of  

or
Sign in to continue reading...

Bank Indonesia: Laporan Ekonomi & Keuangan Syariah 2020

IM Insights
By IM Insights
3 years ago
Bank Indonesia: Laporan Ekonomi & Keuangan Syariah 2020

Arif, Fatwa, Fiqh, Gharar, Halal, Haram, Infaq, Islam, Islamic banking, Maqasid, Miskin, Murabahah, Rahn, Riba, Salah, Salam, Shariah, Sukuk, Wakalah, Waqf, Zakat, Tamkin, Daya, Masih, Muwakkil, Green Sukuk


Create FREE account or Login to add your comment
Comments (0)


Transcription

  1. Sinergi digambarkan dengan barisan kelopak bunga matahari , yang sekaligus merupakan simbol semangat, optimisme pemulihan ekonomi di era kenormalan baru. Semburat cahaya yang berpendar ke atas menggambarkan harapan yang tumbuh dalam aktivitas masyarakat. Lentera yang bersinar terang merepresentasikan ekonomi dan keuangan syariah siap untuk berkembang pesat. Circuit board yang berada di bawah lentera merupakan simbol optimalisasi digitalisasi dari ekonomi dan keuangan syariah.
  2. LAPORAN EKONOMI & KEUANGAN SYARIAH 2020 B E R S INERGI M EM BA NGU N E K O NO M I & KEU A NGA N S YA RIA H ISSN 2722-8665
  3. Daftar Isi ii Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Daftar Isi iii Daftar Grafik iv Daftar Tabel viii Daftar Gambar xi Prakata xii Tinjauan Umum xiv Daftar Istilah 152 Daftar Singkatan 160
  4. 1 Bab 1 Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 1 .1. Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai Sumber Pertumbuhan Baru 3 1.2. Kebijakan dan Peran Pengembangan Eksyar dalam Mendukung Pemulihan 8 1.3. Arah Ke Depan 13 Boks 1.1. Urgensi Pengembangan Layanan Pembayaran Digital Syariah di Indonesia 17 73 Bab 3 21 Bab 2 Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 3.1. Perkembangan Pembiayaan Syariah Nasional 74 3.2. Perkembangan Bauran Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Syariah 85 3.3. Upaya Pengembangan Instrumen Keuangan Sosial Syariah 11 Boks 3.1. Instrumen FLiSBI, PaSBI dan SiPA 100 Boks 3.2. Praktik Keuangan Mikro Syariah di Indonesia 106 Boks 3.3. Survei Digitalisasi Zakat 110 2.1. Perkembangan Ekonomi Syariah Nasional 22 2.2. Program Pengembangan Ekosistem Halal Value Chains 45 Boks 2.1. Daya Saing Ekspor Komoditas Makanan Halal 63 Boks 2.2. Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren di Papua 67 Boks 2.3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid di Aceh 68 115 Bab 4 Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerja Sama Eksyar 4.1. Perkembangan Literasi Ekonomi Syariah dan Evaluasi Strategi Edukasi dan Komunikasi 117 4.2. Pelaksanaan Penguatan Riset dan Edukasi 120 4.3. Sosialisasi Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui FESyar dan ISEF 127 4.4. Kerja sama Internasional Ekonomi dan Keuangan Syariah 132 Boks 4.1. Mewujudkan Visi Pusat Referensi Eksyar Global Melalui Pendidikan Tinggi 135 Boks 4.2. Brand Ekonomi Syariah Nasional (Kerjasama KNEKS) 138 Daftar Isi iii
  5. Daftar Grafik Bab 1 Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Grafik 1 .1. Nilai Ekspor Bahan Makanan Halal Indonesia 5 Grafik 1.2. Pangsa Pasar Industri Halal Indonesia terhadap Global 5 Grafik 1.3. Perkembangan Pembiayaan Sesuai Syariah 6 Grafik 1.4. Persentase Pengangguran Terbuka (%) 8 Grafik 1.5. Pertumbuhan Penduduk Miskin dan Gini Rasio Indonesia 9 Bab 2 Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah Grafik 2.1. Pertumbuhan Ekonomi Negara Mitra Dagang Utama Indonesia Tahun 2020 22 Grafik 2.2. Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC Menurut Tahun 22 Grafik 2.3. Sumber Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC Menurut Tahun 23 Grafik 2.4. Sumber Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC Menurut Triwulan 23 Grafik 2.5. Perbandingan Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC dan Pertumbuhan PDB Menurut Tahun 23 Nominal Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace 24 Grafik 2.6. iv Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Grafik 2.7. Pangsa Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace berdasarkan Kategori Produk 24 Grafik 2.8. Indeks Penjualan Riil Kategori Sandang 25 Grafik 2.9. Metode Pembayaran Transaksi E-Commerce MarketPlace 25 Grafik 2.10. Volume Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace 25 Grafik 2.11. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Logistik Halal Secara Umum 26 Grafik 2.12. Pengurangan Karyawan Usaha Logistik Halal Selama Pandemi Covid-19 26 Grafik 2.13. Komponen Model Bisnis Usaha Logistik Halal yang Paling Terdampak oleh Pandemi Covid-19 26 Grafik 2.14. Pertumbuhan Sub LU Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir Menurut Tahun 27 Grafik 2.15. Pertumbuhan Sub LU Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir Menurut Triwulan 27 Grafik 2.16. Perkembangan Harga Makanan dan Minuman Halal 2019-2020 28 Grafik 2.17. Pertumbuhan Sektor Pertanian Halal Menurut Tahun 29 Grafik 2.18. Sumber Pertumbuhan Sektor Pertanian Halal Menurut Tahun 29
  6. Grafik 2 .19. Kontribusi Subsektor terhadap Pertumbuhan Sektor Pertanian Menurut Triwulan 30 Grafik 2.34. Nilai Transaksi Fesyen Muslim Melalui E-Commerce Marketplace 35 Grafik 2.20. Perkembangan Kegiatan Usaha Sektor Pertanian Halal 31 Grafik 2.35. Pertumbuhan Sektor PRM Menurut Tahun 36 Grafik 2.21. Perkembangan Tenaga Kerja dan Investasi Sektor Pertanian Halal 31 Grafik 2.36. Sumber Pertumbuhan Sektor PRM Muslim Menurut Tahun 36 Grafik 2.22. Perkembangan Sektor Makanan Halal Menurut Tahun 32 Grafik 2.37. Sumber Pertumbuhan Sektor PRM Muslim Menurut Triwulan 37 Grafik 2.23. Perkembangan Sektor Makanan Halal Menurut Triwulan 32 Grafik 2.38. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Hotel Ramah Muslim Secara Umum 37 Grafik 2.24. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Makanan Minuman Halal Secara Umum 33 Grafik 2.39. Pengurangan Karyawan usaha Hotel Ramah Muslim Selama Pandemi Covid-19 37 Grafik 2.25. Pengurangan Karyawan Usaha Makanan Minuman Halal Selama Pandemi Covid-19 33 Grafik 2.40. Komponen Model Bisnis Usaha Hotel Ramah Muslim yang Paling Terdampak oleh Pandemi Covid-19 37 Grafik 2.26. Komponen Model Bisnis Usaha Makanan Minuman Halal yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 33 Grafik 2.41. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Travel Ramah Muslim Secara Umum 38 Grafik 2.27. Nilai Transaksi Makanan Minuman Halal Melalui Marketplace 33 Grafik 2.42. Pengurangan Karyawan Usaha Travel Ramah Muslim Selama Pandemi Covid-19 38 Grafik 2.28. Pertumbuhan Sektor Fesyen Muslim Menurut Tahun 34 38 Grafik 2.29. Sumber Pertumbuhan Sektor Fesyen Muslim Menurut Tahun 34 Grafik 2.43. Komponen Model Bisnis Usaha Travel Ramah Muslim yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 Grafik 2.30. Sumber Pertumbuhan Sektor Fesyen Muslim Menurut Triwulan 34 Grafik 2.44. Nilai Transaksi Tour & Travel Ramah Muslim Melalui Marketplace 39 Grafik 2.31. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Fesyen Muslim Secara Umum 35 Grafik 2.45. Ekspor Impor Bahan Makanan Halal 39 39 Grafik 2.32. Pengurangan Karyawan Usaha Fesyen Muslim Selama Pandemi Covid-19 35 Grafik 2.46. Net Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Kelompok Komoditas Grafik 2.47. Total Ekspor Bahan Makanan Halal 2017-2020 40 Grafik 2.33. Komponen Model Bisnis Usaha Fesyen Muslim yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 35 Grafik 2.48. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Tahun 2020 40 Daftar Grafik v
  7. Grafik 2 .49. Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Kelompok Komoditas 41 Grafik 2.50. Harga CPO 2019-2020 41 Perkembangan dan Program Keuangan Syariah Grafik 2.51. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Wilayah Tujuan 41 Grafik 3.1. Perkembangan Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara 75 Grafik 2.52. Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Wilayah Tujuan 41 Grafik 3.2. Perkembangan Outstanding Surat Berharga Syariah Negara 75 Grafik 2.53. Total Impor Bahan Makanan Halal 2017-2020 42 Grafik 3.3. % Penerbitan SBSN per Jenis Seri 76 Grafik 2.54. Pangsa Impor Bahan Makanan Halal Tahun 2020 42 Grafik 3.4. % Penerbitan SBSN per Denominasi 76 Grafik 2.55. Impor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Kelompok Komoditas 42 Grafik 3.5. Grafik Penerbitan Sovereign Sukuk Internasional 77 Grafik 3.6. 79 Grafik 2.56. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Wilayah Tujuan 42 Perkembangan Pembiayaan Industri Jasa Keuangan Grafik 3.7. 79 Grafik 2.57. Impor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Asal Wilayah 43 Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Per Lapangan Usaha Grafik 3.8. 80 Grafik 2.58. Perkembangan Neraca Pembayaran Transaksi Jasa 43 Sektor Usaha Pembiayaan Korporasi di Pasar Modal Grafik 3.9. 80 Grafik 2.59. Perkembangan Neraca Pembayaran Transaksi Jasa Perjalanan 43 Perkembangan Penerbitan Sukuk Korporasi Grafik 2.60. Jemaah Umrah Indonesia 14411442 H (2019-2020) 44 Grafik 2.61. Persentase Capaian Pemberdayaan Usaha Pesantren 53 vi Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Bab 3 Grafik 3.10. Pertumbuhan Pengumpulan ZIS 82 Grafik 3.11. Pengumpulan ZIS oleh BAZNAS RI 82 Grafik 3.12. Pertumbuhan Tahunan Zakat Entitas (%) 82 Grafik 3.13. Penyaluran ZIS oleh BAZNAS RI 83 Grafik 3.14. Pengumpulan ZIS melalui e-commerce (dalam Rp Juta) 83 Grafik 3.15. World Giving Index (Regional ASEAN) 84 Grafik 3.16. Perkembangan OMS Rupiah Absorbsi dan Injeksi 86
  8. Grafik 3 .17. Perkembangan OMS Berdasarkan OPT Syariah dan Standing Facilities Syariah 86 Grafik 3.36. Porsi Penghimpunan Zakat Melalui Platform Digital 112 Grafik 3.18. Perkembangan OMS Rupiah Berdasarkan Jenis Instrumen 87 Grafik 3.37. Penghimpunan Dana Zakat Melalui Platform Digital 112 Grafik 3.19. Portofolio OMS Rupiah Absorbsi 87 Grafik 3.38. Dampak Penghimpunan Zakat Digital 112 Grafik 3.20. Portofolio OMS Rupiah Injeksi 87 Grafik 3.39. Platform yang dipandang Efektif 113 Grafik 3.21. OMS Rupiah Absorbsi Berdasarkan Jangka Waktu 87 Grafik 3.40. Pola Penyaluran Dana Zakat 113 Grafik 3.22. OMS Rupiah Injeksi Berdasarkan Jangka Waktu 87 Grafik 3.23. Perkembangan Term Deposit (TD) Valas Syariah 88 Grafik 3.24. Term Deposit (TD) Valas Berdasarkan Jangka Waktu 88 Grafik 3.25. Jumlah Bank yang Mengakses OMS 88 Grafik 3.26. Perkembangan Transaksi PUAS 89 Grafik 3.27. Perkembangan RRT Tingkat Indikasi Imbalan PUAS di Tahun 2020 89 Grafik 3.28. Transaksi PUAS berdasarkan Tenor di Tahun 2020 89 Grafik 3.29. Perkembangan RIM Syariah Tahun 2020 91 Grafik 3.30. Perkembangan PLM Syariah di Tahun 2020 92 Grafik 3.31. OPZ Menghimpun Zakat Melalui Platform Digital 111 Grafik 3.32. Kerjasama Penghimpunan Digital Zakat 111 Grafik 3.33. Rata-rata Nominal Transaksi 111 Grafik 3.34. Penghimpunan Zakat OPZ (dalam 12 Bulan Terakhir, Rp) 111 Grafik 3.35. Tren Penghimpunan Zakat Non Digital 112 Bab 4 Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerja Sama Eksyar Grafik 4.1. Pemanfaatan Tanah Wakaf 126 Daftar Grafik vii
  9. Daftar Tabel Bab 1 Bab 3 Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Perkembangan dan Program Keuangan Syariah Tabel 1 .1. Peringkat Indonesia berdasarkan Global Islamic Economy Indicator Tabel 1.2. Tiga Strategi Penguatan Tiap Pilar EKSyar Mengawal Kenormalan Baru 13 Program Sinergi Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 16 Tabel 1.3. 6 Tabel 3.1. Statistik Sektor Keuangan Mikro Syariah Indonesia 81 Tabel 3.2. Peran ZIS di Tengah Pandemi Covid-19 81 Tabel 3.3. Struktur OMS Rupiah Saat Ini 85 Tabel 3.4. Perkembangan Penetapan CCB 92 Tabel 3.5 Karakteristik PaSBI dan FLiSBI 100 Bab 2 Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah Bab 4 Tabel 2.1. Sebaran Pesantren Program INFRATANI 2020 47 Tabel 2.2. Pangsa Pasar Program Juara Ekspor 2020 48 Tabel 2.3. Cakupan Program Sertifikasi Halal 2020 58 viii Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerja Sama Eksyar Tabel 4.1. Evaluasi dan Strategi Penguatan 118 Tabel 4.2. Publikasi Buku Ekonomi dan Keuangan Syariah 140
  10. Daftar Gambar Tinjauan Umum Gambar 1 . Bersinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah (Eksyar) Bab 2 xv Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 46 Bab 1 Gambar 2.1. Model Bisnis Infratani Kerjasama dengan Sarikat Ekonomi Pesantren (HEBITREN Jawa Barat) Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Gambar 2.2. Model Bisnis Program JUARA EKSPOR 47 Gambar 2.3. Skema Model Bisnis IKRA Indonesia 49 Gambar 2.4. Kelembagaan Dewan IKRA Indonesia 49 Gambar 2.5. Sebaran Anggota IKRA Indonesia 50 Gambar 2.6. Kegiatan IKRA Indonesia 2020 50 Gambar 2.7. Prinsip Pengembangan Usaha Pondok Pesantren 51 Gambar 2.8. Sebaran Pesantren Mitra Bank Indonesia 52 Gambar 2.9. Model Bisnis Umum Pemberdayaan Usaha Syariah Pesantren Pola Kemitraan 52 Gambar 2.10. Timeline HEBITREN 2020 53 Gambar 2.11. Kerangka Dasar Pengembangan HEBITREN 54 Gambar 2.12. Peta Persebaran Wilayah HEBITREN Nasional 55 Gambar 2.13. Model Bisnis Pengembangan Program Desa Berdikari 56 Gambar 2.14. Latar Belakang Pengembangan Virtual Market Pesantren 57 Gambar 1.1. Kerangka Kebijakan Blueprint Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia 4 Gambar 1.2. Kebijakan Eksyar dalam Bauran Kebijakan Bank Indonesia Menghadapi Pandemi pada 2020 9 Gambar 1.3. Sektor Prioritas dalam Program PEN dan Kontribusinya pada PDB 10 Gambar 1.4. Keuangan Sosial Syariah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Ekonomi Syariah 11 Gambar 1.5. Prinsip Utama Pengembangan Layanan Keuangan Digital 18 Gambar 1.6. Faktor Kunci Keberhasilan Pengembangan Layanan Pembayaran Digital Syariah 19 Daftar Gambar ix
  11. x Gambar 2 .15. Model Bisnis Virtual Market untuk Holding Pesantren 57 Bab 3 Gambar 2.16. Model Bisnis Virtual Market untuk Pesantren Non Holding 58 Perkembangan dan Program Keuangan Syariah Gambar 2.17. Model Bisnis Akselerasi Implementasi Sertifikasi Halal 59 Gambar 3.1. Proyek PBS Tahun 2020 77 Gambar 2.18. Model Bisnis Akselerasi implementasi Sertifikasi Halal Melalui Penguatan Halal Center di Perguruan Tinggi 59 Gambar 3.2. Skema CWLS 95 Gambar 3.3. Indeks Implementasi ZCP 97 99 Gambar 2.19. Sebaran Sertifikasi Halal oleh Kantor Perwakilan BI 60 Gambar 3.4. Klasifikasi dan Jenis Risiko Wakaf Gambar 2.20. Latar Belakang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pesantren 60 Gambar 2.21. Skema pengembangan SANTRI 61 Gambar 2.22. Buku Model Bisnis Pengolahan Air Minum dan Daur Ulang Sampah 62 Gambar 2.23. Clustering Komoditas Ekspor Makanan non-Haram, Data Tahun 2018 (kiri) dan 2019 (kanan) 63 Gambar 2.24. Potensi Ekspor Beberapa Komoditas Makanan non-Haram Indonesia (CPO, Bijih Kopi dan Kuadran 4) 64 Gambar 2.25. Potensi Ekspor Bijih Kopi (Kiri) Dan Udang Siap Masak (Kanan) 65 Gambar 2.26. Pengembangan Pondok Pesantren Melalui Model Linkage dengan UMKM 67 Gambar 2.27. Potensi Program Pemberdayaan Masjid di Provinsi Aceh 69 Gambar 2.28. Kerangka Konseptual Program Pemberdayaan Masjid 71 Gambar 2.29. Skema Program Pemberdayaan Masjid 71 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Gambar 3.5. Skema Transaksi PaSBI 101 Gambar 3.6. Skema Transaksi FLiSBI 102 Gambar 3.7. Mekanisme Transaksi SiPA 104 Gambar 3.8. Peran Keuangan Mikro Syariah 107 Gambar 3.9. Peta Keuangan Mikro Syariah di Indonesia 108 Gambar 3.10. 110 Sebaran Responden Survei Digitalisasi Zakat
  12. Bab 4 Perkembangan dan Program Riset , Edukasi, dan Kerja Sama Eksyar Gambar 4.1. Indeks Literasi Ekonomi Syariah 117 Gambar 4.2. Basis Score Indeks Literasi Ekonomi Syariah 118 Gambar 4.3. Strategi Komunikasi untuk Peningkatan Literasi 119 Gambar 4.4. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance 122 Gambar 4.5. Buku Referensi EKSyar Perguruan Tinggi 122 Gambar 4.6. Buku Referensi Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menengah Atas 123 Gambar 4.7. Training of Trainer Buku Eksyar SMA 124 Gambar 4.8. Buku Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Ekonomi Moneter Islam: Suatu Pengantar 125 Gambar 4.9. Keterkaitan Kegiatan FESyar dan ISEF 127 Gambar 4.10. Penyelenggaraan FESyar Virtual 2020 128 Gambar 4.11. Capaian FESyar di 3 (tiga) Regional 129 Gambar 4.12. Highlight Pelaksanaan Kegiatan ISEF 2020 131 Gambar 4.13. Desain Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia 135 Gambar 4.14. Brand Ekonomi Syariah Nasional 139 Daftar Gambar xi
  13. Prakata PERRY WARJIYO GUBERNUR BANK INDONESIA Bismillahirrahmanirrahiim Assalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, karena hanya atas izin dan ridhoNya Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 ini dapat terselesaikan dengan baik sebagai bagian dari komunikasi kebijakan Bank Indonesia. Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, beserta keluarga dan para sahabat beliau, yang telah berjuang mengantarkan cahaya syariah hingga kita nikmati saat ini. Tahun 2020 merupakan tahun yang memberikan tantangan luar biasa bagi perekonomian Indonesia dan dunia. Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian di awal tahun 2020 dan terus berlangsung sepanjang tahun ini, telah memaksa ekonomi di banyak negara termasuk Indonesia terkontraksi cukup signifikan. Rantai pasok global yang juga terganggu akibat pandemi mendorong banyak negara untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimilikinya. Untuk Indonesia pandemi semakin menegaskan potensi sektor ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang dapat diandalkan xii Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 sebagai sumber pertumbuhan baru, mengingat relevansi prinsip dasar yang dimilikinya, serta kinerjanya yang berdaya tahan di tengah periode pandemi pada 2020. Perkembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah yang positif tentu perlu mendapat perhatian dan dukungan untuk berkembang maksimal dalam berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Menciptakan lingkungan bertumbuh yang kondusif bagi industri halal Indonesia dan mendorong sektor keuangan syariah agar semakin mampu memenuhi gap pelayanan keuangan yang dibutuhkan sektor ekonomi menjadi hal yang strategis kedepan. Periode pandemi ini juga memunculkan pentingnya peran sektor keuangan mikro dan sosial syariah Indonesia dalam memitigasi peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan akibat kontraksi ekonomi. Selain itu, strategi usaha di Indonesia yang semakin mengoptimalkan teknologi digital, diharapkan ke depan mampu mengakselerasi aktivitas ekonomi dan memitigasi keterbatasan yang ada akibat pandemi. Kinerja sektor ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat memberi sumbangsih dalam perumusan bauran kebijakan nasional untuk melewati masa-masa sulit di depan. Dengan begitu, Indonesia
  14. dapat kembali fokus pada strategi mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia yang makmur dan berpendapatan tinggi . Tren pemulihan ekonomi yang terus meningkat di akhir tahun 2020 serta ekspektasi masyarakat yang optimis karena sudah dimulainya program vaksinasi, menjadi modal yang berharga bagi Indonesia menghadapi tantangan di tahun 2021. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia 2020, diharapkan dapat memberikan garis besar informasi tumbuh kembang ekonomi dan keuangan syariah nasional, serta program pengembangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bersinergi bersama Pemerintah dan otoritas terkait. Penyusunan laporan ini merupakan salah satu wujud dukungan nyata Bank Indonesia dalam menyampaikan upaya dan capaian dari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Selain itu, laporan ini menjadi informasi bagaimana Bank Indonesia berkontribusi dan bersinergi dalam proses transformasi ekonomi dan keuangan syariah nasional yang berjalan selama ini. Kami berharap, laporan ini bukan hanya memberikan gambaran umum kondisi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, tetapi juga dapat membantu perumusan serta evaluasi kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan-Nya atas langkah kita untuk mencapai Indonesia yang Maju serta menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Terkemuka di Dunia. Aamiin YRA. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Jakarta, 31 Maret 2021 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Prakata xiii
  15. Tinjauan Umum Pencapaian Visi Indonesia Maju membutuhkan transformasi ekonomi yang dapat memperkuat struktur perekonomian nasional untuk mampu tumbuh tinggi dan berkelanjutan . Transformasi ekonomi ditempuh melalui penguatan sektor unggulan, termasuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru. Hal ini mengingat prinsip dasar ekonomi syariah yang pada dasarnya mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang akan selalu berujung pada aktivitas ekonomi riil secara produktif dan seimbang. Ekonomi syariah mengedepankan kemitraan yang berkeadilan, mencegah spekulasi non produktif yang dapat memicu ketidakstabilan, serta memandang kelestarian alam sebagai amanah yang harus dijaga. Karena itu, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Besarnya pangsa pasar Indonesia, dan terus berkembangnya industri halal global meningkatkan urgensi atas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Peran Indonesia sebagai salah satu pasar utama industri halal global, berimplikasi struktural bahwa Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, di samping menyasar pasar ekspor. Kondisi tersebut tidak saja memperlihatkan potensi global yang masih terbuka, namun juga urgensi untuk tidak sekedar menjadi target pasar. Untuk itu Bank Indonesia bersama stakeholder terkait dan otoritas lainnya dalam sinergi kebijakan nasional dalam wadah KNEKS, mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dalam bauran kebijakan Bank Indonesia, hal ini dilakukan melalui implementasi Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah secara komprehensif dengan pendekatan pengembangan ekosistem, sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI). Berbagai upaya pengembangan yang berujung dengan mulai terbentuknya ekosistem rantai nilai halal, telah berhasil meningkatkan posisi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia di kancah global. xiv Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Sementara itu, merebaknya pandemi Corona Virus Disease yang bermula pada akhir 2019 (Covid-19) dan menjadi fenomena global pada 2020, memberikan tantangan luar biasa bagi perekonomian dunia dan Indonesia. Upaya kesehatan untuk mencegah penyebaran di berbagai belahan dunia, telah menghantam perdagangan global. Di tengah pelemahan permintaan, ketidakpastian di pasar keuangan yang meningkat semakin memperparah peluang pertumbuhan, sehingga ekonomi dunia pun terkontraksi. Hal yang sama juga dialami Indonesia yang dihantam pelemahan baik dari permintaan eksternal, maupun domestik. Kontraksi yang cukup dalam pada paruh pertama 2020, tidak dapat sepenuhnya pulih pada paruh kedua, sehingga secara keseluruhan tahun ekonomi Indonesia masih terkontraksi. Seperti halnya dengan fenomena di berbagai negara, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi relatif ditopang oleh stimulus pemerintah. Sinergi kebijakan antarotoritas, memberikan jalan bagi kebijakan fiskal ekspansif yang sangat diperlukan untuk biaya penanganan kesehatan, perlindungan sosial masyarakat, dan pemberian stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional. Untuk mendorong pemulihan, di samping bersinergi mendukung stimulus fiskal, Bank Indonesia juga menempuh bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif, serta kebijakan sistem pembayaran yang mengutamakan kelancaran transaksi masyarakat di tengah pandemi dengan digitalisasi. Untuk meningkatkan efektivitas bauran kebijakan utama tersebut, kebijakan pendukung juga ditempuh melalui pendalaman pasar keuangan, kebijakan UMKM, kebijakan internasional dan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah. Pandemi Covid-19 yang berdampak multidimensi, meningkatkan urgensi dan relevansi ekonomi dan keuangan syariah dalam turut mendorong roda perekonomian nasional. Kontraksi ekonomi yang terjadi akibat terbatasnya mobilitas sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 telah
  16. Domestik Covid-19 Global Global Sinergi Bauran Kebijakan Fiskal Moneter Makroprudensial Mikroprudensial Sistem Pembayaran Keuangan Syariah Membaik , Kembali ke lintasan menuju Visi Peningkatan peran Sukuk dan pembiayaan LKS. Peningkatan peran ZISWaf. Peningkatan link-and-match meski masih terdapat gap. Kinerja sektor unggulan ditopang sektor Pertanian dan Makanan Halal Peningkatan pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan Peningkatan peran Digitalisasi Sinergi Transformasi Ekonomi & Keuangan Syariah Nasional Strategi Penguatan Mengawal Kenormalan Baru Kebijakan Eksyar Nasional Penguatan kelembagaan Perluasan Implementasi Penguatan Infrastruktur termasuk Digitalisasi Kebijakan Eksyar BI Pengembangan ekosistem HVC melalui kemitraan pesantren, UMKM Syariah, s.d. industri halal Pendalaman pasar uang syariah untuk pembiayaan termasuk integrasi keuangan sosial syariah Peningkatan literasi melalui edukasi dan sosialisasi Gambar 1. Bersinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah (Eksyar) menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, serta melebarnya kesenjangan. Peran kebijakan ekonomi dan keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi nasional berjalan melalui tiga hal. Yang pertama melalui perannya sebagai bagian dari bauran kebijakan utama Bank Indonesia, termasuk dalam sinergi antarotoritas. Yang kedua melalui perannya dalam mendukung ketahanan usaha syariah melalui pemberdayaan ekonomi syariah yang berdasarkan prinsip kemitraan, baik pada UMKM syariah, maupun pada unit ekonomi pesantren. Yang ketiga melalui perannya dalam optimalisasi keuangan sosial syariah (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sesuai dengan prinsip penggunaannya, yang secara inklusif memitigasi peningkatan kemiskinan dan melebarnya ketimpangan (Gambar 1). Di tengah implementasi bauran kebijakan nasional, kinerja ekonomi syariah secara umum tumbuh lebih baik dibandingkan perekonomian nasional. Jika diwakili oleh sektor prioritas dalam pengembangan ekositem halal value chains, yaitu sektor pertanian, makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim (PRM), kontraksi ekonomi syariah Indonesia pada 2020 mencapai -1,72% (yoy), tidak sedalam ekonomi nasional yang mencapai -2,07%. Sebagai hasilnya, pangsa ekonomi syariah terhadap ekonomi nasional masih terus meningkat, melanjutkan tren dalam lima tahun terakhir. Kinerja ini utamanya ditopang oleh sektor pertanian dan sektor makanan halal yang masih tumbuh positif, meskipun melambat dibandingkan periode sebelumnya. Sektor yang terpukul paling dalam adalah PRM, sebagai sektor yang terdampak langsung oleh diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sektor fesyen muslim juga terpukul cukup dalam, meski ditopang oleh penjualan secara online yang meningkat di masa pandemi. Kontraksi yang terutama disebabkan oleh penurunan permintaan, direspon dengan berbagai penyesuaian oleh usaha syariah untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.1 Dampak negatif pandemi pada usaha syariah nasional termanifestasi antara lain melalui penurunan permintaan dan omzet, penurunan/kehilangan 1 Berdasarkan survei yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada triwulan IV 2020. Tinjauan Umum xv
  17. konsumen , kesulitan mendapat bahan baku produksi, terganggunya distribusi, dan kesulitan menjalin kerja sama baru. Untuk memitigasi dampak negatif ini usaha syariah mengambil beragam respon yang pada umumnya memprioritaskan efisiensi biaya, yang diikuti dengan diversifikasi produk, serta perluasan basis konsumen, dengan pengurangan karyawan menjadi pilihan terakhir yang dilakukan. Terkait hal ini, banyak usaha syariah yang menempuh pengurangan jam kerja terlebih dahulu, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan. Berbagai perkembangan usaha ini mengindikasikan urgensi pemulihan kegiatan ekonomi yang diharapkan dapat kembali meningkatkan permintaan masyarakat dengan efektifnya program vaksinasi dan pemulihan kesehatan lainnya oleh Pemerintah. Pemulihan serta peningkatan kembali usaha syariah dalam sektor prioritas ekonomi syariah dari dampak pandemi Covid-19 membutuhkan dukungan pembiayaan dari sektor keuangan syariah. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia berpotensi menjadi leader dalam pengembangan pasar keuangan syariah dunia. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi syariah dilakukan melalui berbagai sumber pembiayaan. Dari sisi Pemerintah, dukungan terhadap ekonomi syariah utamanya diwujudkan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai pembangunan prasarana publik, termasuk proyek berwawasan lingkungan (green project). Dari sisi industri, dalam masa pandemi Covid-19 industri perbankan syariah masih berdaya tahan dengan penyaluran pembiayaan pada 2020 mencapai pertumbuhan 8% (yoy), lebih tinggi dari industri perbankan yang secara total terkontraksi sebesar -2,41% (yoy). Meski terdapat peningkatan kinerja keuangan syariah dalam memfasilitasi kebutuhan ekonomi syariah, namun masih terdapat gap pembiayaan. Jika dilihat dari pangsa pembiayaan syariah per jenis instrumen pembiayaan, pangsa surat berharga syariah terhadap total surat berharga dan pangsa pembiayaan LKS terhadap total kredit industri keuangan terus mengalami peningkatan.2 Namun, secara keseluruhan, pangsa total pembiayaan syariah masih menghasilkan gap dengan kebutuhan pembiayaan oleh ekonomi syariah. Di sisi lain, dari sisi sektoral terjadi perbaikan link-andmatch kebutuhan ekonomi syariah dengan pembiayaan syariahnya. Hal ini dapat dilihat baik dari sisi lapangan usaha, maupun dari sisi skala usaha. Pada sisi skala 2 xvi Berdasarkan Neraca Keuangan Terintegrasi oleh Bank Indonesia. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 usaha peningkatan inklusi keuangan terwujud melalui perluasan jangkauan pembiayaan mikro syariah dalam memfasilitasi kebutuhan usaha syariah pada kelompok tersebut. Peran dan urgensi keuangan sosial syariah dalam masa pandemi Covid-19 menjadi semakin nyata. Peran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara strategis mendukung program perlindungan sosial (perlinsos) Pemerintah dalam menghadapi dampak sosial pandemi Covid-19. Instrumen ZIS berperan sebagai katalisator penanggulangan dan pemberdayaan umat di saat daya beli masyarakat mengalami penurunan yang signifikan. Penyaluran zakat dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat (mustahik). Sementara pemanfaatan infak dan sedekah secara produktif dapat ditujukan untuk mendukung daya tahan usaha ultra-mikro dan UMK, serta untuk penyediaan sarana kesehatan yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Sementara instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, seperti antara lain CWLS, turut mendukung pengembangan prasarana kesehatan bagi masyarakat. Di sisi lain, pandemi Covid-19 juga memiliki dampak positif dengan mengakselerasi proses digitalisasi di berbagai area ekonomi dan keuangan syariah. Di sisi ekonomi syariah, digitalisasi antara lain telah menahan penurunan yang lebih tajam pada kinerja penjualan produk industri halal. Melalui penjualan secara online pada platform e-commerce, permintaan masyarakat atas produk industri halal masih dapat terpenuhi. Digitalisasi juga telah memberikan jalan keluar bagi proses sertifikasi halal yang terhambat akibat pembatasan mobilisasi melalui mekanisme audit secara online berdasarkan dokumen persyaratannya. Di sisi lain, digitalisasi juga telah mendorong peningkatan keuangan sosial syariah melalui metode pembayaran ZIS secara online oleh masyarakat. Di tengah keterbatasan mobilisasi, Bank Indonesia secara konsisten terus bersinergi mengimplementasikan berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam program pengembangan ekosistem rantai nilai halal, berbagai model bisnis berbasis kemitraan yang telah diujicobakan pada periode sebelumnya, terus diperluas. Pada 2020, sejalan dengan perkembangan ekonomi syariah secara umum, perluasan implementasi terutama dilakukan pada model bisnis pertanian berbasis kemitraan pada unit
  18. usaha pesantren . Implementasi dan replikasi dilakukan di berbagai wilayah daerah. Dari sisi keuangan syariah, selain pengembangan terkait kebijakan moneter dan makroprudensial syariah, juga dilakukan pengembangan instrumen pasar uang syariah dan perluasan basis investor. Pada keuangan sosial syariah, program penguatan tata kelola dan pengembangan kapasitas pelaku keuangan sosial syariah terus digulirkan. Tidak kalah pentingnya peningkatan literasi dan kompetensi terus dilakukan melalui perluasan riset dan edukasi, baik pada jalur formal akademik, maupun profesi, dengan penyediaan buku referensi serta pelaksanaan pelatihan. Sementara, upaya mewujudkan Indonesia sebagai center of excellence ekonomi syariah global antara lain ditempuh melalui penerbitan Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF) dan penyelenggaraan International Islamic Monetary Economics and Finance Conference (IIMEFC) yang keduanya telah memasuki tahun ketujuh. Pelaksanaan Fesyar dan ISEF secara virtual sebagai salah satu bukti komitmen Bank Indonesia dalam sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Seiring dengan mewabahnya pandemi Covid-19, rangkaian kegiatan ISEF yang dimulai dengan pelaksanaan di tiga wilayah regional, tetap terselenggara dengan skema virtual melalui platform online. Berbeda dengan pelaksanaan event ekonomi dan keuangan syariah global yang dibatalkan akibat pandemi Covid-19, rangkaian kegiatan ISEF 2020 tetap terselenggara dan menjadi perhelatan sinergi ekonomi dan keuangan syariah virtual terintegrasi pertama di dunia. Rangkaian kegiatan ISEF virtual 2020 terbukti dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses berbagai informasi dan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di tengah pemberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas fisik. Terselenggaranya rangkaian kegiatan Fesyar dan ISEF 2020 dengan format baru di tengah pandemi, menjadi salah satu milestone upaya perwujudan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Ke depan, strategi penguatan ditempuh untuk mengawal kenormalan baru dan selanjutnya berakselerasi kembali ke lintasan menuju visi Indonesia Maju. Strategi penguatan ditempuh pada setiap pilar dalam Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui penguatan pada tiga area. Strategi yang pertama ialah Penguatan Infrastruktur termasuk Digitalisasi dengan implementasi yang antara lain ditujukan untuk mendukung traceability produk industri halal dan akselerasi proses sertifikasi halal, serta mendukung implementasi BSPI dan BPPU, khususnya dalam pengembangan financial market infrastucture. Strategi kedua ialah Penguatan Kelembagaan, antara lain ditempuh melalui pengembangan Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) sebagai wadah sinergi dan kolaborasi antar unit ekonomi pesantren. Strategi penguatan terakhir ialah Perluasan Implementasi melalui antara lain replikasi model bisnis kemitraan pesantren dengan usaha syariah di berbagai wilayah, pengembangan berbagai instrumen pasar uang syariah rupiah maupun valas, termasuk pengembangan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah. Dengan mempererat sinergi dalam implementasi tiga strategi penguatan, periode pemulihan serta akelerasi pada tahap selanjutnya akan berjalan semakin efisien dan efektif. Selanjutnya upaya pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah akan tereskalasi dengan sinergi nasional bersama otoritas, stakeholder terkait, dan masyarakat luas dalam lintasan menuju visi Indonesia Maju. Tinjauan Umum xvii
  19. Bab 1 Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2020 memberikan tantangan luar biasa bagi perekonomian Indonesia . Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menghantam perekonomian begitu kuat, sehingga mesin ekonomi seperti konsumsi, investasi dan perdagangan luar negeri harus menurun cukup signifikan. Seperti halnya dengan fenomena di berbagai negara, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi relatif ditopang oleh stimulus pemerintah. Sinergi kebijakan antarotoritas, memberikan jalan bagi kebijakan fiskal ekspansif yang sangat diperlukan untuk biaya penanganan kesehatan, perlindungan sosial masyarakat, dan pemberian stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, agar pemulihan ekonomi dapat terakselerasi untuk kembali menuju Visi Indonesia Maju 2045, Indonesia perlu memaksimalkan semua potensi yang dimilikinya dengan terus menggulirkan transformasi ekonomi yang salah satunya ditempuh melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru. Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 1
  20. Transformasi ekonomi yang salah satunya ditempuh melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi nasional . Argumentasi ini memiliki alasan yang kuat, diantaranya kinerja sektor prioritas dalam halal value chains (HVC) yang terus tumbuh lebih tinggi dibandingkan ekonomi nasional, termasuk sepanjang tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Permintaan pasar global yang meningkat secara jangka panjang sejalan dengan peningkatan penduduk muslim, juga memberikan peluang pertumbuhan berkelanjutan. Dalam menghadapi dampak pandemi terhadap sosial ekonomi masyarakat, relevansi ekonomi syariah yang bersifat inklusif dan berdasarkan kemitraan menjadi semakin nyata. Ekonomi dan keuangan syariah diharapkan mampu menjaga mesin konsumsi dari perekonomian secara inklusif agar terus tumbuh berkesinambungan. Sektor keuangan sosial syariah diyakini dapat membantu meringankan beban fiskal pemerintah dalam memitigasi peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin. 2 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Untuk meningkatkan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah bagi pemulihan ekonomi nasional, diperlukan sinergi berbagai pihak, baik regulator, praktisi maupun masyarakat secara luas. Saat ini ekosistem ekonomi dan keuangan syariah relatif telah terbangun secara komprehensif, baik yang ada di sektor ekonomi riil maupun sektor keuangan. Perkembangan di sektor riil terlihat dari tumbuhnya industri halal dalam sektor prioritas HVC. Sementara pada sektor keuangan, hal ini terlihat dari terus berkembangnya sektor keuangan komersial syariah, seperti perbankan, pasar modal syariah, IKNB syariah dan lainnya, diikuti dengan semakin berperannya sektor keuangan mikro syariah dan keuangan sosial syariah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat secara inklusif.
  21. 1 .1. Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai Sumber Pertumbuhan Baru Visi Indonesia Maju 2045 memerlukan transformasi ekonomi untuk memperkuat struktur perekonomian sehingga mampu tumbuh tinggi dalam jangka menengah-panjang. Transformasi ekonomi ditempuh melalui penguatan sektor-sektor unggulan, termasuk pengembangan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Prinsip dasar ekonomi syariah pada dasarnya adalah mendorong optimalisasi pemanfaatan semua sumber daya dan teknologi, yang akan selalu berujung pada aktivitas ekonomi produktif. Implementasi prinsip dasar tersebut pada sektor keuangan syariah mewujud pada aktivitas transaksinya yang selalu didasarkan pada aktivitas proyek riil. Oleh karena itu, ekonomi dan keuangan syariah berperan penting dalam mendukung perbaikan struktur ekonomi, pengembangan sektor riil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia tidak terbatas secara volume, tetapi juga secara cakupan dengan semakin lengkap pada setiap komponen ekonomi dan keuangan nasional. Di sektor riil, aplikasi ekonomi syariah tumbuh dalam bentuk industri halal yang meliputi beragam sektor seperti makanan-minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, obat dan kosmetika halal, dan industri halal lainnya. Sementara itu, di sektor keuangan aplikasi keuangan syariah bukan hanya meliputi keuangan komersial tetapi juga keuangan mikro dan keuangan sosial. Dengan demikian, aplikasi keuangan syariah relatif sudah lengkap melayani semua kelompok masyarakat berdasarkan kapasitas ekonominya, yaitu dari kelompok usaha menengahbesar, usaha mikro-kecil sampai dengan kelompok masyarakat duafa. Seiring dengan itu, sistem pendidikan dan aktivitas penelitian di bidang ekonomi dan keuangan syariah juga semakin berkembang dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Insani yang andal, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sistem pendidikan Indonesia yang mengakomodasi beragam praktik ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, diharapkan bukan hanya menjadi sektor pendukung industri, tetapi juga dapat menjadi pusat referensi ekonomi dan keuangan syariah dunia. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, sehingga semakin menguatkan basis pasar maupun pelaku usaha syariah Indonesia. Secara keseluruhan perkembangan ini sejalan dengan implementasi Blueprint Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. Blueprint tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan nyata Bank Indonesia dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional sebagai bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Sebagai anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), visi blueprint Bank Indonesia menjadi referensi dalam penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah terkemuka di dunia. Dalam blueprint terdapat tiga pilar pengembangan yang saling terkait (Gambar 1.1). Pilar pertama ialah Pemberdayaan Ekonomi Syariah dengan strategi utama pengembangan ekosistem HVC. Pengembangan ekosistem ini ditempuh antara lain dengan penerapan model bisnis berlandaskan pola kemitraan. Pelaku usaha syariah di berbagai tingkatan seperti unit ekonomi pesantren, usaha ultra-mikro, UMKM, sampai dengan mitra korporasi, menjadi bagian dari model bisnis tersebut. Untuk mendukung implementasi, pengembangan juga dilakukan pada aspek infrastruktur industri halal dan aspek kelembagaan. Berbagai elemen dalam ekosistem dikembangkan secara komprehensif dan saling terkait. Strategi pengembangan HVC sendiri mencakup rantai unit lokal yang ditujukan untuk mengembangkan substitusi impor, dan rantai unit global untuk memperkuat ekspor. Pilar kedua ialah Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan sumber pembiayaan syariah untuk perekonomian. Pendalaman pasar ditujukan untuk meningkatkan manajemen likuiditas syariah yang Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 3
  22. pada gilirannya diharapkan mendukung peningkatan pembiayaan syariah untuk menjawab kebutuhan usaha syariah . Pendalaman pasar ditempuh melalui peningkatan variasi instrumen keuangan syariah, minat investor dan volume transaksi. Strategi ini juga didukung oleh penguatan regulasi dan infrastruktur. Cakupan strategi ini tidak terbatas pada sektor keuangan komersial, namun juga pada sektor keuangan sosial. Melalui strategi ini diharapkan terbentuk integrasi antara kedua sektor keuangan syariah tersebut agar lebih optimal memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi syariah. meningkatkan kompetensi dalam menyiapkan sumber daya insani yang andal, profesional, dan berdaya saing. Semakin tinggi kompetensi para pelaku ekonomi dan keuangan syariah, semakin besar peluang Indonesia untuk menjadi pemain aktif dalam penyediaan kebutuhan sektor ini. Edukasi non formal, seperti sosialisasi, ditempuh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Indikator keberhasilan pilar ini tercermin pada tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, yang selanjutnya akan meningkatkan aktivitas dan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah dalam pembangunan nasional. Pilar ketiga ialah Penguatan Riset, Asesmen dan Edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Pada pilar ini strategi edukasi ditempuh secara formal demi Dari sisi sektoral ekonomi syariah, fokus pengembangan industri halal juga menjadi strategi sumber pertumbuhan baru berbagai negara, bukan hanya negara berpenduduk mayoritas muslim. Kapasitas perkembangan ekonomi syariah global Mendukung Terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia Target Capaian Peningkatan Usaha Syariah Pembiayaan Keuangan Syariah Tingkat Kedalaman Pasar Keuangan Tingkat Literasi International Standing Indikator Utama Pertumbuhan Usaha Syariah (% per Th) Pangsa Pembiayaan Syariah (% thd Total Pembiayaan) PangsaOutstanding Pasar Uang Syariah (%PDB) Indeks Literasi Inisiasi Internasional Strategi Utama Program Kerja Utama Strategi Dasar Pemberdayaan Ekonomi Syariah Halal Value Chain Kelembagaan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Regulasi Infrastruktur Penguatan Riset, Asesmen & Edukasi Riset dan Asesmen Instrumen Edukasi Infrastruktur Pendukung Basis Investor Kelembagaan Kelembagaan Kebijakan Eksyar Daerah Kebijakan Eksyar Nasional Kebijakan Eksyar Internasional Sumber Daya Insani Data dan Informasi Koordinasi dan Kerjasama Sumber: Bank Indonesia Gambar 1.1. Kerangka Kebijakan Blueprint Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSyar) Bank Indonesia 4 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  23. tersebut memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri halal global . Bonus demografi membuka peluang besar bagi pelaku industri halal nasional untuk mendorong peningkatan produksi dan menjadi pemain utama dalam industri halal global. Kapasitas ini tercermin dari pangsa ekspor bahan makanan halal Indonesia terhadap ekspor makanan halal global yang berada dalam kisaran 15-18% dalam lima tahun terakhir (Grafik 1.1).12 Miliar dolar AS 250 11% 150 50 0 2014 11 10 2016 Ekspor 2017 Impor 2018 2019 13% 13% 7% 6% 2020 Pangsa (skala kanan) Sumber: Bank Indonesia dan berbagai edisi SGIE, diolah Grafik 1.1. Nilai Ekspor Bahan Makanan Halal Indonesia2 Urgensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah juga datang dari besarnya kapasitas pasar industri halal domestik. Peran Indonesia sebagai salah satu pasar utama dalam ekonomi dan keuangan syariah global (Grafik 1.2) berimplikasi struktural bahwa Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, di samping menyasar pasar ekspor. Kondisi tersebut tidak saja memperlihatkan potensi Indonesia yang masih terbuka lebar, namun juga urgensi dari transformasi ekonomi dan keuangan syariah nasional agar tidak sekedar menjadi target pasar. Hal ini kembali menunjukkan urgensi transformasi ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung perbaikan struktur perekonomian nasional. 1 Nilai ekspor makanan halal global bersumber dari State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021. 2 Diolah berdasarkan kriteria kehalalan LPPOM MUI 30 25 20 15 5% 5% 6% 6% 6% 2015 2016 2017 4% 6% 2018 2019 10 5 2020 Halal Food Muslim Friendly Tourism (skala kanan) Total Modest Fashion (skala kanan) Ket: bubble size menunjukkan pangsa masing-masing sektor Indonesia terhadap global 12 2015 13% Sumber: Bank Indonesia dan berbagai edisi SGIE, diolah 13 0 11% 17 14 50 11% 18 15 100 14% 11% 100 16 150 13% 12% 7% 19 200 Miliar dolar AS 35 200 % 250 Miliar dolar AS Grafik 1.2. Pangsa Pasar Industri Halal Indonesia terhadap Global Berbagai kapasitas domestik maupun kondisi ekonomi dan keuangan syariah global tersebut, memperlihatkan urgensi strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang saling terkait dalam suatu ekosistem yang komprehensif. Menyadari hal tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan berbagai pihak terkait telah mengimplementasikan Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah sejak Juni 2017 yang lalu, dengan visi untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah global. Implementasi blueprint ditujukan untuk mendukung strategi nasional oleh Pemerintah yang telah semakin kuat dengan perluasan cakupan menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Perpres nomor 28 tahun 2020 tentang KNEKS. Upaya peningkatan produksi industri halal, serta ekonomi syariah secara umum, pada gilirannya perlu didukung oleh sektor keuangan syariah. Keuangan syariah diharapkan dapat melayani sektor usaha (pelaku industri halal) terhadap kebutuhan jasa keuangan, seperti kebutuhan pada fungsi intermediasi keuangan (pembiayaan) atau kebutuhan transaksi, yang juga sesuai dengan prinsip syariah. Untuk itu, dibutuhkan inovasi produk-produk keuangan syariah yang dapat menjawab kebutuhan usaha syariah. Jika dilihat dari pangsa pembiayaan ekonomi yang Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 5
  24. sesuai prinsip syariah , dapat terindikasi bahwa masih terdapat gap antara kebutuhan usaha syariah di sektor riil dengan kapasitas pembiayaan syariah yang tersedia. Hal ini terindikasi dari estimasi pangsa produk barang dan jasa sesuai prinsip syariah yang dihasilkan perekonomian domestik mencapai sekitar 97%, jauh lebih tinggi dibandingkan pangsa pembiayaan sesuai prinsip syariah terhadap total pembiayaan ekonomi (Grafik 1.3).34 25000 Miliar dolar AS % 48 46 20000 44 15000 42 10000 40 5000 38 0 36 2016 2017 2018 2019 2020* Pembiayaan Syariah Total Pembiayaan Ekonomi Pangsa Total Pembiayaan Syariah *Posisi akhir Triwulan-III 2020 Sumber: Bank Indonesia - Neraca Keuangan Terintegrasi, OJK – Statistik Perbankan Syariah dan IKNB Syariah, diolah Grafik 1.3. Perkembangan Pembiayaan Sesuai Syariah4 3 Estimasi dilakukan menggunakan pendekatan pemilihan produk dan jasa yang sesuai prinsip syariah pada Tabel Input Output dari BPS tahun dasar 2010. 4 Pada Neraca Keuangan Terintegrasi instrumen pembiayaan mencakup ekuitas, surat berharga dan pinjaman yang digunakan oleh sektor rumah tangga, industri keuangan, korporasi, pemerintah, dan sektor luar negeri. Pembiayaan sesuai syariah didefiniskan terdiri dari ekuitas, baik berupa saham maupun modal sendiri; Sukuk sebagai surat berharga sesuai prinsip syariah; dan pinjaman sesuai prinsip syariah baik berupa PYD perbankan syariah, maupun pembiayaan non-bank. Sumber pembiayaan ekonomi ini tidak terbatas pada sektor keuangan komersial, namun juga mencakup keuangan mikro syariah dan keuangan sosial syariah. Keuangan mikro syariah dan keuangan sosial syariah tersebut dapat berperan sebagai alternatif pembiayaan sesuai dengan kelompok usaha masyarakat. Sektor keuangan mikro syariah, baik berupa Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah), menjadi lembaga keuangan yang cukup signifikan melayani kelompok usaha mikro-kecil. Peran lembaga keuangan mikro syariah menjadi sangat penting mengingat kelompok usaha mikro-kecil menjadi kelompok usaha yang sangat dominan dalam struktur ekonomi Indonesia. Sementara keuangan sosial syariah dapat berperan sebagai alternatif sumber pembiayaan berdasarkan prinsip penggunaan masing-masing instrumennya. Peran Ekonomi Syariah Indonesia di Tingkat Global Pada 2020, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mendapatkan pengakuan yang cukup signifikan dari dunia internasional. Hal ini tergambar dari meningkatnya peringkat Indonesia berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) oleh Dinar Standard. Perkembangan dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan posisi industri halal Indonesia yang terus meningkat (Tabel 1.1). Di samping itu, peran Indonesia yang masuk sebagai 10 besar global player di ke-enam industri halal pada 2020 memperlihatkan semakin fokusnya kebijakan skala nasional, yang juga didukung oleh meningkatnya investasi luar negeri (SGIE, 2020). Tabel 1.1. Peringkat Indonesia berdasarkan Global Islamic Economy Indicator Tahun Overall Makanan Halal Keuangan Syariah PRM Fesyen Muslim Media Islami Halal Kos.&Obat 2020 4 4 6 6 3 5 6 2019 5 - 5 4 3 - - 2018 10 - 10 4 2 - - 2017 11 - 10 4 - - 8 2016 10 - 9 - - - 8 Sumber: Berbagai edisi SGIE Report 6 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  25. Sementara itu , posisi sektor keuangan syariah Indonesia di kancah global juga meningkat. Berdasarkan Islamic Finance Development Index yang dikeluarkan oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), industri keuangan syariah Indonesia berhasil naik ke peringkat ke-2 setelah pada tahun lalu menempati posisi ke-4. Hal ini didukung oleh peningkatan dalam indikator Knowledge, Awareness & Governance. Pencapaian ini dilengkapi pula dengan kepeloporan Indonesia dalam aplikasi keuangan mikro syariah dan keuangan sosial syariah, diharapkan mampu menjadi teladan bagi negara-negara berkembang lain yang ingin mengembangkan sektor ini dalam rangka melayani kebutuhan jasa keuangan kelompok usaha mikro-kecil dan masyarakat duafa. Berbagai pencapaian tersebut mencerminkan peningkatan reputasi Indonesia di dunia internasional. Selain itu, kondisi ini juga menunjukkan perkembangan progresif ekonomi syariah nasional di tataran global dalam berbagai aspek, mulai dari kinerja dan investasi industri secara umum, perangkat regulasi dan tata kelola, dan peran serta masyarakat umum sebagai basis permintaan domestik. Perkembangan tersebut tidak terlepas dari hasil upaya sinergi ekonomi syariah nasional dalam implementasi kebijakannya selama ini. Kedepan tentu sinergi perlu lebih diperkuat, khususnya sinergi sektor industri halal dan sektor keuangan syariah agar ekosistem usaha syariah semakin harmonis dan kondusif bagi akselerasi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 7
  26. 1 .2. Kebijakan dan Peran Pengembangan Eksyar dalam Mendukung Pemulihan Urgensi dan Peran Kebijakan Eksyar di tengah Pandemi Pandemi Covid-19 bermula dari krisis kesehatan yang merebak menjadi fenomena global telah membawa dampak luar biasa pada perekonomian dunia. Upaya kesehatan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 telah menyebabkan terbatasnya mobilitas dan kegiatan ekonomi, sehingga menyebabkan kontraksi ekonomi di berbagai penjuru dunia. Aktivitas perdagangan global yang menurun, serta meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan, telah menghambat pertumbuhan ekonomi dunia yang diperkirakan terkontraksi -4,4% (yoy) pada 2020.5 Di tengah fenomena global tersebut perekonomian Indonesia tumbuh terkontraksi -2,07% (yoy) dibandingkan 2019. Pertumbuhan ini merupakan yang terendah sejak krisis moneter pada 1998 yang lalu. Merebaknya pandemi Covid-19 juga memberikan dampak yang dalam terhadap kinerja ekonomi dan keuangan syariah global maupun domestik. Pada 2020, konsumsi masyarakat muslim yang menurun cukup tajam diperkirakan akan menyebabkan ekonomi dan keuangan syariah global terkontraksi sebesar -8,1% (yoy), hingga mencapai 1,86 triliun dolar AS dari 2,02 triliun dolar AS pada 2019.6 Dalam tataran ekonomi dan keuangan syariah global, sektor yang terdampak paling besar adalah sektor pariwisata ramah muslim (PRM) yang secara tahunan terkontraksi sebesar -70%, diikuti oleh sektor fesyen muslim sebesar -2,9%. Sementara sektor makanan halal diperkirakan akan mengalami kontraksi yang terkecil, yaitu sebesar -0,2%. Hal yang hampir sama juga dialami oleh ekonomi dan keuangan syariah domestik, meski dengan kontraksi yang lebih moderat, bahkan sektor makanan halal nasional tetap tumbuh positif mencapai 1,58% (yoy). Terhambatnya pertumbuhan perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19 selanjutnya telah menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, serta memperlebar ketimpangan. 5 IMF World Economic Outlook edisi Oktober 2020. 6 SGIE (2020), diolah. 8 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Menurut estimasi International Labour Organization (ILO), global working hour losses akibat pandemi pada 2020 empat kali lebih besar dibandingkan yang disebabkan oleh krisis keuangan global pada 2009.7 Selanjutnya, berdasarkan Bank Dunia, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tren penurunan kemiskinan selama dua dekade terakhir berbalik arah menjadi peningkatan.8 Peningkatan ini juga telah menyebabkan melebarnya ketimpangan secara global, baik di negara maju, emerging market maupun di negara berkembang.9 Hal yang sama juga dialami oleh Indonesia. Persentase pengangguran terbuka atau angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan meningkat pada paruh kedua 2020 di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Jawa (Grafik 1.4). Jumlah penduduk miskin di Indonesia yang sebelumnya secara umum terus menurun, meningkat tajam pada 2020 dengan pertumbuhan mencapai 11,2% secara tahunan (Grafik 1.5). Perkembangan ini memperlihatkan urgensi kebijakan yang dapat mendorong pemulihan ekonomi secara inklusif. 9 8 7 % Sumatera Kalimantan Balnustra Jawa Sulampua Indonesia 6 5 4 3 2 1 0 Feb Agu 2017 Feb Agu 2018 Feb Agu 2019 Feb Agu 2020 Sumber: Sakernas BPS, diolah Grafik 1.4. Persentase Pengangguran Terbuka (%) 7 ILO Monitor: Covid-19 and the world of work – Seventh Edition, Updated estimates and analysis, January 2021. 8 Lakner et a. 2021, Updated estimates of the impact of Covid-19 on global poverty: Looking back at 2020 and the outlook for 2021, World Bank Data Blog, January 2021. 9 IMF World Economic Outlook edisi Oktober 2020.
