of  

or
Sign in to continue reading...

BTPN Syariah: Annual Report 2019

IM Insights
By IM Insights
3 years ago
BTPN Syariah: Annual Report 2019

Amanah, Fatwa, Halal, Islam, Islamic banking, Murabahah, Salah, Salam, Sukuk, Wakalah, Zakat, Credit Risk, Daya, Masih, Murabahah Receivables, Provision, Receivables, Reserves, Sales


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1.  wujudkan niat baik lebih cepat laporan tahunan 2019
  2. 2 Do Good , Do Well Selalu menjadi filosofi BTPN Syariah dalam mengembangkan produk dan layanannya sejak awal berdirinya, yang artinya selain kinerjanya harus baik juga harus bermanfaat bagi sesama. Setelah 10 tahun istiqomah melayani keluarga prasejahtera produktif di Indonesia, survei terhadap para pemangku kepentingan menunjukan bahwa ada niat baik yang terwujud lebih cepat dengan BTPN Syariah. Hal inilah yang menjadi latar belakang BTPN Syariah meluncurkan dan mengganti semua brand produk dan layanan di BTPN Syariah di tahun 2019 menjadi:   Wujudkan Niat Baik Lebih Cepat
  3. Tepat adalah nama brand bagi seluruh produk dan layanan BTPN  Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1
  4. kinerja keuangan yang terus bertumbuh 2
  5. pertumbuhan pembiayaan * 23,7% rasio kecukupan modal (CAR) 44,6% 3 imbal hasil aset (RoA) non-performing financing (NPF-bruto) 1,36% *) Termasuk piutang murabahah, pembiayaan musyarakah, pinjaman qardh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 13,6%
  6. konsentrasi nasabah prasejahtera * (nasabah yang sama) 17,6% 26,7% 22,0% siklus 1 siklus 3 Nasabah prasejahtera dengan pengeluaran di bawah USD 3,1/hari *) BTPN Syariah bukan menjadi satu-satunya faktor yang menyebabkan meningkatnya kesejahteraan nasabah persentase anak nasabah yang bersekolah (nasabah yang sama) 4 6,2% 89,2% 84,0% siklus 1 siklus 3 persentase penggunaan kayu bakar (nasabah yang sama) 47,1% 9,2% 4,9% siklus 1 siklus 3
  7. perubahan positif BTPN Syariah menggunakan Poverty Probability persentase nasabah yang tidak memiliki toilet (nasabah yang sama) kehidupan keluarga prasejahtera produktif. 37,6% PPI dikeluarkan oleh Innovation for Poverty 15,4% Index (PPI) untuk mengetahui perubahan Action dan merupakan pengukuran tingkat kesejahteraan yang dapat digunakan oleh organisasi dan entitas bisnis dengan misi untuk melayani masyarakat prasejahtera produktif. 9,6% PPI bersifat spesifik terhadap negara penggunanya, versi PPI yang digunakan oleh Indonesia saat ini mengacu kepada Survei SosioEkonomi Nasional (SUSENAS) 2010. Sumber: www.povertyindex.org/country/indonesia siklus 1 siklus 3 Keluarga prasejahtera produktif menyumbangkan 19,4% dari total dana pihak ketiga Bank, tumbuh 20,4% yoy. (dalam triliun rupiah) 0,3 triliun 1,8 1,5 2018 2019
  8. kinerja saham yang positif harga saham 435 ,9% 31 desember 2019 Rp4.250 6 8 mei 2018 (IPO) Rp975
  9. total ekuitas Rp5 ,4 triliun
  10. daftar isi ikhtisar utama 61 susunan pemegang saham BTPN  Syariah kinerja saham 62 profil bank BTPN 10 peristiwa penting 2019 62 struktur kepemilikan 12 penghargaan 63 aksi korporasi 67 informasi bagi pemegang saham 70 keterangan singkat mengenai BTPN Syariah 4 kinerja keuangan 8 bab 01 17 laporan komisaris utama 25 laporan direktur utama 33 laporan dewan pengawas syariah bab 02 2 laporan manajemen bab 03 77 analisis & pembahasan manajemen tinjauan keuangan 78 tinjauan perekonomian profil perusahaan 41 informasi perusahaan 80 tinjauan industri perbankan syariah 41 tentang BTPN Syariah 81 tinjauan bisnis 43 jejak langkah 82 kinerja keuangan 44 struktur organisasi 85 arus kas 46 profil dewan komisaris 50 profil direksi 89 prospek ekonomi dan bisnis di 2020 55 profil dewan pengawas syariah 57 profil komite setingkat dewan komisaris 90 tinjauan usaha 91pembiayaan 94pendanaan 96keagenan 98 poverty probability index (ppi) 2019 100rencana pengembangan usaha di 2020
  11. tinjauan operasional 236 laporan penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG 107operasional 250 sekretaris perusahaan 110 teknologi informasi 258 laporan internal audit 114 manajemen risiko 262 laporan kepatuhan 264 laporan komite 287 tanggung jawab sosial perusahaan 102 sumber daya manusia bab 04 daya 151 daya program reguler 151 daya program komunitas 152 bab 06 data perusahaan sahabat daya 301 pejabat eksekutif 152 sahabat daya universitas (SDU) 302 produk dan layanan 152 Tepat Peduli 304 jaringan kantor 152 daya di 2020 308 surat pernyataan anggota dewan komisaris dan direksi 309 laporan keuangan 397 laporan keuangan kondolidasian perusahaan induk 403 referensi ketentuan OJK bab 05 tata kelola perusahaan 157 laporan pelaksanaan tata kelola perusahaan (good corporate governance) 174 struktur tata kelola perusahaan di BTPN Syariah 190 dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan direksi 3 PT Bank Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 101
  12. kinerja keuangan 2019 2018 Laporan Posisi Keuangan 15 .383.038 12.039.275 Jumlah Aset Produktif 13.759.194 10.867.317 Pembiayaan - Bruto* 8.999.574 7.277.163 Pembiayaan - Bersih 8.707.455 7.061.214 25.248 100.350 1.975.515 1.633.286 - Deposito Berjangka 7.445.786 5.878.478 Jumlah Liabilitas dan Dana Syirkah Kontemporer 9.989.718 8.042.343 5.393.320 3.996.932 3.933.765 3.079.594 17.742 13.149 3.951.507 3.092.743 (309.402) (275.902) 1.761.041 (1.514.292) Pendapatan Operasional - Bersih 1.881.064 1.302.549 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.878.249 1.299.019 - - Laba Bersih Tahun Berjalan 1.399.634 965.311 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan, Setelah Pajak Penghasilan 1.408.218 1.003.747 182 130 Jumlah laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik 1.399.634 965.311 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik 1.408.218 1.003.747 Jumlah Aset Dana Pihak Ketiga** - Giro - Tabungan 4 Ekuitas Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Pendapatan Margin Bersih Pendapatan Operasional Lainnya Total Pendapatan Operasional Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Produktif dan Lainnya Beban Operasional Lainnya (Rugi)/Laba dari Operasi yang Dihentikan Laba Bersih per Saham Dasar (Nilai Penuh) * Termasuk pembiayaan murabahah, pinjaman qardh dan pembiayaan musyarakah ** Termasuk simpanan nasabah dengan akad wadiah dan dana syirkah temporer
  13. dalam jutaan rupiah , kecuali laba bersih per saham dasar 2016 2015 9.156.522 7.323.347 5.196.199 8.198.889 6.303.802 4.548.410 6.053.273 4.996.812 3.678.027 5.895.616 4.882.956 3.616.028 95.169 13.400 28.755 1.296.350 1.043.452 756.756 5.154.360 4.330.712 3.024.456 6.901.876 5.730.631 4.032.728 2.254.646 1.592.716 1.163.471 2.559.653 1.936.172 1.315.469 7.046 4.895 4.834 2.566.699 1.941.067 1.320.303 (235.183) (118.559) (61.396) (1.423.255) (1.267.679) (1.008.823) 908.261 554.829 250.084 908.698 555.743 250.444 - - (19.149) 670.182 412.495 169.206 655.904 422.473 174.518 97 59 27 670.182 412.495 169.206 655.904 422.473 174.518 pertumbuhan pembiayaan 23,7% rasio kecukupan modal (CAR) 5 44,6% imbal hasil aset (RoA) 13,6% non-performing financing (NPF-bruto) 1,36% PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2017
  14. 2019 2018 Rasio Keuangan Rasio Kecukupan Modal (CAR) 44,6% 40,9% Rasio Pembiayaan Bermasalah (NPF) - Bruto 1,36% 1,39% Rasio Pembiayaan Bermasalah (NPF) - Bersih 0,26% 0,02% Rasio Laba Bersih terhadap Aset (ROA) 13,6% 12,4% Rasio Laba Bersih terhadap Ekuitas (ROE) 31,2% 30,8% Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 58,1% 62,4% Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga (FDR) 95,3% 95,6% - Pihak Terkait 0 0 - Pihak Tidak Terkait 0 0 - Pihak Terkait 0 0 - Pihak Tidak Terkait 0 0 4,9% 5,5% 35,4% 31,3% 9,1% 8,0% 26,0% 24,2% 185,2% 201,2% Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Aset 64,9% 66,8% Rasio Lancar 54,8% 54,5% 11.495 11.512 69 69 9 9 Rasio Kepatuhan 6 Persentase Pelanggaran BMPP Persentase Pelampauan BMPK Giro Wajib Minimun (GWM) Lain-Lain Rasio Laba Bersih terhadap Total Pendapatan Operasional Rasio Laba Bersih terhadap jumlah aset Rasio Laba Bersih terhadap Jumlah ekuitas Rasio Liabilitas terhadap Jumlah Ekuitas Indikator Utama Lainnya Jumlah Karyawan Jumlah Jaringan Kantor* Jumlah ATM * jumlah KC, KCP, KFO dan KFNO
  15. 2017 2016 2015 28 ,9% 23,8% 19,9% 1,67% 1,53% 1,25% 0,05% 0,20% 0,17% 11,2% 9,0% 5,2% 36,5% 31,7% 17,9% 68,8% 75,1% 85,8% 92,5% 92,7% 96,5% 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5,5% 5,5% 5,5% 26,2% 21,3% 12,8% 7,3% 5,6% 3,3% 29,7% 25,9% 14,5% 306,1% 359,8% 346,0% 75,4% 78,2% 77,6% 41,2% 32,9% 31,0% 12.773 11.804 12.712 151 153 113 9 6 - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 7
  16. kinerja saham 160 .000.000 140.000.000 120.000.000 BTPN Syariah resmi mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2018. Harga Penutupan Saham Desember 2019 adalah Rp4.250. 100.000.000 80.000.000 60.000.000 8 40.000.000 20.000.000 Volume Harga Penutupan 05/18 (IPO) 06/18 07/18 08/18 09/18 10/18 11/18 2018 Periode Tertinggi Terendah Penutupan Volume Kapitalisasi Pasar (lembar Saham) (dalam jutaan Rupiah) Mei 1.595 975 1.550 13.292.200 11.940.735,00 Juni 1.585 1.505 1.585 17.237.900 12.210.364,50 Juli 1.625 1.580 1.615 21.428.800 12.441.475,50 Agustus 1.635 1.580 1.630 11.519.000 12.557.031,00 September 1.665 1.620 1.665 23.965.300 12.826.660,50 Oktober 1.710 1.595 1.705 19.285.500 13.134.808,50 November 1.745 1.645 1.715 14.125.900 13.211.845,50 Desember 1.880 1.700 1.795 14.677.400 13.828.141,50 12/18
  17. 5 .000 4.500 4.000 3.500 3.000 2.500 2.000 1.500 9 1.000 01/19 02/19 03/19 04/19 05/19 06/19 07/19 08/19 09/19 10/19 11/19 12/19 2019 Periode Tertinggi Januari 1.985 Februari Maret Terendah Penutupan 1.870 1.985 2.080 1.975 2.240 2.070 Volume Kapitalisasi Pasar (lembar Saham) (dalam jutaan Rupiah) 65.070.300 15.291.844,50 2.050 16.876.400 15.792.585,00 2.210 26.703.500 17.025.177,00 April 2.470 2.210 2.470 85.182.800 19.028.139,00 Mei 2.850 2.400 2.850 56.049.600 21.955.545,00 Juni 3.450 2.770 3.450 55.584.400 26.577.765,00 Juli 3.630 3.170 3.170 45.541.700 24.420.729,00 Agustus 3.520 3.160 3.220 36.603.400 24.805.914,00 September 3.320 2.900 3.300 28.574.300 25.422.210,00 Oktober 4.020 3.160 3.840 24.501.600 29.582.208,00 November 4.100 3.760 3.960 4.434.000 30.506.652,00 Desember 4.310 3.900 4.250 2.918.400 32.740.725,00 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 500
  18. peristiwa penting 2019 7 Januari 100 % Digital untuk Alat Kerja #bankirpemberdaya di Lapangan Penggunaan 100% aplikasi M-Prospera untuk kegiatan operasional yang dilakukan oleh #bankirpemberdaya. Sistem otomasi ini mendukung percepatan dan efisiensi kegiatan usaha yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, pengolahan data juga menjadi lebih efektif dan akurat, yang dapat meningkatkan mutu layanan. 14 Februari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Persetujuan Pemegang Saham atas Laporan Tahunan, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Penggunaan Laba Bersih, Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, Penetapan Gaji dan Tunjangan/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, dan Laporan pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham/Initial Public Offering (IPO) BTPN Syariah. 2 September Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Paparan Publik Tahunan (Annual Public Expose) 10 Persetujuan Pemegang Saham atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah dan Persetujuan atas rencana Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada Direksi sesuai dengan POJK No.59/POJK.03/2017. Bersamaan dengan agenda paparan atas Kinerja Keuangan BTPN Syariah (posisi 30 Juni 2019). Pada tanggal yang sama, BTPN Syariah melakukan presentasi Paparan Publik atas Kinerja Keuangan per 30 Juni 2019. 23 Oktober Pelaksanaan Pembelian kembali saham BTPN Syariah Menindaklanjuti hasil keputusan RUPSLB tanggal 2 September 2019, maka telah dilakukan Pembelian kembali Saham BTPN Syariah di tanggal 23 Oktober 2019 sebanyak 2.500.000 (dua juta lima ratus) saham. 24 November Program Umroh 1 Pesawat Memberangkatkan umroh satu pesawat lebih dari 380 orang yang terdiri dari nasabah pembiayaan, nasabah pendanaan dan #bankirpemberdaya sebagai rangkaian dari apresiasi 5 Tahun BTPN Syariah melayani keluarga prasejahtera produktif.
  19. 9 Mei Penandatanganan kerja sama dengan Dukcapil 22 Juli Penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara BTPN Syariah dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik dalam layanan perbankan. Peluncuran Brand “Tepat” Inisiatif brand untuk memperbaharui nama seluruh produk dan layanan di BTPN Syariah secara resmi menjadi “Tepat”. 5 Agustus – 12 Desember Roadshow Brand “Tepat” di 12 kota Memperkenalkan “Tepat”, sebagai rebranding seluruh produk dan layanan BTPN Syariah. Roadshow “Tepat” diselenggarakan di Padang, Medan, Palembang, Karawang, Bogor, Garut, Semarang, Purwokerto, Sleman, Pacitan, Kudus dan Sumenep. 11 10 November Pelaksanaan Tepat Peduli Komunitas pertama, di mana BTPN Syariah berkolaborasi dengan mitra terpilih dan komunitas lokal dalam membangun infrastruktur baik berupa fasilitas keagamaan, sanitasi, kesehatan, lingkungan dan lainnya di 1.000 titik lokasi operasional Bank se-Indonesia. 12 November Peresmian Sekolah “Tepat Peduli Bencana” Peresmian Sekolah “Tepat Peduli Bencana” di Lombok, dilakukan secara sinergi antara BTPN Syariah dan Aisiyah NTB dalam mensejahterakan kaum perempuan di Indonesia dimana anak harus memiliki pendidikan yang baik. BTPN Syariah merenovasi dan membangun gedung aula TK- SD binaan Yayasan Aisiyah di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, yang terkena dampak gempa besar di Lombok. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pelaksanaan Tepat Peduli Komunitas
  20. penghargaan Bank Pendukung UMKM Terbaik untuk BUKU 1 & 2 Bank Indonesia Award Bank Indonesia Jakarta, 28 November 2019 PENGHARGAAN NASIONAL Peringkat GOLD Rank – 3 kategori Bank aset > 5T 12 Indonesia Corporate SecretaryCommunication Award IV Economic Review 22 Februari 2019 The Best in Effective Financing – Asset > 20T 2. The Best In Growth Sharia Bank – Asset > 20T 3. The Best In Profitability & Efficiency – Asset > 20T Syariah Financial Top Leader 2019 Karim Award Karim Consulting Indonesia 4 Juli 2019 Indonesia Financial Top Leader Award Warta Ekonomi 30 April 2019 The Best Human Capital for Sharia Bank – Public Company Indonesia Human Capital Award Economic Review 16 Mei 2019 1. Peringkat I - Bank Umum Syariah 2. Peringkat II – Tabungan Bank Umum Syariah Infobank Digital Brand Award Infobank 16 Mei 2019 1. Ranking 1 - The Best In Finance for Islamic Bank Companies in Indonesia 2.Juara Umum Keuangan – The Best of The Best in Finance for Sharia Bank Company 3.The Best of Finance Director Indonesia Finance Award Economic Review 20 Juni 2019 1. Bank Syariah Terbaik 2019 – Kategori Bank Syariah Aset di Bawah Rp20 T Best Syariah Majalah Investor 22 Agustus 2019 Bank Berpredikat Sangat Bagus Atas Kinerja Keuangan Tahun 2018 Infobank Awards Majalah Infobank 29 Agustus 2019 The Best Performance Sharia Bank 2019 Infobank Sharia Awards Majalah Infobank 25 Oktober 2019
  21. Bank Berpredikat “Sehat” untuk Bank Syariah BUKU 2 & 3 1. The Best in Retail Banking Services Sharia Bank Indonesia Best Bank Award Warta Ekonomi 2. The Best Financial Performance Sharia Bank 15 November 2019 Tempo Financial Award Tempo 27 November 2019 1. Bank Syariah Terbaik untuk BUKU 2 2. Bank Syariah Pemberdayaan Perempuan untuk BUKU 2 Millenial’s Admirable Brand Awareness & Brand Image BUKU 2 Anugerah Syariah Republika Republika 19 November 2019 RRI & Iconomics 5 Desember 2019 RRI Financial Award PENGHARGAAN INTERNASIONAL 13 1. Financial Inclusion Award 2. Customer Care Award Silver Award – World’s Best Annual Reports Global Good Governance Award (3G Award) ARC Awards International ARC Awards Korea Selatan, 17 Oktober 2019 Best Islamic Bank for SME Banking Global Islamic Finance Award Ebiz Capetown, 16 September 2019 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Cambridge Jakarta, 14 Maret 2019
  22. 14 14
  23. laporan manajemen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 01 15
  24. 16
  25. laporan komisaris utama Melayani nasabah prasejahtera produktif membuat Bank perlu mengikutsertakan upaya-upaya lain yang bertujuan membuka 17 kesempatan bagi mereka untuk berkembang , berdaya, dan berketerampilan lebih luas. Kemal Azis Stamboel PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Komisaris Utama/Independen
  26. Bismillahirrahmanirrahim Assalamu ’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat, Genap 5 tahun menjadi bank umum syariah, BTPN Syariah merupakan satu-satunya bank yang fokus melayani segmen keluarga prasejahtera produktif; sebuah proses kerja panjang karena perlu diiringi dengan pemberdayaan, peningkatan keterampilan dan membuka kesempatan agar mereka dapat tumbuh dan menjadi inspirasi bagi yang lain. 18 Rangkaian tindakan, cara dan proses BTPN Syariah dalam pelayanan kepada nasabah prasejahtera produktif memiliki kekhususan dan dirancang sedemikian rupa sehingga dapat berguna secara langsung. Tak hanya terkendala wilayah, infrastruktur yang belum memadai acap kali menjadi tantangan bagi #bankirpemberdaya untuk menjangkau keberadaan mereka. Hal ini tentu membutuhkan perencanaan dan kesiapan matang dari BTPN Syariah untuk dapat membangun ekosistem yang tidak hanya berupa produk dan layanan yang sesuai dengan kondisi nasabah, tapi juga ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, baik untuk nasabah maupun #bankirpemberdaya di lapangan. Sesuai visi BTPN Syariah untuk menjadi bank umum syariah terbaik untuk keuangan inklusif, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia, pencapaian bisnis bukan semata kinerja keuangan yang baik, tapi bagaimana peran BTPN Syariah melalui kegiatan pemberdayaan membuat nasabah prasejahtera produktif dalam perjalanannya bersama BTPN Syariah dapat memiliki cara pandang dan perilaku baru yang memampukan diri mereka sendiri mewujudkan kehidupan yang lebih berarti. Pencapaian Kinerja Direksi Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja BTPN Syariah pada 2019 baik secara eksternal maupun internal. Di lingkup global, perekonomian hanya tumbuh 3% dan mempengaruhi aktivitas ekonomi dunia, termasuk Indonesia, terutama di sektor infrastruktur. Walau begitu, perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan yang relatif lebih baik di kisaran 5% berkat dukungan konsumsi rumah tangga yang cukup kuat dan kondisi inflasi yang terjaga.
  27. Selain memberikan akses layanan keuangan profesional , BTPN Syariah mengikutsertakan upayaupaya lain yang bertujuan membuka kesempatan bagi nasabah prasejahtera produktif untuk berkembang, berdaya, dan berketerampilan lebih luas. Beragam kegiatan tersebut juga menjadi ikhtiar BTPN Syariah agar tidak ada siapapun yang tertinggal dalam pembangunan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam hal ini, Dewan Komisaris menilai totalitas dan kinerja Direksi sudah sangat baik. Direksi mampu mengantisipasi tantangan yang makin hari makin kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas organisasi dalam memberdayakan jutaan nasabah prasejahtera produktif. Di 2019, BTPN Syariah meluncurkan Tepat sebagai sebuah artikulasi atas hasil kerja yang telah dibangun selama ini. Substansi Tepat, menitikberatkan pada apa yang sesungguhnya menjadi jati diri BTPN Syariah sebagai wadah yang mewujudkan niat baik seluruh pemangku kepentingannya lebih cepat. Berlandaskan #deminiatbaik yang terwujud lebih cepat, BTPN Syariah terpicu menciptakan mekanisme kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, dan di saat yang bersamaan memberi kesadaran serta kepercayaan diri terutama bagi lebih dari ~5 juta perempuan prasejahtera produktif yang telah dilayani BTPN Syariah hingga akhir 2019 bahwa jika mereka mau, mereka dapat mengubah hidup menjadi lebih baik. Hanya mereka yang kemudian memiliki ciri Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu (BDKS) yang terbukti mampu mengubah hidup keluarga dan komunitasnya. Dari proses-proses tumbuh kembang bersama itulah lahir nasabah dengan perilaku yang jujur, partisipatif dan rendah hati agar mau terus belajar dan berusaha menjadi lebih baik lagi. Nilai tambah ini yang ingin BTPN Syariah jadikan sebagai budaya agar kelak mereka mampu menjadi nasabah inspiratif. Kinerja keuangan Bank pada 2019 juga mencatat hasil yang memuaskan. Total aset Bank tumbuh 27,8% menjadi Rp15,4 triliun dari sebelumnya Rp12,0 triliun (yoy) dan berhasil menyalurkan pembiayaan sejumlah Rp9,0 triliun dengan Non-Performing Finance (NPF) yang dapat ditekan menjadi 1,36%. Laba bersih setelah pajak (Net Profit After Tax/NPAT) Bank mencapai Rp1,4 triliun, naik 45,0% dari Rp965,3 miliar (yoy). Salah satu pencapaian BTPN Syariah di 2019 adalah berhasil mengimplementasikan teknologi digital sebagai tulang punggung kegiatan operasional melalui penciptaan dan pengembangan produkproduk yang sederhana sekaligus aman, dan menjadi solusi untuk menjangkau kelompok prasejahtera produktif di tempat-tempat terpencil di Indonesia. Perjalanan BTPN Syariah yang unik dalam mencari bentuk layanan yang tepat bagi segmen nasabahnya akan sulit direplikasi oleh yang lain. Banyak hal-hal baru dan menarik yang BTPN Syariah jumpai, dimana nasabah dan #bankirpemberdaya dapat saling belajar dan berbagi pengalaman agar terbuka kesempatankesempatan baru, terutama dalam pengelolaan kesejahteraan yang tak hanya terkait aspek keuangan. 19 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Sebagai komitmen dalam melayani dan memberdayakan kelompok prasejahtera produktif, BTPN Syariah aktif melakukan pendekatan yang berbeda agar dapat menghasilkan peningkatan kegiatan ekonomi sesuai kondisi dan peningkatan usaha nasabah. Oleh karenanya, BTPN Syariah harus mampu mencari solusi untuk melakukan upaya khusus agar tujuannya tercapai.
  28. Di 2019 juga BTPN Syariah memberangkatkan lebih dari 380 orang , terdiri dari nasabah pendanaan, nasabah pembiayaan dan #bankirpemberdaya, untuk umroh bersama dalam 1 pesawat. Usaha ini, selain merupakan apresiasi kepada nasabah inspiratif, juga diharapkan mampu memberi contoh bahwa apa yang selama ini hanya berupa mimpi, dapat tercapai bila kita bersama-sama berusaha mewujudkannya. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Seiring dengan pertumbuhan kinerja BTPN Syariah yang semakin baik, peningkatan kualitas pelaksanaan pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan implementasi best practices GCG diterapkan dengan efisien di sepanjang 2019. Standar kualitas penerapan GCG melalui pengawasan fungsi Audit Internal, Kepatuhan dan Manajemen Risiko telah berjalan dengan baik. BTPN Syariah juga telah memastikan penerapan komitmen atas GCG Terintegrasi dalam lingkup konglomerasi keuangan bersama-sama dengan bank induk. 20 Tentunya sebagai lembaga keuangan, proses kerja BTPN Syariah harus sejalan dengan kaidah syariah, serta taat pada kebijakan dan aturan yang disyaratkan oleh regulator serta badan pengawas. Kepatuhan dan kode etik menjadi tolak ukur yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan operasional BTPN Syariah. Komunikasi yang baik antara Dewan Komisaris dan Direksi menjadi salah satu elemen kunci untuk menjaga proses tata kelola dan akuntabilitas bank berlangsung transparan dan bertanggung jawab. Sikap ‘prudent’ menjadi syarat mutlak bagi BTPN Syariah. Hal ini yang kerap menjadi arahan dan masukan Dewan Komisaris kepada Direksi. Fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris dan komite-komite setingkat Dewan Komisaris pun terus ditingkatkan. Dewan Komisaris juga secara aktif melakukan koordinasi secara berkala dengan Dewan Pengawas Syariah agar tata cara dan proses pengarahan serta pengawasan terhadap kegiatan operasional BTPN Syariah menjadi lebih fokus dan terarah. Sebagai bentuk penerapan komitmen atas penguatan organ pendukung bank, telah diangkat anggota baru sebagai anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko dari Pihak Independen menggantikan anggota independen yang telah habis masa jabatannya. Di 2019, terdapat perubahan komposisi pada susunan Dewan Komisaris dengan bergabungnya anggota Dewan Komisaris baru yang memiliki latar belakang keuangan, akuntansi, manajemen risiko, operasional dan konglomerasi bisnis. Selain sebagai penguatan pada Organ Utama BTPN Syariah (Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah), perubahan ini diharapkan juga dapat memperkuat komposisi keanggotaan pada Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah.
  29. Prospek 2020 Selain tetap berjalan mengikuti Rencana Bisnis Bank (RBB) dan 4 pilar dalam Key Strategic Initiatives (KSI), di 2019 BTPN Syariah telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagai satu acuan bagi kegiatan operasional terutama dalam membangun infrastruktur yang mendukung keberlanjutan BTPN Syariah sebagai bank umum syariah yang berpihak kepada masyarakat prasejahtera produktif, terutama komunitas perempuan, agar terwujud niat baik lebih cepat. Ke depan, BTPN Syariah juga berencana makin mengoptimalkan teknologi sebagai solusi untuk menangkap peluang bisnis dan menciptakan terobosan-terobosan baru. Teknologi digital juga akan memungkinkan BTPN Syariah menjangkau lebih banyak lagi calon nasabah hingga dampak yang dihasilkan lebih luas. Tak hanya itu, teknologi juga bisa meningkatkan kualitas hubungan dan kepercayaan nasabah terhadap BTPN Syariah. Keberhasilan dalam upaya pemberdayaan nasabah yang telah bersama BTPN Syariah selama 5 tahun dan sukses meningkatkan kesejahteraannya menjadi hasil yang sepadan bagi kami. Untuk mereka, BTPN Syariah pun juga harus turut ‘naik kelas’, terutama dalam penciptaan pola-pola pembiayaan dan pendalaman produk yang relevan dengan kapasitas baru mereka. Tidak hanya sebagai tantangan, hal ini merupakan peluang bisnis dan kesempatan bagi Bank untuk mewujudkan sebanyak-banyaknya niat baik lebih cepat. 21 Penutup Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih atas pengawasan yang diberikan oleh Bapak H. Ikhwan Abidin, MA. dan Bapak H. Muhammad Faiz, MA, selaku ketua dan anggota Dewan Pengawas Syariah. Akhir kata, apresiasi terdalam kami untuk Direksi dan jajaran Manajemen, serta seluruh #bankirpemberdaya atas dedikasi, kerja keras, komitmen dan integritas yang memungkinkan terwujudnya perbaikan hidup yang lebih cepat bagi berjuta rakyat Indonesia Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Mewakili Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah, regulator, Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya atas dukungan dan kepercayaannya kepada BTPN Syariah.
  30. dewan komisaris 22 Mahdi Syahbuddin Dewie Pelitawati komisaris komisaris independen
  31. Kemal Azis Stamboel Yenny Lim komisaris utama /independen komisaris PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 23
  32. 24
  33. laporan direktur utama Ada benang merah antara nasabah pendanaan , nasabah pembiayaan dan bahkan #bankirpemberdaya ketika ditanya “apa yang berbeda 25 setelah bergabung dengan BTPN Syariah?’ Benang merah itu adalah “ada niat baik yang terwujud lebih cepat”. Tepat adalah kependekan dari Terwujud Niat Baik Lebih Cepat (disingkat ‘Tepat’), yang kemudian menjadi brand setiap produk di BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Ratih Rachmawaty Direktur Utama/Independen
  34. Bismillahirrahmanirrahim Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pemegang Saham & Pemangku Kepentingan yang terhormat, Istiqomah selama 10 tahun 26 Sepuluh tahun lalu, Bank BTPN melakukan penelitian terhadap segmen keluarga prasejahtera di Indonesia yang biasa disebut “unbankable segment” karena mereka tidak memiliki catatan keuangan, dokumen legal maupun jaminan. Padahal, mereka memiliki aspirasi seperti layaknya kita untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi serta ingin meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kendala utama untuk mewujudkan aspirasi ini adalah tidak adanya modal dan kurangnya keterampilan untuk memulai usaha. Hanya 12% saja yang memiliki pinjaman berasal dari teman, keluarga, dan lembaga keuangan non-formal. Fakta ini merupakan peluang sekaligus panggilan bagi Bank BTPN, melalui Unit Usaha Syariah (UUS) BTPN untuk secara strategis, fokus dan massive melayani segmen ini. Saya diberi kehormatan untuk mengkoordinir proses perencanaan ini sekaligus menjadi Kepala Unit Usaha Syariah Bank BTPN saat itu. Dimulai dengan tiga lokasi pilot di tahun 2010, lalu dilakukan roll out massive di tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, BTPN Syariah membuka 100 tim pelayanan dengan merekrut ±4000 karyawan baru, para lulusan SMA di setiap daerah yang kami latih sehingga bisa ‘menjemput bola’ dan melayani ibu-ibu keluarga prasejahtera dari Aceh sampai Nusa Tenggara Timur dengan tiga perilaku utama yaitu jujur, sopan, dan disiplin dalam pelayanan. Mereka juga melakukan pendampingan hingga nasabah bisa menunjukkan 4 (empat) semangat untuk berdaya yakni Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu (biasa kami sebut ‘BDKS’). Empat semangat inilah yang pada akhirnya membuat mereka bisa keluar dari perangkap prasejahtera. Di tahun 2014, lahir Bank BTPN Syariah dengan cara mengakuisisi dan konversi Bank Sahabat Purba Danarta menjadi Bank BTPN Syariah. Seluruh portofolio UUS BTPN di-spin off pada Bank ini, dan model bisnis UUS BTPN menjadi model bisnis BTPN Syariah sampai dengan hari ini. Di tahun 2018, Bank BTPN Syariah go public, memantapkan status Perusahaan menjadi perusahaan dengan standar perusahaan publik yang mumpuni. Harga perdana Rp 975/lembar saham, per 31 Desember 2019 harga saham BTPN Syariah dengan kode BTPS mencapai Rp4.250 (total market kapitalisasi Rp32,7 triliun). Jumlah keluarga yang telah dilayani hingga saat ini mencapai lebih dari 5 juta yang artinya telah berakumulasi untuk menyentuh lebih dari 20 juta penduduk Indonesia. Pendanaan difokuskan berasal dari keluarga atau kelompok sejahtera yang berada di kota-kota besar dengan mengedepankan keamanan dana, pelayanan prima, bagi hasil yang kompetitif dan tentunya ikut serta dalam pemberdayaan kepada keluarga prasejahtera produktif di Indonesia. Selama 10 tahun itulah BTPN Syariah fokus istiqomah membangun produk, proses dan layanan yang berbeda agar bisa efektif melayani keluarga prasejahtera produktif dan mematahkan mitos bahwa mereka adalah unbankable. BTPN Syariah menginspirasi industri untuk bersama melayani segmen yang jumlahnya mencapai lebih dari 40 juta keluarga, menciptakan new breed of bankers, yaitu productive poor bankers, sebuah kontribusi signifikan untuk terciptanya industri di segmen ini. Hingga saat ini, BTPN Syariah merupakan satusatunya bank di Indonesia yang 100% nasabah pembiayaannya adalah perempuan, lebih dari 94% karyawan di lapangan juga perempuan: menggalang dana dari keluarga atau kelompok sejahtera, serta menyalurkannya kepada keluarga prasejahtera produktif di Indonesia, berbasis syariah dengan standar tata kelola perusahaan publik dengan kinerja terhormat.
  35. Pencapaian 2019 Per 31 Desember 2019 , Bank telah menyalurkan pembiayaan Rp9,0 triliun. Pembiayaan ini tumbuh sebesar 23,7% dari Rp7,3 triliun pada periode yang sama di 2018. Cara pendampingan dan pemberdayaan yang baik dalam menyalurkan pembiayaan turut menekan rasio kredit bermasalah BTPN Syariah (Non-Perfoming Finance/NPF) menjadi sebesar 1,36%. Total aset Bank tumbuh 27,8% menjadi Rp15,4 triliun dari sebelumnya Rp12,0 triliun (yoy). Dana Pihak Ketiga mencapai Rp9,4 triliun tumbuh 24,1% dari Rp7,6 triliun (yoy). BTPN Syariah juga telah meningkatkan efisiensi dalam mengoperasikan bisnis dimana beban operasional terhadap pendapatan operasional tercatat 58,1%, lebih rendah dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 62,4%. Pertumbuhan pembiayaan yang baik disertai dengan efisiensi BTPN Syariah dalam kegiatan operasional bisnis mampu menopang pertumbuhan laba bersih setelah pajak atau Net Profit After Tax (NPAT) mencapai Rp1,4 triliun, tumbuh 45,0% dari Rp965 miliar (yoy). Adapun rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sangat kuat berada di posisi 44,6%. FDR (Financing Deposit Ratio) dipertahankan dalam rasio yang optimal di angka 95,3%. ROA (Return on Asset) 13,6% dan ROE (Return on Equity) 31,2% merupakan indikator return yang sangat sehat. Semua pencapaian itu tidak terlepas dari upaya yang tiada henti untuk terciptanya iklim perusahaan yang merangsang kreativitas dan menjadikan BTPN Syariah rumah kedua bagi ±12.000 karyawan, yang kami sebut #bankirpemberdaya. Program 2F yaitu Flexi-Time dan Flexi-Style kami luncurkan, yaitu penerapan jam kerja yang fleksibel serta tata busana yang tidak formal namun santun. Ambience kantor pusat direnovasi sedemikian rupa menghadirkan nuansa modern, terbuka dan berkonsep agility sehingga menampilkan citra Bank sabagai perusahaan publik berbasis syariah yang terhormat, modern, namun fokus melayani keluarga prasejahtera di Indonesia. Pelayanan modern juga dirasakan oleh karyawan di lapangan, yang merupakan mayoritas lulusan SMA. Penggunaan tablet sebagai perangkat dalam melayani mereduksi pemakaian kertas, sekaligus mematahkan persepsi pelayanan modern biasanya hanya untuk nasabah dari kelompok sejahtera. Di tahun 2019 Bank mendapatkan 4 penghargaan global yaitu Financial Inclusion Award dan Customer Care Award dari Global Good Governance Award, Best Islamic Bank for SME Banking dari Global Islamic Finance Award dan Silver Award for 2018 Annual Report dari ARC Awards International serta sejumlah penghargaan nasional. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan penghargaan sebagai Bank pendukung UMKM terbaik untuk kelas BUKU 2. Modal per Desember 2019 mencapai Rp5,2 triliun, yang mana hal ini berarti tinggal satu langkah lagi untuk mendapatkan surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Bank BUKU 3. Alhamdulillah, 2019 kami tutup dengan kinerja yang sangat baik. 27 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kinerja keuangan yang positif
  36. Tata Kelola Perusahaan Pemutakhiran kebijakan dan prosedur perusahaan dilakukan secara teratur . Temuan audit baik dari SKAI, OJK maupun auditor eksternal telah ditindaklanjuti dengan baik. Self-assessment Risk Based Bank Rating (RBBR) berada di tingkat 2 (Good), rating GCG di angka 2 (Good) memberikan rating AA+ (Idn) yang berarti stable. Komite-komite di jajaran direksi secara aktif mendukung implementasi dari seluruh Key Strategic Initiatives (KSI) Bank. Dengan kesadaran pentingnya peran tata kelola bagi pertumbuhan jangka panjang Bank, BTPN Syariah terus melakukan penyempurnaan proses tata kelola perusahaan. Mendapatkan penghargaan dan pengakuan secara global di bidang governance juga terus memacu kami melakukan yang terbaik. Dampak Sosial yang Nyata 28 BTPN Syariah melakukan survei secara berkala terhadap nasabah prasejahtera yang mengikuti program pembiayaan setiap siklusnya. Metode dan alat ukur yang dipilih merupakan alat ukur internasional dan memiliki kredibilitas yang baik, tapi tetap mudah dalam mengimplementasikannya, yaitu PPI (Poverty Probability Index) dari IPA (Innovative for Poverty Action). Berdasarkan hasil survei diketahui bahwa nasabah prasejahtera yang telah melewati siklus ketiga pembiayaan, probability mereka kembali ke garis prasejahtera menurun dari 26,7% menjadi 22,0%. Anak yang tidak bersekolah turun dari 16,0% ke 10,8%. Penggunaan kayu bakar turun dari 9,2% ke 4,9%. Dana pihak ketiga dari keluarga prasejahtera juga telah mencapai 19,4% di tahun 2019, tumbuh 20,4% Year on Year (YoY), mengimbangi pertumbuhan DPK Bank sebesar 24,1% (YoY). BTPN Syariah sangat gembira atas pencapaian ini, walaupun kami menyadari banyak faktor lain yang tentu ikut berperan atas hal ini. Namun ini semua, setidaknya menunjukkan adanya perubahan positif yang nyata pada nasabah kami. Tahun 2020 Tahun 2020 sektor perbankan masih menghadapi berbagai tantangan. Namun demikian, kami percaya bahwa BTPN Syariah akan terus melanjutkan fokus pelayanannya kepada segmen prasejahtera produktif. Terus-menerus mengasah kemampuan organisasi dan melanjutkan 4 Key Strategic Initiatives (KSI) yang sudah dicanangkan sejak tahun 2019, yaitu: 1. Membangun operational excellence. 2. Meningkatkan aset pembiayaan melayani kebutuhan pembiayaan keluarga dan pengusaha mikro sekitar komunitas. 3. Mengeksplorasi fee-based income dengan membangun produk, aplikasi dan kemitraan. 4. Mengasah kemampuan organisasi agar lincah dan relevan. Terus mengembangkan dirinya sebagai Bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia.
  37. Ucapan Apresiasi Sungguh suatu kehormatan yang tak terkira , saya secara pribadi sudah 10 tahun menjadi bagian hebat BTPN Syariah. Membangun bisnis pelayanan kepada keluarga prasejahtera untuk tujuan produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, membuka ribuan layanan tenaga kerja lulusan SMA, menjadi perusahaan publik dan menunggu izin dari regulator menjadi Bank BUKU 3. Untuk itu, secara pribadi dan mewakili jajaran Direksi, saya menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan motivasi, arahan dan kepercayaan kepada kami di sepanjang perjalanan 10 tahun ini. Kepada para pemegang saham, terima kasih atas kepercayaan dan kebebasan yang diberikan untuk merealisasikan visi menjadi Bank Umum Syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia. Bagi para nasabah, terima kasih atas loyalitas dan saran-sarannya sehingga BTPN Syariah bisa terus memperbaiki layanan menjadi lebih baik dan berarti bagi nasabah. Kepada pihak regulator, terima kasih atas bimbingan dan pengawasan sejak awal berdirinya bisnis ini di UUS BTPN sampai dengan hari ini. Untuk Dewan Komisaris serta anggota Komite Independen, terima kasih untuk masukan yang kritis, pengawasan yang baik, nasihat-nasihat yang bijaksana serta dukungan tak terhingga dalam 6 tahun menjadi bank yang mandiri. Untuk Dewan Pengawas Syariah, terima kasih atas bimbingan dan pengawasan di lapangan atas pelaksanaan kepatuhan syariah yang terus menjaga prinsip-prinsip syariah selama ini. Kepada jajaran Direksi, terima kasih atas dukungan tiada henti, menjalani suka duka perusahaan, rasa percaya yang kuat dan ketulusannya selama ini. Kepada para karyawan, para #bankirpemberdaya yang saya sangat cintai, terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan yang sangat istimewa ini. Menjadi jiwa yang tidak terpisahkan dengan misi memberdayakan keluarga prasejahtera Indonesia hingga mencapai hari ini. Sampaikan salam hormat kepada keluarga yang dicintai. 29 Wabillahitaufik Walhidayah Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ratih Rachmawaty Direktur Utama/Independen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Dengan penuh rasa hormat, sekali lagi saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
  38. direksi 30 M . Gatot Adhi Prasetyo Mulia Salim Direktur Wakil Direktur Utama
  39. Ratih Rachmawaty Arief Ismail Taras Wibawa Siregar Direktur Utama /Independen Direktur Kepatuhan & Sekretaris Perusahaan Direktur PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 31
  40. 32
  41. laporan dewan pengawas syariah Ikhtiar BTPN Syariah untuk selalu menjadi organisasi yang berlomba-lomba mewujudkan niat baik lebih cepat bagi 33 seluruh pemangku kepentingan telah sesuai dengan maqashid syariah atau tujuan utama syariah yaitu merealisasikan kemanfaatan bagi umat manusia . H. Ikhwan Abidin, MA H.  Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Ketua Dewan Pengawas Syariah
  42. Assalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam Sejahtera untuk kita semua. Pilihan BTPN Syariah untuk melayani masyarakat prasejahtera produktif dengan sepenuh hati merupakan andil yang nyata dalam membantu, membela dan memberdayakan mereka yang memang seharusnya paling utama dilindungi. Misi BTPN Syariah bukan semata-mata memberikan jasa keuangan tetapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan nasabah prasejahtera produktif tersebut dengan cara yang halalan thoyyiban dan sesuai dengan prinsip syariah. 34 Kami sebagai Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mendukung apa yang sudah dilakukan oleh BTPN Syariah selama ini dan terus memantau bagaimana Bank melalui kegiatan operasionalnya, produk-produk yang ditawarkan dan pelayanan yang diberikan kepada nasabah telah sesuai dengan hukum dan ketentuan syariah yang berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Prinsip dasar syariah adalah bermuara pada nilai-nilai kemanusiaan, yang tidak hanya berkeadilan hukum tetapi juga keadilan sosial. Peran BTPN Syariah dalam membantu kelompok masyarakat prasejahtera untuk memperoleh akses pada layanan perbankan yang profesional, berakhlak baik dan menjunjung kejujuran patut diapresiasi. Oleh karena itu, menurut pengamatan kami, sejauh ini kegiatan pelaksanaan dan operasional BTPN Syariah telah sesuai dengan ketentuan. Kendati demikian, BTPN Syariah tetap berkewajiban melaksanakan fungsi edukasi kepada nasabah prasejahtera produktif. Tidak hanya mengenai literasi keuangan tapi juga literasi mengenai prinsip syariah itu sendiri; bahwa yang penting di dalam syariah bukan hanya kesesuaian akad, tetapi juga tentang integritas dan rasa kebersamaan di dalamnya. Selain itu, sistem pemantauan dan evaluasi perlu terus ditingkatkan mengingat kondisi nasabah prasejahtera produktif yang berbeda-beda di lapangan. Pada 2019, BTPN Syariah meluncurkan istilah Tepat untuk semua nama produk dan layanan. Ini menegaskan bahwa impian nasabah yang pernah mereka ikrarkan dahulu dan semangat #bankirpemberdaya dalam mendampingi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan niat baik lebih cepat dengan cara yang tepat. Konteks ini sejalan dengan maqashid (tujuan) syariah yang dirumuskan dalam lima (5) hal inti yaitu melindungi
  43. agama , melindungi jiwa, melindungi akal, melindungi keturunan dan melindungi harta. Dalam hal ini, kami melihat pelaksanaan dan cara mentransformasi keluarga prasejahtera produktif ke posisi yang lebih baik hingga menjadi kelompok masyarakat sejahtera sudah dilakukan dengan tepat oleh BTPN Syariah. Kami yakin, dengan strategi dan inisiatifnya, BTPN Syariah akan mampu mempertahankan dan meneruskan komitmennya dengan lebih baik lagi untuk melindungi dan memberdayakan lebih banyak lagi masyarakat prasejahtera produktif yang terpencil. Cakupan yang lebih luas berarti dampak yang dihasilkan pun akan lebih besar dan nyata. Kami mengerti bahwa hal ini tidak mudah. Butuh tekad, kerja keras dan dan keberanian untuk mengambil risiko. Insya Allah, kami akan terus mengawal dan memberi dorongan, sembari memastikan bahwa kepatuhan pada kaidah dan prinsip-prinsip syariah tetap menjadi yang utama. Prestasi dan pengakuan yang telah diterima oleh BTPN Syariah hingga saat ini dari berbagai pihak di dalam dan luar negeri adalah bukti BTPN Syariah telah mewujudkan visinya dengan baik. Kami berharap BTPN Syariah terus istiqomah berada di jalur komitmen dan tanggung jawabnya untuk membantu dan memberi manfaat pada lebih banyak pihak terutama keluarga prasejahtera produktif di Indonesia, sehingga keberkahan dan kelayakan rezeki akan melampaui nilai yang tinggi, tidak hanya secara lahiriah namun juga secara batiniah. 35 Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan ridha-Nya selalu menyertai daya upaya kita untuk terus berusaha bermanfaat bagi seluruh umat. Aamiin YRA. BTPN Syariah, Insya Allah mewujudkan semua niat baik lebih cepat dan tepat. Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh H. Ikhwan Abidin, MA Ketua DPS PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Dengan tekad besar tersebut, strategi dan pendekatan yang dilakukan oleh BTPN Syariah tidak hanya harus menjadi lebih informatif dan komunikatif saja, tetapi juga perlu menggunakan mata hati yang menekankan aspek kemanusiaan sehingga akan lebih banyak kesempatan untuk mewujudkan niat baik lebih cepat bagi lebih banyak orang di masa mendatang.
  44. Jalinan Karya dari Mel Ahyar 37 Selain memang sudah menjadi kewajiban saya sebagai desainer Indonesia untuk mengangkat dan melestarikan hasil kerajinan dan budaya Indonesia , kain-kain tradisional telah menginspirasi saya sejak lama, bahkan sejak saya kecil. Karenanya, saya ingin anak-anak muda Indonesia kenal dengan kerajinan dan budayanya. Sehingga selalu menjadi tantangan bagi saya untuk membuat karya-karya baru yang menggunakan kain tradisional tetapi masih bisa diterima oleh anak-anak milenial dan gen Z. Mel Ahyar adalah nasabah pendanaan kantor cabang Menara Kadin, Jakarta. Mel Ahyar berkesempatan melakukan pemberdayaan kepada nasabah pengrajin songket di Palembang, Sumatera Selatan seperti foto diatas. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Saya merancang baju yang dikenakan oleh manajemen BTPN Syariah ini dengan menggunakan berbagai macam tenun tradisional Indonesia dengan desain yang disesuaikan dengan karakter masing-masing.
  45. 38
  46. profil perusahaan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 02 39
  47. Ibu Erna , nasabah pembiayaan yang juga menjadi agen Tepat di wilayah Sukamakmur, Bogor. Sehari-hari menjadi perpanjangan tangan Bank dalam melayani transaksi nasabah pembiayaan lain di sekitarnya. #deminiatbaik 40
  48. informasi perusahaan Alamat Kantor Pusat & Sekretaris Perusahaan Menara BTPN Lantai 12 CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950 Telepon : +62-21-300 26 400 Fax : +62-21-292 72 096 (general) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk 01.551.806.1-511-000 Nomor Induk Berusaha (NIB) (Merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk 9120209291387 tanggal 18 Februari 2019 Situs Internet https://www.btpnsyariah.com/ 41 tentang BTPN Syariah Dalam setiap langkahnya, BTPN Syariah berkomitmen memberikan kesempatan hidup yang lebih berarti serta memberikan dampak yang bermakna bagi jutaan rakyat Indonesia. Sejak masih menjadi Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (saat ini bernama “PT Bank BTPN Tbk”) di 2010, BTPN Syariah telah merangkul dan menjangkau segmen yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan, yaitu segmen prasejahtera produktif. Sesuai amanah untuk memberikan kegiatan pemberdayaan dan literasi keuangan bagi perempuan di segmen ini, BTPN Syariah pun memberikan akses, layanan serta produk perbankan sesuai prinsip syariah sehingga mereka dapat memantapkan niat untuk mewujudkan impian meraih kehidupan yang lebih baik. Pada 14 Juli 2014, BTPN Syariah resmi terdaftar sebagai Bank Umum Syariah ke-12 di Indonesia melalui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (saat ini bernama “PT Bank BTPN Tbk”) dan proses konversi PT Bank Sahabat Purna Danarta (“BSPD”). Sebagai satu-satunya bank umum syariah di Indonesia yang fokus memberikan pelayanan bagi pemberdayaan nasabah prasejahtera produktif dan mengembangkan keuangan inklusif, BTPN Syariah senantiasa berupaya menambah nilai serta mengubah kehidupan setiap yang dilayaninya, selain dari menghasilkan kinerja keuangan yang baik. Oleh karena itu, produk dan layanan bagi nasabah BTPN Syariah terus ditingkatkan dan dikembangkan. Dengan demikian, BTPN Syariah dapat terus memberikan dampak positif bagi jutaan masyarakat di Indonesia dan mewujudkan Rahmatan Lil Alamin. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 bagi setiap umat untuk mewujudkan niat baik mereka lebih cepat, membangun
  49. M isi Bersama kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup  yang lebih berarti V isi Menjadi bank umum syariah terbaik untuk keuangan inklusif, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia 42 N ilai - nilai PRISMA PRofesional, Integritas, Saling menghargai dan kerjasaMA #bankirpemberdaya yang merupakan ujung tombak BTPN Syariah memiliki panggilan jiwa yang selaras dengan visi dan misi Bank, yaitu untuk terus memberdayakan keluarga prasejahtera produktif di Indonesia. Sesuai tugas dan posisinya masing-masing, #bankirpemberdaya bahu-membahu dalam menjalankan amanat sesuai visi, misi dan nilai-nilai Bank secara bertanggung jawab agar terwujud niat baik lebih cepat.
  50. jejak langkah 2008 BTPN membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) 2010 Piloting project Tunas Usaha Rakyat (TUR) yang fokus melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, dimulai dengan 3 Komunitas di daerah Banten & Pandeglang 2011 Dimulai perluasan pelayanan prasejahtera produktif ke seluruh wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera dan NTT 43 2014 2018 8 Mei, BTPN Syariah resmi menjadi perusahaan publik dengan kode BTPS 2019 5 Tahun menjadi BUS, 10 tahun istiqomah melayani prasejahtera produktif dan menjadi satu-satunya bank yang fokus melayani keluarga prasejahtera produktif di Indonesia PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 14 Juli, BTPN Syariah resmi terdaftar menjadi Bank Umum Syariah (BUS) ke-12 di Indonesia
  51. struktur organisasi President Director Ratih Rachmawaty Deputy President Director Mulia Salim 44 Operation Head Dewo Triatmoko Information & Technology Head Yudi Sukendro Process Transformation & Agent Banking Head Johanes Hermawan S Finance & Investor Relation Head Fachmy Achmad Director Director M. Gatot Adhi Prasetyo Taras Wibawa Siregar Retail & Wholesale Funding Head Shita Satyawati P Distribution Head 1 Dharma Putera Multifinance Head Distribution Head 2 Ahmad Rifqi Dwiyono Bayu Winantio Partnership Head TBA Business Risk & Development Head Roy Iskandar Business Support Head Business Planning Head Mohamad Rizal Dewi Nuzulianti
  52. Compliance & Risk Director Compliance Head Human Capital Head Internal Audit Head Rena Mutia Sulistyo Yuwono Gatot Prasetyo Corporate Secretary & Legal Head DAYA & Communication Head Yunita C. Haerani Larasati Moerdijat Risk & Fraud Management Head Hari Pudjo Santoso Analytics & Market Intelligence Head Andrew Adhitia PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 45 Arief Ismail
  53. profil dewan komisaris Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama /Independen 46 Warga Negara Indonesia, 69 tahun, berdomisili di Jakarta. Kemal Azis Stamboel memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2014 dan diangkat kembali sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit, Ketua Komite Nominasi & Remunerasi dan anggota Komite Pemantau Risiko di BTPN Syariah. Memiliki pengalaman lebih dari 38 tahun, beliau mengawali karier pada PT Indonesia Asahan Aluminium (1977-1982), dan bekerja di beberapa perusahaan seperti President Director dari Price Waterhouse Coopers Consulting Indonesia (1982-2002), Indonesia Country Leader & Partner dari IBM (2002-2004), Anggota Pengawas dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias (2005-2008), Wakil Ketua Pelaksana dari Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (2006-2008), Komisaris Independen dari PT Krakatau Steel (2007-2008) dan PT Titan Petro Chemical (20062012), Anggota DPR RI (2009-2012), Ketua Komisi I DPR RI (2009-2010), Komisi XI DPR RI (2010-2013), Penasehat Direksi PT Indosat Tbk (2013-2018) dan Sekretaris Jenderal dari Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA) (20132017), Komisaris Independen di PT Holcim Indonesia Tbk (2013 – 2018). Memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1974 dan gelar Master of Science in Business Management pada tahun 1985 dari Hult International Business School USA, beliau juga mengikuti berbagai program pelatihan dan konferensi yang antara lain diselenggarakan oleh LSPP, Price Waterhouse Coopers, XXVI IAFEI World Congress ASEAN Federation of Accountants dan Training Social Innovation in Action yang diadakan oleh The Economist. Selain BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus WWF Indonesia dan ditunjuk sebagai Komisaris Utama di PT Digital Solusi Pratama (sebagai perusahaan baru untuk persiapan operasional yang diperkirakan dimulai di Tahun 2020) sejak Oktober 2019 – sekarang.
  54. Dewie Pelitawati Komisaris Independen Warga Negara Indonesia , 60 tahun, berdomisili di Jakarta. 47 Dewie Pelitawati memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2014 dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko dan anggota Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi BTPN Syariah. Beliau mengawali karir pada PT Indosat (1985-1999), dan bekerja di beberapa perusahaan seperti Head of Chairman Office Restructuring-RI (2001), Komisaris dari PT Indosat Mega Media Mobile dan Komisaris PT Satelindo (2002-2003), Chief Legal and Compliance dari PT Indosat (2009-2010), Partners pada Bahar and Partners Attorney At Law (2010-2013), Senior GM Corporate Legal, Governance and Compliance dan Advisor to CEO pada XL-Axiata Tbk (2013-2018). Dewie Pelitawati memperoleh gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984 dan Magister Hukum pada tahun 2005 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan mengikuti berbagai program pelatihan antara lain diselenggarakan oleh LSPP, Asosiasi Advokat Indonesia, Dubai International Finance Center, Corporate Leadership Development Institute dan Training Social Innovation in Action yang diadakan oleh The Economist. Dewie Pelitawati tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 dari Indonesia Bank Restructuring Agency (1999-2000), Secretary to Junior Minister dari Minister for National Economic
  55. Mahdi Syahbuddin Komisaris 48 Warga Negara Indonesia , 57 tahun, berdomisili di Jakarta. Mahdi Syahbuddin memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 23 Desember 2014 dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil keputusan Sirkuler Pemegang Saham BTPN Syariah tanggal 28 Februari 2018. Saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi & Remunerasi di BTPN Syariah. Memiliki pengalaman lebih dari 31 tahun, sebelum menjadi anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“BTPN”) dengan posisi terakhir sebagai Direktur Human Capital yang memimpin inisiatif strategis di bidang Human Capital melalui penyelarasan organisasi, kebijakan Human Capital dan melibatkan karyawan untuk mencapai visi dan sasaran bank. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur di Bank Permata, serta menduduki berbagai posisi di Bank Universal, termasuk posisi sebagai Wakil Direktur Utama dan kemudian diangkat sebagai Ketua Tim Pengelola sebelum bank tersebut di-merger dengan Bank Permata. Karir di perbankan dimulai pada tahun 1989 di Citibank N.A hingga meraih jabatan sebagai Manajer Departemen Asset Product Services. Sebelum mengawali karir di industri perbankan, beliau pernah menjadi Engineer di Atlantic Richfield dan IPTN. Mahdi Syahbuddin memperoleh gelar Sarjana Teknik Penerbangan pada tahun 1987 dari Institut Teknologi Bandung. Mahdi Syahbuddin tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  56. Yenny Lim Komisaris Warga Negara Indonesia , 53 tahun, berdomisili di Tangerang. 49 Yenny Lim memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 17 Juli 2019 dan saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 September 2019. Saat ini beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah. Sebelum bergabung dengan BTPN Syariah, beliau menjabat di berbagai posisi yaitu Credit Manager di PT Bank Dagang Nasional Indonesia (1991-1998), Financial Planning & Analysis merangkap sebagai Compliance Coordinator di American Project Division Head di PT Bank Danamon Indonesia (2007-2015), dan Chief of Finance & Planning di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (2015-2019). Yenny Lim memperoleh gelar Bachelor of Science dari Oregon State University, USA pada tahun 1990 dan mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh World Bank, Euro Money Institute, University of California Berkeley Extention, Capital Market Society of Indonesia, Perbanas, The Pacific Rim Coast Banking School and the University of Washington, BSMR, INSEAD, LSPP, GARP, KIRAN, Karim Consulting dan Rahardja Duta Solusindo. Saat ini Yenny Lim menjabat sebagai Planning & Deputy CFO di PT Bank BTPN Tbk. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Express Bank, Ltd (1998-2003), Credit Management Head di PT Bank DBS Indonesia (2003-2007), Financial Planning &
  57. profil direksi Ratih Rachmawaty Direktur Utama /Independen 50 Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berdomisili di Jakarta. Ratih Rachmawaty memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan tanggal 7 Maret 2017 dan menjabat sebagai Direktur Utama/Independen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Wakil Direktur Utama BTPN Syariah sejak tahun 2014 hingga 2017. Pada bulan April 2018 dan Juni 2019, Cambridge International Financial Advisory secara berturutturut memberikan beliau penghargaan sebagai salah satu dari The Top 10 Most Influential Women in Islamic Business & Finance. Dan pada bulan April 2019, beliau menerima penghargaan sebagai Financial Top Leader 2019 kategori Syariah dari Warta Ekonomi. Memiliki 24 tahun pengalaman di bidang perbankan (finance, audit, risk management, business, development & business planning), dimana 15 tahun terakhir fokus dalam membangun bisnis model segmen mass market. Merupakan salah satu key founder Danamon Simpan Pinjam mass market business di PT Bank Danamon Tbk (2003-2008), microbanking business (Mitra Usaha Rakyat) dan productive poor business (Tunas Usaha Rakyat) di Bank BTPN (2008- 2014). Productive poor business menjadi bisnis utama Unit Usaha Syariah Bank BTPN, dimana beliau menjadi Kepala Unitnya sejak 2011, yang pada Juli 2014 Unit Usaha Syariah BTPN di spin-off menjadi BTPN Syariah dan productive poor business menjadi bisnis utama BTPN Syariah sampai saat ini. Ratih Rachmawaty memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung (1994) dengan predikat Cum Laude dan mendapat gelar MBA dari Melbourne Business School, University of Melbourne (2000). Beliau melakukan berbagai studi terkait micro banking diantaranya India, Mexico, Peru dan Bangladesh, serta institusi-institusi yang khusus bergerak di bidang financial inclusion dan pengentasan kemiskinan seperti Grameen Foundation, IFC, UNCDF (United Nation Capital Development Fund) dan World Micro Credit Summit. Mendapatkan pelatihan kepemimpinan dari Institusi seperti McKinsey & Company, Harvard Business School (Boston, USA), INSEAD, Centre for Creative Leadership (Singapore) dan Clare College (Cambridge, UK), serta institusi lainnya. Ratih Rachmawaty tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  58. Mulia Salim Wakil Direktur Utama Warga Negara Indonesia , 48 tahun, berdomisili di Jakarta. 51 Sebelum menjadi anggota Direksi BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai Head of Micro Business, Direktur Bisnis UMK dan Direktur Operasional di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“BTPN”). Sebelum bergabung di BTPN tahun 2008, beliau menjabat sebagai Executive Vice President – Finance, Operation & Collections Head, Cards Business dan juga sebagai Project Leader akuisisi dan integrasi bisnis American Express di Bank Danamon, serta menduduki berbagai posisi di Citibank, N.A, termasuk sebagai Country Procurement Head, Cards Operations Head, Transaction Services Head dan jabatan terakhir sebagai Vice President – Quality & Customer Service Director. Mulia Salim meraih gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Indonesia pada tahun 1993. Beliau telah mengikuti Citibank Asia Pacific Leadership Forum di Shanghai, Danamon Leadership Academy di INSEAD Singapore, Berkeley-Nanyang Advanced Management Program di Nanyang Technological University – Singapore dan Haas School of Business, University of California Berkeley – USA serta pelatihan-pelatihan lainnya yang meliputi Leading for Organizational Impact, SME Finance Forum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi dan pelatihan Dasar-Dasar Perbankan Syariah. Mulia Salim tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Mulia Salim memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 14 Juni 2017 dan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham BTPN Syariah tanggal 6 Maret 2017.
  59. Arief Ismail Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan 52 Warga Negara Indonesia , 53 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. Arief Ismail memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Agustus 2017 dan menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Arief Ismail saat ini menjabat juga sebagai Sekretraris Perusahaan di BTPN Syariah. Memiliki pengalaman lebih dari 27 tahun, beliau mengawali karir di PT USI Jaya IBM, Setelah itu Citibank, Global Consumer Bank dengan berbagai posisi dimulai dari Management Associate Program, sebagai Credit Analyst, Credit Policy Manager dengan posisi terakhir sebagai Direct Sales Manager (1990-1995), di GE Capital, Global Consumer sebagai Director of Risk, dengan posisi terakhir sebagai Director of New Business (19951999), di PT Rahajasa Media Internet sebagai Marketing Director (1999-2001), di PT Bank Danamon Indonesia, beliau menjabat sebagai Card Center’s Credit Cycle Manager, dengan posisi terakhir sebagai Unsecured Risk Management Head (2001-2005), di ABN Amro sebagai Head of Consumer Risk dengan posisi terakhir sebagai Country Head of Risk and Head of Consumer Risk (2005-2010), di PT ANZ Panin Bank Indonesia sebagai Head of Retail Credit Risk (2010-2011) dan di HSBC Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Head of Retail Banking & Wealth Management Risk (RBWM Risk) (2011-2017). Arief Ismail memperoleh gelar Sarjana Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri pada tahun 1990 dari Institut Teknologi Bandung. Sepanjang karirnya, beliau telah mengikuti berbagai macam pelatihan dan seminar diantaranya Dasar-Dasar Perbankan Syariah, Risk Management berikut program penyegarannya, Process Improvement Process, ABN Amro Leadership Program di Amsterdam, Corporate Financing for Consumer Banking di Amsterdam, GE Capital Risk University Program di Stamford, Connecticut, Amerika, dan Citibank Credit and Risk. Arief Ismail tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  60. Taras Wibawa Siregar Direktur Warga Negara Indonesia , 50 tahun, berdomisili di Jakarta. 53 Taras Wibawa Siregar memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2015 dan diangkat kembali sebagai Direktur di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Sebelum menjadi anggota Direksi BTPN Syariah, beliau menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah (2014-2015) serta bekerja di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (“BTPN”) (2008-2015) dengan jabatan terakhir sebagai Deputy Chief Risk Officer, Bank Danamon (2004-2008) dengan jabatan terakhir sebagai Credit Risk Head Divisi Self Employed Mass Market (DSP), Citibank NA (1998-2004) dengan jabatan terakhir sebagai Citi Financial Credit Risk Head dan PT Freeport Indonesia (1993-1996) sebagai Senior Systems Analyst. Taras Wibawa Siregar memperoleh gelar Master of Business Administration pada tahun 1998 dari Tulane University – A.B. Freeman School of Business, Louisiana, USA, Bachelor of Science (Faculty of Computer Science) dan Bachelor of Arts (Faculty of Business Administration) pada tahun 1993 dari Washington State University, Washington, USA. Dan mengikuti berbagai pelatihan dan seminar antara lain diselenggarakan oleh Citibank, Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, Money for Wealth Financial Services, Bank Indonesia, The Risk Forum School of Finance, Karim Consulting, Uni Strategic Pte Ltd, Risk Capital Analytic, BARA, Agile Avent, LSPP, LPPI, CCL, FKDKP, IBI, PWC, Gallup. Taras Wibawa Siregar tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko di BTPN Syariah.
  61. M . Gatot Adhi Prasetyo Direktur 54 Warga Negara Indonesia, 57 tahun, berdomisili di Tangerang Selatan. M. Gatot Adhi Prasetyo memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 24 Februari 2014 dan diangkat kembali sebagai Direktur PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (”BTPN Syariah”) sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 6 Maret 2017. Mengawali karir kerja profesional sejak tahun 1987 di berbagai bidang industri. Di bidang konsultan teknik (PT Infratama Yakti, PT Ripta Paripurna, PT Mirazh), dibidang asuransi umum (Asuransi Astra Buana), di bidang televisi berbayar (PT Direct Vision/Astro TV) dan bidang industri perbankan (Bank Pasific, Bank Universal, Bank Permata, Bank Sahabat Purba Danarta hingga BTPN Syariah untuk fungsi-fungsi Operasional, Kredit, Loan, Pengembangan Sistem & Prosedur, Sumber Daya Manusia dan juga peran Pengurus). M. Gatot Adhi Prasetyo memperoleh gelar Sarjana Teknik pada tahun 1987 dari fakultas Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah mengikuti berbagai program pelatihan yang antara lain diselenggarakan oleh Center of Management Technology, IMPM Prasetya Mulya, Business Forum, Asia Pacific Institute, KPMG Management Consultant, Astra Management Institute of Development, Covey Leadership Center, Law Education & Training Hotman Paris, IBC Asia Limited, Care Consulting, Departemen Keuangan RI, Business Consulting, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kellog School of Management, Plasmedia, Lawrence Walter Ng, SCB, Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, LPPI, LSPP, Raharja Duta Solusindo, ETNOMARK Consulting, GALLUP, Karim Consulting Indonesia, GPS, Center for Creative Leadership (CCL), GriyaMP dan The Economist . M. Gatot Adhi Prasetyo tidak memiliki jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  62. profil dewan pengawas syariah H . Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah Warga Negara Indonesia, 54 tahun, berdomisili di Bogor. 55 H. Ikhwan Abidin, MA memperoleh gelar sarjana dan pasca sarjana di International of Islamic Economics Islamabad, Pakistan dalam bidang Islamic Economics (1992, 1994) dan di Jamiah Islamiah, Faisalabad, Pakistan dalam bidang Islamic Studies (1994). Selain itu beliau pernah mengikuti workshop on Islamic Banking Practices yang diselenggarakan oleh Bank Islam Malaysia Berhaad (BMB), Institute of Research on Training Sdn Berhaad & Bank Indonesia in Association Islamic Development Bank (1999) dan telah mendapat sertifikasi Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Pembiayaan yang diselenggarakan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) (2015). Selain menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah, H. Ikhwan Abidin, MA menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Bukopin (2000-sekarang), PT Bahana Artha Ventura (2008-sekarang) dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Radana Finance (2013-sekarang), Dewan Pengawas Syariah di PT Asanusa Asset Management (2014-sekarang), dosen pascasarjana di Institut Ilmu Al Quran (IIQ) (2007-sekarang) dan staf ahli direksi bidang syariah di LPPI (2004-2018). PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 H. Ikhwan Abidin, MA memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13 Juni 2017 dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2017.
  63. H . Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah 56 Warga Negara Indonesia, 45 tahun, berdomisili di Jakarta. H. Muhamad Faiz, MA memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Mei 2017 dan menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) sesuai hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2017. H. Muhamad Faiz, MA meraih gelar sarjana di Universitas Islam Madinah jurusan Syariah pada tahun 1997 dan meraih gelar pasca sarjana di Universitas Kairo jurusan Daarul Ulum pada tahun 2013. Sertifikasi DPS Perbankan Syariah level I (2008) dan level II (2013) dari DSN-MUI dan BI serta Workshop Pra Ijtima Sanawi untuk peningkatan Kompetensi DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah (2016). Selain menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah, H. Muhamad Faiz menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di UUS PT Bank Permata, Tbk (2008-sekarang), Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT IMFI Syariah (2012-sekarang), Wakil Pengasuh PP Darul Rohman (2008-sekarang), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI (2010-sekarang), dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail di PBNU (2015-sekarang).
  64. profil komite setingkat dewan komisaris Susunan Komite Setingkat Dewan  Komisaris Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Audit Ketua: Ketua: Ketua: Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/Independen) Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/Independen) Anggota: Anggota: Anggota: 1. Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Independen) 2. Mahdi Syahbuddin (Komisaris) 3. Lucy Susiana Noor (Pihak Independen) 4. Tika Arundina (Pihak Independen) 1. Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) 2. Mahdi Syahbuddin (Komisaris) 3. Yenny Lim (Komisaris) 4. Sulistyo Yuwono (Head of Human Capital) 1. Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) 2. Lucy Susiana Noor (Pihak Independen) 3. Tika Arundina (Pihak Independen) Catatan: Anggota Dewan Komisaris, Dewie Pelitawati dan Anggota Dewan Pengawas Syariah H. Muhamad Faiz, MA menjabat juga sebagai Anggota Komite pada Komite Tata Kelola Terintegrasi (penjelasan pada bagian Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan). 57 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Komite Pemantau Risiko
  65. Tika Arundina Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko 58 Warga Negara Indonesia , 35 tahun, berdomisili di Jakarta. Tika Arundina saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) sejak tanggal 14 Februari 2019. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2007, gelar Master of Science (Finance) dari International Islamic University of Malaysia (IIUM) pada tahun 2010 dan gelar Doctor Islamic Banking & Finance dari IIUM Islamic Banking & Finance (IIBF) pada tahun 2014. Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain: • Direktur Program Studi Ilmu Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) tahun 2018 – sekarang; • Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI tahun 2014 – sekarang; • Research Manager di Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi & Bisnis UI tahun 2016 – 2108; • Peneliti dan Trainer di Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi & Bisnis UI tahun 2017 – sekarang; • Dosen di IIUM Institute of Islamic Banking & Finance tahun 2011 – 2012; • Peneliti di Kulliyyah of Economics and Management Science, IIUM tahun 2008 – 2010 dan 2011 – 2012; • Peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi IU tahun 2010. Memperoleh beberapa penghargaan diantaranya Pacific-Basin Finance Excellence Award, Gold Medal Pencipta Malaysia 2019, Silver Medal di International Research Invention & Innovation Exhibition (IRIIE) 2014. Memiliki publikasi nasional dan internasional di Jurnal bereputasi dan aktif mengikuti konferensi didalam dan luar negeri antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, United Kingdom dan Spanyol. Selain akademik, beliau juga melakukan advokasi dan riset project dengan beberapa instansi seperti United Nation Development Program (UNDP), Asian Development Bank (ADB), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Dompet Dhuafa, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tika Arundina juga menjadi pembicara dan pemateri dalam training di National Symposium of Law in Islamic Finance, Sukuk Negara Goes to Campus, Training ODP Bank Syariah, Kuliah Informal Ekonomi Islam, Training Reguler PEBS, dan Training Nasional Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Saat ini Tika Arundina memiliki Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dan Sertifikasi Risk Management.
  66. Lucy Susiana Noor Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko Warga Negara Indonesia , 52 tahun, berdomisili di Bekasi. 59 Lucy Susiana Noor saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) sejak tanggal 14 Februari 2019. Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 1989. • Compliance Head – PT Bank BTPN Tbk (2010-2018), AML Head – BTPN (2008-2009); • Senior Compliance & KYC Unit Head – Bank Danamon (2004-2008); • Consultant Management Division Head – Indonesia Banking Restructuring Agency/IBRA (20032004), Chairman & Vice Chairman Office – IBRA (2002-2003), Team Leader System Procedure & Compliance – IBRA (2000-2002); • Senior Lawyer Corporate Banking Group – Bank Niaga (1998-2000), Senior Auditor - Bank Niaga (1992-2000), Marketing Cirebon Branch – Bank Niaga (1991-1992), Management Trainee – Bank Niaga (1990-1991). Beliau telah mengikuti beberapa program pelatihan eksekutif termasuk diantaranya Perbankan Syariah, Compliance & Ethic Academy di Singapore (2017), Leadership Legacy by Dr. Terry S David (2010), Leadership Program by Center of Leadership Singapore (2015). Aktif berpartisipasi sebagai anggota working group Good Corporate Governance di Bank Indonesia dan anggota working group Kepatuhan dan AML pada Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP). Saat ini Lucy Susiana Noor memiliki Sertifikasi Risk Manajemen level 4 (LSPP), Setifikasi Kepatuhan Bank level 2 (LSPP) dan Certified Compliance Manager (CPM) oleh Ikatan Bankir Indonesia. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Beberapa jabatan yang pernah dipegang antara lain:
  67. Sulistyo Yuwono Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi 60 Warga Negara Indonesia , 46 tahun, berdomisili di Jakarta. Sulistyo Yuwono diangkat sebagai anggota merangkap sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) sejak Maret 2017. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Beliau memiliki 17 tahun pengalaman di area Manajemen Sumber Daya Manusia ketika bergabung dengan BTPN Syariah di tahun 2016. Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain: • Saat ini menjabat sebagai HC Head yang bertanggung jawab mengelola semua fungsi Human Capital (HC) seperti Resourcing, Learning & Talent Management, HC Business Partner, Reward Performance Management & Industrial Relations, dan HC Services. • Country Head of Human Resources di The Royal Bank of Scotland (RBS) Indonesia, 2011 – 2016. • Head of Remuneration & Benefits (2006 – 2011) di ABN Amro Bank N.V, yang di tahun 2008 diakuisisi oleh RBS. • Manager di Advisory Services Division, PricewaterhouseCoopers (PwC), 2006. • Associate Manager di Business Risk Services Division, Ernst & Young (EY), 2002 – 2006. Sebelumnya dari tahun 1999 bergabung dengan Arthur Andersen Business Consulting yang di tahun 2002 diakuisisi oleh EY. • Anggota Tim Konsultan Pusat Pengembangan & Riset Manajemen UGM, 1999. • Management Trainee Astra Credit Companies, 1997 – 1998. Sulistyo Yuwono tidak memegang jabatan lain di luar BTPN Syariah.
  68. susunan pemegang saham btpn syariah Posisi 31 Desember 2019 Susunan Kepemilikan 0 ,03% PT Bank BTPN Tbk Jumlah Lembar Saham : 5.392.590.000 Jumlah Nominal Saham : Rp539.259.000.000 Publik 29,97% Jumlah Lembar Saham : 2.308.610.000 70,00% Jumlah Nominal Saham : Rp230.861.000.000 Saham Treasuri Jumlah Lembar Saham : 2.500.000 Jumlah Lembar Saham 7.703.700.000 Jumlah Nominal Saham : Rp250.000.000 Jumlah Nominal Saham Rp770.370.000.000 61 Modal Dasar Rp2.750.000.000.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) Modal Disetor dan Ditempatkan Rp770.370.000.000 Jumlah total lembar saham 7.703.700.000 lembar saham Nilai Nominal Saham Rp100 per lembar saham Pemegang Saham Pengendali Nama PT Bank BTPN Tbk Pemegang Saham Pengendali Terakhir Nama Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
  69. profil bank BTPN PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI). Bank BTPN memfokuskan diri untuk melayani segmen mass market yang terdiri dari para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segmen consuming class; serta segmen korporasi. Fokus bisnis tersebut didukung unit-unit bisnis Bank BTPN, yaitu BTPN Sinaya – unit bisnis pendanaan, BTPN Purna Bakti – unit bisnis yang fokus melayani nasabah pensiunan, BTPN Mitra Usaha Rakyat – unit bisnis yang fokus melayani pelaku usaha mikro, BTPN Mitra Bisnis – unit bisnis yang fokus melayani pelaku usaha kecil dan menengah, BTPN Wow! – produk Laku Pandai yang fokus pada segmen unbanked, Jenius – platform perbankan digital untuk segmen consuming class, serta unit bisnis korporasi yang fokus melayani perusahaan besar nasional, multinasional dan Jepang. Bagaikan keping uang logam yang memiliki dua sisi yang tak terpisahkan, program pemberdayaan adalah elemen yang terintegrasi dengan model bisnis kami. Dalam seluruh produk serta aktivitas, kami senantiasa berusaha untuk menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti bagi seluruh nasabah Bank BTPN. struktur kepemilikan Posisi 31 Desember 2019 62 Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) 100% Saham Treasuri Publik (<5%) 1,17% Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) 5,23% Saham Treasuri 92,43% PT Bank BTPN Tbk 0,03% 70,00% BNI 0,15% Publik 29,97% BTPN Syariah Pemegang Saham Pengendali Terakhir Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation) Pemegang Saham Pengendali PT Bank BTPN Tbk (70%) Pemegang Saham bukan PSP melalui pasar modal (≥5%) Nihil Pemegang Saham bukan PSP tidak melalui pasar modal (≥5%) Nihil BCA 1,02%
  70. aksi korporasi Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah Sejalan dengan program reformasi sistem keuangan global dan principles for sound compensation practices dimana Indonesia sebagai salah satu anggota G20 berkomitmen untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut , Industri perbankan syariah dipandang perlu melakukan peningkatan ketahanan melalui peningkatan tata kelola dalam pemberian remunerasi untuk menghadapi dinamika perekonomian global dan mendorong dilakukannya prudent risk taking, sehingga kelangsungan usaha bank terus terjaga, mencegah timbulnya moral hazard dengan mengedepankan unsur prudensial dalam pengelolaan bank, menjaga kesehatan bank secara individual dan memitigasi timbulnya excessive risk taking yang dilakukan oleh para pengambil keputusan. Sebagai perusahaan terbuka, BTPN Syariah berkomitmen melakukan kontribusi atas Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 dan sejalan dengan penerapan Basel II (khususnya Pilar 3 – Market Discipline) dalam mengungkapkan transparansi kepada publik dan pelaku pasar, khususnya terkait remunerasi untuk mendorong disiplin, sehingga pemangku kepentingan dapat memberikan penilaian yang wajar, dengan tetap menjaga keunggulan bersaing bank. BTPN Syariah memastikan tersedianya cakupan informasi, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang wajib diungkapkan, dengan tetap mengedepankan Sistem Remunerasi berdasarkan Prinsip Syariah yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif serta untuk mengharapkan keselamatan dunia dan akhirat. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah telah selesai dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 23 Oktober 2019 sebanyak 2.500.000 (dua juta lima ratus) saham dan telah disampaikan Laporan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah kepada Otoritas melalui surat nomor S.360/DIR/CSL/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 dan telah dilakukan keterbukaan informasi terkait hal ini di situs web BTPN Syariah, situs web Bursa Efek Indonesia yang terintegrasi dengan situs web Otoritas Jasa Keuangan. Rekam Jejak Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah tahun 2019 Keterangan Penyampaian Rencana Penyelenggaraan dan Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB Tanggal 17 Juli 2019 BTPN Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPSLB BTPN Syariah bersamaan dengan 25 Juli 2019 Keterbukaan Informasi terkait Pembelian Kembali Saham Perseroan Pemanggilan RUPSLB BTPN Syariah 9 Agustus 2019 Pelaksanaan RUPSLB BTPN Syariah 2 September 2019 Ringkasan Risalah RUPSLB di Koran dan situs web BTPN Syariah 4 September 2019 Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah 23 Oktober 2019 Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham BTPN Syariah 6 Desember 2019 63 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Berpedoman kepada Peraturan Perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk diantaranya UndangUndang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, BTPN Syariah telah mendapat persetujuan para Pemegang Saham untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada Direksi atas kinerja Perseroan, dengan merujuk kepada Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Nomor 02 tanggal 2 September 2019 yang detilnya sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan pada laporan tahunan ini.
  71. Kepemilikan Saham BTPN Syariah posisi 31 Desember 2019 Pemegang Saham BTPN Syariah (Posisi 31 Desember 2019) Presentase PT Bank BTPN Tbk Publik Saham Treasuri Total Jumlah Saham 70,00% 5.392.590.000 29,97% 2.308.610.000 0,03% 2.500.000 100,00% 7.703.700.000 Jumlah pemegang saham dan persentase kepemilikan berdasarkan klasifikasi posisi 31 Desember 2019 No. 64 Status Kepemilikan Jumlah Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Kepemilikan 1. Perorangan Indonesia 2. Koperasi 3. Dana Pensiun 4. Asuransi 5. Bank 6. Perseroan Terbatas 87 75.398.275 0,97873 7 148.900 0,00193 392 2.015.904.903 26,16801 4.456 7.703.700.000 100,00 7. Reksadana 8. Perorangan Asing 9. Badan Usaha Asing Total 3.897 14.156.683 0,18376 2 79.900 0,00104 13 3.119.500 0,04049 43 199.790.100 2,59343 2 5.395.090.000 70,03245 13 11.739 0,00015 Perubahan Susunan Keanggotaan Dewan Komisaris di BTPN Syariah tahun 2019 Penetapan Komposisi Dewan Komisaris di BTPN Syariah dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi Dewan Komisaris didasarkan pada pengetahuan perbankan, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama. Dalam rangka penguatan susunan keanggotaan dan memastikan keberagaman kemampuan serta latar belakang dalam melakukan tugas pengawasan di BTPN Syariah, telah diangkat satu anggota Dewan Komisaris yang baru, menggantikan anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri efektif sejak tanggal 2 September 2019. Keberagaman anggota Dewan Komisaris beserta susunan keanggotaan Dewan Komisaris adalah sebagaimana dijelaskan pada bagian Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan pada Laporan Tahunan ini.
  72. Realisasi Atas Perubahan Kepemilikan Saham Posisi 31 Desember 2019 Dari hasil penjualan saham ini mengakibatkan perubahan kepemilikan saham TPR di BTPN Syariah , yang semula sebesar 1.540.740.000 lembar saham atau sebesar 20% menjadi 770.370.000 lembar saham atau sebesar 10%. Selanjutnya perubahan kepemilikan saham TPR di BTPN Syariah adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Februari 2019, PT Triputra Persada Rahmat menjual sebagian kepemilikan sahamnya atas BTPN Syariah sebanyak 50.000.000 lembar saham atau sebesar 0,65%. Hasil penjualan saham ini mengakibatkan perubahan kepemilikan saham yang semula sebesar 770.370.000 lembar saham atau sebesar 10% menjadi 720.370.000 lembar saham atau sebesar 9,35%. Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank telah disampaikan BTPN Syariah melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan dan Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Biro Administrasi Efek yang ditunjuk BTPN Syariah melalui Surat Nomor S.065/DIR/CSL/II/2019 tanggal 12 Februari 2019, Surat Nomor S.066/DIR/CSL/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 dan Surat Nomor S.067/DIR/CSL/ II/2019 tanggal 12 Februari 2019. 2. Pada tanggal 13 dan 18 Februari 2019, PT Triputra Persada Rahmat menjual sebagian kepemilikan sahamnya atas BTPN Syariah sebesar 200.000.000 lembar saham atau sebesar 2,60%. Hasil penjualan saham ini mengakibatkan perubahan kepemilikan saham yang semula sebesar 720.370.000 lembar saham atau sebesar 9,35% menjadi 520.370.000 lembar saham atau sebesar 6,75%. Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank telah disampaikan BTPN Syariah melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan dan Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Biro Administrasi Efek yang ditunjuk BTPN Syariah melalui Surat Nomor S.086/DIR/CSL/II/2019 tanggal 21 Februari 2019, Surat Nomor S.087/DIR/CSL/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 dan Surat Nomor S.088/DIR/CSL/ II/2019 tanggal 21 Februari 2019. 3. Pada tanggal 25 Februari 2019, PT Triputra Persada Rahmat menjual sebagian kepemilikan sahamnya atas BTPN Syariah sebesar 70.000.000 lembar saham atau sebesar 0,90%. Hasil penjualan saham ini mengakibatkan perubahan kepemilikan saham yang semula sebesar 520.370.000 lembar saham atau sebesar 6,75% menjadi 450.370.000 lembar saham atau sebesar 5,85%. Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank telah disampaikan BTPN Syariah melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan dan Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Biro Administrasi Efek yang ditunjuk BTPN Syariah melalui Surat Nomor 65 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Merujuk kepada keterbukaan informasi yang telah tercantum dalam Laporan Tahunan 2018, dan sesuai Sesuai Keterbukaan Informasi yang dilakukan oleh PT Triputra Persada Rahmat (TPR), yang saat itu salah satu pemegang saham BTPN Syariah, melalui surat tanggal 31 Juli 2018 perihal Pelaporan Perubahan Kepemilikan Saham dalam PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk, TPR telah melakukan transaksi penjualan saham kepada publik sebesar 770.370.000 lembar saham atau sebesar 10% (sepuluh per seratus).
  73. S .090/DIR/CSL/III/2019 tanggal 4 Maret 2019, Surat Nomor S.091/DIR/CSL/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 dan Surat Nomor S.092/DIR/CSL/ III/2019 tanggal 4 Maret 2019. 4. Pada tanggal 8 Maret 2019, PT Triputra Persada Rahmat menjual sebagian kepemilikan sahamnya atas BTPN Syariah sebesar 70.000.000 lembar saham atau sebesar 0,91%. Hasil penjualan saham ini mengakibatkan perubahan kepemilikan saham yang semula sebesar 450.370.000 lembar saham atau sebesar 5,85% menjadi 380.370.000 lembar saham atau sebesar 4,94%*. Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank telah disampaikan BTPN Syariah melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan dan Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Biro Administrasi Efek yang ditunjuk BTPN Syariah melalui Surat Nomor S.112/ DIR/CSL/III/2019 tanggal 14 Maret 2019, Surat Nomor S.113/DIR/CSL/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 dan Surat Nomor S.114/DIR/CSL/III/2019 tanggal 14 Maret 2019. *) Komposisi kepemilikan PT Triputra Persada Rahmat per tanggal 8 Maret 2019 sebesar 4,94% (Kepemilikan saham < 5%, termasuk ke dalam kategori Publik). Realisasi Program Employee Stock Allotment (ESA) 66 Kebijakan Program ESA Program ESA di BTPN Syariah adalah merupakan bagian dari Penawaran Umum Perdana Saham,dimana para karyawan yang berhak atas program tersebut mendapatkan alokasi pembelian saham melalui penjatahan tetap atas Saham yang ditawarkan. Sebagaimana tertuang dalam Prospektus pada saat Penawaran Umum Perdana Saham, bahwa tujuan dari program ESA adalah (i) meningkatkan motivasi dan rasa memiliki terhadap BTPN Syariah dari para karyawan kunci yang memiliki kontribusi penting untuk pertumbuhan dan profitabilitas jangka panjang; (ii) mempertahankan karyawan-karyawan kunci untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi BTPN Syariah; (iii) menyelaraskan kepentingankepentingan para karyawan dan para pemegang saham; dan (iv) mendorong para karyawan untuk selalu berusaha memberikan kinerja terbaik bagi BTPN Syariah. Program ESA dilakukan dengan memberikan saham kepada karyawan BTPN Syariah yang berhak untuk berpartisipasi dalam program ESA. Karyawan yang berhak untuk berpartisipasi dalam program ini adalah karyawan BTPN Syariah dengan Grade 8 (Junior Assistant Manager) ke atas, semua Business Manager, dan semua Senior Community Officer berdasarkan data karyawan 31 Desember 2017, sebagaimana ditentukan dalam (i) Surat Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Direksi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah No. 019/CIR/DIR/XI/2017 tanggal 14 November 2017;dan (ii) Risalah Rapat Komite Remunerasi & Nominasi Perseroan No. MOM.003/ RNC/XI/2017 tanggal 16 November 2017. Kebijakan terkait ESA adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di BTPN Syariah, termasuk didalamnya Peraturan Perusahaan, Prosedur terkait Sumber Daya Manusia dan Kode Etik. Realisasi Program ESA tahun 2019 Pada tahun 2019, periode lock up ESA karyawan BTPN Syariah sudah dibuka efektif pada tanggal 8 Mei 2019 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi nomor SK.004/DIR/HC/V/2019 tanggal 23 Mei 2018 tentang Ketentuan Penjualan Kolektif ESA 2019. BTPN Syariah memfasilitasi karyawan yang akan menjual sahamnya secara kolektif melalui perusahaan sekuritas Ciptadana pada tanggal 24 Mei 2019 melalui Keputusan Komite Human Capital yang tertuang dalam Risalah Rapat Komite Human Capital nomor MOM/02/KHC/II/2019 tanggal 4 April 2019.
  74. informasi bagi pemegang saham Nama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Alamat Kantor Menara BTPN Lantai 12 Pusat & Sekretaris CBD Mega Kuningan Perusahaan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950 Telephone: +62-21 300 26 400 Facsimile : +62-21-292 72 096 (general) Bidang Usaha Bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah Kepemilikan PT Bank BTPN Tbk (70,00%) Publik (29,97%) Saham Treasuri (0,03%) Tahun Pendirian 1991 Dasar Hukum • Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 7 Maret 1991, yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 39 tanggal 25 Mei 1992, dan Akta Perubahan Nomor 25 tanggal 11 Juli 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Notaris H. Abu Jusuf, S.H; • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 5 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Winarti Lukman Widjaja, SH, mengenai penyesuaian dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18 Januari 2008 nomor AHU-02507.AH.01.02.Tahun 2008, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Maret 2008 nomor 22, Tambahan nomor 3032; 67 • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 01 April 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Winarti Lukman Widjaja, SH, mengenai perubahan nama PT Bank Purba Danarta menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Juli 2009 nomor AHU-34303.AH.01.02.Tahun 2009; • Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 27 Agustus 2013 juncto Akta Notaris Nomor 30 tanggal 25 September 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Hadijah S.H., M.KN mengenai perubahan nama PT Bank Sahabat Purba Danarta (BSPD) menjadi PT Bank Tabungan Pensionan Nasional Syariah (BTPN Syariah) dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-50529. AH.01.02. tahun 2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 94, tambahan No.124084 tanggal 22 November 2013; • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 15 tanggal 31 Oktober 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Indah Indriani, S.H., M.Kn., mengenai perubahan domisili Perseroan yang semula berkedudukan di Semarang menjadi Jakarta Selatan dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-60408. AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU.AH.01.10-47895 tanggal 12 Nopember 2013. • Akta Penyataan Keputusan Rapat (Peningkatan Modal dan Perubahan Anggaran Dasar) Nomor 27 tanggal 30 Januari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Hadijah, S.H., M.Kn. mengenai pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“UUS BTPN”) dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“BTPN”) dan telah menerima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Nomor AHU-AH.01.10-04338 tanggal 12 Februari 2014; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pendirian
  75. • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 57 tanggal 16 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn mengenai perubahan status menjadi perusahaan terbuka dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 16 November 2017 nomor AHU-0024076.AH.01.02.Tahun2017 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tanggal 16 November 2017 nomor AHU-AH.01.03-0191730; • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 8 tanggal 5 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. tentang perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal 10 April 2018 nomor AHU-0007953.AH.01.02.Tahun 2018; • Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Nomor 178 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. tentang perubahan Anggaran Dasar (modal) BTPN Syariah dan telah memperoleh pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai tanggal 21 Juni 2018 nomor AHUAH.01.03-0215425. • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Nomor 02 tanggal 2 September 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. tentang Susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dan telah memperoleh pemberitahuan 68 atas perubahan Data Perseroan tanggal 17 September 2019 nomor AHU-AH.01.03-0332927. Modal Dasar Rp2.750.000.000.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) Modal Ditempatkan Rp770.370.000.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Disetor Penuh Bursa Efek Bursa Efek Indonesia • Efektifnya Peryataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Pasar Modal pada tanggal 25 April 2018 • Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Mei 2019 • Pencatatan dan Perdagangan Saham Perdana pada tanggal 8 Mei 2018 Kode Saham BTPS ISIN Code ID1000142805 Situs web & Email www.btpnsyariah.com Corsec@btpnsyariah.com corporatecommunications@btpnsyariah.com Laporan Tahunan dan informasi lainnya mengenai BTPN Syariah telah tercantum dalam situs web Perseroan
  76. Sosial Media Instagram : @btpnsyariah https:///www.instagram.com/btpnsyariah/ Facebook: @btpnsyariah.id https://facebook.com/btpnsyariah.id Youtube: BTPN Syariah https://www.youtube.com/c/BTPNSyariah Linkedin: BTPN Syariah https://www.linkedin.com/company/btpnsyariah Peringkat (Fitch) Peringkat Nasional Jangka Panjang: AA+ (idn) dalam Rating Stabil per tanggal 14 Februari 2019 Rapat Umum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah akan diselenggarakan pada tanggal Pemegang Saham 16  April 2020 Tahunan Nomor Pokok Wajib PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Pajak (NPWP) 01.551.806.1-511-000 Nomor Induk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Berusaha (NIB) 9120209291387 tanggal 18 Februari 2019 Auditor Independen Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of the KPMG network of independent member firm affiliated with KPMG International Cooperative) Wisma GKBI lantai 32, Jl. Jend. Sudirman no. 28, Jakarta 10210, Indonesia 69 Telephone: +62 21 574 2333 Facsimile : +62 21 574 1777 Biro Administrasi PT Datindo Entrycom Efek Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 Telephone: +62 21 350 8077 (Hunting) Perusahaan PT Fitch Ratings Indonesia Pemeringkat Efek DBS Bank Tower, Lt 24, Suite 2403 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12940 Telephone: +62 21 2988 6800 Facsimile : +62 21 2988 6822 Sekretaris Arief Ismail Perusahaan Menara BTPN Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950 Telephone: +62 21 300 26 400 Facsimile : +62 21 292 72 096 Email : corsec@btpnsyariah.com PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Facsimile : +62 21 350 8078
  77. keterangan singkat mengenai BTPN Syariah 70 Perseroan awalnya didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta (“BPD”) berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991, yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 25 Mei 1992, dan Akta Perubahan No. 25 tanggal 11 Juli 1992, yang ketiganya dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2.5839.HT.01.01-TH.92 tanggal 21 Juli 1992, yang telah didaftarkan dalam register umum yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Juli 1992 di bawah No. 206A/1992/II, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9 Oktober 1992, Tambahan No. 5020 (“Akta Pendirian”) dengan ijin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum yang diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1060/KMK.017/1992 tanggal 14 Oktober 1992. Pada tanggal 20 Januari 2014, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN telah menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“UUS BTPN”), yang mana pembentukan UUS BTPN sebelumnya telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 10/2/DPIP/Prz/Bd tanggal 17 Januari 2008, dari BTPN yang dituangkan dalam Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah BTPN Dengan Cara Pengalihan Hak dan Kewajiban Kepada Perseroan No. 8 tanggal 4 Juli 2014, yang dibuat di hadapan, Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Pemisahan (spin off) tersebut dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/ PBI/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 15/14/PBI/2013 tentang Unit Usaha Syariah (“PBI Unit Usaha Syariah”). Sebagaimana diatur di dalam ketentuan PBI Unit Usaha Syariah mengenai pemisahan unit usaha Syariah, BTPN kemudian memilih untuk melakukan pemisahan UUS BTPN dengan cara mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS BTPN kepada badan usaha syariah yang telah ada. Selanjutnya, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta pada tahun 2009, dan terakhir berganti nama menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, sebagaimana didasarkan pada Akta Perubahan Terhadap Anggaran Dasar No. 25 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-50529. AH.01.02. tahun 2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2013, tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 124084 tanggal 22 November 2013. Setelah pemisahan (spin off) atas UUS BTPN diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN pada tanggal 20 Januari 2014 sebagaimana tersebut diatas, BTPN kemudian melakukan akuisisi atas 70% (tujuh puluh persen) saham Perseroan, melalui pengambilan bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2014. Akuisisi atas 70% (tujuh puluh persen) saham Perseroan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia tertanggal 19 Juli
  78. Oleh karena itu , untuk menjalankan rencana pemisahan (spin off) tersebut, PT Bank Sahabat Purba Danarta (sekarang Perseroan) dan sebagaimana disyaratkan dalam persetujuan Bank Indonesia atas akuisisi 70% saham Perseroan oleh BTPN, harus terlebih dahulu memperoleh izin untuk melakukan konversi kegiatan usaha, dari sebelumnya kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi kegiatan usaha bank umum syariah. Selanjutnya PT Bank Sahabat Purba Danarta (sekarang Perseroan), telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan konversi kegiatan usaha dari sebelumnya kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi kegiatan usaha bank umum Syariah berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-67/PB.131/2014 tanggal 23 Mei 2014 perihal Keputusan Pemberian Izin Usaha Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah yang dikeluarkan oleh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah. Atas telah diperolehnya izin untuk melakukan konversi tersebut, Perseroan kemudian mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan rencana pemisahan (spin off) UUS BTPN kepada Perseroan tersebut, berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/PB.1/2014 tertanggal 23 Juni 2014 perihal Permohonan Persetujuan Pemisahan (Spin Off) UUS BTPN, yang dikeluarkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan. Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai berikut: a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 57 tanggal 16 November 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU0024076.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 16 November 2017 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0145670.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 16 November 2017 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0191730 tanggal 16 November 2017 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU-0145670.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 16 November 2017 (“Akta No. 57/2017”). Pengumuman atas Akta No. 57/2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan. Berdasarkan Akta No. 57/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: 71 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2013 dengan syarat dilakukan perubahan atas kegiatan usaha dari PT Bank Sahabat Purba Danarta (sekarang Perseroan) yang semula merupakan bank konvensional diubah menjadi bank umum syariah.
  79. i . 72 Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk., dan dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan; ii. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang yang telah dan/atau akan dilakukan Perseroan, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008. Dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; iii. Menyetujui perubahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000 per saham menjadi sebesar Rp100 per saham sehingga dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; iv. Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) BTPN Syariah melalui pengeluaran saham baru dari dalam simpanan (portepel) BTPN Syariah sebanyakbanyaknya sebesar 770.370.000 saham dengan nilai nominal per saham Rp100,00 (seratus Rupiah), untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Republik Indonesia dan untuk dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, termasuk pengalokasian pengeluaran saham baru tersebut sebanyak-banyaknya 10% dari saham baru yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan melalui program Employee Stock Allocation (“ESA”) berdasarkan syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Direksi Perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia dan peraturan PT Bursa Efek Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan; v. Pelepasan hak Para Pemegang Saham Perseroan untuk mengambil bagian atas saham baru yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) Perseroan; dan vi. Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar BTPN Syariah dalam rangka menjadi perusahaan terbuka untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia. b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 5 April 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0007953.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 10 April 2018, serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0140091 tanggal 10 April 2018, serta keduanya telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0049951.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 (”Akta No. 8/2018”). Berdasarkan Akta No. 8/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
  80. i . xii. Mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden Perseroan telah melaporkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta No. 8/2018 kepada Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Perseroan No. S.179/ DIR/LG/IV/2018 dan No. S.180/DIR/LG/IV/2018 tanggal 12 April 2018. c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 178 tanggal 31 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215425 tanggal 21 Juni 2018, serta telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0081561. AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 21 Juni 2018 (”Akta No. 178/2018”). Berdasarkan Akta No. 178/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: i. Menyatakan dalam akta Notaris mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor BTPN Syariah dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana BTPN Syariah, jumlah saham yang dibeli di dalam Penawaran Umum Saham Perdana BTPN Syariah, dan komposisi kepemilikan saham dalam BTPN Syariah setelah dilakukannya Penawaran Umum Saham Perdana BTPN Syariah dan mencatatkan saham-saham tersebut pada pada PT BURSA EFEK INDONESIA; ii. Menyetujui harga penawaran sebagaimana diusulkan Direksi BTPN Syariah; iii. Menyetujui kepastian jumlah saham yang ditawarkan sebagaimana diusulkan Direksi BTPN Syariah. 73 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Penambahan modal dasar Perseroan dari semula sebesar 15.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.500.000.000.000 sehingga setelah dilaksanakan penambahan modal dasar tersebut modal dasar Perseroan menjadi sebesar 27.500.000.000 lembar saham dengan nilai nominal 2.750.000.000.000, dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan; ii. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal; iii. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Anggaran Dasar mengenai Pengganti Surat Saham; iv. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Anggaran Dasar mengenai Pemindahan Hak Atas Saham; v. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (5), ayat (8), ayat (12), ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar mengenai Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan RUPS; vi. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan dan Pembubaran; vii. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar mengenai Direksi; viii. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (9) dan ayat (10) Anggaran Dasar mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; ix. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (10) dan ayat (11) Anggaran Dasar mengenai Rapat Direksi; x. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Anggaran Dasar mengenai Dewan Komisaris; xi. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (10), ayat (11), ayat (12) dan ayat (14) Anggaran Dasar mengenai Rapat Dewan Komisaris;
  81. 74
  82. analisis & pembahasan manajemen PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 03 75
  83. 76 Ibu Mizia , nasabah Pembiayaan dari Padang. Senantiasa menjalankan pengaturan keuangan dengan disiplin. Bersama sang suami, Ibu Mizia menjalankan toko kelontongnya. #deminiatbaik
  84. tinjauan keuangan 77 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kinerja keuangan terus tumbuh baik dengan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga
  85. tinjauan perekonomian 78 Tahun 2019 diwarnai situasi global yang dipenuhi ketidakpastian . Beberapa risiko dan tantangan bagi perekonomian global mewarnai sepanjang 2019: keluarnya Inggris dari Uni Eropa, proses demokrasi dan protes atas RUU ekstradisi di Hong Kong yang membawa kerusuhan dan perburukan ekonomi Hong Kong, perang dagang antara dua negara perekonomian terbesar dunia yaitu AS vs China, krisis ekonomi di Argentina setelah Mauricio Macri selaku presiden incumbent kalah dalam pemilihan umum sehingga nilai tukar mata uangnya jatuh dalam, meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dengan adanya pemboman kilang minyak Saudi Arabia oleh Iran, dan serangan drone oleh AS ke Iran yang mengakibatkan tewasnya Jenderal Iran menjelang akhir 2019. Situasi global tersebut membuat pasar modal, neraca perdagangan, nilai tukar di banyak negara dan harga-harga komoditas utama sepanjang 2019 mengalami fluktuasi cukup dalam. Dari dalam negeri, tahun 2019 juga dipenuhi ketidakpastian, dimana Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum serentak untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahun 2019, ekonomi dunia hanya bertumbuh sebesar 2,9%, turun dibandingkan tahun 2018 sebesar 3,0%. Di tengah perlambatan ekonomi dunia, perekenomian Indonesia tetap dapat bertumbuh sebesar 5,02% di 2019, walau hasil ini masih di bawah target pemerintah sebesar 5,2%. Hal Ini terutama karena memanasnya perang dagang antara AS dan Cina. Kedua ekonomi terbesar di dunia ini saling mengancam akan menaikkan tarif terhadap impor barang masing-masing, yang terasa imbasnya di berbagai negara dalam rantai sistem produksi yang sudah mendunia. Di antara ekonomi maju, hanya pertumbuhan ekonomi AS yang masih terlihat cukup baik. Ini dibantu antara lain, dengan diturunkannya tingkat bunga AS oleh bank sentralnya, The Federal Reserve. Dengan demikian, nilai tukar USD terhadap beberapa mata uang lain terlihat sedikit melemah. Untuk beberapa negara berkembang, ini membuat nilai tukar uangnya cukup stabil, dan di Indonesia, Rupiah cenderung menguat. Di awal 2019, mata uang Rupiah berada di tingkat Rp14.390 per USD tapi menjelang akhir tahun nilai Rupiah menguat dan menutup tahun di tingkat Rp13.866 per USD. Menguatnya Rupiah dan inflasi yang terkendali, serta berakhirnya pemilu adalah beberapa konsiderasi Bank Indonesia untuk secara bertahap, menurunkan tingkat bunga acuannya (bunga repo 7-hari) sebesar 100 basis poin, dari 6,0% di awal tahun ke tingkat 5,0% di akhir tahun 2019. Hal ini cukup membantu agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak turun di bawah tingkat 5%. Sepanjang tahun, inflasi juga masih tetap terkendali di tingkat 2,72%, yaitu di dalam koridor target inflasi pemerintah. Cadangan devisa pada akhir tahun 2019 sebesar USD 129,2 miliar yaitu cadangan devisa yang cukup tinggi, mendekati level tertinggi cadangan devisa pada akhir tahun 2017 sebesar USD 130,2 miliar, hal ini juga mengesankan cadangan devisa Indonesia cukup untuk menjaga kestabilan mata uang Rupiah. Di akhir 2019, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Indonesia tutup di level 6.299, sedikit di atas level 6.194, pada akhir tahun 2018. Peringkat utang Indonesia dari dua lembaga pemeringkat dunia, Standard & Poor’s (S&P) dan Fitch Ratings, masih berada di tingkat BBB atau “layak investasi”.
