Hukum Pembiayaan Syariah
Hukum Pembiayaan Syariah
Fiqh , Iman, Islam, Murabahah, Wakalah
Fiqh , Iman, Islam, Murabahah, Wakalah
Transcription
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH Drs . Agus Triyanta. MA.,MH.,Ph.D.
- LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH Lembaga Pembiayaan Syariah berbentuk lembaga pembiayaan sesuai segmentasi bidang pembiayaan yang dipilih . 1. Menurut Keputusan Presiden Nomor: 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan: a. Sewa Guna Usaha; b. Modal Ventura; c. Perdagangan Surat Berharga; d. Anjak Piutang; e. Usaha Kartu Kredit; f. Pembiayaan Konsumen.
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH 2 . Menurut PMK no. 84/PMK. 012/2006: a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen.
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH 3 . Menurut Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, tidak disebutkan secara khusus jenis usahanya. Hanya ada penegasan bahwa baik dalam kegiatan pendanaan maupun pembiayaan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip syariah. Ps 2 (1) dan Ps 5.
- MENURUT OJK : HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH § Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. § Lembaga Pembiayaan meliputi: 1) Perusahaan Pembiayaan, 2) Perusahaan Modal Ventura, dan 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (www.ojk.go.id)
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan : 1) Sewa Guna Usaha, 2) Anjak Piutang, 3) Pembiayaan Konsumen, dan/atau 4) usaha Kartu Kredit.
- PERUSAHAAN MODAL VENTURA adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan /penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk: 1) penyertaan saham, 2) penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau 3) pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk : penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
- BENTUK KELEMBAGAAN § Leasing Syariah (PT ALIF/ Al-Ijarah Islamic Finance, PT FIF/ Federal International Finance) § Ventura Syariah (PT PNM Venture Syariah, PT Amanah Ventura Syariah, Permodalan BMT Ventura, PT Persada Ventura Syariah) (Rep, 9-01-15) § Anjak Piutang Syariah (PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau PT Indonesian Eximbank)
- PRODUK-PEMBIAYAAN SYARIAH P embiayaan mobil atau motor melalui murabahah dan ijarah muntahiyah bitamlik (IMBT). Pembiayaan Anjak Piutang dalam ekspor-impor, adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya) dan dapat dibagi menjadi “Hawalah bil Ujrah” dan “Wakalah bil Ujrah dan Qardh”
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH P embiayaan modal usaha (ventura) dengan skema bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan: 1) Murabahah; ) Salam; atau 2 3) Istishna’.
- III . AKAD DASAR PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN A. PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD Akad berarti perjanjian, dapat juga disebut dengan istilah lain, yaitu ‘Ahd Wa’ad adalah adalah janji (promise), yang tidak mengikat,namun hanya konsekuensi moral (Niazi,11) B. SYARAT PARA PIHAK Syarat para pihak adalah sama dengan syarat kedewasaan (ahliyah wujub dan ahliyah ada’)
- C . SYARAT OBJEK PERJANJIAN arus ada pada saat terjadinya kontrak. H Berupa sesuatu yang memungkinkan arus sesuatu yang mubah (boleh) H Sifat-sifat obyek harus dijelaskan. (Obeid, 22-23)
- D . AKAD BAGI HASIL 1. Mudharabah (Kerjasama Bagi Hasil) Ilustrasi: Seorang nasabah ingin melakukan sebuah usaha ekonomi, dia dapat memperoleh modal dari lembaga keuangan, dan dia yang menjadi pengelola. Demikian juga sebaliknya, nasabah dapat menyetor modal dan pihak lembaga keuangan yang mengelola.
- 2 . Musyarakah (Persekutuan) Ilustrasi: Seseorang yang akan merintis usaha, dapat melakukan patungan modal dengan lembaga keuangan, dengan nisbah bagi hasil tertentu.
- E . AKAD JUAL BELI 1. Murabahah (jual beli dengan profit margin) Ilustrasi: Seorang nasabah yang menginginkan kepemilikan suatu barang, dapat mengajukan pembiayaan dengan skema ini, di mana pihak institusi keuangan membeli barang yang dimaksud dan menjualnya kembali kepada nasabah tersebut.
- 2 . Salam (jual beli dengan pembayaran di muka) Ilustrasi: Seseorang dapat mengajukan pembeayaan untuk kepentingan membeli sesuatu yang barangnya belum ada, namun model barang tersebut sudah ada.
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH 3 . Istishna’ (jual beli dengan pesanan) Ilustrasi: Seseorang dapat mengajukan pembeayaan untuk kepentingan membeli sesuatu yang barangnya belum ada, namun spesifikasi sudah ada.
