of  

or
Sign in to continue reading...

Bank Mega Syariah: Annual Report 2018

IM Insights
By IM Insights
4 years ago
Bank Mega Syariah: Annual Report 2018

Amanah, Fatwa, Halal, Hawalah, Infaq, Islam, Murabahah, Rahn, Salah, Sukuk, Zakat, Daya, Masih


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. www .megasyariah.co.id Synergy to Build The Best 2018 2018 Laporan Laporan Tahunan Tahunan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 107
  2. 108 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  3. Synergy To Build The Best Sinergi menjadi kata kunci agar menghasilkan bisnis yang berkelanjutan . Dalam konteks tersebut, Bank Mega Syariah yang merupakan bagian dari CT Corp Group akan terus membangun sinergi dengan para sister company agar mampu menghadirkan produk dan layanan terbaik. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 1
  4. KESINAMBUNGAN TEMA 2015 2 2016 TRANSFORMATION TOWARD EXCELENCE SINERGI DAN INTEGRITAS CIPTAKAN KEUNGGULAN Sepanjang tahun 2015 , BMS melakukan sebuah transformasi fundamental dalam rangka menjadi bank syariah yang disegani di Indonesia. Dalam langkah transformasi ini, BMS menerapkan strategi berupa pengembangan kualitas Sumber Daya Insani (SDI), penajamanan fokus bisnis, penguatan jaringan distribusi dan peningkatan fungsi pendukung bisnis, sinergi dengan grup CT Corpora serta penyempurnaan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). BMS mulai membangun sebuah konsep sinergi untuk membangun pondasi kokoh atas kelangsungan usaha yang berkelanjutan. Sinergi usaha yang terintegrasi merupakan komitmen Perusahaan untuk terus melaju dalam menciptakan produk-produk inovatif perbankan syariah. Komitmen tersebut juga merupakan salah satu elemen penting kami dalam mewujudkan visi usaha untuk menjadi bank syariah terdepan di Indonesia yang beperan dalam membangun negeri. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  5. 2017 SYNERGY FOR STRONGER FUTURE Bank Mega Syariah (BMS) sebagai salah satu Bank Syariah yang mengedepankan visi tumbuh dan sejahtera bersama bangsa terus melanjutkan sebuah sinergi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Salah satu strategi yang ditetapkan BMS adalah dengan melakukan sinergi bersama mitra perusahaan Grup CT Corpora dan mitra usaha potensial lainnya untuk memberikan pelayan yang terbaik dan menarik untuk seluruh nasabah. Dengan adanya sinergi ini, BMS berusaha untuk bisa memberikan sebuah pengalaman tersendiri kepada nasabah sehingga bisa merasakan pengalaman yang lebih luas dari perbankan (beyond banking experience) untuk kegiatan sehari-hari seperti berbelanja, beribadah ataupun berinvestasi. Di mana pada akhirnya, pengalaman tersebut bisa menumbuhkan hubungan emosional yang kuat dan menunjang pertumbuhan kinerja BMS. Synergy to Build The Best PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 3
  6. DAFTAR ISI Ikhtisar Kinerja Keuangan 8 10 12 14 15 Keunggulan Kami Ikhtisar Operasional 2018 Ikhtisar Data Keuangan Penting Informasi Saham dan Efek Lain Peristiwa Penting 2018 Laporan Manajemen 22 26 30 Laporan Dewan Pengawas Syariah Laporan Komisaris Utama Laporan Direktur Utama Profil Perusahaan 38 39 40 41 42 46 47 48 50 52 56 60 62 62 4 Profil Perusahaan Riwayat Singkat Perusahaan Tonggak Sejarah Makna Logo Perusahaan Produk dan Jasa Struktur Organisasi Struktur Grup Perusahaan Visi , Misi, dan Budaya Perusahaan Profil Dewan Pengawas Syariah Profil Dewan Komisaris Profil Direksi Profil Pejabat Eksekutif Profil Pemegang Saham Daftar Entitas Anak dan Afiliasi PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 62 63 64 66 67 68 Kronologi Penerbitan Saham dan Pencatatan Efek Lainnya Wilayah Operasional dan Perkembangan Jaringan Usaha Peta Wilayah Operasional Penghargaan 2018 Informasi pada Situs Web Perusahaan Struktur Grup CT Corpora Fungsi Penunjang Bisnis 72 80 Sumber Daya Insani Teknologi Informasi Analisis dan Pembahasan Manajemen 88 91 94 97 Perekonomian Global dan Nasional Rencana Strategis Tahun 2018 Tinjauan Operasi Per Segmen Usaha Tinjauan Keuangan Tata Kelola Perusahaan 118 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik 118 Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik 119 Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan 120 Proses Penilaian Tata Kelola Perusahaan 123 Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik 124 Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
  7. 126 134 141 144 144 146 151 154 155 155 157 Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyediaan Dana serta Pelayanan Jasa Penanganan Benturan Kepentingan Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank Penerapan Fungsi Audit Intern Penerapan Fungsi Audit Ekstern Batas Maksimum Penyediaan Dana Transparansi Kondisi Keuangan dan Nonkeuangan Bus , Laporan Pelaksanaan GCG, serta Pelaporan Internal Pengungkapan Data-Data Lain Terkait dengan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) 166 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kemasyarakatan 171 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Tanggung Jawab terhadap Produk/Jasa serta Nasabah Laporan Keuangan Konsolidasi Audit 2018 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 164 Prinsip Umum dan Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 164 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Lingkungan Hidup 165 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja GO TO O N L I N E ANNUAL REPORT PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 5
  8. IKHTISAR KINERJA KEUANGAN 8 Keunggulan Kami 10 Ikhtisar Operasional 2018 12 Ikhtisar Data Keuangan Penting 14 Informasi Saham dan Efek Lain 15 Peristiwa Penting 2018 6 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  9. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 7
  10. Ikhtisar Kinerja Keunggulan Kami 1 2 3 4 5 8 Bagian dari Grup CT Corp . Bank Mega Syariah merupakan salah satu anak perusahaan Grup CT Corp. yang memiliki jaringan sangat luas dan beragam lini bisnis, mulai dari keuangan, ritel, media, sampai dengan transportasi. CT Corp. adalah sebuah perusahaan induk (holding company) yang tumbuh melalui sinergi berkelanjutan dari anak usaha yang dipimpinnya. Dengan kelebihan tersebut, Bank Mega Syariah mampu menawarkan beragam program dan pengalaman lebih (beyond banking experience) dari sekadar layanan perbankan kepada para nasabah. Mitra Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sejak 2009, Bank Mega Syariah memperoleh izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPSBPIH). Saat ini, perusahaan tetap mengemban amanah untuk mengelola dana haji sekaligus menjadi mitra investasi dari BPKH. Kepercayaan dari kedua institusi tersebut telah menjadi landasan bagi perusahaan untuk dapat melayani masyarakat dengan semakin lengkap. Salah satu bentuk kerja sama terbaru adalah pembukaan Payment Point BMS di kantor Kementerian Agama RI tingkat kota atau kabupaten untuk memudahkan nasabah melakukan pendaftaran ibadah haji. Memiliki Izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Sebagai bank yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, Bank Mega Syariah telah memiliki izin dari Kementerian Agama RI sebagai LKS-PWU, sehingga diperbolehkan menerima wakaf uang dari masyarakat untuk kemudian menyerahkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) yang kredibel. Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kanal yang disediakan perusahaan untuk mewakafkan uang secara aman dan tepercaya. Memiliki Izin sebagai Bank Devisa Sebagai salah satu bank di kelompok bank BUKU II, Bank Mega Syariah memahami bahwa dengan semakin luasnya inklusi keuangan dan pasar keuangan yang terkoneksi, nasabah membutuhkan sebuah bank syariah yang dapat melayani transaksi valuta asing. Sebagai bank syariah yang telah memiliki izin sebagai bank devisa, perusahaan tentu dapat melayani transaksi valuta asing. Dengan demikian, Bank Mega Syariah mampu memperluas jaringan bisnisnya, sehingga tidak hanya menjangkau ranah domestik, tetapi juga ranah internasional. Memiliki Komitmen untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah Sebagai bentuk kontribusi kepada industri keuangan syariah, Bank Mega Syariah secara konsisten menyelenggarakan program literasi dan inklusi keuangan syariah di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Melalui program tersebut, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat, sehingga turut memajukan perekonomian Indonesia. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  11. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 9
  12. Ikhtisar Kinerja Ikhtisar Operasional 2018 10 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  13. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Detail Jaringan Kantor 2018 KANTOR Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Detail Kantor Kas (KK) JUMLAH TAHUN JUMLAH Kantor Pusat (KPO) 1 2016 1 Kantor Cabang (KC) 30 2017 1 Kantor Cabang Pembantu 29 2018 7 Kantor Fungsional 2 Kantor Kas 7 Total 68 Detail Kantor Cabang (KC) TAHUN JUMLAH 2016 31 2017 30 2018 30 Detail Kantor Cabang Pembantu (KCP) TAHUN JUMLAH 2016 31 2017 27 2018 29 Detail Kantor Fungsional (KF) TAHUN JUMLAH 2016 10 2017 8 2018 2 Detail Payment Point TAHUN JUMLAH 2016 0 2017 3 2018 111 Detail ATM TAHUN JUMLAH 2016 34 2017 39 2018 55 Total Jaringan Layanan TAHUN JUMLAH 2016 107 2017 108 2018 234 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 11
  14. Ikhtisar Kinerja Ikhtisar Data Keuangan Penting Laporan Posisi Keuangan (Rp Juta) Keterangan Pertumbuhan (2017-2018) (%) 2018 2017 Aset 7.336.342 7.034.300 6.135.242 4,29% Aset Produktif 6.188.118 6.200.816 5.393.839 3,74% Giro dan Penempatan Pada Bank Indonesia, pada Bank Lain, dan efek-efek yang yang dimiliki 1.615.817 1,881,517 945.290 -14,12% Pembiayaan 5.178.619 4.641.439 4.714.812 11,57% 937.070 1.301.752 653.978 -28,01% Liabilitas 2016 Dana Syirkah Temporer 5.195.895 4.529.532 4.419.464 14,71% Pendanaan 5.723.208 5.103.100 4.973.126 12,15% 1. Giro 610.646 461.850 254.945 32,22% 2. Tabungan 644.237 611.312 671.773 5,39% 3. Deposito 4.468.325 4.029.938 4.046.408 10,88% 1.203.378 1.203.016 1.061.801 0,03% Ekuitas 7,336 Aset (Rp Miliar) 47 Laba Bersih (Rp Miliar) 111 7,034 73 6,135 2016 2017 2018 Pertumbuhan + 4,29% 12 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 2016 2017 2018 Pertumbuhan - 35,80%
  15. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Keterangan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Rp Juta, kecuali Dinyatakan Lain) Pertumbuhan (2017-2018) (%) 2018 2017 2016 613.151 638.897 660.473 -4,03% (257.566) (271.515) (243.703) -5,14% Hak Bagi Hasil Milik Bank 355.585 367.382 416.769 -3,21% Pendapatan Operasional Lainnya 224.598 200.875 502.978 11,81% (529.670) (477.214) (781.973) 10,99% Laba Usaha 50.513 91.043 137.775 -44,52% Pendapatan Non Usaha - Bersih 11.757 7.862 13.249 49,54% Laba Sebelum Zakat dan Pajak 62.270 98.905 151.023 -37,04% Zakat (1.557) (2.473) (3.776) -37,04% Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank Sebagai Mudharib Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Beban Usaha Laba Sebelum Pajak Penghasilan 60.713 96.432 147.248 -37,04% Beban Pajak Penghasilan - Bersih (14.136) (23.877) (36.518) -40,80% 46.577 72.555 110.729 -35,80% Pendapatan Komprehensif Lainnya (46.215) 68.660 (515) -167,31% Laba Komprehensif Tahun Berjalan 362 141.215 110.214 -99,74% Laba Bersih Tahun Berjalan 5,723 Pendanaan (Rp Miliar) 4,973 2016 5,103 2017 (Rp Miliar) 4,715 2018 Pertumbuhan + 12,15% 5,179 Pembiayaan 2016 4,642 2017 2018 Pertumbuhan + 11,57% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 13
  16. Ikhtisar Kinerja Rasio Keuangan (%) Keterangan Capital Adequacy Ratio 2018 2017 2016 20,54% 22,19% 23,53% Non Performing Financing (NPF) Gross 2,15% 2,95% 3,30% Return on Assets (ROA) 0,93% 1,56% 2,63% Return on Equity (ROE) 4,08% 6,75% 11,97% Net Imbalan (NI) 5,52% 6,03% 7,56% Operational Efficiency Ratio (BOPO) 93,84% 89,16% 88,16% Financing to Deposit Ratio (FDR) 90,88% 91,05% 95,24% Informasi Saham dan Efek Lain Sampai dengan akhir 2018, Bank Mega Syariah tidak melakukan penawaran umum saham ataupun penjualan obligasi, sukuk, dan obligasi konversi pada bursa di mana pun. Dengan demikian, tidak terdapat informasi terkait jumlah saham yang beredar, kapitalisasi pasar, harga saham tertinggi dan terendah, serta penutupan harga saham. 14 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Perusahaan juga tidak memiliki informasi terkait volume perdagangan saham; jumlah obligasi, sukuk, dan obligasi konversi yang beredar (outstanding); tingkat bunga (imbalan); tanggal jatuh tempo; serta peringkat obligasi ataupun sukuk.
  17. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Peristiwa Penting 2018 MARET 22 Maret Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Islam Malang dalam rangka layanan pembayaran biaya pendidikan secara host to host. Januari 24 Januari Tausiyah oleh komisaris Bank Mega Syariah Bapak. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar dalam acara Merawat Haji Mabrur di Hotel Salak. FEBRUARI 28 Februari Pengukuhan Bank Mega Syariah sebagai BPS – BPIH (Penerimaan, Penempatan, dan Mitra Investasi Dana Haji) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 15
  18. Ikhtisar Kinerja APRIL 20 April Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dengan PT Jasa & Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita Jabar) 26 April Penandatanganan MoU dengan Yayasan Daarut Tauhiid tentang Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf Produktif bertempat di Masjid Agung Trans Studio, Bandung. 30 April Penandatanganan Akad Pembiayaan dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (Yarsis). 16 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  19. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan JUNI 4 - 8 Juni Kegiatan Mega Syariah Berbagi sebagai bagian dari perwujudan corporate social responsibility (CSR) Bank Mega Syariah. 16 Juni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018. MEI 16 Mei Penandatanganan Akad Pembiayaan dengan Perum Percetakan Negara RI (PNRI). JULI AGUSTUS 31 Juli 4 Agustus Pelepasan 161 calon jema’ah haji KBIH Al Burdah yang merupakan Nasabah Bank Mega Syariah. Pelepasan Nasabah Bank Mega Syariah calon Jema’ah haji kloter 44 Kabupaten Serang yang dipimpin oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, S.E, M. Ak. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 17
  20. Ikhtisar Kinerja SEPTEMBER 18 SEPTEMBER Penandatanganan MoU antara Bank Mega Syariah dengan RSUD Deli Serdang dan PDAM Tirta Deli , Sumatra Utara. Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah 2018 dengan pembicara Komisaris Utama Bank Mega Syariah Bp. Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. AGUSTUS 8 Agustus Bantuan Dana Kepada Korban Gempa NTB 31 Agustus Bazzar dan Talkshow bersama Hijup Office to Office OKTOBER 5 Oktober Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Pasuruan – Probolinggo. 18 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 11 Oktober Literasi Keuangan KC Balikpapan di SDN 015 Sepinggan, Balikpapan
  21. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan DESEMBER 3 Desember Penyerahan 1 Unit mobil tangki air dari Bank Mega Syariah kepada PDAM Kota Bogor 15 Desember Peluncuran kartu ATM Co-Branding KidCity TransStudio Mini kerjsama dengan PT. Trans Rekreasindo. NOVEMBER 15 November Pemberian Zakat Korporasi kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh NUCare. 21 November Penandatanganan Akad Pembiayaan Investasi PT Bank Mega Syariah dengan PP Muhammadiyah. 27 November Penandatangan Perjanjian Kredit Sindikasi proyek pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta, bersama 28 Bank PEmerintah dan Swasta di Indonesia. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 19
  22. LAPORAN MANAJEMEN 22 Laporan Dewan Pengawas Syariah 26 Laporan Komisaris Utama 30 Laporan Direktur Utama 20 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  23. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 21
  24. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja 22 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  25. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan LAPORAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH Prof. DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin | Ketua Dewan Pengawas Syariah Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) atas segala nikmat yang dikaruniakan kepada kita semua. Marilah kita berdoa agar kita selalu dalam hidayah, rahmat, dan karunia-Nya. Salawat dan salam semoga tercurah untuk Rasulullah Salallahu Ailihi Wasalam (SAW) beserta seluruh keluarga dan kerabatnya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga independen yang diberi amanah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mengawasi lembaga keuangan, termasuk bank, di Indonesia. Pengawasan oleh DPS dinilai penting oleh DSN agar tercipta kesesuaian operasional dan praktik lembaga keuagan syariah terhadap kepatuhan syariah. Untuk itu, DPS mengawasi kebijakan dan operasional yang dijalankan setiap bank syariah di Indonesia, termasuk Bank Mega Syariah. Dalam menjalankan tugas sebagai pengawas aspek syariah dalam operasional perusahaan, DPS secara perodik melakukan supervisi lapangan (on-site supervision) untuk memastikan kepatuhan syariah pada operasional bank. Berdasarkan hasil review yang kami lakukan, DPS Bank Mega Syariah menyatakan bahwa kegiatan operasional dan produk-produk yang dikeluarkan Bank Mega Syariah selama 2018 secara umum telah sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI dan opini yang dikeluarkan oleh DPS Bank Mega Syariah. Sseluruh regulasi dan prinsip syariah selalu dipenuhi dengan baik oleh Bank Mega Syariah. Format-format perjanjian/akad selalu dikaji bersama dengan satuan kerja lainnya yang terkait, termasuk pemeriksaan dari satuan kerja kepatuhan dan pemeriksaan pemenuhan prinsip syariahnya, sebelum diproduksi dan digunakan. Sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha secara syariah, risiko kepatuhan juga mencakup pemenuhan pelaksanaan prinsip syariah yang ditetapkan oleh DSNMUI. Penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah dilakukan melalui pelaksanaan rapat berkala dengan DPS sesuai dengan ketentuan; pemantauan kesesuaian prinsip syariah atas pedoman operasional, kebijakan, produk, dan aktivitas baru yang akan diterbitkan serta pengajuan pembiayaan dan pendanaan yang diusulkan unit bisnis; pengawasan terhadap mekanisme pelaksanaan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa sesuai dengan prinsip syariah; pemberian pemahaman terkait aspek syariah berupa pelatihan dan penyampaian compliance message kepada seluruh pegawai; serta pelaksanaan uji pemahaman terkait aspek syariah kepada seluruh pegawai, Yang penting dipahami bersama, setiap pengembangan ataupun inovasi, baik terkait produk, layanan, maupun kebijakan, tentu harus berlandaskan pada kemurnian akad syariah yang bersumber pada Alquran dan hadis. Untuk itu, perkembangan Bank Mega Syariah akan kami kawal agar tetap berada pada koridor peraturan yang ditetapkan pemerintah dan DSN-MUI. Berbagai langkah pengawasan yang dilakukan DPS diharapkan dapat membangun corporate brand Bank Mega Syariah sebagai bank syariah yang taat kepada prinsip-prinsip syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 23
  26. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja Terlebih dari itu , yang patut diapresiasi, Bank Mega Syariah mampu menghadirkan lima aspek dalam membangun tata kelola perusahaan. Satu, transparansi, yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang relevan dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Dua, akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank, sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Tiga, pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Empat, profesional, yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun (independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Lima, kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tantangan Perbankan Syariah Peluang pengembangan perbankan syariah di Indonesia masih terbuka luas. Selain Indonesia merupakan negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sisi regulasi pun mendukung pengembangan bank syariah. Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah terus tumbuh. Bank Indonesia memrediksi bahwa lima tahun mendatang, pangsa pasar perekonomian syariah sudah mencapai 20%, baik dari segi pembiayaan, perbankan, keterlibatan instrumen pasar modal, maupun aspek sosial produktif, seperti wakaf dan zakat. Meskipun demikian, ada beberapa tantangan internal yang dihadapi industri perbankan syariah sendiri. Satu, pengembangan kelembagaan. Sampai saat ini, kelembagaan dalam perbankan syariah belum terlalu mapan. Masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama dalam hal manajemen, tugas dan wewenang, peraturan, dan struktur keorganisasian. Dua, sosialisasi dan promosi. Faktanya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara utuh mengenai perbankan syari’ah. Karena itu, perlu diadakan sosialisasi ataupun promosi yang semenarik mungkin agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perbankan syariah. Tiga, perluasan jaringan kantor. Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, tetapi jumlah kantor syariah masih terbatas. Empat, peningkatan pelayanan. Perbankan syariah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanannya dengan pelayanan yang ramah, mudah, cepat, dan murah. Mudah-mudahan, Allah selalu memberikan taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua untuk dapat meraih kesuksesan pada masa mendatang dan menjawab setiap tantangan zaman. Kepada-Nyalah, kita selalu berserah diri. Wa billahit taufiq wal hidayah wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ketua Dewan Pengawas Syariah, Prof. DR. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin 24 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  27. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 25
  28. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja 26 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  29. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan LAPORAN KOMISARIS UTAMA Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA | Komisaris Utama (Independen) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Para pemegang saham dan pemangku kepentingan yang terhormat, Sebagai komponen dari perusahaan, Dewan Komisaris Bank Mega Syariah telah menjalankan perannya, yakni melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada para direksi sebagai pengelola perusahaan. Dewan Komisaris pun memastikan segala langkah dan saran yang diberikan kepada direksi sudah memenuhi ketentuan yang ada serta mengacu kepada rencana bisnis perusahaan. Hal tersebut tak lepas dari peran Dewan Komisaris yang memegang fungsi pengawasan, baik pengawasan secara umum maupun secara khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada dewan direksi. Dewan Komisaris pun melakukan pengawasan atas kebijakan terkait operasional Bank Mega Syariah semata demi menjaga kepentingan perusahaan dengan mengacu pada maksud, tujuan serta target perseroan. Karena itu dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan arahan, Dewan Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi maupun golongan tertentu sehingga berpotensi menimbulkan conflict of interest. Kami memastikan, setiap langkah Dewan Komisaris semata demi kepentingan perseroan sepanjang perseroan mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum serta prisip-prinsip syariah. Penilaian Dewan Komisaris Dewan Komisaris menilai, selama 2018, Bank Mega Syariah sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Perbankan Syariah, maupun aturan dari regulator yakni Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari aspek usaha, walau sudah mengalami pertumbuhan, namun Bank Mega Syariah masih perlu mengoptimalkan potensi bisnis yang ada, serta tetap dalam koridor syariah. Adanya perubahan segmen usaha dari bisnis mikro menjadi bisnis commercial, consumer retail, serta joint financing tentu merupakan pilihan yang perlu diapresiasi sehingga membuka celah untuk pertumbuhan bisnis Bank Mega Syariah. Pilihan Bank Mega Syariah membidik tiga segmen tersebut dapat dipahami sebagai strategi perusahaan agar mampu berkembang lebih baik dan memberikan manfaat maksimal kepada nasabah. Potensi pasar segmen commercial, consumer retail dan joint financing masih menjanjikan potensi untuk dikembangkan. Optimisme tersebut seiring dengan tren membaiknya fundamen perekonomian, konsumsi domestik yang masih baik serta terbangunnya corporate brand yang positif bahwa Bank Mega Syariah tetap menjalankan bisnisnya dengan memegang teguh nilai-nilai syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 27
  30. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja Meski demikian Dewan Komisaris tetap harus melakukan fungsi dan perannya dengan melakukan kontrol yang relevan sehingga tetap berada di koridor bisnis yang diperkenankan oleh peraturan perbankan maupun ketentuan syariah . Terutama dalam era digitaliasi yang menimbulkan perubahan pola berbisnis, pola konsumsi maupun pola berinvestasi. Digitalisi menjadi salah satu aspek yang perlu diikuti tetapi dengan berhati-hati (prudent). Digitalisasi yang mendasarkan pada layanan dan produk berbasis digital, sejatinya tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai syariah karena ini yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional. Dewan Komisaris pun senantiasa menjaga objektiftas dan independensi dalam menjalankan tugas. Inilah yang menjadi landasan sehingga Dewan Komisaris tidak pernah terlintas sedikit pun untuk mencampuri kebijakan terkait operasional perusahaan. Akhir kata, Dewan Komisaris berharap agar pencapaian yang sudah baik dipertahankan, dan harus ditingkatkan mengingat persaingan kian ketat. Di sisi lain, Dewan Komisaris akan tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai pengawas dan pemberi nasihat agar gerak perusahaan bukan hanya maju tetapi juga taat pada rambu-rambu sehingga memunculkan kebanggaan para pemangku kepentingan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Komisaris Utama Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA 28 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  31. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 29
  32. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja 30 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  33. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan LAPORAN Direktur Utama Emmy Haryanti | Direktur Utama Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah dengan mengucap syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala saya sampaikan bahwa di tahun 2018 Bank Mega Syariah telah menunjukkan pertumbuhan ke arah yang positif sebagaimana yang kami rencanakan. Tahun 2018 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pelaku industri perbankan nasional, termasuk perbakan syariah di dalamnya. Pelaku industri perbankan dituntut berjuang ekstra keras agar dapat menampilkan performa terbaik, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent). Tantangan perekonomian domestik dan global merupakan faktor yang diwaspadai kalangan perbankan syariah. Di sisi lain, tentunya setiap perbankan syariah memiliki ‘pekerjaan rumah’ yang harus diselesaikan di tengah pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika kita berkaca pada 2018, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) sebanyak 175 basis poin (bps) ke level 6%. Kenaikan suku bunga yang cukup agresif sehingga mempengaruhi fungsi intermediasi perbankan. Akibatnya, perbankan pun dituntut melakukan penyesuaian dalam menyalurkan pembiayaan. Ini merupakan dampak atas kebijakan otoritas yang konsekuensinya dirasakan cukup signifikan pelaku industri perbankan, termasuk perbankan syariah. Di sisi lain, industri perbankan syariah mencatatkan perbaikan non performing financing (NPF) pada 2018. Namun masih ada beberapa bank syariah yang mesti berjuang memperkecil NPF di tengah pertumbuhan pembiayaan. Alhamdulillah, selama 2018 Bank Mega Syariah mampu menekan angka NPF menjadi 2,15% dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,95%. Posisi NPF tersebut masih masih berada di bawah 3%, batas maksimal NPF yang diperkenankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang juga perlu kami sampaikan, sepanjang 2018 sejumlah pencapaian Bank Mega Syariah menunjukkan perfoma yang terbilang baik dalam kondisi perlambatan ekonomi dan bisnis yang dinamis. Posisi aset bertumbuh sebesar 4,29%; pembiayaan 11,57%; serta dana pihak ketiga (DPK) bertumbuh 12,15%. Penurunan terjadi pada perolehan laba bersih tahun berjalan sebesar 35,80%. Hal tersebut merupakan konsekuensi perusahaan yang sedang dalam proses peralihan core business dari bisnis mikro ke bisnis pembiayaan komersial dan ritel. Dimana spread margin pada bisnis komersial dan ritel relatif lebih tipis dibanding bisnis mikro. Pada 2018, Bank Mega Syariah melakukan ekspansi bisnis yang sebelumnya fokus menggarap bisnis sektor mikro kini beralih ke segmen pembiayaan ritel (retail funding) dan pembiayaan konsumer (consumer financing). Selain itu, Bank Mega Syariah juga melanjutkan ekspansi pembiayaan segmen komersial, disertai peningkatan kualitas sumber daya islami ( SDI) untuk menunjang pertumbuhan bisnis. Dalam konteks tersebut, Bank Mega Syariah pun terus mengupayakan adanya diversifikasi risiko, namun tetap dapat memberikan tingkat pengembalian yang optimal bagi Bank dan memperhatikan porsi pembiayaan produktif. Bank Mega Syariah juga fokus membangun infrastruktur, sumber daya islami (SDI) hingga teknologi digitalisasi untuk menopang akselerasi pada bisnis komersial dan ritel. Pembangunan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Bank Mega Syariah pada masa mendatang, dan berujung pada pencapaian laba tahun berjalan.Di sisi lain, juga terdapat pengaruh dari faktor eksternal, diantaranya kondisi ekonomi domestik yang cukup fluktuatif sehingga menuntut pelaku usaha lebih berhati-hati dan memilih menjaga likuiditas. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 31
  34. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja Kami optimistis dengan semangat kebersamaan dan sinergi untuk memberikan yang terbaik (Synergi to The Best) segala yang dicita-citakan Bank Mega Syariah dapat terwujud. Terlebih Bank Mega Syariah mempunyai faktor pendukung yang sangat besar dan potensial yakni terbukanya peluang yang seluas-luasnya untuk membangun sinergi dengan sister company yang bernaung dalam grup usaha CT Corp. Pengembangan Usaha Tahun 2018 Tahun 2018 merupakan tahun dimana Bank Mega Syariah semakin fokus dalam mengembangkan usahanya melalui berbagai strategi yang diyakini memberikan kontribusi dalam pencapaian visi, misi dan target perusahaan. Berikut merupakan strategi yang dilakukan Bank Mega Syariah dalam mengembangkan bisnis sepanjang 2018. Pertama, membentuk sumber daya islami (SDI) yang kompeten dan produktif. Bank Mega Syariah melakukan penajaman dari program-program pengembangan SDI sebelumnya, dimana penajaman difokuskan pada pembentukan SDI yang berkarakter dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Terutama pada pengembangan metoda training yang efektif dan termonitor dalam pengaplikasiannya, baik menggunakan metode inclass,e-learning, maupun training eksternal. Kedua, melakukan pengembangan bisnis melalui inovasi produk dan program. Dalam hal ini manajemen menyadari, industri perbankan syariah memiliki banyak tantangan untuk memperluas pangsa pasar, khususnya karena kekuatan dari industri perbankan konvensional serta kehadiran fintech (financial technology). Upaya yang ditempuh Bank Mega Syariah adalah terus mengembangkan produk dan program yang lebih menarik dan menjangkau masyarakat terutama pada segmen pembiayaan konsumer dan retail banking. Ketiga, Bank Mega Syariah juga mengembangkan akad-akad baru dalam pembiayaan konsumer yang menjangkau pasar lebih luas. Kami secara berkelanjutan juga menciptakan program-program yang diminati masyarakat khususnya di segmen retail funding untuk meningkatkan komposisi dana murah (low-cost fund). Keempat, memperluas jaringan bisnis dengan ekspansi kanal layanan. Bank Mega Syariah memperhatikan adanya tren perilaku konsumen yang menuntut adanya kemudahan dalam perbankan khususnya di kalangan kelas menengah. Untuk itu, kami telah mengembangkan kanal (channel) layanan, seperti sinergi dengan Transmart serta Kantor Kementerian Agama untuk bisa melayani nasabah sehingga kapabilitas dan aksesibilitas Bank Mega Syariah untuk melayani nasabah di berbagai kota dan wilayah menjadi bisa lebih kuat. 32 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Kelima, membangun infrastruktur operasional dan digital yang kokoh untuk pelayanan terbaik. Bank Mega Syariah terus berupaya memperbaiki infrastruktur operasional dan digital sehingga pelayanan terhadap nasabah terus-menerus ditingkatkan khususnya di segmen retail funding. Beberapa langkah untuk mencapai tujuan tersebut adalah: • Relokasi beberapa kantor ke lokasi yang lebih strategis, serta memiliki potensi bisnis yang sesuai dengan model bisnis baru Bank Mega Syariah. • Perbaikan infrastruktur kantor cabang, dengan melakukan renovasi interior maupun eksterior gedung kantor cabang, agar dapat melayani kebutuhan nasabah untuk layanan perbankan serta transaksi keuangan dengan lebih nyaman dan aman. • Pembukaan payment point dan melengkapi beberapa kantor cabang dengan mesin ATM baik in-branch atau out-branch, agar BMS dapat lebih optimal dalam memberikan alternatif layanan serta kemudahan kepada nasabah untuk melakukan transaksi keuangan. • Mengembangkan layanan pembayaran (biller) untuk beragam institusi seperti PDAM, Yayasan Pendidikan, dan Payment Telekomunikasi. • Mengembangkan layanan mobile banking bagi nasabah sehingga nasabah bisa melakukan transaksi perbankan dengan lebih mudah. Keenam, mengembangkan sinergi aliansi dengan CT Corp. Bank Mega Syariah merupakan salah satu anak perusahaan finansial dalam grup CT Corp. yang berkomitmen untuk mengembangkan sinergi aliansi dengan anak perusahaan lainnya. Dalam grup CT Corp yang memiliki beragam lini bisnis seperti finansial, ritel, media serta life style. Sinergi ini diharapkan mampu menjadi leverage baik untuk akuisisi bisnis maupun branding di mata masyarakat sehingga BMS mampu menjadi Bank Syariah dengan positioning yang lebih kuat. Kami patut bersyukur atas perbaikan kinerja Bank Mega Syariah selama 2018. Pengelolaan kualitas aktiva produktif terus membaik dari tahun ke tahun yang terefleksi dari kualitas pembiayaan. Sampai dengan akhir Desember 2018 tercatat posisi pembiayaan bermasalah (non performance financing/ NPF) 2,15%, membaik dibanding posisi Desember 2017 yang mencapai 2,95% dan Desember 2016 yang sebesar 3,30%. Volume pembiayaan yang mengalami peningkatan ditunjang dengan pengelolaan kualitas aktiva yang baik tentunya akan memberikan dampak positif bagi Bank. Peningkatan kinerja tersebut dapat dilihat dari pencapaian 2018 dibanding rencana bisnis bank (RBB) 2018. Berikut disampaikan tabel yang menggambarkan kinerja BMS jangka menengah dalam 3 tahun terakhir.
  35. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Laporan Posisi Keuangan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Rp Juta) Komponen Neraca 2018 2017 2016 2015 Aset 7,336,342 7,034,300 6,135,242 5,559,819 Aset Produktif 6,188,118 6,200,816 5,393,839 4,688,061 7,084 14,532 11,908 25,938 • Surat Berharga (inc FASBIS) 1,002,415 1,544,744 667,119 450,650 • Pembiayaan 5,178,619 4,641,539 4,714,812 4,211,473 • Antar Bank Aktiva Pendanaan 5,723,208 5,103,100 4,973,126 4,354,546 • Deposito 4,468,325 4,029,938 4,046,408 3,517,149 • Tabungan 644,237 611,312 671,773 665,593 • Giro 610,646 461,850 254,945 171,803 60,713 96,432 147,248 16,727 Laba Sebelum Pajak Sinergi untuk yang Terbaik Sinergi menjadi kata kunci agar menghasilkan bisnis yang berkelanjutan. Dalam konteks tersebut Bank Mega Syariah yang merupakan bagian dari CT Corp Group akan terus membangun sinergi dengan para sister company agar mampu menghadirkan produk dan layanan terbaik. Terlebih Bank Mega Syariah yang sudah 14 tahun beroperasi merupakan salah satu pionir bank syariah di Indonesia. Dengan pencapaian kinerja 2018 yang secara umum tumbuh memberikan energi positif yang tentunya menjadikan confidence level yang lebih tinggi. Ini merupakan energi positif yang harus ditularkan kepada manajemen dan seluruh karyawan agar menjadi sebuah kekuatan besar yang menjadi pendorong bagi Bank Mega Syariah untuk terus meningkatkan kinerjanya. Untuk itu jajaran second layer dan third layer mengomunikasikan melalui berbagai cara. Mulai dari komunikasi secara langsung atau melalui conference call, video call dengan para pimpinan cabang. Bahkan dalam setiap minggu diadakan rapat Komisaris, Direksi dan Para Pemimpin Divisi maupun Group Head agar energi positif tersebut dapat diteruskan kepada jajaran di bawahnya. Begitu pula bila berkujung ke daerah, Direksi selalu memberikan pesan-pesan yang kepada pimpinan dan karyawan di daerah agar mereka juga mendapatkan informasi langsung dari direksi, bahkan terbuka untuk mengajukan pertanyaan. Terlebih proses transformasi sudah berjalan sejak 2015, dan pada 2018 Bank Mega Syariah sudah on the track. Tinggal bagaimana menyampaikan infomasi yang berjenjang agar tidak terjadi distorsi informasi. Bank Mega Syariah merupakan pionir dari bank syariah. Untuk itu ke depan, kita harus berupaya agar Bank Mega Syariah menjadi bank syariah yang dapat dibanggakan stakeholders. Ini sudah mulai kita rintis.Salah satunya melalui pencapaian kinerja yang dapat diapresiasi pihak eksternal.Terlebih Bank Mega Syariah juga banyak memperoleh penghargaan dari sejumlah pihak eksternal. Ini menandakan, pencapaian Bank Mega Syariah diperhatikan dan dianalisis pihak eksternal secara objektif dan independen. Melalui pencapaian kinerja yang ada saat ini dan penghargaan –penghargaan tersebut, diharapkan kita dapat meningkatkan confidence level manajemen dan segenap karyawan sehingga mampu mensyiarkan Bank Mega Syariah kepada masyarakat. Apalagi Bank Mega Syariah memiliki keunikan yang tidak dipunyai bank syariah lain. Termasuk keunikan dalam hal produk. Misal, dengan memberikan diskon belanja kepada nasabah bekerja sama dengan sister company, serta banyak sinergi yang bisa dilakukan dengan sister company sehingga kami dapat memberikan benefit kepada nasabah. Bank Mega Syariah sejak 2009 dipercaya sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).Ini sebuah prestasi karena tidak semua bank mendapatkan kepercayaan tersebut. Terlebih Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menilai produktifitas bank yang dipercaya sebagai BPS BPIH setiap tiga bulan. Terutama terkait produktivitas dalam menambah jumlah jamaah haji, baik yang regular maupun khusus. Alhamdullilah, produktifitas Bank Mega Syariah sudah jauh meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 33
  36. Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja Komitmen Pengelolaan Risiko dan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Untuk mengelola risiko dengan baik , Bank Mega Syariah menerapkan Standar pengelolaan Risiko dan kepatuhan yang tinggi (high standard of risk and compliance), sebagai bagian dari budaya perusahaan. Ini dilakukan melalui reviu dan telaah Kebijakan, perbaikan dan pembaharuan Standard Operating Procedure (SOP), maupun review terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Dengan demikian, kami tidak hanya tumbuh dengan pesat, namun tetap sehat dan kuat. Manajemen Bank Mega Syariah senantiasa bersandar pada sistem tata kelola yang kuat guna menjamin akuntabilitas untuk tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Fungsi komite dan sistem pemantauan risiko yang berjalan baik, secara efektif mampu menghimpun, menilai dan melaporkan hal-hal yang patut mendapatkan perhatian. Seluruh komite di tingkat Direksi mengadakan rapat secara teratur, agar Direksi selalu ter-update dengan informasi yang bermanfaat dan perlu segera ditindaklanjuti. Komite-komite yang dibentuk untuk mendukung kerja Direksi adalah Komite Manajemen Risiko, Komite Informasi Teknologi dan Komite Sumber Daya Manusia. Selain itu Direksi juga dibantu oleh Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara Bank Mega Syariah dengan shareholders, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Manajemen Bank Mega Syariah telah melakukan penerapan GCG yang tergolong baik, dengan pemenuhan prinsip-prinsip dasar GCG yang memadai. Ketentuan governance structure yang terkait dengan persyaratan 11 faktor: Dewan Komisaris, Direksi, Komite, DPS, pelaksanaan prinsip syariah, benturan kepentingan, kepatuhan, fungsi audit internal & eksternal, Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD), dan transparansi, semuanya terpenuhi dengan baik dan kualitas yang memadai. Selain itu, 11 faktor pelaksanaan governance process dalam rangka pengawasan bank juga telah dijalankan dengan baik memenuhi seluruh ketentuan BI/OJK. Penutup Pencapaian-pencapaian yang berhasil diraih di tahun 2018 tentunya tercapai berkat kerja keras dari seluruh karyawan tanpa terkecuali. Mewakili manajemen, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi bagi Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, karyawan, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan Bank Mega Syariah yang tidak bisa kami ucapkan satu-persatu. Apresiasi yang tinggi juga ingin saya sampaikan kepada seluruh Nasabah, mitra bisnis, dan regulator di Indonesia, atas dukungan dan kontribusi sepanjang tahun 2018 yang telah memberikan energi yang baik sehingga seluruh insan Bank Mega Syariah dapat terus berkarir dan berkarya di Bank Mega Syariah. Karena keinginan kuat untuk memberikan yang terbaik bagi Nasabah, maka Bank Mega Syariah mampu melakukan semua pekerjaan hingga sekarang ini. Karena keinginan itu pulalah, Bank Mega Syariah meleburkan diri sebagai satu sinergi tim yang kuat dalam mencapai visi akhir Perseroan, dengan mengemban misi bersama yaitu: a) Bertekad mengembangkan perekonomian syariah melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan; b) Menebarkan nilai-nilai kebaikan yang Islami dan manfaat bersama sebagai wujud komitmen dalam berkarya dan beramal; c) Senantiasa meningkatkan kecakapan diri dan berinovasi mengembangkan produk serta layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Insya Allah, di tahun-tahun mendatang Bank Mega Syariah akan terus bertumbuh menjadi lebih baik dan lebih kuat serta menampilkan kinerja perusahaan yang semakin berkualitas sehingga dapat mewujudkan citacita untuk menjadi bank syariah kebanggan bangsa dan menjadi berkah sepanjang masa. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Direktur Utama Bank Mega Syariah Emmy Haryanti 34 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  37. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 35
  38. PROFIL PERUSAHAAN 36 38 Profil Perusahaan 50 Profil Dewan Pengawas Syariah 39 Riwayat Singkat Perusahaan 52 Profil Dewan Komisaris 40 Tonggak Sejarah 56 Profil Direksi 41 Makna Logo Perusahaan 60 Profil Pejabat Eksekutif 42 Produk dan Jasa 62 Profil Pemegang Saham 46 Struktur Organisasi 62 Daftar Entitas Anak dan Afiliasi 47 Struktur Grup Perusahaan 62 Kronologi Penerbitan Saham 48 Visi , Misi, dan Budaya Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 dan Pencatatan Efek Lainnya
  39. 63 Wilayah Operasional dan Perkembangan Jaringan Usaha 64 Peta Wilayah Operasional 66 Penghargaan 2018 67 Informasi pada Situs Web Perusahaan 68 Struktur Grup CT Corpora PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 37
  40. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Profil Perusahaan Nama PT Bank Mega Syariah Menara Mega Syariah Jalan H .R. Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950 Alamat Kantor Pusat Telepon: (021) 2985 2000 (Hunting) Faksimile: (021) 2985 2100 E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id Mega Syariah Call: (021) 2985 2222 Pemegang Saham Tanggal Pendirian • PT Mega Corpora 99,99% • PT Para Rekan Investama 0,01% 14 Juli 1990 (berdasarkan Akta Pendirian No. 102 di hadapan notaris Mudofir Hadi, S.H., yang pada saat itu beralamat di Jakarta) Modal Dasar Rp1.200.000.000.000 Modal Disetor Rp847.114.000.000 Bidang Usaha Perbankan 1 Kantor Pusat 30 Kantor Cabang Jaringan Pelayanan (Per 31 Desember 2018) 29 Kantor Cabang Pembantu 2 Kantor Kas 7 Kantor Fungsional 109 Payment Point 54 ATM Jumlah Pegawai (Per 31 Desember 2018) 38 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 1.173 Orang
  41. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Riwayat Singkat Perusahaan Riwayat PT Bank Mega Syariah dicatat sejak pendirian PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu) pada 14 Juli 1990. Riwayat tersebut bermula dari pengakuisisian Bank Tugu pada 2001. Bank umum konvensional tersebut diakuisisi CT Corpora—dahulu bernama Para Group—melalui PT Para Global Investindo dan PT Para Rekan Investama. Sejak awal, para pemegang saham memang ingin mengonversi bank umum konvensional itu menjadi bank umum syariah. Keinginan tersebut terlaksana ketika Bank Indonesia mengizinkan Bank Tugu dikonversi menjadi PT Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) pada 27 Juli 2004. Pengonversian tersebut dicatat dalam sejarah perbankan Indonesia sebagai upaya pertama pengonversian bank umum konvensional menjadi bank umum syariah. Pada 25 Agustus 2004, BSMI resmi beroperasi. Hampir tiga tahun kemudian, 7 November 2007, pemegang saham memutuskan perubahan bentuk logo BSMI ke bentuk logo bank umum konvensional yang menjadi sister company-nya, yakni PT Bank Mega, Tbk., tetapi berbeda warna. Sejak 2 November 2010 sampai dengan sekarang, bank ini berganti nama menjadi PT Bank Mega Syariah. Untuk mewujudkan visi “Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa”, CT Corpora sebagai pemegang saham mayoritas memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh untuk menjadikan Bank Mega Syariah sebagai bank umum syariah terbaik di industri perbankan syariah nasional. Komitmen tersebut dibuktikan dengan terus memperkuat modal bank. Dengan demikian, Bank Mega Syariah akan mampu memberikan pelayanan terbaik dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan kompetitif di industri perbankan nasional. Misalnya, pada 2010, sejalan dengan perkembangan bisnis, melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), pemegang saham meningkatkan modal dasar dari Rp400 miliar menjadi Rp1,2 triliun dan menaikkan modal disetor dari Rp150,060 miliar menjadi Rp318,864 miliar. Saat ini, modal disetor telah mencapai Rp847,114 miliar. Sejarah Bank Mega Syariah akan terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tentu, berubah ke arah yang lebih baik dan menjadi berkah serta kebanggaan bangsa. Sejak 16 Oktober 2008, Bank Mega Syariah telah menjadi bank devisa. Dengan status tersebut, bank ini dapat melakukan transaksi devisa dan terlibat dalam perdagangan internasional. Artinya, status itu juga telah memperluas jangkauan bisnis bank ini, sehingga tidak hanya menjangkau ranah domestik, tetapi juga ranah internasional. Strategi peluasan pasar dan status bank devisa itu akhirnya semakin memantapkan posisi Bank Mega Syariah sebagai salah satu bank umum syariah terbaik di Indonesia. Selain itu, pada 8 April 2009, Bank Mega Syariah memperoleh izin dari Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH). Dengan demikian, bank ini menjadi bank umum kedelapan sebagai BPS BPIH yang tersambung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Depag RI. Izin itu tentu menjadi landasan baru bagi bank ini untuk semakin melengkapi kebutuhan perbankan syariah masyarakat Indonesia. Tahun berikutnya, 2010, Bank Mega Syariah menjadi bank syariah pertama yang menerapkan aplikasi switching BPS BPIH. Proses transformasi dimulai pada 2011. Logo baru diperkenalkan sebagai bagian dari proses transformasi. Dua tahun kemudian, 2013, bank ini memindahkan kantor pusatnya ke Menara Mega Syariah, Jakarta. Pada tahun yang sama, masih dalam rangka proses transformasi, visi dan misi Bank Mega Syariah disempurnakan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 39
  42. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Tonggak Sejarah Pendirian Bank Umum Tugu . 1990 2001 Perubahan secara resmi dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia. • Mulai memasuki pembiayaan mikro dengan nama produk Mega Mitra Syariah dan gadai dengan nama produk Gadai Syariah. • Memperoleh status sebagai bank devisa. • Peluncuran layanan pengiriman uang secara cepat melalui MoneyGram International. • Peluncuran logo baru CT Corp. • Pencanangan proses transformasi. Pelaksanaan tiga program integrasi bisnis (business integration) sebagai program awal proses transformasi, yakni pembentukan zona distribusi pemasaran barat dan timur, penyempurnaan struktur organisasi distribusi pemasaran, serta standardisasi jumlah pegawai atau full time employee (FTE) model. 2004 2007 Pengakuisisian Bank Umum Tugu oleh CT Corp. (d/h Para Group). Perubahan logo. 2008 2010 2011 2012 • Bank syariah pertama yang menerapkan aplikasi switching BPS BPIH. • Kenaikan modal dasar dari Rp400 miliar menjadi Rp1,2 triliun serta modal disetor bertambah dari Rp150,060 miliar menjadi Rp318,864 miliar. • Perubahan nama dari Bank Syariah Mega Indonesia menjadi Bank Mega Syariah. 2013 2017 • Visi dan misi Bank Mega Syariah disempurnakan. • Kantor Pusat Bank Mega Syariah direlokasi ke Menara Mega Syariah, Kuningan, Jakarta. Penyempurnaan dan penguatan fondasi bisnis. 40 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  43. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Makna Logo Perusahaan Logo PT Bank Mega Syariah merupakan cerminan komitmen perusahaan sebagai bank untuk turut menyukseskan pembangunan nasional dengan memberikan kontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Logo tersebut menghimpun huruf kapital “M” dengan alas frasa “Bank Mega Syariah” yang disusun dalam dua baris sebagai satu kesatuan. Kesatuan logo tersebut disusun sebagai representasi dari cita-cita, aspirasi, peluang, dan optimisme untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada bangsa Indonesia. Warna-warna yang hangat pada logo melambangkan energi dan semangat Bank Mega Syariah untuk senantiasa berinovasi dan memberikan solusi finansial yang menyeluruh bagi nasabah dan insan Bank Mega Syariah. Warna magenta mencerminkan tujuan perusahaan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama di antara perusahaan, nasabah, dan seluruh pemangku kepentingan, yang akhirnya berimbas pada kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Warna oranye menggambarkan optimisme dan energi positif yang tinggi bahwa perusahaan memiliki visi ke depan untuk senantiasa menggapai pencapaian yang positif. Warna kuning melambangkan kecerdasan dan harapan baru. Sedangkan, warna abu-abu menyimbolkan proses dan sistem yang canggih dan andal dalam menjawab setiap tantangan dan perubahan zaman sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Bank Mega Syariah ingin menjadi salah satu pilar industri perbankan syariah yang berperan penting untuk menyukseskan program pemerintah dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Produk dan jasa perusahaan diharapkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan perbankan masyarakat yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 41
  44. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Produk dan Jasa PRODUK PENGHIMPUNAN DANA Giro Utama iB Simpanan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dan nonperorangan dengan akad wadiah dan mudharabah untuk kepentingan bisnis yang memberikan keutamaan dalam kenyamanan dan kemudahan bertransaksi . Produk ini memiliki sejumlah keunggulan. • Gratis CMS dan sweep account untuk saldo rata-rata minimum Rp100 juta. • Fasilitas virtual account, EDC, dan CMS. • Mendapatkan statement rekening koran setiap bulan. • Fasilitas kartu ATM dan layanan SMS notifikasi untuk nasabah perorangan. Giro Utama iB Dollar Simpanan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan akad wadiah dengan jumlah setoran awal tertentu yang telah disepakati. Nasabah dapat menyetor ataupun menarik dana dalam mata uang rupiah ataupun dolar Amerika Serikat melalui media penarikan berupa slip transaksi atau sarana lain sesuai dengan ketentuan bank. Deposito Plus iB Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dan nonperorangan dengan akad mudharabah mutlaqah yang memberikan bagi-hasil yang tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan. Penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Produk ini memiliki sejumlah keunggulan lain. • Penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah. • Jangka waktu fleksibel, yakni 1, 3, 6, dan 12 bulan. • Dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over atau ARO). • Gratis biaya maintenance bulanan. • Laporan berkala. • Bagi-hasil dapat dipindahkan ke rekening Bank Mega Syariah atau ditambahkan ke pokok. Deposito Plus iB Dollar Simpanan berjangka dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dengan akad wadiah dengan jumlah setoran awal tertentu yang telah disepakati. Nasabah dapat menyetor ataupun menarik dana dalam mata uang rupiah ataupun dolar Amerika Serikat melalui media penarikan berupa slip transaksi. 42 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Tabunganku iB Tabungan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dengan akad wadiah serta memiliki persyaratan mudah dan ringan demi menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Produk ini tanpa biaya administrasi bulanan dan setoran awal ringan. Tabungan Utama iB Tabungan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dengan akad wadiah dan mudharabah mutlaqah yang memberikan kemudahan, kenyamanan, dan manfaat sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini memiliki sejumlah keunggulan. • Setoran awal ringan. • Diskon spesial untuk transaksi debit menggunakan mesin EDC Bank Mega di Transmart, METRO, dan Index Living Mall. • Tambahan saldo Kidscity/Transtudio Mini untuk top up saldo menggunakan kartu debit Bank Mega Syariah. • Fasilitas kartu ATM untuk Tabungan Utama iB akad mudharabah mutlaqah. • Fitur bill payment (pembayaran tagihan air, tagihan listrik, dan pembelian pulsa). • Layanan SMS notifikasi dan Mega Syariah Mobile. Tabungan Utama iB Dollar Tabungan dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk nasabah perorangan dengan akad wadiah dengan jumlah setoran awal tertentu yang telah disepakati. Nasabah dapat menyetor ataupun menarik dana dalam mata uang rupiah ataupun dolar Amerika Serikat melalui media penarikan berupa slip transaksi atau sarana lain sesuai dengan ketentuan bank. Tabungan Platinum iB Tabungan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dengan akad mudharabah mutlaqah yang memberikan pelayanan utama dengan berbagai keuntungan, fleksibilitas, dan manfaat sesuai dengan prinsip syariah. Dana dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah. Produk ini memiliki sejumlah keunggulan. • Diskon spesial untuk transaksi debit menggunakan mesin EDC Bank Mega di Transmart, METRO, dan Index Living Mall. • Diskon special untuk transaksi debit menggunakan mesin EDC Bank Mega di Wendy’s, Coffee Bean & Tea Leaf, dan Baskin Robins. • Tambahan saldo Kidscity/Transtudio Mini untuk top up saldo menggunakan kartu debit Bank Mega Syariah.