  86. Grafik Indikator Makro Ekonomi Indonesia 14 .600 7 6 5,75 14.400 6 5,5 5,25 5 14.200 4 3,49 14.000 3,39 3,13 3 3 13.800 2 13.600 1 13.400 0 Des 18 Jan 19 Feb 19 Mar 19 Apr 19 Mei 19 Jun 19 Jul 19 Agu 19 Sep 19 Okt 19 Nov 19 Des 19 79 IDR ID Nilai Inflasi 7D RR Rate Indonesia GDP dan 7D RR Rate 5,2 6,20 5,18 6,00 5,75 5,1 5,80 5,60 5,50 5,07 5,05 5,40 5,25 5,05 5,20 5,02 5 5,00 5,00 4,80 4,95 4,60 4,9 4,40 Des 18 Jan 19 Feb 19 Indonesia GDP 7D RR Rate Mar 19 Apr 19 Mei 19 Jun 19 Jul 19 Agu 19 Sep 19 Okt 19 Nov 19 Des 19 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 6,00 5,15
  87. tinjauan industri perbankan syariah Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi yang besar . Selain itu, perbankan syariah dapat memberikan kontribusi yang cukup positif dalam mendukung inklusi keuangan (financial inclusion), terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal, atau yang sering disebut sebagai “the unbankable”. 80 Pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada pihak ketiga bukan bank tumbuh 10,9% (Desember 2019–Desember 2018), mencapai jumlah pembiayaan sebesar Rp355,2 triliun pada periode Desember 2019. Sedangkan di sisi pendanaan, dana pihak ketiga dari BUS dan UUS tumbuh 12,03%, mencapai jumlah sebesar Rp416,6 triliun pada periode Desember 2019. Selain itu, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga untuk BUS dan UUS pada akhir Desember 2019 mencapai 85,3%, yang mencerminkan kondisi keuangan yang cukup likuid. Di bidang kualitas pembiayaan, rasio Pembiayaan Bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) berada pada level 3,1% pada Desember 2019, sedikit meningkat dibandingkan Desember 2018 yang berada pada level 2,85%. Dalam hal tingkat biaya, rasio efisiensi operasional, berupa Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional atau BOPO, mencapai 82,51% pada Desember 2019, membaik dibandingkan Desember 2018 pada level 85,5%. Ini semua, mengakibatkan Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menguat mencapai 20,6% pada Desember 2019, dibandingkan Desember 2018, pada level 20,4%. Per akhir Desember 2019, jumlah BUS masih tercatat sebanyak 14 bank, jumlah UUS sebanyak 20 bank dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menurun ke 164 bank dibanding 167 bank pada 31 Desember 2018. Mengingat jumlah nasabah bank syariah yang tercatat di seluruh Indonesia baru sekitar 32 juta orang, industri perbankan syariah secara keseluruhan masih memiliki potensi besar untuk memperluas pasarnya. Per akhir Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar perbankan syariah terhadap total aset perbankan berada diatas angka 6%. Industri keuangan syariah berada pada posisi yang cukup strategis untuk menopang kebutuhan pembiayaan usaha di segmen masyarakat yang belum tersentuh oleh industri keuangan. Dengan demikian, industri keuangan syariah dapat lebih berperan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial di negara kita. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi secara optimal, penyebaran dan pertumbuhan jasa keuangan syariah keseluruh masyarakat, dalam konteks meningkatkan inklusi keuangan, dapat tercapai.
  88. tinjauan bisnis Bank juga terus menggali dan mendalami potensi bisnis baru , yang dilakukan sejalan dengan Key Strategic Initiatives (KSI). Beberapa inisiatif untuk pengembangan bisnis Bank yang dilakukan di 2019 meliputi pengelolaan pertumbuhan dan peningkatan penjualan serta pengenalan produk-produk pendanaan unggulan, penambahan aset baru melalui produk pembiayaan modal kerja pada multifinance, melakukan eksplorasi fee-based income melalui penjajakan kerja sama, dan fokus pada perbaikan service, quality dan process di seluruh fungsi. Selain karena fokus menggarap segmen prasejahtera produktif, pertumbuhan positif pada 2019 ini turut ditopang oleh digitalisasi atau otomasi di setiap lini proses yang dimulai sejak 2018, baik di kantor pusat maupun di lapangan. Bank juga telah merancang proses digitalisasi/otomasi yang mudah untuk mendukung produktivitas para tim di lapangan dalam melayani nasabah. Selain itu, digitalisasi juga mampu mengoptimalkan fungsi jaringan kantor. Di saat yang bersamaan, Bank terus-menerus melakukan penguatan kemampuan agar tetap ramping dan agile, serta memperbaiki sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan bisnis sehingga kinerja Bank selama 2019 tumbuh dengan baik. Seluruh kegiatan ini berprioritas pada terwujudnya seluruh niat baik lebih cepat kepada seluruh pemangku kepentingan. 81 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Walau tren perlambatan membayangi industri keuangan, Alhamdulillah hal tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap Bank. Selain menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah prasejahtera produktif, cara pendampingan dan pemberdayaan yang tepat dalam melayani mereka merupakan hal utama untuk mempercepat terwujudnya seluruh niat baik, terutama agar mereka dapat bertumbuh dan memiliki perilaku unggul yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras dan Saling Bantu (BDKS).
  89. kinerja keuangan Sebagai perusahaan publik , BTPN Syariah selalu menjalankan usahanya secara transparan dan menjaga agar tata kelola perusahaan tetap berstandar tinggi. Pengelolaan dan kinerja keuangan yang baik memastikan #bankirpemberdaya melakukan tugasnya untuk menciptakan produk dan layanan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk mewujudkan niat baik lebih cepat, baik buat nasabah maupun #bankirpemberdaya itu sendiri. Pada 2019, BTPN Syariah berhasil menumbuhkan pembiayaannya* sebesar 23,7%, di atas rata-rata perbankan. Seiring dengan itu, total aset juga ikut tumbuh 27,8%. Sepanjang tahun 2019, selain meningkatkan pembiayaan, BTPN Syariah juga berusaha meningkatkan efisiensi operasional dan efektifitas dari jaringannya. Usaha-usaha ini berhasil meningkatkan laba bersih BTPN Syariah pada tahun 2019 sebesar 45,0% menjadi Rp1,4 triliun. Posisi Keuangan Aset dan Liabilitas (dalam jutaan rupiah) 31 Desember 2019 Naik/Turun 2018 Saldo Presentase Laporan Posisi Keuangan ASET 82       711.333 415.583 295.750 71,2% 3.108.402 2.640.552 467.850 17,7% Bank Indonesia 74.010 28.437 45.573 160,3% Giro pada bank lain 37.867 42.465 (4.598) -10,8% - 275.000 (275.000) -100,0% 2.071.753 1.030.689 1.041.064 101,0% 14.836 7.361 7.475 101,5% - - - 0% 8.969.565 7.277.011 1.692.554 23,3% 89.601 82.139 7.462 9,1% (291.820) (215.949) (75.871) 35,1% 872 152 720 473,7% 28.838 - 28.838 100,0% 209.550 176.801 32.749 18,5% 66.794 45.734 21.060 46,0% Aset pajak tangguhan 144.875 99.584 45.291 45,5% Aset lainnya 146.562 133.716 12.846 9,6% 15.383.038 12.039.275 3.343.763 27,8% Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) Piutang murabahah Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Aset tetap - bersih Aset tak berwujud- bersih Total Aset *) Termasuk piutang murabahah, pembiayaan musyarakah, pinjaman qardh
  90. (dalam jutaan rupiah) 31 Desember 2019 Naik/Turun 2018 Saldo Presentase 9.446.549 7.612.114 1.834.435 24,1% 74.583 106.444 (31.861) -29,9% 210.655 146.423 64.232 43,9% 257.931 177.362 80.569 45,4% 9.989.718 8.042.343 1.947.375 24,2% Modal dasar 770.370 770.370 - 0% Tambahan modal disetor 846.440 846.440 - 0% 24.441 27.075 (2.634) -9,7% 3.761.832 2.353.047 1.408.785 59,9% (9.763) - (9.763) 100,0% 5.393.320 3.996.932 1.396.388 34,9% LIABILITAS Simpanan nasabah dan Dana Syirkah Temporer Utang Pajak Liabilitas imbalan kerja karyawan Liabilitas lainnya Total Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer 83 Cadangan lainnya Saldo Laba Saham Treasuri Total Ekuitas Per 31 Desember 2019, BTPN Syariah berhasil mencatat total aset sebesar Rp15,4 triliun, dengan jumlah keseluruhan pembiayaan (murabahah, musyarakah dan qardh) sebesar Rp9,0 triliun. Ini mencerminkan tingkat pertumbuhan pembiayaan tahunan sebesar 23,7% dibanding tahun sebelumnya. Seiring pertumbuhan pembiayaan di atas, BTPN Syariah juga membukukan peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp1,8 triliun, atau tumbuh 24,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Struktur pendanaan BTPN Syariah per 31 Desember 2019 terdiri dari: Deposito sebesar 78,8%, serta Giro dan Tabungan (CASA) sebesar 21,2%. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 EKUITAS
  91. Tingkat Profitabilitas : Laba Rugi (dalam jutaan rupiah) 31 Desember 2019 Naik/Turun 2018 Saldo Presentase Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya 3.933.765 3.079.594 854.171 27,7% 17.742 13.149 4.593 34,9% 3.951.507 3.092.743 858.764 27,8% dan Lainnya (309.402) (275.902) 33.500 12,1% Beban Operasional (1.761.041) (1.514.292) 246.749 16,3% Laba Operasional 1.881.064 1.302.549 581.515 44,4% Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.878.249 1.299.019 579.230 44,6% Laba Bersih 1.399.634 965.311 434.323 45,0% Pendapatan Margin Bersih Pendapatan Operasional Lainnya Total Pendapatan Operasional Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan 84 Untuk Tahun Buku 2019, Pendapatan Margin Bersih dan Pendapatan Operasional tercatat meningkat masingmasing sama sebesar 27,7% dan 27,8%, menjadi Rp3,93 triliun dan Rp3,95 triliun, seiring dengan pertumbuhan pembiayaan BTPN Syariah dan terjaganya biaya margin. Biaya operasional (tidak termasuk cadangan penurunan nilai) tumbuh 16,3% mencapai Rp1,8 triliun, sedangkan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) terus mengalami penurunan menjadi 58,1% dari 62,4% di tahun sebelumnya. Ini menunjukan hasil usaha efisiensi dari BTPN Syariah dalam menjalankan usahanya. Biaya pembiayaan juga telah dikelola dengan cukup baik, dengan NPF terjaga di level 1,36%. Berkat berbagai inisiatif, BTPN Syariah berhasil meningkatkan Laba Bersih Setelah Pajak (NPAT) sebesar 45,0% mencapai Rp1,4 triliun. Dengan demikian, Tingkat Pengembalian Aset (RoA) naik menjadi 13,6%, dan Tingkat Pengembalian Ekuitas (RoE) mencapai 31,2%.
  92. arus kas (dalam jutaan rupiah) 31 Desember 2019 Arus kas bersih dari aktivitas operasi Naik/Turun 2018 Saldo Presentase 524.453 676.717 (152.264) -22,5% (1.488.581) (402.683) (1.085.898) 269,7% (9.763) 735.021 (744.784) -101,3% (Penurunan)/Kenaikan kas dan setara kas bersih (973.891) 1.009.055 (1.982.946) -196,5% Kas dan setara kas di awal tahun 2.953.307 1.944.252 1.009.055 51,9% Kas dan setara kas di akhir tahun 1.979.416 2.953.307 ( 973.891) -33,0% Arus kas bersih dari aktivitas investasi Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Di akhir 2019, saldo kas dan setara kas menurun 33,0% mencapai Rp2,0 triliun dibanding Rp2,9 triliun di tahun sebelumnya. Penurunan ini didorong oleh menurunnya arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi yang menurun Rp152,3 miliar dan meningkatnya arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Rp1,1 triliun serta menurunnya arus kas diperoleh dari aktivitas pendanaan Rp744,8 miliar. 85 Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi Di tahun 2019, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp1,1 triliun, seiring dengan meningkatnya investasi pada surat berharga. Arus Kas Bersih (Digunakan)/Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan Di tahun 2019, tidak ada total arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan, seperti hasil IPO di tahun sebelumnya, yang naik sebesar Rp735 miliar. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami penurunan 22,5% sebesar Rp152,3 miliar di tahun 2019, dibanding Rp676,7 miliar di tahun 2018. Penurunan ini disebabkan meningkatnya penempatan pada Bank Indonesia dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp1,3 triliun.
  93. Kemampuan Membayar Utang Pada bulan Desember 2019 , Fitch Ratings tetap mempertahankan peringkat BTPN Syariah pada tingkat “AA+(idn)” dengan stable outlook dan Watch Rating Positif. Peringkat nasional Fitch Ratings di tingkat ‘AA’ menunjukkan kemungkinan risiko gagal bayar yang sangat rendah, relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia. Peringkat ini juga mencerminkan komitmen PT Bank BTPN Tbk, sebagai pemilik 70% dari saham BTPN Syariah. Kerja sama induk dan anak perusahaan ini mencakup operasional bank, teknologi informasi dan penempatan manajemen senior di BTPN Syariah. Fitch Ratings memandang bahwa komitmen kuat dari PT Bank BTPN Tbk atas anak perusahaannya ini sangat baik. Likuiditas Rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga di tahun 2019 adalah 95,3%. BTPN Syariah juga terus menjaga kecukupan likuiditas terhadap potensi terjadinya likuiditas yang ketat di pasar domestik. Hal ini mencerminkan ketahanan BTPN Syariah yang baik untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo terhadap pihak ketiga. BTPN Syariah memiliki strategi pendanaan yang cukup baik, pada kondisi normal maupun dalam kondisi krisis. Dalam kondisi normal, BTPN Syariah mengelola secara optimal Dana Pihak Ketiga dan modal sesuai risk appetite yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam kondisi krisis, BTPN Syariah memanfaatkan fasilitas counterparty sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. 86 Kualitas Pembiayaan Pertumbuhan pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, seperti tercermin terjaga rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) di tingkat 1,36%. BTPN Syariah juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian lainnya dimana rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan dibandingkan dengan pembiayaan bermasalah yang dibentuk mencapai 238,1% dan rasio NPF-net terjaga di tingkat 0,3%. Rasio-rasio ini menunjukkan strategi pertumbuhan BTPN Syariah yang selalu memperhatikan prinsip kehatihatian. Struktur dan Strategi Permodalan BTPN Syariah berhasil melakukan IPO pada Mei 2018. Tambahan dana dari IPO ini mencapai Rp751,1 miliar (sebelum dikurangi biaya emisi), yang meningkatkan modal Bank, di luar itu pertumbuhan laba Bank yang baik di 2019 membuat tingkat rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 44,6% di akhir tahun 2019, jauh di atas ketentuan modal minimum sebesar 8%. Tingginya rasio kecukupan modal ini membantu BTPN Syariah untuk tumbuh serta menguatkan infrastruktur penunjang, baik dalam hal teknologi informasi maupun operasional. dalam jutaan rupiah (kecuali rasio) 2019 2018 Modal Modal Inti Modal Pelengkap Total Modal 5.138.209 3.816.289 87.914 60.583 5.226.123 3.876.872 11.725.986 9.473.822 44,6% 40,9% Aset Tertimbang Menurut Risiko Risiko Kredit, Operasional dan Pasar Rasio Kecukupan Modal Risiko Kredit, Operasional dan Pasar Komposisi Pemegang Saham BTPN Syariah saat ini adalah PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) dengan kepemilikan sebesar 70,00%, publik 29,97% dan saham treasuri 0,03%.
  94. Infrastruktur Perkembangan signifikan di 2019 adalah hasil dari kegiatan transformasi yang terus berlangsung dari tahun sebelumnya . Dengan program ini seluruh jaringan infrastruktur BTPN Syariah dioptimalisasi dengan jaringan perusahaan induk, PT Bank BTPN Tbk. Jaringan BTPN Syariah sendiri meliputi 1 Kantor Pusat, 23 Kantor Cabang (KC), 2 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 41 Kantor Fungsional Operasional (KFO), 3 Kantor Fungsional NonOperasional (KFNO). 26 Layanan Syariah Bank (LSB) dan 9 ATM. Komitmen untuk Belanja Modal BTPN Syariah belum membuat komitmen apa pun untuk belanja modal. Belanja Modal Belanja modal BTPN Syariah untuk 2019 adalah sebesar Rp161 miliar dan digunakan untuk pengembangan dan peluncuran layanan dan proses serta perluasan jaringan cabang dalam bentuk aset tetap dan aset tidak berwujud. Perbandingan Antara Target dan Realisasi Per 31 Desember 2019, pembiayaan BTPN Syariah tumbuh sebesar 23,7% mencapai Rp9,0 triliun, di atas rencana awal sebesar Rp8,6 triliun. Pendapatan Operasional yang mencapai sebesar Rp4,0 triliun, melebihi rencana awal masing-masing sebesar Rp3,4 triliun. Laba Bersih Setelah Pajak pada 31 Desember 2019 mencapai Rp1,4 triliun, melebihi rencana awal sebesar Rp1,1 triliun. Rasio Kecukupan Modal BTPN tercatat sebesar 44,6%, atau melebihi rencana awal sebesar 43,8%. 87 Penggunaan Dana dari Hasil Penawaran Umum BTPN Syariah tidak melakukan Penawaran Umum di tahun 2019. BTPN Syariah tidak melakukan aksi korporasi penting selama tahun 2019. Perubahan Peraturan dan Kebijakan Akuntansi yang Penting Di tahun 2019, tidak ada perubahan peraturan atau kebijakan akuntansi yang secara signifikan berdampak terhadap laporan keuangan BTPN Syariah. Perubahan Peraturan dengan Pengaruh Signifikan pada BTPN Syariah Sampai dengan publikasi Laporan Tahunan ini, tidak ada perubahan peraturan yang memberikan dampak signifikan pada kondisi keuangan BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Informasi Penting Tentang Aksi Korporasi (Investasi, Ekspansi, Divestasi, Merger & Akuisisi, Restrukturisasi Utang atau Modal, Transaksi dengan Benturan Kepentingan)
  95. Perubahan Kebijakan Akuntansi Rincian dari ikhtisar kebijakan akuntansi diuraikan dalam catatan 2f dari laporan keuangan BTPN Syariah 2019 . Subsequent Events Tidak ada kegiatan material yang mempengaruhi laporan keuangan BTPN Syariah setelah tutup buku pada akhir tahun 2019. Kebijakan Dividen Sesuai prospektus Penawaran Umum Perdana Saham BTPN Syariah, berikut adalah kebijakan dividen BTPN Syariah: sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar BTPN Syariah, Bank dapat membagikan dividen dengan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS dan selama saldo laba Bank positif. 88 Jadwal, jumlah dan jenis pembayaran dari pembagian dividen akan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain: a. Pendapatan dan ketersediaan arus kas Bank; b. Proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Bank; c. Prospek usaha Bank; d. Belanja modal dan infrastruktur; e. Rencana investasi dan pendorong pertumbuhan lainnya. Dalam hal BTPN Syariah bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim di kemudian hari, maka BTPN Syariah akan melakukan pembagian dividen interim tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar BTPN Syariah. Dimulai pada tahun 2020, manajemen BTPN Syariah merencanakan pembayaran dividen kas kepada pemegang saham BTPN Syariah sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih tahun buku 2019, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir, BTPN Syariah belum pernah membagikan dividen kas.
  96. prospek ekonomi dan bisnis di 2020 Dengan ketidakpastian tren ekonomi dunia , akibat dari perang dagang antara AS dan Cina yang berkepanjangan, dan meningkatnya wabah virus korona, maka pemerintah tidak dapat mengandalkan pertumbuhan komoditas ekspor untuk memicu pertumbuhan ekonomi di 2020. Tingkat konsumsi dalam negeri yang akan tetap menjadi andalan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 agar tetap di atas 5%, seperti pada 2019. Berdasarkan asumsi makro ekonomi di atas, kredit perbankan dan pembiayaan lainnya untuk 2020, diperkirakan akan tumbuh kurang lebih setara dengan tahun ini, yaitu berkisar antara 8-9%. Sementara perbankan syariah, diperkirakan akan tumbuh sedikit di bawah perbankan konvensional yaitu di sekitar 7-8% akan tetapi perkiraan ini belum mempertimbangkan perkembangan pandemi virus Corona di Indonesia. Prioritas dan Target BTPN Syariah di 2020 BTPN Syariah di 2020 akan terus menjaga kinerja keuangan dan terus tumbuh mengikuti prinsip “Do Good, Do Well”. BTPN Syariah akan selalu memastikan bahwa kinerja keuangan yang baik akan terus diseimbangkan dengan dampak sosial yang berarti dan terukur. BTPN Syariah tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial tetapi juga selalu memastikan untuk terus menciptakan dampak positif dalam kehidupan nasabah prasejahtera produktif, yang dapat membuat kehidupan mereka menjadi lebih baik. Untuk 2020, kinerja keuangan Bank diharapkan dapat sejalan dengan Rencana Bisnis BTPN Syariah yang telah disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu. BTPN Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 15%-17%, dengan tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) yang dijaga pada angka angka 1,4%-1,7%. BTPN Syariah akan terus menaikkan perolehan dana pihak ketiga sebesar 15%-17% dari pencapaian tahun 2019, serta menjaga kondisi likuiditas dengan kisaran rasio pembiayaan terhadap simpanan (FDR) sebesar 98%. BTPN Syariah juga akan melakukan beberapa langkah strategis (Key Strategic Initiatives) sebagai berikut: 1. 2. Meningkatkan operational excellence: meliputi penataan jaringan kantor, pengembangan platform digital untuk karyawan dan agen BTPN Syariah, pengembangan otomasi proses kerja lainnya serta eksplorasi cash management dengan pihak ketiga. Meningkatkan aset BTPN Syariah: Untuk mendukung roda bisnis bank di 2020, Bank akan fokus meningkatkan aset dengan melebarkan strategi bisnis serta produk pembiayaan baru lainnya. 3.Mengeksplorasi fee-based income: BTPN Syariah akan meningkatkan fee-based income melalui kerja sama dengan pihak ketiga/e-commerce/ fintech dalam pengembangan layanan produk finansial ataupun non-finansial. 4. 89 Memperkuat Kemampuan Organisasi: ini meliputi peningkatan kinerja yang terjaga, penguatan infrastruktur teknologi secara menyeluruh dan berkesinambungan, optimalisasi dalam sumber daya manusia serta penguatan struktur organisasi di tingkat eksekutif bank. Semua ini menjadi bagian dari langkah strategis Bank untuk memperkuat kemampuan organisasi di tahun 2020. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan pada 2020 sebesar 3%. Pemerintah Indonesia mentargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% di 2020, meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar 5,02%. Inflasi diperkirakan tetap berada di tingkat 3,1% sesuai koridor Bank Indonesia di level 3% (±1%). Nilai mata uang Rupiah diperkirakan akan rata-rata berkisar di tingkat Rp14.400 per USD.
  97. tinjauan usaha 90 Membuka akses layanan keuangan melalui ragam produk dan pendampingan #deminiatbaik terwujud lebih cepat
  98. pembiayaan Paket Keuangan Untuk  Usaha Program Berkelanjutan Daya Solusi Keuangan dalam satu paket: • Modal Usaha • Gratis Asuransi Jiwa • Tabungan (gratis biaya bulanan) Manfaat Masa Depan: • Modal usaha naik setiap naik siklus • Setelah tahun ke-3: Pembiayaan perbaikan perumahan & pendidikan Pelatihan untuk peningkatan kapasitas dalam bidang kesehatan, pengetahuan kewirausahaan dan lingkungan Paket Keuangan 5 Tahun 4 Perilaku Unggul: Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, Saling Bantu Community Officer Sistem Keanggotaan • • • • Grup, diseleksi oleh nasabah Pertemuan rutin Tabungan Wajib Tanggung Renteng Sistem Keanggotaan Community Officer • #bankirpemberdaya yang terlatih, menjadi teladan perilaku: -Jujur -Sopan -Disiplin • Menjadi fasilitator untuk Program Daya 91 Sejak resmi menjadi Bank Umum Syariah dan kemudian menjadi perusahaan publik pada 2018, BTPN Syariah merupakan satu-satunya bank yang menggalang dana dari keluarga sejahtera dan menyalurkannya kepada nasabah prasejahtera produktif terutama perempuan melalui ribuan #bankirpemberdaya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, BTPN Syariah menyediakan beragam produk dan layanan pembiayaan serta membuka akses pelayanan keuangan bagi perempuan prasejahtera produktif untuk mendapatkan modal usaha, sekaligus memberikan pelatihan dan pendampingan #deminiatbaik agar terwujud lebih cepat. Hal ini sejalan dengan visi Bank untuk menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia. Berpedoman pada visi ini pula Bank mengembangkan produk dan layanan pembiayaannya yang paling sesuai dengan kebutuhan segmen tersebut. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Unique Value Proposition (UVP) Pembiayaan
  99. Tepat Pembiayaan Syariah – Kelompok Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah). Tepat Pembiayaan Syariah (Sebelumnya disebut PMD) memiliki fokus pada pembangunan karakter dan kebiasaan-kebiasaan baik nasabah, yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling bantu (BDKS). Tepat Pembiayaan Syariah memiliki 4 (empat) pilar dimana semuanya saling berkesinambungan dan diharapkan membentuk karakter kunci nasabah (BDKS). Kemampuan dan komitmen nasabah untuk mewujudkan semua niat baik mereka dengan lebih cepat menjadi inspirasi bagi Bank. Keberanian memulai usaha menjadi langkah awal untuk Berani Berusaha. Kemudian disiplin datang ke Pertemuan Rutin Sentra (PRS) dan membayar angsuran secara tepat waktu. Kerja keras membuahkan hasil peningkatan tabungan dan pemasukan usaha. Lalu yang terakhir, solidaritas antar sesama anggota menunjukkan penerapan nilai Saling Bantu. Empat pilar utama Tepat Pembiayaan Syariah adalah: 92 a. Paket Keuangan c. Sistem Keanggotaan Bantuan modal usaha yang diberikan kepada nasabah untuk menjawab kebutuhan membangun dan mengembangkan usaha produktif. Bantuan ini kemudian dikembalikan dalam bentuk angsuran dua mingguan. Nasabah juga memperoleh manfaat tambahan lainnya yaitu asuransi jiwa untuk nasabah dan suami, tabungan, serta pembebasan angsuran setiap Hari Raya Idul Fitri. Setelah 3 siklus dapat dilalui dengan baik, nasabah akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pembiayaan perbaikan rumah dan pendidikan anak. Nasabah dikelompokkan dalam satu sentra yang anggotanya dipilih sendiri oleh nasabah. b. Program Daya Nasabah dapat terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui program berkelanjutan dalam bidang kesehatan, pengetahuan kewirausahaan dan lingkungan. d. Pendampingan Community Officer terlatih secara rutin melayani dan memberikan pendampingan kepada nasabah dengan cara bertemu di sentra- sentra nasabah. Pembiayaan yang menggunakan akad wakalah wal murabahah tidak hanya memampukan nasabah yang sama sekali belum memiliki usaha untuk mendapatkan pembiayaan yang bisa dipakai sebagai modal usaha dan membeli barang pendukung usaha tersebut. Sesuai perjanjian, nasabah wajib menjelaskan rincian dan harga barang yang akan dibeli, membayar pembiayaan pembelian barang berikut margin yang ditetapkan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Tepat Pembiayaan Modal Kerja Syariah kepada Perusahaan Pembiayaan Pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah, melalui perjanjian bagi hasil (akad musyarakah), untuk meningkatkan aset Bank dan potensi strategic partnership guna memenuhi kebutuhan pembiayaan Nasabah yang saat ini belum dapat dipenuhi BTPN Syariah (sebagai contoh: pembiayaan kendaraan roda dua atau roda empat) maka bekerjasama dengan Bank Induk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka diversifikasi produk.
  100. Ibu Nilawati Nasabah Pembiayaan Sentra Kencana Cempaka 1 , Area Beringin - Medan 93 Jadi setelah gabung ke BTPN Syariah saya harus banyak belajar agar tak mudah gagal. Kuncinya ternyata ilmu. Saya sering ikuti saran saran dari petugas bank. Katanya salah satu kunci sukses harus berani dan berilmu. Usaha kripik saya beraneka ragam; ada keripik ubi, sukun, talas juga pisang. Saya juga ajak tetangga saya untuk bikin kerupuk, dan membagi semangat kepada mereka agar berani berusaha. Semakin saya berbagi usaha saya semakin meningkat. Rasanya semua keinginan saya untuk berbuat baik bagi sesama cepat terlaksana sejak jadi nasabah BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Dulu saya pernah usaha batu bata, namun merugi karena ditipu. Ternyata susah untuk bangun kembali rasa percaya diri untuk berusaha, takut kena lagi.
  101. pendanaan Layanan Prima Nasabah pendanaan pun diberikan kesempatan seluasluasnya untuk berkontribusi memberdayakan berjuta keluarga prasejahtera produktif di Indonesia agar kehidupan mereka menjadi lebih berarti . #Deminiatbaik ini bisa terwujud lebih cepat, Bank pun menyediakan jenis-jenis produk pendanaan dengan bagi hasil yang kompetitif melalui pelayanan berorientasi kenyamanan dan kepuasan nasabah. Hal ini dibuktikan melalui kinerja #bankirpemberdaya yang kompeten, reputasi Bank yang baik, kinerja keuangan yang sehat dan transparansi Bank dalam pengelolaan dananya. Imbal Hasil Optimal Kinerja Unggul Berkelanjutan Unique Value Proposition (UVP) Pendanaan Jenis- jenis produk pendanaan BTPN Syariah: 94 1. Tepat Tabungan 5. Tepat Tabungan Syariah Agen Dapat dibuka dengan tanpa setoran minimal, dengan akad wadiah yad dhamanah. Nasabah memperoleh kemudahan untuk bertransaksi di seluruh cabang Perseroan, bebas biaya administrasi bulanan. Produk tabungan yang berbasis telepon selular (USSD) maupun non telepon selular (kode QR). Nasabah dapat melakukan transaksi sendiri ataupun melalui Agen yang ditunjuk BTPN Syariah. Produk ini untuk mendukung keuangan inklusif, dimana nasabah dapat memiliki kemudahan bertransaksi pembayaran tagihan, pembelian pulsa, transfer dana serta bertransaksi setor tunai dan tarik tunai di Agen yang ditunjuk BTPN Syariah. 2. Tepat Tabungan Platinum Tabungan yang dikelola berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) ini memberikan keleluasaan dalam melakukan penarikan tunai tanpa batas dan bebas biaya administrasi bulanan (syarat dan ketentuan berlaku) untuk imbal hasil optimal. 3. Tepat Tabungan Rencana Sarana menabung terencana, agar ringan wujudkan beragam impian, dengan berbagai pilihan setoran bulanan dan jangka waktu (akad wadiah yad dhamanah). 4. Rekening Tabungan Jamaah Haji Produk tabungan bagi nasabah yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, produk yang aman dan terjamin ini mempunyai sistem terkoneksi online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI. 6. Tepat Tabungan Syariah Produk tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang diberikan khusus bagi nasabah Tepat Pembiayaan Syariah. 7. Tepat Giro Produk penempatan dana menggunakan akad wadiah yad dhamanah, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk bertransaksi menggunakan Cek/ Bilyet Giro. 8. Tepat Deposito Deposito berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) antara BTPN Syariah (mudharib) dengan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 18 dan 24 bulan, dalam mata uang Rupiah.
  102. Ibu Teti Suhendro 95 Saya yakin apa yang dilakukan oleh #bankirpemberdaya di BTPN Syariah adalah untuk kebaikan nasabahnya. Saya menempatkan dana disini, bukan saja karena imbal hasil yang optimal tetapi juga karena personal banker-nya selalu berusaha melayani kebutuhan nasabah dengan prima, Terlebih lagi, saya pernah berkesempatan melihat kegiatan pemberdayaan ke ibu-ibu prasejahtera produktif dan bagaimana setelah mendapat pendampingan dan tambahan dana,usaha mereka dapat berkembang. Saya senang menjadi nasabah BTPN Syariah yang peduli terhadap keluarga prasejahtera Indonesia. Kalau dapat membantu lebih banyak pengusaha mikro dan keluarga prasejahtera produktif di Indonesia menjadi lebih bertumbuh dan berkembang, saya tidak akan bosan bercerita tentang ini. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Nasabah Pendanaan Kantor Cabang Syariah - Semarang
  103. keagenan Untuk ikut mendorong pengembangan bisnis BTPN syariah dan laku pandai , Bank membuka kesempatan dalam berbagai aspek bisnis keagenan berbasis syariah dan laku pandai dengan adanya produk-produk baru pembiayaan dan pendanaan, di antaranya adalah pembiayaan agen guna membantu likuiditas agen (Tepat Pembiayaan Agen). Serta melakukan pengembangan aplikasi, pembaharuan dan piloting pembiayaan agen sebagai perpanjangan tangan Bank di lapangan dalam memberikan layanan–layanan perbankan yang sebelumnya sulit untuk diakses oleh nasabah. 96 Selain membantu bisnis Bank, prioritas utama dalam menentukan strategi dan rencana usaha adalah untuk dapat mewujudkan niat baik lebih cepat. Oleh karena itu, penyediaan produk dan layanan yang dapat diberikan oleh agen kepada nasabah harus bisa lebih meningkatkan taraf hidup masingmasing stakeholder dan memberikan inspirasi pada lingkungan sekitarnya. Dengan peluncuran nama brand Tepat, semakin menguatkan identitas Bank di kalangan agen dan nasabah prasejahtera produktif, dan sesuai dengan karakteristik layanan yang digunakan oleh agen dan nasabah. Di sepanjang 2019, kami melakukan berbagai aktivitas yang sejalan dengan Key Strategic Initiatives (KSI) antara lain digitalisasi laku pandai produk Wow! Syariah untuk meningkatkan operational excellence. Pengembangan yang telah dilakukan antara lain pengembangan aplikasi otentifikasi biometric wajah, transaksi agen dan akusisi nasabah melalui agen. Dan juga telah dilakukan proses piloting untuk penggunaan aplikasi tersebut di lapangan. Kami berharap digitalisasi tidak hanya dapat dinikmati oleh nasabah segmen atas tapi digitalisasi dapat juga dinikmati oleh agen dan Nasabah prasejahtera produktif. Meningkatkan transaksi agen dan nasabah dalam mendukung eksplorasi fee-based income. Penguatan kemampuan Bank agar tetap ramping dan ‘lincah’ dilakukan dengan mengarahkan sebagian organisasi PTAB untuk mendukung system kerja yang agile. Tak kalah penting juga memperbaiki sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan bisnis melalui pengembangan aplikasi, infrastruktur, serta perlengkapan keagenan. Terdapat juga beberapa program baru yang diluncurkan di 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan utilisasi transaksi dari agen dan nasabah dan penggunaan BTPN Wow! Syariah, yaitu: 1. Program berangkat umroh untuk agen komunitas dan agen non-komunitas. 2. Program gratis biaya admin untuk pembelian pulsa serta pembayaran token dan tagihan listrik. Ke depannya, Bank tetap fokus meningkatkan keterlibatan agen dalam proses-proses finansial agar kegiatan yang berjalan bisa lebih efektif dan efisien. Selain itu kami melihat adanya prospek bisnis berupa pembiayaan nasabah melalui produk Tepat Pembiayaan Syariah-Multiguna dengan menggunakan agen sebagai channel payment pembiayaan yang tersebar di lebih banyak wilayah di Indonesia. Di tahun 2020, area aktivitas agen akan ditingkatkan dengan memperluas wilayah aktivitasnya, mengingat saat ini hanya dibatasi di beberapa wilayah. Bisnis keagenan akan menjadi ujung tombak dalam mengembangkan bisnis penjualan barang melalui BTPN Syariah kepada nasabah prasejahtera produktif.
  104. Ibu Erna 97 Semula hanya menjadi nasabah pembiayaan , namun setahun ini saya memberanikan diri untuk menjadi agen. Semakin kesini saya merasakan bahwa menjadi agen membawa kebahagiaan bagi saya. Saya bisa memudahkan orang lain untuk menabung atau menarik uang mereka kapan saja. Mereka juga menjadi tidak malu untuk menabung dengan jumlah kecil, 5 ribu ataupun 10 ribu. Saya sangat senang bisa bermanfaat untuk orang lain di sekitar saya, dan itu sangat mudah untuk melakukannya. Rasanya semakin banyak saudara karena sering bersilaturrahim. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Agen Bank, Sukamakmur - Bogor
  105. poverty probability index (ppi) 2019 Meningkatnya kesejahteraan nasabah prasejahtera produktif menjadi indikator keberhasilan Bank dalam usahanya mewujudkan niat baik lebih cepat. Untuk mengukur dampak sosial yang positif, Bank menggunakan Poverty Probability Index (PPI) yang dikeluarkan oleh Innovation for Poverty Action (IPA) sebagai perangkat pengukuran tingkat kesejahteraan yang digunakan oleh organisasi atau entitas bisnis dengan misi melayani masyarakat prasejahtera. PPI yang digunakan oleh Indonesia saat ini mengacu pada Survei Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2010, sesuai dengan sifat PPI yang mengacu pada negara penggunanya. Dengan bantuan PPI, Bank dapat mengidentifikasi probabilitas nasabah yang dianggap masuk ke dalam kelompok prasejahtera untuk kemudian diintegrasikan datanya secara objektif dan menjadi dasar penilaian serta pengambilan keputusan yang strategis. 98 Fokus pengukuran pergerakan kesejahteraan nasabah prasejahtera produktif dilakukan dalam bentuk Poverty Outreach Report (POR) dan Poverty Movement Report (PMR) termasuk di dalamnya mengukur kenaikan persentase anak nasabah yang bersekolah di usia 6-18 tahun, nasabah yang kini memiliki jamban/toilet dan nasabah yang beralih dari penggunaan kayu bakar ke bahan bakar gas. Selain itu, sebagai perusahaan terbuka yang perlu memenuhi kondisi tertentu dari kewajiban terhadap regulator dan publik, di 2019, kegiatan pelaporan POR dan PMR juga dibarengi dengan adanya peningkatan berupa proses audit terhadap pelaksanaan PPI oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Poverty Outreach Report (POR) 2019 Poverty Outreach Report bertujuan menganalisis seberapa jauh cakupan Bank telah menjangkau dan melayani masyarakat prasejahtera. Pengelompokan masyarakat prasejahtera mengacu pada: 1. National Poverty Line (NPL) yaitu standar kemiskinan Indonesia. 2. Total expense below (total pengeluaran di bawah) USD1,9/hari 3. Total expense below (total pengeluaran di bawah USD3,1/hari 35,1% % Hidup di bawah Standar Kemiskinan 23,2% 10,1% 5,4% 4,6% 2,2% Di bawah NPL Di bawah $1,9/hari BTPN Syariah Di bawah $3,1/hari Tingkat Kemiskinan Indonesia Seperti yang dapat dilihat dari grafik di atas, 23,2% nasabah dalam portofolio pembiayaan BTPN Syariah mempunyai total pengeluaran di bawah USD3,1/hari. Mengingat angka kemiskinan nasional Indonesia yaitu sebesar 35,1%, maka dapat disimpulkan bahwa selama ini BTPN Syariah memang telah menyasar nasabah prasejahtera.
  106. Poverty Movement Report (PMR) 2019 Poverty Movement Report menjadi tolak ukur penilaian perubahan tingkat kesejahteraan nasabah prasejahtera. Perubahan tingkat konsentrasi nasabah prasejahtera sejak dimulainya pembiayaan pertama ke pembiayaan selanjutnya dapat diamati dan diukur. Pembiayaan kepada nasabah prasejahtera menggunakan produk pembiayaan Tepat Pembiayaan Syariah – Kelompok yang disediakan oleh Bank secara berkelanjutan sesuai kondisi dan peningkatan yang dicapai nasabah tersebut. Dengan pengukuran kesejahteraan nasabah melalui POR dan PMR, Bank ingin meningkatkan sistem pengelolaan dan kualitas data yang lebih baik lagi untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan visi menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia. Hasil pengukuran tingkat kesejahteraan nasabah di 2019 menunjukkan peningkatan dibandingkan hasil pada 2018. Hal ini dibuktikan dengan semua indikatornya mendapatkan green flag. Parameter* Penurunan konsentrasi Nasabah pra sejahtera 2018 2019 -16,7% -17,6% membaik Peningkatan persentase Nasabah yang semua Anaknya bersekolah Indikator 5,9% 6,2% membaik Penurunan persentase Nasabah yang menggunakan kayu bakar, Arang Briket -45,1% -47,1% membaik Penurunan persentase Nasabah tanpa Jamban/hanya memiliki Jamban Cemplung -36,5% -37,6% membaik 99 *) nasabah yang sama, pengukuran pembiayaan pertama vs pembiayaan ke-3 26,7% % Hidup di bawah Standar Kemiskinan 5,7% 4,9% 4,1% Di bawah NPL 2,8% 2,3% 24,4% 1.9% Di bawah $1,9/hari Siklus 1 Siklus 2 22,0% Di bawah $3,1/hari Siklus 3 Seperti yang dapat dilihat dari grafik di atas, telah terjadi penurunan tingkat konsentrasi nasabah prasejahtera dengan pengeluaran di bawah USD3,1/ hari, dari angka 26.7% pada PPI pertama (di tahun pertama pembiayaan) menjadi 22,0% pada PPI ketiga (di tahun ke-3 pembiayaan). Tentunya peningkatan kesejahteraan tersebut diakibatkan berbagai macam faktor, salah satunya adalah pembiayaan yang diberikan oleh BTPN Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Hal lain yang juga ingin dicapai adalah timbulnya dampak non-finansial yang setara dan berkualitas sama dengan kesejahteraan finansial, sekaligus dapat memberikan solusi finansial maupun non-finansial juga bagi anggota keluarga yang lain sesuai kebutuhan sehingga lebih banyak lagi niat-niat baik yang bisa terwujud lebih cepat.
  107. rencana pengembangan usaha di 2020 Untuk 2020 , BTPN Syariah akan tetap fokus dan istiqomah melayani nasabah prasejahtera produktif dan menyediakan akses serta literasi keuangan bagi mereka. Bank juga turut mendukung pencapaian target inklusi keuangan sesuai arahan regulator, yang akan mengacu pada Rencana Bisnis Bank dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. Rencana pengembangan usaha BTPN Syariah di 2020, akan dilakukan melalui upaya-upaya strategis berikut ini: 1. Meningkatkan operational excellence: penataan jaringan kantor, pengembangan platform digital untuk karyawan dan agen BTPN Syariah, pengembangan otomasi proses kerja lainnya serta eksplorasi cash management dengan pihak ketiga 2. Meningkatkan Aset BTPN Syariah: Untuk mendukung roda bisnis bank di 2020, Bank fokus meningkatkan aset dengan melebarkan strategi bisnis serta produk pembiayaan baru lainnya. 100 3. Mengeksplorasi fee based income: BTPN Syariah akan meningkatkan fee based income melalui kerja sama dengan pihak ketiga /e-commerce/fintech dalam pengembangan layanan produk financial ataupun nonfinancial. 4. Memperkuat Kemampuan Organisasi: Meningkatkan permodalan BTPN Syariah melalui kinerja yang terjaga, penguatan infrastruktur teknologi secara menyeluruh dan berkesinambungan, optimalisasi dalam sumber daya manusia serta penguatan struktur organisasi di tingkat eksekutif bank, menjadi bagian dari langkah strategis bank dalam memperkuat kemampuan organisasi di 2020.
  108. tinjauan operasional 101 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Menciptakan proses yang sederhana , aman dan fokus pada nasabah, mewujudkan impian jadi lebih mudah
  109. sumber daya manusia Untuk mewujudkan mimpi lebih cepat , maka terobosan 2019 di Human Capital (HC) adalah terus membangun kapabilitas organisasi yang lebih mumpuni, membangun suasana kerja yang modern dan dinamis, dan meningkatkan kualitas pemimpin. Sebagai organisasi, penting bagi kami agar tiap #bankirpemberdaya memiliki keyakinan bahwa mereka menjalankan amanah bukan saja bekerja demi kepentingan diri sendiri maupun Bank, tetapi juga untuk berkontribusi secara nyata pada kehidupan nasabah prasejahtera produktif. Dengan demikian mereka tepat mewujudkan niat baik mereka untuk bermanfaat bagi sesama. 102 Sejalan dengan Key Strategic Initiatives Bank, dimana sumber daya manusia ada untuk memperkuat kemampuan organisasi, maka fokus Human Capital pada 2019 adalah menciptakan pemimpin yang cakap, baik yang bertugas di Kantor Pusat maupun yang berada di lapangan dan yang melayani nasabah di pelosok Indonesia sebagai ujung tombak. Fokus lainnya adalah membangun suasana kerja yang lebih modern dan dinamis untuk para#bankirpemberdaya, misalnya dengan cara memberikan waktu kerja yang lebih fleksibel di Kantor Pusat dan kebebasan cara berpakaian yang casual dan sopan. Selain itu merenovasi area kerja sehingga lebih modern dan menyenangkan. Semua ini kami lakukan agar #bankirpemberdaya merasa nyaman serta mendorong semangat kolaborasi dan lahirnya berbagai ide-ide kreatif. BTPN Syariah percaya setiap karyawan adalah pemimpin. Untuk itu, #bankirpemberdaya mutlak terus-menerus meningkatkan kemampuan dan kompetensi dirinya, sembari tetap rendah hati untuk terus belajar dan memperbaiki diri. Untuk mempersiapkan #bankirpemberdaya menjadi pemimpin yang mumpuni dengan sikap hati yang baik, Bank telah melaksanakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari tugas sehari-hari. Dengan demikian, #bankirpemberdaya melalui pekerjaannya masing-masing dapat memberi andil pada terwujudnya niat baik lebih cepat. komposisi berdasarkan jenis kelamin komposisi berdasarkan status 94% 56% Permanen 5.109 Laki-laki Non-Permanen 6.386 Perempuan 650 10.845
  110. Total 11 .495 #bankirpemberdaya yang tercatat di 2019 berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jutaan nasabah dari kelompok prasejahtera produktif. Untuk itu, BTPN Syariah kerap mencari dan merekrut talenta-talenta terbaik yang berdedikasi tinggi dan siap menjadi #bankirpemberdaya seutuhnya. Seiring dengan perubahan dalam struktur bisnis BTPN Syariah yang terjadi di 2019, fokus pengelolaan dan pengembangan #bankirpemberdaya meliputi program kepemimpinan (Leadership) dan soft skills melalui kegiatan coaching dan mentoring, serta rutin meminta umpan balik dari program yang kami berikan. BTPN Syariah pun terus melakukan pemutakhiran alat digital untuk memudahkan pemantauan sehingga dapat mendukung percepatan dalam pengelolaan serta pengembangan sumber daya manusia. komposisi berdasarkan tingkat pendidikan Bank juga menyiapkan #bankirpemberdaya melalui berbagai kegiatan dalam pekerjaan mereka seharihari, seperti induksi karyawan baru tentang nilai-nilai yang perlu dimiliki, transfer of knowledge yang mudah dengan bantuan teknologi, serta program Daya yang secara berkesinambungan memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk mewujudkan semua niat baik mereka untuk bermanfaat bagi sesama. Sebagai upaya menjaga kualitas sumber daya manusia, Bank mengalokasikan minimal 5% dari Biaya Tenaga Kerja untuk pengembangan SDM. Alokasi biaya pengembangan kompetensi dan pelatihan tersebut dikeluarkan agar Bank mendapatkan hasil guna program yang terus dapat mengasah dan mengeluarkan potensi terbaik dari #bankirpemberdaya. komposisi berdasarkan usia 46% 50% < 25 tahun 5.786 4.986 25 - 29 tahun 3.791 Diploma 1.109 30 - 39 tahun 1.631 Setara SMA 5.341 40 - 49 tahun 238 Pasca Sarjana Sarjana 59 ≥ 50 tahun 49 103 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pencapaian 2019
  111. Strategi 2019 Sepanjang 2019 , BTPN Syariah senantiasa memantau program pengembangan sumber daya manusia di semua lini guna mempertahankan talenta terbaik organisasi. Hal ini dilakukan melalui beberapa cara yaitu melakukan rotasi karyawan untuk memperkaya wawasan serta meningkatkan kemampuan kepemimpinan mereka, memberikan program pelatihan soft skills maupun teknis agar dapat memperbaharui diri dan mempelajari kompetensi baru yang sesuai dengan pasar. HC juga melakukan salary benchmarking dan meninjau program kesejahteraan dan benefit karyawan agar dapat menjaga daya saing serta mempertahankan talenta-talenta terbaik melalui diskusi kelompok terarah. BTPN Syariah juga membangun budaya kolaborasi di dalam suasana kerja hingga semua #bankirpemberdaya dari lintas disiplin dapat bekerja sama untuk membangun dan menciptakan solusi jitu. BTPN Syariah terus berpegang pada visi dan misi Bank agar tiap #bankirpemberdaya terus bertumbuh dari waktu ke waktu. Insentif, Penghargaan dan Pengelolaan Kesejahteraan 104 Setiap tahun, Bank melakukan penilaian kinerja melalui siklus Manajemen Kinerja di awal, tengah dan akhir tahun. Siklus awal tahun menentukan target kinerja untuk setahun mendatang, siklus tengah tahun mengkaji pencapaian kinerja selama setengah tahun awal serta memperbaiki hal yang perlu ditingkatkan dalam segi kinerja, sementara siklus akhir tahun dilakukan untuk mengukur kinerja secara penuh dalam satu tahun. Berdasarkan penilaian kinerja tersebut, Bank kemudian memberikan reward yang dapat berupa kenaikan gaji, pemberian bonus, maupun promosi. Melalui keseluruhan tersebut, Bank dapat, menilai sejauh mana #bankirpemberdaya telah menerapkan secara konsisten setiap nilai inti Bank, yaitu Profesionalisme, Integritas, Saling Menghargai, dan Kerja sama. Khusus untuk #bankirpemberdaya yang berada di lapangan reward yang bisa mereka dapatkan berupa insentif yang diberikan secara bulanan dan tiap 6 (enam) bulanan. Kinerja di awal, tengah dan akhir tahun juga diterapkan. Bagi yang menunjukkan prestasi yang konsisten, mereka akan mendapatkan kenaikan jenjang di siklus kinerja tengah dan akhir tahun. Di 2019 BTPN Syariah juga mengadakan program ad-hoc pemberian penghargaan kepada #bankirpemberdaya. Program tersebut antara lain Employee Stock Allocation (ESA) yang diberikan saat Bank terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Mei 2018. BTPN Syariah memberikan 9.878 lot saham gratis kepada sekitar 1.600 karyawan dengan harga saham tercatat di Rp975 per lembar saham. Saham ESA tersebut dikunci dan tidak dapat ditransaksikan selama 1 (satu) tahun. Pada Mei 2019, Bank akan memfasilitasi penjualan saham ESA secara kolektif untuk karyawan dengan harga pasar yang sudah meningkat lebih dari 100% dari harga awal. Bank menyadari tanpa karyawan yang sejahtera, Perusahaan pun tak akan bisa sejahtera. Karena itu, Bank mengikutkan seluruh #bankirpemberdaya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di luar asuransi kesehatan komersial. Bagi #bankirpemberdaya yang bertugas di lapangan, Bank memberikan penggantian biaya rawat jalan akibat kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan komersial. Di awal 2019, Bank memberikan kenaikan dalam batas pinjaman kepemilikan rumah dan penambahan hari cuti tahunan #bankirpemberdaya. Di pertengahan 2019, Bank juga meluncurkan program Employee Assistance Program (EAP) bekerja sama dengan lembaga psikologi yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi #bankirpemberdaya yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan pribadi mereka, baik dalam hal pekerjaan, keluarga maupun lainnya. Di akhir 2019, Bank juga turut memberangkatkan 46 karyawan yang mendampingi nasabah terpilih untuk umroh bersama.
  112. R . Firman Afiat QZ 105 Saving Acquisition Officer Salah satu yang menjadi kesyukuran saya di 2019 adalah terpilihnya saya menjadi salah satu karyawan yang mendampingi nasabah untuk umroh bersama satu pesawat. Ini adalah keinginan dari hati kecil saya yang terwujud lebih cepat di kehidupan saya, karena sejatinya saya sedang menabung untuk berangkat ke tanah suci. Rasanya semakin ingin mengabdikan diri melayani prasejahtera produktif di Indonesia, meskipun pekerjaan utama saya adalah melakukan pengumpulan dana dari keluarga sejahtera. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Banyak hal yang tak terduga telah terjadi di kehidupan saya semenjak bekerja di BTPN Syariah.
  113. Rencana 2020 Dengan tuntas membidik soft skills #bankirpemberdaya di 2019, selanjutnya pada 2020 BTPN Syariah akan melanjutkan dengan siklus berulang untuk memperkuat hard skills, sejalan dengan pemuktahiran proses teknis. Human Capital akan melakukan pembaharuan dalam perangkat kerja serta memfokuskan peningkatan kualitas bisnis untuk membantu nasabah mewujudkan niat baik mereka lebih cepat. 106 Bank pun akan terus fokus dalam mengembangkan sumber daya manusia melalui berbagai program di 3 (tiga) area berikut: 1. Desain Organisasi dan Jalur Karier Dalam program ini, Bank berencana untuk mendesain organisasi menjadi lebih fleksibel dalam mengadopsi cara kerja agile, terutama dalam hal pengembangan produk dan proses baru. Jalur karier pun akan disesuaikan dengan desain organisasi ini, sehingga jalur karier spesialis dengan fokus dalam penguasaan kompetensi pun perlu disiapkan. HC juga akan menyesuaikan program pengelolaan #bankirpemberdaya untuk mendukung kedua hal ini. 2. Kemampuan SDM dan Pengembangan Kepemimpinan Program ini bertujuan untuk merapikan standarisasi program pengembangan #bankirpemberdaya, terutama untuk posisi yang membutuhkan sumber daya dalam jumlah besar seperti MMS, Operasional dan KCS. Tujuan dari standardisasi adalah agar tiap #bankirpemberdaya yang mendapat promosi dan jabatan yang lebih tinggi mempunyai keterampilan, pengetahuan, serta kemampuan kepemimpinan yang terus dibutuhkan untuk menguasai jabatan yang baru demi mengemban tugas dengan baik. Program pemantauan yang mendukung juga akan dilakukan secara daring dan/atau gamifikasi. Selain itu, BTPN Syariah akan terus mengembangkan kompetensi digital karyawan, serta menguatkan keanggotaan dan komposisi serta kualitas pelaksanaan tugas juga tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, serta Direksi. BTPN Syariah juga berencana untuk terus memberikan program beasiswa kepada talenta muda serta secara aktif melakukan aktivitas promosi dan rotasi jabatan untuk memperkuat dan memperkaya wawasan #bankirpemberdaya. 3.Memperkuat Engagement #bankirpemberdaya dan Budaya Program engagement #bankirpemberdaya akan terus ditingkatkan baik dari sisi program reward and benefits maupun dari penciptaan iklim kerja dan budaya organisasi yang kondusif untuk menghadapi era digital dan tantangan bisnis lainnya. Dengan program ini diharapkan karyawan mendapatkan kompensasi yang fair dan suasana kerja yang nyaman dalam mewujudkan semua niat baik mereka lebih cepat.
  114. operasional Fungsi operasional sangat berperan dalam mengembangkan proses dan infrastruktur yang efektif , hal ini bertujuan mewujudkan niat baik semua pemangku kepentingan lebih cepat. Seiring dengan Key Strategic Initiatives Bank, khususnya dalam aspek Operational Excellence, setiap #bankirpemberdaya dalam tim operasional senantiasa mengembangkan mindset secara terstruktur untuk melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) melalui berbagai inovasi dan perbaikan proses. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan layanan bagi nasabah yang aman dan sederhana, dengan tetap menjaga pengendalian risiko. Dengan layanan yang aman dan sederhana, nasabah lebih mudah mewujudkan semua mimpi mereka dengan lebih cepat. Meski demikian, 2019 juga dilalui dengan berbagai tantangan. Dengan efisiensi sumber daya dan optimalisasi jaringan kantor yang telah dijalankan, disertai dengan kebutuhan pengembangan dan pemutakhiran teknologi yang masih terus dilakukan memberikan tantangan tersendiri bagi tim operasional untuk menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik. Untuk menjawab tantangan ini, tim Operasional terus melakukan inisiatif perbaikan dan penyesuaian dalam menjalankan 4 (empat) fungsi utamanya, yaitu memberikan layanan/service delivery kepada seluruh pemangku kepentingan dengan tepat waktu, akurat, andal serta efektif secara biaya; menjadi mitra yang aktif dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan sebagai business partner; sebagai compliance agent yang melandasi seluruh kegiatan operasional atas ketentuan internal dan eksternal yang telah ditetapkan; dan membangun lingkungan kerja yang berlandaskan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh BTPN Syariah melalui people management yang baik. 107 Sepanjang tahun, tim telah berhasil membangun fondasi infrastruktur yang kuat untuk mendukung pertumbuhan bisnis Bank serta berkontribusi secara aktif dalam proyek inovatif yang bertujuan untuk memberikan layanan terbaik dengan fokus kepada nasabah terutama nasabah prasejahtera produktif. Dalam hal Operational Excellence, peningkatan dibanding tahun 2018 yang dapat dilihat antara lain pada percepatan pemenuhan permintaan perbaikan dan pemeliharaan wisma, prasarana kerja termasuk kendaraan bermotor bagi karyawan MMS yang terus ditingkatkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Untuk mendukung layanan bagi nasabah pembiayaan, juga telah ditambahkan fasilitas pengiriman dan pengambilan uang tunai secara periodik sehingga dapat meningkatkan kontrol atas penyediaan dana sekaligus mengurangi beban operasional bagi karyawan MMS agar dapat lebih fokus dalam menjalankan aktivitas bisnis dan layanan nasabah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pencapaian 2019
  115. Upaya lainnya yang terus ditingkatkan untuk mendukung operational excellence melalui penyederhanaan , percepatan, sekaligus penerapan kontrol pada proses operasional adalah penerapan otomasi dalam pengajuan pengeluaran biaya dan monitoring penyelesaiannya, dimana pada tahun 2019 telah mulai diterapkan pada aktivitas/pengajuan biaya yang terkait dengan perjalanan dinas karyawan. Di 2019, tim Operasional juga telah dengan tepat merealisasikan inisiatif yang mendukung rencana strategis dan pertumbuhan bisnis Bank, antara lain melalui penyediaan layanan pengaduan nasabah bebas pulsa yang diharapkan akan memberi kemudahan bagi nasabah prasejahtera produktif dalam menyampaikan keluhan maupun aspirasinya. Untuk mendukung penerapan perbaikan dengan lebih cepat pada semua aspek layanan dan aktivitas Bank melalui penerapan konsep agile, a new way of working, tim operasional juga aktif berpartisipasi termasuk melakukan penyederhanaan ketentuan secara bertahap serta memberikan dukungan dalam pemenuhan infrastruktur/penyediaan kebutuhan ruang untuk membantu cara kerja baru. Disamping itu, sejalan dengan pertumbuhan bisnis dan transaksi yang ada, untuk meningkatkan efisiensi dilakukan sentralisasi layanan pada proses operasional tertentu termasuk penyediaan tim branch transaction support yang dapat dengan cepat memberikan dukungan bagi jaringan kantor yang membutuhkan. Selain itu, sejalan dengan regulasi yang berlaku, kontrol dan pengamanan atas data nasabah, termasuk data nasabah pembiayaan juga terus ditingkatkan. Semua pencapaian ini telah dapat membantu terwujudnya proses yang lebih cepat dan tepat, kepada masing-masing tim di BTPN Syariah. 108 Rencana untuk 2020 Secara operasional, 2020 akan membawa tantangan baru terutama dalam hal mempertahankan kinerja Bank yang saat ini sangat baik, serta dalam melakukan perbaikan yang berkesinambungan sehingga proses operasional menjadi semakin efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan aspek pengendalian risiko (simple & secure). Untuk menjawab tantangan ini, tim Operasional akan menerapkan strategi operasi dengan inovasi proses yang menyesuaikan dengan perubahan yang cepat dan mengikuti situasi dan kondisi yang ada, Bank juga akan terus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi serta komunikasi terkini. Tim juga berencana untuk mengembangkan sumber daya manusia di setiap lini operasional, sehingga setiap #bankirpemberdaya dalam tim memiliki cara berpikir untuk terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan. Bank juga akan terus memfokuskan proses operasional yang selalu efektif dan efisien dengan cara memanfaatkan perkembangan di bidang teknologi informasi serta komunikasi. Meski demikian, Bank tetap memperhatikan aspek pengendalian risiko dan menekankan pengembangan sumber daya manusia agar #bankirpemberdaya pada lini operasional dapat terus bersamasama mewujudkan niat baik seluruh pemangku kepentingan dengan lebih cepat.
  116. Hafdiah Safira 109 Service Quality Head Nah pada 2019 sudah dibuka nomor toll free yang membuat nasabah mudah menghubungi BTPN Syariah . Selain itu bikin bahagia, karena untuk berbicara dengan petugas bank, nasabah gak perlu mengeluarkan biaya. Semakin banyak hal baik yang direncanakan dengan tepat terwujud lebih cepat di bank ini. Saya bangga! PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Salah satu yang menjadi motivasi kerja saya adalah membuat semua proses lebih ringkas dan jadi cepat namun tetap aman dan bikin bahagia lebih banyak orang.
  117. teknologi informasi Bank telah berhasil mengimplementasikan platform digital untuk semua kegiatan yang dilakukan oleh #bankirpemberdaya dalam melayani nasabah prasejahtera produktif. Selain mendukung percepatan efisiensi dan aktivitas bisnis, implementasi ini turut memberikan ruang untuk pengembangan gagasan lain dalam melayani nasabah lebih cepat. 110 Melakukan transformasi organisasi adalah salah satu fokus Teknologi Informasi (TI) di 2019. BTPN Syariah membangun cara kerja yang lebih baik sehingga mampu menyediakan teknologi yang tepat menjawab kebutuhan dan kondisi nasabah. Selain itu, transformasi organisasi juga bertujuan agar TI menjadi enabler baik dari segi bisnis maupun operasional. Dengan demikian, TI dapat memastikan penyediaan solusi yang tepat bagi Bank dalam menerapkan strateginya, sesuai dengan Key Strategic Initiatives Bank. Dengan berorientasi terhadap ketersediaan dan kualitas layanan, BTPN Syariah terus meningkatkan sistem TI. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai inisiatif seperti otomasi pelaksanaan pengujian aplikasi, peningkatan kapasitas disaster recovery center, kemampuan pemantauan aplikasi, dan menerapkan beberapa inisiatif pengamanan atau security. Perjalanan transformasi digital TI juga telah dimulai dengan mengadopsi cara kerja baru dalam membangun solusi berbasis teknologi dengan penekanan pada kolaborasi antara bisnis dan TI. Selain itu, TI juga telah mengimplementasikan digital platform sebagai fondasi digital TI dalam melakukan pengembangan dan serta mengoperasikan layanan bagi seluruh #bankirpemberdaya. TI juga terus berusaha untuk membantu mewujudkan niat baik, bukan saja dari sisi nasabah namun juga #bankirpemberdaya dengan menyediakan berbagai solusi dalam mendukung penyediaan produk dan layanan yang tepat seperti mProspera yang telah menjadi alat utama bagi para community officers dalam melayani nasabah serta menghubungkan mereka dengan pengambilan keputusan di kantor pusat, sehingga berguna untuk memberikan layanan yang lebih cepat bagi nasabah. IT juga telah mengembangkan fitur autentikasi di aplikasi Wow! Syariah yang memudahkan nasabah laku pandai untuk dapat bertransaksi dengan cara yang sederhana dan aman. Selain itu, IT terus memodernisasikan core banking system sehingga BTPN Syariah dapat terus meningkatkan layanan keuangan berbasis syariah kepada nasabah pendanaan.
  118. Pencapaian 2019 Selain hal di atas , TI telah melakukan sentralisasi pengelolaan deposito untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan deposito di setiap cabang. TI juga telah membangun fondasi data management demi mendukung Bank menganalisis data untuk membantu proses pengambilan keputusan strategisnya. Seluruh pengembangan dan operasional atas layanan-layanan tersebut dilakukan dalam kerangka manajemen risiko yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sehingga manajemen risiko BTPN Syariah pun terus terjaga dan dapat dimitigasi. Sepanjang tahun 2019, pemantauan kinerja dilakukan melalui performance dashboard yang memberikan 4 (empat) perspektif dimana BTPN Syariah dapat menilai bukan hanya pencapaian, tetapi juga tantangan serta hal-hal yang perlu terus BTPN Syariah tingkatkan dan perbaiki. Empat perspektif tersebut adalah Operational Excellence, End-User Experience, Business Enablement, dan Governance. Dari perspektif Operational Excellence, TI berhasil menjaga ketersediaan dan kualitas layanan dengan baik. TI juga mampu menjalankan proses pemulihan layanan dengan segera ketika terjadi gangguan, sehingga setiap dampak yang ditimbulkan tidak mengganggu operasional Bank. Dari perspektif EndUser Experience, layanan-layanan yang diberikan oleh TI dapat dinilai oleh pengguna secara langsung melalui mekanisme penilaian yang telah diimplementasikan. Sehingga, penurunan kinerja yang terjadi dapat diantisipasi dan diperbaiki segera dan kinerja TI pun meningkat secara bertahap di akhir tahun 2019. Sementara itu, dalam Business Enablement, TI telah berhasil mengimplementasikan 63 (enam puluh tiga) inisiatif dari berbagai lini bisnis dan pendukung, ini termasuk dari inisiatif internal TI. Governance TI juga telah memiliki kelengkapan instrumen tata kelola yang cukup baik. Audit telah dilakukan dari berbagai pihak yang mencakup regulator, pihak eksternal, serta satuan kerja internal audit. Selain memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, TI juga secara berkesinambungan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Sistem TI pun telah digunakan secara optimal oleh seluruh pengguna baik di lingkup internal maupun eksternal Bank. BTPN Syariah senantiasa melakukan peningkatan kolaborasi dengan bisnis, mengevaluasi dan memperbaiki cara kerja, meningkatkan otomasi proses klerikal di berbagai lini dan memperkaya layanan yang ada dengan fitur yang tepat untuk memberikan manfaat maksimal bagi pengguna, baik #bankirpemberdaya maupun nasabah. Kemampuan recovery layanan juga BTPN Syariah terus tingkatkan sehingga menjadi lebih cepat dan lebih baik. Seiring dengan pencapaian yang baik ini, berbagai kendala yang muncul Alhamdulillah dapat teratasi dengan baik. Model bisnis melayani prasejahtera produktif merupakan tantangan tersendiri bagi TI, terutama dalam hal digital tools berupa 10.000 tablet yang digunakan untuk melayani jutaan nasabah prasejahtera produktif di seluruh pelosok Indonesia. Kondisi infrastruktur di Indonesia yang beragam menjadi tantangan tersendiri terutama untuk konektivitas dalamproses delivery layanan berbasis teknologi melalui tablet Karena itu, TI telah bekerja sama dengan 3 penyedia jaringan telekomunikasi terbesar untuk dapat memberikan alternatif infrastruktur konektivitas kepada seluruh jaringan di Indonesia. Pengguna dengan ragam latar belakang pendidikan serta kemampuan dalam menggunakan teknologi juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi. 111 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Peningkatan performa, reliabilitas dan kestabilan TI merupakan fokus besar di 2019. Selain aplikasi mProspera, secara bertahap TI juga menerapkan solusi mobile apps “Agendaku” untuk digunakan oleh Community Officers dalam mengelola kinerja, mengadministrasi sumber daya manusia serta melakukan cash management. BTPN Syariah juga telah melakukan otomasi yang secara signifikan dapat mempercepat proses financing origination sekaligus mendukung layanan-layanan baru serta yang sudah ada, seperti joint finance, tabungan haji, laku pandai dan pembiayaan smartphone.
  119. Evaluasi dan Pelatihan 2019 Di 2019 , TI terus memantau semua layanan yang diberikan dengan menggunakan berbagai alat bantu. Operation Center TI senantiasa mengawasi ketersediaan serta kualitas layanan. Unit Service Desk juga memonitor dan melayani berbagai kendala yang dihadapi oleh pengguna sementara unit kerja Quality Management dan Risk management TI mengelola serta memastikan kontrol yang ada dijalankan secara efektif. Secara berkala, TI menyampaikan dashboard 112 dan hasil penilaian Quality Management TI kepada Komite Manajemen Risiko dan Komite Pengarah TI. Pemberian pelatihan secara berkala kepada seluruh personil TI sesuai dengan kebutuhan dan profil dari pekerjaan masing-masing juga telah dilakukan. Salah satunya adalah pelatihan dalam metode agile scrum yang diberikan untuk mendukung cara kerja baru TI, serta berbagai pelatihan lain yang terkait dengan digital platform. Rencana 2020 Untuk 2020, TI akan tetap fokus dalam rencana kerjanya menjadi enabler dan backbone bagi efisiensi bisnis dan operasional Bank, dengan terus menyediakan solusi berbasis teknologi yang jitu. BTPN Syariah menyadari bahwa pada 2020, peran TI dalam mendukung Bank untuk terus menjadi tetap relevan di era digital ini akan menjadi sangat penting, karena itu TI telah menyiapkan berbagai rencana kerja yang bertujuan untuk membantu Bank tetap fokus pada rencana kerja dan Key Strategic Initiatives, agar niat baik seluruh pemangku kepentingan Bank dapat terwujud lebih cepat. Rencana kerja TI selanjutnya antara lain menyelesaikan modernisasi core banking system serta terus melakukan pengembangan dan optimalisasi. Selain itu, BTPN Syariah juga fokus dalam meningkatkan kapabilitas digital melalui optimalisasi digital platform sembari melakukan peningkatan dalam kerja internal organisasi TI. Sumber daya manusia juga senantiasa akan ditingkatkan dalam hal kapasitas dan kompetensi. Kemampuan Data Management melalui praktik good data governance dan implementasi teknologi pendukung juga akan terus ditingkatkan, serta keamanan pada layanan TI. Melalui pengembangan infrastruktur data center dan disaster recovery center, yang didukung oleh tools otomasi proses kerja, TI juga akan melakukan upaya menjaga ketersediaan dan kualitas layanan yang ada. BTPN Syariah juga berencana untuk melakukan perbaikan software engineering practices yang akan membantu dalam kecepatan penyediaan solusi teknologi, meningkatkan kemampuan manajemen risiko teknologi sehingga dapat terus selaras dengan perkembangan solusi digital dan cara kerja baru dalam organisasi TI.
  120. Hanan Yulianto Planning & Performance Monitoring Head 113 Jajang Nurjaman Microfinance System Development Felix Tahir Hasil kolaborasi yang tepat tentunya menghasilkan karya hebat. Tim IT terus mencari solusi untuk mempermudah teman teman dilapangan melayani nasabah. mProspera yang bisa live 100% adalah hasil kolaborasi keren antara Tim IT dan Bisnis. Dengan kecanggihannya mampu melayani nasabah dengan cepat sekaligus bisa mengedukasi prasejahtera produktif untuk mulai berhubungan dengan proses digitalisasi. Digitalisasi akan menjadi kebutuhan prasejahtera produktif di masa mendatang. Jadi dapatnya double, kecanggihan juga kebaikan! PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Agile Squad
  121. manajemen risiko Pengelolaan Risiko yang baik menunjukan bahwa tata kelola Bank sesuai standard good corporate governance telah dijalankan secara tepat oleh #bankirpemberdaya, yang secara aktif turut menerapkan manajemen risiko dengan sangat baik sebagai perusahaan terbuka. Sistem pengelolaan manajemen risiko perbankan syariah memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Namun demikian, secara umum masih memiliki banyak kesamaan sebagai lembaga/instansi yang bergerak di bidang keuangan. Bank selalu menekankan penerapan manajemen risiko yang prudent. Ini dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, pengawasan dan pengendalian risiko. 114 Proses Manajemen Risiko di BTPN Syariah berpedoman pada Peraturan OJK No. 65/ POJK.03/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mencakup empat kegiatan, yakni: 1) Pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah; 2) Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, serta penetapan limit risiko; 3) Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan 4) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh. Penerapan Manajemen Risiko BTPN Syariah juga berpedoman pada dokumen-dokumen dari Basel Committee on Banking Supervision. 1. Struktur Organisasi Pelaksana Manajemen Risiko BTPN Syariah. Komite Tata Kelola Terintegrasi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Dewan Pengawas Syariah Dewan Komisaris ALCO Komite Pemantau Risiko Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Audit Komite Manajemen Risiko SKAI Direktur Utama Komite Pengarah Teknologi dan Informasi Komite Human Capital Komite Bisnis Komite Kebijakan Pembiayaan Wakil Direktur Utama* Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Direktur Bisnis 1 Direktur Bisnis 2** * Wakil Direktur Utama bertanggung jawab langsung atas Fungsi Operasional dan Teknologi Informasi ** Direktur Bisnis 2 di bawah koordinasi Wakil Direktur Utama
  122. Pengawasan Dewan Komisaris dibantu oleh beberapa Komite-Komite , diantaranya Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Renumerasi dan Nominasi. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Direksi melalui rapat Dewan Komisaris dan rapat komitekomite terkait yang dilakukan secara berkala. Selain mengawasi kinerja Direksi, Dewan Komisaris serta komite-komite dibawahnya memberikan arahan dan rekomendasi jika diperlukan dan pelaksanaan dari rekomendasi ini dimonitor hasilnya. Ditingkat Direksi ada juga beberapa Komite-Komite yang membantu pengoperasian Bank, yaitu Komite Aset dan Liabilitas (ALCO), Komite Manajemen Risiko, Komite Pengarah Teknologi dan Informasi, Komite Human Capital dan Komite Kebijakan Pembiayaan. Selain itu ada juga beberapa Satuan Kerja yang membantu fungsi pengawasan, misalnya Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK). Jalannya usaha dan aktivitas perbankan dilakukan melalui rapat Direksi dan rapat komite-komite terkait yang dilakukan secara periodik. Tindak lanjut dari arahan dan rekomendasi dari rapat-rapat tersebut terus dimonitor oleh komite dan satuan kerja terkait. Dewan Pengawas Syariah, dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan, juga melakukan pengawasan terkait terhadap penerapan prinsip syariah. Ini dilakukan melalui rapat dengan unit kerja terkait maupun dengan melakukan kunjungan langsung ke lapangan. Tindak lanjut rekomendasi dewan selalu dimonitor oleh Satuan Kerja Kepatuhan. Selama 2019, rapat telah dilakukan dengan frekuensi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rapat-rapat tersebut telah didokumentasikan dengan baik, dan dilakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil keputusan rapat. 3. Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko, Serta Penetapan Limit Risiko BTPN Syariah telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai, antara lain Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Kebijakan Manajemen Risiko Pasar dan Likuiditas, dan Kebijakan Pengelolaan Risiko Operasional. Secara berkala Bank mengkaji ulang kebijakan dan prosedur yang ada untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan regulator, peraturan internal, dan kondisi yang ada. Batas risiko dan toleransi risiko terdokumentasi dengan baik di dalam Kebijakan Manajemen Risiko. 4. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Proses manajemen risiko dijalankan oleh BTPN Syariah dengan cara melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 10 jenis risiko, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko strategis, risiko reputasi, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko imbal hasil dan risiko investasi. Pengukuran dilakukan antara lain melalui proses: penilaian profil risiko, penilaian kecukupan modal atau Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), dan penilaian Risk Based Bank Rating (RBBR). Peringkat profil risiko: 2 (Low to Moderate) 115 Komposit Tingkat Kesehatan Bank: 2 (Sehat) Pada posisi 31 Desember 2019 profil risiko Bank berada di peringkat 2 (Low to Moderate). Komposit tingkat kesehatan Bank (RBBR) pada 31 Desember 2019 juga berada di peringkat 2 (Sehat). Peringkat ini merupakan komposit dari beberapa penilaian antara lain: Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas, dan Permodalan. Rasio kecukupan modal Bank pada posisi Desember 2019 adalah 44,6%, yang mencerminkan peningkatan year-on-year sebesar 3,6%. Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Operasional pada posisi 31 Desember 2019 sebesar Rp 4,7 triliun, sedangkan kerugian operasional pada posisi yang sama adalah Rp 13,65 miliar atau 0,29% dari ATMR Risiko Operasional, sedangkan portofolio pembiayaan berkualitas rendah pada posisi yang sama berjumlah Rp 122,67 miliar atau 1,74% dari ATMR Risiko Kredit. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
  123. Hal ini menunjukkan BTPN Syariah mengelola bisnisnya dengan baik , memiliki ketahanan permodalan yang cukup kuat untuk dapat menyerap potensi risiko yang ada, sekaligus memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan bisnis lainnya. BTPN Syariah melakukan pengelolaan risiko likuiditas mengacu pada ketentuan regulator. Bank telah mengelola risiko likuiditas dengan cukup hati-hati. Ini tercermin pada tingkat beberapa rasio antara lain: rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) yang berada pada 95,27%; Top 50 deposan terbesar pada kisaran 32,26%; Liquidity Coverage Ratio berada pada kisaran 273,02%. Bank memiliki tingkat sumber daya manusia yang memadai. Hal ini dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas untuk menjalankan kegiatan bisnis Bank, juga kebutuhan #bankirpemberdaya diikutsertakan dalam rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia. Secara berkala, Bank memberikan pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki. 5. Sistem Pengendalian Intern BTPN Syariah juga melakukan stress test terintegrasi untuk memantau dampak perburukan kondisi makro ekonomi terhadap kesehatan portofolio, profitabilitas, likuiditas, dan ketahanan permodalannya. 116 Bank menerapkan 3 lini pertahanan dalam pengendalian internal. Pertama, adalah unit kerja pelaksana lini terdepan dengan dibantu oleh fungsi Quality Assurance (QA) yang memastikan pelaksanaan aktivitas telah sesuai dengan prosedur. Hasil pemeriksaan dan rencana tindak lanjut disampaikan dan dimonitor pada rapat Komite Manajemen Risiko. Sepanjang tahun 2019 juga, Bank telah menyusun dan mengimplementasikan process, risk & control dan risk grading matrix untuk mengidentifikasi dan mengukur potensi risiko operasional pada setiap aktivitas yang terdapat di unit kerjanya. Bank juga telah melakukan tata kelola dan menganalisis seluruh kejadian risiko (risk & loss event) yang terjadi menggunakan Operational Risk Management System (ORMS). Kedua, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), melakukan pendefinisian dan pemeliharaan metodologi pengelolaan risiko, memastikan kecukupan mitigasi risiko, kebijakan dan prosedur, serta melakukan koordinasi atau fasilitasi dari pengelolaan risiko secara menyeluruh. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) memastikan seluruh aktifitas Bank telah sesuai dengan regulasi baik eksternal maupun internal, serta telah sesuai dengan prinsip syariah. Untuk mendukung pengawasan dan pengendalian risiko operasional, secara berkala Bank melakukan sosialisasi risk awareness dan fraud awareness kepada seluruh karyawan untuk membina kesadaran akan pentingnya pengelolaan risiko operasional pada setiap unit kerja. Bank juga telah memiliki Business Continuity Management dan Contingency Funding Plan untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasional dan bisnis Bank dalam kondisi darurat. Ketiga, Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai lini terakhir, yang bertugas memastikan secara independen bahwa semua risiko residual telah dikelola sesuai dengan toleransi risiko yang disetujui. Hasil pengawasan ini dilaporkan kepada Direksi dan Komite Audit di tingkat Dewan Komisaris dan dimonitor pelaksanaan tindak lanjut atas temuan audit sebagai upaya perbaikan kinerja dan kesehatan Bank. Prinsip Pengendalian Internal Risk Monitoring & Audit Committees Board of Director 1st Line of Defense 2nd Line of Defense 3rd Line of Defense Line Management Control (PUK) Risk Management Internal Audit (SKAI) Quality Assurance (QA) Compliance
  124. Firdaus Hasan 117 Melakukan pemeriksaan secara berkala adalah pekerjaan rutin saya dalam menjalankan kontrol internal . Membangun awareness atas risiko dan memberikan pemahaman secara tepat atas ketidaksesuaian yang terjadi adalah sebuah tantangan. Diperlukan mutual understanding antara yang memeriksa dan diperiksa, intinya demi mewujudkan niat baik serta menjaga amanah sebagai seorang bankers semua perlu sepaham, ini harus dilakukan dan tujuannya demi kebaikan bersama. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Quality Assurance Assessment Manager
  125. Pengelolaan terhadap 10 Jenis Risiko 1 . Risiko Kredit Bank menyalurkan pembiayaan kepada nasabah dari keluarga sejahtera produktif melalui produk Tepat Pembiayaan Syariah. Risiko terbesar yang dihadapi dalam bisnis ini adalah kegagalan nasabah untuk memenuhi kewajiban membayar. Pengelolaan risiko kredit dilakukan sejak proses akuisisi nasabah, antara lain melalui pemilihan nasabah, analisa kapasitas pembayaran, hingga proses pemeliharaan account melalui proses pembinaan hubungan baik dengan nasabah oleh petugas Bank. 118 Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Bank telah memiliki kebijakan, prosedur dan penetapan limit untuk mengelola risiko kredit dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kebijakan, prosedur dan limit tersebut memberikan pedoman secara lengkap dan terperinci atas kegiatan manajemen pembiayaan dari saat pengajuan pembiayaan, proses analisis, persetujuan, pemantauan, pendokumentasian, pengendalian, dan penyelamatan/restrukturisasi. Dalam rangka mendukung proses pemberian pembiayaan yang lebih hati-hati, Bank melakukan penelaahan dan penyempurnaan kebijakan pembiayaan secara periodik sesuai dengan perkembangan bisnis terkini dan peraturan regulator, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan prinsip syariahnya. Di dalam menyalurkan pembiayaan, Bank menetapkan Batas Wewenang Memutus Pembiayaan kepada pejabat yang ditunjuk. Hal ini antara lain untuk memastikan bahwa persetujuan pembiayaan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bank menetapkan Batas Maksimum Penyaluran Dana untuk memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan tidak melampaui aturan yang telah ditetapkan oleh regulator. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank melakukan pengendalian risiko kredit melalui proses yang terpadu yang terdiri dari proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan serta Pengendalian/Mitigasi risiko. Proses identifikasi risiko kredit antara lain dilakukan mulai dari penentuan segmen nasabah yang akan dibiayai, melakukan analisa atas permohonan pembiayaan nasabah. Selain itu, dilakukan kajian atas produk program, piloting ataupun inisiatif bisnis lainnya yang diperkirakan akan berdampak terhadap eksposure risiko kredit. Pengukuran risiko kredit dilakukan antara lain melalui indikator yang menunjukkan kualitas portofolio pembiayaan, antara lain rasio portofolio pembiayaan berkualitas rendah terhadap total portofolio pembiayaan (Non Performing Financing), termasuk rasio kecukupan pencadangan terhadap portofolio berkualitas rendah.
  126. Sistem Pengendalian Intern Dalam pelaksanaan aktifitas pembiayaan , unit kerja bisnis dibantu dengan fungsi Quality Assurance, memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan secara berkala, baik berdasarkan kinerja penilaian maupun tematik, dan setiap temuan yang ada disampaikan dan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait. Definisi Tagihan yang mengalami Penurunan Nilai Bank menggunakan model incurred loss untuk pengakuan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk tujuan akuntansi. Dengan demikian, kerugian hanya diakui jika terdapat bukti obyektif atas peristiwa kerugian spesifik. Pertimbangan utama dalam melakukan evaluasi penurunan nilai pembiayaan yang diberikan, khususnya pembayaran pokok atau margin yang jatuh tempo lebih dari 90 hari atau terdapat kesulitan atau pelanggaran dari persyaratan yang terdapat dalam kontrak awal. Bank melakukan evaluasi penurunan nilai secara kolektif. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai, antara lain kemampuan debitur untuk memperbaiki kinerja saat menghadapi kesulitan keuangan, proyeksi penerimaan dan ekspektasi pengeluaran saat terjadi kepailitan, ketersediaan dukungan keuangan lainnya, termasuk klaim terhadap pihak asuransi, dan ekspektasi waktu diperolehnya arus kas. Penyisihan kerugian penurunan nilai dievaluasi setiap tanggal pelaporan. Penurunan nilai adalah kondisi dimana terdapat bukti obyektif terjadinya peristiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal pembiayaan yang diberikan tersebut dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa datang atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. 119 Pendekatan Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Cadangan kerugian penurunan nilai dihitung menggunakan metode kolektif berdasarkan PSAK 55, Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Cadangan kerugian penurunan nilai yang diakui pada pelaporan keuangan hanyalah kerugian yang telah terjadi pada tanggal laporan keuangan atas posisi keuangan berdasarkan bukti obyektif. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Secara periodik, rasio-rasio tersebut dipantau dan dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam kerangka kerja sistem informasi manajemen risiko.
  127. Pengungkapan Kuantitatif Risiko Kredit Pengungkapan Tagihan Bersih berdasarkan Wilayah (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) 31 Desember 2018 Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Sumatera Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (3) (4) (5) (6) Tagihan Bersih Berdasarkan Wilayah Total Jawa Bali dan Nusa Tenggara Sumatera Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (9) (10) (11) Total (7) (8) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 5.016.682 - - - 5.016.682 3.250.756 - - - 3.250.756 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 123.319 - - - 123.319 50.000 - - - 50.000 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - 4 Tagihan Kepada Bank 166.867 - - - 166.867 723.748 - - - 723.748 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 6.127.123 283.184 2.002.068 332.630 8.745.005 5.082.513 229.837 1.559.392 270.356 7.142.098 9 Tagihan Kepada Korporasi 28.838 - - - 28.838 - - - - - 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 16.935 1.116 3.539 1.623 23.213 1.129 68 55 3 1.255 11 Aset Lainnya 120 (2) 31 Desember 2019 Total (12) 823.857 33.424 164.542 45.622 1.067.445 559.610 19.252 123.638 23.600 726.100 12.303.621 317.724 2.170.149 379.875 15.171.369 9.667.756 249.157 1.683.085 293.959 11.893.957
  128. Pengungkapan Tagihan Bersih berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak (dalam jutaan rupiah) Kategori Portofolio 31 Desember 2019 Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak < 1 Tahun (1) (2) 31 Desember 2018 > 1 thn s.d. 3 thn (4) (5) Non Kontraktual (6) Tagihan Bersih Berdasarkan Sisa Jangka Waktu Kontrak Total < 1 Tahun > 1 thn s.d. 3 thn > 3 thn s.d. 5 thn Non Kontraktual (11) Total (7) (8) (9) (10) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 3.862.369 429.779 266.132 458.402 5.016.682 2.995.414 187.274 68.068 - 3.250.756 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 123.319 - - - 123.319 50.000 - - - 50.000 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional - - - - - - - - - - 4 Tagihan Kepada Bank - - - 166.867 166.867 - - - 723.748 723.748 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/ Pensiunan - - - - - - - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 6.468.122 2.276.883 - - 8.745.005 5.206.141 1.935.957 - - 7.142.098 9 Tagihan Kepada Korporasi 23.888 4.950 - - 28.838 - - - - - 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 22.633 580 - - 23.213 358 897 - - 1.255 11 Aset Lainnya Total (3) > 3 thn s.d. 5 thn (12) - - - 1.067.445 1.067.445 - - - 726.100 726.100 10.500.331 2.712.192 266.132 1.692.714 15.171.369 8.251.913 2.124.128 68.068 1.449.848 11.893.957 121 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No.
  129. Pengungkapan Tagihan Bersih berdasarkan Sektor Ekonomi No . Kategori Portofolio Tagihan Kepada Pemerintah Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional (2) (3) (4) (5) (1) 31 Desember 2019 1 Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan - - - 2 Perikanan - - - 3 Pertambangan Dan Penggalian - - - 4 Industri Pengolahan - - 5 Listrik, Gas Dan Air - - - 6 Konstruksi - - - 7 Perdagangan Besar Dan Eceran - - - 8 Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum - - - 9 Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi - - - 10 Perantara Keuangan - - - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, Dan Jasa Perusahaan - - - 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib - - - 13 Jasa Pendidikan - - - 14 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial - - - 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan - - - Dan Perorangan Lainnya 122 16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga - - - 17 Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - 18 Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya - - - 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - 20 Lainnya 5.016.682 123.319 - Total 5.016.682 123.319 - - - - 31 Desember 2018 1 Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan 2 Perikanan - - - 3 Pertambangan Dan Penggalian - - - 4 Industri Pengolahan - - 5 Listrik, Gas Dan Air - - - 6 Konstruksi - - - 7 Perdagangan Besar Dan Eceran - - - 8 Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum - - - 9 Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi - - - 10 Perantara Keuangan - - - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, Dan Jasa Perusahaan - - - 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib - - - 13 Jasa Pendidikan - - - 14 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial - - - 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan - - - Dan Perorangan Lainnya 16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga - - - 17 Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - 18 Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya - - - 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya - - - 20 Lainnya 3.250.756 - - Total 3.250.756 - -
  130. (dalam jutaan rupiah) Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal Pembiayaan Beragun Properti Komersial Pembiayaan Pegawai/Pensiunan (6) (7) (8) (9) Tagihan Kepada Usaha Mikro, Tagihan Kepada Tagihan Yang Usaha Kecil dan Portofolio Ritel Korporasi Telah Jatuh Tempo (10) (11) (12) Aset Lainnya (13) - - - - 639.430 - 981 - - - - - 33.624 - 75 - - - - - 4.180 - 5 - - - - - 331.142 - 869 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6.680.304 - 18.779 - - - - - 176.678 - 618 - - - - - 26.556 - 63 - - - - - 802 28.838 - - - - - - 6.152 - 14 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 3.236 - 16 - - - - - 43.018 - 113 - - - - - 793.196 - 1.638 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 70 - - - 166.867 - - - 6.617 - 42 1.067.445 166.867 - - - 8.745.005 28.838 23.213 1.067.445 - - - - 487.757 - 35 - - - - - 25.888 - - - - - - - 3.133 - - - - - - - 209.818 - 35 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 5.963.379 - 1.138 - - - - - 125.286 - 5 - - - - - 14.038 - - - - - - - - - - - - - - - 4.455 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 2.507 - - - - - - - 28.356 - 3 - - - - - 272.265 - 39 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 152 - - - 723.748 - - - 5.064 - - 726.100 723.748 - - - 7.142.098 - 1.255 726.100 123 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Tagihan Kepada Bank
  131. Pengungkapan Tagihan dan Pencadangan berdasarkan Wilayah (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio 31 Desember 2019 Wilayah Jawa (1) 124 (2) 31 Desember 2018 Bali dan Nusa Tenggara (6) Jawa Bali dan Nusa Tenggara (9) Sumatera (10) Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua (11) Total (7) (8) 2.206.776 386.939 15.340.819 9.721.460 292.465 1.696.454 298.645 Tagihan yang mengalami penurunan nilai (Impaired) - - - - - - - - - a. Belum jatuh tempo - - - - - - - - - - b. Telah jatuh tempo 87.796 5.218 20.691 8.965 122.670 71.001 3.451 19.001 7.429 100.882 3 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Individual - - - - - - - - - - 4 Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Kolektif 205.971 12.801 57.318 16.029 292.119 124.707 46.758 32.369 12.115 215.949 5 Tagihan yang dihapus buku 474.579 31.855 133.746 62.190 702.370 321.802 23.570 87.028 45.323 477.723 2 (5) Total 325.306 Tagihan (4) Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku & Papua 12.421.798 1 (3) Sumatera (12) 12.009.024
  132. Pengungkapan Tagihan dan Pencadangan berdasarkan Sektor Ekonomi (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) (2) Tagihan Tagihan yang Mengalami Penurunan Nilai (3) Belum Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Individual (4) (5) (6) Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) - Kolektif Tagihan yang dihapus buku (7) (8) 31 Desember 2019 1 Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan 2 Perikanan 651.346 - 5.235 - 16.169 17.188 34.367 - 375 - 1.044 3 Pertambangan Dan Penggalian 3.022 4.298 - 19 - 133 4 Industri Pengolahan 130 338.815 - 4.415 - 11.219 25.094 5 6 Listrik, Gas Dan Air - - - - - - Konstruksi - - - - - 7 Perdagangan Besar Dan Eceran - 6.827.568 - 99.876 - 228.361 602.442 8 Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum 180.953 - 3.231 - 6.889 22.303 9 Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi 27.106 - 293 - 779 1.326 10 Perantara Keuangan 29.939 - - - 299 - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, Dan Jasa Perusahaan 6.307 - 96 - 236 695 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial - - - - - - Wajib 13 Jasa Pendidikan 14 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan Dan - - - - - - 3.317 - 72 - 137 142 43.988 - 690 - 1.546 1.732 811.624 - 8.166 - 24.957 28.170 125 Perorangan Lainnya 16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga 17 Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya - - - - - - 18 Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya - - - - - 56 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya 20 Lainnya Total 70 - - - - - 6.381.121 - 202 - 350 70 15.340.819 - 122.670 - 292.119 702.370 491.108 - 2.535 - 5.851 10.787 26.355 - 404 - 871 2.321 3.162 - 18 - 47 84 212.303 - 2.537 - 4.988 19.242 - 1 Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan 2 Perikanan 3 Pertambangan Dan Penggalian 4 Industri Pengolahan 5 Listrik, Gas Dan Air - - - - - 6 Konstruksi - - - - - - 7 Perdagangan Besar Dan Eceran 6.066.990 - 88.063 - 190.532 407.896 8 Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum 126.836 - 2.392 - 3.939 16.992 9 Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi 14.265 - 178 - 405 1.002 10 Perantara Keuangan - - - - - - 11 Real Estate, Usaha Persewaan, Dan Jasa Perusahaan 4.509 - 77 - 131 486 12 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial - - - - - - Wajib 13 Jasa Pendidikan 14 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial 15 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan Dan - - - - - - 2.546 - 17 - 57 60 28.719 - 262 - 622 922 276.354 - 4.399 - 8.449 17.875 - - - - - - Perorangan Lainnya 16 Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga 17 Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya 18 Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya 19 Bukan Lapangan Usaha Lainnya 20 Lainnya Total - - - - - 56 152 - - - - - 4.755.725 - - - 57 - 12.009.024 - 100.882 - 215.949 477.723 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 31 Desember 2018
  133. Pengungkapan Rincian Mutasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) (2) 31 Desember 2019 31 Desember 2018 CKPN Individual CKPN Kolektif CKPN Individual CKPN Kolektif (3) (4) (5) (6) 1 Saldo awal CKPN - 215.949 - 157.657 2 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada periode berjalan (Net) - 309.402 - 265.571 2.a Pembentukan CKPN pada periode berjalan - 309.402 - 265.571 2.b Pemulihan CKPN pada periode berjalan - - - - CKPN yang digunakan untuk melakukan hapus buku atas tagihan pada - (236.908) - (213.472) - 3.676 - 6.193 - 292.119 - 215.949 3 periode berjalan 4 Pembentukan (pemulihan) CKPN pada periode berjalan Saldo akhir CKPN Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan kategori Portfolio dan Skala Peringkat 31 Desember 2019 No. Kategori Portofolio Lembaga Pemeringkat 126 (1) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 11 Portofolio Peringkat Standard and Poor’s AAA AA+s.dAA- A+s.dA- Fitch Rating AAA AA+s.dAA- A+s.dA- Moody’s Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 PT. Fitch Ratings Indonesia AAA (idn) AA+(idn) s.d AA-(idn) A+(idn) s.d A-(idn) PT. Pemeringkat Efek Indonesia idAAA idAA+ s.d idAA- idA+ s.d idA- (3) (4) (5) (6) 123.319 87.762 Aset Lainnya Total 87.762 - 123.319 -
  134. Pengungkapan Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar Bank menghitung ATMR Risiko Kredit menggunakan Pendekatan Standard , mengacu pada SEOJK no 34/ SEOJK.03/2015 Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah, beserta aturan perubahannya. ATMR Risiko Kredit dihitung dengan formula: TAGIHAN BERSIH X BOBOT RISIKO Dimana Tagihan Bersih adalah: (Nilai Tercatat Aset + Tagihan Margin yang belum Diterima (jika ada)) – Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (dalam jutaan rupiah) Laporan Tagihan Bersih Jangka Panjang BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- BB+ s.d B- Kurang dari B- A-1 A-2 A-3 Kurang dari A-3 BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- BB+ s.d B- Kurang dari B- F1+ s.d F1 F2 F3 Kurang dari F3 Baa1 s.d Baa3 Ba1 s.d Ba3 Ba1 s.d Ba3 Kurang dari B3 P-1 P-2 P-3 Kurang dari P-3 BBB+(idn) s.d BBB-(idn) BB+(idn) s.d BB-(idn) B+(idn) s.d B-(idn) Kurang dari B-(idn) F1+(idn) s.d F1(idn) F2(idn) F3(idn) Kurang dari F3(idn) idBBB+ s.d idBBB- idBB+ s.d idBB- idB+ s.d idB- Kurang dari idB- idA1 idA2 idA4 Kurang dari idA4 (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 127 Tanpa Peringkat Total (15) (16) 5.016.682 5.016.682 123.319 105 79.000 166.867 - - - - - - 105 - - - 8.745.005 8.745.005 28.838 28.838 23.213 23.213 1.067.446 1.067.446 14.960.184 15.171.370 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 -
  135. 31 Desember 2018 No . Kategori Portofolio Lembaga Pemeringkat (1) AAA AA+s.dAA- A+s.dA- Fitch Rating AAA AA+s.dAA- A+s.dA- Moody’s Aaa Aa1 s.d Aa3 A1 s.d A3 PT. Fitch Ratings Indonesia AAA (idn) AA+(idn) s.d AA-(idn) A+(idn) s.d A-(idn) PT. Pemeringkat Efek Indonesia idAAA idAA+ s.d idAA- idA+ s.d idA- (3) (4) (5) (6) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial 50.000 158.743 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya PortofolioPeringkat Standard and Poor’s Total 158.743 - 128 Pengungkapan Risiko Kredit Counterparty Risiko kredit akibat kegagalan counterparty pada Bank merupakan risiko gagal bayar counterparty atas sebuah kontrak dengan pihak Bank yang menyebabkan potensi kerugian bagi bank untuk menggantikan kontrak tersebut. Counterparty credit risk pada umumnya timbul dari jenis transaksi fx swap, repo/reverse repo. Bank menerapkan analisa berdasarkan sistem skoring dalam menyeleksi counterparty, untuk memastikan counterparty memiliki kapasitas untuk melakukan pembayaran. Hasil skoring dikaji ulang secara periodik dengan menggunakan data terkini untuk memastikan validitas skor yang dihasilkan. Pengungkapan Risiko Kredit Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) (1) Transaksi Lindung Nilai Syariah Over the Counter No. Variabel yang Mendasari 31 Desember 2019 Nilai Notional < 1 Tahun 1 Sharia Compliant Profit Rate Swap 2 Sharia Compliant Foreign Currency Swap 3 Lainnya Total > 1 thn s.d. 5 thn > 5 thn Tagihan Lindung Nilai Syariah Kewajiban Lindung Nilai Syariah Tagihan Bersih sebelum MRK
  136. (dalam jutaan rupiah) Laporan Tagihan Bersih Jangka Panjang BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- BB+ s.d B- Kurang dari B- A-1 A-2 A-3 Kurang dari A-3 BBB+ s.d BBB- BB+ s.d BB- BB+ s.d B- Kurang dari B- F1+ s.d F1 F2 F3 Kurang dari F3 Baa1 s.d Baa3 Ba1 s.d Ba3 Ba1 s.d Ba3 Kurang dari B3 P-1 P-2 P-3 Kurang dari P-3 BBB+(idn) s.d BBB-(idn) BB+(idn) s.d BB-(idn) B+(idn) s.d B-(idn) Kurang dari B-(idn) F1+(idn) s.d F1(idn) F2(idn) F3(idn) Kurang dari F3(idn) idBBB+ s.d idBBB- idBB+ s.d idBB- idB+ s.d idB- Kurang dari idB- idA1 idA2 idA4 Kurang dari idA4 (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Tanpa Peringkat Total (15) (16) 3.250.756 3.250.756 50.000 - 100.005 465.000 723.748 - 7.142.098 7.142.098 1.255 1.255 - 100.005 726.100 726.100 11.585.209 11.893.957 (dalam jutaan rupiah) 31 Desember 2018 MRK Tagihan Bersih setelah MRK Nilai Notional < 1 Tahun > 1 thn s.d. 5 thn > 5 thn Tagihan Lindung Nilai Syariah Kewajiban Lindung Nilai Syariah Tagihan Bersih sebelum MRK MRK Tagihan Bersih setelah MRK PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 129
  137. (2) Transaksi Repo (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) 1 (2) 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Keci l dan Portofolio Ritel 6 Tagihan Kepada Korporasi Total 130 - - - - (3) Transaksi Reverse Repo (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) 1 (2) 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR Nilai Wajar SSB Repo Kewajiban Repo Tagihan Bersih ATMR (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 "Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Keci l dan Portofolio Ritel" 6 Tagihan Kepada Korporasi Total - - - -
  138. Pengungkapan Tagihan Bersih Berdasarkan Bobot Risiko setelah Memperhitungkan Dampak Mitigasi Risiko Kredit No . Kategori Portofolio 31 Desember 2019 ATMR Beban Modal (13) (14) Tagihan Bersih Setelah Memperhitungkan Dampak Mitigasi Risiko Kredit (1) (2) A Eksposur Neraca 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan 0% 20% 35% 40% 45% 50% 75% 100% 150% Lainnya (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) 5.016.682 123.319 - - 61.660 4.932.80 - Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 166.867 33.373 2.670 - 6 Pembiayaan Beragun Properti - Komersial 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya 8.745.005 6.558.754 524.700 Kecil dan Portofolio Ritel Total Eksposur Neraca B Eksposur Kewajiban Komitmen/ Kontinjensi pada Transaksi Rekening 28.838 23.213 711.333 5.728.015 166.867 356.113 - - - 152.157 8.745.005 379.326 - - - - 23.213 1.857 356.113 28.489 7.033.113 562.649 131 Administratif 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal 6 Pembiayaan Beragun Properti Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo Total Eksposur TRA C Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio Ritel 6 Tagihan Kepada Korporasi Total Eksposur Counterparty Credit Risk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Komersial 7
  139. Pengungkapan Tagihan Bersih dan Tehnik Mitigasi Risiko Kredit No . Kategori Portofolio 31 Desember 2019 Tagihan Bersih (1) (2) A Eksposur Neraca 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan Bagian Yang Dijamin Dengan (3) Agunan Garansi Asuransi Pembiayaan Lainnya (4) (5) (6) (7) 5.016.682 - - 123.319 - - - - - - - - Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 166.867 - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - - 8.745.005 - - - 28.838 28.838 - - 23.213 - - - Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 11 Aset Lainnya 1.067.445 - - - Total Eksposur Neraca 15.171.369 28.838 - - B 132 - Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - - - - - - - Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - - Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi - - - - 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo - - - - Total Eksposur TRA - - - - C - Eksposur Akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - - - Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan - - - - Portofolio Ritel 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - Total Eksposur Counterparty Credit Risk - - - - - 15.171.369 28.838 - - - Total (A+B+C)
  140. 31 Desember 2018 Tagihan Bersih (8)=(3)-[(4)+(5)+(6)+(7)] Bagian Yang Dijamin Dengan (9) Bagian Yang Tidak Dijamin Agunan Garansi Asuransi Pembiayaan Lainnya (10) (11) (12) (13) (14)=(9)-[(10)+(11)+(12)+(13)] 5.016.682 3.250.756 - - - 3.250.756 123.319 50.000 - - - 50.000 - - - - - - 166.867 723.748 - - - 723.748 - - - - - - - - - - - - - - - - - - 8.745.005 7.142.098 - - - 7.142.098 - - - - - - 23.213 1.255 - - - 1.255 1.067.445 726.100 - - - 726.100 15.142.531 11.893.957 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 11.893.957 - - - - - - - - - - - - - - 15.142.531 11.893.957 - - - - 11.893.957 133 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Bagian Yang Tidak Dijamin
  141. Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit (1) Pengungkapan Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (3) (4) (5) Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (6) (7) (8) 5.016.682 - - 3.250.756 - - 123.319 61.660 61.660 - - - - - - 50.000 25.000 25.000 dan Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank 166.867 33.373 33.373 723.748 144.749 144.749 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil 8.745.005 6.558.754 6.558.754 7.142.098 5.356.573 5.356.573 dan Portofolio Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo 11 134 28.838 14.419 - - - - 23.213 23.213 23.213 1.255 1.256 1.256 Aset Lainnya 1.067.445 - 356.113 726.100 - 310.517 Total 15.171.369 6.691.419 7.033.113 11.893.957 5.527.578 5.838.095 (2) Eksposur Kewajiban Komitmen/Kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) (2) 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - - - - - Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank - - - - - - 5 Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal - - - - - - 6 Pembiayaan Beragun Properti Komersial - - - - - - 7 Pembiayaan Pegawai/Pensiunan - - - - - - 8 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio - - - - - - Ritel 9 Tagihan Kepada Korporasi - - - - - - 10 Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo - - - - - - Total - - - - - -
  142. (3) Eksposur yang Menimbulkan Risiko Kredit akibat Kegagalan Pihak Lawan (Counterparty Credit Risk) (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK Tagihan bersih ATMR Sebelum MRK ATMR Setelah MRK (3) (4) (5) (6) (7) (8) (2) 1 Tagihan Kepada Pemerintah - - - - - - 2 Tagihan Kepada Entitas Sektor Publik - - - - - - 3 Tagihan Kepada Bank Pembangunan Multilateral dan - - - - - - Lembaga Internasional 4 Tagihan Kepada Bank - - - - - - 5 Tagihan Kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Portofolio - - - - - - Ritel 6 Tagihan Kepada Korporasi - - - - - - Total - - - - - - (4) Eksposur yang Menimbulkan Risiko Kredit akibat Kegagalan Setelmen (settlement risk) (dalam jutaan rupiah) No. Kategori Portofolio (1) 1 2 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Nilai Eksposur Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK Nilai Eksposur Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK (3) (4) (5) (6) (7) (8) (2) Delivery versus payment - - - - a. Beban Modal 8% (5-15 hari) - - - - b. Beban Modal 50% (16-30 hari) - - - - c. Beban Modal 75% (31-45 hari) - - - - d. Beban Modal 100% (lebih dari 45 hari) - Non-delivery versus payment - - - Total - - - - 135 - - - - - - (5) Eksposur Sekuritisasi (dalam jutaan rupiah) Kategori Portofolio (1) (2) 31 Desember 2019 31 Desember 2018 Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK Faktor Pengurang Modal ATMR Setelah MRK (3) (4) (5) (6) 1 Fasilitas Pembiayaan Pendukung yang memenuhi persyaratan - - - 2 Fasilitas PembiayaanPendukung yang tidak memenuhi persyaratan - - - 3 Fasilitas Pembiayaan yang memenuhi persyaratan - - 4 Fasilitas Pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan - - - - 5 Pembelian Efek Beragun Aset yang memenuhi persyaratan - - - - 6 Pembelian Efek Beragun Aset yang tidak memenuhi persyaratan - - - - 7 Eksposur Sekuritisasi yang tidak mencakup dalam ketentuan yang - - mengatur mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum Total - - - - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No.
