of  

or
Sign in to continue reading...

Laporan Perekonomian Indonesia 2020

IM Insights
By IM Insights
2 years ago
Laporan Perekonomian Indonesia 2020

Halal, Hibah, Islam, Miskin, Salah, Sukuk, Wakalah, Waqf, Daya, Masih, Sales


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  2. LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Sinergi digambarkan melalui jentera yang berputar sebagai penopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di era kenormalan baru . Garis-garis vector yang saling terhubung merupakan simbol inovasi ekonomi dan keuangan digital yang akan menjadi urat nadi perekonomian ke depan. Jalinan garis berwarna emas yang bergelombang mencerminkan optimisme yang kuat akan keberlanjutan proses pemulihan ekonomi nasional yang lebih baik.
  3. LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 ISSN 0522-2572
  4. Laporan Perekonomian Indonesia ini disusun sebagai pemenuhan kewajiban akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia yang diatur dalam pasal 58 Undang-Undang No .23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.6 tahun 2009.
  5. VISI Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju . MISI 1. Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia; 2. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan; 3. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain; 4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain; 5. Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional; 6. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah; 7. Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang handal, serta peran internasional yang proaktif. NILAI-NILAI STRATEGIS Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah: (i) kejujuran dan integritas (trust and integrity); (ii) profesionalisme (professionalism); (iii) keunggulan (excellence); (iv) mengutamakan kepentingan umum (public interest); dan (v) koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).
  6. DAFTAR ISI Daftar Isi vi Dewan Gubernur Bank Indonesia Daftar Grafik ix Prakata xviii Daftar Tabel xi Tinjauan Umum xxii Daftar Gambar xii BAB I KRISIS KEMANUSIAAN COVID-19 DAN IMPLIKASINYA PADA TATANAN PEREKONOMIAN GLOBAL 7 1 .2. Kebijakan Extraordinary Ditempuh 10 1.3. Kuatnya Covid-19 Menekan 15 1.4. Covid-19 Menguak Tiga Pelajaran 20 untuk Mengatasi Dampak Covid-19 Perekonomian Global Penting di Ekonomi Global vi KINERJA PEREKONOMIAN DAN SINERGI KEBIJAKAN NASIONAL DI PERIODE COVID-19 22 2.1. Covid-19 Meluas, Penanganan Kesehatan Ditempuh 26 2.2. Sinergi Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Diperkuat 28 2.3. Tekanan Kuat Covid-19 Menurunkan Perekonomian Semester I 2020 34 2.4. Respons Kebijakan Mendorong Pemulihan Semester II 2020 39 Daftar Isi — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 2 1.1. Covid-19 Memicu Krisis Kesehatan dan Kemanusiaan yang Luar Biasa BAB II xiv
  7. BAB III STIMULUS KEBIJAKAN BANK INDONESIA UNTUK PEMULIHAN 48 3 .1. Kebijakan Moneter Diperlonggar 52 3.2. Kebijakan Makroprudensial 55 3.3. Peran Bank Indonesia 57 3.4. Digitalisasi Sistem Pembayaran 60 3.5. Kebijakan Pendukung Bank 63 Akomodatif Dilanjutkan Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan Diperkuat Dipercepat Indonesia Dipertajam BAB IV OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI 68 4.1. Perekonomian Global Pulih Pada 2021 72 4.2. Perekonomian Domestik Membaik Pada 2021 74 4.3. Bank Indonesia Terus Mendukung Pemulihan Ekonomi 83 4.4. Ekonomi Indonesia Menguat dalam Jangka Menengah 86 4.5. Kebijakan Struktural Kunci Prospek Jangka Menengah 89 Daftar Isi — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 vii
  8. BAB V AKSELERASI PENDALAMAN PASAR KEUANGAN 5 .1. BPPU 2025 Menjawab Tantangan Industri 4.0 dan Ekonomi Digital 94 98 5.2. Digitalisasi untuk Penguatan 101 5.3. Pengembangan Pasar Uang 104 5.4. Transformasi Pasar 106 Infrastruktur Pasar Keuangan dan Valas untuk Memperkuat Efektivitas Transmisi Kebijakan Uang untuk Pembiayaan Pembangunan dan Pengelolaan Risiko BAB VI TRANSFORMASI UMKM UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF 6.1. UMKM Kunci Mendorong 112 6.2. Ekosistem UMKM Diperkuat 114 6.3. Digitalisasi Mengakselerasi 119 6.4. Sinergi Mendorong Transformasi 124 Pertumbuhan Ekonomi Pengembangan UMKM UMKM Diperkuat viii 108 Daftar Isi — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  9. DAFTAR GRAFIK 1 . KRISIS KEMANUSIAAN COVID-19 DAN IMPLIKASINYA PADA TATANAN PEREKONOMIAN GLOBAL Grafik 1.21 Inflasi Dunia 19 Grafik 1.22 Peran Dolar AS dalam Pasar Keuangan Global 20 Grafik 1.23 Utang Nonbank dalam Valuta Asing 21 Grafik 1.1 Tingkat Fatalitas Covid-19 8 Grafik 1.2 Kasus Gelombang Kedua Covid-19 8 Grafik 1.3 Respons Masyarakat terhadap Vaksinasi 9 Grafik 1.4 Pembatasan Mobilitas Negara Maju 10 Grafik 1.5 Pembatasan Mobilitas Negara Berkembang 11 Grafik 2.1 Kasus Covid-19 di Indonesia 26 Grafik 1.6 Penjualan Ritel, Produksi Industri, PMI Manufacturing (April 2020 vs Desember 2019) 11 Grafik 2.2 Mobilitas Masyarakat Indonesia 27 Grafik 1.7 Kenaikan Defisit Fiskal di Negara Maju dan Berkembang 12 Grafik 2.3 Nilai Tukar Rupiah vs Beberapa Negara 36 Grafik 1.8 Quantitative Easing Negara Maju 12 Grafik 2.4 Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Harian dan Bulanan 36 Grafik 1.9 Penurunan Suku Bunga di Negara Maju dan Berkembang 12 Grafik 2.5 Neraca Pembayaran Indonesia 2020 41 Grafik 1.10 Quantitative Easing Negara Berkembang 13 Grafik 2.6 Transaksi Berjalan 2020 41 Grafik 1.11 Stringency Index, Google Mobility dan Effective Lockdown Index Dunia 15 Grafik 2.7 Aliran Investasi Asing ke SBN Tahun 2020 42 Grafik 1.12 Indikator Risiko Negara Berkembang 15 Grafik 2.8 Perubahan Nilai Tukar Indonesia vs Peers 42 Grafik 1.13 Aliran Modal Dunia 16 Grafik 2.9 42 Grafik 1.14 Pertumbuhan Ekonomi di Negara Maju dan Berkembang 16 Volatilitas Nilai Tukar Indonesia vs Peers Grafik 2.10 43 Grafik 1.15 Volume Perdagangan Dunia dan IHKEI 16 Permintaan dan Penawaran Valas Grafik 2.11 Inflasi IHK 43 Grafik 1.16 Harga Minyak Dunia 17 Grafik 1.17 PMI Manufaktur 17 Grafik 2.12 Inflasi IHK di Berbagai Wilayah 43 Grafik 1.18 PMI Jasa 17 Grafik 1.19 Ketidakpastian Pasar Keuangan Global 19 Grafik 2.13 Suku Bunga Perbankan 44 Grafik 2.14 Perkembangan NPL 45 Grafik 1.20 Nilai Tukar Dolar AS terhadap Mata Uang Negara Utama dan Asia 19 Grafik 2.15 Perkembangan Rasio CAR dan AL/DPK Bank 45 2. KINERJA PEREKONOMIAN DAN SINERGI KEBIJAKAN NASIONAL DI PERIODE COVID-19 Daftar Grafik — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 ix
  10. Grafik 2 .16 Perkembangan Kredit dan DPK 45 Grafik 2.17 Indeks Lending Standard 46 Grafik 2.18 Pertumbuhan Faktor M2 46 Grafik 2.19 Pertumbuhan Komponen M2 46 Grafik 2.20 Pertumbuhan Nilai Transaksi ATM/D, KK dan UE 47 Perkembangan QRIS 47 Grafik 2.21 3. STIMULUS KEBIJAKAN BANK INDONESIA UNTUK PEMULIHAN Grafik 3.1 Parameter Disinsentif RIM 55 Grafik 3.2 Rerata Uang Muka LTV/FTV Properti dan Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan 56 4. OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI Grafik 4.1 Kebijakan Fiskal Ekspansif di Berbagai Negara 73 Grafik 4.2 Proyeksi Suku Bunga Acuan 2021 73 Grafik 4.3 Pertumbuhan Volume Perdangan Dunia dan Harga Komoditas Global 76 x Daftar Grafik — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Grafik 4.4 Perkembangan PMI Negara Maju dan Negara Berkembang 77 Grafik 4.5 Anggaran Infrastruktur Pemerintah 78 Grafik 4.6 Target Penyelesaian PSN 20202025 78 5. AKSELERASI PENDALAMAN PASAR KEUANGAN Grafik 5.1 Rata-rata Harian Transaksi Valas 98 Grafik 5.2 Komposisi Derivatif Terhadap Total Transaksi 98 6. TRANSFORMASI UMKM UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF Grafik 6.1 Pertumbuhan PDB UMKM 112 Grafik 6.2 Perkembangan Produktivitas Tenaga Kerja UMKM Dibandingkan dengan Usaha Besar 112 Grafik 6.3 Pangsa Nilai Ekspor UMKM terhadap Ekspor Nasional 120
  11. DAFTAR TABEL 1 . KRISIS KEMANUSIAAN COVID-19 DAN IMPLIKASINYA PADA TATANAN PEREKONOMIAN GLOBAL 4. OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI Tabel 1.1 Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Berbagai Negara 7 Tabel 1.2 Potensi Ketersediaan Berbagai Jenis Vaksin 9 Tabel 1.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global 18 2. KINERJA PEREKONOMIAN DAN SINERGI KEBIJAKAN NASIONAL DI PERIODE COVID-19 Tabel 2.1 Perubahan Postur dan Realisasi APBN 2020 30 Tabel 2.2 Rencana Kebutuhan Vaksin 31 Tabel 2.3 PDB Sisi Pengeluaran 39 Tabel 4.1 Ekonomi Global: Pertumbuhan, Volume Perdagangan, Harga Komoditas 72 Tabel 4.2 Postur APBN 2021 77 Tabel 4.3 Proyeksi Pertumbuhan PDB Sisi pengeluaran 78 Tabel 4.4 Proyeksi Pertumbuhan PDB Sisi Sektoral 80 Daftar Tabel — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xi
  12. DAFTAR GAMBAR 2 . KINERJA PEREKONOMIAN DAN SINERGI KEBIJAKAN NASIONAL DI PERIODE COVID-19 Gambar 2.1 Penyebaran Pandemi Covid-19 di Berbagai Wilayah Indonesia 27 Gambar 2.2 Rincian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 30 Gambar 2.3 Realisasi PEN Dibandingkan Target 31 Gambar 2.4 Kebutuhan Tambahan Pembiayaan Untuk Penanganan Covid-19 dan PEN 32 Pertumbuhan Ekonomi Berbagai Wilayah Indonesia 40 Gambar 2.5 3. STIMULUS KEBIJAKAN BANK INDONESIA UNTUK PEMULIHAN EKONOMI Gambar 3.1 Kerangka Bauran Kebijakan 51 Gambar 3.2 Prinsip Pembelian SBN Berjangka Panjang oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana 57 Gambar 4.5 Arah Bauran Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 83 Gambar 4.6 Kebijakan Struktural dalam Mencapai Indonesia Maju 89 5. AKSELERASI PENDALAMAN PASAR KEUANGAN Gambar 5.1 Kerangka Strategis Pengembangan Pasar Uang 97 Gambar 5.2 Interlink Inisiatif BPPU 2025 97 Gambar 5.3 Tiga Inisiatif Utama BPPU 2025 100 Gambar 5.4 Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan Secara End-toEnd 101 Gambar 5.5 ETP Multimatching System 102 Gambar 5.6 Peta Jalan Pengembangan Infrastruktur Pasar Uang 102 6. TRANSFORMASI UMKM UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF 4. OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI Gambar 4.1 Pemetaan Sektor Prioritas: Produktif dan Aman 75 Gambar 6.1 Strategi Nasional Pengembangan UMKM 115 Gambar 4.2 Mendorong Kredit: Matching Permintaan-Penawaran 76 Gambar 6.2 Model Generik Korporatisasi UMKM 116 Gambar 4.3 Stimulus Pemerintah 2021 77 Gambar 6.3 Rencana Pembangunan Infrastruktur Konektivitas dan Pelayanan Dasar 78 Peta Jalan Pengembangan UMKM Bank Indonesia 117 Gambar 4.4 Gambar 6.4 Tingkat Digitalisasi Indonesia (ICT Development Index-IDI) 120 xii Daftar Gambar — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  13. DEWAN GUBERNUR PERRY WARJIYO GUBERNUR BANK INDONESIA xiv Dewan Gubernur — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  14. DESTRY DAMAYANTI DEPUTI GUBERNUR SENIOR DODY BUDI WALUYO SUGENG DEPUTI GUBERNUR DEPUTI GUBERNUR ROSMAYA HADI DEPUTI GUBERNUR DONI PRIMANTO JOEWONO DEPUTI GUBERNUR Dewan Gubernur — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xv
  15. ERWIN RIJANTO DEPUTI GUBERNUR MENJABAT SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2020 xvi Dewan Gubernur — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  16. PRAKATA "Sinergi kebijakan antarotoritas yang erat menjadi kunci atas terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dan kemudian mendorong perbaikan ekonomi nasional” PERRY WARJIYO GUBERNUR BANK INDONESIA A Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, atas rahmat-Nya Bank Indonesia memublikasikan dua laporan akuntabilitas sekaligus, yaitu Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2020 dan Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2020. Tahun ini, kami memulai tradisi baru, yang diawali Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) pada 3 Desember 2020 dan dilanjutkan dengan publikasi kedua laporan tersebut yang lebih awal yaitu pada bulan Januari. Publikasi kedua laporan tersebut sekaligus sebagai perwujudan dari komitmen kami yang tinggi untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU Bank Indonesia. Perekonomian 2020 menghadapi krisis luar biasa (extraordinary) yang belum pernah dialami sebelumnya. Krisis kali ini bersumber dari pandemi Covid-19 di Tiongkok yang menyebar dengan cepat ke seluruh dunia dan kemudian menimbulkan masalah kesehatan dan kemanusiaan yang besar. Pandemi Covid-19 dan langkah-langkah kebijakan untuk mengatasi kecepatan penyebarannya telah membatasi mobilitas masyarakat dan menyebabkan gelombang resesi ekonomi di banyak negara. Bahkan, pandemi ini xviii juga sempat memicu kepanikan dan ketidakpastian pasar keuangan global sehingga meningkatkan kerentanan eksternal negara berkembang, termasuk Indonesia. Kompleksitas masalah yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tersebut memerlukan respons kebijakan yang segera dan luar biasa, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi dan keuangan. Sinergi kebijakan antarotoritas menjadi sangat penting untuk menyelaraskan berbagai langkah-langkah yang ditempuh guna menghindari krisis dan sekaligus berupaya mendorong pemulihan ekonomi. Alhamdulillah, setelah sepuluh bulan berjuang melawan Covid-19, perekonomian nasional menunjukkan ketahanan yang cukup kuat. Sinergi kebijakan antarotoritas yang erat menjadi kunci atas terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dan kemudian mendorong perbaikan ekonomi nasional yang mulai nampak pada semester II 2020. Sinergi kebijakan didukung oleh landasan hukum yang kuat, yakni UU No. 2 Tahun 2020, sehingga Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat segera mengambil langkah kebijakan luar biasa yang diperlukan. Pemerintah diberikan mandat untuk melampaui batasan defisit fiskal 3% dari PDB Prakata — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  17. sehingga dapat melakukan kebijakan fiskal ekspansif yang sangat diperlukan untuk biaya penanganan kesehatan , perlindungan sosial masyarakat, dan pemberian stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia dimungkinkan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar perdana sehingga memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter melalui mekanisme pendanaan dan berbagi beban (burden sharing) untuk pembiayaan APBN 2020. Sementara itu, OJK memberikan relaksasi bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dan bunga sehingga tidak berdampak negatif pada kenaikan kredit bermasalah dan penurunan permodalan. Demikian juga LPS memastikan terjaminnya simpanan masyarakat pada perbankan sehingga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Koordinasi kebijakan secara nasional diperkuat baik untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), maupun untuk memastikan efektivitas bauran kebijakan pemulihan ekonomi nasional bersama Kementerian/Lembaga terkait dan pelaku usaha. Bank Indonesia berkomitmen kuat dan mendukung penuh penguatan sinergi kebijakan ekonomi nasional dengan Pemerintah dan KSSK dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Seluruh instrumen kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas dan sebagai upaya bersama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Intervensi valuta asing dalam jumlah besar ditempuh Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah dari dampak kepanikan pasar keuangan global pada awal pandemi Covid-19, sehingga Indonesia terhindar dari kemungkinan krisis moneter dan ekonomi. Bank Indonesia juga menempuh bauran kebijakan akomodatif sebagai bagian dari sinergi pemulihan ekonomi nasional. Stimulus moneter yang besar dilakukan melalui penurunan suku bunga dan pelonggaran likuiditas (Quantitative Easing). Suku bunga acuan BI7DRR diturunkan sebanyak 125 bps menjadi 3,75%, terendah sepanjang sejarah, sementara injeksi likuiditas dalam jumlah besar mencapai Rp726,57 triliun atau 4,7% dari PDB, terbesar di antara Emerging Markets. Kebijakan makroprudensial juga dilonggarkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan mendorong penyaluran kredit serta pembiayaan dari perbankan. Digitalisasi sistem pembayaran dipercepat melalui implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 untuk mendorong ekonomi dan keuangan digital yang makin marak setelah pandemi Covid-19 dan sekaligus sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Upaya memperkuat stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi nasional tersebut juga didukung oleh percepatan reformasi pasar uang melalui Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, pengembangan ekonomi keuangan syariah dan UMKM sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi, serta penguatan kebijakan internasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini proses pemulihan ekonomi Indonesia yang tengah berlangsung akan makin menguat. Pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi pada tahun 2021 dengan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan kemajuan penanganan pandemi Covid-19, termasuk penggunaan vaksin, pemulihan ekonomi global, stimulus kebijakan fiskal dan moneter, serta berbagai upaya penajaman strategi kebijakan. Penguatan sinergi kebijakan terus ditempuh untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi yang lebih baik lagi. Dalam konteks ini, kami memandang bahwa vaksinasi dan disiplin penerapan protokol Covid-19 merupakan prasyarat bagi proses pemulihan ekonomi nasional. Prospek pemulihan ekonomi domestik juga didukung oleh lima kebijakan, yakni (i) pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah; (ii) percepatan realisasi stimulus fiskal; (iii) peningkatan kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran; (iv) keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial; serta (v) percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya terkait pengembangan UMKM. Di jangka menengah, kami memprakirakan prospek pemulihan ekonomi Indonesia akan meningkat dan kembali ke lintasan menuju Indonesia Maju. Prospek tersebut ditopang oleh percepatan transformasi ekonomi melalui serangkaian kebijakan reformasi struktural, termasuk implementasi UU Cipta Kerja, pembangunan infrastruktur, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan. Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2020 yang mengangkat tema “Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi” ini menjelaskan secara rinci berbagai gambaran ekonomi dan kebijakan yang ditempuh tersebut. Tahun ini, kami memulai tradisi baru dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU Bank Indonesia melalui tiga penyempurnaan pada publikasi laporan tahunan Bank Indonesia. Pertama, penyusunan laporan tahunan dimaksud kami awali dengan penyampaian pesan-pesan, evaluasi dan outlook ekonomi, serta kebijakan Bank Indonesia dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Prakata — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xix
  18. pada 3 Desember 2020 . Publikasi LPI 2020 sebagai penjabaran lebih lanjut dari evaluasi ekonomi dan kebijakan Bank Indonesia pada 2020 serta outlook ekonomi dan arah kebijakan Bank Indonesia 2021 yang tersinergi kuat dengan Pemerintah, KSSK, dan berbagai otoritas terkait lainnya. Kedua, kami mempercepat publikasi LPI lebih awal, yaitu menjadi pada Januari 2021, agar dapat lebih dini memberikan pandangan Bank Indonesia mengenai outlook ekonomi dan arah kebijakan ekonomi nasional maupun kebijakan Bank Indonesia. Hal ini kami harapkan dapat makin memperkuat pemahaman dan sekaligus referensi bagi seluruh pelaku ekonomi dan masyarakat dalam rangka bersama-sama membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, kami memperkuat substansi dalam LPI 2020 ini. Substansi pokok LPI terdapat dalam tiga bab, yaitu Bab II tentang kinerja perekonomian 2020 dan sinergi kebijakan nasional, Bab III mengenai stimulus kebijakan Bank Indonesia untuk pemulihan ekonomi, dan Bab IV tentang optimisme pemulihan ekonomi pada 2021 dan jangka menengah. Penguatan substansi LPI 2020 pada Bab I yang secara khusus mengulas krisis kemanusiaan Covid-19 dan implikasinya pada tatanan perekonomian global, sebagai kejadian luar biasa yang mewarnai tahun 2020. Lebih dari itu, kami menambahkan dua isu strategis sebagai dukungan Bank Indonesia dalam transformasi struktural perekonomian nasional menuju Indonesia Maju. Bab V memaparkan akselerasi pendalaman pasar uang, baik menyangkut akselerasi digitalisasi infrastruktur pasar, perluasan instrumen dan transaksi, maupun transformasi pembiayaan pembangunan, sebagaimana termuat dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. Sementara itu, Bab VI memuat transformasi UMKM khususnya melalui penguatan ekosistem, digitalisasi, dan sinergi kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pada tahun 2020, selain menempuh bauran kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, kami juga melakukan transformasi kelembagaan secara menyeluruh di Bank Indonesia. Transformasi kebijakan ditempuh dengan memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia baik dalam menjalankan mandat UndangUndang maupun dalam rangka sinergi kebijakan nasional. Transformasi organisasi dan proses kerja untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas proses kerja Bank Indonesia. Tranformasi Sumber Daya Manusia (SDM) dipercepat guna mempersiapkan kader-kader kepemimpinan Bank Indonesia yang makin profesional, kompeten, dan berakhlak mulia. Kami juga menempuh tranformasi digital baik dalam xx Prakata — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 proses kebijakan maupun kelembagaan di Bank Indonesia sebagai respons dari begitu cepatnya digitalisasi ekonomi dan keuangan. Keseluruhan tranformasi tersebut ditempuh untuk mendukung pencapaian visi Bank Indonesia, yaitu “Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara Emerging Markets untuk Indonesia maju”. Uraian lengkap dari pelaksanaan tugas kebijakan dan kelembagaan serta berbagai transformasi dimaksud kami sampaikan dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2020 yang dipublikasikan bersamaan dengan LPI 2020 ini sebagai perwujudan akuntabilitas dan transparansi tahunan Bank Indonesia. Akhir kata, kami berharap buku LPI 2020 ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi salah satu rujukan utama yang berkualitas dan terpercaya dalam menyusun langkah kita bersama ke depan untuk bersinergi membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional. Sebagai kunci bagi pemulihan ekonomi nasional, sinergi dan optimisme tersebut kami visualisasikan pada sampul buku LPI 2020 melalui jentera yang berputar sebagai penopang berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di era kenormalan baru. Garis-garis vector yang saling terhubung merupakan simbol inovasi ekonomi dan keuangan digital yang akan menjadi urat nadi perekonomian ke depan. Jalinan garis berwarna emas yang bergelombang cerminan optimisme yang kuat akan keberlanjutan proses pemulihan ekonomi nasional yang lebih baik. Semoga Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, senantiasa melimpahkan keberkahan, kesempurnaan, dan kemudahan bagi setiap langkah kita dalam berkarya dan berupaya untuk memajukan perekonomian Indonesia. Jakarta, 27 Januari 2021 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
  19. TINJAUAN UMUM BERSINERGI MEMBANGUN OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI
  20. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak signifikan pada banyak aspek kehidupan, tidak hanya kesehatan dan kemanusiaan, tetapi juga perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 mendapat tekanan cukup kuat, terutama pada semester I 2020, sejalan dampak perlambatan ekonomi dunia akibat Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memitigasi penyebaran Covid-19. Sinergi kebijakan antarotoritas melalui berbagai langkah penguatan segera dan luar biasa untuk mengatasi dampak Covid-19, mampu mendorong perbaikan ekonomi secara bertahap pada semester II 2020 dengan stabilitas yang terjaga. Ke depan, prospek perekonomian Indonesia diprakirakan membaik pada 2021 didorong berlanjutnya sinergi kebijakan antarotoritas dan kembali pada lintasan meningkat dalam jangka menengah. Optimisme pemulihan ekonomi tersebut didukung berbagai upaya untuk mendorong percepatan transformasi struktural, termasuk akselerasi ekonomi dan keuangan digital, reformasi pasar uang, serta penguatan UMKM, dalam mendukung upaya menuju Indonesia Maju.
  21. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan pengaruh yang luar biasa kepada dinamika perekonomian dunia 2020, termasuk Indonesia. Covid-19 menyebar ke hampir 178 negara di dunia dan menginfeksi lebih dari 85 juta jiwa, dengan membawa lebih dari 1,8 juta jiwa kematian selama 2020. Kondisi ini kemudian tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan dan kemanusiaan, tetapi juga mengakibatkan krisis ekonomi dan meningkatkan kemiskinan di berbagai negara. Perkembangan kurang menguntungkan kepada perekonomian global ini tidak dapat dihindari sebagai akibat penerapan kebijakan pembatasan mobilitas untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Berbagai indikator menunjukkan aktivitas konsumsi, investasi, dan produksi di banyak negara tertekan tajam dan mengakibatkan penurunan perdagangan internasional. Tekanan berat juga sempat terjadi di pasar keuangan sejalan ketidakpastian prospek global, yang bila terus berlanjut akan berisiko memberikan dampak rambatan pada stabilitas sistem keuangan (Diagram 1). Covid-19 juga memberikan tekanan kuat kepada perekonomian Indonesia 2020 dengan sumber gejolak yang belum pernah dialami sebelumnya. Sebagaimana kondisi dunia, gejolak bersumber dari permasalahan kesehatan dan kemanusiaan, yang kemudian merambat ke permasalahan ekonomi. Respons segera Pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui PSBB tidak dapat dihindari menurunkan kinerja perekonomian. Kebijakan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 telah mengurangi mobilitas manusia serta aktivitas barang dan jasa. Konsumsi, investasi, transportasi, pariwisata, produksi, dan keyakinan pelaku ekonomi menurun signifikan, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi turun dengan tajam. Perekonomian yang lemah menjadi perhatian bersama karena bila tidak ditangani dengan segera akan berisiko mengganggu stabilitas perekonomian dan stabilitas sistem kuangan, dan menahan upaya percepatan menjadi negara maju. Sinergi kebijakan ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait untuk memitigasi dampak luar biasa dari Covid-19 tersebut dan terus membangun optimisme pemulihan ekonomi. Sinergi didukung landasan hukum yang kuat, yakni xxiv UU No. 2 Tahun 2020, sehingga respons untuk mengatasi kegentingan akibat Covid-19 tetap dilandasi prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, serta transparan dan akuntabel. Dalam kaitan ini, Pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif melalui pemberian stimulus dalam jumlah besar yang mengakibatkan pelebaran defisit dan peningkatan pembiayaan APBN 2020. Di tengah inflasi yang rendah, Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan akomodatif dengan pemberian stimulus moneter melalui penurunan suku bunga dan pelonggaran moneter (Quantitive Easing atau QE) dalam jumlah besar. Kebijakan itu didukung langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah, pelonggaran kebijakan makroprudensial, dan digitalisasi sistem pembayaran. Penguatan koordinasi kebijakan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui program restrukturisasi bagi UMKM dan korporasi, serta inisiatif lainnya untuk menjaga fungsi intermediasi pembiayaan yang ditempuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut merelaksasi kebijakan untuk mengurangi tekanan likuiditas perbankan. Sinergi kebijakan secara perlahan dapat mendorong perbaikan perekonomian domestik pada semester II, dengan berbagai penguatan kebijakan terus dilakukan. Sebelumnya, perekonomian Indonesia tertekan cukup dalam pada semester I 2020. Tekanan tidak hanya akibat penurunan ekspor seiring pelemahan ekonomi dan gangguan rantai pasokan dunia, tetapi juga dampak penurunan mobilitas sejalan penerapan PSBB. Kondisi ini mengakibatkan PDB terkontraksi cukup dalam pada triwulan II dan terjadi hampir di seluruh sektor ekonomi maupun berbagai wilayah di Indonesia. Aliran modal keluar yang meningkat pada periode awal pandemi sejalan ketidakpastian pasar keuangan global, menekan nilai tukar Rupiah. Tekanan terhadap perekonomian berangsur menurun pada semester II, sejalan respons bauran kebijakan nasional yang ditempuh. Kontraksi PDB berkurang pada triwulan III, sehingga secara keseluruhan 2020 pertumbuhan ekonomi diprakirakan berada di kisaran -2% hingga -1%. Sementara itu, tekanan inflasi rendah seiring permintaan domestik yang lemah. Sistem keuangan yang berada dalam kondisi baik pada saat pandemi mulai merebak, memberikan bantalan kepada ketahanan sistem keuangan. Namun Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  22. Diagram 1 . Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi KRISIS KEMANUSIAAN GLOBAL COVID-19 DOMESTIK GLOBAL PROSPEK PSBB Jangka Pendek Mobilitas 2022 Meningkat SSK PDB Stimulus Kebijakan Prasyarat Moneter Akomodatif Fiskal Ekpansif Fiskal Moneter Makroprudensial Mikroprudensial Sistem Pembayaran Harga Perdagangan Komoditas Dunia Vaksinasi Vaksinasi & Disiplin Protokol Kesehatan Kebijakan Pembukaan sektor-sektor produktif & aman Percepatan realisasi fiskal Peningkatan kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran Ketidakpastian Tinggi Financial Market Rantai Suplai Global Terganggu 2021 Membaik Dominasi Hard Currencies Meningkat Flight to Quality Peran Perdagangan Artificial Intelligence (AI) Meningkat Nilai Tukar Digitalisasi Ekonomi & Keuangan Inflasi Percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya terkait UMKM Penguatan UMKM Infrastruktur Pasar Keuangan Ekonomi & Keuangan Syariah TRANSFORMASI EKONOMI demikian, pertumbuhan kredit masih terkontraksi sejalan permintaan domestik yang lemah dan kehatihatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Ke depan, prospek perekonomian Indonesia diprakirakan akan kembali menguat ditopang kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi global, serta stimulus dan penguatan kebijakan. Pemulihan ekonomi Indonesia yang mulai terlihat pada semester II 2020 diprakirakan berlanjut pada 2021. Kemajuan penanganan Covid-19, termasuk penggunaan vaksin, pemulihan ekonomi global, stimulus kebijakan kebijakan makroekonomi, serta berbagai upaya penajaman strategi kebijakan mendukung optimisime penguatan ekonomi tersebut. Vaksinasi dan disiplin penerapan protokol Covid-19 menjadi prasyarat bagi proses pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, lima langkah kebijakan juga mendukung prospek tersebut yakni (i) pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masingmasing daerah, (ii) percepatan realisasi fiskal, (iii) peningkatan kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, (iv) keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial, serta (v) percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya terkait pengembangan UMKM. Dengan dukungan berbagai Keberlanjutan stimulus moneter & makroprudensial Kebijakan Reformasi Lainnya Jangka Menengah - Panjang Kembali ke lintasannya didukung digitalisasi ekonomi dan keuangan faktor tersebut, ekonomi Indonesia diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,8-5,8% pada 2021. Inflasi juga diprakirakan tetap terkendali berada di kisaran targetnya 3,0±1%. Di jangka menengah, ekonomi Indonesia diprakirakan kembali dalam lintasan meningkat. Prospek ini didukung perbaikan ekonomi global dan peningkatan produktivitas domestik sebagai dampak reformasi struktural, termasuk percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, reformasi pasar uang, serta penguatan UMKM. Namun, upaya terus mendukung peningkatan ekonomi dalam jangka menengah perlu tetap mempertimbangkan potensi perubahan struktur ekonomi global. Dinamika ekonomi 2020 di periode Covid-19 mengangkat tiga pelajaran penting pada struktur perekonomian global yang patut menjadi perhatian. Pelajaran pertama terkait perilaku sejumlah negara yang makin mendahulukan kepentingan domestik (inward looking policy), di tengah sistem perdagangan internasional yang masih bertumpu pada negara tertentu. Kedua, ketergantungan pada mata uang dunia utama yang tinggi, yang menunjukkan potensi risiko sistemik pasar keuangan global ketika terjadi tekanan besar, dapat meningkatkan kerentanan eksternal negara berkembang. Ketiga, makin Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxv
  23. besarnya pengaruh Non-Bank Financial Institutions (NBFIs) yang memanfaatkan perdagangan algoritma, turut meningkatkan kerentanan sistem keuangan global, terutama pada saat muncul tekanan. Ketiga faktor tersebut perlu mendapat perhatian dan diatasi dengan penguatan inisiatif baik di domestik, regional maupun global, sehingga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dunia global ke depan dapat tetap terjaga. Inisiatif itu mencakup upaya mendorong pembentukan mata rantai yang multipolar dalam perdagangan internasional, meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dan investasi antarnegara, serta pengaturan dan pengawasan pada NBFIs. Tertekan Semester I, Menguat Kembali Semester II 2020 Dampak Covid-19 menekan cukup berat perekonomian Indonesia di semester I 2020. Satu sisi, upaya pembatasan mobilitas di Indonesia perlu dilakukan karena sejak pertama kali dinyatakan Indonesia mulai terjangkiti sejak awal Maret 2020, Covid-19 menyebar dengan sangat cepat ke seluruh wilayah Indonesia. Hingga akhir Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional mencapai 743.198 jiwa dengan jumlah kematian tercatat 22.138 jiwa. Namun sisi lain, kebijakan Pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 melalui penerapan kebijakan pembatasan mobilitas, termasuk penerapan protokol kesehatan dan PSBB di beberapa daerah tidak dapat dihindari telah menurunkan secara tajam aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 2,97% (yoy) pada triwulan I 2020 dan terkontraksi 5,32% (yoy) pada triwulan II 2020 (Tabel 1). Penurunan kinerja terjadi di seluruh komponen baik konsumsi rumah tangga maupun kegiatan investasi Pemerintah dan swasta. Kinerja hampir seluruh ekspor barang juga terdampak oleh pelemahan permintaan global, kecuali beberapa komoditas ekspor manufaktur sejalan pemulihan Tiongkok yang lebih cepat. Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester I 2020 menjadi belum kuat karena belanja Pemerintah juga masih terbatas sejalan hambatan dalam realisasi. Ketidakpastian terhadap perkembangan Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian sempat memicu tekanan kepada stabilitas eksternal. xxvi Ketidakpastian pasar keuangan global mendorong penyesuaian penempatan investasi portofolio global. Penanaman modal di negara berkembang, termasuk Indonesia menurun, dan beralih ke aset yang dianggap aman oleh investor. Akibatnya, transaksi modal dan finansial (TMF) di Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) mencatat pembalikan aliran modal asing sehingga TMF pada triwulan I 2020 mencatat -3,1 miliar dollar AS. Penyesuaian aliran modal asing ini sempat menyebabkan Rupiah terdepresiasi hingga Rp16.575 per dolar AS pada 23 Maret 2020, diikuti volatilitas yang meningkat. Sejalan langkah stabilisasi nilai tukar Bank Indonesia disertai komunikasi intensif, tekanan nilai tukar Rupiah menurun. Dalam perkembangannya penyesuaian eksternal berjalan dengan baik sejalan dengan dampak fleksibilitas nilai tukar dan penurunan permintaan domestik menopang kinerja yang menurunkan defisit neraca transaksi berjalan semester I 2020 yakni 1,3% dari PDB pada triwulan I dan 1,2% dari PDB pada triwulan II 2020. Secara keseluruhan NPI semester I 2020 tercatat surplus 700,5 juta dolar AS dan cadangan devisa meningkat menjadi 131,7 miliar dolar AS pada akhir semester I 2020 atau setara dengan 8,1 kali impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional 3 (tiga) bulan impor. Stabilitas harga tetap terkendali di tengah kuatnya dampak penurunan pertumbuhan ekonomi. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat rendah sejalan permintaan domestik yang lemah dan pasokan yang terjaga. Risiko terhadap gangguan sisi produksi dan distribusi tidak banyak mengemuka. Inflasi IHK pada Juni 2020 tercatat 1,96% (yoy), menurun tajam dari 2,96% (yoy) di Februari 2020 sebelum merebaknya Covid-19. Inflasi inti menurun menjadi 2,26% (yoy) di Juni 2020, dipengaruhi oleh permintaan domestik yang lemah, harga komoditas global yang turun, pass-through nilai tukar yang terbatas, serta ekspektasi inflasi pelaku ekonomi yang terkendali. Inflasi kelompok volatile food (VF) tercatat rendah, didorong permintaan yang lemah dan pasokan yang memadai. Inflasi kelompok administered prices (AP) juga melambat dipengaruhi mobilitas dan permintaan yang menurun. Stabilitas sistem keuangan tetap baik ditopang bantalan solvabilitas dan likuiditas yang sebelum pandemi sudah kuat. Kondisi ini kemudian dapat Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  24. Tabel 1 . Indikator Perekonomian Domestik 2020 Komponen 2018 2019 I II III 5,17 5,02 2,97 -5,32 -3,49 Konsumsi Rumah Tangga (Persen, yoy) 5,05 5,04 2,83 -5,52 -4,04 Konsumsi Pemerintah (Persen, yoy) 4,8 3,25 3,75 -6,9 9,76 PMTB (Persen, yoy) 6,67 4,45 1,7 -8,61 -6,48 PMTB Bangunan (Persen, yoy) 5,45 5,37 2,76 -5,26 -5,6 PMTB Non Bangunan (Persen, yoy) 10,31 1,8 -1,46 -18,62 -8,99 Ekspor Barang dan Jasa (Persen, yoy) 6,48 -0,87 0,23 -11,68 -10,82 Impor Barang dan Jasa (Persen, yoy) 12,04 -7,69 -2,18 -16,98 -21,86 Inflasi IHK (Persen, yoy) 3,13 2,72 2,96 1,96 1,42 1,68 Inflasi Inti (Persen, yoy) 3,07 3,02 2,87 2,26 1,86 1,60 Pertumbuhan Ekonomi (Persen, yoy) IV Inflasi Volatile Food (Persen, yoy) 3,39 4,3 6,48 2,32 0,55 3,62 Inflasi Administered Prices (Persen, yoy) 3,36 0,51 0,16 0,52 0,63 0,25 Neraca Pembayaran Indonesia Defisit Transaksi Berjalan (Persen PDB) 2,94 -2,71 -1,34 -1,2 0,36 Transaksi Modal dan Finansial (miliar Dolar AS) 25,12 36,61 -3,07 10,63 1,04 Overall Balance (miliar Dolar AS) -7,13 4,68 -8,54 9,25 2,05 120,65 129,18 121 131,7 135,2 135,9 Nilai Tukar (rata-rata; Rp per Dolar AS) 14.246 14.139 14.219 14.893 14.669 14.339 IHSG (Indeks) 6.194,5 6.299,54 4.538,93 4.905,39 4.870,04 5.979,07 7,98 7,04 7,85 7,18 6,93 5,86 Cadangan Devisa (miliar Dolar AS) Yield SUN 10 Tahun (Persen) Perbankan Kredit Total (Persen, yoy) 11,75 6,08 7,95 1,49 0,12 -2,41 CAR (akhir periode, persen)* 22,89 23,31 21,63 22,5 23,41 24,13 NPL (akhir periode, persen) 2,37 2,53 2,77 3,11 3,15 3,06 APBN Pajak (Persen PDB) 10,24 9,76 1,81 2,23 1,73 2,52** Keseimbangan Primer (Persen PDB) -0,08 -0,46 -0,01 -0,63 -2,23 -1,26** Defisit APBN (Persen PDB) -1,82 -2,20 -0,49 -1,17 -2,73 -1,78** Keterangan: *s.d. November 2020; **Angka sementara Sumber: BPS, Bank Indonesia, Bloomberg, Reuters, OJK, Kementerian Keuangan dan BEI menyerap risiko yang dapat mengganggu ketahanan sistem keuangan dan menjaga transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga. Transmisi pelonggaran kebijakan moneter berlanjut, tercermin pada penurunan bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tenor overnight sebesar 81 bps sejak akhir 2019 dan penurunan suku bunga perbankan yang berlanjut. Penurunan rerata tertimbang suku bunga deposito pada Juni 2020 sebesar 57 bps sejak Desember 2019 dan suku bunga kredit modal kerja sebesar 61 bps. Sementara itu, stabilitas sistem keuangan yang tetap terjaga tercermin pada Indeks Stabilitas Sistem Keuangan berada pada zona normalstabil dan di bawah threshold, kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang rendah sebesar 3,11%, dan rasio AL/DPK yang meningkat menjadi 26,24% pada Juni 2020. Ketahanan sistem keuangan juga tetap kuat, tercermin pada rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio atau CAR) yang meningkat ke level 22,50%. Namun demikian, kredit perbankan yang melambat terutama akibat terbatasnya aktivitas perekonomian, menjadi perhatian. Pertumbuhan DPK meningkat sejalan ekspansi fiskal dan perilaku berjaga-jaga sehingga meningkatkan pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) masing-masing 8,21% (yoy) pada Juni 2020. Berdasarkan faktor yang mempengaruhi, peningkatan M2 disebabkan ekspansi operasi keuangan pemerintah dan peningkatan aktiva luar negeri bersih. Perlambatan ekonomi akibat Covid-19 juga menurunkan aktivitas pembayaran. Pertumbuhan uang tunai terkontraksi sejalan penerapan PSBB yang menurunkan mobilitas dan kebutuhan transaksi tunai masyarakat. Sementara itu, nilai dan volume transaksi pembayaran nontunai menggunakan ATM, Kartu Debet, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) juga mengalami kontraksi. Demikian pula nilai dan volume digital banking yang juga melambat pada paruh pertama 2020. Perkembangan positif mengemuka di masa pandemi yakni meningkatnya preferensi dan Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxvii
  25. Keterangan : Di tengah pembatasan mobilitas, aktivitas konsumsi masyarakat ditopang oleh transaksi digital akseptasi masyarakat terhadap penggunaan platform dan instrumen digital, yang dilakukan dengan berbelanja melalui platform e-commerce untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nilai transaksi e-commerce pada semester I 2020 tumbuh positif, meskipun melambat dari 51,98% (yoy) pada triwulan I menjadi 7,28% (yoy) pada triwulan II. Pada semester II, pertumbuhan ekonomi mulai membaik seiring pelonggaran PSBB, dampak peningkatan realisasi stimulus fiskal, dan perbaikan ekonomi global. Relaksasi PSBB dimungkinkan dilakukan sejalan dampak positif penanganan kesehatan dan implementasi protokol kesehatan yang kemudian meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa. Realisasi belanja Pemerintah yang meningkat memberikan stimulus fiskal dalam menopang konsumsi, terutama kelas bawah, dan memperbaiki penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat dan efektif. Kenaikan mobilitas juga mendukung pemulihan konsumsi rumah tangga, terutama konsumsi transportasi, restoran, serta hotel. Pemulihan konsumsi tersebut berdampak terhadap kinerja investasi yang membaik, terutama investasi nonbangunan. Sementara itu, permintaan global yang mulai membaik, terutama dari Tiongkok dan Amerika Serikat mendorong perbaikan ekspor pada beberapa komoditas, seperti besi dan baja, pulp and paper, pakaian, dan serat tekstil. Dengan perkembangan tersebut, kontraksi pertumbuhan ekonomi di triwulan III berkurang menjadi 3,49% dan diprakirakan membaik di triwulan IV, sehingga keseluruhan 2020 diprakirakan berada di kisaran -2% xxviii hingga -1%. Perbaikan ekonomi pada semester II juga tercermin dari kinerja LU yang terkait dengan ekspor dan mobilitas. Secara spasial, perbaikan permintaan eksternal dan domestik juga memengaruhi pemulihan ekonomi beberapa wilayah. Perbaikan perekonomian global dan domestik menopang stabilitas makroekonomi tetap terjaga. Pada semester II, kinerja NPI diprakirakan makin baik dengan mencatat surplus yang lebih tinggi dibandingkan semester I 2020. Dengan prakiraan ini maka secara keseluruhan 2020, NPI diprakirakan masih surplus, didukung defisit transaksi berjalan sekitar 0,5% dari PDB dan TMF yang akan tetap surplus. Cadangan devisa meningkat menjadi 135,9 miliar dolar AS pada akhir 2020, setara pembiayaan 9,8 bulan impor dan ULN Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 (tiga) bulan impor. Surplus TMF akibat aliran modal masuk mendorong apresiasi Rupiah pada semester II sebesar 1,46% (ptp) dan ditutup di level Rp14.050 per dolar AS pada akhir 2020. Dari stabilitas internal, inflasi IHK pada Desember 2020 tercatat 1,68% (yoy), berada di bawah sasaran 3,0% ± 1% dan inflasi terendah dalam 20 tahun terakhir (Grafik 1). Inflasi inti tetap rendah sejalan permintaan yang belum kuat, kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong pembentukan inflasi, dan dampak nilai tukar ke inflasi yang menurun. Inflasi kelompok VF terkendali di tengah faktor musiman berlalunya panen, sedangkan inflasi kelompok AP melambat seiring permintaan yang belum kuat serta penyesuaian dan penundaan beberapa tarif oleh Pemerintah. Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  26. Grafik 1 . Inflasi Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Inti Inflasi IHK dan Inti %YoY 18 16 14 12 10 IHK 8 6 Inti 4 2020 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 2 0 Sumber: BPS Stabilitas sistem keuangan terus membaik seiring dampak positif pelonggaran kebijakan makroekonomi dan penurunan ketidakpastian pasar keuangan global. Transmisi pelonggaran moneter terus berlanjut, tercermin pada penurunan suku bunga dan volume transaksi antarbank yang lebih besar dari semester I. Secara keseluruhan 2020, suku bunga PUAB turun 184 bps, diikuti penurunan volume PUAB. Transmisi kepada suku bunga perbankan juga berlanjut, meskipun belum optimal, terutama suku bunga kredit. Total penurunan suku bunga deposito dan modal kerja pada semester II masing-masing 121 bps dan 27 bps. Sementara itu, Indeks Stabilitas Sistem Keuangan makin terjaga pada zona normal-stabil dan tetap di bawah threshold, ditopang implementasi program restrukturisasi kredit, sehingga rasio NPL tetap aman, yakni 3,06% (bruto) pada Desember 2020 dan 0,99% (neto) pada November 2020. Rasio kecukupan modal (CAR) bank berada pada level 24,13% dan rasio AL/DPK meningkat menjadi 31,67%. Meskipun demikian, intermediasi perbankan yang masih terkontraksi tetap menjadi perhatian. Berbeda dengan kredit, pertumbuhan DPK terus meningkat hingga 11,11% (yoy) pada Desember 2020, dan mendorong pertumbuhan uang beredar M1 dan M2 masingmasing sebesar 18,54% (yoy) dan 12,44% (yoy). Transaksi pembayaran tunai dan nontunai membaik pada semester II seiring mulai pulihnya aktivitas ekonomi. Pada Desember 2020, Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) kembali meningkat 13,25% (yoy). Transaksi pembayaran menggunakan ATM, Kartu Debet, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) juga kembali tumbuh positif pada Desember 2020. Nilai transaksi digital banking juga membaik sejak September 2020. Volume digital banking meningkat dan mencapai 513,7 juta transaksi atau tumbuh 41,53% (yoy) pada Desember 2020. Nominal transaksi e-commerce kembali meningkat 19,55% (yoy) pada triwulan III dan secara keseluruhan tahun 2020 tumbuh 29,6% (yoy), didorong meningkatnya preferensi masyarakat dan strategi promosi sejumlah marketplace. Peningkatan transaksi juga ditopang metode pembayaran yang makin mudah, tercermin pada penggunaan UE sebagai metode pembayaran utama dengan pangsa 41,71% pada triwulan IV 2020. Digitalisasi sistem pembayaran juga tercermin pada perluasan QRIS, khususnya untuk UMKM dan perdagangan ritel. Saat ini penggunaan QRIS telah menyambungkan sekitar 5,8 juta merchant ritel secara nasional. Sebagian besar merchant tersebut UMKM, khususnya lebih dari 3,6 juta merchant Usaha Mikro (UMI) dan sekitar 1,2 juta merchant Usaha Kecil (UKE). Sinergi Kebijakan Kunci Mengatasi Dampak Covid-19 Perkembangan positif perekonomian nasional pada semester II 2020 tidak terlepas dari pengaruh sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait. Sinergi kebijakan diarahkan untuk meminimalkan dampak pembatasan mobilitas masyarakat yang menimbulkan tekanan kepada perekonomian nasional. Dalam kaitan ini, stimulus kebijakan fiskal ditingkatkan bukan hanya untuk menangani kebutuhan terkait penanganan kesehatan akibat Covid-19, tetapi juga untuk mendorong pemulihan ekonomi yang tertekan. Kebijakan moneter diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian dan memastikan kecukupan likuiditas perbankan. Kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial terus diperkuat untuk mendukung intermediasi perbankan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Berbagai kebijakan ini didukung kebijakan sistem pembayaran yang dapat memfasilitasi transaksi dengan lancar melalui mekanisme digitalisasi, serta kebijakan pendukung lainnya sehingga pemulihan ekonomi dapat berjalan baik dan cepat. Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxix
  27. Sinergi kebijakan ditopang landasan hukum yang kuat , yakni UU No. 2 Tahun 2020. Landasan hukum ini akan membuat otoritas dapat mengambil langkah–langkah extraordinary secara cepat dan tetap akuntabel guna penanganan pandemi. UU No. 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Pemerintah melakukan kebijakan terkait pelebaran defisit dan pembiayaan APBN 2020. Bank Indonesia diberi kewenangan antara lain untuk melakukan pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana dari Pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan terkait dengan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi lembaga jasa keuangan. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diberi kewenangan untuk memperkuat peran dalam penanganan permasalahan bank dan penjaminan simpanan. Pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif guna mengatasi dampak pandemi baik dari sisi kesehatan dan kemanusiaan, maupun dari sisi dampaknya kepada perekonomian yang turun tajam. Pada awal pandemi, Pemerintah mengeluarkan stimulus untuk insentif perpajakan, nonfiskal, dan belanja, serta bantuan sosial dan jaminan ketersediaan pangan. Seiring dampak pandemi yang meluas, arah kebijakan fiskal ekspansi yang diperkuat UU No. 2 Tahun 2020, memberikan dasar bagi Pemerintah untuk memperlebar defisit fiskal di atas 3% dari PDB hingga 2022. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 sebagai dasar pelebaran defisit APBN 2020 menjadi 5,07% dari PDB dengan fokus pada belanja kesehatan dan jaring pengaman sosial. Sejalan dampak pandemi yang makin dalam, Pemerintah kembali merevisi Perpres tersebut menjadi Perpres No. 72 Tahun 2020 dengan defisit APBN 2020 menjadi 6,34% dari PDB. Target belanja negara meningkat menjadi Rp2.739,2 triliun akibat tambahan belanja untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Program PEN mencakup belanja Public Goods sebesar Rp397,56 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta Non Public Goods sebesar Rp297,64 triliun untuk insentif usaha, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi. Pada semester II, Pemerintah terus berupaya memperluas dan menyesuaikan PEN agar lebih implementatif, mudah dieksekusi, sehingga efektif mendukung pemulihan ekonomi. Realisasi belanja negara xxx yang tumbuh tinggi di tengah penerimaan yang terkontraksi menyebabkan defisit fiskal mencapai 6,09% dari PDB. Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan akomodatif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Kondisi inflasi yang rendah dan stabilitas eksternal yang dalam perkembangannya kembali terkendali, menjadi pertimbangan Bank Indonesia untuk melakukan pelonggaran kebijakan moneter. Pelonggaran itu dilakukan dengan menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR dan injeksi likuiditas dalam jumlah besar baik berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) dan ekspansi moneter. Kebijakan ini didukung oleh langkah stabilisasi untuk menjaga nilai tukar sesuai nilai fundamentalnya dengan tetap menjaga mekanisme pasar dan penguatan strategi operasi moneter. Kebijakan akomodatif makroprudensial juga ditempuh dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan tetap terkendali dan siklus pembiayaan yang berada di bawah pola jangka panjangnya. Bank Indonesia melakukan pelonggaran sejumlah ketentuan makroprudensial untuk mendorong perbankan dalam pembiayaan dunia usaha dan ekonomi serta menjaga ketahanan sistem keuangan. Di sistem pembayaran, Bank Indonesia mempercepat digitalisasi sistem pembayaran berdasarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, merelaksasi ketentuan dan mendorong elektronifikasi pembayaran untuk menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital di periode pandemi sekaligus mendukung pemulihan ekonomi. Terkait pemenuhan kebutuhan pembiayaan APBN 2020, sinergi antara Pemerintah dan Bank Indonesia ditempuh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, serta transparan dan akuntabel. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020, Pemerintah diberi kewenangan untuk menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk untuk tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Skema dan Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  28. mekanisme koordinasi pembelian SBN itu dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020 (KB I) dan Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020 (KB II). KB I mengatur pembelian SUN/ SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pasar untuk pendanaan APBN 2020. Sementara itu, berdasarkan KB II, Bank Indonesia melakukan pembelian SUN/ SBSN secara langsung untuk pembiayaan Public Goods dalam APBN 2020 sebesar Rp397,56 triliun, dan menanggung seluruh beban biaya penerbitan SBN tersebut. Selain itu, Bank Indonesia juga menanggung pembagian beban dengan Pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan Non Public Goods dalam APBN 2020 terkait UMKM dan korporasi berjumlah Rp177,03 triliun. Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, OJK dan LPS menempuh berbagai langkah kebijakan. OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical bagi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank agar dampak pandemi Covid-19 tidak makin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan juga diimplementasikan untuk mendukung langkah Pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional, seperti restrukturisasi kredit UMKM dan korporasi. Sementara itu, selain kebijakan penurunan suku bunga penjaminan, LPS juga merelaksasi denda keterlambatan pembayaran premi untuk mengurangi tekanan likuiditas dan memitigasi dampak pemburukan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi. Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional, LPS juga mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan. Selain itu, OJK, LPS, Bank Indonesia, bersama dengan Pemerintah juga memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan fungsi lender of the last resort (LoLR), membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana, membeli/repo SBN milik LPS, mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, dan memberikan akses pendanaan korporasi/swasta melalui repo SBN. Stimulus Bank Indonesia Mendukung Pemulihan Ekonomi Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan untuk tetap memastikan stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam konteks ini, arah kebijakan Bank Indonesia diletakkan pada konsepsi adanya hubungan erat yang bersifat saling melengkapi dan saling memperkuat antara pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, termasuk stabilitas sistem keuangan. Pada satu sisi, respon kebijakan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian, khususnya stabilitas eksternal yang sempat mendapat tekanan cukup kuat akibat ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan juga diarahkan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, termasuk menjaga ketahanan dan kecukupan likuiditas perbankan. Sementara itu, inflasi menurun akibat permintaan domestik yang lemah sejalan dengan dampak menurunnya mobilitas perekonomian di periode Covid-19. Upaya menjaga stabilitas perekonomian diharapkan akan mendukung dan menjadi basis pemulihan ekonomi. Pada sisi lain, bauran kebijakan diarahkan untuk secara seimbang mendorong pertumbuhan ekonomi yang menurun tajam di periode Covid-19. Upaya mendorong kesinambungan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian Bank Indonesia karena pertumbuhan ekonomi yang kuat akan dapat mendukung stabilitas perekonomian. Perbankan akan berdaya tahan dengan permodalan yang baik dan juga dibarengi dengan pertumbuhan dan kualitas kredit yang kuat. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga akan meningkatkan persepsi positif terdapat prospek ekonomi Indonesia dan akhinya dapat mendorong aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas eksternal. Secara keseluruhan, kedua hal ini saling melengkapi dan saling menguatkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Arah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh melalui bauran kebijakan akomodatif yang mengoptimalkan berbagai instrumen yang dimiliki. Ruang akomodatif kebijakan Bank Indonesia ditempuh mempertimbangkan perekonomian Indonesia 2020 berada di bawah lintasan optimum siklus bisnis dan siklus keuangan. Dari Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxxi
  29. kebijakan moneter , di tengah tekanan inflasi yang rendah, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dan melakukan injeksi likuiditas (QE) guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Strategi operasi moneter yang mendukung arah kebijakan juga terus diperkuat. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui strategi triple intervention, juga terus dilakukan untuk menjaga stabilitas eksternal dan mengelola penyesuaian ekonomi dapat berjalan baik di tengah tekanan eksternal dan domestik. Arah kebijakan makroprudensial akomodatif ditempuh melalui pelonggaran sejumlah ketentuan untuk mendorong perbankan dalam pembiayaan dunia usaha dan ekonomi serta menjaga ketahanan sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran dilakukan dengan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif transformasi digital sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI 2025). Selain ketiga kebijakan utama tersebut, Bank Indonesia juga menempuh kebijakan pendukung, seperti kebijakan pendalaman pasar keuangan, ekonomi dan keuangan syariah, pengembangan UMKM, serta kebijakan internasional, yang terus diperkuat untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Secara lebih terperinci, Bank Indonesia menempuh pelonggaran kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Bank Indonesia menempuh kebijakan moneter longgar dengan menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR dan injeksi likuiditas (QE). Sepanjang 2020, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak 5 (lima) kali sebesar 125 bps menjadi 3,75% pada akhir 2020, level terendah sepanjang sejarah. Penurunan dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari, Maret, Juni, Juli, dan November 2020 masing-masing sebesar 25 bps. Keputusan penurunan suku bunga dilakukan secara terukur dan bertahap dengan mempertimbangkan inflasi dan menjaga daya saing aset keuangan domestik serta stabilitas eksternal, serta sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi. Bank Indonesia juga telah melakukan injeksi likuiditas Rupiah sekitar Rp726,57 triliun (sekitar 4,7% dari PDB), terutama penurunan xxxii Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp555,77 triliun hingga 30 Desember 2020. Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi untuk menjaga nilai tukar Rupiah dan memperkuat strategi operasi moneter. Kebijakan stabilisasi nilai tukar ditempuh sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui triple intervention, baik di pasar spot, pasar Domestic NonDeliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder. Kebijakan ini juga didukung cadangan devisa yang memadai dan kerja sama swap bilateral dengan beberapa otoritas keuangan, serta repo line, termasuk dengan the Fed New York AS dan BIS untuk penguatan second-line defense. Penguatan kerja sama Local Currency Settlement (LCS) juga dilakukan dengan negara kawasan. Untuk membangun optimisme dan mendukung kebijakan stabilisasi Rupiah, Bank Indonesia juga melakukan komunikasi intensif kepada para investor, lembaga rating, serta pelaku pasar domestik dan luar negeri dalam rangka membangun optimisme dan mendukung kebijakan stabilisasi nilai tukar. Upaya tersebut turut berdampak pada Sovereign Credit Rating Indonesia yang masih tetap dapat dipertahankan di tengah banyak negara yang mengalami downgrade. Untuk menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang, Bank Indonesia melanjutkan implementasi operasi moneter pada dua sisi (two sided monetary operation), baik dari sisi absorbsi maupun injeksi. Bank Indonesia juga menyempurnakan strategi operasional instrumen DNDF, memperkuat instrumen Term Deposit, dan menyediakan lebih banyak instrumen lindung nilai. Penguatan operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah juga ditempuh melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLiSBI) dan Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI). Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif guna memitigasi meluasnya dampak Covid-19 dalam sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi. Kebijakan ini kembali ditempuh setelah mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan yang tetap terkendali dan siklus pembiayaan yang di bawah pola jangka panjangnya. Bank Indonesia melonggarkan GWM Rupiah insentif sebesar 50 Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  30. bps bagi bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor impor produktif , UMKM, dan sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN hingga 30 Juni 2021. Guna mendukung fungsi intermediasi, Bank Indonesia mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) pada level 0% dan melonggarkan ketentuan RIM/RIM Syariah dengan tidak mengenakan pinalti atas bank yang memiliki RIM/RIM Syariah di luar kisaran target yang telah ditetapkan (84-94%). Besaran parameter disinsentif batas atas dan bawah RIM, diturunkan menjadi 0 (nol). Bank Indonesia juga memperkuat likuiditas perbankan melalui penguatan ketentuan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM/PLM Syariah). Lebih lanjut, Bank Indonesia menurunkan batasan minimum uang muka pemberian Kredit Kendaraan Bermotor/ Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/ PKB) yang berwawasan lingkungan menjadi 0% untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia menindaklanjuti kewenangan UU No. 2 Tahun 2020 sebagai bagian dari respons kebijakan nasional dalam kondisi kegentingan yang memaksa akibat pandemi. Sebagaimana dikemukakan pada bagian sebelumnya, komitmen Bank Indonesia dalam pendanaan dan pembagian beban APBN 2020 dilakukan dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian untuk tetap menjaga stabilitas perekonomian, termasuk dampaknya terhadap inflasi. Sepanjang 2020, Bank Indonesia telah membeli SBN berjangka panjang dari pasar perdana sesuai KB I sebesar Rp75,86 triliun. Realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan Public Goods dalam APBN 2020 sesuai KB II berjumlah sekitar Rp397,56 triliun. Dengan demikian, secara keseluruhan Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pendanaan dan pembagian beban dalam APBN 2020 guna program pemulihan ekonomi nasional sekitar Rp473,42 triliun. Bank Indonesia juga merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan APBN 2020 Non Public Goods-UMKM sebesar Rp114,81 triliun dan Non Public GoodsKorporasi sebesar Rp62,22 triliun sesuai dengan KB II. Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort (LoLR) dan pengaturan lalu lintas devisa sebagai tindak lanjut UU No. 2 Tahun 2020. Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS). Kebijakan ini diperkuat melalui Forum Koordinasi Pengawasan Makroprudensial-Mikroprudensial (FKMM) antara Bank Indonesia dengan OJK sesuai Kesepakatan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 19 Oktober 2020 untuk memperkuat pelaksanaan fungsi LoLR oleh Bank Indonesia dan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK. Bank Indonesia dan otoritas keuangan lain terus berkoordinasi untuk penyusunan ketentuan terkait Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian PLJP/ PLJPS. Di sisi lalu lintas devisa, Bank Indonesia menindaklanjuti pengaturan kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk dengan rencana penerbitan PBI tentang kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) apabila diperlukan. Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui implementasi BSPI 2025, pelonggaran ketentuan dan perluasan akseptasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Sejumlah kemajuan telah dicapai dalam implementasi BSPI 2025 dengan bersinergi bersama perbankan dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), OJK, serta Pemerintah (Pusat dan Daerah). Pada 2020, Bank Indonesia telah menyusun desain konseptual yang akan dilakukan pengujian dan diimplementasikan mulai 2021. Pada akhir 2020, Bank Indonesia juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran guna menata kembali industri sistem pembayaran nasional. Di sisi ketentuan, Bank Indonesia menurunkan capping biaya transfer dana melalui SKNBI untuk meningkatkan penggunaan transaksi nontunai di masa pandemi Covid-19 dan mendorong efisiensi transaksi nontunai. Bank Indonesia juga merelaksasi paket ketentuan kartu kredit termasuk mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran di periode pandemi. Di sisi QRIS, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0% khusus untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini untuk mendorong digitalisasi UMKM yang sejalan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxxiii
  31. BBI ). Sementara itu, upaya memperluas akseptasi QRIS terus dilakukan melalui inovasi fitur QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM) untuk pembayaran jarak jauh serta terus mengedukasi masyarakat baik konsumen maupun merchant. Sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam mendorong penggunaan transaksi nontunai terus diperkuat melalui program elektronifikasi pembayaran. Elektronifikasi pembayaran untuk mendukung penyaluran bantuan sosial Pemerintah terus diperkuat agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan juga memiliki tata kelola yang lebih baik di tengah pandemi. Elektronifikasi transaksi keuangan Pemda juga terus berkembang hingga tercatat 542 Pemda, yaitu 34 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Elektronifikasi transaksi keuangan Pemda tersebut juga berlaku untuk penarikan pajak dan retribusi, serta belanja dan pengeluaran. Dengan elektronifikasi tersebut, penerimaan pajak diharapkan dapat ditingkatkan, pengeluaran dapat dilakukan lebih efisien dan optimal, serta tata kelola keuangan Pemda dapat diperkuat. Beberapa kebijakan pendukung juga ditempuh untuk memperkuat efektivitas bauran kebijakan Bank Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan pendukung ini terdiri dari kebijakan pendalaman pasar keuangan, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, kebijakan UMKM, dan kebijakan internasional. Di sisi pendalaman pasar keuangan, Bank Indonesia telah meluncurkan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 pada 2020 yang diarahkan untuk mewujudkan kondisi pasar uang yang modern dan maju untuk mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan iklim pembiayaan pembangunan nasional yang kondusif. Di sisi kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, pengembangan diarahkan pada pembangunan ekosistem mata rantai nilai halal (halal value chains) dan penguatan pembiayaan syariah melalui perbaikan manajemen likuiditas perbankan untuk meningkatkan perannya dalam pembiayaan perekonomian. Di sisi UMKM, program pengembangan terus ditingkatkan melalui kebijakan Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan untuk mendorong UMKM sebagai kekuatan baru perekonomian di era digital. Di sisi kebijakan internasional, kerja sama internasional diarahkan xxxiv untuk mendukung pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan baik global maupun Indonesia. Ekonomi Indonesia Menguat dalam Jangka Menengah Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan perekonomian Indonesia pada 2021 terus membaik didukung pemulihan ekonomi global dan domestik. Prakiraan tersebut dipengaruhi oleh prospek pemulihan ekonomi global yang diprakirakan tumbuh di kisaran 5% pada 2021. Prospek tersebut sejalan dengan implementasi vaksinasi, pembukaan ekonomi, dan berlanjutnya stimulus kebijakan. Perbaikan tersebut mendorong kenaikan volume perdagangan dan harga komoditas global. Di sisi domestik, perkembangan sejumlah indikator dini hingga akhir Desember 2020 juga mendukung arah pemulihan ekonomi domestik yang berlanjut. Hal ini tercermin pada perbaikan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur, dan keyakinan serta ekspektasi konsumen yang menguat terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha. Prospek kecepatan pemulihan akan banyak dipengaruhi vaksinasi dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol Covid-19, yang menjadi prasyarat pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, berbagai langkah kebijakan untuk mendorong (i) pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah, (ii) percepatan realisasi fiskal, (iii) peningkatan kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, (iv) keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial, serta (v) percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya terkait transformasi UMKM, juga menjadi faktor yang mempengaruhi prospek pemulihan perekonomian domestik. Dengan berbagai faktor pendukung tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 diprakirakan meningkat di kisaran 4,85,8%. Prospek pemulihan pertumbuhan ekonomi juga dibarengi stabilitas makroekonomi yang tetap terjaga. Stabilitas eksternal pada 2021 tetap terjaga didukung Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2021 yang diprakirakan surplus. Kinerja NPI ditopang defisit transaksi berjalan diprakirakan berada di kisaran 1,0-2,0% dipengaruhi ekspor yang tumbuh Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  32. positif seiring dengan permintaan global yang mulai pulih dan impor yang diprakirakan naik untuk memenuhi permintaan domestik yang meningkat . Inflasi pada 2021 tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1%, ditopang inflasi inti yang diprakirakan tetap terkendali, meskipun meningkat sejalan dengan kenaikan permintaan domestik. Peningkatan inflasi inti bersumber dari permintaan domestik seiring mobilitas masyarakat yang makin naik dan harga komoditas global yang meningkat. Prospek inflasi di sebagian besar wilayah yang terkendali mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional 3,0±1%. Sementara itu, stabilitas sistem keuangan diprakirakan tetap kuat dengan intermediasi perbankan yang diharapkan meningkat sejalan dengan prospek pemulihan ekonomi domestik. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga perbankan masing-masing berada di kisaran 7,0-9,0% pada 2021. Bank Indonesia memprakirakan perekonomian Indonesia akan terus meningkat pada 2022, didorong perbaikan ekonomi global, penguatan berbagai faktor domestik dan stabilitas makroekonomi yang tetap terjaga. Pertumbuhan ekonomi global diprakirakan makin meningkat pada kisaran 3,8% pada 2022, seiring tekanan Covid-19 yang makin berkurang dan dampak stimulus kebijakan yang masih berlanjut baik fiskal maupun moneter. Aktivitas perdagangan dunia akan kembali meningkat sejalan prospek pertumbuhan ekonomi global yang membaik yang kemudian berdampak pada kenaikan harga komoditas dunia. Bersamaan dengan pengaruh positif perekonomian global, berbagai faktor domestik juga mendorong penguatan ekonomi nasional pada 2022. Pertumbuhan ekonomi global yang makin baik akan menopang perbaikan ekspor Indonesia yang pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas produksi dan investasi. Perbaikan iklim berusaha sebagai dampak implementasi UU Cipta Kerja juga akan mendukung perbaikan investasi domestik. Kinerja konsumsi swasta juga akan kembali pulih, ditopang oleh peningkatan pendapatan, terutama dari kinerja ekspor yang terus meningkat. Sinergi kebijakan Bank Indonesia, Pemerintah dan otoritas terkait yang terus diperkuat, termasuk kebijakan reformasi struktural yang berlanjut, akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi domestik diprakirakan meningkat pada di kisaran 5,45,9% pada 2022. Dalam jangka menengah, perekonomian Indonesia diprakirakan terus menguat sejalan dengan perbaikan perekonomian global dan dampak positif reformasi struktural. Dari sisi global, pemulihan ekonomi global mampu mendorong aktivitas perdagangan dunia sehingga menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kinerja ekspor melalui peningkatan kerja sama pada negara mitra dagang utama dan diversifikasi ekspor pada pasar nontradisional. Dari sisi domestik, reformasi struktural memberikan dampak positif pada peningkatan produktivitas Indonesia. Bonus demografi yang saat ini masih menjadi keunggulan Indonesia perlu dimanfaatkan guna mendukung peningkatan produktivitas. Berdasarkan faktor di atas, prospek perekonomian Indonesia diprakirakan meningkat dalam kisaran 5,5-6,1% pada 2025. NPI membaik dalam jangka menengah, ditopang defisit transaksi berjalan yang menurun dan surplus TMF yang diprakirakan terus berlanjut. Inflasi dalam jangka menengah diprakirakan tetap berada pada kisaran sasaran inflasi, didukung oleh peningkatan efisiensi dan produktivitas perekonomian. Prospek pertumbuhan ekonomi jangka menengah akan diikuti dengan kenaikan pendapatan per kapita. Berdasarkan asesmen Bank Dunia terkini, GNI per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi 4.050 dolar AS dari posisi sebelumnya 3.850 dolar AS. Peningkatan ini menaikkan peringkat Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income). Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah panjang akan terus menguat dan mampu menjadikan Indonesia menjadi negara maju berpendapatan tinggi pada 2045. Kebijakan Struktural Kunci Prospek Jangka Menengah Bank Indonesia meyakini kebijakan struktural akan menjadi kunci peningkatan ekonomi di jangka menengah dan mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menjadi negara maju. Rangkaian kebijakan reformasi struktural penting untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxxv
  33. tinggi dan berkelanjutan , dengan stabilitas yang terjaga. Kebijakan reformasi struktural diperlukan untuk menciptakan sumber baru pertumbuhan, meningkatkan nilai tambah produksi dan integrasi antarsektor dan antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif. Selain itu, kebijakan pembangunan infrastruktur untuk mengembangkan konektivitas industri dan pariwisata juga perlu terus diperkuat untuk menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing, serta pemerataan ekonomi. Perbaikan iklim bisnis dan investasi melalui penyederhanaan regulasi dan birokrasi, seperti implementasi UU Cipta Kerja, juga dibutuhkan untuk mendorong investasi dan menambah sumber pembiayaan pembangunan. Strategi pengembangan ekonomi dan keuangan digital nasional juga perlu dilakukan untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran. Hal itu pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan menambah jumlah pelaku ekonomi yang berpartisipasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Kebijakan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia juga perlu ditingkatkan untuk mencapai tingkat produktivitas yang lebih tinggi. Transformasi struktural tersebut perlu dibarengi dengan reformasi di pasar uang guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter sekaligus menopang kebutuhan pembiayaan ekonomi. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia merumuskan upaya pendalaman pasar uang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. BPPU 2025 berorientasi penuh untuk mewujudkan kondisi pasar keuangan yang likuid dan efisien, sehingga dapat mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan iklim pembiayaan pembangunan nasional yang kondusif. Tiga inisiatif utama BPPU 2025 dirumuskan sekaligus sebagai sasaran akhir (desired state) berupa pasar uang yang modern dan maju, serta berstandar internasional secara end-to-end yang mencakup aspek instrumen, basis pelaku pasar, benchmark rate yang kredibel, dan infrastruktur (market infrasctructure, regulatory framework, serta koordinasi dan edukasi). Tiga Inisiatif utama BPPU 2025 tersebut diarahkan untuk (i)mendorong digitalisasi dan penguatan infrastuktur pasar keuangan, (ii) memperkuat efektivitas kebijakan moneter, dan (iii) mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Inisiatif pertama terkait penguatan digitalisasi dan xxxvi infrastruktur menjadi landasan utama dan katalis untuk inisiatif kedua dan ketiga. Aspek penguatan digitalisasi dan infrastruktur diimplementasikan sebagai respons terhadap transformasi digital yang tengah meningkat seiring dengan pengembangan industri 4.0. Penguatan itu sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Strategi untuk mempercepat transformasi ekonomi menuju Indonesia maju juga perlu didukung upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan inklusif. Upaya ini dapat ditempuh antara lain dengan optimalisasi potensi UMKM yang memiliki peran strategi dalam perekonomian Indonesia. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia juga terus memperluas program pengembangan UMKM melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan untuk meningkatkan skala ekonomi UMKM khususnya pada sektor-sektor prioritas sehingga mampu meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB serta mendorong UMKM Go Export dan Go Digital. Program korporatisasi diarahkan untuk mendorong UMKM memasuki ekosistem digital melalui fasilitasi kemudahan perizinan, pembentukan klasterklaster produktif, dan infrastruktur digital UMKM. Program peningkatan kapasitas ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM secara end-to-end, mulai pengembangan produk, program pelatihan manajemen dan keuangan, sampai dengan penyiapan akses pasar, melalui Program on Boarding UMKM (e-payment, e-commerce, dan e-financing). Sementara itu, program pembiayaan ditempuh melalui implementasi ketentuan mengenai pencapaian pemenuhan kredit UMKM perbankan dan non-bank, serta perluasan akses UMKM dalam pemberdayaan kredit bersubsidi/KUR untuk mempercepat integrasi inklusi ekonomi dan keuangan digital secara nasional. Penyelenggaraan Karya Kreatif Indonesia (KKI) yang makin sukses mengangkat UMKM Go Export dan Go Digital akan makin ditingkatkan dalam tahun 2021, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GerNas BBI). Akselerasi pengembangan UMKM perlu didukung tranformasi berbasis digital. Perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat telah menumbuhkan berbagai platform digital yang Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  34. menawarkan inovasi dalam kegiatan produksi , konsumsi, kolaborasi dan berbagi. Digitalisasi tersebut memberikan peluang kepada UMKM untuk beradaptasi dan bertransformasi untuk bisa bertahan dan bangkit serta tumbuh lebih tinggi, disertai dengan peningkatan korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. Salah satu pelajaran penting dalam pandemi Covid-19 adalah terjadinya akselarasi penggunaan digital dalam memenuhi kebutuhan konsumsi, kegiatan produksi, maupun transaksi investasi. Dengan demikian, pemanfaatan platform digital dapat mendorong UMKM yang lebih kuat melalui peningkatan kapasitas yang lebih produktif dan inovatif, memfasilitasi perluasan akses UMKM baik pada marketplace, industri, dan lembaga keuangan. Perluasan akses UMKM terhadap digitalisasi proses produksi dan layanan, inovasi produksi dan layanan pembiayaan akan mendorong UMKM lebih maju dengan fasilitasi dan kemudahan untuk ekspansi usaha, sekaligus mampu berdaya saing di era kenormalan baru pascapandemi Covid-19. Ke depan, optimalisasi peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi perlu terus diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, melalui adaptasi perubahan digital. Tinjauan Umum — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 xxxvii
  35. BAB I KRISIS KEMANUSIAAN COVID-19 DAN IMPLIKASINYA PADA TATANAN PEREKONOMIAN GLOBAL
  36. Perekonomian global 2020 diwarnai oleh pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak luar biasa (extraordinary) terhadap kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan. Upaya kesehatan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 telah menyebabkan terbatasnya mobilitas dan kegiatan ekonomi sehingga meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan dan gelombang pertumbuhan ekonomi yang kontraktif di dunia. Ekonomi global terkontraksi dalam terutama pada semester I 2020, dan perlahan membaik pada semester II 2020, didorong oleh kemajuan penanganan Covid-19, peningkatan mobilitas, dan dampak stimulus kebijakan yang terintegratif dan bersinergi antarotoritas maupun antarnegara. Covid-19 juga mengangkat tiga pelajaran penting di perekonomian global pada sistem perdagangan internasional, sistem moneter internasional, dan sistem keuangan dunia yang patut menjadi perhatian guna meningkatkan ketahanan ekonomi global ke depan.