  27. Miliar dolar AS % 0,42 0,41 0,40 0,39 0,38 0,37 2020 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 2009 0,36 2008 0,14 0,12 0,10 0,08 0,06 0,04 0,02 0 -0,02 -0,04 -0,06 -0,08 0,35 Pertumbuhan Penduduk Miskin (yoy) Gini Rasio (sb.kanan) Sumber: BPS, diolah Grafik 1.5. Pertumbuhan Penduduk Miskin dan Gini Rasio Indonesia Kebijakan ekonomi syariah yang memang ditujukan sebagai bagian dari transformasi ekonomi, menjadi semakin relevan dalam masa pemulihan ekonomi nasional menghadapi pertumbuhan yang terhambat. Peran ekonomi dan keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi nasional berjalan melalui FEBRUARI MARET 2020 PENURUNAN BI7DRR STABILISASI NILAI TUKAR RUPIAH PASAR UANG DAN VALUTA ASING PELONGGARAN LIKUIDITAS 1. GWM Rupiah, syariah, turun 50 bps untuk pembiayaan ekspor - impor, dan perluasan GWM untuk UMKM. 2. Pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) Syariah. 3. Penguatan daya tahan usaha UMKM syariah maupun unit usaha pesantren. PELONGGARAN MAKROPRUDENSIAL SISTEM PEMBAYARAN APRIL - MEI 2020 tiga hal. Yang pertama adalah peran kebijakan syariah sebagai bagian dari bauran kebijakan utama Bank Indonesia, termasuk dalam sinergi antar otoritas. Yang kedua adalah dukungan ketahanan usaha syariah melalui pemberdayaan ekonomi syariah yang berdasarkan prinsip kemitraan, baik pada UMKM syariah, maupun pada unit ekonomi pesantren. Yang ketiga adalah melalui optimalisasi keuangan sosial syariah sesuai dengan prinsip penggunaannya secara inklusif dalam memitigasi peningkatan kemiskinan dan melebarnya ketimpangan. Dalam perannya sebagai bagian dari kebijakan utama, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah berperan melalui kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan makroprudensial menempuh bauran kebijakan akomodatif secara prinsip syariah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta melakukan sinergi kebijakan antarotoritas (Gambar 1.2). Bauran kebijakan yang akomodatif ini ditempuh untuk mendukung likuiditas perbankan syariah yang pada gilirannya ditujukan untuk mendorong penyaluran pembiayaan syariah. JUNI - JULI 2020 1. Menjaga likuiditas perbankan syariah, restrukturisasi pembiayaan UMKM & usaha ultra mikro. 2. Penurunan GWM Syariah 50bps 3. Memperkuat OMS dan PPK syariah melalui instrumen injeksi likuiditas ( FLisBI & PaSBI), & instrumen PUAS ( SiPA). 4. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro pemenuhan RIM Syariah. 5. Menaikkan PLM Syariah 50bps. 6. Melanjutkan penguatan daya tahan usaha UMKM syariah maupun unit usaha pesantren. 1. Memberikan insentif sesuai prinsip syariah (‘athaya) 1.5% per tahun kpd bank yg memenuhi kewajiban GWM Syariah harian maupun rata-rata. 2. Mendorong PEN di masa Covid -19 dengan penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah. 3. Melanjutkan penguatan daya tahan usaha UMKM syariah maupun unit usaha pesantren. AGUSTUS – SEPTEMBER OKTOBER 2020 1. Memperkuat strategi OMS Syariah guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh. 2. Menurunkan batasan min. DP dari 5-10% jadi 0% pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. 3. Memperpanjang periode pelonggaran GWM Syariah 50bps bagi bank yg menyalurkan pembiayaan UMKM, ekspor impor serta pembiayaan non UMKM sektor prioritas sesuai PEN. 4. Mendorong integrasi keuangan sosial dan komersial syariah a.l CWLS dengan sinergi bersama Kemenkeu dan BWI. 5. Pelaksanaan FESyar dan ISEF NOVEMBER DESEMBER 2020 1. Memperkuat strategi OM Syariah guna mendukung stance kebijakan moneter yg ditempuh. 2. Mempertahankan Rasio CCB sebesar 0%, RIM Syariah 8494%, PLM Syariah 4.5% serta fleksibilitas repo 4.5% dan rasio FTV utk pembiayaan properti. 3. Memperkuat kebijakan makroprudensial syariah utk dorong pembiayaan inklusif UMKM dan peningkatan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka PEN. 4. Memperkuat koordinasi pengawasan perbankan antara BI, OJK dan LPS dalam rangka mendukung SSK. Sumber: Bank Indonesia Gambar 1.2. Kebijakan Eksyar dalam Bauran Kebijakan Bank Indonesia Menghadapi Pandemi pada 2020 Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 9
  28. Dari sisi moneter , kebijakan pelonggaran moneter sesuai prinsip syariah dilakukan melalui pelonggaran likuiditas di pasar uang syariah. Hal ini ditempuh baik dengan dikeluarkannya instrumen injeksi likuiditas sesuai prinsip syariah untuk mendukung likuiditas perbankan syariah, maupun dengan penurunan giro wajib minimum (GWM) Syariah. Kebijakan pelonggaran moneter sesuai prinsip syariah ini juga didukung oleh penguatan strategi operasi moneter syariah (OMS). Untuk menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang, Bank Indonesia melanjutkan implementasi operasi moneter pada dua sisi (two sided monetary operation), baik dari sisi absorbsi maupun injeksi. Dari sisi makroprudensial, kebijakan pelonggaran dilakukan dengan memperhatikan stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia melakukan pelonggaran sejumlah ketentuan makroprudensial sesuai prinsip syariah untuk mendorong perbankan dalam pembiayaan usaha ekonomi syariah, sekaligus mendukung ketahanan sistem keuangan secara umum. Kebijakan tersebut ditempuh melalui pelonggaran GWM Syariah Rupiah insentif untuk bank syariah yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, kegiatan ekspor impor, dan sektor-sektor prioritas yang ditetapkan Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (Gambar 1.3). Pelonggaran disinsentif Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS), penurunan Financing to Value (FTV) dan Uang Muka penyaluran pembiayaan untuk pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, juga turut ditempuh. 16,8% PRIORITAS 1 Di samping itu, Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLMS) juga ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitas penurunan GWM dalam mendukung pemulihan ekonomi. Selanjutnya, sinergi kebijakan antarotoritas ditempuh untuk memberikan jalan bagi kebijakan fiskal yang ekspansif. Kebijakan fiskal ekspansif ini sangat diperlukan untuk memitigasi risiko Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Target belanja negara yang ekspansif ditujukan untuk biaya penanganan kesehatan, perlindungan sosial (perlinsos) masyarakat, dan pemberian stimulus untuk program PEN. Perlinsos sebagai jaring pengaman sosial pada kelas bawah, ditujukan untuk kelompok penduduk miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi. Sementara itu, stimulus fiskal yang diberikan berupa insentif usaha dan dukungan UMKM melalui program PEN, ditujukan untuk menjaga kelangsungan UMKM di tengah permintaan yang terbatas. Dalam perannya pada dukungan kelangsungan UMKM ini, relevansi ekonomi syariah yang bersifat inklusif dan berdasarkan kemitraan menjadi semakin nyata. Implementasi prinsip dasar ekonomi syariah dapat menstimulir roda gerak perekonomian untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan model usaha berbasis kemitraan dan mengoptimalkan bagi hasil, peluang usaha menjadi tetap terjaga melalui dukungan ketahanan menghadapi risiko usaha. Peran ini utamanya diperkuat dengan pendayagunaan keuangan sosial syariah sesuai prinsip penggunannya. 21,6% PRIORITAS 2 Industri Makanan dan Minuman Industri Kayu Industri TPT Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional Industri Furnitur Informasi dan Komunikasi Kehutanan dan Penebangan Kayu Peternakan Real Estate Industri Logam Dasar Industri Barang dari Logam Tanaman Pangan Industri Barang Galian Bukan Logam Jasa Pertanian dan Perburuan Industri Kulit Pengadaan Air Industri Mesin dan Perlengkapan Tanaman Hortikultura Tanaman Perkebunan Pertambangan Bijih Logam Pengolahan Tembakau Sumber: LPI 2020, Bank Indonesia Gambar 1.3. Sektor Prioritas dalam Program PEN dan Kontribusinya pada PDB 10 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  29. Dalam perannya pada optimalisasi keuangan sosial , dukungan pemulihan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan prinsip penggunaan masing-masing instrumennya. Hal ini bekerja mulai dari menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat, sampai dengan penyediaan sumber pembiayaan berbasis kemitraan bagi UMKM, dan bahkan ultra-mikro. Pemanfaatan infak dan sedekah secara produktif dapat ditujukan untuk mendukung daya tahan usaha ultra-mikro, usaha mikro dan usaha kecil (Gambar 1.4). Sementara dana zakat dapat digunakan untuk menopang daya beli sebagai sumber pembiayaan kebutuhan dasar konsumsi mustahik (penerima zakat). Peran keuangan sosial syariah secara komprehensif ini menjadi semakin penting dalam mendukung stimulus fiskal yang dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan memitigasi perluasan kemiskinan serta kesenjangan. Untuk dapat merealisasikan potensi dan mencapai optimal, dibutuhkan transformasi sektor keuangan sosial syariah secara menyeluruh. Transformasi tersebut harus mencakup: (i) penguatan sistem tata kelola, (ii) program pengelolaan keuangan sosial syariah yang strategis dan komprehensif, serta (iii) melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan adanya transformasi tersebut, diharapkan sektor keuangan sosial dapat menjalankan fungsi dan tujuannya secara penuh. Penyesuaian Tahapan Implementasi Dalam blueprint, terdapat tiga tahapan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Tahapan pertama selama periode 2017 - 2019 ialah Tahap Penguatan Pondasi. Pada tahap ini dilakukan pemetaan usaha-usaha syariah, pengembangan indikator-indikator ekonomi syariah, inisiasi program piloting dan kolaborasi berbagai pihak terkait, serta penguatan kerangka regulasi. Tahapan kedua selama periode 2020 - 2022 ialah Tahap Penguatan Program. Pada tahap ini berbagai program piloting diperkuat melalui replikasi untuk evaluasi pengembangan. Tahapan ketiga selama periode 2023 – 2024 ialah Tahapan Implementasi Nasional dimana program pengembangan yang telah diperkuat akan direplikasi secara menyeluruh. Pada tahap ini diharapkan peran ekonomi dan keuangan syariah semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan nasional dengan telah terwujudnya potensi yang dimiliki. Akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda, tahapan pengembangan Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah mengalami penyesuaian. Menyadari bahwa usaha syariah tidak terlepas dari dampak pandemi, untuk mencapai target pengembangan di masing-masing tahap, dilakukan penyesuaian dengan memperhitungkan jangka waktu pemulihan ekonomi nasional yang diperkirakan Keuangan Syariah Keuangan Mikro: Pembiayaan/ Kemitraan/ Dana Bergulir (BMT, KSPPS, KUR, Mekaar, Ulamm, Umi, PMD, PKBL) Keuangan Sosial: ZISWAF Ekonomi Syariah Keuangan Komersial: Pembiayaan Komersial/ Saham Growth Inclusion Usaha Besar Pembiayaan Komersial Economic Inclusion Pembiayaan Keuangan Mikro Syariah Financial Inclusion Pembiayaan Keuangan Sosial Syariah Social Inclusion Usaha Menengah Usaha MikroKecil Kelompok Mustahik Sumber: Bank Indonesia Gambar 1.4. Keuangan Sosial Syariah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Ekonomi Syariah Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 11
  30. akan pulih sepenuhnya pada akhir 2021 dengan pertumbuhan 4 ,3 – 5,3%. Untuk itu, Tahap Penguatan Program diperpanjang hingga mencakup periode 2020 – 2023, dengan 2020 – 2021 merupakan periode pemulihan, dan 2022 – 2023 sebagai periode akselerasi (Tabel 1.2). Sebagai konsekuensinya, tahapan ketiga yang merupakan Tahap Implementasi Nasional baru dapat dimulai pada 2024, sehingga akhir periode tahap ini bergeser menjadi 2025. Pada 2020 berbagai program yang semula ditujukan untuk perluasan, mengalami penyesuaian dengan prioritas utama untuk mendukung daya tahan usaha syariah dan meminimalkan dampak pandemi. Pada pilar pengembangan ekonomi syariah, implementasi strategi pemberdayaan dilakukan melalui program penguatan ekosistem HVC. Hal ini ditujukan agar ekosistem tumbuh produktif, inklusif dan terintegrasi guna membangun kemandirian ekonomi lokal, daerah, maupun nasional secara berkesinambungan. Pada tahap pemulihan di 2020, piloting beberapa program pengembangan pada UMKM syariah dan Pesantren tetap digulirkan melalui kerja sama berbagai pihak. Untuk mendukung ketahanan pangan dalam menghadapi masa pandemi, sekaligus memanfaatkan potensi sektoral yang lebih berdaya tahan, program piloting dilakukan terutama pada sektor pertanian. Pada sektor keuangan syariah, selain kebijakan moneter dan makroprudensial dengan prinsip syariah sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia dalam mitigasi dampak Covid-19, berbagai program penguatan manajemen likuiditas keuangan syariah juga ditempuh. Penguatan pertama yang dilakukan adalah pada instrumen operasi moneter syariah tehadap perbankan syariah melalui penerbitan instrumen injeksi likuiditas. Instrumen injeksi ini berupa instrumen Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) dan instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI). FLiSBI adalah penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Penguatan ini diharapkan dapat mendukung manajemen likuiditas perbankan syariah, guna mendorong pembiayaan syariah untuk pemulihan ekonomi. Penguatan kedua dilakukan melalui dikeluarkannya instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan 12 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). SiPA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan penerimaan pengelolaan dana di PUAS. Di sektor keuangan sosial syariah, penguatan dilakukan melalui koordinasi penguatan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah sebagai alternatif pembiayaan ekonomi syariah. Dalam konteks mitigasi dampak pandemi Covid-19 ini, keuangan sosial syariah dapat berperan sebagai pendukung upaya Pemerintah dalam meminimalkan dampak sosial akibat melemahnya kegiatan perekonomian di masyarakat. Peran zakat untuk meningkatkan daya beli dapat mendukung ketahanan konsumsi masyarakat, sehingga permintaan konsumsi tetap terjaga. Di samping itu, peran infak, sedekah, dan wakaf sebagai partisipasi publik secara produktif juga dapat digunakan untuk memperkuat sarana kesehatan dalam menanggulangi wabah dengan biaya murah. Pada Maret 2020, BI, Kementerian Keuangan dan BWI telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini merupakan penempatan dana wakaf tunai pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk mendukung program pembangunan sarana sosial oleh Pemerintah. Pada upaya penguatan edukasi dan sosialiasi, penguatan tetap dilakukan dengan penyesuaian kegiatan edukasi dan sosialisai menggunakan format virtual. Pandemi Covid-19 telah memberikan tantangan tersendiri bagi Bank Indonesia untuk tetap menyelenggarakan kegiatan berskala internasional di tengah pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial. Di saat event ekonomi syariah berskala internasional di negara-negara lain ditunda penyelenggaraannya, Indonesia berupaya untuk tetap menyelenggarakan event ekonomi syariah berskala internasional dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 menjadi kegiatan ekonomi syariah internasional virtual pertama yang bersifat komprehensif, mengintegrasikan berbagai kegiatan dengan melibatkan seluruh komponen utama penggerak ekonomi dan keuangan syariah, baik pada skala nasional maupun internasional. Rangkaian kegiatan ISEF 2020 termasuk pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di tiga wilayah Indonesia, yaitu wilayah Kawasan Indonesia Timur (KTI), wilayah Sumatera dan wilayah Jawa.
  31. 1 .3. Arah Ke Depan Strategi Penguatan Infrastruktur termasuk Digitalisasi Untuk mengawal ekonomi dan keuangan syariah nasional di era kenormalan baru, akselerasi akan dilakukan melalui tiga strategi penguatan di setiap pilarnya. Ketiga strategi penguatan tersebut mencakup (i) Penguatan Infrastruktur termasuk digitalisasi, (ii) Penguatan Kelembagaan, serta (iii) Perluasan Implementasi (Tabel 1.11). Melalui tiga strategi ini, periode pemulihan serta akelerasi pada Tahap Penguatan Program diharapkan akan berjalan lebih efisien dan efektif dalam upaya pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, untuk selanjutnya tereskalasi pada Tahap Implementasi Nasional. Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur, digitalisasi di tiap pilar pengembangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek people, process, dan technology. Proses digitalisasi hanya akan berjalan efektif jika dimulai dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia sebagai pelaku digitalisasi sekaligus sebagai pengguna teknologi tersebut. Di samping itu, pemilihan jenis penerapan teknologi digital yang akan digunakan juga harus mempertimbangkan Tabel 1.2. Tiga Strategi Penguatan Tiap Pilar EKSyar Mengawal Kenormalan Baru Strategi Penguatan Infrastuktur termasuk Digitalisasi Penguatan Kelembagaan Perluasan Implementasi Pilar 1 Ekonomi Syariah Pilar 2 Keuangan Syariah Pilar 3 Riset, Edukasi, dan Sosialisasi Digitalisasi proses untuk meningkatkan efisiensi dan halal traceability, serta perluasan pasar daring, termasuk virtual market pesantren Pengembangan data dan digitalisasi keuangan syariah, serta FMI sebagai bagian dari implementasi BSPI dan BPPU Penguatan dukungan implementasi kawasan industri halal, serta sistem jaminan produk halal Dukungan pengembangan data dan digitalisasi keuangan sosial syariah Digitalisasi edukasi, termasuk vokasi dan sertifikasi, maupun sosialisasi melalui penyelenggaraan event Penguatan dukungan korporasi pelaku usaha syariah secara end-to-end, termasuk pesantren melalui implementasi HEBITREN Dukungan penguatan kelembagaan perbankan syariah merger dan spin off. Penguatan kelembagaan pendidikan tinggi Islam bertaraf Internasional sebagai center of excellence. Replikasi dan pengembangan model bisnis end-to-end dan perluasan linkage antar pelaku usaha syariah, termasuk peningkatan kapasitas. Pengembangan instrumen keuangan syariah, baik dalam ranah implementasi kebijakan, pendalaman pasar, dan alternatif pembiayaan usaha syariah. Tahap Peletakan Pondasi 2017-2019 Persiapan kapasitas go-digital bagi pelaku usaha ekonomi dan keuangan syariah. Dukungan pengembang JPKSI dan akselerasi pembentukan forum koordinasi otoritas keuangan sosial syariah Pengembangan dan implementasi riset dan edukasi eksyar di berbagai lini, baik pendidikan formal maupun non-formal Pengembangan dan perluasan implementasi instrumen integrasi keuangan sosial syariah sebagai alternatif pembiayaan usaha syariah. Tahap Penguatan Program 2020-2021 2022-2023 Tahap Implementasi Nasional 2024-2025 Sumber: Bank Indonesia Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 13
  32. kebutuhan proses yang akan dijalankan . Dalam proses implementasinya pada pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, ketiga aspek tersebut menjadi dasar pertimbangan utama digitalisasi di setiap pilarnya. program edukasi, termasuk vokasi dan sertifikasi, serta sosialisasi melalui penyelenggaraan event dan kampanye publik secara virtual. Pada pilar pengembangan ekonomi syariah, untuk meningkatkan efisiensi dan traceability, digitalisasi ekosistem HVC dilakukan secara bertahap. Pada tahap penguatan, beberapa proses digitalisasi parsial yang telah dilakukan sebelumnya pada sisi produksi, akan terus diperkuat di berbagai lini, baik dari sisi kesiapan pelaku usaha syariah, sampai dengan pengembangan cakupan implementasi. Pada tahap awal pemulihan, telah dilakukan pilot program dari model bisnis sektor pertanian dengan pelaku usaha syariah dari pondok pesantren dengan menggunakan teknologi internet of things (IoT) untuk precision farming yang kemudian akan direplikasi implementasinya. Pada tahap pengembangan selanjutnya, pemanfaatan teknologi digital akan terus dioptimalkan dalam penguatan ekosistem HVC, baik melalui UMKM Syariah maupun Pesantren. Strategi Penguatan Kelembagaan Pada pilar keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan digitalisasi dilakukan sebagai bagian dari implementasi BSPI dan BPPU. Dalam implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU), pengembangan juga akan mencakup pasar uang syariah. Pengembangan Financial Market Infrastructure (FMI), serta pengembangan data dan digitalisasi akan memperkuat dan meningkatkan efisiensi pasar uang, termasuk pasar uang syariah. Penguatan infrastruktur ini mendukung terwujudnya prinsip end-to-end sharia compliant process dalam transaksi dan pembiayaan pada ekonomi dan keuangan syariah (Boks 1.1). Pada pilar edukasi dan sosialisasi, sebagai tahapan yang penting dalam menyambut era digitalisasi adalah peningkatan kesiapan pelaku ekonomi syariah (people) untuk go-digital. Untuk itu dibutuhkan program edukasi, baik secara formal maupun non-formal, sebagai salah satu bentuk peningkatan kapasitas digital mindset sumber daya insani ekonomi syariah. Penguatan infrastruktur edukasi juga ditempuh melalui penyusunan berbagai buku bahan ajar maupun buku popular untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Digitalisasi juga dilakukan dalam bentuk penyelenggraan program- 14 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Dalam pengembangan ekosistem HVC, penguatan kelembagaan dan sinergi usaha syariah dilakukan melalui pembentukan Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN). Himpunan pesantren sebagai salah satu bentuk korporatisasi end-toend ekonomi pesantren, akan meningkatkan skala ekonomi dari kegiatan usaha di masing-masing pesantren. Pada tahap selanjutnya, implementasi akan mulai bergulir secara efektif salah satunya melalui implementasi virtual market pesantren yang dimulai pada tingkat wilayah. HEBITREN yang telah diinisiasi pada Tahap Peletakan Pondasi, akan mulai mengimplementasikan programnya pada Tahap Penguatan Program ini. Pada pilar keuangan syariah, penguatan kelembagaan dilakukan baik pada keuangan komersial syariah maupun keuangan sosial syariah. Pada industri keuangan syariah dukungan penguatan kelembagaan diberikan untuk mendukung implementasi merger tiga Bank Umum Syariah yang diluncurkan pada Februari 2021, demi terbentuknya bank syariah berskala besar di Indonesia. Penguatan kelembagaan ini akan meningkatkan kapasitas perbankan syariah dalam memfasilitasi kebutuhan ekonomi syariah melalui peningkatan penyaluran pembiayaan syariah. Pada sisi keuangan sosial syariah, strategi penguatan kelembagaan akan dilakukan melalui pengembangan model bisnis mekanisme Jaring Pengaman Keuangan Sosial Islam (JPKSI), serta dukungan pembentukan forum koordinasi otoritas keuangan sosial syariah demi terbentuknya ekosistem keuangan sosial syariah secara utuh dan mengakselerasi efektivitas pertumbuhan keuangan sosial syariah. Pada pilar edukasi dan sosialisasi akan dilakukan dukungan penguatan kelembagaan pada pendidikan tinggi Islam bertaraf internasional di Indonesia. Sebagai upaya perwujudan Indonesia sebagai center of excellence ekonomi dan keuangan syariah global, pengembangan lembaga riset dan edukasi formal pendidikan tinggi yang memiliki reputasi internasional merupakan salah satu prasyarat yang harus diimplementasikan. Untuk itu dilakukan
  33. kerja sama strategis dengan pendidikan tinggi Islam bertaraf internasional di Indonesia demi membentuk mitra-mitra strategis dalam melaksanakan frontier research , serta link and match pendidikan dengan industri dalam ekosistem digital HVC. Perluasan edukasi formal dan non formal melalui pengembangan materi ajar pendidkan menengah dan tinggi, serta pengembangan modul terapan untuk vokasi dan sertifikasi profesi. Sementara perluasan sosialisasi terus dilakukan melalui penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di tiga wilayah regional, serta penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) dengan perluasan jangkauan peserta nasional dan internasional. Strategi Perluasan Implementasi Pada pilar ekonomi syariah, perluasan implementasi akan terus ditempuh melalui peningkatan kuantitas, maupun kualitas dan kapasitas pelaku usaha syariah dalam ekosistem HVC. Rantai ekonomi halal akan diperluas baik melalui perluasan jangkauan UMKM syariah serta unit ekonomi pesantren, untuk saling bermitra melalui korporatisasi end-to-end, dan memperluas linkage dengan mitra usaha besar dan industri. Perluasan implementasi juga dilakukan melalui inisiasi pilot program model bisnis baru, serta replikasi model bisnis yang sudah teruji. Pada pilar keuangan syariah, perluasan implementasi dilakukan baik melalui pengembangan instrumen, perluasan basis investor, maupun aspek regulasi. Pada keuangan komersial syariah, pengembangan instrumen keuangan syariah dilakukan baik dalam ranah implementasi kebijakan moneter dan makruprudensial syariah, upaya pendalaman pasar keuangan syariah, maupun sebagai pengembangan inovasi instrumen pembiayaan usaha syariah. Pengembangan instrumen keuangan syariah juga akan mencakup instrumen valas untuk dukungan kebutuhan sharia compliant cross border transaction, serta instrumen pembiayaan syariah yang terkait dengan implementasi sovereign wealth fund di Indonesia. Di keuangan sosial syariah, perluasan implementasi dilakukan melalui fasilitasi perluasan basis investor, muzakki dan wakif, dalam rangka mendorong pengembangan keuangan sosial syariah di daerah, serta mendorong penerbitan surat berharga syariah berbasis sosial, termasuk yang berorientasi global. Pada pilar edukasi dan sosialisasi, perluasan implementasi dilakukan baik melalui penguatan riset, edukasi formal dan non formal, serta melalui sosialiasi masyarakat untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah. Penguatan riset ditempuh baik melalui perluasan cakupan aspek riset tarapan untuk perumusan kebijakan, maupun frontier, serta peningkatan kualitas yang antara lain tercermin dari publikasi jurnal bertaraf internasional. Fokus Kebijakan Pengembangan 2021 Dalam upaya mengakselerasi masa pemulihan di 2021, implementasi ketiga strategi penguatan di atas akan difokuskan pada beberapa kebijakan. Bauran kebijakan yang akan diimplementasikan pada 2021 akan mencakup ketiga pilar blueprint secara komprehensif sesuai rencana penguatan pada tahapannya (Tabel 1.3). Pada Pilar 1, instrumen kebijakan difokuskan pada implementasi ekosistem HVC yang antara lain akan mencakup beberapa program kemandirian ekonomi pesantren, dukungan UMKM syariah ke pasar global, perluasan implementasi HEBITREN dan dukungan pengembangan Kawasan Industri Halal. Pada Pilar 2 instrumen kebijakan difokuskan pada pengembangan instrumen keuangan syariah, serta integrasinya dengan keuangan sosial syariah sebagai alternatif pembiayaan. Pada Pilar 3 instrumen kebijakan difokuskan pada kampanye keilmuan dan peningkatan literasi Eksyar. Dalam implementasi strategi penguatan ekonomi dan keuangan syariah ini, Bank Indonesia terus mempererat sinergi dengan Pemerintah bersama K/L terkait, serta asosiasi, maupun pelaku usaha syariah di berbagai skala usaha. Dari sisi sektoral, implementasi strategi penguatan di 2021 diselaraskan dengan sinergi kebijakan nasional oleh Pemerintah untuk pemulihan ekonomi. Untuk itu, sejalan dengan ketahahan pangan merupakan salah satu fokus strategi pemulihan oleh Pemerintah, sektor unggulan HVC Eksyar juga akan diprioritaskan pada sektor Pertanian, khususnya Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura. Bank Indonesia akan mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan melalui implementasi model bisnis pertanian program kemandirian pesantren, dengan bersinergi antara lain bersama Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 15
  34. Tabel 1 .3. Program Sinergi Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021 Instrumen Kebijakan Triwulan II 2021 Triwulan I 2021 Triwulan III 2021 Triwulan IV 2021 Percepatan implementasi Kemandirian Ekonomi Pesantren melalui program ketahanan Pangan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Implementasi ekosistem halal value chain Dukungan UMKM syariah memasuki pasar internasional, bersinergi dengan kementerian Luar Negeri dan K/L terkait lainnya Implementasi perluasan HEBITREN di provinsi lain. Implementasi pilot project virtual market bagi pesantren berbasis Holding Implementasi Sistem Akurasi Pesantren Indonesia (SANTRI) berbasis pedoman akuntansi terbaru Perluasan instrumen/jenis transaksi PUAS. Pengembangan instrumen keuangan syariah, serta integrasinya dengan keuangan sosial syariah sebagai alternatif pembiayaan Rekomendasi transaksi valas sesuai prinsip syariah. Implementasi koordinasi untuk mendukung perluasan basis investor dan penerbit produk pasar keuangan syariah. Implementasi Sertifikasi Tresuri dan Standardisasi Kode Etik PUAS. Dukungan BI dalam kolaborasi BWI, Kemenkeu, OJK dan Kementerian Agama dalam rangka CWLS. Dukungan digitalisasi penyaluran zakat, kolaborasi dengan Kementerian Agama, BAZNAS dan Forum Organisasi Zakat. Kampanye Keilmuan dan Peningkatan literasi eksyar Penguatan Edukasi melalui buku referensi ekonomi dan keuangan syariah untuk sekolah menengah dan perguruan tinggi, bersinergi dengan KNEKS dan mitra Perguruan Tinggi. Pelaksanaan Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Pelaksanaan Tracking Survei Literasi Eksyar. Pelaksanaan FESyar 2021 di tiga wilayah regional. Pelaksanaan ISEF 2021. Sumber: Bank Indonesia Selanjutnya, seluruh penguatan pada area prioritas utama di atas akan terus dilanjutkan hingga memasuki tahap implementasi nasional. Berbagai elemen dalam pilar pengembangan akan terus diperkuat dan diperkaya dengan inovasi teknologi tepat guna berbasis digital, termasuk dalam pengembangan inkubator bisnis pada sektor prioritas. Upaya peningkatan penyaluran pembiayaan syariah untuk kebutuhan usaha syariah, akan ikut terakselerasi dengan pemanfaatan teknologi digital, yang juga 16 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 sejalan dengan visi BSPI 2025 dalam mendukung inklusi ekonomi di era digital. Untuk itu, kolaborasi dan sinergitas antar otoritas dan pihak terkait lainnya merupakan salah satu kunci efektivitas transformasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dalam akselerasi pemulihan ekonomi dengan mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Indonesia mencapai visi Indonesia Maju.
  35. Boks 1 .1. Urgensi Pengembangan Layanan Pembayaran Digital Syariah di Indonesia Penetrasi ekonomi digital telah menuntut pelaku ekonomi untuk menyesuaikan model bisnis kegiatan usaha yang dilakukan hampir di seluruh sektor industri. Penyesuaian bisnis model ini menjadi kritikal dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha di tengah derasnya arus digitalisasi. Perilaku dan pola konsumsi masyarakat menuju penggunaan platform digital yang menjadi semakin terakselerasi di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, aplikasi teknologi digital dalam kegiatan ekonomi turut menciptakan peluang bagi pelaku usaha baru dengan turunnya barrier to entry pada beberapa sektor usaha tertentu. Hal ini menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan yang lebih inklusif seiring meningkatnya peluang pertumbuhan bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Akselerasi ekonomi digital ini di Indonesia dapat diidentifikasi dengan menjamurnya e-commerce yang memfasilitasi perdagangan secara online. Peningkatan basis pengguna secara masif yang mengakomodasi perubahan perilaku konsumen dengan preferensi transaksi secara online didukung oleh infrastruktur teknologi digital mutakhir mendorong pertumbuhan volume transaksi perdagangan secara eksponensial. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada 2019 sebanyak 63,53% penduduk Indonesia menggunakan telepon selular. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan pada 2010 yang hanya mencapai 38,05%.1 Penggunaan internet juga mengalami peningkatan, yang ditunjukkan dari meningkatnya persentase penduduk yang mengakses internet dari 21,98 % pada 2015, menjadi 47,69% pada 2019. Ekonomi dan keuangan syariah, sebagai bagian dari perekonomian nasional, turut merespon berbagai perubahan yang disebabkan oleh peningkatan peran ekonomi digital. Perkembangan ekonomi digital menuntut pengembangan ekosistem ekonomi digital syariah demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat atas produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip syariah. Penyesuaian penyedia layanan teknologi kepada ekosistem ekonomi dan keuangan syariah ini antara lain ditunjukkan dengan mulai tersedianya kanal produk dan jasa syariah di beberapa platform e-commerce 1 Statistik Telekomunikasi Indonesia 2019, BPS (2020) Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 17
  36. Indonesia , tersedianya layanan digital yang disediakan oleh perbankan syariah, hingga pengembangan dompet digital sesuai dengan prinsip syariah. Penyediaan layanan pembayaran digital berbasis syariah diharapkan dapat menjadi bagian dari mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah secara holistik. lima komponen pengukuran, yakni SDM, peraturan, infrastruktur, ekosistem dan pasar fintech syariah, serta modal. Ke depan, tingkat kondusifitas perkembangan ekosistem dan pasar fintech syariah diperkirakan mampu meningkat, seiring dengan berbagai upaya peningkatan literasi serta pengembangan regulasi oleh Bank Indonesia dan OJK melalui sandbox. Sebagai acuan terhadap tingkat kondusifitas perkembangan ekosistem dan pasar fintech syariah, Indonesia berada pada posisi keempat pada GIFT Index 2020. 2 Pada posisi 10 besar, sembilan dari sepuluh negara merupakan negara OIC, dengan posisi kelima diduduki oleh Inggris. Pengukuran GIFT Index dilakukan kepada 64 negara OIC dan non-OIC, dengan menggunakan Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen dalam mendukung inovasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini ditempuh melalui berbagai inisiasi program dan kebijakan yang sesuai untuk memberikan ruang bagi pelaku industri untuk terus bertumbuh dan berinovasi. Sebagai otoritas yang memiliki kewenangan di bidang moneter dan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki 2 Global Islamic Fintech Report 2021, DinarStandard and Elipses (2021) Cakupan Instrumen, Infrastruktur, Mekanisme, Lembaga, Lintas Batas Prinsip Paduan Asas Legalitas, Manfaat, Efisiensi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Transparasi, Kepentingan Nasional Praktik Bisnis yang Sehat Produk, Kejelasan Kontrak, Harga yang Wajar, Perilaku Pasar, Pelaporan & Trasnparansi, Manajemen Risiko, Perlindungan Data Konsumen, APU,PPT Designation (Entry Policy) Penetapan Ruang Lingkup SP Perizinan Exit Policy Instrumen, Mekanisme, Lembaga, Infrastuktur, Lintas Batas (Entry Policy) Pertanian, Persetujuan, Pendaftaran, Pelaporan, Penunjukkan Reporting, Pengawasan, Aksi Pengawasan (koreksi dan sanksi administratif) Sandbox, Regtech dan Suptech, Keamanan Siber Infrastruktur Pelaporan dan Informasi Koordinasi dengan Otoritas Lain (Domestik dan Lintas Batas) Sumber: Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 Gambar 1.5. Prinsip Utama Pengembangan Layanan Keuangan Digital 18 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  37. peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dengan tetap memenuhi amanat dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan , serta sistem pembayaran yang aman, lancar dan efisien yang mampu memitigasi potensi risiko yang mungkin muncul dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, pengembangan layanan keuangan digital syariah sejalan 1. Menciptakan produk dan jasa yang disediakan sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2. Menyediakan layanan dengan fasilitas yang lengkap dan biaya kompetitif dibanding penyedia jasa layanan keuangan digital konvensional. dengan prinsip utama pengembangan layanan keuangan digital Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 (Gambar 1.5)3. Dalam upaya pengembangannya, setidaknya terdapat empat aspek untuk mendukung keberhasilan dari pengembangan layanan pembayaran digital syariah di Indonesia (Gambar 1.6). 3 Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia, Bank Indonesia (2020). 1. Mendukung peningkatan peran layanan keuangan digital syariah melalui penyusunan strategi pengembangan layanan keuangan digital syariah. 2. Memberikan acuan kebijakan yang sesuai untuk menjamin pengelolaan yang baik (good corporate governance) oleh penyedia jasa layanan untuk menjamin perlindungan konsumen. 3. Bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dalam memperkuat ekosistem halal value chain (HVC). 3. 4. Bekerja sama dengan berbagai merchant populer untuk memberikan promo yang menarik sehingga meningkatkan exposure bagi pengguna. Menyusun pedoman acuan bagi pelaku industri penyedia jasa layanan keuangan syariah untuk kemudian dapat diterapkan secara konsisten dan kontinyu. 4. 5. Mendorong aplikasi layanan keuangan digital syariah dalam platform e-commerce kanal syariah. Partisipasi dari lembaga terkait seperti akademisi dan komunitas muslim untuk meningkatkan penggunaan layanan keuangan digital syariah di Indonesia. 6. Mengoptimalkan penggunaan layanan keuangan digital syariah dalam melakukan transaksi keuangan syariah baik sosial maupun komersial. 5. Pendampingan oleh perwakilan otoritas ataupun DSNMUI bagi penyedia jasa layanan keuangan digital yang inign mengembangangkan layanan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah. 1 2 ASPEK PRODUK DAN PROVIDER ASPEK DUKUNGAN PEMERINTAH, LEMBAGA, DAN MASYARAKAT Faktor Kunci Keberhasilan Pengembangan Layanan Pembayaran Digital Syariah di Indonesia 3 4 ASPEK INSFRASTRUKTUR EKOSISTEM PEMBAYARAN DIGITAL ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA 1. Penyempurnaan infrastruktur pembayaran digital syariah melalui pengembangan teknologi dan infrastruktur pendukung lain. 1. Mendorong peningkatan sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang teknologi dengan concern yang tinggi terhadap ekonomi dan keuangan syariah. 2. Menciptakan iklim investasi yang mengakomodir terbukanya potensi investasi untuk mengembangkan layanan keuangan digital syariah. 2. Bekerja sama dengan lembaga pendidikan Islam dan/ atau pesantren untuk menciptakan santri yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. 3. Peningkatan infrastruktur teknologi untuk mendukung penetrasi penggunaan layanan dalam upaya meningkatkan basis pengguna dan ekonomi yang lebih inklusif. 3. Peningkatan kapasitas SDM berkualitas tinggi melalui pelatihan teknis yang sesuai dengan kebutuhan industri. 4. Membentuk linkage lembaga pendidikan dengan industri untuk menyalurkan peserta didik terbaik untuk mengembangkan karir di bidang informasi dan teknologi. 5. Meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi terkait ekosistem ekonomi dan keuangan syariah secara umum. Sumber: Bank Indonesia Gambar 1.6. Faktor Kunci Keberhasilan Pengembangan Layanan Pembayaran Digital Syariah Bab 1 - Kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah 19
  38. Bab 2 Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah Pandemi Covid-19 berdampak pada pelemahan perekonomian global dan nasional . Di tengah fenomena tersebut, ekonomi syariah Indonesia tidak terlepas dari dampak pelemahannya. Jika diwakili oleh sektor prioritas dalam halal value chains (HVC), kinerja ekonomi syariah Indonesia secara umum lebih baik dibandingkan PDB nasional. Ekonomi syariah Indonesia pada tahun 2020 mengalami kontraksi, namun dengan tingkat yang lebih baik dibandingkan kontraksi PDB nasional. Kinerja sektor prioritas HVC tahun 2020 terutama ditopang oleh sektor pertanian dan sektor makanan halal yang masih mencatat pertumbuhan positif, meskipun mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya. Perkembangan ini menyebabkan pangsa ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Bank Indonesia menginisiasi berbagai program pengembangan ekosistem rantai nilai halal dalam rangka mendukung pencapaian ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 21
  39. 2 .1. Perkembangan Ekonomi Syariah Nasional Pandemi Covid-19 berdampak pada pelemahan perekonomian global dan nasional periode 2020. Sebagian besar negara mitra dagang utama Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan, kecuali Tiongkok dan Vietnam yang masih tumbuh positif. Pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 juga dialami Indonesia. Pada 2020 ekonomi Indonesia terkontraksi -2,07%, relatif lebih baik dibanding kontraksi yang dialami sebagian besar negara mitra dagang (Grafik 2.1). 2,9% 2,3% -1,0% -2,1% -3,5% -5,8% -6,1% -6,4% Tiongkok Amerika Singapura Korea Indonesia Vietnam Hong Kong Uni Serikat Selatan Eropa Sumber: BPS masing-masing negara (dimuat dalam BRS BPS) Grafik 2.1. Pertumbuhan Ekonomi Negara Mitra Dagang makanan halal. Pertumbuhan kedua sektor tersebut dapat menahan kontraksi pertumbuhan sektor prioritas HVC lebih dalam. Sektor pariwisata ramah Muslim (PRM) dan sektor fesyen muslim menyebabkan kontraksi sektor prioritas HVC. Sektor PRM pada 2020 mengalami kontraksi terdalam diikuti sektor fesyen muslim (Grafik 2.3). Jika dilihat dari pola triwulanan, sektor prioritas HVC masih mencatatkan pertumbuhan positif 1,21% (yoy) pada triwulan I 2020, sedangkan selama tiga triwulan berikutnya mengalami kontraksi. Kontraksi terdalam terjadi pada triwulan II 2020. Pada triwulan III dan triwulan IV 2020 sektor prioritas HVC mulai menunjukkan pemulihan, yang ditandai dengan tingkat kontraksi yang semakin rendah (Grafik 2.4). Pangsa ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional terus meningkat di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Dalam lima tahun terakhir, pangsa ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional terus meningkat (Grafik 2.5). Hal ini didukung oleh kebijakan pengembangan ekonomi syariah nasional yang semakin fokus, ditandai dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Utama Indonesia Tahun 2020 15 Ekonomi syariah Indonesia tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19, namun mampu berkinerja lebih baik dibandingkan PDB nasional. Jika diwakili oleh sektor prioritas dalam HVC1, kinerja ekonomi syariah Indonesia secara umum lebih baik dibandingkan PDB nasional. Ekonomi syariah Indonesia pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -1,72%, lebih baik dibandingkan tingkat kontraksi PDB nasional (Grafik 2.2). Di tengah kontraksi pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia, dua sektor prioritas HVC mampu tumbuh positif meskipun tingkat pertumbuhannya melambat, yaitu pertanian dan % 10 5 1,85 1,58 0 -5 5,13 5,71 5,71 Total HVC Pertanian (yoy) Makanan halal (yoy) PRM (yoy) Fesyen Muslim (yoy) -10 -15 5,86 2016 2017 2018 -1,72 -8,87 -12,53 2019 2020 Sumber: BPS, Bank Indonesia Grafik 2.2. Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC Menurut Tahun 1 22 Cakupan sektor prioritas HVC dalam bahasan ini meliputi: sektor pertanian, sektor makanan halal, sektor fesyen muslim, dan sektor pariwisata ramah muslim. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  40. 8 % 6 5,13 4 1,21 0,08 2,00 2 1,83 0 5,86 5,71 5,71 1,36 0,21 1,23 0,51 1,12 0,74 2,02 2,03 1,94 1,82 2,29 2,01 0,42 0,88 -0,56 -1,72 -2,46 -2 -4 2016 2017 Pertanian Makanan halal 2018 2019 PRM Fesyen Muslim Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah 2020 Pertumbuhan Sektor HVC (yoy) Grafik 2.3. Sumber Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC Menurut Tahun 8 % 6 4 2 0 -2 -4 -6 -8 I II III IV 2017 I II III IV 2018 Pertanian Makanan halal I II III IV 2019 PRM Fesyen Muslim Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah I II III IV 2020 Pertumbuhan Sektor HVC (yoy) Grafik 2.4. Sumber Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC Menurut Triwulan 8 6 4 % % 2 0 -2 -4 32 28 24 20 16 12 8 4 0 -4 -1,72 -8 -2,07 -12 -16 2020 24,86 24,77 24,61 24,49 24,30 5,86 5,71 5,71 5,13 5,02 5,07 5,03 5,17 2016 2017 2018 2019 Penerapan PSSB dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 berimplikasi pada pembatasan proses bekerja di tempat kerja. Pada 31 Maret 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, pada 3 April 2020 ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan usul gubernur/ bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kriteria yang ditetapkan. Permenkes tersebut mengatur pelaksanaan PSBB meliputi antara lain peliburan tempat kerja. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja Sektor prioritas HVC yang dikecualikan selama PSBB mampu tumbuh positif, meski melambat. Selama masa PSBB, pengecualian peliburan tempat kerja berlaku bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Sektor prioritas HVC yang terdampak langsung pembatasan selama PSBB adalah sektor fesyen muslim dan PRM. Sektor pertanian dan makanan halal termasuk dalam sektor yang dikecualikan selama PSBB, meski tetap terdampak oleh adanya pandemi Covid-19. Jika dilihat dari tingkat pertumbuhan sektoral pada tahun 2020, kedua sektor yang dikecualikan tersebut masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pangsa Sektor HVC/PDB (skala kanan) Pertumbuhan Sektor HVC (yoy) Pertumbuhan PDB (yoy) Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.5. Perbandingan Pertumbuhan Sektor Prioritas HVC dan Pertumbuhan PDB Menurut Tahun Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 23
  41. Digitalisasi Transaksi Selama Masa Pandemi Covid-19 Pesatnya perkembangan teknologi membuka peluang peningkatan daya saing bagi para pelaku pasar . Transaksi jual beli melalui e-commerce tidak hanya meningkatkan efisiensi dari segi waktu dan rantai penjualan, namun juga mempersempit asymmetric information antara penjual dan pembeli. Hal ini menyebabkan harga yang tersedia di pasar online seringkali lebih kompetitif dibanding pasar offline. Di tengah pandemi Covid-19, terjadi perubahan preferensi dan akseptansi masyarakat terhadap platform digital yang terindikasi dari adanya ekspansi aktivitas belanja online di Indonesia. Secara umum, terdapat peningkatan sebanyak 29,86% (yoy) sepanjang 2020 seiring dengan kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdampak pada pengurangan mobilitas masyarakat. Perkembangan ini juga terjadi pada penjualan produk industri halal di Indonesia. Dengan populasi umat muslim terbesar di dunia, pasar Indonesia memiliki potensi permintaan yang tinggi terhadap produk halal. Pergeseran preferensi belanja produk halal selama masa pandemi Covid-19 terindikasi dari kenaikan nominal transaksi produk halal2 melalui e-commerce marketplace yang selama Mei - Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 49,52% dibanding periode yang sama tahun 2019 (Grafik 2.6). 3 Lonjakan transaksi terjadi pada Mei 2020 bertepatan dengan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441H. Di tengah pembatasan arus mudik dan pengurangan hari libur sepanjang Hari Raya Idul Fitri, transaksi produk halal melalui e-commerce marketplace pada Mei 2020 masih tumbuh 7,25% (yoy). Transaksi produk halal melalui e-commerce marketplace didominasi produk fesyen. Secara total, transaksi produk halal sepanjang tahun 2020 didominasi oleh produk fesyen dengan pangsa mencapai 86,63% dari total nominal transaksi melalui e-commerce marketplace (Grafik 2.7). Program pembatasan aktivitas masyarakat berdampak pada pergeseran (shifting) metode belanja sektor fesyen sepanjang 2020. Pertumbuhan penjualan produk fesyen secara online pada masa pandemi Covid-19 2 Untuk mengidentifikasi produk yang dikategorikan sebagai produk halal, digunakan pendekatan menggunakan keyword komoditas produk yang terbebas dari zat haram berdasarkan prinsip syariah, yang disusun oleh DEKS Bank Indonesia. 3 Data agregat dari empat e-commerce marketplace. 24 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 1400 Miliar Rp 1200 1000 800 600 400 2020 2019 200 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.6. Nominal Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace 1,26% 1,06% 2,07% 1,71% 2,73% 4,56% Fashion Personal Care & Kosmetik Makanan & Minuman Buku & Alat Tulis 86,63% Elektronik Otomotif & Aksesoris Lainnya Sumber: Bank Indonesia, diolah Grafik 2.7. Pangsa Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace berdasarkan Kategori Produk relatif kontras dengan kondisi penjualan produk fesyen secara offline. Indeks penjualan riil kategori sandang tahun 2020 yang termoderasi menunjukkan anjloknya penjualan ritel fesyen secara offline (Grafik 2.8). Digitalisasi juga terjadi pada metode pembayaran yang digunakan. Selama 2020, uang elektronik dan transfer bank mendominasi metode pembayaran transaksi produk halal di e-commerce marketplace dengan pangsa masing-masing sebesar 42,10% dan 23,08% (Grafik 2.9). Meskipun memiliki pangsa yang cukup besar, metode transfer bank menunjukkan pertumbuhan negatif pada 2020. Penggunaan metode konvensional seperti pembayaran transfer bank berpotensi untuk terdisrupsi oleh metode pembayaran yang lebih modern. Di sisi lain, penggunaan uang
  42. 2020 2019 Sektor Logistik di Tengah Pembatasan Mobilitas Des Nov Okt Sept Agu Juli Juni Mei Apr Mar Feb Jan Des Nov Okt Sept Agu Juli Juni Mei 0 50 100 150 200 250 300 Sumber : Survey Penjualan Eceran, Bank Indonesia Grafik 2.8. Indeks Penjualan Riil Kategori Sandang 1600 Miliar Rp 1400 1200 1000 800 Pembatasan mobilitas selama PSBB menjadikan kebutuhan terhadap jasa pengiriman barang meningkat, terutama dalam skala retail. Selama masa pandemi Covid-19, volume transaksi belanja produk secara online melalui marketplace e-commerce menunjukkan peningkatan. Volume transaksi produk halal untuk bulan Mei sampai dengan Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 81,50% dibanding periode yang sama tahun 2019 (Grafik 2.10). Kegiatan terkait dengan logistik dan distribusi yang termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan selama masa PSBB antara lain: (i) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis; (ii) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang; dan (iii) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage). 600 400 14 200 0 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2019 2020 CoD / Tunai Kios / Minimarket Transfer Bank Sumber: Bank Indonesia Kartu Kredit/ Debit Online Kredit Tanpa Kartu Lainnya e-Money Lainnya Grafik 2.9. Metode Pembayaran Transaksi E-Commerce Marketplace Volume (dalam juta) 12 10 8 6 4 2020 2019 2 0 elektronik masih terus tumbuh positif. Sementara itu, dengan pangsa 6,92%, pembayaran dengan cicilan tanpa kartu menunjukkan pertumbuhan yang terus meningkat. Gencarnya promo penggunaan uang elektronik yang bekerja sama dengan platform e-commerce marketplace serta aplikasi perolehan persetujuan cicilan yang relatif mudah dan cepat mendorong naiknya penggunaan uang elektronik dan pembayaran dengan cicilan tanpa kartu. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.10. Volume Transaksi Produk Halal Melalui E-Commerce Marketplace Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 25
  43. Di tengah tren permintaan jasa pengiriman barang secara retail meningkat , secara umum mayoritas pelaku usaha sektor logistik halal mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19. Kondisi pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik halal selama pandemi Covid-19 dikonfirmasi dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada triwulan IV 2020. 4 Mayoritas responden yang bergerak di bidang usaha logistik halal mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19 (Grafik 2.11). Di 4 Survei dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan LAPI ITB di 15 kota di Indonesia. Responden survei adalah pelaku usaha yang bergerak di tujuh bidang usaha yang terkait dengan ekonomi halal/ramah muslim, yaitu a) makanan dan minuman halal; b) farmasi dan kosmetik halal; c) fesyen muslim; d) hotel ramah muslim; e) media Islami; f) travel ramah muslim; dan g) logistik halal. sisi lain, 10% responden menerima dampak positif. Meskipun dampak negatif dialami oleh mayoritas responden, sebanyak 60% responden tidak melakukan pengurangan karyawan (Grafik 2.12). Komponen model bisnis pada logistik halal yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah permintaan menurun, penurunan omzet penjualan, kehilangan konsumen, dan terganggunya distribusi (Grafik 2.13). Infrastruktur perusahaan (gedung, peralatan,kendaraan) 3,28 Kesulitan menjalin kerjasama baru 11,48 Kapasitas menurun 11,48 Terganggunya proses distribusi 14,75 Kehilangan konsumen Tidak terdampak 15% Positif 10% 16,39 Penurunan omset penjualan 21,31 Permintaan menurun 21,31 0 10 20 30 (%) Sumber: Bank Indonesia Negatif 75% Grafik 2.13. Komponen Model Bisnis Usaha Logistik Halal yang Paling Terdampak oleh Pandemi Covid-19 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.11. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Logistik Halal Secara Umum Pengurangan karyawan 10 > 50% 5 41% - 50% 0 31% - 40% 25 1% - 30% 60 0 0 20 40 60 80 (%) Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.12. Pengurangan Karyawan Usaha Logistik Halal Selama Pandemi Covid-19 26 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Pengecualian kegiatan ekspedisi dan pergudangan selama PSBB tidak dapat menahan kontraksi pada Sub Lapangan Usaha Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir. Meskipun termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan selama pemberlakuan PSBB dan terdapat tren kenaikan pengiriman barang secara retail, secara umum kinerja Sub Lapangan Usaha Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir pada 2020 mengalami kontraksi (Grafik 2.14). Jika ditinjau dari kinerja triwulanan, kontraksi terjadi selama empat triwulan. Kontraksi terdalam terjadi pada triwulan II 2020 dan menunjukkan pemulihan memasuki akhir tahun. Hal ini ditandai dengan tingkat kontraksi yang mengecil (Grafik 2.15).