  45. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis • Fitur bill payment (pembayaran tagihan air, tagihan listrik, dan pembelian pulsa). • Layanan SMS notifikasi dan Mega Syariah Mobile. Tabungan Investasya iB Tabungan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dan nonperorangan dengan akad mudharabah mutlaqah yang memberikan bagi-hasil lebih tinggi untuk dana investasi lebih besar. Dana dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah. Produk ini memiliki sejumlah keunggulan. • Diskon spesial untuk transaksi debit menggunakan mesin EDC Bank Mega di Transmart, METRO, dan Index Living Mall. • Diskon special untuk transaksi debit menggunakan mesin EDC Bank Mega di Wendy’s, Coffee Bean & Tea Leaf, dan Baskin Robins. • Tambahan saldo Kidscity/Transtudio Mini untuk top up saldo menggunakan kartu debit Bank Mega Syariah. • Fitur bill payment (pembayaran tagihan air, tagihan listrik, dan pembelian pulsa). • Layanan SMS notifikasi dan Mega Syariah Mobile. Tabungan Rencana iB Tabungan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dengan akad mudharabah mutlaqah yang dapat digunakan untuk merencanakan semua kegiatan sesuai keinginan nasabah. Produk ini terdiri atas Tabungan Rencana iB-Setoran Rutin dengan jumlah dan tanggal setoran tetap setiap bulan sesuai dengan pilihan nasabah dan Tabungan Rencana iB-Setoran Nonrutin dengan jumlah dan tanggal setoran bebas sesuai dengan cash flow nasabah, tapi nasabah memiliki target dana dan waktu pemenuhan target dana. Produk ini memiliki keunggulan jangka waktu yang beragam sesuai dengan kebutuhan nasabah dan bagi-hasil yang kompetitif. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan • • • • • • • • • Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Setoran awal ringan. Mendapatkan bagi-hasil. Fleksibel dalam menentukan setoran selanjutnya. Sistem terhubung online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI. Porsi haji lebih cepat dengan switching SISKOHAT. SMS notifikasi. Auto-debit untuk setoran bulanan. Setoran online secara real-time di seluruh kantor cabang Bank Mega Syariah. Mendapatkan suvenir keberangkatan haji. Tabungan Haji Anak iB Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad mudharabah mutlaqah untuk nasabah perorangan khusus anak yang akan menjalankan ibadah haji. Produk ini memiliki sejumlah keunggulan. • Setoran awal ringan. • Mendapatkan bagi-hasil • Fleksibel dalam menentukan setoran selanjutnya. • Sistem terhubung online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI. • Porsi haji lebih cepat dengan switching SISKOHAT. • SMS notifikasi. • Auto-debit untuk setoran bulanan. • Setoran online secara real-time di seluruh kantor cabang Bank Mega Syariah. • Mendapatkan suvenir keberangkatan haji. Tabungan Simpel iB Tabungan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan khusus siswa dengan akad mudharabah mutlaqah, persyaratan mudah dan sederhana, serta fitur yang menarik. Setoran awal ringan. Produk ini diterbitkan dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Tabungan Haji iB Tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad mudharabah mutlaqah untuk nasabah perorangan khusus anak yang akan menjalankan ibadah haji. Produk ini memiliki sejumlah keunggulan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 43
  46. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja PRODUK PENYALURAN DANA SM Invest iB (Pembiayaan Investasi) Fasilitas pembiayaan dalam mata uang rupiah dengan akad murabahah atau musyarakah untuk membiayai kebutuhan investasi atau pengadaan barang modal, seperti renovasi, rehabilitasi, perluasan usaha, dan pendirian proyek baru. Jangka waktu pembiayaan 1-5 tahun. Pembayaran angsuran fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Margin tetap sepanjang waktu pembiayaan untuk akad murabahah. SM Capital iB (Pembiayaan Modal Kerja) Fasilitas pembiayaan dalam mata uang rupiah dengan akad murabahah atau musyarakah dengan tujuan pemberian tambahan dana untuk modal usaha, baik untuk persediaan usaha maupun untuk menutupi piutang usaha. Jangka waktu pembiayaan 1-5 tahun. Stuktur pembiayaan bersifat revolving dan non-revolving. Pembayaran angsuran fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Margin tetap sepanjang waktu pembiayaan untuk akad murabahah. SM Amanah iB (Pembiayaan Rekening Koran Syariah) Fasilitas pembiayaan modal kerja dalam mata uang rupiah dengan akad musyarakah yang realisasi ataupun pembayaran pokoknya dapat dilakukan berulang-ulang kali selama limit fasilitasnya belum terlampaui dan pembiayaan belum jatuh tempo. Jangka waktu pembiayaan satu tahun. Pembiayaan bersifat revolving. Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Bagi-hasil dihitung berdasarkan rata-rata penggunaan fasilitas pembiayaan. Pembayaran pokok dapat dilakukan sewaktu waktu. Pembayaran bagi-hasil dilakukan setiap bulan. Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan secara optimal dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan. SM Mitra iB (Pembiayaan dengan Skema Channeling, Executing, dan Joint Financing) Kerja sama Bank Mega Syariah dengan perusahaan mitra untuk melakukan pembiayaan konsumtif ataupun produktif dalam mata uang rupiah dengan akad murabahah dan ijarah kepada nasabah atau end-user dengan sumber dana berasal dari Bank Mega Syariah atau sharing antara Bank Mega Syariah dan perusahaan mitra. Stuktur pembiayaan kepada end-user dapat disesuaikan dengan produk pembiayaan perusahaan mitra. 44 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Pembiayaan IMBT iB Fasilitas pembiayaan investasi dalam mata uang rupiah dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) dengan obyek pembiayaan berupa barang bergerak yang dapat diikat dengan fidusia. Jangka waktu pembiayaan 1-5 tahun. Pembiayaan MMQ iB Fasilitas pembiayaan kepemilikan aset dalam mata uang rupiah dengan akad musyarakah mutanaqisah melalui pola kerja sama atas suatu usaha sewa dengan penyertaan porsi dana bank menurun karena pengambilalihan oleh nasabah. Objek pembiayaan adalah barang ready stock. Jangka waktu pembiayaan 1-5 tahun. Pembiayaan Berkah iB Fasilitas pembiayaan dalam mata uang rupiah dengan akad murabahah dan ijarah yang diberikan kepada pegawai tetap Bank Mega Syariah dan pegawai tetap perusahaan mitra yang telah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah dengan tujuan pembelian barang halal dan pembelian paket jasa. Tidak disyaratkan adanya agunan dalam bentuk fixed asset. Pembayaran angsuran dilakukan dengan metode potong gaji. Jangka waktu pembiayaan 1-5 tahun. Pembiayaan Griya Berkah iB Fasilitas pembiayaan dalam mata uang rupiah untuk nasabah perorangan dengan akad murabahah atau musyarakah mutanaqisah dengan tujuan pemilikan rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan atau rumah kantor. Plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 miliar. Jangka waktu pembiayaan 1-15 tahun. PRODUK LAYANAN Bank Garansi Jaminan dalam mata uang rupiah dengan akad kafalah bil ujrah dalam bentuk sertifikat yang diterbitkan Bank Mega Syariah yang diberikan kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kontrak kerja nasabah selaku pihak yang dijamin. Nilai bank garansi maksimal sesuai dengan nilai proyek yang dijamin. Masa berlaku bank garansi disesuaikan dengan dokumen tender atau proyek dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa perpanjangan sama dengan jangka waktu sebelumnya.
  47. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Perjanjian nasabah dengan Bank Mega Syariah yang menempatkan Bank Mega Syariah bertindak atas permintaan dan instruksi dari nasabah atau atas nama sendiri untuk menjamin pembayaran atau akseptasi wesel yang ditarik penjual (beneficiary) sepanjang syarat dan ketentuan yang tercantum di dalamnya dipenuhi penjual. Penjaminan dalam mata uang rupiah dengan akad wakalah bil ujrah. LAYANAN E-CHANNEL Mega Syariah Mobile Layanan perbankan yang disediakan Bank Mega Syariah untuk bertransaksi perbankan melalui telepon seluler (ponsel). Nasabah dapat melakukan transaksi nontunai, seperti cek saldo, transfer, ataupun melihat histori transaksi secara real-time, dengan biaya yang murah. Cash Management System (CMS) Fasilitas layanan perbankan yang diperuntukkan bagi nasabah Giro Utama iB untuk mengelola aktivitas transaksi maupun monitoring pada rekening gironya, sehingga menjadi efisien dari segi waktu, biaya, dan administrasi. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Virtual Account (VA) Serangkaian nomor unik yang dibuat Bank Mega Syariah untuk pelanggan perusahaan nasabah atau end-user untuk keperluan identifikasi transaksi pembayaran enduser kepada nasabah, sehingga mempermudah end-user melakukan pembayaran melalui seluruh channel Bank Mega Syariah dan channel bank lain serta nasabah dapat merekonsiliasi hasil pembayaran end-user secara cepat dan akurat. EDC Mobile Mega Syariah Fasilitas yang memungkinkan nasabah menggunakan alat electronic data capture (EDC) yang berfungsi menerima transaksi dari kartu ATM Bank Mega Syariah dan kartu ATM anggota jaringan ATM Bersama. PRODUK LAYANAN LAIN Safe Deposit Box Jasa layanan penyewaan kotak penyimpanan untuk aset atau surat berharga yang dirancang secara khusus, sehingga dapat melindungi aset atau surat berharga nasabah dengan keamanan yang maksimal. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 45
  48. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Struktur Organisasi President Director Emmy Haryanti Business Director Vacant Financing Business Group Head Slamet Haryanto Commercial & Consumer Business Division Head Vacant Joint Financing Business Division Head Vacant Operations Director Yuwono Waluyo Risk, Compliance & HC Director Marjana Collection & Recovery Division Head Dian Kustiadi Risk Management Division Head Heri Susanto Network & GA Division Sonny Rastiono (Pjs) Desk Compliance Head Imelda Noveri Retail Funding & Biz Dev. Division Head Herbudi Prabawani IT Division Head Herry Darwis Human Capital Mgmt Division Head Sonny Rastiono Hajj, Umra & Inst. Funding Division Head Wisnu Bhaskoro Financial Mgmt & Treasury Division Head Ruby A Syarief Funding Business & Network Group Head M. A Suharto Internal Audit & IC Division Head Yudi Nugraha Desk Corporate Affair Head Ratna Wahyuni Bancassurance Head Vacant Operations Division Head Ade Aidha Ardiana Branch Manager Branch Operation Manager Sub Branch Manager Sub Branch Operation Manager 46 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Cash Office Operation Supervisor Cash Office Manager
  49. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Struktur Grup Perusahaan PT CT CORPORA (d/h. PT PARA INTI HOLDINDO) Chairul Tanjung & Keluarga: 100% PT. PARA REKAN INVESTAMA Chairul Tanjung & Keluarga: 100% PT MEGA CORPORA (d/h. PT PARA GLOBAL INVESTINDO) PT CT CORPORA: 99,99% PT PARA Rekan Investama: 0,01% PT BANK MEGA SYARIAH PT Mega Corpora: 100% PT CT Corpora (d/h PARA Group) melalui tangan dingin dan keuletan Chairul Tanjung tumbuh pesat dan terus menunjukkan eksistensinya. Dengan modal awal sebesar Rp150 juta, CT Corporation telah dikenal luas di pasar konsumen dengan bisnis utamanya yang bergerak di layanan financial, media, gaya hidup dan hiburan, serta sumber daya alam. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat, Bank Mega Syariah sebagaimana perusahaan lainnya yang dikelola Chairul Tanjung tumbuh menjadi perusahaan dengan pertumbuhan yang kompetitif. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 47
  50. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja 48 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  51. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Visi, Misi, & Budaya Perusahaan Visi dan misi perusahaan merupakan arah sekaligus fondasi pengembangan PT Bank Mega Syariah ke depan. Budaya perusahaan merupakan nilai-nilai utama yang memayungi seluruh sumber daya insani di Bank Mega Syariah untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan. Visi Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa Misi • Bertekad mengembangkan perekonomian syariah melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan. • Menebarkan nilai-nilai kebaikan yang islami dan manfaat bersama sebagai wujud komitmen dalam berkarya dan beramal. • Senantiasa meningkatkan kecakapan diri dan berinovasi mengembangkan produk serta layanan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Budaya Perusahaan Budaya perusahaan tercermin pada nilai-nilai budaya integrity, synergy, dan excellent. • Integrity bermakna bertindak dengan benar karena yakin selalu berada dalam pengawasan-Nya • Synergy bermakna menyatukan kekuatan untuk mencapai hasil yang lebih baik. • Excellent bermakna selalu berkarya sepenuh hati untuk memberikan yang terbaik. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 49
  52. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Profil Dewan Pengawas Syariah Prof . DR. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin Ketua Dewan Pengawas Syariah 50 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Prof. DR. H. Achmad Satori Ismail Anggota Dewan Pengawas Syariah
  53. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Prof. DR. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin Ketua Dewan Pengawas Syariah K.H. Ma’ruf Amin memperoleh amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Mega Syariah sejak September 2004. Warga negara Indonesia yang dilahirkan di Tangerang, Banten, pada 11 Maret 1943 ini merupakan sarjana ushuluddin Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, pada 1967. Selama 1968-1971, beliau menjadi dosen Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama, Jakarta. Tahun 1985 sampai dengan sekarang, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi, Jakarta, juga dijalaninya. Saat ini, beliau juga tercatat sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur. Sebagai ulama, sejumlah amanah diembannya di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Misalnya, menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI selama 2001-2007, Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI selama 2004-2010, dan Wakil Ketua Umum MUI pada 2014. Bahkan, penerima gelar doktor honoris causa bidang hukum ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada 2012 ini diamanahi sebagai Ketua MUI sejak 2015. Sejak tahun tersebut juga, amanah sebagai Rais Aam Nahdlatul Ulama ada di pundaknya. Di dunia perbankan dan keuangan syariah, kiprah K.H. Ma’ruf Amin tergolong panjang. Selain menjadi ketua DPS di beberapa perusahaan asuransi syariah, beliau juga menjadi ketua DPS di beberapa bank syariah, yakni Bank Negara Indonesia Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Syariah Mandiri. Peraih “Lifetime Achievement Award” dari Obsession Media Group pada 2018 ini juga dipercaya sebagai Anggota Ex-Officio Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2014 sampai dengan sekarang. Prof. DR. H. Achmad Satori Ismail Anggota Dewan Pengawas Syariah H. Achmad Satori Ismail memperoleh amanah sebagai Anggota DPS Bank Mega Syariah sejak September 2004. Warga negara Indonesia yang dilahirkan di Cirebon, Jawa Barat, pada 6 Desember 1955 ini berpendidikan terakhir pascasarjana Universiatas Al-Azhar, Mesir, pada 1987 dan program doktor Universitas Al-Minya, Mesir, pada 1990. Pada 1994, beliau menjadi Pembina Pesantren Daarul Furqon, Cirebon; Pesantren Al-Khairiyyah, Cilegon, Banten; dan Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat. Selama 1990-2003, beliau mengemban tugas sebagai dosen STEI Jakarta. Sejak 1992 sampai dengan sekarang, dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah, Surakarta, Jawa Tengah dan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, juga diembannya. Anggota Pengurus Pleno Dewan Syariah Nasional MUI diembannya selama 2010-2015. Sekarang, beliau dipercaya sebagai Ketua Umum Yayasan Daarul Furqon, Cirebon; Ketua Yayasan Al-Mimbar, Bekasi, Jawa Barat; Ketua Yayasan Al-Haromain, Jakarta; dan Ketua Umum Ikatan Da’i Indonesia. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 51
  54. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Profil Dewan Komisaris Rachmat Maulana Komisaris (Independen) 52 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama (Independen) Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Komisaris (Independen)
  55. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama (Independen) H. Mohammad Nuh ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Bank Mega Syariah sejak Juni 2015. Tahun 2017 merupakan tahun ketiga masa jabatannya sebagai komisaris utama. Warga negara Indonesia kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 17 Juni 1959 ini meraih gelar akademis pertamanya sebagai insinyur teknik elektro dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya, pada 1983. Empat tahun kemudian, 1987, gelar diplome d’etudes approfondies dari Universite des Science Te Technique du Languedoc, Montpellier, Prancis, disandangnya. Gelar doktor diraihnya pada 1990. Mohammad Nuh memulai kariernya sebagai dosen di almamaternya sejak 1984. Jabatan Direktur Politeknik Elektronika Surabaya ITS dipercayakan kepadanya sejak 1997. Setelah itu, dia mengemban tugas sebagai Rektor ITS sejak 2003. Pada 2007, tanggung jawab yang lebih besar, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, ditaruh di pundaknya. Dua tahun kemudian, 2009, amanah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dilaksanakannya hingga 2014. Pada 2017, beliau terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia untuk periode 2017-2020. Selain itu, beliau tercatat sebagai anggota Dewan Pers untuk periode 2019-2022. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 53
  56. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Prof . DR. H. Nasaruddin Umar, MA Komisaris (Independen) H. Nasaruddin Umar diangkat sebagai Komisaris Bank Mega Syariah sejak 13 Oktober 2017. Warga negara Indonesia kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, pada 23 Juni 1959 ini meraih gelar doktorandus bidang syariah dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin, Ujungpandang—sekarang, Universitas Islam Negeri atau UIN Makassar—Sulawesi Selatan, pada 1984. Gelar magister dan doktor diraihnya dari IAIN Syarif Hidayatullah—sekarang, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta—masing-masing pada 1992 dan 1998. Sejumlah amanah di dunia keuangan dan nonkeuangan pernah dipercayakan kepadanya. Misalnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT Balai Pustaka selama 2008-2012, pakar pemikiran Islam pada Komite Perbankan Syariah selama 2008-2013, Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia selama 2012-2013, dan Dewan Pengawas Perum Jaminan Kredit Indonesia selama 2014-2016. Di dunia akademis, beliau pernah mengemban tugas sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan IAIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2000. Rektor Institut Perguruan Tinggi Al-Qur’an, Jakarta, dijalaninya selama dua periode (2005-2013). Di dunia birokrasi dan pemerintahan, beliau dipercaya sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, selama 2006-2011 dan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia selama 2012-2014. Sejak 2015 hingga sekarang, amanah sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ada dipundaknya. Sedangkan, amanah sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, diembannya sejak 2016 hingga sekarang. 54 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  57. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rachmat Maulana Komisaris (Independen) Rachmat Maulana ditunjuk sebagai Komisaris Bank Mega Syariah sejak Juni 2015. Tahun 2018 merupakan tahun ketiga masa jabatannya sebagai komisaris. Warga negara Indonesia kelahiran Jakarta pada 14 April 1950 ini meraih gelar doktorandus bidang administrasi niaga dari Universitas Jakarta pada 1979. Gelar magister manajemen dari Universitas Airlangga, Surabaya, disandangnya sejak 1996. Titian karier yang panjang di dunia perbankan dan keuangan telah ditapakinya sejak 1973. Beliau memulainya dari Citibank (1973-1980), berlanjut ke Finconesia (1980-1985), Bank Pacific (1985-1989), Bank Internasional Indonesia (1989-1996), Fuji Bank International Indonesia (1996-1997), Bank Nasional (1997), hingga kemudian bergabung dengan Bank Mega (1998-2015). Posisi terakhir di Bank Mega adalah komisaris (2005-2015). PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 55
  58. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Profil Direksi Emmy Haryanti Direktur Utama 56 Yuwono Waluyo Direktur PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Marjana Direktur
  59. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Emmy Haryanti Direktur Utama Emmy Haryanti dipercaya sebagai Direktur Utama PT Bank Mega Syariah sejak 5 November 2015. Tahun 2018 merupakan tahun ketiga masa jabatannya sebagai direktur utama. Warga negara Indonesia yang dilahirkan di Jakarta pada 1 Juni 1962 ini merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai direktur utama di Bank Mega Syariah. Karier peraih gelar sarjana ekonomi dari Jurusan Manajemen, Universitas Trisakti, Jakarta, pada 1987 ini di dunia perbankan diawali di Bank Pinaesaan sebagai Head Teller Jakarta Sudirman selama 1987-1989. Selama 1989-2000, beliau bergabung dengan Bank Jaya dengan menempati berbagai posisi. Tahun 2000, beliau bergabung dengan Bank Mega. Jabatan terakhirnya di Bank Mega adalah Regional Manager Jakarta. Pada 2017, Majalah Infobank menasbihkannya sebagai salah satu “Top 100 Bankers” di Indonesia. Tahun berikutnya, 2018, “Best Achiever in Women CEOs” disematkan Obsession Media Group kepadanya. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 57
  60. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Yuwono Waluyo Direktur Yuwono Waluyo ditunjuk sebagai Direktur Bank Mega Syariah sejak 5 November 2015 . Tahun 2018 merupakan tahun ketiga masa jabatannya sebagai direktur. Warga negara Indonesia yang dilahirkan di Kudus, Jawa Tengah, pada 12 Mei 1966 ini meraih gelar sarjana ekonomi dari Jurusan Manajemen, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, pada 1988 dan gelar diploma dari Fakultas Sastra Inggris, Universitas Indonesia, Jakarta, pada 1989. Gelar master of business administration diraihnya dari Asian Institute of Management, Manila, Filipina, pada 2009. Sebelum bergabung dengan Bank Mega Syariah, beliau pernah bekerja di Bank Summa (1990-1993), Bank Universal (19932002) dengan jabatan terakhir sebagai treasury and trade finance operation division head, dan Bank Permata (2002-2003) dengan jabatan terakhir sebagai trade finance operation development head. Pada 2003, beliau bergabung dengan Bank Mega sebagai kepala divisi operasi. Jabatan terakhirnya di Bank Mega adalah Pemimpin Regional Jawa Barat. 58 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  61. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Marjana Direktur Marjana menjadi Direktur Risk, Compliance, & Human Capital Bank Mega Syariah sejak 2014. Sebelumnya, selama 2009-2013, beliau memikul tanggung jawab sebagai direktur operation & information technology. Warga negara Indonesia yang dilahirkan di Bantul, Yogyakarta, pada 21 April 1965 ini merupakan sarjana dari Jurusan Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Yogyakarta, pada 1989. Beliau juga telah menyelesaikan program master of business administration di Asian Institute of Management, Manila, Filipina, pada 2009. Sebelum bergabung dengan Bank Mega Syariah, beliau pernah menduduki beberapa jabatan di Bank Universal, seperti international operations division head, process development division head, dan terakhir sebagai international product development head. Ketika bergabung dengan Bank Mega, beberapa jabatan juga pernah dipercayakan kepadanya, seperti operation division head selama 2001-2005, credit administration division head selama 2005-2009, dan pejabat sementara legal division head selama 2008-2009. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 59
  62. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Profil Pejabat Eksekutif Wisnu Bhaskoro Hajj , Umra & Inst. Funding Division Head 60 Sonny Rastiono • Human Capital • Management Division Head Pjs. Network & General Affair Division Head PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Imelda Noveri Desk Compliance Head Dian Kustiadi Collection & Recovery Division Head Ade Aidha Ardiana Operation Division Head M.A Suharto Network & Financing Support Group Head
  63. Laporan Manajemen Yudi Dharma Nugraha Internal Audit & Internal Control Division Head Profil Perusahaan Ratna Wahyuni Desk Corporate Affair Head Fungsi Penunjang Bisnis Slamet Haryanto Financing Business Group Head Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Herbudi Prabawani Retail Funding & Business Development Division Head Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Heri Susanto Risk Management Division Head Ruby A. Syarief Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Financial Management & Treasury Division Head Herry Darwis Information Technology Division Head PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 61
  64. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Profil Pemegang Saham Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank Mega Syariah Kepemilikan saham PT Bank Mega Syariah per 31 Desember 2018 : No. Pemegang Saham 1 PT Mega Corpora 2 PT Para Rekan Investama Total Jumlah Saham 2018 % 847.113.999 847.113.999.000 99,99 1 1.000 0,01 847.114.000 847.114.000.000 100 Daftar Entitas Anak dan Afiliasi Per 31 Desember 2018, PT Bank Mega Syariah tidak memiliki entitas anak ataupun afiliasi perusahaan. Kronologi Penerbitan Saham dan Pencatatan Efek Lainnya Sampai dengan 31 Desember 2018, PT Bank Mega Syariah tidak menerbitkan efek dalam bentuk apa pun. Karena itu, halaman ini tidak mencantumkan informasi tentang nama efek lainnya, tahun penerbitan efek lainnya, tingkat bunga atau imbalan efek lainnya, tanggal jatuh tempo efek lainnya, nilai penawaran efek lainnya, nama bursa tempat efek lainnya dicatatkan, dan peringkat efek. 62 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  65. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Wilayah Operasional dan Perkembangan Jaringan Usaha Kehadiran PT Bank Mega Syariah di tengah-tengah masyarakat Indonesia bertambah secara signifikan selama 2018, sehingga wilayah operasional menjadi lebih luas dari tahun sebelumnya. Di tahun 2018, Bank Mega Syariah telah melakukan pengembangan jaringan sebanyak 126 kantor dari yang sudah ada sebelumnya, sehingga di akhir tahun menjadi 234 jaringan usaha. Penambahan jaringan usaha sekaligus peluasan wilayah operasional tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan infrastruktur yang sudah digerakkan perusahaan tahun-tahun sebelumnya. Tentu, tujuannya adalah mendukung pemantapan bisnis menuju retail banking, baik dari sisi pendanaan (funding) maupun pembiayaan (financing); mendukung pengembangan bisnis pada segmen komersial, ritel, dan consumer, serta memacu pertumbuhan bisnis perusahaan secara menyeluruh. sebagai salah satu anak perusahaan CT Corpora. Kerja sama pembukaan payment point di kantor Kementerian Agama RI di tingkat kota atau kabupaten dan Layanan Syariah Bank (LSB) di 39 lokasi kantor Bank Mega bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembukaan tabungan ataupun pelunasan setoran haji di daerah atau wilayah yang tidak terjangkau oleh Bank Mega Syariah. Yang paling mencolok adalah penambahan payment point dari 3 payment point pada 2017 menjadi 111 payment point pada 2018. Signifikansi penambahan juga terlihat pada automatic teller machine (ATM) dari 39 ATM menjadi 55 ATM pada periode yang sama. Perusahaan juga menambah dua kantor cabang pembantu. Semua penambahan tersebut tentu akan memperluas jangkauan pelayanan dan fasilitas transaksi nasabah sekaligus menguatkan eksistensi dan identitas perusahaan. Dalam upaya penguatan infrastruktur perusahaan dan sejalan dengan fokus bisnis pada segmen ritel, inovasi gerai (outlet) melalui re-branding jaringan kantor dilanjutkan selama 2018. Pemindahan alamat atau relokasi kantor ke lokasi baru yang lebih strategis dan lebih komersial dilakukan sesuai dengan business model dan target pasar. Selain itu, perusahaan merenovasi kantor yang ada sesuai dengan lokasi standar kantor cabang. Arsitektur bangunan turut diperbaharui untuk menguatkan sekaligus menonjolkan identitas perusahaan dan menjadi bagian dari upaya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Dalam rangka mendukung pemantapan bisnis menuju retail banking, perusahaan memang memperluas fasilitas transaksi nasabah melalui pengembangan jaringan ATM, baik in branch maupun outbranch. Inovasi jaringan ATM dilakukan melalui kerja sama dengan PT Trans Retail Indonesia, yaitu dengan menempatkan ATM di beberapa lokasi Carrefour/Transmart. Selain itu, perusahaan bekerja sama dengan beberapa instansi pendidikan dan rumah sakit melalui cash management system (CMS) sebagai upaya meningkatkan brand-awareness terhadap masyarakat sekitar. Upaya tersebut juga didukung kerja sama perusahaan dengan jaringan Prima dan Mega Net, sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan mudah di ATM BCA serta ATM Bank Mega di seluruh Indonesia. Di sisi lain, Bank Mega Syariah masih menjadikan bisnis pelunasan setoran haji sebagai kontributor yang besar dalam pencapaian target bisnis ritel. Salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) di tingkat kota atau kabupaten dan bersinergi dengan PT Bank Mega, Tbk., Pada 2018, Bank Mega Syariah kembali mengembangkan bisnis dengan bersinergi bersama beberapa anak perusahaan CT Corpora melalui program debit card, seperti Transmart/Carrefour dan Kid City. Program tersebut ditunjang dengan pembukaan payment point di beberapa lokasi Transmart/Carrefour sebagai fasilitas dalam mewujudkan pertumbuhan bisnis ritel. Relokasi kantor dilakukan secara bertahap. Setelah merelokasi 16 kantor pada 2017, sejumlah kantor lain juga direlokasi pada 2018. Konsolidasi jaringan kantor yang kurang sesuai dengan business model dan target pasar tetap dilanjutkan Bank Mega Syariah demi meningkatkan produktivitas bisnis bank. Perusahaan melakukan perubahan status kantor dan pembukaan kantor kas sebagai penyesuaian atas perubahan business model dari mikro ke komersial dan ritel. Perubahan tersebut juga didukung dengan optimalisasi infrastruktur kantor cabang sebagai upaya meningkatkan layanan kepada nasabah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 63
  66. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja KC Aceh KCP Medan Sukarame KC Medan KK UIR KC Pontianak KC Samarinda KF Kisaran KC Balikpapan KK Pematangsiantar KC Palembang KC Banjarmasin KC Pekanbaru KC Jambi KCP Hasan Kasim KC Semarang KCP Semarang Citraland KC Padang KK Muara Bungo KCP Karawang KK Baturaia KK Bengkulu KC Cirebon KCP Kartini KC Tegal KC Lampung KCP Surabaya Semut KCP Rembang KC Bandung KC Surabaya KCP Jember KC Serang KC Bogor KC Solo KCP Bandung Cimahi No . Uraian 2018 2017 2016 1 Kantor Cabang 30 30 31 2 Kantor Cabang Pembantu 29 27 31 3 Kantor Fungsional 2 8 10 4 Kantor Kas 7 1 1 5 Payment Point 111 3 0 6 ATM 55 39 34 Total Jaringan 234 108 107 Kantor Cabang 30 30 2016 2017 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 KC Malang KC Mataram KC Purwokerto 31 64 KC Denpasar KC Yogyakarta KCP Bandung Sunda Tabel Jaringan Usaha Bank Mega Syariah Tahun 2016-2018 KC Kediri Kantor Cabang Pembantu 31 27 29 2016 2017 2018
  67. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Peta Wilayah Operasional KF Gorontalo KC Manado KC Palu KC Kendari KC Makassar KCP Makassar Latimojong Kantor Fungsional 10 Kantor Kas 8 Payment Point ATM 55 111 7 34 2 2016 2017 2018 1 1 2016 2017 2018 0 39 3 2016 2017 2018 2016 2017 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 65
  68. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Penghargaan 2018 April Agustus Peringkat Ke-III Digital Brand Kartu Debit Bank Umum Syariah pada “Infobank Digital Brand Awards” Bank berkinerja terbaik untuk Kategori Bank Umum Syariah pada “Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2018” yang diselenggarakan Harian Bisnis Indonesia. Agustus Peringkat Kedua Kategori Bank Syariah pada “Indonesia Enterprise Risk Management Award” yang diselenggarakan oleh Economic Review 66 September November “The Best Productivity Bank” pada “Indonesia Banking Award (IBA) 2018” yang diselenggarakan Tempo Media Group dan Indonesia Banking School (IBS). Bank berpredikat sehat untuk Kategori Bank Syariah Buku II dan Buku III pada “Indonesia Best Banking Award 2018” yang diselenggarakan Majalah Warta Ekonomi. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  69. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Informasi pada Situs Web Perusahaan PT Bank Mega Syariah selalu berupaya melaksanakan transparansi informasi tentang perusahaan dan kegiatan perusahaan melalui berbagai saluran, terutama melalui situs web perusahaan. Pada 26 Juni 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundangkan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik. Meskipun ditujukan kepada perusahaan publik dan Bank Mega Syariah bukanlah perusahaan publik, peraturan tersebut turut menguatkan Bank Mega Syariah untuk terus berupaya melaksanakan transparansi informasi melalui situs web resmi perusahaan yang beralamat www.megasyariah.co.id. • Situs web perusahaan tersebut merupakan portal digital resmi korporasi untuk menyampaikan informasi yang komprehensif tentang perusahaan kepada khalayak luas dan semua informasi dapat diakses secara terbuka. Situs web itu memublikasikan berbagai informasi seputar Bank Mega Syariah, seperti: • • • • • • Profil perusahaan, yang memaparkan sejarah singkat perusahaan; visi, misi, dan budaya perusahaan; struktur organisasi perusahaan; hingga riwayat singkat dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi; Lini usaha, yang menguraikan kemampuan perusahaan di industri perbankan; Hubungan investor, yang menyajikan informasi untuk investor, seperti informasi saham dan dividen, laporan tahunan, laporan keuangan, hingga rapat umum pemegang saham (RUPS); Keterbukaan informasi melalui publikasi berita dan rilis berita untuk media massa. Tata kelola perusahaan, yang menyajikan perangkatperangkat lunak tata kelola perusahaan, penilaian penerapan tata kelola perusahaan, hingga informasi terkait audit internal; Tanggung jawab sosial perusahaan, yang memberikan informasi tentang kebijakan dan program tanggung jawab sosial perusahaan serta laporan keberlanjutan; serta Kanal informasi karier, yang menampilkan informasi lowongan pekerjaan di perusahaan kepada masyarakat luas. No. Uraian Ketersediaan Keterangan 1 Informasi Pemegang Saham sampai dengan Pemilik Akhir Individu V Ada 2 Struktur Grup Perusahaan V Ada 3 Analisis Kinerja Keuangan X Tidak Ada 4 Laporan Keuangan Tahunan (Lima Tahun Terakhir) V Ada 5 Profil Dewan Komisaris dan Direksi V Ada V: tersedia pada situs web perusahaan dan X: belum tersedia pada situs web perusahaan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 67
  70. Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Struktur Grup CT CORPORA 68 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  71. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 69
  72. FUNGSI PENUNJANG BISNIS 72 Sumber Daya Insani 80 Teknologi Informasi 70 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  73. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 71
  74. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja Fungsi Penunjang Bisnis Sumber daya insani (SDI) dan teknologi informasi (TI) memiliki peran yang vital dalam suatu perusahaan. SDI merupakan pemikir, perencana, sekaligus penggerak untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Tak heran jika SDI disebut sebagai aset utama perusahaan. Apalagi di tengah terbatasnya SDI dengan kompetensi dan integritas yang tinggi di industri perbankan syariah di negeri ini. Di sisi lain, pada era yang serbadigital, TI menjadi sarana utama bagi SDI untuk memikirkan, merencanakan, dan menggerakkan berbagai hal dalam upaya pewujudan tujuan perusahaan. Apalagi, bagi industri berbasis jasa seperti bank, TI bukan hanya sarana utama, melainkan juga jasa itu sendiri. Karena itu, PT Bank Mega Syariah akan terus melakukan berbagai penguatan pada fungsi-fungsi penunjang bisnis, baik SDI maupun TI. Penguatan-penguatan tersebut diharapkan mampu menjadi pendorong, baik untuk akuisisi bisnis maupun branding di mata masyarakat, sehingga perusahaan mampu menjadi bank syariah dengan positioning yang lebih kuat. SUMBER DAYA INSANI SDI yang berkualitas merupakan aspek penting dalam mencapai keunggulan kompetitif dan mendukung strategi bisnis Bank Mega Syariah. Prestasi dan keberhasilan implementasi strategi bisnis perusahaan bertumpu pada SDI yang andal dan terlatih serta mampu bersinergi. Pengembangan dan pelatihan SDI merupakan hal yang vital dalam menarik dan mempertahankan pegawai berkualitas (talent) di lingkungan kerja perusahaan. Perusahaan memiliki komitmen untuk mengembangkan SDI sebagai aset penting yang diperlukan dalam mendukung implementasi inisiatif strategis secara efektif sekaligus memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Dalam rangka memastikan ketersediaan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, kebijakan SDI secara menyeluruh diterapkan. Mulai dari penerimaan pegawai, program pengembangan pegawai, penilaian kinerja tahunan, kesempatan karier, hingga penghargaan terhadap pegawai berprestasi. Ruang Lingkup Pengelolaan Divisi Human Capital Management bersama-sama dengan seluruh pemimpin unit kerja memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap kebijakan SDI telah dilaksanakan secara efektif, yang meliputi fungsifungsi utama sebagai berikut: • Perencanaan SDI (manpower planning) • Sistem informasi dan data SDI • Rancangan remunerasi pegawai • Perekrutan dan pengembangan pegawai, termasuk pendidikan dan pelatihan serta pengembangan karier pegawai • Analisis kebutuhan bisnis dan inisiatif penunjang SDI • Operasional dan layanan kepada pegawai. Human Capital Management Division Head HC Development Dept. Head 72 HC Operations & Services Dept. Head Recruitment & Employee Relations Dept. Head Learning & Development Unit Head Payroll & HC Operations Unit Head Recruitment & Assessment Unit Head Talent Management & Organization Development Unit Head HC Administration & Service Mgt. Unit Head Employee Relations & KYE Unit Head PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  75. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Jumlah Pegawai Jumlah pegawai Bank Mega Syariah pada akhir 2018 adalah 1.173 pegawai. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan jumlah pegawai pada 2017 yang 1.281 pegawai dan pada 2016 yang 1.431 pegawai. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan Pegawai Pada 2018, dilihat dari tingkat pendidikannya, komposisi pegawai Bank Mega Syariah terdiri atas 2,39% lulusan pascasarjana, 75,11% lulusan sarjana, 16,62% lulusan D3-D4, 5,80% lulusan SMA, dan 0,09% lulusan SMP. Tabel di bawah ini memperlihatkan bahwa bila dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017, persentase pegawai dengan pendidikan sarjana dan pascasarjana meningkat. Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan pegawai Bank Mega Syariah meningkat pula. Keterangan 2018 % 2017 % 2016 % Setingkat SMP 1 0,09% 2 0,2% 3 0,2% Setingkat SMA 68 5,80% 122 9,5% 170 11,9% D1 - D2 0 0,00% 5 0,4% 6 0,4% D3 - D4 195 16,62% 214 16,7% 260 18,2% S1 881 75,11% 917 71,6% 965 67,4% S2 28 2,39% 21 1,6% 27 1,9% 1.173 100,00% 1.281 100,00% 1.431 100,00% TOTAL Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia Pegawai Tahun 2018, mayoritas pegawai Bank Mega Syariah (88,6%) berada pada usia produktif, yaitu pada rentang usia 20-44 tahun. Pada rentang usia tersebut, pegawai memiliki produktivitas dan kreativitas tinggi yang sejalan dengan kebutuhan strategi perusahaan. Usia 2018 % 2017 % 2016 % 15 – 19 - 0,0% 1 0,1% - 0,0% 20 – 24 105 9,0% 102 8,0% 57 4,0% 25 – 29 230 19,6% 250 19,5% 326 22,8% 30 – 34 278 23,7% 353 27,6% 443 31,0% 35 – 39 285 24,3% 290 22,6% 327 22,9% 40 – 44 141 12,0% 160 12,5% 159 11,1% 45 – 49 92 7,8% 92 7,2% 81 5,7% 50 – 54 37 3,2% 31 2,4% 32 2,2% 55 – 60 5 0,4% 2 0,2% 6 0,4% > 60 - 0,0% - 0,0% - 0,0% 1.173 100,00% 1.281 100,00% 1.431 100,00% TOTAL PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 73
  76. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja Jumlah Pegawai Berdasarkan Status Kepegawaian Pegawai Pada 2018 , jumlah pegawai berstatus tetap adalah 897 pegawai, sedangkan jumlah pegawai berstatus kontrak adalah 276 pegawai. Pada 2016 dan 2017, jumlah pegawai berstatus tetap masing-masing 1.162 pegawai dan 959 pegawai, sedangkan jumlah pegawai berstatus kontrak masing-masing 269 pegawai dan 322 pegawai. Keterangan 2018 % 2017 % 2016 % Kontrak 276 23,53% 322 25,14% 269 18,80% Permanent 897 76,47% 959 74,86% 1.162 81,20% 1.173 100,00% 1.281 100,00% 1.431 100,00% TOTAL Jumlah Pegawai Berdasarkan Job Grade Pegawai Komposisi pegawai berdasarkan tingkat jabatan selama 2016, 2017, dan 2018 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Level 2018 % 2017 % 2016 % EVP 1 0,1% 1 0,1% 2 0,2% VP 15 1,0% 9 0,7% 11 0,9% AVP 10 0,7% 10 0,8% 9 0,8% Manager 181 12,6% 172 13,4% 182 15,5% Officer 687 48,0% 617 48,2% 555 47,3% Staff 537 37,5% 472 36,8% 414 35,3% 0 0,0% 0 0,0% 0 0,0% 1.431 100,00% 1.281 100,00% 1.173 100,00% Non Staff TOTAL * tidak termasuk komisaris, direksi, dan eksekutif lainnya. 74 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  77. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perekrutan dan Pengembangan Karier Regenerasi dan suksesi menjadi perhatian utama dalam mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan SDI yang kompeten. Bank Mega Syariah berupaya menjadi perusahaan pilihan (employer of choice) dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman untuk menarik para pencari kerja berkualitas bergabung di perusahaan ini. Perusahaan aktif melakukan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi (negeri/swasta) di Indonesia melalui keikutsertaan secara rutin dalam kegiatan job fair ataupun campus hiring untuk memperkenalkan perusahaan dan menarik para calon lulusan terbaik. Perusahaan juga merekrut sumber daya ahli dari eksternal melalui jalur experience hire, baik untuk level pegawai maupun pemimpin. Jalur pemenuhan pegawai tersebut diperuntukkan bagi kandidat yang telah memiliki pengalaman tertentu yang relevan dengan bidang jabatan yang dituju. Pemenuhan SDI melalui sumber eksternal itu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal dan kondisi khusus, baik yang menyangkut keunikan SDI di daerah tertentu, jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, maupun expertise bidang tertentu. Jabatan Tujuan Sifat Pekerjaan Perusahaan akan memperbaharui website karier sebagai sumber informasi bagi pencari kerja. Website tersebut juga akan dilengkapi fasilitas pengiriman aplikasi permohonan kerja. Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada para mahasiswa terbaik untuk mengikuti proses praktik kerja (magang) sebagai wahana belajar di industri perbankan untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mereka. Mereka akan di-review. Jika hasilnya memuaskan, mereka akan ditawarkan menjadi pegawai di Bank Mega Syariah sesuai dengan posisi jabatan yang dibutuhkan. Setiap fungsi dan jabatan di Bank Mega Syariah membutuhkan SDI yang potensial dan kompeten, sehingga sistem perekrutan pegawai merupakan salah satu pondasi dalam membangun SDI yang mampu menjawab kebutuhan perusahaan pada saat ini ataupun pada masa mendatang. Proses pelaksanaan perekrutan pegawai dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan tujuan dan sifat pekerjaan sebagaimana matriks perekrutan berikut ini. Strategi Pengadaan Sumber Pengadaan Internal: Pegawai Tetap Core Pegawai Tetap Organik Non Core Non Organik Non Core Pegawai Tetap Outsourcing PKWT Alih Daya (Outsourcing) Eksternal: Fresh Graduate/Pro Hire Pemborong Jasa Pekerjaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Perekrutan internal dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong di suatu unit kerja melalui proses promosi ataupun rotasi pegawai. Bila pemenuhan kebutuhan pegawai tidak dapat dipenuhi secara internal, maka dilaksanakan pemenuhan secara eksternal. Pada 2018, Bank Mega Syariah menghadirkan program management trainee baru, Relationship Manager Training Program (RMTP) dan Funding Officer Training Program (FOTP), untuk memperoleh kandidat potensial untuk ditempatkan pada beberapa posisi lini bisnis funding dan financing. Program tersebut membutuhkan keaktifan para trainee untuk memperoleh pengetahuan, informasi, ataupun kompetensi lain yang dibutuhkan. Program itu lebih banyak menitikberatkan pada model penugasan (di bawah skema on the job training, coaching, dan mentoring) untuk memberikan pengalaman kerja yang sebenarnya kepada trainee. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 75
  78. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja Pelatihan dan Pengembangan SDI Sesuai dengan bisnis bank yang bergerak dinamis , Bank Mega Syariah terus melakukan pembaharuan program pelatihan yang diberikan kepada pegawai di setiap tingkatan organisasi. Program pengembangan karier secara berjenjang juga dijalankan untuk mempersiapkan suksesi kepemimpinan. Proses pendidikan dan pelatihan dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai, baik dari sisi teknis, soft skill, maupun kepemimpinan. Penajaman pengetahuan dan keterampilan SDI sesuai dengan bidang masing-masing dilakukan untuk mendukung pencapaian target-target bisnis yang telah ditetapkan. Tahun 2018, perusahaan telah menyelenggarakan in-class training yang diikuti 6.614 peserta dalam beberapa kategori pelatihan yang diselenggarakan baik secara in-house maupun bekerja sama dengan pihak eksternal. Selain itu, untuk memberikan pelatihan melalui intranet kepada para pegawai, perusahaan terus mengembangkan program e-learning dengan metode pembelajaran berbasis teknologi dilengkapi modul-modul e-learning yang terus disempurnakan dan diperbaharui sejalan dengan perkembangan bisnis dan tren sektor perbankan. Program tersebut mudah diakses semua pegawai di semua tingkatan organisasi. Jenis dan Peserta Pelatihan Tahun 2018 No. Jenis Pelatihan Jumlah Peserta 1 Mandatory Training 2.309 2 Technical Training 2.922 3 Leadership & Personal Development Training 1.343 4 Integrated Development Training 40 Proses pendidikan dan pelatihan dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai, baik dari sisi teknis, soft skill, maupun kepemimpinan. 76 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  79. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Jenis pelatihan yang diberikan kepada para pegawai, baik yang diadakan secara internal maupun eksternal, selama 2018, antara lain, sebagai berikut: Materi Pelatihan Jenis Pelatihan Mandatory Training Internal Eksternal Syariah Banking Compliance Diklat Muamalah Maaliyah Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Sertifikasi Kepatuhan Kode Etik Risk Managemnet Refreshment Program Anti Fraud Awareness Basic Risk Management Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan Technical Training Produk Funding dan Haji HR Score Card Worksop Produk e-Channel & program Funding HR OD Series Workshop Produk MAL & Transvision Optimizing The Future Role of Corporate Secretary Training Syariah Treasury Management Training Bank Notes Commercial Workshop Basic Operation for Frontliner Training Fundamental IT Audit for Internal Auditor Penerapan MR bagi BUS & UUS untuk Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Remmitance Workshop Basic Investigation Basic Operation for Frontliner Investigasi Cyber Crime & Mitigasi Risiko TPPU Program Funding & Penggunaan Mesin EDC Workshop Penyusunan Kebijakan dan SOP Financing Admin & Operation Training Software Quality Assurance (SQA) Service Excellence Basic Accounting Training Legal for Operation Siskohat Haji Layanan dan Prosedur Transaksi Bank Leadership & Personal Development Training Team Building Integrated Development Training Relationship Manager Training Program (RMTP) Masa Persiapan Pensiun (MPP) Funding Officer Training Program (FOTP) Achievement Motivation Training Presentasi Memukau Pegawai baru diberikan introduction training, yang meliputi pendidikan dasar utama mengenai perbankan syariah, nilai-nilai syariah, kode etik, pengenalan akuntansi dasar, compliance, risk, dan APU PPT. Pelatihan eksternal dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas pegawai yang tidak diperoleh secara internal, selain untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru di luar perusahaan. Berbagai seminar dan workshop yang diselenggarakan pihak eksternal telah diikuti sejumlah pegawai Bank Mega Syariah selama 2018. Selain itu, program team building diselenggarakan. Selain untuk menjadi ajang dalam knowledge sharing, program tersebut juga menjadi sarana untuk menjalin kekuatan tim dan meningkatan motivasi tim dalam mencapai target-target perusahaan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 77
  80. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja Organization Development Bank Mega Syariah melaksanakan pengembangan organisasi secara berkala dan dinamis sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan bisnis perusahaan . Upaya tersebut dilakukan dengan mengkaji produktivitas dan efektivitas struktur organisasi, memperbaharui job competencies, job description, job requirement, dan kebijakan untuk promosi pegawai. Pengembangan organisasi kemudian diterapkan dengan perubahan struktur organisasi baru yang lebih fokus pada perbaikan proses bisnis dan optimalisasi fungsi kantor distribusi dalam proses bisnis. Performance Management Bank Mega Syariah telah menerapkan sistem manajemen kinerja secara berkelanjutan. Setiap tahun, target perusahaan disusun dan didistribusikan ke seluruh unit kerja dan selanjutnya diturunkan kepada masing-masing individu berdasarkan potensi dan kapabilitas pegawai. Key performance indicator (KPI) pegawai memuat sasaran kerja sebagai turunan dari KPI unit kerja. Penilaian kinerja pegawai dilaksanakan satu kali setahun untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. Tetapi, untuk unit kerja bisnis dilaksanakan setiap bulan selama tahun berjalan. Proses penetapan KPI individu ditunjukkan oleh skema berikut ini. Rencana Bisnis Bank (RBB) Sasaran Unit Kerja • KPI Individu • Kompetensi Teknis • Kompetensi Perilaku Penilaian Kerja 78 Career Management Bank Mega Syariah telah menerapkan sistem pengelolaan karier bagi pegawai sebagai upaya menjamin ketersediaan pemangku jabatan yang cakap dan kompeten pada posisi-posisi kunci. Penerapan sistem tersebut telah diatur dalam kebijakan tersendiri, yang memuat jenis pola dan jalur pengembangan karier. Perusahaan menerapkan tiga jenis pola karier. • Fast Track Ini merupakan pola karier yang sangat dipercepat yang berlaku bagi para pegawai yang memenuhi syarat dan telah ditentukan berhak mendapatkan kesempatan promosi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sampai dengan dua tahun setelah penempatan terakhir. • Middle Track Ini merupakan pola karier yang dipercepat yang berlaku bagi para pegawai yang memenuhi syarat dan telah ditentukan berhak mendapatkan kesempatan promosi dalam kurun waktu lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun setelah penempatan terakhir. • Normal Track Ini merupakan pola karier yang mengikuti aturan umum yang berlaku bagi para pegawai yang memenuhi syarat dan telah ditentukan berhak mendapatkan kesempatan promosi dalam kurun waktu lebih dari tiga tahun setelah penempatan terakhir. Sasaran Bank Sasaran Individu Penilaian kinerja dilakukan terhadap pencapaian hasil kerja sebagaimana telah ditentukan sebelumnya untuk setiap pegawai dan proses kerja untuk pencapaian tersebut. Penilaian kinerja bertujuan mengevaluasi seluruh hasil kerja dan proses kerja pegawai pada periode tahun berjalan. Hasil penilaian kinerja dipergunakan sebagai acuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai dalam bentuk finansial ataupun kesempatan mengembangkan karier, selain sebagai dasar pemberian punishment. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  81. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pola karier tersebut dilakukan melalui beberapa jalur. Remunerasi • Promosi Jalur karier menuju golongan jabatan yang lebih tinggi diatur dengan mekanisme promosi. Pegawai yang berhak menjadi kandidat untuk dipromosikan adalah mereka yang termasuk dalam kelompok star, potential, dan average berdasarkan hasil pemetaan talent sebagaimana diatur dalam kebijakan pemetaan talent. Promosi dilakukan bila terdapat jabatan yang kosong. Kebijakan remunerasi di Bank Mega Syariah mengedepankan prinsip pay for performance, internal equity, dan external competitiveness. Dalam penyusunannya, struktur remunerasi mempertimbangkan kinerja pegawai, kinerja perusahaan, dan kemampuan perusahaan. • Rotasi Jalur karier ke golongan jabatan yang sama diatur dalam mekanisme rotasi. Rotasi dilakukan bila terdapat jabatan kosong akibat dilakukan perputaran atau promosi dari jabatan setara atau pemangku jabatan berhalangan tetap. Penentuan karier pegawai dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas dan nondiskriminatif. Mekanisme promosi menggunakan metode nine box, yang mengukur pegawai berdasarkan potensi kemampuan dan kinerjanya. Dari matriks nine box akan didapatkan kandidat-kandidat terbaik untuk menjadi pemimpin perusahaan. Phase 1 Remunerasi diberikan sesuai dengan jenjang dan bobot jabatan serta kompetensi setiap pegawai. Penerapan remunerasi berbasis pencapaian atas target kinerja di fungsinya yang diberikan dalam bentuk insentif dan berlaku bagi pegawai di fungsi penjualan (sales), khususnya pendanaan haji (hajj funding), dan fungsi penagihan (collection). Untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan pegawai, pemberian fasilitas kesehatan dalam bentuk perlindungan asuransi dan implementasi BPJS Kesehatan dan BPJS Pensiun mengikuti ketentuan pemerintah. Human Capital Information System Bank Mega Syariah sedang mengembangkan performance management dengan menggunakan human capital information system (HCIS) secara terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan proses pelaksanaan penilaian kinerja. Penerapan HCIS diharapkan dapat menjadi sarana (tools) yang akurat dan komprehensif untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, terutama dalam perencanaan bisnis dan proses pengelolaan SDI. Melalui implementasi HCIS, proses tersebut dapat berjalan secara tepat waktu dan terbuka bagi manajemen dan pegawai. Saat ini, implementasi HCIS berada pada fase 2, yaitu fase Performance Management dan Employee Self Service (ESS)/Manager Self Service (MSS). Phase 2 Phase 3 • Employee Administration (Master Data – Including Data Improvement) • Travel Management • Organizational Management • Competency Management • Succesion Planing • Time Management • Performance Management • Talent Management • Payroll • Compensation Management • eRecruiting • Benefit • Learning Solution • HCM Analytics • Reporting • Online Performance Appraisal • ESS/MSS (continue to the talent management part) • ESS/MSS (Including HR Process and Forms) • Online Performance Management • Individual Development Program PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 79
  82. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja TEKNOLOGI INFORMASI Pengelolaan sistem teknologi informasi sangat penting untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan . Karena itu, Bank Mega Syariah memelihara dan meningkatkan keandalan sistem informasi dan teknologi secara berkelanjutan, sehingga keamanan dan kualitas layanan menjadi semakin baik dan akurat. Penerapan sistem teknologi informasi yang baik diharapkan dapat mendukung operasional perusahaan dalam menghasilkan produk yang kompetitif dan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan. Struktur Teknologi Informasi Dengan perencanaan strategis yang terstruktur, sistem teknologi informasi Bank Mega Syariah berhasil membuat perusahaan melakukan berbagai pengembangan dengan tahapan yang jelas. Visi di bidang TI terus diperkuat melalui pengembangan pemenuhan sistem keamanan kartu automatic teller machine (ATM) sesuai dengan National Standard Indonesia Chip Card Spesification 80 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 (NSICCS); penambahan ATM, baik onsite maupun offsite; pengembangan berbagai biller baru di seluruh delivery channel; pengembangan pembayaran elektronik untuk sekolah dan universitas; pengembangan otomasi dan digitalisasi unit bisnis pendukung, seperti e-learning, helpdesk, MIS, dan SLIK. Penguatan infrastruktur dilakukan dengan penambahan perangkat pengamanan data, sehingga sejalan dengan pertumbuhan menjadi digital banking yang aman dan andal dalam pelayanan. Unit kerja TI di bawah naungan Direktur Operasional & Teknologi Informasi dibagi menjadi tiga bagian. Satu, System Analyst & Programing sebagai unit kerja pengembangan sistem. Dua, Infrastructure & Service sebagai unit kerja operasional dan pengembangan infrastuktur TI. Tiga, Quality Assurance & Data Center sebagai unit kerja yang membuat tata kelola TI serta memastikan kualitas pengembangan sistem dan operasional data center.