  143. (6) Total Pengukuran Risiko Kredit No. 31 Desember 2019 1 Total ATMR Risiko Kredit 2 Total Faktor Pengurang Modal 31 Desember 2018 7.033.112 5.838.095 - 2. Risiko Pasar 136 Saat ini Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai yang berkaitan dengan prinsip-prinsip utama kerangka kerja manajemen risiko pasar. Sesuai aktivitas bank saat ini, pengelolaan risiko pasar yang diterapkan di Bank hanya mencakup pengukuran dan pemantauan terhadap perubahan benchmark rate pada portofolio banking book. Pengelolaan benchmark rate risk banking book merupakan bagian dari pengelolaan manajemen aset dan kewajiban Bank secara keseluruhan (Assets and Liabilities Management) yang disesuaikan dengan kondisi bisnis Bank. Kebijakan dan prosedur Bank secara jelas menetapkan pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara unit kerja Treasury & FI, yang berperan dalam mengumpulkan dan memberikan informasi atas transaksi dan volume bisnis, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berperan mengidentifikasi, mengelola dan monitoring potensi risiko pasar. Penetapan limit dan toleransi risiko terdokumentasi dengan baik di dalam Kebijakan Manajemen Risiko Likuidtas & Pasar dan SOP Manajemen Risiko Pasar, dan dilakukan kaji ulang secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan aktifitas bisnis Bank, kesesuaian dengan peraturan regulator, maupun kesesuaian dengan prinsip syariah. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Risiko pasar yang timbul dari kegiatan operasional Bank, baik potensi risiko dalam kondisi normal maupun krisis telah diidentifikasi, diukur, dikelola dan dimonitor. Identifikasi risiko benchmark rate dimulai dengan analisa atas sumbersumber potensi risiko pada seluruh instrument rate sensitive Bank baik pada posisi aset, kewajiban, maupun off balance sheet yang dapat menimbulkan kerugian Bank baik dari sisi earning maupun economic value. Eksposur banking book dari aset dan liabilities Bank diukur dengan menggunakan analisa sensitivitas berdasarkan profil penyesuaian benchmark rate yaitu Repricing Gap profile. Dalam mengukur benchmark rate risk banking book, saat ini Bank menggunakan metode Repricing Gap, yang dilihat dari 2 perspektif yakni; 1. Perspektif pendapatan berupa: Perhitungan Proyeksi Net Imbalan 2. Perspektif nilai ekonomis, berupa: Perhitungan EVE (Economic Value of Equity) Bank juga melakukan Proses revaluasi melalui Mark to Market sebagai bagian dari pemantauan risiko pasar bank terhadap nilai surat berharga yang dimiliki bank. Monitoring terhadap pengukuran Simulasi Net Imbalan dan EVE dan nilai surat berharga atas proses Mark to Market dilakukan setiap bulannya dan dilaporkan di dalam rapat ALCO dan komite terkait.
  144. Bank telah memiliki proses pengendalian internal yang memadai yakni pengukuran ketahanan terhadap kerugian pada kondisi pasar stress . Skenario stress test yang dilakukan terkait perubahan tingkat imbalan di pasar sehingga bank dapat melihat dampaknya terhadap pendapatan bank. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pelampauan terhadap toleransi/batasan yang ditetapkan oleh bank/regulator atau yang mengacu pada Kebijakan & Prosedur yang ada, maka dilakukan proses eskalasi dari Market & Liquidity Risk kepada Head of Risk Management, Treasury & FI dan direktur/komite terkait atas pelampauan tersebut. Treasury & FI atau Unit Bisnis lainnya harus menormalkan eksposur risiko pasar sesuai dengan rencana perbaikan dan jangka waktu yang ditentukan. Market & Liqudity Risk melakukan monitoring terhadap rencana perbaikan dan di notifikasi kepada komite terkait. Sistem pengendalian tersebut telah tertuang dalam Kebijakan dan Prosedur yang berlaku. 3. Risiko Operasional Dalam rangka mendukung proses pengelolaan risiko operasional, Bank melakukan penelaahan dan penyempurnaan kebijakan maupun prosedur secara periodik sesuai dengan perkembangan bisnis terkini dan peraturan regulator, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan prinsip syariahnya. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank melakukan kajian terhadap seluruh kebijakan, prosedur maupun aktifitas lainnya, untuk mengidentifikasi seluruh potensi risiko operasional yang mungkin timbul. Hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada unit kerja terkait untuk dilakukan tindak lanjut mitigasi yang tepat dan memadai. Setiap unit kerja melakukan evaluasi atas aktifitas yang dilakukan dan mengukur tingkat risiko dari masing – masing aktifitas tersebut berdasarkan kerangka kerja Process Risk Control dan Risk Grading Matrix. Hasil pengukuran tersebut secara periodik dikaji ulang untuk memastikan seluruh proses yang dilakukan telah terukur tingkat risikonya. Secara berkala unit kerja melakukan pemeriksaan mandiri (self assessment) terhadap proses yang dinilai memiliki potensi risiko yang signifikan. Hasil pemeriksaan ini divalidasi oleh fungsi Quality Assurance untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan kerangka kerja yang ditetapkan sebelumnya. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur, serta menetapkan limit untuk mengelola risiko operasional. Kebijakan Pengelolaan Risiko Operasional antara lain berisi kerangka kerja, mekanisme pengendalian internal, proses utama, serta pengembangan budaya sadar risiko. Sedangkan untuk pengelolaan fraud, Bank memiliki Kebijakan Strategi Anti Fraud yang antara lain berisi tugas dan tanggung jawab karyawan di dalam konteks kejadian fraud, pencegahan, pendeteksian, penanganan terhadap tindakan fraud, termasuk upaya membangun budaya sadar fraud. Pemantauan dilakukan juga dengan mencatat setiap kejadian risiko di dalam sistem ORMS (Operational Risk Managament System) oleh unit kerja. Satuan Kerja Manajemen Risiko mengelola seluruh informasi yang ada di dalam ORMS dan menganalisa informasi tersebut untuk kemudian melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Bank memiliki prosedur yang merupakan penerapan dari kebijakan pengelolaan risiko operasional, antara lain prosedur Assurance Pengelolaan Risiko Operasional, Business Impact Analysis dan Business Continuity Plan, Incident Management Plan serta Strategi Anti Fraud. Bank memiliki mekanisme pendeteksian dini tindakan fraud melalui sistem JAGA, dimana setiap karyawan dapat melaporkan potensi kejadian fraud secara anonim. Unit kerja Fraud Manajemen menindaklanjuti setiap laporan dan menatakelolakan proses investigasi sesuai 137 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Sistem Pengendalian Intern
  145. ketentuan yang berlaku . Secara periodik kasus fraud dilaporkan kepada Manajemen maupun kepada regulator. Bank juga telah memantau pengelolaan risiko operasional, dengan menyelenggarakan rapat koordinasi/ forum komunikasi berkala melibatkan unit-unit kerja terkait. Hasil pemeriksaan dan issue yang ada dilaporkan secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam forum rapat Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko. Arahan dan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Direksi disampaikan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Pelaksanaan rekomendasi tersebut dimonitor dan disampaikan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Sistem Pengendalian Intern Sistem Pengendalian Intern dilakukan dalam kerangka three layers of defense. Pada lini pertama, unit kerja dibantu oleh fungsi Quality Assurance memastikan bahwa seluruh aktifitas yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Pada lini kedua, Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan pemeliharaan metodologi untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. Sedangkan Satuan Kerja Kepatuhan memastikan seluruh aktifitas Bank telah sesuai dengan ketentuan regulator termasuk sesuai dengan prinsip syariah. Pada lini ketiga, Internal Audit memastikan bahwa seluruh risiko yang tersisa (residual risk) telah dikelola sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance yang telah ditetapkan. Pengungkapan Kuantitatif Risiko Operasional (dalam jutaan rupiah) No. Pendekatan yang Digunakan 31 Desember 2019 Pendapatan Bruto (Ratarata 3 Tahun terakhir) 138 (1) 1 (2) (3) Beban Modal 31 Desember 2018 ATMR Pendapatn Bruto (Ratarata 3 Tahun terakhir) (6) Beban Modal ATMR (4) (5) (7) (8) Pendekatan Indikator Standar 2.526.638 378.996 4.737.446 1.939.054 290.858 3.635.727 Total 2.526.638 378.996 4.737.446 1.939.054 290.858 3.635.727 4. Risiko Likuiditas Kebijakan yang dijalankan Bank dalam mengendalikan risiko likuiditas adalah menetapkan kebijakan pengendalian risiko likuiditas yang telah disesuaikan dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan, sumber daya manusia dan risk appetite Bank. Dalam penerapan kebijakan, prosedur serta penetapan limit atas risiko likuiditas secara efektif, Bank juga telah secara jelas menetapkan pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas antara unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko likuiditas yaitu unit kerja yang kerja yang memiliki aktivitas yang terekspos terhadap risiko likuiditas. Satuan Kerja Manajemen Risiko secara independen memberikan masukan dan analisa yang objektif dalam proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengelolaan risiko likuiditas.
  146. Kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh Bank juga telah mengatur pengelolaan risiko likuiditas dimasa krisis dimulai dengan aktivasi rencana pendanaan darurat (Contingency Funding Plan/ CFP), dan implementasinya hingga kembali ke kondisi normal (Business as Usual/BAU). Secara periodik, kebijakan dan prosedur yang ada dikaji ulang untuk memastikan relevansinya dengan aktifitas bisnis Bank, kesesuaian dengan peraturan regulator, maupun kesesuaian dengan prinsip syariah. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank telah melakukan proses identifikasi risiko likuiditas, pengukuran risiko likuiditas, monitoring dan kontrol risiko likuiditas secara baik, efektif dan secara rutin, dengan mengacu pada kebijakan dan prosedur manajemen risiko likuiditas yang ada, yang menjelaskan secara rinci tekait proses pengukuran dan monitoring, metodologi, asumsiasumsi, dan proses untuk pengendalian risiko. Bank mengukur dan memantau indikator risiko likuiditas melalui serangkaian rasio observasi yang terdiri dari rasio FDR, konsentrasi pendanaan, dan kecukupan aset likuid dalam melihat ketahanan likuiditas bank. Bank juga mengatur tentang strategi pendanaan baik dalam kondisi normal maupun krisis. Pendaanan bank dalam kondisi normal berasal dari modal dan dari dana pihak ketiga, yang telah diatur tata kelolanya dengan baik, agar tetap memiliki rasio likuiditas yang terjaga dan profitabilitas yang maksimal. Sedangkan dalam kondisi krisis, Bank melakukan strategi borrowing / utilisasi fasilitas terhadap counterparty bank, yang telah diatur dalam SOP Contigency Funding Plan. Pemantauan kerentanan posisi risiko likuiditas juga telah dilakukan secara harian dengan memperhatikan indikator peringatan dini (Early Warning Indicators), dan dilaporkan kepada Komite ALCO. 139 Bank memiliki sistem yang menyediakan data untuk keperluan pembuatan laporan, baik internal bank maupun pelaporan kepada regulator yang meliputi pelaporan individual (profil maturitas), dan konsolidasi (LCR, NSFR dan profil risiko) kepada bank induk. Laporan tersebut dilaporkan secara bulanan di dalam rapat ALCO dan komite terkait. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kebijakan dan prosedur Bank secara jelas menetapkan pemisahan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara unit kerja Treasury & FI, yang berperan dalam mengumpulkan dan memberikan informasi atas transaksi dan volume bisnis, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) yang secara independen memberikan masukan dan analisa yang objektif dalam proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengelolaan risiko likuiditas yang berperan mengidentifikasi, mengelola dan monitoring potensial risiko likuiditas.
  147. 1 ) Profil Maturitas Rupiah No. Kategori Portofolio Saldo 31 Desember 2019 Jatuh Tempo*) (1) I (2) (3) ≤ 1 bulan > 1 bulan s.d. 3 bulan > 3 bulan s.d. 6 bulan (4) (5) (6) NERACA A. Aset 1. Kas 2. Penempatan pada Bank Indonesia 15.463.488 711.333 711.333 - - 504.069 1.192.062 3.182.412 1.486.281 3. Penempatan pada Bank Lain 37.867 37.867 4. Surat Berharga yang Dimiliki 2.086.589 792.495 483.017 - - - - - 9.059.166 116.592 453.083 1.217.908 7. Piutang salam - - - - 8. Piutang istishna’ - - - - 880 - - 2 5. Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) 6. Piutang murabahah (gross) 9. Piutang qardh 10. Pembiayaan mudharabah 11. Pembiayaan musyarakah 12. Ijarah 13. Aset lainnya 140 B. Liabilitas - - - - 29.129 - - 2.567 - - - - 356.112 356.112 - - 9.446.550 1. Dana Pihak Ketiga a. Giro wadiah 25.248 25.248 - - b. Deposito mudharabah 7.445.786 5.298.489 1.847.295 256.445 c. Tabungan wadiah 1.870.638 1.870.638 - - 104.878 104.878 - - - - - - 2. Liabilitas kepada Bank Indonesia - - - - 3. Liabilitas kepada Bank Lain - - - - 4. Surat Berharga yang Diterbitkan - - - - 5. Pembiayaan yang Diterima - - - - 6. Liabilitas Lainnya - - - - d. Tabungan mudharabah e. Lainnya C. Rekening Administratif 1. Kewajiban Komitmen 2. Kewajiban Kontijensi D. Selisih (A-B) 6.016.938
  148. Saldo 31 Desember 2018 Jatuh Tempo *) > 6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (7) (8) (3) ≤ 1 bulan > 1 bulan s.d. 3 bulan > 3 bulan s.d. 6 bulan > 6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (4) (5) (6) (7) (8) 12.109.906 - - 415.583 415.583 - - - - - - 2.668.989 1.773.989 - 395.000 500.000 - 317.465 317.465 - - - - 60.343 750.734 1.038.050 697.725 - 58.700 26.283 255.342 - - - - - - - - 4.954.192 2.317.391 7.359.150 107.394 366.430 1.044.272 3.866.941 1.974.113 - - - - - - - - - - - - - - - - 782 96 152 - - 2 9 141 - - - - - - - - 21.562 5.000 - - - - - - - - - - - - - - - - 310.517 310.517 - - - - 7.612.114 - - 100.350 100.350 - - - - 43.547 10 5.878.478 4.108.910 1.658.085 88.170 23.293 20 - - 1.518.904 1.518.904 - - - - - - 114.382 114.382 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 4.497.792 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 141
  149. 2 ) Profil Maturitas Valuta Asing No. Kategori Portofolio Saldo 31 Desember 2019 Jatuh Tempo*) (1) I (2) NERACA A. Aset 1. Kas 2. Penempatan pada Bank Indonesia 3. Penempatan pada Bank Lain 4. Surat Berharga yang Dimiliki 5. Piutang murabahah (gross) 6. Piutang salam 7. Piutang istishna’ 8. Piutang qardh 9. Pembiayaan mudharabah 10. Pembiayaan musyarakah 11. Ijarah 12. Aset lainnya B. Liabilitas 1. Dana Pihak Ketiga 142 a. Giro wadiah b. Deposito mudharabah c. Tabungan wadiah d. Tabungan mudharabah e. Lainnya 2. Liabilitas kepada Bank Indonesia 3. Liabilitas kepada Bank Lain 4. Surat Berharga yang Diterbitkan 5. Pembiayaan yang Diterima 6. Liabilitas Lainnya C. Rekening Administratif 1. Kewajiban Komitmen 2. Kewajiban Kontijensi D. Selisih (A-B) (3) ≤ 1 bulan > 1 bulan s.d. 3 bulan > 3 bulan s.d. 6 bulan (4) (5) (6)
  150. Saldo 31 Desember 2018 Jatuh Tempo *) >12 bulan (7) (8) (3) ≤ 1 bulan > 1 bulan s.d. 3 bulan > 3 bulan s.d. 6 bulan > 6 bulan s.d. 12 bulan >12 bulan (4) (5) (6) (7) (8) 143 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 > 6 bulan s.d. 12 bulan
  151. Sistem Pengendalian Intern Bank telah memilliki Sistem Pengendalian Intern yang memadai untuk memastikan transaksi dan proses yang terekspos dengan Risiko Likuiditas dilakukan dengan mengacu pada Kebijakan dan Prosedur yang ada . Apabila terdapat ketidaksesuaian atau pelampauan terhadap rasio likuiditas, maka dilakukan proses eskalasi dari Market & Liquidity Risk kepada Head of Risk & Fraud Management, Treasury & FI dan direktur/komite terkait . Treasury & FI atau Unit Bisnis lainnya harus menormalkan eksposur risiko likuiditas sesuai dengan rencana perbaikan dan jangka waktu yang ditentukan. Market & Liqudity Risk melakukan monitoring terhadap rencana perbaikan dan di notifikasi kepada komite terkait. 144 Bank juga telah memiliki Contingency Funding Plan yang mengatur proses identifikasi atas kondisi krisis likuiditas melalui Early Warning Indicator (EWI) yaitu melalui pemantauan indikator-indikator internal maupun eksternal, dan mengatur proses maupun langkah-langkah dalam penanganan krisis likuiditas bank termasuk pada masa krisis. Audit Internal terhadap proses risiko likuiditas telah dilakukan secara periodik. 5. Risiko Hukum Selama tahun 2019, Bank telah melakukan beberapa tindakan dalam rangka mengelola risiko hukum, antara lain: memastikan bahwa klausulklausul dalam setiap perikatan/perjanjian cukup untuk mengamankan posisi Bank, melakukan pemantauan terhadap perjanjian-perjanjian yang akan jatuh tempo serta melakukan pengkinian terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, dan memastikan kecukupan dokumentasi terhadap perjanjian-perjanjian ini. Selain itu Bank telah memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan risiko hukum, termasuk melakukan kajian atas dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, Dan Pengendalian Risiko, Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Sejauh ini proses manajemen risiko hukum dapat berjalan dengan sangat baik, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko hukum sehingga dapat menghindari / meminimalisir risiko gugatan hukum yang timbul. Hal ini dapat diterapkan pada saat pemberian opini untuk penyelesaian kasus hukum atau review dokumen legal. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko hukum di lakukan oleh Divisi Corporate Secretary dan Legal yang membawahi unit kerja khusus bidang Legal. Informasi mengenai kasus/ perkara hukum dilaporkan secara berkala di dalam Komite Manajemen Risiko. Sistem Pengendalian Intern Pengawasan terhadap risiko hukum juga dilakukan melalui Komite Manajemen Risiko, dan Internal Audit untuk memastikan residual risk (risiko yang tersisa) telah ditetapkan. 6. Risiko Stratejik Bank menyusun rencana korporasi dan rencana kerja setiap tahun sesuai dengan misi dan strategi Bank yang disetujui oleh Komisaris serta Direksi dengan memperhitungkan dampak terhadap permodalan, dan melalukan review di tiap semester. Bank juga membangun Sistem Informasi Manajemen dengan pengukuran kinerja yang tepat dan melakukan pemantauan berkala atas
  152. internalisasi aturan eksternal dapat lebih cepat dilakukan dengan efektif dan kualitas yang baik . key initiatives yang dilaksanakan oleh unit-unit Bank untuk mencapai target rencana kerja sesuai dengan tenggat waktunya. Sebagai perusahaan publik maka Bank sangat mengutamakan penerapan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Bank senantiasa melakukan identifikasi ketentuan yang terkait dengan perusahaan publik dan menyusun ketentuan internal agar comply dengan aturan yang ada, meningkatkan komunikasi dengan regulator baik perbankan maupun terkait dengan perusahaan publik, budaya kepatuhan terus ditingkatkan sehingga menjadi budaya yang diterapkan diseluruh jenjang organisasi. Sesuai yang direncanakan maka tahun 2019 aktifitas untuk meningkatkan Budaya Kepatuhan sesuai strategi yang telah dicanangkan yaitu: • Komitmen terhadap regulator atas perbaikan yang direkomendasikan dapat diselesaikan dengan baik bahkan lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati. • Proses manajemen risiko kepatuhan dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa nilai komposit profil risiko kepatuhan dalam level kuat / strong yang menandakan bahwa budaya kepatuhan telah terimplementasi dengan baik di Bank. 2. Dari sisi Awareness • Pelatihan yang diwajibkan berjalan dengan efektif sehingga setiap karyawan memahami materi pelatihan untuk diimplementasikan dengan baik dalam keseharian tugas dan pekerjaannya. • Berbagai informasi untuk meningkatkan budaya kepatuhan disajikan melalui berbagai media yang menarik dan mudah dipahami karyawan. 1. Dari sisi Governance. • Pengawasan Dewan Komisaris, Direksi dan DPS dilakukan dengan baik melalui mekanisme yang terstruktur dalam rapat secara regular maupun peninjauan langsung ke lapangan. • Bank telah memiliki Portal ketentuan yang berisi aturan eksternal maupun aturan internal yang memudahkan karyawan mencari referensi terpercaya untuk panduan kerjanya. • Monitoring terhadap jangka waktu berlakunya ketentuan dilaksanakan dengan efektif sehingga ketentuan internal selalu update dengan ketentuan eksternal yang berlaku. • Dengan proses kerja yang berkonsep relationship dengan bisnis unit maka • Untuk membantu permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan telah dibangun platform dan mekanisme helpdesk yang membantu karyawan dengan mudah bertanya dan mendapat jawaban dengan cepat dan tuntas. • Kunjungan DPS ke lapangan selain melakukan uji petik terhadap pelaksanaan prinsip syariah juga memberikan penjelasan dan bimbingan atas permasalahan yang ada sehingga awaraness terhadap prinsip syariah terus meningkat. 145 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 7. Risiko Kepatuhan
  153. 3 . Dari sisi Assessment • • • Untuk memastikan bahwa pelaksanaan operasional Bank telah sesuai dengan ketentuan maka dibangun mekanisme pengecekan langsung di lapangan bersama DPS dan tim pengawas lainnya Assessment juga dilakukan untuk pelaksanaan program APU PPT untuk mengidentifikasi nasabah dan perlakuan Bank berdasarkan klasifikasi nasabah. Hal ini untuk menjaga agar Bank terhindar dari praktek pencucian uang maupun pendanaan teroris. Assessment dilakukan secara langsung di lapangan sehingga karyawan mendapatkan masukan dan bimbingan untuk perbaikan proses yang ada. Berdasarkan aktivitas yang telah dilakukan maka dapat disampaikan pencapaian utama di tahun 2019 adalah: 146 1. Budaya Kepatuhan terimplementasi dengan baik di BTPN Syariah terbukti bahwa semua prudential ratio bisa terjaga dengan baik, tidak ada denda signifikan dari regulator dan semua parameter profil risiko kepatuhan menunjukan nilai posistif sehingga Nilai komposit Profil risiko kepatuhan di level 1 (strong) 2. Untuk Internalisasi Aturan Regulator dapat dilakukan dengan baik terbukti dengan tidak adanya keterlambatan penerapan aturan eksternal ke aturan internal dan dengan adanya portal ketentuan Bank dapat melakukan monitoring jangka waktu review ketentuan sehingga selalu update dengan ketentuan yang ada. 3. Semua komitmen Bank terhadap regulator dapat dipenuhi bahkan lebih cepat dari waktu yang disepakati baik komitmen Bank atas hasil pemeriksaan di tahun 2019 maupun komitmen lainnya seperti penerapan program APU PPT berdasarkan Risk Base Approach (RBA) melalui metoda Risk Sectoral Assessment (RSA) maupun National Risk Assessment (NRA) dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari cara bagaimana Bank menghadapi tantangan yang ada selama tahun 2019. Adapun tantangan selama tahun 2019 dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Aturan yang diterbitkan oleh regulator sangat banyak dan Bank wajib untuk mengikutinya. Hal yang dilakukan adalah melakukan update aturan secara harian dan membagi PIC untuk melakukan tindak lanjut sesuai bidang yang diatur hingga tuntas dan Bank comply dengan aturan yang ada. 2. Jumlah karyawan yang banyak dan tersebar di berbagai daerah sehingga sangat berpotensi untuk tidak patuh terhadap aturan. Hal yang dilakukan adalah memastikan terlaksananya internal control yang memadai selain itu secara periodik dilakukan pemeriksaan DPS untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah baik untuk karyawan maupun nasabah di lapangan; Selain itu melakukan compliance assessment untuk memastikan pelaksanaan operasional Bank sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melakukan sosialisasi aturan melalui media komunikasi yang bisa diakses seluruh karyawan. 3. Laporan yang harus disampaikan OJK sangat banyak dengan target waktu yang berbeda, untuk mengatasinya maka Bank senantiasa memastikan sistem reminder berfungsi dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembuatan laporan. Budaya Kepatuhan harus terus ditingkatkan karena Budaya kepatuhan yang baik akan mendukung Bank tumbuh dengan cepat dan sehat. Kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan yang ada akan menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik. Untuk melaksanakan strategi sebagaimana tersebut diatas maka Divisi Kepatuhan menyusun struktur organisasi menjadi 3 Unit kerja yaitu: 1. Compliance Advisory dan Assessment (CAA) 2. Compliance Development dan Reporting 3. Compliance AML & CFT
  154. Pemantauan dan pengendalian Risiko Kepatuhan dimulai dari awal saat menentukan / identifikasi parameter pengukuran risiko kepatuhan. Parameter pengukuran risiko kepatuhan ditentukan berdasarkan POJK dan SEOJK dan bisnis model Bank yang berlaku dengan bobot dan prosentase yang sesuai dituangkan di kertas kerja pengukuran risiko kepatuhan. Berdasarkan parameter tersebut dilakukan pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan. Tingkat pengelolaan risiko kepatuhan secara bulanan dilaporkan ke Risk Management untuk dilakukan pembahasan di Komite Manajemen Risiko (KMR) maupun di Komite Pemantau Risiko (KPR). Selain dibahas di KMR maupun KPR tingkat risiko Kepatuhan dilaporkan dalam Laporan Kepatuhan yang dibuat secara bulanan, triwulan maupun semester. Dengan pemantauan dan pengendalian risiko kepatuhan secara periodik tersebut maka dapat dengan cepat diketahui jika terjadi peningkatan risiko kepatuhan dan dibuat mitigasinya. Dengan aktivitas sebagaimana tersebut diatas, maka diharapkan akan tercipta Budaya Kepatuhan yang baik. Karena sesungguhnya Kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan yang ada akan menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus sebagai dasar Bank bisa tumbuh dengan cepat dan sehat. Selain itu, konsep relationship untuk Internalisasi Aturan Regulator juga dapat dilakukan dengan baik, yang terbukti dari kualitas uji kepatuhan yang semakin baik, dan komunikasi dengan divisi lain yang semakin efektif. Compliance Update diterbitkan secara regular serta monitoring dilakukan hingga progress tindak lanjut Bank atas aturan baru selesai hingga tuntas. Bank juga dapat memenuhi semua komitmen terhadap regulator sesuai waktu yang disepakati. 8. Risiko Reputasi Bank memberikan tanggapan/respons terhadap keluhan nasabah dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan dari regulator. Atas kejadian yang dapat berdampak bagi reputasi Bank, Bank melakukan tindakan perbaikan agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari. 9. Risiko Imbal Hasil Bank telah memiliki Kebijakan untuk mengelola risiko imbal hasil. Kebijakan tersebut merupakan bagian yang diatur dalam Kebijakan manajemen Risiko, Kebijakan Manajemen Risiko Pasar & Likuiditas yang menetapkan risiko inheren imbal hasil dari setiap produk dan transaksi, mengukur profil risiko imbal hasil dengan peringkat risiko. Kebijakan dan prosedur ini dikaji ulang secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan aktifitas bisnis Bank, termasuk kesesuaian dengan peraturan eksternal yang ada, maupun kesesuaian dengan prinsip syariah. 10.Risiko Investasi Seiring dengan pertumbuhan bisnisnya, Bank telah memiliki produk pembiayaan kepada perusahaan pembiayaan yang berbasis akad musyarakah. Potensi risiko untuk model pembiayaan ini adalah apabila nasabah mengalami gagal bayar baik akibat penurunan kinerja usahanya ataupun karena kondisi eksternal. Bank mengelola risiko investasi sejak proses akuisisi nasabah, antara lain melalui pemilihan nasabah, analisa kapasitas pembayaran, hingga proses pemeliharaan account melalui proses pembinaan hubungan baik dengan nasabah oleh petugas Bank. Secara periodik Bank mengukur dan memantau performance nasabah, termasuk memantau perubahan faktor – faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja pembayarannya. Hasil pemantauan ini dilaporkan kepada Manajemen agar dapat diputuskan langkah – langkah perbaikan jika diperlukan. 147 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Ketiga unit kerja bekerja bersama untuk mewujudkan terciptanya Budaya Kepatuhan di BTPN Syariah dan melakukan pemantauan dan pengendalian Risiko Kepatuhan.
  155. 148
  156. daya PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 04 149
  157. Anak-anak di Bogor mengikuti kegiatan mendongeng untuk mengurangi dampak sampah plastik bagi lingkungan . Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Tepat Peduli. #deminiatbaik 150
  158. daya Fokus utama Daya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan adalah mendukung usaha Bank dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui kegiatan pelatihan dan pemberdayaan di bidang kesehatan , pengetahuan, keterampilan usaha dan pembangunan infrastruktur. Bila di tahun-tahun sebelumnya kegiatan Daya terpisah dalam 3 pilar yakni Daya Sehat Sejahtera, Daya Tumbuh Usaha dan Daya Tumbuh Komunitas, maka di 2019, Daya mengelompokkan aktivitasnya menjadi Daya Program Reguler dan Daya Program Komunitas. Perubahan ini bertujuan agar kegiatan yang dilakukan menjadi lebih terintegrasi sesuai dengan kebutuhan area yang beragam. Daya Program Reguler Pengetahuan dan keterampilan berbasis materi yang general seperti Pola Hidup Sehat, Modul Pengelolaan Uang, Modul Edukasi Menabung, Rajin Menabung, Dana Darurat dan BPJS dibawakan dengan berdiskusi, sharing session dan pemberian tips-tips menggunakan modul yang kini dibuat lebih singkat dan ringkas menggunakan perangkat digital agar lebih efektif. Tips-tips yang diberikan kepada nasabah berisikan informasi singkat mengenai kesehatan, kewirausahaan, dan kesehatan. Beberapa contoh diantaranya seperti tips Manfaat Berjalan Kaki, Tips Menjaga Berat Badan Tubuh Yang Tepat, Bahaya Diabetes, Menyiapkan Dana Darurat, Menabung Dengan Metode Tanggal, Cara Mengelola Sampah, dan lain-lain. Daya Program Komunitas Aktivitas Daya Program Komunitas memiliki kedalaman materi dan lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitas komunitas. Di 2019, komunitas binaan Bank seperti pengrajin kulit di Garut dan pengrajin tenun Troso di Jepara mendapatkan pelatihan peningkatan keahlian setelah dilakukan penilaian untuk pelatihan yang dibutuhkan oleh ibu-ibu pengrajin tersebut. Dengan begitu, kegiatan pelatihan menjadi lebih terstruktur dan tepat sasaran. Penilaian dan permintaan kegiatan dapat dilakukan oleh #bankirpemberdaya di lapangan yang seharihari berhadapan langsung dengan nasabah dan komunitasnya. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain pelatihan online marketing, pembukuan keuangan berbasis aplikasi dan penelitian mengenai karakteristik serta kebutuhan komunitas. Di 2019 juga, Bank bermitra dan bekerja sama dengan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk melaksanakan kegiatan mengenai pengembangan produk baik dari segi desain produk maupun kemasan. 151 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Model kegiatan pemberdayaan dalam Daya Program Reguler meliputi pelatihan dan lokakarya seputar kesehatan dan kewirausahaan. Setiap tahunnya, BTPN Syariah selalu melakukan pemutakhiran materi dan modul dengan topik-topik yang relevan serta sesuai perkembangan kondisi nasabah.
  159. Sahabat Daya Tidak hanya #bankirpemberdaya, nasabah pendanaan dan universitas/mahasiswa, Bank membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin terlibat dan ikut serta dalam kegiatan Daya dengan menjadi Sahabat Daya. Di 2019, Sahabat Daya membantu korban terdampak bencana di Indonesia dengan program khusus seperti belajar metode self-healing untuk mengatasi trauma pasca gempa dan tsunami. Para pengungsi juga diberikan kegiatan untuk mengisi waktu luang dan menambah penghasilan dengan pelatihan keterampilan membuat aksesoris atau mendaur ulang kertas. Terinspirasi oleh mimpi nasabah untuk mengubah hidup mereka melalui usaha, kerja keras, disiplin dan saling membantu, juga cerita para #bankirpemberdaya bersama Sahabat Daya untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan, seluruh kegiatan Daya selama ini konsisten tidak hanya mendukung bisnis Bank, tapi juga menjadi cara mewujudkan beragam niat baik lebih cepat bagi seluruh pemangku kepentingan. Sahabat Daya Universitas (SDU) Sahabat Daya Universitas (SDU) merupakan program yang dirancang untuk melibatkan universitas dan mahasiswa terpilih dalam kegiatan kerelawanan terutama pendampingan kewirausahaan bagi nasabah prasejahtera produktif. Sebelum memulai kegiatan pendampingan, mahasiswa diberikan mentoring secara berkala agar siap saat mendampingi nasabah. 152 Pada 2019, program SDU Bank telah bekerja sama dengan Universitas Atma Jaya, Universitas SB IPB (Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor) dan UIN (Universitas Islam Negeri) Imam Bonjol. Tepat Peduli Tepat, sebagai kampanye yang diluncurkan pada 2019, berakar dari pemahaman bahwa BTPN Syariah percaya pasti ada jalan bagi siapa saja yang mau berusaha dan siap melangkah lebih jauh untuk mewujudkan niat baik. Seiring dengan peluncuran Tepat, kegiatan Daya mencakup pembangunan infrastruktur di 1.000 titik di lokasi operasional Bank se-Indonesia. Pembangunan ini dilakukan serentak dan bekerja sama dengan mitra-mitra terpilih, dan disesuaikan dengan kebutuhan komunitas lokal yang berada di area berdasarkan permintaan maupun penilaian #bankirpemberdaya yang berada di lapangan. Lokasi Tepat Peduli tersebar di seluruh provinsi di mana BTPN Syariah berada. Dari 1.000 titik terdapat pembangunan sarana sanitasi umum, sarana air bersih, sarana pendidikan, sarana tempat ibadah, sarana pengolahan sampah, sarana posyandu, dan saranan umum lainnya. Melalui kegiatan Tepat Peduli, BTPN Syariah berkolaborasi dengan mitra dan kader lokal. Pemilihan mitra dengan kapabilitas yang tepat dan memiliki misi pemberdayaan yang sama menjadi kunci keberhasilan program. Daya di 2020 Daya, sebagai bagian dari BTPN Syariah secara utuh, terintegrasi ke dalam bisnis perusahaan dan merealisasikan tanggung jawab sosialnya secara korporasi. Untuk 2020, beberapa rancangan kegiatan sudah direncanakan, antara lain pengoptimalan kapasitas #bankirpemberdaya di lapangan yang menjadi perpanjangan tangan Bank dengan nasabah. Selain itu juga akan dilakukan pelatihan khusus bagi nasabah inspiratif dengan harapan nantinya mereka mampu memberikan dampak positif tidak hanya untuk keluarga tapi juga komunitasnya hingga terwujud niat baik lebih cepat bagi jutaan rakyat Indonesia.
  160. Fenny Oktavera 153 Semenjak diluncurkan Tepat Peduli 1 .000 titik, perasaan saya campur aduk, bahagia dan bangga. Bahagia karena masyarakat sekitar nasabah saya akan mendapatkan bantuan pembangunan sarana umum sesuai kebutuhan mereka, bangga karena akhirnya harapan saya untuk memberikan sesuatu kepada masyarakat akhirnya diwujudkan oleh bank tempat saya bekerja. Rasanya semua mimpi saya untuk berbuat baik lebih cepat terwujud disini, sebagai profesional juga personal. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Business Manager Coordinator Jabar
  161. 154 154
  162. tata kelola perusahaan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 05 155
  163. 156 Ibu Teti dan suami , nasabah pendanaan Semarang, turut serta mengikuti rangkaian kegiatan Roadshow Tepat sebagai bagian keterlibatan langsung pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Daya Program Komunitas. #deminiatbaik
  164. laporan pelaksanaan tata kelola perusahaan (good corporate governance) Tata Kelola Perusahaan yang baik menjadi syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh BTPN Syariah untuk dapat tumbuh secara cepat dan Tepat. Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG dan prinsip-prinsip syariah, BTPN Syariah mendukung program Pemerintah dalam menggerakan perekonomian nasional dan berkomitmen mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif dalam menjalankan aktivitas operasional dan GCG yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan. BTPN Syariah meyakini bahwa upaya untuk terus mengembangkan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Melanjutkan komitmen, BTPN Syariah terus menjunjung tinggi hak para pemangku kepentingan dan secara berkelanjutan menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel dan transparan dengan terus menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG perusahaan terbuka, dengan tetap memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas sebagai bank umum syariah sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan GCG di BTPN Syariah yaitu membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. BTPN Syariah meyakini bahwa dengan diterapkannya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yang baik maka akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kesinambungan bank yang memberikan kontribusi pada terciptanya kesejahteraan dan kepercayaan para pemegang saham, karyawan dan para pemangku kepentingan. Bank berkomitmen meneruskan upaya peningkatan kualitas penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik, GCG yang terintegrasi dan GCG yang berkelanjutan. 157 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance /GCG) di BTPN Syariah telah berjalan dalam koridor yang baik dan dinamis sesuai ketentuan, baik ketentuan sebagai perusahaan publik maupun ketentuan sebagai bank umum syariah, dan sejalan dengan Visi dan Misi Bank “bersama kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti dan menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia”
  165. Tujuan dari Pelaksanaan GCG di BTPN Syariah Pelaksanaan GCG di BTPN Syariah bertujuan membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan , meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. Melanjutkan komitmen, BTPN Syariah menjunjung tinggi hak para pemangku kepentingan dan secara berkelanjutan menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel dan transparan dengan terus menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG perusahaan terbuka, dengan tetap memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas sebagai bank umum syariah. Secara internal, BTPN Syariah adalah sebuah bank yang memastikan keberlanjutan komitmen praktik penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik, yang mengelola kegiatan bisnis dan kegiatan operasional secara profesional, dan terus berupaya meningkatkan kualitas penyempurnaan sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko bank dan senantiasa tunduk pada ketentuan yang berlaku dan selaras prinsipprinsip syariah. Secara eksternal, BTPN Syariah menjalankan persaingan usaha yang sehat, adil dan berintegritas dengan tetap memperhatikan risiko-risiko yang timbul serta menjunjung tinggi visi dan misi dalam menjaga reputasi perusahaan melalui penerapan pedoman GCG perusahaan terbuka yang baik. Hasil Pelaksanaan GCG di BTPN Syariah 158 Selama tahun 2019, pertumbuhan kinerja BTPN Syariah semakin baik, yang diiringi oleh peningkatan kualitas pelaksanaan pedoman GCG melalui perolehan yang nyata. Nasional, antara lain: • ROE 31,2% 2. Indonesia Best Bank Award 2019 - Bank Berpredikat Sehat; • CAR 44,6% • Pertumbuhan Total Aset 27,8% • Penyaluran Pembiayaan sebesar Rp9,0 triliun • Dana Pihak Ketiga sebesar Rp9,4 triliun Alhamdullilah, BTPN Syariah berkesempatan mendapat kepercayaan dari berbagai instansi dan menerima penghargaan antara lain: Internasional, antara lain: 1. Global Islamic Finance Award 2019 - Best Islamic Bank for SME Banking 2019; 2. Islamic Retail Bank Award 2019 - Best Bank for Financial Inclusion 2019 dan Most Innovative Bank for SME Financing 2019; 3. ARC Award International – Silver for Conventional Annual Report 2018 (Theme: GO PUBLIC) 1. Bank Indonesia Award 2019 - Bank Pendukung UMKM Kelompok Bank BUKU 1 dan BUKU 2; 3. Global Good Governance Award (3G Award) Financial Inclusion Award dan Customer Care Award; 4. Best Syariah 2019 (Majalah Investor) - Bank Syariah Terbaik 2019 (Kategori Bank Syariah Aset Di Bawah Rp 20 Triliun); 5. Indonesia Finance Award (Economic Review) Ranking 1 The Best In Finance for Islamic Bank Companies in Indonesia, Juara Umum Keuangan – The Best of The Best in Finance for Sharia Bank Company dan The Best of Finance Director; 6. Infobank Digital Brand Award - Peringkat I sebagai Bank Umum Syariah dan Peringkat II sebagai Tabungan Bank Umum Syariah; 7. 24th Infobank Awards - Bank Predikat Sangat Bagus – Kinerja Keuangan Tahun 2018; 8. Finance Award Karim Indonesia (KCI) - Peringkat pertama Best of the Best Rank;
  166. 9 . Infobank Sharia Award - The Best Performance Sharia Bank 2019; 13. Indonesia Best Bank Award 2019 - Bank Berpredikat Sehat ; 10.Excellence Predicate in Financial Performance 2019; 14. Indonesia Corporate Secretary - Communication Award IV (Economic Review ) GOLD Rank – 3 kategori Bank aset > 5T; 11. Tempo Financial Award 2019 - The Best Bank in Retail Banking Services (Kategori Syariah) dan The Best Financial Performance Bank (Kategori Syariah); 12. Anugerah Syariah Republika 2019 - Bank Syariah Pemberdayaan Perempuan dan Bank Syariah Terbaik; 15. Indonesia Finance Top Leader 2019 (Warta Ekonomi); 16. Indonesia Human Capital Award 2019 (Economic Review) - The Best Human Capital for Sharia Bank Komitmen Prinsip-Prinsip Dasar dan Pedoman Tata Kelola di BTPN Syariah BTPN Syariah menjunjung tinggi hak-hak para pemangku kepentingan dengan secara konsisten menjalankan pengelolaan Bank yang akuntabel dan transparan guna menumbuhkan dan menjaga kepercayaan pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG perusahaan terbuka, dengan senantiasa memperhatikan perkembangan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas bank. Aspek 3: Fungsi dan Peran Direksi; BTPN Syariah bertekad menerapkan GCG yang baik dengan tujuan membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh untuk melindungi kepentingan dari para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. 1. Meningkatkan nilai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS); Aspek Penerapan GCG yang baik bagi perusahaan terbuka di BTPN Syariah, termasuk didalamnya: Aspek 1: Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham dalam menjamin Hak-Hak Pemegang Saham; Aspek 2: Fungsi dan Peran Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah; Aspek 5: Keterbukaan Informasi. 159 Prinsip Penerapan Pedoman GCG yang baik bagi perusahaan terbuka di BTPN Syariah, termasuk di dalamnya: 2. Meningkatkan kualitas komunikasi perusahaan terbuka dengan pemegang saham atau investor; 3. Memperkuat keanggotaan dan komposisi Dewan Komisaris; 4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; 5. Memperkuat keanggotaan dan komposisi Direksi; 6. Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; 7. Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan; 8. Meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi. Selama tahun 2019, BTPN Syariah melanjutkan prioritas atas perwujudan penerapan pedoman GCG yang baik di seluruh jenjang organisasi. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Bertujuan mengedepankan komitmen, pelaksanaan penerapan GCG di BTPN Syariah adalah berlandaskan pada 6 asas dasar yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Profesional, Kewajaran, dan Kepatuhan Syariah, dan penerapan pedoman GCG bagi perusahaan terbuka yang mencakup didalamnya 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip GCG yang baik serta 25 (dua puluh lima) penerapan aspek dan prinsip GCG yang baik. Aspek 4: Partisipasi Pemangku Kepentingan;
  167. Standar Kualitas Penerapan GCG di BTPN Syariah Penetapan standar kualitas dimulai dengan dilakukannya penguatan karakter setiap karyawan BTPN Syariah , dilengkapi dengan penerapan prinsipprinsip GCG dalam setiap lini organisasi, kegiatan bisnis dan operasional Bank. Secara berkelanjutan BTPN Syariah berkomitmen menekan jumlah pelanggaran di internal melalui program sosialisasi rutin “Fraud Awareness” kepada seluruh karyawan. Media penyampaian informasi atau laporan dugaan fraud dapat melalui email jaga@btpnsyariah.com atau melalui saluran telepon (021) 300 26 400 ext. 83553 dan 86470). Selama tahun 2019, terdapat 624 jumlah pengaduan dimana seluruhnya telah ditindaklanjuti. Penguatan karakter juga ditempuh dengan dicanangkannya identitas bersama di BTPN Syariah #bankirpemberdaya, dimana setiap Karyawan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang positif, menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti dan bersama-sama melangkah serta mengukir prestasi mewujudkan niat baik lebih cepat #tepat #deminiatbaik. 160 Standar kualitas penerapan GCG melalui Internal Audit, sebuah satuan kerja independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komite Audit, dimana Internal Audit telah berhasil melaksanakan seluruh rencana dan program audit selama tahun 2019 dan hasil audit telah dipergunakan sebagai salah satu bahan evaluasi perbaikan dari sisi kebijakan manajemen, proses bisnis dan operasional, kelengkapan infrastruktur dan prosedur, maupun pengelolaan SDM. Internal Audit telah merekomendasikan langkahlangkah perbaikan terhadap seluruh unit dengan metode baik pengawasan dan konsultasi, dengan mengacu kepada Standar Fungsi Audit Intern Bank, Piagam Audit Intern dan Rencana Audit Tahunan 2019. Hasil Audit dibahas secara berkala dengan Direksi dan Komite Audit dan secara rutin melaporkan rangkuman hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk memastikan penerapan GCG dilakukan di BTPN Syariah yang dinilai dari hasil laporan yang independen. Standar Kualitas penerapan GCG berdasarkan prinsip kehati-hatian melalui bidang Manajemen Risiko telah ditempuh BTPN Syariah secara berkesinambungan dengan meningkatkan penerapan manajemen risiko internal dan berkoordinasi menerapkan manajemen risiko teritegrasi dengan Bank Induk sebagai bentuk tindak lanjut bank dalam penerapan manajemen risko terintegrasi dalam konglomerasi keuangan. Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah sebagai organ Bank dipandang telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam bentuk pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah didukung oleh Komite setingkat Dewan Komisaris. Direksi telah melaksanakan fungsi manajemen didukung oleh Komite setingkat Direksi. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi melakukan rapat korporasi secara berkala, yang dilakukan sesuai ketentuan GCG yang berlaku, didokumentasikan dengan baik dan dilakukan pengawasan atas tindak lanjut hasil keputusan rapat. Organ bank ini juga melakukan kunjungan kerja rutin ke lapangan, untuk memastikan kesesuaian aktivitas operasional dengan penerapan GCG dan prinsip-prinsip syariah di seluruh Kantor Cabang, Kantor Fungsional Operasional, Kantor Fungsional Non Operasional, Wisma-Wisma dan SentraSentra Nasabah. Dipandang dari sisi kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, BTPN Syariah telah memenuhi kecukupan proses, diantaranya Bank memiliki rasio kecukupan modal yang baik. Bank juga memiliki sistem Operational Risk Management System (ORMS) dalam mendukung pengawasan dan pengendalian risiko operasional dimana seluruh kejadian risiko dicatat, ditatakelolakan dan dilakukan analisa untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal yang sama berulang dikemudian hari. Sistem Pengendalian Intern BTPN Syariah menerapkan 3 (tiga) lini pertahanan untuk melakukan pengendalian Internal. Pengendalian Intern yang dimaksud dilakukan melalui fungsi; 1) Quality Assurance (QA) yang membantu satuan kerja/unit kerja bisnis dan support (Risk Taking Unit/RTU) dalam penegakan praktek pengendalian risiko. QA bertugas mendampingi sebagaian besar unit kerja masing-masing Direktorat didalam melaksanakan aktifitas operasionalnya dan hasil pemeriksaan QA dimonitori melalui mekanisme Rapat Komite Manajemen Risiko, yang memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan atas hasil pemeriksaan;
  168. 2 ) Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) yang melakukan pendefinisian dan pemeliharaan metodologi pengelolaan risiko, memastikan kecukupan mitigasi risiko, kebijakan dan prosedur, serta melakukan koordinasi atau memfasilitasi dari pengelolaan risiko secara menyeluruh. SKMR dan SKK memberikan masukan kepada RTU terkait pengelolaan risiko. Proaktif mitigasi dilakukan melalui sosialisasi peraturan/kebijakan baru, refreshment training dan pendampingan aktif terhadap aktifitas bisnis Bank oleh kedua satuan kerja; 3) Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai lini ketiga yang bertugas memastikan secara independen bahwa seluruh risiko residual telah dikelola sesuai dengan toleransi risiko yang disetujui. Hasil pengawasan ini dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dan telah dilakukan tindak lanjut sebagai upaya perbaikan atas kinerja Bank. Manfaat Penerapan Prinsip-Prinsip GCG di BTPN Syariah BTPN Syariah meyakini bahwa dengan diterapkannya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG di BTPN Syariah akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kesinambungan Bank yang memberikan kontribusi pada terciptanya kesejahteraan dan kepercayaan Pemegang Saham, Karyawan dan Para Pemangku Kepentingan dengan tetap memegang teguh prinsipprinsip GCG yang baik dan transparan. Manfaat penerapan prinsip-prinsip GCG adalah sebagai parameter dan tolak ukur pencapaian visi dan misi perusahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang tidak lepas dari peran serta seluruh pemangku kepentingan terhadap peraturan yang berlaku. 161 Memasuki tahun pertama beroperasi penuh sebagai perusahaan publik, BTPN Syariah secara berkelanjutan melaksanakan penerapan kepatuhan diseluruh lini organisasi. Meneruskan strategi yang telah dilakukan, proses penerapan kepatuhan ditempuh melalui 3 (tiga) strategi yang meliputi: 1) Governance - yang merupakan segala tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Organ Perusahaan pendukung lainnya melalui mekanisme yang terukur dan terstruktur, pengkinian keseluruhan prosedur dan ketentuan internal kontrol serta memastikan keselarasan dengan pelaksanaan proses operasional, pemenuhan komitmen dan perbaikan bank kepada regulator dan para pemangku kepentingan serta memastikan setiap kepatuhan bank telah terimplementasi dengan baik; 2) Awareness - yang merupakan setiap inisiasi di seluruh jenjang Organisasi dalam upaya meningkatkan budaya kepatuhan terhadap regulasi dalam tugas keseharian dan pekerjaan karyawan, penyediaan media informasi atas ketentuanketentuan melalui penyediaan media dan platform yang menarik dan informatif bagi Karyawan serta keterlibatan Dewan Pengawas Syariah di BTPN Syariah untuk memastikan kesesuaian proses bisnis dan operasional dengan prinsip-prinsip Syariah terpenuhi secara baik, dan dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan; 3) Assessment - yang merupakan seluruh tindakan pengawasan, pengecekan serta merumuskan upaya-upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang ditempuh antara lain melalui pengecekan di Kantor Pusat, Kantor Cabang maupun dilapangan, melakukan identifikasi nasabah untuk menjaga dan melindungi bank dari setiap praktek pencucian uang dan pendanaan terkait terorisme dan lain sebagainya. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Perwujudan Komitmen Penerapan GCG di BTPN Syariah
  169. Di tahun 2019 , BTPN Syariah berhasil meningkatkan kinerja keuangan yang baik dan secara konsisten terus berupaya menjaga kualitas penerapan GCG yang baik dan menjaga kepentingan para pemangku kepentingan sesuai ketentuan. Perwujudan komitmen atas penerapan GCG di BTPN Syariah, sebagai perusahaan publik dan sebagai bank umum syariah, antara lain: 1. BTPN Syariah telah melakukan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek atau Perubahan Struktur Pemegang Saham secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan tercantum dalam situs web Bank sebagai bentuk keterbukaan informasi; 2. BTPN Syariah telah melakukan pemenuhan 162 kewajiban Keterbukaan Informasi atas penyajian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, Laporan Keuangan Publikasi Tahunan dan Konsolidasi secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan mengumumkan kepada publik melalui surat kabar berperedaran nasional dan tercantum pada situs web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik; 3. Dalam rangka pemenuhan PBI Nomor 11/33/ PBI/2019 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SEBI Nomor 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, PBI Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah melaksanakan keseluruhan proses nominasi, pengajuan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru sesuai ketentuan; 4. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 8/ POJK.04/2015 tentang situs web Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah melakukan pengkinian terhadap situs web Bank secara berkala dan terus berupaya melakukan penyempurnaan sesuai kondisi Bank; 5. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, BTPN Syariah telah menyelenggarakan 2 (dua) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa di tahun 2019 dengan mekanisme dan pelaksanaan sesuai ketentuan; 6. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 13/ POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 36/ SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan memperhatikan pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari akuntan publik yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku berturutturut, maka BTPN Syariah telah melaksanakan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku Bank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik ini telah dilaporkan kepada Otoritas melalui surat nomor S.156/DIR/CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019; 7. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 31/ POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi, antara lain atas pengunduran diri seorang anggota Dewan Komisaris Bank, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Bank, penggantian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik Bank tahun 2019, Rencana pembelian kembali saham bank serta pelaksanaan pembelian kembali saham Bank; 8. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 29/ POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan telah disetujui oleh para Pemegang Saham pada RUPS Tahunan yang dilaksanakan tahun 2019 dan telah dilaporkan sesuai ketentuan dan Laporan Tahunan telah tercantum dalam situs web Bank;
  170. 10 . Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 30/ POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah melaksanakan pembelian kembali saham perseroan pada tanggal 23 Oktober 2019 dan telah menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk kepada Otoritas melalui surat No.360/DIR/CSL/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019; 11. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah berinisiatif menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) di tahun 2019, satu tahun lebih awal dari kewajiban penyampaian RAKB bagi Bank BUKU 2 dimana kewajiban penyampaian adalah tahun depan; 12. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 7/ POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik, BTPN Syariah telah menyampaikan laporan secara berkala sesuai ketentuan; 13. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 1/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, Bank telah melakukan penyesuaian terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) sesuai ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Penyesuaian Charter dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan khusus Internal Audit, penyesuaian dilakukan pada Piagam Audit Intern; 14. Sebagai bentuk penerapan komitmen atas penguatan dan penyempurnaan pada organ utama bank, BTPN Syariah telah melaksanakan keseluruhan proses perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris yang baru, yang memiliki latar belakang keuangan, akuntansi, manajemen risiko, operasional dan konglomerasi bisnis untuk memperkuat komposisi yang telah ada serta memperkuat komposisi pada Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah. Bentuk penerapan komitmen pada Organ Pendukung juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dimana Bank telah menyelesaikan keseluruhan proses penunjukan dan pengangkatan 2 (dua) Anggota Independen yang baru sebagai Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko menggantikan anggota komite yang telah habis masa jabatannya; 15. Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mewakili Bank melakukan pemenuhan kewajiban sebagai perusahaan publik dan melakukan keterbukaan informasi serta menyampaikan siaran pers (press release) kepada media dan investor secara berkala dan informasi tertuang dalam situs web Bank; 163 16. BTPN Syariah telah melakukan kajian dan melakukan pengkinian atas ketentuan-ketentuan dan prosedur internal yang ada di Bank untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan kondisi yang ada; 17. Secara berkala, BTPN Syariah melakukan induction program dan refreshment program kepada Pejabat Eksekutif dan Karyawan terkait prinsip-prinsip GCG termasuk sosialisasi Kebijakan GCG, Kode Etik, Peraturan Perusahaan disertai Visi & Misi serta Nilai-Nilai Bank; 18. Melanjutkan proses pengawasan dalam bidang Manajemen Risiko diantaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sertifikasi Manajemen Risiko beserta program penyegarannya, yang juga dihadiri oleh Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, serta memenuhi pelatihan lainnya sesuai ketentuan perbankan; 19. Bank melanjutkan komitmen untuk melakukan evaluasi atas penilaian sendiri (self assessment) sehingga terbentuk budaya dalam meningkatkan kemampuan dan kepatuhan secara berkesinambungan dan dengan bobot yang terukur. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 9. Dalam rangka pemenuhan peraturan PT Bursa Efek Indonesia melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-306/BEJ/072004 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Point V, BTPN Syariah telah melaksanakan komitmen penyampaian informasi kepada publik (Paparan Publik/Public Expose) pada tanggal 2 September 2019, dan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Paparan Publik tahun 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 September 2019, dan telah melakukan keterbukaan informasi atas tujuan tersebut;
  171. Pemenuhan Komitmen atas Penguatan Struktur Organ Pendukung di BTPN Syariah (5 tahun terakhir) 2014 Komite setingkat Dewan Komisaris 1. Komite Audit 2.Komite Pemantau Risiko 3.Komite setingkat Direksi 2017 2018 1. Komite Audit 1. Komite Audit 1. Komite Audit 1. Komite Audit 1. Komite Audit 2.Komite 2.Komite 2.Komite 2.Komite 2019-2020 2.Komite Pemantau Pemantau Pemantau Pemantau Risiko Risiko Risiko Risiko Risiko 3.Komite 3.Komite 3.Komite 3.Komite 3.Komite Nominasi Nominasi Nominasi Nominasi dan dan dan dan dan Remunerasi Remunerasi Remunerasi Remunerasi 4.Komite 4.Komite 4.Komite 4.Komite Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Terintegrasi Terintegrasi Terintegrasi Terintegrasi Pemantau Nominasi dan Remunerasi 4.Komite Tata Kelola Terintegrasi 1. Komite 1. Komite 1. Komite 1. Komite 1. Komite ALCO ALCO ALCO ALCO ALCO 2.Komite 2.Komite 2.Komite 2.Komite 2.Komite Capital Human Human Human Human Human 3.Komite Capital Capital Capital Capital Capital 3.Komite 3.Komite 3.Komite 3.Komite 3.Komite Manajemen 164 2016 Nominasi Remunerasi Komite 2015 Manajemen Manajemen Manajemen Manajemen 1. Komite ALCO 2.Komite Human Manajemen Risiko 4.Komite Risiko Risiko Risiko Risiko Risiko Pengarah 4.Komite 4.Komite 4.Komite 4.Komite 4.Komite Teknologi Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Pengarah Teknologi Teknologi Teknologi Teknologi Teknologi 5.Komite Bisnis Informasi 6.Komite Informasi Informasi 5.Komite Bisnis Informasi Informasi 5.Komite Bisnis 5.Komite Bisnis 5.Komite Bisnis 6.Komite Kebijakan Pembiayaan Informasi Kebijakan Pembiayaan 7.Komite Berkelanjutan (dalam proses Implementasi di 2020) Perwujudan Penerapan GCG Terintegrasi di BTPN Syariah Dalam rangka menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi maka melanjutkan penerapan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan tetap menjadi salah satu prioritas utama BTPN Syariah. Penerapan Tata Kelola Terintegrasi adalah wujud nyata komitmen berkelanjutan dan terintegrasi BTPN Syariah atas kepatuhan terhadap POJK No 17/POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No 18/ POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan untuk memastikan dilaksanakannya pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi antar Lembaga Jasa keuangan. Sebagai bagian dari Konglomerasi Keuangan, BTPN Syariah bersama-sama dengan PT Bank BTPN Tbk (Bank Induk) telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi yang bertugas melakukan evaluasi melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan kepatuhan secara terintegrasi. Penjabaran lebih lanjut Komite Tata Kelola Terintegrasi terdapat pada bagian Laporan Komite pada Laporan Tahunan ini.
  172. Perwujudan Penerapan GCG Berkelanjutan di BTPN Syariah Sejalan dengan POJK No .51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, BTPN Syariah semakin mematangkan komitmen dan melangkah secara positif dalam penerapan keuangan berkelanjutan dengan menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan berinisiatif melakukan penyusunan Laporan Berkelanjutan satu tahun lebih awal dari kewajiban bagi bank BUKU 2, yang mana kewajiban penyampaian tersebut baru dijadwalkan di tahun depan. Dalam upaya meningkatkan daya tahan dan daya saing melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik, mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi, mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, BTPN Syariah hadir memberikan kontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui prinsip inklusif yang telah ada sejak 9 (sembilan) tahun lalu, sejak BTPN Syariah masih beroperasi sebagai Unit Usaha Syariah di tahun 2010, termasuk didalamnya telah diterapkannya 6 (enam) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di BTPN Syariah yakni: • Tujuan 1 – Kemiskinan • Tujuan 4 – Pendidikan Berkualitas • Tujuan 5 – Kesetaraan Gender • Tujuan 8 – Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi • Tujuan 10 – Berkurangnya kesenjangan • Tujuan 13 – Penanganan Perubahan Iklim Penerapan keuangan berkelanjutan di BTPN Syariah melibatkan berbagai lintas Fungsi dan Divisi di berbagai level. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi turut mendukung penerapan dan pengawasan pelaksanaan keuangan berkelanjutan dan berkomitmen mendukung penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai yang disesuaikan dengan kondisi Bank. Langkah-langkah GCG berkelanjutan adalah terus mendorong upaya mendukung kelestarian lingkungan dan penggunaan produk yang ramah lingkungan. Penjabaran lebih lanjut terkait GCG Berkelanjutan terdapat pada Laporan Keberlanjutan BTPN Syariah tahun 2019. 165 Kebijakan GCG di BTPN Syariah 6. Sosialisasi dan Distribusi. Prinsip Good Corporate Governance Bank 1. Prinsip Umum; Sesuai Kebijakan GCG, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Pejabat Eksekutif dan seluruh Karyawan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dan tidak terdapat pelanggaran yang bersifat material terhadap peraturan yang berlaku selama tahun 2019. Kebijakan GCG di BTPN Syariah mencakup: Pendahuluan 1. Latar Belakang; 2. Misi dan Visi; 3. Nilai-Nilai (PRISMA); 4. Dokumen Internal Bank; 5. Pelaporan Pelaksanaan GCG; 6. Pelaporan Manajemen; 7. Pelaporan kepada Bank Induk 2. Tujuan; Strategi 3. Ruang Lingkup; 1. Rencana Bisnis; 4. Dasar Hukum dan Acuan; 2. Key Strategic Initiatives; 5. Definisi dan Istilah; 3. Risk Appetite PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) adalah Kebijakan Utama di BTPN Syariah sebagai bentuk komitmen penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan di setiap jenjang organisasi.
  173. Organ Bank Transparansi dan Keterbukaan Informasi 1 . Pemegang Saham; 1. Aksi Korporasi; 2. Dewan Komisaris; 2. Transaksi Material dan Pihak Terkait 3. Dewan Pengawas Syariah (DPS); 3. Transaksi yang melibatkan orang dalam 4. Direksi Pengelolaan dan Pengamanan Informasi Sekretaris Perusahaan 1. Prinsip Umum tentang Pengelolaan Informasi; 1. Organisasi; 2. Pengelolaan Informasi; 2. Fungsi Sekretaris Perusahaan; 3. Pengamanan Informasi; 3. Kualifikasi Sekretaris Perusahaan; 4. Pengamanan Akses Sistem Informasi; 4. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan 5. Hak Kekayaan Intelektual (HKI); 6. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan; Sistem Pengendalian Internal dan Assurance 1. Kerangka Kerja Sistem Pengendalian Internal; 166 2. Manajemen Risiko; 3. Kepatuhan; 4. Internal Audit; 5. Perlindungan Konsumen (Nasabah); 6. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD); 7. Tanggung Jawab terhadap Lingkungan dan Praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia 1. Struktur Organisasi dan Manajemen; 2. Rekrutmen; 3. Reward & Performance Management; 4. Learning Development; 5. Talent Management; 6. Employee Engagement; 7. Hubungan Industrial; 8. Proses Eskalasi (Whistle Blowing System) 7. Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. Kebijakan dan Ketentuan lainnya di BTPN Syariah Sebagai sebuah Perusahaan Terbatas, BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan dan Peraturan Perusahaan, dimana Kebijakan adalah pedoman yang mengatur setiap aktifitas ataupun proses di Bank yang mencerminkan pengelolaan secara umum risk appetite Bank atas aktivitas tersebut, beserta proses dan pengawasannya sedangkan Peraturan Perusahaan adalah ketentuan yang diterbitkan Bank dalam upaya mewujudkan adanya kepastian hukum, kejelasan hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja di Bank. Untuk memastikan pengaturan proses rinci dari awal sampai akhir berjalan dengan baik, BTPN Syariah memiliki Prosedur dan Produk Program, yang disusun secara terstruktur dan sistematis yang menjelaskan tahapan dari suatu kegiatan yang wajib dilakukan, mencakup siapa, bagaimana, dimana, kapan dilakukan serta mekanisme pengawasannya, dengan menerapkan fungsi four eyes principles secara tegas, fungsi pengendalian internal yang memadai serta mengacu kepada kebijakan yang berlaku.
  174. Sebagai sebuah bank umum syariah , BTPN Syariah memiliki Produk Program yang mengatur suatu produk secara terstruktur dan sistematis, yang menjelaskan jenis dan nama produk, karakteristik produk, manfaat serta biaya yang dikeluarkan oleh Bank, berikut risiko-risiko bagi Bank yang melekat pada produk, analisa serta target yang ditetapkan. Dalam hal diperlukan, Petunjuk Teknis dapat disusun dan sebagai bagian dari langkah-langkah pengerjaan suatu proses yang telah diatur dalam standar prosedur operasional di BTPN Syariah. Bertujuan untuk melakukan penataan struktur ketentuan di internal Bank secara baik dan memastikan konsistensi pelaksanaan, BTPN Syariah telah memiliki Hirarki Ketentuan bagi setiap lini organisasi. Hirarki ketentuan disusun merujuk kepada Ketentuan terkait GCG bagi Bank Umum Syariah. Seluruh Ketentuan di BTPN Syariah dilakukan kajian secara berkala, sesuai jadwal atau lebih cepat jika terdapat proses atau ketentuan regulator yang melandasinya. Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka tahun 2019 Berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, BTPN Syariah berkomitmen menjadikan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka sebagai landasan dalam penerapan kegiatan korporasi yang baik dan dasar-dasar pengambilan keputusan penting. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka merupakan acuan BTPN Syariah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan yang semakin hari semakin diupayakan perbaikan kualitasnya. 167 Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka di BTPN Syariah tahun 2019, berdasarkan pemenuhan “Comply” dan “Explain” adalah sebagaimana tertuang dalam tabel dibawah ini. Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rekomendasi 1.1 Perusahaan terbuka Pemenuhan Comply Implementasi 1. Terkait RUPS, termasuk didalamnya Kuorum, Hak memiliki cara atau Suara dan Keputusan RUPS telah diatur dalam prosedur teknis Anggaran Dasar BTPN Syariah; pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham 2. Prosedur pengambilan suara dalam RUPS telah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta tercantum juga dalam Tata Tertib RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2019 yang telah dibagikan kepada para pemegang saham dan perwakilan pemegang saham dan telah dipublikasikan dalam situs web BTPN Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Prinsip Prinsip 1
  175. Prinsip Rekomendasi 1 .2 Seluruh anggota Pemenuhan Explain Implementasi 1. Pada RUPS Tahunan BTPN Syariah yang Direksi dan anggota diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2019, Dewan Komisaris dihadiri oleh seluruh anggota Direksi, seluruh dan anggota anggota Dewan Komisaris dan seluruh anggota Dewan Pengawas Dewan Pengawas Syariah; Syariah perusahaan 2. Pada RUPS Luar Biasa BTPN Syariah yang terbuka hadir dalam diselenggarakan pada tanggal 2 September RUPS Tahunan 2019, dihadiri oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris; 3. Pada RUPS Luar Biasa BTPN Syariah yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2019, dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah, sedangkan Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya berhalangan karena sakit; 4. Hal-hal terkait RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa telah disampaikan kepada seluruh anggota Direksi, seluruh anggota Dewan Komisaris, seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah. 1.3 168 Ringkasan Risalah Comply 1. Keterbukaan informasi terkait Risalah RUPS RUPS tersedia dalam Tahunan yang telah tersedia di situs web BTPN situs web perusahaan Syariah (Akta RUPST) terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun
  176. Prinsip Prinsip 2 Rekomendasi 2 .1 Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan terbuka Pemenuhan Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan perihal memiliki suatu Komunikasi dengan pemegang saham dan/atau kebijakan komunikasi investor yang tertuang dalam Kebijakan Tata dengan pemegang Kelola Perusahaan, dimana didalamnya mencakup: saham atau investor perusahaan Implementasi a. Prinsip Umum terbuka dengan b. Strategi Pemegang Saham c. Program dan waktu pelaksanaan atau Investor 2. Keterbukaan Informasi kepada pemangku kepentingan telah disusun dengan merujuk kepada ketentuan Pasar Modal dan Bursa serta peraturan perundangan lain yang terkait, yang secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi: • Pelaporan baik berkala maupun insidentil kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bursa Efek) dan pelaporan (keterbukaan informasi) melalui situs web BTPN Syariah. • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan 169 dan Anggaran Dasar yang terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya (RUPS Luar Biasa), Menyelenggarakan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aksi korporasi dan/atau keterbukaan informasi yang meliputi Public Expose dan Analyst Meeting. Perusahaan terbuka Comply Komunikasi dengan pemegang saham dan/atau kebijakan komunikasi investor yang tertuang dalam Kebijakan Tata perusahaan terbuka Kelola Perusahaan; dengan pemegang 2. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan telah saham atau investor diungkapkan dalam situs web BTPN Syariah. dalam situs web Prinsip 3 Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris 3.1 1. BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan perihal mengungkapkan Penentuan Comply BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan sebagaimana jumlah anggota dalam Pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan mempertimbangkan Publik, yaitu jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari kondisi perusahaan 2 (dua) orang. Jumlah anggota Dewan Komisaris BTPN terbuka Syariah berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Komisaris non Independen. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2.2
  177. Prinsip Rekomendasi 3 .2 Prinsip 4 4.1 dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kompleksitas usaha, dengan memperhatikan unsur memperhatikan keberagaman keahlian, yang didasarkan pada keberagaman keahlian, pengetahuan dibidang perbankan dan perbankan pengetahuan dan syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar pengalaman yang belakang pendidikan untuk mendukung efektifitas dibutuhkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Dewan Komisaris Comply 2. Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi menilai kinerja Dewan Tugas dan 1. BTPN Syariah telah memiliki kebijakan self assessment untuk menilai kinerja Dewan Komisaris; assessment) untuk Pelaksanaan Komposisi Dewan Komisaris BTPN Syariah telah Dewan Komisaris penilaian sendiri (self Kualitas Dewan Komisaris Comply Implementasi komposisi anggota mempunyai kebijakan Meningkatkan Tanggung jawab Penentuan Pemenuhan Komisaris 4.2 Kebijakan Penilaian Comply Kebijakan self assessment diatur dalam Pedoman dan sendiri (self Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dan assessment) untuk diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2019 ini pada menilai kinerja bagian “Penilaian Kinerja Dewan Komisaris” Dewan Komisaris diungkapkan melalui Laporan Tahunan 170 perusahaan terbuka 4.3 Dewan Komisaris Comply Kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan mempunyai kebijakan Komisaris di BTPN Syariah terdapat dalam Pedoman terkait pengunduran dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan 4.4 Dewan Komisaris Comply Kebijakan suksesi dalam proses nominasi anggota atau Komite yang Direksi di BTPN Syariah diatur dalam Pedoman dan menjalankan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses nominasi anggota Direksi
  178. Prinsip Prinsip 5 Rekomendasi 5 .1 Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi Penentuan jumlah Pemenuhan Comply Implementasi Penentuan jumlah Direksi sebagaimana mengacu anggota Direksi kepada ketentuan Peraturan Perundangan yang mempertimbangkan berlaku, berdasarkan Pasal 2 POJK 33/POJK.04/2014 kondisi perusahaan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau terbuka serta Perusahaan Publik menyatakan bahwa Direksi Emiten efektifitas dalam atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 pengambilan (dua) orang anggota Direksi. Jumlah Direksi BTPN keputusan Syariah yaitu 5 (lima) orang dan dalam penentuannya telah didasarkan pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan serta disesuaikan dengan kondisi Perusahaan dengan menyesuaikan kebutuhan dan kompleksitas BTPN Syariah. 5.2 5.3 Penentuan komposisi Comply Komposisi Direksi BTPN Syariah telah dilakukan anggota Direksi dengan memperhatikan kebutuhan dan memperhatikan kompleksitas usaha, dengan memperhatikan unsur keberagaman keberagaman keahlian, yang didasarkan pada keahlian, pengetahuan dibidang perbankan dan perbankan pengetahuan dan syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar pengalaman yang belakang pendidikan untuk mendukung efektifitas dibutuhkan pelaksanaan tugas Direksi. Anggota Direksi yang Comply 1. Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau membawahi bidang keuangan di BTPN Syariah memiliki pengetahuan di akuntansi atau bidang akuntansi; keuangan, memiliki 171 2. Direktur Keuangan di BTPN Syariah berada keahlian dan/atau dibawah koordinasi langsung Wakil Direktur pengetahuan di Utama. Sebelum menjabat sebagai Direktur yang bidang akuntansi membawahkan bidang akuntansi, beliau pernah menjabat berbagai posisi diantaranya Finance, Operations & Collection Head (Card Business), Operation Head, Operation Director, dan UMK Prinsip 6 Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi 6.1 Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi Comply 1. BTPN Syariah telah memiliki kebijakan self assessment untuk menilai kinerja Direksi; 2. Kebijakan tersebut diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Business Director (Micro Credit)
  179. Prinsip Rekomendasi 6 .2 Kebijakan Penilaian Pemenuhan Comply Implementasi Kebijakan self assessment diatur dalam Pedoman dan Sendiri (self Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi dan assessment) untuk diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2019 ini pada menilai kinerja Direksi bagian “Penilaian Kinerja Direksi” diungkapkan melalui laporan tahunan perusahaan terbuka 6.3 Direksi mempunyai Comply Kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi kebijakan terkait di BTPN Syariah terdapat dalam Pedoman dan Tata pengunduran diri Tertib Kerja Direksi anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan Prinsip 7 7.1 Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku 7.2 Kepentingan 172 Perusahaan terbuka Comply Ketentuan mengenai pencegahan insider trading diatur memiliki kebijakan dalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dan Kebijakan untuk mencegah Kepemilikan, Kerahasiaan Informasi dan Investasi bagi terjadinya insider Karyawan dan telah diungkapkan dalam situs web trading BTPN Syariah Perusahaan terbuka Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan anti korupsi memiliki kebijakan yang tertuang di Kode Etik dan Kebijakan Anti Fraud anti korupsi dan anti dan telah diungkapkan dalam situs web BTPN Syariah fraud 7.3 Perusahaan terbuka Comply BTPN Syariah telah memiliki ketentuan tentang memiliki kebijakan seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau tentang seleksi vendor yang tertuang dalam Kebijakan Pengadaan dan peningkatan Barang dan Jasa dan Vendor Management dan telah kemampuan pemasok dingkapkan dalam situs web BTPN Syariah atau vendor 7.4 Perusahaan terbuka Explain memiliki kebijakan 1. BTPN Syariah tidak memiliki posisi pinjaman dari pihak lain (kreditur); tentang pemenuhan 2. Kebijakan yang mencakup pertimbangan dalam hak-hak kreditur melakukan perjanjian serta tindak lanjut dalam pemenuhan kewajiban akan tersedia dalam hal terdapat perubahan kebijakan dikemudian hari 7.5 Perusahaan terbuka Comply BTPN Syariah sistem whistleblowing 7.6 Perusahaan terbuka BTPN Syariah telah memiliki ketentuan tentang sistem whistleblowing dan telah diungkapkan dalam situs web memiliki kebijakan Comply BTPN Syariah secara konsisten memastikan memiliki kebijakan terselenggaranya sistem kompensasi yang fair dengan pemberian insentif melakukan eksplorasi sistem kompensasi jangka jangka panjang panjang untuk Direksi dan Karyawan, antara lain kepada Direksi dan stock option, stock grant atau program lainnya yang Karyawan dipandang bisa menyelaraskan antara kepentingan perusahaan dan karyawan.
  180. Prinsip 8 .1 Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Perusahaan terbuka Pemenuhan Comply Keterbukaan Informasi di BTPN Syariah dengan memanfaatkan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi penggunaan teknologi secara lebih luas, selain Situs web, perusahaan memiliki informasi secara Akun Media Sosial resmi: lebih luas selain Informasi Implementasi a. Instagram: @btpnsyariah situs web sebagai https:///www.instagram.com/btpnsyariah/ media keterbukaan informasi b. Facebook: BTPN Syariah / @btpnsyariah.id https://facebook.com/btpnsyariah.id c. Youtube: BTPN Syariah https://www.youtube.com/c/BTPNSyariah d. Linkedin: BTPN Syariah https://www.linkedin.com/company/btpnsyariah 8.2 Laporan Tahunan Comply Laporan Tahunan BTPN Syariah telah mengungkapkan Perusahaan terbuka pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham mengungkapkan perusahaan terbuka paling sedikit 5%. Informasi pemilik manfaat akhir tersebut juga telah diungkapkan di dalam situs web dalam kepemilikan BTPN Syariah saham perusahaan terbuka, paling sedikit 5% (lima persen) 173 selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham perusahaan terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Prinsip 8 Rekomendasi
  181. struktur tata kelola perusahaan di BTPN Syariah Sebagai pelaku industri perbankan dan sesuai dengan Undang-Undang No . 40 2007, struktur tata kelola BTPN Syariah terdiri atas Organ-Organ Utama dan Organ-Organ Pendukung. Organ Utama • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) • Dewan Komisaris • Dewan Pengawas Syariah • Direksi Organ Pendukung 1. Komite setingkat Dewan Komisaris a. Komite Audit b. Komite Pemantau Risiko c. Komite Nominasi dan Remunerasi d. Komite Tata Kelola Terintegrasi 174 2. Komite setingkat Direksi a. Komite Asset Liability and Committe (ALCO) b. Komite Bisnis c. Komite Human Capital d. Komite Manajemen Risiko e. Komite Pengarah Teknologi Informasi f. Komite Kebijakan Pembiayaan 3. Telah dibentuknya Satuan Kerja dalam rangka pengembangan bisnis, operasional, penerapan manajemen risiko maupun pengendalian internal. Satuan Kerja Internal Bank antara lain Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Satuan Kerja Kepatuhan (SKK), yang dilengkapi dengan Tim Bisnis, Tim Operasional, Tim Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, Komunikasi Korporasi, DAYA Penyempurnaan Struktur GCG dilakukan oleh BTPN Syariah dari waktu ke waktu dengan menyesuaikan pada kondisi dan kebutuhan Bank. Rapat Umum Pemegang Saham Merujuk kepada Undang-Undang No 40 tahun 2007 (UUPT) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan Terbatas yang tertinggi. Organ ini mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Setiap keputusan dalam RUPS di BTPN Syariah dilakukan dengan itikad baik dan dengan mempertimbangkan kepentingan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan perundangan di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar. Sejalan dengan ketentuan, RUPS tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi, serta wewenang Dewan Komisaris dan Direksi, dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan yang berlaku. BTPN Syariah berpedoman kepada ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/ POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Anggaran Dasar dalam menyelenggaraakan pelaksanaan RUPS Tahunan tahun 2019 dan RUPS Luar Biasa tahun 2019, serta berpedoman kepada ketentuan terkait lainnya sehubungan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan mata acara RUPS.
  182. Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Hak Pemegang Saham sesuai Anggaran Dasar BTPN Syariah , antara lain: 1. Pemegang Saham berhak hadir dalam RUPS, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, memberikan tanggapan terhadap agenda RUPS serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki; 2. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh informasi yang akurat, memadai dan tepat waktu berkaitan dengan Bank, sepanjang berhubungan dengan Agenda RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan BTPN Syariah sehingga Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang tepat didalam RUPS; 3. Pemegang Saham berhak untuk memperoleh pembagian laba bersih dalam bentuk deviden dan pembagian laba dalam bentuk lain sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki; Tanggung Jawab Pemegang Saham BTPN Syariah, antara lain: 1. Setiap Pemegang Saham tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar serta peraturan perundangan yang berlaku; 175 2. Pemegang Saham Pengendali sepatutnya memperhatikan kepentingan Pemegang Saham Minoritas dan Pemangku Kepentingan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; 3. Mengungkapkan Daftar Pihak Terkait apabila Pemegang Saham bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali pada BTPN Syariah. Pelaksanaan RUPS tahun 2019 BTPN Syariah telah melaksanakan RUPS Tahunan sebanyak 1 (satu) kali dan RUPS Luar Biasa sebanyak 1 (satu) kali di tahun 2019. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pemegang Saham adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan tanggung jawab atas Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan, prinsip-prinsip syariah dan Anggaran Dasar. Dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, pemegang saham wajib memperhatikan prinsip-prinsip bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya senantiasa memperhatikan juga kelangsungan hidup Perseroan. Bank harus menjamin terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas dasar asas kewajaran sesuai dengan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar.
  183. Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2019 Pemegang Saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS tahun 2019 Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS BTPN Syariah tahun 2019 adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BTPN Syariah . •• 176 •• Pemegang Saham yang berhak hadir di RUPS Tahunan BTPN Syariah tahun 2019 adalah Pemegang Saham sesuai Daftar Pemegang Saham per tanggal 22 Januari 2019 pk.16.15 WIB atau pemilik rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentra Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 22 Januari 2019 atau kuasa para Pemegang Saham yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah dan telah diverifikasi dengan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan bukti jati diri lainnya yang diserahkan sebelum memasuki ruang rapat; Pemegang Saham yang berhak hadir di RUPS Luar Biasa BTPN Syariah tahun 2019 adalah Pemegang Saham sesuai Daftar Pemegang Saham per tanggal 8 Agustus 2019 pukul 16.15 WIB atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentra Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 8 Agustus 2019 atau kuasa para Pemegang Saham yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah dan telah diverifikasi dengan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan bukti jati diri lainnya yang diserahkan sebelum memasuki ruang rapat. Sesi Tanya Jawab pada pelaksanaan RUPS tahun 2019 Sesuai Tata Tertib RUPS tahun 2019, sesi tanya jawab pada RUPST 2019 dan RUPSLB 2019 di BTPN Syariah, sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Ketua Rapat telah memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat. Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan telah diminta menyebutkan nama, perusahaan yang diwakili, dan jumlah saham yang dimiliki. Ketua Rapat atau orang yang yang ditunjuk oleh Ketua Rapat telah menjawab pertanyaan yang berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat. Perhitungan Suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2019 Perhitungan suara pada RUPST 2019 dan RUPSLB 2019 di BTPN Syariah yaitu 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan suara tersebut mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pelaksanaan RUPS tahun 2019 Mekanisme pemungutan dan perhitungan suara pada RUPS Tahunan 2019 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2019 di BTPN Syariah telah diatur sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib RUPS yang telah dibagikan kepada para Pemegang Saham dan wakil/kuasa Pemegang Saham. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat atau mengajukan pertanyaan dan memberikan suara dalam Rapat dan Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana telah diumumkan dalam Panggilan Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dinyatakan dibuka oleh Ketua Rapat, dianggap tidak hadir oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. Pemungutan Suara pada pelaksanaan RUPS Tahunan 2019 Merujuk kepada Tata Tertib Rapat RUPS Tahunan BTPN Syariah tahun 2019, pemungutan suara mengenai setiap acara rapat dilakukan secara lisan dan pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab berakhir. Pemungutan suara secara lisan ini dilakukan dengan cara Ketua Rapat meminta kepada Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan
  184. Berpedoman kepada POJK 32 /POJK.04/2014 pasal 30 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, pemegang saham dan kuasa para pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul yang diajukan, dan jika jumlah suara yang tidak menyetujui ternyata tidak signifikan, Ketua Rapat berhak untuk menyatakan bahwa usul yang diajukan disetujui oleh Rapat. Keputusan Ketua Rapat mengenai hal ini mengikat. Keputusan atas usul yang diajukan dalam suatu Agenda diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan pasal 25 ayat (1) POJK 32 juncto Pasal 26 ayat (1) c POJK 32, juncto Pasal 87 UU PT 2007 juncto Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar. Pemungutan Suara pada Pelaksanaan RUPS Luar Biasa tahun 2019 Merujuk kepada Tata Tertib Rapat RUPS Luar Biasa BTPN Syariah tahun 2019, pemungutan suara mengenai setiap acara rapat dilakukan secara lisan kecuali jika Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab berakhir. Pemungutan suara secara lisan ini dilakukan dengan cara Ketua Rapat telah meminta kepada Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat tangan masingmasing. Untuk memudahkan perhitungan, Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan diminta untuk mencatat namanya dan jumlah suara yang dikeluarkan dalam kartu suara yang disediakan oleh Perseroan. Petugas Notaris mengumpulkan kartu suara yang telah diisi untuk kemudian dihitung dan Notaris melaporkan hasil perhitungan suara kepada Ketua Rapat. Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul yang diajukan dan jika jumlah suara yang tidak menyetujui ternyata tidak signifikan, Ketua Rapat berhak untuk menyatakan bahwa usul yang diajukan disetujui oleh Rapat. Keputusan Ketua Rapat mengenai hal ini mengikat. Berpedoman kepada POJK 32/POJK.04/2014 pasal 30 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan atas usul yang diajukan dalam agenda Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dan jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka untuk Mata Acara Pertama, keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat, hal ini sesuai dengan pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan juncto pasal 26 POJK 32 dan Pasal 86 UUPT 2007. Untuk Mata Acara Kedua, keputusan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham dan Wakil/Kuasa Para Pemegang Saham yang seluruhnya mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 27 POJK 32 dan Pasal 38 UUPT 2007. 177 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 untuk mengangkat tangan masing-masing. Untuk memudahkan perhitungan, Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan diminta untuk mencatat namanya dan jumlah suara yang dikeluarkan dalam kartu suara yang disediakan oleh Perseroan. Petugas Notaris mengumpulkan kartu suara yang telah diisi untuk kemudian dihitung dan Notaris melaporkan hasil perhitungan suara kepada Ketua Rapat.
  185. Tabel Kehadiran Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah dan Direksi BTPN Syariah pada Pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tahun 2019 No Nama Jabatan RUPST 14 Februari 2019 RUPSLB 2 September 2019 Keterangan Hadir Tidak Hadir Hadir Tidak Hadir 1 Kemal Azis Stamboel Komisaris Utama/Independen √ - √ - 2 Dewie Pelitawati Komisaris Independen √ - √ - 3 Mahdi Syahbuddin Komisaris √ - √ - 4 Maya Kartika Komisaris * √ - √ - 5 Yenny Lim Komisaris ** - - √ - 6 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua Dewan Pengawas Syariah √ - √ - 7 H. Muhamad Faiz, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah √ - - √ 8 Ratih Rachmawaty Direktur Utama/Independen √ - √ - 9 Mulia Salim Wakil Direktur Utama √ - √ - 10 M. Gatot Adhi Prasetyo Direktur √ - √ - 11 Taras Wibawa Siregar Direktur √ - √ - 12 Arief Ismail Direktur Kepatuhan √ - √ - Sakit Keterangan: *) Efektif mengundurkan diri sejak penutupan RUPS Luar Biasa tahun 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2019 **) Efektif menjabat sejak penutupan RUPS Luar Biasa tahun 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 2 September 2019 178 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 RUPS Tahunan 2019 dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang mewakili 6.833.755.974 saham atau 88,7074519% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.700.000 saham. Dalam setiap mata acara rapat, para pemegang saham dan atau wakil pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab dengan baik. RUPS Tahunan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2019, bertempat di Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950. Materi dan Agenda RUPS Tahunan tahun 2018 telah disampaikan kepada para pemegang saham pada saat pemanggilan RUPS Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Notaris dan Biro Administrasi Efek sebagai Pihak Independen hadir dalam RUPS Tahunan 2019 tersebut untuk melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan suara. RUPS Tahunan dibuka dan dipimpin oleh Kemal Azis Stamboel, Komisaris Utama/Komisaris Independen.
  186. 1 Akta Perihal Mata Acara Akta No . 11 Risalah Mata Acara Pertama tanggal 14 Rapat dari Rapat: Februari 2019 Umum dibuat oleh Pemegang Notaris & Saham PPAT Ashoya Tahunan Ratam,SH.,Mkn, PT Bank Kota Tabungan Adminitrasi Pensiunan Jakarta Selatan Nasional Syariah Tbk Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah dan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas) yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2018 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat. 2.Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan untuk tahun buku Belas) yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor yang berakhir pada Akuntan Publik (KAP) TANUDIREDJA, WIBISANA, tanggal 31 Desember RINTIS & Rekan (a member of PwC Global Network) 2018 (Tiga Puluh Satu yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2018 Desember Dua Ribu yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Delapan Belas) serta Rapat. tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas). Pengambilan laporan mengenai tugas pengawasan yang telah Keuangan Perseroan dan pembebasan Suara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan pemberian pelunasan Pengambilan Keputusan Rapat 3.Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas), mengenai tindakan pengurusan, dan kepada para anggota Dewan Komisaris dan para anggota Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan, yang dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas), kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. Suara Setuju : 6.833.755.974 (100%) Suara Tidak Setuju : 0 atau 0.000% Suara Abstain : 0 atau 0.000% Total Setuju : 6.833.755.974 (100%) Suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat Keputusan Realisasi/ Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan BTPN Syariah telah disetujui oleh Pemegang Saham Tindak Lanjut dan telah tersedia di situs web BTPN Syariah sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi dan dilaporkan kepada Otoritas 179 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  187. No Akta Perihal Mata Acara Mata Acara Kedua dari Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2018 Rapat : sebesar Rp965.310.540.948 (sembilan ratus enam puluh Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 (Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Delapan Belas) Pengambilan Suara Pengambilan Keputusan Rapat lima miliar tiga ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah) setelah dikurangi cadangan umum sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah) sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sepenuhnya akan digunakan untuk memperkuat posisi permodalan Perseroan dan tidak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Suara Setuju : 6.833.755.974 (100%) Suara Tidak Setuju : 0 atau 0.000% Suara Abstain : 0 atau 0.000% Total Setuju : 6.833.755.974 (100%) Suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat Keputusan 180 Realisasi/ Penyisihan sebagian saldo bersih BTPN Syariah untuk menambah jumlah cadangan telah Tindak Lanjut ditindaklanjuti dan telah dibukukan sesuai keputusan RUPS Tahunan 2019 Mata Acara Ketiga dari Rapat: Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan tahun 2019 1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2019 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 2.Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Nomor MOM 001/ RNC/I/2019 tanggal 16 Januari 2019, yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor MOM 002/KOM/CSL/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 menetapkan jumlah total gross Remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2019, seluruhnya tidak melebihi Rp10.200.000.000 (sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah), dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
  188. Akta Pengambilan Suara Pengambilan Perihal Mata Acara Keputusan Rapat Suara Setuju : 6.828.369.774 (99,9211824%) Suara Tidak Setuju : 5.386.200 (0,0788176%) Suara Abstain : 0 atau 0,000% Total Setuju : 6.828.369.774 (99,9211824%) Suara terbanyak sejumlah 6.828.369.774 (99,9211824%) Keputusan Realisasi/ Pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan remunerasi Tindak Lanjut anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2019 serta menentukan pembagiannya diantara para anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah, dan penetapan remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris serta pembagiannya diantara para anggota Dewan Komisaris telah diberikan sesuai keputusan rapat. Mata Acara Keempat Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada dari Rapat: Dewan Komisaris untuk: Penunjukkan Akuntan 1. Menunjuk AP dan/atau KAP yang akan memeriksa Publik (“AP”) dan/ atau mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk atau kantor Akuntan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember Publik (“KAP”) untuk 2019 serta penetapan besarnya honorarium dan syarat memeriksa buku- lainnya tentang penunjukan AP dan/atau KAP tersebut buku Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan untuk tahun buku peraturan yang berlaku; yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut Pengambilan Suara 2.Menetapkan AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/ melaksanakan audit laporan keuangan 31 Desember 2019 termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan AP dan/atau KAP Pengganti tersebut. Total Setuju : 6.634.749.374 (97,0878884%) Suara Setuju : 6.631.949.374 (97,0469153%); Suara Tidak Setuju : 199.006.600 (2,9121116%) Suara Abstain : 2.800.000 (0,0409731%) Pengambilan Suara terbanyak sejumlah 97,0878884% dengan catatan terdapat suara abstain sejumlah Keputusan 2.800.000 Realisasi/ 1. Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor 003/KOM/CSL/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Tindak Lanjut 181 Persetujuan Dewan Komisaris atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa buku BTPN Syariah yang berakhir di 31 Desember 2018; 2.Risalah Rapat Komite Audit Nomor MOM/KA/02/IV/2019 tanggal 22 April 2019 perihal KPMG (Kantor Akuntan Publk (KAP) Shidarta Wijaya & Rekan) dan Rekomendasi Komite Audit tanggal 22 April 2019 perihal Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019; 3.Laporan Pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada 31 Desember 2019 telah disampaikan kepada OJK DPBS melalui surat nomor S.154/DIR/CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019, kepada OJK Pasar Modal melalui surat nomor S.155/DIR/CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 dan kepada PT Bursa Efek ndonesia melalui surat nomor S.156/DIR/CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  189. No Akta Perihal Mata Acara Keputusan Rapat Mata Acara Kelima dari Tidak terdapat keputusan khusus dan Laporan Rapat : pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan dana Laporan pertanggung jawaban atas realisasi penggunaan dana hasil hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan telah disampaikan kepada Otoritas dan realisasi telah seluruhnya selesai. Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan Realisasi/tindak Pertanggungjawaban atas Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana lanjut Saham Perseroan telah sepenuhnya disalurkan untuk Pembiayaan Murabhahah sebagaimana diamanahkan dan sesuai yang telah disampaikan dalam RUPS Tahunan 2019 dan telah dilakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan. Tahapan penyelenggaraan RUPS Tahunan 2019 182 Tanggal Penyampaian Rencana Penyelenggaraan Tanggal Pengumuman Recording Date Tanggal Pemanggilan Pelaksanaan 28 Desember 8 Januari 22 23 Januari 14 Februari 18 Februari 2019 kepada Otoritas 2018 melalui 2019 melalui Januari 2019 melalui 2019 Jasa Keuangan dan Bursa Efek surat S.605/DIR/ surat 2019 surat CSL/XII/2018 S.005/DIR/ S.022/DIR/ CSL/I/2019 CSL/I/2019 Bertempat di Menara Tanggal Penyampaian Hasil Indonesia melalui: 1. Surat Nomor S.084/DIR/CSL/ BTPN lantai II/2019 dan dipubikasikan di 27, CBD Mega harian Bisnis Indonesia, situs web Kuningan Jl. Perseroan dan situs web PT Bursa Dr. Ide Anak Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Agung Gde Keuangan perihal Penyampaian Agung Kav.5.5 Ringkasan Risalah RUPS Tahunan -5.6 Jakarta 2019 Selatan 12950 Indonesia 2.Surat Nomor S.111/DIR/CSL/ III/2019 perihal Penyampaian Akta Risalah RUPS Tahunan 2019 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019 RUPS Luar Biasa dihadiri oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang mewakili 7.054.031.206 saham atau 91,5667953% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.700.000 saham. Dalam setiap mata acara rapat, para pemegang saham dan atau wakil pemegang saham yang hadir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang dibicarakan, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan telah dijawab dengan baik. RUPS Luar Biasa BTPN Syariah tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019, bertempat di Menara BTPN Lantai 27, CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950. Materi dan Agenda RUPS Luar Biasa tahun 2019 telah disampaikan kepada para pemegang saham pada saat pemanggilan RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
  190. Notaris dan Biro Administrasi Efek sebagai Pihak Independen hadir dalam RUPS Luar Biasa 2019 tersebut untuk melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan suara . RUPS Luar Biasa dibuka dan dipimpin oleh Kemal Azis Stamboel, Komisaris Utama/Komisaris Independen. 1 Akta Perihal Mata Acara Keputusan Rapat Akta Nomor Risalah Mata Acara 01 tanggal 2 Rapat Umum Pertama dari Kartika selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan September Pemegang Rapat: terhitung sejak ditutupnya RUPSLB 2019, dengan ucapan 2019 dibuat Saham oleh Notaris & Luar Biasa PPAT Ashoya PT Bank Ratam,SH.,Mkn, Tabungan Kota Pensiunan Adminitrasi Nasional Jakarta Selatan Syariah Tbk Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan 1. Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Ibu Maya terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas jasa yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2.Mengangkat Ibu Yenny Lim selaku anggota Dewan Komisaris baru terhitung sejsak ditutupnya RUPSLB 2019. 3.Menyatakan bahwa terhitung sejak RUPSLB 2019 ditutup, susunan anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah dan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen: Kemal Azis Stamboel Komisaris Independen: Dewie Pelitawati (pada KTP tertera Dewi Pelitawati) Komisaris: Mahdi Syahbuddin Komisaris:Yenny Lim 183 Dewan Pengawas Syariah Ketua Dewan Pengawas Syariah: H. Ikhwan Abidin, MA Anggota Dewan Pengawas Syariah: H. Muhamad Faiz, MA Direksi Direktur Utama/Independen: Ratih Rachmawaty Wakil Direktur Utama: Mulia Salim Direktur: Taras Wibawa Siregar (pada KTP tertera Taras Wibawa) Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo Direktur Kepatuhan: Arief Ismail Dengan ketentuan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang baru tersebut adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang menjabat, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan dalam tahun 2020, dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. 4.Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat Pertama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  191. No Akta Pengambilan Suara Pengambilan Perihal Mata Acara Keputusan Rapat Suara Setuju : 6.588.651.514 (93,4026420%) Suara Tidak Setuju : 465.379.692 (6,5973580%) Suara Abstain : 0 atau 0,000% Total Setuju : 6.588.651.514 (93,4026420%) Suara terbanyak sejumlah 6.588.651.514 (93,4026420%) Keputusan Realisasi/Tindak Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN Syariah Lanjut Nomor 02 tanggal 2 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Nomor AHU.AH.01.03-0332927 tanggal 17 September 2019. Mata Acara 1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan sejumlah Kedua dari maksimum 0.032% (nol koma nol tiga dua persen) dari Rapat: total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Pembelian Kembali Saham 184 atau maksimum 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) lembar saham dalam Perseroan. 2. Menyetujui bahwa pelaksanaan pembelian kembali Perseroan saham dalam rangka pemberian remunerasi yang Dalam Rangka bersifat variabel kepada Anggota Direksi dengan Pemberian mengacu pada POJK No. 30/POJK.04/2017 dan akan Remunerasi dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada yang Bersifat peraturan yang berlaku. Variable sesuai dengan POJK No.59/ POJK.03/2017. 3. Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Direksi Perseroan, demikian pula pelaksanaan pembayaran remunerasi yang bersifat variabel tersebut harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakannya dalam akta Notaris. Pengambilan Suara Pengambilan Suara Setuju : 7.054.031.206 Suara Tidak Setuju : 0 atau 0,000% Suara Abstain : 0 atau 0,000% Total Setuju : 7.054.031.206 Suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat Keputusan Realisasi/Tindak Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTPN Syariah Lanjut Nomor 02 tanggal 2 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH.,Mkn, Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Nomor AHU.AH.01.03-0332927 tanggal 17 September 2019.
  192. Tahapan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa 2019 Tanggal Penyampaian Rencana Penyelenggaraan Tanggal Pengumuman Recording Date Tanggal Pemanggilan 17 Juli 2019 25 Juli 2019 8 Agustus 9 Agustus melalui surat melalui surat 2019 2019 melalui S .211/DIR/CSL/ S.229/DIR/ surat S.249/ VII/2019 CSL/VII/2019 DIR/CSL/ VIII/2019 Pelaksanaan 2 September 2019 Bertempat di Menara BTPN lanta 27, CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.5,5.5-6 Jakarta Selatan 12950 Tanggal Penyampaian Hasil 4 September 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Nomor S.281/ DIR/CSL/IX/2019 dan dipubikasikan di harian Kompas dan Kontan, situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia serta situs web OJK Tindak Lanjut – Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun sebelumnya BTPN Syariah telah merealisasikan hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, dengan keterangan sebagai berikut: 185 Tindak lanjut – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (28 Februari 2018) 1 Agenda Persetujuan Hasil Keputusan a.Menyetujui Laporan Tahunan BTPN Syariah termasuk Status Selesai Keterangan Telah disetujui saat Laporan laporan mengenai tugas pengawasan yang telah RUPST dilaksanakan Tahunan serta dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tanggal 28 Februari Pengesahan Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12- 2018 Laporan 2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas) yang Keuangan disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris BTPN Syariah BTPN Syariah pada Rapat. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 3112-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), termasuk Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. b.Mengesahkan Laporan Keuangan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) TANUDIREDJA, WIBISANA, RINTIS dan Rekan (a member of Pricewater house Coopers Global Network) yang telah termuat dalam buku Laporan Tahunan BTPN Syariah tahun 2017 (dua ribu tujuh belas). c.Memberikan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya kepada anggota Direksi yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  193. No 2 Agenda Penetapan Hasil Keputusan Status a .Menyatakan bahwa sesuai Laporan Rugi Laba BTPN Syariah Selesai Penyisihan sebagian Penggunaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 saldo laba bersih Laba Bersih (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), total BTPN Syariah untuk Perseroan rugi laba tahun berjalan (setelah pajak pendapatan) yang menambah jumlah untuk tahun diperoleh oleh BTPN Syariah, adalah Rp670.181.742.631 (enam cadangan telah buku yang ratus tujuh puluh miliar seratus delapan puluh satu juta ditindaklanjuti dan berakhir pada tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu telah dibukukan tanggal 31- Rupiah); sesuai keputusan 12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas) b.Menyetujui penggunaan Laba Bersih tahun berjalan (setelah pajak pendapatan) yang diperoleh BTPN Syariah selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas) seluruhnya sebagai berikut: i. Untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-122017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), BTPN Syariah tidak akan membagikan dividen kepada para pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, untuk memaksimalkan nilai pemegang saham dan untuk memperkuat posisinya dalam bersaing dan mempertahankan pertumbuhan yang kuat dan memaksimalkan investasi dalam infrastruktur dan sumber 186 Keterangan daya lainnya (termasuk teknologi informasi) manajemen BTPN Syariah merencanakan pembayaran dividen kas kepada pemegang saham BTPN Syariah sebanyak – banyaknya 40% (empat puluh persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dimulai dari tahun 2020 (dua ribu dua puluh berdasarkan laba bersih tahun buku 2019 (dua ribu sembilan belas), kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham; ii.Sejumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) disisihkan sebagai tambahan cadangan, sehingga total cadangan BTPN Syariah yang sekarang menjadi berjumlah Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah); iii.Sisa laba bersih tahun berjalan (setelah pajak pendapatan) sejumlah Rp665.181.742.631 (enam ratus enam puluh lima miliar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat posisi keuangan BTPN Syariah. RUPS Tahunan 28 Februari 2018
  194. 3 Agenda Penunjukan Hasil Keputusan a .Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Status Keterangan Selesai 1. Keputusan Sirkuler Akuntan Publik Komisaris Perseroan untuk menunjuk AP dan/atau KAP yang Dewan Komisaris (AP) dan/ akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun Nomor 007/ atau Kantor buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2018 (tiga puluh satu CIR/DEKOM/ Akuntan Desember dua ribu delapan belas) serta penetapan besarnya IX/2018 tanggal 21 Publik (KAP) honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan AP dan/ September 2018 untuk tahun atau KAP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi perihal Persetujuan buku yang Komite Audit dan peraturan yang berlaku; Dewan Komisaris berakhir pada tanggal 3112-2018 (tiga puluh satu Desember dua ribu delapan belas) dan penetapan besarnya honorarium b.Bahwa Penunjukan dan Pengangkatan AP dan/atau KAP tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: i. KAP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan serta telah berpengalaman dalam mengaudit perusahaan perbankan; ii.KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional; serta persyaratan iii.Merujuk POJK Nomor 6/POJK.03/2015 tentang sehubungan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018; 2.Keputusan Sirkuler Komite lain berkenaan Transparansi dan Publikasi Laporan Bank juncto POJK Audit Nomor dengan 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 003/CIR/AK/ penunjukan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 IX/2018 tanggal 21 tersebut. tentang Transparansi dan Publikasi – Laporan Bank September juncto Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2015 2018 perihal tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Rekomendasi Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mengatur bahwa Komite Audit Bank berkewajiban untuk membuat konsolidasi Laporan atas Penunjukan Keuangan dengan Perusahaan Induk. Akuntan Publik 187 (AP) dan/atau iv.Merujuk POJK No 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Kantor Akuntan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Publik (KAP) untuk Kegiatan Jasa Keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018; 3.Laporan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada 31 Desember 2018 telah disampaikan kepada OJK melalui surat nomor S.473/ DIR/CSL/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  195. No 4 Agenda Penetapan Hasil Keputusan 1 . Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Selesai Keterangan 1. Risalah Rapat mengenai Komisaris BTPN Syariah untuk menetapkan Remunerasi bagi Dewan Komisaris besarnya para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Nomor MOM.002/ Remunerasi Syariah tahun 2018 (dua ribu delapan belas) melalui Rapat KOM/LG/II/2018 bagi para Komite Remunerasi dan Nominasi serta menentukan tanggal 12-2-2018 anggota pembagiaannya diantara para anggota Direksi dan para (dua belas Februari Direksi, para anggota Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan dua ribu delapan anggota bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta belas) menetapkan Dewan pembagian Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para jumlah total gross Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah tesebut Dewan Komisaris remunerasi bagi para anggota wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan anggota Dewan Dewan Remunerasi BTPN Syariah; Komisaris untuk Pengawas Syariah BTPN Syariah untuk tahun 2018 (dua ribu delapan belas) 2.Sesuai dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah Nomor MOM.001/ RNC/II/2018 tanggal 12-2-2018 (dua belas Februari dua ribu delapan belas), yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor MOM.002/KOM/LG/II/2018 tanggal 12-2-2018 (dua belas 188 Status tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2018 (tiga puluh satu Desember dua ribu delapan belas); 2.Risalah Rapat Februari dua ribu delapan belas) menetapkan jumlah total Komite Nominasi gross remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris untuk dan Remunerasi tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2018 (tiga BTPN Syariah puluh satu Desember dua ribu delapan belas), seluruhnya Nomor MOM.001/ tidak melebihi Rp6.200.000.000 (enam miliar dua ratus juta RNC/II/2018 Rupiah) dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan tanggal 12-2-2018 Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu Keputusan (dua belas Februari Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi dua ribu delapan tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris, belas) tentang dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian penentuan total jumlah total Remunerasi tersebut, Dewan Komisaris gross remunerasi wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan bagi anggota Remunerasi BTPN Syariah. Dewan Komisaris untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 3112-2018 (tiga puluh satu Desember dua ribu delapan belas).