  37. Merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menimbulkan dampak yang luar biasa (extraordinary) pada perekonomian global tahun 2020. Covid-19 yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019, menyebar dengan sangat cepat ke-178 negara atau 99,5% dari PDB dunia. Dengan skala dan kecepatan penyebarannya yang sangat tinggi, Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization pada Maret 2020. Selama 2020, pandemi ini telah menginfeksi lebih dari 85 juta jiwa dan mengakibatkan kematian lebih dari 1,8 juta jiwa, sehingga menyebabkan krisis kesehatan dan kemanusiaan yang besar di berbagai negara dan jumlah penduduk miskin yang meningkat di dunia. Krisis kesehatan dan kemanusiaan ini telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi kontraktif yang merata di berbagai belahan dunia. Penerapan kebijakan kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 telah menimbulkan gejolak pada pasar keuangan dan aktivitas perekonomian. Untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 yang merata dan cepat, protokol kesehatan dan kebijakan untuk membatasi mobilitas antarwilayah maupun antarnegara diterapkan dengan ketat. Kebijakan itu berdampak pada terhambatnya mobilitas masyarakat sehingga menurunkan aktivitas konsumsi, produksi, dan investasi secara tajam. Aktivitas perdagangan internasional juga menurun akibat gangguan mata rantai produksi global. Covid-19 juga menekan kinerja pariwisata akibat pembatasan akses antarnegara. Ketidakpastian pasar keuangan global juga meningkat tajam sebagai dampak dari turunnya kepercayaan konsumen dan dunia usaha atas prospek Keterangan: Covid-19 menekan mobilitas masyarakat baik antarwilayah maupun antarnegara 4 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 perekonomian. Tekanan yang berat pada pasar keuangan dan ekonomi global terutama terjadi pada semester I 2020, khususnya pada triwulan II 2020. Krisis ekonomi ini juga menimbulkan kekhawatiran atas dampak rambatan selanjutnya pada stabilitas sistem keuangan, akibat menurunnya kinerja korporasi dan rumah tangga. "Covid-19 berdampak luar biasa (extraordinary) pada perekonomian global tahun 2020" Respons kebijakan yang terintegrasi dan luar biasa dilakukan oleh berbagai negara, termasuk di tingkat internasional. Dampak Covid-19 yang multidimensi tersebut direspons segera oleh banyak negara untuk menghindari krisis yang makin dalam. Krisis kemanusiaan dan ekonomi memerlukan kebijakan fiskal ekspansif yang memberikan stimulus bagi perekonomian sekaligus mencegah krisis kesehatan lebih lanjut. Kebijakan moneter longgar juga dilakukan oleh berbagai negara untuk memastikan tetap berjalannya pasar keuangan dan perbankan, melalui penurunan suku bunga kebijakan maupun pelonggaran likuiditas. Interaksi antar kebijakan makin diperlukan sejalan dengan makin dalamnya dampak Covid-19 pada perekonomian. Koordinasi kebijakan fiskal-moneter makin dipererat melalui waktu, jenis dan besaran stimulus dari masing-masing kebijakan. Selain itu juga dilakukan koordinasi kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas
  38. Keterangan : Covid-19 memicu peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global sistem keuangan melalui upaya restrukturisasi bagi UMKM dan korporasi, serta inisiatif lainnya untuk menjaga fungsi intermediasi pembiayaan. Dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi, berbagai inisiatif internasional juga dilakukan baik untuk mendukung pembiayaan, koordinasi pemikiran untuk mengatasi isu ekonomi terkini seperti menjaga kesinambungan kebijakan fiskal, maupun relaksasi standar internasional terkait rasio keberhati-hatian sistem keuangan. Penguatan koordinasi kebijakan fiskal-moneter yang terintegrasi meningkat sejalan dengan dinamika perkembangan perekonomian. Keperluan stimulus fiskal yang besar di tengah pajak yang turun tajam menyebabkan tantangan bagi pembiayaan fiskal. Upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan baik dari domestik, global maupun pinjaman dari lembaga internasional/multilateral, seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank. Multidimensi dampak dari Covid-19 telah menimbulkan perkembangan baru dari hubungan fiskal dan moneter. Sinergi tersebut juga dilandasi oleh keyakinan terjaganya stabilitas makroekonomi, yang tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan defisit neraca berjalan yang terkendali. Untuk memastikan pemulihan ekonomi, beberapa bank sentral seperti Bank Indonesia, Bank of Thailand, Bangko Sentral ng Pilipinas, Banco Central do Brasil, membantu pembiayaan defisit fiskal melalui pembelian surat utang Pemerintah di pasar primer. Memahami keperluan perekonomian dan aspek keberhati-hatian yang diterapkan dalam pelaksanaannya, pasar merespons positif atas sinergi kebijakan fiskal-moneter ini. Kinerja perekonomian global tertekan pada semester I 2020 akibat Covid-19, dan mulai membaik memasuki semester II 2020. Pertumbuhan ekonomi terkontraksi dalam, baik di negara maju maupun berkembang, pada semester I 2020. Kondisi tersebut berimbas pada penurunan volume perdagangan dunia dan harga komoditas. Kekhawatiran terhadap dampak Covid-19, terutama pada periode awal pandemi, telah memicu kepanikan dan meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan global. Kondisi tersebut mengakibatkan aliran modal global beralih ke aset keuangan yang lebih aman dan kemudian menekan nilai tukar negara berkembang. Sejalan dengan kemajuan penanganan Covid-19, peningkatan mobilitas, dan dampak stimulus kebijakan, kinerja perekonomian global mulai membaik pada semester II 2020. Kontraksi Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 5
  39. pertumbuhan ekonomi di beberapa negara berkurang , seperti AS dan Kawasan Eropa, bahkan ekonomi Tiongkok mulai tumbuh positif. Perbaikan ekonomi global itu mendorong peningkatan volume perdagangan dunia dan harga komoditas. Tekanan di pasar keuangan global juga mulai menurun didorong ekspektasi positif terhadap prospek perekonomian seiring dengan ketersediaan vaksin, di tengah likuiditas global yang besar dan suku bunga rendah, serta tren pelemahan nilai tukar dolar AS. Kondisi tersebut mendorong aliran modal global kembali masuk ke negara berkembang secara gradual dan menopang penguatan nilai tukarnya. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global secara keseluruhan 2020 diprakirakan terkontraksi 3,8% (yoy), di bawah pertumbuhan 2019 sebesar 2,8% (yoy). Inflasi global juga tercatat rendah sejalan dengan permintaan yang lemah di banyak negara dan harga komoditas yang turun. Prospek perekonomian ini didukung oleh kemajuan penemuan vaksin Covid-19 dan rencana distribusinya yang secara luas akan tersedia di pertengahan tahun 2021. Merebaknya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengangkat tiga pelajaran penting pada struktur perekonomian global yang patut menjadi perhatian. Pertama, Covid-19 makin mendorong perilaku sejumlah negara yang mendahulukan kepentingan domestik (inward looking policy), dengan meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan dalam negeri maupun membatasi hubungan dagang dengan negara lain. Perilaku itu terjadi di tengah sistem perdagangan internasional yang 6 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 "Pandemi Covid-19 mengangkat tiga pelajaran penting pada struktur perekonomian global" masih bertumpu pada negara tertentu, sehingga meningkatkan kerentanan rantai produksi global. Kedua, ketergantungan pada mata uang dunia utama (safe haven currencies) yang tinggi menunjukkan potensi risiko sistemik pasar keuangan global ketika terjadi tekanan besar, seperti pada saat merebaknya Covid-19. Perpindahan aliran dana global kepada aset keuangan berdenominasi mata uang utama dalam jumlah besar dan waktu yang bersamaan dapat meningkatkan kerentanan eksternal di banyak negara berkembang. Ketiga, makin besarnya pengaruh NonBank Financial Institutions (NBFIs) yang memanfaatkan perdagangan algoritma turut meningkatkan kerentanan sistem keuangan global ketika terjadi tekanan. Sebagai respons untuk mengatasi berbagai hal tersebut, sejumlah inisiatif baik di tataran domestik, regional maupun global perlu terus diperkuat untuk menopang kesinambungan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan. Inisiatif itu mencakup antara lain upaya mendorong pembentukan mata rantai yang multipolar dalam perdagangan internasional, meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan dan investasi antarnegara, serta pengaturan dan pengawasan pada NBFIs.
  40. 1 .1. Covid-19 Memicu Krisis Kesehatan dan Kemanusiaan yang Luar Biasa Dinamika perekonomian global 2020 menghadapi krisis yang belum pernah dialami sebelumnya. Episentrum krisis kali ini berbeda dengan krisiskrisis yang terjadi sebelumnya, seperti depresi tahun 1930an, krisis utang di Amerika Latin tahun 1980an, krisis Asia tahun 1997/98, maupun krisis keuangan global tahun 2008/2009. Krisis pada tahun 2020 bersumber dari penyakit Covid-19. Penyakit ini pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019 dan kemudian menyebar dengan cepat ke berbagai negara. Penyebaran yang sangat cepat tidak terlepas dari karakteristik Covid-19 yang berbeda dengan pandemi sebelumnya, seperti Severe acute respiratory syndrome (SARS) dan Middle East respiratory syndrome (MERS).1 Daya tular Covid-19 jauh lebih tinggi, yang tercermin dari tingkat transmisi (Basic Reproductive Ratio, RO) sebesar 2-4, jauh di atas RO pandemi lainnya.2 Masa inkubasi Covid-19 juga lebih panjang dibandingkan pandemi lainnya yang menyebabkan penanganan penyakit ini secara dini menjadi terhambat, sehingga menimbulkan permasalahan kesehatan yang kompleks. Sepanjang 2020, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 85 juta jiwa dan mengakibatkan kematian lebih dari 1,8 juta jiwa penduduk dunia (Tabel 1.1). Dampak tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan dampak SARS dan MERS yang masing-masing menginfeksi sekitar 8.100 jiwa dan 2.494 jiwa. 1 Spanish flu terjadi pada 1918 dipicu virus H1N1, sedangkan SARS disebabkan coronavirus (SARS-CoV) yang ditemukan pada November 2002 di Guangdong, Tiongkok. MERS disebabkan coronavirus (MERS-CoV) diidentifikasi pada 2012 di Saudi Arabia. 2 Tingkat penularan penyakit menular diwakili Basic Reproductive Ratio (R0) atau rata-rata jumlah orang yang berpotensi tertular setiap adanya kasus infeksi Covid-19 sekitar 2-4, jauh di atas flu musiman (1,2), Ebola (1,5), dan Flu Spanyol (1,8). "Covid-19 menyebar ke ke-178 negara, lebih luas dibandingkan SARS dan MERS" Tabel 1.1. Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Berbagai Negara No Negara Jumlah Kasus Jumlah Tingkat Terkonfirmasi Kematian Fatalitas Jumlah Kasus Sembuh 1 Amerika Serikat 21.113.528 360.078 1,71 12.436.958 2 India 10.341.291 149.686 1,45 9.946.867 3 Brasil 7.733.746 196.018 2,53 6.813.008 4 Rusia 3.236.787 58.506 1,81 2.618.882 5 Prancis 2.655.728 65.037 2,45 195.174 6 Inggris 2.654.779 75.024 2,83 1.406.967 7 Turki 2.241.912 21.488 0,96 2.136.534 8 Italia 2.155.446 75.332 3,49 1.503.900 9 Spanyol 1.936.718 50.837 2,62 150.376* 10 Jerman 1.83.896 35.105 1,97 1.401.200 20 Indonesia** Negara lain yang terdampak Total 743.198 22.138 2,98 611.097 28.889.142 740.861 2,56 22.305.267 85.486.171 1.850.110 2,16 59.968.887 Keterangan: *Data Bloomberg; **Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sumber: www.worldometers.info/coronavirus; per 31 Desember 2020. Penyebaran Covid-19 yang cepat ke berbagai negara menimbulkan krisis kesehatan dan kemanusiaan. Covid-19 terjadi menjelang Tahun Baru Lunar di Tiongkok ketika berlangsung mobilitas penduduk yang tinggi ke berbagai wilayah, sehingga penyebarannya sangat cepat. Keterhubungan (interconnectedness) antarnegara yang tinggi juga mendorong penyebaran Covid-19 dari Tiongkok ke berbagai negara, meluas sangat cepat. Selama Desember 2019 hingga 11 Maret 2020, Covid-19 menyebar ke-114 negara dengan kasus positif mencapai kisaran 118 juta dan kematian lebih dari 4.000 jiwa. Perkembangan itu mendorong World Health Organization (WHO) menetapkannya sebagai pandemi global pada Maret 2020. Episentrum peningkatan kasus Covid-19 juga berpindah-pindah. Episentrum bermula dari Tiongkok, ke Eropa, dan berlanjut ke kawasan Amerika dan Asia di luar Tiongkok. Episentrum kemudian kembali ke kawasan Eropa dan Amerika, serta beberapa negara Asia dan Amerika Latin lainnya. Hingga akhir 2020, kasus Covid-19 global terus meningkat dan menyebar ke-178 negara atau 99,5% PDB dunia, lebih luas dibandingkan SARS dan MERS yang hanya terjadi Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 7
  41. di sejumlah negara .3 Dengan skala dan kecepatan penyebaran yang tinggi, pandemi ini menimbulkan krisis kesehatan dan kemanusiaan di banyak negara. Peningkatan jumlah penduduk miskin di dunia berlangsung cepat dari 1.811,1 juta pada 2017 menjadi di kisaran 1.899,1 – 1.926,1 juta orang pada 2020.4 Grafik 1.1. Tingkat Fatalitas Covid-19 % 10 9 8 Kawasan Eropa 7 Global 6 5 Covid-19 memiliki tingkat fatalitas (kematian) yang lebih rendah dibandingkan pandemi sebelumnya, didorong oleh penanganan Covid-19 yang makin baik. Pada awal pandemi, tingkat fatalitas Covid-19 global sempat meningkat hingga mencapai titik tertingginya di kisaran 9% (Grafik 1.1). Perkembangan tersebut terutama didorong oleh kenaikan fatalitas yang tinggi di kawasan Eropa dan Amerika. Guna memitigasi dampak Covid-19, pemerintah di banyak negara telah menjalankan berbagai protokol kesehatan melalui menerapkan 3T, yaitu: Trace (penelusuran), Testing (tes spesimen), dan Treatment (perawatan). Sementara itu, masyarakat juga turut berpartisipasi dengan melakukan 3M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. Selain itu, kebijakan pembatasan mobilitas baik antarwilayah maupun antarnegara juga ditempuh banyak negara untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang cepat. Kebijakan pembatasan mobilitas tersebut diterapkan dengan tingkatan yang berbeda-beda antarnegara sesuai dengan intensitas penyebaran Covid-19. Sejalan dengan penanganan pandemi yang makin baik di berbagai kawasan, tingkat fatalitas global terus menurun. Pada akhir Desember 2020, tingkat fatalitas global tercatat rendah di kisaran 2,2% (Grafik 1.1). Dalam perkembangannya, Covid-19 tidak hanya terjadi dalam satu kali gelombang di beberapa negara. Kasus Covid-19 pada pertengahan tahun 2020 sempat menurun sejalan dengan penerapan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat. Pascarelaksasi pembatasan mobilitas, kasus Covid-19 gelombang kedua (second wave) dan bahkan gelombang ketiga mulai terjadi di kawasan Eropa, Jepang, dan AS (Grafik 1.2). Kasus gelombang kedua terjadi di beberapa negara Eropa sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat sesudah libur musim panas. Lonjakan kembali kasus Covid-19 juga ditemukan di Jepang, seiring dengan relaksasi pembatasan mobilitas, perayaan libur nasional, dan kampanye program 3 4 8 Kawasan Amerika Kawasan Asia Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 2 2,20 1,56 1 0 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 Sumber: WHO, diolah; data s.d. 31 Desember 2020 wisata domestik bersubsidi pemerintah. Sementara itu, kasus gelombang kedua dan ketiga di AS terjadi pascarelaksasi pembatasan mobilitas di seluruh negara bagian dan pembukaan kembali fasilitas rekreasi. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, sejumlah negara kembali menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas untuk mengurangi penyebaran Covid-19 lebih lanjut. Kebijakan tersebut diterapkan dengan tingkatan yang berbeda, sesuai dengan kondisi di masing-masing negara. Berbagai kebijakan untuk mengatasi Covid-19 terus dilakukan, termasuk upaya untuk penemuan vaksin Covid-19. Ketersediaan vaksin akan menentukan penyebaran Covid-19 ke depan dan proses pemulihan ekonomi di berbagai negara. Hingga akhir 2020, pengujian kandidat vaksin Covid-19 di banyak negara telah menunjukkan perkembangan yang positif. Grafik 1.2. Kasus Gelombang Kedua Covid-19 Ribu Jiwa (Rata-rata bergerak 7 hari) Ribu Jiwa (Rata-rata bergerak 7 hari) 40 250 35 200 AS (Skala kanan) 30 25 150 Italia 20 100 15 Inggris 10 Jerman 50 5 Jepang 0 2 3 4 5 6 7 2020 SARS menyebar di Tiongkok dan Singapura. MERS menyebar di Timur Tengah. World Bank. 2020. Reversals of Fortune. Poverty and Shared Prosperity 2020. 4 2,42 3 2,21 Sumber: Bloomberg, diolah 8 9 10 11 12 0
  42. Keterangan : Beberapa vaksin Covid-19 diprakirakan tersedia secara luas pada paruh pertama 2021 Delapan kandidat vaksin telah berada pada tahap akhir pengujian, seperti Sinovac dan Cansino yang dikembangkan oleh Tiongkok, AstraZeneca yang dikembangkan oleh Inggris, Moderna/NIAID oleh AS, dan BioNTech/Pfizer yang merupakan hasil kolaborasi AS dan Jerman. Beberapa vaksin tersebut diprakirakan tersedia secara luas pada paruh pertama 2021 dan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 68% populasi dunia (Tabel 1.2). Masyarakat di banyak negara juga menunjukkan respons positif terhadap rencana vaksinasi yang akan dilakukan banyak negara. Hasil survei mengindikasikan lebih dari 60% penduduk dunia berkeinginan untuk divaksin dalam waktu kurang dari 1 tahun ke depan (Grafik 1.3). Tabel 1.2. Potensi Ketersediaan Berbagai Jenis Vaksin Grafik 1.3. Respons Masyarakat terhadap Vaksinasi Vaksin Dosis (Juta) 2020 Populasi Tercakup (%) Dosis (Juta) 2021 Populasi Tercakup (%) % Minat untuk mendapatkan Vaksin jika Tersedia (24 Jul-7 Agu) Agak Setuju Agak Tidak Setuju 100 Sangat Setuju Sangat Tidak Setuju 80 104 0,07 s.d. 3 19-26 Pfizer/BioNTech 50 0,03 1,3 8 Johnson & Johnson NA NA >1 >6 40 Sinovac 15 0,01 1 6 20 Sinopham 15 0,01 1 6 Bharat Biotech NA NA 1 6 Moderna 20 0,01 0,5-1 3-6 -20 Sputnik V NA NA 0,3-0,5 2-3 -40 Cansion NA NA 0,1-0,2 1 Agregat 204-304 0,13-0,26 8-9 57-68 Sumber: OECD, Berbagai Perusahaan dan Organisasi, serta Media, diolah 0 Tiongkok India Brasil Australia Korea Selatan Inggris Jepang Kanada Turki Spanyol Jerman AS Italia Afrika Selatan Rusia -60 Prancis Ket: Ketercakupan populasi AstraZeneca pada 2021 mencapai 26% jika tingkat kemanjuran 90% dan 19% jika tingkat kemanjuran 62%. 60 Dunia AstraZeneca Sumber: World Economic Forum, Goldman Sachs Investment Research Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 9
  43. 1 .2. Kebijakan Extraordinary Ditempuh untuk Mengatasi Dampak Covid-19 Upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 menimbulkan kebijakan pembatasan mobilitas. Sebagaimana disampaikan pada bagian sebelumnya, selain menerapkan kebijakan 3T dan 3M, sejumlah negara juga memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas manusia untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang sangat cepat. Kebijakan tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti zonasi daerah berdasarkan tingkat infeksi maupun larangan meninggalkan rumah, berkumpul, dan berpergian antardaerah maupun larangan masuk ke negara lain. Pembatasan mobilitas secara ketat (lockdown) diterapkan pertama kali di Wuhan, Tiongkok, dan kemudian diperluas ke wilayah lainnya. Kebijakan ini pada awalnya direspons oleh berbagai negara dengan melakukan larangan kunjungan dari dan/ atau ke Tiongkok. Seiring dengan penyebaran Covid-19 yang makin luas dan keberhasilan penerapan lockdown di Tiongkok dalam mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, berbagai negara mulai mengadopsi kebijakan pembatasan mobilitas inter dan antarnegara sejak Maret 2020. Tingkat keketatan pembatasan mobilitas antara negara maju dan berkembang terlihat berbeda-beda dan dinamis, tercermin dari pergerakan Effective Lockdown Index (ELI). Kondisi tersebut sesuai dinamika penyebaran Covid-19 yang terjadi di masing-masing negara (Grafik 1.4 dan 1.5). Penerapan pembatasan mobilitas untuk mengurangi penyebaran Covid-19 tersebut menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan. Pembatasan mobilitas masyarakat di berbagai negara berdampak pada penurunan tajam aktivitas ekonomi global baik konsumsi, produksi, maupun investasi, tercermin pada kontraksi yang dalam dari penjualan ritel, produksi industri dan Purchasing Managers’ Index (Grafik 1.6). Aktivitas perdagangan internasional dan mata rantai suplai global juga terhambat sejalan dengan terhentinya proses produksi dan gangguan arus distribusi barang. Covid-19 juga mengakibatkan 10 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 penurunan tajam kinerja sektor jasa yang berkaitan dengan mobilitas manusia, seperti sektor pariwisata global akibat penutupan akses masuk antarnegara. Keyakinan konsumen dan pelaku bisnis di berbagai negara turut memburuk sejalan penurunan permintaan dan gangguan produksi. Pasar keuangan global juga menghadapi kondisi ketidakpastian yang tinggi sebagai dampak dari memburuknya ekspektasi kinerja ekonomi. Perilaku investor berubah menjadi lebih berhati-hati dan meningkatkan penanaman modalnya pada aset-aset keuangan yang aman, sehingga terjadi aliran modal keluar dari negara berkembang. Berbagai indikator ketidakpastian, seperti Volatility Index (VIX) dan Economic Policy Uncertainty (EPU) mengalami peningkatan tajam. Kinerja ekonomi yang tertekan juga menimbulkan kekhawatiran pada stabilitas sistem keuangan, sejalan dengan memburuknya kinerja korporasi dan rumah tangga. Dampak Covid-19 tersebut direspons dengan kebijakan stimulus yang luar biasa dan segera oleh otoritas di berbagai negara. Dampak Covid-19 yang bersifat multidimensi tersebut tidak hanya dapat Grafik 1.4. Pembatasan Mobilitas Negara Maju Indeks Rerata Bergerak 7 Hari, 100 = Paling Ketat 100 90 Italia 80 Prancis 70 60 Inggris 50 AS 40 Spanyol 30 20 Jepang 10 Jerman 1 2 3 4 5 6 7 2020 Sumber: Goldman Sachs Research 8 9 10 11 12 0
  44. Grafik 1 .5. Pembatasan Mobilitas Negara Berkembang Indeks Rerata Bergerak 7 Hari, 100 = Paling Ketat 100 90 80 70 Rusia 60 India 50 Tiongkok Brasil 40 30 20 Indonesia 1 2 3 4 10 5 6 7 8 9 10 11 12 0 2020 Sumber: Goldman Sachs Research diatasi dengan bertumpu pada satu kebijakan, namun membutuhkan respons kebijakan yang terintegrasi, baik untuk mengatasi masalah kesehatan, kemanusiaan, maupun pelemahan ekonomi. Masalah kesehatan dan kemanusiaan di tengah menurunnya kinerja perekonomian menyebabkan stimulus fiskal harus dilakukan segera untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat dan berlanjutnya sisi produksi. Keperluan stimulus fiskal menghadapi tantangan pembiayaan, di tengah menurunnya penerimaan pemerintahan. Dengan terjaganya tingkat inflasi, akibat rendahnya permintaan, kebijakan moneter yang ekspansif juga dilakukan oleh berbagai negara. Grafik 1.6. Penjualan Ritel, Produksi Industri, PMI Manufaktur (April 2020 vs Desember 2019) Δ Indeks (100 = Tw. IV 2019) 0 -10 -20 -21,0 -24,7 -30 -28,7 -40 -48,9 -50 -60 Penjualan Ritel Bahkan, sinergi antar kebijakan fiskal dan moneter juga ditempuh, baik dalam bentuk koordinasi waktu, jenis dan besaran stimulus, maupun pembiayaan fiskal oleh bank sentral. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, otoritas juga merelaksasi waktu pemenuhan standar internasional terkait rasio keberhati-hatian sistem keuangan. Lebih lanjut, berbagai kerjasama internasional juga dilaksanakan di berbagai fora, guna mendukung upaya otoritas dalam menanggulangi dampak Covid-19 di masing-masing negara dan terjaganya stabilitas global. Produksi Industri PMI Manufaktur Sumber: IHS Markit, Haver, IMF WEO Oktober 2020, diolah PMI Jasa "Otoritas di berbagai negara menempuh kebijakan ekspansif dengan memberikan stimulus dalam jumlah besar dan segera" Di sisi fiskal, otoritas di berbagai negara menempuh kebijakan ekspansif dengan memberikan stimulus dalam jumlah besar dan segera. Stimulus fiskal dilakukan baik untuk menjaga dampak Covid-19 pada kesehatan dan menjaga daya beli masyarakat, seperti program bantuan sosial kepada masyarakat. Stimulus fiskal juga diberikan untuk menjaga sisi produksi ekonomi, seperti insentif kepada dunia usaha, khususnya UMKM, serta keringanan pajak korporasi. Sepanjang 2020, stimulus fiskal telah dikucurkan berbagai negara yang secara total mencapai kisaran 11,7 triliun dolar AS atau mendekati 12% dari PDB dunia, dengan besaran respon negara maju lebih besar dibandingkan negara berkembang. Pemberian stimulus dalam jumlah besar tersebut, di tengah penerimaan pajak yang menurun tajam akibat pelemahan ekonomi akibat Covid-19, mengakibatkan pelebaran defisit fiskal di banyak negara. Pelebaran defisit fiskal di negara maju mencapai lebih dari 8% dari PDB, kecuali di Korea Selatan. Sementara itu, peningkatan defisit fiskal di negara berkembang pada umumnya lebih rendah, karena keterbatasan ruang pembiayaan (Grafik 1.7). Pemenuhan kebutuhan pembiayaan fiskal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sumber pembiayaan Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 11
  45. Grafik 1 .7. Kenaikan Defisit Fiskal di Negara Maju dan Berkembang Grafik 1.8 Quantitative Easing Negara Maju % PDB % PDB 40 0 -2,8 -3,4 Max Size -2,4 -2,3 -3,1 -3,2 -4,2 35 Usage -1,6 30 -4 -4,2 25 -5,2 -6,0 20 -8 -8,4 -9,8 -9,8 -8,4 Negara Berkembang 15 -10,1 -8,7 10 -12 -11,7 Negara Maju 5 -12,8 -13,3 0 Italia Inggris Prancis AS Spanyol Jepang Jerman Hong Kong Korea Selatan Singapura Tiongkok Taiwan Vietnam Rusia Indonesia Filipina Thailand Malaysia India Meksiko -16 Fed ECB BoJ BoE RBNZ Riksbank RBA Keterangan : Termasuk APP (inc. loan purchases) & term funding schemes; tidak termasuk short- term liquidity facilities Sumber: Berbagai Bank Sentral, diolah Sumber: Bloomberg, Kementerian Keuangan, diolah baik dari domestik, global maupun pinjaman dari lembaga internasional/multilateral, seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank. Di sisi moneter, bank sentral di berbagai negara menempuh kebijakan moneter akomodatif melalui penurunan suku bunga maupun injeksi likuiditas dalam jumlah besar. Pilihan instrumen antara penurunan suku bunga atau injeksi liquiditas dipengaruhi oleh ketersediaan ruang kebijakan di masing-masing negara. Di negara maju dengan tingkat suku bunga kebijakan yang mendekati nol persen, stimulus moneter umumnya ditempuh bank-bank sentral dengan injeksi likuiditas (Quantitative Easing, QE) ke sektor keuangan, khususnya perbankan. Hal ini dilakukan antara lain dengan program pembelian aset keuangan (asset purchase program) dari pasar baik obligasi pemerintah, obligasi swasta, maupun sekuritas kredit. Berdasarkan negaranya, jumlah QE terbesar dilakukan oleh European Central Bank (ECB) diikuti oleh Bank of Japan (BoJ), Bank of England (BoE) dan the Federal Reserve AS (Grafik 1.8). Sementara itu, penurunan suku bunga terbesar sejak awal tahun 2020 dilakukan oleh the Federal Reserve dan Bank of Canada (BoC) masing-masing sebesar 150 bps, diikuti oleh Reserve Bank of New Zealand (RBNZ) dan Bank of Korea (BoK) sebesar 75 bps (Grafik 1.9). kebutuhan untuk menjaga stabilitas nilai tukar (Grafik 1.9). Sementara itu, injeksi likuiditas (QE) umumnya dilakukan melalui operasi moneter, mengingat asetaset keuangan masih terbatas di pasar sekunder di negara berkembang. Berdasarkan negaranya, jumlah QE terbesar dilakukan oleh Bank Indonesia, kemudian diikuti oleh bank sentral Meksiko, Chili, dan Filipina (Grafik 1.10). Beberapa bank sentral juga berkomitmen untuk membantu pembiayaan defisit fiskal melalui injeksi likuditas kepada pemerintah, seperti Bank Indonesia, Bank of Thailand, Bangko Sentral ng Pilipinas, Banco Central do Brasil, dan bank sentral lainnya. Komitmen tersebut ditempuh melalui pembelian surat utang Pemerintah di pasar primer. Inisiatif terakhir ini merupakan bentuk koordinasi Grafik 1.9. Penurunan Suku Bunga di Negara Maju dan Berkembang basis poin 0 -50 -100 -150 -200 -250 12 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Sumber: Haver, Bank Sentral, Tellimer Research Korea Selatan Selandia Baru Kanada Inggris AS Australia Tiongkok Rusia Thailand Polandia Meksiko Malaysia India Indonesia Brasil Filipina -300 Afrika Selatan Di negara berkembang, stimulus moneter dilakukan melalui kombinasi penurunan suku bunga kebijakan dan injeksi likuiditas ke perbankan dan pasar keuangan. Besaran penurunan suku bunga disesuaikan dengan penurunan inflasi dan
  46. Grafik 1 .10. Quantitative Easing Negara Berkembang % PDB 5,0 4,7 4,5 4,0 3,3 3,5 3,0 2,8 2,5 2,0 1,6 1,5 1,0 0,6 0,2 0,5 0 Indonesia Meksiko Chili Filipina Thailand India Sumber: Bloomberg, diolah kebijakan fiskal-moneter yang khusus dilakukan dalam menanggulangi Covid-19 dan secara umum mendapatkan respons positif dari pasar. Guna memitigasi dampak Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan, otoritas di berbagai negara melakukan pelonggaran sejumlah ketentuan. Kegiatan ekonomi yang kontraktif telah menyebabkan turunnya kinerja korporasi dan rumah tangga serta terganggunya fungsi intermediasi perbankan. Pada beberapa negara, dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas akibat besarnya dampak pandemi terhadap segmen tersebut, selain kepada korporasi lainnya. Dalam rangka mitigasi risiko akibat menurunnya kemampuan membayar, stimulus dalam bentuk skema restrukturisasi kredit dan subsidi bunga, ditempuh oleh sebagian besar otoritas, seperti Tiongkok, India, Hongkong, dan Indonesia. Otoritas keuangan Hongkong (Hongkong Monetary Authority, HKMA) memutuskan untuk memperpanjang periode penundaan pembayaran pokok pinjaman hingga April 2021 dan pemberian suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM. Sementara itu, Reserve Bank of India (RBI) memberikan skema penundaan pembayaran cicilan, penyesuaian atas perhitungan pencadangan dan klasifikasi aset, serta kebijakan penjaminan untuk mendorong permintaan pembiayaan terus berlangsung. Hongkong dan India merupakan negara yang menerapkan stimulus penjaminan dengan tingkat keberhasilan di atas 50% dari target. Adapun cakupan penjaminan di kedua negara tersebut masing-masing sebesar 80%-100% untuk kredit UMKM di Hongkong dan 100% untuk kredit korporasi dan UMKM di India. Di samping itu, ketahanan kelembagaan keuangan juga dilakukan melalui relaksasi rasio keberhatihatian perbankan. Batas minimum kewajiban rasio permodalan, seperti Countercyclical Capital Buffer (CCB), Conservation Buffer, dan rasio likuiditas, seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR), dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) diturunkan. Beberapa negara juga melakukan deaktivasi sementara atas implementasi kewajiban tersebut. Selain menjaga ketahanan lembaga keuangan, pelonggaran rasio permodalan dan likuiditas juga ditempuh guna meningkatkan ruang dan kapasitas untuk intermediasi. HKMA dan Bank of England (BoE) merupakan bank sentral yang melonggarkan kewajiban rasio modal (CCB). Sementara itu, Korea Selatan, melonggarkan LCR khusus untuk foreign currency sebagai upaya pengendalian risiko akibat volatilitas nilai tukar dan penguatan manajemen likuiditas di tengah peningkatan tekanan. Indonesia juga melakukan kebijakan pelonggaran yang sama melalui penyesuaian batas bawah LCR dan NSFR dari sebelumnya 100% menjadi 85%. Ketentuan ini berlaku sementara sampai dengan 31 Maret 2022. Di samping itu, bank juga diberikan pelonggaran untuk dapat tidak memenuhi kewajiban Capital Conservation Buffer sebesar 2,5%. Sejumlah langkah koordinasi kebijakan internasional juga ditempuh dalam mendukung pemulihan ekonomi global. Sejumlah agenda pembahasan dan inisiatif penting mengemuka di forum dan lembaga internasional, seperti Group of Twenty (G20), Financial Stability Board (FSB) dan IMF. Pada forum G20, pembahasan difokuskan pada berbagai upaya untuk memitigasi dampak pandemi di bidang kesehatan, ekonomi dan keuangan, serta kebijakan pasca-Covid-19 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dunia yang berkesinambungan, seimbang dan inklusif. Kebijakan kesehatan diarahkan melalui penyediaan sumber daya pada institusi kesehatan global dan dukungan penanganan Covid-19, dan penyediaan vaksin. Kebijakan ekonomi dan finansial diarahkan untuk meminimalkan disrupsi jangka pendek akibat kebijakan penanggulangan Covid-19. Bank sentral diharapkan tetap memfasilitasi aliran likuiditas antarekonomi, aliran perdagangan internasional, dan investasi global tetap berjalan. Forum G20 juga mendukung program-program penanganan Covid-19 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 13
  47. Keterangan : Koordinasi kebijakan internasional ditempuh dalam mendukung pemulihan ekonomi global di negara berkembang dan pembiayaan untuk pembangunan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kapasitas SDM dalam mitigasi dan penanganan Covid-19. Selain itu, sebagai upaya penguatan resiliensi global, forum G20 juga membentuk Debt Service Suspension Inititative (DSSI) untuk membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan penangguhan utang bagi negara berkembang.5 Sejak diimplementasikan pada Mei 2020, lebih dari 40 negara telah berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari penangguhan pembayaran utang dengan total nilai sebesar 5 miliar dolar AS. Kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga satu tahun ke depan untuk membantu pemulihan ekonomi pada 2021. menjaga keberlangsungan suplai kredit kepada sektor riil, mendukung intermediasi keuangan dan resiliensi sistem keuangan global. Di tataran korporasi, kebijakan diarahkan untuk memperkuat resiliensi serta menjaga keberlangsungan pelayanan jasa keuangan dan infrastruktur kritikal pasar keuangan. Di tataran sistem, berbagai bank sentral melakukan pelonggaran moneter dan injeksi likuiditas ke pasar. Pemerintah di banyak negara juga memberikan stimulus dalam jumlah besar kepada korporasi dan rumah tangga. Untuk pemenuhan sejumlah standar internasional, seperti Basel III Standard, FSB dan Standard Setting Bodies (SSB) memberikan kelonggaran batas waktu hingga satu tahun ke depan. FSB memfokuskan pembahasan pada respons kebijakan yang perlu dilakukan secara cepat dan terkoordinasi untuk mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan. Penguatan kerja sama dan koordinasi dilakukan FSB melalui sharing informasi secara reguler antarotoritas tentang tantangan dan kebijakan untuk mengatasi Covid-19, serta berbagai faktor yang dapat meningkatkan kerentanan sistem keuangan akibat pandemi dan respons kebijakan yang diperlukan. FSB juga memperkuat koordinasi kebijakan untuk IMF memberikan sejumlah program bantuan likuiditas baru guna mengatasi kesulitan pembiayaan negara anggotanya untuk penanganan Covid-19. Program tersebut berupa penyediaan bantuan keuangan (financial assistance) melalui berbagai fasilitas pinjaman (lending facilities) dan debt service relief dari Catastrophe Containment and Relief Trust. Program financial assistance tersebut telah dimanfaatkan oleh 83 negara anggota dengan total nilai mencapai SDR74,5 miliar. Sementara itu, program debt service relief dari Catastrophe Containment and Relief Trust telah dimanfaatkan oleh 29 negara anggota IMF yang mengalami kesulitan pembiayaan dengan total nilai mencapai SDR351,53 juta. 5Persyaratan Debt Service Suspension Initiative (DSSI): Negara berpendapatan rendah (Low Income Country) yang aktif selama periode FY20 dalam International Development Association (IDA) dan United Nations Least Developed Countries (UN LDC) 14 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  48. 1 .3. Kuatnya Covid-19 Menekan Perekonomian Global Covid-19 dan kebijakan penanganannya melalui pembatasan mobilitas memicu ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi pada semester I 2020. Mobilitas masyarakat global yang menurun tajam hingga mencapai level terendahnya pada periode Maret - Mei 2020. Perkembangan tersebut tercermin pada penurunan tajam ELI (Grafik 1.11). Penurunan mobilitas tersebut berdampak pada pelemahan kinerja berbagai sektor manufaktur dan jasa di banyak negara. Pada periode yang sama, ketidakpastian pasar keuangan global meningkat tajam, tercermin pada perkembangan Economic Policy Uncertainty Index (EPU) dan indeks volatilitas (Volatility Index-VIX) yang memburuk dari 122,2 dan 18,8 menjadi 557,2 dan 53,5. Hal itu diikuti peningkatan risiko negara berkembang, tercermin dari kenaikan indikator EMBI dan CDS masing-masing dari 291,5 dan 63,8 mencapai titik tertingginya 661,8 dan 292,2 (Grafik 1.12). Ketidakpastian akan prospek perekonomian menekan pasar keuangan global dan memicu perilaku penanaman investasi yang lebih berhatihati. Perilaku tersebut menyebabkan tingginya permintaan terhadap aset keuangan yang dianggap aman, seperti surat utang pemerintah AS dan Grafik 1.11. Stringency Index, Google Mobility dan Effective Lockdown Index Dunia Indeks 100 = Paling ketat % penurunan dibandingkan praCovid-19 10 Periode pembatasan skala besar 0 Effective Lockdown Index (Skala kanan) -10 -20 Google Mobility -30 Stringency Index (Skala kanan) -40 -50 -60 2 3 4 5 6 7 8 9 2020 Sumber: University of Oxford, GS ELI, Google Mobility Report 10 11 12 Jepang dan komoditas emas. Penyesuaian perilaku investor global tersebut memicu aliran modal keluar khususnya dari negara berkembang (Grafik 1.13), sehingga menekan mata uang negara-negara tersebut, termasuk Indonesia. Pada akhir semester I 2020, ketidakpastian pasar keuangan global mulai menurun seiring dengan kemajuan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dan efektivitas dari kebijakan stimulus yang dilakukan. Aliran modal ke negara berkembang mulai masuk secara terbatas. Kondisi ini kemudian mengurangi tekanan pelemahan nilai tukar mata uang negara berkembang. Kinerja perekonomian global mengalami penurunan pada periode yang sama, khususnya pada triwulan II 2020. Lemahnya permintaan konsumsi dan gangguan produksi akibat dari keterbatasan mobilitas orang dan barang telah menyebabkan penurunan kinerja manufaktur global. PMI manufaktur di AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India turun tajam dan mencatat pertumbuhan negatif. Kinerja sektor jasa, terutama yang terkait mobilitas masyarakat, negaranegara tersebut juga terkontraksi lebih dalam dari sektor manufaktur. Sementara itu, kinerja yang lebih baik terlihat pada sektor terkait penanganan Covid-19, antara lain industri bahan pangan, alat kesehatan Grafik 1.12. Indikator Risiko Negara Berkembang Indeks 0 700 10 650 20 600 30 550 40 500 50 450 60 400 70 350 80 300 90 250 100 200 Indeks 305 255 CDS Indonesia (Skala kanan) 205 155 EMBI Spread 105 3 4 5 6 7 8 2019 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 55 2020 Sumber: Bloomberg, diolah Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 15
  49. Grafik 1 .13. Aliran Modal Dunia 0,345 Triliun Dolar AS, akumulasi sejak Nov-08 Triliun Dolar AS, akumulasi sejak Nov-08 Aliran modal keluar dari negara berkembang 2,55 Aliran modal masuk negara berkembang 0,325 2,65 2,45 0,305 2,35 0,285 2,25 Aliran modal masuk negara maju (Skala kanan) 0,265 2,15 2,05 0,245 0,225 1,95 2 4 6 8 10 12 2 4 2018 6 8 10 12 2 4 6 2019 8 10 1,85 12 2020 Sumber: EFPR, Fund Flows, diolah dan obat-obatan, serta sektor yang memanfaatkan teknologi penunjang aktivitas kerja jarak jauh, sejalan dengan penerapan work from home, school from home, dan social distancing. Sejalan penurunan permintaan yang tajam dan gangguan produksi, keyakinan konsumen dan pelaku bisnis di berbagai negara turut memburuk. Perkembangan tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di negara maju dan berkembang terkontraksi tajam pada semester I, terutama pada triwulan II 2020 (Grafik 1.14). 2020, volume perdagangan dunia terkontraksi 3,1%, dipengaruhi dampak pandemi Covid-19 yang dominan di Tiongkok dan dampak penyebaran di negara lainnya. Permintaan ekspor AS dan Eropa menurun akibat berkurangnya permintaan dari mitra dagang utamanya, yakni Tiongkok. Sejalan dengan pelemahan ekonomi global, kontraksi volume perdagangan makin dalam pada triwulan II 2020 hingga mencapai 14%, lebih rendah dibandingkan dengan kontraksi pada krisis finansial global. Perekonomian global yang melemah, termasuk perdagangan dunia, kemudian berdampak pada penurunan harga komoditas (Grafik 1.15). Harga komoditas ekspor Indonesia secara keseluruhan juga terkontraksi dalam. Secara khusus, harga beberapa komoditas, seperti CPO dan kopi masih meningkat akibat suplai yang terbatas dan gangguan cuaca. Covid-19 juga berpengaruh Grafik 1.15. Volume Perdagangan Dunia dan IHKEI %YoY %YoY 50 30 40 Volume Perdagangan Dunia (Skala kanan) 20 30 20 10 10 Perlambatan ekonomi global tersebut berimbas pada penurunan aktivitas perdagangan dunia dan harga komoditas. Pelemahan permintaan dunia akibat pandemi Covid-19 dan gangguan pada mata rantai pasokan global menurunkan permintaan barangbarang ekspor dan impor dunia, sehingga volume perdagangan menurun (Grafik 1.15). Pada triwulan I 0 0 -10 -10 IHKEI -20 -30 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: IHS Markit, Bloomberg, diolah Grafik 1.14. Pertumbuhan Ekonomi di Negara Maju dan Berkembang %YoY 10 5 0 -5 -10 -15 -20 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Dunia* Negara Maju* AS Inggris Taiwan Korea Selatan Jepang Singapura Italia Hong Kong Prancis Jerman Kanada Kawasan Eropa Negara Berkembang* Sumber: IMF WEO Oktober 2020, Bloomberg 16 -25 **PDB 2020 terendah tidak pada Triwulan II 2020 -30 *proksi dengan bobot PPP IMF WEO Okt 2020 Australia Tiongkok** Turki Thailand Rusia 2020 Tw.III Afrika Selatan Filipina 2020 Tw.II Meksiko Malaysia Indonesia 2020 Tw.I India Brasil Argentina 2019 -20
  50. pada lesunya investasi sehingga harga logam dunia melemah . Harga minyak dunia juga terkoreksi tajam akibat permintaan global yang melambat tidak bisa diimbangi oleh pemotongan suplai minyak negaranegara anggota OPEC (Grafik 1.16). Grafik 1.17. PMI Manufaktur Indeks 70 56,5 56,3 55,5 60 AS Tiongkok India 51,9 50,0 50 Memasuki semester II 2020, kinerja perekonomian global mulai menunjukkan perbaikan. Perkembangan positif tersebut dikonfirmasi oleh kinerja sejumlah indikator dini hingga Desember 2020 yang terus melanjutkan perbaikan. Hal ini tercermin pada peningkatan mobilitas, ekspansi PMI manufaktur dan jasa di AS dan Tiongkok (Grafik 1.17 dan 1.18). Kontraksi Google Mobility Index membaik secara bertahap dari kontraksi 56,7% menjadi 15,5%. ELI juga membaik dari kondisi paling ketat di 56,3 menurun menjadi 25,9.  PMI sektor manufaktur dan sektor jasa di berbagai negara juga membaik dan telah berada di luar area kontraktif pada Juli 2020. Kecepatan perbaikan ekonomi global didukung kombinasi kemajuan penanganan Covid-19, pembukaan ekonomi, dan efektivitas stimulus kebijakan. Dari sisi pandemi, kecepatan dan kemajuan dalam penanganan pandemi Covid-19 menentukan proses pemulihan ekonomi, melalui kecepatan perbaikan mobilitas masyarakat, seperti yang terjadi di Tiongkok. Selain itu, besaran stimulus kebijakan dan penyelesaian isu struktural di beberapa negara turut memengaruhi tempo pemulihan ekonomi kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Negara dengan permasalahan struktural, seperti aging population dan tingkat tabungan yang tinggi, membutuhkan waktu yang lebih lama untuk pulih ke periode sebelum pandemi. Sementara itu, permasalahan instabilitas sistem keuangan domestik seperti yang terjadi di India, turut memengaruhi kecepatan perbaikan ekonomi dari dampak Covid-19. Grafik 1.16. Harga Minyak Dunia Grafik 1.18. PMI Jasa Kawasan Eropa 40 Jepang 30 20 10 2 4 6 8 10 2 12 4 2018 6 8 10 12 2 4 2019 6 8 10 12 2020 Sumber: IHS Markit, Bloomberg (Tiongkok) Sejalan dengan kemajuan penanganan Covid-19, peningkatan mobilitas dan stimulus kebijakan yang berlanjut, perbaikan ekonomi mulai terlihat di sejumlah negara pada semester II 2020. Perbaikan perekonomian tercepat terjadi di Tiongkok, yang terus melanjutkan pertumbuhan ekonomi yang positif pada triwulan III 2020 dan diperkirakan dapat mencapai volume perekonomian sebelum Covid-19 pada triwulan IV 2020. Perbaikan ekonomi itu ditopang oleh stimulus fiskal yang besar dan efektifnya penanganan Covid-19, yang mendorong perbaikan Indeks Dolar AS/Barel 70 85 75,3 74,6 54,0 50,1 61,4 75 68,5 Rerata harga triwulan 67,0 India AS 55,3 60 55,7 Tiongkok 61,9 67,7 53,7 65 47,2 47,3 Kawasan Eropa 63,1 55 62,6 0 50 40 Jepang 46,0 50,1 Harga Minyak Brent 51,7 50,6 42,7 30 45 43,7 45,8 20 35 31,4 34,5 2016 10 25 2017 Sumber: Bloomberg, diolah 2018 2019 2020 15 2 4 6 8 2018 10 12 2 4 6 8 2019 10 12 2 4 6 8 10 12 0 2020 Sumber: IHS Markit Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 17
  51. "Proses perbaikan ekonomi global terus berlanjut pada triwulan IV 2020" kinerja investasi di sektor manufaktur. Stimulus yang besar juga menopang perbaikan ekonomi AS yang tercermin dari berkurangnya kontraksi menjadi -2,8% (yoy) pada triwulan III 2020, dari -9% (yoy) pada triwulan sebelumnya, meski masih dibayangi peningkatan kasus Covid-19 (Grafik 1.14). Perbaikan ekonomi AS ini ditopang oleh stimulus fiskal yang mendorong aktivitas konsumsi masyarakat. Ekonomi kawasan Eropa tumbuh -4,3% (yoy) juga didorong oleh stimulus fiskal dan kenaikan ekspor sejalan perbaikan permintaan mitra dagang utamanya, yakni AS dan Tiongkok. Sementara itu, perbaikan ekonomi yang lebih terbatas terjadi di India dan Amerika Latin. Proses perbaikan ekonomi global tersebut terus berlanjut pada triwulan IV 2020. Perkembangan berbagai indikator pada Desember 2020 mengofirmasi perbaikan ekonomi global yang terus berlangsung. Kenaikan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur dan jasa terus berlangsung di AS dan Tiongkok. Tingkat pengangguran juga menurun secara bertahap di beberapa negara, seperti AS, Kawasan Eropa, dan Tiongkok. Keyakinan konsumen dan bisnis, seperti di Eropa, juga membaik yang didorong antara lain oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang membaik dan respons positif terhadap rencana vaksinasi Covid-19. Pengujian beberapa kandidat vaksin Covid-19 juga menunjukkan perkembangan yang positif. Beberapa kandidat utama vaksin, seperti Sinovac, Moderna, dan Pfizer diprakirakan dapat tersedia pada semester I 2021, sehingga diharapkan dapat mendorong kenaikan mobilitas dan aktivitas ekonomi global. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global secara keseluruhan tahun 2020 diprakirakan terkontraksi 3,8% (yoy), melemah tajam dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 2,8% (yoy) (Tabel 1.3). Perbaikan ekonomi global tersebut mendorong peningkatan volume perdagangan dunia dan harga komoditas. Kinerja ekonomi yang membaik di banyak negara menopang kegiatan ekspor dan impor global, sehingga volume perdagangan dunia meningkat dan kemudian berimbas pada harga komoditas yang mulai membaik. Pembukaan ekonomi secara bertahap di berbagai negara dan peningkatan permintaan di pasar aset terindikasi mendorong kenaikan harga logam pada semester kedua 2020, meskipun harga secara rerata sepanjang tahun 2020 masih lebih rendah dibandingkan harga rerata pada 2019. Harga batu bara pada 2020 turut melemah didorong oleh produksi yang berorientansi domestik di Tiongkok dan India, sehingga menurunkan permintaan dunia. Selain itu, harga minyak dunia juga mulai membaik meskipun masih di bawah tahun sebelumnya sejalan dengan permintaan global yang belum kuat. Rerata harga minyak dunia pada 2020 tercatat sebesar 41 dolar AS per barel, menurun dibandingkan rerata harga pada 2019 sebesar 65 dolar AS per barel (Grafik 1.16). Tabel 1.3. Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global %YoY WEO (IMF) 2018 2019 Jun 2020 OECD Okt 2020 Des 2020 Sept 2020 2020 2021 2020 2021 2022 Consensus Forecast (CF) 2020 2021 2020 2021 - 4,5 - 4,2 4,2 Des 2020 2020 2021 2020 3,7 -4,0 5,4 -3,9 2021 5,5 -5,2 4,0 -5,1 4,1 Dunia 3,6 2,8 - 5,2 5,4 - 4,4 5,2 4,2 Negara Maju 2,2 1,6 - 8,1 4,8 - 5,8 3,9 2,9 Amerika Serikat 2,9 2,2 -8,0 4,5 -4,3 3,1 2,9 -3,8 4,0 -3,7 3,2 3,5 -3,7 3,8 -3,6 4,0 Kawasan Eropa 1,9 1,3 -10,2 6,0 -8,3 5,3 3,1 -7,9 5,1 -7,5 3,6 3,3 -7,3 4,7 -7,3 4,7 Jepang 0,3 0,7 -5,8 2,4 -5,3 2,3 1,7 -5,8 1,5 -5,3 2,3 1,5 -5,5 2,5 -5,3 2,6 4,5 3,7 - 3,1 5,8 - 3,3 6,0 5,1 -2,9 6,7 -2,7 6,7 Tiongkok 6,7 6,1 1,0 8,2 1,9 8,2 5,8 2,0 7,9 2,1 8,0 India 6,1 4,2 -4,9 5,8 -10,7 8,6 8,0 -9,4 10,2 -8,6 10,0 ASEAN-5 5,3 4,9 -2,0 6,2 -3,4 6,2 5,7 -3,6 5,6 -3,5 5,6 Negara Berkembang Sumber: IMF, OECD, dan Consensus Forecast 18 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 1,8 5,0 Nov 2020 2022 8,0 1,8 8,0 4,9 -10,2 10,7 -9,9 7,9 4,8
  52. Di pasar keuangan global , ketidakpastian mereda pada semester II 2020, meskipun masih pada level yang tinggi. Sejalan dengan kemajuan penanganan Covid-19 dan membaiknya kinerja ekonomi, ketidakpastian pasar keuangan global mulai mereda. Ketidakpastian global makin menurun sejak awal November 2020 pascahasil pemilihan Presiden di AS, meskipun volatilitasnya perlu tetap diwaspadai di tengah kekhawatiran berlanjutnya gelombang kenaikan dan penurunan pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia. Selain itu, ekspektasi positif terhadap prospek perekonomian global seiring dengan ketersediaan vaksin dan kondisi likuiditas global yang besar turut mendukung penurunan ketidakpastian pasar keuangan global (Grafik 1.19). Perkembangan tersebut mendorong aliran modal global mulai kembali masuk ke negara berkembang secara bertahap dan mendorong penguatan mata uang negara Asia terhadap dolar AS, termasuk Indonesia (Grafik 1.20). Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat dan harga komoditas yang menurun, tekanan inflasi di berbagai negara tercatat rendah. Inflasi yang rendah terjadi baik di negara maju maupun negara berkembang. Di negara maju, kebijakan moneter akomodatif dan stimulus fiskal yang mendorong konsumsi diprakirakan belum cukup kuat memberikan tekanan pada inflasi (Grafik 1.21). Di AS, inflasi diprakirakan tetap rendah di kisaran Grafik 1.19. Ketidakpastian Pasar Keuangan Global Indeks Grafik 1.20. Nilai Tukar Dolar AS terhadap Mata Uang Negara Utama dan Asia Indeks 105 Dolar AS terapresiasi terhadap mata uang utama 103 101 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 Dollar Index 99 97 95 93 Asia Dollar Index Reverse Order (Skala kanan) 91 89 87 85 8 10 12 2 4 6 2018 8 10 12 2 4 6 2019 8 10 12 2020 Sumber: Bloomberg, diolah 1% (yoy), berada di bawah target inflasi sebesar 2%. Inflasi di Kawasan Eropa tercatat mengalami deflasi pada 2020 sejalan dengan permintaan yang lemah dan dampak stimulus kebijakan berupa penghapusan pajak pertambahan nilai barang (Value Added Tax). Inflasi di negara berkembang cenderung bervariasi, dipengaruhi oleh kondisi masing-masing negara (Grafik 1.21). Inflasi di Tiongkok menurun tajam terutama pada semester II 2020, setelah sempat mencapai puncaknya pada Januari 2020 akibat swine flu. Sementara itu, inflasi di India meningkat akibat dampak kenaikan pajak yang diberlakukan sebelum Covid-19 dan gangguan cuaca yang mendorong kenaikan harga hortikultura. Grafik 1.21. Inflasi Dunia Indeks % YoY %YoY 1400 50 6 10 Tiongkok 1200 40 Indeks Dolar AS terapresiasi terhadap mata uang Asia 4 EPU Trade (Skala kanan) 8 Indonesia 1000 AS 30 800 VIX 600 20 2 6 0 4 Jepang Kawasan Eropa 400 10 0 -2 EPU AS (Skala kanan) 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 2015 2016 Sumber: Bloomberg, diolah 2017 2018 2019 2 200 2020 0 India (Skala kanan) -4 3 6 9 12 3 2017 6 2018 9 12 3 6 9 2019 12 3 6 9 12 0 2020 Sumber: Bloomberg, diolah Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 19
  53. 1 .4. Covid-19 Menguak Tiga Pelajaran Penting di Ekonomi Global Pandemi Covid-19 mengangkat tiga pelajaran penting pada struktur ekonomi global yang perlu menjadi perhatian. Pelajaran tersebut berkaitan dengan permasalahan pada pranata perdagangan internasional, moneter, dan keuangan dunia yang memengaruhi dinamika ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir dan makin mengemuka pada saat pandemi Covid-19. Tiga pelajaran penting tersebut mencakup perilaku banyak negara yang makin berorientasi domestik (inward looking policy) dalam sistem perdagangan internasional, dominasi mata uang dolar AS dalam sistem moneter dunia, dan peran besar NBFIs yang memanfaatkan perdagangan algoritma di pasar keuangan global. Permasalahan tersebut dapat meningkatkan kerentanan sistem perdagangan internasional, moneter, dan keuangan dunia, terutama pada saat terjadi tekanan besar ke depan, seperti pada saat puncak Covid-19. Guna meningkatkan resiliensi sistem perdagangan internasional, moneter, dan keuangan dunia ke depan, berbagai inisiatif baik di domestik, maupun penguatan kerja sama bilateral, regional, dan global perlu terus didorong untuk memitigasi risiko yang dapat memengaruhi kesinambungan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan. Di sistem perdagangan internasional, perilaku mendahulukan kepentingan domestik (inward looking policy) makin meluas di banyak negara. Hal ini dicirikan dengan upaya beberapa negara yang meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan dalam negeri maupun membatasi hubungan dagang dengan negara lain. Perilaku tersebut terjadi di tengah sistem perdagangan internasional yang selama ini banyak bertumpu pada negara tertentu dalam mata rantai produksi global (global supply chains).61Perkembangan pada 2020 menunjukkan 6 Pangsa Tiongkok dalam perdagangan global meningkat dari 4,8% pada 2000 menjadi 15,6% pada 2019. Sementara pangsa AS menurun dari 15,8% menjadi 13,8% pada periode yang sama. Peran negara-negara lainnya seperti Jerman, Jepang, dan Prancis juga menurun dengan pangsa masing-masing pada 2019 sebesar 9,1%, 4,9%, dan 4,2%. 20 Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 terhentinya proses produksi di Tiongkok sebagai negara yang berperan besar dalam perdagangan dunia, akibat pembatasan mobilitas untuk mengatasi Covid-19, telah menimbulkan gangguan signifikan pada mata rantai produksi global. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan sistem perdagangan internasional ke depan, terutama pada saat terjadi tekanan yang besar. Sebagai respons atas hal tersebut, inisiatif untuk membangun mata rantai produksi domestik (local supply chains) perlu terus didorong. Upaya lain untuk mengatasi hal tersebut juga dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan mata rantai multipolar dalam perdagangan dunia (multi-polar supply chains). Untuk mendukung upaya tersebut, kerjasama internasional melalui inisiatif hubungan dagang secara bilateral maupun dengan sejumlah kawasan (bilateral and regional free-trade agreements) perlu ditingkatkan. Di sistem moneter internasional, ketergantungan pasar keuangan dunia pada dominasi mata uang dolar AS berpotensi memunculkan risiko sistemik. Penggunaan mata uang dolar AS dalam berbagai transaksi keuangan internasional terus meningkat pascakrisis keuangan global (Grafik 1.22 dan 1.23). Grafik 1.22. Peran Dolar AS dalam Pasar Keuangan Global % 100 Porsi AS Porsi Dolar AS pada Pasar Global 80 60 40 20 World Trade Global GDP Cross Border Loans International Debt Securities FX Transaction Volume 0 Official FX Reserves Sumber: BIS Committee on the Global Financial System, Juni 2020 Trade Swift Invoicing Payments
  54. Grafik 1 .23. Utang Nonbank dalam Valuta Asing Triliun Dolar AS 12 September 2008 11 10 USD 9 8 7 6 5 4 EUR 3 2 GBP JPY 1 CHF 2000 2002 2004 2006 2008 2010 2012 0 2014 2016 2018 Sumber: BIS Dominasi dolar AS ini makin menguat pada saat terjadi kepanikan dan ketidakpastian yang meningkat tajam di pasar keuangan global, seperti tekanan yang muncul pada periode awal pandemi Covid-19. Hal tersebut kemudian memicu perilaku investor global untuk menarik dananya dalam jumlah besar dari berbagai negara, terutama dari negara berkembang, kepada aset keuangan yang dianggap aman, seperti dolar AS. Aliran modal keluar dari negara berkembang dalam jumlah besar yang terjadi pada waktu yang bersamaan tersebut kemudian mendorong pelemahan mata uang berbagai negara secara tajam. Dalam merespons perkembangan tersebut, sejumlah inisiatif untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi (local currency settlement) baik secara bilateral maupun regional yang telah dilakukan beberapa negara perlu terus didorong. Demikian pula, langkah sejumlah negara untuk mendorong mata uangnya menjadi mata uang internasional juga perlu didorong untuk menciptakan diversifikasi penggunaan mata uang dalam berbagai transaksi internasional baik perdagangan maupun keuangan guna mengurangi potensi kerentanan sistem moneter dunia ke depan. Di bidang keuangan, makin besar hedge funds yang menggunakan perdagangan berbasis machine learning juga berpotensi meningkatkan kerentanan sistem keuangan global pada saat terjadi tekanan. Hasil survey BaclayHedge2menunjukkan pada akhir 2019 tercatat sebanyak 56% hedge funds telah menggunakan machine learning dalam pengambilan keputusan investasi.7 Karakteristik machine learning yang menggunakan analisis data historis pergerakan mata uang atau aset dan tanpa mempertimbangkan kondisi fundamental diprakirakan dapat menjadi salah satu sumber gejolak di pasar keuangan, terutama pada saat pasar keuangan dalam kondisi tertekan. Selain itu, kemampuan machine learning dalam menciptakan berbagai jenis transaksi hedge funds baru juga dapat meningkatkan volatilitas pasar keuangan global. Mempertimbangkan potensi pemanfaatan teknologi machine learning yang akan makin besar di pasar keuangan dunia ke depan, sejumlah inisiatif telah dilakukan untuk pengaturan dan pengawasan Non-Bank Financial Institutions (NBFIs), termasuk hedge funds tersebut dalam rangka memperkuat ketahanan sistem keuangan global. Selain itu, sinergi antarotoritas juga perlu diperkuat dalam pengaturan dan pengawasan NBFIs agar pemanfaatan teknologi, seperti machine learning, dalam sistem keuangan tetap aman dan mendukung stabilitas sistem moneter global ke depan. 7 BarclayHedge’s Fund Sentiment Survey adalah survei tahunan yang ditujukan kepada manager investasi hedge funds dan Commodity Trading Adviser (CTA) funds mengenai insights dan pengalaman terkait penggunaan AI dan machine learning (AI/ML) Bab I — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 21
  55. BAB II KINERJA PEREKONOMIAN DAN SINERGI KEBIJAKAN NASIONAL DI PERIODE COVID-19 Pandemi Covid-19 memberikan tekanan berat kepada Indonesia pada tahun 2020 , tidak hanya kepada aspek kesehatan dan kemanusiaan, tapi juga aspek sosial dan ekonomi. Perekonomian dunia yang melambat serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk memitigasi penyebaran Covid-19 yang menurunkan mobilitas perekonomian, telah mengakibatkan kontraksi pertumbuhan ekonomi 2020. Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait memperkuat sinergi kebijakan guna memitigasi dampak luar biasa dari Covid-19 tersebut. Berbagai respons yang ditempuh secara bertahap dapat kembali meningkatkan pemulihan perekonomian pada semester II 2020 dan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, meskipun berbagai penguatan terus dilakukan.