  83. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Struktur Organisasi Information Technology Division PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 81
  84. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja Jaringan Komunikasi yang Tersedia Jaringan komunikasi yang saat ini tersedia di Bank Mega Syariah dapat dilihat melalui ilustrasi berikut ini . 82 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  85. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rencana Pengembangan Jaringan Komunikasi Jaringan komunikasi yang akan dikembangkan Bank Mega Syariah dapat dilihat melalui ilustrasi berikut ini. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 83
  86. Fungsi Penunjang Bisnis Ikhtisar Kinerja Data Center-Disaster RECOVERY Center (DC-DRC) yang Tersedia Data Center-Disaster RECOVERY Center (DC-DRC) Setelah Pengembangan 84 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  87. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tata Kelola Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Untuk memastikan tata kelola TI yang andal dan peningkatan service level agreement (SLA), Bank Mega Syariah secara berkala melakukan uji coba environment DRC untuk aplikasi yang kritikal, seperti core banking, RTGS, dan SKN. 1. System Hardware Core banking menggunakan IBM AS400 sebagai pusat penyimpanan data yang terkoneksi dengan subsistem BDS Silverlake sebagai aplikasi front end client access yang digunakan untuk melakukan transaksi perbankan. Selain itu, IBM Green Screen digunakan sebagai client access khusus pengelolaan data dan konfigurasi pada sistem dengan alamat dan user akses yang telah terdaftar. 2. Sign-on atau Akses masuk Setiap user mengikuti prosedur hak akses dan problem handling yang mengatur permintaan perubahan user-id serta hak akses. 3. Transaction Handling • Sistem identifikasi transaksi mencatat informasi yang memadai, yang meliputi identifikasi user teller, device teller, tanggal transaksi, jam/waktu transaksi, dan lain-lain. • Sistem memproses transaksi melalui parameter sistem transaksi yang menganalisis transaksi untuk memenuhi kaidah proses transaksi, yang meliputi cek nomor rekening dan customer information file, melalui prosedur otorisasi limit transaksi, serta verifikasi untuk transaksi yang harus mendapatkan persetujuan dan pada akhir proses tersusun dalam laporan transaksi. • Setiap transaksi tersimpan dalam log file history transaksi, sehingga dapat dilakukan trace oleh pihak yang membutuhkan informasi transaksi. • Setiap transaksi tercatat secara otomatis sampai dengan laporan keuangan dan termasuk generate untuk laporan kepada regulator. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, Bank Mega Syariah akan melakukan pengembangan teknologi untuk menunjang kenyamanan dalam bertransaksi, selain akan secara berkelanjutan memastikan kualitas pelayanan yang diberikan di seluruh lini, baik di jaringan distribusi maupun di kantor pusat. Mempertimbangkan bahwa keberlangsungan bisnis yang kuat harus didukung dengan fungsi-fungsi penunjangnya yang berkualitas dan berkesesuaian dengan fokus bisnis, maka perusahaan akan lebih fokus dalam melakukan penguatan sistem teknologi informasi dengan melaksanakan sejumlah strategi. Misalnya, satu, pengembangan dan optimalisasi infrastruktur informasi dan teknologi. Dua, pengembangan infrastruktur berbasis digital untuk semakin meningkatkan kemudahan transaksi dan akses nasabah. Tiga, secara berkesinambungan meningkatkan kualitas infrastruktur operasional dan teknologi informasi dari kantor distribusi dengan memperbanyak mesin ATM, optimalisasi fungsi dan fitur, serta penambahan menu-menu biller yang tersedia. Untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, Bank Mega Syariah akan melakukan pengembangan teknologi untuk menunjang kenyamanan dalam bertransaksi. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 85
  88. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 88 Perekonomian Global dan Nasional 91 Rencana Strategis Tahun 2018 94 Tinjauan Operasi Per Segmen Usaha 97 Tinjauan Keuangan 86 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  89. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 87
  90. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Perekonomian Global dan Nasional Perekonomian global memperlihatkan ketidakpastian selama 2018 . Salah satunya dipicu perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China yang dampaknya masih terasa, setidaknya hingga awal 2019. Perlambatan ekonomi global sepanjang 2018 ditandai dengan pertumbuhan antar negara yang tidak merata. Ekonomi dunia tercatat tumbuh sebesar 3,7% pada 2018, melambat dibanding tahun 2017 yang ketika itu mencapai 3,8%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia terutama mulai terlihat pada semester II 2018. Pada akhir tahun kinerja perekonomian 2018 ditutup lebih rendah dari prediksi awal tahun. Dalam kondisi ekonomi global yang melambat tersebut, komposisi pertumbuhan ekonomi juga tidak merata. Terlihat ekonomi AS meningkat cukup tinggi karena didorong stimulus fiskal dalam skala besar. Sedangkan pertumbuhan negara maju lainnya, misalnya Jepang dan kawasan Eropa melambat. Hal tersebut lantaran berkurangnya permintaan eksternal dan domestik. Akibatnya, pertumbuhan negara berkembang pun melambat terutama dipengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok dan Amerika Latin. Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat tersebut menekan aktivitas perdagangan dunia. Akibatnya, volume perdagangan dunia 2018 melambat menjadi 3,7% dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 4,7%. Laporan Bank Indonesia (BI) menyebutkan, perekonomian global masih menunjukan tanda ketidakpastian yang meningkat yang disebabkan tiga hal. Pertama, pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2017 melambat dari 3,8% menjadi 3,7% pada tahun 2018. Perlambatan ekonomi tersebut telah menurunkan pertumbuhan volume perdagangan dunia dan harga komoditas global. Kedua, suku bunga Federal Funds Rate (FFR) ternyata mengalami kenaikan lebih cepat dan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Kondisi tersebut memicu risiko berupa pembalikan aliran modal dari negara berkembang. Ketiga, adanya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global yang disebabkan beberapa faktor. Diantaranya perseteruan dagang Amerika Serikat (AS) dengan Tiongkok dan negara lain, dan risiko geopolitik seperti perundingan Brexit dan krisis di beberapa negara berkembang seperti Argentina dan Turki. Dampak dari tiga faktor tersebut, investor global menarik dananya dan mengancam stabilitas eksternal negara berkembang.Mata uang berbagai negara melemah tajam terhadap dolar AS sehingga menimbulkan kerentanan instabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Ketidakpastian ekonomi global tersebut membuat 88 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 berbagai negara berupaya mengoptimalkan interaksi kebijakan moneter dan fiskal. Kebijakan moneter bias longgar pun ditempuh sebagian negara maju non-AS demi menjaga momentum pertumbuhan. Sedangkan kebijakan pengetatan ekonomi dipilih mayoritas negara berkembang sebagai respons terhadap pengetatan kebijakan moneter global yang memicu arus modal keluar.Kebijakan fiskal pun terus diseimbangkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga sustainabilitas fiskal. Pertumbuhan ekonomi negara berkembang stagnan pada level 4,2%, lantaran melambatnya permintaan eksternal, meningkatnya biaya pinjaman, dan ketidakpastian kebijakan yang terus-menerus sehingga membebani prospek pertumbuhan. Ibarat dua gajah bertarung, pelanduk pun menjadi korban. Begitu pula perang dagang Amerika Serikat (AS) - China yang merupakan dua negara besar menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian global. Diantaranya perlambatan volume perdagangan dunia. Ketegangan hubungan perdagangan dunia mulai terasa awal 2018. Pemicunya, langkah AS yang memberlakukan tarif impor pada panel surya dan mesin cuci. AS kembali memberlakukan tarif impor terhadap baja dan alumunium dari Eropa, Kanada, dan Meksiko yang mendorong aksi retaliasi dari ketiganya, pada Juni 2018. Pada bulan yang sama, AS mulai mengumumkan rencana pengenaan tarif impor dari Tiongkok dengan total nilai 250 miliar dolar AS. Tiongkok pun membalas dengan memberlakukan tarif impor terhadap produk impor dari AS senilai 110 miliar dolar AS. Ketegangan hubungan dagang kedua negara sedikit mereda pada Desember sejalan dengan kesepakatan untuk menghindari tambahan pengenaan tarif selama 90 hari sejak tanggal 1 Desember 2018. Penurunan aktivitas ekonomi dunia tersebut turut menurunkan mayoritas harga komoditas global 2018. Sebagian besar harga komoditas internasional mengalami tren menurun. Penurunan harga komoditas juga terjadi pada komoditas ekspor utama Indonesia (indeks harga komoditas ekspor Indonesia/ IHKEI) yang bergerak searah dengan perlambatan aktivitas manufaktur dunia. Bank Dunia juga menyoroti aktivitas ekspor impor global yang menurun. Pertumbuhan per kapita di 35% negara berkembang dinilai tidak akan cukup untuk mempersempit kesenjangan pendapatan antara negara maju dan negara berkembang, terutama di negara-negara yang terdampak kerapuhan, konflik, dan kekerasan. Pengetatan biaya pinjaman yang lebih tajam juga dapat menekan aliran masuk modal dan menyebabkan
  91. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis pertumbuhan ekonomi melambat di banyak negara berkembang . Peningkatan utang publik dan swasta di masa lalu menambah kerentanan terhadap perubahan kondisi keuangan dan sentimen pasar. Tambah lagi, ketegangan perdagangan yang kian intens mengganggu rantai nilai secara global yang berdampak pada melemahnya pertumbuhan. Untuk menjaga momentum, Bank Dunia mendorong negara-negara untuk berinvestasi pada sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan inklusif, dan membangun masyarakat yang tangguh. Perekonomian Nasional 2018 Di tengah kondisi ekonomi global yang melambat, alhamdulillah perekonomian nasional 2018 masih positif sebesar 5,17%. Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,07%. Kondisi tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 2013. Kinerja tersebut juga menunjukkan, perekonomian Indonesia masih solid di tengah tekanan ketidakpastian global yangmasih berlanjut. Tahun 2018 juga diwarnai atmosfir Pilpres yang diadakan 17 April 2019. Namun hingga akhir 2018 suasana masih kondusif dan terjaga. Bahkan hingga Maret 2019, kondisi masih aman, terkendali dan nyaris tidak ada peristiwa yang mengguncang trust masyarakat. Pertumbuhan ekonomi 2018 yang masih positif tersebut merupakan dampak positif bauran kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dan Pemerintah dalam merespons ketidakpastian global. Kebijakan moneter Bank Indoensia yang pre-emptive, front loading, dan ahead of the curve untuk menjaga stabilitas perekonomian, khususnya nilai tukar, serta komitmen pemerintah menjaga prospek kesinambungan fiskal, menumbuhkan keyakinan pelaku ekonomi untuk melakukan ekspansi usaha. Begitu pula arah kebijakan yang akomodatif dari kebijakan fiskal pusat-daerah, termasuk belanja proyek infrastruktur, kebijakan pendalaman pasar keuangan, kebijakan makroprudensial, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan struktural memberikan stimulus bagi kegiatan ekonomi. Penerapan kebijakan tersebut mendorong kegiatan berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2018 banyak ditopang oleh permintaan domestik. Dimana pertumbuhan konsumsi dan investasi meningkat didukung pendapatan yang membaik, keberlanjutan pembangunan proyek infrastruktur, serta daya beli yang terjaga sejalan dengan tekanan inflasi yang rendah. Adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada), kegiatan berskala internasional, seperti di Asian Games dan pertemuan tahunan International Monetary FundWorld Bank (IMF-WB) dan aktivitas persiapan pemilihan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan umum (Pemilu) memengaruhi pengeluaran. Di sisi lain, posisi ekspor neto menurun lantaran kinerja ekspor yang melambat seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, di tengah impor yang tumbuh tinggi sejalan dengan kenaikan permintaan domestik. Ekspansi perekonomian dari sisi lapangan usaha dipengaruhi oleh sektor sekunder dan sektor tersier. Sejalan dengan konsumsi dan aktivitas impor barang yang tumbuh kuat, kinerja lapangan usaha (LU) perdagangan besar dan eceran tumbuh tinggi. Peningkatan belanja pemerintah termasuk belanja yang terkait anggaran pendidikan mendorong pertumbuhan LU jasa administrasi pemerintahan dan LU jasa pendidikan.Kinerja LU konstruksi juga tumbuh kuat sejalan dengan percepatan penyelesaian pembangunan proyek infrastruktur yang telah memasuki tahap akhir.Sementara itu, kinerja LU industri pengolahan sebagai sektor dengan pangsa terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB), tumbuh stabil pada 2018. Keberlanjutan pemulihan ekonomi berpengaruh positif pada perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi. Berbagai indikator kesejahteraan masyarakat seperti tingkat pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan kembali menurun pada 2018. Tingkat kemiskinan pada 2018 bahkan berada pada level terendah semenjak krisis ekonomi 1998. Laju inflasi pun masih dapat dikendalikan sehingga berada pada level di bawah 3,5 persen. Posisi nilai tukar rupiah juga masih dapat terus dijaga. Sementara realisasi APBN 2018 juga menunjukkan kinerja yang sehat dan kredibel. Pendapatan negara selama 2018 melampaui target APBN 2018. Penerimaan negara tahun lalu mencapai 102,5 persen dari APBN 2018, yakni mencapai Rp 1.942,3 triliun. Belanja negara untuk mendukung target pembangunan juga sangat optimal mencapai 99,2 persen dari APBN 2018. Meski kinerja perekonomian nasional masih positif, kerja keras dan soliditas masih dibututuhkan dalam menjalani tahun 2019. Terlebih kondisi perekonomian global masih dinamis. Tantangan ekonomi pun tidak ringan karena adanya gejolak ekonomi dunia disertai tekanan eksternal. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, pun sempat menyatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup kuat karena didukung oleh konsumsi, investasi, dan belanja pemerintah. Ia meyakini, di balik indikator pertumbuhan ekonomi, banyak sekali indikator pembangunan yang truly matters to the people. Selain pertumbuhan ekonomi yang masih positif di kisaran 5 persen, indikator perekonomian lain yakni laju inflasi berhasil terjaga baik dan terkendali yakni 3 persen hingga akhir 2018. Jika kita bisa menjaga kondisi 2018, kualitas ekonomi domestik diprediksi bakal membaik hingga 2023. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 89
  92. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja 90 Prospek Ekonomi 2019 Industri perbankan Syariah Di tengah gejolak ekonomi global dan pertumbuhan ekonomi domestik yang melambat , optimisme menjadi keharusan. Dibutuhkan langkah kolektif untuk mengoptimalkan peluang di tahun 2019.Pemerintah pun tengah membuka sejumlah pasar ekspor baru ke negara Timur-Tengah, Afrika dan negara lain. Namun Pemerintah pun harus menggenjot potensi pasar domestik yang masih terbuka lebar. Total populasi penduduk 260 juta jiwa Indonesia merupakan pasar yang menarik bagi negara lain. Tantangan industri perbankan syariah pada tahun 2019 diyakini lebih membutuhkan energi dibandingkan 2018. OJK akan terus berusaha memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mendukung sektor-sektor prioritas pemerintah, melalui kebijakan dan inisiatif yang akan difokuskan pada lima area. Perkembangan perbankan syariah justru tengah mengalami fase yang dinamis dan menantang. Pasalnya, perbankan syariah tengah dipacu mencari solusi yang kreatif dan inovatif agar tetap survive, di tengah kondisi perekonomian yang fluktuatif. Struktur penduduk Indonesia didominsi generasi muda dengan usia produktif . Indoensia pun surga bagi bisnis startup. Data Masyarakat Industri Kreatif Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia (MIKTI) menunjukan startup di Indonesia pada 2018 mencapai 992 perusahaan rintisan. Jumlah tersebut diperoleh melalui verifikasi langsung ke lapangan serta mengakses situs dan aplikasi resmi perusahaan terkait.Banyaknya jumlah bisnis baru, startup, di Indonesia menjadi salah satu daya tarik Indonesia di mata dunia. Melalui permintaan domestik saja, Indonesia dapat tumbuh di angka 4-5%.Ahasil, pasar ekspor Indonesia ke AS, China dan Eropa pun terkendala sehingga berimbas pada negatifnya neraca perdagangan ekspor nasional. Memang ada faktor lain, esperti menurunnya harga sejumlah komoditas dunia. Semua permasalahan tersebut memberikan warna tersendiri dalam perjalanan perekonomian Indonesia yang akhir 2018 mencatat pertumbuhan di angka 5,02 persen. Selama ini perbankan syariah beroperasi berdasarkan azas bagi hasil (nisbah) lebih mampu menahan terpaan sentimen negatif bila terdapat kenaikan suku bunga acuan yang merupakan kebijakan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut mudah dipahami lantaran sistem operasional berbasis nisbah telah membuat bank syariah lebih mengambil kebijkan fleksibel dibandingkan bank konvensional. Termasuk fleksibel dalam menyesuaikan imbal hasil jika dibandingkan dengan sistem bunga. Ini tentu salahsatu nilai lebih (added value) yang dimiliki perbankan syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Hanya saja, masih terdapat sejumlah hal yang penting dijaga perbankan syariah yakniterkait tingkat pembiayaan bermasalah dan likuiditas yang harus terjaga. Dalam kondisiperekonomian mengalami pertumbuhan sebesar 5,17 persen pada 2018, yang perlu diperhatikan adalah pilihan strategi yang tepat dengan risiko minimal.
  93. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Sepanjang 2018 , bisa dikatakan cash is the king, karena itu perbankan syariah berusaha menjaga likuiditas namun tetap bekerja mencaripeluang strategis dalam hal penghimpunan dana (funding) dan pembiayaan (financing) berjalan sesuai target perusahaan. Pertumbuhan perbankan syariah secara umum mengalami peningkatan. Sektor terdepan dalam keuangan syariah ini masih memiliki ruang yang sangat luas untuk lebih berkembang. Indonesia memiliki sekitar 200 juta penduduk Muslim, tetapi pangsa pasarnya masih berada di kisaran enam persen dari total perbankan nasional. Indonesia urutan kesembilan aset perbankan terbesar secara global menurut Islamic Financial Services Board (IFSB) tahun 2018.  Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah (SPS) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2018, posisi capital adequacy ratio (CAR) 2018 meningkat menjadi 21,39 persen.Tahun sebelumnya 18.05 persen. Return on Assets (ROA) atau rasio kemampuan perbankan dalam menghasilkan profit untuk melihat efektivitas perbankan dalam menghasilkan pendapatan pada tahun 2018 juga nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dari 0,73 menjadi 1,26 persen.  Non Performing Financing (NPF) atau penilaian terhadap pembiayaan bermasalah perbankan syariah di awal tahun melampaui batas maksimum lima persen sedangkan per November 2018, NPF bank syariah berada di angka 3,93 persen. NPF erat dengan kondisi sektor riil yang menghadapi berbagai tekanan atau ketidakpastian. Hingga 2018 jumlah Bank Umum Syariah (BUS) mencapai 14 bank, tahun sebelumnya 13 bank.Jumlah tersebut belum termsuk unit usaha syariah (UUS). Melihat konstelasi perbankan syariah yang demikian, persaingan dalam hal funding maupun financing pun tak terelakan. Perbakan syariah pun perlu menyesuaikan kondisi pasar yang menuntit produk dan layanan berbasis digital. Terlebih jumlah nasabah milenial bertambah besar dan diprediksi bakal mendominasi pada masa mendatang. Karena itu digital banking menjadi sesuatu yang oentimg agar menang bersaing.  Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rencana Strategis TAHUN 2018 Salah satu strategi yang dilakukan Bank Mega Syariah (BMS) selama 2018 adalah menjalain sinergi dengan perusahaan satu grup CT Corp. Tentu dalam kerja sama tersebut tetap mengedepankan unsur profesionalitasdan bersifat win win solutions. Diantaranya menjalin kerja sama dengan sister company yakni PT Bank Mega Tbk. Sejumlah produk pun dikembangkan, diantaranya adalah Tabungan Haji. Alhamdulilah sepanjang 2018 pertumbuhan Setoran Haji Mega Syariah sebelumnya sudah tumbuh 15% di 2018. Tahun 2018 BMS melakukan ekspansi bisnis khususnya di segmen retail funding dan pembiayaan konsumer, serta melanjutkan ekspansi pembiayaan segmen komersial disertai dengan peningkatan kualitas SDI untuk menunjang pertumbuhan bisnis BMS terus mengupayakan adanya diversifikasi risiko, namun tetap dapat memberikan tingkat pengembalian yang optimal bagi Bank dan memperhatikan porsi pembiayaan produktif. Adapun strategi yang telah dilakukan BMS untuk mengembangkan bisnis di tahun 2018 adalah sebagai berikut: a. Membentuk SDI yang kompeten dan produktif. Bank Mega Syariah melakukan penajaman terhadap program-program pengembangan SDI sebelumnya. Diantaranya dengan penekanan fokus pada pembentukan SDI yang berkarakter dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya, khususnya pengembangan metoda training yang efektif dan termonitor dalam pengaplikasiannya, baik metode inclass, e-learning, maupun training eksternal. b. Melakukan pengembangan bisnis melalui inovasi produk dan program Manajemen menyadari bahwa industri perbankan syariah memiliki banyak tantangan. Terutama untuk memperluas pangsa pasar dengan mengoptimalkan kekuatan dari industri perbankan konvensional serta kehadiran fintech (financial technology). Oleh sebab itu, Bank Mega Syariah terus berupaya mengembangkan produk yang lebih menarik dan menjangkau masyarakat khususnya di segmen pembiayaan konsumer dan retail banking. Tak hanya itu. Bank Mega Syariah juga mengembangkan akad-akad baru dalam pembiayaan konsumer. Tujuannya agar bisa menjangkau pasar yang lebih luas secara berkelanjutansekaligus menciptakan program-program yang diminati masyarakat, khususnya di segmen retail funding untuk meningkatkan komposisi dana murah (low-cost fund). PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 91
  94. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja c . Memperluas jaringan bisnis dengan ekspansi kanal layanan Perilaku konsumen semakin menuntut adanya kemudahan dalam perbankan, khususnya bagi nasabah kalangan kelas menengah. Untuk itu, Bank Mega Syariah telah mengembangkan kanal (channel) layanan, seperti sinergi dengan Transmart atau Kantor Kementerian Agama untuk bisa melayani nasabah sehingga memperkuat kapabilitas perusahaan BMS untuk melayani nasabah di luar Kantor Cabang bisa lebih kuat. Pengembangan Bisnis 2019 d. Membangun infrastruktur operasional dan digital yang kokoh untuk pelayanan terbaik Dalam konteks ini, Bank Mega Syaraih terus berupaya memperbaiki infrastruktur operasional dan digital sehingga pelayanan terhadap nasabah bisa ditingkatkan khususnya di segmen retail funding. Beberapa langkah yang dilakukan BMS untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Target lain adalah memperbesar komposisi dana murah (giro dan tabungan) melalui ekspansi pada segmen retail funding. Sedangkan dari sisi pembiayaan, Bank akan mengoptimalkan pertumbuhan segmen komersial dan konsumer untuk menopang pertumbuhan aset dan bisnis pembiayaan BMS sekaligus untuk mengimbangi portofolio joint financing yang saat ini masih mendominasi. Fungsi pengawasan, pengendalian, dan kepatuhan akan lebih dikuatkan lagi guna menunjang pertumbuhan bisnis yang sehat. • Relokasi beberapa kantor ke lokasi yang lebih strategis, serta memiliki potensi bisnis yang sesuai dengan model bisnis baru BMS. • Perbaikan infrastruktur kantor cabang, dengan melakukan renovasi interior maupun eksterior gedung kantor cabang, agar dapat melayani kebutuhan nasabah untuk layanan perbankan serta transaksi keuangan dengan lebih nyaman dan aman. • Pembukaan payment point dan melengkapi beberapa kantor cabang dengan mesin ATM baik in-branch atau out-branch, agar BMS dapat lebih optimal dalam memberikan alternatif layanan serta kemudahan kepada nasabah untuk melakukan transaksi keuangan. • Mengembangkan layanan pembayaran (biller) untuk beragam institusi seperti PDAM, Yayasan Pendidikan, dan Payment Telekomunikasi. • Mengembangkan layanan mobile banking bagi nasabah sehingga nasabah bisa melakukan transaksi perbankan lebih mudah. e. Mengembangkan sinergi aliansi dengan CT Corp Bank Mega Syariah sebagai bagian dari grup CT Corp akan mengembangkan sinergi aliansi dengan anak perusahaan lainnya dalam grup CT Corp yang memiliki beragam lini bisnis seperti: finansial, retail, media serta transportasi. Adanya sinergi tersebut diyakini mampu menjadi leverage baik untuk akuisisi bisnis maupun branding di mata masyarakat sehingga BMS mampu menjadi Bank Syariah dengan positioning yang lebih kuat. 92 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Sebagai entitas bisnis yang terus berkembang, Bank Mega Syariah menargetkan tumbuh lebih optimal. Terlebih perkembangan pangsa pasar perbankan syariah telah mencapai 5%. Ini merupakan sinyal positif bahwa industri perbankan syariah terus berkembang dan semakin diminati oleh masyarakat. Bank Mega Syariah akan memusatkan perhatian dalam upaya memperkuat penetrasi pasar sehingga pada waktunya BMS memiliki posisi yang kuat di pasar perbankan syariah. Kedepannya, BMS akan tetap fokus pada segmen bisnis yang sama dengan mengupayakan pertumbuhan yang berkesinambungan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut di atas maka Bank akan menempuh “empat langkah strategis utama” dengan penjabaran sebagai berikut: a. Penajaman fokus bisnis yang berkelanjutan Untuk menciptakan pondasi bisnis yang lebih kokoh dan sehat, BMS akan mempertajam dan melakukan re-profiling fokus bisnis melalui beberapa strategi yaitu: • Realokasi target volume bisnis pada segmen bisnis dengan proyeksi pertumbuhan yang berkualitas guna mendorong akselerasi bisnis serta pertumbuhan yang berkelanjutan. Untuk itu fokus bisnis pembiayaan akan ditajamkan pada segmen komersial dan konsumer, sekaligus mengurangi komposisi portofolio bisnis Joint Financing. • Memaksimalkan peningkatan komposisi CASA di sisi pendanaan, sehingga BMS akan dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih murah dan stabil, dan dengan sendirinya akan menurunkan portofolio sumber pendanaan dari Deposito. Guna menunjang realisasi strategi ini, maka BMS akan memaksimalkan kualitas pelayanan dalam segala aspeknya, melakukan pengembangan infrastruktur serta optimalisasi kanal layanan yang dimiliki. Untuk meningkatkan
  95. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis pelayanan yang berkualitas BMS akan melakukan pengembangan teknologi guna menunjang kenyamanan dalam bertransaksi , di samping akan secara berkelanjutan memastikan kualitas pelayanan yang diberikan di seluruh lini baik di jaringan distribusi maupun di Kantor Pusat. • Melakukan inovasi dalam pengembangan produk dan akad-akad untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasabah. Selain itu, BMS akan menciptakan program-program baru dan meningkatkan aktivitas promosi yang dapat memberikan daya tarik kepada masyarakat. Untuk itu BMS akan melakukan restrukturisasi organisasi khususnya yang menjadi faktor utama dalam mendukung keberlangsungan bisnis BMS. Adapun restrukturisasi organisasi berbasis pengembangan dan kinerja yang dilakukan akan dititikberatkan pada tiga hal berikut: • Restrukturisasi pada organisasi pelaksana bisnis, baik bisnis pembiayaan, pendanaan maupun pengelolaan bisnis haji sehingga dapat melakukan percepatan untuk mencapai target yang ditetapkan. • Pengembangan SDI yang berkualitas sesuai dengan fokus bisnis Bank Mega Syariah. • Penilaian SDI berbasiskan kinerja yang lebih komprehensif. Langkah restrukturisasi organisasi dan penguatan manajemen SDI tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan employee life cycle. Artinya, mulai dari perencanaan kebutuhan organisasi, pemenuhan kapasitas, pengembangan pegawai, manajemen kinerja dan sistem imbalan, hingga pelepasan pegawai dari organisasi berorientasi membentuk pegawai unggul yang berintegritas, bersinergi dan berorientasi pada service excellence. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan c. Penguatan fungsi-fungsi pendukung bisnis Manajemen memahami, keberlangsungan bisnis yang kuat harus didukung fungsi-fungsi penunjang yang berkualitas dan berkesesuaian dengan fokus bisnis perusahaan. Bank Mega Syariah pada tahun 2019 akan lebih fokus dalam melakukan penguatan fungsi-fungsi pendukung akselerasi bisnis dengan melaksanakan: • Pengembangan dan optimalisasi infrastruktur Informasi dan Teknologi. • Perluasan jaringan distribusi, baik melalui penambahan jumlah kantor maupun dengan pembukaan outlet di berbagai lokasi yang memiliki potensi bisnis yang tinggi dan sejalan dengan fokus BMS. Pengembangan jaringan distribusi dilakukan BMS dengan bersinergi baik dengan perusahaan di lingkup CT Corp (kerjasama Layanan Syariah Bank/LSB bersinergi dengan Bank Mega), maupun dengan pihak eksternal (contoh: pembukaan outlet Layanan Satu Atap/LSA dengan kantor wilayah Kementrian Agama RI). • Pengembangan infrastruktur berbasis digital untuk semakin meningkatkan kemudahan transaksi dan akses Nasabah ke BMS. Dengan penajaman fokus bisnis yang berkesinambungan ini, BMS optimis bahwa pada tahun 2019 seluruh lini bisnis akan semakin kokoh dan berkembang lebih optimal. b. Restrukturisasi organisasi sesuai fokus bisnis Manajemen Bank Mega Syariah menyadari, salah satu faktor utama untuk menunjang akselerasi pertumbuhan bisnis adalah kualitas Sumber Daya Insani (SDI) yang komprehensif dalam berpikir dan memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan bidangnya. SDI tersebut harus memiliki karakter dan sikap positif yang mencerminkan core values Bank Mega Syariah, serta selaras dengan fokus bisnis perusahaan. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Melalui strategi penguatan fungsi-fungsi pendukung bisnis ini diharapkan mampu menjadi leverage baik untuk akuisisi bisnis maupun branding di mata masyarakat sehingga BMS mampu menjadi Bank Syariah dengan positioning yang lebih kuat. d. Penguatan fungsi pengawasan, pengendalian, dan kepatuhan melalui proses pengawaasan terpadu. Untuk menunjang kinerja bisnis yang sehat dan terjaga kesinambungannya secara konsisten, maka perusahaan akan meningkatkan fungsi pengawasan, pengendalian, dan kepatuhan yang efektif. Proses pemantauan dilakukan secara terpadu pada seluruh lini bisnis agar setiap kegiatan bisnis dapat dipantau secara komprehensif dan kelemahan atau penyimpangan yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal dapat diidentifikasi dan diperbaiki lebih dini. Bank Mega Syariah pun melakukan penyempurnaan seluruh kebijakan dan prosedur serta memastikan bahwa seluruh proses bisnis dijalankan dengan panduan yang sangat memadai dan comply dengan ketentuan dari regulator. Pelaksanaan fungsi kepatuhan juga diitingkatkan untuk mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada setiap lini organisasi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 93
  96. Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Tinjauan Operasi Per Segmen Usaha Pada tahun 2018 , volume pembiayaaan (gross) mencapai Rp5,18 triliun dengan komposisi pembiayaan terdiri dari pembiayaan komersial dan konsumer sebesar Rp1,37 triliun (26,49%), pembiayaan Joint Financing sebesar Rp3,53 triliun (68,26%), dan pembiayaan lainnya sebesar Rp272,20 miliar (5,26%). Sedangkan dari sisi pendanaan, Bank mampu mencapai dana sebesar Rp5,72 triliun, terdiri dari giro sebesar Rp610,65 miliar (10,67%), tabungan sebesar Rp644,24 miliar (11,26%) dan deposito sebesar Rp4,47 triliun (78,07%). Bank Mega Syariah senantiasa berusaha menyediakan produk perbankan syariah yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah. Untuk mewujudkan hal tersebut perusahaan telah mempertajam fokus bisnis serta memperkuat jaringan distribusi demi memperkuat pemasaran dan peningkatan produktivitas. Secara umum, segmen operasi utama Bank Mega Syariah meliputi aspek Pendanaan, Pembiayaan Komersial dan Konsumer dan Pembiayaan Joint Financing. Tren Pendapatan per Segmen Usaha dan Kontribusinya periode 2017-2018 2018 2017 Jumlah Kontribusi Jumlah (dalam juta rupiah) Kontribusi Pertumbuhan (%) Pendanaan 207.252 35,72% 198.990 35,02% 4,15% Komersial dan Konsumer 34.081 5,87% 17.435 3,07% 95,48% Joint Financing 68.205 11,76% 74.761 13,16% -8,77% Pembiayaan Lainnya (Gadai, PDTH, Pensiun) (12.129) -2,09% 9.208 1,62% -231,72% KP 282.773 48,74% 267.873 47,14% 5,56% Jumlah Pendapatan 580.182 100,00% 568.267 100,00% 2,10% Segmen Usaha (dalam juta rupiah) (%) (Penurunan) Tren Laba per Segmen Usaha dan Kontribusinya periode 2017-2018 2018 Jumlah Kontribusi Jumlah (dalam juta rupiah) Kontribusi Pertumbuhan (%) Pendanaan 16.483 32,63% 38.394 42,17% -57,07% Komersial dan Konsumer 12.754 25,25% 1.694 1,86% 652,94% Joint Financing 58.516 115,84% 61.187 67,21% -4,37% Pembiayaan Lainnya (Gadai, PDTH, Pensiun) (79.708) -157,80% (52.222) -57,36% 52,63% KP 42.469 84,07% 41.991 46,12% 1,14% Jumlah Laba 50.513 100,00% 91.043 100,00% -44,52% Segmen Usaha 94 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 (dalam juta rupiah) (%) (Penurunan)
  97. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembiayaan Komersial dan Konsumer Kinerja Pembiayaan Komersial dan Konsumer Tahun 2018, Bank Mega Syariah berusaha melakukan pengembangan portofolio pembiayaan komersial dan konsumer untuk menyeimbangi portofolio pembiayaan yang masih didominasi oleh pembiayaan Joint Financing (JF), antara lain melalui : Pada tahun 2018, volume pembiayaan komersial dan konsumer mencapai Rp1,37 triliun, tumbuh sebesar Rp597,09 miliar atau 77,09% dibandingkan volume pembiayaan komersial dan konsumer pada tahun 2017 sebesar Rp774,51 miliar. • Pemenuhan kebutuhan karyawan baik pada tingkat manajer maupun staff melalui rekrutmen pro hired dan Relationship Manager Training Program (RMTP). • Mengoptimalkan sinergi dengan perusahaan di bawah lingkungan CT Corp seperti Pembiayaan Tanpa Agunan Khusus, pembiayaan investasi dan modal kerja, dan pembiayaan dalam bentuk Supply Chain Financing (SCF) kepada rekanan mitra, kontraktor perusahaan di bawah lingkungan CT Corp. Per Desember 2018, pembiayaan komersial dan konsumer membukukan laba usaha sebesar Rp12,75 miliar, tumbuh Rp11,06 miliar dari tahun 2017 sebesar Rp1,69 miliar. Pertumbuhan tersebut berasal dari peningkatan pendapatan utama sebesar Rp41,29 miliar dan peningkatan pendapatanoperasional lainnya sebesar Rp8,95 miliar. Secara konsolidasi, pembiayaan komersial dan konsumer memberikan kontribusi terhadap pendapatan operasional sebesar Rp34,08 miliar (5,87%) dan laba usaha sebesar Rp12,75 miliar (25,25%). Kinerja Pembiayaan Komersial dan Konsumer 2017 - 2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Pendapatan Utama 107.409 66.124 62,44% Beban Utama (84.281) (50.693) 66,26% Hak Bagi Hasil Milik Bank 23.129 15.431 49,88% Pendapatan Operasional Lainnya 10.952 2.004 446,66% Jumlah Pendapatan Operasional 34.081 17.435 95,48% Beban Usaha (21.327) (15.741) 35,49% Laba (Rugi) Usaha 12.754 1.694 652,94% Pembiayaan Joint Financing Pada pembiayaan Joint Financing (JF), BMS bekerja sama dengan Perusahaan Mitra untuk melakukan pembiayaan secara syariah kepada Nasabah/end user dengan sumber dananya merupakan sharing antara Bank dan Perusahaan Mitra. Fitur pembiayaan Joint Financing: • Pembiayaan dalam mata uang rupiah. • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Murabahah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. • Struktur pembiayaan kepada end-user dapat disesuaikan dengan produk pembiayaan perusahaan mitra. • Tujuan pembiayaan dapat berupa pembiayaan konsumtif maupun produktif. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 95
  98. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Kinerja Pembiayaan Joint Financing untuk mendukung pencapaian volume bisnis dan dengan mendisain KPI yang jelas . • Mengoptimalkan sinergi dengan perusahaanperusahaan yang bernaung di bawah CT Corpora dengan mendisain format kerjasama yang saling memberikan keuntungan bagi semua pihak. • Memperluas jaringan bisnis dan ekpansi kanal layanan dengan membuka Kantor Kas, pembukaan payment point di outlet Transmart, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dalam pembukaan Layanan Satu Atap (LSA), dan menjalin kerjasama dengan Bank Mega dalam pembukaan Layanan Syariah Bank (LSB). • Meningkatkan pelayanan nasabah seperti menambah unit ATM, pengembangan layanan pembayaran (biller) dan pengembangan mobile banking. Volume pembiayaan Joint Financing pada tahun 2018 mencapai Rp3,53 triliun, meningkat sebesar Rp84,19 miliar atau 2,44% dibandingkan volume pembiayaan Joint Financing pada tahun 2017 sebesar Rp3,45 triliun. Per Desember 2018, segmen usaha pembiayaan Joint Financing berhasil membukukan laba usaha sebesar Rp58,52 miliar turun Rp2,67 miliar atau 4,37% dibandingkan laba usaha pada tahun 2017 sebesar Rp61,19 miliar. Penurunan laba usaha disebabkan adanya penurunan pendapatan utama sebesar RpRp40,35 miliar atau 9,29% dan penurunan pendapatan operasional lainnya sebesar RpRp1,13 miliar atau 37,84%. Secara konsolidasi, pembiayaan Joint Financing memberikan kontribusi terhadap pendapatan operasional sebesar Rp68,21 miliar (11,76%) dan kontribusi tertinggi terhadap laba usaha sebesar Rp58,52 miliar. Kinerja Penghimpunan Dana Pada tahun 2018, volume pendanaan BMS mencapai Rp5,72 triliun, tumbuh sebesar Rp620,11 miliar atau 12,15% dibandingkan volume pendanaan pada tahun 2017 sebesar Rp5,10 triliun. Penghimpunan Dana Dari sisi penghimpunan dana, tahun 2018 berhasil memberikan laba usaha sebesar Rp16,48 miliar, menurun Rp21,91 miliar dari tahun 2017 sebesar Rp39,39 miliar. Penurunan berasal dari penurunan pendapatan sebesar Rp18,49 miliar atau 3,76% dan adanya peningkatan beban usaha sebesar Rp30,17 miliar atau 18,79%. Secara konsolidasi, segmen pendanaan memberikan kontribusi terhadap pendapatan operasional sebesar Rp207,25 miliar (35,72%) dan kontribusi terhadap laba usaha sebesar Rp16,48 miliar (32,63%). Pada tahun 2018, dari sisi penghimpunan dana BMS melakukan ekspansi pada segmen retail funding. Bank telah berusaha untuk terus meningkatkan volume pendanaan ritel yang khususnya berasal dari sumber dana murah dari produk Tabungan dan Giro, antara lain melalui: • Re-profiling bisnis pendanaan dalam semua aspek baik meliputi produk, pricing, target market dan strategi pemasaran. • Menambah sales force sebagai sumber daya insani Kinerja pembiayaan Joint Financing pada tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) 96 Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Pendapatan Utama 394.160 434.506 -9,29% Beban Utama (327.804) (362.721) -9,63% Hak Bagi Hasil Milik Bank 66.356 71.785 -7,56% Pendapatan Operasional Lainnya 1.850 2.976 -37,84% Jumlah Pendapatan Operasional 68.205 74.761 -8,77% Beban Usaha (9.689) (13.574) -28,62% Laba (Rugi) Usaha 58.516 61.187 -4,37% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  99. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kinerja Penghimpunan Dana Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Pendapatan Utama 473.326 491.812 -3,76% Beban Utama (283.974) (306.753) -7,43% Hak Bagi Hasil Milik Bank 189.353 185.058 2,32% Pendapatan Operasional Lainnya 17.900 13.932 28,48% Jumlah Pendapatan Operasional 207.252 198.990 4,15% Beban Usaha (190.770) (160.596) 18,79% 16.483 38.394 -57,07% Laba (Rugi) Usaha Tinjauan Keuangan Standar Penyajian Informasi dan Kesesuaian Terhadap SAK Analisis dan pembahasan kinerja keuangan berikut ini mengacu pada Laporan Keuangan untuk tahuntahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan. Laporan Keuangan Perseroan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI). Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 1 (2009) tentang “Penyajian Laporan Keuangan”. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Pendapatan Operasional 580.182 568.257 2,10% Jumlah Beban Usaha (529.670) (477.214) 10,99% Laba Usaha 50.513 91.043 -44,52% Pendapatan Non Usaha – Bersih 11.757 7.862 49,54% Laba Sebelum Zakat dan Pajak 62.270 98.905 -37,04% Zakat (1.557) (2.473) -37,04% Laba Sebelum Pajak Penghasilan 60.713 96.432 -37,04% Beban Pajak Penghasilan – Bersih (14.136) (23.877) -40,80% Laba Bersih Tahun Berjalan 46.577 72.555 -35,80% Pendapatan Komprehensif Lain- Setelah Pajak (46.215) 68.660 -167,31% Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 362 141.215 -99,74% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 97
  100. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Pendapatan Operasional Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) 2018 Kenaikan 2017 (Penurunan) % Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib Pendapatan dari Jual Beli: Pendapatan Marjin Murabahah 426.294 505.322 -15,64% Pendapatan dari Bagi Hasil: Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah 94.648 58.258 62,46% Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah - - - Pendapatan Sewa Ijarah – Neto 1.385 113 1125,87% Pendapatan Usaha Lainnya 90.824 75.204 20,77% Jumlah Pendapatan Pengelolaan Dana oleh Bank sebagai Mudharib 613.151 638.897 -4,03% Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer (257.566) (271.515) -5,14% Hak Bagi Hasil Milik Bank 355.585 367.382 -3,21% Pendapatan Operasional Lainnya 224.598 200.875 11,81% Jumlah Pendapatan Operasional 580.182 568.257 2,10% Tahun 2018,BMS membukukan pendapatan operasional sebesar Rp580,18 miliar, meningkat 2,10% dibandingkan pendapatan operasional tahun 2017 sebesar Rp568,26 miliar. Peningkatan pendapatan operasional disebabkan adanya peningkatan pendapatan usaha lainnya dan pendapatan operasional lainnya masing-masing sebesar 20,77% dan 11,81%. Peningkatan pendapatan operasional ditunjang pula dengan adanya penurunan bagi hasil untuk pihak ketiga sebesar 5,14%. Penurunan bagi hasil tersebut menunjukkan bahwa Bank sudah semakin fokus terhadap retail funding. Beban usaha pada tahun 2018 meningkat. Semula dari Rp477,21 miliar pada tahun 2017, meningkat menjadi Rp529,67 miliar. Tujuh puluh empat persen peningkatan beban usaha berasal dari peningkatan beban penyisihan kerugian aset produktif. Beban Usaha Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) 98 Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Beban Kepegawaian 147.619 144.874 1,90% Beban Umum dan Administrasi 105.482 99.112 6,43% Beban Penyisihan Kerugian Aset Produktif 199.556 160.639 24,23% Beban Bonus Wadiah 30.426 31.249 -2,63% Beban Lain-lain 46.586 41.340 12,69% Jumlah Beban Usaha 529.670 477.214 10,99% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  101. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laba Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Laba Usaha 50.513 91.043 -44,52% Pendapatan Non Usaha – Bersih 11.757 7.862 49,54% Laba Sebelum Zakat dan Pajak 62.270 98.905 -37,04% Zakat (1.557) (2.473) -37,04% Laba Sebelum Pajak Penghasilan 60.713 96.432 -37,04% Beban Pajak Penghasilan – Bersih (14.136) (23.877) -40,80% Laba Bersih Tahun Berjalan 46.577 72.555 -35,80% Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah Pajak (46.215) 68.660 -167,31% 362 141.215 -99,74% Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan Pada tahun 2018, perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp46,58 miliar turun 35,80% dari tahun 2017 sebesar Rp72,56 miliar. Penurunan laba bersih tersebut disebabkan penurunan laba usaha sebesar Rp40,53 miliar (44,52%) dari Rp91,04 miliar menjadi Rp50,51 miliar di tahun 2018. Posisi Keuangan Konsolidasian Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Aset 2018 7.336.342 2017 7.034.300 Kenaikan (Penurunan) % 4,29% 937.070 1.301.752 -28,01% Dana Syirkah Temporer 5.195.895 4.529.532 14,71% Ekuitas 1.203.378 1.203.016 0,03% Liabilitas dan Ekuitas 7.336.342 7.034.300 4,29% Liabilitas PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 99
  102. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Aset Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Kas 47.798 48.333 -1,11% Giro Dan Penempatan Pada Bank Indonesia 609.303 764.263 -20,28% 7.013 14.363 -51,17% 999.501 1.069.514 -9,37% 3.885.574 3.937.253 -1,31% 3.898.620 3.953.118 -1,38% (13.047) (15.865) -17,77% - - 1.248.302 656.715 90,08% 1.260.486 663.112 90,09% (12.184) (6.397) 90,46% Pinjaman Qardh 15.991 24.197 -33,91% Pinjaman 17.020 25.309 -32,75% Penyisihan Kerugian (1.029) (1.112) -7,46% 38 - 2.455 - Tagihan Akseptasi 19.010 10.005 90,00% Tagihan Akseptasi 19.202 10.096 90,20% (192) (91) 111,33% 336.924 318.016 5,95% - - 164.434 191.640 3,90% 7.336.342 7.034.300 4,29% Giro Pada Bank Lain Efek-Efek Yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo Piutang Murabahah Piutang Penyisihan Kerugian Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Penyisihan Kerugian Aset Ijarah Sewa Pihak Berelasi Pihak Ketiga Penyisihan Kerugian Aset Tetap – Neto Aset Pajak Tangguhan Aset Lain Lain Jumlah Aset Aset pada Bank terdiri dari kas, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, investasi surat berharga, piutang, pembiayaan, pinjaman qardh, aset ijarah, aset tetap, dan aset lain-lain. Posisi aset Bank Mega Syariah per 31Desember 2018 mencapai Rp7,34 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar Rp302,04 miliar 100 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 atau 4,29% dibandingkan dengan jumlah aset pada tahun 2017 sebesar Rp7,03 triliun. Peningkatan terbesar berasal dari Pembiayaan Musyarakah yang meningkat sebesar Rp591,59 miliar atau 90,08% dibanding tahun 2017. Komposisi aset terbesar berasal dari Piutang Murabahah sebesar Rp3,89 triliun atau 52,96%.
