of  

or
Sign in to continue reading...

Sukuk Negara Ritel SR-012 6.30% 10-Mar-2023 - Memorandum Informasi

IM Insights
By IM Insights
4 years ago
Sukuk Negara Ritel SR-012 6.30% 10-Mar-2023 - Memorandum Informasi

Fatwa, Sukuk, Wakalah


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MEMORANDUM INFORMASI SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 DALAM MATA UANG RUPIAH DENGAN AKAD IJARAH ASSET TO BE LEASED Imbalan / Kupon Tetap 6,30% per Tahun Jatuh Tempo 10 Maret 2023 DITERBITKAN MELALUI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN INDONESIA SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA DAN DITERBITKAN TANPA WARKAT SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 INI TIDAK DITERBITKAN DAN TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI LUAR WILAYAH INDONESIA. MEMORANDUM INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIDISTRIBUSIKAN KEPADA PIHAK ASING DAN/ATAU PIHAK YANG BERADA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DITAWARKAN DAN DIJUAL KEPADA PIHAK ASING DAN/ATAU PIHAK YANG BERADA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA. Mitra Distribusi: PT BANK BRISYARIAH, TBK.; PT BANK CENTRAL ASIA, TBK.; PT BANK CIMB NIAGA TBK.; PT BANK DBS INDONESIA; PT BANK HSBC INDONESIA; PT BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.; PT BANK MAYBANK INDONESIA; PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK.; PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK.; PT BANK OCBC NISP TBK.; PT BANK PANIN TBK.; PT BANK PERMATA, TBK.; PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.; PT BANK SYARIAH MANDIRI; PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK.; PT BAREKSA PORTAL INVESTASI; PT DANAREKSA SEKURITAS; PT INVESTREE RADHIKA JAYA; PT MANDIRI SEKURITAS; PT MITRAUSAHA INDONESIA GROUP; PT NUSANTARA SEJAHTERA INVESTAMA; PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA, TBK.; PT STAR MERCATO CAPITALE; PT SINARMAS SEKURITAS; PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK.; PT BAHANA SEKURITAS; PT BANK COMMONWEALTH; PT BANK UOB INDONESIA Diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  2. DEFINISI DAN SINGKATAN Dalam Memorandum Informasi ini , definisi dan singkatan yang digunakan memiliki arti sebagai berikut: Agen Pembayar : Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen pembayar Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dari Pemerintah, dan membayarkan Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN. Agen Penata Usaha / Central Registry : Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen penata usaha, untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN. Akad : Perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Akad Ijarah : Akad di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Be : Akad Ijarah yang Objek Ijarah Asset To Be Leased-nya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian Objek Ijarah Asset To Be Leased sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan Objek Ijarah Asset To Be Leased dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (atau disingkat APBN) : Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Aset SBSN : Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dan objek pembiayaan SBSN berupa Proyek Pemerintah yang memiliki nilai ekonomis, yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. Barang Milik Negara (atau disingkat BMN) : Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Bank/Pos Persepsi : Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Bursa Efek : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Akad Ijarah Leased Asset To i
  3. Bursa Efek Indonesia , berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan/atau penerus haknya atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian di mana Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dicatatkan. Hak Manfaat : Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. Hari Kalender : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja Hari Kerja : Hari di mana operasional sistem diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Imbalan/Kupon : Pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012, yang diberikan kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Investor : Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan Sub-Registry sebagai Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Investor Domestik : Orang perseorangan warga negara Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia maupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia dan memenuhi kriteria domestik pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID). Kode Billing : Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor. KTP : Kartu Tanda Penduduk. Lembaga Persepsi Lainnya : Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat elektronik. Masa Penawaran : Periode pengumpulan Pemesanan Pembelian Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dari para calon investor. Minimum Holding Period (atau disingkat MHP) : Periode di mana kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan, dan/atau dipindahbukukan kepada pihak lain yaitu periode yang pembayaran ii
  4. dimulai sejak Tanggal Setelmen sampai dengan Tanggal Pembayaran Imbalan /Kupon ketiga. Mitra Distribusi : Bank, Perusahaan Efek, dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan Sukuk Negara Ritel sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dari Memorandum Informasi ini. Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 : Nilai yang tercantum dalam sertifikat jumbo dan/atau Ketentuan dan Syarat Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Nilai Nominal per unit SR012 ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Nomor Tunggal Identitas Pemodal/Single Investor Identification (atau disingkat SID) : Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku. Objek Ijarah Asset To Be Leased : Aset SBSN dengan jenis, nilai, dan spesifikasi tertentu yang disewa oleh Pemerintah dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan Akad Ijarah Asset To Be Leased untuk digunakan dalam kegiatan umum pemerintahan dan/atau untuk kepentingan Pemerintah dan/atau untuk kepentingan umum. Partisipan/Nasabah Registry : Pihak yang memiliki rekening surat berharga di SubRegistry baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasar Perdana : Kegiatan penawaran dan penjualan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali. Pasar Sekunder : Kegiatan perdagangan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang telah dijual di Pasar Perdana. Pemerintah : Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Pemesanan Pembelian : Pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Perdana oleh calon investor kepada Mitra Distribusi. Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 : Individu, bank, lembaga keuangan lainnya, yayasan, perusahaan dan masyarakat baik secara individu maupun lembaga yang namanya tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry sebagai pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Penatausahaan : Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Sub- iii
