021 Jumlah piutang**) NPF - Bruto**) Persentase NPF - Bruto NPF- Neto**) Persentase NPF - Neto The ratio of total Non-Performing Financing (NPF) gross and net on receivables are as follows: 101,787,248 2,719,419 2.67% 896,257 0.88% 89,882,783 2,456,733 2.73% 1,085,638 1.21% **) Diluar piutang kepada bank lain **) Exclude receivables to other banks 10. PINJAMAN QARDH a. 10. FUNDS OF QARDH Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency 2020*) 2021 Rupiah Rahn Kartu Hasanah Qardh Mata Uang Asing Qardh Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 3,737,737 392,593 3,820,787 3,215,951 352,779 4,814,265 7,951,117 8,382,995 1,468,114 897,860 1,468,114 897,860 9,419,231 9,280,855 (337,831) Bersih b. Total receivables**) NPF - Gross**) Percentage of NPF - Gross NPF - Net**) Percentage of NPF - Net Total Allowance for impairment losses Net 9,054,373 Berdasarkan sektor ekonomi, mata uang, dan kolektibilitas b. By economic collectibility sector, Kurang Lancar/ Substandard 11,934 609,180 2,134,367 4,458,025 235,623 26,108 130,536 30,429 3,500 4 - 5,868 6,013 8,967 - 89 403 241,943 7,207 2,941 1,836 6,043 19,883 9,510 708 - 7,605,773 33,933 20,848 252,583 37,980 7,951,117 1,424,924 37,740 2,714 2,736 - - - - 1,424,924 37,740 2,714 2,736 - 1,468,114 1,468,114 - currency and 2021 Perhatian Khusus/Special Mention Lancar/ Current Mata Uang Asing Industri Pengangkutan Perdagangan Sosial/masyarakat Foreign Currency Qardh (226,482) 9,081,400 Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Pengangkutan Perdagangan Pertambangan Pertanian Lainnya Rupiah Rahn Hasanah Card Qardh Diragukan/ Doubtful - Macet/ Loss - Jumlah/ Total 13,859 615,626 2,396,193 4,511,039 9,513 236,335 8,967 26,108 133,477 Jumlah pinjaman qardh Cadangan kerugian penurunan nilai 9,073,887 (181,484) 33,933 (1,152) 20,848 (3,054) 252,583 (127,779) 37,980 (24,362) 9,419,231 (337,831) Bersih 8,892,403 32,781 17,794 124,804 13,618 9,081,400 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Transportation Trading Mining Agriculture Others Foreign Currency Manufacturing Transportation Trading Social/public Total funds of qardh Allowance for impairment losses Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 72 - Page
  619. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) b. 10. FUNDS OF QARDH (continued) Berdasarkan sektor ekonomi, mata uang, dan kolektibilitas (lanjutan) Mata Uang Asing Industri Pengangkutan Perdagangan c. Kurang Lancar/ Substandard 68,803 165,933 3,597,588 4,125,717 1,565 24,165 70,829 1,062 7,966 148,368 253 23,826 - 2,319 3,329 1,836 - 5,057 - 120,421 13,258 700 - 189,224 168,505 3,597,588 4,171,187 1,565 24,165 73,365 1,062 7,966 148,368 8,211,996 24,079 7,484 5,057 134,379 8,382,995 836,490 47,264 14,106 - - - - 836,490 47,264 14,106 Diragukan/ Doubtful - Macet/ Loss 897,860 - Jumlah pinjaman qardh Cadangan kerugian penurunan nilai 9,109,856 (86,108) 24,079 (989) 7,484 (2,477) 5,057 (2,529) Bersih 9,023,748 23,090 5,007 2,528 Berdasarkan jangka waktu (sesuai dengan perjanjian) 2021 Rupiah ≤1 tahun >1 - ≤2 tahun >2 - ≤5 tahun >5 tahun Mata Uang Asing ≤1 tahun >1 - ≤2 tahun >2 - ≤5 tahun >5 tahun currency and 2020*) Perhatian Khusus/Special Mention Lancar/ Current Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Listrik, gas dan air Pengangkutan Perdagangan Pertambangan Pertanian Lainnya b. By economic sector, collectibility (continued) - 134,379 (134,379) - Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Electricity, gas and water Transportation Trading Mining Agriculture Others Foreign Currency Manufacturing Transportation Trading 897,860 9,280,855 (226,482) Total funds of qardh Allowance for impairment losses Net 9,054,373 c. By period (based on agreement) 2020*) 6,711,559 227,289 53,954 958,315 7,034,181 284,705 124,729 939,380 7,951,117 8,382,995 1,429,234 38,880 - 853,069 44,791 - 1,468,114 897,860 Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 9,419,231 9,280,855 Bersih 9,081,400 (337,831) Jumlah/ Total (226,482) 9,054,373 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah ≤1 year >1 - ≤2 years >2 - ≤5 years >5 years Foreign Currency ≤1 year >1 - ≤2 years >2 - ≤5 years >5 years Total Allowance for impairment losses Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 73 - Page
  620. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) d. 10. FUNDS OF QARDH (continued) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity 2020*) 2021 Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 - ≤ 5 tahun > 5 tahun 1,460,225 2,712,592 2,774,938 453,078 550,284 1,601,795 3,539,750 2,150,367 512,102 578,981 7,951,117 8,382,995 136,707 522,108 809,299 - 12,603 837,124 48,133 - 1,468,114 897,860 Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 9,419,231 (337,831) 9,280,855 (226,482) Bersih 9,081,400 9,054,373 Mata Uang Asing ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 - ≤ 5 tahun > 5 tahun e. Berdasarkan keterkaitan Foreign Currency ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 - ≤ 5 years > 5 years Total Allowance for impairment losses Net e. By relationship 2020*) 2021 Pihak Ketiga Rupiah Mata uang asing f. Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 - ≤ 5 years > 5 years 6,665,289 1,468,114 6,065,210 897,860 8,133,403 6,963,070 Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah 1,285,828 2,317,785 Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 9,419,231 (337,831) 9,280,855 (226,482) Bersih 9,081,400 9,054,373 Berdasarkan kolektibilitas Third Parties Rupiah Foreign Currency Related Parties (Note 42) Rupiah Total Allowance for impairment losses Net f. By collectibility  2021 Pokok/ Principal Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses 2020*) Pokok/ Principal Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses 9,073,887 33,933 20,848 252,583 37,980 181,484 1,152 3,054 127,779 24,362 9,109,856 24,079 7,484 5,057 134,379 86,108 989 2,477 2,529 134,379 9,419,231 337,831 9,280,855 226,482 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Current Special mention Substandard Doubtful Loss *) Restated, see Note 53 Halaman - 74 - Page
  621. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) g. 10. FUNDS OF QARDH (continued) Informasi penting lainnya 1) g. Other significant information Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman qardh adalah sebagai berikut: 2020*) 2021 Saldo awal Pembentukan selama tahun berjalan (Catatan 36) Penerimaan kembali hapus buku Penghapusbukuan selama tahun berjalan Selisih kurs Saldo akhir 1) The movements of allowance for impairment losses on funds of qardh are as follows: 226,482 94,930 Beginning balance 251,313 189,065 Provisions during the year (Note 36) 1,515 13,283 Recoveries of written-off (141,608) 129 (71,057) 261 Write-off during the year Exchange rate differences 337,831 226,482 Ending balance Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman qardh yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Management believes that the allowance for impairment losses on funds of qardh is adequate and in compliance with Financial Services Authority Regulations. 2) Pinjaman qardh dijamin agunan yang diikat dengan gadai, hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa untuk menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 2) Funds of qardh are collateralized by pawning, registered mortgages or powers of attorneys to mortgage and sell, or by other guarantees generally accepted by the Bank. 3) Jumlah pinjaman qardh yang direstrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.101.870 (2020: Rp638.358), termasuk piutang restrukturisasi terkait Covid-19 sebesar Rp780.487 (2020: Rp169.628). Restrukturisasi piutang dilakukan dengan cara perpanjangan waktu, penjadwalan kembali, dan penambahan fasilitas pinjaman qardh bagi debitur. 3) Total restructured funds of qardh as at 31 December 2021 amounting to Rp1,101,870 (2020: Rp638,358), including restructured receivables related to Covid-19 amounting to Rp780,487 (2020: Rp169,628). Receivables were being restructured by extending the period, rescheduling and additional funds of qardh facility for debtors. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 75 - Page
  622. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) g. 10. FUNDS OF QARDH (continued) Informasi penting lainnya (lanjutan) 4) g. Other significant information (continued) Rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto dan neto atas jumlah pinjaman qardh adalah sebagai berikut: 4) 2020*) 2021 Jumlah pinjaman qardh**) NPF - Bruto**) Persentase NPF - Bruto NPF - Neto**) Persentase NPF - Neto **) 9,419,231 311,411 3.31% 9,280,855 146,920 1.58% Total funds of qardh**) NPF - Gross**) Percentage of NPF - Gross 156,216 1.66% 7,535 0.08% NPF - Net**) Percentage of NPF - Net **) Diluar pinjaman qardh kepada bank lain 11. PEMBIAYAAN MUDHARABAH a. Exclude funds of qardh to other banks 11. MUDHARABAH FINANCING Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency 2020*) 2021 Rupiah Modal kerja Investasi Konsumsi b. The ratio of total Non-Performing Financing (NPF) gross and net on funds of qardh are as follows: 1,616,063 12,374 - 2,642,785 27,810 387 Rupiah Working capital Investment Consumption Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 1,628,437 2,670,982 Total Bersih 1,592,314 (36,123) (72,195) Net 2,598,787 Berdasarkan sektor ekonomi, mata uang, dan kolektibilitas Lancar/ Current Allowance for impairment losses b. By economic collectibility sector, and 2021 Perhatian Khusus/Special Mention Kurang Lancar/ Substandard Diragukan/ Doubtful Macet/ Loss Jumlah/ Total Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Perdagangan Pertanian Sosial/masyarakat Lainnya 4,916 36,449 3,129 366,073 3,588 1,192,713 234 3,864 71 221 215 16,964 4,916 36,670 3,129 366,073 3,588 215 1,213,846 Jumlah pembiayaan Cadangan kerugian penurunan nilai 1,606,868 (17,683) 234 (34) 3,864 (970) 71 (36) 17,400 (17,400) 1,628,437 (36,123) Bersih 1,589,185 200 2,894 35 Lancar/ Current currency, 2020 Perhatian Khusus/Special Mention Kurang Lancar/ Substandard - Total financing Allowance for impairment losses 1,592,314 *) Diragukan/ Doubtful Macet/ Loss Jumlah/ Total Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Listrik, gas dan air Perdagangan Pertanian Sosial/masyarakat Lainnya 4,489 26,204 130 387 3,158 524,448 36,428 281 2,036,119 634 4,105 373 197 4,072 397 57 334 9,934 19,235 4,886 26,261 130 387 3,792 524,782 46,559 281 2,063,904 Jumlah pembiayaan Cadangan kerugian penurunan nilai 2,631,644 (39,887) 4,739 (362) 373 (373) 4,269 (1,661) 29,957 (29,912) 2,670,982 (72,195) Bersih 2,591,757 4,377 - Rupiah Manufacturing Business services Construction Trading Agriculture Social/public Others 2,608 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 45 2,598,787 Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Electricity, gas and water Trading Agriculture Social/public Others Total financing Allowance for impairment losses Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 76 - Page
  623. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 11. PEMBIAYAAN MUDHARABAH (lanjutan) c. 11. MUDHARABAH FINANCING (continued) Berdasarkan jangka waktu c. By period d. 2020*) 2021 Rupiah ≤ 1 tahun > 1 - ≤ 2 tahun > 2 - ≤ 5 tahun > 5 tahun 511,224 310,855 332,152 474,206 487,633 754,306 797,874 631,169 Rupiah ≤ 1 year > 1 - ≤ 2 years > 2 - ≤ 5 years > 5 years Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 1,628,437 2,670,982 Total Bersih 1,592,314 (36,123) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 - ≤ 5 tahun > 5 tahun Net 2020*) 12,173 113,569 778,672 504,210 219,813 41,501 185,294 1,310,475 893,035 240,677 Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 - ≤ 5 years > 5 years Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 1,628,437 2,670,982 Total (36,123) (72,195) Allowance for impairment losses Bersih 1,592,314 2,598,787 Net Berdasarkan keterkaitan e. By relationship 2020*) 2021 Pihak Ketiga Rupiah 1,154,595 1,460,923 Third Parties Rupiah 473,842 1,210,059 Related Parties (Note 42) Rupiah Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 1,628,437 2,670,982 Total (36,123) (72,195) Allowance for impairment losses Bersih 1,592,314 2,598,787 Net Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah f. Allowance for impairment losses d. By remaining period to maturity 2021 e. (72,195) 2,598,787 Berdasarkan kolektibilitas f. By collectibility 2021 Pokok/ Principal Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses  2020*) Pokok/ Principal Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses 1,606,868 234 3,864 71 17,400 17,683 34 970 36 17,400 2,631,644 4,739 373 4,269 29,957 39,887 362 373 1,661 29,912 1,628,437 36,123 2,670,982 72,195 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Current Special mention Substandard Doubtful Loss *) Restated, see Note 53 Halaman - 77 - Page
  624. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 11. PEMBIAYAAN MUDHARABAH (lanjutan) g. 11. MUDHARABAH FINANCING (continued) Informasi penting lainnya g. Other significant information 1) Efektif yield marjin pembiayaan mudharabah untuk Rupiah berkisar antara 7,09% sampai dengan 18,82% per tahun untuk tahun 2021 dan berkisar antara 7,96% sampai dengan 11,72% per tahun untuk tahun 2020. 1) Effective margin yield mudharabah financing for Rupiah ranges from 7.09% to 18.82% per annum for 2021 and ranges from 7.96% to 11.72% per annum for 2020. 2) Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: 2) The movements of allowance for impairment losses on mudharabah financing are as follows: 2020*) 2021 Saldo awal (Pembalikan)/pembentukan selama tahun berjalan (Catatan 36) Penerimaan kembali hapus buku Penghapusbukuan selama tahun berjalan Saldo akhir 72,195 63,224 Beginning balance (1,954) 38,496 (Reversals)/provisions during the year (Note 36) 131 14,064 Recoveries of written-off (34,249) (43,589) Write-off during the year 36,123 72,195 Ending balance 3) Pembiayaan mudharabah dijamin agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa untuk menjual, deposito mudharabah (Catatan 25) atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 3) Mudharabah financing are collateralized by registered mortgage or powers of attorneys to mortgage or sell, mudharabah time deposits (Note 25) or by other guarantees generally accepted by the Bank. 4) Jumlah pembiayaan mudharabah yang direstrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp121.192 (2020: Rp297.905), termasuk restrukturisasi pembiayaan terkait Covid19 sebesar Rp107.082 (2020: Rp263.927). Restrukturisasi pembiayaan mudharabah dilakukan dengan cara perpanjangan waktu, penjadwalan kembali, dan penambahan fasilitas pembiayaan bagi debitur. 4) Total restructured mudharabah financing of qardh as at 31 December 2021 amounting to Rp121,192 (2020: Rp297,905), including restructured mudharabah financing related to Covid-19 Rp107,082 (2020: amounting to Rp263,927). Mudharabah financing were being restructured by extending the period, rescheduling and additional facility for debtors. 5) Rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto dan neto atas jumlah pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: 5) The ratio of total Non-Performing Financing (NPF) gross and net on mudharabah financing are as follows: Jumlah pembiayaan mudharabah**) 2021 2020*) 1,519,729 2,412,906 Total mudharabah financing**) NPF - Bruto**) Persentase NPF - Bruto 21,335 1.40% 34,599 1.43% NPF - Gross**) Percentage of NPF - Gross NPF - Neto**) Persentase NPF - Neto 2,929 0.19% 2,652 0.11% NPF - Net**) Percentage of NPF - Net **) Diluar pembiayaan mudharabah kepada bank lain **) Exclude mudharabah financing to other banks Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan mudharabah yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Management believes that the allowance for impairment losses on mudharabah financing is adequate and in compliance with Financial Service Authority (FSA) Regulations. *) Restated, see Note 53 Halaman - 78 - Page
  625. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH a. 12. MUSYARAKAH FINANCING Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency 2020*) 2021 Rupiah Modal kerja Investasi Konsumsi 25,899,951 21,174,154 7,302,971 24,607,443 20,232,247 6,479,646 54,377,076 51,319,336 1,794,235 1,383,125 301,551 1,727,646 3,177,360 2,029,197 Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 57,554,436 53,348,533 (3,651,313) (2,452,358) Bersih 53,903,123 50,896,175 Mata Uang Asing Modal kerja Investasi b. Berdasarkan sektor ekonomi Mata Uang Asing Industri Listrik, gas dan air Pengangkutan Pertambangan Foreign Currency Working capital Investment Total Allowance for impairment losses Net b. By economic sector 2021 Perhatian Khusus/Special Mention Kurang Lancar/ Substandard 5,194,504 8,843,528 11,645,298 7,199,046 2,984,992 3,843,288 5,251,649 280,941 4,732,136 150,673 1,812,890 73,601 93,821 417,713 49,896 1,777 6,949 324,176 2,515 29,124 - 263,039 19,381 37,902 21,232 677 2,399 119,246 4,898 45,857 - 8,953 15,167 43,338 12,218 6,064 59,755 1,207 29,475 - 533,903 20,409 20,779 20,579 391 984 109,868 4,661 27,912 8,265 6,074,000 8,992,306 12,165,030 7,302,971 2,987,837 3,859,684 5,864,694 294,222 4,864,504 150,673 1,821,155 51,938,945 999,572 514,631 176,177 747,751 54,377,076 13,591 685,894 65,707 2,016,669 - 164,192 - 231,307 - - 13,591 1,081,393 65,707 2,016,669 Lancar/ Current Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Listrik, gas dan air Pengangkutan Perdagangan Pertambangan Pertanian Sosial/masyarakat Lainnya Rupiah Working capital Investment Consumption 2,781,861 - Diragukan/ Doubtful 164,192 231,307 Jumlah pembiayaan Cadangan kerugian penurunan nilai 54,720,806 (1,877,190) 999,572 (235,041) 678,823 (455,229 ) 407,484 (336,102) Bersih 52,843,616 764,531 223,594 71,382 Macet/ Loss Jumlah/ Total 747,751 (747,751 ) - Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Electricity, gas and water Transportation Trading Mining Agriculture Social/public Others Foreign Currency Manufacturing Electricity, gas and water Transportation Mining 3,177,360 57,554,436 (3,651,313) 53,903,123 Total financing Allowance for impairment losses Net 2020*) Perhatian Khusus/Special Mention Kurang Lancar/ Substandard 5,671,885 8,315,317 9,690,352 6,377,303 2,895,298 3,343,513 5,650,696 131,866 5,043,985 173,574 2,145,995 90,255 42,447 20,354 61,542 1,597 9,365 191,015 5,210 86,535 478 411,988 119,470 11,606 21,144 363 154,610 36,350 29,765 307 29,453 2,197 2,575 5,656 13,638 32,465 64,167 24,616 159,692 33,343 83,303 11,001 329 12,952 69,006 983 19,649 17,126 6,363,273 8,512,774 9,808,190 6,479,646 2,897,224 3,379,831 6,097,792 174,409 5,244,101 173,574 2,188,522 49,439,784 508,798 788,603 174,767 407,384 51,319,336 Lancar/ Current Rupiah Industri Jasa usaha Konstruksi Konsumer Listrik, gas dan air Pengangkutan Perdagangan Pertambangan Pertanian Sosial/masyarakat Lainnya Diragukan/ Doubtful *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Macet/ Loss Jumlah/ Total Rupiah Manufacturing Business services Construction Consumer Electricity, gas and water Transportation Trading Mining Agriculture Social/public Others *) Restated, see Note 53 Halaman - 79 - Page
  626. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) b. 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued) Berdasarkan sektor ekonomi (lanjutan) b. By economic sector (continued) 2020 Lancar/ Current Mata Uang Asing Industri Jasa usaha Listrik, gas dan air Pengangkutan Pertambangan Perhatian Khusus/Special Mention Kurang Lancar/ Substandard - 164,466 - 15,981 24,684 588,410 101,797 890,365 1,621,237 c. - Diragukan/ Doubtful Macet/ Loss 243,494 - Jumlah/ Total - 164,466 243,494 51,061,021 (1,145,918) 508,798 (99,936) 953,069 (567,680 ) 418,261 (287,959) 407,384 (350,865 ) 53,348,533 (2,452,358) Bersih 49,915,103 408,862 385,389 130,302 56,519 50,896,175 Berdasarkan jangka waktu Rupiah ≤ 1 tahun > 1 - ≤ 2 tahun > 2 - ≤ 5 tahun > 5 tahun Mata Uang Asing ≤ 1 tahun > 1 - ≤ 2 tahun > 2 - ≤ 5 tahun > 5 tahun Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih Total financing Allowance for impairment losses Net 2020*) 6,258,719 7,488,362 8,181,089 32,448,906 54,377,076 6,084,082 7,784,362 8,081,097 29,369,795 51,319,336 1,500,421 177,913 1,499,026 3,177,360 57,554,436 140,500 24,683 5,594 1,858,420 2,029,197 53,348,533 (3,651,313) 53,903,123 (2,452,358) 50,896,175 Rupiah ≤ 1 year > 1 - ≤ 2 years > 2 - ≤ 5 years > 5 years Foreign Currency ≤ 1 year > 1 - ≤ 2 years > 2 - ≤ 5 years > 5 years Total Allowance for impairment losses Net d. By remaining period to maturity 2021 Mata Uang Asing ≤ 1 bulan >1 - ≤3 bulan >3 - ≤12 bulan >1 - ≤5 tahun >5 tahun 2,029,197 c. By period Berdasarkan sisa umur jatuh tempo Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan > 1 - ≤ 5 tahun > 5 tahun - Foreign Currency Manufacturing Business services Electricity, gas and water Transportation Mining 15,981 24,684 996,370 101,797 890,365 Jumlah pembiayaan Cadangan kerugian penurunan nilai 2021 d. *) 2020*) 2,270,215 4,111,033 8,668,811 12,201,420 27,125,597 54,377,076 2,885,346 5,480,182 5,990,427 13,107,413 23,855,968 51,319,336 1,027,459 267,483 206,661 988,811 686,946 3,177,360 57,554,436 165,183 851,662 1,012,352 2,029,197 53,348,533 (3,651,313) 53,903,123 (2,452,358) 50,896,175 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months > 1 - ≤ 5 years > 5 years Foreign Currency ≤1 month >1 - ≤3 months >3 - ≤12 months >1 - ≤5 years >5 years Total Allowance for impairment losses Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 80 - Page
  627. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) e. 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued) Berdasarkan keterkaitan e. By relationship 2021 Pihak Ketiga Rupiah Mata uang asing 35,351,739 1,846,369 33,752,872 1,972,833 37,198,108 35,725,705 19,025,337 1,330,991 17,566,464 56,364 20,356,328 17,622,828 Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai 57,554,436 (3,651,313) 53,348,533 (2,452,358) Bersih 53,903,123 50,896,175 Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah Mata uang asing f. 2020*) Berdasarkan kolektibilitas f. Third Parties Rupiah Foreign Currency Related Parties (Note 42) Rupiah Foreign Currency Total Allowance for impairment losses Net By collectibility  2021 Pokok/ Principal Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet g. Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses Pokok/ Principal Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for impairment losses 54,720,806 999,572 678,823 407,484 747,751 1,877,190 235,041 455,229 336,102 747,751 51,061,021 508,798 953,069 418,261 407,384 1,145,918 99,936 567,680 287,959 350,865 57,554,436 3,651,313 53,348,533 2,452,358 Informasi penting lainnya 1) 2020*) Current Special mention Substandard Doubtful Loss g. Other significant information Efektif yield marjin pembiayaan musyarakah untuk Rupiah berkisar antara 7,66% sampai dengan 10,55% per tahun untuk tahun 2021 dan berkisar antara 7,20% sampai dengan 11,94% per tahun untuk tahun 2020 dan untuk mata uang asing berkisar antara 2,34% sampai dengan 8,95% per tahun untuk tahun 2021 dan berkisar antara 2,18% sampai dengan 8,68% per tahun untuk tahun 2020. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 1) Effective margin yield musyarakah financing for Rupiah ranges from 7.66% to 10.55% per annum for 2021 and ranges from 7.20% to 11.94% per annum for 2020 and for foreign currencies ranging from 2.34% to 8.95% per annum for 2021 and ranges from 2.18% to 8.68% per annum for 2020. *) Restated, see Note 53 Halaman - 81 - Page
  628. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) g. 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued) Informasi penting lainnya (lanjutan) 2) g. Other significant information (continued) Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: 2021 Saldo awal Pembentukan selama tahun berjalan (Catatan 36) Penerimaan kembali hapus buku Penghapusbukuan selama tahun berjalan Selisih kurs Saldo akhir 2) The movements of allowance for impairment losses on musyarakah financing are as follows: 2020*) 2,452,358 1,678,832 Beginning balance 2,057,965 1,333,737 Provisions during the year (Note 36) 53,659 81,721 Recoveries of written-off (916,723) 4,054 (645,627) 3,695 Write-off during the year Exchange rate difference 3,651,313 2,452,358 Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai pembiayaan musyarakah yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ending balance Management believes that the allowance for impairment losses on musyarakah financing is adequate and in compliance with Financial Service Authority (FSA) regulations. 3) Pembiayaan musyarakah dijamin agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa untuk menjual, deposito mudharabah (Catatan 25) atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 3) Musyarakah financing are collateralized by registered mortgages or powers of attorneys to mortgage or sell, mudharabah time deposits (Note 25) or by other collaterals generally acceptable by the Bank. 4) Jumlah pembiayaan musyarakah yang direstrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp12.116.295 (2020: Rp12.080.073), termasuk restrukturisasi pembiayaan terkait Covid-19 sebesar Rp5.717.217 Restrukturisasi (2020: Rp9.459.078). pembiayaan musyarakah dilakukan dengan cara perpanjangan waktu, penjadwalan kembali, dan penambahan fasilitas pembiayaan bagi debitur. 4) Total restructured musyarakah financing of qardh as at 31 December 2021 amounting to Rp12,116,295 (2020: Rp12,080,073), including restructured musyarakah financing related to Covid-19 amounting to Rp5,717,217 (2020: Rp9,459,078). financing were being Musyarakah restructured by extending the period, rescheduling and additional facility for debtors. 5) Rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto dan neto atas jumlah pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: 5) The ratio of total Non-Performing Financing (NPF) gross and net on musyarakah financing are as follows: 2021 Jumlah pembiayaan musyarakah**) 2020*) 57,553,103 53,345,648 Total musyarakah financing**) NPF - Bruto**) Persentase NPF - Bruto 1,834,058 3.19% 1,778,714 3.33% NPF - Gross**) Percentage of NPF - Gross NPF - Neto**) Persentase NPF - Neto 294,976 0.51% 572,211 1.07% NPF - Net**) Percentage of NPF - Net **) Diluar pembiayaan musyarakah kepada bank lain **) Exclude musyarakah financing to other banks *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 82 - Page
  629. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 13. ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH 13. ASSETS ACQUIRED FOR IJARAH Akun ini merupakan objek sewa dari transaksi ijarah muntahiyah bittamlik dengan rincian sebagai berikut: This account represents lease object transactions from ijarah muntahiyah bittamlik with details are as follows: 2020*) 2021 Properti Mesin dan instalasi Multijasa Lainnya 1,440,580 539,692 151,477 197,722 1,441,186 740,688 123,754 382,494 Jumlah 2,329,471 2,688,122 Total (1,178,661) Accumulated depreciation, amortisation, maintenance and impairment 1,509,461 Net Akumulasi penyusutan, amortisasi, pemeliharaan dan penurunan nilai (1,427,906) Bersih 901,565 Penyusutan, amortisasi, pemeliharaan dan penurunan nilai yang dibebankan pada laporan laba rugi masing-masing sebesar Rp556.345 dan Rp777.681 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (Catatan 30). Depreciation, amortisation, maintenance and impairment charged to the statements of profit or loss amounting to Rp556,345 and Rp777,681, respectively, for the years ended 31 December 2021 and 2020 (Note 30). 14. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH 14. FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET NET Aset tetap dan aset hak guna - bersih terdiri dari: Fixed assets and right of use - net consist of: 2020*) 2021 Aset tetap - bersih Aset hak guna - bersih Property Machinery and installations Multi-services Others 3,340,648 715,305 2,735,392 661,683 4,055,953 3,397,075 Aset tetap Fixed assets - net Right-of-use asset - net Fixed assets 2021 Saldo Awal/ Beginning Balance Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Penilaian Kembali/ Revaluation Reklasifikasi/ Reclassification Saldo Akhir/ Ending Balance Aset Tetap Fixed Assets Nilai revaluasi Tanah 1,578,336 - - 67,617 Nilai perolehan Bangunan Instalasi Kendaraan bermotor Inventaris kantor Renovasi atas aset sewa Aset dalam penyelesaian 424,885 203,701 65,912 2,626,625 42,787 207,098 17,577 23,883 2,799 334,699 11,268 397,278 - - 5,149,344 787,504 - 67,617 - 6,004,465 (88,588) (187,680 ) (59,692) (2,071,524) (6,468) (25,745) (19,101) (1,909) (188,791 ) (14,319) - - - (114,333) (206,781) (61,601) (2,260,315) (20,787) (2,413,952) (249,865 ) - - - (2,663,817) Akumulasi penyusutan Bangunan Instalasi Kendaraan bermotor Inventaris kantor Renovasi atas aset sewa Nilai buku 2,735,392 61,221 18,589 39,140 52,573 (171,523 ) 1,645,953 Revaluation cost Land 503,683 246,173 68,711 3,000,464 106,628 432,853 Acquisition cost Buildings Installation Vehicles Office equipment Leasehold improvement Construction in progress 3,340,648 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Accumulated depreciation Buildings Installation Vehicles Office equipment Leasehold improvement Book value *) Restated, see Note 53 Halaman - 83 - Page
  630. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 14. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH (lanjutan) 14. FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET NET (continued) Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued) 2020*) Saldo Awal/ Beginning Balance Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Penilaian Kembali/ Revaluation Reklasifikasi/ Reclassification Saldo Akhir/ Ending Balance Aset Tetap Nilai revaluasi Tanah Nilai perolehan Bangunan Instalasi Kendaraan bermotor Inventaris kantor Renovasi atas aset sewa Aset dalam penyelesaian Akumulasi penyusutan Bangunan Instalasi Kendaraan bermotor Inventaris kantor Renovasi atas aset sewa Nilai buku Fixed Assets 995,389 582,947 - - 299,815 196,249 76,838 2,329,484 12,511 170,234 108,687 6,046 4,886 212,872 4,799 173,062 (120 ) (15,812 ) (8,543 ) - - 4,080,520 1,093,299 (24,475) - (67,387) (184,104 ) (71,536) (1,879,969) (1,274) (21,201) (3,696) (2,577) (199,522) (5,543) 120 14,421 8,316 - - (2,204,270) (232,539) 22,857 - 1,876,250 16,383 1,526 92,812 25,477 (136,198 ) (349) 349 - 1,578,336 424,885 203,701 65,912 2,626,625 42,787 207,098 5,149,344 (88,588) (187,680 ) (59,692) (2,071,524) (6,468) Revaluation cost Land Acquisition cost Buildings Installation Vehicles Office equipment Leasehold improvement Construction in progress Accumulated depreciation Buildings Installation Vehicles Office equipment Leasehold improvement (2,413,952) 2,735,392 Book value Jumlah penyusutan aset tetap dan aset hak guna yang dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah masingmasing sebesar Rp610.595 dan Rp563.132 untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (Catatan 35). Depreciation expenses of fixed assets and right of use charged in the statement of profit or loss and other comprehensive income amounting to Rp610,595 and Rp563,132 for the period ended 31 December 2021 and 2020, respectively (Note 35). Bank telah mengasuransikan aset tetap (tidak termasuk hak atas tanah) untuk menutup kemungkinan kerugian terhadap risiko kebakaran, kecurian dan risiko lainnya pada pihak berelasi dengan nilai pertanggungan sebesar Rp3.862.745 dan Rp2.320.404, pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 pada PT Asuransi Jasindo Syariah, PT Asuransi Bangun Askrida Syariah, PT Asuransi Wahana Tata, PT Mandiri AXA General Insurance Unit Syariah, PT Asuransi Staco Mandiri Cabang Syariah, PT Asuransi Tripakarta, Asuransi Sinarmas Syariah, Asuransi Takaful Umum, dan PT Asuransi Bringin Sejahtera Arthamakmur. The Bank has insured the fixed assets (except landrights) to cover for losses against fire, theft and other risks torelated parties with total insurance coverage amounting to Rp3,862,745 and Rp2,320,404, as of 31 December 2021 and 2020 respectively to PT Asuransi Jasindo Syariah, PT Asuransi Bangun Askrida Syariah, PT Asuransi Wahana Tata, PT Mandiri AXA General Insurance Unit Syariah, PT Asuransi Staco Mandiri Cabang Syariah, PT Asuransi Tripakarta, Asuransi Sinarmas Syariah, Asuransi Takaful Umum, dan PT Asuransi Bringin Sejahtera Arthamakmur. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang diasuransikan. Management believes the amount is adequate to cover possible losses which may arise from insured assets. Rincian penjualan aset tetap Bank adalah sebagai berikut: The detail of the sale of Bank’s fixed assets are as follows: 2020*) 2021 Biaya perolehan Akumulasi penyusutan - 24,475 (22,857) Nilai buku bersih Harga jual - 1,618 8,828 Net book value Selling price Laba penjualan aset tetap - 7,210 Gain on sales of fixed assets *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Acquisition cost Accumulated depreciation *) Restated, see Note 53 Halaman - 84 - Page
  631. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 14. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH (lanjutan) Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued) Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, jumlah tercatat bruto dari setiap aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan dan masing-masing sebesar Rp2.099.998 Rp1.613.372. As of 31 December 2021 and 2020, the gross amount of fixed assets which have been fully depreciated and are still in use amounted to Rp2,099,998 and Rp1,613,372 respectively. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang dimiliki Bank pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, adalah sebagai berikut: Taxable value of landrights and buildings owned by Bank as of 31 December 2021 and 2020 are as follows: 2021 Tanah Bangunan   14. FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET NET (continued) 2020*) 963,799 165,093 1,128,892 635,450 157,673 793,123 Landrights Buildings Selain tanah dan bangunan tidak terdapat perbedaan signifikan antara nilai wajar aset dan nilai tercatatnya. Other than land and building, there is no significant difference between the fair value of the asset and its carrying value. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan nilai aset tetap dan jumlah nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul atas aset tetap pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Management believes that there is no impairment of fixed assets, and the insurance coverage to cover the possibility of losses on fixed assets is adequate as of 31 December 2021 and 2020. Revaluasi aset tetap Revaluation of fixed assets Penilaian atas aset tetap dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia, ditentukan berdasarkan transaksi pasar terkini dan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang lazim. Metode penilaian yang dipakai adalah metode data pasar dan metode biaya. Elemen-elemen yang digunakan dalam perbandingan data untuk menentukan nilai wajar aset antara lain: The valuations of fixed assets are performed based on Indonesian Valuation Standards, based on reference to recent market transactions done on arm’s length terms. The valuation method used are market data approach and cost approach. Elements used in data comparison to determine fair value of assets are among others are as follows: a) Jenis dan hak yang melekat pada properti, b) Kondisi pasar, c) Lokasi, d) Karakteristik fisik, e) Karakteristik tanah. a) Type and right on property, b) Market condition, c) Location, d) Physical characteristic, e) Land characteristic. Nilai wajar ditentukan dengan menggunakan hierarki dan input-input yang digunakan dalam teknis penilaian untuk aset non-keuangan: • Level 1: Input yang berasal dari harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dalam pasar aktif untuk aset yang identik; • Level 2: Input selain harga kuotasian pasar dalam level 1 yang dapat diobservasi baik secara langsung maupun tidak langsung; • Level 3: Input yang tidak dapat diobservasi. Fair value was determined by hierarchy and input used on technical valuation of non financial assets: Pengukuran nilai wajar tanah dikategorikan sebagai nilai wajar level 2 berdasarkan input dari teknik penilaian yang digunakan. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53  • Level 1: Input quoted (unadjusted) prices in active market for identical assets; • Level 2: Input other than quoted market price in level 1 that are observable either directly or indirectly; Level 3: Input that are not observable. • The fair value measurement for the land is categorized as level 2 fair value based on the inputs of the valuation technique used. *) Restated, see Note 53  Halaman - 85 - Page
  632. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 14. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH (lanjutan)  Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank Syariah Mandiri (”BSM”) 14. FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET NET (continued) Berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. No. CSC.CRE/508/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 dan persetujuan OJK melalui surat No. S159/PB.31/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penambahan penyertaan modal melalui inbreng Aset Tetap Tidak Bergerak (ATTB) milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp152.997 yang terdiri dari tanah senilai Rp127.750 dan bangunan senilai Rp25.247 (tidak termasuk pajak). Revaluasi atas ATTB dengan nilai pasar pada saat revaluasi sebesar Rp152.997 dilakukan oleh KJPP Rizki Djunaedy & Rekan, penilai independen eksternal yang telah teregistrasi pada OJK, berdasarkan laporannya tertanggal 2 Maret 2020. Penambahan ATTB selama tahun 2020 sejumlah Rp175.876 terdiri dari tanah senilai Rp144.527 (termasuk pajak sejumlah Rp16.777) dan bangunan senilai Rp31.349 (termasuk pajak senilai Rp6.102) yang berasal dari inbreng ATTB terkait penambahan modal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Based on the Letter of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CSC.CRE/508/2020 dated 26 August 2020 and approval OJK by the letter No. S159/PB.31/2020 dated 9 October 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk has obtain additional share by inbreng Non-movable Fixed Assets (ATTB) of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk to PT Bank Syariah Mandiri amounting Rp152,997 which consists of land amounting Rp127,750 and buindings amounting Rp25,247 (exclude tax). Revaluation of ATTB with market value on revaluation amounting Rp152,997 was performed by KJPP Rizki Djunaedy & Partners, external independent appraisal registered in OJK, based on their report dated 2 March 2020. Addition of ATTB in 2020 amounting Rp175,876 was consists of land amounting Rp144,527 (include tax amounting Rp16,777) and building amounting Rp31,349 (include tax amounting Rp6,102) from inbreng ATTB related to additional capital from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank BRISyariah Tbk (”BRIS”) Fixed asset revaluation - ex-legacy PT Bank BRISyariah Tbk (“BRIS”) Pada tanggal 31 Januari 2021, ex-legacy BRIS melakukan penyesuaian kebijakan revaluasi aset tetap sesuai ketentuan dengan BSI atas pencatatan tanah dari sebelumnya menggunakan model biaya menjadi menggunakan model revaluasi. Secara total pada tahun 2021, kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah dicatat sebagai “Pendapatan Komprehensif Lain” adalah sebesar Rp80.276 dan penurunan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi dicatat sebagai beban pada tahun 2021 adalah sebesar Rp12.892. Penilaian atas tanah dilakukan oleh independen eksternal yaitu KJPP Nanang Rahayu, Sigit Paryanto dan Rekan. On 31 January 2021, the ex-legacy BRIS made a policy adjustment to be in line with BSI of land from cost model to revaluation model. In total in 2021, the increases in the carrying amount of land revaluation are recorded as “Other Comprehensive Income” amounting to Rp80,276 and the decrease of carrying amount from revaluation is recorded as expenses in 2021 amounting to Rp12,892. The valuations of land was performed by KJPP Nanang Rahayu, Sigit Paryanto dan Rekan, an external independent appraisal. Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank BNI Syariah (”BNIS”) Fixed asset revaluation - ex-legacy PT Bank BNI Syariah (“BNIS”) Pada tanggal 31 Januari 2021, ex-legacy BNIS melakukan penyesuaian kebijakan dengan BSI atas pencatatan tanah dari sebelumnya menggunakan model revaluasi menjadi menggunakan model biaya. Atas hal ini, Bank melakukan pembalikan atas penilaian kembali bangunan yang sebelumnya sudah dicatat di “Penghasilan Komprehensif Lain” sebesar Rp9.361. On 31 January 2021, ex-legacy BNIS made a policy adjustment to be in line with BSI of land from revaluation model to cost model. In this regard, the Bank reversed the revaluation of the building which had previously been recorded in “Other Comprehensive Income” amounting to Rp9,361.   Fixed asset revaluation - ex-legacy PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”) Halaman - 86 - Page