  44. 15 Penyelenggaraaan Jaminan Produk Halal % 10 8,52 7,51 10,34 7,93 5 0 -5 -10 -15 -17,61 -20 2016 2017 2018 2019 2020 Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir (yoy) Sumber: BPS, diolah Grafik 2.14. Pertumbuhan Sub LU Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir Menurut Tahun5 20 % 10 0 -0,64 -10 -13,12 -17,57 -20 -30 -40 -50 -38,49 I II III IV 2017 I II III IV 2018 I II III IV 2019 I II III IV 2020 Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir (yoy) Sumber: BPS, diolah Grafik 2.15. Pertumbuhan Sub LU Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir Menurut Triwulan6 56 5 Pertumbuhan Sub Lapangan Usaha Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, Pos dan Kurir berdasarkan data PDB Menurut Lapangan Usaha yang dipublikasikan BPS. Data bersifat umum dan mencakup jasa yang halal serta jasa yang tidak halal. 6 Ibid. Undang-Undang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal, pada 17 Oktober 2014 disahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Yang dimaksud dengan produk menurut UU tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Kewajiban ini dikecualikan bagi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dan keterangan tidak halal wajib dicantuman pada produk. Kewajiban bersertifikat halal berlaku lima tahun sejak UU diundangkan. Ketentuan pelaksanaan UU JPH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Proses sertifikasi halal tetap berlangsung di tengah pembatasan pertemuan fisik selama masa pandemi Covid-19. LPPOM MUI selaku lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk, melakukan penyesuaian metode audit yang dikenal dengan Modified On Site Audit (MOSA). Metode MOSA mulai diterapkan sejak April 2020. Prinsip metode MOSA adalah melakukan audit penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal di fasilitas produksi, namun bukti-bukti didapatkan oleh auditor menggunakan media komunikasi seperti e-mail dan/atau aplikasi live video conference. Rapat komisi fatwa juga dilaksanakan melalui sarana virtual. Penetapan regulasi mengenai Kawasan Industri Halal untuk mendukung pelaksanaan UU JPH. Dalam rangka memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang proses produk halal bagi kegiatan industri yang menghasilkan produk halal, serta untuk mendukung pelaksanaan UU JPH, pada 8 Juni 2020 ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 27
  45. Pembentukan Kawasan Industri Halal . Sampai dengan akhir tahun 2020, terdapat dua Kawasan Industri Halal di Indonesia yang berlokasi di Serang, Banten dan Sidoarjo, Jawa Timur. Perkembangan Harga Makanan dan Minuman Halal7 Pergerakan harga makanan dan minuman halal selama tahun 2020 secara umum menunjukkan perlambatan pada awal tahun sampai dengan triwulan III 2020. Perlambatan ini ditandai dengan tren inflasi yang makin menurun bahkan terjadi deflasi pada periode Mei, dan pada sepanjang triwulan III 2020. Memasuki triwulan IV 2020, harga makanan dan minuman halal mulai naik dan terus meningkat sampai dengan akhir tahun (Grafik 2.16). Tren kenaikan harga makanan dan minuman halal pada akhir tahun 2020 ini sesuai dengan pola yang terjadi pada 2019. Penurunan harga makanan dan minuman halal pada tahun 2020 didorong oleh penurunan permintaan dan pasokan yang memadai. Pada Mei 2020, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441H, makanan dan minuman halal mengalami deflasi -0,27% (mtm). Fenomena deflasi pada perayaan Idul Fitri tahun 2020 berlawanan dengan fenomena tahuntahun sebelumnya, yaitu kecenderungan naiknya harga makanan dan minuman bertepatan dengan perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Komoditas utama penyumbang deflasi pada Mei 2020 adalah cabai merah, telur ayam ras, bawang putih, dan cabai rawit. Deflasi umumnya diakibatkan oleh meningkatnya pasokan hasil panen raya, adanya impor sebagai antisipasi kenaikan harga menyambut HBKN, dan menurunnya permintaan sebagai dampak pembatasan mobilitas selama masa PSBB sehingga aktivitas di pasar terbatas. Selain itu, permintaan dari industri hotel, restoran, dan katering juga masih rendah diakibatkan tingkat operasional yang belum penuh. Pada deflasi yang terjadi sepanjang triwulan III 2020, penurunan harga makanan dan minuman halal terdalam terjadi pada Agustus 2020, dengan deflasi mencapai -0,72% (mtm). Komoditas utama penyumbang deflasi pada Agustus 2020 adalah daging ayam ras, bawang merah, tomat dan telur 7 28 Yang termasuk makanan dan minuman halal dalam bahasan ini adalah komoditas dalam kelompok Makanan, Minuman, serta Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran dengan mengeluarkan komoditas yang secara zat berstatus haram berdasarkan prinsip syariah. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 ayam ras. Secara umum deflasi pada beberapa komoditas makanan halal ini kembali disebabkan oleh melimpahnya pasokan hasil panen raya, dan mulai stabilnya pasokan dengan adanya normalisasi produksi, khususnya untuk komoditas telur ayam. Kondisi ini berlanjut sampai dengan akhir triwulan III 2020. Memasuki akhir tahun 2020, harga makanan dan minuman halal meningkat disebabkan oleh peningkatan permintaan sesuai dengan pola musiman. Komoditas utama penyumbang inflasi sepanjang triwulan IV 2020 adalah minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Tren kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia ditransmisikan pada harga jual minyak goreng di pasar domestik yang terus meningkat sejak Agustus 2020 sampai Desember 2020. Kenaikan harga komoditas makanan halal ini secara umum disebabkan oleh permintaan yang meningkat sesuai dengan pola musiman pada akhir tahun, yaitu terjadinya peningkatan permintaan selama perayaan HKBN. Di samping itu, kebijakan pembatasan pasokan untuk menstabilkan harga setelah deflasi pada triwulan sebelumnya, turut berkontribusi dalam kenaikan harga di akhir tahun. 2,0 (mtm,%) 1,5 1,0 0,5 0,0 -0,5 2019 2020 -1,0 -1,5 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sumber: BPS, diolah Grafik 2.16. Perkembangan Harga Makanan dan Minuman Halal 2019-2020
  46. 2 .1.1 Perkembangan Aktivitas Usaha Syariah dan Sektor Unggulan HVC Perkembangan Sektor Pertanian1 Di tengah meningkatnya risiko ketahanan pangan akibat pandemi Covid-19, kinerja sektor pertanian nasional pada tahun 2020 masih tumbuh positif. Pada tahun 2020 sektor pertanian tumbuh 1,85%, melambat dari tahun sebelumnya yang mencapai 3,76%. Daya tahan sektor ini masih baik dan cenderung di atas ekspektasi pelaku usaha, meski pandemi telah menyebabkan kinerja pada tahun 2020 tersebut sebagai pencapaian yang terendah dalam lima tahun terakhir (Grafik 2.17). Terdapat empat subsektor yang mengalami perlambatan pada tahun 2020, yaitu tanaman hortikultura, perikanan, tanaman perkebunan, serta jasa pertanian dan perburuan. Subsektor peternakan terkontraksi -0,33%. Di tengah mayoritas subsektor yang melambat bahkan ada yang tumbuh negatif, tanaman pangan mampu tumbuh 3,54% dan memberikan kontribusi 0,81% terhadap pertumbuhan sektor pertanian (Grafik 2.18). Kinerja tanaman pangan pada tahun 2020 ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang terkontraksi -1,73%. 10 8 6 4 2 0 Cakupan sektor pertanian dalam bahasan ini berbeda dengan cakupan Lapangan Usaha (LU) pertanian dalam pengukuran PDB sebagaimana yang dipublikasikan oleh BPS. Cakupan sektor pertanian dalam laporan ini meliputi subsektor (i) Tanaman pangan, (ii) Tanaman Hortikultura, (iii) Tanaman Perkebunan, (iv) Peternakan yang tidak mengandung zat haram, dan (v) Jasa Pertanian dan Perburuan serta Perikanan. Pangsa subsektor yang tidak mengandung zat haram ini dirumuskan berdasarkan hasil diskusi LPPOM MUI dan BI. 3,61 -2 -4 2016 4,01 3,94 2017 2018 Sektor Pertanian Tanaman pangan Perikanan 3,76 2019 1,85 2020 Tanaman Hortikultura Tanaman Perkebunan Peternakan Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.17. Pertumbuhan Sektor Pertanian Menurut Tahun 5 4 % 3,61 4,01 3,94 3,76 3 1,85 2 1 0 -1 1 %yoy 2016 2017 2018 2019 2020 Tanaman Hortikultura Perikanan Tanaman pangan Peternakan Jasa Pertanian dan Perburuan Tanaman Perkebunan Pertumbuhan Sektor Pertanian (yoy) Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.18. Sumber Pertumbuhan Sektor Pertanian Menurut Tahun Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 29
  47. Berdasarkan pola triwulanan , sektor pertanian tumbuh positif dan terus meningkat sepanjang tahun 2020, meskipun terkontraksi pada awal tahun. Kinerja sektor pertanian diawali dengan pertumbuhan negatif pada triwulan I 2020 sebesar -0,25% (yoy). Pada triwulan II sampai dengan triwulan IV 2020 sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan positif meskipun tingkat pertumbuhannya melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Grafik 2.19). Kontraksi sektor pertanian pada triwulan I 2020 terutama disebabkan oleh subsektor tanaman pangan yang berkontraksi -10,29% (yoy) atau berkontribusi -2,65% terhadap pertumbuhan sektor pertanian pada triwulan berjalan (Grafik 2.19). Kontraksi tanaman pangan dipengaruhi oleh pergeseran musim panen padi di beberapa wilayah sebagai dampak lanjutan dari pergeseran masa tanam pada tahun sebelumnya. Wilayah yang mengalami pergeseran musim panen padi antara lain Jawa dan Nusa Tenggara. Sementara itu, sebagian wilayah di Sumatera (Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan) dapat melakukan panen raya padi pada triwulan I 2020. Di tengah penurunan kinerja tanaman pangan tersebut, kinerja subsektor tanaman perkebunan, tanaman holtikultura, tanaman perkebunan, dan perikanan pada triwulan I 2020 masih memperlihatkan pertumbuhan positif, meski melambat. Meskipun di awal tahun 2020 mengalami kontraksi, pada triwulan II sampai dengan triwulan IV 2020 subsektor tanaman pangan mampu tumbuh lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan tingkat pertumbuhan berturutturut 9,24% (yoy); 7,18% (yoy) dan 10,47% (yoy). 8 5,50 4,95 4,51 3,24 3,03 3,59 3,58 3,95 2,00 2,842,45 4 Bank Indonesia melaksanakan Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) untuk mendapatkan informasi dini perkembangan kegiatan ekonomi di sektor riil. Survei ini dilakukan secara triwulanan. Pemilihan responden dilakukan dengan menggunakan purposive sampling. Responden survei adalah pelaku usaha di sembilan sektor ekonomi.2 Hasil SKDU mengindikasikan perkembangan sektor usaha secara triwulanan (qtq). Indikasi yang diperoleh dari SKDU diantaranya adalah kegiatan usaha, penggunaan tenaga kerja, dan kondisi investasi. Metode perhitungan untuk ketiga aspek tersebut dilakukan dengan metode Saldo Bersih Tertimbang (SBT).3 2 % 7,28 6 Secara tahunan, semua subsektor pada sektor pertanian tumbuh positif pada tahun 2020 kecuali subsektor peternakan yang mengalami kontraksi. Subsektor peternakan mengalami kontraksi pada tahun 2020 sebesar -0,33%. Ditinjau dari kinerja triwulanan, kontraksi terjadi selama tiga periode mulai triwulan II sampai dengan triwulan IV 2020. Kontraksi peternakan lebih disebabkan oleh penurunan permintaan, khususnya penurunan jumlah pemotongan hewan kurban Idul Adha di masa pandemi Covid-19. Sementara itu, perlambatan subsektor perkebunan terutama dipengaruhi oleh musim kemarau panjang pada tahun sebelumnya, sehingga panen tahun 2020 mengalami gangguan. Selain itu, pengurangan pupuk pada tahun sebelumnya juga berdampak pada penurunan panen sawit di Indonesia pada 2020. 2 3,07 2,21 2,35 -0,25 0 -2 -4 I II III IV 2017 I II III IV 2018 I Tanaman pangan Tanaman Perkebunan Jasa Pertanian dan Perburuan Pertumbuhan Pertanian (yoy) II III IV 2019 I II III IV 2020 Tanaman Hortikultura Peternakan Perikanan Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.19. Kontribusi Subsektor terhadap Pertumbuhan Sektor Pertanian Menurut Triwulan 30 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 3 Sektor yang tercakup dalam SKDU meliputi: 1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan; 2. Sektor Pertambangan dan Penggalian; 3. Sektor Industri Pengolahan; 4. Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih; 5. Sektor Konstruksi; 6. Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran; 7. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi; 8.Sektor Keuangan, Real Estate, dan Jasa Perusahaan; 9. Sektor Jasa-Jasa. Metode Saldo Bersih adalah menghitung selisih antara persentase jumlah responden yang memberikan jawaban “meningkat” dengan persentase jumlah responden yang memberikan jawaban “menurun” dan mengabaikan jawaban “sama”. Metode Saldo Bersih Tertimbang adalah mengalikan Saldo Bersih sektor yang bersangkutan dengan bobot sektor yang bersangkutan sebagai penimbangnya.
  48. Hasil SKDU pada responden sektor pertanian halal menunjukkan dampak pandemi Covid-19 pada sektor ini tidak separah yang diantisipasi oleh produsen . Berdasarkan hasil SKDU kepada responden yang menghasilkan produk sesuai prinsip syariah, indikasi kegiatan usaha sektor pertanian halal pada kurun triwulan II 2018 sampai dengan triwulan I 2020 sejalan dengan pertumbuhan sektor pertanian halal (Grafik 2.20). Hal ini mengindikasikan bahwa realisasi kegiatan usaha pertanian halal sesuai dengan ekspektasi responden. Namun demikian, pada triwulan II 2020 dan triwulan III 2020 terindikasi penurunan kegiatan usaha yang ditunjukkan oleh SBT bernilai negatif. Sebaliknya, realisasi pertumbuhan sektor pertanian halal pada periode tersebut justru menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini menunjukan dampak pandemi Covid-19 pada sektor ini tidak separah yang diantisipasi oleh produsen. Kegiatan usaha responden SKDU sektor pertanian halal mengalami penurunan terdalam pada triwulan II 2020, didorong oleh penurunan aktivitas sebagai dampak pandemi Covid-19 dan gangguan panen tanaman perkebunan. Hasil SKDU sektor pertanian halal menunjukkan bahwa produsen memperkirakan penurunan di triwulan II 2020 terjadi hampir pada semua subsektor, kecuali subsektor Tanaman Bahan Makanan yang diperkirakan masih tumbuh positif seiring berlangsungnya panen raya yang bergeser menjadi triwulan II 2020. Subsektor yang mengalami penurunan terutama adalah Tanaman Perkebunan khususnya karena kegagalan panen sawit. Selain itu, Tanaman Perkebunan dan Perikanan mengalami penurunan aktivitas produksi sebagai dampak pandemi Covid-19. Penurunan kegiatan usaha pertanian halal terus berlanjut sampai dengan triwulan IV 2020. Meski demikian, memasuki akhir tahun 2020 terindikasi adanya perbaikan kegiatan usaha. Ini ditandai dengan SBT kegiatan usaha bernilai negatif yang semakin mengecil. Penggunaan tenaga kerja oleh responden SKDU sektor pertanian halal selama tahun 2020 secara umum terindikasi menurun. Penggunaan tenaga kerja menunjukkan penurunan selama tiga triwulan pertama tahun 2020. Indikasi penurunan penggunaan tenaga kerja paling dalam terjadi pada triwulan II 2020. Hal ini sejalan dengan indikasi kegiatan usaha pada triwulan tersebut. Pada triwulan IV 2020 penggunaan tenaga kerja terindikasi membaik, tercermin dari SBT penggunaan tenaga kerja bernilai positif. Kenaikan penggunaan tenaga kerja pada triwulan IV bertepatan dengan mulainya masa tanam padi (Grafik 2.21). Kegiatan investasi oleh responden SKDU sektor pertanian halal terindikasi meningkat pada paruh pertama tahun 2020. Kegiatan investasi pada dua triwulan pertama tahun 2020 terindikasi meningkat, tercermin dari SBT bernilai positif. Pada triwulan III dan triwulan IV kegiatan investasi menurun. Namun demikian, responden lebih optimis kegiatan investasi akan meningkat pada triwulan I 2021, tercermin dari prakiraan investasi akan tumbuh positif (Grafik 2.21). SBT Pertumbuhan qtq 8 30 6 20 4 10 2 0 0 -10 -2 -20 -4 II III IV 2018 I II III 2019 IV I II III 2020 -30 SBT Kegiatan Usaha Pertanian Halal Pertumbuhan Sektor Pertanian Halal (skala kanan) Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah Grafik 2.20. Perkembangan Kegiatan Usaha Sektor Pertanian Halal SBT 8 6 4 2 0 -2 -4 II III 2018 IV I II III 2019 IV I II III 2020 IV SBT Tenaga Kerja Pertanian SBT Investasi Pertanian Sumber: SKDU Bank Indonesia, BPS, diolah Grafik 2.21. Perkembangan Tenaga Kerja dan Investasi Sektor Pertanian Halal Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 31
  49. Perkembangan Sektor Makanan dan Minuman Halal4 Sektor makanan halal tumbuh positif di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 . Pada 2020 sektor makanan halal tumbuh sebesar 1,58%. Pertumbuhan tersebut melambat dari tahun sebelumnya yang mencapai 7,78%. Sama halnya dengan sektor usaha syariah lainnya, pertumbuhan sektor makanan halal pada 2020 adalah pencapaian yang terendah dalam lima tahun terakhir (Grafik 2.22). Dengan perlambatan tersebut, makanan halal tidak lagi sebagai kontributor tertinggi terhadap pertumbuhan sektor prioritas HVC sebagaimana pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, makanan halal berada di urutan kedua kontributor pertumbuhan sektor HVC, sedangkan kontributor pertumbuhan tertinggi adalah sektor pertanian. Jika dilihat dari kinerja triwulanan, perlambatan terjadi sepanjang empat triwulan. Perlambatan terdalam terjadi pada triwulan II 2020 dengan pertumbuhan 0,22% (yoy) (Grafik 2.23). Sebagai salah satu sektor yang dikecualikan selama PSBB, sektor makanan halal mampu tumbuh positif meski melambat. Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, satu bulan sejak Covid-19 pertama kali diidentifikasi, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 10 April 2020. PSBB DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Sesuai Pergub tersebut, pelaku usaha yang bergerak di sebelas sektor dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Salah satu sektor usaha yang dikecualikan adalah sektor bahan pangan/makanan/ minuman. Secara nasional, penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Sesuai Perpres tersebut, penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan. Sampai dengan akhir tahun 2020, sejumlah wilayah baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten menerapkan PSBB dengan berbagai tingkat keketatan sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut. Berdasarkan kinerja sektor makanan halal selama 2020, pengecualian aktivitas usaha pada sektor 4 32 Pangsa sektor makanan halal dirumuskan berdasarkan hasil diskusi LPPOM MUI dan BI dengan mengeluarkan produk dengan zat yang jelas haram berdasarkan prinsip syariah. TIdak terbatas pada produk yang telah memiliki sertifikasi halal. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 10 % 8 5 6 0 -5 4 2 0 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuhan Sektor Makanan Halal (yoy) Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.22. Perkembangan Sektor Makanan Halal Menurut Tahun 16 % 14 12 10 8 6 4 2 0 I II III IV 2017 I II III IV I 2018 II III IV I 2019 II III IV 2020 Pertumbuhan Sektor Makanan Halal (yoy) Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.23. Perkembangan Sektor Makanan Halal Menurut Triwulan makanan selama masa PSBB tidak mampu menahan laju perlambatan sektor makanan halal. Mayoritas pelaku usaha sektor makanan halal mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, terutama disebabkan oleh penurunan permintaan. Kondisi pelaku usaha sektor makanan dan minuman halal selama pandemi Covid-19 dikonfirmasi dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada triwulan IV 2020. Mayoritas responden yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman halal mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19 (Grafik 2.24). Di sisi lain, 16,50% responden menerima dampak positif. Meskipun dampak negatif dialami oleh mayoritas responden, sebanyak 36,47%% responden tidak melakukan pengurangan karyawan (Grafik 2.25). Komponen
  50. model bisnis pada usaha makanan dan minuman halal yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah penurunan permintaan , penurunan omzet, kehilangan konsumen, kesulitan memperoleh bahan baku produksi, dan terganggunya proses distribusi (Grafik 2.26). Selain dampak pada komponen model bisnis yang bersifat negatif, sebanyak 0,42% responden justru mengalami kenaikan permintaan. Selama masa pandemi Covid-19, transaksi pembelian makanan dan minuman halal melalui e-commerce marketplace meningkat pesat. Nilai transaksi pembelian makanan dan minuman halal untuk bulan Mei sampai dengan Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 168,95% dibanding periode yang sama tahun 2019 (Grafik 2.27). Belanja secara online menjadi alternatif di tengah pembatasan mobilitas serta penutupan dan/atau pengurangan jam operasional pasar, pertokoan, atau pusat perbelanjaan selama masa pandemi Covid-19. Dilihat dari nilai transaksi bulanan selama 2020, transaksi makanan dan minuman halal mencapai angka tertinggi pada periode awal pandemi Covid-19 di Indonesia, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2020. Pada tiga bulan tersebut, nilai transaksi mencapai di atas Rp 30 miliar per bulan. Pengurangan karyawan 8,80 > 50% 7,60 41% - 50% 15,90 31% - 40% 31,20 1% - 30% 36,47 0 0 10 20 40 (%) 30 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.25. Pengurangan Karyawan Usaha Makanan Minuman Halal Selama Pandemi Covid-19 Kenaikan harga Pembatasan kegiatan offline Pembayaran terhambat 0,21 Kehabisan modal 0,21 Permintaan meningkat Infrastruktur perusahaan (gedung, peralatan,kendaraan) Kesulitan menjalin kerjasama baru 0,42 0,21 0,21 1,25 6,88 6,88 Kapasitas menurun Terganggunya proses distribusi Kesulitan memperoleh bahan baku Produksi 7,5 7,71 18,13 Kehilangan konsumen 25,21 Penurunan omset penjualan Permintaan menurun Tidak terdampak 4,70% 0 Positif 16,50% 10 20 25,21 (%) 30 Sumber: Bank Indonesia dan LAPI ITB, diolah Grafik 2.26. Komponen Model Bisnis Usaha Makanan Minuman Halal yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 Negatif 78,80% 35 Miliar Rp 30 25 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.24. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Makanan Minuman Halal Secara Umum 20 15 10 2020 2019 5 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.27. Nilai Transaksi Makanan dan Minuman Halal Melalui Marketplace Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 33
  51. Perkembangan Sektor Fesyan Muslim5 Pada tahun 2020 sektor fesyen muslim mengalami kontraksi didorong oleh pelemahan kinerja pada seluruh subsektornya . Sektor fesyen muslim terkontraksi -8,87% pada tahun 2020. Pencapaian ini jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai pertumbuhan 12,38% (Grafik 2.28). Kedua subsektor yang berkontribusi terhadap sektor fesyen muslim mengalami kontraksi. Secara tahunan subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi terkontraksi -8,88% dan berkontribusi -7,46% terhadap kontraksi sektor fesyen muslim periode 2020. Sementara itu, subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki terkontraksi -8,75%, sehingga berkontribusi -1,40% terhadap kontraksi sektor fesyen muslim periode 2020 (Grafik 2.29). Subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki yang telah mengalami kontraksi pada periode sebelumnya, terkontraksi makin dalam pada 2020. 16 12 8 4 0 -4 % 8,85 9,42 8,36 3,53 3,83 1,36 15,35 12,38 8,73 2,22 -0,09 -0,99 -8,76 -8,88 -8,87 -8 -12 2016 2017 2018 2019 2020 Sektor Fesyen Muslim (yoy) Industri Kulit, Barang dari Kulit & Alas Kaki (yoy) Industri Tekstil & Pakaian Jadi (yoy) Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah 15 12,38 8,85 10 5 1,36 0 1,43 -0,07 0,41 3,53 3,12 1,70 -0,18 -1,40 -8,87 -15 2016 2017 2018 2020 Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.29. Sumber Pertumbuhan Sektor Fesyen Muslim Menurut Tahun terindikasi dari nilai kontraksi yang makin mengecil. Berdasarkan kinerja subsektor, kedua subsektor terus mengalami kontraksi pada triwulan I sampai dengan triwulan IV 2020. Mayoritas pelaku usaha sektor fesyen Muslim mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, terutama disebabkan oleh penurunan permintaan. Kondisi pelaku usaha sektor fesyen muslim selama pandemi Covid-19 dikonfirmasi dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada triwulan IV 2020. Mayoritas responden yang bergerak di bidang usaha fesyen muslim mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19 (Grafik 2.31). Di sisi lain, 9,60% responden menerima dampak positif. Meskipun dampak negatif dialami oleh mayoritas responden, sebanyak 39,6% responden tidak melakukan pengurangan 20 % 15,21 15,55 11,05 13,50 9,86 5 Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 2019 Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Pertumbuhan Fesyen Muslim (yoy) -10 34 -7,46 -10 Kontraksi sektor fesyen Muslim terjadi sepanjang periode 2020. Jika dilihat dari pola triwulanan selama 2020, sektor fesyen muslim mengalami kontraksi di setiap triwulan (Grafik 2.30). Mengawali tahun 2020, sektor fesyen muslim mengalami kontraksi -1,09% (yoy) pada triwulan I 2020. Pada triwulan II 2020, kinerja sektor fesyen muslim terkontraksi makin dalam -13,36% (yoy). Kontraksi sektor fesyen muslim terus berlanjut sampai dengan triwulan IV 2020. Pada triwulan III sampai dengan triwulan IV 2020 terlihat adanya perbaikan yang Cakupan sektor fesyen dalam laporan ini meliputi subsektor: (i) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi; dan (ii) Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki. Pangsa subsektor yang tidak mengandung zat haram ini dirumuskan berdasarkan hasil diskusi LPPOM MUI dan BI. 12,56 7,15 -5 Grafik 2.28. Pertumbuhan Sektor Fesyen Muslim Menurut Tahun % 15 7,38 3,92 4,737,08 5 1,76 3,70 10 5,60 0 -1,09 -5 -9,76 -11,01 -13,36 -15 -20 I II III IV 2017 I II III IV 2018 I II III IV 2019 I II III IV 2020 Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Pertumbuhan Fesyen Muslim (yoy) Grafik 2.30. Sumber Pertumbuhan Sektor Fesyen Muslim Menurut Triwulan
  52. karyawan (Grafik 2.32). Komponen model bisnis pada usaha fesyen muslim yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah permintaan menurun, penurunan omzet penjualan, kehilangan konsumen, kesulitan memperoleh bahan baku produksi, dan kapasitas menurun (Grafik 2.33). Selain dampak pada komponen model bisnis yang bersifat negatif, sebanyak 0,26% responden justru mengalami kenaikan usaha. Transaksi fesyen muslim melalui e-commerce marketplace mengalami kenaikan, meski secara umum kinerja fesyen muslim menurun selama masa pandemi Covid-19. Nilai transaksi pembelian produk fesyen muslim melalui e-commerce marketplace untuk bulan Mei sampai dengan Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 41,76% dibanding periode yang sama tahun 2019 (Grafik 2.34). Berbagai batasan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19, antara lain penutupan dan/atau pengurangan jam operasional pertokoan atau pusat perbelanjaan, menjadikan aktivitas belanja secara online sebagai alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya terhadap produk fesyen muslim. Dilihat dari nilai transaksi bulanan terlihat adanya pola musiman yang sama antara sebelum dan selama masa pandemi Covid-19. Pada bulan Mei tahun 2019 dan 2020 nilai transaksi mencapai angka tertinggi, periode ini bertepatan dengan momen puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Pada bulan Juni transaksi menurun, selanjutnya meningkat pada bulan Juli dan terus meningkat sampai dengan akhir tahun. Perkembangan ini memberikan indikasi awal bahwa pandemi tidak mengubah pola ataupun perilaku demand masyarakat terhadap produk online fesyen muslim. Pengurangan karyawan 19,4 > 50% 8,3 41% - 50% 2,1 31% - 40% 30,6 1% - 30% 39,6 0 0 10 20 40 (%) 30 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.32. Pengurangan Karyawan Usaha Fesyen Muslim Selama Pandemi Covid-19 Tidak ada 0,26 Usaha berhenti 0,26 Usaha meningkat 0,26 Infrastruktur perusahaan (gedung, peralatan,kendaraan) 1,3 5,19 Kesulitan menjalin kerjasama baru 6,75 Terganggunya proses distribusi 7,27 Kapasitas menurun Kesulitan memperoleh bahan baku Produksi 8,31 16,88 Kehilangan konsumen 25,97 Penurunan omset penjualan 27,53 (%) 30 Permintaan menurun 0 10 20 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.33. Komponen Model Bisnis Usaha Fesyen Muslim yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19 Tidak terdampak 6,80% Positif 9,60% 1400 Miliar Rp 1200 1000 800 Nega�f 83,60% 600 400 2020 2019 200 0 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.31. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Fesyen Muslim Secara Umum 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.34. Nilai Transaksi Fesyen Muslim Melalui E-Commerce Marketplace Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 35
  53. Perkembangan Sektor Pariwisata Ramah Muslim6 Sektor Pariwisata Ramah Muslim (PRM) memberikan kontribusi terbesar terhadap kontraksi sektor prioritas HVC tahun 2020. Pada tahun 2020 sektor Pariwisata Ramah Muslim (PRM) berkontraksi -12,53%. Dalam lima tahun terakhir, pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sektor PRM mengalami pertumbuhan negatif. Semua subsektor dalam sektor PRM mengalami kontraksi pada periode 2020. Tiga subsektor yang mengalami kontraksi terdalam adalah angkutan udara (-53,01%), angkutan rel (-42,34%), dan penyediaan akomodasi (-24,40%) (Grafik 2.35). Angkutan udara merupakan subsektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap kontraksi sektor PRM pada tahun 2020, yaitu sebesar -5,18%. Subsektor penyediaan makan minum dan subsektor penyediaan akomodasi memberikan kontribusi terhadap kontraksi sektor PRM pada tahun 2020 masing-masing sebesar -2,53% dan -2,13% (Grafik 2.36). Sektor PRM mengalami kontraksi terdalam pada triwulan II 2020 dan mengindikasikan adanya pemulihan memasuki akhir tahun. Jika dilihat dari pola triwulanan selama tahun 2020, pada triwulan I 2020 sektor PRM masih tumbuh positif 1,81% (yoy). Subsektor yang tumbuh positif pada triwulan I 2020 adalah penyediaan makan minum, angkutan darat, angkutan laut, serta angkutan sungai, danau dan 40 % 6,37 20 7,05 6,33 5,72 0 -12,53 -20 -40 -60 2016 2017 2018 Pertumbuhan Sektor PRM (yoy) Angkutan Rel Angkutan Darat Angkutan Laut 2019 2020 Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan Angkutan Udara Penyediaan Akomodasi Penyediaan Makan Minum Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.35. Pertumbuhan Sektor PRM Menurut Tahun 10 5 0 % 6,37 1,89 1,36 2,45 7,05 2,03 1,31 2,78 6,33 2,21 0,69 2,52 5,72 2,51 3,54 -1,12 -5 -5,18 -10 -15 -1,98 2016 2017 2018 Pertumbuhan Sektor PRM (yoy) Angkutan Rel Angkutan Darat Angkutan Laut 2019 -2,13 -2,53 -12,53 2020 Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan Angkutan Udara Penyediaan Akomodasi Penyediaan Makan Minum Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.36. Sumber Pertumbuhan Sektor PRM 6 36 Cakupan sektor Pariwisata Ramah Muslim meliputi subsektor: angkutan rel, angkutan darat, angkutan laut, angkutan sungai danau dan penyeberangan, angkutan udara, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum. Pangsa sektor Pariwisata Ramah Muslim dirumuskan berdasarkan hasil diskusi LPPOM MUI dan BI. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Menurut Tahun
  54. penyeberangan . Sedangkan subsektor angkutan udara, penyediaan akomodasi, dan angkutan rel sudah menunjukkan kontraksi pada triwulan I 2020 (Grafik 2.37). Pada triwulan II sampai dengan triwulan IV sektor PRM terus mengalami kontraksi. Pada triwulan II kinerja sektor PRM berkontraksi sebesar -25,90% (yoy) dan merupakan kontraksi terdalam sepanjang tahun 2020. Pada triwulan II sampai dengan triwulan IV 2020, semua subsektor mengalami kontraksi. Memasuki akhir tahun 2020, kinerja sektor PRM memperlihatkan adanya pemulihan, terindikasi dari tingkat kontraksi yang makin mengecil. 10 Negatif 96,55% Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.38. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha % Hotel Ramah Muslim Secara Umum 1,81 0 Pengurangan karyawan -10 -11,34 -14,35 -20 -30 Positif 3,45% -25,9 I II III IV 2017 I II III IV 2018 Pertumbuhan Sektor PRM (yoy) Angkutan Rel Angkutan Darat Angkutan Laut I II III IV 2019 I II III IV 2020 Angkutan Sungai, Danau & Penyeberangan Angkutan Udara Penyediaan Akomodasi Penyediaan Makan Minum Sumber: BPS, Bank Indonesia, diolah Grafik 2.37. Sumber Pertumbuhan Sektor PRM Menurut Triwulan Mayoritas pelaku usaha hotel ramah muslim mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, terutama disebabkan oleh penurunan omzet penjualan. Kondisi pelaku usaha hotel ramah muslim selama pandemi Covid-19 dikonfirmasi dari hasil survei yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada triwulan IV 2020. Mayoritas responden yang bergerak di bidang usaha hotel ramah muslim mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19 (Grafik 2.38). Di sisi lain, 3,45% responden menerima dampak positif. Meskipun dampak negatif dialami oleh mayoritas responden, sebanyak 27,59% responden tidak melakukan pengurangan karyawan (Grafik 2.39). Komponen model bisnis pada usaha hotel ramah muslim yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah penurunan omzet penjualan, permintaan menurun, dan kehilangan konsumen (Grafik 2.40). 24,14 > 50% 18,1 41% - 50% 6,9 31% - 40% 23,28 1% - 30% 27,59 0 0 10 30 (%) 20 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.39. Pengurangan Karyawan Usaha Hotel Ramah Muslim Selama Pandemi Covid-19 Karyawan tidak digaji 0,33 Infrastruktur perusahaan (gedung, peralatan,kendaraan) 1,33 Kesulitan memperoleh bahan baku Produksi 2 2,33 Terganggunya proses distribusi Kesulitan menjalin kerjasama baru 7 9,33 Kapasitas menurun 24,33 Kehilangan konsumen 25,33 Permintaan menurun Penurunan omset penjualan 0 10 20 28 (%) 30 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.40. Komponen Model Bisnis Usaha Hotel Ramah Muslim yang Paling Terdampak oleh Pandemi Covid-19 Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 37
  55. Seluruh responden pelaku usaha travel ramah muslim mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19 , terutama disebabkan oleh penurunan omzet penjualan. Survei yang sama juga mencakup pelaku usaha travel ramah muslim.7 Berdasarkan survei tersebut, seluruh responden yang bergerak di bidang usaha travel ramah muslim mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19 (Grafik 2.41). Meskipun dampak negatif dialami oleh seluruh responden, sebanyak 17,44% responden tidak melakukan pengurangan karyawan (Grafik 2.42). Komponen 7 Responden pelaku usaha travel ramah Muslim dalam survei ini adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perjalanan haji dan umrah. Negatif 100% Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.41. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Usaha Travel Ramah Muslim Secara Umum Pengurangan karyawan model bisnis pada usaha travel ramah muslim yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 adalah penurunan omzet penjualan, permintaan menurun, dan kehilangan konsumen (Grafik 2.43). Nilai transaksi pembelian produk tour & travel ramah muslim melalui e-commerce marketplace secara umum mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19. Nilai transaksi pembelian produk tour & travel ramah muslim melalui e-commerce marketplace untuk bulan Mei sampai dengan Desember 2020 secara kumulatif tumbuh -55,80% dibanding periode yang sama tahun 2019 (Grafik 2.44). Berbagai batasan berlaku selama masa pandemi Covid-19 yang terkait dengan wisata dan perjalanan, antara lain pembatasan kapasitas sarana transportasi publik, penutupan dan/atau pengurangan jam operasional tempat wisata, pembatasan kapasitas tempat wisata, dan pembatasan mobililitas antar daerah. Nilai transaksi pembelian produk tour & travel ramah muslim secara bulanan sebelum pandemi Covid-19 lebih tinggi dibanding selama masa pandemi Covid-19, kecuali pada bulan Oktober 2020. Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas perjalanan meningkat menjelang akhir tahun 2020 bertepatan dengan libur panjang. Pada akhir Oktober 2020, Pemerintah menetapkan libur cuti bersama bertepatan dengan hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Adanya libur panjang pada akhir Oktober 2020 dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berwisata atau melakukan perjalanan. Hal ini mendorong kenaikan pembelian produk tour & travel, termasuk produk tour & travel yang ramah muslim. Pada 2019 nilai transaksi pembelian produk tour & travel ramah muslim 31,4 > 50% Lainnya 41% - 50% 11,63 31% - 40% 11,63 Kesulitan memperoleh bahan baku Produksi Infrastruktur perusahaan (gedung, peralatan,kendaraan) Terganggunya proses distribusi Kapasitas menurun 27,91 1% - 30% Kesulitan menjalin kerjasama baru Kehilangan konsumen 17,44 0 0 10 20 30 40 (%) Permintaan menurun Penurunan omset penjualan Sumber: Bank Indonesia dan LAPI ITB, diolah Grafik 2.42. Pengurangan Karyawan Usaha Travel Ramah Muslim Selama Pandemi Covid-19 0 10 20 30 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.43. Komponen Model Bisnis Usaha Travel Ramah Muslim yang Paling Terdampak oleh Pandemi Covid-19 38 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 (%)
  56. mencapai angka tertinggi pada bulan Juli , bertepatan dengan masa libur panjang sekolah. Sementara itu, pada Juli 2020 pembelian produk tour & travel ramah muslim menurun tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai transaksi pembelian produk tour & travel ramah muslim meningkat pada akhir tahun, baik pada 2019 maupun 2020. Kenaikan ini sejalan dengan adanya libur akhir tahun. 12.000 Juta Dolar AS 10.000 8.000 6.000 4.000 2.000 0 -2.000 -4.000 1 -6.000 Miliar Rp 0,8 II III IV I II 2017 2020 2019 0,9 I III IV 2018 Ekspor I II III IV 2019 Impor I II III IV 2020 Net Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah 0,7 0,6 Grafik 2.45. Ekspor Impor Bahan Makanan Halal 0,5 0,4 0,3 25000 0,2 20000 0,1 15000 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.44. Nilai Transaksi Tour & Travel Ramah Muslim Melalui Marketplace 2.1.2. Perkembangan Sektor Eksternal Secara umum, di tengah fenomena global pandemi Covid-19 kinerja sektor eksternal Indonesia, khususnya makanan halal1, masih berdaya tahan. Hal ini terlihat dari masih tumbuhnya net ekspor sebesar 38,02% dibandingkan 2019. Ekspor bahan makanan halal Indonesia pada 2020 mencapai nilai sebesar 34,16 miliar dolar AS, tumbuh 14,55% dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, impor bahan makanan halal mengalami penurunan -2,28% menjadi sebesar 16,97 miliar dolar AS. Pada 2020 terjadi net ekspor sebesar 17,19 miliar dolar AS. Sepanjang tahun 2020, tren peningkatan net ekspor terjadi pada triwulan III dan berlanjut pada triwulan IV, meskipun sempat terjadi penurunan pada triwulan II (Grafik 2.45). Kelompok komoditas penyumbang net ekspor yang utama adalah Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (Grafik 2.46). 1 Yang termasuk bahan makanan halal dalam bahasan ini adalah komoditas dengan klasifikasi Harmonized System (HS) 01 sampai dengan 24 dengan mengeluarkan komoditas yang secara zat berstatus haram berdasarkan prinsip syariah. Juta Dolar AS 10000 5000 0 -5000 -10000 Live Animals & Products of Animals Origin (01-05) 2017 Vegetables & Products of Vegetables Origin (06 - 14) 2018 2019 Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15) Prepared Food Products & Beverages (16 - 24) 2020 Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.46. Net Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Kelompok Komoditas Ekspor Bahan Makanan Halal Pangsa ekspor bahan makanan halal pada tahun 2020 meningkat, sejalan dengan pertumbuhan ekspor bahan makanan halal yang juga meningkat. Pangsa ekspor bahan makanan halal pada tahun 2020 mencapai 93,52%, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 93,04% terhadap total ekspor bahan makanan (Grafik 2.47). Kelompok komoditas sebagai penyumbang ekspor bahan makanan halal terbesar tahun 2020 adalah Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil dengan nilai ekspor sebesar 19,77 miliar dolar AS dengan pangsa 57,86% terhadap total ekspor bahan makanan halal (Grafik 2.48). Minyak kelapa sawit, antara lain Crude Palm Oil (CPO) berada dalam kelompok HS15 dan merupakan komoditas unggulan ekspor Indonesia. Di tingkat global, Indonesia merupakan negara eksportir terbesar Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 39
  57. minyak kelapa sawit . Ekspor seluruh kelompok komoditas bahan makanan halal menunjukkan pertumbuhan positif tahun 2020. Pertumbuhan ekspor tertinggi pada kelompok Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil sebesar 18,23%. Pertumbuhan kelompok lainnya berturut-turut Vegetables & Products of Vegetables Origin 12,11%; Live Animals & Products of Animals Origin 10,53% dan Prepared Food Products & Beverage tumbuh 8,18% (Grafik 2.49). Pertumbuhan ekspor bahan makanan pada 2020 terutama disumbang oleh peningkatan ekspor komoditas minyak kelapa sawit. Pertumbuhan ekspor kelompok Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil pada tahun 2020 terutama dipengaruhi kenaikan volume permintaan 12.000 % Juta Dolar AS 96 10.000 95 8.000 94 6.000 93 4.000 92 2.000 91 0 I II III IV I 2017 II III IV I 2018 II III IV I 2019 II III IV 2020 90 Ekspor Bahan Makanan Halal Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Terhadap Total Ekspor Bahan Makanan Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.47. Total Ekspor Bahan Makanan Halal 2017-2020 19,06% Live Animals & Products of Animals Origin (01 - 05) 12,20% 57,86% 10,88% Vegetables & Products of Vegetables Origin (06 - 14) Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15) Prepared Food Products & Beverages (16 - 24) komoditas olahan kelapa sawit, antara lain Crude Palm Oil (CPO) dan komoditas minyak kelapa sawit lainnya. Permintaan minyak kelapa sawit meningkat mulai triwulan II 2020 seiring dengan relaksasi lockdown di negara pengimpor. India dan Tiongkok sebagai negara pengimpor terbesar minyak kelapa sawit meningkatkan permintaan untuk keperluan restocking. Sementara itu, produksi minyak nabati terutama minyak biji bunga matahari (sunflower oil) dan rapeseed oil di tingkat global lebih rendah dari prakiraan. Hal ini memicu kenaikan harga minyak nabati lainnya, antara lain minyak kelapa sawit termasuk CPO. Kenaikan harga minyak kedelai turut mendorong harga CPO. Gangguan cuaca akibat La Nina di negara eksportir kedelai utama yaitu Argentina dan Brazil berdampak pada pergeseran masa panen kedelai. Prakiraan penurunan produksi kedelai di kedua negara tersebut mendorong harga minyak kedelai meningkat. Kenaikan harga minyak kedelai meningkatkan permintaan minyak kelapa sawit karena adanya efek substitusi, yang selanjutnya mendorong harga minyak kelapa sawit termasuk CPO meningkat. Peningkatan harga komoditas substitusi dan kondisi pasokan yang ketat, mendorong kenaikan harga CPO pada paruh kedua tahun 2020. Tren kenaikan harga CPO dimulai sejak Juni 2020 dan terus berlanjut sampai dengan akhir Desember 2020 (Grafik 2.50). Selain kenaikan volume permintaan, peningkatan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia juga dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas minyak kelapa sawit. Pada 2020 stok minyak kelapa sawit di tingkat global dalam kondisi ketat. Hal ini dipengaruhi oleh musim kemarau panjang pada tahun sebelumnya dan pembatasan kegiatan serta berkurangnya tenaga kerja selama pandemi Covid-19 di Indonesia dan Malaysia. Pengurangan pupuk pada tahun sebelumnya juga berdampak pada penurunan panen kelapa sawit di Indonesia selama 2020. Gangguan produksi kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia berdampak pada stok minyak kelapa sawit global mengingat kedua negara adalah penghasil 85% minyak kelapa sawit dunia2. 2 Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.48. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Tahun 2020 40 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Palm Oil Supply and Demand Outlook Report 2021, Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).