  196. No 5 Agenda Hasil Keputusan Pengangkatan a .Menyetujui pengangkatan kembali tuan Mahdi Syahbuddin Status Keterangan Selesai Akta Pernyataan kembali tersebut sebagai Komisaris BTPN Syariah terhitung sejak Keputusan Rapat anggota penutupan Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan Umum Pemegang Dewan penutupan RUPST BTPN Syariah tahun 2020 (dua ribu dua Saham Tahunan Komisaris puluh), dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat PT Bank Tabungan BTPN Syariah terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. Pensiunan Nasional tuan Mahdi Syahbuddin Syariah Nomor 34 Sehingga susunan selengkapnya Dewan Komisaris BTPN tanggal 28 Februari Syariah terhitung sejak penutupan Rapat sebagai berikut: 2018 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Dewan Komisaris Ratam, SH.,Mkn, 1)Kemal Aziz Stamboel (Komisaris Utama merangkap Kota Adminitrasi Komisaris Independen) Jakarta Selatan, 2)Dewie Pelitawati (Komisaris Independen), (dalam KTP yang telah terdaftar tertulis Dewi Pelitawati SH) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi 3)Maya Kartika (Komisaris) Manusia Republik 4)Mahdi Syahbuddin (Komisaris) Indonesia sesuai keputusan Nomor Dewan Pengawas Syariah AHU.AH.01.03- 1)Haji Ikhwan Abidin, MA (Ketua) 0092641 tanggal 2 2)Haji Muhamad Faiz, MA (Anggota DPS) Maret 2018. Direksi 189 1)Ratih Rachmawaty (Direktur Utama/ Independen) 2)Mulia Salim (Wakil Direktur Utama) 3)Taras Wibawa Siregar (Direktur) 4)Mohamad Gatot Adhi Prasetyo (Direktur) 5)Arief Ismail (Direktur Kepatuhan) No 1 Agenda Perubahan Hasil Keputusan a.Menyetujui penambahan Modal Dasar BTPN Status Selesai Keterangan Akta Pernyataan Keputusan Anggaran Dasar Syariah sebesar Rp12.500.000.000 (dua belas Pemegang Saham Perubahan BTPN Syariah miliar lima ratus juta rupiah) lembar saham Anggaran Dasar Nomor dan pernyataan baru atau seluruhnya dengan nilai nominal 8 tanggal 5 April 2018 kembali seluruh Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus dibuat oleh Notaris Jose Anggaran Dasar lima puluh miliar Rupiah) dari total saham yang Dima Satria, SH.,Mkn, Kota BTPN Syariah telah dikeluarkan oleh BTPN Syariah. Adminitrasi Jakarta Selatan, b.Meyetujui Perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah Dan memberikan Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Direksi BTPN Syariah, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Penambahan Modal Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang dan untuk maksud tersebut melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai keputusan Nomor AHU.AH.01.030140091 tanggal 10 April 2018 dan Mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU0007953.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10 April 2018. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Tindak Lanjut – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (5 April 2018)
  197. Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Seluruh anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi telah memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test/F&PT) oleh Otoritas Jasa Keuangan per posisi 31 Desember 2019. Dewan Komisaris Berdasarkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan BTPN Syariah, Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang secara independen bertugas melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam mengelola Bank sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris BTPN Syariah terkini adalah sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance (“GCG”) dalam setiap usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; 190 2. Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi; 3. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank. Untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini, Dewan Komisaris dapat meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada Direksi; 4. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali: a) Penyediaan dana kepada Pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana atau dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris; dan b) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan Perundangan yang berlaku. 5. Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Bank; 6. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal; 7. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan badan otoritas lainnya;
  198. membentuk Komite setingkat Dewan Komisaris yang terdiri dari : 1. Komite Audit; a) Pelanggaran Peraturan Perundangan dibidang keuangan dan perbankan dan; 2. Komite Pemantau Risiko; b) Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank. 4. Komite Tata Kelola Terintegrasi (berkoordinasi dengan Bank Induk) 9. Dewan Komisaris wajib mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) kepada Direksi dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk kemudian dimintakan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia dan persetujuan dari OJK. RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat anggota DPS. 10.Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Dewan Komisaris bertanggung jawab: a) Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian intern yang memadai, efektif dan efisien; b) Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern berdasarkan informasi yang diperoleh dari Internal Audit paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan; c) Menunjuk pengendali mutu (Quality Assurance) independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja Internal Audit dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. 11. Dewan Komisaris melakukan komunikasi dengan fungsi audit intern dari perusahaan induk agar fungsi audit intern dari perusahaan induk menyusun ruang lingkup audit dan menjalankan kegiatan audit intern dengan cakupan yang memadai pada Bank. Pembentukan Komite-Komite setingkat Dewan Komisaris Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris BTPN Syariah, dan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah 3. Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif. Komite setingkat Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja nya masing-masing. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah senantiasa mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, yang mana pedoman tersebut telah dilakukan pengkinian dan penyempurnaan secara berkala dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. 191 Tahun 2019, Dewan Komisaris telah menelaah dan melakukan pengkinian atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris sebagai bagian dari kajian tahunan dan melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan terkini. Pedoman dan Tata Tertib Dewan Komisaris BTPN Syariah terkini adalah No.01/PedomanKerja/CSL/ IV/2019 pada tanggal 1 April 2019. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris mencakup: 1. Organisasi; 2. Independensi; 3. Tugas dan Tanggung Jawab; 4. Pembentukan Komite-Komite; 5. Fungsi Komisaris Utama; 6. Etika Kerja; 7. Waktu Kerja; 8. Rapat; 9. Benturan Kepentingan; 10.Transparansi/Keterbukaan; 11. Masa Jabatan; 12. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris; 13. Pengembangan; 14. Lain-Lain. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 8. Dewan Komisaris wajib memberitahukan kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya:
  199. Komposisi dan Kriteria Anggota Dewan Komisaris a ) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; Komposisi dan Kriteria Anggota Komisaris serta Organisasi seperti tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris BTPN Syariah adalah: b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau tidak pernah memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS, dan; 1. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi; 2. Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris harus berdomisili di Indonesia; 3. Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dalam hal penentuan Komisaris Utama, harus diutamakan Komisaris yang merupakan Komisaris Independen; 4. Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari anggota yang memiliki kemampuan di bidang ekonomi makro, perbankan dan keuangan Syariah, hukum, akuntansi dan audit; 192 5. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Untuk memastikan independensi Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen; 6. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik. b. Cakap melakukan perbuatan hukum. c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: i. Tidak pernah dinyatakan pailit; ii. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; iii. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan  keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan; iv. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau Komisaris yang selama menjabat: c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku; e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik; f. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud di atas wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Bank; g. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas. 7. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi; 8. Setiap anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia (OJK/BI) tentang penilaian kemampuan dan kepatutan; 9. Anggota Dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai: a. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/ perusahaan bukan lembaga keuangan; b. Anggota Dewan Komisaris atau Direksi yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak lembaga keuangan bukan Bank Umum Syariah yang dimiliki oleh Bank;
  200. d . Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan bukan perbankan yang merupakan pemegang saham Bank; atau e. Pejabat pada paling banyak 3 (tiga) lembaga nirlaba. 10.Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi. Independensi dan Keberagaman Anggota Dewan Komisaris Independensi Anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan berkaitan dengan independensi Dewan Komisaris. Sampai dengan posisi 31 Desember 2019, seluruh anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah tidak memiliki hubungan keuangan dan kekeluargaan dengan sesama anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah melaksanakan keterbukaan informasi dan pengungkapan hubungan dan kepengurusan berdasarkan ketentuan. Independensi Dewan Komisaris di BTPN Syariah adalah merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris yang mengatur antara lain: 1. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen; 2. Yang dimaksud dengan Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang secara alamiah dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 3. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan (Referensi PBI 11/33/PBI/2009); sebagaimana telah diubah melalui PBI No.15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah; 4. Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku bagi mantan Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan; 5. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Bank dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Bank periode berikutnya; b) Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Bank; c) Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Bank, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Bank; 193 d) Tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Bank. 6. Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS; 7. Pernyataan independensi Komisaris Independen wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan; 8. Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya. Keberagaman Anggota Dewan Komisaris Seluruh anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan telah memenuhi persyaratan lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 c. Anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) perusahaan perbankan yang merupakan pemegang saham Bank;
  201. Masa Jabatan Dewan Komisaris BTPN Syariah adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah tahun 2020 , dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. Penetapan Komposisi Dewan Komisaris dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi Dewan Komisaris didasarkan pada pengetahuan perbankan, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama. Saat ini, Dewan Komisaris di BTPN Syariah berjumlah 4 (empat) orang, dimana terdapat 2 (dua) orang anggota Komisaris perempuan dan 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris adalah merupakan Komisaris Independen. Seluruh Anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Susunan Anggota Dewan Komisaris Pada tahun 2019, terdapat perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris di BTPN Syariah, dengan bergabungnya Yenny Lim sebagai anggota Dewan Komisaris yang baru, menggantikan Maya Kartika yang mengundurkan diri, efektif sejak tanggal 2 September 2019. Proses perubahan susunan anggota Dewan Komisaris ini telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah disahkan dalam RUPS Luar Biasa tahun 2019, yang detilnya tertuang pada Laporan Tahunan ini. Susunan Anggota Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: 194 No Nama 1 Kemal Azis Stamboel Jabatan Komisaris Utama/ Perssetujuan Otoritas Tanggal Efektif Menjabat 24 Feb 2014 (KEP-8/D-03/2014) 22 Mei 2014 Komisaris Independen 2 Dewie Pelitawati Komisaris Independen 24 Feb 2014 (KEP-9/D-03/2014) 22 Mei 2014 3 Mahdi Syahbuddin Komisaris 23 Des 2014 (KEP-128/D-03/2014) 13 Januari 2015 4 Maya Kartika * Komisaris 14 Juni 2017 (KEP-128/D-03) 2 September 2019 5 Yenny Lim ** Komisaris 17 Juli 2019 (KEP-122/D.03/2019) 2 September 2019 Catatan: *) Maya Kartika mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris efektif sejak tanggal 2 September 2019; **) Yenny Lim diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris, efektif menjabat sejak tanggal 2 September 2019 Seluruh anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sesuai ketentuan. Rangkap Jabatan Anggota Dewan Komisaris Terkait pengungkapan rangkap jabatan Dewan Komisaris posisi per tanggal 31 Desember 2019, Dewan Komisaris di BTPN Syariah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain melebihi batas maksimum yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
  202. No Nama 1 Kemal Azis Stamboel Jabatan Nama Perusahaan Tahun Ketua Badan Pengurus WWF Indonesia 1999 – sekarang Komisaris Utama PT Digital Solusi Pratama 2019 – sekarang 2 Dewie Pelitawati - - - 3 Mahdi Syahbuddin - - - 4 Yenny Lim Planning & Deputy CFO PT Bank BTPN Tbk 2019 – sekarang Orientasi bagi Dewan Komisaris Direktur Utama bertugas memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris yang baru menjabat mendapatkan informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan. Selama tahun 2019, terdapat 1 (satu) anggota Dewan Komisaris baru yaitu Yenny Lim yang telah menjalani orientasi. Pelaksanaan orientasi dan penyampaian informasi telah dituangkan dalam Berita Acara dan telah ditatakelolakan dengan baik di Divisi Corporate Secretary & Legal. Selain menjalani program orientasi (orientation programs), seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi telah melaksanakan program penyegaran (refreshment programs) selama tahun 2019, antara lain meliputi: 1. Seminar BTPN Power Up! oleh PT Bank BTPN Tbk yang diikuti oleh Dewan Komisaris pada tanggal 21 Februari 2019 di Jakarta; 2. Training Agile Way of Working oleh Griya MP yang diikuti oleh Direksi pada tanggal 25 Maret 2019 di Jakarta; 195 3. Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 5 oleh Raharja Duta Solusindo yang diikuti oleh seluruh Direksi pada tanggal 30 April 2019 di Jakarta; 4. Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 2 oleh Raharja Duta Solusindo yang diikuti oleh 2 (dua) anggota Dewan Komisaris pada tanggal 30 April 2019 di Jakarta; 6. Cambridge Islamic Finance Leadership Programme oleh Cambridge IFA yang diiukuti oleh Direktur Utama pada tanggal 7 -12 Juli 2019 di Cambridge, Inggris; 7. Training Center for Creative Leadership - Leadership at the Peak oleh Centre of Creative Leaderhip (CCL) yang diikuti oleh Direktur Utama pada tanggal 15-19 Juli 2019 di Singapore; 8. Refreshment Kondisi Ekonomi Makro dan Issue lain yang relevan untuk BTPN Syariah yang diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 5 Agustus 2019 di Jakarta; 9. Refreshment Kondisi Ekonomi Makro dan Issue lain yang relevan untuk BTPN Syariah yang diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 14 Agustus 2019 di Jakarta; 10.Training Social Innovation in Action yang diadakan oleh The Economist yang diikuti oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 3 Oktober 2019 di Thailand; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 5. Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 1 oleh Raharja Duta Solusindo yang diikuti oleh 1 (satu) anggota Dewan Komisaris tanggal 30 April 2019 di Jakarta;
  203. 11 . Training Center for Creative Leadership Leadership for Organizational Impact oleh Centre of Creative Leaderhip (CCL) yang diikuti oleh Direktur Kepatuhan pada tanggal 21 – 25 Oktober 2019 di Singapore; 12. Seminar Winning in The Digital Age: Building Digital and Agile Organization Capabilities oleh GML Performance Consulting yang diikuti oleh Direktur Utama pada tanggal 25 Oktober 2019 di Jakarta. Laporan Pengawasan dan Rekomendasi Dewan Komisaris Dewan Komisaris telah melakukan tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap pengelolaan dan operasional BTPN Syariah dan memberikan rekomendasi kepada Direksi serta memastikan terlaksananya penerapan prinsip-prinsip GCG dan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. 196 Dewan Komisaris di BTPN Syariah telah secara langsung melakukan pengawasan didukung oleh Komite setingkat Dewan Komisaris yang telah dibentuk. Selama tahun 2019, Dewan Komisaris telah melakukan tanggung jawab pengawasan terhadap aspek-aspek, antara lain: 1. Dewan Komisaris melakukan kajian dan menyetujui Rencana Bisnis Bank (RBB) serta melakukan pemantauan atas realisasi RBB yang dituangkan dalam Laporan Dewan Komisaris atas Realisasi RBB kepada Otoritas; 2. Dewan Komisaris melakukan kajian dan menyetujui Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) serta berkomitmen melakukan pengawasan atas realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Bank bersama dengan Direksi; 3. Dewan Komisaris melakukan kajian atas upaya penyempurnaan ketersediaan infrastruktur Organ Bank, antara lain Kebijakan Utama Bank, Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Komite setingkat Dewan Komisaris, dan merekomendasikan penyempurnaan atas kebijakan dan prosedur internal Bank dalam menunjang kegiatan bisnis Bank dalam memberikan layanan terbaik bagi Nasabah Bank; 4. Dewan Komisaris melakukan penyempurnaan terhadap Organ Pendukung Bank termasuk memperkuat keragaman susunan anggota Komite setingkat Dewan Komisaris, yaitu perubahan susunan keanggotaan di Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi tahun 2019; 5. Dewan Komisaris melakukan pemantauan kinerja keuangan BTPN Syariah melalui rapat rutin Dewan Komisaris, Rapat Komite setingkat Dewan Komisaris, Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi, serta rapat-rapat strategis lainnya bersama Management yang dilakukan sesuai permintaan Dewan Komisaris dari waktu ke waktu; 6. Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2019, sesuai usulan Direksi; 7. Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Komite setingkat Dewan Komisaris, termasuk diantaranya Rencana Audit tahunan; 8. Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas Jadwal Rapat Dewan Komisaris dan Jadwal Rapat Komite setingkat Dewan Komisaris tahun 2020 yang dilakukan sebelum tahun buku berakhir, 9. Dewan Komisaris melakukan review atas kinerja Komite setingkat Dewan Komisaris; 10.Dewan Komisaris telah menindaklanjuti keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan terkait penunjukan AP dan/atau KAP tahun 2019 dengan memberikan persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019; 11. Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan untuk memastikan Direksi telah menindaklanjuti temuan audit internal dan eksternal serta rekomendasi Internal Audit melalui Komite Audit; 12. Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan atas penerapan GCG, pengelolaan atas risikorisiko kepatuhan dan tingkat kesehatan bank (Risk Based Bank Rating-RBBR), serta implementasi penerapan APU/PPT melalui rapat-rapat korporasi;
  204. 14 . Dewan Komisaris telah melakukan koordinasi berkala dengan Dewan Pengawas Syariah untuk menyelaraskan arahan strategis sesuai Prinsip Syariah; 15. Dewan Komisaris melakukan kunjungan berkala ke lapangan bersama-sama anggota Komite setingkat Dewan Komisaris dan memberikan nasihat serta rekomendasi kepada Direksi; 16. Dewan Komisaris melakukan pengawasan untuk memastikan bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengembangan dan pematangan produk, perumusan inisiatif strategis dalam menyikapi persaingan usaha, kesiapan teknologi informasi yang memadai dalam mendukung pengembangan bisnis Bank, dan rekomendasi lainnya kepada Direksi terkait langkah-langkah kebijakan yang dipandang perlu ditempuh dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; 17. Dewan Komisaris memberikan nasihat kepada Direksi atas fungsi Support Function antara lain Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; 18. Dewan Komisaris secara seksama melakukan pengawasan atas penanganan kasus fraud yang dilaporkan secara rutin, dengan memperhatikan peraturan perusahaan; 19. Dewan Komisaris telah secara konsisten melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen Direksi kepada regulator, memberikan nasihat berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan budaya kepatuhan, termasuk pengawasan pemenuhan kewajiban kepada regulator dalam bidang pasar modal; 20.Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap Direksi atas pemenuhan kewajiban sebagai sebuah perusahaan publik atas Pelaksanaan Aksi Korporasi Pembelian kembali Saham Bank; Dewan Komisaris telah menerima kuasa dan kewenangan dari Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah melaksanakan Keputusan Pemegang Saham selama tahun 2019 antara lain: 1. Pelaksanaan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative) sebagai Auditor Eksternal untuk memeriksa atau mengaudit buku dan catatan BTPN Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit BTPN Syariah; 2. Pelaksanaan penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2019 melalui Rapat Komite Nominasi dan remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi para anggota Direksi dan para anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 197 Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi di BTPN Syariah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadwal Rapat dan Agenda Dewan Komisaris tahun 2019 telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Memorandum Nomor M.001/KOM/CSL/XI/2018 tanggal 16 November 2018 Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris terkini, Dewan Komisaris mengadakan rapat berkala dengan Direksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aspek-aspek strategis, keuangan, operasional, sistem pengendalian internal, kepatuhan, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Seluruh jadwal, materi dan risalah rapat tahun 2019 telah disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan undangan serta telah ditatakelolakan dengan baik dan dengan demikian telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 13. Dewan Komisaris telah melakukan kajian dan merumuskan rekomendasi terhadap Internal Audit, Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal Bank;
  205. Selama tahun 2019 , Rapat Dewan Komisaris telah dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) kali, dengan kehadiran fisik sebanyak 12 (dua belas) kali dan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi telah dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali. Pengambilan Keputusan pada Rapat Dewan Komisaris telah dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Selama tahun 2019 tidak terdapat dissenting opinion atas seluruh keputusan rapat maupun pada seluruh mata acara rapat. Kebijakan Rapat Dewan Komisaris Kebijakan Rapat Dewan Komisaris sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris terkini, antara lain: a. Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan; b. Rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun; c. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan; 198 d. Rapat juga dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah; e. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama dan dalam hal berhalangan, oleh Komisaris lain yang ditunjuk didalam rapat tersebut; f. Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat; g. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat; h. Segala keputusan yang diputuskan secara sah didalam rapat Dewan Komisaris bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Komisaris; i. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah beserta alasan perbendaan pendapat tersebut; j. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik; k. Risalah rapat Dewan Komisaris dibuat oleh Sekretaris Perusahaan atau pihak yang ditunjuk dalam rapat serta ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat; l. Risalah rapat disimpan oleh Sekretaris Perusahaan dan didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris;
  206. Tingkat Kehadiran pada Rapat Dewan Komisaris Komisaris Tingkat Kehadiran Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi Direksi mengundang Dewan Komisaris Kemal Azis Stamboel 12 /12 6/6 4/4 Dewie Pelitawati 12/12 6/6 4/4 Mahdi Syahbuddin 12/12 6/6 4/4 Maya Kartika (*) 6/12 4/6 2/4 Yenny Lim (**) 4/12 1/6 0/4 Catatan: (* ) Maya Kartika mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Komisaris sejak tanggal 2 September 2019 (**) Yenny Lim diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris menggantikan Maya Kartika sejak tanggal 2 September 2019 Agenda Rapat Dewan Komisaris No 1 Tanggal Rapat 16 Januari 2019 Nomor Risalah Rapat MOM.002/KOM/CSL/I/2019 Agenda Rapat 1. Persetujuan remunerasi tahun 2019 bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah; 2. Persetujuan nominasi dan remunerasi Pihak Independen anggota Komita Audit dan Pemantau Risiko. 2 22 April 2019 MOM.003/KOM/CSL/I/2019 199 1. Persetujuan Dewan Komisaris atas Penunjukan AP dan/atau KAP untuk memeriksa buku BTPN Syariah yang berakhir di 31 Desember 2019; 2. Update terkait Komite Tata Kelola Terintegrasi(posisi 31 Maret 2019). 3 31 Juli 2019 S.007A/KOM/CSL/VII/2019 Laporan Evaluasi Dewan Komisaris atas Kinerja Komite 4 20 November 2019 MOM.009/KOM/CSL/XI.2019 Update Komite Tata Kelola Terintegrasi (Semester II 2019). 5 27 November 2019 S.009/KOM/CSL/XI/2019 Persetujuan Dewan Komisaris atas usulan jadwal rapat Dewan Komisaris dan jadwal rapat komite setingkat Dewan Komisaris tahun 2020. 6 23 Desember 2019 S.010/KOM/CSL/XII/2019 Laporan Evaluasi Dewan Komisaris atas Kinerja Komite setingkat Dewan Komisaris (Semester II 2019) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 setingkat Dewan Komisaris (Semester I Tahun 2019)
  207. Agenda Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi No 1 Tanggal Rapat 16 Januari 2019 Nomor Risalah Rapat MOM .001/KOM/CSL/I/2019 Agenda Rapat 1. Pembahasan Tindak Lanjut atas rekomendasi Dewan Komisaris dari rapat sebelumnya; 2. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Laporan Keuangan 2018 (Audited); 3. Fraud Updates (Insidentil); 4. Laporan Direktur Kepatuhan kepada Dewan Komisaris (posisi 31 Desember 2018). 2 7 Mei 2019 MOM.004/KOM/CSL/V/2019 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019. 3 7 Mei 2019 MOM.005/KOM/CSL/V/2019 Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. 4 18 Juni 2019 MOM.006/KOM/CSL/VI/2019 1. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana Bisnis Bank Revisi 2019-2021. 2. Support Functions - Operations Update (Posisi 31 Mei 2019). 3. Support Functions – IT update (Posisi 31 Mei 2019). 5 22 Juli 2019 MOM.007/KOM/CSL/VII/2019 1. Pembahasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Komisaris dari rapat sebelumnya; 200 2. Pembahasan mengenai laporan Direktur Kepatuhan kepada Dewan Komisaris (Semester 1 2019). 6 20 November 2019 MOM.008/KOM/CSL/XI/2019 1. Financial Performance Update (31 Oktober 2019); 2. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana Bisnis Bank (RBB) 2020-2022; 3. Permintaan Persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2020-2024. Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris BTPN Syariah bahwa rapat Dewan Komisaris diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan dihadiri secara fisik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama tahun 2019, ketentuan terkait jumlah rapat dan kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadwal Rapat Dewan Komisaris tahun 2020 Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah, Dewan Komisaris telah melakukan pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja perihal penyusunan agenda Rapat Dewan Komisaris tahun 2020 dan agenda rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi tahun 2020, yang mana telah disetujui sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan
  208. mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut . Keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat Dewan Komisaris. Selama tahun 2019, Dewan Komisaris telah mengeluarkan Keputusan Sirkuler sebanyak 3 (Tiga) keputusan dengan detil sebagai berikut: No 1 Nomor 001/CIR/DEKOM/II/2019 Tanggal 4 Februari 2019 Perihal Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 2 002/CIR/DEKOM/VIII/2019 5 Agustus 2019 Persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan Usulan Keputusan Atas Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2019 3 003/CIR/DEKOM/IX/2019 2 September 2019 Persetujuan Dewan Komisaris Sehubungan Dengan Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2019 Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Penilaian Kinerja Dewan Komisaris di BTPN Syariah dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank serta kebijakan internal Bank. 201 Penilaian Kinerja dilakukan secara self-assessment setiap tahun untuk menilai kinerja Dewan Komisaris secara kolegial. Kriteria Pelaksanaan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Penilaian Kinerja • Bahwa Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama setiap tahun berdasarkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; • Hasil Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris merupakan salah satu pertimbangan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, serta sebagai pertimbangan untuk menyusun struktur remunerasi Dewan Komisaris; • Kinerja Dewan Komisaris dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam Laporan Tahunan. Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi tercantum dalam Laporan Komite pada Laporan Tahunan ini. Penilaian terhadap Kinerja Komite setingkat Dewan Komisaris Selama tahun 2019, Dewan Komisaris memandang bahwa komite setingkat Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasannya dengan baik dan efektif melalui rapat berkala dengan Direksi dan melakukan kunjungan langsung ke Kantor Cabang Syariah, Kantor Fungsional Operasional, Mobil Marketing Syariah dan Sentra-Sentra PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Penilaian sendiri terhadap kinerja Dewan Komisaris paling sedikit memuat penerapan GCG dan pengawasan atas tugas dan tanggung jawab Direksi.
  209. untuk memastikan pelaksanaan kepatuhan , tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsipprinsip syariah. Laporan Evaluasi Komite Setingkat Dewan Komisaris telah disusun dan ditatakelolakan dengan baik di Divisi Corporate Secretary & Legal. Dewan Pengawas Syariah Seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah telah memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan per posisi 31 Desember 2019. Berdasarkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan BTPN Syariah, Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan organ perusahaan yang secara independen bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah; 202 Divisi Kepatuhan telah secara rutin melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Pengawas Syariah telah memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Tugas dan tanggung jawab DPS sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS terkini adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugas dan tangggung jawab sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik; 2. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah; 3. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk/ layanan yang dikeluarkan Bank; 4. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (“DSN”) – Majelis Ulama Indonesia (“MUI”); 5. Meminta fatwa kepada DSN – MUI untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya; 6. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; 7. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah melalui Satuan Kerja Kepatuhan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; 8. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, DPS dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan; 9. DPS wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan DPS secara semesteran kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir; 10.Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, DPS juga melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris dan Direksi; 11. Tugas dan wewenang DPS yang berkaitan dengan pembiayaan paling sedikit meliputi: a) Memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB). b) Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban direksi dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB) yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah. Selama tahun 2019, DPS telah memberikan opini Syariah terhadap produk dan layanan Bank melalui rapat DPS yang diadakan secara berkala. DPS telah meminta penjelasan dari masing-masing pejabat Bank di unit kerja terkait dan melakukan kajian kesesuaian prinsip syariah terhadap fatwa DSN-MUI. Berkoordinasi dengan Divisi Kepatuhan, DPS di BTPN Syariah telah melakukan pengawasan dan melakukan peninjauan ke Kantor Cabang secara berkala selama tahun 2019 untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan layanan jasa Bank pada Kantor Cabang telah sesuai dengan Prinsip Syariah. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, anggota DPS senantiasa mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS yang mana pedoman tersebut dilakukan pengkinian dan penyempurnaan secara berkala dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  210. Tahun 2019 , DPS telah melakukan kajian atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS dan menyatakan bahwa Pedoman dan Tata Tertib Kerja Nomor 012/Pedoman Kerja/LG/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 dinyatakan tetap berlaku dan masih sesuai dengan kondisi Bank. Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS mencangkup: 1. Organisasi; 2. Tugas dan Tanggung Jawab; 3. Proses Pengambilan Keputusan (Rapat dan Keputusan Sirkuler); 4. Transparansi/Keterbukaan; 5. Etika Kerja; 6. Akses Terhadap Informasi; 7. Lain-lain. Komposisi dan Kriteria Anggota Dewan Pengawas Syariah Sebagai salah satu Organ Utama di Bank, kedudukan DPS adalah setara dengan Dewan Komisaris. DPS bertugas melakukan tugas pengawasan kepada Direksi dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali dalam bentuk laporan hasil pengawasan DPS. Komposisi dan kriteria Anggota DPS disusun dengan mempertimbangkan proses pengambilan keputusan yang efektif dan efisien. Komposisi dan kriteria anggota DPS seperti tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS adalah: 1. Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Direksi; 2. DPS dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk dari salah satu anggota DPS; 203 3. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota DPS oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi; 4. Setiap anggota DPS harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penilaian kemampuan dan kepatutan yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); 6. Anggota DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lainnya. Seluruh anggota DPS tunduk kepada Kode Etik dan ketentuan lain yang berlaku. Ketua DPS bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas DPS dan memastikan anggota DPS memperoleh informasi yang diperlukannya untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Independensi Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan berkaitan dengan independensi Dewan Pengawas Syariah. Sampai dengan posisi 31 Desember 2019, seluruh anggota DPS BTPN Syariah tidak memiliki hubungan keuangan dan kekeluargaan dengan sesama anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali. Seluruh anggota DPS telah melaksanakan keterbukaan informasi dan pengungkapan hubungan dan kepengurusan berdasarkan ketentuan. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 5. Masa jabatan anggota DPS paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
  211. Keberagaman Dewan Pengawas Syariah Seluruh anggota DPS di BTPN Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional / Majelius Ulama Indonesia dan Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah memenuhi persyaratan lulus uji kepatutan dan kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan. Masa jabatan DPS BTPN Syariah adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020, dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. Penetapan komposisi DPS dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi DPS didasarkan pada pengetahuan tentang perbankan syariah, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS. Saat ini DPS BTPN Syariah berjumlah 2 (dua) orang dimana salah satu anggota telah diangkat sebagai Ketua DPS. Seluruh anggota DPS BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai ketentuan yang berlaku. Susunan Anggota Dewan Pengawas Syariah Tidak terdapat perubahan susunan keanggotaan DPS di BTPN Syariah di tahun 2019. Susunan Anggota DPS BTPN Syariah posisi 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: No 204 Nama Jabatan 1 H. Ikhwan Abidin, MA Ketua DPS 2 H. Muhamad Faiz, MA Anggota DPS Tanggal Efektif Menjabat 13 Juni 2017 2 Mei 2017 Seluruh anggota DPS telah memenuhi persyaratan sebagai anggota DPS sesuai ketentuan. Rangkap Jabatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Sesuai ketentuan bahwa DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain. Rangkap Jabatan Anggota DPS di BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Nama H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA Jabatan Nama Perusahaan Tahun Anggota DPS Bank Syariah Bukopin 2000-Sekarang Ketua DPS PT Bahana Arta Ventura 2008-Sekarang Ketua DPS PT Radana Finance 2013-Sekarang Anggota DPS PT Asanusa Asset Management 2014-Sekarang Ketua DPS UUS PT Bank Permata, Tbk 2008-Sekarang Ketua DPS PT Indomobil Multifinance Indonesia Syariah (IMFI) 2012-Sekarang Orientasi Direktur Utama bertugas memastikan bahwa seluruh anggota DPS yang baru menjabat mendapat informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya. Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan. Selama tahun 2019 tidak terdapat anggota DPS baru yang menjalani orientasi. Manajemen telah memberikan informasi terkini kepada DPS terkait kondisi BTPN Syariah selama tahun 2019.
  212. Pelatihan bagi Anggota Dewan Pengawas Syariah tahun 2019 Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab , seluruh anggota DPS turut hadir dalam seminar strategis selama tahun 2019, diantaranya: 1. Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2019 Bidang Perbankan Syariah pada tanggal 17 September 2019. 2. Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2019 dengan tema “Memantapkan peran DPS dalam rangka mendukung arus baru ekonomi Indonesia di Era Revolusi Digital” pada tanggal 02-04 Oktober 2019. Laporan Pengawasan dan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah Selama tahun 2019, secara umum DPS telah menjalankan fungsinya dalam memberikan nasihat dan saran yang dituangkan melalui Opini dan Persetujuan DPS. DPS telah mengeluarkan sebanyak 19 Opini dan Persetujuan selama tahun 2019. No. Nomor Opini & Persetujuan DPS Tahun 2019 No. 68/DPS/ODP/I/2019 Pengkinian Kebijakan Pembiayaan Versi 03 2 No. 69/DPS/ODP/II/2019 Perubahan Akad Produk Citra iB dan Taseto Mapan iB 3 No.70/DPS/ODP/III/2019 Roll Out Pembiayaan PMD Multiguna 4 No.71/DPS/ODP/III/2019 Fitur Tambahan pada Tabungan Taseto Mapan iB 5 No.72/DPS/ODP/IV/2019 Penggunaan Rekening Syariah untuk Melayani Nasabah Konvensional 6 No.73/DPS/ODP/VII/2019 Program Waive Biaya Transfer Setoran Awal dan Transaksi ATM 7 No.74/DPS/ODP/VII/2019 Program Hadiah Deposito iB 8 No.75/DPS/ODP/VII/2019 Pembiayaan PMD dengan Skema Grace Period 9 No.76/DPS/ODP/VII/2019 Biaya Administrasi pada Pembiayaan HP 10 No.77/DPS/ODP/VII/2019 Izin Suami pada Pembiayaan PMD 11 No.78/DPS/ODP/VIII/2019 Pengkinian Product Program Pembiayaan Likuiditas Agen 12 No.79/DPS/ODP/VIII/2019 Pico Financing 13 No. 80/DPS/ODP/XI/2019 Program Pembiayaan Penunjang Sarana Pendidikan 14 No. 81/DPS/ODP/XI/2019 13 No. 82/DPS/ODP/XI/2019 Parsial Fraud 14 No. 83/DPS/ODP/XI/2019 Beban Bunga terkait Penerapan PSAK 73 15 No. 84/DPS/ODP/XI/2019 Perubahan Skema Pencairan Pembiayaan PMD HARA 16 No. 85/DPS/ODP/XI/2019 Program Hadiah Tabungan & Deposito Berhadiah Emas 17 No. 86/DPS/ODP/XI/2019 Pengkinian Product Program  Tabungan iB 18 No. 87/DPS/ODP/XII/2019 Penempatan Dana DPK dari Calon Nasabah yang Memiliki Usaha Non Halal 19 No. 88/DPS/ODP/XII/2019 Desain Poster Tepat Untuk Produk Funding Ratifikasi Opini DPS perihal Mekanisme Jasa Keperantaraan Bank Dalam Penjualan Barang 205 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1
  213. Rapat Dewan Pengawas Syariah Selama tahun 2019 , telah dilakukan rapat DPS sebanyak 12 (dua belas) kali dengan tingkat kehadiran masingmasing anggota sebagai berikut: No Nama Total Rapat tahun 2019 Total Kehadiran Rapat tahun 2019 1. H. Ikhwan Abidin, MA 12 12/12 2. H. Muhamad Faiz, MA 12 11/12 Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja DPS bahwa rapat DPS diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali sehingga dengan demikian, frekuensi rapat DPS selama tahun 2019 telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Agenda Rapat Dewan Pengawas Syariah Selama tahun 2019, DPS telah melakukan pembahasan dengan agenda sebagai berikut: No. 1 Tanggal Rapat Rabu, 23 Januari 2019 Nomor Risalah Rapat No. 01/DPS/RR/I/2019 Agenda Rapat 1. Update Informasi Aktivitas Internal Audit Kepada DPS. 2. Update Informasi Aktivitas/Produk Treasury Kepada DPS. 3. Opini & Persetujuan DPS perihal Pengkinian Kebijakan Pembiayaan. 206 4. Pembahasan Rencana Kerja DPS 2019. 2 Kamis, 14 Februari 2019 No. 02/DPS/RR/II/2019 1. Update Laporan Keuangan BTPN Syariah Periode Bulan Januari 2019. 2. Opini & Persetujuan DPS perihal Perubahan Akad Produk Citra iB dan Taseto Mapan iB. 3 Rabu, 20 Maret 2019 No. 03/DPS/RR/III/2019 1. Opini & Persetujuan DPS perihal Roll Out Pembiayaan PMD Multiguna. 2. Opini & Persetujuan DPS perihal Fitur Tambahan pada Tabungan Taseto Mapan iB. 4 Kamis, 25 April 2019 No. 04/DPS/RR/IV/2019 1. Ratifikasi Opini & Persetujuan DPS perihal Penggunaan Rekening Syariah untuk Melayani Nasabah Konvensional. 2. Update Informasi Penyaluran Dana Sosial Q1 Tahun 2019.
  214. No . 5 Tanggal Rapat Selasa, 21 Mei 2019 Nomor Risalah Rapat No. 05/DPS/RR/V/2019 Agenda Rapat 1. Opening Review Kepatuhan Syariah atas Proses Distribusi Bagi Hasil. 2. Update Fatwa DSN-MUI No.123/DSN-MUI/ XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi LBS Dan LKS. 3. Ratifikasi Perubahan Dokumen Perjanjian Pembiayaan. 4. Diskusi Rencana Pembuatan Video Sosialisasi Prinsip Syariah Oleh DPS. 6 Rabu, 19 Juni 2019 No. 06/DPS/RR/VI/2019 1. Pembahasan Hasil Review Kepatuhan Syariah Distribusi Bagi Hasil. 2. Rencana Kunjungan DPS Q3 tahun 2019. 7 Rabu, 17 Juli 2019 No. 07/DPS/RR/VII/2019 1. Permohonan Opini dan Persetujuan DPS perihal Program Waive Transfer Setoran Awal dan Transaksi ATM. 2. Permohonan Opini dan Persetujuan DPS perihal Program Hadiah Deposito iB. 207 3. Ratifikasi Opini dan Persetujuan DPS, perihal: a. Pembiayaan PMD dengan Skema Grace Period. b. Biaya Administrasi pada Pembiayaan HP d. Izin Suami pada Pembiayaan PMD. 4. Update Kegiatan Audit Internal Semester 1 tahun 2019. 5. Laporan Hasil Pengawasan DPS Semester 1 tahun 2019. 6. Update Laporan Dana Sosial Q2 Tahun 2019. 8 Kamis, 22 Agustus 2019 No. 08/DPS/RR/VIII/2019 1. Permohonan Opini dan Persetujuan DPS perihal Update PP Pembiayaan Likuiditas Agen. 2. Update Permohonan Opini dan Persetujuan DPS perihal Pico Financing. 3. Update Informasi Penerapan Qanun Aceh Perihal LKS. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 c. Permasalahan Prinsip Syariah di MMS Kawalu.
  215. No . Tanggal Rapat 9 Kamis, 19 September 2019 Nomor Risalah Rapat Agenda Rapat No. 09/DPS/RR/IX/2019 1. Diskusi Mekanisme Kerja DPS. 2. Rencana Roadshow Sosialisasi Tepat. 10 Rabu, 16 Oktober 2019 No. 10/DPS/RR/X/2019 1. Update Laporan Penyaluran Dana Sosial Q3 tahun 2019; 2. Update Laporan Hasil Pengawasan DPS di Wilayah Cirebon dan Malang. 11 Rabu, 20 November 2019 No. 11/DPS/RR/XI/2019 1. Permohonan Opini DPS perihal Penyalahgunaan Pencairan Parsial (Parsial Fraud); 2. Permohonan Opini DPS perihal Beban Bunga terkait Penerapan PSAK 73; 3. Permohonan Opini DPS perihal Program Pembiayaan Penunjang Sarana Pendidikan; 4. Ratifikasi Opini DPS perihal Jasa Keperantaraan Bank Dalam Penjualan Barang; 5. Permohonan Opini DPS perihal Skema Pencairan Pembiayaan HARA; 6. Permohonan Opini DPS perihal Program Hadiah Tabungan & Deposito Berhadiah Emas; 208 7. Permohonan Opini DPS perihal Pengkinian Product Program Tabungan iB; 8. Diskusi Rencana Pengajuan Fatwa DSN-MUI terkait Dana Pembiayaan yang tidak digunakan dan tidak melebihi 10%; 9. Update Laporan Hasil Pengawasan DPS di KC Pondok Indah. 12 Rabu, 18 Desember 2019 No. 12/DPS/RR/XII/2019 1. Diskusi Rencana Kerja DPS Tahun 2020; 2. Permohonan Opini DPS perihal Penempatan Dana DPK dari Calon Nasabah yang Memiliki Usaha Non Halal; 3. Permohonan Opini DPS perihal Desain Poster Tepat Untuk  Produk Funding.
  216. Pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana , penyaluran dana dan pelayanan jasa serta pengembangan produk baru BTPN Syariah secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan DPS yang telah di sampaikan ke OJK secara semesteran. Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah atas pelaksanaan kegiatan operasional Bank, seluruh anggota DPS melakukan pengawasan dan melakukan kunjungan ke kantor cabang secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasional Bank di kantor cabang berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah. Selama tahun 2019 telah dilakukan kunjungan ke Kantor Cabang Lampung, Sukabumi, Jambi, Samarinda, Malang, Cirebon dan Pondok Indah serta Unit Kerja Divisi Treasury terkait dengan Proses Bagi Hasil. Direksi Berdasarkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) BTPN Syariah terkini, Direksi merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Tugas dan Tanggung Jawab Direksi sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi BTPN Syariah terkini adalah sebagai berikut: 1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank; 2. Direksi wajib mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku; 3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; 4. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern (“SKAI”)/Internal Audit, Dewan Pengawas Syariah (“DPS”), Auditor Eksternal, hasil pengawasan OJK/BI dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya; 5. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), Direksi paling kurang wajib membentuk: a. Satuan Kerja Audit Intern; b. Satuan Kerja Manajemen Risiko; c. Komite Manajemen Risiko; d. Satuan Kerja Kepatuhan. 6. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan Anggaran Dasar; 7. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pemenuhan terkait kewajibannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS; 8. Direksi wajib mengungkapkan kebijakan Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai; 209 9. Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Proyek bersifat khusus; b. Didasari oleh kontrak yang jelas, yang sekurang-kurangnya mencakup lingkup kerja, tanggung jawab dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; c. Konsultan adalah pihak independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud diatas. 10.Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris; 11. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk komite; Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank.
  217. 12 . Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern, Direksi bertanggung jawab: a. Mengembangkan kerangka pengendalian intern untuk mengindentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua risiko yang dihadapi bank; b. Memastikan Internal Audit memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif projek, produk, dan perubahan operasional serta risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi; c. Memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat. Ruang Lingkup dan Pembagian Bidang Tugas Anggota Direksi 210 Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi telah diatur secara khusus dan telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi terkait Pembagian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi terkini sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor SK.005/DIR/ LG/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Direktur Utama 1. Mengkoordinasikan tugas-tugas diantara anggota Direksi dan bertanggung jawab langsung atas fungsi Internal Audit, Human Capital dan Daya & Communication; 2. Bersama-sama Wakil Direktur Utama mengkoordinasikan, mengarahkan kebijakan strategis dan melakukan pengawasan Direktur bidang agar pelaksanaan tugas berjalan baik dan efektif; dan 3. Memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) diseluruh jenjang organisasi. Wakil Direktur Utama 1. Memimpin dan bertanggung jawab langsung atas fungsi Operations, Information Technology, Process Transformation & Agent Banking, Finance & Investor Relation, dan memberikan supervisi untuk direktorat yang mengelola Retail & Wholesales Funding, Multifinance & Partnership; dan 2. Membantu fungsi Direktur Utama dalam mengkoordinasi dan mengarahkan kebijakan strategis kepada Direktur dibawah koordinasinya. Direktur Bisnis (Non Tunas Usaha Rakyat/ Non TUR) Memimpin dan mengkoordinasikan pengembangan bisnis Retail & Wholesales Funding, Multifinance & Partnership. Direktur Bisnis (Tunas Usaha Rakyat/TUR) Memimpin dan mengkoordinasikan pengembangan bisnis pembiayaan Tunas Usaha Rakyat (TUR). Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (Merangkap Sekretaris Perusahaan) 1. Mengkoordinasikan dan memimpin strategi dalam bidang Kepatuhan dan Manajemen Risiko; 2. Memastikan dan melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank tidak menyimpang dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundangan; dan 3. Memastikan terlaksananya penerapan GCG diseluruh jenjang organisasi. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Anggota Direksi mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi, yang mana pedoman tersebut dilakukan pengkinian secara berkala dan mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tahun 2019, Direksi telah menelaah dan melakukan pengkinian atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi sebagai bagian dari kajian tahunan dan melakukan penyesuaiaan berdasarkan ketentuan terkini dengan penyesuaian sebagai perusahaan terbuka. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini adalah No.05/PedomanKerja/CSL/IV/2019 pada tanggal 1 April 2019. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi mencakup: 1. Organisasi; 2. Independensi; 3. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi 4. Fungsi Direktur Utama; 5. Direktur Kepatuhan;
  218. 7 . Benturan Kepentingan; 8. Transparansi/Keterbukaan; 9. Masa Jabatan; 10.Laporan kepada Perusahaan Induk 11. Hubungan dengan Stakeholder; 12. Etika Kerja; 13. Waktu Kerja; 14. Pelatihan; 15. Lain-Lain. a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan; b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. Komposisi dan Kriteria Anggota Direksi 5. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan Komposisi dan Kriteria Anggota Direksi serta Organisasi seperti tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini adalah: 6. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik. 1. Jumlah Direksi paling kurang 3 (tiga) orang; 2. Seluruh Anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia; 3. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama; 4. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah perseorangan pada saat diangkat dan selama menjabat adalah: a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik; b. Cakap melakukan perbuatan hukum; c. Dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatan dan selama menjabat: perundangan; 7. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sampai dengan 6 diatas wajib dimuat dalam Surat Pernyataan dan disampaikan kepada Bank 8. Seluruh Anggota Direksi harus mempunyai kemampuan di bidang Perbankan secara Umum dan secara Khusus memiliki sekurang-kurangnya salah satu kemampuan di bidang Perbankan dan Keuangan Syariah, Ekonomi, Sumber Daya Manusia, Hukum, Teknologi, Akuntansi atau Audit: a. Salah seorang Anggota Direksi wajib ditunjuk dan ditugaskan sebagai Direktur Kepatuhan yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Syariah, ketentuan OJK/BI dan peraturan perundangan lainnya mengenai Direktur Kepatuhan; 1) Tidak pernah dinyatakan pailit; 2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; 4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau Komisaris selama menjabat: 211 b. Direktur Kepatuhan wajib melaksanakan fungsi kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional; c. Pelaksanaan fungsi kepatuhan harus didukung oleh personil yang paling kurang memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional Perbankan Syariah. 9. Seluruh anggota Direksi harus memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Perbankan Syariah yang sehat dan tangguh; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 6. Rapat;
  219. 10 .Seluruh anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan kemampuan dalan penerapan manajemen risiko; 18. Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. 11. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan; Independensi dan Keberagaman Anggota Direksi 12. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan Anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), harus memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (“KRN”); 13. Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 4 (empat) tahun sebagai Pejabat Eksekutif di Perbankan dan 1 (satu) tahun diantaranya sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah beserta perubahannya; 212 14. Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku; 15. Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain, kecuali: a. Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank Umum Syariah, menjalankan tugas fungsional menjadi Anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank Umum Syariah; dan/atau b. Direksi menduduki jabatan pada 2 (dua) lembaga nirlaba. 16. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain; 17. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris; Independensi Anggota Direksi BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan berkaitan dengan independensi Direksi. Sampai dengan posisi 31 Desember 2019, seluruh anggota Direksi BTPN Syariah tidak memiliki hubungan keuangan dan kekeluargaan dengan sesama anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham Pengendali. Seluruh anggota Direksi telah melaksanakan keterbukaan informasi dan pengungkapan hubungan dan kepengurusan berdasarkan ketentuan. Independensi Direksi di BTPN Syariah adalah merujuk kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi yang mengatur antara lain: 1. Direksi harus independen sebagaimana didefinisikan dan dimaksud didalam Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG); 2. Direktur Utama wajib berasal dari Pihak yang Independen terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP); 3. Kriteria Independen sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah adalah Pihak yang tidak memiliki: a. Hubungan Keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi; b. Hubungan Keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham Bank Umum Syariah. 4. Bank wajib memiliki paling kurang 1 (satu) Direktur Independen yang ditunjuk melalui RUPS sebagaimana ketentuan Bursa Efek Indonesia No. I-A Kep 00001/BEI/01-2014 PERIHAL Perubahan Peraturan Nomor I-A Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
  220. a . Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan Pengendali paling kurang 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen; b. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya; c. Tidak bekerja rangkap pada Perusahaan lain; d. Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Bank paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukkan sebagai Direktur Independen. Keberagaman Anggota Direksi Seluruh anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan telah memenuhi persyaratan lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan dari OJK. Masa Jabatan Direksi BTPN Syariah adalah sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah tahun 2020, dengan tidak mengurangi perubahan yang dapat terjadi sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut. Sesuai kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 dan berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Nama Direksi Ratih Rachmawaty Jabatan Saham Nomor Akta 57 tanggal 16 Nopember 2017 yang menyatakan bahwa para pemegang saham BTPN Syariah telah mewakili seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat itu telah mengambil keputusan tanpa mengadakan RUPS, satu dan lain, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkular Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah tanggal 16 Nopember 2017, telah ditunjuk seorang Direktur Independen yaitu Direktur Utama. Masa Jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut. Penetapan Komposisi Direksi dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kebutuhan Bank. Komposisi Direksi didasarkan pada pengetahuan perbankan, keahlian, pengalaman profesional, latar belakang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Direksi tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama. Saat ini, Direksi di BTPN Syariah berjumlah 5 (lima) orang, dimana terdapat 1 (satu) orang adalah perempuan, yaitu Direktur Utama. Susunan Anggota Direksi Pada tahun 2019, tidak terdapat perubahan susunan Anggota Direksi di BTPN Syariah. Susunan Anggota Direksi posisi tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: Tanggal Persetujuan OJK Direktur Utama/ 7 Maret 2017 - (KEP-38/D.03/2017) sebagai Independen Direktur Utama 24 Februari 2014 - (KEP-13/D-03/2014) sebagai Tanggal Efektif 7 Maret 2017 14 Juli 2014 Wakil Direktur Utama Mulia Salim Wakil Direktur Utama 14 Juni 2017 - (KEP-101/D.03/2017) 1 Juli 2017 Taras Wibawa Siregar Direktur 9 September 2015 - (KEP-57/D-03/2015) 9 September 2015 M. Gatot Adhi Prasetyo Direktur 24 Februari 2014 - (KEP-16/D-03/2014) 24 Februari 2014 Arief Ismail 22 Agustus 2017 - (KEP-69/D.03/2017 22 Agustus 2017 Direktur Kepatuhan 213 Seluruh Anggota Direksi BTPN Syariah telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. merangkap Sekretaris Perusahaan Seluruh anggota Direksi BTPN Syariah telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai ketentuan. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 5. Direktur Independen sebagaimana dimaksud dalam poin 4 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  221. Rangkap Jabatan Anggota Direksi Terkait pengungkapan rangkap jabatan Direksi sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 , anggota Direksi BTPN Syariah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain melebihi batas maksimum yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Orientasi Anggota Direksi Direktur Utama memastikan anggota Direksi yang baru menjabat mendapatkan informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan Direktur Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan. Selama tahun 2019, tidak terdapat anggota Direksi baru yang menjalani orientasi. 214 Selain program orientasi (orientation) dan pengenalan (introduction), seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BTPN Syariah telah melaksanakan program penyegaran (refreshment programs) selama tahun 2019, antara lain meliputi: 1. Seminar BTPN Power Up! oleh PT Bank BTPN Tbk yang diikuti oleh Dewan Komisaris pada tanggal 21 Februari 2019 di Jakarta; 2. Training Agile Way of Working oleh Griya MP yang diikuti oleh Direksi pada tanggal 25 Maret 2019 di Jakarta; 3. Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 5 oleh Raharja Duta Solusindo yang diikuti oleh seluruh Direksi tanggal 30 April 2019 di Jakarta; 4. Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 2 oleh Raharja Duta Solusindo yang diikuti oleh 2 Dewan Komisaris tanggal 30 April 2019 di Jakarta; 5. Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 1 oleh Raharja Duta Solusindo yang diikuti oleh 1 Dewan Komisaris tanggal 30 April 2019 di Jakarta; 6. Cambridge Islamic Finance Leadership Programme oleh Cambridge IFA yang diikuti oleh Direktur Utama tanggal 7 -12 Juli 2019 di Cambridge, Inggris; 7. Training Center for Creative Leadership Leadership at the Peak oleh Centre of Creative Leaderhip (CCL) yang diikuti oleh Direktur Utama tanggal 15-19 Juli 2019 di Singapore; 8. Refreshment Kondisi Ekonomi Makro dan Issue lain yang relevan untuk BTPN Syariah oleh Sukarela Batunanggar yang diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 5 Agustus 2019 di Jakarta; 9. Refreshment Kondisi Ekonomi Makro dan Issue lain yang relevan untuk BTPN Syariah oleh Mulya E. Siregar yang diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 14 Agustus 2019 di Jakarta; 10.Training Social Innovation in Action yang diadakan oleh The Economist yang diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 3 Oktober 2019 di Thailand; 11. Training Center for Creative Leadership Leadership for Organizational Impact oleh Centre of Creative Leadership (CCL) yang diikuti oleh Direktur Kepatuhan tanggal 21 – 25 Oktober 2019 di Singapore; 12. Seminar Winning in The Digital Age: Building Digital and Agile Organization Capabilities oleh GML Performance Consulting yang diikuti oleh Direktur Utama tanggal 25 Oktober 2019 di Jakarta. Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Direksi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi BTPN Syariah selama tahun 2019 antara lain: 1. Direksi melakukan Pemantauan atas Kinerja Bank serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja bisnis Bank atas target yang telah ditetapkan serta menyampaikan inisiatif bisnis baru; 2. Direksi menyusun dan menyetujui Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2020-2022, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 2020-2024; dan Laporan Keberlanjutan guna mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, keuangan, sosial dan lingkungan;
  222. 4 . Direksi melakukan kajian terhadap keseluruhan infrastruktur Bank berupa pengkinian dan penyempurnaan kebijakan dan prosedur internal Bank sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Direksi melakukan pemantauan atas penerapan manajemen risiko, budaya kepatuhan dan pengendalian internal serta pemantauan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris melalui (APU/PPT), anti fraud melalui JAGA, sebagai bentuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan internal; 6. Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan badan otoritas lainnya; 7. Direksi melakukan evaluasi pelaksanaan program pelatihan dan program DAYA bagi pemberdayaan Nasabah dan program pendampingan komunitas; 8. Direksi menyetujui performance bonus dan penyesuaian gaji Karyawan; 9. Direksi menyetujui program pelatihan bagi Karyawan dan upaya tindak lanjut untuk pengembangannya; 10.Direksi melaksanakan pengembangan digital platform untuk karyawan di lapangan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan (operational excellence) karyawan kepada nasabah dengan penyediaan aplikasi cash management, dashboard, geotagging ; 11. Direksi menyetujui upaya pengembangan dan penguatan Sumber Daya Manusia melalui program-program untuk meningkatkan engagement karyawan dengan perusahaan antara lain dilakukannya implementasi Flexi-Style, Flexi-Time, Employee Assistance Program dan diimplementasikannya New Way of Working di BTPN Syariah (NWW); 12. Direksi menyetujui dilakukannya rebranding “Tepat”, Wujudkan Niat Baik Lebih Cepat yang bertujuan meningkatkan brand awareness dan sebagai ujung tombak forefront atau ujung tombak nama-nama produk BTPN Syariah kepada seluruh pemangku kepentingan; 13. Direksi telah melaksanakan Paparan Publik Tahunan 2019 atas kinerja keuangan perusahaan; 14. Direksi telah melakukan tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan telah dilakukannya pelaksanaan pembelian kembali saham BTPN Syariah sesuai ketentuan dan telah melakukan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu; 15. Direksi menyetujui program giving back kepada para nasabah inspiratif serta penyediaan program-progam sosial lainnya kepada nasabah dan komunitas; 16. Direksi memastikan kesiapan BTPN Syariah untuk kenaikan peringkat dari Bank BUKU 2 menjadi Bank BUKU 3 secara organik. Sesuai keputusan Para Pemegang Saham yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2019, Direksi telah melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, antara lain berupa penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik  Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative sebagai Auditor Eksternal yang telah ditunjuk dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit berdasarkan Risalah Rapat Komite Audit Nomor MOM/KA/02/IV/2019 tanggal 22 April 2019, dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, melalui Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor MOM.003/MOM/CSL/IV/2019 tanggal 22 April 2019. 215 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. Direksi melaksanakan proses kegiatan Bank sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan antara lain mengusulkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk mendapatkan Persetujuan Dewan Komisaris dan menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan yang berlaku;
  223. Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan pada 31 Desember 2019 , telah disampaikan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan Syariah melalui surat Nomor S.154/DIR/CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019, dengan tembusan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Laporan dimaksud telah diterima dengan tanda terima OJK Nomor OJK-020652 tanggal 6 Mei 2019. Rapat Direksi dan Rapat Direksi mengundang Dewan Komisaris Rapat Direksi dan Rapat Direksi mengundang mengundang Dewan Komisaris telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadwal Rapat dan Agenda Direksi tahun 2019 telah disetujui oleh Direksi melalui Memorandum Nomor M.064/ CSL/XI/2018 tanggal 13 November 2018. Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini, Direksi wajib mengadakan rapat berkala dengan Dewan Komisaris sebagai bagian penyampaian pertanggungjawaban Direksi terhadap aspek-aspek strategis, keuangan, operasional, sistem pengendalian internal, kepatuhan, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Seluruh jadwal, materi dan risalah rapat tahun 2019 telah disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan undangan serta telah ditatakelolakan dengan baik dan dengan demikian telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi. Selama tahun 2019 Rapat Direksi telah dilaksanakan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali, dengan kehadiran fisik sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali. 216 Pengambilan Keputusan pada Rapat Direksi telah dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Selama tahun 2019 tidak terdapat dissenting opinion atas seluruh keputusan rapat maupun pada seluruh mata acara Rapat. Kebijakan Rapat Direksi Kebijakan Rapat Direksi sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi terkini, antara lain: a. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan; b. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili mayoritas dari seluruh anggota Direksi; c. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan; d. Direksi menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku; e. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana butir d, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan; f. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan; g. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku; h. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, atau dalam hal berhalangan, oleh Direktur lain yang ditunjuk didalam rapat Direksi tersebut yang tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga;
  224. i . Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat; j. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak; k. Segala keputusan yang diputuskan secara sah didalam rapat Direksi bersifat mengikat bagi seluruh anggota Direksi; l. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. Tingkat Kehadiran Anggota Direksi pada Rapat Direksi Komisaris Rapat Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris mengundang Direksi Direksi mengundang Dewan Komisaris Ratih Rachmawaty 25/27 4/6 4/4 Mulia Salim 25/27 6/6 4/4 Arief Ismail 25/27 6/6 4/4 Taras W. Siregar 25/27 4/6 3/4 M. Gatot A. Prasetyo 24/27 6/6 4/4 217 Agenda Rapat Direksi No 1 Tanggal Rapat 7 Januari 2019 Nomor Risalah Rapat MOM.001/DIR/CSL/I/2019 Agenda Rapat 1. Internal Audit Dashboard; 2. UPPN Update (Juli – Desember 2018); 3. DAYA & Communication Quarterly Update 2 21 Januari 2019 MOM.003/DIR/CSL/I/2019 1. Profile Customer Funding Update (Non TUR); 2. ALCO Update; 3. Funding Business Performance; 4. Operation Dashboard; 5. Fraud Management Unit Quarterly Update; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 4. Lain – Lain (RUPS Update);
  225. No 3 Tanggal Rapat 11 Februari 2019 Nomor Risalah Rapat MOM .004/DIR/CSL/II/2019 Agenda Rapat 1. Financial Scorecard (Januari 2019); 2. ALCO Update; 3. Business Committee Update; 4. Funding Business Performance; 5. Internal Audit Dashboard; 4 18 Februari 2019 MOM.005/DIR/CSL/II/2019 1. Risk Management Committee Update; 2. HC Dashboard (including HC Committee Update); 3. IT Dashboard (including ITSC Update); 5 13 Maret 2019 MOM.006/DIR/CSL/III/2019 1. Financial Performance (as of February 2019); 2. ALCO Update; 3. Business Committee Update; 4. Funding Business Performance; 5. Risk Management Committee Update; 6. HC Update; 218 7. Operation Dashboard; 8. Internal Audit Dashboard; 6 8 April 2019 MOM.007/DIR/CSL/IV/2019 1. Persiapan Publikasi Laporan Keuangan Q1 2019; 2. Internal Audit Dashboard; 3. Daya & Communication Quarterly Update; 7 29 April 2019 MOM.009/DIR/CSL/IV/2019 1. Compliance Quarterly Update; 2. Business Committee Update; 3. ALCO Update; 4. Funding Business Performance; 5. Fraud Management Unit Quarterly Update;
  226. No 8 Tanggal Rapat 9 Mei 2019 Nomor Risalah Rapat MOM .010/DIR/CSL/V/2019 Agenda Rapat 1. Financial Performance April 2019 & KSI Update; 2. ALCO Update; 3. Communication Update; 4. Business Committee Update; 5. Funding Business Performance; 6. Internal Audit Dashboard; 7. Agenda Lainnya – Pelaksanaan RUPSLB 2019; 9 27 Mei 2019 MOM.011/DIR/CSL/V/2019 1. Risk Management Committee Update; 2. HC Dashboard Update (including HC Committee Update); 3. IT Dashboard (including IT Steering Committee Update); 4. Operations Dashboard Update; 10 17 Juni 2019 MOM.012/DIR/CSL/VI/2019 1. Financial Performance & KSI Update (RBB Update); 2. ALCO Update; 3. Business Committee Update; 219 4. Funding Business Performance; 5. Internal Audit Dashboard Update. 11 24 Juni 2019 MOM.013/DIR/CSL/VI/2019 1. HC Dashboard Update 12 18 Juli 2019 MOM.013/DIR/CSL/VII/2019 1. Financial Performance & KSI Update (RBB Update) 3. Risk Management Committee Update 4. Fraud Management Unit Quarterly Update 5. Compliance Quarterly Update 6. UPPN Update 7. Daya & Communication Quarterly Update 8. Internal Audit Dashboard Update PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2. Business Committee Update
  227. No 13 Tanggal Rapat 5 Agustus 2019 Nomor Risalah Rapat Agenda Rapat MOM .016/DIR/CSL/VIII/2019 1. Internal Audit Dashboard Update 2. ICAAP Update 14 12 Agustus 2019 MOM.017/DIR/CSL/VIII/2019 1. Financial Performance & KSI Update 2. ALCO Update 3. Business Committee Update 4. Funding Business Performance 15 21 Agustus 2019 MOM.018/DIR/CSL/VIII/2019 1. Risk Management Committee Update 2. HC Committee Update 3. IT Dashboard (Including ITSC) Update 16 16 September 2019 MOM.019/DIR/CSL/IX/2019 1. Financial Performance & KSI Update 2. ALCO Update 3. Bussiness Committee Update 4. Funding Business Performance 5. Internal Audit Dashboard 220 17 30 September 2019 MOM.020/DIR/CSL/IX/2019 1. Risk Management Committee Update 2. HC Committee Update 3. Operation Dashboard Update 4. Agenda Lainnya 18 8 Oktober 2019 MOM.020/DIR/CSL/X/2019 1. Internal Audit Dashboard Update 2. Daya & Communication Update 19 21 Oktober 2019 MOM.023/DIR/CSL/X/2019 1. Business Committee Update 2. ALCO Update 3. Funding Business Performance Update 4. Fraud Management Unit Update 5. Compliance Quarterly Update 6. Agenda Lainnya. 20 11 November 2019 MOM.024/DIR/CSL/XI/2019 1. Financial Performance & KSI Update 2. Internal Audit Dashboard Update 3. Human Capital Update
  228. No 21 Tanggal Rapat 18 November 2019 Nomor Risalah Rapat MOM .025/DIR/CSL/XI/2019 Agenda Rapat 1. BOD Approval for RBB 2020-2022 2. BOD Approval for RAKB 2020-2024 3. ALCO Update to the Board of Directors 4. Bussiness Committee Update 5. Funding Business Performance Update 6. Risk Management Committee Update 7. Operation Dashboard Update 22 10 Desember 2019 MOM.026/DIR/CSL/XII/2019 1. Internal Audit Dashboard Update 2. IT Dashboard (including ITSC) Update 3. Financial Performance & KSI Update 23 16 Desember 2019 MOM.027/DIR/CSL/XII/2019 1. ALCO Update 2. Business Committee Update 3. Funding Performance Update 4. HC Dashboard (Including HC Committee Update) 221 5. Approval BOD for the Board of Directors Corporate Agenda 2020 6. CKPN Update to the Board of Directors Agenda Rapat Direksi mengundang Dewan Komisaris 1 Tanggal Rapat 16 Januari 2019 Nomor Risalah Rapat MOM.002/DIR/CSL/I/2019 Agenda Rapat 1. Financial Performance December 2018 & KSI Update; 2. BOD Approval for Financial Statement Audited as of 31 December 2018; 3. Social Impact Scorecard December 2018; 2 22 April 2019 MOM.008/DIR/CSL/IV/2019 1. Financial Performance (Persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris atas Laporan Publikasi Q1 2019); 2. Update Wa’ad SUKUK BI; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  229. No 3 Tanggal Rapat 22 Juli 2019 Nomor Risalah Rapat Agenda Rapat MOM .015/DIR/CSL/VII/2019 1. Permintaan Persetujuaan Dewan Komisaris atas Publikasi Laporan Keuangan Triwulan (Posisi 30 Juni 2019) 2. Update – Social Impact Scorecard (Posisi 30 Juni 2019) 4 18 Oktober 2019 MOM.022/DIR/CSL/X/2019 1. Financial Performance Update (Posisi 30 September 2019); 2. Pengajuan Direksi kepada Dewan Komisaris tentang Permintaan Persetujuan Laporan Keuangan Publikasi Triwulan (30 September 2019). Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi BTPN Syariah bahwa rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama tahun 2019, ketentuan terkait jumlah rapat dan kehadiran anggota Direksi pada rapat Direksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadwal Rapat Direksi tahun 2020 222 Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah, Direksi telah melakukan pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja perihal penyusunan agenda Rapat Direksi tahun 2020 dan agenda rapat Direksi mengundang Dewan Komisaris tahun 2020, yang mana telah disetujui sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Keputusan Sirkuler Direksi Merujuk kepada Anggaran Dasar BTPN Syariah dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja, Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan Direksi yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam rapat Direksi. Selama tahun 2019, Direksi telah mengeluarkan Keputusan Sirkuler sebanyak 15 (lima belas) keputusan dengan detil sebagai berikut: No Nomor Tanggal Perihal 1 No.001/CIR/DIR/I/2019 14 Januari 2019 Laporan Kepatuhan Periode Oktober-Desember 2018 2 No.002/CIR/DIR/I/2019 14 Januari 2019 Materi Komite Manajemen Risiko periode Desember 2018 3 No.003/CIR/DIR/II/2019 4 Februari 2019 Usulan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 4 No.004/CIR/DIR/II/2019 4 Februari 2019 Penyampaian ICAAP Posisi Q4 2018 (Oktober-Desember 2018) 5 No.005/CIR/DIR/III/2019 18 Maret 2019 Usulan Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku Yang Berakhir pada 31 Desember 2019 6 No.006/CIR/DIR/IV/2019 15 April 2019 Penyampaian Materi Komite Manajemen Risiko Posisi Maret 2019
  230. No 7 Nomor No .007/CIR/DIR/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 Perihal Rencana Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perseroan 8 No.008/CIR/DIR/V/2019 7 Mei 2019 Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Tahun 2019 9 No.009/CIR/DIR/VII/2019 22 Juli 2019 Materi Funding Business Performance Posisi Juni 2019 10 No.010/CIR/DIR/VII/2019 22 Juli 2019 Materi ALCO Posisi Juni 2019 11 No.011/CIR/DIR/VII/2019 22 Juli 2019 Materi Operation Dashboard Posisi Juni 2019 12 No.012/CIR/DIR/VIII/2019 5 Agustus 2019 Usulan Keputusan atas Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2019 13 No.013/CIR/DIR/IX/2019 2 September 2019 Usulan Perubahan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tahun 2019 14 No.014/CIR/DIR/X/2019 15 Oktober 2019 Materi Financial Performance & KSI Update (RBB Update) dan Persetujuan Direksi atas Angka Publikasi Laporan Keuangan Triwulan Posisi 30 September 2019 15 No.015/CIR/DIR/X/2019 16 Oktober 2019 Penyampaian Materi Komite Manajemen Risiko Posisi September 2019 Penilaian Kinerja Direksi •• Direksi wajib melakukan kajian atas kinerja pengurusan yang telah dilakukan oleh Direksi selama masa tahun buku dan melaporkan kepada pemegang saham, sekurangnya sekali setahun; 223 •• Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, Direksi harus memastikan terpenuhinya komposisi dan kualifikasi dari Direksi mengenai efektivitas fungsi Direksi serta mempertimbangkan rekomendasi dan masukan Dewan Komisaris; •• Evaluasi atas kinerja anggota Direksi dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pertimbangan dan masukan Direktur Utama; •• Hasil evaluasi kinerja anggota Direksi menjadi pedoman dalam penetapan nominasi dan remunerasi anggota Direksi yang bersangkutan. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Direksi Penilaian Direksi adalah berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank, serta kebijakan internal bank lainnya. Penilaian Kinerja dilakukan dengan self-assessment setiap tahunnya untuk menilai Kinerja Direksi secara kolegial. Kriteria Pelaksanaan Penilaian Kinerja Direksi Penilaian sendiri terhadap kinerja anggota Direksi paling sedikit mencakup implementasi terhadap strategi bisnis dan rencana bank secara keseluruhan, risiko-risiko bank, penerapan tata kelola perusahaan dan penerapan prinsipprinsip syariah di Bank. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 •• Laporan Evaluasi kinerja Direksi dilaporkan kepada pemegang saham di dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tertuang dalam Laporan Tahunan;
  231. Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Penetapan remunerasi dan fasilitas lain mengacu kepada keputusan dari pemegang saham sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam menetapkan remunerasi masing-masing Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, BTPN Syariah mempertimbangkan kinerja secara umum, evaluasi kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, kewajaran dengan peer group dalam bank dan di industri perbankan, dan kemampuan Perusahaan. Kinerja perusahaan yang merupakan salah satu faktor dalam penentuan remunerasi anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi digambarkan sebagai berikut: KAJIAN USULAN & REKOMENDASI KEPUTUSAN 224 1. Survey untuk mendapatkan data benchmark remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi di beberapa Bank di Indonesia. Apabila diperlukan, Komite dapat menunjuk/bekerja sama dengan Konsultan/Pihak Independen sehingga diperoleh data yang lebih akurat. 2. Komite melakukan kajian atas kinerja Bank yang dapat merefleksikan juga kinerja Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. 1. Berdasarkan data benchmark (Eksternal) dan data kinerja Perusahaan (Internal), Komite membuat usulan/ rekomendasi remunerasi untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. 1. Keputusan Dewan Komisaris mengenai remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris, DPS dan Direksi. 2. Persetujuan RUPS terhadap total remunerasi Dewan Komisaris, DPS dan Direksi.
  232. Proses Penyusunan Kebijakan Remunerasi Tujuan Kebijakan Remunerasi adalah untuk memastikan pemberian remunerasi sesuai dengan ketentuan /perundangan yang berlaku, kinerja keuangan perusahaan, prestasi kerja individu, kewajaran dengan peer group dalam bank dan di industri perbankan serta kemampuan Bank. Pelaksanaan kaji ulang remunerasi dilakukan setiap tahun, termasuk kaji ulang untuk remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Karyawan. Pelaksanaan kaji ulang kebijakan remunerasi dilakukan secara rutin mencakup remunerasi tetap dan variable. Kaji ulang ini mempertimbangkan faktor-faktor berikut: kewajaran besaran remunerasi berdasarkan kemampuan Bank, membandingkan dengan peer group dalam bank maupun sesama bank dalam kategori/usaha yang sama dan regulasi yang terkait dengan remunerasi misalnya Upah Minimum dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Kebijakan Remunerasi saat ini tidak membedakan antara unit kontrol dengan unit kerja yang diawasi. Mekanisme yang diterapkan untuk memastikan independensi antara unit kontrol dan unit kerja yang diawasinya adalah melalui indikator kinerja yang berbeda dan pengambilan keputusan atas remunerasi bagi karyawan di unit kontrol yang tidak melibatkan unit kerja yang diawasinya. Cakupan Kebijakan Remunerasi dan Impelementasinya Kebijakan Remunerasi untuk Karyawan berlaku untuk Karyawan di seluruh Unit Bisnis dan wilayah; serta implementasi dilaksanakan dan dimonitor terpusat di Kantor Pusat. Pengukuran Kinerja dikaitkan dengan Remunerasi Bank menganut prinsip meritocracy dalam memberikan remunerasi kepada Direksi dan karyawan, baik untuk remunerasi yang bersifat tetap maupun variabel. Kaji ulang remunerasi individu dilakukan setiap tahun dan penyesuaian remunerasi berdasarkan kinerja individu, kewajaran dengan peer group dalam bank dan kemampuan perusahaan. Dalam manajemen kinerja Bank, setiap anggota Direksi dan Karyawan memiliki target individu sebagai dasar untuk menilai kinerja individu. Target individu Direksi yang juga merupakan target unit kerja/direktoratnya, diturunkan dari target Bank dan kemudian secara berjenjang diturunkan menjadi target unit kerja terkecil dan target individu Karyawan pada lapisan paling bawah. Kinerja individu dinilai berdasarkan realisasi dari target individu dan dinilai dalam kategori – Istimewa (outstanding); Sangat baik (very good); Baik (Good); Perlu perbaikan (Need Improvement); Kurang (Poor). Besarnya penyesuaian remunerasi berdasarkan penilaian kinerja individu; dimana manajemen memberikan panduan besaran penyesuaian remunerasi tetap maupun variabel sesuai dengan kinerja individunya. Konsultan Eksternal Bank dalam mendapatkan data remunerasi dalam industri perbankan menggunakan jasa konsultan eksternal. Tugas konsultan eksternal adalah mendapatkan informasi data remunerasi tetap dan variable untuk jabatan-jabatan tertentu dari beberapa bank yang setara tipe bisnis dan operasionalnya. Data tersebut didata oleh konsultan melalui survei remunerasi yang diikuti oleh beberapa bank; dan/atau riset internal dari konsultan. Remunerasi yang bersifat Variable Remunerasi yang bersifat variable terdiri dari Insentif dan Bonus Kinerja. Insentif diberikan berdasarkan kinerja individu dan diberikan kepada Karyawan dengan jabatan tenaga pemasaran (sales). Insentif diberikan bulanan dan semesteran. Bonus kinerja diberikan berdasarkan kinerja Bank, kinerja unit terkait dan kinerja individu, dan dibayarkan pada tahun berikutnya. Bonus kinerja merupakan diskresi manajemen, dan diberikan sesuai dengan kinerja dan kondisi keuangan Bank. Bonus kinerja diberikan tahunan, dan kepada Karyawan yang tidak menerima insentif dan Direksi. 225 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Tata Kelola Remunerasi
  233. Paket Remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Dalam jutaan 2019 Headcount 2018 Jumlah Headcount Jumlah Direksi 5 39.522 5 29.800 Komisaris 5* 8.895 4 6.065 Dewan Pengawas Syariah 2 683 2 581 *) Perhitungan berdasarkan 5 Komisaris karena ada penggantian pada tahun berjalan. Jumlah Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang menerima Remunerasi yang Bersifat Tetap dan Variable selama 1 (satu) Tahun dan Total Nominalnya 226 Kategori Tetap Dalam jutaan 2019 2018 Headcount Jumlah Headcount Jumlah Direksi 5 17.047 5 14.787 Komisaris 5* 7.096 4 6.011 Dewan Pengawas Syariah 2 683 2 582 *) Perhitungan berdasarkan 5 Komisaris karena ada penggantian pada tahun berjalan.
  234. Kategori Variable Dalam jutaan 2019 2018 Headcount Jumlah Headcount Jumlah Direksi 5 20 .820 5 14.900 Komisaris 5* 1.200 4 - Dewan Pengawas Syariah 2 - 2 - Karyawan Bonus 39.809 32.804 Karyawan Insentif 60.438 43.898 *) Perhitungan berdasarkan 5 Komisaris karena ada penggantian pada tahun berjalan. Kategori Tetap 227 Dalam jutaan Headcount Bonus yang ditangguhkan (gross) 5 2018 Jumlah 4.005 Headcount Jumlah - - Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah Rasio 2019 2018 81,2 80,6 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2019
  235. Remunerasi Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Penetapan remunerasi dan fasilitas lain mengacu kepada keputusan pemegang saham sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Jenis Remunerasi & Fasilitas Lain Jumlah Rupiah Diterima dalam 1 (Satu) Tahun Dewan Komisaris Orang Dewan Pengawas Syariah Orang Jutaan Rupiah Orang 5* 7.632 5 34.608 2 680 Dapat dimiliki 5* 1.231 5 4.786 2 2.7 Tidak dapat dimiliki 5* 32 5 128 2 0 Total 5* 8.895 5 39.522 2 683 Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan Jutaan Rupiah Direksi Jutaan Rupiah rutin, tantiem & fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura) Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan, dsb): *) Perhitungan berdasarkan 5 Komisaris karena ada penggantian pengawas pada tahun berjalan. Jumlah anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah yang menerima paket remunerasi dalam 1 (satu) tahun yang dikelompokkan sesuai tingkat penghasilan, seperti dalam tabel dibawah ini: 228 Jumlah Remunerasi per orang dalam Jumlah Dewan Komisaris 1 (Satu) Tahun* Diatas Rp2 miliar 1 Diatas Rp1 miliar s/d Rp2 miliar 2 Jumlah Direksi Jumlah Dewan Pengawas Syariah 5 Diatas Rp500 juta s/d Rp1 miliar Rp500 juta kebawah 2 2 * Yang diterima secara tunai. Rasio Gaji Tertinggi & Terendah Deskripsi Rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah Rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah Rasio 81,2 1,6 Rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah 2,1 Rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi 2,2
  236. Hubungan Keuangan , Keluarga dan Kepengurusan Hubungan Keuangan Dengan Nama Jabatan Periode Kemal Azis Komisaris Utama/ 2014 - Stamboel Independen Sekarang Dewie Komisaris 2014 - Pelitawati Independen Sekarang Mahdi Syahbuddin Komisaris 2015 Sekarang 2019 - Yenny Lim Komisaris H. Ikhwan Ketua Dewan Abidin, MA Pengawas Syariah Sekarang H. Muhamad Anggota Dewan Faiz, MA Pengawas Syariah Sekarang Ratih Direktur Utama/ 2017 - Rachmawaty Independen Sekarang Wakil Direktur 2017 - Utama Sekarang Mulia Salim Taras Wibawa Siregar M. Gatot Adhi Prasetyo Arief Ismail Direktur Direktur sekarang 2017 2017 - 2015 Sekarang 2014 Sekarang Direktur 2017 - Kepatuhan Sekarang Dewan Komisaris Direksi Hubungan Keluarga Dengan Pemegang Saham Dewan Komisaris Direksi Pemegang Saham Hubungan Kepengurusan Manajemen Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ - √ 229 Realisasi Program Employee Stock Allotment (ESA) Program ESA di BTPN Syariah adalah merupakan bagian dari Penawaran Umum Perdana Saham,dimana para karyawan yang berhak atas program tersebut mendapatkan alokasi pembelian saham melalui penjatahan tetap atas Saham yang ditawarkan. Sebagaimana tertuang dalam Prospektus, bahwa tujuan dari program ESA adalah (i) meningkatkan motivasi dan rasa memiliki terhadap BTPN Syariah dari para karyawan kunci yang memiliki kontribusi penting untuk pertumbuhan dan profitabilitas jangka panjang; (ii) mempertahankan karyawan-karyawan kunci untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi BTPN Syariah; (iii) menyelaraskan kepentingankepentingan para karyawan dan para pemegang saham; dan (iv) mendorong para karyawan untuk selalu berusaha memberikan kinerja terbaik bagi BTPN Syariah. Program ESA dilakukan dengan memberikan saham kepada karyawan BTPN Syariah yang berhak untuk berpartisipasi dalam program ESA. Karyawan yang berhak untuk berpartisipasi dalam program ini adalah karyawan BTPN Syariah dengan Grade 8 (Junior Assistant Manager) ke atas, semua Business Manager, dan semua Senior Community Officer berdasarkan data karyawan 31 Desember 2017, sebagaimana ditentukan dalam (i) Surat Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Direksi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah No. 019/CIR/DIR/XI/2017 tanggal 14 November 2017;dan (ii) Risalah Rapat Komite Remunerasi & Nominasi Perseroan No. MOM.003/RNC/XI/2017 tanggal 16 November 2017. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kebijakan Program ESA
  237. Kebijakan terkait ESA adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di BTPN Syariah , termasuk didalamnya Peraturan Perusahaan, Prosedur terkait Sumber Daya Manusia dan Kode Etik. Realisasi Program ESA tahun 2019 Pada tahun 2019, periode lock up ESA karyawan BTPN Syariah sudah dibuka efektif pada tanggal 8 Mei 2019 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi nomor SK.004/DIR/HC/V/2019 tanggal 23 Mei 2018 tentang Ketentuan Penjualan Kolektif ESA 2019. BTPN Syariah memfasilitasi karyawan yang akan menjual sahamnya secara kolektif melalui perusahaan sekuritas Ciptadana pada tanggal 24 Mei 2019 melalui Keputusan Komite Human Capital yang tertuang dalam Risalah Rapat Komite Human Capital nomor MOM/02/KHC/II/2019 tanggal 4 April 2019. Audit Eksternal Dalam menyusun Laporan Keuangan yang diaudit tahun 2019, BTPN Syariah Tbk telah menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian Partnership and member firm of the KPMG Network of Independent Member Firm affilited with KPMG International Cooperative). Kantor Akuntan Publik tersebut berdasarkan Kuasa dari Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Total biaya yang dikeluarkan untuk audit Laporan Keuangan tahun 2019 adalah Rp1.325.000.000 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) sebelum PPN 10% (sepuluh persen). 230 Penunjukan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja dan Rekan (an Indonesian Partnership and member firm of the KPMG Network of Independent Member Firm affilited with KPMG International Cooperative) sebagai auditor eksternal dilakukan mulai tahun buku 2019. Pada saat pemberian jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, tidak terdapat konflik kepentingan dengan jasa audit yang diberikan kepada BTPN Syariah Tbk. Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut telah menyelesaikan tugas secara independen sesuai dengan pedoman standar profesi akuntan publik serta sesuai dengan persyaratan kerja dan ruang lingkup audit yang telah ditentukan. Berikut adalah KAP yang telah mengaudit Laporan Keuangan BTPN Syariah sejak tahun 2014: Tahun Buku 2014 Kantor Akuntan Publik Periode KAP Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan (a Akuntan Albidin, SE, Ak, CPA member of PwC Global Network) 2015 Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a Albidin, SE, Ak, CPA member of PwC Global Network) 2016 Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a member of PwC Global Network) 2017 2018 2019 5 Drs.Muhammad Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a Drs.Muhammad Jusuf member of PwC Global Network) Wibisana, M.Ec., CPA Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (a Angelique Dewi Daryanto, member of PwC Global Network) SE, CPA Siddharta Widjaja dan Rekan (an Liana Lim, SE, CPA Indonesian Partnership and member firm of the KPMG Network of Independent Member Firm affiliated with KPMG International Cooperative) 1 Periode Akuntan 1 2 1 2 1 1
  238. Penyediaan Dana Kepada Pihak Tekait dan Eksposur Besar BTPN Syariah secara konsisten mempertimbangkan kapasitas modal dan distribusi /diversifikasi portfolio dalam pemberian pinjaman, dan selama tahun 2019 tidak terdapat pelanggaran maupun pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyediaan dana kepada Pihak Terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BTPN Syariah memastikan bahwa transaksi Pihak Terkait dilakukan secara adil, independen dan wajar (arms’ length). Berikut adalah tabel penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Eksposur Besar per 31 Desember 2019. Jumlah No Penyediaan Dana 1 Kepada Pihak Terkait 2 Kepada Debitur Inti a.Individu b.Group Debitur Nominal (jutaan Rupiah) - - 25 31.109 - - Internal Fraud 1) Pencegahan ; 2) Deteksi ; 3) Investigasi, Pelaporan dan Sanksi; 4) Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut. 1. Pencegahan Merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Bank dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, antara lain: a.Membangun budaya sadar fraud. Hal ini dilakukan antara dengan: • melaksanakan training anti fraud kepada seluruh karyawan (induction training, refreshment training, training for trainer); • kampanye anti fraud melalui media email, video, poster; • melakukan edukasi sadar fraud kepada nasabah b. Melakukan identifikasi atas titik rawan fraud dalam setiap proses atau aktifitas yang dilakukan oleh risk taking unit (RTU). Hasil identifikasi ini disampaikan kepada RTU untuk dilakukan mekanisme kontrol melalui penerapan 4 eyes principle untuk memitigasi terjadinya fraud. Di samping itu, mekanisme rotasi karyawan secara periodik (khususnya MMS) dan kewajiban untuk mengambil hak cuti tahunan, diterapkan untuk memastikan tidak ada karyawan yang terlalu lama berada dalam posisi yang sama sehingga memungkinkan karyawan melakukan tindakan fraud. c. Penerapan prinsip mengenal karyawan baik pada fase sebelum maupun sesudah penerimaan karyawan. Pada fase sebelum penerimaan karyawan harus melalui proses seleksi maupun penelusuran rekam jejak calon karyawan. Sedangkan pada fase setelah penerimaan karyawan dilakukan dengan memantau perubahan perilaku atau gaya hidup yang mengindikasikan terjadinya tindakan fraud. Selain itu Bank tengah membangun alat ukur fraud profiling untuk mendapatkan profil karyawan yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan tindakan fraud. 231 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Strategi anti fraud merupakan wujud komitmen Manajemen BTPN Syariah dalam mencegah terjadinya fraud dengan menerapkan suatu sistem pengendalian fraud yang dijalankan secara efektif dan berkesinambungan. Sistem ini memberikan arahan bagi Bank untuk mengendalikan fraud, melalui pengelolaan empat pilar:
  239. 2 .Deteksi Merupakan tindakan yang dilakukan oleh Bank untuk mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud, antara lain mencakup: a.Mekanisme whistleblowing (“JAGA”) yaitu media bagi karyawan untuk melaporkan dugaan fraud baik melalui layanan hotline, email, SMS ataupun surat. Bank menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut. b. Pemeriksaan oleh fungsi Quality Assurance dan Internal Audit terhadap proses /aktifitas Bank, terutama pada titik rawan yang dinilai memiliki potensi yang lebih besar untuk terjadi fraud. c. Membangun mekanisme pengawasan dan deteksi dini atas transaksi, aktiftas, atau hal – hal lain yang dapat mengindikasikan terjadinya fraud. 232 3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi Adalah upaya yang dilakukan oleh Bank dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud, diantaranya adalah: a.Investigasi Investigasi dilakukan berdasarkan laporan / temuan indikasi fraud, untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai hal tersebut. Investigasi dilakukan oleh pihak yang berwenang, kompeten, dan independen. b.Pelaporan Pelaporan dilakukan setelah proses investigasi selesai dan seluruh informasi telah lengkap. Pelaporan dilakukan baik kepada Manajemen maupun kepada regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. c.Sanksi Berdasarkan laporan hasil investigasi, Bank memberikan sanksi kepada pelaku fraud melalui forum Komite Fraud. Keputusan yang dihasilkan berdasarkan hasil investigasi dan sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah tindakan fraud dilakukan oleh karyawan yang lain. 4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Memuat perangkat-perangkat dalam memantau dan mengevaluasi kejadian fraud serta tindak lanjut yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi, diantaranya adalah: a.Pemantauan Bank memantau tindak lanjut yang dilakukan terhadap kejadian fraud, seusai ketentuan internal dan eksternal. Tindak lanjut ini antara lain adalah pelaksanaan penerapan anti fraud sejak kasus ditemukan, pelaporan melalui JAGA, pelaksanaan investigasi, hasil laporan investigasi, keputusan komite fraud sampai dengan sanksi diputuskan dan pencatatan loss & recovery. b.Evaluasi Seluruh data kejadian fraud didokumentasikan dan dilakukan evaluasi terhadap proses yang menjadi titik rawan terjadinya tindakan fraud untuk kemudian dilakukan perbaikan. c. Tindak lanjut Bank memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian untuk mencegah terulangnya kembali kejadian fraud serupa di masa mendatang dengan mengedepankan pada tindakan preventif agar dapat meminimalisasi/mencegah tidak adanya kejadian berulang.
  240. Kode Etik Kode Etik BTPN Syariah berfungsi sebagai pedoman dan panduan sikap dan perilaku bagi Dewan Komisaris , Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Pihak Independen dan seluruh Karyawan dalam menjalankan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan agar secara konsisten bertindak sesuai dengan Nilai-Nilai, Visi Misi BTPN Syariah, Undang-Undang dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Pedoman dan Panduan sikap yang tercantum di dalam Kode Etik meliputi antara lain: 1. 2. 3. 4. Visi, Misi, Nilai-Nilai Perusahaan, Tujuan Kode Etik dan Ruang Lingkup Kode Etik; Kepatuhan dan Manajemen Risiko; Benturan Kepentingan; Menciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif (yang meliputi Perlakuan Adil kepada Seluruh Karyawan, Anti Diskriminasi dan Pelecehan, Keamanan di Tempat Kerja, Penggunaan Fasilitas Perusahaan, Aktivitas di luar Perusahaan, Penggunaan Media Sosial); 5. Pengelolaan dan Pengamanan Informasi; 6. Hubungan dengan Nasabah dan Pemangku Kepentingan (yang meliputi Hubungan dengan Nasabah, Hubungan dengan Rekanan, Hubungan dengan Regulator, Penyuapan dan Korupsi, Pemberian dan Penerimaan Hadiah, Anti Pencucian Uang); 7. Penegakkan Kode Etik (yang meliputi Peran dan Tanggung Jawab, Pelanggaran Terhadap Kode Etik). Upaya Penegakan Kode Etik BTPN Syariah berkomitmen terus berupaya menegakkan Kode Etik sebagai salah satu langkah penerapan tata kelola perusahaan yang baik, dan sekaligus membangun perilaku Karyawan yang sesuai dengan standar etika. 233 Penerapan Kode Etik secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan dan komitmen dan ketentuan yang mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Penyampaian Kode Etik juga dilakukan dengan pembagian buku Kode Etik kepada seluruh Karyawan dan disampaikan juga pada saat Induction Program bagi Karyawan Eksekutif dan Karyawan baru. Sosialisasi terhadap Kode Etik terus dilakukan secara berkala terhadap seluruh Karyawan. Pengkinian Kode Etik dilakukan secara berkala. Seluruh Karyawan wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan Kode Etik BTPN Syariah. BTPN Syariah memberikan sanksi tegas bagi setiap penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran Kode Etik. Whistle Blowing BTPN Syariah berkomitmen memastikan ketersediaan sarana bagi karyawan atau pihak lain yang berkeinginan menyampaikan pelaporan/informasi dugaan pelanggaran fraud melalui Whistle Blowing System yaitu “JAGA” (Jalankan, Awasi & Amati, Gali, Ajukan laporan). Pelaporan terkait dugaan fraud dapat menggunakan media: hotline, email, surat dan SMS. Bank mendorong untuk karyawan untuk melaporkan setiap dugaan fraud melalui media JAGA, dan menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan para pelapor. Mekanisme ini diatur dalam prosedur operasional pengelolaan Whistle Blowing. Secara berkala prosedur ini dikaji ulang dan dilakukan pengkinian untuk memastikan kesesuaian terhadap kondisi Bank maupun peraturan internal dan eksternal. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Langkah upaya yang ditempuh antara lain dengan dilakukannya sosialisasi Kode Etik melalui email blast kepada seluruh Karyawan dan Karyawan memberikan tanggapan berupa penerimaan dan pelaksanaan Kode Etik dengan sebaik-baiknya.
  241. Proses Eskalasi Whistleblowing “JAGA” Media Pelaporan Ditujukan kepada Terkait Fraud Fraud Management Unit (FMU) Non Fraud Investigasi dan Tindak Lanjut Audit Investigative (RTU/Internal Audit) Pelaksanaan Komite Fraud & Pemberian Sanksi Konfirmasi Kepada Pelapor (Case Closed) 234 Kasus Litigasi Kasus Litigasi adalah Kasus Pidana dan Perdata yang ditindaklanjuti dengan proses hukum. Selama tahun 2019, tidak terdapat permasalahan hukum perdata dan pidana yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan BTPN Syariah secara signifikan. Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan dimana konflik antara kepentingan ekonomi Bank dan kepentingan ekonomi pribadi dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Utama ataupun Pihak Terafiliasi dari anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama. Selama tahun 2019, tidak ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan di BTPN Syariah. Pemberian Dana Untuk Kegiatan Sosial dan Pendapatan Dana Halal dan Non Halal Merujuk kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, maka BTPN Syariah wajib mengungkapkan pendapatan nonhalal dan penggunaannya dalam Bank Syariah melalui laporan tahunan pelaksanaan GCG. Pendapatan non-halal yang menjadi sumber dana sosial BTPN Syariah terdiri dari: 1. Pendapatan yang berasal dari jasa giro yang diterima oleh Bank dari giro pada Bank Konvensional; 2. Pendapatan yang berasal dari penutupan rekening sebelum jatuh tempo.
  242. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk tanggal 31 Desember 2019 : 31 Desember 2019 Sumber dana kebajikan pada awal periode 31 Desember 2018 443 547 - - Penerimaan dana kebajikan a. Infak b. Sedekah - - c. Pengembalian dana kebajikan produktif - - d. Denda e. Penerimaan non halal 63 94 542 141 605 235 f. Lainnya Total Penerimaan Penggunaan dana kebajikan a. Dana kebajikan produktif - - b. Sumbangan - - c. Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum 396 339 Total Penggunaan 396 339 Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan 209 (104) Sumber dana kebajikan pada akhir periode 652 443 235 Sistem Pengendalian Internal Penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan risiko dan sistem pengendalian internal terdapat di bagian Manajemen Risiko dalam buku Laporan Tahunan ini. Akses Informasi Perusahaan BTPN Syariah menyediakan akses dan kemudahan informasi bagi para pemangku kepentingan mengenai Bank melalui media komunikasi seperti Siaran Pers, Paparan Publik dan Analyst Briefing. Selain itu, BTPN Syariah menyediakan informasi mengenai produk dan layanan, jaringan kantor, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan dan pelaksanaan tata kelola dan kegiatan Daya, aksi korporasi dan lain-lainnya yang disajikan melalui situs web www.btpnsyariah.com. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kerangka kerja pengelolaan risiko dan pengendalian internal di BTPN Syariah menerapkan pendekatan pertahanan berlapis (three lines of defense).
  243. laporan penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Tata Kelola PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) Ringkasan perhitungan nilai komposit self assessment BTPN Syariah posisi 31 Desember 2019 adalah pada tabel sebagai berikut: Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Tata Kelola Peringkat Definisi Peringkat Individual 2 Baik Konsolidasi - - 1. Gambaran Umum Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) 236 Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance /GCG) di BTPN Syariah telah berjalan dalam koridor yang baik dan dinamis sesuai ketentuan, baik ketentuan sebagai perusahaan publik maupun ketentuan sebagai bank umum syariah, dan sejalan dengan Visi dan Misi Bank “bersama kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti dan menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia” Melanjutkan komitmen, BTPN Syariah terus menjunjung tinggi hak para pemangku kepentingan dan secara berkelanjutan menjadikan BTPN Syariah tetap akuntabel dan transparan dengan terus menumbuhkan kepercayaan dari para pemegang saham dan investor melalui penerapan pedoman GCG perusahaan terbuka, dengan tetap memperhatikan sektor dan industri serta ukuran dan kompleksitas sebagai bank umum syariah sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan GCG yaitu membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan syariah. Selama tahun 2019, pertumbuhan kinerja BTPN Syariah menunjukan kinerja yang semakin baik, diiringi peningkatan kualitas pelaksanaan pedoman GCG dan Alhamdullilah berkesempatan mendapat kepercayaan melalui penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak, baik Otoritas maupun lembaga eksternal. Standar kualitas penerapan GCG melalui pengawasan fungsi Audit Internal, Kepatuhan, Tata Kelola dan Manajemen Risiko telah berjalan dengan baik dan telah memastikan dilakukannya penerapan komitmen bank atas tata kelola terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan bersama-sama dengan bank induk. Standar kualitas penerapan GCG di BTPN Syariah lainnya ditempuh melalui penguatan karakter setiap karyawan secara konsisten, yang dilengkapi dengan penerapan prinsip-prinsip GCG dalam setiap lini organisasi, kegiatan bisnis dan operasional Bank. Secara berkelanjutan BTPN Syariah berkomitmen menekan jumlah pelanggaran di internal melalui program sosialisasi secara rutin dan setiap pengaduan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Penguatan karakter juga ditempuh dengan dicanangkannya Identitas Bersama di BTPN Syariah#bankirpemberdaya, dimana setiap Karyawan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang positif, menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti dan bersama-sama melangkah serta mengukir prestasi mewujudkan niat baik lebih cepat #tepat #deminiatbaik.
  244. Direksi , Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah sebagai Organ Utama Bank telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam bentuk pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah didukung oleh Organ Pendukung yaitu Komite setingkat Dewan Komisaris. Direksi telah melaksanakan keseluruhan fungsi manajemen didukung oleh Organ pendukung lainnya yaitu Komite-Komite setingkat Direksi dan Divisi-Divisi yang telah dibentuk di BTPN Syariah melalui mekanisme yang terukur, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan prinsip-prinsip GCG. Organ-Organ bank telah turut memastikan kesesuaian aktivitas operasional dengan penerapan GCG dan prinsip-prinsip Syariah di seluruh Kantor Cabang, Kantor Fungsional Operasional, Kantor Fungsional Non Operasional, Wisma-Wisma dan Sentra-Sentra Nasabah melalui kunjungan dan pengawasan secara berkala. Sebagai bentuk penerapan komitmen atas penguatan organ pendukung bank, Anggota Independen yang baru sekaligus sebagai Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko menggantikan anggota komite yang telah habis masa jabatannya. Penguatan pada Organ Utama Bank juga dilakukan dengan perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris yang baru, yang memiliki latar belakang keuangan, akuntansi, manajemen risiko, operasional dan konglomerasi bisnis untuk memperkuat komposisi yang telah ada serta memperkuat komposisi pada Komite Nominasi dan Remunerasi di BTPN Syariah. 237 Sistem Pengendalian Intern di BTPN Syariah telah berjalan dengan baik dan secara konsisten BTPN Syariah menerapkan 3 (tiga) lini pertahanan untuk melakukan pengendalian Internal melalui fungsi Quality Assurance, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Internal dimana seluruh hasil pengawasan ini dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dan telah dilakukan tindak lanjut sebagai upaya perbaikan atas kinerja Bank. Selama tahun 2019, BTPN Syariah telah memastikan bank memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur yang menjadi panduan dalam menjalankan usaha bisnisnya. Pemeliharaan seluruh ketentuan internal dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bank telah sesuai dengan peraturan regulator dan memenuhi prinsip-prinsip syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Dipandang dari sisi kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, BTPN Syariah telah memenuhi kecukupan proses, diantaranya Bank memiliki rasio kecukupan modal yang baik. Bank juga memiliki sistem Operational Risk Management System (ORMS) dalam mendukung pengawasan dan pengendalian risiko operasional dimana seluruh kejadian risiko dicatat, ditatakelolakan dan dilakukan analisa untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal yang sama berulang dikemudian hari.
  245. 2 . Penerapan GCG Bank secara umum ditinjau dari aspek-aspek governance di BTPN Syariah. Governance Structure Dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, struktur dan infrastruktur BTPN Syariah telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku. Struktur tata kelola Bank yang dimaksud antara lain: A. Struktur Organ Bank yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah a. Dewan Komisaris 238 1) Pemenuhan jumlah, komposisi, kompetensi dan independensi anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini anggota Dewan Komisaris berjumlah 4 (empat) orang, dimana 2 (dua) orang diantaranya merupakan Komisaris Independen. Salah satu dari anggota Dewan Komisaris ditunjuk sebagai Komisaris Utama sesuai ketentuan yang berlaku; 2) Seluruh anggota Dewan Komisaris telah dinyatakan lulus fit and proper test dan telah memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); 3) Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang dilakukan pengkinian secara berkala; 4) Dewan Komisaris telah bersikap transparan terkait kepemilikan saham dan rangkap jabatan sesuai ketentuan yang berlaku; 5) Penguatan keberagaman komposisi Dewan Komisaris di Tahun 2019 dinyatakan dengan bergabungnya 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris baru yang memiliki latar belakang keuangan dan Manajemen Risiko, menggantikan anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri. b. Direksi 1) Pemenuhan jumlah, komposisi dan kompetensi Direksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini Direksi berjumlah 5 (lima) orang. Salah satu dari anggota Direksi telah ditunjuk sebagai Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ruang lingkup dan pembagian bidang tugas Direksi telah disusun dalam suatu Surat Keputusan Direksi; Direktur Utama di BTPN Syariah merangkap sebagai Direktur Independen; 2) Seluruh anggota Direksi telah dinyatakan lulus fit and proper test dan telah memperoleh surat persetujuan dari OJK; 3) Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang dilakukan pengkinian secara berkala 4) Direksi telah bersikap transparan terkait kepemilikan saham dan rangkap jabatan sesuai ketentuan. c. Dewan Pengawas Syariah 1) Pemenuhan jumlah, komposisi dan kompetensi Direksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini Dewan Pengawas Syariah berjumlah 2 (dua) orang anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang mana salah satunya telah ditunjuk sebagai Ketua DPS; 2) DPS telah sesuai ketentuan ditinjau dari dari sisi komposisi, jumlah, keahlian, kompetensi dan Independensi;
  246. 4 ) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan DPS, BTPN Syariah telah menugaskan 2 (dua) orang karyawan yang memiliki kompetensi dalam keuangan syariah untuk membantu logistik; 5) DPS telah mendapatkan fasilitas yang layak ruang kerja, telpon dan ruang arsip sesuai ketentuan. B. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite a. Komite setingkat Dewan Komisaris 1) BTPN Syariah telah membentuk 3 (tiga) Komite setingkat Dewan Komisaris yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Pemantau Risiko berdasarkan ketentuan yang berlaku; 2) Komite setingkat Dewan Komisarsi tersebut telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dan dilakukan kajian secara berkala; 3) Komite setingkat Dewan Komisaris telah sesuai ketentuan ditinjau dari sisi komposisi, jumlah, keahlian, kompetensi; 4) Komite Tata Kelola Terintegrasi yang telah dibentuk sebagai perwujudan penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan dalam bidang tata kelola dan manajemen risiko bersama dengan bank induk dan pemegang saham bank induk yang tercangkup dalam kelompok konglomerasi keuangan, yang dianggotai oleh salah satu anggota Dewan Komisaris, 1 anggota DPS dan anggota lainnya dari Bank Induk; 5) Sesuai dengan fungsinya, Komite setingkat Dewan Komisaris yang telah dibentuk yaitu Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Pemantau Risiko menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris maupun laporan komite setingkat Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris. Di semester II tahun 2019, Dewan Komisaris telah menyetujui perubahan susunan keanggotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan bergabungnya 1 (satu) anggota Dewan Komisaris baru dan perubahan anggota Pihak Independen menggantikan anggota Independen sebelumnya yang telah habis masa jabatannya, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi keanggotaan baru tersebut ditetapkan dalam sebuah Surat Keputusan Direksi dan telah tercantum dalam situs web perusahaan. Khusus perubahan keanggotaan Komite Audit, telah dilaporkan kepada otoritas, sesuai ketentuan yang berlaku. 239 b. Komite setingkat Direksi 1) BTPN Syariah telah membentuk 6 (enam) Komite setingkat Direksi yaitu Komite Bisnis, Komite Human Capital, Komite Pengarah Teknologi Informasi, Komite Manajemen Risiko, Aset & Liabilities Committee (ALCO) dan Komite Kebijakan Pembiayaan. Komite menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Direksi melalui Rapat Direksi dan rapat strategis lainnya; 2) Komite setingkat Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dan mendapatkan kajian secara berkala; 3) Komite setingkat Direksi telah sesuai ketentuan ditinjau dari dari sisi komposisi, jumlah, keahlian, kompetensi. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3) DPS telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang dilakukan pengkinian secara berkala;
  247. c . Satuan Kerja lainnya Pembentukan Satuan Kerja lainnya dalam rangka pengembangan bisnis, operasional, penerapan manajemen risiko maupun pengendalian internal telah dilakukan. Satuan kerja internal Bank tersebut antara lain Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), serta Satuan Kerja Kepatuhan yang dilengkapi dengan Tim Bisnis, Tim Operasional, Tim Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, Keuangan dan Hubungan Investor, serta Komunikasi dan DAYA. C. Struktur tata kelola dalam penanganan benturan kepentingan di BTPN Syariah: 1) Dalam rangka penanganan benturan kepentingan, BTPN Syariah memiliki kebijakan dan prosedur penyelesaian benturan kepentingan yang mengikat setiap pengurus dan pegawai; 240 2) Administrasi pencatatan, dokumentasi dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam risalah rapat; 3) Penanganan benturan kepentingan juga tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Direksi dan bagi Karyawan tercantum dalam kode etik perusahaan (code of conduct); 4) Tidak terdapat intervensi dari Pemegang Saham ataupun pihak lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan di BTPN Syariah 5) Selama semester II tahun 2019 tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN  Syariah. D. Struktur tata kelola dalam Penerapan Fungsi Kepatuhan BTPN Syariah, antara lain: 1) Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) bertindak independen terhadap satuan kerja operasional. Dari struktur organisasi yang berlaku, terlihat bahwa SKK terpisah dari satuan kerja operasional dan tidak melakukan tugas lain diluar fungsi kepatuhan; 2) Selama semester II tahun 2019, tidak terdapat pengangkatan, pemberhentian dan/atau pengunduran diri Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; 3) SDM di SKK berkualitas dan sesuai dengan minimum required yang dipersyaratkan untuk SDM SKK, dan dilakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi SDM. E. Struktur tata kelola atas Fungsi Audit Intern, antara lain: 1) Struktur Organisasi Internal Audit telah sesuai dengan ketentuan, yaitu bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, selain itu terdapat garis komunikasi dengan Direktur Kepatuhan; 2) Internal Audit telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Fungsi Audit Intern yang dilengkapi dengan Piagam Audit Intern serta kebijakan dan prosedur audit yang berbasis risiko. Internal Audit telah didukung dengan sumber daya yang berkualitas; 3) Internal Audit telah bersikap independen terhadap satuan kerja operasional, yang tercermin dari struktur organisasi bank; 4) Penerapan fungsi audit intern telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah cukup efektif dalam menciptakan BTPN Syariah sebagai sebuah Bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar, independen terhadap satuan kerja operasional dan selaras dengan Rencana Bisnis; 5) Penyediaan program pelatihan dalam meningkatkan standar dan kualitas SDM melalui sertifikasi khusus Auditor bagi karyawan SKAI seperti Certified Information Systems Auditor (CISA), Qualified Internal Auditor (QIA), Certified Bank Internal Audit (CBIA) serta Chartered Accountant (CA) dll.