  5. Penjatahan Sukuk Ritel Seri SR012 Negara : Penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Perusahaan Penerbit SBSN : Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang SBSN dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012, untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia : Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015. Proyek : Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang telah mendapatkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Registry : Pihak yang melakukan kegiatan Penatausahaan Sukuk Negara Ritel Seri SR012, yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry. Setelmen : Penyelesaian transaksi Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Sub-Registry : Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk membantu pelaksanaan fungsi Penatausahaan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 untuk kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi. Sukuk Negara Ritel : SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi. Sukuk Negara Ritel Seri SR012 atau SR012 : Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia pada tahun 2020 dengan menggunakan Akad Ijarah Asset To Be Leased. iv
  6. Surat Berharga Syariah Negara (atau disingkat SBSN) : Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal pada saat Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia melalui Pemerintah kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan SubRegistry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date). Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon : Tanggal pada saat Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel Seri SR012 jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date). Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) : 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon atau Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Penerbitan : Tanggal dilakukannya penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang jatuh bersamaan dengan Tanggal Setelmen. Tanggal Penjatahan : Tanggal penetapan alokasi Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Tanggal Setelmen : Tanggal dilakukannya pembayaran dana pembelian Sukuk Negara Ritel Seri SR012 oleh pembeli Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia dan pencatatan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 atas nama pembeli pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry. Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter) : Transaksi antar perusahaan efek atau antara perusahaan efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek. Undang-Undang APBN Undang-Undang Republik Indonesia tentang APBN yang diterbitkan setiap tahun berikut perubahannya. Undang-Undang SBSN : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sesuai dengan ketentuan UndangUndang SBSN yaitu Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. v
  7. DAFTAR ISI Halaman MEMORANDUM INFORMASI ........................................................................................................................................ i DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................... i DAFTAR ISI..............................................................................................................................................................................1 I. PENDAHULUAN ...............................................................................................................................................................3 1. Umum................................................................................................................................................................................3 1.1 Landasan Hukum ..........................................................................................................................................3 1.2 Bentuk dan Jenis SBSN ............................................................................................................................3 1.3 Penerbit ..............................................................................................................................................................4 1.4 Tanggung Jawab Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 ...................4 2. Struktur Akad Ijarah Asset To Be Leased .....................................................................................................5 3. Aset SBSN .....................................................................................................................................................................5 4. Perusahaan Penerbit SBSN .................................................................................................................................6 5. Fatwa dan Opini Syariah ........................................................................................................................................6 II. KEUNTUNGAN DAN RISIKO INVESTASI PADA SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 .....7 1. Keuntungan berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ......................................................7 2. Risiko berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ...................................................................7 III. PENGGUNAAN DANA PENERBITAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 ..........................8 IV. KETENTUAN DAN TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN .............................................................9 1. Ketentuan........................................................................................................................................................................9 1.1 Pemesan Yang Berhak ..............................................................................................................................9 1.2 Masa Penawaran ..........................................................................................................................................9 1.3 Batasan Pemesanan Pembelian untuk Setiap Investor ...........................................................9 1.4 Lain-lain..............................................................................................................................................................9 2. Tata Cara Pembelian ................................................................................................................................................9 2.1. Ketentuan dan Prosedur Registrasi pada Mitra Distribusi ...........................................................9 2.2. Ketentuan dan Prosedur Pemesanan Pembelian ......................................................................... 10 2.3. Ketentuan dan Prosedur Pembayaran atas Pemesanan Pembelian ................................. 10 3. Penetapan Hasil Penjualan dan Setelmen SR012 ................................................................................ 11 4. Distribusi SR012 ...................................................................................................................................................... 11 5. Pencatatan pada Bursa Efek ............................................................................................................................. 11 6. Perpindahan Kepemilikan SR012 ................................................................................................................... 12 V. PENATAUSAHAAN & PERDAGANGAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 ................... 13 1. Pencatatan Kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ................................................................ 13 2. Kliring dan Setelmen .............................................................................................................................................. 13 3. Perdagangan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder .............................................. 13 VI. PEMBAYARAN IMBALAN/KUPON DAN NILAI NOMINAL SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 ...................................................................................................................................................................................... 14 1. Pembayaran Imbalan/Kupon ............................................................................................................................. 14 2. Pembayaran Nilai Nominal ................................................................................................................................. 14 3. Pembelian Kembali (buyback) .......................................................................................................................... 15 4. Agen Pembayar Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal .............................................................................. 15 1