  58. 7 .000 Juta Dolar AS 6.000 5.000 1,78% 4.000 3.000 8,23% 14,27% Afrika 13,70% Amerika 2.000 Asia 1.000 0 I II III IV 2017 I II III IV 2018 I II III IV 2019 I II III IV 2020 Australia 62,01% Eropa Live Animals & Products of Animals Origin (01 - 05) Vegetables & Products of Vegetables Origin (06 - 14) Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15) Prepared Food Products & Beverages (16 - 24) Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.49. Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Grafik 2.51. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Kelompok Komoditas Berdasarkan Wilayah Tujuan 14000 Rp per kg 25000 12000 Juta Dolar AS 20000 10000 15000 8000 15/05/2020; 7370 6000 4000 5000 2000 0 10000 0 Jan Mar Mei Jul Sep Nov 2019 Jan Mar Mei Jul Sep Nov 2020 Sumber: Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), diolah Grafik 2.50. Harga CPO 2019-2020 Afrika Amerika 2017 Asia 2018 Australia 2019 Eropa 2020 Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.52. Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Wilayah Tujuan Tujuan utama ekspor bahan makanan halal asal Indonesia adalah negara-negara di benua Asia. Dalam kurun empat tahun terakhir belum terlihat adanya pergeseran pangsa wilayah tujuan ekspor bahan makanan halal asal Indonesia. Dengan pangsa 62,01%, ekspor ke Asia pada 2020 tumbuh 13,58% (Grafik 2.51). Meskipun pangsanya lebih rendah, pada 2020 ekspor ke Eropa, Amerika, dan Afrika mampu tumbuh masing-masing 16,15%; 15,89% dan 15,58%. Pertumbuhan ekspor terbesar ke wilayah Australia yaitu mencapai 21,59% (Grafik 2.52). Komoditas penyumbang kenaikan ekspor ke semua wilayah tersebut adalah minyak kelapa sawit. Impor Bahan Makanan Halal Pangsa impor bahan makanan halal pada tahun 2020 menurun, sejalan dengan impor bahan makanan halal yang mengalami kontraksi. Pangsa impor bahan makanan halal pada 2020 mencapai 92,92%, menurun dari tahun sebelumnya yang tercatat 92,78% terhadap total impor bahan makanan (Grafik 2.53). Dua kelompok komoditas sebagai penyumbang impor bahan makanan halal 2020 adalah Vegetables & Products of Vegetables Origin dengan pangsa 42,17% (nilai impor 7,15 miliar dolar AS) dan Prepared Food Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 41
  59. Products & Beverage dengan pangsa 41,21% (nilai impor 6,99 miliar dolar AS) (Grafik 2.54). Berdasarkan jenis komoditas, tiga kelompok komoditas mengalami kontraksi impor pada 2020, yaitu kelompok Live Animals & Products of Animals Origin -13,55%; Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil -10,07% dan Vegetables & Products of Vegetables Origin -7,71% (Grafik 2.55). Di tengah sebagian besar kelompok mengalami kontraksi impor, kelompok Prepared Food Products & Beverages masih tumbuh 9,97%. 6.000 % Juta Dolar AS 97 96 5.000 95 4.000 Bahan makanan halal terutama diimpor dari negaranegara di benua Asia dan Amerika. Pangsa impor dari Asia dan Amerika masing-masing sebesar 39,60% dan 36,08% (Grafik 2.56). Pada 2020, impor dari Asia dan Amerika masih tumbuh positif (0,97% dan 1,14%). Sementara itu, impor dari Australia, Eropa, dan Afrika tumbuh negatif. Dalam kurun empat tahun terakhir, impor dari benua Amerika menunjukkan tren meningkat, sebaliknya impor dari Australia justru makin menurun (Grafik 2.57). Komoditas penyumbang kenaikan impor dari Amerika adalah residu kedelai, umumnya digunakan sebagai bahan pakan ternak (HS23040090), terutama berasal dari Brazil dan Argentina. Sedangkan komoditas penyumbang penurunan impor dari Australia diantaranya sapi jantan hidup dan sapi betina hidup. 94 3.000 2.000 93 2.500 92 2.000 1.000 91 0 90 I II III IV 2017 I II III IV 2018 I II III IV 2019 I II III IV 2020 Impor Bahan Makanan Halal Pangsa Impor Bahan Makanan Halal Terhadap Total Ekspor Bahan Makanan Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.53. Total Impor Bahan Makanan Halal 2017-2020 Juta Dolar AS 1.500 1.000 500 0 I II III IV 2017 I II III IV 2018 I II III IV 2019 I II III IV 2020 Live Animals & Products of Animals Origin (01 - 05) Vegetables & Products of Vegetables Origin (06 - 14) Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15) Prepared Food Products & Beverages (16 - 24) Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.55. Impor Bahan Makanan Halal Berdasarkan 12,20% 15,41% 19,06% 10,88% 41,21% 42,17% 57,86% Kelompok Komoditas Live Animals & Products of Animals Origin (01 - 05) Vegetables & Products of Vegetables Origin (06 - 14) Animal or vegetable fats, oils & waxes; including Palm Oil (15) Prepared Food Products & Beverages (16 - 24) 1,21% 1,55% 10,39% 12,38% Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.54. Pangsa Impor Bahan Makanan Halal Afrika 36,08% 39,60% Amerika Asia Australia Eropa Tahun 2020 Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah Grafik 2.56. Pangsa Ekspor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Wilayah Tujuan 42 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  60. 9000 Juta Dolar AS 40 8000 30 7000 20 6000 10 0 5000 -10 4000 -20 3000 -30 2000 -40 1000 0 Miliar dolar AS -50 Afrika Amerika 2017 Asia 2018 Australia 2019 2013 Eropa 2015 2016 2017 Ekspor Jasa 2020 Sumber : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah 2014 2018 Impor Jasa 2019* 2020** Net Jasa Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diolah *Angka Sementara; ** Angka Sangat Sementara Grafik 2.57. Impor Bahan Makanan Halal Berdasarkan Asal Grafik 2.58. Perkembangan Neraca Pembayaran Transaksi Wilayah Jasa Transaksi Jasa Kondisi surplus pada transaksi jasa perjalanan masih berlanjut, di tengah menurunnya jumlah pelawat ke dalam dan keluar negeri. Berbeda dengan transaksi barang yang mengalami net ekspor, transaksi jasa pada neraca pembayaran tercatat mengalami net impor sebesar 6,68 miliar dolar AS pada 2020 (Grafik 2.58). Defisit pada transaksi jasa telah berlangsung selama delapan tahun terakhir dengan tren nilai defisit yang makin menurun. Salah satu komponen transaksi jasa adalah jasa perjalanan. Pada 2020, transaksi jasa perjalanan mengalami surplus 1,37 miliar dolar AS (Grafik 2.59). Dibandingkan tahun sebelumnya, surplus transaksi jasa perjalanan terkontraksi -75,43%. Kontraksi ini sejalan dengan dengan penurunan jumlah pelawat baik ke dalam negeri dan ke luar negeri, yang masingmasing menurun -77,89% dan -77,48%. 20 Juta Orang Miliar dolar AS 20 15 15 10 10 5 5 0 0 -5 -5 -10 -10 -15 2013 2014 2015 2016 2017 Ekspor Jasa Perjalanan Net Jasa Perjalanan Pelawat ke LN (skala kanan) 2018 2019* 2020** -15 Impor Jasa Perjalanan Pelawat ke DN (skala kanan) Sumber: Bank Indonesia *Angka Sementara; ** Angka Sangat Sementara Grafik 2.59. Perkembangan Neraca Pembayaran Transaksi Jasa Perjalanan Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 43
  61. Penutupan umrah dan haji selama pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya impor jasa perjalanan tahun 2020 . Jasa perjalanan ke luar negeri dapat berupa kunjungan bisnis, wisata, atau kunjungan ibadah (diantaranya haji dan umrah). Penurunan pelawat ke luar negeri pada 2020 disebabkan antara lain penurunan jumlah jemaah umrah dan tidak adanya pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Sepanjang September 2019 sampai Februari 2020 (enam bulan pertama tahun 1441 H), jemaah umrah Indonesia mencapai 663.270 orang. Selama periode tersebut, jumlah jemaah umrah Indonesia berada di posisi kedua setelah Pakistan. Sehubungan pandemi Covid-19, pada 27 Februari 2020 Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) menutup pelaksanaan umrah bagi jemaah dari luar KSA. Tidak hanya umrah, ibadah haji 2020 juga hanya diikuti oleh jemaah dari dalam negeri KSA dalam jumlah terbatas. Umrah bagi jemaah dari luar KSA dibuka kembali pada 1 November 2020 sampai 21 Desember 2020. Pada masa pembukaan kembali tersebut, jemaah Indonesia yang melakukan umrah sebanyak 912 orang. Secara rata-rata bulanan, jemaah umrah Indonesia pasca penutupan 0,41% dibanding sebelum penutupan (Grafik 2.60). Selain berdampak terhadap sektor eksternal, penutupan umrah dan haji juga berdampak pada penurunan kinerja sektor PRM, terutama usaha penyelenggaraan jasa perjalanan. Penutupan umrah dan haji berimplikasi pada berhentinya operasional 44 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 14.000 Jemaah Jemaah 14.000 12.000 12.000 10.000 10.000 8.000 8.000 6.000 6.000 4.000 4.000 2.000 0 452 460 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2019 2020 2.000 0 Sebelum Pembatasan Setelah Pembatasan (skala kanan) Sumber: Kementerian Agama RI, diolah Grafik 2.60. Jemaah Umrah Indonesia 1441-1442 H (20192020) utama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada masa sebelum pandemi Covid-19, Indonesia merupakan pengirim jemaah haji terbanyak sehubungan kuota haji Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Tahun 2019 (1440 H) kuota haji Indonesia 231.000 jemaah. Sedangkan untuk jumlah jemaah umrah, sebelum pandemi Covid-19 Indonesia berada di posisi kedua dengan rata-rata hampir mencapai 1 juta jemaah selama 1 musim umrah.
  62. 2 .2. Program Pengembangan Ekosistem Halal Value Chains Penguatan HVC menjadi strategi utama dalam pemberdayaan ekonomi syariah yang dilakukan dengan pendekatan pengembangan ekosistem. HVC dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai tambah pada setiap proses yang meliputi produksi, distribusi, dan pemasaran barang dan/atau jasa sampai ke tangan konsumen, yang memenuhi aspek kepatuhan terhadap nilai dan prinsip dasar syariah. Melalui pendekatan ekosistem tersebut, pengembangan HVC akan mampu mendorong pertumbuhan usaha syariah yang produktif, inklusif, dan terintegrasi dari hulu ke hilir. 2.2.1. Program Pengembangan Model Bisnis HVC Bank Indonesia melakukan kegiatan pengembangan ekosistem HVC pada lima sektor prioritas. Sektor prioritas tersebut mencakup pertanian terintegrasi, industri makanan halal dan fesyen, pariwisata ramah muslim dan energi terbarukan. Pendekatan pengembangan ekosistem HVC dilakukan tidak hanya dengan memperkuat setiap subsistem dari input, produksi, pengolahan, distribusi, dan pemasaran tetapi juga memperkuat daya dukung dan memperlancar keterkaitan antar-aktivitas ekonomi dalam suatu ekosistem yang utuh. Adapun program yang dirancang antara lain pemetaan usaha syariah, penyusunan kajian model bisnis yang mencakup pengembangan model bisnis usaha, kelembagaan dan infrastruktur pendukung, model hubungan bisnis (business linkage), serta implementasi model bisnis dimaksud. Program INFRATANI Penguatan Ekosistem Rantai Nilai Halal di Sektor Pertanian Terintegrasi Bank Indonesia menginisiasi program dalam rangka penguatan ekosistem rantai nilai halal di sektor pertanian terintegrasi, yaitu INFRATANI dan JUARA EKSPOR. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dan informasi serta berbasis komunitas. INFRATANI (Integrated Farming with Technology and Information) merupakan program penguatan sektor pertanian terintegrasi yang berbasis pemanfaatan teknologi dan informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah, mempermudah akses pembiayaan, serta membangun unit bisnis pertanian yang berdaya saing dan berkesinambungan. Selain itu, teknologi informasi mengakselerasi penciptaan ekosistem rantai nilai halal pertanian yang optimal terutama terkait traceability produk, yaitu kemampuan untuk menelusuri sumber dan proses handling produk secara cepat dan andal sehingga memberikan kepastian jaminan produk halal. Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 45
  63. Prinsip pelaksanaan program INFRATANI dilakukan dengan mengedepankan tiga faktor utama , yaitu pelaku usaha, efisiensi, dan linkage. Faktor pertama adalah penguatan pelaku usaha dalam kerangka kolaborasi. Penguatan pelaku usaha, dalam hal ini adalah unit usaha pondok pesantren, dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kapasitas melalui pengenalan teknologi budidaya terkini, dan dukungan fasilitasi kolaborasi antar unit usaha ponpes. Faktor kedua adalah efisiensi rantai pasok yang sesuai dengan syariah. Penguatan efisiensi dilakukan melalui uji coba penggunaan teknologi digital (internet of things, IoT) untuk membantu percepatan dan ketepatan dalam proses produksi, serta intervensi dalam penyiapan infrastruktur. Upaya penguatan pelaku dan efisiensi usaha menjadi semakin lengkap dengan terpenuhinya rantai nilai hingga konsumen akhir melalui fasilitasi linkage dengan offtaker. Kerangka penyediaan offtaker pun merupakan unit usaha ponpes yang menjadi menjadi percontohan sekaligus menjadi mentor dalam proses penguatan ekosistem. Keberadaan offtaker menjadi jembatan penghubung dengan akses pasar dan pembiayaan yang lebih luas (Gambar 2.1). Program INFRATANI dengan komoditas utama hortikultura telah direplikasi dan diperluas implementasinya. Sampai dengan akhir 2020 program INFRATANI telah diimplementasi di 38 pesantren yang fokus pada komoditas hortikultura Input Dukungan Pembiayaan (Komersial, CSR/PKBL) Produksi jagung dan udang vaname, yang diinisiasi di 2019 di tiga pesantren (Tabel 2.1). Tahap awal implementasi difokuskan pada aplikasi teknologi pertanian greenhouse agar pihak pesantren selaku pelaksana program mendapatkan eksposur pemanfaatan teknologi untuk budidaya pertanian. Dalam perjalanannya, terdapat tantangan dalam implementasi model bisnis INFRATANI, terutama terkait kualitas dan kapasitas SDM. Keterbatasan pengetahuan dan pengalaman dalam operasionalisasi teknologi hidroponik berakibat pada belum optimalnya produktivitas hasil pertanian. Untuk memitigasi hal tersebut, intensitas pendampingan teknis ditempuh bekerja sama dengan sejumlah lembaga pendamping. Sejumlah pesantren yang bergabung dalam program INFRATANI menunjukkan kinerja yang optimal terutama dalam hal peningkatan produktivitas. Sejumlah pesantren program INFRATANI di Jawa Barat mampu menghasilkan tingkat produktivitas tanaman sesuai dengan best practices sehingga dapat mendukung Pesantren Al-Ittifaq sebagai agregator untuk memperluas jangkauan akses pasar ke supermarket besar di Indonesia. Selain itu, sejumlah perbankan syariah mengucurkan pembiayaan, serta salah satu BUMN menyalurkan dana PKBL kepada para pesantren tersebut setelah menyaksikan kesuksesan Pengemasan dan Gudang Distribusi Pasar Super Market Pembiayaan Perbankan Syariah LPDB Syariah KUMKM PNM CSR/PKBL BUMN Pesantren Ittifaq /Kopontren Dukungan transportasi dari Kementan Lembaga Pendamping 17 Pesantren binaan di Jawa Barat Pendampingan dan Bantuan Teknis Target Market Virtual Market Pesantren Kelompok Tani Sumber: Laporan Pilot Project, DEKS, Bank Indonesia Gambar 2.1. Model Bisnis Infratani Kerja sama dengan Sarikat Ekonomi Pesantren (HEBITREN Jawa Barat) 46 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  64. implementasi model bisnis Infratani yang terbukti mampu menciptakan ekosistem rantai nilai halal pertanian yang berdaya saing dan berkelanjutan . Tabel 2.1. Sebaran Pesantren Program INFRATANI 2020 No Jenis Teknologi Jumlah pesantren binaan Wilayah 1 Greenhouse hortikultura Jawa Barat 17 2 Greenhouse hortikultura Riau 7 3 Greenhouse hortikultura Lampung 5 4 Greenhouse aquaponik Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta 7 5 Pengalengan jamur merang Jawa Barat 1 6 Rice milling unit Jawa Barat 1 Sumber: Bank Indonesia Program JUARA EKSPOR Program Jaringan Usaha Hortikultura Berorientasi Ekspor (JUARA EKSPOR) merupakan pengembangan program INFRATANI berbasis komunitas dengan orientasi pasar global. Sesuai dengan tagline-nya, program ini dirancang sebagai respon untuk menangkap peluang permintaan pasar global terhadap hasil pertanian organik yang mencapai 100 miliar dolar AS. Namun di sisi lain, masih terdapat lahan pertanian organik potensial di Indonesia yang belum dioptimalkan dan tersertifikasi. Input Production 1 Pesantren 2 Model bisnis program JUARA EKSPOR dilakukan berkerja sama dengan offtaker yang memiliki jaringan pasar halal global. Pada model bisnis ini pihak offtaker selain bertanggung jawab untuk proses pemasaran juga ikut membantu proses distribusi dan logistik, yang mencakup penyimpanan, transportasi, pengemasan, dan pemberian label (Gambar 2.2). Selain itu, offtaker juga berkontribusi di sisi produksi melalui pendampingan dan pelatihan untuk memastikan kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh buyer. Sementara itu, Bank Indonesia dan stakeholders terkait lainnya memberikan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, akses pembiayaan, dan bantuan teknis kepada pesantren yang menjadi produsen utama komoditas/produk. Selama 2020 Bank Indonesia dan stakeholders terkait memperluas program JUARA EKSPOR, baik dari aspek pelaku usaha pertanian maupun komoditas tanamannya. Pada saat program ini diinisiasi tahun 2019, program ini melibatkan 2 kelompok tani di daerah Cianjur dengan komoditas buncis kenya, jagung manis, dan horenso. Sepuluh pesantren yang memiliki kapasitas di sektor pertanian Processing & Distribution Pendampingan dan Pelatihan Bank Indonesia Diharapkan, program JUARA EKSPOR dapat memperluas pasar ekspor yang pada akhirnya dapat berkontribusi kepada pencapaian penurunan defisit transaksi pembayaran nasional. 4 Weighing Penanaman & Perawatan Recording Pemanenan Cold Storage Sortir & Pembersihan Packaging & Labeling VA1 ≥ VA2 Consumer 5 OFFTAKER Penyiapan Lahan & Pemupukan 3 Marketing Pasar Halal Global 5 Distributing Coldbox Truck/Other Transportation 6 Pasar Halal Domestik VA2 ≥ VA3 Sumber: Laporan Pilot Project, DEKS, Bank Indonesia Gambar 2.2. Model Bisnis Program JUARA EKSPOR Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 47
  65. diajak berkolaborasi untuk mengimplementasikan model bisnis JUARA EKSPOR dengan komoditas hortikultura khususnya cabe merah , lima pesantren diantaranya juga menanam komoditas simplisia jahe. Hasil pertanian tersebut ditargetkan untuk memenuhi komitmen pembelian komoditas jahe dari perusahaan minuman kesehatan serta ekspor ke Singapura dan Jepang sebesar 100 ton untuk komoditas cabe yang rencananya akan dikirimkan pada semester I 2021 (Tabel 2.2). Program Penguatan Pelaku Usaha Syariah melalui Industri Kreatif Syariah (IKRA) Dalam implementasinya Bank Indonesia menjalin kerja sama dengan lembaga mitra. Lembaga mitra melakukan asistensi aplikasi IoT pertanian, mendampingi program, membangun manajemen bisnis serta memfasilitasi akses ekspor ke buyer global. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan mengatasi kendala terkait operasionalisasi program. Kedepannya, sinergi dengan pihak pemerintah, swasta, dan akademisi semakin diperkuat untuk membangun ekosistem rantai nilai program yang berkesinambungan serta mereplikasi model bisnis JUARA EKSPOR di seluruh wilayah Indonesia. Tabel 2.2. Pangsa Pasar Program Juara Ekspor 2020 No Komoditas 1 Simplisia jahe 2 Cabe merah Pangsa pasar Domestik Jumlah pesantren terlibat 5 pesantren Ekspor (Singapura) Ekspor (Jepang) 10 pesantren Sumber: Bank Indonesia 2.2.2 Program Penguatan Pelaku Usaha Syariah Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kompetensi dan kapabilitas pelaku usaha syariah. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, serta sebagai bagian dari program akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Penguatan pelaku usaha syariah dilakukan agar pelaku usaha syariah mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing, baik di tingkat nasional maupun menembus pasar global. Adapun program penguatan pelaku usaha syariah tersebut diantaranya dilakukan melalui pengembangan Industri Kreatif Syariah (IKRA) dan pengembangan Ekonomi Syariah berbasis Pesantren. 48 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 IKRA Indonesia merupakan suatu model penguatan pelaku usaha syariah di sektor fesyen muslim, makanan dan minuman halal dengan orientasi Domestic to Global Value Chain. IKRA Indonesia dibentuk untuk meningkatkan penetrasi produk unggulan usaha syariah sehingga mampu menembus dan bersaing di pasar global serta meningkatkan peluang kolaborasi antar pelaku usaha syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut, program IKRA Indonesia dirumuskan dalam bentuk pengembangan usaha syariah secara holistik termasuk pengembangan kapasitas, penguatan branding, penguatan marketing, dan penyediaan outlet pasar dalam dan luar negeri. Model bisnis IKRA dirancang dengan menggunakan pendekatan ekosistem untuk menjamin proses dilaksanakan secara end-to-end. Target outcome program IKRA yang utama adalah peningkatan ekspor produk halal dan penetrasi produk halal dalam upaya meningkatkan substitusi impor (Gambar 2.3). Proses seleksi dan pendampingan melibatkan para pelaku usaha profesional di sektor fesyen dan makanan, yang diperkuat dengan keterlibatan asosiasi, lembaga keuangan, kementerian, dan lembaga terkait untuk perluasan akses pembiayaan dan pasar global. Program IKRA diluncurkan pada 11 Desember 2018 oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga mitra.
  66. Pengembangan IKRA Indonesia terus berlanjut antara lain melalui penguatan kelembagaan melalui pendirian Dewan IKRA . Pendirian Dewan IKRA telah dilakukan pada 18 April 2020. Dewan IKRA didirikan dengan pendekatan kerangka kelembagaan dari sisi regulator, yakni beranggotakan Bank Indonesia yang didukung oleh tim ahli dan dewan kurasi yang berasal dari para professional di bidang fesyen dan makanan (Gambar 2.4). Dewan IKRA bertugas untuk Input memastikan proses pengembangan, pembinaan, dan perluasan pasar IKRA menjadi lebih terjamin dan sistematis, merumuskan standar kualitas, penguatan kapasitas, penetapan desain dan model sesuai dengan preferensi pasar baik domestik dan luar negeri, serta menjalin kemitraan antara pelaku usaha syariah skala kecil dengan pelaku usaha menengah dan korporasi. Process Output Pendampingan dalam rangka penguatan kapasitas dan kualitas pada beberapa area, yaitu; Branding & Marketing Production Business Plan Management Literasi & Inklusi Digital OFFLINE Min. 2 pelaku usaha syariah champion KPwDN dan binaan stakeholders dari sektor makanan/minuman halal dan fesyen Logistik Transportasi IKRA Indonesia Warehouse Logistik Proses Produksi sesuai good manufacturing Perbankan Syariah Sertifikasi untuk standardisasi ISEF FESYAR Kelembagaan ONLINE Industri Kreatif Syariah Indonesia HIS/ Promosi/ BM lain www.ikraindonesia.com Pendataan, Pertukanan informasi, dan business matching online Fintech Syariah Pasar Ecommerce Korporat Instagram @ikraindonesia dan publikasi media lain VA1 ≥ VA2 VA2 ≥ VA3 Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.3. Skema Model Bisnis IKRA Indonesia Tim AHLI IKRA Indonesia Kepala DEKS Bank Indonesia Koordinator Dewan Kurasi Fungsional Sesuai Kebutuhan Standar Pembiayaan dan Ekspor Produk Penasehat Ketua Kelompok HVC DEKS-BI Tim Pengolah Data / Copywriter Business Matching Marketing/ Promosi Tim Penyusun Program Riset dan Pengembangan Keterangan: 1. DEKS-BI (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia) merupakan satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi riset dan asesmen, perumusan kebijakan, pengembangan dan koordinasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. 2. Kelompok HVC merupakan unit kerja di DEKS-BI yang melaksanakan program pengembangan ekosistem Halal Value Chains. Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.4. Kelembagaan Dewan IKRA Indonesia Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 49
  67. Selama 2020 , keanggotaan IKRA bertambah sebanyak 158 pelaku usaha, sehingga total anggota menjadi 293 usaha. Keanggotaan ini terdiri dari 134 UMKM yang bergerak di sektor fesyen, dan 159 lainnya adalah di sektor makanan (Gambar 2.5). Rangkaian kegiatan pelatihan capacity building, booth camp, dan kurasi diikuti oleh para anggota IKRA dalam rangka meningkatkan kompetensi, kapasitas usaha, dan kualitas produk. Selain itu, perluasan akses pasar baik domestik maupun ekspor juga ditempuh melalui keikutsertaan pada sejumlah showcase dan pameran nasional dan global. Keikutsertaan tersebut mencakup Muslim Fashion Festival (MUFFEST) 2020, fashion show serta business matching pada Festival Ekonomi Syariah (FESyar) dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, serta Mercedez Benz Fashion Week Rusia 2020 (Gambar 2.6). Lhokseumawe 15 DI Aceh 10 Sumut 3 Kaltara 4 Gorontalo 3 Riau 3 Kepri 3 Sibolga 3 Kalbar 4 Babel 23 Bengkulu 3 Kalteng 3 Sumsel 23 DKI 18 Lampung 3 Jateng 5 Cirebon 3 Banten 3 Papbar 3 Sulteng 6 Sulbar 3 Maluku 3 Bali 5 DIY 39 Solo 3 Kediri 13 Papua 2 Sultra 4 Kalsel 4 Sulsel 4 Jatim 16 Jabar 32 Tasik 3 Tegal 3 Malut 3 Balikpapan 3 Jambi 3 Sumbar 23 Sulut 4 NTT 3 NTB 6 Malang 3 Jember 4 Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.5. Sebaran Anggota IKRA Indonesia Kerjasama dengan Islamic Fashion Institute (IFI) dan Chef Halal Indonesia (CHI) Perluasan pasar lobal melalui investment forum Dubai dan Jeddah Penjajakan Dewan IKRA Indonesia Launching website IKRA Indonesia Seleksi anggota IKRA Indonesia di DIY dan Jawa Timur Pameran dan Business Matching ISEF 2019 Penyusunan Modul IKRA Indonesia 2018 2019 Pendirian IKRA Indonesia Kunjungan lapangan kelima wilayah (Lhokseumawe, Sumatra Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kediri) Terpilihnya 86 anggota IKRA Indonesia Launching IKRA Indonesia pada ISEF 2018 Januari-Mei 2020 Pembuatan videro IKRA Indonesia Pelatihan booth camp anggota IKRA Indonesia 2020 sektor makanan & minuman dan sektor fesyen Presentasi business plan anggota IKRA Indonesia sektor fesyen Terpilih 5 champion of champion dari sektor makanan dan minuman dan 15 dari sektor fesyen Business matching di ISEF 2020 Juni-September 2020 Penyusunan guiding principle IKRA Indonesia Perean di MUFFEST 2020 Pengangkatan Dewan IKRA Indonesia Penyusunan form seleksi & lembar SWOT Seleksi IKRA Indonesia 2020 secara online di 46 KPwDN oleh 8 anggota dewan IKRA Indoesia, terpilih 79 usaha syariah sektor makanan & minuman dan 58 udaha syariah sektor fesyen Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.6. Kegiatan IKRA Indonesia 2020 50 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Oktober-Desember 2020 Virtual Exhibition ISEF 2020 Business matching di ISEF 2020 Fashion show ISEF 2020 dan Mercedez Benz Rusia Fashion Week 2020 1 on 1 coaching untuk champion of champion sektor makanan dan minuman Seleksi tahap 2 IKRA Indonesia Pembuatan roadmap dan kurikulum IKRA Indonesia Penyusunan buku sustainable fashion
  68. Di tengah tekanan pandemi Covid-19 , kinerja usaha para anggota IKRA cukup berdaya tahan. Hal ini terutama terjadi pada sektor usaha makanan, dimana omzet penjualan dari 92 anggota IKRA sektor makanan selama tahun 2020 tercatat sekitar Rp8,9 miliar. Namun, UMKM sektor fesyen mengalami penurunan penjualan yang cukup drastis terutama selama semester pertama tahun 2020, dan menunjukan perbaikan menjelang penutupan tahun 2020. Sebanyak 62 anggota IKRA sektor fesyen mampu mencatatkan omzet penjualan sebesar Rp10,2 miliar. Kedepannya, tantangan terkait efektivitas pelaksanaan program IKRA maupun kinerja para UMKM anggota IKRA di tengah kondisi perekonomiaan seperti saat ini perlu untuk diantisipasi melalui penyempurnaan model bisnis IKRA dan perumusan langkah strategis yang inovatif dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan keberlangsungan UMKM. Berbagai program pengembangan bagi anggota IKRA terus dilakukan secara berkelanjutan dan end-to-end. Pengembangan oleh Bank Indonesia dilakukan baik di tingkat pusat maupun oleh 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam negeri. Ke depan, jangkauan program IKRA akan terus diperluas, dengan target pelaku usaha yang tidak hanya terbatas pada pelaku usaha syariah binaan dan mitra Kantor Perwakilan Bank Indonesia, tetapi juga bagi pelaku usaha lainya yang potensial dan memenuhi kualifikasi sebagai anggota IKRA. 1 Bank Indonesia memandang peningkatan kemandirian ekonomi pesantren menjadi faktor kunci dalam upaya memperkuat ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru. Saat ini, pesantren tidak lagi hanya berperan sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga sebagai tempat pemberdayaan sosial ekonomi bagi santri dan lingkungan sekitar. Pesantren juga menjadi simpul masyarakat yang sangat berpengaruh dalam menggerakkan masyarakat dalam penguatan ekonomi dan keuangan syariah. Dalam mengembangkan usaha pondok pesantren, Bank Indonesia menerapkan beberapa prinsip-prinsip (Gambar 2.7). Kontribusi nyata terhadap perekonomian Memberikan kontribusi nyata pada perekonomian pesantren, masyarakat dan Nasional, sebagai arus pertumbuhan baru 6 Membangun Enabler Pesantren 2 Membangun sektor enabler Pesantren dengan memperkuat Infrastruktur dan Kerjasama Kelembagaan 5 Mendukung implementasi penguatan ekonomi syariah melalui pemberdayaan ekonomi pesantren dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonomi pesantren, mendorong ekspor/ mengurangi CAD, dan mendorong potensi ekonomi lokal untuk mendukung pertumbuhan yang inklisu Peningkatan Akses Pesantren Menyusun Program Peningkatan Akses Pesantren; Pasar, Keuangan, Knowledge, Network, Teknologi dan Digitalisasi 4 Peta Jalan Pesantren Menyusun Peta Jalan Pengembangan Kemandirian Ekonomi Pesantren; peningkatan governance; replikasi usaha; virtual market; center of excellence; dan holding bisnis Mendukung Penguatan Pasar 3 Membangun Ekosistem Pesantren Membangun ekosistem bisnis pesantren dengan program yang bersifat end to end process dari hulu ke hilir. Pengembangan difokuskan pada tahap-tahap input produksi, manajemen dan pemasaran (output) Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.7. Prinsip Pengembangan Usaha Pondok Pesantren Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 51
  69. Hingga 2020 , program pengembangan kemandirian ekonomi pesantren yang dilakukan Bank Indonesia secara nasional telah diimplementasikan di 352 pesantren yang tersebar di 34 provinsi. Mayoritas pesantren tersebut berada di Pulau Jawa (171 pesantren atau 46%) sejalan dengan peta sebaran populasi pesantren di Indonesia (Gambar 2.8). Jumlah Sumatera program pengembangan yang diimplementasikan diklasifikasikan ke dalam 13 sektor usaha, yaitu air minum, pengolahan sampah, pertanian, peternakan, perikanan, jasa, industri kreatif, makanan/minuman, manufaktur, perdagangan, pengolahan kelapa, energi terbarukan, dan lain-lain. Sulampua 42 Kalimantan 95 29 Jawa Bali-Nusra 171 15 Sumber: Bank Indonesia Asesmen kelayakan, komunikasi/silaturahim, monitoring & evaluasi Gambar 2.8. Sebaran Pesantren Mitra Bank Indonesia Channeling penyaluran PSBI; BIaya Konsultasi; Biaya Keberlanjutan Program Yayasan/ Komunitas Sosial Proposal program; Usulan Pesantren Potensial; Laporan Program & Pertanggungjawaban PSBI Perguruan Tinggi Mitra Strategis Realisasi prenyediaan sarana & Prasarana (PSBI); Pelatihan & Pendampingan bisnis (bantuan teknis); Peningkatan kapasitas; Business matching Swasta Pesantren Pesantren Input Ketersediaan bahan baku Produksi Instalasi sarana & Prasarana produksi (PSBI) Pelatihan & Pendampingan untuk uji coba teknis, uji coba produksi, dan/atau peningkatan kapasitas produksi Penyedian tenaga kerja Distribusi, Administrasi Pengolahan/ penanganan pasca produksi Pencatatan keuangan Pemasaran Pembukaan akses pasar offline & online Business matching Konsumen Internal pesantren (santri, pengurus) Masyarakat/ pelaku usaha sekitar pesantren Jaringan alumni pesantren & Komunitas Lokal/regional/ nasional Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.9. Model Bisnis Umum Pemberdayaan Usaha Syariah Pesantren Pola Kemitraan 52 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  70. Akselerasi program kemandirian ekonomi pesantren dilakukan melalui replikasi model bisnis pemberdayaan pesantren . Model bisnis tersebut didukung dengan strategi kemitraan dan kerja sama dengan tenaga ahli, penerapan teknologi baru, serta pendampingan (Gambar 2.9). Replikasi model bisnis bertujuan untuk memperbesar peluang keberhasilan dan agar program dimaksud dapat segera memberikan manfaat yang signifikan, baik dari sisi revenue stream maupun dari sisi cost reduction. Salah satu model bisnis pemberdayaan pesantren yang telah direplikasi adalah model bisnis pengolahan air minum. Dalam tahap awal, melalui program ini pesantren diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumsi air minum santri, guru dan seluruh sumber daya manusia di lingkungan pesantren secara mandiri sehingga dapat menurunkan biaya operasional pesantren. Di tahapan selanjutnya, pesantren dapat pula melakukan penjualan ke luar lingkungan pesantren, sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang dapat mendukung keberlangsungan program pendidikan di pesantren tersebut. Pelaksanaan replikasi model bisnis mengacu pada pedoman yang didasarkan pada pengalaman keberhasilan di pesantren pilot project. Pedoman ini kemudian menjadi rujukan dalam replikasi di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan pedoman tersebut mengakselerasi efektivitas pelaksanaan program pemberdayaan pesantren di daerah sehingga dapat lebih terarah dan terukur. Hal ini tercermin dari capaian program replikasi tahun 2020 yang berhasil mendorong terealisasinya penurunan biaya operasional (cost reduction) atau peningkatan pendapatan (generate income/revenue stream) pada pesantren-pesantren yang menjadi target program replikasi (Grafik 2.61). September-November 2019 Kajian model bisnis HEBITREN Agustus-September 2020 Penyusunan program kerja Oktober 2020 Siltaurahmi Hebitren Nasional 31,98% Cost Reduction Generate Income 48,84% Cost Reduction & Generate Income 19,19% Sumber: Bank Indonesia Grafik 2.61. Persentase Capaian Pemberdayaan Usaha Pesantren Program Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) HEBITREN merupakan perhimpunan yang menyatukan seluruh pesantren di Indonesia untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun ekonomi bisnis pesantren dan umat. Program yang menjadi salah satu program flagship Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjadikan pesantren sebagai basis ekosistem HVC. Di samping itu, pesantren juga diposisikan sebagai agen pemberdayaan dan penanggulangan beragam isu sosial ekonomi masyarakat secara inklusif. Pada gilirannya upaya ini ditujukan untuk mendukung perwujudan kedaulatan, kemandirian, ketahanan ekonomi nasional, dan keadilan berkemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selama 2020 HEBITREN menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Dalam perjalanannya, struktur dan kelembagaan HEBITREN nasional yang dibentuk pada semester I 2020, telah diresmikan pada Juli 2020 (Gambar 2.10). Struktur kepengurusan dirancang dengan semangat sinergi dan keterlibatan para pemangku kepentingan nasional November 2019 Deklarasi pembentukan HEBITREN Agustus-September 2020 Penyusunan program kerja Desember 2019-Juli 2020 Pembentukan struktur dan kelembagaan Juli 2020 Launching HEBITREN Sedang berlangsung Piloting project/ replikasi melalui HEBITREN wilayah 2020 Sumber: HEBITREN Gambar 2.10. Timeline HEBITREN 2020 Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 53
  71. Sampai akhir 2020 , telah terbentuk sembilan HEBITREN tingkat provinsi dengan fokusnya masing-masing. HEBITREN tingkat provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Riau, Lampung, Sulawesi Papua (Sulapa), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan (Gambar 2.12). HEBITREN wilayah tersebut dibentuk dengan mengedepankan sektor bisnis unggulan di masing-masing daerah, seperti sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan lainnya. Sebagai contoh, HEBITREN Jawa Barat, yang dikenal juga dengan nama Serikat Ekonomi Pesantren (SEP), berfokus pada sektor pertanian dengan program kerja pengembangan pertanian greenhouse di 11 pesantren dan pembangunan rumah kemas untuk penampungan hasil pertanian pesantren. Sementara itu, HEBITREN Jawa Timur yang tergabung dalam Koperasi Sarekat Ekonomi Pesantren (KSEP) mengedepankan sektor perdagangan yang tercermin dari program kerja pembangunan distribution center (DC) produk di 3 pesantren. Selanjutnya, HEBITREN menargetkan untuk membentuk 11 HEBITREN wilayah yang akan menaungi HEBITREN di 34 provinsi di seluruh Indonesia pada 2024. agar HEBITREN dapat menjadi wadah bersama yang mendapat pengakuan dan dukungan penuh berbagai pihak. Hal ini tercermin dari keanggotaan Dewan Kehormatan, Dewan Pembina maupun Dewan Pakar HEBITREN yang berisikan para tokoh nasional, seperti Wakil Presiden RI, Gubernur BI, para menteri, ketua organisasi massa nasional, praktisi, akademisi, dan lainnya. Bank Indonesia memfasilitasi pelaksanaan silaturahmi HEBITREN nasional untuk membahas program pengembangan kedepan. Secara detil pertemuan pada 27 Oktober 2020 tersebut membahas dua agenda besar. Agenda pertama adalah publikasi dan sosialisasi kelembagaan HEBITREN kepada para pesantren di seluruh Indonesia. Agenda kedua adalah pembahasan framework, roadmap, dan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang yang khusus diikuti oleh para anggota HEBITREN (Gambar 2.11). Dengan adanya framework dan roadmap (peta jalan) yang jelas untuk mencapai visi dan misinya, HEBITREN diyakini akan dapat berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Visi Ekonomi Pesantren yang Berdaulat, Mandiri & Berdaya Saing Tinggi Sebagai Basis Ekosistem dan Sentra Pemberdayaan Ekonomi Syariah Indonesia Target Capaian Kelembagaan yang Kuat Indikator Utama Keberadaan Institusi di setiap Tingkatan Strategi Utama Program Kerja Utama Strategi Dasar Kapasitas Ekonomi yang Besar Peningkatan Akses Usaha Integrasi Jejaring Bisnis Peningkatan Join Business Pasar Bersama Akses Keuangan Peningkatan Peningkatan Transaksi Antar Akses LKS dan Pesantren Ziswaf Lembaga Keuangan Pesantren Digitalisasi Ekonomi Peran Pemberdayaan Keberadaan E-BMT, BSP, ASP Keberadaan Platform Digital Peningkatan Peran PP dalam Pemberdayaan Usaha Institusionalisasi Ekonomi Bisnis Pesantren Askelerasi Akses dan Penetrasi Pasar Pembentukan Koordinatir Wilayah dan Cabang Integrasi Bisnis dan Pasar Bersama Koneksitas ke LKS dan ZISWAF Pembentukan Holding Bisnis Pesantren Replikasi dan Pendampingan Usaha Pembentukan Pusat Vokasi Pesantren Pembentukan Holding Bisnis Pesantren Infrastruktur, Teknologi, dan Digitalisasi Institusionalisasi LKS Kebijakan Eksyar Nasional Sumber Daya Insani Sinergi Bangun Kawasan dan Zona Ekonomi Kerakyatan terpadu Dakwah Ekonomi Kerakyatan di daerah Pedalaman, Tertinggal, Terluar, Terdepan Koordinasi dan Kerjasama Gambar 2.11. Kerangka Dasar Pengembangan HEBITREN Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Pembeedayaan Kop. UMKM Lingkungan, Alumni, Kel. Jama’ah Dakwah Edukasi dan Sosialisasi Data dan Informasi Sumber: HEBITREN 54 Akselerasi Akses Keuangan Akselerasi Akses Keuangan
  72. Sumatera Utara Riau Kaltim Kalsel Sulampua Lampung DKI Jateng Jatim NTB Banten Jabar DIY Telah terbentuk kepengurusan wilayah Hebitren pada 2020 Telah Terbentuk inisiasi kepengurusan wilayak Hebitren pada 2020 dan akan dikukuhkan pada 2021 Target Utara pembentukan kepengurusan wilayah Hebitren pada 2021 Sumber : Bank Indonesia Gambar 2.12. Peta Persebaran Wilayah HEBITREN Nasional Hal yang menjadi key success factors pelaksanaan program pemberdayaan pesantren antara lain ialah terimplementasinya governance atau tata kelola usaha pesantren secara baik. Dalam hal ini dalam strategi pemberdayaan usaha pesantren perlu dipastikan telah tersedianya Standard Operating Procedures (SOP) yang memadai, serta adanya program penguatan pengelolaan program kerja, sumber daya manusia, anggaran dan pencatatan laporan keuangan usaha pesantren. Selain itu, bidang usaha pesantren perlu diarahkan untuk fokus pada potensi ekonomi produktif sesuai dengan kebutuhan internalnya serta mempertimbangkan karakteristik wilayah, dan bisnis yang telah dirintis sebelumnya. Ketiga, pesantren perlu didorong untuk saling berkolaborasi mengembangkan integrasi dan akses pasar bersama, antara lain melalui pemanfaatan keberadaan HEBITREN. 2.2.3 Program Penguatan Kelembagaan Program Desa Berdaya, Kreatif, Religius, dan Inspiratif (Berdikari) Program Desa Berdikari merupakan bagian dari strategi pemberdayaan melalui pengembangan aspek kelembagaan ekosistem rantai nilai halal berbasis komunitas masyarakat desa. Program ini dirancang untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial berupa peningkatan produktivitas, peningkatan pendapatan, pengendalian konsumsi, penguatan kelompok sosial, peningkatan spiritualitas, kesadaran gotong-royong, kesadaran hidup sehat, dan tersedianya sarana faktor input produksi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dapat didukung juga dengan pemanfaatan dan optimalisasi dana sosial syariah untuk pemenuhan kebutuhan dasar kelompok masyarakat desa bertaraf hidup rendah serta pemberdayaan sektor produktif desa. Model bisnis pengembangan program Desa Berdikari menggunakan pendekatan pendampingan intensif kepada desa binaan. Pendampingan ditujukan untuk mengembangkan potensi ekonomi serta memperkuat upaya mengentaskan masalah sosial seperti pendidikan dan kesehatan (Gambar 2.13). Pendampingan dapat dilakukan oleh lembaga amil zakat atau perguruan tinggi, dan didukung oleh Bank Indonesia yang menyediakan sarana prasarana produksi. Bank Indonesia juga menjalin jejaring dengan kementerian lembaga, pemerintah daerah dan lembaga keuangan untuk mendukung keberhasilan program. Implementasi dan replikasi program Desa Berdikari semakin meluas, dengan penambahan empat Desa Berdikari baru pada 2020. Penambahan tersebut mencakup dua desa di Nusa Tenggara Barat dengan potensi pertanian dan pariwisata, satu desa di Bogor dengan potensi sektor pertanian, serta satu desa di Lampung dengan potensi peternakan. Pada 2018 saat pertama kali program ini diinisiasi, program ini Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 55
  73. Zakat , CSR, Dana Sosial Lainnya Qardhul Hasan LEMBAGA ZISWAF/ Lembaga Pendamping BI memfasilitasi pengembangan usaha produksi masyarakat Fasilitator Lembaga Zakat (Dasamas & Relasimas) Pusat Informasi Produktid Masyarakat (Saung Ilmu) -Pelatihan Wirausaha -Pelatihan bagi Petani & Peternak -Penguatan Manajemen Kelompok -Pelatihan Kerajinan Budaya Lokal dan Wisata Lokal Penyaluran Zakat, Qardh & CSR Lembaga Keuangan Syariah Tabungan Investasi Pembiayaan Asuransi Pengembalian Qardhul Hasan Desa Berdikari Edukasi dan Pendampingan Lembaga Zakat Pinjaman Qardhul Hasan Pengembangan Usaha Sektor Perikanan, wisata dan pengolahan makanan Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.13. Model Bisnis Pengembangan Program Desa Berdikari diimplementasikan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaksanaan program Desa Berdikari telah memberikan manfaat sosial kepada masyarakat desa terutama dalam hal peningkatan kesadaran, edukasi dan pengetahuan warga desa serta tingkat kesehatan masyarakat melalui pendampingan intensif oleh para tenaga ahli. Kedepannya, program ini diyakini akan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui transformasi ekonomi dan sosial yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi desa dan regional serta menjadi elemen penting dalam ekosistem HVC sektor potensial. 2.2.4. Program Pengembangan Infrastruktur Pendukung Pengembangan Virtual Market Virtual Market pesantren merupakan aplikasi transaksional eksternal milik pesantren. Secara konseptual informasi terintegrasi akan meningkatkan efisiensi pemantauan dan evaluasi perkembangan ekonomi pesantren. Berdasarkan hal tersebut, agar mampu memaksimalkan potensi ekonominya, unit usaha pondok pesantren dapat diintegrasikan ke dalam suatu ekosistem digital. Integrasi melalui virtual market ini diharapkan mendorong peningkatan jangkauan pasar, kesiapan pembayaran digital, peningkatan kompetisi, serta peningkatan kualitas produk dari unit usaha pesantren (Gambar 2.14). Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, virtual market pesantren dibentuk dengan dua tujuan utama. 56 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Pertama, memfasilitasi pesantren di Indonesia untuk membangun jejaring perekonomian melalui media digital. Kedua, meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dalam hal pemasaran, jejaring, kapabilitas, dan modal sebagai bagian dari rantai nilai halal. Pengembangan virtual market dilakukan dengan menyesuaikan sifat usaha yang dijalankan. Hal ini ditempuh mengingat sifat usaha yang dijalankan oleh HEBITREN memiliki perbedaan dengan sifat usaha yang dijalankan oleh pesantren yang berbentuk individu. Pada lingkup HEBITREN, pengembangan virtual market ditujukan untuk meningkatkan kemudahan transaksional dan jangkauan pemasaran yang dapat dimanfaatkan oleh HEBITREN (Gambar 2.15). Pada 2020, Bank Indonesia bekerja sama dengan koperasi pondok pesantren mitra telah mengembangkan virtual market pesantren yang akan diintegrasikan dengan model bisnis HEBITREN. Kedepannya, platform virtual market ini akan diimplementasikan pada pesantren lainnya. Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan dari virtual market pesantren yang akan dikembangkan agar tidak terbatas pada pesantren yang hanya tergabung di dalam HEBITREN, pesantren non HEBITREN juga dapat menjadi pengelola virtual market pesantren apabila memenuhi seluruh prasyarat yang dibutuhkan (Gambar 2.16). Persyaratan tersebut antara lain mencakup SDM, kesiapan teknologi, dan kapasitas usaha
  74. Input Produksi Pemasaran Konsumen 1 Capacity Building Pesantren Pesantren Kemitraan Pesantren 2 Cepat Supply Kelembagaan Pesantren Jangkauan Luas Demand Terjangkau 3 Kapasitas Produksi Pesantren Platform Virtual Market Jaminan Produk lokal dan Transaksi Halal Kelembagaan Sumber : Bank Indonesia Gambar 2.14. Latar Belakang Pengembangan Virtual Market Pesantren Pengiriman Virtual Market Masyarakat Sekitar Pesantren UMKM Pondok Pesantren Pemenuhan kebutuhan internal pesantren Konsolidasi permintaan masyarakat terhadap kebutuhan produk Transaction Transaction Pengelolaan Platform Pembayaran Non-Banking Banking Payment Gateway Pondok Pesantren Alternatif market produk pesantren dan UMKM sekitar Konsolidasi produksi masyarakat terhadap demand produk Masyarakat Sekitar Pesantren UMKM Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.15. Model Bisnis Virtual Market untuk Holding Pesantren Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 57
  75. Pengiriman Virtual Market Pondok Pesantren Transaction Transaction Pengelolaan Platform Penyediaan supply barang oleh pesantren Pondok Pesantren Masyarakat Sekitar Pesantren Alternatif market produk pesantren dan UMKM sekitar Pembayaran Konsolidasi produksi masyarakat terhadap demand produk Non-Banking Banking Payment Gateway UMKM Sumber : Bank Indonesia Gambar 2.16. Model Bisnis Virtual Market untuk Pesantren Non Holding Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan virtual market adalah tingkat kesiapan teknologi pesantren yang berbeda. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan penggunaan teknologi di pesantren sehingga santri belum terlalu familiar dengan teknologi. Oleh karena itu, pengembangan model B2B2C e-commerce dapat diterapkan di pesantren dengan pengelola virtual market yang telah siap baik dari segi sumber daya, maupun segi bisnis dengan sistem end-to-end market. Program Sertifikasi Halal Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem industri HVC untuk memberikan kepastian jaminan halal kepada masyarakat. Hal ini diperkuat dengan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mendapatkan sertifikat produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kendala untuk proses sertifikasi produk halal terutama disebabkan keterbatasan jumlah auditor halal dan kesulitan traceability sumber dan handling bahan baku produksi terutama yang berasal dari impor. Bank Indonesia menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem HVC terutama proses sertifikasi produk halal. Kolaborasi ini 58 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 dilakukan melalui implementasi model bisnis sertifikasi layak halal dan pembentukan halal center (Gambar 2.17). Salah satu pihak yang diajak untuk bersinergi dan kolaborasi adalah perguruan tinggi. Pada 2020, tiga perguruan tinggi berkolaborasi untuk menjalankan model bisnis tersebut, yakni Universitas Padjadjaran, Universitas Jenderal Soedirman, dan Institut Tazkia. Kerja sama tersebut mencakup laboratorium standarisasi halal, pelatihan kepada penyelia halal dan duta halal, penyusunan model pelatihan dan sertifikasi, serta pembentukan kantin halal berikut pemberian sertifikasi halal. Tabel 2.3. Cakupan Program Sertifikasi Halal 2020 No 1 Program Kerja sama dengan Perguruan Tinggi Cakupan • • • • • • • 2 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia • • • Sumber: Bank Indonesia Pembangunan dan sertifikasi kantin halal Pembangunan laboratorium standarisasi halal Pelatihan calon auditor, duta halal, penyelia halal Workshop sistem jaminan halal Sertifikasi halal kepada pelaku usaha kuliner kantin Pendampingan sertifikasi halal oleh mahasiswa KKN tematik Penyusunan riset dan modul pelatihan, modul kantin halal 443 UMKM mendapatkan sertifikat layak halal Penyelenggaraan 61 kegiatan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha. Launching konsorsium halal centre di Jawa Barat dan Jawa Timur.
