of  

or
Sign in to continue reading...

PT Indah Kiat Pulp & Paper Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 RP738.81 Billion - Informasi Tambahan

IM Insights
By IM Insights
2 years ago
PT Indah Kiat Pulp & Paper Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 RP738.81 Billion - Informasi Tambahan

Murabahah, Salah, Sukuk, Daya, Masih


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. INFORMASI TAMBAHAN Kantor Pusat : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900 Faksimili : (+62 21) 392 7685 Website: www.asiapulppaper.com OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021 PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk Tanggal Efektif Masa Penawaran Umum Tanggal Penjatahan : : : 23 September 2021 3 Desember 2021 6 Desember 2021 JADWAL Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : : : 8 Desember 2021 8 Desember 2021 9 Desember 2021 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK KOMPETEN. INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF. PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk Kegiatan Usaha Utama: Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350, Indonesia Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900 Faksimili : (+62 21) 392 7685 Website: www.asiapulppaper.com Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Telepon : (+62-761) 91088 Faksimili : (+62-761) 91373 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184 Banten, Indonesia Banten, Indonesia Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”) BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH); BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.011.955.000.000,- (DUA TRILIUN SEBELAS MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021” ATAU “OBLIGASI”) 2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp796.810.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp876.810.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp338.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C. DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN”) BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN: SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,(SATU TRILIUN RUPIAH); BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp738.810.000.000,- (TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021” ATAU “SUKUK MUDHARABAH”) 6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´  sebagai bukti Kewajiban Sukuk Mudharabah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.195.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp304.525.000.000,- (tiga ratus empat miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 24,90% (dua puluh empat koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp247.090.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 26,33% (dua puluh enam koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari jumlah pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. OBLIGASI BERKELANJUTAN II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU Tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian. PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI: 373(0(5,1*.$7()(.,1'21(6,$ ³3(),1'2´ '(1*$13(5,1*.$7 A+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) id UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI. OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SINARMAS SEKURITAS 7HUD¿OLDVL PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT PT Bank KB Bukopin Tbk Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK.
  2. Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 kepada 2WRULWDV -DVD .HXDQJDQ ³2-.´  GL -DNDUWD GHQJDQ VXUDW 1R ,.3&)29, WDQJJDO  -XQL  sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 EHVHUWD SHUDWXUDQSHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³8830´ DWDX ³8QGDQJ8QGDQJ 3DVDU 0RGDO´  Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-172/D.04/2021 pada tanggal 23 September 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan total dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp2.011.955.000.000,- (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah dengan total dana sukuk sebesar Rp738.810.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan PLOLDUGHODSDQUDWXVVHSXOXKMXWD5XSLDK SDGD37%XUVD(IHN,QGRQHVLD ³%(,´ GLPDQDUHQFDQDLQLWHODK disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui surat No. 049/IKP/CFO/XI/2021 tertanggal 17 November 2021 perihal penyampaian Informasi Tambahan Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah merupakan SLKDNWHUD¿OLDVLVHGDQJNDQ/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXP LQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHVXDL GHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP88306HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLDGDWLGDNDGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL 3HQMDPLQ 3HODNVDQD (PLVL 2EOLJDVL GDQ 6XNXN 0XGKDUDEDK GDSDW GLOLKDW SDGD %DE 9, WHQWDQJ 3HQMDPLQDQ (PLVL 2EOLJDVL 3HQMHODVDQ PHQJHQDL WLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDSDWGLOLKDWSDGD%DE9,,WHQWDQJ/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
  3. DAFTAR ISI DAFTAR ISI ...............................................................................................................................................i RINGKASAN............................................................................................................................................ii I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN......................................................................................1 1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN..................................................3 2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN...........................15 II. RENCANA PENGGUNAAN DANA................................................................................................33 III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................40 IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..............................................................................46 1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN..........................................................................................46 2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN....................................................................................47 3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.............................................................47 4.PERIZINAN..............................................................................................................................48 5. SUMBER DAYA MANUSIA.......................................................................................................50 6. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM.......................................................................52 7. TRANSAKSI DENGAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.....53 8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK..............................................................................................................55 9. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA..........................................................................55 10.PENGHARGAAN.....................................................................................................................56 11. FASILITAS PRODUKSI............................................................................................................57 12. BAHAN BAKU..........................................................................................................................57 13. PEMASARAN...........................................................................................................................58 V.PERPAJAKAN................................................................................................................................61 VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.................................................62 VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..........................................................64 VIII.KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...................................................................................67 1. RIWAYAT SINGKAT.................................................................................................................67 2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT...........68 3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI....................................................................68 4. KEGIATAN USAHA..................................................................................................................69 5. PERIZINAN WALI AMANAT.....................................................................................................71 6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN......................................................................................71 7. TUGAS POKOK WALI AMANAT..............................................................................................72 8. PENGGANTIAN WALI AMANAT..............................................................................................73 9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT................................................................73 10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN..........................................................................78 11.INFORMASI.............................................................................................................................78 IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH..................79 X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...............................................................85 XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................87 i
  4. DEFINISI DAN SINGKATAN “Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. “Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran. “Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 November 2021 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah. “Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. “Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihakpihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. “Daftar Pemegang Rekening Obligasi” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. ii
  5. “Daftar Pemegang Rekening Sukuk Mudharabah” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan datadata yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. “Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar Rp738.810.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp187.195.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp304.525.000.000,00 (tiga ratus empat miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 24,90% (dua puluh empat koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp247.090.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 26,33% (dua puluh enam koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. “Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. iii
  6. “Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014. “Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Efek Syariah : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. “Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum. “Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. “FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. “FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi. “FPPSU” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. “Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/ atau nilai Dana Sukuk Mudharabah. “Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut. “Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. “Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja. iv
  7. “HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Informasi Tambahan” : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan. “Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam POJK No.9/2017. “Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. “Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. “KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik. “Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah. Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut untuk kerugian per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebesar-besarnya sebagai berikut : a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp194.444 (seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari; b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp270.833 (dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari; c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp284.722 (dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah) per hari. “Komitmen Surat Pesanan” : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 15 November 2021. “Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hakhak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. v
  8. “Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Lasut Pane & Partners Advocate. “Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” atau “KTUR” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU. : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. “Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK. “Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT Sinarmas Sekuritas. “Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. “Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri. “Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya). “Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. “Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Aryanti Artisari, S.H., Mkn. “KSEI” vi
  9. ”Obligasi Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dan/atau obligasi tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya. “Obligasi” atau ”Obligasi : Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021” Berarti Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.011.955.000.000 (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari: a. b. c. Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp796.810.000.000,(tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp876.810.000.000,(delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp338.335.000.000,(tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. ”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012. vii
  10. “Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. “Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia. “Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. “Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI. “Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. “Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat. “Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. “Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. “Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. “Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan triwulan (unaudited) hasil penjualan kertas industri dari Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Uraian pehitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. viii
  11. “Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah. “Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 14 tanggal 16 November 2021 , yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta. “Penawaran Umum : Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap II Tahun 2021” Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dengan mengacu pada POJK No.36/ POJK.04/2014. “Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 11 tanggal 16 November 2021 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H, Mkn., Notaris di Jakarta. “Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. “Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjuan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masingmasing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI. “Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masingmasing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI. : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” ix
  12. “Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah” : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. “Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. “Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. “Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. “Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi” : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.15 tanggal 5 November 2021, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi. “Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk” : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 5 November 2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah. “Perjanjian Pendaftaran : Obligasi di KSEI” Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Obligasi di KSEI dengan Nomor: SP-098/OBL/KSEI/1021 tanggal 5 November 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. “Perjanjian Pendaftaran : Sukuk Mudharabah di KSEI” Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-025/ SKK/KSEI/1021 tanggal 5 November 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. “Perjanjian Penjaminan : Emisi Obligasi” Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No 10 tanggal 16 November 2021 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H, Mkn., Notaris di Jakarta. “Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah” : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No 13 tanggal 16 November 2021 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H, Mkn., Notaris di Jakarta. “Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi” : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 9 tanggal 16 November 2021 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H, Mkn., Notaris di Jakarta. “Perjanjian : Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 12 tanggal 16 November 2021 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H, Mkn., Notaris di Jakarta. x
  13. “Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. “Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan. “Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. “Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik. “Pernyataan Pendaftaran : Menjadi Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 yaitu: Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1). atas dasar lewatnya waktu, yakni: a). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau b). 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi. 2). atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. “POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. “POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. “POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. “POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. “POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. “POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. “POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. xi
