of  

or
Sign in to continue reading...

Sukuk Tabungan Seri ST-002 8.30% 10-Nov-2020 - Memorandum Informasi

IM Insights
By IM Insights
5 years ago
Sukuk Tabungan Seri ST-002 8.30% 10-Nov-2020 - Memorandum Informasi

Fatwa, Sukuk, Wakalah


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MEMORANDUM INFORMASI SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 DALAM MATA UANG RUPIAH DENGAN AKAD WAKALAH Imbalan /Kupon Mengambang, Minimal 8,30% per Tahun, Disesuaikan Setiap Tiga Bulan Jatuh Tempo 10 November 2020 DITERBITKAN MELALUI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN INDONESIA SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 YANG DITAWARKAN INI DITERBITKAN TANPA WARKAT, TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN, DAN KEPEMILIKAN TIDAK DAPAT DIALIHKAN PENAWARAN SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 INI TIDAK DITERBITKAN DAN TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN NEGARA LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA MEMORANDUM INFORMASI INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 INI, KECUALI PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. Setiap pemesanan pembelian yang telah selesai dan lengkap bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan, dan ditarik kembali MITRA DISTRIBUSI: PT BANK CENTRAL ASIA, TBK.; PT BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.; PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK.; PT BANK PERMATA, TBK.; PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.; PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK.; PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA, TBK.; PT BAREKSA PORTAL INVESTASI.; PT STAR MERCATO CAPITALE.; PT INVESTREE RADHIKA JAYA; PT MITRAUSAHA INDONESIA GROUP. Diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 1 November 2018 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  2. DEFINISI DAN SINGKATAN Dalam Memorandum Informasi , definisi dan singkatan memiliki arti sebagai berikut : Agen Pembayar : Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen pembayar Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Surat Berharga Syariah Negara dari pemerintah, dan membayarkan Imbalan/Kupon, dan/atau nilai nominal Surat Berharga Syariah Negara kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN. Agen Penata Usaha/Central Registry : Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen penata usaha, untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen SBSN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN. Akad : Perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akad Ijarah : Akad yang mengatur satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Akad Wakalah : Akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Aset SBSN : Objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka Penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar Penerbitan SBSN. Bank/Pos Persepsi : Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Barang Milik Negara (BMN) : Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Bursa Efek : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau pengganti dan/atau penerus haknya atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian dimana SBSN dicatatkan. Hak Manfaat : Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan i
  3. pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut . Hari Kerja : Hari operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Imbalan/Kupon : Pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad Penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002, yang diberikan kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Tabungan seri ST-002. Masa Penawaran : Periode Pengumpulan Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dari para investor. Memorandum Informasi : Informasi tertulis mengenai Tabungan seri ST-002 ini. Mitra Distribusi : Bank, Perusahaan Efek, dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel kepada investor ritel. Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 : Nilai nominal yang tercantum dalam sertifikat jumbo (terms & conditions) Sukuk Tabungan seri ST-002. Partisipan/Nasabah Subregistry : Pihak yang memiliki rekening surat berharga di Subregistry baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah : Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Pemesanan Pembelian : Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 kepada Mitra Distribusi dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya. Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 : Individu yang namanya tercatat pada sistem Penatausahaan Bank Indonesia dan Subregistry sebagai pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. Penatausahaan : Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) : Pencairan Sukuk Tabungan seri ST-002 pada Tanggal Setelmen Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penjatahan Sukuk Tabungan seri ST-002 : Penetapan alokasi Sukuk Tabungan seri ST-002 yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002. Perusahaan Penerbit SBSN : Badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang SBSN dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah Penawaran yang Sukuk ii
  4. dengan Peraturan Pemerintah No . 73 Tahun 2012, untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia : Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia. Proyek : Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang telah mendapatkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Registry : Pihak yang melakukan kegiatan penatausahaan SBSN, yang terdiri dari Central Registry dan Subregistry. SBSN Ritel : Surat Berharga Syariah Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di pasar perdana domestik. SBSN Wakalah : SBSN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset dalam kegiatan investasi yang dikelola oleh Perusahaan Penerbit SBSN selaku wakil dari pemegang SBSN. Setelmen : Penyelesaian transaksi Sukuk Tabungan seri ST-002 yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002. Single Investor Identification (SID) : Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang digunakan nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku. Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi. Subregistry : Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk membantu pelaksanaan fungsi Penatausahaan SBSN untuk kepentingan Pemilik SBSN. Sukuk Tabungan : SBSN Tabungan yang selanjutnya disebut Sukuk Tabungan adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang Rupiah melalui Mitra Distribusi yang diterbitkan tanpa warkat, tidak dapat iii