  76. PEMDA & K/L Lain Regulasi terkait akselerasi sertifikasi halal oleh Pemda CSR dari K/L untuk bantuan akselerasi 4 Kunjungan Lapangan bila terjadi disputi maka BPJPH akan menjadi Auditor penengah Permohonan Audit Halal Auditor (LPH) (biaya kunjungan, lab) 3 Rekomendasi Produk Halal Pelaku usaha dalam komunitas Penyerahan dokumen administrasi 1 PUK 1 Pengelola 2 PUK 2 BPJH 3) Pengajuan Sertifikasi Halal Pendampingan PUK 3 2 Penyelia Halal 3) 5 Sidang Fatwa MUI Pengajuan (biaya untuk sidang) Fatwa Fasilitator untuk pendampingan (Workshop dan debottlenecking) Bentuk Fasilitas BI Ket: 1) Sesuai dengan ketentuan Anggaran Kebijakan BI 2) Sesuai dengan ketentuan Anggaran PSBI kepada Satker 3) Termasuk halal center berbasis PT/Ormas/Lembaga lainnya FGD/Pelatihan/Workshop terkait Jaminan Produk Halal dan debottlenecking bagi pelaku usaha/Pengelola/Penyelia1) Sarana Infrastruktur kepada pelaku usaha kelompok/ponpes/ koperasi/PT/Ormas/dll2) Pelaksanaan Riset /Kajian/Penyusunan Buku-Modul-Pedoman/dll1) Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.17. Model Bisnis Akselerasi Implementasi Sertifikasi Halal Kemenkeu Pemda Ket : 1. Kerjasama antara BI dan BPJPH untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal 8 2. Proses pendampingan kepada Halal Center d/r Penguatan Pengelolaan Kantin Halal dan Halal Center Pimpinan Perguruan Tinggi/ Rektor ** PUK 1 PUK 2 PUK 3 PUK 4 PUK .. 4 6 Halal Center Perguruan Tinggi Penyelia Halal LPH Pengelola Kantin Riset/Kajian Halal 7 Warehouse Kurikulum 1 3 5 PUK n 4. Pelaku usaha syariah (kantin/kuliner) binaan PT (Perguruan Tinggi) 5. Dukungan peran keuangan sosial (ISWAF) untuk mendukung penguatan infrastruktur Halal Center/LPH/Lainnya 6. Dukungan Rektorat melalui penguatan kelembagaan Halal Center Masjid Nadzhir 3. Kerjasama antara BI dan PT (Perguruan Tinggi)/Halal Center/LPH 2 Amil *) Pelaku Usaha Kuliner (PUK) **) Dalam proses uji coba di 2020, rencana imlementasi di UNPAD, UNSOED dan STIE TAZKIA Sumber: Bank Indonesia 7. LPH dan Warehouse merupakan lembaga yang terpisah dari Halal Center 8. Kemenkeu & Pemprov dapat mendukung biaya pengurusan sertifikasi halal bagi UMK Gambar 2.18. Model Bisnis Akselerasi implementasi Sertifikasi Halal Melalui Penguatan Halal Center di Perguruan Tinggi Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 59
  77. Terlepas dari pandemi Covid-19 yang melanda hampir di sepanjang 2020 , program kerja sama ini dapat diselesaikan dengan baik dengan hasil capaian yang memenuhi target, termasuk di daerah. Tiga kantin halal telah terbentuk di tiap perguruan tinggi tersebut, dengan tambahan laboratorium standarisasi halal di Universitas Padjadjaran. Selain itu, sebanyak 49 kegiatan workshop telah diselenggarakan kepada 177 duta halal, 55 penyelia halal, dan ratusan pelaku usaha yang 110 diantaranya mendapatkan sertifikasi layak halal sebagai pelaku usaha kuliner. Modul pelatihan sistem jaminan halal dan sertifikasi halal bagi UMKM juga telah disusun dan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan replikasi model bisnis dan workshop sejenis di seluruh Indonesia. Seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah juga melakukan proses fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan sertifikasi jaminan produk halal kepada para pelaku usaha potensial di daerah masing-masing. Bersama dengan para stakeholders daerah, Bank Indonesia berhasil memfasilitasi 443 pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal (Gambar 2.19). Pengembangan Standar Akutansi Pesantren (SANTRI) Untuk mendukung infrastruktur pengembangan ekonomi pesantren, Bank Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan pedoman akuntansi pesantren. Pedoman tersebut pertama kali diluncurkan pada 2017 Lhokseumawe 3 DI Aceh 9 Pematang Siantar 2 Sumut 23 Kaltara 3 Gorontalo 3 Riau 28 Kepri 9 Sibolga 1 Kalbar 2 Babel 109 Bengkulu 22 Kalteng 2 Sumsel 19 DKI 10 Lampung 5 Cirebon 16 Jabar 10 Tasik 9 Sulteng 2 Sulbar - Maluku 3 Tegal 3 Sulsel 3 Bali 10 Jatim 23 DIY 19 Kediri 2 Solo 5 Malang 5 Papua 3 Sultra 1 Kalsel 4 Jateng 4 Banten 2 Papbar 2 Balikpapan 13 Jambi 15 Sumbar 2 Malut 2 Sulut - NTT 5 NTB 5 Purwokerto 5 Jember 7 Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.19. Sebaran Sertifikasi Halal oleh Kantor Perwakilan BI SPP Berapa total dana yang diterima pesantren Berapa Total Dana yang dikeluarkan pesantren untuk pendidikan Berapa Total Dana yang dikeluarkan pesantren untuk ZIS Ponpes Pendidikan Hasil Usaha Dana Sosial/ Wakaf Kopontren Farming Berapa Total Dana yang dikeluarkan Pesantren untuk Operasional Pesantren Berapa Hutang dan Piutang pesantren untuk operasional/Usaha pesantren KBIH Zakat Infak Sedekah Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.20. Latar Belakang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pesantren 60 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 PEDOMAN AKUNTANSI PESANTREN INDONESIA
  78. dengan mengacu pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45: Laporan Keuangan Entitas Nirlaba. Penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren merupakan salah satu upaya pengembangan kapasitas ekonomi pesantren khususnya dalam mencapai tingkat kesinambungan operasionalnya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren (Gambar 2.20). Pedoman Akuntansi Pesantren memudahkan pesantren untuk dapat melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang sederhana dan sistematis. Dengan penggunaan pedoman tersebut, laporan keuangan tetap memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini antara lain meliputi prinsip akuntansi, metode, dan praktik akuntansi yang bersifat khusus sehingga laporan keuangan lebih informatif. Pedoman Akuntansi Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ekonomi pesantren dalam mengoptimalkan aset pesantren, sehingga memiliki kapasitas untuk melakukan peningkatan kualitas, meningkatkan terwujudnya tata kelola di lingkungan pesantren, serta dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan pondok pesantren. Pada 2020 Bank Indonesia dan IAI melakukan pemutakhiran terhadap Pedoman Akuntansi Pesantren sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan terkini. Hal ini khususnya mengacu pada PSAK 112 dan ISAK 35. Seiring dengan perkembangan SAK yang dinamis, Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI telah mengesahkan PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf pada tanggal 7 November 2018 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. Demikian pula Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI juga telah mengesahkan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba, yang ruang lingkupnya termasuk entitas berorientasi nonlaba (nirlaba) yang menggunakan SAK ETAP. Penyajian laporan keuangan pondok pesantren yang sebelumnya mengacu pada PSAK 45, perlu disesuaikan dengan ISAK 35. Secara umum ISAK 35 yang menjadi dasar pedoman akuntansi pesantren mengakomodir laporan perubahan aset neto pesantren, yang sebelumnya belum diakomodir di dalam pedoman sebelumnya; serta pemisahan aset pesantren yang bersumber dari dana pribadi, hibah, laba usaha dengan aset yang bersumber dari wakaf, dengan mengacu pada PSAK 112 (akuntansi wakaf). Hasil penyesuaian ini akan dijadikan dasar optimalisasi aplikasi SANTRI. Seiring dengan pemutakhiran Pedoman Akuntansi Pesantren dilakukan pemutakhiran terhadap Aplikasi Santri oleh Bank Indonesia melalui Koperasi Syariah Sarekat Bisnis Pesantren dan lembaga mitra. Pemutakhiran Aplikasi Santri ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil proyek percontohan (pilot project) implementasi Aplikasi Santri di beberapa pesantren (Gambar 2.21). Sehingga Aplikasi Santri ini diharapkan akan selaras dengan ketentuan dalam Pedoman Akuntansi Pesantren (2020). Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi SANTRI kepada perwakilan pesantren yang telah tergabung di dalam program pengembangan ekonomi pesantren Bank Indonesia. Pedoman Akuntansi Pesantren juga akan dikembangkan dengan menambahkan modul manufaktur dalam rangka memperluas pencatatan keuangan pesantren berdasarkan sektor usaha yang dijalankan 2020 2021 Penyusunan pedoman akuntansi pesantren Proposal Implementasi pembukuan Konsultasi Konsultasi rancangan aplikasi Penunjukan Pendamping Persetujuan Proposal Pesantren Proposal pengembangan aplikasi dan persetujuan dari BI Aplikasi Pembukuan Konsultasi Koperasi Syariah Sarekat Bisnis Pesantren Pesantren Pendampingan, mencakup penyusunan neraca aset awal pesantren dan penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan Aplikasi SANTRI Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.21. Skema pengembangan SANTRI Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 61
  79. Pendirian Pusat Pelatihan Bisnis Pesantren (Centre of Excellence) Peningkatan kualitas unit usaha pesantren secara makro dilengkapi dengan pendirian centre of excellence bisnis pesantren. Salah satu bentuk implementasi centre of excellence adalah penyusunan buku model bisnis usaha syariah di pesantren sebagai repository knowledge. Buku model bisnis ini merupakan kompilasi informasi yang tertata dengan baik, sehingga bisa dengan mudah dan efektif digunakan dalam formulasi strategi pengembangan. Penyusunan buku tersebut terkait dengan strategi implementasi roadmap di tataran operasional baik makro maupun mikro. Di tingkat makro, penyusunan buku dapat menyediakan panduan standar kegiatan manajemen pada unit usaha di lingkungan pesantren untuk meningkatkan kualitas governance. Sedangkan di tingkat mikro, penyusunan buku dimaksud dapat menyediakan informasi terkait cost reduction, feasibility dan viability studies, yang dapat digunakan oleh pesantren untuk dapat memulai usaha pada sektor yang bersifat spesifik. Hal ini diharapkan dapat membuat proses belajar yang dilakukan oleh pesantren menjadi lebih efektif karena seluruh informasi yang berdasarkan best practices mudah didapat. Selain itu, penyusunan buku juga merupakan bagian dari program replikasi unit usaha syariah di pesantren agar dapat menjadi referensi bagi pesantren lain yang memiliki potensi di area yang sama. Pada 2020 telah disusun buku model pengembangan bisnis pertanian terintegrasi dan perikanan. Penerbitan buku tersebut merupakan salah satu bentuk upaya transfer of knowledge program kemandirian pesantren yang berhasil menerapkan model bisnis pertanian hortikultura dan budidaya udang vaname (Gambar 2.22). Dalam buku tersebut dibahas mengenai: (i) studi kelayakan bisnis bagi pesantren yang akan menjajaki bisnis pertanian terintegrasi dan perikanan, (ii) pengalaman kesuksesan unit usaha pesantren, (iii) faktor keberhasilan bisnis pertanian terintegrasi dan perikanan, dan (iv) faktorfaktor penting (critical points) dalam memulai usaha pertanian hortikultura dan tambak udang vaname. Penyusunan buku ini menambah jumlah buku model bisnis yang telah ada yaitu usaha pengolahan air minum dan daur ulang sampah yang disusun di tahun 2019. 62 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.22. Buku Model Bisnis Pengolahan Air Minum dan Daur Ulang Sampah
  80. Daya Saing Ekspor Komoditas Makanan Halal Boks 2 .1 Sebagai negara dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia dikenal sebagai eksportir berbagai komoditas alam non-migas. Dengan berbagai produk hasil alam, perlu dilakukan pemetaan untuk mengelompokkan berbagai komoditas dengan keunggulan kompetitif, sehingga Indonesia mampu bertahan pada pasar persaingan internasional. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki peluang pada pasar internasional untuk komoditas non haram. Dengan menggunakan seleksi komoditas, hampir 95% ekspor makanan dari Indonesia masuk ke dalam kategori makanan halal.1 Kelapa sawit (CPO) masih merupakan komoditas ekspor makanan utama, seiring dengan tingginya permintaan pasar internasional. Akan tetapi, kinerja ekspor kelapa sawit (harga dan volume) seringkali dipengaruhi oleh kondisi eksportir negara kompetitor. Guna mengidentifikasi komoditas yang memiliki keunggulan komparatif, dilakukan clustering dengan menggunakan metode Revealed Symmetric Comparative Advantage (RSCA) serta Symmetric Product Similarity Index (S-PSI) dengan negara kompetitor utama. Merujuk pada data ekspor komoditas makanan non haram pada tahun 2018 dan 2019, ditemukan bahwa beberapa komoditas mengalami peningkatan keunggulan komparatif. Sebagian besar produk pada kuadran 1, 2, dan 4 mengalami peningkatan keunggulan komparatif dibanding produk serupa di pasar internasional. Komoditas kelapa sawit masih mendominasi ekspor non haram dengan share sebesar 1 Seluruh data bersumber dari UN Comtrade, kecuali dinyatakan lain. Data mencakup komoditas makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai prinsip syariah, namun tidak terbatas hanya yang sudah tersertifikasi halal. KUADRAN 2 Butter (kokoa) CPO (crude) Wafel dan wafer Bahan Makanan Lainnya 1 Bijih kopi (roasted) RSCA -1,5 -1 -0,5 Udang siap masak 0 0,5 1 -0,5 Tuna, skipjack KUADRAN 3 -1 -1,5 Bijih pala 1,5 Filet ikan tuna & skipjack Rumput laut Crab preparation Kacang mede S-PSI 1,5 1 biji kokoa 0,5 RSCA -1,50 -1,00 -0,50 0 0,00 Kopi KUADRAN 4 Produk hewani lainnya Butter (kokoa) CPO udang CPO (crude) Moluska udang Crab beku Kelapa preparation Kentang Edible mixtures Filet ikan tuna & skipjack 0,50 1,00 1,50 Tembakau Kepiting asap Bijih pala Kacang -0,5 Kepiting asap Kelapa KUADRAN 1 VCO Minyak Kembang babassu gula Wafel dan wafer Bijih kopi (roasted) VCO udang beku 0,5 Kopi Swordfish Bahan Makanan lainnya CPO Minyak babassu Kentang 0 KUADRAN 2 KUADRAN 1 S-PSI 1,5 Swordfish KUADRAN 3 -1 -1,5 Tuna, skipjack Rumput laut Udang siap masak Kacang Vanili mede KUADRAN 4 Gambar 2.23. Clustering Komoditas Ekspor Makanan Halal, data tahun 2018 (kiri) dan 2019 (kanan) Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 63
  81. 45 %, disusul oleh komoditas udang beku sebesar 5,5%. Meskipun memiliki keunggulan komparatif yang tinggi, kedua produk tersebut memiliki tingkat kemiripan (PSI) yang relatif besar dengan produk ekspor Malaysia, sehingga memiliki tingkat ketergantian (marginal rate of substitution) yang cukup besar. Terjadi penurunan keunggulan komparatif pada produk biji kopi (HS Code: 090111). Penurunan ini dipicu oleh turunnya share ekspor biji kopi nasional pada pasar internasional. Pada tahun 2019, Brazil dan Kolombia sebagai penyumbang 50% ekspor biji kopi dunia mencatatkan pertumbuhan ekspor hingga 5% (yoy); menyusul panen raya yang terjadi di Brazil. Selain itu, mata uang kawasan Amerika Selatan tengah melemah dalam beberapa perdagangan terakhir sepanjang 2019 sehingga menguntungkan para eksportir karena dolar AS yang lebih mahal. Lonjakan produksi yang diikuti dengan depresiasi mata uang berdampak pada penurunan harga biji kopi secara internasional, tak terkecuali biji kopi asal Indonesia yang terkontraksi 15% (yoy). Pada kuadran 4, terjadi peningkatan keunggulan komparatif pada hampir seluruh komoditas. Komoditas udang siap masak berhasil menurunkan tingkat kemiripan dengan produk negara kompetitor utama, sehingga bergeser dari kuadran 1 ke kuadran 4. Komoditas rumput laut dan tuna juga tercatat mengalami peningkatan ekspor yang signifikan, dengan tingkat kemiripan dengan produk negara kompetitor utama yang relatif rendah. Untuk meningkatkan ekspor nasional, perlu strategi yang tepat bagi produk pada kuadran 4. Di tengah dinamika pasar internasional, para eksportir perlu jeli untuk dapat melihat peluang. Pengukuran potensi pasar ekspor serta kapasitas yang dimiliki perlu dilakukan berkala untuk menyusun strategi kedepan. Potential Exportk ( = supply x demand x bilateral ease of trade i, j ) 1098. Other crustaceans, frozen 2 Indonesia's products with potential 1. Palm oil (excl crude) & fractions Legend 1,2,3 Export potential rank 2. Crude palm oil 89. Crab, prepared or preserved (excluding... Demand Supply 15. Palm kernel & babassu oil (excl crude).. 63. Edible products of animal origin Vegetable oils & fats Coffee Fish products (processed) Indonesia in World 56. Shrimps & prawns, prepared or preserved 18. Coffee, not roasted, not decaffeinated Food products n.e.s. (pracessed or preserved) Fish & shellfish Cocoa beans & products Vegetal residues & animal feed 26. Molluscs & other aquatic invertebrates Eggs, honey and edible animal products n.e.s. 55. Waffles & wafers 30. Cocoa butter, fat & oil 53. Crude palm kernel & babassu oil 44. Prepared or preserved tunas 32. Oilcake of palm nuts or kernels 38. Edible mixtures of fats, oil & fractions,... Keterangan: ITC Export Potential Map exportpotential.intracen.org Gambar 2.24 Potensi Ekspor Beberapa Komoditas Makanan non Haram Indonesia (CPO, Biji Kopi dan Kuadran 4) 2 64 Sisi penawaran (supply) didasarkan pada proyeksi pangsa pasar yang dikoreksi dengan tarif global. Sisi permintaan (demand) dihitung berdasar proyeksi impor yang ditambah dengan proyeksi pertumbuhan populasi (dengan elastisitas sempurna) dan proyeksi pertumbuhan PDB per kapita. Kemudahan bertransaksi (ease of trade/EoT) dihitung berdasarkan rasio perdagangan aktual antara eksportir i pada pasar j relatif terhadap perdagangan hipotetikal (hypothetical trade) jika eksportir i memiliki share pasar dunia yang sama dengan pasar j. Jika nilai EoT > 1, maka negara i lebih mudah melakukan ekspor di pasar j dibanding pasar dunia secara rata-rata. Sumber: intracen.org Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  82. Melalui pendekatan Potential Export , potensi ekspor biji kopi dan komoditas pada kuadran 4 relatif masih sangat besar. Potensi pasar ekspor biji kopi ke Eropa masih sangat terbuka lebar, antara lain ke Jerman dan Belgia. Pada tahun 2018 dan 2019, Jerman merupakan importir biji kopi terbesar kedua setelah USA, sementara Belgia menduduki posisi kelima. Pada pasar Asia, potensi ekspor terbesar masih ditujukan kepada Jepang, sebagai negara importir biji kopi terbesar di dunia. Permintaan impor biji kopi dari ketiga negara tersebut relatif stabil, sehingga merupakan tujuan ekspor yang cukup menjanjikan bagi eksportir Indonesia. Di sisi lain, potensi pasar ekspor komoditas udang siap masak relatif masih cukup terbuka dari pasar Denmark dan Australia. Metode Kalkulasi: CBR CAN USA 100% Germany 24,4% Belgium 24,5% FRA Markets with potential for Indonesia’s Exports of Coffee, not roasted, not decaffeined RUS Legend Export potential Resized potential POL CHE FSP Italy 58,4% DZA KOR TUR CHN Japan 44% EU & Eropa Utara Amerika Utara Asia Timur ASEAN Timur Tengah Eropa Timur & Asia Tengah Pasifik Afrika Utara Asia Selatan Afrika Selatan Amerika Latin VNM IND FHL MYS 90,5% SGP AUS $3,5 mn Scale: CAN $281,3 mn $96,1 mn ITC Export Potential Map exportpotential.intracen.org Markets with potential for Indonesia’s Exports of Shrimps, & prawns, prepared or preserved CNK GBR NLD DEV Legend Export potential Resized potential USA 100% KOR Japan 64,5% Amerika Utara Asia Timur EU & Eropa Utara Pasifik ASEAN Amerika Latin Timur Tengah Eropa Timur & Asia Tengah Afrika Selatan Karibia Asia Selatan SGP $145,6 k Scale: $216,4 mn $72,2mn ITC Export Potential Map exportpotential.intracen.org Gambar 2.25. Potensi Ekspor Biji Kopi (Kiri) Dan Udang Siap Masak (Kanan) Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 65
  83. 1 . Product Similarity Index PSI j () ab, k = 1 − ∑  x ( )− x ( ) ∑  x ( )+ x ( ) i j a ,k j b,k i j a ,k j b ,k PSIj(ab,k) : Product Similarity Index produk j untuk ekspor negara a dan b ke negara k Xj(a,k) : ekspor produk j dari negara a ke negara k Xj(b,k) : ekspor produk j dari negara b ke negara k 2 . Revealed Comparative Advantage x j( / x a , w) a , w ) ∑ j =( a , k )j ( k RCAj = x jw / ∑ j =1x j ( a , w) RCAj: Revealed Comparative Advantage produk j Xj(a,w) : ekspor produk j dari negara a ke dunia Xjw : ekspor produk j dari seluruh dunia Xj(b,k) : ekspor produk j dari negara b ke negara k 66 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 k
  84. Boks 2 .2. Penguatan Kemandirian Ekonomi Pesantren di Papua Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang prospektif bagi pengembangan ekonomi syariah. Potensi permintaan konsumsi dan produksi produk halal di lingkungan pesantren memberikan peluang ekonomi yang menjanjikan. Pesantren telah menjadi salah satu agen perubahan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di wilayah paling timur yakni di Papua. Menurut data dari Kementerian Agama, setidaknya terdapat 29 Pesantren yang ada di Papua. Dari jumlah tersebut, sebagian besar memiliki potensi pertanian atau agribisnis, peternakan, perdagangan, hingga kelautan. Pengembangan pesantren di Papua dan juga di wilayah yang tertinggal, terdepan, dan terluar merupakan hal yang penting. Hal ini utamanya dalam perannya membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga setempat serta mengurangi kesenjangan sosial. Aktivitas perekonomian di pesantren akan menjadikan sumber pertumbuhan ekonomi baru di Papua. Pesantren terbesar di Papua adalah Daarul Maarif Numbay di Abepura yang memiliki jumlah santri sebanyak 431 orang. Pesantren yang berlokasi di dekat Pasar Youtefa Jayapura tersebut memiliki potensi perdagangan. Hingga saat ini, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Papua memiliki beberapa pesantren binaan diantaranya Pesantren Darul Maarif, Al Hidayah, dan Hidayatullah. Penerapan model bisnis linkage dengan UMKM binaan dapat meningkatkan economics of scale pesantren. Cara inilah yang diambil Bank Indonesia Provinsi Papua dalam program pengembangan pondok pesantren, sehingga potensi aktivitas ekonomi dan sumber daya pesantren dapat dioptimalkan. Sebagai upaya meningkatkan ekonomi syariah di Papua, KPw BI Provinsi Papua melakukan perluasan pendampingan ke pesantren yang baru dibina di tahun 2020 melalui penerapan model bisnis linkage ini pada usaha makanan halal. Dengan semakin berkembangnya skala usaha dan concern terhadap kehalalan produknya, UMKM binaan bermitra dengan pesantren yang berperan sebagai supplier bahan baku produk makanan halal tersebut. Dalam hal ini, intervensi KPw BI Provinsi Papua berupa pembentukan unit usaha baru di pesantren untuk dapat memenuhi kebutuhan UMKM binaan terkait. Pondok Pesantren Pemberian Pelatihan Pemberian Pendampingan Pemberian Bantuan PSBI Fasilitas Kontrak Kerja Supply Ikan Asar Supply Ikan Asar UMKM Binaan Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.26. Pengembangan Pondok Pesantren Melalui Model Linkage dengan UMKM Binaan Pendampingan dan pembinaan oleh KPw Bank Indonesia Provinsi Papua terhadap pesantren akan memberikan value added terhadap business process aktivitas perekonomian yang dilakukan. Proyek ini diharapkan dapat menjadi percontohan untuk pesantren lain, sehingga akan meningkatkan perekonomian yang ada dalam pesantren lain mengingat potensi yang dimiliki pesantren sangatlah besar. Kerja sama antara stakeholders akan menghasilkan pengembangan aktivitas perkonomian pesantren yang efektif dan efisien. Upaya ini pada akhirnya akan bermanfaat bagi pesantren tersebut dan memberikan kontribusi perekonomian di Papua, khususnya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di Papua. Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 67
  85. Boks 2 .3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid di Aceh Masjid dan pesantren memiliki potensi sebagai penggerak ekonomi masyarakat, baik sebagai tempat edukasi, hingga praktek pemberdayaan ekonomi. Di Aceh, keduanya memiliki tempat dan jangkauan hingga pelosok daerah, hingga membentuk basis komunitas keumatan yang inklusif. Namun hingga saat ini, sedikit sekali masjid dan pesantren yang mengambil peran tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi pentingnya penerapan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, serta peningkatan motivasi untuk menjadi petani yang unggul, pedagang yang jujur, dan pelaku usaha yang amanah. 68 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  86. 4 .065 unit masjid dan 6.855 mushalla yang menjangkau seluruh pelosok daerah Berapa ribu jaringan bisnis yang bisa dibangun? Berapa ribu UMKM dan pengusaha kecil yang bisa dibantu? Berapa ribu ”BMT Masjid Aceh” yang bisa dibangun dan menuntaskan riba? BMT ACEH Berapa besar dana umat yang bisa diputar? Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.27 Potensi Program Pemberdayaan Masjid di Provinsi Aceh Besarnya potensi komunitas muslim di Aceh akan menjadi peluang bagi pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid maupun pesantren. Berdasarkan data Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, terdapat sekitar 4.065 masjid, 6.855 musala, 335 Madrasah Aliyah, 408 Madrasah Tsanawiyah, 594 Madrasah Ibtidaiyah, dan sekitar 1.177 pesantren dengan 175.530 santri baik yang mukim dan non-mukim. Belum lagi adanya 4.049 balai pengajian yang tersebar di berbagai kota/ kabupaten. Dengan keberadaan jumlah masjid dan pesantren yang begitu besar, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Aceh melihat adanya peluang peningkatan pemberdayaan ekonomi syariah melalui pendekatan yang bersifat bottom-up yang diawali melalui pemberdayaan berbasis masjid. Terlebih dengan mempertimbangkan Aceh sebagai provinsi yang sejak lama telah menjadikan Islam sebagai napas kehidupan bermasyarakatnya. Upaya ini membutuhkan sinergi antar lembaga, serta dukungan edukasi masif kepada masyarakat. Melalui program ini, diharapkan masjid tampil sebagai agen perubahan yang mampu membangun mindset masyarakat terhadap urgensi internalisasi nilai syariah dalam kehidupan perekonomian. Konsep program pengembangan ekonomi syariah berbasis masjid akan mengintegrasikan sektor keuangan dan sektor riil secara seimbang. Beberapa masjid tingkat kota/kabupaten di Aceh memiliki saldo rekening yang cukup besar. Hal ini mengindikasikan banyaknya jumlah jamaah, serta besarnya sumbangan yang diberikan. Namun aktivitas masjid belum banyak memberikan dampak kepada masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Beberapa masjid besar dan kultural dengan lokasi strategis, seringkali dikelilingi oleh pedagang-pedagang kecil yang masih belum tersentuh oleh lembaga keuangan syariah. Ketiadaan lembaga keuangan syariah dapat membuat usaha-usaha dimaksud masuk dalam perangkap rentenir. Selain itu, sumber daya lain yang seringkali dimiliki oleh masjid adalah ketersediaan lahan kosong, namun belum dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan sosial maupun produktif. Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 69
  87. Pendirian Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai salah satu upaya dalam mendukung integrasi antara sektor keuangan dan sektor riil di lingkungan masjid. Pendirian BMT diharapkan dapat mendukung implementasi pola pembiayaan yang terintegrasi antara skema pembiayaan berbasis sosial maupun komersial bagi masyarakat di sekitar masjid. Di sektor riil, pengembangan ekonomi masjid dapat diarahkan pada jenis usaha yang dapat memberdayakan masyarakat, seperti pengembangan koperasi serba usaha, penggemukan sapi, dan usaha lain yang masih relevan dengan potensi yang ada. Selain itu, apabila ada beberapa masjid yang memiliki potensi pengembangan di sektor lainnya, misalnya pendidikan dan kesehatan, serta komersialisasi tidak dimungkinkan, maka dapat diintegrasikan dengan dana sosial syariah yang terkumpul (Gambar 2.28). Implementasi program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid dan pesantren akan berperan penting bagi inklusivitas ekonomi dan keuangan syariah. Pencanangan masjid dan pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat telah dilakukan pada 5 Agustus 2018. Pada 2019, KPw BI Provinsi Aceh telah memilih Masjid Al-Makmur Lampriet sebagai pilot project untuk pengembangan ekonomi berbasis masjid. Usaha yang dikembangkan adalah koperasi simpan pinjam/pembiayaan berbasis syariah atau BMT, serta mendukung usaha koperasi serba usaha dan hotel masjid yang tengah dikembangkan. Pendirian lembaga keuangan mikro syariah di lingkungan masjid diharapkan dapat membantu peningkatan akses keuangan syariah, dan memberantas praktek rentenir secara perlahan. Sedangkan pendirian hotel masjid diharapkan dapat mendukung posisi masjid sebagai salah satu destinasi wisata di Aceh. Di sisi lain, pemberdayaan ekonomi berbasis masjid dan pesantren akan memberikan peluang bagi pengembangan industri halal di Indonesia. Pada 2020, terdapat 3 masjid lain yang telah terlibat dalam program dimaksud, yaitu Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Baiturrahim Ulhee Lheue, dan Masjid Rahmatullah Lampuuk. Ketiga masjid dimaksud merupakan beberapa masjid yang ikonik dan menjadi tujuan destinasi wisata religi di Aceh. Dalam hal ini, program pemberdayaan ekonomi masjid diwujudkan dalam bentuk pendirian unit usaha galeri souvenir dan rumah makan berbasis pantai yang dibangun di atas tanah wakaf. Dengan demikian, secara tidak langsung program pemberdayaan ekonomi masjid juga dapat terhubung dengan pengembangan wisata ramah muslim (PRM) sebagai bagian dari ekosistem HVC, serta optimalisasi wakaf produktif. 70 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  88. SURPLUS SPENDING UNIT POOL OF FUND SOSIAL FINANCIAL SECTOR Zakat Kemiskinan SCHOOL Kebodohan PRODUKTIF Barang / Uang Wakaf Pengangguran SHOP KONSUMTIF Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Santunan Sedekah IMPACT REAL SECTOR 8 ASNAF LAZ Infak BUSINESS UNIT MODEL EMPOWERMENT KLINIK Konsumsi PEMERINTAH BANK JAMKRIDA BDS-P/KKMB SYARIAH KADIN AKADEMISI MASJID BISNIS TITIPAN Pemberdayaan Perempuan Bagi Hasil Start Up Business Jual Beli BMT Bagi Hasil (Investasi) Margin BUSINESS INCUBATOR Produksi FEED LOTTER UMKM Sewa, Jasa, dll. Investasi Community Based (Jamaah) Enterpreneurship Sumber: Bank Indonesia Gambar 2.28 Kerangka Konseptual Program Pemberdayaan Masjid TOURISM SUPPLY CHAIN JOURNEY PREPARATION ASSESING Objek Wisata Religi Lainnya Penguatan Google Ads Hotel Syariah Local Travel Agent Online Travel Agent Jasa Transportasi & UMKM Pendukung Call Center Tourism Kerjasama Promosi/ Penawaran Dukungan LPPOM MPU/ Sertifikasi Halal Sertifikasi Halal Kunjungan Wisatawan Kunjungan Business Unit Masjid Konversi Lahan Wakaf Aset/ Tanah Wakaf Masjid Database Tanah Produktif Masjid Peserta Program Database Jamaah Surplus BMT BMT Masjid Database Jamaah Defisit X% Keuntungan sbg Hasil Pengelolaan Wakaf Penghasilan Skema Konsinyasi/ Jual Beli Masyarakat Marginal Sumber: Bank Indonesia Keanggotaan Program Pembiayaan Gambar 2.29. Skema Program Pemberdayaan Masjid Bab 2 - Perkembangan dan Program Ekonomi Syariah 71
  89. Bab 3 Perkembangan dan Program Keuangan Syariah Di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 , pembiayaan dari sektor keuangan syariah tetap tumbuh, utamanya didukung pembiayaan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Peran pembiayaan syariah dari penerbitan surat berharga dan lembaga keuangan syariah terus meningkat, meski masih terdapat gap antara kebutuhan usaha syariah di sektor riil dengan kapasitas pembiayaan syariah yang tersedia. Namun di sisi lain, secara sektoral terdapat perbaikan link-andmatch antara pembiayaan syariah dengan kebutuhan ekonomi syariah. Perbaikan ini baik dari sisi lapangan usaha yang dibiayai, terindikasi dengan masuknya sektor pertanian dalam lima besar sektor yang dibiayai oleh perbankan syariah, maupun dari sisi skala usaha dengan semakin meluasnya jangkauan pembiayaan mikro syariah. Dari sisi kebijakan moneter dan makroprudensial syariah, pelemahanan permintaan yang mempengaruhi fungsi intermediasi perbankan syariah, dimitigasi dengan kebijakan akomodatif untuk mendorong pembiayaan ekonomi agar tetap tumbuh positif. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 73
  90. 3 .1. Perkembangan Pembiayaan Syariah Nasional Pembiayaan syariah nasional tumbuh positif, terutama didukung oleh pembiayaan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sejalan dengan perlambatan ekonomi nasional, pembiayaan industri jasa keuangan tumbuh terbatas, dipengaruhi oleh penurunan permintaan domestik dan peningkatan kehati-hatian industri perbankan. Namun secara umum, industri keuangan syariah masih memberikan kontribusi yang positif di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi. Hal ini terlihat dari masih tumbuhnya pembiayaan industri perbankan syariah dan pasar modal syariah. Dari sisi keuangan mikro syariah, peningkatan jangkauan pembiayaan terus berlangsung, memperlihatkan terus membaiknya peran keuangan syariah dalam memfasilitasi kebutuhan sektor riil. Sementara dari keuangan sosial syariah, pelemahan ekonomi yang berdampak pada sebagian masyarakat, telah mendorong peningkatan penghimpunan dana sosial secara progresif yang pada gilirannya dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memitigasi peningkatan angka pengagguran dan penduduk miskin. 74 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 3.1.1. Perkembangan Pembiayaan Pemerintah Pemerintah mendorong penggunaan seluruh instrumen fiskal secara maksimal dalam rangka mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi Covid-19. Pemanfaatan instrumen fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dilakukan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, pendidikan, dan jaring pengaman sosial. Pembiayaan APBN melalui penerbitan Sukuk Negara terus menjadi pilihan Pemerintah. Sementara Project Financing/ Based Sukuk menjadi instrumen fiskal yang strategis karena berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur sarana, dan prasarana layanan kepada masyarakat.
  91. Triliun Rp 400 350 1 .400 300 1.200 250 1.000 800 200 600 150 400 100 200 50 Issuance (Yearly) 2020 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 2009 0 2008 0 Total Issuance (Accumulated) Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan Republik Indonesia Grafik 3.1. Perkembangan Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Triliun Rp 971,50 1.000 800 2020 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 0 2012 200 2011 Sepanjang 2020, terjadi peningkatan penerbitan SBSN yang secara umum bertujuan untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan SBSN sejumlah Rp367,31 triliun (Grafik 3.1). Proporsi penerbitan SBSN didominasi oleh penerbitan SBSN bertenor jangka menengah dengan durasi 1 s.d 5 tahun sebesar 44%, dan jangka panjang dengan durasi di atas 5 tahun sebesar 44%. Selebihnya SBSN jangka pendek dengan durasi kurang dari 1 tahun sebesar 12%. Penerbitan SBSN tahun 2020 mengalami kenaikan cukup signifikan atau sebesar 42,2% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp258,28 triliun. 2010 400 2009 600 Profil Pembiayaan Pemerintah Perkembangan SBSN menunjukkan adanya peningkatan peran SBSN dalam membiayai defisit APBN, pembiayaan proyek infrastruktur, dan pengembangan pasar keuangan syariah. Secara total, sejak pertama kali diterbitkan pada 2008, Triliun Rp 1.600 2008 Tahun 2020 menjadi tahun yang penuh tantangan, berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah dalam rangka menjaga postur keuangan. Pandemi Covid-19 yang terjadi dan melanda wilayah Indonesia, bahkan dunia, menjadi ancaman serius dalam menjaga keseimbangan keuangan Pemerintah guna mendukung stabilitas perekonomian nasional dan sistem keuangan. Berbagai terobosan dilakukan Pemerintah termasuk diantaranya penerbitan surat berharga dengan tujuan tertentu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dapat dibeli oleh BUMN, korporasi, dan ritel masyarakat, serta pelaksanaan lelang tambahan (green shoe option) dalam hal target maksimal lelang tidak terpenuhi. Terobosan lainnya juga mencakup sinergi antar otoritas dalam bentuk pembelian surat berharga oleh Bank Inodnesia di pasar perdana dan pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini, kontribusi Bank Indonesia dalam mendukung PEN dan keuangan syariah sepanjang tahun 2020 dilakukan melalui pembelian instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak Rp38,76 triliun di pasar perdana. Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan Republik Indonesia Grafik 3.2. Perkembangan Outstanding Surat Berharga Syariah Negara penerbitan SBSN telah mencapai Rp1.597,75 triliun, baik dalam mata uang Rupiah maupun valas (dolar AS). Sampai dengan akhir tahun 2020, terdapat outstanding SBSN sebesar Rp971,50 triliun yang beredar baik di pasar domestik maupun internasional (Grafik 3.2), atau sekitar 19% dari total seluruh Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Jumlah outstanding SBSN tersebut mengalami peningkatan 31,17% dibandingkan tahun 2019. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 75
  92. Berdasarkan jenis dan valuta , seri Project Based Sukuk (PBS) dan valuta Rupiah mendominasi SBSN yang diterbitkan. Sejak dilakukannya penerbitan SBSN pada 2008, seri PBS merupakan seri yang paling besar menghasilkan pembiayaan dengan porsi mencapai 49,52%. Sedangkan valuta penerbitan dalam denominasi Rupiah masih jauh lebih besar dibandingkan valuta asing (dollar AS) dengan perbandingan lima banding satu (5:1) (Grafik 3.3 dan Grafik 3.4). Kebijakan pemotongan alokasi SBSN terhadap proyek yang dilakukan pada 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19, mengakibatkan adanya relaksasi proyek dari 2020 ke 2021. Relaksasi proyek ke 2021 mencapai nilai sebesar Rp9,18 triliun. Jumlah alokasi SBSN terhadap proyek di 2020 pada awalnya sebesar Rp32,48 triliun. Namun dalam perkembangannya, seiring dengan penetapan pandemi Covid-19 diperlukan refocussing pembiayaan APBN pada tahun berjalan. Hal ini menyebabkan alokasi SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap proyek di 2020 setelah melakukan penyesuaian fokus anggaran menjadi sebesar Rp23,29 triliun. Berbagai Proyek yang dibiayai melalui PBS tersebut dilakukan oleh 17 unit eselon I di sembilan Kementerian/Lembaga. Proyek Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya adalah pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, Bandar Udara Muhammad Salahudin Bima, Gedung Kuliah Terintegrasi, Gedung Laboratorium Keagamaan Terpadu dan Asrama Madrasah Aliyah Negeri, Jalan Kereta Api Trans Sumatra, Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran, Pusat Penelitian dan Pendidikan Keanekaragaman Hayati, jembatan, dan pengendalian banjir (Gambar 3.1) Sampai 2020, Indonesia tetap merupakan negara penerbit sovereign sukuk terbesar di pasar internasional. Total penerbitan sovereign sukuk mencapai USD20,65 miliar, atau sekitar 22,18% dari seluruh penerbitan sovereign sukuk internasional (denominasi valas) di dunia. Jumlah tersebut relatif jauh dibandingkan dengan negara lain, diantaranya Arab Saudi (13,97%) dan Emirates of Dubai (8,83%) yang berada di peringkat ke-2 dan ke-3. Hal ini menunjukkan bahwa sebagai frequent sukuk issuer, minat investor global terhadap sukuk negara yang diterbitkan Indonesia sangat tinggi. 76 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 PBS SNI SPNS SR SDHI ST IFR SPNSNT PBSNT USDPBS SW SWR 0 10 20 30 40 50 Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan Republik Indonesia 60 % Grafik 3.3. % Penerbitan SBSN per Jenis Seri 16,81% Rupiah Dolar AS 83,19% Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan Republik Indonesia Grafik 3.4. % Penerbitan SBSN per Denominasi Pembiayaan Proyek Melalui Sukuk Negara Perkembangan Project Financing Sukuk di 2020 tumbuh signifikan di berbagai aspek. Hal ini baik dari aspek pembiayaan Proyek Sukuk Negara, jumlah Kementerian/Lembaga yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang dibangun, maupun berdasarkan sebaran satuan kerja pelaksana proyek Sukuk Negara, dan lokasi proyek Sukuk Negara yang dikerjakan. Pada awal diterbitkannya Project Financing Sukuk di 2013, proyek yang dibiayai melalui Sukuk Negara hanya sebesar Rp800 miliar. Namun pada 2020, jumlah inisiasi proyek yang dibiayai melalui Sukuk Negara mencapai Rp27,35 triliun.
  93. Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan Gambar 3.1. Proyek PBS Tahun 2020 International Sovereign Sukuk Issuance Lainnya 12,67% Oman 4,99% Saudi Arabia 5,37% Pakistan 5,42% Bahrain 5,63% Qatar 6,69% Turki 6,72% Malaysia 7,52% 20.650 Indonesia Kingdom of Saudi Arabia Indonesia 22,18% Emirates of Dubai Malaysia Turkey Qatar Bahrain Pakistan Kingdom of Saudi Arabia Saudi Arabia Oman 13,97% Emirates of Sharjah Hongkong Emirates of Ras Al Khaimah United Arab Emirates Emirates of Afrika Selatan Dubai 8,83% 13.000 8.219 7.000 6.256 6.231 5.238 5.044 5.000 4.649 4.400 3.000 2.625 1.272 500 0 3.000 6.000 9.000 12.000 15.000 18.000 21.000 Juta Dolar AS Grafik 3.5. Grafik Penerbitan Sovereign Sukuk Internasional Project Financing Sukuk merupakan instrumen fiskal strategis yang digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini realisasi pembangunan melalui Project Financing Sukuk mencapai 90,96%. Capaian pembangunan tersebut merupakan realisasi dari pagu pembiayaan Sukuk Negara tahun 2020. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen yang tinggi dari seluruh Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan programprogram prioritas untuk mewujudkan pembangunan nasional. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa di tengah pandemi, pelaksanaan pembangunan proyek yang dibiayai melalui Sukuk Negara tetap berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 77
  94. SBSN Ritel Penerbitan SBSN Ritel mengalami perubahan strategi yang cukup signifikan pada 2020 , seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pembiayaan. Hasil penjualan yang lebih besar pada setiap penerbitan mendasari peningkatan penerbitan Sukuk Ritel (SR) dibandingkan dengan penerbitan Sukuk Tabungan (ST). Secara total pembiayaan dari SBSN Ritel pada 2020 sebesar Rp43,2 triliun, dari tiga kegiatan, yaitu dua seri penerbitan SR yang menghasilkan penghimpunan pembiayaan sebesar Rp37,8 triliun, dan satu seri penerbitan ST yang menghimpun sebesar Rp5,4 triliun. Apabila dibandingkan dengan pembiayaan SBSN ritel yang dilakukan pada 2019 sebesar Rp30,3 triliun dari satu seri penerbitan SR dan empat kali penerbitan ST, jumlah penghimpunan tersebut di atas jauh lebih besar. Pemerintah berkomitmen untuk tetap melakukan penerbitan SBSN Ritel sebagai outlet investasi bagi lembaga keuangan syariah. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah terhadap industri keuangan syariah. Dengan kebijakan tersebut, para pelaku seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan dana pensiun syariah, dapat secara optimal mengembangkan portofolio investasinya. Selain itu, penerbitan SBSN Ritel juga dapat berfungsi sebagai sarana penyediaan instrumen inklusi keuangan investasi syariah bagi masyarakat, dalam rangka mewujudkan transformasi masyarakat menuju investment-oriented society. Green Sukuk Sebagai negara penerbit Green Sukuk pertama di dunia, Indonesia tetap mempertahankan aktivitas penerbitan Green Sukuk di Pasar Global dan Green Sukuk Ritel di dalam negeri. Keberlangsungan inovasi terhadap pembiayaan SBSN tersebut dilakukan sebagai perwujudan komitmen Pemerintah dalam pelestarian lingkungan hidup. Sampai dengan saat ini, Indonesia telah memperoleh 8 penghargaan internasional untuk Green Sukuk, dan 36 penghargaan internasional dalam rangka pengelolaan Sukuk Negara. Pada 2020, Pemerintah menerbitkan Green Global Sukuk untuk ketiga kalinya di pasar internasional. Penerbitan sebesar 750 juta dolar AS tersebut memiliki tenor 5 tahun dengan imbalan 2,30% dan struktur akad Wakalah. Green Global Sukuk 78 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Pemerintah RI memperoleh peringkat Baa2 dari Moody’s Investor Service, BBB dari S&P Global Ratings Services, dan BBB dari Fitch Ratings. Underlying asset yang digunakan dalam penerbitannya adalah: (i) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan (51%); dan (ii) proyek-proyek APBN yang sedang dalam pembangunan atau akan dibangun (49%). Penerbitan Green Global Sukuk 2020 dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing). Hal tersebut sejalan dengan rencana pembiayaan Pemerintah dalam memperkokoh posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global, mendukung pengembangan keuangan syariah di Kawasan Asia, dan pembiayaan proyek-proyek hijau yang berkontribusi pada mitigasi serta adaptasi perubahan iklim. Di tengah kondisi pasar yang masih penuh ketidakpastian, penerbitan Green Global Sukuk mendapatkan respon yang baik dari para investor. Penerbitan kali ini menghasilkan orderbook yang oversubscribed hampir 7,37 kali di atas target Pemerintah. Capaian lainnya, Green Global Sukuk dengan tenor 5 tahun menjadi instrumen Global Sukuk dengan imbalan terendah yang pernah diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk tenor tersebut. Selain itu, Green Global Sukuk tersebut berhasil menjangkau kepemilikan sebanyak 33,74% Green Investor. Untuk pasar domesik Pemerintah kembali menerbitkan Green Sukuk Ritel. Pada akhir 2020 Pemerintah menerbitkan Green Sukuk Ritel untuk kedua kalinya di pasar domestik. Penerbitan tersebut mencapai perolehan nominal 3,8 kali dan investor 2,2 kali dibandingkan Green Sukuk Ritel sebelumya pada 2019. Capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen Green Sukuk Ritel. 3.1.2 Perkembangan Pembiayaan Industri Jasa Keuangan Syariah Sebagai sumber pembiayaan perekonomian, industri jasa keuangan syariah merupakan salah satu saluran utama penyedia pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan keuangan pelaku ekonomi. Pada 2020 terjadi peningkatan aset industri jasa kuangan syariah sebesar 12,71% (yoy) menjadi Rp710,30 triliun. Peningkatan tersebut memberi harapan positif terhadap pertumbuhan industri ini meskipun saat kondisi ekonomi yang melambat di
  95. tengah pandemi . Aspek yang turut berkontribusi mendorong peningkatan aset ini termasuk diantaranya penerapan Peraturan Daerah (qanun) No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan prinsip syariah. Penerapan qanun secara bertahap tersebut berdampak pada model bisnis industri jasa keuangan beroperasi di Provinsi Aceh, diantaranya adalah konversi bank umum menjadi bank umum syariah. Triliun Rp 500 400 300 200 100 0 Pada 2020, industri jasa keuangan syariah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp434,52 triliun. Jumlah tersebut meningkat 6,27% dibandingkan total pembiayaan yang disalurkan sepanjang 2019. Pembiayaan perbankan sebesar Rp395,69 triliun masih menjadi kontributor utama dari industri ini. Pangsa pembiayaan tersebut mengalami peningkatan 0,69% dibandingkan pangsa pembiayaan terhadap total kredit perbankan dari 6,45% pada 2019 menjadi 7,13% pada 2020. Hal ini memberikan sinyalemen positif terhadap pembiayaan perbankan syariah yang tumbuh positif ditengah pertumbuhan negatif kredit perbankan umumnya (Grafik 3.6). 2015 Perbankan LPEI 2016 2017 PP LKM 2018 Modal Ventura Gadai 2019 2020 Perusahaan Penjaminan Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Grafik 3.6. Perkembangan Pembiayaan Industri Jasa Keuangan Pertumbuhan yang terjadi sepanjang 2020 didorong oleh pembiayaan yang terjadi pada sembilan lapangan usaha diantaranya sektor pertanian dan perikanan (Grafik 3.7). Perkembangan tersebut sejalan dengan pertumbuhan positif di sektor pertanian dalam kinerja ekonomi syariah pada 2020. Hal ini mengindikasikan sudah mulai terdapat link and match antara kebutuhan ekonomi syariah dengan pembiayaan syariah dari sisi sektoral usaha, khususnya pada pembiayaan dari perbankan syariah. Meski terjadi perlambatan dalam penyaluran kredit secara umum, namun penyaluran pembiayaan syariah masih berdaya tahan dan tumbuh positif. 6.819,88 Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran 3.183,90 Industri Pengolahan 2.235,32 Transportasi, pergudangan dan komunikasi 1.734,38 Pertanian, Perburuan dan Kehutanan 1.557,97 Kegiatan yang belum jelas batasannya 771,24 Perikanan 589,73 Pertambangan dan Penggalian 496,98 Admistrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 44,06 -0,09 Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya -77,23 Jasa Pendidikan -86,17 Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum -250,60 Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan -1.217,10 -1.606,56 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial -2.408,54 Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan lainnya -2.474,33 Listrik, gas dan air Perantara Keuangan -4.779,68 -6.000 -4.000 -2.000 0 2.000 4.000 6.000 8.000 Miliar Rp Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Grafik 3.7. Pertumbuhan Pembiayaan Perbankan Syariah Per Lapangan Usaha Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 79
  96. 3 .1.3. Perkembangan Pembiayaan Pasar Modal Syariah Pembiayaan usaha yang dilakukan korporasi melalui pasar modal pada 2020 tumbuh positif, baik secara emisi maupun nominal. Penerbitan sukuk korporasi domestik relatif mengalami peningkatan dibandingkan 2019. Total pembiayaan yang dihimpun oleh sukuk korporasi pada 2020 adalah sebesar Rp4,78 triliun, melalui 30 seri yang diterbitkan. Sektor jasa keuangan menjadi sektor yang terlihat aktif memperkuat struktur keuangan melalui pembiayaan dari pasar modal yang mencapai 46,78% dari total dana yang dihimpun oleh 4 korporasi dengan 12 seri sukuk (Grafik 3.8). Penerbitan sukuk korporasi yang dilakukan pada sektor keuangan sebagian besar bertujuan untuk penguatan struktur modal unit usaha syariah korporasi. Hal ini khususnya terlihat pada bidang pegadaian. Penghimpunan dalam rangka tambahan modal kerja tersebut dilakukan sebagian besar korporasi dengan sukuk bertenor pendek dengan ekspektasi tingkat imbal hasil yang akan semakin rendah ke depan. Posisi outstanding sukuk korporasi pada akhir 2020 mencapai sebesar Rp30,35 triliun, yang berasal dari 162 seri sukuk di berbagai sektor usaha (Grafik 3.9). 10,46% 7,67% 6,28% Keuangan Pertambangan 7,88% Property, Real Estate, dan Konstruksi Bangunan Industri Dasar dan Kimia Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi Pertanian 14,65% 6,28% 46,78% Perdagangan, Jasa dan Investasi Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Grafik 3.8. Sektor Usaha Pembiayaan Korporasi di Pasar Modal 60 Triliun Rp Jumlah 274 300 55,15 250 50 40 162 30 30,35 100 10 50 0 2015 2016 2017 Nilai Outstanding Jumlah Sukuk Outstanding (Skala kanan) Sumber: Otoritas Jasa Keuangan 2018 2019 2020 Nilai Akumulasi Penerbitan Akumulasi Jumlah Penerbitan Sukuk (Skala kanan) Grafik 3.9. Perkembangan Penerbitan Sukuk Korporasi Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 150 20 0 80 200
