Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Arif, Mal, Rub
Arif, Mal, Rub
Organisation Tags (5)
Bank ABC Islamic
Al Hilal Bank
Indonesia Financial Services Authority
Bank Rakyat
Bank Indonesia
Transcription
- Industri Jasa Keuangan PUNGUTAN TERHADAP INDUSTRI JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN April 2014
- AGENDA 2
- Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan 3
- 4
- INDEPENDENSI REGULATOR APBN Pungutan Transparansi dan Akuntability Laporan Keuangan Laporan Kegiatan 5
- RECYCLING PENGGUNAAN PUNGUTAN 6
- Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
- DASAR HUKUM PUNGUTAN • Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK; • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang Pungutan oleh OJK; • Peraturan OJK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK; • Surat Edaran OJK tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK. 8
- Pokok-Pokok Pengaturan Pungutan oleh OJK dan aturan pelaksanaannya No . Uraian 1 Penerimaan pungutan OJK tahun berjalan digunakan untuk kebutuhan anggaran OJK tahun berikutnya. 2 Jenis Pungutan OJK meliputi: a.Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi); b.Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. 3 4 Penjelasan Biaya Registrasi: a. Biaya registrasi tidak berlaku bagi industri jasa keuangan yang telah memperoleh registrasi sebelum berlakunya pungutan OJK. b. Biaya registrasi tidak berlaku bagi perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi yang masih dalam proses termasuk izin prinsip bagi perbankan yang diterima OJK sebelum berlakunya PP tentang Pungutan OJK. Pembayaran biaya registrasi dilakukan sebelum pengajuan dan bersifat final. 9
- Pokok-Pokok Pengaturan Pungutan oleh OJK dan aturan pelaksanaannya No . Uraian 5 Penjelasan Biaya Tahunan: a. Biaya tahunan dengan tarif persentase : Wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap, paling lambat tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan, masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama setahun dan dihitung secara self assesment berdasarkan laporan keuangan tahunan audited tahun sebelumnya. b. Biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu : Wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. 6 Urutan acuan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan biaya tahunan: a.Laporan keuangan tahunan Audited; b.Laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit; atau c.Buku, catatan, atau dokumen lain atas pembukuan yang dikelola. 7 Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya tidak tersedia, penghitungan kewajiban biaya tahunan pada setiap tahap mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir yang tersedia. 8 Biaya tahunan dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit. Apabila terdapat kurang atau lebih akan diperhitungkan pada pembayaran tahap terdekat berikutnya. 10
- Pokok-Pokok Pengaturan Pungutan oleh OJK dan aturan pelaksanaannya No . 9 Uraian Timbulnya kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Industri Jasa Keuangan memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan, dan berakhir setelah perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, dibubarkan, atau perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. 10 Industri Jasa Keuangan yang kewajiban biaya tahunannya tidak setahun penuh, dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian. 11 Verifikasi oleh OJK: a. OJK dapat melakukan verifikasi atas pembayaran kewajiban biaya tahunan; b. Verifikasi dilakukan secara rutin dan khusus; c. Industri Jasa Keuangan dapat meminta klarifikasi atas hasil verifikasi. 12 Sanksi terhadap Biaya Tahunan: 1) Pengenaan sanksi denda sebesar 2% per bulan (paling banyak 48%) bagi Industri Jasa Keuangan yang tidak melakukan atau terlambat membayar biaya tahunan. 2) Pengenaan sanksi administratif tambahan dan tindakan tertentu. 13 OJK menyerahkan penagihan piutang macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Kriteria piutang macet yaitu apabila kewajiban kepada OJK tidak dibayar selama 1 tahun setelah jatuh tempo. 11
- Pokok-Pokok Pengaturan Pungutan oleh OJK dan aturan pelaksanaannya No . Uraian 14 Penyesuaian tarif pungutan: OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan dengan kebijakan sbb: 1.Bagi masing-masing institusi yang mengalami kesulitan keuangan atau pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d. 0%; 2.Bagi sebagian atau seluruh Industri Jasa Keuangan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d. 0%; 3.Apabila OJK memprioritaskan pengembangan industri/layanan/produk secara nasional atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d. 25%; 4.Penyesuaian besaran tarif sebagaimana butir 2 & 3 dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan 15 Dalam hal penerimaan pungutan biaya tahunan pada tahun berjalan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR, maka OJK mengenakan tarif 0% pada sisa tahun berjalan. 16 OJK dapat mengenakan pungutan s.d. 0% bagi LPEI, PPPI, PII, PPSP, BPJS, dan lembaga jasa keuangan sejenis yang dibentuk kemudian berdasarkan Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah. 17 Besaran pungutan untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari tarif normal. 12