  14. “POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. “POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. “POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. “POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. “POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. “POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk. “POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. “POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. “Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.011.955.000.000,- (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp796.810.000.000,(tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp876.810.000.000,(delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp338.335.000.000,(tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. “Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. xii
  15. “RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. “RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. “RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. “Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. “Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/ atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE-00004/BEI/012021 Tanggal 19 Januari 2021. “Seri Obligasi” : berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A; b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B; c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C. Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. xiii
  16. “Seri Sukuk Mudharabah” : berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A; b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B; c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/ atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. “Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C. “Sertifikat Jumbo Sukuk : Mudharabah” Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C. “Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjuan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah. “Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah. xiv
  17. “Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. “Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. “Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. “Tanggal Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil” Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. “Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. “Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. “USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat. “UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608. “UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756. “Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. xv
  18. RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari , dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN Kegiatan Usaha Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya kertas industri dan tissue. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu: a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur, industri pabrik pembuatan komponen dan peralatan mesin pulp, kertas pulp dan pulp; dan b. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. 2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut: a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; b. Pengusahaan hutan akasia, dan hutan ekaliptus; c. Penggalian batu kapur/gamping; dan d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus. Prospek Usaha Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Amerika, Eropa, Afrika, dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat. Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2020 Vol 1, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2019-2024, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 2%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 2%. Dalam upaya membatasi wabah COVID-19, pemerintah Indonesia dan negara-negara lain menetapkan pembatasan pada individu dan bisnis. Langkah-langkah ini telah menyebabkan gangguan pada bisnis dan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap bisnis terus berkembang. Perseroan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang. xvi
  19. Pemasaran Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia . Strategi pemasaran yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Amerika, Eropa, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. 2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021. Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Jumlah Pokok Obligasi : Berjumlah sebesar Rp2.011.955.000.000,- (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan rincian: - - - Harga Penawaran : Seri A sebesar Rp796.810.000.000 ,- (tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah); Seri B sebesar Rp876.810.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah); Seri C sebesar Rp338.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah). 100% dari Jumlah Pokok Obligasi. Seri dan Jangka Waktu : Obligasi Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2022; Seri B : selama 3 (tiga) tahun, jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2024; Seri C : selama 5 (lima) tahun, jatuh tempo pada 8 Desember 2026. Tingkat Bunga Obligasi : a. Obligasi Seri A : 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun; b. Obligasi Seri B : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; c. Obligasi Seri C : 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. xvii
  20. Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hasil Pemeringkatan Efek : Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyisihan Dana : Pelunasan Pokok Obligasi (“sinking fund”) Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi. Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum. Rapat Umum Pemegang : Obligasi (“RUPO”) Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum. Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk. Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). id A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. xviii
  21. 3 . KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Berjumlah sebesar Rp738.810.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan rincian: a. Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp187.195.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah); b. Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp304.525.000.000,- (tiga ratus empat miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah); c. Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp247.090.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah). Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun; b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 24,90% (dua puluh empat koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 26,33% (dua puluh enam koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. xix
  22. Periode Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil : Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah : Pembelian Kembali (buy back) Sukuk Mudharabah : id A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Mudharabah (“sinking fund”) Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. xx
  23. Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSU”) : Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum. Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk. Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). 4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk: 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan 2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk: 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan 2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana. 5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan (9) bulan pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 (diaudit) yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa Dan Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani masing-masing oleh Yahya Santosa (31 Desember 2020) dan Tjiendradjaja Yamin (31 Desember 2019). LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN Keterangan Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Jumlah Ekuitas 30 September* 2021 8.618.102 3.998.081 4.620.021 *tidak diaudit xxi (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) 31 Desember 2020 2019 8.496.277 8.502.050 4.246.638 4.496.373 4.249.639 4.005.677
  24. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN 30 September * 2021 2020 2.506.826 2.191.869 (1.649.449) (1.541.700) 857.377 650.169 588.998 419.877 477.361 330.746 390.813 287.449 389.259 285.898 Keterangan Penjualan Neto Beban Pokok Penjualan Laba Bruto Laba Usaha Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Laba Neto Penghasilan Komprehensif Neto (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) 31 Desember 2020 2019 2.986.033 3.223.153 (2.123.326) (2.346.850) 862.707 531.326 383.437 294.041 292.598 876.303 560.368 397.897 274.390 272.178 *tidak diaudit RASIO-RASIO PENTING 30 September 2021* 2020* 31 Desember 2020 2019 Rasio Pertumbuhan Penjualan Neto Laba Neto Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Jumlah Ekuitas 14,37% 35,96% 1,43% -5,85% 8,72% -11,15% 20,74% -2,99% -11,52% 6,59% -7,36% 7,16% -0,07% -5,55% 6,09% -3,37% -53,35% -2,84% -9,70% 6,21% Rasio Usaha Laba sebelum pajak/Jumlah penjualan neto Jumlah penjualan neto/Jumlah aset Laba neto/Jumlah penjualan neto Laba neto/Jumlah aset (ROA) Laba neto/Jumlah ekuitas (ROE) 19,04% 29,09% 15,59% 4,53% 8,46% 15,09% 26,57% 13,11% 3,49% 6,73% 12,84% 35,15% 9,85% 3,46% 6,92% 12,34% 37,91% 8,51% 3,23% 6,85% 1,93x 2,28x 2,26x 2,30x 0,87x 0,46x 5,23x 1,16x 0,93x 0,48x 4,24x 1,11x 1,00x 0,50x 4,26x 1,02x 1,12x 0,53x 4,71x 1,04x Keterangan Rasio Keuangan Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt to Asset Ratio) Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Debt Service Coverage Ratio *tidak diaudit 6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut: No 1. 2. 3. 4. 5. 6. Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Kepemilikan secara langsung Indah Kiat International Belanda Jasa Keuangan Finance Company B.V. Indah Kiat Finance Mauritius Mauritius Jasa Keuangan Limited Indah Kiat Finance (IV) Mauritius Jasa Keuangan Mauritius Limited IK Import & Export Limited British Virgin Islands Distribusi Indah Kiat Finance (VIII) Mauritius Jasa Keuangan Mauritius Limited Global Fibre Limited Malaysia Investasi xxii Tahun Beroperasi Tahun Penyertaan Perseroan Kepemilikan Perseroan (%) 1994 1994 100 1997 1997 100 2000 1998 100 2000 2000 100 2000 2000 100 2004 2004 100
  25. No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Tahun Beroperasi 7 . 8. Imperial Investment Limited PT Graha Kemasindo Indah PT Paramitra Abadimas Cemerlang PT Indah Kiat Global Ventura Malaysia Jakarta Pusat Investasi Perdagangan 2004 2008 Tahun Penyertaan Perseroan 2004 2000 Jakarta Pusat Perdagangan 1997 1996 95,16 Jakarta Pusat Perdagangan dan jasa - 2015 99,00 9. 10. Kepemilikan Perseroan (%) 100 99,50 Kepemilikan secara tidak langsung Domisili Kegiatan Utama Tahun Beroperasi Tahun Penyertaan Perseroan Kepemilikan Efektif Perseroan (%) Kabupaten Sidoarjo Industri 1999 1996 95,10 Jakarta Pusat Perdagangan dan jasa - 2015 98,01 Nama Perusahaan 11. PT Paramitra Gunakarya Cemerlang* 12. PT Indah Kiat Power** Catatan: PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi. *dimiliki secara langsung oleh PT Paramitra Abadimas Cemerlang; ** dimiliki secara langsung oleh PT Indah Kiat Global Ventura. 7. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Desember 2021 yang tidak akan dilunasi menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021: Nama Bank Kredit Modal Kerja PT. Bank Central Asia Mata Uang Jatuh Tempo IDR 16 Desember 2021 24.000.000.000 IDR 21 Desember 2021 504.635.000.000 Wesel Bayar USD EUR JPY IDR USD 31 Januari 2022 31 Januari 2022 31 Januari 2022 31 Januari 2022 31 Januari 2022 25.787.841 5.880.979 570.856.032 11.493.309.952 195.663 Utang jangka panjang Wesel bayar USD USD 28 Febuari 2022 28 Febuari 2022 6.628.380 26.250 Obligasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri A Tahun 2020 Master Restructuring Agreement (MRA) Utang jangka panjang Pembayaran Pokok Pinjaman Jumlah Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana dari kas internal Perseroan. Berikut terlampir rincian kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan berdasarkan mata uang: Keterangan Kredit Modal Kerja Euro USD JPY - - Rp - 24.000.000.000 504.635.000.000 - - - Master Restructuring Agreement 32.638.134 5.880.979 570.856.032 11.493.309.952 Total 32.638.134 5.880.979 570.856.032 540.128.309.952 Obligasi xxiii
  26. 8 . KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI Medium Term Notes Nama Efek Medium Term Notes Indah Kiat Pulp & Paper I Tahun 2019 Seri Tanggal Penerbitan Total Emisi (Rp miliar) Jangka Waktu Tingkat Suku Bunga Jatuh Tempo Jumlah Terutang (Rp miliar) - 12 Desember 2019 2.168,5 3 (tiga) tahun 10,25% 12 Desember 2022 973,5 Seri Tanggal Penerbitan Total Emisi (Rp miliar) Jangka Waktu Tingkat Suku Bunga Jatuh Tempo Jumlah Terutang (Rp miliar) B 5 Juni 2020 883,5 3 (tiga) tahun 10,25% 5 Juni 2023 883,5 C 5 Juni 2020 12,1 3 (tiga) tahun 11,00% 5 Juni 2025 12,1 B 16 September 2020 597,9 3 (tiga) tahun 10,50% 16 September 2023 597,9 C 16 September 2020 276,6 5 (lima) tahun 11,50% 16 September 2025 276,6 A 11 Desember 2020 504,6 370 Hari Kalender 8,50% 21 Desember 2021 504,6 B 11 Desember 2020 2.468,4 3 (tiga) tahun 10,00% 11 Desember 2023 2.468,4 C 11 Desember 2020 582,7 5 (lima) tahun 11,00% 11 Desember 2025 582,7 A 23 Maret 2021 1.081,4 370 Hari Kalender 7,25% 3 April 2022 1.081,4 B 23 Maret 2021 1.894,6 3 (tiga) tahun 9,50% 23 Maret 2024 1.894,6 C 23 Maret 2021 277,1 5 (lima) tahun 10,25% 23 Maret 2026 277,1 A 30 September 2021 1.500 370 Hari Kalender 6,75% 10 Oktober 2022 1.500 B 30 September 2021 1.050 3 (tiga) tahun 9,25% 30 September 2024 1.050 C 30 September 2021 450 5 (lima) tahun 10,00% 30 September 2026 Obligasi Nama Efek Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 xxiv 450
  27. Sukuk Nama Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri Tanggal Penerbitan Total Emisi (Rp miliar) Jangka Waktu Tingkat Bagi Hasil Jatuh Tempo Jumlah Dana Sukuk (Rp miliar) A 30 September 2021 500 370 Hari Kalender 6,75% 10 Oktober 2022 500 B 30 September 2021 449,3 3 (tiga) tahun 9,25% 30 September 2024 449,3 C 30 September 2021 50,8 5 (lima) tahun 10,00% 30 September 2026 50,8 xxv
  28. Halaman ini sengaja dikosongkan
  29. I . PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”) Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.011.955.000.000,(DUA TRILIUN SEBELAS MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021” ATAU “OBLIGASI”) Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp796.810.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp876.810.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp338.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masingmasing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C. DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,(TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN”) Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp738.810.000.000,(TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2021” ATAU “SUKUK MUDHARABAH”) 1
  30. Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat , kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban Sukuk Mudharabah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut: Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.195.000.000,(seratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp304.525.000.000,- (tiga ratus empat miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 24,90% (dua puluh empat koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp247.090.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 26,33% (dua puluh enam koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil masing-masing Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI: PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk Kegiatan Usaha Utama: Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9 Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51 Jakarta 10350 Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900 Faksimili : (021) 392 7685 Website: www.asiapulppaper.com 2
  31. 1 . KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN NAMA OBLIGASI Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021. JENIS OBLIGASI Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. HARGA PENAWARAN OBLIGASI Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.011.955.000.000,- (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) ini terdiri dari: Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp796.810.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp876.810.000.000,(delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp338.335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A, 8 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 8 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. 3
  32. Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini : Bunga Ke1 Seri A 8 Maret 2022 Seri B 8 Maret 2022 Seri C 8 Maret 2022 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 8 Juni 2022 8 September 2022 18 Desember 2022 - 8 Juni 2022 8 September 2022 8 Desember 2022 8 Maret 2023 8 Juni 2023 8 September 2023 8 Desember 2023 8 Maret 2024 8 Juni 2024 8 September 2024 8 Desember 2024 - 8 Juni 2022 8 September 2022 8 Desember 2022 8 Maret 2023 8 Juni 2023 8 September 2023 8 Desember 2023 8 Maret 2024 8 Juni 2024 8 September 2024 8 Desember 2024 8 Maret 2025 8 Juni 2025 8 September 2025 8 Desember 2025 8 Maret 2026 8 Juni 2026 8 September 2026 8 Desember 2026 Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. SATUAN PEMINDAHBUKUAN Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. JAMINAN OBLIGASI Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 4
  33. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali; 2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; 3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; 5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO; 6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar; 7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai; 8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang: a. periode penawaran pembelian kembali; b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; e. tata cara penyelesaian transaksi; f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; 9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; 10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; 11.Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan: a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masingmasing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; 12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain: a. jumlah Obligasi yang telah dibeli; b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; 13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; 5
  34. 14 . Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali. HASIL PEMERINGKATAN Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-641/ PEF-DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 untuk periode 22 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2022, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat: id A+ (single A plus) Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-115/ PEF-DIR/XI/2021 tanggal 5 November 2021 perihal keterangan peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan. Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan. HAK SENIORITAS DARI UTANG Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan; b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama; c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan. 6