  248. Proses penunjukan dan pelaporan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP) telah melalui prosedur yang sesuai ketentuan. G. Struktur tata kelola atas batas maksimum penyaluran dana (BMPD) 1) BTPN Syariah telah memiliki prosedur pengelolaan BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana), Pemberian Fasilitas Pembiayaan kepada counterparty bank dan non bank yang mengatur penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, berikut monitoring dan penyelesaianannya; 2) Dewan Komisaris telah memberikan kewenangan limit transaksi kepada Direksi yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku. H. Struktur tata kelola perihal transparansi kondisi bank, laporan pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal antara lain: 1) BTPN Syariah telah memiliki kebijakan dan prosedur mengenai transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; 2) BTPN Syariah telah menyusun laporan pelaksanaan GCG kepada otoritas secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, dan laporan internal secara konsisten disajikan secara lengkap dan tepat waktu, serta didukung SDM yang kompeten dan teknologi informasi yang memadai. I. Struktur Tata Kelola lainnya, antara lain: 1) Tersedianya Rencana Strategis Bank yang sesuai dengan Visi dan Misi BTPN Syariah yang telah disampaikan kepada OJK secara berkala. Rencana strategis BTPN Syariah telah ditelaah dan disetujui oleh Dewan Komisaris; 2) Tersedianya Rencana Teknologi Informasi dan Kebijakan Teknologi Informasi, yang mengatur penyusunan rencana strategis atas perkembangan bidang Teknologi Informasi (TI) di BTPN Syariah, dan diselaraskan dengan empat langkah strategis utama BTPN Syariah terkini sesuai Rencana Bisnis Bank terkini yaitu membangun operational excellence, meningkatkan asset Bank, mengeksplorasi fee based income serta memperkuat kemampuan organisasi; 3) BTPN Syariah berkomitmen memastikan kelangsungan kegiatan operasional dan bisnis Bank dalam kondisi darurat dan telah memiliki Business Continuity Management dan Contigency Funding Plan; 4) Sebagai bagian dari pengelolaan risiko terbaik, BTPN Syariah telah memiliki ketentuan terkait Process Risk and Control dan Risk Branding Matrix yang bertujuan untuk mengidentifikasikan dan mengukur potensi operasional pada setiap unit kerja; 241 5) Ketersediaan kebijakan-kebijakan dan prosedur pendukung dan dilakukan kajian secara berkala setiap tahunnya atau dalam hal diperlukan untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Governance Process Proses pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan efektif telah ditempuh oleh BTPN Syariah diantaranya: A. Pelaksanaan proses tata kelola melalui fungsi pengawasan Dewan Komisaris antara lain: 1) Pengangkatan dan/atau penggantian Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, tahun 2019 terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 F. Struktur tata kelola atas Fungsi Audit Eksternal, antara lain:
  249. 2 ) Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk Komite setingkat Dewan Komisaris. Pengangkatan Komite setingkat Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi; 3) Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris telah berjalan dengan efektif dan independen, antara lain pengawasan melalui rapat Dewan Komisaris, rapat Komite setingkat Dewan Komisaris dan rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi dan hadir di rapat Direksi mengundang Dewan Komisaris yang diselenggarakan secara rutin dan didokumentasikan secara baik. Pengambilan keputusan dalam rapat telah sesuai ketentuan; 242 4) Dewan Komisaris telah menerima hasil tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan dalam rapat-rapat terkait dari unit kerja terkait dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris. Dalam hal terdapat keputusan diluar rapat, maka pengambilan keputusan diluar rapat Dewan Komisaris dan Komite setingkat Dewan Komisaris senantiasa mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank; 5) Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan, memberikan nasihat serta memberikan arahan, pemantauan dan mengevaluasi Direksi atas kebijakan strategis bisnis dan tata kelola terintegrasi dan berkelanjutan dan memastikan bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengembangan dan pematangan produk, perumusan inisiatif strategis dalam persaingan usaha, memastikan kesiapan teknologi informasi yang memadai, memastikan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia dan rekomendasi lainnya yang kepada Direksi terkait langkah-langkah kebijakan yang dipandang perlu ditempuh dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; 6) Dewan Komisaris juga melakukan pengawasan terhadap Direksi untuk menindaklanjuti semua temuan audit internal maupun audit eksternal serta melakukan evaluasi terhadap fungsi kepatuhan; 7) Fungsi pengawasan lainnya oleh Dewan Komisaris adalah melalui kunjungan kerja ke kantor Cabang, kantor Fungsional, Mobile Marketing Sharia dan Sentra untuk memastikan proses tata kelola perusahaan yang baik dilapangan secara keseluruhan berjalan dengan baik. B. Pelaksanaan proses tata kelola melalui fungsi pengawasan Direksi antara lain: 1) Pengangkatan dan/atau Penggantian anggota Direksi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, tahun 2019 tidak terdapat perubahan susunan Direksi; 2) Pembentukan Komite setingkat Direksi telah sesuai ketentuan; 3) Proses pelaksanaan tata kelola perusahaan oleh Direksi telah dilakukan dengan baik melalui proses penyelenggaraan Rapat Direksi, Rapat Komite setingkat Direksi dan rapat Direksi mengundang Dewan Komisaris yang diselenggarakan dengan efektif dan efisien secara rutin dan memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku;
  250. 5 ) Direksi melakukan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan dan aktivitas operasional Bank dengan melakukan kunjungan rutin ke lapangan untuk memastikan proses tata kelola di Bank secara keseluruhan telah berjalan dengan baik. Kunjungan Kerja juga diharapkan sebagai media untuk menampung aspirasi-aspirasi sebagai landasan Manajemen dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis sesuai dengan perkembangan bisnis Bank; 6) Direksi bersikap terbuka dalam menampung aspirasi dari karyawan, dan menyikapi dengan penuh pertimbangan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis sesuai dengan perkembangan bisnis Bank; 7) Direksi secara berkelanjutan menindaklanjuti rekomendasirekomendasi dari Dewan Komisaris yang disampaikan dalam rapat Dewan Komisaris, Komite setingkat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Komisaris mengundang Direksi dan ditatakelolakan dengan baik oleh Unit terkait yang ditunjuk. C. Pelaksanaan Proses tata kelola melalui Kelengkapan Pelaksanaan Tugas Komite 1) Komite setingkat Dewan Komisaris dan Komite setingkat Direksi telah melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi sesuai ketentuan dalam menilai pengendalian intern termasuk diantaranya kecukupan proses laporan keuangan, pelaksanaan audit, pemantauan risiko serta kebijakan remunerasi dan nominasi, manajemen risiko, pengawasan teknologi informasi, Human Capital, Business, Kebijakan Pembiayaan dan Asset dan liabilities di BTPN Syariah; 2) Pelaksanaan proses pemantauan dilakukan melalui rapat komite yang dilaksanakan secara berkala sesuai agenda rapat berdasarkan ketentuan dan sesuai kebutuhan bank; 3) Tidak terdapat intervensi atas pelaksanaan tugas Komite di BTPN Syariah. D. Pelaksanaan Proses tata kelola melalui Pelaksanaan Tugas dan tanggung jawab DPS 1) Pengangkatan DPS adalah memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan diangkat di Rapat Umum Pemegang Saham; 2) Proses implementasi tata kelola perusahaan dalam bidang pengawasan juga dilakukan oleh DPS. Fungsi dan tanggung jawab DPS dilaksanakan melalui ketersediaan agenda rapat, pelaksanaan rapat rutin bulanan yang menghasilkan opini dan persetujuan DPS atas setiap produk dan layanan baru yang dikeluarkan Bank; 243 3) DPS telah mengeluarkan opini dan persetujuan atas seluruh produk yang dikembangkan di BTPN Syariah dan telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); 4) DPS telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha Bank dengan melakukan kunjungan kerja ke kantor Cabang, kantor Fungsional, Mobile Marketing Sharia dan Sentra secara rutin untuk memastikan proses tata kelola di Bank secara keseluruhan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank. E. Pelaksanaan proses tata kelola melalui Penangangan Benturan Kepentingan Tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN Syariah selama semester II tahun 2019. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 4) Dalam hal terdapat keputusan diluar rapat, maka pengambilan keputusan diluar rapat Direksi dan diluar rapat Komite setingkat Direksi senantiasa mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank;
  251. F . Pelaksanaan proses tata kelola perusahaan melalui peningkatan implementasi Budaya Kepatuhan antara lain: 1) SKK independen terhadap satuan kerja operasional dan terdapat pemisahan fungsi dan tugas sesuai struktur organisasi; 2) Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyampaikan laporan kepatuhan secara berkala kepada Dewan Komisaris; 3) Satuan Kerja Kepatuhan telah menerapkan Konsep relationship untuk Internalisasi Aturan Regulator dapat dilakukan dengan baik terbukti dengan tidak adanya keterlambatan penerapan aturan eksternal ke aturan internal dan komunikasi yang makin efektif dengan divisi lain untuk kewajiban penerapan aturan; 244 4) BTPN Syariah telah memiliki kebijakan kepatuhan dan SOP Kepatuhan yang dilakukan kajian secara berkala; 5) Peningkatan sistem tata kelola atas peraturan yang diterbitkan Regulator disampaikan melalui media Compliance Update dan Progress Report yang termonitor implementasinya; 6) Unit Kepatuhan berupaya berkelanjutan meningkatkan kualitas sarana dan prasana dalam menghadapi berbagai perubahan dengan ketersediaan database sebagai sumber informasi terkait aturan terkini yang bisa digunakan secara mudah oleh seluruh karyawan BTPN Syariah yang membutuhkan; 7) Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) telah dikelola dengan baik dan sebagai salah satu program induction dan refreshment bagi seluruh karyawan BTPN Syariah; 8) Satuan Kerja Kepatuhan telah menerapkan konsep relationship untuk mewujudkan budaya kepatuhan di semua lini organisasi dengan meningkatkan kolaborasi, koordinasi, komunikasi dan sinergi yang selaras dengan visi dan misi bank; 9) Manajemen Risiko Kepatuhan dilakukan melalui berbagai aktivitas antara lain pengawasan Dewan Komisaris, Direksi dan DPS melalui mekanisme yang terstruktur dalam rapat dan kunjungan, kebijakan dan SOP direview secara periodik untuk memastikan kesesuaian dengan aturan eksternal, proses manajemen risiko kepatuhan dilakukan dengan baik untuk memastikan nilai komposit profil risiko kepatuhan dalam level kuat yang mencerminkan budaya kepatuhan telah terimplementasi dengan baik di bank, sistem pengendalian intern berjalan dengan baik terbukti dengan adanya sinergi yang baik antar pengawas sehingga kepatuhan bisa terus ditingkatkan. G. Pelaksanaan proses tata kelola perusahaan melalui Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), antara lain: 1) BTPN Syariah memastikan peran SKAI (Internal Audit) tetap independen terhadap satuan kerja operasional; 2) Internal Audit telah menerapkan proses risk based audit dengan ruang lingkup governance process, risk management dan internal control; 3) Internal Audit melakukan pengkinian atas Pedoman Kerja Audit Intern sesuai peraturan yang berlaku termasuk pengkinian berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.01/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum;
  252. 5 ) Hasil pemeriksaan Internal Audit dilaporkan kepada pemangku kepentingan di lingkungan BTPN Syariah. H. Pelaksanaan proses tata kelola perusahan melalui penerapan Fungsi Audit Ekstern, antara lain: 1) BTPN Syariah telah memastikan proses penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu kepada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terkait penunjukan AP dan/atau KAP tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit; 2) Secara umum proses penerapan fungsi audit ekstern telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan OJK, yaitu Pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP yang efektif dan sesuai dengan persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan, kualitas dan cakupan hasil audit Akuntan Publik sangat baik. BTPN Syariah akan memastikan bahwa Pelaksanaan audit dilakukan oleh AP dan/atau KAP di tahun 2019 akan independen dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. I. Pelaksanaan proses tata kelola perusahaan perihal Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) antara lain: 1) BTPN Syariah melakukan pengkinian atas kebijakan, sistem dan prosedur BMPD; 2) Terdapat proses yang memadai untuk memastikan penyediaan dana kepada pihak terkait, pengambilan keputusan dalam penyediaan dana dilakukan secara independen. J. Pelaksanaan proses tata kelola perusahaan perihal transparansi kondisi bank laporan pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal antara lain: 1) BTPN Syariah telah melakukan transparansi atas kondisi keuangan dan non-keuangan kepada stakeholders; 2) Transparansi tata cara pengaduan nasabah dan penyelesaian permasalah sesuai ketentuan yang berlaku; 3) Tidak terdapat perbedaan faktor GCG dalam hasil penilaian sendiri (Self assessment). K. Perwujudan Penerapan Tata Kelola Terintegrasi di BTPN Syariah Dalam rangka menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi maka melanjutkan penerapan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan tetap menjadi salah satu prioritas utama BTPN Syariah. Penerapan Tata Kelola Terintegrasi adalah wujud nyata komitmen berkelanjutan dan terintegrasi BTPN Syariah atas kepatuhan terhadap POJK No 17/POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No 18/POJK.03/2014 tanggal 18 Nopember 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan untuk memastikan dilaksanakannya pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi antar Lembaga Jasa Keuangan. 245 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 4) Pelaksanaan Audit Intern dikaji secara berkala oleh eksternal auditor 3 (tiga) tahun sekali dan hasil pemeriksaan terakhir di 2017 Internal Audit BTPN Syariah secara umum telah sesuai SPFAIB, PBI 9/15/PBI/2007 dan POJK 38/PPJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko penggunaan teknologi informasi bagi bank umum terbatas pada fungsi audit internal;
  253. Sebagai bagian dari Konglomerasi Keuangan , BTPN Syariah bersama-sama dengan PT Bank BTPN Tbk (Bank Induk) telah membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi yang bertugas melakukan evaluasi melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan kepatuhan secara terintegrasi. Penjabaran lebih lanjut Komite Tata Kelola Terintegrasi terdapat pada bagian Laporan Komite pada Laporan Tahunan tahun 2019. L. Perwujudan Penerapan Tata Kelola Berkelanjutan di BTPN Syariah Sejalan dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan 246 Perusahaan Publik, BTPN Syariah semakin mematangkan komitmen dan melangkah secara positif dalam penerapan keuangan berkelanjutan dengan menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan berinisiatif melakukan penyusunan Laporan Berkelanjutan satu tahun lebih awal dari kewajiban bagi bank BUKU 2, yang mana kewajiban penyampaian tersebut baru dijadwalkan di tahun depan. Dalam upaya meningkatkan daya tahan dan daya saing melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik, mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi, mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, BTPN Syariah hadir memberikan kontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui prinsip inklusif yang telah ada sejak 9 (sembilan) tahun lalu, sejak BTPN Syariah masih beroperasi sebagai Unit Usaha Syariah di tahun 2010, termasuk didalamnya telah diterapkannya 6 (enam) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di BTPN Syariah yakni: • • • • Tujuan 1 – Kemiskinan Tujuan 4 – Pendidikan Berkualitas Tujuan 5 – Kesetaraan Gender Tujuan 8 – Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi • Tujuan 10 – Berkurangnya kesenjangan • Tujuan 13 – Penanganan Perubahan Iklim Penerapan keuangan berkelanjutan di BTPN Syariah melibatkan berbagai lintas Fungsi dan Divisi di berbagai level. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi turut mendukung penerapan dan pengawasan pelaksanaan keuangan berkelanjutan dan berkomitmen mendukung penyediaan infrastruktur pendukung yang memadai yang disesuaikan dengan kondisi Bank. Langkah-langkah GCG berkelanjutan adalah terus mendorong upaya mendukung kelestarian lingkungan dan penggunaan produk yang ramah lingkungan. Penjabaran lebih lanjut terkait GCG Berkelanjutan terdapat pada Laporan berkelanjutan BTPN Syariah tahun 2019. Governance Outcome Dewan Komisaris, Direksi dan DPS berkomitmen mencapai pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan, dan secara konsisten meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola. Seluruh aspek di organisasi bekerja sama untuk memastikan kelanjutan komitmen penerapan tata kelola perusahaan di BTPN Syariah berjalan dengan baik, antara lain: A. Hasil dari penerapan tata kelola sehubungan organ bank terkait Dewan Komisaris, Direksi dan DPS antara lain: 1) Laporan pertanggungjawaban tata kelola perusahaan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan DPS tahun 2018 telah dituangkan dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 yang telah disampaikan dan telah diterima dengan baik oleh Para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada 14 Februari 2019; 2) Dewan Komisaris, Direksi dan DPS telah melaksanakan peningkatan pengetahuan, keahlian dan kemampuan;
  254. 4 ) Prosedur penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa yang dikaji oleh DPS telah sesuai dengan prinsip syariah; 5) Penerapan manajemen risiko yang efektif melalui komite manajemen risiko dan komite pemantau risiko; 6) Sekretaris Perusahaan yang merangkap Direktur Kepatuhan telah melakukan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi terkait kondisi Bank, dengan menyampaikan siaran pers (press release) kepada media dan investor secara regular dan tercantum dalam situs web Bank, antara lain Keterbukaan Informasi terkait Rencana serta hasil Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keterbukaan informasi dalam hal Laporan Keuangan Publikasi Triwulan dan kewajiban pelaporan lainnya sesuai ketentuan; 7) Pemenuhan kewajiban pelaporan korporasi terkait organ bank telah dilaksanakan sesuai ketentuan; 8) Mendukung program Pemerintah untuk mengembangkan system Lembaga Keuangan yang ramah lingkungan hidup dan berkelanjutan. B. Hasil dari penerapan tata kelola sehubungan kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite 1) Hasil rapat Komite telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik; 2) Selama semester II tahun 2019 tidak terdapat pengungkapan dissenting opinions; 3) Masing-masing komite telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. Hasil dari penerapan tata kelola atas penanganan benturan kepentingan antara lain: 1) Tidak terdapat benturan kepentingan di BTPN Syariah selama semester II tahun 2019; 2) Tidak terdapat intervensi pemegang saham/pihak terkait /pihak lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. D. Hasil penerapan tata kelola atas fungsi kepatuhan bank umum syariah antara lain: 1) Pemenuhan kewajiban atas pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan telah disampaikan sesuai ketentuan; 2) Pelaporan telah memenuhi standar minimal yang dipersyaratkan oleh OJK; 3) Tidak terdapat denda selama semester II tahun 2019. 247 E. Hasil penerapan tata kelola atas penerapan Fungsi Audit Intern antara lain: 1) Kelengkapan governance structure dan process telah menunjukan hasil yang baik, dan Direksi mendorong dilaksanakannya kegiatan audit intern secara memadai dan dilaksanakan tindak lanjut hasil audit intern; 2) Dalam pelaksanaan audit, Internal Audit telah bertindak objektif dan dengan kondisi bank saat ini, fungsi audit intern telah dilaksanakan secara memadai. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3) Seluruh produk yang dikembangkan oleh BTPN Syariah telah mendapatkan opini dan persetujuan DPS dan telah sesuai dengan fatwa DSN/MUI;
  255. F . Hasil penerapan tata kelola atas penerapan fungsi audit ekstern antara lain: 1) Hasil audit dan Management letter telah menggambarkan sebagian besar permasalahan bank; 2) Cakupan hasil audit telah sesuai dengan ruang lingkup audit dan auditor telah bersikap objektif. G. Hasil penerapan tata kelola atas Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) antara lain: 1) Penyampaian kewajiban pelaporan atas pihak terkait telah dilakukan sesuai ketentuan; 2) Laporan tentang penyediaan dana kepada pihak terkait telah disampaikan sesuai ketentuan. H. Hasil dari penerapan tata kelola atas transparansi kondisi bank umum syariah, pelaksanaan GCG dan pelaporan antara lain: 248 1) Dalam menumbuhkan budaya kepatuhan, BTPN Syariah berkomitmen menyampaikan Kewajiban pelaporan kepada OJK dan otoritas terkait secara tepat waktu; 2) Membangun compliance awareness dengan secara rutin melakukan sosialisasi peraturan-peraturan baru sehingga dapat menurunkan tingkat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku; 3) Dalam penerapan Fungsi Audit Intern, Direksi telah memastikan tersedianya laporan pelaksanaan fungsi audit intern Bank yang dituangkan dalam Laporan Tahunan; 4) Internal Audit telah bertindak obyektif melakukan proses audit sesuai dengan kebijakan dan prosedur audit dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja dan berpedoman pada peraturan penerapan fungsi audit intern dan Standar Internasional Profesional Praktik Audit Intern; 5) Penerapan Fungsi Audit Ekstern telah bertindak obyektif dan hasil audit telah sesuai dengan ruang lingkup audit serta menggambarkan kondisi BTPN Syariah dan hasil audit telah disampaikan kepada OJK secara tepat waktu; 6) Pemenuhan tugas dan kewajiban Komite tata kelola risiko pada tingkat Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan manajemen risiko BTPN Syariah dengan rutin melakukan rapat bulanan dan penyusunan kewajiban pelaporan; 7) Pemenuhan kewajiban dilakukannya dengan penilaian sendiri (self assessment) yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali; 8) Pemenuhan kewajiban melalui Komite Tata Kelola Terintegrasi melalui pemenuhan kewajiban laporan tahunan dan self assessment setiap 6 (enam) bulan sekali; 9) BTPN Syariah secara transparan menyampaikan informasi produk dan jasa, menerapkan pengelolaan pengaduan nasabah dengan efektif serta memelihara data dan informasi pribadi nasabah sesuai ketentuan yang berlaku; 10)Pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, atas penyajian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan secara online melalui system pelaporan kepada Regulator dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada situs web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah Perusahaan Publik; 11) Pemenuhan kewajiban pelaksanaan Public Expose Tahunan dan menyampaikan laporan secara online melalui system pelaporan kepada Regulator dan situs web Bank;
  256. 13 )Pemenuhan kewajiban penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) di semester II tahun 2019 dan akan menyusun Laporan Berkelanjutan (Sustainability Report/SR) di tahun 2020, 1 (satu) tahun lebih awal dari kewajiban bagi Bank BUKU 2 untuk melakukan penyusunan penyampaian laporan berkelanjutan. I. Hasil dari penerapan tata kelola dalam bidang performance bank, antara lain: 1) Terdapat peningkatan yang signifikan dalam hal financial performance perusahaan dibandingkan tahun sebelumnya; 2) Diterimanya berbagai macam penghargaan, baik nasional maupun internasional, menjadi bukti bahwa pencapaian BTPN Syariah meningkat secara cepat. J. Hasil dari penerapan tata kelola sehubungan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, antara lain: 1) Sejalan dengan perkembangan bisnis Bank, maka BTPN Syariah secara konsisten melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia dalam mendukung penerapan tata kelola Bank secara berkelanjutan dengan melaksanakan program induction, pelatihan, penyegaran dan sertifikasi khusus bagi seluruh Karyawan; 2) Tersedianya Program Pengembangan dan Progarm Penyegaran bagi Dewan Komisaris, Direksi dan DPS dalam bidang pengetahuan umum dan spesifik melalui penyegaran terkait pelatihan Manajemen Risiko. Atas usulan Pemegang Saham Pengendali, maka anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah yang baru menjabat di semester II tahun 2019 telah menerima pembekalan dan induction program terkait perusahaan diantaranya terkait business model, tata kelola, Rencana Bisnis Bank, Laporan Tahunan, serta diskusi strategis yang mendukung proses pembekalan dan persiapan Uji Kepatutan dan Kelayakan bagi calon anggota Dewan Komisaris; 3) Tersedianya Program Daya memberikan pelatihan dan layanan bernilai tambah bagi nasabah, adalah upaya kongkret merealisasikan tujuan tanggung jawab sosial BTPN Syariah. Tahun 2019, Bank telah menyiapkan berbagai program dan aktivitas yang dilakukan yaitu mengintegrasikan misi bisnis dan misi sosial yang diterapkan dalam produk, layanan dan kegiatan sehari-hari yang bertujuan melayani Keluarga Prasejahtera di Indonesia; 4) Tersedianya Program-Program dan Incentive bagi karyawan berprestasi; 5) Tersedianya Flexi-Style, Flexi-Time, Employee Assistance Program dan diimplementasikannya New Way of Working di BTPN Syariah (NWW) di perusahaan yang dapat dipilih karyawan yang disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan kerja serta prioritas namun tetap tunduk kepada ketentuan dan peraturan perusahaan; 6) Adanya program beasiswa S2 bagi karyawan yang berprestasi dan memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditetapkan; 7) Menerapkan Agile sebagai cara kerja yang baru untuk pengembangan system dan menarik talenta – talenta baru untuk proses pengembangan platform utama kepada karyawan dan agen. BTPN Syariah berkomitmen secara berkelanjutan terus melakukan penyempurnaan terhadap keseluruhan hasil dan pelaksanaan kualitas tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap lini organisasi agar proses yang dijalankan maupun outcome sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan visi dan misi Bank. Dewan Komisaris, Direksi dan DPS berkomitmen penuh memastikan implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tetap dilaksanakan. 249 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 12) Pemenuhan kewajiban pelaporan Hasil Pelaksanaan Aksi Korporasi Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai ketentuan dan melakukan keterbukaan informasi;
  257. sekretaris perusahaan Profil Sekretaris Perusahaan Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah dijabat oleh Direktur Kepatuhan , yang bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi material yang berkaitan dengan kinerja BTPN Syariah. Profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada halaman Profil Direksi. Sekretaris Perusahaan berdomisili di Tangerang Selatan, Indonesia. Dasar Acuan 250 Dalam rangka pemenuhan POJK No. 35 dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/012014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A., BTPN Syariah telah menunjuk Arief Ismail, Direktur Kepatuhan sebagai Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan adalah berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi No. 015/CIR/DIR/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi No. SK.012/DIR/LG/VIII/2017 tentang Penetapan Pejabat Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 22 Agustus 2017. Atas pengangkatan ini, BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus pada saat Penawaran Umum Perdana Saham yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2018. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan Direksi No. SK.012/DIR/LG/ VIII/2017, sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 (sesuai dengan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 14 Maret 2017). Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Nama : Arief Ismail Alamat : Menara BTPN Lantai 12 CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6, Jakarta Selatan 12950 Telephone: +6221 300 26 400 Facsimile : +6221 292 72 096 Email : corsec@btpnsyariah.com
  258. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan sesuai aturan POJK No .35/POJK.04/2014 adalah: Selama tahun 2019, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwujudan komitmen atas penerapan GCG di BTPN Syariah, sebagai perusahaan publik dan sebagai bank umum syariah, antara lain: 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan perundangan dibidang Pasar Modal; 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada Situs web Emiten atau Perusahaan Publik; b. Penyampaian Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. 4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemangku kepentingan lainnya. Sesuai aturan serta tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan tersebut diatas, selama tahun 2019 Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah telah melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. 1. Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek atau Perubahan Struktur Pemegang Saham secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan tercantum dalam situs web Bank sebagai bentuk keterbukaan informasi; 2. Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi atas penyajian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulan, Laporan Keuangan Tahunan dan Konsolidasi secara online melalui sistem pelaporan kepada Regulator dan mengumumkan kepada publik melalui Surat Kabar berperedaran nasional dan tercantum pada situs web Bank sebagaimana diwajibkan bagi sebuah perusahaan publik; 3. Dalam rangka pemenuhan PBI Nomor 11/33/ PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan SEBI Nomor 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, PBI Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan pelaksanaan keseluruhan proses nominasi, pengajuan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang baru sesuai ketentuan; 251 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundangan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
  259. 4 . Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 8/ POJK.04/2015 tentang situs web Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan pengkinian terhadap situs web Bank secara berkala dan terus berupaya melakukan penyempurnaan sesuai kondisi Bank; 5. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah menyelenggarakan 2 (dua) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa di tahun 2019 dengan mekanisme dan pelaksanaan sesuai ketentuan; 252 6. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 13/ POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan SE OJK Nomor 36/ SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan memperhatikan pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari akuntan publik yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku berturutturut, maka Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang untuk memeriksa buku Bank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik ini telah dilaporkan kepada Otoritas melalui surat nomor S.156/DIR/ CSL/V/2019 tanggal 6 Mei 2019; 7. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 31/ POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah melakukan keterbukaan informasi, antara lain atas Pengunduran Diri seorang Anggota Dewan Komisaris Bank, Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Bank, penggantian Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik Bank tahun 2019, Rencana Pembelian Kembali Saham Bank serta Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Bank; 8. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 29/ POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan telah disetujui oleh para Pemegang Saham pada RUPS Tahunan yang dilaksanakan tahun 2019 dan telah dilaporkan sesuai ketentuan dan Laporan Tahunan telah tercantum dalam situs web Bank; 9. Dalam rangka pemenuhan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-306/BEJ/072004 Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Point V, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah melaksanakan komitmen penyampaian informasi kepada publik (Paparan Publik/Public Expose) pada tanggal 2 September 2019, dan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Paparan Publik tahun 2019 kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 September 2019, dan telah melakukan keterbukaan informasi atas tujuan tersebut; 10.Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 30/ POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah melaksanakan pembelian kembali saham perseroan pada tanggal 23 Oktober 2019 dan telah menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk kepada Otoritas melalui surat No.360/DIR/CSL/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019; 11. Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah berinisiatif menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) di tahun 2019, satu tahun lebih awal dari kewajiban penyampaian RAKB bagi Bank BUKU 2 dimana kewajiban penyampaian adalah tahun depan;
  260. 12 . Dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah menyampaikan Laporan secara berkala sesuai ketentuan; 13. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum, Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah memastikan penyesuaian terhadap Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) sesuai ketentuan terkait tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi audit intern. Penyesuaian Charter dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan khusus Internal Audit telah dilakukan penyesuaian pada Piagam Audit Intern; 14. Sekretaris Perusahaan di BTPN Syariah telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mewakili Bank melakukan pemenuhan kewajiban sebagai perusahaan publik dan melakukan keterbukaan informasi serta menyampaikan siaran pers (press release) kepada media dan investor secara berkala dan informasi tertuang dalam situs web Bank; 15. BTPN Syariah telah melakukan kajian dan melakukan pengkinian atas ketentuan-ketentuan dan prosedur internal yang ada di Bank untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan kondisi yang ada; 16. Secara berkala, BTPN Syariah melakukan induction program dan refreshment program kepada Pejabat Eksekutif dan Karyawan terkait Prinsip-Prinsip GCG termasuk sosialisasi Kebijakan GCG, Kode Etik, Peraturan Perusahaan disertai Visi & Misi serta Nilai-Nilai Bank; 17. Melanjutkan proses pengawasan dalam bidang Manajemen Risiko diantaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sertifikasi Manajemen Risiko beserta program penyegarannya, yang juga dihadiri oleh Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, serta memenuhi pelatihan lainnya sesuai ketentuan perbankan; 253 Program Pelatihan dan Sertifikasi yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan selama tahun 2019 No Pelatihan/Workshop Nara Sumber Tanggal 1 Training Agile Way of Working Griya MP 2 Program Penyegaran Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level Executive Duta Raharja Solusindo 30 April 2019 3 Kondisi Ekonomi Makro Internal 5 Agustus 2019 4 Kondisi Ekonomi Makro Internal 14 Agustus 2019 5 Training Center for Creative Leadership – Leadership for Organization Impact Center of Creative 21-25 Oktober 2019 Leadership 25 Maret 2019 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 18. Bank melanjutkan komitmen untuk melakukan evaluasi atas penilaian sendiri (self assessment) sehingga terbentuk budaya dalam meningkatkan kemampuan dan kepatuhan secara berkesinambungan dan dengan bobot yang terukur.
  261. Siaran Pers No Tanggal Keterangan 1 24 Januari 2019 Selama 2018 Pembiayaan Tumbuh 20 ,2%, Ciptakan Perubahan Positif Bagi Prasejahtera Produktif 2 14 Februari 2019 Perkuat Modal BTPN Syariah tidak bagi dividen 3 23 April 2019 Pembiayaan tumbuh 20% 4 25 Juli 2019 Pembiayaan Bagi Keluarga Pra Sejahtera tumbuh hingga 24% 5 2 September 2019 RUPSLB BTPN Syariah Mengangkat Yenny Lim Menjadi Komisaris 6 22 Oktober 2019 Kinerja Kuartal III; 8,9 Triliun untuk Jutaan Keluarga Prasejahtera Keterbukaan Informasi No Tanggal Nomor Surat Keterangan 1 7 Januari 2019 S.004/DIR/CSL/I/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2018 2 8 Januari 2019 S.005/DIR/CSL/I/2019 Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 3 8 Januari 2019 S.005/DIR/CSL/I/2019 Penyampaian Bukti Iklan Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 254 4 23 Januari 2019 S.022/DIR/CSL/I/2019 Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 5 23 Januari 2019 S.022/DIR/CSL/I/2019 Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 6 23 Januari 2019 S.033/DIR/CSL/I/2019 Penyampaian Laporan Tahunan 7 24 Januari 2019 S.038/DIR/CSL/I/2019 Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (XBRL) posisi 31 Desember 2019 8 24 Januari 2019 S.038/DIR/CSL/I/2019 Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Tahunan posisi 31 Desember 2019 9 24 Januari 2019 S.045/DIR/CSL/I/2019 Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Siaran Pers – Selama Tahun 2018 Pembiayaan Tumbuh 20,2%, Ciptakan Perubahan Positif Bagi Prasejahtera Produktif 10 28 Januari 2019 S.042/DIR/CSL/I/2019 Penyampaian Laporan Tahunan (Koreksi) 11 8 Februari 2019 S.064/DIR/CSL/II/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2019 12 12 Februari 2019 S.065/DIR/CSL/II/2019 Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka berupa transaksi pembelian saham BTPN Syariah sebanyak 0,65% (Nol koma Enam Lima persen) dari PT Triputra Persada Rahmat oleh Publik 13 12 Februari 2019 S.072/DIR/CSL/II/2019 Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
  262. No Tanggal Nomor Surat Keterangan 14 15 Februari 2019 S .082/DIR/CSL/II/2019 Perubahan Komite Audit 15 15 Februari 2019 S.083/DIR/CSL/II/2019 Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Siaran Pers – Perkuat Modal BTPN Syariah Tidak Bagi Dividen 16 18 Februari 2019 S.084/DIR/CSL/II/2019 Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 17 18 Februari 2019 S.084/DIR/CSL/II/2019 Penyampaian Bukti Iklan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 18 21 Februari 2019 S.086/DIR/CSL/II/2019 Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka berupa transaksi pembelian saham BTPN Syariah sebanyak 2,60% (Dua koma enam puluh persen) dari PT Triputra Persada Rahmat oleh Publik 19 21 Februari 2019 S.086/DIR/CSL/II/2019 Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu 20 4 Maret 2019 S.090/DIR/CSL/III/2019 Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka berupa transaksi pembelian saham BTPN Syariah sebanyak 0,90% (Nol koma Sembilan puluh persen) dari PT Triputra Persada Rahmat oleh Publik 21 4 Maret 2019 S.090/DIR/CSL/III/2019 Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu 22 5 Maret 2019 S.102/DIR/CSL/III/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 28 Februari 2019 23 14 Maret 2019 S.111/DIR/CSL/III/2019 Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Penyampaian 255 Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN Syariah Tanggal 14 Februari 2019 24 14 Maret 2019 S.112/DIR/CSL/III/2019 Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka berupa transaksi pembelian saham BTPN Syariah sebanyak 0,91% (Nol koma sembilan satu  persen) dari PT Triputra 25 14 Maret 2019 S.112/DIR/CSL/III/2019 Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu 26 5 April 2019 S.126/DIR/CSL/IV/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Maret 2019 27 23 April 2019 S.139/DIR/CSL/IV/2019 Penyampaian Laporan Keuangan Interim (XBRL) posisi 31 Maret 2019 28 23 April 2019 S.139/DIR/CSL/IV/2019 Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim posisi 31 Maret 2019 29 23 April 2019 S.142/DIR/CSL/IV/2019 Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Siaran Pers – Pembiayaan Tumbuh 20% 30 6 Mei 2019 S.156/DIR/CSL/V/2019 Perubahan Akuntan Publik 31 6 Mei 2019 S.157/DIR/CSL/V/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2019 32 11 Juni 2019 S.179/DIR/CSL/VI/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Mei 2019 33 9 Juli 2019 S.198/DIR/CSL/VII/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2019 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Persada Rahmat oleh Publik
  263. No 34 Tanggal 17 Juli 2019 Nomor Surat S .212/DIR/CSL/VII/2019 Keterangan Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris BTPN Syariah 35 25 Juli 2019 S.227/DIR/CSL/VII/2019 Penyampaian Laporan Keuangan Interim (XBRL) posisi 30 Juni 2019 36 25 Juli 2019 S.227/DIR/CSL/VII/2019 Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim posisi 30 Juni 2019 37 25 Juli 2019 S.229/DIR/CSL/VII/2019 Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 38 25 Juli 2019 S.229/DIR/CSL/VII/2019 Penyampaian Bukti Iklan Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 39 25 Juli 2019 S.231/DIR/CSL/VII/2019 Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan 256 40 25 Juli 2019 S.231/DIR/CSL/VII/2019 Penyampaian Bukti Iklan Penyampaian Informasi Pembelian Kembali (Buyback) Saham 41 25 Juli 2019 S.232/DIR/CSL/VII/2019 Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik – Siaran Pers – Pembiayaan Bagi Keluarga Prsejahtera Tumbuh Hingga 24% 42 7 Agustus 2019 S.246/DIR/CSL/VIII/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juli 2019 43 9 Agustus 2019 S.249/DIR/CSL/VIII/2019 Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 44 9 Agustus 2019 S.249/DIR/CSL/VIII/2019 Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 45 15 Agustus 2019 S.273/DIR/CSL/VIII/2019 Penyampaian kembali Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim posisi 30 Juni 2019 46 16 Agustus 2019 S.274/DIR/CSL/VIII/2019 Rencana Penyelenggaraan Public Expose Tahunan 47 27 Agustus 2019 S.276/DIR/CSL/VIII/2019 Penyampaian Materi Public Expose Tahunan 48 3 September 2019 S.280/DIR/CSL/IX/2019 Laporan Informasi dan Fakta Material – Siaran Pers – Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa BTPN Syariah mengangkat Yenny Lim Menjadi Komisaris
  264. No 49 Tanggal 4 September 2019 Nomor Surat S .281/DIR/CSL/IX/2019 Keterangan Laporan Informasi atau Fakta Material - Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019 50 4 September 2019 S.281/DIR/CSL/IX/2019 Penyampaian Bukti Iklan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019 51 4 September 2019 S.282/DIR/CSL/IX/2019 Laporan Informasi atau Fakta Material - Perubahan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris 52 4 September 2019 S.284/DIR/CSL/IX/2019 Laporan Hasil Public Expose Tahunan 53 4 September 2019 S.285/DIR/CSL/IX/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Agustus 2019 54 19 September 2019 S.297/DIR/CSL/IX/2019 Laporan Informasi atau Fakta Material - Penyampaian Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019 55 26 September 2019 S.300/DIR/CSL/IX/2019 Laporan Informasi atau Fakta Material - Penyampaian Akta Risalah 257 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 56 7 Oktober 2019 S.307/DIR/CSL/X/2019 Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2019 57 22 Oktober 2019 S.326/DIR/CSL/X/2019 Penyampaian Laporan Keuangan Interim (XBRL) posisi dan  30 September 2019 58 22 Oktober 2019 S.326/DIR/CSL/X/2019 Penyampaian Bukti Iklan Informasi Laporan Keuangan Interim posisi dan  30 September 2019 S.327/DIR/CSL/X/2019 59 22 Oktober 2019 S.329/DIR/CSL/X/2019 Laporan Informasi atau Fakta Material - Siaran Pers - Kinerja Kuartal III; IDR 8,9 Trilliun untuk Jutaan Keluarga Prasejahtera 60 6 November 2019 S.336/DIR/CSL/XI/2019 Laporan bulanan registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2019 61 4 Desember 2019 S.358/DIR/CSL/XII/2019 Laporan bulanan registrasi Pemegang Efek per 30 November 2019 62 6 Desember 2019 S.360/DIR/CSL/XII/2019 Penyampaian Laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 S.327/DIR/CSL/X/2019
  265. laporan internal audit Internal Audit adalah satuan kerja independen yang merupakan salah satu unsur Sistem Pengendalian Intern yaitu sebagai third line of defense . Internal Audit memiliki peran penting membantu Bank dalam mencapai tujuannya, melalui kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan obyektif untuk memberikan nilai tambah bagi Bank dan meningkatkan kinerja Bank. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Internal Audit berpedoman kepada Piagam Audit Intern, yaitu sebuah dokumen resmi dengan nomor dokumen 11/Pedoman Kerja/CSL/IV/2019 yang berisi tentang ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Internal Audit. Piagam ini menegaskan kedudukan Internal Audit dalam organisasi Bank, independensi serta hubungan kerja dengan pihak eksternal. Piagam Audit Intern ini juga merupakan konfirmasi resmi bahwa Internal Audit berkomitmen menjunjung tinggi kode etik auditor intern dalam melaksanakan kewajibannya. Piagam Audit Intern ditandatangani oleh Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit dan ditetapkan oleh Direksi dengan nomor SK.003/DIR/SKAI/V/2019 tanggal 9 Mei 2019. Dalam melaksanakan kegiatannya Internal Audit mengacu pada Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal dari The Institute of Internal Auditor dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum. 258 Sebagai satuan kerja yang independen, Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, berkoordinasi dengan Komite Audit dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit. Dengan demikian, Internal Audit BTPN Syariah tidak mempunyai tanggung jawab dan hubungan pelaporan dengan manajemen ataupun pihak lain yang terkait dengan operasional Bank yang dapat mempengaruhi dalam mengungkapkan hasil audit. Selain hal tersebut, independensi Internal Audit tampak pada pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit yang dilaksanakan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berikut ini adalah struktur organisasi Internal Audit: President Director Audit Committee Internal Audit Head Business Audit Head Funding Auditors Financing Auditors Head Office Audit Head Head Office Auditors IT Audit Head IT Auditors Investigative Audit Head Investigative Audit Auditors Audit Planning & Support Head Audit Methodology & QA Remote Auditors
  266. 1 . Business Audit Melaksanakan audit pada area Business yang mencakup bisnis pendanaan dan bisnis pembiayaan serta memantau tindak lanjut hasil audit 2. Head Office Audit Melaksanakan audit pada area Head Office, dalam hal ini mencakup support function yang melayani Bank secara keseluruhan dan memantau tindak lanjut hasil audit 3. Investigative Audit Melaksanakan audit investigative pada area yang diduga terjadi kecurangan 4. Information Technology Audit Melaksanakan audit pada area Information Technology dan dan memantau tindak lanjut hasil audit 5. Audit Planning & Support Bertanggung jawab memfasilitasi proses Perencanaan Audit Tahunan, pengembangan Audit Methodology & Tools, pengembangan Auditor, melaksanakan Audit Quality Assurance, Remote Audit, Data Support & MIS, dan Internal & External Regular Reporting. Beberapa ketentuan ditetapkan untuk terselenggaranya fungsi audit intern yang independen dan obyektif antara lain, karyawan Internal Audit tidak diperkenankan merangkap jabatan atau melakukan kegiatan operasional lainnya, dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional (hanya sebatas memberikan rekomendasi), penugasan Internal Auditor harus terhindar dari bias konflik dan kepentingan (Conflict of Interest) baik yang aktual atau yang potensial, Internal Audit menerapkan pembatasan tugas secara berkala, dan Internal Audit memiliki hak untuk menentukan dan menerapkan metode audit sesuai dengan standar profesi dan standar audit yang berlaku umum. Internal Audit memiliki kode etik sebagai pedoman bagi segenap auditor dalam melaksanakan tugasnya, meliputi kewajiban untuk selalu menjunjung tinggi integritas, objektivitas, menjaga kerahasiaan, dan senantiasa meningkatkan kompetensi. Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, setiap tahun masing-masing Auditor wajib menandatangani kode etik audit intern. Internal Audit dipimpin oleh Gatot Prasetyo yang diangkat oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris sejak Juni 2017. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di perbankan, di berbagai area antara lain pada Banking Operations, Operations Risk dan Internal Audit. Beliau telah mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko, pelatihan Perbankan Syariah serta hadir dalam berbagai seminar/forum Internal Audit yang diselenggarakan oleh Institute of Internal Audit (IIA), Ikatan Auditor Internal Bank (IAIB), OJK dan lain-lain. Beliau juga mengikuti berbagai pelatihan soft skill dan leadership yang diselenggarakan oleh Bank. 259 Adapun tugas pokok Internal Audit adalah sebagai berikut: • Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit • Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit • Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Internal Audit memiliki wewenang sebagai berikut: • Memiliki akses atas seluruh informasi tentang perusahaan (seluruh fungsi dalam organisasi, catatan, karyawan, sumber daya dan dana serta aset Bank lainnya) yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Organisasi Internal Audit terdiri dari 5 bagian yang masing-masing bagian berfungsi sebagai berikut:
  267. • • 260 Mengalokasikan sumber daya, menentukan frekuensi, memilih subjek, dan menentukan cakupan kegiatan audit yang diperlukan untuk mencapai tujuan audit; Menerapkan metode audit sesuai dengan standar profesi dan standar audit yang berlaku umum serta menyesuaikannya dengan kondisi di lapangan; • Mendapatkan bantuan yang diperlukan dari personil unit yang diaudit maupun tenaga ahli baik dari lingkungan dalam maupun luar organisasi; • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) termasuk melalui pertemuan secara pribadi tanpa kehadiran Manajemen serta melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun; • Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah • Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern; • Mengikuti rapat yang bersifat strategis tanpa memiliki hak suara. Penyusunan rencana audit intern dilakukan dengan risk based approach melalui 3 proses utama, yaitu melakukan identifikasi terhadap bank wide audit universe dan mengelompokkannya menjadi audit focus. Tahap kedua adalah menilai residual risk setiap audit focus berdasarkan 10 risiko serta rencana strategis bank dan memprioritaskannya ke dalam rencana audit dengan mempertimbangkan masukan dari senior management. Rencana audit disetujui oleh President Director dan Board of Commissioner Pada tahun 2019, Internal Audit telah melaksanakan audit sesuai rencana yaitu: 1. Audit tematik dengan fokus pada implementasi inisatif strategis Bank dan area-area yang memiliki risiko tinggi 2. Audit pada lini distribusi (financing area dan kantor cabang) 3. Audit pada satuan kerja (functional unit) 4. Audit mandatory atas Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP). Hasil audit telah dipergunakan sebagai salah satu bahan evaluasi perbaikan dari sisi kebijakan, proses bisnis dan operasional, infrastruktur, maupun pengelolaan SDM. Internal Audit memantau seluruh tindak lanjut hasil audit untuk memastikan setiap permasalahan telah diselesaikan dan risiko telah dikendalikan. Untuk memastikan hal tersebut, setiap hasil audit dan progress tindak lanjut dilaporkan kepada Direksi dan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Sampai dengan akhir tahun 2019, tindak lanjut perbaikan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam rangka meningkatkan mutu audit, Internal Audit senantiasa mengembangkan metodologi audit dan menyempurnakan audit programnya agar sesuai dengan perkembangan proses bisnis yang ada serta best practices antara lain The Institute of Internal Auditors (IIA) dan Information System Audit and Control Association (ISACA). Selama tahun 2019, Internal Audit telah melaksanakan 2 inisiatif dalam rangka mendukung strategi BTPN Syariah yaitu: 1. Melakukan pengembangan Analitik Data sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas audit, efisiensi waktu dalam analisa data, serta sebagai bagian dari early warning system. Hal ini merupakan lanjutan pengembangan Remote Audit System (RAS) tahun 2018
  268. 2 . Melakukan assessment pelaksanaan Quality Assurance Improvement Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Internal Audit, dilakukan dengan meningkatkan skill dan kompetensi auditor melalui program sertifikasi dan program pelatihan baik internal maupun eksternal. Program-program pelatihan terdiri dari external training, in-house training, dan workshops. Sampai dengan 31 Desember 2019, Internal Audit didukung oleh auditor yang kompeten dan telah memiliki sertifikasi profesi sebagai berikut: Certified Information Systems Auditor - CISA (3 Orang), Certified Bank Internal Audit – CBIA (16 Orang), Qualified Internal Auditor - QIA (3 Orang), serta Chartered Accountant - CA (3 Orang). Pengembangan SDM Internal Audit lainnya adalah mengikuti konferensi-konferensi profesi audit yang diadakan oleh Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB), The Institute of Internal Audit (IIA), atau Information Systems Audit and Control Association (ISACA). Internal Audit berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas melalui pemeriksaan secara komprehensif dengan SDM yang kompeten dan menerapkan standar profesi audit untuk memberikan nilai tambah bagi Bank. Program Pelatihan dan Sertifikasi yang diikuti oleh Internal Audit selama tahun 2019 No Pelatihan/Workshop 1 Beyond Presentation - Intensive Coaching 2 3 4 Penyelenggara Tanggal Adriani Surono - Executive 9-10 Januari 2019 dan to Sharpen Your Presentation Skill Coach Indonesia 16 – 17 Januari 2019 Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 LSPP 19 Januari 2019 Sertifikasi Manajemen Risiko Level 3 LSPP 27 Februari 2019 Sertifikasi Manajemen Risiko Level 2 LSPP 18 Mei 2019, 22 Juni 2019 dan 5 Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1 LSPP 11 Mei 2019, 22 Juni 2019 6 Refreshment Sertifikaksi Manajemen LSPP 25 Juni 2019 261 Risiko Level 1-3 7 Agile Way of Working BOD 25 Maret 2019 8 Sharing - Review Dokumen Legalitas Intern - Ani Mulyani 27 Maret 2019 Vendor Mokodompit Business English Course ESQ-Mr Wardoyo 9 14 Mei - 15 Agustus 2019, 3 September - 15 November 2019 10 Seminar Bersih-bersih Rasa di Bulan Rene Suhardono 15 Mei 2019 11 Seminar Seberapa Sehat Keuangan Anda Prita Ghozie 28 Mei 2019 12 Seminar Bagaimana Mengelola Emosi Roslina Verauli 21 Juni 2019 Sebagai Orang Tua 13 Induction Training Human Capital 1 Juli, 26 Juli, 28 Oktober dan 19 Desember 2019 14 2019 IIA National Conference Institute of Internal 24-25 Juli 2019 Auditors (IIA) Indonesia 15 User Interactive & User Experience (UI/UX) Ekipa 8-9 Agustus 2019 Training 16 Cyber Security Fundamental ISACA 16-18 September 2019 17 Situation Behavior Impact Center for Creative 28 November 2019 Leadership 18 Impactful Communication TalkInc 17-18 Desember dan 19-20 Desember 2019 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Ramadhan
  269. laporan kepatuhan Sebagai perusahaan publik maka tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus terus ditingkatkan , tidak hanya patuh terhadap ketentuan dari OJK perbankan namun juga patuh terhadap ketentuan dari OJK Pasar Modal serta ketentuan dari regulator lainnya. Budaya kepatuhan terus ditingkatkan sehingga menjadi budaya yang diterapkan diseluruh jenjang organisasi. Sesuai yang direncanakan di tahun 2019 strategi untuk meningkatkan budaya kepatuhan diprioritaskan kepada beberapa hal sebagai berikut: 1. Dari sisi Governance 1.1. Memastikan bahwa aturan yang berlaku di Bank sesuai dengan aturan yang diterbitkan regulator; 1.2. Internalisasi aturan harus lebih cepat dilakukan dengan efektif dan kualitas yang baik; 262 1.3. Pengembangan Portal ketentuan akan membantu seluruh karyawan dapat mengakses peraturan terpercaya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehari-hari. 2. Dari sisi Awareness Memastikan bahwa Budaya Kepatuhan dikomunikasikan ke seluruh lapisan organisasi melalui media komunikasi yang dimiliki BTPN Syariah dan melalui pelatihan yang efektif sehingga dapat dipastikan materi pelatihan dipahami oleh karyawan untuk diimplementasikan dengan baik dalam keseharian tugas dan pekerjaaannya; 3. Dari sisi Assessment Memastikan bahwa operasional BTPN Syariah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melakukan pengecekan di lapangan sehingga dapat memitigasi potensi ketidakpatuhan di lapangan. Selain hal tersebut diatas, untuk penerapan program APU PPT maka BTPN Syariah telah menerapkan Risk Base Aproach (RBA) melalui metode Risk Sectoral Assessment (RSA) sesuai aturan OJK maupun PPATK. Dengan penerapan hal tersebut maka BTPN Syariah telah dapat mengidentifikasi nasabah sesuai kategori yang ada yaitu Low, Medium dan High. Implementasi prinsip mengenal nasabah dengan baik akan membuat BTPN Syariah sehat dan terhindar dari praktik pencucian uang maupun pendanaan teroris. Budaya Kepatuhan yang kuat akan mendukung BTPN Syariah tumbuh dengan cepat dan sehat. Dengan implementasi strategi tersebut diatas, maka secara bertahap telah tercipta Budaya Kepatuhan yang baik. Karena sesungguhnya kepatuhan menjadi tanggung jawab semua lini organisasi. Kepatuhan Bank terhadap aturan yang ada menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus sebagai dasar BTPN Syariah bisa tumbuh dengan cepat dan sehat. Sesuai dengan key strategic secara korporasi maka untuk dapat mewujudkan rencana kerja di tahun 2019 Struktur organisasi fungsi kepatuhan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada salah satunya adalah untuk memastikan bahwa Budaya kepatuhan terus ditingkatkan di Bank. Selain fungsi Compliance Syariah dan Advisory (CSA) dan Compliance AML &CFT maka dikembangkan fungsi Compliance Development yang dibangun untuk menyempurnakan tools dan berbagai konsep dalam rangka meningkatkan kemudahan karyawan dalam meng-akses portal ketentuan yang berisi ketentuan eksternal dan internal terpercaya sebagai dasar pelaksanaan kerja. Pemutakhiran Kebijakan dan ketentuan lain terus dilakukan untuk memastikan bahwa Bank telah update dengan ketentuan terbaru dari regulator. Sistem dan prosedur terus disempurnakan untuk menunjang semua proses Bank berjalan dengan simple dan secure. Dengan implementasi strategi meningkatkan budaya kepatuhan sebagaimana dijelaskan tersebut diatas maka semua unit kerja dapat memahami ketentuan eksternal dan internal dengan tepat. Untuk dapat berkontribusi dan mendukung mewujudkan niat baik lebih cepat maka hal yang telah dilakukan adalah Bank telah membangun Compliance Helpdesk dan konsep relationship sehingga kebutuhan semua unit kerja terhadap kejelasan ketentuan eksternal dan internal dapat dilayani dengan lebih cepat dan tepat. Diharapkan dengan layanan informasi ketentuan cepat dan tepat maka Budaya Kepatuhan dapat diterapkan di semua lini organisasi. Berdasarkan aktifitas yang telah dilakukan maka dapat disampaikan pencapaian utama di tahun 2019 adalah:
  270. 2 . Untuk Internalisasi Aturan Regulator dapat dilakukan dengan baik terbukti dengan tidak adanya keterlambatan penerapan aturan eksternal ke aturan internal dan dengan adanya portal ketentuan Bank dapat melakukan monitoring jangka waktu review ketentuan sehingga selalu update dengan ketentuan yang ada. 3. Semua komitmen Bank terhadap regulator dapat dipenuhi bahkan lebih cepat dari waktu yang disepakati baik komitmen Bank atas hasil pemeriksaan di tahun 2019 maupun komitmen lainnya seperti penerapan program APU PPT berdasarkan Risk Base Approach (RBA) melalui metoda Risk Sectoral Assesement (RSA) maupun National Risk Assement (NRA) dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari cara bagaimana Bank menghadapi tantangan yang ada selama tahun 2019. Adapun tantangan selama tahun 2019 dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Aturan yang diterbitkan oleh regulator sangat banyak dan Bank wajib untuk mengikutinya. Hal yang dilakukan adalah melakukan update aturan secara harian dan membagi PIC untuk melakukan tindak lanjut sesuai bidang yang diatur hingga tuntas dan Bank comply dengan aturan yang ada. 2. Jumlah karyawan yang banyak dan tersebar di berbagai daerah sehingga sangat berpotensi untuk tidak patuh terhadap aturan. Hal yang dilakukan adalah memastikan terlaksananya internal control yang memadai selain itu secara periodik dilakukan pemeriksaan DPS untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah baik untuk karyawan maupun nasabah di lapangan; Selain itu melakukan compliance assessment untuk memastikan pelaksanaan operasional Bank sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melakukan sosialisasi aturan melalui media komunikasi yang bisa diakses seluruh karyawan. 3. Laporan yang harus disampaikan OJK sangat banyak dengan target waktu yang berbeda, untuk mengatasinya maka Bank senantiasa memastikan sistem reminder berfungsi dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembuatan laporan. Evaluasi efektifitas dan implementasi berjalan dengan baik di tahun 2019 selain dengan pencapaian yang telah dijelaskan sebagaimana diatas, maka dapat dibuktikan dengan adanya berbagai penghargaan yang telah diperoleh Bank. Hal tersebut tidak terlepas sebagai bukti bahwa Budaya kepatuhan telah diimplementasikan dengan baik di seluruh jenjang organisasi Bank. Adapun yang perlu ditingkatkan di tahun 2020 agar dapat memenuhi tuntutan bisnis untuk berkembang dengan cepat dan sehat, selain meneruskan strategi Budaya Kepatuhan yang telah dicanangkan maka hal yang perlu dilakukan adalah semua layanan fungsi kepatuhan dapat diberikan dengan lebih ramah, cepat dan tuntas. Ramah dalam arti komunikasi dan interaksi dengan seluruh unit kerja dalam penyampaian pasal - pasal ketentuan dalam bahasa yang lebih dipahami oleh karyawan disertai dengan contoh - contoh yang implementatif, prosedur diterjemahkan dalam bentuk bagan kerja / flow chart sehingga lebih simple dan secure, materi sosialisasi lebih sering diberikan dalam berbagai media yang sering digunakan karyawan, uji petik kepatuhan dalam compliance assement dilakukan baik onsite maupun offsite. Cepat dalam arti semua kebutuhan unit kerja akan informasi maupun review ketentuan dapat dilayani dengan lebih cepat dan mempunyai SLA yang terukur sehingga dapat diandalkan. Tuntas dalam arti semua permasalahan dan potensi risiko kepatuhan dapat diidentifikasi dengan baik dan tepat, sehingga penyebab / rootcause dapat diselesaikan dengan Tuntas agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Dengan aktifitas sebagaimana tersebut diatas maka diharapkan tercipta Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola yang semakin baik. Tata Kelola yang baik menjadi syarat mutlak yang harus dilakukan agar BTPN Syariah dapat tumbuh dengan cepat dan sehat. Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku menjadi cermin tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus sebagai dasar BTPN Syariah bisa tumbuh dengan cepat dan sehat. 263 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1. Budaya Kepatuhan terimplementasi dengan baik di BTPNS terbukti bahwa semua prudential ratio bisa terjaga dengan baik, tidak ada denda significant dari regulator dan semua parameter profil risiko kepatuhan menunjukan nilai posistif sehingga Nilai komposit Profil risiko kepatuhan di level 1 (strong).
  271. laporan komite Komite setingkat Dewan Komisaris Dalam mewujudkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tanggung jawab Dewan Komisaris , dan meningkatkan kualitas kerja, BTPN Syariah telah membentuk Komite setingkat Dewan Komisaris Komite Pemantau Risiko Sebagaimana diwajibkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah membentuk Komite Pemantau Risiko Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain mengatur: Organisasi, Syarat Keanggotaan, Independensi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang Komite, Etika Kerja, Rapat, Risalah Rapat dan Laporan, Tanggung Jawab Pelaporan, Masa Tugas dan Lain lain. 264 Independensi Komite Pemantau Risiko 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 2. Pihak Independen adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No.04/PedomanKerja/CSL/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019 Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris yang antara lain meliputi: 1. Membuat rencana kegiatan tahunan Komite dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan; 2. Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal terkait pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi halhal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris; 3. Melakukan evaluasi terhadap risk appetite dan limit yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris; 4. Menganalisa efektivitas fungsi Unit Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; 5. Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Bank dengan pelaksanaannya; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
  272. 7 . Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Bank sekurang-kurangnya sekali dalam setahun; 8. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko Direksi sekurangkurangnya secara triwulan; 9. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank; 10.Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal dalam ruang lingkup tugas terkait; 11. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada komite atau memberi pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari karyawan dari pihak-pihak yang bekerjasama atas dasar permintaan Komite; 12. Tugas-tugas lain, selain disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Susunan Komite Pemantau Risiko Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko BTPN Syariah terakhir adalah berdasarkan SK Direksi Nomor SK.001/ DIR/CSL/II/2019 tanggal 14 Februari 2019. Susunan Komite Pemantau Risiko sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah: No Nama Jabatan Tanggal Penunjukan 1 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014 2 Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Anggota Komite 17 April 2015 265 3 Mahdi Syahbuddin (Komisaris) Anggota Komite 1 Oktober 2015 4 Lucy Susiana Noor (Pihak Independen) Anggota Komite 14 Februari 2019 5 Tika Arundina (Pihak Independen) Anggota Komite 14 Februari 2019 Pembentukan Komite Pemantau Risiko telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Wewenang Komite Pemantau Risiko 1. Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; 2. Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerja sama dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko, dan/ atau unit-unit lainnya yang dipandang perlu. Masa Jabatan Komite Pemantau Risiko 1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya: 2. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua Komite berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Bank, maka Ketua Komite digantikan oleh Komisaris Independen; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Independen)
  273. 3 . Apabila masa jabatan anggota Komite telah berakhir dan berdasarkan ketentuan, tidak memungkinkan untuk diangkat kembali, sementara pada saat yang bersamaan, Dewan Komisaris belum memiliki hak untuk menunjuk anggota Komite, maka keanggotaan Komite yang lama akan diperpanjang sampai Dewan Komisaris memiliki hak untuk menunjuk anggota Komite yang baru. Profil anggota Komite Pemantau Risiko terdapat di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Pihak Independen dalam Laporan Tahunan ini. 8. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite, dengan ketentuan semua anggota komite telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota komite memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan sirkular tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite. Kebijakan Rapat Komite Pemantau Risiko Laporan Komite Pemantau Risiko 1. Rapat Komite diselenggarakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan Bank, paling kurang sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yaitu 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. Direksi dan atau Dewan Komisaris dapat menetapkan jumlah minimal rapat berkala yang lebih banyak dari ketentuan ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan; Komite Pemantau Risiko telah secara aktif memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2019 Komite Pemantau Risiko telah mengadakan rapat sebanyak 6 (enam) kali. Anggota Komite Pemantau Risiko telah melakukan kunjungan kerja yang meliputi ke wilayah Jakarta, Surabaya, Semarang dan Banda Aceh. Profil Anggota Komite Pemantau Risiko 266 7. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut; 2. Rapat-rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh jumlah anggota, termasuk satu orang Komisaris Independen dan satu Pihak Independen; 3. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan hasil suara terbanyak; 4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite; 5. Jika Ketua Komite tidak hadir, maka salah satu anggota Komite yang hadir dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat; 6. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik; Selama tahun 2019, Komite Pemantau Risiko membahas hal-hal dan memberikan rekomendasi yang antara lain meliputi: 1. Menyusun dan menyetujui rencana dan program kerja tahun 2019 serta Pedoman dan Tata Tertib Kerja; 2. Melakukan pengawasan atas tugas Komite Manajemen Risiko dan pemantauan eksposure risiko dari aktifitas bisnis Bank; 3. Melakukan pengawasan atas profil risiko Bank, kecukupan permodalan, dan Tingkat Kesehatan Bank; 4. Komite melakukan pengawasan atas langkah langkah strategis Bank ; 5. Memberikan rekomendasi dan saran perbaikan untuk meningkatkan kinerja Bank dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
  274. Sebagaimana diwajibkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 /33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah membentuk Komite Audit. Pembentukan Komite Audit telah mengacu pada ketentuan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 dan POJK I/POJK.03/2019. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit Komite Audit memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang antara lain mengatur: Organisasi, Syarat Keanggotaan, Independensi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang Komite, Etika Kerja, Rapat, Risalah Rapat, Tanggung Jawab Pelaporan, Masa Tugas dan Lain lain. Independensi Komite Audit 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 2. Pihak Independen adalah pihak di luar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Komite Audit berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No.02/PedomanKerja/CSL/IV/2019 tanggal 1 April 2019, bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris yang antara lain meliputi: 1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui Dewan Komisaris. 2. Membantu Dewan Komisaris dalam tugasnya memastikan efektivitas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank (Internal Audit) dan efektivitas Direksi dalam menindaklanjuti perbaikan hasil audit. Dalam hal ini Komite Audit bertanggungjawab sebagai berikut: 2.1 Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Bank; 2.2 Mengevaluasi kinerja Internal Audit; 2.3 Memastikan Internal Audit melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS); 2.4 Memastikan Internal Audit bekerja secara independen; 2.5 Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang- undang dan peraturan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh Internal Audit, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); 267 2.6 Memastikan Internal Audit menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanan tugas; 2.7 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang penyusunan rencana audit, ruang lingkup dan anggaran Internal Audit; 2.8 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang pemberian remunerasi tahunan Internal Audit secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; 2.9 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan pihak ekstern yang mengkaji ulang kinerja Internal Audit; 2.10 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit; 2.11 Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam menyetujui Piagam Audit Intern. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Komite Audit
  275. 3 . Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Bank seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya dan meyakinkan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 4. Menganalisa ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Memberikan rekomendasi penunjukan akuntan publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee, serta memastikan pelaksanaan audit oleh akuntan publik sesuai dengan standar audit yang berlaku. 6. Menganalisa objektivitas Kantor Akuntan Publik (“KAP”) serta kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku. 7. Menganalisa kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP untuk memastikan semua risiko penting telah dipertimbangkan. 8. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas tuntutan yang timbul terkait dengan Bank. 9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank. 10.Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Bank yang dimilikinya. 11. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugasnya, jika diperlukan. 268 12. Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada Komite atau anggota pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari para karyawan dan para karyawan diminta agar bekerja sama untuk memenuhi permintaan Komite. 13. Komite Audit memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya. Susunan Komite Audit Susunan anggota Komite Audit BTPN Syariah terakhir adalah berdasarkan SK Direksi Nomor SK. No.002/DIR/ CSL/II/2019 tanggal 14 Februari 2019. Susunan Komite Audit terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah: No 1 Nama Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Jabatan Tanggal Penunjukan Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014 Komisaris Independen) 2 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Anggota Komite 17 April 2015 3 Lucy Susiana Noor (Pihak Independen) Anggota Komite 14 Februari 2019 4 Tika Arundina (Pihak Independen) Anggota Komite 14 Februari 2019 Pembentukan Komite Audit telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Wewenang Komite Audit 1. Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas, dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, asset serta sumber daya bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya termasuk kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris;
  276. 3 . Melibatkan Pihak Independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan). Masa Jabatan Komite Audit 1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa tugas anggota Dewan Komisaris, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. 2. Apabila Ketua Komite atau anggota Komite Audit berhenti sebelum masa tugasnya, maka Komisaris Independen lain akan menggantikannya. 3. Apabila masa jabatan anggota Komite Audit, telah berakhir dan berdasarkan ketentuan tidak memungkinkan untuk diangkat kembali, sementara pada saat yang bersamaan, Dewan Komisaris belum eligible untuk menunjuk anggota Komite Audit yang baru, maka keanggotaan Komite Audit yang lama akan diperpanjang sampai Dewan Komisaris menunjuk anggota Komite Audit yang baru. Profil Anggota Komite Audit Profil anggota Komite Audit terdapat di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Pihak Independen dalam Laporan Tahunan ini. Kebijakan Rapat Komite Audit 1. Komite akan menyelenggarakan rapat sesuai dengan kebutuhan atau sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan yaitu minimal sama dengan rapat Dewan Komisaris yaitu 4 (empat) kali dalam setahun. Dewan Komisaris dapat menetapkan jumlah minimal rapat berkala yang lebih banyak dari ketentuan ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. 2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh anggota termasuk satu orang Komisaris Independen dan satu Pihak Independen. 3. Keputusan rapat Komite diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite. 5. Jika Ketua Komite tidak hadir, maka salah satu anggota Komite yang hadir dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat. 6. Hasil rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. 7. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan dari perbedaan pendapat tersebut. 8. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite dengan ketentuan semua anggota Komite telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota Komite memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan sirkular tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite. 269 9. Pertemuan antara Internal Audit dan Komite tanpa kehadiran manajemen dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. 10.Pertemuan antara Komite Audit dan unit kerja Kepatuhan tanpa kehadiran manajemen dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. 11. Pertemuan antara Komite dan Auditor Eksternal tanpa kehadiran manajemen dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun setelah penutupan laporan keuangan. Pernyataan Komite Audit Atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Komite Audit telah melakukan evaluasi dan memastikan sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh Bank dinilai sudah berjalan efektif dan memadai, mencakup pengendalian keuangan, operasional, kepatuhan terhadap peraturan perundangan. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite akan bekerja sama dengan Internal Audit dan Unit-Unit lainya yang dipandang perlu;
  277. Laporan Komite Audit Komite Audit telah secara aktif memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris . Per 31 Desember 2019, Komite Audit telah mengadakan rapat sebanyak 6 (enam) kali, dan mengeluarkan Keputusan Sirkuler sebanyak 1 (satu) keputusan. Anggota Komite Audit telah melakukan kunjungan kerja tahun 2019 pada Kantor Cabang Menara Kadin Jakarta, Divisi Information Technology, area Semarang, Surabaya dan Banda Aceh. Selama tahun 2019, Komite Audit memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan membahas beberapa hal antara lain: 1. Menyusun rencana dan program kerja Komite Audit tahun 2019; 2. Memantau dan mengevaluasi kinerja keuangan Bank secara berkala; 3. Mengkaji usulan Laporan Keuangan Bank; 4. Memberikan rekomendasi penunjukan auditor eksternal dan melakukan pembahasan rencana audit eksternal tahun 2019; 5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hasil kaji ulang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter); 6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan pemeriksaan oleh Internal Audit selama tahun 2019 dan memantau pelaksanaan komitmen tindak lanjut temuan; 270 7. Memberikan rekomendasi strategis yang mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Internal Audit; 8. Melakukan kajian atas Rencana Audit 2020 dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hasil kajian tersebut; 9. Memantau penerapan kepatuhan Bank terhadap peraturan yang berlaku; 10.Memantau tindakan dan penanganan kasus internal fraud; 11. Melakukan kajian atas Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit; 12. Melakukan pengawasan atas langkah – langkah strategis Bank. Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagaimana diwajibkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BTPN Syariah telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah mengacu pada ketentuan POJK Nomor 34/POJK.04/2014.
  278. Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya , yang antara lain mengatur: Organisasi, Syarat Keanggotaan, Independensi, Tugas dan Tanggung Jawab, Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi, Etika Kerja, Rapat, Risalah Rapat, Tanggung Jawab Pelaporan, Masa Tugas dan Lain lain. Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi 1. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/ atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 2. Pihak Independen adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Tugas dan wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi terkini No. 03/PedomanKerja/CSL/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. Komite bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang antara lain meliputi: 1. Terkait dengan kebijakan remunerasi: a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; b. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebijakan remunerasi dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah; d. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai strategi remunerasi karyawan secara high level dengan mempertimbangkan faktor-faktor internal dan eksternal. 2. Terkait dengan kebijakan nominasi: a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; b. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; 271 c. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; d. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris; e. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; f. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
  279. 3 . Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan: a. Kinerja keuangan; b. Pemenuhan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku; c. Kewajaran dengan peer group; d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank. 4. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen data dan informasi Bank; 5. Tugas-tugas lain selain disebutkan diatas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi BTPN Syariah terkini adalah berdasarkan SK Direksi 005/DIR/ CSL/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah: No 1 Nama Kemal Azis Stamboel (Komisaris Utama/ Jabatan Tanggal Penunjukan Ketua Komite merangkap Anggota 13 Juni 2014 Independen) 272 2 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen) Anggota Komite 13 Juni 2014 3 Mahdi Syahbuddin (Komisaris) Anggota Komite 7 April 2015 4 Yenny Lim (Komisaris) Anggota Komite 2 September 2019 5 Sulistyo Yuwono (Human Capital Head) Anggota Komite merangkap Sekretaris Komite 13 Maret 2017 Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi 1. Komite berwenang untuk memperoleh akses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya Bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; 2. Dalam melaksanakan wewenang, Komite wajib bekerja sama dengan Direktorat yang membidangi Sumber Daya Manusia dan unit-unit lainnya, termasuk berwenang untuk menunjuk konsultan jika diperlukan. Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi 1. Masa tugas anggota Komite tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya; 2. Apabila anggota Dewan Komisaris yang menjadi Ketua Komite berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Bank, maka Ketua Komite digantikan oleh Komisaris Independen; 3. Apabila masa jabatan anggota komite, telah berakhir dan berdasarkan ketentuan tidak memungkinkan untuk diangkat kembali, sementara pada saat yang bersamaan, Dewan Komisaris belum eligible untuk menunjuk anggota Komite, maka keanggotan Komite yang lama akan diperpanjang sampai Dewan Komisaris eligible untuk menunjuk anggota Komite yang baru; 4. Penggantian anggota Komite yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya.
  280. Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Profil anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat di dalam profil anggota Dewan Komisaris dan Pihak Independen dalam Laporan Tahunan ini . Kebijakan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 1. Komite menyelenggarakan rapat secara berkala paling kurang satu kali setiap 4 (empat) bulan atau atas permintaan Dewan Komisaris; 2. Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari seluruh jumlah anggota, termasuk satu orang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif; 3. Keputusan Rapat Komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan, berdasarkan hasil suara terbanyak; 4. Rapat Komite dipimpin oleh Ketua Komite; 5. Jika Ketua Komite tidak hadir, maka salah satu anggota Komite yang hadir dalam rapat ditunjuk untuk memimpin rapat; 6. Hasil Rapat Komite wajib dituangkan dalam Risalah Rapat dan didokumentasikan secara baik; 7. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut; 8. Komite dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite, dengan ketentuan semua anggota komite telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota komite memberikan persetujuan sirkular mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan sirkular tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite. 273 Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi 1. Rekomendasi Komite kepada Dewan Komisaris perihal total remunerasi tahunan 2019 bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi; dan rekomendasi mengenai nominasi dan remunerasi Pihak Independen Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko; 2. Rekomendasi atas perubahan susunan Dewan Komisaris BTPN Syariah; 3. Rekomendasi mengenai rencana buyback saham sebagai pemenuhan ketentuan POJK No. 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; 4. Rekomendasi remunerasi untuk salah satu anggota Komisaris, yang akan diusulkan dalam RUPS tahun 2020; 5. Rekomendasi dengan akan berakhirnya periode penugasan Pengurus (2017 – 2020). PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Selama tahun 2019, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan 5 (kali) kali Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dan 1 (satu) kali Keputusan Sirkuler Komite Nominasi dan Remunerasi dengan rekomendasi antara lain:
  281. Rapat Komite Setingkat Dewan Komisaris Selama tahun 2019 , frekuensi rapat dan kehadiran anggota Komite setingkat Dewan Komisaris disampaikan sebagai berikut: No Nama Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Nominasi & Remunerasi 1 Kemal Azis Stamboel 6/6 6/6 5/5 2 Dewie Pelitawati 6/6 6/6 5/5 3 Mahdi Syahbuddin - 6/6 5/5 4 Maya Kartika (a) - - 4/5 5 Lucy Susiana Noor 5/6 5/6 - 6 Tika Arundina 5/6 5/6 - 7 Sulistyo Yuwono* - - 5/5 8. Yenny Lim (b) - - - Catatan: (a) Maya Kartika tidak lagi menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal 2 September 2019 (b) Yenny Lim ditunjuk menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal 2 September 2019 menggantikan Maya Kartika * Anggota merangkap Sekretaris Komite 274 Komite Tata Kelola Terintegrasi Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di BTPN Syariah adalah merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/33/ PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan PBI No.15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi Sebagaimana diwajibkan POJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 dan POJK No.18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, dan SE OJK No.15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 perihal Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Group Sumitomo Mitsui Bank Corporation (SMBC) telah mengeluarkan surat tertanggal 31 Maret 2015 yang menetapkan anggota Konglomerasi Keuangan Group SMBC adalah sebagai berikut: 1. PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) sebagai Entitas Utama; 2. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (Bank BTPN) sebagai Entitas Anggota; 3. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) sebagai Entitas Anggota. Setelah proses merger menjadi efektif, maka telah ditetapkan perubahan Entitas Utama dalam Konglomerasi Keuangan SMBC Group dari sebelumnya SMBC Indonesia menjadi PT Bank BTPN Tbk sesuai konfirmasi dari SMBC kepada PT Bank BTPN Tbk berdasarkan surat tanggal 1 Maret 2019 dan telah dilaporkan oleh Entitas Utama kepada Otoritas Jasa Keuangan per tanggal 4 Maret 2019.
  282. Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang merupakan anggota Konglomerasi Keuangan SMBC per tanggal 1 Maret 2019 menjadi sebagai berikut: 1. Entitas Utama PT Bank BTPN Tbk 2. Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan anggota dalam konglomerasi keuangan SMBC: a. PT Bank BTPN Tbk b. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi Sesuai Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi, tugas dan tanggung jawab Komite paling sedikit: 1. Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian intern dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi; dan 2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama untuk penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi. Susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi BTPN Syariah telah menominasikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi yang merupakan perwakilan dari BTPN Syariah, berdasarkan Surat No.S.241/DIR/LG/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang ditujukan kepada BTPN dan Surat No.S.242/DIR/LG/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang ditujukan kepada SMBCI perihal Nominasi Anggota Tata Kelola Terintegrasi BTPN Syariah tahun 2017. 275 BTPN Syariah melanjutkan komitmen penerapan tata kelola perusahaan terintegrasi dalam lingkup konglomerasi keuangan. Susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: Nama Jabatan 1 Irwan Mahjudin Habsjah* (Komisaris Independen BTPN) Ketua 2 Ninik Herlani Masli Ridhwan (Komisaris Independen BTPN) Anggota 3 Yosef Antonius Boliona Badilangoe (Pihak Independen BTPN) Anggota 4 Dewie Pelitawati (Komisaris Independen BTPN Syariah) Anggota 5 Muhamad Faiz (Anggota Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah) Anggota Catatan *menggantikan A. Tony Prasetiantono Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi Selama tahun 2019, Komite Tata Kelola Terintegrasi telah mengadakan rapat sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) sirkuler. Pembahasan rapat antara lain: 1. Rapat Pertama dilaksanakan pada 23 Juli 2019 A. Perubahan Entitas Utama 1) Surat SMBC tanggal 1 Maret 2019; 2) Surat BTPN ke OJK Nomor S.184/DIR/CCS/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  283. B . Pedoman Kerja dan Keanggotaan Komite Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi telah disetujui oleh anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi pada tanggal 18 Juni 2019. C. Rencana Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi 2019 1) Evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi (Semester I 2019) - melalui penilaian kecukupan pengendalian intern dan pelaksanaan fungsi Kepatuhan secara terintegrasi; 2) Kaji ulang Laporan Pelaksanaan Tata kelola Terintegrasi (Semester I 2019) ke OJK; 3) Pembuatan Laporan perihal Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi (Semester I 2019) ke Dewan Komisaris Entitas Utama Keuangan Grup SMBC; 276 4) Kaji ulang Pedoman dan Tata Tertib Komite Tata Kelola Terintegrasi dan melakukan perubahan apabila diperlukan; 5) Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Komite Tata Kelola Terintegrasi. D. Evaluasi Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Posisi 30 Juni 2019 E. Laporan Self Assessment Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Posisi 30 Juni 2019 2. Rapat Kedua dilaksanakan pada 14 November 2019 A. Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi B. Kajian Pedoman Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi Tidak terdapat peraturan perundangundangan baru terkait dengan tata kelola terintegrasi, sehingga saat ini tidak diperlukan koreksi atau perbaikan yang perlu dilakukan pada Pedoman Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi. C. Rencana Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi 2020 1) Evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi melalui penilaian kecukupan pengendalian intern dan pelaksanaan fungsi Kepatuhan secara terintegrasi; 2) Kaji ulang Laporan Pelaksanaan Tata kelola Terintegrasi ke OJK; 3) Pembuatan Laporan perihal Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi (Semester I 2019) ke Dewan Komisaris Entitas Utama Keuangan Grup SMBC; 4) Kaji ulang Pedoman dan Tata Tertib Komite Tata Kelola Terintegrasi dan melakukan perubahan apabila diperlukan; 5) Penetapan Rencana Kerja Tahunan Komite Tata Kelola Terintegrasi. D. Fraud Update BTPN Induk dan BTPN Syariah. Laporan Komite Tata Kelola Terintegrasi Selama tahun 2019, Komite Tata Kelola Terintegrasi telah melaksanakan 2 kali pertemuan yang membahas antara lain: 1. Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi melalui penilaian kecukupan pengendalian internal, evaluasi penerapan anti-fraud dan pelaksanaan fungsi Kepatuhan secara terintegrasi. 2. Mengkaji Self-Assessment Tata Kelola Terintegrasi dan Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Semester I 2019 sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Melaporkan kegiatan terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama. 4. Melakukan kajian Pedoman dan Tata Tertib Komite Tata Kelola Terintegrasi.
  284. Komite setingkat Direksi Dalam mewujudkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan meningkatkan kualitas kerja , BTPN Syariah telah membentuk Komite setingkat Direksi. Komite Aset dan Liabilitas (Asset and Liabilities Committee/ALCO) Sesuai SK Direksi terkini No.015/DIR/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Susunan Anggota ALCO terkini adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: No Susunan Komite Keanggotaan bersifat ex officio 1 Ketua Komite Direktur yang membidangi Finance & Investor Relation 2 Sekretaris Komite Pejabat Bidang Treasury yang ditunjuk oleh Direktur Bidang Finance & Investor Relation 3 Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Non TUR Business 4 Anggota Komite Direktur yang membidangi TUR Business 5 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Finance & Investor Relation 6 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Manajemen Risiko 7 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Bisnis Pembiayaan TUR (Financing Business TUR) 8 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Bisnis Pendanaan (Funding Business) Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif bidang Manajemen Risiko yaitu seorang 277 yang membidangi Liquidity & Market Risk Undangan Tetap Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Bisnis, yaitu seorang pejabat yang membidangi pembiayaan Tugas dan Wewenang ALCO Tugas dan wewenang ALCO adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja ALCO terkini No.06/ PedomanKerja/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018, sebagai berikut: 1. Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan strategi, pedoman maupun kebijakan Asset Liability Management (ALMA); 2. Memantau secara berkala posisi likuiditas bank melalui perkembangan primary dan secondary reserves; 3. Memantau secara berkala perkembangan dan strategi dana pihak ketiga serta Financing; 4. Mengkaji perkembangan dan proyeksi keadaan ekonomi secara keseluruhan untuk mengarahkan kebijakan yang ditetapkan; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pembentukan ALCO telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsipprinsip GCG.
  285. 5 . Menetapkan rambu-rambu/batas dan petunjuk pengelolaan serta pengendalian risiko yang berdampak pada Risiko Likuiditas (Liquidity Management) dan Risiko Pasar (Market Risk); 6. Melakukan evaluasi dan menetapkan harga (pricing) Tingkat Imbalan Pembiayaan dan Pendanaan dan Funds Transfer Price (FTP) atau insentif rekening antar kantor untuk mengoptimalkan hasil penanaman dana, meminimumkan biaya dana, dan memelihara struktur neraca Bank sesuai dengan strategi ALMA Bank; 7. Melakukan evaluasi posisi risiko tingkat imbalan Bank dan strategi ALMA guna memastikan bahwa hasil risk taking position Bank telah konsisten dengan tujuan pengelolaan risiko tingkat imbalan; 8. Meninjau kembali performance dan posisi kekayaan dan kewajiban keuangan Bank guna mengkaji dampak keputusan Komite sebelumnya terhadap tujuan Bank; 9. Melakukan evaluasi atas hasil aktual dengan proyeksi anggaran atau rencana bisnis Bank; 10.Menyampaikan informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuan dan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA. Laporan ALCO Selama tahun 2019 telah dilaksanakan rapat ALCO sebanyak 12 (dua belas) kali, dimana rapat dilakukan secara rutin pada minggu kedua setiap bulannya. Bilamana dibutuhkan rapat dapat dilakukan setiap saat atas permintaan salah satu anggota Komite. 278 Setiap rapat telah dilakukan pembahasan mengenai kondisi makro ekonomi, forecast dan pricing atas pendanaan dan pembiayaan, konsentrasi pendanaan, indikator pengukuran, pengawasan risiko likuiditas & risiko imbal hasil, dimana termasuk review atas threshold/batasan risiko likuiditas yang ada yang merupakan tools dari pengendalian risiko likuiditas, menetapkan gross yield, pengelolaan secondary reserve, pengembangan pasar uang dan pengembangan pasar fixed income, dan juga pembahasan mengenai komposisi imbalan deposito berdasarkan kategori. Rapat ALCO No Nama Jumlah Kehadiran Pada Rapat ALCO Rencana: 12 (dua belas) kali untuk tahun 2019 1 Ratih Rachmawaty 8/12 2 Mulia Salim 12/12 3 Taras Wibawa Siregar 9/12 4 M. Gatot Adhi Prasetyo 12/12 5 Shita Satyawati Priandani 6/12 6 Hari Pudjo Santoso 9/12 7 Dwiyono Bayu Winantio / Dharma Putera* 5/12 8 Fachmy Achmad 11/12 9 Antonius Priyadi** 11/12 Catatan: * Berhak dihadiri oleh Distribution Head 1 dan/atau Distribution Head 2 ** Sekretaris Komite
  286. Komite Pengarah Teknologi Informasi Sesuai SK Direksi terkini No .010/DIR/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Susunan Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang terdiri dari: No Susunan Komite Keanggotaan bersifat ex officio 1 Ketua Komite Direktur yang membidangi Teknologi Informasi 2 Sekretaris Komite Pejabat Eksekutif Bidang Teknologi Informasi yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi Teknologi Informasi 3 Anggota Komite Direktur yang membidangi Finance & Investor Relation 4 Anggota Komite Direktur yang membidangi Operasional 5 Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Non TUR Business 6 Anggota Komite Direktur yang membidangi TUR Business 7 Anggota Komite Direktur yang membidangi Human Capital 8 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Manajemen Risiko 9 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Operasional Undangan Tetap Pejabat Eksekutif bidang Human Capital Undangan Tetap Pejabat Eksekutig bidang Finance & Investor Relation Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. 279 Tugas dan Wewenang Komite Pengarah Teknologi Informasi Tugas dan wewenang Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No.07/PedomanKerja/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 adalah Komite bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi yang paling kurang terkait dengan: 2. Kesesuaian proyek-proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi, kebutuhan sistem informasi manajemen, dan kebutuhan kegiatan usaha Bank; 3. Kesesuaian antara pelaksanaan proyek-proyek Teknologi Informasi dengan rencana proyek yang disepakati (project charter); 4. Efektivitas langkah-langkah meminimalkan risiko atas investasi Bank pada sektor Teknologi Informasi agar investasi tersebut memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan bisnis Bank; 5. Pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya; 6. Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara, secara efektif, efisien dan tepat waktu. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1. Rencana Strategis Teknologi Informasi (Information Technology Strategic Plan) yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank;
  287. Laporan Komite Pengarah Teknologi Informasi Selama tahun 2019 , Komite Pengarah Teknologi Informasi telah mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali, yang membahas dan memberikan rekomendasi kepada direksi antara lain: 1. Fokus Teknologi Informasi sebagai enabler dari KSI BTPN Syariah melalui pelaksanaan inisiatif-inisiatif Teknologi Informasi untuk mendukung TUR Business Platform, meningkatkan produktivitas melalui otomasi, serta melakukan peningkatan kemampuan manajemen risiko dengan tetap dalam koridor good governance dalam pelaksanaannya; 2. Memulai inisiatif upgrade core banking system yang mendukung fitur dan produk Islamic Banking yang lengkap dan memiliki kemampuan integrasi yang lebih baik untuk mendukung produk-produk baru BTPN Syariah; 3. Memulai cara kerja baru dalam membuat aplikasi melalui adopsi metode agile development dan implementasi teknologi digital platform. 4. Melanjutkan pengembangan sistem pendukung bisnis dan operasional serta pengelolaan sumber daya manusia bank; 5. Meningkatkan kemampuan Bank dalam mengamankan informasi melalui pendekatan berbasis risiko; 6. Mengembangkan organisasi data management  dengan menerapkan good data governance, serta mulai menjalankan inisiatif-inisiatif strategis terkait pengelolaan data. 7. Melakukan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan dalam mendukung inisiatif digital dan peningkatan kemampuan recovery. 280 Rapat Komite Pengarah Teknologi Informasi No Nama Jumlah Kehadiran Pada Rapat Komite Pengarah Teknologi Informasi Rencana: 4 (Empat) kali untuk tahun 2019 1 Mulia Salim 4/4 2 Ratih Rachmawaty 2/4 3 Taras Wibawa Siregar 2/4 4 M. Gatot Adhi Prasetyo 4/4 5 Yudi Sukendro* 4/4 6 Hari Pudjo Santoso 4/4 Catatan: * Sekretaris Komite
  288. Komite Human Capital Sesuai SK Direksi terkini No . SK.011/DIR/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Susunan Anggota Komite Human Capital adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio yang paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: No 1 Susunan Komite Ketua Komite Keanggotaan bersifat ex officio Direktur yang membidangi Human Capital Sekretaris Pejabat Eksekutif bidang Human Capital yang ditunjuk oleh Direktur yang membidangi (merangkap Anggota) Human Capital 3 Anggota Komite Direktur Utama 4 Anggota Komite Wakil Direktur Utama 5 Anggota Komite Direktur yang membidangi Keuangan 6 Anggota Komite Direktur yang membidangi TUR Business Undangan Tetap Direktur yang membidangi Manajemen Risiko 2 Pembentukan Komite Human Capital telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. Tugas dan Wewenang Komite Human Capital Tugas dan wewenang Komite Human Capital adalah berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Human Capital terkini No. 08/PedomanKerja/LG/IX/2018 tanggal 26 September 2018 adalah sebagai berikut: 281 1. Menetapkan kebijakan, strategi dan sasaran yang bersifat strategis dalam bidang Human Capital; 2. Menyetujui pelaksanaan program remunerasi Human Capital; 3. Menyetujui usulan-usulan yang melebihi kewenangan kepala Divisi dan/atau Direktur yang membidangi Human Capital. Selama tahun 2019, Komite Human Capital telah mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali dengan pembahasan antara lain: 1. Hasil penilaian kinerja 2018, usulan promosi, skema kenaikan gaji & bonus pool 2019; 2. Persiapan open lock period program ESA (Employee Stock Allocation), persiapan review medical benefits, serta usulan karyawan Kantor Pusat sebagai peserta Umroh Ulang Tahun BTPN Syariah; 3. Laporan hasil kinerja karyawan tengah tahun 2019; 4. Kelanjutan program Long-term Compensation bagi Senior Officer BTPN Syariah untuk periode 2020 – 2021; 5. Laporan hasil Penilaian Kinerja, skema kenaikan gaji 2020 dan bonus 2019, Special Reward 2019, kenaikan limit medical benefits dan penetapan vendor asuransi kesehatan karyawan untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2020. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Laporan Komite Human Capital
  289. Rapat Komite Human Capital No Nama Jumlah Kehadiran Pada Rapat Komite Human Capital Rencana : 5 (lima) kali untuk tahun 2019 1 Ratih Rachmawaty 5/5 2 Mulia Salim 5/5 3 Taras Wibawa Siregar 5/5 4 Sulistyo Yuwono * 5/5 Catatan: * Sekretaris Komite (merangkap Anggota) Komite Manajemen Risiko Sesuai SK Direksi terkini No.012/DIR/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Susunan Anggota Komite Manajemen Risiko adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: No 282 Susunan Komite Keanggotaan bersifat ex officio 1 Ketua Komite Direktur yang membidangi Kepatuhan & Manajemen Risiko 2 Sekretaris Pejabat Eksekutif Bidang Manajemen Risiko 3 Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Non TUR Business 4 Anggota Komite Direktur yang membidangi TUR Business 5 Anggota Komite Direktur yang membidangi Operasional 6 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Finance & Investor Relation 7 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Human Capital 8 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Operasional 9 Anggota Komite Pejabat Eksekutif Bidang Teknologi Informasi Undangan Tetap Kepala Satuan Kerja Audit Intern Undangan Tetap Pejabat Eksekutif yang membawahi fungsi Risiko Bisnis Undangan Tetap Pejabat Eksekutif bidang Operasional yang membawahi fungsi Risiko Operasional Pembentukan Komite Manajemen Risiko telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG.
  290. Tugas dan Wewenang Komite Manajemen Risiko Tugas dan wewenang Komite Manajemen Risiko berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Manajemen Risiko terkini No .09/PedomanKerja/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 adalah sebagai berikut: 1. Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko serta limit risiko, berikut pengkinian, perbaikan, dan atau penyempurnaannya; 2. Melakukan evaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya; 3. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas yang memerlukan persetujuan Direksi; 4. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas yang menyimpang dari prosedur normal. Laporan Komite Manajemen Risiko Selama tahun 2019, Komite Manajemen Risiko telah mengadakan rapat sebanyak 10 (sepuluh) kali, dengan membahas pemantauan terhadap seluruh eksposur risiko yang dihadapi oleh Bank. Di samping itu pembahasan dilakukan terhadap upaya peningkatan kinerja maupun perbaikan terhadap aktifitas bisnis Bank. Rekomendasi dari Komite telah disampaikan kepada unit kerja terkait dan dilakukan pengawasan atas tindaklanjutnya. Dalam rangka pemantauan risiko, maka sebagai anak perusahaan, BTPN Syariah juga menyampaikan laporan konsolidasi kepada Bank Induk atas 10 (sepuluh) jenis risiko Bank serta pelaporan konsolidasi Profil Risiko, RBBR dan ICAAP sesuai ketentuan OJK. 283 Rapat Komite Manajemen Risiko Nama Jumlah Kehadiran Pada Rapat Komite Manajemen Risiko Rencana: 10 (sepuluh) kali untuk tahun 2019 1 Arief Ismail 9/10 2 M. Gatot Adhi Prasetyo 8/10 3 Taras Wibawa Siregar 6/10 4 Mulia Salim 10/10 5 Fachmy Achmad 7/10 6 Sulistyo Yuwono 8/10 7 Dewo Triatmoko 6/10 8 Yudi Sukendro 9/10 9 Hari Pudjo Santoso * 8/10 Catatan: * Sekretaris Komite PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  291. Komite Bisnis Sesuai SK Direksi terkini No . SK.013/DIR/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Susunan Anggota Komite Bisnis terkini adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang terdiri dari: No 284 Susunan Komite Keanggotaan bersifat ex officio 1 Ketua Komite Direktur yang membidangi Bisnis Pembiayaan TUR 2 Sekretaris (merangkap Anggota) Pejabat Eksekutif bidang bisnis pembiayaan TUR 3 Anggota Komite Direktur yang membidangi Keuangan (Finance) 4 Anggota Komite Direktur yang membidangi Bisnis Pendanaan dan Pembiayaan Non TUR 5 Anggota Komite Pejabat Eksekutif bidang Perencanaan Bisnis 6 Anggota Komite Pejabat Eksekutif bidang Operasional 7 Anggota Komite Pejabat Eksekutif bidang Sumber Daya Manusia 8 Anggota Komite Pejabat Eksekutif bidang Teknologi Informasi Undangan Tetap Pejabat Eksekutif bidang Keuangan Undangan Tetap Pejabat Eksekutif bidang Risiko Bisnis Undangan Tetap Pejabat Eksekutif bidang Business Support Undangan Tetap Pejabat Eksekutif bidang Proses Transformasi dan Agent Banking Pembentukan Komite Bisnis telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. Tugas dan Wewenang Komite Bisnis Tugas dan wewenang Komite Bisnis berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja terkini No.010/Pedoman Kerja/ CSL/XI/2018 tanggal 21 November 2018 adalah: 1. Memantau secara berkala perkembangan dan strategi Dana Pihak Ketiga serta Financing Business TUR (Bisnis Pembiayaan TUR); 2. Memantau secara berkala Business Financial Performance TUR (Keuangan Bisnis Pembiayaan TUR), Business Process, Business Risk dan Sumber Daya Manusia; 3. Mengkaji setiap pengajuan produk atau inisiatif baru di Business TUR sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan BOD; 4. Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan strategi, pedoman maupun kebijakan Financing Business TUR (Bisnis Pembiayaan TUR); 5. Mengkaji perkembangan dan proyeksi keadaan ekonomi secara keseluruhan untuk mengarahkan kebijakan yang ditetapkan.
  292. Laporan Komite Bisnis Selama tahun 2019 telah dilaksanakan rapat Komite Bisnis sebanyak 9 (sembilan) kali sesuai dengan agenda rapat yang telah ditentukan, sehingga sesuai dengan Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) Komite Bisnis. Bilamana dibutuhkan, rapat dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kondisi intern Bank, atas permintaan dari salah satu anggota Komite. Setiap rapat telah dilakukan pembahasan mengenai financing performance, funding performance, financing risk, key initiatives dan sumber daya manusia serta pembiayaan multifinancing. Rapat Komite Bisnis No Nama Jumlah Kehadiran Pada Rapat Komite Bisnis Rencana: 9 (sembilan) kali untuk tahun 2019 1 Taras Wibawa Siregar 9/9 2 Mulia Salim 7/9 3 Gatot Adhi Prasetyo 6/9 4 Yudi Sukendro 8/9 5 Dewi Nuzulianti 8/9 6 Dwiyono Bayu W ** 6/9 7 Dharma Putra * 9/9 8 Sulistyo Yuwono 8/9 9 Dewo Triatmoko 7/9 285 Catatan: * Dharma Putra menjabat sebagai Sekretaris Komite Bisnis (merangkap Anggota) pada awal bulan yaitu periode Januari, Februari, Maret, dan April. ** Dwiyono Bayu W menggantikan posisi Dharma Putra sebagai Sekretaris Komite Bisnis (merangkap Anggota) pada Bulan berikutnya yaitu Mei, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November Sesuai SK Direksi terkini No.014/DIR/CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Susunan Anggota Komite Kebijakan Pembiayaan adalah bahwa keanggotaan Komite bersifat ex officio paling kurang beranggotakan dan terdiri dari: No Susunan Komite Keanggotaan bersifat ex officio 1 Ketua Komite Direktur Utama 2 Sekretaris Pejabat Eksekutif Bidang Manajemen Risiko 3 Anggota Komite Direktur yang membawahi bidang Kepatuhan & Manajemen Risiko 4 Anggota Komite Direktur yang membidangi Funding & Non TUR Business 5 Anggota Komite Direktur yang membidangi TUR Business 6 Anggota Komite Kepala Satuan Kerja Audit Intern Pembentukan Komite Kebijakan Pembiayaan telah memenuhi dan memperhatikan syarat dan kompetensi yang berlaku sesuai prinsip-prinsip GCG. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Komite Kebijakan Pembiayaan
  293. 286 Tugas dan Wewenang Komite Kebijakan Pembiayaan Tanggung Jawab Komite Kebijakan Pembiayaan Tugas dan wewenang Komite Kebijakan Pembiayaan berdasarkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Kebijakan Pembiayaan terkini No .014/PedomanKerja/ CSL/IX/2018 tanggal 26 September 2018 adalah sebagai berikut: Tugas Komite Kebijakan Pembiayaan 1. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris mengenai: a. Hasil pengawasan atas penerapan dan pelaksanaan KPB; dan b. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam tugas diatas; 1. Memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan Kebijakan Pembiayaan Bank (“KPB”), terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan; 2. Memberikan saran langkah-langkah perbaikan kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang terkait dengan laporan di butir (1.a); 2. Mengawasi agar KPB dapat diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten serta merumuskan pemecahan dalam hal terdapat hambatan atau kendala dalam penerapan KPB. Selanjutnya Komite juga melakukan kajian berkala terhadap KPB dan memberikan saran kepada Direksi dalam hal diperlukan perubahan atau perbaikan KPB; 3. Dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan KPB yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah maka laporan disampaikan pula kepada Dewan Pengawas Syariah. 3. Memantau dan mengevaluasi: a. Perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan secara keseluruhan; b. Kebenaran pelaksanaan kewenangan memutus Pembiayaan; c. Kebenaran proses pemberian, perkembangan, dan kualitas Pembiayaan yang diberikan kepada pihak terkait dengan Bank dan debitur besar tertentu; d. Kebenaran pelaksanaan ketentuan BMPK / BMPD; e. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan dan peraturan lain dalam pelaksanaan pemberian Pembiayaan; f. Penyelesaian Pembiayaan bermasalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam KPB; g. Upaya Bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan pembiayaan; dan h. Penerapan prinsip syariah di dalam proses pembiayaan. Laporan Komite Kebijakan Pembiayaan Sesuai dengan POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Bank telah membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan. Selama tahun 2019, Komite telah mengeluarkan keputusan sirkuler sebanyak 1 (satu) keputusan sebagai pengganti Rapat, dengan pembahasan antara lain evaluasi kondisi portfolio pembiayaan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan. Portfolio pembiayaan dinilai baik, antara lain tercermin dari pertumbuhan secara CAGR sebesar 24,8%, NPF sebesar 1,3%, masih berada di bawah rata-rata industri syariah. Pelaksanaan kebijakan pembiayaan dinilai baik, antara lain tercermin antara lain: tidak terdapat pelanggaran atas BMPD, dan deviasi yang terjaga di bawah threshold yang ditetapkan.