  633. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 14. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH (lanjutan)   Revaluasi aset tetap Indonesia Tbk - PT Bank 14. FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET NET (continued) Syariah Fixed asset revaluation - PT Bank Syariah Indonesia Revaluasi atas tanah dengan nilai tercatat pada saat revaluasi sebesar Rp67.617, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Abdullah Fitriantoro & Rekan, penilai independen eksternal yang telah teregistrasi pada OJK, dalam laporannya tertanggal 25 November 2021. Selisih lebih nilai revaluasi tanah tahun 2021 sebesar Rp119.719 dicatat sebagai “surplus revaluasi aset tetap” dan disajikan pada pendapatan komprehensif lain. Penurunan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah sebesar Rp45.979 diakui dalam laba rugi tahun 2021 sebagai beban usaha lainnya. Revaluation on land with carrying amount on revaluation amounting Rp67,617, performed by Public Appraisal Service Office (“KJPP”) Abdullah Fitriantoro & Rekan, an external independent appraisal registered on OJK, on their report dated 25 November 2021. Difference on land revaluation on 2021 amounting Rp119,719 was recorded as “surplus on revaluation of fixed asset” and expressed on other comprehensive income. Impaiment of carrying value amounting Rp45,979 was recognised in the profit or loss of the year 2021 as other operating expense. Aset hak guna Right-of-use assets 2021 Saldo Awal/ Beginning Balance Nilai perolehan Bangunan kantor Kendaraan bermotor dan sistem teknologi Akumulasi penyusutan Bangunan kantor Kendaraan bermotor dan sistem teknologi Nilai buku Penambahan/ Additions Pengurangan/ Deductions Reklasifikasi/ Reclassification 860,417 448,554 (204,861) - 1,104,110 110,492 136,847 (59,278) - 188,061 970,909 585,401 (264,139) - 1,292,171 (257,040) (321,153) 71,283 - (506,910) (52,186) (39,577) 21,807 - (69,956) (309,226) (360,730) 93,090 - (576,866) 661,683 Akumulasi penyusutan Bangunan kantor Kendaraan bermotor dan sistem teknologi Nilai buku 715,305 2020*) Saldo Awal/ Beginning Balance Nilai perolehan Bangunan kantor Kendaraan bermotor dan sistem teknologi Saldo Akhir/ Ending Balance Penambahan/ Additions 563,041 316,866 Pengurangan/ Deductions Reklasifikasi/ Reclassification Acquisition cost Office buildings Vehicles and technology Accumulated depreciation Office buildings Vehicles and technology Book value Saldo Akhir/ Ending Balance (19,490) - 860,417 Acquisition cost Office buildings Vehicles and technology 93,312 19,057 (1,877) - 110,492 656,353 335,923 (21,367) - 970,909 (276,530) 19,490 - (257,040) Accumulated depreciation Office buildings Vehicles and technology - (54,063) 1,877 - (52,186) - (330,593) 21,367 - (309,226) 656,353 661,683 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Book value *) Restated, see Note 53 Halaman - 87 - Page
  634. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 14. ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA - BERSIH (lanjutan) 14. FIXED ASSETS AND RIGHT OF USE ASSET NET (continued) Aset hak guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued) Bank juga telah mengadopsi PSAK No. 73: Sewa mulai 1 Januari 2020. Identifikasi dan pengukuran atas aset hak guna dan liabilitas sewa diterapkan secara retrospektif dengan dampak kumulatif pada awal penerapan diakui pada tahun berjalan dan Bank tidak menyajikan kembali informasi komparatif. The Bank has also adopted SFAS No. 73: Rent from 1 January 2020. Identification and measurement of the asset's rights and lease liabilities are applied on a retrospective basis with the cumulative impact at initial implementation is recognised during the year and the Bank does not restate the comparative information. Bank mengakui Aset hak guna dan liabilitas sewa untuk semua sewa dengan kontrak jangka waktu tertentu, dibayar bulanan atau periodik. Terdapat pengecualian untuk sewa dengan jangka waktu pendek, yaitu kurang dari atau sama dengan 12 bulan serta tidak ada opsi beli dan memiliki aset pendasar bernilai rendah, yaitu lebih kecil atau sama dengan Rp70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah). The Bank recognises the right-of-use assets and lease liabilities for all leases with time contracts, payable monthly or periodically. There are exceptions to the lease with a short term, which is less or equal to 12 months and there is no call option and has a low value underlying asset, which is less than or equal to Rp70,000,000 (seventy million Rupiah). 15. ASET LAIN-LAIN 15. OTHER ASSETS Aset lain-lain terdiri dari: Other assets consist of: 2020*) 2021 Pihak ketiga Agunan yang diambil alih Piutang pendapatan surat berharga Biaya dibayar dimuka Tagihan ATM Pendapatan pembiayaan yang akan diterima Persediaan alat tulis kantor dan materai Tagihan SKBDN kepada nasabah Setoran jaminan Uang muka pajak Lain-lain Pihak berelasi (Catatan 42) Tagihan transaksi non ATM Jumlah Cadangan kerugian penurunan nilai Bersih 875,376 655,070 483,399 138,254 986,833 549,932 506,357 156,003 Third parties Foreclosed collaterals Income receivables from securities Prepaid expense ATM receivables 128,837 116,654 81,253 45,624 335,918 168,914 61,157 43,956 25,844 12,308 338,471 Income receivables from financing Office supplies and stamps SKBDN to customers receivables Guarantee deposit Advance tax Others 2,860,385 2,849,775 - 29,113 2,860,385 (1,151,950) 2,878,888 (1,254,607) 1,708,435 1,624,281 Related parties (Note 42) Non-ATM receivables transaction Total Allowance for impairment losses Net Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset lain-lain yang dibentuk telah memadai. Management believes that allowance for impairment losses on other assets is adequate. Mutasi agunan yang diambil alih pada tanggaltanggal 31 Desember 2021 dan 2020: Movement of foreclosed collaterals as of 31 December 2021 and 2020 are as follows: 2021 Saldo awal Pengambilalihan agunan selama periode berjalan Penjualan Saldo akhir 986,833 of 2020*) 1,046,112 (111,457) (1,082) (58,197) 875,376 986,833 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Beginning balance Collateral take over during the period Sales Ending balance *) Restated, see Note 53 Halaman - 88 - Page
  635. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 16. LIABILITAS SEGERA 16. OBLIGATIONS DUE IMMEDIATELY 2020*) 2021 Pihak Ketiga Liabilitas ATM Jalin Zakat Bank Titipan tagihan pembayaran Liabilitas ATM Prima Titipan dana nasabah Liabilitas ATM Bersama Liabilitas pihak ketiga Liabilitas terkait pembiayaan Titipan ATM Zakat pegawai, nasabah dan umum Titipan lainnya Pihak Berelasi (Catatan 42) Titipan ATM 224,901 101,555 47,958 25,075 22,452 14,980 8,377 8,852 2,175 142,843 72,351 8,946 60,553 20,029 198,410 8,092 35,055 2,514 2,647 80,171 560 227,664 539,143 777,017 69,411 212,345 608,554 989,362 Third Parties Liabilities to ATM Jalin Zakat on the Bank Remittance of bills payment Liabilities to ATM Prima Deposit of customer funds Liabilities to ATM Bersama Liabilities to third parties Liabilities related financing ATM remittance Zakat of employees, customers and public Other remittances Related Parties (Note 42) Remittance on ATM Liabilitas ATM Prima, ATM Bersama, dan ATM Jalin merupakan liabilitas yang timbul karena penggunaan jaringan Automated Teller Machine (ATM) Bank oleh nasabah bank lain yang menjadi anggota dari jaringan ATM Prima, jaringan ATM Bersama, dan jaringan ATM Jalin. Liabilities to ATM Prima, ATM Bersama, and ATM Jalin represent liabilities arising from using the Bank’s network of Automated Teller Machine (ATM) by customers of using ATM Prima, ATM Bersama and ATM Jalin network. Titipan lainnya merupakan titipan cadangan kupon sukuk subordinasi, titipan biaya administrasi kliring, titipan pembayaran gaji pensiun, dan lain-lain. Other remittances are remittances of subordinated sukuk mudharabah coupon, remittances from clearance administration fees, remittances of salary payments for retirees, and others. 17. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 17. UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING Akun ini merupakan bagi hasil yang belum dibagikan oleh Bank kepada nasabah (shahibul maal) atas bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah. This account represents the undistributed share of the customers (shahibul maal) on income generated by the Bank from managing mudharabah funds. Bagi hasil yang belum dibagikan Bank pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: The Bank’s undistributed profit sharing as of 31 December 2021 and 2020, are as follows: 2020*) 2021 Bukan Bank Rupiah Deposito Giro Subnotes Tabungan Mata Uang Asing Deposito Bank Rupiah Deposito Giro SIMA *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 113,806 29,005 15,029 1 157,922 4,551 6,008 157,841 168,481 278 1,092 158,119 169,573 354 5 - 318 5 114 359 437 158,478 170,010 Halaman - 89 - Page Non Bank Rupiah Time deposits Current accounts Subnotes Savings deposits Foreign Currency Time deposits Bank Rupiah Time deposits Current accounts SIMA *) Restated, see Note 53
  636. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 18. GIRO WADIAH 18. WADIAH DEMAND DEPOSITS Giro wadiah terdiri dari: Wadiah demand deposits consist of: 2020*) 2021 Pihak ketiga Rupiah Dolar Amerika Serikat Dolar Singapura Euro Europa Riyal Arab Saudi Pihak berelasi (Catatan 42) Rupiah Dolar Amerika Serikat 18,757,585 2,295,669 12,719 6,170 4,167 18,869,461 9,275,418 7,728 3,333 272,976 21,076,310 28,428,916 1,301,454 33,850 2,373,455 20,242 1,335,304 2,393,697 22,411,614 30,822,613 Third parties Rupiah United States Dollar Singapore Dollar Euro Europe Saudi Arabian Riyal Related parties (Note 42) Rupiah United States Dollar Giro wadiah merupakan giro wadiah yaddhamanah yaitu titipan dana pihak ketiga yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Wadiah demand deposits represent wadiah yaddhamanah in which the third party funds are entitled to receive bonuses in accordance with the Bank’s policy. Kisaran bonus giro wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut: The range rate from wadiah demand deposits given by customers are as follows: 2020*) 2021 Rupiah Mata uang asing 0.28% - 4.85% 0.00% - 0.29% 19. TABUNGAN WADIAH Wadiah savings deposits consist of: 2020*) 2021 34,815,161 11,499 29,440,007 121,903 34,826,660 29,561,910 9,616 - 18,362 698 Pihak berelasi (Catatan 42) Rupiah Dolar Amerika Serikat 9,616 19,060 34,836,276 29,580,970 Kisaran bonus tabungan wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut: 2021 Rupiah Rupiah Foreign currency 19. WADIAH SAVINGS DEPOSITS Tabungan wadiah terdiri dari: Pihak ketiga Rupiah Dolar Amerika Serikat 0.36% - 0.40% 0.09% - 0.25% 1.36% - 2.92% Third parties Rupiah United States Dollar Related parties (Note 42) Rupiah United States Dollar The range rate of bonus from wadiah savings deposits given by customers are as follows: 2020*) 1.39% - 2.58% *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah *) Restated, see Note 53 Halaman - 90 - Page
  637. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 20. 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) SIMPANAN DARI BANK LAIN 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS a. Berdasarkan jenis dan mata uang Rupiah Giro wadiah Tabungan wadiah Sertifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA) a. 2021 2020 110,858 5,080 128,326 23,234 - 655,000 115,938 b. Berdasarkan hubungan Pihak ketiga Rupiah Giro wadiah Tabungan wadiah Sertifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA) By type and currency *) 806,560 b. Pihak berelasi Rupiah Giro wadiah By relationship 2020*) 2021 109,121 5,080 124,919 23,234 - 655,000 114,201 803,153 1,737 3,407 115,938 806,560 Kisaran bonus giro wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut: 2021 Rupiah 0.75% - 0.79%% 21. PERPAJAKAN a. Related parties Rupiah Wadiah demand deposits The range rate from wadiah demand deposits given by customers are as follows: 2020*) 0.72% - 0.79% Rupiah a. Taxes payable Rincian utang pajak adalah sebagai berikut: The details of taxes payable are as follows: 2021 Utang pajak lainnya Pasal 4 (2) Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Pasal 26 PPN dan PPh Lainnya Third parties Rupiah Wadiah demand deposits Wadiah savings deposits Interbank mudharabah investment certificate (SIMA) 21. TAXATION Utang pajak Utang pajak penghasilan Pasal 25 Pasal 29 Rupiah Wadiah demand deposits Wadiah savings deposits Interbank mudharabah investment certificate (SIMA) 2020*) 327,121 22,072 366,534 327,121 388,606 51,628 80,872 1,927 3,543 408 38,579 56,718 82,642 352 2,328 287 6,581 176,957 148,908 504,078 537,514 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Income taxes Article 25 Article 29 Other tax payables Article 4 (2) Article 21 Article 22 Article 23 Article 26 Value added tax and others *) Restated, see Note 53 Halaman - 91 - Page
  638. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 21. PERPAJAKAN (lanjutan) b. 21. TAXATION (continued) Beban pajak b. Tax expense Sehubungan dengan penggabungan BRIS, BSM, dan BNIS, dimana BRIS adalah badan hukum yang menerima penggabungan, kewajiban perpajakan BSI merupakan kelanjutan dari kewajiban perpajakan BRIS. Sebagai entitas yang dibubarkan, kewajiban perpajakan BSM dan BNIS per 31 Januari 2021 telah dipenuhi pada bulan Mei 2021. BSM dan BNIS telah mengajukan permohonan pencabutan NPWP, dan efektif pada 1 Februari 2021 NPWP BSM dan BNIS tidak lagi digunakan. In connection with the merger of BRIS, BSM, and BNIS, where BRIS is the legal surviving entity, BSI's tax obligations are a continuation of BRIS's tax obligations. As dissolving entity, the tax liability of BSM and BNIS as of 31 January 2021 have been fulfilled in May 2021. BSM and BNIS has submitted request for tax ID number revocation, and effective on 1 February 2021, the tax ID number of BSM and BNIS are no longer used. Dasar penghitungan PPh Badan atas laba BSI tahun pajak 2021 adalah total laba BSI sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 yang merupakan gabungan laba ketiga bank tersebut dikurangi laba BSM dan BNIS untuk periode satu bulan yang berakhir pada 31 Januari 2021. The basis for calculating the corporate income tax for BSI’s profit of fiscal year 2021 is BSI’s total profit from 1 January 2021 to 31 December 2021, which represents combined profit of the three banks) minus BSM and BNIS profits for one month period ended 31 January 2021. 2021 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Beban pajak kini Manfaat pajak tangguhan Dampak atas perubahan tarif pajak Bank ex-legacy (Bank Syariah Mandiri, Bank BRISyariah, Bank BNI Syariah) Beban pajak kini Penyesuaian Pajak Penghasilan badan yang berasal dari tahun sebelumnya Beban/(manfaat) pajak tangguhan Dampak atas perubahan tarif pajak  2020*) 1,252,975 (388,205) (41,622) - 823,148 - 29,620 1,101,730 79,551 - 5,670 (413,177) 123,325 109,171 817,548 932,319 817,548 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Current tax expense Deferred tax benefit Impact on tax rate adjusment Bank ex-legacy (Bank Syariah Mandiri, Bank BRISyariah, Bank BNI Syariah) Current tax expense Adjustment of corporate income tax that comes from the previous year Deferred tax expense/(benefit) Impact on tax rate adjusment *) Restated, see Note 53 Halaman - 92 - Page
  639. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 21. PERPAJAKAN b. 21. TAXATION Beban pajak b. Tax expense Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan seperti yang tercantum dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut: Reconciliation between income before income tax as stated in the statement of profit or loss and other comprehensive income with taxable income are as follows: 2021 Laba sebelum pajak BSI (1 Januari - 31 Desember 2021) Laba sebelum pajak bank ex-legacy (BNIS dan BSM) (1 Januari - 31 Januari 2021) Laba sebelum pajak penghasilan BSI Beda temporer Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan penyisihan kerugian atas aset produktif Penyisihan kerugian atas aset non-produktif Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi Cadangan kerugian risiko operasional Penyisihan liabilitas imbalan kerja Depresiasi aset tetap Cadangan bonus Cadangan tantiem dan beban tenaga kerja Lainnya Total beda temporer 2020*) 3,960,524 3,005,197 (298,816) 3,661,708 955,579 3,005,197 1,575,485 (9,767) 39,155 (2,991) 698 (33,229) 9,199 95,833 675,634 (9,448) 136,331 41,409 88,636 98,072 (482) 51,178 (4,776) Income before tax BSI (1 January - 31 December 2021) Income before tax ex-legacy bank (BNIS and BSM) (1 Januari - 31 Januari 2021) Income before tax BSI Temporary differences Provision for impairment losses on financial assets and earning assets Provision for impairment losses on non-earning assets Estimated losses on commitments and contingencies Provision for impairment losses on operational risk Provision for employee benefit liabilities Depreciation of fixed assets Provision for bonus Provision for tantiem and personnel expenses Others 1,787,848 1,918,668 Total temporary differences Beda tetap Natura karyawan Representasi dan sumbangan Sewa dan pemeliharaan rumah dinas Membership Revaluasi aset tetap Biaya lain-lain 30,568 13,178 35,126 3,937 45,979 116,996 11,149 20,300 29,498 23,054 Permanent differences Benefit-in-kind Representation and donation Housing rent and maintenance Membership Revaluation of fixed assets Others Total beda tetap 245,784 84,001 Total permanent differences Total koreksi fiskal 2,033,632 2,002,669 Total fiscal corrections Penghasilan kena pajak 5,695,340 5,007,866 Taxable income Beban pajak penghasilan badan Pajak dibayar dimuka - pasal 25 Pajak yang dipotong pihak lain - pasal 22 1,252,975 (925,361) 1,101,730 (735,167) (493) (29) Utang pajak penghasilan - pasal 29 327,121 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 di atas adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada saat Bank menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2021. 366,534 Corporate income tax expense Prepaid tax - article 25 Tax withheld by other party - article 22 Income tax payable - article 29 The calculation of income tax for the period ended 31 December 2021 above is a preliminary estimate made for accounting purposes and are subject to change at the time the Bank submits its Annual Corporate Income Tax Return (SPT) for the year 2021. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 93 - Page
  640. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 21. PERPAJAKAN (lanjutan) b. 21. TAXATION (continued) Beban pajak (lanjutan) b. Tax expense (continued) Rekonsiliasi atas beban pajak penghasilan dengan perkalian laba sebelum pajak penghasilan dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: The reconciliation of income tax expense by multiplying income before income tax to the applicable tax rate are as follows: 2021 Laba sebelum pajak BSI (1 Januari - 31 Desember 2021) Laba sebelum pajak bank legacy (BNIS dan BSM) (1 Januari - 31 Januari 2021) Laba sebelum pajak penghasilan BSI Beban pajak penghasilan yang dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan Pengaruh pajak atas beda permanen Dampak atas perubahan tarif pajak Lainnya Beban pajak c. 2020*) 3,960,524 Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan pernyisihan kerugian atas aset produktif Penyisihan kerugian atas aset non-produktif Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi Cadangan kerugian risiko operasional Penyisihan liabilitas imbalan kerja Cadangan bonus Cadangan tantiem dan beban tenaga kerja Depresiasi aset tetap dan aset hak guna Lainnya 3,005,197 Income before tax BSI (298,816) 3,661,708 805,576 661,144 54,072 (41,623) 5,123 18,480 123,325 14,599 Income tax expense calculated from income before tax Tax impact of permanent differences Impact on tax rate adjustment Others 823,148 817,548 Tax expense Aset pajak tangguhan - bersih Saldo awal/ Beginning balance - Income before tax BSI (1 January - 31 December 2021) Income before tax ex-legacy bank (BNIS and BSM) (1 Januari - 31 Januari 2021) 3,005,197 c. Dampak perubahan tarif pajak yang ditangguhkan/ Effect of changes in tax rate deferred Deferred tax assets - net 2021 Dikreditkan/ (dibebankan) ke laba rugi / Credited/ (charged) to statement of profit or loss Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain/ Credited to OCI 516,126 15,264 225,257 - 229,632 17,081 (16,005) - 4,087 - (304) 31,971 191,440 108,713 9,278 - (6,312) (2,457) 67,305 25,263 2,995 (946 ) 1,109,281 (14,233) - - 20,307 - - 20,662 199 - 41,623 308,652 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 (14,233) Saldo akhir/ Ending balance Provision for impairment losses on 756,647 financial assets and earning assets Allowance for impairment losses on 230,708 non-productive assets Estimated losses on commitments 3,783 and contingencies Provision for losses on 25,659 operatoinal risks 184,028 Provision employee benefit liabilities 176,018 Provision for bonus Provision for tantiem and personnel 45,570 expenses Depreciation expenses of 23,657 fixed assets and right of uses (747) Others 1,445,323 *) Restated, see Note 53 Halaman - 94 - Page
  641. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 21. PERPAJAKAN (lanjutan) c. 21. TAXATION (continued) Aset pajak tangguhan - bersih (lanjutan) Saldo awal/ Beginning balance Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan pernyisihan kerugian atas aset produktif Penyisihan kerugian atas aset non-produktif Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi Cadangan kerugian risiko operasional Penyisihan liabilitas imbalan kerja Cadangan bonus Cadangan tantiem dan beban tenaga kerja Depresiasi aset tetap dan aset hak guna Lainnya c. Dampak perubahan tarif pajak yang ditangguhkan/ Effect of changes in tax rate deferred Deferred tax assets - net (continued) 2020*) Dikreditkan/ (dibebankan) ke laba rugi / Credited/ (charged) to statement of profit or loss Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain/ Credited to OCI 219,445 (43,962) 340,643 277,623 (52,418) 4,427 4,469 (379) 20,590 181,966 101,378 10,778 (29,679) (12,165) 603 28,690 19,500 10,463 - 10,914 3,090 11,259 - (7,476 ) (398 ) 1,361 49 808,511 (123,325) (3) 9,110 (597) 413,632 - 10,463 Saldo akhir/ Ending balance Provision for impairment losses on 516,126 financial assets and earning assets Allowance for impairment losses on 229,632 non-productive assets Estimated losses on commitments 4,087 and contingencies Provision for losses on 31,971 operational risks 191,440 Provision employee benefit liabilities 108,713 Provision for bonus Provision for tantiem and personnel 25,263 expenses Depreciation expenses of 2,995 fixed assets and right of uses (946) Others 1,109,281 Manajemen berpendapat bahwa kemungkinan besar jumlah laba fiskal pada masa mendatang memadai untuk mengkompensasi perbedaan temporer yang menimbulkan aset pajak tangguhan tersebut. Management believes that it is most likely that future taxable income will be available against the temporary difference which creates deferred tax assets. Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 yang telah menjadi UndangUndang (UU) No. 2 Tahun 2020, serta menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka dan berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020. Aturan tersebut menetapkan penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dari 25% menjadi 22% untuk tahun fiskal 2020 dan 2021 dan 20% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya. On 31 March 2020, the Government issued Government Regulation in Lieu of Law (Perpu) of the Republic of Indonesia No. 1 of 2020 which has become Law (UU) No. 2 of 2020, and stipulates Government Regulation (PP) No. 30 of 2020 concerning Reduction of Income Tax Rates for Domestic Corporate Taxpayers in the Form of a Public Company and effective as of 19 June 2020. The regulation stipulates a reduction in the income tax rate of domestic corporate taxpayers from 25% to 22% for the fiscal year 2020 and 2021 and 20% for the Fiscal Year 2022 onwards. Pada 29 Oktober 2021, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang di dalamnya menetapkan tarif PPh Badan untuk tahun 2022 adalah sebesar 22%, dimana pemerintah membatalkan peraturan sebelumnya yaitu UU No. 2 tahun 2020 yang menyebutkan tarif PPh Badan sebesar 20%. On 29 October 2021, the Government has ratified Law No. 7 of 2021 on the Harmonization of Tax Regulations, which stipulates that the corporate income tax rate for 2022 is 22%, wherein the government canceled the previous regulation, Law No. 2 of 2020 which stated that the corporate income tax rate was 20%. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 95 - Page
  642. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 21. PERPAJAKAN (lanjutan) d. e. 21. TAXATION (continued) Surat ketetapan pajak d. Tax assessment letters Pemeriksaan tahun pajak 2021 - ex-legacy BSM Assessment for fiscal year 2021 - ex-legacy BSM Terkait dengan penutupan NPWP ex-legacy BSM, pada bulan Agustus 2021 Bank menerima Surat Perintah Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar 31 Januari 2021 kepada PT Bank Syariah Mandiri. Sampai tanggal laporan keuangan ini, proses pemeriksaan pajak masih berlanjut. Regarding the revocation of the tax ID number of ex-legacy BSM, on August 2021, the Bank received an Inspection Order for the Overpayment Tax Return period 31 January 2021 addressed to PT Bank Syariah Mandiri. Until the date of this financial statements, the tax audit is still in progress. Pemeriksaan tahun pajak 2018 - ex-legacy BRIS Assessment for fiscal year 2018 - ex-legacy BRIS Pada bulan Mei 2019, BRIS menerima Surat Perintah Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Tahun Pajak 2018. In May 2019, BRIS received an Inspection Order for Overpayment Tax Return fiscal year 2018. Pada April 2020, BRIS menerima Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) dari Kantor Pajak yang menyatakan kurang bayar pajak penghasilan badan sebesar Rp63.205. In April 2020, BRIS received Tax Decree on tax assessment letter of tax overrpayment (“SKPLB”) from the Tax Office which stated the tax underpayment of corporate income tax amounted to Rp63,205. Pada bulan Juni 2020, BRIS telah menerima keputusan Kantor Pelayanan Pajak yang memutuskan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut. BRIS telah menerima sebagian pengembalian pajak sebesar Rp53.324 pada bulan Juni 2020 dan membebankan sisa jumlah tak tertagih sebagai beban tahun berjalan sebesar Rp9.851. In June 2020, BRIS has received the Tax Office decision which decided to refund the tax overpayment. BRIS has received the partial tax refund amounted to Rp53,324 on June 2020 and charged the uncollectible as Rp9,851 expense for the year. Informasi lain e. Other informatipn Sehubungan dengan penggabungan BSM, BNIS, dan BRIS pada tanggal 1 Februari 2021 menjadi BSI, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Bank yang mengabungkan diri dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. In connection with the merger of BSM, BNIS, and BRIS on 1 February 2021 into BSI, based on the prevailing laws and regulations in Indonesia, the merging Banks may use the book value of the transfer of assets in the context of a business merger after obtaining approval from the Directorate General of Taxes. Pada bulan Agustus 2021, Bank menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-145/WPJ.10/2021 tentang persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha. In August 2021, the Bank received the Decree of the Director General of Taxes number Kep145/WPJ.10/2021 concerning the approval of the use of book value for the transfer of assets in the context of merger. Halaman - 96 - Page
  643. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 22. LIABILITAS LAIN-LAIN 22. OTHER LIABILITIES 2021 Cadangan bonus dan tantiem Rekening sementara Liabilitas sewa Biaya yang masih harus dibayar Biaya notaris Cadangan THR dan kepegawaian lainnya Pendapatan diterima dimuka Rekening angsuran pinjaman Setoran jaminan Pendapatan administrasi pembiayaan ditangguhkan Dana kebajikan Premi asuransi pembiayaan Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1.000) 2020*) 920,080 366,335 289,101 220,275 189,498 809,636 244,735 180,927 113,152 140,117 91,858 27,899 25,471 22,672 100,906 79,226 23,529 43,317 22,057 25,977 10,635 35,646 12,900 9,170 Provision of bonus and tantiem Temporary accounts Lease liabilities Accrued expenses Notary fees Provision of THR and other employee expenses Deferred income Receivable installment accounts Guarantee deposits Deferred financing administration income Qardhul hasan funds Loan insurance premium 24,500 115,660 Others (each under Rp1,000) 2,236,358 1,908,921 Rekening sementara terdiri dari rekening penampungan angsuran pembiayaan, rekening pendamping, dan rekening titipan pembayaran asuransi karyawan. Temporary account represents account for financing installment, companion accounts, and deposit accounts for employee’s insurance payments. Biaya yang masih harus dibayar terdiri dari cadangan yang dibentuk untuk sewa gedung dan jaringan, pemeliharaan ATM dan iuran OJK. Accrued expenses consist of reserves on building and network leases, ATM maintenance fees and Financial Services Authority’s fee. Pendapatan diterima dimuka terdiri dari ujrah diterima dimuka atas supply chain financing dan buyer chain financing. Deferred Income consists of deferred ujrah income of supply chain financing and buyer chain financing. Lain-lain terdiri dari rekening perantara hasil kliring dan lainnya. Others consist of administrative clearance intermediaries and others. administrasi, 23. GIRO MUDHARABAH 23. MUDHARABAH DEMAND DEPOSITS 2021 Pihak Ketiga - Bukan Bank Rupiah Dolar Amerika Serikat Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah Dolar Amerika Serikat Pihak Ketiga - Bank Rupiah accounts, 2020*) 8,749,993 338,726 1,767,608 392,390 9,088,719 2,159,998 4,192,313 287 3,186,221 1,665 4,192,600 3,187,886 37,308 22,568 13,318,627 5,370,452 Giro mudharabah merupakan investasi dana nasabah pada Bank yang penarikannya dapat di lakukan sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, bank garansi, dan sarana perintah pembayaran lainnya. Third Parties - Non Bank Rupiah United States Dollar Related Parties (Note 42) Rupiah United States Dollar Third Parties - Bank Rupiah Mudharabah demand deposits is a current account product in which investor’s fund can be withdrawn by check, bank guarantee, or other payment instruction method according to the agreement. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 97 - Page
  644. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 23. GIRO MUDHARABAH (lanjutan) 23. MUDHARABAH DEMAND DEPOSITS (continued) Kisaran tingkat bagi hasil untuk giro mudharabah per tahun adalah sebagai berikut: 2021 Rupiah 0.28% - 4.85% 24. TABUNGAN MUDHARABAH Pihak Ketiga - Bukan Bank Rupiah Dolar Amerika Serikat Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah Dolar Amerika Serikat Pihak ketiga - Bank Rupiah The range rate of profit sharing for mudharabah demand deposits are as follows: 2020*) 0.09% - 4.75% Rupiah 24. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS 2021 2020*) 63,991,710 254,357 58,173,327 148,933 64,246,067 58,322,260 292,300 - 163,088 46 292,300 163,134 564,124 523,540 65,102,491 59,008,934 Third Parties - Non Bank Rupiah United States Dollar Related Parties (Note 42) Rupiah United States Dollar Third parties - Bank Rupiah Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana pihak ketiga yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Mudharabah savings deposits represent deposits from third parties who are entitled to receive a share in the revenue derived by the Bank from the use of such funds based on a predetermined nisbah. Kisaran tingkat bagi hasil untuk tabungan mudharabah per tahun adalah sebagai berikut: The range rate of profit sharing for mudharabah savings deposits are as follows: 2021 Rupiah Dolar Amerika Serikat 0.09% - 4.23% 0.00% - 0.28% 25. DEPOSITO MUDHARABAH Bank Pihak Ketiga Rupiah *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah United States Dollar a. By currency: 2021 Pihak Berelasi (Catatan 42) Rupiah Dolar Amerika Serikat 0.05% - 4.75% 0.03% - 0.05% 25. MUDHARABAH TIME DEPOSITS a. Berdasarkan mata uang: Bukan Bank Pihak ketiga Rupiah Dolar Amerika Serikat Riyal Arab Saudi 2020*) 2020*) 87,492,358 3,506,335 292,475 67,428,415 5,284,386 20,181 91,291,168 72,732,982 6,870,878 21,709 12,925,263 11,051 6,892,587 12,936,314 408,798 374,336 98,592,553 86,043,632 Halaman - 98 - Page Non Bank Third parties Rupiah United States Dollar Saudi Arabian Riyal Related Parties (Note 42) Rupiah United States Dollar Bank Third parties Rupiah *) Restated, see Note 53
  645. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 25. DEPOSITO MUDHARABAH (lanjutan) 25. MUDHARABAH TIME DEPOSITS (continued) b. Berdasarkan jangka waktu: b. By period: 2020*) 2021 Rupiah 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan Dolar Amerika Serikat 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan Riyal Arab Saudi 1 bulan 12 bulan 53,388,394 22,390,615 6,811,178 12,181,847 35,771,217 14,840,382 11,310,124 18,806,291 94,772,034 80,728,014 2,952,617 246,225 119,010 210,192 4,308,295 477,598 123,421 386,123 3,528,044 5,295,437 292,475 - 17 20,164 98,592,553 86,043,632 c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo: Dolar Amerika Serikat ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan Riyal Arab Saudi ≤ 1 bulan Saudi Arabian Riyal 1 month 12 months 2020*) 58,385,322 23,301,648 13,085,064 53,131,613 16,192,921 11,403,480 94,772,034 80,728,014 3,015,020 286,078 226,946 4,546,476 501,012 247,949 3,528,044 5,295,437 292,475 20,181 98,592,553 86,043,632 d. Deposito mudharabah yang dijadikan jaminan atas piutang dan pembiayaan yang diberikan oleh Bank berjumlah Rp919.584 dan Rp2.264.618, masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (Catatan 8,10 dan 11). e. Deposito mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. f. Kisaran tingkat bagi hasil untuk deposito mudharabah per tahun adalah sebagai berikut: 2021 Rupiah Valuta Asing United States Dollar 1 month 3 months 6 months 12 months c. By remaining period to maturity: 2021 Rupiah ≤ 1 bulan > 1 - ≤ 3 bulan > 3 - ≤ 12 bulan Rupiah 1 month 3 months 6 months 12 months 0.09% - 4.70% 0.09% - 0.28% Rupiah ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months United States Dollar ≤ 1 month > 1 - ≤ 3 months > 3 - ≤ 12 months Saudi Arabian Riyal ≤ 1 month d. Mudharabah time deposits that are used as collateral for the Bank’s receivables and financing amounted to Rp919,584 and Rp2,264,618, as of 31 December 2021 and 2020, respectively (Note 8,10 and 11). b. e. Mudharabah time deposits represent third parties’ investments which are entitled to receive a share in the income derived by the Bank from the use of such funds based on a predetermined and previously approved nisbah. f. The range rate of profit sharing for mudharabah time deposits are as follows: 2020*) 1.69% - 5.64% 0.38% - 1.57% *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Rupiah Foreign Currencies *) Restated, see Note 53 Halaman - 99 - Page
  646. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 26. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI 26. SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH 2021 Sukuk Mudharabah Subordinasi 2020*) 1,375,000 1,375,000 Subordinated Sukuk Mudharabah Sukuk mudharabah subordinasi - PT Bank BRISyariah Tbk Subordinated sukuk mudharabah - PT Bank BRISyariah Tbk Pada tanggal 17 November 2016, PT Bank BRISyariah Tbk menerbitkan Sukuk Mudharabah Subordinasi I Tahun 2016 sebesar Rp1.000.000 dan diterbitkan senilai 100,00% dari nilai nominalnya dengan metode pendapatan bagi hasil pada Bursa Efek Indonesia. Besarnya nisbah pemegang sukuk adalah sebesar 80,2013% yang dihitung dari gross revenue tunai, yang diindikasikan sebesar 11,8452%. Bagi hasil dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 November 2023. On 17 November 2016, PT Bank BRISyariah Tbk issued Rp1,000,000 Subordinated Sukuk Mudharabah I Year 2016 which is issued at 100.00% of its nominal value using profit sharing method in Indonesia Stock Exchange.The amount of Sukuk holder’s nisbah is 80.2013% which was calculated from liquid gross revenue, which was indicated at 11.8452%. Profit sharing will be paid quarterly and will be due on 16 November 2023. Sukuk Mudharabah Subordinasi I ini tidak dijamin dengan agunan khusus, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjaminan lainnya. The Subordinated Sukuk Mudharabah I is not guaranteed by special collateral nor guaranteed by the Republic of Indonesia or other third parties and is not included in the bank guarantee program implemented by the Deposit Insurance Agency (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) or the other insurance corporation. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Sukuk Mudharabah Subordinasi I memperoleh peringkat masing-masing idAA(sy) dan A(idn) dari Pefindo dan Fitch. As of 31 December 2021 and 2020, Bank’s Subordinated Sukuk Mudharabah I obtained a rating of idAA(sy) and A(idn) from Pefindo and Fitch, respectively. Bertindak sebagai wali amanat untuk Sukuk Mudharabah Subordinasi I tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. The trustee of this Subordinated Sukuk Mudharabah I is PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perjanjian perwaliamanatan memuat beberapa pembatasan terhadap Bank dan memerlukan persetujuan tertulis dari wali amanat sebelum melakukan hal-hal berikut: • Pengeluaran Sukuk atau MTN yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Mudharabah Subordinasi. • Perubahan bidang usaha utama. • Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. • Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Bank, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha. The trustee agreement covers several covenants affecting the Bank and requires a written approval from the trustee before conducting the following: • Issuing another Sukuk or MTN which has higher position and priority payment over Subordinated Sukuk Mudharabah. • • Changing the main business. Reducing authorized, issued and paid in capital stock. Conducting merger, consolidation, acquisition with other parties which causes dissolution of the Bank, or would have negative impact on business continuity. • *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 100 - Page
  647. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 26. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 26. SUBORDINATED (continued) SUKUK MUDHARABAH Sukuk mudharabah subordinasi - PT Bank BRISyariah Tbk (lanjutan) Subordinated sukuk mudharabah - PT Bank BRISyariah Tbk (continued) Pembatasan dan kewajiban Bank tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: • Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Bank kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau sebagian besar (melebihi 50%) dari seluruh aset tetap milik Bank berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit. • Melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi, kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Bank atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Bank dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi dalam transaksi yang lazim. • Memberikan pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain. Several covenants affecting Bank without written approval from the trustee that the Bank will not do the following: • Selling or transfering fixed assets of the Bank to other parties, either all or most of fixed assets (over 50%) based on the latest audited financial statements. • • Conducting transactions with affiliated parties, unless either the transaction is performed under favorable terms or at least equal to the requirements obtained by the Bank from independent third parties in ordinary transactions. Providing financing or investment in stock shares to other parties. Atas penggabungan usaha merger Bank Syariah dimana BRIS menjadi Bank yang menerima penggabungan, telah diinformasikan kepada wali amanat dengan surat No. S.B.06-MDB/01-2021 tanggal 6 Januari 2021, perihal “Informasi Mengenai Rencana Penggabungan Usaha PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri”. Regarding the merger of Sharia Bank where BRIS will become the surviving entity, The Trustee has been informed by letter No. S.B.06-MDB/01-2021 dated 6 January 2021 about “Information Regarding the Planned Merger of PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, and PT Bank Syariah Mandiri". Manajemen Bank berpendapat bahwa semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan telah dipenuhi. Management of Bank has complied with the above covenants contained on the trustee agreement. Berdasarkan Surat No. SR-32/PB.13/2016 tertanggal 29 November 2016, telah disetujui permohonan Bank oleh OJK untuk memperhitungkan hasil penjualan Sukuk Mudharabah Subordinasi I sebesar Rp1.000.000 sebagai komponen modal pelengkap Bank (setinggi-tingginya 100% dari modal inti). Based on the letter No. SR-32/PB.13/2016 dated 29 November 2016 the Financial Service Authority (FSA) has agreed with the Bank’s request to make the proceeds of Subordinated Sukuk Mudharabah I amounting to Rp1,000,000 as a complementary capital component of the Bank (maximum 100% of core capital). Sukuk mudharabah subordinasi - PT Bank Syariah Mandiri Subordinated sukuk mudharabah - PT Bank Syariah Mandiri Pada tanggal tanggal 22 Desember 2016, Bank menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahun 2016 sebesar Rp375.000 dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2023. On 22 December 2016, the Bank issued Sukuk Mudharabah Tahun 2016 amounting to Rp375,000 and is due on 22 December 2023. Penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah Subordinasi I tersebut, akan dimanfaatkan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menunjang kegiatan pengembangan usaha berupa penyaluran pembiayaan. The proceeds from the issuance of the Subordinated Sukuk Mudharabah I are intended to strengthen the capital structure in order to support business development activities such as financing expansion. Halaman - 101 - Page
