Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective Perjanjian Oslo Sebagai Model Kepatuhan Terhadap Perjanjian Internasional dalam Perspektif Islam
In the current era of the Industrial Revolution 4.0 where the people of 5.0 are related to disputes / defaults committed by Palestinians and Israelis, it is very unique to be discussed considering the Oslo agreement between the two parties has yet to find a peaceful solution. For this reason, this study aims to reveal how the implementation of the international agreement (Oslo) between Palestine and Israel is related to the political interests of Islamic law, where siyasah syar'iyyah in the era of 4.0 as it is now is still clashing with the covid-19 outbreak which has not yet been completed. The research method used is Library Research, where the primary sources are books, journals, online news that have something to do with the theme of the Oslo agreement. The results show that the Oslo agreement is considered to be the source of the conflict between the two camps, where dispute resolution solutions can be investigated by applying the Islamic concept of Rahmatan Lil 'Alamin, not by means of war and oppression, where eradicating tyranny is in the order of bilqital, bil harb, bil da' wah wamau'idzoh hasanah. In terms of Islamic law, the Oslo agreement is in accordance with Islamic principles, namely the protection of all religions (Rahmatan Lil 'Alamin). So that when the application of the Islamic concept Rahmatan Lil 'Alamin can be implemented it will produce a Tawassuth, Moderate, Safe, Peaceful Islam such as Indonesia, where Indonesia implements a continental European legal system, not an Islamic country, but a Pancasila country, a republic, where the concept of Rahmatan lil' nature in Indonesia with its Pancasila 1) Nationality, 2) Internationalism or humanity, 3) Consensus or democracy, 4) Social welfare, 5) God Almighty
Halal, Islam, Salah, Masih
Halal, Islam, Salah, Masih
Transcription
- Jurnal Nahdlatul Fikr Vol . 3, No.1 Januari-Juni 2021 P-ISSN : 2623-2189 https://ojs2.relawanjurnal.id/index.php/nahdlatul DOI: ........................ Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective Perjanjian Oslo Sebagai Model Kepatuhan Terhadap Perjanjian Internasional dalam Perspektif Islam Dodo Suhada STAI Miftahul Ulum Tasimalaya e-mail : 01dodosuhada@gmail.com Hisam Ahyani STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar e-mail : hisamahyani@gmail.com Abstract In the current era of the Industrial Revolution 4.0 where the people of 5.0 are related to disputes / defaults committed by Palestinians and Israelis, it is very unique to be discussed considering the Oslo agreement between the two parties has yet to find a peaceful solution. For this reason, this study aims to reveal how the implementation of the international agreement (Oslo) between Palestine and Israel is related to the political interests of Islamic law, where siyasah syar'iyyah in the era of 4.0 as it is now is still clashing with the covid-19 outbreak which has not yet been completed. The research method used is Library Research, where the primary sources are books, journals, online news that have something to do with the theme of the Oslo agreement. The results show that the Oslo agreement is considered to be the source of the conflict between the two camps, where dispute resolution solutions can be investigated by applying the Islamic concept of Rahmatan Lil 'Alamin, not by means of war and oppression, where eradicating tyranny is in the order of bilqital, bil harb, bil da' wah wamau'idzoh hasanah. In terms of Islamic law, the Oslo agreement is in accordance with Islamic principles, namely the protection of all religions (Rahmatan Lil 'Alamin). So that when the application of the Islamic concept Rahmatan Lil 'Alamin can be implemented it will produce a Tawassuth, Moderate, Safe, Peaceful Islam such as Indonesia, where Indonesia implements a continental European legal system, not an Islamic country, but a Pancasila country, a republic, where