of  

or
Sign in to continue reading...

Pajak Penghasilan

Mohd Noordin
By Mohd Noordin
8 years ago
Pajak Penghasilan

Arif, Hibah, Iman, Riba, Zakat


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. PAJAK PENGHASILAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
  2. SUBJEK PAJAK - ORANG PRIBADI - WARISAN YG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT)
  3. Pajak Penghasilan SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI
  4. SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI : - BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN; ATAU - DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA BADAN YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA WARISAN YANG BELUM TERBAGI
  5. SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI • ORANG PRIBADI YG TIDAK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA / BERADA DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DALAM 12 BULAN • BADAN YG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA YANG MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BUKAN DARI MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA
  6. TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING , DAN ORANG-ORANG YG DIPERBANTUKAN KPD MEREKA YG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA. ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT BUKAN WNI DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN/ PEKERJAAN LAIN UTK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA
  7. Pajak Penghasilan OBJEK PPH : PENGHASILAN • setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, • baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, • yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, • dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  8. PEMETAAN PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK UNTUK MENGHITUNG PPH AKHIR TAHUN PENGHASILAN TAXABLE INCOME PASAL 4 AYAT 1 OBJEK PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 NON TAXABLE INCOME PASAL 4 AYAT 2 OBJEK PPH NON FINAL
  9. MEKANISME PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN MEMBAYAR PAJAK ATAS PENGHASILAN SENDIRI MENGHITUNG PPH TAHUNAN (PPH TERUTANG) MEMBAYAR UANG MUKA PPH BULANAN MEMBAYAR ANGSURAN BULANAN DIPOTONG PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR OLEH PIHAK LAIN (WITHHOLDING TAX) SETORAN KE PEMERINTAH ADALAH PPH TERUTANG YANG DIHITUNG PADA AKHIR TAHUN DIKURANGI UANG MUKA PPH BULANAN 9
  10. Pajak Penghasilan OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 1 DAN AYAT 2
  11. OBJEK PPH - PASAL 4 (1) Setiap tambahan kemampuan ekonomis … dst. a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. Laba usaha d. Keuntungan karena penjualan/pengalihan harta termasuk: • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, KECUALI : • • Diberikan kepada keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan Badan keagamaan atau Badan Pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yuang ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  12. OBJEK PPH - PASAL 4 (1) e. f. g. h. i. j. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi (SHU di atas Rp 240.000,-) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak; Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  13. OBJEK PPH - PASAL 4 (1)) k. l. m. n. o. p. Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  14. Pajak Penghasilan OBJEK PPH - PASAL 4 (1) q. penghasilan dari usaha berbasis syariah; r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.
  15. OBJEK PPH FINAL - PASAL 4 (2) • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; • penghasilan berupa hadiah undian; • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, • persewaan tanah dan/atau bangunan
  16. Pajak Penghasilan PENGECUALIAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 3
  17. PENGECUALIAN OBJEK PPH – PASAL 4 (3) 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak
  18. PENGECUALIAN OBJEK PPH – PASAL 4 (3) 2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  19. Pajak Penghasilan Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) 3. 4. 5. 6. Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP atau pemerintah Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  20. Pengecualian Objek PPh – Pasal 4 (3) 7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat: • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan • Bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor 8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menkeu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
  21. PENGECUALIAN OBJEK PPH – PASAL 4 (3) 9. 10. 11. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Kep.Menkeu Bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi Penghasilan yang diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat pasangan: • Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menkeu; • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  22. Pajak Penghasilan PENGECUALIAN OBJEK PPH – PASAL 4 (3) 12. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  23. PENGECUALIAN OBJEK PPH – PASAL 4 (3)) 13. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 14. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  24. Pajak Penghasilan BIAYA-BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PASAL 6 AYAT 1 DAN AYAT 2
  25. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan
  26. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) 2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diatur pada Pasal 11 dan Pasal 11A; 3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan 4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk operasional perusahaan
  27. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) 5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing 6. Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia 7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan 8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak
  28. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) 8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak 9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  29. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) 10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; 11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  30. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) 12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan 13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  31. Pajak Penghasilan PERATURAN LAIN : BIAYA DIPERBOLEHKAN – UNTUK ENTERTAINMENT PASAL 6 (1) HARUS DIDUKUNG DENGAN DOKUMENTASI MEMADAI DAN DAFTAR NOMINATIF YANG MEMUAT INFORMASI: 1. Nomor urut 2. Tanggal diberikan 3. Nama/tempat entertainment diberikan 4. Alamat entertainment 5. Jenis entertainment 6. Jumlah 7. Relasi, nama, posisi,nama perusahaan dan jenis usaha
  32. PERATURAN LAIN BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) 1. 2. 3. Handphone a. Cost diakui 50%, disusutkan sebagai aktiva Kelompok I b. Abonemen, Pulsa (voucher isi ulang), dan Perbaikan dibebankan 50% pada tahun pengeluaran Bus/Minibus untuk Antar Jemput Karyawan a. Cost (termasuk perbaikan besar) diakui 100%, disusutkan sebagai aktiva Kelompok II b. Pemeliharaan rutin dibebankan seluruhnya pada tahun pengeluaran Sedan/Sejenisnya untuk Pegawai dengan Jabatan/Pekerjaan Tertentu a. Cost (termasuk perbaikan besar) diakui 50%, disusutkan sebagai aktiva Kelompok II b. Pemeliharaan rutin dibebankan 50% pada tahun pengeluaran
  33. BIAYA DIPERBOLEHKAN – PASAL 6 (1) KOMPENSASI KERUGIAN • PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut: • 2010 : laba fiskal Rp. 200.000.000 • 2011 : rugi fiskal Rp.(300.000.000) • 2012 : laba fiskal Rp. Nihil • 2013 : laba fiskal Rp. 100.000.000 • 2014 : laba fiskal Rp. 800.000.000
  34. Pajak Penghasilan KOMPENSASI KERUGIAN
  35. Biaya Diperbolehkan – untuk wajib pajak orang pribadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ☑ besaran atau nominal Rp24.300.000,00 bagi diri WP Rp2.025.000,00 tambahan bagi WP yang kawin Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  36. CONTOH MENENTUKAN PTKP • Joko bekerja sebagai karyawan, menikah dan mempunyai dua orang anak (K/2) Penghasilan yang diterima akan dikurangi dengan PTKP sebesar:
  37. SYARAT MENJADI TANGGUNGAN • setiap anggota keluarga • keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus • serta anak angkat • yang menjadi tanggungan sepenuhnya (tidak memiliki penghasilan) • paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
  38. Pajak Penghasilan BAGAN HUBUNGAN KELUARGA WAJIB PAJAK SEDARAH LURUS : ORANGTUA ANAK KANDUNG KE SAMPING: SAUDARA (KAKAK & ADIK) SEMENDA LURUS: MERTUA, ANAK TIRI KE SAMPING: IPAR
  39. ISTILAH DALAM PTKP • • • • • • TK/0 : tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan TK/1 : tidak kawin dan mempunyai satu tanggungan TK/2 : tidak kawin dan mempunyai dua tanggungan K/1 : kawin dan mempunyai satu tanggungan K/2 : kawin dan mempunyai dua tanggungan K/3 : kawin dan mempunyai tiga tanggungan
  40. BIAYA-BIAYA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN PASAL 9 AYAT 1
  41. BIAYA YG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN – PASAL 9 (1) 1. 2. 3. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, ada pengecualian
  42. BIAYA YG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN – PASAL 9 (1)) 4. 5. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi, Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dengan pengecualian: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  43. Pajak Penghasilan BIAYA YG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN – PASAL 9 (1) 6. 7. 8. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali sumbangan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) angka 9-13, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; Pajak penghasilan
  44. BIAYA YG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN – PASAL 9 (1) 9. Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP / orang yang menjadi tanggungannya; 10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham; 11. Sanksi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  45. Pajak Penghasilan DEFINISI PENGHASILAN KENA PAJAK • Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang • Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan melalui pembukuan dan penghitungan dengan menggunakan pajak final
  46. TARIF MENGHITUNG PPH TERHUTANG : Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto/omzet lebih dari 4,8 Miliar Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 50.000.000 5% 50.000.000 - 250.000.000 15% 250.000.000 - 500.000.000 25% di atas 500.000.000 30%
  47. CONTOH PENERAPAN TARIF 1 . WPOP A PENGHASILAN KENA PAJAK Rp 600.000.000. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG : - s/d Rp 50.000.000.5% = Rp 2.500.000.- Rp 200.000.000.15% = Rp 30.000.000. - Rp 250.000.000.25% = Rp 62.500.000.- Rp 100.000.000.30% = Rp 30.000.000.JU M L A H = Rp 125.000.000.