  103. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % 2.236 10.747 -79,20% Liabilitas Liabilitas Segera Simpanan Giro Wadiah Pihak Berelasi 125.012 115.078 8,63% Pihak Ketiga 297.400 346.772 -14,24% Tabungan Wadiah Pihak Berelasi 7.465 2.363 215,97% Pihak Ketiga 97.437 109.355 -10,90% Liabilitas Kepada Bank Lain 310.000 625.000 -50.40% Pihak Berelasi - 67.000 -100,00% 310.000 558.000 -44,44% Pihak Ketiga Liabilitas Akseptasi 19.202 10.096 90,20% Bagi Hasil yang Belum Dibagikan 12.114 9.556 26,76% Utang Pajak 6.017 12.295 -51,06% Liabilitas Imbalan Paska Kerja 35.212 31.489 11,82% Liabilitas Pajak Tangguhan 8.453 6.745 25,32% Liabilitas Lain-Lain 16.522 22.256 -25,76% Jumlah Liabilitas 937.070 1.301.752 -28,01% Pihak Ketiga Dana Syirkah Temporer Syirkah Temporer dari Bukan Bank Giro Mudharabah Pihak Berelasi Pihak Ketiga 316 187.919 Tabungan Mudharabah Pihak Berelasi 11.121 14.227 -21,83% Pihak Ketiga 528.214 485.367 8,83% Deposito Mudharabah Pihak Berelasi Pihak Ketiga Jumlah Dana Syirkah Temporer 483.743 53.218 808,98% 3.984.582 3.976.719 0,20% 5.195.895 4.529.532 14,71% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 101
  104. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja (dalam jutaan Rupiah) 2018 Kenaikan 2017 Ekuitas (Penurunan) % Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 847.114 0,00% 847.114 Komponen Ekuitas Lainnya: Surplus Revaluasi Aset Tetap 76.504 60.448 26,56% Perubahan Nilai Wajar Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual 8.264 69.616 -88,13% Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja 13.904 15.735 353 298 18,50% 257.238 209.805 22,61% 1.203.378 1.203.016 0,03% Saldo Laba Ditentukan Penggunaannya Tidak Ditentukan Penggunaannya Jumlah Ekuitas Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas -11,64% 7.336.342 7.034.300 4,29% Liabilitas Ekuitas Jumlah liabilitas per 31 Desember 2018 sebesar Rp937,07 miliar, menurun sebesar Rp364,68 miliar atau 28,01% dari tahun 2017. Sebanyak 86% penurunan liabilitas berasal dari penurunan liabilitas kepada bank lain sebesar Rp315,00 miliar dibandingkan tahun 2017. Jumlah ekuitas per 31 Desember 2018 sebesar Rp1,20 triliun, meningkat sebesar 0,03% dari tahun 2017. Peningkatan ekuitas disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp47,49 miliar atau 22,60%. Arus Kas Konsolidasian Dana Syirkah Temporer Per 31 Desember 2018, kas dan setara kas Bank Mega Syariah tercatat sebesar Rp664,11 miliar atau mengalami penurunan sebesar 19,69% dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp826,96 miliar. Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi. Jumlah dana syirkah temporer per 31 Desember 2018 sebesar Rp5,20 triliun atau meningkat sebesar 14,71% dari tahun 2017. Peningkatan disebabkan adanya peningkatan deposito mudharabah sebesar Rp438,39 miliar atau 10,88%. Arus kas masing-masing aktivitasTahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) 102 Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (177.627) 857.691 -120,71% Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 14.781 (506.646) -102,92% Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas (162.846) 351.045 -146,39% Kas dan Setara Kas Awal Tahun 826.960 475.915 73,76% Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 664.114 826.960 -19,69% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  105. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Arus Kas dari Aktivitas Operasi Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Penerimaan Pendapatan Pengelolaan Dana sebagai Mudharib 613.151 638.897 -4,03% Pembayaran Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer (257.566) (271.515) -5,14% Penerimaan Pendapatan Operasional Lainnya 224.598 200.885 11,80% Penerimaan Kembali Piutang dan Pembiayaan yang Dihapusbukukan 16.403 186 8740,14% Pembayaran Beban Kepegawaian (147.619) (144.874) 1,90% Pembayaran Beban Operasional Lainnya (398.454) (332.536) 19,82% Pembayaran Pajak Penghasilan (17.370) (19.362) -10,29% Penerimaan Pendapatan Non-Operasional 623.504 382.337 63,08% Pembayaran Beban Non-Operasional (591.547) (353.486) 67,35% 65.100 100.532 -35,24% 51.679 363.346 -85,78% Pembiayaan Mudharabah - - - Pembiayaan Musyarakah (591.587) (316,497) 86,92% Pinjaman Qardh 8.206 5.100 60,92% Aset Ijarah Sewa (2.492) - - Akseptasi (9.005) 7.218 -224,76% Aset Lain-lain (2.610) (55.069) -95,26% Liabilitas Segera (8.511) 4.009 -312,30% Simpanan (46.254) 19.906 -332,37% Liabilitas kepada Bank Lain (315.000) 625.000 -150,40% Bagi Hasil yang Belum Dibagikan 2.557 1.300 96,71% Utang Pajak (726) (239) 203,54% Liabilitas Lain-lain 4.654 (6.983) -166,64% Deposito Mudharabah 227.975 126.538 80,16% Tabungan Mudharabah 438.387 (16.470) -2761,78% Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi (177.627) 857.691 -120,71% Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Kas yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi Penurunan (Kenaikan) Aset Operasi: Piutang Murabahah Kenaikan (Penurunan) Liabilitas Operasi: Dana Syirkah Temporer: Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2018 sebesar Rp177,63 miliar, menurun sebesar Rp1,04 triliun dibandingkan arus kas bersih yang diperoleh dari operasi tahun 2017 sebesar Rp857,69 miliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh arus keluar untuk pembayaran beban non operasional selama tahun 2018 yang tercatat Rp591,55 miliar meningkat 67,35% dibanding tahun 2017 sebesar Rp353,49 miliar. Selain itu, karena ada penurunan liabilitas operasi kepada Bank lain sebesar Rp940,00 miliar dibanding tahun 2017. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 103
  106. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Arus Kas dari Aktivitas Investasi Tahun 2017 -2018 (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) % Pencairan (Penempatan) Efek-efek yang Dimiliki Tersedia untuk Dijual 38.477 (489.628) -107,86% Hasil Penjualan Aset Tetap 2.363 1.130 109,03% Perolehan Aset Tetap (26.059) (18.148) 43,59% Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 14.781 (506.646) -102,92% - - - Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penambahan Modal Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun 2018 sebesar Rp14,78 miliar, naik sebesar Rp521,43 miliar. Hal ini terutama dikarenakan pada tahun 2018 Bank Mega Syariah melakukan pencairan efek yang tercatat sebesar Rp38,48 miliar. Rasio-rasio Keuangan Tahun 2017 -2018 2018 2017 Kenaikan Rasio KPMM 20,54% 22,19% -1,66% Return on Asset (ROA) 0,93% 1,56% -0,63% Return on Equity (ROE) 4,08% 6,75% -2,67% Net Operating Margin 0,56% 1,28% -0,72% Rasio Efisiensi Ops (REO) 93,84% 89,16% 4,69% Non Performing Financing (NPF) Gross 2,15% 2,95% -0,80% Non Performing Financing (NPF) Net 1,96% 2,75% -0,79% Financing to Deposit Ratio (FDR) 90,88% 91,05% -0,17% Net Imbalan 5,52% 6,03% -0,51% (dalam persen) (Penurunan) Berdasarkan rasio-rasio tersebut di atas, BMS mampu memenuhi ketentuan yang berlaku untuk rasio permodalan dan aktiva produktif. 104 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  107. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Likuiditas Pada tahun 2018 likuiditas Bank menunjukkan kondisi yang baik tercermin dari FDR per Desember 2018 sebesar 90,88%, dengan cadangan likuiditas berupa penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp609,30 miliar menurun Rp154,96 miliar atau 20,28%. (dalam jutaan Rupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) (%) 26.000 470.000 -94,47% Rupiah 270.998 256.274 5,75% Dollar AS 312.305 37.989 722,09% 609.303 764.263 -20,28% Giro dan Penempatan Pada Bank Indonesia Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Giro Wadiah Total Kemampuan Membayar Utang Kemampuan membayar utang baik sebagian atau seluruh utang-utangnya dapat dilihat dari Equity to Debt Ratio yaitu tingkat kemampuan Bank dalam menutup sebagian atau seluruh utangnya dengan modal sendiri sebesar 28,01%. Selain itu, Bank telah melakukan antisipasi terhadap piutang dari pembiayaan yang tergolong kurang lancar, diragukan dan macet dengan membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Pada tahun 2018, rasio PPAP terhadap PPAP wajib sebesar 100,00%. Tingkat Kolektibilitas Piutang Tingkat Kolektibiltas Piutang Tahun 2017 -2018 (dalam jutaanRupiah) Kenaikan 2018 2017 (Penurunan) (%) Lancar 3.677.734 3.053.037 20,46% Dalam Perhatian Khusus 1.389.574 1.451.412 -4,26% Kurang Lancar 68.320 111.488 -38,72% Diragukan 16.864 19.329 -12,75% Macet 26.126 6.273 316,47% 5.178.619 4.641.539 11,57% 2,15% 2,95% -0,80% 9.975 9.467 5,10% 1,96% 2,75% -0,79% Tingkat Kolektibilitas Piutang/Pembiayaan* Total Gross NPF PPAP NPF Net NPF *Piutang/Pembiayaan gross PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 105
  108. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Kebijakan Manajemen atas Struktur Modal Perusahaan Tingkat kolektibilitas piutang Bank untuk piutang kategori lancar terhadap total piutang Bank selama tahun 2018 sebesar 71 ,02%. Bank senantiasa menjaga rasio piutang Non Performing Financing (NPF) gross dan net agar di bawah ketentuan regulator (5,00%). Rasio NPF gross dan net pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar 2,15% dan 1,96%, rasio tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 (2,95% dan 2,75%). Hal ini menandakan bahwa kualitas piutang Bank pada tahun 2018 mengalami perbaikan dibandingkan tahun 2017. Kebijakan manajemen atas pengelolaan modal bertujuan untuk memastikan bahwa Bank memiliki struktur permodalan yang efisien, memiliki modal yang kuat dan untuk mempertahankan kelangsungan usaha Bank serta untuk memenuhi regulator yang telah ditetapkan. Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko. Penyediaan modal minimum tersebut dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah. Struktur Modal dan Kebijakan Manajemen atas Struktur Modal Struktur Modal Perusahaan Struktur modal Bank pada tahun 2018 mengalami pertumbuhan dibandingkan dengan tahun 2017, terdiri dari jumlah ekuitas yang tumbuh sebesar 0,03%. Sedangkan secara rasio, tingkat kecukupan modal minimum Bank per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 adalah sebesar 20,54% dan 22,19%. Pada tahun 2018, struktur modal Bank secara komposisi dipenuhi melalui liabilitas sebesar Rp937,07 miliar (12,77%), dana syirkah temporer Rp5,20 triliun (70,82%) dan ekuitas Rp1,20 triliun (16,40%). Secara kuantitas, struktur modal Bank menunjukkan penambahan sebesar Rp302,04 miliar atau sebesar 4,29%. Struktur Modal Tahun 2017 -2018 dan Perubahannya 2018 Struktur Modal (Penurunan) Nominal (%) Nominal (%) Nominal (%) 937.070 12,77% 1.301.752 18,51 (364,682) -28.01% Dana Syirkah Temporer 5.195.895 70,82% 4.529.532 64,39 666,363 14.71% Ekuitas 1.203.378 16,40% 1.203.016 17,10 362 0.03% Total 7.336.342 100,00% 7.034.300 100,00 302,042 4.29% Liabilitas 106 Pertumbuhan 2017 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  109. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tabel Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Keterangan 2018 2017 1.135.636 1.148.780 Komponen Modal I Modal Inti (Tier -1) 1 Modal Inti Utama (CET 1) Modal Disetor (Setelah dikurangi Saham Treasury) 847.114 847.114 Cadangan Tambahan Modal 288.522 301.666 Faktor Pengurang Modal Inti - 2 Modal Inti Tambahan (AT-1) Instrumen yang memenuhi persyaratan AT-1 - Agio / Disagio - Faktor pengurang investasi instrumen AT-1 dan Tier-2 pada bank lain - - 3 Kepentingan Non Pengendali yang dapat diperhitungkan 38.447 30.317 38.447 35.071 III Aset Tertimbang Menurut Risiko 5.716.894 5.312.951 1 ATMR Risiko Kredit 4.654.622 4.080.112 2 ATMR Risiko Pasar 296.451 293.817 3 ATMR Risiko Operasional 765.822 939.023 Rasio KPMM Sesuai Profil Risiko 9,00% 9,00% IV Rasio KPMM 20,54% 22,19% 1 Rasio CET 1 19,86% 21,62% 2 Rasio Tier-1 19,86% 21,62% 3 Rasio Tier-2 0,67% 0,57% CET-1 Untuk Buffer 11,54% 13,19% II Modal Pelengkap (Tier -2) 1 Instrumen modal dalam bentuk saham atau lainnya 2 Agio / disagio yang berasal dari penerbitan instrument modal inti tambahan 3 Cadangan umum aset produktif PPA yang wajib dibentuk (maks 1,25% ATMR Risiko Kredit) 4 Cadangan tujuan 5 Faktor pengurang modal pelengkap PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 107
  110. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Ikatan Material untuk Investasi Barang Modal adanya penurunan investasi bangunan dan investasi kantor . Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Bank. Sepanjang tahun 2018 Bank tidak memiliki ikatan material untuk investasi barang modal dengan pihak manapun dan dengan mata uang tertentu yang berpengaruh terhadap laporan/kinerja keuangan Perusahaan. Dampak Nilai Tukar Mata Uang Asing Bank senantiasa mengelola paparan terhadap pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang dengan mempertahankan risiko nilai mata uang asing dalam pedoman peraturan yang ada. Hal tersebut direalisasikan dengan menjaga Posisi Devisa Neto sesuai dengan peraturan Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan. Realisasi Investasi Barang Modal Perseroan pada tahun 2018 melakukan investasi barang modal sebesar Rp24,04 miliar dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebesar Rp24,59 miliar. Penurunan karena Investasi barang modal Tahun 2017 - 2018 Investasi Barang Modal 2017 (Penurunan) (%) 16.619 15.948 4,21% 109 588 -81,49% Peralatan Kantor 1.550 1.782 -13,04% Inventaris Kantor 5.417 6.179 -12,33% 344 96 258,65% 24.038 24.592 -2,25% Bangunan Instalasi Bangungan Kendaraan Total 108 Kenaikan 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  111. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perbandingan antara Target Anggaran dan Realisasi Tahun 2018, Bank menunjukkan kinerja yang baik. Hal tersebut terlihat dari pencapaian beberapa indikator keuangan yang melebihi target yang telah ditetapkan yaitu aset, pembiayaan, pendanaan, dan laba bersih. Target Anggaran dan Realisasi 2017 -2018 No. Keterangan Realisasi Target Pencapaian 1 Aset 7.336.342 6.853.364 107,05% 2 Pembiayaan 5.178.619 4.901.879 105,65% 3 Pendanaan 5.723.208 5.159.873 110,92% Giro 610.646 541.787 112,71% Tabungan 644.237 1.006.175 64,03% Deposito 4.468.325 3.611.911 123,71% 1.203.378 1.263.427 95,25% 4 Ekuitas 5 Modal Disetor 847.114 847.114 100,00% 6 Laba Bersih 46.577 45.176 103,10% Tahun 2018, Bank berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp46,58 miliar atau 103,10% terhadap target Rencana Bisnis Bank (RBB) 2018 sebesar Rp45,18 miliar. Sedangkan realisasi jumlah aset tahun 2018 mencapai Rp7,34 triliun atau 107,05% terhadap target 2018 sebesar Rp6,85 triliun. Ekuitas mencapai Rp1,20 triliun atau 95,25% dari target ekuitas yang telah ditetapkan. Dari bisnis Bank, tahun 2018 Bank berhasil menghimpun dana sebesar Rp5,72 triliun atau 110,92% terhadap target dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp5,18 triliun atau 105,65% terhadap target RBB 2018. Rasio Keuangan, Realisasi dan Target Tahun 2018 Keterangan Realisasi Target Rasio KPMM 20,54% 23,01% Return on Asset (ROA) 0,93% 0,91% Return on Equity (ROE) 4,08% 3,85% Net Operating Margin 0,56% 0,47% Rasio Efisiensi Ops (REO) 93,84% 92,32% Non Performing Financing (NPF) Gross 2,15% 2,70% Non Performing Financing (NPF) Net 1,96% 2,44% Financing to Deposit Ratio (FDR) 90,88% 95,00% Net Imbalan 5,52% 5,56% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 109
  112. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Informasi dan Fakta Material yang Terjadi Setelah Tanggal Laporan Aspek Pemasaran Strategi Pemasaran Tidak ada informasi dan fakta yang material yang terjadi setelah tanggal Akuntan yang mempengaruhi BMS , selain sebagaimana yang diungkap dalam laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana terlampir. Untuk menunjang kinerja bisnis selama tahun 2018, BMS telah menerapkan strategi pemasaran baik untuk produk pendanaan ataupun pembiayaan. BMS telah menerapkan segmentasi pasar untuk setiap produk dan secara umum menerapkan pemarasan secara above the line and below the line. Prospek Usaha Above the line Bank Mega Syariah sudah beroperasi 14 tahun lalu sehingga memiliki track record dan pengalaman panjang di bisnis perbankan syariah. Selain itu juga mempunyai keunikan, yakni memiliki sister company yang berbisnis dari hulu hingga hilir dan tergabung dalam Grup CT Corp. Hal ini lebih memudahkan untuk melakukan sinergi baik dalam hal pendanaan, pembiayaan, maupun pelayanan yang pada intinya memberikan added value nasabah. Didukung oleh kelompok usaha CT Corp yang kuat dalam industri jasa keuangan dan konsumer, yang memungkinkan BMS dapat bersinergi baik dari sisi diversifikasi produk maupun customer based. Pemegang saham mayoritas Bank pun mendukung secara all out dalam pengembangan perseroan. Bahkan sejak perseroan berdiri, pemilik tak pernah mengambil dana sepersen pun. Artinya komitmen pemilik dalam mengembangkan perseroan sangat tinggi. Untuk meraih branding serta promosi secara masal, BMS telah mempromosikan dan mensosialisasikan produk dan program melalui media berikut: • Iklan pada Media TV Nasional untuk Program Diskon Debet Transmart dan Merchant CT Corp. • Iklan pada Website Resmi Perusahaan untuk seluruh produk dan program-program terbaru. • Iklan pada Media Print (Printed Media) seperti brosur, flyer ataupun banner yang ditempatkan pada jaringan kantor cabang ataupun booth ketika kegiatan pameran. • Joint Promotion dengan Mitra CT Corpora lain. Below the line Dari sisi produk dan layanan selalu dilakukan pengembangan mengikuti kebutuhan nasabah. Termasuk menghadirkan produk dan layanan yang dibutuhkan para start-up yang didukung oleh program-program pemerintah. Untuk beberapa produk yang memiliki segmentasi khusus (niche), BMS melakukan pemasaran secara below the line untuk efektivitas sebagai berikut: Pangsa Pasar Bank Mega Syariah Keterangan 2016 2017 2018 Bank Umum Syariah • Aset 254,184 288,027 316,691 • Pembiayaan 177,482 189,789 202,298 • Pendanaan 206,407 238,393 257,606 • Aset 6,135 7,034 7,336 • Pembiayaan 4,715 4,642 5,179 • Pendanaan 4,973 5,103 5,723 • Aset 2.41% 2.44% 2.32% • Pembiayaan 2.66% 2.45% 2.56% • Pendanaan 2.41% 2.14% 2.22% Bank Mega Syariah pangsa Pasar BMS terhadap BUS 110 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  113. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Peningkatan aktivitas pembiayaan tersebut ditopang dengan perbaikan penghimpunan dana yang mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. BMS membukukan pendanaan pada tahun 2018 sebesar Rp5,72 triliun, tumbuh 12,15% dibanding tahun 2017 dan melebihi pertumbuhan DPK BUS yang tumbuh sebesar 8,06%. Ditopang pertumbuhan DPK tersebut, pangsa pasar BMS membaik menjadi 2,22% dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 2,14%. • Acara Merawat Haji Mabrur untuk nasabah-nasabah yang selesai melaksanakan Ibadah Haji atau baru akan melaksanakan Ibadah Haji. • Acara Customer Gathering untuk nasabah-nasabah potensial bagi masing-masing produk seperti Bancassurance atau Tabungan Platinum. • Sosialiasi langsung pada perkumpulan atau paguyuban yang dinilai potensial untuk pertumbuhan bisnis. Kontribusi Pajak untuk Negara dan Pertumbuhan Tahun 2017 -2018 Jenis Pajak PPh Dalam Negeri 2018 2017 52.275 Pertumbuhan Nominal (%) 62.347 (10.072) -16,16% 144 113 31 28,19 52.419 62.459 (10.040) -16,08% PPn Luar Negeri Pangsa Pasar Kontribusi terhadap Negara Bank Mega Syariah sebagai salah satu Bank Umum Syariah (BUS) menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan BUS lainnya. Hal ini dapat tercermin dari pangsa pasar BMS (secara persentase) terhadap jumlah aset, pembiayaan dan dana pihak ketiga yang dihimpun oleh BUS. Tahun 2018, Bank memberikan kontribusi terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak. Aset Bank Mega Syariah meningkat dalam tiga tahun berturut-turut meskipun secara pangsa pasar mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya dikarenakan pada tahun 2016 Bank Aceh telah bertransformasi menjadi BUS. Tahun 2018 aset perseroan mencapai Rp7,34 triliun, total aset ini mencapai sekitar 2,32% dari total aset BUS. Adapun dari segi pembiayaan, perseroan membukukan pembiayaan sebesar Rp5,18 triliun atau tumbuh 11,57% dibanding tahun 2017. Pertumbuhan pembiayaan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pembiayaan pada BUS yang sebesar 6,59%. Pertumbuhan pembiayaan ini membuat peningkatan pangsa pasar Bank Mega Syariah menjadi 2,56% dari tahun 2017 sebesar 2,45% dari total pembiayaan BUS. Total pajak yang dibayarkan kepada negara pada tahun 2018 sebesar Rp52,42 miliar, turun sebesar Rp10,04 miliar atau 16,08% dibandingkan pembayaran pajak pada tahun 2017 sebesar Rp62,46 miliar. Kontribusi terbesar dari pembayaran PPh dalam negeri sebesar Rp52,23 miliar (99,72%). Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan danManajemen (ESOP/MSOP) Tahun 2018, BMS tidak melakukan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau manajemen (ESOP/ MSOP) sehingga data jumlah saham ESOP/MSOP dan realisasinya, jangka waktu, persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak, dan harga exercice tidak tersedia. Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Selama tahun 2018, BMS tidak melakukan penerbitan saham, hutang atau obligasi, sehingga tidak terdapat informasi mengenai perolehan dana hasil penawaran umum melalui penerbitan saham, surat hutang atau obligasi. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 111
  114. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja Informasi Transaksi Material yang Mengandung Benturan Kepentingan dan /atau Transaksi dengan Pihak Afiliasi/Pihak Berelasi Pengungkapan Pihak Berelasi No. 112 Pihak yang Berelasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi 1 YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA Affiliasi Murabahah 2 PT MEGA FINANCE Affiliasi Musyarakah PRK 3 PT TRANS ICE Affiliasi Musyarakah Inv 4 PT TRANS COFFEE Affiliasi Murabahah 5 PT. METROPOLITAN RETAILMART Affiliasi Bank Garansi 6 ALI GUNAWAN Affiliasi Murabahah 7 PROF DR IR H MOHAMMAD NUH DEA Eksekutif Musyarakah MMQ 8 PROF.DR.H.NASARUDDIN UMAR,MA Eksekutif Musyarakah MMQ 9 ADE AIDHA ARDIANA Eksekutif Murabahah 10 PT BANK MEGA Affiliasi Penempatan Pada bank lain 11 YUWONO WALUYO Eksekutif Murabahah 12 EMMY HARYANTI Eksekutif Murabahah 13 MA SUHARTO SE Eksekutif Murabahah 14 FREDDY SISWANTO Eksekutif Murabahah 15 RATIH PRABANDARI Affiliasi Murabahah 16 IR MARJANA Eksekutif Murabahah 17 MELLY ARMEILIA Affiliasi Murabahah 18 HERRY DARWIS Eksekutif Murabahah 19 PT TRANS RETAIL INDONESIA Affiliasi Murabahah 20 DRG LAILY RACHMAWATI SP PERIO Affiliasi Murabahah 21 RUBY ARRAZY SYARIEF Eksekutif Murabahah 22 PT MEGA CAPITAL SEKURITAS Affiliasi Murabahah 23 HERBUDI PRABAWANI Eksekutif Murabahah 24 DIAN KUSTIADI Eksekutif Murabahah 25 DRS R SONNY RASTIONO Eksekutif Murabahah 26 IMELDA NOVERI IR Eksekutif Murabahah 27 DENNI YUSUF GUNARDY Affiliasi Murabahah 28 TRANS RETAIL INDONESIA Affiliasi MRB-JF 29 RATNA WAHYUNI Eksekutif Murabahah 30 JERRY ARNOLD KULLIT Eksekutif Murabahah 31 SLAMET HARYANTO Eksekutif Murabahah 32 YUDI DHARMA NUGRAHA Eksekutif Murabahah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  115. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Kewajaran Transaksi Transaksi dengan pihak berelasi untuk tahun 2018 dan 2017 masih dalam kewajaran bisnis perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 persentase transaksi Bank kepada pihak berelasi terhadap Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) adalah 89,85% dan 90,11%. Alasan Transaksi Transaksi dilakukan sebagaimana perbankan umumnyam yakni menjalankan fungsi intermediasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun yang bersifat konsumtif melalui skim-skim pembiayaan syariah yang ada dan telah disetujui oleh regulator antara lain Piutang Murabahah, Pembiayaan Musyarakah, Bank Garansi dan Giro antar Bank. Realisasi Transaksi Tahun 2018 Pada tanggal 31Desember 2018 dan 2017 transaksi Bank kepada pihak berelasi Rp103,98 miliar dan Rp103,01 miliar. Posisi BPMP yang diperkenankan Bank Indonesia pada pihak berelasi pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp115,73 miliar dan Rp114,32 miliar. Kebijakan Perusahaan terkait Mekanisme Review Transaksi a. Bank telah memiliki kebijakan pemberian pembiayaan kepada pihak terkait yang mengatur mengenai: • Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan yang ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal Bank. • Adanya pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang pembiayaan kepada pihak terkait, pembiayaan besar (large exposures) dan/atau pembiayaan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank. • Pemantauan Exposure pembiayaan kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait melalui kebijakan Account Maintenace. • Panduan penyelesaian jika terjadi pelanggaran/ pelampauan BMPP. • Pengecualian ketentuan BMPP. b. Bank Juga memiliki kebijakan Benturan Kepentingan yang bertujuan melindungi Kepentingan ekonomis Bank dari kepentingan ekonomis pribadi karyawan Bank, pejabat eksekutif Bank, Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali yang dapat merugikan Bank. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan c. Selain itu secara aktif Manajemen serta BOD dan BOC melakukan meeting Mingguan maupun bulanan membahas mengenai perkembangan kualitas pembiayaan kepada pihak terkait maupun tidak terkait. Pemenuhan Peraturan dan Ketentuan Terkait Dalam rangka penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Bank selalu menjaga penyaluran piutang maupun pembiayaan kepada pihak berelasi agar tidak melampaui/melanggar BMPP sebesar 10,00% dari Modal Bank. Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan Usaha, Akuisis, dan/atau Restrukturisasi Utang/Modal Pada tahun 2018, BMS tidak melakukan kegiatan investasi, ekspansi, divestasi, akuisisi, dan/atau restrukturisasi hutang dan modal. Informasi Keuangan yang Mengandung Kejadian yang Bersifat Luar Biasa dan Jarang Terjadi • Sepanjang tahun 2018 tidak terdapat kejadian yang bersifat luar biasa, baik secara keuangan maupun jasa dan layanan. • Perseroan juga tidak ada Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Perusahaan • Juga tidak ada perubahan Kebijakan Akuntansi Informasi Kelangsungan Usaha Hal-Hal yang Berpotensi Berpengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Sampai dengan tahun 2018, BMS tidak memiliki hal-hal yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha. Informasi penting untuk mendukung kondisi tersebut sebagai berikut: • Berdasarkan perhitungan manajemen pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Bank memiliki rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) masing-masing sebesar 20,54% dan 22,19%. • Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Bank memiliki rasio aset produktif bermasalah terhadap jumlah aset produktif masing-masing sebesar 2,15% dan 2,28%. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 113
  116. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Ikhtisar Kinerja • Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Bank memiliki rasio piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan yang non-performing (gross) terhadap jumlah piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan adalah masing-masing 2,15% dan 2,95%. Sedangkan rasio piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan yang non-performing (net) terhadap jumlah piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan adalah masingmasing sebesar 1,96% dan 2,75%. • Dalam laporan Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) posisi tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 tidak terdapat piutang dan pembiayaan yang melampaui atau melanggar ketentuan BMPD baik kepada Pihak Terkait maupun Tidak Terkait. • Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, Bank memiliki rasio profitabilitas yang tercermin dari rasio Return On Asset (ROA) masing-masing 0,93% dan 1,56%, serta rasio Return On Equity (ROE) masingmasing 4,08% dan 6,75%. Asumsi Dasar Kelangsungan Usaha Kelangsungan usaha BMS berlandaskan pada posisi BMS dilihat dari analisis kekuatan (strenght) dan peluang (opportunity). 114 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Kekuatan Bank Mega Syariah Adapun kekuatan yang dimilik Bank Mega Syariah sebagai berikut: • BMS sebagai Bank Umum Syariah ketiga di Indonesia yang berpengalaman di sistem keuangan syariah. • Didukung oleh kelompok usaha CT Corp yang kuat dalam industri jasa keuangan dan konsumer, yang memugnkinkan BMS dapat bersinergi baik dari sisi diversifikasi produk maupun customer based. • BMS memiliki produk dan layanan yang kompetitif. • Mengoperasikan teknologi informasi yang sanggup mengakomodir pengembangan produk, layanan informasi, dan layanan nasabah. • Karakter SDI yang terlatih dengan baik dan berorientasi pada pelayanan bagi nasabah. Peluang Bank Mega Syariah Bank Mega Syariah mempunyai peluang besar untuk berkembang dengan pertimbangan sebagai berikut: • Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum berinteraksi dengan Bank. • Dukungan pemerintah terhadap ekonomi syariah, misal dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. • Kesadaran/ketertarikan masyarakat (khususnya Muslim) saat ini yang cukup tinggi terhadap syariat Islam yang dapat mempengaruhi tumbuhnya animo terhadap ekonomi syariah/perbankan syariah. • Sarana pendidikan dan penyedia layanan kesehatan yang bernuansa islami sedang sangat diminati. • Start-up yang menjamur dan didukung oleh programprogram pemerintah. • Kanal-kanal transaksi baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi.
  117. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 115
  118. TATA KELOLA PERUSAHAAN 118 Tata Kelola Perusahaan yang Baik 118 Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan Yang Baik 119 Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan 120 Proses Penilaian Tata Kelola Perusahaan 123 Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik 124 Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 126 Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi 134 Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite 141 Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah 144 Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyediaan Dana 116 Serta Pelayanan Jasa PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  119. 144 Penanganan Benturan Kepentingan 146 Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank 151 Penerapan Fungsi Audit Intern 154 Penerapan Fungsi Audit Ekstern 155 Batas Maksimum Penyediaan Dana 155 Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan Bus , Laporan Pelaksanaan GCG Serta Pelaporan Internal 157 Pengungkapan Data-Data Lain Terkait Dengan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 117
  120. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Tata Kelola Perusahaan yang Baik Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik PT Bank Mega Syariah senantiasa menerapkan dan menyempurnakan implmentasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada seluruh jenjang organisasi dan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai etika yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam membangun dan memelihara kepercayaan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank Mega Syariah berlandaskan pada lima prinsip dasar: Transparansi Transparansi yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan yang diterapkan dengan cara: a.Mengungkapkan informasi keuangan dan non keuangan secara akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan. b. Mengungkapkan dan menyampaikan kebijakankebijakan Bank yang bersifat strategis kepada pegawai dalam rangka mencapai visi dan misi Bank. c. Mengungkapkan dan menyampaikan kebijakan kepegawaian melalui media yang mudah diakses oleh seluruh pegawai. Akuntabilitas Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif yang diterapkan dengan cara: a. Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Komite-Komite pendukung Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh pegawai. 118 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 b. Menetapkan ukuran kinerja pegawai sebagaimana tercantum pada Key Performance Indicator. c. Menerapkan tiga lini pertahanan (three lines of defense) dalam mengelola risiko Bank yaitu lini pertama unit bisnis sebagai pemilik risiko, lini kedua unit manajemen risiko dan unit kepatuhan sebagai pengelola risiko yang bersifat ex-ante dan lini ketiga unit audit internal dan internal control sebagai pengawas risiko yang bersifat post ante. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat yang diterapkan dengan cara melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian (prudential Banking). Profesional Profesional yaitu memiliki kompetensi,mampu bertindak obyektif,dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Bank syariah yang diterapkan dengan cara melakukan peningkatan kompetensi untuk mengembangkan Bank syariah melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan dan meminimalkan terjadinya benturan kepentingan. Pertanggungjawaban Kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku yang diterapkan dengan cara memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan berdasarkan asas keadilan sesuai dengan ketentuan.
  121. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di Bank Mega Syariah tahun 2018 mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Bank Mega Syariah berlandaskan pada lima prinsip dasar: • Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah • Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/ POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/ SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/ SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah • Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyediaan Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/ POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/ SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/14/ DPNP/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/ SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen • Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/ POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/ SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/ POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/ POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK No.6/ POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/ SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah • Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah berikut Perubahannya. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 119
  122. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Proses Penilaian Tata Kelola Perusahaan Proses penilaian Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di Bank Mega Syariah merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional dan kewajaran dalam suatu governance system yang terdiri dari: a.Penilaian Governance Structure bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank agar proses pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan stakeholders Bank. Yang termasuk dalam struktur tata kelola Bank adalah Dewan Komisaris, Direksi, Komite, Dewan Pengawas Syariah, dan Satuan Kerja pada Bank. Adapun yang termasuk infrastruktur tata kelola Bank antara lain adalah kebijakan dan prosedur Bank, sistem informasi manajemen serta tugas pokok dan fungsi masing masing struktur organisasi. b.Penilaian Governance Process bertujuan untuk menilai efektivitas proses pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance yang didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank sehingga menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan stakeholders Bank. c. Penilaian Governance Outcome bertujuan untuk menilai kualitas outcome yang memenuhi harapan stakeholders Bank yang merupakan hasil proses pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance yang didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola Bank. Governance outcome mencerminkan sejauh mana penerapan governance process dan dukungan yang memadai dari governance structure. Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Bank Mega Syariah melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara berkala yaitu setiap semester yang dituangkan dalam kertas kerja penilaian sendiri (self assessment) dengan: a. Mengumpulkan data dan informasi yang relevan untuk menilai kecukupan dan efektivitas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance b. Menilai kecukupan dan efektivitas pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dilakukan secara komprehensif dan terstruktur atas aspek governance structure, governance process, dan governance outcome dengan memperhatikan prinsip signifikansi atau materialitas 120 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 c. Menyimpulkan faktor positif dan negatif dari masing-masing aspek governance pada 11 faktor penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance sebagai berikut: 1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris 2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi 3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite 4. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah 5. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyediaan dana serta pelayanan jasa 6. Penanganan benturan kepentingan 7. Penerapan fungsi kepatuhan 8. Penerapan fungsi audit intern 9. Penerapan fungsi audit ekstern 10.Batas Maksimum Penyediaan Dana;dan 11.Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance, serta pelaporan internal. Berdasarkan hasil self assessment tersebut, ditetapkan peringkat masing-masing kriteria/indikator sebagai berikut: Peringkat 1: Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh manajemen Bank. Peringkat 2: Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank.
  123. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Peringkat 3 : Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum cukup baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang cukup memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance,maka secara umum kelemahan tersebut cukup signifikan dan memerlukan perhatian yang cukup dari manajemen Bank. Peringkat 4: Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum kurang baik. Hal ini tercermin dari penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang kurang memadai.Terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut signifikan dan memerlukan perbaikan yang menyeluruh oleh manajemen Bank Peringkat 5: Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum tidak baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang tidak memadai. Kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut sangat signifikan dan sulit untuk diperbaiki oleh manajemen Bank. Penilaian Sendiri Pelaksanaan Good Corporate Governance Penilaian Sendiri (Self Assessment) pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Mega Syariah pada semester I dan II tahun 2018 sebagai berikut: Periode Penilaian Peringkat Penilaian Individu Definisi Peringkat Semester I 2018 Semester II 2018 1 1 Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen Bank. Mencerminkan manajemen Bank telah melakukan penerapan Good Corporate Governance yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang sangat memadai. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance, maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh manajemen Bank. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 121
  124. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Pada Rapat Umum Pemegang Saham, Pemegang Saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai forum pengambilan keputusan bagi Pemegang Saham terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Pada tahun 2018, Bank Mega Syariah telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2018 dengan keputusan sebagaimana tercantum pada akta nomor 2 dan 3, antara lain: Akta Nomor 2: a. Menyetujui laporan pertanggungjawaban pengurus perseroan atas jalannya perseroan selama tahun buku 2018. b. Menyetujui dan mengesahkan neraca dan perhitungan laba dan rugi tahun buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan. c.Memberikan pembebasan sepenuhnya kepada Direksi perseroan atas semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh Direksi serta Dewan Komisaris perseroan atas semua tindakan pengawasannya selama tahun buku 2017, sepanjang tindakan yang dilakukan tercermin dalam laporan keuangan perseroan yang telah diaudit tersebut. d. Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba tahun buku 2017 sebagai berikut: • Sebesar Rp 55.163.104,-(lima puluh lima juta seratus enam puluh tiga ribu seratus empat rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan wajib bagi guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas; dan • Sebesar Rp72.500.000.000,- (tujuh puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) akan dibukukan sebagai laba yang ditahan. e. Menyetujui Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku perseroan untuk Tahun Buku 2018 akan ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham terpisah. 122 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 f. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada PT Mega Corpora selaku pemegang saham utama perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah. g. Menyetujui hapus buku dan hapus tagih sebagaimana tercantum dalam memo dinas nomor 002/DIR/18 tanggal 31 Mei 2018 dari Direksi perseroan kepada Dewan Komisaris perseroan perihal permohonan persetujuan jumlah hapus buku dan hapus tagih tahun buku 2017. Akta Nomor 3: a. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sehingga terhitung sejak tanggal 14 Juni 2018, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: • Komisaris Utama Independen: Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA • Komisaris Independen: Rachmat Maulana • Komisaris Independen: Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Saham Luar Biasa telah dilaksanakan pada tanggal 13 November 2018 dengan keputusan sebagaimana tercantum pada akta nomor 44 dan 45 antara lain: Akta Nomor 44: a. Menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan Tahun Buku 2018 yaitu Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman Mulyadi, Tjahjo & Rekan. Akta Nomor 45: a. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 9 Juni 2018 dan berakhir pada 9 Juni 2021, sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah • Ketua: Prof. DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin; dan • Anggota: Prof. DR. H. Achmad Satori Ismail b. Meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah perseroan sejak tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan Keputusan Pemegang Saham ini ditandatangani.
  125. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Bank Mega Syariah tahun 2018 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Good Corporate Governance periode sebelumnya, dengan gambaran umum pada 11 faktor penilaian sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan, memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa perseroan telah melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan prinsip kehati-hatian (prudential Banking). a.Jumlah, Komposisi, Independensi, dan Transparansi Dewan Komisaris Dewan Komisaris Bank Mega Syariah berjumlah 3 (tiga) orang, termasuk diantaranya 1 (satu) orang Komisaris Utama, jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Seluruh anggota Dewan Komisaris berdomisili di Indonesia dan seluruhnya merupakan Komisaris Independen, dengan susunan sebagai berikut: Nama Pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai dan telah lulus fit and proper sebagaimana tercantum pada: 1. Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-65/D.03/2016, tanggal 15 Oktober 2015 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Sdr. Muhammad Nuh selaku Komisaris Utama (Independen) PT Bank Mega Syariah. 2. Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-66/D.03/2015, tanggal 15 Oktober 2015 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Sdr. Rachmat Maulana selaku Komisaris Independen PT Bank Mega Syariah. 3. Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-181/D.03/2017, tanggal 8 September 2017 Fit and Proper Test a.n. Sdr. Nasaruddin Umar selaku Komisaris Independen PT Bank Mega Syariah. Jabatan Efektif Penunjukan Persetujuan OJK RUPS Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Komisaris Utama Independen 15 Oktober 2015 04 Juni 2018 Rachmat Maulana Komisaris Independen 15 Oktober 2015 04 Juni 2018 Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA Komisaris Independen 8 September 2017 04 Juni 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 123
  126. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Dewan Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. Seluruh Komisaris Independen tidak ada yang memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Dewan Komisaris tidak memiliki rangkap jabatan kecuali terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah sebagai berikut: Nama Jabatan pada Perusahaan/ Instansi Lain Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA (Komisaris Utama/ Independen) Institut Teknologi 10 November Surabaya - - Komisaris Independen PT Semen Indonesia Dewan Komisaris telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Direksi No.SE.114/DIRBMS/18 tanggal 30 November 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komite yang mencakup ketentuan tentang persyaratan, pengangkatan, susunan dan pembagian tugas, rangkap jabatan, transparansi, profesional dan etika jabatan, peran, fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab, kehadiran dan waktu kerja, rapat, penilaian dan pertanggungjawaban kinerja, komite pendukung, pelaporan dan pengunduran diri Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 124 Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: • Memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) terselenggara dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Nama Perusahaan/ Instansi Lain Dosen Rachmat Maulana (Komisaris/ Independen) Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA (Komisaris/ Independen) • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi dengan melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank. 3. Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank. 4. Menyetujui dan mengawasi Rencana Bisnis Bank dan Rencana Korporasi. 5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis Bank dan menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir 6. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan menajemen risiko dan strategi manajemen risiko paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 • • • • (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko paling kurang secara triwulan. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern Bank, Dewan Pengawas Syariah, Auditor Eksternal hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantauan Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Pengangkatan anggota Komite wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Memastikan bahwa Komite yang dibentuk telah menjalankan tugasnya secara efektif dan setiap Komite memiliki pedoman dan tata tertib kerja. Pedoman kerja tersebut harus dievaluasi dan dilakukan pengkinian secara berkala.
  127. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis • Melakukan evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan memberikan saransaran dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan. • Memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. • Menumbuhkan budaya kepatuhan dan budaya anti Fraud pada seluruh jajaran organisasi Bank. • Memantau serta memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas Auditor Internal dan Auditor Eksternal yaitu dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan bersama dengan Komite Audit. • Menunjuk 1 (satu) orang Komisaris Independen untuk menjadi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi. • Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan perundang-undangan di bidang keuangan dan perBankan dan/atau keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank • Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. • Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen. • Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali : a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; b. Hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangundangan. c. Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris Bank Mega Syariah dilaksanakan secara berkala dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada PBI No.11/33/PBI/2009 dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Pada tahun 2018 telah dilaksanakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 12 (dua belas) kali sebagai berikut: Nama Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA (Komisaris Utama/ Independen) 12 100 % Fisik Rachmat Maulana (Komisaris/ Independen) 12 100 % Fisik Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA (Komisaris/ Independen) 10 83 % Fisik Jumlah Rapat 12 (dua belas) kali PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 125
  128. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 2. Rachmat Maulana: Seminar with Discussion Topics Of “ Developing An Effective Risk Culture; Diversity Sharia Business: Challenge & Risk In Digital Era” Program Refreshment BSMR, 5 Desember 2018, Jakarta Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris telah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Hasil rapat Dewan Komisaris telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik, dibagikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan pihak terkait serta merupakan rekomendasi dan/atau arahan yang dapat diimplementasikan oleh Direksi. 3. Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA: Seminar with Discussion Topics Of “ Developing An Effective Risk Culture; Diversity Sharia Business: Challenge & Risk In Digital Era” Program Refreshment BSMR, 5 Desember 2018, Jakarta. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris juga melaksanakan rapat bersama dengan Direksi yang diselenggarakan pada tahun 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali sebagai berikut: Nama Jumlah Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA (Komisaris Utama/ Independen) 28 78 % Fisik Rachmat Maulana (Komisaris/ Independen) 27 75 % Fisik Prof. DR. H. Nasaruddin Umar, MA (Komisaris/ Independen) 18 50 % Fisik Jumlah Rapat d. Pelatihan Dewan Komisaris Dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan/lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, pada tahun 2018 Dewan Komisaris telah mengikuti pelatihan sebagai berikut: 1. Prof. DR. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA: Seminar with Discussion Topics Of “Developing An Effective Risk Culture; Diversity Sharia Business: Challenge & Risk In Digital Era” Program Refreshment BSMR, 5 Desember 2018, Jakarta 126 Persentase Kehadiran PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 36 (tiga puluh enam) kali Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi Direksi adalah organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. a.Jumlah, Komposisi, Independensi, dan Transparansi Direksi Direksi Bank Mega Syariah berjumlah 3 (tiga) orang termasuk diantaranya 1 (satu) orang Direktur Utama. Jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang. Seluruh anggota Direksi berdomisili di Indonesia.