  294. tanggung jawab sosial perusahaan Seluruh aktivitas dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berorientasi pada terpenuhinya hak para pemangku kepentingan yang dilakukan Bank dalam koridor kepatuhan dan secara bertanggung jawab , sesuai dengan kaidah syariah. Dengan prinsip “Do Good, Do Well”, Bank berikhtiar untuk selalu berada dalam lingkaran kebaikan, dengan mengembalikan lagi semua kebaikan yang telah diterima Bank kepada seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terwujud melalui Daya, kegiatan pelatihan dan pemberdayaan yang terintegrasi penuh dengan usaha Bank memperkuat literasi dan inklusi keuangan. Bagi Bank, menjalankan bisnis tidak hanya menciptakan pencapaian finansial yang tetapi juga bisa bahu-membahu memberikan dampak sosial yang positif dan luas kepada nasabah prasejahtera produktif dengan melibatkan #bankirpemberdaya, nasabah sejahtera maupun Sahabat Daya. Bila sebelumnya terdapat 3 (tiga) pilar di dalam Daya, di 2019, Daya mengelompokkan kegiatannya menjadi 2 (dua) yaitu Daya Program Reguler dan Daya Program Komunitas. Perubahan ini bertujuan agar penggabungan kegiatan ke dalam masing-masing kelompok menjadi lebih fungsional dan sesuai dengan fokusnya, namun tetap terarah dan terukur. Melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pemberdayaan dalam Daya pula, Bank ingin menciptakan kesempatan tumbuh dan meningkatkan kualitas hidup nasabah prasejahtera produktif, hingga mereka dapat merasakan sendiri arti perubahan dan seluruh niat baik mereka terwujud lebih cepat. 287 Daya Program Reguler Daya Program Komunitas Fokus penyelenggaraan Daya Program Komunitas menjawab kebutuhan atas peningkatan keahlian dan kapasitas nasabah maupun komunitas melalui materi yang lebih spesifik dan tepat sasaran seperti pelatihan, lokakarya dan penelitian, bekerja sama dengan mitra maupun Sahabat Daya. Tepat Peduli Di 2019, Daya meluncurkan Tepat Peduli, yaitu pembangunan serentak infrastruktur di 1.000 titik di lokasi operasional Bank se-Indonesia bekerja sama dengan mitra-mitra terpilih dan disesuaikan dengan kebutuhan komunitas lokal baik berupa fasilitas keagamaan, sanitasi, kesehatan, lingkungan dan lainnya PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kegiatan dalam Daya Program Reguler meliputi diskusi, sharing session dan pemberian tipstips mengenai topik-topik umum seputar kesehatan dan kewirausahaan dengan modul yang singkat dan relevan sesuai kondisi nasabah.
  295. Menciptakan Tempat Kerja yang Positif Memberi Kesempatan Kerja dan Kesetaraan Gender Tahun 2019 , BTPN Syariah tetap melanjutkan dalam menyediakan ruang dan kesempatan kerja yang mengedepankan kesetaraan gender. Dengan tetap fokus pemberdayaan wanita dan dilayani oleh Melati Putih Bangsa yang merupakan garda depan perusahaan, BTPN Syariah mengusung kesetaraan bagi karyawan dan calon karyawannya dan memberikan kesempatan kerja yang sama, tanpa memandang suku, ras, usia, latar belakang etnis, agama dan gender. Cerminan kesetaraaan gender di BTPN Syariah, antara lain terdapat dalam komposisi kepemimpinan di BTPN Syariah, dengan komposisi Direktur, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif sebagai berikut: Komposisi Jumlah Laki-laki 5 1 Dewan Komisaris 4 2 2 Dewan Pengawas Syariah 2 0 2 Komite Independen 4 2 2 0 149 47 102 Supervisor 1.350 1.064 286 Staff 9.983 9.729 254 Karyawan Senior (Termasuk Pejabat Eksekutif) 288 Perempuan Direksi Pendidikan Pasca Sarjana Sarjana 2018 Perempuan 2019 Laki-laki Perempuan Laki-laki 16 33 18 41 4.560 438 4.550 436 Diploma 1.065 97 1.020 89 Setara SMA 5.200 103 5.257 84 Status 2018 Perempuan 2019 Laki-laki Perempuan Laki-laki Permanen 4.597 583 4.529 580 Non Permanen 6.244 88 6.316 70 Usia Jumlah 2019 Perempuan Laki-laki < 25 tahun 5.786 5.744 42 25 - 29 3.791 3.684 107 30 - 34 1.312 1.128 184 35 - 39 319 171 148 40 - 44 136 52 84 45 - 49 102 46 56 50 - 54 39 16 23 55 - 59 8 3 5 > 59 tahun 2 1 1
  296. BTPN Syariah mengusung dinamika organisasi yang lincah dan relevan . Selama tahun 2019, telah dilakukan rotasi karyawan, yang diutamakan untuk mengisi squad-squad dalam upaya implementasi cara kerja baru (agile). Rotasi ini bertujuan untuk memberikan eksposur yang lebih luas, kompetensi dan tantangan baru bagi talenta organisasi. Otomasi dalam operasional proses bisnis untuk mendukung pengembangan system operasional dan teknologi informasi telah menciptakan span of control yang lebih efisien, organisasi menjadi lebih flat, beban kerja yang lebih seimbang, sehingga tercipta produktivitas karyawan yang lebih baik. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesehatan dan keselamatan kerja di BTPN Syariah mendapat dukungan penuh dari jajaran yang paling tinggi hingga seluruh karyawan. BTPN Syariah secara konsisten mengutamakan keamanan dan keselamatan karyawan agar terhindar dari risiko di lingkungan kerja dan dari penyakit akibat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif. BTPN Syariah memperhatikan, memelihara keselamatan dan kesehatan kerja karyawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan melalui penerapan prosedur K3. BTPN Syariah berkomitmen dalam memberikan perlindungan karyawan atas berbagai macam risiko kecelakaan di tempat kerja, seperti risiko kecelakaan, kebakaran ataupun karena terkena bencana alam. Secara regular, Unit Safety & Security Management dibawah koordinasi Divisi Corporate Services menyampaikan informasi terkait kondisi keamanan terkini dan solusi tersentralisasi yang perlu diketahui oleh karyawan melalui pimpinan unit kerjanya masing-masing. Untuk memastikan keselamatan kerja dari kejadian yang sifatnya mendesak dan ekstrim, secara rutin Unit Safety & Security Management melakukan pelatihan “fire drill” dalam mengantisipasi peristiwa kebakaran yang mungkin terjadi dengan tujuan pengkinian atas safety awareness kepada karyawan. Peralatan pemadam, kotak penyimpanan obat standar tersedia disetiap lantai, sebagai peralatan penunjang keselamatan dan pertolongan pertama bagi karyawan. Demi memastikan proses evakuasi berjalan lancar, tersedia khusus kursi roda yang diperuntukan bagi karyawan yang tidak dapat berjalan karena sakit atau pingsan mendadak. BTPN Syariah secara konsisten memberikan sosialisasi ke seluruh jaringan kantor cabang dan MMS serta memberikan penyuluhan pentingnya safety riding, tata cara mengendarai kendaraan bermotor dengan benar dan pentingnya memperhatikan keselamatan di jalan kepada para Community Officers. Program penyegaran keselamatan kerja juga disampaikan secara rutin melalui email kepada seluruh karyawan mengenai tip-tip penting dalam menjaga keselamatan dalam bekerja, tip kesehatan lainnya agar terhindar dari penyakit. BTPN Syariah memastikan pemenuhan hak yang sama bagi setiap karyawan untuk mendapatkan jaminan kesehatan serta fasilitas kesehatan selama bekerja di bank. BTPN Syariah telah mendaftarkan seluruh karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan dan tersedianya asuransi serta fasilitas kesehatan lainnya bagi karyawan. 289 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Rotasi Karyawan dan Penguatan Infrastruktur
  297. Tingkat Kecelakan Kerja Perusahaan memberikan jaminan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku serta jaminan lainnya yang diberlakukan bank kepada karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan dalam jam  kerja. Perusahaan terus mengkampanyekan cara berkendara yang aman bagi karyawan. Peningkatan Keterbukaan Informasi melalui Media Sosial 290 Sebagai bentuk penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka atas “Prinsip Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi” dan bahwa sebagai perusahaan terbuka, BTPN Syariah telah memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas, selain situs web sebagai media keterbukaan informasi, di tahun 2019 ini bank telah menggunakan sosial media dalam menyampaikan profil karyawan, dan nasabah inspiratif serta media berbagi aktivitas korporasi dan sosialisasi Tepat, melalui Instagram, LinkedIn, Facebook dan Youtube. Dibawah pengawasan Divisi Komunikasi dan DAYA, BTPN Syariah melakukan pengkinian informasi seputar media sosial secara rutin kepada Karyawan. Karyawan bank dihimbau untuk selalu bersikap cermat dan santun dalam penyampaian aspirasi, baik personal maupun pada saat aktivitas korporasi berlangsung yang diunduh ke media sosial. Dari sisi peningkatan keamanan internal penggunaan media sosial, BTPN Syariah telah memiliki program sosialisasi korporasi yang dilakukan secara berkala perihal menjaga keamanan di media sosial, termasuk juga pencegahan kejahatan email phising. Berbagai tips menggunakan Public Spot terus dibagikan kepada Karyawan untuk menciptakan awareness dan protection jalur komunikasi untuk menghindarkan karyawan dari berbagai kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab melalui media sosial. Tips dan himbauan yang dibagikan antara lain tips untuk menghindari mengunduh file apapun di ruang publik, berhati-hati atas setiap pop up iklan yang sering muncul saat menggunakan public hotspot dan tidak sembarang melakukan klik pada iklan tersebut bila tidak yakin kebenarannya. Selain peningkatan keterbukaan informasi melalui media sosial, Divisi Komunikasi dan DAYA juga memiliki program-program sosialisasi dan himbauan melalui email blast yang ditujukan kepada seluruh karyawan mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan kerja yang positif dan sehat. Berbagai ilustrasi menarik disajikan untuk menyampaikan informasi seperti Waspada Virus, Antisipasi saat musim hujan tiba, Undangan Pojok Kesehatan, Sayangin Jantungmu, dan informasi bahwa BTPN Syariah menyediakan tiga jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh #bankirpemberdaya. BTPN Syariah menjunjung tinggi kebebasan penggunaan media sosial karyawan selama hal tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap informasi hak milik, kerahasiaan serta reputasi perusahaan. Untuk meminimalisasi risiko pada perusahaan dan karyawan, BTPN Syariah telah menyusun pedoman internal untuk memberikan parameter dan kejelasan bagi karyawan tentang perilaku di media sosial yang sesuai dengan etika sosial.
  298. Sesuai rencana bisnis bank , program pelatihan dan pengembangan terus dikembangkan tidak hanya dengan pelatihan internal dan eksternal yang disesuikan bidang terkait, namun juga dengan penugasan-penugasan yang menggali dan membuka lebih banyak potensi karyawan. Hal ini dimaksudkan agar proses yang baru mampu menciptakan pelatihan yang tetap efektif namun efisien. Divisi Human Capital bertugas menyediakan kebijakan, prosedur dan tata cara proses kerja pendukung pelatihan kepada karyawan agar pelatihan dapat terpenuhi sesuai persyaratan perundangan terkait kewajiban penyediaan pelatihan di BTPN Syariah. Program pelatihan yang sifatnya kolektif juga telah diarahkan menggunakan modul-modul e-learning dan gamification sebagai pendekatan yang lebih disukai oleh karyawan millenials (kelahiran diatas tahun 2000), yang merupakan mayoritas dari populasi karyawan di lapangan. Program pengembangan atas karyawan di level Pimpinan di BTPN Syariah diselenggarakan antara lain, melalui pelatihan untuk lebih mengenal kekuatankekuatan diri dan bagaimana mengasahnya untuk menjadi pemimpin yang efektif. Program Beasiswa S-2 bekerja sama dengan sekolah bisnis dari universitas terkemuka di Indonesia juga dilakukan untuk membangun Talenta organisasi di level menengah, sehingga mereka memiliki pemikiran yang maju dan siap untuk menghadapi tantangan organisasi ke depan. Program asesmen yang mendalam juga dilakukan untuk membangun benchstrength pemimpin-pemimpin masa depan. Program kerjasama dengan universitas-universitas juga dikembangkan. Para mahasiswa diterjunkan di lapangan untuk memahami bisnis, proses kerja dan membantu nasabah secara langsung. BTPN Syariah mengharapkan ide dan langkah solusi kreatif usulan perbaikan yang disampaikan oleh para mahasiswa, sehingga kedua belah pihak menerima manfaat dari kerja sama ini. Sepanjang tahun 2019, BTPN Syariah melalui Human Capital Division telah menyelenggarakan 524 sesi pelatihan yang diikuti oleh 10.433 karyawan. Remunerasi dan Pengelolaan Kesejahteraan Karyawan Bank memberikan penghargaan dan imbal jasa (remunerasi) kepada karyawan berdasarkan kinerja dengan tetap memperhatikan norma-norma kenaikan di dalam industri, kesetaraan internal dan tentunya kemampuan perusahaan. Inisiatif pemberian program penghargaan khusus bagi karyawan MMS dengan kinerja baik di akhir tahun 2019 merupakan salah satu langkah apresiasi bagi para revenue contributor. Inisiatif tersebut juga merupakan upaya dalam hal meningkatkan staff engagement dan menurunkan turn over karyawan MMS. Dalam pengelolaan benefit kesehatan, di tahun 2019, secara rutin dilaksanakan sesi edukasi dan konsultasi kesehatan bagi karyawan, bekerja sama dengan provider penyelenggara asuransi kesehatan komersial. Hal ini penting agar karyawan selalu peduli dan terus menjaga kesehatan diri dan keluarganya. Artikel kesehatan secara rutin juga dikirimkan ke seluruh karyawan melalui email. 291 Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan Meskipun tidak ada Serikat Pekerja di BTPN Syariah, perusahaan berkomitmen untuk selalu memberikan perlakuan dan perhatian yang adil kepada seluruh karyawan. Perusahaan akan menindaklanjuti setiap pengaduan karyawan perihal kondisi kerja. Atasan yang bersangkutan berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas pengaduan tersebut, dan bila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh atasan langsung karyawan maka jika diperlukan bisa dieskalasi kepada jenjang atasan yang lebih tinggi. Unit Industrial Relations pada Divisi Human Capital bertugas menindaklanjuti proses pengaduan masalah ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku di BTPN Syariah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pendidikan dan Pelatihan
  299. Keseimbangan Kerja dan Sosial Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat , dinamis dan positif bagi karyawan, BTPN Syariah berkomitmen memastikan kondisi yang seimbang antara kerja dan sosial. Bank menyediakan sumber daya yang diperuntukan bagi karyawan dalam bidang olah raga, kesehatan, maupun kegiatan bersama lainnya yang bersifat keagamaan. 1. Olah Raga dan Kesehatan 292 BTPN Syariah menyediakan sumber daya untuk menciptakan budaya hidup sehat melalui penyaluran hobi berolahraga bagi karyawan lintas Divisi melalui PRISMA Club. Membangun sinergi lintas unit ini diharapkan tidak saja menciptakan budaya positif yang sehat di lingkungan kerja, namun sekaligus menciptakan ruang untuk berkreasi dan berprestasi di bidang olahraga. Berbagai cabang olahraga antara lain seperti Running, Futsal Bulutangkis adalah merupakan bagian dari aktivitas olah raga dibawah naungan PRISMA Clu yang dayanya disediakan oleh Bank. Penyediaan logistik seperti penyewaan lapangan dan pelatih profesional diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan berolahraga serta dilakukan secara aman, dengan teknik yang benar sehingga bebas cidera. Melanjutkan program kesehatan bagi Karyawan, Industrial Relations dibawah Divisi Human Capital BTPN Syariah mempunyai wadah untuk karyawan yang dinamakan “Pojok Kesehatan” yang diselenggarakan rutin satu kali dalam sebulan. Program dari Pojok Kesehatan ini menyediakan fasilitas gratis kepada karyawan untuk melakukan pengecekan rutin kesehatan seperti tekanan darah, pengecekan gula darah, kolesterol, dan pengecekan lainnya. Sesi ini dilengkapi dengan sesi konsultasi langsung dengan pakar kesehatan dari rumah sakit ternama yang bekerja sama dengan BTPN Syraiah. Tujuan utama yang hendak diraih lewat program ini adalah membangun health awarness (seperti panduan pola makan sehat dan pola hidup sehat) yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja karyawan dan terbebas dari berbagai macam penyakit. Program lainnya dari Pojok Kesehatan ini yaitu adanya seminar-seminar tentang kesehatan dengan mendatangkan dokter-dokter yang sudah berpengalaman. Selain Pojok Kesehatan, BTPN Syariah mempunyai wadah konsultasi lain yaitu Employee Assistance Program (EAP). Melalui metode konseling dengan para ahli yang terdiri dari Psikolog Klinis Dewasa & Anak, Psikolog Industri & Organisasi, Psikolog di bidang Pendidikan, Konsultan Keuangan, bahkan Certified Career Coach dapat membantu karyawan secara praktis, positif dan berfokus pada hasil yang diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja dan memaksimalkan potensi tanpa masalah. BTPN Syariah memberikan tiga jaminan penting bagi para #bankirpemberdaya yaitu Asuransi Kesehatan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap perlindungan tersebut memiliki kartu dan e-ID masing-masing guna memudahkan Karyawan dalam mendapatkan pelayanan dan menikmati fasilitas yang diberikan. Program bervariasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Karyawan pada pertolongan pertama pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, asuransi bagi Karyawan yang memerlukan perawatan atau akibat kecelakaan pada rumah sakit provider sesuai ketentuan yang berlaku, dan fasilitas program Jaminan Hari Tua saat Karyawan tidak lagi bekerja.
  300. Dibawah naungan PRISMA Club , BTPN Syariah menyediakan sumber daya untuk keseimbangan kebutuhan karyawan melalui siraman rohani islami yang salah satu aktivitasnya dilaksanakan di hari Jumat (Jumat Barokah) serta aktivitas lainnya (Sesi 1 Jam bersama Ustadz) yang diselenggarakan secara rutin. Kegiatan pendalaman iman menjadi salah satu wadah mempersiapkan calon-calon pemimpin masa depan yang memiliki karakter yang kuat sesuai prinsip syariah. Di Kantor Pusat BTPN Syariah tersedia fasilitas mushola bagi para karyawan yang hendak menunaikan kewajibannya, dilengkapi dengan fasilitas locker serta tempat wudhu. Seluruh aktivitas Korporasi di BTPN Syariah selalu dimulai dengan pembacaan doa, yang merupakan budaya yang terus dijalankan dari waktu ke waktu. 3. Employee Engagements Sebagai salah satu media percepatan penyampaian informasi kepada karyawan, BTPN Syariah menyediakan media penyampaian informasi seputar BTPN Syariah dan seputar perbankan nasional kepada para karyawan, yang dikomunikasikan dan dikemas secara singkat, ringan dan informatif melalui media e-newsletter. Aktivitas melalui newsletter ini adalah seputar tips-tips kesehatan seperti Pertolongan Pertama Saat Vertigo Menyerang, Bahaya Resistensi Antibiotik, Kampanye terkait Jaga Kehormatan dan Jaga Keselamatan terus digalakan untuk terus mengingatkan karyawan pentingnya untuk berhati-hati pada saat berkendara dan akibat yang disebabkan apabila karyawan melakukan fraud dan Waspada Kesehatan. Pendekatan lainnya atas inisiasi employee engagement di BTPN Syariah adalah dengan dilaksanakannya dialog interaktif dan Senior Officers Quarterly Briefings yang dihadiri oleh Karyawan Senior Kantor Pusat dengan jumlah audiensi yang lebih sedikit lingkupnya. Khusus bagi Karyawan Senior, keterlibatan Direksi dan Senior Officers dalam menyampaikan update aktivitas per Divisi dilakukan dengan suasana yang lebih santai namun dengan tetap mengusung tema interaktif. BTPN Syariah terus berupaya menemukan talenta dari Karyawannya dengan membuka kesempatan kepada Karyawan untuk berpartisipasi dalam acara-acara korporasi seperti mengundang keterlibatan sebagai sukarelawan di acara Selendang Mayang yang merupakan aktivitas display karya nasabah, sebagai panitia di Malam Apresiasi, sebagai sukarelawan di acara Pemberian Tiket Umroh kepada Nasabah Inspiratif, sebagai Panitia pada acara Ulang Tahun BTPN Syariah, sebagai sukarelawan di Acara Sosialisasi Tepat ke kota-kota di Indonesia serta aktivitas korporasi lainnya. Employee Engagements di BTPN Syariah juga diperkuat dengan adanya “media berbagi” melalui BTPN Syariah Peduli Banjir dan Peduli Gempa. Karyawan tidak hanya dilatih secara mental untuk terus berbagi dan menyisihkan sebagaian dari pendapatan, BTPN Syariah juga turut terlibat dengan menyalurkan bantuan barang-barang kebutuhan pokok seperti pakaian bekas layak pakai, selimut serta obat-obatan dan makanan kering. 4. Ruang Apresiasi Karya Nasabah Sebagai bentuk apresiasi karya nasabah, BTPN Syariah menyelenggarakan pameran “Selendang Mayang” setiap tahunnya di lingkungan kantor. Kegiatan ini bertujuan mengajak serta seluruh karyawan untuk mengenal lebih dekat nasabah melalui karya-karyanya. Seluruh karyawan dapat turut berpartisipasi dan terlibat didalamnya dengan membeli karya tersebut. Dengan terciptanya kesempatan tumbuh bagi nasabah yang dapat dinikmati lewat hasil karyanya akan menciptakan engagement karyawan terhadap nasabah. 293 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2. Sosial Keagamaan
  301. Beberapa karya-karya nasabah BTPN Syariah juga terdapat di lobby Kantor Pusat dan Kantor Cabang Syariah . Dengan memberikan apresiasi karya nasabah untuk dikenal oleh karyawan, karya tersebut juga dapat dikenal oleh pihak eksternal lainnya yang datang ke BTPN Syariah, yang akan memberikan nilai tambah kepada nasabah BTPN Syariah. 5. Perlakuan yang Adil kepada Seluruh Karyawan BTPN Syariah menyediakan kesempatan yang sama kepada seluruh karyawan dalam berkarir dan mengembangkan diri serta menjalankan sistem penilaian kinerja yang adil. 294 Dalam mengukur kinerja karyawan, perusahaan memiliki key performance indicator yang jelas dan terukur yang disepakati oleh atasan dan bawahan. Penilaian kerja karyawan didasarkan kepada kompetensi dan bukan didasari subjektifitas. 6. Penggunaan Fasilitas Perusahaan Terletak di Kantor Pusat BTPN Syariah, tersedia ruang Beranda, suatu ruang bersama diperuntukan bagi karyawan melakukan aktivitas ringan saat beristirahat. Memiliki design yang modern dengan permainan warna yang cerah, dilengkapi beberapa jenis permainan seperti fusball, meja biliar dan studio musik serta ruang karaoke yang dapat dimanfaatkan usai jam kerja. Fasilitas TV layar datar juga dilengkapi speaker dan peralatan teknologi untuk menonton bersama. Lingkungan kantor di BTPN Syariah juga menyediakan kantin dan pantry bagi karyawan. Khusus ibu menyusui maka di lingkungan kerja di Kantor Pusat telah dilengkapi dengan ruang laktasi dan dilengkapi dengan lemari pendingin. 7. New Way of Working (NWW) BTPN Syariah telah menerapkan sistem kerja New Way of Working (NWW) bagi para karyawannya. Bank telah menyediakan sebuah lantai khusus yang diperuntukan bagi ruang kerja khusus Team yang bekerja dengan metode dan cara kerja Agile. Untuk mendukung NWW, BTPN Syariah telah memiliki Kebijakan dengan menyediakan beberapa kemudahan bagi Karyawan dalam hal pemilihan waktu kerja maupun pemilihan cara berpakaian yang lebih informal dengan tetap tunduk pada norma dan parameter etika sosial, melalui opsi Flexi-Style, dan Flexi-Time. Opsi ini mendapat response yang positif dari para Karyawan. 8. Kebijakan Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang BTPN Syariah tidak mentolerir (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyuapan (termasuk kepada dan/atau dari nasabah, rekanan, pejabat pemerintah, karyawan) dan korupsi. Tindak pelanggaran atas hal tersebut akan diproses secara perdata atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan kebijakan ini terdapat dalam Kode Etik BTPN Syariah. BTPN Syariah berkomitmen penuh menerapkan peraturan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) termasuk pelaksanaan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC). BTPN Syariah beserta karyawan harus bertindak secara cermat guna mencegah terjadinya penggunaan produk dan layanan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris serta mendeteksi aktivitas mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  302. Perusahaan selalu berupaya maksimal dalam merealisasikan dan memberikan kontribusi dan sinergi yang positif baik kepada lingkungan dan masyarakat . Upaya ini sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap peningkatan kualitas hidup di Bumi. Berbagai pendekatan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang bertanggung jawab serta menjalankan bisnis yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemanfaatan SDA Secara Bertanggung Jawab Kantor Pusat yang ramah lingkungan Untuk terus menekan dampak terhadap lingkungan di industri perbankan, dimana bank terpapar oleh dampak yang ditimbulkan oleh sumber energi seperti listrik, air dan udara, serta terpapar unsur pendukung kegiatan yang menjadi sumber terjadinya dampak lingkungan seperti plastik dan kertas, BTPN Syariah mengusung konsep ramah lingkungan di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang Syariah dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari. Pengelolaan Sumber Energi dari Listrik, Air, Udara BTPN Syariah resmi menempati Kantor Pusat Non Operasional yang baru sesuai Surat Persetujuan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-36/ PB.13/2017 tanggal 14 Februari 2017. Kantor Pusat yang baru ini mengusung konsep bangunan yang ramah lingkungan dimana terdapat beberapa pemilihan material dan design yang menggunakan bahan-bahan berasal dari alam. Konsep Kantor Pusat dalam mengelola sumber energi listrik adalah dengan membatasi penggunaan listrik, dengan pemilihan lampu hemat energi dilengkapi sensor gerak yang mengatur kebutuhan penerangan. Pihak pengelola hanya perlu menempatkan lampu di beberapa titik untuk bisa menerangi beberapa orang sekaligus dan akan padam dengan sendirinya saat sensor mendeteksi tidak terdapat gerakan. Salah satu konsep ramah lingkungan yang diterapkan di lingkungan kantor untuk pengelolaan energi listrik lainnya adalah penggunaan kaca pada jendela yang memungkinkan sinar matahari masuk ke ruang kerja. Penggunaan kaca jendela juga dapat mengurangi intensitas penggunaan lampu pada siang hari. Ruang kantor di BTPN Syariah dilengkapi pendingin ruangan untuk menunjang kenyamanan karyawan dimana penggunaan pendingin yang dibatasi waktu operasinya. Kantor Pusat di Gedung Menara BTPN dilengkapi dengan kantin karyawan berkonsep self-service, dimana pembuangan limbah sisa makanan terorganisasi dan teratur. Fasilitas bagi karyawan ini juga dilengkapi dengan alat pemanas makanan yang hemat listrik. Kantin karyawan menyediakan peralatan makan dan minum untuk mengurangi penggunaan peralatan makanan dari plastik dan menekan tingkat limbah yang berasal dari plastik. Perusahaan juga menyediakan air minum (water purifier) bagi Karyawan yang telah lolos pengujian dari Kementerian Kesehatan RI. Tentunya dengan penyediaan air ini turut mengurangi konsumsi air kemasan dan menekan volume limbah dari plastik botol minuman. Seluruh ruangan kerja di BTPN Syariah adalah ruangan bebas asap rokok sehingga udara di lingkungan kantor selalu terjaga kebersihannya. Bersinergi dengan Bank Induk, BTPN Syariah menyediakan commuter transports bagi karyawan diseputar area lingkungan Kantor Pusat untuk menekan jumlah kendaraan dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak. 295 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bagi Lingkungan
  303. Konsep ramah lingkungan juga diterapkan pada Kantor-Kantor Cabang Syariah dan Kantor Fungsional  lainnya. Tak hanya mengurangi emisi gas karbon dari penggunaan listrik, air dan udara, penerapan konsep kantor ramah lingkungan di BTPN Syariah memangkas biaya operasional kantor dalam jangka panjang. Pengelolaan Kertas Management telah menerapkan sebagian besar Rapat Korporasi paperless. BTPN Syariah mengelola penggunaan kertas dengan memanfaatkan 296 Pengelolaan lingkungan dalam penyaluran pembiayaan Sesuai prinsip Syariah, BTPN Syariah sangat selektif dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah prasejahtera produktif dengan tidak menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang memiliki usaha yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Praktik Perlindungan Konsumen Struktur Organisasi komunikasi elektronik (email). Pengelolaan kertas juga ditempuh melalui langkah inisiatif Bank dalam meningkatkan pelayanan di lapangan melalui ketersediaan platform di bidang teknologi informasi, antara lain ketersediaan akses keuangan elektronik bagi nasabah dan penggunaan fasilitas Tablet bagi karyawan untuk mendukung proses transaksi perbankan menggantikan penggunaan kertas secara berlebih. Unit Penyelesaian Pengaduan Nasabah (UPPN) merupakan unit kerja yang berada dalam fungsi Operasi di Direktorat yang membidangi IT, Operasi, Finance & Proses Transformasi. Unit ini dibentuk oleh BTPN Syariah untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan konsumen. Unit ini telah dilengkapi dengan Kebijakan dan Prosedur tentang penanganan, penyelesaian, dan pelaporan pengaduan nasabah. BTPN Syariah melakukan re-use ulang kalendar meja yang dibagikan kepada Karyawan. Setiap kalendar yang telah selesai digunakan di akhir tahun dikumpulkan untuk didaur ulang. Mekanisme Layanan Pengaduan Konsumen Pengelolaan Bahan Plastik Inisiasi dalam pengelolaan plastik secara aktif dicanangkan oleh BTPN Syariah. Tahun 2019 adalah tahun dimana BTPN Syariah secara konsisten menerapkan kewajiban penggunaan tumbler oleh setiap karyawan di lingkungan kerja dan ruang rapat. Penggunaan tumbler adalah sebagai salah satu inisiasi dalam mengurangi penggunaan botol minum kemasan berbahan dasar plastik. BTPN Syariah telah membangun mekanisme layanan pengaduan konsumen. Pengaduan dapat disampaikan melalui contact channel yang terdiri dari Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Fungsional Operasional (KFO) di seluruh Indonesia dan Call Center BTPN Syariah (1-500-300). Pada periode tahun 2019, sesuai dengan kebutuhan nasabah Tepat Pembiayaan Syariah, BTPN Syariah telah menambahkan nomor telepon Call Center dengan nomor telepon Toll Free (0-800-1500-300).
  304. Setiap pengaduan yang disampaikan oleh konsumen tidak dipungut biaya apapun dalam setiap proses penanganan pengaduan nasabah . a. Pengaduan dicatat oleh PIC contact channel kemudian disampaikan kepada unit kerja Unit Penanganan Pengaduan Nasabah (UPPN). Selanjutnya UPPN menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah yang diterima sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur BTPN Syariah yang berlaku. b. UPPN melakukan monitoring untuk memastikan penanganan pengaduan nasabah telah diselesaikan, baik pengaduan nasabah yang diterima melalui PIC contact channel maupun melalui aplikasi traceable di Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) OJK. c. Secara reguler, UPPN akan menyampaikan konsolidasi laporan pengaduan nasabah kepada Regulator sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah Pengaduan Nasabah a. Sepanjang tahun 2019, BTPN Syariah telah menerima 9.468 kontak masuk, terdiri dari 86,1% permintaan dan 13,9% keluhan. b. Statistik Penyelesaian Pengaduan Nasabah tahun 2019 sebagai berikut: No Produk dan Layanan Selesai Jumlah 1 BTPN Wow! Syariah 2 Tepat Pembiayaan Syariah 3 ATM 4 Mobile Banking 5 Lainnya 990 Total Dalam Proses Persentase Jumlah Persentase Jumlah Pengaduan 897 73,65% 321 26,35% 1.218 74 100,00% - - 74 8 100,00% - - 8 7 100,00% - - 7 4 100,.00% - - 4 75,51% 321 24,49% 1.311 297 BTPN Syariah tetap melakukan upaya perbaikan yang menyeluruh dalam melakukan penanganan pengaduan konsumen dengan secara terus menerus menyempurnakan infrastruktur dan proses penyelesaian pengaduan nasabah sebagai komitmen BTPN Syariah dalam meningkatkan kepuasan nasabah. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 * Seluruh Pengaduan Nasabah dapat diselesaikan dengan jangka waktu kurang dari 20 hari kerja.
  305. 298
  306. data perusahaan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 06 299
  307. 300
  308. pejabat eksekutif Nama Jabatan 1 Ahmad Rifqi Multifinance Head 2 Andrew Adhitia Analytics & Market Intelligence Head 3 Dewi Nuzulianti Business Planning Head 4 Dharma Putera Distribution Head 1 5 Dwiyono Bayu Winantio Distribution Head 2 6 Fachmy Achmad Finance & Investor Relation Head 7 Gatot Prasetyo Internal Audit Head 8 Hari Pudjo Santoso Risk & Fraud Management Head 9 Johanes Hermawan Sugianto Process Transformation & Agent Banking Head 10 Larasati Moerdijat Daya & Communication Head 11 Mohamad Rizal Business Support Head &Pjs Partnership Head 12 R. Dewo Triatmoko Operations Head 13 Dra. Rena Mutia Indriani Compliance Head 14 Roy Iskandar Business Risk & Development Head 15 Rr Shita Satyawati P Retail & Wholesale Funding Head 16 Sulistyo Yuwono Human Capital Head 17 Yudi Sukendro Information Technology Head 18 Yunita Cahaya Haerani, SH.H.Hum Corporate Secretary & Legal Head 301 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 No
  309. produk dan layanan pendanaan Tepat Tabungan Dapat dibuka dengan tanpa setoran minimal , dengan akad wadiah yad dhamanah. Nasabah memperoleh kemudahan untuk bertransaksi di seluruh cabang Perseroan, bebas biaya administrasi bulanan. Tepat Tabungan Platinum Tabungan yang dikelola berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) ini memberikan keleluasaan dalam melakukan penarikan tunai tanpa batas dan bebas biaya administrasi bulanan (syarat dan ketentuan berlaku) untuk imbal hasil optimal. 302 Tepat Tabungan Rencana Sarana menabung terencana, agar ringan wujudkan beragam impian, dengan berbagai pilihan setoran bulanan dan jangka waktu (akad wadiah yad dhamanah). Rekening Tabungan Jamaah Haji Produk tabungan bagi nasabah yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, produk yang aman dan terjamin ini mempunyai sistem terkoneksi online dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI. Tepat Tabungan Syariah Agen Produk tabungan yang berbasis telepon selular (USSD) maupun non telepon selular (kode QR). Nasabah dapat melakukan transaksi sendiri ataupun melalui Agen yang ditunjuk BTPN Syariah. Produk ini untuk mendukung keuangan inklusif, dimana nasabah dapat memiliki kemudahan bertransaksi pembayaran tagihan, pembelian pulsa, transfer dana serta bertransaksi setor tunai dan tarik tunai di Agen yang ditunjuk BTPN Syariah.
  310. Tepat Tabungan Syariah Produk tabungan dengan akad wadiah yad dhamanah yang diberikan khusus bagi nasabah Tepat Pembiayaan Syariah . Tepat Giro Produk penempatan dana menggunakan akad wadiah yad dhamanah, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk bertransaksi menggunakan Cek/ Bilyet Giro. Tepat Deposito Deposito berdasarkan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah mutlaqah) antara BTPN Syariah (mudharib) dengan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dengan jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 18 dan 24 bulan, dalam mata uang Rupiah. Tepat Pembiayaan Syariah – Kelompok Pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah). Tepat Pembiayaan Syariah (Sebelumnya disebut PMD) memiliki fokus pada pembangunan karakter dan kebiasaan-kebiasaan baik nasabah, yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling bantu (BDKS). Tepat Pembiayaan Modal Kerja Syariah kepada Perusahaan Pembiayaan Pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah, melalui perjanjian bagi hasil (akad musyarakah), untuk meningkatkan aset Bank dan potensi strategic partnership guna memenuhi kebutuhan pembiayaan Nasabah yang saat ini belum dapat dipenuhi BTPN Syariah (sebagai contoh: pembiayaan kendaraan roda dua atau roda empat) maka bekerjasama dengan Bank Induk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka diversifikasi produk. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 pembiayaan 303
  311. jaringan kantor Nama Kantor Alamat No Telp DKI JAKARTA KPNO-Menara BTPN Menara BTPN , Lt. 12 CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung 02130026400 Gde Agung Kav.5.5-5.6, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan KC Jakarta-Menara Kadin Menara Kadin Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 2 & 3, 0215274601 Jakarta 12950 ATM KC Jakarta-Menara Kadin Menara Kadin Indonesia, Jl, HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 2 & 3, Jakarta 12950 KC Jakarta-Pondok Indah Rukan Plaza 5 Pondok Indah Kav. A.12, Jl. Marga Guna, RT 004/RW 02129428280 015, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan LSB Bank BTPN KCP Gajah Jl. Gajah Mada No.112-112A Jakarta 11140 0216497545 LSB Bank BTPN KCP Mangga Wisma Eka Jiwa No. RM/16 Jl. Arteri Mangga Dua, Jakarta Pusat 0216257600 Dua 10730 LSB Bank BTPN KCP Taman Taman Palem Lestari Blok D1 No. 1 E – F, Cengkareng – Jakarta Barat Palem 11730 LSB Bank BTPN KCP Pik Rukan Cordoba Blok D No. 8 - 9, Bukit Golf Mediterania, Jl. Marina Mada 08121061228 02156983648 Raya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta - 14470 LSB Bank BTPN KCP Pluit Komplek CBD Pluit, Blok S No. 6 Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara 02166677043 14440 304 LSB Bank BTPN KCP Tanah Jl. KH Fachrudin 36 Blok BB No. 1, Jakarta – 10250 02198497986 LSB Bank BTPN KC Panglima Jl. Panglima Polim Raya No. 67 A-B, Kebayoran Baru, Kelurahan 02198497987 Polim Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 LSB Bank BTPN KCP Kelapa Rukan Kelapa Gading Jl. Raya Boulevard Barat, Blok LC 7 No. 8-9, Gading Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 LSB Bank BTPN KCP Pondok Ruko Pondok Indah Plaza I, blok UA No.64, Jl. Metro Pondok Indah, Indah Jakarta 12310 LSB Bank BTPN KCP Sunter Ruko Sunter Puri Mutiara, Perumahan Puri Mutiara Blok A Kav 72-73 02165310510 LSB Bank BTPN KCP Bsd Ruko Bidex Blok C No. 1-2, BSD City, Lengkong Gudang, Serpong, 0267416022 Abang 02198497985 02191274087 Tangerang Selatan 15321 LSB Bank BTPN KCP Kebon Komplek Ruko Intercon Plaza Kebon Jeruk, Blok A No 6, Kembangan, Jeruk Intercon Jakarta Barat - 11630 LSB Bank BTPN KCP Tomang Jl Tomang Raya No 32, Tomang, Jakarta Barat 02158904843 02129414731 ATM KC Jakarta-Pondok Indah Rukan Plaza 5 Pondok Indah Kav. A.12, Jl. Marga Guna, RT 004/ RW 015, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan JAWA BARAT KFNO Naripan Jl. Naripan no 106 Ruko The 7th Junchion No 3A, RT 05 RW 05, 02220503920 Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat KC Bandung-Sunda JL. Sunda No 27 D, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur 0224234241 Bandung, Kota Bandung KFO Jatibarang Jl. Mayor Dasuki No.65, Kel. Jatibarang, Kec. Jatibarang, Kabupaten 02347142239 Indramayu, Jawa Barat KFO Pilang Sari Jl. Pilang Raya No 514, RT.06, RW.03, Kel. Pilang Sari, Kec. Kedawung, 0231203272 Kab.Cirebon, Jawa Barat KFO Soreang JL. Raya Soreang Banjaran No. 356 D/E, Desa Soreang, Kec. Soreang, Kab Bandung, Jawa Barat 02285876002
  312. Nama Kantor KFO Purwakarta Alamat Jl . Ibrahim Singadilaga No.16, RT 009 RW 002, Kel. Nagrikaler, Kec. No Telp 02648301510 Purwakarta, Kab. Purwakarta, Jawa Barat KFO Cibadak Jl. Siliwangi No. 123, RT 01 RW.17, Kel. Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. 02667160007 Sukabumi, Propinsi Jawa Barat KFO Sukamaju Jl. Raya Kadungora No 197, Kampung Sukamaju RT.02 RW.02, Desa 0262454462 Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat KFO Jampang Kulon Jl. Raya Surade RT. 005 RW. 002, Kel. Surade, Kec. Surade, Kab. 0266490048 Sukabumi, Propinsi Jawa Barat KFO Pamanukan Jl. Raya Ion Martasasmita RT. 016 RW. 006, Desa Rancasari, Kec. 02607544055 Pamanukan, Kab. Subang, Propinsi Jawa Barat KFO Gunung Puyuh Jl. Jendral Sudirman RT. 03 RW. 03, Kelurahan Gunung Parang, 02666244126 Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Propinsi Jawa Barat KFO Jawa Barat 1-Ciawi Tasik Jl. Pelita I/ Cidemang, Ds. Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten 02657545042 Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, Kode Pos 46156 LSB Bank BTPN KC A. Yani Jl. Jend.Achmad Yani 618 Bandung 02292759172 LSB Bank BTPN KC Cirebon Jl. Dr.Wahidin Sudirohusodo 72 Cirebon 02319111657 LSB Bank BTPN KC Dago Jl. Ir. H. Juanda No. 8 Bandung 0224206749 LSB Bank BTPN KC Jl. KH Z. Mustofa No. 289, Tasikmalaya 02659113893 Tasikmalaya ATM KC Bandung-Sunda Jl.. Sunda No 27 D, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung KFO Dramaga Jl. H. Encep Nawawi, RT. 02 RW. 11, Kel. Bubulak, Kec. Bogor Barat, 02518422656 Kab.Bogor, Jawa Barat KFO Cikarang Barat Jl. Industri Blok A No 1, RT.05 RW.06, Ds. Pasirgombong, Kec. Cikarang 305 02189836623 Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat LSB Bank BTPN KC Bogor Jl. Raya Pajajaran No.63 Bogor 02519241301 Wisma BCA. 2nd floor, BSD City Kavling CBD Lot 13, Jl. Kapten 02129661101 BANTEN KFNO Wisma BCA Soebianto Djojohadikusumo, Kel. Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, 15321 KFO Cikupa Perum Citra Raya, Jl. Blok C. 01 No. 03 R, Kel. Cikupa, Kec. Cikupa, 02159404045 KFO Rangkasbitung Jl. By Pass Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, 02525550642 Kab. Lebak, Provinsi Banten KFO Panimbang Jl. Jendral Sudirman Kampung Muncang (sebelah solite), RT 02, RW 02535808152 09, Desa Labuan, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Propinsi Banten JAWA TENGAH KC Semarang-Pamularsih Jl. Pamularsih No. 17 Semarang 0247622280 KFO Sidorejo Ruko Salatiga Regency, Jl. Fatmawati No 188, Kel. Blotongan, Kec. 02986031903 / Sidorejo, Kota Salatiga 02986031952 Jl. Ahmad Yani No. 269, Kel. Kuripan, Kec. Purwodadi, Kab Grobogan, 0292425135 KFO Purwodadi Jateng KFO Demak Jl. Raya Demak-Kudus, Kel. Bintoro, Kec. Demak, Kab. Demak, Propinsi 02916910172 Jawa Tengah KFO Rembang Jl. P. Sudirman No. 81, RT.02 RW.01, Kel. Kabongan Kidul, Kec. 0295693501 Rembang, Kab. Rembang, Jawa Tengah ATM KC Semarang-Pamularsih Jl. Pamularsih No. 17 Semarang KC Tegal-Kudaile Jl. Flores Baru RT.02 RW.04, Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal. Jawa 02834562195 Tengah KCP Pekalongan-Tanjung Kulon Jl. Mandurorejo RT. 001 RW. 001, Ds. Tanjung Kulon, Kec. Pekalongan, Kab. Pekalongan 02853830041 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
  313. Nama Kantor KFO Cilacap Alamat Jl . Gatot Subroto (Ruko Gatsula) No. 2 & 3, RT. 004 RW. 008, Kel. No Telp 02825561194 Gunungsimping, Kec. Cilacap Tengah, Kab. Cilacap, Jawa Tengah KFO Purwokerto Jl. Jend. Sudirman Barat No. 89, RT.01 RW.07, Kel. Bantarsoka, Kec. 02816512117 Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Jawa Tengah KFO Banjarnegara Jl. Kolektor Primer,  Ds. Bawang RT 004, RW 005, Kecamatan 02865988503 Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah DI YOGYAKARTA KC DIY-Sleman KCP Bantul-Dr. Supomo Jl. Magelang-Yogjakarta KM 5.5, Ruko No. 72 A 0274623685 Jl Dr Supomo No 2, Kel. Bantul, Kec.Bantul, Kabupaten Bantul, 02742810819 DI Yogyakarta JAWA TIMUR KFNO Dinoyo Jl. Dinoyo No.21, Kel. Keputran, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. 0315663316 Jawa Timur KC Surabaya-Darmahusada Jl. Darmahusada No. 136, Surabaya 0315956259 KFO Blitar Jl. Tanjung Blok A Kav. 02, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Blitar. 03426817697 KFO Genteng Jl. Raya Genteng ,Ds.Genteng Wetan, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, 0333843962 Jawa Timur 68465 KFO Bondowoso Ruko Crown Plaza, No 1, Jl. KH. Wahid Hasyim No 168, Kelurahan 0332429557 Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 306 KFO Situbondo Jl. A. Yani No. 110 A-B, Kel. Dawuhan, Kec, Situbondo, Kab. Situbondo 03383893529 KFO Balung Jl. Panglima Besar Sudirman No 26, RT.002 RW. 005, Desa Tanggul 0336445466 Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur KFO Sumenep Jl. Trunojoyo No. 214, Komplek Pertokoan Raden Arya Wiraraja Blok 1, 03286771037 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur KFO Kepanjen Jl. Achmad Yani No 2 B, RT.03, RW.01, Kel. Ardirejo, Kec. Kepanjen, 0341393370 Kab. Malang KFO Ponorogo Jl. Batoro Katong No. 73 RT. 001 RW. 001, Kelurahan Cokromenggalan, 03523592002 Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur LSB Bank BTPN KC Madiun Jl. Salak Raya No.65 Madiun 0351453310 LSB Bank BTPN KCP Blitar Jl. Tentara Gene Pelajar 23 Blitar 0342801014 LSB Bank BTPN KC Bengawan Jl. Bengawan No 6, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo 0315663836 LSB Bank BTPN KCP Bukit Komp Office Park Bukit Darmo Golf B2 No.19 0317320152 LSB Bank BTPN KC Kediri Jl. Brigjen Katamso 32 Kediri 0354685990 LSB Bank BTPN KCP Manyar Jl. Manyar Kertoarjo No. 19, Surabaya - 60285 0315910298 LSB Bank BTPN KC Surabaya Jl. Indrapura No. 1 E-F-G, Surabaya 0321322761 ATM KC Surabaya- Jl. Darmahusada No. 136, Surabaya Darmo Golf Kertoarjo Dharmahusada BALI KC Denpasar-Diponegoro Jl. Diponegoro No. 129, Kelurahan Dauhpuri Kelod, Kota Denpasar 03614723055 ATM KC Denpasar-Diponegoro Jl. Diponegoro No. 129, Kelurahan Dauhpuri Kelod, Kota Denpasar SUMATERA KC Banda Aceh-Safiatuddin Jl. Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, 065121276 Banda Aceh KC Medan-Mayjen S. Parman Jl. Mayor Jendral S. Parman No A6 & A7, Medan 06142002552 KFO Lima Puluh Jl. Kartini, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, 0622697879 Sumatera Utara ATM KC Medan-Mayjen S. Parman Jl. Mayor Jendral S. Parman No A6 & A7, Medan
  314. Nama Kantor Alamat No Telp KC Padang-Sudirman Jl . Sudirman No 42, Kel. Jati Baru, Padang 07518955993 KFO Padang Kota-Pesisir Ds. Kanagarian Surantih, Kec. Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, 0756453030 Selatan Propinsi Sumatera Barat KC Pekanbaru-Tambusai Jl. Tuanku Tambusai No 320, Pekanbaru, Riau 076131422 KFO Kota Bangkinang Jl. Sisingamangaraja, Desa. Bangkinang, Kec. Bangkinang Kota, Kab. 076221231 Kampar, Riau KFO Kota Duri Jl.Hang Tuah No. 29, RT 005, RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, 07655630020 Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau KC Jambi-Orang Kayo Pingai Jl. Orang Kayo Pingai No 43 A RT 09, Kelurahan Talang Banjar, 074135888 Kecamatan Jambi Timur, Jambi KC Palembang-Letkol Iskandar Jl. Letkol Iskandar No 29, Kampung 24 Ilir 0711373595 KFO Muara Enim 0734422041 Jl. Sultan Mahmud Badarudin II, RT. 02 RW.04, Kelurahan Pasar II Muara Enim , Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan KFO Kayu Agung Jl. Yusuf Singedekane, RT. 007 RW. 000, Kelurahan Jua-jua, 0712321377 Kecamatan Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan LSB Bank BTPN KC Cinde Jl. Kolonel Atmo No. 581/1119 - 1120 - Palembang 0711358781 ATM KC Palembang-Letkol Jl. Letkol Iskandar No 29, Kampung 24 Ilir 0711373595 Iskandar KC Lampung-Jendral Jl. Jendral Sudirman No 55, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung 0721242941 Sudirman Karang Timur, Kota Bandar Lampung KFO Bandar Jaya Jl. Proklamator Raya No. 8, Kel. Bandar Jaya Timur, Kec. Terbanggi 072525187 307 Besar, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung KFO Metro Jl. AH. Nasution No 67 B-C, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro 07257851268 Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung KFO Pringsewu Jl. Jend. Ahmad Yani 67 D/E, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan 072924599 Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung KALIMANTAN KC Banjarmasin-Lambung Jl. Lambung Mangkurat No 40, RT. 008/RW. 002, Kelurahan Kertak Mangkurat Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi 0511327662 Jl. Tjilik Riwut KM.2 RT.003 RW. 020, Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, 05364200408 Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah KC Pontianak-Ahmad Yani Jl. Ahmad Yani No. 38 B, Pontianak 0561571444 KC Samarinda-Dr. Sutomo Jl. Dr. Sutomo No. 8A, Kota Samarinda 0541739193 NUSA TENGGARA TIMUR & NUSA TENGGARA BARAT KC Kupang-Oebobo Jl. W. J. Lalamentik RT. 013 RW. 005, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota 0380821487 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur KC Mataram-Selaparang Jl. Selaparang, Lingkungan Sweta Timur, Kel. Mayura, Kec. 03706173949 Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat KFO Bima Jl. Sultan Hasanudin, RT.06 RW.02, Kel. Paruga, Kec. Rasane Barat, 03746648687 Kota Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat SULAWESI KC Kendari-Sao Sao Jl. Sao-Sao No. 207, Kota Kendari 04013193746 KFO Kendari-Unaaha Jl. Sapati, Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten 04082422514 Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara, Kode Pos 93411 KC Makassar-Gn. Latimojong Jl Gn Latimojong No 05 RT 001/RW001, Kel. Gaddong, Kec. Bantoala, Kota Makassar ATM KC Makassar-Gn. Jl Gn Latimojong No 05 RT 001/RW001, Kel. Gaddong, Kec. Bantoala, Latimojong Kota Makassar 04118005500 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Kalimantan Selatan KC Palangkaraya-Tjilik Riwut
  315. Surat pernyataan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan 2019 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa semua informasi dalam Laporan Tahunan PT  Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk tahun 2019 telah dimuat secara lengkap dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi Laporan Tahunan Perusahaan. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. dewan komisaris Kemal Azis Stamboel komisaris utama/komisaris independen 308 Dewie Pelitawati komisaris independen Mahdi Syahbuddin komisaris Yenny Lim komisaris direksi Ratih Rachmawaty direktur utama/direktur independen Mulia Salim wakil direktur utama Taras Wibawa Siregar direktur M. Gatot Adhi Prasetyo direktur Arief Ismail direktur
  316. laporan keuangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 07 309
  317. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk laporan keuangan tahun berakhir 31 desember 2019 dan 2018
  318. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2019 2018 ASET Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain - Pihak ketiga - Pihak berelasi ASSETS 5 711,333) 3a,6 3,108,402) 74,010) 3,182,412) 3b,7 3b,3v,7,38 415,583) Cash 2,640,552) Current accounts and placements with Bank Indonesia Accrued income from placements with 28,437) Bank Indonesia 2,668,989) 13,472) 24,395) 37,867) 14,975) 27,490) 42,465) Current accounts with other banks Third parties Related party - Penempatan pada bank lain 3c,8 -) 275,000) Placements with other banks Investasi pada surat berharga Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 3d,9 2,071,753) 1,030,689) 14,836) 2,086,589) 7,361) 1,038,050) Investments in marketable securities Accrued income from investments in marketable securities Piutang murabahah setelah dikurangi pendapatan marjin yang ditangguhkan sebesar 2019: Rp 2.173.555 dan 2018: Rp 1.761.499 - Pihak ketiga Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Murabahah receivables net deferred margin income of 2019: Rp 2,173,555 and 2018: Rp 1,761,499 Third parties Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses 3e,10 8,969,565) 7,277,011) 3f 89,601) (291,820) 8,767,346) 82,139) (215,949) 7,143,201) 880) (8) 872) 152) -) 152) Funds of qardh - third parties Less: Allowance for impairment losses 314 Pinjaman qardh - pihak ketiga Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 3g Pembiayaan musyarakah - pihak ketiga Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 3h,11 29,129) (291) 28,838) -) -) -) Musyarakah financing - third parties Less: Allowance for impairment losses 12 93,628) 89,362) Prepayments Beban dibayar dimuka Aset tetap Dikurangi: Akumulasi penyusutan 3j,13 550,611) (341,061) 209,550) 489,125) (312,324) 176,801) Fixed assets Less: Accumulated depreciation Aset tak berwujud Dikurangi: Akumulasi amortisasi 3j,14 127,274) (60,480) 66,794) 92,041) (46,307) 45,734) Intangible assets Less: Accumulated amortization Aset pajak tangguhan 3s,19f 144,875) 99,584) Deferred tax assets Aset lain-lain – bersih 3k,15 52,934) 44,354) Other assets - net 15,383,038) 12,039,275) TOTAL ASSETS JUMLAH ASET Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 1
  319. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2019 2018 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS AND SHAREHOLDERS’ EQUITY LIABILITAS Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah - Pihak ketiga Giro wadiah Tabungan Wadiah - Pihak berelasi Tabungan Wadiah 3l,16 9,624 3,199 Liabilities due immediately 17 21,861 17,035 Undistributed revenue sharing 25,248 1,870,115 100,350 1,518,904 Deposits from customers Third parties Wadiah demand deposits Wadiah saving deposits 522 1,895,885 1,619,254 58,166 16,417 74,583 94,121 12,323 106,444 3m,18 3v,38 Related parties Wadiah saving deposits Utang pajak - Pajak penghasilan badan - Pajak lainnya 19a Liabilitas lain-lain 20 41,605 28,329 Other liabilities Akrual 21 184,841 128,799 Accruals 3r,4,37 210,655 146,423 Employee benefits liabilities 2,439,054 2,049,483 TOTAL LIABILITIES Liabilitas imbalan kerja karyawan JUMLAH LIABILITAS DANA SYIRKAH TEMPORER Taxes payable Corporate income tax Other taxes - 315 TEMPORARY SYIRKAH FUNDS Bukan bank Non-bank Tabungan mudharabah - Pihak ketiga - Pihak berelasi 3n,22 Deposito mudharabah - Pihak ketiga - Pihak berelasi 3n,23 3v,38 3v,38 JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 104,628 250 104,878 113,788 594 114,382 7,428,302 17,484 7,445,786 5,872,246 6,232 5,878,478 7,550,664 5,992,860 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Mudharabah saving deposits Third parties Related parties Mudharabah time deposits Third parties Related parties - TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 2 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Liabilitas segera LIABILITIES
  320. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Catatan/ Notes 2019 2018 EKUITAS SHAREHOLDERS’ EQUITY Modal saham Modal dasar – 27.500.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh – 7.703.700.000 saham 24 Tambahan modal disetor Share capital Authorized – 27,500,000,000 shares Issued and fully paid – capital – 7,703,700,000 shares 770,370) 770,370) 24 846,440) 846,440) Additional paid-in capital Cadangan pembayaran berbasis saham 3t 19,063) 21,130) Share-based payment reserve Cadangan revaluasi aset 3j 5,239) 5,239) Asset revaluation reserve Keuntungan yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain - bersih Saldo laba - Dicadangkan - Belum dicadangkan Saham treasuri 3d 25,26 3aa JUMLAH EKUITAS JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER, DAN EKUITAS Unrealized gain on investments in marketable securities classified as measured as fair value through other comprehensive income - net 139) 706) 45,000) 3,716,832) 5,403,083) (9,763) 25,000) 2,328,047) 3,996,932) -) 5,393,320) 3,996,932) TOTAL EQUITY 12,039,275) TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH FUNDS, AND EQUITY 15,383,038) Retained earnings Appropriated Unappropriated Treasury shares 316 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 3
  321. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib Pendapatan dari jual beli – marjin murabahah Pendapatan bagi hasil – pembiayaan musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Hak bagi hasil milik Bank PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA BEBAN OPERASIONAL LAINNYA Beban kepegawaian Beban umum dan administrasi Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif Beban operasional lainnya Catatan/ Notes Income from fund management by the Bank as mudharib Income from sales and purchases – murabahah margin Revenue from profit sharing – musyarakah financing Other main operating income 4,203,294) 3,303,491) 3o 27 1,045) 253,013) 4,457,352) -) 143,775) 3,447,266) 3p,3v,28,38 (523,587) 3,933,765) (367,672) 3,079,594) Third parties’ shares on return of temporary syirkah funds Bank’s share in profit sharing 17,742) 13,149) OTHER OPERATING INCOME 3q,29 3q 3v,30,38 31 3f,32 33 (1,099,025) (561,428) (309,402) (100,588) (2,070,443) 3s,19b 3s,19b LABA BERSIH TAHUN BERJALAN OTHER OPERATING EXPENSES Personnel expenses General and administrative expenses Provision for allowance for impairment losses (275,902) on earning and non-earning assets (78,549) Other operating expenses (1,790,194) (899,148) (536,595) 1,881,064) 1,302,549) NET OPERATING INCOME (2,815) (3,530) Non-operating expenses – net 1,878,249) 1,299,019) INCOME BEFORE INCOME TAX (526,767) 48,152) (478,615) (377,414) 43,706) (333,708) 1,399,634) 965,311) 34 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - Kini - Tangguhan 2018 3o PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH Beban non-operasional – bersih 2019 OPERATING INCOME OPERATING INCOME Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. INCOME TAX EXPENSE Current Deferred - NET INCOME FOR THE YEAR See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 4 317 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 C C STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  322. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) C C Catatan/ Notes STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2019 OPERATING INCOME OPERATING INCOME 2018 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME: Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Pajak penghasilan terkait Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Items that would never be reclassified to profit or loss . 3r,37 19f 12,201) (3,050) 9,151) 9a 19f JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN LABA BERSIH PER SAHAM DASAR/DILUSIAN (NILAI PENUH) Remeasurement of employee benefits liabilities Related income tax Items that will be reclassified to profit or loss Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak penghasilan 318 50,306) (12,576) 37,730) (756) 189) (567) 941) (235) 706) 8,584) 38,436) 1,408,218) 1,003,747) 182) 130) 3w,36 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Unrealized gain/loss on investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income Related income tax Other comprehensive income for the year, net of income tax TOTAL COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR, NET OF INCOME TAX BASIC/DILUTED EARNINGS PER SHARE (FULL AMOUNT) See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 5
  323. - ) -) 846,440) 770,370 3d 3s,19f -) -) -) 846,440) 770,370 3d 3s,19f -) - 3r,37 -) -) -) - 25 3t -) - 3r,37 674,074) (16,090) -) -) -) 77,037 - 188,456) 1c,24 24 25 3t 693,333 Tambahan modal disetor/ Additional paid-in capital PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 5,239 - -) -) -) 19,063) - -) - 5,239 21,130) -) (2,067) -) - - - 5,239 Cadangan revaluasi aset/Asset revaluation reserve -) -) -) -) -) -) 3,518) -) 17,612) Cadangan pembayaran berbasis saham/Sharebased payment reserve Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Saldo pada tanggal 31 Desember 2019 Pembentukan cadangan wajib Cadangan pembayaran berbasis saham Laba bersih tahun berjalan Penghasilan komprehensif lain: Penilaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Saham treasuri Saldo pada tanggal 31 Desember 2018 Penawaran umum saham perdana Biaya emisi saham Pembentukan cadangan wajib Cadangan pembayaran berbasis saham Laba bersih tahun berjalan Penghasilan komprehensif lain: Penilaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain Pajak penghasilan terkait Saldo pada tanggal 1 Januari 2018 Catatan/ Notes Modal saham ditempatkan dan disetor penuh/Issued and fully-paid capital LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5,000 - - 25,000 20,000 - - 45,000 -) -) -) -) -) -) 941) (235) 706) -) -) -) -) (756) 189) -) 139) 3,716,832) -) (3,050) -) 12,201) (20,000) -) 1,399,634) 2,328,047) -) (12,576) 50,306) -) -) (5,000) -) 965,311) 1,330,006) Saldo laba yang belum dicadangkan/ Unappropriated retained earnings -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) (9,763) -) -) (9,763) Saham treasury/ Treasury shares Balance as of 1 January 2018 5,393,320) (756) (2,861) (9,763) 12,201) -) (2,067) 1,399,634) 3,996,932) Balance as of 31 December 2019 Appropriation for legal reserve Share-based payment reserve Net income for the year Other comprehensive income: Remeasurement of employee benefits liabilities Investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income Related income tax Treasury shares Balance as of 31 December 2018 Initial public offering Share issuance cost Appropriation for legal reserve Share-based payment reserve Net income for the year Other comprehensive income: Remeasurement of employee 50,306) benefits liabilities Investments in marketable securities classified as measured at fair value through 941) other comprehensive income (12,811) Related income tax 751,111) (16,090) -) 3,518) 965,311) 2,254,646) Jumlah ekuitas/ Total equity 6 See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 20,000 Saldo laba yang dicadangkan/ Appropriated retained earnings -) Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain/Unrealized gain (loss) on investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK 319
  324. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN ARUS KAS TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Catatan/ Notes 13,968) (1,017,553) (746,036) 1,133) (562,722) 1,574,321) Perubahan dalam aset operasi, liabilitas operasi dan dana syirkah temporer: Penurunan (kenaikan) aset operasi: Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Piutang murabahah Piutang musyarakah Pinjaman qardh Aset lain-lain Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi: Liabilitas segera Simpanan nasabah Liabilitas lain-lain Kenaikan dana syirkah temporer (1,170,000) (1,692,554) (29,129) (728) (8,761) Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Hasil penjualan aset tetap Pembelian aset tetap Pembelian aset takberwujud Pembelian surat berharga Penjualan surat berharga Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penawaran umum saham perdana Biaya emisi saham Pembelian kembali saham treasuri Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan 2019 4,396,842) (518,761) 7,450) Penerimaan pendapatan dari pengelolaan dana Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer Penerimaan pendapatan administrasi Penerimaan dari piutang murabahah yang dihapusbukukan Pembayaran beban tenaga kerja Pembayaran beban usaha lainnya Penerimaan pendapatan (beban) non-operasional bersih Pembayaran pajak penghasilan badan Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas operasi 320 STATEMENTS OF CASH FLOWS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 13 13 14 2018 CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES 3,421,976) Receipts of income from fund management (364,315) Payments of profit sharing for temporary syirkah funds 6,266) Receipts of administrative income Receipts from recovery of written-off murabahah 13,077) receivables (878,675) Payments of personnel expenses (600,723) Payments of other operating expenses Receipts of non-operational income (expenses) – (1,322) net (368,990) Payments of corporate income tax Cash flows before changes in operating assets 1,227,294) and liabilities (355,000) (1,223,906) -) 16) (23,006) Changes in operating assets, operating liabilities and temporary syirkah funds: Decrease (increase) in operating assets: Placements with Bank Indonesia and other banks Murabahah receivables Musyarakah receivables Funds of qardh Other assets Increase (decrease) in operating liabilities: Liabilities due immediately Deposits from customers Other liabilities Increase in temporary syirkah funds 6,425) 276,631) 10,444) 1,557,804) 524,453) (17,207) 321,424) 2,290) 744,812) 676,717) Net cash flows provided from operating activities 2,162) (119,488) (41,542) (2,762,734) 1,433,021) CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES 3,041) Proceeds from sale of fixed assets (81,490) Purchase of fixed assets (23,065) Purchase of intangible assets (308,793) Purchase of investment in marketable securities 7,624) Sale of investments in marketable securities (1,488,581) (402,683) -) -) (9,763) 751,111) (16,090) -) 24 (9,763) Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Net cash flows used in investing activities CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES Initial public offering Share issuance cost Buyback treasury shares Net cash flows (used in) provided from 735,021) financing activities See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 7
  325. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN ARUS KAS TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENTS OF CASH FLOWS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2019 2018 (973,891) 1,009,055 NET (DECREASE) INCREASE IN CASH AND CASH EQUIVALENTS KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 2,953,307) 1,944,252 CASH AND CASH EQUIVALENTS AT BEGINNING OF THE YEAR KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 1,979,416) 2,953,307 CASH AND CASH EQUIVALENTS AT END OF THE YEAR 711,333) 458,402) 37,867) 370,000) -) 401,814) 415,583) 398,552) 42,465) 1,132,000) 275,000) 689,707) Cash and cash equivalents consist of: Cash Current accounts with Bank Indonesia Current accounts with other banks Placements with Bank Indonesia )Placements with other banks Investments in marketable securities 1,979,416) 2,953,307) (PENURUNAN) KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS Kas dan setara kas terdiri dari: Kas Giro pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga 5 6 7 6 8 9 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 8 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 321
  326. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes STATEMENTS OF RECONCILIATION OF INCOME AND REVENUE SHARING YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2019 2018 Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah Pendapatan dari bagi hasil - pembiayaan musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya 3o 4,203,294) 3,303,491) 3o 27 1,045) 253,013) 4,457,352) -) 143,775) 3,447,266) Pengurang Pendapatan tahun berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima: Pendapatan dari jual beli - marjin murabahah Pendapatan usaha utama lainnya (89,601) (88,846) (178,447) Penambah Pendapatan tahun sebelumnya yang kasnya diterima pada tahun berjalan: Penerimaan pelunasan piutang marjin murabahah Pendapatan usaha utama lainnya 322 Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil Bagi hasil yang menjadi hak Bank Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana Dirinci atas: Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah didistribusikan Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan 3p,28 Deductions Current period income in which the cash and cash equivalents were not received: Income from sales and purchases murabahah margin Other main operating income Additions Prior period income in which the cash were received in the current year: Receipts from settlement of murabahah margin receivables Other main operating income 82,139) 35,798) 117,937) 75,112) 17,532) 92,644) 4,396,842) 3,421,973) Available income for revenue sharing 3,873,255) 523,587) 3,054,301) 367,672) Bank’s share on revenue sharing Fund owners’ share on revenue sharing 501,726) 17 (82,139) (35,798) (117,937) Income from fund management by the Bank as mudharib Income from sales and purchases murabahah margin Revenue from profit sharing - musyarakah financing Other main operating income 21,861) 523,587) Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Details of: Fund owners’ share on distributed revenue 350,637) sharing Fund owners’ share on undistributed revenue 17,035) sharing 367,672) See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 9
  327. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes Saldo awal dana zakat STATEMENTS OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2019 2e 2018 - - - - Penyaluran dana zakat - - Distribution of zakat funds Kenaikan dana zakat - - Increase in zakat funds Saldo akhir dana zakat - - Ending balance of zakat funds Sumber dana zakat Zakat dari bank Zakat dari pihak luar bank Beginning balance of zakat funds Sources of zakat funds Zakat from banks Zakat from non-bank parties Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 10 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 323
  328. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH TBK LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan/ Notes Saldo awal dana kebajikan STATEMENTS OF SOURCES AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2019 2e 2018 443) 547) Beginning balance of qardhul hasan funds 542) 63) 605) 141) 94) 235) Sources of qardhul hasan funds Non-halal income Penalty Total (396) (339) Use of qardhul hasan funds Kenaikan (penurunan) sumber dana kebajikan 209) (104) Increase (decrease) in qardhul hasan funds Saldo akhir dana kebajikan 652) 443) Ending balance of qardhul hasan funds Sumber dana kebajikan Pendapatan non-halal Denda Jumlah Penggunaan dana kebajikan 324 Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan. See Notes to the Financial Statements, which form an integral part of these financial statements. 11
  329. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) INFORMASI UMUM a. 1. Pendirian bank dan informasi umum GENERAL INFORMATION a. Bank establishment information and general PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (“Bank”) awalnya didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 25 Mei 1992, dan Akta Perubahan No. 25 tanggal 11 Juli 1992, yang ketiganya dibuat di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), dalam Surat Keputusan No. C2.5839.HT.01.01-TH.92 tanggal 21 Juli 1992, yang telah didaftarkan dalam register umum yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Juli 1992 dalam surat No. 206A/1992/II, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 9 Oktober 1992, tambahan No. 5020 dengan ijin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1060/KMK.017/1992 tanggal 14 Oktober 1992. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (“Bank”) was initially established under the name of PT Bank Purba Danarta, based on Notarial Deed No. 10 dated 7 March 1991 which was amended by the Notarial Deed No. 39 dated 25 May 1992, and Notarial Deed No. 25 dated 11 July 1992, which all of the Notarial Deeds were made before Haji Abu Jusuf, S.H., notary in Jakarta and had been approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia whose name was amended several times and became the Minister of Law and Human Rights (“Menkumham”), in its decree No. C2.5839.HT.01.01-TH.92 dated 21 July 1992, and had been registered in the court registry office in Semarang on 30 July 1992, No. 206A/1992/II and had been published in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 81 dated 9 October 1992, supplement to No. 5020 with license to perform business activities as a Commercial Bank under the Decision Letter of Minister of Finance No. 1060/KMK.017/1992 dated 14 October 1992. PT Bank Purba Danarta melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) pada tahun 2009, dan terakhir berganti nama menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, sebagaimana didasarkan pada Akta Perubahan Terhadap Anggaran Dasar No. 25 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-50529.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2013, tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 124084 tanggal 22 November 2013. PT Bank Purba Danarta changed its name to PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) in 2009 and the latest to PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah under the Amendment to the Articles of Association No. 25 dated 27 August 2013 before Hadijah, S.H., notary in Jakarta and was approved by Menkumham by its Decision Letter No. AHU-50529.AH.01.02. Year 2013 dated 1 October 2013 and has been published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 94 Year 2013, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 124084 dated 22 November 2013. Pada tanggal 20 Januari 2014, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dengan Akta Notaris No. 8 tanggal 4 Juli 2014 di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“UUS BTPN”) dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (“BTPN”). Pemisahan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No. 15/14/PBI/2013 tentang Unit Usaha Syariah. Pendirian tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui dua tahap, yaitu persetujuan izin konversi dan izin pemisahan. On 20 January 2014, the Extraordinary General Meeting of Shareholders which was notarised by Notarial Deed No. 8 dated 4 July 2014 before Hadijah, S.H., M.Kn., notary in Jakarta approved the spin-off of the sharia business unit of PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk ("UUS BTPN") from PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk ("BTPN"). The spin-off was made with reference to Bank Indonesia Regulation No.11/10/PBI/2009 which has been amended by PBI No. 15/14/PBI/2013 regarding Sharia Business Unit. The establishment has been approved by Bank Indonesia in two stages, the approval of the conversion permit and spin-off permit. 12 325 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  330. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. INFORMASI UMUM (lanjutan) a. 326 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 1. Pendirian bank dan informasi umum (lanjutan) GENERAL INFORMATION (continued) a. Bank establishment information (continued) and general Pada tanggal 22 Mei 2014, Bank telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melaksanakan konversi BSPD berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.Kep-49/D03/2014. Izin tersebut mengubah kegiatan usaha Bank dari bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. On 22 May 2014, the Bank received its permit from Bank Indonesia regarding conversion of BSPD based on the Decision Letter of Board of Commissioner of Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.Kep-49/D03/2014. The permit changed the Bank’s business activities from conventional commercial bank to commercial bank which conduct business activities based on sharia principles. Pada tanggal 23 Juni 2014, Bank memperoleh izin pemisahan dari OJK berdasarkan Surat No: S-17/PB.1/2014. Pemisahan UUS BTPN dilakukan dengan Akta Pemisahan No. 8 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Selanjutnya, pemisahan terjadi secara efektif pada tanggal 14 Juli 2014 dan pertama kalinya Bank memulai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana yang dilaporkan kepada Bank Indonesia (“BI”) dengan surat No. S.031/DIR/LG/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Bank Umum Syariah Hasil Pemisahan. On 23 June 2014, the Bank received its spin-off permit from OJK based on the Letter No: S-17/PB.1/2014. The spin-off of UUS BTPN was made under Spin-off Deed No. 8 dated 4 July 2014 and was notarised by Hadijah, S.H., M.Kn., notary in Jakarta. Furthermore, the spin-off became effective on 14 July 2014 and started its operational activity based on sharia principles, as reported to Bank Indonesia (“BI”) through its letter No. S.031/DIR/LG/VII/2014 dated 17 July 2014 regarding the Report on the Implementation of the Opening of Sharia Commercial Bank Resulting from the SpinOff. Setelah menjadi Bank Umum Syariah, Bank telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar. Perubahan seluruh Anggaran Dasar terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 8 tanggal 5 April 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0007953.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0140091 tanggal 10 April 2018 juncto Akta No. 178 tanggal 31 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215425 tanggal 21 Juni 2018. The Bank’s Articles of Association have been amended several times since the Bank became Sharia Commercial Bank. The latest amendment of the Articles of Association was as stated in deed No. 8 dated 5 April 2018, which was notarised by Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notary in Jakarta. The deed was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its letter No AHU-0007953.AH.01.02. Year 2018 dated 10 April 2018 and the Letter of Acceptance of the amendment to Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0140091 dated 10 April 2018 juncto deed No. 178 dated 31 May 2018, which was notarised by Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notary in Jakarta, which has been received and recorded in the Legal Entity Administration System as the Letter of Acceptance of the amendment to Articles of Association No. AHU-AH.01.030215425 dated 21 June 2018. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan serta kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah. In accordance with article 3 of the Bank’s Articles of Association, the Bank’s objective and scope of activities are to engage in banking industry based on sharia principles. 13
  331. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) INFORMASI UMUM (lanjutan) a. b. c. 1. Pendirian bank dan informasi umum (lanjutan) GENERAL INFORMATION (continued) a. Bank establishment information (continued) and general PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk) (”BTPN”) adalah pemegang saham pengendali dan Sumitomo Mitsui Financial Group (melalui Sumitomo Mitsui Banking Corporation) adalah pemegang saham pengendali terakhir Bank. PT Bank BTPN Tbk (previously PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk) (“BTPN”) is the controlling shareholder and Sumitomo Mitsui Financial Group (through Sumitomo Mitsui Banking Corporation) is the ultimate controlling shareholder of the Bank. Kantor pusat Bank berlokasi di Menara BTPN – CBD Mega Kuningan, Lantai 12 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 – 5.6, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. The Bank’s head office is located at Menara BTPN – CBD Mega Kuningan, 12th floor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 – 5.6, Kuningan, Jakarta Selatan 12950. Akuisisi oleh BTPN b. Acquisition by BTPN Pada tanggal 19 Juli 2013, Bank Indonesia (”BI”) menyetujui rencana BTPN untuk melakukan akuisisi sebesar 70% (tujuh puluh persen) saham PT Bank Sahabat Purba Danarta (”BSPD”) melalui suratnya No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia dengan syarat dilakukan perubahan atas kegiatan usaha dari BSPD yang semula merupakan bank konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah. On 19 July 2013, Bank Indonesia (“BI”) approved the plan of BTPN to acquire 70% (seventy percent) shares of PT Bank Sahabat Purba Danarta (“BSPD”) through its letter No. 15/10/DPB1/PB1-5/Rahasia which subject to the change of BSPD’s business activities from a conventional bank into a commercial bank under sharia principles. Berdasarkan Akta Notaris No. 26 dan No. 27 tanggal 30 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Hadijahm S.H., M.Kn, notaris di Jakarta, BTPN telah melakukan akuisisi atas Bank dan menjadi pemegang saham mayoritas. Hal ini telah diketahui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. AHUAH.01.10-04338 tertanggal 12 Februari 2014. Based on Notarial Deed No. 26 and No. 27 dated 30 January 2014 before Hadijah S.H., M.Kn., notary in Jakarta, BTPN has acquired the Bank and has become the majority shareholder. It was acknowledged by the Ministry of Law and Human Rights of Republic Indonesia through its letter No. AHU-AH.01.10-04338 dated 12 February 2014. Pada tanggal 4 Februari 2014, BTPN telah melakukan pembayaran terkait akuisisi sebesar Rp 600.000 yang terdiri dari modal dasar dan agio saham masing-masing sebesar Rp 373.333 dan Rp 226.667. On 4 February 2014, BTPN has paid the total consideration of the acquisition amounting to Rp 600,000 in the form of authorised capital and paid in capital amounting to Rp 373,333 and Rp 226,667, respectively. Penawaran Umum Perdana Saham c. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank yang dilakukan melalui surat edaran resolusi pemegang saham pada tanggal 16 November 2017, para pemegang saham menyetujui rencana Penawaran Umum Perdana Saham Biasa kepada masyarakat melalui pasar modal serta melakukan pencatatan saham Bank di Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 25 April 2018, Bank memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan surat No. S-36/D04/2018 untuk penawaran umum perdana saham tersebut. Initial Public Offering Based on the Bank’s Circular Resolution of the Shareholders in lieu of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPSLB) dated 16 November 2017, the shareholders approved the Initial Public Offering of Ordinary Shares plan to public through capital market and listing of the Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange. On 25 April 2018, the Bank obtained the effective notification from the OJK through its letter No. S-36/D-04/2018 for the initial public offering. 14 327 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  332. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INFORMASI UMUM (lanjutan) c. Penawaran (lanjutan) Umum 1. Perdana Saham GENERAL INFORMATION (continued) c. Bank melakukan penawaran umum perdana atas 770.370.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 (nilai penuh) setiap saham dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp 975 (nilai penuh) kepada masyarakat di Indonesia. Saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2018. Dana yang diterima oleh Bank atas penawaran umum perdana adalah sebesar Rp 735.020 (setelah biaya emisi dan pajak). d. The Bank undertook an initial public offering of 770,370,000 shares with a nominal value of Rp 100 (full amount) per share with offering price of Rp 975 (full amount) per share to the public in Indonesia. The shares were listed at the Indonesia Stock Exchange on 8 May 2018. The funds received by the Bank from the initial public offering amounting to Rp 735,020 (net of issuance costs and tax). Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, Satuan Kerja Audit Internal dan Karyawan d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 328 Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Direksi Direktur Utama/Independen Wakil Direktur Utama Direktur Kepatuhan Direktur Direktur Initial Public Offering (continued) Board of Commissioners, Board of Directors, Sharia Supervisory Board, Audit Committee, Corporate Secretary, Internal Audit Unit and Employees The composition of the Board of Commissioners and Board of Directors as of 31 December 2019 and 2018 was as follows: 2019 2018 Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Mahdi Syahbuddin Yenny Lim* Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Mahdi Syahbuddin Maya Kartika Ratih Rachmawaty Mulia Salim Arief Ismail M. Gatot Adhi Prasetyo Taras Wibawa Siregar Ratih Rachmawaty Mulia Salim Arief Ismail M. Gatot Adhi Prasetyo Taras Wibawa Siregar *) Efektif tanggal 2 September 2019 Board of Commissioners President Commissioner Independent Commissioner Commissioner Commissioner Board of Directors President Director Deputy President Director Compliance Director Director Director Effective as of 2 September 2019 *) Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi telah disetujui oleh OJK. The change in composition of the Board of Commissioners and Board of Directors has been approved by OJK. Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: The composition of the Sharia Supervisory Board as of 31 December 2019 and 2018 was as follows: Dewan Pengawas Syariah Ketua Anggota 2019 2018 H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA H. Ikhwan Abidin, MA H. Muhamad Faiz, MA Susunan Komite Audit yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Komite Audit Ketua Anggota Anggota Anggota Sharia Supervisory Board Chairman Member The composition of Audit Committee as designated by the Board of Commissioners as of 31 December 2019 and 2018 was as follows: 2019 2018 Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Lucy Susiana Noor *) Tika Arundina *) Kemal Azis Stamboel Dewie Pelitawati Azis Budi Setiawan Muhammad Faisal Muchtar *) Efektif tanggal 14 Februari 2019 Audit Committees Chairman Member Member Member Effective as of 14 February 2019 *) 15
  333. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) INFORMASI UMUM (lanjutan) d. e. 2. 1. Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, Satuan Kerja Audit Internal dan Karyawan (lanjutan) d. Board of Commissioners, Board of Directors, Sharia Supervisory Board, Audit Committee, Corporate Secretary, Internal Audit Unit and Employees (continued) Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Sekretaris Perusahaan Bank adalah Arief Ismail. As of 31 December 2019 and 2018, the Bank’s corporate secretary was Arief Ismail. Efektif sejak tanggal 1 Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi No.006/CIR/DIR/V/2017 tanggal 18 Mei 2017, Kepala Satuan Kerja Audit Internal pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah Gatot Prasetyo. Effective since 1 June 2017 in accordance with the Circular Decision Letter of the Bank’s Board of Directors No.006/CIR/DIR/V/2017 dated 18 May 2017, the Head of Internal Audit as of 31 December 2019 and 2018 was Gatot Prasetyo. Jumlah karyawan Bank pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah 11.495 orang dan 11.512 orang (tidak diaudit). As of 31 December 2019 and 2018, the Bank had 11,495 and 11,512 permanent employees (unaudited), respectively. Efektif tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal beralih dari Bapepam-LK di Kementerian Keuangan ke Bagian Pengawas Pasar Modal di OJK. Efektif tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK. e. DASAR PENYUSUNAN a. GENERAL INFORMATION (continued) 2. Pernyataan kepatuhan Effective 31 December 2012, the regulatory and supervisory functions, duties, and authority in the capital market sector moved from Bapepam-LK of the Ministry of Finance to the Capital Market Supervisory Department of OJK. Effective 31 December 2013, the regulatory and supervisory functions, duties, and authority in the banking sector moved from Bank Indonesia to OJK. BASIS OF PREPARATION a. Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Statement of compliance The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. b. Laporan keuangan Bank ini disusun dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 5 Maret 2020. b. The Bank’s financial statements were prepared and authorised for issuance by the Board of Directors on 5 March 2020. c. c. Functional and presentation currency Mata uang fungsional dan penyajian Laporan keuangan disajikan dalam Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Bank. Seluruh informasi keuangan yang disajikan telah dibulatkan ke jutaan terdekat dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. The financial statements are presented in Rupiah, which is the Bank’s functional currency. Unless otherwise stated, the financial information presented in Rupiah has been rounded to the nearest million. 16 329 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  334. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) 2. d. Penggunaan pertimbangan dan estimasi 330 e. BASIS OF PREPARATION (continued) d. Use of judgments and estimates Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan dan estimasi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi, dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian dan kegiatan saat ini, hasil aktual mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. The preparation of financial statements in conformity with SAK requires management to make judgements and estimates that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although those estimates are based on management’s best knowledge of current events and activities, actual results may differ from the estimated amounts. Estimasi-estimasi dan asumsi-asumsi yang digunakan ditelaah secara berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi diakui pada periode dimana estimasi tersebut direvisi dan periodeperiode yang akan datang yang dipengaruhi oleh revisi estimasi tersebut. Estimates and underlying assumptions are reviewed on an ongoing basis. Revisions to accounting estimates are recognised in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected. lnformasi mengenai hal-hal signifikan yang terkait dengan ketidakpastian estimasi dan pertimbangan-pertimbangan signifikan dalam penerapan kebijakan akuntansi yang memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan dijelaskan di Catatan 4. Information about significant areas of estimation uncertainties and critical judgments in applying accounting policies that have significant effect on the amounts recognised in the financial statements are described in Note 4. Dasar pengukuran e. Basis of measurement Berdasarkan PSAK No. 101 (Revisi 2016), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: Based on PSAK No. 101 (2016 Revision), a complete sharia bank financial statements consist of the following components: (i) ii) (i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi) (vii) (viii) Laporan posisi keuangan; Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; Laporan perubahan ekuitas; Laporan arus kas; Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan Catatan atas laporan keuangan. Statement of financial position; Statement of profit or loss and other comprehensive income; (iii) Statement of changes in equity; (iv) Statement of cash flows; (v) Statement of reconciliation of income and revenue sharing; (vi) Statement of sources and distribution of zakat funds; (vii) Statement of sources and uses of qardhul hasan funds; and (viii) Notes to the financial statements. Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai prinsip syariah. Statements of financial positions, statements of profit or loss and other comprehensive income, statements of changes in equity and statements of cash flows, are the financial statements reflecting the Bank's commercial activities in accordance with sharia principles. Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep harga perolehan, kecuali untuk beberapa akun yang dinilai menggunakan dasar pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut, dan disusun dengan dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. The financial statements have been prepared under the historical cost concept, except for certain accounts which have been valued using another measurement basis as explained in the accounting policy for those specified accounts, and prepared under the accrual basis, except for the statement of cash flows and statement of reconciliation of income and revenue sharing. 17
  335. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) e. 2. Dasar pengukuran (lanjutan) BASIS OF PREPARATION (continued) e. Basis of measurement (continued) Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk penyajian laporan arus kas, setara kas terdiri dari giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain, dan investasi pada surat berharga yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal penempatan dan yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya. The statements of cash flows are prepared using the direct method by classifying cash flows into operating, investing and financing activities. For the presentation of cash flows statement, cash equivalents consist of current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts and placements with other banks, and investments in marketable securities with maturities of 3 (three) months from the date of placement and are not pledged or restricted. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dengan pendapatan yang didistribusikan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis). The statements of reconciliation of income and revenue sharing represent the reconciliation between the Bank’s revenue that are recognised under accrual basis with the revenue sharing distributed to fund owner under the cash basis. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan mencerminkan peran Bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah. The statements of sources and distribution of zakat funds and statements of sources and uses of qardhul hasan funds reflect the Bank’s role as the mandate holder of social activity funds which are separately managed. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu. The statements of sources and distribution of zakat funds show the sources and distribution of zakat funds for a certain period, and the undistributed zakat funds at a certain date. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. The statements of sources and uses of qardhul hasan funds show the sources and uses of qardhul hasan funds for a certain period, and qardhul hasan funds balance at a certain date. Sejak tanggal Bank beroperasi sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah, Bank belum menunjuk suatu lembaga untuk mengelola sumber dan penggunaan dana zakat dan kebajikan. Since the date that the Bank is operating as commercial bank under sharia principles, the Bank has not appointed an institution to manage sources and uses of zakat and qardhul hasan funds. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Bank belum mengelola penerimaan dana zakat, baik yang bersumber dari Bank maupun dari pihak luar. Up to 31 December 2019, the Bank has not managed zakat funds received from the Bank as well as external parties. 18 331 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan)
  336. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 2. DASAR PENYUSUNAN (lanjutan) f. 3. 332 2. Perubahan kebijakan akuntansi BASIS OF PREPARATION (continued) f. Changes in accounting policies Berikut ini adalah standar dan interpretasi standar yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2019 dan relevan terhadap laporan keuangan Bank: The following standards and interpretation of standards became effective on 1 January 2019 and are relevant to the Bank’s financial statements: - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 24 ”Imbalan Kerja” - PSAK No. 46 ”Pajak Penghasilan” - Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (”ISAK”) No. 34 ”Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan” - Statement of Financial Accounting Standard (”PSAK”) No. 24 ”Employee Benefits” - PSAK No. 46 ”Income Tax” - Interpretation of Financial Accounting Standard (”ISAK”) No. 34 ”Uncertainty Over Income Tax Treatments” Implementasi dari standar-standar tersebut tidak membawa dampak perubahan yang signifikan terhadap kebijakan akuntansi perusahaan dan jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya. The implementation of the above standards did not result in significant changes to the Bank’s accounting policies and on the amounts reported for current or prior financial years. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan Bank adalah seperti dijabarkan di bawah ini: The key accounting policies adopted consistently in preparing the Bank’s financial statements are set out below: a. a. b. Giro dan Indonesia penempatan pada Bank Current accounts and placements with Bank Indonesia Giro dan penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah pada Bank Indonesia dan penanaman dana pada Bank Indonesia berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”). Current accounts and placements with Bank Indonesia consist of wadiah current accounts with Bank Indonesia and placements of funds with Bank Indonesia in the form of Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (“FASBIS”) and Bank Indonesia Sharia Certificates (“SBIS”). FASBIS dan SBIS merupakan sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan akad masing-masing adalah wadiah dan jualah. Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia disajikan sebesar biaya perolehan. FASBIS and SBIS are certificates issued by Bank Indonesia as a proof of short-term fund deposits under wadiah and jualah agreements, respectively. Current accounts and placements with Bank Indonesia are stated at acquisition cost. Giro pada bank lain b. Giro pada bank lain dinyatakan sebesar saldo giro dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai. Bonus yang diterima Bank dari bank umum syariah diakui sebagai pendapatan usaha utama lainnya. Penerimaan jasa giro dari bank umum konvensional (jika ada) tidak diakui sebagai pendapatan Bank dan digunakan untuk dana kebajikan (qardhul hasan). Current accounts with other banks Current accounts with other banks are stated at their outstanding balances, net of allowance for impairment losses. Bonuses received from sharia commercial banks are recognised as other main operating income. Interest income from conventional commercial banks (if any) are not recognised as the Bank’s income but are used as part of the qardhul hasan funds. 19
  337. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) c. AKUNTANSI YANG 3. Penempatan pada bank Lain SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) c. Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana pada bank umum syariah, unit usaha syariah dan/atau BPR syariah antara lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito, pembiayaan, dan/atau bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan pada bank lain disajikan sebesar saldo penempatan, setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. d. Placements with other banks Placements with other banks represent placements with sharia commercial banks, sharia business units and/or sharia rural banks in the form of current accounts, saving accounts, deposits, financing and/or other placements based on sharia principles. Placements with other banks are stated at their outstanding balances, net of allowance for impairment losses. Investasi pada surat berharga d. Investment in marketable securities Surat berharga syariah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang syariah dan/atau pasar modal syariah antara lain obligasi syariah (sukuk), Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), reksa dana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Sharia marketable securities are proof of investments based on sharia principles that are commonly traded in the sharia money market and/or sharia capital markets, including sharia bonds (sukuk), Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA), sharia mutual funds and other securities based on sharia principles. Bank menentukan klasifikasi investasi pada sukuk dan efek lain yang mempunyai karakteristik yang serupa dengan sukuk, sesuai dengan PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang “Akuntansi Sukuk" sebagai berikut: The Bank determined the classification of investments in sukuk and other securities which have similar characteristics with sukuk, in accordance with PSAK No. 110 (2015 Revision) regarding "Accounting for Sukuk" as follows: 1) Diukur pada biaya perolehan. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau hasilnya. Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada biaya perolehan termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan investasi tersebut. Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dinyatakan sebesar biaya perolehan, ditambah biaya transaksi yang belum diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, jika ada. 1) Measured at acquisition cost. The investment is held in a business model whereby the primary goal is to collect contractual cash flows and has contractual terms in determining the specific date of principal payments and or the margin. At the initial recognition, investments in sukuk are measured at acquisition cost plus directly attributable transaction costs. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at acquisition cost, plus unamortized portion of transaction costs that are amortized using straight-line method, minus allowance for impairment losses, if any. 2) Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk, terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan/atau hasilnya. 2) Measured at fair value through other comprehensive income. The investment is held in a business model whereby the primary goal is to obtain contractual cash flows and to sell the sukuk, and has contractual terms in determining the specific date of principal payments and/or the results. 20 333 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  338. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) d. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. Investasi pada surat berharga (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) d. Investment (continued) Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada biaya perolehan termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan investasi tersebut. Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dicatat sebesar nilai wajar. Seluruh perubahan nilai wajar diakui pada penghasilan komprehensif lain. Ketika investasi sukuk dihentikan pengakuannya, akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain diklasifikasikan ke laba rugi. 3) 334 e. in marketable securities At the initial recognition, investments in sukuk are measured at acquisition cost plus directly attributable transaction costs. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at fair value. All changes in fair value are recognised in other comprehensive income. When sukuk is derecognised, accumulated gains or losses which have previously been recognised in other comprehensive income is reclassified to profit or loss. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada saat pengakuan awal, investasi pada sukuk diukur pada nilai wajar yang jumlahnya sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi langsung diakui pada laba rugi. Setelah pengakuan awal, investasi pada sukuk dicatat sebesar nilai wajar. Seluruh perubahan nilai wajar diakui pada laba rugi tahun berjalan. 3) Measured at fair value through profit or loss. At the initial recognition, investments in sukuk are measured at fair value which is equal to the acquisition cost. Transaction costs are directly recognised in profit or loss. Subsequent to initial recognition, investments in sukuk are stated at fair value. All changes in fair value are recognised in the current year profit or loss. Investasi dalam unit reksa dana syariah dinyatakan sebesar nilai wajar yang ditentukan berdasarkan nilai aset bersih dari reksa dana pada tanggal pelaporan. Seluruh perubahan nilai aset bersih diakui pada penghasilan komprehensif lain. Investments in sharia mutual funds are presented at fair value which is measured based on net asset value of mutual funds at reporting date. All changes in net asset value are recognised in other comprehensive income. Bank mencatat transaksi efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali berdasarkan PSAK No. 111 “Akuntansi Wa’d”. Pada saat pengakuan awal, Bank mengklasifikasikan surat berharga syariah yang diperoleh dari transaksi jual beli pertama dalam kategori diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain. The Bank records securities purchased under resale agreements in accordance with PSAK No. 111 “Accounting for Wa’d”. At initial recognition, the Bank classifies the underlying securities from the first sale and purchase transaction as measured at fair value through other comprehensive income. Gains or losses arising from changes in its fair value are recorded as other comprehensive income. Piutang murabahah e. Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan Bank, dimana Bank membiayai kebutuhan barang untuk konsumsi, investasi dan modal kerja nasabah yang dijual dengan harga pokok ditambah dengan marjin yang diketahui dan disepakati bersama. Pembayaran atas pembiayaan ini dilakukan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu yang ditentukan. Murabahah receivables Murabahah is a sale and purchase contract between the customer and the Bank, whereby the Bank finances the goods for consumption, investment and working capital needs of the customer, that are sold with a principle price plus a certain margin that is mutually informed and agreed. Repayment on this financing is made in installments within a specified period. 21
  339. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) e. AKUNTANSI YANG 3. Piutang murabahah (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) e. Piutang murabahah pada awalnya diukur pada nilai bersih yang dapat direalisasi ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan biaya tambahan untuk memperoleh piutang murabahah tersebut. Setelah pengakuan awal, piutang murabahah diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode imbal hasil efektif dikurangi pendapatan marjin yang ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai. f. Cadangan kerugian piutang murabahah penurunan Murabahah receivables (continued) Murabahah receivables are initially measured at net realizable value plus directly attributable transaction costs and additional costs to obtain the respective murabahah receivables. Subsequent to the initial recognition, they are measured at amortized cost using the effective rate of return method less deferred margin income and allowance for impairment losses. nilai f. Allowance for impairment losses of murabahah receivables Bank melakukan evaluasi penurunan nilai secara kolektif karena seluruh piutang murabahah memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan secara individual memiliki nilai tidak signifikan. The Bank performs impairment evaluation collectively as all murabahah receivables have similar credit risk characteristics and are individually insignificant in amount. Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah dinilai secara kolektif berdasarkan pengalaman kerugian historis. Pengalaman kerugian historis disesuaikan dengan menggunakan data yang dapat diobservasi untuk mencerminkan efek dari kondisi saat ini terhadap Bank dan menghilangkan efek dari masa lalu yang sudah tidak berlaku saat ini. Allowance for impairment losses on murabahah receivables are collectively assessed based on historical loss experience. Historical loss experience is adjusted using current observable data to reflect the effects of current conditions affecting the Bank and to remove the effects of conditions in the historical period which do not currently exist. Kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah diukur sebesar selisih antara nilai tercatat piutang murabahah dengan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang didiskonto menggunakan tingkat imbal hasil efektif awal dari piutang murabahah tersebut. Impairment losses on murabahah receivables are measured at the difference between the carrying amount of the murabahah receivables and present value of estimated future cash flows discounted at the murabahah receivables’ original effective rate of return. Ketika pembiayaan yang diberikan tidak tertagih, pembiayaan tersebut dihapusbuku dengan menjurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai. Pembiayaan tersebut dapat dihapusbuku setelah semua prosedur yang diperlukan telah terpenuhi dan jumlah kerugian telah ditentukan. Beban penurunan nilai diakui sebagai “Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai”. When a financing is uncollectible, it is written-off against the related allowance for impairment losses. Such financing is written-off after all necessary procedures have been completed and the amount of the loss has been determined. Impairment charges are recognised as “provision for allowance for impairment losses”. 22 335 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  340. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) f. AKUNTANSI Cadangan kerugian penurunan piutang murabahah (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. nilai SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) f. Penerimaan kembali atas pembiayaan yang telah dihapusbukukan pada tahun berjalan dikreditkan pada akun pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali atas pembiayaan yang telah dihapusbukukan pada tahun sebelumnya dicatat sebagai pendapatan operasi lainnya. g. 336 h. Allowance for impairment losses of murabahah receivables (continued) Subsequent recoveries of financing written off in the current year are credited to the provision for allowance for impairment losses account. Subsequent recoveries of financing written off in previous year are recognised as other operating income. Pinjaman qardh g. Funds of qardh Pinjaman qardh adalah penyaluran dana dengan akad qardh. Funds of qardh represent a distribution of funds with qardh agreement. Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Funds of qardh represent funds provided or similar claims based on an agreement or contract between the borrower and the Bank, wherein the borrower should repay the loan after a specified period of time. Pinjaman qardh diakui sebesar total dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Bank dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian. Imbalan tersebut diakui pada saat diterima. A funds of qardh is recognised in amount lent at the transaction date. Bank may receive a fee, however, should not be stated in the agreement. fee is recognised upon receipt. Pinjaman qardh disajikan sebesar saldonya dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Funds of qardh are stated at their outstanding balances less allowance for impairment losses. Pembiayaan musyarakah h. the The this The Musyarakah financing Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yang diperkenankan oleh syariah. Musyarakah financing is an agreement between two or more parties for a particular business, in which each party contributes funds with the terms that profits are shared according to the agreement, while losses are borne by each party proportionate to the amount of fund contributions. The fund consists of cash or non-cash assets allowed by sharia. Pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo cadangan kerugian penurunan nilai. Bank menetapkan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan kualitas pembiayaan berdasarkan penelaahan atas masing-masing saldo pembiayaan. Musyarakah financing is stated at outstanding balance, net of allowance for impairment losses. The Bank provides allowance for impairment losses based on the financing quality as determined by a review of each account. Cadangan kerugian penurunan nilai atas pembiayaan musyarakah dihitung dengan pendekatan sesuai pencadangan menurut regulator. The allowance for impairment losses on musyarakah financing is calculated using the regulatory provisioning approach. 23
  341. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) i. AKUNTANSI YANG 3. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) i. Financial Assets and Financial Liabilities Aset keuangan Bank terutama terdiri dari kas, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, investasi pada surat berharga, piutang murabahah, pinjaman qardh dan pembiayaan musyarakah. The Bank’s financial assets mainly consist of cash, current accounts and placements with Bank Indonesia, current accounts with other banks, placements with other banks, investments in marketable securities, murabahah receivables, funds of qardh and musyarakah financing. Liabilitas keuangan Bank terutama terdiri dari liabilitas segera, bagi hasil yang belum dibagikan, simpanan nasabah, akrual dan liabilitas lain-lain tertentu. The Bank’s financial consist of liabilities undistributed revenue from customers, certain liabilities. i.1. Pengakuan i.1. Recognition liabilities mainly due immediately, sharing, deposits accruals and other Pada saat pengakuan awal, aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah/dikurangi (untuk instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi setelah pengakuan awal) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset keuangan atau penerbitan liabilitas keuangan. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut. A financial asset or financial liability is initially measured at fair value plus/less (for financial instruments not subsequently measured at fair value through profit or loss) transaction costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issuance of a financial liability. The subsequent measurement of financial assets and financial liabilities depends on their classification. Biaya transaksi hanya meliputi biayabiaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk perolehan suatu aset keuangan atau penerbitan suatu liabilitas keuangan dan merupakan biaya tambahan yang tidak akan terjadi apabila instrumen keuangan tersebut tidak diperoleh atau diterbitkan. Untuk aset keuangan, biaya transaksi ditambahkan pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan aset, sedangkan untuk liabilitas keuangan, biaya transaksi dikurangkan dari jumlah utang yang diakui pada awal pengakuan liabilitas. Biaya transaksi tersebut diamortisasi selama umur instrumen berdasarkan metode suku bunga efektif dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan aset keuangan atau sebagai bagian dari beban bunga untuk biaya transaksi sehubungan dengan liabilitas keuangan. Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issuance of a financial liability and are incremental costs that would not have been incurred if the instrument had not been acquired or issued. In the case of financial assets, transaction costs are added to the amount recognised initially, while for financial liabilities, transaction costs are deducted from the amount of debt recognised initially. Such transaction costs are amortised over the terms of the instruments based on the effective interest method and are recorded as part of interest income for transaction costs related to financial assets or interest expense for transaction costs related to financial liabilities. 24 337 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  342. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) i. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) i. i.2. Penghentian pengakuan 338 SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) Financial Assets and Financial Liabilities (continued) i.2. Derecognition Bank menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, atau Bank mentransfer seluruh hak untuk menerima arus kas kontraktual dari aset keuangan dalam transaksi dimana Bank secara substansial telah mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan yang ditransfer. Setiap hak atau liabilitas atas aset keuangan yang ditransfer yang timbul atau yang masih dimiliki oleh Bank diakui sebagai aset atau liabilitas secara terpisah. The Bank derecognises a financial asset when the contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or when it transfers the rights to receive the contractual cash flows on the financial asset in a transaction in which substantially all the risks and rewards of ownership of the financial asset are transferred. Any interest in transferred financial assets that is created or retained by the Bank is recognized as a separate asset or liability. Bank menghentikan pengakuan liabilitas keuangan pada saat liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. The Bank derecognises a financial liability when its contractual obligations are discharged or cancelled or expired. Dalam transaksi dimana Bank secara substansial tidak memiliki atau tidak mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan. Bank menghentikan pengakuan aset tersebut jika Bank tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut. Hak dan kewajiban yang masih dimilki dalam transfer tersebut diakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas. Dalam transfer dimana pengendalian atas aset masih dimiliki, Bank tetap mengakui aset yang ditransfer tersebut sebesar keterlibatan berkelanjutan, dimana tingkat keberlanjutan Bank dalam aset yang ditransfer adalah sebesar perubahan nilai aset yang ditransfer. In transactions in which the Bank neither retains nor transfers substantially all the risks and rewards of ownership of a financial asset, the Bank derecognises the asset if it does not retain control over the asset. The rights and obligations retained in the transfers are recognised separately as assets and liabilities as appropriate. In transfers in which control over the asset is retained, the Bank continues to recognise the asset to the extent of its continuing involvement, determined by the extent to which it is exposed to changes in the value of the transferred asset. Bank menghapusbukukan aset keuangan dan cadangan kerugian penurunan nilai terkait, pada saat Bank menentukan bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan informasi seperti telah terjadinya perubahan signifikan pada posisi keuangan debitur/penerbit aset keuangan sehingga debitur/penerbit aset keuangan tidak lagi dapat melunasi kewajibannya, atau hasil penjualan agunan tidak akan cukup untuk melunasi seluruh eksposur kredit yang diberikan. The Bank writtes off a financial asset and any related allowance for impairment losses, when the Bank determines that the financial asset is completely uncollectible. This determination is reached after considering information such as the occurrence of significant changes in the financial position of borrower/financial asset’s issuer such that the borrower/financial asset’s issuer can no longer pay the obligation, or that proceeds from collateral will not be sufficient to pay back the entire exposure. 25