  8. VII . BIAYA DAN PERPAJAKAN ................................................................................................................................. 16 1. Biaya Pemesanan Pembelian di Pasar Perdana ................................................................................... 16 2. Biaya Penyimpanan dan Transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 .................................................................................................................................................................. 16 3. Biaya Transaksi di Pasar Sekunder .............................................................................................................. 16 4. Perpajakan .................................................................................................................................................................. 16 VIII. DOKUMEN HUKUM PENERBITAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 .......................... 17 IX. LAIN-LAIN ....................................................................................................................................................................... 18 LAMPIRAN 1. Mitra Distribusi dan Konsultan Hukum .................................................................................... 19 LAMPIRAN 2. Sub-Registry Yang Tercatat Pada Central Registry Dalam Rangka Penatausahaan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ............................................................................................. 22 LAMPIRAN 3. Daftar Bank/Pos/Lembaga Persepsi SR012 ....................................................................... 23 LAMPIRAN 4. Struktur Akad Ijarah Asset To Be Leased ............................................................................. 25 2
  9. I . PENDAHULUAN 1. Umum 1.1 Landasan Hukum a. Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:  Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;  Pasal 6 ayat (1), Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;  Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;  Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; dan  Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia. d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. g. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri. 1.2 Bentuk dan Jenis SBSN Bentuk SBSN yang akan diterbitkan adalah SBSN tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan jenis Akad Ijarah Asset To Be Leased. SBSN ini diterbitkan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana. Sukuk Negara Ritel yang akan diterbitkan di tahun 2020 merupakan seri ke12, sehingga selanjutnya diberi nama SR012. 3
  10. Karakteristik pokok SR012 ini adalah sebagai berikut : a. a Jenis Akad : Ijarah – Asset To Be Leased. b. b Tanggal Penerbitan : 26 Maret 2020 Tanggal Jatuh Tempo : 10 Maret 2023 : - Nilai Nominal SR012 yang akan diterbitkan akan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil pelaksanaan penjualan. c. d. Nilai Nominal SR012 - Nilai Nominal per unit SR012 ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). e. e Denominasi : - Rupiah f. : - Imbalan berupa sewa yang jumlah pembayarannya bersifat tetap (fixed-coupon). Imbalan / Kupon - Imbalan per unit SR012 adalah sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun yang dibayar setiap bulan. g. Pelunasan : Pelunasan SR012 dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal SR012. h. Pembelian Kembali : Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali sebagian atau seluruh SR012 sebelum Tanggal Jatuh Tempo pada tingkat harga pasar. i. Frekuensi Imbalan/Kupon : Dibayarkan secara periodik setiap bulan pada tanggal 10. Apabila tanggal 10 jatuh pada bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi. j. Ketentuan Perdagangan : Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder pada tingkat harga pasar. Perdagangan, pengalihan dan/atau pemindahbukuan atas kepemilikan SR012 dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2020 atau setelah berakhirnya MHP yang ditetapkan oleh Pemerintah (yaitu masa sejak Tanggal Setelmen sampai dengan Tanggal Pembayaran Imbalan ketiga). k. Aset SBSN : - Proyek dalam APBN tahun 2020 dengan nilai dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN tersebut di atas yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan SR012. 1.3 Penerbit Penerbitan SR012 di Pasar Perdana domestik ini akan dilakukan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. 1.4 Tanggung Jawab Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 Pemerintah bertanggung jawab secara penuh atas pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012. Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 yang 4
  11. dilakukan oleh Pemerintah tersebut adalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang SBSN dan alokasi pembayarannya ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang APBN . 2. Struktur Akad Ijarah Asset To Be Leased Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dengan jenis Akad Ijarah Asset To Be Leased diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek, sesuai dengan Undang-Undang SBSN. Transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dengan Akad Ijarah Asset To Be Leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut: a. Pemerintah selaku pemesan Objek Ijarah Asset To Be Leased dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia Objek Ijarah Asset To Be Leased telah mengadakan perjanjian pemesanan Objek Ijarah Asset To Be Leased. b. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan akad wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan Objek Ijarah Asset To Be Leased berupa Proyek untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012. c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli dan Pemerintah selaku penjual telah mengadakan akad bai’ (jual beli) dalam rangka penyediaan Objek Ijarah Asset To Be Leased berupa BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012. d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan Investor atas Objek Ijarah Asset To Be Leased dan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 untuk membayar penyediaan Objek Ijarah Asset To Be Leased berdasarkan akad wakalah dan akad bai’. e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan Akad Ijarah Asset To Be Leased (perjanjian sewa) untuk melakukan sewa menyewa Objek Ijarah Asset To Be Leased. f. Pemerintah selaku penyewa diwajibkan untuk memelihara Objek Ijarah Asset To Be Leased yang disewa dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berdasarkan perjanjian pemeliharaan sampai dengan berakhirnya masa Akad Ijarah Asset To Be Leased. Penjelasan lebih lanjut mengenai alur transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dengan Akad Ijarah Asset To Be Leased dapat dilihat pada Lampiran 4 dari Memorandum Informasi ini. 3. Aset SBSN Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 berupa Proyek dalam APBN Tahun Anggaran 2020 serta BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Rincian mengenai jenis, nilai, dan spesifikasi Aset SBSN dicantumkan dalam dokumen transaksi aset yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Aset SBSN bukan merupakan jaminan dan tidak dapat diklaim baik secara individual maupun bersama-sama oleh Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Aset SBSN sebagai dasar transaksi Sukuk Negara Ritel Seri SR012 merupakan satu kesatuan yang tidak terbagikan. Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan oleh Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 kepada pihak lain. Perdagangan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder merepresentasikan perdagangan bukti penyertaan/kepemilikan atas Aset SBSN. Untuk keperluan transaksi Sukuk Negara Ritel Seri SR012, Aset SBSN dinyatakan dalam unit-unit penyertaan/kepemilikan dengan nilai nominal masing-masing sebesar 5