the concept of Rahmatan lil' nature in Indonesia with its Pancasila 1) Nationality, 2) Internationalism or humanity, 3) Consensus or democracy, 4) Social welfare, 5) God Almighty. Keywords: Oslo Agreement, Default, Palestine and Israel, Pancasila, Islamic Law. Abstrak Di Era revolusi Inudtri 4.0 sekarang ini dimana masyarakat 5.0 terkati sengketa / wanprestasi yang dilakukan palestina dan israel sangat unik untuk diperbincangkan mengingat perjanjian Oslo antara kedua belah pihak hingga kini belum menemukan solusi damai. Untuk itu penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana penerapan perjanjian internasional (Oslo) antara Palestina dengan israel hubungannya dengan kepentingan politik hukum islam, dimana siyasah syar’iyyah di era 4.0 seperti sekarang ini yang masih berbenturan dengan wabah covid-19 yang juga belum kunjung selesai. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research, dimana sumber primernya dari buku-buku, jurnal, berita online yang ada kaitannya dengan tema tentang perjanjian Oslo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian Oslo dianggap sebagai biang dari konflik kedua kubu tersebut, dimana solusi penyelesaian sengketa dapat diusut dengan menerapkan konsep islam Rahmatan Lil ‘Alamin, bukan dengan cara perang dan penindasan, dimana memberantas kedzaliman urutannya adalah bilqital, bil harb, bil da’wah wamau’idzoh hasanah. Ditinjau dari aspek hukum islam perjanjian Oslo sudah sesuai dengan prinsip islam yakni menaungi seluruh agama (Rahmatan Lil ‘Alamin). Sehingga ketika penerapan konsep islam Rahmatan Lil ‘Alamin dapat diimplementasikan akan menhasilkan Islam yang Tawassuth, Moderat, Aman, Damai semisal negara Indonesia, dimana Indonesia menerapkan sistem hukum eropa kontinental, bukan negara islam, tetapi negara pancasila, negara republik, dimana konsep Rahmatan lil ‘alamin yang ada di Indonesia dengan Pancasila-nya 1) Kebangsaan, 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, 5) Ketuhanan yang Maha Esa. Kata Kunci : Perjanjian Oslo, Wanprestasi, Palestina dan Israel, Pancasila, Hukum Islam. Nahdlatul Fikr Journal, Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) 30 Copyright © 2021, Nahdlatul Fikr Journal
- Dodo Suhada , Hisam Ahyani Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective Pembahasan Komitemen Kepatuhan bagi Sebuah Negera terhadap Perjanjian Internasional Komitemen Kepatuhan bagi Sebuah Negera terhadap Perjanjian Internasional perlu ada perhatian khusus, dapat kita jumpai dalam Riset yang dicanangkan oleh (Ahmadi, 2015), dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tetap mematuhi Perjanjian Hudaibiyah walaupun dalam pasal-pasalnya dianggap merugikan. Dengan menjawab pertanyaan di atas diharapkan dapat terbangun sebuah model kepatuhan terhadap perjanjian internasional dalam perspektif Islam. Pendekatan konstruktivis dari Christian Reus Smit dianggap sesuai dapat memberikan ruang bagi peran dimensi ide seperti identitas dan norma dalam menjelaskan sebuah tindakan politik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw tetap mematuhi perjanjian Hudaibiyah karena pertimbangan politik idiografis, purposif, etis, dan instrumental. Pertimbangan ideografis menentukan perumusan kepentingan (pertimbangan purposif). Rumusan kepentingan tersebut akan menentukan tindakan (pertimbangan instrumental) yang sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan hambatan eksternal yang dihadapi, serta sesuai atau tidak bertentangan dengan norma Islam dan norma yang berlaku secara universal (pertimbangan etis). Secara ideografis didasari oleh identitas sebagai mukmin yang harus mentaati Allah dan Rasulnya, kaum yang mulia,sebagai kaum yang memegang janji. Secara purposif yang diinginkan oleh kaum muslim adalah mendakwahkan agama tauhid kepada seluruh manusia, oleh karena itu situasi damai dan kebebasan beragama harus terwujud. Secara etis, pertanyaan bagaimana kita seharusnya bertindak dijawab dengan harus sesuai dengan aturan Islam dan norma-norma bersama (customary law) yang berlaku yaitu keharusan mematuhi perjanjian. Secara Instrumental pilihan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sesuai dengan norma islam adalah menaati perjanjian damai. Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Hubungannya dengan Konflik Palestina dan Israel Dapat dilihat bahwa dalam pembicaraan terkait Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Hubungannya dengan Konflik Palestina dan Israel tentu ada hubungannya dengan Konflik Palestina dan Israel, yakni pemahaman bagi kedua negara tersebut. Dari tinjauan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah tentang Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Perekonomian di Indonesia misalnya di Era 4.0 seperti sekarang ini, tentunya ada peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini, yang notabene Indonesia bukan Negara Islam namun mayoritas dihuni oleh orang islam yang disebut dengan Mayarakat Ekonomi Syariah. Latar belakang dari konsep islam yang menaungi (rahmatan lil ‘alamin) bagi setiap ummat manusia perlunya kajian filsafat dan teori hukum ekonomi syariah dimana konsep Rahmatan Lil ‘Alamin menjadi dasar dari riset ini dengan dihubungkan dengan kebebasan berekonomi khusunya di Indonesia. Dengan demikian dengan adanya peranan Filsafat dan Teori Hukum Ekonomi Syariah (bidang ekonomi) di era revolusi Industri 4.0 seperti sekarang ini bahwa Rahmatan Lil ‘Alamin (menaungi seluruh ummat) menjadikan Eksistensi dari Filsafat Hukum Islam guna mengembangkan perekonomian Indonesia, dimana tujuan islam menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, dimana kekurangan dari sistem ekonomi konvensional dapat dilengkapi dengan sistem ekonomi islam, inilah bukti dari Rahmatan Lil ‘Alamin, dengan konsepsi yang ada pada Filsafat hukum ekonomi Islam di dasarkan pada konsep triangle, yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. 2) Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Ekonomi Islam Islam diwujudkan dalam term agama yang membawa rahmat bagi semesta alam (Rahmatan Lil’alamin) dengan menerapkan kepentingan sosial, semisal wakaf. Rahmatan lil-alamin dalam ekonomi Islam adalah hal mendasar menuju kehidupan yang berkeadilan, dalam konteks mengurangi kesenjangan sosial dalam kehidupan umat manusia. Selain itu bentuk perwujudan lainnya adalah Kebebasan berekonomi yang menuntut untuk selalu ramah muslim. Kesimpulan : uniknya konsepsi Filosofi Rahmatan Lil ‘Alamin terhadap ekonomi syariah yang ditawarkan menjadikan munculnya perkembangan baru yang disesuaikan dengan tuntutan zaman (wakaf tunai, industry halal, halal food, wisata halal) dan lain sebagainya (Hisam Ahyani et al., 2021). Respon Barat terhadap Islam dan Dampak Perang Palestina dan Israel bagi Indonesia Jika kita amati bersama bahwa Respon barat terhadap islam sebenarnya maksudnya adalah menaungi negera tersebut (Hisam Ahyani & Slamet, 2021), dimana perekonomian yang dimasuki oleh Barat tidak lain hanyalah Jurnal Nahdlatul Fikr Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) 31 Vol. 3, No.1 Januari-Juni 2021 P-ISSN : 2623-2189
- Dodo Suhada , Hisam Ahyani Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective sebuah dogmatika dalam berekonomi. Hal senada sebagaimana riset oleh (Hisyam Ahyani & Nurhasanah, 2020) bahwa dimana ada peluang perekonomian baik secara nasional maupun internasional maka harus cepat diambil keputusan kebijakan suatu negara. Hal lainnya semisal adanya potensi industri halal di Indonesia yang perlu adanya regulasi yang jelas dan mengena (Effendi et al., 2021). Konflik yang memanas antara Palestina dan Israel dapat dengan cepat mendorong kenaikan harga minyak dunia yang memang sedang dalam tren naik. Kenaikan minyak dunia di tengah ekonomi Indonesia yang masih belum pulih dari Covid-19 dapat memperbu ruk kondisi ekonomi Indonesia serta memperlama pemulihan ekonomi nasional. Nilai tukar rupiah dapat melemah diikuti dengan kenaikan inflasi (Zaini & Kunjana (Ed), 2021). Sehingga konflik antara Israel dengan Palestina akan berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia jika konflik tersebut melebar yang nantinya akan melibatkan banyak negara Timur Tengah. Jika banyak negara Timur Tengah yang terlibat dalam konflik Israel dengan Palestina, Yusuf memastikan akan terjadi kenaikan harga minyak dunia dan akan berdampak besar terhadap perekonomian nasional (Kusuma, 2021). Dapat kita lihat sebenarnya AS dan Israel menganggap Hamas sebagai organisasi teroris. Kelompok tersebut telah menerima dukungan dari Turki dan Iran, yang telah memasok organisasi ini dengan teknologi senjata. Negara-negara Arab, termasuk enam negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sebagian besar mengutuk tindakan Israel, sehubungan dengan perselisihan Sheikh Jarrah dan serangan di Al-Aqsa, dan Liga Arab mengutuk serangan udara Israel di Gaza. Pertikaian tampaknya juga meluas ke tempat lain di Israel, ketika komunitas saingan turun ke jalan. Wali Kota Lod mengatakan kepada The Times of Israel bahwa telah "kehilangan kendali sepenuhnya" atas kondisi di sekelilingnya. Dia memperingatkan bahwa "perang saudara telah meletus (Puspaningrum, 2021). Lebih lanjut Amerika Serikat (AS) meminta Israel dan Palestina untuk mengurangi konflik eksplosif yang merusak infrastruktur dan menimbulkan korban jiwa di wilayah yang dikuasai oleh kedua belah pihak, sehingga dengan adanya pengakuan amerika serikat tentang Kemampuan Terbatas untuk Menghentikan Konflik Israel-Palestina. Lebih lanjut Wanprestasi Perjanjian Oslo: Jejak Upaya Damai Atas Konflik Israel dan Palestina Sebagaimana tulisan (Sicca, 2021) dalam kompas.com dijelaskan bahwa Konflik Israel dan Palestina telah berlangsung 100 tahun lamanya, tapi belum berakhir juga hingga hari ini. Justru, bentrokan berdarah sering kali terjadi yang mengorbankan banyak warga sipil, seperti saat ini yang puncaknya dimulai pada Senin (10/5/2021) di Yerusalem, kota yang menjadi perebutan dua rival bebuyutan ini (palestina dan Israel). Kekuatan dunia telah berusaha menjembatani untuk membentuk perjanjian damai abadi yang mengakhiri konflik Israel dan Palestina melalui sejumlah forum, salah satunya dengan lahirnya perikatan (Perjanjian Oslo), akan tetapi hasilnya dulu (Agustus 1993) hingga kini (Mei 2021) masih nihil. Perjanjian Oslo adalah momen penting dalam mengejar perjanjian damai di Timur Tengah. Perjanjian ini melingkupi kesepakatan yang ditandatangani oleh pemerintah Israel dan Palestina, yang diwakilkan dengan kepemimpinan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Secara History, Perjanjian Oslo diratifikasi di Washington DC pada 1993 (Oslo I) dan di Taba, Mesir pada 1995 (Oslo II). Sementara ketentuan yang disusun selama pembicaraan tetap berlaku hingga hari ini, tetapi hubungan antara kedua belah pihak terus rusak oleh konflik berkepanjangan. Perjanjian Oslo ini seharusnya patut diperhatikan karena PLO setuju untuk secara resmi mengakui negara Israel. Lalu di lain sisi, Israel pada gilirannya mengizinkan Palestina untuk mendirikan pemerirntahan sendiri secara terbatas di Gaza dan Tepi Barat, yang disebut dengan “Wilayah Pendudukan”. Perjanjian ini dilihat sebagai batu loncatan menuju ratifikasi perjanjian damai formal antara kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik selama beberapa dekade. Namun hingga saat ini (Mei 20210), dengan adanya Perjanjian Oslo ini belum menghasilkan perjanjian damai abadi. Sehingga Dampak efektifnya masih saja diperdebatkan. Awal Perjanjian Oslo Perjanjian Oslo diawali dengan negosiasi antara Israel dan PLO, secara rahasia di Oslo, Norwegia pada 1993. Tidak ada pihak yang ingin secara terbuka mengakui kehadirannya pada pembicaraan tersebut, karena takut menimbulkan kontroversi. Banyak orang Israel menganggap PLO sebagai organisasi teroris, dan karenanya akan menimbulkan pandangan bahwa pembicaraan itu melanggar larangan negara untuk bernegosiasi dengan teroris. Sementara itu, PLO, sejak awal belum secara resmi mengakui keabsahan Israel, sehingga para pendukungnya akan menganggap pengakuan formal atas hak negara Yahudi untuk tetap eksis bukan permulaan yang diharapkan. Jurnal Nahdlatul Fikr Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) 32 Vol. 3, No.1 Januari-Juni 2021 P-ISSN : 2623-2189