  5. diperdagangkan dan dialihkan . Sukuk Tabungan seri ST-002 : Sukuk Tabungan yang diterbitkan pada tahun 2018 dengan seri ST-002. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) : Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal pada saat Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 jatuh tempo yaitu 10 November 2020 dan wajib dibayar oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia melalui Pemerintah kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 yang tercatat pada sistem Penatausahaan Bank Indonesia dan Subregistry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date). Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon : Tanggal pada saat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia melalui Pemerintah kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 yang tercatat pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Subregistry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date). Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) : 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon atau Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Penerbitan : Tanggal dilakukannya Penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002 pada Tanggal Setelmen. Tanggal Penjatahan : Tanggal penetapan jumlah Sukuk Tabungan seri ST-002 yang akan diterbitkan oleh Pemerintah. Tanggal Setelmen : Tanggal dilakukannya pencatatan Sukuk Tabungan seri ST-002 atas nama pembeli pada sistem penatausahaan Bank Indonesia dan Subregistry. Tanggal Setelmen Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) : Tanggal dilakukannya Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh Pemerintah kepada pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. Tingkat Imbalan Acuan : Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate, yaitu suku bunga kebijakan Bank Indonesia yang mencerminkan stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. Undang-Undang SBSN : Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 sesuai dengan ketentuan Undang-undang SBSN. iv
  6. DAFTAR ISI Halaman MEMORANDUM INFORMASI ...........................................................................................................i DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................i DAFTAR ISI ..................................................................................................................................... 1 I. PENDAHULUAN........................................................................................................................... 3 1. Umum .................................................................................................................................... 3 1.1 Landasan Hukum ............................................................................................................3 1.2 Bentuk dan Jenis SBSN .................................................................................................3 1.3 Penerbit ..........................................................................................................................4 1.4 Tanggung Jawab Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ................................4 2. Struktur Akad Wakalah .......................................................................................................... 5 3. Aset SBSN............................................................................................................................. 5 4. Perusahaan Penerbit SBSN .................................................................................................. 6 5. Fatwa dan Opini Syariah ....................................................................................................... 7 II. KEUNTUNGAN DAN RISIKO INVESTASI SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 ......................... 8 1. Keuntungan ........................................................................................................................... 8 2. Risiko ..................................................................................................................................... 8 III. PENGGUNAAN DANA SBSN .................................................................................................... 9 IV. KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBELIAN ........................................................................ 10 1. Ketentuan ............................................................................................................................ 10 1.1 Pemesan Yang Berhak ................................................................................................ 10 1.2 Masa Penawaran ......................................................................................................... 10 1.3 Batasan Pemesanan Pembelian untuk Setiap Investor .............................................. 10 1.4 Lain-lain ....................................................................................................................... 10 2. Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 ..................................... 10 2.1 Ketentuan dan Prosedur Registrasi pada Mitra Distribusi .......................................... 10 2.2 Ketentuan dan Prosedur Pemesanan Pembelian ....................................................... 11 2.3 Ketentuan dan Prosedur Pembayaran atas Pemesanan Pembelian .......................... 12 3. Penetapan Hasil Penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002 ................................................. 12 4. Distribusi Sukuk Tabungan seri ST-002 .............................................................................. 13 5. Jadwal Penetapan Hasil Penjualan dan Setelmen Sukuk Tabungan seri ST-002 ............. 13 V. PENATAUSAHAAN SUKUK TABUNGAN SERI ST-002......................................................... 14 1. Pencatatan Kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002 ..................................................... 14 2. Kliring dan Setelmen ........................................................................................................... 14 VI. PEMBAYARAN IMBALAN/KUPON DAN NILAI NOMINAL ..................................................... 15 1. Pembayaran Imbalan/Kupon ............................................................................................... 15 2. Pembayaran Nilai Nominal .................................................................................................. 17 3. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ....................................................... 17 3.1 Ketentuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ............................. 17 1
  7. 3 .2 Prosedur Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ............. 18 4. Agen Pembayar Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 ............ 18 VII. BIAYA DAN PERPAJAKAN .................................................................................................... 19 1. Biaya Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 ............................................. 19 2. Biaya Penyimpanan dan Transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 ................................................................................................................................. 19 3. Biaya Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ............................................. 20 4. Perpajakan .......................................................................................................................... 20 VIII. DOKUMEN HUKUM PENERBITAN SUKUK TABUNGAN .................................................... 21 IX. LAYANAN INFORMASI ........................................................................................................... 22 X. LAIN-LAIN ................................................................................................................................. 23 LAMPIRAN I. Mitra Distribusi Sukuk Tabungan seri ST-002 ........................................................ 24 LAMPIRAN II. Daftar Subregistry yang Digunakan oleh Mitra Distribusi Sukuk Tabungan seri ST002 dalam rangka Penatausahaan Surat Berharga Negara ......................................................... 25 LAMPIRAN III. Daftar Bank/Pos Persepsi Sukuk Tabungan seri ST-002 ..................................... 26 LAMPIRAN IV. Contoh Lembar Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Tabungan .................................. 28 LAMPIRAN V. Struktur Akad Wakalah .......................................................................................... 29 2