  648. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 26. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 26. SUBORDINATED (continued) SUKUK MUDHARABAH Sukuk mudharabah subordinasi - PT Bank Syariah Mandiri (lanjutan) Subordinated sukuk mudharabah - PT Bank Syariah Mandiri (continued) Subordinated notes (subnotes) mudharabah Bank Syariah Mandiri tahun 2016 sebesar Rp375.000 merupakan surat berharga yang diterbitkan Bank pada tanggal 22 Desember 2016 dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2023. Bank Syariah Mandiri mudharabah subnotes (subnotes) in 2016 amounting to Rp375,000 are securities issued by the Bank on 22 December 2016 and will mature on 22 December 2023. Syarat dan ketentuan: • Pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang subnotes Bank dengan pendapatan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan Bank triwulan terakhir yang belum diaudit yang tersedia dan disahkan oleh Direksi Bank selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil yang bersangkutan. • Pendapatan yang dibagihasilkan diperoleh dari pendapatan portofolio pembiayaan Rupiah (blended) Bank senilai 7 (tujuh) kali Dana Sukuk Mudharabah Subordinasi dalam mata uang Rupiah yang dimiliki Penerbit, yang diperoleh selama 1 (satu) triwulan sebagaimana dicantumkan dalam setiap laporan keuangan Bank yang belum diaudit. • Nisbah yang diberikan kepada pemegang subnotes adalah sebesar 27,07% dari pendapatan yang dibagihasilkan yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Terms and Conditions: • Profit sharing income is calculated based on the multiplication between the ratio of the Bank's subnotes holder and the revenue shared, which is the amount listed in the unaudited last quarter of the Bank's financial report, which is available and approved by the Bank's Board of Directors no later than 10 (ten) working days before the date of payment of the relevant revenue sharing. • The income that is shared is obtained from the income of the Rupiah financing portfolio (blended) Bank amounting to 7 (seven) times the Subordinated Sukuk Mudharabah Fund in Rupiah currency owned by the Issuer, which is obtained for 1 (one) quarter as stated in each unaudited Bank financial report. Subnotes ini tidak dijamin dengan jaminan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga. Termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan ke dalam Program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014. Subnotes merupakan kewajiban Bank yang disubordinasi. These subnotes are not guaranteed by any special guarantees and are not guaranteed by third parties. Including not guaranteed by the Republic of Indonesia and not included in the Bank Guarantee Program which is carried out by the Deposit Insurance Corporation or its replacement in accordance with the applicable laws and regulations and following the provisions of Article 17 paragraph (1) letter f of OJK Regulation No. 21/POJK.03/2014. Subnotes are subordinated obligations of the Bank. • The ratio given to subnotes holders is 27.07% of the shared revenue which is paid every 3 (three) months. Halaman - 102 - Page
  649. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 26. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 26. SUBORDINATED (continued) SUKUK MUDHARABAH Sukuk mudharabah subordinasi - PT Bank Syariah Mandiri (lanjutan) Subordinated sukuk mudharabah - PT Bank Syariah Mandiri (continued) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi BSM Tahun 2016 dan sebelum dilunasinya semua pokok dan bagi hasil, Bank berkewajiban untuk: (i) menjaga rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) tidak kurang dari 12% (dua belas persen); (ii) memastikan bahwa Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2016 ini tidak akan dimiliki oleh lebih dari 50 (lima puluh) investor; (iii) menyerahkan kepada agen pemantau sebagai berikut: laporan keuangan tahunan (audited) selambat-lambatnya akhir bulan ke-4 setelah tanggal buku laporan, laporan keuangan triwulan selambat-lambatnya akhir bulan ke-1 setelah tanggal buku laporan, laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar perhitungan endapatan Bagi Hasil, dan laporan penilaian tingkat kesehatan bank dan penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan Good Corporate Governance kepada OJK. During the validity period of the 2016 BSM Subordinated Sukuk Mudharabah and prior to repayment of all principal and profit sharing, the Bank is obliged to: (i) maintain a CAR (Capital Adequacy Ratio) ratio of not less than 12% (twelve percent); (ii) ensure that the 2016 Subordinated Sukuk Mudharabah will not be owned by more than 50 (fifty) investors; (iii) submit to the monitoring agency as follows: annual financial statements (audited) not later than the end of the 4th month after the date of the reporting book, quarterly financial statements not later than the end of the 1st month after the date of the reporting book, financial statements used as the basis for calculating Revenue Sharing, and the bank's soundness level assessment report and selfassessment of the implementation of Good Corporate Governance to OJK. Bank tanpa persetujuan tertulis Agen Pemantau tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) mengurangi modal ditempatkan dan disetor; (ii) mengadakan perubahan bidang usaha; (iii) melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisasi, kecuali karena adanya ketentuan Pemerintah atau Bank Indonesia; (iv) mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan entitas lain yang menyebabkan bubarnya Bank. Banks without written approval from the Monitoring Agent will not do the following: (i) reduce the issued and paid-up capital; (ii) make changes in business fields; (iii) carry out a merger or consolidation or reorganization, except because of the provisions of the Government or Bank Indonesia; (iv) enter into mergers, consolidations, acquisitions with other entities which will result in the dissolution of the Bank. DPS Bank Syariah Mandiri telah mengeluarkan opini melalui surat No. 18/13/DPS/X/2016 tanggal 1 November 2016 menyatakan bahwa subordinated notes syariah mudharabah telah sesuai dengan fatwa DSN mengenai obligasi syariah dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa DSN-MUI No. 32/DSNMUI/IX/2002 dan No. 33/DSN-MUI/IX/2002). Bagi hasil yang diberikan kepada pemegang subordinated notes diambil dari porsi Bank. Bank Syariah Mandiri’s Sharia Supervisory Board has issued an opinion by letter No. 18/13/DPS/ X/2016 dated 1 November 2016 stated that the subordinated notes for sharia mudharabah are in accordance with the DSN fatwa regarding Islamic bonds and Islamic mudharabah bonds (Fatwa DSN-MUI No. 32/DSNMUI/IX/2002 and No. 33/DSN-MUI/IX/2002). Profit sharing given to holders of subordinated notes is taken from the Bank's portion. Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Subordinasi BSM Tahun 2016 adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Acting as trustee of the 2016 BSM Subordinated Sukuk Mudharabah is PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Berdasarkan laporan pemeringkat terakhir yang dipublikasikan pada bulan November 2021, Sukuk Mudharabah Subordinasi BSM Tahun 2016 memiliki peringkat idAA (Double A Sharia) dari agen pemeringkat efek PT Pefindo. Based on the last rating report published in November 2021, the 2016 BSM Subordinated Sukuk Mudharabah has an idAA (Double A Sharia) rating from the securities rating agency PT Pefindo. Halaman - 103 - Page
  650. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 27. EKUITAS 27 . EQUITY Modal saham Share Capital Susunan pemegang saham Bank adalah sebagai berikut: The composition of the Bank’s shareholders are as follows: 2021 Pemegang Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah PT BNI Life Insurance PT Mandiri Sekuritas Masyarakat Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh (Nilai Penuh)/ Amount of Issued and Fully-Paid Share Capital (Full Amount) Persentase Pemilikan/ Ownership Percentage Jumlah Modal/ Amount of Capital 20,905,219,379 10,220,230,418 7,092,761,655 379,142,500 5,250,415 33 2,526,702,943 50.83% 24.85% 17.25% 0.92% 0.01% 0.00% 6.14% 10,452,610 5,110,115 3,546,381 189,571 2,625 1,263,352 41,129,307,343 100.00% 20,564,654 Shareholders PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah PT BNI Life Insurance PT Mandiri Sekuritas Public 2020*) Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah Masyarakat Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh (Nilai Penuh)/ Amount of Issued and Fully-Paid Share Capital (Full Amount) Persentase Pemilikan/ Ownership Percentage Jumlah Modal/ Amount of Capital 7,092,761,655 817,146,000 1,990,601,043 71.64% 8.25% 20.11% 3,546,381 408,573 995,300 9,900,508,698 100.00% 4,950,254 Shareholders PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah Public Pada tanggal 1 November 2020, 70% dari total program MESOP Tahap I dan telah dilakukan eksekusi pembelian saham oleh karyawan. Jumlah saham yang dieksekusi oleh karyawan sebesar 184.395.200 lembar saham dan senilai Rp92.197. Perubahan peningkatan modal ditempatkan berdasarkan program MESOP telah diterima dan dicatat di Kemenkumham No. AHU-AH.01.030424817 tanggal 29 Desember 2020 dari Rp4.858.057 menjadi Rp4.950.254. As of 1 November 2020, 70% of the total MESOP Phase I program has been carried out by employee shares purchase. The total number of shares exercised by the employees was 184,395,200 shares and was valued at Rp92,197. Changes in the increase in issued capital under the MESOP program have been received at the Ministry of Law and Human Rights No. AHUAH.01.03-0424817 dated 29 December 2020 from Rp4,858,057 to Rp4,950,254. Pada tanggal 1 Februari 2021 Bank telah melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagaimana dijelaskan pada catatan 53 dalam laporan ini. As of 1 February 2021 the Bank has merged with PT Bank Syariah Mandiri and PT Bank BNI Syariah as described in note 53 on this report. Pada tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 18 Juni 2021 telah berlangsung periode pelaksanaan program MESOP Tahap I tahun 2021 dengan total jumlah saham yang dieksekusi oleh karyawan dan manajemen sebanyak 97.659.800 lembar saham (nilai penuh) atau senilai Rp48.830. Perubahan peningkatan modal ditempatkan berdasarkan program MESOP ini dicatat di Kemenkumham No. AHU-AH.01.03-0434796 tanggal 5 Agustus 2021 dari Rp20.515.604 menjadi Rp20.564.434. As of 1 May 2021 to 18 June 2021, the MESOP Phase I program implementation period in 2021 has taken place with a total number of shares executed by employees and management of 97,659,800 shares (full amount) or Rp48,830. Changes in the increase in issued capital based on the MESOP program are recorded in the Ministry of Law and Human Rights No. AHU-AH.01.030434796 dated 5 August 2021 from Rp20,515,604 to Rp20,564,434. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 104 - Page
  651. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 27. EKUITAS (lanjutan) 27. EQUITY (continued) Pada tanggal 1 November 2021 sampai dengan 10 Desember 2021 telah berlangsung periode pelaksanaan program MESOP Tahap II tahun 2021 dengan total jumlah saham yang dieksekusi oleh karyawan sebanyak 438.600 lembar saham (nilai penuh) atau senilai Rp219. Perubahan peningkatan modal ditempatkan berdasarkan program MESOP ini dicatat di Kemenkumham No. AHU-AH.01.030494300 tanggal 30 Desember 2021 dari Rp20.564.434 menjadi Rp20.564.654. As of 1 November 2021 to 10 December 2021, the MESOP Phase II program implementation period in 2021 has taken place with a total number of shares executed by employees of 438,600 shares (full amount) or a value of Rp219. Changes in the increase in issued capital based on the MESOP program are recorded in the Ministry of Law and Human Rights No. AHU-AH.01.03-0494300 dated 30 December 2021 from Rp20,564,434 to Rp20,564,654. Cadangan Umum General Reserve Cadangan umum pada awalnya dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-undang No. 1/1995 mengenai Perseroan Terbatas (kemudian diganti dengan Undangundang Perseroan Terbatas No. 40/2007), yang mengharuskan perusahaan Indonesia untuk membuat penyisihan cadangan umum dan wajib sebesar sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang-undang tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk pembentukan penyisihan tersebut. The general reserves are originally provided in accordance with Law No. 1/1995 article 61 (1) on Limited Liability Company (later superseded by Limited Liability Company Law No. 40/2007), which requires Indonesian companies to set up a general and legal reserve amounting to at least 20% of the issued and paid-in capital. This particular law does not regulate the period of time in relation to the provision of such reserves. Program Saham Bonus dan Opsi Saham Stock Bonus and Stock Option Program Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Bank mengadakan program Employee Stock Allocation (“ESA”) dengan mengalokasikan saham sebesar 2,50% dari jumlah Saham yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak 65.583.700 saham berdasarkan Akta No. 8 Tahun 2018. Along with the Initial Public Offering, the Bank enters into an Employee Stock Allocation ("ESA") program by allocating 2.50% of the number of Shares Offered in the Initial Public Offering or 65,583,700 shares based on Deed No. 8 of 2018. Atas program tersebut Bank telah membeli 65.583.700 lembar saham dari saham beredar senilai Rp33.448 dan telah tercatat sebagai bagian dari Modal Disetor. Nilai wajar dari ESA diakui sebagai biaya dibayar dimuka dan diamortisasi selama masa vesting pada laba rugi. For the program, the Bank has purchased 65,583,700 shares from outstanding shares valued at Rp33,448 and was listed as part of the Paid-in Capital. The fair value of ESA is recognised as prepaid expenses and amortized over the vesting period in profit or loss. Berdasarkan Akta No. 8 tanggal 8 Januari 2018, pemegang saham juga telah menyetujui rencana Bank untuk melaksanakan Program Management and Employee Stock Option Program (“MESOP”) dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 300.498.300 saham. Nilai wajar dari MESOP diamortisasi sesuai masa vesting dan diakui dalam laba rugi, sedangkan akumulasi alokasi biaya selama periode vesting diakui dalam ekuitas sebagai cadangan atas Opsi Saham. Based on Deed No. 8 dated 8 January 2018, shareholders have also approved the Bank's plan to implement the Management and Employee Stock Option Program ("MESOP") Program with a maximum number of shares of 300,498,300 shares. The fair value of MESOP is amortized over the vesting period and recognised in profit or loss, while the accumulated cost allocation over the vesting period is recognised in equity as reserve for Stock Option. Halaman - 105 - Page
  652. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 27. EKUITAS (lanjutan) Program Saham (lanjutan) 27. EQUITY (continued) Bonus dan Opsi Saham Stock Bonus (continued) and Stock Option Program Pada tanggal 9 Mei 2019 dan 9 Mei 2020, masing masing 34% dan 33% dari total ESA telah didistribusikan kepada masing-masing karyawan. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 aktuari telah melakukan perhitungan atas nilai wajar ESA dan nilai opsi MESOP. Berdasarkan perhitungan aktuaria, Bank telah membukukan beban ESA masing-masing Rp5.451 dan Rp11.149, serta membukukan beban MESOP pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masingmasing sebesar Nihil dan Rp4.128. On 9 May 2019 and 9 May 2020, 34% and 33% from total ESA were already distributed to each employee, respectively. As of 31 December 2021 and 2020, respectively actuary has calculated the fair value of ESA and the option value of MESOP. Based on actuary’s calculation, the Bank has recorded a total expense of ESA for Rp5,451 and Rp11,149, respectively, the Bank also recorded a total expense of MESOP for Nihil and Rp4,128, for 31 December 2021 and 2020, respectively. Tambahan Modal Disetor Additional Paid in Capital Pada tanggal 31 Desember 2021, Bank memiliki saldo modal disetor yang terdiri dari : As of 31 December 2021 Bank has additional paid capital balance as follows : 2021 Agio saham Imbalan bersih yang secara efektif dialihkan dalam akuisisi terbalik Penyesuaian yang timbul dari akuisisi terbalik untuk mencerminkan modal menurut hukum 3,237 (995,952) Paid in capital excess of par value Net consideration effectively transferred in reverse acquisition Adjustment arising from reverse acquisition to reflect the Bank‘s legal capital (6,366,776) Ending balance (5,374,061) Saldo akhir Seperti diungkapkan dalam Catatan 52, efektif pada tanggal 1 Februari 2021, BRIS melakukan penggabungan usaha dengan BSM dan BNIS dimana BRIS menjadi entitas yang menerima penggabungan sedangkan BSM dan BNIS bubar demi hukum. Penggabungan usaha antara BRIS, BSM dan BNIS ini menimbulkan saldo SNTRES sebesar Rp6.370.013 yang dihitung sebagai berikut: As disclosed in Note 52, the merger between BRIS, BSM and BNIS was effective on 1 February 2021, with BRIS as the surviving entity, BSM and BNIS being dissolved by the law. The merger between BRIS, BSM and BNIS has resulted in a DUCC balance amounting to Rp6,370,013 which was calculated as follows: 2021 Nilai buku BRIS Nilai buku BNIS Nilai pasar saham baru yang dikeluarkan (nilai imbalan bersih) Penyesuaian untuk mencerminkan modal menurut hukum 5,509,267 5,494,306 28. PENDAPATAN DARI JUAL BELI Restructuring transactions of entities under common control (DUCC) 28. INCOME FROM SALES AND PURCHASES 2021 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 (6,370,013) (16,377,634) Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (SNTRES) Murabahah Istishna (995,952) BRIS’s net book value BNIS’ net book value Market price of new shared issued (net consideration costs) Adjustment to reflect the Bank’s legal capital 2020*) 10,184,021 215 9,126,077 346 10,184,236 9,126,423 Halaman - 106 - Page Murabahah Istishna *) Restated, see Note 53
  653. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 29. PENDAPATAN BAGI HASIL 29. INCOME FROM PROFIT SHARING 2021 Musyarakah Mudharabah 4,237,160 218,525 4,347,511 305,576 4,455,685 4,653,087 30. PENDAPATAN DARI IJARAH - BERSIH Beban penyusutan, amortisasi, pemeliharaan dan penurunan nilai aset ijarah Bersih 836,607 113,665 31,852 631,564 982,124 (556,345) (777,681) 75,219 204,443 Ijarah muntahiyah bittamlik Ijarah Ijarah multi-services Depreciation expense, amortization, maintenance expense and impairment of ijarah assets Net 31. OTHER MAIN OPERATING INCOME 2021 2020*) 2,683,489 2,327,358 318,264 456,616 12,487 63,815 1,545 77,507 4,095 93,755 3,093,292 2,945,639 32. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL Income from investments in marketable securities Bonus from Bank Indonesia Sharia Certificates (SBIS) and Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (FASBIS) Cash income for fee revenue Ujroh factoring in receivables Profit sharing from placements with other bank Others 32. THIRD PARTIES’ SHARE ON RETURN 2021 Deposito mudharabah Tabungan mudharabah Sukuk mudharabah subordinasi Giro mudharabah Investasi terikat Musyarakah-mudharabah musytarakah Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) Lain-lain 2020*) 499,177 105,591 26,796 31. PENDAPATAN USAHA UTAMA LAINNYA Pendapatan dari investasi pada surat berharga Bonus Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Pendapatan kas bagi hasil fee Ujroh anjak utang piutang Bagi hasil penempatan pada bank lain Lain-lain Musyarakah Mudharabah 30. INCOME FROM IJARAH - NET 2021 Ijarah muntahiyah bittamlik Ijarah Ijarah multijasa 2020*) 2020*) 3,465,544 616,928 133,723 93,645 50,902 5,158 3,986,747 648,754 131,437 157,536 49,444 17 1,098 11,809 21,148 9,171 4,378,807 5,004,254 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Mudharabah time deposits Mudharabah savings deposits Subordinated sukuk mudharabah Mudharabah demand deposits Bound investment Musyarakah-mudharabah musytarakah Interbank Mudharabah Investment Certificate (SIMA) Others *) Restated, see Note 53 Halaman - 107 - Page
  654. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 33. PENDAPATAN USAHA LAINNYA 33. OTHER OPERATING INCOME Pendapatan usaha lainnya terdiri dari: Other operating income consists of: 2021 Pendapatan imbalan jasa perbankan Pendapatan rahn Pendapatan administrasi tabungan dan giro Pendapatan administrasi pembiayaan Pendapatan transaksi ATM Pendapatan layanan internet banking Pendapatan komisi asuransi Pendapatan kartu Hasanah Pendapatan jasa pembayaran Keuntungan pelepasan surat berharga Pendapatan administrasi dan komisi selain pembiayaan Pendapatan jasa ekspor impor Pendapatan transaksi mata uang asing - bersih Pendapatan ganti rugi restrukturisasi (ta'widh) Pendapatan pembiayaan sindikasi Pendapatan transaksi remittance Pendapatan penjualan sukuk dan reksadana Lainnya Pendapatan lainnya Penerimaan kembali atas piutang dan pembiayaan yang telah dihapusbukukan 590,574 507,732 300,317 265,808 262,428 180,420 94,055 81,149 73,008 62,077 260,941 349,424 286,287 92,459 59,884 77,329 50,829 108,367 61,074 43,473 71,870 16,649 40,198 75,402 36,891 25,578 25,307 47,714 37,104 26,140 13,556 93,797 5,439 162,958 2,249,710 2,236,528 762,536 540,173 3,012,246 2,776,701 34. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN Fee based income from banking services Income from rahn Income from saving deposits administration Income from financing administration Income from ATM transactions Income from internet banking services Income from insurance commission Income from Hasanah Card Income from payment services Gain on sale of marketable securities Income from administration and commission other than financing Income from export import services Income from foreign exchange transaction - net Income from restructuring compensation (ta'widh) Syndicated financing fee Income from remittance transactions Income from sale of sukuk and mutual funds Others Other income Subsequent recoveries of receivables and financing written-off 34. SALARIES AND BENEFITS EXPENSE Beban gaji dan tunjangan terdiri dari: Salaries and benefits consist of: 2021 Gaji dan upah Tunjangan karyawan Pendidikan dan pelatihan Lainnya 2020*) 2020*) 3,420,083 815,363 99,992 156,337 3,067,748 712,010 96,746 214,529 4,491,775 4,091,033 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Salaries and wages Employee allowances Education and training Others *) Restated, see Note 53 Halaman - 108 - Page
  655. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 35. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 35. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES Beban umum dan administrasi terdiri dari: General and administrative expenses consist of: 2021 Beban outsourcing Penyusutan aset tetap dan aset hak guna (Catatan 14) Beban penjaminan dana pihak ketiga Beban sewa Beban promosi Beban pemeliharaan dan perbaikan Beban perlengkapan Beban barang dan jasa lain Beban listrik, air dan gas Beban komunikasi Beban Pungutan OJK Ujrah administrasi Beban transportasi Beban barang cetak Beban jasa tenaga ahli Beban kantor Beban asuransi Beban lisensi software Lain-lain 2020*) 651,917 642,099 610,595 563,132 438,727 287,234 271,172 207,987 189,747 157,876 151,885 136,550 135,874 125,558 108,379 103,046 99,406 79,769 76,281 36,362 101,846 369,839 242,572 189,721 155,780 115,753 120,188 174,939 77,238 103,499 52,719 71,392 156,190 80,791 71,283 108,015 16,534 151,907 3,970,211 3,463,591 Outsourcing expenses Depreciation of fixed assets and right-of use assets (Note 14) Underwriting expenses of third parties fund Rent expenses Promotion expenses Service and maintenance expenses Supplies expenses Other goods & services Electricity, water and gas expenses Communication expenses OJK fees Administrative ujrah Transportation expenses Printing expenses Professional fees Office stationery Insurance expenses Software license expenses Others 36. BEBAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI ASET PRODUKTIF DAN NON-PRODUKTIF - BERSIH 36. PROVISION FOR IMPAIRMENT LOSSES ON EARNING AND NON-EARNING ASSETS - NET Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif - bersih terdiri dari: Provision for impairment losses on earning and non-earning assets - net, consist of: 2021 Giro dan penempatan pada bank lain (Catatan 6) Investasi pada surat berharga (Catatan 7) Tagihan akseptasi (Catatan 8) Piutang (Catatan 9) Pinjaman qardh (Catatan 10) Pembiayaan mudharabah (Catatan 11) Pembiayaan musyarakah (Catatan 12) Aset non-produktif Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi (Catatan 39) Aset lain-lainnya 2020*) (52,029) (6,783) (933) 1,397,845 251,313 (1,954) 2,057,965 (89,995) 63,954 (16,175) 179 1,995,809 189,065 38,496 1,333,737 14,555 (3,173) (1,007) 3,551,249 37. PENDAPATAN/(BEBAN) NON - USAHA - BERSIH 812 14 Current accounts and placements with other banks (Note 6) Investments in marketable securities (Note 7) Acceptances receivables (Note 8) Receivables (Note 9) Funds of qardh (Note 10) Mudharabah financing (Note 11) Musyarakah financing (Note 12) Non-earning assets Estimated losses on commitments and contingencies (Note 39) Other assets 3,620,446 37. NON-OPERATING INCOME/(EXPENSES) - NET 2021 2020*) Pendapatan non-usaha Sewa gedung Beban non-usaha Kerugian selisih kurs - bersih Lainnya (12,846) (33,493) (37,137) (10,430) Non-operating income Rent building Non-operating expenses Loss on foregin exchange - net Others Beban non-usaha - bersih (45,641) (46,967) Total non-operating expenses - net 698 600 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 109 - Page
  656. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 38. LABA PER SAHAM 38. EARNINGS PER SHARE Perhitungan laba per saham untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 Laba tahun berjalan The computation of earnings per share for the period ended 31 December 2021 and 2020, are as follows: 2020*) 3,028,205 2,187,649 Income for the year 41,096,058,485 40,877,546,276 Weighted average number of shares outstanding (full amount) 73.69 53.52 Basic earnings per share (full Rupiah) Saham yang akan diterbitkan jika MESOP dieksekusi (nilai penuh) 890,800 98,989,200 Shared to be issued if MESOP is exercised (full amount) Jumlah rata-rata tertimbang saham dilusian (nilai penuh) 41,109,280,978 40,883,453,826 Weighted average number of diluted shares (full amount) 73.66 53.51 Diluted earnings per share (full Rupiah) Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar (nilai penuh) Laba bersih per saham dasar (Rupiah penuh) Laba bersih per saham dilusian (Rupiah penuh) 39. INFORMASI MENGENAI KOMITMEN DAN KONTINJENSI a. Bank memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut: Liabilitas Komitmen Pihak ketiga Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan L/C yang tidak dapat dibatalkan Pihak berelasi Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan L/C yang tidak dapat dibatalkan Liabilitas Komitmen Tagihan Kontinjensi Pihak ketiga Pendapatan dari pembiayaan bermasalah Bank garansi (kafalah) yang diterima Liabilitas Kontinjensi Pihak ketiga Garansi yang diterbitkan Kewajiban Subrogasi Lainnya Pihak berelasi Garansi yang diterbitkan Liabilitas kontinjensi - bersih 2021 39. INFORMATION ON COMMITMENTS AND CONTINGENCIES a. The Bank’s receivables and payables from commitments and contingencies are as follows: 2020*) 2,686,540 64,179 2,336,179 25,015 2,750,719 2,361,194 252,777 - 646,611 18,587 252,777 665,198 3,003,496 3,026,392 247,100 297,482 202,029 224,502 449,129 521,984 1,659,346 116,405 23,819 2,013,253 119,410 7,785 1,799,570 2,140,448 1,083 1,800,653 2,140,448 1,351,524 1,618,464 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Commitments payables Third parties Unused financing facilities Irrevocable L/C Related parties Unused financing facilities Irrevocable L/C Commitments payables Contingencies receivables Third parties Revenue from non-performing financing Bank guarantees (kafalah) received Contingencies payables Third parties Bank guarantees issued Subrogation Payables Others Related parties Bank guarantees issued Contingencies payables - net *) Restated, see Note 53 Halaman - 110 - Page
  657. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 39. INFORMASI MENGENAI KONTINJENSI (lanjutan) KOMITMEN 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) DAN b. Transaksi komitmen dan kontinjensi yang terjadi dalam kegiatan normal Bank yang mempunyai risiko pinjaman adalah sebagai berikut: Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan 2021 2,939,317 c. Kolektibilitas komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif yang mempunyai risiko pembiayaan adalah sebagai berikut: 2021 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar 2,982,790 2020*) 2,982,790 Saldo awal tahun (Pembalikan)/Pembentukan selama tahun berjalan (Catatan 36) Selisih kurs 20,323 Saldo akhir tahun 17,194 Current Special Mention Substandard d. The movements of allowance for impairment losses on estimated commitments and contingencies are as follows: 2020*) 19,451 (3,173) 44 40. LIABILITAS IMBALAN KERJA Unused financing facilities c. The collectibility of commitments and contingencies with credit risk on administrative accounts are as follows: 2,939,317 Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan atas nilai estimasi komitmen dan kontijensi yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan ketentuan POJK. 812 60 Beginning balance (Reversal)/Provisions during the year (Note 36) Exchange rate difference 20,323 Ending balance Management believes that the allowance for impairment losses on estimated commitments and contingencies is adequate and in compliance with FSA regulations. 40. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES 2021  2020*) 2,947,759 17,497 17,534 2021 AND b. The transactions of commitments and contingencies in the normal course of the Bank’s activities that have credit risks are as follows: 2,904,126 16,972 18,219 d. Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai estimasi komitmen dan kontijensi adalah sebagai berikut: Imbalan pasca kerja jangka panjang Cuti besar 39. INFORMATION ON COMMITMENTS CONTINGENCIES (continued) 2020*) 644,221 192,270 605,742 303,009 836,491 908,751 Bank mempunyai program pensiun manfaat pasti yang meliputi seluruh karyawan tetap yang didanai melalui iuran tetap bulanan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Rakyat Indonesia. DPLK ini memperoleh pengesahan terakhir kali dari Menteri Keuangan yang tertuang dalam Surat Keputusan No.KEP-51/NB.1/2014 tanggal 5 Maret 2014. Iuran program pensiun ini didanai oleh Bank sebesar 10% dari gaji kotor karyawan Long-term employee benefits Grand leaves Bank has a defined benefit plan for all permanent employees which are funded through monthly contribution to the pension fund DPLK Bank Rakyat Indonesia. The pension fund was approved by the Minister of Finance as stipulated in Decree No.KEP-51/NB.1/2014 dated 5 March 2014. The pension fund contribution is funded by the Bank amounting to 10% of employee’s gross salaries. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 111 - Page 
  658. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 40. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued) Perhitungan aktuaria periode 31 Desember 2021 dilakukan oleh KKA Steven & Mouritz, aktuaris independen, dalam laporannya tertanggal 10 Januari 2022. The actuarial calculations for the period 31 December 2021 were prepared by KKA Steven & Mouritz, an independent actuary, in its reports dated 10 January 2022. Perhitungan aktuaria periode 31 Desember 2020 dilakukan oleh PT Willis Tower Watson, Dayamandiri Dharmakonsilida, dan PT Bestama Aktuaria masing-masing untuk ex legacy BSM, ex legacy BNIS dan ex legacy BRIS, dalam laporannya tertanggal masing-masing 11 Januari 2021, 30 November 2020 dan 4 Januari 2021. The actuarial calculations for the period 31 December 2020 were prepared by PT Willis Towers Watson, Dayamandiri Dharmakonsilida, and PT Bestama Aktuaria for ex legacy BSM, ex legacy BNIS and ex legacy BRIS, in their reports dated 11 January 2021, 30 November 2020 and 4 January 2021, respectively. Perhitungan aktuaria tersebut menggunakan metode Projected Unit Credit serta sebagai mempertimbangkan asumsi-asumsi berikut: The above actuarial calculations were using the Projected Unit Credit Method with the following assumptions: Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan di atas adalah: The key assumptions used in the above calculation are: 2020*) 2021 Asumsi ekonomi: Tingkat diskonto Discount rate Tingkat kenaikan gaji Asumsi lainnya: Usia pensiun normal Tingkat kematian Tingkat cacat 6.80% 6.25% - 9.50% 7.00% 7.00% 36 - 56 tahun/years Modifikasi Tabel Mortalita/ Adjusted Mortality Table Indonesia TMI-IV-2019 36 -56 tahun/years Modifikasi Tabel Mortalita/ Adjusted Mortality Table Indonesia TMI-III-2019 TMI-IV-2019 5% - 10% dari tingkat/ kematian/10% from mortality rate 5% - 10% dari tingkat/ kematian/10% from mortality rate Economic assumptions: Rate of salary increases Other assumptions: Normal retirement age Mortality rate Disability rate Imbalan pasca kerja jangka panjang Long-term employee benefits Rekonsiliasi status pembiayaan atas program pensiun disajikan sebagai berikut: A reconciliation of the funding status of the pension plan are as follows: 2021 2020*) Nilai kini liabilitas manfaat pasti yang didanai Nilai wajar aset dana pensiun 757,010 (112,789) 723,092 (117,350) Nilai bersih kewajiban 644,221 605,742 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Present value of funded defined benefit obligations Fair value of pension plan assets Net liability *) Restated, see Note 53 Halaman - 112 - Page
  659. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)  40. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued) Imbalan pasca kerja jangka panjang (lanjutan) Long-term employee benefits (continued) Mutasi nilai kini liabilitas manfaat pasti yang didanai selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: The movements in the present value of funded defined benefit obligations for the year are as follows: 2020*) 2021 Pada awal periode Biaya jasa kini Biaya bunga Biaya jasa lalu Keuntungan/(kerugian) pengukuran kembali Pembayaran imbalan pasca kerja selama tahun berjalan  723,092 89,345 47,160 25,495 593,433 71,702 41,852 (28,537) (69,256) 67,860 815,836 746,310 (58,826) (23,218) 757,010 723,092 Rekonsiliasi atas perubahan liabilitas bersih selama tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: The reconciliation of the movements of the net liabilities during the years ended 31 December 2021 and 31 December 2020 is as follows: 605,742 162,000 Pembayaran imbalan pasca kerja selama tahun berjalan 503,377 81,022 6,251 (37,408) (33,538) Net liabilities at beginning of period Current year expenses Remeasurement recognised as other comprehensive income due to: (1,005) Changes in demographic assumptions 67,794 Changes in financial assumptions (22,228) Changes from experience adjustment (64,695) 44,561 (58,826) (23,218) 644,221 605,742 Mutasi nilai wajar aset program untuk tahun yang berakhir adalah sebagai berikut: Payment of post-employment benefits during the year The movements in the fair value of plan assets for the years ended are as follows: 2020*) 2021 Pada awal periode Hasil dari aset program Keuntungan aktuarial Imbalan yang dibayar dan beban administrasi Payment of post-employment benefits during the year 2020*) 2021 Kewajiban bersih pada awal periode Beban tahun berjalan Pengukuran kembali diakui sebagai pendapatan komprehensif lainnya akibat: Perubahan asumsi demografi Perubahan asumsi ekonomis Perubahan dari penyesuaian historis At the beginning of the period Current service cost Interest cost Past service cost Actuarial gain/(loss) on remeasurement 117,350 (4,468) 8,566 112,426 (905) 9,086 (8,659) (3,257) 112,789 Biaya imbalan pensiun yang dibebankan pada laporan laba rugi adalah sebagai berikut: At beginning of period Return on plan assets Actuarial gains Benefits paid and administrative expenses paid 117,350 Pension expenses recognised in profit or loss, are as follows: 2020*) 2021 Biaya jasa kini Biaya jasa lalu Bunga bersih Biaya yang dibebankan pada laporan laba rugi 89,345 25,495 47,160 71,702 (28,537) 37,857 162,000 81,022 Current service cost Past service cost Net Interest Expense recognised in profit or loss Pengukuran kembali yang diakui pada penghasilan komprehensif lain (69,256) 67,860 Remeasurement effect recognised in other comprehensive income 92,744 148,882 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 113 - Page
  660. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 40. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued) Imbalan pasca kerja jangka panjang (lanjutan) Long-term employee benefits (continued) Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, aset program diinvestasikan ke dalam instrumen utang masing-masing sebesar Rp112.789 dan Rp117.349. As of 31 December 2021 and 31 December 2020, plan assets invested to debt instrument each amounting to Rp112,789 and Rp117,349. Investasi telah terdiversifikasi dengan baik, sehingga kinerja buruk satu investasi tidak akan memberikan dampak material bagi seluruh kelompok aset. Proporsi terbesar aset investasi ditempatkan pada instrumen utang. Diyakini bahwa instrumen utang memberikan imbal hasil yang paling baik dalam jangka panjang pada tingkatan risiko yang dapat diterima. Untuk program manfaat pasti sebagian besar instrumen surat utang merupakan portofolio obligasi Pemerintah Republik Indonesia dan obligasi korporasi di Indonesia. Investments are well-diversified, such that the failure of any single investment would not have a material impact to the overall group of assets. The largest proportion of assets are invested in debt instruments. Debt instruments are expected to contribute best yields in the long term at an acceptable risk level. For defined benefit program, most of the debt instruments are Government of Indonesia bonds and corporate bonds. Hasil yang diharapkan dari aset program ditentukan dengan mempertimbangkan imbal hasil yang diharapkan atas aset yang mengacu pada kebijakan investasi. Hasil investasi bunga tetap didasarkan pada hasil pengembalian bruto pada tanggal pelaporan. Hasil yang diharapkan dari investasi ekuitas dan properti mencerminkan tingkat imbal hasil jangka panjang aktual yang terjadi untuk tiap-tiap pasar. The expected return on plan assets is determined by considering the expected returns available on the assets in accordance with the current investment policy. Expected yields on fixed interest investments are based on gross redemption yields as of the reporting date. Expected returns on equity and property investments reflect long-term real rates of return experienced in the respective markets. Bank tereskpos beberapa risiko atas program imbalan kerja seperti risiko yang terekspos pada program manfaat pasti adalah adanya tingkat hasil investasi dibawah asumsi discount rate dan kenaikan gaji aktual yang lebih besar dari asumsi. Hal tersebut menimbulkan peningkatan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun. The Bank is exposed to a number of risks through its employee benefit plans such as the exposed risks in defined benefit pension plan is the lower return on investment compared to assumption on discount rate and the increase in the actual salary is higher than its assumption. These will cause an increase in benefit paid to pension fund. Untuk memastikan bahwa posisi investasi yang telah diatur dalam kerangka Asset Liability Matching (ALMA), Bank melakukan pemantauan terhadap investasi atas program pensiun (baik iuran pasti maupun manfaat pasti) dan memastikan tingkat investasi dimaksud mencapai tingkat diskonto yang digunakan. Selain itu, dilakukan implementasi kebijakan penyesuaian gaji sesuai dengan asumsi yang telah digunakan dalam perhitungan aktuaria untuk mengurangi selisih hasil perhitungan atas proyeksi imbalan kerja pasca kerja dengan realisasinya. To ensure that the result of investments is consistent with the Asset Liability Management (ALMA) framework, the Bank performs monitoring over the investment for the pension program (for both defined benefit and contribution plans) and performs action to ensure the return of investments will meet the applicable discount rate. Apart from that, implementation of salary adjustment policy has been performed in accordance to the assumptions used by actuarial calculation to reduce the gap on the calculation of projected postemployment benefits with its realization. Rata-rata durasi kewajiban manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2021 adalah 9,29 tahun (31 Desember 2020: 11,46 tahun)  The average duration of the defined benefit obligation as of 31 December 2021 is 9.29 years (31 December 2020: 11.46 years) Halaman - 114 - Page