  129. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Susunan Direksi PT Bank Mega Syariah Nama Efektif Penunjukan Jabatan Persetujuan OJK RUPS Emmy Haryanti Direktur Utama 15 Oktober 2015 12 Juni 2017 Marjana Direktur 25 Oktober 2013 12 Juni 2017 Yuwono Waluyo Direktur 15 Oktober 2015 12 Juni 2017 Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komite yang mencakup ketentuan tentang persyaratan, pengangkatan, susunan dan pembagian tugas, rangkap jabatan, transparansi, profesional dan etika jabatan, peran, fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab, kehadiran dan waktu kerja, rapat, penilaian dan pertanggungjawaban kinerja, komite pendukung, pelaporan dan pengunduran diri Direksi. Pengangkatan anggota Direksi telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Seluruh anggota Direksi merupakan tenaga profesional yang memiliki pengalaman pada industri perbankan yang memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai serta telah lulus fit and proper sebagaimana tercantum pada: 1. Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-67/D.03/2015, tertanggal 15 Oktober 2015, tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdri. Emmy Haryanti selaku Direktur Utama PT Bank Mega Syariah. 2. Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/104/KEP.GBI/DpG/2013/Rahasia tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr. Marjana selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Mega Syariah. 3. Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-68/D.03/2015, tertanggal 15 Oktober 2015 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr. Yuwono Waluyo selaku Direktur PT Bank Mega Syariah. Seluruh anggota Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain dan tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris serta tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain. Direksi telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Direksi No.SE.114/DIRBMS/18 tanggal 30 November 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Direksi juga telah menetapkan pengangkatan anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. b. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: • Mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. • Melaksanakan kepengurusan Bank berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. • Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. • Membuat dan menyusun rencana kerja tahunan dan membuat anggaran tahunan Bank untuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. • Mengkomunikasikan Rencana Bisnis Bank kepada pemegang saham Bank dan seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank. • Menetapkan kebijakan dan keputusan strategis melalui mekanisme rapat Direksi. • Membentuk Satuan Kerja yang membawahi fungsi paling kurang Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal. • Menumbuhkan budaya anti fraud pada seluruh jajaran organisasi Bank. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 127
  130. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja • Melaksanakan fungsi manajemen risiko: a. Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi. b. Menyusun kebijakan manajemen risiko dan strategi kerangka manajemen risiko secara tertulis dan komprehensif dengan memperhatikan tingkat risiko yang diambil dan toleransi risiko terhadap kecukupan permodalan c. Menetapkan kebijakan, strategi, dan kerangka manajemen risiko paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan. d. Menyusun, menetapkan, dan mengkinikan prosedur dan alat untuk mengindentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengendalikan risiko. e. Mengevaluasi dan/atau mengkinikan kebijakan strategi dan kerangka manajemen risiko paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank, eksposur risiko dan/atau profil risiko secara signifikan. f. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah beroperasi secara independen. • Memastikan dan menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi satuan kerja Audit Internal Bank, Auditor Eksternal, Dewan Pengawas Syariah, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain. • Mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank yang bersifar strategis di bidang kepegawaian. • Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. • Memastikan penerapan manajemen risiko telah memadai sesuai dengan karakteristik, kompleksitas dan profil risiko Bank. • Menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya buday kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank serta memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan Bank. • Mengusulkan kebijakan tertulis program penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada Dewan Komisaris. • Memastikan penerapan program penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan. • Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggungjawab di Kantor Pusat. • Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham. c. Rapat Direksi Direksi Bank Mega Syariah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah menetapkan kebijakan dan keputusan strategis melalui mekanisme rapat Direksi. Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat Direksi sebanyak 46 (empat puluh enam) kali dengan rincian seperti pada tabel berikut ini. Tabel Kehadiran Direksi pada Rapat Direksi Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/ Telekonferen) Emmy Haryanti 44 96 % Fisik Yuwono Waluyo 43 93 % Fisik Marjana 42 91 % Fisik Nama Jumlah Rapat 128 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 46 (empat puluh enam) kali
  131. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Pengambilan keputusan rapat Direksi telah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dan telah dituangkan dalam risalah rapat serta didokumentasikan dengan baik . Setiap keputusan rapat yang diambil Direksi dapat diimplementasikan dan sesuai dengan kebijakan, pedoman serta tata tertib kerja yang berlaku. d. Pelatihan Direksi Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perbankan dan perkembangan terkini terkait bidang keuangan lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi telah mengikuti pelatihan pada tahun 2018 sebagai berikut: Nama Direksi Emmy Haryanti Nama Pelatihan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Umum Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Penyelenggara Tempat Tanggal Seminar - How to Navigate Companies trough Global Turbulence And Political Risk 2019 InfoBank Jakarta 30/10/2018 Seminar With Discussion 1. Developing An Effective Risk Culture 2. Diversify Sharia Business: Challenge & Risk In Digital Era Bank Mega Syariah Jakarta 5/12/2018 Yowono Waluyo Seminar With Discussion 1. Developing An Effective Risk Culture 2. Diversify Sharia Business: Challenge & Risk In Digital Era Bank Mega Syariah Jakarta 5/12/2018 Marjana Workshop - Implementasi Governance, risk management, and compliance (GRC) di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Jakarta 3-4/04/2018 Seminar - Peran Aktif Kepatuhan Perbankan Menjaga Stabilitas Melalui Pencegahan Pendanaan Terorisme Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan PerBankan Jakarta 26/07/2018 Seminar - Sengketa Kepailitan di Perbankan Syariah dan Musyawarah Nasional VII ASBISINDO Tahun 2018 Asbisindo Jakarta 06/09/2018 Seminar With Discussion 1. Developing An Effective Risk Culture 2. Diversify Sharia Business: Challenge & Risk In Digital Era Bank Mega Syariah Jakarta 05/12/2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 129
  132. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja e. Komite-Komite Pendukung Direksi Untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi telah membentuk Komite-Komite sebagai berikut: 1. Komite Manajemen Risiko Direksi membentuk Komite Manajemen Risiko sebagai alat bantu fungsi manajemen risiko yang bertugas memberikan kajian dan rekomendasi kepada Direktur Utama. a. Dasar Hukum Pembentukan Komite • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/ POJK.03/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.03/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. • Surat Keputusan Direksi No.KEP.005/ DIRBMS/18 tanggal 13 April 2018. b. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko Komite Manajemen Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: Melakukan kajian, evaluasi dan rekomendasi kepada Direktur Utama/Direksi yang meliputi sekurang-kurangnya: • Penyusunan kebijakan yang terkait dengan manajemen risiko berikut perubahannya, termasuk strategi, tingkat risiko (risk appetite) yang akan diambil dan toleransi risiko (risk tolerance), kerangka manajemen risiko (risk management framework), serta rencana kontijensi untuk mengantisipasi terjadinya kondisi tidak normal. 130 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 • Penyusunan pedoman penerapan manajemen risiko berikut penyempurnaan proses pelaksanaannya, secara berkala maupun bersifat insidentil, sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kondisi eksternal dan/atau internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, atau tidak efektifnya penerapan manajemen risiko yang telah dijalankan. • Penetapan (justification) keputusan bisnis yang tidak sesuai atau belum diatur dalam prosedur normal (irregularities), seperti pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis, pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan, dan irregularities justification lainnya sesuai kondisi/posisi Bank. • Penetapan limit-limit risiko, baik yang melekat secara pribadi maupun secara portofolio suatu eksposur. • Penetapan klasifikasi (rating) Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Bank. • Penetapan keputusan terhadap risk event atau isu-isu yang dipandang akan/telah memiliki dampak secara signifikan pada Bank, berikut usulan langkah-langkah mitigasi atau tindakan perbaikannya. c. Rapat Komite Manajemen Risiko Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite Manajemen Risiko sebagai berikut:
  133. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tanggal Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Agenda Rapat 26 Januari 2018 1. Tingkat Kesehatan Bank semester II tahun 2017 dan Profil Risiko Bulan Desember 2017 2. Pemantauan Risk Limit bulan Desember 2017 yang difokuskan pada pelampauan dari risk appetite dan risk tolerance 3. Monitoring terhadap pembiayaan kualitas rendah. 4. Kebijakan Pembiayaan Valuta Asing 5. Penyampaian usulan penyempurnaan ketentuan pembiayaan Konsumer (PPR/PPA) 27 Februari 2018 1. Profil Risiko Bulan Januari 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Januari 2018 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Januari 2018 4. Kuasa Penandatanganan Akad pembiayaan 5. Pejabat Penandatangan Akad Restrukturisasi Pembiayaan 6. Lain-lain/Concern dari Divisi lain 28 Maret 2018 1. Profil Risiko Bulan Februari 2018 2. Monitoring terhadap pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, khususnya untuk prosentase deposito yang berada pada level 5 3. Monitoring terhadap risiko kepatuhan yang mengalami perburukan hasil penilaian akibat pengenaan denda oleh regulator 4.Pemantauan Risk Limit bulan Februari 2018 5. Compliance Issuess 6. Concern dari Internal Audit & Internal Control Division. 24 April 2018 1. Profil Risiko Bulan Maret 2018 (Triwulan I) 2.Pemantauan Risk Limit bulan Maret 2018 untuk risiko berlevel tinggi 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Maret 2018 4. Concern dari Desk Compliance & APU-PPT 5. Concern dari Internal Audit & Internal Control Division 25 Mei 2018 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 4 Juli 2018 1. Profil Risiko Bulan Mei 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Mei 2018 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Mei 2018 4. Concern Divisi RIMD yang lain 5. Compliance issue 6. Concern dari Internal Audit & Internal Control Division 24 Juli 2018 1. Tingkat Kesehatan Bank Semester I dan Profil Risiko Bulan Juni 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Juni 2018 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Juni 2018 4. Penyempurnaan FTV 5. Concern dari Desk Compliance & APU-PPT 6. Concern dari IT Division 21 Agustus 2018 1. Profil Risiko Bulan Juli 2018 2. Monitoring perkembangan Dana Pihak Ketiga 3. Monitoring pembiayaan berkualitas rendah 4.Pemantauan Risk Limit bulan Juli 2018 5. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Juli 2018 6. Concern dari Divisi terkait Profil Risiko Bulan April 2018 Pembahasan usulan Threshold risiko kredit Pemantauan Risk Limit bulan April 2018 Monitoring pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Compliance issue Concern dari Internal Audit & Internal Control Division Concern dari Operations Division Concern dari Information Teknologi Division PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 131
  134. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Rapat Komite Manajemen Risiko Tahun 2018 Tanggal Agenda Rapat 20 September 2018 1. Profil Risiko Bulan Agustus 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Agustus 2018 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Agustus 2018 4. Rencana Implemnetasi pengukuran manajemen risiko operasional 5.Penyampaian issue/ Concern dari Divisi terkait 26 Oktober 2018 1. Profil Risiko Bulan Sept 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Sept 2018 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan September 2018 4. Komite pembiayaan 5. Risk Control Assessment (RCSA) 6. Lain-lain/Concern dari Divisi lain 22 November 2018 1. Profil Risiko Bulan Okt 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Oktober 2018 3. Evaluasi Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan Oktober 2018 4. Lain-lain/Concern dari Divisi lain 28 Desember 2018 1. Profil Risiko Bulan Februari 2018 2.Pemantauan Risk Limit bulan Februari 2018 3. Evaluasi terhadap Kualitas Restrukturisasi pembiayaan Bulan November 2018 4. Penyampaian berbagai concern dari Divisi-divisi terkait 2. Komite Informasi Teknologi a. Dasar Hukum Pembentukan Komite • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.38/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum • Surat Keputusan Direksi No.KEP.023/ DIRBMS/13 tanggal 18 September 2013. b. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Informasi Teknologi Komite Informasi Teknologi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi paling kurang mengenai hal-hal sebagai berikut: • Kebijakan pengamanan informasi sebagai bagian dari rencana strategis teknologi informasi. • Efektivitas implementasi kebijakan pengamanan informasi Bank. • Efektivitas langkah-langkah mitigasi risiko yang dilakukan untuk meningkatkan pengamanan informasi Bank. • Rencana strategis TI (Information Technology Strategic Plan) yang sesuai dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank. 132 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 • Perumusan kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi yang utama seperTeknologi Informasi kebijakan pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan TI di Bank. • Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan rencana strategis Teknologi Informasi. • Kesesuaian pelaksanaan proyek-proyek Teknologi Informasi dengan rencana proyek (project charter) yang disepakati dalam service level agreement • Kesesuaian Teknologi Informasi dengan sistem kebutuhan informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan Usaha Bank. • Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya. • Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara. • Kecukupan dan alokasi sumber daya yang dimiliki Bank. c. Rapat Komite Informasi Teknologi Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat sebanyak 2 (dua) kali yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite Informasi Teknologi sebagai berikut:
  135. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rapat Komite Teknologi Informasi Tahun 2018 Tanggal Agenda Rapat 19 April 2018 1. Standarisasi messaging kerjasama PDAM & pendidikan untuk mempercepat proses implementasi kerjasama baru 2. Efektifitas system absensi 3. Evaluasi respon transaksi di cabang 4. E-PIN dan E-Statement 5. Pembentukan team project Transaksi Valuta Asing 6. Project moneygram dan Project VISA Debit 7. Layanan Syariah Bank (LSB) di seluruh kantor Bank Mega 8.Intranet 9. Project MPN 10.Evaluasi terhadap usulan project dari user 03 Oktober 2018 1. 2. 3. 4. Kajian penggunaan KAABA dan QR code Percepatan penyelesaian e-pin dan e-statement Project MPN RBB IT 2019 3. Komite Sumber Daya Manusia a. Dasar Hukum Pembentukan Komite • Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah berikut perubahan-perubahannya. • Peraturan Perusahaan PT Bank Mega Syariah. • Surat Keputusan Direksi No. KEP.028.1/ DIRBMS/15 tanggal 5 November 2015 tentang Komite Sumber Daya Manusia. b. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Sumber Daya Manusia Komite Sumber Daya Manusia memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: • Menyediakan arahan tingkat tinggi dengan mempertimbangkan kebijakan sumber daya manusia yang strategis dan arahan untuk mempengaruhi kegiatan organisasi Bank dan sumber daya manusia di dalamnya. • Membuat keputusan bagi middle dan senior management dan mengatur program pengembangan untuk mereka. • Menyediakan arahan dan membuat keputusan strategis pada permasalahan SDM. c. Rapat Komite Sumber Daya Manusia Komite Sumber Daya Manusia Bank Mega Syariah pada tahun 2018 telah melaksanakan rapat sebanyak 6 (enam) kali yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite Sumber Daya Manusia sebagai berikut: Rapat Komite Sumber Daya Manusia tahun 2018 Tanggal Agenda Rapat 12 Maret 2018 1. 2. 3. 4. Pegawai pensiun & pegawai bermasalah Distribusi nilai Performance Appraisal (PA) Perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) Skala Upah 20 Maret 2018 1. Review aturan cuti penangguhan 2. Organization Structure 03 April 2018 1. Penggantian pemimpin cabang 2. Assessment 04 Mei 2018 1.Metode Salary Review 2. Rekrutmen Pemimpin Cabang 3. Pegawai Bermasalah 05 Juni 2018 1.Penetapan Performance Appraisal (PA) 2017 2.Finalisasi Review Salary 2018 20 September 2018 1. Ketentuan pensiun, Ketentuan Promosi, dan Ketentuan Tunjangan 2.Monitoring performance pegawai PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 133
  136. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 4. Komite Kebijakan Pembiayaan Komite Kebijakan Pembiayaan dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan pembiayaan, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio pembiayaan serta memberikan saran-saran langkah perbaikan. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, telah dibentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Anggota Komite terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen yang memiliki keahlian, integritas, dan reputasi keuangan yang baik. Penunjukan komite tersebut ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Komite Kebijakan Pembiayaan dipimpin oleh Direktur Utama dengan anggota sekurangkurangnya terdiri atas Direktur Risk, Direktur Bisnis, Direktur Operasional, Pemimpin Unit Kerja Bisnis, Pemimpin Unit Kerja Risk Management, Pemimpin Unit Kerja Kepatuhan, dan Pemimpin Unit Kerja Audit Internal. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Kebijakan Pembiayaan adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris mengenai hasil pemantauan dan evaluasi mengenai penerapan KPB. b. Memberikan saran langkah-langkah perbaikan kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris mengenai hasil pemantauan dan evaluasi penerapan KPB. c. Dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan KPB yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah maka laporan disampaikan pula kepada Dewan Pengawas Syariah. 5. Asset & Liability Committee (ALCO) Komite Asset & Liability Bank Mega Syariah dibentuk berdasarkan SE No. 058/DIRBMS/18 tentang Panduan Pertemuan Asset & Liability (ALCO). 134 Asset & Liability Committee (ALCO) adalah komite tetap di bawah Direksi dengan misi mencapai tingkat profitabilitas yang optimum serta risiko likuiditas yang terkendali, melalui penetapan kebijakan dan strategi aset dan liabilitas (assets and liabilities management). Tugas dan tanggung jawab ALCO adalah sebagai berikut: a. Menjaga tingkat pendapatan yang diharapkan tanpa melewati risk appetite atau risk tolerance yang telah ditetapkan (rupiah maupun valuta asing). b. Memastikan risk taking position BMS telah konsisten dengan tujuan pengelolaan dana. c. Memastikan hasil penanaman dana tercapai optimal, biaya dana minimum, dan struktur neraca BMS tetap sesuai dengan strategi ALMA yang telah ditetapkan. d. Menyampaikan informasi kepada Direksi dan Manajemen terkait, setiap terdapat perkembangan ketentuan dan/atau peraturan terkait, yang akan mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 1. Komite Audit Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. a. Dasar Hukum Pembentukan Komite 1. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/ PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/ POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. 4. Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah. 5. Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.010/KOM-IX/17 tanggal 20 September 2017. 6. Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.006/DIRBMS/17 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Komite Audit PT Bank Mega Syariah. b. Jumlah, Komposisi, Independensi, dan Transparansi Komite Audit Komite Audit Bank Mega Syariah beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai Ketua dan 2 (dua) orang anggota dari pihak Independen yang ahli dibidang keuangan dan ahli dibidang perbankan syariah sebagai berikut: Komite Audit bukan merupakan anggota Direksi Bank yang sama maupun Bank lain. Seluruh pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
  137. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Nama Fungsi Penunjang Bisnis Jabatan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggal Pengangkatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Keahlian Rachmat Maulana Ketua Komite 13 Oktober 2017 Perbankan M. Syafii Antonio Anggota Komite 13 Oktober 2017 Keuangan Misbahul Ulum Anggota Komite 13 Oktober 2017 Perbankan Syariah c. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dilakukan paling sedikit melalui: • Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku. • Kecukupan waktu pekerjaan lapangan. • Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik. • Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik. 2. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan audit intern dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan dan melakukan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik dalam rangka efektifitas pelaksanaan audit ekstern, paling kurang melakukan evaluasi terhadap : • Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Fungsi Audit Intern. • Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Audit Intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Auditor Ekstern guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. 3. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris. 4.Melakukan review terhadap : • Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). • Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan standar audit yang berlaku. • Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku. • Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan Publik, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah. 5. Memberikan pendapat, dan rekomendasi bila diperlukan, kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris. 6. Mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. 7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, yaitu: • Melakukan penelaahan atas kualitas informasi keuangan yang akan dikeluarkan pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Bank. • Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku terkait dengan kegiatan usaha Bank. • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya. • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee. • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Internal Auditor (IADT) dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Internal Auditor (IADT). • Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Bank. • Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank. • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Bank. • Membuat pedoman kerja Komite Audit. • Melakukan penelaahan atas berfungsinya Internal Control. • Melakukan penelaahan kesesuaian laporan keuangan Bank dengan standar akuntasi yang berlaku. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 135
  138. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 8. Dalam rangka terselenggaranya Good Corporate Gorvernance (GCG), tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup : • Mendorong secara berkelanjutan diterapkannya prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan yang meliputi transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) • Mendorong tetap terselenggaranya Struktur Pengawasan Internal (Internal Control) dalam perusahaan secara memadai • Meningkatkan kualitas keterbukaan pelaporan keuangan dan/atau non keuangan • Mengkaji ruang lingkup kerja Audit Eksternal dalam rangka mempertahankan kemandirian dan objektifitasnya. d. Rapat Komite Audit Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat Komite Audit sebanyak 8 (delapan) kali yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite, hal ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa rapat Komite Audit paling kurang dihadiri 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota Komisaris Independen dan Pihak Independen. Rapat Komite Audit Tahun 2018 Jumlah Kehadiran Nama Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Rachmat Maulana 8 100 % Fisik M. Syafii Antonio 8 100 % Fisik Misbahul Ulum 8 100 % Fisik Jumlah Rapat 8 (Delapan) Kali Hasil keputusan rapat Komite Audit telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik sebagai berikut: Tanggal 136 Agenda Rapat 8 Februari 2018 Memo Dinas SKAI No MD. 009/SKAI/18 Executive Summary Temuan Audit Tertanggal 24 Januari 2018. 23 April 2018 Memo Dinas SKAI No. MD.037/SKAI/18 Executive Summary Termuan Audit yang meliputi temuan audit pada unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor Fungsional. 3 Juli 2018 Memo Dinas Internal Sudit Division No. MD. 057/SKAI/18 Executive Summary Temuan Audit yang meliputi temuan audit pada unit kerja IT Division di Kantor Pusat, JF (PT. Mega Auto Finance dan PT. Mega Central Finance, KCP Jakarta Kuningan dan KCP Jakarta Jatinegara. 8 Agustus 2018 Memo Dinas Internal Audit dan Internal Control Division No. MD. 071/SKAI/18 Executive Summary Temuan Audit yang meliputi temuan audit pada unit kerja Financing Business – Pembiayaan Tanpa Agunan, NGAD – Service Quality dan 7 KC/KCP. 12 September 2018 Memo Dinas Internal Audit & Internal Control Divison No. MD. 093/SKAI/18 Executive Summary Temuan Audit yang meliputi temuan audit pada unit kerja Desk Compliance APU-PPT Kantor Pusat dan 9 (Sembilan) KC/KCP. 9 Oktober 2018 Memo Dinas Internal Audit & Internal Control Divison No. MD. 098/SKAI/18 Executive Summary Temuan Audit yang meliputi temuan audit pada unit kerja Commercial Business dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Kantor Pusat dan 5 (lima) KC/ KCP. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  139. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tanggal Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Agenda Rapat 16 Oktober 2018 Rencana penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi tahun buku 2018 6 November 2018 Memo Dinas Internal Audit & Internal Control Divison No. MD. 114/SKAI/18 Executive Summary Temuan Audit yang meliputi temuan audit pada unit kerja IT Division (Infrastruktur IT & Management TI dan Desk Corporate Affair di Kantor Pusat dan 3 (tiga) KC/KCP 2. Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. a. Dasar Hukum Pembentukan Komite 1. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/ PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 3. Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah. 4. Notulen Rapat Dewan Komisaris No.NOT.010/KOM-IX/17 tanggal 20 September 2017. 5. Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.007/DIRBMS/17 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Komite Pemantau Risiko PT Bank Mega Syariah. b. Jumlah, Komposisi, Independensi, dan Transparansi Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko Bank Mega Syariah beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai Ketua dan 2 (dua) orang anggota dari pihak Independen yang ahli di bidang keuangan dan ahli dibidang perbankan syariah sebagai berikut: Jabatan Tanggal Pengangkatan Bidang Keahlian Rachmat Maulana Ketua Komite 13 Oktober 2017 Perbankan M. Syafii Antonio Anggota Komite 13 Oktober 2017 Keuangan Misbahul Ulum Anggota Komite 13 Oktober 2017 Perbankan Syariah Nama PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 137
  140. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Komite Pemantau Risiko bukan merupakan anggota Direksi Bank yang sama maupun Bank lain. Seluruh pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/ atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/ atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. c. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1.Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. 2.Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. 3. Memberikan pendapat, dan rekomendasi bila diperlukan, kepada Dewan Komisaris terhadap Kebijakan Manajemen Risiko Bank dan pelaksanaannya. 4. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. 5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, yaitu : • Melakukan penelaahan atas kualitas informasi Risk Profile Report yang telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan. • Melakukan evaluasi atas berfungsinya Manajemen Risiko. • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan. • Membuat pedoman kerja Komite Manajemen Risiko. • Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan kualitas infrastruktur manajemen risiko yang dimiliki Bank. • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR). d. Rapat Komite Pemantau Risiko Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat Komite Pemantau Risiko sebanyak 4 (empat) kali yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite, hal ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa rapat Komite Pemantau Risiko paling kurang dihadiri 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota Komisaris Independen dan Pihak Independen. Rapat Komite Pemantau Risiko Tahun 2018 Jumlah Kehadiran Nama Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Rachmat Maulana 4 100 % Fisik M. Syafii Antonio 4 100 % Fisik Misbahul Ulum 4 100 % Fisik Jumlah Rapat 4 (empat) kali Hasil keputusan rapat Komite Pemantau Risiko telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik sebagai berikut: Tanggal 138 Agenda Rapat 8 Februari 2018 Evaluasi Risk Profile Triwulan IV 2017 14 Mei 2018 Evaluasi Risk Profile Triwulan I 2018 8 Agustus 2018 Evaluasi Risk Profile Triwulan II 2018 6 November 2019 Evaluasi Risk Profile Triwulan III 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  141. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 3. Komite Remunerasi dan Nominasi Komite Remunerasi dan Nominasi adalah Komite yang dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi atas kebijakan remunerasi yang diterapkan pada perusahaan, sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi tentang calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pihak Independen. 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. 4. Anggaran Dasar PT Bank Mega Syariah. 5. Notulen Rapat Dewan Komisaris Nomor NOT.010/KOM-IX/17 tanggal 20 Juni 2016. 6. Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.008/DIRBMS/17 tanggal 13 Oktober 2017. 7. Surat Keputusan Direksi No. KEP.006/ DIRBMS/18 tanggal 15 Mei 2018. a. Dasar Hukum Pembentukan Komite 1. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/ PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.03/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tanggal 23 Desember b. Jumlah, Komposisi, Independensi, dan Transparansi Komite Remunerasi dan Nominasi Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.008/DIRBMS/17 tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Mega Syariah. Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mega Syariah beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 1 (satu) orang pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia sebagai berikut: Nama Jabatan Tanggal Pengangkatan Bidang Keahlian Mohammad Nuh Ketua Komite 13 Oktober 2017 Perbankan Nasaruddin Umar Anggota Komite 13 Oktober 2017 Perbankan Dyah Yuniarni Anggota Komite 13 Oktober 2017 Sistem Remunerasi dan/atau Nominasi serta Succesion Plan Bank Pada tanggal 15 Mei 2018 dilakukan penambahan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mega Syariah No.KEP.006/DIRBMS/18 tertanggal 15 Mei 2018 tentang Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Mega Syariah. Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Mega Syariah beranggotakan 4 (empat) orang dengan komposisi terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia sebagai berikut: Nama Jabatan Tanggal Pengangkatan Bidang Keahlian Mohammad Nuh Ketua Komite 15 Mei 2018 Perbankan Nasaruddin Umar Anggota Komite 15 Mei 2018 Perbankan Sonny Rastiono Anggota Komite 15 Mei 2018 Sistem Remunerasi dan/atau Nominasi serta Succesion Plan Bank Dyah Yuniarni Anggota Komite 15 Mei 2018 Sistem Remunerasi dan/atau Nominasi serta Succesion Plan Bank PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 139
  142. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 2. Terkait dengan Kebijakan Nominasi : • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai system serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/ atau Dewan Pengawas Syariah untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. • Memberikan rekomendasi mengenai kepada Dewan Komisaris mengenai calon Pihak Independen yang dapat menjadi anggota Komite. • Menyusun sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Komite Remunerasi dan Nominasi bukan merupakan anggota Direksi Bank yang sama maupun Bank lain. Seluruh pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. c. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Remunerasi dan Nominasi Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi: • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah, dan telah disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai dan telah disampaikan kepada Direksi. • Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan remunerasi dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan. Nama Jumlah Kehadiran d. Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi sebanyak 5 (lima) kali yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite, hal ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/ SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa rapat Komite Remunerasi dan Nominasi paling kurang dihadiri 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota Komisaris Independen dan Pihak Independen. Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Kepengurusan Lama Mohammad Nuh 2 100 % Fisik Nasaruddin Umar 2 100 % Fisik Dyah Yuniarni 2 100 % Fisik Mohammad Nuh 3 100 % Fisik Nasaruddin Umar 3 100 % Fisik Sonny Rastiono 3 100 % Fisik Kepengurusan Baru Jumlah Rapat 140 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 5 (lima) kali
  143. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Hasil keputusan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik sebagai berikut: Tanggal Agenda Rapat 23 Maret 2018 Penyempurnaan Struktur Organisasi Kantor Pusat Dan Kantor Distribusi Tahun 2018 9 April 2018 Pembahasan Performance Appraisal dan Penyesuaian Gaji Pegawai 7 Mei 2018 Finalisasi Performance Appraisal dan Penyesuaian Gaji 13 November 2018 Kebijakan Remunerasi Pengurus dan Pegawai 18 Desember 2018 Penyesuaian Upah Minimum 2019 Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah telah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi atau Komite Remunerasi dan Nominasi dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Umum Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah memiliki rangkap jabatan paling banyak pada 4 (empat) Lembaga Keuangan Syariah lain sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Syariah tanggal 26 April 2018, hal ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa Anggota Dewan Pengawas Syariah tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah kecuali yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain. a. Jumlah, Komposisi, Independensi, dan Transparansi Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah Bank Mega Syariah berjumlah 2 (dua) orang dengan komposisi terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang anggota, jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yang menyebutkan bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi. Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Mega Syariah Nama Prof. DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin Jabatan Ketua Rekomendasi DSN No.U-176/DSN/IX/2003 RUPS Tahun Terakhir 23/11/2018 2021 23/11/2018 2021 (25/09/2003) Prof. DR.H. Achmad Satori Ismail, MA Anggota No.U-176/DSN/IX/2003 (25/09/2003) Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Mega Syariah Nama Jabatan Prof. DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin Ketua Lembaga Keuangan Syariah Lain 1. Bank Syariah Mandiri 2. BNI Syariah 3. Bank Muamalat 4. BNI Life Syariah Prof. Dr.H. Achmad Satori Ismail, MA Anggota 1. KBRU Insurance 2. Asuransi Asoka Mas PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 141
  144. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Dewan Pengawas Syariah telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Direksi No.SE.114/DIRBMS/18 tanggal 30 November 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komite yang mencakup ketentuan tentang persyaratan, mekanisme pengangkatan, susunan dan pembagian tugas, rangkap jabatan, transparansi, professional dan etika jabatan, tugas dan tanggung jawab, kehadiran dan waktu kerja, rapat, pelaporan dan pengunduran diri Dewan Pengawas Syariah. b. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: • Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi Kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. • Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank. • Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. • Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya. • Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dan serta pelayanan jasa Bank. • Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya. • Melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank dengan melakukan hal-hal sebagai berikut : - Meminta penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam produk baru yang akan dikeluarkan; -Memeriksa apakah terhadap akad yang digunakan dalam produk baru telah terdapat fatwa Dewan Pengawas Nasional-Majelis Ulama Indonesia; - Dalam hal telah terdapat fatwa, maka Dewan Pengawas Syariah melakukan analisa atas kesesuaian akad produk baru dengan fatwa Dewan Pengawas Nasional Majelis Ulama Indonesia; 142 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 • • • • • • • - Dalam hal belum terdapat fatwa, maka Dewan Pengawas Syariah mengusulkan kepada Direksi untuk melengkapi akad produk baru dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Memberikan pendapat syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank dengan cara : - Menganalisis laporan yang disampaikan oleh dan/atau yang diminta oleh Direksi, pelaksanaan fungsi audit internal dan/ atau fungsi kepatuhan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyediaan dana serta pelayanan jasa Bank; - Menetapkan jumlah uji petik (sampel) transaksi yang akan diperiksa dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah dari masingmasing kegiatan; - Memeriksa dokumen transaksi yang diuji petik (sampel) untuk mengetahui pemenuhan prinsip syariah sebagaimana disyaratkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), antara lain : - Ada tidaknya bukti pembelian barang, untuk akad murabahah sebagai bukti terpenuhinya syarat jual-beli murabahah; - Ada tidaknya laporan usaha Nasabah, untuk akad mudharabah/ musyarakah, sebagai dasar melakukan perhitungan distribusi bagi hasil. Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen apabila diperlukan. Melakukan review terhadap SOP terkait aspek syariah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah atas kegiatan yang dimaksud. Memberikan pendapat syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyediaan dana serta pelayanan jasa Bank. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan Dewan Komisaris setiap semester. Menyampaikan laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap semester.
  145. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan c . Rapat Dewan Pengawas Syariah Rapat Dewan Pengawas Syariah dilaksanakan secara berkala dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada PBI No.11/33/ PBI/2009 dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2014 yaitu Rapat Dewan Pengawas Syariah diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Dewan Pengawas Syariah Jumlah Rapat Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada tahun 2018 telah dilaksanakan rapat Dewan Pengawas Syariah sebanyak 12 (dua belas) kali sebagai berikut: Persentase Kehadiran Keterangan Kehadiran (Fisik/Telekonferen) Prof. DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin 12 100 % Fisik & Teleconference Prof. Dr. H.A. Satori Ismail 12 100 % Fisik & Teleconference Rapat Dewan Pengawas Syariah Tahun 2018 Tanggal Agenda Rapat 29/01/2018 Produk Investasi Terikat Mega Syariah iB akad Mudharabah Muqayyadah 21/02/2018 Pembahasan Hasil Pengawasan DPS Semester II Tahun 2017 27/03/2018 1. Hadiah Berupa Wakaf Tunai 2. Fasilitas Pembiayaan Konstruksi 26/04/2018 1. Akad-Akad pada Pembiayaan MMQ Indent 2. Pembiayaan Nasabah 31/05/2018 Sharing Bersama Dewan Pengawas Syariah dengan Tema “Berkah dengan Bersyariah” 28/06/2018 1. Pembiayaan Calon Nasabah untuk Investasi Pembangunan Hotel Non Syariah 2. Program pembukaan Tabungan Berhadiah Tabungan Haji 20/07/2018 1. Pembukuan Pendapatan Bank pada Pembiayaan Kepemilikan Indent (MMQ Indent) 2. Perubahan Nisbah Bagi Hasil pada Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil 3. Risk Sharing 10/08/2018 1. 2. 3. 4. Pembiayaan Nasabah Opini Aktivitas Mega Syariah Mobile (GPRS) Opini Aktivitas Internet Banking Mega Syariah Opini Aktivitas Visa Debit Mega Syariah 26/09/2018 Porsi Modal Nasabah 31/10/2018 1. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah 2. Tindak Lanjut Temuan Otoritas Jasa Keuangan 14/11/2018 1. Sharing Porsi Modal antara LKS dengan LKK untuk Membiayai Usaha Nasabah dengan Akad Musyarakah 2. Biaya Administrasi 14/12/2018 Pengalihan Kredit dari Bank Konvensional Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah telah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dan telah dituangkan dalam risalah rapat yang merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah serta di dokumentasikan dengan baik. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 143
  146. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyediaan Dana Serta Pelayanan Jasa Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyediaan dana serta pelayanan jasa di Bank Mega Syariah dilaksanakan dengan aktivitas aktivitas sebagai berikut: a. Pemberian Opini Syariah pada Produk dan/ atau Aktivitas Baru Pada tahun 2018, Dewan Pengawas Syariah telah memberikan 4 (empat) opini syariah pada rencana produk dan/atau aktivitas baru sebagai berikut: Tanggal Opini Produk dan/atau Aktivitas Baru 29/01/2018 Opini Produk Investasi Terikat Mega Syariah iB akad Mudharabah Muqayyadah 10/08/2018 Opini Aktivitas Mega Syariah Mobile (GPRS) 10/08/2018 Opini Aktivitas Internet Banking Mega Syariah 10/08/2018 Opini Aktivitas Visa Debit Mega Syariah b. Pelaksanaan Uji Petik terhadap Pelaksanaan Prinsip Syariah Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan uji petik terhadap pelaksanaan prinsip syariah dengan melakukan pemeriksaan langsung (on site supervision) ke Kantor Pusat dan beberapa Kantor Cabang/Kantor dan melakukan pemeriksaan tidak langsung (off site supervision) berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Internal Audit dan Internal Control Division dan melakukan review terhadap kebijakan dan/atau pedoman operasional yang diterbitkan Bank. 144 Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyediaan dana serta pelayanan jasa telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran sebagaimana tercantum pada Surat No.689/BMS/DIR/18 tanggal 29 Agustus 2018 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Semester I Tahun 2018 PT Bank Mega Syariah dan Surat No. 150/ BMS/DIR/19 tanggal 18 Februari 2019 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Semester II Tahun 2018 PT Bank Mega Syariah. Pada tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan aspek syariah ke Kantor Pusat, Kantor Cabang Semarang, Kantor Cabang Pembantu Semarang Citraland, Kantor Cabang Panglima Polim, Kantor Cabang Palembang, Kantor Cabang Banjarmasin dan Kantor Cabang Bandung dengan melakukan uji petik terhadap dokumendokumen pendanaan dan pembiayaan dan melakukan review terhadap kebijakan dan/atau pedoman operasional yang diterbitkan Bank pada tahun 2018. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa mencakup: • Kertas kerja pengawasan terhadap proses pengembangan produk dan/atau aktivitas baru. • Kertas kerja pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana. • Kertas kerja pengawasan terhadap kegiatan penyaluran dana. Penanganan Benturan Kepentingan Bank Mega Syariah telah memiliki Kebijakan Benturan Kepentingan sebagaimana tercantum pada SE.092/ DIRBMS/18 tertanggal 10 Oktober 2018 yang mengatur tentang ketentuan umum, prosedur atas transaksi jika terjadi benturan kepentingan, transaksi dengan pihak afiliasi dan intra group dan pencegahan serta penanganan benturan kepetingan Pada tahun 2018 tidak terdapat aktivitas/transaksi yang mengandung benturan kepentingan, namun terdapat aktivitas atau transaksi afiliasi dengan perusahaan dalam group usaha, antara lain berupa sewa menyewa ruang kantor. Seluruh aktivitas/transaksi tersebut telah didukung dengan dokumen perjanjian sewa menyewa sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  147. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Pihak yang Memiliki Gedung Fungsi Penunjang Bisnis Penyewa Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Deskripsi Sewa Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Perjanjian Sewa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tanggal Berakhir Sewa Bank Mega Bank Mega Syariah KCP Menara Bank Mega No. 010/PRFS/2018 dan No. 038.1/BMS/PKS/VI/18 24/03/2021 Bank Mega Bank Mega Syariah KCP Pekanbaru Sudirman No. 010/PRFS/2018 dan No. 038.1/BMS/PKS/VI/18 2/12/2020 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Bogor No. 010/PRFS/2018 dan No. 038.1/BMS/PKS/VI/18 26/12/2022 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Bandung No. 010/PRFS/2018 dan No. 038.1/BMS/PKS/VI/18 19/06/2018 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Semarang No. BMS : 008/BMS/PKS/ VI/2015 No. BM : 001/DIRBM-NTMG/ PKS/VI/15 31/05/2020 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Surabaya Addendum II Perjanjian Sewa tgl 2 Mei 2017 1/05/2022 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Makasar Adendum I Perjanjian Sewa tgl 15 April 2015 2/05/2020 Bank Mega Syariah Bank Mega Lantai 1 01/BMS/PSM/II/2014 24/01/2019 Bank Mega Syariah Bank Mega Lantai 15 & 17 No. BMS : 0011/BMS/ PKS/I/2016 No. BM : 001A/GESV/16 4/01/2021 Bank Mega Syariah PT. Trans Fashion Indonesia Lantai 18 No. 01/BMS/PKS/XII/2017 15/01/2023 Bank Mega Bank Mega Syariah KCP Menara Bank Mega No. PKS : 023/GESV/16 24/03/2021 Bank Mega Bank Mega Syariah KCP Pekanbaru Sudirman No. 014/PRFM/2016 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Bogor Adendum II Perjanjian Sewa tgl 27 Februari 2018 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Bandung Adendum I Perjanjian Sewa tgl 20 Juni 2013 No. 010/PRFS/2018 dan No. 038.1/BMS/PKS/VI/18 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Semarang No. BMS : 008/BMS/ PKS/VI/2015 No. BM : 001/DIRBM-NTMG/ PKS/VI/15 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Surabaya Addendum II Perjanjian Sewa tgl 2 Mei 2017 1/05/2022 Bank Mega Bank Mega Syariah KC Makasar Adendum I Perjanjian Sewa tgl 15 April 2015 2/05/2020 Bank Mega Syariah Bank Mega Lantai 1 01/BMS/PSM/II/2014 24/01/2019 Bank Mega Syariah Bank Mega Lantai 15 & 17 No. BMS : 0011/BMS/ PKS/I/2016 No. BM : 001A/GESV/16 4/01/2021 Bank Mega Syariah PT. Trans Fashion Indonesia Lantai 18 No. 01/BMS/PKS/XII/2017 15/01/2023 2/12/2020 26/12/2022 19/06/2018 31/05/2020 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 145
  148. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank Fungsi Kepatuhan di Bank Mega Syariah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan POJK No.46/ POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum yang mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk Satuan Kerja Kepatuhan (Desk Compliance & APU-PPT) dalam melaksanakan fungsi kepatuhan yang merupakan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) yang meliputi tindakan untuk: 1. Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank. 2. Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank. 3. Memastikan agar kebijakan, ketentuan, system, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah. 4. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang. a. Struktur Kepatuhan Bank Bank Mega Syariah telah memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan (Desk Compliance & APU-PPT) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan independen terhadap satuan kerja operasional sebagaimana tercantum pada struktur organisasi Bank sesuai Surat Keputusan Direksi nomor KEP 003/DIRBMS/18 tanggal 9 April 2018 tentang Organisasi Kantor Pusat dan Distribusi Pemasaran PT Bank Mega Syariah. 146 Penunjukan Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan telah memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi, telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan telah lulus Fit and Proper Test sebagai mana tercantum pada Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/104/ KEP.GBI/DpG/2013/Rahasia tanggal 25 Oktober 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr. Marjana selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Mega Syariah. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank 2. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsipprinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi 3. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank. 4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 5. Meminimalkan risiko kepatuhan Bank 6. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank tidak menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara triwulanan kepada Direktur Utama dengan tembusan Dewan Komisaris. 8.Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara semesteran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 9. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang. 10.Melakukan tugas-tugas lain yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan dan sebagai anggota Direksi Bank. Satuan Kerja Kepatuhan (Desk Compliance) memiliki tugas dan tangungjawab sebagai berikut : 1. Membuat langkah-langkah untuk mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi. 2. Melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah. 3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 4. Melakukan kaji ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah.
  149. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis 5 . Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, system dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6.Membuat Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan secara triwulanan dan semesteran. 7. Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang. 8. Melakukan tugas-tugas terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 9. Melakukan tugas-tugas lainnya terkait dengan Fungsi Kepatuhan. b. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, Surat Edaran No. SE.059/DIRBMS/18, tanggal 21 Juni 2018 tentang Piagam Kepatuhan (Compliance Charter), Surat Edaran No.SE.094/ DIRBMS/18 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan Revisi 2, Surat Edaran No.SE.083/DIRBMS/16 tanggal 4 Oktober 2016 tentang Prosedur Operasional Kepatuhan dan Surat Keputusan Direksi No.KEP.003/ DIRBMS/18, tanggal 9 April 2018 tentang Organisasi Kantor Pusat dan Distribusi Pemasaran PT Bank Mega Syariah. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank menjadi tanggung jawab seluruh unit pada semua tingkatan organisasi Bank dalam rangka mencegah terjadinya risiko kepatuhan yaitu dengan melakukan tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (exante) pada seluruh kegiatan usaha Bank. Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank meliputi aktivitas mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank, mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh Bank, memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip syariah dan memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau otoritas pengawas lain yang berwenang, sebagai berikut: Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 1. Dalam rangka mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank, telah dilakukan aktivitas aktivitas sebagai berikut: a) Pemberian pemahaman kepatuhan termasuk prinsip syariah dan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara langsung (tatap muka) berupa pelatihan (compliance training) kepada pegawai dan compliance overview kepada pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu yang baru bergabung, dan secara tidak langsung (e-learning) berupa penyampaian pesan kepatuhan (compliance messages) yang berisi ringkasan ketentuan dalam bentuk question and answer kepada seluruh pegawai serta penyampaian informasi dan tindak lanjut yang harus dilakukan Bank terkait penerbitan ketentuan baru dari regulator (regulation update) kepada Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi/Desk/Department melalui sarana email dan compliance portal intranet yang dapat diakses oleh seluruh pegawai di http:// info.megasyariah.co.id/module/ kepatuhan/ peraturan-eksternal. b) Pemberian uji pemahaman kepatuhan termasuk prinsip syariah dan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara langsung (tatap muka) berupa compliance branch assessment kepada pegawai front liners (teller, customer service), operation manager dan funding officer kantor cabang/ cabang pembantu, dan secara tidak langsung berupa compliance test online kepada seluruh pegawai. Pada tahun 2018 telah dilaksanakan program pemberian pemahaman dan uji pemahaman kepatuhan termasuk prinsip syariah dan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagai berikut: PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 147
  150. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Pemberian Pemahaman dan Uji Pemahaman Kepatuhan Compliance Training 471 orang Compliance Overview 29 orang Compliance Messages 26 materi Compliance Test Online 973 orang Compliance Assessment 201 orang 2. Dalam rangka mengelola risiko kepatuhan Bank, telah dilakukan aktivitas aktivitas sebagai berikut: • Pemantauan (monitoring) kewajiban pelaporan Bank kepada regulator secara berkala terkait laporan rutin dan non rutin sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan membuat daftar kewajiban laporan Bank kepada regulator, melakukan reminder dan meminta bukti pelaporan yang telah dikirim oleh unit kerja terkait kepada regulator. • Pemantauan (monitoring) pelaksanaan pengkinian data nasabah sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan melakukan penarikan data nasabah dari sub sistem, melakukan reminder dan meminta bukti pengkinian data yang telah dilakukan oleh kantor cabang/cabang pembantu. • Pemantauan (monitoring) transaksi keuangan tunai sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan melakukan penarikan data transaksi nasabah yang memenuhi kategori transaksi keuangan tunai dari sub sistem, melakukan koordinasi dengan kantor cabang/cabang pembantu dan melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. • Pemantauan (monitoring) transaksi keuangan mencurigakan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan melakukan penarikan data transaksi nasabah yang memenuhi kategori Monitoring Kewajiban Pelaporan kepada Regulator 148 Jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari sub sistem, melakukan analisa dan koordinasi dengan kantor cabang/cabang pembantu dan melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. • Pemantauan (monitoring) transaksi transfer dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yaitu dengan melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait atas transaksi yang memenuhi kategori transaksi transfer dari dan ke luar negeri dan melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. • Pemenuhan permintaan data nasabah dari lembaga terkait sesuai dengan ketentuan, antara lain dari Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, yaitu dengan melakukan pengecekan data nasabah yang diminta dengan data yang tersedia di sistem Bank, melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dan menyampaikan pemenuhan permintaan data tersebut. Pada tahun 2018 telah dilaksanakan program pemantauan (monitoring) dan pemenuhan permintaan data dari lembaga terkait sebagai berikut: Total Pemantauan kewajiban laporan rutin dan non rutin 409 laporan Pemantauan pengkinian data nasabah 23.666 CIF Pemantauan transaksi keuangan tunai 103 transaksi Pemantauan transaksi keuangan mencurigakan 64 transaksi Pemantauan transaksi transfer dari dan ke luar negeri 135 transaksi Pemenuhan permintaan data dari Dirjen Pajak 1.094 surat Pemenuhan permintaan data dari PPATK 6 surat Pemenuhan permintaan data dari KPK 5 surat Pemenuhan permintaan data dari Kepolisian Republik Indonesia 4 surat Pemenuhan permintaan data dari OJK 4 surat PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  151. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan • Penyampaian Laporan Kepatuhan setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dan Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur yang Membawahkan Fungsi kepatuhan setiap triwulan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. • Pelaksanaan rapat secara berkala dengan Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan ketentuan. • Pemantauan prinsip kehati-hatian Bank, antara lain Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD), Modal Inti Bank, Non Performing Finance (NPF), Giro Wajib Minimum (GWM) dan Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dengan menggunakan data unit kerja terkait. • Evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank 2 (dua) kali dalam satu tahun dan memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank dari Dewan Komisaris. • Penyampaian Laporan Tata Kelola Terintegrasi kepada Bank Mega sebagai Entitas Utama. • Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) setiap semester sebagai salah satu aspek penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. • Pengembangan sistem informasi untuk mendukung penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan membuat sistem monitoring penerapan program APU dan PPT di Kantor Cabang. Pemberian Opini Kepatuhan termasuk Prinsip Syariah Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 3. Dalam rangka memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip syariah, telah dilakukan aktivitasaktivitas sebagai berikut: a)Memberikan opini kepatuhan termasuk prinsip syariah kepada unit kerja terkait atas kebijakan dan prosedur yang belum tersedia dan/atau harus dikinikan yaitu dengan membandingkan antara ketentuan regulator termasuk prinsip syariah dengan kebijakan dan prosedur yang akan diterbitkan. b)Memberikan opini kepatuhan termasuk prinsip syariah kepada unit kerja terkait atas penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yaitu dengan membandingkan antara ketentuan regulator termasuk prinsip syariah dengan produk dan/atau aktivitas baru yang akan diterbitkan. c)Memberikan opini kepatuhan termasuk prinsip syariah kepada unit kerja terkait atas kegiatan usaha Bank (pengajuan pembiayaan calon nasabah/nasabah dan/atau penempatan dana antar Bank) yaitu dengan membandingkan antara ketentuan regulator termasuk prinsip syariah dengan pengajuan pembiayaan dan/atau penempatan dana antar Bank. Pada tahun 2018 telah diberikan opini kepatuhan termasuk prinsip syariah sebagai berikut: Total Pemberian opini kebijakan dan prosedur 11 opini Pemberian opini produk dan/atau aktivitas baru 4 opini Pemberian opini kegiatan usaha (pengajuan pembiayaan) 64 opini Total Opini 79 opini PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 149
  152. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 4. Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang, telah dilakukan aktivitas pemantauan (monitoring) pemenuhan komitmen Bank kepada regulator, yaitu dengan membuat daftar pemenuhan komitmen Bank kepada regulator, melakukan reminder kepada unit kerja terkait, meminta bukti pemenuhan komitmen yang telah disampaikan kepada regulator dan membandingkan antara pemenuhan komitmen yang telah selesai dan yang belum selesai. Pada tahun 2018 telah dipenuhi komitmen Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) komitmen dari total 132 (seratus tiga puluh dua) komitmen. c. Pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Risiko Kepatuhan antara lain tergambar dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau Otoritas Pengawas lain yang berwenang kepada Bank atas ketidakpatuhan Bank terhadap ketentuan. Data Sanksi dari Regulator Jumlah Denda Periode Semester I Semester II 640.900.00,- Pada semester II tahun 2018, Bank telah menurunkan tingkat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dibanding periode semester sebelumnya yaitu dari sanksi pada semester I tahun 2018 sebesar Rp. 640.900.000,- (enam ratus empat puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) turun menjadi Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atau turun sebesar 92.97%. Jumlah sanksi administratif berupa denda kewajiban membayar yang dikenakan kepada Bank dari Otoritas pada semester II tahun 2018 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) terdiri dari sanksi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena Bank tidak menyampaikan form header 401 Laporan Harian Bank, sanksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) karena keterlambatan penyampaian laporan Daftar Hitam Individual Bank, dan sanksi sebesar Rp. 43.900.000,(empat puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) karena kesalahan pelaporan data Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) sebanyak 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) item berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2018. Data sanksi administratif pada tahun 2018 sebagai berikut: Pertumbuhan (+/-) Semester II 2018 45.000.000,- Pihak yang Memberikan Sanksi Denda Jumlah (%) (595.900.000) (92.97 ) Frekuensi Jumlah Denda Bank Indonesia 5 Rp.632.100.000,- Otoritas Jasa Keuangan 2 Rp.8.800.000,- Bank Indonesia 2 Rp.1.100.000,- Otoritas Jasa Keuangan 1 Rp.43.900.000 10 Rp.685.900.000,- Total 150 Semester I 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  153. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Penerapan Fungsi Audit Intern Fungsi Audit Intern di Bank Mega Syariah pada tahun 2018 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan PBI No .1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Bank Mega Syariah telah memiliki Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) dengan menyusun Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter), membentuk Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Internal Control Division) dan menyusun Panduan Audit Intern sesuai dengan ketentuan. a. Struktur Audit Intern Dalam rangka mendukung terlaksananya kegiatan internal audit yang independen, Bank Mega Syariah telah memiliki struktur organisasi Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Internal Control Division) yang bertindak secara independen terhadap satuan kerja operasional dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama sebagaimana tercantum pada struktur organisasi Bank sesuai Surat Keputusan Direksi No.KEP.003/DIR-BMS/18 tanggal 9 April 2018 tentang Organisasi Kantor Pusat dan Distribusi Pemasaran PT Bank Mega Syariah. Satuan Kerja Audit Intern Bank Mega Syariah dipimpin oleh lnternal Audit & Internal Control Division Head yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah dan komposisi Internal Audit dan Internal Control tahun 2018 adalah sebagai berikut: Posisi Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Kerja Audit Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan, Direktur, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, dan Unit Kerja Terkait. Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Internal Control Division) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit. 2.Membuat analisis dan penilaian dibidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung. 3. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya dan dana. 4.Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen. 5. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) SKAI, termasuk tujuan / sasaran audit, program kerja audit, dan pengembangan sumber daya manusia. 6. Melakukan kaji ulang terhadap realisasi RKAT SKAI serta efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. 7. Menyusun serta melakukan pengkinian terhadap pedoman kerja audit, yang sekurang-kurangnya mencakup standar baku prosedur pemeriksaan, kertas kerja, pelaporan hasil pemeriksaan, dan pengarsipan dokumen pemeriksaan. Jumlah Division Head 1 orang Department Head 2 orang Unit Head 6 orang Staff Audit 7 orang Staff Internal Control 25 orang Staff QA & Monitoring 1 orang PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 151
  154. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 8. Menyusun serta melakukan pengkinian terhadap standar kinerja Auditor Intern guna menjamin peningkatan mutu audit. 9.Mengevaluasi mutu kegiatan audit dengan melakukan Supervisi pekerjaan Auditor Intern secara berkesinambungan dan sesuai SPFAIB, kualitas operasi Internal Audit harus direview oleh Lembaga Audit Ekstern (KAP) yang memiliki kompetensi, independensi dan tidak memiliki conflict of interest sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali. 10. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan, Direktur, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, dan Unit Kerja Terkait. 11.Menyiapkan laporan pelaksanaan dan pokokpokok hasil audit yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap semester. 12.Menyiapkan laporan atas setiap temuan audit yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha Bank yang harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. 13.Melakukan monitoring tindak lanjut hasil audit untuk memastikan bahwa tindakan korektif atas hasil temuan telah dilakukan oleh unit kerja yang diperiksa, serta melakukan pengecekan lebih lanjut apabila terdapat kesulitan atau hambatan yang menyebabkan tindak lanjut perbaikan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. 14.Melakukan investigasi/penugasan khusus untuk suatu objek pemeriksaan, apabila diperlukan. 15.Memberikan saran dan pandangan dari aspek pengendalian dalam hal pengembangan/ penyempurnaan dan peluncuran produk dan aktivitas baru untuk memastikan bahwa semua risiko-risiko yang berhubungan dengan produk / aktivitas baru tersebut, telah teridentifikasi dengan baik sejak tahap awal. 16.Melaksanakan pengkajian ulang serta penilaian terhadap sistem manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola dalam semua aktivitas usaha dan melaporkan setiap terjadinya ketidakefektifan, ketidakakuratan atau temuan penting lainnya atas hasil kaji ulang tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan dan Direktur terkait sehingga tindakan perbaikan dapat segera dilaksanakan. 17.Memberikan saran / rekomendasi kepada Manajemen mengenai kualitas dan efektivitas penerapan manajemen risiko, pengendalian intern dan tata kelola yang perlu diterapkan atau tindak perbaikan yang perlu dilakukan. 18. Mengkoordinasikan kegiatan Internal Audit dengan Eksternal Audit sehingga dapat dicapai hasil audit yang komprehensif dan optimal. 152 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 19.Mewakili Bank (person in charge) apabila Bank sedang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan/ Bank Indonesia. Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Internal Control Division) memiliki kewenangan sebagai berikut: 1. Melakukan akses yang tidak terbatas ke semua fungsi, catatan, kekayaan, dan pegawai PT Bank Mega Syariah sesuai penugasan yang dilakukan. 2.Mendapatkan informasi lengkap mengenai pengembangan/penyempurnaan dan peluncuran produk dan/atau aktivitas baru untuk memastikan bahwa semua risiko-risiko yang berhubungan dengan produk dan/atau aktivitas baru tersebut telah teridentifikasi dengan baik sejak tahap awal. 3. Melaporkan secara langsung kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan, atas setiap usaha yang menghambat akses kepada sumbersumber daya Bank ataupun campur tangan terhadap setiap aktivitas audit intern. 4. Melaporkan secara langsung kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan, atas hasil audit dan permasalahannya, baik yang telah terjadi maupun yang akan/dapat terjadi. 5. Mengalokasikan sumber daya secara ekonomis, effektif dan effisien dengan mempertimbangkan frekuensi pemeriksaan yang optimal, memilih dan menentukan objek pemeriksaan/ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan dasar pemeriksaan berbasis risiko dan menerapkan metode/cara/ teknik pemeriksaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. 6. Mendapatkan dukungan penuh dari pegawai dan/atau eks pegawai di unit-unit kerja yang dilakukan audit dan jasa khusus lainnya di luar PT Bank Mega Syariah apabila diperlukan. 7. Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap indikasi fraud di unit kerja yang dilakukan audit, termasuk melakukan koordinasi tindakan investigasi dengan unit kerja lain apabila diperlukan. 8. Menindaklanjuti laporan yang berasal dari sumber-sumber tertentu (whistle blower) dan tidak memberikan asal sumber informasi tersebut diperoleh. Untuk menjaga independensi atas hasil pemeriksaan, Auditor Intern yang semula berasal dari unit kerja tertentu tidak dapat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan di unit kerja tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pindah dari unit kerja tersebut.
  155. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan b . Ruang Lingkup Kegiatan Audit Ruang lingkup kegiatan audit meliputi penilaian terhadap sistem manajemen risiko, pengendalian intern dan tata kelola pada seluruh aktivitas/ produk/jasa dalam seluruh kegiatan usaha Bank serta kualitas kinerja manajemen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak satupun aktivitas/ produk/jasa maupun entitas Bank Mega Syariah, termasuk aktivitas cabang dan aktivitas outsourcing, yang dapat dikecualikan dari ruang lingkup pemeriksaan audit. Ruang lingkup pekerjaan dan kegiatan yang akan dan harus diaudit dapat merupakan masukan dari Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 1. PBI No.1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. 2. Internal Audit Charter No.SKep. 027/ DIRBMS/15. 3. Kebijakan Audit Intern No.SE.030/ DIRBMS/17. Obyek Audit Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 4. Kebijakan Umum Audit Intern Teknologi Informasi No.SE. 035/DIRBMS/17. 5. Kebijakan Umum Audit Intern Teknologi Informasi BI RTGS No.SE. 071/DIRBMS/17. 6. Kebijakan Umum Audit Intern Teknologi Informasi SKNBI No.SE. 072/DIRBMS/17. 7. Pedoman Risk Rating Cabang No.SKep.002/ DIRBMS/16. 8.Pedoman Standar Pengendalian Intern No.SE.013/DIRBMS/18. 9. Pedoman Security Audit Teknologi Sistem APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) No.SE.055/DIRBMS/17. 10. Pedoman Pemeriksaan Joint Financing No.370/SKAI/15. 11.Pedoman Penetapan Objek Audit Kantor Pusat No.067/SKAI/III/15. 12.Pedoman Alur Proses Audit SKAI dengan Objek Audit Kantor Cabang No.012/ SKAI/I/15. 13.Pedoman Kertas Kerja Audit No.259/SKAI/ IX/2014. 14.Pedoman Pengarsipan Kertas Kerja (Working Paper) No.0116/SKAI/I/14. 15.Format Off Site Audit Program No.0118/ SKAI/I/2014. 16.Standar Audit Program Proses Pembiayaan Komersial No.MD.428/SKAI/15 17.Standar Audit Program (SAP) Anti Pencucian Uang - Pencegahan PendanaanTeroris (APU PPT) No.002/SKAI/I/2014. Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Internal Control Division) telah menyusun Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) dan telah disetujui oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Direksi Bank Mega Syariah nomor KEP.027/DIRBMS/15 tanggal 2 November 2015 tentang Internal Audit Charter yang antara lain memuat misi, wewenang, tanggung jawab, kedudukan, dan ruang lingkup SKAI, serta pernyataan bahwa auditor intern tidak boleh mempunyai wewenang atau tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional dari auditee. c. Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Pelaksanaan Fungsi Audit Intern pada tahun 2018 dilaksanakan dengan mengacu pada: Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Mega Syariah pada tahun 2018 telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Utama dan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris. Pada tahun 2018 telah dilaksanakan kegiatan audit terhadap sebanyak 133 obyek audit atau mencapai 100% dari rencana audit, dengan rincian sebagai berikut: Rencana 2018 Realisasi 2018 Pencapaian Cabang/Capem/Kantor Fungsional/Kantor Kas 66 66 100% Unit Kerja Kantor Pusat 10 10 100% Kewajiban sesuai Regulasi (APU PPT, Pengaduan Nasabah, SKNBI, RTGS, ETP, KPDHN, SSSS, CKPN) 4 4 100% Aktivitas Joint Financing 40 40 100% Informasi Technology 3 3 100% Audit Khusus 0 0 0 Cabang dengan DPK tertinggi 10 10 100% Total 133 133 100% PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 153
  156. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Internal Control Division) telah melaporkan seluruh temuan dari hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Audit yang disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, dengan tembusan kepada Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, Direktur Risk, Compliance & HC, Direktur dan Unit Kerja terkait sebagai berikut: Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Bank menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. b. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang sama oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melebihi 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. c. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit melalui Dewan Komisaris. d. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk mampu bekerja secara independen, memenuhi standar profesional akuntan publik dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang ditetapkan. e. Akuntan Publik telah melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kondisi Bank yang di audit dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. f. Akuntan Publik telah melaksanakan audit secara independen dan professional. g. Akuntan Publik telah melaporkan hasil audit dan Management Letter kepada Otoritas Jasa Keuangan. Ruang lingkup audit meliputi pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan, juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Standar profesional Akuntan Publik telah sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Daftar Kantor Akuntan Publik yang telah melakukan audit laporan keuangan Bank pada 6 (enam) tahun terakhir sebagai berikut: 1. Periode Semester I Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada Memo Dinas No. MD.084/ SKAI/18, tanggal 21 Agustus 2018, perihal Laporan Monitoring Tindak Lanjut Temuan SKAI Semester I Tahun 2018. 2. Periode Semester II Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada Memo Dinas No. MD.011/ SKAI/19, tanggal 04 Februari 2019, perihal Laporan Monitoring Tindak Lanjut Temuan SKAI Semester II Tahun 2018. d. Monitoring Tindak Lanjut Pemeriksaan Audit Kegiatan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan internal audit bertujuan untuk mengetahui dan meyakini bahwa tindak lanjut atas hasil audit baik oleh auditee maupun pihak terkait lainnya telah dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati pada saat exit meeting antara auditor dengan auditee. Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit & Control Division) telah melakukan reminder terhadap temuan audit yang akan jatuh tempo 1 (satu) bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil monitoring tindak lanjut posisi 31 Desember 2018, dari total sebanyak 391(tiga ratus sembilan puluh satu) temuan, telah ditindaklanjuti sebanyak 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) temuan atau mencapai 95% dan sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh auditee. Penerapan Fungsi Audit Ekstern Penerapan Fungsi Audit Ekstern di Bank Mega Syariah dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan POJK No.13/POJK.03/2017 dan SEOJK No.36/ SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan tahun 2018, Bank Mega Syariah telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan No.STTD.KAP-00036/PM.22/2017 dengan legalitas perjanjian kerjasama sesuai surat perikatan No.KNMT&R-610/10/2017 tanggal 13 November 2017. 154 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  157. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Tahun Buku Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kantor Akuntan Publik 2018 Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan 2017 Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan 2016 Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan 2015 Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan 2014 Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan 2013 Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan Batas Maksimum Penyediaan Dana Batas Maksimum Penyediaan Dana di Bank Mega Syariah tahun 2018 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia nomor 7/3/ PBI/2005, Peraturan Bank Indonesia nomor 8/13/ PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia nomor 7/3/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 7/14/DPNP tanggal 18 April 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan Surat Edaran Direksi No.SE.034/ DIRBMS/18 tanggal 17 April 2018 tentang Kebijakan Batas Maksimum Penyediaan Dana Revisi 4. Bank Mega Syariah telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum Penyediaan Dana sebagai berikut: a. Seluruh portofolio Penyediaan dana kepada pihak terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal Bank. b. Penyediaan dana kepada 1 (satu) nasabah yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari modal Bank. c. Penyediaan dana kepada 1 (satu) kelompok nasabah yang bukan merupakan pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal Bank. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar mengikuti proses pembiayaan secara normal tanpa pengecualian dengan memperhatian prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kewenangan persetujuan sepenuhnya berada di komite pembiayaan kantor pusat. Sebelum dilakukan persetujuan pembiayaan kepada pihak terkait dan/atau pembiayaan dalam jumlah besar, wajib telah dilakukan review dari analyst/Reviewer Kantor Pusat (four eyes principle), appraisal, legal review dan compliance review serta memperoleh persetujuan dari komite pembiayaan yang berwenang. Selama periode tahun 2018 tidak terdapat pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Penyediaan Dana dan telah disampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan. Transparansi Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan Bus, Laporan Pelaksanaan GCG Serta Pelaporan Internal Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan di Bank Mega Syariah tahun 2018 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 6/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/ SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Direksi No.SE.119/DIRBMS/18 tanggal 19 Desember 2018 tentang Kebijakan Operasi Transparansi dan Publikasi Laporan Keuangan. Bank Mega Syariah telah melakukan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) antara lain dengan menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi secara bulanan, triwulan dan tahunan melalui web site Bank dan secara triwulan melalui media cetak/surat kabar berbahasa Indonesia serta telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan. Bank Mega Syariah secara umum telah melakukan transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah antara lain dengan cara petugas Bank (Customer Service dan Marketing) telah menjelaskan informasi produk kepada Nasabah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, terbaca dengan jelas dan dapat dimengerti. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 155
  158. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja Informasi produk juga disampaikan dalam bentuk brosur, leaflet, web site Bank dan media promosi lainnya sesuai dengan ketentuan yaitu: a.Informasi secara tertulis mengenai produk sudah memenuhi persyaratan minimal antara lain : nama produk, syarat ketentuan dan biaya. b.Informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk jika terdapat perubahan-perubahan informasi produk. c. Informasi produk terbaca dengan jelas dan dapat dimengerti. d. Informasi produk juga dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat melalui website Bank dengan alamat www.megasyariah.co.id. 156 Bank Mega Syariah telah mentransparansikan tata cara pengaduan nasabah dan penyelesaian sengketa kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku melalui Mega Syariah Call, melalui website Bank maupun melalui customer service di seluruh kantor cabang. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Bank Mega Syariah telah memiliki sistem pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) internal dengan menggunakan core system Branch Delivery Sistem (BDS) sesuai dengan ketentuan Bank Mega Syariah telah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance secara tahunan dan telah disajikan dalam web site Bank secara lengkap dan tepat waktu serta disampaikan kepada pemegang saham dan lembaga terkait yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga Pemeringkat di Indonesia Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) 1 (satu) Lembaga Penelitian di bidang Ekonomi dan Keuangan 7. 1 (satu) Majalah Ekonomi dan Keuangan.