  12. Rp1 .000.000,00 (satu juta Rupiah), ekuivalen dengan nilai nominal untuk tiap unit Sukuk Negara Ritel Seri SR012. 4. Perusahaan Penerbit SBSN Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN khusus untuk menerbitkan SBSN. Pendirian dan pengelolaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Dalam rangka penerbitan SBSN, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015) telah mendirikan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk bertindak sebagai counterparty Pemerintah dalam transaksi Aset SBSN. Dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ini Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia bertindak sebagai penerbit. Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 antara lain sebagai berikut: a. menerima pemesanan Objek Ijarah Asset To Be Leased dari Pemerintah untuk digunakan sebagai Aset SBSN; b. memberi kuasa kepada Pemerintah untuk menyediakan Aset SBSN yang akan dijadikan sebagai Objek Ijarah Asset To Be Leased; c. menyewakan Objek Ijarah Asset To Be Leased kepada Pemerintah; dan d. menjual Objek Ijarah Asset To Be Leased kepada Pemerintah pada Tanggal Jatuh Tempo. Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit Sukuk Negara Ritel Seri SR012, sesuai dengan Undang-Undang SBSN Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak sebagai Wali Amanat (trustee) mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN. 5. Fatwa dan Opini Syariah Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah. SR012 diterbitkan menggunakan Akad Ijarah Asset To Be Leased dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut : (1) Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN; (2) Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN; (3) Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah; (4) Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah; (5) Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased; dan (6) Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Dalam rangka penerbitan SR012, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Seri SR012 Tahun 2020 nomor: B.100/DSN-MUI/II/2020 tanggal 19 Februari 2020, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR012 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 6
  13. II . KEUNTUNGAN DAN RISIKO INVESTASI PADA SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 1. Keuntungan berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel Seri SR012  Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga SR012 tidak mempunyai risiko gagal bayar.  Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.  Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan.  Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.  Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).  Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.  Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.  Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 2. Risiko berinvestasi pada Sukuk Negara Ritel Seri SR012 Sebagai sebuah produk investasi, risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh Investor Sukuk Negara Ritel Seri SR012 adalah: 1. Risiko gagal bayar (default risk), adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Sebagai instrumen pasar modal, SR012 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN. 2. Risiko pasar (market risk), adalah potensi kerugian (capital loss) apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila Investor menjual Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder sebelum Tanggal Jatuh Tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar dalam investasi SR012 dapat dihindari apabila pembeli Sukuk Negara Ritel Seri SR012 tetap memiliki Sukuk Negara Ritel Seri SR012 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo, dan hanya menjual Sukuk Negara Ritel Seri SR012 jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. 3. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah potensi kerugian apabila sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal atau dijual pada Mitra Distribusi, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masingmasing bank dan lembaga keuangan lainnya. 7
  14. III . PENGGUNAAN DANA PENERBITAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SR012 ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai APBN termasuk pembiayaan Proyek dalam APBN Tahun Anggaran 2020. 8
  15. IV . KETENTUAN DAN TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN 1. Ketentuan 1.1 Pemesan Yang Berhak Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 1.2 Masa Penawaran Masa Penawaran SR012 akan dimulai pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Maret 2020 pukul 10:00 WIB. Dalam hal diperlukan, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian atas Masa Penawaran SR012 dengan terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik. 1.3 Batasan Pemesanan Pembelian untuk Setiap Investor Pemesanan Pembelian SR012 minimum adalah 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pemesanan Pembelian SR012 per investor maksimum adalah 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 1.4 Lain-lain Investor membebaskan Pemerintah dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau klaim yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Mitra Distribusi. Investor menaati segala syarat dan ketentuan yang terkait dengan SR012 yang ditetapkan oleh Pemerintah. 2. Tata Cara Pembelian 2.1. Ketentuan dan Prosedur Registrasi pada Mitra Distribusi a. Sebelum melakukan Pemesanan Pembelian SR012 untuk pertama kalinya pada suatu Mitra Distribusi, calon investor terlebih dahulu melakukan proses registrasi melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Informasi mengenai alamat website dan/atau aplikasi pembelian SR012 dari masing-masing Mitra Distribusi tercantum dalam Lampiran 1 Memorandum Informasi ini. b. Proses registrasi dilakukan oleh calon investor dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimilikinya. c. Calon investor yang belum memiliki Single Investor Identification (SID), rekening dana, dan rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh Mitra Distribusi dengan tata cara yang berlaku di masing-masing Mitra Distribusi. d. Proses registrasi dan pembuatan Single Investor Identification (SID), nomor rekening surat berharga, dan nomor rekening dana dapat dilakukan sebelum Masa Penawaran SR012 dimulai. e. Single Investor Identification (SID), rekening surat berharga, dan rekening dana yang dimasukkan ke dalam Sistem Elektronik harus atas nama calon investor SR012. Mitra Distribusi wajib melakukan verifikasi atas kesesuaian Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga dengan identitas calon investor SR012. Pemerintah dalam hal diperlukan dapat melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan validitas data calon investor SR012. 9