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH F . AKAD SEWA 1. Ijarah (sewa) Ilustrasi: seseorang yang memerlukan sesuatu dapat difasilitasi dengan cara menyewa sesuatu. Bank atau institusi keuangan akan bertanggunggjawab dalam pengadaan fasilitas dimaksud dan kemudian disewakan kepada nasabah. Bank akan mendapatkan untung dengan beaya sewa yang dibayarkan secara peeodik.
- B . Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa beli) Ilustrasi: Seseorang yang memerlukan fasilitas (sarana, alat) tertentu dapat mengajukan pembiayaan dengan cara menyewa peralatan dimaksud dengan pembayaran secara periodik. Dan diakhir kontrak, dengan kontrak terpisah, barang tersebut menjadi milik atau dibeli oleh nasabah.
- IV . AKAD PENDANAAN & PEMBIAYAAN PRODUK LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH A. Pendanaan melalui akad: 1) Pendanaan Mudharabah Mutlaqah (unrestricted investment); 2) Pendanaan Mudharabah Muqayyadah (restricted investment); 3) Pendanaan Mudharabah Musytarakah; 4) Pendanaan Musyarakah (Equity participation); dan 5) Pendanaan lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
- B . PEMBIAYAAN MELALUI AKAD: a. Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan: 1) Ijarah; atau 2) Ijarah Muntahiyah Bittamlik. b. Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. e. Kegiatan pembiayaan
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH c . Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan: 1) Murabahah; 2) Salam; atau 3) Istishna’. d. Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
- V . KEPAILITAN DALAM PEMBIAYAAN ISLAM A. Kriteria Pailit dalam Hukum Islam Ada dua hal terkait dengan kepailitas dalam Hukum Islam; I’sar (kesulitan) dan Iflas (kepailitan). Kriteria: 1. Ada aktifitas perdagangan (tijari) 2. Jumlah kewajiban/ hutang lebih besar dari harta yang dimiliki.
- B . PENGARUH PUTUSAN PAILIT TERHADAP KELANGSUNGAN PEMBIAYAAN 1. Larangan mengelola hartanya sendiri (dalam pengampuan / hajr) 2. Seluruh hartanya dibagikn kepada kreditor. 3. Jika meninggal, harta warisan tidak dapat dibagikan sebelum pelunasan hutang. 4. Pernikahan/ Perceraian tidak dapat dilangsungkan
- Penghilangan status pailit datau di bawah pengampuan dapat dilakukan setelah : 1. hutang terlunasi, 2. atau karena hutang diikhlaskan (discharge) 3. atau karena adanya perdamaian (alshulh)
- VI . PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PEMBIAYAAN ISLAM Jika terjadi sengketa dalam kontrak syariah (akad), maka kemudian penyelesaian yang dapat ditempuh adalah sbb: PENYELESAIAN NON LITIGASI o o Ini merupakan penyelesaian di luar pengadilan. Sering juga hal ini disebut dengan ADR (Alternative Dispute Resolution).
- o o o Untuk sengketa akad syariah, model yang ada adalah arbitrase. Lembaga yang menangani adalah BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), sebuah organ dari Majelis Ulama Indonesia. Bentuk penyelesaian segketa di sini bahwa 2 (dua) pihak yaang bersengketa dengan rela bermaksud menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS.
- o o o Penyelesaian melalui arbiter (wasit) yang ditunjuk. Dalam arbiter berlaku “the law of parties” da “the law of procedure” yang disepakati bersama, dan telah ditulis dalam akad. Keputusan dilaksanakan secara suka rela atau meminta bantuan Pengadilan.
- Keuntungan , al: waktu lebih singkat dan beaya leih ringan. l Kerugian: memerlukan kesediaan dua belah pihak. l
- LITIGASI (MELALUI PENGADILAN) § § § Dapat dilakukan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Dasarnya adalah: Pasal 49 dari UU no. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU n. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH a . perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH UU no . 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal 55, yang berbunyi: (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), §
- penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad . (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
- Penjelasan ayat (2) tersebut menyatakan Yang dimaksud dengan “sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: a. musyawarah; b. mediasi perbankan; c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/ atau d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. agustriyanta-2015 35
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH Melalui pembacaan putusan no 93 /PUU-X/ 2012 pada 29/8/2013, membatalkan penjelasan pasal 55 ayat (2) tersebut. l Hal ini berimplikasi bahwa sengketa perbankan syariah berada pada kompetensi absout Pengadilan Agama l agustriyanta-2015 36
- HUKUM PEMBIAYAAN SYARIAH DAFTAR BUKU ACUAN : 1. 2. 3. 4. Basyir, A. Azhar, Prinsip-Prinsip Hukum Muamalah. Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam wa Adillatuh Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah Anisah, Siti, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. 5. Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 6. Liquat Ali Khan Niazi, Islamic Contracts. 7. Sayyid Sabid, Fiqh Islam
Create FREE account or Login to add your comment