of  

or
Sign in to continue reading...

Evaluasi Dewan Pengawas Syariah Terhadap Pengungkapan Laporan Dana Zakat Pada Bank Umum Syariah di Indonesia

Sayu Mainingsih
By Sayu Mainingsih
4 years ago
Evaluasi Dewan Pengawas Syariah Terhadap Pengungkapan Laporan Dana Zakat Pada Bank Umum Syariah di Indonesia

Islam, Islamic banking, Zakat, Masih


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. e-ISSN 2442-9449 Vol .7. No.2 (2019) 82-87 p-ISSN 2337-4721 EVALUASI DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP PENGUNGKAPAN LAPORAN DANA ZAKAT PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA Sayu Mainingsih Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sayu.meiningsih@gmail.com Abstract The zakat fund report is one of the main components of financial statements that must be presented by Islamic bank entities. This is one of management responsibility as an annual report. One of the main sources for gaining public trust is the level of quality of information provided to the public. Islamic banking must convince the publics that all activities carried out in accordance with Islamic sharia. In the Statement of The Financial Accounting Standards (PSAK) number 101, there are still mismatches in the disclosure report of zakat funds, the distribution of zakat funds where there is less transparency in the distribution of alms funds to 8 asnafs ( parties that are eligible to receive Zakat collected from Muslims) which has become the obligation of zakat recipients. Instead of that, the role of DPS is as a spiritual role in sharia banking, in this case DPS is also a differentiator between Islamic banks and conventional banks. Keywords: Sharia Supervisory Board, Zakat fund report, PSAK No.101 PENDAHULUAN Islam menawarkan aturan yang komprehensif mengenai transparansidan pertanggungjawaban dari sebuah entitas yang merupakan bagian tak terpisahkan dari social community, dimana sebuah entitas tidak hanya dituntut untuk melakukan pertanggung jawaban kepada shareholder (pemegang saham), pemerintah kreditor dan masyarakat saja tetapi lebih utama adalah adanya sebuah kewajiban untuk melakukan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dalam hal pertanggung jawaban social melalui penyajian informasi akuntansi, saat ini mulai berkembang standar pengungkapan zakat khusus bagi perbankan syariah yang diderivasi dari nilai-nilai islam dan disesuaikan dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI). Pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam undang-undang 82 | JURNAL PROMOSI Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan diperjelas dengan peraturan pemerintah no 14 tahun 2014 yang menjadi penjelas UU no 23 tahun 2011. Berkaitan dengan perbankan syariah, peraturan mengenai publikasi laporan keuangan juga sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia N0.14/14/PBI/2012 tentang transparansi dan publikasi laporan bank, yang menyatakan bahwa selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib menyampaikan : a) laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS), b) laporan sumber dan penggunaan dana Qardh dan c) laporan perubahan dana investasi terikat. Laporan penggunaan dana zakat pada perbankan syariah masih rendah karna masih banyak Bank Umum Syariah yang tidak mengungkapkan zakat atau bahkan mengungkapakan zakat tapi tidak sesuai dengan standar PSAK 101. Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro
  2. e-ISSN 2442-9449 Vol .7. No.2 (2019) 82-87 p-ISSN 2337-4721 Tabel 1. Presentasi Laporan Dana Zakat di Bank Umum Syariah Pengungkapan Zakat sesuai dengan PSAK 101 Bank Umum Syariah di Indonesia NO YA TIDAK 1 Bank Mega Syariah _ _ 2 Bank Muamalat Indonesia √ √ 3 Bank Panin Syariah √ 4 BRI Syariah √ 5 BNI Syariah √ 6 Bank Syariah Mandiri √ 7 Bank Aceh Syariah √ 8 BCA Syariah _ _ 9 Bank Jabar Banten Syariah _ _ 10 Bank Bukopin Syariah √ 11 Bank Victoria Syariah _ _ 12 Maybank Syariah _ _ 13 Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Sumber :Lap. Keuangan BUS Berdasarkan tabel di atas terlihat yang sesuai dengan peraturan PSAK 101 dalam palaporan zakatnya hanya BSM dan BCAS, selain itu BNIS, BMI, BRIS, BAS, VictoS dan PaniS melakukan laporan zakat namun tidak sesuai dengan standar PSAK 101. Jadi hanya 8 (delapan) bank yang mengungkapkan laporan sumber dana zakatnya dan lima bank yang lain tidak terdapat laporan zakat pada laporan tahunannya. Teori Stakeholder Teori stakeholder mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan sendiri namun juga harus mampu memberikan manfaat bagi stakeholdernya. Semua stakeholder mempunyai hak memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Stakeholder dapat memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut dan bahkan tidak dapat memainkan peran secara langsung dalam suatu perusahaan (Bakar, 2002). Selain itu, teori Legitimasi berpendapat bahwa organisasi terus berusaha memastikan bahwa mereka 83 | JURNAL PROMOSI beroperasi dalam batas-batas dan normanorma masyarakat masing-masing. Dalam mengadopsi perspektif teori legitimasi, sebuah perusahaan akan secara sukarela melaporkan kegiatan jika managemen merasa bahwa kegiatan tersebut diharapkan oleh masyarakat dimana perusahaan beroperasi (Bakar, 2002). Berdasar pada kewajiban tersebut, timbullah kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan untuk kepentingan stakeholder maipun sebagai upaya mengikuti norma masyarakat. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Selain pengungkapan dalam hal keuangan, pengungkapan non keuangan juga sudah menjadi tuntutan perusahaan untuk diungkapkan, seperti Corporate Social Reporting (CSR) maupun Islamic Social Reporting (ISR) yang merupakan suatu jenis pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure). Berbeda dengan CSR, dalam ISR tekanan pada keadilan sisoal tidak hanya pelaporan tentang lingkungan, kepentingan minoritas dan karyawan saja, namun juga berkaitan dengan isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berkaitan Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro
  3. e-ISSN 2442-9449 Vol .7. No.2 (2019) 82-87 p-ISSN 2337-4721 dengan praktik perdagangan bunga dan perdagangan tidak adil (Othman: 2009) seperti distribusi pendapatan atau dikenal dengan zakat. Sharia Enterprise Theory (SET) Implikasi teori SET dalam penelitian ini adalah sesungguhnya harta milik Allah dan hanya titipan untuk manusia serta harus dikelola sebaik mungkin. Harta yang dimiliki tidak boleh ditimbun atau diendapkan agar harta tersebut dapat berputar dan produktif serta bermanfaat bagi orang lain, karena salah satu kewajiban perbankan syariah adalah untuk peduli dengan orang disekitar perusahaan yaitu dengan memberikan tanggung jawab sosial. Teori ini juga dapat menjelaskan variabel mekanisme DPS terhadap pengungkapan zakat. DPS bank syariah yang membedakan dengan bank konvensional sehingga bank syariah harus sesuai dengan hukum islam. Ketika DPS telah sesuai kriteria maka pengawasan terhadap harta yang dimiliki akan lebih jelas, sehingga harta tidak akan ditimbun. Harta tersebut bisa digunakan dalam hal selain kegiatan bisnis yaitu bisa dalam kegiatan untuk melaksanakan tanggung jawab social perusahaan terhadap lingkungan social sekitar. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan) pada tahapan penelitian ini peneliti melakukan apa yang disebut dengan kajian pustaka, yaitu mempelajari buku-buku referensi, laporan tahunan Bank Umum Syariah dan hasil penelitian sejenis sebelumnya yang pernah dilakukan oleh orang lain. penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kuantitatif dengan perhitungan angka-angka. Menurut Sugiyono (2008) Populasi adalah jumlah jumlah dari keseluruhan subyek yang akan diduga. Populasi dalam penelitian ini adalah bank umum syariah yang ada di Indonesia. Penentuan sampel dari populasi pada penelitian ini diperoleh dengan purposive