of  

or
Sign in to continue reading...

PT Timah: Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - 16 April 2018

IM Insights
By IM Insights
6 years ago
PT Timah: Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - 16 April 2018


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT TIMAH Tbk Direksi PT TIMAH Tbk berkedudukan di Pangkalpinang , Bangka Belitung (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal Waktu Tempat : Senin, 16 April 2018 : 10.00 WIB – selesai : Ballroom Hotel Borobudur Jl. Lapangan Banteng Jakarta Dengan Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2017 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2017 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun Buku 2017, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2017; 2. Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2017, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2017; 3. Persetujuan Penetapan penggunaan Laba Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2017; Bersih Perseroan, termasuk
  2. 4 . Persetujuan Penetapan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2017 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk Tahun Buku 2018; 5. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2018; 6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan selama tahun 2017 : a. Obligasi Berkelanjutan I TIMAH Tahap I Tahun 2017; b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap I Tahun 2017; 7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 8. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Dengan penjelasan sebagai berikut : a. Mata acara rapat ke-1 sampai ke-5 merupakan mata acara rapat yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Perseroan; b. Untuk mata acara rapat ke-6 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum yang mengatur bahwa Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. c. Untuk mata acara rapat ke-6 berdasarkan Usulan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) melalui surat Nomor 090/L-Dirut/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 perihal Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dan surat dari Kementerian BUMN Republik Indonesia Nomor : S-222/MBU/D3/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 Perihal Usulan tambahan agenda RUPST tahun Buku 2017; d. Untuk mata acara rapat ke-7 dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Surat dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) melalui surat Nomor 111/L-Dirut/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal Perubahan Pengurus Perseroan, serta surat dari Kementerian BUMN Republik Indonesia Nomor : S222/MBU/D3/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 Perihal Usulan tambahan agenda RUPST tahun Buku 2017.
  3. Catatan : 1. Pemanggilan ini sebagai undangan dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan ke dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang akan didistribusikan melalui KSEI. Pemegang Saham dapat mengambil KTUR di Perusahaan Efek atau di bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya. 3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat ini adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Maret 2018 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. 4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir sendiri dapat diwakili oleh kuasanya dengan Surat Kuasa yang sah, dengan ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini. Semua Surat Kuasa tersebut harus sudah diterima Direksi Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT EDI Indonesia, dengan alamat Wisma SMR Lt.10, Jalan Yos Sudarso No. 89, Jakarta 14350. 5. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus terakhir. 6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dan dapat diminta secara tertulis pada jam operasi Perseroan. 7. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di Tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 23 Maret 2018 PT TIMAH Tbk Direksi