  16. f . Sebelum menyampaikan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap. Pembukaan rekening surat berharga di Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry dimaksudkan untuk mencatat kepemilikan SR012 atas nama investor. Pembukaan rekening dana di bank umum dimaksudkan untuk menampung dana tunai atas pembayaran imbalan/kupon dan Nilai Nominal SR012 pada saat jatuh tempo. 2.2. Ketentuan dan Prosedur Pemesanan Pembelian a. Pemesanan Pembelian SR012 dapat dilakukan setiap saat selama Masa Penawaran (24 Februari 2020 pukul 09:00 WIB s.d. 18 Maret 2020 pukul 10:00 WIB). b. Pemesanan Pembelian SR012 dilakukan oleh calon investor yang telah teregister pada Mitra Distribusi melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet. c. Calon investor menyatakan telah memahami dan menyetujui: 1) membaca dan memahami Memorandum Informasi; 2) menguasakan seluruh hak terkait Aset SBSN kepada Perusahan Penerbit SBSN Indonesia sebagai Wali Amanat. sebelum memutuskan untuk melakukan Pemesanan Pembelian SR012. d. Calon investor melakukan Pemesanan Pembelian SR012 dengan memasukkan data pemesanan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi dan memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap. e. Setiap Pemesanan Pembelian SR012 kemudian akan diteruskan secara real time dari Sistem Elektronik yang ada pada Mitra Distribusi ke Sistem Elektronik yang ada pada Kementerian Keuangan. f. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi atas Pemesanan Pembelian SR012 yang masuk terhadap ketersediaan kuota (target) per seri penerbitan Pemerintah serta terhadap pemenuhan ketentuan mengenai batasan Pemesanan Pembelian untuk setiap Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID). Proses verifikasi dilakukan berdasarkan urutan waktu (time priority) masuknya pemesanan ke dalam Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan. g. Pemesanan Pembelian SR012 yang telah terverifikasi (verified order) beserta Kode Billing akan diinformasikan kepada calon investor melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar. h. Setiap Pemesanan Pembelian SR012 yang telah terverifikasi (verified order) tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali. i. Setiap Pemesanan Pembelian SR012 yang telah terverifikasi (verified order) akan mengurangi jumlah kuota pembelian maksimum SR012 per individu. 2.3. Ketentuan dan Prosedur Pembayaran atas Pemesanan Pembelian a. Calon investor melakukan pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR012 yang terverifikasi (verified order) berdasarkan Kode Billing yang telah diterima oleh calon investor. b. Pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR012 dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran kepada rekening pemerintah yang dimiliki oleh Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya paling lambat 3 (tiga) jam setelah Pemesanan Pembelian SR012 terverifikasi. Informasi mengenai daftar Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya yang dapat menerima pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR012 tercantum dalam Lampiran 3 Memorandum Informasi ini. c. Pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR012 dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kalender. d. Pemesanan Pembelian dianggap selesai dan lengkap (completed order) setelah pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR012 berhasil dilakukan, yaitu apabila 10
  17. e . f. g. h. i. j. calon investor telah memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang diterbitkan oleh Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya. Pemesanan Pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan diinformasikan kepada calon investor melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar. Pemerintah memastikan bahwa setiap Pemesanan Pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi SR012 pada Tanggal Setelmen. Calon investor yang tidak melakukan pembayaran atas Pemesanan Pembelian SR012 sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada huruf b maka Pemesanan Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal Pemesanan Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum SR012 per individu yang bersangkutan pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya. Calon investor dapat kembali melakukan Pemesanan Pembelian SR012 sepanjang masih dalam Masa Penawaran dan sesuai dengan ketentuan mengenai batasan Pemesanan Pembelian untuk tiap investor. Apabila calon investor berhasil melakukan pembayaran atas Kode Billing tetapi belum memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dalam jangka waktu sebelum Penetapan Hasil Penjualan dan Setelmen SR012, maka Pemesanan Pembelian SR012 tersebut tidak akan dianggap batal dalam hal calon investor telah memperoleh NTB/NTP (Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos) yang tercantum pada BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang diterbitkan oleh Bank/Pos/Lembaga Persepsi Lainnya. Selanjutnya Pemesanan Pembelian akan dianggap selesai dan lengkap (completed order) paling lambat pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya, yaitu setelah NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) berhasil diterbitkan melalui proses rekonsiliasi pada Sistem Elektronik yang ada di Kementerian Keuangan. Dalam hal terjadi kondisi pada huruf i di atas, investor wajib menginformasikan kondisi tersebut kepada Mitra Distribusi di mana investor melakukan Pemesanan Pembelian. 3. Penetapan Hasil Penjualan dan Setelmen SR012 Pemerintah menetapkan hasil penjualan SR012 paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir Masa Penawaran yaitu pada tanggal 23 Maret 2020. Seluruh Pemesanan Pembelian SR012 yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi SR012 pada Tanggal Setelmen yaitu pada tanggal 26 Maret 2020. 4. Distribusi SR012 Pemerintah akan menerbitkan SR012 secara global (jumbo) dan menyerahkan kepada Bank Indonesia untuk didistribusikan kepada Sub-Registry pada tanggal 26 Maret 2020. Selanjutnya, pada tanggal yang sama Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry akan mencatatkan SR012 ke dalam rekening surat berharga masing-masing investor. Bukti konfirmasi kepemilikan SR012 akan tersedia pada Mitra Distribusi atau disampaikan oleh Mitra Distribusi, Sub-Registry, atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar atau media komunikasi lainnya selambat-lambatnya pada tanggal 9 April 2020. Format bukti konfirmasi kepemilikan SR012 serta muatan informasi yang disampaikan di dalamnya menjadi tanggung jawab masing-masing Sub-Registry dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Central Registry. 5. Pencatatan pada Bursa Efek Pencatatan SR012 pada Bursa Efek Indonesia akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2020. 11
  18. 6 . Perpindahan Kepemilikan SR012 Perpindahan kepemilikan SR012 pada Pasar Sekunder hanya dapat dilakukan antar Investor Domestik. 12