  8. I . PENDAHULUAN 1. Umum 1.1 Landasan Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:  Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;  Pasal 6 ayat (1), Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;  Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;  Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia. d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. g. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri. 1.2 Bentuk dan Jenis SBSN Bentuk SBSN yang akan diterbitkan adalah SBSN tanpa warkat (scripless) dan tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan jenis Akad Wakalah. SBSN ini diterbitkan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia, sehingga untuk selanjutnya disebut dengan Sukuk Tabungan seri ST-002. Karakteristik pokok Sukuk Tabungan seri ST-002 ini adalah sebagai berikut: a. Struktur Sukuk b. Tanggal Penerbitan : : Wakalah 29 November 2018 3
  9. c . Tanggal Jatuh Tempo d. Nilai Nominal : 10 November 2020 : e Denominasi f. Imbalan/Kupon : : g. Pelunasan Sukuk Tabungan seri ST002 h. Frekuensi Imbalan/Kupon : i. Ketentuan Perdagangan j. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) : - Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 yang akan diterbitkan akan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil pelaksanaan penjualan. - Nilai Nominal per unit Sukuk Tabungan seri ST-002 ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Rupiah Imbalan berupa sewa yang jumlah pembayarannya bersifat mengambang (disesuaikan setiap tiga bulan) dengan Imbalan/Kupon minimal (floating with floor). Pelunasan dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002. Dibayarkan secara periodik setiap bulan pada tanggal 10 (sepuluh). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Tidak dapat diperdagangkan. k. Aset SBSN : : : - Untuk investor dengan kepemilikan minimal Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah). - Nominal pencairan sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) minimum Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kelipatan sesuai nominal per unit SBSN yaitu Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan maksimum 50% (lima puluh persen) dari setiap pemesanan pembelian yang mendapat penjatahan di pasar perdana. - Proyek dalam APBN tahun 2018 dengan nilai dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Menteri Keuangan menetapkan rincian Proyek dan BMN tersebut di atas yang akan digunakan sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002. 1.3 Penerbit Penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002 akan dilakukan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. 1.4 Tanggung Jawab Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Pemerintah bertanggung jawab secara penuh atas pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002. Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 oleh Pemerintah tersebut dilakukan 4
  10. berdasarkan ketentuan Undang-Undang SBSN dan alokasi pembayarannya ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 2. Struktur Akad Wakalah Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan struktur Wakalah diterbitkan atas dasar kesepakatan antara investor dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan Akad Wakalah, terdiri dari kegiatan sebagai berikut: a. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku Wali Amanat/Wakil dari Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 menyatakan kesanggupannya untuk menerima serta mengelola dana hasil penerbitan sukuk dan akan mengivestasikan dana dari hasil penerbitan Sukuk Tabungan untuk pembelian Aset SBSN (Underlying Asset), baik berupa BMN dan Proyek serta menunjuk Pemerintah sebagai wakil dalam pengadaan proyek sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu. b. Pembelian hak manfaat Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dari Pemerintah untuk digunakan sebagai obyek Ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu berdasarkan Akad Bai’. c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku wakil dari Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan Pemerintah membuat Perjanjian Pengadaan Proyek untuk membeli Proyek dari Pemerintah. Selanjutnya atas dasar Perjanjian Pengadaan Proyek, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kewenangannya kepada Pemerintah untuk melakukan pengadaan Proyek dalam rangka penyediaan obyek ijarah sesuai dengan jenis, nilai dan spesifikasi tertentu. d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi sewa dan Pemerintah selaku penyewa mengadakan akad Ijarah (perjanjian sewa-menyewa Aset SBSN) dengan ketentuan: i. ijarah (sewa) BMN oleh Pemerintah untuk digunakan dalam operasional pemerintahan sehari-hari. ii. ijarah (sewa) Proyek, yang akan digunakan sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas Obyek Ijarah (yang akan diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah) e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kuasa kepada Pemerintah untuk memelihara obyek Ijarah yang telah disewa dalam Akad Ijarah berdasarkan Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah. f. Pernyataan menjual dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia hanya akan menjual Aset SBSN kepada Pemerintah baik dalam hal akan melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atau pada saat pengakhiran Akad Ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan Pemerintah. g. Pernyataan membeli dari Pemerintah dimana Pemerintah akan membeli Aset SBSN yang dijual oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam hal Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atau pada saat pengakhiran Akad Ijarah, dengan harga yang disepakati oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. 3. Aset SBSN Aset SBSN dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan ini berupa Proyek dalam APBN Tahun Anggaran 2018 dan BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Rincian mengenai jenis, nilai, 5