  56. Dinamika perekonomian Indonesia 2020 sangat dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia . Pandemi Covid-19 berdampak luar biasa (extraordinary) terhadap Indonesia, tidak hanya kepada aspek kesehatan dan kemanusiaan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Awal Maret 2020, Indonesia memasuki siklus kasus positif Covid-19, yang dalam waktu singkat menyebar cepat ke berbagai wilayah Indonesia. Data menunjukkan penyebaran Covid-19 terus meningkat hingga akhir tahun, dengan catatan tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional mencapai 743.198 jiwa dengan jumlah kematian tercatat 22.138 jiwa. Kondisi ini diikuti oleh tingkat kematian (fatality rate) yang terus menurun menjadi 3,0% dari level tertingginya pada 9 April 2020 sebesar 9,5%. "Dinamika perekonomian Indonesia 2020 sangat dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19" Pemerintah dengan segera menempuh kebijakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19, termasuk melalui kebijakan pembatasan mobilitas. Kebijakan terutama dilakukan dengan mengurangi mobilitas individu, termasuk menerapkan kebijakan menjaga jarak (social distancing) antarindividu. Kebijakan ini memperkuat kebijakan pengelolaan kesehatan 3T (Tracing, Testing, Treatment), yang kemudian diimplementasikan melalui protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) di tengah masyarakat. Sejalan dengan kebijakan ini, sejumlah Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020. Sementara itu, Jakarta menempuh PSBB sejak 10 April 2020. Dalam perkembangannya, kebijakan PSBB di beberapa daerah seperti di Jakarta dan Jawa Barat sempat dilonggarkan pada Juni 2020 sejalan dengan penurunan kasus. Namun demikian, kebijakan tersebut kembali diperketat pada September 2020 akibat peningkatan kembali kasus Covid-19. 24 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait segera menempuh sinergi kebijakan luar biasa untuk memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Sinergi kebijakan diarahkan untuk meminimalkan dampak pembatasan mobilitas masyarakat terhadap perekonomian nasional. Dalam kaitan ini, bauran kebijakan dilakukan melalui penerbitan landasan hukum yang kuat, yakni UU No.2 Tahun 2020, sehingga otoritas dapat menempuh langkah–langkah luar biasa secara cepat dan akuntabel dalam mengatasi pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif melalui pemberian stimulus dalam jumlah besar yang mengakibatkan pelebaran defisit dan peningkatan pembiayaan APBN 2020. Di tengah tekanan inflasi yang rendah, Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan akomodatif yang mencakup pemberian stimulus moneter melalui penurunan suku bunga dan pelonggaran moneter (Quantitive Easing) dalam jumlah besar. Kebijakan itu juga didukung dengan langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah, pelonggaran kebijakan makroprudensial, dan digitalisasi sistem pembayaran. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter ekspansif juga diperkuat melalui waktu, jenis, dan besaran stimulus dari masing-masing kebijakan. Bank Indonesia diberi kewenangan untuk membantu pembiayaan APBN 2020 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana dari Pemerintah dan berbagi beban pembiayaan fiskal. Selain itu, penguatan koordinasi kebijakan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui program restrukturisasi bagi UMKM dan korporasi, serta inisiatif lainnya untuk menjaga fungsi intermediasi pembiayaan yang ditempuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut merelaksasi kebijakan untuk mengurangi tekanan likuiditas perbankan. Sinergi kebijakan yang ditempuh dengan perlahan dapat meningkatkan kembali perekonomian pada semester II, meskipun berbagai penguatan kebijakan terus dilakukan. Pada paruh pertama 2020, perekonomian Indonesia mendapat tekanan cukup dalam. Optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, pascaperang dagang AS-Tiongkok yang sempat mengemuka pada akhir 2019 dan awal 2020, menjadi pudar dengan pandemi Covid-19 yang merebak. Tekanan bersumber dari penurunan ekspor sejalan dengan pelemahan ekonomi global dan
  57. Keterangan : Sinergi kebijakan antarotoritas terus diperkuat selama 2020 gangguan rantai pasokan dunia. Selain itu, tekanan juga dipengaruhi oleh mobilitas yang menurun sejalan dengan PSBB. Akibatnya, PDB terkontraksi cukup dalam pada triwulan II 2020 dan terjadi hampir di seluruh sektor ekonomi. Sektor pariwisata dan jasa transportasi merupakan sektor yang paling terdampak mobilitas yang rendah. Aliran modal keluar juga meningkat pada periode awal pandemi sejalan ketidakpastian pasar keuangan global dan akhirnya menekan nilai tukar Rupiah. Meskipun demikian, tekanan terhadap perekonomian berkurang pada semester II 2020 sejalan dengan bauran kebijakan yang ditempuh. Kontraksi PDB menurun pada triwulan III, sehingga secara keseluruhan tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan berada di kisaran -2% hingga -1%. Tekanan inflasi juga rendah sejalan dengan permintaan domestik yang lemah. Sementara itu, sistem keuangan, termasuk perbankan, yang berada dalam kondisi baik pada saat pandemi mulai terjadi, menjadi bantalan ketahanan sistem keuangan. Kondisi tersebut tercermin pada permodalan, kualitas kredit, dan likuiditas yang tetap baik. Namun demikian, kredit terkontraksi 2,41% sejalan dengan permintaan domestik yang lemah dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Perekonomian yang membaik pada semester II 2020 berdampak positif pada persepsi penanaman modal, sehingga aliran masuk modal asing kembali terjadi dan mendorong penguatan nilai tukar Rupiah, memperkuat stabilitas perekonomian, dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 25
  58. 2 .1. Covid-19 Meluas, Penanganan Kesehatan Ditempuh Penyebaran Covid-19 di Indonesia dimulai pada 2 Maret 2020, setelah kasus pertama diumumkan oleh Presiden Ir. Joko Widodo. Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak kasus pertama di Indonesia diumumkan, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 10 ribu jiwa. Jumlah kasus positif Covid-19 kemudian terus naik menjadi 743.198 jiwa dan mengakibatkan kematian sebanyak 22.138 jiwa sepanjang 2020 (Grafik 2.1). Secara spasial, Covid-19 juga telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia, dengan penyebaran tertinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur (Gambar 2.1). Tingkat kematian (fatality rate) juga meningkat hingga mencapai level tertingginya pada 9 April 2020 sebesar 9,5%. Sejumlah respons kebijakan dilakukan oleh Pemerintah terutama di bidang kesehatan untuk mengantisipasi tingkat penyebaran dan kematian yang tinggi. Sebagai dampak kebijakan tersebut, fatality rate mulai menurun dan stabil di bawah 3% pada akhir 2020. Tingkat kesembuhan (recovery rate) juga membaik, dari di bawah 10% pada awal periode pandemi, hingga berada di atas 80% pada akhir 2020. Grafik 2.1. Kasus Covid-19 di Indonesia Orang % 800.000 743.198,0 100 700.000 82,2 600.000 Recovery Rate (Skala kanan) 500.000 80 60 400.000 Pemerintah segera menempuh kebijakan pembatasan mobilitas melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menurunkan penyebaran Covid-19. Pembatasan mobilitas tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga untuk antarwilayah dan antarnegara. Kebijakan ini memperkuat kebijakan pengelolaan kesehatan 3T (Tracing, Testing, Treatment), yang kemudian diimplementasikan melalui protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) di tengah masyarakat. Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan kebijakan PSBB. Kebijakan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 dan penerapannya melalui persetujuan dari Menteri Kesehatan. Kebijakan PSBB pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 dan diikuti oleh wilayah lain. Selama triwulan I 2020, PSBB telah diterapkan di 31 Pemda, yakni 4 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota. PSBB diterapkan dalam berbagai bentuk pembatasan, antara lain school from home (SFH), work from home (WFH), penutupan fasilitas umum, rekreasi dan tempat ibadah, serta pembatasan operasionalisasi transportasi umum.8 Kebijakan pembatasan mobilitas antarnegara juga mulai diberlakukan pada awal penyebaran Covid-19, yang diterapkan sesuai tingginya penyebaran Covid-19 pada negara tersebut.9 Dalam perkembangan berikutnya, beberapa Pemda sempat merelaksasi kebijakan PSBB pada semester kedua 2020 sejalan dengan perlambatan kasus positif Covid-19. Relaksasi pergerakan antarnegara juga dilakukan dengan memastikan penerapan protokol Covid-19 bagi pelaku Confirmed Cases 300.000 40 204.315 8 200.000 New Confirmed Cases 100.000 20 Fatality Rate (Skala kanan) 0 3 4 5 6 7 8 9 10 11 barang, kebutuhan keseharian dan ritel, serta industri strategis. 2,98 0 12 2020 Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, data s.d. 31 Desember 2020 26 Pengecualian pembatasan tetap diberikan kepada sektor esensial pendukung kebutuhan dasar masyarakat antara lain seperti kesehatan, pangan, energi, air, gas, dan pompa bensin, jasa komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik distribusi BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia berlaku mulai 2 April 2020.
  59. Gambar 2 .1. Penyebaran Pandemi Covid-19 di Berbagai Wilayah Indonesia Aceh 8,7 Sumut 18,1 Riau 25 Sumbar 23,5 >50 10 - 14,9 Bengkulu 3,6 5 - 9,9 0 - 4,9 PSBB level Kab/Kota PSBB level Provinsi TOTAL KASUS NASIONAL: 743.198 Kep. Babel 2,3 Jambi 3,2 20 - 49,9 15 - 19,9 Kaltara 3,8 Kep. Riau 7,0 dalam Ribuan Orang Gorontalo 3,8 Maluku Utara 2,8 Kaltim 27 Kalbar 3,1 Kalteng 9,7 Sumsel 11,8 Lampung 6,3 DKI Jakarta Jawa 183,7 Tengah 81,7 Banten 18,2 Jawa DIY Barat 12,2 83,6 Sulut 9,7 Sulbar 1,9 Kalsel 15,3 Papua Barat 6 Sulteng 3,6 Papua 13,2 Maluku 5,7 Sultra 7,9 Sulsel 31 NTB 5,7 Jawa Timur 84,2 Bali 17,6 NTT 2,2 Keterangan: Peta merupakan data total jumlah kasus positif per provinsi (dalam ribu); Sumber: BNPB; Data s.d. 31 Desember 2020 perjalanan.10 Namun, penyesuaian PSBB kembali dilakukan sebagai dampak peningkatan kembali kasus positif seperti di DKI Jakarta, Banten, dan beberapa wilayah di Jawa Barat pada September 2020. Penerapan PSBB dan juga penerapan protokol kesehatan cukup efektif mengurangi mobilitas pergerakan manusia dan barang. Kebijakan pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat menurunkan tingkat mobilitas pada paruh pertama 2020. Indikator mobilitas masyarakat yang tercermin pada Google Mobility Report, menurun sangat tajam pada Maret sampai dengan April 2020 dibandingkan dengan kondisi normal pada Februari 2020 (Grafik 2.2). Penurunan mobilitas mencapai titik terendahnya pada akhir April 2020 dan berangsur membaik pada akhir paruh pertama 2020. Pergerakan sekitar terminal transit dan perkantoran menjadi kegiatan terendah yang dilakukan masyarakat. Kegiatan yang masih cukup baik hanya terjadi di sekitar perumahan serta tempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kesehatan. Secara spasial, Bali dan DKI Jakarta adalah dua provinsi yang mencatat mobilitas terendah dibandingkan provinsi lainnya. Grafik 2.2. Mobilitas Masyarakat Indonesia % terhadap baseline (Feb-20) 25 Residential 15 Grocery and Pharmacy -5 Parks -15 -25 Retail and Recreation Workplaces Transit Stations PSBB Jilid I (10 Apr-4 Jun) 2 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru berlaku mulai 1 Oktober 2020 5 Average mobility 3 5 6 7 8 9 10 11 -45 -55 PSBB Jilid II (14 Sep-11 Okt) PSBB Transisi (5 Jun-13 Sep) 4 -35 PSBB Transisi (12 Okt-3 Jan’21) -65 12 2020 Sumber: Google Mobility Index BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 27
  60. 2 .2. Sinergi Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Diperkuat Krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 tidak dapat dielakkan memberikan tekanan yang luar biasa kepada perekonomian nasional. Pada tahap awal, Covid-19 memicu ketidakpastian di pasar keuangan global dunia dan berdampak pada aliran masuk modal asing ke Indonesia yang menurun dan Rupiah yang terdepresiasi. Tekanan berlanjut pada penurunan kegiatan ekonomi akibat ekspor dan perekonomian dunia yang menurun. Tekanan juga merupakan implikasi dari kebijakan PSBB dan protokol kesehatan yang mengurangi mobilitas manusia, barang, dan jasa. Akibatnya, kegiatan ekonomi di berbagai sektor menurun tajam, yang bila tidak ditangani dan direspons dengan segera akan dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pengangguran, dan memperluas kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang terus menurun juga menjadi perhatian karena apabila berlanjut dapat mengganggu stabilitas perekonomian, termasuk stabilitas sistem keuangan. Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait mengambil langkah segera dan luar biasa untuk memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Sinergi kebijakan diarahkan juga untuk meminimalkan dampak pembatasan mobilitas masyarakat yang tidak terelakkan menimbulkan tekanan kepada perekonomian nasional tersebut. "Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait mengambil langkah segera dan luar biasa untuk memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian" 28 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Dalam kaitan ini, sinergi kebijakan dilakukan melalui penerbitan landasan hukum yang kuat, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 1 April 2020. UU ini menjadi landasan hukum untuk mengambil langkah–langkah extraordinary secara cepat dan tetap akuntabel guna penanganan pandemi Covid-19 baik terkait kebijakan keuangan negara maupun kebijakan stabilitas sistem keuangan.11 Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kebijakan terkait pelebaran defisit dan pembiayaan APBN 2020. Bank Indonesia diberi kewenangan antara lain untuk melakukan pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana dari Pemerintah. OJK diberi kewenangan terkait dengan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi lembaga jasa keuangan. Sementara itu, LPS diberi kewenangan untuk memperkuat peran dalam penanganan permasalahan bank dan penjaminan simpanan. Sejalan dengan arah sinergi kebijakan tersebut, Bank Indonesia menempuh bauran kebijakan akomodatif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Kondisi inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang dalam perkembangannya kembali terkendali, menjadi pertimbangan Bank Indonesia untuk melakukan pelonggaran kebijakan moneter. Pelonggaran kebijakan moneter dilakukan dengan menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse 11 Kebijakan keuangan negara terdiri dari penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah, serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan. Kebijakan sektor keuangan difokuskan pada penguatan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.
  61. Repo Rate (BI7DRR). Sepanjang tahun 2020, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR sebanyak 5 (lima) kali. Penurunan BI7DRR pada 2020 tercatat 125 bps, sehingga pada akhir 2020 BI7DRR menjadi 3,75% dan merupakan level terendah sepanjang sejarah. Pelonggaran kebijakan moneter juga dilakukan melalui injeksi likuiditas yang hingga 30 Desember 2020 telah mencapai sekitar Rp726,57 triliun atau 4,7% dari PDB, terutama bersumber dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp555,77 triliun. Kebijakan ini didukung oleh penguatan strategi operasi moneter. Kebijakan stabilisasi nilai tukar juga dilakukan untuk menjaga nilai tukar sesuai dengan nilai fundamentalnya dengan tetap menjaga mekanisme pasar. Kebijakan akomodatif juga dilakukan dari sisi makroprudensial dan sistem pembayaran. Kebijakan makroprudensial akomodatif ditempuh setelah mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan yang tetap terkendali dan siklus pembiayaan yang berada di bawah pola jangka panjangnya. Bank Indonesia melakukan pelonggaran sejumlah ketentuan makroprudensial untuk mendorong perbankan dalam pembiayaan dunia usaha dan ekonomi dan menjaga ketahanan sistem keuangan. Kebijakan tersebut ditempuh melalui pelonggaran GWM Rupiah insentif untuk bank yang menyalurkan kredit kepada UMKM, kegiatan ekspor impor, dan sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN, "Pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif guna mengatasi dampak pandemi dan perekonomian yang turun tajam" pelonggaran disinsentif Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), penurunan Loan to Value (LTV) dan Uang Muka penyaluran kredit untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penurunan GWM dalam mendukung pemulihan ekonomi. Di sistem pembayaran, Bank Indonesia mempercepat digitalisasi sistem pembayaran berdasarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan digital, mendorong pemulihan ekonomi, serta mempercepat inklusi ekonomi dan keuangan. Bank Indonesia juga terus mendorong berbagai inisiatif transformasi digital seperti pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), digitalisasi perbankan, perluasan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital dengan dukungan kolaborasi antara bank dan fintech, serta program elektronifikasi pembayaran di berbagai sektor. Di masa pandemi, Bank Indonesia menempuh beberapa pelonggaran kebijakan dan memastikan layanan sistem pembayaran tetap tersedia dan berjalan dengan lancar (orderly functioned), termasuk menjaga kecukupan uang tunai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjaga higienitasnya. Pemerintah menempuh kebijakan fiskal ekspansif guna mengatasi dampak pandemi dan perekonomian yang turun tajam. Pada awalnya, Pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal yang difokuskan pada insentif perpajakan, insentif nonfiskal, insentif belanja, bantuan sosial, serta jaminan ketersediaan bahan pangan. Namun mempertimbangkan dampak Covid-19 yang makin luas, Pemerintah kemudian menempuh kebijakan fiskal yang lebih ekspansif dan menyesuaikan postur APBN tahun 2020. Arah kebijakan fiskal ekspansi di periode pandemi diperkuat UU No. 2 Tahun 2020 yang memberikan dasar bagi Pemerintah untuk memperlebar defisit fiskal di atas 3% hingga tahun 2022. Pascapenerbitan UU tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020 sebagai dasar hukum pelebaran defisit APBN dari semula 1,76% menjadi 5,07% dari PDB dengan fokus belanja pada belanja kesehatan dan jaring pengaman sosial. Seiring dengan dampak Covid-19 yang makin dalam, Pemerintah kembali merevisi Perpres No. 54 Tahun 2020 menjadi Perpres No. 72 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan defisit APBN 2020 menjadi 6,34% dari PDB (Tabel 2.1). BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 29
  62. Tabel 2 .1. Perubahan Postur dan Realisasi APBN 2020 UU No. 20/2019 Perpres No. 54/2020 Perpres No. 54/2020 Realisasi Sementara* Penerimaan Negara Rp2.232,2T Rp1.760,9T Rp1.699,9T Rp1.633,6T Belanja Negara Rp2.540,4T Rp2.613,8T Rp2.739,2T Rp2.589,9T Defisit Anggaran Rp307,2 T Rp852,9T Rp1.039,2T Rp956,3T 1,76% 5,07% 6,34% 6,09% Rp741,8T Rp1,439,8T Rp1,645.3T Defisit Anggaran (%PDB) Kebutuhan Pembiayaan Utang *Konferensi Pers Realisasi APBN 2020 6 Januari 2021 Sumber: Kementerian Keuangan Pada satu sisi, kebijakan fiskal yang ekspansif tidak dapat dihindari karena penerimaan negara menurun signifikan sebagai dampak kontraksi ekonomi dan kebijakan relaksasi perpajakan. Pelemahan ekonomi domestik dan penurunan harga komoditas berdampak menjadikan penerimaan negara menurun tajam. Sampai dengan Desember 2020, penerimaan negara mencapai 96,1% dari pagu, atau terkontraksi 16,7% (yoy). Kontraksi terutama bersumber dari penerimaan pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) baik di sisi migas maupun nonmigas. Kinerja penerimaan pajak yang rendah juga merupakan dampak realisasi program insentif fiskal dan restitusi pajak, serta penerapan diskon pajak sebesar 50%. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga terkontraksi dibandingkan 2019, baik dari sumber daya alam maupun bagian Laba BUMN pada 2020. Pada sisi lain, kebijakan fiskal yang ekspansif dipengaruhi oleh meningkatnya belanja untuk memitigasi risiko Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Target belanja negara meningkat sebagaimana 30 tertuang pada Perpres No. 72 tahun 2020 menjadi sebesar Rp2.739,2 triliun yang bersumber dari kebijakan countercyclical akibat adanya tambahan belanja untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun (Gambar 2.2). Program PEN mencakup belanja Public Goods sebesar Rp397,56 triliun yang terdiri dari klaster kesehatan, perlindungan sosial (perlinsos), sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda, serta belanja Non Public Goods sebesar Rp297,64 triliun yang terdiri dari insentif usaha, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi. Anggaran Perlinsos sebesar Rp234,33 triliun terutama ditujukan untuk kelompok miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi, yang diberikan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, kartu prakerja, maupun Bantuan Langsung Tunai lainnya. Perlinsos sebagai jaring pengaman sosial pada kelas bawah ini Gambar 2.2. Rincian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pagu per November 2020 Dalam Triliun Rp Kesehatan Rp97,26T Perlindungan Sosial Rp234,33T Sektoral K/L & Pemda Rp65,97T 45,23 1. PKH dan Bantuan Beras PKH 41,97 1. Program Padat Karya K/L 2. Insentif Nakes 6,63 47,22 2. Insentif Perumahan 0,54 3. Santunan Kematian 0,06 2. Sembako dan Bantuan Tunai Sembako 4. Bantuan Iuran JKN 4,11 3. Bansos Jabodetabek 5. Gugus Tugas Covid-19 3,50 4. Bansos Non-Jabodetabek 33,10 3. Pariwisata a. Hibah b. K/L 3,87 3,30 0,57 6. Insentif perpajakan di Bidang Kesehatan 3,49 5. Prakerja 20,00 4. DID Pemulihan Ekonomi 5,00 6. Diskon Listrik 11,62 5. Cadangan DAK Fisik 7. Cadangan penanganan kesehatan dan vaksin 5,00 7. BLT Dana Desa 31,80 6. Fasilitas Pinjaman Daerah 8. Bantuan Subsidi Gaji Kemenaker 29,85 7. Bantuan Pesantren 2,61 8. Perluasan PEN KemenPUPR 1,59 9. Dampak Covid-19 Bidang Naker 0,52 1. Belanja Penanganan Covid-19 29,23 8. Cadangan Program Vaksinasi dan Perlinsos 2021 (SILPA 2020 yang di-earmark) UMKM Rp114,81T 1. Subsidi Bunga 13,43 2. Penempatan Dana (digabung dengan penempatan dana korporasi)* 66,99 7,10 9. Bantuan Gaji Guru Honorer Kemendikbud 2,94 10. Bantuan Gaji Guru Honorer Kemenag 0,08 2,08 11. Da’i Bersertifikat & Bantuan ormas keagamaan 0,04 11. Subsidi Kuota Internet Kemendikbud 5,50 12. Perluasan PEN Kementan 1,67 12. Bantuan Internet siswa, Mahasiswa, dan Guru Kemenag 1,16 13. Food Estate dan Lingkungan Hidup 4,54 14. Komunikasi Publik PEN Kominfo 0,32 15. Tambahan PEN KemenATR/ BPN 0,05 16. Tambahan Sertifikasi TKDN 0,01 Pembiayaan Korporasi Rp62,22T 1. PMN BUMN (termasuk tambahan PMN untuk PT Bio Farma) 4. PPh Final UMKM DTP 1,08 3. Penjaminan Kredit Korporasi a. Belanja IJP (Potensi Realisasi) b. Stop Loss Penjaminan 5. Pembiayaan Investasi LPDB KUMKM 1,29 4. Pembiayaan SWF BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 24,07 Insentif Usaha Rp120,6T 1. PPh 21 DTP 2. Pembebasan PPh 22 Impor 2. Pemberian pinjaman (Investasi) 19,65 kepada BUMN 3,20 2,20 1,00 Sumber: Kementerian Keuangan 7,29 20,00 10. Peta Peluang Investasi (BKPM) 3. Penjaminan Kredit UMKM a. Belanja IJP (Potensi Realisasi) b. Stop Loss 6. Banpres Produktif Usaha Mikro 28,81 (BPUM) 17,84 3,50 1,50 2,00 15,00 9,73 13,39 3. Pengurangan Angsuran PPh 25 21,59 4. Pengembalian Pendahuluan PPN 7,55 5. Penurunan Tarif PPh Badan 18,78 6. Pembebasan ketentuan minimal 1,69 serta Pembebasan biaya abonemen listrik 7. Insentif BM DTP Kemenperin 8. Insentif Usaha Lainnya (Bantalan) a. DTP b. SF Pajak 0,58 47,28 34,88 12,40
  63. mengalami peningkatan baik besaran maupun cakupan penerima manfaat pada 2020 . Untuk menjaga kelangsungan UMKM di tengah permintaan yang terbatas, Pemerintah memberikan insentif usaha dan dukungan UMKM dengan anggaran masingmasing Rp120,6 triliun dan Rp114,81 triliun. Untuk mempercepat penanganan Covid-19, memitigasi penyebaran, penemuan vaksin, dan memberikan insentif tenaga kesehatan Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp97,26 triliun. Dalam perkembangannya pada semester II 2020, Pemerintah terus berupaya memperluas dan menyesuaikan PEN agar lebih implementatif, mudah dieksekusi, sehingga dapat efektif mendukung pemulihan ekonomi. Sejak diluncurkan pada April hingga Juli 2020, realisasi PEN baru mencapai 21,2% dari pagu. Realisasi belanja negara dan stimulus PEN sempat terbatas pada semester I 2020 disebabkan oleh adanya beberapa kendala, terutama permasalahan administrasi seperti pada penyaluran stimulus untuk kesehatan. Sementara itu, penyaluran untuk program perlindungan sosial relatif besar didukung oleh ketersediaan data penerima manfaat dan sistem penyaluran yang sudah terbangun. Pada semester II 2020, realisasi PEN meningkat signifikan, terutama pada Agustus dan September 2020. Perluasan PEN pada semester kedua mencakup program perlinsos dan sektoral K/L Pemda. Di sisi perlinsos, penerima manfaat diperluas kepada kelompok menengah dalam bentuk subsidi gaji Rp600 ribu per bulan untuk pekerja dan guru honorer yang teridentifikasi sebagai kelompok menengah ke bawah. Di sisi sektoral K/L Pemda, perluasan berupa program food estate dan lingkungan hidup. Pada Desember 2020 realisasi PEN tercatat Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu sebesar Rp695,2 triliun (Gambar 2.3). Realisasi tertinggi tercatat untuk dukungan UMKM yang mencapai 96,7% dari pagu reprofiling, diikuti dengan realisasi program perlinsos sebesar 95,7% dari pagu reprofiling. Keseluruhan belanja negara pada 2020 mencapai 94,6% dari pagu, atau tumbuh 12,2% (yoy). Penerimaan yang terkontraksi di tengah belanja yang tumbuh menyebabkan defisit fiskal yang lebih rendah menjadi Rp956,3 triliun atau sekitar 6,09% dari PDB. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp234,7 triliun yang di dalamnya termasuk Rp66,75 triliun untuk dukungan Gambar 2.3. Realisasi PEN Dibandingkan Target Realisasi Program PEN per 31 Desember 2020 (%Pagu) Insentif Usaha Kesehatan Perlindungan Sosial 46,70% 63,83% 95,73% UMKM Sektoral K/L & Pemda Pembiayaan Korporasi 96,67% 98,13% 100% Total 83,40% Realisasi Sisa Sumber: Kementerian Keuangan dunia usaha melalui perbankan, serta Rp50,9 triliun yang akan digunakan untuk penanganan kesehatan dan PEN lainnya pada tahun 2021. Satu aspek yang juga menjadi perhatian Pemerintah adalah memperkuat pengadaan dan rencana implementasi vaksinasi. Hingga akhir 2020, Pemerintah telah melakukan pemesanan beberapa vaksin, seperti Sinovac, Novavac, COVAX/ GAVI, AstraZaneca, dan Pfizer untuk memenuhi kebutuhan yang diprakirakan mencapai lebih dari 400 juta dosis untuk 181,5 juta penduduk Indonesia (Tabel 2.2). Vaksinasi Covid-19 direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai awal 2021 dengan prioritas pada tenaga kesehatan dan pelayanan publik, diikuti dengan kelompok masyarakat rentan, dan kemudian masyarakat lainnya. Sejalan dengan kasus positif Covid-19 yang masih terus meningkat di beberapa wilayah yang membutuhkan sarana Tabel 2.2. Rencana Kebutuhan Vaksin No 1 Jumlah Dosis Merek Binding/Firm Order Sinovac ETA Indonesia Opsi/Potensi 3.000.000 - Des 2020 122.504.000 - Des 2020 - Jan 2022 100.000.000 Sep 2021 - Mar 2022 Jun 2021 - Mar 2022 2 Novavax 50.000.000 80.000.000 3 COVAX/GAVI 54.000.000 54.000.000 TwII 2021 - TwI 2022 4 AstraZeneca 50.000.000 (finalisasi agreement, volume confirmed) 50.000.000 TwII 2021 - TwI 2022 5 Pfizer 50.000.000 (finalisasi agreement, volume confirmed) 50.000.000 TwIII 2021 - TwI 2022 329.504.000 334.000.000 Jumlah Binding/Firm Order +Opsi/Potensi 663.504.000 Total Kebutuhan Vaksin 426.800.000 Sumber: Kementerian Kesehatan BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 31
  64. perawatan yang makin meningkat , Pemerintah Pusat juga meningkatkan koordinasi dengan beberapa Pemda. Penguatan koordinasi tersebut dilakukan antara lain dengan peningkatan kapasitas ruang perawatan, penambahan rumah sakit rujukan baru, penambahan tenaga kesehatan, dan penguatan kembali implementasi protokol tata laksana Covid-19 di berbagai layanan fasilitas kesehatan. Pelaksanaan vaksin secara meluas ini akan menjadi prasyarat penting untuk pemulihan kegiatan perekonomian pascapandemi Covid-19. Pemerintah menempuh beberapa strategi guna memenuhi peningkatan pembiayaan defisit akibat penurunan penerimaan negara di tengah belanja yang besar. Kebutuhan pembiayaan di tahun 2020 mencapai Rp1.645,3 triliun, atau meningkat sekitar 68% dari realisasi sebesar Rp979,9 triliun pada 2019. Kenaikan yang ditujukan untuk penanganan Covid-19 dan PEN tersebut bersumber dari tambahan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp903,46 triliun dari postur awal APBN tahun 2020 dengan defisit 1,76% PDB (Gambar 2.4). Untuk menutupi pembiayaan tersebut, Pemerintah menempuh sejumlah langkah untuk memenuhi kenaikan kebutuhan pembiayaan secara oportunistik, terukur, dan prudent. Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan sumber pembiayaan utang dan nonutang, seperti pemanfaaatan SAL, pos dana abadi Pemerintah, dan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu, Pemerintah juga menambah penarikan pinjaman program dari development partners, baik bilateral maupun multilateral. Upaya selanjutnya adalah meningkatkan sumber pembiayaan dari SBN, baik SBN domestik maupun valas dengan memperhatikan kondisi pasar keuangan, serta membuka kesempatan permintaan private placement dari BUMN/Lembaga. Pemerintah juga mengutamakan penerbitan SBN melalui mekanisme pasar dan mengupayakan dukungan Bank Indonesia sebagai sumber pembiayaan terakhir. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan APBN 2020 juga ditempuh melalui sinergi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, serta transparan dan akuntabel. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020, Pemerintah diberi kewenangan 32 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Gambar 2.4. Kebutuhan Tambahan Pembiayaan Untuk Penanganan Covid-19 dan PEN Rp695,20T KEBUTUHAN PEMBIAYAAN COVID-19 Kesehatan Rp87,55 T Public Goods Rp397,56 T Perlindungan Sosial Rp203,90 T Sektoral K/L Pemda Rp106,11 T Non-Public Goods Rp177,03 T UMKM Rp123,46 T Korporasi Non-UMKM Rp53,57 T Non-Public Goods Rp505,90 T Insentif Usaha Rp120,61 T Lainnya Rp208,26 T Kebutuhan Investasi Netto Rp136,62 T Utang Jatuh Tempo Rp34,85 T Lainnya Rp36,79 T TAMBAHAN KEBUTUHAN PEMBIAYAAN UNTUK PENANGANAN COVID-19 DAN PEN Rp903,46T Sumber: Kementerian Keuangan, diolah untuk menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. SBN tersebut dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/ atau investor ritel. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia juga diberi kewenangan untuk membeli SUN dan/ atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk untuk tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Skema dan mekanisme koordinasi pembelian SBN tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020. KB tersebut mengatur pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana melalui mekanisme pasar oleh Bank Indonesia untuk pendanaan APBN 2020. Sinergi
  65. ekspansi fiskal dan moneter juga diperkuat dengan koordinasi pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar perdana dan pembagian beban biaya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional melalui Keputusan Bersama (KB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020. Berdasarkan KB tersebut, Bank Indonesia melakukan pembelian SUN/SBSN secara langsung untuk pembiayaan Public Goods dalam APBN 2020 sebesar Rp397,56 triliun, dan menanggung seluruh beban biaya penerbitan SBN tersebut. Selain itu, Bank Indonesia juga menanggung pembagian beban dengan Pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan Non-Public Goods dalam APBN 2020 terkait UMKM dan korporasi berjumlah Rp177,03 triliun. Sinergi kebijakan juga dilakukan antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan lain dalam upaya memitigasi risiko Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK). Berdasarkan UU No.2 Tahun 2020, kebijakan sektor keuangan difokuskan pada penguatan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah kondisi pandemi. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort (LoLR), membeli SUN dan/ atau SBSN di pasar perdana, membeli/repo SBN milik LPS, mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, dan memberikan akses pendanaan korporasi/swasta melalui repo SBN. Sementara itu, OJK diberikan kewenangan terkait dengan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi lembaga jasa keuangan, pengecualian kewajiban keterbukaan di pasar modal, serta kewenangan mengatur pemanfaatan teknologi dalam RUPS pelaku industri jasa keuangan. LPS juga mendapatkan kewenangan untuk memperkuat peran dalam penanganan solvabilitas bank, keputusan penyelamatan bank selain bank sistemik, mencari dana untuk penanganan bank gagal, dan perumusan kebijakan penjaminan simpanan. Sinergi kebijakan otoritas sektor keuangan diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang efektif bagi perekonomian masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merelaksasi kebijakan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik. Selama masa pandemi, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical bagi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Kebijakan tersebut bertujuan agar dampak pandemi Covid-19 tidak makin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, kebijakan yang bersifat stimulus tersebut juga diimplementasikan dalam rangka mendukung langkah Pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan stimulus tersebut antara lain dalam bentuk (i) ketentuan relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi; (ii) relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan atas keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/ atau bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia; serta (iii) beberapa stimulus yang ditetapkan sebagai tindak lanjut penguatan kewenangan dalam UU No.2 Tahun 2020.12 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merelaksasi kebijakan untuk mengurangi tekanan likuiditas perbankan. Di samping kebijakan penurunan suku bunga penjaminan, selama pandemi, LPS merelaksasi atas denda keterlambatan pembayaran premi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan likuiditas dan memitigasi dampak pemburukan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi. Denda keterlambatan pembayaran premi yang semula ditetapkan sebesar 0,5% hingga maksimal 150%, diturunkan menjadi 0% untuk keterlambatan pembayaran hingga 6 (enam) bulan pertama dan 0,5% untuk 6 (enam) bulan selanjutnya. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, LPS juga mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan. 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/ POJK.03/2020 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 33
  66. 2 .3. Tekanan Kuat Covid-19 Menurunkan Perekonomian Semester I 2020 Kuatnya dampak Covid-19 memberikan tekanan cukup berat pada perekonomian Indonesia pada semester I 2020, meskipun sinergi kebijakan telah mulai dilakukan. Di satu sisi, tekanan terhadap perekonomian dipengaruhi oleh dampak perekonomian dunia yang lemah dan kemudian menurunkan kinerja ekspor Indonesia. Penurunan ekspor Indonesia ke Tiongkok yang menurun pada triwulan I 2020 sejalan penurunan kegiatan ekonomi Tiongkok akibat Covid-19. Pada sisi lain, tekanan juga dipengaruhi oleh dampak mobilitas manusia, barang, dan jasa yang menurun, baik dipengaruhi oleh PSBB maupun upaya protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Penurunan tajam terjadi pada sektor yang berkaitan mobilitas manusia, seperti sektor pariwisata. Kondisi tersebut pada gilirannya menurunkan kegiatan ekonomi domestik di berbagai sektor dan daerah. Penurunan tajam pertumbuhan ekonomi terjadi pada triwulan II 2020, meskipun secara bulanan penurunan telah terjadi sejak Maret 2020. Pada triwulan I, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 2,97% (yoy) dan terkontraksi sebesar 5,32% (yoy) pada triwulan selanjutnya (Tabel 2.2). Penurunan pendapatan dan transaksi sejalan dengan mobilitas yang terbatas menyebabkan konsumsi rumah tangga turun signifikan pada semester pertama. Kegiatan investasi juga turun tajam akibat PSBB yang menyebabkan beberapa proyek konstruksi baik Pemerintah maupun swasta tertunda. Konsolidasi yang dilakukan korporasi seiring lemahnya permintaan domestik mengakibatkan rencana investasi korporasi tertunda. Sementara itu, realisasi belanja Pemerintah masih terbatas pada semester I 2020, akibat adanya hambatan dalam realisasi, sehingga mengakibatkan dorongan belanja Pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi juga terbatas. Di sisi ekspor, kinerja hampir seluruh ekspor barang terdampak oleh pelemahan permintaan negara tujuan. Meskipun demikian, kinerja beberapa komoditas ekspor manufaktur 34 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 masih tercatat membaik sejalan dengan pemulihan permintaan dari Tiongkok yang lebih cepat. Ekspor jasa juga terkontraksi sangat dalam akibat penurunan jumlah wisatawan mancanegara (wisman), terutama dari Tiongkok dan Eropa, seiring merebaknya Covid-19 dan pembatasan wisman masuk ke Indonesia. Mobilitas manusia, barang, serta jasa yang berkurang berdampak pada pelemahan kinerja hampir seluruh lapangan usaha (LU). Mobilitas yang berkurang tajam dan kecenderungan masyarakat membatasi konsumsi barang non-esensial menyebabkan penurunan kinerja LU Perdagangan, Penyediaan Akomodasi, serta Transportasi dan Pergudangan. Kinerja LU Pertambangan dan Penggalian serta LU Industri Pengolahan turut melambat signifikan sejalan dengan penurunan kinerja ekspor dan permintaan domestik. Meskipun demikian, beberapa LU masih mampu bertahan dan mengambil peluang baik dari pandemi ini. Kinerja LU sektor jasa, LU pertambangan Bijih Logam, dan beberapa sub LU Industri Pengolahan mampu bertahan pada paruh pertama. LU pertambangan bijih logam dan industri logam dasar masih tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi Tiongkok yang lebih cepat, terutama pembangunan infrastruktur di negara tersebut yang terus berlangsung. Sementara itu, kinerja beberapa LU Industri Pengolahan dan sektor jasa yang terkait dengan aktivitas penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga tumbuh baik, seperti LU Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional, Informasi dan Komunikasi, Jasa Keuangan, Jasa Kesehatan, dan Jasa Lainnya. Secara spasial, perlambatan ekonomi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia yang banyak ditopang oleh permintaan domestik. PSBB yang dilakukan lebih dari 31 Pemda (4 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota) memengaruhi pendapatan masyarakat dan aktivitas produksi. Pembatasan tersebut menyebabkan konsumsi dan investasi yang
  67. lemah , sehingga berdampak terhadap kontraksi ekonomi terutama di wilayah Jawa, sebagai pusat kegiatan perdagangan dan industri pengolahan. Selain itu, PSBB juga menyebabkan kontraksi ekonomi pada beberapa wilayah yang terkait dengan kegiatan pariwisata, seperti Bali-Nusa Tenggara (Balinusra). Namun demikian, kinerja beberapa provinsi masih tumbuh positif pada triwulan II. Provinsi Papua dan Papua Barat tumbuh positif pada triwulan II sebesar 4,14% dan 0,53%, akibat kinerja pertambangan bijih logam yang masih baik. Pemulihan permintaan Tiongkok untuk besi baja juga telah mendorong kinerja ekspor dan menopang pertumbuhan ekonomi di Sulampua, terutama Provinsi Sulawesi Tengah. Pelemahan ekonomi memengaruhi kinerja Neraca Pembayaran Indonesia yang ditandai dengan menurunnya defisit transaksi berjalan. Neraca Pembayaran pada semester I 2020 mampu mencatat surplus 700,5 juta dolar AS, didukung oleh defisit transaksi berjalan yang menurun sejalan dengan berkurangnya permintaan domestik terhadap impor. Penurunan defisit transaksi berjalan tersebut pada gilirannya menahan dampak penurunan kinerja transaksi modal dan finansial akibat berbaliknya aliran modal asing seiring meningkatnya ketidakpastian global. Perkembangan NPI pada semester I 2020 ini mendukung cadangan devisa yang meningkat dari 129,2 miliar dolar AS pada akhir 2019 menjadi 131,7 miliar dolar AS pada akhir semester I 2020 atau setara dengan 8,1 kali impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sebesar 3 bulan impor. Penurunan defisit transaksi berjalan pada semester I 2020 sejalan dengan penurunan impor akibat pelemahan perekonomian domestik di periode pandemi. Defisit transaksi berjalan pada semester I 2020 tercatat 6,6 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan capaian semester II 2019 yang mencatat defisit 15,6 miliar dolar AS. Penurunan impor tersebut pada akhirnya mengkompensasi dampak pelemahan ekspor akibat kontraksi perekonomian global dan penurunan harga komoditas. Pelemahan ekspor didorong menurunnya permintaan di negara tujuan dagang yang juga terdampak Covid-19. Beberapa ekspor komoditas utama seperti batubara, tekstil, kendaraaan bermotor terkontraksi cukup dalam sejalan dengan aktivitas produksi dan mobilitas di negara tujuan yang juga menurun. Sementara itu, ekspor yang masih tumbuh bersumber dari komoditas logam, pulp and paper, serta besi baja ke Tiongkok sejalan dengan pemulihan ekonomi yang lebih cepat khususnya pada proyek infrastruktur di sektor konstruksi. Seluruh jenis impor juga tumbuh rendah, terutama impor bahan baku dan barang modal. Defisit neraca jasa juga membaik akibat penurunan defisit jasa transportasi sejalan penurunan impor barang, di tengah penurunan surplus jasa travel karena berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara akibat pandemi Covid-19. Selain itu, defisit transaksi berjalan yang menyempit juga diakibatkan pembayaran imbal hasil investasi asing yang menurun sejalan dengan kinerja korporasi dalam negeri yang melemah. Surplus transaksi modal dan finansial (TMF) menurun akibat penyesuaian aliran masuk modal asing. Surplus TMF mencapai 7,6 miliar dolar AS, menurun cukup besar dibandingkan semester II 2019 yang mencatat surplus 19,9 miliar dolar AS. Pandemi Covid-19 memicu kepanikan para investor dan pelaku pasar global terutama pada akhir triwulan I 2020 yang mendorong aliran modal keluar dalam jumlah yang besar dan cepat dari negara berkembang, termasuk dari Indonesia. Penyesuaian aliran modal di pasar domestik terutama terjadi pada investasi portofolio, baik SBN maupun saham. Investasi asing pada SBN mencatat neto aliran modal keluar pada semester I 2020 sebesar Rp124,9 triliun. Demikian pula investasi asing pada saham yang mencatat neto aliran modal keluar sebesar Rp15,6 triliun. Di sisi lain, defisit pada investasi lainnya meningkat akibat adanya penempatan simpanan dan aset lainnya sektor swasta di luar negeri, di tengah terbatasnya aliran masuk dalam bentuk utang. Penyesuaian aliran modal asing menyebabkan nilai tukar Rupiah semester I 2020 terdepresiasi diikuti dengan volatilitas yang meningkat. Aliran modal keluar dalam jumlah besar dari negara berkembang kepada aset keuangan yang dianggap aman (safe haven assets) di negara maju dan menekan nilai tukar berbagai mata uang dunia, termasuk Indonesia. Rupiah sempat tertekan hingga mencapai Rp16.575 per dolar AS pada 23 Maret 2020 (Grafik 2.3). Volatilitas bulanan Rupiah juga sempat tercatat 54,46 % pada Maret 2020, meningkat signifikan dari 9,88% pada bulan sebelumnya (Grafik 2.4). Depresiasi nilai tukar pada semester I tersebut sejalan dengan BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 35
  68. Grafik 2 .3. Nilai Tukar Rupiah vs Beberapa Negara 31 Des 2019 vs 23 Maret 2020 BRL -21,68 ZAR -21,51 IDR -16,24 THB -9,69 TRY -9,31 KRW -8,72 MYR -8,01 SGD -7,88 INR -6,42 EUR -4,54 -2,36 JPY CNY -1,77 point-to-point PHP -25 -20 -1,30 -15 -10 -5 0 % Sumber: Reuters dan Bloomberg, diolah net permintaan valas dari nonresiden sebesar 6,7 milliar dolar AS, meskipun residen masih mencatat net penawaran valas. Dalam periode tersebut, Bank Indonesia meningkatkan langkah-langkah stabilisasi melalui kebijakan triple intervention dan komunikasi intensif kepada para investor dan pelaku pasar domestik serta luar negeri. Respons ini menurunkan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah dengan volatilitas yang menurun ke level 26,68% pada April 2020 dan berada dalam tren menurun sampai akhir triwulan II 2020. Permintaan domestik yang lemah akibat kontraksi pertumbuhan ekonomi dan dan pasokan yang terjaga mendorong tekanan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada semester I tercatat rendah. Inflasi IHK pada Juni 2020 tercatat 1,96% (yoy), menurun tajam dari 2,96% pada Februari 2020 Grafik 2.4. Volatilitas Nilai Tukar Rupiah Harian dan Bulanan % IDR/USD 160 16.800 140 16.300 15.800 120 Kurs Harian (Skala kanan) 80 15.300 14.800 60 54,46 Volatilitas Bulanan 40 20 0 8,6 7,54 5,5 6 7 6,7 8 7,90 5,67 4,26 2,904,46 9 10 11 12 1 2019 12,18 2 3 4 14.300 Vol harian 22,16 Annualised 8,24 8,00 26,68 5 6 13.800 14,38 2,65 13.300 7 8 9 10 11 12 2020 Sumber: Reuters, Bloomberg, diolah, data s.d. 30 Desember 2020 36 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 sebelum Covid-19 menyebar di Indonesia. Penurunan tekanan inflasi terjadi pada seluruh komponen, termasuk inflasi inti, yang pada Februari tercatat 2,76% terus menurun menjadi 2,26% pada Juni 2020. Perkembangan ini dipengaruhi permintaan domestik yang lemah, harga komoditas global yang turun, dan pass-through depresiasi nilai tukar yang terbatas, sehingga mengarahkan inflasi inti tetap rendah, terutama pada kelompok inti nonmakanan (di luar emas). Penurunan inflasi inti lebih lanjut tertahan kenaikan inflasi harga emas perhiasan sejalan dengan kenaikan harga emas global akibat ketidakpastian yang meningkat. Perkembangan inflasi inti yang positif juga didukung oleh ekspektasi pelaku ekonomi terhadap inflasi yang tetap terkendali. Sepanjang semester I 2020, consensus forecast inflasi berada dalam tren yang terus menurun dari 3,20% pada Januari 2020 menjadi 2,50% pada Juni 2020. Inflasi kelompok volatile food (VF) tercatat rendah, didorong permintaan yang lemah dan pasokan yang memadai. Inflasi VF yang tercatat 6,68% pada Februari 2020 melambat pada semester I, termasuk pada saat perayaan HBKN Idul Fitri yang hanya sebesar 2,52% pada Mei 2020. Inflasi ini jauh lebih rendah dari rerata historis 2016-2020 sebesar 4,27%. Inflasi VF yang rendah dipengaruhi oleh koreksi harga yang tajam pada beberapa komoditas akibat melambatnya permintaan terutama dari restoran, hotel dan katering (Horeka) sejalan dengan penerapan PSBB. Inflasi kelompok VF yang rendah juga didukung oleh pasokan yang memadai dari panen raya, distribusi di berbagai daerah yang terjaga, dan harga komoditas pangan global yang menurun. Inflasi administered prices (AP) juga melambat dipengaruhi oleh mobilitas dan permintaan yang menurun. Perkembangan tersebut terutama dipengaruhi oleh koreksi tarif angkutan akibat penurunan permintaan seiring dengan penerapan PSBB di beberapa wilayah. Pembatasan yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah untuk mengunjungi wilayahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 turut menurunkan permintaan terhadap aneka angkutan. Inflasi AP pada periode perayaan HBKN Idul Fitri pada Mei 2020 tercatat sebesar 0,28%, terendah dibandingkan rerata historis dalam lima tahun terakhir. Permintaan yang lemah juga berdampak pada tekanan inflasi rokok yang relatif terbatas di tengah kenaikan cukai rokok. Di samping
  69. Keterangan : Covid-19 menyebabkan aktivitas ekonomi terhenti faktor permintaan, inflasi AP yang rendah juga dipengaruhi oleh penurunan harga jual Bahan Bakar Khusus (BBK) di awal tahun 2020 seiring penurunan harga minyak global. Perkembangan pasar uang dan suku bunga perbankan menurun sejalan dampak pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial. Pelonggaran tersebut mendukung transmisi penurunan suku bunga di pasar uang, tercermin pada penurunan suku bunga PUAB tenor overnight sebesar 81 bps sejak akhir 2019 hingga menjadi 4,08% pada Juni 2020. Namun demikian, permintaan menurun mendorong transaksi antarbank yang turun di tengah likuiditas yang memadai. Kondisi tersebut tercermin dari rerata harian volume PUAB pada semester I 2020 yang menurun menjadi sebesar Rp11,64 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan kondisi rerata semester I 2019 sebesar Rp19,65 triliun. Transmisi kepada suku bunga perbankan juga berlanjut. Rerata tertimbang suku bunga deposito pada Juni 2020 tercatat 5,74%, turun 57 bps sejak Desember 2019. Suku bunga kredit modal kerja juga turun sebesar 61 bps menjadi 9,48% pada Juni 2020. Bantalan yang cukup kuat sebelum pandemi membawa stabilitas sistem keuangan tetap baik, meskipun terdapat sedikit tekanan pada semester I 2020. Indeks Stabilitas Sistem Keuangan (ISSK) sempat tertekan namun tetap berada pada zona normal-stabil dan di bawah threshold. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tercatat 2,53% di akhir 2019, naik sedikit mulai triwulan II sehingga tercatat 3,11% di Juni 2020. Seiring ekspansi fiskal dan pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial Bank Indonesia, likuiditas perbankan juga meningkat yang tercermin dari Rasio AL/DPK yang mencapai level 26,24% pada Juni 2020. Selain itu, ketahanan sistem keuangan tetap kuat ditopang permodalan bank yang tinggi, tercermin pada rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio atau CAR) bank yang meningkat di level 22,50% pada Juni 2020, di atas threshold persyaratan prudensial. Perkembangan yang mendapat perhatian ialah kredit perbankan yang melambat pada semester I seiring aktivitas perekonomian yang terbatas dan kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit. Pertumbuhan kredit perbankan yang tercatat 6,08% di 2019, terus melambat menjadi 1,49% di Juni 2020. Perlambatan tersebut sejalan dengan permintaan domestik yang lemah dan kehati-hatian perbankan akibat merebaknya Covid-19 pada semester I. Perlambatan kredit utamanya bersumber dari kontraksi kredit modal kerja seiring terhentinya aktivitas usaha di tengah kredit konsumsi dan kredit investasi yang masih tumbuh positif. Dari sisi penawaran, meningkatnya risiko kredit membuat perbankan menunjukkan perilaku risk-averse, tercermin dari indeks lending standard yang mengetat di triwulan II. Pengetatan aspek kebijakan itu terjadi pada seluruh komponen, baik dari sisi plafon kredit, jangka waktu kredit maupun premi kredit berisiko. BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 37
  70. luar perbankan dan Bank Indonesia . Berdasarkan faktor yang memengaruhinya, peningkatan M2 terutama disebabkan oleh ekspansi operasi keuangan pemerintah dan peningkatan aktiva luar negeri bersih sedangkan pertumbuhan kredit melambat. Seluruh komponen M2 meningkat, baik M1, uang kuasi, maupun surat berharga selain saham. Kredit yang melambat ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang meningkat pada semester I 2020 seiring ekspansi fiskal Pemerintah. DPK yang tumbuh sebesar 6,54% di 2019 meningkat menjadi 7,95% di Juni 2020. Kontribusi pertumbuhan terbesar bersumber dari giro dan tabungan. Pertumbuhan giro yang signifikan utamanya disumbang oleh korporasi swasta non-IKNB dan Pemerintah, sementara kontribusi tabungan berasal dari golongan perseorangan. Peningkatan DPK korporasi swasta non-IKNB sejalan dengan terbatasnya belanja korporasi, menyusul melambatnya aktivitas perekonomian di tengah pandemi. DPK perseorangan meningkat dari 6,99% di 2019 menjadi 8,30% di Juni 2020. Pertumbuhan DPK tersebut sejalan konsumsi rumah tangga yang tertahan dan perilaku berjaga-jaga (precautionary) dalam menghadapi pendemi. Kenaikan DPK perseorangan terutama didorong oleh kelas DPK dengan nominal simpanan di atas 50 juta Rupiah. Peningkatan DPK dari ekspansi fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif memengaruhi kenaikan pertumbuhan uang beredar. Uang beredar baik dalam arti sempit (M1) maupun luas (M2) meningkat masing-masing 8,21% (yoy) pada Juni 2020. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari pertumbuhan akhir 2019 sebesar 7,43% dan 6,54%. Peningkatan M1 terutama disebabkan oleh peningkatan saldo giro bank di tengah perlambatan uang kartal di 38 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menurunkan aktivitas pembayaran di Semester I-2020. Di sistem pembayaran tunai, pertumbuhan Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) melambat sejalan penerapan PSBB yang menurunkan mobilitas dan kebutuhan transaksi tunai masyarakat. Perlambatan ini juga terjadi saat HBKN yang umumnya menjadi puncak kebutuhan uang kartal masyarakat. Pertumbuhan UYD tercatat terkontraksi 6,06% (yoy) pada Mei 2020. Di sistem pembayaran non-tunai, nilai transaksi pembayaran menggunakan ATM, Kartu Debet, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) juga melambat di Semester I dan tercatat kontraksi 24,46% (yoy) pada Mei 2020. Demikian pula nilai transaksi digital banking yang melambat dan terkontraksi 21,46% (yoy) pada Mei 2020. Selain nilai transaksi yang melambat, volume transaksi pembayaran pada paruh pertama tahun 2020 juga menunjukkan perlambatan yang cukup signifikan. Rata-rata volume transaksi menggunakan ATM, Kartu Debet, Kartu Kredit dan Uang Elektronik pada Mei 2020 hanya sebesar 27,2 juta transaksi per hari menurun dari periode yang sama di tahun 2019 yang mencapai 35,0 juta transaksi per hari. Perkembangan positif mengemuka pada preferensi dan akseptasi masyarakat terhadap penggunaan platform dan instrumen digital di masa pandemi. Perlambatan ekonomi telah berdampak pada aktivitas di sektor perdagangan. Meskipun demikian, dampak perlambatan ekonomi pada perdagangan online tampak lebih terbatas dibandingkan dengan perdagangan offline yang mengandalkan tatap muka. Pembatasan mobilitas masyarakat dan kekhawatiran akan penularan Covid-19 melalui interaksi langsung mendorong masyarakat untuk lebih banyak bertransaksi secara digital. Hal tersebut dilakukan dengan cara berbelanja melalui platform e-commerce untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nilai transaksi e-commerce pada paruh pertama masih tumbuh positif, meskipun melambat dari 51,98% (yoy) pada triwulan I menjadi 7,28% (yoy) pada triwulan II.
  71. 2 .4. Respons Kebijakan Mendorong Pemulihan Semester II 2020 Pada semester II, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai membaik seiring pelonggaran PSBB, realisasi stimulus fiskal yang meningkat, dan perbaikan ekonomi global. Penanganan kesehatan dan implementasi protokol kesehatan memungkinkan relaksasi PSBB sehingga mobilitas mulai merangkak naik. Realisasi stimulus Pemerintah yang meningkat, terutama dalam bentuk bantuan sosial, belanja barang dan jasa lainnya, serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), tercermin dalam kinerja konsumsi pemerintah yang tumbuh tinggi pada semester II. Dorongan stimulus fiskal tersebut menopang konsumsi, terutama kelas bawah, dan memperbaiki penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat dan efektif sehingga mobilitas masyarakat juga makin membaik. Kenaikan mobilitas juga mendukung pemulihan konsumsi rumah tangga, terutama konsumsi transportasi, restoran, serta hotel. Pemulihan konsumsi juga berdampak terhadap kinerja investasi yang juga membaik, terutama investasi nonbangunan. Sementara itu, permintaan global juga mulai membaik seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang juga dilakukan di negara mitra dagang, khususnya dari AS dan Tiongkok. Pertumbuhan ekspor mulai terlihat pada beberapa komoditas, seperti besi dan baja, pulp and paper, pakaian, dan serat tekstil. Dengan perkembangan tersebut, kontraksi pertumbuhan ekonomi di triwulan III berkurang menjadi 3,49 % dan keseluruhan tahun 2020 diprakirakan berada di kisaran -2% hingga - 1% (Tabel 2.3). Kontraksi perekonomian tersebut juga tercermin pada kenaikan pengangguran terutama pada semester II mencapai 7,07% (September 2020). Pada semester II, perbaikan ekonomi tercermin dari kinerja LU yang terkait dengan ekspor dan mobilitas. Di satu sisi, LU yang menopang perilaku kenormalan baru (new normal) dan penanganan Covid-19 melanjutkan pertumbuhan positif, seperti LU Informasi dan Komunikasi, LU Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, dan LU Jasa Pendidikan. Di sisi lain, terdapat LU yang masih terkontraksi, namun pulih secara signifikan, yaitu LU Transportasi dan Pergudangan serta LU Penyediaan Akomodasi Makanan dan Minuman. Kedua LU ini sangat terdampak PSBB pada semester I, sehingga pemulihannya merupakan dampak dari pelonggaran PSBB yang dilakukan pada semester II. Selain itu, penanganan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang makin baik menurunkan kekhawatiran masyarakat untuk melakukan mobilitas, terutama ke restoran, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata. Sebagai dampak perbaikan tersebut, kinerja LU Industri Pengolahan sebagai sektor pemasok barang juga mulai membaik. Perbaikan LU Industri Pengolahan juga sejalan dengan permintaan ekspor yang sudah mulai meningkat, terutama dari AS dan Tiongkok. Secara spasial, perbaikan permintaan eksternal dan domestik juga memengaruhi pemulihan ekonomi beberapa wilayah di Indonesia. Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, tercatat tumbuh positif masingmasing 2,82% (yoy) dan 6,66% (yoy) pada triwulan III, ditopang oleh kinerja positif industri berorientasi ekspor dan pembangunan kawasan industri yang Tabel 2.3. Pertumbuhan PDB Sisi Pengeluaran %YoY Komponen 2018* 2019** I II III IV 2019** 2020*** I II III PDB 5,17 5,07 5,05 5,02 4,97 5,02 2,97 -5,32 -3,49 Konsumsi Swasta 5,05 5,02 5,18 5,01 4,97 5,04 2,83 -5,52 -4,04 Konsumsi Pemerintah 4,8 5,22 8,23 0,98 0,48 3,25 3,75 -6,90 9,76 Investasi 6,64 5,03 4,55 4,21 4,06 4,45 1,70 -8,61 -6,48 Inv. Nonbangunan 10,31 3,69 1,96 1,95 -0,13 1,80 -1,46 -18,62 -8,99 Inv. Bangunan 5,41 5,48 5,46 5,03 5,53 5,37 2,76 -5,26 -5,60 Ekspor 6,55 -1,58 -1,73 0,10 -0,39 -0,87 0,23 -11,68 -10,82 Impor 11,88 -7,47 -6,84 -8,30 -8,05 -7,69 -2,18 -16,98 -21,86 Keterangan: *Angka sementara; ** Angka sangat sementara; *** Angka sangat sangat sementara Sumber: BPS BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 39
  72. terintegrasi (Gambar 2.5). Sementara itu, permintaan domestik juga mulai membaik seiring adanya pelonggaran PSBB terutama di Pulau Jawa, seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Kebijakan percepatan TKDD oleh Pemerintah melalui kemudahan persyaratan transfer mendukung realisasi belanja daerah dan turut menopang perbaikan ekonomi daerah, terutama di Jawa. Pemulihan ekonomi di Pulau Jawa selanjutnya memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi di provinsi lain di Indonesia. rantai produksi global dan strategi penanaman modal juga menyebabkan hasil ekspor memiliki kepastian permintaan dari negara asal investor dan kesinambungan investasi dalam jangka panjang. Dinamika perekonomian pada 2020 menunjukkan peran penting sektor prioritas untuk kesinambungan pertumbuhan ekonomi pascaCovid-19. Dinamika pembatasan sosial yang dilakukan secara global telah menyebabkan kontraksi dalam pertumbuhan ekonomi dan beberapa sektor LU seperti pariwisata yang belum akan pulih dengan cepat. Di tengah pandemi ini, terdapat beberapa sektor dengan dampak ekonomi yang tinggi terhadap penyerapan tenaga kerja dan output perekonomian, yang masih mampu bertahan baik karena permintaan eksternal dan/atau domestik.136Sektor-sektor tersebut seperti industri makanan dan minuman, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional, kehutanan dan penebangan kayu, tanaman hortikultura, perkebunan, serta pertambangan bijih logam. Sektor-sektor ini perlu menjadi prioritas pengembangan sehingga memberikan dampak rambatan yang besar terhadap pemulihan sektor lainnya dan kesinambungan pemulihan ekonomi nasional.14 Perekonomian di kawasan Timur mampu bertahan didukung oleh kinerja ekspor yang bernilai tambah. Kawasan Timur Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang kaya akan barang-barang tambang, seperti nikel dan tembaga. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini mampu meningkatkan nilai tambah dari komoditas tambangnya menjadi barang manufaktur yang bernilai tambah. Sebagai contoh, nikel telah berhasil diolah menjadi produk industri logam dasar, terutama besi baja. Selain itu, peningkatan nilai tambah ekspor juga dilakukan dengan penanaman modal asing yang menjadi bagian dari rantai pasokan global (global value chain). Reformasi struktural yang dilakukan telah membantu komoditas ekspor dari kawasan ini tetap berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan negara penanam modal. Keterkaitan komoditas ekspor dengan 13 Sektor ini juga dipilah berdasarkan risiko penularan Covid-19 yang rendah sampai dengan medium, berdasarkan kriteria Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 14 Pembahasan lebih detail pada subbab 4.2. Gambar 2.5. Pertumbuhan Ekonomi Berbagai Wilayah Indonesia SUMATERA %yoy Aceh -0,11 Sumatra Utara -2,60 III IV 2019 Riau -1,67 Sumatra Barat -2,87 Bengkulu -0,09 KALIMANTAN 10 5 0 -3,1 -2,22 -5 -10 II III 2020 4,5 4,613,23 I Kalbar -4,46 Kaltim -4,61 Jambi -0,79 Sumatra Selatan -1,40 Sulbar -5,26 DKI Jakarta -3,82 Jawa Barat -4,08 %yoy JAWA 5,51 5,343,42 Tw III ≥ Tw II Tw III < Tw II 40 III IV 2019 I I %yoy 3,0 1,2 10 5 0 -4,34-4,23 -5 -10 II III 2020 Gorontalo -0,07 Kep. Babel -4,38 Lampung -2,41 3,73 2,31 III IV 2019 Kaltara -1,46 Kep. Riau -5,81 Banten -5,77 Sumber: BPS, diolah 5,67 -4 -6,69 II III 2020 Kalteng -3,12 Jawa Tengah -3,93 DIY -2,84 Kalsel -4,68 Bali -12,28 Jawa Timur -3,75 10 5 0 -5 -10 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 -1,48 -1,1 I II III 2020 10 5 0 -5 -10 Papua Barat -3,35 Sultra -1,82 Papua -2,61 Maluku -2,38 Sulsel -1,08 NTB -1,11 III IV 2019 Maluku Utara 6,66 Sulut -1,83 Sulteng 2,82 %yoy SULAMPUA 5,21 3,55 2,32 NTT -1,68 BALINUSRA 5,34 5,52 III IV 2019 %yoy 0,92 I -6,32 -6,8 II III 2020 10 5 0 -5 -10
  73. Perbaikan perekonomian global dan domestik mendorong kenaikan aliran masuk modal asing sehingga meningkatkan kinerja NPI pada semester II 2020 . Pada paruh kedua, NPI diprakirakan makin baik dengan mencatat surplus yang lebih tinggi dibandingkan semester I 2020 (Grafik 2.5). Perkembangan NPI yang positif ini mendukung peningkatan cadangan devisa dari 131,7 miliar dolar AS pada semester I menjadi 135,9 miliar dolar AS pada akhir 2020, setara dengan pembayaran 9,8 bulan impor dan Utang Luar Negeri (ULN) pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 (tiga) bulan impor. NPI yang membaik juga didukung profil ULN yang aman dan terkendali. ULN korporasi nonkeuangan tumbuh positif 7,2% (yoy) pada November 2020 di tengah melambatnya sumber pembiayaan ekonomi lain. ULN tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan di sektor energi, manufaktur dan pertambangan. Keseluruhan rasio ULN terhadap PDB berada pada kisaran ratarata negara peer. Komposisi ULN juga tetap sehat tercermin dari rasio ULN jangka pendek yang berada di bawah rerata peer dan ULN jangka panjang yang lebih dominan mencapai 89,3%.15 Perbaikan NPI pada semester II 2020 dipengaruhi oleh prakiraan surplus transaksi berjalan. Pada triwulan III 2020, transaksi berjalan tercatat surplus sebesar 0,96 miliar dolar AS dan diprakirakan akan berlanjut pada triwulan IV 2020. Secara keseluruhan tahun 2020, defisit transaksi berjalan diprakirakan sekitar 0,5% dari PDB, lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang tercatat 2,7% dari PDB (Grafik 2.6). Pada neraca barang, surplus transaksi perdagangan pada semester kedua didorong oleh perbaikan ekspor beberapa komoditas. Ekspor logam, pulp and paper, dan besi baja ke Tiongkok, serta ekspor pakaian dan hasil perikanan ke AS tumbuh signifikan didorong pemulihan ekonomi kedua negara tersebut. Ekspor CPO juga mulai membaik sejalan dengan peningkatan penjualan retail makanan di Tiongkok. Peningkatan impor masih tertahan dipengaruhi oleh penggunaan persediaan yang masih ada dan peningkatan kapasitas produksi yang masih terbatas. Sementara itu, pada paruh kedua, defisit neraca jasa melebar terutama dampak kunjungan wisman yang masih rendah, dibandingkan semester sebelumnya pada saat wisman masih masuk ke Indonesia terutama pada triwulan I 2020. Perbaikan NPI semester II 2020 juga didorong surplus transaksi modal dan finansial (TMF) ditopang optimisme terhadap perekonomian domestik dan ketidakpastian yang mereda. Pada semester II, neraca TMF diprakirakan masih mencatat surplus, meskipun lebih rendah dibandingkan surplus TMF pada semester I 2020. Neraca TMF yang surplus tersebut didukung oleh besarnya likuiditas global, tingginya daya tarik aset keuangan domestik, serta terjaganya keyakinan investor terhadap prospek perekonomian domestik. Surplus TMF pada tahun 2020 juga disumbang oleh penerbitan obligasi global pemerintah, dalam bentuk global bond dan global sukuk. Pada investasi portofolio, aliran modal yang keluar pada triwulan I, mulai masuk kembali seiring keyakinan investor yang membaik. Aliran masuk portofolio asing ke pasar SBN tercatat Rp36,9 triliun, 15 Berdasarkan original maturity Grafik 2.5. Neraca Pembayaran Indonesia 2020 Grafik 2.6. Transaksi Berjalan 2020 Juta Dolar AS Juta Dolar AS 25.000 25.000 Transaksi Modal dan Finansial Barang 20.000 Jasa Pendapatan Primer Secondary Income 20.000 Transaksi Berjalan 15.000 15.000 Neraca Keseluruhan 10.000 10.000 5.000 5.000 0 0 -5.000 -5.000 Transaksi Berjalan I II 2017 I II 2018 I II 2019* I* II** 2020 Keterangan: *Angka sementara, **Angka sangat sementara. Data triwulan IV 2020 merupakan angka proyeksi Sumber: Bank Indonesia -10.000 -10.000 -15.000 -15.000 -20.000 -20.000 -25.000 I II 2017 I II 2018 I II 2019* I* II** 2020 Keterangan: *Angka sementara, **Angka sangat sementara. Data triwulan IV 2020 merupakan angka proyeksi Sumber: Bank Indonesia BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 41
  74. sedangkan aliran keluar pada instrumen saham tercatat Rp32 ,2 triliun sepanjang paruh kedua 2020 (Grafik 2.7). Sementara itu, aliran masuk investasi langsung tetap tercatat surplus sejalan dengan prospek ekonomi domestik yang membaik. Grafik 2.8. Perubahan Nilai Tukar Indonesia vs Peers Nilai Tukar 2020 vs 2019 -22,55 BRL-23,05 -19,41 TRY -18,87 ZAR -4,17 -12,05 -2,80 -4,86 -1,19 -2,66 -0,61 -0,73 INR Surplus TMF yang menopang kenaikan surplus NPI mendorong penguatan nilai tukar pada paruh kedua 2020. Pada semester II 2020, Rupiah terapresiasi 1,46% secara point-to-point (ptp) disertai dengan volatilitas yang menurun tajam dari 22% pada Juni 2020 menjadi 2,65% pada Desember 2020. Dengan perkembangan ini, secara rerata keseluruhan tahun 2020 nilai tukar Rupiah melemah 2,66% ke level Rp14.525 per dolar AS, dari Rp14.139 per dolar AS pada 2019. Secara point-to-point (ptp), Rupiah terdepresiasi 1,19% dan ditutup di level Rp14.050 per dolar AS pada akhir 2020. Meskipun Rupiah terdepresiasi secara tahunan, depresiasi Rupiah lebih terbatas dibandingkan dengan pelemahan beberapa mata uang negara berkembang lainnya, seperti Rand Afrika Selatan, Lira Turki, dan Real Brazil. (Grafik 2.8). Pada tahun 2020, volatilitas nilai tukar Rupiah meningkat menjadi 15,9% dari 7,0% pada 2019, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan ratarata volatilitas kawasan terutama Rand Afrika Selatan, Real Brazil, dan Lira Turki (Grafik 2.9). Penguatan nilai tukar pada semester II 2020 juga ditopang oleh pasokan valas residen dan nonresiden. Pada semester II, pasokan valas pelaku domestik berlanjut dan tercatat 10,09 miliar dolar AS, stabil dibandingkan semester I.16 Untuk keseluruhan 16 Di luar Pertamina dan PLN Grafik 2.7. Aliran Investasi Asing ke SBN Tahun 2020 IDR THB MYR 1,35 -1,35 SGD 1,70 -1,08 JPY 2,07 PHP KRW CNY EUR -1,15 5,46 4,29 6,43 6,75 0,18 EOP Rerata -25 5,25 8,82 1,91 -20 -15 -10 -5 0 5 10 15 % Sumber: Reuters dan Bloomberg, diolah; Data s.d. 30 Desember 2020 tahun 2020, pasokan valas dari pelaku domestik tercatat sebesar 23,0 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 (Grafik 2.10). Kondisi ini berbeda dengan pola depresiasi pada tahun-tahun sebelumnya dengan pembelian valas nonresiden diikuti oleh pelaku domestik. Pasokan valas korporasi yang terjaga juga merupakan dampak dari impor yang rendah dan pembiayaan ULN korporasi yang masih tumbuh positif pada 2020. Sementara itu, nonresiden kembali mencatat net penawaran valas sebesar 4,4 miliar dolar AS pada semester II, berbalik dari net permintaan valas pada semester I. Pasokan valas dari nonresiden terjadi seiring aliran modal asing yang masuk kembali. Besarnya likuiditas global, tingginya daya tarik aset keuangan domestik, serta terjaganya keyakinan investor terhadap prospek perekonomian domestik menjadi faktor yang mendorong aliran modal kembali masuk ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Grafik 2.9. Volatilitas Nilai Tukar Indonesia vs Peers Triliun Rp % 40 50 Triwulan II 2020 44,3 20 45 Triwulan III 2020 0 40 Triwulan IV 2020 35 -20 28,5 -40 22,9 -60 Jangka Pendek (0-5 Tahun) Jangka Menengah (6-10 Tahun) Jangka Panjang (>10 Tahun) -80 18,2 16,2 30 27,9 26,7 25 22,4 20,9 18,0 20 13,1 -100 6,2 5,7 4,4 -120 5,44,25,8 6,7 5,4 9,6 16,0 10,6 7,8 15 9,6 9,3 8,3 8,4 6,9 5,5 3,8 2 3 4 5 7 6 8 9 10 11 12 TRY ZAR INR BRL PHP MYR IDR KRW 2020 Sumber: Bank Indonesia 42 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 5 0 -140 1 10 Sumber: Reuters dan Bloomberg, diolah; data s.d. 30 Desember 2020 THB SGD
  75. Grafik 2 .10. Permintaan dan Penawaran Valas Grafik 2.11. Inflasi IHK Juta Dolar AS Residen %YoY 15.000 Nonresiden 12 10.000 8 Volatile Food Administered Prices 5.000 0 4 Inti 3,62 1,60 -5.000 1,68 0,25 IHK -10.000 -15.000 I II 2017 I II 2018 I II 2019 I II 2020 0 -4 1 3 5 7 9 11 1 2017 3 5 7 9 11 1 2018 3 5 7 9 11 1 2019 3 5 7 9 11 2020 Sumber: Bank Indonesia Sumber: BPS, diolah Secara keseluruhan, stabilitas nilai tukar Rupiah pada 2020 yang bergerak sesuai dengan fundamental juga didukung oleh ketersediaan instrumen lindung nilai. Seiring ketidakpastian global yang meningkat, pelaku pasar melakukan upaya lindung nilai terhadap pelemahan nilai tukar Rupiah melalui transaksi derivatif. Komposisi derivatif di pasar valas relatif stabil di kisaran 40% dari total transaksi di tahun 2020. Ketersediaan jenis instrumen lindung nilai seperti cross currency swap dan call spread option terindikasi berdampak pada ketersediaan instrumen transaksi yang lebih beragam sehingga mengurangi tekanan ke pasar spot Rupiah. Peningkatan transaksi derivatif juga dalam rangka memenuhi kebutuhan lindung nilai pelaku pasar dalam rangka Kegiatan Penerapan Prinsip Kehatihatian (KPPK). Dari total pelapor KPPK ULN, pada triwulan I 2020, sebanyak 89,8% sudah memenuhi hedging untuk 0-3 bulan ke depan dan 93,4% telah memenuhi hedging 3-6 bulan ke depan. pembentukan inflasi turut berkontribusi terhadap terjaganya inflasi IHK. Secara spasial, inflasi IHK yang rendah ditopang oleh inflasi yang terjaga rendah di seluruh daerah. Beberapa daerah mencatat inflasi di bawah 1%, yakni Maluku (0,21%), Sulawesi Utara (0,31%), dan Nusa Tenggara Barat (0,60%) (Grafik 2.12). Berdasarkan komponennya, tekanan inflasi inti tetap rendah sejalan dengan permintaan yang belum kuat. Inflasi inti terus menurun hingga tercatat 1,60% pada Desember 2020. Perlambatan berlanjut pada kelompok inti nonmakanan (di luar emas) seiring permintaan yang belum kuat dan perlambatan kenaikan inflasi harga emas pada triwulan IV 2020. Inflasi inti yang tetap rendah juga dipengaruhi oleh tetap terjangkarnya ekspektasi inflasi. Peran Grafik 2.12. Inflasi IHK di Berbagai Wilayah % 4 3 2 1 0 -1 -2 -3 Des'20 Selisih dengan Des'19 -4 Aceh Jambi Kalbar Riau Jabar Maluku Utara Sumbar Sulsel Lampung Sumut Sulbar Kalsel Papua Sulteng DKI Jakarta Sumsel Jateng Banten Jatim DIY Sultra Kaltara Kepri Babel Kalteng Bengkulu Gorontalo Bali Kaltim Papua Barat NTT NTB Sulut Maluku Tekanan inflasi pada semester II 2020 tetap rendah dipengaruhi permintaan domestik yang belum kuat. Inflasi IHK pada Desember 2020 tercatat 1,68% (yoy), merupakan realisasi inflasi terendah sejak 20 tahun terakhir (Grafik 2.11). Capaian tersebut lebih rendah dari batas bawah sasaran inflasi 2020 sebesar 3,0% ± 1%. Keseluruhan tahun 2020, inflasi inti dan administered prices terus melambat di tengah inflasi VF yang sedikit meningkat di akhir tahun akibat faktor musiman. Inflasi IHK yang rendah di 2020 terutama dipengaruhi permintaan domestik yang lemah terdampak Covid-19 dan pasokan yang memadai. Kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan Sumber: BPS, diolah BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 43
  76. ekspektasi forward looking dalam pembentukan inflasi terus meningkat . Selain itu, dampak nilai tukar ke inflasi (exchange rate passthrough) juga menurun disebabkan respons produsen yang menahan dampak kenaikan harga impor bahan baku sehingga mengurangi risiko kenaikan harga produk akhir kepada konsumen. Penurunan dampak nilai tukar ke inflasi juga sebagai dampak kebijakan bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamental. Produsen dapat menyerap pergerakan nilai tukar sehingga tidak serta merta menyesuaikan harga produk akhir apabila terjadi perubahan nilai tukar. Inflasi kelompok VF tetap terkendali hingga akhir 2020, meskipun di tengah faktor musiman berlalunya musim panen. Inflasi VF melanjutkan penurunan di triwulan III hingga mencapai 0,55% pada September 2020. Melambatnya permintaan terutama dari restoran, hotel dan katering (Horeka), pasokan yang memadai, dan harga komoditas pangan global yang menurun berkontribusi pada melambatnya inflasi VF. Dalam jangka panjang, inflasi VF terus melanjutkan tren penurunan sejak 2015 sebagai dampak positif sinergi koordinasi Pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengendalikan inflasi pangan melalui TPID dan TPIP. Inflasi kelompok VF mulai meningkat sejak Oktober 2020 karena faktor musiman akibat kenaikan harga komoditas hortikultura seiring dengan berlalunya musim panen. Dengan perkembangan tersebut, inflasi kelompok VF secara keseluruhan tahun pada 2020 tercatat 3,62%, masih lebih rendah dari inflasi tahun 2019 sebesar 4,30%. Inflasi AP masih terus melambat seiring permintaan yang belum kuat dan penyesuaian beberapa tarif oleh Pemerintah. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik golongan nonsubsidi pada triwulan IV 2020 seiring penurunan determinan tarif listrik, antara lain harga minyak global, harga batu bara domestik, dan tingkat inflasi IHK. Perlambatan inflasi energi lebih lanjut tertahan oleh peningkatan inflasi Bahan Bakar Rumah Tangga (BBRT) akibat kendala distribusi pada periode PSBB. Inflasi AP yang rendah, yakni sebesar 0,25% turut dipengaruhi penundaan beberapa penyesuaian tarif di tahun 2020, seperti tarif tol dan tarif administrasi publik lainnya. 44 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Perkembangan pasar uang tetap baik didukung oleh transmisi pelonggaran kebijakan. Semester kedua ditandai dengan penurunan suku bunga dan volume transaksi antarbank yang lebih besar dari semester I. Rata-rata suku bunga PUAB tenor overnight pada semester II 2020 turun lebih dalam sebesar 103 bps sehingga keseluruhan tahun 2020 tercatat turun sebesar 184 bps ke level 3,05% (Desember 2020). Likuiditas yang memadai di tengah permintaan yang tertahan mendorong turunnya transaksi antarbank. Rerata harian volume PUAB pada semester II turun menjadi Rp7,58 triliun sehingga keseluruhan 2020 tercatat Rp9,61 triliun, lebih rendah dari Rp19,02 triliun pada 2019. Transmisi kepada suku bunga perbankan juga berlanjut, meskipun belum optimal terutama pada suku bunga kredit. Rerata tertimbang suku bunga deposito pada Desember 2020 tercatat 4,53%, turun 178 bps sejak Desember 2019. Sementara itu, penurunan suku bunga kredit modal kerja lebih rendah sebesar 88 bps menjadi 9,21% (Grafik 2.13). Perbedaan tersebut terjadi seiring likuiditas yang meningkat di tengah pertumbuhan kredit yang melambat. Total penurunan suku bunga deposito pada semester II tercatat 121 bps, lebih tinggi dari 57 bps di semester I. Sedangkan penurunan suku bunga kredit modal kerja pada semester II tercatat 27 bps, lebih rendah dari 61 bps pada semester I. Pada semester II, stabilitas sistem keuangan terus membaik seiring dampak kebijakan pelonggaran dan penurunan ketidakpastian pasar keuangan. ISSK makin terjaga pada zona normal-stabil dan tetap di bawah threshold. Implementasi program Grafik 2.13. Suku Bunga Perbankan % 16 14 RRT Suku Bunga Kredit Suku Bunga KK 12 10,97 9,7010 Suku Bunga KI 9,21 8,96 Suku Bunga KMK 8 6 Suku Bunga Deposito 4,53 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 2015 2016 Sumber: Bank Indonesia 2017 2018 2019 2020 4
  77. restrukturisasi kredit yang terus berlanjut turut menopang stabilitas sistem keuangan . Rasio NPL tercatat stabil dibandingkan semester I 2020 dan berada di batas aman, yakni 3,06% (bruto) pada Desember 2020 dan 0,99% (neto) pada November 2020 (Grafik 2.14). Permodalan bank tetap tinggi tercermin pada rasio kecukupan modal (CAR) bank yang berada pada level 24,13%, di atas threshold persyaratan prudensial (Grafik 2.15). Likuiditas perbankan sebagaimana tercermin pada Rasio AL/ DPK terus meningkat dan mencapai level 31,67%. Kinerja perbankan tetap terjaga didukung efisiensi dan profitabilitas yang tetap baik, tercermin dari indikator efisiensi, rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sebesar 86,04%, dan indikator profitabilitas, rasio Net Interest Margin (NIM) dan return on assets (ROA), yang terjaga di level 4,29% dan 1,63% pada November 2020. Peningkatan likuiditas bank terutama dalam bentuk kepemilikan SPN dan SBN diprakirakan turut membantu menahan penurunan profitabilitas akibat perlambatan pertumbuhan kredit dan peningkatan pembentukan cadangan seiring dengan kecenderungan peningkatan risiko. Secara keseluruhan, kepemilikan surat-surat berharga di perbankan mencapai Rp1.467 triliun pada akhir Desember 2020. Grafik 2.15. Perkembangan Rasio CAR dan AL/DPK Bank % 35 30 AL/DPK 25 CAR 20 15 10 5 0 1 3 5 7 9 11 1 3 2017 5 7 9 11 1 2018 3 5 7 9 11 1 3 5 2019 7 9 11 2020 Sumber: Bank Indonesia, OJK, diolah Hal yang menjadi perhatian ialah fungsi intermediasi perbankan yang terus melambat pada semester II. Pertumbuhan kredit perbankan tercatat kontraksi sebesar 2,41% pada Desember 2020 yang bersumber dari seluruh jenis penggunaan kredit, baik kredit modal kerja, investasi, maupun konsumsi (Grafik 2.16). Faktor lemahnya permintaan terindikasi lebih dominan sebagai penyebab masih rendahnya penyaluran kredit perbankan. Permintaan kredit yang lemah terkait erat dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kondisi dunia usaha akibat pandemi Covid-19. Dari sisi penawaran, kapasitas perbankan dalam penyaluran sangat memadai sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter dalam bentuk penurunan suku bunga dan injeksi likuiditas, serta relaksasi kebijakan makroprudensial. Survei perbankan pada triwulan IV menunjukkan standar penyaluran kredit yang membaik pada semester II (Grafik 2.17). Grafik 2.14. Perkembangan NPL Grafik 2.16. Perkembangan Kredit dan DPK % % 4,0 28 3,5 23 3,06 3,0 NPL Gross 18 2,5 Kredit 2,0 13 1,5 NPL Net 0,99 DPK 8 1,0 3 0,5 0 2 4 6 8 10 12 2 2017 Sumber: Bank Indonesia 4 6 8 10 12 2 2018 4 6 8 10 12 2 2019 4 6 8 10 12 2020 -2 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 3 6 9 12 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bank Indonesia BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 45
  78. Grafik 2 .17. Indeks Lending Standard Grafik 2.18. Pertumbuhan Faktor M2 %YoY Indeks 100 40 11,0 12,0 10 3,2 0,4 0 NCG 60 40 NFA Lebih Longgar 20 12,4 Lebih Ketat 80 30 20 Kredit 0 M2 -20 -10 I II III 2017 IV I II III 2018 IV I II III IV 2019 I II III 2020 IV I* 2021 Keterangan: * proyeksi Sumber: Survei Perbankan Bank Indonesia Triwulan IV 2020 -40 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bank Indonesia, diolah Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) terus meningkat hingga triwulan III, meskipun kemudian sedikit melambat pada akhir 2020. DPK terus tumbuh tinggi hingga 12,88% (yoy) pada September 2020 namun sedikit melambat di Desember 2020 menjadi 11,11% (Grafik 2.16). Kontribusi perlambatan pertumbuhan bersumber dari giro dan deposito, terutama dari korporasi BUMN, antara lain sejalan dengan kebutuhan pemenuhan kewajiban akhir tahun. Sementara itu, pertumbuhan DPK perseorangan terus meningkat terutama terjadi pada tabungan di tengah perlambatan pertumbuhan deposito. mulai pulihnya ekonomi dan tercatat tumbuh 13,25% (yoy) pada Desember 2020. Di sistem pembayaran nontunai, transaksi pembayaran menggunakan ATM, Kartu Debet, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) juga membaik dan kembali tumbuh positif sebesar 2,06% (yoy) pada Desember 2020 (Grafik 2.20). Demikian juga nilai transaksi digital banking yang membaik dan mencapai Rp2.774,5 triliun atau tumbuh 13,91% (yoy) pada Desember 2020. Volume digital banking juga terus meningkat dan mencapai 513,7 juta transaksi atau tumbuh 41,53% (yoy) pada Desember 2020. Kenaikan DPK menjadi komponen pendorong kenaikan pertumbuhan uang beredar pada semester kedua. Pertumbuhan uang beredar baik M1 maupun M2 terus meningkat dan mencapai masingmasing sebesar 18,54% dan 12,44% pada Desember 2020. Berdasarkan faktor yang memengaruhinya, pertumbuhan M2 masih ditopang ekspansi operasi keuangan pemerintah dan pembelian SBN oleh Bank Indonesia, sedangkan kredit terus melambat dan terkontraksi (Grafik 2.18). Sementara itu, berdasarkan komponen yang mempengaruhinya, peningkatan pertumbuhan M2 dipengaruhi oleh pertumbuhan M1 dan uang kuasi yang juga tumbuh meningkat (Grafik 2.19). Peningkatan M1 terutama disumbang giro di tengah uang kartal yang kembali meningkat di paruh kedua 2020 seiring pemulihan ekonomi. Pada semester 2, digitalisasi sistem pembayaran meningkat dan turut mendorong pemulihan transaksi ekonomi. Nominal transaksi e-commerce kembali meningkat 19,55% (yoy) pada triwulan III dan secara keseluruhan tahun tumbuh 29,6% (yoy) Grafik 2.19. Pertumbuhan Komponen M2 %YoY 25 20 Uang Kartal di Luar Perbankan & BI M1 15 10 M2 Kuasi 5 Transaksi pembayaran tunai dan nontunai dalam tren pemulihan pada semester II seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi. UYD kembali meningkat pada semester kedua 2020 sejalan dengan 46 BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 0 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 2016 2017 Sumber: Bank Indonesia, diolah 2018 2019 2020
  79. Keterangan : Gubernur Bank Indonesia melakukan uji coba QRIS pada kegiatan Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia Grafik 2.20. Pertumbuhan Nilai Transaksi ATM/D, KK dan UE %YoY 30 %YoY 500 ATM Debit 20 450 Total 400 3,21 2,06 350 10 0 300 Kartu Kredit -10 250 -20 200 Uang Elektronik (Skala kanan) -35,45 -30 150 dalam transaksi pembayaran makin meluas terlihat dari perkembangan volume, nilai nominal transaksi dan jumlah merchant (Grafik 2.21). Pada tahun 2020 penggunaan QRIS telah menyambungkan sekitar 5,8 juta merchant ritel secara nasional. Sebagian besar merchant tersebut UMKM, khususnya lebih dari 3,6 juta merchant Usaha Mikro (UMI) dan sekitar 1,2 juta merchant Usaha Kecil (UKE). 100 -40 30,44 50 -50 0 -50 -60 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2 4 6 8 10 12 2016 2017 2018 2019 Grafik 2.21. Perkembangan QRIS Juta 2020 Sumber: Bank Indonesia; data s.d Desember 2020 Miliar Rp 1.400 20 18 dari tahun sebelumnya.Pertumbuhan transaksi tersebut didorong preferensi masyarakat yang meningkat di tengah pandemi Covid-19 dan strategi promosi sejumlah marketplace. Peningkatan transaksi juga ditopang metode pembayaran yang makin mudah yang tercermin pada penggunaan UE sebagai metode pembayaran utama dengan pangsa 41,71% pada triwulan IV 2020, menggeser posisi transfer bank. Digitalisasi sistem pembayaran juga tercermin pada perluasan QRIS, khususnya untuk UMKM dan perdagangan ritel. Penggunaan QRIS 1.200 16 14 12 1.000 Nominal Transaksi (Skala Kanan) Volume Transaksi 800 10 600 8 6 400 4 Jumlah Merchant 200 2 0 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 Sumber: Bank Indonesia BAB II — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 47
  80. BAB III STIMULUS KEBIJAKAN BANK INDONESIA UNTUK PEMULIHAN Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan guna memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi . Respons ditempuh melalui bauran kebijakan moneter yang akomodatif dengan menurunkan BI7DRR, melakukan injeksi likuiditas, memperkuat strategi operasi moneter, dan mengarahkan nilai tukar sesuai dengan level fundamental. Pelonggaran kebijakan makroprudensial dan penguatan kebijakan sistem pembayaran untuk akselerasi ekonomi dan keuangan digital, serta kebijakan pendukung lain juga dilakukan. Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menindaklanjuti seluruh kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai bagian dari respons kebijakan nasional dalam kondisi kegentingan yang memaksa akibat pandemi Covid-19.
