Bentuk Pemilikan Perusahaan
Bentuk Pemilikan Perusahaan / Ownership Forms Company
Iman, Riba, Salah , Rub
Iman, Riba, Salah , Rub
Transcription
- BENTUKPEMILIKAN PERUSAHAAN
- A .PendirianBadanUsaha TujuanMendirikanBadanUsaha • Tujuanutamaadalahuntukmendapatkanlaba • Tujuanlain:kelangsunganhidup(mata pencaharian),bebastidakterikat,dorongan sosial,mendapatkankekuasaan,melanjutkan usahaorangtuadanlain-lain. Masalahyangdihadapidlmpendirianbadanusaha: • Barangdanjasayangakandijual • Pemasaranbarangdanjasatersebut • Penentuanhargabarangdanjasa
- • • • • • Pembelian Kebutuhantenagakerja/personalia Organisasiintern Pembelanjaan Jenisbadanusahayangakandipilih
- • Barangdanjasayangakandijual • Sifatbarang/jasaygakandijualmempengaruhi fase2/prosesdlmperusahaan • Perusahaanhrsmempertimbangkanapakah akanmenghasilkanbarangtunggal/bbrpmacam golonganbarangakandihasilkansekaligus • Bilabrng2sudahdihasilkanolehperusahaan,mk perlumengadakanperubahandlmhaldesign/ bentuknya,kualitasnya,bahanygdipakaidll/ perubahan2itutdkdiperlukan • Dmknpulaapabilaperusahaanakanmenjual jasa2,hal2tsbdiatasjgperludipikirkankembali
- • Pemasaranbarangdanjasa • Pengusahaygmengabaikanusaha memperkirakankemungkinanberapabesar/ luasnyapenjualandrbrng2nya,akan mengalamikesulitan • Keadaaninipdumumnyatdptdlm perusahaan2kecil • Dgdiketemukannyabarangbarudlm perusahaan&krninginsegeradptmenjual brngbarutsb,mkbiasanyaperusahaansegera mengadakaninvestasibesar2anutkmembeli mesin2yghasilnyamelebihipermintaannya ygadapdwkt2ygakandatang
- • Utkmemperkirakanpermintaandiperlukan penyelidikandaerahygakandilayaniserta pembelipotensialygadadidaerahitu • Pendapatansertakebiasaanmembelidr pendudukdidaerahtsb,jumlahpesaingygada sertaharga2hrsdiperbandingkan • Semuanyainidiperlukanutkmengetahui gelombang/musim2penjualanutkmengatur produksi,pembelianbhn2&tenagakerjayg diperlukan • Hrsditentukanpulasalurandistribusinya,yaitu apakahmelaluipedagangbesarkepedagang kecilteruskonsumen/mllcarayglain
- • Dlmhaliniperludipikirkanbgmnspy perusahaanlbhdekatdgkonsumennya • Perlupuladiperhitungkanadpertensi, hub.nyadgparalangganan,jaminanbarang2 nyadll. • Inimrpkntugasdrmanajerpemasaran
- Dalammemilihbentuk-bentukperusahaan , faktor-faktoryangharusdiperhatikan: • Jumlahmodalyangdimiliki • Kemungkinanpenambahanmodal • Metodedanluasnyapengawasanterhadap perusahaan
- • • • • • • • • Rencanapembagianlaba Rencanapenentuantanggungjawab Pengawasanmanajemen Besarkecilnyaresikoyangharusdihadapi Keuntunganyangdiinginkan Rencanaluasorganisasiintern PembagiandanpenempatanSDM Kebebasan-kebebasan(relatif)terhadap peraturan-peraturanpemerintah.