  11. dan spesifikasi Aset SBSN dicantumkan dalam dokumen transaksi aset yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia . Aset SBSN sebagai dasar transaksi SBSN merupakan satu kesatuan yang tidak terbagikan. Aset SBSN bukan merupakan jaminan dan tidak dapat diklaim baik secara individual atau bersama-sama oleh Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. Aset SBSN tidak dapat dipindahtangankan oleh Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 kepada pihak lain. Untuk keperluan transaksi SBSN, Aset SBSN dinyatakan dalam unit-unit penyertaan/ kepemilikan dengan nilai nominal masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), ekuivalen dengan nilai nominal untuk tiap unit SBSN. 4. Perusahaan Penerbit SBSN Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum khusus (special legal entity) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang SBSN khusus untuk menerbitkan SBSN. Pendirian dan pengelolaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002 ini, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 telah mendirikan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk bertindak sebagai counter-party Pemerintah dalam transaksi Aset SBSN. Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam menerbitkan Sukuk Tabungan seri ST-002 antara lain sebagai berikut: a. melakukan pembelian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah berdasarkan Akad Bai; b. membuat perjanjian dengan Pemerintah untuk menunjuk Pemerintah sebagai wakil dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dalam pengadaan Proyek dengan pemberian imbalan kepada Pemerintah yang nilainya akan diperhitungkan dengan harga sewa atas sebagian Obyek Ijarah; c. mengelola Aset SBSN dalam berbagai kegiatan yang menguntungkan, yaitu berupa kegiatan ijarah (sewa menyewa) dengan Pemerintah atas Aset SBSN; d. melakukan pemeliharaan atas Aset SBSN yang akan dilakukan oleh Pemerintah selaku penyewa berdasarkan Perjanjian Pemeliharaan; e. menjual Aset SBSN kepada Pemerintah pada saat Early Redemption atau pada saat Sukuk Tabungan seri ST-002 jatuh tempo. Selain menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN, sesuai dengan Undang-Undang SBSN Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia juga bertindak mewakili kepentingan Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan melakukan fungsi sebagai Wali Amanat (trustee). Pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat tersebut akan dibantu oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengelolaan SBSN. 6
  12. 5 . Fatwa dan Opini Syariah Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah. Sukuk Tabungan seri ST-002 diterbitkan menggunakan Akad Wakalah dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut: (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah; Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN; Fatwa No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back; Fatwa No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back; Fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah; dan Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. Dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002, DSN-MUI telah menerbitkan Opini Syariah nomor: B.707/DSN-MUI/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada Sukuk Tabungan seri ST-002 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 7
  13. II . KEUNTUNGAN DAN RISIKO INVESTASI SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 1. Keuntungan 1. Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST-002 tidak mempunyai risiko gagal bayar. 2. Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. 3. Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 4. Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 dibayar setiap bulan. 5. Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. 6. Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik. 7. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 8. Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 2. Risiko Ada 2 (dua) jenis risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor dalam berinvestasi pada Sukuk Tabungan seri ST-002 sebagaimana halnya instrumen investasi lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah. Kedua jenis risiko tersebut adalah: 1. Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan seri ST-002 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN. 2. Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan seri ST-002 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. Sukuk Tabungan seri ST-002 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan. Namun Sukuk Tabungan seri ST-002 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption. 8
  14. III . PENGGUNAAN DANA SBSN Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002 ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai APBN termasuk pembiayaan Proyek dalam APBN untuk Tahun Anggaran 2018. 9
  15. IV . KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBELIAN 1. Ketentuan 1.1 Pemesan Yang Berhak Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 1.2 Masa Penawaran Masa Penawaran Sukuk Tabungan seri ST-002 akan dimulai pada tanggal 1 November 2018 pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 22 November 2018 pukul 10:00 WIB. Dalam hal diperlukan, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian atas Masa Penawaran Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan terlebih dahulu mengumumkannya kepada publik. 1.3 Batasan Pemesanan Pembelian untuk Setiap Investor Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 minimum adalah 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 per investor maksimum adalah 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 1.4 Lain-lain Mitra Distribusi berhak untuk menolak Pemesanan Pembelian yang tidak memenuhi syarat. 2. Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 2.1 Ketentuan dan Prosedur Registrasi pada Mitra Distribusi a. Sebelum melakukan Pemesanan Pembelian SBSN Ritel untuk pertama kalinya pada suatu Mitra Distribusi, calon investor terlebih dahulu melakukan proses registrasi melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Informasi mengenai alamat website dan/atau aplikasi pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dari masing-masing Mitra Distribusi tercantum dalam Lampiran I Memorandum Informasi ini. b. Proses registrasi dilakukan oleh calon investor dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimilikinya. c. Calon investor yang belum memiliki Single Investor Identification (SID), rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh Mitra Distribusi. d. Proses registrasi dan pembuatan Single Investor Identification (SID), nomor rekening surat berharga, dan/atau nomor rekening dana dapat dilakukan sebelum Masa Penawaran SBSN Ritel dimulai. 10
  16. e . Single Investor Identification (SID), rekening surat berharga, dan rekening dana yang dimasukkan ke dalam Sistem Elektronik harus atas nama calon investor Sukuk Tabungan seri ST-002. Mitra Distribusi melakukan verifikasi atas kesesuaian Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga dengan identitas calon investor Sukuk Tabungan seri ST-002. Pemerintah dalam hal diperlukan dapat melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan validitas data calon investor Sukuk Tabungan seri ST-002. f. Sebelum menyampaikan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap. Pembukaan rekening surat berharga di Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah SubRegistry dimaksudkan untuk mencatat kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002 atas nama investor. Pembukaan rekening dana di bank umum dimaksudkan untuk menampung dana tunai atas pembayaran imbalan/kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 pada saat jatuh tempo dan saat Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption). 