  661. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 40. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued) Cuti besar Grand leaves Mutasi untuk cadangan atas cuti besar masingmasing pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: The movements of allowance for grand leaves as of 31 December 2021 and 2020, respectively, are as follows: 2021 Liabilitas pada awal tahun Beban cuti besar pada tahun berjalan Pembayaran cuti besar selama tahun berjalan 303,009 224,484 (66,232) 125,208 (44,507) (46,683) 192,270 303,009 Beban cuti besar untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 berdasarkan perhitungan aktuaria adalah sebagai berikut: 2021 Beban jasa kini Beban bunga Kerugian aktuaria Biaya jasa lalu Jumlah Tingkat kenaikan gaji 2020*) 63,220 16,302 39,148 6,538 Current service cost Interest cost Actuaria loss Past service costs (66,232) 125,208 Total The sensitivity of defined benefit obligation to changes in the weighted assumptions is as follows: Kenaikan/increase 1% Penurunan/decrease 1% 146,341 (114,105) Dampak terhadap kewajiban imbalan kerja/ Impact on employee benefit liabilities Nilai kini kewajiban manfaat pasti/ Perubahan asumsi/ Present value of Change in assumption benefit obligation Kenaikan/increase 1% 345,198 Penurunan/decrease 1% 426,450 2020*) Tingkat diskonto Tingkat kenaikan gaji  Grand leaves expense for the period ended 31 December 2021 and 2020, based on actuarial calculation are as follows: Dampak terhadap kewajiban imbalan kerja/ Impact on employee benefit liabilities Nilai kini kewajiban manfaat pasti/ Perubahan asumsi/ Present value of Change in assumption benefit obligation Kenaikan/increase 1% (50,993) Penurunan/decrease 1% 67,204 2021 Tingkat diskonto  Liabilities at beginning of the year Grand leaves expense during the year Payment of grand leaves during the year 68,468 19,228 (34,469) (119,459) Sensitivitas dari kewajiban manfaat pasti terhadap perubahan asumsi aktuaria adalah sebagai berikut:  2020*)   Kenaikan/increase 1% Penurunan/decrease 1% 433,684 338,228 2021 Discount rate Salary increase rate 2020*) Discount rate Salary increase rate        *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 115 - Page
  662. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 40. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)  Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut: Kurang dari 1 tahun/ Less than a year 2021 Pensiun Cuti besar Total  Total undiscounted Lebih dari 5 tahun/ Over 5 years 63,864 80,867 407,745 441,155 2,418,249 1,274,117 2,889,858 1,796,139 2021 Pension Long leave 144,731 848,900 3,692,366 4,685,997 Total 2 sampai 5 tahun/ Between 2 to 5 years Lebih dari 5 tahun/ Over 5 years 52,881 53,063 264,475 259,401 530,841 524,157 848,197 836,621 2020*) Pension Long leave 105,944 523,876 1,054,998 1,684,818 Total 41. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM  of 2 sampai 5 tahun/ Between 2 to 5 years Kurang dari 1 tahun/ Less than a year 2020*) Pensiun Cuti besar Expected maturity analysis pension is as follows: Jumlah/ Total Jumlah/ Total 41. GOVERNMENT GUARANTEES OBLIGATIONS OF COMMERCIAL BANKS ON Berdasarkan Undang-undang No. 24 tanggal 22 September 2004, efektif sejak tanggal 22 September 2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tanggal 13 Oktober 2008, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dibentuk untuk menjamin kewajiban tertentu bank-bank umum berdasarkan program penjaminan yang berlaku, yang besaran nilai jaminannya dapat berubah jika memenuhi kriteria tertentu yang berlaku. Based on Law No. 24 dated 22 September 2004 effective on 22 September 2005, as amended by Government Regulation of the Republic of Indonesia for Substitute of Law No. 3 dated 13 October 2008, the Government established the Deposit Insurance Institution (LPS) to guarantee certain liabilities of commercial banks based on the prevailing guarantee programs, in which the guaranteed amount may change if they meet certain specified criteria. Berdasarkan Peraturan LPS No. 2 tanggal 25 November 2010, simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan simpanan dari bank lain. Based on LPS Regulation No. 2 dated 25 November 2010 the deposits guaranteed included demand deposits, time deposits, certificates of deposits, savings deposits and deposits from other banks. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008, tentang “Besarnya Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan”, maka pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 jumlah simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan sampai dengan Rp2.000.000.000 (disajikan dalam nilai penuh) untuk per nasabah per bank. Based on the Government of the Republic of Indonesia Regulation No. 66 Year 2008 dated 13 October 2008, regarding “the Amount of Public Deposits Guaranteed by the Government Established Deposit Insurance Institution”, as of 31 December 2021 and 2020 the amount of Deposits that are guaranteed by LPS amounted to Rp2,000,000,000 (express in full amount) for each customer each bank. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, Bank adalah peserta dari program penjaminan tersebut. As of 31 December 2021 and 31 December 2020, the Bank is a participant of the government guarantee program. Beban penjaminan dana pihak ketiga yang dijaminkan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) adalah Rp438.723 dan Rp369.839 masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Insurance premium related to third party funds paid to the Deposit Insurance Institution (LPS) amounted to Rp438,723 and Rp369,839 for the years ended 31 December 2021 and 2020, respectively. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 116 - Page
  663. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI    42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES Pihak-pihak berelasi terdiri dari entitas induk, Pemerintah Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Entitas Anak (entitas dan lembaga Pemerintah), Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan kunci berdasarkan PSAK No. 7 (Revisi 2015), “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Related parties consist of parent company, Government of the Republic of Indonesia, StateOwned Enterprises and their subsidiaries (Government entities and institutions), Board of Commissioners, Board of Directors and key employees of the Bank and other parties as defined in SFAS No. 7 (Revised 2015), “Related Party Disclosures”. a. a. Jenis hubungan Type of relationships Pihak-pihak berelasi secara entitas dan/atau manajemen: Related parties from the entity level and/or management are: Hubungan pihak berelasi sebagai pemegang saham utama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan Related party relationship as the ultimate shareholder The Government of Republic of Indonesia through the Ministry of Finance Hubungan pihak berelasi sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Related party relationship as the controlling shareholder PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hubungan pihak berelasi sebagai pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT BNI Life Insurance PT Mandiri Sekuritas DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah Related party relationship as the shareholder Entitas dan lembaga pemerintah Government entities and institutions Dana Pensiun Pusri Dapensri KPPN Khusus Penerimaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Percetakan Negara Republik Indonesia Perum BULOG Perum DAMRI Perum Jaminan Kredit Indonesia Perum LPPNPI Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Perum Perhutani Perum Perumnas Perum Peruri Perum PNRI Perum Produksi Film Negara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia PT Adhi Commuter Properti PT Adhi Karya (Persero) Tbk PT Adhi Persada Beton PT Adhi Persada Gedung PT Adhi Persada Properti PT Amarta Karya (Persero) PT Aneka Tambang Tbk PT Angkasa Pura Hotel PT Angkasa Pura I (Persero) PT Angkasa Pura II (Persero) PT Angkasa Pura Kargo PT Angkasa Pura Logistik PT Angkasa Pura Solusi PT Angkasa Pura Supports PT Antam Resourcindo Dana Pensiun Pusri Dapensri KPPN Khusus Penerimaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Percetakan Negara Republik Indonesia Perum BULOG Perum DAMRI Perum Jaminan Kredit Indonesia Perum LPPNPI Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Perum Perhutani Perum Perumnas Perum Peruri Perum PNRI Perum Produksi Film Negara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia PT Adhi Commuter Properti PT Adhi Karya (Persero) Tbk PT Adhi Persada Beton PT Adhi Persada Gedung PT Adhi Persada Properti PT Amarta Karya (Persero) PT Aneka Tambang Tbk PT Angkasa Pura Hotel PT Angkasa Pura I (Persero) PT Angkasa Pura II (Persero) PT Angkasa Pura Kargo PT Angkasa Pura Logistik PT Angkasa Pura Solusi PT Angkasa Pura Supports PT Antam Resourcindo Halaman - 117 - Page PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT BNI Life Insurance PT Mandiri Sekuritas DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah
  664. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) a.   42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued) Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued) PT ASABRI (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) PT Asuransi Asei Indonesia PT Asuransi Askrida Syariah PT Asuransi BRI Life PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) PT Asuransi Jasindo Syariah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT Asuransi Jiwa Taspen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) PT Asuransi Takaful Keluarga PT Asuransi Tri Pakarta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk PT AXA Mandiri Financial Services PT Bahana Artha Ventura PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia PT Bahana TCW Investment Management PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Barata Indonesia (Persero) PT Berdikari Logistik Indonesia PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) PT Bio Farma (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia PT BNI Sekuritas PT Brantas Abipraya (Persero) PT BRI Asuransi Indonesia PT Bringin Girgantara PT Bringin Rancang Sejahtera PT BRIngin Sejahtera Makmur PT Bukit Asam Tbk PT Celebes Railway Indonesia PT Cimanggis Cibitung Tollways PT Citra Waspphutowa PT Cut Meutia Medika Nusantara PT Danareksa (Persero) PT Djakarta Lloyd (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) PT Elnusa Tbk PT Energy Management Indonesia (Persero) PT Fintek Karya Nusantara PT Gapura Angkasa Cab Solo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia PT Graha Niaga Tata Utama PT Hakaaston PT Haleyora Powerindo PT HK Realtindo PT Hutama Karya (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) PT Indonesia Comnets Plus PT Indonesia Kendaraan Terminal PT Indra Karya (Persero) PT Industri Kapal Indonesia (Persero) PT INKA (Persero) PT Infrastruktur Indonesia PT Inhutani IV PT Inhutani IV Distrik Aceh PT ASABRI (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) PT Asuransi Asei Indonesia PT Asuransi Askrida Syariah PT Asuransi BRI Life PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) PT Asuransi Jasindo Syariah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT Asuransi Jiwa Taspen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) PT Asuransi Takaful Keluarga PT Asuransi Tri Pakarta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk PT AXA Mandiri Financial Services PT Bahana Artha Ventura PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia PT Bahana TCW Investment Management PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Barata Indonesia (Persero) PT Berdikari Logistik Indonesia PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) PT Bio Farma (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia PT BNI Sekuritas PT Brantas Abipraya (Persero) PT BRI Asuransi Indonesia PT Bringin Girgantara PT Bringin Rancang Sejahtera PT BRIngin Sejahtera Makmur PT Bukit Asam Tbk PT Celebes Railway Indonesia PT Cimanggis Cibitung Tollways PT Citra Waspphutowa PT Cut Meutia Medika Nusantara PT Danareksa (Persero) PT Djakarta Lloyd (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) PT Elnusa Tbk PT Energy Management Indonesia (Persero) PT Fintek Karya Nusantara PT Gapura Angkasa Cab Solo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia PT Graha Niaga Tata Utama PT Hakaaston PT Haleyora Powerindo PT HK Realtindo PT Hutama Karya (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) PT Indonesia Comnets Plus PT Indonesia Kendaraan Terminal PT Indra Karya (Persero) PT Industri Kapal Indonesia (Persero) PT INKA (Persero) PT Infrastruktur Indonesia PT Inhutani IV PT Inhutani IV Distrik Aceh Halaman - 118 - Page
  665. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) a.  Jenis hubungan (lanjutan)  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) a. Type of relationships (continued) Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued) PT Inka Multi Solusi PT Inti Bumi Perkasa PT Inti Konten Indonesia PT Istaka Karya (Persero) PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung PT Jalin Pembayaran Nusantara PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah PT Jamsostek (Persero) PT Jasa Armada Indonesia Tbk PT Jasa Marga (Persero) Tbk PT Jasa Raharja Putera PT Jasa Tirta Energi PT Jiep (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara PT Kawasan Industri Makassar (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) PT KBN Graha Medika PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Kereta Api Logistik PT Kimia Farma (Persero) Tbk PT Kimia Farma Apotek PT Kimia Farma Trading & Distribution PT Kodja Terramarin PT Krakatau Bandar Samudera PT Krakatau Daya Listrik PT Krakatau Industrial Estate PT Krakatau Medika PT Krakatau National Resources PT Krakatau Pipe Industries PT Krakatau Sarana Infrastruktur PT Krakatau Steel (Persero) Tbk PT Krakatau Tirta Industri PT Krakatau Wajatama PT Laras Astra Kartika PT Len Industri (Persero) PT LRT Jakarta PT Maintenance Facility Aero asia Tbk PT Mandiri AXA General Insurance PT Mandiri Capital Indonesia PT Mandiri Manajemen Investasi PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Utama Finance PT Mega Eltra PT Mitra Transaksi Indonesia PT Multi Terminal Indonesia PT Nindya Karya (Persero) PT Nusantara Medika Utama PT Nusantara Regas PT Nusantara Terminal Service PT Nusantara Turbin Dan Propulsi PT PAL Indonesia (Persero) PT PAL Marine Service (Persero) PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) PT Patra Telekomunikasi Indonesia PT Inka Multi Solusi PT Inti Bumi Perkasa PT Inti Konten Indonesia PT Istaka Karya (Persero) PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung PT Jalin Pembayaran Nusantara PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah PT Jamsostek (Persero) PT Jasa Armada Indonesia Tbk PT Jasa Marga (Persero) Tbk PT Jasa Raharja Putera PT Jasa Tirta Energi PT Jiep (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara PT Kawasan Industri Makassar (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) PT KBN Graha Medika PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Kereta Api Logistik PT Kimia Farma (Persero) Tbk PT Kimia Farma Apotek PT Kimia Farma Trading & Distribution PT Kodja Terramarin PT Krakatau Bandar Samudera PT Krakatau Daya Listrik PT Krakatau Industrial Estate PT Krakatau Medika PT Krakatau National Resources PT Krakatau Pipe Industries PT Krakatau Sarana Infrastruktur PT Krakatau Steel (Persero) Tbk PT Krakatau Tirta Industri PT Krakatau Wajatama PT Laras Astra Kartika PT Len Industri (Persero) PT LRT Jakarta PT Maintenance Facility Aero asia Tbk PT Mandiri AXA General Insurance PT Mandiri Capital Indonesia PT Mandiri Manajemen Investasi PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Utama Finance PT Mega Eltra PT Mitra Transaksi Indonesia PT Multi Terminal Indonesia PT Nindya Karya (Persero) PT Nusantara Medika Utama PT Nusantara Regas PT Nusantara Terminal Service PT Nusantara Turbin Dan Propulsi PT PAL Indonesia (Persero) PT PAL Marine Service (Persero) PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) PT Patra Telekomunikasi Indonesia Halaman - 119 - Page
  666. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)   a. 42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued) Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued) PT Pegadaian (Persero) PT Pegadaian Galeri Dua Empat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) PT Pelindo Husada Citra PT Pemalang Batang Tol Road PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk PT Pengembang Pelabuhan Indonesia PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia PT Penjaminan Jamkrindo Syariah PT Perikanan Nusantara (Persero) PT Perkebunan Nusantara (Persero) PT Perkebunan Nusantara I PT Perkebunan Nusantara III PT Perkebunan Nusantara IV PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII PT Perkebunan Nusantara X PT Perkebunan Nusantara XIII PT Permodalan Nasional Madani (Persero) PT Persero Batam PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Bina Medika IHC PT Pertamina Drilling Services Indonesia PT Pertamina EP Cepu PT Pertamina Gas PT Pertamina Hulu Indonesia PT Pertamina International Shipping PT Pertamina Lubricants PT Pertamina Patra Niaga PT Pertamina Pedeve Indonesia PT Pertamina Power Indonesia PT Pertamina Retail PT Pertamina Trans Kontinental PT Pertani (Persero) PT Peruri Digital Security PT Peruri Properti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) PT Pesonna Optima Jasa PT Pindad (Persero) PT PNM Investment Management PT PNM Venture Capital PT Pos Indonesia (Persero) PT Pos Logistik Indonesia PT PP (Persero) Tbk PT PP Presisi Tbk PT PP Urban PT Pegadaian (Persero) PT Pegadaian Galeri Dua Empat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) PT Pelindo Husada Citra PT Pemalang Batang Tol Road PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk PT Pengembang Pelabuhan Indonesia PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia PT Penjaminan Jamkrindo Syariah PT Perikanan Nusantara (Persero) PT Perkebunan Nusantara (Persero) PT Perkebunan Nusantara I PT Perkebunan Nusantara III PT Perkebunan Nusantara IV PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII PT Perkebunan Nusantara X PT Perkebunan Nusantara XIII PT Permodalan Nasional Madani (Persero) PT Persero Batam PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Bina Medika IHC PT Pertamina Drilling Services Indonesia PT Pertamina EP Cepu PT Pertamina Gas PT Pertamina Hulu Indonesia PT Pertamina International Shipping PT Pertamina Lubricants PT Pertamina Patra Niaga PT Pertamina Pedeve Indonesia PT Pertamina Power Indonesia PT Pertamina Retail PT Pertamina Trans Kontinental PT Pertani (Persero) PT Peruri Digital Security PT Peruri Properti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) PT Pesonna Optima Jasa PT Pindad (Persero) PT PNM Investment Management PT PNM Venture Capital PT Pos Indonesia (Persero) PT Pos Logistik Indonesia PT PP (Persero) Tbk PT PP Presisi Tbk PT PP Urban Halaman - 120 - Page
  667. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)  42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan)      a. Jenis hubungan (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) a. Type of relationships (continued) Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued) PT Prima Armada Raya PT Prima Indonesia Logistik PT Pupuk Indonesia (Persero) PT Pupuk Iskandar Muda PT Pupuk Kalimantan Timur PT Pupuk Kujang Cikampek PT Pupuk Sriwidjaja Palembang PT Purna Sentana Baja PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) PT Reasuransi Nasional Indonesia PT Reasuransi Syariah Indonesia PT Rekaindo Global Jasa PT Reska Multi Usaha PT Riset Perkebunan Nusantara PT Rumah Sakit Pelabuhan PT Rumah Sakit Pelni PT Sahung Brantas Energi PT Sang Hyang Seri (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk PT Semen Indonesia Beton PT Semen Padang (Persero) PT Sinergi Mitra Investama PT Sinkona Indonesia Lestari PT Sri Pamela Medika Nusantara PT Sucofindo Advisory Utama PT Sucofindo Episi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut PT Taspen (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk PT Telekomunikasi Selular PT Telkom Satelit Indonesia PT Terminal Petikemas Surabaya PT Terminal Teluk Lamong PT Timah Tbk PT Tugu Pratama Indonesia PT United Tractors Semen Gresik PT Varia Usaha Beton PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) PT Wahana Sentana Baja PT Waskita Beton Precast Tbk PT Waskita Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk PT Wijaya Karya Beton Tbk PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi PT Wijaya Karya Realty PT Prima Armada Raya PT Prima Indonesia Logistik PT Pupuk Indonesia (Persero) PT Pupuk Iskandar Muda PT Pupuk Kalimantan Timur PT Pupuk Kujang Cikampek PT Pupuk Sriwidjaja Palembang PT Purna Sentana Baja PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) PT Reasuransi Nasional Indonesia PT Reasuransi Syariah Indonesia PT Rekaindo Global Jasa PT Reska Multi Usaha PT Riset Perkebunan Nusantara PT Rumah Sakit Pelabuhan PT Rumah Sakit Pelni PT Sahung Brantas Energi PT Sang Hyang Seri (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk PT Semen Indonesia Beton PT Semen Padang (Persero) PT Sinergi Mitra Investama PT Sinkona Indonesia Lestari PT Sri Pamela Medika Nusantara PT Sucofindo Advisory Utama PT Sucofindo Episi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut PT Taspen (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk PT Telekomunikasi Selular PT Telkom Satelit Indonesia PT Terminal Petikemas Surabaya PT Terminal Teluk Lamong PT Timah Tbk PT Tugu Pratama Indonesia PT United Tractors Semen Gresik PT Varia Usaha Beton PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) PT Wahana Sentana Baja PT Waskita Beton Precast Tbk PT Waskita Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk PT Wijaya Karya Beton Tbk PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi PT Wijaya Karya Realty Pengendalian Kegiatan Perusahaan Control on Company’s Activities Karyawan Kunci Key Employees Halaman - 121 - Page
  668. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI (lanjutan) 42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) b. Transaksi pihak-pihak berelasi b. Transaction with related parties Dalam kegiatan perbankan, Bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut: For banking activities, the Bank has performed the following transactions with related parties as follows: 2020*) 2021 Aset Giro dan penempatan pada bank lain (Catatan 6) Pemegang saham utama Pemegang saham pengendali Investasi pada surat berharga (Catatan 7) Pemegang saham utama Pemegang saham pengendali Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah Tagihan akseptasi (Catatan 8) Pemegang saham pengendali Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah Piutang murabahah (Catatan 9) Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Pinjaman qardh (Catatan 10) Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Pembiayaan mudharabah (Catatan 11) Entitas dan lembaga pemerintah Pembiayaan musyarakah (Catatan 12) Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Aset lain-lain (Catatan 15) Pemegang saham Jumlah aset dari pihak-pihak berelasi Jumlah aset Persentase jumlah aset dari pihak-pihak berelasi terhadap jumlah aset 134,181 335,261 1,868,326 352,192 469,442 2,220,518 36,989,653 47,711 289,678 1,104,000 27,765,308 9,783 13,296 2,485,367 38,431,042 30,273,754 75,059 9,801 22,812 40,016 87,310 107,357 107,672 234,683 487,968 12,660 850,775 47,597 500,628 898,372 1,285,008 820 2,311,168 6,617 1,285,828 2,317,785 473,842 1,210,059 473,842 1,210,059 20,334,972 21,356 17,519,068 103,760 20,356,328 17,622,828 - 29,113 - 29,113 Assets Current accounts and placements with other banks (Note 6) Ultimate shareholders Controlling shareholders Investments in marketable securities (Note 7) Ultimate shareholders Controlling shareholders Shareholders Government entities and institutions Acceptance receivables (Note 8) Controlling shareholders Shareholders Government entities and institutions Murabahah receivables (Note 9) Government entities and institutions Key employees Funds of qardh (Note 10) Government entities and institutions Key employees Mudharabah financing (Note 11) Government entities and institutions Musyarakah financing (Note 12) Government entities and institutions Key employees Other assets (Note 15) Shareholders 61,624,782 54,807,112 Total assets from related parties 265,289,081 239,581,524 Total assets 23.23% 22.88% Percentage of total assets from related parties to total assets *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 122 - Page
  669. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 42. TRANSAKSI (lanjutan) b. DENGAN PIHAK 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BERELASI Transaksi pihak-pihak berelasi (lanjutan) 42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) b. Transaction with related parties (continued) Dalam kegiatan perbankan, Bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut: (lanjutan) For banking activities, the Bank has performed the following transactions with related parties as follows: (continued) 2020*) 2021 Liabilitas Liabilitas segera (Catatan 16) Pemegang saham pengendali Simpanan wadiah Giro wadiah (Catatan 18) Pemegang saham utama Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Tabungan wadiah (Catatan 19) Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Jumlah simpanan wadiah Liabilities 69,411 212,345 14 214 1,333,323 1,753 13,128 2,379,140 1,429 1,335,304 2,393,697 848 8,768 1,505 17,555 Obligations due immediately (Note 16) Controlling shareholders Wadiah deposits (Note 18) Wadiah demand deposits Ultimate shareholders Shareholders Government entities and institutions Key employees Wadiah savings deposits (Note 19) Government entities and institutions Key employees 9,616 19,060 1,344,920 2,412,757 Total wadiah deposits Simpanan dari bank lain (Catatan 20) Giro wadiah Pemegang saham pengendali Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah 22 5 1,710 22 3,385 Deposits from other banks (Note 20) Wadiah demand deposits Controlling shareholders Shareholders Government entities and institutions Jumlah simpanan bank lain 1,737 3,407 Total deposits from other banks 44,827 4,253 36,388 34,706 34,481 39,413 Acceptance liabilities (Note 8) Controlling shareholders Shareholders Government entities and institutions 85,468 108,600 11,946 71,325 11,946 71,325 120,000 40,000 120,000 40,000 1,633,482 2,848,434 Total liabilities from related parties 61,886,476 66,040,361 Total liabilities Liabilitas akseptasi (Catatan 8) Pemegang saham pengendali Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah Liabilitas imbalan kerja (Catatan 40) Karyawan kunci Liabilitas lain-lain (Catatan 22) Karyawan kunci Jumlah liabilitas dari pihakpihak berelasi Jumlah liabilitas *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Employee benefits liabilities (Note 40) Key employees Other liabilities (Note 22) Key employees *) Restated, see Note 53 Halaman - 123 - Page
  670. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 42. TRANSAKSI (lanjutan) DENGAN PIHAK 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BERELASI b. Transaksi pihak-pihak berelasi (lanjutan) 42. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (continued) b. Transaction with related parties (continued) Dalam kegiatan perbankan, Bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagai berikut (lanjutan): 2021 Persentase jumlah liabilitas dari pihak-pihak berelasi terhadap jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Giro mudharabah (Catatan 23) Pemegang saham utama Pemagang saham Entitas dan lembaga pemerintah Tabungan mudharabah (Catatan 24) Pemegang saham pengendali Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Deposito mudharabah (Catatan 25) Pemegang saham utama Pemegang saham Entitas dan lembaga pemerintah Karyawan kunci Jumlah dana syirkah temporer dari pihak-pihak berelasi Jumlah dana syirkah temporer Persentase jumlah dana syirkah temporer dari pihak-pihak berelasi terhadap jumlah dana syirkah temporer For banking activities, the Bank has performed the following transactions with related parties as follows (continued): 2020*) 4.31% Percentage of total liabilities from related parties to total liabilities 1,730,383 8,672 2,453,545 1,752,805 8,809 1,426,272 Temporary syirkah funds Mudharabah demand deposits (Note 23) Ultimate shareholders Shareholders Government entities and institutions 4,192,600 3,187,886 77 272,630 19,593 10 129,750 33,374 292,300 163,134 60,950 6,770,527 61,110 2,000,000 136,400 10,738,109 61,805 6,892,587 12,936,314 11,377,487 16,287,334 Total temporary syirkah funds from related parties 178,388,671 151,798,018 Total temporary syirkah funds 10.73% Percentage of total temporary syirkah funds from related parties to total temporary syirkah funds 2.64% 6.38% 43. MANAJEMEN RISIKO Mudharabah savings deposits (Note 24) Controlling shareholders Shareholders Government entities and institutions Key employees Mudharabah time deposits (Note 25) Ultimate shareholders Shareholders Government entities and institutions Key employees 43. RISK MANAGEMENT Bank dalam menjalankan usahanya senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko. Seiring dengan berkembangnya bisnis Bank, risiko yang dihadapi Bank menjadi semakin kompleks. Bank dituntut untuk mampu menerapkan manajemen risiko yang andal agar dapat beradaptasi dengan kompleksitas kegiatan usaha tersebut. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang diterapkan harus dapat mendukung Bank untuk lebih berhati-hati seiring dengan perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat. The Bank’s business is constantly exposed to various risks. Along with the development of the Bank's business, risks faced by the Bank became increasingly complex. The Bank is required to implement a reliable risk management in order to adapt to the complexity of the business. The principles of risk management practices should be used to support the Bank in the development of business activities and banking operations very rapid. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 52 *) Restated, see Note 52 Halaman - 124 - Page
  671. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko Pembiayaan a. Financing Risk Risiko pembiayaan adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Financing risk is the risk of the failure of customers or other parties to fulfill their obligations to the Bank in accordance with the agreed contract. Upaya yang dilakukan Bank untuk mengurangi eksposur risiko pembiayaan, diantaranya melalui berbagai langkah mitigasi risiko pembiayaan dengan menggunakan sejumlah teknik seperti agunan dan jaminan pihak ketiga untuk mengurangi dampak risiko. Teknik mitigasi risiko pembiayaan memungkinkan Bank untuk terlindungi dari terjadinya pemburukan kualitas pembiayaan. Efforts are made to reduce the Bank's exposure to financing risk, such as through a variety of measures of financing risk mitigation by using a number of techniques such as collateral and third party guarantees to reduce the risks. Financing risk mitigation techniques enable the Bank to be protected against the deterioration of the quality of financing. Tindakan yang diambil oleh Bank untuk meminimalkan risiko pembiayaan diantaranya sebagai berikut: The actions taken by the Bank to minimize the financing risk include the following: 1) Melakukan analisis terhadap permohonan pembiayaan dari calon nasabah; 1) Conducting an analysis of funding requests from prospective customers; 2) Melakukan review terhadap kebijakan pembiayaan dan prosedur operasi standar untuk setiap segmen pembiayaan; 2) Reviewing the financial policies and standard operating procedures for each segment of the financing; 3) Mengembangkan receivables and financing originating system untuk pembiayaan mikro dan konsumen sebagai alat yang membantu untuk mengurangi risiko pembiayaan; 3) Developing receivables and financing originating system for micro financing and consumer financing as a tool to help reduce the financing risk; 4) Menetapkan target market nasabah dalam rangka mengantisipasi terjadinya NonPerforming Financing (NPF); 4) Defining the customers market target in order to anticipate the occurrence of NonPerforming Financing (NPF); 5) Melakukan analisis portofolio terhadap pembiayaan yang diberikan baik berdasarkan segmen bisnis maupun sektor industri; 5) Conducting a portfolio analysis of the financing provided both by business and industry segments; 6) Menentukan Batas Maksimum Penyaluran Dana internal; 6) Defining internal Disbursement Limit; 7) Melakukan analisis pembiayaan Bank penurunan harga penurunan ekspor. 7) Analyzing the impact on Bank’s financing due to lower commodity prices and a decline in exports. dampak terhadap akibat terjadinya komoditas dan Halaman - 125 - Page
  672. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) (i) a. Financing risk (continued) Kualitas aset keuangan (i) Tabel di bawah menunjukkan kualitas aset keuangan berdasarkan golongan aset untuk semua aset keuangan yang mempunyai risiko pembiayaan (diluar cadangan kerugian penurunan nilai): Financial assets quality The table below shows financial assets quality per class of assets for all financial assets exposed by financing risk (gross of allowance for impairment losses): 2021 Belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai/Neither past due nor impaired Tingkat Tingkat tinggi/ standar/ High grade Standard grade Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai/ Past due but not impaired Mengalami penurunan nilai/ Impaired Jumlah/ Total Aset Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) Assets 20,563,580 - - - 20,563,580 1,858,789 - - - 1,858,789 67,597,145 161,495 85,630,031 321 8,259,026 1,503,578 45,000,050 772,011 11,445,478 814,861 103,290 9,720,756 3,572 1,990,981 38 1,221 33,933 234 999,571 5,057 2,619,070 100,349 311,411 21,335 1,834,059 - 67,597,145 161,495 101,685,560 359 101,570 9,419,231 1,628,437 57,554,436 780,640 231,346,026 22,087,957 3,031,035 4,886,224 261,351,242 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah receivables Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) 2020*) Belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai/Neither past due nor impaired Tingkat Tingkat tinggi/ standar/ High grade Standard grade Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai/ Past due but not impaired Mengalami penurunan nilai/ Impaired Jumlah/ Total Aset Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) Assets 21,527,933 - - - 21,527,933 8,764,198 - - - 8,764,198 49,130,495 295,337 74,898,397 388 8,599,903 2,355,785 40,914,113 842,860 9,434,611 509,953 275,859 10,146,908 - 3,090,204 228 4,657 24,079 4,739 508,799 - 2,420,878 21 34,510 146,920 34,599 1,778,713 - 49,130,495 295,337 89,844,090 637 39,167 9,280,855 2,670,982 53,348,533 842,860 207,329,409 20,367,331 3,632,706 4,415,641 235,745,087 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 **) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Halaman - 126 - Page Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah receivables Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) *) Restated, see Note 53 **) Other assets consist of income receivables
  673. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) (i) a. Financing risk (continued) Kualitas aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets quality (continued) Kualitas pembiayaan didefinisikan sebagai berikut: Financing quality are defined as follows: Tingkat tinggi High grade (a) Giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain yaitu giro atau penempatan pada institusi Pemerintah, institusi Pemerintah Daerah, bank yang terdaftar di bursa serta transaksi dengan bank yang memiliki reputasi baik dengan tingkat kemungkinan gagal bayar atas kewajiban yang rendah. (b) Investasi pada surat berharga yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, efek-efek dan obligasi yang termasuk dalam investment grade dengan rating minimal idBBB (Pefindo), BBB+ (S&P), Baa1 (Moody’s) atau BBB+ (Fitch). (c) Pembiayaan, piutang dan pinjaman yaitu pembiayaan, piutang dan pinjaman kepada debitur dengan riwayat pembayaran yang sangat baik dan tidak pernah menunggak sepanjang jangka waktu pembiayaan dan debitur dengan riwayat tidak pernah direstrukturisasi. (d) Aset lain-lain yaitu piutang kepada Pemerintah (termasuk Bank Indonesia) atau Pemerintah Daerah seperti piutang pendapatan yang masih akan diterima. (a) Tingkat standar Standard grade (a) Giro dan penempatan pada bank lain yaitu giro atau penempatan pada bank yang tidak terdaftar di bursa. (b) Investasi pada surat berharga yaitu surat berharga yang termasuk dalam noninvestment grade dengan rating minimal idBB (Pefindo), BBB- (S&P), Baa3 (Moody’s) atau BBB- (Fitch). (c) Pembiayaan, piutang dan pinjaman yaitu pembiayaan, piutang dan pinjaman kepada debitur dengan riwayat pembayaran yang baik dan debitur dengan riwayat pernah direstrukturisasi. (d) Aset lain-lain yaitu aset keuangan lainnya selain piutang pendapatan yang masih akan diterima kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah seperti tagihan ruparupa kepada pihak ketiga lainnya. (a) (b) (c) (d) (b) (c) (d) Halaman - 127 - Page Current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts and placements with other banks are current accounts or placements with the government institutions, local government institutions, banks listed in the stock exchange and transaction with reputable banks with low probability of insolvency. Investments in marketable securities are securities issued by Government and investment grade securities and bonds with a rating of at least idBBB (Pefindo), BBB+ (S&P), Baa1 (Moody’s) or BBB+ (Fitch). Financing, receivables and funds are financing, receivables and funds to borrowers with very satisfactory track record of loan repayment and whose accounts did not turn as due during the term of the loan and borrowers whose accounts has never been restructured. Other assets are receivables from Sovereign (including Bank Indonesia) or local government such as income receivables. Current accounts and placements with other banks are current accounts or placements with non-listed banks. Investments in marketable securities are non-investment grade securities with a rating of at least idBB (Pefindo), BBB(S&P), Baa3 (Moody’s) or BBB- (Fitch). Financing, receivables and funds are financing, receivables and funds to borrowers with an average track record of loan repayment and borrowers whose accounts has been restructured. Other assets are financial assets other than income receivables from Sovereign or local government such as other receivables to third parties.