  97. 3 .1.4. Perkembangan Pembiayaan Mikro Syariah Peran keuangan mikro syariah sebagai bagian dari sektor keuangan mikro nasional cukup signifikan dalam melayani kebutuhan jasa keuangan, khususnya kelompok usaha mikro kecil (UMK). Hal tersebut disebabkan jumlah kelompok UMK dalam struktur usaha Indonesia yang sangat dominan. Publikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah kelompok UMK mencapai 64 juta unit usaha atau 99,9% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Besarnya peran sektor keuangan mikro syariah dapat dilihat dari besarnya jumlah pelaku UMK yang dilayani oleh institusi keuangan mikro syariah, baik yang berbentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) maupun Koperasi/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS). Secara kelembagaan pelaku keuangan mikro syariah di Indonesia didominasi oleh institusi keuangan mikro berbasis LKMS dan KSPPS/USPPS. Pembiayaan dari sektor keuangan mikro syariah melayani 31,26% total pelaku UMK yang dilayani sektor keuangan mikro. Data Kemenkop UMKM pada Desember 2020 menunjukkan bahwa jumlah pelaku UMK yang dilayani sektor keuangan mikro syariah tergambar pada jumlah pelaku usaha yang menjadi anggota KSPPS/USPPS. Jumlah ini mencapai 4,23 juta orang, dari total 13,53 juta orang yang dilayani oleh Koperasi Simpan Pinjam secara keseluruhan. Total aset syariah dari LKMS dan KSPPS/ USPPS yang menunjukkan pangsa pasar relatif besar mengindikasikan tingginya kontribusi pembiayaan mikro syariah terhadap perkembangan keuangan mikro nasional (Tabel 3.1). Tabel 3.1. Statistik Sektor Keuangan Mikro Syariah Indonesia   LKM* KSP** Satuan Total Lembaga 228 17.737 unit Jumlah Lembaga Syariah 80 4.169 unit 1.234,37 99.201,69 miliar Aset Syariah 490,20 17.628,16 miliar Market Share 39,71 17,77 % Aset Nasional Sumber: *) Statistik LKM OJK, Desember 2020; **) Kemenkop, 31 Desember 2020 3.1.5. Perkembangan Pembiayaan Sosial Syariah (termasuk melalui platform E-Commerce) Dalam sebuah perekonomian, zakat, infak dan sedekah (ZIS) memegang peranan yang sangat penting dalam upaya pemberdayaan potensi umat. Peranan ZIS akan meningkatkan distribusi pendapatan dengan lebih merata, memperbaiki daya beli, membantu peningkatan pembangunan dan berpotensi besar untuk meningkatkan investasi (Tabel 3.2). Terlebih di saat pandemi Covid-19, ZIS berperan sebagai katalisator penanggulangan dan pemberdayaan umat di saat daya beli masyarakat mengalami penurunan yang signifikan. Tabel 3.2. Peran ZIS di Tengah Pandemi Covid-19 Sektor Ekonomi Pemberdayaan mustahik baru akibat pelemahan ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19 Sektor Pendidikan, Sosial, dan Kemanusiaan a. Penanggulangan dan pencegahan Covid-19 edukasi berupa kampanye dan seruan mengenai Covid-19 kepada masyarakat b. Dana zakat disalurkan kepada masyarakat rentan dalam bentuk bantuan c. Dana zakat diberikan kepada UMKM terdampak Sektor Kesehatan d. Alat Pelindung Diri (APD) e. Penyediaan ruang isolasi bagi daerah yang kekurangan f. Penyemprotan disinfektan diprioritaskan ke daerah zona merah g. Memasang instalasi cuci tangan di tempat yang memiliki potensi besar klaster Covid-19. Contoh: Stasiun kereta Sumber: BAZNAS (2020) Perkembangan Dana ZIS dari BAZNAS RI1 Sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan ZIS pada tingkat nasional, pengumpulan ZIS oleh BAZNAS dilakukan pada beberapa level. Tingkatan pertama adalah BAZNAS RI, yang melakukan pengumpulan ZIS pada instansi pemerintah, BUMN, korporasi nasional dan asing, perwakilan RI di luar negeri, kantor perwakilan asing, dan masjid negara sesuai PP no 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Tingkatan selanjutnya adalah BAZNAS yang melakukan pengumpulan ZIS pada level provinsi dan kabupaten/ kota. Selanjutnya, terdapat Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Pengelola Zaat (OPZ) yang tergabung dalam pembinaan kelembagaan, dengan total share pengumpulan ZIS lebih dari 50% pengumpulan ZIS nasional. 1 Sumber: Outlook Zakat Indonesia 2020 (BAZNAS, 2019) dan Outlook Zakat Indonesia 2021 (BAZNAS, 2020). Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 81
  98. Pada akhir 2020 pengumpulan ZIS diperkirakan secara moderat akan tumbuh 20-30 % (yoy), atau berada pada kisaran Rp 12,18 triliun hingga Rp 13,21 triliun. Dengan mempertimbangkan rata-rata pertumbuhan pengumpulan ZIS selama satu dekade terakhir yang mencapai 24,11%, proyeksi tersebut diperkirakan akan tercapai (Grafik 3.10). Terlebih lagi, otomatisasi zakat bagi institusi terutama institusi yang berbasis pemerintahan dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019 – 2024, diharapkan mampu mendorong peningkatan pengumpulan zakat. Sementara pada periode sebelumnya di 2019, penghimpunan ZIS oleh BAZNAS tumbuh lebih dari 25% (yoy) dan mencapai posisi Rp10,2 triliun. Nominal pengumpulan ZIS tersebut didominasi dana ZIS yang dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan OPZ dalam Pembinaan Kelembagaan yang menyokong lebih dari 91% total pengumpulan ZIS 2019, atau sebesar Rp9,34 triliun, dan selebihnya dihimpun oleh BAZNAS Provinsi dan BAZNAS RI. 40 infak pada periode tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Perkembangan ini memperlihatkan tingginya animo masyarakat dalam berinfak dan membayar zakat pada Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Miliar Rp 120 100 80 60 40 20 0 2 6 8 2019 Zakat Entitas Infaq Terikat 10 12 2 4 Zakat Individu Zakat Fitrah 6 8 2020 10 12 Infaq Tidak Terikat Sumber: PPID BAZNAS, diolah Grafik 3.11. Pengumpulan ZIS oleh BAZNAS RI (Rp miliar) % 150 35 4 % 128 111 100 30 25 50 20 0 15 -50 10 -100 5 0 2020f 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 -150 Sumber: Outlook BAZNAS 2021 -90 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 Sumber: PPID BAZNAS, diolah Grafik 3.10. Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Grafik 3.12 Pertumbuhan Tahunan Zakat Entitas (%) Sepanjang 2020, pengumpulan akumulatif ZIS oleh BAZNAS RI, yang pada 2019 menghimpun 2,9% total ZIS nasional, mengalami peningkatan hingga 35,35% (yoy). Pengumpulan ZIS oleh BAZNAS RI masih didominasi oleh zakat individu dengan pangsa sebesar 62,11% (Grafik 3.11). Pengumpulan tersebut terdistribusi hampir merata dari seluruh periode bulan, dengan peningkatan musiman sepanjang periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2019 dan 2020. Namun, terdapat perkembangan yang signifikan pada 2020 di mana pengumpulan zakat dan Pengumpulan zakat entitas sepanjang 2020 bergerak fluktuatif sejak merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia. Dari Grafik 3.12 terlihat bahwa pada Februari 2020, zakat entitas terkontraksi hingga 90,04% (yoy) sejalan dengan perlambatan perekonomian pada Q4-2019 yang tercatat turun hingga 4,97 (qtq). Pada bulan berikutnya, zakat entitas mengalami ekspansi, hingga puncaknya pada bulan Ramadhan 1441 H atau April 2020 yang mencatat pertumbuhan tertinggi sepanjang 2020 sebesar 82 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  99. 128 ,39% (yoy). Setelah periode Idul Fitri 1441 H, pertumbuhan zakat entitas bergerak fluktuatif dengan amplitudo yang semakin pendek. Selama periode pandemi di tahun 2020, penyaluran ZIS dari BAZNAS RI masih didominasi oleh bidang sosial dengan besaran penyaluran yang relatif lebih stabil dibanding 2019. Penyaluran pada bidang sosial diperuntukkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan selama kondisi pandemi Covid-19, baik dalam bentuk bantuan tunai kepada mustahik maupun bantuan nonmedis lainnya (Grafik 3.13). Lonjakan pengumpulan ZIS pada Ramadhan 1441 H disalurkan pada periode Idul Fitri 1441 H atau bulan Mei 2020 sejalan dengan periode penyaluran zakat fitrah. Miliar Rp 70 yang sangat signifikan pada saat Idul Adha 1441H (Grafik 3.14). Meningkatnya pemanfaatan uang elektronik pada pembayaran transaksi e-commerce juga turut mendorong peningkatan ZIS pada e-commerce. Segmen donasi mengalami lonjakan yang cukup signifikan hampir lima kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya pada awal penerapan PSBB. Maraknya penggunaan sosial media menjadi katalisator bagi pengumpulan donasi berbasis online. Berbagai kampanye yang dilakukan organisasi amal maupun individual berdampak positif bagi peningkatan awareness pada berbagai kelompok masyarakat dan capaian angka donasi. Di sisi lain, donasi secara digital sangat ramah kepada kelompok milenial, karena memudahkan pengguna untuk berdonasi tanpa harus pergi ke lembaga filantropi dan dapat ikut berdonasi dengan nominal yang relatif kecil. 60 50 12.000 40 10.000 30 20 8.000 10 6.000 0 2 4 6 8 2019 Bidang Keagamaan Bidang Kesehatan 10 12 2 Bidang Pendidikan Bidang Sosial 4 6 8 2020 10 12 Bidang Ekonomi Sumber: PPID BAZNAS, diolah Grafik 3.13. Penyaluran ZIS oleh BAZNAS RI (Rp miliar) Perkembangan ZIS Melalui Platform E-Commerce Pengumpulan ZIS sepanjang 2020 melalui e-commerce relatif stabil dengan peningkatan musiman pada periode Ramadhan hingga Idul Adha 1441 H. Penghimpunan pada segmen donasi, zakat maal, dan zakat fitrah pada April hingga Mei 2020 terjadi lonjakan yang signifikan, kemudian menyusul adanya pembatasan kegiatan masyarakat secara fisik yang diberlakukan pemerintah. Hadirnya peraturan pembatasan sosial berskala besar telah mendorong masyarakat untuk menggunakan platform digital, yang umumnya dibayarkan secara langsung. Kondisi tersebut sama halnya terlihat pada periode Juli 2020, dimana pembayaran kurban mengalami peningkatan 4.000 2.000 0 10 11 12 1 2 3 4 5 2019 Donasi Kurban 6 7 8 9 10 11 12 2020 Donasi untuk Anak Zakat, Infaq & Sedekah Zakat Lainnya Zakat Fitrah Sumber: Departemen Statistik, Bank Indonesia Grafik 3.14. Pengumpulan ZIS melalui e-commerce (Rp Juta) Sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020, segmen donasi mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada Desember 2020, segmen donasi bahkan tumbuh hingga lebih dari 50% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun secara akumulatif, pengumpulan donasi pada triwulan IV 2020 tercatat tumbuh 78% dibanding donasi sepanjang triwulan IV 2019. Selanjutnya, pertumbuhan donasi diperkirakan masih akan berlanjut hingga 2021, seiring dengan berlangsungnya masa pandemi Covid-19. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 83
  100. Pembatasan aktivitas sosial masyarakat selama masa pandemi mendorong ekspansi pemberian donasi melalui platform digital berkat dukungan digitalisasi pembayaran . Dengan semangat budaya gotong royong, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan tinggi untuk berbagi, sebagaimana tercatat dalam World Giving Index (2019), dimana Indonesia merupakan negara dengan tingkat berbagi tertinggi kesepuluh di dunia. Di regional, Indonesia merupakan negara dengan tingkat berbagi tertinggi di ASEAN, dimana persentase tersebut diprediksi akan terus bertumbuh di masa mendatang (Grafik 3.15). Pemberian donasi digital selama pandemi meningkat untuk seluruh jenjang usia. Hasil riset Digital Donation Outlook yang dipublikasi oleh Gopay (2020) yang menyebutkan bahwa peningkatan frekuensi paling tinggi pemberian donasi digital tercatat pada generasi milenial, serta peningkatan nominal tertinggi dari Gen X. Adanya kolaborasi, transparansi, dan efisiensi akan menjadi keunggulan donasi melalui platform digital yang kemudian menjadi poin penting bagi pertumbuhan donasi melaui e-commerce di Indonesia. 84 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 60 % 50 40 59% 30 54% 20 45% 10 0 2015 2016 Myanmar 2017 2018 Sri Lanka 2019 2020 Indonesia Sumber: Charities Aid Foundation (2019) Grafik 3.15. World Giving Index (Regional ASEAN)
  101. 3 .2. Perkembangan Bauran Kebijakan Moneter dan Makroprudensial Syariah Bauran kebijakan Bank Indonesia difokuskan pada upaya menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang syariah. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penerapan kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif. Penambahan instrumen operasi moneter syariah (OMS) dan pasar uang antar bank dengan prinsip syariah (PUAS) ditujukan untuk memberikan opsi bagi BUS dalam mengelola likuiditas. Berbagai penyesuaian insentif/disinsentif yang dilakukan terhadap instrumen makroprudensial dilakukan dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan ekonomi. 3.2.1. Operasi Moneter Syariah (OMS) Operasi Moneter Syariah (OMS) merupakan pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai stabilitas moneter, OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah. Strategi operasi moneter dilakukan dengan mekanisme two sided monetary operation dimana melalui mekanisme ini Bank Indonesia menyerap kelebihan likuiditas perbankan melalui absorpsi moneter sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan melalui injeksi moneter. Sejak dilakukan penerbitan SukBI pada akhir 2018, OMS telah memiliki kelengkapan tenor sebagaimana layaknya instrumen pada operasi moneter konvensional (OMK). Kelengkapan tenor dalam instrumen syariah ditandai dengan adanya tenor overnight, 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan (Tabel 3.3). Pada 2020, Bank Indonesia melakukan penguatan OMS melalui penerbitan dua instrumen baru injeksi likuiditas yaitu Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) untuk operasi pasar terbuka syariah dan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) untuk standing facilities syariah. Kegiatan OMS sepanjang 2020 cenderung stabil dengan tren meningkat menjelang akhir tahun. Peningkatan kegiatan OMS dipengaruhi antara lain Tabel 3.3. Struktur OMS Rupiah Saat Ini Instrumen Konvensional Fine Tune Term Repo Instrumen Syariah Reguler Reguler DF dan LF (o/n) Overnight Fasbis, FF, FLiSBi (o/n) RR SBN 1-2 Minggu SukBI 1 Bulan SukBI RR SBSN/SukBI 3 Bulan SukBI 6 Bulan SBIS Fine Tune Term Repo PasBI 9 Bulan SBI 12 Bulan Sumber:Bank Indonesia adanya penurunan permintaan pembiayaan sebagai dampak pandemi. Hal ini menyebabkan perbankan syariah menempatkan kelebihan likuiditasnya pada instrumen-instrumen OMS absorbsi seperti FASBIS, SukBI dan SBIS. Pada sisi lain, bagi perbankan syariah yang mengalami missmatch likuiditas dapat melakukan pemenuhan kebutuhan likuiditasnya melalui instrumen injeksi likuiditas berupa term repo dan PaSBI. Kegiatan OMS rupiah periode 2020 masih didominasi oleh OMS absorbsi (Grafik 3.16). Meskipun instrumen PaSBI adalah instrumen baru injeksi likuiditas OMS yang baru ditransaksikan sejak awal Oktober 2020, namun beberapa bank telah mengakses PaSBI untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Kegiatan OMS dilakukan melalui OPT syariah dan standing facilities syariah. OPT syariah adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUS, UUS, dan/atau pihak lain sedangkan standing facilities syariah adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank Indonesia (perkembangan pada Grafik 3.17). Kegiatan OMS pada 2020 didominasi instrumen SukBI dalam rangka absorpsi. Sementara itu, instrumen baru Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI), sejak 8 Oktober 2020 telah mulai diakses oleh para pelaku pasar meskipun masih dalam jumlah yang relatif kecil dibanding total transaksi OMS pada periode 2020. Namun, penggunaan PaSBI hingga akhir tahun Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 85
  102. Triliun Rp 100 80 60 40 20 0 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 2020 Absorbsi OMS Injeksi OMS Total OMS Sumber : Bank Indonesia Grafik 3.16. Perkembangan OMS Rupiah Absorbsi dan Injeksi Triliun Rp 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des 2020 OPT Syariah Standing Facilities Syariah Total OMS Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.17. Perkembangan OMS Berdasarkan OPT Syariah dan Standing Facilities Syariah terus mengalami tren peningkatan. Hal tersebut menunjukkan adanya respon positif dari industri perbankan terhadap penerbitan instrumen baru injeksi OMS tersebut (Grafik 3.18). Pada 2020 OMS rupiah absorbsi didominasi oleh instrumen SukBI, sedangkan OMS rupiah injeksi didominasi oleh instrument PaSBI. SukBI memiliki keunggulan karena dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder. SukBI diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk global yang dimiliki Bank Indonesia. SukBI memiliki keunggulan karena dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder. Dalam rangka meningkatkan fleksibilitas terhadap penggunaan instrumen SukBI, Bank Indonesia melakukan pembelian SBSN sebesar Rp40,76 triliun yang diperoleh di pasar perdana sebesar Rp38,76 triliun dan pasar sekunder sebesar 86 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Rp2 triliun. Selain itu, instrumen yang digunakan untuk kegiatan OMS rupiah absorbsi lainnya adalah FASBIS dan SBIS (Grafik 3.19). Adapun kegiatan OMS rupiah injeksi didominasi oleh instrumen PaSBI, diikuti dengan Repo OPT Syariah. Sementara, transaksi injeksi OMS berupa Repo Financing Facility (Repo FF) dan FLiSBI yang merupakan transaksi standing facilities syariah belum membukukan adanya transaksi (Grafik 3.20). Dari hal tersebut dapat diindikasikan bahwa kebutuhan likuiditas perbankan syariah terjadi pada tenor mulai dari satu minggu ke atas. Berdasarkan jenis tenornya, kegiatan OMS rupiah absorbsi 2020 masih didominasi tenor jangka pendek overnight, sedangkan kegiatan OMS rupiah injeksi didominasi tenor tiga bulan. Kondisi tersebut relatif sama dengan tahun sebelumnya yang juga didominasi oleh tenor jangka pendek dengan tenor overnight dalam bentuk transaksi FASBIS. Hal
  103. % 100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0 Jan Feb Mar FASBIS Apr SBIS Mei SUKUK BI Jun Jul 2020 Repo OPT Syariah Agu PaSBI Sep Okt Repo FF FLiSBI Nov Des Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.18. Perkembangan OMS Rupiah Berdasarkan Jenis Instrumen ini mengindikasikan bahwa dana idle yang dimiliki oleh perbankan syariah umumnya pada tenor jangka pendek overnight (Grafik 3.21). Adapun kegiatan OMS rupiah injeksi pada 2020 didominasi tenor 3 (tiga) bulan dalam bentuk transaksi repo OPT syariah. Hal ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya yang didominasi oleh tenor 1 (satu) bulan. Perkembangan ini mengindikasikan bahwa terjadi pergeseran perpanjangan waktu kebutuhan likuiditas di perbankan syariah (Grafik 3.22). Repo OPT Syariah 30,7% 31,75% FABIS 48,3% SBIS SukBI PaSBI Repo FF 68,25% FLiSBI 20,9% Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.19. Portofolio OMS Rupiah Absorbsi Grafik 3.20. Portofolio OMS Injeksi Rupiah 0,0% 5,0% 4,7% 4,2% 0,1% 4,4% Overnight 8,2% 1 Minggu 8,3% 30,2% 1 Minggu 10,2% 12,8% 2 Minggu 1 Bulan 12,6% 3 Bulan 10,2% 13,0% 13,0% 6 Bulan Overnight 2 Minggu 3 Minggu 1 Bulan 29,6% 3 Bulan 33,4% 9 Bulan 6 Bulan 9 Bulan 12 Bulan 12 Bulan Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.21. OMS Rupiah Absorbsi Grafik 3.22. OMS Rupiah Injeksi Berdasarkan Jangka Waktu Berdasarkan Jangka Waktu Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 87
  104. Outstanding Term Deposit (TD) valas syariah pada 2020 meningkat 210% disebabkan meningkatkanya dana idle valas yang dimiliki perbankan syariah. Dalam rangka kegiatan OMS valas ekspansi, Bank Indonesia menyediakan TD valas syariah. TD valas syariah adalah penempatan penempatan dana milik peserta OPT Syariah secara berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing. Pada 2020, oustanding TD valas syariah mencapai sebesar USD 450 juta, mengalami peningkatan dibanding pada 2019 (Grafik 3.23). Bank Indonesia menyediakan tenor TD valas syariah untuk 1 (satu) minggu, 2 (dua) minggu, 1 (satu) bulan, dan 3 (tiga) bulan. TD valas syariah pada tahun 2020 didominasi tenor jangka pendek 1 (satu) bulan yaitu sebesar 44,4% dan 2 (dua) minggu yaitu sebesar 27,2% (Grafik 3.24). Pada 2020, semua BUS dan UUS telah terdaftar dalam kepesertaan OMS. Persyaratan untuk menjadi peserta OMS meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia, aspek manajemen risiko. Berdasarkan data, semua BUS dan UUS (100%) telah mengakses transaksi OMS yang bersifat absorbsi likuiditas melalui penempatan dana dalam FASBIS, serta kepemilikan SBIS maupun SukBI di pasar perdana. Di sisi lain, baru 6 bank (17.6%) yang mengakses OMS yang bersifat injeksi likuiditas dalam bentuk instrumen repo maupun PaSBI (Grafik 3.25). Hal tersebut antara lain disebabkan oleh likuiditas sebagian besar BUS dan UUS yang masih memadai atau dalam hal BUS atau UUS mengalami missmatch likuiditas maka pemenuhan likuiditas tidak dilakukan melalui akses likuiditas ke Bank Indonesia namun dipenuhi dari sumber yang lain. Juta Dolar AS 600 40 35 500 34 30 25 400 20 300 15 10 200 3 0 100 0 6 5 1 2 3 4 5 6 7 2020 8 9 10 11 12 Sumber: Bank Indonesia Jumlah Bank yang Mengakses OMS Rupiah Absorbsi Jumlah Bank yang Mengakses OMS Rupiah Injeksi Jumlah Bank yang Mengakses OMS Valas Absorbsi Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.23. Perkembangan Term Deposit (TD) Valas Syariah Grafik 3.25. Jumlah Bank yang Mengakses OMS Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) 9,9% 18,5% 1 Minggu 2 Minggu 1 Bulan 44,4% 27,2% 3 Bulan Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.24. Term Deposit (TD) Valas Berdasarkan Jangka Waktu 88 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah merupakan media bagi industri keuangan syariah dalam mengelola risiko likuiditasnya. Untuk mendukung agar PUAS dapat berfungsi baik, dilakukan pengembangan PUAS melalui beberapa strategi, yaitu: (i) penguatan regulasi, (ii) pengembangan instrumen, (iii) penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta (iv) perluasan penerbit dan basis investor. Strategi pengembangan instrumen PUAS dilakukan dengan pengembangan instrumen PUAS yang sejalan dengan kebutuhan industri perbankan syariah.
  105. Pengembangan instrumen PUAS pada 2020 dilakukan dengan penerbitan instrumen baru Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). SiPA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan penerimaan pengelolaan dana di PUAS dengan akad Wakalah Bi Al-Istitsmar. Hadirnya instrumen SiPA, diikuti dengan penyempurnaan regulasi, yaitu Peraturan Bank Indonesia No.22/9/ PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Sepanjang periode 2020, terdapat 43 bank yang melakukan transaksi PUAS, yang terdiri dari 13 BUS, 12 UUS dan 18 BUK (Grafik 3.26). Bank Umum Konvensional (BUK) dapat melakukan transaksi PUAS, namun hanya dibatasi sebagai pihak penanam dana. Triliun Rp % 25 5,0 4,5 20 4,0 3,5 15 3,0 2,5 10 2,0 1,5 5 1,0 0,5 0 1 2 3 4 5 9 10 11 0,0 12 2020 RRT Tk Indikasi Imbalan PUAS Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.27. Perkembangan RRT Tingkat Indikasi Imbalan 3 4 Volume transaksi 5 6 7 2020 8 9 10 11 12 0 Frekuensi transaksi (Skala kanan) Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.26. Perkembangan Transaksi PUAS Rata-rata total volume transaksi PUAS bulanan pada 2020 tercatat sebesar Rp15 triliun. Meskipun sempat mengalami penurunan pada April 2020 seiring dengan menurunnya aktivitas perbankan disebabkan Pembatasan Aktivitas Berskala Besar (PSBB), namun jumlah tersebut naik dibandingkan dengan 2019 yang sebesar Rp14 triliun. Volume transaksi tertinggi terjadi pada akhir tahun yaitu sebesar Rp19 triliun (Grafik 3.27). Perkembangan PUAS ditandai dengan tingkat indikasi imbal hasil yang bergerak fluktuatif, didominasi tenor jangka pendek dengan variasi pengunaan instrument masih terbatas. Rata-rata tingkat indikasi imbal hasil PUAS sebesar 2,8%, atau masih berada dibawah tingkat imbalan PUAB dan BI 7 days reverse repo rate. Volume PUAS pada tahun 2020 didominasi oleh tenor jangka pendek satu Triliun Rp 80 1800 70 1600 1527 1400 60 50 1200 1119 40 1000 800 769 30 600 20 400 282 10 14 0 Total Volume 55 200 1 0 0 > 3 Bln 100 3 Bln 5,0 2 Bln 200 1 Bln 10,0 3 Mgg 300 2 Mgg 15,0 minggu ke bawah. Kondisi tersebut menggambarkan adanya kebutuhan likuiditas perbankan syariah yang mengarah pada kebutuhan jangka pendek (Grafik 3.28). Sementara dari sisi instrumen, Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) masih mendominasi transaksi PUAS. Hal ini terjadi meskipun terdapat alternatif pembiayaan berupa SIKA dan Instrumen baru berupa SiPA. Fleksibilitas terhadap opsi pengalihan kepemilikan sebelum jatuh tempo menjadi keunggulan SIMA dibandingkan SIKA. Penggunaan instrumen SIMA hingga kini masih mendominasi transaksi PUAS dibandingkan instrumen lainnya. Untuk itu sosialisasi terhadap instrumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk mendorong penggunaan variasi instrumen PUAS. 1 Mgg 400 2-4 Hari 20,0 O/N 500 2 8 PUAS di 2020 25,0 1 7 Volume transaksi Triliun Rp 0,0 6 0 Frekuensi Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.28. Transaksi PUAS berdasarkan Tenor di 2020 Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 89
  106. Kegiatan Valuta Asing (Valas) Pada Perbankan Syariah Pasar valas digunakan bagi pelaku pasar untuk memenuhi kebutuhan valas, lindung nilai, dan pengelolaan likuiditas. Pasar valas syariah tidak sekompleks pasar valas konvensional. Kegiatan valas syariah dilakukan atas dasar kebutuhan. Sebagaimana transaksi pada perbankan syariah umumnya, transaksi valas dilakukan perbankan syariah dalam rangka pelayanan kepada nasabah maupun transaksi antar bank, dan transaksi valas tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan DSN-MUI. Umumnya kegiatan valas di perbankan syariah dilakukan dalam rangka transaksi ekspor impor, pembiayaan dan pengelolaan likuiditas bank. Untuk keperluan lindung nilai, perbankan syariah diperkenankan untuk melakukan forward agreement dengan menggunakan akad Al-Tahawwuth al-Basith untuk lindung nilai sederhada dan akad Al-Tahawwuth Al-Murakkab untuk lindung nilai kompleks. Sepanjang 2020, terdapat 14 BUS dan 6 UUS yang melakukan transaksi di pasar valas. Untuk keperluan likuiditas valas jangka pendek, terdapat empat BUS melakukan transaksi valas di PUAS valas dengan total volume transaksi sepanjang periode 2020 sebesar 5 juta dollar AS. Transaksi valas di perbankan syariah merupakan transaksi SPOT berupa transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu dengan proses penyelesaian transaksi paling lambat dua hari setelah pelaksanaan. Untuk keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, perbankan syariah dapat melakukan forward agreement dengan menggunakan akad yang telah ditetapkan. 90 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 3.2.2. Pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial Syariah Pelonggaran Kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) Syariah Stabilitas sistem keuangan pada 2020 tetap terjaga, meskipun risiko dari meluasnya dampak Covid-19 perlu terus dicermati. Terganggunya perekonomian domestik akibat pandemi menimbulkan implikasi terhadap kondisi perbankan, terutama terkait fungsi intermediasi perbankan termasuk perbankan syariah. Fungsi intermediasi perbankan syariah masih lemah akibat pertumbuhan pembiayaan yang terbatas. Dalam rangka memitigasi dampak terhadap perlambatan intermediasi perbankan, Bank Indonesia telah melakukan perubahan ketentuan RIM/RIM Syariah yang secara umum mengatur pelonggaran berupa penyesuaian parameter disinsentifnya. Penyesuaian parameter disinsentif RIM Syariah dilakukan dengan menetapkan Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas. Kedua parameter ini ditetapkan menjadi sebesar 0. Dampak dari penetapan ini mengakibatkan bank syarih yang memiliki RIM Syariah di luar target yang ditentukan tidak dikenakan kewajiban Giro RIM Syariah. Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga intermediasi yang seimbang dengan target dan kapasitas perekonomian yang terdampak Covid-19. Langkah ini juga diambil dengan mempertimbangkan kapasitas intermediasi bank syariah sehingga tidak menimbulkan tekanan dan akumulasi risiko. RIM industri perbankan syariah pada 2020 stabil dengan kecenderungan menurun. Penurunan RIM Syariah ditengarai karena menurunnya permintaan pembiayaan di perbankan syariah akibat dampai pandemi Covid-19 (Grafik 3.29). Rata-rata RIM BUS dan UUS sebesar 82,5% dengan rincian rata-rata RIM UUS 96,5% dan rata-rata RIM BUS sebesar 77,9%. Rata-rata RIM Syariah UUS secara umum cenderung lebih tinggi dari rata-rata RIM syariah BUS. Perkembangan ini terjadi karena pada umumnya risiko likuiditas UUS di-back up oleh BUK induknya sehingga UUS secara umum memaksimalkan dana pihak ketiga untuk melakukan ekspansi. Untuk mitigasi risiko, tingkat ekspansi yang tinggi di UUS turut ditopang dengan permodalan BUK induk UUS.
  107. % 110 105 100 95 90 85 80 75 70 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 RIM UUS RIM BUS RIM BUS dan UUS Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.29. Perkembangan RIM Syariah 2020 Penyesuaian Kebijakan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Syariah Bank Indonesia menempuh kebijakan akomodatif melalui perubahan ketentuan PLM syariah untuk penguatan likuiditas perbankan syariah. PLM Syariah adalah cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah. Surat berharga syariah tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK) BUS dalam rupiah. Terganggunya perekonomian domestik akibat pandemi menimbulkan implikasi terhadap kondisi likuiditas perbankan syariah. Dalam rangka memperkuat likuditas perbankan syariah, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan makroprudensial syariah yang merubah ketentuan PLM Syariah berupa penyesuaian besaran dan cakupan fleksibilitas PLM Syariah sebagai berikut: 1. Penurunan GWM rupiah sebesar 50 bps untuk BUS dan UUS yang berlaku sejak 1 Mei 2020 direspons oleh kebijakan makroprudensial dengan menaikkan rasio PLM Syariah sebesar 50 bps untuk BUS dari 4% menjadi 4,5% dari DPK dalam Rupiah. Kenaikan PLM Syariah tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana. Kenaikan PLM Syariah tersebut untuk pertama kali dipenuhi dari SBSN yang dibeli di pasar perdana dengan cara private placement. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan syariah dengan menjaga kecukupan likuiditas pada tingkat yang memadai dalam bentuk high quality liquid assets (HQLA). Hal ini dapat meningkatkan ketahanan likuiditas perbankan syariah di tengah tekanan pasar keuangan yang cenderung meningkat. Selain itu, pembelian SBSN di pasar perdana dengan cara private placement merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi. 2. Untuk UUS, pemenuhan PLM Syariah digabung dengan PLM BUK induk UUS mengingat pada prinsipnya risiko likuiditas UUS dikelola oleh BUK induknya. Oleh karena itu surat berharga syariah yang dimiliki oleh UUS menjadi bagian dari surat berharga yang digunakan dalam pemenuhan PLM BUK induk UUS. 3. BUS dapat melakukan aktivitas repo terhadap seluruh surat berharga syariah yang digunakan untuk pemenuhan PLM Syariah kepada Bank Indonesia. Adapun surat berharga syariah yang digunakan untuk pemenuhan PLM Syariah dalam transaksi repo ditetapkan paling banyak 4,5% dari DPK BUS dalam rupiah. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan optimalisasi pengelolaan likuiditas bank melalui fleksibilitas repo kepada Bank Indonesia. 4. Penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga syariah untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi BUK maupun PLM Syariah bagi BUS sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia kepada Bank Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan penguatan OMS Bank Indonesia yang telah menerbitkan instrumen baru injeksi likuiditas OMS. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 91
  108. Rendahnya permintaan terhadap pembiayaan dari sektor riil mendorong peningkatan excess liquidity perbankan syariah . Pengelolaan excess liquidity tersebut pada umumnya dilakukan melalui penempatan pada kelas aset seperti SBSN, dan penempatan di Bank Indonesia. Peningkatan likuiditas antara lain tercermin pada tren rasio PLM syariah yang meningkat sejak pandemi yang mencapai 25,14% pada akhir Desember 2020 (Grafik 3.30). PLM syariah dipenuhi dari kepemilikan surat berharga syariah BUS berupa SBIS, SukBI, dan SBSN. Ke depan, likuiditas perbankan syariah diperkirakan tetap terjaga, serta memberikan ruang yang cukup bagi perbankan syariah untuk kegiatan intermediasi. % 30 25,14 25 20 15 10 5 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 2020 PLM Syariah Treshold Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.30. Perkembangan PLM Syariah di 2020 Kebijakan Countercyclical Capital Buffer (CCB) Countercyclical Capital Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian saat pertumbuhan pembiayaan berlebihan (excessive credit growth). Pertumbuhan berlebihan ini berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Tujuan kebijakan CCB adalah untuk mencegah timbulnya atau meningkatnya risiko sistemik yang berasal dari pertumbuhan pembiayaan yang berlebihan tersebut. Hal ini terkait dengan perilaku prosiklikalitas penyaluran pembiayaan perbankan, yakni meningkat saat periode ekonomi ekspansi dan melambat pada periode ekonomi kontraksi. Kebijakan CCB diimplementasikan di Indonesia karena adanya perilaku prosiklikalitas, yang diindikasikan oleh adanya pertumbuhan pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi yang berbanding lurus. 92 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Bank Indonesia menetapkan kebijakan akomodatif pada CCB selama 2020. Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang satu kali dalam enam bulan. Pada Mei 2020 dan November 2020, Bank Indonesia kembali menetapkan besaran CCB sebesar 0% sebagai kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif (Tabel 3.4). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh asesmen kondisi sektor keuangan yang tidak mengindikasikan adanya kecenderungan intermediasi yang berlebihan yang dapat menyebabkan terjadinya risiko sistemik sebagaimana ditunjukkan oleh pantauan terhadap kesenjangan pembiayaan terhadap PDB (Credit to GDP Gap) sebagai indikator utama CCB yang menunjukkan bahwa indikator tersebut masih berada di bawah threshold. Tabel 3.4. Perkembangan Penetapan CCB Tanggal Pengumuman CCB Tanggal Berlaku 28-Des-15 0% 1-Jan-16 23-May-16 ​0% 23-May-16 21-Nov-16 ​0% 21-Nov-16 19-May-17 ​0% 19-May-17 16-Nov-17 0% 16-Nov-17 17-Mei-18 ​0% 17-Mei-18 15-Nov-18 ​0% 15-Nov-18 16-Mei-19 ​0% 16-Mei-19 21-Nov-19 0% 21-Nov-19 19-Mei-2020 0% 19-Mei-2020 19 Nov-2020 0% 19 Nov-2020 Sumber: Bank Indonesia Kebijakan Uang Muka untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan Bank Indonesia turut mendukung kebijakan green financing. Hal ini terlihat dari pengaturan financing to value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti serta pengaturan uang muka (down payment) untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Pemerintah telah memberikan perhatian pada perkembangan ekonomi berwawasan lingkungan (green economy). Mengingat pentingnya menciptakan green economy untuk keberlanjutan perekonomian di Indonesia dan sejalan dengan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif, Bank Indonesia melakukan relaksasi kebijakan uang muka pembiayaan untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dengan tetap berdasar pada prinsip kehati-hatian.
  109. Dukungan Bank Indonesia terhadap green financing salah satunya dituangkan dalam kebijakan uang muka kendaraan bermotor . Bank Indonesia menetapkan perubahan ketentuan batasan minimum uang muka untuk pemberian pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, yang berlaku efektif 1 Oktober 2020. Bagi BUS dan UUS yang memenuhi persyaratan non-performing financing (NPF), batasan minimum uang muka menjadi sebesar 0% untuk semua jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif. Sementara bagi BUS dan UUS yang tidak memenuhi persyaratan NPF, batasan minimum uang muka ditetapkan sama dengan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu 10% untuk kendaraan bermotor roda dua, 20% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih (non-produktif), dan 10% untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih (produktif). Pemberian Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Sebagai Dukungan Untuk Perekonomian yang Terdampak Covid-19 Bank Indonesia mendukung penanganan dampak perekonomian akibat pandemi Covid-19 melalui pemberian insentif kepada bank dengan persyaratan tertentu. Hal ini ditempuh dengan penerbitan peraturan tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh adanya pandemi Covid-19 yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi dalam negeri yang dapat berimbas kepada menurunnya siklus keuangan. Untuk itu diperlukan penguatan fungsi intermediasi perbankan melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan insentif diberikan dalam bentuk kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah harian sebesar 50 bps bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu (targeted) secara temporer. Cakupan kegiatan ekonomi tertentu adalah kegiatan ekspor impor produktif, UMKM, dan/atau sektor prioritas lainnya yang ditetapkan dalam PEN hingga 30 Juni 2021. 3.2.3. Giro Wajib Minimum (GWM) Syariah Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia melakukan pelonggaran terhadap Giro Wajib Minimum Rupiah untuk perbankan, termausk perbankan syariah. Pelonggaran dilakukan melalui penurunan besaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah dan pemberian insentif giro. Penurunan GWM rupiah BUS dan UUS berlaku sejak 1 Mei 2020 dengan pengaturan sebagai berikut: Penurunan 50 bps untuk BUS dan UUS yang tidak mendapatkan kelonggaran GWM harian dalam rangka kebijakan makroprudensial untuk mendukung ekspor impor dan UMKM yang telah diberlakukan per 1 April 2020. Pemenuhan GWM secara harian menjadi sebesar 0,5% dan secara rata-rata sebesar 3%. Penurunan 50 bps untuk BUS dan UUS yang mendapatkan kelonggaran GWM harian dalam rangka kebijakan makroprudensial untuk mendukung ekspor impor dan UMKM yang telah diberlakukan per 1 April 2020. Pemenuhan GWM secara harian menjadi sebesar 0% dan secara rata-rata sebesar 3%. Disamping penurunan GWM, dilakukan pula pemberian insentif kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata. Pemberian insentif kepada BUS dan UUS berupa pemberian (‘athaya) sesuai dengan prinsip syariah atas kerelaan dari Bank Indonesia dan diberikan dalam bentuk dana. Dana yang diterima BUS dan UUS tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebijakan BUS dan UUS berdasarkan peraturan perundang-undangan. Insentif GWM berupa ‘athaya dihitung berdasarkan persentase tingkat pemberian terhadap bagian tertentu dari kewajiban GWM. Besarnya tingkat ‘athaya bagi BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah secara harian ditetapkan sebesar 0% per tahun. Sementara itu, untuk BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah secara rata-rata ditetapkan sebesar 1,5% per tahun. Penurunan GWM rupiah dan pemberian insentif kepada BUS dan UUS diharapkan dapat membantu BUS dan UUS dalam menjaga kecukupan likuiditasnya. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 93
  110. 3 .2.4. Kebijakan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) Sebagai salah satu upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia terus memperkuat fungsi Lender of the Last Resort (LOLR). Fungsi LOLR yang melekat pada Bank Indonesia ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan melalui penyediaan likuiditas kepada bank yang illiquid but solvent pada kondisi normal maupun krisis. Dalam kerangka LOLR di Indonesia, fasilitas individual bank support terefleksi dalam fasilitas Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk BUK dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) untuk BUS dari Bank Indonesia yang diperuntukkan untuk bank sistemik dan bank selain bank sistemik yang illiquid but solvent. PLJPS yang diberikan Bank Indonesia kepada BUS menggunakan akad Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra's al-Mal. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia diberikan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek Bank, yang mewajibkan Bank untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil. BUS yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan PLJPS kepada Bank Indonesia. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang telah mengamanatkan penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam penanganan permasalahan bank melalui pemberian PLJP/PLJPS untuk bank sistemik dan bank selain bank sistemik dan pemberian PLK untuk bank sistemik. 94 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Untuk mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik Bank Indonesia melakuan beberapa penyempurnaan. Penyempurnaan antara lain dilakukan dengan memasukkan keterlibatan OJK dalam penilaian pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank yang mengajukan permohonan PLJPS. Dalam pengaturan ini tampak sinergi dan koordinasi yang lebih erat antara Bank Indonesia dan OJK dalam penanganan permasalahan bank. Koordinasi dengan OJK sebagai lembaga pengawas mikroprudensial sangat penting mengingat Bank Indonesia sebagai kreditur dan pihak yang menanggung risiko kredit dari PLJPS perlu memperoleh keyakinan atas kemampuan Bank mengembalikan PLJPS. Bank Indonesia dan OJK menyepakati penguatan proses koordinasi dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end yang dituangkan dalam Keputusan Bersama terkait PLJP/PLJPS. Keputusan Bersama pada Oktober 2020 ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi LOLR Bank Indonesia, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. Upaya penguatan koordinasi Bank Indonesia dengan OJK meliputi (i) meningkatkan intensitas pertukaran informasi terhadap bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas dan penurunan tingkat kesehatan; (ii) memastikan pemenuhan persyaratan/ kecukupan solvabilitas dan kesehatan terhadap bank yang mengajukan permohonan PLJP/PLJPS; (iii) menyelenggarakan pertemuan koordinasi di level Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
  111. 3 .3. Upaya Pengembangan Instrumen Keuangan Sosial Syariah Pengembangan keuangan sosial syariah ditempuh melalui beberapa strategi utama, seperti antara lain pengembangan instrumen, penguatan kelembagaan dan tata kelola keuangan sosial syariah. Pada strategi pengembangan instrumen, sinergi berbagai institusi dan otoritas telah menghasilkan Cash Waqf Linked Sukuk sebagai instrumen integrasi keuangan sosial dan komersial syariah. Sementara strategi penguatan kelembagaan dan tata kelola dilakukan melalui program pengembangan yang fokus pada peningkatan kapabilitas dan transparansi lembaga keuangan sosial syariah. Impementasi program ini ditempuh melalui pengembangan Zakat Core Principles (ZCP) dan Waqf Core Principles (WCP). Hal ini penting untuk memperkuat tata kelola demi meningkatkan kepercayaan masyarakat atas lembaga keuangan sosial syariah. 3.3.1. Cash Waqf Linked Sukuk Urgensi pengembangan wakaf, khususnya wakaf uang, perlu terus didorong untuk merealisasikan potensi yang belum tergali dengan optimal. Hal ini salah satunya dilakuakn melalui pengembangan instrumen integrasi keuangan dan sosial syariah antara lain seperti Cash Waqf Linked Sukuk. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan suatu inovasi pembiayaan syariah yang idenya digagas saat Annual Meetings IMF dan World Bank 2018 lalu, bahwa instrumen keuangan sosial syariah seperti wakaf berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi sebagai sumber pembiayaan infrastruktur. Skema CWLS disusun oleh pemerintah bersama Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia untuk mendorong inovasi dan pengembangan di bidang keuangan dan investasi sosial syariah di Indonesia. CWLS didesain sebagai instrumen untuk mendorong pengembangan wakaf produktif, dengan hasil investasi dana wakaf uang yang dimanfaatkan untuk pembentukan aset wakaf baru dan pembiayaan kegiatan sosial. Cash Waqf Linked Sukuk adalah instrumen penempatan dana wakaf (cash waqf) pada instrumen SBSN untuk mendukung program pembangunan sarana sosial. Melalui CWLS, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengembangan fasilitas publik, pembangunan aset wakaf dan program/kegiatan sosial untuk kemanfaatan secara luas. Keunggulan utama CWLS ialah kemanfaatannya yang dapat berlipat ganda melalui pengadaan fasilitas publik dengan tata kelola yang baik dan tingkat risiko rendah karena diterbitkan oleh pemerintah/negara. Lebih lanjut, pada CWLS dana wakaf dapat bersifat temporer untuk jangka waktu tertentu, sehingga kontribusi wakif (orang yang berwakaf) dapat lebih fleksibel. Skema CWLS dapat dilihat pada Gambar 3.2. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 95
  112. 5b Pengembalian Dana Wakaf WAKIF Wakaf Uang Temporer Wakaf Uang Perpetual Pengembalian Dana Wakaf 6c Temporer Dana 1a Wakaf Dana 1b Wakaf MITRA NAZHIR PENGUMPULAN Kontrak 2a (MoU) LKS PWU NON LKS PWU 4b Peran BI, Kemenkeu, Kemenag, dan BWI 1. Menjaga transparasi dan governance dana wakaf melalui penerapan Waqf Core Principal (WCP) 2. Provider sistem informasi wakaf 3. Mitra lembaga sosial (Nazhir) dalam mengelola proyek sosial (misalnya pengembangan madrasah) 4. Edukasi publik terkait wakaf sukuk Penempatan 2b Dana Wakaf Penerapan WCP 4c 5a Pelunasan Sukuk NAZHIR BWI Pengelolaan dan Pengembangan harta benda wakaf skala nasional & Internasional Distribusi Imbal Hasil Sesuai MoU Pemanfaatan Imbal Hasil untuk pembangunan Aset Wakaf dan Program/ Kegiatan Sosial 4a Pembelian 3a SBSN Kemenkeu 3b SBSN Pembayaran Imbal Hasil (Kupon & Diskon) Mitra Nazhir Penyaluran Proyek yang menjadi Aset Wakaf dan Program/ Kegiatan Sosial (bukan merupakan program/kegiatan APBN) Sumber: Kementerian Keuangan (2020) Gambar 3.2. Skema CWLS Penerbitan CWLS membawa manfaat yang beragam bagi masyarakat melalui partisipasi publik. Penerbtian CWLS memberikan penguatan kapasitas ekonomi dan keuangan syariah, serta penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional. Penerbitan CWLS juga merupakan upaya mendukung pencapaian SDGs, dan pengembangan variasi investasi sosial. Penerbitan CWLS perdana seri SW001, dilakukan pertama kali pada 10 Maret 2020 melalui metode private placement dengan Badan Wakaf Indonesia yang bertindak sebagai pengelola wakaf (Nazhir). Optimalisasi hasil CWLS baik berupa diskonto dan kupon bulanan sukuk wakaf difokuskan pada pembiayaan proyek sosial. Pemanfaatan diskonto dilakukan dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana kesehatan gratis bagi duafa diantaranya melalui renovasi dan pembelian alat kesehatan serta ambulan guna mendukung pembangunan dan optimalisasi retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi. Adapun pemanfaatan kupon bulanan dilakukan untuk pembiayaan infrastruktur/program sosial di daerah; pemanfaatan lahan tidak produktif untuk peternakan/perkebunan; pemberdayaan UMKM; dan program umrah gratis untuk guru ngaji di daerah. 96 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Perkembangan penerbitan CWLS tidak luput dari isu yang dapat berdampak pada risiko reputasi Pemerintah. Sejalan dengan perkembangannya, berbagai isu muncul berkaitan dengan kekhawatiran penggunaan dana wakaf untuk APBN dan nilai penerbitan yang relatif masih rendah. Selain itu isu pengawasan program yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial turut menjadi perhatian. Upaya memitigasi risiko tersebut dilakukan dengan menyusun strategi komunikasi dalam rangka menjawab isu negatif untuk menjaga agar keseluruhan proses bisnis CWLS tetap aman dari sisi komunikasi public, governance, reputasi dan tidak menimbulkan permasalahan operasional di masa yang akan datang. Penerbitan CWLS Perdana Seri SW-001 Penerbitan CWLS Perdana merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dan bentuk nyata dukungan Pemerintah dalam upaya pengembangan wkaf uang. Setelah diperkenalkan inisiatif model CWLS untuk pertama kali pada tahun 2018, selanjutnya berproses untuk penerbitannya termasuk dukungan MUI berupa penerbitan opini syariah. Selanjutnya hasil kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan berbagai pihak yaitu BWI, Kemenkeu,
  113. Kemenag dan Bank Indonesia , akhirnya berujung pada penerbitan Sukuk Wakaf seri 001 (SW-001) yang memiliki tenor lima tahun dan terbatas pada wakif institusi dengan skema private placement. Pada tanggal 10 Maret 2020 CWLS Perdana terbit melalui Sukuk Wakaf 001 dengan nominal sebesar Rp50,85 miliar. Penerbitan SBSN yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment) adalah minimal sebesar Rp50 miliar, dimana CWLS termasuk dalam kategori ini. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan SBSN non invetasi sosial yang sebesar Rp250 miliar. Hal ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mengembangkan investasi sosial syariah di Indonesia, khususnya dalam upaya pengembangan wakaf uang nasional. Kupon CWLS Seri SW-001 akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana kesehatan. Sarana kesehatan tersebut merupakan retina centre di rumah sakit berbasis wakaf, RS Mata Achmad Wardi, Serang di Provinsi Banten, yang dikelola oleh BWI dan Dompet Dhuafa. Retina centre RS Achmad Wardi akan menjadi retina centre untuk duafa pertama di Indonesia. Target dari layanan gratis tersebut adalah Mauquf Alaih yaitu masyarakat duafa penerima manfaat yang dilayani selama 5 tahun sejumlah 2.513 pasien. Seluruh aktivitas dari program ini dilakukan oleh lembagalembaga sosial yang ditunjuk oleh BWI, dan bukan merupakan proyek/kegiatan Pemerintah. Ke depan, akan diupayakan penerbitan CWLS seri berikutnya sebagai alternatif instrumen wakaf masyarakat sekaligus menumbuh kembangkan sektor keuangan sosial syariah di Indonesia. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel Setelah diterbitkannya CWLS, inovasi berlanjut dengan diterbitkannya CWLS ritel bagi masyarakat melalui Sukuk Wakaf Ritel 001 dengan nominal sebesar Rp14,91 miliar. Dalam rangka diversifikasi instrumen sebagai bagian dari pendalaman pasar keuangan syariah dan perluasan basis investor SBSN, serta memfasilitasi para pewakaf uang ritel agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif, atas kolaborasi berbagai kelembagaan terkait pada tanggal 9 Oktober 2020 pemerintah mengeluarkan seri CWLS berikutnya yaitu CWLS Ritel (SWR-001). CWLS Ritel secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut: (i) Investor/wakif individu dapat beribadah dengan berwakaf atau beramal sosial sesuai ketentuan syariah; (ii) Hasil investasinya berupa kupon akan disalurkan sebagai amal jariyah untuk pelaksanaan proyek/ program sosial yang dikelola Nazhir, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat; (iii) Pada saat SBSN CWLS Ritel jatuh tempo, pokok wakaf uang akan dikembalikan 100% kepada wakif untuk wakaf uang temporer atau dikelola lebih lanjut oleh Nazhir untuk wakaf uang perpetual atau permanen. Profil investor atau wakif beragam mulai dari masyarakat umum golongan individu sampai dengan institusi. Jumlah masyarakat yang berpartisipasi sebagai wakif sebanyak 1.041, yang terdiri dari 1.037 wakif individu dan 4 wakif institusi. Investasi sosial syariah ini berasal dari 27 provinsi di Indonesia dengan profesi pegawai swasta mendominasi pemesanan (45,96%) sedangkan ASN/ TNI/Polri (16,11%), sementara berdasarkan generasi yang mendominasi pemesanan adalah wakif Generasi X (kelahiran 1965-1979) dengan total nominal sebesar Rp5,6 miliar. Penjualan SWR-001 dilakukan bekerja sama dengan empat BUS selaku mitra distribusi. Pencapaian SWR-001 menunjukkan bahwa CWLS tetap diminati masyarakat meskipun penjualannya dilakukan secara offline melalui empat mitra distribusi yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank Muamalat, dan Bank BNI Syariah di tengah kondisi pandemi Covid-19. Seluruh dana yang terhimpun dari penerbitan CWLS Ritel ini digunakan untuk membiayai program-program sosial yang diadakan oleh para Nazhir yang bermitra dengan keempat mitra distribusi tersebut. CWLS Ritel memiliki potensi besar, sehingga kedepannya berbagai pihak/lembaga terkait akan berupaya untuk meningkatkan edukasi dan pelayanan CWLS sehingga masyarakat lebih dapat memahami dan menjangkaunya. 3.3.2. Indeks Implementasi Zakat Core Principles (ZCP) Salah satu dukungan Bank Indnoesia dalam optimalisasi pengembangan zakat ialah dengan penyusunan Zakat Core Principles (ZCP). Dokumen Zakat Core Principles (ZCP) berisikan prinsip-prinsip pokok pengelolaan zakat. Zakat Core Principles merupakan dokumen yang berisi 18 prinsip yang mengatur enam dimensi utama pengelolaan zakat, antara lain (i) landasan hukum, (ii) supervisi zakat, (iii) tata kelola zakat, (iv) fungsi intermediasi, (v) manajemen risiko, dan (vi) kesesuaian syariah. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 97