  81. Covid-19 yang merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020 memberikan tekanan cukup kuat kepada perekonomian domestik . Pengendalian penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengurangi mobilitas perekonomian, tidak dapat dielakkan membuat perekonomian Indonesia 2020 turun jauh di bawah lintasan optimum siklus bisnis dan siklus keuangan. Satu sisi, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diprakirakan melemah tajam dari 5,02% (yoy) pada 2019 menjadi kisaran -2% hingga -1% (yoy). Stabilitas eksternal juga sempat mengalami tekanan pada semester I 2020 seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi baik akibat penyebaran Covid-19 maupun prospek pelemahan ekonomi dunia. Aliran masuk modal asing berkurang cukup besar sehingga memicu pelemahan nilai tukar pada paruh pertama 2020. Sisi lain, tekanan inflasi tercatat rendah dipengaruhi lemahnya permintaan domestik. Sementara itu, sistem keuangan, termasuk perbankan, yang berada dalam kondisi baik pada saat pandemi mulai terjadi, telah memberikan bantalan untuk menjaga ketahanan sistem keuangan tercermin pada permodalan, kualitas kredit, dan likuiditas yang tetap baik. Namun demikian, lemahnya permintaan domestik dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit di periode Covid-19, mengakibatkan pertumbuhan kredit 2020 mengalami kontraksi 2,41% (yoy) pada Desember 2020. Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk tetap memastikan stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam konteks ini, arah kebijakan Bank Indonesia diletakkan pada konsepsi adanya hubungan erat yang bersifat saling melengkapi dan saling memperkuat antara pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, termasuk stabilitas sistem keuangan.17 Pada satu sisi, respon kebijakan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian, khususnya stabilitas eksternal yang sempat mendapat tekanan cukup kuat akibat ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan juga diarahkan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, termasuk menjaga ketahanan dan kecukupan likuiditas perbankan. Sementara itu, inflasi menurun akibat permintaan domestik yang lemah sejalan dengan dampak 17 Warjiyo, Perry. (2016). Bauran Kebijakan Bank Sentral: Konsepsi Pokok dan Pengalaman Bank Indonesia. BI Institute Seri Kebanksentralan No. 25. 50 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 "Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan untuk memastikan stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi" menurunnya mobilitas perekonomian di periode Covid-19. Upaya menjaga stabilitas perekonomian diharapkan akan mendukung dan menjadi basis pemulihan ekonomi. Pada sisi lain, bauran kebijakan diarahkan untuk secara seimbang mendorong pertumbuhan ekonomi yang menurun tajam di periode Covid-19. Upaya mendorong kesinambungan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian Bank Indonesia karena pertumbuhan ekonomi yang kuat akan dapat mendukung stabilitas perekonomian. Perbankan akan berdaya tahan dengan permodalan yang baik dan juga dibarengi dengan pertumbuhan dan kualitas kredit yang kuat. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga akan meningkatkan persepsi positif terdapat prospek ekonomi Indonesia dan akhirnya dapat mendorong aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas eksternal. Secara keseluruhan, kedua hal ini saling melengkapi dan saling menguatkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Arah kebijakan Bank Indonesia ditempuh melalui bauran kebijakan akomodatif dengan mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan. Ruang akomodatif kebijakan Bank Indonesia ditempuh mempertimbangkan perekonomian Indonesia 2020 berada di bawah lintasan optimum siklus bisnis dan siklus keuangan. Dari kebijakan moneter, di tengah tekanan inflasi yang rendah, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR dan melakukan injeksi likuiditas (quantitative easing) guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Strategi operasi moneter yang mendukung arah kebijakan juga terus diperkuat. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui strategi triple intervention juga terus dilakukan untuk menjaga stabilitas
  82. Gambar 3 .1.Kerangka Bauran Kebijakan Stabilitas Harga (Mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan) Trilema Kebijakan Moneter Stabilitas Nilai Tukar (Konsisten dengan Fundamental dan Sesuai dengan Mekanisme Pasar) Stabilitas Sistem Keuangan (Risiko Sistemik - Cross Section dan Time Series) Trilema Kebijakan Makroprudensial Aliran Modal Asing (Kecukupan Cadangan Devisa) Intermediasi yang Berimbang (Kredit Optimal) Efisiensi dan Inklusi (Pendalaman Pasar Keuangan) Sumber: Bank Indonesia eksternal dan mengelola penyesuaian ekonomi dapat berjalan baik di tengah periode ketidakpastian pasar keuangan dunia dan pelemahan ekonomi domestik. Dari kebijakan makroprudensial, arah kebijakan akomodatif ditempuh melalui pelonggaran sejumlah ketentuan untuk mendorong perbankan dalam pembiayaan dunia usaha dan ekonomi serta menjaga ketahanan sistem keuangan. Arah kebijakan makroprudensial ditujukan agar stabilitas sistem keuangan tetap terpelihara baik, fungsi intermediasi terjadi dengan seimbang dan sehat, serta efisiensi dan peran sektor keuangan yang inklusif dapat berkembang dengan cepat2(Gambar 3.1).18 Kebijakan sistem pembayaran dilakukan dengan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif transformasi digital sebagai implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI 2025). Selain ketiga kebijakan utama tersebut, Bank Indonesia juga menempuh kebijakan pendukung seperti kebijakan pendalaman pasar keuangan, ekonomi dan keuangan syariah, UMKM, dan internasional yang terus diperkuat untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia juga menindaklanjuti kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai bagian dari respons kebijakan nasional dalam kondisi kegentingan yang memaksa karena Covid-19. Respons kebijakan nasional dalam ketentuan dimaksud mencakup kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, yang ditempuh dengan tetap mempertimbangkan stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang. Dalam hubungan ini, kewenangan Bank Indonesia terkait kebijakan keuangan negara untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana dari Pemerintah. Sementara itu, kebijakan stabilitas sistem keuangan mencakup penyempurnaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/ Pembiayaan Likuditas Jangka Pendek Syariah (PLJP/ PLJPS), pembelian/repo SBN dengan LPS, pengaturan lalu lintas devisa, dan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara/Surat Berharga Syariah Negara (SUN/SBSN) melalui perbankan. 18 Warjiyo, P., & Juhro, S.M. (2016). Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik. PT. Raja Grafindo Persada. Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 51
  83. 3 .1. Kebijakan Moneter Diperlonggar Bank Indonesia menempuh pelonggaran kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Kondisi inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang dalam perkembangannya kembali terkendali, menjadi pertimbangan Bank Indonesia untuk melakukan pelonggaran kebijakan moneter. Pelonggaran kebijakan moneter juga merupakan upaya menjaga kecukupan likuiditas perekonomian yang mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Pelonggaran kebijakan moneter dilakukan dengan menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dan melakukan injeksi likuiditas (quantitative easing) yang didukung oleh penguatan strategi operasi moneter. Dalam perkembangannya, strategi pilihan instrumen untuk mendukung arah kebijakan yang akomodatif memperhatikan kondisi kecukupan likuiditas perbankan dan ketidakpastian pasar keuangan global. Tekanan eksternal yang cukup kuat pada tahun 2020 menjadi pertimbangan dalam melakukan kalibrasi timing perubahan suku bunga dan intensitas kebijakan stabilisasi nilai tukar. Sementara itu, pelonggaran likuiditas dilakukan untuk menjaga kecukupan kondisi likuiditas perbankan sehingga tetap dapat mempertahankan stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19. Sepanjang tahun 2020, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR sebanyak 5 (lima) kali. Penurunan BI7DRR pada 2020 tercatat 125 bps, sehingga pada akhir 2020 menjadi 3,75% dan merupakan level terendah sepanjang sejarah. Penurunan tersebut dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari, Maret, Juni, Juli, dan November 2020 masing-masing sebesar 25 bps. Keputusan penurunan suku bunga dilakukan secara terukur dan bertahap dengan mempertimbangkan inflasi dan menjaga daya saing aset keuangan 52 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 domestik serta stabilitas eksternal. Pada Februari dan Maret 2020, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali. Pada Juni dan Juli 2020, Bank Indonesia kembali memanfaatkan ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia melanjutkan penurunan BI7DRR pada November 2020 seiring dengan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang membaik sejalan kondisi pasar keuangan global yang makin kondusif, serta sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Sepanjang 2020, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR sebanyak 5 (lima) kali menjadi 3,75%, terendah sepanjang sejarah" Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia juga melakukan stimulus moneter dalam bentuk kebijakan Quantitative Easing (QE). Hingga 30 Desember 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas Rupiah sekitar Rp726,57 triliun atau sekitar 4,7% dari PDB, terutama bersumber dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp555,77 triliun. Besaran kebijakan QE tersebut lebih besar dibandingkan negara berkembang lainnya yang ratarata mencapai 1,7% dari PDB (Grafik 1.10).191Dalam kaitan dengan GWM, Bank Indonesia menurunkan 19 Rata-rata negara berkembang Meksiko, Chile, Filipina, Thailand dan India.
  84. GWM sebesar 300 bps ,2termasuk pelonggaran GWM insentif sebesar 50 bps, pada tahun 2020.20 Penurunan GWM sebesar 50 bps berlaku efektif pada Januari 2020 merupakan langkah pre-emptive mendukung perekonomian pascatekanan di 2019 akibat ketegangan perdagangan antara AS-Tiongkok. Pada Maret 2020, Bank Indonesia memberikan pelonggaran GWM insentif 50 bps kepada bank yang menyalurkan kredit ke UMKM dan kegiatan ekspor impor. Bank Indonesia juga menurunkan GWM valas sebesar 400 bps berlaku mulai 16 Maret 2020. Pelonggaran GWM insentif merupakan salah satu langkah pre-emptive Bank Indonesia mengantisipasi perlambatan ekonomi di periode pandemi. Pertimbangan yang sama juga dilakukan saat penurunan GWM valas yakni guna meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan mengurangi tekanan di pasar valas. GWM diturunkan kembali 200 bps pada Mei 2020 untuk memitigasi dampak Covid-19 yang makin dalam, termasuk upaya menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan.213Selain berbagai penurunan GWM tersebut, Bank Indonesia juga tidak mengenakan tambahan giro dalam pemenuhan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial bank. Kebijakan tersebut memberikan tambahan likuiditas ke perbankan sekitar Rp15,8 triliun. Pada paruh kedua, Bank Indonesia memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.224 Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih berlanjut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi untuk menjaga nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kebijakan stabilisasi Rupiah bertujuan untuk menopang ekspektasi dan memberikan kepastian kepada pelaku ekonomi sehingga penyesuaian ekonomi di periode ketidakpastian pasar keuangan dunia dan pelemahan ekonomi domestik tetap berjalan baik. Kebijakan ini 20 Sebesar 300 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 150 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah masing-masing 50 bps pada Januari dan Mei 2020, dan pelonggaran GWM insentif sebesar 50 bps pada Maret 2020 21 Dilakukan bersama dengan kebijakan penguatan likuiditas melalui ketentuan PLM/ PLM Syariah sebagai bagian dari sinergi fiskal, moneter dan makroprudensial (lebih detail pada subbab 3.2) 22 Termasuk insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) kepada Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah ditempuh melalui strategi triple intervention, baik di pasar spot, pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Intensitas kebijakan triple intervention cukup kuat pada semester I 2020, saat ketidakpastian global meningkat yang ditandai penarikan investasi portofolio asing, khususnya dari SBN, dan memberikan tekanan kepada Rupiah. Kebijakan stabilisasi nilai tukar juga didukung dengan cadangan devisa yang memadai. Bank Indonesia telah menjalin kerja sama swap bilateral dengan otoritas keuangan Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Malaysia, serta memiliki kerja sama repo line dengan beberapa bank sentral dan lembaga internasional, termasuk dengan the Fed New York dan BIS untuk penguatan second-line defense. Bank Indonesia juga memperkuat kerja sama dengan bank sentral di kawasan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam setelmen (Local Currency Settlement) perdagangan dan investasi dalam rangka mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap hard currency, dengan menggunakan 2 (dua) skema, yaitu LCS berbasis Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dengan otoritas Jepang, Tiongkok, Malaysia, dan Thailand; serta LCS berbasis Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan Tiongkok, Korea Selatan, dan Australia. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan komunikasi intensif kepada para investor, lembaga rating, serta pelaku pasar domestik dan luar negeri dalam rangka membangun optimisme dan mendukung kebijakan stabilisasi nilai tukar. Upaya tersebut turut berdampak pada Sovereign Credit Rating Indonesia yang masih tetap dapat dipertahankan di tengah banyak negara yang mengalami downgrade. Bank Indonesia memperkuat strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang. Implementasi operasi moneter pada dua sisi (two sided monetary operation) dilanjutkan, baik dari sisi absorbsi maupun injeksi. Bank Indonesia juga menyempurnakan strategi operasional instrumen DNDF dengan penambahan frekuensi lelang DNDF sejak 2 Januari 2020. Strategi operasi moneter saat dampak Covid-19 merebak, juga diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Hal tersebut dilakukan dengan implementasi lelang Repo hingga tenor 12 bulan dan pelaksanaan lelang dilakukan secara harian sejak 20 Maret 2020, serta menambah frekuensi Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 53
  85. lelang FX swap menjadi setiap hari sejak 19 Maret 2020 .235Selain itu, Bank Indonesia memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing (valas) guna meningkatkan pengelolaan likuiditas di pasar valas domestik, dan mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan GWM valas untuk kebutuhan di dalam negeri. Pada semester II 2020, Bank Indonesia kembali memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dalam mendukung pemulihan ekonomi. Di samping itu, Bank Indonesia juga memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui implementasi instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLiSBI) dan Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI) sejak 5 Oktober 2020. Pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia dapat tertransmisi dengan baik sehingga berkontribusi bagi upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas perekonomian. Penurunan suku 23 FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari sejak 19 Maret 2020 54 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 bunga BI7DRR dan pelonggaran likuiditas yang dilakukan Bank Indonesia mendorong penurunan suku bunga serta menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Penurunan suku bunga tertransmisikan dengan baik ke suku bunga pasar uang dan perbankan, meskipun penurunan suku bunga kredit belum optimal sejalan dengan kehatihatian perbankan merespon pelemahan ekonomi di periode Covid-19. Kebijakan stabilisasi nilai tukar yang ditempuh oleh Bank Indonesia berdampak positif pada pergerakan dan volatilitas nilai tukar Rupiah sehingga mendukung penyesuaian ekonomi dan menjaga ekspektasi terhadap pergerakan nilai tukar. Secara keseluruhan, kebijakan moneter akomodatif yang ditempuh Bank Indonesia berkontribusi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19 dan menjaga stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan. Namun demikian, pelonggaran likuiditas yang besar belum mengalir kuat menjadi kredit ke sektor riil sejalan dengan permintaan yang masih rendah dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Kondisi likuiditas yang melimpah ini memberikan tantangan pada pengelolaan kebijakan moneter ke depan.
  86. 3 .2. Kebijakan Makroprudensial Akomodatif Dilanjutkan Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif guna memitigasi meluasnya dampak Covid-19 dalam sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi. Kebijakan ini kembali ditempuh setelah mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan yang tetap terkendali dan siklus pembiayaan yang berada di bawah pola jangka panjangnya. Kondisi ini memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui penguatan peran intermediasi, tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia melonggarkan sejumlah kebijakan makroprudensial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan dan menjaga intermediasi agar tetap seimbang dengan kapasitas perekonomian dan dengan tingkat risiko yang terkendali. Pada awal pandemi Maret 2020, Bank Indonesia melonggarkan GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor impor produktif, UMKM, dan sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN. Kebijakan ini merupakan langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan tujuan mempermudah kegiatan ekspor impor dan memperkuat usaha UMKM, dengan biaya yang lebih murah. Kebijakan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan dapat dievaluasi kembali. Selanjutnya, guna mendukung fungsi intermediasi, pada evaluasi semester I 2020, Bank Indonesia menjaga ketahanan permodalan bank dengan mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) pada level 0%. Respons kebijakan makroprudensial dipertajam melalui pelonggaran ketentuan RIM/RIM Syariah dan penguatan likuiditas melalui ketentuan PLM/PLM Syariah. Bank Indonesia melonggarkan ketentuan RIM/RIM Syariah, yaitu rasio antara pembiayaan (financing) dengan pendanaan (funding) perbankan, dengan tidak mengenakan pinalti atas bank yang memiliki RIM/RIM Syariah di luar kisaran target yang telah ditetapkan sebesar 84-94% (Grafik 3.1). Besaran parameter disinsentif batas atas dan batas bawah untuk RIM, diturunkan menjadi 0 (nol). Pelonggaran tersebut diimplementasikan sejalan dengan permintaan kredit yang masih terbatas. Pelonggaran berlaku sejak 1 Mei 2020 untuk periode 1 (satu) tahun. Bank Indonesia juga memperkuat likuiditas perbankan melalui penguatan ketentuan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM/PLM Syariah). Sejalan dengan ekspansi kebijakan moneter melalui penurunan GWM yang berlaku pada 1 Mei 2020, rasio PLM/PLM Syariah, yaitu rasio aset likuid dalam bentuk kepemilikan SBN dan SBI sebagai penyangga likuiditas dinaikkan sebesar 200 bps untuk BUK dan 50 bps untuk BUS/UUS. Rasio PLM diperkuat dari 4% menjadi 6% terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah untuk BUK dan menjadi 4,5% terhadap DPK Rupiah untuk bank syariah. Kenaikan tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/ SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana. Selanjutnya, seluruh PLM yang dimiliki bank, dapat dijadikan underlying transaction untuk Repo dari bank ke Bank Indonesia. Melalui kebijakan Grafik 3.1. Parameter Disinsentif RIM 0,2 0,2 Sebelum Sesudah 0,1 0 NPL/NPF (Bruto) <5% & KPMM Insentif<KPMM<19% 0 NPL/NPF (Bruto)<5% & KPMM >19% Parameter Disinsentif Bawah 0 0 KPMM ≥ KPMM Insentif 0 KPMM < KPMM Insentif Parameter Disinsentif Atas Sumber: Bank Indonesia Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 55
  87. PLM , Bank Indonesia berupaya untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan menjamin kecukupan likuiditas bank dengan kualitas yang baik. Kebijakan penguatan PLM juga merupakan salah satu bentuk sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan makroprudensial dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Rangkaian kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam penyaluran kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Grafik 3.2. Rerata Uang Muka LTV/FTV Properti dan Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan % 13,3 13,3 Sebelum Terkini 14 12 11,7 10 7,5 8 6 4 2 Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif pada semester II 2020 setelah mempertimbangkan perlunya terus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia menurunkan batasan minimum uang muka pemberian Kredit Kendaraan Bermotor/ Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) yang berwawasan lingkungan, dari kisaran 5%-10% menjadi 0% yang berlaku efektif 1 Oktober 2020. Pelonggaran dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, sekaligus mendukung ekonomi berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah untuk mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB), antara lain melalui insentif fiskal untuk menekan harga KBL BB. Selain itu, batasan waktu implementasi pelonggaran GWM sektor prioritas diperpanjang menjadi 30 Juni 2021. Pada November 2020, Bank Indonesia memutuskan melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif, yaitu mempertahankan rasio CCB sebesar 0%, RIM pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif sebesar 0%, rasio PLM sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini (Grafik 3.2). 56 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 0 Properti Kendaraan Bermotor Sumber: Bank Indonesia Pelonggaran kebijakan makroprudensial yang ditempuh bersamaan dengan kebijakan moneter yang akomodatif mendukung stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Kondisi likuiditas perbankan tercatat longgar dengan kondisi permodalan yang kuat serta efisiensi dan profitabilitas yang terjaga. Pertumbuhan DPK perbankan juga tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang masih lemah. Pelonggaran likuiditas yang cukup besar oleh Bank Indonesia yang belum mengalir dalam bentuk kredit ke sektor riil menyisakan tantangan terkait peran intermediasi perbankan. Faktor permintaan yang lemah dan penawaran kredit yang menurun seiring kecenderungan risiko yang meningkat menjadi tantangan dalam mendorong intermediasi perbankan. Selain itu, upaya menjaga kualitas kredit tetap diperlukan, terutama setelah kebijakan restrukturisasi berakhir, sehingga kualitas kredit tetap baik.
  88. 3 .3. Peran Bank Indonesia Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan Diperkuat Bank Indonesia menindaklanjuti seluruh kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai bagian dari respons kebijakan nasional dalam kondisi kegentingan yang memaksa karena pandemi Covid-19. Sebagaimana disampaikan pada bagian sebelumnya, respons kebijakan nasional dalam UU No. 2 Tahun 2020 mencakup kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan ini, kewenangan Bank Indonesia yang terkait kebijakan keuangan negara dalam UU No. 2 Tahun 2020 mencakup pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana dari Pemerintah, sementara terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan mencakup pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/Pembiayaan Likuditas Jangka Pendek Syariah (PLJP/PLJPS), pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK), pembelian/repo SBN dengan LPS, pengaturan lalu lintas devisa, dan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara/Surat Berharga Syariah Negara (SUN/ SBSN) melalui perbankan. Komitmen Bank Indonesia dalam pendanaan dan pembagian beban APBN Tahun 2020 dilakukan dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian untuk tetap menjaga stabilitas perekonomian, termasuk dampaknya terhadap inflasi. Pembelian SBN berjangka panjang oleh Bank Indonesia di pasar perdana dilakukan melalui mekanisme pasar dan diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020 (yang selanjutnya disebut KB I). Pada KB tersebut, pembelian oleh Bank Indonesia di pasar perdana mengacu kepada empat prinsip utama (Gambar 3.2), yaitu (i) mengutamakan mekanisme pasar, (ii) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur, (iii) jenis SUN dan/atau SBSN yang dibeli bersifat tradable dan marketable, dan (iv) Bank Indonesia merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap target lelang Pemerintah. Dalam KB tersebut juga diatur bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dilakukan dengan sebelumnya mengutamakan sumber-sumber perbiayaan lain dengan memperhatikan kesinambungan keuangan negara. Pembelian yang dilakukan Bank Indonesia menggunakan urutan prioritas metode pembelian, yakni (i) lelang SBN dengan pengajuan penawaran pembelian nonkompetitif (noncompetitive bid), (ii) lelang tambahan (green shoe option) dalam hal target penjualan SBN belum terpenuhi melalui lelang, dan (iii) Private Placement dalam hal target penjualan SBN belum terpenuhi melalui lelang dan/atau lelang tambahan. Gambar 3.2. Prinsip Pembelian SBN Berjangka Panjang oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana Prudent Menjaga kredibilitas Kebijakan Moneter dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian Market Mechanism Tradable & Marketable Terukur Last Resort SUN / SBSN bersifat Tradable Memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi BI sebagai standby buyer untuk Non-Public Goods Govern Sustainable Mengedepankan Tata Kelola yang baik Sumber: Bank Indonesia Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 57
  89. OJK Kementerian Keuangan Bank Indonesia LPS Keterangan : Koordinasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS Sinergi Pemerintah dan Bank Indonesia kemudian diperkuat untuk berbagi beban (burden sharing) dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sinergi tersebut dilakukan melalui pendanaan dan pembagian beban biaya pembiayaan APBN tahun 2020 dengan skema dan mekanisme yang dituangkan dalam KB antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020 (yang selanjutnya disebut KB II). KB ini merupakan tindak lanjut keputusan Komisi XI-DPR RI pada Rapat Kerja tanggal 6 Juli 2020. Skema burden sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, serta transparan dan akuntabel. Implementasinya dilakukan dengan memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter serta kesinambungan keuangan Bank Indonesia dan negara sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. KB II mengatur pembelian SUN/SBSN secara langsung untuk pembiayaan Public Goods bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah dalam APBN 2020 sebesar Rp397,56 triliun. Pendanaan dan pembagian beban pembiayaan untuk Public Goods sepenuhnya ditanggung oleh Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga menanggung pembagian beban dengan Pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan Non Public Goods dalam APBN 2020 terkait UMKM dan korporasi berjumlah Rp177,03 triliun. 58 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 "Sinergi Pemerintah dan Bank Indonesia diperkuat dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional" Bank Indonesia berkomitmen penuh merealisasikan pendanaan dan pembagian beban APBN 2020 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional sesuai UU No. 2 Tahun 2020. Dengan komitmen Bank Indonesia dalam pembelian SBN berjangka panjang dari pasar perdana tersebut, Pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional. Sampai dengan akhir tahun 2020, Bank Indonesia telah membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020 sebesar Rp75,86 triliun. Sementara itu, realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan Public Goods dalam APBN 2020 oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN berjangka panjang secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020 berjumlah sekitar Rp397,56 triliun. Dengan demikian, secara keseluruhan Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pendanaan dan pembagian beban dalam APBN 2020 guna program pemulihan ekonomi nasional sekitar Rp473,42 triliun. Selain itu, Bank Indonesia juga
  90. merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan APBN 2020 Non Public Goods-UMKM sebesar Rp114 ,81 triliun dan Non Public Goods-Korporasi sebesar Rp62,22 triliun sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 7 Juli 2020. Bank Indonesia juga memperkuat fungsi lender of the last resort (LoLR) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik sebagai tindak lanjut UU No. 2 Tahun 2020. Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) pada 29 September 2020.241Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan agar pemberian PLJP/PLPS dapat diimplementasikan dan sesuai standar internasional dalam mendukung stabilitas sistem keuangan. Penyempurnaan ketentuan tersebut khususnya terkait pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, serta proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh Kantor Akuntan Publik / Kantor Jasa Penilai Publik (KAP/KJPP) dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS. Kebijakan ini diperkuat melalui Forum Koordinasi Pengawasan Makroprudensial-Mikroprudensial (FKMM) antara Bank Indonesia dengan OJK sesuai Kesepakatan Bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 19 Oktober 2020. Dalam hal ini, pemberian PLJP/PLJPS disepakati merupakan bagian dari tindakan pengawasan oleh OJK. Dengan demikian, bank yang memerlukan dan memenuhi persyaratan PLJP/PLJPS diwajibkan untuk mempersiapkan verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP sehingga dapat mempercepat pemberian PLJP/PLJPS oleh Bank Indonesia dalam hal sewaktu-waktu diperlukan. Keputusan bersama ini memperkuat pelaksanaan fungsi LoLR oleh Bank Indonesia dan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK. Selain penyempurnaan PLJP/PLJPS, Bank Indonesia saat ini bersama dengan otoritas keuangan lain, secara intensif terus melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan ketentuan terkait Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK). Berdasarkan UU No.2 Tahun 2020, PLK diberikan kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian PLJP/PLJPS. PLK dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan KSSK. Bank Indonesia dan LPS menyempurnakan Nota Kesepahaman guna mendukung penanganan permasalahan solvabilitas bank. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut UU No.2 Tahun 2020 atas kewenangan Bank Indonesia untuk membeli/ repo SBN yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Pembelian secara langsung dilakukan dalam rangka meminimalisir potensi distorsi pasar. Nota Kesepahaman (NK) dilengkapi dengan mekanisme koordinasi yang lebih detail dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam NK maupun PKS, pembelian SBN dan/atau repo SBN dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel sesuai ketentuan, serta mengacu kepada mekanisme pasar. Pembelian SBN untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dilaksanakan berdasarkan keputusan KSSK, sedangkan pembelian SBN untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank selain bank sistemik dilakukan secara langsung oleh LPS kepada Bank Indonesia. Sementara itu, repo SBN untuk pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam penanganan bank (sistemik dan selain sistemik) yang mengalami permasalahan solvabilitas dapat dilakukan secara langsung oleh LPS kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga menindaklanjuti kewenangan UU No. 2 Tahun 2020 terkait pengaturan lalu lintas devisa dan akses pendanaan kepada korporasi/ swasta dengan cara repo SBN melalui perbankan. Pengaturan kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa untuk menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan telah ditindaklanjuti dengan rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) apabila diperlukan. Sementara itu, pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SUN/SBSN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan sudah dapat dilaksanakan dengan ketentuan PBI dan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Operasi Moneter yang berlaku. 24 PBI No. 22/15/2020 dan PBI No. 22/16/2020 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 59
  91. 3 .4. Digitalisasi Sistem Pembayaran Dipercepat Bank Indonesia melakukan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran berdasarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 untuk memperluas ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat pondasi bagi perekonomian Indonesia secara struktural. Bank Indonesia terus mendorong berbagai inisiatif transformasi digital di berbagai area, seperti pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), digitalisasi perbankan, dan perluasan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan digital dengan dukungan kolaborasi antara bank dan fintech. Bank Indonesia juga melanjutkan program elektronifikasi pembayaran di berbagai sektor guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan mendorong momentum pemulihan ekonomi. Upaya mendorong digitalisasi dan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi juga dilakukan dengan berbagai kebijakan pemberian kelonggaran di sistem pembayaran. Bank Indonesia juga tetap menjaga kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai untuk mendukung berbagai transaksi ekonomi dan keuangan di masa pandemi. Untuk mendorong ekonomi dan keuangan digital sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran sebagai implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Adanya pandemi Covid-19 meningkatkan relevansi BSPI 2025 yang telah diluncurkan Bank Indonesia sejak Mei 2019. BSPI 2025 mencakup 5 (lima) visi untuk mendorong integrasi ekonomi keuangan digital nasional yaitu digitalisasi perbankan, interlink perbankan dan fintech, inovasi yang tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional dalam kerja sama sistem pembayaran antarnegara. Kelima visi tersebut diimplementasikan melalui 5 (lima) inisiatif utama, yaitu open banking, sistem pembayaran ritel, infrastruktur pasar keuangan, data, serta 60 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 reformasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Implementasi BSPI 2025 tersebut akan memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem dan keuangan digital yang kondusif untuk mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta mempercepat inklusi ekonomi dan keuangan. Sejumlah kemajuan telah dicapai dalam implementasi BSPI 2025 dengan bersinergi bersama perbankan dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), OJK, serta Pemerintah (Pusat dan Daerah). Selama 2020, Bank Indonesia telah menyelesaikan tahapan penyusunan desain konseptual beberapa infrastruktur sistem pembayaran seperti BI-FAST, IPT, Data Hub, dan Payment ID. Terkait restrukturisasi industri, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran sebagai bentuk upaya mereformasi pengaturan SP yang lebih agile dan suportif terhadap pengembangan inovasi. Selanjutnya, tahapan pengujian dan implementasi desain infrastruktur SP tersebut akan dilakukan mulai tahun 2021. Sejak Covid-19 merebak, kebijakan sistem pembayaran juga menempuh beberapa pelonggaran kebijakan. Pertama, penurunan capping biaya transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari semula senilai Rp3.500 menjadi Rp2.900. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan transaksi nontunai di masa pandemi Covid-19 dan mendorong efisiensi transaksi nontunai. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Kedua, paket kebijakan relaksasi ketentuan kartu kredit yang berlaku sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Kebijakan tersebut terdiri dari penurunan batas maksimum suku bunga, nilai minimum pembayaran, dan nilai denda keterlambatan pembayaran, serta dukungan kepada penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi pengguna untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.
  92. Dukungan digitalisasi pembayaran terhadap pemulihan ekonomi nasional juga dilakukan melalui perluasan akseptasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), khususnya kepada UMKM. Pada April 2020, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian atas Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0% khusus untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI), berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Selain mendorong digitalisasi UMKM, kebijakan harga khusus untuk merchant UMI ini juga sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Perluasan akseptasi QRIS juga terus dilakukan melalui inovasi fitur dan edukasi. Fitur pembayaran jarak jauh, yakni QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM) diperkenalkan. Lebih lanjut, edukasi penggunaan QRIS kepada merchant dan konsumen juga terus diperluas. Melalui QRIS, digitalisasi UMKM dapat dipercepat sehingga mendukung inklusi ekonomi dan keuangan secara nasional, termasuk ketersediaan data UMKM yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan UMKM. Sejalan dengan dampak Covid-19 yang makin luas, pada semester II 2020 berbagai kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dilanjutkan untuk menopang aktivitas digital masyarakat di masa pandemi. Bank Indonesia memperpanjang pemberlakuan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0 (nol) hingga 31 Maret 2021. Pada November 2020, Bank Indonesia juga memperpanjang pemberlakuan pelonggaran biaya SKNBI sampai dengan 30 Juni 2021. Demikian pula kebijakan kartu kredit yang semula berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit dilanjutkan di tahun 2021. Penurunan batas minimum pembayaran kartu kredit diperpanjang hingga 31 Desember 2021, sementara penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021. Lebih lanjut, Bank Indonesia menurunkan biaya layanan BI-RTGS sejak 1 Desember 2020 untuk memperkuat efisiensi biaya dan struktur tarif, serta mendorong aktivitas ekonomi. Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam mendorong penggunaan transaksi nontunai di beberapa sektor strategis melalui program elektronifikasi pembayaran Elektronifikasi pembayaran bansos nontunai mendukung penyaluran lebih tepat sasaran, tepat Keterangan: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah menggunakan QRIS jumlah, tepat waktu, dan juga tata kelola lebih baik di tengah pandemi Covid-19. Elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah juga terus berkembang hingga tercatat 542 Pemerintah Daerah, yaitu 34 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Cakupan elektronifikasi pembayaran antardaerah bervariasi mulai dari Cash Management System (CMS), SP2D secara online, hingga penggunaan QRIS, Uang Elektronik, dan online banking. Elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah tersebut juga berlaku untuk penarikan pajak dan retribusi, serta belanja dan pengeluaran. Dengan elektronifikasi tersebut, penerimaan pajak diharapkan dapat ditingkatkan, pengeluaran dapat dilakukan dengan lebih efisien dan optimal, dan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah dapat diperkuat. Di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan transformasi melalui sentralisasi, digitalisasi, dan efisiensi pencetakan, serta pengedaran uang ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Transformasi pengelolaan uang Rupiah tersebut diarahkan untuk menyediakan uang layak edar, denominasi uang yang sesuai, just in time, central bank driven, selaras dengan arah kebijakan nontunai, serta memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional. Transformasi tersebut dilakukan melalui tiga pilar, yaitu ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya, sistem distribusi uang yang efisien dan layanan kas prima, serta pembangunan infrastruktur pengelolaan uang Rupiah yang memadai dan berbasis teknologi. Transformasi pengelolaan uang Rupiah melalui ketiga pilar tersebut merupakan wujud komitmen kuat Bank Indonesia untuk menjaga Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 61
  93. Keterangan : Penandatanganan Nota Kesepahaman & Perjanjian Kerjasama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah integritas dan kredibilitas Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus sebagai pemersatu dan kebanggaan bagi NKRI dan bangsa Indonesia. Menindaklanjuti transformasi pengelolaan uang Rupiah tersebut, kebijakan pengelolaan uang Rupiah terus diperkuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang kartal dengan lebih efisien. Pada tahun 2020, Bank Indonesia menyempurnakan jaringan distribusi uang melalui implementasi Front Office, Middle Office, dan Back Office (FOMOBO) untuk mengoptimalkan manajemen stok dan utilisasi khazanah. Seluruh satuan kerja Kas Bank Indonesia akan diperkuat secara bertahap dengan proses digitalisasi manajemen stok uang melalui penerapan Warehouse Management System (WMS). Lebih lanjut selaras dengan destination statement Framework Pengedaran Uang Rupiah (PUR) 2025, Bank Indonesia juga menyesuaikan jumlah Iron Stock Nasional (ISN) dan kas minimum setiap satuan kerja kas berdasarkan karakteristik kewilayahan. Kebijakan ini untuk memastikan kebutuhan uang kartal di masyarakat terpenuhi baik secara nominal maupun jenis pecahan dengan lebih efisien. Bank Indonesia juga melakukan penguatan inovasi desain dan spesifikasi uang melalui pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI). Uang tersebut dicetak dengan menggunakan teknologi dan unsur pengaman terkini agar lebih mudah dikenali, memiliki masa edar lebih lama, dan sulit untuk dipalsukan. 62 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Berbagai kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia tersebut berdampak pada penyelenggaraan dan operasional sistem pembayaran yang berjalan secara penuh dan berkontribusi pada upaya pemulihan ekonomi nasional. Sejak awal merebaknya Covid-19, Bank Indonesia terus memastikan penyelenggaraan dan operasional sistem pembayaran berjalan secara penuh baik di sisi tunai maupun nontunai. Langkah tersebut ditempuh antara lain melalui penyesuaian jam operasional Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) sejak 30 Maret 2020. Kebijakan ini dilakukan berkoordinasi dengan OJK, industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagai komitmen untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dan transaksi keuangan. Bank Indonesia juga memastikan penyediaan dan pengedaran uang yang higienis untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Berbagai kebijakan yang ditempuh tersebut turut berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut tercermin pada pemulihan nilai transaksi masyarakat baik tunai dan nontunai. Digitalisasi sistem pembayaran turut mendorong pesatnya transaksi ekonomi digital melalui e-commerce yang selanjutnya berkontribusi positif dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
  94. 3 .5. Kebijakan Pendukung Bank Indonesia Dipertajam Beberapa kebijakan pendukung juga ditempuh untuk memperkuat efektivitas bauran kebijakan Bank Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan pendukung ini terdiri dari kebijakan pendalaman pasar keuangan, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, kebijakan UMKM, dan kebijakan internasional. Di sisi pendalaman pasar keuangan, Bank Indonesia telah meluncurkan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 pada 2020 yang diarahkan untuk mewujudkan kondisi pasar uang yang modern dan maju untuk mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan iklim pembiayaan pembangunan nasional yang kondusif. Di sisi kebijakan ekonomi dan keuangan syariah, pengembangan diarahkan pada pembangunan ekosistem mata rantai nilai halal (halal value chains) dan penguatan pembiayaan syariah melalui perbaikan manajemen likuiditas perbankan untuk meningkatkan perannya dalam pembiayaan perekonomian. Di sisi UMKM, program pengembangan terus ditingkatkan melalui kebijakan korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan untuk mendorong UMKM sebagai kekuatan baru perekonomian di era digital. Di sisi kebijakan internasional, kerja sama internasional diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan baik global maupun Indonesia. Di sisi pendalaman pasar keuangan, Bank Indonesia mempercepat reformasi pasar uang untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter dan mendukung pembiayaan perekonomian yang ditandai dengan peluncuran Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 pada 14 Desember 2020. Sasaran BPPU adalah mewujudkan kondisi pasar uang yang modern dan maju untuk mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan iklim pembiayaan pembangunan nasional yang kondusif. BPPU 2025 dikembangkan melalui 3 (tiga) inisiatif utama yaitu mendorong digitalisasi dan penguatan financial market infrastructure, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Tiga inisiatif utama ini didukung oleh ekosistem pasar yang modern, efisien dan berstandar internasional secara end-to-end yang mencakup aspek instrumen, basis pelaku pasar, benchmark rate yang kredibel, dan infrastruktur (market infrasctructure, regulatory framework, serta koordinasi dan edukasi). Pengembangan pasar uang, pasar valas, dan pasar uang syariah dilakukan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian dan Otoritas terkait.25 Bank Indonesia melanjutkan pengembangan instrumen DNDF di pasar valas dan kerjasama Local Curreny Settlement (LCS) untuk mendukung kebijakan stabilisasi nilai tukar. Pengembangan instrumen DNDF dilakukan melalui relaksasi ketentuan dan perluasan basis investor untuk menahan investor asing secara langsung mengonversi Rupiah miliknya menjadi valas. Relaksasi ketentuan DNDF tersebut berupa pengecualian penggunaan underlying transaksi sampai dengan threshold tertentu untuk DNDF jual, sehingga memberikan fleksibilitas lindung nilai. Relaksasi juga dilakukan melalui perluasan underlying transaksi, berupa rekening vostro Rupiah milik asing yang dapat digunakan sebagai underlying transaksi DNDF beli. Bank Indonesia juga melanjutkan pengembangan kerjasama LCS untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap hard currency. Bank Indonesia terus memperkuat kerangka kerjasama LCS IndonesiaMalaysia dan Indonesia-Thailand. Untuk penguatan kerangka hukum LCS, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan yang mengatur perluasan cakupan ruang lingkup underlying transaksi dengan memasukkan 25 Pembahasan lebih detail pada bab 5 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 63
  95. Keterangan : Kegiatan ISEF dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia transaksi berjalan dan investasi langsung.26 Bank Indonesia juga memperluas kerangka kerjasama LCS dengan Jepang dan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemanfaatan LCS.27 Bank Indonesia mendorong upaya mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia. Sasaran kebijakan tersebut adalah membangun ekosistem mata rantai nilai halal (halal value chains) melalui tiga pilar utama. Pilar pertama, pemberdayaan ekonomi syariah diarahkan untuk membangun mata rantai ekonomi halal (halal supply chains). Rantai ekonomi halal ini baik untuk skala kecil-menengah di pondok pesantren dan komunitas muslim, maupun skala besar di tingkat industri. Sektor unggulan yang akan dikembangkan adalah pertanian, fesyen, wisata ramah muslim, dan energi terbarukan. Pilar kedua, keuangan syariah bertujuan untuk memperluas produk dan akses keuangan, baik 26 PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank pada tanggal 28 Agustus 2020 27 Diatur dalam PADG No.22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank 64 komersial, yaitu perbankan, pasar keuangan dan lembaga keuangan lainnya maupun keuangan sosial, yaitu zakat, infak/shodaqoh, dan wakaf. Pilar ketiga, edukasi dan sosialiasi dilakukan melalui pengembangan kurikulum ekonomi keuangan syariah, kewirausahaan, serta penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Syariah (FESyar) dan ISEF berskala nasional dan internasional. Pengembangan ekonomi syariah dilakukan dengan implementasi ekosistem halal value chains untuk pengembangan ekonomi pesantren, UMKM syariah dan industri dalam rangka mendukung daya tahan usaha syariah khususnya di tengah pandemi Covid-19. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan memanfaatkan potensi sektoral yang lebih berdaya tahan, program piloting dilakukan pada sektor pertanian. Program ini menggunakan model bisnis yang membentuk rantai ekonomi halal antara pesantren sebagai produsen utama, UMKM syariah sebagai mitra penyedia dan mentor teknologi digital, serta korporasi sebagai off-taker. Fokus pengembangan adalah produk tanaman hortikultura dengan orientasi pasar domestik dan ekspor. Model bisnis ini telah dilaksanakan di beberapa pondok pesantren di Indonesia dengan sistem holding, sehingga antarpondok pesantren yang berada dalam satu wilayah dapat saling memperkuat kemandirian ekonominya. Pembiayaan syariah makin diperkuat melalui perbaikan manajemen likuiditas perbankan syariah untuk meningkatkan perannya dalam membiayai perekonomian. Pada tahun 2020, Bank Indonesia menerbitkan instrumen baru Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA), dengan akad wakalah bi al-istitsmar. SiPA dapat diperdagangkan di PUAS dengan tiga jenis, yaitu dengan transaksi yang mendasari (underlying transactions) proyek yang sedang dibiayai, surat-surat berharga, atau dengan kombinasi keduanya. Selain memperbanyak instrumen PUAS sebagai manajemen "Bank Indonesia mendorong upaya mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia" Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  96. likuiditas perbankan syariah , SiPA juga sejalan dengan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang telah diterbitkan sebagai instrumen operasi moneter dengan SBSN sebagai transaksi yang mendasarinya. Lebih dari itu, Bank Indonesia juga melakukan penguatan operasi moneter syariah dengan menerbitkan instrumen injeksi likuiditas baru berupa Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) dengan akad wakalah bi alistitsmar dan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) dengan akad qard dan rahn. Seluruh instrumen tersebut diharapkan dapat makin meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai perekonomian. Selain itu, pada pilar keuangan sosial syariah, dilakukan penguatan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah sebagai alternatif pembiayaan ekonomi syariah. Pada Maret 2020, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yaitu penempatan dana wakaf tunai pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan adanya CWLS ini, sektor swasta dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengembangan fasilitas publik oleh Pemerintah untuk kemanfaatan secara luas. Bank Indonesia terus melakukan penguatan edukasi dan sosialiasi tentang ekonomi syariah untuk memperkuat sinergi dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui rangkaian kegiatan FESyar dan ISEF yang mencakup webinar bertaraf nasional dan internasional, business coaching dan matching, workshop, showcase internasional, dengan lebih dari 700 peserta eksibisi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengakselerasi ekonomi syariah, melalui pengembangan bisnis pondok pesantren, asosiasi dan industri ekonomi halal, sertifikasi halal, forum wisata internasional, hingga konferensi digitalisasi dan inklusi ekonomi. Di bidang keuangan syariah, kegiatan tersebut meliputi forum investasi keuangan syariah, pengembangan wakaf, dan sejumlah konferensi internasional. Beberapa event yang diselenggarakan di tahun 2020 adalah “Financial Intermediary Day – Business Deals (Bank, Fintech, Pelaku Usaha)” dan “Indonesia Modest Fashion Show”. Rangkaian ISEF diikuti lebih dari 430 ribu peserta serta menghasilkan total transaksi sekitar Rp5 triliun dan Rp30,3 miliar komitmen wakaf. Program pengembangan UMKM terus ditingkatkan melalui 3 (tiga) pilar kebijakan, yaitu korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. Kelembagaan UMKM terus diperkuat dengan korporatisasi dengan dukungan modal sosial yang kuat. Kelompok dibangun atas dasar kerja sama saling menguntungkan dan diarahkan pada bentuk kelembagaan yang makin formal dan modern, baik koperasi, perseroan terbatas, maupun bentuk kelembagaan lainnya. UMKM yang bergerak pada sektor potensi ekspor didorong seperti kerajinan, kain dan fesyen, makanan dan minuman, termasuk kopi, serta pertanian. Integrasi ekonomi dan keuangan digital diakselerasi melalui infrastruktur sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal melalui program onboarding UMKM. Bank Indonesia juga menjalin sinergi dengan Kementerian/ Lembaga, asosiasi, dan komunitas, untuk mendorong UMKM naik kelas. Sinergi ini dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas, onboarding UMKM, talkshow, business matching, business coaching, dan expo bersama daerah maupun luar negeri. Sinergi juga dilakukan dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Sinergi pengembangan UMKM dilakukan untuk mendorong UMKM sebagai kekuatan baru perekonomian di era digital. Upaya tersebut diimplementasikan melalui tiga seri rangkaian kegiatan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2020 yang mengangkat tema “Mendorong UMKM sebagai Kekuatan Baru Perekonomian Nasional di Era Digital”. KKI pertama, kedua dan ketiga berturut-turut berfokus pada upaya mendorong UMKM eskpor, UMKM Digital, dan UMKM Sahabat Milenial. Rangkaian kegiatan tiga seri KKI 2020 merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dan Kementerian/Lembaga terakait dan menampilkan produk-produk UMKM unggulan binaan Bank Indonesia. Showcase digelar baik secara virtual di platform KKI berskala nasional maupun secara fisik terbatas dengan protokol Covid-19 di berbagai Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Kegiatan workshop, business matching and coaching, showcase internasional juga digelar sehingga makin memperkuat keberadaan UMKM sebagai kekuatan baru perekonomian nasional. Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 65
  97. LCS berbasis Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dengan otoritas Jepang, Tiongkok, Malaysia, dan Thailand; serta LCS berbasis Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan Tiongkok, Korea Selatan, dan Australia. Pada tahun 2020, Bank Indonesia juga memperkuat kerangka kerja sama LCS dengan Bank Sentral Thailand dengan perluasan cakupan kepada investasi langsung dan pelonggaran aturan transaksi valas. Selain itu, perluasan dan implementasi kerja sama kelembagaan dalam kerangka Structured Bilateral Cooperation (SBC) juga dilakukan dengan sejumlah bank sentral negara mitra seperti Korea Selatan, Jepang, Inggris, Jerman, dan Turki, serta lembaga internasional seperti BIS. Keterangan: Penandatanganan MoU Bank Indonesia dan Bangko Sentral ng Pilipinas Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan internasional untuk mendukung pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan baik global maupun Indonesia. Penguatan kerjasama internasional juga dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah. Strategi diplomasi kebijakan internasional terus dikembangkan, baik dalam bentuk posisi (stance) maupun strategi diplomasi, penguatan kerja sama, pengelolaan persepsi mitra, dan penguatan surveillance global. Upaya tersebut untuk mendukung kepentingan Bank Indonesia dan/atau ekonomi Indonesia di tataran internasional, termasuk kerja sama dalam penanganan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Kerja sama internasional dan regional Asia terus diperluas termasuk dalam bentuk Jaring Pengaman Keuangan Internasional (JPKI) dan Local Currency Settlement (LCS). Sampai dengan saat ini, Bank Indonesia telah menjalin kerja sama swap bilateral dengan otoritas keuangan Tiongkok, Jepang, Singapura, dan Malaysia, serta kerja sama repo line dengan beberapa bank sentral dan lembaga internasional, termasuk dengan the Fed New York dan BIS. Bank Indonesia juga terus memperkuat kerja sama LCS dalam mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap hard currency, sehingga dapat mendukung ketahanan sektor eksternal, terutama pada saat terjadi tekanan. Sampai dengan saat ini, Bank Indonesia telah menjalin kerja sama LCS dengan menggunakan 2 (dua) skema, yaitu 66 Bab III — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Bank Indonesia juga berperan aktif dalam memperkuat persepsi positif internasional, khususnya lembaga rating dan investor asing, terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini dilakukan melalui komunikasi dan engagement yang intensif dengan lembaga pemeringkat dan investor asing secara regular. Contohnya adalah Investor Conference Call (ICC) setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan, maupun setiap terdapat kebijakan strategis yang perlu dikomunikasikan. Promosi investasi dan perdagangan juga dilakukan melalui Investor Relation Unit (IRU) baik nasional, daerah, dan global. Kegiatan ini dilakukan melalui kantor-kantor Bank Indonesia di berbagai daerah, bekerja sama dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah), serta Kedutaan Besar RI di luar negeri. Selama tahun 2020, Bank Indonesia antara lain bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam Indonesia Investment Day (IID) di Singapura, Central Java Investment Business Forum (CJIBF), dan West Java Investment Summit (WJIS), yang semuanya diselenggarakan secara virtual. Kerja sama internasional juga dijalin untuk mendukung kepentingan Indonesia di bidang sistem pembayaran dan perdagangan. Pada tahun 2020, Bank Indonesia dan Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) telah menyepakati kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital. Kerja sama ini melengkapi kerja sama serupa dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia sebelumnya. Di sektor perdagangan, Bank Indonesia secara aktif mendukung upaya Pemerintah dalam menginisiasi pasar baru melalui perundingan kerja sama perdagangan dan investasi internasional baik dalam tataran bilateral maupun multilateral.
  98. BAB IV OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI Pemulihan ekonomi Indonesia yang telah menguat pada semester II 2020 diprakirakan berlanjut pada 2021 . Kemajuan penanganan Covid-19 termasuk penggunaan vaksin, pemulihan ekonomi global, stimulus kebijakan makroekonomi, serta berbagai upaya penajaman strategi kebijakan mendukung optimisme penguatan ekonomi tersebut. Sinergi kebijakan antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait yang terus diperkuat juga mendukung prospek pemulihan ekonomi nasional. Di jangka menengah, ekonomi Indonesia diprakirakan kembali dalam lintasan meningkat, didukung perbaikan ekonomi global dan peningkatan produktivitas domestik sebagai dampak reformasi struktural, termasuk percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, serta penguatan UMKM.