- • Kay,et.all(2008),DowneydanErickson, (1987),Winardi,(1986),bentuk-bentuk organisasibisnissecaraumumdalam bentuk: • 1.SingleatauSoleProprietorship(individuatau perseorangan) • 2.Partnership(persekutuan) • 3.Corporation(perseroan) • 4.Koperasi
- BeberapaBentukPerusahaan • UsahaPerseorangan • Firma(Fa) • PerseroanKomanditer(CV) • PerseroanTerbatas(PT) • PerseroanTerbatasNegara(PT(Persero)) • PerusahaanDaerah(PD) • PerusahaanNegaraUmum(Perum) • PerusahaanNegaraJawatan(Perjan) • Koperasi • Yayasan
- • Soleproprietorshipadalahbentuk organisasiperusahaanyangdimilikisatu orangpemilik. • Umumnyaperusahaankecildiorganisasi dalambentuksoleproprietorship. • Organisasiinibanyakterbentukpadausaha kecil,demikianjugapadasebagianbesar agribisnisterutamadalamsubsistem budidaya. • Olehkarenaitu,kadang–kadangbentuk organisasiinijugadisebutindividual proprietorship.
- Usahaperseorangan Karakteristikusahaperseorangan : • BentukyangbanyakdipakaidiIndonesia • Untukkegiatanusahakecil/permulaanusaha • Dimilikiolehseseorang • Bertanggungjawabsepenuhnyaterhadapresikodan kegiatanperusahaan • Volumepenjualanrelatifkecil • Cukupdiperlukanijindaripemdauntukpendiriannya (bahkankadangtidakmemilikiijinusaha). • Tidakadapemisahansecarahukumantara perusahaandengankepentinganpribadi.
- Kebaikan : • Seluruhlabamenjadimiliknya • Adanyakepuasanpribadi(jikausaha berhasilmakainsentifakanlebihbesar) • Kebebasandanfleksibelitas(lebihcepat dalammengambilkeputusandanlebih bebas). • Sifatkerahasiaan(tidakperludibuatlaporan keuangan,sehinggaadanyamasalah keuangantidakdapatdimanfaatkanoleh pesaingnya. • Mudahmembentukdanmembubarkannya.
- Keburukan : • Tanggungjawabpemiliktidakterbatas • Sumberkeuangannyaterbatas • Kesulitandalammanajemen • Kelangsunganusahakurangterjamin • Kurangnyakesempatanpadapara karyawan • Kesulitandalammenambahmodal • Ukuranperusahaankecil • Contoh: RPAMuslimah,PeternakanBabibuAning
- • Partnership. • Merupakansuatuorganisasiyangdimiliki duaorangataulebih. • DibedakandalambentukGeneral PartnershipatauFirma(Fa),merupakan suatuasosiasiduaorangataulebihdimana masing-masingpartnersebagaipemilikdan mempunyaitanggungjawabtidakterbatas. • LainnyaadalahLimitedPartnership merupakanasosiasiduaorangataulebih, dimanasatuorangataulebih(tetapibukan semuanya)mempunyaitanggungjawab terbatasatashutang-hutangperusahaan.
- • Keuntungannya: • 1.Suatupartnershippembentukannya mudahdansederhanadengan persetujuanduaorangataulebihsecara oraluntukbergabungbersama melakukansuatubisnisuntukmencari profit. • 2.Persetujuantertulishanyasecara tertentujikaprofittidakdibagisecara samadiantarapersoneldalampartnership.
- • Kerugiannya: • 1.Persetujuandalampartnershipsecara oralmerupakanpernyataanlegaltetapi tidakdirekomendasikan. • 2.Persetujuansecaraorallama-kelamaan denganberjalannyawaktudapat menciptakanfriksidiantarapartner. • 3.Problemterjadiketikamembayarpajak pendapatandiantarapartner.