- Dodo Suhada , Hisam Ahyani Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective Lebih lanjut lahirnya Perjanjian Camp David Para pemimpin dari Israel dan Mesir berusaha membuat terobosan menuju perjanjian damai abadi, atas perintah Amerika Serikat dan kekuatan dunia lainnya. Lalu, mereka datang ke Norwegia membangun Perjanjian Camp David, yang ditandatangani oleh Presiden Mesir Anwar Sadat dan Perdana Menteri Israel Menachem Begin, pada September 1978 (Sicca, 2021). Perjanjian Camp David adalah kesepakatan yang membentuk "Kerangka Kerja untuk Perdamaian di Timur Tengah" dan mengakhiri konflik yang membara antara Mesir dan Israel. Dalam Perjanjian Camp David juga menyerukan pembentukan Negara Palestina di daerah yang dikenal sebagai Gaza dan di Tepi Barat Sungai Jordan. Namun, karena Palestina tidak terwakili dalam pembicaraan yang diadakan di oleh Presiden AS Jimmy Carter, maka kesepakatan yang dihasilkan tidak secara resmi diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negosiasi Oslo I Ketika PLO dan perwakilan dari pemerintah Israel tiba di Norwegia sekitar 15 tahun kemudian, Camp David Accords berfungsi sebagai model dan titik awal untuk negosiasi terbaru. Tujuan akhirnya adalah untuk membangun kerangka kerja pembentukan negara Palestina yang independen. Delegasi yang duduk dalam pembicaraan pentiing ini di antaranya adalah Kepala PLO Yassir Arafat, mantan Perdana Menteri Israel Shimon Peres, dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, serta Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia Jan Egeland. Orang Norwegia secara efektif bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak, Palestina dan Israel (Sicca, 2021). Sebelum kedua belah pihak dapat memulai pembicaraan, ada masalah yang diketahui bersama, yaitu kedua belah pihak saling mengakui kekuasaan masing-masing. Memang, hanya beberapa hari sebelum penandatanganan resmi Oslo I, kedua belah pihak menandatangani didalam Letter of Mutual Recognition, dimana PLO setuju untuk mengakui negara Israel. Diketahui sebelum kesepakatan, PLO memandang bahwa Israel telah melanggar (ingkar janji) beberapa hukum internasional sejak pembentukannya pada tahun 1948. Sementara menurut kesepakatan, Israel mengakui peran PLO sebagai bagian dari perwakilan rakyat Palestina. Selain dengan adanya (Surat Pengakuan Bersama), yaitu Oslo I menetapkan terkait Deklarasi Prinsip tentang Pengaturan Pemerintahan Sendiri Sementara, yang menyebabkan lahirnya Dewan Legislatif Palestina, dan menetapkan parameter untuk penarikan bertahap Pasukan Israel dari Gaza selama periode 5 tahun. Oslo II Oslo I juga mengatur agenda kesepakatan tindak lanjut yang kemudian dikenal dengan Oslo II, yang akan mencakup pembahasan tata kelola kota Yerusalem di masa depan. Selain itu, mengatur masalah tentang perbatasan, keamanan, dan hak, jika ada, dari pemukim Israel di Tepi Barat. Protokol pemilihan bebas untuk kepemimpinan Otoritas Palestina juga dibuat dalam kesepatakan tersebut. Oslo II, yang ditandatangani dua tahun kemudian, memberi Otoritas Palestina, yang mengawasi Gaza dan Tepi Barat, kendali terbatas atas sebagian wilayah. Sementara, mengizinkan Israel untuk mencaplok sebagian besar Tepi Barat, dan menetapkan parameter untuk kerja sama ekonomi dan politik di antara kedua pihak. Sebagai bagian dari perjanjian, terdapat peraturan contohnya, kedua belah pihak dilarang melakukan kekerasan atau konflik terhadap satu sama lain. Israel juga memungut pajak dari warga Palestina yang bekerja di Israel, tetapi tinggal di Wilayah Pendudukan, mendistribusikan pendapatan ke Otoritas Palestina. Israel juga mengawasi perdagangan barang dan jasa masuk dan keluar dari Gaza dan Tepi Barat (Sicca, 2021). Pada 1998, pejabat Palestina menuduh Israel tidak menindaklanjuti penarikan pasukan dari Gaza dan Hebron yang diserukan dalam kesepakatan. Setelah awalnya memperlambat pembangunan permukiman di Tepi Barat, atas permintaan Amerika