2.2 Ketentuan dan Prosedur Pemesanan Pembelian a. Pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dapat dilakukan setiap saat selama Masa Penawaran. b. Pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dilakukan oleh calon investor yang telah teregister pada Mitra Distribusi melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet. c. Calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan memahami Memorandum Informasi ini sebelum memutuskan untuk melakukan pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002. d. Calon investor melakukan pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan memasukkan data pemesanan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi. e. Setiap pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 kemudian akan diteruskan secara real time dari Sistem Elektronik yang ada pada Mitra Distribusi ke Sistem Elektronik yang ada pada Kementerian Keuangan. f. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 yang masuk terhadap ketersediaan kuota (target) per seri penerbitan Pemerintah serta terhadap pemenuhan ketentuan mengenai batasan Transaksi Pembelian untuk setiap Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID). Proses verifikasi dilakukan berdasarkan urutan waktu (time priority) masuknya pemesanan ke dalam Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan. g. Pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 yang telah terverifikasi (verified order) beserta kode pembayaran akan diinformasikan kepada calon investor melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar. h. Setiap pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 yang telah terverifikasi (verified order) tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali. i. Setiap pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 yang telah terverifikasi (verified order) akan mengurangi jumlah kuota pembelian maksimum Sukuk Tabungan seri ST-002 per individu. 11
  17. 2 .3 Ketentuan dan Prosedur Pembayaran atas Pemesanan Pembelian a. Calon investor melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 yang terverifikasi (verified order) berdasarkan kode pembayaran yang telah diterima oleh calon investor. b. Pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran kepada rekening pemerintah yang dimiliki oleh Bank/Pos Persepsi paling lambat 3 (tiga) jam setelah pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 terverifikasi. Informasi mengenai daftar Bank/Pos Persepsi yang dapat menerima pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 tercantum dalam Lampiran III Memorandum Informasi ini. c. Pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dapat dilakukan setiap saat pada hari kalender. Pada hari terakhir Masa Penawaran, pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 dapat dilakukan paling lambat pukul 13.00 WIB. d. Transaksi Pembelian dianggap selesai dan lengkap (completed order) setelah pembayaran atas pemesanan pembelian ST-002 berhasil dilakukan, yaitu apabila calon investor telah memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi. e. Transaksi Pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan diinformasikan kepada calon investor melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar. f. Pemerintah memastikan bahwa setiap Transaksi Pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi Sukuk Tabungan seri ST-002 pada tanggal setelmen. g. Calon investor yang tidak melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan pada huruf b maka Transaksi Pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal Transaksi Pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum Sukuk Tabungan seri ST-002 per individu yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya. h. Calon investor dapat kembali melakukan pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 sepanjang masih dalam Masa Penawaran dan sesuai dengan ketentuan mengenai batasan Transaksi Pembelian untuk tiap investor. i. Apabila setelah berhasil melakukan pembayaran atas kode billing tetapi calon investor belum memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), pemesanan pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 tersebut tidak akan dianggap batal dalam hal calon investor telah memperoleh NTB/NTP (Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos) yang tercantum pada BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi. Selanjutnya Transaksi Pembelian akan dianggap selesai dan lengkap (completed order) paling lambat pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya, yaitu setelah NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) berhasil diterbitkan melalui proses rekonsiliasi pada Sistem Elektronik yang ada di Kementerian Keuangan. j. Dalam hal terjadi kondisi pada huruf i di atas, investor wajib menginformasikan kondisi tersebut kepada Mitra Distribusi dimana investor melakukan Pemesanan Pembelian. 3. Penetapan Hasil Penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002 Penetapan hasil penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002 akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir Masa Penawaran. Seluruh Pemesanan Pembelian Sukuk 12
  18. Tabungan seri ST-002 yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi Sukuk Tabungan seri ST-002 pada tanggal setelmen. 4. Distribusi Sukuk Tabungan seri ST-002 Pemerintah akan menerbitkan Sukuk Tabungan seri ST-002 secara global (jumbo) dan menyerahkan kepada Bank Indonesia untuk didistribusikan kepada Sub-Registry pada tanggal 29 November 2018. Selanjutnya, pada tanggal yang sama Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry akan mencatatkan Sukuk Tabungan seri ST-002 ke dalam rekening surat berharga masing-masing investor. Bukti konfirmasi kepemilikan SBSN Ritel dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Memorandum Informasi ini akan disampaikan kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 oleh Mitra Distribusi, SubRegistry, atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar atau media komunikasi lainnya selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2018 (10 Hari kerja dari tanggal setelmen). 5. Jadwal Penetapan Hasil Penjualan dan Setelmen Sukuk Tabungan seri ST-002 a. b. Pemerintah menetapkan hasil penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002 pada tanggal 27 November 2018. Tanggal Setelmen Sukuk Tabungan seri ST-002 dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan Sukuk Tabungan seri ST-002, yaitu pada tanggal 29 November 2018. 13
  19. V . PENATAUSAHAAN SUKUK TABUNGAN SERI ST-002 1. Pencatatan Kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002 Sukuk Tabungan seri ST-002 hanya dapat dimiliki oleh individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia. Kepemilikan dari setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 akan dicatat dalam suatu sistem oleh Registry, antara lain dengan memuat hal sebagai berikut:  Nama dan alamat Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002;  Jenis Sukuk Tabungan yang dimiliki;  Jumlah nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 yang dimiliki. Fasilitas untuk memonitor kepemilikan investor atas Sukuk Tabungan seri ST-002 yang akan dimilikinya tergantung dari kebijakan masing-masing Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry yang ditunjuk. Sebelum membuka rekening surat berharga pada Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry tertentu, investor perlu memastikan sejauh mana kemudahan yang diberikan Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry kepada investor dalam memonitor kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002. 2. Kliring dan Setelmen Kliring dan Setelmen Sukuk Tabungan seri ST-002 mengikuti ketentuan Bank Indonesia. 14