  19. V . PENATAUSAHAAN & PERDAGANGAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 1. Pencatatan Kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 Pemilik SR012 di Pasar Perdana hanya individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP. Pihak selain individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia dapat memiliki SR012 dengan membelinya di Pasar Sekunder. Perpindahan kepemilikan SR012 di Pasar Sekunder hanya dapat dilakukan antar Investor Domestik. Kepemilikan SR012 dicatat dalam suatu sistem oleh Registry yang memuat hal sebagai berikut:  Nama dan alamat Pemilik SR012;  Nomor Single Investor Identification (SID);  Seri Sukuk Negara Ritel yang dimiliki;  Jumlah nominal SR012 yang dimiliki;  Perpindahan kepemilikan SR012. Fasilitas untuk memonitor kepemilikan Investor atas SR012 yang dimiliki bergantung pada kebijakan masing-masing Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry yang ditunjuk. Sebelum membuka rekening surat berharga pada Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry tertentu, Investor perlu memastikan sejauh mana kemudahan yang diberikan Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry kepada Investor dalam memonitor kepemilikan SR012. Ketentuan mengenai pengelolaan Sub Rekening antara lain pembukaan dan pemeliharaan rekening surat berharga, penutupan, perubahan, pemblokiran dan sub rekening tidak aktif (dormant account) mengacu pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing SubRegistry. 2. Kliring dan Setelmen Kliring dan Setelmen mengikuti ketentuan Bank Indonesia, dan ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam hal transaksi dilakukan melalui Bursa Efek. 3. Perdagangan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Sekunder Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek dan/atau Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter). Perdagangan SR012 dengan mekanisme bursa dilakukan Investor dengan menyampaikan minat beli/jual ke Bursa Efek. Dalam hal terjadi kesesuaian harga antara Investor penjual dan investor pembeli, transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa. Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter) dilakukan Investor dengan cara melakukan negosiasi harga bersama dengan calon penjual atau pembeli SR012. Selanjutnya bank atau perusahaan efek yang ditunjuk akan menyelesaikan transaksi jual beli SR012. Perdagangan, pengalihan dan/atau pemindahbukuan atas kepemilikan SR012 dapat dilakukan sejak tanggal 11 Juni 2020 atau setelah berakhirnya Minimum Holding Period yang ditetapkan oleh Pemerintah. 13
  20. VI . PEMBAYARAN IMBALAN/KUPON DAN NILAI NOMINAL SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 1. Pembayaran Imbalan/Kupon Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak Investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa. Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar, yang akan dilaksanakan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Imbalan/Kupon per unit Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ditetapkan sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun yang dibayar setiap bulan. Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 April 2020 adalah sebesar Rp2.540,00 (dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang diperoleh dari penghitungan 6,30% x 15/31 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.540,00 (dua ribu lima ratus empat puluh rupiah). Angka 15 (lima belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 26 Maret 2020 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 April 2020. Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 6,30% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 15%, sebagai berikut:    Kepemilikan SR012 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00, kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp5.250,00 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit = Rp5.250,00 X 10 = Rp52.500,00 (lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Pengenaan pajak sebesar 15% (Pph final) yaitu Rp52.500,00 X 15% = Rp7.875,00 (tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Kupon setelah dikurangi pajak 15% (Pph final) sebesar Rp52.500,00 – Rp7.875,00 = Rp44.625,00 (empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual). Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon. 2. Pembayaran Nilai Nominal Pembayaran Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dilakukan pada Tanggal Jatuh Tempo sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 kepada setiap Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. 14
  21. Pembayaran Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 akan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 yang tercatat dalam sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Sub-Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit rekening dana Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Pembayaran dilakukan dengan mengkredit rekening: a. Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012, atau b. Bank yang ditunjuk oleh Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012. Apabila Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa adanya kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon. 3. Pembelian Kembali (buyback) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali sebagian atau seluruh SR012 sebelum Tanggal Jatuh Tempo pada tingkat harga pasar. 4. Agen Pembayar Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Bank Indonesia bertindak sebagai Agen Pembayar melaksanakan pembayaran Imbalan/Kupon pada Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 pada Tanggal Jatuh Tempo. 15
  22. VII . BIAYA DAN PERPAJAKAN 1. Biaya Pemesanan Pembelian di Pasar Perdana Biaya Pemesanan Pembelian di Pasar Perdana meliputi:  biaya meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk membuka rekening dana pada Bank;  biaya meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk membuka rekening surat berharga pada Sub-Registry atau melalui Partisipan/Nasabah Sub-Registry yang ditunjuk; Masing-masing Mitra Distribusi dapat membebaskan sebagian atau seluruh komponen biaya pemesanan sebagaimana tersebut di atas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabahnya. Masing-masing Mitra Distribusi dilarang untuk membebankan biaya pemesanan di luar kedua komponen biaya tersebut dalam rangka pemesanan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Perdana. Pada dasarnya pemesan dapat membuka rekening dana di bank umum dan rekening surat berharga di Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry yang dikehendaki. Namun mengingat pemesanan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dilakukan melalui Mitra Distribusi, yang telah menjalin kerjasama dengan bank umum dan Sub-Registry tertentu maka dalam rangka efisiensi biaya, pembukaan rekening dana dan surat berharga sebaiknya dilakukan melalui bank umum dan Sub-Registry yang telah bekerjasama dengan Mitra Distribusi. Apabila pemesan membuka rekening surat berharga di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Partisipan/Nasabah Sub-Registry, maka rekening surat berharga Investor merupakan sub-rekening dari Partisipan/Nasabah Sub-Registry. 2. Biaya Penyimpanan dan Transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR012 Biaya penyimpanan dari rekening surat berharga umumnya dikenakan untuk periode satu tahun dan besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry. Besaran biaya transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry. Masing-masing Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry dapat membebaskan biaya penyimpanan dari rekening surat berharga dan/atau biaya transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR012 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabahnya. 3. Biaya Transaksi di Pasar Sekunder Biaya transaksi SR012 di Pasar Sekunder dapat berbeda-beda baik dengan mekanisme Bursa Efek maupun Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter). Biaya transaksi di Pasar Sekunder antara lain berupa biaya transfer surat berharga/dana dan biaya perantara pedagang. 4. Perpajakan Berlaku peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 16