  674. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) (i) a. Financing risk (continued) Kualitas aset keuangan (lanjutan) (i) Berdasarkan PSAK 60, aset keuangan yang telah jatuh tempo ditentukan ketika debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal. Tabel di bawah menunjukkan aging analysis terhadap pembiayaan, piutang dan pinjaman yang diberikan yang telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai: Financial assets quality (continued) According to SFAS 60, financial asset is due when the repayment is default. The table below shows aging analysis of past impaired financing, due but not receivables and fund: 2021 ≤ 30 hari/ days Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) 31 - 60 hari/ days 61 - 90 hari/ days Jumlah/ Total 1,074,728 352 24,605 10 946,232 10,415 540,058 10 291 7,902 224 37,961 9,097 376,194 28 578 1,426 15,379 10,586 1,990,980 38 1,221 33,933 234 999,572 30,098 2,056,342 595,543 404,191 3,056,076 Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah receivables Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) 2020*) ≤ 30 hari/ days Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) 31 - 60 hari/ days 61 - 90 hari/ days 2,199,027 136 1,812 22,944 968 438,141 14,106 472,846 92 458 691 319 48,188 9,133 418,331 1,061 444 3,452 22,470 10,659 3,090,204 228 3,331 24,079 4,739 508,799 33,898 2,677,134 531,727 456,417 3,665,278 (ii) Analisis konsentrasi risiko (a) Jumlah/ Total Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah receivables Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) (ii) Risk concentration analysis Sektor geografis (a) Tabel berikut menggambarkan rincian eksposur pembiayaan yang dikategorikan berdasarkan wilayah geografis pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, pengelompokan wilayah geografis berdasarkan tempat beroperasinya bisnis Bank yang sekaligus menggambarkan potensial bisnis wilayah masing-masing: *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 **) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Halaman - 128 - Page Geographical sectors The following tables show the details of financing exposures categorized by geographic area as of 31 December 2021 and 2020. Geographic grouping is based on the Bank’s business operations which also illustrates the business potential of each region: *) Restated, see Note 53 **) Other assets consist of income receivables
  675. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) (ii) Analisis konsentrasi risiko (lanjutan) (a) (ii) Risk concentration analysis (continued) Sektor geografis (lanjutan) (a) Geographical sectors (continued) 2021 Jabodetabek Jawa/Java Indonesia Timur dan Bali/ East Indonesia and Bali Kalimantan/ Borneo Sumatera Jumlah/ Total Aset Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 20,563,580 - - - - 20,563,580 Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) 1,856,775 67,545,904 104,588 24,779,015 255 4,918 4,873,127 755,085 37,800,078 676,328 43 51,241 56,907 24,757,523 104 89,375 1,925,283 546,500 9,494,156 33,697 19 32,132,888 5,855 1,076,312 310,368 6,891,281 24,206 1 8,830,800 497 443,117 1,708 1,947,146 8,382 1,951 11,185,334 925 1,101,392 14,776 1,421,775 38,027 1,858,789 67,597,145 161,495 101,685,560 359 101,570 9,419,231 1,628,437 57,554,436 780,640 158,959,653 36,954,829 40,440,929 11,231,651 13,764,180 261,351,242 Cadangan kerugian penurunan nilai Neto Rekening Administratif Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan Letter of Credit Bank garansi yang diterbitkan (7,512,701) Allowance for impairment losses 253,838,541 Net Administrative accounts 2,503,815 49,158 918,492 125,087 15,021 331,910 275,844 335,448 3,471,465 472,018 611,292 2020 Jabodetabek Jawa/Java 24,994 24,501 9,397 50,078 2,939,137 64,179 1,660,429 49,495 59,475 4,663,745 Indonesia Timur dan Bali/ East Indonesia and Bali Kalimantan/ Borneo Sumatera Unused financing facility Letter of Credit Bank guarantees issued *) Jumlah/ Total Aset Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 21,527,933 - - - - 21,527,933 Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) 8,764,198 49,130,495 295,337 18,526,688 490 29,113 7,990,574 1,694,151 34,033,630 617,956 24,161,595 147 2,658 625,903 842,775 9,177,089 77,771 28,452,964 701 495,521 71,659 7,533,565 97,090 8,471,332 6,029 122,669 31,160 1,432,853 12,394 10,231,511 666 46,188 31,237 1,171,396 37,649 8,764,198 49,130,495 295,337 89,844,090 637 39,167 9,280,855 2,670,982 53,348,533 842,860 142,610,565 34,887,938 36,651,500 10,076,437 11,518,647 235,745,087 Cadangan kerugian penurunan nilai (5,915,058) Bersih Rekening Administratif Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan Letter of Credit Bank garansi yang diterbitkan Assets Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah financing Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) Assets Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah receivables Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) Allowance for impairment losses Net 229,830,029 Administrative Accounts 2,567,346 34,627 975,715 100,414 8,975 478,287 299,627 452,898 4,595 37,770 10,808 68,583 2,982,790 43,602 2,013,253 3,577,688 587,676 752,525 42,365 79,391 5,039,645 *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 **) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Halaman - 129 - Page `Unused financing facility Letter of Credit Bank guarantees issued *) Restated, see Note 53 **) Other assets consist of income receivables
  676. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) (ii) Analisis konsentrasi risiko (lanjutan) (b) (ii) Risk concentration analysis (continued) Sektor industri (b) Tabel berikut menggambarkan rincian eksposur pembiayaan pada nilai tercatat yang dikategorikan berdasarkan sektor industri pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020: Industrial sector The following tables provide the details of the financing exposure at the carrying amounts categorized by industrial sector as of 31 December 2021 and 2020: 2021 Pemerintah (termasuk Bank Indonesia)/ Government (including Bank Indonesia) Bank dan lembaga keuangan lainnya/ Banks and other financial institutions Perusahaan lainnya/ Other companies Perseorangan/ Individuals Jumlah/ Total Aset Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang murabahah Piutang istishna Piutang ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain*) 20,563,580 - - - 20,563,580 - 1,858,789 - - 1,858,789 36,989,653 242 108,708 1,333 609,499 29,942,892 86,139 260,104 200,000 683,423 1,735,993 41,776 664,600 75,356 8,378,976 83,955 4,675,520 832,657 43,482,618 10,559 93,046,238 359 17,615 4,543,711 3,649 12,334,492 118,806 67,597,145 161,495 101,685,560 359 101,570 9,419,231 1,628,437 57,554,436 780,640 58,273,015 34,809,116 58,204,241 110,064,870 261,351,242 Cadangan kerugian penurunan nilai (7,512,701) Bersih 253,838,541 Rekening Administratif Liabilitas Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan Letter of Credit Bank garansi yang diterbitkan Assets Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah financing Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets*) Allowance for impairment losses Net Administrative Accounts Liabilities - 238,546 54,052 518,310 64,179 1,590,852 - 292,598 2,173,341 *) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima *) Halaman - 130 - Page 2,182,461 15,525 2,939,317 64,179 1,660,429 2,197,986 4,663,925 Other assets consist of income receivables Unused financing facility Letter of Credit Bank guarantees issued
  677. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) (ii) Analisis konsentrasi risiko (lanjutan) (b) (ii) Risk concentration analysis (continued) Sektor industri (lanjutan) (b) 2020 Pemerintah (termasuk Bank Indonesia)/ Government (including Bank Indonesia) Bank dan lembaga keuangan lainnya/ Banks and other financial institutions Industrial sector (continued) *) Perusahaan lainnya/ Other companies Perseorangan/ Individuals Jumlah/ Total Aset Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang murabahah Piutang istishna Piutang sewa ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset lain-lain**) 21,527,933 - - - 21,527,933 - 8,764,198 - - 8,764,198 25,729,517 1,111 2,771 258,076 2,885 - 2,083,911 449,081 1,414,875 2,433,277 - 21,317,067 295,337 10,045,575 90 2,681 5,091,137 991,238 39,286,914 842,860 79,348,323 547 36,486 4,186,947 6,793 11,625,457 - 49,130,495 295,337 89,844,090 637 39,167 9,280,855 2,670,982 53,348,533 842,860 47,522,293 15,145,342 77,872,899 95,204,553 235,745,087 Cadangan kerugian penurunan nilai (5,915,058) Bersih 229,830,029 Rekening Administratif Liabilitas Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan Letter of Credit Bank garansi yang diterbitkan Assets Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Murabahah receivables Istishna receivables Ijarah financing Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Other assets**) Allowance for impairment losses Net Administrative Accounts Liabilities 145,919 - 1,669 198,141 43,602 1,992,824 2,638,730 18,760 2,982,790 43,602 2,013,253 145,919 1,669 2,234,567 2,657,490 5,039,645 **) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima **) *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Unused financing facility Letter of Credit Bank guarantees issued Other assets consist of income receivables *) Restated, see Note 53 Halaman - 131 - Page
  678. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) (iii) Analisis eksposur maksimum terhadap risiko pembiayaan setelah memperhitungkan dampak agunan dan mitigasi risiko pembiayaan lainnya (lanjutan) (iii) Analysis of maximum exposure to financing risk after considering the effect of collateral and other financing enhancements (continued) 1. Secured financing 2. Partially secured financing 1. Secured financing 2. Partially secured financing Untuk secured financing, Bank menetapkan jenis dan nilai agunan yang dijaminkan sesuai skema pembiayaan. Jenis dari agunan terdiri dari: For secured financing, Bank determined the type and value of collateral according to the loan scheme. Types of collateral are as follows: a. Physical collateral, berupa tanah dan bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor dan properti. a. Physical collateral, such as land and buildings, proof of vehicle ownership and properties. b. Financial collateral, berupa simpanan (tabungan, giro, deposito), surat berharga dan emas. b. Financial collateral, such as deposits (time deposits, savings, demand deposit), securities and gold. Apabila terjadi default (gagal bayar), Bank akan menggunakan agunan tersebut sebagai pilihan terakhir untuk pemenuhan kewajiban counterparty. In case of default, Bank will use the collateral as the last resort in recovering its investment. Partially secured financing terdiri dari pembiayaan untuk golongan berpenghasilan tetap, pembiayaan untuk para pensiunan dan pembiayaan konsumer lainnya. Dalam pembayaran kewajibannya, partially secured financing umumnya dilakukan melalui pemotongan penghasilan secara otomatis. Dengan demikian, tingkat risiko dari partially secured financing tidak sebesar nilai tercatat pembiayaannya. Partially secured financing are financing for fixed income employees, financing for retirees, and other consumer financing. In their payment obligations, partially secured financing are generally made through automatic payroll deduction. Hence, maximum exposure to financing risk is lower than the carrying value. Mitigasi risiko pembiayaan untuk partially secured financing terdiri dari surat keputusan pengangkatan pegawai dan surat keterangan pensiun. Financing risk mitigations for partially secured financing consist of employee recruitment decision letter and certificate of retirement. Halaman - 132 - Page
  679. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) Manajemen risiko kredit dalam kondisi Pandemi Covid-19 Credit risk management during Covid-19 Pandemic Meningkatnya penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) secara global maupun domestik, menimbulkan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kemampuan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan kepada Bank. Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku dunia usaha, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat memacu stabilitas perekonomian nasional. The unstoppable pandemic of coronavirus disease 2019 (Covid-19) in both domestic and global transmission, influences the customers’ ability to pay their financing to the bank, whether directly or indirectly. With the purpose to recover the declining market condition, the Government released a policy that is expected to accelerate the national economics stability. Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan stabilitas ekonomi tersebut, Bank telah menyiapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah pembiayaan yang terdampak Covid-19 melalui Kebijakan perusahaan perihal Perlakuan Khusus Nasabah Pembiayaan yang Terkena Dampak Coronaviruses (Covid-19). In order to support the Government’s project in maintaining the economic stability, the Bank has proposed restructuring policy for the customers affected by the Covid-19 through the Extraordinary Policy for Financing Affected by The Coronavirus (Covid-19) Pandemic Kebijakan tersebut mengatur ketentuan yang terkait antara lain, kriteria nasabah pembiayaan terdampak, sektor usaha yang terdampak Covid-19, mekanisme dan skema restrukturisasi, kewenangan memutus, penetapan kualitas pembiayaan, monitoring, pelaporan kepada regulator serta jurnal akuntansi. Kebijakan disusun mengacu pada POJK No. 17/POJK.03/2021, POJK No.48/POJK.03/2020, dan POJK No. 11/POJK.03/2020 serta ketentuan internal Bank lainnya. Usulan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19 dilakukan secara selektif serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjaga terlaksananya Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Secara umum, Bank telah menyusun skema restrukturisasi dengan mekanisme sebagai berikut: a. Perpanjangan jangka waktu pembiayaan b. Penundaan/pengurangan pembayaran pokok dan/atau margin/ujrah/bagi hasil The particular policy manages the specific requirement including the debtor’s criteria, industrial sector affected by Covid-19, mechanism and restructuring scheme, decision making, collectibility ratio, monitoring, reporting to the regulator, and accounting journal entries. This policy refers to POJK No. 17/POJK.03/2021, POJKNo.48/POJK.03/2020 and POJK No. 11/POJK.03/2020 and corresponding internal regulations. The loan restructuring affected by Covid-19 is being done selectively and focusing on the precautionary principle as well as maintaining the quality of Good Corporate Governance (GCG) principle. Generally, the Bank has been setting up the restructuring scheme with following mechanism: Halaman - 133 - Page a. b. Extend the financing timeline Postpone/redefine the payment and/or margin/ujrah/profit sharing base
  680. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) Manajemen risiko kredit dalam kondisi Pandemi Covid-19 (lanjutan) Credit risk management during Covid-19 Pandemic (continued) Dalam pelaksanaan relaksasi pembiayaan, Bank melakukan assesment secara komprehensif terhadap nasabah pembiayaan yang mengajukan permohonan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19 untuk menghindari free rider (moral hazard) dan meminimalkan risiko pemberian restrukturisasi yang tidak tepat sasaran. Begitupun dengan pemberian stimulus yang hanya dapat diberikan kepada nasabah pembiayaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank dan regulator. In the process of financing relaxation, the Bank must be comprehensively doing assessment to the granted debtors on this restructuring scheme and ensuring the granted are those who are affected by the Covid-19, to avoid the free rider (moral hazard) and minimize the risk of improper restructuring. Similarly with the stimulus that will only be given to the affected debtors with particular criteria set by the Bank and the regulator. Dalam kaitan dengan kondisi pandemic Covid-19 yang tengah berlangsung, Bank melakukan sejumlah penyesuaian pada mekanisme monitoring pembiayaan, baik terhadap nasabah pembiayaan secara entitas maupun portofolio. Sejumlah penyesuaian ini dilakukan agar hasil monitoring senantiasa dapat memberikan early warning signal sehingga penetapan mitigasi risiko dapat tepat guna dalam menjaga kualitas pembiayaan selama masa pandemi. In the relevance of Covid-19 pandemic situation, the Bank has made several adjustments on the financing monitoring mechanism, whether for the portfolio or entities kind of debtors. The adjustments are being taken into consideration to provide an early warning signal to mitigate the risk that may occur and properly maintaining the financing quality during the pandemic era. Penyesuaian mekanisme monitoring pembiayaan dilakukan melalui: terhadap seluruh 1. Analisis watchlist nasabah pembiayaan, terutama entitas nasabah pembiayaan yang berada pada sektor usaha terdampak Covid-19 dengan mengacu pada POJK No.17/POJK.03/2021 dan POJK No.48/POJK.03/2020 (sebagai penyesuaian atas POJK No. 11/POJK.03/2020) dan ketentuan internal Bank. Output watchlist untuk nasabah pembiayaan yang berpotensi mengalami penurunan kinerja disertai dengan action plan yang di-monitoring pelaksanaannya secara berkelanjutan. 2. Pengendalian pencairan/ penambahan/ perpanjangan plafon pembiayaan terhadap nasabah pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi pembiayaan (terutama yang melalui skema Stimulus Perekonomian Nasional POJK No.17/POJK.03/2021 dan POJK No.48/POJK.03/2020 (sebagai penyesuaian atas POJK No. 11/POJK.03/2020), sehingga tujuan restrukturisasi dapat dicapai dengan tepat guna. The several monitoring adjustments are explained as below: 1. Watchlist analysis for all debtors, particularly for the debtors’ whose industrial sector is affected by Covid-19 referring to POJK No. 17/POJK.03/2021 and POJK No. 48/POJK.03/2020 (as the adjustment for POJK No. 11/POJK.03/2020) and internal Bank’s policy. The watchlist output is related to the debtors with declining performance followed by the continuous supervised action plan. 3. Melakukan stress testing secara berkala dengan skenario melibatkan aspek kondisi Pandemi Covid-19 sebagai pendukung judgemental decision making. 3. Perform periodical stress testing with considering the scenario of Covid-19 pandemic as the judgmental decision making support. Halaman - 134 - Page 2. The financing disbursement/ addition/ extension controls of the restructuring debtors (especially from the National Economic Stimulus POJK No. 17/POJK.03/2021 and POJK No. 48/POJK.03/2020 scheme (for the adjustment of POJK No.11/POJK.03/2020), to address the proper restructuring scheme.
  681. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. b. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pembiayaan (lanjutan) a. Financing risk (continued) Manajemen risiko kredit dalam kondisi pandemi Covid-19 (lanjutan) Credit risk management during Covid-19 Pandemic (continued) Penyesuaian mekanisme monitoring pembiayaan dilakukan melalui: (lanjutan) The several monitoring adjustments explained as below: (continued) 4. Melaksanakan post facto review nasabah pembiayaan restrukturisasi terdampak Covid-19 untuk menghindari moral hazard dan meminimalkan risiko pemberian restrukturisasi yang tidak tepat sasaran serta memantau keberlangsungan usaha/kemampuan nasabah pembiayaan. 4. Executing the post facto review of the restructuring debtors (with Covid-19 scheme) to avoid moral hazard and minimize the risk of inappropriate restructuring grants and monitor the debtor’s business continuinity. Bank senantiasa melakukan review atas pelaksanaan mekanisme monitoring pembiayaan di tengah kondisi pandemi sehingga penyesuaian dapat Covid-19 dilakukan pada kesempatan pertama saat terjadi perubahan kondisi pandemi Covid-19 dengan mengacu pada peraturan pemerintah dan regulator yang berlaku. The Bank is committed to review the monitoring mechanism in the midst of Covid-19 pandemic, so the adjustments could be done at the first occasion of the changes of the condition of Covid-19 pandemic refers to the Government’s and related authority’s regulation. Selanjutnya Bank melakukan review terhadap kecukupan cadangan kerugian/CKPN atas pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi Covid-19 untuk mengantisipasi potensi risiko kredit di masa mendatang. Furthermore, the Bank conducts a review of the adequacy of the allowance for losses on the financing of the Covid-19 restructuring to anticipate potential credit risks in the future. Risiko pasar are b. Market risk Risiko pasar adalah risiko akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko dari perubahan nilai aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar terdiri dari dua jenis risiko: risiko nilai tukar dan risiko pergerakan harga sukuk yang diklasifikasikan pada nilai wajar. Market risk is a risk due to changes in market prices, such as risks of changes in the value of assets that can be traded or leased. Market risk comprise two types of risk: exchange rate risk and the risk of price movement of sukuk that classified at fair value. Tindakan yang diambil oleh Bank untuk meminimalkan risiko pasar diantaranya sebagai berikut: - Melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko pasar. - Melakukan pengawasan terhadap perkembangan tingkat margin di pasar dan menganalisis pengaruhnya terhadap kinerja Bank. The actions taken by the Bank to minimize market risk include the following: Halaman - 135 - Page - Conducting a review of policies and standard operating procedures related to the management of market risk. Monitoring the development of margin rates in the market and analyzing its effect on the Bank's performance.
  682. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) b. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pasar (lanjutan) b. Market risk (continued) Risiko nilai tukar Exchange rate risk Risiko nilai tukar merupakan risiko yang timbul karena adanya gap posisi valuta asing yang dimiliki Bank yang tercermin dalam Posisi Devisa Bersih (PDN) baik secara individual maupun secara keseluruhan. Termasuk dalam posisi valuta asing tersebut yaitu posisi trading book yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan transaksi valuta asing dalam jangka pendek maupun posisi banking book dalam rangka pengendalian PDN. Exchange rate risk is the risk due to the gap of foreign exchange positions held by the Bank which is reflected in the Net Open Position (NOP) either individually or as a whole. Included in the foreign exchange position is the position of the trading book which is done either to gain foreign exchange transaction income in the short-term period or banking book positions in order to control NOP. Perhitungan Posisi Devisa Neto (PDN) didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 5/13/PBI/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, Bank diwajibkan untuk menjaga rasio PDN maksimum 20% dari jumlah modal. PDN adalah penjumlahan nilai absolut yang dinyatakan dalam Rupiah dari selisih bersih antara aset dan liabilitas dalam mata uang asing dan selisih bersih dari tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi yang dicatat dalam rekening administratif yang didenominasi dalam setiap mata uang asing. The Net Open Position (NOP) is calculated based on Bank Indonesia Regulation No. 5/13/ PBI/2003 dated 1 July 2003 which was last amended by Bank Indonesia Regulation No. 17/5/PBI/2015 dated 29 May 2015. Based on this regulation, the Bank is required to maintain Net Open Position ratio at a maximum of 20% of the total capital. The NOP is the sum of the absolute values, which are stated in Rupiah, of the net difference between the assets and liabilities denominated in each foreign currency and the net difference of the receivables and payables of both commitments and contingencies recorded in the administrative accounts denominated in each foreign currency. Berikut adalah PDN Bank pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut: The NOP of Bank as of 31 December 2021 and 2020 are as follows: 2021 Mata Uang Laporan Posisi Keuangan dan Rekening Administratif Dolar Amerika Serikat Riyal Saudi Arabia Euro Dolar Australia Dolar Hongkong Dolar Singapura Poundsterling Inggris Yen Jepang Aset/ Assets Liabilitas/ Liabilities 6,479,373 339,143 6,043 1,014 2,947 12,772 6,680 886 Posisi Devisa Neto/ Net Open Position 6,491,705 296,644 6,215 12,843 - 12,332 42,499 172 1,014 2,947 71 6,680 886 Currencies Statement of Financial Position and Administrative Accounts United States Dollar Saudi Arabian Riyal Euro Australian Dollar Hongkong Dollar Singapore Dollar British Pounds Japanese Yen 66,601 Modal (Catatan 45a) Rasio PDN Halaman - 136 - Page 25,122,769 Capital (Note 45a) 0.27% NOP Ratio
  683. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued) b. Risiko pasar (lanjutan) b. Market risk (continued) Risiko nilai tukar (lanjutan) Exchange rate risk (continued) 2020*) Mata Uang Laporan Posisi Keuangan Dan Rekening Administratif Dolar Amerika Serikat Riyal Saudi Arabia Dolar Singapura Euro Dolar Australia Yen Jepang Aset/ Assets Liabilitas/ Liabilities 14,471,152 379,662 38,730 2,127 932 206 Posisi Devisa Neto/ Net Open Position 15,316,259 272,976 7,853 23,500 58 - 845,107 106,686 30,877 21,373 874 206 Currencies Statement of Financial Position and Administrative Accounts United States Dollar Saudi Arabian Riyal Singapore Dollar Euro Australian Dollar Japanese Yen 1,005,123 Modal (Catatan 45a) Rasio PDN Tabel di bawah ini menunjukkan sensitivitas terhadap kemungkinan perubahan atas nilai tukar terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan asumsi bahwa semua variabel lain yang dimiliki adalah konstan untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit): 4.47% NOP Ratio 2021 Dampak terhadap laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain sebelum pajak/ Impact to profit or (loss) and other comprehensive income before tax +1% -1% Perubahan persentase/ Change in percentage Mata Uang Asing Capital (Note 45a) The tables below demonstrated the sensitivity of the Bank’s profit or loss and other comprehensive income to reasonably possible changes in exchange rate, assuming all other variables are constant for the period ended 31 December 2021 and 2020 (unaudited): Perubahan persentase/ Change in percentage Mata Uang Asing 22,497,241 666 (666) Foreign Currencies 2020*) Dampak terhadap laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain sebelum pajak/ Impact to profit or (loss) and other comprehensive income before tax +1% -1% *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 10,051 (10,051) Foreign Currencies *) Restated, see Note 53 Halaman - 137 - Page
  684. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) b. c. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko pasar (lanjutan) b. Market risk (continued) Risiko nilai tukar (lanjutan) Exchange rate risk (continued) Untuk tahun yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Desember 2021 dan 2020, dampak atas perubahan nilai tukar dari mata uang selain Dolar Amerika Serikat tidak material. For the year ended 31 December 2021 and 2020 the effect of fluctuations in exchange rates of currency other than United States Dollar is not material. Risiko likuiditas c. Liquidity risk Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban. Seiring dengan perkembangan bisnis Bank, risiko likuiditas merupakan salah satu risiko yang menjadi perhatian utama Bank. Risiko ini dapat terjadi akibat pertumbuhan pembiayaan Bank yang lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga. Perbedaan antara ketersediaan sumber dana dan jatuh tempo piutang dan pembiayaan dapat menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban bank kepada nasabah dan pihak lainnya. Liquidity risk is the risk due to the inability of the Bank to meet its maturing obligations. Along with the development of the Bank's business, liquidity risk is the risk that is one of the major concerns of the Bank. This risk may result from the growth of the Bank’s financing greater than the growth in deposits. The difference between the availability of funds and the receivable and financing maturity can lead to difficulty in meeting obligations of the Bank to the customers and other parties. Tindakan yang diambil oleh Bank untuk meminimalkan risiko likuiditas diantaranya sebagai berikut: The actions taken by the Bank to minimize the liquidity risk include the following: 1) Melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko likuiditas. 1) Conducting a review of policies and standard operating procedures related to the management of liquidity risk. 2) Melakukan monitoring terhadap kondisi likuiditas Bank secara berkala melalui beberapa rasio likuiditas seperti Financing to Deposit Ratio (FDR), rasio kewajiban antar bank, arus kas dan kesenjangan likuiditas. 2) Monitoring the liquidity conditions periodically through some liquidity ratios such Financing to Deposit Ratio (FDR), the ratio of inter-bank liabilities, cash flow and liquidity gaps. 3) Menentukan batas risiko likuiditas seperti batas dari persyaratan Giro Wajib Minimum (GWM) dan juga secondary reserve. 3) Determining the liquidity risk limit such as limit of Statutory Reserve Requirement (GWM) and secondary reserve. 4) Memelihara akses Bank ke pasar uang melalui penempatan dan pinjaman antar bank. 4) Maintaining access to the money market through placements and financing between banks. Halaman - 138 - Page
  685. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) c. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued) Berikut adalah tabel mengenai analisis jatuh tempo aset dan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo: Table of asset and liabilities maturity analysis as of 31 December 2021 and 2020, based on the remaining maturity are as follows: 2021 Keterangan Lebih dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan/ More than1 month up to 3 months Sampai dengan 1 bulan/ Up to 1 month Lebih dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun/ More than 3 months up to 1 year Lainnya yang tidak memiliki jatuh tempo/ Others that have no maturities Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total Aset Kas Descriptions Assets 4,119,903 - - - - 4,119,903 20,421,055 142,525 - - - 20,563,580 1,846,596 12,193 - - - 1,858,789 Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang - murabahah, istihsna, dan ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset yang diperoleh untuk ijarah Aset lain-lain **) 24,935,573 13,265 6,611,482 74,396 2,296,562 73,834 33,753,528 - - 67,597,145 161,495 364,903 1,596,932 12,173 3,297,674 1,711 107,271 259,978 3,234,700 113,569 4,378,516 3,189 67,268 2,386,389 3,584,237 778,672 8,875,472 31,522 26,995 98,776,219 1,003,362 724,023 41,002,774 865,143 579,106 - 101,787,489 9,419,231 1,628,437 57,554,436 901,565 780,640 Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Receivables - murabahah, Isthishna and ijarah Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Assets acquired for ijarah Other assets**) Jumlah aset 56,717,056 14,897,816 18,053,683 176,704,155 - 266,372,710 Total Asset 608,554 - - - - 608,554 158,478 57,247,890 115,938 13,265 74,396 73,834 - - 158,478 57,247,890 115,938 161,495 - - - 836,491 289,101 22,672 - 836,491 289,101 22,672 Obligations due immediately Undistributed revenue sharing Deposits from customers Deposits from other banks Acceptance liabilities Estimated liabilities for employee benefits Lease liabilities Other liabilities***) 58,144,125 74,396 73,834 1,148,264 - 59,440,619 Total liabilities 65,102,491 61,692,817 13,318,627 23,587,726 - 13,312,010 - - - - - - 1,375,000 - Temporary Syirkah Funds Mudharabah savings 65,102,491 deposits 98,592,553 Mudharabah time deposits 13,318,627 Mudharabah demand deposits Subordinated sukuk 1,375,000 mudharabah 140,113,935 23,587,726 13,312,010 1,375,000 - 178,388,671 Total temporary syirkah funds 4,566,821 174,180,891 - 27,462,039 Maturity gap Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Liabilitas Liabilitas segera Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan dari nasabah Simpanan dari bank lain Kewajiban akseptasi Estimasi liabilitas imbalan kerja Liabilitas sewa Liabilitas lain-lain ***) Jumlah liabilitas Liabilities Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Giro mudharabah Sukuk mudharabah subodinasi Jumlah dana syirkah temporer Perbedaan jatuh tempo (142,214,614 ) (9,071,059) **) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima ***)Liabilitas lain-lain terdiri atas biaya yang masih harus dibayar, setoran jaminan, premi asuransi, dan rekening sementara **) ***) Halaman - 139 - Page Other assets consist of income receivables Other liabilities consist of accrued expenses, guarantee deposits, loan insurance premium, and temporary accounts
  686. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) c. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued) Berikut adalah tabel mengenai analisis jatuh tempo aset dan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo: (lanjutan) Table of asset and liabilities maturity analysis as of 31 December 2021 and 2020, based on the remaining maturity are as follows: (continued) 2020*) Keterangan Lebih dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan/ more than1 month up to 3 months Sampai dengan 1 bulan/ Up to 1 month Lebih dari 3 bulan sampai dengan 1 tahun/ more than 3 months up to 1 year Lainnya yang tidak memiliki jatuh tempo/ Others that have no maturities Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total Descriptions Aset Assets Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 3,180,739 - - - - 3,180,739 14,619,494 2,098,516 4,809,923 - - 21,527,933 - 8,764,198 - 49,130,495 295,337 Giro dan penempatan pada bank lain - 89,883,894 9,280,855 2,670,982 53,348,533 1,509,461 721,226 Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Acceptance receivables Receivables - murabahah istishna, and ijarah Funds of qardh Mudharabah financing Musyarakah financing Assets acquired for ijarah Other assets**) - 240,313,653 Total Asset - 989,362 - - - - 170,010 60,403,583 806,560 295,337 1,184,240 180,928 477,769 - 1,184,240 180,928 477,769 Obligations due immediately Undistributed revenue sharing Deposits from customers Deposits from other banks Acceptance liabilities Estimated liabilities for employee benefits Lease liabilities Other liabilities***) 118,343 1,842,937 - 64,507,789 Total liabilities 11,651,429 - - - 8,764,198 - - - Investasi pada surat berharga Tagihan Akseptasi Piutang - murabahah, istishna dan ijarah Pinjaman qardh Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Aset yang diperoleh untuk ijarah Aset lain-lain **) 14,939,583 27,413 4,475,972 149,581 7,302,941 118,343 22,411,999 - 267,511 1,614,398 41,501 2,885,346 80 721,226 487,628 4,376,874 185,294 5,480,182 953 - 2,821,868 2,198,500 1,310,475 6,155,610 24,003 - 86,306,887 1,091,083 1,133,712 38,827,395 1,484,425 - Jumlah aset 47,061,489 17,255,000 24,741,663 151,255,501 989,362 - - - 170,010 60,403,583 806,560 27,413 149,581 118,343 - - - 62,396,928 149,581 59,008,934 57,698,270 5,370,452 16,693,933 - - Liabilitas Liabilities Liabilitas segera Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan dari nasabah Simpanan dari bank lain Kewajiban akseptasi Estimasi liabilitas imbalan kerja Liabilitas sewa Liabilitas lain-lain ***) Jumlah liabilitas Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Giro mudharabah - - - 1,375,000 - Temporary Syirkah Funds Mudharabah savings 59,008,934 deposits 86,043,632 Mudharabah time deposits 5,370,452 Mudharabah demand deposits Subordinated sukuk 1,375,000 mudharabah 122,077,656 16,693,933 11,651,429 1,375,000 - 151,798,018 Total temporary syirkah funds 411,486 12,971,891 148,037,564 - Sukuk mudharabah subodinasi Jumlah dana syirkah temporer Perbedaan jatuh tempo **) ***) (137,413,095) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Liabilitas lain-lain terdiri atas biaya yang masih harus dibayar, setoran jaminan, premi asuransi dan rekening sementara **) ***) Bank senantiasa mengevaluasi efektivitas sistem operasi untuk memastikan bahwa dana yang tersedia cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan dengan melakukan monitoring terhadap kondisi likuiditas bank melalui beberapa rasio likuiditas. Bank meyakini bahwa jumlah angsuran yang didapat dari pembiayaan kepada nasabah yang belum jatuh tempo masih cukup untuk mengatasi maturity gap negatif yang ada. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 24,007,846 Maturity gap Other assets consist of income receivables Other liabilities consist of accrued expenses, guarantee deposits, loan insurance premium and temporary accounts The Bank continually evaluates the effectiveness of the operating system to ensure that sufficient funds are available to meet all needs by monitoring the condition of the bank's liquidity through several liquidity ratios. The Bank believes that the amount of installments obtained from financing to customers that have not matured is still sufficient to cover the negative maturity gap. *) Restated, see Note 53 Halaman - 140 - Page
  687. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued) d. Risiko operasional d. Operational risk Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Operational risk is the risk of loss resulting from inadequate internal processes, failure of internal processes, human error, system failure and/or external events affecting the operations of the Bank. Risiko operasional merupakan risiko utama yang dikelola Bank dalam bentuk pengembangan pengendalian internal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan kontrol di kantor cabang melalui pemisahan tugas dan tanggung jawab, mekanisme dual control dalam pelaksanaan fungsi transaksi, deviasi/otorisasi, pembatasan otoritas sistem akses, peningkatan kompetensi karyawan dan pelaksanaan audit internal. Operational risk is a major risk that is managed internally in the form of development control. One of the efforts is the increased control at the branch through the separation of duties and responsibilities, dual control mechanism in the implementation of the transaction function, deviation/authorization, restrictions on access to the system authority, increasing employee competence and the implementation of internal audit. Tindakan yang diambil oleh Bank untuk meminimalkan risiko operasional diantaranya sebagai berikut: The actions taken by the Bank to minimise operational risks include the following: 1) Melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko operasional. 1) Conducting a review of policies and standard operating procedures related to the management of operational risk. 2) Mengembangkan panduan pengelolaan risiko operasional untuk kantor cabang. 2) Developing guidelines for the management of operational risk for branches. 3) Menerapkan alat bantu Risk & Control Self Assessment (RCSA) untuk menilai dan mitigasi risiko operasional yang sedang melakukan secara mandiri oleh unit-unit bisnis. 3) Applying Risk & Control Self Assessment (RCSA) tools to assess and mitigate operational risk by doing independent business units. 4) Melakukan analisis risiko operasional untuk produk baru yang diusulkan dan atau kegiatan yang akan diluncurkan oleh Bank. 4) Performing operational risk analysis for proposed new products or activities which will be launched by the Bank. 5) Mengembangkan Business Continuity Management (BCM) untuk memastikan kelangsungan operasional Bank secara terus menerus meskipun terjadi gangguan (bencana) untuk melindungi kepentingan stakeholders. 5) Developing a Business Continuity Management (BCM) to ensure the continuity of operations of the Bank despite the disturbance (disaster) and to protect the interests of stakeholders. Halaman - 141 - Page
  688. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) d. e. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko operasional (lanjutan) d. Operational risk (continued) Tindakan yang diambil oleh Bank untuk meminimalkan risiko operasional diantaranya sebagai berikut: (lanjutan) The actions taken by the Bank to minimise operational risks include the following: (continued) 6) Mengembangkan kebijakan manajemen risiko termasuk prosedur untuk teknologi informasi termasuk jaringan komunikasi data dan standarisasi perangkat lunak, manajemen sistem akses, pengembangan layanan perbankan elektronik dalam hal keamanan aksesibilitas dan Disaster Recovery Plan. 6) Developing risk management policies including information technology and standardization of data communication network software, access system management, and the development of electronic banking services in terms of accessibility security and Disaster Recovery Plan. Risiko hukum e. Legal risk Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Timbulnya risiko hukum antara lain dapat disebabkan karena kurangnya pendukung hukum atau kelemahan dari kontrak. Sebagai perusahaan yang diatur oleh hukum Republik Indonesia, Bank harus selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam industri perbankan di Indonesia. Legal risk is the risk due to lawsuits and/or weaknesses of juridical aspects. The emergence of legal risk, among others can be caused by lack of legal support or weakness in the documentation of the contract. As a company governed by the laws of the Republic of Indonesia, the Bank must comply with all applicable laws and regulations issued by Bank Indonesia/Financial Service Authority (FSA) as a regulator in the banking industry in Indonesia. Selain itu, Bank juga harus mengikuti semua aturan dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank. Kegagalan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dapat menimbulkan klaim litigasi terhadap Bank. Jika terjadi klaim litigasi terhadap Bank dalam jumlah yang cukup signifikan, maka secara langsung dapat mempengaruhi kinerja keuangan Bank. In addition, the Bank must also follow all rules and regulations that apply in the community either directly or indirectly related to the business activities conducted by the Bank. Failure to comply with applicable laws and regulations can lead to litigation claims against the Bank. In case of litigation claims against the Bank with significant amounts involved, it can directly affect the financial performance of the Bank. Dalam mengelola risiko hukum, melakukan tindakan diantaranya: In managing legal risk, the Bank performs actions such as: Bank 1) Melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan pengelolaan risiko hukum. 2) Mengembangkan organisasi hukum yang kuat. 3) Dilakukannya standardisasi akad dan perjanjian kerja sama untuk program pembiayaan tertentu. Halaman - 142 - Page 1) 2) 3) Conducting a review of policies and standard operating procedures related to the management of legal risk. Developing a strong legal organisation. Standardising contract and cooperation agreement for a specific financing program.
  689. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) f. 43. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kepatuhan f. Compliance risk Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari kegagalan Bank dalam mematuhi dan/atau menerapkan hukum yang berlaku dan peraturan untuk Bank Syariah. Dalam terlibat jasa industri perbankan, Bank wajib untuk selalu mematuhi peraturan perbankan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional. Secara umum, risiko kepatuhan terkait erat dengan hukum yang berlaku dan peraturan, yang mengatur Bank sebagai lembaga perbankan syariah, seperti: Compliance risk is the risk arising from the Bank failures in complying and/or enforcing applicable laws and regulations for Sharia Banks. In regards of the involvement in the banking industry, the Bank is obliged to maintain compliance with banking regulations issued by the Government, Bank Indonesia, Financial Services Authority (FSA) and the National Sharia Council. In general, this risk is closely related to compliance with applicable laws and regulations, which governs the Bank as an Sharia Banking institution, such as: 1) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); 2) Kualitas Aset Produktif; 3) Penyisihan Penghapusan Aset (PPA); 4) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; 5) Good Corporate Governance (GCG); dan 6) Rencana Bisnis Bank (RBB). 1) Capital Adequacy Ratio (CAR); 2) 3) 4) 5) 6) Quality of Earning Assets; Allowance of Earning Assets (PPA); Legal Lending Limit; Good Corporate Governance (GCG); and Bank Business Plan (RBB). s Ketidakmampuan Bank untuk mengikuti dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan dapat mempengaruhi kelangsungan Bank. The inability of the Bank to follow and comply with all laws and regulations related to banking activities may affect the continuity of the Bank. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank melakukan tindakan diantaranya: In managing the compliance risks, the Bank performs actions such as: 1) Meningkatkan pemahaman tentang tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kode etik. 2) Penguatan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memastikan bahwa semua debitur pembiayaan untuk memenuhi semua kebutuhan pembiayaan. 3) Mempersiapkan laporan rencana aksi tata kelola perusahaan yang baik (GCG) kepada Bank Indonesia. 4) Meningkatkan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). 1) Improving understanding of Good Corporate Governance (GCG) and the code of conduct. 2) Strengthening Good Corporate Governance (GCG) implementation and ensure that all financing debtors meet all financing needs. 5) Meningkatkan pelaksanaan compliance certification. 6) Bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan operasi Bank dengan prinsip syariah. 7) Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk meninjau dan menganalisis kepatuhan dari produk Bank/kegiatan dengan prinsip syariah. Halaman - 143 - Page 3) Preparing action plan report on Good Corporate Governance (GCG) to Bank Indonesia. 4) Increasing the Know Your Customer (KYC), Anti Money Laundering (APU) and the Prevention of Financing for Terrorism (PPT). 5) Improving the implementation of compliance certification. 6) Working closely with the Sharia Supervisory Board in ensuring compliance of the Bank operation with Sharia principles. 7) Empowering Sharia Compliance to review and analyse the compliance of the Bank’s products/activities with Sharia principles.
  690. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 44. NILAI WAJAR KEUANGAN ASET DAN 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) LIABILITAS 44. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan antara nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan. Nilai wajar yang diungkapkan adalah berdasarkan informasi relevan yang tersedia pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 tidak diperbaharui untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar yang telah terjadi setelah tanggal ini. The table below summarizes the comparison between the carrying amounts and fair values of financial assets and liabilities of the Bank. The fair values disclosed are based on relevant information available as of 31 December 2021 and 2020 and are not updated to reflect changes in market conditions which have occurred after these dates. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan Bank memiliki nilai yang hampir sama dengan nilai wajarnya kecuali untuk instrumen berikut: As of 31 December 2021 and 2020, the carrying value of the Bank’s financial assets and liabilities approximates their fair value except for the following financial instruments: 2021 Nilai Tercatat/ Nilai wajar/ Carrying Value Fair value Investasi pada surat berharga 67,597,145 Nilai Tercatat/ Carrying Value 68,281,642 2020*) Nilai wajar/ Fair value Current accounts and Investments in marketable 48,652,002 securities 49,130,495 Tabel di bawah ini menyajikan instrumen keuangan yang diakui pada nilai wajar berdasarkan hierarki yang digunakan Bank untuk menentukan dan mengungkapkan nilai wajar dari instrumen keuangan: The tables below show the financial instruments recognised at fair value based on the hierarchy used by the Bank in determining and disclosing the fair value of financial instruments: (i) Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran. (i) Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets for identical assets or liabilities which are accessible at the measurement date. (ii) Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung. (ii) Level 2: inputs other than quoted prices included in level 1 that are observable for the assets and liabilities, either directly or indirectly. (iii) Tingkat 3: pengukuran nilai wajar yang berasal dari teknik penilaian yang mencakup input untuk aset dan liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. (iii) Level 3: Fair value measurements are those derived from valuation techniques that include inputs for asset and liability that are not based on observable market data. 2021 Nilai Wajar/ Fair Value Investasi pada surat berharga 67,597,145 Tingkat/ Level 1 Tingkat/ Level 2 67,597,145 Tingkat/ Level 3 - - Investments in marketable securities - Investments in marketable securities 2020*) Nilai Wajar/ Fair Value Investasi pada surat berharga 49,130,495 Tingkat/ Level 1 49,130,495 Tingkat/ Level 2 Tingkat/ Level 3 - *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 144 - Page
  691. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 44. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN (lanjutan) LIABILITAS 44. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued) Nilai wajar aset dan kewajiban keuangan tertentu, kecuali efek-efek dan sukuk Pemerintah yang dimiliki hingga jatuh tempo, piutang dan pembiayaan yang diberikan, dan surat berharga yang diterbitkan, mendekati nilai tercatatnya karena mempunyai jangka waktu jatuh tempo yang singkat. The fair values of certain financial assets and liabilities, except for securities and Government sukuk classified as held to maturity, receivables and financing, and marketable securities issued approximate their carrying values due to their short-term maturities. a. DAN 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain, tagihan akseptasi, dan aset lain-lain a. Nilai tercatat dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, tagihan akseptasi, dan aset lain-lain adalah perkiraan yang layak atas nilai wajar. b. Investasi pada surat berharga The carrying amount of current accounts and placements with Bank Indonesia and other banks, acceptance receivables, and other assets are a reasonable approximation of fair value. b. Nilai wajar untuk investasi pada surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo ditetapkan berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi perantara (broker)/pedagang efek (dealer). Jika informasi ini tidak tersedia, nilai wajar diestimasi dengan menggunakan harga pasar kuotasi efek yang memiliki karakteristik risiko kredit, jatuh tempo dan yield yang serupa atau dinilai dengan menggunakan metode penilaian. c. Liabilitas segera, simpanan wadiah, simpanan dari bank lain, liabilitas lain-lain dan dana syirkah temporer. Current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts and placements with other bank, acceptance receivables, and other assets Investments in marketable securities The fair value for amortized cost investments in marketable securities are based on the market prices or broker/dealer price quotations. When this information is not available, the fair value is estimated using quoted market prices for securities with similar credit risk, maturity and yield characteristics or using internal valuation model. c. Obligations due immediately, wadiah deposits, deposits from other banks, other liabilities and temporary syirkah funds. Estimasi nilai wajar dari liabilitas segera, simpanan mudharabah dan liabilitas lain-lain adalah sebesar jumlah yang harus dibayarkan kembali sewaktu-waktu. The estimated fair value of obligations due immediately, mudharabah deposits, and other liabilities are the amounts repayable on demand. Estimasi nilai wajar terhadap simpanan wadiah dan simpanan dari bank lain dengan tingkat margin tetap dan liabilitas akseptasi ditetapkan berdasarkan diskonto arus kas dengan menggunakan tingkat margin pasar uang dengan sisa jatuh tempo yang serupa. The estimated fair values of wadiah deposits and deposits from other banks with fixed rate margin and acceptance liabilities are determined based on discounted cash flows using money market margin rates for with similar remaining maturities. Halaman - 145 - Page
  692. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 44. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN (lanjutan) d. e. DAN 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) LIABILITAS Piutang dan pembiayaan 44. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued) c. Receivables and financing Portofolio piutang dan pembiayaan Bank secara umum terdiri dari piutang dan pembiayaan yang diberikan dengan tingkat margin mengambang dan piutang dan pembiayaan yang diberikan dengan jangka pendek dengan tingkat margin tetap. Piutang dan pembiayaan yang diberikan dinyatakan berdasarkan amortized cost. Generally, the Bank’s receivables and financing portfolio consists of receivables and financing with variable margin rate and shortterm receivables and financing with fixed margin rate. Receivables and financing are stated at amortized cost. Estimasi nilai wajar terhadap piutang dan pembiayaan ditetapkan berdasarkan diskonto arus kas dengan menggunakan tingkat margin yang berlaku untuk piutang dan pembiayaan dengan risiko kredit dan sisa jatuh tempo yang serupa. The estimated fair values of receivables and financing are determined based on discounted cash flows using margin rates applied for receivables and financing with similar credit risk and remaining maturities. Nilai tercatat dari piutang dan pembiayaan yang diberikan dengan tingkat margin mengambang dan nilai tercatat atas piutang dengan tingkat margin tetap adalah perkiraan yang layak atas nilai wajar. The carrying amount of receivables and financing with variable margin rate and shortterm receivables and financing with fixed margin rate are the reasonable approximation of their fair values. Nilai wajar dari piutang dan pembiayaan yang diberikan menunjukkan nilai diskon dari perkiraan arus kas masa depan yang diharapkan akan diterima oleh Bank dengan menggunakan tingkat margin pasar saat ini. Nilai tercatat dari piutang dan pembiayaan yang diberikan dengan tingkat margin mengambang dan nilai tercatat atas piutang dan pembiayaan jangka pendek dengan tingkat margin tetap adalah perkiraan yang layak atas nilai wajar. The estimated fair value of loans represent the discounted amount of estimated future cash flows expected to be received by the Bank using the current market rates. The carrying amounts of variable rate receivables and financing and short-term fixed rate receivables and financing are the reasonable approximation of their fair values. Efek-efek dan sukuk Pemerintah e. Nilai wajar untuk surat-surat berharga dan sukuk Pemerintah yang dimiliki hingga jatuh tempo ditetapkan berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi perantara broker/pedagang efek (dealer). Jika informasi ini tidak tersedia, nilai wajar diestimasi dengan menggunakan harga pasar kuotasi efek yang memiliki karakteristik piutang dan pembiayaan, jatuh tempo dan yield yang serupa atau dinilai dengan menggunakan metode penilaian internal. Halaman - 146 - Page Securities and Government sukuk The fair values of held-to-maturity marketable securities and Government sukuk are based on the market prices or broker/dealer price quotations. When this information is not available, the fair value is estimated using quoted market prices for securities with similar credit, maturity and yield characteristics or using internal valuation model.