  35. 1 . Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. 2. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk: a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama; c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat; d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut: i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini; ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. e. Menyampaikan kepada Wali Amanat: i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihakpihak yang disebutkan di atas; 7
  36. ii . Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut; g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia; i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan; j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya; k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya; - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang; - Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan; l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. 8
  37. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI 1 . Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; 2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku; 3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender; 4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; 5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. KELALAIAN PERSEROAN 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini: a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang 9
  38. bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam: a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. 3. Apabila: a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang; maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. 4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajibankewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat. 10
  39. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO) Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain: a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020; b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam POJK 20/2020; dan e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan: a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; b.Perseroan; c. Wali Amanat; atau d. OJK. 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO. 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan. 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO; a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan; b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional; c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum; 11
  40. d . Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain: (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO; (2) Agenda RUPO; (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO; (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO. e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya. 6. Tata cara RUPO: a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya; b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI; c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat; d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO; e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya; f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain; g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran; h. Sebelum pelaksanaan RUPO: - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat; - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya; - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan; i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat; j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat; k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO; l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO. 7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan: a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut: (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; 12
  41. (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua; (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua; (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua; (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga; (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO. b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua; 13
  42. 8 . 9. 10. 11. 12. 13. 14. (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat; (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku. 14
  43. WALI AMANAT Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk . Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank KB Bukopin Tbk Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. MT Haryono Kav.50-51 Jakarta 12770, Indonesia Telepon : (021) 7980640 Faksimili : (021) 7980705 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu: a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk; b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk; c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 17 November 2021 yang dibuat oleh Perseroan; d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. 2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN NAMA SUKUK MUDHARABAH Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021. JENIS SUKUK MUDHARABAH Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening. Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset melebihi dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus dipertahankan sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. Dalam hal nilai Komitmen Surat Pesanan tidak terpenuhi, maka Perseroan wajib menanggung nilai kerugian yang diderita oleh Pemegang Sukuk sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan. 15
  44. Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah , maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 15 November 2021, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp738.810.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) ini terdiri dari: Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.195.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp304.525.000.000,- (tiga ratus empat miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 24,90% (dua puluh empat koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp247.090.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 26,33% (dua puluh enam koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Desember 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. 16
  45. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja , maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: Pendapatan Bagi Hasil Ke1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Seri A Seri B Seri C 8 Maret 2022 8 Juni 2022 8 September 2022 18 Desember 2022 - 8 Maret 2022 8 Juni 2022 8 September 2022 8 Desember 2022 8 Maret 2023 8 Juni 2023 8 September 2023 8 Desember 2023 8 Maret 2024 8 Juni 2024 8 September 2024 8 Desember 2024 - 8 Maret 2022 8 Juni 2022 8 September 2022 8 Desember 2022 8 Maret 2023 8 Juni 2023 8 September 2023 8 Desember 2023 8 Maret 2024 8 Juni 2024 8 September 2024 8 Desember 2024 8 Maret 2025 8 Juni 2025 8 September 2025 8 Desember 2025 8 Maret 2026 8 Juni 2026 8 September 2026 8 Desember 2026 Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI. 17
  46. SKEMA SUKUK MUDHARABAH Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut: Pihak Nilai kontrak (per tahun) Obyek kontrak Sifat hubungan Jangka waktu : : : : : Klausula Pembatalan : PT Cakrawala Mega Indah Rp 998.391.891.892,Kertas Industri Terafiliasi Terhitung sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2027. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini: a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal; b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan bubar atau dilikuidasi; c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya; d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut. Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2021 adalah sebesar USD750.813.780 atau ekuivalen sekitar Rp10.762.530.119.247. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD1.000.000.000 atau setara dengan Rp14.307.010.000.000. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp998.391.891.892. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah. Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan tidak ada. Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan PT Cakrawala Mega Indah 30 September 2021 USD 750.813.780 31 Desember 2020 USD 711.054.211 31 Desember 2019 USD 766.230.709 Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI. 18
  47. Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Penjelasan: 1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal). b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan. 2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan. 3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. 4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil. 5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah). Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa: 1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsipprinsip syariah; 2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; 3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan 4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan. Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syaratsyarat di bawah ini: 1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan; 2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU. 19
  48. AKAD MUDHARABAH Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah : 1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib). 2.Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp738.810.000.000,(tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender; b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah. Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp738.810.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk: a. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan b. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah Komitmen Surat Pesanan. Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU. SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. 20
  49. PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah , sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini. PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah 1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut: a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah. 3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut. 4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini. B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi halhal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah); Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil. C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah: 1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU; 2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah; perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU. 21
  50. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; 2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; 3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; 5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU; 6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar; 7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai; 8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang: a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah; b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah; c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali; d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah; e. tata cara penyelesaian transaksi; f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual; g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah; h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah; 9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali; 10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah; 11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan: a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah; 22
  51. 12 . Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain: a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli; b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah; 13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut; 14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan: a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali. HAK SENIORITAS DARI UTANG Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut: 1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan; b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama; c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan. 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. 23
  52. 3 . Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk: a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah; c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama; d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat; e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut: i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini; ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/ atau Anak Perusahaan; f. Menyampaikan kepada Wali Amanat: i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihakpihak yang disebutkan di atas; ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut; 24
  53. h . Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia; j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan; k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya; - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban; - Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan; l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH 1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; 2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku; 25
  54. 3 . Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya; 4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; 5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. KELALAIAN PERSEROAN 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini: a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibankewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan; atau Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban 26
  55. Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam: a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. 3. Apabila: a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang; maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. 4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajibankewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU) 27
  56. Untuk penyelenggaraan RUPSU , kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain: a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020; b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan: a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; b.Perseroan; c. Wali Amanat; atau d. OJK. 3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU. 4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan. 5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU; a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan; b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional; c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum; d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi 28
  57. antara lain : (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU; (2) Agenda RUPSU; (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU; (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPSU; e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya. 6. Tata cara RUPSU: a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya; b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI; c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat; d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU; e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya; f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain; g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran; h. Sebelum pelaksanaan RUPSU: - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat; - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya; - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan; i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat; j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat; k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU; l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU. 7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan: 29
  58. a . Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut: (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua; (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga; (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua; (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga; (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua; (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, 30
  59. 8 . 9. 10. 11. 12. maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga; (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU. b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua; (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU; (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga; (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat; (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan 31
  60. perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan /atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU. 13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek. 14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku. HASIL PEMERINGKATAN Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-642/PEF-DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 untuk periode 22 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat: id A+(sy) (single A plus Syariah) Selanjutnya Peringkat Sukuk Mudharabah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-115/PEF-DIR/XI/2021 tanggal 5 November 2021 perihal keterangan peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan. Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan. WALI AMANAT Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank KB Bukopin Tbk Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. MT Haryono Kav.50-51 Jakarta 12770, Indonesia Telepon : (021) 7980640 Faksimili : (021) 7980705 Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat. 32
  61. II . RENCANA PENGGUNAAN DANA Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk: 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan 2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 adalah sah dan mengikat Perseroan. Penggunaan dana ini tidak merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), karenanya Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi POJK No. 42/2020 maupun POJK No. 17/2020 dalam merealisasikan dana tersebut. Penggunaan dana untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada POJK 17/2020. Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/ POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan OJK No. 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk: 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan 2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 adalah sah dan mengikat Perseroan. Penggunaan dana ini tidak merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), karenanya Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi POJK No. 42/2020 maupun POJK No. 17/2020 dalam merealisasikan dana tersebut. Penggunaan dana untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada POJK 17/2020. 33