- • BentukGeneralPartnershippadaindustri yaituFirma(Fa)berdasarkanKitabUUHukum dagang(KUHDpasal16,Firmamerupakan persekutuanbagimerekayangmenjalankan perusahaandibawahnamabersama. • Masing–masinganggota(firman) menyetorkansejumlahmodal, bertanggungjawabtidakterbatassampai kekayaanpribadinya. • Artinya,jikasalahsatufirmanmembuatrugi makakerugianituditanggungbersamaoleh semuafirman
- Firma • Firmaadalahsuatupersekutuanuntuk menjalankanusahaantaraduaorang/lebih dengannamabersamadimanatanggung jawabmasing-masinganggota(firman)tidak terbatas,labayangdiperolehdibagi bersama-samadanjikarugisemuanyaikut menanggung. Karakteristikfirmayanglain: • Masing-masinganggotadenganhartabenda pribadinyabertanggungjawabatasutang perusahaan.
- • Keuntungandibagiseluruhanggota berdasarkanperbandinganmodalnya/ berdasarkanpersetujuan. • Jikaadakerugianmakaditanggungseluruh anggotamenurutperjanjian. • Setiapanggotaberhakmenjadipimpinan • Namauntukfirmadapatdiambilkandari namasalahsatuataubeberapaanggota.
- Kebaikan : • Prosedurpendirianmudah • Lebihmudahmemperolehkredità kemampuanfinansiallebihbesar • Kemampuanmanajemennyalebihbesar • Keputusanyangdiambillebihbaik • Jumlahmodalrelatiflebihbesar • Statushukumtertentuàadaaktenotaris. • Diadakanpembagiankerjaberdasarkan kecakapanmasing-masingfirman, Perseorangan,
- • Kebebasandankreatifitascukuptinggi, meskitidaksetinggipadaperusahaan Perseorangan, • Firma–firmasalingmengenaldanpercaya, • Adakesatuandankeahliandiantarafirman, • Meskitanggungjawabtakterbatas,tapi karenaditanggungbersama, tanggungjawabmenjadiringan.
- Keburukan : • Tanggungjawabtidakterbatasterhadap utang-utangperusahaan • Kelangsunganperusahaantidakmenentu àpembatalananggota • Kerugianyangdiakibatkanolehseorang anggota,harusditanggungbersamaoleh anggotalain. • Mengandungbahayabilaanggota(firman) tidakmematuhipersetujuan/Seringtimbul keteganganantarfirmankarenasamasamamerasamemimpin,jikaadakonflik
- • Bentuklimitedpartnership(persekutuan)pada industriadalahberbentukpersekutuan komanditer(CV)yangmerupakanasosiasi2 orangataulebihuntukmenjalankan perusahaansebagaimilikbersamaguna mendapatkanlabadenganikatanperjanjian akantanggungjawabmasing–masingorang.
- • BerdasarKitabUUHukumdagangdiIndonesia (KUHD)pasal19,CVmerupakanbentuk perjanjiankerjasamauntukberusahabersama antara2pihak: • PihakI Bersediamemimpinperusahaandan bertanggungjawabpenuhdengankekayaan pribadinya. • PihakII Orangyangmemberikanpinjamantetapitidak bersediamemimpinperusahaansehingga tanggungjawabterbataspadakekayaanyang
- PerseroanKomanditer (CV)= ComanditaireVennotschap • CVadalahsuatubentukperjanjiankerjasama untukberusahabersamaantaraorang-orang yangbersediamemimpin,mengatur perusahaandanbertanggungjawabpenuh dengankekayaanpribadinya,denganorangorangyangmemberikanpinjamandantidak bersediamemimpinperusahaanserta bertanggungjawabterbataspadakekayaan yangdiikutsertakandalamperusahaan tersebut.
- KeanggotaandalamCV • DalamCVterdapatanggota/sekutu/partner yaitu: v Sekutupimpinan(GeneralPartner) • Anggotayangaktifdanduduksebagai pengurus • Modalyangdisetorkanlebihbesardari anggotalain • Bertanggungjawabtidakterbatasterhadap utang-utangperusahaan.
- v SekutuTerbatas(LimiterPartner) • Tanggungjawabterbatasàsebesarmodal yangdisetorkan • Terlibataktifdalammanajemen perusahaan v SekutuDiam(SilentPartner) • Tidakaktifdalammanajemenperusahaan, tetapidiketahuiumumbahwamereka anggotaCV. v SekutuRahasia(SecreetPartner) • Sekutuyangtidakdiketahuiumum,tetapi aktifdalammanejemenperusahaan.