  693. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 45. INFORMASI PENTING LAINNYA a. 45. OTHER SIGNIFICANT INFORMATION Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 21/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya. Rasio KPMM tersebut adalah sebagai berikut: 2021 Modal inti Modal pelengkap (maksimum 100% dari modal inti) Cadangan umum penyisihan kerugian aset produktif (maksimum 1,25% dari ATMR) Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit ATMR Risiko Pasar ATMR Risiko Operasional Rasio KPMM Bank untuk Risiko Kredit, dan Risiko Operasional Rasio KPMM Bank untuk Risiko Kredit, Risiko Pasar dan Risiko Operasional Rasio KPMM yang diwajibkan b. a. As of 31 December 2021 and 2020, the Minimum Required Capital Adequacy Ratio (CAR) are calculated based on Financial Service Authority (FSA) No. 21/POJK.03/2014 dated 19 November 2014, as amended in previous regulation. The CARs are as follows: 2020*) 23,173,019 20,420,394 527,083 802,084 1,422,667 1,274,763 25,122,769 22,497,241 113,643,146 103,913 - 101,719,501 1,035,985 20,569,561 113,747,059 123,325,047 22.11% 18.40% 22.09% 18,24% Bank’s Capital Adequacy Ratio (CAR) for Credit Risk, and Operational Risk Bank’s Capital Adequacy Ratio (CAR) for Credit Risk, Market Risk and Operational Risk 9.98% 9.99% Minimum CAR Core capital Supplementary capital (maximum 100% over core capital) General reserves of allowance for impairment losses of earning assets (maximum 1.25% of ATMR) Risk Weighted Assets (RWA) for Financing Risk RWA for Market Risk RWA for Operational Risk Berdasarkan profil risiko Bank pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yaitu satisfactory, maka CAR minimum pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, ditetapkan sebesar 9% sampai dengan kurang dari 10%. Based on the risk profile as of 31 December 2021 and 2020, which is satisfactory, the minimum CAR as of 31 December 2021 and 2020, was determined at 9% to less than 10%. Selain wajib membentuk modal inti dan modal pelengkap, Bank wajib untuk memenuhi Countercyclical Buffer yang ditetapkan dalam kisaran 0% sampai dengan 2,5% dari ATMR sesuai dengan POJK No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah. In addition to provide core capital and supplementary capital, the Bank is required to provide Countercyclical Buffer ranging from 0% to 2.5% of RWA based on POJK regulation (POJK) No. 21/POJK.03/2014 regarding the Minimum Required Capital Adequacy Ratio of Sharia Bank. Hasil penilaian menunjukan bahwa Bank mampu untuk memenuhi KPMM sesuai dengan profil risiko dan mampu memenuhi ketentuan tambahan modal (buffer). The assessment result shows that Bank has met the Minimum CAR in accordance to its risk profile, and met additional capital buffer requirement. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 rasio Non-Performing Financing (NPF) bruto dan bersih masing-masing adalah sebagai berikut: 2021 NPF - Bruto NPF - Bersih b. As of 31 December 2021 and 2020, ratio of Non-Performing Financing (NPF) gross and net, respectively, are as follows: 2020*) 2.93% 0.87% *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 2.88% 1.12% NPF - Gross NPF – Net *) Restated, see Note 53 Halaman - 147 - Page
  694. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 45. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 45. OTHER SIGNIFICANT INFORMATION (continued) c. Rasio piutang, pembiayaan, dan pinjaman usaha kecil terhadap jumlah piutang, pembiayaan dan pinjaman syariah yang diberikan Bank adalah sebesar 23,02% dan 22,39% masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. c. The ratio of small business receivables, financing and funds to total sharia receivables, financing and funds are 23.02% and 22.39% as of 31 December 2021 and 2020, respectively. d. Jumlah piutang, pembiayaan dan pinjaman yang diberikan yang telah direstrukturisasi oleh Bank sampai dengan tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan masingmasing adalah sebesar Rp27.740.235 dan Rp29.701.858. d. Receivables, financing and funds that have been restructured by the Bank 31 December 2021 and 2020 which are reported to Financial Service Authority amounted to Rp27,740,235 and Rp29,701,858, respectively. Jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi akibat Covid-19 berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dan 2020 sebesar : 2021 Total amount of restructured financing related Covid-19 based on FSA Regulation No. 11/POJK.03/2020 until 31 December 2021 and 2020 amounted to: 2020*) Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet 15,785,699 871,531 454,182 340,995 282,552 21,682,865 913,547 216,377 34,186 28,356 Current Special Mention Substandard Doubtful Loss Jumlah 17,734,959 22,875,331 Total Skema restrukturisasi dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu, penjadwalan kembali dan penambahan plafon pembiayaan bagi debitur. e. Dalam laporan Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar (BMPD) kepada Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021 terdapat piutang, pembiayaan dan pinjaman pihak terkait yang melampaui ketentuan sebesar 0,51% dan pada tanggal 31 Desember 2020 tidak terdapat piutang, pembiayaan dan pinjaman yang melampaui ketentuan BMPD. Restructuring scheme involves extension of receivables/financing maturity date, rescheduling and additional plafond of debtor’s receivables/financing. e. Pelampauan terjadi karena pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro dimana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (“Bank BRI”) yang merupakan salah satu pemegang saham BSI, ditetapkan oleh Pemerintah sebagai induk dari Holding tersebut dan mengakibatkan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) yang merupakan nasabah PT Bank Syariah Indonesia, Tbk menjadi pihak berelasi BSI. Atas pelampauan tersebut, Bank akan menambah modal melalui pertumbuhan laba dan melakukan aksi korporasi lainnya dalam jangka waktu sesuai ketentuan. Halaman - 148 - Page Based on the Maximum Limit for Distribution of Funds and Distribution of Large Funds (BMPD) to the Financial Services Authority as of 31 December 2021 there are receivables, financing and funds related parties which exceeded the regulation of 0.51% and as of 31 December 2020, there are no receivables, financing and funds which violated or exceeded the BMPD Regulation. The excess occurred due to the formation of the Ultra Micro BUMN Holding where PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (“Bank BRI”) which is one of the shareholders of BSI, which was determined by the Government as the Parent of the Holding and resulted in PT Permodalan Nasional Madani (Persero) and PT Pegadaian (Persero) which is a customer of PT Bank Syariah Indonesia, Tbk becomes a related party to BSI. For this excess, the Bank will increase capital through profit growth and perform other corporate actions within a period according to the regulation.
  695. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 46. INFORMASI SEGMEN 46. SEGMENT INFORMATION Segmen operasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk dibagi berdasarkan beberapa segmen operasi sebagai berikut: Wholesale, SME, Konsumer, Mikro dan Lainnya. Dalam menentukan hasil segmen operasi, beberapa akun aset dan liabilitas dan pendapatan dan biaya yang terkait diatribusikan ke masing-masing segmen berdasarkan kebijakan pelaporan internal manajemen. Ringkasan berikut menjelaskan operasi masing-masing segmen dalam pelaporan segmen Bank: PT Bank Syariah Indonesia Tbk's operating segment is divided into several operating segments as follows: Wholesale, SME, Consumer, Micro and Other. In determining the results of the operating segment, several asset and liability accounts and related revenues and costs are attributed to each segment based on management's internal reporting policy. The following summary describes the operations of each segment in the Bank’s segment reporting: - Wholesale: Segmen Wholesale PT Bank Syariah Indonesia Tbk melayani badan usaha seperti BUMN dan anak perusahaannya, BUMD dan anak Perusahaannya, Lembaga Negara, Multinational Company, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (termasuk Modal Ventura non linkage), Pembiayaan sindikasi, Perusahaan Terbuka, Pemerintah Daerah, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Surat Berharga. - Wholesale: PT Bank Syariah Indonesia Tbk Wholesale segment serves business entities such as BUMN and its subsidiaries, BUMD and its subsidiaries, State Institutions, Multinational Companies, Banks and NonBank Financial Institutions (including nonlinkage Venture Capital), Syndicated Financing, Public Companies, Regional Governments, Hospitals, State and Private Universities, Securities. - SME: Segmen SME melayani pembiayaan produktif kepada kepada badan usaha swasta berbentuk Badan Hukum dan Non Badan Hukum, Pendidikan Dasar & Menengah, klinik, kepada/melalui koperasi, pola linkage, dan/atau inti plasma. - SME: The SME Segment serves productive financing to private business entities in the form of Legal Entities and Non Legal Entities, Primary & Secondary Education, clinics, to/through cooperatives, linkage patterns, and/or plasma nuclei. - Konsumer: Segmen Konsumer saat ini difokuskan untuk tujuan konsumtif/multiguna (antara lain produk Griya, Multiguna, Kendaraan, Pensiunan, Kartu Pembiayaan, Cicil emas dan Gadai Emas, pembiayaan program pemerintah). - Consumer: The Consumer segment is currently focused on consumptive/ multipurpose purposes (among others Griya products, Multipurpose, Vehicles, Pensioners, Financing Cards, Gold Installments and Gold Pawning, government program financing). - Mikro: Segmen mikro ditujukan untuk melayani nasabah individual dan pengusaha mikro, termasuk di dalamnya adalah penyaluran pembiayaan bersubsidi untuk mendukung program pemerintah dalam memberdayakan usaha masyarakat. Serta produk simpanan dan layanan perbankan lainnya bagi kebutuhan masing-masing nasabah. - Micro: The micro segment is intended to serve individual customers and micro entrepreneurs, including the distribution of subsidized financing to support government programs in empowering community businesses. As well as deposit products and other banking services for the needs of each customer. - Lainnya: Segmen lainnya meliputi produkproduk diluar pembiayaan, produk simpanan dan non-simpanan. - Others: Other segments include products outside of financing, savings and non-deposit products. Kinerja diukur berdasarkan laba segmen sebelum pajak penghasilan, sebagaimana dilaporkan dalam laporan internal manajemen yang di-review oleh Manajemen Bank. Keuntungan segmen digunakan untuk mengukur kinerja dimana manajemen berkeyakinan bahwa informasi tersebut paling relevan dalam mengevaluasi hasil segmen tersebut relatif terhadap entitas lain yang beroperasi dalam industri tersebut. Performance is measured based on segment profit before income tax, as reported in an internal management report reviewed by Bank Management. Segment profit is used to measure performance where management believes that the information is most relevant in evaluating the results of the segment relative to other entities operating in the industry. *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 *) Restated, see Note 53 Halaman - 149 - Page
  696. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 46. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen operasi: Keterangan Wholesale 46. SEGMENT INFORMATION (continued) segmen Bank Information concerning the operating segments of the Bank are as follows: Konsumer/ Consumer SME 2021 Mikro/ Micro Lainnya/ Others Jumlah/ Total Descriptions Revenue from fund management 17,808,432 as mudharib (4,378,807) Third parties' share on return Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib Hak pihak ketiga atas bagi hasil 3,074,844 (165,819 ) 1,673,544 (373,137 ) 8,073,157 (1,848,120 ) 1,947,104 (10,576) 3,039,783 (1,981,155) Hak bagi hasil milik Bank 2,909,025 1,300,407 6,225,037 1,936,528 1,058,628 13,429,625 Bank's share in profit sharing 520,101 283,075 1,365,552 329,347 514,171 3,012,246 Other operating income (expenses) (825,360 ) (3,981,525 ) (960,273 ) (1,556,506) (740,589) (1,085,395 ) (168,759 ) (3,072,959) (1,565,949) (5,066,920 ) (1,129,032) (1,499,162) (12,334,022) (7,880) (4,289) (20,691) (4,990) (7,791) (45,641) Pendapatan (beban) usaha lainnya Beban usaha Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan nonproduktif bersih Total beban Pendapatan / (Beban) non-operasional (1,516,453) Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan Zakat Beban pajak 348,287 13,244 (8,718) (79,935) (332) (3,040) Laba tahun berjalan 259,634 9,872 Keterangan Aset segmen Piutang, pinjaman qardh, pembiayaan, dan aset yang diperoleh untuk ijarah - bersih Non-piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan Liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas segmen Pendanaan Non-pendanaan Wholesale 2,502,978 1,865,864 Konsumer/ Consumer SME 1,131,853 (62,654 ) (574,460 ) 2021 (1,499,162) - 65,846 (28,332) (259,772 ) (1,648) (15,112) 843,749 49,086 Mikro/ Micro Lainnya/ Others (8,782,773) (3,551,249) 4,062,208 (101,684) (932,319 ) 3,028,205 Jumlah/ Total Operating expenses Provision for impairment losses on earning and non-earning assets - net Total expenses Non-operating income/ (expenses) Income before zakat and income tax expenses Zakat Tax expense Net income Descriptions Segment of assets Receivables, funds of qardh, financing and assets acquired for ijarah - net Non-receivables, funds of qardh and financing 45,183,228 17,312,925 85,749,598 15,569,634 - 163,815,385 - - - - 101,473,696 101,473,696 45,183,228 17,312,925 85,749,598 15,569,634 101,473,696 265,289,081 1,467,512 - 177,247,380 30,911,582 Segment of liabilities, temporary syirkah funds and equity 234,377,499 Funding 30,911,582 Non-funding 1,467,512 208,158,962 265,289,081 12,807,174 - 7,199,056 - 35,656,377 - 12,807,174 7,199,056 35,656,377 *) Keterangan Wholesale Konsumer/ Consumer SME 2020 Mikro/ Micro Lainnya/ Others Jumlah/ Total Descriptions Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib Hak pihak ketiga atas bagi hasil 3,323,073 (982,274 ) 2,357,900 (696,977 ) 6,513,668 (1,925,389 ) 1,775,873 (524,934 ) 2,959,078 (874,680 ) Revenue from fund management 16,929,592 as mudharib (5,004,254) Third parties' share on return Hak bagi hasil milik Bank 2,340,799 1,660,923 4,588,279 1,250,939 2,084,398 11,925,338 545,033 (1,561,514) 386,730 (1,107,979) 1,068,337 (3,060,777 ) (1,077,840) (579,841 ) (1,633,548 ) (329,217 ) (2,639,354) (1,687,820) (4,694,325 ) (1,163,701) (1,390,473) (11,575,673) (9,219) (6,541) (18,071 ) (4,927) (8,209) (46,967) Total expenses Non-operating income/ (expenses) Laba sebelum zakat dan beban pajak penghasilan Zakat Beban pajak 237,258 (5,717) (62,990) 353,293 (8,513) (93,795) 944,220 (22,752 ) (250,681 ) 373,580 (9,002) (99,182) 1,171,048 (28,218) (310,900 ) 3,079,399 (74,202) (817,548) Income before zakat and income tax expenses Zakat Tax expense Laba tahun berjalan 168,551 250,985 670,787 265,396 831,930 2,187,649 Pendapatan usaha lainnya Beban usaha Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan nonproduktif bersih Total beban Pendapatan / (beban) non-operasional 291,269 (834,484 ) *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 485,332 (1,390,473) - 2,776,701 (7,955,227) (3,620,446) Bank's share in profit sharing Other operating income Operating expenses Provision for impairment losses on earning and non-earning assets - net Net income *) Restated, see Note 53 Halaman - 150 - Page
  697. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 46. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 46. SEGMENT INFORMATION (continued) Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan segmen operasi: (lanjutan) Keterangan Aset segmen Piutang, pinjaman qardh, pembiayaan, dan aset yang diperoleh untuk ijarah - bersih Non-piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan Wholesale Bank Information concerning the operating segments of the Bank are as follows: (continued) Konsumer/ Consumer SME 2020*) Mikro/ Micro Lainnya/ Others Jumlah/ Total Descriptions 44,849,283 24,127,366 67,972,492 13,698,843 - - - - - 88,933,540 150,647,984 88,933,540 44,849,283 24,127,366 67,972,492 13,698,843 88,933,540 239,581,524 Liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas segmen Pendanaan Non-pendanaan  7,351,931 - 29,388,606 - 84,528,662 - 1,336,349 - 89,027,613 27,948,363 211,633,161 27,948,363 7,351,931 29,388,606 84,528,662 1,336,349 116,975,976 239,581,524 47. PERJANJIAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI SIGNIFIKAN Segment of assets Receivables, funds of qardh, financing and assets acquired for ijarah - net Non-receivables, funds of qardh and financing Segment of liabilities, temporary syirkah funds and equity Funding Non-funding 47. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND CONTINGENCIES Liabilitas kontinjensi Contingent liabilities Dalam melakukan usahanya, Bank menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan dimana Bank sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang jelas, Bank berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas Bank. In the conduct of its business, the Bank is a defendant in various litigation proceedings and legal claims mainly with respect to matters of contractual compliance. Although there is no clear assurance yet, the Bank believes that based on information currently available, the ultimate resolution of these legal proceedings and legal claims will not likely to have a material effect on the operations, financial position or liquidity level of the Bank. Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Bank telah membentuk cadangan (disajikan dalam akun “Liabilitas Lain-lain”) untuk sejumlah tuntutan hukum yang belum diputuskan masingmasing sebesar Rp9.167 dan Rp17.280. Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan yang dibentuk atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat hukum yang belum diputuskan atau masih dalam proses tersebut telah memadai. As of 31 December 2021 and 2020, the Bank has established a provision (included in “Other Liabilities”) for several pending lawsuits filed against the Bank amounted to Rp9,167 and Rp17,280, respectively. Management believes that the provision is adequate to cover possible losses arising from pending litigations or legal claims that are currently in progress. 48. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS 48. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai berikut: Changes in liabilities arising from financing activities in the cash flow statements are as follows: 2021 Keterangan Sukuk mudharabah subordinasi Liabilitas sewa 1 Januari/ 1 January 2020 1,375,000 180,928 Aktivitas non-kas/ Non-cash activity 238,388 Arus kas/ Cash flow (130,215 ) 2020*) Keterangan Sukuk mudharabah subordinasi Liabilitas sewa 1 Januari/ 1 January 2020 1,279,000 34,960 Aktivitas non-kas/ Non-cash activity 266,320 Selisih kurs/ Foreign exchange difference Arus kas/ Cash flow Lainnya/ Others - Selisih kurs/ Foreign exchange difference 96,000 (120,352 ) *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Jumlah/ Total - Lainnya/ Others - Descriptions 1,375,000 289,101 Jumlah/ Total - Subordinated sukuk mudharabah Lease liabilities Descriptions 1,375,000 180,928 Subordinated sukuk mudharabah Lease liabilities *) Restated, see Note 53 Halaman - 151 - Page
  698. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 49. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH 49. OPINION BOARD OF THE SHARIA SUPERVISORY Berdasarkan surat No. 04/BSI/DPS/OPINI/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan bahwa secara umum aspek syariah dalam operasional dan produk PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, telah mengikuti fatwa dan ketentuan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta opini syariah dari DPS. Based on letter No. 04/BSI/DPS/OPINI/I/2022 dated 13 January 2022, the Sharia Supervisory Board (DPS) of PT Bank Syariah Indonesia Tbk expressed opinions that in general, the sharia aspects on products and operations of PT Bank Syariah Indonesia Tbk for the year ended 31 December 2021, have complied with fatwa and sharia regulations issued by National Sharia Board of Indonesian Ulama Council (DSN-MUI), and sharia opinion of DPS. Berdasarkan surat No. 001/BRIS/DPS/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BRISyariah menyatakan bahwa secara umum aspek syariah dalam operasional dan produk PT Bank BRIsyariah Tbk telah mengikuti fatwa dan ketentuan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta opini syariah dari DPS. Based on letter No. 001/BRIS/DPS/01/2021 dated 21 January 2021 for the year ended 31 December 2020, the Sharia Supervisory Board (DPS) of Bank BRIsyariah expressed opinions that in general, the sharia aspects on products and operations of PT Bank BRIsyariah Tbk have complied with fatwa and sharia regulations issued by National Sharia Board of Indonesian Ulama Council (DSN-MUI), and sharia opinion of DPS. Berdasarkan surat No. 22/24/DPS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri menyatakan bahwa secara umum aspek syariah dalam operasional dan produk PT Bank Syariah Mandiri telah mengikuti fatwa dan ketentuan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta opini syariah dari DPS. Based on letter No. 22/24/DPS/XII/2020 dated 30 December 2020, for the year ended 31 December 2020, the Sharia Supervisory Board (DPS) of Bank Syariah Mandiri expressed opinions that in general, the sharia aspects on products and operations of PT Bank Syariah Mandiri have complied with fatwa and sharia regulations issued by National Sharia Board of Indonesian Ulama Council (DSN-MUI), and sharia opinion of DPS. Berdasarkan surat No. BNISy/DPS/OPINI/IXX /2020/026 tanggal 31 Desember 2020, untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNI Syariah menyatakan bahwa secara umum aspek syariah dalam operasional dan produk PT Bank BNI Syariah telah mengikuti fatwa dan ketentuan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta opini syariah dari DPS. Based on letter No. BNISy/DPS/OPINI/IXX /2020/026 dated 31 December 2020, for the year ended 31 December 2020, the Sharia Supervisory Board (DPS) of BNI Syariah expressed opinions that in general, the sharia aspects on products and operations of PT Bank BNI Syariah have complied with fatwa and sharia regulations issued by National Sharia Board of Indonesian Ulama Council (DSN-MUI), and sharia opinion of DPS. 50. RENCANA BARANG MODAL 50. CAPITAL EXPENDITURE COMMITMENTS Bank memiliki komitmen barang modal terkait dengan pembangunan gedung kantor cabang serta pengadaan perlengkapan komputer dan ATM adalah sebesar Rp668.040 dan Rp131.795 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 (tidak diaudit). The Bank has capital expenditure plans in relation to the construction of branch offices and procurement of computer equipment and ATMs amounting to Rp668,040 dan Rp131,795 as of 31 December 2021 and 31 December 2020 (unaudited), respectively. Halaman - 152 - Page
  699. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 51. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU YANG TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut: Amendemen PSAK 22: “Kombinasi bisnis tentang referensi ke kerangka konseptual”; - - Amendemen PSAK 57: “Provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi tentang kontrak memberatkan - Biaya memenuhi kontrak”; Penyesuaian tahunan PSAK 71: ”Instrumen keuangan”; dan Penyesuaian tahunan PSAK 73: “Sewa”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dan penerapan dini diperbolehkan. - Amandemen PSAK 1: “Penyajian laporan keuangan”; Amendemen PSAK 16 “Aset Tetap”; Amandemen PSAK 25: “Kebijakan akuntansi, Perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan”. 51. NEW FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued the following new standards, amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year beginning 1 January 2021 are as follows: - - Amendment of SFAS 22: “Business combination for reference to conceptual framework”; Amendment of SFAS 57: “Provision, contingent liabilities, and contingent assets related to onerous contracts - Cost of fulfilling the contracts”; Annual improvement SFAS 71: ”Financial instruments”; and Annual improvement SFAS 73: “Leases”. The above standards will be effective on 1 January 2022 and early adoption is permitted. - Amendment of SFAS 1: “Presentation of financial statement” Amendment of SFAS 16 “Fixed Assets”; Amandement of SFAS 25: “Accounting policies, changes of accounting estimates, and error”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan penerapan dini diperbolehkan. The above standards will be effective on 1 January 2023 and early adoption is permitted. Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan. As at the authorization date of financial statements, the Bank is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the financial statements. 52. AKUISISI TERBALIK 52. REVERSE ACQUISITION Seperti diungkapkan dalam Catatan 1c, efektif pada tanggal 1 Februari 2021, BRIS melakukan penggabungan usaha dengan BSM dan BNIS dimana BRIS menjadi entitas yang menerima penggabungan sedangkan BSM dan BNIS bubar demi hukum. As disclosed in Note 1c, the merger between BRIS, BSM and BNIS was effective on 1 February 2021, with BRIS as the surviving entity, BSM and BNIS being dissolved by the law. Transaksi merger Bank diperlakukan seperti akuisisi terbalik untuk tujuan akuntansi dengan mempertimbangkan beberapa faktor terkait kontrol atas Bank setelah penggabungan usaha, termasuk salah satunya yaitu pemegang saham BSM menjadi pemegang saham pengendali Bank. The Bank’s merger transactions are treated as reverse acquisitions for accounting purposes considering several factors related to the control over the Bank after the merger, one of them is the BSM’s controlling shareholder as the controlling shareholder of the Bank. Halaman - 153 - Page
  700. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 52. AKUISISI TERBALIK (lanjutan)     52. REVERSE ACQUISITION (continued) Transaksi merger Bank diperlakukan seperti akuisisi terbalik untuk tujuan akuntansi dengan beberapa alasan sebagai berikut: Pemegang saham BSM menjadi pemegang saham pengendali Bank pada saat penyelesaian transaksi; The Bank’s merger transactions are treated as reverse acquisitions for accounting purposes for the following reasons: The shareholders of BSM become the controlling shareholders of the Bank at the time of transaction settlement; - Komposisi organ pengatur Bank didominasi oleh ex-legacy BSM; - The composition of the Bank's regulatory organs is dominated by ex-legacy BSM; - Komposisi manajemen senior Bank didominasi oleh ex-legacy BSM; - The composition of the Bank's senior management is dominated by ex-legacy BSM. - Komposisi total aset, total pendapatan, dan laba pada saat penggabungan didominasi oleh ex-legacy BSM. - The composition of total asset, total revenue, and profit at the merger date is dominated by ex-legacy BSM. Dengan demikian, BSM dianggap sebagai pihak yang menerima bisnis dan BRIS (sebagai pihak yang mengakuisisi secara hukum) dianggap sebagai pihak yang diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Laporan keuangan Bank merupakan keberlanjutan dari laporan keuangan BSM. Thus, BSM is considered the acquirer in accounting terms, and BRIS (as the legal acquirer) is considered the acquiree for accounting purposes. The Bank's financial statements is a continuation of the BSM financial statements. Pada 1 Februari 2021, BRIS menerbitkan 31.130.700.245 saham dengan nilai nominal Rp500 kepada pemegang saham BSM dan BNIS (setara dengan Rp15.565.350). Saham baru yang diterbitkan tersebut menghasilkan 51,18% kepemilikan pemegang saham BSM, 25,03% kepemilikan pemegang saham BNIS di entitas setelah penggabungan. Jumlah saham BRIS yang beredar per 1 Februari 2021 sebanyak 41.031.208.943 saham atau setara dengan Rp20.515.604. On 1 February 2021, BRIS issued 31,130,700,245 shares with a nominal value of Rp500 to BSM and BNIS shareholders (equivalent to Rp15,565,350). The newly issued shares resulted in 51.18% ownership of BSM’s shareholder, 25.03% ownership of BNIS’s shareholder in the entity after the merger. The number of outstanding BRIS shares as of 1 February 2021 was 41,031,208,943 shares or equivalent to Rp20,515,604. Imbalan bersih yang dialihkan secara efektif yang timbul dari akuisisi terbalik sebesar Rp16.377.633 ditentukan dengan menggunakan nilai wajar saham BSM sebelum akuisisi, yaitu 599.437.496 saham dengan harga nilai wajar saham BSM sebesar Rp27.322 (Rupiah penuh) per saham. Imbalan bersih dihitung berdasarkan jumlah saham yang harus dikeluarkan BSM kepada entitas induk yang sah untuk memberi pemilik entitas induk yang sah persentase kepemilikan yang sama dalam entitas gabungan (BSI). The net consideration effectively transferred arising from the reverse acquisition amounting to Rp16,377,633 was determined using the fair value of BSM shares before the acquisition, which was 599,437,496 shares at a fair value price of BSM shares amounting to Rp27,322 (full amount) per share. The net consideration was calculated based on number of shares BSM would have had to have issued to the legal parent to give the owners of the legal parent the same percentage ownership in the combined entity (BSI). Selisih antara imbalan bersih yang secara efektif dialihkan dengan aset bersih yang diperoleh sebesar Rp11.003.573 sebesar Rp5.374.061 diakui sebagai “Selisih Nilai Transaksi Penggabungan Bisnis Entitas Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari “Tambahan Modal Disetor” di bagian ekuitas laporan posisi keuangan. The difference between net consideration effectively transferred and the net assets acquired of Rp11,003,573 amounting to Rp5,374,061 is recognised as “Difference in Value from Business Combination Transactions of Entities Under Common Control” and presented as part of “Additional Paid-in Capital” in the equity section of the statement of financial position. Halaman - 154 - Page
  701. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 52. AKUISISI TERBALIK (lanjutan)   52. Terkait dengan penggabungan usaha, berikut adalah rangkuman nilai buku neto atas jumlah aset dan jumlah liabilitas yang diserahkan oleh BRIS dan BNIS kepada BSM per tanggal 1 Februari 2021 : REVERSE ACQUISITION (continued) In relation to the merger, below is a summary of the net book value of total assets and total liabilities trasnferred by BRIS and BNIS to the Bank as of 1 February 2021: 1 Februari 2021/ 1 February 2021 Total aset Total liabilitas Total dana syirkah temporer 114,463,592 (33,553,129) (69,906,890) Nilai buku neto Imbalan neto yang secara efektif dialihkan 11,003,573 Selisih Penyesuaian yang timbul dari akuisisi terbalik untuk mencerminkan modal menurut hukum dari Bank Total tambahan modal disetor yang timbul dari akuisisi terbalik Total assets Total liabilities Total temporary syirkah funds (16,377,634) Net book value Net consideration effectively transferred (5,374,061) Difference (995,952) Adjustment arising from reverse acquisition to reflect the Company’s legal capital (6,370,013) Total aditional paid in capital arising from reverse acquisition Sebagai akibat dari akuisisi terbalik, modal saham Bank disesuaikan untuk mencerminkan modal saham dari pihak yang melepas bisnis secara akuntansi sebesar Rp995.952 dengan penyesuaian terkait ke dalam akun “Tambahan modal disetor”. As a result of the reverse acquisition, the Bank's share capital was adjusted to reflect the share capital of the acquiree on an accounting basis amounting to Rp995,952 with a related adjustment to the “Additional paid-in capital” account. Total tambahan modal disetor yang timbul dari akuisisi terbalik senilai Rp 6.370.013 merupakan penjumlahan antara selisih imbalan neto yang secara efektif dialihkan dengan nilai buku neto BNIS dan BRIS, ditambah dengan penyesuaian untuk mencerminkan modal Bank menurut hukum pada tanggal 1 Februari 2021. The total additional paid-in capital arising from the reverse acquisition of Rp6,370,013 is the sum of the difference between the net consideration effectively transferred and the net book value of BNIS and BRIS, plus adjustments to reflect the Bank's legal capital as of 1 February 2021. 53. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN TAHUN SEBELUMNYA 53. RESTATEMENT OF THE FINANCIAL STATEMENTS PRIOR YEAR Laporan keuangan pada dan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2020 disusun berdasarkan tiga laporan keuangan terpisah PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Mandiri Syariah dan PT Bank BNI Syariah. The financial statements as of and for the year ended 31 December 2020 and 1 January 2020 are prepared based on three separate financial reports for PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Mandiri Syariah and PT Bank BNI Syariah. Penggabungan usaha ini merupakan kombinasi bisnis entitas sepengendali dan diperlakukan berdasarkan metode penyatuan kepemilikan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 38 (Revisi 2012), “Kombinasi Bisnis entitas Sepengendali”. Untuk penyajian transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali berdasarkan metode penyatuan kepemilikan, laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 disajikan seakan-akan penggabungan usaha tersebut terjadi sejak awal periode entitas yang bergabung berada dalam sepengendalian. The merger constitutes a common control business combination and was accounted for under the pooling-of-interest method following the provisions of Statement of Financial Accounting Standards (“SFAS”) No. 38 (Revised 2012), “Common Control Business Combination”. In presenting the common control business combination transaction under the pooling-of-interests method, the statements of financial position as of 31 December 2020 were presented as if it had occured since beginning period of the merged entity under common control. Halaman - 155 - Page
  702. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 53. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN TAHUN SEBELUMNYA (lanjutan) 53. RESTATEMENT OF THE PRIOR FINANCIAL STATEMENTS (continued) Pengaruh penyajian kembali pada laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: YEAR The effects of the restatement to the statements of financial position as of 31 December 2020 are as follows: 2020*) Sebelum Penyajian Kembali / Before Restatement PT Bank BRIsyariah Tbk PT Bank Syariah Mandiri PT Bank BNI Syariah Penyesuaian/ Adjustment Reklasifikasi/ Reclassifications Setelah penyajian Kembali/After restatement Laporan Posisi Keuangan ASET Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang, bersih Pinjaman qardh, bersih Pembiayaan mudharabah, bersih Pembiayaan musyarakah, bersih Aset yang diperoleh untuk Ijarah - bersih Biaya dibayar di muka Aset tetap dan aset hak guna - bersih Aset pajak tangguhan Aset lain-lain - bersih Total aset LIABILITAS Liabilitas segera Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah Giro wadiah Tabungan wadiah Simpanan dari Bank lain Liabilitas akseptasi Utang pajak Imbalan kerja Biaya yang masih harus dibayar Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi Liabilitas lain-lain Total liabilitas Statement of Financial Positions 1,126,358 1,638,321 416,060 - - 1,584,299 13,181,288 6,762,346 - - 1,844,890 6,250,157 600,758 - 80,000 13,039,500 43,693 22,697,541 311,562 22,500,456 174,740 44,083,188 7,244,190 13,565,681 76,671 19,685,172 1,498,621 (2,315) - (80,000) 123,287 - ASSETS Cash Current Account and placements 21,527,933 with Bank Indonesia Current accounts and placements 8,775,805 with other banks Investments in 49,025,637 marketable securities 292,789 Acceptance receivables 86,589,188 Receivables, net 9,054,373 Funds of qardh, net 3,180,739 307,597 793,678 1,497,512 - - 2,598,787 Mudharabah financing, net 14,171,405 27,818,238 8,906,532 - - 50,896,175 1,094,012 - 198,923 - 216,526 107,741 - (107,741) 1,509,461 - 434,818 305,228 754,683 1,793,564 596,182 635,015 1,168,153 207,871 299,699 - 540 (65,116) 3,397,075 1,109,281 1,624,281 Musyarakah financing Assets acquired for ijarah - net Prepaid expenses Fixed assets and right of use asset - net Deffered tax assets Other assets - net 57,715,586 126,907,940 55,009,343 (49,030) 239,581,524 Total assets 266,876 482,679 53,010 989,362 LIABILITIES Obligations due immediately (2,315) - 186,797 67,283 78,810 30,337 6,328,866 9,247,604 704,536 43,693 208,143 58,260 20,875,425 7,921,252 84,015 176,505 239,776 - 3,618,322 12,407,768 18,009 77,454 89,595 689,557 - - 25,233 - (25,233) - 3,602 546,249 15,878 1,484,987 1,082 242,552 - (239) (364,867) 20,323 1,908,921 Accrued expense Estimated losses on commitments and contingencies Other liabilities 17,475,112 31,359,327 17,252,919 (44,682) 66,040,361 Total liablities (2,315) - (2,315) (6,420) 4,346 160,934 170,010 30,822,613 29,580,970 806,560 295,337 537,514 908,751 DANA SYIRKAH TEMPORER Dana syirkah temporer Giro mudharabah Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Sukuk mudharabah subordinasi 1,623,563 6,147,015 26,025,608 1,000,000 Total dana syirkah temporer 34,796,186 4,950,254 14,964 - 3,142,019 - 2,921,335 - (7,871,589) (14,964) 10,903,586 - 3,142,019 10,903,586 - 395,725 81,461 (81,461) - 395,725 5,007 53,998 (75,197) 70,190 - 53,998 EKUITAS Modal saham Tambahan modal disetor Ekuitas Merging Entities Keuntungan revaluasi aset tetap - setelah pajak Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak Keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya Opsi saham Saldo laba Telah ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya Total ekuitas 3,046 913,927 39,670,511 43,749,616 2,832,962 13,195,754 16,268,408 - 375,000 - - 84,709,054 32,297,124 - - 1,083 - (1,083) (3,046) (4,346) (4,346) - Undistributed revenue sharing Deposits from customers Wadiah demand deposits Wadiah savings deposits Deposits from other banks Acceptance liabilities Taxes payable Employee benefit TEMPORARY SYIRKAH FUNDS Temporary syirkah funds 5,370,452 Mudharabah demand deposits 59,008,934 Mudharabah savings deposits 86,043,632 Mudharabah time deposits Subordinated sukuk 1,375,000 mudharabah 151,798,018 Total temporary syirkah funds - EQUITY Share capital Additional paid in capital Merging Entities Equity Gain on revaluation of fixed assets - net of tax Remeasurement of defined benefit plan - net of tax Unrealized gain on securities measured at fair value through other comprehensive income Stock option Retained earnings 78,470 597,804 454,016 (532,486) - 597,804 Appropriated 392,547 6,650,013 2,076,600 (2,469,147) - 6,650,013 Unappropriated 5,444,288 10,839,559 5,459,298 - 21,743,145 - *) Disajikan kembali, lihat Catatan 53 Total equity *) Restated, see Note 53 Halaman - 156 - Page
  703. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h/previously PT Bank BRISyariah Tbk) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 53. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN TAHUN SEBELUMNYA (lanjutan) 53. RESTATEMENT OF THE PRIOR FINANCIAL STATEMENTS (continued) Pengaruh penyajian kembali pada laporan posisi keuangan pada tanggal 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut: (lanjutan) YEAR The effects of the restatement to the statements of financial position as of 1 January 2020 are as follows: (continued) 1 Januari 2020/ 1 January 2020 Sebelum Penyajian Kembali / Before Restatement PT Bank BRISyariah Tbk PT Bank Syariah Mandiri PT Bank BNI Syariah Penyesuaian/ Adjustment Reklasifikasi/ Reclassifications Setelah penyajian kembali/After restatement Laporan Posisi Keuangan ASET Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Tagihan akseptasi Piutang - bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan mudharabah - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Aset yang diperoleh untuk ijarah - bersih Biaya dibayar di muka Aset tetap dan aset hak guna - bersih Aset pajak tangguhan Aset lain-lain - bersih Total aset LIABILITAS Liabilitas segera Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah Giro wadiah Tabungan wadiah Simpanan dari bank lain Liabilitas akseptasi Utang pajak Liabilitas Imbalan kerja Biaya yang masih harus dibayar Statement of Financial Positions 262,485 1,591,962 355,843 - - 4,600,895 11,010,935 8,228,726 - - 302,738 2,259,530 247,893 10,268,270 1,381 13,213,440 399,335 21,088,127 233,514 39,102,924 6,441,269 8,349,580 407,246 18,692,519 1,629,692 (96,000) - 850,000 (850,000) 76,398 - ASSETS Cash Current Account and placements 23,840,556 with Bank Indonesia Current accounts and placements 3,660,161 with other banks Investments in 38,759,977 marketable securities 234,895 Acceptance receivables 71,085,281 Receivables - net 8,470,296 Funds of qardh - net 2,210,290 1,706,416 1,560,734 - - 3,674,396 Mudharabah financing - net 25,956,876 9,417,026 - - 46,393,775 1,597,231 - 367,516 - 286,519 190,302 - (190,302) 2,251,266 - 224,050 238,999 587,545 1,121,079 386,499 1,025,220 528,379 183,013 310,009 - 2,742 108,599 1,876,250 808,511 2,031,373 Musyarakah financing Assets acquired for ijarah - net Prepaid expenses Fixed assets and right of use asset - net Deffered tax assets Other assets - net 43,123,488 112,291,867 49,980,235 205,297,027 Total assets 61,253 312,026 153,017 1,142,043 LIABILITIES Obligations due immediately 11,019,873 (96,000) - (2,563) 615,747 52,503 97,155 52,001 - 2,029,898 6,951,688 15,999 1,381 80,926 43,232 11,510,300 5,126,726 67,135 235,873 187,853 - 2,888,042 9,052,362 23,761 109,973 514,976 - 4,852 169,653 - - 38,554 - (38,554) - 1,972 2,641,184 16,740 1,498,495 1,079 238,448 - (339) (748,309) 19,452 3,629,818 Accrued expense Estimated losses on commitments and contingencies Other liabilities Total liabilitas 11,880,036 19,052,303 13,072,213 - 2,291 44,006,843 Total liablities DANA SYIRKAH TEMPORER Dana syirkah temporer Giro mudharabah Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Sukuk mudharabah subordinasi 4,080,803 2,025,354 19,049,259 2,969,821 35,016,524 45,632,384 4,829,580 11,027,320 16,316,046 - (4,852) - 1,000,000 375,000 - (96,000) Total dana syirkah temporer 26,155,416 83,993,729 32,172,946 (96,000) 4,858,057 517 - 2,989,022 - 2,501,500 - (7,359,557) (517) 9,823,110 - 2,989,022 9,823,110 - 395,725 81,461 (81,461) - 395,725 47,049 (26,877) 29,058 - 47,049 Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi Liabilitas lain-lain EKUITAS Modal saham Tambahan modal disetor Ekuitas Merging Entities Keuntungan revaluasi aset tetap - setelah pajak Pengukuran kembali program imbalan pasti - setelah pajak Keuntungan yang belum direalisasi atas surat berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lainnya Opsi saham Saldo laba Telah ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya Total ekuitas (2,181) 8,679 710 - 2,693 - (759) (4,852) (2,693) (8,679) - 200,900 16,428,240 21,135,628 106,895 237,254 378,752 727,861 Undistributed revenue sharing Deposits from customers Wadiah demand deposits Wadiah savings deposits Deposits from other banks Acceptance liabilities Taxes payable Employee benefit liabilities TEMPORARY SYIRKAH FUNDS Temporary syirkah funds 11,880,204 Mudharabah demand deposits 48,064,346 Mudharabah savings deposits 80,997,689 Mudharabah time deposits Subordinated sukuk 1,279,000 mudharabah 142,221,239 Total temporary syirkah funds 710 - EQUITY Share capital Additional paid in capital Merging Entities Equity Gain on revaluation of fixed assets - net of tax Remeasurement of defined benefit plan - net of tax Unrealized gain on securities measured at fair value through other comprehensive income Stock option Retained earnings 63,668 597,804 333,365 (397,033) - 597,804 Appropriated 159,296 5,215,525 1,842,932 (2,002,228) - 5,215,525 Unappropriated 5,088,036 9,245,835 4,735,074 - 19,068,945 - Halaman - 157 - Page Total equity