  62. Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No . 30/ POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan OJK No. 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 per 30 Juni 2021 tertanggal 15 Juli 2021 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2020 per 30 Juni 2021 tertanggal 15 Juli 2021 dengan nomor surat 029/CRP/IK/VII/2021 dimana seluruh dana hasil Penawaran Umum tersebut telah terealisasi secara penuh. Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan POJK Nomor 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU. Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,59642% (nol koma lima sembilan enam empat dua persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari: • • • • Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari: - Biaya jasa penyelenggaraan; - Biaya jasa penjaminan; - Biaya jasa penjualan Total Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: - Biaya jasa Konsultan Hukum - Biaya jasa Notaris - Biaya jasa Audit Penjatahan Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari: - Biaya jasa Wali Amanat - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek Biaya lain-lain (pencatatan KSEI & IDX, OJK, pencetakan, iklan, public expose dan lain-lain) sekitar : : : : 0,37170% 0,08401% 0,08401% 0,53972% : : : 0,00454% 0,00182% 0,00127% : : : 0,01500% 0,03000% 0,00407% Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,57256% (nol koma lima tujuh dua lima enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari: • Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari: - Biaya jasa penyelenggaraan; - Biaya jasa penjaminan; - Biaya jasa penjualan Total 34 : : : : 0,33055 % 0,08687% 0,08687% 0,50429%
  63. • • • Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari: - Biaya jasa Konsultan Hukum - Biaya jasa Notaris - Biaya jasa Audit Penjatahan - Biaya Tim Ahli Syariah Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari: - Biaya jasa Wali Amanat - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek Biaya lain-lain (pencatatan KSEI & IDX, OJK, pencetakan, iklan, public expose dan lain-lain) sekitar : : : : 0,00454% 0,00182% 0,00127% 0,00812% : : : 0,015% 0,03% 0,00752% Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK 30/2015. 35
  64. IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR 200 .000.000 75.000.000 500.000.000 167.848.000 38.269.000 300.000.000 50.000.000 10.625.000 27.083.333 297.500.000 192.500.000 1.400.000.000 21.691.351 93.333.208 130.000.000 260.000.000 155.000.000 1.000.000.000 150.000.000 200.000.000 80.000.000 100.000.000 150.000.000 200.000.000 100.000.000 219.000.000 500.000.000 44.900.000 Tanggal Jatuh Tempo Pokok 300.002.000 50.002.000 87.500.000 3.072.076 4.623.326 2.000 12.000.000 3.300.000 3.760.042 1.765.278 7.750.000 2.559.682 583.602 8.160.000 7.312.435 1.218.685 90.755 231.337 7.417.726 4.799.705 36.775.521 478.226 2.274.857 3.276.712 6.427.778 4.426.111 24.041.667 7.260.417 4.855.556 2.016.667 2.520.833 3.562.500 2.581.656 2.437.459 3.370.340 10.437.500 1.062.194 23.021.221 Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi 200.000.000 75.000.000 500.000.000 167.848.000 38.269.000 (2.000) (2.000) 10.625.000 27.083.333 297.500.000 192.500.000 1.312.500.000 18.619.276 88.709.882 130.000.000 260.000.000 155.000.000 1.000.000.000 150.000.000 200.000.000 80.000.000 100.000.000 150.000.000 200.000.000 99.998.000 207.000.000 500.000.000 41.600.000 (dalam ribuan Rupiah) Bunga 300.000.000 50.000.000 - Tanggal Pokok/Angsuran Jatuh Tempo Pokok Bunga Pokok 03-Mar-22 03-Mar-22 07-Mar-22 23-Mar-22 23-Mar-22 23-Mar-22 23-Mar-22 23-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 25-Mar-22 26-Mar-22 26-Mar-22 27-Mar-22 27-Mar-22 Total Pembayaran Tanggal Jatuh Tempo 1.880.021 882.639 3.875.000 2.437.500 406.250 2.250.729 1.456.354 11.867.188 133.464 719.240 1.104.110 2.022.222 1.534.931 9.333.333 1.400.000 1.636.111 683.333 854.167 1.218.750 812.500 3.552.083 329.806 4.686.616 70.836.098 Pokok/Angsuran Pokok Bunga 1.000 1.000 87.500.000 3.072.076 4.623.326 1.000 12.000.000 3.300.000 10.000.000 Rincian pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah sebagai berikut: Bunga 03-Feb-22 03-Feb-22 07-Feb-22 23-Feb-22 23-Feb-22 23-Feb-22 23-Feb-22 23-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 26-Feb-22 26-Feb-22 27-Feb-22 27-Feb-22 2.555.556 Pokok/Angsuran Pokok Saldo 30 November Tujuan 2021 Penggunaan Dana 1.880.021 882.639 3.875.000 1.300.822 296.585 2.437.500 406.250 2.625.851 1.699.080 12.658.333 159.482 758.396 1.104.110 2.238.889 1.534.931 10.333.333 1.485.417 1.636.111 683.333 854.167 1.218.750 1.311.989 812.500 1.617.465 3.552.083 358.222 76.978.779 Tanggal Jatuh Tempo Kreditor Pihak Ke�ga 1.000 1.000 1.000 - 76.978.779 03-Jan-22 03-Jan-22 07-Jan-22 23-Jan-22 23-Jan-22 23-Jan-22 23-Jan-22 23-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 26-Jan-22 26-Jan-22 27-Jan-22 27-Jan-22 27-Mar-22 1.258.860 287.018 8.160.000 2.437.435 406.185 90.755 231.337 2.541.146 1.644.271 12.250.000 185.280 797.221 1.068.493 2.166.667 1.356.250 4.375.000 4.375.000 1.583.333 650.000 812.500 1.125.000 1.269.667 812.459 1.752.875 3.333.333 374.167 861.111 - - 23-Dec-21 23-Dec-21 23-Dec-21 23-Dec-21 23-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 26-Dec-21 26-Dec-21 27-Dec-21 27-Dec-21 27-Feb-22 Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi 861.111 PT. Bank QNB Indonesia Tbk PT. Bank QNB Indonesia Tbk PT. Bank Tabungan Negara PT Bank Mandiri Tbk. PT Bank Mandiri Tbk. PT Bank Mandiri Tbk. PT. Bank Mandiri Syariah PT. Bank Mandiri Syariah PT. Bank DKI PT. Bank DKI PT. Bank DKI PT. Bank DKI PT. Bank DKI PT. Bank BNI Syariah PT. Bank BNI Syariah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Bank Mega Tbk PT. Bank Mega Tbk PT. Bank Mega Tbk PT. Bank KEB Hana Indonesia PT. Bank Panin Dubai Syariah PT. Bank Panin Dubai Syariah PT. Bank BNI Syariah PT. Bank Resona Perdania PT. Bank Mandiri Syariah PT. Bank Panin PT. Bank Central Asia Tbk PT. Bank Victoria Interna�onal Tbk - 27-Jan-22 35.000.000 833.333 86.111 - 1.066.406 100.000.000 27-Dec-21 - Kredit Modal Kerja IDR 8.750.000 PT. Bank Maspion - - - 28-Jan-22 27-Jan-22 28-Mar-22 - 355.469 355.469 - - 8.750.000 10.000.000 43.750.000 28-Dec-21 28-Feb-22 IDR Kredit Modal Kerja IDR 86.111 Kredit Investasi 355.469 PT. Bank Maspion - PT. Bank BRI Syariah Tbk 50.000.000 1.625.000 220.000.000 - 5.037.500 28-Jan-22 1.787.500 - 28-Mar-22 220.000.000 28-Dec-21 1.625.000 IDR - Kredit Investasi 28-Feb-22 PT. Bank BRI Syariah Tbk 542.500 473.611 60.666.667 2.500.000 1.377.083 1.166.667 1.609.676 30-Jan-22 7.500.000 30-Jan-22 3.500.000 495.139 534.722 - 2.500.000 27-Mar-22 1.166.667 27-Mar-22 64.166.667 30-Dec-21 57.500.000 30-Dec-21 408.333 IDR 532.454 IDR 2.500.000 Kredit Investasi 1.166.667 Kredit Investasi 27-Feb-22 PT. Bank Victoria Interna�onal Tbk 27-Feb-22 27-Feb-22 PT. Bank Victoria Interna�onal Tbk 472.881 90.000.000 1.016.949 55.932.203 30-Jan-22 1.403.107 466.102 3.050.847 1.016.949 58.983.051 30-Dec-21 - 27-Mar-22 IDR 27-Feb-22 464.124 Kredit Investasi 736.250 1.016.949 PT. Bank Victoria Interna�onal Tbk - 60.000.000 30-Jan-22 490.833 2.208.750 736.250 - - 27-Feb-22 27-Mar-22 90.000.000 30-Dec-21 490.833 3.162.679 27-Mar-22 Kredit Modal Kerja IDR - - 736.250 PT. Bank BCA Syariah 30-Jan-22 27-Feb-22 475.889.000 490.833 3.380.795 1.472.500 - - 60.000.000 30-Dec-21 30-Jan-22 Kredit Modal Kerja IDR 3.965.742 - 27-Mar-22 PT. Bank BCA Syariah - 27-Mar-22 500.000.000 475.889.000 30-Dec-21 4.090.278 10.509.215 IDR - Kredit Investasi 27-Feb-22 - PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 4.090.278 8.756.257.582 - 12.270.833 30-Jan-22 4.090.278 560.281.028 203.051.979 - 426.978.779 500.000.000 30-Dec-21 9.316.538.611 123.932.018 63.116.261 Kredit Modal Kerja IDR 4.683.616 69.099.619 PT Bank KB Bukopin Tbk. TOTAL 36
  65. 71 .215.000 135.342.727 Kredit Modal Kerja IDR Kredit Modal Kerja IDR Kredit Modal Kerja IDR PT. Bank MNC Internasional Tbk PT. Bank ICBC Indonesia PT. Bank Danamon Indonesia 21.128.570 17-Dec-21 56.972.000 19-Dec-21 7.600.387 21-Dec-21 IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi IDR IDR IDR IDR IDR IDR IDR 2.814.321.880 170.916.000 427.290.000 213.645.000 569.720.000 30-Dec-21 30-Dec-21 30-Dec-21 30-Dec-21 33.607.384 28-Dec-21 124.626.250 26-Dec-21 25.801.893 25-Dec-21 427.290.000 25-Dec-21 747.758 685.444 934.697 2.136.450 143.716 519.276 118.259 2.136.450 30-Jan-22 30-Jan-22 30-Jan-22 30-Jan-22 28-Jan-22 26-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 - 23-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 22-Jan-22 21-Jan-22 19-Jan-22 17-Jan-22 12-Jan-22 16-Jan-22 16-Jan-22 08-Jan-22 07-Jan-22 07-Jan-22 06-Jan-22 06-Jan-22 04-Jan-22 772.683 1.931.707 965.853 2.207.665 147.048 536.585 115.764 2.134.076 2.605.767 8.796.629 367.944 919.860 2.820.905 1.450.022 827.874 123.007 30.294 241.463 77.199 1.109.965 621.379 - - 613.240 3.679.442 582.726 3.011.801 352.613 Bunga 132.616.651 37.043.513 - 884.405 - 546.720 - 13.704.946 46.265.580 - - - - - - - - - - - 71.215.000 Tanggal Pokok/Angsuran Jatuh Tempo Pokok 356.075 1.186.917 3.002.899 1.603.940 801.169 125.738 33.252 249.253 92.437 Bunga 6.206.101 14.873.729 - 884.405 - 544.225 - - 164.459.351 - 618.400 - 23-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 25-Dec-21 555.186.965 85.458.000 284.860.000 720.695.800 427.717.290 213.645.000 675.962 - 3.483.109 Pokok/Angsuran Pokok 28-Feb-22 28-Feb-22 28-Feb-22 28-Feb-22 28-Feb-22 26-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 23-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 25-Feb-22 22-Feb-22 21-Feb-22 19-Feb-22 17-Feb-22 12-Feb-22 16-Feb-22 16-Feb-22 08-Feb-22 07-Feb-22 07-Feb-22 06-Feb-22 06-Feb-22 04-Feb-22 Tanggal Jatuh Tempo - - - - - - - - - - - - - - - 884.405 - 549.225 Pokok 772.683 1.931.707 872.384 2.207.665 143.073 536.585 113.259 1.927.553 - - 367.944 919.860 2.820.905 1.450.022 827.874 120.264 27.324 225.366 61.894 1.074.160 621.379 - 6.284.603 - 3.679.442 582.726 3.011.801 318.489 Bunga 215.078.630 30.898.960 213.645.000 - Rincian pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga 37 671.102 6.284.603 353.901.382 213.645.000 - 2.653.215 - 1.640.170 - 13.704.946 46.265.580 - 618.400 675.962 - 3.483.109 170.916.000 427.290.000 569.720.000 7.669.797.337 82.816.202 30.954.169 124.626.250 24.161.722 427.290.000 150.754.405 508.921.384 85.458.000 284.860.000 720.695.800 427.717.290 213.645.000 27.850.680 6.924.425 56.972.000 17.645.461 257.798.300 144.320.187 427.290.000 427.290.000 142.430.000 1.039.739.000 135.342.727 712.150.000 - Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Obligasi 2.293.123 4.548.858 2.772.934 6.551.780 433.837 1.592.447 347.281 6.198.079 2.605.767 8.796.629 1.091.963 3.026.638 8.644.710 4.503.984 2.456.918 369.009 90.870 716.082 231.530 2.184.124 1.242.757 - - 613.240 7.358.883 1.165.451 6.023.602 - - - - 71.215.000 Bunga Total Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Asumsi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 15 November 2021 adalah Rp 14.243,- Total PT. Bank ICBC Indonesia PT. Bank ICBC Indonesia PT. Bank Maybank Indonesia PT. Bank CIMB PT Orix Indonesia Finance (ORIF) PT. Bank Danamon Indonesia PT. BRI Mul�finance Indonesia PT. Bank Danamon Indonesia PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Sewa Guna Usaha (Leasing) Kredit Modal Kerja Sewa Guna Usaha (Leasing) Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja 257.798.300 144.320.187 427.290.000 28.469.080 22-Dec-21 427.290.000 IDR IDR IDR IDR Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja Sewa Guna Usaha (Leasing) Kredit Investasi Sewa Guna Usaha (Leasing) Sewa Guna Usaha (Leasing) Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Modal Kerja IDR 142.430.000 Kredit Modal Kerja IDR PT Bumiputera-BOT Finance 1.039.739.000 IDR Kredit Investasi PT. Bank Danamon Indonesia China Construc�on Bank Copora�on, Singapore Branch PT. Bank Danamon Indonesia PT. Bank Danamon Indonesia Kasikornbank Public Company PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia PT. Bank KEB Hana Indonesia PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia Tanggal Jatuh Tempo PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 712.150.000 Tujuan Saldo 30 November 2021 Penggunaan Dana Kreditor Pihak Ke�ga Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah sebagai berikut:
  66. PT . Bank DKI PT. Bank DKI Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Modal Kerja IDR IDR IDR IDR IDR 21.691.351 192.500.000 297.500.000 27.083.333 10.625.000 75.000.000 25-Dec-21 25-Dec-21 - - 25-Dec-21 25-Dec-21 -   Pokok/Angsuran Pokok 20.000.000 80.573.938 3.300.000 12.000.000 4.545.345 3.020.259 - - 27.083.333 10.625.000 - - 27-Jan-22 26-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 25-Jan-22 - - 03-Jan-22 Tanggal Jatuh Tempo Angsuran (dalam ribuan Rupiah) Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah 3.300.000 12.000.000 4.584.170 1.400.851 27.500.000 42.500.000 - - 75.000.000 20.000.000 246.858.959 6.600.000 24.000.000 9.129.515 4.421.111 27.500.000 42.500.000 27.083.333 10.625.000 75.000.000 200.000.000 954.773.935 38.300.000 195.000.000 84.203.694 17.270.241 165.000.000 255.000.000 - - - Total Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok 166.285.021 Pokok/Angsuran Pokok Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo PT. Bank DKI Kredit Investasi IDR 93.333.208 26-Dec-21 Saldo 30 November 2021 PT. Bank DKI Kredit Investasi IDR 219.000.000 Tujuan Penggunaan Dana Ringkasan utang (pokok/angsuran pokok pinjaman) dalam mata uang Rupiah yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah: Kreditor Pihak Ketiga PT. Bank BNI Syariah Kredit Investasi IDR Tanggal Jatuh Tempo Angsuran PT. Bank BNI Syariah Kredit Investasi PT. Bank QNB Indonesia Tbk PT. Bank Panin 27-Dec-21 28-Dec-21 44.900.000 220.000.000 IDR IDR 1.201.632.893 Kredit Investasi Kredit Investasi IDR PT. Bank Victoria International Tbk PT. Bank BRI Syariah Tbk Total 38
  67.   Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi Kredit Investasi IDR IDR IDR IDR IDR 39 3.560.750 71.215.000 65.517.800 53.518.073 193.811.623 Total Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok 3.560.750 71.215.000 65.517.800 53.518.073 193.811.623 Angsuran Pokok Rincian Pembayaran Pokok/Angsuran Pokok Jatuh Tempo Tanggal Jatuh Tempo Angsuran 56.972.000 19-Dec-21 284.860.000 25-Dec-21 720.695.800 25-Dec-21 427.717.290 25-Dec-21 1.490.245.090   Saldo 30 November 2021 *kurs : 1 USD : RP 14,243 (Kurs tengah Bank Indonesia tanggal 15 November 2021) PT. Bank KEB Hana Indonesia PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Bank Negara Indonesia Tbk PT. Bank Negara Indonesia Tbk Total Kreditor Pihak Ketiga Tujuan Penggunaan Dana (dalam ribuan Rupiah) 53.411.250 213.645.000 655.178.000 374.199.218 1.296.433.468 Saldo Pinjaman Setelah Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah Ringkasan utang (pokok/angsuran pokok pinjaman) dalam mata uang USD yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk Mudharabah adalah:
  68. III . IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan (9) bulan pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 (diaudit) yang diikhtisarkan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa Dan Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani masing-masing oleh Yahya Santosa (31 Desember 2020) dan Tjiendradjaja Yamin (31 Desember 2019). LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) 30 31 Desember September* 2021 2020 2019 Keterangan ASET ASET LANCAR Kas dan setara kas Pihak ketiga Pihak berelasi Piutang usaha Pihak ketiga -setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai Pihak berelasi Piutang lain-lain – pihak ketiga Persediaan Uang muka Beban dibayar dimuka Pajak dibayar dimuka Aset lancar lainnya Pihak ketiga Pihak berelasi Total Aset Lancar ASET TIDAK LANCAR Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai Investasi pada entitas asosiasi Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga Aset tidak lancar lainnya Total Aset Tidak Lancar TOTAL ASET 40 967.005 6.290 862.934 7.857 770.644 3.121 302.172 774.247 3.739 488.621 765.858 57.751 29.628 415.301 879.062 3.419 364.896 744.621 96.755 9.234 216.169 952.384 5.369 407.626 866.968 79.185 10.529 985.659 6.347  4.387.317  951.058 6.456 4.341.593 897.290 5.492 4.214.777 101.038 283.009 11.858 122.007 3.360.525 340.182 12.166  4.230.785  8.618.102  110.704 283.927 10.677 125.182 3.376.119 237.751 10.324 4.154.684 8.496.277 132.718 300.639 10.045 3.654.414 174.952 14.505 4.287.273 8.502.050
  69. (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) 30 31 Desember September* 2021 2020 2019 Keterangan LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Pinjaman bank jangka pendek Pembiayaan Musyarakah jangka pendek Utang usaha Pihak ketiga Pihak berelasi Utang lain-lain Pihak ketiga Beban masih harus dibayar Utang pajak Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Liabilitas sewa Pinjaman bank jangka panjang Pihak ketiga Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang Medium-term notes Wesel bayar Pinjaman jangka panjang Utang obligasi Total Liabilitas Jangka Pendek LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang pihak berelasi Liabilitas pajak tangguhan – neto Liabilitas imbalan kerja Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Liabilitas sewa Pinjaman bank jangka panjang Pihak ketiga Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang Medium-term notes Wesel bayar Pinjaman jangka panjang Utang obligasi Total Liabilitas Jangka Panjang Total Liabilitas EKUITAS Modal saham – nominal Rp1.000 per saham (dalam angka penuh) Modal dasar – 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh) Modal ditempatkan dan disetor penuh – 5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) Tambahan modal disetor – neto Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Saldo laba Telah ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali Total Ekuitas TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS *tidak diaudit 41 1.149.526 30.055 981.604 30.487 903.107 20.143 168.184 41.214 161.819 33.929 157.118 20.193 23.418 61.469 85.993 23.884 43.580 29.814 22.098 47.271 10.925 19.158 29.660 55.661 214.406 26.487 125.358 448 115.062 215.704  2.276.482  227.016 14.298 56.718 288 153.240 136.529 1.922.866 189.099 19.658 310.937 45.550 31.213 1.832.973 4.776 200.585 81.604 11.453 203.047 78.732 30.030 191.165 75.453 36.894 43.410 31.051 326.350 45.672 1.597 360.610 663.511 1.721.599  3.998.081  376.929 69.563 153.740 2.035 1.043.059 341.804 2.323.772 4.246.638 500.117 79.337 213.544 981.764 560.939 2.663.400 4.496.373 2.189.016 5.883 7.328 2.189.016 5.883 8.882 2.189.016 5.883 10.325 8.000 2.409.282  4.619.509 512  4.620.021   8.618.102 7.000 2.038.307 4.249.088 551 4.249.639 8.496.277 6.000 1.793.890 4.005.114 563 4.005.677 8.502.050