  99. Perekonomian Indonesia 2021 diprakirakan terus membaik didukung kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi , pemulihan ekonomi global, serta stimulus dan penguatan kebijakan. Perkembangan sejumlah indikator dini hingga akhir Desember 2020 mengonfirmasi optimisme perbaikan ekonomi global, yang didukung peningkatan mobilitas dan stimulus kebijakan di berbagai negara. Secara umum, kecepatan pemulihan ekonomi global akan dipengaruhi oleh kemajuan penanganan Covid-19, terutama implementasi vaksinasi; peningkatan mobilitas; besaran dan kecepatan stimulus kebijakan; kondisi sektor keuangan dan korporasi; serta struktur perekonomian suatu negara. Di negara maju, pemulihan ditopang terutama oleh ekonomi AS yang terus membaik sejalan dengan stimulus kebijakan yang berlanjut, meskipun peningkatan kasus Covid-19 tetap menjadi perhatian. Di negara berkembang, ekonomi Tiongkok diprakirakan pulih tercepat sebagai dampak dari stimulus fiskal yang besar dan penyebaran Covid-19 yang berkurang, sedangkan perbaikan ekonomi negara berkembang lainnya belum terlalu kuat. Perekonomian global pada 2021 diprakirakan tumbuh di kisaran 5%, meningkat setelah terkontraksi sekitar 3,8% pada 2020. Perbaikan ekonomi dunia mendukung peningkatan volume perdagangan dan harga komoditas. Ketidakpastian pasar keuangan global juga mereda sehingga mendorong aliran modal kembali 70 "Perekonomian Indonesia 2021 diprakirakan terus membaik didukung kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi global, serta stimulus dan penguatan kebijakan" masuk ke negara berkembang dan menopang penguatan mata uangnya. Perekonomian domestik yang mulai membaik pada semester II 2020 diprakirakan terus menguat pada 2021. Perkembangan sejumlah indikator dini hingga akhir Desember 2020 mengonfirmasi arah pemulihan tersebut, seperti perbaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur, dan keyakinan serta ekspektasi konsumen yang menguat terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha. Prospek kecepatan pemulihan akan banyak dipengaruhi vaksinasi dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol Covid-19, yang menjadi prasyarat pemulihan ekonomi nasional tersebut. Selain itu, berbagai kebijakan untuk medorong pemulihan ekonomi perlu dilakukan, yaitu (i) pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah, (ii) percepatan realisasi fiskal, (iii) peningkatan kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, (iv) keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial, serta (v) percepatan digitalisasi ekonomi BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 dan keuangan, khususnya terkait pengembangan UMKM, juga menjadi faktor yang memengaruhi prospek pemulihan perekonomian domestik. Dengan berbagai faktor pendukung tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 diperkirakan meningkat di kisaran 4,8-5,8%. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh berbagai langkah kebijakan lanjutan untuk mendukung perbaikan ekonomi ke depan. Bank Indonesia akan terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi, stabilitas nilai tukar Rupiah, serta dukungan atas stabilitas sistem keuangan. Koordinasi yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus diperkuat sehingga dapat makin mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial akomodatif akan dilanjutkan, yang dalam implementasinya akan
  100. Keterangan : Proyek Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat terkoordinasi erat dengan stimulus fiskal Pemerintah dan kebijakan mendorong kredit/pembiayaan dari OJK sehingga dapat terus mendorong permintaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Digitalisasi sistem pembayaran dan pendalaman pasar uang juga dipercepat untuk makin mengembangkan ekonomi keuangan digital, termasuk UMKM dan ekonomikeuangan syariah. Implementasi kebijakan ini akan terus diperkuat dengan sinergi yang erat dengan Pemerintah, KSSK, perbankan, lembaga fintech, dunia usaha, dan masyarakat luas sehingga meningkatkan kontribusi ekonomi keuangan digital dalam pemulihan ekonomi nasional. Dalam jangka menengah, perekonomian Indonesia diprakirakan akan kembali pada lintasan yang meningkat, ditopang oleh membaiknya ekonomi dunia serta menguatnya sinergi kebijakan dan reformasi struktural. Prospek ekonomi global diprakirakan terus membaik pada 2022 sejalan tekanan Covid-19 yang berkurang dan dampak positif stimulus kebijakan di banyak negara. Prospek ekonomi global ini menopang perbaikan ekspor Indonesia yang kemudian meningkatkan aktivitas produksi, investasi, dan konsumsi. Perbaikan iklim berusaha sebagai dampak implementasi UU Cipta Kerja juga akan mendukung perbaikan investasi. Sinergi kebijakan Bank Indonesia, Pemerintah dan otoritas terkait yang terus diperkuat juga akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dengan kondisi tersebut, pertumbuhan ekonomi domestik diprakirakan berada di kisaran 5,4-5,9% pada 2022. Dalam periode selanjutnya, pemulihan ekonomi global yang terus berlanjut akan terus menopang peningkatan kinerja sektor eksternal Indonesia. Produktivitas ekonomi domestik juga diprakirakan meningkat sebagai hasil reformasi struktural yang terus ditempuh, termasuk akselerasi ekonomi dan keuangan digital serta penguatan UMKM. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan terus meningkat hingga mencapai kisaran 5,5-6,1% pada 2025, dan bergerak menuju lintasan menjadi negara maju berpendapatan tinggi pada 2045. BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 71
  101. 4 .1. Perekonomian Global Pulih pada 2021 Optimisme perbaikan ekonomi global yang terjadi pada semester II 2020 diprakirakan terus berlanjut pada 2021. Berbagai indikator dini terus menunjukkan perbaikan ekonomi di berbagai negara. Kenaikan PMI manufaktur dan jasa berlanjut di AS dan Tiongkok. Keyakinan konsumen dan bisnis terus membaik di AS, Tiongkok, dan kawasan Eropa, ditopang oleh prospek ekonomi yang membaik serta kemajuan pengujian vaksin dan rencana implementasinya. Tingkat pengangguran mulai menurun secara bertahap di AS, kawasan Eropa, dan Tiongkok seiring dengan kinerja ekonomi yang membaik. Perbaikan kinerja berbagai indikator tersebut diprakirakan akan terus meningkat pada 2021. Ketidakpastian pasar keuangan global juga diprakirakan menurun dan mendorong penguatan berbagai mata uang negara berkembang. Prospek ekspor semakin membaik sejalan dengan kenaikan permintaan dan harga komoditas global. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global diprakirakan akan berada di kisaran 5,0% pada tahun 2021 (Tabel 4.1). Namun demikian, beberapa faktor tetap mendapat perhatian karena dapat memengaruhi prospek ekonomi global tersebut seperti perkembangan kasus Covid-19, efektivitas Tabel 4.1. Ekonomi Global: Pertumbuhan, Volume Perdagangan, Harga Komoditas (%, yoy) PDB Dunia 2018 2019 2020* 2021* 5,0 3,6 2,8 -3,8 Negara Maju 2,2 1,6 -4,9 4,0 Amerika Serikat 2,9 2,2 -3,8 4,3 Eropa 1,9 1,3 -7,2 5,0 Jepang 0,3 0,7 -5,7 2,5 Negara Berkembang 4,5 3,7 -2,9 5,6 Tiongkok 6,7 6,1 2,1 7,8 India 6,1 4,2 -8,8 8,2 Amerika Latin 1,1 0,0 -7,5 3,1 Volume Perdagangan Dunia 3,8 -0,4 -6,3 4,4 Indeks Harga Komoditas Ekspor Indonesia -2,8 -3,0 -5,8 4,0 Keterangan: *Proyeksi Bank Indonesia Sumber: World Economic Outlook Database Oktober 2020 72 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 implementasi vaksin, dan tensi perdagangan AS – Tiongkok. Pemulihan ekonomi global didukung prakiraan implementasi vaksinasi, pembukaan ekonomi, dan berlanjutnya stimulus kebijakan. Ketersediaan vaksin diprakirakan akan terpenuhi pada paruh pertama 2021 untuk 68% penduduk dunia, sehingga diharapkan dapat mendorong perbaikan mobilitas, keyakinan konsumen, dan keyakinan dunia usaha. Sementara itu, stimulus kebijakan fiskal dan moneter yang diprakirakan terus berlanjut akan semakin mendorong pemulihan ekonomi di banyak negara (Grafik 4.1 dan Grafik 4.2). Pemerintah AS akan melanjutkan stimulus untuk asuransi pengangguran, penundaan sebagian pembayaran pajak, pencegahan penggusuran, dan keringanan pembayaran pinjaman untuk pelajar. Pemerintah Jepang juga menyiapkan stimulus lanjutan melalui supplementary budget ketiga. Di Tiongkok, stimulus fiskal akan terus berlanjut terutama untuk perbaikan investasi. Sementara itu, suku bunga rendah diprakirakan masih terus berlangsung di negara maju dan berkembang. "Pemulihan ekonomi global didukung prakiraan implementasi vaksinasi, pembukaan ekonomi, dan berlanjutnya stimulus kebijakan" Perbaikan ekonomi global 2021 berlangsung baik di negara maju maupun negara berkembang. Di negara maju, pemulihan ekonomi terutama ditopang perbaikan ekonomi AS sejalan dengan implementasi vaksin Covid-19, peningkatan mobilitas, stimulus
  102. Grafik 4 .1. Kebijakan Fiskal Ekspansif di Berbagai Negara Keseimbangan Primer (%PDB) 2019 2020 3 2021 0 yang lebih tinggi. Sementara itu, ekonomi India juga diprakirakan membaik sejalan dengan makin terjaganya penyebaran Covid-19, perluasan pembukaan aktivitas ekonomi, dan reformasi struktural terutama pembangunan infrastruktur. -3 -6 -9 -12 Asia MEX PER CHL COL RUS Eropa Tengah & Timur, Timur Tengah & Afrika BRA CZE NGA EGY TUR UKR KEN HUN POL ROU ISR SAU ZAF GHA THA KOR MYS VNM CN PHL IND -15 -18 Amerika Latin Sumber: IMF Fiscal Monitor Oktober 2020 fiskal yang lebih besar, dan ketidakpastian politik yang mereda setelah pemilu Presiden, meskipun peningkatan kembali kasus Covid-19 tetap perlu dicermati. Pemulihan ekonomi Eropa terutama didukung stimulus fiskal lanjutan melalui European Recovery Fund. Di Jepang, perbaikan ekonomi didukung oleh kebijakan moneter yang akomodatif dan stimulus fiskal yang berlanjut. Faktor yang dapat menghambat pemulihan di Jepang ialah permasalahan struktural terkait aging population dan tingkat tabungan yang tinggi. Di negara berkembang, pertumbuhan ekonomi didukung oleh Tiongkok yang juga menerapkan kebijakan dual circulation strategy (DCS) 2021-2025 untuk menuju lintasan pertumbuhan Grafik 4.2. Proyeksi Suku Bunga Acuan 2021 % 25 Proyeksi 2021 2020 20 Kisaran Suku Bunga Acuan Historis Sejak 2008 15 10 5 Sumber: Bloomberg Filipina Thailand Korea Chili Taiwan Malaysia Brasil Afrika Selatan Indonesia India Meksiko Tiongkok Vietnam Turki 0 Perbaikan pertumbuhan ekonomi dunia mendorong kenaikan volume perdagangan dan harga komoditas global pada 2021. Sejalan dengan kenaikan permintaan akibat pemulihan ekonomi dunia, volume perdagangan dunia diprakirakan meningkat menjadi 4,4% (Tabel 4.1) Kenaikan permintaan ini akan mendorong harga komposit komoditas ekspor Indonesia sekitar 4,0%. Harga komoditas batubara, tembaga, aluminium, dan nikel kembali meningkat pada 2021 seiring kenaikan permintaan investasi, terutama sektor infrastruktur dari Tiongkok. Harga CPO juga meningkat ditopang permintaan global, terutama konsumsi yang berangsur pulih. Sementara itu, prospek harga minyak diprakirakan meningkat menjadi 43 dolar AS per barel pada 2021 dipengaruhi oleh permintaan yang lebih tinggi dari suplai minyak dunia (net demand) dan implementasi oil cuts OPEC+ hingga 2022. Prospek ekonomi dunia yang membaik berpotensi menurunkan ketidakpastian pasar keuangan global dan meningkatkan aliran modal ke negara berkembang. Penurunan ketidakpastian tersebut didorong oleh ekspektasi positif terhadap prospek perekonomian global yang membaik seiring dengan ketersediaan vaksin, peningkatan mobilitas dan berlanjutnya respons kebijakan stimulus fiskal dan moneter di banyak negara. Perkembangan indikator dini menunjukkan ketidakpastian pasar keuangan global semakin menurun sejak awal November 2020 pascahasil pemilihan umum Presiden di AS, meskipun volatilitas perlu tetap diwaspadai di tengah kekhawatiran peningkatan kembali kasus Covid-19 di beberapa negara. Indikator volatilitas (VIX) di pasar keuangan diprakirakan menurun, dengan membaiknya prospek perekonomian, termasuk di negara berkembang. Penurunan ketidakpastian global ini diharapkan akan mendorong aliran masuk modal asing kembali meningkat di banyak negara berkembang. Kondisi tersebut kemudian akan mengurangi tekanan lebih lanjut pada nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia. BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 73
  103. 4 .2. Perekonomian Domestik Membaik pada 2021 Prospek dunia yang membaik dan berbagai perbaikan kondisi domestik mendorong pertumbuhan ekonomi domestik terus membaik pada tahun 2021. Perkembangan berbagai indikator dini hingga akhir Desember 2020 yang terus meningkat mengonfirmasi perbaikan ekonomi domestik yang berlanjut. Mobilitas masyarakat di beberapa daerah terus menunjukkan perbaikan di tengah pembatasan kegiatan masyarakat yang masih diberlakukan di sejumlah wilayah untuk memitigasi kenaikan kembali kasus positif Covid-19. Perbaikan kinerja PMI Manufaktur yang terjadi pada semester II diprakirakan akan terus berlanjut sejalan dengan aktivitas produksi di beberapa sektor yang mulai membaik. Keyakinan dan ekspektasi konsumen terhadap penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha ke depan juga terindikasi terus menguat. Perbaikan ekspektasi ini sejalan dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang membaik dan rencana implementasi vaksinasi oleh Pemerintah yang akan dimulai pada awal 2021. Dengan optimisme tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan meningkat pada kisaran 4,8-5,8% pada 2021. Kecepatan prospek pemulihan ekonomi Indonesia 2021 dan ke depan secara umum dipengaruhi pemenuhan satu prasyarat dan efektivitas 5 kebijakan. Prasyarat utama kecepatan pemulihan akan terkait dengan vaksinasi dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua aspek ini sangat penting menjadi perhatian karena akan memengaruhi mobilitas manusia serta barang dan jasa. Semakin tinggi mobilitas tanpa dibarengi dengan peningkatan kasus penyebaran, maka akan semakin cepat pemulihan ekonomi akan terjadi. Selain itu, prospek perekonomian domestik yang membaik juga dipengaruhi oleh lima langkah kebijakan yang saling menguatkan. Kelima kebijakan tersebut ialah (i) pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah, (ii) percepatan realisasi fiskal, (iii) peningkatan kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, (iv) 74 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial, serta (v) percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, khususnya terkait pengembangan UMKM. Vaksinasi dan disiplin protokol Covid-19 akan menentukan kecepatan pemulihan ekonomi domestik. Episentrum krisis yang bersumber dari pandemi, memerlukan keberhasilan penanganan kesehatan sebagai prasyarat sehingga mobilitas masyarakat dapat kembali berangsur normal, aktivitas perekonomian dan kondisi dunia usaha membaik, dampak rambatan ke sektor keuangan dan moneter dapat diatasi. Ketersediaan vaksin dan proses vaksinasi yang direncanakan Pemerintah akan dimulai pada awal 2021 diharapkan dapat mendukung upaya membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional. Proses vaksinasi ke sebagian besar penduduk Indonesia akan memerlukan waktu sehingga penerapan protokol Covid-19 tetap harus dijalankan untuk mencegah peningkatan kembali kasus positif Covid-19 di berbagai daerah. Kombinasi kedua inisiatif ini akan memungkinkan keberlanjutan kemajuan pemulihan ekonomi dalam era kenormalan baru. Dalam kaitan dengan kebijakan pembukaan sektorsektor ekonomi maka hal ini akan berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai tambah perekonomian, namun tetap aman dan sehat terhadap pandemi Covid-19. Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut berdasarkan pada kontribusinya pertumbuhan ekonomi (PDB) dan/atau ekspor yang tertinggi dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 berdasarkan tingkatannya masing-masing. Hasil pemetaan mengindikasikan terdapat 52 (lima puluh dua) sektor yang sesuai dengan tingkat produktif dan aman terhadap Covid-19.28 Sektor prioritas pertama terdiri atas 6 (enam) sektor yang aman dan memberikan kontribusi besar baik terhadap PDB 28 Penyusunan prioritas dapat dimulai dengan peta risiko penularan Covid-19 pada 52 (lima puluh dua) sektor ekonomi yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan prioritas tertinggi pada sektor yang risiko penularan paling rendah, sedangkan sektor yang risiko medium atau tinggi perlu penerapan protokol Covid-19 sesuai tingkatannya (Gambar 4.1). Sementara itu, penyusunan prioritas berdasarkan dampak ekonomi dapat diutamakan pada sektor-sektor yang mempunyai kontribusi terhadap PDB dan/atau ekspor tertinggi.
  104. maupun ekspor , yakni industri makanan dan minuman; industri kimia; farmasi dan obat tradisional; kehutanan dan penebangan kayu; tanaman hortikultura; tanaman perkebunan, serta pertambangan bijih logam. Sektor yang berada pada prioritas kedua terdiri atas 15 (lima belas) sektor ekonomi yang aman dan memberikan kontribusi besar terhadap PDB atau ekspor, sebagaimana terlihat pada Gambar 4.1. Secara keseluruhan kedua prioritas tersebut menyumbang sekitar 38% dari PDB nasional. Dengan demikian, pembukaan sektor produktif dan aman dapat difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kedua prioritas tersebut, baik dengan memastikan berjalannya protokol Covid-19 maupun dengan sejumlah kebijakan insentif dari kementerian teknis dan insentif fiskal untuk dunia usaha. Sinergi kebijakan untuk mendorong kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran juga perlu terus dilakukan, khususnya pada sektorsektor produktif dan aman. Seperti dikemukakan pada bagian sebelumnya, pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2021 diprakirakan membaik sejalan dengan kondisi korporasi yang membaik. Hasil Survei Perbankan juga menunjukkan peningkatan kebutuhan pembiayaan dan rencana pengajuan kredit, penerbitan obligasi dan saham, serta utang negeri dalam 3-6 bulan mendatang. Penawaran kredit juga tetap akan kondusif dengan rendahnya suku bunga, melimpahnya likuiditas, membaiknya persyaratan kredit (lending standard), serta diperpanjangnya program restrukturisasi kredit oleh OJK, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard. Guna mengurangi persepsi risiko yang masih tinggi, baik di sisi perbankan maupun sisi korporasi akibat asymmetric information, upaya untuk mengurangi credit crunch perlu dilakukan dengan mempertemukan korporasi sektor-sektor prioritas yang dengan kesiapan perbankan dalam penyaluran kredit. Industri-industri yang berada pada kuadran 4 (Gambar 4.2) perlu terus didorong untuk pertumbuhan ekonomi dan ekspor, sejalan dengan kesiapan perbankan yang tertinggi dengan pertumbuhan kredit yang meningkat dan plafon kredit (undisbursed loan) yang masih tersedia. Sementara itu, sektor yang berada pada kuadran pertama memerlukan penjaminan dan subsidi bunga dari Pemerintah untuk mengatasi persepsi risiko kredit yang masih tinggi di perbankan. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit dan DPK diprakirakan masing-masing 7-9% pada 2021. Secara umum, prospek pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada 2021 ditopang oleh perbaikan seluruh komponen PDB baik berdasarkan pengeluaran maupun Lapangan Usaha (LU). Di Gambar 4.1. Pemetaan Sektor Prioritas: Produktif dan Aman RISIKO RENDAH Risiko Penularan (BNPB) DAMPAK MEDIUM 20,35% 8 Jasa Keuangan Lainnnya Jasa Perantara Keuangan Kehutanan dan Penebangan Kayu Periklanan Peternakan Pertambangan Batubara dan Lignit Pertambangan Bijih Logam Tanaman Holtikultura Tanaman Perkebunan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib RISIKO MEDIUM DAMPAK MEDIUM Angkutan Darat Angkutan Laut Angkutan Rel Industri Alat Angkutan Industri Barang dari Logam Industri Barang Galian Bukan Logam Industri Furnitur Industri Karet Industri Karet Industri Kayu Industri Pengolahan Lainnya 41,75% 5 Industri Makanan dan Minuman Industri Mesin dan Perlengkapan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Jasa Perusahaan Ketenagalistrikan Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran Pengadaan Gas dan Produksi Es Pengolahan Tembakau Real Estate 12,15% 9 RISIKO RENDAH DAMPAK TINGGI Informasi dan Komunikasi Tanaman Pangan Jasa Pertanian dan Perburuan Asuransi dan Dana Pensiun Jasa Penunjang Keuangan PRIORITAS 1 Industri Makanan dan Minuman Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional Kehutanan dan Penebangan Kayu Tanaman Hortikultura Tanaman Perkebunan Pertambangan Bijih Logam PRIORITAS 2 RISIKO MEDIUM DAMPAK TINGGI 16,8% 3,99% 6 Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional Industri Logam Dasar Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang Industri Kulit Industri Kertas 21,6% Industri Kayu Industri Furnitur Peternakan Industri Logam Dasar Tanaman Pangan Jasa Pertanian dan Perburuan Pengadaan Air Pengolahan Tembakau Industri TPT Informasi dan Komunikasi Real Estate Industri Barang dari Logam Industri Barang Galian Bukan Logam Industri Kulit Industri Mesin dan Perlengkapan DAMPAK EKONOMI (Deviasi, Pertumbuhan, Multiplier Output, Tenaga Kerja, dan Nilai Tambah) Sumber: Bank Indonesia BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 75
  105. Gambar 4 .2. Mendorong Kredit: Matching Permintaan-Penawaran MAPPING PERTUMBUHAN KREDIT (%,ytd) DAN UNDISBURSED LOAN (%,ytd) berdasarkan Subsektor (Posisi Agustus 2020) Sales Repayment Likuiditas Leverage Profitabilitas Overall Sales Repayment Likuiditas Leverage Profitabilitas Overall Tinggi Tinggi Tinggi Rendah Tinggi Higher Quality Tinggi Tinggi Rendah Tinggi Tinggi Higher Quality Undisbursed 80 Loan (ytd,%) Pertanian Holtikultura Industri Tembakau 60 Industri Barang dari Logam Pos dan Telekomunikasi Industri Kayu Industri Kimia 2 Subsektor Prioritas ke-1 4 Subsektor Prioritas ke-2 40 Industri Barang Galian Bukan Logam -80 Risiko Penularan Medium Risiko Penularan Rendah Subsektor Prioritas 1 Subsektor Prioritas 2 -60 -40 -20 Pengadaan Air Bersih Sales Rendah -40 -80 Repayment Likuiditas Leverage Profitabilitas Overall Rendah Tinggi Tinggi Rendah Lower Quality Kuadran II: Credit (-) dan UL (-): Avoided Credit Growth Area Terdapat pengurangan kredit korporasi yang disertai dengan pengurangan undisbursed loan. Credit Growth (ytd,%) 40 60 80 100 Industri Furnitur -20 -60 0 Subsektor Prioritas ke-1 3 Subsektor Prioritas ke-2 Industri Logam Dasar Tanaman Pangan Kehutanan Jasa Pertanian Peternakan Industri Makanan dan Minuman 20 0 -100 Dukungan nonpembiayaan 1 Subsektor Prioritas ke-1 3 Subsektor Prioritas ke-2 Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Industri Mesin dan Pelengkapannya Real Estate Pertambangan Bijih Logam Tanaman Perkebunan 3 Subsektor Prioritas ke-1 5 Subsektor Prioritas ke-2 Industri TPT Sales Rendah Kesinambungan Pertumbuhan Kuadran IV: Credit (+) dan UL (+): Sustainanble Credit Growth Area Terdapat Penambahan kredit korporasi yang disertai dengan penambahan undisbursed loan. Repayment Likuiditas Leverage Profitabilitas Overall Rendah Rendah Tinggi Rendah Lower Quality Penjaminan+Subsidi Bunga Dukungan nonpembiayaan Kuadran III: Credit (-) dan UL (+): Lagging Credit Growth Area Terdapat pengurangan kredit korporasi yang disertai dengan penambahan undisbursed loan. Kuadran I: Credit (+) dan UL (-): Limited Credit Growth Area Terdapat Penambahan kredit korporasi yang disertai dengan pengurangan undisbursed loan. Sumber: Bank Indonesia sisi pengeluaran, kinerja ekspor diprakirakan terus membaik sejalan peningkatan permintaan global, terutama dari AS dan Tiongkok, serta kenaikan harga komoditas. Kinerja seluruh komponen permintaan domestik juga diprakirakan membaik. Konsumsi pemerintah terus menguat didorong oleh stimulus fiskal yang berlanjut untuk akselerasi pemulihan ekonomi. Konsumsi swasta diprakirakan meningkat sejalan dengan kenaikan upah minimum dan pendapatan ekspor, serta peningkatan ekspektasi konsumen. Kinerja investasi juga akan membaik didorong perbaikan ekspor dan pembangunan infrastruktur pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlanjut. Selain itu, perbaikan iklim berusaha sebagai dampak positif implementasi UU Cipta Kerja, juga akan menopang perbaikan investasi. Dari sisi lapangan usaha (LU), kinerja LU yang terkait dengan penanganan Covid-19, seperti LU Informasi dan Komunikasi, serta LU Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial tetap tumbuh tinggi. Kinerja LU yang terkait pertanian dan pertambangan membaik ditopang oleh pemulihan ekonomi global dan harga komoditas yang meningkat. LU Industri Pengolahan dan LU Konstruksi juga tumbuh meningkat seiring dengan perbaikan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan daya saing industri manufaktur. LU lainnya juga akan tumbuh tinggi seiring dengan peningkatan permintaan domestik pada 2021. 76 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Secara lebih rinci untuk PDB sisi pengeluaran, kinerja ekspor diprakirakan meningkat dan mendukung berlanjutnya pemulihan ekonomi pada 2021. Perbaikan perekonomian global yang diprakirakan berlanjut, baik di negara maju maupun negara berkembang, mendorong perbaikan ekspor, sehingga menopang pemulihan ekonomi nasional. Volume perdagangan dunia dan harga komoditas global yang diprakirakan meningkat turut mendukung peningkatan permintaan atas produk ekspor Indonesia (Grafik 4.3). Prospek positif ekspor yang berlanjut turut didukung oleh kenaikan aktivitas Grafik 4.3. Pertumbuhan Volume Perdangan Dunia dan Harga Komoditas Global %, yoy 20 15 IHKEI 10 5 0 Volume Perdagangan Dunia -5 -10 -15 -20 I II III IV I II III IV 2020 2020 2020 2020F 2021F 2021F 2021F 2021F Sumber: CPB, Perhitungan Bank Indonesia
  106. global sebagaimana tercermin pada kenaikan PMI global yang akan meningkatkan permintaan produk ekspor Indonesia (Grafik 4.4). Optimisme peningkatan ekspor tersebut sejalan dengan karakteristik komoditas ekspor Indonesia yang memiliki hubungan positif dengan permintaan eksternal. Perbaikan ekspor diprakirakan akan bertumpu pada komoditas pertambangan batu bara dan tembaga serta produk manufaktur seperti besi baja, produk kertas, pulp, makanan dan minuman, kimia, TPT, dan otomotif. Secara khusus, prospek ekspor Indonesia didukung oleh pemulihan aktivitas ekonomi di negara tujuan ekspor utama, antara lain Tiongkok. Konsumsi Pemerintah diprakirakan terus menguat sejalan dengan berlanjutnya stimulus fiskal pada 2021. Kebijakan fiskal ekspansif berlanjut, tercermin pada defisit APBN 2021 sebesar Rp1.006,4 (5,7% dari PDB), setelah defisit Rp1.039,2 triliun (6,3% dari PDB) pada 2020 (Tabel 4.2). Kebijakan APBN 2021 difokuskan pada belanja untuk mendukung akselerasi pemulihan dalam jangka pendek dan transformasi ekonomi. Total belanja negara sebesar Rp2.750,0 triliun akan dialokasikan sebesar Rp1.686,2 triliun (86,3%) untuk kebijakan strategis dalam mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi. Fokus belanja tersebut diarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan teknologi informasi (Gambar 4.3). Kesinambungan stimulus juga tetap terjaga, tercermin pada anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditargetkan mencapai Rp356,4 triliun. Grafik 4.4. Perkembangan PMI Negara Maju dan Negara Berkembang Tabel 4.2. Postur APBN 2021 dalam Triliun Rp Uraian A. Pendapatan Negara dan Hibah 1743,6 2,6 1698,6 1742,7 2,6 1. Penerimaan Perpajakan 1404,5 144,5 2,9 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak 294,1 298,2 1,4 1,3 0,9 -30,6 II. Hibah 2739,2 2750,0 0,4 I. Belanja Pemerintah Pusat 1975,2 1954,5 -1,0 II. Transfer ke Daerah dan Dana Desa B. Belanja Negara 763,9 795,5 4,1 1. Transfer ke Daerah 692,7 723,5 4,4 2. Dana Desa 71,2 72,0 1,1 -700,4 -633,1 D. Surplus/Defisit Anggaran -1.039,2 -1.006,4 E. Pembiayaan 1.039,2 -1.006,4 -6,3 -5,7 Pertumbuhan ekonomi y.o.y (%) 0,5 5,0 Inflasi y.o.y (%) 3,0 3,0 15300,0 14600,0 C. Keseimbangan Primer Surplus (Defisit) %(PDB) Asumsi: Nilai tukar (rupiah terhadap dolar AS) Rata-rata suku bunga SPN 3 bln (% per tahun) 4,5 7,3 Harga minyak internasional-ICP (dolar AS per barel) 33,0 45,0 Lifting minyak Indonesia (ribu barel per hari) 705,0 705,0 Lifting gas Indonesia (ribu barel setara minyak per hari) 992,0 1007,0 Sumber: Kementerian Keuangan Alokasi anggaran untuk kelanjutan perlindungan sosial mencapai Rp408,7 triliun untuk berbagai program. Anggaran infrastruktur sebesar Rp 417,8 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dibandingkan anggaran infrastruktur 2020 (Grafik 4.5). Peningkatan anggaran tersebut akan mendorong kinerja investasi pemerintah dan perbaikan struktur perekonomian. Gambar 4.3. Stimulus Pemerintah 2021 54,5 45 Pendidikan Rp550,0 Triliun 2016 2017 2018 2019 Peningkatan skor PISA Kebijakan Strategis APBN 2021 Mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju Penguatan PAUD Peningkatan kompetensi guru Melalui belanja Pemerintah Pusat & TKDD: BOS, Dana Desa untuk PAUD, PIP, Tunjangan Guru, Bidik Misi/KIP Kuliah , LPDP 40 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 2015 55 53,3 50 52,7 Emerging Economy 53,3 Sumber: IHS Markit Pertumbuhan 2021 terhadap PERPRES 72 1699,9 60 Global 2021 APBN I. Penerimaan Dalam Negeri Indeks Advanced Economy 2020 Perpres 72 35 Infrastruktur Rp417,8 Triliun Ketahanan Pangan Rp99,0 Triliun 30 Penyediaan layanan dasar (rusun, bendungan, akses sanitasi, jaringan irigasi) Meningkatkan produksi pangan (padi, jagung, kedelai, daging, dll.) 25 Peningkatan konektivitas (jalan, jembatan, bandara, rel kereta) Revitalisasi sistem pagan nasional, dan 20 Dukungan pemulihan ekonomi serta melanjutkan program prioritas yang tertunda Pengembangan Food Estate (Kalteng, Sumsel, Papua) Kesehatan Rp169,7 Triliun Akselerasi pemulihan kesehatan akibat Covid-19 Reformasi JKN Health Security Preparedness Prioritas 2021: antisipasi pengadaan vaksin & vaksinasi, pemenuhan sarpras/lab/ litbang/PCR, bantuan iuran peserta PBI JKN, pembangunan/ rehab puskesmas & RS, BOK Pariwisata Rp15,0 Triliun Mendorong pemulihan sektor pariwisata dengan fokus 5 kawasan super prioritas (Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, Likupang) Pengembangan Skema KPBU Perlindungan Sosial Rp408,7 Triliun Melanjutkan perlinsos Reformasi secara bertahap: perlinsos komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population Penyempurnaan DTKS Prioritas 2021 a.l PKH (10 Juta KPM), Bansos Tunai (9 Juta KPM), Kartu Sembako (20 juta KPM), PBI JKN (86,8 Juta Jiwa) Bidang TIK Rp15,0 Triliun Optimalisasi memanfaatkan TIK untuk mendukung dan meningkatkan kualitas layanan publik (efisiensi, kemudahan & percepatan. Prioritas a.l. penyediaan BTS 5,53 lokasi desa, Penyediaan akses internet di 12.377 lokasi layanan publik, Pusat Data Nasional dll. 2020 Sumber: Kementerian Keuangan BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 77
  107. Grafik 4 .5. Anggaran Infrastruktur Pemerintah % 100 Infrstruktur (Skala kanan) 381,2 80 394,0 417,8 394,1 Jumlah Proyek 269,1 40 281,1 41,6 41,6 Selesai per September 2020 80 48,6 48,6 70 300 250 200 5,1 5,1 3,4 3,4 0,0 0 150 100 -40 2016 2017 2018 2019 2020 60 Diperkirakan akan selesai 50 55 92 40 49 Rata-rata 2016-2019: 23 30 35 20 30 -28,7 -28,7 -20 90 350 0 50 9 0 8 2021 Sumber: Kementerian Keuangan Pemulihan investasi diprakirakan berlanjut secara bertahap, ditopang perbaikan iklim investasi dan pembangunan proyek infrastruktur yang berlanjut. Kinerja investasi diprakirakan meningkat seiring keyakinan berusaha yang membaik sebagai dampak implementasi UU Cipta Kerja yang akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Implementasi UU Cipta Kerja akan memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut pada gilirannya akan meningkatkan keyakinan berusaha, sehingga mendorong investasi yang juga berperan penting dalam penyerapan lapangan kerja dan perekonomian Indonesia. Peningkatan investasi juga ditopang oleh Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pembangunan infrastruktur, yang terus berlanjut. Pada 2021, diprakirakan terdapat tambahan sekitar 35 proyek yang dapat diselesaikan oleh Pemerintah (Grafik 4.6). Pembangunan proyek infrastruktur pada 2021 akan difokuskan pada infrastruktur konektivitas dan pelayanan dasar, seperti pembangunan bendungan, jalan, serta pembangkit, yang akan mendorong perbaikan investasi bangunan (Gambar 4.4). Sementara itu, mega proyek energi dan ketenagalistrikan, serta teknologi informasi berpotensi mendorong perbaikan investasi nonbangunan 2021. Prospek investasi juga dipengaruhi oleh aksi sejumlah korporasi, baik yang telah berkomitmen maupun yang dalam proses penjajakan, untuk melakukan relokasi industri ke Indonesia. Rencana investasi pada industri manufaktur terutama di kawasan timur Indonesia selanjutnya diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi bagian dari regional value chain dan mendorong kinerja ekspor nasional. 78 100 450 400 Growth YoY(%) 60 20 Grafik 4.6. Target Penyelesaian PSN 2020-2025 Triliun Rp BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 2016 - 2019 2020 26 10 0 2021 2022 2023 2024 2025 Sumber: KPPIP Konsumsi swasta diprakirakan tumbuh meningkat pada 2021 sejalan dengan perbaikan pendapatan dan ekspektasi pelaku ekonomi terhadap prospek ekonomi sejalan dengan penanggulangan pandemi. Perbaikan pendapatan bersumber dari ekspor nonmigas, terutama manufaktur, pertambangan dan pertanian. Perbaikan pendapatan juga ditopang oleh kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sebagian provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, dengan kisaran 2,0% hingga 5,6% pada 2021. Ekspektasi terhadap penanganan pandemi diprakirakan membaik sejalan dengan rencana implementasi vaksin Covid-19 yang akan dilaksanakan mulai awal 2021. Keberhasilan pelaksanaan vaksinasi diharapkan dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat sehingga menopang kinerja konsumsi swasta. Selain itu, stimulus fiskal Pemerintah melalui bantuan sosial dan program lainnya turut membantu menjaga daya beli masyarakat (Tabel 4.3). Tabel 4.3. Proyeksi Pertumbuhan PDB Sisi Pengeluaran %YoY Komponen Proyeksi 2020 Proyeksi 2021 Produk Domestik Bruto -2,0 - -1,0 4,8 - 5,8 Konsumsi Swasta -2,6 - -1,6 4,6 - 5,6 Konsumsi Pemerintah 4,5 - 5,5 4,9 - 5,9 Pembentukan Modal Tetap Bruto -4,5 - -3,5 3,8 - 4,8 Ekspor Barang dan Jasa -8,2 - -7,2 4,5 - 5,5 Impor Barang dan Jasa -15,3 - -14,3 3,3 - 4,3 Sumber: Bank Indonesia
  108. Sejalan dengan perbaikan ekspor dan permintaan domestik , impor diprakirakan tumbuh positif pada 2021. Impor diprakirakan akan tumbuh positif sejalan dengan perbaikan ekspor dan permintaan domestik. Akselerasi pelaksanaan PSN pada 2021 akan meningkatkan kebutuhan impor antara lain berupa mesin, peralatan, dan komponen untuk pengerjaan berbagai proyek infrastruktur. Di tengah kebutuhan impor yang meningkat untuk memenuhi permintaan domestik, Pemerintah berupaya mengendalikan pertumbuhan impor dengan pemberlakuan substitusi impor di sektor industri. Kementerian Perindustrian menargetkan substitusi bahan baku atau bahan penolong serta barang modal untuk sektor industri minimal mencapai 15% pada tahun 2021. Salah satu bahan baku impor yang perlu ditekan adalah sektor industri kimia. Sementara untuk barang modal, sektor industri permesinan dan elektronik menjadi target utama substitusi. Sasaran tersebut akan terus ditingkatkan pada tahun selanjutnya yaitu sebesar 35% pada tahun 2022. Selain itu, target substitusi impor untuk sektor industri dapat dicapai melalui optimalisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), perbaikan kinerja diprakirakan terjadi di seluruh LU PDB 2021. LU terkait dengan penanganan Covid-19 seperti LU Informasi dan Komunikasi, serta LU Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial tetap tumbuh tinggi, melanjutkan tren pertumbuhan tahun sebelumnya. LU Informasi dan Komunikasi diprakirakan tumbuh tinggi, seiring dengan perkembangan ekonomi digital terutama e-commerce yang pesat. Penyesuaian aktivitas masyarakat beradaptasi di era new normal pascapandemi Covid-19 turut mendorong pemanfaatan komunikasi virtual. LU Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial tumbuh tinggi, didorong oleh kebutuhan untuk menanggulangi dan memitigasi risiko Covid-19. Penggunaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 sebagai emergency use pada 2021 memberikan dampak positif pada kinerja LU Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. Sementara itu, pemulihan ekonomi global yang membaik dan harga komoditas global yang meningkat akan menopang perbaikan kinerja LU yang terkait pertanian dan pertambangan. Kinerja LU Pertanian, Kehutanan dan Perikanan akan tumbuh positif, demikian pula dengan LU Pertambangan dan Penggalian. Hal tersebut Gambar 4.4. Rencana Pembangunan Infrastruktur Konektivitas dan Pelayanan Dasar Rencana Pembangunan Bendungan Anggaran Dirjen SDA 2020-2021 Target Pengerjaan Proyek 2019-2024 60 17,7 Triliun 61 47 50,5% 31 9,1 Triliun 2020 2021 15 17 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Kementerian PUPR, Ditjen SDA Rencana Pembangunan Jalan Tol Anggaran Bina Marga 2020-2021 Sumatera (46%) 6 Bendungan Tambahan Pengerjaan Bendungan Baru Realisasi Fisik s.d. Triwulan III 2020 Jawa (53%) 17 Bendungan 55,7% 49,9% Sebaran Realisasi Keuangan per Wilayah Sumatera (60%) 3,8 Triliun 8 Bendungan 2017 2018 Item Pekerjaan Rencana Awal Revisi Transmisi (KMS) 5.067,83 7.741,5 4.637,89 2.257,18 2.381,5 1.651,83 Gardu Induk (MVA) Pembangkit (MW) 656 2019 2020 2021 Sebaran Status Proyek Pembangkit per Wilayah Kalimantan(49%) 2,3 Triliun Sulampua (52%) 5,3 Triliun 14% Sumatera (26%) 38% Sulawesi (7%) 45% 23% Kalimantan (10%) Jawa (42%) 3,8 Triliun Sulampua (49%) Balinusra (38%) 8 Bendungan 5.116 4.009 1.694 2021 Kalimantan(98%) 2 Bendungan Penyesuaian Rencana Pembangunan Pembangkit 2020 Realisasi Anggaran s.d. Triwulan III 2020 28,1 Triliun 2020 Proyek bendungan yang sedang dalam proses konstruksi (termasuk carry over sebelum 2019) Rencana Pembangunan Pembangkit Prakiraan realisasi anggaran 2020 sebesar 97,6% 53,9 Triliun Rata-rata Progres Fisik Bendungan yang Sedang Konstruksi Balinusra (48%) 1,3 Triliun Sumber: Kementerian PUPR, Ditjen Binamarga Porsi Proyek 26% 4% 6% 41% Commisioning 6% 9% 3% 45% 37% 23% Nusa Tenggara (2%) 34% 8% 26% Mapua (3%) Jawa-Bali (52%) 50% 69% Konstruksi Kontrak 1% 13% 52% 18% 6% Pengadaan Perencanaan Sumber: PLN, Divisi Pengendalian Kinerja Korporat BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 79
  109. seiring dengan permintaan ekspor dari negara mitra dagang utama yang meningkat dan harga batubara serta logam dasar yang mengalami peningkatan (Tabel 4.4). Tabel 4.4. Proyeksi Pertumbuhan PDB Sisi Sektoral %YoY 2019 Proyeksi 2020 Proyeksi 2021 Produk Domestik Bruto 5,02 -2,0 - -1,0 4,8 - 5,8 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 3,64 1,1-2,1 4,0-5,0 Pertambangan & Penggalian 1,22 -2,5 - -1,5 0,6-1,6 Industri Pengolahan 3,80 -2,7 - -1,7 4,6-5,6 Pengadaan Listrik Dan Gas 4,04 -1,8 - -0,8 2,8-3,8 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 6,83 5,4 - 6,4 4,8-5,8 Konstruksi 5,76 -3,0 - -2,0 5,0-6,0 Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Mobil dan Motor 4,62 -3,4 - -2,4 4,2-5,2 Transportasi Dan Pergudangan 6,40 -12,3 - -11,3 8,9-9,9 Penyediaan Akomodasi Dan Makan Minum 5,80 -8,6 - -7,6 6,9-7,9 Informasi Dan Komunikasi 9,41 10,3 - 11,3 8,6-9,6 6,60 2,1 - 3,1 2,9-3,9 Komponen Jasa Keuangan Dan Asuransi Real Estat 5,74 2,3 - 3,3 2,3-3,3 Jasa Perusahaan 10,25 -4,3 - -3,3 7,7-8,7 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 4,67 1,2 - 2,2 5,1-6,1 Jasa Pendidikan 6,29 3,5 - 4,5 6,3-7,3 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial 8,68 11,5 - 12,5 10,7-11,7 Jasa Lainnya 10,55 -3,5 - -2,5 6,3-7,3 Sumber: Bank Indonesia Pertumbuhan LU lainnya, seperti LU Industri Pengolahan, LU Konstruksi, LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta LU Transportasi dan Pergudangan diprakirakan juga membaik. Di sisi industri, pertumbuhan LU Industri Pengolahan diprakirakan tumbuh positif setelah pada tahun sebelumnya mengalami kontraksi. Hal ini seiring dengan perbaikan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan upaya Pemerintah meningkatkan daya saing industri manufaktur. LU Konstruksi tumbuh positif seiring dengan optimisme Pemerintah dalam mencapai target output infrastruktur 2021. Sementara itu, LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta LU Transportasi dan Pergudangan tumbuh positif setelah terkontraksi cukup dalam pada 2020. Mobilitas masyarakat yang secara bertahap pulih dan upaya Pemerintah mempromosikan kembali pariwisata Indonesia akan mendorong pertumbuhan ketiga LU tersebut. Kegiatan prioritas Pemerintah untuk pariwisata 2021 difokuskan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata melalui pengembangan destinasi super 80 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 prioritas dan pengembangan aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan 2P (promosi dan partisipasi). Infrastruktur konektivitas dan skema pembiayaan pembangunan destinasi wisata juga dipersiapkan sebagai sarana pendukung. LU lainnya diprakirakan juga tumbuh cukup tinggi. LU Jasa Pendidikan tumbuh seiring pengeluaran swasta untuk pendidikan yang terus meningkat. LU Jasa Perusahaan dan LU Real Estat akan tumbuh positif sejalan dengan aktivitas ekonomi yang sudah mulai pulih pada 2021. Kinerja LU Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan akan meningkat di 2021 seiring dengan aktivitas Pemerintah yang tinggi dalam pelaksanaan PEN. LU Pengadaan Listrik dan Gas tumbuh positif, demikian pula dengan LU Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang. Pertumbuhan kedua LU tersebut dipengaruhi oleh peningkatan konsumsi listrik dan air sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, kinerja positif kedua LU turut ditunjang oleh selesainya berbagai proyek pembangkit listrik dan sistem penyediaan air minum (SPAM). Secara spasial, pemulihan ekonomi pada 2021 terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pelonggaran PSBB di banyak daerah diprakirakan akan mendorong perbaikan ekonomi ke depan. Selain itu, kebijakan percepatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh Pemerintah melalui kemudahan persyaratan transfer mendukung realisasi belanja daerah sehingga menopang perbaikan ekonomi daerah. Dari sisi eksternal, pulihnya perekonomian Tiongkok dan AS menjadi pendorong perbaikan kinerja ekspor sejumlah produk industri di Jawa, Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), dan Sumatera. Dari sisi lapangan usaha, perbaikan ekonomi di wilayah Sulampua didorong oleh kelanjutan investasi dan permintaan industri baja dan tambang yang meningkat dari luar negeri. Di Jawa, perbaikan ekonomi terutama ditopang oleh membaiknya konsumsi sejalan meningkatnya mobilitas sehingga mendukung perbaikan di lapangan usaha industri. Sementara itu, lapangan usaha perdagangan membaik di seluruh wilayah sejalan dengan aktivitas konsumsi dan ekspor-impor yang membaik. Perbaikan pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan berlanjut pada tahun 2021. Stabilitas eksternal pada tahun 2021 tetap terjaga didukung Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2021 yang diprakirakan surplus. Surplus NPI 2021
  110. Keterangan : Ilustrasi perekonomian Indonesia yang melanjutkan perbaikan pada 2021 tersebut didukung oleh defisit transaksi berjalan yang terjaga dan transaksi modal dan finansial yang meningkat. Defisit transaksi berjalan diprakirakan berada di kisaran 1,0-2,0% dipengaruhi ekspor yang tumbuh positif seiring dengan permintaan global yang mulai pulih dan impor yang diprakirakan naik untuk memenuhi permintaan domestik yang meningkat. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peningkatan ekspor dan mengurangi ketergantungan impor. Ekspor manufaktur ditingkatkan dengan mendorong implementasi kebijakan di industri manufaktur, seperti percepatan pemulihan sektor prioritas dan proses digitalisasi 4.0. Peran pariwisata juga ditingkatkan dengan mengakselerasi pengembangan destinasi super prioritas. Program PEN untuk pemulihan pariwisata juga dilakukan dengan memberikan insentif pada pelaku usaha pariwisata. Proses pemulihan sektor pariwisata diharapkan mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan membantu persiapan pada saat wisatawan mancanegara (wisman) kembali berkunjung ke Indonesia. Aliran modal masuk asing membaik sehingga meningkatkan surplus transaksi modal dan finansial. Surplus transaksi modal dan finansial pada 2021 diprakirakan lebih besar dari surplus yang dicapai pada tahun sebelumnya. Satu sisi, aliran modal masuk tersebut didorong oleh likuiditas global yang memadai. Sisi lain, aliran modal masuk dipengaruhi oleh prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada pada lintasan pemulihan yang meningkat, daya tarik aset keuangan domestik yang tetap baik, dan premi risiko yang menurun. Berdasarkan jenisnya, aliran investasi langsung juga diprakirakan meningkat seiring perbaikan iklim usaha. Aliran investasi portofolio juga diprakirakan meningkat sejalan dengan kebijakan moneter ekspansif di negara-negara maju yang terus berlanjut sehingga menopang likuiditas global. Sementara itu, aliran investasi lainnya juga diprakirakan akan meningkat seiring dengan kebutuhan pendanaan infrastruktur yang meningkat dan pertumbuhan ekspor-impor yang membaik. Inflasi pada 2021 tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1%. Hal ini tidak terlepas dari konsistensi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (TPIP dan TPID). Inflasi inti pada 2021 diprakirakan tetap terkendali, meskipun meningkat sejalan dengan kenaikan permintaan domestik. Peningkatan inflasi inti pada 2021 bersumber dari permintaan domestik seiring peningkatan mobilitas masyarakat dan kenaikan harga komoditas global. Inflasi inti diprakirakan tetap terkendali diimbangi oleh nilai tukar yang sesuai dengan fundamentalnya dan ekspektasi inflasi yang tetap terjangkar dalam rentang sasaran. Pergerakan inflasi inti yang semakin rendah sejak 2015 dan konsistensi kebijakan dalam mengarahkan inflasi dalam rentang sasaran berkontribusi dalam membawa ekspektasi inflasi tetap terjangkar ke sasaran inflasi. Inflasi Volatile Food (VF) diprakirakan tetap terkendali didukung oleh iklim yang kondusif dan langkah Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Sementara BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 81
  111. itu , prospek inflasi Administered Prices (AP) pada tahun 2021 diprakirakan meningkat sejalan perbaikan mobilitas dan kenaikan harga komoditas global. Prospek inflasi di sebagian besar wilayah yang terkendali mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional 3,0±1%. Prakiraan ini ditopang oleh penguatan kerja sama antardaerah dalam menjaga ketersediaan pangan antardaerah. Koordinasi TPIP dan TPID memberikan kontribusi yang besar dalam pengendalian inflasi daerah, mengacu pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah 2019-2021. Dari sisi keterjangkauan harga, upaya yang dilakukan adalah menjaga daya beli masyarakat, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan penguatan penyaluran KPSH 82 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 (Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga). Hal ini diharapkan dapat kembali meneruskan penurunan rata-rata inflasi dan volatilitas inflasi 10 komoditas pangan strategis yang terjadi selama 2 tahun terakhir. Upaya untuk menjaga ketersediaan pasokan antara lain memperkuat manajemen impor pangan dan memastikan cadangan pangan Pemerintah terpenuhi khususnya komoditas beras. Tujuan utama dari upaya ini adalah tersedianya Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) khusus beras menjadi 1,5 juta ton. Sementara untuk kelancaran distribusi, upaya yang dilakukan adalah peningkatan distribusi melalui digital platform dan penguatan kerja sama antardaerah. Perbaikan ini ditujukan untuk terus menurunkan disparitas harga antarprovinsi dengan rata-rata nasional.
  112. 4 .3. Bank Indonesia Terus Mendukung Pemulihan Ekonomi Bauran kebijakan Bank Indonesia tahun 2021 diarahkan untuk secara bersama memperkuat optimisme pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Dukungan Bank Indonesia ditempuh baik dari kebijakan utama di kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran maupun melalui kebijakan pendukung di UMKM, ekonomi-keuangan syariah, dan internasional (Gambar 4.5). Stimulus kebijakan moneter akan dilanjutkan sampai dengan tandatanda adanya tekanan inflasi, sementara kebijakan stabilisasi diarahkan agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai fundamental dan mekanisme pasar. Kebijakan makroprudensial akomodatif juga terus ditempuh untuk mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Digitalisasi sistem pembayaran sesuai BSPI 2025 dan pengelolaan uang Rupiah sesuai BPUR 2025 terus diakselerasi untuk mendukung ekonomikeuangan digital sebagai sumber pemulihan ekonomi, khususnya UMKM dan sektor ritel. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, KSSK, perbankan, dan dunia usaha untuk memperkuat optimisme pemulihan ekonomi nasional. Stimulus kebijakan moneter akan dilanjutkan di tahun 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas moneter. Dalam kaitan ini, suku bunga rendah dan likuiditas longgar akan dipertahankan sampai dengan terdapat tandatanda tekanan inflasi yang meningkat. Likuiditas juga tetap longgar untuk mendukung penyaluran kredit perbankan dan tetap terjaganya stabilitas Gambar 4.5. Arah Bauran Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2021 BAURAN KEBIJAKAN BANK INDONESIA 2021: MEMPERKUAT OPTIMISME PEMULIHAN EKONOMI Stabilitas Nilai Tukar Moneter Suku Bunga Rendah Likuiditas Longgar Kebijakan Internasional Digitalisasi Sistem Pembayaran Sistem Pembayaran MakroPrudensial Pendalaman Pasar Uang Digitalisasi Pengedaran Uang Ekonomi Keuangan Syariah Sumber: Bank Indonesia Makroprudensial Akomodatif Kebijakan Pendukung UMKM Digital & Ekspor sistem keuangan. Strategi operasi moneter akan ditempuh untuk mendukung stance kebijakan moneter tersebut. Selain itu, stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai fundamental dan mekanisme pasar terus dilakukan untuk memastikan kondisi tetap kondusif bagi pemulihan ekonomi nasional. Koordinasi erat antara stimulus moneter Bank Indonesia dan stimulus fiskal Pemerintah terus dipererat untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia masih akan melanjutkan pembelian SBN dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN Tahun 2021 sebagai pembeli siaga dengan urutan prioritas metode pembelian, yakni (i) lelang SBN dengan pengajuan penawaran pembelian nonkompetitif (noncompetitive bid), (ii) lelang tambahan (green shoe option), dan (iii) Private Placement, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020 sebagaimana telah diperpanjang tanggal 11 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021. Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan KSSK untuk mendorong kredit dan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional. Sinergi antara Pemerintah, Bank Indonesia, KSSK, perbankan, dan dunia usaha perlu terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lemah. BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 83
  113. Kebijakan makroprudensial tetap akan akomodatif untuk terus mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional . Bank Indonesia akan terus melakukan asesmen kemungkinan pelonggaran lebih lanjut sejumlah instrumen kebijakan makroprudensial yang ada maupun yang baru untuk mendorong kredit dan pembiayaan bagi dunia usaha. Kebijakan transparansi suku bunga perbankan akan diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga kredit lebih cepat. Untuk mendorong pertumbuhan berbasis UMKM, Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dengan memperluas target dan jangkauan pembiayaan inklusif, insentif bagi bank yang mendorong korporatisasi UMKM dan sektor prioritas, serta mendorong sekuritisasi kredit UMKM. Selain itu, pengawasan makroprudensial Bank Indonesia dan koordinasi dengan pengawasan mikroprudensial oleh OJK akan semakin diperkuat agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Forum pengawasan perbankan terpadu antara Bank Indonesia dengan OJK akan terus berlanjut dan diperluas dengan LPS. Forum tersebut diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga untuk secara bersama menjaga stabilitas sistem keuangan. "Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran sebagai implementasi BSPI 2025" Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran sebagai implementasi BSPI 2025 dalam meningkatkan peran ekonomi dan keuangan digital sebagai sumber pemulihan ekonomi. Kampanye QRIS secara nasional dan di daerah akan terus dilanjutkan untuk mencapai 12 (dua belas) juta merchant UMKM teregister digital secara nasional. QRIS yang saat ini dengan Merchant Present Mode (MPM) akan diperluas dengan Customer Present Mode (CPM) sehingga diharapkan akan semakin memperluas transaksi pembayaran digital sesuai preferensi masyarakat dengan biaya murah, cepat, dan aman. Digital banking terus didorong 84 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 untuk memperluas dan mempermudah layanan jasa keuangan ritel, baik secara sendiri maupun kolaborasi dengan fintech. Inovasi dalam transaksi pembayaran digital terus didorong melalui Sandbox 2.0. sehingga diharapkan memacu lebih banyak start-up, khususnya untuk sektor ritel dan UMKM. Elektronifikasi bantuan sosial, transportasi, dan transaksi keuangan pemerintah daerah terus ditingkatkan. Digitalisasi, sentralisasi distribusi, dan efisiensi pengelolaan uang Rupiah ke seluruh wilayah NKRI juga terus dipercepat, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Bank Indonesia juga mempercepat pendalaman pasar uang sesuai Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dan mendukung pembiayaan perekonomian nasional. Pengembangan infrastruktur pasar uang yang efisien, aman, andal, dan berstandar internasional akan menjadi fokus kebijakan tahun 2021. Pengembangan pasar uang dilakukan secara end-to-end, baik di platform perdagangan (trading venue), kliring dan penyelesaian transaksi (clearing and settlement), hingga repositori perdagangan (trade repository). Untuk trading venue, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Market Operator yang dikeluarkan pada 2019 akan ditindaklanjuti dengan pengembangan electronic trading platform (ETP) di pasar dengan multimatching trading system pada 2021, dan modernisasi BI-ETP untuk operasi moneter pada 2022. Sementara itu, pengembangan infrastruktur Central Clearing Counterparty (CCP) ditargetkan beroperasi mulai 2021. Pengembangan ETP dan CCP akan meningkatkan transaksi derivatif suku bunga, khususnya interest rate swap (IRS) dan repo SBN, dan derivatif nilai tukar. Pengembangan infrastruktur pasar uang juga terintegrasi dan interkoneksi dengan infrastruktur sistem pembayaran yang akan dimodernisasi dan berstandar internasional. Pengembangan infrastruktur pasar keuangan akan meningkatkan volume transaksi, mendorong penurunan suku bunga, dan biaya transaksi yang murah, sehingga pasar keuangan lebih likuid, efisien, semakin berkembang, serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan penyediaan pembiayaan bagi perekonomian. Bank Indonesia juga terus memperluas program pengembangan UMKM. Pengembangan UMKM dilakukan melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan untuk meningkatkan
  114. skala ekonomi UMKM khususnya pada sektor-sektor prioritas sehingga mampu meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB serta mendorong UMKM Go Export dan Go Digital . Program korporatisasi diarahkan untuk mendorong UMKM memasuki ekosistem digital melalui fasilitasi kemudahan perizinan, pembentukan klaster-klaster produktif, dan infrastruktur digital UMKM. Program peningkatan kapasitas ditujukan untuk meningkatkan kemampuan UMKM secara end-to-end; mulai pengembangan produk, program pelatihan manajemen dan keuangan, sampai dengan penyiapan akses pasar, melalui Program on Boarding UMKM (e-payment, e-commerce, dan e-financing). Sementara itu, program pembiayaan ditempuh melalui implementasi ketentuan mengenai pencapaian pemenuhan kredit UMKM perbankan dan nonbank, serta perluasan akses UMKM dalam pemberdayaan kredit bersubsidi/KUR untuk mempercepat integrasi inklusi ekonomi dan keuangan digital secara nasional. Penyelenggaraan Karya Kreatif Indonesia (KKI) yang semakin sukses mengangkat UMKM Go Export dan Go Digital akan semakin ditingkatkan dalam tahun 2021, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GerNas BBI). Peran penting Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus ditingkatkan sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi Indonesia dan sekaligus menjadi pemain global yang handal. Untuk itu, Bank Indonesia senantiasa memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, baik di dalam wadah Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) maupun dengan pondok pesantren, asosiasi pengusaha, perbankan, maupun para ulama, akademisi, dan masyarakat luas. Akselerasi implementasi ekosistem halal value chain (local dan global halal value chain) terus ditingkatkan, termasuk didalamnya dari aspek pelaku dan model bisnis, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung yang diperkuat oleh proses digitalisasi. Pemberdayaan ekonomi syariah difokuskan pada sektor-sektor unggulan, yaitu pertanian untuk makanan halal, fesyen, wisata ramah muslim, dan energi terbarukan. Keuangan syariah diperluas baik di sektor keuangan maupun mobilisasi ZISWAF produktif sesuai prinsip penggunaannya. Perluasan keuangan tersebut termasuk pengembangan instrumen keuangan syariah, seperti instrumen valas dan instrumen pembiayaan jangka panjang, maupun pengembangan keuangan sosial syariah dan integrasinya dengan keuangan komersial sebagai alternatif pembiayaan. Kampanye literasi ekonomi dan keuangan syariah terus diperluas melalui penyelenggaraan tiga kali Festival Ekonomi Keuangan Syariah (FESyar) di tingkat wilayah, dan ISEF berskala nasional dan internasional. Untuk kebijakan pendukung di sisi kebijakan internasional, Bank Indonesia akan terus aktif dalam berbagai forum internasional serta memperkuat kerja sama dengan berbagai mitra strategis internasional agar semakin mendukung upaya peningkatan investasi dan perdagangan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Bersinergi dengan Pemerintah dan berbagai pihak, Bank Indonesia terus meningkatkan persepsi positif investor dan lembaga rating melalui kegiatan engagement yang lebih proaktif. Bank Indonesia terus memfasilitasi promosi perdagangan dan investasi sektor-sektor prioritas melalui dukungan Investor Relations Unit (IRU) baik di tataran daerah, nasional dan internasional. Dalam hal ini, sejumlah langkah diperkuat, termasuk pemetaan ketersediaan proyek sesuai dengan preferensi investor dan penyelenggaraan kegiatan promosi bersama baik di luar negeri maupun di dalam negeri untuk produk/ proyek pada sektor prioritas. Secara khusus, Bank Indonesia juga mendukung langkah bersama dalam pemanfaatan perjanjian FTA/CEPA dan Local Currency Settlement (LCS) untuk optimalisasi perdagangan dan investasi luar negeri. BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 85
  115. 4 .4. Ekonomi Indonesia Menguat dalam Jangka Menengah Perekonomian Indonesia pada 2022 diprakirakan kembali meningkat didorong perbaikan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi global 2022 diprakirakan semakin meningkat seiring tekanan Covid-19 yang semakin berkurang dan dampak stimulus kebijakan. Kebijakan stimulus diprakirakan masih berlanjut di beberapa negara untuk terus mendorong akselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi global setelah pandemi berakhir. Prospek tersebut akan ditopang oleh kinerja ekonomi negara maju dan berkembang yang semakin meningkat. Kebijakan stimulus fiskal masih akan berlanjut di beberapa negara dengan besaran dan akselerasi yang menurun sejalan dengan upaya konsolidasi fiskal di jangka menengah. Kebijakan moneter global akomodatif yang ditempuh sebelumnya diprakirakan akan mendorong pertumbuhan investasi pada 2022 dan periode-periode setelahnya. Koordinasi antarnegara dan lembaga internasional yang terus diperkuat akan berkontribusi positif mendorong pemulihan ekonomi global pascapandemi. Aktivitas perdagangan dunia akan kembali meningkat sejalan prospek pertumbuhan ekonomi global yang membaik yang kemudian berdampak pada kenaikan harga komoditas dunia. Dengan prakiraan ini, pertumbuhan ekonomi global pada 2022 diprakirakan meningkat pada kisaran 3,8%. 86 Bersamaan dengan pengaruh positif ekonomi global, berbagai faktor domestik juga mendorong penguatan ekonomi nasional pada 2022. Ekonomi Indonesia diprakirakan terus membaik pada 2022, didorong oleh prospek ekonomi global yang meningkat dan dampak kebijakan lanjutan untuk mendukung reformasi struktural. Pertumbuhan ekonomi global yang semakin baik pada 2022 sejalan tekanan Covid-19 yang berkurang dan dampak positif stimulus kebijakan di banyak negara akan menopang perbaikan ekspor Indonesia. Hal tersebut pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas produksi dan investasi. Perbaikan iklim berusaha sebagai dampak implementasi UU Cipta Kerja juga akan mendukung perbaikan investasi domestik. Kinerja konsumsi swasta juga akan kembali pulih, ditopang oleh peningkatan pendapatan, terutama dari kinerja ekspor yang terus meningkat. Sinergi kebijakan Bank Indonesia, Pemerintah dan otoritas terkait yang terus diperkuat, termasuk kebijakan reformasi struktural yang berlanjut, akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi domestik diprakirakan meningkat pada di kisaran 5,4-5,9% pada 2022. BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Dalam perkembangan selanjutnya, ekonomi nasional kembali menguat didorong prospek perbaikan ekonomi global. Setelah fase pemulihan pada 2021-2022, pertumbuhan ekonomi global diprakirakan akan terus membaik dan kembali ke tingkat pertumbuhan normal. Akselerasi ekonomi negara berkembang mempunyai peranan yang besar dalam pemulihan ekonomi global. Selain itu, ketegangan perdagangan yang mereda dan risiko geopolitik yang membaik menjadi faktor pendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi global. Dalam jangka menengah, baik negara maju maupun berkembang akan beradaptasi menghadapi era kenormalan baru setelah pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk meredam shock pada sisi penawaran dan permintaan. Langkah penyesuaian sisi penawaran seperti metode produksi dan distribusi perlu dilakukan guna menjaga utilisasi kapasitas produksi. Sementara dari sisi permintaan, masyarakat global akan dihadapkan pada shifting perilaku konsumsi yang diperkirakan akan persisten. Sejalan dengan itu, volume perdagangan dunia diprakirakan tumbuh membaik. Harga komoditas dunia diprakirakan
  116. stabil sementara harga minyak diprakirakan meningkat . Kenaikan harga minyak didukung oleh prospek kebijakan oil cuts OPEC+ yang berlanjut pada jangka menengah. Stance kebijakan moneter diprakirakan akomodatif dalam beberapa tahun mendatang. Kebijakan moneter akomodatif banyak negara diprakirakan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi global dalam jangka menengah. "Prospek perbaikan ekonomi global dan dampak positif reformasi struktural mendorong penguatan perekonomian Indonesia dalam jangka menengah" Beberapa tantangan struktural global perlu mendapat perhatian karena dapat menahan perbaikan prospek perekonomian global tersebut. Tantangan tersebut terkait penuaan populasi, investasi yang rendah, ketimpangan pendapatan yang berlanjut, dan pergeseran sektor ekonomi menuju sektor jasa. Faktor penuaan populasi di negara maju dapat mengakibatkan ketersediaan angkatan kerja menjadi lebih terbatas. Investasi global saat ini juga belum optimal dalam membantu peningkatan akumulasi kapital dan pemanfaatan inovasi teknologi. Ketimpangan pendapatan, terutama di negara berkembang diprakirakan berlanjut akibat kualitas pertumbuhan yang masih rendah. Pergeseran dan penyesuaian dari sektor manufaktur menuju sektor jasa dapat menahan laju pertumbuhan produktivitas global. Tantangan tersebut dapat meluas ke intrasektor utama, yaitu proses penyesuaian sumber daya, peningkatan standar keselamatan, dan adopsi teknologi untuk mendukung kerja jarak jauh. Dalam kaitan ini maka kebijakan untuk mendukung peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja perlu dilakukan oleh negara-negara maju untuk meningkatkan produktivitas. Pergeseran sektor utama menuju sektor jasa pada negara maju memberikan peluang bagi negara berkembang, terutama negara Asia, sebagai tujuan relokasi industri manufaktur dari negara maju. Hal ini merupakan langkah efisiensi produksi untuk lebih dekat pada pasar utama, selain untuk mendapatkan biaya faktor produksi yang lebih rendah. Prospek perbaikan ekonomi global tersebut serta dampak positif reformasi struktural pada gilirannya terus mendorong penguatan perekonomian Indonesia dalam jangka menengah. Dari sisi global, pemulihan ekonomi global mampu mendorong aktivitas perdagangan dunia sehingga menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kinerja ekspor melalui peningkatan kerja sama pada negara mitra dagang utama dan diversifikasi ekspor pada pasar nontradisional. Dari sisi domestik, reformasi struktural memberikan dampak positif pada peningkatan produktivitas Indonesia. Bonus demografi yang saat ini masih menjadi keunggulan Indonesia perlu dimanfaatkan guna mendukung peningkatan produktivitas. Berdasarkan faktor di atas, prospek perekonomian Indonesia diprakirakan meningkat dalam kisaran 5,5-6,1% pada 2025. Prospek pertumbuhan ekonomi jangka menengah akan diikuti dengan kenaikan pendapatan per kapita. Berdasarkan asesmen Bank Dunia terkini, GNI per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi 4.050 dolar AS dari posisi sebelumnya 3.850 dolar AS. Peningkatan ini menaikkan peringkat Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income). Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah panjang akan terus menguat dan mampu menjadikan Indonesia menjadi negara maju berpendapatan tinggi pada 2045. Sejalan dengan perbaikan struktur ekonomi, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dalam jangka menengah diprakirakan dalam tren membaik didukung defisit transaksi berjalan yang tetap terjaga. Defisit transaksi berjalan diprakirakan terjaga pada kisaran 1,5-2,5% dalam jangka menengah, ditopang oleh transformasi ekonomi pada sektor-sektor prioritas melalui upaya mendorong ekspor dan mengurangi ketergantungan impor. Perbaikan defisit transaksi berjalan didorong oleh daya saing yang meningkat, reformasi struktural yang berlanjut, dan pemanfaatan infrastruktur. Pertumbuhan industri pengolahan berorientasi BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 87
  117. ekspor dan industri substitusi impor diprakirakan akan dapat meningkatkan surplus neraca perdagangan nonmigas . Surplus neraca perdagangan nonmigas yang meningkat tersebut diprakirakan dapat mengompensasi defisit neraca migas yang diprakirakan terus naik seiring dengan kenaikan konsumsi domestik di tengah penurunan lifting migas. Defisit neraca jasa terus mengalami penurunan seiring dengan perbaikan kinerja pelayaran domestik dan peningkatan pertumbuhan industri pariwisata. Sementara itu, peningkatan aliran investasi langsung akan mendorong defisit pendapatan primer semakin meningkat. Surplus pendapatan sekunder diprakirakan terus meningkat sejalan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. NPI yang membaik dalam jangka menengah ditopang surplus transaksi modal dan finansial yang diprakirakan terus berlanjut. Reformasi struktural, peningkatan ketersediaan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi meningkatkan aliran modal masuk asing, baik berupa investasi langsung maupun portofolio. Aliran investasi langsung menjadi penopang peningkatan kinerja transaksi modal dan finansial. Investasi langsung dalam jangka menengah menunjukkan tren peningkatan seiring UU Cipta Kerja yang telah disahkan. UU Cipta kerja akan memperbaiki iklim investasi dan menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Penyederhanaan perizinan berusaha dan kemudahan perizinan menjadi daya tarik investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Sementara itu, aliran investasi portofolio meningkat sejalan dengan kebijakan moneter ekspansif di negara maju, perbaikan kondisi pasar keuangan global, dan prospek ekonomi Indonesia yang semakin baik serta imbal hasil investasi yang tetap menarik. Kemudian aliran investasi lainnya diprakirakan cukup besar, yang didukung oleh akselerasi rencana proyek infrastruktur yang menyebabkan kebutuhan pendanaan infrastruktur meningkat. 88 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Inflasi dalam jangka menengah diprakirakan tetap berada pada kisaran sasaran inflasi, didukung oleh peningkatan efisiensi dan produktivitas perekonomian. Inflasi diprakirakan akan tetap rendah dan stabil pada kisaran sasaran. Hal ini sejalan dengan konsistensi kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan harga dan penguatan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah. Di samping itu, pengaruh nilai tukar terhadap inflasi relatif rendah. Inflasi inti diprakirakan tetap terjaga, didukung oleh perbaikan di sisi penawaran seiring kapasitas produksi yang lebih kuat. Perbaikan distribusi barang dan jasa melalui ketersediaan infrastruktur konektivitas juga akan berdampak positif pada peningkatan efisiensi transportasi dan logistik. Inflasi volatile food (VF) tetap terkendali didukung upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Potensi tekanan pada inflasi VF diprakirakan minim mengingat harga komoditas global yang diprakirakan stabil dalam jangka menengah. Inflasi administered prices (AP) diprakirakan tetap terkendali. Kebijakan Pemerintah, harga komoditas global, dan harga minyak menjadi faktor utama dalam pergerakan inflasi AP dalam jangka menengah. Prakiraan pencapaian inflasi tersebut disertai dengan disparitas inflasi antarwilayah dan antarwaktu yang mengecil. Terdapat lima faktor yang dapat memengaruhi penurunan disparitas. Pertama, pasokan yang lebih baik seiring produktivitas sektor ekonomi yang semakin meningkat. Kedua, konektivitas antarwilayah yang semakin membaik. Ketiga, kualitas infrastruktur yang meningkat. Keempat, manajemen pola tanam dan impor yang membaik. Perbaikan pengelolaan pola tanam dan impor merupakan perbaikan struktural yang mampu meminimalkan tekanan inflasi VF. Kelima, pemanfaatan ekonomi digital dalam menekan disparitas. Platform digital mampu meningkatkan transparansi harga antarwilayah, sehingga dapat meminimalisasi asimetris informasi. Di samping itu, penggunaan platform digital dalam aktivitas ekonomi turut menjaga laju inflasi pada level yang rendah dan stabil melalui peningkatan efisiensi.
  118. 4 .5. Kebijakan Struktural Kunci Prospek Jangka Menengah Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kebijakan struktural akan menjadi kunci mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menjadi negara maju. Dalam konteks ini, rangkaian kebijakan reformasi struktural diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan, dengan stabilitas yang terjaga. Kebijakan reformasi struktural diarahkan untuk menciptakan sumber baru pertumbuhan, meningkatkan nilai tambah produksi dan integrasi antarsektor dan antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif. Kebijakan pengembangan rantai pasokan domestik dengan optimalisasi integrasi antarkawasan dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dan konsumsi yang tinggi sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi domestik dapat dilakukan tanpa menimbulkan tekanan eksternal. Selain itu, kebijakan pembangunan infrastruktur untuk mengembangkan konektivitas industri dan pariwisata juga perlu terus diperkuat untuk menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing, serta pemerataan ekonomi. Perbaikan iklim bisnis dan investasi melalui penyederhanaan regulasi dan birokrasi, seperti implementasi UU Cipta Kerja, juga dibutuhkan untuk mendorong investasi dan menambah sumber pembiayaan pembangunan. Strategi pengembangan ekonomi dan keuangan digital nasional juga perlu dilakukan untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran. Hal itu pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan menambah jumlah pelaku ekonomi yang berpartisipasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Kebijakan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia juga perlu ditingkatkan untuk mencapai tingkat produktivitas yang lebih tinggi (Gambar 4.6). Searah dengan kebijakan struktural ini, pengembangan rantai pasokan domestik, baik pada sektor industri, perdagangan, dan jasa keuangan perlu diperkuat guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Peningkatan integrasi rantai pasokan domestik, baik dalam rangka penyediaan bahan baku kegiatan produksi, maupun dalam mendukung kegiatan perdagangan dan jasa keuangan, akan meningkatkan nilai tambah perekonomian selain untuk menjaga ketahanan eksternal. Strategi rantai pasokan yang diimplementasikan dengan baik, yang didukung oleh kesiapan berbagai pihak dan berbagai daerah dalam memberikan kontribusi, akan mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor sehingga dapat menjaga ketahanan eksternal. Dukungan dari berbagai pihak dan daerah tersebut perlu diiringi oleh penguatan peran industri manufaktur dan jasa serta mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sumber daya alam. Pada sisi lain, peningkatan Gambar 4.6. Kebijakan Struktural dalam Mencapai Indonesia Maju 1 Pengembangan rantai pasokan domestik 2 Pengembangan rantai pasokan domestik 1 infrastruktur Pengembangan 3 4 5 2 Pengembangan infrastruktur 3 Perbaikan iklim bisnis dan investasi Perbaikan iklim bisnis dan investasi Pengembangan ekonomi dan keuangan digital 4 Pengembangan ekonomi dan keuangan digital Memperkuat kualitas sumber daya sumber manusia Memperkuat kualitas daya manusia 5 02 Peningkatan nilai tambah 02dan produksi Peningkatan integrasi nilai tambah antarsektor dan produksi dan antarwilayah integrasi 01 Penciptaan 01sumber pertumbuhan Penciptaan baru sumber antarsektor dan antarwilayah pertumbuhan baru 03 03 Mendorong Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan Stabilitas perekonomian yang terjaga Stabilitas perekonomian yang terjaga Mendorong pertumbuhan pertumbuhan yanginklusif inklusif yang Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 89
  119. peran pelaku domestik dalam rantai pasokan akan mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian dan meningkatkan nilai tambah , sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terakselerasi. Dengan struktur perekonomian yang semakin baik tersebut, pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat dan berkelanjutan, serta berada dalam lintasan menuju negara berpendapatan tinggi pada 2045. Penguatan sektor manufaktur terus ditempuh melalui two-pronged approach, yakni meningkatkan peran industri manufaktur untuk menopang kinerja ekspor dan meningkatkan nilai tambah. Strategi kebijakan transformasi manufaktur ini dilakukan secara end-to-end, karena dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif. Penguatan industri manufaktur dilakukan dengan mengatasi kendala utama secara menyeluruh, baik dari sisi faktor produksi, faktor pendukung iklim usaha, maupun faktor akses pasar. Strategi pengembangan juga perlu dilakukan secara terintegrasi untuk memastikan bahwa industri yang terpusat di Jawa semakin terintegrasi dengan industri pendukung di luar Jawa, sehingga ketergantungan terhadap impor bahan baku dapat semakin menurun. Upaya peningkatan nilai tambah turut mendukung integrasi antarsektor dan antarwilayah, sehingga spesifikasi produk industri pendukung domestik di luar Jawa sesuai dengan kebutuhan industri di Jawa. Selain itu, strategi pengembangan juga harus bersifat inklusif, yakni berdampak luas ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, pengembangan klaster UMKM serta pengembangan inovasi melalui pembangunan pusat teknologi dan inovasi sebagai public goods yang hasilnya dapat dirasakan secara luas dan bersifat inklusif, menjadi penting dalam strategi transformasi manufaktur ini. Berbagai contoh menunjukkan peran penting integrasi dalam mendukung penguatan sektor industri manufaktur. Pada industri logam, terdapat pengembangan kawasan industri terintegrasi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Morowali dipilih sebagai lokasi kawasan industri karena sumber daya alam nikel tersedia di kabupaten Morowali, untuk selanjutnya nikel diproses menjadi produk turunan dan diekspor. Seluruh proses, termasuk ekspor-impor dilakukan di dalam lingkungan IMIP. Mulai dikembangkan sejak 2014, IMIP kini menjadi kawasan industri dengan rantai produksi baja 90 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 terlengkap di dunia. Saat ini, terdapat lima industri logam yang beroperasi di IMIP dengan pangsa ekspor mencapai 54% dari total ekspor besi baja nasional. Secara keseluruhan, IMIP berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan perekonomian daerah, baik melalui ekspor maupun penyerapan tenaga kerja, termasuk melalui pendirian politeknik untuk menjamin pasokan tenaga kerja berkeahlian sesuai kebutuhan. Berbagai kebijakan struktural juga didukung penguatan pembangunan infrastruktur yang diarahkan untuk menopang konektivitas industri dan pariwisata, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah. Penguatan infrastruktur akan meningkatkan produktivitas melalui penurunan biaya logistik dan mendorong aktivitas ekonomi pada daerah-daerah di Indonesia. Infrastruktur yang terhubung dengan baik, terutama pada sektor industri maupun pariwisata, akan memberikan dampak besar pada peningkatan daya saing perekonomian melalui penurunan biaya logistik, yang kemudian dapat meningkatkan produktivitas. Peran penting pembangunan infrastruktur juga diharapkan mendorong pemerataan ekonomi melalui penguatan konektivitas nasional yang mampu menunjang potensi pertumbuhan daerah. Peningkatan produktivitas yang diiringi oleh terbukanya potensi pertumbuhan daerah akan mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah yang semakin luas. Sejalan dengan pembangunan infrastruktur, penguatan infrastruktur fisik dasar akan dilanjutkan. Pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan konektivitas antarwilayah, sedangkan pengembangan infrastruktur untuk mengoptimalkan teknologi digital dapat mendukung konektivitas digital melalui peningkatan adopsi teknologi informasi. Peningkatan ketersediaan infrastruktur membutuhkan peran bersama Pemerintah dan swasta dalam pembangunannya, yang didukung oleh strategi pembiayaan yang inovatif melalui pendalaman pasar keuangan untuk menarik minat investor. Sinergi antara Pemerintah dan otoritas terkait perlu dilanjutkan untuk mendorong peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan infrastruktur, termasuk dengan memperluas
  120. alternatif pembiayaan infrastruktur bagi penerbit sekaligus mendorong peningkatan minat investor dalam berinvestasi dengan pilihan produk yang beragam melalui penerbitan green bonds . Pandemi Covid-19 memberikan tantangan bagi pembiayaan infrastruktur oleh sektor publik akibat anggaran yang semakin terbatas, sehingga peran swasta perlu semakin didorong, terutama peningkatan peran institusi domestik sebagai investor, khususnya untuk pembiayaan jangka panjang. Kebijakan struktural juga terkait dengan pengembangan iklim bisnis dan investasi yang lebih baik, antara lain melalui penyederhanaan regulasi dan birokrasi. Penyederhanaan regulasi dan birokrasi, yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dapat mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian keberlangsungan usaha, yang menjadi faktor penarik bagi masuknya investor. Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai negara berpendapatan tinggi perlu didukung oleh pembiayaan yang cukup melalui masuknya investasi. Stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang dimiliki oleh Indonesia, bersama dengan perbaikan regulasi dan birokrasi akan menjadi determinan utama bagi peningkatan investasi di masa depan. Masuknya investasi baru selain dapat meningkatkan kapasitas produksi domestik, juga mampu meningkatkan peluang masuknya inovasi baru dalam pasar melalui transfer teknologi dan meningkatkan produktivitas. Perbaikan iklim bisnis dan investasi pada seluruh daerah, selain mampu meningkatkan kapasitas produksi daerah, juga mampu memperluas cakupan peningkatan produktivitas hingga ke banyak daerah, sehingga dapat meningkatkan produktivitas agregat. Penyederhanaan regulasi dan birokrasi dapat memaksimalkan potensi bonus demografi pada perekonomian Indonesia. Bonus demografi yang dimiliki Indonesia memberikan keuntungan pada sisi penawaran melalui tingginya jumlah penduduk usia produktif yang meningkatkan potensi jumlah tenaga kerja. Untuk memaksimalkan potensi bonus demografi tersebut, penyerapan tenaga kerja memainkan peranan penting. Peningkatan jumlah investasi masuk yang diiringi oleh kesiapan tenaga kerja atas kebutuhan industri merupakan faktor penting bagi terserapnya tenaga kerja dan berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Terjadinya relokasi produksi pada beberapa produsen global menuju negara berkembang yang saat ini terjadi perlu direspons dengan perbaikan iklim bisnis dan investasi domestik, sehingga meningkatkan peluang Indonesia sebagai basis produksi baru. Digitalisasi pembayaran untuk efisiensi transaksi dan inklusi ekonomi juga perlu diperkuat dengan strategi ekonomi dan keuangan digital nasional. Perubahan besar yang dibawa oleh arus digitalisasi berpeluang mendukung inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat stabilitas. Teknologi digital mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi sehingga dapat mendorong kegiatan perekonomian. Inovasi digital juga mengubah interaksi sosial dan meningkatkan efisiensi karena tambahan kemampuan agen ekonomi dalam mengakses dan memanfaatkan informasi. Inovasi digital juga memungkinkan lahirnya model bisnis, industri, dan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Interkonektivitas agen ekonomi tersebut dapat memotong rantai distribusi barang dan jasa, mendorong sebaran informasi secara lebih merata, dan menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih efisien. Inovasi teknologi juga memungkinkan sistem keuangan terdesentralisasi sehingga lebih stabil akibat ketergantungan sistemik pada satu atau sedikit pihak berkurang. Berbagai peluang itu yang ditopang oleh desain strategi ekonomi dan keuangan digital nasional dapat mendorong penduduk dewasa BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 91
  121. unbanked dan UMKM ke dalam sektor ekonomi dan keuangan formal (inklusi keuangan). Program inklusi keuangan perlu diperluas dari kepemilikan atas alat pembayaran ataupun rekening bank menjadi akses pasar keuangan dan pasar barang serta berkesinambungan (inklusi ekonomi). Dengan demikian, inovasi digital dapat menjadi solusi pemerataan pembangunan dan memperkuat efisiensi dan produktivitas. Upaya menata ekosistem digital perlu dilakukan dengan memastikan ketersediaan infrastruktur. Infrastruktur keras (hard infrastructure) berupa ketersediaan infrastruktur sistem keuangan, khususnya sistem pembayaran, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di era digital. Infrastruktur publik untuk pembayaran dan data perlu dibangun untuk menjamin keterhubungan seluruh agen ekonom melalui platform digital. Sementara itu, penguatan infrastruktur lunak (soft infrastructure) diarahkan untuk mendukung upaya pembentukan iklim regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan digital. Penataan infrastruktur lunak dilakukan melalui penguatan kerangka regulasi, mekanisme entry policy, dan pengawasan. Pengembangan regulasi dan entry policy disederhanakan dan lebih adaptif guna mengantisipasi inovasi teknologi keuangan yang cepat. Struktur pengaturan disusun untuk menata kembali ekosistem sistem pembayaran sehingga menjadi fondasi bagi perizinan, pengawasan, pelaporan, dan penyelenggaraan sistem pembayaran yang mendukung inklusi ekonomi dan keuangan. Pemanfaatan data pembayaran akan meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan. Data pembayaran QRIS yang tersimpan dalam infrastruktur data yang aman dan tersedia bagi publik dapat dimanfaatkan bagi kepentingan merchant, seperti pencatatan, akuntansi, dan inventory management. Data pembayaran dapat diolah untuk memberikan gambaran kelayakan finansial (creditworthiness) UMKM dan masyarakat unbanked, sehingga membantu mengatasi hambatan dalam mengakses berbagai layanan keuangan, seperti lokasi yang jauh dan pembukuan yang tidak tersedia. Reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja dan penguatan infrastruktur akan meningkatkan produktivitas Indonesia. UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 merupakan salah satu 92 BAB IV — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi. Dengan implementasi Omnibus Law, sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal telah direvisi sekaligus hanya dengan UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. UU Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menyederhanakan perizinan berusaha. Terobosan ini dalam jangka menengah dapat memperbaiki Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dari peringkat 73 pada tahun 2020 menuju peringkat 40 pada tahun 2024 sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024. Sementara itu, peningkatan produktivitas juga dapat dicapai melalui penguatan infrastruktur dasar, seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik. Penguatan itu akan menekan biaya logistik dan meningkatkan konektivitas antarwilayah. Pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur tersebut dapat ditopang oleh pasar keuangan yang makin dalam. Berbagai skema pembiayaan inovatif terus dikembangkan dan disempurnakan melalui perluasan basis investor pada pasar keuangan untuk mengurangi dampak gejolak eksternal terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia juga berkontribusi dalam peningkatan produktivitas. Perbaikan kualitas sumber daya manusia dapat berkontribusi dengan meningkatkan ketersediaan tenaga kerja berkeahlian tinggi (skilled labor). Rata-rata lama sekolah diprakirakan terus meningkat secara gradual sejalan upaya Pemerintah yang konsisten mendorong perbaikan pendidikan. Pemerintah juga melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan peningkatan kualitas tenaga pengajar melalui program yang dilaksanakan secara inklusif di seluruh wilayah Indonesia, mencakup daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program-program tersebut. Selain itu, Pemerintah berkolaborasi dengan industri/swasta memberikan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, antara lain melalui implementasi Program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja tersebut diprakirakan terus berlanjut dalam jangka menengah untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kerja berkeahlian dan mendorong perbaikan produktivitas.