  343. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) i. AKUNTANSI YANG 3. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) i. i.3. Saling hapus j. Financial Assets and Financial Liabilities (continued) i.3. Offsetting Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Bank atau pihak lawan. Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default, or in solvency or bankruptcy of the Bank or the counterparty. Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah bersih hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi. Income and expenses are presented on a net basis only when permitted by the accounting standards. Aset tetap dan aset takberwujud j. Fixed assets and intangible assets Aset tetap Fixed assets Tanah tidak disusutkan. Sejak tanggal 28 Februari 2016 tanah dinilai dengan metode revaluasi. Tanah disajikan sebesar nilai wajar berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. Selisih nilai wajar diakui sebagai “cadangan revaluasi aset” yang merupakan komponen ekuitas. Land is not depreciated. Since 28 February 2016 land is measured using revaluation method. Land is shown at fair value, based on valuation performed by external independent valuer which is registered in OJK. Valuations are performed with sufficient regularity to ensure that the fair value of a revalued asset does not differ materially from its carrying amount. Fair value changes are recognised as “asset revaluation reserve” which is an equity component. Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba. When revalued assets are sold, the amounts included in equity are transferred to retained earnings. Aset tetap, selain tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai (jika ada). Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya. Pada setiap tanggal pelaporan, nilai residu, umur manfaat, dan metode penyusutan ditelaah kembali dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif. Fixed Assets, except land, are stated at acquisition cost less accumulated depreciation and impairment losses (if any). Acquisition cost includes the cost of replacing parts of fixed assets when the cost is incurred, if the recognition criteria are met. All other repairs and maintenance cost which do not meet the recognition criteria are recognised in profit or loss as incurred. At each reporting date, the residual value, useful life, and depreciation method are reviewed and if appropriate with the condition, adjusted prospectively. Aset tetap, selain tanah, disusutkan selama taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap dengan metode garis lurus dan diakui sebesar harga perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Fixed assets, except land, are depreciated over their expected useful lives using straight-line method and are stated at acquisition cost less accumulated depreciation. 26 339 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  344. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) j. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) Aset tetap dan aset takberwujud (lanjutan) j. Fixed assets (continued) and intangible assets Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued) Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap adalah sebagai berikut: The expected useful lives of fixed assets are as follows: Tahun/Years Gedung Golongan I: Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor 4 4&8 Buildings Class I: Vehicles Office equipment Golongan II: Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor 3 5&8 Class II: Vehicles Office equipment Leasehold improvement 340 20 sesuai masa sewa/ according to lease period Leasehold improvement Perlengkapan kantor terdiri dari perabotan dan perlengkapan, instalasi, perangkat keras komputer, peralatan komunikasi dan peralatan kantor lainnya. Office equipment consists of furniture and fixture, installation, computer hardware, communication and other office equipment. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) diakui dalam laba rugi pada periode aset tersebut dihentikan pengakuannya. The carrying amount of fixed assets is derecognised upon disposal or when no future economic benefits are expected from its use or disposal. Any gains or losses arising from derecognition of fixed assets (calculated as the difference between the net proceeds from disposal and the carrying amount of the assets) are recognised in profit or loss in the period when those assets are derecognised. Bank menelaah apakah terdapat indikasi penurunan nilai aset pada tanggal pelaporan. Apabila terdapat indikasi penurunan nilai aset, Bank mengestimasi jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut. Kerugian penurunan nilai diakui dalam laba rugi tahun berjalan. The Bank reviews whether there are indications of impairment as of the reporting date. If there are any indications of impairment, the Bank estimates the recoverable amount of the asset. Impairment losses are charged to the current year profit or loss. Aset takberwujud Intangible assets Piranti lunak diakui sebesar harga perolehan dan selanjutnya dicatat sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. Software is recognised at acquisition cost and subsequently carried at acquisition cost less accumulated amortisation. Biaya yang terkait dengan pemeliharaan program piranti lunak diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pengembangan yang dapat secara langsung diatribusikan dalam pembuatan dan pengujian produk piranti lunak yang dapat diidentifikasi oleh Bank diakui sebagai aset takberwujud. Costs associated with maintaining software programs are recognised as expense when incurred. Development costs, which are directly attributable to the design and testing of identifiable software by the Bank, is recognised as intangible assets. Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dikapitalisasi sebagai bagian produk piranti lunak mencakup beban pekerja pengembang piranti lunak dan bagian overhead yang relevan. Directly attributable costs are capitalised as part of the software product which include the software development employee costs and an appropriate portion of relevant overheads. Pengeluaran pengembangan yang lain yang tidak memenuhi kriteria ini diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pengembangan yang sebelumnya diakui sebagai beban tidak dapat diakui sebagai aset pada periode berikutnya. Other development expenditures which do not meet these criteria, are recognised as expenses as incurred. Development costs previously recognised as expenses are not recognised as assets in a subsequent period. 27
  345. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) 3. j. Aset tetap dan aset takberwujud (lanjutan) k. l. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) j. Fixed assets and intangible assets (continued) Aset takberwujud (lanjutan) Intangible assets (continued) Biaya pengembangan piranti lunak diakui sebagai aset yang diamortisasi selama estimasi masa manfaat, yang tidak lebih dari empat tahun atau tidak lebih dari tarif amortisasi 25% dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus. Software development costs recognised as assets are amortised over their estimated useful lives, which does not exceed four years or does not exceed 25% amortisation rate and calculated using the straight-line method. Aset takberwujud dihentikan pengakuannya saat aset tersebut dilepas atau ketika tidak lagi terdapat manfaat masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Intangible assets shall be derecognised on disposal or when no future economic benefits are expected from its use or disposal. Aset lain-lain k. Other assets Aset lain-lain antara lain terdiri dari uang muka, setoran jaminan, dan lain-lain. Other assets consist of advances, security deposits, and others. Bank mengakui kerugian penurunan nilai untuk aset lain-lain apabila taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali dari suatu aset lebih rendah dari nilai tercatatnya. Pada setiap tanggal pelaporan, Bank melakukan penelaahan atas jumlah yang dapat dipulihkan untuk menentukan apakah terdapat indikasi penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai diakui dalam laba rugi tahun berjalan. The Bank recognises impairment of other assets if the recoverable amount of the assets is lower than the carrying value. At each reporting date, the Bank evaluates the recoverable amount of the assets to determine whether there is an indication of impairment. The impairment losses is recognised in the current year profit or loss. Liabilitas segera l. Liabilitas segera merupakan kewajiban Bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. Liabilitas segera dinyatakan sebesar nilai kewajiban Bank kepada pemberi amanat. Liabilities due immediately Liabilities due immediately represent the Bank’s liabilities to other parties which should be settled immediately based on predetermined instructions by those having the authority. Liabilities due immediately are stated at the amounts of Bank’s liabilities to the trustee. m. Simpanan nasabah m. Deposits from customers Simpanan nasabah adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Termasuk di dalamnya adalah giro wadiah dan tabungan wadiah. Deposits from customers are the funds placed by customers to the Bank based on fund deposits agreements. Included in these accounts are wadiah demand deposits and wadiah saving deposits. Giro wadiah merupakan giro wadiah yadhdhamanah yakni titipan dana pihak lain yang boleh digunakan oleh Bank dan dimana pemilik dana mendapatkan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Giro wadiah dicatat sebesar saldo titipan pemegang giro wadiah. Wadiah demand deposits are wadiah yadhdhamanah demand deposits in which the Bank is permitted to use and the funds owners will get bonus based on the Bank’s policy. Wadiah demand deposits are stated at the amount entrusted by depositors. 28 341 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  346. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) m. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. Simpanan nasabah (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) m. Deposits from customers (continued) Tabungan wadiah merupakan simpanan pihak lain yang bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan dimana tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘Athaya) sukarela dari pihak Bank. n. 342 Wadiah saving deposits represent third party funds which can be taken at any time (on call) or by an agreement which required no reward except in the form of bonus ('Athaya) provided by the Bank voluntarily. Dana syirkah temporer n. Temporary syirkah funds Dana syirkah temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah, yaitu pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib/Bank) dalam pengelolaan investasinya sesuai prinsip syariah dengan keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan. Dana syirkah temporer terdiri dari tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Temporary syirkah funds represent investments from other parties conducted on the basis mudharabah mutlaqah contract in which the owners of the funds (shahibul maal) grant freedom to the fund manager (mudharib/Bank) in the management of their investments according to sharia principle with profit distributed based on the agreement. Temporary syirkah funds consist of mudharabah saving accounts and mudharabah time deposits. Tabungan mudharabah merupakan investasi yang bisa ditarik kapan saja (on call) atau sesuai dengan persyaratan tertentu yang disepakati. Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar saldo tabungan nasabah di Bank. Mudharabah saving accounts represent investment which could be withdrawn anytime (on call) or can be withdrawn based on certain agreed terms. Mudharabah saving accounts are stated based on the customer’s savings deposit balance at the Bank. Deposito mudharabah merupakan investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito mudharabah dengan Bank. Deposito mudharabah dinyatakan sebesar nilai nominal sesuai dengan perjanjian antara pemegang deposito dengan Bank. Mudharabah time deposits represent investment which can only be withdrawn at a certain time based on the agreement between the customer and the Bank. Mudharabah time deposits are stated at nominal amount as agreed between the deposit holder and the Bank. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas karena Bank tidak berkewajiban untuk menjamin pengembalian jumlah dana awal dari pemilik dana bila Bank merugi kecuali kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi. Di sisi lain, dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi. Temporary syirkah funds cannot be classified as liability because the Bank does not have any obligation to return the initial funds to the owners if the Bank experiences losses, except for losses due to the Bank’s management negligence or default. On the other hand, temporary syirkah fund cannot be classified as equity because of the maturity period and the depositors do not have the same rights as the shareholders, such as voting rights and the rights to the realised gain from current assets and other non-investment accounts. Pemilik dana syirkah temporer mendapatkan imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang ditetapkan. The owner of temporary syirkah funds receives a return from the profit sharing based on a predetermined ratio. 29
  347. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) o. p. 3. Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) o. Income from fund management by the Bank as mudharib Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib terdiri atas pendapatan dari jual beli-margin murabahah, pendapatan bagi hasil-pembiayaan musyarakah, dan pendapatan usaha utama lainnya. Income from fund management by Bank as mudharib consists of income from sales and purchases-murabahah margin, income from profit sharing-musyarakah financing and other main operating income. Pengakuan pendapatan atas piutang murabahah yang tidak memiliki risiko yang signifikan terkait dengan kepemilikan persediaan diakui pada laba rugi dengan menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. The revenue recognition of murabahah receivables, which do not have significant risk in relation with the ownership of inventory, are recognised in the profit or loss using the effective rate of return method. Tingkat imbal hasil efektif merupakan metode alokasi pengakuan pendapatan dan merupakan tingkat imbal hasil yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur dari piutang murabahah untuk memperoleh nilai tercatat piutang murabahah. Pada saat menghitung tingkat imbal hasil efektif, Bank mengestimasi arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam piutang murabahah tersebut, tetapi tidak mempertimbangkan kerugian piutang di masa mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi, provisi dan bentuk lain yang diterima oleh para pihak dalam akad yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tingkat imbal hasil efektif, biaya transaksi, dan seluruh premi atau diskon lainnya. Effective rate of return is an allocation method of revenue recognition and the rate which exactly discounts the estimated future cash receipts through the expected life of the murabahah receivable to obtain the carrying amount of murabahah receivables. When calculating the effective rate of return, the Bank estimates future cash flows by considering all contractual terms of the murabahah receivables, but does not consider the loss of receivables in the future. This calculation includes all commissions, provisions and other forms received by the parties in a contract which are an integral part of the effective rate of return, transaction costs and all other premiums or discounts. Pendapatan bagi hasil - pembiayaan musyarakah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Income from profit sharing - musyarakah financing is recognised during the period of profit sharing in accordance with the predetermined ratio. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer p. Third parties' shares temporary syirkah funds on return of Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik nasabah yang didasarkan pada prinsip mudharabah atas hasil pengelolaan dana mereka oleh Bank. Pendapatan yang dibagikan adalah yang telah diterima (cash basis). Third parties’ share on returns of temporary syirkah funds represent customer’s share on the Bank’s income derived from the management of their funds by the Bank under mudharabah principles. Income which will be distributed is the cash received (cash basis). Pendapatan marjin atas pembiayaan yang diberikan dan atas aset produktif lainnya (penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain dan investasi pada surat berharga) akan dibagikan kepada nasabah pemilik dana dan Bank sesuai dengan proporsi dana yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya. Selanjutnya, pendapatan marjin yang tersedia tersebut kemudian didistribusikan ke nasabah pemilik dana sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya. Margin income on financing facilities and other earning assets (placements with Bank Indonesia, placements with other banks and investments in marketable securities) are distributed to funds owners and the Bank based on proportion of funds used in the financing and other earning assets. Likewise, the available margin income then distributed to fund owners as shahibul maal and the Bank as mudharib based on a pre-determined ratio (nisbah). 30 343 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  348. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) p. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) p. Pendapatan marjin dari pembiayaan dan aset produktif lainnya yang memakai dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari transaksi bank berbasis imbalan. q. r. 344 Pendapatan lainnya dan beban Third parties' shares on return temporary syirkah funds (continued) of Margin income from financing facilities and other earning assets using the Bank's funds, are entirely shared for the Bank, including income from the Bank's fee-based transactions. operasional q. Other operating income and expenses Beban operasional lainnya terutama beban umum dan administrasi serta beban tenaga kerja karyawan merupakan beban yang timbul sehubungan dengan aktivitas kantor dan operasional Bank, serta beban yang berupa gaji karyawan, bonus, lembur, tunjangan dan pelatihan. Other operating expenses mostly consist of general and administrative expenses and personnel expenses which represent expenses related to the Bank’s office and operational activities, including salaries and wages, bonuses, overtime, allowances and training. Seluruh pendapatan dan beban yang terjadi dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. All of these income and expenses are recorded in profit or loss when incurred. Imbalan kerja r. Employee benefits Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan. Short-term employee benefits are recognised when they are payable to the employees. Imbalan pascakerja Post-employment benefits Liabilitas imbalan pascakerja dihitung sebesar nilai kini dari taksiran jumlah imbalan pascakerja di masa depan yang timbul dari jasa yang telah diberikan oleh karyawan tersebut pada masa kini dan masa lalu. Perhitungan dilakukan oleh aktuaris independen dengan metode projected-unitcredit. The post-employment benefits liabilities are calculated at present value of estimated future benefits that the employees have earned in return for their services in the current and prior periods. The calculation is performed by an independent actuary using the projected-unit-credit method. Ketika imbalan pascakerja berubah, porsi imbalan sehubungan dengan jasa yang telah diberikan oleh karyawan pada masa lalu, diakui segera dalam laba rugi. Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja (contohnya keuntungan/ kerugian aktuarial) diakui segera sebagai penghasilan komprehensif lain. When the benefits of a plan are changed, the portion of the benefits that relate to the services by employees is recognised immediately in profit or loss. Remeasurements of the post-empoyment benefits liabilities (for example actuarial gain/loss) are recognised immediately as other comprehensive income. Imbalan jangka panjang lainnya Other long-term benefits Imbalan jangka panjang lainnya berupa cuti berimbalan jangka panjang dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit dan didiskontokan ke nilai kini. Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian dan perubahan dalam asumsiasumsi aktuarial diakui dalam laba rugi tahun berjalan. Other long-term benefits such as long service leave are calculated using the projected unit credit method and discounted to present value. Actuarial gains and losses arising from experience adjustments and changes in actuarial assumption are recognised in the current year profit or loss. 31
  349. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) s. t. AKUNTANSI YANG 3. Pajak penghasilan SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) s. Income tax Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui pada laba rugi kecuali untuk komponen yang diakui secara langsung di penghasilan komprehensif lain. Income tax expense comprises current and deferred taxes. Income tax expense is recognised in profit or loss except to the extent that it relates to items recognised directly in other comprehensive income. Pajak kini merupakan utang pajak atau pengembalian pajak yang diharapkan atas laba atau rugi kena pajak untuk tahun yang bersangkutan dengan menggunakan tarif pajak yang secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan, dan termasuk penyesuaian yang dibuat untuk penyisihan pajak tahun sebelumnya, baik untuk merekonsiliasi pajak penghasilan dengan pajak yang dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan, atau untuk memperhitungkan perbedaan yang timbul dari pemeriksaan pajak. Current tax is the expected tax payable or refundable on the taxable income or loss for the year, using tax rates substantively enacted at the reporting date, and includes true-up adjustments made to the previous years' tax provision either to reconcile them with the income tax reported in annual tax returns, or to account for differences arising from tax assessments. Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan, dan nilai yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan untuk diterapkan atas perbedaan temporer pada saat pembalikan, berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan. Metode ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, apabila besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasi. Deferred tax is recognised in respect of temporary differences between the carrying amounts of assets and liabilities for financial reporting purposes, and the amounts used for taxation purposes. Deferred tax is measured at the tax rates that are expected to be applied to temporary differences when they reverse based on the laws that have been enacted or substantively enacted at the reporting date. This method also requires the recognition of future tax benefits, such as tax loss carryforwards, to the extent that realization of such benefits is probable. Aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada setiap tanggal pelaporan dan dikurangkan dengan manfaat pajak sejumlah nilai yang besar kemungkinan tidak dapat terealisasi; pengurangan tersebut akan dibalik ketika kemungkinan atas laba kena pajak di masa depan meningkat. Deferred tax assets are reviewed at each reporting date and are reduced to the extent that it is no longer probable that the related tax benefit will be realized; such reductions are reversed when the probability of future taxable profits improves. Koreksi atas liabilitas pajak diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima, atau apabila diajukan keberatan dan atau banding, maka koreksi diakui pada saat keputusan atas keberatan atau banding tersebut diterima. Amendments to tax obligations are recorded when an assessment is received, or if objection and or appeal is filed, when the results of the objection or the appeal has been received. Pembayaran berbasis saham t. Bank menyediakan program imbalan berbasis saham yang diselesaikan dengan ekuitas, dimana Bank memberikan opsi saham induk perusahaan (BTPN) kepada karyawan sebagai imbalan atas jasa mereka. Nilai wajar opsi yang diberikan diakui sebagai beban dan dengan peningkatan pada ekuitas. Jumlah nilai yang harus dibebankan ditentukan dengan mengacu kepada nilai wajar opsi pada tanggal diberikan: Share-based payments The Bank provides equity-settled sharebased compensation plans, under which the Bank gives share option of the parent Company (BTPN)’s shares to employees in return for their services. The fair value of the options is recognised as an expense with a corresponding increase in equity. The total amount to be expensed is determined by reference to the fair value of the options at grant date: 32 345 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  350. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) t. YANG 3. Pembayaran berbasis saham (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) t. termasuk kinerja pasar (misalnya, harga saham entitas);   tidak termasuk dampak dari jasa dan kondisi vesting yang tidak dipengaruhi kinerja pasar (misalnya, profitabilitas, target pertumbuhan penjualan dan tetap menjadi karyawan Bank selama periode waktu tertentu); dan termasuk dampak dari kondisi nonvesting.   including any market performance conditions (for example, an entity’s share price); excluding the impact of any service and non-market performance vesting conditions (for example, profitability, sale growth targets and remaining an employee of the Bank over a specified time period); and including the impact of any nonvesting conditions. Syarat jasa dan syarat yang tidak dipengaruhi kinerja pasar dimasukkan di dalam asumsi mengenai jumlah opsi yang diharapkan akan menjadi hak (vest). Jumlah beban diakui selama periode vesting, yaitu periode dimana seluruh kondisi vesting tertentu telah terpenuhi. Service conditions and non-market performance are included in assumptions about the number of options which are expected to vest. Total expenses are recognised over the period, which is the period over which all of the specified vesting conditions have been satisfied. Setiap akhir periode pelaporan, Bank merevisi estimasi jumlah opsi yang diharapkan vest berdasarkan syarat jasa. Selisih antara estimasi yang direvisi dengan jumlah estimasi sebelumnya, jika ada, diakui dalam laba rugi, dengan penyesuaian pada ekuitas. At the end of each reporting period, the Bank revises its estimates of the number of options which are expected to vest based on the service conditions. The difference between the revised estimates and original estimates, if any, is recognized in the profit or loss, with a corresponding adjustment to equity. Ketika opsi dieksekusi, induk perusahaan Bank (BTPN) akan menerbitkan sejumlah saham baru atau menerbitkan kembali saham treasurinya (jika ada). Opsi yang dieksekusi tidak akan mempengaruhi modal saham (nilai nominal) dan agio saham Bank. Entitas Induk tidak meminta penggantian atas saham yang diterbitkan kepada karyawan Bank. When the options are exercised, the Bank’s parent entity (BTPN) will issue new shares or reissue its treasury shares (if any). Options exercised will not effect the Bank’s share capital (nominal value) and share premium. Parent entity does not require cash reimbursement over shares issued to the Bank’s employees. u. Transaksi sewa u. Transaksi sewa yang dilakukan Bank diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika tidak terdapat pengalihan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Pembayaran sewa diakui sebagai beban dengan garis lurus selama masa sewa. Seluruh insentif untuk perjanjian sewa operasi baru atau yang diperbarui diakui sebagai bagian tidak terpisahkan dari imbalan neto yang disepakati untuk menggunakan aset sewaan, terlepas dari sifat atau bentuk insentif atau waktu pembayaran. Bank mengakui manfaat agregat dari insentif sebagai pengurang beban rental selama masa sewa dengan dasar garis lurus. v. Share-based payments (continued)   346 AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Lease transaction The lease transaction entered into by the Bank was classified as an operating lease if it does not transfer substantially all the risks and rewards incidental to ownership. Lease payment is recognised as an expense on a straight-line basis over the lease term. All incentives for the agreement of a new or renewal operating lease are recognised as an integral part of the net consideration agreed for the use of the leased asset, irrespective of the incentive's nature or form or the timing of payments. Bank recognises the aggregate benefit of incentives as a reduction of rental expense over the lease term, on a straight-line basis. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi v. Dalam laporan keuangan ini, istilah pihakpihak berelasi digunakan sesuai dengan PSAK No. 7 mengenai “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Transactions with related parties In these financial statements, the term related parties are used as defined in the PSAK No. 7 regarding “Related Party Disclosures”. 33
  351. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) AKUNTANSI YANG 3. w. Laba per saham x. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) w. Laba bersih per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih tahun berjalan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar pada tahun yang bersangkutan. Basic earnings per share are computed by dividing the current year net income with the weighted average number of ordinary shares outstanding during the year. Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi laba bersih tahun berjalan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dengan dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif yang dimiliki Bank. Diluted earnings per share is calculated by dividing the current year net income with the weighted average number of ordinary shares outstanding plus the assumed conversion of all dilutive potential ordinary shares owned by the Bank. Beban emisi saham x. Beban emisi saham disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor dan tidak diamortisasi. Shares issuance cost Shares issuance costs are presented as part of additional paid-in capital and are not amortized. y. Segmen operasi y. Segmen operasi adalah komponen dari Bank yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang menghasilkan pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban yang terkait dengan transaksi dengan komponen lain Bank, dimana hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan mengenai sumber daya yang akan dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya, serta tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang dilaporkan kepada Direksi Bank meliputi komponenkomponen yang dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen, dan komponen-komponen yang dapat dialokasikan dengan dasar yang wajar. z. Earnings per share Operating segments An operating segment is a component of Bank that engages in business activities from which it may earn revenues and incur expenses, including revenues and expenses that relate to transactions with any of Bank’s other components, whose operating results are reviewed regularly by the operating decision makers to make decisions about resources allocated to the segment and assess its performance, and for which discrete financial information is available. Segment results that are reported to the Bank’s Board of Directors include items directly attributable to a segment, as well as those that can be allocated on a reasonable basis. Pengukuran nilai wajar z. Fair value measurement Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transaction) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran di pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan dimana Bank memiliki akses pada tanggal tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan risiko wanprestasinya. Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date in the principal market or, in its absence, the most advantageous market to which the Bank has access at that date. The fair value of a liability reflects its nonperformance risk. Jika tersedia, Bank mengukur nilai wajar dengan menggunakan harga kustodian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Suatu pasar dianggap aktif jika transaksi atas aset atau liabilitas terjadi dengan frekuensi dan volume yang memadai untuk menyediakan informasi penentuan harga secara berkelanjutan. When available, the Bank measures the fair value using the quoted price in an active market for that instrument. A market is regarded as active if transactions for the asset or liability take place with sufficient frequency and volume to provide pricing information on an ongoing basis. Jika harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, Bank menggunakan teknik penilaian dengan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi dan relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Teknik penilaian yang dipilih menggabungkan semua faktor yang diperhitungkan oleh pelaku pasar dalam penentuan harga transaksi. If there is no quoted price in an active market, then the Bank uses valuation techniques that maximise the use of relevant observable inputs and minimise the use of unobservable inputs. The chosen valuation technique incorporates all of the factors that market participants would take into account in pricing a transaction. 34 347 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 3. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  352. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3. IKHTISAR KEBIJAKAN SIGNIFIKAN (lanjutan) z. AKUNTANSI NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) YANG 3. Pengukuran nilai wajar (lanjutan) SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES (continued) z. Bukti terbaik atas nilai wajar pada saat pengakuan awal adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau diterima. Jika Bank menetapkan bahwa nilai wajar pada pengakuan awal berbeda dengan harga transaksi dan nilai wajar tidak dapat dibuktikan dengan harga kuotasian di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik atau berdasarkan teknik penilaian yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal disesuaikan untuk menangguhkan perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, perbedaan tersebut diakui dalam laba rugi berdasarkan umur dari instrumen tersebut namun tidak lebih lambat dari saat penilaian tersebut didukung sepenuhnya oleh data pasar yang dapat diobservasi atau saat transaksi ditutup. The best evidence of the fair value at initial recognition is normally the transaction price, i.e., the fair value of the consideration given or received. If the Bank determines that the fair value at initial recognition differs from the transaction price and the fair value is evidenced neither by a quoted price in an active market for an identical asset or liability nor based on a valuation technique that uses only data from observable markets, then the financial instrument is initially measured at fair value, adjusted to defer the difference between the fair value at initial recognition and the transaction price. Subsequently, that difference is recognised in profit or loss on an appropriate basis over the life of the instrument but no later than when the valuation is wholly supported by observable market data or the transaction is closed out. aa. Saham treasuri 348 4. Fair value measurement (continued) aa. Treasury shares Bank menetapkan metode biaya (cost method) dalam mencatat saham treasuri. Saham treasuri dicatat sebesar harga perolehan kembali saham dan disajikan sebagai pengurang ekuitas pada laporan posisi keuangan. The Bank uses cost method in recording the treasury shares. Treasury shares are recorded at reacquisition cost and presented as a deduction of equity in the statement of financial position. Pada saat saham treasuri terjual, Bank mencatat selisih antara harga perolehan kembali dan harga jual kembali saham treasuri sebagai selisih modal dari transaksi saham treasuri yang merupakan bagian dari tambahan modal disetor. When treasury shares are sold, the Bank recorded the difference between reacquisition price and selling price of treasury shares as additional paid-in capital from treasury shares transaction which is part of additional paid-in capital. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 4. USE OF ESTIMATES AND JUDGEMENTS Sumber utama ketidakpastian estimasi Key sources of estimation uncertainty Informasi mengenai asumsi dan ketidakpastian estimasi dijelaskan di bawah ini dan pada catatancatatan di bawah ini: Information about the assumptions and estimation uncertainties is set out below and in the following notes:  Catatan 37 – pengukuran liabilitas imbalan pascakerja dan imbalan jangka panjang lainnya: asumsi-asumsi aktuarial.  Note 37 – measurement of postemployment benefits liabilities and other long-term benefits: actuarial assumptions  Cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah  Allowance for impairment murabahah receivables losses of Piutang murabahah dievaluasi untuk penurunan nilai berdasarkan basis seperti yang dijelaskan di Catatan 3f. Murabahah receivables are evaluated for impairment on the basis described in Note 3f. Bank melakukan review atas aset keuangan pada setiap tanggal laporan untuk melakukan penilaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang telah dicatat. The Bank reviews its financial assets at each reporting date to evaluate the allowance for impairment losses. Perhitungan cadangan penurunan nilai kolektif meliputi kerugian kredit yang melekat dalam portofolio piutang murabahah Bank. Dalam menilai kebutuhan untuk cadangan penurunan nilai kolektif, manajemen mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas pembiayaan dan karakteristik produk. Collectively assessed impairment allowances cover credit losses inherent in portfolios of the Bank’s murabahah receivables. In assessing the need for collective impairment allowances, management considers factors such as financing quality and characteristic of products. 35
  353. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN (Lanjutan) Sumber utama (Lanjutan) 5. ketidakpastian 4. estimasi Key sources of estimation uncertainty (Continued) Dalam mengestimasi cadangan yang diperlukan, asumsi-asumsi dibuat untuk menentukan model kerugian bawaan dan untuk menentukan parameter input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman historis dan kondisi ekonomi saat ini. Ketepatan dari cadangan yang dihitung ini tergantung pada seberapa tepat estimasi dan asumsi pada model dan parameter yang digunakan dalam menentukan cadangan kolektif. In order to estimate the required allowance, assumptions are made to define the way inherent losses are modeled and to determine the required input parameters, based on historical experience and current economic conditions. The accuracy of the allowances calculated depends on how well the estimates and assumptions on the model and parameters used in determining collective allowances. Pertimbangan akuntansi yang penting dalam menerapkan kebijakan akuntansi Bank Critical accounting judgments in applying the Bank’s accounting policies Dalam mengklasifikasikan investasi pada surat berharga sebagai ”diukur pada biaya perolehan” dan ”diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain”, Bank telah menetapkan bahwa investasi tersebut telah memenuhi persyaratan klasifikasi sebagaimana dijabarkan dalam Catatan 3d. In classifying investment in marketable securities as “measured at acquisition cost” and “measured at fair value through other comprehensive income”, the Bank has determined that they meet the requirements of such classification as set out in Note 3d. KAS 5. Kas yang dimiliki seluruhnya dalam mata uang Rupiah. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank memiliki kas dan kas pada vendor masing-masing sebesar Rp 162.666 (2018: Rp 264.465) dan Rp 548.667 (2018: Rp 151.118). 6. USE OF ESTIMATES AND JUDGEMENTS (Continued) GIRO DAN INDONESIA PENEMPATAN PADA Cash was all denominated in Rupiah. As of 31 December 2019 and 2018, the Bank had cash on hand and cash in vendors amounting to Rp 162,666 (2018: Rp 264,465) and Rp 548,667 (2018: Rp 151,118), respectively. BANK 6. a. Berdasarkan jenis Rupiah Fasilitas Simpanan Bank Syariah (FASBIS) Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) CASH 349 CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA a. By type 2019 Indonesia Giro wadiah pada Bank Indonesia Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia 2018 370,000 1,132,000 2,280,000 1,110,000 458,402 3,108,402 398,552 2,640,552 74,010 3,182,412 28,437 2,668,989 b. Berdasarkan jangka waktu Placements with Bank Indonesia based on time period are as follows: 2019 Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia Accrued income from placements with Bank Indonesia b. By time period Penempatan pada Bank Indonesia berdasarkan jangka waktu adalah sebagai berikut: Hingga 1 bulan > 3 - 12 bulan Rupiah Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities (FASBIS) Certificate of Bank Indonesia Sharia (SBIS) Wadiah current accounts with Bank Indonesia 2018 370,000 2,280,000 2,650,000 1,132,000 1,110,000 2,242,000 74,010 2,724,010 28,437 2,270,437 36 Up to 1 month > 3 - 12 months Accrued income from placements with Bank Indonesia PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 4. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  354. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 6. GIRO DAN INDONESIA PENEMPATAN c. Berdasarkan sisa umur tanggal jatuh tempo NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PADA BANK sampai dengan 6. c. By remaining period to maturity date Penempatan pada Bank Indonesia berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: Placements with Bank Indonesia based on remaining period to maturity date are as follows: 2019 Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 12 bulan Pendapatan yang akan diterima dari penempatan pada Bank Indonesia 2018 990,000 485,000 1,175,000 2,650,000 1,132,000 1,110,000 2,242,000 74,010 2,724,010 28,437 2,270,437 d. Informasi lainnya 350 Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 12 months Accrued income from placements with Bank Indonesia d. Other information Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum (“GWM”) bagi bank umum syariah yang berlaku, setiap bank diwajibkan memelihara GWM dalam Rupiah secara harian sebesar 1,5%, secara rata-rata sebesar 3% dan total kewajiban pemenuhan GWM dalam Rupiah sebesar 4,5% dari dana pihak ketiga dalam Rupiah. In accordance with the prevailing Bank Indonesia regulations regarding minimum reserve requirements (”GWM”) for sharia commerical banks, each bank is required to maintanin GWM in Rupiah on daily basis of 1.5%, with an average of 3% and total obligation of GWM Rupiah of 4.5% from third party funds. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, rasio GWM Bank adalah masing-masing sebesar 4,9% dan 5,4% untuk Rupiah. Bank telah memenuhi peraturan Bank Indonesia yang berlaku mengenai GWM. As of 31 December 2019 and 2018, the Bank’s GWM ratio was 4.9% and 5.4% for Rupiah, respectively. The Bank has fulfilled the prevailing Bank Indonesia regulation regarding GWM. Bank menempatkan dana pada Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”) dan Fasilitas Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) dengan rata-rata tingkat imbalan dan bonus tahunan sebagai berikut: The Bank placed its fund in Certificate of Bank Indonesia Sharia (SBIS) and Bank Indonesia Sharia’s Deposit Facility (FASBIS) with average annual return and bonus rate as follows: 2019 SBIS FASBIS 7. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA 2018 5.99% 4.84% GIRO PADA BANK LAIN 7. Seluruh giro pada bank lain adalah dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada pihak ketiga dan pihak berelasi, yang terdiri atas: Pihak ketiga PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri Syariah PT Bank BNI Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk Pihak berelasi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (Catatan 38) 5.84% 4.25% CURRENT BANKS SBIS FASBIS ACCOUNTS WITH OTHER All current accounts with other banks were in Rupiah and were placed with third parties and related party, which consist of: 2019 2018 13,117 250 100 5 13,472 14,220 250 5 500 14,975 24,395 37,867 27,490 42,465 Third parties PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri Syariah PT Bank BNI Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk Related party PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (Note 38) Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, seluruh giro pada bank lain diklasifikasikan lancar berdasarkan kolektibilitas OJK. Tidak terdapat giro pada bank lain yang mengalami penurunan nilai. As of 31 December 2019 and 2018, all current accounts with other banks were classified as current based on OJK grading. There was no impaired current accounts with other banks. Manajemen berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya cadangan kerugian penurunan nilai. Management believes that no allowance for impairment losses is necessary. 37
  355. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PENEMPATAN PADA BANK LAIN 8. PLACEMENTS WITH OTHER BANKS Seluruh penempatan pada bank lain adalah dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada pihak ketiga, yang terdiri atas: All placements with other banks were dominated in Rupiah and were placed with third parties, which consist of: a. a. Berdasarkan jenis By type Penempatan pada bank lain (syariah) Placements with other banks (sharia) 2019 2018 Pihak ketiga Deposito mudharabah PT Bank Pembangunan Daerah Jateng - Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk - Unit Usaha Syariah PT Bank NTB Syariah b. - 100,000 - 90,000 85,000 275,000 Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo b. By remaining period to maturity date 2018 2019 Hingga 1 bulan c. - 275,000 275,000 As of 31 December 2018, all placements with other banks were classified as current based on OJK grading. There was no impaired placements with other banks. Manajemen berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya cadangan kerugian penurunan nilai. Management believes that no allowance for impairment losses is necessary. Tingkat imbal hasil c. 9. Berdasarkan kategori dan penerbit Rate of returns INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES a. By category and issuer Seluruh surat berharga adalah dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada Bank Indonesia dan pihak ketiga yang terdiri dari: Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain: Reksa dana Syariah Nilai nominal/ Nominal value Keuntungan yang belum direalisasi/ Unrealised gain All marketable securities were denominated in Rupiah and were placed with Bank Indonesia and third parties, which consist of: 2019 Diskonto yang belum diamortisasi/ Unamortised discount Nilai tercatat/ Carrying amount Measured at fair value through other comprehensive income: 80,000 351 The average rate of return per annum for mudharabah time deposits during 2018 was 7.37%. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA a. Up to 1 month Pada tanggal 31 Desember 2018, seluruh penempatan pada bank lain diklasifikasikan lancar berdasarkan kolektibilitas OJK. Tidak terdapat penempatan pada bank lain yang mengalami penurunan nilai. Rata-rata tingkat imbal hasil setahun untuk deposito mudharabah yang diterima Bank selama tahun 2018 sebesar 7,37%. 9. Third parties Mudharabah time deposits PT Bank Pembangunan Daerah Jateng -Sharia Business Unit PT Bank OCBC NISP Tbk - Sharia Business Unit PT Bank NTB Syariah 185 -) 38 80,185 Sharia Mutual Funds PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 8. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  356. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) a. 9. Berdasarkan kategori dan penerbit (lanjutan) Biaya perolehan: Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) Sukuk Bank Indonesia Sukuk Korporasi Surat Berharga Syariah Negara Reksa dana Syariah Jumlah investasi pada surat berharga Nilai nominal/ Nominal value INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) a. By category and issuer (continued) 2019 Diskonto yang belum diamortisasi/ Unamortised discount Keuntungan yang belum direalisasi/ Unrealised gain - -) 79,000 1,005,926 50,000 - -) -) 1,005,926 50,000 Bank Indonesia Sukuk Corporate Sukuk 816,481 42,600 1,994,007 185 (2,439) -) (2,439) 814,042 42,600 1,991,568 Sovereign Sharia Securities Sharia Mutual Funds 2,074,007 185 (2,439) 2,071,753 14,836 2,086,589 Nilai nominal/ Nominal value Keuntungan yang belum direalisasi/ Unrealised gain 2018 Diskonto yang belum diamortisasi/ Unamortised discount Reksa dana Syariah Jumlah investasi pada surat berharga Accrued income from investments in marketable securities Measured at fair value through other comprehensive income: 260,163 941 (456) 260,648 50,000 310,163 941 (456) 50,000 310,648 Biaya perolehan: Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) Sukuk Korporasi Surat Berharga Syariah Negara Total investments in marketable securities Nilai tercatat/ Carrying amount Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain: Surat Perbendaharaan Negara Syariah At acquisition cost: Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) 79,000 Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 352 Nilai tercatat/ Carrying amount 380,000 26,000 - - 380,000 26,000 319,955 725,955 - (5,914) (5,914) 314,041 720,041 1,036,118 941 (6,370) 1,030,689 Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 7,361 1,038,050 39 Government Sharia Treasury Bills Sharia Mutual Funds At acquisition cost: Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Corporation Sukuk Sovereign Sharia Securities Total investments in marketable securities Accrued income from investments in marketable securities
  357. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) a. 9. Berdasarkan kategori dan penerbit (lanjutan) INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES (continued) a. By category and issuer (continued) Perubahan keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas investasi pada surat berharga yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain sebagai berikut: The movement of unrealized gain (loss) on investments in marketable securities classified as measured at fair value through other comprehensive income as follows: 2019 Saldo, awal tahun Penambahan keuntungan yang belum direalisasi selama tahun berjalan Keuntungan yang direalisasi atas penjualan selama tahun berjalan bersih Jumlah sebelum pajak penghasilan terkait 2018 941) -) -) 941) Balance, beginning of year Addition of unrealized gain during the year - net (756) -) Realized gain from sale during the year - net 185) 941) Total before related income tax Pajak penghasilan terkait (Catatan 19f) (46) (235) Related income (Note 19f) Saldo, akhir tahun - bersih 139) 706) Balance, end of year - net Atas Surat Perbendaharaan Negara Syariah sebesar Rp 260.648 pada tanggal 31 Desember 2018, Bank mempunyai wa’d/janji untuk menjual kembali kepada Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut: Jenis surat berharga/ Type of marketable securities SPNS 08022019 SPNS 01052019 SPNS 03042019 b. For Government Sharia Treasury Bills amounted to Rp 260,648 as of 31 December 2018, the Bank had wa’d/promise to resell to Bank Indonesia as detailed below: Tanggal beli dan janji/ Purchase and promise date Tanggal jual kembali/ Resell date 12 Desember/ December 2018 5 Desember/ December 2018 9 Desember/ December 2018 9 Januari/ January 2019 2 Januari/ January 2019 16 Januari/ January 2019 Berdasarkan jangka waktu Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan > 9 - 12 bulan Lebih dari 12 bulan Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga Harga Beli/ Purchase price b. 2019 Harga penjualan kembali/ Reselling price Nilai tercatat/ Carrying amount 148,234 148,972 149,250 20,018 20,117 20,224 90,623 258,875 91,074 260,163 91,174 260,648 By time period 2018 311,776 90,223 783,191 10,006 876,557 2,071,753 440,648 250,000 340,041 1,030,689 14,836 2,086,589 7,361 1,038,050 40 353 Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months > 9 - 12 months More than 12 months Accrued income from investments in marketable securities PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  358. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9. NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) c. 9. Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga d. 2018 690,648 58,699 26,000 255,342 1,030,689 14,836 2,086,589 7,361 1,038,050 d. 2019 Pendapatan yang akan diterima dari investasi pada surat berharga 354 e. 14,836 2,086,589 7,361 1,038,050 Tingkat imbal hasil rata-rata setahun e. 6.41% 4.58% - 6.40% 5.12% 7.79% 7.00% 5.54% 3.90% - 7.50% 8.66% 8.35% - f. Sovereign Sharia Securities Government Sharia Treasury Bills Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Sharia Mutual Funds Corporate Sukuk Sukuk Bank Indonesia By rating Corporate sukuk by rating was as follows: 2019 h. Accrued income from investments in marketable securities Average rate of return per annum 6.81% - Sukuk korporasi berdasarkan peringkat adalah sebagai berikut: g. Mudharabah Ijarah Wakalah Wa’d Musyarakah muntahiyah bittamlik 2018 Berdasarkan peringkat PT Bank CIMB Niaga Tbk Unit Usaha Syariah Pemeringkat Peringkat Accrued income from investments in marketable securities 2018 406,000 314,041 50,000 260,648 1,030,689 Surat Berharga Syariah Negara Surat Perbendaharaan Negara Syariah Sertifikat Mudharabah Antar Bank (SIMA) Reksa dana Syariah Sukuk Korporasi Sukuk Bank Indonesia Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months > 9 - 12 months More than 12 months By contract 129,000 814,042 122,785 1,005,926 2,071,753 2019 f. By remaining period to maturity date 791,961 481,150 60,132 738,510 2,071,753 Berdasarkan akad Mudharabah Ijarah Wakalah Wa’d Musyarakah muntahiyah bittamlik (continued) c. 2019 Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan > 9 - 12 bulan Lebih dari 12 bulan INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES 2018 Pefindo id AAA Pefindo id AAA Cadangan kerugian penurunan nilai g. PT Bank CIMB Niaga Tbk Sharia Business Unit Agencies Rating Allowance for impairment losses Berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku, efek-efek pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 digolongkan sebagai lancar. Based on the prevailing OJK regulation, all securities as of 31 December 2019 and 2018 were classified as current. Manajemen berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya cadangan penurunan nilai pada surat berharga. Management believes that no allowance for impairment losses is necessary on securities. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah investasi pada surat berharga yang digolongkan sebagai setara kas adalah masingmasing sebesar Rp 401.814 dan Rp 689.707. h. 41 As of 31 December 2019 and 2018, total investments in marketable securities that were classified as cash equivalents amounted to Rp 401,814 and Rp 689,707, respectively.
  359. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PIUTANG MURABAHAH 10. MURABAHAH RECEIVABLES Semua piutang murabahah yang diberikan oleh Bank adalah dalam mata uang Rupiah dengan rincian sebagai berikut: All murabahah receivables were denominated in Rupiah, with details as follows: 2019 Piutang murabahah, setelah dikurangi pendapatan marjin yang ditangguhkan Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 8,969,565 Berdasarkan sektor ekonomi kolektibilitas menurut peraturan OJK Murabahah receivables, net deferred margin income Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses 7,277,011) 89,601 82,139) (291,820) 8,767,346 (215,949) 7,143,201) dan a. By economic sector and grading based on OJK regulation 2019 Lancar/ Current Perdagangan, restoran dan hotel Pertanian dan perikanan Perindustrian Sosial/masyarakat Pengangkutan, pergudangan dan telekomunikasi Jasa usaha Pertambangan Lainnya Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Dalam perhatian khusus/ Special mention Kurang lancar/ Substandard Diragukan/ Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total 6,838,445) 673,063) 329,474) 835,031) 100,190) 5,649) 5,868) 15,091) 59,139) 3,522) 2,730) 5,766) 21,781) 952) 867) 1,366) 22,189) 1,135) 818) 1,796) 7,041,744) 684,321) 339,757) 859,050) 26,518) 6,124) 4,113) 6,492) 8,719,260) 324) 121) 140) 252) 127,635) 188) 38) 16) 105) 71,504) 84) 28) 3) 22) 25,103) 21) 30) -) 74) 26,063) 27,135) 6,341) 4,272) 6,945) 8,969,565) 81,996) 7,605) -) -) -) 89,601) (132,188) 8,669,068) (60,176) 75,064) (53,577) 17,927) (20,127) 4,976) (25,752) 311) (291,820) 8,767,346) Trading, restaurant and hotel Agriculture and fishery Manufacturing Social/public Transportation, warehousing and telecommunication Business services Mining Others Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses 2018 Lancar/ Current Perdagangan, restoran dan hotel Pertanian Perindustrian Sosial/masyarakat Pengangkutan, pergudangan dan telekomunikasi Jasa usaha Pertambangan Lainnya Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai Dalam perhatian khusus/ Special mention Kurang lancar/ Substandard Diragukan/ Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total 6,019,607) 507,749) 207,208) 299,589) 104,228) 3,803) 2,688) 4,500) 49,784) 1,766) 1,326) 2,591) 35,445) 1,017) 1,092) 1,833) 5,226) 155) 119) 255) 6,214,290) 514,490) 212,433) 308,768) 13,896) 4,394) 3,102) 4,924) 7,060,469) 203) 67) 25) 146) 115,660) 116) 44) 10) -) 55,637) 40) 31) 8) -) 39,466) 22) 2) -) -) 5,779) 14,277) 4,538) 3,145) 5,070) 7,277,011) 76,829) 5,310) -) -) -) 82,139) (60,583) 7,076,715) (55,739) 65,231) (54,418) 1,219) (39,449) 17) (5,760) 19) (215,949) 7,143,201) 42 355 Trading, restaurant and hotel Agriculture Manufacturing Social/public Transportation, warehousing and telecommunication Business services Mining Others Accrued income from murabahah receivables Less: Allowance for impairment losses PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 a. 2018
  360. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) b. 10. MURABAHAH RECEIVABLES (continued) Berdasarkan jangka waktu b. 2019 Hingga 1 tahun > 1 - 2 tahun Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai c. 2018 4,314,161) 4,655,404) 8,969,565) 3,460,127) 3,816,884) 7,277,011) 89,601) 82,139) (291,820) 8,767,346) (215,949) 7,143,201) Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo c. 2019 Hingga 1 bulan > 1 - 3 bulan > 3 - 12 bulan > 1 - 2 tahun Pendapatan yang akan diterima dari piutang murabahah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 356 d. By time period Accrued income from murabahah receivables Less : Allowance for impairment losses By remaining period to maturity date 2018 115,498) 447,702) 6,110,230) 2,296,135) 8,969,565) 106,541) 361,721) 4,855,171) 1,953,578) 7,277,011) 89,601) 82,139) (291,820) 8,767,346) (215,949) 7,143,201) Berdasarkan hubungan dengan debitur d. Up to 1 month > 1 - 3 months > 3 - 12 months > 1 - 2 years Accrued income from murabahah receivables Less : Allowance for impairment losses By relationship with debtors Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, seluruh piutang murabahah diberikan kepada pihak ketiga. e. Up to 1 year > 1 - 2 years As of 31 December 2019 and 2018, all murabahah receivables were extended to third parties. Tingkat margin rata-rata setahun e. Average margin rate per annum 2019 dan/and 2018 Tingkat margin rata-rata setahun f. 25% - 30% Pembiayaan yang direstrukturisasi f. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas adalah: Cadangan kerugian penurunan nilai Restructured financing As of 31 December 2019 and 2018, total restructured financing based on grading was as follows: 2019 Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Average margin rate per annum 2018 47,400) 2,229) 968) 572) 384) 51,553) (4,862) 46,691) 43 127,841) 3,386) 2,059) 618) 187) 134,091) (43,679) 90,412) Current Special mention Substandard Doubtful Loss Allowance for impairment losses
  361. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 10. PIUTANG MURABAHAH (lanjutan) Informasi lainnya 1) g. Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah sebagai berikut: Other information 1) 2019 Saldo, awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 32) Penghapusbukuan selama tahun berjalan Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbuku Saldo, akhir tahun The movement of allowance for impairment losses on murabahah receivables was as follows: 2018 215,949) 157,657) 309,103) (236,908) 265,571) (213,472) 3,676) 291,820) 6,193) 215,949) Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi kemungkinan penurunan nilai piutang murabahah. 2) 3) The Bank’s management believes that the allowance for impairment losses provided was adequate to cover possible impairment losses on murabahah receivables. Rasio pemenuhan cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah Bank (persentase cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah yang telah dibentuk terhadap jumlah minimum cadangan kerugian penurunan nilai piutang murabahah sesuai ketentuan OJK) pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar 204,19% dan 195,88%. 2) Rasio Pembiayaan Bermasalah/NonPerforming Financing (NPF) piutang murabahah pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 3) 2019 Persentase NPF - bruto Persentase NPF - neto 4) Balance, beginning of year Provision made during the year (Note 32) Written-off during the year Recovery of receivables written-off Balance, end of year The Bank’s ratio of allowance for impairment losses on murabahah receivables (percentage of allowance for impairment losses on murabahah receivables recorded by the Bank to the minimum allowance for impairment losses on murabahah receivables as required by OJK ) as of 31 December 2019 and 2018 were 204.19% and 195.88%, respectively. 357 The ratio of Non-Performing Financing (NPF) of murabahah receivables as of 31 December 2019 and 2018 was as follows: 2018 1.37% 0.26% Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank telah memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga. 1.39% 0.02% 4) 44 NPF Percentage - gross NPF Percentage - net As of 31 December 2019 and 2018, the Bank complied with Legal Lending Limit requirements for both related parties and third parties. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 g. 10. MURABAHAH RECEIVABLES (continued)
  362. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 11. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 11. MUSYARAKAH FINANCING Semua pembiayaan musyarakah yang diberikan oleh Bank adalah dalam mata uang Rupiah dengan rincian sebagai berikut: All musyarakah financing was denominated in Rupiah, with details as follows: 2019 Pembiayaan musyarakah Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai 29,129) (291) 28,838) a. Berdasarkan sektor ekonomi dan kolektibilitas menurut peraturan OJK Lancar/ Current Perantara keuangan Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai b. Dalam perhatian khusus/ Special mention a. Kurang lancar/ Substandard Musyarakah financing Less: Allowance for impairment losses By economic sector and grading based on OJK regulations Diragukan/ Doubtful Jumlah/ Total Macet/Loss 29,129) - - - - 29,129) (291) 28,838) - - - - (291) 28,838) Berdasarkan jangka waktu b. Financial intermediaries Less: Allowance for impairment losses By time period 2019 358 c. < 1 tahun > 1 - 2 tahun 24,129) 5,000) 29,129) Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (291) 28,838) Berdasarkan sisa umur sampai dengan tanggal jatuh tempo c. < 1 year > 1 - 2 years Less: Allowance for impairment losses By remaining period to maturity date 2019 d. > 3 - 12 bulan > 1 - 2 tahun 24,129) 5,000) 29,129) Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (291) 28,838) Berdasarkan hubungan dengan debitur d. Pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh pembiayaan musyarakah diberikan kepada pihak ketiga. > 3 - 12 months > 1 - 2 years Less: Allowance for impairment losses By relationship with debtors As of 31 December 2019, all musyarakah financing were extended to third parties. 45
  363. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 11. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) e. 11. MUSYARAKAH FINANCING (continued) Tingkat imbal hasil setahun e. Tingkat imbal hasil setahun selama 2019 adalah sebesar 10,75%. f. The rate of return per annum during 2019 was 10.75%. Informasi lainnya 1) Rate of return per annum f. Perubahan cadangan kerugian pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: Other information 1) The movement of allowance for impairment losses on musyarakah financing was as follows: 2019 - Balance, beginning of year Allowance made during the year (Note 32) Balance, end of year 291 291 Penilaian atas cadangan kerugian penurunan nilai musyarakah dilakukan secara individual. Assessment on allowance for impairment losses on musyarakah financing are made collectively. Manajemen Bank berkeyakinan bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi kemungkinan penurunan nilai pembiayaan musyarakah. The Bank’s management believes that the allowance for impairment losses provided is adequate to cover possible impairment loss on musyarakah financing. 2) Tidak terdapat Non-Performing Financing (NPF) pembiayaan musyarakah pada tanggal 31 Desember 2019. 2) There was no Non-Performing Financing (NPF) of musyarakah financing as of 31 December 2019. 3) Pada tanggal 31 Desember 2019, Bank memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit, baik untuk pihak berelasi maupun untuk pihak ketiga. 3) As of 31 December 2019, the Bank complied with Legal Lending Limit requirements for both related parties and third parties. 12. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 12. PREPAYMENTS 2019 Sewa gedung Hak guna pakai lisensi Pemeliharaan dan perbaikan IT Lainnya 2018 77,900 9,143 3,432 3,153 93,628 46 76,340 8,766 3,612 644 89,362 Building rental Right of use license IT maintenance and renewal Others 359 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Saldo, awal tahun Penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 32) Saldo, akhir tahun
  364. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS Saldo awal/ Beginning balance Model revaluasi Kepemilikan langsung Tanah Model biaya Kepemilikan langsung Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Aset dalam penyelesaian Model biaya Akumulasi penyusutan Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Nilai buku bersih NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 9,467) 2019 Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction - Reklasifikasi/ Reclassification -) -) Jumlah/ Total 9,467) 10,555) 124,575) 189,585) 154,943) -) 489,125) 27 63,857 10,535 20,222 24,847 119,488 -) (8,755) (15,736) (33,511) -) (58,002) -) -) 24,698) -) (24,698) -) 10,582) 179,677) 209,082) 141,654) 149) 550,611) (3,903) (73,095) (117,023) (118,303) (312,324) (673) (26,258) (40,696) (13,799) (81,426) -) 8,423) 11,385) 32,881) 52,689) - (4,576) (90,930) (146,334) (99.221) (341,061) 176,801) 209,550) Revaluation model Direct ownership Land Cost model Direct ownership Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Construction in progress Cost model Accumulated depreciation Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Net book value 2018 Saldo awal/ Beginning balance 360 Model revaluasi Kepemilikan langsung Tanah Model biaya Kepemilikan langsung Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Aset dalam penyelesaian Model biaya Akumulasi penyusutan Bangunan Kendaraan bermotor Perlengkapan kantor Leasehold improvement Nilai buku bersih Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Reklasifikasi/ Reclassification Jumlah/ Total 9,467) -) -) -) 9,467) 9,529) 105,752) 170,687) 139,044) -) 434,479) 1,026) 31,141) 31,295) 15,954) 2,074) 81,490) -) (12,318) (14,471) (55) -) (26,844) -) -) 2,074) -) (2,074) -) 10,555) 124,575) 189,585) 154,943) -) 489,125) (3,230) (64,932) (90,415) (85,638) (244,215) (673) (20,055) (35,662) (32,709) (89,099) -) 11,892) 9,054) 44) 20,990) -) -) -) -) -) 190,264) 176,801) Rincian keuntungan dan kerugian penjualan aset tetap adalah sebagai berikut: Cost model Direct ownership Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Construction in progress Cost model Accumulated depreciation Buildings Motor vehicles Office equipment Leasehold improvement Net book value Detail of gains or losses on sale of fixed assets was as follows: 2018 2019 Hasil atas penjualan aset tetap Nilai buku Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap (3,903) (73,095) (117,023) (118,303) (312,324) Revaluation model Direct ownership Land 2,162) (1,536) 3,041) (5,249) Proceeds from sale of fixed assets Book value 626) (2,208) Gain (loss) on sale of fixed assets 47
  365. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 13. ASET TETAP (lanjutan) 13. FIXED ASSETS (continued) Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, aset tetap, kecuali tanah, telah diasuransikan kepada PT Asuransi Adira Dinamika Syariah (pihak ketiga) dengan total nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp 142.288 dan Rp 121.655. Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari aset tetap tersebut. As of 31 December 2019 and 2018, fixed assets, except for land, have been insured by PT Asuransi Adira Dinamika Syariah (third party) with total coverage of Rp 142,288 and Rp 121,655, respectively. The Bank believes that the insurance coverage is adequate to cover possible losses arising from the fixed assets. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank melakukan peninjauan kembali atas masa manfaat, metode penyusutan dan nilai residu aset tetap dan menyimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan atas metode dan asumsi tersebut. As of 31 December 2019 and 2018, the Bank performed a review on useful life, depreciation method and residual value of financial assets and concluded that there were no changes in these methods and assumptions. Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak terdapat indikasi penurunan nilai atas aset tetap tersebut di atas. Based on management review, there was no indication of impairment in the value of fixed assets. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat aset tetap yang digunakan sebagai jaminan dan tidak terdapat pembatasan kepemilikan atas semua aset tetap. As of 31 December 2019 and 2018, there were no fixed assets pledged as collaterals and no limitation of ownership on fixed assets. Pada tanggal 31 Desember 2019, aset tetap yang sudah disusutkan penuh namun masih digunakan untuk menunjang aktivitas operasi Bank adalah sebesar Rp 192.406 (31 Desember 2018: Rp 199.690). As of 31 December 2019, fixed assets which had been fully depreciated but still used to support the Bank’s operations amounted to Rp 192,406 (31 December 2018: Rp 199,690). Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah harga perolehan tanah Bank adalah sebesar Rp 3.987. As of 31 December 2019 and 2018, the acquisition cost of the Bank’s land amounted to Rp 3,987. 14. ASET TAKBERWUJUD 361 14. INTANGIBLE ASSETS Biaya perolehan Piranti lunak Pengembangan piranti lunak Akumulasi amortisasi Piranti lunak Nilai buku bersih Biaya perolehan Piranti lunak Pengembangan piranti lunak Akumulasi amortisasi Piranti lunak Nilai buku bersih Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Reklasifikasi/ Reclassification Jumlah/ Total Cost Software 79,129) -) (6,145) 24,855) 97,839) 12,912) 92,041) 41,542) 41,542) (164) (6,309) (24,855) -) 29,435) 127,274) Software development (46,307) (19,521) 5,348) -) (60,480) Accumulated amortization Software (46,307) (19,521) 5,348) -) (60,480) 45,734) Saldo awal/ Beginning balance 66,794) Net book value 2018 Penambahan/ Addition Pengurangan/ Deduction Reklasifikasi/ Reclassification Jumlah/ Total Cost Software 63,901) -) - 15,228) 79,129) 5,075) 68,976) 23,065) 23,065) - (15,228) -) 12,912) 92,041) Software development (31,272) (15,035) - -) (46,307) Accumulated amortization Software (31,272) (15,035) - -) (46,307) 37,704) 45,734) 48 Net book value PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2019 Saldo awal/ Beginning balance
  366. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 14. 15. ASET TAKBERWUJUD (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 14. INTANGIBLE ASSETS (continued) Sisa periode amortisasi untuk piranti lunak pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah kurang dari 4 tahun. Remaining amortisation period of software as of 31 December 2019 and 2018 was below 4 years. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi adanya penurunan nilai aset takberwujud. Management believes that there was no indication of impairment in the value of intangible assets. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak terdapat aset takberwujud yang digunakan sebagai jaminan dan tidak terdapat pembatasan kepemilikan atas semua aset takberwujud. As of 31 December 2019 and 2018, there were no intangible assets pledged as collaterals and no limitation of ownership on the intangible assets. ASET LAIN-LAIN – BERSIH 15. OTHER ASSETS – NET 2018 2019 Pihak ketiga Uang muka Aset imbalan kerja (Catatan 37) Uang jaminan Lain-lain 19,893 13,723 8,673 10,645 52,934 17,680 13,903 10,440 2,331 44,354 Lain-lain sebagian besar terdiri dari berbagai macam tagihan dari transaksi kepada pihak ketiga. Third parties Advances Employee benefit assets (Note 37) Guarantee deposits Others Others mainly consist of various receivables from transaction with third parties. 362 16. LIABILITAS SEGERA 16. LIABILITIES DUE IMMEDIATELY 2018 2019 Titipan bagi hasil deposito Titipan kiriman uang Titipan pencairan deposito Lainnya 4,307 5,317 9,624 2,906 186 11 96 3,199 Lainnya terdiri dari utang lainnya kepada pihak ketiga. 17. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN Unsettled profit sharing of time deposits Unsettled remittances Unsettled time deposits withdrawal Others Others mainly consist of other payables to third parties. 17. UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING Akun ini merupakan bagi hasil yang belum dibagikan oleh Bank kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha Bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah. This account represents the undistributed share of the customer (shahibul maal) on the distribution of income generated by the Bank from managing mudharabah funds. Bagi hasil yang belum dibagikan Bank pada tanggal 31 Desember 2019 adalah bagi hasil untuk deposito dan tabungan mudharabah sebesar Rp 21.861 (31 Desember 2018: Rp 17.035). Undistributed revenue sharing which had not been distributed by the Bank as of 31 December 2019 for mudharabah time deposits and saving deposits amounted to Rp 21,861 (31 December 2018: Rp 17,035). 49
  367. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 18. SIMPANAN NASABAH Tabungan Wadiah TUR Prospera Tabungan Citra Tabungan BTPN WOW Ib Tabungan Taseto Mapan Tabungan Mapan Syariah Tabungan Haji Giro wadiah Pihak berelasi Tabungan wadiah Tabungan citra Tabungan Taseto Mapan 18. DEPOSITS FROM CUSTOMERS 2019 2018 Third parties Wadiah saving deposits 1,813,316 37,481 15,205 3,883 113 117 1,870,115 25,248 1,895,363 1,505,640 13,206 58 1,518,904 100,350 1,619,254 372 150 522 - 1,895,885 1,619,254 Wadiah TUR Prospera saving deposits Citra saving deposits BTPN WOW iB saving deposits Taseto Mapan saving deposits Mapan Syariah saving deposits Hajj saving deposits Wadiah demand deposits Related parties Wadiah saving deposits Citra deposits Taseto Mapan saving deposits Giro wadiah merupakan giro wadiah yaddhamanah yaitu titipan dana pihak lain yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank membagikan bonus untuk produk giro wadiah masing-masing sebesar Rp 4.007 dan Rp 6.059 (Catatan 31). Bonus rata-rata giro wadiah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah 7,06% dan 6,16%. Wadiah demand deposits represent wadiah yaddhamanah in which depositors can be given bonuses based on the Bank’s discretion policy. During the years ended 31 December 2019 and 2018, the Bank distributed bonuses for wadiah demand deposits amounting to Rp 4,007 and Rp 6,059, respectively (Note 31). The average bonus rate for wadiah demand deposits for the years ended 31 December 2019 and 2018 was 7.06% dan 6.16%, respectively. Tabungan wadiah merupakan simpanan dana dalam mata uang Rupiah yang dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank membagikan bonus untuk produk tabungan WOW iB wadiah masing-masing sebesar Rp 567 dan Rp 1.133 (Catatan 31). Wadiah saving deposits represent deposits in Rupiah in which depositors can be given bonuses based on the Bank’s discretion policy. During the years ended 31 December 2019 and 2018, the Bank distributed bonuses for WOW iB wadiah saving deposits amounting to Rp 567 and Rp 1,133, respectively (Note 31). Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 tidak terdapat transaksi dengan pihak berelasi untuk simpanan wadiah. During the years ended 31 December 2019 and 2018, there was no related party transaction for wadiah deposits. 19. PERPAJAKAN a. Utang pajak Pajak penghasilan badan - Pasal 25 - Pasal 29 Pajak lainnya - Pasal 21 - Pasal 23, 26 dan 4(2) - Pajak pertambahan nilai b. 19. TAXATION a. 2019 2018 45,980 12,186 58,166 30,132 63,989 94,121 6,716 9,701 16,417 4,335 7,907 81 12,323 74,583 106,444 Beban pajak penghasilan Pajak penghasilan badan - Kini - Tangguhan Taxes payable b. 2019 (377,414) 43,706) (333,708) 50 Other taxes Article 21 Article 23, 26 and 4(2) Value added tax - Income tax expense 2018 (526,767) 48,152) (478,615) Corporate income tax Article 25 Article 29 - Corporate income tax Current Deferred - 363 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pihak ketiga Tabungan wadiah NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  368. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 19. TAXATION (continued) c. Berdasarkan Undang-Undang perpajakan di Indonesia, Bank menghitung dan melaporkan/menyetorkan pajak berdasarkan sistem self-assessment. Fiskus dapat menetapkan/mengubah pajak-pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. c. Under the Indonesian taxation laws, the Bank submits tax returns on a self-assessment basis. The tax authorities may assess/amend taxes within the statute of limitations under prevailing regulations. d. Rekonsiliasi atas beban pajak penghasilan Bank dengan laba akuntansi Bank sebelum beban pajak penghasilan dikali tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: d. The reconciliation between the Bank’s income tax expense with the calculation of the accounting income before income tax expense multiplied by the prevailing tax rate was as follows: 2019 Laba sebelum pajak penghasilan Tarif pajak yang berlaku Beda permanen dengan tarif pajak 25% Beban pajak penghasilan e. 364 2018 1,878,249 25% 469,562 1,299,019 25% 324,755 9,053 478,615 8,953 333,708 Rekonsiliasi dari laba akuntansi sebelum pajak penghasilan ke penghasilan kena pajak untuk periode tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Laba akuntansi sebelum pajak penghasilan Perbedaan tetap Beban yang tidak dapat dikurangkan Perbedaan temporer Liabilitas imbalan kerja karyawan Akrual bonus dan tantiem Penyusutan aset tetap Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah Cadangan kerugian penurunan nilai atas persediaan Lainnya Penghasilan kena pajak Beban pajak penghasilan kini Dikurangi: pajak dibayar dimuka Utang pajak penghasilan e. Income before tax Prevailing tax rate Permanent differences at 25% tax rate Income tax expense The reconciliation of accounting income before tax to taxable income for the years ended 31 December 2019 and 2018 was as follows: 2019 2018 1,878,249) 1,299,019) Accounting income before tax 36,211) 35,812) Permanent differences Non-deductible expenses 13,068) 61,604) 29,428) 27,344) 22,572) (3,624) 43,204) 51,228) -) 45,304) 2,107,068) (4,000) 81,305) 1,509,656) Temporary differences Employee benefits obligation Accrued bonus and tantiem Depreciation of fixed assets Allowance for impairment losses on murabahah Allowance for impairment losses on inventory Others Taxable income 526,767) (468,601) 58,166) 377,414) (313,425) 63,989) Current income tax expense Less: prepaid tax Income tax payable Perhitungan pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 di atas adalah suatu perhitungan estimasi awal yang dibuat untuk tujuan penyusunan laporan keuangan ini dan dapat berubah pada saat Bank menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun fiskal 2019. The calculations of income tax for the year ended 31 December 2019 above were preliminary estimates made for financial statement preparation purposes and were subject to change at the time the Bank submits its Annual Corporate Income Tax Return (SPT) for fiscal year 2019. Perhitungan perpajakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun fiskal 2018. The calculation of income tax for the year ended 31 December 2018 was in accordance to Annual Corporate Income Tax Return (SPT) for fiscal year 2018. 51
  369. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 19. PERPAJAKAN (lanjutan) f. 19. TAXATION (continued) Rincian aset (liabilitas) pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: f. The details of the deferred tax assets (liabilities) as of 31 December 2019 and 2018 were as follows: 2019 Aset (liabilitas) pajak tangguhan Akrual bonus dan tantiem Liabilitas imbalan kerja karyawan Aset tetap Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah Keuntungan yang belum direalisasi dari surat berharga Lainnya Aset pajak tangguhan - bersih 1 Januari/ January Dikreditkan (dibebankan) ke laporan laba/rugi/ Credited (charged) to profit/loss 34,021) (433) 11,424) 15,401 3,267 7,357 -) (3,050) -) 49,422) (216) 18,781) 26,425) 10,801 -) 37,226) (235) 28,382) 99,584) 11,326 48,152 189) -) (2,861) (46) 39,708) 144,875) Dikreditkan (dibebankan) ke ekuitas/ Credited (charged) to equity 31 Desember/ December 2019 Deferred tax assets (liabilities) Accrued bonus and tantiem Employee benefits liabilities Fixed assets Allowance for impairment losses on murabahah receivables Unrealized gain from marketable securities Others Deferred tax assets - net 2018 Aset (liabilitas) pajak tangguhan Akrual bonus dan tantiem Liabilitas imbalan kerja karyawan Aset tetap Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang murabahah Cadangan kerugian penurunan nilai atas persediaan Keuntungan yang belum direalisasi dari surat berharga Lainnya Aset pajak tangguhan - bersih Dikreditkan (dibebankan) ke ekuitas/ Credited (charged) to equity 28,378 5,307 12,330 5,643) 6,836) (906) -) (12,576) -) 34,021) (433) 11,424) 13,618 12,807) -) 26,425) 1,000 (1,000) -) -) 8,056 68,689 -) 20,326) 43,706) (235) -) (12,811) (235) 28,382) 99,584) Manajemen berpendapat bahwa aset pajak tangguhan kemungkinan besar dapat direalisasi pada tahun-tahun mendatang. 20. LIABILITAS LAIN-LAIN 2018 18,793 2,033 220 20,559 41,605 11,122 4,583 1,542 11,082 28,329 21. AKRUAL Insurance Payable to third parties Other unsettled Others Others mostly consist of payment obligation to employee. 21. ACCRUALS 2019 2018 162,377 20,544 1,920 184,841 92,266 22,950 13,583 128,799 52 365 Deferred tax assets - net 20. OTHER LIABILITIES Lain-lain sebagian besar terdiri dari kewajiban pembayaran kepada karyawan. Akrual beban operasional Akrual jasa profesional Akrual beban promosi Deferred tax assets (liabilities) Accrued bonus and tantiem Employee benefits liabilities Fixed assets Allowance for impairment losses on murabahah receivables Allowance for impairment loses on inventory Unrealized gain from marketable securities Others Management believes that total deferred tax assets are probable to be realized in the future years. 2019 Asuransi Utang kepada pihak ketiga Titipan lainnya Lain-lain 31 Desember/ December 2018 Accrued operational expenses Accrued professional fees Accrued promotion expenses PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 1 Januari/ January Dikreditkan (dibebankan) ke laporan laba/rugi/ Credited (charged) to profit/loss
  370. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 22. TABUNGAN MUDHARABAH 22. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS a. Berdasarkan jenis produk a. 2019 Bukan Bank Tabungan Taseto Premium iB Tabungan Citra iB Tabungan Taseto Mapan iB 2018 104,878 104,878 70,801 40,370 3,211 114,382 Pada bulan Mei 2019, akad atas Tabungan Citra iB dan Tabungan Taseto Mapan iB berubah dari akad mudharabah menjadi akad wadiah. b. 2019 By related parties and third parties 2018 104,628 250 104,878 113,788 594 114,382 Nisbah dan tingkat bagi hasil rata-rata untuk tabungan mudharabah untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: 366 Nisbah (%)/ Pre-determined ratio (%) Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) 3.45% 4.56% 2018 Nisbah (%)/ Pre-determined ratio (%) Tabungan mudharabah 1.80% 23. DEPOSITO MUDHARABAH 4.01% Mudharabah savings deposits As of 31 December 2019 and 2018, there were no mudharabah saving deposits which were blocked or pledged for financing. 23. MUDHARABAH TIME DEPOSITS Berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga a. By related parties and third parties 2018 2019 Bukan Bank Pihak ketiga Pihak berelasi (Catatan 38) Mudharabah savings deposits Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak ada saldo tabungan mudharabah yang diblokir atau dijadikan jaminan pembiayaan. a. Non-Bank Third parties Related parties (Note 38) The average of pre-determined ratio and profit sharing rate for mudharabah savings deposits for the years ended 31 December 2019 and 2018 were as follows: 2019 Tabungan mudharabah Non-Bank Taseto Premium iB Savings Citra iB Savings Taseto Mapan iB Savings In May 2019, the agreements for Citra iB Savings and Taseto Mapan iB Savings had been changed from mudharabah to wadiah. b. Berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga Bukan Bank Pihak ketiga Pihak berelasi (Catatan 38) By product 7,428,302 17,484 7,445,786 5,872,246 6,232 5,878,478 53 Non-Bank Third parties Related parties (Note 38)
  371. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 23. DEPOSITO MUDHARABAH (lanjutan) Berdasarkan jangka waktu b. 2019 Bukan Bank > 1 - 3 bulan > 3 - 6 bulan > 6 - 9 bulan > 9 - 12 bulan Lebih dari 12 bulan c. 6,917,619 399,197 25,510 103,450 10 7,445,786 5,590,403 212,424 18,000 56,871 780 5,878,478 Berdasarkan sisa umur sampai jatuh tempo c. 2019 Bukan Bank Hingga 1 bulan >1 - 3 bulan >3 - 6 bulan >6 - 9 bulan >9 - 12 bulan Lebih dari 12 bulan By time period 2018 Non-Bank > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months > 9 - 12 months More than 12 months By remaining period to maturity date 2018 5,298,489 1,847,295 256,445 32,041 11,506 10 7,445,786 4,108,910 1,658,085 88,170 17,460 5,833 20 5,878,478 Non-Bank Up to 1 months > 1 - 3 months > 3 - 6 months > 6 - 9 months > 9 - 12 months More than 12 months Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak ada saldo deposito mudharabah yang diblokir atau dijadikan sebagai jaminan atas pembiayaan. As of 31 December 2019 and 2018, there were no mudharabah time deposits which were blocked or pledged for financing. Nisbah dan tingkat bagi hasil rata-rata untuk deposito mudharabah pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: The average of pre-determined ratio (nisbah) and profit sharing rate for mudharabah time deposits as of 31 December 2019 and 2018 were as follows: 2019 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan Nisbah (%)/ Pre-determined Ratio (%) 13.95% 14.20% 13.90% 13.48% 2018 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) 7.76% 7.82% 7.87% 7.83% Nisbah (%)/ Pre-determined Ratio (%) Tingkat bagi hasil (%)/ Profit sharing rate (%) 12.68% 12.74% 12.58% 12.56% 7.10% 6.92% 6.96% 6.75% 24. MODAL SAHAM 1 month 3 month 6 month 12 month 1 month 3 month 6 month 12 month 24. SHARE CAPITAL Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank yang dilaksanakan secara sirkuler pada tanggal 16 November 2017, para pemegang saham menyetujui rencana Penawaran Umum Perdana Saham Biasa kepada masyarakat melalui pasar modal serta melakukan pencatatan saham Bank di Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 25 April 2018, Bank memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. S-36/D-04/2018 untuk melakukan penawaran umum saham perdana tersebut. Based on Circular Resolution of the Shareholders of the Bank, in lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPSLB) dated 16 November 2017, the shareholders approved the Initial Public Offering of Ordinary Shares plan to public through capital market and listing of the Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange. On 25 April 2018, the Bank obtained the effective notice from the Financial Services Authority through letter No. S-36/D-04/2018 for its initial public offering. 54 367 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 b. 23. MUDHARABAH TIME DEPOSITS (continued)
  372. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 24. MODAL SAHAM (lanjutan) 368 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 24. SHARE CAPITAL (continued) Bank melakukan penawaran umum perdana atas 770.370.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 (nilai penuh) setiap saham dengan harga penawaran setiap saham sebesar Rp 975 (nilai penuh) kepada masyarakat di Indonesia. Saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia atau BEI pada tanggal 8 Mei 2018. Dari hasil Penawaran Umum Perdana, Bank mencatatkan tambahan modal disetor berupa agio sebesar Rp 674.074 dengan biaya emisi saham sebesar Rp 16.090. Hasil emisi bersih dari penawaran umum perdana ini adalah sebesar Rp 735.021. Jumlah tambahan modal disetor Bank pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah Rp 846.440. The Bank undertook an initial public offering of 770,370,000 shares with a nominal value of Rp 100 (full amount) per share with offering price of Rp 975 (full amount) per share to the public in Indonesia. The shares is listed at the Indonesia Stock Exchange or IDX on 8 May 2018. As a result of the Initial Public Offering, the Bank recorded additional paid in capital as agio amounting to Rp 674,074 with the cost of issuing shares amounting to Rp 16,090. Net proceeds from the initial public offering was Rp 735,021. Total additional paid-in capital of the Bank as of 31 December 2019 and 2018 was Rp 846,440. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) Bank yang dilaksanakan secara sirkuler pada tanggal 5 April 2018, para pemegang saham menyetujui penambahan modal dasar Bank dari semula sebesar 15.000.000.000 lembar saham dengan jumlah nilai nominal Rp 1.500.000.000.000 (nilai penuh) menjadi sebesar 27.500.000.000 lembar saham dengan jumlah nilai nominal Rp 2.750.000.000.000 (nilai penuh). Based on a Circular Resolution of the Shareholders of the Bank, in lieu of an Extaordinary General Meeting of Shareholders (“RUPSLB”) dated 5 April 2018, the shareholders approved the increase of the authorized share capital of the Bank from 15,000,000,000 shares with total nominal value of Rp 1,500,000,000,000 (full amount) to 27,500,000,000 shares with total nominal value of Rp 2,750,000,000,000 (full amount). Penambahan modal dasar Bank telah dinyatakan dalam perubahan Anggaran Dasar Nomor 8 tanggal 5 April 2018 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn., dan telah dilaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0007953.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 10 April 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0140091 tanggal 10 April 2018. The addition of the Bank’s authorized shares capital had been stated in the amendment Articles of Association No. 8 dated 5 April 2018 by Notary Jose Dima Satria S.H.,M.Kn and reported to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its letter No. AHU0007953.AH.01.02.Year 2018 dated 10 April 2018 and Letter of Acceptance of the Amendment Articles of Association through its letter No. AHUAH.01.03-0140091 dated 10 April 2018. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Mei 2018, pemegang saham telah menyetujui untuk menyatakan kembali komposisi kepemilikan saham Bank setelah dilakukannya Penawaran Umum Saham Perdana dan mencatatkan saham-saham tersebut pada PT Bursa Efek Indonesia. Based on the Resolution of Shareholder’s Meeting dated 31 May 2018, the shareholders approved to restate the shares ownership composition after the Initial Public Offering and listing of the Bank’s shares at the Indonesia Stock Exchange. Komposisi kepemilikan saham telah dinyatakan dalam perubahan Anggaran Dasar Nomor 178 tanggal 31 Mei 2018 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn., dan telah dilaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215425 tanggal 21 Juni 2018. The composition of Bank’s shares ownership has been stated in the amendment Articles of Association No. 178 dated 31 May 2018 by Notary Jose Dima Satria S.H.,M.Kn and reported to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through its Letter of Acceptance of the Amendment Articles of Association through its letter No . AHU-AH.01.03-0215425 dated 21 June 2018. Pada tanggal 31 Juli 2018, PT Triputra Persada Rahmat menjual kepemilikan saham atas Bank sebesar 770.370.000 lembar saham kepada publik, sehingga kepemilikan saham PT Triputra Persada Rahmat berubah dari 1.540.740.000 lembar saham atau sebesar 20% menjadi 770.370.000 lembar saham atau sebesar 10%. Selama periode sampai dengan 31 Maret 2019, PT Triputra Persada Rahmat juga melakukan penjualan kepemilikannya atas saham Bank ke publik. On 31 July 2018, PT Triputra Persada Rahmat sold its ownership of 770,370,000 shares to public; as such, total shares ownership of PT Triputra Persada Rahmat changed from 1,540,740,000 shares or equivalent to 20% to 770,370,000 shares or equivalent to 10%. During the period up to 31 March 2019, PT Triputra Persada Rahmat also sold its ownership of the Bank’s shares to public. 55
  373. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 24. MODAL SAHAM (lanjutan) 24. SHARE CAPITAL (continued) Susunan pemegang saham Bank pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: The composition of the Bank’s shareholders as of 31 December 2019 and 2018 was as follows: 2019 Pemegang saham PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) Masyarakat (masing-masing <5%) Saham treasuri Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh/ Issued and fully paid shares Persentase kepemilikan/ Ownership percentage 5,392,590,000 2,308,610,000 2,500,000 7,703,700,000 70.00% 29.97% 0.03% 100% Jumlah modal/ Amount of capital 539.259 230.861 250 770,370 Shareholders PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) Public (below 5% each) Treasury Shares 2018 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk PT Triputra Persada Rahmat Masyarakat (masing-masing <5%) paid shares Persentase kepemilikan/ Ownership percentage 5,392,590,000 770,370,000 1,540,740,000 7,703,700,000 70.00% 10.00% 20.00% 100.00% 25. CADANGAN WAJIB Jumlah modal/ Amount of capital 539,259 77,037 154,074 770,370 Shareholders PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk PT Triputra Persada Rahmat Public (below <5% each) 25. LEGAL RESERVES Cadangan wajib dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-undang No. 40/2007 mengenai Perseroan Terbatas yang mengharuskan perusahaan Indonesia untuk membentuk cadangan wajib sebesar sekurangkurangnya 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang-undang tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk pembentukan cadangan tersebut. The legal reserves are provided in accordance with Indonesian Limited Liability Company Law No. 40/2007 article 70 which requires Indonesian companies to set up a legal reserve amounting to at least 20% of the issued and fully paid-up capital. This particular law does not regulate the period of time in relation to the provision of such reserves. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 28 Februari 2018 yang berita acaranya diaktakan dengan akta No. 33 tanggal 28 Februari 2018 dari Notaris Ashoya Ratam, SH., Mkn., para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebagai cadangan wajib sebesar Rp 5.000 (Catatan 26). Based on the result of the Annual General Meeting of Shareholders on 28 February 2018 which was notarised by Ashoya Ratam, SH., Mkn., in notarial deed No. 33 dated 28 February 2018, the shareholders approved the appropriation of net income for the year ended 31 December 2017 as legal reserve amounted Rp 5,000 (Note 26). Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 Februari 2019 yang berita acaranya diaktakan dengan akta No. 11 tanggal 14 Februari 2019 dari Notaris Ashoya Ratam, SH., Mkn., para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebagai cadangan wajib sebesar Rp 20.000 (Catatan 26). Based on the result of the Annual General Meeting of Shareholders on 14 February 2019 which was notarised by Ashoya Ratam, SH., Mkn., in notarial deed No. 11 dated 14 February 2019, the shareholders approved the appropriation of net income for the year ended 31 December 2018 as legal reserve amounted Rp 20,000 (Note 26). 56 369 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Pemegang saham Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh/ Issued and fully
  374. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 26. PENGGUNAAN LABA BERSIH 26. APPROPRIATION OF NET INCOME Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 sebagai berikut: Based on the result of the Annual General Meeting of Shareholders, the shareholders approved the appropriation of net income for the years ended 31 December 2018 and 2017 as follows: (1) Bank tidak akan membagikan dividen kepada para pemegang saham dan; (2) pembentukan tambahan cadangan wajib masing-masing sebesar Rp 20.000 dan Rp 5.000 untuk tahun 2019 dan 2018 (Catatan 25); (1) the Bank shall not distribute any dividend to the shareholders and; (2) additional appropriation for legal reserve amounted to Rp 20,000 and Rp 5,000, respectively, for the year 2019 and 2018 (Note 25); (3) sisa saldo laba bersih yang diperoleh Bank setelah dikurangi pembentukan tambahan cadangan wajib dinyatakan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. (3) the remaining balance of net income acquired by the Bank, after additional appropriation for legal reserve, shall be declared as unappropriated retained earnings. 27. PENDAPATAN USAHA UTAMA LAINNYA 370 Pendapatan imbalan dari penempatan pada SBIS Pendapatan dari investasi pada surat berharga Pendapatan bonus penempatan pada FASBIS Pendapatan bagi hasil penempatan pada Sertifikat Investasi Mudharabah (SIMA) Pendapatan bagi hasil dari penempatan pada bank lain Pendapatan dari efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) 27. OTHER MAIN OPERATING INCOME 2019 2018 140,510 62,188 94,588 15,800 10,434 11,395 4,220 3,236 2,805 3,505 456 253,013 47,651 143,775 28. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL DANA SYIRKAH TEMPORER 28. THIRD PARTIES’ SHARE ON RETURN OF TEMPORARY SYIRKAH FUNDS 2019 Deposito mudharabah Tabungan mudharabah Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) 2018 519,748 3,832 363,315 4,298 7 523,587 59 367,672 29. PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA Mudharabah time deposits Mudharabah savings deposits Certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) 29. OTHER OPERATING INCOME 2019 Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan Laba penjualan surat berharga Jasa administrasi layanan bank Lain-lain Income from placements in SBIS Income from investment in marketable securities Bonus income from placements in FASBIS Profit sharing income from placements in certificate of Interbank Mudharabah Investment (SIMA) Profit sharing income from placements in other banks Income from securities purchased under resell agreements (reverse repo) 2018 10,292 932 6,518 17,742 6,884 806 571 4,888 13,149 57 Recovery from written-off receivables Gain from sales of marketable securities Bank service administration fees Others
  375. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 30. BEBAN TENAGA KERJA 30. PERSONNEL EXPENSES 2019 2018 615,908 430,705 52,412 1,099,025 433,099 422,592 43,457 899,148 31. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 31. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES 2019 Perlengkapan kantor dan jasa dari pihak ketiga Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset takberwujud (Catatan 13 dan 14) Sewa Jasa profesional Pemeliharaan dan perbaikan Asuransi Promosi Bonus simpanan wadiah (Catatan 18) Lain-lain 2018 229,670 222,642 100,947 88,394 50,814 48,552 19,376 15,916 4,574 3,185 561,428 104,134 102,412 34,234 29,498 16,867 15,976 7,192 3,640 536,595 32. PEMBENTUKAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI ASET PRODUKTIF DAN NON-PRODUKTIF 309,103 8 291 309,402 265,571 10,162 169 275,902 Murabahah receivables (Note 10) Inventory Qardh receivables Foreclosed assets Musyarakah financing (Note 11) 33. OTHER OPERATING EXPENSES 2019 2018 43,982 13,648 7,001 16,024 7,973 4,945 6,733 29,224 100,588 33,465 16,142 78,549 Community development expenses Operational loss OJK membership Operational of Mobile Marketing Sharia (MMS) Others Lain-lain terdiri dari beban operasional terkait dengan program pengembangan eksternal, biaya rebranding, program laku pandai. Others consist of operating expenses related to external development program, rebranding expenses, financial inclusion program. 34. (BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL BERSIH 34. NON-OPERATING (EXPENSE) INCOME - NET 2019 Pendapatan non-operasional Beban non-operasional 371 2018 33. BEBAN OPERASIONAL LAINNYA Beban pengembangan komunitas Kerugian operasional Keanggotaan OJK Operasional Mobile Marketing Sharia (MMS) Lain-lain Office equipment and third party services Depreciation of fixed assets and amortization of intangible assets (Note 13 and 14) Rent Professional fees Service and maintenance Insurance Promotion Wadiah deposit bonus (Note 18) Others 32. PROVISION FOR ALLOWANCE OF IMPAIRMENT LOSSES ON EARNING AND NON-EARNING ASSETS 2019 Piutang murabahah (Catatan 10) Persediaan Piutang qardh Agunan yang diambil alih Pembiayaan musyarakah (Catatan 11) Employee allowances Salaries and wages Education and training 2018 1,984) (4,799) (2,815) 2,585) (6,115) (3,530) 58 Non-operating income Non-operating expenses PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Tunjangan karyawan Gaji dan upah Pendidikan dan pelatihan
  376. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 34. (BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – BERSIH (lanjutan) 34. NON-OPERATING (EXPENSE) INCOME - NET (continued) Pendapatan non-operasional sebagian besar terdiri dari keuntungan penjualan aset tetap dan pendapatan non-operasional lainnya. Non-operating income mostly consists of gain on sale of fixed assets and other non-operating income. Beban non-operasional terdiri dari kerugian penjualan aset tetap, sumbangan, iuran keanggotaan, dan lain-lain. Non-operating expenses consist of loss on sale of fixed assets, contribution, membership fees, and others. 35. INFORMASI MENGENAI KONTINJENSI KOMITMEN DAN 35. COMMITMENTS INFORMATION AND CONTINGENCIES a. Bank memiliki tagihan kontinjensi berupa pendapatan dari pembiayaan/pinjaman yang diberikan dalam kategori non-performing sebesar Rp 18.032 pada tanggal 31 Desember 2019 (31 Desember 2018: Rp 14.714). a. The Bank has contingency receivables in the form of income from non-performing financing receivables amounting to Rp 18,032 as of 31 December 2019 (31 December 2018: Rp 14,714). b. Bank tidak memiliki liabilitas komitmen yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018. b. The Bank did not have significant committed liability as of 31 December 2019 and 2018. 36. LABA BERSIH PER SAHAM 36. EARNINGS PER SHARE 2019 372 Laba bersih tahun berjalan Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa Laba bersih per saham dasar/ dilusian (nilai penuh) 2018 1,399,634 965,311 7,703,261,644 7,435,653,452 182 130 Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak ada efek yang berpotensi saham yang dapat menimbulkan pengaruh dilusi pada laba bersih per saham Bank. As of 31 December 2019 and 2018, there were no dilutive potential ordinary shares that would give rise to a dilution of the Bank’s earnings per share. 37. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 37. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES 2019 Imbalan kerja jangka pendek Akrual bonus karyawan, THR, tantiem, dan liabilitas jangka pendek lainnya Imbalan kerja jangka panjang Imbalan kerja jangka panjang lainnya Liabilitas yang diakui pada laporan posisi keuangan Net income for the year Weighted average number of shares Basic/diluted earnings per share (full amount) 2018 199,633 136,088 11,022 10,335 210,655 146,423 59 Short-term employee benefits Accruals of employee bonus, THR, tantiem, and other short-term liabilities Long-term employee benefits Other long-term employee benefits Liability recognised in statement of financial position
  377. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IMBALAN KERJA KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) BENEFITS LIABILITIES Program pensiun imbalan pasti Defined benefit pension plan Bank menerapkan kebijakan program imbalan pascakerja sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja (UUTK) No. 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di Bank. Dasar perhitungan imbalan UUTK No. 13 ini menggunakan gaji pokok terkini. The Bank implemented a policy on postemployment benefit based on Labor Law (UUTK) No. 13 Year 2003 and Collective Labor Agreement applied by the Bank. The calculation of UUTK No. 13 benefits is based on current basic salary. Program tersebut memberikan imbalan pensiun yang akan dibayarkan kepada karyawan yang berhak pada saat karyawan pensiun atau pada saat karyawan tersebut berhenti sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan. Pendanaan program pascakerja ini ditanggung sepenuhnya oleh Bank dengan membayar iuran yang setidaknya memenuhi jumlah minimum seperti yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengelolaan dana program pensiun imbalan pasti dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah karyawan yang memiliki hak atas imbalan ini adalah masingmasing sebanyak 5.111 dan 5.159 karyawan (tidak diaudit). The program calls for benefits to be paid to eligible employees at retirement or when the employees resign according to the Labor Law regulation. Post-employement benefit plan is fully funded by the Bank, by paying sufficient contributions to meet the minimum requirements set forth in applicable laws. The Bank’s defined benefit pension plan is managed by PT Asuransi Allianz Life Indonesia. As of 31 December 2019 and 2018, the total number of employees eligible for this benefit was 5,111 and 5,159 employees (unaudited), respectively. Selain imbalan yang disebutkan diatas, Bank juga memberikan imbalan kerja jangka panjang lainnya berupa imbalan cuti panjang. Beside the benefit mentions above, the Bank also provides other long-term employee benefits in form of long service leave benefit. Penilaian aktuarial pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dilakukan oleh konsultan aktuaria terdaftar, PT Biro Pusat Aktuaria, aktuaris independen, dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” sebagaimana yang tercantum dalam laporan pada tanggal 10 Januari 2020 dan 11 Januari 2019 dengan asumsi-asumsi sebagai berikut: The actuarial valuation as of 31 December 2019 and 2018 was performed by registered actuarial consulting firm, PT Biro Pusat Aktuaria, independent actuary, using the “Projected Unit Credit” method as stated in its reports dated 10 January 2020 and 11 January 2019 with the following assumptions: Tingkat diskonto per tahun Tingkat kenaikan gaji per tahun Tabel mortalita Usia pensiun 2019 2018 5.53% - 8.29% 9% TMI (Tabel Mortalita Indonesia) III 2011/ TMI (Indonesia Mortality Table) III 2011 55 tahun/years 8.04% 10% TMI (Tabel Mortalita Indonesia) III 2011/ TMI (Indonesia Mortality Table) III 2011 55 tahun/years 60 Annual discount rate Annual salary increase rate Mortality table Retirement age 373 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 37. LIABILITAS (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  378. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. LIABILITAS (lanjutan) IMBALAN KERJA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) LIABILITIES Imbalan pascakerja Post-employment benefits Perubahan liabilitas imbalan pasti yang timbul dari imbalan pascakerja selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: The movement of defined benefits liabilities arising from post-employment benefits during the year was as follows: 2019 2018 Nilai kini liabilitas imbalan pasti, awal tahun 154,699) 178,167 Present value of defined benefits liabilities, beginning of year Termasuk dalam laba rugi Beban jasa kini Beban bunga 28,498) 12,438) ) 28,567) 11,225) Included in profit or loss Current service cost Interest expense (15,187) (1,066) (30,005) (22,711) Included in other comprehensive income Remeasurement: Changes in financial assumption Experience adjustment (4,222) (10,544) 175,160) 154,699) Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain Pengukuran kembali: Penyesuaian asumsi keuangan Penyesuaian pengalaman Lain - lain Imbalan yang dibayar Nilai kini liabilitas imbalan pasti, akhir tahun 374 BENEFITS Status pendanaan atas program pensiun pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 yang masing-masing berdasarkan laporan aktuaria PT Sentra Jasa Aktuari tanggal 10 Januari 2020 dan 11 Januari 2019 adalah sebagai berikut: The funding status of the pension plan as of 31 December 2019 and 2018 based on the actuarial reports of PT Sentra Jasa Aktuari dated 10 January 2020 and 11 January 2019, respectively, was as follows: 2019 Nilai kini liabilitas imbalan pasti Nilai wajar aset program Kelebihan pendanaan 2018 (175,160) 188,883) 13,723) (154,699) 168,602) 13,903) Pergerakan nilai wajar aset program selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: Present value of defined benefits liabilities Fair value of plan assets Funding surplus The movement in the fair value of plan assets during the year was as follows: 2019 Saldo, awal tahun Hasil yang diharapkan dari aset program Kontribusi pemberi kerja Imbalan yang dibayar Kerugian aktuaria - bersih Saldo, akhir tahun Others Benefits paid Present value of defined benefits liabilities, end of year 2018 168,602) 170,795) 13,555) 15,000) (4,222) (4,052) 188,883) 10,761) -) (10,544) (2,410) 168,602) Balance, beginning of year Expected return on plan assets Employer’s contribution Benefits paid Actuarial losses - net Balance, end of year Seluruh aset program pensiun ditempatkan pada Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Allianz dengan deposito berjangka sebagai aset yang mendasari. Nilai wajar atas deposito berjangka tersebut pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 188.883 dan Rp 168.602. All of the pension plan assets are placed on Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan Allianz with time deposits as underlying assets. The fair value of time deposits as of 31 December 2019 and 2018 was Rp 188,883 and Rp 168,602, respectively. Bank terekspos dengan risiko volatilitas aset melalui program imbalan pasti. Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil obligasi pemerintah, jika imbal hasil aset program lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit program. The Bank is exposed to asset volatility risks through its defined benefit pension plans. The plan liabilities are calculated using a discount rate set with reference to government bond yields, if plan assets underperform this yield, this will create a deficit. 61
  379. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) IMBALAN KERJA KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) BENEFITS LIABILITIES Imbalan pascakerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued) Tabel di bawah ini merupakan perbandingan nilai kini dari liabilitas imbalan pasti dan penyesuaian pengalaman yang timbul pada liabilitas program Bank: The following was the historical comparison of the Bank’s present value of defined benefits liabilities and experience adjustment on plan liabilities: 2019 Nilai kini liabilitas imbalan pasti Nilai wajar aset program Surplus (defisit) Penyesuaian pengalaman yang timbul pada liabilitas program Penyesuaian pengalaman yang timbul pada aset program 2018 2017 2015 (175,160) (154,699) (178,167) (122,058) (95,400) 188,883) 13,723) 168,602) 13,903) 170,795) (7,372) 148,488) 26,430) 104,417) 9,017) 16,253) 52,716) 15,626) 7,261) 6,615) (4,052) (2,410) (3,411) (943) 468) Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan pensiun yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut: Hingga 1 tahun > 1 - 2 tahun > 2 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun 2016 Present value of defined benefits liabilities Fair value of plan asset Surplus (deficit) Exprerience adjustment on plan liabilities Experience adjustment on plan assets Expected maturity analysis of undiscounted pension benefits was as follows: 2019 2018 8,115 13,295 36,980 1,892,882 2,682 3,097 30,150 9,178,888 Sensitivitas dari liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuaria utama adalah sebagai berikut: 375 Up to 1 year > 1 - 2 years > 2 - 5 years More than 5 years The sensitivity of the defined benefits liabilities to changes in the key actuarial assumptions was as follows: 2019 Dampak program pensiun imbalan pasti/ Impact on defined benefit pension plan Nilai kini kewajiban imbalan kerja/ Present value of benefit Perubahan asumsi/ Biaya jasa kini/ Change in assumption obligation Current service cost Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 158,267 195,255 25,644 31,909 Discount rate Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 195,627 157,656 31,969 25,543 Salary increase rate The sensitivity analysis is based on a change in an assumption while holding all other assumptions constant. In practice, this is unlikely to occur, and changes in some of the assumptions may be correlated. When calculating the sensitivity of the defined benefits liabilities to key actuarial assumptions, the same method (present value of the defined benefits liabilities calculated with the projected unit credit method at the end of the reporting period) has been applied as when calculating the defined benefits liabilities recognised in the statement of financial position. Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuaria dimana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasti atas asumsi aktuaria utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini liabilitas imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti dalam penghitungan liabilitas imbalan pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan. 62 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 37. LIABILITAS (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  380. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. LIABILITAS (lanjutan) IMBALAN KERJA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) KARYAWAN 37. EMPLOYEE (continued) BENEFITS LIABILITIES Imbalan kerja jangka panjang lainnya Other long-term employee benefits Perubahan liabilitas imbalan pasti yang timbul dari imbalan kerja jangka panjang lainnya selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: The movement in the defined benefits liabilities arising from other long-term employee benefits over the year was as follows: 2019 Nilai kini liabilitas imbalan pasti, awal tahun Termasuk dalam laba rugi Beban jasa kini Beban bunga Pengukuran kembali: - Penyesuaian asumsi keuangan - Penyesuaian pengalaman Lain-lain Imbalan yang dibayar Nilai kini liabilitas imbalan pasti, akhir periode 2018 10,335) 12,024) 2,016) 831) 2,106) 757) (228) (127) (857) (1,530) (1,805) (2,165) 11,022) 10,335) Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari imbalan jangka panjang lainnya tidak didiskontokan adalah sebagai berikut: Hingga 1 tahun > 1 - 2 tahun > 2 - 5 tahun > 5 tahun Included in profit or loss Current service cost Interest expense Remeasurement: Changes in financial assumptions Experience adjustment Others Benefit paid Present value of defined benefits liabilities, end of year Expected maturity analysis of undiscounted other long term employee benefits are as follows: 2019 376 Present value of the defined benefits liabilities, beginning of year 2018 1,917 1,956 4,961 42,828 2,047 2,445 5,945 187,789 Sensitivitas dari kewajiban imbalan jangka panjang lainnya terhadap perubahan asumsi aktuaria utama adalah sebagai berikut: Up to 1 year > 1 - 2 years > 2 - 5 years > 5 years The sensitivity of the other long term employee benefit obligation to changes in the principal actuarial assumptions is as follows: 2019 Dampak program imbalan jangka panjang lainnya/ Impact on other long term employee benefits plan Nilai kini kewajiban imbalan kerja/ Biaya jasa kini/ Perubahan asumsi/ Present value of benefit Change in assumption obligation Current service cost Tingkat diskonto Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 10,471 11,643 1,917 2,127 Discount rate Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/Increase 1% Penurunan/Decrease 1% 11,627 10,474 2,125 1,917 Salary increase rate 63
  381. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 38. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 38. RELATED PARTY TRANSACTIONS Dalam kegiatan usahanya, Bank mengadakan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, terutama meliputi transaksi-transaksi keuangan. In the normal course of business, the Bank engages in transactions with related parties, primarily consisting of financial transactions. Di bawah ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang bertransaksi dengan Bank, termasuk sifat hubungan dan sifat transaksinya : The following is a summary of related parties who have transactions with the Bank, and includes the nature of the relationship and transaction: a. a. dan unsur Pihak berelasi/ Related parties PT Bank BTPN Tbk (”BTPN”) Direktur, Komisaris dan pejabat eksekutif/Directors, Commissioners and executive employees transaksi Type of relationships and related parties transactions Jenis hubungan/ Nature of relationships Unsur transaksi pihak berelasi/ Related parties transactions Induk perusahaan/ Parent company Giro pada bank lain / Current accounts with other banks. Personil manajemen kunci/ Key management personnel Tabungan mudharabah, deposito mudharabah, gaji pokok, honorarium, bonus, tantiem, tunjangan lainnya dan imbalan pascakerja, imbalan jangka panjang lainnya/Mudharabah saving deposits, mudharabah time deposits, basic salary, honorarium, bonus, tantiem, other allowances and post-employment benefits, other long-term employee benefits. Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Bank, secara langsung atau tidak langsung, termasuk Direktur dan Komisaris dan pejabat eksekutif dari Bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Key management personnel are those people who have the authority and responsibility to plan, lead and control activities of the Bank, directly or indirectly. Key management personnel are the Directors and Commissioners and executive employees of the Bank according to Bank Indonesia regulation. Saldo dan rincian transaksi dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut: The outstanding balances and detail transactions with related parties were as follows: Aset Giro pada bank lain (Catatan 7) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Persentase terhadap jumlah aset Liabilitas Simpanan nasabah Persentase terhadap jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah (Catatan 22) Personil manajemen kunci 2019 2018 24,395 27,490 Assets Current accounts with other banks (Note 7) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk 0.16% 0.23% Percentage to total assets 522 - Liabilities Deposits from customers 0.02% - Percentage to total liabilities Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits (Note 22) Key management personnel 250 594 17,484 6,232 Jumlah dana syirkah temporer dari pihak-pihak berelasi 17,734 6,826 Total temporary syirkah funds from related parties Persentase terhadap jumlah dana syirkah temporer 0.24% 0.11% Percentage to total temporary syirkah funds 8 808 816 13 483 496 Third parties’ shares on return of temporary syirkah funds Saving accounts Time deposits Total 0.16% 0.13% Percentage to third parties’ shares on temporary syirkah funds Deposito mudharabah (Catatan 23) Personil manajemen kunci Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Tabungan Deposito berjangka Jumlah Persentase terhadap jumlah hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer 64 Mudharabah time deposits (Note 23) Key management personnel 377 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Jenis hubungan berelasi