  70. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) Keterangan 30 September 31 Desember 2021* 2020* 2.506.826 (1.649.449) 857.377 2.191.869 (1.541.700) 650.169 2.986.033 (2.123.326) 862.707 3.223.153 (2.346.850) 876.303 (168.487) (99.892) (268.379) 588.998 (134.219) (96.073) (230.292) 419.877 (183.023) (148.358) (331.381) 531.326 (173.275) (142.660) (315.935) 560.368 14.364 10.468 1.181 (3.891) (4.038) (155.416) 25.695 (111.637) 23.313 9.908 312 (3.565) (4.800) (152.797) 38.498 (89.131) (3.171) 13.641 632 (4.801) (6.164) (197.235) 49.209 (147.889) (19.706) 15.120 609 (3.110) (7.272) (190.292) 42.635 (162.471) 477.361 (86.548) 390.813 330.746 (43.297) 287.449 383.437 (89.396) 294.041 397.897 (123.507) 274.390 (1.919) 365 (1.915) 364 (1.811) 368 (2.767) 555 Rugi Komprehensif Lain – Setelah Pajak PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO (1.554) 389.259 (1.551) 285.898 (1.443) 292.598 (2.212) 272.178 LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali NETO 390.852 (39) 390.813 287.457 (8) 287.449 294.053 (12) 294.041 274.370 20 274.390 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali NETO 389.298 (39) 389.259 285.906 (8) 285.898 292.610 (12) 292.598 272.159 19 272.178 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 0,07144 0,05254 0,05375 0,05015 PENJUALAN NETO BEBAN POKOK PENJUALAN LABA BRUTO BEBAN USAHA Penjualan Umum dan administrasi Total Beban Usaha LABA USAHA PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto Penghasilan bunga Bagian atas laba neto entitas asosiasi Beban Murabahah Beban bagi hasil Musyarakah Beban bunga Lain-lain – neto Beban Lain-lain – Neto LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA NETO RUGI KOMPREHENSIF LAIN Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi: Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja Pajak penghasilan terkait *tidak diaudit 42 2020 2019
  71. RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING 30 September 2021 * 2020* Keterangan 31 Desember 2020 2019 Rasio Pertumbuhan Penjualan Neto Laba Neto Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Jumlah Ekuitas 14,37% 35,96% 1,43% -5,85% 8,72% -11,15% 20,74% -2,99% -11,52% 6,59% -7,36% 7,16% -0,07% -5,55% 6,09% -3,37% -53,35% -2,84% -9,70% 6,21% Rasio Usaha Laba sebelum pajak/Jumlah penjualan neto Jumlah penjualan neto/Jumlah aset Laba neto/Jumlah penjualan neto Laba neto/Jumlah aset (ROA) Laba neto/Jumlah ekuitas (ROE) 19,04% 29,09% 15,59% 4,53% 8,46% 15,09% 26,57% 13,11% 3,49% 6,73% 12,84% 35,15% 9,85% 3,46% 6,92% 12,34% 37,91% 8,51% 3,23% 6,85% 1,93x 2,28x 2,26x 2,30x 0,87x 0,46x 5,23x 1,16x 0,93x 0,48x 4,24x 1,11x 1,00x 0,50x 4,26x 1,02x 1,12x 0,53x 4,71x 1,04x Rasio Keuangan Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (Debt to Asset Ratio) Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Debt Service Coverage Ratio *tidak diaudit KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KEDEPAN Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung dari Desember 2021 yang tidak akan dilunasi menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021: Nama Bank Kredit Modal Kerja PT. Bank Central Asia Mata Uang Jatuh Tempo IDR 16 Desember 2021 24.000.000.000 IDR 21 Desember 2021 504.635.000.000 Wesel Bayar USD EUR JPY IDR USD 31 Januari 2022 31 Januari 2022 31 Januari 2022 31 Januari 2022 31 Januari 2022 25.787.841 5.880.979 570.856.032 11.493.309.952 195.663 Utang jangka panjang Wesel bayar USD USD 28 Febuari 2022 28 Febuari 2022 6.628.380 26.250 Obligasi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri A Tahun 2020 Master Restructuring Agreement (MRA) Utang jangka panjang Pembayaran Pokok Pinjaman Jumlah Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana dari kas internal Perseroan. Berikut terlampir rincian kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan berdasarkan mata uang: 43
  72. Keterangan Euro USD JPY Rp Kredit Modal Kerja - - - 24 .000.000.000 Obligasi - - - 504.635.000.000 Master Restructuring Agreement 32.638.134 5.880.979 570.856.032 11.493.309.952 Total 32.638.134 5.880.979 570.856.032 540.128.309.952 KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI Medium Term Notes Nama Efek Seri Medium Term Notes Indah Kiat Pulp & Paper I Tahun 2019 - Tanggal Penerbitan Total Emisi (Rp miliar) Jangka Waktu 12 Desember 2019 2.168,5 3 (tiga) tahun Tingkat Suku Bunga 10,25% Jatuh Tempo Jumlah Terutang 12 Desember 2022 (Rp miliar) 973,5 Obligasi Nama Efek Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri Tanggal Penerbitan Total Emisi (Rp miliar) Jangka Waktu Tingkat Suku Bunga Jatuh Tempo Jumlah Terutang (Rp miliar) B 5 Juni 2020 883,5 3 (tiga) tahun 10,25% 5 Juni 2023 883,5 C 5 Juni 2020 12,1 3 (tiga) tahun 11,00% 5 Juni 2025 12,1 B 16 September 2020 597,9 3 (tiga) tahun 10,50% 16 September 2023 597,9 C 16 September 2020 276,6 5 (lima) tahun 11,50% 16 September 2025 276,6 A 11 Desember 2020 504,6 370 Hari Kalender 8,50% 21 Desember 2021 504,6 B 11 Desember 2020 2.468,4 3 (tiga) tahun 10,00% 11 Desember 2023 2.468,4 C 11 Desember 2020 582,7 5 (lima) tahun 11,00% 11 Desember 2025 582,7 A 23 Maret 2021 1.081,4 370 Hari Kalender 7,25% 3 April 2022 1.081,4 B 23 Maret 2021 1.894,6 3 (tiga) tahun 9,50% 23 Maret 2024 1.894,6 C 23 Maret 2021 277,1 5 (lima) tahun 10,25% 23 Maret 2026 277,1 A 30 September 2021 1.500 370 Hari Kalender 6,75% 10 Oktober 2022 1.500 B 30 September 2021 1.050 3 (tiga) tahun 9,25% 30 September 2024 1.050 C 30 September 2021 450 5 (lima) tahun 10,00% 30 September 2026 450 Sukuk 44
  73. Nama Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A B C Tanggal Penerbitan 30 September 2021 30 September 2021 30 September 2021 Total Emisi (Rp miliar) Jangka Waktu Tingkat Bagi Hasil Jatuh Tempo Jumlah Dana Sukuk (Rp miliar) 500 370 Hari Kalender 6,75% 10 Oktober 2022 500 449,3 3 (tiga) tahun 9,25% 30 September 2024 449,3 50,8 5 (lima) tahun 10,00% 30 September 2026 50,8 45
  74. IV .KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Perseroan didirikan di Republik Indonesia dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967, berdasarkan Akta Notaris No. 68 tanggal 7 Desember 1976 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan No. 213 tanggal 25 Januari 1978 yang kesemuanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris tersebut. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18, Tambahan No. 172 tanggal 3 Maret 1978. Tahun 1967 (Pendirian Perseroan) Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Modal Dasar - Nominal Rp415.000,Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Chung Hwa Pulp Corporation - Yuen Foong Yu Paper Manufacturing Company Limited - CV Berkat Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam Portepel Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) % 17.000 7.055.000.000 100 5.950 2.469.250.000 35 2.380 987.700.000 14 8.670 17.000 0 3.598.050.000 7.055.000.000 0 51 100 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 41 tanggal 23 September 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan diterima melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0396960 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171488.AH.01.11.TAHUN 2020 keduanya tanggal 12 Oktober 2020. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotocopy, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna. 46
  75. 2 . KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN Berikut ini disajikan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan: Berdasarkan Akta No. 41 tanggal 23 September 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dan diterima melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0396960 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171488.AH.01.11.Tahun 2020 keduanya tanggal 12 Oktober 2020 dan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek Perseroan) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 31 Oktober 2021 adalah menjadi sebagai berikut: Keterangan Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Purinusa Ekapersada - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) 20.000.000.000 20.000.000.000.000 2.913.477.898 2.557.505.043 5.470.982.941 14.529.017.059 2.913.477.898.000 2.557.505.043.000 5.470.982.941.000 14.529.017.059.000 % 53,25 46,75 100,00 3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 61 tanggal 26 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah dilaporkan dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum No. AHU-AH.01.03-0443481 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149343.AH.01.11.Tahun 2021, keduanya tanggal 02 September 2021 susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Direksi Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur/Corporate Secretary : Saleh Husin, Sarjana Ekonomi, Magister Sains : Kosim Sutiono : Arthur Tahija (Arthur Tahya) : Sukirta Mangku Djaja : DR. Ramelan, SH., MH : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA : Drs. Pande Putu Raka, MA. : Hendra Jaya Kosasih : Suhendra Wiriadinata : Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) : Kurniawan Yuwono : Lioe Djohan (Djohan Gunawan) : Agustian Rachmansjah Partawidjaja : Heri Santoso, Liem Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. 47
  76. 4 .PERIZINAN Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, perubahan Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin operasional sebagai berikut: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 8120100772073 Berdasarkan Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada: Nama Pelaku Usaha Alamat Kantor : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin No. 51, Kel Gondangdia, Kex Menteng, Kota Adm Jakarta Pusat, DKI Jakarta PMA Status : Penerimaan Modal Tabel Kegiatan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum Implementasi Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) No Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha 1. 17021 Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten 2. 17012 3. 17012 Industri Kertas Budaya 4. 17099 5. 17012 Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Ytdl Industri Kertas Budaya 6. 17099 7. 17022 8. 17022 9. 17011 10. 17091 Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Industri Kertas Budaya Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Ytdl Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Industri Bubur Kertas (Pulp) Industri Kertas Tissue Perizinnan Berusaha NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Serpong KM 8, Kel Pakulon, Kec Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Serpong KM 8, Kel Pakulon, Kec Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau NIB dan Izin Usaha 48 NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha
  77. 11 . 17099 12 16230.A Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL Industri wadah dari Kayu 13 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) 14 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) 15 17012 Industri Kertas Budaya 16 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) 17 28292 Indsutri Mesin Pabrik Kertas 18 17021 Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Industri Kertas Budaya 19 17012 20 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) 21 17021 Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Industri Kertas Budaya 22 17022 23 17012 24 17099 25 17021 26 17021 27 17012 Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau NIB dan Izin Usaha 49 NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha
  78. 28 17021 29 17021 30 16230 .A 31 16230.A 32 16230.A Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang IIndustri Wadah Dari Kayu IIndustri Wadah Dari Kayu IIndustri Wadah Dari Kayu 33 16230.A IIndustri Wadah Dari Kayu 34 17099 Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Ytdl Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton 35 17022 Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Serpong KM 8, Kel Pakulonan, Kec Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Kec Kragilan, Kab Serang, Banten Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau NIB dan Izin Usaha Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Pinang Sebatang Timur, Kec Tualang, Kab Siak, Provinsi Riau NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB dan Izin Usaha NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. 5. SUMBER DAYA MANUSIA Per tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki 11.934 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut: Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan Uraian Non Staf Staf Manager GM Direksi Jumlah 30 September 2021 9.645 1.511 879 72 7 11.934 31 Desember 2020 9.680 1.475 859 75 7 12.096 2019 9.832 1.518 872 76 7 12.305 Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan Uraian S2 S1 Diploma Hingga SMU Jumlah 30 September 2021 185 2.495 849 8.405 11.934 50 31 Desember 2020 192 2.437 879 8.588 12.096 2019 165 1.883 742 9.515 12.305
  79. Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia 30 September Uraian 31 Desember 2021 2020 2019 30 2 .649 3.192 3.888 2.175 11.934 51 2.800 3.012 4.164 2.069 12.096 87 2.933 2.826 4.564 1.895 12.305 30 September 2021 11.480 454 11.934 2020 11.484 612 12.096 <20 tahun 20-29 tahun 30-39 tahun 40-49 tahun >50 tahun Jumlah Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan Uraian Tetap Tidak Tetap (Kontrak) Jumlah 31 Desember 2019 11.658 647 12.305 Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan Lokasi dan Divisi WOOD PREPARATION Indah Kiat Serang (IKS) Indah Kiat Tangerang (IKT) Indah Kiat Perawang (IKP) CO-GEN / ENERGY Indah Kiat Serang (IKS) Indah Kiat Tangerang (IKT) Indah Kiat Perawang (IKP) ENGINEERING & MAINTENANCE Indah Kiat Serang (IKS) Indah Kiat Tangerang (IKT) Indah Kiat Perawang (IKP) PRODUCTION Indah Kiat Serang (IKS) Indah Kiat Tangerang (IKT) Indah Kiat Perawang (IKP) SUPPORTING Indah Kiat Serang (IKS) Indah Kiat Tangerang (IKT) Indah Kiat Perawang (IKP) Indah Kiat Serpong dan Kantor Pusat TOTAL Komposisi Karyawan 30 31 31 Desember September Desember 2020 2019 2021 509 515 523 211 207 213 50 49 50 248 259 260 370 368 420 0 0 0 0 0 0 370 368 420 2.190 2.278 2.240 643 695 631 90 88 89 1.457 1.495 1.520 4.818 4.816 4.933 1.871 1.810 1.881 404 395 417 2.543 2.611 2.635 4.047 4.119 4.189 1.285 1.298 1.344 286 288 293 1.206 1.322 1.412 1.270 1.211 1.140 11.934 12.096 51 12.305 Aktivitas Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan bubur kertas ke Paper Machine Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan pabrik Pemeliharaan mesin operasional Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi kertas
  80. 6 . STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan: *16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%. Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah PT Purinusa Ekapersada. Ultimate Beneficiary Owner Perseroan adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Linda Suryasari Wijaya L. Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham Utama Perseroan: Nama Saleh Husin, SE, MSi Arthur Tahija (Arthur Tahya) Kosim Sutiono Sukirta Mangku Djaja Drs. Pande Putu Raka, MA Ramelan, S.H, MH Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA Hendra Jaya Kosasih Suhendra Wiriadinata Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) Lioe Djohan (Djohan Gunawan) Agustian Rachmansjah Partawidjaja Kurniawan Yuwono Heri Santoso, Liem Keterangan: Komut Preskom Komin Kom : Komisaris Utama : Presiden Komisaris : Komisaris Independen : Komisaris Perseroan Preskom Kom Kom Kom Komin Komin Komin Presdir Wapresdir Dir Dir Dir Dir Dir Dirut Presdir Dir Wadirut Wapresdir 52 : Direktur Utama : Presiden Direktur : Direktur : Wakil Direktur Utama : Wakil Presiden Direktur Purinusa Dirut Komut Dir -
  81. 7 . TRANSAKSI DENGAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA Perjanjian Pinjaman 1. Akta Perjanjian Kredit No. 131 tanggal 31 Agustus 2015, yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris di Jakarta kemudian diubah Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 070/ICBCTCT/PTD A4/IX/2016/P3 tanggal 4 Oktober 2018 terakhir diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P6 tanggal 23 September 2021 antara Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Non Revolving – Uncommited (PTD A-4) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD50.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 5 Oktober 2022. 2. Akta Perubahan Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Omnibus No. 110 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta yang terakhir diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit No. 032/ICBC-TCT/Omnibus1/IX/2020/P1 tanggal 23 September 2021 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas Omnibus sebesar USD12.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 7 Oktober 2022. 3. Akta Perjanjian Kredit Omnibus 2 No. 137 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank ICBC Indonesia, yang terakhir diubah dengan Perpanjangan Perjanjian Kredit No.033/ICBCI-TCT/OMNIBUS2/IX/2020/ P1 tanggal 23 September 2021 yangg dibuat di bawah tangan. Perseroan mendapatkan Fasilitas Omnibus 2 sebesar USD30.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 19 Desember 2022. 4. Akta Perjanjian Kredit No.74 tanggal 28 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH, Notaris yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Perubahan XVI Perjanjian Kredit tanggal 27 Oktober 2021 antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan 1 dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp1.155.000.000.000,-; Fasilitas Demand Loan 2 dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp150.000.000.000,- dan Fasilitas L/C & SKBDN dengan jumlah pokok yang tidak lebih dari USD25.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 28 Oktober 2022. 5. Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Desman, SH., Notaris di Jakarta Utara telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir diubah dengan Perubahan ke-10 (sepuluh) Terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 167 Tanggal 30 Juni 2014, tanggal 22 September 2021 yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup antara Perseroan dengan PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD40.000.000; Fasilitas Pinjaman transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar USD30.000.000; Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 1 sebesar US$20,000,000; Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor/Diskonto Wesel Ekspor 2 sebesar USD5.000.000; Fasilitas Letter of Credit (L/C/ Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Sight/Usance/Usance Payable At Sight (UPAS)) sebesar USD30.000.000; dan Fasilitas Trust Receipt sebesar USD30.000.000.. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Juli 2022. 6. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 99 tanggal 23 Juli 2014 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang terakhir diubah sebagaimana termaktub dalam Perubahan Kesembilan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.351B/ADDPK/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 antara Perseroan dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD30.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 23 Juli 2022. 7. Perjanjian Perubahan No. 178/AMD/MZH/0321 tanggal 31 Maret 2021 yang terakhir diubah dengan Amandement No.952/AMD/MZH/0921 tanggal 30 September 2021 antara Perseroan dengan PT Bank Mizuho Indonesia. Perseroan mendapatkan fasilitas Bank Garansi dan fasilitas Beli Tagihan maksimum sebesar USD 56.000.000 untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 dan USD49,000,000 untuk periode 31 Maret 2022 sampai dengan 30 September 2022. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 30 September 2022. 8. Perjanjian Perubahan No. 179/AMD/MZH/0321 tanggal 31 Maret 2021 yang terakhir diubah dengan Amandement No.953/AMD/MZH/0921 tanggal 30 September 2021 antara Perseroan dengan PT Bank Mizuho Indonesia. Perseroan mendapatkan fasilitas Surat Kredit Berdokumen dan fasilitas Beli Tagihan maksimum sebesar USD 56.000.000 untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 dan USD49,000,000 untuk periode 31 Maret 2022 sampai dengan 30 September 2022. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 30 September 2022. 53