  20. VI . PEMBAYARAN IMBALAN/KUPON DAN NILAI NOMINAL 1. Pembayaran Imbalan/Kupon Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa. Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar SBSN. Bank Indonesia akan melaksanakan pembayaran Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Jenis Imbalan/Kupon adalah mengambang dengan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 255 bps (2,55%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Januari 2019 dan tanggal 10 Februari 2019) adalah sebesar 8,30% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 5,75% ditambah spread tetap sebesar 255 bps (2,55%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama sebesar 8,30% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon (3 hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon yang baru) ditambah dengan spread tetap sebesar 255 bps (2,55%). Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 255 bps (2,55%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 8,30%. Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Informasi mengenai tingkat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-002 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id). 15
  21. Imbalan /Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Januari 2019 adalah sebesar Rp9.453,00 (sembilan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:    11/30 x 1/12 x 8,30% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2.536,00 (dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah). Angka 11 (sebelas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 29 November 2018 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Desember 2018. Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 10 Desember 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2019 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 x 8,30% x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp6.917,00 (enam ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah). Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:  Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 15%, sebagai berikut:    Kepemilikan ST-002 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00, kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp6.917,00. Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit = Rp6.917,00 X 10 = Rp69.170,00 (enam puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah). Pengenaan pajak sebesar 15% (Pph final) yaitu Rp69.170,00 X 15% = Rp10.375,00 (sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) Kupon setelah dikurangi pajak 15% (Pph final) sebesar Rp69.170,00 – Rp10.375,00 = Rp58.795,00. Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Jumlah hari Imbalan/Kupon (day count) untuk penghitungan kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Imbalan/Kupon sebenarnya (actual per actual). Pembayaran Imbalan/Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 yang tercatat pada Registry dengan mengkredit rekening dana Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. Apabila pembayaran Imbalan/Kupon bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon. Pembayaran dilaksanakan di Indonesia dengan mengkredit rekening: a. Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002, atau b. Bank yang ditunjuk oleh Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. 16
  22. 2 . Pembayaran Nilai Nominal Pembayaran Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 dilakukan pada Tanggal Jatuh Tempo sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 yang dimiliki kepada setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. Pembayaran dilaksanakan di Indonesia dengan mengkredit rekening: a. Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002, atau b. Bank yang ditunjuk oleh Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002. Apabila pembayaran bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa adanya kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon. 3. Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) 3.1 Ketentuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemanfaatan fasilitas Early Redemption oleh setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 28 Oktober 2019 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 5 November 2019 pukul 14.00 WIB. Setelmen fasilitas Early Redemption dilaksanakan pada tanggal 11 November 2019. b. Setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 hanya dapat mengajukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 melakukan Pemesanan Pembelian. c. Setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 yang dapat melakukan Early Redemption adalah yang memiliki Sukuk Tabungan seri ST-002 minimal 2 (dua) unit atau senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). d. Setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 dapat memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Pemesanan Pembelian yang telah dilakukan. e. Pada tanggal setelmen, Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 akan mendapatkan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 sesuai nominal yang diajukan pada saat periode pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) beserta Kupon/Imbalan selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2019, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran Nilai Nominal dan Kupon/Imbalan Sukuk Tabungan seri ST-002 tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi. f. Pemanfaatan fasilitas Early Redemption tidak dikenakan biaya pencairan (redemption cost). g. Dengan dilakukannya Early Redemption atas kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002, maka imbalan/kupon yang diterima oleh Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 akan terkoreksi sesuai dengan sisa kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002 yang dimilikinya. 17
  23. 3 .2 Prosedur Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) a. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2019 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 5 November 2019 pukul 14.00 WIB melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 melakukan pemesanan dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet. b. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai Sukuk Tabungan seri ST-002 yang akan diajukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi. c. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kemudian akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan. d. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) sebagaimana tercantum di dalam Ketentuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption). e. Pembayaran Nilai Nominal dan Kupon/Imbalan Sukuk Tabungan seri ST-002 kepada investor dilakukan pada tanggal setelmen Early Redemption yaitu tanggal 11 November 2019. Pembayaran Kupon/Imbalan Sukuk Tabungan seri ST-002 untuk periode 11 Oktober 2019 sampai dengan 10 November 2019 dilakukan secara penuh (full coupon). f. Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 tidak dapat melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali. 4. Agen Pembayar Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 Bank Indonesia bertindak sebagai Agen Pembayar melaksanakan pembayaran Imbalan/Kupon pada Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 pada Tanggal Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atau pada Tanggal Jatuh Tempo. 18