- Pokok-Pokok Pengaturan Pungutan oleh OJK dan aturan pelaksanaannya No . Uraian 18 1) Biaya tahunan SRO tahun 2013 merupakan penerimaan OJK. 2) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan OJK sebelum PP berlaku merupakan penerimaan OJK. 19 PP No.11/tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tanggal 12 Februari 2014). 20 Pembayaran pungutan dilakukan ke rekening OJK di Bank Indonesia (untuk Bank Umum) atau di bank BRI (untuk sektor Pasar Modal, IKNB dan BPR/BPRS). 21 Dalam rangka pembayaran pungutan, OJK telah membangun aplikasi SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK) 22 Pembayaran biaya tahunan dan biaya registrasi berlaku sejak tanggal 12 Februari 2014 23 Bagi pihak yang telah mengajukan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahaan atas rencana aksi korporasi pada tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan diundangkannya POJK, wajib membayar biaya registrasi paling lambat tanggal 15 April 2014 13
- No . Pokok-Pokok Pengaturan Pungutan oleh OJK dan aturan pelaksanaannya Uraian 24 Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK Pembayaran dilakukan ke rekening OJK di Bank Indonesia untuk Bank Umum dan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk sektor Pasar Modal, IKNB dan BPR/BPRS. 1.Dalam rangka pembayaran pungutan, OJK telah membangun SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK) 2.Tata Cara Pembayaran: a.Melakukan registrasi dengan berpedoman pada manual SIPO. b.Pembayaran pungutan dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik pada SIPO untuk menerbitkan surat setoran yang berisi Nomor Referensi Setoran (NRS); c.Wajib bayar melakukan penyetoran ke rekening OJK; d.Penyetoran dilakukan dengan: ▪bagi sektor pasar modal, IKNB, dan BPR/BPRS: ▪penyetoran langsung melalui teller BRI dengan menggunakan surat setoran, ▪e-banking, ATM, CMS, pemindahbukuan, kliring dan RTGS dengan mencantumkan NRS ke Rekening OJK di BRI. ▪bagi Bank Umum melalui pemindahbukuan, kliring dan RTGS dengan mencantumkan NRS ke Rekening OJK di Bank Indonesia. 3.Penyampaian informasi pembayaran pungutan dilakukan secara elektronik oleh SIPO ketika pembayaran telah diterima pada Rekening OJK dan divalidasi oleh bank tempat pembayaran. 4.Dalam hal SIPO tidak dapat dipergunakan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum jatuh tempo pembayaran dilakukan secara manual dengan formulir manual yang dapat diperoleh dengan menghubungi kantor OJK setempat. 14
- Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan LAMPIRAN - 1 ( TARIF PUNGUTAN OJK)
- Tarif Pungutan – Biaya Registrasi No Jenis Pungutan Utama OJK Satuan 2014 Mulai 2015 Biaya Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan 1 2 3 4 5 Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek, Bank Umum, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, dan Manajer Investasi Perusahaan Pemeringkat Efek, Penjamin Emisi Efek, BPR, BPRS, Perusahaan Pembiayaan, dan Modal Ventura, serta LJKL Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, dan Lembaga Penilai Harga Efek. Persetujuan untuk Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, Bank Kustodian; Lembaga Penunjang Perbankan yaitu Lembaga Pemeringkat. Per Perusahaan Rp66.666.667 Rp100.000.000 Per Perusahaan Rp33.333.333 Rp50.000.000 Per Perusahaan Rp20 Juta Rp30.000.000 Per Perusahaan Rp3.333.333 Rp5.000.000 Per Perusahaan Rp3.333.333 Rp5.000.000 16
- Tarif Pungutan – Biaya Registrasi (Lanjutan) No Jenis Pungutan Utama OJK Satuan 2014 Mulai 2015 Biaya Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan (continued) 6 Perizinan Lembaga Penunjang IKNB yaitu Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi Per Perusahaan Rp3.333.333 Rp5.000.000 7 Wali Amanat Per Perusahaan Rp3.333.333 Rp5.000.000 8 Agen Penjual Efek Reksa Dana Rp20.000.000 Rp30.000.000 9 Pengesahan untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Wakil Manajer Investasi dan Penasihat Investasi Per Perusahaan Per Lembaga Rp33.333.333 Rp50.000.000 Per Orang Rp666.667 Rp1.000.000 Per Orang Rp333.333 Rp500.000 Per Orang Rp3.333.333 Rp5.000.000 10 11 12 Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana Profesi Penunjang 17