  82. 9 . Perubahan Dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 793/PK/2020 tanggal 27 Oktober 2020 antara Perseroan dengan PT Bank KEB Hana Indonesia yang terakhir diubah dengan Akta No. 108 tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Desman S.H., M.Hum. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja - Demand Loan sublimit L/C dan SKBDN (Sight & Usance) sebesar Rp200.000.000.000,00; Fasilitas Kredit Modal Kerja – Omnibus export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, and TT) With Recourse sebesar USD10.000.000; Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment I sebesar USD10.000.000; dan Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment II sebesar Rp100.000.000.000,00. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 29 Oktober 2022. 10. Perpanjangan Perjanjian Fasilitas No.78 tanggal 17 Juni 2014 dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM Notaris di Jakarta terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 015/AMD/ AGMT-LC1/IK/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 antara Perseroan dengan Bank Of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kombinasi Sight dan Usance L/C atau SKBDN dan T/R sebesar USD10.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Januari 2022 11. Perpanjangan Perjanjian Fasilitas-fasilitas No.08 tanggal 5 Desember 2016 dibuat di hadapan Desma, SH, Notaris di Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitasfasilitas Kredit No. 011/AMD/AGMT-LC2/IK/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 antara Perseroan dengan Bank Of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan sebesar USD 90.000.000,00 dan Fasilitas Gabungan-2 Sight dan Usance Letter of Credit atau SKBDN dan Trust Receipt sebesar USD 10.000.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 31 Januari 2022 Tidak ada pembatasan yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi II IKPP Tahap II dan PUB Sukuk I IKPP Tahap II, Penggunaan Dana dan/atau merugikan kepentingan pemegang saham publik Perseroan dalam perjanjian-perjanjian tersebut di atas Asuransi Asuransi Aset Bangunan Nomor Polis 2115010320000315 Jangka Waktu 24 September 2020 – 24 Maret 2022 Penanggung : No. Polis Jenis Pertanggungan : : Lokasi Pertanggungan : Jangka Waktu Pertanggungan Total Nilai Pertanggungan : : Penanggung PT. BRI Asuransi Indonesia Obyek Asuransi Bangunan dan Mesin Persediaan Gangguan Usaha Nilai Pertanggungan USD 8.810.500.000,USD 432.000.000,USD 2.150.000.000,- PT BRI Asuransi Indonesia; PT Asuransi Sinar Mas Syariah; PT Asuransi Sinar Mas; PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero); PT Asuransi Multi Artha Guna; PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero); PT. Asuransi Tri Pakarta; PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia; PT Victoria Insurance. 2115010320000315. 1. Property All Risks; 2. Machinery Breakdown; 3. Business Interruption. - Jl. Raya Minas Perawang Km 26, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Pekanbaru – Riau; - Jl. Raya Serang Km 76, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Serang; - Jl. Raya Serpong Km 8, Serpong – Tangerang; - Jl. Raya Pulorida No. 72, Merak – Banten. 24 September 2020 – 24 Maret 2022. USD11.392.500.000. Catatan: Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan 54
  83. 8 . PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU, dimuka Pengadilan Umum dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU, dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. 9. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA Kegiatan Usaha Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”), berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri (industrial paper) dan tissue. Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan dari sumber yang dikelola secara bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu, Perseroan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: ISO9001 Sistem Manajemen Mutu, Halal, pengelolaan lingkungan hidup ISO14001, dan sistem manajemen energi ISO50001. Perseroan juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pabrik, oleh karena itu Perseroan menerapkan standar internasional sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk menjamin standar keselamatan dan kesehatan kerja, Perseroan telah memiliki sertifikat sistem keselamatan dan kesehatan kerja ISO 45001. Prospek Usaha Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Timur Tengah, Amerika, Eropa, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas produksi produk tissue dan kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk-produk tersebut yang terus meningkat. 55
  84. Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2020 Vol 1 , diperkirakan permintaan pasar di Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp) dan tissue selama periode 2018–2024, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 2%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4% dan pertumbuhan kertas industri diperkirakan sebesar 1%. Dalam upaya membatasi wabah COVID-19, pemerintah Indonesia dan negara-negara lain menetapkan pembatasan pada individu dan bisnis. Langkah-langkah ini telah menyebabkan gangguan pada bisnis dan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap bisnis terus berkembang. Perseroan dan Perusahaan Anak akan terus memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan ketidakpastian terkait hal tersebut di masa mendatang. Strategi Usaha Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan: • Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik; • Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir; • Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan; • Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan; • Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usahanya. 10.PENGHARGAAN Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir: 2020 • • • • SWANETWORK - Top 100 Indonesia’s Most Valuable Brand Awards 2020 Warta Ekonomi - The Most Valuable Company Award 2020: Best 5 Months Stock Performance   Bisnis Indonesia Award – Emiten Terbaik Industri Kehutanan ICONOMICS AWARD – Iconomics Emiten Award 2020 Kategori Basic Industry 2021 • • • • • ICONOMICS AWARD – Iconomics Top Companies Award Sektor Paper ICONOMICS AWARD – Best CEO Award The La Tofi School of CSR – Indonesia Green Awards (IGA) 2021 – Developing Biodiversity Program (Mangrove Conservation) Bisnis Indonesia Social Responsibility Award 2021 (BISRA): - Platinum Champion in Corporate Social Responsibilty Program - Best Award for Community Development / Empowerment Program PR Indonesia - Public Relations Indonesia Award (PRIA) 2021 - Gold Winner Category Crisis - Gold Winner Category Sustainability Report - Silver Winner Category Community Based Development 56
  85. 11 . FASILITAS PRODUKSI Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotocopy, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume Produksi Perseroan: Jenis Produk Bubur Kertas (Pulp) Kertas Budaya Kertas Industri Tissue Total Jenis Produk Bubur Kertas (Pulp) Kertas Budaya Kertas Industri Tissue Total Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton) 30 September 31 Desember 2021 2020 3.100 3.100 1.600 1.700 2.200 2.100 108 108 7.008 7.008 2019 3.000 1.700 2.100 108 6.908 Volume Produksi (dalam ribuan ton) 31 Desember 2020 3.050 1.477 2.026 69 6.622 2019 2.587 1.491 1.886 56 6.020 30 September 2021 2.275 1.055 1.583 43 4.956 12. BAHAN BAKU Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang. Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar negeri per 30 September 2021 dapat dilihat dari tabel berikut ini: Indah Kiat – Perawang Produk Kayu Bahan Kimia Kemasan Pemasok % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi 100,00 31,62 26,83 41,55 73,53 19,57 6.90 - Indah Kiat – Serang Produk Bahan Kimia Kemasan Waste Paper Pulp Pemasok % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi 64,55 7,45 28,00 80,51 1,40 18,08 33,17 3,78 63,05 43,04 56,96 57 -
  86. Indah Kiat – Tangerang Pemasok % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi 78,45 2,27 19,28 73,36 26,64 100,00 - Produk Bahan Kimia Kemasan Pulp Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar. 13.PEMASARAN Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Timur Tengah, Amerika, Eropa, Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan: (dalam ribuan MT) 30 September 2021 Lokal Ekspor Total 483 784 1.267 Jenis Produk Bubur Kertas (Pulp) Kertas Budaya Kertas Industri, Tissue dan lainnya Total 115 896 1.011 1.144 274 1.418 1.742 1.954 3.696 31 Desember 2020 Lokal Ekspor Total 814 1.105 1.919 31 Desember 2019 Lokal Ekspor Total 917 645 1.562 160 1.188 1.348 251 1.219 1.470 1.451 2.425 487 2.780 1.938 5.205 1.354 2.522 384 2.248 1.738 4.770 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) Jenis Produk Bubur Kertas (pulp) Kertas Budaya Kertas Industri, Tissue dan lainnya Total 30 September 2021 Lokal Ekspor Total 31 Desember 2020 Lokal Ekspor Total 31 Desember 2019 Lokal Ekspor Total 237.113 421.328 658.441 347.939 549.809 897.748 490.012 98.012 685.708 783.720 133.234 817.264 950.498 217.095 1.004.374 1.221.469 263.397 1.064.665 801.864 335.923 1.137.787 801.268 841.493 378.193 868.205 291.986 1.133.479 1.136.393 1.370.433 2.506.826 1.283.037 1.702.996 2.986.033 1.548.600 1.674.553 3.223.153 Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup  seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi.  Dengan strategi ini, Perseroan dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan  yang disesuaikan  baik dari segi harga maupun kualitas.   Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek. 58
  87. Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan Sistem penjualan adalah sebagai berikut : Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara. Sistem pemasaran adalah sebagai berikut: 1. Bubur Kertas (Pulp) Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: - Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik; - Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar; - Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan pendekatan secara langsung; - Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news. 2. Kertas Budaya Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual. Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin”yang lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin. Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan, dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan baik pelanggan. Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 3. Kertas Industri Untuk Produk Kertas Industri Perseroan akan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan, terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkahlangkah spesifik yang akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan. 59
  88. 4 .Tissue Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: - Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter bisa kita dapatkan dari: i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin tissue; ii. Browsing Internet. - Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara; - Melalui website APP. (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat) 30 September 2021 Penjualan ekspor menurut geografis Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah: Asia Timur Tengah Amerika Eropa Afrika Australia Total Penjualan Ekspor 1.171.664 59.040 51.350 46.209 35.221 6.949 1.370.433 60 31 Desember 2020 1.373.544 79.428 67.213 111.895 52.583 18.333 1.702.996 2019 1.178.175 128.721 130.271 159.497 65.529 12.360 1.674.553
  89. V .PERPAJAKAN Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu: 1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; 2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan 3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi. Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak: • Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; • Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh: • Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau • Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI. 61
  90. VI . PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 10 tanggal 16 November 2021 dan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 13 tanggal 16 November 2021, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 kepada Masyarakat sebesar Rp2.011.955.000.000,- (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp738.810.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment). Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut: NO. KETERANGAN Penjamin Pelaksana Emisi 1. PT BCA Sekuritas 2. PT BNI Sekuritas 3. PT Indo Premier Sekuritas 4. PT Mandiri Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas 5. (terafiliasi) 6. PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas 7. Indonesia Tbk TOTAL SERI A 370 HARI PORSI PENJAMINAN SERI B 3 TAHUN SERI C 5 TAHUN Jumlah Nominal (Rp) % 3.100.000.000 80.800.000.000 432.000.000.000 31.000.000.000 18.500.000.000 4.380.000.000 84.815.000.000 17.550.000.000 216.215.000.000 186.000.000.000 130.000.000.000 28.500.000.000 25.980.000.000 183.165.000.000 834.215.000.000 189.500.000.000 1,3% 9,1% 41,5% 9,4% 161.500.000.000 202.450.000.000 69.950.000.000 433.900.000.000 21,6% 86.400.000.000 19.850.000.000 20.000.000.000 126.250.000.000 6,3% 2.010.000.000 204.980.000.000 11.955.000.000 218.945.000.000 10,9% 796.810.000.000 876.810.000.000 338.335.000.000 2.011.955.000.000 100,00% Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut: NO. KETERANGAN SERI A 370 HARI PORSI PENJAMINAN SERI B 3 TAHUN SERI C 5 TAHUN Jumlah Nominal (Rp) % Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah 1. PT BCA Sekuritas 30.000.000.000 70.000.000.000 6.000.000.000 106.000.000.000 14,3% 2. PT BNI Sekuritas 30.175.000.000 3.820.000.000 805.000.000 34.800.000.000 4,7% 3. PT Indo Premier Sekuritas 25.000.000.000 5.000.000.000 2.000.000.000 32.000.000.000 4,3% 4. PT Mandiri Sekuritas 6.000.000.000 3.000.000.000 4.000.000.000 13.000.000.000 1,8% 5. PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) 46.000.000.000 80.000.000.000 230.950.000.000 356.950.000.000 48,3% 6. PT Sucor Sekuritas 50.000.000.000 140.000.000.000 1.000.000.000 191.000.000.000 25,9% 20.000.000 2.705.000.000 2.335.000.000 5.060.000.000 0,7% 7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk TOTAL 187.195.000.000 304.525.000.000 247.090.000.000 738.810.000.000 100,00% Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk 62
  91. melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No . IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sinarmas Sekuritas. Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua. baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai. Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun tidak langsung. mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung. oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM, kecuali PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui pemegang saham secara tidak langsung yang sama sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. 63
  92. VII . LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut: Konsultan Hukum : STTD No. : Nama Asosiasi : No Anggota Asosiasi : Pedoman Kerja : Surat Penunjukan Lasut Pane & Partners Advocates Jl. Hang Tuah Raya No.29 Kebayoran Baru Jakarta 12120 - Indonesia Telepon: (+62 21) 720 7359/ 720 4279/ 722 4105 Faksimili: (+62 21) 720 4275 STTD.KH-182/PM.2/2018 tanggal 25 Juli 2018 atas nama Marjan E. Pane. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). 93007. Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005. : 005/SP-IKPP/IV/21/TH tanggal 7 Juni 2021 Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan. Wali Amanat : STTD No. : PT Bank KB Bukopin Tbk Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. MT. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12770, Indonesia Telepon: (021) 798 0640 Faksimili : (021) 798 0705 No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk. Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI). Surat Penunjukan : 0048/IKP/CFO/XI/2021 tanggal 4 November 2021 Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi. 64
  93. Notaris : STTD No. Aulia Taufani, SH. Menara Sudirman Lantai 17D Jl. Jend. Sudirman Kav.60 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (+62 21) 5289 2366 Faksimili: (+62 21) 520 4780 : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani, SH. Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. : 0060219710719. Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Surat Penunjukan : 0048/IKP/CFO/XI/2021 tanggal 4 November 2021 Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris. Notaris : STTD No. : Aryanti Artisari, SH., Mkn. Menara Sudirman Lantai 17D Jl. Jend. Sudirman Kav.60 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (+62 21) 5289 2366 Faksimili: (+62 21) 520 4780 STTD.N-11/PM.22/2018 Tanggal 13 Maret 2018 atas nama Aryanti Artisari, SH., Mkn Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. : 0639919811220. Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Surat Penunjukan : 034/SP-IKPP/VII/21/TH tanggal 14 Juli 2021. Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris. 65
  94. Tim Ahli Syariah : Surat Penunjukan : Mohammad Bagus Teguh Perwira ASPM No: Kep-02/PM.223/PJ-ASPM /2021 Akhmad Affandi Mahfudz ASPM No: Kep-14/PM.223/ASPM-P/2019 Surat Penunjukan tanggal 3 November 2021 Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah: 1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia; 2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk; 3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk; dan 4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan. Perusahaan Pemeringkat Efek: PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Equity Tower 30th Floor Sudirman Central Business District Lot.9 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta12190, Indonesia Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468 Website : www.pefindo.com Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Perseroan. Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. 66
  95. VIII . KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Bukopin Tbk telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan. 1. RIWAYAT SINGKAT PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970. Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01. TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633. Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor. Anggaran dasar Bank KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 12 tanggal 22 Desember 2020 dibuat dihadapan Notaris DR. Yurisa Martanti, SH., MH., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah diterima dan dicatat didalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing masing tertanggal 23-12-2020 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu dua puluh) Nomor : AHU-AH.01.03-0422961. Per 31 Oktober 2021, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 67,00%, PT Bosowa Corporindo sebesar 0,59%, PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar 2,08%, Koperasi Pegawai dan Pensiun Bulog Seluruh Indonesia sebesar 0,29%, dan pemegang saham lainnya sebesar 30,04%. Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. 67