  23. VIII . DOKUMEN HUKUM PENERBITAN SUKUK NEGARA RITEL SERI SR012 Dalam rangka penerbitan SR012, khususnya terkait dengan transaksi Aset SBSN, diperlukan beberapa dokumen hukum sebagai berikut: 1. Surat Pemesanan Objek Ijarah Asset To Be Leased Pemerintah memesan Objek Ijarah Asset To Be Leased kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. 2. Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa (Muwakkil) memberikan kuasa kepada Pemerintah selaku wakil antara lain untuk: a. mengadakan, menyediakan dan menyerahkan Objek Ijarah Asset To Be Leased berupa Proyek dengan jenis dan spesifikasi tertentu; b. mengerjakan, menyelesaikan dan menyerahkan Proyek dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian serta dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Muwakkil; c. menyediakan dan menyerahkan Proyek pengganti dalam hal dilakukan penggantian, dengan ketentuan bahwa Proyek pengganti tersebut mempunyai nilai yang minimal sama dengan nilai Proyek yang digantikan; d. menggunakan dana hasil penerbitan SR012 (Dana Wakalah) untuk mengadakan, menyediakan dan menyerahkan Proyek; dan e. melakukan pengadministrasian Proyek untuk kepentingan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sampai dengan tanggal penyerahan Proyek kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. 3. Perjanjian Jual Beli (Akad Bai’) Pemerintah menjual Objek Ijarah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam rangka penyediaan BMN. 4. Perjanjian Sewa Menyewa (Akad Ijarah Asset To Be Leased) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa menyewakan Objek Ijarah Asset To Be Leased kepada Pemerintah selaku penyewa atas Objek Ijarah Asset To Be Leased, untuk digunakan dalam kegiatan umum pemerintahan dan/atau untuk kepentingan Pemerintah dan/atau untuk kepentingan umum. 5. Perjanjian Pemeliharaan Objek Ijarah Asset To Be Leased Pemerintah menjamin akan melakukan pemeliharaan atas Objek Ijarah Asset To Be Leased dan bertanggung jawab atas segala kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka pemeliharaan Objek Ijarah Asset To Be Leased sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku pemelihara Objek Ijarah Asset To Be Leased. 6. Pernyataan Untuk Menjual Pernyataan atau janji sepihak dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, di mana Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berjanji untuk menjual kembali Objek Ijarah Asset To Be Leased kepada Pemerintah pada saat Tanggal Jatuh Tempo dengan harga yang telah disepakati. 7. Pernyataan Untuk Membeli Pernyataan atau janji sepihak dari Pemerintah, di mana Pemerintah berjanji untuk membeli kembali Objek Ijarah Asset To Be Leased dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia pada Tanggal Jatuh Tempo dengan harga yang telah disepakati. 17
  24. IX . LAIN-LAIN Dalam hal diperlukan, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian atas materi Memorandum Informasi SR012 dan selanjutnya akan diumumkan kepada publik. Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Negara Ritel Seri SR012 ini dapat diperoleh di: Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Gedung Frans Seda, Lantai 5 Jl. DR Wahidin Raya No. 1, Jakarta 10710 Telp.: 62 21 3516296, Faks.: 62 21 3510728 Website: http://www.djppr.kemenkeu.go.id 18
  25. LAMPIRAN 1 . Mitra Distribusi dan Konsultan Hukum Mitra Distribusi: Bank Umum PT Bank Central Asia, Tbk. Menara BCA Lt. 21, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310 Website: https://www.bca.co.id/ Internet Banking: https://ibank.klikbca.com/ Android: https://play.google.com/store/apps/details?id= com.bca.mybca.welma&hl=en PT Bank HSBC Indonesia World Trade Center 1, Lantai 7, Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Website: https://www.hsbc.co.id PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Plaza Bapindo Menara Mandiri I Lt.23 Jl. Jenderal Sudirman kav.54-55 Jakarta Selatan 12190 Indonesia Website: https://sbnonline.bankmandiri.co.id PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Divisi Manajemen Wealth Menara BNI Lantai 21, Jalan Pejompongan Raya No. 24 Jakarta 10210 Website: www.bni.co.id Android: http://bit.ly/BNIM_AS Internet banking: https://ibank.bni.co.id iOS: http//bit.ly/BNIM_iOS PT Bank Permata, Tbk. Permata Bank Tower 3 Lt. 5 Jl. M. H. Thamrin Blok B1 No.1 Bintaro Jaya Sektor VII Tangerang 15224 Website: https://new.permatanet.com PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Gedung BRI II Lt. 19 Jl. Jend. Sudirman No. 44 - 46 Jakarta 10210 Website: https://sbn.bri.co.id PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Lt. 5 Jakarta 10130 Website: https://btnprioritas.btn.co.id/produk/detail/sbnritel/st-sukuk-tabungan- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk Gedung Sentral Senayan 3 Lantai 8 Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta 10270 PT Bank OCBC NISP, Tbk OCBC NISP Tower, Lt.7 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.25 Jakarta 12940 PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower Lt.37, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.3-5 Jakarta 12940 https://www.dbs.id/digibank/id/id/investasi/produkinvestasi/sbn Website: https://www.ocbcnisp.com/personalbanking/Landing/ONe-Mobile.aspx Website: https://sbn.maybank.co.id/Business/depositand-investment/investasi/sukuk 19
  26. PT BANK PANIN Tbk . Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Lt.12, Senayan Jakarta 10270 https://esbn.panin.co.id PT BANK CIMB NIAGA Tbk. Graha Niaga Lt.12 Jl. Jenderal Sudirman Kav.58 Jakarta 12190 https://sbn.cimbniaga.co.id PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Menara Bank Danamon Jl. H.R. Rasuna Said Lt. 10 Kav. C No. 10 Jakarta 12940 Telp: 021 – 80645000 ext. 6028 PT BANK COMMONWEALTH World Trade Centre (WTC) 6, Lt.3A Jl. Jenderal Sudirman Kav 29-31, Jakarta 12920 Telp: 021 – 5296 1222, 021 – 2554 9500 PT Bank UOB Indonesia UOB Plaza, Jl M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230 Telp: 021 2350 6000 Website: http://www.uob.co.id/personal/investasi/Obligasi.page?#produkobligasi Bank Umum Syariah PT Bank BRIsyariah, Tbk. Gedung BRIsyariah Lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 2-4 Jakarta Pusat 10160 Website: https://esbsn.brisyariah.co.id PT Bank Syariah Mandiri Gedung Wisma Mandiri I Jl. M.H. Thamrin No.5 Jakarta Pusat 10340 Website: https://bsmnet.syariahmandiri.co.id PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Muamalat Tower Jl. Prof Dr Satrio, Kav 18 Kuningan Timur Setiabudi https://ib.muamalatbank.com/ Perusahaan Efek PT Danareksa Sekuritas Jl. Medan Merdeka Selatan No 14 Jakarta 10110 Website: sbn.danareksaonline.com PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55, Jakarta 12190, Indonesia Website: https://sbn.most.co.id PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Gedung Artha Graha Lt.18 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 Website: https://sbn.trimegah.id/sbn/ PT Bahana Sekuritas Gd. Graha Niaga, Jl. Jend. Sudirman No. Kav 58, Jakarta 12190 PT Sinarmas Sekuritas Sinarmas Land Plaza Tower 3 Jl. M.H. Thamrin No.51 RT.9/RW.4, Gondangdia, Menteng Kota Jakarta Pusat 10350 20