  704. Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No . 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah KETERANGAN HALAMAN PERIODE TAHUNAN 1. Ruang Lingkup a. Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan BUS tahunan meliputi: √ 1) informasi umum; √ 2) informasi kinerja keuangan; √ 3) eksposur risiko dan permodalan; √ 4 √ tata kelola; 5) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan √ 6) informasi terkait dengan kelompok usaha BUS. b. Uraian masing-masing ruang lingkup sebagai berikut: 1) Informasi Umum Informasi umum dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan BUS paling sedikit meliputi: a) Ikhtisar Data Keuangan Penting 1-191; 194-255 16-19 Ikhtisar data keuangan penting memuat informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk perbandingan selama 2 (dua) Tahun Buku atau sejak BUS melakukan kegiatan usaha, bagi BUS yang melakukan kegiatan usaha kurang dari 2 (dua) tahun. Ikhtisar data keuangan penting paling sedikit meliputi: 16-19 (1) net pendapatan setelah distribusi bagi hasil, imbalan, dan bonus; 18 (2) laba/rugi operasional; 18 (3) laba/rugi sebelum pajak; 18 (4) laba/rugi bersih; 18 (5) total laba/rugi komprehensif; 18 (6) laba bersih per saham; 18 (7) jumlah aset; 16 (8) jumlah liabilitas; 16 (9) jumlah ekuitas; 17 (10)aset produktif; 16 (11)dana pihak ketiga; 17 (12)pembiayaan yang diterima; 16 (13)rasio keuangan, paling sedikit meliputi: 19 i. rasio KPMM; 19 ii. rasio ROA; 19 iii. rasio ROE; 19 iv. rasio BOPO; 19 v. 19 rasio CIR; vi. persentase pelanggaran dan pelampauan BMPD; 19 vii.GWM; 19 viii. rasio PDN; 19 ix. rasio NPF gross dan net; dan 19 x. rasio laba/rugi terhadap pendapatan; dan (14)informasi lain yang relevan 19 16-19 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 713
  705. KETERANGAN HALAMAN b ) Profil BUS Profil BUS paling sedikit meliputi: (1) nama BUS termasuk apabila terdapat perubahan nama, alasan perubahan, dan tanggal efektif perubahan nama pada Tahun Buku; 70 (2) informasi mengenai kantor pusat BUS yang memungkinkan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai BUS meliputi: 71 i.alamat; √ ii. nomor telepon; √ iii. nomor faksimile; √ iv. alamat surat elektronik; dan √ v. √ alamat situs web; (3) riwayat singkat BUS; (4) visi dan misi BUS; 76 (5) kegiatan usaha menurut anggaran dasar terakhir, kegiatan usaha yang dijalankan pada Tahun Buku, serta jenis produk dan aktivitas; 78-88 (6) struktur organisasi BUS, paling sedikit sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah direksi yang disertai dengan nama dan jabatan; 102-103 (7) susunan dan komposisi pemegang saham, yaitu nama pemegang saham dan persentase kepemilikan saham, termasuk: 182-184 i. pemegang saham yang memiliki paling sedikit 5% (lima persen) saham BUS; 182 ii. anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang memiliki saham BUS; 183 iii. kelompok pemegang saham masyarakat, yaitu kelompok pemegang saham yang masingmasing memiliki kurang dari 5% (lima persen) saham BUS (jika ada); dan 184 iv. informasi mengenai pemegang saham pengendali BUS sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk skema atau bagan; 185 (8) profil direksi, dewan komisaris, dan DPS, paling sedikit meliputi: 105-129 i. susunan direksi, dewan komisaris, dan DPS, serta jabatan dan ringkasan riwayat hidup. √ Dalam hal terdapat perubahan susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/ atau anggota DPS yang terjadi setelah Tahun Buku berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, susunan yang dicantumkan yaitu susunan direksi, dewan komisaris, dan/atau DPS sebelum dan setelah perubahan; √ ii. foto terbaru; √ iii.usia; √ iv.kewarganegaraan; √ v. √ riwayat pendidikan; vi. riwayat jabatan, meliputi informasi: 714 72-73 √ (i) nomor dan tanggal akta pengesahan, persetujuan, dan/atau pencatatan dari instansi yang berwenang atas penunjukan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota DPS; √ (ii) rangkap jabatan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota DPS (jika ada); dan √ (iii) pengalaman dan periode kerja, baik di dalam maupun di luar BUS; √ vii. pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota DPS selama Tahun Buku (jika ada); dan √ viii. hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali (jika ada) dan nama anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali tersebut; √ (9) profil singkat pejabat eksekutif, yang meliputi susunan, jabatan, dan ringkasan riwayat hidup; 132-140 (10)jumlah pegawai dan deskripsi sebaran tingkat pendidikan dan usia pegawai dalam Tahun Buku; 143-152 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  706. KETERANGAN HALAMAN (11)nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang. 187-189 Dalam hal terdapat lembaga dan/atau profesi penunjang yang memberikan jasa secara berkala kepada BUS, misalnya kantor akuntan publik dan notaris, diungkapkan informasi mengenai jasa yang diberikan, komisi (fee), dan periode penugasan; dan (12)penghargaan dan/atau sertifikasi yang diterima BUS, baik yang berskala nasional maupun internasional dalam Tahun Buku terakhir (jika ada), yang meliputi: i. nama penghargaan dan/atau sertifikasi; iii. masa berlaku penghargaan dan/atau sertifikasi (jika ada). 49-57 Laporan direksi paling sedikit meliputi uraian singkat mengenai kinerja BUS yang terdiri atas: (1) strategi dan kebijakan yang ditetapkan; 53 (2) perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan; 54 (3) kendala yang dihadapi BUS; 52 (4) gambaran tentang prospek usaha; 54 (5) penerapan tata kelola BUS; 55-56 (6) perubahan komposisi anggota direksi dan alasan perubahannya (jika ada); (7) aktivitas utama; 57 - (8) teknologi informasi; 56 (9) penyaluran pembiayaan kepada nasabah UMKM; 54 (10)persentase imbalan penghimpunan dan penyaluran dana; 54 (11)perkembangan perekonomian dan target pasar; 52 (12)jaringan kerja dan mitra usaha di dalam dan/atau di luar negeri; (13)jumlah, jenis, dan lokasi jaringan kantor BUS; 89 92-101 (14)kepemilikan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dalam kelompok usaha BUS; 183 (15)perubahan penting yang terjadi pada BUS dan kelompok usaha BUS dalam tahun yang bersangkutan; 55 (16)hal penting yang diperkirakan terjadi pada masa mendatang; dan 55 (17)sumber daya manusia, meliputi jumlah, tingkat pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia. 56 d) Laporan dewan komisaris 39-45 Laporan dewan komisaris paling sedikit meliputi: (1) penilaian terhadap kinerja direksi mengenai pengelolaan BUS; (2) hasil pengawasan terhadap implementasi strategi BUS; 42 42-43 (3) tanggapan atas prospek usaha BUS yang disusun oleh direksi; 43 (4) tanggapan atas penerapan tata kelola BUS; 43-44 (5) perubahan komposisi anggota dewan komisaris dan alasan perubahannya (jika ada); dan (6) frekuensi dan mekanisme pemberian nasihat kepada anggota direksi. 2) Informasi Kinerja Keuangan √ √ c) Laporan direksi 24-29 √ ii. badan atau lembaga yang memberikan penghargaan dan/atau sertifikasi; dan √ 45 44 194-255 Informasi kinerja keuangan meliputi analisis dan pembahasan manajemen yang memuat analisis dan pembahasan mengenai laporan keuangan dan informasi penting lain dengan penekanan pada perubahan material yang terjadi dalam Tahun Buku, yang paling sedikit meliputi: a) tinjauan kinerja per segmen usaha antara lain segmen konsumer, segmen ritel, atau segmen korporasi paling sedikit mengenai: 200-209 (1) pendapatan; dan √ (2) profitabilitas; √ b) tinjauan kinerja keuangan yang mencakup perbandingan kinerja keuangan tahun berjalan dengan tahun sebelumnya, penjelasan mengenai penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, yang paling sedikit meliputi: (1) penyaluran dana (investasi dan pembiayaan) dan total aset; (2) dana pihak ketiga dan sumber pendanaan lain; (3)ekuitas; 210-218 215 215-216 216 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 715
  707. KETERANGAN (4) pendapatan, beban, laba/rugi, penghasilan komprehensif lain, dan total laba/rugi komprehensif; dan (5) arus kas; c) analisis kualitas aset produktif dan rasio keuangan; d) struktur permodalan; e) informasi atau fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan publik (jika ada); f) aspek pemasaran produk dan aktivitas BUS, paling sedikit mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar; g) uraian mengenai dividen selama 2 (dua) Tahun Buku terakhir (jika ada), paling sedikit: 216-218 218 219 225-226 227 230-234 234 (1) kebijakan dividen; - (2) tanggal pembayaran dividen kas dan/atau tanggal distribusi dividen nonkas; - (3) jumlah dividen per saham, baik berupa kas maupun nonkas; - (4) jumlah pembayaran dividen per tahun; - (5) perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berpengaruh signifikan terhadap BUS dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); dan 245-252 (6) perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); 252-253 h) laporan distribusi bagi hasil; i) laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan j) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. 3) Eksposur Risiko dan Permodalan HALAMAN 219-220 220 221 279-331 Ruang lingkup eksposur risiko dan permodalan mengacu pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 4) Tata Kelola a) Informasi tata kelola 333-509 √ Dalam hal BUS mengungkapkan informasi tata kelola sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, ruang lingkup informasi tata kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. b) Laporan Keberlanjutan (1) Laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam hal BUS menyusun laporan keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, ruang lingkup laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. √ √ √ (2) Laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan BUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. 520-554 716 Informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan meliputi kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan, antara lain terkait aspek: (a) lingkungan hidup; 530-532 (b) praktik ketenagakerjaan; 532-536 (c) praktik kegiatan institusi yang sehat; 525-530 (d) konsumen; dan 537-542 (e) pengembangan masyarakat. 543-554 Dalam hal BUS menyajikan informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan pada laporan tersendiri seperti laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau laporan keberlanjutan (sustainability report), BUS dikecualikan untuk mengungkapkan informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  708. KETERANGAN HALAMAN 5 ) Laporan Keuangan yang Telah Diaudit √ Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi: √ a) laporan posisi keuangan; √ b) laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; √ c) laporan perubahan ekuitas; √ d) laporan arus kas; dan √ e) catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi mengenai komitmen dan kontinjensi. 6) Informasi Terkait dengan Kelompok Usaha BUS 185 Bagi BUS yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha dan/atau memiliki Entitas Anak, menambahkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan dengan: a) struktur kelompok usaha BUS yang meliputi: (1) struktur kelompok usaha BUS, yang antara lain terdiri dari BUS, Entitas Anak, perusahaan terelasi, Entitas Induk sampai dengan ultimate shareholder; (2) struktur keterkaitan kepengurusan dalam kelompok usaha BUS; dan (3) pemegang saham yang bertindak atas nama pemegang saham lain (shareholders acting in concert). Pemegang saham yang bertindak atas nama pemegang saham lain adalah pemegang saham perorangan atau entitas yang memiliki tujuan bersama yaitu mengendalikan BUS, berdasarkan atau tidak berdasarkan suatu perjanjian; - b) transaksi antara BUS dengan pihak berelasi dalam kelompok usaha BUS, dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 237-244 (1) informasi transaksi dengan pihak berelasi, baik yang dilakukan BUS maupun yang dilakukan oleh setiap entitas di dalam kelompok usaha BUS di bidang keuangan; 237-244 (2) pihak berelasi adalah pihak-pihak sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan; 237-244 (3) jenis transaksi dengan pihak berelasi, antara lain: (a) kepemilikan silang (cross shareholding); √ (b) transaksi dari suatu kelompok usaha yang bertindak untuk kepentingan kelompok usaha lain; √ (c) pengelolaan likuiditas jangka pendek dalam kelompok usaha; √ (d) penyediaan dana yang diberikan atau diterima oleh entitas lain dalam satu kelompok usaha; √ (e) eksposur kepada pemegang saham mayoritas antara lain dalam bentuk pinjaman, komitmen, dan kontinjensi; dan √ (f) pembelian, penjualan, dan/atau penyewaan aset dengan entitas lain dalam suatu kelompok usaha, termasuk yang dilakukan dengan repurchase agreement (repo); √ c) transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan oleh setiap entitas dalam kelompok usaha BUS di bidang keuangan; 237-244 d) penyediaan dana, komitmen, atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap entitas yang berada dalam satu kelompok usaha dengan BUS kepada nasabah dan/atau pihak yang telah memperoleh penyaluran dana dari BUS; - e) adanya larangan, batasan, dan/atau hambatan signifikan lain untuk melakukan transfer dana atau untuk pemenuhan modal yang dipersyaratkan oleh otoritas (regulatory capital) antara BUS dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha; dan - f) c. nama dan alamat Entitas Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan ventura bersama dimana BUS memiliki pengendalian bersama entitas, beserta persentase kepemilikan saham, bidang usaha, total aset, dan status operasi BUS tersebut (jika ada). BUS yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik menambahkan ruang lingkup informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. - √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 717
  709. Referensi SEOJK Nomor 16 /SEOJK.04/2021: Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik KETERANGAN I. Ketentuan Umum 1. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: √ a. Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada rapat umum pemegang saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Tahunan emiten atau perusahaan publik. √ b. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. √ c. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. √ d. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik. √ e. Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup suatu lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. √ f Direksi: g. h. 718 HALAMAN 1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan √ 2) bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas adalah organ yang melaksanakan pengurusan badan hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan hukum tersebut. √ Dewan Komisaris: 1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan √ 2) bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas adalah organ yang melakukan pengawasan badan hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan hukum tersebut. √ Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS: 1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan 2) bagi Emiten atau Perusahaan Publik berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan fungsi pengawasan, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengatur badan hukum tersebut. √ 2. Laporan Tahuna Emiten atau Perusahaan Publik merupakan sumber informasi penting bagi investor atau pemegang saham sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi dan sarana pengawasan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik. √ 3. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan meningkatnya kebutuhan investor atau pemegang saham atas keterbukaan informasi, Direksi dan Dewan Komisaris dituntut untuk menyajikan informasi yang berkualitas, akurat, dan akuntabel melalui Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. √ 4. Laporan Tahunan yang disusun secara teratur dan informatif dapat memberikan kemudahan bagi investor atau pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  710. KETERANGAN 5 II . III. HALAMAN Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan pedoman bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang wajib diterapkan dalam menyusun Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan. Bentuk Laporan Tahunan 1. Laporan Tahunan disajikan dalam bentuk dokumen cetak dan salinan dokumen elektronik. √ 2. Laporan Tahunan yang disajikan dalam bentuk dokumen cetak, dicetak pada kertas yang berwarna terang, berkualitas baik, berukuran A4, dijilid, dan dapat diperbanyak dengan kualitas yang baik. √ 3. Laporan Tahunan dapat menyajikan informasi berupa gambar, grafik, tabel, dan/atau diagram dengan mencantumkan judul dan/atau keterangan yang jelas, sehingga mudah dibaca dan dipahami. √ 4. Laporan Tahunan yang disajikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik merupakan Laporan Tahunan yang dikonversi dalam format pdf. √ Isi Laporan Tahunan 1. 2. Laporan Tahunan paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Ikhtisar data keuangan penting; 16-18 b. Informasi saham (jika ada); 20-21 c. Laporan Direksi; 49-57 d. Laporan Dewan Komisaris; 39-45 e. Profil Emiten atau Perusahaan Publik; 68-191 f. Analisis dan pembahasan manajemen; 194-255 g. Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik; 333-509 h. Tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik; 517-539 i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan 555-712 j. Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan; 68-69 Uraian Isi Laporan Tahunan a. Ikhtisar Data Keuangan Penting 16-18 Ikhtisar Data Keuangan Penting memuat informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menjalankan kegiatan usahanya kurang dari 3 (tiga) tahun, paling sedikit memuat: 1) pendapatan/penjualan; 18 2) laba bruto; 18 3) laba (rugi); 18 4) jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali; 18 5) total laba (rugi) komprehensif; 18 6) jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali; 18 7) laba (rugi) per saham; 18 8) jumlah aset; 16 9) jumlah liabilitas; 16 10) jumlah ekuitas; 17 11) rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset; 18 12) rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; 18 13) rasio laba (rugi) terhadap pendapatan/penjualan; 18 14) rasio lancar; 18 15) rasio liabilitas terhadap ekuitas; 18 16) rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan 18 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 719
  711. KETERANGAN 17 ) b. informasi dan rasio keuangan lainnya yang relevan dengan Emiten atau Perusahaan Publik dan jenis industrinya; Informasi Saham HALAMAN 18 20-21 Informasi Saham (jika ada) paling sedikit memuat: 1) saham yang telah diterbitkan untuk setiap masa triwulan (jika ada) yang disajikan dalam bentuk perbandingan selama 2 (dua) tahun buku terakhir, paling sedikit meliputi: a) 2) c. 20-21 jumlah saham yang beredar; 20 b) kapitalisasi pasar berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan; 20 c) harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan; dan 20 d) volume perdagangan pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan; 20 Informasi pada huruf a) diungkap oleh Emiten yang merupakan Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat maupun tidak tercatat di Bursa Efek; √ Informasi pada huruf b), c), dan huruf d) hanya diungkapkan jika Emiten merupakan Perusahaan Terbuka dan sahamnya tercatat di Bursa Efek; √ dalam hal terjadi aksi korporasi, seperti pemecahan saham (stock split), penggabungan saham (reverse stock), dividen saham, saham bonus, dan perubahan nilai nominal saham, informasi saham sebagaimana dimaksud pada angka 1) ditambahkan penjelasan paling sedikit mengenai: 22 a) tanggal pelaksanaan aksi korporasi; - b) rasio pemecahan saham (stock split), penggabungan saham (reverse stock), dividen saham, saham - c) jumlah saham beredar sebelum dan sesudah aksi korporasi; dan - d) jumlah efek konversi yang dilaksanakan (jika ada); dan - e) harga saham sebelum dan sesudah aksi korporasi; - 3) dalam hal terjadi penghentian sementara perdagangan saham (suspension), dan/atau penghapusan pencatatan saham (delisting) dalam tahun buku, Emiten atau Perusahaan Publik menjelaskan alasan penghentian sementara perdagangan saham (suspension) dan/ atau penghapusan pencatatan saham (delisting) tersebut; dan 4) dalam hal penghentian sementara perdagangan saham (suspension) dan/atau penghapusan pencatatan saham (delisting) sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih berlangsung hingga akhir periode Laporan Tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik menjelaskan tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan penghentian sementara perdagangan saham (suspension) dan/atau penghapusan pencatatan saham (delisting) tersebut; Laporan Direksi 22 - 49-57 Laporan Direksi paling sedikit memuat: 1) 2) d. uraian singkat mengenai kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit meliputi: 52-54 a) strategi dan kebijakan strategis Emiten atau Perusahaan Publik; 53 b) peranan Direksi dalam perumusan strategi dan kebijakan strategis Emiten atau Perusahaan Publik ; 53-54 c) proses yang dilakukan Direksi untuk memastikan implementasi strategi Emiten atau Perusahaan Publik; 53-54 d) perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan; dan 54 e) kendala yang dihadapi Emiten atau Perusahaan Publik; 52 gambaran tentang prospek usaha; 3) penerapan tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik; dan 4) perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan perubahannya (jika ada); Laporan Dewan Komisaris 54 55-56 57 39-45 Laporan Dewan Komisaris paling sedikit memuat: 720 1) Penilaian terhadap kinerja Direksi mengenai pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik; 2) Pengawasan terhadap implementasi strategi Emiten atau Perusahaan Publik; PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 42 42-43
  712. KETERANGAN 3 ) e. HALAMAN Pandangan atas prospek usaha Emiten atau Perusahaan Publik yang disusun oleh Direksi; 43 4) Pandangan atas penerapan tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik; 5) Perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris dan alasan perubahannya (jika ada); dan 45 6) Frekuensi dan cara pemberian nasihat kepada anggota Direksi; 44 Profil Emiten atau Perusahaan Publik 43-44 68-191 Profil Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit memuat: 1) Nama Emiten atau Perusahaan Publik termasuk apabila terdapat perubahan nama, alasan perubahan, dan tanggal efektif perubahan nama pada tahun buku; 70 2) Akses terhadap Emiten atau Perusahaan Publik termasuk kantor cabang atau kantor perwakilan yang memungkinkan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik, meliputi: 72 a) Alamat; √ b) Nomor telepon; √ c) Nomor faksimile; √ d) Alamat surat elektronik; dan √ e) Alamat Situs Web; √ 3) Riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik; 4) Visi dan misi Emiten atau Perusahaan Publik; 5) Kegiatan usaha menurut anggaran dasar terakhir, kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun buku, serta jenis barang dan/atau jasa yang dihasilkan; 78-88 6) Wilayah operasional Emiten atau Perusahaan Publik; 89-91 7) Struktur organisasi Emiten atau Perusahaan Publik dalam bentuk bagan, paling sedikit sampai dengan struktur 1 (satu) tingkat di bawah Direksi, disertai dengan nama dan jabatan; 8) daftar keanggotaan asosiasi industri baik dalam skala nasional maupun internasional yang berkaitan dengan penerapan keuangan berkelanjutan 9) Profil Direksi, paling sedikit memuat: 10) 72-73 76 102-103 104 120-129 a) Nama dan jabatan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab; √ b) Foto terbaru; √ c) Usia; √ d) Kewarganegaraan; √ e) Riwayat pendidikan; √ f) Riwayat jabatan, meliputi informasi: √ (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota Direksi pada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan; √ (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan √ (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; √ g) hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu, meliputi nama pihak yang terafiliasi; √ h) perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan perubahannya. Dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi anggota Direksi, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; 57 Profil Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 105-115 a) Nama; √ b) Foto terbaru; √ c) Usia; √ d) Kewarganegaraan; √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 721
  713. KETERANGAN e ) Riwayat pendidikan; √ f) Riwayat jabatan, meliputi informasi: √ (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen pada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan; √ (2) Dasar hukum penunjukan pertama kali sebagai anggota Dewan Komisaris yang merupakan Komisaris Independen pada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan; √ (3) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan √ (4) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; √ g) hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan pengendali baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu, meliputi nama pihak yang terafilias √ h) Pernyataan independensi Komisaris Independen dalam hal Komisaris Independen telah menjabat lebih dari 2 (dua) periode (jika ada); - i) perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris dan alasan perubahannya. Dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; 45 11) Dalam hal terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang terjadi setelah tahun buku berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian Laporan Tahunan, susunan yang dicantumkan dalam Laporan Tahunan adalah susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang terakhir dan sebelumnya; 12) Jumlah karyawan menurut jenis kelamin, jabatan, usia, tingkat pendidikan, dan status ketenagakerjaan (tetap/kontrak) dalam tahun buku; 143-148 13) Nama pemegang saham dan persentase kepemilikan pada akhir tahun buku, yang terdiri dari: 182-184 - a) Pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham Emiten atau Perusahaan Publik; 182 b) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik; dan 183 c) Kelompok pemegang saham masyarakat, yaitu kelompok pemegang saham yang masing-masing memiliki kurang dari 5% (lima persen) saham emiten atau perusahaan publik; 184 14) Persentase kepemilikan tidak langsung atas saham Emiten atau Perusahaan Publik oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada awal dan akhir tahun buku, termasuk informasi mengenai pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham untuk kepentingan kepemilikan tidak langsung anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 183 15) Jumlah pemegang saham dan persentase kepemilikan per akhir tahun buku berdasarkan klasifikasi: 182 a) Kepemilikan institusi lokal; 182 b) Kepemilikan institusi asing; 182 c) Kepemilikan individu lokal; dan 182 d) Kepemilikan individu asing; 182 16) Informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali Emiten atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk skema atau bagan; 185 17) Nama entitas anak, perusahaan asosiasi, perusahaan ventura bersama dimana Emiten atau Perusahaan Publik memiliki pengendalian bersama entitas, beserta persentase kepemilikan saham, bidang usaha, total aset, dan status operasi Emiten atau Perusahaan Publik tersebut (jika ada); 186 Untuk entitas anak, ditambahkan informasi mengenai alamat entitas anak tersebut; 18) 722 HALAMAN Kronologi pencatatan saham, jumlah saham, nilai nominal, dan harga penawaran dari awal pencatatan hingga akhir tahun buku serta nama Bursa Efek dimana saham Emiten atau Perusahaan Publik dicatatkan (jika ada); PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 186
  714. KETERANGAN 19 ) Informasi pencatatan efek lainnya selain efek sebagaimana dimaksud pada angka 18), yang belum jatuh tempo pada tahun buku paling sedikit memuat nama efek, tahun penerbitan, tingkat suku bunga/imbal hasil, tanggal jatuh tempo, nilai penawaran, dan peringkat efek (jika ada); 187 20) informasi penggunaan jasa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) beserta jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi: 187 21) f. HALAMAN a) nama dan alamat; √ b) periode penugasan; √ c) informasi jasa audit dan/atau non audit yang diberikan; √ d) biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit untuk masing-masing penugasan yang diberikan selama tahun buku; dan √ e) dalam hal AP dan KAP beserta jaringan/asosiasi/aliansinya, yang ditunjuk tidak memberikan jasa non audit, maka diungkapkan mengenai informasi tersebut; dan - Nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal selain AP dan KAP; Analisis dan Pembahasan Manajemen 188-189 194-255 Analisis dan pembahasan manajemen memuat analisis dan pembahasan mengenai laporan keuangan dan informasi penting lainnya dengan penekanan pada perubahan material yang terjadi dalam tahun buku, yaitu paling sedikit memuat: 1) 2) Tinjauan operasi per segmen operasi sesuai dengan jenis industri Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 200-209 a) Produksi, yang meliputi proses, kapasitas, dan perkembangannya; √ b) Pendapatan/penjualan; dan √ c) Profitabilitas; √ Kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit mengenai: 210-218 a) Aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 211-213 b) Liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas; 214-216 c) Ekuitas; d) Pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi), penghasilan komprehensif lain, dan total laba (rugi) komprehensif; dan e) Arus kas 216 216-218 218 3) Kemampuan membayar utang dengan menyajikan perhitungan rasio yang relevan; 221-222 4) Tingkat Kolektibilitas Piutang Emiten Atau Perusahaan Publik Dengan Menyajikan Perhitungan Rasio Yang Relevan; 223-224 5) Struktur Modal (Capital Structure) Dan Kebijakan Manajemen Atas Struktur Modal (Capital Structure) Tersebut Disertai Dasar Penentuan Kebijakan Dimaksud; 225-226 6) Bahasan Mengenai Ikatan Yang Material Untuk Investasi Barang Modal Dengan Penjelasan Paling Sedikit Meliputi: 226 7) 8) a) Tujuan Dari Ikatan Tersebut; - b) Sumber Dana Yang Diharapkan Untuk Memenuhi Ikatan Tersebut; - c) Mata Uang Yang Menjadi Denominasi; Dan - d) Langkah Yang Direncanakan Emiten Atau Perusahaan Publik Untuk Melindungi Risiko Dari Posisi Mata Uang Asing Yang Terkait; - Bahasan mengenai investasi barang modal yang direalisasikan dalam tahun buku terakhir, paling sedikit meliputi: 227 a) Jenis Investasi Barang Modal; 227 b) Tujuan Investasi Barang Modal; Dan c) Nilai Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan; 227 informasi dan fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan (jika ada); 227 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 723
  715. KETERANGAN HALAMAN 9 ) Prospek Usaha Dari Emiten Atau Perusahaan Publik Dikaitkan Dengan Kondisi Industri, Ekonomi Secara Umum Dan Pasar Internasional Disertai Data Pendukung Kuantitatif Dari Sumber Data Yang Layak Dipercaya; 227-228, 254255 10) Perbandingan Antara Target/Proyeksi Pada Awal Tahun Buku Dengan Hasil Yang Dicapai (Realisasi), Mengenai: 229 11) a) Pendapatan/penjualan; √ b) Laba (rugi); √ c) Struktur modal (capital structure); √ d) Kebijakan dividen; atau - e) Hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten atau Perusahaan Publik; √ Target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten atau Perusahaan Publik untuk 1 (satu) tahun mendatang, mengenai: 229 a) Pendapatan/penjualan; √ b) Laba (rugi); √ c) Struktur modal (capital structure); √ d) Kebijakan dividen; atau - e) Hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten atau Perusahaan Publik; 12) Aspek pemasaran atas barang dan/atau jasa Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar; 13) Uraian mengenai dividen selama 2 (dua) tahun buku terakhir (jika ada), paling sedikit: √ 230-234 234 a) Kebijakan dividen; - b) Tanggal pembayaran dividen kas dan/atau tanggal distribusi dividen non kas; - c) Jumlah dividen per saham (kas dan/atau non kas); dan - d) Jumlah dividen per tahun yang dibayar; - Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak membagikan dividen dalam 2 (dua) tahun terakhir, maka diungkapkan mengenai hal tersebut. 14) 15) 724 Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan: 235 a) Dalam hal selama tahun buku, Emiten memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana, maka diungkapkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara kumulatif sampai dengan akhir tahun buku; dan √ b) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka Emiten menjelaskan perubahan tersebut; - Informasi material (jika ada), antara lain mengenai investasi, ekspansi, divestasi, penggabungan/peleburan usaha, akuisisi, restrukturisasi utang/modal, transaksi Afiliasi, dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yang terjadi pada tahun buku, antara lain memuat: 236-244 a) Tanggal, nilai, dan objek transaksi; b) Nama pihak yang melakukan transaksi; 238-243 c) Sifat hubungan Afiliasi (jika ada); 238-243 d) Penjelasan mengenai kewajaran transaksi; dan 244 e) Pemenuhan ketentuan terkait; 244 f) dalam hal terdapat hubungan afiliasi, selain mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf e), Emiten atau Perusahaan Publik juga mengungkapkan informasi: 244 1) 244 pernyataan Direksi bahwa transaksi afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms- length principle); dan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 -
  716. KETERANGAN 2 ) g. HALAMAN peran Dewan Komisaris dan komite audit dalam melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms- length principle); 244 g) Dalam hal transaksi afiliasi atau transaksi material dimaksud telah diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan, ditambahkan informasi mengenai rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan tersebut. - h) untuk pengungkapan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan yang merupakan hasil pelaksanaan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan yang telah disetujui pemegang saham independen, ditambahkan informasi mengenai tanggal pelaksanaan RUPS yang menyetujui transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan tersebut; - i) dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; 231 16) Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); dan 245-252 17) Perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); 252-253 Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik 333-509 Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit memuat uraian singkat mengenai: 1) RUPS, paling sedikit memuat: a) b) 2) Informasi mengenai keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku meliputi: √ 1) keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang direalisasikan pada tahun buku; dan √ 2) keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum tahun buku yang belum direalisasikan beserta alasan belum direalisasikan; √ dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menggunakan pihak independen dalam pelaksanaan RUPS untuk melakukan perhitungan suara, maka diungkapkan mengenai hal tersebut; Direksi, mencakup antara lain: √ 377-395 a) Tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; 380 b) Pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman atau piagam (charter) Direksi; 379 c) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Direksi, termasuk rapat bersama Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS; 381-386, 343, 351 d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi: 386, 162-171 e) f) 3) 340-358 (1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi, termasuk program orientasi bagi anggota Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan 386 (2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Direksi dalam tahun buku (jika ada); 162-171 penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada tahun buku paling sedikit memuat: 388-389 (1) prosedur penilaian kinerja; dan √ (2) kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan √ dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi, maka diungkapkan mengenai hal tersebut. - Dewan Komisaris, mencakup antara lain: 358-371 a) Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; 359 b) Pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki pedoman atau piagam (charter) Dewan Komisaris; 360-361 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 725
  717. KETERANGAN c ) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Dewan Komisaris, termasuk rapat bersama Direksi, dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat tersebut termasuk tingkat kehadiran dalam RUPS;; 366-368, 343, 351 d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris: 369, 152-160 e) f) 4) 5) 6) 726 HALAMAN (1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, termasuk program orientasi bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada); dan (2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku (jika ada); penilaian terhadap kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pelaksanaannya, paling sedikit memuat: 369 152-160 387, 369 (1) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja; √ (2) Kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan √ (3) Pihak yang melakukan penilaian; √ penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja Komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi: 371 (1) prosedur penilaian kinerja; dan √ (2) kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; √ Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: a) prosedur nominasi, meliputi uraian singkat mengenai kebijakan dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan b) prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain: 396-398 396 396-398 (1) prosedur penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris; 396 (2) struktur remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris seperti, gaji, tunjangan, tantiem/bonus dan lainnya; dan 397 (3) besarnya remunerasi masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; - Dewan Pengawas Syariah, bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, paling sedikit memuat: 372-377 a) nama; 116-119 b) dasar hukum pengangkatan dewan pengawas syariah; 116-119 c) periode penugasan dewan pengawas syariah; 372 d) tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah; dan 372 e) frekuensi dan cara pemberian nasihat dan saran serta pengawasan pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Emiten atau Perusahaan Publik; - Komite Audit, mencakup antara lain: 398-410 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 402-403 b) Usia; 402-403 c) Kewarganegaraan; 402-403 d) Riwayat pendidikan; 402-403 e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 402-403 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; 402-403 (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 402-403 (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 402-403 f) Periode dan masa jabatan anggota Komite Audit; g) Pernyataan independensi Komite Audit; PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 401 404-405
  718. KETERANGAN 7 ) 8) HALAMAN h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan 176-177 i) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat Komite Audit dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit dalam rapat tersebut; 406-410 j) Pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun buku sesuai dengan yang dicantumkan dalam pedoman atau piagam (charter) Komite Audit; 410 Komite atau fungsi nominasi dan remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: 410-417 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; 412-413 b) Usia; 412-413 c) Kewarganegaraan; 412-413 d) Riwayat pendidikan; 412-413 e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 412-413 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; 412-413 (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan 412-413 (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 412-413 f) Periode dan masa jabatan anggota komite; 412 g) Pernyataan independensi komite; 414 h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan i) Uraian tugas dan tanggung jawab; j) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) komite; k) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat komite dan tingkat kehadiran anggota komite dalam rapat tersebut; l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada tahun buku; dan m) dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik cukup mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i) sampai dengan huruf l) dan mengungkapkan: - (1) alasan tidak dibentuknya komite; dan - (2) pihak yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi; - 411 Komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Direksi (jika ada) dan/atau komite yang mendukung fungsi dan tugas Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: 415-416 417 417-443 a) Nama dan jabatannya dalam keanggotaan komite; √ b) Usia; √ c) Kewarganegaraan; √ d) Riwayat pendidikan; √ e) Riwayat jabatan, meliputi informasi: √ (1) Dasar hukum penunjukan sebagai anggota komite; √ (2) Rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan √ (3) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; √ f) Periode dan masa jabatan anggota komite; √ g) Pernyataan independensi komite; √ h) Pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada); dan √ i) Uraian tugas dan tanggung jawab; √ j) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) komite; √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 727
  719. KETERANGAN 9 ) 10) 11) 12) 13) 14) 728 HALAMAN k) Kebijakan dan pelaksanaan tentang frekuensi rapat komite dan tingkat kehadiran anggota komite dalam rapat tersebut; √ l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan pada tahun buku; dan √ Sekretaris Perusahaan, mencakup antara lain: 432-434 a) nama; 432 b) domisili; 432 c) riwayat jabatan, meliputi informasi: 432 (1) dasar hukum penunjukan sebagai Sekretaris Perusahaan; dan 432 (2) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 432 d) riwayat pendidikan; 432 e) pendidikan dan/atau pelatihan yang diikuti dalam tahun buku; dan 181 f) uraian singkat pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan pada tahun buku; 434 Unit Audit Internal, mencakup antara lain: 443-450 a) Nama kepala Unit Audit Internal; 444 b) Riwayat jabatan, meliputi informasi: 444 (1) Dasar hukum penunjukan sebagai Kepala Audit Internal; dan 444 (2) Pengalaman kerja beserta periode waktunya baik di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik; 444 c) Kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi audit internal (jika ada); 446-447 d) Pendidikan dan/atau pelatihan yang diikuti dalam tahun buku; e) Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal; 443-444 f) Uraian tugas dan tanggung jawab; 445-446 g) Pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau piagam (charter) Unit Audit Internal; dan h) Uraian singkat pelaksanaan tugas Unit Audit Internal pada tahun buku; 449-450 Uraian mengenai sistem pengendalian internal (internal control) yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 450-456 a) Pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya; dan 450-456 b) Tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian internal; 456 c) Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kecukupan sistem pengendalian internal; 456 181, 448-449 - Sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit mengenai: 270-333 a) Gambaran umum mengenai sistem manajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 271-278 b) Jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan 279-289 c) Tinjauan atas efektivitas sistem manajemen risiko Emiten atau Perusahaan Publik; 278 d) Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atau komite audit atas kecukupan sistem manajemen risiko; 278 Perkara hukum yang berdampak material yang dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik, entitas anak, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (jika ada), antara lain meliputi: 471-479 a) Pokok perkara/gugatan; 471-479 b) Status penyelesaian perkara/gugatan; dan 471-479 c) Pengaruhnya terhadap kondisi Emiten atau Perusahaan Publik; Informasi tentang sanksi administratif yang dikenakan kepada Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas Pasar Modal dan otoritas lainnya pada tahun buku (jika ada); PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 471-479 476-479