  159. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pengungkapan Data-Data Lain Terkait Dengan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) 1. Kebijakan Remunerasi Dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dan Dewan Pengawas Syariah Data remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah pada tahun 2018 sebagai berikut: Jumlah Diterima dalam 1 Tahun Jenis Remunerasi dan Fasilitas lainnya Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah Orang Jutaan Rupiah 1. Remunerasi 3 2.800 3 5.320 2 585 2. Fasilitas lainnya: 3 132 3 253 2 3 2.932 3 5.573 2 a. Yang dapat dimiliki b. Yang tidak dapat dimiliki Total Jumlah Remunerasi per orang dalam 1 tahun Fasilitas lainnya Jumlah Dewan Komisaris Jumlah Direksi Di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2 miliar 1 3 Di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar 2 585 Jumlah Dewan Pengawas Syariah Di atas Rp 2 miliar Rp 500 juta ke bawah 2 2. Rasio Gaji Tertinggi dan Gaji Terendah Rasio Gaji tertinggi dan terendah tahun 2018 sebagai berikut: Keterangan Rasio Gaji Tertinggi & Terendah Komisaris 1.70 : 1.00 Direksi 1.27 : 1.00 Pegawai 43.22 : 1.00 Direksi Tertinggi : Pegawai Tertinggi 1.89 : 1.00 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 157
  160. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 3. Jumlah Penyimpangan (Internal Fraud) yang Terjadi dan Upaya Penyelesaian Bank 4.Jumlah Permasalahan Penyelesaian oleh Bank Bank Mega Syariah telah melaksanakan mekanisme anti fraud mengacu pada ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tertanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. Bank juga telah memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur Anti Fraud serta membentuk satuan kerja Anti Fraud Team. Dalam rangka mencegah terjadinya fraud, telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Bank Mega Syariah yang merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kesanggupan untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan tindakan fraud lainnya. Hukum dan Upaya Dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul, Bank Mega Syariah selalu mengupayakan penyelesaian masalah hukum dengan berlandaskan terhadap perundangundangan yang berlaku. Sebagai Bank yang menjalankan usaha berdasarkan prinsipprinsip syariah, Bank Mega Syariah sangat terbuka terhadap nasabah atau pihak ketiga lainnya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama apabila tidak tercapai kesepakatan. Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaiannya tahun 2018 sebagai berikut: Jumlah penyimpangan (internal fraud) tahun 2018 sebagai berikut: Jumlah Kasus yang Dilakukan oleh Internal Fraud dalam 1 tahun Dewan Komisaris/Direksi Tahun Sebelumnya Tahun Berjalan Pegawai Tidak Tetap Tahun Sebelumnya Tahun Berjalan Tahun Sebelumnya Tahun Berjalan Total Fraud 0 0 0 3 0 0 Telah Diselesaikan 0 0 0 1 0 0 Dalam Proses Penyelesaian di Internal 0 0 0 0 0 0 Belum Diupayakan Penyelesaian 0 0 0 0 0 0 Telah ditindak lanjuti melalui proses hukum 0 0 0 2 0 0 Permasalahan Hukum 158 Pegawai Tetap Jumlah Perdata Pidana 1. Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) 2 - 2. Dalam proses penyelesaian 27 - Total 29 - PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  161. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis 5 . Buy Back Shares dan/atau Buy Back Obligasi Bank Mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia nomor 12/13/DPbS tertanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dimaksud dengan “buy back share” atau “buy back obligasi” adalah upaya mengurangi jumlah saham Penerima Zakat Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) atau obligasi yang telah diterbitkan Bank Umum Syariah dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2018, Bank Mega Syariah tidak melakukan aktivitas buy back shares dan/atau buy back obligasi atau NIHIL. Nominal Laziz NU Rp 500,000,000 Laziz MU Rp 500,000,000 Yayasan An Nawawi Rp 300,000,000 IDF-MUI Rp 50,000,000 Baznas Rp 50,000,000 PZU Persis Rp 100,000,000 LAZ Al-Azhar Rp 50,000,000 Daarut Tauhiid Peduli Rp 50,000,000 LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Rp 50,000,000 Inisiatif Zakat Indonesia Rp 50,000,000 LAZ Al-Irsyad Rp 50,000,000 Bazis DKI Rp 20,000,000 Baitul Maal Hidayatullah Rp 25,000,000 Dompet Dhuafa Rp 25,000,000 Rumah Zakat Rp 25,000,000 LDII Rp 25,000,000 Masjid Darul Muqarabin Rp 67,620,182 Yayasan iHAQi Rp 20,000,000 LAZ Zakat Sukses Rp 15,000,000 Pesantren Budaya Rp 15,000,000 Yayasan Syech Ali Jaber Rp 50,000,000 Yayasan Bumi Sholawat Sidoarjo Rp 100,000,000 Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) Rp 25,000,000 Al-Washliyah Rp 25,000,000 Mathlaul Anwar Rp 25,000,000 Al-Mizan Rp 25,000,000 Wahdahislamiyah Rp 25,000,000 PERTI Padang Rp 25,000,000 YDSF AL-Falah Surabaya Rp 25,000,000 Hidayatullah Rp 25,000,000 Sarekat Islam Rp 25,000,000 Mega Syariah Berbagi Rp 340,000,000 Rumah Zakat Indonesia Rp 25,000,000 Dompet Dhuafa Rp 20,000,000 LDII Rp 25,000,000 TOTAL Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rp 2,772,620,182 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 159
  162. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Ikhtisar Kinerja 6.Penyediaan Dana untuk Kegiatan Sosial baik Jumlah maupun Pihak Penerima Dana Penyediaan dana untuk kegiatan sosial di Bank Mega Syariah yang bersumber dari dana zakat dari dalam Bank dan dana zakat dari eksternal Bank selama periode tahun 2018 telah disalurkan sebesar Rp 2.772.620.182,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) sebagai berikut: 7. Pendapatan Non Halal dan Penggunaannnya Pada prinsipnya, tidak terdapat pendapatan non No. 160 Tanggal 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 20 Februari 2018 07 Maret 2018 27 April 2018 06 Juni 2018 22 Juni 2018 02 Juli 2018 03 Juli 2018 19 Juli 2018 19 Juli 2018 20 Juli 2018 06 Juli 2018 07 Agustus 2018 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 09 Agustus 2018 16 Agustus 2018 16 Agustus 2018 03 September 2018 04 September 2018 27 September 2018 01 Oktober 2018 02 Oktober 2018 02 Oktober 2018 11 Oktober 2018 12 Oktober 2018 15 Oktober 2018 25 26 23 Oktober 2018 23 Oktober 2018 27 28 29 30 31 32 33 34 02 November 2018 09 November 2018 29 November 2018 29 November 2018 14 Desember 2018 19 Desember 2018 28 Desember 2018 31 Desember 2018 Total halal di Bank Mega Syariah kecuali pendapatan non halal yang timbul akibat dari bunga Bank konvensional dan sanksi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran (denda/ta’zir) yang bukan merupakan hak Bank, sehingga pendapatan non halal ini digunakan untuk kegiatan sosial. Pendapatan non halal pada tahun 2018 telah digunakan sebesar Rp 234.626.985,04 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Penggunaan Acara Silatnas IKADI di Padang Donasi Untuk Yayasan Cinta Harapan Indonesia Acara Isra Mi’Raj Majelis Ta’Lim Daarussalam Partisipasi Dana Kebajikan IB Marcom 2018 CSR Ramadhan CT Corpora Makassar 2018 THR Karyawan MUI 2018 Sponsor Buka Puasa IBI & 1000 Anak Yatim Acara Haul Syeikh Nawawi Al-Bantani Ke-125 Acara Buka Bersama di Lapas Kelas II A Cibinong Kegiatan Renovasi Ruang Kelas SDS Al-Ittihadiyah Kegiatan Jambore Bakti Sosial FKG UI 2018 Acara Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim Yayasan Pena Indonesia Pemberian Dana CSR Ke Yayasan Unisba Pemberian Dana CSR Bedah Rumah di Kab. Rembang Partisipasi Kegiatan Qurban Al-Markaz Partisipasi Rapat Pleno Ke-30 Wantim MUI Acara Buka Puasa Bersama KC Medan Kegiatan Bakti Sosial KC Bandung Kegiatan Literasi Sekolah di KC Denpasar Partisipasi Kegiatan Qurban KBIH Al-Burdah Partisipasi Kegiatan Rakorda Badan Waqaf Indonesia Penyediaan Bantuan Gempa di Lombok Penyediaan Bantuan Bencana Gempa Di Palu Penyediaan Bantuan Dana Operasional Tahfizh Al-Quran Ashabul Kahfi Donasi Pelatihan Relawan Bencana Dompet Duafa (QH) Dana Qardhul Hasan Untuk Bantuan Bencana Gempa Bumi di Palu Melalui Perbanas PerBankan Peduli Donasi Acara Semarak 70 Edukasi Porseni 2018 SMAN 70 Acara Silatnas Perhimpunan BMT Partisipasi Kegiatan Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Donasi Peringatan Maulid di Yayasan RPI Donasi Seminar Kesehatan Masyarakat Bantuan Kegiatan ICMI Bantuan Kegiatan Republik Fest 2018 Penyediaan Melalui Cabang PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 Nominal Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 30,000,000.00 10,000,000.00 2,000,000.00 3,000,000.00 1,000,000.00 27,000,000.00 5,000,000.00 10,000,000.00 5,000,000.00 5,000,000.00 5,000,000.00 5,000,000.00 Rp 2,500,000.00 Rp 20,000,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 2,300,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 1,275,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 3,000,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp Rp 5,000,000.00 5,000,000.00 Rp 2,500,000.00 Rp 2,500,000.00 Rp 7,500,000.00 Rp 5,000,000.00 Rp 2,500,000.00 Rp 10,000,000.00 Rp 10,000,000.00 Rp 12,551,985.04 Rp 234,626,985.04
  163. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 161
  164. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN 164 Prinsip Umum Dan Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 164 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Lingkungan Hidup 165 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Ketenagakerjaan , Kesehatan, Dan Keselamatan Kerja 162 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  165. 166 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Kemasyarakatan 171 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bidang Tanggung Jawab Terhadap Produk /Jasa Serta Nasabah PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 163
  166. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ikhtisar Kinerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkembangan setiap entitas bisnis tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosial yang terjadi di sekitarnya . Karena itu, setiap entitas bisnis dituntut turut membangun hubungan yang seimbang dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan perusahaan, termasuk masyarakat. Pada titik itulah, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) bukan lagi utang sosial yang harus dibayar perusahaan, melainkan suatu keniscayaan bagi perusahaan. Apalagi, sebagai perusahaan berbasis syariah, syariat Islam menekankan pentingnya perusahaan menerapkan etika bisnis Islam sesuai dengan nilai-nilai moralitas dan religiositas yang diajarkan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. PRINSIP UMUM DAN KEBIJAKAN PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN Di level global, para pelaku bisnis, regulator, dan para pemangku kepentingan semakin dituntut untuk mewujudkan keseimbangan dalam pembangunan perekonomian. Keseimbangan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui komitmen yang kuat dari seluruh pihak. Di level nasional, dalam hal ini Indonesia, regulator telah mengupayakan pewujudan keseimbangan pembangunan itu melalui keharusan setiap entitas bisnis melakukan kegiatan-kegiatan CSR. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki kebijakan dan program terkait komitmennya membangun hubungan yang berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan. Pelaksanaan program CSR di Indonesia berlandaskan pada sejumlah perangkat hukum. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nonmor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Khusus tentang laporan tahunan perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29/Pojk.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Edaran 164 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 OJK Nomor 30/Seojk.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa laporan tahunan perusahaan perihal CSR harus mencakup empat aspek, yaitu aspek lingkungan hidup; aspek ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; aspek pengembangan sosial dan kemasyarakatan; serta aspek tanggung jawab barang dan/atau jasa. Sebagai bank syariah, PT Bank Mega Syariah berkomitmen bahwa setiap praktik bisnis yang dilakukan perusahaan harus memiliki tanggung jawab etis berbasis syariah. Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan normanorma keislaman dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan. Segenap insan perusahaan juga bertekad bahwa CSR yang dilakukan perusahaan harus bertujuan menciptakan kebajikan sesuai dengan visi Bank Mega Syariah, yaitu “Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa”. Bank Mega Syariah tidak ingin menjadi perusahaan yang mencari keuntungan semata. Kami juga ingin menjadi perusahaan yang memberikan manfaat besar untuk negara serta senantiasa memberikan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat dan lingkungan. Segenap insan perusahaan tidak hanya memperhatikan kinerja keuangan, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap setiap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan dengan memberikan yang terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, nasabah, hingga masyarakat. Berbasis pada komitmen tersebut, kami melaksanakan serangkaian kegiatan sosial dari tahun ke tahun. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Kebijakan Bank Mega Syariah secara proaktif berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan ataupun kegiatan manusia pada umumnya terhadap lingkungan hidup serta mendukung program-program nasional yang terkait dengan lingkungan hidup. Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan Komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan diwujudkan dengan penerapan berstandar tinggi dalam proses bisnis yang dijalankan dengan memperhatikan aspek-aspek pemeliharaan terhadap lingkungan sekitar, yang meliputi udara, air, tanah, dan sumber alam lain. Perusahaan dalam menjalankan setiap usahanya selalu
  167. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan dan berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan menaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah di bidang lingkungan hidup . Salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan adalah melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Program dan Kegiatan Program CSR terhadap lingkungan hidup dilaksanakan melalui Program Green Office. Melalui program tersebut, perusahaan menerapkan berbagai kebijakan dan kegiatan yang terkait dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam kegiatan operasional menjadi salah satu kebijakan perusahaan, seperti penghematan dalam penggunaan energi listrik, air, dan kertas. Perusahaan telah memulai penggunaan listrik yang ramah lingkungan. Perusahaan secara bertahap memaksimalkan penggunaan lampu hemat energi di lingkungan kantor. Perusahaan juga mengatur waktu nyala lampu dan air conditioner di kantor pada jam tertentu, yaitu hanya menyala secara penuh saat jam kerja dan dimatikan saat jam istirahat. Pengunaan air dilakukan secara bijaksana dan sewajarnya. Perusahaan juga telah melakukan efisiensi dalam penggunaan energi bahan bakar dengan menurunkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) mobil operasional. Selain itu, perusahaan melakukan efisiensi penggunaan kertas dengan menerapkan teknologi informasi yang bersifat nirkertas (paperless) ataupun penggunaan kertas bekaspakai dengan memanfaatkan dua muka kertas (secara bolak-balik) pada kegiatan administrasi sehari-hari yang tak mengharuskan penggunaan kertas baru. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG KETENAGAKERJAAN, KESEHATAN, DAN KESELAMATAN KERJA Kebijakan Karena sumber daya insani (SDI) merupakan aset utama perusahaan dan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha perusahaan, Bank Mega Syariah meyakini bahwa berbagai upaya pengembangan dan peningkatan kualitas SDI merupakan suatu keharusan. Dengan berbagai upaya tersebut, pendayagunaan SDI dapat dilakukan secara optimal. Program dan Kegiatan Perusahaan memiliki beberapa program pengembangan dan peningkatan kualitas SDI. untuk • Pengembangan SDI Perusahaan memberikan program pelatihan dan pengembangan SDI secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai dengan perubahan lingkungan bisnis perusahaan untuk mendapatkan Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan competitive advantage yang mampu menjamin pencapaian target-target perusahaan. • Pendidikan Perusahaan memberikan kesempatan program pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi pegawai melalui program pendidikan strata satu (S1) pada perguruan tinggi di dalam negeri dengan beasiswa dari perusahaan, sponsorship, ataupun biaya sendiri. • Sertifikasi Perusahaan melakukan standardisasi secara profesional untuk pegawai yang kompeten di bidang pekerjaan masing-masing yang dikelola dan dibina oleh perusahaan (sertifikasi internal) atau organisasi profesi nonpemerintah (sertifikasi eksternal) untuk memenuhi persyaratan kualitas profesional yang sudah ditetapkan. • Pelatihan Perusahaan melakukan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pegawai agar mampu melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. • Pengembangan Perusahaan melakukan rangkaian program pembelajaran untuk membantu pegawai tumbuh dan berkembang, sehingga organisasi selalu siap dalam menghadapi setiap tantangan lingkungan usaha yang kompetitif. Pembelajaran dilakukan dengan memberikan wawasan, teknologi, dan pandangan-pandangan baru dalam mempersiapkan pegawai pada jabatan yang akan diproyeksikan kepadanya. • Pengelolaan Aspek Perburuhan Perusahaan turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan tenaga kerja dalam penerapan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan upah minimum regional/kota (UMR/UMK). Perusahaan memberikan asuransi kematian dan kecelakaan kerja. Perusahaan juga memberikan tunjangan hari raya (THR) dan insentif produksi. Pengaduan Masalah K3 Selama 2018, tidak ada pengaduan perihal masalah yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diajukan kepada perusahaan. Biaya dan/atau Investasi Tanggung Jawab Sosial Aspek K3 Selama 2018, perusahaan tidak mengeluarkan biaya yang signifikan terkait pengelolaan K3. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 165
  168. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ikhtisar Kinerja TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN Kebijakan Bank Mega Syariah menyadari bahwa membina hubungan baik dengan masyarakat merupakan landasan pokok untuk keberhasilan jangka panjang perusahaan . Karena itu, perusahaan senantiasa berupaya menghormati nilai, norma, dan budaya masyarakat di sekitar perusahaan serta berupaya mewujudkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. Program CSR yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya : 1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 76/ POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat. 4. Peraturan bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bangi Bank Umum Syariah dan Usaha Syariah. 5. Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 6. Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan. Program dan Kegiatan Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Bank Mega Syariah turut melaksanakan kegiatankegiatan yang mendukung terselenggaranya hal tersebut, diantaranya : a. membuat rencana kerja tanggung jawab sosial perusahaan, mengkoorsinasikan dengan bagian terkait b. melaksanakan kegiatan dan memantau pelaksanaannya. c. mengkomunikasikan kegiatan CSR untuk meningkatkan citra positif Bank melalui berbagai media. d. menjalin kerjasama strategis dengan lembaha-lembaga untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan CSR seperti Lembaga Amil Zakat, Lembaga Kemasyarakatan atau yayasan untuk kaum dhuafa. e. melaksanakan program kerja edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan kepada Nasabah maupun masyarakat secara luas. Total Penyaluran Dana pada tahun 2018 untuk kegiatan CSR ini sebesar Rp 3.011.762.167,10 (dana Zakat, Qardhul Hasan & Literasi – Edukasi Keuangan). Dengan menggandeng lembaga-lembaga sosial Bank Mega Syariah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang selaras dengan upaya Perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial kami berfokus dalam tiga hal yakni : 1. Bidang Sosial A. Kesehatan – Kegiatan Donor Darah Realisasi Kegiatan Donor Darah Bank Mega Syariah Periode Tahun 2018 No. Kegiatan Tanggal 1 Donor darah di Menara Mega Syariah 15 Februari 2018 2 Donor darah di Menara Mega Syariah 15 Mei 2018 3 Donor darah di Menara Mega Syariah 14 Agustus 2018 4 Donor darah di Menara Mega Syariah 14 November 2018 b. Tanggap Darurat Bencana Realisasi Penyaluran Bantuan Darurat Bencana Periode Tahun 2018 No. 166 Rincian Bantuan Tanggal 1 Penyaluran Bantuan Gempa di Lombok 11 Oktober 2018 2 Penyaluran Bantuan Bencana Gempa Di Palu 12 Oktober 2018 3 Penyaluran Bantuan Bencana Gempa Bumi di Palu Melalui Perbanas Perbankan Peduli 23 Oktober 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  169. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan C. Penyaluran Dana untuk Tanggung Jawab Sosial Bidang Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan. Melalui Zakat, perusahaan secara tidak langsung turut serta dalam mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya kaum dhuafa. Harapan Bank Mega Syariah dari penyaluran zakat ini, masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup serta dapat memberikan harap hidup yang lebih baik untuk mereka. Bank Mega Syariah bekerjasama dengan beberapa lembaga amal, zakat, infaq dan shadaqah baik taraf nasional maupun daerah untuk membantu penyebarluasan penyaluran zakat Selama 2018, perusahaan telah menyusun sejumlah program kerja terkait komitmen terhadap pengembangan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Perusahaan menggunakan dana kebajikan (qardhul hasan) untuk berbagai program pengembangan sosial kemasyarakatan dan dana zakat perusahaan untuk penyaluran dana zakat ke berbagai lembaga. Realisasi kegiatan yang dilakukan perusahaan sepanjang 2018, antara lain, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel Penyaluran Dana untuk Kegiatan Sosial Kemasyarakatan No. Kegiatan Nominal (Rp) 1 Sumbangan untuk Silatnas IKADI di Padang 30.000.000 2 Sumbangan kepada Yayasan Cinta Harapan. 10.000.000 3 Sumbangan untuk Peringatan Isra Mi’raj Ta’lim Daarussalam 2.000.000 4 Bantuan Dana untuk iB Marcom 2018 3.000.000 5 Partisipasi Program CSR Ramadhan CT Corpora Makassar 2018 1.000.000 6 Bantuan Dana untuk THR Karyawan MUI 7 Bantuan Dana untuk Buka Puasa Bersama IBI dan 1.000 Anak Yatim 8 Bantuan Dana untuk Kegiatan Haul Syeikh Nawawi Al-Bantani 9 Bantuan Dana untuk Buka Puasa Bersama Warga Binaan di Lapas Kelas II Cibinong 5.000.000 10 Sumbangan untuk Renovasi Ruang Kelas SDS Al-Ittihadiyah 5.000.000 11 Bantuan Dana untuk Kegiatan Jambore Bakti Sosial FKG UI 2018 5.000.000 12 Sumbangan untuk Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim Yayasan PENA Indonesia 5.000.000 13 Bantuan Dana untuk Kegiatan CSR ke UNISBA 2.500.000 14 Sumbangan untuk Bedah Rumah di Kabupaten Rembang 15 Bantuan Dana untuk Bantuan Dana Kegiatan Qurban Al-Markaz 5.000.000 16 Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Rapat Pleno MUI 5.000.000 17 Sumbangan untuk Buka Puasa Bersama di KC Medan 2.300.000 18 Bantuan Dana untuk Kegiatan Bakti Sosial KC Bandung 5.000.000 Total 27.000.000 5.000.000 10.000.000 20.000.000 147.800.000 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 167
  170. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ikhtisar Kinerja Tabel Penyaluran Dana Zakat No . Kegiatan Nominal (Rp) 1 Penyaluran Dana Zakat kepada Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama 500.000.000 2 Penyaluran Dana Zakat kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah 540.000.000 3 Penyaluran Dana Zakat kepada Muhammadiyah 500.000.000 4 Penyaluran Dana Zakat kepada Yayasan An-Nawawi 300.000.000 5 Penyaluran Dana Zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Lainnya 932.620.182 Total 2.772.620.182 Daftar Penerima Bantuan Kegiatan Sosial Lainnya Periode Tahun 2018 No. 168 Rincian Kegiatan Tanggal 1 Donasi Untuk Yayasan Cinta Harapan Indonesia 07 Maret 2018 2 Acara Isra Mi’Raj Majelis Ta’Lim Daarussalam 27 April 2018 3 Partisipasi Dana Kebajikan IB Marcom 2018 06 Juni 2018 4 CSR Ramadhan CT Corpora Makassar 2018 22 Juni 2018 5 THR Karyawan MUI 2018 02 Juli 2018 6 Sponsor Buka Puasa IBI & 1000 Anak Yatim 03 Juli 2018 7 Acara Haul Syeikh Nawawi Al-Bantani Ke-125 19 Juli 2018 8 Acara Buka Bersama di Lapas Kelas II A Cibinong 19 Juli 2018 9 Kegiatan Renovasi Ruang Kelas SDS Al-Ittihadiyah 20 Juli 2018 10 Pemberian Dana CSR Ke Yayasan Unisba 09 Agustus 2018 11 Pemberian Dana CSR Bedah Rumah di Kab. Rembang 16 Agustus 2018 12 Partisipasi Kegiatan Qurban Al-Markaz 16 Agustus 2018 13 Partisipasi Rapat Pleno Ke-30 Wantim MUI 03 September 2018 14 Acara Buka Puasa Bersama KC Medan 04 September 2018 15 Kegiatan Bakti Sosial KC Bandung 27 September 2018 16 Partisipasi Kegiatan Qurban KBIH Al-Burdah 02 Oktober 2018 17 Partisipasi Kegiatan Rakorda Badan Waqaf Indonesia 02 Oktober 2018 18 Penyaluran Bantuan Dana Operasional Tahfizh Al-Quran Ashabul Kahfi 15 Oktober 2018 19 Donasi Peringatan Maulid di Yayasan RPI 29 November 2018 20 Bantuan Kegiatan ICMI 19 Desember 2018 21 Bantuan Kegiatan Republik Fest 2018 28 Desember 2018 22 Penyaluran Bantuan Melalui Kantor Cabang 31 Desember 2018 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  171. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis D . Kegiatan Mega Syariah Berbagi Kegiatan Mega Syariah berbagi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah dengan menggandeng seluruh Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu/ Kantor Kas. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Bank Mega Syariah kepada masyarakat sekitar Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu/ Kantor Kas Bank Mega Syariah agar mereka bisa merasakan manfaat dari keberadaan kantor Bank Mega Syariah. Diharapkan kegiatan Mega Syariah Berbagi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kantor Bank Mega Syariah. E. Kegiatan Sosial Lainnya Kategori kegiatan sosial lainnya berisikan kegiatan sosial yang lakukan oleh Bank Mega Syariah dalam upaya membantu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini berupa donasi untuk kegiatan perayaan hari besar umat, perbaikan fasilitas sarana-prasarana umum, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat secara langsung. Bank Mega Syariah berharap dengan adanya bantuan penyaluran dana social ini dapat turut serta membangkitkan kepedulian sosial antar sesama umat di masyarakat. 2. Bidang Pendidikan Selain bantuan kegiatan Sosial, Bank Mega Syariah juga turut memberikan bantuan guna meningkatkan kegitan dibidang Pendidikan di Indonesia. Penyaluran bantuan untuk mendukung kegiatan dibidang pendidikan tersebut diantaranya berupa kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang diselenggarakan secara internal oleh Bank Mega Syariah maupun Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pihak Eksternal yang melibatkan Bank Mega Syariah. Edukasi literasi keuangan diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keyakinan, serta keterampilan konsumen dan masyarakat luas, sehingga mereka mampu menentukan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Konsumen dan masyarakat juga diharapkan dapat memahami manfaat, risiko, hak, dan kewajiban secara benar serta meyakini bahwa produk dan jasa keuangan yang dipilih tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kegiatan Literasi oleh Bank Mega Syariah Periode Tahun 2018 dilaksanakan dengan mengusung tema “Literasi Untuk Negeri”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan nasabah dan masyarakat pada khususnya agar mereka mengenal perbankan syariah secara mendalam. Masarakat juga bisa turut berpartisipasi dalam memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di Bank Syariah, mengenal risiko yang ada pada masing-masing produk perbankan dan pada akhirnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Total dana yang digunakan dalam penyelenggaraan. Selama 2018, Bank Mega Syariah telah melaksanakan program edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat. Sasaran yang dipilih adalah golongan pelajar/mahasiswa, perempuan, pegawai, profesional, dan masyarakat lain di beberapa daerah. Bentuk kegiatannya berupa penyebarluasan informasi mengenai lembaga keuangan, khususnya pengetahuan dan keterampilan perbankan syariah dari tingkat dasar sampai dengan tingkat lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi sosialisasi, antara lain, berupa informasi tentang industri perbankan; prinsip syariah; jenis bank syariah; perbedaan bank syariah dengan bank konvensional; pengenalan produk dan jasa perbankan syariah; perbedaan sistem bagihasil dengan sistem bunga; pengenalan OJK dan Dewan Syariah Nasional; manfaat, biaya, dan risiko produk dan jasa perbankan syariah; pengenalan uang asli dan uang palsu; hak dan kewajiban nasabah; serta mekanisme penanganan pengaduan nasabah dan penyelesaian sengketa. Peningkatan inklusi keuangan diperlukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan Bank Mega Syariah yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Peningkatan inklusi keuangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional, yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan inklusi keuangan, selama 2018, perusahaan melakukan pengembangan produk, aktivitas, dan layanan perbankan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kemampuan masyarakat. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 169
  172. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ikhtisar Kinerja Daftar Kegiatan Literasi Bank Mega Syariah Periode Tahun 2018 No . Rincian Kegiatan Tanggal 1 Literasi Untuk Negeri bagi Pengurus Masjid Raya Pontianak 10 Januari 2018 2 Literasi Untuk Negeri bagi Pegawai Kantor Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 23 Januari 2018 3 Literasi Untuk Negeri bagi Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pontianak 7 Februari 2018 4 Literasi Untuk Negeri bagi Jamaah Masjid Raya Mujahidin Pontianak 22 Februari 2018 5 Literasi Untuk Negeri bagi Karyawan PT Dharma Polimetal Cikarang 16 Maret 2018 6 Literasi Untuk Negeri bagi Jama’ah Majelis Ta’lim Al Marhamah Jakarta Selaran 10 April 2018 7 Literasi Untuk Negeri bagi Karyawan RS Islam Surabaya 10 Mei 2018 8 Literasi Untuk Negeri bagi Mahasiswa Universitas Udayana Denpasar 9 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi TK Islam Mustika Ibu Tabanan Bali 22 September 2018 10 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi SMA Madrasah Aliah Lombok Timur 21 September 2018 11 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi SD Negeri 57 Palembang 24 September 2018 12 Literasi Untuk Negeri bagi Anggota Majelis Ta’lim Al Baros Medan 1 Oktober 2018 13 Literasi Untuk Negeri bagi Mahasiswa UIN Suka Riau 2 Oktober 2018 14 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi SMP Muhammadiyah 1 Samarinda 5 Oktober 2018 15 Literasi Untuk Negeri bagi Santri Pondok Pesantren Qomarul Huda Mataram 5 Oktober 2018 16 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi SD Negeri 15 Sepinggan Balikpapan 11 Oktober 2018 17 Literasi Untuk Negeri bagi Santri Pondol Pesantren Tahfidzh Al Qur’an 12 Oktober 2018 18 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi SD Al Kautsar 21 Oktober 2018 19 Literasi Untuk Negeri bagi Siswa-Siswi SMK Muhammadiyah Kutowinangun Kebumen 24 November 2018 20 Literasi Untuk Negeri bagi Pegawai Universitas Islam 45 Bekasi 13 Desember 2018 29 Agustus 2018 Bantuan kegiatan dibidang pendidikan yang dilakukan oleh pihak eksternal dengan melibatkan Bank Mega Syariah disalurkan dengan tujuan mendukung upaya peningkatan pendidikan dan pengetahuan di masyarakat Indonesia. Dengan adanya bantuan di bidang pendidikan ini diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang berpendidikan, sehingga dapat berbagi ide dan pengetahuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 170 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  173. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Daftar Kegiatan Bantuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pihak Eksternal Periode Tahun 2018 No. Rincian Kegiatan Tanggal 1 Acara Silatnas IKADI di Padang 2 Kegiatan Jambore Bakti Sosial FKG UI 2018 3 Donasi Pelatihan Relawan Bencana Dompet Duafa 4 Donasi Acara Semarak 70 Edukasi Porseni 2018 SMAN 70 02 November 2018 5 Acara Silatnas Perhimpunan Baitulmal wa Tamlik (BMT) 09 November 2018 6 Partisipasi Kegiatan Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia 29 November 2018 7 Donasi Seminar Kesehatan Masyarakat 14 Desember 2018 8 Bantuan Kegiatan Republik Fest 2018 28 Desember 2018 3. Bidang Lingkungan Dalam rangka mendukung aksi peduli terhadap lingkungan, Bank Mega Syariah berupaya untuk melakukan efisiensi terhadap penggunaan listrik dan kertas secara optimal. Pelaksanaan Program efisiensi Listrik dilakukan dengan memanfaatkan listrik dengan tepat guna dan tidak berlebihan. Dukungan terhadap program efisiensi kertas sendiri diterapkan untuk seluruh karyawan dengan meminimalkan penggunaan kertas dan memanfaatkan kertas bekas serta memaksimalkan penggunaan media komunikasi berbasis teknologi informasi berupa e-mail, Internal Proxy message (IP Message) baik untuk kepentingan internal maupun eksternal perusahaan TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BIDANG TANGGUNG JAWAB TERHADAP PRODUK/JASA SERTA NASABAH Kebijakan Bank Mega Syariah menjaga komitmen untuk senantiasa menjamin kualitas layanan dan pelayanan kepada nasabah. Selain mempengaruhi kelancaran operasional bisnis, komitmen tersebut sangat penting karena menjadi faktor penentu tingkat kepercayaan nasabah agar terus menggunakan produk atau jasa perusahaan. Perusahaan juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah. Program dan Kegiatan Komitmen perusahaan itu diwujudkan dengan selalu menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah. Untuk itu, perusahaan melaksanakan, antara lain, program engagement nasabah dan program peningkatan layanan. 20 Februari 2018 06 Juli 2018 23 Oktober 2018 Perusahaan juga menyediakan pusat pengaduan nasabah (customer care). Pusat pengaduan nasabah dapat diakses nasabah melalui beberapa saluran, antara lain, • call center, yang beroperasi dari pukul 7.00 hingga pukul 24.00 WIB melalui panggilan (021) 2985 2222, • website: www.megasyariah.co.id, dan • faksimile: (021) 2985 2200. Mekanisme Penyelesaian Keluhan Nasabah Melalui pusat pengaduan nasabah, perusahaan merespons secara cepat setiap pengaduan yang masuk dan menyelesaikannya secara bijak. Mekanisme tindak lanjut setiap pengaduan nasabah sebagai berikut: • pengaduan masuk melalui call center, e-mail customer care, dan website; • perusahaan memiliki standar dalam merespons setiap pengaduan nasabah 1 x 24 jam; • bagian customer care akan merespons setiap keluhan nasabah dengan menyatakan bahwa keluhan telah diterima dan akan segera diproses oleh unit terkait; • bagian customer care menyampaikan pengaduan keluhan dari nasabah kepada unit terkait; • keluhan nasabah diproses dan diselesaikan unit terkait dan unit terkait dapat langsung berkomunikasi kepada nasabah dalam proses penyelesaian keluhan. Pengaduan Nasabah Sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan pelanggan di Perusahaan adalah Network Management Department . Sepanjang 2018, rekapitulasi pengaduan pelanggan di Bank Mega Syariah tercatat sebagai berikut: • jumlah pertanyaan, keluhan, dan pengaduan sebanyak 5523 dan telah ditindaklanjuti; • pengaduan dan keluhan yang telah ditindaklanjuti ke unit terkait berjumlah 5523. PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 171
  174. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ikhtisar Kinerja Tabel Laporan Tahunan Rekapitulasi Pengaduan /Keluhan Nasabah periode Tahun 2018 Penyebab Keluhan ATM ATM ATM Terdebet Terblokir Tertelan ATM Hilang ATM Rusak Lupa PIN Gagal Gagal Transfer Transaksi Jumlah 406 618 1104 595 1145 926 30 74 625 % Penyebab Keluhan 7% 11% 20% 11% 21% 17% 1% 1% 11% Rata-rata keluhan per bulan 461 Keluhan Tabel Penanganan Pengaduan/Keluhan Nasabah Via Portal OJK Status Penanganan 172 LainLain 2016 2017 2018 Selesai 1 0 0 On Proses 0 0 0 Total 1 0 0 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018
  175. Laporan Manajemen Profil Perusahaan Fungsi Penunjang Bisnis Analisis Dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perseroan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018 173
  176. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI AUDIT 2018
  177. Halaman ini sengaja dikosongkan
  178. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2018 SERTA TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
  179. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2018 SERTA TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Daftar Isi Surat Pernyataan Direksi Halaman Laporan Auditor Independen Laporan Posisi Keuangan ................................................................................................... 1-3 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain .................................................. 4-5 Laporan Perubahan Ekuitas ... ............................................................................................ 6 Laporan Arus Kas ..... ......................................................................................................... 7-8 Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil .............................................................. 9 Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat ................................................................... 10 Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan .......................................................... 11 Catatan atas Laporan Keuangan ....................................................................................... 12 - 77
  180. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2018 2017 ASET KAS 2, 4 47.798.034 48.333.258 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 2, 5 609.302.760 764.263.174 GIRO PADA BANK LAIN 2, 6 7.013.445 14.363.106 EFEK-EFEK 2, 7 999.500.678 1.102.890.375 PIUTANG MURABAHAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 8 49.496.865 3.836.076.727 27.405.701 3.909.846.866 PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2, 9 53.698.353 1.194.603.967 65.870.472 590.844.766 PINJAMAN QARDH Pihak ketiga 2, 10 15.990.701 24.197.116 37.500 2.454.847 - 19.010.237 10.005.152 ASET IJARAH Pihak berelasi Pihak ketiga 2 TAGIHAN AKSEPTASI Pihak ketiga 2, 11 ASET TETAP - NETO 2, 12 336.923.784 318.016.417 ASET LAIN LAIN 2, 13 164.434.312 158.263.429 7.336.342.210 7.034.299.832 TOTAL ASET Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 1
  181. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2018 2017 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS LIABILITAS LIABILITAS SEGERA SIMPANAN Giro wadiah Pihak berelasi Pihak ketiga Tabungan wadiah Pihak berelasi Pihak ketiga LIABILITAS KEPADA BANK LAIN Pihak berelasi Pihak ketiga LIABILITAS AKSEPTASI Pihak berelasi BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN UTANG PAJAK LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN LIABILITAS LAIN-LAIN 2, 14 2, 15 2, 16 2,17 2, 11 2, 18 2, 19 2, 30 2, 19 2, 20 TOTAL LIABILITAS DANA SYIRKAH TEMPORER Giro mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga Tabungan mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga Deposito mudharabah Pihak berelasi Pihak ketiga 2.235.763 10.746.777 125.011.956 297.399.508 115.077.980 346.772.005 7.465.249 97.436.715 2.362.669 109.355.213 310.000.000 67.000.000 558.000.000 19.202.260 12.113.563 6.017.083 35.212.459 8.453.225 16.521.987 10.096.016 9.556.189 12.294.997 31.489.010 6.745.444 22.255.630 937.069.768 1.301.751.930 315.546 187.918.639 - 11.121.424 528.213.917 14.226.798 485.367.327 483.743.271 3.984.581.810 53.218.432 3.976.719.470 5.195.894.607 4.529.532.027 2, 21 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 2
  182. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan EKUITAS Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 (angka penuh) per saham, Modal dasar - 1.200.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh 847.114.000 saham Komponen ekuitas lainnya : Surplus revaluasi aset tetap Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Saldo laba Ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya 22 2018 2017 847.114.000 847.114.000 76.504.408 60.448.175 8.264.101 13.903.504 69.615.704 15.735.210 353.335 257.238.487 298.172 209.804.614 TOTAL EKUITAS 1.203.377.835 1.203.015.875 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 7.336.342.210 7.034.299.832 7 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 3
  183. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB Pendapatan dari jual beli: Pendapatan marjin Murabahah Pendapatan dari bagi hasil: Pendapatan bagi hasil musyarakah Pendapatan sewa ijarah Pendapatan usaha lainnya 2018 2017 2, 24 426.293.797 505.321.921 94.648.001 1.385.107 90.824.005 58.258.294 112.990 75.204.020 613.150.910 638.897.225 (257.566.316 ) (271.515.160) 355.584.594 367.382.065 224.597.770 200.874.516 (147.619.489 ) (105.481.711 ) (199.556.309 ) (30.425.686 ) (46.586.419 ) (144.873.542) (99.111.997) (160.639.294) (31.248.906) (41.339.884) (529.669.614 ) (477.213.623) LABA USAHA PENDAPATAN NON USAHA - BERSIH 50.512.750 11.756.968 91.042.958 7.861.851 LABA SEBELUM ZAKAT DAN PAJAK 62.269.718 98.904.809 ZAKAT (1.556.743 ) (2.472.620) LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 60.712.975 96.432.189 (11.817.555 ) (2.318.350 ) (20.827.874) (3.049.150) (14.135.905 ) (23.877.024) 46.577.070 72.555.165 TOTAL PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER 2, 25 HAK BAGI HASIL MILIK BANK PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA 2, 26 BEBAN USAHA Beban kepegawaian Beban umum dan administrasi Beban penyisihan kerugian aset produktif Beban bonus wadiah Beban lain-lain - neto 27 2, 28 TOTAL BEBAN USAHA BEBAN PAJAK PENGHASILAN Kini Tangguhan 2, 19 TOTAL BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA BERSIH TAHUN BERJALAN Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 4
  184. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi pada periode berikutnya: Surplus revaluasi tanah dan bangunan Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Manfaat pajak penghasilan terkait 2, 30 19 Pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi pada periode berikutnya: Aset keuangan tersedia untuk dijual 2, 7 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Neto TOTAL LABA KOMPREHENSIF 2018 16.968.199 (2.442.275 ) 610.569 (356.176) 89.044 15.136.493 (267.132) (61.351.603 ) 68.927.204 (46.215.110 ) 68.660.072 361.960 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 5 2017 141.215.237
  185. 22 23 22 23 22 Saldo per 1 Januari 2016 Pembentukan cadangan wajib Laba tahun berjalan Pemindahan surplus aset tetap ke saldo laba Penghasilan komprehensif lainnya Saldo per 31 Desember 2017 Pembentukan cadangan wajib Laba tahun berjalan Pemindahan surplus aset tetap ke saldo laba Penghasilan komprehensif lainnya Saldo per 31 Desember 2018 Catatan 76 .504.408 (911.966 ) 16.968.199 - 60.448.175 (911.966 ) - 61.360.141 - 13.903.504 (1.831.706 ) - 15.735.210 (267.132 ) 16.002.342 - Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 8.264.101 (61.351.603 ) - 69.615.704 68.927.204 688.500 - Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual 6 353.335 - 55.163 - 298.172 - 268.886 29.286 - 257.238.487 911.966 - (55.163 ) 46.577.070 209.804.614 911.966 - 136.366.769 (29.286 ) 72.555.165 Belum ditentukan Penggunaannya Saldo Laba Telah ditentukan penggunaannya Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 847.114.000 - - 847.114.000 - 847.114.000 - Modal saham Surplus revaluasi aset tetap Komponen ekuitas lainnya PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.203.377.835 (46.215.110 ) 46.577.070 1.203.015.875 68.660.072 1.061.800.638 72.555.165 Total ekuitas
  186. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer Penerimaan pendapatan operasional lainnya Penerimaan kembali piutang dan pembiayaan yang dihapusbukukan Pembayaran beban kepegawaian Pembayaran beban operasional lainnya Pembayaran pajak penghasilan Penerimaan pendapatan non-operasional Pembayaran beban non-operasional 24 25 26 Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Penurunan (kenaikan) aset operasi: Piutang Murabahah Pembiayaan mudharabah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Aset ijarah sewa Akseptasi Aset lain-lain Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Liabilitas segera Simpanan Liabilitas kepada bank lain Bagi hasil yang belum dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain Dana syirkah temporer: Deposito mudharabah Tabungan mudharabah Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 2018 613.150.910 (257.566.316 ) 224.597.770 638.897.225 (271.515.160) 200.884.516 16.403.050 (147.619.489 ) (398.453.173 ) (17.369.773 ) 623.504.369 (591.547.058 ) 185.552 (144.873.542) (332.535.636) (19.362.249) 382.337.044 (353.485.982) 65.100.290 100.531.768 51.678.976 (591.587.083 ) 8.206.415 (2.492.347 ) (9.005.085 ) (2.610.039 ) 363.346.310 (316.497.242) 5.099.699 7.217.903 (55.068.500) (8.511.015 ) (46.254.439 ) (315.000.000 ) 2.557.374 (725.696 ) 4.653.811 4.009.024 19.905.538 625.000.000 1.300.076 (239.076) (6.983.098) 227.975.366 438.387.180 126.537.971 (16.469.670) (177.626.292 ) ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Penempatan efek-efek yang dimiliki tersedia untuk dijual Hasil penjualan aset tetap Perolehan aset tetap 12 Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 4, 5, 6 857.690.703 38.477.250 2.362.651 (26.058.908 ) (489.627.500) 1.130.271 (18.148.438) 14.780.993 (506.645.667) (162.845.299 ) 351.045.036 826.959.538 475.914.502 664.114.239 826.959.538 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 7 2017
  187. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan RINCIAN KAS DAN SETARA KAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada Bank lain 4 5 6 TOTAL KAS DAN SETARA KAS 2018 2017 47.798.034 609.302.760 7.013.445 48.333.258 764.263.174 14.363.106 664.114.239 826.959.538 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 8
  188. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan PENDAPATAN USAHA UTAMA 2018 2017 613.150.910 638.897.225 52.262.124 20.862.979 60.854.325 26.887.340 5.224.763 2.690.796 Total pengurang 78.349.866 90.432.461 PENAMBAH Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya diterima pada tahun berjalan: Surat berharga Penerimaan pelunasan piutang: Marjin murabahah Pembiayaan musyarakah 26.887.340 13.233.866 60.854.325 2.690.796 64.321.667 - Total penambah 90.432.461 77.555.533 625.233.505 626.020.297 355.553.626 344.948.949 257.566.316 271.515.160 12.113.563 9.556.189 625.233.505 626.020.298 24 PENGURANG Pendapatan tahun berjalan yang kas atau setara kasnya belum diterima: Pendapatan margin Murabahah Surat berharga Hak bagi hasil: Pembiayaan musyarakah LABA OPERASI YANG TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL PENDAPATAN TERSEDIA UNTUK BAGI HASIL Bagi hasil yang menjadi hak Bank Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana: Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah Didistribusikan Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum Didistribusikan Total Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 9
  189. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2018 SUMBER DANA ZAKAT 2017 1.556.743 2.472.620 500.000 540.000 500.000 300.000 932.618 1.500.000 721.093 500.000 738.299 2.772.618 3.459.392 Penurunan dana zakat SALDO AWAL DANA ZAKAT (1.215.875) 2.917.850 (986.772) 3.904.622 SALDO AKHIR DANA ZAKAT 1.701.975 2.917.850 PENYALURAN DANA ZAKAT Lembaga amil zakat Nahdhatul Ulama Lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah Muhammadiyah Yayasan An – Nawawi Badan amil zakat nasional dan lembaga lainnya TOTAL PENYALURAN DANA ZAKAT Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 10
  190. PT BANK MEGA SYARIAH LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2018 (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2018 2017 SUMBER DANA KEBAJIKAN Pendapatan non halal 353.047 176.695 Total sumber dana PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN 353.047 234.627 176.695 659.346 Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN 118.420 43.258 (482.651) 525.909 SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA AKHIR TAHUN 161.678 43.258 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. 11
  191. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. INFORMASI UMUM PT Bank Mega Syariah (“Bank”) berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Mega Syariah (MMS) Jl. H.R. Rasuna Said Kav 19A, Jakarta Selatan 12950, yang awalnya didirikan dengan nama PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu) berdasarkan Akta Pendirian No. 102 tanggal 14 juli 1990 yang dibuat dihadapan Mudofir Hadi S.H., Notaris di Jakarta, dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-4405.HT.01.01.TH.90 tanggal 30 Juli 1990, dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No.78, tanggal 28 September 1990 Tambahan No. 3638/1990. Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah dilakukan perubahan keseluruhan dengan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta No. 124 tanggal 30 Juni 2008, kemudian diubah dengan Akta No. 109 tanggal 30 Juni 2010 tentang Perubahan nama dari Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) menjadi Bank Mega Syariah (BMS) serta peningkatan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-45317.AH.01.02 tahun 2010 tanggal 23 September 2010. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor. 25 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Dedy Syamri, S.H tentang peningkatan modal disetor Bank yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“MenKumHam”) Republik Indonesia (“RI”) dalam Surat Keputusan (“SK”) No. AHU-AH.01.03-0109080 tanggal 19 Desember 2016. Bank memperoleh izin usaha untuk beroperasi sebagai bank umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1046/KMK.013/1990 tanggal 5 September 1990. Berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.6/10/KEP.DpG/2004 tanggal 27 Juli 2004, Bank memperoleh izin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan izin perubahan nama berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 6/11/KEP.DpG/2004 tanggal 27 Juli 2004. Bank mulai beroperasi sebagai bank umum syariah pada tanggal 25 Agustus 2004 dan berdasarkan Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 10/12/KEP.DpG/2008 tanggal 16 Oktober 2008, Bank telah memperoleh izin beroperasi sebagai bank devisa sejak tanggal 16 Oktober 2008. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 12/75/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Nopember 2010, Bank telah mendapat persetujuan mengganti nama menjadi PT Bank Mega Syariah. Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar Bank, maksud dan tujuan Bank adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank memulai operasi komersialnya pada tahun 2004. Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 total seluruh kantor di Indonesia adalah sebagai berikut: 2018 2017 Kantor pusat Kantor cabang Kantor cabang pembantu Kantor kas Kantor Fungsional 1 30 29 2 7 1 30 27 1 8 Total 69 67 12
  192. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) Kantor pusat Bank berlokasi di Menara Mega Syariah, Jl. HR. Rasuna Said Kav 19A, Jakarta, dengan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Kediri, Makassar, Bogor, Palembang, Medan, Jambi, Yogyakarta, Solo, Lampung, Purwokerto, Padang, Banten, Pontianak, Malang, Samarinda, Pekan Baru, Cirebon, Balikpapan, Sibolga, Tegal, Palu, Bali, Banjarmasin, Jember, Banda Aceh, Manado, Bengkulu, Mataram, Pangkal Pinang, Kendari. Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Bank tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Rachmat Maulana Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Emmy Haryanti Yuwono Waluyo Marjana Dewan Pengawas Syariah Ketua Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin Anggota Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Susunan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: 2018 2017 Komite Audit Ketua Anggota Anggota Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Komite Pemantau Risiko Ketua Anggota Anggota Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Rachmat Maulana Muhammad Syafi’i Antonio Misbahul Ulum Komite Remunerasi dan Nominasi Ketua Anggota Anggota Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Sonny Rastiono Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Prof. DR.H Nasaruddin Umar MA Dyah Yuniarni 13
  193. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. UMUM (lanjutan) Total remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut: 2018 2017 Direksi Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah 5.156.000 2.346.000 780.000 4.230.000 1.780.000 720.000 Total 8.282.000 6.730.000 Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017, Bank memiliki karyawan tetap masingmasing sebanyak 1.173 karyawan dan 1.281 karyawan (tidak diaudit). Manajemen Bank bertanggung jawab dalam menyusun laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 20 Februari 2019. 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Laporan keuangan Bank disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), No.101 (Revisi 2016) tentang ”Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No.102 (Amandemen 2013) tentang ”Akuntansi Murabahah”, PSAK No.105 tentang ”Akuntansi Mudharabah”, PSAK No.106 tentang ”Akuntansi Musyarakah”, PSAK No.107 (Amandemen 2016) tentang ”Akuntansi Ijarah”, PSAK No.110 (revisi 2015) tentang ”Akuntansi Sukuk”, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013). Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK) dan peraturan-peraturan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan PSAK No. 101 (Revisi 2016), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: 1) Laporan posisi keuangan; 2) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3) Laporan perubahan ekuitas; 4) Laporan arus kas; 5) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; 6) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; 7) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; 8) Catatan atas laporan keuangan Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial bank sesuai dengan prinsif syariah. 14
  194. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan) Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, disusun berdasarkan dasar akrual dengan menggunakan konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masingmasing akun tersebut. Bank menerapkan PSAK No. 2 (Revisi 2016), “Laporan Arus Kas”. Amandemen ini, mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas. Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Bank. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dibulatkan dan disajikan dalam ribuan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain. Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik atas kinerja keuangan Bank, karena sifat dan jumlahnya yang signifikan, beberapa item pendapatan dan beban telah disajikan secara terpisah. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dan pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis). Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan dana kebajikan merupakan laporan yang mencerminkan peran Bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dana, penyalur dalam jangka waktu tertentu serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana qardh selama suatu jangka waktu tertentu serta saldo qardh pada tanggal tertentu. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Bank. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3. 15
  195. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) b. Translasi Dan Transaksi Mata Uang Asing Pada akhir periode pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Reuters pada pukul 16:00 WIB pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dicatat dalam laporan laba rugi tahun berjalan. Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, kurs mata uang asing terhadap Rupiah adalah sebagai berikut (dalam Rupiah penuh): 2018 1 Dolar Amerika Serikat 2017 14.385 13.568 c. Transaksi dengan Pihak Berelasi a. Orang atau anggota keluarga dekatnya yang mempunyai relasi dengan Bank jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Bank; (ii) memiliki pengaruh signifikan atas Bank; atau (iii) personil manajemen kunci Bank atau entitas induk Bank. b. Suatu entitas berelasi dengan Bank jika memenuhi salah satu hal berikut: (i) entitas dan Bank adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya). (ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya). (iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu Bank atau entitas yang terkait dengan Bank. (vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf a). (vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf a) 1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). (viii) Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada Bank atau kepada entitas induk dari Bank. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan persyaratan yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. 16