  96. Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online . Untuk mendukung layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air. Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia. Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank Syariah Bukopin dan PT Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin. PT Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank Syariah KB Bukopin (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah. Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs). Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan. 2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk. per 31 Oktober 2021 berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Bosowa Corporindo Kookmin Bank Co., Ltd PT Perusahaan Pengelola Aset KOPELINDO Pemegang Saham Lainya Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam Portepel Saham Kelas A 21.337.978 Saham Kelas B Jumlah (Rp) 127.866.202.200 6.118.188 0 4.736.255 0 10.483.535 21.337.978 185.024.893 21.891.179.319 674.139.157 93.573.946 9.8807.995.901 32.651.913.216 0 95.214.288.984 (%) 127.887.540.178 191.143.081 21.891.179.319 678.875.412 93.573.946 9.818.479.436 32.673.251.194 0,59 67,00 2,08 0,29 30,04 100,00 95.214.288.984 3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 8 Juli 2021 Nomor: 29, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Independen Wakil Komisaris Utama Independen Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen : : : : : : : : Bo Youl Oh Sapto Amal Damandari Nam Hoon Cho* Nanang Supriyatno** Susiwijono** Stephen Liestyo** Hae Wang Lee** Tippy Joesoef 68
  97. Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur : : : : : : : : : Chang Su Choi Robby Mondong** Hari Wurianto Helmi Fakhrudin Dodi Widjajanto Ji Kyu Jang* Seng Hyup Shin Yohanes Suhardi** Iwan Dharmawan* * Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK 27/ POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. ** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan dan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari OJK 4. KEGIATAN USAHA Kegiatan usaha KB Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin. Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: 4.1.Kredit a. Kredit Retail KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni. Mikro Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct. UKM KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam 69
  98. program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini. Konsumer Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi. b. Kredit Komersial Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan. 4.2.DANA a. Retail Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha). Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan, b. Komersial Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management. Fee Based Income (FBI) Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin. Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal. 70
  99. Bank KB Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan lain seperti AgenPemantau , Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 73 (tujuh puluh tiga) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2020, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah berpengalaman mewaliamanati sekitar Rp.17 Triliun outstanding Obligasi dan MTN. 5. PERIZINAN WALI AMANAT a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin. b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin. c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993. d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005. e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022. f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996. 6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN Berikut adalah daftar obligasi yang hingga saat ini eksisting menggunakan Jasa wali Amanat Bank KB Bukopin sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Nama Surat Berharga Emiten MTN Koperasi Asta Sarana Jahtera (Kasj) I Tahun 2016 MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 MTN I Perum Perumnas Tahun 2019 MTN VI Perum Perumnas Seri A MTN VI Perum Perumnas Seri B MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I Tahun 2017 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri A MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri B MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri A Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri B Sukuk Iv Hk Realtindo Tahun 2019 Seri A Sukuk Iv Hk Realtindo Tahun 2019 Seri B MTN I Hk Realtindo Tahun 2019 Seri A MTN I Hk Realtindo Tahun 2019 Seri B MTN I Hk Realtindo Tahun 2019 Seri C MTN Pintar Nusantara Sejahtera II Tahun 2019 MTN Candrakarya Multikreasi I Tahap I Tahun 2020 Seri B Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 PUB Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2018 seri C Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 PUB I Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2019 Seri B PUB I Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2019 Seri B PUB I Sinar Mas Multifinance Tahap IV Tahun 2020 Seri B PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & paper Industry I Tahun 2018 Seri A Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Pulp & paper Industry I Tahun 2018 Seri B Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri A Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri B Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri A 71 Volume Penerbitan 66 Miliar 155 Miliar 150 Miliar 105 Miliar 100 Miliar 25 Miliar 20 Miliar 200 Miliar 100 Miliar 300 Miliar 50 Miliar 30 Miliar 200 Miliar 700 Miliar 575 Miliar 90,5 Miliar 334,5 Miliar 40 Miliar 25,5 Miliar 8,34 Miliar 220 Miliar 500 Miliar 135 Miliar 539 Miliar 250 Miliar 501 Miliar 500 Miliar 2 Triliun 347 Miliar 653 Miliar 191 Miliar
  100. No 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 Nama Surat Berharga Emiten Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri B Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri A Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri B Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri A Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri B Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri A Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri B Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri B Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri A Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri B Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri A Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C Volume Penerbitan 86 Miliar 333,37 Miliar 56,15 Miliar 469,1 Miliar 30,9 Miliar 500 Miliar 883,48 Miliar 12,1 Miliar 597,85 Miliar 276,55 Miliar 504,64 Miliar 2,5 Triliun 582,72 Miliar 1,1 Triliun 1,9 Triliun 277 Miliar 1,5 Triliun 105 Miliar 450 Miliar 500 Miliar 449,25 Miliar 50,75 Miliar 1,600 Triliun 430 Juta 367,5 Miliar 1,08 Miliar 25 Miliar 35 Miliar 55 Miliar 15 Miliar 1 Miliar 874 Miliar 507 Miliar 79,7 Miliar 119 Miliar 300 Miliar 1,32 Triliun 1,35 Triliun 336,29 Miliar 7. TUGAS POKOK WALI AMANAT Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah: a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi; c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK. 72
  101. 8 . PENGGANTIAN WALI AMANAT Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 dan Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Berkelanjutan Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut: a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut. b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal. c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang. e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi. h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat. i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten. j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan. 9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Mulyadi. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) Keterangan ASET Kas Giro pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Giro pada bank lain Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai Giro pada bank lain – neto Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto Surat-surat berharga Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi Diukur pada biaya perolehan amortisasi Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Surat-surat berharga - neto Tagihan Derivatif - neto 73 31 Desember 2020 31 Desember 2019 600.087 1.406.196 836.192 4.101.417 971.857 (1.425) 970.432 867.933 (1.425) 866.508 3.680.004 3.680.004 4.847.957 4.847.957 778.866 5.247.149 6.026.015 6.026.015 4.555 29.801 1.214.348 7.825.244 9.069.393 9.069.393 -
  102. Keterangan Kredit yang diberikan dan pembiayaan /piutang Syariah Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto Tagihan akseptasi Penyertaan saham Aset tetap Aset tetap Dikurangi: Akumulasi penyusutan Aset tetap – neto Aset pajak tangguhan – neto Aset tak berwujud Aset tak berwujud Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai Aset tak berwujud – neto Aset lain-lain – neto TOTAL ASET LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas segera Simpanan nasabah Simpanan dari bank lain Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto Liabilitas derivatif Liabilitas akseptasi Pinjaman yang diterima Surat berharga yang diterbitkan Utang pajak Liabilitas lain-lain Total Liabilitas EKUITAS Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham Tambahan modal disetor Surplus revaluasi aset Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain – setalah pajak tangguhan Saldo laba Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Total Ekuitas TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 74 31 Desember 2020 31 Desember 2019 60.698.574 (4.702.358) 56.266.216 66.182 15 69.545.545 (1.079.772) 67.835.773 111.321 15 4.606.763 (1.102.360) 3.504.403 987.447 3.877.093 (864.878) 3.012.215 21.717 482.511 (278.800) 203.711 6.223.315 79.938.578 510.963 (263.073) 247.890 9.313.850 100.264.248 1.021.561 44.042.838 13.198.900 5.742.668 112.828 66.182 3.953.365 1.800.104 56.987 1.476.703 1.021.561 488.661 80.813.460 1.154.348 4.275.068 111.321 1.072.147 1.797.946 89.179 1.556.633 488.661 3.478.571 4.769.251 1.510.601 96.270 1.376.437 2.923.938 1.368.875 12.937 (1.408.501) 8.446.192 20.250 8.466.442 79.938.578 3.200.834 8.883.021 22.464 8.905.485 100.264.248
  103. LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI 31 Desember Keterangan 2020 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL Pendapatan bunga dan Syariah Pendapatan bunga Pendapatan Syariah Total pendapatan bunga dan Syariah 2019 4 .948.179 360.187 5.308.366 7.289.461 475.397 7.764.858 (4.498.700) (257.610) (4.756.310) (5.422.479) (327.840) (5.750.319) 552.056 2.014.539 665.893 165.191 (6.816) 206.481 1.030.749 538.496 28.304 32.254 184.826 783.880 (2.622.451) (108.266) (29.689) (14.722) 102.139 2 (3.312) (226) 226 Beban operasional lainnya Umum dan administrasi Gaji dan tunjangan karyawan Premi program penjaminan pemerintah Total beban operasional lainnya (1.742.001) (872.063) (144.259) (2.758.323) (1.766.688) (885.408) (149.680) (2.801.776) LABA OPERASIONAL (BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (3.950.872) 28.003 (3.922.869) 95.698 38.096 133.794 (2.411) 667.171 664.760 (5.447) 120.246 (31.844) 82.955 (3.258.109) 216.749 (33) 141.726 (8.707) 52.729 (13.205) Beban bunga dan Syariah Beban bunga Beban Syariah Total beban bunga dan Syariah Pendapatan bunga dan Syariah - neto Pendapatan operasional lainnya Provisi dan komisi lainnya Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto Keuntungan selisih kurs – neto Lain-lain Total pendapatan operasional lainnya Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (Kerugian) keuntungan transaksi mata uang asing - neto Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan - neto (Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN Kini Penyesuaian tahun lalu Tangguhan Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto LABA TAHUN BERJALAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti Perubahan surplus revaluasi aset Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 75
  104. Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Penghasilan komprehensif lain - neto Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali EKUITAS Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh) Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh) Modal dasar Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham Saham biasa kelas B – 22.866.202.200 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham Saham biasa kelas B – 9.065.282.454 saham Tambahan modal disetor Surplus revaluasi aset Kerugian yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain – setalah pajak tangguhan Saldo laba Belum ditentukan penggunaannya Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Total Ekuitas TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 79.370 68.251 3.963 216.319 (13.476) 94.299 (3.041.790) 311.048 (3.255.895) (2.214) (3.258.109) 216.324 425 216.749 (3.039.576) (2.214) (3.041.790) 310.605 443 311.048 1.376.437 2.923.938 1.369.875 1.376.437 2.923.938 1.368.875 12.937 (41.838) 3.200.634 2.945.004 8.883.021 22.464 8.905.485 100.264.248 8.572.416 22.021 8.594.437 95.643.923 LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI Keterangan 2019 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL Pendapatan bunga dan Syariah Pendapatan bunga Pendapatan Syariah Total pendapatan bunga dan Syariah Beban bunga dan Syariah Beban bunga Beban Syariah Total beban bunga dan Syariah Pendapatan bunga dan Syariah - neto 76 (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2018 7.289.461 475.397 7.764.858 7.491.899 488.993 7.980.892 (5.422.479) (327.840) (5.750.319) (5.082.247) (305.502) (5.387.749) 2.014.539 2.593.143
  105. Keterangan 2019 Pendapatan operasional lainnya Provisi dan komisi lainnya Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto Keuntungan selisih kurs – neto Lain-lain Total pendapatan operasional lainnya (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2018 538.496 28.304 32.254 184.826 783.880 445.897 91.268 36.367 210.061 783.593 102.139 (467.365) - (3.312) 226 2 (1.829) (2.846) (1.766.688) 885.408) (149.680) (2.801.776) (1.604.349) (996.636) (158.824 (2.759.809) LABA OPERASIONAL (BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 95.698 38.096 133.794 144.887 71.448 216.335 (BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN Kini Penyesuaian tahun lalu Tangguhan Beban pajak penghasilan - neto (5.447) 120.246 (31.844) 82.955 (47.348) 20.983 (26.365) LABA TAHUN BERJALAN 216.749 189.970 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti Perubahan surplus revaluasi aset Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 52.729 (13.205) 58.765 207.345 (15.511) Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia _____untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Penghasilan komprehensif lain - neto 68.251 (13.476) 94.299 (83.094) 21.612 189.117 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 311.048 379.087 216.324 425 216.749 189.595 375 189.970 310.605 443 311.048 378.561 526 379.087 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi (Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-keuangan - neto (Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (Kerugian) keuntungan transaksi mata uang asing - neto Beban operasional lainnya Umum dan administrasi Gaji dan tunjangan karyawan Premi program penjaminan pemerintah Total beban operasional lainnya PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali 77
  106. 10 . INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat tanggal 16 November nomor 19944/DCMI/XI/2021 dan surat tanggal 16 November 2021 nomor 19945/DCM/XI/2021 meliputi: a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi: • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan; • Jumlah dan Efek yang diterbitkan; • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang; • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan; • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan; • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek; • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang. b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi: • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang. 11.INFORMASI Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut: PT Bank KB Bukopin Tbk Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770, Indonesia Telepon : (021) 7980640 Faksimili : (021) 7980705 Up. : Departemen Capital Market Service & Institusi Keuangan 78
  107. IX .TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 1. Pemesan Yang Berhak Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. 2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuanketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut: (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan; (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum; (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya; (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah; c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2021 pukul 16.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku; d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Ketentuan dan tata cara ini dibuat demi kepentingan bersama, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) dan melaksanakan himbauan pemerintah untuk mengurangi keramaian di satu titik dengan tetap memperhatikan pelayanan terhadap investor. Ketentuan dan tata cara ini berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bersifat final dan para pemesan yang ingin berpartisipasi wajib mengikuti tata cara tersebut di atas. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI. 79
  108. 3 . Jumlah Minimum Pemesanan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurangkurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. 4. Masa Penawaran Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 3 Desember 2021 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Desember 2021 pukul 16.00 WIB. 5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/ atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Desember 2021; b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian; c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening; d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah; e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan; f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/ atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU; g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan. 80