Serikat, pembangunan perumahan baru Israel di wilayah tersebut dimulai lagi dengan sungguh-sungguh pada awal 2000-an. Kemudian, kritik terhadap Perjanjian mengatakan bahwa kekerasan Palestina terhadap warga Israel meningkat setelahnya, bertepatan dengan meningkatnya kekuasaan Otoritas Palestina. Para kritikus ini merasa bahwa Otoritas Palestina gagal untuk mengawasi Gaza dan Tepi Barat secara memadai, dan mengidentifikasi serta menuntut tersangka teroris. Ketidaksesuaian pada praktiknya ini menjadi latar belakang, para negosiator dari kedua belah pihak berkumpul kembali, sekali lagi di Camp David, dengan harapan untuk menindaklanjuti Kesepakatan Oslo dengan perjanjian damai yang komprehensif. Namun, dengan Amerika Serikat memainkan peran kunci dalam negosiasi, pembicaraan segera runtuh. Diperumit oleh perubahan dalam kepemimpinan Amerika, masa jabatan kedua Presiden Bill Clinton akan berakhir, dan ia akan digantikan oleh George W Bush pada Januari 2001. Pada September 2000, militan Palestina mendeklarasikan Jurnal Nahdlatul Fikr Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) 33 Vol. 3, No.1 Januari-Juni 2021 P-ISSN : 2623-2189
- Dodo Suhada , Hisam Ahyani Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective "Intifada Kedua," yang menyerukan peningkatan kekerasan terhadap orang Israel setelah Sharon, sebagai perdana menteri mengunjungi Temple Mount, sebuah situs yang dikeramatkan baik bagi orang Yahudi maupun Muslim. Periode kekerasan di kedua sisi kemudian dimulai, memupuskan harapan untuk perdamaian abadi antara Israel dan Palestina. Lalu, kedua belah pihak tidak lagi melakukan negosiasi yang substantif sejak saat itu. Meskipun beberapa ketentuan Kesepakatan Oslo tetap berlaku, yaitu peran Otoritas Palestina dalam pemerintahan di Gaza dan Tepi Barat, banyak ketentuan lainnya yang telah lama ditinggalkan (Sicca, 2021). Percontohan Pancasila sebagai Solusi peperangan Palestina dan Israel Pancasila yang menjadi kesepakatan bersama dan menjadi dasar negara bagi bangsa Indonesia hingga kini, merupakan buah pemikiran Soekarno pada 1945. Menjelang kemerdekaan, Soekarno yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menyampaikan pidato tentang dasar negara. Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), diceritakan Soekarno adalah tokoh terakhir yang menyampaikan pemikirannya dalam sidang pertama BPUPKI. Setelah Moh Yamin, Soepomo, dan perdebatan sengit soal dasar negara, Soekarno menyampaikan pemikirannya pada 1 Juni 1945. Soekarno menolak keinginan golongan Islam untuk menjadikan Indonesia negara Islam yang berdasar pada syariat Islam. Tetapi, saya minta maaf kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah paham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaan. Soekarno pun mengajukan rumusan dasar negara yang lima pokoknya berbunyi sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3) Mufakat atau demokrasi 4) Kesejahteraan sosial; 5) Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga dengan buah pemikiran beliau (Soekarno) menamai prinsip-prinsip ini sebagai Pancasila. Nama ini diajukannya setelah berkonsultasi dengan temannya yang ahli bahasa. Pancasila berasal dari bahasa Sanskrit (Sansekerta) panca yang berarti lima, dan syila yang berarti asas atau dasar. Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno Pancasila Soekarno menjadi rumusan dasar negara yang paling diterima seluruh anggota sidang BPUPKI. Rumusan ini yang dipakai sebagai acuan dasar negara. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno beserta Pancasila. Setelah panitia kecil menghadapi kebuntuan, dibentuk kembali Panitia Sembilan yang merumuskan teks proklamasi dan dasar negara yang dikemukakan Soekarno (Nailufar, 2020). Sehingga menurut hemat penulis 5 panca ini dapat dijadikan solusi jitu mengingat konsep islam yang tengah-tengah (tidak ekstrim), terkandung dalam 5 prinsip bernegara bagi bangsa Indonesia. Jika palestina dan israel mampu menerapkan konsep Islam Rahmatan Lil ‘Alamin (menjadi ummat manusia yang tengah-tengah (tawassuth) dan tidak saling egois, maka akan menghasilkan negara yang daman, aman, tentram, lohjinawi (bahasa jawa). Indonesia dapat dijadikan contoh guna menyelesaikan konflik kedua negara tersebut (palestina dan israel) dimana Bhineka tunggal ika (berbeda-beda tetapi tetap satu jua/tujuan). Kesimpulan Bahwa perjanjian Oslo dianggap sebagai biang dari konflik kedua kubu tersebut, dimana solusi penyelesaian sengketa dapat diusut dengan menerapkan konsep islam Rahmatan Lil ‘Alamin, bukan dengan cara perang dan penindasan, dimana memberantas kedzaliman urutannya adalah bilqital, bil harb, bil da’wah wamau’idzoh hasanah. Ditinjau dari aspek hukum islam perjanjian Oslo sudah sesuai dengan prinsip islam yakni menaungi seluruh agama (Rahmatan Lil ‘Alamin). Sehingga ketika penerapan konsep islam Rahmatan Lil ‘Alamin dapat diimplementasikan akan menhasilkan Islam yang Tawassuth, Moderat, Aman, Damai semisal negara Indonesia, dimana Indonesia menerapkan sistem hukum eropa kontinental, bukan negara islam, tetapi negara pancasila, negara republik, dimana konsep Rahmatan lil ‘alamin yang ada di Indonesia dengan Pancasila-nya 1) Kebangsaan, 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial, 5) Ketuhanan yang Maha Esa. Jurnal Nahdlatul Fikr Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) 34 Vol. 3, No.1 Januari-Juni 2021 P-ISSN : 2623-2189
- Dodo Suhada , Hisam Ahyani Oslo Agreement as a Model of Compliance with International Agreements in an Islamic Perspective Daftar Pustaka Ahmadi, S. (2015). Perjanjian Hudaibiyah Sebagai Model Kepatuhan Terhadap Perjanjian Internasional dalam Perspektif Islam. Jurnal Hubungan Internasional, 4(2), 162–170. https://doi.org/10.18196/hi.2015.0076.162-170 Ahyani, Hisam, & Slamet, M. (2021). Respon Dunia Barat Terhadap Ekonomi Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0. JPED (Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam) (Darussalam Journal of Economic Perspectives), 7(1), Article 1. https://doi.org/10.24815/jped.v7i1.19277 Ahyani, Hisam, Slamet, M., & Tobroni. (2021). Rahmatan Lil ’Alamin in Economic Development Era 4.0 Perspective Philosophy and Theory Islamic Economic Law-Procces at IAIN Madura Journal Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 09 April 2021. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v15i1.2682 Ahyani, Hisyam, & Nurhasanah, E. (2020). Peran Strategi Politik Islam Terhadap Perekonomian Di Indonesia. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 18–43. https://doi.org/10.47971/mjhi.v3i1.185 Effendi, D., Rosadi, A., Prasetyo, Y., Susilawati, C., & Athoillah, M. (2021). Preparing Halal Tourism Regulations in Indonesia. International Journal of Religious Tourism and Pilgrimage, 9(1). https://doi.org/10.21427/gt5w-sy51 Kusuma, H. (2021). Israel-Palestina Konflik, Apa Dampaknya buat Ekonomi Indonesia? detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5571802/israel-palestina-konflik-apa-dampaknyabuat--ekonomi-indonesia Nailufar, N. N. (2020, February 19). Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/19/140000669/rumusan-dasar-negara-menurutsoekarno Puspaningrum, B. A. (2021, May 12). AS Mengaku Punya Kemampuan Terbatas untuk Menghentikan Konflik Israel-Palestina Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/global/read/2021/05/12/194727670/as-mengaku-punya-kemampuanterbatas-untuk-menghentikan-konflik-israel Sicca, S. P. (2021, May 12). Perjanjian Oslo: Jejak Upaya Damai Atas Konflik Israel dan Palestina yang Terus Dilanggar Halaman all. KOMPAS.com. https://internasional.kompas.com/read/2021/05/12/202813070/perjanjian-oslo-jejak-upaya-damaiatas-konflik-israel-dan-palestina Zaini, A. M., & Kunjana (Ed), G. (2021). Mengukur Dampak Konflik di Palestina terhadap Ekonomi Indonesia. investor.id. https://investor.id/opinion/mengukur-dampak-konflik-di-palestina-terhadap-ekonomiindonesia Jurnal Nahdlatul Fikr Jurnal Ilmiah (Pendidikan Islam, Hukum Islam, Ekonomi Syari’ah dan Sosial Budaya) 35 Vol. 3, No.1 Januari-Juni 2021 P-ISSN : 2623-2189
Create FREE account or Login to add your comment