  122. BAB V AKSELERASI PENDALAMAN PASAR KEUANGAN
  123. Bank Indonesia menerbitkan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 sebagai upaya mendorong percepatan tercapainya pasar keuangan yang likuid, efisien, dan dalam untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan serta akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Maju. BPPU 2025 diimplementasikan dengan mendorong digitalisasi dan penguatan infrastuktur pasar keuangan, memperkuat efektivitas kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Implementasi BPPU 2025 didukung oleh penguatan sinergi baik antarinsiatif di Bank Indonesia maupun antara Bank Indonesia dengan otoritas terkait serta pelaku di industri keuangan.
  124. Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan telah menunjukkan perkembangan yang positif . Sebagai upaya reformasi struktural untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memberikan perhatian khusus untuk upaya pendalaman pasar keuangan bersama-sama dengan otoritas terkait. Berbagai instrumen di pasar uang dan valas menunjukkan progres yang positif, meskipun sedikit tertahan selama pandemi Covid-19. Rata-rata volume transaksi di pasar uang antarbank (PUAB) Rupiah meningkat dari sebesar Rp11,7 triliun per hari pada 2016 hingga mencapai Rp19,0 triliun per hari pada 2019, meski melambat menjadi sebesar Rp9,6 triliun per hari pada 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Volume transaksi valas relatif stabil dikisaran 5,5 miliar dolar AS per hari pada tahun 2018 dan 2019, dan tetap terjaga dikisaran 4,7 miliar dolar AS per hari pada 2020, terutama ditopang oleh kenaikan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF). Penurunan volume transaksi valas tersebut selaras dengan penurunan PDB dalam valas, terutama komponen ekspor-impor barang dan jasa yang diprakirakan terkontraksi sekitar 15% pada 2020. Pendalaman pasar keuangan juga ditunjukkan pada perkembangan jumlah penerbitan instrumen surat berharga jangka pendek yang baik pada 2020, terutama surat berharga korporasi (SBK) dan sertifikat deposito.29 Program pengembangan dan pendalaman pasar keuangan perlu terus dilanjutkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi. Pasar keuangan yang likuid, efisien, dan dalam yang merupakan sasaran akhir dari pengembangan pasar keuangan. Kondisi tersebut akan mendukung kestabilan nilai Rupiah, tersedianya berbagai instrumen untuk pengelolaan likuiditas sekaligus pengelolaan risiko, dan terciptanya alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional. Meski pasar keuangan Indonesia mengalami perkembangan yang baik, upaya pengembangan dan pendalaman lebih lanjut menghadapi tantangan, yaitu bagaimana mengurangi tingkat risiko kredit antarpelaku pasar (counterparty risk). Tingkat risiko kredit antar pelaku pasar ini rentan terhadap perubahan ketidakpastian global. Semakin tinggi ketidakpastian global maka semakin tinggi tingkat risiko kredit, atau semakin tertekannya transaksi 29 Pada 2020 terdapat penerbitan SBK oleh satu korporasi yang mencapai Rp566 miliar, meningkat dari Rp220 miliar pada 2019; sementara itu, penerbitan sertifikat deposito pada 2020 tetap terjaga sebesar Rp9,3 triliun, meski melambat dibandingkan dengan penerbitan pada 2019 sebesar Rp20,7 triliun. 96 BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 antarpelaku pasar. Masih tingginya tingkat risiko kredit tersebut menghalangi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang lebih luas, sehingga diperlukan penguatan infrastruktur pasar keuangan. Bank Indonesia merumuskan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 sebagai respons kebijakan yang komprehensif untuk mendorong percepatan reformasi pasar uang melalui penguatan infrastruktur dan digitalisasi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kondisi pasar keuangan yang likuid, efisien, dan dalam sehingga dapat mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan iklim pembiayaan pembangunan nasional yang kondusif. Tiga inisiatif utama BPPU 2025 dirumuskan sekaligus sebagai sasaran akhir (desired state) berupa pasar uang yang modern dan maju, serta berstandar internasional secara end-toend yang mencakup aspek instrumen, basis pelaku pasar, dan benchmark rate yang kredibel, serta infrastruktur (market infrasctructure, regulatory framework, serta koordinasi dan edukasi). Tiga inisiatif utama BPPU 2025 tersebut diarahkan untuk mendorong penguatan digitalisasi dan infrastruktur diimplementasikan sebagai respons terhadap transformasi digital yang tengah meningkat seiring dengan pengembangan industri 4.0. Penguatan itu sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Tiga inisiatif utama BPPU 2025 adalah strategi pengembangan terintegrasi dalam mewujudkan reformasi pasar uang Indonesia. Pada inisiatif pertama BPPU 2025, kebijakan reformasi pasar uang difokuskan pada pengembangan infrastruktur yang efisien, aman, andal, dan berstandar internasional, melalui pengembangan ETP matching system, CCP, trade repository, BI-RTGS dan BI-SSSS, yang menjadi landasan utama dan katalis untuk inisiatif kedua dan ketiga dalam pengembangan pasar uang ke depan (Gambar 5.1). Kebijakan reformasi pada inisiatif kedua diarahkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valas menuju kearah likuid, dalam, dan efisien, sehingga memperkuat efekitivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia. Dalam upaya mendukung pembiayaan pembangunan, pada inisiatif ketiga BPPU 2025, kebijakan pengembangan pasar uang juga diarahkan pada upaya mendorong pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Arah pengembangan dan
  125. Gambar 5 .1. Kerangka Strategis Pengembangan Pasar Uang Lima VISI BPPU 2025 1. 2. 3. 4. 5. Membangun pasar uang modern dan maju untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional dan efektivitas transmisi kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan Mengembangkan produk, pricing dan pelaku pasar yang variatif , likuid, efisien, transparan, dan berintegritas Memperkuat infrastrukutur pasar uang yang andal, efisien, aman dan terintegrasi Mengembangkan data dan digitalisasi yang memiliki fitur granular, real-time, dan aman Mewujudkan regulatory framework dengan karakteristik yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional Terciptanya pasar uang yang variatif, likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung IPK yang sesuai standar internasional MENDORONG DIGITALISASI & PENGUATAN FINANCIAL MARKET INFRASTRUCTURE (FMI) EKOSISTEM PASAR KEUANGAN Instrumen Tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional MEMPERKUAT EFEKTIVITAS TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER Penyedia & Pengguna Dana Intermediaries Benchmark Rate & Standardisasi MENGEMBANGKAN SUMBER PEMBIAYAAN EKONOMI & PENGELOLAAN RISIKO Market Infrastruture Regulatory Framework Koordinasi & Edukasi Sumber: Bank Indonesia pendalaman pasar keuangan Indonesia dalam BPPU 2025 ini juga dikaitkan dengan inisiatif Bank Indonesia untuk akselarasi ekonomi dan keuangan digital yang dituangkan dalam BSPI 2025. Dengan demikian, implementasi BPPU 2025 akan menjadi upaya sinergi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan serta akselerasi ekonomi nasional. Ketiga inisiatif ini saling terhubung satu sama lain membentuk interkoneksi mendorong tercapainya sasaran akhir BPPU menciptakan pasar uang yang modern dan maju di tahun 2025. Inisiatif pengembangan infrastruktur pasar keuangan menjadi fokus utama BPPU 2025 mengingat keberadaan inisiatif ini sangat strategis untuk mendukung percepatan pengembangan pasar keuangan (Gambar 5.2). Infrastuktur pasar keuangan yang yang efisien, aman, andal, dan berstandar internasional akan mendukung upaya pembentukan pasar uang yang efisien dengan produk yang variatif dan likuid serta partisipasi yang luas, sehingga memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter. Selain itu, penguatan infrastruktur dan pengembangan pasar uang akan mendukung upaya pemenuhan pembiayaan pembangunan. Pengembangan pasar keuangan ini pada akhirnya dapat mendukung pencapaian stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Pengembangan infrastruktur juga mendukung pengembangan transformasi digital di pasar uang yang akan meningkatkan inklusivitas pasar uang domestik sehingga mendukung perluasan akses UMKM pada sektor keuangan, baik layanan sistem pembayaran maupun layanan pembiayaan. Hal ini akan berdampak positif pada upaya mendorong ekonomi nasional menuju Indonesia Maju 2045. Gambar 5.2. Interlink Inisiatif BPPU 2025 Inisiatif 2 Efektivitas Transmisi Kebijakan Moneter Stabilitas Harga Inflasi Pricing yang efisien Produk yang variatif dan likuid Inisiatif 1 Partisipan yang luas Stabilitas Sistem Keuangan Financial Market Infrastructure* Hard Infrastucture Pasar Keuangan yang Likuid dan efisien Soft Infrastructure *) Money Market, Forex Market & Sharia Market Inisiatif 3 Sumber Pembiayaan Ekonomi Sekuritisasi Aset Pertumbuhan Ekonomi Mendukung Ekonomi Nasional menuju Indonesia Maju Inklusivitas: Peran UMKM Lindung Nilai yang variatif dan likuid Sumber: Bank Indonesia Retail Based Participants BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 97
  126. 5 .1. BPPU 2025 Menjawab Tantangan Industri 4.0 dan Ekonomi Digital Grafik 5.1. Rata-rata Harian Transaksi Valas 14 Korea 55 40 India Brasil 19 Thailand 10 Malaysia 7 Indonesia Filipina 4 0 10 20 30 40 50 60 miliar dolas AS Sumber: Bank Indonesia, BIS Triennial Survey 2019, diolah 98 BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Grafik 5.2. Komposisi Derivatif Terhadap Total Transaksi % 90 78 80 65 60 70 58 57 60 50 40 50 40 30 20 10 Indonesia Filipina India Korea Thailand Brasil 0 Malaysia Pasar keuangan yang dalam memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Berpijak pada peran pasar keuangan yang dalam untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi, sasaran akhir (desired state) program pengembangan dan pendalaman pasar keuangan diarahkan untuk mencapai pasar keuangan yang likuid, efisien, dan dalam. Sasaran akhir ini tidak hanya untuk mendukung pencapaian tujuan utama Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, namun juga untuk mendorong penciptaan instrumen untuk pengelolaan likuiditas sekaligus pengelolaan risiko. Selain itu, sasaran akhir program pendalaman dan pengembangan pasar keuangan juga diarahkan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional. Ruang pengembangan dan pendalaman pasar keuangan Indonesia tersebut terbuka lebar dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan Indonesia yang saat ini relatif belum dalam dan berfluktuatif. Hal ini terkait dengan volume transaksi dan komposisi instrumen derivatif Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan kondisi negara peers (Grafik 5.1 dan 5.2). Sumber: Bank Indonesia, BIS Triennial Survey 2019, diolah Pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang sesuai dengan standar internasional (best practices) merupakan landasan utama sebagai penghubung pelaksanaan transaksi, peningkatan transparansi, dan pengelolaan risiko. Dalam rangka mencapai pasar keuangan yang likuid, efisien, dan dalam, pengembangan infrastruktur pasar keuangan perlu diperkuat sebagai landasan utama yang bertindak sebagai katalisator dalam kondisi pasar yang tersegmentasi dan terfragmentasi. Selain itu, pengembangan infrastuktur pasar keuangan juga dapat mengurangi counterparty risk yang selama ini selalu menahan laju perkembangan pasar keuangan domestik. Pengembangan infrastruktur tersebut dapat menjadi sumber kekuatan tidak hanya untuk mendorong upaya pengembangan pasar keuangan, namun dapat juga bertindak sebagai mitigasi sumber risiko sistemik apabila tidak didukung oleh manajemen risiko yang kuat. Oleh karena itu, pengembangan infrastruktur pasar keuangan ini perlu didasarkan pada standar best practices internasional yang telah teruji, melalui penerapan principles for financial market infrastructure (PFMI).30 30 Principles for financial market infrastructure (PFMI) diterbitkan oleh Committee on Payment and Settlement System (CPSS) dan technical committee of the International Organization of Securities Commissions (IOSCO) pada bulan April 2012.
  127. Pengembangan infrastruktur pasar keuangan juga merupakan respons Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi digital yang kian pesat dan mendukung kemudahan akses pelaku pasar terhadap instrumen pembiayaan . Peningkatan digitalisasi dan akses terhadap teknologi, akan mempermudah perusahaan keuangan bekerja sama dengan fintech yang menawarkan platform digital untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana serta lembaga intermediasi lain. Kemudahan pelaksanaan intermediasi tersebut meliputi transaksi instrumen jangka panjang seperti surat berharga negara dan obligasi korporasi, serta instrumen jangka pendek seperti surat berharga komersial dan sertifikat deposito. Masyarakat dapat secara mudah memperoleh informasi pasar keuangan melalui platform digital yang mudah diakses seluruh pelaku pasar, yang langsung terkoneksi dengan infrastruktur pembayaran dan penyelesaian transaksi. Selain itu, dengan didukung oleh data credit scoring yang semakin mudah didapat, layanan jasa transaksi di pasar uang melalui aplikasi teknologi menjadi semakin mudah dan kredibel. Hal ini berimplikasi pada meningkatnya level masyarakat yang dapat mengakses pasar keuangan dan memperoleh dana murah, serta meningkatnya kegiatan berusaha di sektor riil. Implementasi pengembangan pasar keuangan dilakukan dengan penguatan kerja sama dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah dan otoritas terkait. Interlink antarpasar meningkatkan awareness diperlukannya koordinasi lintas otoritas untuk membangun keselarasan program pengembangan pasar sehingga menjadi lebih optimal. Untuk itu, Bank Indonesia, Kemenkeu, dan OJK telah membentuk forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) pada tahun 2016, sebagai forum koordinasi lintas otoritas untuk membangun keselarasan program pengembangan pasar sehingga menjadi lebih optimal. FK-PPPK telah menyepakati penyusunan blueprint pengembangan pasar keuangan Indonesia yang komperhensif dan terukur yakni Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). Pengembangan infrastruktur pasar keuangan menjadi elemen penting dan menjadi salah satu pilar utama pada SN-PPPK, dengan salah satu fokus pada upaya modernisasi sistem dan integrasi antarinfrastruktur lintas otoritas. Selain itu, seiring dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang cukup besar, SN-PPPK juga ditopang pilar pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko, yang terdiri atas tiga elemen yakni penyedia dan pengguna dana, instrumen keuangan, dan lembaga perantara. Akselerasi reformasi pasar uang untuk memperkuat transmisi kebijakan dan mendukung pembiayaan perekonomian dilakukan melalui penerbitan Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025. Proses pengembangan dan pendalaman pasar keuangan terus didorong dalam rangka mewujudkan kondisi pasar keuangan yang likuid dan efisien untuk mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan iklim pembiayaan pembangunan nasional yang kondusif. Lima visi utama BPPU 2025 diarahkan untuk pengembangan pasar uang menuju Indonesia maju yang mencakup (i) membangun pasar uang modern dan maju yang mendukung pembiayaan ekonomi dan transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan; (ii) mengembangkan produk, pelaku dan pricing di pasar uang yang variatif, likuid, efisien, transparan, inklusif, dan berintegritas; (iii) memperkuat infrastruktur pasar uang yang andal, efisien, aman, dan terintegrasi; (iv) mengembangkan data digital yang memiliki karakteristik realtime, granular, dan aman; (v) mereformasi kerangka regulasi pasar uang yang agile, industrial friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah standar internasional. BPPU 2025 tersebut merupakan penerjemahan lebih lanjut Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) sejalan dengan fokus Bank Indonesia untuk pengembangan infrastruktur pasar keuangan guna mendukung percepatan proses pengembangan pasar keuangan. BPPU 2025 juga dirumuskan sebagai respons kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan industri 4.0 dan digitalisasi. BPPU 2025 ditopang oleh tiga inisiatif kebijakan utama yaitu mendorong digitalisasi dan penguatan infrastuktur pasar keuangan, memperkuat efektivitas kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Fokus BPPU 2025 adalah pada pengembangan ekosistem pasar yang modern, maju, dan berstandar internasional secara end-to-end mencakup aspek-aspek 3P+I, yaitu Produk, Pelaku, Pricing, dan Infrastruktur. Aspek BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 99
  128. penguatan infrastruktur dan digitalisasi sebagai bagian dari inisiatif BPPU 2025 merupakan respons dari transformasi digital yang tengah meningkat seiring dengan industri 4 .0, sejalan dengan upaya Bank Indonesia mendorong digitalisasi melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Perkembangan teknologi mendorong terciptanya ekonomi digital yang menjadi sumber penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi yang antara lain ditandai dengan keberadaan platform digital yang mampu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam transaksi ekonomi, serta mendorong peningkatan frekuensi transaksi. Perkembangan teknologi yang demikian pesat baik di sektor riil maupun sektor keuangan tersebut akan bermuara pada kebutuhan dukungan infrastruktur pasar keuangan yang aman, efisien, dan andal. dalam mengurangi segmentasi pasar, meningkatkan transparansi, serta mitigasi risiko antarpelaku pasar. Modernisasi infrastruktur pasar keuangan juga akan mendukung lingkungan kondusif untuk penciptaan instrumen pembiayaan baru, sehingga berdampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan pembiayaan ekonomi jangka menengah panjang. Pengembangan ketiga inisiatif utama BPPU 2025 dilakukan secara sinergi untuk menopang pengembangan pasar uang. Program kerja dari masing-masing inisiatif dilakukan dengan memperhatikan interaksi antara ketiganya sehingga menjamin tercapainya tujuannya BPPU 2025 (Gambar 5.3). Untuk mendorong interkoneksi antar ketiga inisiatif tersebut maka ditempuh kebijakan yang berfokus pada pengembangan instrumen pasar uang dan pasar valas yang merupakan instrumen mandatory clearing di central counterparty. Dengan kebijakan ini maka kliring dan novasi untuk transaksi derivatif OTC akan dilakukan melalui lembaga kliring atau central counterparty yang juga bertindak sebagai pengelola risiko counterparty bagi pelaku pasar. Penerapan central counterparty tersebut akan menjadi solusi Interlink antar ketiga inisiatif utama mendorong percepatan tercapainya sasaran akhir BPPU 2025 dalam menciptakan pasar uang yang modern dan maju. Infrastruktur pasar keuangan yang andal, efisien, aman, dan terintegrasi pada inisiatif satu akan menjadi katalis dan landasan bagi peningkatan kelancaran dan kemudahan bertransaksi di pasar uang, mengurangi segmentasi, dan meningkatkan transparansi pasar. Infrastruktur yang ideal ini akan memberikan jalan bagi pasar uang untuk dapat berfungsi dengan baik melalui sirkulasi transaksi antarpelaku yang berjalan secara efektif dan efisien, didukung oleh market conduct yang akuntabel, sehingga meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (insiatif dua). Penguatan infrastruktur dan pengembangan pasar uang akan meningkatkan fleksibilitas pelaku pasar untuk memperoleh akses pembiayaan yang efisien dan likuid, termasuk oleh UMKM (inisiatif tiga). Penguatan strategic development plan untuk melalui penguatan keterkaitan antarinisiatif tersebut diharapkan dapat mendukung upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan stabilitas harga, mendukung stabilitas sistem keuangan, membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan inklusivitas sektor UMKM, yang pada akhirnya mempercepat tercapainya Indonesia Maju 2045. Gambar 5.3. Tiga Inisiatif Utama BPPU 2025 3 Inisiatif Utama BPPU 2025 Mendorong Digitalisasi dan Penguatan IPK Meningkatkan Efektivitas Transmisi Kebijakan Moneter Mengembangkan Sumber Pembiayaan Ekonomi dan Pengelolaan Risiko Trading Venue/BI-ETP Repo Instrumen Lindung Nilai Jangka Panjang Central Counterparty IndoNIA dan JIBOR BI-SSSS Overnight Index Swap Sustainability and Green Financing BI-RTGS DNDF Basis Investor Ritel Trade Repository Local Currency Settlement Sekuritisasi Aset Sumber: Bank Indonesia 100 BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  129. 5 .2. Digitalisasi untuk Penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan Fokus kebijakan reformasi pasar uang dalam inisiatif pertama BPPU 2025 diarahkan pada pengembangan infrastruktur pasar uang yang efisien, aman, andal, dan berstandar internasional, yang menjadi landasan utama pengembangan pasar keuangan. Pengembangan infrastruktur pasar keuangan akan menjadi fondasi dalam mendorong terciptanya pasar yang bekerja dengan baik dan efisien. Selain itu, pengembangan infrastruktur akan menjadi landasan utama dalam mendorong peningkatan kelancaran, kemudahan, dan transparansi transaksi di pasar keuangan, sehingga mendukung pasar keuangan yang lebih likuid dan dalam. Strategi pengembangan infrastruktur pasar keuangan difokuskan pada pengembangan lima (5) elemen secara terintegrasi yaitu trading venue (market operator), central counterparty, trade repository, payment system, dan securities settlement system (Gambar 5.4). Pengembangan infrastruktur pasar keuangan tersebut juga dilakukan terintegrasi dan interkoneksi dengan infrastruktur digital yang akan dikembangkan berupa BI-FAST untuk mengakomodir transaksi digital bersifat ritel dan transformasi digital sebagaimana tercantum dalam BSPI 2025. Pengembangan infrastruktur diharapkan berdampak berdampak positif pada penurunan suku bunga dan biaya transaksi yang murah sehingga berpotensi mendorong pasar keuangan menjadi lebih likuid, efisien, dan dalam. Pada elemen trading venue dari pengembangan infrastruktur, Bank Indonesia mendorong percepatan implementasi pengembangan dan penggunaan sarana penyelenggara (market operator) untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi di pasar uang. Menindaklanjuti PBI market operator dan aturan pelaksanaannya yang telah dikeluarkan pada tahun 2019, Bank Indonesia mendorong implementasi pengembangan sarana penyelenggara berupa electronic trading platform (ETP) baik yang sifatnya bilateral maupun multimatching system pada tahun 2021.31 Dengan 29 31 PBI No.21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas, dan PADG No.21/19/PADG/2019 tentang Penyedia Electronic Trading Platform Gambar 5.4. Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan Secara End-to-End Mendukung Perekonomian Nasional menuju Indonesia Maju 2045 Sektor Riil Sektor Finansial Pengembangan Pasar Keuangan yang Mendukung Kebijakan Moneter Pengembangan Instrumen Sumber Pembiayaan Ekonomi PASAR UANG PASAR VALAS TRADING VENUE TRADE REPOSITORY CSD/SSS PASAR KEUANGAN SYARIAH PASAR STRUCTURED PRODUCT CENTRAL COUNTERPARTY PASAR OBLIGASI PASAR SAHAM EKOSISTEM PAYMENT SYSTEM FMI yang aman, efisien, andal, dan sesuai standar internasional Financial Market Infrastructure Pelaku Pasar Instrumen Teknologi Regulasi Standar Internasional Sumber: Bank Indonesia BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 101
  130. ETP matching system , pelaku pasar dapat mengakses instrumen di pasar uang dengan harga terbaik yang tersedia di platform dengan perolehan informasi yang sama, sehingga meningkatkan transparansi harga dan mengurangi informasi asimetrik di pasar uang (Gambar 5.5). Program pengembangan ini juga diikuti dengan implementasi instrumen terstandardisasi yang diharuskan untuk dapat ditransaksikan melalui sistem ETP baik bilateral maupun multilateral matching system. Bank Indonesia juga akan melakukan modernisasi BI-ETP untuk operasi moneter, yang ditargetkan akan diselesaikan pada tahun 2022 (Gambar 5.6). Bank Indonesia memprioritaskan pembentukan infrastruktur central counterparty (CCP) suku bunga dan nilai tukar untuk mengurangi segmentasi di pasar keuangan. CCP suku bunga dan nilai tukar (CCP SBNT) berperan sebagai lembaga kliring sentral yang memfasilitasi kliring secara netting (multilateral netting) atas transaksi over the counter (OTC) suku bunga dan nilai tukar, serta melaksanakan fungsi pengelolaan risiko melalui proses novasi dan netting.32 CCP SBNT ini diharapkan dapat melakukan industrial testing untuk instrumen yang dapat dikliringkan melalui CCP SBNT pada pertengahan 2021 sehingga diperkirakan akan mulai beroperasi pada awal 2022. Pada 2021 penyusunan desain pengaturan mengenai mandatory clearing diharapkan dapat diselesaikan, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang konsep pelaksanaan 30 32 Secara legal, pengembangan CCP SBNT ini telah diatur dalam PBI dan aturan pelaksanaannya, yaitu PBI No.21/11/PBI/2019 dan PADG No.22/14/PADG/2020 tentang Penyelenggaran CCP SBNT. Gambar 5.5. ETP Multimatching System ETP Multimatching System Bid Ask 50 60 14020 Dealer Bank A (Anonymous) Best price 14030 14050 Bid: 1 Mio @14030 Ask: 1 Mio @14090 Ojan 14060 14090 Dealer Bank B (Anonymous) Bid: 1 Mio @14020 Ask: 1 Mio @14060 14095 Dealer Bank C (Anonymous) Sumber: Bank Indonesia 102 Bid: 1 Mio @14050 Ask: 1 Mio @14095 BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Gambar 5.6. Peta Jalan Pengembangan Infrastruktur Pasar Uang 2021 Implementasi ETP Multimatching 2022 2023 - 2025 Implementasi CCP SBNT Implementasi Trade Repository Implementasi BI-ETP (GEN III) Implementasi BI-SSSS (GEN III) Conceptual Design BI-SSSS (Gen III) Infrastruktur Pasar Keuangan Conceptual Design Trade Repository Business Requirement Design BI-RTGS (Gen III) Functional and Design Specification BI-RTGS (Gen III) Implementasi BI-RTGS (GEN III) Interlink Infrastruktur SP dan Pasar Keuangan Sumber: Bank Indonesia kliring atas instrumen OTC Derivatif yang sejalan dengan konsep ketentuan OJK mengenai penerapan margin untuk transaksi OTC Derivatif yang tidak dikliringkan melalui CCP.33 Potensi instrumen yang akan dipertimbangkan untuk dapat dikliringkan melalui CCP adalah instrumen yang relatif sederhana (plain vanilla) dengan penyelesaian yang mudah dan menggunakan mata uang Rupiah.34 Pengembangan CCP SBNT tersebut didukung oleh koordinasi yang terus diperkuat baik antarotoritas maupun dengan pelaku pasar dan asosiasi. 31 32 Pembentukan CPP akan disertai dengan upaya mitigasi penambahan risiko sistemik di pasar keuangan. Pembentukan CPP SBNT yang merupakan lembaga kliring dengan risiko konsentrasi yang tinggi akan berdampak pada peningkatan risiko sistemik di pasar keuangan. Konsentrasi pasar pada lembaga CCP sebagai systemically important institution yang tinggi memerlukan kerangka pengaturan yang kuat, peningkatan tata kelola perusahaan, pengelolaan risiko yang baik, serta pelaksanaan surveillance dan monitoring yang ketat dari Bank Indonesia dan otoritas terkait. CCP juga diharapkan menjadi salah satu infrastruktur yang kompleks dan harus comply ke lebih banyak standar internasional mengingat risiko inherent yang dimiliki lebih besar dibandingkan infrastruktur pasar keuangan lainnya. Sementara itu, adanya CCP SBNT akan menurunkan risiko transaksi OTC derivatif yang dilakukan para pelaku pasar, terutama apabila CCP memiliki status qualified dari lembaga internasional yang berwenang. Untuk itu, pengembangan CCP dalam jangka panjang diarahkan 33 Consultative Paper: Margin Requrement for Non-Centrally Cleared Derivatives 34 Salah satu kriteria yang dijelaskan oleh IOSCO (2012) adalah derajat kompleksitas dan proses operasionalisasi yang rendah, kedalaman likuiditas, dan ketersediaan harga yang fair dan reliable
  131. sesuai dengan standard practice internasional , mengacu pada 22 principles for financial market infrastructure (PFMI) yang dikeluarkan oleh BIS-IOSCO 2012. Pada elemen trade repository, Bank Indonesia mendorong program pengembangannya dalam upaya untuk meningkatkan transparansi data pasar keuangan, terutama transaksi OTC derivatif di pasar uang dan pasar valas. Transparansi data pasar keuangan melalui pemanfaatan data dan informasi granular yang akurat akan membantu otoritas untuk menyusun kebijakan secara tepat sasaran, serta mengembangkan regulatory technology dan supervisory technology, dalam rangka regulasi digitalisasi di pasar keuangan. Di Indonesia saat ini belum memiliki trade repository (TR) yang mencatat seluruh transaksi OTC derivatif. Oleh karena itu, pengembangan diarahkan untuk mendirikan lembaga TR yang sesuai dengan technical standard dan kualifikasi internasional untuk memperoleh status qualified TR. Pengembangan TR ini juga memberikan feed data dan informasi granular transaksi OTC derivatif kepada omni data repository Bank Indonesia yang tengah dikembangkan untuk meng-capture data transaksi digital di perekonomian Indonesia. Pengembangan ini juga diarahkan untuk memanfaatkan unique investor ID untuk memudahkan monitoring data transaksi yang berhubungan dengan underlying transaksi di pasar keuangan. Pengembangan elemen infrastruktur payment system dan securities settlement system terus diperkuat sejalan dengan percepatan transformasi digital. Pengembangan sistem pembayaran (payment system) dan securities settlement system yang mendukung pembayaran digital baik yang bersifat ritel maupun wholesale akan menjadi vital dalam pengembangan sistem pembayaran ke depan. Pengembangan sistem pembayaran diarahkan pada upaya untuk meningkatkan efisiensi dan memfasilitasi pembayaran cross border yang akan membantu proses standardisasi penyelesaian transaksi di pasar keuangan. Penguatan BI-RTGS, sebagai infrastruktur utama sistem pembayaran, akan meliputi (i) aspek core system mencakup multicurrency dan liquidity saving mechanism, serta interkoneksi dengan infrastruktur pasar keuangan lain melalui penggunaan standard message format ISO20022 serta (ii) aspek non-core system yang antara lain meliputi perluasan kepesertaan dan pemanfaatan. Sementara itu, penguatan infrastruktur securities settlement system BI-SSSS akan mencakup pengembangan sistem penatausahaan untuk instrumen moneter dan instrumen pemerintah seperti Surat Berharga Negara yang dapat mengakomodir kebutuhan pengembangan instrumen di masa datang. BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 103
  132. 5 .3. Pengembangan Pasar Uang dan Valas untuk Memperkuat Efektivitas Transmisi Kebijakan Dengan dukungan infrastruktur yang maju dan modern, kebijakan pada inisiatif kedua BPPU 2025 diarahkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar valas menuju ke arah likuid, dalam, dan efisien, sehingga memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia. Fokus inisiatif kedua ini ditekankan pada pengembangan instrumen, baik di pasar uang maupun pasar valas, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelaku pasar terhadap variasi instrumen pengelolaan likuiditas, instrumen investasi, dan instrumen pengelolaan risiko. Inisiatif tersebut dilaksanakan terintegrasi dan interkoneksi dengan inisiatif pertama BPPU 2025 yang mendorong pembentukan infrastruktur pasar keuangan yang efisien, aman, andal, dan berstandar internasional. Langkah tersebut mendukung upaya Bank Indonesia untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan serta mendukung akselerasi ekonomi nasional menuju Indonesia Maju. Di pasar uang, Bank Indonesia melanjutkan pengembangan pasar repo dan instrumen pengelolaan risiko suku bunga. Bank Indonesia melanjutkan pengembangan collateralized market melalui pasar repo di pasar sekunder. Kebijakan ini untuk meningkatkan kemudahan para pelaku pasar dalam mengelola likuiditasnya yang difokuskan pada beberapa agenda, antara lain perluasan underlying transaksi repo berupa pengembangan securities lending, triparty repo, peningkatan interlink dengan Fintech, serta perluasan penggunaan adopsi kontrak standar, seperti General Master Repo Agreement (GMRA) Indonesia. Peningkatan transaksi repo ini sejalan dengan kebijakan moneter Bank Indonesia yang menggunakan repo rate sebagai suku bunga kebijakan. Peningkatan likuiditas transaksi di pasar repo tersebut pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia. 104 BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Bank Indonesia juga melanjutkan pengembangan instrumen pengelolaan risiko di pasar uang. Kebijakan tersebut difokuskan pada pengembangan instrumen derivatif suku bunga, seperti overnight index swap (OIS) dan interest rate swap (IRS). Pada tahun 2020, piloting transaksi OIS oleh beberapa bank menunjukkan progres yang positif di tengah likuiditas pasar OIS yang masih perlu ditingkatkan. Ke depan, optimalisasi peran bank dan pialang pasar uang dalam melakukan kuotasi harga untuk IRS dan OIS akan menjadi elemen penting dalam pengembangan instrumen pengelolaan risiko. Upaya mendorong pengembangan OIS dan IRS juga diperkuat dengan langkah-langkah untuk mendorong standarisasi metode pricing transaksi IRS dan OIS, serta penggunaan systematic internaliser dan ETP sebagai sarana kuotasi pricing IRS dan OIS yang lebih transparan dan efisien. Instrumen OIS dan IRS juga merupakan salah satu kandidat untuk dilakukan standardisasi untuk ditransaksikan di ETP dan dikliringkan melalui CCP, sehingga peningkatan governance dari pelaksanaan transaksi IRS dan OIS menjadi perhatian utama Bank Indonesia. Pengembangan pasar uang juga diarahkan pada pengembangan instrumen surat berharga jangka pendek. Upaya itu diawali melalui penguatan kerangka pengaturan dengan menerbitkan ketentuan mengenai pasar uang, instrumen pembiayaan seperti sertifikat deposito (NCD), surat berharga komersial (SBK), dan instrumen pasar uang ritel.35,36 Upaya tersebut terus didorong untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan jangka pendek di pasar uang, dan pengelolaan likuiditas Rupiah bagi para pelaku pasar. Evaluasi secara periodik dan terukur terus dilakukan untuk memerhatikan berbagai concern terhadap ekosistem pasar yang menghambat pengembangan surat berharga jangka pendek. Fokus utama 29 30 35 PBI No. 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang 36 PBI No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang
  133. pengembangan instrumen NCD dan SBK ini dilakukan melalui interlink dengan infrastruktur pasar keuangan , sehingga elektronifikasi transaksi diikuti dengan straight through processing untuk penyelesaian transaksi dan pencatatan di kustodian sentral. Harmonisasi ketentuan dengan otoritas terkait dilakukan untuk mendukung kejelasan perpajakan dan pengembangan basis investor seperti reksadana. Selain itu, proses perizinan dan pendaftaran juga dipermudah dengan melalui e-licensing dan e-registration untuk menciptakan proses yang cepat, efisien, transparan dengan tetap memperhatikan aspek governance dan prinsip kehati-hatian. dari underlying transaksi LCS. Selain itu, upaya pengembangan LCS dilakukan melalui perluasan dan penguatan kerjasama LCS dengan negara mitra baru, terutama Filipina, Korea, India, dan Saudi Arabia, yang tertarik menerapkan LCS dengan Indonesia. Dari segi infrastruktur pasar keuangan, pengembangan ETP untuk bertransaksi LCS diikuti oleh penyelesaian transaksi melalui RTGS multicurrency dan omni channel repository untuk storage data dan informasi yang bersifat granular. Pengembangan tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan LCS ke depan. Pengembangan LCS ini juga menjadi bagian dari program pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.37 Dalam kaitan ini, Kementerian / Lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor perusahaan yang melakukan transaksi LCS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 31 Di pasar valas, pengembangan difokuskan pada instrumen derivatif nilai tukar guna mendukung upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah yang ditempuh Bank Indonesia. Pengembangan di pasar valas difokuskan pada instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan Local Currency Settlement (LCS), dan transaksi derivatif lainnya. Aspek pengembangan difokuskan pada instrumen dan standardisasi, penguatan benchmark rate dan harga pasar sekunder, perluasan basis pelaku pasar, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder. Upaya pengembangan instrumen ini juga dimaksudkan untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah. Pengembangan DNDF telah berkontribusi positif pada pasar valas dan berpotensi untuk terus diperkuat melalui peningkatan likuiditas transaksi. Upaya pengembangan DNDF dilakukan melalui peningkatan penawaran dan permintaan DNDF di pasar onshore, dan penerapan standardisasi instrumen yang dapat ditransaksikan melalui market operator dan dikliringkan melalui CCP. Selain itu, penggunaan kontrak standar antara lain melalui penggunaan credit support annex terus didorong. Bank Indonesia terus melanjutkan pengembangan LCS melalui penguatan dan perluasan kerja sama dengan negara mitra baru. Penguatan modalitas kerjasama LCS terus didorong antara lain melalui perluasan underlying transaksi yang tidak hanya mencakup perdagangan namun juga investasi, perluasan instrumen yang dapat digunakan untuk bertransaksi LCS seperti DNDF, serta memasukkan digital cross border payment sebagai bagian Bank Indonesia juga mendorong pengembangan instrumen derivatif lain untuk mendukung pengelolaan risiko pelaku pasar untuk mendorong efektivitas transmisi kebijakan moneter. Peningkatan likuiditas instrumen derivatif baik yang sifatnya plain vanilla maupun kompleks terus dilakukan untuk memberikan alternatif lindung nilai bagi para pelaku pasar, khususnya perusahaan yang memiliki exposure suku bunga dan nilai tukar. Penguatan kerangka pengaturan untuk transaksi derivatif secara umum perlu terus dilakukan melalui penerapan mekanisme close out netting untuk transaksi derivatif yang mengalami wanprestasi. Penguatan kerangka pengaturan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian / Lembaga terkait melalui penyempurnaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kepailitan. Penguatan kerangka pengaturan ini penting bagi pasar keuangan Indonesia untuk mendukung pencapaian status netting jurisdiction, sehingga dapat mendukung mekanisme manajemen risiko pada infrastruktur pasar keuangan, khususnya CCP SBNT, serta meningkatkan fleksibilitas counterparty limit dari para pelaku pasar sehingga meningkatkan kemudahan bertransaksi derivatif di pasar uang domestik. 37 Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2020 mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 105
  134. 5 .4. Transformasi Pasar Uang untuk Pembiayaan Pembangunan dan Pengelolaan Risiko Dalam upaya mendukung pembiayaan pembangunan, insiatif ketiga BPPU 2025 diarahkan pada upaya mendorong pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur dalam kurung waktu 2020-2024 yang besar hingga mencapai Rp6.455 triliun, mengisyaratkan perlunya dukungan swasta yang besar dalam pembiayaan pembangunan.38 Untuk mendukung pembiayaan pembangunan tersebut, kebijakan pengembangan pasar uang diarahkan untuk mendorong pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Dengan dukungan infrastruktur pasar keuangan yang kuat, upaya tersebut difokuskan pada empat area pokok, yakni (i) inovasi instrumen pembiayaan yang didukung oleh pemanfaatan teknologi digital; (ii) instrumen lindung nilai jangka panjang untuk pengelolaan risiko; (iii) edukasi literasi keuangan dan pengembangan basis investor ritel; dan iv) penguatan koordinasi pengembangan pasar keuangan antara Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan melalui FK-PPPK, termasuk upaya harmonisasi regulasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan perpajakan. 29 Peran swasta terus didorong untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Bank Indonesia mendukung langkah Pemerintah dan otoritas terkait terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peran swasta dalam pembiayaan infrastuktur. Salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah adalah mengembangkan blended finance dengan membentuk platform Indonesia Sustainable Development Goals One (SDG One) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan berbagai insentif perpajakan mulai dari tax holiday dan tax allowance hingga penurunan tarif pajak 38 Pembangunan infrastruktur fisik di Indonesia dalam kurun waktu 2020-2024 untuk meningkatkan stok infrastruktur dari 43% dari PDB pada 2017 menjadi 50% dari PDB pada 2024, memerlukan pembiayaan sebesar Rp6.445 triliun (RPJMN, Bappenas 2019). Pembiayaan tersebut dapat dipenuhi dari Pemerintah (37% dari kebutuhan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (21%) serta swasta (42%). 106 BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 baik untuk kegiatan ekonomi maupun instrumen keuangan tertentu. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus melanjutkan upaya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mengoptimalkan peran pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Bank Indonesia mendorong inovasi pengembangan berbagai jenis instrumen inovatif di pasar keuangan untuk memberikan alternatif pilihan baik bagi penerbit maupun investor. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan investor untuk dapat memilih instrumen pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangannya. Salah satu instrumen yang akan dikembangkan adalah sekuritisasi aset melalui Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) atau Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP), khususnya bagi perusahaan yang ingin memperoleh pembiayaan dari pasar keuangan namun tidak menginginkan terjadinya dilusi kepemilikan dan peningkatan rasio hutang. Sementara itu, ketersediaan instrumen inovatif akan memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan ekspektasi keuntungan dan profil risiko investor baik investor institusional maupun ritel. Investor yang ingin berinvestasi pada proyek infrastruktur dengan nilai yang relatif terjangkau, maka dapat berinvestasi pada instrumen Kontrak Investasi Kolektif Dana Infrastruktur (KIK-Dinfra) atau KIK Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Bank Indonesia mendorong pengembangan instrumen pembiayaan yang diarahkan untuk mendorong pengembangan sustainable and green finance. Bank Indonesia akan terus terlibat secara aktif dalam mengembangkan instrumen sustainable and green finance (SGF), khususnya dari aspek pengembangan pasar keuangan dan dilakukan dalam kerangka kerja sama antarotoritas. Bank Indonesia sedang melakukan penyusunan roadmap dan strategic development plan pembiayaan ekonomi dengan
  135. pengembangan SGF sebagai salah satu bagian dari pembiayaan inovatif . Bank Indonesia mendukung langkah Pemerintah dan OJK yang telah menerbitkan berbagai program dan kebijakan untuk mendorong pengembangan instrumen SGF. Sejak tahun 2018, Pemerintah telah menerbitkan green sukuk Pemerintah Indonesia sebanyak tiga kali yang cukup menarik minat investor. Di sektor swasta, perbankan domestik juga telah menerbitkan instrumen green financing. Untuk mempercepat pengembangan SGF, pembentukan task force nasional akan mendorong koordinasi dan sinergi dalam pengembangan instrumen SGF sehingga lebih meningkatkan pengembangan instrumen pembiayaan berkelanjutan. Pengembangan instrumen lindung nilai terus diperkuat untuk membantu mekanisme pengelolaan risiko dalam pembiayaan pembangunan. Pengembangan instrumen lindung nilai berjangka panjang, berupa cross currency swap, interest rate swap, dan call spread option, terus dilanjutkan sehingga membantu mekanisme pengelolaan risiko dan lindung nilai berjangka panjang bagi pelaku pasar. Pengembangan benchmark rate berupa JIBOR replacement dan LIBOR replacement sebagai bagian dari benchmark reform terus dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan benchmark rate yang kredibel. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan instrumen cross currency swap yang memanfaatkan suku bunga floating sebagai bagian dari kegiatan lindung nilai. Sementara itu, pengembangan instrumen call spread option difokuskan pada upaya peningkatan fleksibilitas pelaksanaan dynamic hedging, serta peningkatkan awareness pelaku pasar terhadap instrumen ini. Pengembangan infrastruktur pasar keuangan untuk mendukung peningkatan likuiditas transaksi lindung nilai jangka panjang, juga dilakukan melalui penerapan systematic internalizer dan electronic trading platform untuk memfasilitasi transparansi harga dan kemudahan bertransaksi. Bank Indonesia juga mendukung peningkatan pengetahuan dan literasi keuangan pelaku pasar melalui proses edukasi dan diseminasi yang menjadi salah satu inisiatif utama BPPU 2025. Edukasi dan diseminasi dalam rangka peningkatan literasi keuangan investor difokuskan pada kelembagaan, ketentuan, dan berbagai produk di pasar keuangan. Upaya ini didukung dengan penguatan kapasitas pelaku pasar melalui capacity building yang melibatkan otoritas terkait seperti OJK, asosiasi pelaku pasar dan perbankan. Upaya memperluas pelaku pasar dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada perusahaan BUMN, swasta dan pelaku usaha lain akan membantu meningkatkan likuiditas instrumen pembiayaan dan lindung nilai.3930 Materi tidak hanya mencakup instrumen dan produk, namun juga meliputi infrastruktur, sertifikasi tresuri, dan kode etik untuk meningkatkan kredibilitas pelaku di pasar keuangan. Pemanfaatan teknologi juga dapat dilakukan melalui kegiatan edukasi memanfaatkan teknologi internet sehingga program literasi keuangan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga meningkatkan basis investor ritel. Implementasi strategi pengembangan pasar uang BPPU 2025 didukung oleh penguatan koordinasi antarotoritas. BPPU 2025 merupakan bagian dari program pengembangan pasar keuangan nasional. BPPU 2025 ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi nasional yang sudah disusun di tahun 2018 dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) sebagai single policy framework yang komprehensif yang menjadi fokus utama dari Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKPPPK). Oleh karena itu, implementasi BPPU 2025 tersebut didukung dengan penguatan koordinasi antarpemangku kebijakan. Penguatan koordinasi tersebut antara lain mencakup pembahasan beberapa isu utama di pasar keuangan seperti close out netting, isu perpajakan, insentif fiskal, harmonisasi ketentuan, dan utama lainnya yang menjadi prioritas utama dari FKPPPK. Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan gagasan kebijakan pengembangan pasar yang lebih komprehensif untuk mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia agar setara dengan negara lain di kawasan. Koordinasi juga diperlukan untuk penguatan infrastruktur pasar keuangan dan pengembangan instrumen pembiayaan pembangunan sehingga mendukung pencapaian visi besar Indonesia Maju 2045. 39 Sosialisasi kepada Perusahan BUMN dilakukan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk penerapan pedoman SOP Hedging BUMN. BAB V — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 107
  136. BAB VI TRANSFORMASI UMKM UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF
  137. Berbagai kebijakan terus diperkuat untuk pengembangan Usaha Mikro , Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian melalui pilar korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. Upaya melakukan transformasi UMKM ditempuh melalui pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan daya tahan yang lebih tinggi dan kapasitas yang lebih produktif dan inovatif. Kebijakan pengembangan UMKM juga didukung sinergi yang terus diperkuat antara Bank Indonesia dengan Pemerintah, lembaga keuangan, dan para penggiat usaha.
  138. Transformasi UMKM menjadi penting untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif . UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian domestik, tercermin pada jumlah unit usaha yang banyak, penyerapan tenaga kerja yang tinggi, dan kontribusi yang besar terhadap PDB. UMKM juga memiliki ketahanan yang tinggi dalam menghadapi berbagai krisis sebelumnya, meskipun krisis Covid-19 saat ini memberikan tekanan yang luar biasa besar. Ketahanan UMKM yang tinggi tersebut selama ini berperan sebagai bantalan perekonomian karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat dan tinggi pascatekanan. Dengan peran strategis tersebut, UMKM tentunya berperan penting dalam mendukung bauran kebijakan Bank Indonesia guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan, sekaligus upaya nasional untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju. Berbagai upaya penguatan UMKM terus dilakukan secara end-to-end, termasuk oleh Bank Indonesia. Pascapandemi Covid-19, transformasi UMKM perlu terus diperkuat melalui optimalisasi penggunaan teknologi digital sehingga dapat menarik manfaat dari salah satu pelajaran utama krisis kesehatan, yaitu penggunaan teknologi digital untuk kegiatan sehari-hari. 110 Pengembangan end-to-end UMKM dilakukan melalui pilar kebijakan korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan, guna mewujudkan UMKM yang produktif, inovatif, dan adaptif. Penguatan korporatisasi dilakukan pada aspek kelembagaan UMKM untuk mendorong terciptanya ekosistem usaha yang terintegrasi dan mendorong peningkatan skala ekonomi usaha. Sementara itu, peningkatan kapasitas difokuskan untuk meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan digitalisasi proses bisnis sehingga mendorong perbaikan daya saing UMKM. Peningkatan kapasitas itu dilaksanakan secara terintegrasi yang mencakup penguatan manajemen usaha, kualitas produk, akses pasar, kapasitas keuangan, dan kapasitas SDM, termasuk penguasaan teknologi digital. Adaptasi pada perkembangan teknologi digital tersebut menjadi salah satu kunci UMKM untuk naik kelas menjadi lebih kuat dan maju. Pada aspek pembiayaan, perluasan akses terus didorong untuk kemudahan ekspansi usaha dengan pembiayaan UMKM yang lebih sehat. Pengembangan UMKM mengacu pada peta jalan UMKM naik kelas yang produktif, inovatif dan adaptif dengan 4 tahapan, yakni kegiatan produksi dan kelembagaan, perluasan pangsa pasar, digitalisasi dan pembiayaan, dan akses pasar ekspor. BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 "Transformasi berbasis digital akan mendukung akselerasi pengembangan UMKM" Tranformasi berbasis digital akan mendukung akselerasi pengembangan UMKM. Perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat telah menumbuhkan berbagai platform digital yang menawarkan inovasi dalam kegiatan produksi, konsumsi, kolaborasi, dan berbagi. Digitalisasi tersebut memberikan peluang kepada UMKM untuk beradaptasi dan bertransformasi untuk bisa bertahan dan bangkit serta tumbuh lebih tinggi, disertai dengan peningkatan korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. Salah satu pelajaran penting dalam pandemi Covid-19 adalah terjadinya akselerasi penggunaan digital dalam memenuhi kebutuhan konsumsi, kegiatan produksi, maupun transaksi investasi. Dengan demikian, pemanfaatan platform digital dapat mendorong UMKM yang lebih kuat melalui peningkatan kapasitas yang lebih produktif dan inovatif serta memfasilitasi perluasan akses UMKM baik pada marketplace, industri, dan lembaga keuangan.