  114. Penyusunan ini diinisiasi oleh Bank Indonesia , Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTIIsDB). Zakat Core Principles dirumuskan untuk menetapkan ketentuan minimum sehingga penyelenggaraan dan mobilisasi zakat dapat dilakukan secara efektif. Penyusunan ZCP memiliki dua tujuan utama. Pertama adalah untuk memberikan uraian singkat tentang fondasi penyelenggaraan zakat yang digunakan untuk menetapkan prinsip-prinsip pokok zakat. Tujuan kedua adalah untuk menetapkan semua aspek peraturan tentang penyelenggaraan zakat yang mendorong penyelenggaraan zakat yang efektif. Selanjutnya telah disusun pula panduan terkait implementasi ZCP seperti technical note/pedoman untuk area tertentu seperti terkait manajemen risiko bekerjama dengan otoritas/pihak terkait. Penyusunan Indeks Implementasi ZCP ditujukan untuk memperluas implementasi di Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia bekerja sama dengan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (PuskasBAZNAS) mempersiapkan pilot project implementasi ZCP pada organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia. Pada akhir 2020 telah disusun suatu indeks implementasi ZCP dan telah diujicobakan kepada sepuluh OPZ di Indonesia. Secara garis besar, indeks implementasi ZCP terdiri dari 6 dimensi, yakni tata kelola zakat, manajemen operasional, dasar hukum dan syariah, fungsi intermediasi pengumpulan, fungsi intermediasi penyaluran, dan laporan keuangan. Masing-masing dimensi terdiri dari beberapa variabel yang direpresentasikan oleh beberapa indikator (Gambar 3.3). Hasil akhir pengukuran indeks ZCP akan memperoleh nilai dari 0 hingga 1, dengan kategori tidak baik, kurang baik, cukup baik, baik dan sangat baik. Kedepan, diharapkan indeks ini akan dapat menjadi semacam indikator pengukuran/referensi oleh otoritas/stakeholder terkait untuk standar pengelolaan lembaga pengelola zakat di Indonesia. 3.3.3. Waqf Core Principles (WCP) Waqf Core Principles merupakan prinsip-prinsip pokok dan panduan pengelolaan wakaf secara govern dan efektif. Waqf Core Principles mencakup enam dimensi utama, yaitu: (i) Fondasi hukum, (ii) Pengawasan wakaf, (iii) Tata kelola nazhir (Good Nazhir Governance), (iv) Manajemen Risiko, dan (v) Tata kelola syariah. Lebih jauh, WCP terdiri dari 29 prinsip-prinsip yang menjelaskan enam dimensi tersebut, yang diperuntukkan kepada otoritas wakaf dan lembaga pengelola wakaf (nazhir). WCP merupakan inisiatif bersama antara BWI, Bank Indonesia dan IRTI-IsDB, dan secara resmi telah diluncurkan pada Pertemuan Tahunan IMF-World Bank di Bali pada Oktober 2018. Penyusunan dokumen WCP memiliki dua tujuan utama. Tujuan yang pertama adalah untuk memberikan deskripsi ringkas tentang posisi, peran manajemen, dan sistem pengawasan wakaf dalam program pengembangan ekonomi. Tujuan kedua adalah untuk memberikan metodologi yang memuat prinsip-prinsip inti dari manajemen pengelolaan dan sistem pengawasan wakaf. Dengan adanya WCP, wakaf memiliki sebuah standar pengelolaan dan dapat dikelola secara profesional, sehingga kedepannya dapat meningkatkan reputasi wakaf dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen wakaf. Indeks Implementasi ZCP Tata Kelola Zakat Manajemen Operasional Dasar Hukum dan Syariah Fungsi Intermediasi: Penghimpunan Laporan Keuangan Amil Mitigasi Risiko Pengawasan Syariah Harta Zakat Strategi Penyaluran Mitigasi Risiko Pelaporan Kelembagaan Audit Internal Hukum Legal Sosialisasi Zakat Dampak Penyaluran Manajemen Pelaporan Mitigasi Risiko Penghimpunan Mitigasi Risiko Penyaluran Sumber: Bank Indonesia Gambar 3.3. Indeks Implementasi ZCP 98 Fungsi Intermediasi: Penyaluran Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  115. Untuk implementasinya , WCP dilengkapi oleh penyusunan technical notes pada area-area tertentu. Bank Indonesia bekerja sama dengan BWI dan International Working Group WCP yang berasal dari berbagai lembaga/negara seperti dari Afrika Selatan, Bosnia dan Islamic Development Bank menyusun technical notes pada dimensi Manajemen Risiko. Penyusunan technical notes bertujuan untuk memudahkan otoritas dan pengelola wakaf dalam menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam WCP. Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pada tahun 2020 terhadap Technical Notes of Waqf Core Principles (TNWCP) Manajemen Risiko bertujuan agar Nazhir memahami risiko yang terkait dengan pengelolaan aset wakaf dan dapat menyusun kerangka manajemen risiko sesuai standar minimum. TNWCP Manajemen Risiko telah dipaparkan kepada publik dalam kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2020. Dalam TNWCP Manajemen Risiko, wakaf memiliki tiga pilar utama, antara lain (i) Mobilisasi dana wakaf; (ii) Manajemen Aset Wakaf (komersial dan sosial); dan (iii) Distribusi hasil pengelolaan wakaf (Gambar 3.4). Risiko wakaf diukur dengan menggunakan pendekatan basic dan advance. Pendekatan basic menggunakan metode Risk Register, yaitu risikorisiko dikelompokkan untuk dilakukan identifikasi, pengukuran, dan menentukan langkah mitigasi risiko. Pendekatan advance disusun menggunakan metode Quantitative Risk Management Analysis, dengan menggunakan model ekonometrik untuk menghitung risiko baik pada aset wakaf maupun pada pengelolaan wakaf. Pendekatan ini utamanya digunakan untuk nazhir yang mengelola wakaf uang. I Mobilization Investment Risk Involved 11. Collection Management Risk 4. Reputation Risk 8. Shariah Compliance Risk Risk Involved Commercial Risk Involved 1. Counterparty Risk 2. Country Transfer Risk II Management Risk Involved 3. Market Risk 5. Waqf Asset and Loss Risk 1. Counterparty Risk 6. Revenue Profit and Loss Risk 2. Counter Transfer Risk 7. Operational Risk 3. Market Risk 8. Shariah Compliance Risk 5. Waqf Asset and Loss Risk 10. Liquidity Risk (Temporary Waqf Only) 6. Revenue Profit and Loss Risk 10. Liquidity Risk III Distribution Risk Involved 8. Shariah Compliance Risk 2. Counter Transfer Risk 3. Market Risk 5. Waqf Asset and Loss Risk 6. Revenue Profit and Loss Risk 7. Operational Risk 8. Shariah Compliance Risk 10. Liquidity Risk Non Investment Risk Involved 8. Shariah Compliance Risk 7. Operational Risk 8. Shariah Compliance Risk 1. Counterparty Risk 5. Waqf Asset and Loss Risk Social Risk Involved 7. Operational Risk 8. Shariah Compliance Risk 6. Revenue Profit and Loss Risk 5. Waqf Asset Loss Risk 1. Counterparty Risk 7. Operational Risk 2. Country Transfer Risk 2. Country Transfer Risk 9. Distribution Risk Sumber: Bank Indonesia Gambar 3.4. Klasifikasi dan Jenis Risiko Wakaf Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 99
  116. Boks 3 .1. Instrumen Baru Operasi Moneter Syariah (OMS) dan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) Dalam rangka penguatan OMS dan pengembangan PUAS, Bank Indonesia menerbitkan dua instrumen baru OMS dan satu instrumen baru PUAS. Kedua instrumen baru OMS tersebut yaitu Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) dan Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI), merupakan transaksi penyediaan dana kepada peserta OMS dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Penerbitan instrumen baru ini dilakukan dalam rangka penguatan operasi moneter yang sejalan dengan dinamika pasar keuangan berdasarkan prinsip syariah. Di sisi lain, instrumen PUAS baru yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA), merupakan instrumen yang dapat diterbitkan dengan disertai agunan, sehingga memiliki risiko yang lebih rendah. 3.1.1 FLiSBI dan PaSBI Sebagai Instrumen Baru Operasi Moneter Syariah Kehadiran instrumen baru PaSBI dan FLiSBI melengkapi instrumen moneter syariah saat ini. Instrumen yang telah tersedia mencakup Sukuk Bank Indonesia (SukBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repo SBIS, Reverse Repo Surat Berharga Syariah Negara (RR SBSN) dan Term Deposit (TD) syariah. PaSBI adalah penyediaan dana kepada peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Sementara itu, FLiSBI merupakan instrumen baru pada Standing Facility Syariah (SFS). FLiSBI adalah penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam SFS yang dilakukan dengan mekanisme pemberian pinjaman dana dari Bank Indonesia kepada peserta SFS dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. Sebagai instrumen injeksi likuiditas Operasi Moneter Syariah, PaSBI dan FLiSBI diharapkan dapat mendukung manajemen likuiditas perbankan syariah. Karakteristik umum PaSBI dan FLiSBI adalah sebagai berikut: Tabel 3.5. Karakteristik PaSBI dan FLiSBI PaSBI FLiSBI 1. Menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar. 1. Menggunakan akad qard dan rahn. 2. Menggunakan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. 2. Menggunakan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah. 3. Jangka waktu 1 (satu) minggu hingga 12 (dua belas) bulan. 3. Jangka waktu 1 (satu) hari atau overnight. 4. Dilakukan dengan mekanisme lelang. 4. Mekanisme non lelang. 5. Menggunakan valuta rupiah. 5. Menggunakan valuta rupiah. Sumber: Bank Indonesia Akad yang digunakan dalam instrumen PaSBI adalah wakalah bi al-istitsmar, sedangkan FLiSBI adalah qardh dan rahn. Akad wakalah bi al-istitsmar memberikan kuasa dari Bank Indonesia sebagai pemberi kuasa (muwakkil atau mustatsmir) kepada peserta OPT Syariah sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana tanpa pemberian imbalan (wakalah bi ghairi al-ujrah). Adapun akad qard yang dimaksud dalam FLiSBI adalah pinjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban peserta Standing Facilities Syariah mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu, sedangkan akad rahn adalah penyerahan agunan dari peserta Standing Facilities Syariah (rahin) kepada Bank Indonesia (murtahin) sebagai jaminan untuk mendapatkan qard. 100 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  117. Adapun mekanisme transaksi PaSBI dapat dilihat pada Gambar 3 .5: 3 3 Penyerahan dana 1 2 4 BUS/UUS menyerahkan surat pernyataan dan perjanjian Pledge agunan SBS Pengelolaan dana yang menghasilkan return minimum setara ekpektasi tingkat return OMS Bersepakat Usaha BUS/UUS secara keseluruhan BUS/UUS 5 Pengembalian dana dan hasil investasi Sumber: Bank Indonesia 5 pelepasan agunan 6 Eksekusi Agunan SBS BI-SSSS Gambar 3.5. Skema Transaksi PaSBI Dengan penjelasan: 1. Transaksi PaSBI dimulai dengan BUS/UUS sebagai peserta OPT Syariah menyerahkan surat pernyataan dan perjanjian kuasa jual kepada Bank Indonesia. Surat pernyataan ini menyatakan bahwa dana injeksi likuiditas dari BI akan dikelola untuk kegiatan usaha yang memberikan tingkat hasil pengelolaan (istitsmar) minimal sebesar ekpektasi tingkat return OMS. Sementara perjanjian kuasa jual merupakan kuasa jual dari BUS/UUS kepada BI untuk membeli sendiri agunan SBSN atau mencairkan SukBI apabila BUS/UUS tidak dapat mengembalikan dana pada saat jatuh tempo (default). Kedua surat ini dibuat pada saat BUS/UUS pertama kali melakukan transaksi PaSBI. 2. Selanjutnya BI dan BUS/UUS sepakat untuk melakukan akad wakalah bi al-istitsmar untuk pengelolaan dana dalam bentuk tanpa warkat (scriptless). 3. BI melakukan penyerahan dana kepada BUS/UUS dengan mengkredit rekening giro BUS/UUS yang ada di BI. Pada waktu yang bersamaan dilakukan pledge surat berharga BUS/UUS yang menjadi agunan melalui BI-SSSS 4. BUS/UUS melakukan pengelolaan dana untuk investasi kegiatan usaha secara keseluruhan yang menghasilkan return minimal setara ekspektasi tingkat return OMS. 5. Pada saat jatuh waktu: i. BUS/UUS mengembalikan dana dan hasil pengelolaan dana kepada BI. ii. Pada saat yang sama dilakukan pula pelepasan agunan (released pledge) BUS/UUS melalui BISSSS. 6. Dalam hal BUS/UUS tidak dapat mengembalikan dana kepada BI pada saat jatuh tempo, maka BI akan melakukan eksekusi agunan mengacu kepada mekanisme dalam pengaturan OMS yang ada, yaitu: i. membeli SBSN secara outright; atau ii. melakukan pencairan lebih cepat (early redemption) SukBI/SBIS, berdasarkan harga pasar di BISSSS. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 101
  118. Sedangkan mekanisme transaksi FLiSBI dapat dilihat pada Gambar 3 .6: 3 3 Penyerahan dana 1 Surat perjanjian kuasa jual 2 Bersepakat Pledge agunan SBS BUS/UUS 4 Pengembalian dana serta biaya penyimpanan dan pemeliharaan agunan 5 Sumber: Bank Indonesia BI-SSSS 5 Pelepasan Agunan SBS Eksekusi Agunan SBS Gambar 3.6. Skema Transaksi FLiSBI Dengan penjelasan: 1. Transaksi FLiSBI dimulai dengan BUS/UUS yang memerlukan dana/likuiditas menyerahkan surat perjanjian berisi kuasa jual dari BUS/UUS kepada BI untuk membeli sendiri agunan SBSN atau mencairkan SukBI/SBIS apabila BUS/UUS tidak dapat mengembalikan dana saat jatuh tempo (default). 2. Selanjutnya BI dan BUS/UUS bersepakat untuk melakukan akad qardh dan rahn dalam transaksi Financing Facility OMS dalam bentuk tanpa warkat (scriptless). 3. Sesuai kesepakatan yang telah dibuat, BI melakukan penyerahan dana kepada BUS/UUS dengan mengkredit rekening giro BUS/UUS yang ada di BI dan pada waktu yang bersamaan dilakukan pledge surat berharga BUS/UUS yang menjadi agunan melalui BI-SSSS. 4. Pada saat jatuh waktu: i. BUS/UUS mengembalikan dana serta biaya penyimpanan dan pemeliharaan agunan (mu’nah) kepada BI. BI mendebet rekening giro BUS/UUS sebesar nilai transaksi awal dan ditambah biaya penyimpanan serta pemeliharaan agunan (mu’nah). ii. Pada saat ini dilakukan pula pelepasan agunan melalui BI-SSSS. 5. Dalam hal BUS/UUS tidak dapat mengembalikan dana serta biaya penyimpanan dan pemeliharaan agunan (mu’nah) kepada BI pada saat jatuh tempo (default), maka BI melakukan eksekusi agunan dengan mengacu kepada mekanisme dalam pengaturan OMS yang ada, yaitu: i. membeli sendiri SBSN (outright); atau ii. melakukan pencairan lebih cepat (early redeemption) SukBI/SBIS, berdasarkan harga pasar di BISSSS. Transaksi PaSBI dan FLiSBI merupakan upaya penguatan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara berkesinambunan. Selain memperkaya instrumen syariah yang dapat digunakan dalam rangka pengendalian moneter bagi Bank Indonesia, hadirnya kedua transaksi tersebut dapat semakin memperkuat pengelolaan likuiditas bagi perbankan syariah. 102 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  119. 3 .1.2. SiPA Sebagi Instrumen Baru Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Pada dasarnya PUAS merupakan kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah, dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Kegiatan ini dilakukan baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Instrumen yang digunakan dalam PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah. Berbeda dengan pasar uang konvensional, transaksi PUAS yang terjadi akan dipengaruhi oleh kebutuhan likuiditas yang riil terjadi di pasar uang antarbank. Transaksi PUAS tidak diperkenankan dilakukan dalam rangka mengambil keuntungan semata, namun transaksi PUAS dilakukan jika memang ada kebutuhan likuiditas. Pengembangan PUAS dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah melalui beberapa strategi. Strategi tersebut mencakup penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan serta perluasan penerbit dan basis investor. Selama kurang lebih 20 tahun sejak diberlakukannya ketentuan PUAS pertama, pengembangan terus dilakukan. Agar dapat berfungsi dengan baik, beberapa keterbatasan PUAS seperti keterbatasan instrumen, tenor instrumen yang sangat pendek, serta keterbatasan dari sisi pelaku, memerlukan evaluasi dan pengembangan yang berkesinambungan. Dalam memperkaya instrumen PUAS, pada semester I 2020 Bank Indonesia memperkenalkan instrumen baru PUAS, yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Hadirnya SiPA sebagai instrumen baru PUAS, menambah instrumen PUAS yang sudah ada sebelumnya, yaitu SIMA, SiKA dan Repurchase Agreement (Repo) Syariah. SiPA diterbitkan dengan menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar. Akad wakalah bi al-istitsmar adalah pemberian kuasa dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan/atau Bank Umum Konvensional (BUK) sebagai muwakkil/mustatsmir kepada BUS dan UUS sebagai wakil/mutsmir, untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana tanpa pemberian ujrah (wakalah bi ghairi al-ujrah). Dalam penerbitan SiPA, peserta PUAS dapat bertindak sebagai wakil (penerima kuasa) atau muwakkil (pemberi kuasa). Peserta PUAS yang bertindak sebagai muwakkil memberikan kuasa pengelolaan dana kepada peserta PUAS yang bertindak sebagai wakil. BUS dan UUS dapat bertindak sebagai muwakkil dan wakil, sedangkan BUK hanya dapat bertindak sebagai muwakkil. Berbeda dengan SIMA dan SiKA, SiPA dapat diterbitkan dengan disertai agunan, sehingga dari sisi risiko lebih rendah. Karakteristik umum SiPA adalah sebagai berikut: 1. Diterbitkan dengan akad wakalah bi al-istitsmar. 2. Diterbitkan dalam mata uang rupiah. 3. Diterbitkan tanpa warkat (scriptless). 4. Berjangka waktu 1 hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun. 5. Tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo. 6. Dana yang diterima digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dengan pembatasan maupun tanpa pembatasan. 7. Memberikan pendapatan berupa hasil pengelolaan dana. 8. Dapat disertai dengan penyerahan agunan berupa SBSN dan/atau SukBI. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 103
  120. Instrumen SiPA memiliki 3 (tiga) tipe yaitu: 1. SiPA tipe 1, diterbitkan dengan menggunakan underlying SBSN dan disertai penyerahan agunan SBSN. 2. SiPA tipe 2, diterbitkan dengan menggunakan underlying berupa kegiatan usaha bank keseluruhan (mutlaqah) atau kegiatan usaha bank tertentu (muqayyadah) disertai dengan agunan berupa surat berharga syariah (SukBI/SBSN). 3. SiPA tipe 3, diterbitkan menggunakan underlying berupa kegiatan usaha bank keseluruhan (mutlaqah) atau kegiatan usaha bank tertentu (muqayyadah) tidak disertai dengan agunan (unsecure). Mekanisme transaksi SiPA dapat dilihat pada Gambar 3.7. 2b Penyerahan dana 2a Penerbitan SiPA 1 2c Pledge SBSN atau SBS sebagai agunan (seuai tipe SiPA) Bersepakat Penanam Dana (muwakkil) Pengelola Dana (wakil) Investasi 4a Pembayaran hasil investasi 5 4b Pengembalian dana dan hasil investasi 4b Release pledge agunan SBS 5 Sumber: Bank Indonesia BI-SSSS Penjualan agunan Gambar 3.7. Mekanisme Transaksi SiPA Dengan penjelasan: 1. Transaksi diawali dengan bank penanam dana (bank long) bersepakat dengan bank pengelola dana (bank short) untuk melakukan akad wakalah bi al-istitsmar dalam bentuk pengelolaan dana untuk investasi sesuai dengan tipe SiPA: i. Tipe 1: investasi pada SBSN ii. Tipe 2 dan Tipe 3: investasi pada kegiatan usaha bank keseluruhan atau tertentu. 2. a. Bank pengelola dana menerbitkan SiPA dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) berdasarkan underlying. Underlying disesuaikan dengan tipe SiPA yang disepakati, yaitu: i. Tipe 1: underlying SBSN ii. Tipe 2 dan Tipe 3: underlying berupa kegiatan usaha bank keseluruhan atau tertentu. b. Bank penanam dana melakukan penyerahan dana kepada bank pengelola dana melalui BI-RTGS. c. Bank pengelola dana menyerahkan agunan berupa SBSN untuk SiPA tipe 1 dan Surat Berharga Syariah (SukBI/SBSN) untuk SiPA tipe 2 dengan setelmen pengagunan (pledge) melalui BI-SSSS Untuk SiPA tipe 3, tidak dilakukan proses pengagunan, karena SiPA tipe 3 diterbitkan tanpa agunan. 104 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  121. 3 . Bank pengelola dana melakukan pengelolaan dana dalam bentuk investasi sesuai dengan kesepakatan yang menghasilkan return sesuai ekspektasi. Untuk SiPA tipe 1 investasi pada SBSN sementara untuk SiPA tipe 2 dan tipe 3 investasi pada kegiatan usaha bank keseluruhan atau kegiatan usaha bank tertentu. 4. a. Bank pengelola dana membayarkan hasil investasi (istitsmar) secara berkala. b. Pada saat jatuh waktu: i. Bank pengelola dana mengembalikan dana dan hasil pengelolaan dana kepada bank penanam dana, dan apabila ada kelebihan pendapatan hasil pengelolaan dana diberikan kepada bank pengelola dana sebagai insentif. ii. Dilakukan pelepasan agunan (released pledge) untuk SiPA tipe 1 dan SiPA tipe 2, melalui BI-SSSS. 5. Jika pada saat jatuh waktu bank pengelola dana tidak dapat mengembalikan dana kepada bank penanam dana, maka bank pengelola dana menjual agunan kepada bank penanam dana dengan harga pasar secara outright sebagai penyelesaian kewajibannya. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 105
  122. Boks 3 .2. Praktik Keuangan Mikro Syariah di Indonesia Institusi keuangan mikro syariah di Indonesia mencakup Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) atau biasa dikenal dengan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS). Pengaturan dan pengawasan LKMS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sedangkan KSPPS/USPPS diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop-UMKM) berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain LKMS dan KSPPS/USPPS, terdapat pula institusi keuangan mikro syariah seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang operasi kelembagaannya berbasis bank1. Praktik keuangan mikro termasuk yang menggunakan prinsip syariah, menjadi satu keunikan yang dimiliki oleh Indonesia. Hal ini karena aplikasi keuangan mikro di Indonesia begitu besar, baik secara jumlah kelembagaan, variasi model bisnis dan jumlah usaha mikro-kecil yang dilayani oleh sektor keuangan mikro. Selain itu, operasi institusi keuangan mikro syariah di Indonesia mampu menunjukkan kinerja keuangan yang relatif mandiri, dimana sumber dana dapat mengandalkan anggota/nasabahnya, bukan mengandalkan sumber dana dari pendonor. Sementara itu, pembiayaan yang diberikan relatif terjaga untuk menyasar kelompok masyarakat usaha mikro-kecil. Dengan demikian, sektor keuangan mikro syariah Indonesia dapat mengintegrasikan orientasi komersial dan orientasi sosial. Munculnya keuangan mikro dilatar-belakangi oleh kebutuhan jasa keuangan dari usaha mikro kecil yang tidak terlayani oleh sektor keuangan formal seperti perbankan. Hal ini perlu mendapat perhatian mengingat jumlahnya yang besar, mencapai lebih dari 4000 lembaga.2 Sementara itu, model bisnis yang digunakan keuangan mikro cenderung dipengaruhi oleh keberagaman adat budaya, program pemerintah (pusat dan daerah) dan agama, yang pengaplikasiannya dilakukan di berbagai macam lingkungan komunitas, seperti universitas, pondok pesantren, pasar, masjid, desa dan lain-lain. Secara kelembagaan, keuangan mikro disimpulkan memiliki dua orientasi, yaitu menjadi lembaga yang efisien dan mandiri secara keuangan (financial self-sufficiency) dan berkontribusi dalam pemberdayaan usaha mikro-kecil dan pelayanan masyarakat miskin (poverty alleviation). Institusi keuangan mikro Indonesia mayoritas berbadan hukum koperasi, yang dalam kegiatan operasionalnya dapat menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Koperasi merupakan lembaga keuangan mikro yang selaras dengan karakter dan budaya Indonesia. Selain itu, badan hukum koperasi yang menggunakan pendekatan keanggotaan dan beroperasi di lingkungan komunitas tertentu serta dikelola oleh SDM setempat, sangat sesuai bagi institusi tersebut dalam mengelola risiko. Artinya, risiko tinggi yang melekat pada usaha mikro-kecil, mampu dimitigasi oleh sektor keuangan mikro di Indonesia dengan praktik keuangan mikro yang dikelola pleh SDM lokal dan berbasis komunitas serta menggunakan pendekatan keanggotaan (koperasi). Dengan karakteristik pendekatan keanggotaan, kinerja institusi menjadi kepentingan (concern) bersama untuk dijaga selalu sehat. Lingkungan operasi pada satu wilayah tertentu dan dioperasikan oleh SDM lokal, membekali institusi dengan pengetahuan yang lebih baik terhadap lingkungan usaha (local knowledge) dari anggota yang dilayani. 106 1 BPRS diatur dan diawasi oleh OJK berdasarkan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2 Berdasarkan data dari Kemenkop-UMKM per Desember 2020, jumlahnya mencapai 4169 lembaga. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  123. De ficit Spending Unit BUS UUS Keuangan Komersial Pelaku Usaha Menengah-Besar Linkage BPRS Investor Keuangan Mikro Pelaku Usaha Mikro-Kecil Institusi Keuangan Mikro Syariah ZISWaf Pasar ZISWaf OPZ Fakir Miskin Keuangan Sosial Sumber: Bank Indonesia (2016) Gambar 3.8. Peran Keuangan Mikro Syariah Keberadaan sektor keuangan mikro syariah melengkapi kebutuhan pelayanan jasa keuangan semua segmen masyarakat berdasarkan kemampuan ekonominya. Segmen yang belum dapat dilayani oleh sektor keuangan komersial syariah dan keuangan sosial syariah menjadi terpenuhi kebutuhannya atas jasa keuangan syariah. Berdasarkan kelompok masyarakat yang dilayani, maka klasifikasi aplikasi keuangan syariah dapat secara umum dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama sektor keuangan komersial syariah seperti bank syariah melayani kebutuhan pelayanan jasa keuangan usaha menengahbesar. Kelompok kedua sektor keuangan mikro syariah melayani usaha mikro-kecil. Dan terakhir sektor keuangan sosial syariah yang melayani masyarakat fakir-miskin. Ragam pelayanan keuangan mikro syariah dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu kelompok keuangan mikro syariah yang dilakukan oleh institusi keuangan syariah komersial formal, institusi keuangan mikro syariah swasta, institusi keuangan mikro syariah pemerintah dan institusi keuangan sosial Islam. Pelayanan keuangan mikro yang dilakukan institusi pemerintah ada yang dilakukan oleh pemerintah pusat (misalnya melalui kementerian), pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indonesia memiliki praktik keuangan mikro yang kaya atau variatif baik secara jumlah lembaga, model bisnis dan karakter lainnya. Dinamika keuangan mikro syariah di Indonesia dapat dilihat dari peta lembaga keuangan mikro syariah di atas. Pelayanan jasa keuangan mikro syariah memang ada yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah formal, berupa produk atau jasa tertentu yang dikhususkan bagi kelompok usaha mikro-kecil, namun umumnya tidak berupa paket menyeluruh dilengkapi dengan pendampingan dan pembinaan seperti yang diberikan oleh lembaga keuangan mikro. Jenis lembaga keuangan yang pelayanannya dikhususkan untuk usaha mikro-kecil dapat diklasifikasikan menjadi lembaga keuangan mikro swasta, lembaga keuangan mikro pemerintah (pusat, daerah dan BUMN) dan lembaga keuangan sosial yang memberikan pelayanan keuangan mikro. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 107
  124. Institusi Keuangan Komersial Formal yang Melayani Keuangan Mikro Syariah Bank Umum Asuransi Pegadaian BPR Koperasi Institusi Keuangan Mikro Syariah Swasta Berbasis Adat LKM Pelayanan Keuangan Mikro Syariah Microbanking , Microfinancing, Linkage Asuransi Mikro: Takaful Mikro Pegadaian Syariah BPR Syariah KSPPS/USPPS Lumbung Pitih Nagari Lembaga Keuangan Mikro Syariah: BMT, BTM Bank Wakaf Mikro Bank Wakaf Mikro Pemerintah Pusat Kementerian Pertanian: LKM A Kementerian Desa: PNPM Mandiri Pedesaan Kementerian PU: PNPM Mandiri Perkotaan Institusi/Program Keuangan Mikro Syariah Pemerintah Kementerian KeuanganL Kredit Ultra Mikro (UMI) Pemerintah Daerah BUMN Jabar: LKM Syariah; Pekanbaru; UEK-SP Syariah; NTB: BTLB; Pemkot Cilegon: UPT PDB Kementerian KeuanganL Kredit Ultra Mikro (UMI) Lembaga Amil Zakat Institusi Keuangan Sosial Islam Badan Amil Zakat Badan Wakaf (Nazhir) Sumber: Bank Indonesia (2017) Gambar 3.9. Peta Keuangan Mikro Syariah di Indonesia Institusi keuangan mikro yang dikembangkan oleh swadaya masyarakat atau sektor swasta menjadi basis pelayanan keuangan mikro yang utama di Indonesia, baik yang syariah maupun yang konvensional. Institusinya beragam, diantaranya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Credit Union, dan lainnya. Institusi keuangan mikro yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah di kelompok ini diantaranya Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), KSPPS, USPPS. Berdiri pula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah berbasis perbankan yang didirikan melayani kebutuhan masyarakat usaha mikro-kecil. Selain itu, beroperasi pula lembaga keuangan mikro berbasis adat. Keberadaan lembaga keuangan mikro yang dimiliki adat dimotivasi oleh tujuan mewujudkan komunitas adat yang saling peduli, membantu dan saling menyejahterakan. Pengaruh budaya dan adat secara langsung dapat terlihat dalam aplikasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. LPN menjadi bagian dari Pemerintahan Nagari (setingkat desa) yang arah kebijakan pengembangan LPN juga dipengaruhi oleh para pemimpin adat. Begitu juga dengan LPD, secara kelembagaan LPD dimiliki oleh Desa Adat (setingkat kecamatan) dalam rangka menyejahterakan warga. Selanjutnya terdapat program keuangan mikro yang diinisiasi oleh pemerintah pusat dan umumnya diselenggarakan melalui kementerian terkait, baik berupa program lembaga maupun non-lembaga. Pemerintah pusat fokus pada kelompok masyarakat potensial produktif dalam menjalankan usaha seperti kelompok tani, nelayan, masyarakat desa, dan usaha mikro-kecil lainnya. Beberapa lembaga dan program keuangan mikro yang dilakukan di antaranya LKM Agribisnis (LKM-A) oleh Kementerian Pertanian dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelayanan keuangan mikro 108 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  125. syariah diantaranya dilakukan oleh PNPM Mandiri Pedesaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa , dan PNPM Mandiri Perkotaan oleh Kementerian PU, serta program Kredit Ultra Mikro (UMI) oleh Kementerian Keuangan. Selain inisiasi top-down dari pemerintah, BUMN juga ikut mengambil peran dalam pelayanan keuangan mikro melalui PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan program PNM Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) bagi usaha mikro yang pendekatannya individual lending serta program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) bagi kelompok wanita prasejahtera dengan pendekatan group lending (tanggung renteng). Selain pemerintah pusat, juga terdapat lembaga keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Jika dilihat latar belakangnya, praktik keuangan mikro ini sudah dilakukan sejak masa kolonial Belanda, seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK), Badan Usaha Perkreditan Kecamatan (BUPK), Lembaga Kredit Kecamatan (LKK), Lumbung Kredit Pedesaan (LKP), Badan Karya Produksi Desa (BKPD). Pada masa Indonesia merdeka, lembaga keuangan mikro berbasis daerah direalisasikan dalam bentuk program pemerintah daerah seperti Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM), PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP). Adapun institusi yang memberikan pelayanan keuangan mikro syariah diantaranya adalah Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kotamadya Pekanbaru dan Baitut Tamkin Lumbung Bersaing (BTLB) oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelayanan kebutuhan jasa keuangan syariah bagi usaha mikro-kecil, khususnya di kelompok masyarakat miskin, dilakukan pula oleh lembaga keuangan sosial syariah. Kebutuhan tersebut pada umumnya mencakup kebutuhan atas modal dan pendampingan usaha. Lembaga keuangan sosial Islam ini ada yang fokus di pengelolaan dana zakat dan wakaf. Menggunakan dana yang bersifat sosial seperti dana zakat, infak, sedekah dan wakaf, lembaga keuangan sosial Islam menyasar pada kelompok masyarakat miskin, agar mereka memiliki sumber nafkah yang mendorong kemandirian ekonomi. Besarnya jumlah institusi keuangan mikro, baik konvensional maupun syariah, perlu didukung dan dimaksimalkan perkembangannya. Perannya yang signifikan dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya melalui pelayanan kebutuhan jasa keuangan mikro, masih membutuhkan pembenahan pada banyak aspek, seperti: kelancaran likuiditas, pusat data pasar dan keuangan mikro, kompetensi SDM dan harmonisasi regulasi antar sektor. Khusus untuk praktik keuangan mikro syariah, tentu keberadaannya melengkapi pelayanan keuangan syariah yang sudah ada, yaitu pelayanan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah komersial formal, seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan sosial Islam, seperti lembaga zakat atau lembaga wakaf. Dengan begitu pelayanan keuangan syariah secara lengkap melayani semua segmen masyarakat, dari kelompok masyarakat miskin (duafa), kelompok usaha mikro-kecil dan kelompok usaha menengah-besar. Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 109
  126. Survei Digitalisasi Zakat Boks 3 .3. Bank Indonesia menyelenggarakan survei untuk mengetahui efektivitas tingkat digitalisasi zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) melalui platform digital. Platform digital tersebut mencakup mobile apps, e-commerce, Perbankan (digital banking), dan crowdfunding. Dalam rangka perumusan program dan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan syariah, diperlukan informasi mengenai pemahaman dan atau penerapan ekonomi dan keuangan syariah di masyarakat, baik komersial dan sosial. Responden survei ini adalah 120 OPZ, baik regulator maupun LAZ di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten-kota di Indonesia. Survei diselenggarakan secara online melalui Google Form pada September 2020. Selama periode tersebut diperoleh sebanyak 80 responden dari 33 provinsi yang mengisi survei, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulampua, dan Balinusra (Gambar 3.10). Sumut Kepri Kalbar Kaltara Gorontalo Sulawesi Utara 28 BAZ/LAZ (4,89%) 3 Responden (3,70%) 10 BAZ/LAZ (1,74%) 1 Responden (1,23%) 15 BAZ/LAZ (2,62%) 2 Responden (2,47%) 6 BAZ/LAZ (1,04%) 1 Responden (1,23%) 7 BAZ/LAZ (1,22%) 1 Responden (1,23%) 14 BAZ/LAZ (2,45%) 1 Responden (1,23%) DI Aceh Riau Kalteng Kaltim Sulawesi Tenggara Maluku Utara 23 BAZ/LAZ (4,02%) 1 Responden (1,23%) 16 BAZ/LAZ (2,79%) 1 Responden (1,23%) 14 BAZ/LAZ (2,44%) 2 Responden (2,47%) 11 BAZ/LAZ (1,92%) 3 Responden (3,70%) 16 BAZ/LAZ (2,80%) 1 Responden (1,23%) 10 BAZ/LAZ (1,74%) 1 Responden (1,23%) Sumbar Babel Kalsel Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Maluku 21 BAZ/LAZ (3,67%) 1 Responden (1,23 %) 8 BAZ/LAZ (1,39%) 1 Responden(1,23%) 14 BAZ/LAZ (2,45%) 2 Responden (2,47%) 7 BAZ/LAZ (1,22%) 1 Responden (1,23%) 14 BAZ/LAZ (2,45%) 1 Responden (1,23%) 8 BAZ/LAZ (1,40%) 1 Responden (1,23%) SEBARAN PER WILAYAH : Jawa 172 OPZ (32%) | 43 Responden (54%) Sumatera 162 OPZ (31%) | 13 Responden (16%) Kalimantan 60 OPZ (11%) | 10 Responden (13%) Sulampua 99 OPZ (19%) | 9 Responden (11%) Balinusra 35 OPZ (7%) | 5 Responden (6%) Total OPZ nasional (BAZ/LAZ) : 572 Total Responden : 80 (33 Provinsi) Bengkulu DKI Jakarta 11 BAZ/LAZ (1,92%) 1 Responden (1,23%) 22 BAZ/LAZ (3,85%) 9 Responden (11,11%) Jambi 12 BAZ/LAZ (2,09%) 1 Responden (1,23%) Banten 14 BAZ/LAZ (2,44%) 1 Responden (1,23%) Jawa Barat Jawa Timur 46 BAZ/LAZ (8,04%) 49 BAZ/LAZ (8,57%) 18 Responden (22,22%) 11 Responden (13,58%) Jawa Tengah Bali Bali Papua Barat 38 BAZ/LAZ (6,64%) 2 Responden (2,46%) 8 BAZ/LAZ (1,40%) 2 Responden (2,47%) 9 BAZ/LAZ (1,57%) 1 Responden (1,23%) Sumsel Lampung Yogyakarta NTB NTB Papua 18 BAZ/LAZ (3,14%) 2 Responden (1,23%) 15 BAZ/LAZ (2,62%) 1 Responden (1,23%) 9 BAZ/LAZ (1,57%) 2 Responden (2,47%) 11 BAZ/LAZ (1,92%) 2 Responden (2,47%) 14 BAZ/LAZ (2,45%) 1 Responden (1,23%) Sumber: Bank Indonesia Gambar 3.10. Sebaran Responden Survei Digitalisasi Zakat 110 NTT 16 BAZ/LAZ (2,80%) 1 Responden (1,23%) Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  127. Secara umum , hasil survei menunjukkan tingkat digitalisasi OPZ yang cukup baik. Hal ini terlihat dari hampir semua responden telah menghimpun zakat melalui platform digital (Grafik 3.31) dengan 83% responden telah bekerja sama dengan lembaga lain dalam menghimpun zakat secara digital. Jika dilihat dari sisi tingkat wilayah OPZ, maka mayoritas responden yang telah menghimpun zakat secara digital adalah OPZ tingkat nasional & provinsi, dan OPZ tingkat kota & kabupaten. Mobile Apps, Perbankan, dan Crowdfunding menjadi platform yang paling banyak digunakan responden dalam kerja sama penghimpunan dana zakat (Grafik 3.32). Secara umum, responden memiliki nilai rata-rata nominal pembayaran zakat per transaksi di bawah Rp 2 juta (Grafik 3.33) dengan mayoritas responden menghimpun dana zakat kurang dari Rp 50 miliar, atau rata-rata penghimpunan berkisar Rp 25 miliar (Grafik 3.34). Lainnya 0,6% Belum 6% Crowdfunding 19,1% Sudah 94% Mobile Apps 35,70% E-commerce 11,5% Perbankan 33,1% Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.31. OPZ Menghimpun Zakat Grafik 3.32. Kerja sama Penghimpunan Melalui Platform Digital Digital Zakat 1,3 > 400 Jt >2 juta 17,2 101 M-400 Jt 5,3 51 M-100 Jt 3,9 1 M-50 Jt <2 juta 82,8 63,2 < 1 Jt 26,3 0 10 Avg 20 30 25.329.177.958 40 50 60 70 (%) n=76 Max 406.893.820.980 Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.33. Rata-rata Nominal Transaksi Min 101.284.628 Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.34. Penghimpunan Zakat OPZ (dalam 12 Bulan Terakhir, Rp) Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 111
  128. Meski digitalisasi OPZ sudah cukup baik , namun masih hanya dari sisi penghimpunan. Dari sisi penghimpunan, mayoritas responden menyatakan bahwa nominal penghimpunan zakat digital meningkat (Grafik 3.35). Sementara untuk zakat non digital responden yang menjawab bahwa jumlah penghimpunan zakat non digital meningkat dengan responden menyatakan penghimpunan zakat non digital menurun pangsanya hampir berimbang (Grafik 3.36). Penghimpunan zakat melalui platform digital masih didominasi oleh Perbankan diikuti oleh Mobile Apps (Grafik 3.37). Penghimpunan zakat melalui platform digital yang dilakukan oleh OPZ menggunakan platform eksternal maupun secara mandiri secara berimbang (Grafik 3.38). Platform yang dipandang responden efektif utamanya adalah Mobile Apps dan Perbankan (Grafik 3.39). Sementara itu dari sisi penyaluran, sebagian besar responden masih menyalurkan dana zakatnya secara tunai (Grafik 3.40). E-Commerce 4% Tetap 26,3% Crowdfunding 6,5% Meningkat 37,5% Mobile Apps 27,7% Perbankan 61,8% Menurun 36,3% Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.35. Tren Penghimpunan Zakat Grafik 3.36. Porsi Penghimpunan Zakat Non Digital Melalui Platform Digital Tetap 16% Platform Eksternal 50,4 Mandiri (website OPZ) 49,6 Meningkat 84% Sumber: Bank Indonesia 112 Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.37. Penghimpunan Dana Grafik 3.38. Dampak Penghimpunan Zakat Melalui Platform Digital Zakat Digital Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  129. E-commerce 1 % Crowdfunding 15% Mobile Apps, 46% Kartu 1,1% Non tunai selain Transfer & Kartu 3,7% Transfer Bank 34,2% Tunai 61,0% Perbankan 37% Sumber: Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.39. Platform yang dipandang Grafik 3.40. Pola Penyaluran Dana Efektif Zakat Realisasi penghimpunan zakat nasional setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp14 triliun, masih jauh di bawah potensinya. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, jika total 572 OPZ di Indonesia1 memiliki rata-rata penghimpunan zakat sebesar Rp 25 miliar, maka penghimpunan zakat nasional diperkirakan mencapai Rp14 triliun atau pada kisaran 4 % dari potensi zakat nasional.2 Perkiraan realisasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan penghimpunan zakat masih berada di luar OPZ. Oleh karena itu, perlu sejumlah upaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui OPZ. Indikasi lainnya adalah pemakaian QRIS dalam penghimpunan zakat dapat lebih dioptimalkan. Hal ini terlihat dari rata-rata transaksi muzaki yang masih berada di bawah Rp 2 juta. Selain itu, masih besarnya penyaluran dana zakat yang dilakukan secara tunai menunjukkan bahwa peluang elektronifikasi penyaluran zakat masih sangat luas. Elektronifikasi di sektor zakat akan mendorong integrasi dan transparansi data penerima zakat secara nasional. Dengan demikian, optimalisasi peran zakat sebagai instrumen pelengkap kebijakan fiskal pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dapat tercapai. 1 Statistik Zakat Nasional, BAZNAS (2019) 2 Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun, berdasarkan Outlook Zakat Indonesia 2021-BAZNAS (2020). Bab 3 - Perkembangan dan Program Keuangan Syariah 113
  130. Bab 4 Perkembangan dan Program Riset , Edukasi, dan Kerja Sama EKSyar Literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah merupakan persyaratan mutlak yang menentukan keberhasilan upaya pengembangan. Pilar ketiga Blueprint Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah, merupakan pilar yang mengedepankan riset, asesmen serta edukasi sebagai dasar perumusan kebijakan dan pelaksanaan strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Peningkatan literasi masyarakat, ditempuh baik melalui edukasi formal secara akademik, vokasi, dan profesi, maupun melalui edukasi non formal dalam bentuk sosialisasi. Syarat mutlak lainnya dalam pencapaian visi ialah sinergi dan kolaborasi berbagai pihak terkait dengan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara inklusif. Komitmen bersinergi tidak terhalangi oleh pandemi yang melanda, yang justru telah mengakselerasi akseptasi pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan edukasi, sosialisasi dan kolaborasi menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia. Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 115
  131. Dalam pencapaian visi Indonesia “Menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia”, salah satu faktor fundamental adalah literasi masyarakat terhadap Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKSyar). Literasi menjadi faktor penting mengingat semakin tinggi tingkat literasi EKSyar pada masyarakat, semakin tinggi pula penggunaan barang dan jasa halal. Pada gilirannya literasi yang diimplementasikan melalui inklusi penggunaan produk barang dan jasa, dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara berkelanjutan. Kompetensi yang merupakan bagian dari literasi, ditingkatkan melalui perluasan riset dan edukasi. Perluasan dilakukan baik pada jalur formal akademik, maupun profesi, dengan penyediaan buku referensi, serta pelaksanaan sertifikasi dan pelatihan. Semakin tinggi kompetensi pelaku ekonomi dan keuangan syariah nasional, semakin besar peluang untuk menjadi pemain aktif di pasar domestik maupun pasar global. Hal inilah yang mendasari mengapa fungsi edukasi, termasuk sosialisasi, memegang peranan penting dan menjadi bagian strategi utama upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Dalam Blueprint, hal ini tertuang pada strategi utama di Pilar 3 - Riset, Asesmen dan Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. 116 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Pencapaian visi menjadi pusat EKSyar dunia, juga secara mutlak membutuhkan sinergi dan kolaborasi. Untuk itu, dalam Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, kerja sama domestik maupun internasional merupakan bagian dari Strategi Dasar yang secara terus menerus dilakukan. Berbagai kontribusi aktif dan program kerja sama dilakukan untuk mendukung perwujudan Indonesia sebagai center of excellence ekonomi dan keuangan syariah global. Pada 2020, pandemi Covid-19 merupakan suatu fenomena yang mengubah banyak konstelasi di segala bidang termasuk mempengaruhi upaya pengembangan EKSyar. Meski pandemi Covid-19 menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, namun juga membuka peluang baru dengan terekselerasinya digitalisasi. Akseptasi masyarakat terhadap digitalisasi yang meningkat di tengah keterbatasan pertemuan secara fisik, justeru telah mendorong akselerasi perluasan jangkauan edukasi dan sosialisasi. Komitmen pelaksanaan kerja sama dan agenda internasional juga tetap terjaga melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam memfasilitasi pertemuan dengan format virtual.
  132. 4 .1. Perkembangan Literasi Ekonomi Syariah dan Evaluasi Strategi Edukasi dan Komunikasi Bank Indonesia pada 30 Maret 2020 meluncurkan Indeks Literasi Ekonomi Syariah perdana kepada publik. Indeks literasi ekonomi syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia merupakan indeks literasi ekonomi syariah nasional pertama di Indonesia dan merupakan salah satu yang pertama di dunia. Definisi dari literasi ekonomi syariah adalah pengetahuan mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan (Economic and Financial knowledge) menurut aturan Islam (syariah), serta memiliki ketrampilan (financial skill) dan keyakinan (financial confident) dalam mengelola sumber keuangannya (financial behavior) secara tepat guna, untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan keseimbangan dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama. Penyusunan indeks literasi ekonomi syariah dilatarbelakangi perlunya indikator pengukuran pencapaian tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah. Indikator ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai referensi dan masukan untuk kebijakan beserta implementasi pengembangan edukasi dan komunikasi ekonomi dan keuangan syariah kedepannya. Indeks literasi ekonomi syariah oleh Bank Indonesia penyusunannya diawali dengan survey nasional pada tahun 2019 di 13 provinsi dengan 3.312 responden dari berbagai kalangan masyarakat dan usia seperti pelajar/ mahasiswa, ibu rumah tangga dan pelaku usaha. Indeks literasi ekonomi syariah mencakup beberapa aspek pengukuran yang hasilnya dikelompokkan dalam tingkatan pemahaman responden. Terdapat enam aspek yang dinilai dalam survei literasi ekonomi syariah yang mencakup pengetahuan seseorang mengenai ekonomi syariah, termasuk penerapannya dalam kehidupan, serta unsur ekonomi syariah yang dikaitkan dengan perencanaan masa depan individu tersebut (Gambar 4.1). Segmentasi atas hasil survei dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok responden yaitu well literate, sufficient literate, less literate dan not literate. Dan yang menjadi basis score indeks literasi ekonomi syariah adalah kelompok well literate (Gambar 4.2). Literasi Ekonomi dan Keuangan Sosial Syariah Pengetahuan individu terhadap nilai-nilai syariah Islam guna mengelola dan menggunakan hartanya, untuk mencapai kesejahteraan secara seimbang. Kemampuan ini tercermin dari tingkat awareness dan knowledge terhadap nilai-nilai Ekonomi dan Kelembagaan Sosial Syariah, serta attitude dan behaviour-nya (dikembangkan dari OECD, INFE 2011) Awareness terhadap Istilah Ekonomi Syariah Lembaga Keuangan Sosial Syariah Pengelolaan Keuangan Secara Syariah Kemampuan Numerik Literasi Ekonomi dan Keuangan Sosial Syariah Awareness Produk dan Jasa Halal Indeks Literasi Syariah Sikap terhadap Masa Depan Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.1. Indeks Literasi Ekonomi Syariah Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 117
  133. Well Literate Suf ficient Literate Less Literate Kondisi seseorang yang mengetahui dan memahami dengan baik serta memilki kemampuan (skill) numerik, Perilaku dan Sikap positif, guna perencanaan dan pengelolaan ekonomi dan keuangan syariah Kondisi seseorang yang cukup mengetahui dan memahami serta memilki kemampuan (skill) Perilaku dan Sikap positif, dalam perencanaan dan pengelolaan ekonomi dan keuangan syariah Kondisi seseorang yang kurang mengetahui dan memahami serta tidak memilki kemampuan (skill) numerik Perilaku dan Sikap positif, guna perencanaan dan pengelolaan ekonomi dan keuangan syariah Kondisi seseorang yang tidak mengetahui dan memahami prinsip (istilah) ekonomi maupun keuangan Syariah 03 02 01 Not Literate 04 Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.2. Basis Score Indeks Literasi Ekonomi Syariah Survei literasi ekonomi syariah 2020 menghasilkan indeks literasi ekonomi syariah sebesar 16,3%. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa dari sekitar 100 orang penduduk Indonesia terdapat sekitar 16 orang yang “well literate” terhadap ekonomi syariah. Hal ini mencerminkan masih banyaknya potensi pengembangan edukasi dan sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah yang semakin tinggi, diharapkan dapat mendorong kebutuhan akan produk/jasa ekonomi syariah. Indeks literasi ekonomi syariah nasional telah menjadi referensi berbagai pihak termasuk KNEKS dan Bapak Presiden RI sebagaimana kata sambutan beliau dalam peluncuran Brand Ekonomi Syariah pada tanggal 25 Januari 2021. Hasil survei literasi ditindaklanjuti dengan perumusan strategi peningkatan literasi masyarkat. Sebagai salah satu upaya peningkatan literasi dimaksud, Bank Indonesia menyusun Strategi Komunikasi dan Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia 2020-2024.1 Secara garis besar, strategi tersebut menghasilkan beberapa poin utama, yaitu: 1. Evaluasi pencapaian strategi/program 2017 – 2020. 2. Strategi/program yang bisa dilakukan kedepannya. 3. Sinkronisasi dengan strategi yang ada (nasional/ internasional). 4. Saluran dan segmentasi edukasi komunikasi. 1 Bekerja sama dengan Pusat Ekonomi dan Bisnis Ekonomi Syariah (PEBS) Universitas Indonesia. Tabel 4.1. Evaluasi dan Strategi Penguatan Strategi Pilar-3 Blueprint EKSyar Hasil Evaluasi Pencapaian 2017-2020 Strategi Penguatan Penguatan riset dan asesmen Eksyar Telah terbentuknya ekosistem riset; Kerja sama riset mendukung link & match; Peningkatan kualitas JIMF; Publikasi riset telah menjangkau stakeholder yang dituju. Perluasan penelitian ekonomi Syariah, termasuk peningkatan link and match industri dengan akademisi. Peningkatan kompetensi Telah tersedianya kurikulum dan konten materi buku maupun video yang mulai fokus pada link & match. Penguatan kesinambungan kurikulum dan bahan ajar, serta peningkatan kompetensi melalui ToT. Peningkatan awareness Telah tersedianya konten dan terselenggaranya festival ekonomi dan keuangan syariah. Penguatan digitalisasi media komunikasi dan edukasi ekonomi syariah untuk perluasan jangkauan. Jangkauan ke masyarakat umum akan lebih ditingkatkan Penguatan Kelembagaan Telah terjalinnya sinergi antar stakeholder yang menjadi fokus utama. Sumber: Bank Indonesia 118 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Penguatan pusat/hub riset Eksyar international dan eksistensi di forum internasional syariah Sinkronisasi Strategi (nasional/ internasional) Peningkatan kolaborasi stakeholders EKSyar – khususnya K/L anggota KNEKS, serta stakeholder terkait lainnya.