  196. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) d. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, Aset Non Produktif serta Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi a. Aset produktif terdiri dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek-efek, piutang Murabahah, pinjaman qardh, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki risiko yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan dan penerbitan jaminan dalam bentuk garansi bank. Penilaian kualitas aset produktif dan penyisihan penghapusan aset produktif dan aset non-produktif mengacu pada POJK No.16/POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang ”Penilaian Kualitas Aset Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah” berlaku efektif tanggal 1 Januari 2015. Pedoman pembentukan penyisihan kerugian aset produktif adalah sebagai berikut: 1) Penyisihan umum sekurang-kurangnya 1% dari aset produktif yang digolongkan lancar tidak termasuk giro dan penempatan pada Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah. 2) Penyisihan khusus untuk aset produktif : • Dalam perhatian khusus 5% • Kurang lancar 15% • Diragukan 50% • Macet 100% Persentase penyisihan kerugian aset produktif tersebut diterapkan terhadap saldo aset produktif setelah memperhitungkan nilai agunan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, kecuali untuk aset produktif yang diklasifikasikan lancar yang diterapkan terhadap saldo aset produktif tersebut. Aset produktif dihapuskan dari masing-masing penyisihan kerugian pada saat manajemen Bank berpendapat bahwa aset tersebut sudah tidak akan tertagih atau terealisasi lagi. Penerimaan kembali aset produktif yang telah dihapuskan dicatat sebagai penambahan pada masing-masing penyisihan kerugian selama tahun berjalan. b. Aset non produktif adalah aset bank selain aset produktif yang memiliki potensi kerugian antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih (AYDA), properti terbengkalai, rekening antar kantor, serta persediaan dan suspense account. Penyisihan penghapusan aset non produktif berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi atas upaya penyelesaian masing-masing aset non produktif dilakukan pada akhir tahun. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, aset non produktif diklasifikasikan dalam empat (4) kategori yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Pembagian untuk aset non produktif sebagai berikut: Agunan yang diambil alih (AYDA) dan properti terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas: • Lancar, dimiliki hingga 1 tahun. • Macet, dimiliki lebih dari 1 tahun. 17
  197. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) d. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif, Aset Non Produktif serta Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi (lanjutan) b. Aset non produktif adalah aset bank selain aset produktif yang memiliki potensi kerugian antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih (AYDA) (lanjutan) Rekening antar kantor adalah akun tagihan yang timbul dari transaksi antar kantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Suspense account adalah akun yang digunakan untuk menampung transaksi yang tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumen pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat diklarifikasikan dalam akun yang seharusnya. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian rekening antar kantor dan suspense account. Kualitas rekening antar kantor suspense account ditetapkan sebagai berikut: • Lancar, apabila tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari. • Macet, apabila tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari. Estimasi kerugian untuk komitmen dan kontinjensi yang dibentuk diakui sebagai beban dan liabilitas disajikan dalam akun “Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi”. e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan Aset keuangan Bank terdiri dari piutang murabahah. Sesuai dengan PSAK 102 "Akuntansi Murabahah" dan PAPSI 2013, Bank menghitung CKPN individual untuk piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di PSAK 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran". Pada tanggal laporan keuangan, Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi jika, dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), yang berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal. Bukti objektif penurunan nilai meliputi indikasi kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau debitur, wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau marjin pembiayaan, restrukturisasi dengan persyaratan yang tidak mungkin diberikan jika debitur tidak mengalami kesulitan keuangan, kemungkinan bahwa debitur akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya, dan data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang, terkait dengan kelompok aset keuangan seperti memburuknya status pembayaran debitur atau penerbit dalam kelompok tersebut atau kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut. 18
  198. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan (lanjutan) Bank menetapkan piutang murabahah yang CKPN dihitung secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini: 1. Piutang murabahah yang memiliki kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet, yang memiliki nilai piutang secara individual diatas Rp10 milyar. 2. Piutang murabahah yang direstrukturisasi dan yang secara individual memiliki nilai piutang diatas Rp10 milyar. Bank menerapkan konsep one obligor untuk perhitungan CKPN individual. Apabila nasabah memiliki pembiayaan selain akad murabahah maka penurunan nilai untuk pembiayaan terkait dihitung dengan perhitungan CKPN individual. Bank pertama kali menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai atas aset keuangan. Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik yang jumlahnya signifikan maupun tidak signifikan, maka aset keuangan tersebut akan dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan penurunan nilai kelompok aset keuangan tersebut dilakukan secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. Nilai tercatat aset keuangan diturunkan nilainya melalui pembentukan akun CKPN dan jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba rugi. Pendapatan marjin tetap diakui atas nilai tercatat yang telah diturunkan tersebut berdasarkan tingkat imbal hasil efektif awal yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa datang dari aset tersebut. Jika pada periode berikutnya, jumlah estimasi penyisihan kerugian meningkat atau menurun karena peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, maka kerugian penurunan nilai yang sudah diakui sebelumnya dinaikkan atau diturunkan dengan menyesuaikan akun CKPN. Aset keuangan dan penyisihan yang terkait dihapuskan jika tidak ada peluang yang realistis untuk pengembalian masa datang dan semua agunan telah terealisasi atau sudah diambil alih oleh Bank. Penerimaan kembali aset keuangan yang telah dihapusbukukan dicatat sebagai pengurang penyisihan kerugian penurunan nilai di laporan laba rugi. Untuk piutang murabahah yang secara individual tidak signifikan (di bawah Rp10 milyar) dan di atas Rp10 milyar dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus (tidak direstrukturisasi), pembentukan CKPN dihitung secara kolektif. Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah yang dinilai secara kolektif dihitung berdasarkan PSAK 55 ”Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai secara kolektif, aset keuangan dikelompokkan berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit seperti mempertimbangkan segmentasi kredit dan status tunggakan. Karakteristik yang dipilih adalah relevan dengan estimasi arus kas masa datang dari kelompok aset tersebut yang mengindikasikan kemampuan debitur atau rekanan untuk membayar seluruh liabilitas yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontrak dari aset yang dievaluasi. 19
  199. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) e. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan (lanjutan) Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut di dalam Bank. Kerugian historis yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi untuk mencerminkan kondisi saat ini yang tidak berpengaruh pada periode terjadinya kerugian historis tersebut, dan untuk menghilangkan pengaruh kondisi yang ada pada periode historis namun sudah tidak ada lagi saat ini. Bank menggunakan statistical model analysis method, yaitu migration analysis method untuk penilaian penurunan nilai aset keuangan secara kolektif dengan menggunakan data historis tiga tahun. f. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah (titipan), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FSBIS) yang merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia dalam rangka “standing facilities” syariah dengan prinsip wadiah. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia dinyatakan sebesar saldo nominal. g. Giro pada Bank Lain Giro pada bank umum syariah disajikan sebesar saldo giro setelah dikurangi penyisihan kerugian. Bonus yang diterima dari bank umum syariah diakui sebagai pendapatan usaha utama lainnya. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional tidak diakui sebagai pendapatan Bank tetapi digunakan untuk dana kebajikan (qardhul hasan). h. Efek-efek Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan dan tidak terbagi) atas: 1) Aset berwujud tertentu; 2) Manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; 3) Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada; 4) Aset proyek tertentu; atau 5) Kegiatan investasi yang telah ditentukan. Investasi pada efek-efek diklasifikasikan berdasarkan model usaha yang ditentukan oleh Bank berdasarkan klasifikasi sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut: 1) Model usaha biaya perolehan yang tujuan utama dari pemilikan surat berharga adalah untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual yang menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo. 20
  200. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) h. Efek-efek (lanjutan) 2) Model usaha nilai wajar dimana sukuk dinilai sebesar nilai wajar yaitu harga pasar. Selisih antara nilai tercatat dan nilai wajar disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif periode yang bersangkutan. Penyisihan kerugian disajikan sebagai pengurang dari akun surat berharga. i. Piutang Murabahah Piutang murabahah adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Marjin murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan kerugian berdasarkan penelaahan kualitas atas masing-masing saldo piutang. j. Pinjaman Qardh Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pinjaman qardh meliputi pembiayaan dengan akad hawalah dan rahn. Akad hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (nasabah) kepada pihak lain (Bank) yang wajib menanggung atau membayar. Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui pada saat diterima. Rahn merupakan transaksi gadai barang atau harta dari nasabah kepada Bank dengan uang sebagai gantinya. Barang atau harta yang digadaikan tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi persentase tertentu. Atas transaksi ini Bank mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui selama periode akad. Pinjaman qardh diakui sebesar nilai dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya. Pinjaman qardh disajikan sebesar saldonya dikurangi penyisihan kerugian. Bank menetapkan penyisihan penghapusan sesuai dengan kualitas piutang berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pinjaman qardh. 21
  201. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) k. Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi di antara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatau kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo penyisihan penghapusan. Bank menetapkan penyisihan penghapusan sesuai dengan kualitas pembiayaan berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pembiayaan. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian Bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai pembiayaan musyarakah jatuh tempo. Pembiayaan sindikasi diakui sebesar porsi risiko yang ditanggung Bank. l. Aset Ijarah Aset yang Diperoleh Untuk ijarah adalah aset yang dijadikan obyek sewa (ijarah) dan diakui sebesar biaya perolehan. Objek sewa dalam transaksi ijarah disusutkan sesuai kebijakan penyusutan aset sejenis sedangkan objek sewa dalam muntahiyah bittamlik disusutkan sesuai masa sewa. Aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. m. Tagihan dan Liabilitas Akseptasi Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan transaksi Letter of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diaksep oleh bank pengaksep. Tagihan dan liabilitas akseptasi dinyatakan sebesar biaya perolehan diamortisasi. Tagihan akseptasi disajikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Liabilitas akseptasi diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. n. Aset Tetap Tanah dan bangunan disajikan sebesar nilai wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK, dikurangi penyusutan untuk bangunan. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. 22
  202. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) n. Aset Tetap (lanjutan) Kenaikan yang berasal dari revaluasi tanah dan bangunan langsung dikreditkan ke akun ‟Surplus revaluasi aset tetap” pada pendapatan komprehensif lain, kecuali sebelumnya penurunan revaluasi atas aset yang sama pernah diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dalam hal ini kenaikan revaluasi sehingga sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi tersebut, dikreditkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari revaluasi tanah dan bangunan dibebankan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain apabila penurunan tersebut melebihi saldo surplus revaluasi aset yang bersangkutan, jika ada. Surplus revaluasi yang dipindahkan secara periodik ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Selanjutnya, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasian dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Pada saat penghentian aset, surplus revaluasi untuk aset tetap yang dijual dipindahkan ke saldo laba. Aset tetap lainnya dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi pada saat terjadinya. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai berikut: Tahun Bangunan Instalasi bangunan Inventaris kantor Kendaraan Peralatan kantor 20 10 5 5 3 Sesuai dengan ISAK No. 25, hak atas tanah termasuk biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah. Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaharuan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset diakui dalam laporan laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya. Nilai residu, estimasi masa manfaat dan metode penyusutan direview dan disesuaikan, setiap akhir tahun, bila diperlukan. Aset tetap yang tidak digunakan lagi dan ditujukan untuk dijual dihentikan penyusutannya dan diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual pada akun aset lainnya. 23
  203. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) o. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Pada setiap akhir periode pelaporan, Bank menelaah nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu, Bank mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil kas atas aset. Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi tahun berjalan, kecuali aset non-keuangan yang dicatat dengan nilai penilaian kembali. Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika terdapat perubahan dalam taksiran yang digunakan untuk menentukan nilai aset non-keuangan yang dapat dipulihkan (recoverable amount). Rugi penurunan nilai hanya akan dipulihkan sampai sebatas nilai tercatat aset non-keuangan dan tidak boleh melebihi nilai terpulihkannya maupun nilai tercatat yang seharusnya diakui setelah dikurangi depresiasi atau amortisasi, jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai aset nonkeuangan. Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi. p. Agunan yang Diambil Alih Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan (disajikan dalam akun “Aset lain-lain“) diakui sebesar nilai neto yang dapat direalisasi. Nilai neto yang dapat direalisasi adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Apabila nilai agunan yang diperoleh, baik melalui lelang maupun penyerahan secara sukarela, lebih kecil daripada pembiayaan atau piutang, maka selisihnya dibebankan pada penyisihan penghapusan pembiayaan atau piutang. Jika nilai agunan yang diperoleh, baik melalui lelang maupun penyerahan sukarela, lebih besar dari pada pembiayaan atau piutang maka selisihnya dikembalikan ke nasabah. Agunan akan diambil alih ketika tidak ada lagi sumber pengembalian yang bisa diharapkan dari nasabah. Indikasi atas tidak adanya sumber pengembalian adalah buruknya kondisi keuangan nasabah selama beberapa periode dan terdapat tunggakan angsuran lebih dari 1 tahun dan termasuk dalam kolektibilitas macet. Manajemen mengevaluasi nilai agunan yang diambil alih secara berkala. Penyisihan penghapusan agunan yang diambil alih dibentuk atas penurunan nilai yang terjadi disajikan sebagai pengurang dari akun agunan yang diambil alih. Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dengan hasil penjualannya diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan. 24
  204. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) q. Biaya Dibayar di muka Biaya dibayar di muka (disajikan dalam akun “Aset lain-lain“) diamortisasi selama masa manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). r. Liabilitas Segera Liabilitas segera dicatat pada saat timbulnya liabilitas atau diterima perintah dari pemberi amanat, baik dari masyarakat maupun dari bank lain. Liabilitas segera disajikan sebesar nilai yang akan dibayarkan atau diselesaikan. s. Simpanan Simpanan merupakan simpanan pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan tabungan wadiah. Giro wadiah digunakan sebagai instrumen pembayaran, dan dapat ditarik setiap saat melalui cek dan bilyet giro, serta mendapatkan bonus sesuai dengan kebijaksanaan Bank. Giro wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang giro di Bank. Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak lain yang bisa ditarik setiap saat sesuai dengan kondisi tertentu yang disepakati. Tabungan wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang tabungan di Bank. t. Simpanan dari Bank Lain Simpanan dari bank lain adalah liabilitas Bank kepada bank lain dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). Simpanan dari bank lain dinyatakan sebesar nilai liabilitas Bank kepada bank lain. u. Dana Syirkah Temporer Dana syirkah temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib / Bank) dalam pengelolaan investasinya, dan akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati. Dana syirkah temporer terdiri dari tabungan mudharabah, deposito mudharabah, SIMA. Tabungan mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik sesuai dengan persyaratan tertentu yang disepakati. Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar nilai investasi pemegang tabungan di Bank. Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito berjangka mudharabah dengan Bank. Deposito berjangka mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito berjangka dengan Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena Bank tidak mempunyai liabilitas, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi. 25
  205. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) u. Dana Syirkah Temporer (lanjutan) Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur laporan posisi keuangan dimana hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada Bank untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya. Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer berdasarkan konsep bagi hasil. v. Pendapatan Pengelola Dana oleh Bank sebagai Mudharib Pendapatan pengelola dana oleh Bank sebagai mudharib terdiri dari pendapatan atas transaksi jual beli (Murabahah), pendapatan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), pendapatan sewa (ijarah), dan pendapatan operasi utama lainnya. Pengakuan keuntungan transaksi jual beli (Murabahah) dengan pembayaran tangguh atau secara angsuran dilakukan selama periode akad sesuai dengan metode efektif (anuitas). Pendapatan sewa (ijarah) diakui selama masa akad secara proporsional. Pendapatan bagi hasil mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Pendapatan bagi hasil musyarakah yang menjadi hak mitra pasif diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Pendapatan operasi utama lainnya terdiri dari pendapatan dari Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, pendapatan dari penempatan pada bank syariah lain dan pendapatan bagi hasil surat berharga syariah. Pendapatan operasi utama lainnya diakui secara akrual. w. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temporer Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah atas pengelolaan dana mereka oleh Bank dengan menggunakan sistem revenue sharing. Nilai pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan dari aset produktif lainnya yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan dana dan Bank, dihitung secara proporsional sesuai dengan alokasi dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang disalurkan. Dari nilai pendapatan marjin dan bagi hasil yang tersedia untuk nasabah tersebut kemudian dibagihasilkan ke nasabah penabung dan deposan sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya. Sedangkan untuk nasabah giro dapat diberikan bonus berdasarkan kebijaksanaan Bank. Pendapatan marjin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang memakai dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari investasi Bank berbasis imbalan. 26
  206. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) x. Pengakuan Pendapatan Provisi Dan Komisi Pendapatan provisi dan komisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pembiayaan secara syariah diakui sebagai pendapatan pada saat diterima. Pendapatan provisi dan komisi nilai tertentu yang berkaitan langsung dengan pembiayaan dan/atau mempunyai jangka waktu tertentu, ditangguhkan dan diamortisasi berdasarkan metode garis lurus sesuai jangka waktunya. Saldo provisi dan komisi sehubungan dengan pembiayaan yang diselesaikan sebelum jatuh tempo diakui sebagai pendapatan atau beban pada saat penyelesaian. Provisi dan komisi lainnya diluar yang dijelaskan diatas diakui pada saat transaksi dilakukan. y. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Bank mengakui kewajiban imbalan kerja yang tidak didanai sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, tanggal 25 Maret 2003. Beban pensiun berdasarkan program dana pensiun manfaat pasti Bank ditentukan melalui perhitungan aktuaria secara periodik dengan menggunakan metode projected-unit credit dan menerapkan asumsi atas tingkat diskonto, hasil yang diharapkan atas aset program dan tingkat kenaikan manfaat pasti pensiun tahunan. Seluruh pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial dan hasil atas aset program (tidak termasuk bunga bersih) diakui langsung melalui penghasilan komprehensif lainnya dengan tujuan agar aset atau kewajiban pensiun neto diakui dalam laporan posisi keuangan untuk mencerminkan nilai penuh dari defisit dan surplus program. Pengukuran kembali tidak mengreklasifikasi laba atau rugi pada periode berikutnya. Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang lebih dulu antara ketika amandemen/kurtailmen terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai akibatnya, biaya jasa lalu yang belum vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama periode vesting masa depan. Bunga neto dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan pasti neto. Biaya jasa terdiri dari biaya jasa kini dan biaya jasa lalu, keuntungan dan kerugian kurtailmen dan penyelesaian tidak rutin, jika ada. Beban atau pendapatan bunga neto, dan biaya jasa diakui dalam laba atau rugi. z. Pajak Penghasilan Efektif 1 Januari 2018, Bank menerapkan Amandemen PSAK No. 46 (2016), “Pajak Penghasilan: Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang belum Direalisasi”, rincian amandemen tersebut sebagai berikut: Perubahan ini, antara lain, menjelaskan persyaratan untuk mengakui aset pajak tangguhan pada rugi yang tidak terealisasi. Amandemen ini menjelaskan perlakuan akuntansi untuk pajak tangguhan dimana sebuah aset diukur pada nilai wajar dan nilai wajar tersebut dibawah basis pajak aset. Mereka juga menjelaskan aspek-asek akuntansi tertentu untuk aset pajak tangguhan. 27
  207. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) z. Pajak Penghasilan (lanjutan) Penerapan dari amandemen PSAK No. 46 (2016) tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan. Beban pajak terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam laporan laba rugi kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi diakui langsung ke ekuitas, dalam hal ini diakui sebagai pendapatan komprehensif lainnya. Pajak kini Beban pajak kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan keuangan, dan ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun berjalan.Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak. Bunga dan denda untuk kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, dicatat sebagai bagian dari “Beban (Manfaat) Pajak” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, kecuali jika diajukan upaya penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset. Pajak tangguhan Pajak tangguhan diukur dengan metode liabilitas atas beda waktu pada tanggal pelaporan antara dasar pengenaan pajak untuk aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dengan beberapa pengecualian. Aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan rugi fiskal apabila terdapat kemungkinan besar bahwa jumlah laba kena pajak pada masa mendatang akan memadai untuk mengkompensasi perbedaan temporer dan rugi fiskal. Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada setiap akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak mendatang akan memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia untuk dipulihkan. 28
  208. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) z. Pajak Penghasilan (lanjutan) Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada periode saat aset direalisasikan atau liabilitas tersebut diselesaikan, berdasarkan undangundang pajak yang berlaku atau berlaku secara substantif pada akhir periode laporan keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan dan/atau pemulihan semua perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, untuk transaksitransaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus saat hak yang dapat dipaksakan secara hukum ada untuk saling hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini, atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan berkaitan dengan entitas kena pajak yang sama, atau Bank bermaksud untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto. aa. Sumber dan Penyaluran Dana Zakat dan Kebajikan Bank mengelola sendiri sumber dan penyaluran dana zakat dan kebajikan. Denda/sanksi diberikan kepada nasabah yang mampu membayar tetapi menunda pembayaran dengan sengaja dikenakan denda berupa sejumlah uang yang besarnya tidak ditentukan atas dasar kesepakatan dan tidak dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda/sanksi diperuntukan untuk dana sosial / kebijakan. 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI Penyusunan laporan keuangan Bank mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dan pengungkapan yang terkait, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. a. Pertimbangan Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Bank, manajemen telah membuat keputusan berikut, yang memiliki pengaruh paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: Penyisihan kerugian aset produktif Bank mengevaluasi akun tertentu jika terdapat informasi bahwa nasabah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Bank mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan nasabah dan status pembiayaan dari nasabah berdasarkan catatan pembiayaan dari pihak ketiga dan faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat provisi yang spesifik atas nilai piutang nasabah guna mengurangi nilai piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Bank. Provisi yang spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika tambahan informasi yang diterima mempengaruhi nilai penyisihan kerugian aset produktif. 29
  209. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI (lanjutan) b. Estimasi dan Asumsi Asumsi utama masa depan dan ketidakpastian sumber estimasi utama yang lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Bank mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Bank. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya. Cadangan kerugian penurunan nilai dari piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan Manajemen Bank menelaah portofolio piutang, pinjaman qardh dan pembiayaan setiap periode untuk menilai penurunan nilai dengan memperbaharui cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk selama periode yang diperlukan berdasarkan analisis berkelanjutan dan pemantauan terhadap rekening individual oleh petugas. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi mengenai sejumlah faktor dan hasil aktual yang dapat berbeda, yang mengakibatkan perubahan terhadap jumlah cadangan kerugian di masa yang akan datang. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah akibat perubahan pasar atau situasi yang timbul diluar kendali Bank. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi yang digunakan pada saat terjadinya. Efek-efek Manajemen Bank menentukan bahwa efek-efek memiliki kriteria penurunan nilai yang sama dengan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Bank mencatat asset tetap pada nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam laporan laba rugi. Selain itu, pengukuran tanah dan bangunan pada nilai revaluasi dengan perubahan nilai wajar diakui dalam pendapatan komprehensif lainnya. Bank menggunakan spesialis penilai independen untuk menentukan nilai wajar pada tanggal 31 Desember 2018. Revaluasi Aset Tetap Bank mencatat aset tetap pada nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain. Selain itu, pengukuran tanah dan bangunan pada nilai revaluasi dengan perubahan nilai wajar diakui dalam pendapatan komprehensif lainnya. Bank menggunakan spesialis penilai independen untuk menentukan nilai wajar pada tanggal 31 Desember 2018. Penyusutan Aset Tetap Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 3 sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Bank menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 2 dan 12. 30
  210. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI (lanjutan) b. Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Imbalan Pasca Kerja Penentuan liabilitas imbalan kerja Perseroan bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian. Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang ditetapkan Bank diakui segera pada laporan posisi keuangan dengan debit atau kredit ke saldo laba melalui penghasilan komprehensif lain dalam periode terjadinya. Sementara Bank berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Bank dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan beban imbalan kerja neto. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 2 dan 30. Pajak Penghasilan Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Bank mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Pajak Tangguhan Pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen disyaratkan dalam menentukan total pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak serta strategi perencanaan pajak masa depan. 4. KAS Kas terdiri dari: 2018 2017 Rupiah Dollar Amerika Serikat 47.229.449 568.585 48.301.510 31.748 Total Kas 47.798.034 48.333.258 Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 telah diasuransikan pada PT Asuransi Umum Mega (pihak berelasi), dengan nilai pertanggungan masing - masing sebesar Rp 1.238.932.329 dan Rp 1.259.999.399 terhadap semua risiko. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari risiko tersebut. 31
  211. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 2018 2017 Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Giro Wadiah Rupiah Dollar AS 26.000.000 470.000.000 270.997.920 312.304.840 256.274.174 37.989.000 Total 609.302.760 764.263.174 Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/6/PBI/2017 tanggal 17 April 2017, setiap bank diwajibkan memelihara Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan mata uang asing yang besarnya ditetapkan sebesar 5% dan 1% dari dana pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing. Bank yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah kurang dari 80% dan: a. Memiliki DPK Rp 1 Triliun sampai dengan 10 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 1% dari DPK rupiah, b. Memiliki DPK Rp 10 Triliun sampai dengan 50 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 2% dari DPK rupiah, c. Memiliki DPK lebih dari Rp 50 Triliun, wajib memelihara tambahan GWM dalam rupiah 3% dari DPK rupiah. Persentase GWM (tidak diaudit) dalam mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 sebesar 5,53% dan 5,42%. Sedangkan persentase GWM (tidak diaudit) dalam valuta asing pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 sebesar 615,24% dan 96,05%. Bank menempatkan dana pada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan giro wadiah Bank Indonesia. 6. GIRO PADA BANK LAIN 2018 Pihak ketiga Bank Syariah Rupiah PT Bank Mualamat Indonesia Tbk Bank Umum Konvensional Rupiah PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dollar AS Standard Chartered Bank PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Total pihak ketiga 32 2017 846.889 1.074.164 2.617.937 741 5.766.635 546.163 724.745 1.323.973 275.942 2.998.946 818.985 109.380 5.790.227 11.314.273
  212. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 6. GIRO PADA BANK LAIN 2018 2017 Pihak berelasi Rupiah PT Bank Mega Tbk Dollar AS PT Bank Mega Tbk 1.173.223 2.824.253 120.838 393.897 Total pihak berelasi 1.294.061 3.218.150 Total Penyisihan kerugian 7.084.288 (70.843) 14.532.423 (169.317) Total neto giro pada bank lain 7.013.445 14.363.106 Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah sebagai berikut: 2018 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Saldo akhir tahun 2017 169.317 191.766 (290.240) 155.417 398.152 (384.252) 70.843 169.317 Berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi manajemen Bank, kolektibilitas seluruh giro pada bank lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 digolongkan lancar. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya giro pada bank lain serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Seluruh pendapatan jasa giro yang diterima dari giro pada bank umum konvensional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 162.831 dan Rp 13.929 dicatat sebagai dana titipan sosial (dana kebajikan). 7. EFEK - EFEK a. Berdasarkan Jenis 2018 Nilai nominal Biaya perolehan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi 164.380.000 178.000.000 - 342.380.000 Nilai tercatat/ Nilai wajar - 164.380.000 178.000.000 342.380.000 33
  213. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK – EFEK (lanjutan) a. Berdasarkan Jenis (lanjutan) 2018 Nilai nominal Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi Nilai tercatat/ Nilai wajar Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 625.771.000 29.815.577 8.264.101 663.850.678 Total investasi 968.151.000 29.815.577 8.264.101 1.006.230.678 Penyisihan kerugian (6.730.000) Investasi neto 999.500.678 2017 Nilai nominal Biaya perolehan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk korporasi Keuntungan bersih yang belum direalisasi atas surat berharga tersedia untuk Dijual Premium yang Belum Diamortisasi 344.497.250 78.000.000 - Nilai tercatat/ Nilai wajar - 344.497.250 78.000.000 422.497.250 Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Total investasi 422.497.250 582.631.000 33.376.421 69.615.704 685.623.125 1.005.128.250 33.376.421 69.615.704 1.108.120.375 Penyisihan kerugian (5.230.000) Investasi neto 1.102.890.375 b. Berdasarkan Penerbit 2018 Peringkat Surat Berharga Syariah Negara PT Berlian Laju Tanker Tbk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Bank Nagari PT Timah Tbk PT Bank Jateng idD-(sy) idAAA (sy) idA (sy) idA+ (sy) idAA- (sy) Total Penyisihan kerugian Investasi neto 34 2017 Total 828.230.678 5.000.000 100.000.000 15.000.000 8.000.000 50.000.000 Peringkat idD-(sy) idA-(sy) Total 1.030.120.375 5.000.000 15.000.000 8.000.000 50.000.000 1.006.230.678 (6.730.000 ) 1.108.120.375 (5.230.000 ) 999.500.678 1.102.890.375
  214. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7. EFEK – EFEK (lanjutan) c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2018 Kurang dari 1 tahun Biaya perolehan Lebih dari 5 tahun 1 - 5 tahun Total 5.000.000 237.380.000 100.000.000 Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 50.314.163 362.218.734 251.317.781 663.850.678 Total investasi 55.314.163 599.598.734 351.317.781 1.006.230.678 Penyisihan kerugian - (5.730.000) (1.000.000 ) Investasi neto 342.380.000 (6.730.000) 999.500.678 2017 Kurang dari 1 tahun Biaya perolehan Penyisihan kerugian Lebih dari 5 tahun Total 199.497.250 223.000.000 - 422.497.250 - 51.714.000 633.909.125 685.623.125 199.497.250 274.714.000 633.909.125 1.108.120.375 Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Total investasi 1 - 5 tahun (5.000.000 ) (230.000 ) (5.230.000) Investasi neto Imbalan sukuk ijarah setara 8,43% 31 Desember 2018 dan 2017. 1.102.890.375 dan 10,40% untuk tahun yang berakhir pada Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian efek-efek adalah sebagai berikut : 2018 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan 5.230.000 1.500.000 5.160.000 70.000 Saldo akhir tahun 6.730.000 5.230.000 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian efek-efek adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya efek-efek serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. 35
  215. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH a. Berdasarkan Jenis Piutang Rincian piutang murabahah sebagai berikut: 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 11.897.923 1.099.100.106 1.301.565.168 1.967.782 797.592.187 589.286.677 799.023 42.238.611 12.534.986 8.910 10.223.570 6.631.783 11.961.418 12.812.254 14.673.638 1.961.115.892 1.922.830.868 Total 2.412.563.197 1.388.846.646 55.572.620 16.864.263 24.773.672 3.898.620.398 (4.838.376 ) (2.962.220 ) (1.290.688 ) 50.734.244 13.902.043 23.482.984 Penyisihan kerugian Total neto (611.105 ) 2.411.952.092 (3.344.417 ) 1.385.502.229 (13.046.806 ) 3.885.573.592 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 176.752.729 685.350.062 1.516.864.873 100.407.510 544.634.986 793.371.056 2.571.312 82.740.903 26.175.285 1.126.054 8.526.423 9.676.198 25.874 109.548 4.785.116 280.883.479 1.321.361.922 2.350.872.528 Total 2.378.967.664 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.538 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.945 (6.441.871 ) (4.587.566 ) 1.431.971.681 106.899.934 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.175 (15.865.362 ) 3.937.252.567 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 26.404.901 34.409.103 909.819 415.084 1.016.412 63.155.319 655.447.281 1.730.711.015 486.272.503 868.165.040 38.338.446 16.324.355 7.680.997 8.768.182 6.350.062 17.407.198 1.194.089.289 2.641.375.790 Total 2.412.563.197 1.388.846.646 55.572.620 16.864.263 24.773.672 3.898.620.398 (4.838.376 ) (2.962.220 ) (1.290.688 ) 50.734.244 13.902.043 23.482.984 Penyisihan kerugian Total neto (611.105 ) 2.411.952.092 (3.344.417 ) 1.385.502.229 36 (13.046.806 ) 3.885.573.592
  216. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) b. Berdasarkan Sektor Ekonomi (lanjutan) 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 176.752.729 100.407.510 2.571.312 1.126.054 25.874 280.883.479 685.350.062 1.516.864.873 544.634.986 793.371.056 82.740.903 26.175.285 8.526.423 9.676.198 109.548 4.785.116 1.321.361.922 2.350.872.528 Total 2.378.967.664 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.538 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.945 (6.441.871 ) (4.587.566 ) 1.431.971.681 106.899.934 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.175 (15.865.362 ) 3.937.252.567 c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.040.923.883 20.969.971 3.478.087 1.347.191.256 785.715.549 13.409.464 203.926 589.517.707 40.451.000 2.282.088 12.839.532 10.220.444 12.036 6.631.783 11.853.214 108.204 12.812.254 1.889.164.090 36.781.763 3.682.013 1.968.992.532 Total 2.412.563.197 1.388.846.646 55.572.620 16.864.263 24.773.672 3.898.620.398 (4.838.376 ) (2.962.220 ) (1.290.688 ) 50.734.244 13.902.043 23.482.984 Penyisihan kerugian Total neto (611.105 ) 2.411.952.092 (3.344.417 ) 1.385.502.229 (13.046.806 ) 3.885.573.592 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.103.318.014 63.390.114 13.190.561 1.199.068.976 800.945.093 36.157.976 469.212 600.841.271 84.415.161 6.728.073 20.344.266 12.071.979 193.716 7.062.980 1.871.008 108.204 2.941.325 2.002.621.255 106.578.083 13.659.773 1.830.258.818 Total 2.378.967.665 1.438.413.552 111.487.500 19.328.675 4.920.537 3.953.117.929 Penyisihan kerugian Total neto (827.719 ) 2.378.139.946 (6.441.871 ) 1.431.971.681 (4.587.566 ) 106.899.934 37 (3.107.843 ) 16.220.832 (900.363 ) 4.020.174 (15.865.362 ) 3.937.252.567
  217. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) d. Jangka Waktu Berdasarkan perjanjian ditambah penyisihan kerugian: 2018 2017 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 451.832.266 823.398.752 2.541.684.028 81.705.352 365.950.508 969.637.500 2.572.581.916 44.948.005 Total 3.898.620.398 3.953.117.929 Penyisihan kerugian (13.046.806) Total neto 3.885.573.592 (15.865.362) 3.937.252.567 Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ditambah penyisihan kerugian: 2018 2017 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 1.071.393.999 1.500.465.000 1.270.283.537 56.477.862 1.203.835.668 1.459.598.517 1.251.579.859 38.103.885 Total 3.898.620.398 3.953.117.929 Penyisihan kerugian (13.046.806) Total neto 3.885.573.592 (15.865.362) 3.937.252.567 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan piutang murabahah: 1) Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 32. 2) Piutang murabahah dijamin dengan agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. Piutang yang dijamin dengan deposito berjangka mudharabah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masingmasing sebesar Rp 4.898.151 dan Rp 53.356.670. 3) Tingkat marjin rata-rata per tahun untuk piutang murabahah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah setara 10.30% dan 13.19%. 4) Jumlah penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 16.077.604 dan Rp 29.266.297. 38
  218. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) 5) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian piutang murabahah adalah sebagai berikut: 2018 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan Total 2017 15.865.362 33.263.340 (19.578.383) (16.503.513) 39.888.616 42.475.004 (35.710.971) (30.787.287) 13.046.806 15.865.362 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang murabahah yang diberikan serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017, Bank telah melakukan penghapusbukuan piutang sebesar Rp 16.503.513 dan Rp 30.787.287 untuk piutang yang digolongkan macet karena Bank beranggapan piutang tersebut tidak mungkin tertagih. 7) Rasio piutang murabahah bermasalah adalah sebagai berikut : 2018 2017 Kurang lancar Diragukan Macet 1,43% 0,43% 0,64% 2,82% 0,49% 0,12% Total 2,50% 3,43% 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH a. Jenis Pembiayaan Musyarakah 2018 Lancar Modal kerja Investasi Konsumsi Total Penyisihan kerugian Total neto Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total 522.046.073 651.761.519 73.068.102 727.075 12.747.818 - - 135.517 - 534.929.408 651.761.519 73.795.177 1.246.875.694 727.075 12.747.818 - 135.517 1.260.486.104 - - - (12.817 ) 727.075 12.747.818 - 122.700 (12.170.967 ) 1.234.704.727 39 (12.183.784 ) 1.248.302.320
  219. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) a. Jenis Pembiayaan Musyarakah (lanjutan) 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Investasi Konsumsi 337.849.927 305.452.556 6.675.442 12.998.750 - - - 135.517 - 350.984.194 305.452.556 6.675.442 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 - - - - 12.998.750 - - 135.517 Penyisihan kerugian Total neto (6.396.954 ) 643.580.971 (6.396.954 ) 656.715.238 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 51.251.997 21.620.587 - - - 135.517 51.251.997 21.756.104 1.174.003.110 727.075 12.747.818 - - 1.187.478.003 Total 1.246.875.694 727.075 12.747.818 - 135.517 1.260.486.104 - - - (12.817 ) 727.075 12.747.818 - 122.700 Penyisihan kerugian Total neto (12.170.967 ) 1.234.704.727 (12.183.784 ) 1.248.302.320 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Jasa usaha Perdagangan, hotel dan restoran Lain - lain 262.594.034 - - - - 262.594.034 23.648.869 363.735.022 12.998.750 - - 135.517 - 23.784.386 376.733.772 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 (6.396.954) - - - - 643.580.971 12.998.750 - - 135.517 Penyisihan kerugian Total neto 40 (6.396.954 ) 656.715.238
  220. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 71.982 6.295.748 7.362.534 1.233.145.430 727.075 12.747.818 - 135.517 - 71.982 6.431.265 7.362.534 1.246.620.323 Total 1.246.875.694 727.075 12.747.818 - 135.517 1.260.486.104 - - - (12.817 ) 727.075 12.747.818 - 122.700 Penyisihan kerugian Total neto (12.170.967 ) 1.234.704.727 (12.183.784 ) 1.248.302.320 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 1.140.859 144.780 2.587.834 646.104.452 12.998.750 - - 135.517 - 1.140.859 280.297 2.587.834 659.103.202 Total 649.977.925 12.998.750 - - 135.517 663.112.192 - - - - 12.998.750 - - 135.517 Penyisihan kerugian Total neto (6.396.954 ) 643.580.971 (6.396.954 ) 656.715.238 d. Jangka Waktu Berdasarkan perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian: Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun Total Penyisihan kerugian 2018 2017 356.579.399 96.760.966 179.826.704 627.319.035 254.907.256 66.714.620 110.369.139 231.121.177 1.260.486.104 663.112.192 (12.183.784) Total neto 1.248.302.320 41 (6.396.954) 656.715.238
  221. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo ditambah penyisihan kerugian : Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun Total Penyisihan kerugian 2018 2017 443.398.434 71.302.258 121.292.846 624.492.566 321.621.876 214.443 94.299.477 246.976.396 1.260.486.104 663.112.192 (12.183.784) Total neto 1.248.302.320 (6.396.954) 656.715.238 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pembiayaan musyarakah yang diberikan: 1) Rincian transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 32. 2) Pembiayaan musyarakah dijamin dengan agunan yang diikat dengan hak tanggungan atau surat kuasa memasang hak tanggungan atau surat kuasa menjual, atau jaminan lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank. 3) Tingkat bagi hasil pembiayaan musyarakah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah setara 09,00% sampai dengan 16,00% dan 07,00% sampai dengan 16,00%. 4) Total penerimaan kembali pembiayaan yang telah dihapusbukukan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 215.836 dan Rp 177.960. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian adalah sebagai berikut: 2018 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan 6.396.954 150.202.570 (144.402.353) (13.387) Total 12.183.784 2017 3.593.978 103.459.858 (100.623.631) (33.251) 6.396.954 Penyisihan kerugian dibentuk berdasarkan hasil penelaahan manajemen Bank terhadap kualitas masing-masing akun kredit pada akhir tahun. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya pembiayaan yang diberikan serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia 5) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017, Bank telah melakukan penghapusbukuan pembiayaan musyarakah masing-masing sebesar Rp 13.387 dan Rp 33.251 untuk pembiayaan yang digolongkan macet karena Bank beranggapan pembiayaan tersebut tidak mungkin tertagih. 42
  222. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pembiayaan musyarakah yang diberikan: (lanjutan) 6) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017, Bank telah melakukan pembiayaan secara sindikasi dan secara club deal. 7) Rasio pembiayaan musyarakah bermasalah Bank adalah sebagai berikut: 2018 2017 Kurang lancar Diragukan Macet 1,01% 0,00% 0,01% 0,00% 0,00% 0,02% Total 1,02% 0,02% 10. PINJAMAN QARDH a. Jenis Pinjaman Qardh 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Konsumsi Penyisihan kerugian 15.802.486 (158.025 ) - - - 1.217.224 (870.984 ) 17.019.710 (1.029.009 ) Total neto 15.644.461 - - - 346.240 15.990.701 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Konsumsi Penyisihan kerugian 24.091.794 (240.918 ) - - - 1.217.238 (870.998) Total neto 23.850.876 - - - 346.240 Total 25.309.032 (1.111.916 ) 24.197.116 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain - lain Penyisihan kerugian 15.802.486 (158.025 ) - - - 1.217.224 (870.984 ) 17.019.710 (1.029.009 ) Total neto 15.644.461 - - - 346.240 15.990.701 43
  223. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) b. Berdasarkan Sektor Ekonomi (lanjutan) 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain - lain Penyisihan kerugian 24.091.794 (240.918 ) - - - 1.217.238 (870.998 ) 25.309.032 (1.111.916 ) Total neto 23.850.876 - - - 346.240 24.197.116 c. Kategori Usaha Rincian berdasarkan kategori usaha di tambah penyisihan kerugian: 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 15.802.486 - - - 1.217.224 17.019.710 Total 15.802.486 - - - 1.217.224 17.019.710 - - - (870.984 ) - - - 346.240 Penyisihan kerugian Total neto (158.025 ) 15.644.461 (1.029.009 ) 15.990.701 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Mikro Kecil Menengah Non UMKM 24.091.794 - - - 1.217.238 25.309.032 Total 24.091.794 - - - 1.217.238 25.309.032 - - - (870.998 ) - - - 346.240 Penyisihan kerugian Total neto (240.918 ) 23.850.876 44 (1.111.916 ) 24.197.116
  224. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) d. Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian : 2018 2017 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 346.240 870.984 13.679.429 2.123.057 346.240 19.064.792 5.505.500 392.500 Total 17.019.710 25.309.032 Penyisihan kerugian (1.029.009) (1.111.916) Total neto 15.990.701 24.197.116 2018 2017 Kurang dari 1 tahun 1 - 2 tahun 2 - 5 tahun 17.019.710 - 25.309.032 - Total 17.019.710 25.309.032 Penyisihan kerugian (1.029.009) (1.111.916) Total neto 15.990.701 24.197.116 Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pinjaman qardh yang diberikan: 1) Bank tidak meminta jaminan atas pinjaman qardh yang diberikan kecuali untuk transaksi rahn emas, Bank meminta jaminan berupa emas yang di gadaikan. 2) Pinjaman qardh ini merupakan pemberian jaminan dari Bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendesak. 3) Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian pinjaman qardh adalah sebagai berikut : Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan Total 2018 2017 1.111.916 14.237.582 (13.177.791) (1.142.698) 1.215.428 14.128.542 (14.192.793) (39.261) 1.029.009 1.111.916 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman qardh serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. 45
  225. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) d. Jangka Waktu (lanjutan) Berikut ini adalah informasi lainnya sehubungan dengan pinjaman qardh yang diberikan: (lanjutan) 4) Rasio pinjaman qardh bermasalah Bank adalah sebagai berikut : 2018 2017 Kurang lancar Diragukan Macet 7,15% 4,81% Total 7,15% 4,81% 11. TAGIHAN DAN LIABITAS AKSEPTASI a. Jenis Tagihan Akseptasi 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Penyisihan kerugian 19.202.260 (192.023 ) - - - - 19.202.260 (192.023 ) Total neto 19.010.237 - - - - 19.010.237 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Modal kerja Penyisihan kerugian 10.096.016 (90.864 ) - - - - 10.096.016 (90.864 ) Total neto 10.005.152 - - - - 10.005.152 b. Berdasarkan Sektor Ekonomi 2018 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain-lain Penyisihan kerugian 19.202.260 (192.023 ) - - - - 19.202.260 (192.023 ) Total neto 19.010.237 - - - - 19.010.237 2017 Lancar Dalam Perhatian Khusus Kurang Lancar Diragukan Macet Total Lain-lain Penyisihan kerugian 10.096.016 (90.864 ) - - - - 10.096.016 (90.864 ) Total neto 10.005.152 - - - - 10.005.152 46
  226. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 11. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI (lanjutan) c. Jangka Waktu Berdasarkan jangka waktu perjanjian kredit ditambah penyisihan kerugian : 2018 Kurang dari 1 tahun 2017 19.202.260 Penyisihan kerugian 10.096.016 (192.023) Total neto 19.010.237 2018 (90.864) 10.005.152 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan Penghapusbukuan selama tahun berjalan 90.864 161.051 (59.892) - 156.415 107.737 (173.288) - Total 192.023 90.864 Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai penyisihan kerugian di atas adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman Akseptasi serta telah memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Jumlah liabilitas akseptasi adalah sebesar jumlah tagihan akseptasi kepada nasabah (sebelum dikurangi cadangan kerugian). 12. ASET TETAP Aset tetap terdiri dari: 2018 Saldo Awal Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir Biaya Perolehan Tanah Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 55.186.620 272.088.187 9.449.539 35.064.193 56.115.863 9.816.042 14.668.516 460.330 1.442.626 4.815.886 4.671.550 460.830 2.547.848 4.611.384 3.952.223 8.470.220 (39.691.294 ) - 63.656.840 247.065.409 9.449.039 33.958.971 56.320.365 10.535.369 Total 437.720.444 26.058.908 11.572.285 (31.221.074 ) 420.985.993 47 -
  227. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 12. ASET TETAP (lanjutan) 2018 (lanjutan) Saldo Awal Akumulasi Penyusutan Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir 31.570.446 8.940.151 28.715.574 41.698.088 8.779.768 16.618.827 108.797 1.549.563 5.417.074 344.198 460.330 2.547.848 4.531.053 3.951.773 (48.189.273 ) - 8.588.618 27.717.289 42.584.109 5.172.193 Total 119.704.027 24.038.459 11.491.004 (48.189.273 ) 84.062.209 Nilai Tercatat 318.016.417 336.923.784 2017 Saldo Awal Penambahan/ Reklasifikasi Pengurangan/ Reklasifikasi Revaluasi Saldo Akhir Biaya Perolehan Tanah Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 55.186.620 262.341.714 9.449.539 37.520.015 57.123.949 10.986.186 9.746.473 3.479.162 4.799.897 122.906 5.934.984 5.807.983 1.293.050 - 55.186.620 272.088.187 9.449.539 35.064.193 56.115.863 9.816.042 Total 432.608.023 18.148.438 13.036.017 - 437.720.444 15.622.447 8.352.525 32.868.643 41.327.484 9.976.848 15.947.999 587.626 1.781.915 6.178.587 95.970 5.934.984 5.807.983 1.293.050 - 31.570.446 8.940.151 28.715.574 41.698.088 8.779.768 Total 108.147.947 24.592.097 13.036.017 - 119.704.027 Nilai Tercatat 324.460.076 Akumulasi Penyusutan Bangunan Instalasi bangunan Peralatan kantor Inventaris kantor Kendaraan 318.016.417 Penyusutan yang dibebankan pada beban operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 24.038.459 dan Rp 24.592.097 (Catatan 27). Tanah yang dimiliki oleh Bank merupakan Hak Guna Bangunan dengan sisa umur hak antara 3 tahun sampai dengan 20 tahun dan dapat diperpanjang. Aset tetap tersebut diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp 493.965.693 dan sebesar Rp 463.674.600 pada 2018 dan 2017. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang dipertanggungkan. Berdasarkan penelahaan manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai atas aset tetap tersebut di atas. 48 -
  228. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 12. ASET TETAP (lanjutan) Pada tanggal 31 Desember 2015 Bank melakukan perubahan kebijakan akuntansi atas tanah dan bangunan untuk tujuan akuntansi dan perpajakan dari sebelumnya menggunakan model biaya menjadi model revaluasi. Penilaian kembali tanah dan bangunan pada tahun 2015 dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai (KJPP) Ruky, Syafrudin dan Rekan, penilai independen dengan asumsi nilai pasar. Penilaian kembali tanah dan bangunan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Bank melakukan penilaian kembali atas tanah dan bangunan dengan nilai tercatat pada saat revaluasi sebesar Rp 310.722.249, penilaian kembali dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai (KJPP) Ruky, Syafrudin dan Rekan, berdasarkan laporannya pada tanggal 31 Januari 2019. Penilaian dilakukan berdasarkan Standar Penilai Indonesia, pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan biaya dengan metode biaya pengganti Terdepresiasi untuk mendapatkan Nilai Wajar obyek penilaian terdiri dari tanah, bangunan dan sarana pelengkap dan khusus untuk obyek tanah digunakan Pendekatan Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar. Informasi mengenai penilaian kembali aset tetap pada tanggal 31 Desember 2018 untuk kelompok aset tanah dan bangunan yang dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut: Nilai buku sebelum revaluasi Nilai buku setelah revaluasi Surplus Revaluasi Tanah Bangunan 55.186.620 238.567.430 63.656.840 247.065.409 8.470.220 8.497.979 Total 293.754.050 310.722.249 16.968.199 Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, jumlah tercatat aset tanah dan bangunan yang dimiliki Bank seandainya aset tersebut dicatat dengan model biaya masing-masing sebesar Rp 226.522.840 dan Rp 227.250.339. Pada tanggal 23 Agustus 2013, aset tetap terdiri dari bangunan yang terletak di Jakarta dengan hak pengelolaan bangunan tersebut akan berakhir pada tahun 2033. Sesuai dengan perjanjian bangun, kelola dan alih, hak pengelolan diatas, pada saat jatuh tempo, dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. Rincian penjualan aset tetap pada 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017, sebagai berikut : 2018 2017 Harga Jual Nilai buku 2.362.651 (81.279 ) 1.130.271 - Laba (rugi) penjualan aset tetap 2.281.372 1.130.271 49