  139. Perluasan akses UMKM terhadap digitalisasi proses produksi dan layanan , inovasi produksi, dan layanan pembiayaan akan mendorong UMKM lebih maju dengan fasilitasi dan kemudahan untuk ekspansi usaha, sekaligus mampu berdaya saing di era kenormalan baru pascapandemi Covid-19. Upaya pengembangan UMKM telah menunjukkan progres signifikan. Pengembangan korporatisasi UMKM telah dilakukan di banyak daerah dan menghasilkan model bisnis klaster terbaik yang dapat direplikasikan, seperti klaster cabai di Sleman dan klaster hortikultura di Malang. Optimalisasi pemanfaatan digitalisasi dalam penguatan kapasitas UMKM juga mulai diterapkan untuk meningkatkan inovasi dan kualitas produk serta layanan, manajemen usaha, kapasitas SDM, pengelolaan keuangan, serta akses pasar. Digitalisasi proses bisnis usaha sektor pertanian diterapkan mulai dari sisi on farm hingga sisi off farm. Pemanfaatan teknologi berbasis Internet of Things (IoT) diterapkan di sisi produksi maupun pemasaran pada sejumlah klaster pertanian di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara, yang didukung platform pertanian digital. Upaya perluasan akses pembiayaan UMKM juga terus didorong melalui pemberian bantuan teknis, termasuk memfasilitasi temu bisnis antara bank dengan UMKM, serta pengembangan model bisnis akses pembiayaan UMKM sebagaimana dilakukan di klaster sapi potong di Kabupaten Tuban. Berbagai upaya pengembangan UMKM tersebut dilakukan melalui sinergi yang terus diperkuat antara Bank Indonesia dengan Pemerintah, serta pihak terkait. " Upaya pengembangan UMKM telah menunjukkan progres signifikan" Ke depan, optimalisasi peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi akan terus diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, melalui adaptasi perubahan digital. Kebijakan pengembangan end-to-end UMKM terus dilakukan melalui tiga pilar kebijakan korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan serta didukung sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah, lembaga keuangan, dan para penggiat usaha. Pengembangan UMKM diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan menjaga ketahanan perekonomian nasional pada jangka menengah. Untuk memastikan pencapaian tujuan tersebut, prioritas penguatan UMKM diarahkan untuk mendukung potensi ekspor dan pengembangan pariwisata, serta memperkuat pasokan dan distribusi komoditas pangan strategis. Langkah prioritisasi tersebut dilakukan melalui sinergi kebijakan dan program yang harmonis bersama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan UMKM unggulan di tingkat nasional dan daerah. BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 111
  140. 6 .1. UMKM Kunci Mendorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian dan berpotensi untuk terus ditingkatkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Unit usaha UMKM pada 2018 mencapai 99,99% dari total unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 97,0% dari total tenaga kerja. UMKM juga berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tercermin dari pangsa terhadap pembentukan PDB yang mencapai 61,1%. Pertumbuhan PDB UMKM mencapai 9,6% pada 2018, melambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (Grafik 6.1). Produktivitas tenaga kerja UMKM juga memiliki tren yang semakin meningkat, meskipun lebih rendah dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja usaha besar (Grafik 6.2). Di sisi ekspor, pada tahun 2018 pangsa UMKM tercatat sebesar 14,4% dari total ekspor. Data statistik tersebut menunjukkan UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dan berpotensi untuk lebih dikembangkan lebih lanjut, baik dalam meningkatkan pangsanya dalam perekonomian maupun dalam ekspor. Peluang peningkatan pangsa UMKM masih terbuka bila pengembangan end-to-end dapat dilakukan secara berkelanjutan. UMKM memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga mendukung stabilitas perekonomian. UMKM merupakan unit usaha yang relatif kecil, namun memiliki keunggulan sebagai unit usaha yang berdaya tahan tinggi dan fleksibel terhadap perubahan lingkungan strategis. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik produk UMKM yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, bahan baku dan sumber daya dari domestik, dan eksposure risiko yang minimal pada pasar keuangan. UMKM juga menunjukkan fleksibilitas dalam model bisnisnya, seperti adopsi teknologi digital, yang tercermin dari tren digitalisasi pada UMKM. Karakteristik tersebut menjadikan UMKM dapat menjadi bantalan di periode perlambatan ekonomi terutama dalam mendorong kinerja sektor yang berkontribusi besar dalam perekonomian, dan menyerap banyak tambahan tenaga kerja informal yang terdampak perlambatan ekonomi. Pada periode Global Financial Crisis (GFC) 2009, pertumbuhan PDB UMKM tercatat tetap tinggi yakni sebesar 13,6% (yoy), meski melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2008 sebesar 24,0% (yoy).401Sementara itu, pengalaman pada periode pandemi Covid-19 menunjukkan UMKM yang terdampak signifikan akibat penurunan permintaan, masih menunjukkan ketahanannya dan berpotensi bangkit dan tumbuh lebih tinggi pascapandemi Covid-19. 40 Pasca-GFC, pertumbuhan PDB UMKM tetap tinggi, bahkan menunjukkan peningkatan kinerja pada 2011 dan 2012 Grafik 6.2. Perkembangan Produktivitas Tenaga Kerja UMKM Dibandingkan dengan Usaha Besar Grafik 6.1. Pertumbuhan PDB UMKM % juta Rupiah 30 25 miliar Rupiah 2,0 100 90 Produktivitas Tenaga Kerja Usaha Besar (skala kanan) 80 20 15 10 1,5 70 1 60 Produktivitas Tenaga Kerja UMKM 50 0,5 40 5 30 0 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM dan BPS, diolah 112 BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 20 0 2010 2011 2012 2013 2014 Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM, diolah 2015 2016 2017 2018
  141. Peran UMKM yang strategis terus diperkuat secara end-to-end selaras dengan peta jalan pengembangan UMKM . Fokus pengembangan end-to-end UMKM ditujukan pada aspek penguatan kelembagaan dan peningkatan skala usaha, peningkatan produktivitas antara lain melalui inovasi, dan perluasan akses UMKM baik pasar, industri, dan lembaga keuangan. Sementara itu, peta jalan pengembangan UMKM ditujukan untuk mendorong pembentukan UMKM Digital dan UMKM Ekspor, dengan penguatan diarahkan pada sektor prioritas yang mendukung potensi ekspor dan pengembangan pariwisata, serta memperkuat pasokan dan distribusi komoditas pangan strategis. Proses digitalisasi dalam setiap langkah pengembangan UMKM akan membuka peluang penguatan mata rantai aktivitas UMKM, dimulai dari produksi, pengolahan hasil, pemasaran, dan pembiayaan, untuk menghasilkan model bisnis baru berbasis digital yang lebih efisien dan berdaya saing. Sebagai hasil dari langkah penguatan akan dilahirkan UMKM yang terus naik kelas dan mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi baik kepada perekonomian domestik maupun dalam meningkatkan ekspor. Penguatan UMKM memiliki peran penting sebagai media untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan. UMKM yang produktif, inovatif, dan efisien akan mendukung efektivitas transmisi kebijakan bank sentral melalui peranannya dalam meningkatkan permintaan agregat ekonomi. UMKM yang kuat akan mendukung alokasi sumber daya yang lebih efisien, sehingga kebijakan bank sentral untuk mendorong permintaan agregat akan tertransmisi lebih cepat dan lebih besar. UMKM dengan perluasan akses keuangan dan pembiayaan yang sehat juga akan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Adanya UMKM yang kuat dan mempunyai akses pembiayaan yang baik akan menyebabkan jalur transmisi kebijakan moneter, baik melalui jalur suku bunga, kredit dan lainnya akan semakin efektif. Kondisi ini juga akan memberikan umpan balik yang positif untuk kemampuan UMKM dalam penyesuaian suku bunga pembiayaannya. Pengembangan UMKM juga merupakan bagian dari upaya mendukung stabilitas sistem keuangan. Penyediaan dan penggunaan produk dan layanan lembaga keuangan kepada UMKM merupakan bagian upaya pengembangan sistem keuangan, melalui inisiatif pembiayaan ekonomi. Dengan tersedia dan terjaganya pembiayaan ekonomi bagi UMKM yang merupakan unit usaha terbanyak dan juga menyerap tenaga kerja yang terbesar, sistem keuangan menjadi lebih kuat dan sehat. Pengembangan tersebut adalah salah satu pilar dari kebijakan makroprudensial, bersama-sama dengan pilar untuk menjaga risiko sistemik dari sistem keuangan. Perluasan akses UMKM terhadap produk dan layanan pembayaran berbasis digital juga akan memperkuat kelancaran transaksi dan sistem pembayaran secara keseluruhan. Penguatan UMKM melalui akses dan penggunaan produk dan layanan pembiayaan yang disertai dengan edukasi dan literasi keuangan akan mendorong pengelolaan keuangan UMKM yang lebih baik dengan pembiayaan yang lebih sehat. Penguatan UMKM dapat diarahkan pada penggunaan dana eksternal dari lembaga keuangan formal untuk perluasan dan ekspansi usaha. Langkah ini menggantikan pembiayaan UMKM yang secara tradisional menggunakan dana sendiri ataupun dana eksternal dari lembaga keuangan nonformal yang bukan merupakan pembiayaan yang sehat. Pengembangan UMKM juga mendukung reformasi struktural untuk penguatan sektor prioritas. Kebijakan reformasi struktural yang berbasiskan sektor prioritas, termasuk manufaktur dan pariwisata, ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang bernilai tambah tinggi, mempunyai sumber pertumbuhan yang terdiversifikasi dan inklusif. Dengan kontribusi UMKM yang tinggi, perpaduan UMKM dan sektor prioritas akan mendorong keberhasilan reformasi dan menopang ketahanan eksternal.412Kebijakan pengembangan UMKM di sektor manufaktur, khususnya diarahkan pada berbagai subsektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan nilai tambah. Peran UMKM di industri kreatif dilakukan pada subsektor dengan pangsa terbesar, yaitu makanan dan minuman, fesyen, dan kriya. Penguatan UMKM pendukung pariwisata, termasuk yang berada di sekitar destinasi pariwisata, diarahkan untuk mendukung penguatan pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan penerimaan devisa. Selain itu, pengembangan UMKM juga dilakukan pada sektor-sektor yang menghasilkan komoditas pangan strategis. 41 UMKM memiliki kontribusi cukup besar pada sektor manufaktur dan pariwisata, tercermin pada dominasi UMKM nonpertanian pada sektor perdagangan besar dan eceran (termasuk hotel dan restauran) yang mencapai 63,5%, diikuti oleh sektor manufaktur sebesar 16,7% dan sektor jasa lainnya sebesar 10,7%. BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 113
  142. 6 .2. Ekosistem UMKM Diperkuat Upaya peningkatan produktivitas perekonomian nasional memerlukan perbaikan kinerja UMKM. Pengalaman berbagai negara termasuk Tiongkok, menunjukkan bahwa peningkatan produktivitas menjadi faktor penting dalam mendorong perekonomian untuk tumbuh lebih baik.42 Dengan peran UMKM yang strategis dalam perekonomian nasional dan kemampuannya menjadi bantalan perekonomian pada saat terjadi pertumbuhan ekonomi yang melambat, maka fokus kebijakan peningkatan produktivitas UMKM menjadi penting. Namun demikian, upaya mendorong produktivitas UMKM tidak mudah dan perlu dilakukan secara sistematis serta berkelanjutan. Hal tersebut terkait dengan adanya perbedaan tingkat produktivitas UMKM antarsektor dan antarpelaku dengan skala usaha yang berbeda.43 Peningkatan produktivitas UMKM berpeluang untuk terus dioptimalkan melalui penguatan inovasi. Permasalahan yang mengemuka dalam peningkatan produktivitas UMKM adalah keterbatasan akses pada lembaga keuangan formal, teknologi produksi, kapasitas sumber daya manusia, bahan baku, dan pemasaran.443Selain itu, UMKM yang mendominasi unit usaha di Indonesia, umumnya dikelola secara informal, dengan tingkat pendidikan pengelola yang rendah, dan keterampilan tenaga kerja yang belum optimal.45 Hal tersebut memengaruhi kemampuan UMKM dalam meningkatkan produktivitas usaha. Pelaku dengan skala usaha yang lebih rendah pada umumnya lebih 42 Varela, Gonzalo J. (2015), Openness, Growth, and Productivity in Indonesia’s Development Agenda, World Bank Policy Note 1. 43 OECD, (2017), Enterpreneurship at a Glance 2017, OECD Publishing, Paris. 44 Irjayanti, M. dan Azis, A.M. (2012), Barrier Factors and Potential Solutions for Indonesian SMEs. Procedia Econ. Finance 2012. 45 BPS, (2019), Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Kecil, Analisis Hasil Sensus Ekonomi 2016. jarang melakukan inovasi, bahkan beberapa di antaranya tidak mampu melakukan inovasi secara mandiri.465Memperkuat inovasi bagi UMKM akan mendukung pencapaian pertumbuhan yang inklusif dengan mengurangi kesenjangan produktivitas antara UMKM dengan usaha lain yang berskala lebih besar. Peningkatan inovasi pada UMKM dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi pada masa kenormalan baru. Pandemi Covid-19 telah mendorong akselerasi inovasi dan adaptasi UMKM dalam merespons perkembangan teknologi digital dan era kenormalan baru. Covid-19 membangkitkan contact free economy dan mempercepat transformasi perilaku konsumen dengan memanfaatkan teknologi digital untuk berinteraksi serta bertransaksi ekonomi dan keuangan. Selama masa pandemi Covid-19, konsumen di Indonesia lebih banyak berbelanja secara online dan melakukan transaksi secara nontunai, yang diprakirakan akan terus berlanjut setelah pandemi berakhir.476Merespons pergeseran perilaku konsumen, UMKM yang memanfaatkan platform digital semakin meningkat, dengan dorongan untuk meningkatkan akses pasar menjadi insentif utama.487Perkembangan digitalisasi juga menawarkan peluang bagi UMKM untuk melakukan inovasi proses produksi maupun produk dan layanan seiring dengan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan konsumen dan lingkungan bisnis secara keseluruhan. Digitalisasi juga mempermudah proses interaksi dan kolaborasi 46 OECD, (2018), SME Policy Index: ASEAN 2018: Boosting Competitiveness and Inclusive Growth, OECD Publishing, Paris/Economic Research Institute for ASEAN and East Asia, Jakarta. 47 Google, Temasek, dan Bain & Co (2019) mencatat pertumbuhan ekonomi internet di Indonesia yang meningkat pesat sejak 2015, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun mencapai 49%, dan dapat mencapai 130 miliar dolar AS pada 2025. Dominasi e-commerce dan ride hailing dalam landscape ekonomi digital di Indonesia memberikan gambaran preferensi masyarakat yang menyukai belanja online. 48 ERIA (2018) menyebutkan 72% UMKM di ASEAN yang menjadi responden survei lebih memprioritaskan ekspansi usaha, dibandingkan penurunan biaya (yang didorong perbaikan produktivitas dan operasional). Perilaku ini menjelaskan penggunaan media sosial yang luas oleh UMKM yang menjadi platform yang efektif untuk akuisisi konsumen dan komunikasi. 114 BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  143. yang produktif dan inovatif . Literasi dan pemanfaatan digitalisasi juga mendorong perilaku UMKM yang lebih adaptif dan proaktif untuk mengambil peluang untuk tumbuh lebih tinggi. Peningkatan skala ekonomi yang meningkatkan produksi dan menurunkan biaya juga dapat berdampak positif pada peningkatan produktivitas UMKM. Peningkatan skala ekonomi akan memberikan keuntungan bagi UMKM, antara lain pada aktivitas pembelian, produksi, dan pengelolaan administrasi yang lebih efisien. Pembelian bahan baku dalam jumlah lebih banyak akan memberikan posisi tawar UMKM yang lebih baik sehingga dapat memperoleh harga bahan baku yang lebih rendah. Peningkatan skala ekonomi juga memungkinkan pembagian tugas tenaga kerja dan penggunaan tenaga kerja terampil, diversifikasi produk dengan nilai tambah lebih tinggi, maupun akses pembiayaan yang meningkat sejalan dengan biaya transaksi lembaga keuangan yang menurun. Peningkatan skala ekonomi UMKM secara internal dapat dilakukan melalui ekspansi usaha yang disertai dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi. Peningkatan skala ekonomi secara eksternal juga dimungkinkan melalui kerja sama UMKM dalam satu ikatan kelembagaan UMKM yang kuat, sehingga UMKM dapat secara bersama-sama mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi. Klasterisasi menjadi praktik yang banyak dilakukan karena memungkinkan UMKM mendapatkan manfaat dari peningkatan skala ekonomi. Bank Indonesia merumuskan Strategi Nasional (Stranas) Pengembangan UMKM. Strategi tersebut dilandasi oleh tiga pilar utama yang meliputi penguatan korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan akses pembiayaan guna mewujudkan UMKM yang berdaya saing untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif (Gambar 6.1). Penguatan korporatisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan skala ekonomi dan/atau nilai tambah melalui penguatan kelompok UMKM (klasterisasi) yang memiliki usaha sejenis, saling melengkapi dan/atau berkaitan, dengan kesamaan lokasi dan/atau kepentingan. Penguatan korporatisasi diharapkan akan mendorong terciptanya ekosistem usaha secara terintegrasi yang mendukung perbaikan produktivitas. Peningkatan kapasitas UMKM dimaksudkan untuk memperbaiki kapabilitas UMKM, baik dari sisi SDM maupun pengembangan usaha. Sementara itu, penguatan akses pembiayaan diarahkan untuk memperluas alternatif sumber permodalan formal bagi UMKM sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan usaha. Penguatan korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan akses pembiayaan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, pihak swasta, serta asosiasi/komunitas dan perguruan tinggi. Gambar 6.1. Strategi Nasional Pengembangan UMKM Mendorong UMKM yang Berdaya Saing untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif KELOMPOK SUBSISTENCE KELOMPOK MIKRO KORPORATISASI 1. Sinergi Kebijakan Nasional, Pusat, dan Daerah End-to-end Kemudahan usaha Bantuan teknis Sarana/ prasarana Akses pemasaran Akses pembiayaan Kementerian/ Lembaga/ Legislator/ Pemda Industri Jasa Keuangan/ Investor/ Filantropi KELOMPOK KECIL KAPASITAS PEMBIAYAAN 2. Prioritas Sektor - sektor Pertanian Perikanan Manufaktur Pariwisata Perguruan Tinggi KELOMPOK MENENGAH Perusahaan (Supply Chain) 3. Model Bisnis Terintegrasi Pembentukan klaster Ekosistem Halal Value Chain Peningkatan kapasitas & pembiayaan Replikasi Asosiasi/Komunitas/ Komunitas Bisnis Ponpes Platform digital Sumber: Bank Indonesia BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 115
  144. Penguatan korporatisasi akan mendorong integrasi suatu rangkaian rantai nilai bisnis , baik horizontal maupun vertikal. Kelembagaan UMKM terus diperkuat melalui korporatisasi, didukung modal sosial yang kuat. Kelompok dibangun atas dasar kerja sama saling menguntungkan yang diarahkan pada bentuk kelembagaan yang makin formal dan modern, baik koperasi, perseroan terbatas, maupun bentuk kelembagaan lainnya. Korporatisasi juga dilakukan melalui kerja sama dan kemitraan, antarUMKM maupun antara UMKM dengan mitra sepanjang rantai nilai, dengan pendekatan horizontal maupun vertikal. Model korporatisasi UMKM horizontal terdiri dari UMKM pada satu sektor usaha tertentu yang membentuk suatu kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas produksi secara agregat dan dapat bekerjasama dengan lembaga penunjang bisnis. Model korporatisasi UMKM vertikal terdiri dari berbagai jenis usaha yang saling berkaitan dalam suatu rangkaian rantai nilai bisnis untuk menciptakan produk yang bernilai tambah. Integrasi tersebut akan mendorong peningkatan skala ekonomi usaha UMKM (Gambar 6.2). Dengan skala ekonomi yang lebih besar, korporatisasi akan memberikan manfaat lain bagi UMKM, yakni peningkatan akses pasar, pembiayaan, dan kapasitas SDM. untuk menjaga ketersediaan pasokan cabai dengan harga yang stabil (one region, one price). Aktivitas utama pada klaster ini di antaranya adalah manajemen tanam, inovasi mina cabai dan irigasi tetes, serta sistem titik kumpul dan pasar lelang. Manfaat yang diperoleh dari pengembangan korporatisasi yang dilakukan, di antaranya: (i) penerapan manajemen tanam untuk menjaga ketersediaan pasokan cabai sepanjang tahun; (ii) pemanfaatan sistem irigasi yang terintegrasi sehingga menghemat penggunaan air; serta (iii) pemasaran atau penjualan produksi bersama dengan menerapkan sistem pasar lelang untuk meningkatkan posisi tawar petani. Sementara pendekatan vertikal diterapkan klaster hortikultura di Malang, Jawa Timur, yang bermitra dengan industri untuk menciptakan produk pangan olahan bernilai tambah. Peningkatan kapasitas akan mendorong perbaikan daya saing pelaku UMKM. Perbaikan kapasitas bagi UMKM akan mendorong peningkatan nilai tambah melalui kemampuan pengembangan produk baru. Peningkatan kapasitas juga diharapkan akan mendukung perbaikan produktivitas UMKM yang sangat diperlukan untuk memperbaiki daya saing.509 Belum optimalnya kapasitas UMKM tidak terlepas dari manajemen pengelolaan usaha yang lebih bersifat informal, yang berdampak pada inefisiensi proses produksi.51 Dalam jangka menengah panjang, perbaikan daya saing UMKM akan meningkatkan peran UMKM dalam rantai produksi lokal maupun global, baik melalui partisipasi langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan lokal atau perusahaan multinasional yang melakukan ekspor. Dalam upaya peningkatan jumlah korporatisasi UMKM di Indonesia, replikasi model bisnis klaster terbaik terus dilanjutkan. Replikasi dapat dilakukan baik pendekatan horizontal maupun vertikal, antara lain dengan menerapkan teknologi, inovasi, metode tanam, aspek kelembagaan, serta pengelolaan usaha dalam model bisnis klaster terbaik.498Pendekatan horizontal diterapkan oleh klaster cabai di Sleman 10 49 Key success factor pengembangan korporatisasi secara umum memiliki motivasi untuk mencapai tujuan yang sama dan disertai pengelolaan manajemen yang kuat, didukung standard operating procedure (SOP) yang jelas, dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing daerah 50 Berry, et al, (1991), Small-Scale Industry in the Asian-Pacific Region Asian Pacific. 51 Perry, et al, (2007), Informality: Exit and Exclusion, World Bank, Washington DC. Gambar 6.2. Model Generik Korporatisasi UMKM UMKM Kemitraan dan Akses Pasar Kontrak Kontrak Komoditas/ Produk Komoditas/ Produk Pembayaran Pembayaran Penerima Bansos/ UMKM/Individu Kelompok Subsisten Kelompok UMKM Komoditas/Produk Vertikal Horizontal Sumber: Bank Indonesia 116 Komoditas/ Produk Perusahaan Penghela (Termasuk agregator /offtaker) BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Pembayaran Pasar/Industri
  145. Strategi pengembangan kapasitas UMKM mengacu kepada peta jalan pengembangan UMKM naik kelas yang mengarah pada UMKM Digital dan UMKM Ekspor . Peningkatan kapasitas UMKM dilakukan untuk memperkuat kualitas UMKM, baik dari sisi sumber daya manusia maupun potensi usaha agar lebih berdaya saing. Untuk mendukung peningkatan skala usaha dan daya saing UMKM, Bank Indonesia menetapkan peta jalan pengembangan UMKM berdasarkan kapabilitas usaha, yaitu UMKM Potensial, UMKM Sukses, UMKM Digital dan UMKM Ekspor (Gambar 6.3). Bank Indonesia melakukan peningkatan kapasitas UMKM sesuai kebutuhan dan diselaraskan dengan peta jalan pengembangan UMKM tersebut dalam rangka mendorong terwujudnya UMKM Digital dan UMKM Ekspor. Pengembangan UMKM dalam peta jalan (roadmap) UMKM naik kelas dilaksanakan selama 4 tahun dengan melalui 4 tahapan, yakni kegiatan produksi dan kelembagaan, perluasan pangsa pasar, digitalisasi dan pembiayaan, serta akses pasar ekspor.52 Adopsi roadmap tahapan pengembangan UMKM tersebut disesuaikan dengan kondisi UMKM dan kondisi di lapangan. 11 Peningkatan kapasitas dilakukan secara terintegrasi untuk meningkatkan produktivitas, termasuk melalui digitalisasi UMKM. Peningkatan kapasitas UMKM mencakup penguatan manajemen usaha, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, peningkatan kapasitas keuangan, dan peningkatan kapasitas SDM termasuk penguasaan teknologi digital. Pada tahap awal, pembinaan UMKM potensial difokuskan pada penguatan kelembagaan 52 Bank Indonesia, (2020), Kajian Model Bisnis dan Strategi Pengembangan UMKM Naik Kelas. dan peningkatan skala usaha.53 Pembinaan UMKM sukses diarahkan pada upaya meningkatkan kualitas desain dan kemasan produk serta perluasan akses pasar, termasuk pemanfaatan teknologi digital, antara lain melalui program onboarding UMKM ke e-commerce. Kapasitas UMKM digital terus diperkuat melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, baik dalam proses produksi, pemasaran, termasuk untuk transaksi pembayaran dan perluasan akses pembiayaan. Selanjutnya, peningkatan kapasitas UMKM potensi ekspor untuk menjangkau pasar global dilakukan antara lain melalui fasilitasi keikutsertaan UMKM pada promosi perdagangan serta temu bisnis UMKM dengan pembeli potensial dari dalam dan luar negeri. 12 Perluasan aksesibilitas UMKM terhadap pembiayaan akan mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hubungan positif antara tingkat aksesibilitas UMKM terhadap lembaga keuangan, tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga penciptaan lapangan kerja, serta efektivitas transmisi kebijakan makroekonomi suatu negara, dalam hal ini fiskal maupun moneter.54 Namun demikian, dibandingkan dengan pelaku usaha berskala besar, UMKM cenderung mengandalkan dana internal yang dimiliki atau melalui pembiayaan informal untuk memulai dan menjalankan usaha. Hal ini tidak terlepas dari kendala akses pelaku UMKM pada pembiayaan formal, terutama pada negara berpendapatan rendah. Berbagai permasalahan fundamental baik 13 53 Penguatan kelembagaan dilakukan melalui bantuan teknis untuk memfasilitasi perolehan legalitas usaha/perizinan, sertifikasi, kemampuan pencatatan transaksi keuangan, dan pengenalan teknologi digital. Sementara, peningkatan skala usaha dilakukan melalui pendampingan proses produksi untuk mencapai kuantitas dan kualitas produksi yang terstandarisasi dan memenuhi persyaratan sertifikasi tertentu 54 IMF, (2019). Financial Inclusion of Small and Medium-Sized Enterprises in the Middle East and Central Asia. Gambar 6.3. Peta Jalan Pengembangan UMKM Bank Indonesia Kelompok Subsistence UMKM Potensial Penerima Bansos Memiliki Rintisan Usaha Memiliki usaha prospektif tetapi masih informal Pencatatan keuangan belum terpisah Kapasitas produksi terbatas, kualitas produk kurang Pasar lokal, offline UMKM Sukses Memiliki izin usaha Mencatat transaksi keuangan Skala produksi meningkat Pasar regional Layak dibiayai UMKM Digital Memanfaatkan digital Pemasaran online Laporan keuangan lengkap Produk tersertifikasi/berizin Pasar nasional UMKM Ekspor Sustainabilitas produktivitas dan kualitas produk Lolos kurasi Pasar nasional/global Kelengkapan dokumen ekspor Produksi ramah lingkungan Sumber: Bank Indonesia BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 117
  146. dari sisi penawaran maupun permintaan dalam pembiayaan UMKM menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan aksesibilitas UMKM terhadap pembiayaan formal . Di Indonesia, sebagian besar modal awal pendirian usaha mikro kecil pada seluruh sektor usaha (nonpertanian) berasal dari modal pribadi. Dalam hal memerlukan dukungan pembiayaan tambahan, sumber pembiayaan yang sifatnya perorangan lebih menjadi prioritas bagi UMKM dibandingkan sumber pembiayaan perbankan ataupun lembaga keuangan nonbank.5514 Bank Indonesia terus mendorong upaya penguatan akses pembiayaan UMKM, baik dari sisi penawaran maupun dari sisi permintaan. Dari sisi penawaran, secara nasional Bank Indonesia telah menetapkan Kebijakan Rasio Kredit UMKM sebagaimana diatur dalam PBI No. 17/12/PBI/2015, yaitu bank umum wajib mengalokasikan sebesar minimum 20% dari total kredit untuk UMKM baik berupa kredit langsung, 55 BPS, (2019), Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Kecil, Analisis Hasil Sensus Ekonomi 2016 118 BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 maupun kredit tidak langsung melalui executing, channeling, dan sindikasi.56,57 Dari sisi permintaan, Bank Indonesia memberikan bantuan teknis, termasuk memfasilitasi temu bisnis antara bank dengan UMKM untuk meningkatkan akses terhadap sumber pembiayaan. Selain itu, melalui Kantor Perwakilan di daerah, Bank Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan model bisnis guna mendorong akses pembiayaan UMKM sebagaimana dilakukan di klaster sapi potong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Implementasi model bisnis tersebut tidak hanya memberikan jaminan akses pasar, kepastian harga bagi peternak, namun juga ketersediaan akses pembiayaan. Dalam model bisnis tersebut, koperasi atau kelompok usaha mempunyai peran sebagai offtaker yang memberikan kepastian pasar dan avalis (penjamin kredit) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perbankan.1516 56 Khusus kantor cabang bank asing dan bank campuran, dapat memperhitungkan Kredit Non-UMKM berorientasi Ekspor Nonmigas 57 Secara keseluruhan industri perbankan, target tersebut telah tercapai dengan besaran realisasi penyaluran kredit UMKM sebesar 20,75% pada posisi November 2020
  147. 6 .3. Digitalisasi Mengakselerasi Pengembangan UMKM Pemanfaatan digitalisasi pada UMKM perlu terus diperkuat untuk mendukung akselerasi pengembangan UMKM. Tren pemanfaatan digitalisasi pada UMKM terus menunjukkan peningkatan pada beberapa tahun terakhir, meski masih terdapat ruang percepatan dan optimalisasi digitalisasi terutama pada aspek kapabilitas UMKM dan infrastruktur pendukung. Aspek kapabilitas UMKM diperlukan untuk meningkatkan akses UMKM pada ekosistem digital dan pemanfaatannya untuk kegiatan usaha. Hal tersebut mengingat pelaku UMKM yang telah memiliki akses terhadap ekosistem digital belum tentu memiliki pemahaman yang kuat dalam pemanfaatan digitalisasi untuk mengembangkan kegiatan usaha.581Sementara itu, aspek infrastruktur dapat diarahkan pada insentif kemudahan kepemilikan sarana dan prasarana teknologi digital untuk individu pelaku UMKM serta infrastruktur untuk mendukung konektivitas teknologi informasi dan internet. Ruang akselerasi pemanfaatan digitalisasi tersebut juga tercermin pada Indeks Digitalisasi Indonesia yang menunjukkan ketimpangan terutama pada daerah di luar Jawa, yang dipengaruhi terutama oleh faktor kapabilitas UMKM dan infrastruktur (Gambar 6.4). Digitalisasi memberikan peluang UMKM untuk menjadi lebih kuat dan maju. Adaptasi dan transformasi UMKM dalam pemanfaatan digitalisasi akan mendorong pembentukan UMKM yang tidak hanya lebih resilien, namun juga lebih maju dan kuat. Perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat telah menumbuhkan berbagai platform digital yang menawarkan inovasi dalam kegiatan produksi, konsumsi, kolaborasi, dan berbagi. Pemanfaatan platform digital, termasuk pemanfaatan digitalisasi 58 Berbagai kajian (Deloitte Access Economics, 2015; ERIA, 2018) menyebutkan bahwa UMKM yang telah online umumnya hanya memanfaatkan perangkat digital dasar untuk sarana komunikasi dan operasional usaha, namun belum memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kapabilitas UKMM proses produksi dengan inovasi produk dan layanan, dapat mendorong UMKM yang lebih kuat, produktif, dan inovatif. Adopsi model bisnis baru yang lebih efisien dapat dilakukan dengan lebih murah karena biaya investasi dan operasional yang lebih rendah. Pemanfaatan platform digital juga memungkinkan UMKM untuk lebih maju sejalan dengan peluang ekspansi bisnis yang didukung perluasan akses UMKM pada pasar (marketplace), industri, dan lembaga keuangan. Selain itu, platform digital mampu memfasilitasi pemahaman UMKM yang lebih baik tentang kebutuhan konsumen dan lingkungan bisnis secara keseluruhan. Kualitas layanan UMKM juga dapat semakin meningkat karena interaksi yang semakin cepat, mudah, dan efisien dengan konsumen maupun dengan mitra bisnis di sepanjang rantai nilai. Digitalisasi menjadi pintu masuk UMKM untuk peningkatan akses pasar, tidak hanya pasar nasional namun juga pasar global. Produk UMKM yang semula dipasarkan hanya terbatas pada wilayah lokal, dengan dukungan teknologi dapat dipasarkan pada pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global. Ruang pengembangan UMKM tersebut terbuka lebar agar kapabilitas UMKM Indonesia dapat lebih sejajar dengan UMKM peers, melalui peningkatan kontribusi ekspor UMKM secara nasional dan perannya dalam rantai suplai global (Grafik 6.3). Digitalisasi memfasilitasi pengembangan UMKM untuk tidak hanya menangkap potensi pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk mencapai 269 juta jiwa, namun juga pasar ekspor global dengan jumlah penduduk dunia mencapai 7,4 miliar jiwa, atau 28 kali lipat dari penduduk Indonesia.592Penggunaan teknologi digital dalam pemasaran produk UMKM menurunkan hambatan untuk masuk (barrier to entry) ke pasar yang lebih luas dan dapat lebih efisien 59 Worldmeters 2019 BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 119
  148. Gambar 6 .4. Tingkat Digitalisasi Indonesia (ICT Development Index-IDI) Sumatera 2,30 Aceh 2,11 Sumut 2,26 Gorontalo 2,27 Kaltim 3,08 Kalbar 2,03 Jambi 2,32 Kep. Babel 2,38 Sumsel 2,17 Bengkulu 2,19 Kalteng 2,31 Jawa Lampung 2,66 2,11 DKI Jakarta Jawa 3,72 Tengah 2,42 Banten Jawa 2,84 Barat DIY 2,70 3,31 Baik IDI > 3,0 Cukup Baik 2,3 ≤ IDI < 3,0 Kurang Baik 1,0 ≤ IDI < 2,3 Buruk 0 ≤ IDI < 1,0 Nasional 2,49 Kaltara 2,89 Kepulauan Riau 3,14 Riau 2,55 Sumbar 2,45 Kalimantan 2,48 Sulbar 1,82 Kalsel 2,53 Sulsel 2,44 NTB 1,96 Bali 2,87 Jawa Timur 2,41 Sulut 2,53 Maluku Utara 1,86 Papua Barat 2,36 Sulteng 2,00 Sultra 2,25 Balinusra 2,01 Papua 1,30 Maluku 2,08 Sulampua 2,15 NTT 1,56 Sumber: Bank Indonesia, diadopsi dari Billon et al. (2010) dalam menjangkau pasar, terutama target pasar yang tersegmentasi dalam platform digital. Perangkat digital juga berpotensi menurunkan biaya ekspor dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor hingga 40% dan 10% untuk perusahaan manufaktur, serta 82% dan 29% untuk perusahaan penyedia jasa.60 Digitalisasi mendukung perluasan akses UMKM terhadap industri sehingga mendorong penguatan rantai pasokan domestik. Digitalisasi memberikan dorongan tambahan dalam upaya memperkuat keterhubungan antar-UMKM maupun antara UMKM dengan industri sepanjang rantai nilai. 60 Asia Pacific MSME Trade Coalition (2018) Grafik 6.3. Pangsa Nilai Ekspor UMKM terhadap Ekspor Nasional % 100 90 80 70 60 50 40 30 28 35 20 0 Vietnam Malaysia Perusahaan Besar Filipina Thailand UMKM Sumber: Wignaraja (2012) 120 UMKM memiliki ruang pengembangan lebih lanjut melalui perluasan akses terhadap lembaga keuangan, termasuk layanan sistem pembayaran digital dan pembiayaan. UMKM berpotensi untuk berkembang lebih lanjut dengan mempertimbangkan karakteristik UMKM yang sebagian besar masih unbanked dengan akses yang terbatas pada produk dan jasa layanan keuangan.614Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi di sektor keuangan menumbuhkan berbagai alternatif produk dan jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank dan nonbank, sehingga berpotensi meningkatkan akses keuangan UMKM. Penyediaan akses UMKM pada lembaga keuangan melalui digitalisasi tersebut merupakan 10 17 9 Indonesia 33 Langkah tersebut sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan UMKM melalui korporatisasi yang memperkuat interaksi dan sinergi, baik antar-UMKM sejenis maupun dalam integrasi rantai nilai. Dalam hal ini, korporatisasi yang dilakukan dengan memperluas akses UMKM terhadap industri tersebut memfasilitasi transfer of knowledge termasuk adaptasi inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM secara menyeluruh dan inklusif. Perluasan akses UMKM terhadap industri tersebut akan mendorong kolaborasi yang produktif dan inovatif, sehingga memperkuat rantai pasokan domestik. BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 61 Berdasarkan data jumlah rekening kredit UMKM pada Oktober 2020, hanya sebagian kecil UMKM (25% dari total UMKM) yang diperkirakan telah mendapat akses kredit. Keterbatasan data komprehensif mengenai creditworthiness UMKM kerap menjadi hambatan akses kredit UMKM.
  149. pintu masuk UMKM untuk naik kelas , melalui pemanfaatan produk dan layanan dalam pembayaran, pengelolaan keuangan, dan pembiayaan. Akses pada layanan pembayaran digital akan meningkatkan efisiensi UMKM dan mempermudah pengelolaan keuangan. Sementara itu, akses pada lembaga pembiayaan akan mendorong pembiayaan UMKM yang lebih sehat menopang ekspansi usaha. Perluasan akses terhadap layanan sistem pembayaran digital tidak hanya meningkatkan efisiensi UMKM, namun juga menjadi tahapan penting untuk memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui teknologi finansial. Penggunaan layanan sistem pembayaran digital akan mempercepat dan mempermudah transaksi UMKM, sehingga tidak hanya menurunkan biaya operasional namun juga berpotensi meningkatkan pendapatan. QRIS sebagai salah satu solusi alat pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, dan aman dapat mendorong UMKM yang lebih efisien dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Selain itu, data transaksi sistem pembayaran digital oleh UMKM dapat menjadi sumber informasi pembentukan data digital terkait kelaikan bisnis (creditworthiness) UMKM yang dapat dimanfaatkan dalam menilai kelayakan keuangan UMKM dalan evaluasi kredit/ pembiayaan.625Evaluasi profil risiko UMKM melalui data transaksi pembayaran digital merupakan 62 Pembayaran digital secara tidak langsung menjadi laporan aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan oleh UMKM, yang sangat diperlukan oleh industri teknologi finansial untuk mengevaluasi kemampuan bayar pelaku UMKM. model bisnis baru untuk membuka akses pembiayaan bagi UMKM. Dalam hal ini, akses terhadap layanan pembayaran digital, termasuk QRIS, dapat membangun credit profile UMKM, sehingga membuka akses terhadap layanan lembaga keuangan yang lebih luas, termasuk kredit/pembiayaan. Upaya perluasan QRIS mendukung akselerasi perluasan akses UMKM terhadap layanan sistem pembayaran digital. Sampai dengan Desember 2020, terdapat lebih dari 5 juta UMKM yang telah difasilitasi untuk menggunakan QRIS di seluruh daerah. QRIS memberikan berbagai kemudahan, yaitu transaksi cepat dan tercatat, efisien, dan aman karena diawasi Bank Indonesia, serta lebih higienis karena tanpa kontak fisik. Saat ini, penggunaan QRIS telah menyambungkan sekitar 5,8 juta merchant ritel secara nasional. Sebagian besar merchant tersebut adalah UMKM, khususnya lebih dari 3,6 juta merchant Usaha Mikro (UMI) dan sekitar 1,2 juta merchant Usaha Kecil (UKE). Melalui QRIS, digitalisasi UMKM dapat lebih dipercepat sehingga mendukung inklusi ekonomi dan keuangan secara nasional, termasuk ketersediaan data UMKM yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangannya. Ke depan, fitur QRIS akan dikembangkan tidak hanya untuk transaksi di dalam negeri, namun juga cross border atau luar negeri, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi UMKM pengguna QRIS yang melakukan transaksi ekspor. Perluasan akses terhadap layanan pembiayaan lembaga keuangan melalui pemanfaatan digitalisasi akan mendorong UMKM lebih mudah melakukan ekspansi usaha. Perluasan akses UMKM terhadap layanan pembiayaan diarahkan pada upaya mengatasi aspek asymmetric information, yaitu lembaga keuangan kesulitan untuk menilai kelaikan bisnis sehingga UMKM kerap kali dipersepsikan sebagai unit usaha berisiko tinggi. Selain itu, perluasan akses UMKM juga difokuskan kepada aspek biaya operasional penyaluran kredit UMKM, yang memiliki karakteristik jumlah nominal yang tidak besar namun dengan jumlah transaksi yang besar. Digitalisasi juga mendukung perluasan akses pembiayaan UMKM tersebut dengan memanfaatkan data digital transaksi UMKM sebagai indikator kelaikan bisnis (creditworthiness) UMKM. Digitalisasi turut mendorong efisiensi biaya operasional dalam penyaluran kredit UMKM sehingga mendukung perluasan akses UMKM. Dengan dukungan digitalisasi tersebut, UMKM lebih mudah melakukan ekspansi usaha dengan akses yang luas tehadap layanan pembiayaan dari lembaga keuangan. Digitalisasi menjadi fokus Bank Indonesia dalam peningkatan kapasitas UMKM di era pandemi untuk memperluas akses pemasaran UMKM. Setelah penguatan kelembagaan dan produksi, pembinaan UMKM ditekankan pada upaya perluasan akses pemasaran, di antaranya dengan mendorong kemitraan BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 121
  150. pemasaran dan inovasi produk . Peningkatan inovasi dan kualitas produk di antaranya dilakukan melalui fasilitasi kurasi produk untuk meningkatkan kualitas produk sesuai target pasar. Peningkatan nilai tambah produk dilakukan melalui pendampingan berkolaborasi dengan desainer dan kurator. Selaras dengan upaya mendorong pemulihan UMKM dan meningkatkan digitalisasi UMKM di era pandemi, Bank Indonesia juga melakukan fasilitasi edukasi dan onboarding UMKM binaan dan UMKM mitra agar terhubung dengan ekosistem digital. Edukasi dilakukan melalui penyusunan materi yang lebih terstruktur dan sistematis sehingga mudah dipahami, di antaranya literasi digital umum, pemasaran digital melalui berbagai platform media sosial, proses onboarding di marketplace dan digital payment, serta pengenalan konsep online agregator. Di era pandemi, Bank Indonesia juga menerapkan digitalisasi dalam promosi produk UMKM dan fasilitasi temu bisnis (business matching). Sebagai contoh, Bank Indonesia 122 memfasilitasi promosi produk UMKM binaan dan UMKM mitra yang telah terkurasi melalui e-catalogue dalam pameran virtual Karya Kreatif Indonesia 2020 (KKI). Selain promosi, KKI juga memfasilitasi temu bisnis UMKM secara virtual, baik dengan lembaga keuangan, pelaku tekfin, maupun dengan eksportir yang mampu menghasilkan komitmen pembiayaan dan memperluas akses pasar ekspor. Bank Indonesia juga aktif mengikutsertakan UMKM binaan dan UMKM mitra potensi ekspor dalam berbagai kegiatan promosi perdagangan virtual, baik level nasional maupun internasional, antara lain Trade Expo Indonesia, Singapore Specialty Coffee (Online) Auction dan Cupping Session, New York Now Digital Market 2020, Future Tea and Coffee Summit and Expo 2020, dan China ASEAN Expo 2020. Digitalisasi memberikan peluang kepada UMKM untuk tumbuh lebih tinggi. Pandemi Covid-19 sebagai kejadian luar biasa mendorong Pemerintah memberikan dukungan luar biasa untuk membantu penyelamatan dan pemulihan UMKM melalui BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 program stimulus. Sementara itu, UMKM juga makin banyak yang menerapkan digitalisasi dan terus mengeksplor peluang dari digitalisasi dan mengadopsi model bisnis berbasis digital agar dapat tumbuh lebih tinggi. Perkembangan ekosistem digital telah menyediakan beragam model bisnis digital dari hulu ke hilir yang dapat diadopsi oleh UMKM. Digitalisasi memberikan peluang kepada UMKM untuk beradaptasi dan bertransformasi untuk bertahan, bangkit, dan tumbuh lebih tinggi lagi, disertai dengan peningkatan korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. Sebagai contoh, Bank Indonesia memfasilitasi pemanfaatan teknologi berbasis Internet of Things (IoT) di sisi produksi maupun pemasaran pada sejumlah klaster pertanian binaan di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara, bekerja sama dengan platform pertanian digital. Digitalisasi proses bisnis usaha sektor pertanian diterapkan mulai dari sisi on farm (hulu) melalui penggunaan sensor cuaca, hingga sisi off farm (hilir), dengan memfasilitasi akses terhadap e-commerce pertanian.
  151. Ke depan , optimalisasi peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi akan terus diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan adaptasi terhadap perubahan digital. Peran UMKM sebagai kekuatan baru ekonomi nasional semakin relevan saat ini, dengan banyak negara mulai mengandalkan sumber pertumbuhan ekonomi domestik, termasuk diantaranya melalui UMKM. Pengembangan UMKM diarahkan untuk menjaga ketahanan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek, serta mendorong peningkatan kontribusi dalam perekonomian nasional pada jangka menengah. Prioritas penguatan UMKM dapat diarahkan pada sektor prioritas yang memiliki potensi ekspor dan mendorong pariwisata, serta mendukung pasokan dan distribusi komoditas pangan strategis sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Langkah prioritisasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung integrasi antarsektor dan antarwilayah, melalui sinergi kebijakan dan program yang harmonis bersama Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk menghasilkan UMKM unggulan di tingkat nasional dan daerah. BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 123
  152. 6 .4. Sinergi Mendorong Transformasi UMKM Diperkuat Upaya transformasi UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan dan inklusif, memerlukan sinergi kebijakan yang terintegrasi lintas sektoral maupun pusat dan daerah. Menghadapi tantangan ekonomi global, upaya memperkuat peran dan resiliensi UMKM semakin relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Dalam jangka menengah panjang peningkatan kapasitas UMKM secara bertahap, juga sekaligus akan mendukung proses transformasi Indonesia menjadi negara maju. Penguatan UMKM, secara tidak langsung juga akan mendukung terwujudnya ekonomi dan keuangan yang inklusif, karena aksesibilitasnya terhadap lembaga keuangan formal yang semakin luas. Selain itu, perkembangan pesat teknologi informasi menuntut respons kebijakan terhadap perubahan perilaku agen ekonomi, termasuk UMKM, seiring semakin pesatnya penetrasi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. Perubahan mendasar pada lanskap perekonomian sebagaimana di atas, memerlukan respon kebijakan yang dilakukan secara holistik mengarah pada tujuan yang sama, yakni untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan transisi Indonesia menjadi negara maju. Strategi pengembangan UMKM yang dilakukan Bank Indonesia merupakan satu kesatuan utuh untuk mendukung strategi pembangunan nasional Pemerintah. Oleh karenanya, upaya pengembangan UMKM yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN), selalu bersinergi dengan Kementerian/ Lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah, serta sejumlah komunitas di daerah. Upaya ini dilakukan agar tahapan pengembangan UMKM dilakukan secara end-to-end, mulai dari tahap produksi, kurasi, pemasaran, hingga memperkuat aspek permodalan. Sejumlah kerja sama antara Bank Indonesia dengan 124 BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 beberapa Kementerian/Lembaga telah dilakukan antara lain dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) maupun Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Kerja sama tersebut telah menghasilkan sejumlah program konkrit, seperti kajian bersama, perumusan kebijakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, pertukaran data dan informasi, pelatihan/bimbingan teknis, fasilitasi dan pendampingan, promosi dan pemasaran produk, serta sosialisasi kebijakan. Melalui sinergi bersama Pemerintah, Bank Indonesia mendorong UMKM sebagai kekuatan untuk mendukung proses pemulihan perekonomian nasional. Penyelenggaraan Karya Kreatif Indonesia (KKI), merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia terhadap program Pemerintah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut merupakan titik penting bagi kebangkitan UMKM, terutama dengan memanfaatkan ruang digital sebagai media promosi dan penjualan yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Bank Indonesia. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi UMKM untuk melakukan transformasi agar menjadi lebih kuat dan berdaya saing di masa mendatang. Selain itu, dalam kegiatan yang sama Bank Indonesia juga berhasil memfasilitasi business matching antara UMKM dengan pembeli potensial dari dalam negeri maupun luar "Sinergi kebijakan untuk mengangkat UMKM sebagai salah satu sumber pemulihan perekonomian di era digital akan terus diperkuat"
  153. negeri diantaranya Singapura , Italia, Korea Selatan, Jepang, China, dan Australia. Komitmen kesepakatan bisnis tersebut tentunya memberikan pesan penting bahwa masuknya produk UMKM ke pasar digital, akan memperluas akses pasar produk-produk UMKM untuk merambah hingga ke mancanegara. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta namun juga di sejumlah daerah lainnya. Ke depan, sinergi kebijakan untuk mengangkat UMKM sebagai salah satu sumber pemulihan perekonomian di era digital akan terus diperkuat. Upaya mendorong digitalisasi ekonomi akan ditopang oleh keberhasilan dalam mendorong UMKM nasional untuk memanfaatkan peluang dan manfaat dari tren digitalisasi. Dalam kaitan ini, bisnis proses UMKM juga harus bertransformasi menjadi lebih siap beradaptasi dengan era kenormalan baru (“New UMKM”). Akselerasi digitalisasi menjadi solusi untuk meningkatkan level baru UMKM Indonesia melalui perluasan akses pasar, pembiayaan, dan jaringan rantai pasok. Untuk mendukung hal tersebut, program Keterangan: Pembukaan Karya Kreatif Indonesia 2020 Seri 2 - 7 Oktober 2020 dihadiri oleh Ketua Dekranas Hj. Wury Ma'ruf Amin kerja bersama antara Bank Indonesia dan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah secara terstruktur dan sistematis, akan diarahkan untuk memperluas akses UMKM baik pada lembaga keuangan termasuk pelaku tekfin, industri maupun marketplace, serta kanal pembayaran digital melalui pemasangan QRIS (QR Code Indonesian Standard). BAB VI — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 125
  154. LAMPIRAN
  155. Kumpulan Grafik 1 . Covid-19 Berdampak Luar Biasa pada Kemanusiaan, Kesehatan, dan Ekonomi Tambahan kasus harian baru Covid-19 tercatat sekitar 700 ribu di akhir 2020 Mobilitas global membaik di semester II 2020, di tengah kasus Covid-19 yang masih meningkat Tambahan Kasus Covid-19 Harian Global Kenaikan Kasus dan Mobilitas Ribu jiwa Jiwa Lainnya Kawasan Asia Kawasan Amerika Tambahan Kasus per 31 Des Kawasan Afrika 24.035 Kawasan Asia 40.908 Kawasan MENA 1.000.000 Kawasan Afrika Kawasan MENA Kawasan Eropa 900.000 800.000 24.685 700.000 Kawasan Amerika 316.613 600.000 Kawasan Eropa 294.782 Global 500.000 701.023 400.000 300.000 200.000 Indeks 700 70 600 60 Effective Lockdown Index, skala kanan (100 = most stringent) 500 50 400 40 300 30 New Confirmed Cases, 7dma 200 4 Des: 24,9 20 100 10 100.000 0 0 4 5 6 7 8 10 9 0 3 12 11 4 5 6 7 8 10 9 12 11 2020 2020 Sumber: WHO, diolah Sumber: Bloomberg, GS ELI, diolah Pembatasan mobilitas diterapkan di negara maju untuk mengurangi penyebaran Covid-19 Pembatasan mobilitas juga diterapkan di negara berkembang Stringency Index Negara Maju AS Italia Spanyol Korea Selatan Selandia Baru Stringency Index Negara Berkembang Indeks Jerman Jepang Indeks 100 100 India 90 80 80 70 Tiongkok 60 60 50 Indonesia 40 40 Turki 30 20 20 Brasil 10 0 0 2 3 4 5 6 7 8 10 9 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 2020 Sumber: Blavatnik School of Government, University of Oxford, Bloomberg Sumber: Blavatnik School of Government, University of Oxford, Bloomberg Vaksin diprakirakan tersedia dan diimplementasikan pada semester I 2021 Vaksinasi untuk mempercepat tercapainya herd immunity (R0 yang semakin rendah) Estimasi Ketersediaan Vaksin 2020 1Q 2Q Estimasi R0 Negara Terbesar Kasus Covid-19 R0 2021 3Q 4Q 1Q 2Q 3Q 4Q 4 J F M A M J J A S O N D J F M A M J J A S O N D P1 P1 P2 √ P1/2 √ First Wave P1 √ P2/3 P1 P1/2 Pfizer/BioNTech AstraZeneca √ JNI/Janssen P3 √ Novavax P2/3 √ P3 √ √ P3 P1/2 P1/2 Trial Starts : P1, P1/2, P2/3, P3 - Phase 1, 1/2, 2/3, 3 P3 √ Approval date √ Second Wave P1/2 3 2 Rerata: 1,007 CureVax/CSK 1 CSK/Sanofi Arcturus Merck AS India Brasil Rusia Pr ancis Inggris 1st Vaccine supply available Sumber: Pengungkapan Perusahaan dari Barclays Research and Estimate 128 Moderna P2 P1 R0: Initial R0: Post mitigation R0: Reopen (Mid Mei - Mid Jun) R0: Current (Estimasi Okt) Rerata Sumber: Youyang Gu, Covid-19 projections, diolah LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 Turki Italia Spanyol Jerman 0
  156. Kumpulan Grafik 2 . Respons Kebijakan Stimulus Dilakukan Segera oleh Otoritas di Berbagai Negara Otoritas di banyak negara menempuh kebijakan fiskal ekspansif dengan memberikan stimulus dalam jumlah besar Mendorong kenaikan utang pemerintah yang signifikan Defisit Primary Fiscal Balance (% dari PDB Potensial) Komponen Utang Pemerintah (% dari PDB) % dari PDB % PDB Potensial Negara Maju 0 -0,8 25 Primary deficit Negara Berkembang -1 -0,9 Stock-flow adjustment 20 Interest-growth rate difference Nominal exchange rate -2 15 -3 10 -4 -3,7 -5 5 -6 2019 0 2020 -7 -7,5 -8 Sumber: IMF WEO Oktober 2020 Negara Berkembang Eksportir Nonminyak Negara Berkembang Eksportir Minyak Negara Maju -5 Sumber: IMF FIscal Monitor, Oktober 2020 Berbagai bank sentral di berbagai negara melakukan quantitative easing dalam jumlah besar… Bank sentral negara maju memertahankan suku bunga acuan pada level rendah Neraca FED, ECB, dan BoJ Suku Bunga Acuan the Fed, ECB, BoE, dan BoJ Miliar Dolar AS BOJ Balance Sheet ECB Balance Sheet % 25000 Fed Balance Sheet 6 FFRT-Lower Target 5 ECB Main Refinancing Operation ECB Deposit Facility 20000 4 BOJ Rate BOE Rate 3 15000 2 10000 1 5000 0 -1 0 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg, diolah; Desember 2020 Sumber: FRED; Desember 2020 Likuditas global meningkat sejalan dengan respons kebijakan quantitative easing bank sentral Aliran modal ke negara berkembang berangsur membaik pada semester II 2020 Likuiditas Global Aliran Modal Portofolio Triliun Dolar AS Miliar Dolar AS % 90 25 80 20 90 70 50 Likuiditas Global (M2) 30 15 70 Pertumbuhan (Skala kanan) 60 50 5 40 0 30 -5 2010 2011 2012 2013 2014 2015 Sumber: Bloomberg: AS, Tiongkok, Eropa, Jepang 10 -10 10 2016 2017 2018 2019 2020 Afrika dan Timur Tengah Negara Berkembang Eropa Amerika Latin Negara Berkembang Asia -30 -50 -70 -90 -110 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1112 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2018 2019 2020 Sumber: IIF LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 129
  157. Kumpulan Grafik 3 . Kinerja Perekonomian Global Membaik pada Semester II 2020 Penjualan ritel di negara maju mulai membaik pada semester II 2020 Perbaikan penjualan ritel di negara berkembang, terutama di Tiongkok Penjualan Ritel Negara Maju Penjualan Ritel Negara Berkembang Indeks Indeks Prancis Italia AS Jerman Kanada Rerata Negara Maju Inggris Australia 100 = Tw. IV 2019 100 = Tw. IV 2019 120 110 100 100 90 80 80 60 50 20 12 1 2 3 4 5 2019 6 8 7 10 9 12 11 1 2 3 4 5 2019 2020 70 Indonesia Thailand Rusia 60 Brasil Rerata Negara Berkembang Tiongkok Filipina Malaysia Turki Meksiko 40 6 8 7 10 9 11 2020 Sumber: CEIC, diolah; November 2020 Sumber: CEIC, diolah; November 2020 Produksi industri di beberapa negara maju mulai berada di atas periode praCovid-19 pada akhir 2020 …perbaikan produksi juga terjadi di negara berkembang Produksi Industri Negara Maju Produksi Industri Negara Berkembang Indeks Indeks Prancis Italia AS Jerman 100 = Tw. IV 2019 Kanada Rerata Negara Maju Inggris Jepang 100 = Tw. IV 2019 140 120 100 100 80 Tiongkok Filipina Malaysia Turki India 80 60 1 2 3 4 5 6 8 7 10 9 12 11 1 2 3 4 5 2019 2020 2019 Indonesia Thailand Rusia Rerata Negara Berkembang kec. Tiongkok 6 8 7 9 10 Sumber: CEIC, diolah; November 2020 Keyakinan konsumen global bertahap membaik, kecuali di India Keyakinan bisnis di banyak negara terus membaik Keyakinan Konsumen Global 11 Keyakinan Bisnis Global Indeks Indeks Indeks 50 160 Indeks 45 120 40 100 110 140 45 120 40 100 35 90 35 80 80 Jerman, skala kanan Prancis Italia AS Tiongkok India Jepang 25 60 40 0 6 9 12 2017 6 9 2018 Sumber: Bloomberg, diolah 130 3 12 3 6 9 2019 12 3 6 9 70 Jerman, skala kanan Prancis Kawasan Eropa Italia AS Jepang 30 25 20 20 3 40 2020 Sumber: CEIC, diolah; November 2020 30 60 20 40 12 120 60 50 40 30 20 3 12 6 9 12 2017 2020 Sumber: Bloomberg, diolah LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 3 6 9 2018 12 3 6 9 2019 12 3 6 9 12 2020 Germany IFO business climate; France Business Confi. Manuf; Sentix EZ Economy; Italy Business Confidence; Japan OECD Confidence; US OECD Confidence
  158. Kumpulan Grafik 4 . Perekonomian Domestik Berangsur Pulih sejak Semester II 2020 Kontraksi konsumsi nonmakanan berkurang Perbaikan ekspektasi konsumen berlanjut Kontribusi Konsumsi Nonmakanan Indeks Ekspektasi Indeks % Kont. YoY 160 2,0 IEK Ekspektasi Penghasilan Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja Ekspektasi Kegiatan Usaha 1,0 0,0 Lainnya Transportasi dan Komunikasi Perumahan dan Perlengkapan RT Restoran dan Hotel Kesehatan dan Pendidikan Pakaian, Alas Kaki, dan Jasa Perawatannya 150 140 -1,0 130 -2,0 120 -3,0 110 -4,0 I 2015 2016 2017 2018 2019 II III IV I II 2019 III 100 2013 2020 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Survei Konsumen, Bank Indonesia Sumber: BPS Investasi membaik secara gradual Ekspor manufaktur, terutama besi baja, tumbuh positif Ekspor Manufaktur (SITC - Riil) Kontribusi Investasi Chart Title % Kont. YoY % Kont. YoY 4 10 3 5 2 0 1 -5 0 -1 Investasi Nonbangunan Investasi Bangunan -2 -3 -10 Besi dan Baja Semi Manufaktur lainnya Tekstil Barang Konsumsi Lainnya Kimia Mesin dan Perlengkapan Transport Pakaian Jadi Manufaktur -15 -20 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 -4 I II III IV I 2019 II I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV III 2017 2020 2018 2019 2020 1 3 5 7 9 11 1 3 2019 5 7 9 11 2020 Sumber: Bank Indonesia Sumber: BPS Aktivitas impor mulai membaik Pertumbuhan ekonomi regional membaik di semester II 2020 Impor Barang Baku, Modal, dan Konsumsi Pertumbuhan Ekonomi Regional 2020 Impor Barang Baku, Modal, dan Konsumsi % Kont. YoY %YoY 30 40 30 20 20 Barang Baku 10 10 Total Impor 0 0 -10 -40 -50 2017 2018 2019 Sumber: Bank Indonesia 2020 1 3 5 7 2019 9 11 1 3 5 7 2020 9 11 Konsumsi Swasta Konsumsi Pemerintah Pembentukan Modal Tetap Bruto Perubahan Inventori Net Ekspor Total -20 -30 Papua Malut Sulteng Gorontalo Bengkulu Aceh NTB Sumsel Jambi NTT Sulsel Sultra Sulut Kaltara Papua Barat Maluku Sumut Babel Kalteng Riau Sumbar Kalsel Lampung Jatim Jateng Sulbar Jabar DKI Jakarta Kalbar DIY Banten Kaltim KEPRI Bali -30 Barang Modal I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV -10 -20 Barang Konsumsi Sumber: BPS, diolah LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 131
  159. Kumpulan Grafik 5 . NPI Tetap Surplus pada 2020 Disertai Ketahanan Eksternal yang Terjaga Ketahanan eksternal terjaga Indikator Ketahanan Eksternal 2018 Indikator 2019 Total Transaksi Berjalan/PDB (%) 2020 Tw. I Tw. II Tw. III Tw. IV Total Tw. I* Tw. II* Tw. III** 0,36 -2,94 -2,45 -2,95 -2,61 -2,83 -2,71 -1,34 -1,20 Ekspor - Impor Barang dan Jasa/PDB (%)1) -0,6 -0,1 -0,5 -0,3 -0,6 -0,4 0,9 0,7 2,7 Ekspor + Impor Barang dan Jasa/PDB (%)1) 41,4 36,5 34,7 36,5 36,8 36,8 33,8 29,6 30,3 Posisi ULN Total3)/PDB2) (%) 36,0 36,8 36,5 36,1 36,1 36,1 34,5 37,4 38,1 5,8 5,9 5,8 5,1 5,1 5,7 5,4 5,8 6,3 311,2 310,4 314,3 316,6 312,5 312,5 321,6 310,5 302,3 49,9 50,1 49,5 44,6 49,0 49,0 50,0 48,2 49,8 1) Posisi ULN Jangka Pendek /PDB (%) 4) 2) Posisi ULN Total3)/Cadangan Devisa Posisi ULN Jangka Pendek4)/Cadangan Devisa Keterangan: 1) Menggunakan PDB harga berlaku triwulanan 2) Menggunakan PDB harga berlaku annualized (penjumlahan PDB empat triwulan ke belakang) 3) Menggunakan angka sementara posisi utang luar negeri (bulan September 2020) 4) menurut jangka waktu sisa; *angka sementara **angka sangat sementara Sumber: Bank Indonesia Pertumbuhan ULN masih tercatat positif Debt Service Ratio (DSR) tumbuh stabil Pertumbuhan Tahunan ULN Pertumbuhan Tahunan DSR % %YoY 70 25 60 20 50 ULN Publik 15 40 DSR Tier 2 30 DSR Tier 1 10 20 5 10 2011 2010 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019* 2020** ULN Total 0 0 ULN Swasta Keterangan * Total pembayaran ULN pada Tier 1 meliputi pembayaran pokok dan bunga atas utang jangka panjang dan pembayaran bunga atas utang jangka pendek -5 ** Total pembayaran ULN pada Tier 2 meliputi pembayaran pokok dan bunga atas utang dalam rangka investasi langsung selain dari anak perusahaan di luar negeri, serta pinjaman dan utang dagang kepada nonafiliasi Sumber: Bank Indonesia I II III IV I 2016 II III IV 2017 I II III IV I II 2018 III IV I 2019 II III 2020 Sumber: Statistik Utang Luar Negeri, Bank Indonesia Investasi portofolio kembali masuk sejak triwulan II Pemulihan ekspor terutama berasal dari permintaan Tiongkok yang meningkat pada paruh kedua Transaksi Modal dan Finansial Ekspor Nonmigas Berdasarkan Negara Tujuan Miliar Dolar AS % Kont. YoY 35 Transaksi Finansial Derivatif Investasi Langsung Investasi Lainnya Investasi Portofolio 20 30 15 25 10 20 5 15 0 10 -5 -10 5 Tiongkok Singapura Thailand Jepang Filipina AS 0 -5 -10 I II 2017 III IV I II 2018 III IV I II III 2019* Keterangan: * angka sementara, ** angka sangat sementara Sumber: Bank Indonesia 132 -10 IV I* II* III** -15 1 2020 2 3 4 5 6 2020 Sumber: Bank Indonesia LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 7 -15 Malaysia Belanda India Korea Selatan Lainnya 8 9 -20 -25 -30 10 11
  160. Kumpulan Grafik 6 . Nilai Tukar Menguat sejak Triwulan II 2020 Indeks Dolar menguat pada triwulan I dan perlahan melemah terhadap negara utama dan Asia Risiko EM dan Indonesia meningkat pada triwulan I, kemudian menurun sejak triwulan II sampai akhir tahun DXY Index EMBI Spread dan CDS Indeks 105 103 Indeks Indeks Dolar AS terapresiasi terhadap mata uang utama Dolar AS terapresiasi terhadap mata uang Asia 101 Dollar Index 99 94 700 96 650 98 600 100 97 102 95 104 93 106 Asia Dollar Index Reverse Order (Skala kanan) 91 89 87 85 8 10 12 2 4 6 2018 8 10 12 2 4 6 2019 8 10 12 Indeks 305 255 CDS Indonesia (Skala kanan) 550 205 500 450 400 108 300 110 250 112 200 155 EMBI Spread 350 105 55 3 4 5 6 2020 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 2019 8 9 10 11 12 2020 Sumber: Bloomberg, diolah Sumber: Bloomberg, diolah Aliran modal masuk dalam bentuk SBN kembali masuk pada triwulan II Terutama oleh real money Kepemilikan Asing pada Aset Domestik 7 Nilai Kepemilikan Investor Real Money dan Trader pada SUN Juta Dolar AS Miliar Rp IDR/USD 16.500 6.000 SBI 4.000 SUN Saham SBSN IDR/USD (Skala kanan) 60.000 Real Money 16.000 Trader 40.000 15.500 2.000 20.000 15.000 0 3.435 0 14.500 -2.000 -2.776,42 14.000 -4.000 -6.000 -40.000 13.000 -8.000 -10.000 -20.000 13.500 -60.000 12.500 3 6 9 12 3 6 2016 9 12 3 6 2017 9 12 3 2018 6 9 12 3 2019 6 9 12 12.000 -80.000 3 4 5 7 8 9 10 11 12 2020 2020 Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia, BEI, Bloomberg Korporasi (di luar Pertamina dan PLN) mencatat net supply sepanjang tahun 2020 Permintaan valas Pertamina dan PLN berkurang sejalan dengan permintaan domestik yang lemah Volume Transaksi Korporasi exclude Pertamina & PLN Volume Transaksi Pertamina dan PLN Miliar Dolar AS Vol Beli 6 Vol Jual Vol Net Miliar Dolar AS 18 IDR/USD (skala kanan) 16.000 PLN 0,5 13 IDR/USD 1,0 Pertamina 0 15.000 -0,5 8 3 -2 -7 14.000 -1,0 -1,5 13.000 -2,0 -2,5 12.000 -3,0 -3,5 11.000 -4,0 12 3 6 9 12 3 2016 Sumber: Bank Indonesia 6 9 2017 12 3 6 9 2018 12 3 6 9 2019 12 3 6 9 2020 12 -12 -4,0 3 6 9 12 3 2016 6 9 12 3 2017 6 9 12 3 2018 6 9 12 3 2019 6 9 12 10.000 2020 Sumber: Bank Indonesia LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 133
  161. Kumpulan Grafik 7 . Inflasi Tercatat Rendah akibat Permintaan Domestik yang Lemah dan Pasokan yang Terjaga Perlambatan inflasi inti dipengaruhi permintaan domestik yang lemah, harga komoditas global yang turun, dan passthrough depresiasi nilai tukar yang terbatas Serta ekspektasi inflasi yang menurun dan terjaga dalam kisaran sasaran inflasi Relative Contribution Inflasi Inti Backward Forward Output Gap ER IHIM Ekspektasi Inflasi Consensus Forecast dan Sasaran Inflasi VF %YoY ADM %YoY 2,0 8 CF 12 bulan 7 1,5 6 CF 24 bulan 5 1,0 4 0,5 Sasaran Inflasi 3 2 0 1 0 -0,5 1 3 5 7 9 11 3 5 7 9 11 3 5 7 9 11 3 5 7 9 11 3 5 7 9 11 3 5 7 2015 2016 2017 2018 2019 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 3 7 11 2010 2020 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Sumber: Consensus Forecast, Bank Indonesia Pasca-GFC, peran forward expectation meningkat, dampak second round inflasi volatile food dan administered prices menurun Perlambatan inflasi inti didorong lemahnya permintaan yang tercermin pada penurunan utilisasi kapasitas sektor komoditas tersebut Determinan Inflasi Inti Indonesia Utilisasi Kapasitas Sektor PDB dan Perkembangan Inflasi Koefisien model inti Full 2005m07 - 2020m12 Post GFC 2009m01 - 2020m12 0,45 Industri Lainnya 0,45 0,39 0,40 0,35 0,32 0,29 0,30 0,25 Industri Kertas & Brg. dr Kertas Industri Peralatan RT Industri Furniture 0,20 0,15 0,11 0,06 0,03 0,01 0,02 0,02 Industri Komputer 0,10 0,04 0,04 0,00 0,00 Industri Kimia, Farmasi dan Obat Industri Logam Dasar Industri Minuman Industri Barang Galian Bukan Logam Industri Barang Elektronik Industri Barang Kimia Lainnya Industri Kendaraan Bermotor Industri Alas Kaki Industri Pakaian Jadi Industri Suku Cadang 0,05 0,00 Backward Forward Output Gap Exchange Rate IHIM VF AP 0 -10 -20 -30 -40 -50 -60 -2 Sumber: Bank Indonesia Penurunan Utilisasi Kapasitas - PraCovid -19 & Tw. II 2020 Utilisasi Kapasitas Sektor PDB dan Perkembangan Inflasi 0,50 0 2 4 6 8 Sumbangan Inflasi Desember 2020 (yoy) 10 12 Sumber: Kemenperin, BPS, diolah Disparitas inflasi daerah masih menjadi tantangan, terutama volatile food Penurunan harga energi turut pengaruhi melambatnya inflasi administered prices Inflasi Volatile Food Antardaerah Determinan Inflasi Administered Prices terkait Energi %YoY %YoY % 20 25 100 Sumut Sulut Sulbar 15 Pangsa Alokasi Subsidi Energi - skala kanan 80 ICP YoY - skala kanan 20 60 4,84 5,92 Kalsel Gorontalo 19,78 3,39 18,12 0,71 17,68 4,30 3,62 8,47 Sumbar Sumbar 9,81 11,87 5 -5 -10 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Keterangan: Font hitam adalah inflasi nasional. Font merah selisih antara inflasi VF tertinggi dan terendah Sumber: BPS 134 20 10 5 -20 -40 Bengkulu Maluku 15 40 0 0 Kaltara Malut 10 Aceh -60 Margin Neto Pertamina Inf AP (%yoy) skala kanan -80 -5 9 11 12 9 11 1 3 5 5 7 7 2019 2020 Keterangan: Pangsa alokasi subsidi energi adalah alokasi subsidi energi dibagi belanja negara Sumber: BPS, Bank Indonesia LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 0 1 3
  162. Kumpulan Grafik 8 . Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran Tetap Terjaga Implementasi program restrukturisasi kredit yang terus berlanjut turut menopang stabilitas sistem keuangan Peningkatan likuiditas bank dalam bentuk SBN memperkuat pengelolaan likuiditas perbankan Perkembangan Restrukturisasi Kredit Kepemilikan SBN per Buku Bank Triliun Rp % Restrukturisasi Kredit 1,600 25 BUKU 1 BUKU 2 BUKU 3 BUKU 4 1,400 20 1,200 1,000 15 800 10 600 400 5 200 - 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2019 1 2020 3 5 7 9 11 1 3 5 2018 7 9 1 11 3 5 2019 7 9 11 2020 Sumber: Bank Indonesia Sumber: OJK Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan meningkat di 2020 Pertumbuhan UYD meningkat pada semester II 2020 seiring pemulihan aktivitas ekonomi Pertumbuhan DPK per Jenis Pertumbuhan Uang Kartal yang Diedarkan (UYD) Rp Triliun %YoY Pertumbuhan (mtm, skala kanan) 1,000 30 % Pertumbuhan (yoy,skala kanan) 25 900 25 Giro 20 800 15 UYD 700 20 10 600 Tabungan 15 Total 10 200 -10 100 -15 0 5 7 9 11 1 3 2017 5 7 9 11 1 3 2018 5 7 9 11 1 3 2019 5 7 -5 300 5 3 0 400 Deposito 1 5 500 - -20 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 1 3 5 7 9 11 9 11 2017 2020 2018 Perkembangan transaksi e-commerce ditopang kemudahan UE sebagai metode pembayaran utama Transfer Bank Kartu Kredit / Debit Online UE 11,18 7,48 0,25 0,72 1,25 1,65 1,77 2,04 1,96 Kios / Minimarket Kredit Tanpa Kartu CoD / Tunai 2,09 17,32 18,54 21,81 22,41 22,57 19,92 20,75 19,73 12,46 7,43 7,72 2,63 62,19 9,51 3,63 18,87 16,49 16,19 12,74 13,39 14,22 14,61 13,57 18,10 7,53 7,41 6,31 5,90 5,68 5,47 22,02 26,31 5,22 4,31 68,73 56,77 56,55 56,04 55,29 57,47 57,50 52,28 10,90 5,55 14,53 Volume Digital Banking Juta Transaksi Lainnya 10,14 9,38 100 14,69 9,05 7,78 8,96 7,58 90 12 70 10 37,37 45,79 42,81 3,49 3,34 3,26 2,69 50 41,71 2,10 31,55 27,56 27,25 24,83 20,23 6 30 4 10 II III IV 2017 Sumber: Bank Indonesia I II III 2018 IV I II III 2019 IV I II III IV 40 SMS/Mobile Banking 20 0 8 40 20 60 Total Volume Digital Banking (Skala kanan) 14 80 60 33,93 4,05 44,37 40,02 19,01 5,69 80 16 % 9,68 4,21 9,71 %YoY 18 0 I 2020 Transaksi digital banking terus meningkat seiring preferensi akan digital payment di tengah pandemi Metode Pembayaran E-Commerce 0,11 12,18 2019 Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia -20 -40 -60 Internet Banking 2 -80 0 1 2 3 4 5 6 7 2019 2020 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 Sumber: Bank Indonesia LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 135
  163. Tabel Bauran Kebijakan Bank Indonesia I . Kebijakan Moneter No 1 2 3 Kebijakan Kebijakan Suku Bunga Giro Wajib Minimum Operasi Moneter Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate Kebijakan moneter akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi (BI7DRR) sebesar 125 bps sepanjang 2020 yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya menjadi 3,75%; dengan perincian penurunan: untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. a. Penurunan 25 bps menjadi 4,75% pada RDG 19-20 Februari 2020 b. Penurunan 25 bps menjadi 4,50% pada RDG 18-19 Maret 2020 c. Penurunan 25 bps menjadi 4,25% pada RDG 17-18 Juni 2020 d. Penurunan 25 bps menjadi 4,00% pada RDG 15-16 Juli 2020 e. Penurunan 25 bps menjadi 3,75% pada RDG 18-19 November 2020 Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional sebesar 200 bps dan Bank Umum Syariah/ Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kebijakan ditempuh untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas perbankan, menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas. Penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Valuta Asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional dari semula 8% menjadi 4%, mulai berlaku 16 Maret 2020. Kebijakan ditempuh sebagai langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko Covid-19 terhadap perekonomian. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas. Pemberian jasa giro (insentif GWM berupa pemberian (‘athaya)) kepada BUK (BUS dan UUS) yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro (insentif GWM berupa pemberian (‘athaya)) sebesar 3% dari DPK, mulai berlaku berlaku 1 Agustus 2020. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. a. Implementasi lelang Repo hingga tenor 12 bulan dan pelaksanaan lelang secara harian sejak 20 Maret 2020 • Memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif b. Penyempurnaan strategi operasional instrumen DNDF melalui: (i) penambahan frekuensi lelang DNDF di sore hari sehingga lelang DNDF dilaksanakan 2x sehari sejak 2 Januari 2020; dan (ii) penyesuaian window time lelang DNDF dari 15 menit menjadi 5 menit sejak 20 Juli 2020 • Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2020, BI diberikan kewenangan antara lain untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana. Hal itu diperlukan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara c. Menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari sejak 19 Maret 2020 • Pembelian SBN dari pasar perdana, baik berdasarkan mekanisme pasar maupun secara langsung (private placement) dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia masing-masing tanggal 16 April 2020 dan 7 Juli 2020 d. Pembelian SBN jangka panjang di pasar perdana dalam rangka KB 1 sejak 21 April 2020, serta dalam rangka KB 2 sejak 7 Juli 2020 4 Injeksi Likuiditas Stimulus moneter dalam bentuk injeksi (Quantitative likuditas kepada perbankan, melalui Easing) penurunan GWM dan ekspansi moneter. 136 Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia melakukan stimulus moneter dalam bentuk kebijakan Quantitative Easing (QE). Hingga 30 Desember 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas Rupiah sekitar Rp726,57 triliun atau 4,68% dari PDB. LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  164. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 5 Koordinasi Kebijakan Menyelenggarakan Rakornas Pengendalian • Upaya menjaga stabilitas harga merupakan elemen penting dalam Inflasi bersama Kementerian Koordinator mendukung proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Selain Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, itu, inflasi yang terkendali menjadi momentum untuk meningkatkan Kementerian Dalam Negeri, dan peran UMKM dalam memperkuat rantai pasokan lokal (local supply Kementerian Keuangan dengan tema chain) dengan mengoptimalkan pesatnya digitalisasi “Transformasi Digital UMKM Pangan untuk • Peningkatan peran UMKM perlu terus dilakukan melalui Mendukung Pemulihan Ekonomi dan pengembangan korporatisasi, peningkatan kapasitas dan penyediaan Stabilitas Harga Menuju Indonesia Maju”. pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi digital Rakornas dihadiri Presiden dan para menteri, • Bank Indonesia, bersama Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah serta 542 Tim Pengendalian Inflasi Daerah akan terus bersinergi mengembangkan ekosistem digital UMKM (TPID) dari 34 provinsi dan 508 kabupaten/ secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, sehingga dapat mempercepat kota. Pelaksanaan Rakornas dilakukan secara transformasi UMKM hybrid. 6 Koordinasi Kebijakan Menyelenggarakan Pertemuan Tingkat Eselon 1 Rapat Koordinasi High Level Manufaktur (HLM) 2020 pada tanggal 27 November 2020. Rakor HLM Manufaktur dilaksanakan dalam rangka mempercepat pemulihan industri manufaktur prioritas yang terdampak Covid-19 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan transaksi berjalan. Rakor HLM menghasilkan kesepakatan strategi kebijakan dan program kerja bersama Kementerian Perindustrian dan Bank Indonesia ke depan. Strategi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 pada industri manufaktur difokuskan pada 5 strategi utama, yaitu (1) pembukaan sektor prioritas secara aman, mendorong percepatan realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mendorong pemulihan sektor prioritas, pembiayaan sektor prioritas, penguatan promosi ekspor dan substitusi impor, serta implementasi digitalisasi industri. 7 Koordinasi Kebijakan Rapat Tim Pelaksana Sekretariat Bersama Percepatan Pengembangan Sektor Pariwisata telah dilaksanakan secara rutin untuk koordinasi upaya pemulihan sektor pariwisata pascapandemi Covid-19. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi pemulihan sektor pariwisata dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. Strategi pemulihan sektor pariwisata mencakup (i) sertifikasi cleanliness, healthy, safety, and environment (CHSE), (ii) menjaga awareness wisatawan mancanegara terhadap pariwisata Indonesia melalui promosi #IndonesiaCare, serta (iii) mendorong peningkatan kunjungan wisata nusantara untuk reaktivasi pariwisata, melalui promosi dan stimulus transportasi udara. Selain koordinasi untuk pemulihan pariwisata, juga dirumuskan strategi percepatan pengembangan 5 destinasi super prioritas agar siap mendukung pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19. II. Kebijakan Makroprudensial No 1 Kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang a. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan RIM baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun. Selain itu, parameter disinsentif batas atas dan batas bawah untuk RIM diturunkan menjadi 0 (nol). Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Mei 2020 Risiko Covid-19 berpotensi berdampak terhadap perekonomian domestik dan berimplikasi terhadap kondisi perbankan terutama terkait fungsi intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas perbankan. Dalam rangka memitigasi risiko tersebut, Bank Indonesia melakukan relaksasi ketentuan terkait RIM yang sesuai dengan kondisi perekonomian domestik terkait fungsi intermediasi perbankan selama periode tertentu. b. Mempertahankan rentang RIM dengan batas bawah sebesar 84% dan batas atas sebesar 94% LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 137
  165. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 2 Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) Menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/ pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/ PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, Bank Indonesia melakukan relaksasi ketentuan LTV/FTV melalui penyesuaian kebijakan khususnya terkait uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta merupakan wujud nyata Bank Indonesia untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). Uang muka untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak kriteria Memenuhi kriteria Memenuhi kriteria Memenuhi NPL/NPF kriteria NPL/NPF kriteria NPL/NPF kriteria NPL/NPF NPL/NPF NPL/NPF Ketentuan Saat Ini Roda Dua Roda Tiga / Lebih (non produktif) Roda Tiga / Lebih (produktif) 3 Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Penyempurnaan 20% 25% 15% 20% 10% 15% 25% 30% 15% 25% 10% 20% 10% 15% 5% 10% 20% a. Menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps (dari 4% menjad 6%) untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps (dari 4% menjadi 4,5%) untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana Bank Indonesia melakukan penyesuaian terkait PLM, yang ditujukan untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan menjamin kecukupan likuiditas bank dengan kualitas yang baik. Kebijakan penguatan PLM juga merupakan salah satu bentuk sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan makroprudensial dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Rangkaian kebijakan PLM tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam penyaluran kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan stabilitas sistem keuangan yang terjaga. b. Besaran fleksibilitas SB yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia sebesar 6%, atau seluruh PLM yang dimiliki oleh bank 4 Countercyclical Capital Buffer (CCB) Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0% sepanjang tahun 2020. Penetapan tersebut sejalan dengan indikator utama dari CCB (Credit to GDP Gap) yang belum mengindikasikan adanya kecenderungan intermediasi yang berlebihan. Hal ini turut diafirmasi oleh indikator makro dan perbankan yang juga terjaga. 5 Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan eksporimpor ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektorsektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Dalam rangka memitigasi risiko Covid-19 terhadap perekonomian domestik yang dapat berimplikasi terhadap fungsi intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas perbankan, Bank Indonesia merelaksasi kebijakan makroprudensial melalui pemberian insentif pelonggaran GWM untuk mendorong intermediasi perbankan selama periode tertentu kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi ekspor-impor dan sektor UMKM. Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps hingga 30 Juni 2021, yang disertai perluasan insentif kepada bank yang melakukan pembiayaan non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN. Dalam rangka memitigasi risiko sektor keuangan, terutama perbankan, pada tahun 2021 yang dinilai masih tinggi sejalan dengan masih berlangsungnya proses restrukturisasi kredit dan dalam rangka memperkuat ketahanan likuiditas perbankan, maka insentif berupa penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps diperpanjang selama 6 bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut. Selain itu, sebagai dukungan terhadap pemulihan kinerja sektor prioritas, Bank Indonesia memperluas cakupan pemberian insentif, yaitu dengan menambahkan bank yang melakukan pembiayaan non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program PEN. Substansi perubahan pengaturan dalam PBI Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional: Sebagai tindak lanjut UU No. 2 Tahun 2020, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort (LoLR) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Dalam hal ini, Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan PLJP agar pemberian PLJP dapat diimplementasikan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sesuai standar internasional. 6 Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional a. Penyesuaian terkait suku bunga PLJP b. Penyesuaian terkait agunan PLJP c. Pengaturan terkait persiapan sebelum melakukan permohonan PLJP d. Penyesuaian terkait dokumen permohonan PLJP e. Penyesuaian proses pascapersetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia f. Pengaturan terkait cidera janji dan tindak lanjut oleh Bank Indonesia 138 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  166. III . Kebijakan Sistem Pembayaran No Kebijakan 1 Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI untuk Memitigasi Penyebaran Covid-19, antara lain: • Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) • Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) • Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) • Layanan Operasional Kas; dan • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas • Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memitigasi penyebaran Covid-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi • Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret 2020 2 Menurunkan Biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Menurunkan biaya SKNBI, dari perbankan ke Bank Indonesia • Guna mengurangi beban masyarakat dalam melakukan yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke aktivitas ekonomi di sisi ritel, Bank Indonesia perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum menurunkan fee SKNBI Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020. • Skema fee tersebut tetap mempertimbangkan sustainabilitas di sisi industri karena porsi penurunan terbesar ditanggung melalui biaya yang dikenakan Bank Indonesia oleh perbankan yakni dari Rp600 menjadi hanya Rp1 3 Menyesuaikan Merchant Discount Rate (MDR) QR Code Indonesian Standard (QRIS) Menyesuaikan MDR QRIS menjadi 0% untuk merchant Usaha Mikro (UMI) sejak 1 April 2020. 4 Menyesuaikan Kebijakan Kartu Kredit Penyesuaian kebijakan kartu kredit sejak 1 Mei 2020: Usaha Mikro diberikan MDR 0% dengan pertimbangan (i) membantu Usaha Mikro dalam situasi pandemi, dimana omzet menurun tajam; (ii) mendorong akseptasi QRIS pada segmen usaha tersebut; dan (iii) mendorong penggunaan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik (uang tunai dan kartu). Dalam rangka mendorong transaksi nontunai, fleksibilitas non-face-to-face serta untuk mendukung buffer konsumsi masyarakat, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku b. Penurunan nilai pembayaran minimum dari 10% menjadi bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda 5% keterlambatan pembayaran, serta mendukung kebijakan c. Penurunan denda keterlambatan pembayaran dari 3% penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal pembayaran bagi nasabah. Rp100.000; dan a. Penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan d. Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19 5 6 Menurunkan biaya layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BIRTGS) Menurunkan biaya layanan BI-RTGS untuk setiap zona • Guna mengurangi beban masyarakat dalam melakukan waktu dan penurunan price capping dari maksimal Rp35.000 aktivitas ekonomi di sisi wholesale dan korporasi, Bank menjadi Rp30.000 Indonesia menurunkan biaya layanan BI-RTGS Menerbitkan PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran a. PBI SP akan memperkuat pengaturan mengenai access policy, penyelenggaraan, termasuk konsepsi sumber dana dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, inovasi teknologi SP, pengembangan infrastruktur, sampai dengan exit policy yang akan didukung dengan penguatan dan penyelarasan fungsi dan kewenangan BI terkait perizinan, pengawasan, serta data dan/atau informasi yang terintegrasi • Skema fee tersebut tetap mempertimbangkan sustainabilitas di sisi industri dan Bank Indonesia b. Efektivitas pengaturan SP juga akan ditingkatkan antara lain melalui penerapan pendekatan pengaturan yang mengedepankan principle-based regulation dan optimalisasi peran SRO Sebagai tindak lanjut dari upaya reformasi pengaturan SP, Bank Indonesia menerbitkan PBI tentang Sistem Pembayaran (SP) yang diharapkan dapat menata kembali struktur industri SP, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan SP secara menyeluruh sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital. Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara optimalisasi peluang inovasi dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan (SSK) dan integritas SP. LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 139
  167. IV . Kebijakan Pengelolaan Uang Beredar No Kebijakan 1 Sentralisasi Distribusi Uang Deskripsi Kebijakan Sentralisasi distribusi uang melalui implementasi konsep model bisnis FOMOBO (Front Office, Middle Office, dan Back Office) yang akan membagi peran Satuan Kerja Kas menjadi: a. Satker Kas FO, menjalankan fungsi Layanan Kas yang dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Kas b. Satker Kas BO, menjalankan fungsi line of command pengelolaan kecukupan uang nasional yang dilakukan oleh Command Center PUR (CC-PUR) di DPU c. Satker Kas BO, menjalankan fungsi Distribusi dan Penyimpanan Uang oleh Satuan Kerja Kas yang ditetapkan sebagai Depot Kas Wilayah (DKW) Tujuan dan Latar Belakang Bank Indonesia telah menetapkan Sentralisasi Distribusi sebagai salah satu dari 3 (tiga) Key Milestones Framework Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) 2019-2025 untuk menyediakan Uang Layak Edar (ULE) dalam jumlah yang cukup, serta nominal yang sesuai. Pada tahap awal implementasi Sentralisasi Distribusi, Bank Indonesia pada tahun 2020 telah menetapkan 9 Satuan Kerja Kas sebagai Depot Kas Wilayah (DKW) yang akan menjalankan fungsi BO untuk melakukan distribusi uang ke Satuan Kerja Kas di wilayah koordinasinya. Bank Indonesia juga menyempurnakan jalur distribusi uang Rupiah dalam penerapan Sentralisasi Distribusi untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan distribusi uang Rupiah. Perumusan penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi rute dan moda transportasi, kebijakan front loading dan inventory management practices, serta optimalisasi pemanfaatan kapasitas khazanah eksisting. 2 Digitalisasi dan Otomatisasi PUR Digitalisasi dan Otomatisasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) melalui penggunaan Automated Banknote Feeding System, Automated Banknote Packaging System, serta penerapan Warehouse Management System (WMS) dan Racking System di khazanah uang Rupiah Bank Indonesia. Bank Indonesia mengimplementasikan Digitalisasi dan Otomatisasi PUR sebagai salah satu dari 3 (tiga) key milestones Framework PUR 2019-2025 untuk mendukung pelaksanaan PUR yang modern, mengurangi intervensi manusia (less human intervention), serta meningkatkan aspek keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan uang. 3 Kebijakan Pengolahan Uang Melakukan karantina uang Rupiah hasil setoran bank selama 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan pengolahan dan pengedaran kembali kepada masyarakat. Mencermati perkembangan pandemi Covid-19, Bank Indonesia melakukan karantina uang hasil setoran bank selama 14 (empat belas) hari sebelum uang tersebut diolah dan diedarkan kembali kepada masyarakat. Kebijakan karantina tersebut ditempuh untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui media uang tunai, serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk tetap bertransaksi menggunakan uang tunai selama masa pandemi. 4 Penyesuaian Jangka Waktu Penyetoran dan Penarikan oleh Bank di Bank Indonesia Melakukan penyesuaian jangka waktu penyetoran dan penarikan oleh bank di Bank Indonesia dari sebelumnya 3 (tiga) hari menjadi 4 (empat) hari, sebagai berikut: Sebagai salah satu bentuk implementasi dari framework PUR 2019-2025, jangka waktu penyetoran dan penarikan bank di Bank Indonesia disesuaikan dengan tujuan untuk: a. Bank tidak dapat melakukan penarikan uang Rupiah dengan jenis pecahan yang sama selama 4 (empat) hari kerja setelah bank melakukan penyetoran ULE untuk pecahan tersebut a. Mengoptimalkan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) b. Bank tidak dapat melakukan penyetoran dengan jenis pecahan yang sama selama 4 (empat) hari kerja setelah bank melakukan penarikan ULE pecahan tersebut c. Penyesuaian jangka waktu penyetoran dan penarikan bank di Bank Indonesia mulai diimplementasikan tanggal 20 Maret 2020 140 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 b. Mengoptimalkan ULE yang ada di perbankan, sehingga kebutuhan ULE oleh perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (cash flow bank optimal) c. Meningkatkan masa edar ULE beredar lebih lama di perbankan dan masyarakat, sehingga pengedaran ULE antarbank menjadi lebih efisien Implementasi penyesuaian jangka waktu penyetoran dan penarikan pada awalnya direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2020. Mencermati perkembangan pandemi Covid-19, implementasi kebijkan dipercepat pada Maret 2020 dalam rangka mendukung kebijakan PSBB Pemerintah, serta untuk meminimalisir kontak antarSDM perkasan ketika melaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan di Bank Indonesia.