  720. KETERANGAN 15 ) 16) 17) 18) 19) 20) h. HALAMAN Informasi mengenai kode etik Emiten atau Perusahaan Publik meliputi: a) Pokok-pokok kode etik; 501 b) Bentuk sosialisasi kode etik dan upaya penegakannya; dan 501 c) Pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Emiten atau Perusahaan Publik; 501 Uraian singkat mengenai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja kepada manajemen dan/atau karyawan yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada), antara lain berupa program kepemilikan saham oleh manajemen (management stock ownership program/MSOP) dan/atau program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock ownership program/ESOP); Dalam hal pemberian kompensasi berupa program kepemilikan saham oleh manajemen (management stock ownership program/ MSOP) dan/atau program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock ownership program/ESOP), informasi yang diungkapkan paling sedikit memuat: 235, 508 a) jumlah saham dan/atau opsi; 235 b) jangka waktu pelaksanaan; 235 c) persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak; dan 235 d) harga pelaksanaan atau penentuan harga pelaksanaan; 235 Uraian singkat mengenai kebijakan pengungkapan informasi mengenai: a) Kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka; dan b) Pelaksanaan atas kebijakan dimaksud; 364 √ √ Uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di Emiten atau Perusahaan Publik (jika ada), antara lain meliputi: 502-504 a) Cara penyampaian laporan pelanggaran; 502 b) Perlindungan bagi pelapor; 503 c) Penanganan pengaduan; 503 d) Pihak yang mengelola pengaduan; dan 5503 e) Hasil dari penanganan pengaduan, paling sedikit meliputi: 503-504 (1) Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku; dan 503 (2) Tindak lanjut pengaduan; 504 Uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: 497 a) program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan 498 b) pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada karyawan Emiten atau Perusahaan Publik; Penerapan atas Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik, meliputi: a) pernyataan mengenai rekomendasi yang telah dilaksanakan; dan/atau b) penjelasan atas rekomendasi yang belum dilaksanakan, disertai alasan dan alternatif pelaksanaannya (jika ada); Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik 1) 500-502 498-499 513-517 517-539 Informasi yang diungkapkan dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: a) penjelasan strategi keberlanjutan; b) ikhtisar aspek keberlanjutan (ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup); c) profil singkat Emiten atau Perusahaan Publik; d) penjelasan Direksi; PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 729
  721. KETERANGAN i e ) tata kelola keberlanjutan; f) kinerja keberlanjutan; g) verifikasi tertulis dari pihak independen, jika ada; h) lembar umpan balik (feedback) untuk pembaca, jika ada; dan i) anggapan Emiten atau Perusahaan Publik terhadap umpan balik laporan tahun sebelumnya; 2) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), harus disusun sesuai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; 3) Informasi Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) pada angka 1) dapat: a) diungkapkan pada bagian lain yang relevan di luar bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti penjelasan Direksi terkait Laporan Keberlanjutan diungkapkan dalam bagian terkait Laporan Direksi; dan/atau b) merujuk pada bagian lain di luar bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, seperti profil Emiten atau Perusahaan Publik; 4) Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan namun dapat disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan; 5) Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan, informasi yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan dimaksud harus: a) memuat seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1); dan b) disusun sesuai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; 6) Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan, maka dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan memuat informasi bahwa informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan telah diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan yang disajikan secara terpisah dari Laporan Tahunan; dan 7) Penyampaian Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Tahunan. HALAMAN Laporan Keuangan Tahunan yang Telah Diaudit Laporan keuangan tahunan yang dimuat dalam Laporan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh Akuntan. Laporan keuangan dimaksud memuat pernyataan mengenai pertanggungjawaban atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan atau peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan berkala Perusahaan Efek dalam hal Emiten merupakan Perusahaan Efek; dan j 730 Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan 68-69 Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan disusun sesuai dengan format Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 68-69 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  722. Kriteria Annual Report Awards KETERANGAN HALAMAN I . Umum 1 Laporan tahunan disajikan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dan dianjurkan menyajikan juga dalam bahasa Inggris 2 Laporan tahunan dicetak dengan kualitas yang baik dan menggunakan jenis dan ukuran huruf yang mudah dibaca 3 Laporan tahunan mencantumkan identitas perusahaan dengan jelas √ 4 Nama perusahaan dan tahun annual report ditampilkan di: √ √ a. Sampul muka; b.Samping; √ c. Sampul belakang; dan √ d. Setiap halaman. √ 5 Laporan tahunan ditampilkan di website perusahaan √ Mencakup laporan tahunan terkini dan paling kurang 4 tahun terakhir. √ II. Ikhtisar Data Keuangan Penting 1 Informasi hasil usaha perusahaan dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun Informasi memuat antara lain: 18 a. Penjualan/pendapatan usaha; 18 b. Laba (rugi): 18 • Diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan 18 • Diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali; 18 c. Penghasilan komprehensif periode berjalan: 18 • Diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan 18 • Diatribusikan kepada kepentingan nonpengendali; dan 18 d. Laba (rugi) per saham. 18 Catatan: Apabila perusahaan tidak memiliki entitas anak, perusahaan menyajikan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif periode berjalan secara total. 2 Informasi posisi keuangan perusahaan dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun Informasi memuat antara lain: a. Jumlah investasi pada entitas asosiasi; 3 16-17 - b. Jumlah aset; 16 c. Jumlah liabilitas; dan 16 d. Jumlah ekuitas. 17 Rasio keuangan dalam bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun 19 Informasi memuat 5 (lima) rasio keuangan yang umum dan relevan dengan industri perusahaan. 20-21 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 731
  723. KETERANGAN 4 HALAMAN Informasi harga saham dalam bentuk tabel dan grafik 20 a . Jumlah saham yang beredar; 20 b. Informasi dalam bentuk tabel yang memuat: 20 • Kapitalisasi pasar berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan; 20 • Harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan; dan 21 • Volume perdagangan saham pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan. 21 c. Informasi dalam bentuk grafik yang memuat paling kurang: • Harga penutupan berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan; dan 21 21 • Volume perdagangan saham pada Bursa Efek tempat saham dicatatkan. Untuk setiap masa triwulan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir. Catatan: apabila perusahaan tidak memiliki kapitalisasi pasar, informasi harga saham, dan volume perdagangan saham, agar diungkapkan. 5 Informasi mengenai obligasi, sukuk atau obligasi konversi yang masih beredar dalam 2 (dua) tahun buku terakhir 23 Informasi memuat: 23 a. Jumlah obligasi/sukuk/obligasi konversi yang beredar (outstanding); 23 b. Tingkat bunga/imbalan; 23 c. Tanggal jatuh tempo; dan 23 d. Peringkat obligasi/sukuk tahun 2018 dan 2019. Catatan: apabila perusahaan tidak memiliki obligasi/sukuk/obligasi konversi, agar diungkapkan. III. Laporan Dewan Komisaris dan Direksi 1 Laporan Dewan Komisaris Memuat hal-hal sebagai berikut: 42 b. Pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh Direksi dan dasar pertimbangannya; 43 d. Perubahan komposisi Dewan Komisaris (jika ada) dan alasan perubahannya. 45 49-57 a. Analisis atas kinerja perusahaan, yang mencakup antara lain: 52-54 • kebijakan strategis; 53 • perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan; dan 54 • kendala-kendala yang dihadapi perusahaan dan langkah-langkah penyelesaiannya; 52 c. Perkembangan penerapan tata kelola perusahaan pada tahun buku; dan d. Perubahan komposisi anggota Direksi (jika ada) dan alasan perubahannya. 54 55-56 57 Tanda tangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Memuat hal-hal sebagai berikut: 68-69 a. Tanda tangan dituangkan pada lembaran tersendiri; 68-69 b. Pernyataan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi laporan tahunan; 68-69 c. Ditandatangani seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan menyebutkan nama dan jabatannya; dan 66-67 d. Penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari yang bersangkutan dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan, atau penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari anggota yang lain dalam hal tidak terdapat penjelasan tertulis dari yang bersangkutan. 732 43-44 Laporan Direksi Memuat hal-hal sebagai berikut: b. Analisis tentang prospek usaha; 3 39-45 a. Penilaian atas kinerja Direksi mengenai pengelolaan perusahaan dan dasar penilaiannya; c. Pandangan atas penerapan/pengelolaan whistleblowing system (WBS) di perusahaan dan peran Dewan Komisaris dalam WBS tersebut; dan 2 - PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 -
  724. KETERANGAN HALAMAN IV . Profil Perusahaan 68-191 1 Nama dan alamat lengkap perusahaan Informasi memuat antara lain: nama dan alamat, kode pos, no. Telp, no. Fax, email, dan website. 70-71 2 Riwayat singkat perusahaan Mencakup antara lain: tanggal/tahun pendirian, nama, perubahan nama perusahaan (jika ada), dan tanggal efektif perubahan nama perusahaan. Catatan: apabila perusahaan tidak pernah melakukan perubahan nama, agar diungkapkan 3 78-88 a. Kegiatan usaha perusahaan menurut anggaran dasar terakhir; 78-79 79 c. Produk dan/atau jasa yang dihasilkan. 5 80-88 Struktur Organisasi Dalam bentuk bagan, meliputi nama dan jabatan paling kurang sampai dengan struktur satu tingkat di bawah Direksi. Visi, Misi, dan Budaya Perusahaan Mencakup: a. Visi perusahaan; 76 b. Misi perusahaan; 76 d. Pernyataan mengenai budaya perusahaan (corporate culture) yang dimiliki perusahaan. 7 8 102-103 76-77 c. Keterangan bahwa visi dan misi tersebut telah direviu dan disetujui oleh Direksi/Dewan Komisaris pada tahun buku; dan 6 - Bidang usaha Uraian mengenai antara lain: b. Kegiatan usaha yang dijalankan; dan 4 73 77 Identitas dan riwayat hidup singkat anggota Dewan Komisaris Informasi memuat antara lain: 105-115 a.Nama; 105-115 b. Jabatan dan periode jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 105-115 c.Umur; 105-115 d.Domisili; 105-115 e. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 105-115 f. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 105-115 g. Riwayat penunjukkan (periode dan jabatan) sebagai anggota Dewan Komisaris di Perusahaan sejak pertama kali ditunjuk. 105-115 Identitas dan riwayat hidup singkat anggota Direksi Informasi memuat antara lain: 120-129 a.Nama; 120-129 b. Jabatan dan periode jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 120-129 c.Umur; 120-129 d.Domisili; 120-129 e. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 120-129 f. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 120-129 g. Riwayat penunjukkan (periode dan jabatan) sebagai anggota Direksi di Perusahaan sejak pertama kali ditunjuk. 120-129 Jumlah karyawan (komparatif 2 tahun) dan data pengembangan kompetensi karyawan yang mencerminkan adanya kesempatan untuk masing-masing level organisasi Informasi memuat antara lain: 143-152 a. Jumlah karyawan untuk masing-masing level organisasi; √ b. Jumlah karyawan untuk masing-masing tingkat pendidikan; √ c. Jumlah karyawan berdasarkan status kepegawaian; √ d. Data pengembangan kompetensi karyawan yang telah dilakukan pada tahun buku yang terdiri dari pihak (level jabatan) yang mengikuti pelatihan, jenis pelatihan, dan tujuan pelatihan; dan e. Biaya pengembangan kompetensi karyawan yang telah dikeluarkan pada tahun buku. 149-152 152 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 733
  725. KETERANGAN 9 Komposisi Pemegang saham Mencakup antara lain : a. Rincian nama pemegang saham yang meliputi 20 pemegang saham terbesar dan persentase kepemilikannya; b. Rincian pemegang saham dan persentase kepemilikannya meliputi: HALAMAN 182-184 182 182-814 • Nama pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham; dan 182 • Kelompok pemegang saham masyarakat dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari 5%. 184 c. Nama Direktur dan Komisaris serta persentase kepemilikan sahamnya secara langsung dan tidak langsung. 183 Catatan: apabila Direktur dan Komisaris tidak memiliki saham langsung dan tidak langsung, agar diungkapkan. 10 11 12 Daftar entitas anak dan/atau entitas asosiasi Dalam bentuk tabel memuat informasi antara lain: 186 a. Nama entitas anak dan/atau asosiasi; 186 b. Persentase kepemilikan saham; 186 c. Keterangan tentang bidang usaha entitas anak dan/atau entitas asosiasi; dan 186 d. Keterangan status operasi entitas anak dan/atau entitas asosiasi (telah beroperasi atau belum beroperasi). 186 Struktur grup perusahaan Struktur grup perusahaan dalam bentuk bagan yang menggambarkan entitas induk, entitas anak, entitas asosiasi, joint venture, dan special purpose vehicle (SPV). 185 Kronologi penerbitan saham (termasuk private placement) dan/atau pencatatan saham dari awal penerbitan sampai dengan akhir tahun buku Mencakup antara lain: 186 a. Tahun penerbitan saham, jumlah saham, nilai nominal saham, dan harga penawaran saham untuk masingmasing tindakan korporasi (corporate action); 186 b. Jumlah saham tercatat setelah masing-masing tindakan korporasi (corporate action); dan 186 c. Nama bursa dimana saham perusahaan dicatatkan. 186 Catatan: apabila perusahaan tidak memiliki kronologi pencatatan saham, agar diungkapkan. 13 187 a. Nama efek lainnya, tahun penerbitan efek lainnya, tingkat bunga/imbalan efek lainnya, dan tanggal jatuh tempo efek lainnya; 187 b. Nilai penawaran efek lainnya; 187 c. Nama bursa dimana efek lainnya dicatatkan; dan 187 d. Peringkat efek. 187 Catatan: apabila perusahaan tidak memiliki kronologi penerbitan dan pencatatan efek lainnya, agar diungkapkan 14 Nama dan alamat lembaga dan/atau profesi penunjang Informasi memuat antara lain: a. Nama dan alamat BAE/pihak yang mengadministrasikan saham perusahaan; 15 734 - Kronologi penerbitan dan/atau pencatatan efek lainnya dari awal penerbitan sampai dengan akhir tahun buku Mencakup antara lain: 187-189 188 b. Nama dan alamat Kantor Akuntan Publik; dan 187 c. Nama dan alamat perusahaan pemeringkat efek. 188 Penghargaan yang diterima dalam tahun buku terakhir dan/atau sertifikasi yang masih berlaku dalam tahun buku terakhir baik yang berskala nasional maupun internasional Informasi memuat antara lain: 24-29 a. Nama penghargaan dan/atau sertifikasi; 24-29 b. Tahun perolehan penghargaan dan/atau sertifikasi; 24-29 c. Badan pemberi penghargaan dan/atau sertifikasi; dan 24-29 d. Masa berlaku (untuk sertifikasi). 24-29 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  726. KETERANGAN 16 HALAMAN Nama dan alamat entitas anak dan /atau kantor cabang atau kantor perwakilan (jika ada) Memuat informasi antara lain: a. Nama dan alamat entitas anak; dan - b. Nama dan alamat kantor cabang/perwakilan. 92-101 Catatan: apabila perusahaan tidak memiliki entitas anak, kantor cabang, dan kantor perwakilan, agar diungkapkan 17 Informasi pada Website Perusahaan Meliputi paling kurang: 190-192 a. Informasi pemegang saham sampai dengan pemilik akhir individu; 18 92-101 - b. Isi Kode Etik; 191 c. Informasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling kurang meliputi bahan mata acara yang dibahas dalam RUPS, ringkasan risalah RUPS, dan informasi tanggal penting yaitu tanggal pengumuman RUPS, tanggal pemanggilan RUPS, tanggal RUPS, tanggal ringkasan risalah RUPS diumumkan; 190 d. Laporan keuangan tahunan terpisah (5 tahun terakhir); 190 e. Profil Dewan Komisaris dan Direksi; dan 190 f. Piagam/Charter Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite, dan Unit Audit Internal. 191 Pendidikan dan/atau pelatihan Dewan Komisaris, Direksi, Komite-komite, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal Meliputi paling kurang informasi (jenis dan pihak yang relevan dalam mengikuti): 152-181 a. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Dewan Komisaris; 152-160 b. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Direksi; 162-171 c. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Komite Audit; 176-177 d. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Komite Nominasi dan Remunerasi; - e. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Komite Lainnya; 178-181 f. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Sekretaris Perusahaan; dan 181 g. Pendidikan dan/atau pelatihan untuk Unit Audit Internal yang diikuti pada tahun buku. 181 Catatan: apabila tidak terdapat pendidikan dan/atau pelatihan pada tahun buku, agar diungkapkan - V. Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan 194-255 1 Tinjauan operasi per segmen usaha Memuat uraian mengenai: 200-209 a. Penjelasan masing-masing segmen usaha. 200-209 b. Kinerja per segmen usaha, antara lain: 200-209 2 • Produksi; √ • Peningkatan/penurunan kapasitas produksi; √ • Penjualan/pendapatan usaha; dan √ • Profitabilitas. √ Uraian atas kinerja keuangan perusahaan Analisis kinerja keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja keuangan tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dan penyebab kenaikan/penurunan suatu akun (dalam bentuk narasi dan tabel), antara lain mengenai: 210-218 a. Aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 211-213 b. Liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang dan total liabilitas; 214-216 c.Ekuitas; 216 d. Penjualan/pendapatan usaha, beban, laba (rugi), penghasilan komprehensif lain, dan penghasilan komprehensif periode berjalan; dan e. Arus kas. 216-218 218 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 735
  727. KETERANGAN 3 4 5 6 Bahasan dan analisis tentang kemampuan membayar utang dan tingkat kolektibilitas piutang perusahaan , dengan menyajikan perhitungan rasio yang relevan sesuai dengan jenis industri perusahaan Penjelasan tentang: 221-224 a. Kemampuan membayar hutang, baik jangka pendek maupun jangka panjang; dan 221-222 b. Tingkat kolektibilitas piutang. 223-224 Bahasan tentang struktur modal (capital structure) dan kebijakan manajemen atas struktur modal (capital structure policy) Penjelasan atas: 225-226 a. Rincian struktur modal (capital structure) yang terdiri dari utang berbasis bunga/sukuk dan ekuitas; dan 225-226 b. Kebijakan manajemen atas struktur modal (capital structure policies); dan 225 c. Dasar pemilihan kebijakan manajemen atas struktur modal. 225 Bahasan mengenai ikatan yang material untuk investasi barang modal (bukan ikatan pendanaan) pada tahun buku terakhir Penjelasan tentang: 226 a. Nama pihak yang melakukan ikatan; - b. Tujuan dari ikatan tersebut; - c. Sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut; - d. Mata uang yang menjadi denominasi; dan - e. Langkah-langkah yang direncanakan perusahaan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait. - Catatan: apabila perusahaan tidak mempunyai ikatan terkait investasi barang modal pada tahun buku terakhir agar diungkapkan. - Bahasan mengenai investasi barang modal yang direalisasikan pada tahun buku terakhir Penjelasan tentang: 227 a. Jenis investasi barang modal; 227 b. Tujuan investasi barang modal; dan c. Nilai investasi barang modal yang dikeluarkan pada tahun buku terakhir. Catatan: apabila tidak terdapat realisasi investasi barang modal, agar diungkapkan. 7 8 9 10 11 227 - Informasi perbandingan antara target pada awal tahun buku dengan hasil yang dicapai (realisasi), dan target atau proyeksi yang ingin dicapai untuk satu tahun mendatang mengenai pendapatan, laba, dan lainnya yang dianggap penting bagi perusahaan. Informasi memuat antara lain: 229 a. Perbandingan antara target pada awal tahun buku dengan hasil yang dicapai (realisasi); dan 229 b. Target atau proyeksi yang ingin dicapai dalam 1 (satu) tahun mendatang. 229 Informasi dan fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan Uraian kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan termasuk dampaknya terhadap kinerja dan risiko usaha di masa mendatang. 227 Catatan: apabila tidak ada kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan, agar diungkapkan. 227 Uraian tentang prospek usaha perusahaan Uraian mengenai prospek perusahaan dikaitkan dengan industri dan ekonomi secara umum disertai data pendukung kuantitatif dari sumber data yang layak dipercaya. Uraian tentang aspek pemasaran Uraian tentang aspek pemasaran atas produk dan/atau jasa perusahaan, antara lain strategi pemasaran dan pangsa pasar. Uraian mengenai kebijakan dividen dan jumlah dividen kas per saham dan jumlah dividen per tahun yang diumumkan atau dibayar selama 2 (dua) tahun buku terakhir Memuat uraian mengenai: 227-228, 254-255 230-234 234 a. Kebijakan pembagian dividen; - b. Total dividen yang dibagikan; - c. Jumlah dividen kas per saham; - d. Payout ratio; dan - e. Tanggal pengumuman dan pembayaran dividen kas untuk masing-masing tahun. - Catatan: apabila tidak ada pembagian dividen, agar diungkapkan alasannya. 736 HALAMAN PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 234
  728. KETERANGAN 12 HALAMAN Program kepemilikan saham oleh karyawan dan /atau manajemen yang dilaksanakan perusahaan (ESOP/ MSOP) yang masih ada sampai tahun buku Memuat uraian mengenai: 235 a. Jumlah saham ESOP/MSOP dan realisasinya; 235 b. Jangka waktu; 235 c. Persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak; dan 235 d.Harga exercise. 235 Catatan: apabila tidak memiliki program dimaksud, agar diungkapkan. 13 14 - Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum (dalam hal perusahaan masih diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana) Memuat uraian mengenai: 235 a. Total perolehan dana; 235 b. Rencana penggunaan dana; 235 c. Rincian penggunaan dana; 235 d. Saldo dana; dan 235 e. Tanggal persetujuan RUPS/RUPO atas perubahan penggunaan dana (jika ada). - Catatan: apabila tidak memiliki informasi realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, agar diungkapkan. - Informasi transaksi material yang mengandung benturan kepentingan dan/atau transaksi dengan pihak afiliasi Memuat uraian mengenai: 237-244 a. Nama pihak yang bertransaksi dan sifat hubungan afiliasi; 238-243 b. Penjelasan mengenai kewajaran transaksi; 244 c. Alasan dilakukannya transaksi; 244 d. Realisasi transaksi pada periode tahun buku terakhir; 244 e. Kebijakan perusahaan terkait dengan mekanisme review atas transaksi; dan 244 f. Pemenuhan peraturan dan ketentuan terkait. 244 Catatan: apabila tidak mempunyai transaksi dimaksud, agar diungkapkan. 15 16 - Uraian mengenai perubahan peraturan perundang-undangan terhadap perusahaan pada tahun buku terakhir Uraian memuat antara lain: 245-252 a. Nama peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan; dan 245-252 b. Dampaknya (kuantitatif dan/atau kualitatif) terhadap perusahaan (jika signifikan) atau pernyataan bahwa dampaknya tidak signifikan. 245-252 Catatan: apabila tidak terdapat perubahan peraturan perundang-undangan pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. - Uraian mengenai perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan pada tahun buku terakhir Uraian memuat antara lain: 252-253 a. Perubahan kebijakan akuntansi; 252-253 b. Alasan perubahan kebijakan akuntansi; dan 252-253 c. Dampaknya secara kuantitatif terhadap laporan keuangan. 252-253 Catatan: apabila tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. 17 - Informasi kelangsungan usaha Pengungkapan informasi mengenai: 253 a. Hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku terakhir; 253 b. Assessment manajemen atas hal-hal pada angka 1; dan 253 c. Asumsi yang digunakan manajemen dalam melakukan assessment. 253 Catatan: apabila tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan asumsi yang mendasari manajemen dalam meyakini bahwa tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku terakhir. - PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 737
  729. KETERANGAN HALAMAN VI . Good Corporate Governance 336-554 1 Uraian Dewan Komisaris Uraian memuat antara lain: 358-371 2 3 a. Uraian tanggung jawab Dewan Komisaris; 359 b. Penilaian atas kinerja masing-masing komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dan dasar penilaiannya; dan 371 c. Pengungkapan mengenai Board Charter (pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris). 360-361 Komisaris Independen (jumlahnya minimal 30% dari total Dewan Komisaris) Meliputi antara lain: 365-366 a. Kriteria penentuan Komisaris Independen; dan 365 b. Pernyataan tentang independensi masing-masing Komisaris Independen. 366 Uraian Direksi Uraian memuat antara lain: a. Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; b. Penilaian atas kinerja komite-komite yang berada di bawah Direksi (jika ada); dan c. Pengungkapan mengenai Board Charter (pedoman dan tata tertib kerja Direksi). 4 5 Penilaian Penerapan GCG untuk tahun buku 2019 yang meliputi paling kurang aspek Dewan Komisaris dan Direksi Memuat uraian mengenai: 377-395 380 388-389 379 371, 388 a. Kriteria yang digunakan dalam penilaian; 371, 388 b. Pihak yang melakukan penilaian; 371, 388 c. Skor penilaian masing-masing kriteria; 371, 388 d. Rekomendasi hasil penilaian; dan - e. Alasan belum/tidak diterapkannya rekomendasi. - Catatan: apabila tidak ada penilaian penerapan GCG untuk tahun buku 2019, agar diungkapkan. - Uraian mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Mencakup antara lain: 396-398 a. Pengungkapan prosedur pengusulan sampai dengan penetapan remunerasi Dewan Komisaris; 396 b. Pengungkapan prosedur pengusulan sampai dengan penetapan remunerasi Direksi; 396 c. Struktur remunerasi yang menunjukkan komponen remunerasi dan jumlah nominal per komponen untuk setiap anggota Dewan Komisaris; 397 d. Struktur remunerasi yang menunjukkan komponen remunerasi dan jumlah nominal per komponen untuk setiap anggota Direksi; 397 e. Pengungkapan indikator untuk penetapan remunerasi Direksi; dan 397 f. Pengungkapan bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham yang diterima setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi (jika ada). 397 Catatan: apabila tidak terdapat bonus kinerja, bonus non kinerja, dan opsi saham yang diterima setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, agar diungkapkan. 6 Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat yang dihadiri mayoritas anggota pada rapat Dewan Komisaris (minimal 1 kali dalam 2 bulan), Rapat Direksi (minimal 1 kali dalam 1 bulan), dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi (minimal 1 kali dalam 4 bulan) Informasi memuat antara lain: a. Tanggal Rapat; √ b. Peserta Rapat; dan √ c. Agenda Rapat. √ untuk masing-masing rapat Dewan Komisaris, Direksi, dan rapat gabungan. 738 366-368, 381-386 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  730. KETERANGAN 7 HALAMAN Informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali , baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu 340 Dalam bentuk skema atau diagram yang memisahkan pemegang saham utama dengan pemegang saham pengendali. Catatan: yang dimaksud pemegang saham utama adalah pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan, tetapi bukan pemegang saham pengendali. 8 Pengungkapan hubungan afiliasi antara anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali Mencakup antara lain: a. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya; 380 b. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 380 c. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali; 380 d. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya; dan 363 e. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali. 363 Catatan: apabila tidak mempunyai hubungan afiliasi dimaksud, agar diungkapkan. 9 398-410 a. Nama, jabatan, dan periode jabatan anggota komite audit; 402-403 b. Riwayat pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan) dan pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat) anggota komite audit; 402-403 c. Independensi anggota komite audit; 404-405 d. Uraian tugas dan tanggung jawab; 398-400 410 f. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite audit. 406-410 Komite Nominasi dan/atau Remunerasi Mencakup antara lain: 410-417 a. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite nominasi dan/atau remunerasi; 412-413 b. Independensi komite nominasi dan/atau remunerasi; 414 c. Uraian tugas dan tanggung jawab; 411 d. Uraian pelaksanaan kegiatan komite nominasi dan/atau remunerasi pada tahun buku; e. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite nominasi dan/atau remunerasi; f. Pernyataan adanya pedoman komite nominasi dan/atau remunerasi; dan 417 415-416 - g. Kebijakan mengenai suksesi Direksi. 11 - Komite Audit Mencakup antara lain: e. Uraian pelaksanaan kegiatan komite audit pada tahun buku; dan 10 363, 380 416 Komite-komite lain di bawah Dewan Komisaris yang dimiliki oleh perusahaan Mencakup antara lain: 417-431 a. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite lain; b. Independensi komite lain; c. Uraian tugas dan tanggung jawab; √ d. Uraian pelaksanaan kegiatan komite lain pada tahun buku; dan e. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran rapat komite lain. 12 Uraian tugas dan Fungsi Sekretaris Perusahaan Mencakup antara lain: 432-434 a. Nama, dan riwayat jabatan singkat sekretaris perusahaan; 432 b.Domisili; 432 c. Uraian tugas dan tanggung jawab; dan d. Uraian pelaksanaan tugas sekretaris perusahaan pada tahun buku. 433-434 434 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 739
  731. KETERANGAN 13 Uraian mengenai unit audit internal Mencakup antara lain : a. Nama ketua unit audit internal; 444 446 c. Sertifikasi sebagai profesi audit internal; 446-447 d. Kedudukan unit audit internal dalam struktur perusahaan; 443-444 e. Uraian pelaksanaan kegiatan unit audit internal pada tahun buku; dan 449-450 Akuntan Publik Informasi memuat antara lain: 17 18 740 457-458 458 b. Besarnya fee untuk masing-masing jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun buku terakhir; dan 458 c. Jasa lain yang diberikan Kantor Akuntan Publik dan akuntan publik selain jasa audit laporan keuangan tahunan pada tahun buku terakhir. 458 - Uraian mengenai manajemen risiko perusahaan Mencakup antara lain: 270-333 a. Penjelasan mengenai sistem manajemen risiko yang diterapkan perusahaan; 271-278 b. Penjelasan mengenai hasil reviu yang dilakukan atas sistem manajemen risiko pada tahun buku; 16 445 a. Nama dan tahun akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan selama 5 tahun terakhir; Catatan: apabila tidak ada jasa lain dimaksud, agar diungkapkan. 15 443-450 b. Jumlah pegawai (auditor internal) pada unit audit internal; f. Pihak yang mengangkat dan memberhentikan ketua unit audit internal. 14 HALAMAN 278 c. Penjelasan mengenai risiko-risiko yang dihadapi perusahaan; dan 279-289 d. Upaya untuk mengelola risiko tersebut. 279-289 Uraian mengenai sistem pengendalian intern Mencakup antara lain: 450-456 a. Penjelasan singkat mengenai sistem pengendalian intern, antara lain mencakup pengendalian keuangan dan operasional; 450-456 b. Penjelasan kesesuaian sistem pengendalian intern dengan kerangka yang diakui secara internasional (COSO – internal control framework); dan 456 c. Penjelasan mengenai hasil reviu yang dilakukan atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pada tahun buku. 456 Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait dengan tata kelola tanggung jawab sosial 520- a. Informasi komitmen pada tanggung jawab sosial 521 b. Informasi mengenai methoda dan lingkup due diligent terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari aktifitas perusahaan 522 c. Informasi tentang stakeholder penting yang terdampak atau berpengaruh pada dampak dari kegiatan perusahaan 522 d. Informasi tentang isu isu penting sosial ekonomi dan lingkungan terkait dampak kegiatan perusahaan 522-523 e. Informasi tentang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan baik yang merupakankan kewajiban maupun yang melebihi kewajiban 524 f. Informasi tentang strategi dan program kerja perusahaan dalam menangani isu isu sosial, ekonomi dan lingkungan dalam upaya stakeholders engagement dan meningkatkan value untuk stakeholder dan shareholder 524 g. Informasi tentang berbagai program yang melebihi tanggung jawab minimal perusahaan yang relevan dengan bisnis yang dijlaankan 524 h. Informasi tentang pembiayaan dan anggaran tanggung jawab sosial 524 Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait core subject Hak Azasi Manusia 524-525 a. Informasi tentang komitmen dan kebijakan tanggung jawab sosial core subject Hak Azasi Manusia 524 b. Informasi tentang rumusan perusahaan lingkup tanggung jawab sosial core subject Hak Azasi Manusia 524 c. Informasi tentang perencanaan corporate social responsibility bidang Hak Azasi Manusia 525 d. Informasi tentang pelaksanaan inisiatif CSR bidang Hak Azasi Manusia 525 e. Informasi tentang capaian dan penghargaan inisiatif CSR bidang Hak Azasi Manusia 525 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
  732. KETERANGAN 19 HALAMAN Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait core subject Operasi yang adil 525-530 a . Informasi tentang komitmen dan kebijakan tanggung jawab sosial core subject Operasi yang adil 525-526 b. Informasi tentang rumusan perusahaan lingkup tanggung jawab sosial core subject operasi yang adil c. Informasi tentang perencanaan corporate social responsibility bidang operasi yang adil 527-528 d. Informasi tentang pelaksanaan inisiatif CSR bidang operasi yang adil 528-530 e. Informasi tentang capaian dan penghargaan inisiatif CSR bidang operasi yang adil 20 Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait dengan lingkungan hidup, penyampaian informasi tentang: a. Informasi tentang komitmen dan kebijakan lingkungan c. Informasi tentang target/rencana kegiatan pada tahun 2020 yang ditetapkan manajemen; 530 530-532 e. Informasi tentang pelaksanaan inisitaif CSR terkait lingkungan hidup 530-532 f. Informasi tentang capaian dampak kuantitatif atas kegiatan tersebut; dan, seperti penggunaan material dan energi yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang, sistem pengolahan limbah perusahaan, mekanisme pengaduan masalah lingkungan, pertimbangan aspek lingkungan dalam pemberian kredit kepada nasabah, dan lain-lain. 530-532 - Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait dengan ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, mencakup antara lain informasi tentang: 532- a. Kebijakan dan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan core subject ketenagakerjaan 532 b. Informasi lingkup dan perumusan tanggung jawab sosial bidang ketenagakerjaan 532 c. Informasi terkait target/rencana kegiatan pada tahun 2020 yang ditetapkan manajemen; dan 533 d. Kegiatan yang dilakukan dan dampak kuantitatif atas kegiatan tersebut 533-535 e. Informasi terkait praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti kesetaraan gender dan kesempatan kerja, sarana dan keselamatan kerja, tingkat turnover karyawan, tingkat kecelakaan kerja, remunerasi, mekanisme pengaduan masalah ketenagakerjaan, dan lain-lain. 535-536 Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait dengan tanggung jawab kepada konsumen, mencakup antara lain: 537-542 a. Target/rencana kegiatan yang pada tahun buku ditetapkan manajemen 23 530-532 d. Informasi tentang kegiatan yang dilakukan dan terkait program lingkungan hidup yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan g. Sertifikasi di bidang lingkungan yang dimiliki. 22 530 530 b. Informasi tentang dampak dan risiko lingkungan penting yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan perusahaan 21 526 538 b. Kegiatan yang dilakukan dan dampak atas kegiatan tersebut 538-541 c. Informasi Terkait tanggung jawab produk, seperti kesehatan dan keselamatan konsumen, informasi produk, sarana, jumlah dan penanggulangan atas pengaduan konsumen, dan lain-lain. 541-542 Uraian mengenai corporate social responsibility yang terkait dengan pengembangan sosial dan kemasyarakatan, mencakup antara lain informasi tentang: 543-554 a. Kebijakan dan komitmen tanggung jawab sosial perusahaan core subject pengembangan sosial dan kemasyarakatan 543 b. Informasi tentang isu isu sosial yang relevan dengan perusahaan - c. Informasi tentang risiko sosial yang dikelola perusahaan - d. Informasi lingkup dan perumusan tanggung jawab sosial bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan - e. Target/rencana kegiatan pada tahun buku yang ditetapkan manajemen; - f. Kegiatan yang dilakukan dan dampak atas kegiatan tersebut; dan 543-551 g. Biaya yang dikeluarkan 551-554 h. Informasi terkait pengembangan sosial dan kemasyarakatan, seperti penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, perbaikan sarana dan prasarana sosial, bentuk donasi lainnya, komunikasi mengenai kebijakan dan prosedur anti korupsi, pelatihan mengenai anti korupsi, dan lain-lain. √ PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 741
  733. KETERANGAN 24 HALAMAN Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan , entitas anak, serta anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang menjabat pada periode laporan tahunan Mencakup antara lain: 471-479 a. Pokok perkara/gugatan; 471-475 b. Status penyelesaian perkara/gugatan; 471-475 c. Risiko yang dihadapi perusahaan dan nilai nominal tuntutan/gugatan; dan 471-475 d. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas terkait (pasar modal, perbankan dan lainnya) pada tahun buku terakhir (atau terdapat pernyataan bahwa tidak dikenakan sanksi administrasi). 476-479 Catatan: dalam hal perusahaan, entitas anak, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi tidak memiliki perkara penting, agar diungkapkan. 25 26 Akses informasi dan data perusahaan Uraian mengenai tersedianya akses informasi dan data perusahaan kepada publik, misalnya melalui website (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, mailing list, buletin, pertemuan dengan analis, dan sebagainya. 483-497 Bahasan mengenai kode etik Memuat uraian antara lain: 500-502 a. Pokok-pokok kode etik; b. Pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi seluruh level organisasi; 501 c. Penyebarluasan kode etik; 501 d. Sanksi untuk masing-masing jenis pelanggaran yang diatur dalam kode etik (normatif); dan 501 e. Jumlah pelanggaran kode etik beserta sanksi yang diberikan pada tahun buku terakhir. 502 Catatan: apabila tidak terdapat pelanggaran kode etik pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. 27 Pengungkapan mengenai whistleblowing system Memuat uraian tentang mekanisme whistleblowing system antara lain: 502-504 a. Penyampaian laporan pelanggaran; 502 503 c. Penanganan pengaduan; 503 d. Pihak yang mengelola pengaduan; dan 503 e. Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses pada tahun buku terakhir; dan 503 Catatan: apabila tidak terdapat pengaduan yang masuk dan telah selesai diproses pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. Kebijakan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Uraian kebijakan tertulis Perusahaan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi dalam pendidikan (bidang studi), pengalaman kerja, usia, dan jenis kelamin. Catatan: apabila tidak ada kebijakan dimaksud, agar diungkapkan alasan dan pertimbangannya. 742 - b. Perlindungan bagi whistleblower; f. Sanksi/tindak lanjut atas pengaduan yang telah selesai diproses pada tahun buku. 28 501 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 503-504 - 389-395
  734. KETERANGAN HALAMAN 1 Surat Pernyataan Direksi dan /atau Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Kesesuaian dengan peraturan terkait tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan. 66 2 Opini auditor independen atas laporan keuangan √ 3 Deskripsi Auditor Independen di Opini Deskripsi memuat tentang: √ a. Nama dan tanda tangan; √ b. Tanggal Laporan Audit; dan √ c. Nomor izin KAP dan nomor izin Akuntan Publik. √ VII. 4 Informasi Keuangan Laporan keuangan yang lengkap Memuat secara lengkap unsur-unsur laporan keuangan: 555 a. Laporan posisi keuangan; √ b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; √ c. Laporan perubahan ekuitas; √ d. Laporan arus kas; √ e. Catatan atas laporan keuangan; √ f. Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya; dan √ g. Laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya (jika relevan). √ 5 Perbandingan tingkat profitabilitas Perbandingan kinerja/laba (rugi) tahun berjalan dengan tahun sebelumnya 6 Laporan Arus Kas Memenuhi ketentuan sebagai berikut: 216-218 218 a. Pengelompokan dalam tiga kategori aktivitas: operasi, investasi, dan pendanaan; b. Penggunaan metode langsung (direct method) untuk melaporkan arus kas dari aktivitas operasi; c. Pemisahan penyajian antara penerimaan kas dan atau pengeluaran kas selama tahun berjalan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan; dan 218 d. Pengungkapan transaksi non kas harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan. 7 Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Meliputi sekurang-kurangnya: a. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK; b. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan; c. Pajak penghasilan; √ d. Imbalan kerja; dan e. Instrumen Keuangan. 8 Pengungkapan transaksi pihak berelasi Hal-hal yang diungkapkan antara lain: a. Nama pihak berelasi, serta sifat dan hubungan dengan pihak berelasi; b. Nilai transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait; dan √ c. Jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total aset atau liabilitas terkait. PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 743
  735. KETERANGAN 9 HALAMAN Pengungkapan yang berhubungan dengan perpajakan Hal-hal yang harus diungkapkan : a. Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini; b. Penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi; c. Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi dijadikan dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016; d. Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk setiap periode penyajian, dan jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan; dan √ e. Pengungkapan ada atau tidak ada sengketa pajak. 10 Pengungkapan yang berhubungan dengan aset tetap Hal-hal yang harus diungkapkan: a. Metode penyusutan yang digunakan; b. Uraian mengenai kebijakan akuntansi yang dipilih antara model revaluasi dan model biaya; c. Metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar aset tetap (untuk model revaluasi) atau pengungkapan nilai wajar aset tetap (untuk model biaya); dan √ d. Rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan aset tetap pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan: penambahan, pengurangan dan reklasifikasi. 11 Pengungkapan yang berhubungan dengan segmen operasi Hal-hal yang harus diungkapkan: a. Informasi umum yang meliputi faktor-faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan; b. Informasi tentang laba rugi, aset, dan liabilitas segmen yang dilaporkan; c. Rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, laba rugi segmen yang dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur material segmen lainnya terhadap jumlah terkait dalam entitas; dan √ d. Pengungkapan pada level entitas, yang meliputi informasi tentang produk dan/atau jasa, wilayah geografis dan pelanggan utama. 12 Pengungkapan yang berhubungan dengan Instrumen Keuangan Hal-hal yang harus diungkapkan: a. Rincian instrumen keuangan yang dimiliki berdasarkan klasifikasinya; b. Nilai wajar dan hirarkinya untuk setiap kelompok instrumen keuangan; c. Penjelasan risiko yang terkait dengan instrumen keuangan: risiko pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas; √ d. Kebijakan manajemen risiko; dan e. Analisis risiko yang terkait dengan instrumen keuangan secara kuantitatif. 13 Penerbitan laporan keuangan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: a. Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan b. Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. 744 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 √
  736. 2021 Laporan Tahunan Energi Baru untuk Indonesia Kantor Pusat Gedung The Tower Jl . Gatot Subroto No. 27 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 www.bankbsi.co.id BSI Call 14040