PT SLJ Global: Invitation to Shareholders to Attend the Second Extraordinary General Meeting - 2 April 2018
PT SLJ Global: Invitation to Shareholders to Attend the Second Extraordinary General Meeting - 2 April 2018
Transcription
- PT SLJ GLOBAL Tbk (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta PT SLJ GLOBAL Tbk (“Company”) Domiciled in Jakarta PANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INVITATION TO SHAREHOLDERS Direksi PT SLJ Global Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada : Board of Directors of PT. SLJ Global Tbk (“Company”) Domiciled in South Jakarta invited the Shareholders to attend the Second Extraordinary General Meeting (“Meeting”) that will be held on : Hari danTanggal Waktu Tempat : Senin, 2 April 2018 : 10.30 WIB s.d. selesai : Balai Kartini, Ruang Cempaka – Lantai 2 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.37, Jakarta 12950 – Indonesia Day/Date Time Places : Monday /2nd, April 2018 : 10.30 Western Indonesian Time until finish : Balai Kartini, 2nd Floor – Cempaka Room Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37, Jakarta 12950 – Indonesia Mata Acara Rapat : Persetujuan atas Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham IV (PMHMETD IV), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) oleh karena itu sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD IV ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda Rapat terkait. Penjelasan Mata Acara Rapat : Diajukan kepada Rapat untuk permohonan persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV). PMHMETD akan mencakup pemberian hak untuk membeli sebanyak-banyaknya sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp.100 (serratus Rupiah) per saham dan disertai dengan penerbitan sebanyak-banyaknya sebesar 1.395.420.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu) Waran Seri II yang akan dilaksanakan setelah diterbitkannya persetujuan-persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Agenda of Extra Ordinary Meeting : Catatan: 1. Rapat kedua ini dilaksanakan karena dalam Rapat Pertama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Maret 2018, pada mata acara Rapat mengenai Persetujuan atas Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham IV (PMHMETD IV), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) oleh karena itu sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD IV ini dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda Rapat terkait belum dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan karena Rapat belum mencapai kuorum sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 huruf a Peraturan OJK nomor 32/POJK.04/2014 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat. 3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 22 Maret 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Notes : Approval of the implementation of Capital Increment With Pre-emptive Rights IV (“PMHMETDIV”), pursuant to the Financial Service Authority (OJK) Regulation Number 32/POJK.04/2015 on the addition of Public Company capital by Pre-emptive Rights therefore it amend Article 4 paragraph (2) of the Company’s Article of Association related to the increase of paid up capital and fully placed capital in accordance with the implementation of PMHMETD IV and authorize the Board of Directors to take the necessary action in relation of meeting agenda. Explanation of Agenda 1 : Submitted to the meeting for approval of the implementation of Capital Increment With Pre-emptive Rights IV (“PMHMETDIV”), which will include granting the right to purchase up to 2.500.000.000 (two billion five hundred million shares at par value of Rp.100.00 (one hundred Rupiah) per share and accompanied by a maximum amount of 1.395.420.000 (one billion three hundred ninety five million four hundred twenty thousand) Series Warrants II, which will be executed pursuant the issuance of the agreement required by Indonesian law. 1. This Second Meeting is held due to the First Meeting on Wednesday, 21 March 2018 on the Agenda of Approval of the implementation of Capital Increment With Pre-emptive Rights IV (“PMHMETDIV”), pursuant to the Financial Service Authority (OJK) Regulation Number 32/POJK.04/2015 on the addition of Public Company capital by Pre-emptive Rights therefore it amend Article 4 paragraph (2) of the Company’s Article of Association related to the increase of issued and paid up capital in accordance with the implementation of PMHMETD IV and authorize the Board of Directors to take the necessary action in relation of meeting agenda does not met the required quorum as stated on Article 27 letter a OJK regulation No. 32/POJK.04/2014 juncto Article 17 paragraph (!) letter a Company’s Article of Association. 2. The Company shall not send separate individual invitation to Shareholders, therefore this invitation is the official invitation. 3. Only Shareholders whose names are recorded in the Company’s Register of Shareholders on Thursday, 22nd, March 2018 at 16.00 Western Indonesian Time, will be entitled to attend or represented.
- 4 . Para Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya dengan Surat Kuasa yang layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang bukti perdata dan dapat diterima keabsahannya oleh Direksi Perseroan. Pemberian Kuasa tersebut harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 yang berbunyi: (1) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi : a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perusahaan Terbuka. b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. c. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. d. Pemegang Saham atau kuasa mereka yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diharap membawa dan menyerahkan Surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. KTUR tersebut dapat diperoleh melalui anggota Bursa atau Bank Kustodian. Dalam hal pemegang saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka pemegang saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa identitas diri yang dapat di verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. e. Pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, dan CV (Commanditaire Vennootschap) agar dapat membawa fotocopy anggaran dasar badan hukum yang diwakilinya. f. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai. g. Buku Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 yang tersedia di kantor Perseroan dapat diambil pada jam kerja atau dapat di download melalui website Perseroan www.sljglobal.com atau website BEI www.idx.co.id/IDXnet. Jakarta, 23 Maret 2018 Direksi Perseroan 4. Shareholders unable to attend may be represented by their proxy by virtue of valid Power of Attorney pursuant to the applicable law and regulation concerning the civil evidence and its acceptance of validity by the Board of Directors of the Company. The granting of such proxy must observe and comply with the provisions of Article 31 of OJK Regulation no. 32 / POJK.04 / 2014 which reads: (1) In a voting process, shareholders’ votes apply to all shares that they own and they should not authorize more than one party representing parts of their total shares to give different votes. (2) The stipulation as mentioned in clause (1) does not apply for: a. Custodian Banks or Securities Companies serving as Custodians, which represent their customers who own Public Limited Companies’ shares. b. Investment Managers who represent the interest of Mutual Funds under their management. 5. Subjected to the provisions of Article 16 paragraph (4) of the Company's Articles of Association, members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners, and employees of the Company may act as power of attorney in the Meeting, but the votes they cast in the Meeting shall not be counted in the voting. 6. Shareholders or their attorneys who will attend the Meeting are required to submit copies of identity cards (KTP) or other identification marks to the registration officer before entering the meeting room. Particularly for shareholders in KSEI Collective Custody, it is expected to bring and deliver a Written Confirmation Letter for the GSM (KTUR) to the registration officer before entering the Meeting room. The KTUR can be obtained through Exchange members or Custodian Bank. In the event that shareholders can’t show KTUR, shareholders can still attend the Meeting as long as their names are recorded in the Shareholder Register and carry a verifiable identity in accordance with applicable regulations. 7. Shareholders of the Company with legal status, such as Limited Liability Company, Foundation, and CV (Commanditaire Vennootschap) in order to bring a copy of the articles of association of the legal entity they represent. 8. To facilitate the arrangement and ordering of the Meeting, the shareholders or their proxies are kindly requested to attend the Meeting 30 minutes prior to the Meeting. 9. The Book of 2017 Annual Report and the Amendment of the Company's Articles of Association and Circular on Information Disclosure to Shareholders are available at the Company's office during office hours or may be downloaded through the Company's website www.sljglobal.com or the www.idx website. Co.id/IDXnet. This Invitation was made in English and Indonesian Language, in the case of divergence, The Invitation in Indonesian Language will be used as the applicable Invitation or a reference. Jakarta, 23rd, March 2018 Board of Directors
Create FREE account or Login to add your comment