  24. VII . BIAYA DAN PERPAJAKAN 1. Biaya Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 Biaya Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002 meliputi:  biaya meterai Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah) untuk membuka rekening dana pada Bank (dalam hal calon investor belum memiliki rekening dana);  biaya meterai Rp6.000,00 (enam ribu Rupiah) untuk membuka rekening surat berharga pada Subregistry atau melalui Partisipan/Nasabah Subregistry yang ditunjuk (dalam hal calon investor belum memiliki rekening surat berharga); Masing-masing Mitra Distribusi dan/atau Bank/Pos Persepsi dilarang untuk membebankan biaya pemesanan di luar komponen biaya tersebut dalam rangka Pemesanan Pembelian Sukuk Tabungan seri ST-002. Masing-masing Mitra Distribusi dan Sub-Registry atau Partisipan/Nasabah Sub-Registry dapat membebaskan sebagian atau seluruh komponen biaya pemesanan sebagaimana tersebut di atas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabahnya. 2. Biaya Penyimpanan dan Transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 Biaya penyimpanan dari rekening surat berharga umumnya dikenakan untuk periode satu tahun dan besarannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry. Besaran biaya transfer Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry. 19
  25. 3 . Biaya Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) Pemanfaatan fasilitas early redemption tidak dikenakan biaya pelunasan (redemption cost) oleh Pemerintah. 4. Perpajakan Berlaku peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 20
  26. VIII . DOKUMEN HUKUM PENERBITAN SUKUK TABUNGAN Dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-002, khususnya terkait dengan transaksi Aset SBSN, diperlukan beberapa dokumen hukum sebagai berikut: 1. Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia Untuk Menjadi Wali Amanat/Wakil dari Pemilik/Pemegang Sukuk Tabungan. Pernyataan kesanggupan dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari para pemilik/pemegang Sukuk untuk menerima serta mengelola dana hasil penerbitan Sukuk untuk diinvestasikan ke dalam kegiatan investasi yaitu pembelian Aset SBSN berupa Barang Milik Negara dan Proyek. 2. Akad Bai’ Barang Milik Negara. Penjualan hak manfaat Barang Milik Negara (BMN) oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia untuk digunakan sebagai Aset SBSN (Akad Bai’). 3. Perjanjian Pengadaan Aset SBSN berupa Proyek. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia membeli Proyek dari Pemerintah, selanjutnya Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengadakan/melaksanakan pembangunan Proyek tersebut berdasarkan Perjanjian Pengadaan Proyek. 4. Akad Ijarah. Pemerintah berdasarkan akad Ijarah, menyewa Aset SBSN kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan ketentuan: (i) Ijarah BMN oleh Pemerintah untuk digunakan dalam operasional pemerintahan sehari-hari. (ii) Ijarah Proyek, seluruhnya menjadi hak Pemerintah sebagai kompensasi dari imbalan jasa pemeliharaan atas Obyek Ijarah (yang akan diatur dalam Perjanjian Pemberian Kuasa (Akad Wakalah) Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah). 5. Akad Wakalah atas Pemeliharaan Obyek Ijarah. Dengan Akad Wakalah Atas Pemeliharaan Obyek Ijarah, Pemerintah akan menerima imbalan jasa pemeliharaan dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebesar Imbalan Ijarah Proyek sebagaimana telah disebutkan dalam Akad Ijarah. 6. Surat Pernyataan (Wa’d) untuk Menjual. Pernyataan (Wa’d) dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang akan menjual seluruh Obyek Ijarah dengan harga sebesar Nilai Nominal Sukuk kepada Pemerintah Republik Indonesia. 7. Surat Pernyataan (Wa’d) untuk Membeli. Pernyataan (Wa’d) dari Pemerintah yang akan membeli seluruh Obyek Ijarah dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, dengan harga sebesar Nilai Nominal Sukuk. 8. Akad Bai’ atas Aset SBSN (saat jatuh tempo). Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Penjual atas Aset SBSN untuk kepentingan pemilik/pemegang Sukuk menjual Aset SBSN kepada Pemerintah (pada saat jatuh tempo) dengan nilai sebesar Nilai Nominal Sukuk. 21
  27. IX . LAYANAN INFORMASI Pertanyaan dan permintaan informasi lebih lanjut mengenai Sukuk Tabungan Seri ST-002 beserta cara pembeliannya dapat disampaikan melalui contact centre Mitra Distribusi yang tercantum di bawah ini. Layanan informasi melalui contact centre Mitra Distribusi tersedia minimal mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Mitra Distribusi PT Bank Central Asia, Tbk. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Permata, Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk PT Bareksa Portal Investasi PT Star Mercato Capitale (tanamduit) PT Investree Radhika Jaya PT Mitrausaha Indonesia Grup (modalku) Contact Center (Telepon dan Email) Telp: (021) 2358 8000 1500888 (Halo BCA) Email: halobca@bca.co.id Telp: 14000 (Mandiri Call) Email: mandiricare@bankmandiri.co.id Telp: 1500046 (BNI Call) Email: bnicall@bni.co.id Telp: 1500111 Email: care@permatabank.co.id Telp: (021) 575 2510 14017 / 1500017 (Call BRI) Email: callbri@bri.co.id Telp: 1500286 Email: btncontactcenter@btn.co.id Telp: (021) 2924 9088 / 9129 Email: fit@trimegah.com Telp: (021) 71790970 Ext.206 / 207 / 208 / 081280001464 Email: cs@bareksa.com Telp: (021) 726 8735 / (021) 739 3131/ 0811 9922923 Email: support@tanamduit.com Telp: (021) 2978 4888 Email: cs@investree.id Telp: 021 - 2258 5350/ 087771265290 Email: layanan@modalku.co.id 22
  28. X . LAIN-LAIN 1. Dalam hal diperlukan, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian atas materi Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Seri ST-002 dan selanjutnya akan diumumkan kepada publik. 2. Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Tabungan seri ST-002 ini dapat diperoleh di: Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Gedung Frans Seda, Lantai 5 Jl. DR Wahidin Raya No. 1, Jakarta 10710 Telp.: 62 21 3505052, Faks.: 62 21 3510728 Website http://www.djppr.kemenkeu.go.id 23
  29. LAMPIRAN I . Mitra Distribusi Sukuk Tabungan seri ST-002 Bank Umum PT Bank Central Asia, Tbk. Menara BCA Lt.36, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.1 Jakarta 10310 Website: https://ibank.klikbca.com/ PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Plaza Bapindo Menara Mandiri I Lt.23 Jl. Sudirman kav.54-55 Jakarta Selatan 12190 Indonesia Website: https://sbnonline.bankmandiri.co.id PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Divisi Manajemen Wealth Menara BNI Lantai 21, Jalan Pejompongan Raya No. 24 Jakarta 10210 Telp: 021–50836901 Website: bit.ly/BNI_ST002 PT Bank Permata, Tbk. Permata Bank Tower 3 Lt. 5 Jl. M. H. Thamrin Blok B1 No.1 Bintaro Jaya Sektor VII Tangerang 15224 Website: https://new.permatanet.com PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Gedung BRI II Lt. 19 Jl. Jend. Sudirman No. 44 - 46 Jakarta 10210 Website: https://sbn.bri.co.id PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Lt. 5 Jakarta 10130 Website: https://btnprioritas.btn.co.id/produk/detail/sbnritel/ st-sukuk-tabungan- Perusahaan Efek PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Gedung Artha Graha Lt.18 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 Website: https://sbn.trimegah.id/sbn/ Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology) PT Bareksa Portal Investasi Wisma Lembawai Jl. Bangka Raya No. 27 G-H Kemang, Jakarta Selatan 12720 Website: https://sbn.bareksa.com/ PT Star Mercato Capitale Jl. Hang Lekiu I No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Website: https://tanamduit.page.link/sukuktabungan Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending) PT Investree Radhika Jaya AIA Central Building 21st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 48 A Jakarta Selatan, 12930 Website: https://sbn.investree.id PT Mitrausaha Indonesia Grup Unifam Tower, Lantai 6 Jl. Panjang Blok X No. 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta, 1150 Website: https://modalku.co.id/sbn-info 24