- Tarif Pungutan – Biaya Registrasi (Lanjutan) No Jenis Pungutan Utama OJK Satuan 2014 Mulai 2015 Biaya Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan (continued) 13 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum: Nilai Emisi 0,03% Maks Rp500.000.000 0,05% Maks Rp750.000.000 Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas/Right Issue), untuk Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dan oleh Pemegang Saham 14 Sukuk Nilai Emisi 0,03% Maks Rp100.000.000 0,05% Maks Rp150.000.000 15 Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik per pernyataan pendaftaran Rp6.666.667 Rp10.000.000 16 Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Tender Sukarela Per Penawaran Rp16.666.667 Rp25.000.000 18
- Tarif Pungutan – Biaya Registrasi (Lanjutan) No Jenis Pungutan Utama OJK Satuan 2014 Mulai 2015 Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi 1 2 Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanpa Melalui Penawaran Umum tidak untuk memperbaiki posisi keuangan Penggabungan atau Peleburan Perusahaan Terbuka 3 Perubahan Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup secara Sukarela (voluntary going private) 4 Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Nilai Emisi Aset Proforma Penggabungan /Peleburan Per Perubahan Per Pengambilalihan 0,017 % Maks Rp333.333.333 0,025% Maks Rp500.000.000 0,03% Maks Rp166.666.667 0,05% Maks Rp250.000.000 Rp666.666.667 Rp1.000.000.000 Rp16.666.667 Rp25.000.000 19
- Tarif Pungutan - Biaya Tahunan No Jenis Pungutan Utama OJK Satuan 2014 Mulai 2015 Biaya Tahunan Dalam Rangka Pengaturan , Pengawasan, Pemeriksaan dan Penelitian 1 Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek 2.a. Perbankan, Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya b. Manajer Investasi 3.a. b. 4.a. b. 5.a. Pendapatan Usaha Aset Dana Kelolaan Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Penasihat Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana Pendapatan Usaha Perusahaan Pemeringkat Efek dan Lembaga Penunjang Pendapatan Usaha Emiten Perusahaan Publik Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria sepanjang kantor dimaksud memiliki izin, persetujuan, pengesahan, atau pefdaftaran dari OJK b. Profesi Penunjang dan pelaku perorangan lainnya Nilai Emisi (Outstanding) Per Perusahaan Nilai kontrak dari kegiatan di SJK Per Orang 10% 15% 0,03% (minimal Rp6.666.667) 0,03% (minimal Rp6.666.667) 0,8% (minimal Rp6.666.667) 0,045% (minimal Rp10.000.000) 0,045% (minimal Rp10.000.000 1,2% (minimal Rp10.000.000 0,8% (minimal Rp3.333.333) 0,02% (Min Rp10jt Maks 100jt) Rp10.000.000 1,2% (minimal Rp5.000.000 0,03% (Min Rp15jt, Maks 150jt) Rp15.000.000 0,8% 1,2% Rp3.333.333 Rp5.000.000 20
- PENGELOMPOKAN PIHAK DALAM RANGKA PENENTUAN BESARAN BIAYA TAHUNAN 21
- Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan LAMPIRAN - 2 (LAIN-LAIN)
- Lampiran Contoh Simulasi Pembayaran Biaya Tahunan Bagi Industri Jasa Keuangan yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK dikenakan biaya tahunan pada besaran Pungutan tertinggi . Contoh: PT Bank ABC Tbk., pada tahun 2016 memiliki aset sebesar Rp5 Triliun. Sebagai Bank, PT Bank ABC Tbk. dimaksud juga: •merupakan Emiten karena melakukan Penawaran Umum saham sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); •melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); •melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, dan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); •melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); Perhitungan besarnya biaya tahunan 2016 untuk masing-masing jenis usaha sbb: •Bank Umum: 0,045% X Rp5.000.000.000.000,00=Rp2.250.000.000,00 •Emiten: 0,03% X 2.000.000.000.000,00=Rp600.000.000,00 (paling banyak Rp150.000.000,00) •Bank Kustodian 1,2% X 1.000.000.000,00=Rp12.000.000,00 •Wali Amanat: 1,2% X 2.000.000.000,00=Rp24.000.000,00 •APERD: 1,2% X 3.000.000.000,00=Rp36.000.000,00 PT Bank ABC Tbk. hanya diwajibkan membayar Pungutan dengan besaran tertinggi, yaitu Rp2.250.000.000,00 (sebagai Bank Umum). 23
- Lampiran Jenis Pungutan dan Waktu Pembayarannya No . 1. 2. Jenis Pungutan Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi) Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian Waktu Pembayaran Pembayaran dilakukan sebelum pengajuan/ penyampaian permohonan. Biaya registrasi ini bersifat final dan tidak dapat diminta kembali. Pembayaran dilakukan bertahap 24