- v SekutuDormant(DormantPartner) • Sekutuyangtidakdiketahuiumumdantidakaktif dalamperusahaan. v SekutuNominal(NominalPartner) • Bukanmerupakanpemilikperusahaan,tetapiselalu memberikansaran-saransepertipartner. v SekutuSeniordanYunior(SeniorandJuniorPartner) • SekutuSenior:sekutuyangsudahlamabekerjadalam badanusahadenganinvestasirelatiflebihbanyak. • SekutuJunior:sekutuyangbelumlamaberadadi badanusahatersebutdgnpenyertaanyangrelatif masihsedikit.
- KeunggulanCV : • Modalyangdikumpulkanlebihbesar • Pendiriannyamudah • Mudahmemperolehkreditusaha • Kesempatanekspansilebihbanyak • Kemampuanmanajemennyalebihbesar • Kebebasandankreativitascukuptinggi padasekutuaktif • Tanggungjawabsekutupasifterbataspada modalyangdisetorkan • Spesialisasikeahliantertentuyangdimiilki
- KeburukanCV • Sebagiananggota/sekutumempunyai tanggungjawabtidakterbatas/ • Tanggungjawabsekutuaktifterhadap krediturtidakterbatas,sampaiharta pribadinya • Kelangsunganhidupnyatidakmenentu • Sukaruntukmenarikkembaliinvestasinya (terutamauntuksekutupimpinan). • Kekuasaandanpengawasankompleks.
- • Adalaranganbagisekutupasifuntukturut campurmengurusperusahaan, • Memungkinkanterjadinyatindaktidak jujuryangdilakukansekutuaktifterhadap sekutupasif,terutamadalamhallabafirm, • Jikasalahsatuanggotasekutumeninggal, makaberakhirriwayatCVtersebut, • AnggotaCVdalampartnershipterbatas, • Setiapsekutubertanggungjawabatas tindakansendiridantindakansekutu lainnya, • Timbulkebuntuanjikatidakada
- Bentuk-BentukKhususPartnership (persekutuan) • Ada4bentukpersekutuan: • Jointventure • Limitedpartnership • Limitedpartnershipassociation • Jointstockcompany
- • Jointventure • JointVenturayaitubentukpersekutuanyang dibatasimasaberlakunyakerjasama.bila proyekselesaimakakerjasamaberakhir.
- JointVenture • Adalahbentukkerjasamaantarbeberapa perusahaanyangberasaldaribeberapanegara menjadisatuperusahaanuntukmencapai konsentrasikekuatan-kekuatanekonomiyanglebih padat. • Adalahsuatuperusahaanbaruyangdidirikan bersama-samaolehbeberapaperusahaanyang berdirisendiriterpisahdariperusahaanlamapara pihakdenganmenggabungkanpotensiusaha sepertiknow-howdanmodaldalamperbandingan yangtelahditetapkanmenurutperjanjiankontrak yangtelahdisepakatibersama.
- • Know–howdisinimencakuppadaTechnical serviceagreement,franchiseandbrand useagreement,contractsandrental agreements. • Jointventure:1)mengarahpada terbentuknyasuatubadanhukum, sedangkan,2)perwujudannyatampak dalamberbagaibentukkontrakkerjasama (contractualjointventures)dalambidang manajemen(managementcontract), pemberianlisensi(licenseagreement), bantuanteknikdankeahlian(technical assistanceandknow-howagreement),dan
- Ciri-cirijointventure : • Merupakanperusahaanbaruyangsecarabersamasamadidirikanolehbeberapaperusahaanlain. • Modalnyaberupasahamyangdisediakanoleh perusahaan-perusahaanpendiridenganperbandingan tertentu • Kekuasaandanhaksuaradidasarkanpadabanyaknya sahamyangditanam. • Perusahaan-perusahaanpendiritetapimemiliki eksistensidankebebasan. • Resikoditanggungbersama-samaantaramasingmasingpartnermelaluiperusahaan-perusahaanyang berlainan.