sampling, dimana populasi yang akan dijadikan sample tertentu. Adapun kriteria bank umum syariah yang dijadikan sampel adalah sebagai berikut: (a) Bank umum syariah yang menyajikan data laporan tahunan untuk periode 2014-2017; (b) Bank umum syariah yang laporan tahunanya berakhir per desember; (c) Bank umum syariah yang mengungkapkan laporan zakat pada laporan tahunannya. Berdasarkan kriteria tersebut, maka diperoleh 8 bank umum syariah di Indonesia (BCA Syariah, BNI Syariah, BSM, Muamalat, BRI Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Victoria Syariah dan Bank Panin Dubai Syariah), yang sesuai dengan metode purposive sampling yang dilakukan pada penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN Uji Hipotesis Analisis Uji Regresi Pengujian hipotesis dalam penelitian ini dilakukan dengan analisis regresi . Tabel 2. Analisis Regresi Koefisiena Standardized Unstandardized Coefficients Coefficients Model B Std. Error Beta 1 (Constant) .614 .144 DPS .038 .013 .259 a . Variabel terikat: ZAKAT Sumber: Data Sekunder diolah tahun 2019 84 | JURNAL PROMOSI Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro T 4.255 3.244 Sig. .000 .004
  4. e-ISSN 2442-9449 Vol .7. No.2 (2019) 82-87 p-ISSN 2337-4721 Mengacu pada tabel di atas maka model regresi variabel Dewan Pengawas Syariah terhadap tingkat pengungkapan zakat sebagai berikut : Y= 0.614 + 0.038 XI + e Koefisien- koefisien persamaan regresi diatas dapat diartikan sebagai berikut : 1. Nilai konstanta diatas sebesar 0.614 memberikan pengertian jika seluruh variabel independen konstan atau sama dengan nol (0), maka besarnya tingkat pengungkapan zakat sebesar 0.614 satuan. 2. Hasil perhitungan uji regresi diatas menunjukkan pada veriabel Dewan Pengawas Syariah (XI), diperoleh nilai koefisien sebesar 0.038 dengan tanda positif yang berarti apabila pada variabel Dewan Pengawas Syariah meningkat sebesar 1%, maka variabel Dewan Pengawas Syariah mengalami peningkatan sebesar 0.038. Analisis Uji Parsial (Uji T) Uji T merupakan uji yang digunakan untuk menguji antara variabel independen dan variabel dependen secara parsial. Uji T digunakan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh atau hubungan dari varibel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini dengan syarat pengambilan keputusan: 1. Jika nilai t hitung > t table maka dapat dinyatakan bahwa terdapat pengaruh antara variabel independen dan variabel dependen. 2. Jika nilai t hitung < t table maka dapat dinyatakan bahwa tidak terdapat pengaruh antara variabel independen dan variabel dependen. Tabel 3. Analisi t Test Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model B Std. Error Beta T 1 (Constant) .614 .144 4.255 DPS .038 .013 .259 3.244 a. The dependent Variable: ZAKAT Sumber : Data sekunder diolah tahun 2019 Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa nilai uji t yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah : Variabel XI (Dewan Pengawas Syariah) adalah 3.244 > 2.045. Dengan demikian kesimpulan hasil perhitungan uji t diatas menyatakan bahwa : Dewan Pengawas Syariah berpengaruh terhadap tingkat pengungkapan zakat. Berdasarkan pada hasil penelitian dan keputusan yang telah dipaparkan di atas, dapat diketahui dari kedua variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini memberikan pengaruh positif bagi variabel dependen. Hasil dari pengujian hipotesis pertama yaitu pengaruh dewan pengawas syariah berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengungkapan zakat. Hal ini 85 | JURNAL PROMOSI Sig. .000 .004 terjadi karena pengaruh dewan pengawas syariah terhadap tingkat pengungkapan zakat memiliki nilai signifikan dibawah 0,05 yaitu sebesar 0,04. Nilai koefisien yang positif yaitu 0,038 juga mendukung bahwa dewan pengawas syariah berpengaruh positif terhadap tingkat pengungkapan zakat.Pada penelitian sebelumnya yang menggunakan faktor dewan pengawas syariah sebagai faktor yang mempengaruhi pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Farook, et al.memberikan hasil yang signifikan. Menurut Farook, et.al (2011) keberadaan DPS di bank syariah dapat memperbaiki pemantauan, dan dengan demikian mengarah pada penyediaan lebih banyak informasi tentang CSR. Dengan Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro
  5. e-ISSN 2442-9449 Vol .7. No.2 (2019) 82-87 p-ISSN 2337-4721 meningkatnya informasi mengenai CSR, informasi yang berkaitan dengan prinsip syariah juga tentunya akan lebih banyak diungkapkan dengan adanya DPS sebagai pengawas dalam perbankan syariah. Selain itu menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan transaksi dalam perbankan syariah telah berjalan sesuai ketentuan syariah. Dan juga independen dari Dewan Direksi sehingga bisa mempertahankan aspek kereligiusan dalam pengambilan keputusan. Dengan begitu, keberadaan DPS dan karakteristiknya akan mempengaruhi tingkat pengungkapan pada perbankan syariah, termasuk dalam pengungkapan zakat. semakin baik karakteristik DPS dengan penilaian skor Islamic Governance (IG-score), maka semakin tinggi pula tingkat pengungkapan zakat yang dilakukan oleh perbankan syariah. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi Dewan Pengawas syariah terhadap pengungkapan laporan dana zakat pada Bank Umum Syariah di Indonesia, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu sebagai berikut : Menurut Firdaus (2007), Dewan Pengawas Syariah memiliki pengaruh terhadap tingkat pengungkapan zakat pada Bank Umum Syariah. Diindikasikan semakin baik karakteristik DPS pada perbankan syariah, maka akan semakin baik pula tingkat pengungkapan zakat pada perbankan. keberadaan DPS di bank syariah dapat memperbaiki pemantauan, dan dengan demikian mengarah pada penyediaan lebih banyak informasi tentang CSR. Dengan meningkatnya informasi mengenai CSR, informasi yang berkaitan dengan prinsip syariah juga tentunya akan lebih banyak diungkapkan dengan adanya DPS sebagai pengawas dalam perbankan syariah (Farook 2011). 86 | JURNAL PROMOSI SARAN Berdasarkan pada hasil penelitian dan kesimpulan yang telah peneliti uraikan pada pembahasan sebelumnya maka dalam hal ini peneliti akan merekomendasikan beberapa masukan berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut : 1. Disarankan bagi peneliti selanjutnya untuk menambahkan variabel-variabel independen lain yang secara teoritis berpengaruh terhadap tingkat pengungkapan zakat. Disarankan juga untuk menambah jumlah tahun atau menambah jumlah sample dalam penelitian agar dapat lebih menggambarkan pengungkapan zakat pada Bank Umum Syariah di Indonesia. 2. Disarankan bagi BUS yang menyalurkan zakatnya kepada pengelola zakat sebaiknya meminta kepada lembaga tersebut untuk mengklasifikasikannya sebagai dana titipan khusus dari Bank Syariah. Dengan begitu pelaporan dana zakat dapat disajikan secara lebih rinci oleh Bank Syariah. DAFTAR PUSTAKA Bakar, M.2002 “ The Shari’a supervisory board and issues of shari’a rulings and thei harminisation in Islamic banking and finance” Islamic Finance: innovation and Growth, Euromoney Books, London. Firdaus, Muhammad Dkk,. 2007. ” Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah” Jakarta : Renaisan. Farook, S., Hassan, M. K., & Lanis, R. (2011). Determinants of Corporate Social Responsibility Disclosure: the case of Islamic Banks. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Othman, R.,Thani, A.M., & Ghani, E.K (2009). Determinants of Islamic Social Reporting Among Top Shariah-Approved Companies in Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro
  6. e-ISSN 2442-9449 Vol .7. No.2 (2019) 82-87 p-ISSN 2337-4721 Bursa Malaysia Research Journal Of International Studies. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sugiyono. 2008. “Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif,Kualitatif dan R&D)”.Bandung : Alfabeta. 87 | JURNAL PROMOSI Jurnal Pendidikan Ekonomi UM Metro