- Lampiran No . Dasar Pengenaan Pungutan Biaya Tahunan dan Cara Pembayarannya Tarif dan dasar cara Waktu pembayaran*) Cara pengenaan pembayaran 1. persentase tertentu dari 4 tahap (25%) laporan keuangan tahunan audited **) 2. nominal tertentu dari laporan keuangan tahunan audited **) 4 tahap (25%) 3. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan 1 tahap Keterangan Penghitungan 15 April, 15 Juli, 15 Self assessment Penghitungan Oktober, 31 Desember biaya tahunan didasarkan pada laporan 15 April, 15 Juli, 15 Self assessment keuangan Oktober, 31 Desember audited tahun berjalan 15 Juni - *) Apabila hari libur, maka pembayaran pada hari kerja berikutnya, kecuali untuk tanggal 31 Desember pembayaran pada hari kerja sebelumnya. **) Apabila Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan besarnya biaya tahunan mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola. 25
- Lampiran Contoh : Penghitungan Biaya Tahunan - tahun 2016 Tahun 2016 Penghitungan awal: Tarif x dasar pengenaan mengacu pada Lapkeu audited tahun 2015 *) Tahun 2017 Penyesuaian tahun 2016: Tarif x dasar pengenaan mengacu pada Lapkeu audited tahun 2016 Keterangan Selisih positif /negatif diperhitungkan pada kewajiban biaya tahunan tahun 2017 26
- Lampiran Kebijakan Penyesuaian (Tarif) Pungutan No. 1. 2. Kondisi/Kriteria Industri mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau sedang dalam pemberesan. Sebagian besar atau seluruh Industri: Tarif khusus s.d. 0% Evaluasi oleh OJK 1. Kriteria diatur dalam POJK Persetujuan Ditetapkan OJK 2. Analisis OJK s.d. 0% Hasil analisis OJK terhadap Ditetapkan OJK sebagian besar atau seluruh setelah berkoordinasi industri dengan Menteri Keuangan a.tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b.mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya; 3. OJK memprioritaskan pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu. s.d. 25% Prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan OJK 4. Penerimaan OJK yang berasal dari Pungutan > RKA OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR s.d. 0% Penerimaan Pungutan pada Ditetapkan OJK tahun berjalan 27
- Lampiran Kriteria Kesulitan Keuangan No . Pihak Kriteria 1. Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah a. Bank Dalam Pengawasan Khusus; b. Bank Dalam Likuidasi; atau c. Bank yang apabila dikenakan Pungutan akan mengakibatkan Capital Adequacy Ratio (CAR) dibawah ketentuan. 2. Emiten dan Perusahaan Publik (non sektor jasa keuangan) Emiten dan Perusahaan Publik yang selama 3 tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset perusahaan tersebut. 3. Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek 4. 5. a. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kurang dari yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku selama 3 bulan terakhir berturut-turut; b. Rugi bersih 3 tahun terakhir berturut-turut; atau c. Ekuitas negatif 3 tahun terakhir berturut-turut. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan a. Rugi bersih 3 tahun terakhir berturut-turut; atau Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan b. Ekuitas negatif 3 tahun terakhir berturut-turut. Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Penasihat Investasi berbentuk perusahaan, Perusahaan Pemeringkat Efek, Lembaga Penilai Harga Efek, Agen Penjual Efek Reksa Dana Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi a. b. Risk Based Capital (RBC) kurang dari 100% pada tahun terakhir; atau Rasio Kecukupan Investasi kurang dari 100% pada tahun terakhir. 28
- Lampiran Kriteria Kesulitan Keuangan No . Pihak 6. Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja 7. 8. 9. 10. 11. 12. Kriteria Program Pensiun Manfaat Pasti: a.Kualitas Pendanaan berada di tingkat 3 pada tahun valuasi yang sama dengan laporan keuangan; dan b.Pendiri Dana Pensiun mengalami Kerugian selama 3 tahun terakhir berturut-turut. Program Pensiun Iuran Pasti: Dana Pensiun mengalami penurunan aset sebesar 5% dari aset Dana Pensiun tahun sebelumnya dikarenakan kondisi pasar yang tidak kondusif (krisis) yang berakibat pada penurunan nilai pasar dari investasi Dana Pensiun. Penurunan tersebut tidak berlaku apabila disebabkan oleh adanya penurunan jumlah peserta yang masuk ke Dana Pensiun atau karena kesalahan pengelolaan aset atau fraud. Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan a. Rugi 3 tahun terakhir berturut-turut; dan Modal Ventura b. Sedang dalam pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Perusahaan Penjaminan a. Rasio Likuiditas dibawah 50%; b. Ekuitas negatif pada tahun berjalan; dan c. Sedang dalam pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan a. Rugi 3 tahun terakhir berturut-turut; dan Pialang Reasuransi b. Sedang dalam pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Sedang dalam pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi Penasihat Investasi Orang Perseorangan Dinyatakan pailit oleh pengadilan. Profesi (Orang Perseorangan) Dinyatakan pailit oleh pengadilan. 29
- Pungutan Terhadap Industri Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Create FREE account or Login to add your comment