  168. No 5 Kebijakan Kebijakan Pengedaran UPK 75 Tahun RI melalui mekanisme penukaran Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Bank Indonesia mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) yang memiliki nilai nominal Rp75.000 melalui mekanisme penukaran, sehingga masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah sebesar Rp75.000 untuk memperoleh 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI. Bank Indonesia melakukan pengedaran UPK 75 Tahun RI melalui mekanisme penukaran untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memiliki UPK 75 Tahun RI sebagai uang Rupiah yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun. Untuk memberikan kenyamanan dan memudahkan masyarakat untuk melakukan penukaran, sebelum melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI, masyarakat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Inovasi penukaran melalui pemesanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat menentukan lokasi dan waktu penukaran, serta mendukung pelaksanaan PSBB agar tidak terjadi penumpukan antrean masyarakat yang akan melakukan penukaran. 6 E-licensing Bank Indonesia memberikan layanan terintegrasi secara Perizinan PJPUR elektronik kepada Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) melalui aplikasi e-licensing, sehingga seluruh permohonan perizinan PJPUR diajukan secara nirkertas dan tidak perlu hadir secara langsung ke kantor Bank Indonesia. Selain itu, melalui aplikasi e-licensing, PJPUR dapat mengetahui progress penyelesaian dari permohonan perizinan yang telah diajukan. E-licensing perizinan PJPUR menjadi salah satu upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penguatan dan terbentuknya kelembagaan PJPUR yang kuat dan dengan tata kelola yang baik sebagai mitra Bank Indonesia dalam pelaksanaan pengolahan uang Rupiah di Indonesia. Implementasi e-licensing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/8/PBI/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan. 7 Koordinasi Kebijakan Perencanaan Uang Rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Badan Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) terkait perencanaan uang Rupiah. Bank Indonesia senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Botasupal terkait perencanaan uang Rupiah, termasuk perencanaan pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2020. 8 Koordinasi Kebijakan Pencetakan Uang Rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait rencana pencetakan uang Rupiah. Bank Indonesia senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait rencana pencetakan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan uang kartal dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, dan kualitas yang layak edar di masyarakat. 9 Koordinasi Kebijakan Pemusnahan Uang Rupiah Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Bank Indonesia secara berkala setiap 3 (tiga) bulan Keuangan RI terkait pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah. berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait uang Rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia sebagai bagian dari kebijakan clean money policy. Bank Indonesia memusnahkan uang yang tidak layak edar dan mengedarkan uang layak edar agar uang Rupiah yang beredar di masyarakat senantiasa dalam kondisi baik yang layak edar. 10 Koordinasi Bank Indonesia berkorodinasi dan bersinergi dengan Aparat Kebijakan Penegak Hukum (Aparkum) terkait upaya pencegahan dan Pencegahan dan pemberantasan uang Rupiah palsu. Pemberantasan Uang Rupiah Palsu Bank Indonesia senantiasa bersinergi dengan Aparkum khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait upaya pencegahan dan pemberantasan uang Rupiah palsu. Dalam rangka pemberantasan uang Rupiah palsu, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya hasil dari pengungkapan kasus oleh Polri. Selain itu, Bank Indonesia turut memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan persidangan kasus tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, serta memberikan dukungan dalam bentuk pertukaran data/informasi temuan uang Rupiah palsu kepada Aparkum. LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 141
  169. V . Kebijakan Pengembangan Pasar Keuangan No 1 Kebijakan Perluasan dan Pengembangan Kerangka Local Currency Settlement (LCS) Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Pengembangan kerangka LCS melalui perluasan cakupan underlying transaksi valas termasuk current account dan direct investment, serta perluasan negara mitra, termasuk dengan Jepang. Dominasi dolar AS sebagai settlement currency dalam perdagangan internasional Indonesia dengan mitra dagang dan pasar keuangan domestik menimbulkan ketergantungan ekonomi tinggi terhadap dolar AS yang dapat meningkatkan risiko kerentanan eksternal terhadap shock yang bersumber dari dinamika ekonomi global. a. Penerbitan PBI No.22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank pada tanggal 27 September 2020 dan Mencabut PBI No.19/11/PBI/2017 Inisiasi kerja sama Local Currency Settlement (LCS) ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam setelmen perdagangan Indonesia dengan negara lain serta mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Hal tersebut diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas Rupiah. b. Penerbitan PADG No.22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank c. Penerbitan PADG No.22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Thailand menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank, dan mencabut PADG No.19/11/ PADG/2017 2 Pengembangan instrumen DNDF melalui perluasan cakupan underlying DNDF, yakni kepemilikan rekening Rupiah milik pihak asing dapat dijadikan underlying transaksi DNDF beli. Penyempurnaan ketentuan terkait instrumen DNDF merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Penyempurnaan dilakukan melalui penerbitan PBI No.22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.20/10/PBI/2018 tentang DNDF. Perluasan jenis underlying transaksi DNDF bagi investor asing diharapkan dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan: Central Counterparty Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT) Pengembangan infrastruktur pasar keuangan berupa CCP SBNT melalui penerbitan tata cara perizinan dan penyelenggaraan CCP, yakni PADG No. 22/14/PADG/2020 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter, yang merupakan aturan pelaksanaan dari PBI No.21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar over the counter. Guna mengembangkan dan meningkatkan kredibilitas pasar keuangan domestik melalui pendirian lembaga central counterparty untuk melakukan kliring transaksi derivatif SBNT, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019. 4 Peluncuran Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025) Pada tanggal 14 Desember 2020, BPPU 2025 telah diluncurkan sebagai guidance bagi otoritas dan pelaku pasar untuk mempercepat tercapainya pasar uang Indonesia yang modern dan maju. Bank Indonesia mempercepat pendalaman pasar uang sesuai BPPU 2025 untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter serta mendukung pembiayaan perekonomian nasional. BPPU 2025 disusun oleh Bank Indonesia dalam rangka melengkapi keseluruhan inisiatif pengembangan pasar keuangan, khususnya pada pasar uang, yang telah disepakati dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). 5 Penguatan Koordinasi Antar-Otoritas melalui Kerjasama Pengembangan Pasar Keuangan melalui FKPPPK Upaya penguatan kerjasama pengembangan pasar keuangan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Kemenkeu, OJK, dan LPS melalui Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKPPPK) dan penguatan strategi nasional pengembangan dan pendalaman pasar keuangan. Pada akhir tahun 2020 sd 2021, Bank Indonesia akan bertindak sebagai Sekretariat FKPPPK. Bank Indonesia, Kemenkeu, OJK dan LPS bersepakat untuk membangun pasar keuangan Indonesia yang efisien, likuid dan dalam melalui FKPPPK pada tahun 2016 lalu dan telah menghasilkan strategi nasional SNPPPK pada tahun 2018. 3 Pengembangan Instrumen DNDF 142 Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan teknis bagi CCP SBNT melalui PADG No. 22/14/PADG/2020, yang mencakup pengaturan perizinan, penyelenggaraan, dan pelaporan. Dengan peran Bank Indonesia sebagai Sekretariat FKPPPK, koordinasi dan program pengembangan pasar lintas otoritas diharapkan dapat semakin kuat dan bersinergi, terutama upaya pendalaman pasar keuangan yang mendukung pembiayaan pembangunan khususnya infrastruktur. LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  170. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 6 Pelaksanaan Global Market Code of Conduct melalui Keikutsertaan Bank Indonesia dan IFEMC dalam Global Foreign Exchange Committee Sebagai upaya untuk melaksanakan dan adopsi global market code of conduct dalam rangka meningkatkan kredibilitas pasar keuangan Indonesia , Bank Indonesia dan IFEMC ikut serta sebagai member dalam forum Global Foreign Exchange Committee. Keikutsertaan Bank Indonesia dalam Global Foreign Exchange Committee diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara pelaku pasar domestik dan global. Selain itu, langkah tersebut akan meningkatkan kredibilitas pasar keuangan Indonesia melalui penerapan dan regular update terkait global market code of conduct sebagai bentuk penerapan good practice dalam pelaksanaan transaksi di pasar keuangan. 7 Upaya Penyelarasan Standardisasi Ketentuan dan Implementasi G20 - OTC Derivative Market Reforms melalui Penyelenggaraan FSB - Country Peer Review (FSB CPR) 2020 Dikoordinasikan oleh Kemenkeu, BI bekerja sama dengan otoritas terkait yaitu OJK dan Bappebti, menjadi narasumber pada asesmen yang dilakukan untuk menghasilkan publikasi laporan peer review terkait Indonesia. FSB CPR ditujukan untuk menilai perkembangan implementasi negara anggota FSB atas reformasi keuangan global dengan topik “OTC Derivative Market Reforms". Berdasarkan feedback baik dari otoritas maupun industri di pasar keuangan yang disampaikan kepada FSB dalam berbagai rangkaian diskusi sepanjang tahun 2020, upaya ini diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar keuangan domestik sejalan dengan implementasi best practice dan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar baik domestik maupun internasional untuk berinvestasi di Indonesia. Asesmen FSB diharapkan dapat memberikan masukan bagi penguatan upaya pendalaman pasar keuangan terutama di area yang menjadi rekomendasi dari FSB khususnya terkait TR, CCP, dan ETP, serta margin dan capital yang lebih tinggi terkait transaksi derivatif yang tidak dikliringkan. VI. Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang 1 Pasar Uang Syariah Pengembangan instrumen baru Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank. 2 Operasi Implementasi instrumen Fasilitas Likuiditas Moneter Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah (FLiSBI) dan Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI) sejak 5 Oktober 2020. Kebijakan ditempuh untuk memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLiSBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA). Penguatan operasi moneter tersebut telah mempertimbangkan aspek syariah, akuntansi, dan kebutuhan industri perbankan syariah. 3 Stabilitas Sistem Penyempurnaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Keuangan Pendek Syariah (PLJPS). Sebagai tindak lanjut UU No. 2 Tahun 2020, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort (LoLR) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Dalam hal ini, Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan PLJPS agar pemberian PLJPS dapat diimplementasikan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sesuai standar internasional. 4 Koordinasi a. Kebijakan dalam Pengembangan Ekosistem Halal Value Chain (HVC) Penguatan kemandirian ekonomi pesantren ditujukan untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif, serta memperkuat struktur perekonomian nasional. Selama 2020 telah dilakukan: Melakukan pengembangan ekosistem HVC melalui program Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren Pengembangan instrumen baru dalam kegiatan PUAS ditujukan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan menambah variasi alternatif instrumen penempatan/pemenuhan likuiditas bagi perbankan. • Penguatan unit usaha pesantren yang selaras dengan program penguatan ketahanan pangan nasional dan mendukung ekspor komoditas pertanian yang berkualitas • Akselerasi unit usaha ponpes dilakukan juga dengan memperkuat kelembagaan Ponpes secara berjamaah dengan dibentuknya Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) • Penguatan unit usaha dan kelembagaan juga didukung dengan pembangunan ekosistem lainnya yaitu pembangunan infrastruktur pendukung, seperti warehousing dan distribution center LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 143
  171. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan b . Melakukan pengembangan Ekosistem Halal Value Chain (HVC) melalui program pengembangan usaha syariah dan dukungan industri halal Tujuan dan Latar Belakang Pengembangan usaha syariah ditujukan juga untuk mendukung perbaikan struktur ekonomi melalui penguatan usaha syariah untuk orientasi ekspor maupun substitusi impor, antara lain meliputi • Peningkatan kualitas produk dan pengelolaan usaha • Pemberdayaan usaha berbasis masjid • Program pemberdayaan ekonomi berbasis desa • Program penguatan kelembagaan kepada organisasi berbasis masyarakat • Porgram pemberdayaan juga diperkuat dengan penguatan kelembagaan terutama dalam kerangka memperkuat halal center dalam mendukung akselerasi sertifikasi halal • Akselerasi sertifikasi halal sebagai bagian dari infrastruktur pendukung dengan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi 5 Koordinasi Kebijakan dalam Pengembangan Keuangan Sosial Syariah Mendukung pengembangan keuangan sosial syariah melalui inisiasi instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan pengembangan tata kelola keuangan syariah. Untuk mendukung pengembangan wakaf sebagai salah satu sumber pembiayaan ekonomi inklusif melalui pengembangan investasi sosial, telah dilakukan penerbitan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah berbasis wakaf yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) oleh Pemerintah pada Maret 2020. Penerbitan instrumen ini juga mendukung upaya pendalaman pasar keuangan syariah di dalam negeri dengan menyediakan tambahan variasi instrumen bagi investor dalam menanamkan dananya yang bersifat sosial. Bank Indonesia berkontribusi aktif dalam melakukan fasilitasi dan koordinasi berbagai pihak dalam aspek persiapan penerbitan instrumen CWLS pertama, sehingga dapat tercapai nilai minimal penerbitan. Penerbitan perdana CWLS ini juga merupakan sukuk negara pertama di dunia yang merupakan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah. 6 Koordinasi Peluncuran Indeks Literasi Ekonomi Syariah. Kebijakan dalam Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Sebagai salah satu wujud komitmen untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, Bank Indonesia telah meluncurkan Indeks Literasi Ekonomi Syariah Nasional pada tahun 2020, yang dapat menjadi cerminan tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap ekonomi syariah. Dalam rangka proses peluncuran secara resmi dan agar dapat diterima/dijadikan referensi nasional telah dilakukan langkah koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yaitu dengan Islamic Development Bank (IsDB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Kementerian Agama RI, yang pada umumnya menyambut baik karena saling melengkapi dan mendukung adanya indeks dimaksud. Indeks literasi ini merupakan indeks literasi ekonomi syariah pertama di Indonesia dan salah satu yang pertama di dunia, serta melengkapi indeks literasi ekonomi keuangan syariah yang sudah ada sebelumnya di Indonesia yaitu indeks literasi keuangan syariah OJK. Indeks literasi ekonomi syariah ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan strategi yang tepat beserta implementasinya dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Melakukan koordinasi antar stakeholders terkait edukasi dan komunikasi kebijakan ekonomi syariah regional melalui penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah (FESyar). Sebagai upaya edukasi dan komunikasi kebijakan terkait ekonomi keuangan syariah dalam lingkup regional/wilayah di seluruh Indonesia. Bank Indonesia bersama dengan stakeholders terkait seperti pemerintah daerah, kementerian/lembaga seperti Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi serta komunikasi kebijakan terkait ekonomi keuangan syariah kepada publik di regional-daerah, termasuk fasilitasi business coaching/ matching dalam kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FESyar). Sehubungan dengan pandemi Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, pada tahun 2020 FESyar diselenggarakan secara virtual di 3 (tiga) wilayah Indonesia yaitu: (i) FESyar wilayah kawasan timur Indonesia (KTI) dengan tuan rumah Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 18-28 Agustus 2020; (ii) FESyar wilayah Sumatera dengan tuan rumah Sumatera Barat tanggal 14-20 September 2020; dan (iii) FESyar wilayah Jawa dengan tuan rumah Jawa Timur tanggal 5-10 Oktober 2020. 144 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  172. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan Melakukan edukasi dan sosialiasi ekonomi syariah nasional dan internasional melalui penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-7. Tujuan dan Latar Belakang Dalam rangka mendorong pengembangan EKSyar di Indonesia sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat rujukan EKsyar global, Bank Indonesia bersama berbagai stakeholders baik domestik dan internasional, menyelenggarakan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-7, yang diselenggarakan secara virtual dari tanggal 27 Agustus 2020 s.d 31 Oktober 2020. Adapun puncak pelaksanaan ISEF 2020 dilaksanakan pada 27 s.d. 31 Oktober 2020. Beberapa stakeholders domestik dan internasional tersebut, a.l. sebagai berikut: K/L anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM-MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) dan stakeholder domestik lainnya serta stakeholders internasional, diantaranya IFSB, OIC, IsDB, dan AAOIFI. Di tengah penyelenggaraan berbagai event syariah Internasional yang ditunda/dibatalkan karena pandemi Covid-19, ISEF menjadi salah satu event syariah global yang tetap terselenggara. Dengan membawa tema “Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth through Halal Industry Through Promoting Halal Prosperity” ISEF 2020 berupaya untuk meningkatkan kapasitas industri halal serta pemberdayaan instrumen keuangan sosial islam sebagai salah satu alternatif pemecahan masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19. Peluncuran Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (LEKSI) 2019. Penyusunan Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, merupakan salah satu wujud nyata dukungan aktif Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Dengan mengangkat tema "Bersinergi dan Bertransformasi Menuju Visi", Laporan tersebut merangkum perkembangan terkini, dan memaparkan kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia dalam bersinergi bersama Pemerintah dan otoritas terkait. Laporan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi evaluasi dan perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah nasional, khususnya dalam mencapai visi Indonesia Maju dan menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Terkemuka di Dunia. VII. Kebijakan Internasional No 1 Kebijakan Deskripsi Kebijakan Memperkuat a. Kerja Sama dan Operasionalisasi Fasilitas Jaring Pengaman Keuangan Internasional (JPKI) b. Melakukan kerja sama dengan US Federal Reserve (The Fed) berupa fasillitas Repo Foreign and International Monetary Authorities (FIMA) pada 6 April 2020 Tujuan dan Latar Belakang Dalam rangka memitigasi dampak tekanan di pasar dolar AS akibat pandemi Covid-19, the Fed menyediakan fasilitas repo bagi otoritas moneter di luar AS yang memiliki akun di the Fed, termasuk Bank Indonesia, yaitu FIMA Repo Facility sebesar USD60 miliar. Fasilitas FIMA Repo ini mulai ditawarkan the Fed pada 6 April 2020 dan berlaku selama 6 (enam) bulan (6 April 2020 s.d. 6 Oktober 2020). Pada 29 Juli 2020, the Fed mengumumkan perpanjangan penyediaan fasilitas FIMA Repo s.d. 31 Maret 2021, termasuk kepada Bank Indonesia, untuk menjaga keberlanjutan pemulihan di pasar dolar AS global dengan cara melanjutkan penyediaan fasilitas backstop tersebut. Melakukan perpanjangan • Kerja sama LCBSA BI-MAS adalah kerja sama keuangan bilateral antara BI dan kerja sama Local Currency MAS dalam bentuk collateralized loan swap antara IDR vs SGD dengan total nilai Bilateral Swap Agreement mencapai ekuivalen USD7 miliar (SGD9,5 miliar atau IDR100 triliun). Tujuan LCBSA (LCBSA) dan Bilateral Repo BI-MAS adalah untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara Line (BRL) antara BI dan melalui transaksi swap mata uang SGD/IDR antara kedua otoritas Monetary Authority of • Kerja sama BRL BI-MAS adalah kerja sama repurchase agreement dengan Singapore (MAS) pada 5 MAS dengan total nilai sebesar USD3 miliar. Tujuan BRL BI-MAS adalah untuk November 2020 memperdalam kerja sama moneter di kawasan LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 145
  173. No 2 Kebijakan Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang c . BI mendukung • Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara ASEAN+3 menyepakati pelaksanaan amandemen beberapa langkah penguatan terhadap kerja sama CMIM untuk meningkatkan CMIM Agreement tahun efektivitasnya sebagai Regional Financing Arrangement (RFA) guna mendukung 2020 yang a.l. terkait ketahanan ekonomi dan keuangan regional peningkatan porsi fasilitas • Adapun langkah penguatan tersebut antara lain peningkatan porsi fasilitas CMIM CMIM IMF De-Linked IMF De-Linked Portion (IDLP) dari semula 30% menjadi 40% dan penggunaan mata Portion (IDLP) dari semula uang lokal negara-negara anggota ASEAN+3 pada fasilitas CMIM 30% menjadi 40% serta penggunaan mata uang lokal (local currency) dalam fasilitas CMIM d. BI berhasil mendorong disepakatinya pembentukan fasilitas baru GFSN IMF bagi negara-negara dengan catatan fundamental dan kebijakan yang exemplary dalam bentuk fasilitas Short-Term Liquidity Line (SLL) • Bank Indonesia bersama negara anggota G20 lainnya berhasil mendorong disepakatinya fasilitas SLL oleh IMF pada April 2020 sebagai respons untuk mengatasi krisis keuangan global yang dipicu oleh pandemi Covid-19 e. Menyepakati Operational Guidelines (OG) untuk kerja sama Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) antara BI dan MAS, LCBSA antara BI dan BNM, dan BCSA BIPBC untuk mendukung operasionalisasi JPKI • Pada tahun 2020, telah disepakati OG LCBSA BI-MAS, LCBSA BI-BNM, dan BCSA BI-PBC sebagai panduan bersama bagi BI dan otoritas mitra pada saat aktivasi kerja sama Kebijakan a. Local Currency Settlement (LCS) Melakukan perpanjangan kerjasama BCSA BI-BoK pada 5 Maret 2020 Kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea merupakan kerja sama swap mata uang lokal KRW versus IDR antar otoritas senilai KRW 10,7 triliun/IDR 115 triliun (ekuivalen USD8,6 miliar) yang dapat digunakan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis. • Fasilitas SLL merupakan upaya IMF untuk memperkuat fasilitas GFSN guna menutup kesenjangan fasilitas yang ada dan membantu mengatasi masalah stigma yang menimbulkan keengganan menggunakan kerja sama keuangan dengan IMF • Negara yang dapat memperoleh fasilitas SLL dari IMF adalah negara yang berdasarkan penilaian IMF memiliki kekuatan fundamental ekonomi dan kebijakan yang kuat, baik kebijakan yang pernah dilakukan, kebijakan yang saat ini ditempuh, maupun komitmen untuk menjaga kebijakan ke depan Perjanjian ini ditujukan sebagai salah satu tools untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam setelmen transaksi perdagangan dan keuangan bilateral sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap hard currency. Dengan adanya perjanjian ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap upaya menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah. b. 146 Menyepakati framework LCS ACCD antara BI-JMOF yang efektif diimplementasikan sejak 31 Agustus 2020 (MoU LCS ACCD ditandatangani 5 Desember 2019) Sebagai wujud implementasi kesepakatan Nota Kesepahaman LCS ACCD yang telah ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019 lalu, pada tahun ini Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang juga telah menyepakati framework implementasi LCS ACCD dan kerangka tersebut efektif dimplementasikan sejak 31 Agustus 2020. c. Menyepakati kerja sama LCS ACCD BI-PBC melalui penandatanganan MoU antara BI dan PBC pada 30 September 2020 Pada 30 September 2020, Bank Indonesia dan bank sentral Tiongkok, People Bank of China (PBC), menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama LCS ACCD yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral, transfer pendapatan (pendapatan primer dan sekunder), dan investasi langsung. Hal tersebut meliputi antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan perdagangan antarbank untuk mata uang Yuan dan Rupiah. Kerja sama ini juga akan diperkuat melalui berbagi informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Tiongkok dan Indonesia. d. Menyepakati penguatan framework LCS ACCD BI-BoT yang efektif diimplementasikan mulai tanggal 21 Desember 2020 Framework LCS ACCD BI-BoT telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018 dengan progres pertumbuhan yang cukup positif (MOU kerja sama ditandatangani oleh BI dan BoT pada 23 Desember 2016). Kerangka LCS ini menggunakan mata uang lokal, yaitu Rupiah dan Yen, untuk menyelesaikan transaksi perdagangan bilateral antara dua negara termasuk pendapatan primer dan sekunder (transaksi berjalan) serta investasi langsung. Dalam rangka mendorong optimalisasi implementasi LCS ACCD antara Indonesia dan Thailand, BI dan BoT menyepakati penguatan framework LCS ACCD BI-BoT melalui perluasan cakupan underlying transaksi sehingga mencakup investasi langsung dan income transfer dari semula hanya untuk perdagangan, relaksasi lebih lanjut atas aturan terkait transaksi valas dan penambahan bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD). LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  174. No 3 Kebijakan Kerja Sama di Bidang Sistem Pembayaran Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang e . Menyepakati Operational Guidelines (OG) untuk kerja sama LCS berbasis ACCD antara BI dan JMOF dan OG untuk penguatan framework LCS ACCD BI-BoT Pada tahun 2020, telah disepakati OG untuk operasionalisasi LCS ACCD antara BI dan JMOF sebagai panduan bersama bagi BI dan JMOF pada saat aktivasi kerja sama. a. Kerja sama antara BI dan BSP pada 1 Februari 2020 • Dalam rangka mendukung implementasi cross border payment system, diperlukan payung kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman antara BI dan bank sentral mitra • Cakupan area kerja sama meliputi area Sistem Pembayaran dan Inovasi Keuangan Digital. Dalam inisasi beberapa kerja sama dimaksud juga disertakan kerja sama anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme/APU-PPT (sesuai kesepakatan dengan otoritas) yang ditujukan untuk mendukung aplikasi keanggotaan BI pada Financial Action Task Force (FATF) b. 4 5 6 Kerja Sama di Bidang Cybersecurity Kebijakan dalam Rangka Menjaga Persepsi Positif Ekonomi Indonesia Koordinasi Kebijakan Inisiasi kerja sama dengan otoritas di beberapa negara mitra (India, UAE, Jepang, Singapura, dll) Kerja sama BI dengan 8 negara anggota ASEAN (ASEAN DTN CRISP) pada 2 Oktober 2020. Kebijakan untuk menjaga keyakinan stakeholder internasional terhadap ketahanan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19, yang ditopang oleh kredibilitas kebijakan dan sinergi bauran kebijakan yang kuat antara Bank Indonesia dan Pemerintah. a. Memperkuat linkage IRURIRU-GIRU • BI aktif melakukan inisiasi kerja sama dengan beberapa otoritas di negara mitra baru (a.l India, UAE, Jepang, dll) dan saat ini telah mendapat respons positif dari otoritas dimaksud • Dalam rangka mendukung kegiatan bertukar informasi terkait isu-isu cybersecurity di kawasan dalam Digital of Technology Network (DTN) of the ASEAN Cybersecurity Resilience and Information Sharing Platform (CRISP), 9 negara ASEAN telah menyepakati payung kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman antara anggota DTN CRISP di kawasan • Cakupan area kerja sama meliputi knowledge sharing dan capacity building di area cybersecurity dan cyber threats Dalam rangka menjaga kepercayaan stakeholder internasional, Bank Indonesia bersama K/L terkait melaksanakan rangkaian investor meeting dan conference call dengan investor internasional dan lembaga rating secara intensif dengan narasumber GBI dan Pimpinan Kemenkeu. Terjaganya kepercayaan stakeholder internasional antara lain tercermin pada Sovereign Credit Rating (SCR) dan outlook RI yang berhasil dipertahankan dan tetap berada pada level Investment Grade • Afirmasi SCR RI oleh Fitch pada level BBB/Stable outlook pada 24 Januari 2020 dan kembali memperoleh afirmasi pada Fitch semi annual review 10 Agustus 2020 • Afirmasi SCR RI oleh Moody's pada level Baa2/Stable outlook pada 10 Februari 2020 • Afirmasi SCR RI oleh S&P pada level BBB, namun merevisi outlook dari Stable menjadi Negative pada 17 April 2020 • Kenaikan SCR RI oleh JCRA dari BBB/Positive outlook menjadi BBB+/Stable outlook pada 31 Januari 2020 dan kembali memperoleh afirmasi pada 22 Desember 2020 • Kenaikan SCR RI oleh R&I dari BBB/Stable outlook menjadi BBB+/Stable outlook pada 17 Maret 2020 Dalam rangka upaya pengendalian Current Account Deficit (CAD), BI melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong masuknya Foreign Direct Investment (FDI) dan meningkatkan ekspor khususnya produk UMKM melalui penyelenggaraan kegiatan promosi investasi dan perdagangan. Kegiatan promosi oleh BI dilakukan melalui linkage IRU-RIRU-GIRU yang bersifat synergized, targeted, dan outcome oriented untuk mempertemukan supply dan demand atas proyek investasi dan produk UMKM. Penyelarasan supply dan demand dilakukan IRU berkoordinasi dengan K/L di level nasional mengidentifikasi event potensial yang dapat diikuti diselenggarakan/diikuti oleh BI serta memastikan kesiapan RIRU dan GIRU dalam mengikuti kegiatan promosi. Kegiatan promosi melalui linkage IRU-RIRU-GIRU juga didukung oleh Guiding Principles pelaksanaan promosi untuk memastikan terjaganya tata kelola (governance) BI yang baik dari seluruh proses secara end-to-end mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut. Bank Indonesia melalui linkage IRU-RIRU-GIRU juga turut memfasilitasi pelaksanaan capacity building Pemda/pemilik proyek dalam mengidentifikasi proyek Clean and Clear dan menyusun Feasibility Study, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha/UMKM mengenai potensi pasar ekspor di luar negeri. LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 147
  175. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan b . Memperkuat kerja sama BI-Kemlu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara BI-Kemlu pada 19 Mei 2020 Tujuan dan Latar Belakang Sejalan dengan arahan Presiden RI terkait fokus strategi nasional kebijakan luar negeri RI yang menitikberatkan pada peran diplomasi ekonomi, kerja sama antara BI dan Kemlu menjadi sangat strategis. NK BI-Kemlu menjadi dasar pelaksanaan program kerja antara BI dan Kemlu ke depan. Ruang lingkup NK meliputi a.l. (i) pengelolaan persepsi positif perekonomian RI untuk mendukung perekonomian nasional; (ii) perumusan posisi dan peningkatan peran Indonesia di tingkat bilateral, regional, plurilateral, dan multilateral; (iii) pelaksanaan hubungan internasional untuk mendukung kepentingan nasional, perluasan jejaring dengan negara sahabat dan/atau lembaga internasional; (iv) pertukaran data dan/atau informasi; dan (v) pengembangan kapasitas sumber daya. Bentuk kerja sama meliputi (i) dialog kebijakan; (ii) pengembangan kapasitas sumber daya; dan (iii) penyelenggaraan kegiatan bersama a.l. meliputi penelitian, seminar, diskusi kelompok terpumpun, serta forum bisnis dan investasi. c. 7 Kerja Sama Bilateral BI dengan Bank Sentral Negara Mitra dan Lembaga Internasional (IO) Memperkuat Dedicated • BI secara aktif mendukung Pemerintah dalam proses integrasi sektor jasa keuangan, Team Meeting (DTM) Free termasuk mengoordinasikan dan memfasilitasi beberapa pertemuan dalam rangka Trade Agreement (FTA) / merumuskan posisi BI/nasional, terutama yang berkaitan langsung/tidak langsung Comprehensive Economic dengan sektor keuangan Partnership Agreement • Peserta DTM antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, (CEPA) dalam merumuskan Kementerian Keuangan, BKPM, Kemkominfo, Otoritas Jasa Keuangan, serta satuan posisi sektor jasa kerja internal Bank Indonesia keuangan pada perjanjian • Ke depan, akan dilakukan upaya enhancement terhadap modalitas DTM, baik dari sisi internasional perluasan topik ke isu-isu di luar sektor keuangan. Dengan demikian, pembahasan DTM tidak hanya mencakup isu yang memiliki implikasi ke sektor keuangan, termasuk pendalaman outreach kepada pelaku pasar serta stakeholders terkait Melaksanakan High Level Bilateral Meeting a. High Level Bilateral Meeting antara BI dan BSP pada 1 Februari 2020 Policy dialogue pada area sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan. b. High Level Bilateral Policy dialogue dan menyepakati penguatan kerja sama Structured Bilateral Cooperation Meeting antara BI dan BoJ ke depan. pada 30 November 2020 Melakukan perluasan dan implementasi kerja sama Structured Bilateral Cooperation (SBC) dengan bank sentral negara mitra dan IOs a. Kerja sama antara BI dan BIS melalui penandatanganan MOU pada 13 Januari 2020 Kerja sama BI - BIS meliputi pengelolaan aset BI oleh BIS, peran BIS sebagai agent bank Non-Deliverable Forward (NDF) di overseas, dan capacity building. b. Kerja sama SBC dengan Bank of Korea (BoK) (April 2020) BI dan BoK telah menyepakati penguatan kerja sama dalam kerangka SBC melalui exchange of letter dari kedua Gubernur (April 2020). Penguatan kerja sama bilateral BI-BoK diperlukan dengan memperhatikan semakin kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, serta semakin intensifnya kolaborasi BI-BoK pada kerja sama antar bank sentral di fora multilateral, regional, dan bilateral. Ruang lingkup kerja sama SBC utamanya meliputi bidang tugas utama bank sentral, yaitu Moneter, Makroprudensial dan Stabilitas Sistem Keuangan, Sistem Pembayaran dan Setelmen, serta area lainnya yang menjadi concern bersama. Modalitas yang disepakati a.l policy dialogue, technical discussion, joint research, joint seminar dengan implementasi secara bertahap. c. 148 Implementasi kerja sama dengan bank sentral mitra SBC (BoJ, BoE, CBRT, Bundesbank, Fed NY) BI memperkuat kerja sama SBC dengan bank sentral eksisting dengan menyepakati dan mengimplementasikan sejumlah program SBC dengan BoE , BoJ, CBRT, Bundesbank dan Fed NY. Kesepakatan kerja sama dengan BoE tidak hanya bersifat bilateral namun juga termasuk penyelenggaraan bersama regional event yang melibatkan negara ASEAN. LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  176. VIII . Kebijakan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen No Kebijakan 1 Strategi Nasional (Stranas) Pengembangan UMKM Deskripsi Kebijakan Tujuan dan Latar Belakang Pengembangan UMKM • Kebijakan pengembangan UMKM Bank Indonesia dilakukan melalui korporatisasi, dilakukan melalui 3 pilar peningkatan kapasitas, dan pembiayaan untuk meningkatkan skala ekonomi UMKM utama yaitu Korporatisasi, khususnya pada sektor-sektor prioritas untuk mendorong UMKM Go Export dan Go Kapasitas, dan Pembiayaan Digital (KKP) guna mewujudkan • Penguatan korporatisasi dalam konteks penguatan kelembagaan UMKM dilakukan UMKM yang produktif, inovatif untuk meningkatkan produktivitas karena skala usaha yang menjadi lebih ekonomis dan adaptif. • Peningkatan kapasitas UMKM dilakukan untuk memperbaiki kapabilitas UMKM, baik dari sisi SDM maupun pengembangan usaha agar mampu meningkatkan daya saing • Penguatan akses pembiayaan dilakukan untuk memperluas akses UMKM pada berbagai alternatif sumber permodalan sesuai dengan kebutuhan UMKM 2 Mengakselerasi pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan kapasitas UMKM Peningkatan produktivitas dan kapasitas UMKM melalui pemanfaatan digitalisasi baik dari sisi produksi, pemasaran, pembayaran, dan pembiayaan. • Bank Indonesia melaksanakan fasilitasi edukasi dan onboarding UMKM binaan dan UMKM mitra agar terhubung dengan ekosistem digital, dengan materi lebih terstruktur dan sistematis sehingga mudah dipahami, diantaranya literasi digital umum, pemasaran digital melalui berbagai platform sosial media, proses onboarding di marketplace dan digital payment, serta pengenalan konsep agregator online 3 Peta Jalan Pengembangan UMKM Bank Indoneia Upaya peningkatan skala usaha UMKM dilakukan berdasarkan kapabilitas usaha yaitu UMKM Potensial, UMKM Sukses, UMKM Digital dan UMKM Ekspor. 4 Sinergi Pengembangan UMKM Strategi pengembangan • Implementasi pengembangan UMKM Bank Indonesia dilakukan oleh seluruh kantor UMKM Bank Indonesia perwakilan Bank Indonesia bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan di merupakan satu kesatuan pusat dan daerah utuh untuk mendukung • Pelaksanaan rangkaian kegiatan KKI Virtual 2020 melibatkan berbagai Kementerian/ strategi pembangunan Lembaga dalam bentuk joint event, dan merupakan salah satu bentuk dukungan nyata nasional, termasuk sinergi Bank Indonesia terhadap Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk mendorong UMKM • Bank Indonesia berperan sebagai movement manager Gernas BBI melalui sebagai kekuatan untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan digitalisasi UMKM, di antaranya melalui mendukung proses pemulihan pemasangan QRIS, edukasi onboarding UMKM, dan penyelenggaraan berbagai perekonomian nasional. Bank kegiatan virtual lainnya Indonesia menyelenggarakan Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan berperan sebagai movement manager pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). 5 Framework Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Perlindungan konsumen Bank Indonesia dilakukan melalui 4 (empat) strategic actions, yaitu: (1) Pengaturan dan Kebijakan; (2) Pengawasan; (3) Penanganan Pengaduan; serta (4) Edukasi dan Literasi. • Bank Indonesia menerapkan digitalisasi dalam promosi produk UMKM dan fasilitasi temu bisnis (business matching), di antaranya promosi produk UMKM binaan dan UMKM mitra melalui e-catalogue dan pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk pelaku tekfin dalam pameran virtual Karya Kreatif Indonesia 2020 (KKI). Bank Indonesia juga aktif mengikutsertakan UMKM binaan dan UMKM mitra potensi ekspor dalam berbagai kegiatan promosi perdagangan virtual, baik level nasional maupun internasional Peningkatan kapasitas UMKM dilaksanakan secara end-to-end sesuai kebutuhan dan diselaraskan dengan peta jalan pengembangan UMKM dalam rangka mendorong terwujudnya UMKM Digital dan UMKM Ekspor. Peningkatan kapasitas UMKM mencakup penguatan manajemen usaha, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, dan peningkatan kapasitas SDM agar menguasai teknologi digital. • Penguatan perlindungan konsumen Bank Indonesia dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan keuangan inklusif, literasi keuangan dan perlindungan konsumen • Kerangka Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dilakukan dengan memperhatikan tiga pilar kebijakan yaitu : (1) Peran BI yang efektif; (2) Kepatuhan Penyelenggara; dan (3) Keberdayaan Konsumen • Penguatan perlindungan konsumen tersebut juga didukung oleh kerja sama kelembagaan baik di level nasional maupun internasional serta pengembangan infrastruktur • Penguatan Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menciptakan fungsi perlindungan konsumen yang efektif sehingga mampu menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang lebih mengkedepankan kepentingan konsumen LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 149
  177. No Kebijakan Deskripsi Kebijakan 6 Strategi dan Roadmap Penguatan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Penguatan perlindungan konsumen Bank Indonesia dilakukan melalui pengaturan yang komprehensif , implementasi pengawasan perilaku penyelenggara, penguatan sinergi antar K/L dan peningkatan peran dalam fora internasional, penguatan kelembagaan internal, peningkatan keberdayaan konsumen dan masyarakat, serta perlindungan konsumen di era digital. Tujuan dan Latar Belakang Dalam rangka memperkuat kerangka perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah menyusun strategi perlindungan konsumen Bank Indonesia melalui: • penguatan kerangka pengaturan yang komprehensif melalui penerbitan PBI Perlindungan Konsumen Bank Indonesia yang didukung dengan peraturan pelaksananya; • implementasi pengawasan perilaku penyelenggara yang didukung dengan penyusunan pedoman, metodologi pengawasan dan pengembangan infrastruktur data perlindungan konsumen; • penguatan sinergi antar K/L melalui pengaturan dan penyusunan mekanisme koordinasi antar K/L dalam kerangka perlindungan konsumen serta peningkatan reputasi dan representasi Bank Indonesia dalam fora perlindungan konsumen internasional seperti FinCoNet; • penguatan kelembagaan di internal Bank Indonesia, khususnya penguatan organisasi dan SDM untuk mendukung fungsi pengawasan perilaku Penyelenggara dan fungsi perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia; • peningkatan keberdayaan konsumen dan masyarakat melalui penyusunan strategi edukasi perlindungan konsumen, kajian dan model bisnis edukasi; • perlindungan konsumen di era digital yang dilakukan antara lain melalui penguatan pengaturan perlindungan data dan informasi pribadi konsumen dan pengembangan sistem pengaduan konsumen secara online. 7 8 Peraturan Bank Indonesia No.22/20/ PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Kerjasama Kelembagaan dalam rangka rangka mendukung penguatan perlindungan konsumen yang sinergis Dalam rangka memberikan pedoman serta menjaga kinerja penyelenggara dalam perlindungan konsumen maka perlu dilakukan penguatan kerangka pengaturan perlindungan konsumen Bank Indonesia dengan memperhatikan praktik terbaik di negara lain dan kerjasama kelembagaan. • Guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggara yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh konsumen, termasuk mengenai pengaturan perlindungan konsumen • Bank Indonesia senantiasa memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam berbagai kebijakan dan ketentuan yang dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perlindungan konsumen yang efektif dan dipercaya konsumen akan memberikan dampak yang positif bagi kegiatan usaha di Indonesia • Penguatan kerangka pengaturan perlindungan konsumen BI diharapkan dapat menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau jasa keuangan Penguatan kebijakan • Tingkat keberdayaan konsumen di Indonesia dan tingkat kepatuhan Pelaku perlindungan konsumen yang Usaha yang masih rendah dalam menerapkan ketentuan perlindungan konsumen dilakukan oleh Bank Indonesia mendorong pemerintah untuk membuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen merupakan komitmen Bank yang terintegrasi melalui Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) Indonesia untuk mendukung • Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang terintegrasi dan lintas sektoral Strategi Nasional Perlindungan diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku Konsumen yang telah usaha dan konsumen yang pada akhirnya dapat mendorong perekonomian nasional dicanangkan oleh pemerintah. yang efisien dan berkeadilan • Bank Indonesia senantiasa berperan aktif dalam mendukung Arah Kebijakan dan Program Kerja Perlindungan Konsumen baik dalam STRANAS PK maupun dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) • Bank Indonesia juga melakukan koordinasi yang sinergis dan harmonis dengan Kementerian dan Lembaga terkait guna memastikan penerapan kebijakan perlindungan konsumen dapat berjalan dengan efektif 150 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  178. Daftar Istilah Istilah Arti Administered prices Komponen inflasi berupa harga-harga barang dan jasa yang diatur oleh Pemerintah Aging population Peningkatan proporsi penduduk usia tua , 65 tahun ke atas, yang pada umumnya terjadi di negaranegara maju Application Programming Interface Seperangkat algoritma, protokol, dan alat untuk membangun aplikasi perangkat lunak yang menentukan tata cara interaksi komponen perangkat lunak tersebut Apresiasi Kenaikan nilai tukar domestik terhadap mata uang asing B20 Program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar, yang menghasilkan produk Biosolar B20. Balinusra Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Bantuan sosial Pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial Barrier to entry Hambatan terhadap suatu perusahaan untuk memasuki sebuah pasar dalam bidang usaha tertentu Bauran kebijakan Penggunaan beberapa kebijakan dalam waktu bersamaan Bauran Kebijakan Bank Indonesia Penggunaan beberapa kebijakan oleh Bank Indonesia, baik berupa kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran maupun kebijakan pendukung lainnya BI-FAST Layanan sistem pembayaran yang dilakukan secara real time dan 24/7, yang mempercepat proses penyelesaian transaksi dan akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Bonus demografi Keuntungan yang dinikmati suatu negara dari besarnya proporsi penduduk produktif (penduduk dengan rentang usia 15-64 tahun) dalam kependudukan negara tersebut Brexit Merupakan singkatan dari British Exit, atau fenomena keluarnya Inggris dari keanggotaan Uni Eropa. Term Brexit digunakan sejak pelaksanaan referendum yang dilaksanakan pada 23 Juni 2016 yang dimenangkan oleh kubu Brexit Burden sharing Pembagian beban dalam pembiayaan program Pemulihan Ekonomi Nasional Business matching Temu bisnis antarpelaku ekonomi Capital Adequacy Ratio Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) Central Clearing Counterparty Lembaga kliring yang mengambil alih risiko counterparty dari transaksi antar pelaku pasar melalui proses novasi dan melakukan multilateral netting atas eksposur transaksi para pelaku pasar Consensus Forecast Prediksi masa depan yang disusun dengan menggabungkan bersama beberapa perkiraan yang dilakukan oleh berbagai lembaga/pengamat/ekonom secara terpisah Countercyclical Kecenderungan pergerakan berlawanan arah dengan pergerakan siklus ekonomi Countercyclical Capital Buffer Tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan (excessive credit growth) sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan Covid-19 Virus corona (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Penyakit virus corona (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang paling baru ditemukan tahun 2019 Cross border Lintas batas Dana Desa Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat Dana Investasi Infrastruktur Wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi Defisit transaksi berjalan Defisit pada komponen NPI yang meliputi: Neraca Perdagangan, Jasa-jasa, Pendapatan Primer, dan Pendapatan Sekunder Deposito Produk bank sejenis jasa tabungan yang memiliki jangka waktu penarikan, berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah Depresiasi Penurunan nilai tukar domestik terhadap mata uang asing Derivatif Instrumen turunan yaitu kontrak, perjanjian, atau transaksi yang nilainya diturunkan dari suatu instrumen keuangan Destinasi super prioritas Destinasi wisata yang diprioritaskan untuk dikembangkan tahun 2019-2020, antara lain Danau Toba, Borobudur-Joglosemar, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 151
  179. Istilah Arti Devisa Sejumlah emas atau valuta asing yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional Digital banking Layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat , mudah, dan sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan Disparitas inflasi Perbedaan besaran inflasi yang bisa terjadi antarwilayah di suatu negara Diversifikasi ekspor Upaya untuk membuat ekspor lebih bervariasi, baik dalam hal jenis produk maupun negara tujuan ekspor Domestic Non Deliverable Forward Transaksi derivatif standar (plain vanilla) berupa transaksi forward yang dilakukan dengan mekanisme fixing dan mata uang penyelesaiannya dalam Rupiah. E-Commerce Transaksi perdagangan secara online atau menggunakan teknologi internet Efek Beragun Aset Efek (surat berharga) yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin Pemerintah, dan arus kas Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Instrumen investasi berbasis kredit perumahan Efek pengganda Angka pengganda pendapatan nasional, yakni besarnya tambahan pendapatan nasional yang tercipta dari suatu perubahan besaran variabel tertentu Ekonomi digital Ekonomi yang berorientasi pada perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi Ekspor Proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain Elektronifikasi Mengubah cara pembayaran yang semula menggunakan tunai menjadi nontunai End-to-end Kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif Exchange rate pass through Dampak perubahan nilai tukar Rupiah terhadap inflasi Financing to Value Rasio pembiayaan yang diberikan bank terhadap nilai aset Forward Kontrak penjualan untuk membeli atau menjual aset dengan harga tertentu di masa mendatang (future date) Geopolitik Kondisi politik yang dipengaruhi oleh faktor geografis Giro Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan pemindahbukuan Giro Wajib Minimum Dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia Global supply chain Jaringan pasokan barang dan jasa global, yang melibatkan perusahaan di banyak negara Granular Level rinci/detail dari data (misalnya, detik, produk tunggal, atribut khusus) dalam struktur data Green Bond/Green Sukuk Surat utang atau sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan/atau iklim Halal value chain Suatu ekosistem atau rantai pasok halal dari industri hulu sampai hilir. Halal value chain mencakup empat sektor industri, yakni industri pariwisata halal, kosmetik dan obat-obatan halal, industri makanan halal dan industri keuangan halal mulai dari hulu sampai ke hilir Hard infrastructure Infrastruktur fisik Hedging Kegiatan yang dilakukan oleh investor untuk mengurangi atau menghilangkan suatu sumber risiko High income country Negara dengan tingkat pendapatan tinggi Hilirisasi Upaya penguatan sisi hilir dari rantai industri, antara lain dengan mendorong agar industri manufaktur dapat memproduksi produk jadi dan produk turunan Impor Kegiatan membeli barang dari luar negeri Indeks Digitalisasi Indonesia Indeks yang menunjukkan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi Indeks Keyakinan Indeks yang menunjukkan penilaian (keyakinan) pelaku ekonomi terhadap keadaan ekonomi saat ini dan di masa mendatang Indeks Produksi Ukuran output dari sektor industri dalam perekonomian. Sektor industri termasuk manufaktur, pertambangan, dan perlengkapan Indikator dini Indikator yang terjadi mendahului aktivitas perekonomian, digunakan untuk menilai apa yang tengah dan akan terjadi pada perekonomian Industri Halal Industri yang sejalan dengan kriteria kehalalan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Inflasi inti Komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti interaksi permintaan-penawaran, nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang dan ekspektasi inflasi 152 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  180. Istilah Arti Infrastruktur pasar uang Sistem multilateral antar lembaga peserta (langsung), termasuk operator sistem, yang digunakan untuk kliring atau pencatatan pembayaran, surat berharga, derivatif, atau transaksi keuangan lainnya Inklusi ekonomi Perluasan akses pasar keuangan dan pasar barang yang berkesinambungan Interkoneksi Saling terhubung, yakni kondisi dimana sistem pembayaran saling terkoneksi dengan seluruh kanal pembayaran di seluruh Indonesia Internet of Things Perluasan manfaat dari konektivitas internet yang tersambung secara terus-menerus Interoperabilitas Saling dapat dioperasikan, yakni kondisi dimana instrumen pembayaran dapat digunakan pada infrastruktur lain Investasi Akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal Investasi nonbangunan Investasi selain bangunan, meliputi: mesin dan perlengkapan, kendaraan, peralatan, cultivated biological resources (CBR), dan produk kekayaan intelektual Investment grade Peringkat yang menunjukkan kelayakan instrumen keuangan, dalam hal ini obligasi, antara lain ditandai dengan tingkat risiko yang rendah Inward looking Kebijakan ekonomi yang melakukan industrialisasi dan substitusi barang-barang impor, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri Kebijakan struktural Kebijakan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka memperbaiki sisi suplai, antara lain dengan menghilangkan hal-hal yang menghambat Keuangan inklusif Suatu bentuk pendalaman layanan keuangan untuk masyarakat bawah untuk dapat memanfaatkan produk keuangan formal Klaster Kelompok usaha yang saling berhubungan atau sentra UMKM Lelang tambahan (green shoe) Lelang tambahan yang dilakukan Pemerintah apabila target lelang SBN belum terpenuhi pada lelang utama Likuiditas Kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya Liquidity Coverage Ratio Perbandingan antara High Quality Liquid Asset dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari ke depan dalam skenario stres Loan to Value Rasio pinjaman yang diberikan bank terhadap nilai aset Local value chain Kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang turut meningkatkan keterkaitan antarindustri dalam negeri Lockdown Pembatasan mobilitas secara ketat M1 Uang dalam arti sempit, terdiri dari uang kartal dan uang giral M2 Uang dalam arti luas, terdiri dari uang kartal, uang giral, uang kuasi (simpanan berjangka dan tabungan dalam Rupiah dan valas serta simpanan giro dalam valas), dan surat berharga selain saham Machine learning Bentuk dari artificial intelligence yang memungkinkan suatu sistem untuk belajar dari data ketimbang dari proses pemrograman yang eksplisit Makroprudensial Pendekatan regulasi keuangan yang bertujuan memitigasi risiko sistem keuangan secara keseluruhan Market operator Penyelenggara sistem keuangan Marketplace Tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik (dalam e-commerce) Middle income country Negara dengan tingkat pendapatan menengah Mikroprudensial Kehati-hatian yang terkait dengan pengelolaan lembaga keuangan secara individu agar tidak membahayakan kelangsungan usahanya Neraca transaksi berjalan Bagian dari NPI yang meliputi: Neraca Perdagangan, Jasa-jasa, Pendapatan Primer, dan Pendapatan Sekunder Net Stable Funding Ratio Perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia (available stable funding/ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan (required stable funding/RSF Non Performing Loans Rasio kredit bermasalah terhadap total kredit yang disalurkan oleh bank Non-competitive bid Pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar Non-Tradable Lihat definisi tradable Nontunai Metode pembayaran selain dengan menggunakan uang tunai, yakni melalui uang elektronik, mobile banking, atau pun internet banking Omnibus law Suatu UU yang meliputi sejumlah topik yang beragam dan tidak saling terkait Online Daring atau dalam jaringan, yaitu terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya Open banking Pendekatan yang memungkinkan bank membuka data dan informasi keuangan nasabahnya kepada pihak ketiga (fintech) berbasis pada customer consent (persetujuan nasabah) Pandemi Wabah penyakit yang tersebar luas di beberapa benua atau bahkan di seluruh negara LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 153
  181. Istilah Arti Peer countries Grup negara-negara dengan karakteristik yang sama Pendidikan vokasi Pendidikan yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu , misalnya teknisi dan perawat Penempatan langsung (private placement) Kegiatan penerbitan dan penjualan SBN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada pihak pembeli, dengan ketentuan dan persyaratan SBN sesuai dengan kesepakatan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Instrumen makroprudensial yang dirumuskan untuk meningkatkan ketahanan likuiditas perbankan. PLM mensyaratkan bank untuk memiliki buffer likuiditas dalam bentuk SSB dalam besaran tertentu dari dana pihak ketiga (DPK) Rupiah Permintaan agregat Jumlah barang dan jasa-jasa akhir yang dihasilkan di dalam perekonomian yang diminta pada tingkat harga tertentu Program B20 Lihat B20 Public goods Barang publik yang dapat digunakan secara luas dan bersama-sama Purchasing Manager’s Index Indikator ekonomi yang diperoleh dari survei bulanan terhadap sektor swasta QR Code Fitur teknologi yang memungkinkan transaksi pembayaran dilakukan hanya dengan melakukan scanning kode tertentu melalui aplikasi mobile di merchant Quantitative Easing Penambahan likuiditas yang dilakukan oleh bank sentral ke dalam perekonomian Rasio Intermediasi Makroprudensial Penyempurnaan kebijakan GWM LFR yang dilakukan dengan memperluas komponen intermediasi, yakni menambahkan surat-surat berharga (SSB) yang dimiliki bank sebagai komponen pembiayaan. Namun, hanya SSB dengan persyaratan tertentu yang dapat diperhitungkan sebagai komponen RIM, antara lain: diterbitkan oleh korporasi nonkeuangan dan memiliki peringkat setara dengan peringkat investasi Reformasi struktural Perubahan pada suatu sistem yang dilakukan secara mendasar Regulatory framework Hukum, peraturan perundangan, dan kebijakan yang secara resmi dikembangkan dan disetujui oleh Pemerintah Repo Transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati Resiliensi Mampu beradaptasi dan tetap kuat meski dalam situasi sulit Reverse Repo Transaksi pembelian surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan Reverse Repo Surat Berharga Negara Transaksi pembelian Surat Berharga Negara oleh bank dari Bank Indonesia degan janji penjualan kembali oleh bank sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati Safe haven assets Instrumen keuangan yang diperkirakan dapat mempertahankan nilainya atau bahkan dapat meningkat ketika perekonomian mengalami penurunan Safe haven currencies Mata uang yang diperkirakan dapat mempertahankan nilainya atau bahkan dapat meningkat ketika perekonomian mengalami penurunan Second wave Gelombang kedua infeksi dalam jumlah yang tinggi setelah sebelumnya mengalami penurunan Securities Settlement System Sistem yang memungkinkan surat berharga dipindahkan dan diselesaikan dengan cara penjurnalan berdasarkan aturan main yang telah disepakati sebelumnya. Sistem tersebut juga memungkinkan transfer surat berharga dengan atau tanpa proses pembayaran Sektor non-tradable Lihat definisi sektor tradable Sektor tradable Sektor ekonomi penghasil barang, terdiri dari sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor industri manufaktur Sertifikat deposito Instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor Shadow banking Lembaga keuangan nonbank yang menjalankan fungsi layaknya perbankan namun diluar kebijakan keuangan normal Siklikal Berulang mengikuti siklus Siklus bisnis Fluktuasi aktivitas ekonomi dari tren pertumbuhan jangka panjangnya Siklus keuangan Fluktuasi aktivitas keuangan dari tren pertumbuhan jangka panjangnya Sistem Pembayaran Sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain Soft infrastructure Institusi atau lembaga yang berperan dalam menjalankan fungsi ekonomi, kesehatan, dan sosial budaya dalam suatu negara Spillover effect Suatu peristiwa yang terjadi akibat peristiwa lain (rambatan) Spot Transaksi valas dengan penyelesaian pada hari yang sama atau maksimal dalam dua hari Start-up Sebuah perusahaan dan proyek yang diinisiasi oleh sekelompok wirausahawan untuk mencari, mengembangkan, dan memvalidasi sebuah bisnis model secara efektif (perusahaan rintisan) Stimulus fiskal Kebijakan fiskal Pemerintah yang ditujukan untuk mendorong permintaan agregat yang selanjutnya diharapkan akan berpengaruh pada aktivitas perekonomian dalam jangka pendek 154 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  182. Istilah Arti Sukuk Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah Sulampua Meliputi wilayah Sulawesi dan wilayah Mapua Teknologi finansial (fintech) Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/ atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran Tradable Sektor ekonomi yang output-nya bisa diperdagangkan secara Internasional, misalnya sektor industri pengolahan Transformasi ekonomi Proses berkelanjutan yang ditujukan untuk mengarahkan perekonomian menuju sektor-sektor yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi ataupun untuk meningkatkan produktivitas di suatu sektor Trilema kebijakan makroprudensial Teori ekonomi yang berpandangan tidak mungkin bank sentral mendapatkan secara sekaligus tiga tujuan kebijakan makroprudensial yang meliputi stabilitas sistem keuangan, intermediasi yang seimbang, serta market efficiency dan inklusifitas Trilema kebijakan moneter Teori ekonomi yang berpandangan tidak mungkin bank sentral mendapatkan secara sekaligus tiga tujuan kebijakan moneter yang meliputi stabilitas harga, stabilitas nilai tukar, dan aliran modal Triple intervention Strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar spot, penyediaan likuiditas valas terkait instrumen lindung nilai melalui DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder guna menjaga kecukupan likuiditas Rupiah Two-pronged approach Pendekatan dalam rangka penguatan industri manufaktur diarahkan untuk mendorong industri yang berdaya saing tinggi sehingga menopang prospek ekspor, dan untuk mendorong pengembangan industri yang mendukung peningkatan nilai tambah Two-sided monetary operation Operasi moneter yang dilakukan pada dua sisi, baik absorpsi maupun injeksi likuiditas, secara reguler Uang elektronik Alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang telah disetorkan terlebih dahulu Uang layak edar Uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Undisbursed loan Fasilitas kredit yang belum dicairkan oleh debitur Upper middle income Negara berpendapatan menengah ke atas Volatile food Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional Volatility index Indeks yang mencerminkan ekspektasi volatilitas pasar saham S&P 500 Wilayah Jawa Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Banten Wilayah Kalimantan Meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Wilayah Mapua Wilayah Maluku dan Papua, meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat Wilayah Sulawesi Meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Barat Wilayah Sumatera Meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung Wisata ramah muslim Tujuan wisata, fasilitas, dan layanan yang sejalan dengan syariat Islam Yield Imbal hasil Yield curve Kurva yang menunjukkan imbal hasil obligasi pada berbagai tahun jatuh tempo. Yield spread Selisih imbal hasil LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 155
  183. Daftar Singkatan Singkatan Kepanjangan Singkatan Kepanjangan 3A Akses , Atraksi, dan Amenitas CMS Cash Management System 3A2P Akses, Atraksi, Amenitas, Pelaku, dan Promosi Covid-19 Corona Virus Disease 2019 3M Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak CPI Consumer Price Index CPM Customer Present Mode CPO Crude Palm Oil CPP Cadangan Pangan Pemerintah CTA Commodity Trading Advisor CWLS Cash Waqf Linked Sukuk DCS Dual Circulation Strategy DEKRANAS Dewan Kerajinan Nasional 3T Tracing, Testing, Treatment 3T Terdepan, Terluar, dan Terpencil AL/DPK Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga AP Administered Prices APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara API Application Programming Interface AS Amerika Serikat ASEAN Association of Southeast Asian Nations ASPI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ATM Automated Teller Machine B20 Biodiesel 20 Bansos Bantuan sosial BBK Bahan Bakar Khusus BBRT Bahan Bakar Rumah Tangga BCSA Bilateral Currency Swap Arrangement BI7DRR BI 7-Day (Reverse) Repo Rate BI-RTGS Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement BI-SSSS Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System BKPM Badan Koordinasi Penanaman Modal BLU Badan Layanan Umum BNM Bank Negara Malaysia BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana BoC Bank of Canada BoE Bank of England BoJ Bank of Japan BoK Bank of Korea BOPO Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional DEKRANASDA Dewan Kerajinan Nasional Daerah DINFRA Dana Investasi Infrastruktur DNDF Domestic Non-Deliverable Forward DPK Dana Pihak Ketiga DSSI Debt Service Suspension Initiative EBA Efek Beragun Aset EBA-SP Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi ECB European Central Bank ELI Effective Lockdown Index EME Emerging Market Economies EODB Ease of Doing Business EPU Economic Policy Uncertainty ETP Electronic Trading Platform FESyar Festival Ekonomi Syariah FFR Fed Fund Rate FinTech Financial Technology FKMM Forum Koordinasi Pengawasan MakroprudensialMikroprudensial FK-PPPK Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan FLiSBI Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah FMI Financial Market Infrastructure Front Office, Middle Office, dan Back Office BoT Bank of Thailand FOMOBO BPPU Blueprint Pengembangan Pasar Uang FSB Financial Stability Board bps Basis points FTA/CEPA BPS Badan Pusat Statistik Free Trade Agreement/Comprehensive Economic Partnership Agreement BPUM Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro FTV Financing to Value Brexit British Exit FX Foreign Exchange BSP Bangko Sentral ng Pilipinas Gernas BBI Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia BSPI Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia GFC Global Financial Crisis BUK Bank Umum Konvensional GMRA General Master Repo Agreement BUMN Badan Usaha Milik Negara GPN Gerbang Pembayaran Nasional CAR Capital Adequacy Ratio GWM Giro Wajib Minimum CCB Countercyclical Capital Buffer HBKN Hari Besar Keagamaan Nasional CCP Central Clearing Counterparty Horeka Hotel, Restoran dan Katering CDS Credit Default Swap HVC Halal Value Chain CIJBF Central Java Investment Business Forum ICC Investor Conference Call IHK Indeks Harga Konsumen 156 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  184. Singkatan Kepanjangan Singkatan Kepanjangan IHKEI Indeks Harga Komoditas Ekspor Indonesia NIM Net Interest Margin IHSG Indeks Harga Saham Gabungan NK Nota Kesepahaman IID Indonesia Investment Day NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia IKM Industri Kecil Menengah NPI Neraca Pembayaran Indonesia IMF International Monetary Fund NPL Non Performing Loans IMIP Indonesia Morowali Industrial Park O /N Overnight IndONIA Indonesia Overnight Index Average OIS Overnight Index Swap IoT Internet of Things OJK Otoritas Jasa Keuangan IPT Interface Pembayaran Terintegrasi OPEC Organization of the Petroleum Exporting Countries IRS Interest Rate Swap OTC Over the Counter IRU Investor Relations Unit P3DN Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ISEF Indonesia Sharia Economic Festival PaSBI Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah ISN Iron Stock Nasional PBI Peraturan Bank Indonesia ISSK Indeks Stabilitas Sistem Keuangan PBoC People’s Bank of China JIBOR Jakarta Interbank Offered Rate PDB Produk Domestik Bruto JKN Jaminan Kesehatan Nasional Pemda Pemerintah Daerah JPKI Jaring Pengaman Keuangan Internasional Pemilu Pemilihan Umum K/L Kementerian/Lembaga PEN Pemulihan Ekonomi Nasional KBL BB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Perlinsos Perlindungan Sosial KI Kredit Investasi PERPPU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KIK Kontrak Investasi Kolektif PFMI Principals for Financial Market Infrastructure KK Kartu Kredit Pilkada Pemilihan Kepala Daerah KK Kredit Konsumsi PJPUR Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah KKB Kredit Kendaraan Bermotor PJSP Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran KKI Karya Kreatif Indonesia PKB Pembiayaan Kendaraan Bermotor KMK Kredit Modal Kerja PKH Program Keluarga Harapan KNEKS Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah PKS Perjanjian Kerja Sama KNKS Komite Nasional Keuangan Syariah PLJP Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek KPPK Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian PLJPS Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah KPSH Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga PLK Pinjaman Likuiditas Khusus KPwDN Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri PLM Penyangga Likuiditas Makroprudensial KSSK Komite Stabilitas Sistem Keuangan PMA Penanaman Modal Asing LCR Liquidity Coverage Ratio PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri LCS Local Currency Settlement PMI Purchasing Managers’ Index LNPRT Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga PMN Penyertaan Modal Negara LoLR Lender of the Last resort PMTB Pembentukan Modal Tetap Bruto LPS Lembaga Penjamin Simpanan PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak LTV Loan to Value Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia LU Lapangan Usaha PP Peraturan Pemerintah LVC Local Value Chain PPh Pajak Penghasilan MAKSI Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia PPh Migas Pajak Penghasilan Minyak dan Gas MDR Merchant Discount Rate PPKSK Pencegahan dan Penanganan Krisis Sektor Keuangan MEKSI Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia PPN Pajak Pertambahan Nilai MERS Middle East Respiratory Syndrome PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar Migas Minyak dan Gas PSN Proyek Strategis Nasional MPM Merchant Present Mode ptp point-to-point mtm month to month PUAB Pasar Uang Antar Bank NBFI Non-Bank Financial Institutions PUAB O/N Pasar Uang Antar Bank Overnight NFSR Net Stable Funding Ratio PUAS Pasar Uang Antarbank Syariah LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 157
  185. Singkatan Kepanjangan Singkatan Kepanjangan QE Quantitative Easing SPAM Sistem Penyediaan Air Minum QR Quick Response SPI Sistem Pembayaran Indonesia QR Code Quick Responses Code SSK Stabilitas Sistem Keuangan QRIS Quick Response Code Indonesian Standard SSS Securities Settlement System R0 Basic Reproductive Ratio Stranas Strategi Nasional Rakornas Rapat Koordinasi Nasional SUKBI Sukuk Bank Indonesia Rakorpusda Rapat Koordinasi Pusat Daerah SUN Surat Utang Negara RBI Reserve Bank of India SUN Surat Utang Negara RBNZ Reserve Bank of New Zealand TKDD Transfer ke Daerah dan Dana Desa RDG Rapat Dewan Gubernur TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri RIM Rasio Intermediasi Makroprudensial TMF Transaksi Modal dan Finansial ROA Return on Assets TPAK Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja RPIM Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial RPJMN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional TPI Tim Pengendalian Inflasi RPJPN Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional TPID Tim Pengendalian Inflasi Daerah RR Reverse Repo TPIP Tim Pengendalian Inflasi Pusat RR SBN Reverse Repo Surat Berharga Negara TPT Tekstil dan Produk Tekstil SARS Severe Acute Respiratory Syndrome TR Trade Repository SBC Structured Bilateral Cooperation UE Uang Elektronik SBK Surat Berharga Komersial UKE Usaha Kecil SBN Surat Berharga Negara ULE Uang Layak Edar SBSN Surat Berharga Syariah Negara ULN Utang Luar Negeri SDA Sumber Daya Alam UMI Usaha Mikro UMKM Usaha Mikro , Kecil, dan Menengah UMP Upah Minimum Provinsi UPK Uang Peringatan Kemerdekaan Uang Kartal Yang Diedarkan SDGs Sustainable Development Goals SDM Sumber Daya Manusia Sekber Sekretariat Bersama SFH School From Home UYD SGF Sustainable and Green Finance Valas Valuta Asing SILPA Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran VF Volatile Food SiPA Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank VIX Volatility Index WFH Work From Home SKNBI Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia WHO World Health Organization SMI Sarana Multi Infrastruktur Wisman Wisatawan Mancanegara SMK Sekolah Menengah Kejuruan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan WJIS West Java Investment Summit SN-PPPK WMS Warehouse Management System SOP Standard Operating Procedure WTV World Trade Volume Surat Perintah Pencairan Dana yoy year on year SP2D 158 LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020
  186. LPI 2020 TIM PENYUSUN Pengarah Editor Aida S . Budiman Yoga Affandi, Firman Mochtar Koordinator Penyusun Tri Yanuarti, Indra Astrayuda, Linda Nurliana Panjaitan Penulis Agung Bayu Purwoko, Evy Marya Deswita Siburian, Indra Gunawan Sutarto, Jardine A. Husman, Kusuma Ayu Kinanti, Lisa Khulasoh, Maxmilian T. Tutuarima, Mira Rahmawaty, Muhammad Mufid Martami, Rizki Fitrama, Rizky Primayudha, Sagita Rachmanira, Sari Nadia R., Sinta Atharinanda, Yanfitri Produksi dan Koordinasi Strategis Soraefi Oktafihani, Saraswati, Fajar Oktiyanto, Gaffari Ramadhan, Ide Mahendra, Rizki Hildalia Putri, Sudirman Narasumber Andy Johan Prasetyo, Wiborini, Yulia Putri Wasista Kontributor Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Departemen Kebijakan Makroprudensial Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Departemen Statistik Departemen Pengelolaan Moneter Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Departemen Internasional Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Departemen Pengelolaan Uang LAMPIRAN — LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2020 159