- LimitedPartnership • Adaseseorangyangtanggungjawabnyatidak terbatas • Secaraumumtanggungjawabdaripartner terbatas,sesuaidenganmodalyangdisetorkan LimitedPartnershipAssociation • BentukcampuranantarapartnershipdanPT • Saham-sahamdikeluarkan/diambilsekutudan tidakdapatdiperjualbelikan. • Dewanmanajer/direkturdipiliholehsekutu-sekutu (pemegangsaham) • Tanggungjawabsekutu-sekututerbatas(seperti padaPT).
- JointStockCompany • Persekutuancomanditer(CV)yang mengeluarkansaham • Sahamperusahaanbebasdijual • Pemegangsahambertanggungjawab tidakterbatas
- PerseroanTerbatas (PT) • Yaitusuatukumpulanyangterdiriataspara pemegangsaham(persero/stockholder)yang mempunyaitanggungjawabterbesar terhadaputang-utangperusahaansebesar modalyangmerekasetorkan,sertadiberihak dandiakuiolehhukumuntukmencapaisuatu tujuantertentu.
- Ciri-ciriPTyaitu : • Merupakansuatuusahaskalabesar • Kekayaanperusahaanterpiahdari kekayaanpribadipemegangsaham • Akumulasimodalbesar • Pendiriandenganaktenotarisàbadan hukum • Dewandireksidipiliholehpemegang saham • Pimpinan(eksekutifperusahaan)dipilih olehdewandireksi
- Hak-hakpemegangsaham : • Menentukanmenajemenyangtidak memihak • Mengumumkanpembagianlabamelalui dewandireksi • Menyetujuitambahansaham,sebelum sahamdijual • Menelitijalannyaperusahaan • Penentuanmodaldasarnya • MemilihdireksiàdalamRUPS(Rapat UmumPemegangSaham)
- KebaikanPT : • Tanggungjawabyangterbatasdaripara pemegangsahamterhadaputang-utang perusahaan. • Kesinambunganperusahaanlebihterjamin • Mudahuntukmemindahkanhakmilik denganmenjualsaham. • Mudahmemperolehtambahanmodal • Manejemenlebihefisien • Pembagianpemilikandalamjumlahskala kecil,dapatmenarikpenanamanmodaldari segalalapisanmasyarakat.
- KeburukanPT : • Subyekpajaktersendiriàlaporanpajak padapemerintah • Pendiriannyalebihsulitàaktenotarisdan adaijinkhususuntukusahatertentu • Ongkospembentukannyayangrelatif tinggi • Kurangnyarahasiaperusahaan,karena segalaaktivitasharusdilaparkanpada RUPSsehinggadapatdimanfaatkanpara pesaing. • Kurangnyahubungan-hubunganperseroan
- Macam-macamPT : v PTTertutup • Sahamdimilikiolehruangtertentu (keluarga,saudara,sahabat)dantidak diperjualbelikan. v PTTerbuka • Sahamdapatdiperjualbelikandipasar terbuka v PTKosong • PTyangsudahtidakmenjalankanusaha, tinggalnamasaja
- v PTAsing • PTyangdidirikandiluarnegeri,menuruthukum yangberlakudisana.MenurutPasal3UUPMA: bahwaperusahaanasingyangakaninvestasidi IndonesiabentukPTdidirikandanberkedudukandi IndonesiasesuaihukumyangberlakudiIndonesia. v PTDomestik • PTyangmenjalankankegiatanusahadidalamnegeri danmengikutiperaturanyangditetapkan pemerintahsetempat. v PTPerseroan • Sahamyangdikeluarkanjatuhpadasatutangandan hanyaterdapatseorangpemegangsaham
- ContohPT : PT.CharoenPhokphandTbk • PT.JapfaComfeed
Create FREE account or Login to add your comment