  229. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 13. ASET LAIN-LAIN Aset lain-lain terdiri dari: 2018 Biaya dibayar dimuka Pendapatan yang masih harus diterima Taksiran tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500.000) Total 2017 72.542.396 78.342.410 19.651 13.529.855 51.113.007 90.432.461 26.062 16.691.899 164.434.312 158.263.429 Dalam pendapatan yang masih harus diterima termasuk pendapatan Murabahah. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian agunan yang diambil alih adalah sebagai berikut: 2018 2017 Saldo awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan Pembalikan selama tahun berjalan 6.471.700 - 7.171.700 (700.000) Total 6.471.700 6.471.700 14. LIABILITAS SEGERA Liabilitas segera terdiri dari : 2018 2017 Tarik tunai transaksi ATM antar bank Iuran BPJS 2.188.482 47.281 10.665.433 81.344 Total 2.235.763 10.746.777 Tarik tunai transaksi ATM antar bank merupakan transaksi yang dilakukan nasabah dengan menggunakan ATM Bersama, ATM Prima dan ATM Bank Mega (pihak berelasi), Bank harus menyelesaikan liabilitasnya ini dalam kurun waktu 1 (satu) hari dalam kondisi normal, klaim ATM Prima dan ATM Bersama 7 (tujuh) hari dan ATM Mega NET 14 (empat belas) hari sesuai dengan peraturan jaringan. 15. GIRO WADIAH Giro wadiah terdiri dari: 2018 2017 Pihak berelasi Pihak ketiga 125.011.956 297.399.508 115.077.980 346.772.005 Total 422.411.464 461.849.985 50
  230. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 15. GIRO WADIAH (lanjutan) Akun ini merupakan giro berdasarkan akad wadiah yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak lain yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijaksanaan Bank. Akun ini termasuk giro wadiah dari bank pihak berelasi sebesar Rp 125.011.956 pada 31 Desember 2018 dan Rp 115.077.980 pada 31 Desember 2017. Bonus per tahun untuk giro wadiah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing adalah setara 0,13% sampai dengan 2,50% dan setara 1,00% sampai dengan 2,50%. 16. TABUNGAN WADIAH Tabungan wadiah terdiri dari: 2018 Pihak berelasi Pihak ketiga Total 2017 7.465.249 97.436.715 2.362.669 109.355.213 104.901.964 111.717.882 17. LIABILITAS KEPADA BANK LAIN Rincian liabilitas adalah sebagai berikut: 2018 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar (SIMA) Bank Pihak berelasi PT Bank Mega Tbk Pihak ketiga PT BPD Jawa Tengah UUS PT BPD Papua PT BPD Kaltim Kaltara UUS PT Bank Victoria Syariah PT Bank BCA Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Aceh Syariah PT Bank Dinar Indonesia Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah BPD Sulawesi Tenggara BPD Kalimantan Timur Total Sertifikat Investasi Mudharabah Antar (SIMA) Bank 2017 - 67.000.000 150.000.000 75.000.000 65.000.000 20.000.000 - 100.000.000 45.000.000 100.000.000 100.000.000 50.000.000 70.000.000 43.000.000 50.000.000 310.000.000 558.000.000 310.000.000 625.000.000 18. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN Akun ini merupakan bagi hasil yang belum dibagikan oleh Bank kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana Mudharabah untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 12.113.563 dan Rp 9.556.189. 51
  231. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN a. Utang pajak Utang pajak terdiri dari: 2018 2017 Pajak Penghasilan PPh pasal 4 (2) PPh pasal 21 PPh pasal 23 PPh pasal 25 PPh pasal 29 Pajak Pertambahan Nilai 4.341.771 45.903 90.984 1.057.275 447.523 33.627 4.369.482 774.018 32.500 2.531.001 4.526.015 61.981 Total 6.017.083 12.294.997 b. Pajak Penghasilan Badan Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak penghasilan sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: 2018 Laba sebelum pajak penghasilan sesuai dengan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Beda tetap Jamuan dan representasi Biaya denda Lain-lain Beda temporer Selisih cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Liabilitas imbalan paska kerja (Catatan 30) Pembayaran kesejahteraan karyawan (Catatan 30) Penyusutan aset tetap Penghasilan kena pajak Taksiran beban pajak penghasilan tahun berjalan Pajak penghasilan dibayar di muka Pasal 25 Pajak penghasilan badan kurang bayar 60.712.975 96.432.189 326.027 (4.495.384) 2.477.855 40.301 (3.442.249) (13.506.660) 5.727.844 (14.800.502) 6.946.694 (4.446.670) 2.952.088 (4.342.790) - 47.270.220 83.311.498 11.817.555 20.827.874 (11.370.032) (16.301.859) 447.523 52 2017 4.526.015
  232. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) c. Beban pajak penghasilan Rincian beban pajak penghasilan adalah sebagai berikut: 2018 2017 Pajak kini Beban pajak tangguhan 11.817.555 2.318.350 20.827.874 3.049.150 Total beban pajak penghasilan 14.135.905 23.877.024 Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan perkalian hasil laba akuntansi sebelum pajak dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: 2018 2017 Laba akuntansi Total pajak dengan tarif pajak yang berlaku Beban yang tidak dapat menjadi pengurang untuk tujuan fiskal Jamuan dan representasi Biaya denda Lain-lain 60.712.975 96.432.189 15.178.244 24.108.047 Beban pajak penghasilan 14.135.905 81.506 (1.123.845) 619.464 10.075 (860.562) 23.877.024 d. Ikhtisar Liabilitas pajak tangguhan Pajak tangguhan timbul disebabkan terdapat akun yang diperlakukan berbeda untuk tujuan akuntansi keuangan dan untuk tujuan pelaporan perpajakan, analisis dari aset pajak tangguhan adalah sebagai berikut: 31 Desember 2017 Liabilitas imbalan paska kerja Beban masih harus dibayar Penyusutan aset tetap Selisih CKPN Liabitas pajak tangguhan Dikreditkan (Dibebankan) ke laporan laba rugi Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain 31 Desember 2018 7.872.252 2.262.842 (3.321.676 ) (13.558.862 ) 320.293 738.022 (3.376.665 ) 610.569 - 8.803.114 2.262.842 (2.583.654 ) (16.935.527 ) (6.745.444 ) (2.318.350 ) 610.569 (8.453.225 ) 31 Desember 2016 Dikreditkan (Dibebankan) ke laporan laba rugi Dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain 31 Desember 2017 Liabilitas imbalan paska kerja Beban masih harus dibayar Penyusutan aset tetap Selisih CKPN 7.132.232 2.262.842 (3.321.676 ) (9.858.736 ) 650.976 (3.700.126 ) 89.044 - 7.872.252 2.262.842 (3.321.676 ) (13.558.862 ) Liabitas pajak tangguhan (3.785.338 ) (3.049.150 ) 89.044 (6.745.444 ) 53
  233. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 20. LIABILITAS LAIN-LAIN Liabilitas lain-lain terdiri dari: 2018 2017 Beban masih harus dibayar Pendapatan ditangguhkan - lainnya Zakat Setoran jaminan Dana titipan sosial Lain-lain 12.459.595 1.723.960 1.701.975 256.350 208.376 171.731 12.741.635 3.554.949 2.917.850 237.000 43.258 2.760.938 Total 16.521.987 22.255.630 21. DANA SYIRKAH TEMPORER Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 investasi tidak terikat dalam bentuk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah adalah sebagai berikut: a. Giro Mudharabah Berdasarkan Keterkaitan 2018 2017 Pihak berelasi Pihak ketiga 315.546 187.918.639 - Total 188.234.185 - b. Tabungan Mudharabah Berdasarkan Keterkaitan 2018 2017 Pihak berelasi Pihak ketiga 11.121.424 528.213.917 14.226.798 485.367.327 Total 539.335.341 499.594.125 54
  234. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) b. Tabungan Mudharabah (lanjutan) Berdasarkan Jenis Produk 2018 2017 Tabungan haji Tabungan investasya Tabungan mudharabah ”plus” Tabungan utama platinum Tabungan rencana Tabungan pendidikan Tabungan siswa simpel Tabungan umrah 152.339.081 194.985.825 108.870.802 54.797.689 26.896.671 1.416.467 28.806 126.956.603 220.023.253 80.851.422 53.122.182 17.598.901 129.907 899.930 11.927 Total 539.335.341 499.594.125 Rincian tabungan pendidikan berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut: 2017 s/d 12 bulan s/d 24 bulan s/d 36 bulan s/d 60 bulan 4.980 906 898 123.123 Total 129.907 Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Tingkat bagi hasil pertahun adalah sebagai berikut: 2018 Tabungan pendidikan Tabungan investasya Tabungan haji Tabungan mudharabah ”plus” Tabungan rencana Tabungan umrah Tabungan utama platinum 0,00% - 38,00% 2,25% - 2,25% 1,00% - 14,00% 2,00% - 08,50% 8,50% - 08,50% 1,00% - 16,90% 55 2017 8,50% - 8,50% 0,00% - 38,80% 2,50% - 2,50% 1,00% - 14,00% 2,00% - 8,50% 8,50% - 8,50% 1,00% - 16,90%
  235. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 21. DANA SYIRKAH TEMPORER (lanjutan) c. Deposito Mudharabah 1) Berdasarkan Keterkaitan 2018 Pihak berelasi Pihak ketiga Total 2017 483.743.271 3.984.581.810 53.218.432 3.976.719.470 4.468.325.081 4.029.937.902 2) Jangka Waktu 2018 2017 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 3.539.716.506 691.795.169 131.466.854 105.346.552 3.188.968.692 40.025.897 777.065.073 23.878.240 Total 4.468.325.081 4.029.937.902 3) Berdasarkan Sisa Umur Jatuh Tempo 2018 2017 Kurang dari 1 bulan 1 - 3 bulan 3 - 6 bulan 6 - 12 bulan 3.258.391.957 1.151.556.892 21.516.577 36.859.655 2.473.277.673 1.506.846.927 13.172.882 36.640.420 Total 4.468.325.081 4.029.937.902 Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Nisbah dan padanan tingkat bagi hasil per tahun untuk deposito berjangka mudharabah: 2018 Padanan Tingkat Bagi Hasil Nisabah 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan 2017 43.90 : 50,83 44.17 : 50.80 42.30 : 48.65 42.30 ; 48.65 5,12% 5,11% 4,90% 4,90% 56 Nisabah 43.44 : 56.56 43.72 : 56.28 41.97 : 58.03 41.97 : 58.03 Padanan Tingkat Bagi Hasil 4,80% 4,83% 4,64% 4,64%
  236. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 22. MODAL SAHAM Susunan pemegang saham Bank untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: Nama Pemilik Total Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh (angka penuh) Persentase Pemilikan Total Modal PT Mega Corpora PT Para Rekan Investama 847.113.999 1 99,99% 0,01% 847.113.999 1 Total 847.114.000 100% 847.114.000 23. SALDO LABA Pada tanggal 5 Juni 2018, Bank melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keputusan rapatnya dinyatakan dalam Akta No. 2 tanggal 5 Juni 2018 dari Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya menetapkan penggunaan laba bersih Bank tahun buku 2017 sebagai penyisihan cadangan wajib sebesar Rp 55.163 guna memenuhi Undang-undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sebesar Rp 72.500.000 sisanya akan dibukukan sebagai saldo laba. Pada tanggal 14 Juni 2017, Bank melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang keputusan rapatnya dinyatakan dalam Akta No. 40 tanggal 14 Juni 2017 dari Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya menetapkan penggunaan laba bersih Bank tahun buku 2016 sebagai penyisihan cadangan wajib sebesar Rp 29.286 guna memenuhi Undang-undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, sebesar Rp 110.700.000 sisanya akan dibukukan sebagai saldo laba. 24. PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari: Pendapatan margin murabahah Pendapatan bagi hasil: Musyarakah Pendapatan sewa ijarah 57 2018 2017 426.293.797 505.321.921 94.648.001 58.258.294 520.941.798 563.580.215 1.385.107 112.990
  237. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 24. PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB (lanjutan) Akun ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari: (lanjutan) 2018 Pendapatan usaha lainnya: Bagi hasil surat berharga Bagi hasil penempatan pada bank lain Lainnya Total 2017 89.706.747 1.117.258 - 74.717.191 442.150 44.679 90.824.005 75.204.020 613.150.910 638.897.225 25. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER Akun ini merupakan distribusi bonus, marjin dan bagi hasil untuk nasabah: 2018 2017 Bagi hasil deposito mudharabah Simpanan investasi mudharabah antar bank Bagi hasil tabungan mudharabah 232.615.446 19.797.392 5.153.478 253.692.914 11.549.835 6.272.411 Total 257.566.316 271.515.160 2018 2017 Pembalikan dan pemulihan penyisihan kerugian Jasa administrasi Transfer Provisi dan komisi Transaksi valuta asing Komisi asuransi Lain-lain 193.911.710 29.710.726 662.980 167.429 67.672 856 76.397 181.221.722 18.713.270 664.269 108.986 56.642 14.362 95.265 Total 224.597.770 200.874.516 26. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA Pendapatan operasional lainnya terdiri dari: 58
  238. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI Akun ini terdiri dari: 2018 Sewa Penyusutan aset tetap (Catatan 12) Biaya premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga (Catatan 31) Pemeliharaan dan perbaikan Alat tulis dan barang cetak Listrik dan air Pendidikan dan pelatihan Komunikasi Lain-lain Total 2017 30.910.699 24.038.459 33.052.527 24.592.097 10.153.508 9.803.221 8.388.300 4.997.148 3.693.784 2.213.829 11.282.763 9.980.434 6.594.620 6.297.529 4.719.576 2.221.951 2.117.825 9.535.438 105.481.711 99.111.997 28. BEBAN PENYISIHAN KERUGIAN ASET PRODUKTIF Pembentukan penyisihan kerugian aset produktif adalah sebagai berikut: 2018 2017 Pembiayaan musyarakah Piutang murabahah Pinjaman qardh Surat berharga yang dimiliki Giro pada bank lain Tagihan Akseptasi 150.202.570 33.263.340 14.237.582 1.500.000 191.766 161.051 103.459.858 42.475.005 14.128.542 70.000 398.152 107.737 Total 199.556.309 160.639.294 29. TAGIHAN DAN LIABILITAS KOMITMEN DAN KONTINJENSI Bank memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut: 2018 2017 Tagihan (liabiltas) kontinjensi Pendapatan dalam penyelesaian Aset produktif dihapusbukukan Lainnya 12.013.813 295.288.888 (32.189.097) 4.161.762 315.328.099 (16.787.412) Total 275.113.604 302.702.449 59
  239. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 30. LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA Bank memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 55 tahun sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 tanggal 25 Maret 2003. Liabilitas imbalan paska kerja tersebut tidak didanai. Tabel berikut ini merangkum komponen-komponen atas beban imbalan paska kerja bersih yang diakui dalam laporan laba rugi dan jumlah yang disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai liabilitas imbalan paska kerja berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris independen PT Lastika Dipa berdasarkan laporannya pada tanggal 15 Januari 2019 untuk tahun 2018 dan 23 Januari 2018 untuk tahun 2017. Beban yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif adalah sebagai berikut: 2018 2017 Biaya jasa kini Beban bunga 4.375.727 1.352.117 4.885.902 2.060.792 Total 5.727.844 6.946.694 Liabilitas imbalan kerja terdiri dari: 2018 2017 Nilai kini liabilitas imbalan pasti Biaya jasa kini Biaya bunga Pembayaran pesangon Keuntungan aktuaria 31.489.010 4.375.727 1.352.117 (4.446.670 ) 2.442.275 28.528.930 4.885.902 2.060.792 (4.342.790 ) 356.176 Liabilitas imbalan paska kerja 35.212.459 31.489.010 Perubahan liabilitas imbalan paska kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: 2018 2017 Saldo awal tahun Beban manfaat karyawan Pembayaran manfaat pesangon selama tahun berjalan Keuntungan aktuaria 31.489.010 5.727.844 28.528.930 6.946.694 (4.446.670 ) 2.442.275 (4.342.790 ) 356.176 Saldo akhir tahun 35.212.459 31.489.010 60
  240. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 30. LIABILITAS IMBALAN PASKA KERJA (lanjutan) Asumsi aktuarial utama yang digunakan aktuaris independen yang memenuhi syarat, PT Lastika Dipa, adalah sebagai berikut: 2018 Tingkat diskonto Tingkat kenaikan upah (gaji) Tingkat Mortalita Tingkat cacat 10% 5% 5% TMI-2011 5% dari table Mortalita 55 Umur pensiun normal 2017 10% 5% 5% TMI-2011 5% dari tabel mortalita 55 Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2018 sebagai berikut: 1% Kenaikan 1% Penurunan Tingkat diskonto Dampak terhadap nilai kini liabilitas 7% (32.750.536 ) 8% 38.011.253 Tingkat gaji Dampak terhadap nilai kini liabilitas 8% 38.047.991 7% (32.680.412 ) Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi actuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan. Jatuh tempo kewajiban manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut: Dalam waktu 12 bulan berikutnya Antara 2 dan 5 tahun Antara 5 dan 10 tahun Di atas 10 tahun 2.426.413.446 17.452.757.328 47.520.409.168 513.198.586.308 31. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP LIABILITAS PEMBAYARAN BANK SYARIAH Berdasarkan Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 22 September 2004 yang berlaku efektif tanggal 22 September 2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.3 tanggal 13 Oktober 2008 setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. LPS menjamin liabilitas bank meliputi simpanan nasabah Bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 61
  241. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 31. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP LIABILITAS PEMBAYARAN BANK SYARIAH (lanjutan) Pada tanggal 12 Oktober 2005, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan ketentuan pasal ini, LPS menjamin simpanan nasabah dari bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, maupun unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008, tentang besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, maka untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 adalah simpanan sampai dengan Rp 2.000.000 untuk per nasabah per bank. Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 masing-masing Jumlah premi asuransi penjaminan Bank atas dana pihak ketiga sebesar Rp 10.153.508 dan Rp 9.980.434 dan premi asuransi penjaminan tersebut dicatat sebagai bagian dari “Beban umum dan administrasi” (Catatan 27). 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI Dalam kegiatan usaha normal, Bank melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan pihakpihak yang berelasi, terutama berhubungan dengan pinjam meminjam dana. Transaksi tersebut dilaksanakan pada tingkat nisbah dan persyaratan yang normal. Sifat hubungan dengan pihak berelasi Pihak-pihak yang berelasi PT Bank Mega Tbk PT Televisi Transformasi Indonesia PT Trans Corpora PT Asuransi Umum Mega PT Mega Finance PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh PT Trans Ice PT Mega Central Finance PT Mega Auto Finance PT Trans Retail Indonesia PT Alfa Retailindo Tbk PT Anta Express Tour & Travel Service Tbk PT Trans Fashion Indonesia PT Trans Digital Media PT Trans Coffee PT Trans Burger PT Asuransi Jiwa Mega Life PT Kutai Agro Hubungan Sifat transaksi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Giro Antar Bank Giro wadiah, Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Deposito mudharabah Giro wadiah, Pembiayaan musyarakah Giro wadiah, Giro wadiah, Pembiayaan musyarakah Giro wadiah, Pembiayaan musyarakah Giro wadiah, Pembiayaan musyarakah Giro wadiah, Piutang murabahah Giro wadiah, Deposito mudharabah, Giro wadiah Giro wadiah, Giro wadiah, Giro wadiah, Piutang murabahah Giro wadiah, Giro wadiah, Giro wadiah 62
  242. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI (lanjutan) Pihak-pihak yang berelasi PT Mega Capital Securitas PT Metropolitan Retail Mart PT Trans Rekan Media PT Trans Media Corpora PT Trans Living PT Trans Studio Bsd PT Trans Cibubur Property PT Vayatour PT Indonusa Telemedia PT Mega Capital Investama PT PFI Mega Life PT Trans Properti Indonesia Hubungan Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Berelasi Sifat transaksi Giro wadiah, Piutang murabahah Giro wadiah, Bank Garansi, Deposito Giro wadiah Giro wadiah Giro wadiah Giro wadiah Giro wadiah Investasya Giro wadiah Giro wadiah Deposito mudharabah, Giro wadiah Giro wadiah Sifat hubungan pihak-pihak berelasi adalah dengan manajemen kunci dan pemilik/pemegang saham mayoritas yang sama dengan Bank. Transaksi dan saldo dengan pihak berelasi serta persentase terhadap masing-masing total transaksi dan saldo akun-akun yang terkait, terinci sebagai berikut: a. Pembiayaan murabahah yang diberikan kepada pihak berelasi sebesar Rp 49.496.880 dan Rp 27.405.572 per 31 Desember 2018 dan 2017. Persentase kredit kepada pihak berelasi terhadap total aset adalah sebesar 0,67% dan 0,39% per 31 Desember 2018 dan 2017. b. Pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada pihak berelasi sebesar Rp 54.240.761 dan Rp 66.535.830 per 31 Desember 2018 dan 2017. Persentase kredit kepada pihak berelasi terhadap total aset adalah sebesar 0,74% dan 0,95% per 31 Desember 2018 dan 2017. c. Giro wadiah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 125.011.956 dan Rp 115.077.980 per 31 Desember 2018 dan 2017. Persentase giro wadiah kepada pihak berelasi terhadap total liabilitas adalah sebesar 13,34% dan 2,26% per 31 Desember 2018 dan 2017. d. Tabungan wadiah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 7.465.249 dan Rp 2.362.669 per 31 Desember 2018 dan 2017. Persentase tabungan wadiah kepada pihak berelasi terhadap total liabilitas adalah sebesar 0,80% dan 0,05% per 31 Desember 2018 dan 2017. e. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk Giro mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 315.546 per 31 Desember 2018. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk giro mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 1,03% per 31 Desember 2018. f. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk tabungan mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 11.121.424 dan Rp 14.226.798 per 31 Desember 2018 dan 2017. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk tabungan mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 0,21% dan 0,28% per 31 Desember 2018 dan 2017. g. Dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk deposito mudharabah yang diterima dari pihak berelasi sebesar Rp 483.743.271 dan Rp 53.218.432 per 31 Desember 2018 dan 2017. Persentase dana syirkah temporer dari bukan bank dalam bentuk deposito mudharabah kepada pihak berelasi terhadap total dana syirkah temporer adalah sebesar 9,31% dan 1,04% per 31 Desember 2018 dan 2017 63
  243. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 32. TRANSAKSI DAN SIFAT DENGAN PIHAK-PIHAK YANG BERELASI (lanjutan) Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal seperti yang dilakukan dengan pihak ketiga. 33. RASIO LIABILITAS PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, bank-bank diwajibkan untuk memenuhi rasio liabilitas penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar minimal 8%. Adapun rasio liabilitas penyediaan modal minimum Bank adalah sebagai berikut: Modal inti Modal disetor Saldo laba tahun-tahun lalu Laba bersih tahun berjalan Saldo surplus revaluasi aset tetap Pendapatan komprehensif lainnya Selisih kurang antara PPA aset produktif dan CKPN aset produktif Total modal inti 2018 2017 847.114.000 208.278.852 46.577.072 76.504.408 24.903.503 847.114.000 135.723.689 72.555.165 60.448.175 87.174.846 (67.742.108 ) (54.235.448 ) 1.135.635.727 1.148.780.427 38.447.489 30.316.865 Total modal 1.174.083.216 1.179.097.292 Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) 5.716.893.918 5.312.951.395 Rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank (%) 20,54% 22,19% Modal pelengkap (maksimum 100% dari modal inti) Cadangan umum penyisihan kerugian aset produktif (maksimum 1.25% dari ATMR) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA a. Rasio aset produktif yang diklasifikasikan non performing terhadap total aset produktif adalah sebesar 2,15% pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2,28% pada tanggal 31 Desember 2017. b. Pada tanggal 16 Oktober 2008, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No.10/24/PBI/2008 yang merupakan perubahan kedua Peraturan No. 8/21/PBI/2006. Berdasarkan peraturan tersebut, bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada tanggal 31 Desember 2018, Bank memiliki SBSN sebesar Rp 917.631.000.000 yang jatuh tempo pada tahun 2019 sampai dengan 2031. 64
  244. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) c. Rincian aset dan liabilitas setelah dikurangi penyisihan kerugian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: 2018 Sampai dengan 1 bulan 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun 47.798.034 - - - - 47.798.034 609.302.760 7.013.445 969.685.101 103.494.283 54.090.725 4.858.414 - 125.134.240 285.872.189 11.132.287 - 1.012.580.668 109.209.836 87.083 19.010.237 2.587.964.764 180.747.182 2.286.692 - 56.399.637 618.382.388 118.572 - 609.302.760 7.013.445 969.685.101 3.885.573.592 1.248.302.320 15.990.701 2.492.347 19.010.237 1.796.242.762 422.138.716 1.140.887.824 2.770.998.638 674.900.597 6.805.168.537 2.235.763 422.411.464 104.901.964 310.000.000 - - 19.202.260 - - 2.235.763 422.411.464 104.901.964 310.000.000 19.202.260 (12.113.563 ) (6.017.083 ) 16.521.987 - - - - (12.113.563 ) (6.017.083 ) 16.521.987 837.940.532 - 19.202.260 - - 857.142.792 Dana Syirkah Temporer Giro mudharabah Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 188.234.185 539.335.341 3.258.391.958 1.151.556.892 58.376.231 - - 188.234.185 539.335.341 4.468.325.081 Total Dana Syirkah Temporer 3.985.961.484 1.151.556.892 58.376.231 - - 5.195.894.607 Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 4.823.902.016 1.151.556.892 77.578.491 - - 6.053.037.399 1.063.309.333 2.770.998.638 647.900.597 725.131.138 Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh IJarah Tagihan Akseptasi Total Aset Liabilitas Liabilitas segera Giro wadiah Tabungan wadiah Liabilitas pada bank lain Liabilitas Akseptasi Bagi hasil yang belum Dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain Total Liabilitas Perbedaan jatuh tempo (3.027.659.254 ) (729.418.176 ) Lebih dari 5 tahun Total 2017 Sampai dengan 1 bulan 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun Lebih dari 5 tahun Total Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Tagihan Akseptasi 48.333.258 - - - - 48.333.258 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 84.884.385 18.035.017 7.119.919 - 101.934.489 233.174.226 17.077.197 - 1.015.346.523 67.320.582 10.005.152 2.702.980.327 109.408.781 - 32.106.843 228.776.632 - 764.263.174 14.363.106 1.069.513.954 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 10.005.152 Total Aset 2.006.512.813 352.185.912 1.092.672.257 2.812.389.108 260.883.475 6.524.643.565 65
  245. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 2017 Sampai dengan 1 bulan Liabilitas Liabilitas segera Giro wadiah Tabungan wadiah Liabilitas pada bank lain Liabilitas Akseptasi Bagi hasil yang belum Dibagikan Utang pajak Liabilitas lain-lain 1 bulan sampai dengan 3 bulan 3 bulan sampai dengan 12 bulan 1 tahun sampai dengan 5 tahun 10.746.777 461.849.985 111.717.882 625.000.000 - - 10.096.016 - - 10.746.777 461.849.985 111.717.882 625.000.000 10.096.016 (9.556.189) (12.294.997) 22.255.630 - - - - (9.556.189) (12.294.997) 22.255.630 10.096.016 - - 1.219.815.104 Lebih dari 5 tahun Total Total Liabilitas 1.209.719.088 Dana Syirkah Temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 499.594.125 3.188.968.693 40.025.897 800.943.312 - - 499.594.125 4.029.937.902 Total Dana Syirkah Temporer 3.688.562.818 40.025.897 800.943.312 - - 4.529.532.027 Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 4.898.281.906 40.025.897 811.039.328 - - 5.749.347.131 (2.891.769.093 ) 312.160.015 281.632.929 2.812.389.108 260.883.475 775.296.434 Perbedaan jatuh tempo 35. MANAJEMEN RISIKO Fungsi manajemen risiko yang mengacu pada Basel Committee on Banking Supervision diterapkan Bank Mega Syariah berdasarkan regulasi Bank Indonesia tahun 2011, yang kemudian digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 65/POJK.03/2016 tanggal 23 Desember 2016, tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sebagai bank yang beroperasi secara syariah maka Bank Mega Syariah tidak hanya menerapkan manajemen pada 8 risiko seperti yang dijalankan oleh bank yang beroperasi secara konvensional, tetapi menerapkan 10 jenis manajemen risiko, yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko stratejik, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan tambahan 2 risiko khusus untuk bank syariah, yaitu risiko imbal hasil dan risiko investasi. a. Pengelolaan Risiko kredit Risiko kredit merupakan potensi kerugian yang dapat diderita Bank apabila nasabah gagal (wanprestasi) dalam memenuhi kewajibannya. Eksposur timbul sebagai konsekwensi kegiatan usaha Bank menyalurkan pembiayaan atau bentuk penyediaan dana lainnya yang mengandung risiko kredit. Komposisi keuangan Bank didominasi oleh penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, sehingga pengelolaan risiko ini juga menjadi perhatian utama Manajemen Bank, baik dalam usaha pertumbuhan volumenya, menjaga kualitas pembiayaannya (kolektibiltas), dan menjaga penyebaran risikonya secara portofolio (konsentrasi). 66
  246. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017, Kebijakan Pembiayaan Bank Mega Syariah merupakan hirarki tertinggi yang mengatur secara umum ketentuan-ketentuan dasar aktivitas pembiayaan. Kebijakan ini diuraikan lebih lanjut menjadi beraneka kebijakan yang berlaku secara khusus, seperti Kebijakan Pembiayaan Komersial, Kebijakan Pembiayaan Konsumer, Kebijakan Dokumentasi Pembiayaan, Kebijakan Agunan dan Taksasi, Kebijakan Account Maintenance, Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan, Kebijakan Penghapusan Pembiayaan, dan sebagainya. Secara framework, Bank Mega Syariah menjalankan four eyes principle sebagai penerapan manajemen risiko pada aktivitas pembiayaan (risiko kredit). Terdapat pemisahan yang tegas pada struktur organisasi, adanya fungsi bisnis dan fungsi kajian risiko (financing reviewer) serta diberlakukannya mekanisme Komite Persetujuan Pembiayaan. Tidak satupun pembiayaan yang dapat disetujui maupun diproses hanya dengan single approval. a) Risiko kredit maksimum Eksposur risiko kredit terhadap aset bersih sesudah penyisihan penghapusan aset produktif pada laporan posisi Keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: Eksposur maksimum 2018 2017 Penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Ijarah sewa Tagihan Akseptasi Aset lain-lain 609.302.760 7.013.445 999.500.678 3.885.573.592 1.248.302.320 15.990.701 2.492.347 19.010.237 164.434.312 764.263.174 14.363.106 1.102.890.375 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 10.005.152 158.263.429 Total 6.951.620.392 6.667.950.157 67
  247. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) a) Risiko kredit maksimum Eksposur risiko kredit terhadap rekening administratif 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: pada tanggal-tanggal Eksposur maksimum 2018 2017 Fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum digunakan Garansi (kafalah) yang diberikan SKBDN 15.156.439 12.386.423 4.646.236 4.042.658 10.824.835 1.919.919 Total 32.189.098 16.787.412 Eksposur risiko kredit maksimum terhadap aset pada laporan posisi Keuangan berasal dari pembiayaan yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 masingmasing sebesar 70,59% dan 69,26%. b) Konsentrasi risiko pembiayaan Pengungkapan konsentrasi risiko kredit maksimum pada laporan posisi keuangan atas nilai aset bersih sesudah penyisihan penghapusan aset produktif dan rekening administratif berdasarkan kategori portofolio dan pihak lawan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut: 2018 Saldo Aset Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh iIjarah Rekening administratif Fasilitas pembiayaan nasabah yang belum ditarik Garansi (kafalah) yang diberikan SKBDN Bank Indonesia dan Pemerintah Bank BUMN - Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal UMKM dan Ritel Korporasi Beragunan Properti Komersial Jatuh Tempo - - - - - - 7.013.445 65.000.000 108.000.000 6.203.231 60.788.582 - 5.000.000 45.335.774 1.095.718.421 - - - - - 3.694.620.463 10.426.016 15.644.461 2.492.347 24.468.427 70.113.992 - 4.929.378 - 121.148.928 122.700 346.240 - 4.862.191 8.333.931 1.957.446 - - 2.871 1.259.476 4.646.236 10.626.947 - 500.000 - - - - 609.302.760 609.302.760 7.013.445 1.006.230.678 3.885.573.592 1.248.302.320 15.990.701 2.492.347 828.230.678 - 15.156.439 - - 12.386.423 4.646.236 - - 68
  248. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) a. Pengelolaan Risiko kredit (lanjutan) b) Konsentrasi risiko pembiayaan (lanjutan) 2017 Saldo Aset Penempatan pada bank Indonesia Giro pada bank lain Efek-efek Piutang murabahah Pembiayaan musyarakah Pinjaman qardh Rekening administratif Fasilitas pembiayaan nasabah yang belum ditarik Garansi (kafalah) yang diberikan SKBDN Bank Indonesia dan Pemerintah Bank BUMN Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal UMKM dan Ritel Korporasi Beragunan Properti Komersial Jatuh Tempo 764.263.174 764.263.174 - - - - - - - 14.363.106 1.108.120.375 3.937.252.567 656.715.238 24.197.116 1.030.120.375 - 14.363.106 65.000.000 - 8.000.000 45.376.023 - 5.000.000 77.032.058 561.565.047 - 3.833.184.942 30.166.730 23.850.876 13.282.545 6.608.688 - 12.998.750 - 13.753.022 346.240 4.042.658 - - - 4.042.658 - - - - 10.824.835 1.919.919 481.024 - - 1.919.919 9.843.811 - 500.000 - - - - c) Agunan Agunan digunakan untuk mengurangi eksposur maksimum terhadap risiko kredit. Umumnya agunan diperlukan dalam setiap pemberian pembiayaan sebagai sumber terakhir pelunasan pembiayaan dan sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan pembiayaan adalah dari hasil usaha debitur. Agunan yang dapat diterima oleh Bank dibagi atas 2 (dua) kelompok besar yaitu: 1) Agunan tunai yaitu deposito, tabungan, dan/atau rekening giro nasabah yang diblokir, 2) Agunan non-tunai, yaitu agunan yang tidak termasuk dalam jenis jaminan seperti pada agunan tunai di atas. Rincian dari aset non-keuangan yang diperoleh Bank melalui pengambilalihan kepemilikan agunan yang merupakan jaminan terhadap aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang disajikan pada nilai wajar agunan yang diambilalih yaitu, tanah dan bangunan sebesar Rp 6.471.700. b. Pengelolaan Risiko pasar Pengelolaan risiko pasar Bank dilakukan berdasarkan aktivitas bisnis utama dengan portofolio penyaluran dana mayoritas berbentuk pembiayaan. Karakteristik posisi keuangan Bank terdiri atas pembiayaan dan sebagian kecil investasi dalam bentuk surat berharga sukuk yang ditujukan sebagai cadangan likuiditas. Aktivitas perdagangan pada Treasury secara over the counter dengan tujuan profit tidak dilakukan, sehingga paparan risiko pasar tergolong rendah, lebih kepada perubahan perilaku dan menjaga loyalitas nasabah penyimpan dana pada saat terjadi kenaikan suku bunga konvensional di pasar, serta memadukannya dengan pembiayaan yang kebanyakan bersifat marjin tetap. 69
  249. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) b. Pengelolaan Risiko pasar Walaupun demikian rapat ALCO dilakukan secara aktif bulanan, dan selalu terdapat rapat ‘mini alco’ setiap hari Senin, dimana satuan-satuan kerja yang terkait, baik bisnis, finance, risk, maupun support yang terkait melaporkan kondisi keuangan Bank dalam bentuk presentasi singkat kepada Direksi, untuk diambil langkah-langkah strategis maupun tindakan lanjut dalam mengelola risiko pasar. c. Pengelolaan Risiko likuiditas Risiko likuiditas adalah potensi timbulnya kerugian akibat ketidak mampuan bank dalam membayar seluruh kewajiban yang jatuh tempo. Risiko ini juga muncul pada saat bank tidak dapat mencairkan atau menjual aset berupa investasi surat berharga dengan seketika karena permintaan pasar sangat rendah. Pengelolaan likuiditas menjadi penting dalam industri karena kekurangan likuiditas dapat mengganggu sistem perbankan secara nasional. Kebijakan manajemen risiko likuiditas Bank ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta kebutuhan tak terduga seperti penarikan dana nasabah dalam jumlah signifikan. Kebijakan ini mencakup penetapan strategi likuiditas, pemeliharaan cadangan likuiditas, dan akses pendanaan antar bank. Bank selalu mengelola rasio likuiditas pada tingkat aman dengan kisaran rasio 10% dan secara historikal merupakan kondisi yang optimum yang dapat menunjang kegiatan usaha Bank. Bank Mega Syariah juga selalu memantau kemungkinan sumber-sumber dana lainnya yang dapat diandalkan untuk menopang risiko likuiditas apabila kemungkinan buruk terjadi. Perilaku nasabah penyimpan dana pada Bank secara historikal juga menunjukkan tingkat loyalitas yang tinggi, dan kualitas pelayanan kepada nasabah tampak semakin ditingkatkan setiap tahun, dengan berbagai program untuk menjaga hubungan baik antara Bank dengan nasabah. d. Pengelolaan Risiko Operasional Risiko operasional merupakan risiko signifikan kedua setelah risiko kredit pada Bank. Risiko ini adalah potensi kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Signifikan pada urutan kedua bukan berarti risiko ini besar atau tidak dapat dikelola dengan baik, namun Bank menyadari bahwa dengan adanya perubahan segmentasi dan orientasi pasar, maka baik infrastruktur, sarana – prasarana, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama. Bank telah menyusun kebijakan, prosedur dan proses, untuk mengendalikan atau mengurangi risiko operasional sesuai dengan penambahan kompleksitas operasional yang terjadi selama tahun berjalan. Penyegaran produk-produk penghimpunan dana dan jasa layanan sebagai bank buku 2 aktif dilakukan selama tahun berjalan, termasuk pengembangan layanan pendaftaran haji dan produk tabungan haji maupun umroh. 70
  250. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) e. Pengelolaan Risiko Kepatuhan Selain itu, dalam rangka pengendalian, dilakukan pemisahan fungsi antara satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian, serta penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) atau yang sekarang dikenal sebagai Customer Due Diligence, secara konsisten sesuai dengan paparan risiko operasional yang ada. Risiko kepatuhan terjadi jika bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan regulasi berupa peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku yang ditetapkan Pemerintah melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun instansi lain yang terkait. Sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha secara syariah, risiko kepatuhan juga mencakup pemenuhan pelaksanaan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pengelolaan risiko kepatuhan Bank Mega Syariah senantiasa dijaga dan diupayakan untuk sama sekali tidak ada. Dapat disampaikan bahwa seluruh regulasi dan prinsip syariah selalu dipenuhi dengan baik. Beberapa kekurangan kecil lebih diakibatkan karena keterlambatan penyampaian laporan karena kendala waktu yang sangat terbatas atau karena human error informasi yang sama sekali tidak signifikan mengubah persepsi kondisi atau laporan keuangan yang terbentuk. Kepatuhan terhadap pemenuhan rasio rasio keuangan yang ditetapkan melalui regulasi dapat terjaga dengan baik, seperti pemenuhan rasio Giro Wajib Minimum (GWM), Capital Adequacy Ratio (CAR), pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan/atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), Non Performing Financing (NPF), Batas Maksimum Pembiayaan (BMP) maupun rasio-rasio lain. Satuan kerja Kepatuhan Bank wajib dan aktif mengkaji setiap proposal pembiayaan, proposal kerja sama atau rencana penerbitan produk baru maupun aktivitas baru, yang memerlukan opini dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, sehingga sejak awal seluruh kegiatan usaha Bank selalu terjaga kepatuhannya. f. Pengelolaan Risiko Stratejik Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini menempati urutan ketiga terkait dengan perhatian khusus Direksi dalam mencermati terpenuhinya peralihan segmentasi pasar yang menjadi bidikan Bank Mega Syariah dan untuk memantau kinerja Bank memasuki buku 2. Untuk memudahkan pengawasan terhadap implementasi produk dan aktivitas, mitigasi risiko stratejik dilakukan sejak tahap perencanaan penerbitan produk dan aktivitas baru yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. Pengukuran risiko stratejik dan parameter pengukurannya dilakukan berdasarkan kinerja Bank, yaitu dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan rencana bisnis. Faktor-faktor lain dalam identifikasi risiko stratejik meliputi kesesuaian strategi dengan kondisi lingkungan bisnis, keahlian dan posisi bank di pasar, serta kondisi makro ekonomi. 71
  251. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) f. Pengelolaan Risiko Stratejik (lanjutan) Sampai dengan akhir tahun 2017 secara keseluruhan Bank Mega Syariah dapat mencapai volume dan kinerja seperti yang telah ditargetkan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, walaupun belum seluruhnya benar-benar melampaui atau tepat 100% dari yang diharapkan. Angka-angka dan rasio pencapaian dapat dilihat pada tabel-tabel keuangan yang dilampirkan pada annual report ini. Sebagai bank dengan kelas buku 2 sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, komposisi pembiayaan produktif Bank Mega Syariah dapat mencapai 62%, melebihi regulasi yang ditetapkan, dan memiliki rasio permodalan (capital adequacy ratio) 21,5% jauh dari batas minimum yang diwajibkan yaitu 9%. Beberapa keputusan stratejik masih terus dilanjutkan pada tahun 2018 untuk menyeimbangkan komposisi portofolio pendanaan retail dan komposisi portofolio pembiayaan komersial. Diharapkan pula kedepan, penyelesaian portofolio pembiayaan yang sudah tidak lagi digarap akan semakin mengecilkan signifikansinya pada kondisi keuangan Bank. h. Pengelolaan Risiko Reputasi Risiko reputasi dapat terjadi antara lain karena disebabkan adanya publikasi negatif terkait dengan kegiatan usaha atau persepsi negatif terhadap bank. Reputasi dan kepercayaan merupakan pondasi penting dalam industri perbankan. Kegagalan menjaga reputasi dan kepercayaan nasabah akan menimbulkan dampak yang signifikan pada kinerja keuangan, dan pemulihannya kembali akan membutuhkan biaya yang besar. Pemantauan risiko reputasi Bank Mega Syariah dilakukan secara terus menerus berdasarkan faktor-faktor penyebab timbulnya risiko, meliputi publikasi negatif pemilik bank dan perusahaan terkait, pemberitaan negatif oleh mitra bisnis, pemberitaan negatif pada media, dan keluhan nasabah. Mitigasi risiko dilakukan melalui pemantauan pemberitaan negatif Bank, penyelesaian keluhan nasabah secepatnya, sigap menyikapi dan menanggapi pemberitaan pada media secara aktif dan tertulis, dan hal sebaliknya juga aktif mempublikasikan aktivitas Bank untuk meningkatkan awareness maupun reputasi Bank Mega Syariah di mata masyarakat. Selama tahun 2017 tidak terdapat pemberitaan yang secara signifikan mempengaruhi reputasi Bank Mega Syariah. Keluhan nasabah hampir seluruhnya berasal dari permasalahan penggunaan kartu ATM yang bersumber dari kelalaian nasabah sendiri, beberapa karena putusnya jaringan informasi, dan sebagian kecil terakhir berasal dari nasabah pembiayaan mikro yang macet (nasabah bermasalah). i. Pengelolaan Risiko Hukum Risiko hukum timbul karena kelemahan aspek yuridis yang kemudian berakibat pada adanya tuntutan hukum. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan ketiadaan atau lemahnya peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sah kontrak, dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. 72
  252. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) h. Pengelolaan Risiko Hukum (lanjutan) Kelemahan dari setiap perjanjian pembiayaan atau perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga lainnya dapat mengakibatkan adanya tuntutan hukum yang kemudian berdampak pada kinerja keuangan. Bank Mega Syariah memiliki satuan kerja Legal yang bertugas dan bertanggung jawab selain sebagai pembuat (drafting) akad, juga memiliki peran untuk memeriksa, mengkaji, menerbitkan opini hukum, dan memastikan risiko hukum dapat terjaga serendah-rendahnya. Format-format perjanjian / akad selalu dikaji bersama dengan satuan kerja lainnya yang terkait, termasuk pemeriksaan dari satuan kerja Kepatuhan, dan pemeriksaan pemenuhan prinsip syariahnya, sebelum diproduksi dan digunakan oleh Bank. Seluruh pembuatan perjanjian / akad Bank Mega Syariah wajib berasal dari satuan kerja Legal, dan hanya pejabat tertentu yang diberikan pendelegasian wewenang menanda tangani perjanjian / akad, denga ketentuan tidak diperkenankan adanya single authorized signer. Sepanjang tahun 2017 tidak terdapat tuntutan terhadap Bank Mega Syariah yang disebabkan karena kelemahan perikatan hukum. Beberapa risiko hukum terjadi karena disebabkan lebih pada terjadinya risiko kredit dan risiko operasional. i. Pengelolaan Risiko Imbal Hasil Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan imbalan bunga secara pasti, terdapat risiko imbal hasil (rate of return risk) pada bank syariah sebagai akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah penyimpan dana, karena terjadinya perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari kegiatan penyaluran dana. Realisasi imbal hasil yang belum pasti dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank syariah. Perbedaan antara ekspektasi awal dengan realisasi tingkat imbal hasil yang diterima nasabah dari bank syariah dapat memicu perpindahan simpanan dana pada Bank Mega Syariah ke bank-bank lainnya. Perbedaan antara ekspektasi awal dengan realisasi tingkat imbal hasil juga dapat disebabkan faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return / imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Risiko imbal hasil Bank Mega Syariah pada tahun 2017 dapat terjaga dengan baik walaupun Non Core Depositors (NCD) atau nasabah penyimpan dana besar masih merupakan mayoritas funding Bank. Hubungan kedekatan, pemeliharaan kualitas layanan, dan tingkat loyalitas nasabah yang tinggi merupakan faktor kualitatif yang terkelola dengan baik selama ini. Tren penurunan suku bunga pada market selama tahun 2017 juga tururt mendukung Bank Mega Syariah dalam menjaga risiko imbal hasil, dan bahkan Bank berhasil menurunkan biaya dana mahal serta memperbaiki komposisi atau reprofiling nasabah-nasabah penyimpan dana yang sebelumnya didominasi korporate dan nasabah individual tingkat bawah, menjadi nasabah retail kelas menengah seperti yang diharapkan. 73
  253. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 35. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) j. Pengelolaan Risiko Investasi Risiko investasi (equity investment risk) juga merupakan risiko yang specific melekat pada kegiatan usaha bank syariah. Risiko akan timbul pada saat bank membuka pembiayaan berbasis bagi hasil, dimana konsep pembiayaan ini adalah kemitraan. Bank dan nasabah saling bermitra dan menanggung bersama hasil usaha nasabah, baik dengan menggunakan metode net revenue sharing maupun profit and loss sharing. Risiko terjadi pada saat usaha nasabah tidak mampu menghasilkan laba, yang berarti kerugianpun akan ditanggung bersama sesuai porsi yang telah disepakati sebelumnya. Risiko investasi tidak terjadi pada bank konvensional karena besar kecilnya hasil usaha bahkan kerugian usaha nasabah tidak serta merta mengurangi atau menghilangkan kewajiban pembayaran kepada bank pemberi kredit, dan berbagai upaya lain dapat dilakukan oleh bank konvensional untuk menghindari kerugian, termasuk proses restrukturisasi bila dimungkinkan. Perhitungan pembiayaan syariah berbasis bagi hasil dapat didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah, atau dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Keduanya tetap akan mempengaruhi jumlah pendapatan marjin yang diterima bank menjadi berfluktuasi (un-fixed rate). Oleh karena itu Bank Mega Syariah sangat membatasi portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil. Portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil pada Bank Mega Syariah masih kecil yaitu 14% dari total pembiayaan, sehingga risiko investasi masih rendah, dan didukung dengan kinerja pembiayaan berbasis bagi hasil selama tahun 2017 yang berkualitas sangat baik, tidak terdapat pembiayaan bermasalah sama sekali (0%) sehingga risiko investasi dapat dikategorikan aman. 36. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH Berdasarkan surat No. 001/BMS/DPS/II/19, tanggal 18 Februari 2019, Dewan Pengawas Syariah Bank (DPS Bank) telah memberikan opini sehubungan dengan operasional dan produk Bank. Dalam opini tersebut DPS Bank berpendapat bahwa secara umum aspek operasional dan produk Bank telah mengikuti fatwa-fatwa dan ketetapan syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 37. PERJANJIAN PENTING 1. Pada tanggal 2 April 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Layanan Transaksi Pembayaran Gaji Karyawan antara PT Bank Mega Syariah dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal pembayaran gaji karyawan Yayasan dengan fasilitas pembayaran gaji Bank. 2. Pada tanggal 2 Mei 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemasaran Program Transvision dan Tabungan Platinum iB Bank Mega Syariah antara PT Indonusa Telemedia dengan PT Bank Mega Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut Pemasaran promo khusu Paket Gold+ Tranvision dan Tabungan Platinum iB Bank Mega Syariah untuk Nasabah baru dan Nasabah existing Tabungan Platinum iB Bank Mega Syariah. 74
  254. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 3. Pada tanggal 6 Juni 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasma tentang Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa Dalam Rangka Implementasi Gerbang Pembayaran Nasional antara PT Bank Mega Syariah. 4. Pada tanggal 18 Juli 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Jasa Layanan Auto Payment PDAM antara PT Bank Mega Syariah dengan PDAM Kota Makassar, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut : a. Melakukan kerjasama penerimaan pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bulanan para pelanggan PDAM Kota Makassar. b. Mempersiapkan data dan form pembayaran yang diperlukan dalam rangka kerjasama penerimaan pembayaran tagihan rekening air minum bulanan para pelanggan air minum di wilayah Kota Makassar. 5. Pada tanggal 1 Agustus 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Jasa Layananan Perbankan System Pembayaran Secara Host to Host antara PT Bank Mega Syariah dengan PT. Indo Supply Chain (ISC), dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah Memberdayakan dan memanfaatkan penyediaan Produk dan Jasa Layanan Perbankan yang diberikan PT Bank Mega Syariah untuk kepentingan ISC yaitu : a. Pembayaran ISC dilakukan dengan menggunakan sistem Produk Epayment dengan cara Host to Host . b. Pelanggan ISC yang melakukan pembayaran melalui bank lain dengan jaringan Prima, Bersama dan Bank Mega maka akan dikenakan biaya admin Transfer sesuai dengan ketentuan dari masing-masing pihak Bank. c. Cash Management System adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk ISC dimana dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online. d. Pengelolaan dana ISC dalam bentuk Giro. e. Sistem Pembayaran ISC dapat dilakukan melalui mesin EDC Mini ATM PT Bank Mega Syariah. f. Program lain yang muncul di masa yang akan datang sesuai dengan kebutuhan masing masing pihak yang disepakati bersama. 6. Pada tanggal 20 Agustus 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Promosi Tabungan Rencana iB Umrah dan Haji Plus iB Antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Radian Kharisma Wisata (Anisa Travel) dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemanfaatan layanan milik Anisa Travel oleh Nasabah dalam proses merealisasikan niat Nasabah untuk berangkat Umroh dan Haji Plus melalui Anisa Travel; b. Pemanfaatan produk-produk milik Bank Mega Syariah oleh jamaah Anisa Travel dalam proses merealisasikan niat jamaah Anisa Travel secara keuangan untuk berangkat Umroh dan Haji Plus yang diselenggarakan oleh Anisa Travel; c. Wilayah kerjasama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, akan berlaku secara nasional atau meliputi seluruh wilayah Indonesia baik untuk Bank Mega Syariah maupun Anisa Travel. 75
  255. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 7. Pada tanggal 17 September 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pendaftaran Tabungan Haji iB Mega Syariah Antara PT Bank Mega Syariah dan PT Bank Mega, Tbk dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut : a. Pendaftaran pelaksanaan Ibadah Haji bagi Nasabah (nasabah) yang direferensikan PT Bank Mega, Tbk yang akan menunaikan ibadah haji dengan cara membuka Rekening Tabungan Haji iB baik non porsi ataupu porsi dan melakukan pendaftaran porsi haji melalui Siskohat di Bank Mega Syariah; b. Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan menggunakan sumber daya dan infrastruktur masing-masing Pihak untuk tujuan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan umat muslim pada khususnya melalui kerjasama pemasaran. 8. Pada tanggal 4 Oktober 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Layanan Transaksi Pembayaran Gaji Karyawan antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Mountainindo Tehnik, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah Kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal pembayaran gaji karyawan PT Mountanindo Tehnik melalui fasilitas pembayaran gaji dari Bank. 9. Pada tanggal 11 Oktober 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Layanan Transaksi Pembayaran Gaji Karyawan antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah Kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal pembayaran gaji karyawan PT Dunia Setia Sandang Asli Terkstil melalui fasilitas pembayaran gaji dari Bank. 10. Pada tanggal 18 Oktober 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Layanan Transaksi Pembayaran Gaji Karyawan antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Aryo Dwiputro, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah Kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal pembayaran gaji karyawan PT Aryo Dwiputro melalui fasilitas pembayaran gaji dari Bank. 11. Pada tanggal 25 Oktober 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama SD Negeri 138 Palembang dengan PT Bank Mega Syariah tentang Kerjasama Promosi Tabungan Siswa "SimPel iB" Mega Syariah, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sebagai berikut : a. Promosi Tabungan Siswa/i “SimPel iB” Mega Syariah untuk siswa/i dan Tabungan lainya untuk staff dan guru SD Negeri 139 Palembang. b. Selama masa kerjasama, SD Negeri 139 Palembang mengizinkan Bank Mega Syariah untuk membuat dan menempatkan media komunikasi berupa spanduk serta melakukan presentasi Company Profile dan produk-produk unggulan Bank Mega Syariah kepada SD Negeri 139 Palembang dan/atau siswa/i SD Negeri 139 Palembang pada waktu yang ditentukan oleh oleh kedua belah pihak. c. Bank Mega Syariah dimungkinkan untuk memberikan kuliah tamu kepada SD Negeri 139 Palembang apabila diperlukan. 12. Pada tanggal 31 Desember 2018, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerjasama Pemberian Komisi atas Account Supplier dan Vendor antara PT Bank Mega Syariah dengan PT Trans Retail Indonesia, dimana ruang lingkup perjanjian tersebut adalah sepakat untuk memberikan komisi kepada Pihak Kedua terhadap average balance rekening Supplier & Vendor (tidak termasuk rekanan yang merupakan anak perusahaan CT Corpora). 76
  256. PT BANK MEGA SYARIAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2018 dan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut (Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 38. REKLASIFIKASI AKUN 31 Desember 2017 Sebelum Reklasifikasi Reklasifikasi Setelah Reklasifikasi EFEK - EFEK Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 652.246.704 33.376.421 685.623.125 39. TAMBAHAN IFORMASI ARUS KAS Aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi arus kas 2018 Penambahan aset tetap melalui revaluasi aset 2017 16.968.199 - 40. STANDAR AKUNTANSI BARU Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2018 yang mungkin berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut: Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2019: - Amandemen PSAK 24 – “Imbalan Kerja: Kurtailmen, atau Penyelesaian Program” - PSAK 46 (Penyesuaian Tahunan 2018) – “Pajak Penghasilan” - ISAK 34 - “Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan”. Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2020: - PSAK 71 – “Instrumen Keuangan”; - PSAK 72 - “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”; - PSAK 73 - “Sewa”; - Amandemen PSAK 71 - “Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”. Bank sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan Bank. 77
  257. Menara Mega Syariah Jalan H .R. Rasuna Said Kav. 19 A Jakarta 12950 Telepon: (021) 2985 2000 Faksimile: (021) 2985 2100 www.megasyariah.co.id 106 PT Bank Mega Syariah Laporan Tahunan 2018