  48. TARIF MENGHITUNG PPH TERHUTANG : WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN PEREDARAN BRUTO/OMZET TIDAK LEBIH DARI 4,8 MILIAR 1. Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah 1% (satu persen). 2. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan 3. Peredaran bruto tahun sebelumnya adalah penentu apakah WPOP dan WP Badan menggunakan tarif final 1%
  49. KRITERIA PEREDARAN BRUTO • Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari: 1. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); 2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri; 3. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan 4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  50. CONTOH MENENTUKAN PEREDARAN BRUTO KENA PAJAK • Informasi usaha PT. JAK pada tahun fiskal 2013 sebagai berikut: • Penjualan = Rp 4,778,000,000 • Pendapatan Bunga Jasa Giro = Rp 5,000,000 Total = Rp 4,803,000,000 • Berdasarkan informasi total penghasilan yang diterima PT. JAK dalam tahun 2013 sudah di atas 4.8 miliar. • Karena 25 juta berupa pendapatan jasa giro dan telah dikenakan PPh final oleh pihak bank, maka peredaran bruto yang diperhitungkan hanya Rp 4,778,000,000, sehingga masuk kriteria wajib pajak yang dikenakan PPh Final dengan tarif 1 %
  51. Pajak Penghasilan CONTOH : MENENTUAN PEREDARAN BRUTO • Tahun fiskal 2012, pendapatan PT. ABC sebagai berikut: • Penjualan di Kantor Pusat = Rp 2,800,000,000 • Penjualan di Cabang Daan Mogot = Rp 1,200,000,000 • Penjualan di Cabang Pal Merah = Rp 1,795,000,000 Rp 5,795,000,000 • Total pendapatan PT ABC termasuk cabang melebihi 4.8 miliar, sehingga TIDAK memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenakan PPh Final dengan tarif 1 persen.
  52. CONTOH MENENTUKAN PEREDARAN BRUTO • Irene menjalankan usaha butikpakaian, memiliki butik pakaian di kota Batam dan eli Singapura. • Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masin butik tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut: 1. 2. Peredaran brute butik di Batam 3 milyar Peredaran bruto butik di Singapura 5 milyar • Selain dari penghasilan usaha butik, Irine juga memperoleh penghasilan dari sewa apartemen di Singapura sebesar Rp100.000.000,00.
  53. MENENTUKAN PEREDARAN BRUTO • Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan PPh yang bersifatfinal adalah 1. jumlah peredaran bruto butik di Batam saja, yakni sebesar Rp3.000.000.000,OO, 2. Penghasilan yang diterima Irine dari sewa aparternen dan butik di Singapura, tidak diperhitungkan dalam menghitung batasan peredaran bruto untuk dapat dikenai PPh bersifat final
  54. TARIF MENGHITUNG PPH TERHUTANG WP BADAN Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) Untuk semua penghasilan kena pajak 25%
  55. CARA MENGHITUNG PPH TERUTANG
  56. Pajak Penghasilan MENGHITUNG PPH TERHUTANG WPOP DAN WP BADAN MENGGUNAKAN PEMBUKUAN • untuk menghitung pajak terhutang, Wajib Pajak menggunakan Laporan Keuangan Fiskal. • Laporan Keuangan Fiskal adalah Laporan Keuangan Komersial yang telah mendapatkan penyesuaian melalui rekonsiliasi antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak. • Rekonsiliasi ini dimaksudkan agar pengukuran terhadap elemen dalam Laporan Keuangan Komersial telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan.
  57. CONTOH PERHITUNGAN PKP UNTUK WP ORANG PRIBADI YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
  58. CONTOH PERHITUNGAN PKP UNTUK WP BADAN YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
  59. CONTOH MENGHITUNG PPH TERHUTANG UNTUK WPOP DAN WP BADAN YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO /OMZET TIDAK LEBIH DARI 4,8 MILIAR 1. 2. CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 201 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Jika CV Andik, pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut: Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000,00 = Rp500.000,00
  60. LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
  61. INFORMASI UNTUK KOREKSI FISKAL 1 . 2. 3. 4. UD ini dimiliki oleh Joko (K/0) Dalam biaya gaji karyawan termasuk Rp. 5.500.000 untuk belanja natura (sembako) untuk karyawan, Rp. 10.000.000 uang lembur karayawan, Rp. 8.000.000 untuk biaya makan siang semua karyawan di lingkungan perusahaan Biaya entertainment yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak disertai dengan daftar nominatif Pendapatan dividen dari PT Ceria atas kepemilikan 25% saham.
  62. PELUNASAN PAJAK TAHUN BERJALAN 1 . pajak yang diperkirakan akan terhutang dalam datu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui: a) pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga dan b) pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.
  63. MENGHITUNG PPH TERHUTANG AKHIR TAHUN
  64. PAJAK PENGHASILAN KURANG /LEBIH BAYAR (PASAL 28A/29) Apabila pajak yang terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan.
  65. MENGHITUNG PPH KURANG BAYAR /LEBIH BAYAR UNTUK WPOP
  66. MENGHITUNG PPH KURANG /LEBIH BAYAR UNTUK WP BADAN (PASAL 28A/29)
  67. FASILITAS PENGURANGAN TARIF PAJAK • Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  68. CONTOH MENGHITUNG PPH TERHUTANG DENGAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF PAJAK HANYA UNTUK WAJIB PAJAK BADAN • • • Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp.30 Milyar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 3 Milyar. Karena peredaran bruto PT X lebih dari Rp. 4,8 Milyar, maka yang mendapatkan fasilitas pengurang tarif dihitung secara proposional. Perhitungan PPh terhutang adalah:
  69. Pajak Penghasilan FASILITAS PENGURANGAN TARIF PAJAK