  27. Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology) PT Bareksa Portal Investasi Wisma Lembawai Jl. Bangka Raya No. 27 G-H Kemang, Jakarta Selatan 12720 Website: https://sbn.bareksa.com/ PT Star Mercato Capitale Jl. Hang Lekiu I No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Website: https://tanamduit.page.link/sukuktabungan PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee) Kirana Boutique Office Jalan Kirana Avenue Blok G3 No.1-2 Kelapa Gading Jakarta Utara 14240 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.indivara.invisee Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending) PT Investree Radhika Jaya AIA Central Building 21st Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48 A Jakarta Selatan, 12930 Website: https://sbn.investree.id PT Mitrausaha Indonesia Grup Unifam Tower, Lantai 6 Jl. Panjang Blok X No. 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta, 11520 Website: https://modalku.co.id/sbn-info Konsultan Hukum: Assegaf Hamzah & Partners Capital Place, Level 36 & 37 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 Jakarta 12710, Indonesia 21
  28. LAMPIRAN 2 . Sub-Registry Yang Tercatat Pada Central Registry Dalam Rangka Penatausahaan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 PT Bank Central Asia Tbk Sub Registry Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta Utara – 14440 (Biro Custodian) Telp : 62 21 2358 8000 / 62-21 6601826 Faks: 62-21 6601823/6601824 PT Bank CIMB Niaga Tbk Sub-Registry Graha Niaga Lt.7 Jl. Jend Sudirman Kav.58 Jakarta 12190 (Securities Settlement Dept.) Telp : 62 21 250 5151/5252/5353 Faks: 62 21 250 5206/5189 527 6051 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Investment Service Bagian Kustodian Gedung BRI II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman No.44-46 Jakarta 10210 Telp : 62 21 575 8105 62 21 575 8139 62 21 574 2562 Faks: 62 21 251 0316; 62 21 251 1647 PT Bank Permata Sub-Registry Permata Bank Tower III Jl. M.H. Thamrin Blok B1 No.1 Pusat Kawasan Niaga Bintaro Jaya Sektor VII Tangerang 15224 Telp: 62 21 745 5888/9888 Faks: 62 21 250 0767 PT Bank Panin Tbk Sub-Registry Panin Bank Centre Building, Lt. 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Senayan Jakarta 10270 Telp: 021 – 573 5555 ext.10440 Fax: 021 – 574 4356 PT Bank DBS Indonesia Sub-Registry DBS Bank Tower, Lobby Lt.33 - 37 Ciputra World I, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.3-5 Jakarta 12940 Telp: 021 – 2988 3987, Faks: 021 – 2988 4804/4826 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sub Registry Menara Bank Danamon lt.8 Jl. HR Rasuna Said Kav. C No.10, Kuningan Jakarta 12940 – Indonesia (Securities Services) Telp: +6221 80645000 ext 1070, 8948, 8961, 8948 Faks : +6221 2295 8155 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sub-Registry Indonesia Stock Exchange Building, 1 st Tower, Lt.5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 Telp: 62 21 5299 1099/1138 Faks: 62 21 5299 1199/1052 22
  29. LAMPIRAN 3 . Daftar Bank/Pos/Lembaga Persepsi SR012 No 1 2 No 46 47 Nama Bank PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank Panin Tbk 48 PT Bank Pembangunan Daerah Bali 4 5 6 Nama Bank Bank of America, N.A. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Citibank, N.A. Deutsche Bank AG 49 50 51 7 8 9 10 11 JP Morgan Chase Bank, N.A. MUFG Bank, Ltd. PT Bank Aceh Syariah PT Bank ANZ Indonesia PT Bank Artha Graha 52 53 54 55 56 12 13 PT Bank BNI Syariah PT Bank BRISyariah 57 58 14 PT Bank Bukopin 59 15 PT Bank Bumi Arta 60 16 17 PT Bank Central Asia, Tbk PT Bank CIMB Niaga, Tbk. 61 62 18 PT Bank Commonwealth 63 19 20 21 PT Bank CTBC Indonesia PT Bank Danamon Indonesia PT Bank DBS Indonesia 64 65 66 22 PT Bank DKI 67 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 PT Bank Ganesha, Tbk. PT Bank HSBC Indonesia PT Bank ICBC Indonesia PT Bank Index Selindo PT Bank Jasa Jakarta PT Bank JTrust Indonesia, Tbk. PT Bank KEB Hana Indonesia PT Bank Mandiri (Persero), Tbk PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Maspion Indonesia PT Bank Mayapada International, Tbk. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. PT Bank Mayora PT Bank Mega Syariah PT Bank Mega, Tbk. 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Lampung PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Dan Maluku Utara PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur PT Bank Pembangunan Daerah Papua PT Bank Pembangunan Daerah Riau dan Kepulauan Riau PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara PT Bank Permata PT Bank QNB Indonesia, Tbk. PT Bank Rabobank Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk PT Bank Resona Perdania PT Bank Shinhan Indonesia PT Bank Sinarmas, Tbk PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia PT Bank Syariah Bukopin PT Bank Syariah Mandiri PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional PT Bank UOB Indonesia PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk 38 39 PT Bank Mestika Dharma PT Bank Mizuho Indonesia 83 84 PT Bukalapak PT Finnet Indonesia 3 23
  30. No 40 41 42 43 44 45 Nama Bank PT Bank MNC International , Tbk PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk PT Bank Multiarta Sentosa PT Bank Nagari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk PT Bank Nusa Tenggara Barat No 85 86 87 88 Nama Bank PT Pos Indonesia (Persero), Tbk PT Tokopedia Standard Chartered Bank The Bangkok Bank Public Co. Ltd 24
  31. LAMPIRAN 4 . Struktur Akad Ijarah Asset To Be Leased INVESTOR 1. Pemesanan obyek ijarah Pemerintah - Penyewa - Pembeli Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia 6. Akad Ijarah Asset to be Leased 7. Pembayaran uang sewa (ujrah) 10. Pembelian Aset SBSN pada saat jatuh tempo (akad bai’) 8. Pembayaran Imbalan SBSN 4. Proceeds 3. Penerbitan SBSN A. B. C. D. Penerbit Wali amanat Pemberi Kuasa Pemberi Sewa 12. Pelunasan SBSN 2a. Pemberian kuasa (Akad Wakalah) pembangunan Proyek 2b. Akad Bai’ atas Barang Milik Negara (jika diperlukan) Pemerintah 5. Proceeds Wakil/ Penerima Kuasa 9. BAST Proyek 11. Pembayaran Aset SBSN Pembangunan Proyek : Akad/perjanjian : Cash flow I. Penerbitan SBSN: 1. Pemesanan Obyek Ijarah dengan spesifikasi tertentu oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk disewa melalui akad Ijarah Asset To Be Leased. 2a. Pemberian kuasa (Akad Wakalah) oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia kepada Pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah. 2b. Pembelian (Akad Bai’) tanah dan/atau bangunan yang berupa Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai bagian obyek Ijarah (dalam hal diperlukan). 3. Penerbitan SBSN oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai bukti atas bagian penyertaan Investor terhadap Aset SBSN 4. Dana hasil penerbitan SBSN (Proceeds) dari Investor kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. 5. Proceeds dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Kuasa dan Pembeli) kepada Pemerintah (Wakil dan Penjual). II. Pembayaran Imbalan SBSN 6. Akad Ijarah Asset To Be Leased antara Pemerintah (Penyewa) dengan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Sewa). 7. Pembayaran uang sewa (ujrah) secara periodik oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, untuk diberikan kepada Investor sebagai imbalan SBSN. 8. Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada Investor melalui Agen Pembayar. 9. Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek antara Pemerintah (Wakil) dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Pemberi Kuasa). III. Jatuh Tempo SBSN: 10. Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah dari pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Akad Bai’) pada saat jatuh tempo. 25
  32. 11 . Pembayaran atas pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah kepada pemegang SBSN melalui Agen Pembayar sebagai pelunasan SBSN. 12. Jatuh tempo dan Pelunasan SBSN. 26