  382. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 38. TRANSAKSI (lanjutan) b. DENGAN PIHAK NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) BERELASI 38. RELATED (continued) Transaksi dengan pihak berelasi (lanjutan) b. Kompensasi yang dibayar atau terutang pada personil manajemen kunci adalah sebagai berikut: Direksi/ Board of Directors *) % Rp Gaji dan imbalan karyawan jangka pendek lainnya Liabilitas imbalan pascakerja bersih Imbalan jangka panjang lainnya Jumlah *) The compensation paid or payable to key management personnel was as follows: 2019 Personil manajemen kunci lainnya/ Other key management personnel *) % Rp Dewan Komisaris/ Board of Commissioners %*) Rp 5.57% 61,192 0.99% 10,929 5.71% 62,781 - - - - 0.12% 0.04% 1,368 445 Salaries and other shortterm employee benefits Net post-employment benefits liabilities Other long term-benefits 5.57% 61,192 0.99% 10,929 5.87% 64,594 Total % terhadap beban kepegawaian *) Direksi/ Board of Directors %*) Rp Gaji dan imbalan karyawan jangka pendek lainnya Kewajiban imbalan pascakerja bersih Imbalan jangka panjang lainnya Jumlah *) TRANSACTIONS Related party transactions (continued) 2018 378 PARTY Personil manajemen kunci lainnya/ Other key management personnel %*) Rp Dewan Komisaris/ Board of Commissioners %*) Rp 5.34% 48,010 0.93% 8,372 5.05% 45,351 - - - - 0.02% 0.04% 203 369 Salaries and other shortterm employee benefits Net post-employment benefits liabilities Other long term-benefits 5.34% 48,010 0.93% 8,372 5.11% 45,923 Total % terhadap beban kepegawaian *) 39. ANALISIS JATUH TEMPO Kas % to total personnel expenses 39. MATURITY ANALYSIS Jatuh tempo aset dan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut: Aset % to total personnel expenses Tidak ada jatuh tempo/ No maturity 711,333) Hingga 1 bulan/ Up to 1 month -) The maturity of assets and liabilities as of 31 December 2019 and 2018 based on the remaining period to maturity date was as follows: 2019 Lebih dari 1 bulan hingga Lebih dari 3 bulan/ More 3 bulan hingga than 1 month 1 tahun/ More up to 3 than 3 months months up to 1 year -) - Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total - 711,333) Assets Cash 458,402) 1,027,879) 504,069) 1,192,062 - 3,182,412) Current accounts and placements with Bank Indonesia 37,867) -) -) - - 37,867) Current accounts with other banks Investasi pada surat berharga -) 792,495) 483,017) 60,343 750,734 2,086,589) Investments in marketable securities Piutang murabahah -) 116,592) 453,083) 6,172,100 2,317,391 Pinjaman qardh -) -) -) 784 96 Piutang musyarakah -) -) -) 24,129 5,000 - Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Beban dibayar dimuka Aset tetap Aset tidak berwujud Aset pajak tangguhan Aset lain-lain Jumlah aset, sebelum cadangan kerugian penurunan Cadangan kerugian penurunan nilai Jumlah aset, setelah cadangan kerugian penurunan nilai 93,628) -) -) - 209,550) -) -) - 66,794) -) -) - 144,875) -) -) - 46,290) 45 -) 410 1,768,739) 1,937,011) 1,440,169) 7,449,828 6,189 3,079,410 9,059,166) 880) 29,129) 93,628) 209,550) 66,794) 144,875) ) 52,934 15,675,157) (292,119) 15,383,038) 65 Murabahah receivables Funds of qardh Musyarakah receivables Prepayments Fixed assets Intangible assets Deferred tax assets Other assets Total assets, before allowance for impairment losses Allowance for impairment losses Total assets, after allowance for impairment losses *)
  383. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 39. ANALISIS JATUH TEMPO (Lanjutan) Liabilitas Liabilitas segera Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah Utang pajak Liabilitas lain-lain Akrual Liabilitas imbalan kerja karyawan Jumlah Liabilitas Hingga 1 bulan/ Up to 1 month 2019 Lebih dari 1 bulan hingga Lebih dari 3 bulan/ More 3 bulan hingga than 1 month 1 tahun/ More up to 3 than 3 months months up to 1 year Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total -) 9,624) -) - - 9,624 -) 1,895,885) -) 22,123) 184,841) 14,473) -) 16,417) 3,471) -) 6,294) -) -) 16,011) -) 1,094 58,166 - - 21,861 1,895,885 74,583 41,605 184,841 36,612) 47,890) -) 126,153 - 210,655 Liabilities Liabilities due immediately Undistributed revenue sharing Deposits from customers Taxes payable Other liabilities Accruals Employee benefits liabilities 2,139,461) 91,875) 22,305) 185,413 - 2,439,054 Total Liabilities Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 104,878) -) -) 5,298,489) -) 1,847,295) 299,992 10 Temporary syirkah funds Mudharabah saving 104,878 deposits 7,445,786 Mudharabah time deposits Jumlah dana syirkah temporer 104,878) 5,298,489) 1,847,295) 299,992 10 7,550,664 Total temporary syirkah funds (475,600) (3,453,353) (429,431) 6,964,423 3,079,400 5,685,439 Assets (liabilities)-net, before allowance for impairment losses 5,393,320 Net assets, after allowance for impairment losses Dana syirkah temporer Aset (liabilitas)-bersih, sebelum cadangan kerugian penurunan nilai Aset bersih, setelah cadangan kerugian penurunan nilai Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh Beban dibayar dimuka Aset tetap Aset tak berwujud Aset pajak tangguhan Aset lain-lain Jumlah aset, sebelum cadangan kerugian penurunan nilai Hingga 1 bulan/ Up to 1 month Tidak ada jatuh tempo/ No maturity Lebih dari 1 bulan hingga 3 bulan/ More than 1 month up to 3 months 2018 Lebih dari 3 bulan hingga 1 tahun/ More than 3 months up to 1 year 379 Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total 415,583 - - - - 415,583) Assets Cash 398,552 1,356,999 - 913,438 - 2,668,989) Current accounts and placements with Bank Indonesia 42,465 - - - - 42,465) - 275,000 - - - 275,000) Current accounts with other banks Placements with other banks 89,362 176,801 45,734 99,584 35,852 693,303 182,871 4,124 2,133 367,543 92 87,272 4,855,158 11 110 255,342 1,953,578 141 4,176 1,038,050) 7,359,150) 152) 89,362) 176,801) 45,734) 99,584) 44,354) Investments in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Prepayments Fixed assets Intangible assets Deferred tax assets Other assets 1,303,933 2,512,297 369,768 5,855,989 2,213,237 12,255,224) Total assets, before allowance for impairment losses Cadangan kerugian penurunan nilai Jumlah aset, setelah cadangan kerugian penurunan nilai Liabilitas Liabilitas segera Bagi hasil yang belum dibagikan Simpanan nasabah Utang pajak Liabilitas lain-lain Akrual Liabilitas imbalan kerja karyawan Jumlah Liabilitas (215,949) 12,039,275) - 3,199 - - - 3,199) 1,619,254 17,127 128,799 12,737 42,455 2,468 - 3,923 8,734 - 375 63,989 - - 17,035) 1,619,254) 106,444) 28,329) 128,799) 63,478 ) 1,828,658 - - 82,945 - 60,859 12,657 147,309 - 146,423) ) 2,049,483) 66 Allowance for impairment losses Total assets, after allowance for impairment losses Liabilities Liabilities due immediately Undistributed revenue sharing Deposits from customers Taxes payable Other liabilities Accruals Employee benefits liabilities Total Liabilities PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Tidak ada jatuh tempo/ No maturity 39. MATURITY ANALYSIS (Continued)
  384. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 39. ANALISIS JATUH TEMPO (Lanjutan) Tidak ada jatuh tempo/ No maturity 39. MATURITY ANALYSIS (Continued) 2018 Lebih dari 1 bulan sampai Lebih dari dengan 3 bulan sampai 3 bulan/ More dengan than 1 month 1 tahun/ More up to 3 than 3 months months up to 1 year Sampai dengan 1 bulan/ Up to 1 month Lebih dari 1 tahun/ More than 1 year Jumlah/ Total Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 114,382) -) -) 4,108,910) -) 1,658,085) 111,463 20 114,382 5,878,478 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits Jumlah dana syirkah temporer 114,382) 4,108,910) 1,658,085) 111,463 20 5,992,860 Total temporary syirkah funds (639,107) (1,657,472) (1,300,974) 5,597,217 2,213,217 4,212,881 Assets (liabilities)-net, before allowance for impairment losses 3,996,932 Net assets, after allowance for impairment losses Dana syirkah temporer Aset (liabilitas)-bersih, sebelum cadangan kerugian penurunan nilai Aset bersih, setelah cadangan kerugian penurunan nilai 40. SEGMEN OPERASI 380 40. OPERATING SEGMENT Pembuat keputusan operasional adalah Direksi. Direksi melakukan penelaahan terhadap laporan internal Bank untuk menilai kinerja dan mengalokasikan sumber daya dimana dengan laporan internal tersebut manajemen menentukan operasi segmen. Bank mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu segmen, yaitu pemberian pembiayaan dengan akad murabahah untuk masyarakat prasejahtera produktif. Informasi segmen Bank berdasarkan wilayah geografis adalah sebagai berikut: Jawa Bali & Nusa Tenggara The chief operating decision-maker is the Board of Directors. The Board reviews the Bank’s internal reporting in order to assess performance and allocate resources, where using related report, the Bank’s determined operating segment. The bank operates their business in one segment, financing using murabahah contract for productive poor community. The Bank’s segment information based on geographical area are as follows: 2019 Sumatera Kalimantan & Sulawesi Jumlah/ Total Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib Pendapatan dari jual beli marjin murabahah Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Income from fund management by the Bank as mudharib 2,960,550) 127,965) 951,259) 163,520) 4,203,294) Income from sales and purchases - murabahah margin 1,045) -) -) -) 1,045) Revenue from profit sharing musyarakah financing 253,013) 3,214,608) 127,965) -) 951,259) -) 163,520) 253,013) 4,457,352) (463,207) (7,046) (43,373) (9,961) (523,587) Third parties' shares on return of temporary syirkah funds 2,751,401) 120,919) 907,886) 153,559) 3,933,765) Bank’s share in profit sharing Beban kepegawaian (936,797) (17,792) (115,030) (29,406) (1,099,025) Beban umum dan administrasi (484,340) (9,860) (50,581) (16,647) (561,428) Personnel expenses General and administrative expenses Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif (235,478) 96) (47,987) (26,033) (309,402) Provision for allowance for impairment losses on earning and non-earning assets Pendapatan bagi hasil pembiayaan musyarakah Pendapatan usaha utama lainnya Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Hak bagi hasil milik Bank Pendapatan operasional lainnya Beban operasional lainnya Beban non-operasional - bersih Laba sebelum pajak penghasilan Other main operating income 13,340) 780) 2,123) 1,499) 17,742) Other operating income (93,602) (1,272) (3,513) (2,201) (100,588) Other operating expenses (1,970) (16) (777) (52) (2,815) Non-operating expense - net 1,012,554) 92,855) 692,121) 80,719) 1,878,249) 67 Income before tax
  385. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 40. OPERATING SEGMENT (continued) 2019 Laporan Posisi Keuangan Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Lainnya Jumlah aset Liabilitas Simpanan nasabah Lainnya Jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Jumlah dana syirkah temporer Bali & Nusa Tenggara Jawa Kalimantan & Sulawesi Sumatera Jumlah/ Total Statements of Financial Position Assets Cash Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts and placements with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Musyarakah financing - net Others 538,296 25,504 117,103 30,430 711,333 3,182,412 - - - 3,182,412 37,867 - - - 37,867 2,086,589 6,143,162 28,838 498,102 284,322 7,920 2,005,607 47,439 334,255 15,192 2,086,589 8,767,346 28,838 568,653 12,515,266 317,746 2,170,149 379,877 15,383,038 1,331,813 536,486 66,871 604 425,837 4,777 71,364 1,302 1,895,885 543,169 Deposits from customer Others 1,868,299 67,475 430,614 72,666 2,439,054 Total liabilities 75,847 6,598,183 1,629 80,021 10,551 634,694 16,851 132,888 104,878 7,445,786 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits 6,674,030 81,650 645,245 149,739 7,550,664 Total assets Liabilities Total temporary syirkah funds 2018 Sumatera Kalimantan & Sulawesi 381 Jumlah/ Total Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib Income from fund management by the Bank as Mudharib Pendapatan dari jual beli marjin murabahah 2,361,840) 92,353) 721,632) 127,666) 3,303,491) Income from sales and purchases - murabahah margin -) -) -) -) -) Musyarakah financing - net 143,775) -) -) -) 143,775) Other main operating income 2,505,615) 92,353) 721,632) 127,666) 3,447,266) (326,060) (6,792) (28,568) (6,252) (367,672) Third parties' shares on return of temporary syirkah funds 2,179,555) 85,561) 693,064) 121,414) 3,079,594) Bank’s share in profit sharing Beban kepegawaian (761,812) (15,527) (97,789) (24,020) (899,148) Beban umum dan administrasi (447,485) (11,467) (60,208) (17,435) (536,595) Personnel expenses General and administrative expenses Pembiayaan musyarakah bersih Pendapatan usaha utama lainnya Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer Hak bagi hasil milik Bank Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif Pendapatan operasional lainnya Beban operasional lainnya Beban non-operasional - bersih Laba sebelum pajak penghasilan (167,648) (23,787) (69,365) (15,102) (275,902) Provision for allowance for impairment losses on earning and non-earning assets 9,695) 647) 1,848) 959) 13,149) Other operating income (62,004) (2,325) (11,439) (2,781) (78,549) Other operating expenses (3,419) (25) (71) (15) (3,530) Non-operating expense - net 746,882) 33,077) 456,040) 63,020) 1,299,019) Income before tax 68 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Bali & Nusa Tenggara Jawa
  386. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 40. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 40. OPERATING SEGMENT (continued) 2018 Laporan Posisi Keuangan Aset Kas Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro dan penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Lainnnya Jumlah aset Liabilitas Simpanan nasabah Lainnya Bali & Nusa Tenggara Kalimantan/ Borneo & Sulawesi Sumatera Jumlah/ Total 303,619 13,317 85,386 13,261 415,583 2,668,989 - - - 2,668,989 Statements of Financial Position Assets Cash Current accounts and placement with Bank Indonesia Current accounts and placement with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Others 317,465 - - - 317,465 1,038,050 5,083,490 401,460 229,905 5,935 1,559,447 38,252 270,359 10,340 1,038,050 7,143,201 455,987 9,813,073 249,157 1,683,085 293,960 12,039,275 1,161,456 426,560 78,501 517 323,426 2,368 55,871 784 1,619,254 430,229 1,588,016 79,018 325,794 56,655 2,049,483 Total liabilities Total assets Liabilities Deposits from customer Others Jumlah liabilitas Dana syirkah temporer Tabungan mudharabah Deposito mudharabah 73,399 5,224,418 8,311 85,616 13,598 473,302 19,074 95,142 114,382 5,878,478 Temporary syirkah funds Mudharabah saving deposits Mudharabah time deposits Jumlah dana syirkah temporer 5,297,817 93,927 486,900 114,216 5,992,860 Total temporary syirkah funds 41. ASET KEUANGAN KEUANGAN 382 Jawa/ Java DAN LIABILITAS 41. FINANCIAL ASSETS LIABILITIES AND FINANCIAL Nilai wajar instrumen keuangan Fair values of financial instruments Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif didasarkan pada kuotasian harga pasar atau harga dealer. Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Bank menentukan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian lainnya. The fair values of financial assets and financial liabilities that are traded in active markets are based on quoted market prices or dealer price quotations. For all other financial instruments, the Bank determines fair values using other valuation techniques. Untuk instrumen keuangan yang jarang diperdagangkan dan sedikit memiliki transparansi harga, nilai wajar menjadi kurang obyektif, dan membutuhkan berbagai tingkat pertimbangan tergantung pada likuiditas, konsentrasi, ketidakpastian faktor pasar, asumsi harga dan risiko lainnya yang mempengaruhi instrumen tertentu. For financial instruments that trade infrequently and have little price transparency, fair values is less objective, and requires varying degrees of judgment depending on liquidity, concentration, uncertainty of market factors, pricing assumptions and other risks affecting the specific instrument. Model Penilaian Valuation Models Bank mengukur nilai wajar dengan menggunakan hirarki dari metode berikut: The Bank measures fair values using the following hierarchy of methods:  Level 1: input yang berasal dari harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk instrumen yang identik yang dapat diakses Bank pada tanggal pengukuran.  Level 1: inputs that are quoted prices (unadjusted) in active markets for identical instruments that the Bank can access at the measurement date.  Level 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi, baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam kategori ini termasuk instrumen yang dinilai dengan menggunakan: harga kuotasian untuk instrumen yang serupa di pasar aktif; harga kuotasian untuk instrumen yang identik atau yang serupa di pasar yang tidak aktif; atau teknik penilaian lainnya dimana seluruh input signifikan dapat diobservasi secara langsung maupun tidak langsung dari data pasar.  Level 2: inputs other than quoted prices included within level 1 that are observable, either directly or indirectly. This category includes instruments valued using: quoted market prices in active markets for similar instruments; quoted prices for identical or similar instruments in markets that are not active; or other valuation techniques in which all significant inputs are directly or indirectly observable from market data. 69
  387. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) DAN LIABILITAS 41. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued) Model Penilaian (lanjutan)  FINANCIAL Valuation Models (continued) Level 3: input yang tidak dapat diobservasi. Dalam kategori ini termasuk semua instrumen dimana teknik penilaian menggunakan input yang tidak dapat diobservasi dan input yang tidak dapat diobservasi ini memberikan dampak signifikan terhadap penilaian instrumen. Termasuk dalam kategori ini adalah instrumen yang dinilai berdasarkan harga kuotasian untuk instrumen serupa yang memerlukan penyesuaian atau asumsi signifikan yang tidak dapat diobservasi untuk mencerminkan perbedaan diantara instrumen tersebut.  Level 3: inputs that are unobservable. This category includes all instruments for which the valuation technique includes inputs not based on observable data and the unobservable inputs have a significant effect on the instrument’s valuation. This category includes instruments that are valued based on quoted prices for similar instruments for which significant unobservable adjustments or assumptions are required to reflect differences between the instruments. Nilai wajar instrumen keuangan Fair values of financial instruments Teknik penilaian mencakup model nilai kini bersih dan arus kas yang didiskontokan, perbandingan dengan instrumen sejenis yang harga pasarnya tersedia, serta dapat diobservasi, serta model penilaian lainnya. Asumsi dan input yang digunakan dalam teknik penilaian meliputi suku bunga bebas risiko (risk-free) dan suku bunga acuan serta credit spreads yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto dan harga surat berharga. Valuation techniques include net present value and discounted cash flow models, comparison with similar instruments for which market observable prices exist, and other valuation models. Assumptions and inputs used in valuation techniques include risk-free and benchmark interest rates and credit spreads used in estimating discount rates and marketable securities prices. Tujuan dari teknik penilaian adalah untuk pengukuran nilai wajar yang mencerminkan harga yang akan diterima untuk menjual aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur (orderly transactions) antara pelaku pasar (market participants) pada tanggal pengukuran. The objective of valuation techniques is to arrive at a fair value measurement that reflects the price that would be received to sell the asset or paid to transfer the liability in an orderly transaction between market participants at the measurement date. Pertimbangan dan estimasi manajemen biasanya memerlukan pemilihan model yang sesuai untuk digunakan, penentuan arus kas masa depan yang diharapkan pada instrumen keuangan yang dinilai, penentuan probabilitas kegagalan pihak lawan dan pembayaran dimuka dan pemilihan tingkat diskonto yang tepat. Management judgment and estimation are usually required for selection of the appropriate valuation model to be used, determination of expected future cash flows on the financial instrument being valued, determination of the probability of counterparty default and prepayments and selection of appropriate discount rates. Instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial instruments measured at fair value Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank memiliki aset keuangan berupa investasi dalam surat berharga dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang diukur pada nilai wajar masing-masing dengan nilai tercatat sebesar Rp 80.185 dan Rp 310.648, yang seluruhnya dikelompokkan sebagai nilai wajar level 1. As of 31 December 2019 and 2018, the Bank had financial assets in form of investments in marketable securities in fair value through other comprehensive income category which was measured at fair value with carrying amount of Rp 80,185 and Rp 310,648, respectively, which all of them was classified as level 1 fair value. 70 383 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 41. ASET KEUANGAN KEUANGAN (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  388. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 41. ASET KEUANGAN KEUANGAN (lanjutan) DAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) LIABILITAS 41. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued) FINANCIAL Instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar (lanjutan) Financial instruments not measured at fair values (continued) Tabel di bawah ini menunjukkan instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar yang dikelompokkan berdasarkan hirarki nilai wajar. The table below show the financial instruments not measured at fair value grouped according to the fair value hierarchy. Nilai tercatat/ Carrying value Aset keuangan Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh Pembiayaan musyarakah Liabilitas keuangan Simpanan nasabah - Giro wadiah - Tabungan wadiah 384 Liabilitas keuangan Simpanan nasabah - Giro wadiah - Tabungan wadiah Tingkat/ Level 3 1,991,568 8,969,565 880 29,129) 10,991,142) 1,876,454 1,876,454 159,185 159,185 8,969,565 880 29,129 8,999,574 25,248 1,870,637 1,895,885 - 25,248 1,870,637 1,895,885 - Nilai tercatat/ Carrying value Aset keuangan Investasi pada surat berharga Piutang murabahah Pinjaman qardh 2019 Nilai wajar/Fair value Tingkat/ Tingkat/ Level 1 Level 2 Tingkat/ Level 1 2018 Nilai wajar/Fair value Tingkat/ Level 2 Financial assets Investment in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Musyarakah financing Financial liabilities Deposit from customers Wadiah demand deposits Wadiah saving accounts - Tingkat/ Level 3 720,041 7,277,011 152 7,997,204 331,079 331,079 380,000 380,000 7,277,011 152 7,277,163 100,350 1,518,904 1,619,254 - 100,350 1,518,904 1,619,254 - Financial assets Investment in marketable securities Murabahah receivables Funds of qardh Financial liabilities Deposit from customers Wadiah demand deposits Wadiah saving accounts - Sebagian besar dari instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar, diukur pada harga perolehan. Tabel di bawah ini menyajikan daftar instrumen keuangan yang nilai tercatatnya mendekati nilai wajarnya, contohnya, instrumen keuangan jangka pendek atau yang ditinjau ulang menggunakan harga pasar secara berkala. Majority of the financial instruments not measured at fair value are measured at amortized cost. The following table lists those financial instruments for which their carrying amount are reasonable approximation of fair value because, for example, they are short term in nature or re-price to current market rates frequently. Aset Keuangan: - Kas - Giro dan penempatan pada Bank Indonesia - Giro pada bank lain - Penempatan pada bank lain Financial Assets: - Cash - Current accounts and placements with Bank Indonesia - Current accounts with other banks - Placements with other banks Liabilitas Keuangan: - Liabilitas segera - Bagi hasil yang belum dihasilkan - Akrual dan liabilitas lain-lain tertentu Financial Liabilities: - Liabilities payable on demand - Undistributed revenue sharing - Certain accruals and other liabilities 71
  389. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) DAN LIABILITAS 41. FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES (continued) Perhitungan nilai wajar dilakukan hanya untuk kepentingan pengungkapan dan tidak berdampak pada pelaporan posisi atau kinerja keuangan Bank. Nilai wajar yang dihitung oleh Bank mungkin berbeda dengan jumlah aktual yang akan diterima/dibayar pada saat penyelesaian atau jatuh tempo instrumen keuangan. Mengingat kategori tertentu instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan, maka terdapat pertimbangan manajemen dalam perhitungan nilai wajar. FINANCIAL The fair values calculated are for disclosure purposes only and do not have any impact on the Bank reported financial performance or position. The fair values calculated by the Bank may be different from the actual amount that will be received/paid on the settlement or maturity of the financial instrument. As certain categories of financial instruments are not traded, there is management judgement involved in calculating the fair values. 42. MANAJEMEN RISIKO 42. RISK MANAGEMENT Kerangka manajemen risiko Risk management framework Pengembangan manajemen risiko di Bank berpedoman pada Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Risk management development in the Bank is based on the regulation from OJK No. 65/POJK.03/2016 regarding the Implementation of Risk Management for Sharia Banks and Sharia Unit Business. Penerapan manajemen risiko mencakup:  Pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Implementation of risk management includes:  Active supervision from Board of Commissioners, Board of Directors and Sharia Supervisory Board  Adequacy of policy, procedure and risk appettite  Adequate process of risk identification, measurement, monitoring and control, and information system risk management  Comprehensive internal controls    Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta manajemen risiko sistem informasi Pengendalian internal yang menyeluruh Organisasi manajemen risiko Bank melibatkan pengawasan dari Dewan Komisaris dan Direksi. Bank telah membentuk Komite Pemantauan Risiko sebagai pengawas tertinggi di tingkat komisaris. Di tingkat direksi telah dibentuk Komite Manajemen Risiko yang merupakan bagian yang sangat penting dalam pengendalian risiko, yang memantau seluruh risiko yang terdapat pada kegiatan operasional Bank. The Bank’s risk management organisation involves the oversight from the Board of Commissioners and Board of Directors. The Bank has established Risk Monitoring Committee as the highest risk authority in the commissioner level. At the director level, a Risk Management Committee has been established which constitutes a crucial element in risk control, to monitor all of the risks in the Bank’s operating activities. Komite Audit memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi rencana audit dan pelaksanaannya, serta memastikan pelaksanaan rencana tindak lanjut dari hasil audit. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit dibantu oleh Satuan Kerja Internal Audit. Audit Committee is responsible for monitoring and evaluating the audit plan and its implementation, also ensuring the execution of audit recommendation. In carrying out their function, Audit Committee is assisted by Internal Audit Division. Risiko yang dianggap signifikan oleh Bank diantaranya adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko operasional. Bank considers credit risk, liquidity risk, market risk, and operational risk as significant. 72 385 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 41. ASET KEUANGAN KEUANGAN (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  390. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 386 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit Credit risk Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Risiko kredit terutama berasal dari pembiayaan/piutang syariah. Credit risk arises from customers’ or other parties’ failure to fulfill their obligations according to the contracts with the Bank. Credit risk arises mainly from sharia financing/receivables. Tujuan pengelolaan risiko kredit Bank selain untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia/OJK juga untuk mengelola risiko kredit itu sendiri sehingga diharapkan kemungkinan kerugian dari tidak dibayarnya pembiayaan yang diberikan dan kontrak keuangan lainnya seminimal mungkin, baik pada tingkat individual maupun portofolio pembiayaan secara keseluruhan. The objectives of managing the Bank’s credit risk besides meeting the requirements set by Bank Indonesia/OJK regulation, also to manage credit risk itself so that the possibility of losses from default financing facilities and other financial contracts is maintained at the minimum level, both in an individual and overall financing portfolio level. Bank telah menyusun kebijakan dan prosedur pembiayaan tertulis. Kebijakan dan prosedur tersebut memberikan pedoman secara lengkap dan terperinci atas kegiatan manajemen pembiayaan dari saat pengajuan pembiayaan, proses analisis, persetujuan, pemantauan, pendokumentasian, pengendalian dan penyelamatan/restrukturisasi. Dalam rangka mendukung proses pemberian pembiayaan yang lebih hati-hati, Bank melakukan penelaahan dan penyempurnaan kebijakan pembiayaan secara periodik sesuai dengan perkembangan bisnis terkini. The Bank has prepared financing policies and procedures. These policies and procedures provide comprehensive and detail guidance regarding financing management activities from financing application, analysis process, approval, monitoring, documentation, control and recovery/restructuring process. In order to support prudent financing process, the Bank conducts review and improvement on financing policies periodically in accordance with current business development. (i) (i) Pengelolaan risiko kredit Credit risk management Melakukan kaji ulang atas kebijakan pembiayaan secara periodik, terutama jika terdapat perubahan kondisi perekonomian, perubahan peraturan dan/atau pendekatan bisnis. Review of the financing policies periodically, especially if there are changes in market conditions, regulations and/or business approaches. Batas pemberian pembiayaan/piutang syariah ditetapkan dan ditelaah mengikuti perubahan pada kondisi pasar dan ekonomi. Telaahan pembiayaan/piutang syariah secara periodik dan penilaian atas kemungkinan wanprestasi juga dilakukan. Proses persetujuan pembiayaan dilakukan melalui komite persetujuan pembiayaan. Lending limits for sharia financing/receivables are set and reviewed following charges in market and economic conditions. Periodic review on sharia financing/receivables and assessments of probability of default are also conducted. Financing approval process is done through financing approval committee. Bank juga dengan ketat memantau perkembangan portofolio pembiayaan sehingga memungkinkan Bank untuk melakukan tindakan pencegahan secara tepat waktu apabila terjadi penurunan kualitas pembiayaan salah satunya dengan melakukan deteksi dini permasalahan dan pemantauan yang disiplin. The Bank also closely monitors the development of its financing portfolios to enable the Bank initiate a timely preventive action when there is a deterioration in financing quality by conducting early warning detection and disciplined monitoring. 73
  391. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued) (i) (i) Credit risk management (continued) Bank terus melanjutkan untuk mengelola dan mengawasi secara aktif kualitas portofolio pembiayaan dengan cara meningkatkan kebijakan manajemen risiko kredit secara efektif dan penyempurnaan prosedur dan pengembangan sistem. The Bank continued to actively manage and monitor the financing portfolio quality by improving credit risk management policies effectively and improving procedures and systems development. Sistem Informasi Manajemen telah tersedia dan mencakup tingkat yang cukup rinci untuk mendeteksi setiap perkembangan yang kurang baik sedini mungkin sehingga memungkinkan dilakukannya tindakan secara tepat waktu atas penurunan kualitas pembiayaan atau untuk meminimalisasi kerugian kredit. Management Information System (MIS) is available and covers sufficient level of detail to detect any adverse development at an early stage, allowing for timely measures to be taken to counteract any possible deterioration in financing credit quality or to minimise credit losses. Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (ii) Maximum exposure to credit risk Eksposur maksimum risiko kredit diungkapkan setelah cadangan kerugian penurunan nilai tanpa memperhitungkan agunan dan pendukung lainnya. Maximum exposure to credit risk is disclosed net after allowance for impairment losses without considering collateral held or other enhancements. Eksposur risiko kredit terhadap aset pada laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Credit risk exposures on asset in the statements of financial position assets as of 31 December 2019 and 2018 were as follows: 387 Eksposur maksimum/ Maximum exposure 2019 2018 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Aset lain-lain 3,182,412 37,867 2,086,589 8,767,346 872 28,838 23,272 14,127,196 2,668,989 42,465 275,000 1,038,050 7,143,201 152 24,769 11,192,626 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Placements with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh - net Musyarakah financing - net Other assets Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, tidak ada fasilitas piutang murabahah kepada nasabah yang belum ditarik – committed. Sebagai akibatnya, tidak terdapat risiko kredit terhadap rekening administratif. As of 31 December 2019 and 2018, there were no unused murabahah receivables facilities granted – committed. As such, there were no credit risk exposures related to off-balance sheet items. Risiko konsentrasi kredit Concentration of credit risk Bank mengelola dan mengendalikan konsentrasi risiko kredit ketika risiko tersebut teridentifikasi secara khusus, terhadap debitur individu dan kelompok. The Bank manages and controls concentrations of credit risk when they are identified in particular, to individual and group of debtors. Bank menentukan tingkat risiko kredit yang dimiliki dengan menetapkan batas jumlah risiko yang bisa diterima yang terkait dengan satu debitur atau kelompok debitur. The Bank determines the levels of credit risk by placing limits on the amount of risk accepted in relation to one debtor or group of debtors. 74 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 (ii) Pengelolaan risiko kredit (lanjutan)
  392. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) (ii) Credit risk (continued) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (lanjutan) Maximum exposure (continued) to credit risk Risiko konsentrasi kredit (lanjutan) Concentration of credit risk (continued) Tabel berikut ini menggambarkan rincian eksposur pembiayaan Bank pada nilai tercatat, yang dikategorikan berdasarkan sektor industri. The following table breaks down the Bank’s financing exposure at carrying amounts, as categorised by industry sectors. 2019 Pemerintah dan Bank Indonesia/ Government and Bank Indonesia Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Lembaga keuangan/ Financial institution 3,182,412 Giro pada bank lain Penempatan pada Bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan musyarakah bersih Aset lain-lain Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada Bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan musyarakah – bersih Aset lain-lain Perdagangan/ Trading - Jasa/ Business Services Perindustrian/ Manufacturing Lain-lain/ Others Jumlah/ Total - - - - 3,182,412 37,867 - 37,867 - - - - - - - - - - - 1,913,270 173,319 - - - - 2,086,589 - 802 6,876,378 - 847,384 - 332,010 - 711,574 70 8,767,346 872 5,095,682 28,838 45 240,871 6,876,378 847,384 332,010 23,227 734,871 28,838 23,272 14,127,196 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Placements with other banks Investments in marketable Securities Murabahah receivables net Funds of qardh - net Musyarakah financing net Other assets 2018 Pemerintah dan Bank Indonesia/ Government and Bank Indonesia 388 (ii) Lembaga keuangan/ Financial institution 2,668,989 Perdagangan/ Trading Jasa/ Business Services Perindustrian/ Manufacturing Lain-lain/ Others Jumlah/ Total - - - - - - 42,465 - - - - 42,465 - 275,000 - - - - 275,000 761,767 276,283 - - - - 1,038,050 - - 6,089,809 - 307,625 - 209,852 - 535,915 152 7,143,201 152 3,430,756 62 593,810 6,089,809 307,625 209,852 24,707 560,774 24,769 11,192,626 Pembiayaan/piutang syariah pada sektor ”Lain-lain” terutama terdiri dari pembiayaan untuk sektor pertanian. 2,668,989 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Placements with other banks Investments in marketable Securities Murabahah receivables net Funds of qardh - net Musyarakah financing net Other assets Sharia financing/receivables in sector “Others” mostly consist of sharia financing/receivables for agriculture. (iii) Analisa risiko kredit (iii) Tabel berikut ini menyajikan aset Bank yang memiliki penurunan nilai, yang telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai, serta yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai. Credit Risk Analysis The following table presents the Bank’s impaired, past due but no impaired, and neither past due nor impaired assets. 2019 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah - bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan musyarakah - bersih Aset lain-lain Jumlah Belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai/Neither past due nor impaired Pernah mengalami keterlambatan pembayaran/ Lancar/ Has an overdue Current experience Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai/Past due but not impaired 1-30 hari/ days 31-60 hari/ days Mengalami penurunan nilai/ Impaired 61-90 hari/ days Jumlah/ Total 3,182,412 - - - - - 3,182,412 37,867 - - - - - 37,867 2,086,589 - - - - - 2,086,589 8,634,293 34,775 45,925 16,533 12,607 23,213 8,767,346 872 - - - - - 872 28,838 23,272 13,994,143 34,775 45,925 16,533 12,607 23,213 28,838 23,272 14,127,196 75 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh net Musyarakah financing net Other assets Total
  393. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko kredit (lanjutan) (iii) Credit risk (continued) Analisa risiko kredit (lanjutan) (iii) Credit Risk Analysis (continued) 2018 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Giro pada bank lain Penempatan pada bank lain Investasi pada surat berharga Piutang murabahah bersih Pinjaman qardh - bersih Pembiayaan musyarakah – bersih Aset lain-lain Jumlah Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai/Past due but not impaired 31-60 hari/ days 1-30 hari/ days 61-90 hari/ days Mengalami penurunan nilai/ Impaired Jumlah/ Total 2,668,989 - - - - - 2,668,989 42,465 - - - - - 42,465 275,000 - - - - - 275,000 1,038,050 - - - - - 1,038,050 7,047,395 152 29,320 - 51,753 - 10,207 - 3,271 - 1,255 - 7,143,201 152 24,769 11,096,820 29,320 51,753 10,207 3,271 1,255 24,769 11,192,626 Current accounts and placements with Bank Indonesia Current accounts with other banks Placements with other banks Investments in marketable securities Murabahah receivables - net Funds of qardh - net Musyarakah financing net Other assets Total Penjelasan pembagian kualitas pembiayaan yang “belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai” adalah: Details for financing quality which are “neither past due nor impaired” are as follows: - Lancar Pembiayaan dalam kategori ini memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk membayar kembali marjin dan pokok piutang murabahah kepada Bank. - Pernah mengalami keterlambatan pembayaran Pembiayaan dalam kategori ini adalah jumlah pembiayaan yang pernah menunggak dalam satu tahun terakhir. Pembayaran ini dianggap memiliki kapasitas memadai untuk membayar marjin dan pokok piutangnya. Namun terdapat pertimbangan terkait dengan kemampuan nasabah dalam melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo. - - Current This category considered as very strong repayment capacity of murabahah receivables principal and margin back to the Bank. 389 Has an overdue experience This financing category is the financing that had overdue experience in the past one year. This financing is considered to have adequate capacity to pay margin and principal of the receivables. However, there is a concern over the debtor’s ability to make payments on the due date. Risiko pasar Market risk Risiko pasar merupakan risiko yang timbul akibat dari perubahan harga di pasar, seperti nilai tukar dan suku bunga, yang akan berdampak pada pendapatan dan nilai instrumen keuangan yang dimiliki Bank. Tujuan dari pengelolaan risiko pasar adalah untuk mengelola dan mengawasi eksposur risiko pasar dengan menggunakan parameter-parameter yang dapat diterima, dan pada saat yang sama dapat mengoptimalkan pendapatan. Market risk is the risk that changes in market prices, such as foreign exchange rates and interest rates, will affect the Bank’s income or the value of its holdings of financial instruments. The objective of market risk management is to manage and control market risk exposures within acceptable parameters, while optimising the return on risk. Bank tidak memiliki aset maupun liabilitas keuangan dalam mata uang asing, maupun pada posisi diperdagangkan. Dilihat dari aktivitas Bank saat ini, adapun faktor risiko pasar yang dapat mempengaruhi nilai laporan posisi keuangan adalah perubahan tingkat suku bunga pasar pada portofolio buku Bank. The Bank does not have any assets or liabilities which denominated in foreign currencies, or held for trading. In current Bank’s activities, the market risk factors which may affect the value of statement of financial position is the changes of market interest rate in the Bank’s portfolio. 76 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai/Neither past due nor impaired Pernah mengalami keterlambatan pembayaran/ Has an overdue Lancar/ experience Current
  394. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 390 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Dalam melaksanakan proses manajemen risiko pasar, Bank melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap faktorfaktor risiko pasar. Kebijakan yang dijalankan Bank dalam pengendalian terhadap risiko suku bunga pasar mencakup: In carrying out the market risk management process, the Bank identifies, measures, monitors and controls the market risk factors. Policies adopted by the Bank in managing its market interest rate risk include: a) Melakukan simulasi perhitungan pendapatan marjin bersih terhadap semua kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar. b) Melakukan pemantauan terhadap Repricing Gap Profile Asset & Liability secara keseluruhan dalam mengantisipasi pergerakan tren suku bunga pasar yang dapat menyebabkan kerugian. a) Risiko likuiditas Liquidity risk Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Hal ini disebabkan adanya mismatch jangka waktu antara sumber dana dan penyaluran dana Bank. Liquidity risk is the risk due to inability of the Bank to meet maturing obligations from cash flow funding sources and/or high quality liquid assets which can be pledged, without disturbing the activities and financial condition of the Bank. This is due to a mismatch between the period of funding and disbursement of Bank funds. Dalam melaksanakan proses manajemen risiko likuiditas, Bank melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap faktor-faktor risiko likuiditas, antara lain ketersediaan aset likuid, rasio likuiditas, proyeksi arus kas, dan profil jatuh tempo. Pengukuran atas risiko likuiditas dilakukan baik untuk kondisi normal maupun stres. In carrying out the liquidity risk management process, the Bank identifies, measures, monitors, and controls the liquidity risk factors, among others the availability of liquid assets, liquidity ratio, cash flow projections and maturity profile. Liquidity risk measurement is performed for both normal and stress condition. Bank mengungkapkan aset dan liabilitas berdasarkan umur jatuh tempo di Catatan 39. Bank has disclosed assets and liabilities based on its maturity in Note 39. Kebijakan yang dijalankan Bank dalam mengendalikan risiko likuiditas mencakup: Policies adopted by the Bank in managing its liquidity risk include: - Menetapkan kebijakan pengendalian risiko likuiditas yang telah disesuaikan dengan misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan, sumber daya manusia dan risk appetite Bank. - Establish liquidity risk control policy which is in line with Bank’s mission, business strategy, capital adequacy, human resources and risk appetite. - Menetapkan kebijakan dan prosedur penetapan limit risiko likuiditas secara tertulis, lengkap, memadai, dan mudah ditelusuri. - Establish liquidity risk limit policies and procedures which are written, complete, adequate and easy to follow. - Membentuk satuan kerja pengendali risiko likuiditas dan melaksanakan pengendalian risiko likuiditas secara konsisten dan independen. - Forming a liquidity risk control work unit and performing consistent and independent liquidity risk control. - Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bagi hasil dalam usaha meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu. - Implementing the ALCO (Asset & Liability Committee) function to manage profit sharing in an effort to increase/decrease certain sources of funds. - Mengelola portofolio pendanaan untuk menghindari risiko konsentrasi dan ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu. Hal ini dimonitor secara bulanan oleh ALCO dan Risk Management Committee (RMC). - Managing its funding portfolio to avoid concentration risk and dependence on single source of funding. This matter is monthly monitored by ALCO and Risk Management Committee (RMC). b) 77 Perform simulation net margin income calculation toward all possible market interest rate changes. Monitoring on overall Assets & Liability Repricing Gap Profile in order to anticipate adverse movement of market interest rate.
  395. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued) - Menerapkan kerangka pengukuran Risiko Likuiditas mengacu pada Basel III yakni Rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan NSFR (Net Stable Funding Ratio). - Implementing Liquidity Measurement referring Basel III, consist of LCR (Liquidity Coverage Ratio) and NSFR (Net Stable Funding Ratio). - Menetapkan prosedur dan tim kontijensi pendanaan likuiditas, sebagai bagian dari pengendalian risiko likuiditas, khususnya pada saat kondisi krisis. - Establish procedures and team for funding liquidity contingency, as part of the liquidity risk control, especially in crisis condition. Risiko operasional Operational risk Risiko operasional adalah risiko terjadinya kerugian yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya kejadian-kejadian eksternal. Operational risk is defined as the risk of loss resulting from inadequate or failure internal processes, people and systems failure or from external events. Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Operational risk management framework 1. 1. Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional Bank dilakukan dengan pembagian akuntabilitas dan peran yang jelas. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung-jawab untuk mengawasi efektivitas dari kerangka kerja pengelolaan risiko operasional secara menyeluruh maupun pada pelaksanaannya. The Bank’s operational risk management framework is executed with clear accountabilities and roles. The Board of Directors and the Board of Commissioners are responsible to oversee the effectiveness of overall operational risk management framework as well as its execution. Dalam rangka pengendalian internal, Bank menerapkan konsep 3 layers of defense. In the framework of internal control, the Bank applies the concept of 3 layers of defense. Pertama, unit kerja (Risk Taking Unit) dibantu dengan fungsi Quality Assurance (QA) memastikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan telah sesuai dengan kebijakan maupun prosedur yang ada. First, Risk Taking Unit (RT4) assisted with the Quality Assurance (QA) function ensures that the operational activities carried out are in accordance with existing policies and procedures. Kedua, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko telah dikelola dengan baik. Selain itu Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) memastikan bahwa seluruh aktifitas Bank telah sesuai dengan peraturan internal dan eksternal, termasuk telah sesuai dengan penerapan prinsip syariah. Second, Operational Risk Management (SKMR) ensures the process of identifying, measuring, monitoring and controlling risk, and the risk management information system has been managed properly. In addition, Compliance Management (SKK) ensures that all Bank’s activities complied with internal and external regulation, including the sharia principles. Ketiga, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) memastikan bahwa seluruh risiko yang tersisa (residual risk) telah dikelola dengan baik sesuai risk appetite maupun risk tolerance yang telah ditetapkan. Third, Internal Audit unit (SKAI) ensures that all residual risks have been managed properly based on applied compliance risk appetite and risk tolerance. Penyelarasan kerja antara pihak-pihak yang terkait praktik pengendalian internal Bank dilakukan secara berkelanjutan melalui forumforum periodik dan fasilitasi rutin. Continuous alignment between all parties related to internal control practices in the Bank conducted through regular forums and facilitations. 78 391 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
  396. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Kerangka kerja pengelolaan risiko operasional (lanjutan) Operational risk management framework (continued) 2. 2. Pelaksanaan kerangka kerja pengelolaan risiko operasional di Bank dilakukan dalam tahapan proses yang terpadu dan terdiri dari proses identifikasi, pengukuran, pemantauan serta pengendalian/mitigasi risiko. Dalam proses ini secara bertahap dilakukan tinjauan risiko secara menyeluruh atas produk, sistem, layanan maupun aktivitas/proses Bank yang baru maupun perubahannya, pengembangan sistem registrasi risiko, pendefinisian mitigasi/mekanisme kontrol, serta secara terus menerus melakukan pengukuran atas pemaparan risiko dan tingkat kedisiplinan Unit Kerja dalam menerapkan mekanisme kontrol. Practices of ORM Framework in Bank are conducted through an integrated process and consists of risk identification, measurement, monitoring and controlling/mitigating. In this process, the Bank’s perform risk reviews over new and/or changes to Bank’s products, system, services and activities/processes, development of risk registration, definition of mitigations/control mechanisms as well as continuous measurement over residual risk exposures and the level of the Working Units’ discipline in deploying control mechanisms. 3. Otomasi dari proses pengelolaan risiko operasional sehari-hari dilakukan melalui ORMS (Operational Risk Management System) yang merupakan aplikasi online real-time internal untuk memudahkan pencatatan, analisis, dan pelaporan dari data risiko operasional, dengan kemampuan melakukan identifikasi risiko, penilaian/pengukuran, pemantauan, dan pengendalian/mitigasi yang dilaksanakan secara terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dari pengelolaan risiko operasional. 3. Automation of day-to-day ORM processes are performed by the ORMS (Operational Risk Management System), an internally designed online-real time application which is implemented to facilitate recording, analysis and reporting of operational risk data by enabling risk identification, assessment/measurement, monitoring and controlling/mitigating to be conducted in an integrated manner, thereby enhance the effectiveness of operational risk management. 4. Perhitungan beban modal untuk risiko operasional dilakukan Bank dengan menggunakan Pendekatan Indikator Dasar sesuai dengan ketentuan OJK. 4. The Bank has performed the capital charges calculation for operational risk by using Basic Indicator Approach in accordance to OJK. 5. Bank telah menyusun pedoman bagi Pengelolaan Kelangsungan Usaha yang komprehensif dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko operasional yang mungkin terjadi dari situasi ekstrim/kritikal karena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan juga faktor lainnya seperti kebakaran, gangguan sistem utama, gangguan pasokan listrik, hingga situasi bisnis yang kurang menguntungkan, sehingga kelangsungan layanan kepada nasabah dapat terjamin. 5. The Bank has composed a comprehensive Business Continuity Management (“BCM”) guidelines to anticipate operational risks that might arise from critical situations, such as natural disasters e.g. flood, earthquake, and other factors e.g. fire, major system disruption, power failure, as well as nonconducive business environment to ensure continuous services to customer. 392 Risiko non-keuangan lainnya Other non-financial risks Bank juga mengelola dan memonitor risiko nonkeuangan sebagai berikut: The Bank also managers and monitors nonfinancial risk as follows: (i) (i) legal risks to minimise possible losses from lawsuits and/or weaknesses in juridical matters, for example caused by the weak legal arrangements, an absence and/or change of regulations, which causes a transaction to become illegal and resulting in litigation process; risiko hukum untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis, contohnya yang disebabkan oleh lemahnya perikatan, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan mengakibatkan terjadinya proses litigasi; 79
  397. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 42. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 42. RISK MANAGEMENT (continued) Other non-financial risk (continued) (ii) risiko reputasi untuk mengurangi kemungkinan kerugian dari publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank; (ii) reputation risks to minimise possible losses from negative publicity relating to the Bank’s business activities or negative perception about the Bank; (iii) risiko strategis untuk mengurangi kemungkinan kerugian akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik yang gagal mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis; dan (iii) strategic risks to minimise possible losses arising from inappropriate decision and/or carrying out a strategic decision which fails to anticipate changes in the business environment; and (iv) risiko kepatuhan untuk mengurangi kemungkinan kerugian karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Bank. (iv) compliance risks to minimise possible loss from non-compliance or failure to implement prevailing laws and regulations, including sharia principles for the Bank. Berpedoman pada Surat Edaran OJK SEOJK no 13/SEOJK.03/2015 dan New Basel II Capital Accord yang memasukkan risiko operasional dalam perhitungan regulatory capital, Bank telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko operasional, termasuk perhitungan beban modal risiko operasional. Following OJK Circular Letter SEOJK no 13/SEOJK.03/2015 and the New Basel II Capital Accord, which added operational risk in the calculation of regulatory capital, the Bank has applied the principles of operational risk management, including operational risk capital charge. Proses pengelolaan risiko operasional dilakukan oleh setiap unit kerja (risk owner), sehingga unitunit kerja di kantor pusat dan kantor-kantor cabang, dengan difasilitasi oleh unit manajemen risiko, bertanggung jawab dalam proses identifikasi, penilaian, pengukuran, pemantauan serta pengendalian risiko operasional menjadi lebih akurat dan cepat. Operational risk management process was performed by each unit (risk owner), so the units in head office and branches, facilitated by risk management unit, are responsible to identify, measure, monitoring, and controlling operational risk, to become faster and more accurate. Untuk mengantisipasi terhadap kejadian-kejadian yang dapat mengganggu operasional Bank, sebagai akibat faktor internal seperti gangguan pada sistem teknologi informasi dan faktor eksternal seperti bencana alam, kerusuhan, dan kebakaran, Bank mengembangkan Business Continuity Management dan Disaster Recovery Plan. To anticipate events which can disrupt the Bank’s operations, as a result of internal factors such as disturbances in information technology systems and external factors such as natural disasters, riots, and fires, the Bank has developed the Business Continuity Management and Disaster Recovery Plan. 43. MANAJEMEN MODAL 43. CAPITAL MANAGEMENT Tujuan manajemen permodalan Bank adalah untuk mempertahankan posisi modal yang kuat untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan mempertahankan investor, deposan, pelanggan dan kepercayaan pasar. Dalam pengelolaan permodalan, Bank mempertimbangkan faktorfaktor seperti: pengembalian modal yang optimal pada pemegang saham, menjaga keseimbangan antara keuntungan yang lebih tinggi dengan gearing ratio serta keamanan yang diberikan oleh posisi modal yang sehat. The Bank capital management objective is to maintain a strong capital position to support business growth and to sustain investor, depositor, customer and market confidence. In managing its capital, the Bank considers factors such as: providing optimal capital rate of return to shareholders and maintain a balance between high return with gearing ratio and safety provided by a sound capital position. 80 393 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 Risiko non-keuangan lainnya (lanjutan)
  398. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 43. MANAJEMEN MODAL (lanjutan) 43. CAPITAL MANAGEMENT (continued) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank yang dikaitkan dengan profil risiko Bank dan dihitung berdasarkan Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 dan Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah adalah sebagai berikut: Modal inti The Minimum Required Capital Adequacy Ratio (CAR) of the Bank is related with the Bank’s risk profile and calculated based on OJK Regulation No. 21/POJK.03/2014 and OJK Circular Letter No. 34/SEOJK.03/2015 regarding Calculation of Risk Weighted Assets for Credit Risk by Using a Standard Approach for Sharia Commercial Banks is as follows: 2019 2018 5,138,209 3,816,289 Core capital 87,914 60,583 Supplementary capital (maximum at 100% from core capital) 5,226,123 3,876,872 Total capital 6,988,540 4,737,446 5,838,095 3,635,727 Risk Weighted Assets (RWA) Credit Risk Operational Risk 44.57% 40.92% Total ratio 9% - 10% 9% - 10% Minimum CAR Modal pelengkap (maksimum 100% dari modal inti) Jumlah modal Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit Risiko Operasional Rasio total Rasio KPMM yang diwajibkan 394 44. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP LIABILITAS PEMBAYARAN BANK UMUM 44. GOVERNMENT GUARANTEE ON OBLIGATIONS OF COMMERCIAL BANKS Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 tahun 2005 tanggal 12 Oktober 2005, sejak tanggal 12 Oktober 2005, penjaminan simpanan nasabah Bank berdasarkan prinsip Syariah mengacu kepada Undang-Undang No.24 tanggal 22 September 2004. According to Government Regulation No. 39 year 2005 dated 12 October 2005, since 12 October 2005, Guarantees on deposits from customers of Syariah principles banks follows Law no.24 dated 22 September 2004. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tanggal 22 September 2004, efektif sejak tanggal 22 September 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk untuk menjamin kewajiban tertentu bank-bank umum berdasarkan program penjaminan yang berlaku. UndangUndang tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2008, yang mana telah ditetapkan menjadi undang-undang sejak tanggal 13 Januari 2009 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2009. Based on Law No. 24 dated 22 September 2004, effective 22 September 2005, Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS) was established to provide guarantee on certain deposits from customers based on prevailing guarantee schemes. The law was changed with the Government Regulation as the Replacement of Law No. 3 Year 2008, which was stipulated as a law since 13 January 2009 based on the Republic of Indonesia Law No. 7 Year 2009. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66/2008 tanggal 13 Oktober 2008 mengenai besarnya nilai simpanan yang dijamin LPS, pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan sampai dengan Rp2.000 untuk per nasabah per bank. Based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 66/2008 dated 13 October 2008 regarding the deposit amount guaranteed by LPS, as of 31 December 2019 and 2018, the deposit amount guaranteed by LPS for every customer in a bank was a maximum of Rp2,000. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Bank adalah peserta dari program penjaminan tersebut. As of 31 December 2019 and 2018, the Bank was a participant of the guarantee program. 81
  399. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 45. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH 45. OPINION OF THE SHARIA SUPERVISORY BOARD Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) menyatakan bahwa secara umum aspek syariah dalam operasional Bank telah sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah. For the years ended 31 December 2019 and 2018, respectively, the Sharia Supervisory Board (“DPS”) stated that in general the sharia aspects in the Bank’s operation have complied with sharia principles and values. 46. ISSUED BUT NOT YET ACCOUNTING STANDARDS EFFECTIVE PSAK 73 “Sewa” PSAK 73 “Leases” Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (”DSAK-IAI”) telah menerbitkan PSAK No. 73 ”Sewa” yang relevan terhadap Bank, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2019. Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued PSAK No. 73 “Leases” that is relevant to the Bank, but not yet effective for the financial year beginning 1 January 2019. PSAK No. 73 berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020, dengan penerapan dini diperkenankan sebelum tanggal efektif. PSAK No. 73 is effective on 1 January 2020, with early adoption is permitted before the effective date. PSAK No. 73 memperkenalkan model akuntansi tunggal dan dicatat pada laporan posisi keuangan untuk penyewa. Penyewa mengakui aset hakguna yang mewakili haknya untuk menggunakan aset dan liabilitas sewa yang mewakili kewajibannya untuk melakukan pembayaran sewa. Ada pengecualian pengakuan untuk sewa jangka pendek dan sewa barang bernilai rendah. Standar akuntansi bagi yang memberi sewa tetap sama dengan standar saat ini (misalnya pihak pemberi sewa terus mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi). PSAK No. 73 introduces a single, on-balance sheet lease accounting model for lessees. A lessee recognizes a right-of-use asset representing its right to use the underlying asset and a lease liability representing its obligation to make lease payments. There are recognition exemptions for short-term leases and leases of low-value items. Lessor accounting remains similar to the current standard (e.g. lessors continue to classify leases as finance or operating leases). PSAK No. 73 menggantikan standar akuntansi untuk sewa yang ada, termasuk PSAK No. 30 “Sewa”, ISAK No. 8 “Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa”, ISAK No. 23 “Sewa Operasi - Insentif”, dan ISAK No. 24 “Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa”. PSAK No. 73 replaces existing leases guidance, including PSAK No. 30 “Leases”, ISAK No. 8 “Determining Whether an Arrangement Contains a Lease”, ISAK No. 23 “Operating Leases Incentives”, and ISAK No. 24 “Evaluating the Substance of Transactions Involving the Legal Form of a Lease”. a. Sewa dimana Bank merupakan penyewa a. Leases in which the Bank is a lessee Bank telah melakukan penilaian awal atas dampak potensial terhadap laporan keuangannya, namun belum menyelesaikan penilaian terperincinya. Dampak aktual penerapan PSAK No. 73 pada laporan keuangan pada periode penerapan awal akan tergantung pada kondisi ekonomi di masa depan, pengembangan portofolio sewa Bank, penilaian Bank apakah akan menggunakan pilihan untuk pembaruan sewa, dan sejauh mana Bank memilih untuk menggunakan cara praktis dan pengecualian pengakuan. The Bank has completed an initial assessment of the potential impact on its financial statements, but has not yet completed its detailed assessment. The actual impact of applying PSAK No. 73 on the financial statements in the period of initial application will depend on future economic conditions, the development of the Bank’s lease portfolio, the Bank’s assessment of whether it will exercise any lease renewal options and the extent to which the Bank chooses to use practical expedients and recognition exemptions. 82 395 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 46. STANDAR AKUNTANSI YANG DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF
  400. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH Tbk 396 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) 46. STANDAR AKUNTANSI YANG DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF (lanjutan) 46. ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE ACCOUNTING STANDARD (continued) PSAK 73 “Sewa” (lanjutan) PSAK 73 “Leases” (continued) a. Sewa dimana Bank merupakan penyewa (lanjutan) a. Leases in which the Bank is a lessee (lanjutan) Bank akan mengakui aset dan liabilitas baru untuk sewa operasi gedung kantor dan kantor cabang. Pengakuan beban yang terkait dengan sewa ini akan berubah karena PSAK No. 73 menggantikan biaya sewa operasi dengan basis garis lurus dengan beban penyusutan untuk aset hak-guna dan beban bunga atas liabilitas sewa. The Bank will recognize new assets and liabilities for its operating leases of office premises and branch. The nature of expenses related to these leases will change due to PSAK No. 73 replaces the straightline operating lease expense with a depreciation charge for right-of-use assets and interest expense on lease liabilities. Sebelumnya, Bank mengakui beban sewa operasi berdasarkan garis lurus selama masa sewa, dan mengakui aset dan liabilitas hanya sejauh ketika terdapat perbedaan waktu antara pembayaran sewa aktual dan beban yang diakui. Previously, the Bank recognised operating lease expense on a straight-line basis over the term of the lease, and recognised assets and liabilities only to the extent that there was a timing difference between actual lease payments and the expense recognised. Pada tanggal 1 Januari 2020, estimasi jumlah aset hak-guna sebesar Rp 178.523 termasuk reklasifikasi aset hak-guna yang tidak berdampak kepada liabilitas sewa sebesar Rp 70.319 dan tambahan liabilitas sewa sebesar Rp 118.081. As of 1 January 2020, the estimated amount of right-of-use assets were Rp 178,523 including the reclassification of right-of-use assets that has no impact to the lease liabilities amounted to Rp 70,319 and the additional lease liabilities amounted to Rp 118,081. b. Transisi b. Transition Sesuai dengan ketentuan transisi dari PSAK No. 73, Bank telah memilih untuk menetapkan pengecualian dari ketentuan untuk menyajikan kembali informasi komparatif. Oleh karena itu, efek kumulatif dari penerapan PSAK No. 73 akan diakui sebagai penyesuaian ke saldo awal laba ditahan pada tanggal 1 Januari 2020. In accordance with the transition provisions of PSAK No. 73, the Bank has elected to utilize the exemption from the requirement to restate the comparative information. Therefore, the cumulative effect of adopting PSAK No. 73 will be recognised as an adjustment to the opening balance of retained earnings as of 1 January 2020. Bank telah memutuskan untuk menerapkan cara praktis dengan tetap mempertahankan cara lama (grandfather) untuk definisi sewa pada saat transisi. Hal ini berarti PSAK No. 73 akan diterapkan kepada semua kontrak yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2020 dan telah diidentifikasi sebagai sewa sesuai dengan PSAK No. 30 dan ISAK No. 23. The Bank has decided to apply the practical expedient to grandfather the definition of a lease on transition. This means that it will apply PSAK No. 73 to all contracts entered into before 1 January 2020 and identified as leases in accordance with PSAK No. 30 and ISAK No. 23. 83
  401. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk consolidated finance statements of the parents company PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 397
  402. LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 (Dalam jutaan Rupiah) POS - POS ASET 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 398 16. 17. 18. 19. Kas Penempatan pada Bank Indonesia Penempatan pada bank lain Tagihan spot dan derivatif Surat berharga a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi b. Tersedia untuk dijual c. Dimiliki hingga jatuh tempo d. Pinjaman yang diberikan dan piutang Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo) Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo) Tagihan akseptasi Kredit a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi b. Tersedia untuk dijual c. Dimiliki hingga jatuh tempo d. Pinjaman yang diberikan dan piutang Pembiayaan syariah Penyertaan Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/a. Surat berharga b. Kredit c. Lainnya Aset tidak berwujud Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/Aset tetap dan inventaris Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/Aset non produktif a. Properti terbengkalai b. Aset yang diambil alih c. Rekening tunda d. Aset antar kantor i. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia ii. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia Cadangan kerugian penurunan nilai dari aset non keuangan -/Sewa pembiayaan Aset pajak tangguhan Aset lainnya TOTAL ASET BANK 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit KONSOLIDASI 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit 1,587,729 14,468,553 1,293,432 840,372 8,582,871 5,599,578 1,791,330 1,191,963 1,692,460 132,760,609 132,760,609 1,303,643 (1,175,155) (6) (1,175,080) (69) 2,009,007 (1,068,375) 3,201,234 (1,517,038) 20 20 3,513,372 1,422,553 13,703,711 1,176,490 5,775,718 1,234,846 4,540,872 1,599,955 60,859,618 60,859,618 1,283,192 (918,116) (918,116) 1,510,528 (676,549) 2,899,291 (1,289,365) 15 15 116,150 3,088,302 2,299,062 17,576,955 1,306,904 840,372 10,654,624 5,679,762 3,782,899 1,191,963 1,692,460 132,760,609 132,760,609 8,999,574 22,522 (1,467,274) (6) (1,467,199) (69) 2,197,397 (1,128,855) 3,751,845 (1,858,099) 20 20 144,874 3,838,395 167,492,734 90,551,493 181,631,385 1,838,136 16,344,263 1,466,464 6,806,407 1,545,494 5,260,913 1,599,955 60,859,618 60,859,618 7,277,162 22 (1,134,065) (1,134,065) 1,663,685 (722,855) 3,388,416 (1,601,689) 15 15 215,734 3,339,956 101,341,224
  403. LAPORAN POSISI KEUANGAN Tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 POS - POS LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS 1 . Giro 2. Tabungan 3. Simpanan berjangka 4. Dana investasi revenue sharing 5. Pinjaman dari Bank Indonesia 6. Pinjaman dari bank lain 7. Liabilitas spot dan derivatif 8. Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo) 9. Utang akseptasi 10. Surat berharga yang diterbitkan 11. Pinjaman yang diterima 12. Setoran jaminan 13. Liabilitas antar kantor a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia 14. Liabilitas pajak tangguhan 15. Liabilitas lainnya 16. Dana investasi profit sharing TOTAL LIABILITAS EKUITAS 17. Modal disetor a. Modal dasar b. Modal yang belum disetor -/c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/18. Tambahan modal disetor a. Agio b. Disagio -/c. Modal sumbangan d. Dana setoran modal e. Lainnya 19. Penghasilan komprehensif lain a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing b. Keuntungan dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual c. Bagian efektif lindung nilai arus kas d. Keuntungan revaluasi aset tetap e. Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi f. Pengukuran kembali atas program imbalan pasti g. Pajak penghasilan terkait dengan penghasilan komprehensif lain h. Lainnya 20. Selisih kuasi reorganisasi 21. Selisih restrukturisasi entitas sepengendali 22. Ekuitas lainnya 23. Cadangan a. Cadangan umum b. Cadangan tujuan 24. Laba/rugi a. Tahun-tahun lalu b. Tahun berjalan TOTAL EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK BANK 25. Kepentingan non pengendali TOTAL EKUITAS TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS BANK 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit 14,348,978 8,085,068 55,058,884 11,659,676 894,947 888,459 3,190,628 44,086,343 53,052 1,928,098 140,194,133 1,018,554 6,209,934 56,004,109 42,975 116,521 1,197,442 8,442,765 1,507,734 74,540,034 KONSOLIDASI 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit 14,374,226 9,955,705 55,058,884 7,550,664 11,633,474 894,947 888,459 3,190,628 44,086,343 53,052 2,473,075 1,118,905 7,728,838 56,004,109 5,992,860 14,394 116,521 1,197,442 8,442,765 1,939,060 150,159,457 82,554,894 161,075 300,000 (137,021) (1,904) 11,151,727 10,907,715 244,012 892,819 - 115,129 300,000 (182,967) (1,904) 1,480,133 1,198,385 281,748 916,000 - 161,075 300,000 (137,021) (1,904) 11,142,214 10,898,202 244,012 919,626 - 281,748 936,798 - 16,105 797,886 110,474 (31,646) 23,361 23,361 15,069,619 13,476,835 1,592,784 27,298,601 4,043 797,886 153,442 (39,371) 23,361 23,361 13,476,836 12,314,082 1,162,754 16,011,459 16,235 801,553 141,324 (39,486) - 4,702 801,553 175,752 (45,209) - (24,267) 44,361 44,361 17,625,034 15,052,506 2,572,528 29,868,043 (24,267) 30,361 30,361 15,066,506 13,228,035 1,838,471 17,604,660 1,603,885 1,181,670 - - 115,129 300,000 (182,967) (1,904) 1,480,133 1,198,385 27,298,601 16,011,459 31,471,928 18,786,330 167,492,734 90,551,493 181,631,385 101,341,224 399 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 (Dalam jutaan Rupiah)
  404. POS - POS PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL A . Pendapatan dan Beban Bunga 1. Pendapatan Bunga dan Pendapatan Syariah a. Rupiah b. Valuta asing 2. Beban Bunga dan Bagi Hasil Syariah a. Rupiah b. Valuta asing Pendapatan Bunga dan Syariah Bersih 400 B. 1. Pendapatan dan Beban Operasional Selain Bunga Pendapatan Operasional Selain Bunga a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan i. Surat berharga ii. Kredit iii. Spot dan derivatif iv. Aset keuangan lainnya b. Penurunan nilai wajar liabilitas keuangan c. Keuntungan penjualan aset keuangan i. Surat berharga ii. Kredit iii. Aset keuangan lainnya d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised) e. Dividen f. Keuntungan dari penyertaan dengan equity method g. Komisi/provisi/fee dan administrasi h. Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai i. Pendapatan lainnya 2. Beban Operasional Selain Bunga a. Penurunan nilai wajar aset keuangan i. Surat berharga ii. Kredit iii. Spot dan derivatif iv. Aset keuangan lainnya b. Peningkatan nilai wajar liabilitas keuangan c. Kerugian penjualan aset keuangan i. Surat berharga ii. Kredit iii. Aset keuangan lainnya d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised) e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) i. Surat berharga ii. Kredit iii. Pembiayaan syariah iv. Aset keuangan lainnya f. Kerugian terkait risiko operasional g. Kerugian dari penyertaan dengan equity method h. Komisi/provisi/fee dan administrasi i. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan) j. Beban tenaga kerja k. Beban promosi l. Beban lainnya Beban Operasional Selain Bunga Bersih LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 (Dalam jutaan Rupiah, kecuali laba bersih per saham) BANK 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit LABA OPERASIONAL PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL 1. Kerugian penjualan aset tetap dan inventaris 2. Keuntungan/ (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing 3. Beban non operasional lainnya PENDAPATAN/(BEBAN) NON OPERASIONAL BERSIH LABA TAHUN BERJALAN SEBELUM PAJAK Pajak penghasilan: a. Taksiran pajak tahun berjalan b. (Beban)/ pendapatan pajak tangguhan LABA BERSIH TAHUN BERJALAN PENGHASILAN/(KERUGIAN) KOMPREHENSIF LAIN 1. Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi a. Keuntungan revaluasi aset tetap b. (Kerugian)/keuntungan aktuarial program imbalan pasti c. Bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi d. Lainnya e. Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 2. Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing b. Keuntungan/(kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual c Bagian efektif dari lindung nilai arus kas d. Lainnya e. Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN - SETELAH PAJAK TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK Laba Bersih tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada : PEMILIK ENTITAS INDUK KEPENTINGAN NON PENGENDALI TOTAL LABA BERSIH TAHUN BERJALAN Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan kepada : PEMILIK ENTITAS INDUK KEPENTINGAN NON PENGENDALI TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN KONSOLIDASI 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit 14,627,058 13,163,199 1,463,859 7,513,059 6,038,577 1,474,482 7,113,999 10,679,385 1 0 ,6 6 8 ,7 6 5 1 0 ,6 2 0 4,158,571 3 ,9 7 8 ,9 4 0 1 7 9 ,6 3 1 6,520,814 19,084,410 1 7 ,6 2 0 ,5 5 1 1,463,859 8,036,646 6 ,5 6 2 ,1 6 4 1 ,4 7 4 ,4 8 2 11,047,764 14,126,651 1 4 ,1 1 6 ,0 3 1 1 0 ,6 2 0 4,526,243 4 ,3 4 6 ,6 1 2 1 7 9 ,6 3 1 9,600,408 4,930,129 853,593 853,593 3,111,071 2 514,769 8,525 442,169 789,980 1 5 ,9 4 7 1 5 ,9 4 7 391 3 2 7 7 ,4 2 9 1 4 ,3 4 9 4 8 1 ,8 6 1 4,957,971 853,593 853,593 3,111,071 2 5 1 4 ,9 3 3 1 9 ,6 8 4 4 5 8 ,6 8 8 799,102 1 6 ,7 5 4 1 6 ,7 5 4 391 3 2 7 7 ,4 7 4 1 4 ,3 4 9 4 9 0 ,1 3 1 10,197,846 843,645 33 843,612 2,839,467 1,145,005 1,144,998 7 21,373 137,395 2,153,284 200,285 2,857,392 (5,267,717) 5,636,397 1 1 5 ,9 7 3 1 1 5 ,9 7 3 33 33 3 9 ,4 5 1 1 ,1 1 3 ,7 1 9 1 ,1 1 3 ,7 1 9 9 ,5 1 2 1 1 2 ,6 3 1 1 ,8 4 5 ,9 8 4 1 3 8 ,7 4 9 2 ,2 6 0 ,3 4 5 (4,846,417) 12,278,389 8 4 3 ,6 4 5 33 8 4 3 ,6 1 2 2,839,467 1 ,4 6 5 ,5 6 7 1 ,1 4 4 ,9 9 8 320,562 7 3 5 ,0 2 0 1 3 7 ,3 9 5 3 ,1 9 9 ,8 9 6 2 1 6 ,2 0 1 3 ,5 4 1 ,1 9 8 (7,320,418) 7,422,565 1 1 5 ,9 7 3 1 1 5 ,9 7 3 33 33 3 9 ,4 5 1 1 ,3 7 9 ,2 9 1 1 ,1 1 3 ,7 1 9 2 6 5 ,5 7 2 1 7 ,4 8 7 1 1 2 ,6 3 1 1 0 ,3 3 1 2 ,7 0 1 ,6 7 6 1 5 4 ,6 2 0 2 ,8 9 1 ,0 7 2 (6,623,463) 1,846,282 1,674,397 3,727,346 2,976,945 (5,444) 305,173 (5,338) 294,391 2,140,673 (545,060) (2,829) 1,592,784 (32,227) (42,968) 10,741 9,046 1 2 ,0 6 1 (3,015) (23,181) (735) (29,189) (24,063) (53,987) 1,620,410 (521,559) 6 3 ,9 0 3 1,162,754 209,686 7 7 ,1 0 4 1 7 6 ,7 7 6 (44,194) (9,842) (9,038) (804) 199,844 (6,683) 3 0 5 ,1 7 3 (6,914) 291,576 4,018,922 (1,071,827) 4 5 ,3 2 3 2,992,418 (3,105) (29,189) (25,223) (57,517) 2,919,428 (898,973) 1 0 7 ,6 0 9 2,128,064 (23,075) (30,767) 7 ,6 9 2 8,479 1 1 ,3 0 5 - 247,417 7 7 ,1 0 4 2 2 7 ,0 8 4 (56,771) (9,137) (8,097) - (2,826) (1,040) (14,596) 238,280 1,569,603 1,362,598 2,977,822 2,366,344 1,592,784 1 ,1 6 2 ,7 5 4 1 ,1 6 2 ,7 5 4 2 ,5 7 2 ,5 2 8 419,890 2 ,9 9 2 ,4 1 8 1 ,8 3 8 ,4 7 1 2 8 9 ,5 9 3 2 ,1 2 8 ,0 6 4 1 ,3 6 2 ,5 9 8 1 ,3 6 2 ,5 9 8 2 ,5 5 5 ,3 5 7 422,465 2 ,9 7 7 ,8 2 2 2 ,0 6 5 ,2 2 0 3 0 1 ,1 2 4 2 ,3 6 6 ,3 4 4 1,592,784 1,569,603 1,569,603 TRANSFER LABA (RUGI) KE KANTOR PUSAT - DIVIDEN - LABA BERSIH PER SAHAM (nilai penuh) Dasar Dilusian 203 200 (574,509) 202 197 327 324 (574,509) 320 312
  405. II . KEWAJIBAN KOMITMEN 1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik a. BUMN i. Committed - Rupiah - Valuta asing ii. Uncommitted - Rupiah - Valuta asing b. Lainnya i. Committed ii. Uncommitted 2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik a. Committed i. Rupiah ii. Valuta asing b. Uncommitted i. Rupiah ii. Valuta asing 3. Irrevocable L/C yang masih berjalan a. L/C luar negeri b. L/C dalam negeri 4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan 5. Lainnya III. TAGIHAN KONTINJENSI 1. Garansi yang diterima a. Rupiah b. Valuta asing 2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian a. Bunga kredit yang diberikan b. Bunga lainnya 3. Lainnya IV. KEWAJIBAN KONTINJENSI 1. Garansi yang diberikan a. Rupiah b. Valuta asing 2. Lainnya KONSOLIDASI 31 Des 2019 31 Des 2018 Diaudit Diaudit 41,482,674 4,961,100 3,124,023 1,000,000 2,124,023 38,358,651 4,961,100 - 112,564,084 81,836,986 6,116,211 425,951 117,283 308,668 5,690,260 2,661,313 3,028,947 75,720,775 7,997,129 67,723,646 63,163 63,163 63,163 925,174 320,351 604,823 29,738,761 - 6,160,762 6,107,909 75,000 75,000 75,000 6,032,909 6,032,909 52,853 52,853 52,853 - 112,574,084 81,846,986 6,126,211 425,951 117,283 308,668 5,700,260 2,671,313 3,028,947 75,720,775 7,997,129 67,723,646 63,163 63,163 63,163 925,174 320,351 604,823 29,738,761 - 6,160,762 6,107,909 75,000 75,000 75,000 6,032,909 6,032,909 52,853 52,853 52,853 - 19,918,674 19,839,026 6,856,631 12,982,395 79,648 79,648 - 73,753 2,157 2,157 71,596 71,596 - 19,936,706 19,839,026 6,856,631 12,982,395 97,680 97,680 - 88,467 2,157 2,157 86,310 86,310 - 8,924,578 8,924,578 4,733,590 4,190,988 - 107,719 107,719 107,719 - 8,924,578 8,924,578 4,733,590 4,190,988 - 107,719 107,719 107,719 - 401 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 I. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI Tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 (Dalam jutaan Rupiah) BANK 31 Des 2019 31 Des 2018 POS - POS Diaudit Diaudit TAGIHAN KOMITMEN 41,482,674 4,961,100 1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik 3,124,023 a. Rupiah 1,000,000 b. Valuta asing 2,124,023 2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan 38,358,651 4,961,100 3. Lainnya -
  406. 1b 1c 2ac , 29 9 162,979 1,132) 11,158,702 9,708,197) (9,513) -) 801,553 - - - - - - - 801,553 Cadangan revaluasi aset tetap/ Reserve on revaluation of fixed assets -) (37,736) 244,012) -) -) -) -) -) -) -) -) 281,748) Cadangan pembayaran berbasis saham/ Share-based payment reserve -) -) 12,176) -) -) -) 8,649) -) (2,884) 11,533) -) 3,527) Cadangan nilai wajar - bersih/ Fair value reserve - net -) -) (24,267) -) -) -) -) -) -) -) -) (24,267) Transaksi dengan kepentingan non-pengendali/ Transaction with non-controlling interest 7 44,361 - - 14,000 - - - - 30,361 Saldo laba yang sudah ditentukan penggunaannya/ Appropriated retained earnings Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Attributable to owners of the parent Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan *Setelah penyajian kembali (Catatan 48) Saldo tanggal 31 Desember 2019 Pembayaran berbasis saham Opsi saham: Penerimaan dari penerbitan saham 45,937 - Transaksi dengan kepentingan nonpengendali Efek dari penggabungan usaha - Cadangan umum anak perusahaan -) -) -) - - -) - -) 1,458,886) - 117,033 Jumlah laba komprehensif selama tahun berjalan Laba komprehensif lainnya: Perubahan nilai wajar atas aset keuangan tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Penilaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Efek pajak terkait Laba bersih tahun berjalan Saldo tanggal 1 Januari 2019 Catatan/ Notes Tambahan modal disetor/ Additional paid-in capital Modal ditempatkan dan disetor penuh/ Issued and fully paid-up share capital LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018* (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) -) -) (262,404) -) -) -) -) -) -) -) -) (262,404) Saham tresuri/ Treasury shares 1,141) (37,736) 29,868,043) 9,754,134) (9,513) -) 2,555,357) (34,427) 5,723) 11,533) 2,572,528) 17,604,660) Jumlah/ Total -) -) 1,603,885) -) (250) -) 422,465) 3,660) (858) (227) 419,890) 1,181,670) Kepentingan nonpengendali/ Noncontrolling interest 1,141) (37,736) 31,471,928) 9,754,134) (9,763) -) 2,977,822) (30,767) 4,865) 11,306) 2,992,418) 18,786,330) Jumlah ekuitas/ Total equity *After restatement (Note 48) Balance as of 31 December 2019 Share-based payments Share option: Proceed from shares issued Effect of merger Transaction with non-controlling interest General appropriation of subsidiary Total comprehensive income during the year Other comprehensive income: Changes in fair value of available for sale and measured at fair value through other comprehensive income financial assets Remeasurements of employee benefits liabilities Related tax effect Net profit for the year Balance as of 1 January 2019 The accompanying notes to the consolidated financial statements form an integral part of these consolidated financial statements -) -) 17,730,931) -) -) (14,000) 2,546,708) (34,427) 8,607) - 2,572,528) 15,198,223) Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya/ Unappropriated retained earnings CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018* (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) PT BANK BTPN Tbk (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk) DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY 402
  407. 29 ,501 - 1,458,886 227 - 117,033 - - - 801,553 - - - - 77,104 - 77,104 - 724,449 - 724,449 Cadangan revaluasi aset tetap/ Reserve on revaluation of fixed assets 281,748 -) 27,252 -) -) -) -) -) -) -) -) -) 254,496) -) 254,496) Cadangan pembayaran berbasis saham/ Share-based payment reserve 3,527) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 -) -) -) -) -) (9,348) -) (969) (8,379) -) -) 12,875) -) 12,875) Cadangan nilai wajar - bersih/ Fair value reserve - net (24,267) -) -) -) (24,267) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) Transaksi dengan kepentingan non-pengendali/ Transaction with non-controlling interest (448,257) 13,778,768) 1,838,471) -) -) 211,991) (52,998) 1,997,464) (3,500) -) (574,509) -) -) 15,198,223) 26,861 - 3,500 30,361 8 14,227,025) 26,861 (262,404) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) -) (262,404) -) (262,404) Saham tresuri/ Treasury shares 17,604,660) 29,728) 27,252) (574,509) (24,267) -) 2,065,220) 211,991) (53,967) (8,379) 77,104) 1,838,471) 16,081,236) (448,257) 16,529,493) Jumlah/ Total 1,181,670) -) -) -) 209,242) -) 301,124) 15,093) (3,844) 282) -) 289,593) 671,304) -) 671,304) Kepentingan nonpengendali/ Noncontrolling interest Net profit for the year Effect of restatement relating to prepayments, net of income tax Balance as of 1 January 2018, after restatement Balance as of 1 January 2018 18,786,330) 29,728) 27,252) (574,509) 184,975) -) 2,366,344) *After restatement (Note 48) Balance as of 31 December 2018 Share option: Proceed from shares issued Share-based payments Dividend Transaction with non-controlling interest General appropriation of subsidiary Total comprehensive income during the year Other comprehensive income: Changes in fair value of available for sale and measured at fair value through other comprehensive income (8,097) financial assets 77,104) Reserve on revaluation of fixed assets Remeasurements of employee 227,084) benefits liabilities (57,811) Related tax effect 2,128,064) 16,752,540) (448,257) 17,200,797) Jumlah ekuitas/ Total equity CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY YEARS ENDED 31 DECEMBER 2019 AND 2018* (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) The accompanying notes to the consolidated financial statements form an integral part of these consolidated financial statements Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya/ Unappropriated retained earnings Saldo laba yang sudah ditentukan penggunaannya/ Appropriated retained earnings Diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Attributable to owners of the parent Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan *Setelah penyajian kembali (Catatan 48) Saldo tanggal 31 Desember 2018 1c 2ac, 29 30 Dividen - - 1f Transaksi dengan kepentingan nonpengendali Opsi saham: Penerimaan dari penerbitan saham Pembayaran berbasis saham - Cadangan umum anak perusahaan - - - - - 1,429,385 116,806 - - - - 48 1,429,385 Tambahan modal disetor/ Additional paid-in capital 116,806 Jumlah laba komprehensif selama tahun berjalan Efek pajak terkait Laba komprehensif lainnya: Perubahan nilai wajar atas aset keuangan tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Cadangan revaluasi aset tetap Penilaian kembali liabilitas imbalan kerja karyawan Laba bersih tahun berjalan Saldo tanggal 1 Januari 2018 Dampak penyajian kembali mengenai beban dibayar dimuka, setelah pajak penghasilan Saldo tanggal 1 Januari 2018, setelah penyajian kembali Catatan/ Notes Modal ditempatkan dan disetor penuh/ Issued and fully paid-up share capital LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN TAHUN BERAKHIR 31 DESEMBER 2019 DAN 2018* (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) PT BANK BTPN Tbk (DAHULU/FORMERLY PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk) DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARY 403
  408. referensi ketentuan OJK kriteria I . Umum 1. Laporan tahunan   halaman √ disajikan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar dan dianjurkan menyajikan juga dalam Bahasa Inggris. 2. Laporan tahunan √ dicetak dengan kualitas yang baik dan menggunakan jenis dan ukuran huruf yang mudah dibaca. 3. Laporan tahunan Nama perusahaan dan tahun annual report ditampilkan di: mencantumkan 1. Sampul muka; identitas perusahaan dengan jelas. √ 2.Samping; 3. Sampul belakang; dan 4. Setiap halaman. 4. Laporan tahunan Mencakup laporan tahunan terkini dan paling kurang 4 tahun terakhir. √ ditampilkan di website perusahaan. 404 II. Ikhtisar Data Keuangan Penting 1. Informasi hasil usaha Informasi memuat antara lain: perusahaan dalam 1. Penjualan/pendapatan usaha; bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun 4-7 2. Laba (rugi) buku atau sejak 3. Total laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain: memulai usahanya a.Diatribusikan kepada pemilik entitas induk; dan jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun. 2. Informasi posisi Informasi memuat antara lain: keuangan perusahaan 1. Jumlah aset; dalam bentuk 3. Jumlah liabilitas; dan perbandingan selama 4. Jumlah ekuitas. 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun. 8-9
  409. kriteria 3 . Rasio keuangan dalam bentuk Informasi memuat 5 (lima) rasio keuangan yang umum dan relevan dengan industri halaman 6 perusahaan. perbandingan selama 3 (tiga) tahun buku atau sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama kurang dari 3 (tiga) tahun. 4. Informasi harga 1. Informasi dalam bentuk tabel yang memuat: saham dalam bentuk a.Jumlah saham yang beredar; tabel dan grafik*. 8-9 b.Kapitalisasi pasar; c. Harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan; dan d.Volume perdagangan. 2. Informasi dalam bentuk grafik yang memuat paling kurang harga penutupan dan volume perdagangan saham. Untuk setiap masa triwulan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir. III Laporan Dewan Komisaris Dan Direksi Serta DPS 1. Laporan Dewan Memuat hal-hal sebagai berikut: Komisaris 1. Penilaian atas kinerja Direksi mengenai pengelolaan perusahaan dan dasar 17-21 405 penilaiannya; 2. Pandangan atas prospek usaha perusahaan yang disusun oleh Direksi dan dasar pertimbangannya; 3. Prospek usaha 2019. 2. Laporan Direksi Memuat hal-hal sebagai berikut: 25-29 1. Analisis atas kinerja perusahaan, yang mencakup antara lain kebijakan strategis, perbandingan antara hasil yang dicapai dengan yang ditargetkan, dan kendala-kendala yang dihadapi perusahaan; 4.Rencana usaha kedepan 3 Laporan DPS Memuat hal-hal sebagai berikut: 33-35 1. Penerapan Nilai-nilai, konsep dan prinsip syariah yang dijalankan oleh BTPN Syariah telah sesuai dengan ketentuan 2. Produk dan layanan yang ditawarkan oleh BTPN Syariah telah sesuai pronsip syariah 3. Presetsi BTPN Syariah dalam membawa kebaikan dan keberkahan bagi berjuta rakyat Indonesia merupakan wujud penerapan prisnip syariah yang paling mendasar 4 Tanda tangan Memuat hal-hal sebagai berikut: anggota Dewan 1. Tanda tangan dituangkan pada lembaran tersendiri; Komisaris dan anggota Direksi 2. Pernyataan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi laporan tahunan; 3. Ditandatangani seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan menyebutkan nama dan jabatannya; dan 4. Penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari yang bersangkutan dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan, atau penjelasan tertulis dalam surat tersendiri dari anggota yang lain dalam hal tidak terdapat penjelasan tertulis dari yang bersangkutan. 308 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 2. Analisis tentang prospek usaha; 3. Penerapan tata kelola perusahaan; dan
  410. kriteria IV . Profil Perusahaan 1. Nama dan alamat lengkap perusahaan Informasi memuat antara lain: nama dan alamat, kode pos, no. telp, no. fax, email dan website. halaman 67, Sampul belakang 2. Riwayat Singkat Mencakup antara lain: tanggal/tahun pendirian, nama, dan perubahan nama perusahaan Perusahaan (jika ada). 70-73 Catatan: apabila perusahaan tidak pernah melakukan perubahan nama, agar diungkapkan. 3. Bidang Usaha Uraian mengenai antara lain: 1. Kegiatan usaha perusahaan menurut anggaran dasar terakhir; 67, 302303 2. Kegiatan usaha yang dijalankan; dan 3. Produk dan/atau jasa yang dihasilkan. 4. Struktur Organisasi Dalam bentuk bagan, meliputi nama dan jabatan paling kurang sampai dengan struktur 44-45 satu tingkat di bawah Direksi. 5. Visi, Misi, dan Budaya Mencakup: Perusahaan 1. Visi perusahaan; 42 2. Misi perusahaan; 3. Nilai-nilai yang diterapkan 6. Identitas dan riwayat Informasi memuat antara lain: hidup singkat anggota 1.Nama; Dewan Komisaris 406 46-49 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3.Umur; 4.Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris di Perusahaan. 7. Identitas dan riwayat Informasi memuat antara lain: hidup singkat anggota 1.Nama; Direksi 50-54 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3.Umur; 4.Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Direksi di Perusahaan. 8. Identitas dan riwayat Informasi memuat antara lain: hidup singkat anggota 1.Nama; Dewan Pengawas Syariah 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3.Umur; 4.Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Direksi di Perusahaan. 55-56
  411. kriteria 9 . Identitas dan riwayat Informasi memuat antara lain: hidup singkat komite 1.Nama; setingkat Dewan Komisaris halaman 57-60 2. Jabatan (termasuk jabatan pada perusahaan atau lembaga lain); 3.Umur; 4.Domisili; 5. Pendidikan (Bidang Studi dan Lembaga Pendidikan); 6. Pengalaman kerja (Jabatan, Instansi, dan Periode Menjabat); dan 7. Riwayat penunjukkan sebagai anggota Direksi di Perusahaan. 10. Jumlah karyawan Informasi memuat antara lain: (komparatif 2 1. Jumlah karyawan untuk masing-masing level organisasi; tahun) dan deskripsi pengembangan 2. Jumlah karyawan untuk masing-masing tingkat pendidikan; kompetensinya (misal: 3. Jumlah karyawan berdasarkan status kepegawaian; aspek pendidikan dan 4. Deskripsi dan data pengembangan kompetensi karyawan yang telah dilakukan dengan pelatihan karyawan) 102-106 mencerminkan adanya persamaan kesempatan untuk masing-masing level organisasi; dan 5.Biaya pengembangan kompetensi karyawan yang telah dikeluarkan. 11. Struktur Grup Perusahaan 12. Struktur grup perusahaan dalam bentuk bagan yang menggambarkan entitas anak, 62 entitas asosiasi, dan (SPV). Komposisi Pemegang Mencakup antara lain: Saham 1. Struktur kepemilikan saham; 67-68 407 2. Modal disetor dan ditempatkan 3. Profil pemegang saham 4. Struktur pemegang saham pengendali terakhir 13. Kronologis pencatatan Mencakup antara lain: saham* 1. Kronologis pencatatan saham; 70-73 2. Jenis tindakan korporasi yang menyebabkan perubahan jumlah saham; 3. Perubahan jumlah saham dari awal pencatatan sampai dengan akhir tahun buku; dan 4. Nama bursa dimana saham perusahaan dicatatkan. Nama dan alamat Informasi memuat antara lain: lembaga dan/atau 1. Nama dan alamat BAE/pihak yang mengadministrasikan saham perusahaan; profesi penunjang pasar modal* 67-69 2. Nama dan alamat Kantor Akuntan Publik; dan 3. Nama dan alamat perusahaan pemeringkat efek. 15. Penghargaan yang Informasi memuat antara lain: diterima dalam tahun 1. Nama penghargaan dan/atau sertifikat; buku terakhir dan/atau sertifikasi yang masih 12-13 2. Tahun perolehan; berlaku dalam tahun 3. Badan pemberi penghargaan dan/atau sertifikat; dan buku terakhir baik 4. Masa berlaku (untuk sertifikasi). yang berskala nasional maupun internasional 16. Informasi pada Meliputi paling kurang: website Perusahaan 1. Informasi pemegang saham sampai dengan pemilik akhir individu; 2. Struktur grup perusahaan (jika ada); 3. Analisis kinerja keuangan; 4. Laporan keuangan tahunan (5 tahun terakhir); dan 5. Profil Dewan Komisaris dan Direksi. √ PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 14.
  412. kriteria V . Analisis dan Pembahasan Manajemen atas Kinerja Perusahaan 1. Tinjauan operasi per Memuat uraian mengenai: segmen usaha 1. Tinjauan Keuangan yang meliputi antara lain: halaman 77-112 a. Tinjauan bisnis 2. Kinerja keuangan yang meliputi: a. Aset dan liabilitas b. Penjualan/pendapatan usaha; dan c. Profitabilitas. 3. Tinjauan usaha yang meliputi: a. Pembiayaan b. Pendanaan 3. Tinjauan Operasional yang meliputi: a. SDM b. Operasional c. Teknoogi Informasi 2. Uraian atas kinerja Analisis kinerja keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja 82-85 keuangan perusahaan keuangan tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dan penyebab kenaikan/penurunan (dalam bentuk narasi dan tabel), antara lain mengenai: 1. Aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 2. Liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang, dan total liabilitas; 3. Ekuitas; 4. Penjualan/pendapatan usaha, beban dan laba (rugi), penghasilan komprehensif lain, dan total laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain; dan 408 5. Arus kas. 3. Bahasan dan analisis Penjelasan tentang: tentang kemampuan 1. Kemampuan membayar hutang, baik jangka pendek maupun jangka panjang; dan membayar utang dan 2. Tingkat kolektibilitas piutang. 86-87 tingkat kolektibilitas piutang perusahaan, dengan menyajikan perhitungan rasio yang relevan sesuai dengan jenis industri perusahaan 4. Bahasan tentang Penjelasan atas: struktur modal dan 1. Rincian struktur modal (capital structure); dan kebijakan manajemen 2. Kebijakan manajemen atas struktur modal (capital structure policies) dan dasar atas struktur modal 5. pemilihan kebijakan tersebut. Informasi Informasi memuat antara lain: perbandingan antara 1. Perbandingan antara target pada awal tahun buku dengan hasil yang dicapai target pada awal (realisasi); dan tahun buku dengan 2. Target atau proyeksi yang ingin dicapai dalam 1 (satu) tahun mendatang. hasil yang dicapai 3. Informasi mengenai Operatioan, Tehnology Informasi (realisasi), dan target atau proyeksi yang ingin dicapai untuk satu tahun mendatang mengenai pendapatan, laba, dan lainnya yang dianggap penting bagi perusahaan 86-87 100-111
  413. kriteria 6 . 7. Informasi dan fakta Uraian kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan termasuk dampaknya terhadap material yang terjadi kinerja dan risiko usaha di masa mendatang. setelah tanggal Catatan: apabila tidak ada kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan, agar laporan akuntan diungkapkan. Uraian tentang Uraian mengenai prospek perusahaan dikaitkan dengan industri dan ekonomi secara prospek usaha umum disertai data pendukung kuantitatif dari sumber data yang layak dipercaya. halaman 87-88 100 perusahaan 8. 9. Uraian tentang aspek Uraian tentang aspek pemasaran atas produk dan/atau jasa perusahaan, antara lain pemasaran strategi pemasaran dan pangsa pasar. Uraian mengenai Memuat uraian mengenai: kebijakan dividen dan 1. Kebijakan dividen; 90-100 88 jumlah dividen kas per saham dan jumlah dividen per tahun yang diumumkan atau dibayar selama 2 (dua) tahun buku terakhir 10. 11. Program kepemilikan Memuat uraian mengenai: saham oleh karyawan 1. Jumlah saham (ESA) dan realisasinya; dan/atau manajemen 2. Jangka waktu; yang dilaksanakan 3. Persyaratan karyawan dan/atau manajemen yang berhak; dan perusahaan (ESA) 4.Harga. Realisasi penggunaan Memuat uraian mengenai: 66 63-65, 87 dana hasil penawaran 1. Total perolehan dana; umum (dalam 2. Rencana penggunaan dana; hal perusahaan 3. Rincian penggunaan dana; masih diwajibkan 4. Saldo dana; dan menyampaikan 5. Tanggal persetujuan RUPS/RUPO atas perubahan penggunaan dana (jika ada). 409 laporan realisasi penggunaan dana)* 12 Informasi transaksi tidak ada transaksi yang mengandungng benturan kepentingan 234 material yang benturan kepentingan dan/atau transaksi dengan piha afiliasi 13. Uraian mengenai Uraian memuat antara lain: perubahan peraturan perundang-undangan dan dampaknya perubahan peraturan terhadap perusahaan. perundang-undangan Catatan: apabila tidak terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang yang berpengaruh berpengaruh signifikan, agar diungkapkan. 87-88 signifikan terhadap perusahaan 14. Uraian mengenai Uraian memuat antara lain: perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya perubahan terhadap laporan keuangan. kebijakan akuntansi Catatan: apabila tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi, agar diungkapkan. yang diterapkan perusahaan pada tahun buku terakhir 87-88 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 mengandung
  414. kriteria 15 . Informasi Pengungkapan informasi mengenai: kelangsungan usaha 1. Hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha halaman 78-79 perusahaan pada tahun buku terakhir, mencakup ; a. Tinjauan Perkonomian b. Tinjauan Industri perbankan syarih 2. Manajemen atas hal-hal pada angka 1; dan 3. Asumsi yang digunakan manajemen Catatan: apabila tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan asumsi yang mendasari manajemen dalam meyakini bahwa tidak terdapat hal-hal yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan pada tahun buku. VI. Good Corporate Governance 1. Uraian Dewan Uraian memuat antara lain: Komisaris 1. Uraian tanggung jawab Dewan Komisaris; 190-201 2. Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris atau program orientasi bagi Komisaris baru; dan 3. Pengungkapan mengenai (pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris). 4. Laporan Pengawan dan rekomendasi Dewan Komisaris 2. Informasi mengenai Meliputi antara lain: 193 Komisaris Independen 1. Kriteria penentuan Komisaris Independen; dan 2. Pernyataan tentang independensi masing-masing Komisaris Independen. 3. Uraian Direksi Uraian memuat antara lain: 209-223 1. Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; 410 2. Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi atau program orientasi bagi Direksi baru; dan 3. Pengungkapan mengenai (pedoman dan tata tertib kerja Direksi). 4. Assessment terhadap Mencakup antara lain: Dewan Komisaris dan 1. Prosedur pelaksanaan atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi; Direksi 2. Kriteria yang digunakan dalam pelaksanaan atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi; 201-202, 223 dan 3. Pihak yang melakukan 5. Uraian mengenai Mencakup antara lain: kebijakan remunerasi 1. Pengungkapan prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris; bagi Dewan 2. Pengungkapan prosedur penetapan remunerasi Dewan Pengawa Syariah Komisaris,Dewan 3. Pengungkapan prosedur penetapan remunerasi Direksi; Pengawas Syariah 4.Struktur remunerasi yang menunjukkan jenis dan jumlah imbalan jangka pendek, pasca dan Direksi 224-228 kerja, dan/atau jangka panjang lainnya untuk setiap anggota Dewan Komisaris; 5.Struktur remunerasi yang menunjukkan jenis dan jumlah imbalan jangka pendek, pasca kerja, dan/atau jangka panjang lainnya untuk setiap anggota Direksi; dan 6.Pengungkapan indikator untuk penetapan remunerasi Direksi. 6. Frekuensi dan tingkat Informasi memuat antara lain: 199-200, kehadiran rapat 1. Tanggal Rapat; 206-208, Dewan Komisaris, 2. Peserta Rapat; dan rapat Direksi, dan 3. Agenda Rapat. rapat gabungan Untuk masing-masing rapat Dewan Komisaris, Direksi, dan rapat gabungan. Dewan Komisaris dengan Direksi 217-222
  415. kriteria 7 Uraian Dewan Mencakup antara lain : Pengawas Syariah 1. Tugas dan tanggung jawab DPS halaman 202-209 2. Komposisi dan kriteria anggota DPS 3. Independensi DPS 4. Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi DPS atau program Orentasi 5. Laporan pelaksanaan tugas dan tanggun jawab DPS 6. Rapat, tanggal dan agenda DPS 7. Pelaksanaan prinsip Syariah dalam kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank 8. Informasi mengenai Dalam bentuk skema atau diagram 61 pemegang saham utama dan pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu 9. Pengungkapan Mencakup antara lain: hubungan afiliasi 1. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan anggota Direksi lainnya; antara anggota 2. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; Direksi, Dewan 3. Hubungan afiliasi antara anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Komisaris, dan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali 229 pengendali; 4. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Komisaris lainnya; 411 dan 5. Hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Utama dan/atau pengendali. Catatan: apabila tidak mempunyai hubungan afiliasi dimaksud, agar diungkapkan. 10. Komite Audit Mencakup antara lain: 1. Nama dan jabatan anggota komite audit; 230, 258261 2. Kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja anggota komite audit; 3. Independensi anggota komite audit; 4. Uraian tugas dan tanggung jawab; 6.Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite audit. 11. Komite/Fungsi Mencakup antara lain: Nominasi dan/atau 1. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite/fungsi nominasi dan/atau Remunerasi 57, 60 remunerasi; 2. Independensi komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 3. Uraian tugas dan tanggung jawab; 4. Uraian pelaksanaan kegiatan komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 5. Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; 6. Pernyataan adanya pedoman komite/fungsi nominasi dan/atau remunerasi; dan 7. Kebijakan mengenai suksesi Direksi. 12. Komite-komite Mencakup antara lain: lain di bawah 1. Nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite lain; Dewan Komisaris 2. Independensi komite lain; yang dimiliki oleh 3. Uraian tugas dan tanggung jawab; perusahaan, Komite 4. Uraian pelaksanaan kegiatan komite lain; dan Pemantau Risiko dan 5.Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran komite lain. Komite Tata Kelola Terintegrasi 57-59 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 5.Laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit; dan
  416. kriteria 13 . Komite setingkat Mencakup antara lain direksi 1. Tugas dan wewewang komite halaman 239-240 2. Laporan Komite 3. Rapat komite 14. Uraian tugas dan Mencakup antara lain: Fungsi Sekretaris 1. Nama, domisili, dan riwayat jabatan singkat sekretaris perusahaan; Perusahaan 250-257 2. Uraian pelaksanaan tugas sekretaris perusahaan; dan 3. Program pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi sekretaris perusahaan. 15. Informasi mengenai Dalam bentuk tabel mencakup antara lain: Rapat Umum 1. Keputusan RUPS tahun sebelumnya; Pemegang Saham 2. Realisasi hasil RUPS tahun sebelumnya pada tahun buku; dan (RUPS) tahun 3. Alasan dalam hal terdapat keputusan RUPS yang belum direalisasikan. 185-189 sebelumnya 16. Uraian mengenai unit Mencakup antara lain: audit internal 1. Nama ketua unit audit internal; 258-261 2. Jumlah pegawai (auditor internal) pada unit audit internal; 3. Sertifikasi sebagai profesi audit internal; 4.Kedudukan unit audit internal dalam struktur perusahaan; 5. Laporan singkat pelaksanaan kegiatan unit audit internal; dan 6. Pihak yang mengangkat/memberhentikan ketua unit audit internal. 17. Akuntan Publik Informasi memuat antara lain: 1. Nama dan tahun akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan selama 5 tahun terakhir; 2. Nama dan tahun Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan 412 tahunan selama 5 tahun terakhir; 3. Besarnya untuk masing-masing jenis jasa yang diberikan oleh akuntan publik pada 230 230 230 tahun buku terakhir; dan 4. Jasa lain yang diberikan akuntan selain jasa audit laporan keuangan tahunan pada 230 tahun buku terakhir. Catatan: apabila tidak ada jasa lain dimaksud, agar diungkapkan. 18. Uraian mengenai Mencakup antara lain: manajemen risiko 1. Penjelasan mengenai sistem manajemen risiko yang diterapkan perusahaan; perusahaan 2. Penjelasan mengenai evaluasi yang dilakukan atas efektivitas sistem manajemen risiko; 114-147 3. Penjelasan mengenai risiko-risiko yang dihadapi perusahaan; dan 4.Upaya untuk mengelola risiko tersebut. 19. Uraian mengenai Mencakup antara lain: 116-119, sistem pengendalian 1. Penjelasan singkat mengenai sistem pengendalian intern, antara lain mencakup 160-161 intern pengendalian keuangan dan operasional; 2. Penjelasan kesesuaian sistem pengendalian intern dengan kerangka yang diakui secara internasional (COSO – ); dan 3. Penjelasan mengenai evaluasi yang dilakukan atas efektivitas sistem pengendalian intern. 20. Uraian mengenai Mencakup antara lain informasi tentang: yang terkait dengan 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; lingkungan hidup 2. Kegiatan yang dilakukan; dan terkait program lingkungan hidup yang berhubungan 295-296 dengan kegiatan operasional perusahaan, seperti penggunaan material dan energi yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang, sistem pengolahan limbah perusahaan, pertimbangan aspek lingkungan dalam pemberian kredit kepada nasabah, dan lain-lain. 21. Uraian mengenai Mencakup antara lain informasi tentang: yang terkait dengan 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; dan ketenagakerjaan, 2. Kegiatan yang dilakukan. kesehatan, dan Terkait praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti kesetaraan keselamatan kerja gender dan kesempatan kerja, sarana dan keselamatan kerja, tingkat karyawan, tingkat kecelakaan kerja, dan lain-lain. 289-290
  417. kriteria 22 . Uraian mengenai Mencakup antara lain informasi tentang: yang terkait dengan 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; pengembangan sosial 2. Kegiatan yang dilakukan; dan dan kemasyarakatan 3. Biaya yang dikeluarkan. halaman 292-294 4. Laporan dan penggunaan sumber dana kebajikan Terkait pengembangan sosial dan kemasyarakatan, seperti penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, perbaikan sarana dan prasarana sosial, bentuk donasi lainnya, dan lain-lain. 23. Uraian mengenai Mencakup antara lain: yang terkait dengan 1. Kebijakan yang ditetapkan manajemen; dan tanggung jawab 2. Kegiatan yang dilakukan. kepada konsumen Terkait tanggung jawab produk, seperti kesehatan dan keselamatan konsumen, informasi 296-297 produk, sarana, jumlah dan penanggulangan atas pengaduan konsumen, dan lain-lain. 24. Perkara penting yang Mencakup antara lain: sedang dihadapi oleh 1. Pokok perkara/gugatan; perusahaan, entitas 2. Status penyelesaian perkara/gugatan; anak, serta anggota 3. Pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan; dan Dewan Komisaris 4. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan, anggota Dewan Komisaris dan dan anggota Direksi yang menjabat pada periode laporan 124, 146, 263 Direksi, oleh otoritas terkait (pasar modal, perbankan dan lainnya) pada tahun buku terakhir (atau terdapat pernyataan bahwa tidak dikenakan sanksi administrasi). Catatan: dalam hal tidak berperkara, agar diungkapkan. tahunan 25. Akses informasi dan data perusahaan Uraian mengenai tersedianya akses informasi dan data perusahaan kepada publik, 235 misalnya melalui (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, buletin, 413 pertemuan dengan analis, dan sebagainya. 26. Bahasan mengenai Memuat uraian antara lain: kode etik 1. Isi kode etik; 233-234 2. Pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi seluruh level organisasi; 3. Penyebarluasan kode etik; 4.Jenis sanksi untuk setiap pelanggaran kode etik; dan 5.Jumlah pelanggaran kode etik beserta sanksi yang diberikan pada tahun buku terakhir. Catatan: apabila tidak terdapat pelanggaran kode etik pada tahun buku terakhir, agar Pengungkapan Memuat uraian tentang mekanisme antara lain: 231-232, mengenai 1. Penyampaian laporan pelanggaran; 233-234 Intenal fraud dan 2. Perlindungan bagi pelapor whistleblowing 3. Penanganan pengaduan; system 4. Pihak yang mengelola pengaduan; dan 5. Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses pada tahun buku terakhir serta tindak lanjutnya. 6.Startegi anti fraud Catatan: apabila tidak terdapat pengaduan yang masuk pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. 28. Kebijakan mengenai 29. Uraian kebijakan Perusahaan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan keberagaman Direksi dalam pendidikan (bidang studi), pengalaman kerja, usia, dan jenis kelamin. komposisi Dewan Catatan: apabila tidak ada kebijakan dimaksud, agar diungkapkan alasan dan Komisaris dan Direksi pertimbangannya. Laporan Pelaksanaan Mencakup antara lain: Tata kelola 1. Tujuan pelaksanaan GCG dan Hasil pelaksanaan GCG Perusahaan 2. Komitment dan standar kualitas penerapan GCG 3. Kebijakan GCG 4. Penerapan pedoman Tata Kolelola Perusahaan Terbuka 5. Self assement GCG 6. Laporan Kepatuhan 7. Penyediaan Dana kepada pihak terkait dan ekposure besar 65, 193195 157-173, 262-263, 231 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 diungkapkan 27.
  418. kriteria halaman VII . Informasi Keuangan 1. Surat Pernyataan Kesesuaian dengan peraturan terkait tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan. 308 Direksi dan/atau Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan* 2. Opini auditor 312-313 independen atas laporan keuangan 3. Deskripsi Auditor Deskripsi memuat tentang: Independen di Opini 1. Nama & tanda tangan; 312-313 2. Tanggal Laporan Audit; dan 3. Nomor ijin KAP dan nomor ijin Akuntan Publik. 4. Laporan keuangan Memuat secara lengkap unsur-unsur laporan keuangan: yang lengkap 1. Laporan posisi keuangan; 82-83, 314-334 2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3. Laporan perubahan ekuitas; 4.Laporan arus kas; 5.Catatan atas laporan keuangan; 6. Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya; dan 7. Laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan 414 keuangannya (jika relevan). 5. Perbandingan tingkat Perbandingan kinerja/laba (rugi) tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. 84 profitabilitas 6. Laporan Arus Kas Memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Pengelompokan dalam tiga kategori aktivitas: operasi, investasi, dan pendanaan; 85, 320321 2. Penggunaan metode langsung untuk melaporkan arus kas dari aktivitas operasi; 3. Pemisahan penyajian antara penerimaan kas dan atau pengeluaran kas selama tahun berjalan pada aktivitas operasi, investasi dan pendanaan; dan 4. Pengungkapan transaksi non kas harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan. 7. Ikhtisar Kebijakan Meliputi sekurang-kurangnya: Akuntansi 1. Pernyataan kepatuhan terhadap PSAK dan PAPSI; 332-348 2. Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan; 3. Pajak penghasilan; 4.Imbalan kerja; dan 5. Instrumen Keuangan. 8. Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: transaksi 1. Nama pihak berelasi, serta sifat dan hubungan dengan pihak berelasi; pihak berelasi 2. Nilai transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban terkait; dan 377-378 3. Jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total aset atau liabilitas. 9. Pengungkapan yang Hal-hal yang harus diungkapkan: berhubungan dengan 1. Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini; perpajakan 2. Penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi; 3. Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi dijadikan dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan; 4. Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan untuk setiap periode penyajian, dan jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi keuangan; dan 5.Pengungkapan ada atau tidak ada sengketa pajak. 363-365
  419. kriteria 10 . halaman Pengungkapan yang Hal-hal yang harus diungkapkan: 339-341, berhubungan dengan 1. Metode penyusutan yang digunakan; 347-348 aset tetap 2. Uraian mengenai kebijakan akuntansi yang dipilih antara model revaluasi dan model biaya; 3. Metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar aset tetap (untuk model revaluasi) atau pengungkapan nilai wajar aset tetap (untuk model biaya); dan 4.Rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan aset tetap pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan: penambahan, pengurangan dan reklasifikasi. 11. Pengungkapan yang Hal-hal yang harus diungkapkan: berhubungan dengan 1. Rincian instrumen keuangan yang dimiliki berdasarkan klasifikasinya; Instrumen Keuangan 2. Nilai wajar dan hirarkinya untuk setiap kelompok instrumen keuangan; 382-393 3. Kebijakan manajemen risiko; 4.Penjelasan risiko yang terkait dengan instrumen keuangan: risiko pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas; dan 5.Analisis risiko yang terkait dengan instrumen keuangan secara kuantitatif. Penerbitan laporan Hal-hal yang diungkapkan antara lain: keuangan 1. Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan 311 2. Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. 415 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Laporan Tahunan 2019 12.
  420. 416 halaman ini sengaja dikosongkan
  421. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk Menara BTPN , Lt. 12 – CBD Mega Kuningan Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan 12950, Indonesia Tel. +62 21 300 26 400 Fax. +62 21 292 72 096 www.btpnsyariah.com