  109. 6 . Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. 8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2021. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sinarmas Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2021 pukul 16.00 pada rekening berikut: PT BCA Sekuritas Obligasi Sukuk Mudharabah PT Bank BCA Tbk Cabang: Kantor Cabang Korporasi No. Rekening: 2050086740 Atas nama: PT BCA Sekuritas PT Bank BCA Syariah Cabang: Jatinegara No. Rekening: 0018889014 Atas nama: PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang: Mega Kuningan No. Rekening: 014-003-4143 Atas Nama: PT BNI Sekuritas 81 PT Bank BCA Syariah Cabang: KCP Kenari No. Rekening: 006-222-6667 Atas Nama: PT BNI Sekuritas
  110. PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Obligasi Sukuk Mudharabah PT Bank Permata Tbk . Cabang: Sudirman Jakarta No. Rekening: 0701528093 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Syariah Cabang: Sudirman Jakarta No. Rekening: 0701575830 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Bank Muamalat Indonesia Cabang: Cabang Bintaro Jaya No. Rekening: 3300234567 Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Bank Muamalat Indonesia Cabang: Cabang Bintaro Jaya No. Rekening: 3300234567 Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk Cabang: KFO Thamrin No. Rekening: 0045326217 Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro No. Rekening: 9924677117 Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk Cabang: Tanah Abang No. Rekening: 0029095116 Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Syariah Cabang: Cik Ditiro No. Rekening: 9930290103 Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Bank Permata Cabang: Sudirman No. Rekening: 0.400.176.3984 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah Cabang: Bursa Efek Indonesia No. Rekening: 0.097.061.3161 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masingmasing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. 11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/ atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan. Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek. 82
  111. Jika terjadi keterlambatan , maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri. 12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisikondisi berikut: (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut; (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11. Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya; b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a; 83
  112. c . menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan. akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. 13.Lain-lain Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 84
  113. X . PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Desember 2021 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini: PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH / PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH PT BCA Sekuritas Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Jl. MH Thamrin No.1 Jakarta 10310 Telepon: (021) 2358 7222 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 www.bcasekuritas.co.id Email: cf@bcasekuritas.co.id PT BNI Sekuritas Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910 Tel.: (021) 2554 3946 Faks.: (021) 5793 6934 www.bnisekuritas.co.id Email:dcm@bnisekuritas.co.id PT Indo Premier Sekuritas Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Jakarta 12190 Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile : (021) 5088 7167 Website: www.indopremier.com Email: fixed.income@ipc.co.id PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I, Lt. 24-25 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jakarta 12190 Tel. (021) 526 3445 Fax. (021) 526 3507 www.mandirisekuritas.co.id Email: divisi-IB@mandirisek.co.id PT Sinarmas Sekuritas Sinar Mas Land Plaza. Tower III Lantai 5 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 - Indonesia Telepon: (021) 392 5550 Faksimile : (021) 392 2269 www.sinarmassekuritas.co.id Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center, 12th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta 10220 Telepon: (021) 8067 3000 Faksimile: (021) 2788 9288 www.sucorsekuritas.com Email: ib@sucorsekuritas.com PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (021) 2924 9088 Fax: (021) 2924 9050 www.trimegah.com Email: fit@trimegah.com; investment.banking@trimegah.com 85
  114. Halaman ini sengaja dikosongkan
  115. XI . PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 87
  116. Halaman ini sengaja dikosongkan
  117. Otoritas Jasa Keuangan Sektor Pasar Modal Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl . Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 PT BNI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910 U.p.: Direksi U.p.: Yth. Bapak Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Sinar Mas Land Plaza Tower I Lt. 9 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 U.p.: Direksi PT Indo Premier Sekuritas Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10 Jakarta 12190 U.p.: Direksi PT Bank KB Bukopin Tbk. (Wali Amanat) Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. MT. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12770 Up.: Direksi PT Sinarmas Sekuritas Sinar Mas Land Plaza Tower III Lt. 5 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 PT BCA Sekuritas Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Jl. MH Thamrin No.1 Jakarta 10310 PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin Jakarta 10220 Up.: Direksi U.p.: Direksi U.p.: Direksi PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I, Lt. 24-25 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jakarta 12190 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 U.p.: Direksi U.p.: Direksi No. 007/LPP/XI/2021 17 Nopember 2021 Dengan hormat, Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“PUB II Tahap II Obligasi”) dan sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“PUB I Tahap II Sukuk”)
  118. Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang merupakan bagian dari PUB Obligasi II IKPP Tahap I dan PUB Sukuk I IKPP Tahap I, dengan rincian penawaran umum berkelanjutan sebagai berikut: 1. Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“Emiten”) (“PUB II Tahap II Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.011.955.000.000,00 (dua triliun sebelas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari: 2. Seri A : sebesar Rp796.810.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Seri A pada saat tanggal jatuh tempo. Seri B : sebesar Rp876.810.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. Seri C : sebesar Rp338.335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“PUB I Tahap II Sukuk”) dengan jumlah pokok sukuk mudharabah sebesar Rp738.810.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah), yang terdiri dari: Seri A : sebesar Rp187.195.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudaharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 17,08% (tujuh belas koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka 90
  119. waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi Seri B : sebesar Rp304.525.000.000,00 (tiga ratus empat miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudaharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 24,90% (dua puluh empat koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Seri C : sebesar Rp247.090.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudaharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 26,33% (dua pulh enam koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Baik PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing obligasi maupun sukuk mudharabah, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk. PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.: S04895/BEI.PP2/07-2021 tanggal 13 Juli 2021. Baik PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk diterbitkan tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisarisnya untuk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II IKPP dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I IKPP termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Juni 2021 yang dibuat di bawah tangan. 91
  120. Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan 1 . Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) dengan peringkat idA+ (Single A Plus), sebagaimana ternyata dalam suratnya No. RC-641/PEF-DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 jo.surat Perfindo No. RTG-115/PEF-DIR/XI/2021 tanggal 05 November 2021 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahap II Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Dana yang diperoleh dari hasil PUB II Tahap II Obligasi setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan sebagai berikut: • sekitar 60% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Emiten berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan • sekitar 40% (empat puluh persen) untuk modal kerja Emiten yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap II Sukuk setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan sebagai berikut: • Sekitar 60% akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan • sekitar 40% akan dipergunakan untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. sebagaimana dirinci dalam informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum PUB II Tahap II Obligasi dan PUB I Tahap II Sukuk (”Informasi Tambahan”). PUB II Tahap II Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BCA Sekuritas, PT BNI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2021 Tahap II”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2021 Tahap II”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 10 tanggal 16 Nopember 2021 dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPEO Tahap II”). Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”) dan PT Bank KB Bukopin Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 9 tanggal 16 Nopember 2021 dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA Tahap II”) 92
  121. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BCA Sekuritas, PT BNI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (” Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2021 Tahap II”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2021 Tahap II ”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 13 tanggal 16 Nopember 2021dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPES Tahap II”). Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”) dan PT Bank KB Bukopin Tbk telah menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 No. 12 tanggal 16 Nopember 2021dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWAS Tahap II”). Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan suratnya No. 005/SP-IKPP/VI/21/TH tanggal 7 Juni 2021 dan untuk menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PM.2/2018 tanggal 25 Juli 2018. Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB II Tahap II Obligasi dan PUB I Tahap II Sukuk adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk masing-masing entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah), yang dituangkan dalam informasi tambahan laporan hasil uji tuntas hukum tertanggal 17 Nopember 2021 (“Tambahan Informasi LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Laporan Uji Tuntas terdiri dari: BAB I. Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BAB II. Maksud dan Tujuan. BAB III. Struktur Permodalan Dua Tahun Terakhir BAB IV. Pemegang Saham Utama. BAB V. Direksi, Dewan Komisaris, Komite dan Sekretaris Perusahaan. 93
  122. BAB VI . Perizinan. BAB VII. Kekayaan. BAB VIII. Perjanjian. BAB IX. Perkara. BAB X. Dokumen Emisi. Sehubungan dengan PUB II Tahap II Obligasi dan PUB I Tahap II Sukuk telah ditandatangani aktaakta sebagai berikut, yaitu: a. PWA Tahap II; b. PPEO Tahap II; c. PPES Tahap II; d. PWAS Tahap II; e. Perjanjian Agen Pembayaran No.15 tanggal 5 Nopember 2021 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan Perseroan sehubungan dengan peneribitan Obligasi dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; f. Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 5 Nopember 2021 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; g. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. Pendaftaran: SP-098/OBL/KSEI/1021 tanggal 5 Nopember 2021 . h. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. Pendaftaran: SP-025/SKK/KSEI/1021 tanggal 5 Nopember 2021 . i. Pengakuan Utang Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I No. 11 tanggal 16 Nopember 2021 dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. j. Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II No. 14 tanggal 16 Nopember 2021 dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., Mkn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dokumen tersebut dalam huruf a sampai dengan l di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”. Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut: i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam Tambahan Informasi LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan kepada kami; 94
  123. ii . Entitas Anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang- undangan Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan tempat berdirinya masing-masing Entitas Anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya masing-masing. iii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya; iv. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumendokumen tersebut; v. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar; dan vi. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan sehubungan dengan PUB II Tahap II Obligasi dan PUB I Tahap II Sukuk, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut: 1. Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan PUB II Tahap II Obligasi dan PUB I Tahap II Sukuk dan karenanya Pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar Perseroan karenanya sah dan mengikat. 2. Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka serta telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat. 3. Perseroan telah memperoleh izin usaha yang telah berlaku efektif dan memenuhi komitmen yang dipersyaratkan atas nama Perseroan yaitu dengan Kode KBLI No. 17012 untuk industri kertas budaya, KBLI No. 17021 untuk industri kertas dan papan kertas bergelombang, KBLI No. 17011 untuk industri bubur kertas (pulp), KBLI No. 17091 untuk industri kertas tissue, KBLI No. 17099 untuk industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, KBLI No. 28292 untuk Industri Mesin Pabrik Kertas, KBLI No. 17022 untuk Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton dan KBLI No.16230.A untuk industri wadah dari kayu sebagaimana termuat dalam NIB Perseroan yang diperlukan untuk menjalani kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya dan izin-izin tersebut masih berlaku dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroannya adalah sah dan mengikat, sebagaimana termuat dalam NIB Perseroan dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah sah dan mengikat. 95
  124. 4 . Tidak ada perubahan atas i) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan; ii) susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris maupun susunan komite-komite dalam Perseroan; dan iii) Kekayaan Perseroan berupa aset tetap dan penyertaan dalam Entitas Anak Perseroan, sejak PUB II Tahap II Obligasi dan PUB I Tahap II Sukuk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya sah serta mengikat Perseroan. 5. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya. Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan yang harus dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk. Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat dari penerbitan PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk. 6. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditor Perseroan yang dalam hal ini adalah Bank, pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014. 7. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai Pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 36/2014. 8. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 khususnya Pasal 5 yaitu memiliki peringkat idnA+(Single A Plus) yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan PUB II Tahap II Obligasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 POJK No. 36/2014. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 khususnya pasal 5 yaitu memiliki peringkat idnA+(Single A Plus) yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan karenanya dapat menerbitkan Sukuk Mudharabah I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap Isebagaimana tercantum dalam Pasal 6 POJK No. 36/2014. 9. Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan Perseroan dan masing-masing Entitas Anak Indonesia dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Entitas Anak Indonesia, serta tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang telah diajukan terhadap Perseroan maupun masing-masing Entitas Anak Indonesia 96
  125. 10 . Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 36/2014 dan karenanya sah dan mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya. Kecuali hubungan afiliasi dengan penjamin Pelaksana/Penjamin Emisi yaitu PT Sinarmas Sekuritas yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui pemegang saham secara tidak langsung yang sama, tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan. Perjanjian Perwaliamanatan telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Tidak terdapat pembatasan dalam Perjanjian Perwaliamanatan maupun Perjanjian Emisi yang dapat merugikan Pemegang PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk. Khusus mengenai akad yang dipergunakan dalam PUB I Tahap II Sukuk telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal dan karenanya sah dan mengikat bagi para pihak di dalamnya. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk jo. POJK No.3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa \/2020”), karenanya Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi POJK No. 42/2020 maupun POJK No. 17/2020 dalam merealisasikan dana tersebut. Penggunaan dana untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada POJK 17/2020. Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan OJK No. 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Penggunaan dana hasil PUB I Tahap II Sukuk setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan PUB I Tahap II Sukuk adalah sah dan mengikat Perseroan. Penggunaan dana ini tidak merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), karenanya Perseroan tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi POJK No. 42/2020 maupun POJK No. 17/2020 dalam merealisasikan dana tersebut. Penggunaan dana untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada POJK 17/2020. Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dengan 97
  126. mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan OJK No . 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. 11. Baik PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Baik Hak Pemegang PUB II Tahap II Obligasi maupun PUB I Tahap II Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. 12. Ketentuan dalam Informasi Tambahan, khususnya BAB I PENAWARAN UMUM, BAB II PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM, BAB VIII KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA serta BAB XII KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT, yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan POJK No. 7/2017. Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum. Hormat kami, LASUT PANE & PARTNERS __________________ Marjan E. Pane Partner 98