  30. LAMPIRAN II . Daftar Subregistry yang Digunakan oleh Mitra Distribusi Sukuk Tabungan seri ST-002 dalam rangka Penatausahaan Surat Berharga Negara PT Bank Central Asia Tbk Sub Registry Menara BCA Lt. 28 - Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No.1 Jakarta 10310 (Biro Custodian) Telp : 62 21 2358 8000 Faks: 62 21 2358 8300 PT BANK NIAGA Sub Registry Graha Niaga Lt.7 Jl. Jend Sudirman Kav.58 Jakarta 12190 (Securities Settlement Dept.) Telp : 62 21 250 5151/5252/5353 Faks: 62 21 250 5206/5189 527 6051 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bagian Kustodian Divisi Treasury Gedung BRI II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman No.44-46 Jakarta 10210 Telp : 62 21 575 1502 Faks: 62 21 250 0126 PT Bank Permata Sub Registry Permata Bank Tower III Jl. M.H. Thamrin Blok B1 No.1 Pusat Kawasan Niaga Bintaro Jaya Sektor VII Tangerang 15224 Telp : 62 21 745 5888/9888 Faks: 62 21 250 0767 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Sub Registry Indonesia Stock Exchange Building, 1st Tower, Lt.5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 Telp : 62 21 5299 1099/1138 Faks: 62 21 5299 1199/1052 25
  31. LAMPIRAN III . Daftar Bank/Pos Persepsi Sukuk Tabungan seri ST-002 No 1 2 3 4 5 6 7 Nama Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk PT Bank Mandiri (Persero), Tbk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Pos Indonesia (Persero), Tbk PT Bank Central Asia, Tbk PT Bank Maspion Indonesia PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Citibank, N.A. PT Bank Permata PT Bank CIMB Niaga, Tbk. PT Bank Artha Graha PT Bank Bukopin PT Bank Sinarmas, Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Lampung PT Bank DKI PT Bank Pembangunan Daerah Bali PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank BNI Syariah PT Bank BRISyariah PT Bank Danamon Indonesia PT Bank Mega, Tbk. PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk PT Bank Panin Indonesia, Tbk Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Dan Maluku Utara PT Bank Pembangunan Daerah Papua PT Bank Pembangunan Daerah Riau dan Kepulauan Riau PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo No 42 43 44 45 46 47 48 Nama Bank PT Bank CTBC Indonesia PT Bank Commonwealth PT Bank DBS Indonesia PT Bank HSBC Indonesia PT Bank JTrust Indonesia, Tbk. PT Bank KEB Hana Indonesia PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. 49 PT Bank Rabobank Indonesia 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 PT Bank UOB Indonesia Standard Chartered Bank PT Bank Mestika Dharma PT Bank Nusantara Parahyangan, Tbk. PT Bank Resona Perdania PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu PT Bank Mayapada International, Tbk. PT Bank Aceh Syariah PT Bank Syariah Bukopin PT Bank Ganesha, Tbk. PT Bank MNC International, Tbk PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia 66 PT Bank Shinhan Indonesia 67 PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional 68 PT Bank Nusa Tenggara Barat 69 70 71 The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ. Ltd PT Bank Pembangunan Daerah Jambi PT Bank Mizuho Indonesia 72 PT Bank Bumi Arta 73 PT Bank Syariah Mandiri 37 38 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 75 PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur PT Bank QNB Indonesia, Tbk. 76 PT Bank Jasa Jakarta 77 The Bangkok Bank Public Co. Ltd PT Bank Nagari 78 PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 79 JP Morgan Chase Bank, N.A. 74 26
  32. No 39 40 41 Nama Bank Bank of America , N.A. Deutsche Bank AG PT Bank ANZ Indonesia No 80 81 Nama Bank PT Bank Index Selindo Bank Mayora 27
  33. LAMPIRAN IV . Contoh Lembar Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Tabungan No. : ………………………… Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002 Rincian catatan kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST-002 adalah sebagai berikut: Nama Pemilik Nama Pemegang Rekening Alamat No. Rekening Surat Berharga Kode SBSN Nama SBSN Imbalan/Kupon Pertama Nominal Per Unit Jumlah Unit SBSN Total Nominal SBSN Tanggal Setelmen Tanggal Jatuh Tempo : : : : : : : : : : : : ………………… ………………… ………………… ………………… ST-002 Sukuk Tabungan Seri ST-002 8,30% Rp1.000.000,00 ……. Unit Rp………………. (terbilang…) 29 November 2018 10 November 2020 Konfirmasi ini diterbitkan sesuai dengan data dalam Rekening Efek/Sub Rekening Efek di Subregistry yang dikelola oleh ……….. sebagai pemegang rekening di Subregistry. Apabila terdapat kesalahan dalam lembar konfirmasi kepemilikan, pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 harus segera melapor kepada …….. sebagai Mitra Distribusi untuk segera ditindaklanjuti. Jakarta, dd-mm-yyyy 28
  34. LAMPIRAN V . Struktur Akad Wakalah 1. Penerbitan SBSN a. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (SPV) menyatakan dirinya bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang SBSN untuk mengelola dana hasil penerbitan ke dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan. b. SPV menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan. c. Dengan menyetujui form pemesanan, Investor memberikan kuasa kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia (Wakil) untuk mengelola dana penerbitan sukuk ke dalam kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. d. Penerbitan sukuk. Nilai nominal sukuk yang diterbitkan setara dengan rencana kegiatan investasi yang akan dilakukan. 2. Pembayaran Imbalan a. Dana hasil penerbitan dikelola oleh SPV untuk diinvestasikan ke dalam kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Komposisi aset berwujud yang digunakan adalah sebesar maksimum 50%, sehingga Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable). b. Kegiatan investasi: o SPV membeli Barang Milik Negara dari Pemerintah, kemudian menyewakannya kembali kepada Pemerintah melalui akad ijarah (sale and lease back). Nilai kegiatan ini setara maksimum 50% dari total penerbitan SBSN. 29
  35. o c . SPV melakukan kontrak procurement aset tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dengan Pemerintah. Nilai kegiatan ini setara minimum 50% dari total penerbitan SBSN. Hasil procurement tersebut akan disewakan kepada Pemerintah melalui akad Ijarah. Kewajiban pembayaran procurement fee oleh SPV akan disetoff dengan kewajiban pembayaran ujrah oleh Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan investasi, berupa uang sewa (ujrah) dari hasil penyewaan Barang Milik Negara, yang dibayar secara periodik. 3. Jatuh Tempo a. Pada saat jatuh tempo, Pemerintah akan membeli Aset SBSN dari investor dengan harga sesuai kesepakatan melalui akad Bai’. Harga pembelian Aset SBSN kemudian dibayarkan kepada investor sebagai pelunasan sukuk. 30