  134. Penyusunan strategi dilakukan utamanya dengan menggunakan pendekatan kualitatif , meskipun dilakukan pula dengan pendekatan kuantitatif dengan porsi minimal. Analisis gap dilakukan antara capaian strategi sebelumnya dengan ekspektasi stakeholders yang diperoleh dari survey, Focus Group Discussion (FGD) serta In-Depth Interview (IDI). Ekspektasi stakeholders dimaksud diperoleh melalui Survey/FGD Akademisi dan IDI dengan Pakar Ekonomi Syariah/Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Selanjutnya hasil dari analisis gap tersebut dilengkapi dengan analisis berita online ISEF-Fesyar/sentiment media sosial twitter terkait kata ekonomi syariah. Selain tentunya mengambil referensi pula dari berbagai studi literatur terkait strategi edukasi komunikasi ekonomi keuangan syariah. Secara umum evaluasi dan besaran strategi edukasi komunikasi Eksyar 2020-2024 dapat dilihat pada Tabel 4.1, serta Gambar 4.3. Segmenting & Targeting Audiences Kelompok well literate Kelompok sufficient literate Kelompok less- literate Kelompok not-literate Well Literate The Movers The Performers The Potentials The Careless The Futures Penggerak, antusias memiliki pengetahuan dan bersemangat mengembangkan eskyar di Indonesia Antusias terlibat eksyar, memiliki pengetahuan tidak mendalam, berusaha menerapkan eksyar Mengetahui dan punya pengetahuan sedikit terkait eksyar, Masih mau mencoba Belum mengetahui dan bahkan belum punya pengetahuan eksyar Tidak peduli Belum mengetahui, belum memiliki pengetahuan eksyar; Berpotensi di masa depan Strategi peningkatan literasi EKSyar untuk setiap segmen Penguatan ekosistem pendidikan dan penelitian ekonomi Syariah berbasis digital: Peningkatan pengetahuan eksyar sebagai bagian gaya hidup: a. Modul pembelajaran a. Eksyar Talk format Podcast b. Hibah Riset & Pembelajaran c. Peningkatan kompetensi d. Kualitas jurnal dan outlet publikasi ilmiah e. Pertemuan ilmiah f. Kolaborasi & Kerjasama riset & pendidikan Pendidikan dan Riset Ekonomi Syariah untuk Indonesia yang lebih baik melalui: Seminar, workshop, TOT, Publikasi artikel ilmiah, artikel populer, infografis hasil riset di medsos, Targeted digital ads untuk Akademisi, Website, medsos khusus eksyar. b. Video YouTube seri kajian Eksyar c. Pelatihan Bisnis Eksyar untuk UKM d. Festival Eksyar (pameran, kompetisi, dsb) e. Peningkatan usaha pesantren berbasis digital Syariah untuk hidup lebih baik melalui: Digital Media: YouTube, Podcast, Sosmed, Event, promosi below the line, Digital Ads, Workshop, seminar, dsb. Peningkatan awareness dan literasi eksyar: Pengenalan Eksyar secara edukasi dan fun: a. Kampanye branding & positioning Eksyar secara masif (digital & konvensional) a. Mini series animasi tentang Eksyar di channel YouTube, atau kerjasama dengan karakter yang telah terkenal b. Pembuatan & Penyebaran short video/ teks kultum Eksyar di sosmed c. Bincang artis di TV dan/atau YouTube d. Mini series “Eksyar” for YouTube e. Channel khusus di YouTube dan sosmed lainnya Syariah itu memiliki ke-BAIK-an seperti berkah, adil, inklusif dan kerjasama a. Above the line: TV, Radio b. Below the line: spanduk, billboard b. Aplikasi Game Eksyar untuk anak c. Aplikasi belajar Eksyar untuk SD – SMA d. Kompetisi Nasional Eksyar tingkat SMA & PT e. Festival kreatif Syariah untuk anak Indonesia Syariah bikin kamu jadi BAIK dan Keren melalui: Digital Media, Sosial media, Aplikasi, Event, Festival. c. Digital media: YouTube & Sosmed ”Pengajian”. Gambar 4.3. Strategi Komunikasi untuk Peningkatan Literasi Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 119
  135. 4 .2. Pelaksanaan Penguatan Riset dan Edukasi 4.2.1. Penguatan Riset dan Kajian Upaya perwujudan center of excellence salah satunya diimplementasikan melalui pelaksanaan berbagai riset di area ekonomi dan keuangan syariah. Pelaksanaan riset ini mencakup baik riset frontier yang bertujuan sebagai pemberi inisiasi dan membuka wacana dan paradigma baru, maupun riset/kajian untuk perumusan kebijakan sebagai implementasi pendekatan policy based research, ataupun riset terapan. Selain membantu dalam formulasi kebijakan, berkembangnya bidang riset tentu akan membantu praktisi ekonomi dan keuangan syariah dalam melakukan inovasi produk dan jasa pelayanan. Sebagai implementasinya pada 2020 Bank Indonesia melakukan berbagai kajian di bidang ekonomi dan keuangan Syariah. Kajiankajian tersebut diantaranya adalah (i) Kajian Kendala Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, (ii) Kajian Penguatan Instrumen Moneter Syariah, (iii) Kajian Model Keuangan Sosial Syariah dalam Perspektif Makroekonomi, dan (iv) Kajian Pengembangan Model Risiko untuk Instrumen Green Sukuk. Urgensi kajian identifikasi kendala upaya pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia seiring terus berkembangnya industri keuangan syariah nasional. Perkembangan industri keuangan syariah membutuhkan pasar keuangan syariah yang memfasilitasi kebutuhan pelaku keuangan syariah khususnya dalam mengelola likuiditas. Untuk dapat mencapai tujuan optimal likuiditas syariah, dibutuhkan pasar keuangan yang efisien. Kajian ditujukan untuk mengidentifikasi kendala apa saja yang menghambat pendalaman pasar keuangan syariah. Peningkatan peran keuangan syariah di Indonesia berpotensi untuk terus ditingkatkan mengingat besarnya potensi pasar dengan melihat besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia, sehingga diharapkan pasar keuangan syariah dapat melancarkan aktivitas fungsi intermediasi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah. Sebagai suatu sistem ekonomi yang komprehensif, Islam juga memiliki mekanisme dan instrumen tersendiri dalam operasi moneter. Prinsip 120 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 pelarangan riba dan gharar (maysir) berimplikasi pada mekanisme transaksi keuangan dalam syariah termasuk operasi moneter. Pada dasarnya instrumen moneter dapat meningkatkan variasi produk pasar keuangan syariah dan membantu otoritas moneter dalam mencapai target kebijakan moneter. Penyusunan Kajian Penguatan Instrumen Moneter Syariah diharapkan bukan hanya mengakomodasi kepentingan otoritas dalam menciptakan sistem moneter yang stabil dan kuat, tetapi juga memfasilitasi lembaga keuangan dalam pengelolaan likuiditasnya. Kajian ini memetakan mekanisme transmisi kebijakan moneter syariah existing, mengkaji aspek fikih pengelolaan likuiditas dan operasi moneter syariah di berbagai negara, serta merumuskan penguatan kerangka kebijakan moneter syariah secara komprehensif. Penguatan kerangka kebijakan moneter syariah dilakukan dengan mengoptimalkan peran pemerintah dan perbankan syariah. Penguatan ditujukan untuk melancarkan intermediasi keuangan kepada ekonomi sektor riil menggunakan instrumen sukuk. Penguatan kerangka moneter syariah ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan kontribusi Bank Sentral dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi terdampak pandemi melalui pendalaman pasar keuangan syariah dalam pemenuhan sumber daya bagi kegiatan investasi dan pengembangan proyek strategis nasional. Implikasi sistem moneter tersebut turut berdampak pada sasaran kebijakan moneter meliputi optimalisasi alokasi sumber daya dan pemerataan distribusi pendapatan untuk mencapai kehidupan sosial yang adil sekaligus menjaga stabilitas nilai mata uang baik. Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah juga didukung dengan inisiasi di berbagai sektor termasuk sektor keuangan sosial syariah. Islam menjunjung tinggi kelancaran distribusi atau alokasi pendapatan dan kekayaan atau yang dikenal sebagai sumber daya ekonomi. Apabila dari perspektif konvensional alokasi sumber daya ekonomi hanya terbatas pada mekanisme pasar dan pemerintah, ekonomi syariah mengintegrasikan sektor sosial yang terwujud dalam zakat, infak, sedekah dan wakaf atau
  136. dikenal dengan Dana Sosial Syariah (Islamic Social Fund/ ISF). Optimalisasi dana sosial syariah berpotensi untuk menyeimbangkan kualitas perekonomian yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara umum. lingkungan pada persepsi pelanggan, investor, pemegang saham/ obligasi, regulator hingga pemerintah daerah yang pada akhirnya turut mempengaruhi tingkat pengembalian pada suatu instrumen green sukuk. Kajian Konstruksi Model Keuangan Sosial Islam dalam Perspektif Makroekonomi mencoba merumuskan peranan ISF dalam upaya menemukan level optimumnya secara teoritis. Kajian ini dilakukan dengan harapan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dampak sektor sosial Islam ke dalam perekonomian. Karena dalam perspektif Islam, kegiatan ekonomi tidak hanya digerakkan oleh motivasi pelayanan dari sektor publik dan motivasi profit dari sektor swasta namun juga adanya motivasi kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat muslim kaya akan kewajiban mengalokasikan dana sosial Islam dalam disposable income melalui zakat, wakaf, dan infak harta, dana sosial syariah dapat terakumulasi menjadi sumber baru alternatif yang strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu (fakir miskin). Strategi penguatan riset Bank Indonesia juga ditempuh melalui pubilkasi jurnal berskala internasional. Pada 2020, jurnal yang dimiliki Bank Indonesia, yaitu Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF), menerbitkan empat isu jurnal. Setiap isu JIMF yang diterbitkan memuat 10 paper yang separuh penulisnya berasal dari penulis internasional. Sejak diterbitkan tahun 2015, JIMF kini memasuki tahun ke-7. JIMF terus berbenah pada aspek SDM, pengelolaan, dan prasarana, untuk dapat menjadi jurnal ekonomi dan keuangan syariah berkualitas dan terkemuka di dunia internasional. Dalam menciptakan ekosistem riset dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, JIMF diharapkan menjadi media bagi akademisi untuk mempublikasi riset berkualitasnya. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia pada 2020 menyelenggarakan kegiatan The 6th International Islamic Monetary Economics and Finance Conference (IIMEFC) dan Call for Papers (CFP) untuk penerbitan JIMF. Penerbitan green sukuk hadir seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan trend gaya hidup berkelanjutan yang ramah lingkungan. Pengembangan instrumen keuangan syariah green membutuhkan kerangka pengelolaan risiko yang tidak hanya terbatas pada risiko harga dan risiko pasar, namun juga meliputi kepatuhan terhadap penggunaan proceed dan kesesuaian syariah. Penelitian pengembangan risk model dilakukan untuk mengukur kerusakan limbah terhadap alam dengan menambahkan dua lapisan dalam struktur pengembalian sukuk, yaitu environmental systemic risk premium dan environmental reputation risk premium. Environmental systemic risk premium menambahkan faktor terjadinya bencana alam dan bencana lingkungan yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian sukuk. Sedangkan environmental reputation risk memberikan perhatian terhadap adanya pengaruh risiko pencemaran Kegiatan IIMEFC dan CFP-JIMF yang diselenggarakan setiap tahun ini diharapkan dapat menjadi forum eksplorasi ilmu dan media diskusi ilmiah para akademisi Indonesia maupun dari mancanegara. Mengingat kondisi pandemi Covid-19, penyelenggaraan The 6th IIMEFC dan CFP-JIMF dilakukan secara daring (online). Penyelenggaraan The 6th IIMEFC dan CFP-JIMF mampu menarik 233 paper karya peneliti yang berasal dari 25 negara. Diharapkan IIMEFC dan CFP-JIMF ini dapat menjadi agenda tahunan utama bagi para akademisi bidang ekonomi dan keuangan syariah di seluruh dunia. Hal ini tentu dapat mendukung pencapaian target pencapaian Indonesia sebagai pusat aktivitas ekonomi dan keuangan syariah termasuk pembelajaran keilmuannya. Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 121
  137. 4 .2.2. Penguatan Edukasi Pengembangan Buku Referensi Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.4. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance Buku S1 Prodi Ekonomi Syariah Sebagai bagian dari upaya peningkatan sumber daya insani melalui jalur pendidikan formal, Bank Indonesia melakukan penyediaan buku-buku referensi untuk berbagai jenjang pendidikan. Pada tahun 2020, Bank Indonesia bekerja sama dengan stakeholders terkait menyusun lima buku referensi untuk tingkat Perguruan Tinggi (Gambar 4.5). Buku referensi tersebut mencakup tiga buku ekonomi syariah untuk fakultas ekonomi dilakukan bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan sepuluh perguruan tinggi di bidang ekonomi syariah di Indonesia, yaitu UI, IPB, UNAIR, UNPAD, Univ. Pendidikan Indonesia (UPI), Univ. Islam Indonesia (UII), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Ar-Raniry, UIN Sunan Kalijaga, dan Institut Tazkia. Sementara dua buku ekonomi syariah untuk fakultas hukum bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Berikut penjelasan singkat terhadap kelima buku tersebut. Buku EKSyar untuk Fakultas Hukum Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.5. Buku Referensi Eksyar Perguruan Tinggi 122 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  138. a . Buku Pengantar Ekonomi Islam Buku ini memuat berbagai materi sebagai pengantar untuk mempelajari ekonomi Islam seperti konsep, paradigma, ruang lingkup, dan metodologi. Dijelaskan pula perbedaan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya seperti kapitalis dan sosialis, termasuk peran Pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem ekonomi Islam. b. Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Buku ini memuat materi terkait perkembangan pemikiran ekonomi Islam, mulai dari periode Rasulullah dan para sahabat, zaman keemasan Islam, zaman kesultanan Turki Utsmani, periode pemikiran kontemporer, hingga abad ke sembilan belas Masehi. Selain itu, pada buku ini dibahas pula sejarah pemikiran ekonomi Islam di Indonesia. c. Buku Ekonomi Pembangunan Islam Buku ini memuat materi mengenai ekonomi pembangunan khususnya dari sudut pandang ekonomi Islam. Beberapa cakupan materi meliputi pembangunan ekonomi dalam perspektif Islam termasuk indikatornya, kemiskinan dan ketimpangan dalam perspektif Islam, sumber daya pembangunan ekonomi Islam termasuk peran sektor keuangan sosial, dan strategi serta kebijakan pembangunan dalam Islam. d. Buku Ekonomi Syariah untuk Strata 1 Fakultas Hukum Buku ini membahas ekonomi dan keuangan syariah dengan pendekatan hukum. Beberapa materi yang disajikan antara lain meliputi hukum ekonomi Islam, kaidah fiqih dan tujuan hukum Islam (Islamic legal maxim dan maqashid syariah), akad syariah, keuangan komersial dan sosial Islam, serta peran Pemerintah dan Bank Indonesia dalam ekonomi dan keuangan syariah. e. Buku Ekonomi Syariah untuk Strata 2 Fakultas Hukum Buku ini merupakan penajaman lebih lanjut dari buku Strata 1 Fakultas Hukum. Berbagai materi yang terdapat pada buku Strata 1 dibahas lebih detail pada buku ini untuk menyesuaikan kebutuhan informasi baik dari sisi teori maupun praktik pada jenjang Strata 2. Penguatan edukasi melalui penyusunan buku referensi akan menjadi efektif saat diimplementasikan secara luas. Untuk mendukung implementasinya di Perguruan Tinggi, buku yang telah disusun akan diajarkan pada sebelas universitas penyusun dengan pembagian sebagai berikut: (i) Buku S1 Prodi Ekonomi Syariah akan digunakan di UI, IPB, UNAIR, UNPAD, Univ. Pendidikan Indonesia, Univ. Islam Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Ar-Raniry, UIN Sunan Kalijaga, dan Institut Tazkia; dan (ii) Buku EKSyar Fakultas Hukum akan digunakan di UGM. Ke depan diharapkan berbagai universitas lainnya di Indonesia akan turut menggunakan bukubuku tersebut. Program edukasi melalui buku referensi edukasi formal tidak terbatas pada pendidikan tinggi. Pada tingkat pendidikan menengah, Bank Indonesia telah menerbitkan buku EKSyar SMA bekerja sama dengan Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (Gambar 4.6). Buku ini hadir sebagai referensi pembelajaran “Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menengah Atas” yang diharapkan dapat digunakan oleh siswa SMA pada mata pelajaran ekonomi. Buku ini memuat materi mengenai ekonomi dan keuangan syariah sebagai pelengkap materi pelajaran ekonomi, yang diawali oleh penjelasan konsep dasar, karakteristik dan permasalahan pokok ekonomi Islam. Selanjutnya buku ini memberi gambaran bagaimana aktivitas kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, konsep pasar, serta konsep dasar makroekonomi dalam Islam. Terdapat pula penjelasan dari sisi konsep dasar keuangan syariah, serta bagaimana peranan sektor publik dan ZISWAF dalam perekonomian. Dalam rangka implementasi buku tersebut, BI telah melakukan Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.6. Buku Referensi Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menengah Atas Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 123
  139. Aceh Kalimantan Barat Sumatera Barat Sulawesi Tenggara Jawa Tengah Jawa Timur Yogyakarta Sumber : Bank Indonesia Gambar 4.7. Training of Trainers Buku Eksyar SMA Training of Trainers (ToT) secara daring kepada institusi pendidikan di tujuh provinsi. ToT tersebut diikuti oleh 221 peserta/guru SMA (Gambar 4.7). Di samping buku referensi di pendidikan formal, Bank Indonesia juga telah menyusun dan menerbitkan beberapa buku ekonomi dan keuangan syariah lainnya. Buku yang disusun selama periode 2020 mencakup buku “Sharia Compliant Green Financing”, dan buku “Instrumen Moneter Syariah.” Sementara buku yang diterbitkan mencakup buku “Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam di Indonesia” dan buku “Pengantar Ekonomi Moneter Islam.” Penyusunan dan penerbitan buku-buku ini tidak ditujukan secara formal untuk tingkat pendidikan tertentu, melainkan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi lebih lanjut di masyarakat. Buku ”Instrumen Moneter Syariah” membahas secara lebih komprehensif berbagai kebijakan moneter dan instrumen moneter yang digunakan oleh bank sentral lainnya. Negara yang menjadi perbandingan mencakup Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Sudan, Bahrain, dan Inggris dengan karakteristik yang berbeda di masing-masing negara. Buku ini terbagi ke dalam empat bagian utama meliputi (i) teori dasar kebijakan moneter dalam perspektif islam, (ii) praktik kebijakan dan instrumen moneter dalam ekonomi islam yang membahas mengenai perkembangan kebijakan moneter, perspektif islam terhadap kebijakan bank sentral, hingga dampak transmisi kebijakan moneter syariah, (iii) aplikasi instrumen moneter di Indonesia dan berbagai negara, (iv) tantangan dan prospek instrumen moneter syariah terlebih di era cryptocurrency. 124 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Buku “Sharia Compliant Green Financing” disusun untuk ikut mendorong inovasi di sektor pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan yang sejalan dengan keberlangsungan lingkungan. Buku ini membahas potensi keuangan Islam dalam mendukung upaya mitigasi risiko perubahan iklim melalui penggunaan instrumen keuangan Islam sebagai bagian dari green financing. Terdapat tiga bagian pembahasan, yaitu konsep green financing secara umum, perspektif Islam terhadap green financing dan implementasi yang sudah dilakukan, serta tantangan dan prospek green financing di masa yang akan datang. Keberadaan buku ini diharapkan dapat menghadirkan landasan pokok keterkaitan pembiayaan dengan lingkungan yang telah diatur dalam Islam. Buku “Praktik Ekonomi dan Keuangan Islam oleh Kerajaan Islam di Indonesia” mengangkat pembahasan tematis terhadap irisan nilai-nilai pada tujuh aspek aktivitas ekonomi. Pertama, aktivitas sektor riil ekonomi seperti pada penerapan sistem bagi hasil pada kegiatan pertanian. Kedua, aktivitas keuangan sosial yang tergambar pada pengelolaan lumbung desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, aktivitas keuangan publik seperti pengelolaan zakat oleh lembaga resmi kerajaan. Keempat, aktivitas ekonomi moneter melalui keberadaan alat tukar/ mata uang yang beredar. Kelima, aktivitas perdagangan internasional dengan adanya aktivitas penerjemah dan penukaran koin di pelabuhan era Kesultanan Aceh. Keenam, aktivitas perundang-undangan yang diambil dari berbagai karya sosial-keagamaan para ulama di masa kesultanan. Aktivitas terakhir ialah terkait kelembagaan yang membahas mengenai peranan institusi yang mengatur perbendaharaan kerajaan.
  140. Buku “Ekonomi Moneter Islam Suatu Pengantar” membahas berbagai teori terkait aspek moneter dari perspektif Islam. Pembahasan mencakup uang dan sistem moneter, termasuk inflasi dan nilai tukar, serta alternatif Islam terhadap suku bunga dalam pengendalian sistem moneter. Keterkaitan antara investasi, sektor keuangan dan sektor moneter juga turut dibahas. Selain itu, buku ini juga membahas praktik ekonomi moneter Islam yang telah diterapkan di beberapa negara lain meliputi peranan bank sentral, kebijakan, dan instrumen moneter yang diterapkan di negara tersebut. Sebagai penutup, buku ini juga menjelaskan evaluasi sistem moneter termasuk praktik penggunaan uang dan sistem moneter di masa depan serta tantangan dan peluang ekonomi moneter Islam. perbankan syariah.1 Sertifikasi tresuri bagi perbankan konvensional wajib dipenuhi paling lambat 12 April 2019, sedangkan bagi BUS dan UUS wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2020. Penyesuaian waktu pemenuhan kewajiban yang sebelumnya 12 April 2020 menjadi 31 Desember 2020 merupakan dampak dari adanya pandemi Covid-19. Sumber: Bank Indonesia Pelaksanaan Program Pelatihan Nazhir Gambar 4.8. Buku Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Buku Ekonomi Moneter Islam: Suatu Pengantar Pelaksanaan Program Sertifikasi Tresuri Syariah Sebagai bagian dari peningkatan literasi dan kompetensi pelaku pasar keuangan syariah, pengembangan pasar keuangan syariah juga harus diimbangi dengan peningkatan kredibilitas dan integritas pelakunya. Peningkatan kredibilitas dan integritas ini dilakukan dengan peningkatan kapabilitas pelaku pasar melalui sertifikasi treasuri syariah. Sertifikasi menunjukkan bahwa kompetensi yang dimiliki telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bank Indonesia mewajibkan adanya sertifikasi bidang tresuri bagi pelaku tresuri pada perbankan konvensional maupun Sertifikasi tresuri perbankan syariah saat ini dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu dasar (elementary), menengah (intermediate), dan lanjutan (advance). Dalam rangka menunjang pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi tresuri syariah, telah disusun modul ajar dan modul uji yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan asosiasi tresuri syariah Indonesia Islamic Global Market Asociations (IIGMA) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Dalam rangka membantu mempersiapkan uji kompetensi sertifikasi tresuri syariah, IIGMA selaku asosiasi tresuri syariah menyelenggarakan pelatihan untuk pelaku tresuri syariah. Namun, hal tersebut bukan menjadi persyaratan keikutsertaan dalam uji sertifikasi tresuri syariah. Berdasarkan data posisi Desember 2020, pemenuhan kewajiban sertifikasi di perbankan syariah telah mencapai 86,70%. Untuk meningkatkan efektivitas program, materi pelatihan dan pelaksanaan sertifikasi terus dievaluasi dan diperkuat secara berkala. Dari sisi keuangan sosial syariah, pengembangan kapasitas nazhir (pengelola wakaf) termasuk bagian dari pelaksanaan program peningkatan kompetensi pelaku keusnagn sosial syaiah. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir mempunyai beberapa tugas, yaitu (i) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; (ii) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; (iii) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; dan (iv) melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI. 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dan Peratuan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/5/ PADG/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar sebagaimana telah diubah dengan PADG No.21/21/ PADG/2019 Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 125
  141. Secara umum wakaf belum dioptimalkan secara produktif sesuai prinsip penggunaannya . Sebagian besar tanah wakaf yang ada saat ini belum menjadi aset produktif yang berperan sebagai sumber penghasilan dalam mengembangkan ekonomi umat. Menurut Kementerian Agama, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 51.155,57 Ha. Namun berdasarkan pemanfaatannya, mayoritas tanah wakaf masih terbatas digunakan untuk aktivitas keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial (Grafik 4.1). Sosial Lainnya 8,70% Pesantren 3,59% Makam 4,45% Sekolah 10,69% Musholla 28,40% Masjid 44,18% Jumlah Tanah Wakaf 380.453 Lokasi Luas Tanah Wakaf 51.155,57 Sertifikat Tanah Wakaf 61,21% Sumber: Siwak, Kementerian Agama RI (diakses pada 12 Januari 2021) Grafik 4.1. Pemanfaatan Tanah Wakaf Nazhir sebagai ujung tombak produktivitas pengelolaan wakaf harus memiliki kualitas yang baik agar tercipta peran dan manfaat yang diharapkan. Nazhir selaku pelaksana dan pengelola wakaf dituntut untuk profesional serta memiliki keahlian manajemen yang profesional untuk menjaga tujuan-tujuan optimalisasi pendayagunaan aset wakaf. Namun demikian, secara umum nazhir masih memahami wakaf sebatas ritual ibadah dan belum banyak menyentuh aspek ekonomi produktif yang dapat mensejahterakan umat dan masyarakat. Dengan demikian, diperlukan pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan pemahaman yang baik dalam pengelolaan wakaf kepada nazhir. Pada 2020, Bank Indonesia bersinergi dengan International Centre for Awqaf Studies Universitas Darussalam (ICAST-UNIDA) Gontor menyelenggarakan program pelatihan nazhir wakaf. Program pelatihan nazhir wakaf bertujuan untuk membentuk pengelola wakaf (nazhir) yang ideal dan berkarakter, serta menciptakan nazhir yang profesional. Dari sisi kemanfaatan, program juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi aset wakaf secara umum dan lebih khusus mengelola harta 126 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 wakaf yang telah dimiliki masing-masing Lembaga Pengelola Wakaf (LPW) dengan produktif. Tidak kalah pentingnya, pelatihan juga tiujukan untuk menanamkan nilai-nilai Islam dalam pengelolaan wakaf kepada para stakeholders wakaf. Program pelatihan nazhir dilaksanakan dalam tiga tingkatan. Dimulai dari Foundation, Intermediate, hingga Advanced, dengan cakupan materi Islamic Worldview, Fiqh Wakaf, Fiqh Wakaf Ekonomi, Regulasi Wakaf, Penyelesaian Sengketa Wakaf, Modelmodel Wakaf, Good Nazhir Governance, Akuntansi Wakaf, dan Manajemen Risiko Wakaf. Pelaksanaan pengembangan kapasitas penggiat/pengelola wakaf ini juga bekerja sama dengan otoritas/ lembaga terkait seperti Kementerian Agama, BWI dan IAI. Berdasarkan 422 pendaftar yang terdiri dari pemerhati/penggiat wakaf dan praktisi/pengelola wakaf serta aktif mengikuti pelatihan, sebanyak 341 orang (81%) dinyatakan lulus level foundation, 316 orang (75%) lulus level intermediate, dan 285 orang (68%) dinyatakan lulus level advanced. Para lulusan program pelatihan memegang peluang dan harapan besar. Para lulusan program pengembangan kapasitas wakaf diharapkan dapat mengimplementasikan dan mengembangkan keilmuan wakafnya, serta dapat mengambil peran penting dalam menumbuh kembangkan sektor wakaf di Indonesia. Ke depan, Bank Indonesia bersama dengan stakeholders terkait akan terus berupaya dan melanjutkan program edukasi/ sosialisasi wakaf dalam rangka meningkatkan pemahaman maupun keilmuan serta praktek pengelolaan wakaf, sehingga sektor wakaf dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyakat dan pembangunan ekonomi di Indonesia.
  142. 4 .3. Sosialisasi Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui FESyar dan ISEF Hikmah dari pandemi Covid-19 pada upaya sosialisasi ekonomi dan keuangan syariah salah satunya ialah perluasan keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi dengan format virtual. Pemanfaatan teknologi digital ini justru memberikan dampak yang positif pada upaya sosialisasi, antara lain terlihat pada peningkatan jangkauan kegiatan yang tercermin dari jumlah dan asal peserta kegiatan sosialisasi virtual tersebut. Pencapaian ini mendukung tujuan sosialisasi dalam memperluas jangkauan, serta meningkatkan awareness dan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Pelaksanaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) 2020 Kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) merupakan aktivitas implementasi edukasi, kampanye sekaligus fasilitasi business matching/ coaching terkait ekonomi dan keuangan syariah. Fesyar yang pertama kali dilaksanakan pada 2017, juga merupakan rangkaian acara menuju Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). Beberapa kegiatan pada FESyar akan terhubung dengan ISEF diantaranya dapat dilihat pada Gambar 4.9. Secara umum, penyelenggaraan FESyar terdiri atas Sharia Economic Forum dan Sharia Fair yang mencakup 3 (tiga) substansi bersifat nasional-regional yaitu: (i) pemberdayaan ekonomi, (ii) pemberdayaan Islamic social finance serta (iii) edukasi ekonomi dan keuangan syariah. Sharia Forum Pandemi Covid-19 tidak pula menyurutkan semangat Bank Indonesia dalam memperbesar gaung ekonomi syariah di daerah dan terus mendorong geliat pelaku usaha di tengah masa sulit. Berawal dari Kick Off penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di tanggal 7 Agustus 2020, Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah (FESyar) digelar di 3 (tiga) regional. FESyar 2020 yang pertama ialah FESyar KTI pada 18-28 Agustus 2020 di Nusa Tenggara Barat, dengan tema “Mendorong Ekonomi Syariah Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Regional Pasca Penerapan New Normal”. FESyar 2020 kedua ialah di Regional Sumatera pada 14-20 September 2020 di Sumatera Barat, dengan tema “Penguatan Konektivitas Ekonomi Syariah Sebagai Pendorong Ekonomi Regional”. FESyar 2020 ketiga ialah di Regional Jawa pada 5-10 Oktober 2020 di Jawa Timur, dengan tema “Akselerasi Peran Ekonomi Syariah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional”. Penyelenggaraan FESyar merupakan suatu kesatuan rangkaian kegiatan menuju perhelatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), yang memiliki alignment erat dengan salah satu tujuan penyelenggaraan ISEF yaitu dukungan terhadap pencapaian visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Berbagai stakeholder bersinergi dalam pelaksanaan FESyar baik pada lingkup nasional dan regional. Sinergi tersebut dimulai dari Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Keuangan, Sharia Forum Webinar Model Pemberdayaan Usaha Syariah (Pesantren dan Non Pesantren) dan Model pemberdayaan Zakat/Wakaf Sharia Fair Hebitren Conference & Forum International Zakat & Waqf Conference Sharia Fair Workshop, lomba kesenian daerah Islami/Wirausaha Syariah, Business coaching. Cultural Performance Showcase Wirausaha Syariah Business Matching Business Coaching Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.9. Keterkaitan Kegiatan FESyar dan ISEF Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 127
  143. Kementerian Agama , Badan Wakaf Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi, pengusaha, akademisi, pesantren, sampai masyarakat umum. Selain itu untuk pertama kalinya BPOM juga terlibat pada FESyar 2020 sebagai salah satu narasumber. Total sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) kegiatan telah dilaksanakan selama FESyar 2020 yang mencakup Webinar (Nasional & Regional), Workshop, Talkshow, Business Coaching, Business Matching, Coaching Clinic, dan Tabligh Akbar. Selain itu, telah diselenggarakan pula 9 (sembilan) jenis perlombaan EKSyar di tingkat regional. Rangkaian kegiatan FESyar dirancang sedemikian rupa agar tetap mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai upaya pengembangan ekonomi syariah, khususnya penguatan edukasi dan literasi. Dalam hal ini Sharia Forum FESyar menggelar beragam webinar, talkshow virtual, business coaching hingga coaching clinic, yang mengangkat topik-topik terkini terkait ekonomi syariah antara lain pengelolaan ekonomi daerah berbasis ekonomi syariah, pemberdayaan usaha dan ekonomi pesantren, optimalisasi Islamic Social Finance (ZISWAF), serta penguatan implementasi HVC dan literasi halal lifestyle. Sementara itu, Sharia Fair FESyar menjadi ajang showcase produk usaha syariah unggulan, yang disertai dengan kegiatan business matching dengan Perbankan Syariah, Lembaga Wakaf, dan juga Business to Business (B2B). Tercatat sebanyak 8 (delapan) Gubernur Provinsi menyatakan dukungannya terhadap pengembangan EKSyar di daerahnya masing-masing. Adapun total peserta rangkaian FESyar 2020 mencapai ±148.000 (seratus empat puluh delapan ribu) peserta. Lebih detail, informasi mengenai pelaksanaan FESyar pada tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 4.10. FESyar Sumatera 2020 “Penguatan Konektivitas Ekonomi Syariah Sebagai Pendorong Ekonomi Regional” Tuan Rumah: Sumatera Barat Tanggal: 14-20 September 2020 Jumlah booth: 26 booth Jumlah pengunjung: ± 20.486 Total transaksi/Komitmen: ± Rp53,32 Miliar Total sebanyak 22 kegiatan, adapun webinar, talkshow, business coaching, dan workshop diisi dengan berbagai topik seperti RUU Ekonomi Syariah kolaborasi dengan IAEI, diseminasi Laporan serta Indeks Literasi EKSyar, Digitalisasi Ekonomi Syariah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, serta Kupas Tuntas Ragam Investasi Syariah. FESyar KTI 2020 “Mendorong Ekonomi Syariah Sebagai Penggerak Ekonomi Regional Pasca Penerapan New Normal” Tuan Rumah: Nusa Tenggara Barat Tanggal: 18-28 Agustus 2020 Jumlah booth: 55 booth Jumlah pengunjung: ± 52.521 Total transaksi/Komitmen: ± Rp629,02 Miliar Total sebanyak 30 kegiatan, adapun webinar, talkshow, business coaching, dan workshop diisi dengan berbagai topik seperti Gerakan Sadar Wakaf, Bisnis Model di Era New Normal, Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal, Diseminasi Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Financial Planning bagi Millenial. FESyar Jawa 2020 “Akselerasi Peran Ekonomi Syariah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional” Tuan Rumah: Jawa Timur (Surabaya) Tanggal: 5-10 Oktober 2020 Jumlah booth: 87 booth & 4 Island Jumlah pengunjung: ± 75.315 Total transaksi/Komitmen: ± Rp3,5 Triliun Total sebanyak 71 kegiatan, adapun webinar, talkshow, business coaching, dan workshop diisi dengan berbagai topik seperti RUU Ekonomi Syariah kolaborasi dengan IAEI, diseminasi Laporan serta Indeks Literasi EKSyar, Kupas Tuntas Ragam Investasi Syariah, serta Prosedur Pengurusan Dokumen Ekspor bagi UMKM, Business Matching dan kegiatan Penandatanganan Kerjasama/MoU, dan Coaching Clinic 1 on 1 dengan fokus materi terkait eskpor, digitalisasi, sertifikasi, packaging, dan branding. Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.10. Penyelenggaraan FESyar Virtual 2020 128 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  144. Melanjutkan kisah sukses sebelumnya , FESyar 2020 meski digelar secara virtual tetap mampu menunjukkan eksistensinya sebagai event ekonomi dan keuangan syariah terbesar di tingkat regional. FESyar 2020 menuai respon yang positif dan animo yang tinggi dari berbagai kalangan masyarakat. Perkembangan ini tercermin dari capaian seluruh penyelenggaraan FESyar di tiga regional yang berhasil membukukan outcome menggembirakan, yaitu total jumlah pengunjung/peserta sebanyak lebih dari 148 ribu orang, nilai business matching sebesar Rp4,17 triliun, dan transaksi penjualan sebesar Rp5,59 miliar. Penyelenggaraan FESyar tersebut juga didukung oleh serangkaian event road to FESyar yang digelar di 43 Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Rangkaian kegiatan ini memperluas outcome yang dihasilkan. Di luar catatan capaian FESyar di atas, rangkaian kegiatan road to FESyar juga mampu menghasilkan total transaksi penjualan sebesar Rp974,3 juta dan business matching sebesar Rp568,3 juta. Antusiasme dan dukungan stakeholders yang luar biasa selama penyelenggaraan FESyar menjadi modal dan tantangan yang perlu dijaga dan dimanfaatkan momentumnya untuk kemajuan perekonomian syariah di daerah. Tahun Tempat/ Tanggal Jumlah Booth Jumlah Pengunjung 7th ISEF 2020 Jakarta, 27-31 Okt’20 777 booths 431,7 ribu Orang 6th ISEF 2020 Jakarta, 12-17 Nov’19 273 booths 31.395 Orang Rp22,6 Triliun Rp29,8 Triliun 5th ISEF 2020 Surabaya, 11-15 Des’18 153 booths 7.617 Orang Rp7,01 Triliun Rp51,3 Triliun Rp5,03 Triliun Regional Sumatera Tahun Tempat/ Tanggal Transaksi Penjualan Business Matching Kawasan Timur Indonesia Jumlah Business Transaksi Jumlah Booth Pengunjung Matching Penjualan Tahun Tempat/ Tanggal Jumlah Business Transaksi Jumlah Booth Pengunjung Matching Penjualan 2020 Padang, 26 14-20 Sep’20 booths 20.486 Orang Rp53,2 Miliar Rp134,7 Juta 2020 Mataram, 55 18-29 Agt’20 booths 52.521 Orang Rp624,3 Miliar Rp4,7 Miliar 2019 Palembang, 84 2-4 Agt’19 booths 11.354 Orang Rp2,1 Triliun Rp630,3 Juta 2019 Banjarmasin, 44 12-14 Sep’19 booths 73.200 Orang Rp2,6 Triliun Rp5,34 Miliar 2018 Bandar Lampung, 2-5 Okt’18 20.833 Orang Rp201,3 Miliar Rp337,2 Juta 2018 51 booths 43.912 Orang Rp1,7 Triliun Rp2,2 Miliar 71 booths Balikpapan, 2-4 Okt’18 Regional Jawa Tahun Tempat/ Tanggal Jumlah Business Transaksi Jumlah Booth Pengunjung Matching Penjualan 2020 Surabaya, 87 5-10 Okt’20 booths 75.315 Orang Rp3,5 Triliun Rp751,5 Juta 2019 Surabaya, 6-9 Nov’19 187 booths 31.395 Orang Rp19,3 Triliun Rp100,9 Miliar 2018 Semarang, 2-4 Mei-18 64 booths 7.617 Orang Rp4,5 Miliar Rp7,4 Miliar Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.11. Capaian FESyar di 3 (tiga) Regional Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 129
  145. Pelaksanaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) merupakan event keuangan dan ekonomi syariah terbesar dan terkomprehensif di Indonesia. Diprakarsai oleh Bank Indonesia pada tahun 2014, ISEF telah bertransformasi dari pameran ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu event terintegrasi berskala global. Pada tahun-tahun sebelumnya, ISEF dihadiri secara fisik oleh puluhan ribu peserta dan buyer dari berbagai negara, serta perwakilan ribuan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain menjadi wadah bagi pengembangan ekosistem usaha syariah dan industri halal, ISEF juga menjadi wadah silaturahmi bagi berbagai pelaku ekonomi dan keuangan syariah dunia. masyarakat untuk dapat mengakses informasiinformasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah di tengah pemberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas fisik. Rangkaian kegiatan ISEF 2020 dilaksanakan selama tiga bulan untuk memperluas keikutsertaan masyarakat. Diawali Kick Off pada 7 Agustus 2020 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia dan berakhir pada 31 Oktober 2020. Kick Off ISEF 2020 sendiri dihadiri oleh sekitar sembilan ribu tamu undangan yang bergabung melalui aplikasi Zoom, Instagram, dan Youtube. Peserta kick off mulai dari tamu internasional, pejabat dan pimpinan lembaga negara, akademisi, asosiasi, mahasiswa, pelaku usaha syariah, sampai dengan masyarakat umum. Tema ISEF terus berevolusi dari tahun ke tahunnya. Perkembangan tema ini menyesuaikan dengan tahap pengembangan industri syariah Indonesia serta peningkatan daya saing Indonesia di kancah ekonomi dan keuangan syariah global. ISEF ke-7 pada tahun 2020 mengangkat tema “Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth through Promoting Halal Industries for Global Prosperity”. Tujuan utama penyelenggaraan ISEF ke-7 adalah untuk mengintegrasikan berbagai macam agenda ekonomi dan keuangan syariah sehingga menciptakan iklim pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dunia yang komprehensif. Puncak acara ISEF 2020 dibuka oleh Presiden RI yang membawa pesan utama. Puncak acara ISEF 2020 terselenggara pada tanggal 27 Oktober s.d 31 Oktober 2020, ditandai dengan kegiatan Opening Ceremony ISEF 2020 secara virtual pada 28 Oktober 2020. Opening Ceremony ini dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, serta dihadiri oleh sekitar tujuh ribu tamu undangan yang bergabung melalui aplikasi Zoom, Instagram, dan Youtube. Pada Opening Ceremony ISEF 2020, Presiden RI menyampaikan harapan besar pada penyelenggaraan ISEF 2020 agar dapat menjadi wadah pengembangan EKSyar, sebagaimana pesan beliau berikut: Seiring dengan mewabahnya pandemi Covid-19, ISEF tetap terselenggara dengan skema virtual melalui platform online. Berbeda dengan pelaksanaan event ekonomi dan keuangan syariah global yang dibatalkan akibat pandemi Covid-19, kegiatan ISEF ke-7 tetap terselenggara dan menjadi event ekonomi dan keuangan syariah virtual terintegrasi pertama di dunia. ISEF virtual 2020 terbukti dapat memberikan kemudahan bagi “Penyelenggaraan ISEF ini dapat menjadi momentum untuk peta jalan yang jelas dan detail, menentukan langkah-langkah konkret yang segera harus dilakukan dalam pengembangan ekonomi dan industri keuangan syariah. Industri keuangan syariah adalah raksasa yang sedang tidur. Saat ini, pemerintah memiliki concern besar untuk membangkitkan raksasa ini.” 130 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  146. Periode 1 Agustus - 31 Oktober 2020 Jumlah Kegiatan 97 Jumlah Peserta / Pengunjung 283.363 Jumlah Desainer 165 Jumlah Transaksi 821 Miliar 2016 Diakses Pengunjung dari >92 Negara, 5 Benua dan 276 Kabupaten/Kota Jumlah Exhibitors (609) FESYAR-ISEF, Pembiayaan perbankan, Transaksi B to B, Transaksi B to C, dan Wakaf Produktif Jumlah Peserta/Pengunjung: 16.600 Jumlah Mitra Strategis: 8 Tema Kegiatan: Leading Roles in the Islamic Economics and Finance to Achieve properity of the Nation Resolusi Nasional: Peluncuran JIMF Call for Paper dan Deklarasi Kolaborasi antar Anggota KNKS (HLD 1) Jumlah Kegiatan Forum: 15 Healthy and Organic Food 165 Sustainable Fashion 185 Views Watch Hour Subscriber Impression Islamic Commercial Finance 51 540 Ribu 56,2 Ribu +7,9 Ribu 3,4 Juta Coffe and Tea 62 Ethnic, Craft, & Cosmetic 50 Other 4 Islamic Social Finance Islamic Boarding School Muslim Friendly Tourism Agriculture, Herbs, & Spices 25 Jumlah Exhibitor: 161 2017 Jumlah Transaksi (dalam Miliar): 2 Jumlah Peserta/Pengunjung: 35.861 Unique Viewer 6:14 224 Ribu Instagram @ISEF.ID Follower Impression Post 9,5 Ribu 7,2 Juta 141 Twitter @ISEF INDONESIA 15 32 Jumlah Penonton Film Webseries ISEF 2.551 Peserta 300,2 Ribu Jumlah Strategic Partner Jumlah Narasumber Post Impression Follower 310 45 Ribu 608 Facebook @ISEF INDONESIA Post Impression Follower 142 6,4 Juta 3 Ribu Pengunjunga Website Umur Lokasi 18-24 37,32% Indonesia 95,78% 25-34 27,46% AS Jumlah Kegiatan Sharia Fair: 14 35-44 16,85% Jumlah Transaksi (dalam Miliar): 17 Jumlah Kegiatan Forum: 25 37 Instansi* >270 Narasumber *6 Lembaga Internasional dan 31 Lembaga Nasional Jumlah Peserta/Pengunjung: 40.186 Jumlah Mitra Strategis: 8 Tema Kegiatan: Strengthening National Economic Growth: The Creation of Halal Value Chains and Innovate Vehicles Resolusi Nasional: Peluncuran IKRA Indonesia Jumlah Kegiatan Forum: 15 Jumlah Kegiatan Sharia Fair: 16 Jumlah Exhibitor: 125 Jumlah Transaksi (dalam Miliar): 7.010 Jumlah Peserta/Pengunjung: 283.363 2020 Jumlah Exhibitor: 150 2018 Avg. View Duration 20 Jumlah Pendaftar Kompetisi Jumlah Mitra Strategis: 8 Resolusi Nasional: Peluncuran SANTRI dan Virtual Market 2019 Youtube @ISEF INDONESIA Periode 12-28 Oktober 2020 Jumlah Kegiatan Sharia Fair: 18 Tema Kegiatan: Fostering Inclusive Economic Growth and Improving Resiliency throug Closer Colla boration and Coordination Media Sosial ISEF Jumlah Peserta/Pengunjung: 50.748 Jumlah Mitra Strategis: 19 27,31% 1,32% Surabaya 11,10% Malaysia 0,52% Depok 7,49% 45-54 11,45% Singapura 0,25% Bandung 7,04% 55-64 5,09% Inggris 0,14% Batam 3,91% Turki 0,12% Makassar 3,63% Australia 0,11% Medan 3,59% Saudi Arabia 0,10% Depok 3,04% Bangladesh 0,09% Semarang 65+ 1,83% Tema Kegiatan: Embrasing Sharia Economic as a new Engine towards Better and Sustainable Growth Resolusi Nasional: International Branding dan Deklarasi Jakarta Lainnya Jumlah Kegiatan Forum: 27 1,57% 2,37% Lainnya 30,52% Jumlah Kegiatan Sharia Fair: 16 Jumlah Exhibitor: 273 Agenda ISEF Jumlah Transaksi (dalam Miliar): 22.652 Jumlah Kontributor Internasional Showcase: 97 Jumlah Kontributor Fashion Show: 78 Jumlah Mitra Strategis: 37 Tema Kegiatan: Mutual Empowerment in Accelerating Sharia Economic Growth Through Promoting Halal Industries for Global Prosperity Resolusi Nasional: Event Syariah Global Virtual 1 yang terintegrasi - Peluncuran Hebitren Jumlah Transaksi (dalam Miliar): 821 Jumlah Kegiatan Forum: 60 Jumlah Exhibitor: 609 Lokasi Jakarta Jumlah Kontributor Internasional Showcase: 100 Jumlah Kontributor Fashion Show: 165 International Webinar 25 Business Meeting 25 Domestic Webinar 10 Business Matching 10 Focus Group Discussion 3 Exhibitors Workshop 8 Talkshow 7 Pengisi dari 10 Island Showcase Tablig Akbar 3 Kajian Eksyar 5 Business Coaching 5 3 43 Fashion Show 4 Cultural Performance 9 Call for Paper 1 Fesyar 3 Sumber: Bank Indonesia Gambar 4.12. Highlight Pelaksanaan Kegiatan ISEF 2020 Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 131
  147. 4 .4. Kerja sama Internasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Dalam upaya mewujudkan visi menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah terkemuka di dunia, kontribusi aktif di kancah internasional merupakan hal yang mutlak. Bentuk dukungan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan visi tersebut, ialah turut berkontribusi aktif dalam fora internasional. Partisipasi dan kontribusi aktif diikuti oleh ragam inisiatif yang diusung oleh delegasi Bank Indonesia pada setiap level pertemuan, pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Kontribusi aktif ini diharapkan dapat mewarnai arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah global. Untuk kerja sama internasional, peran serta aktif Bank Indonesia dimaksud, terlihat dari keterlibatan pada di lima fora utama, yaitu: (i) Islamic Financial Services Board (IFSB), (ii) International Islamic Liquidity Management (IILM), (iii) International Islamic Financial Market (IIFM), (iv) Organisation of Islamic Cooperation (OIC), dan (v) Islamic Development Bank (IsDB). Islamic Financial Services Board (IFSB) IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional pada area keuangan syariah. Standar IFSB ditujukan untuk mendorong perwujudan dan peningkatan kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan syariah, baik dari sisi makro maupun mikroprudensial. Standar IFSB diterbitkan setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari riset, workshop, audiensi publik, melalui kerja sama dengan regulator, lembaga internasional relevan lainnya, dan pemangku kepentingan industri. Disinilah keterlibatan Bank Indonesia berperan strategis dalam perumusan standar internasional, serta memastikan ciri khas ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terkomunikasikan dalam tataran diskusi internasional khususnya dari perspektif ekonomi makro dan makroprudensial. 132 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 Peran serta Bank Indonesia di IFSB pada 2020 ditandai dengan berkontribusi aktif di berbagai proyek penyusunan standar. Penyusunan standar yang diikuti baik untuk diluncurkan pada tahun tersebut, maupun yang masih terus berjalan. Standar tersebut mencakup (i) Revised Capital Adequacy Standard for Islamic Banking Sector, (ii) Revised Guiding Principles on Shari’ah Governance Framework for Institution Offering Islamic Financial Services, (iii) Technical Note on Recovery and Resolution Plan of Institution Offering Islamic Financial Services, dan (iv) Technical Note on Sharia Compliant Liquidity Management Tools. Terlepas dari keterbatasan penyelenggaraan kegiatan yang hampir seluruhnya dilakukan secara online, Bank Indonesia terus mendukung penguatan kelembagaan IFSB. Dukungan tersebut ditujukan agar IFSB menjadi badan pengaturan standar internasional yang sangat dihormati dan bereputasi melalui inisiatif “IFSB Transformation”. Hal ini tidak terlepas dari kedudukan strategis Gubernur Bank Indonesia, yang secara aklamasi ditunjuk kembali sebagai Chairman Executive Committee (EC) IFSB untuk periode 2020-2022. Bersama dengan 9 anggota EC lainnya, Gubernur Bank Indonesia akan melanjutkan transformasi strategis IFSB, serta menjalankan peran sebagai mitra strategis Council dalam pembahasan kerangka strategis dan aspek governance IFSB. Penunjukkan tersebut dilakukan pada pertemuan ke-37 Council IFSB yang diselenggarakan pada Desember 2020. Program transformasi pada Chairmanship sebelumnya (20192020) telah menghasilkan Strategic Framework & Business Plan, struktur dan proses tata kelola baru, serta penyusunan kerangka kompensasi berbasis kinerja. Ke depan, Chairman Executive Commmittee akan terus mengarahkan proses transformasi pada area kebijakan, organisasi, dan human capital.
  148. International Islamic Financial Market (IIFM) IIFM merupakan lembaga penyusun standar dengan fokus pada standarisasi instrumen keuangan syariah. Dalam hal ini, khususnya kontrak dan template produk pada area Islamic Capital & Money Market, Islamic Corporate Finance, dan Islamic Trade Finance. IIFM sejauh ini telah menerbitkan 13 dokumentasi komprehensif dan standar konfirmasi produk di empat bidang utama, yaitu (i) Manajemen Likuiditas, (ii) Lindung Nilai, (iii) Sukuk, dan (iv) Pembiayaan Perdagangan. Layaknya suatu proses penerbitan standar atau acuan, setiap anggotanya diharapkan ikut berkontribusi dalam penyajian data dan informasi. Kontribusi Bank Indonesia pada IIFM khususnya dalam hal sharing informasi keunikan dan inovasi produk keuangan syariah Indonesia. Informasi tersebut salah satunya terkait dengan informasi penerbitan Sukuk yang ada di Indonesia. Terlebih lagi terobosan instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel, yaitu salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Instrumen ini merupakan buah dari inisiatif standarisasi wakaf melalui kolaborasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai fasilitator. Suksesnya penerbitan Sukuk Pemerintah Indonesia dalam menunjang pembiayaan pembangunan juga menjadi suatu benchmark bagi IIFM. International Islamic Liquidity Management (IILM) IILM adalah organisasi yang dibentuk untuk menyediakan instrumen keuangan syariah jangka pendek. Instrumen jangka pendek yang dihasilkan ditargetkan untuk berkualitas tinggi, likuid dan dapat diperdagangkan secara internasional dengan rating tinggi. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan sukuk jangka pendek sehingga dapat mendukung pengelolaan likuiditas oleh lembaga keuangan syariah secara efisien dan efektif. Adapun tujuan lain adalah untuk dapat memfasilitasi arus investasi yang lebih besar bagi industri jasa keuangan syariah, dan menjadi wadah untuk mendorong kerja sama antar badan regional dan internasional dalam rangka membangun infrastruktur likuiditas di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Hingga akhir Desember 2020 outstanding Sukuk IILM sudah mencapai USD 3,510 juta. Di tengah volatilitas market akibat pandemi Covid-19, IILM menutup catatan tahun 2020 dengan penerbitan kembali Sukuk jangka pendek sebesar USD 900 juta dengan rating “A-1”. Keanggotaan Bank Indonesia direpresentasikan dengan kepemilikan saham IILM. Hingga 31 Desember 2020 kepemilikan saham tersebut tercatat sebesar 6,67% dengan nilai sebesar USD6,985,424.30. Dukungan aktif juga tercermin dari peran sebagai chairperson dan keanggotaan pada kelembagaan IILM. Pada Governing Board (GB) IILM Gubernur Bank Indonesia ikut berperan serta, memberikan arahan mengenai penyusunan strategi dan kebijakan yang dijalakan oleh manajemen IILM. Dengan perkembangan demikian, Bank Indonesia sebagai salah satu founder IILM bersama dengan sembilan bank sentral dan lembaga internasional lainnya, dapat berharap penyediaan instrumen di pasar uang syariah dapat semakin kuat. Walaupun di sisi lain, penggunaan Sukuk IILM masih menjadi tantangan untuk dapat di akses pelaku pasar syariah Indonesia. Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Bank Indonesia turut aktif membawa stance diplomasi ekonomi Indonesia dalam organisasi multilateral seperti OIC. Hal ini anatara lain terlihat pada keikutsertaan Bank Indonesia pada pertemuan OIC- Committee for Economic and Commercial Cooperation (COMCEC) Central Banks Forum (CBF) secara virtual di Oktober 2020. Pertemuan tersebut diikuti oleh delegasi bank sentral dari 18 negara anggota OIC dan juga perwakilan dari organisasi internasional. Agenda utama mencakup pembahasan dampak dan respon kebijakan menghadapi pandemi Covid-19. Pada kesempatan tersebut, Bank Indonesia menyampaikan pandangan terkait sinergi kebijakan yang Indonesia lakukan. Bank Indonesia menekankan pentingnya bauran kebijakan moneter, fiskal, sektor keuangan dan struktural dalam mengatasi dampak pandemi dan memperkuat pemulihan ekonomi. Bank Indonesia juga berbagi pengalaman mengenai sinergi kebijakan nasional dalam menghadapi pandemi. Terkait dengan pembahasan mengenai peran keuangan syariah dalam mendukung pemulihan ekonomi, disampaikan pandangan Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 133
  149. bahwa pandemi Covid-19 memberikan kesempatan bagi pengembangan sektor ekonomi potensial , seiring dengan reformasi struktural yang dijalankan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, peluang bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah mempunyai ruang yang cukup luas dalam proses transformasi ekonomi tersebut. Bank Indonesia menekankan pentingnya ekonomi dan keuangan syariah untuk beradaptasi terhadap era kenormalan baru. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengakselerasi transformasi digital, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesempatan untuk mempererat kolaborasi dan sinergi antar pelaku usaha. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa, untuk memperkuat upaya peningkatan inklusi keuangan, perlu digarisbawahi pentingnya strategi nasional ekonomi dan keuangan inklusif, agar memastikan inklusi keuangan yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi. Islamic Development Bank (IsDB) IsDB adalah bank pembangunan multilateral yang bertujuan untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi di negara anggota dan komunitas Islam seluruh dunia. IsDB menyediakan infrastruktur sehingga masyarakat dapat memiliki kehidupan yang 134 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020 lebih baik dan mencapai potensi penuhnya. IsDB memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IsDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu, seperti dana bantuan untuk masyarakat Muslim di negara-negara nonanggota IsDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Dalam keanggotaan Indonesia di IsDB, Gubernur Bank Indonesia berperan sebagai alternate Governor IsDB for Indonesia. Adapun kerja sama yang telah dilakukan Bank Indonesia dengan IsDB sampai dengan 2020 terutama difokuskan pada upaya pengembangan keuangan sosial syariah. Hal ini ditempuh melalui penguatan tata kelola keuangan sosial syariah yang diimplementasikan dengan penyusunan Waqf Core Principles dan Zakat Core Principles.
  150. Boks 4 .1. Mewujudkan Visi Pusat Referensi Eksyar Global Melalui Pendidikan Tinggi Universitas Islam Internasional Indonesia Excellent Higher Learning and Research for a Better World Penyediaan lembaga pendidikan tinggi dalam penguatan pilar riset, asesmen, dan edukasi menjadi hal mutlak dalam perwujudan visi Indonesia Maju, serta menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah terkemuka di dunia. Pencapaian prestasi Indonesia dalam pengembangan edukasi ekonomi dan keuangan syariah global tercatat peringkat pertama pada Islamic Finance Development Indicator 2020. Prestasi pencapaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki perhatian besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari sisi akademik. Hal ini pada jangka panjang akan mendukung penguatan pilar strategis pengembangan Sumber Daya Manusia melalui inovasi pendidikan tinggi Islam yang unggul. Penguatan pilar riset, asesmen, dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tidak terlepas dari adanya proses harmonisasi nilai-nilai Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Indonesia sejak awal pembentukan negara telah menunjukkan sikap toleransi beragama dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Sikap toleransi tersebut dapat menjadi contoh bagaimana harmonisasi nilai-nilai Islam kedalam masyarakat yang bersifat pluralistis. Implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat membutuhkan peran lembaga pendidikan yang akan melahirkan sumber daya insani sebagai agent of change. Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan Perguruan Tinggi Islam unggulan yang mampu mengemban sejumlah misi strategis yaitu pertama, UIII mampu berada di garda terdepan dalam kajian keislaman dan keilmuan. Kedua, UIII menjadi kiblat dunia dalam bidang kajian keislaman dan keilmuan. Ketiga, UIII menjadi pusat penyebaran kebudayaan Islam yang modern, toleran, dan berkemajuan. Semua misi strategis ini sejatinya akan berperan penting bagi Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai pusat referensi ekonomi dan keuangan syariah melalui pendidikan tinggi. Sumber: Universitas Islam Internasional Indonesia Gambar 4.13. Desain Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 135
  151. Pendirian UIII dirancang agar mampu memberikan kontribusi strategis sebagai Perguruan Tinggi Islam unggulan sekaligus berperan dalam penguatan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia . Tujuan pendirian UIII antara lain: 1. Memberikan kontribusi aktif dalam pengembangan ilmu sosial, ilmu humaniora dan sains teknologi yang berkaitan dengan khazanah Islam melalui bidang pengajaran dan penelitian yang berkualitas tinggi dan inovatif serta menjunjung tinggi moral, etika dan kebebasan akademik. 2. Menyiapkan dan mendidik tenaga peneliti profesional dan intelektual dalam studi ilmu sosial, ilmu humaniora dan sains teknologi dengan menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana (master dan doctoral program). 3. Melakukan dan memfasilitasi riset-riset rintisan dan lanjutan yang berkaitan dengan Islam dan masyarakat Muslim dalam bentuk program ilmu sosial, ilmu humaniora dan sains teknologi seperti program pendidikan tanpa gelar (non-degree program), program kunjungan (fellowship) dan pascadoktoral (post-doctoral program). 4. Melakukan kajian-kajian strategis tentang kebijakan yang berkaitan dengan Islam dan masyarakat muslim di Indonesia, baik tingkat regional maupun global. Pendirian UIII merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong Indonesia membangun pusat studi yang inovatif dan komprehensif. Pendirian UIII mengacu pada tiga landasan utama. Pertama adalah penguatan nilai-nilai Islami sebagai dasar transformasi masyarakat modern. Kedua adalah penerapan teknologi digital menuju masyarakat yang cerdas. Landasan ketiga adalah formulasi kebijakan yang tepat dalam berbagai bidang sebagai landasan proses transformasi. Di sisi lain, pencapaian UIII sebagai Perguruan Tinggi Islam unggulan didukung oleh lima nilai-nilai strategis yaitu excellence, professionalism, coordination & teamwork, public interest, and trust & integrity. Program yang dilaksanakan memperhatikan Tridharma Perguruan Tinggi yang menerapkan konsep rantai nilai untuk memastikan seluruh pilar kegiatan terhubung, sehingga menghasilkan nilai tambah yang optimal. Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang pertama mencakup program kurikulum yang dikembangkan dengan prinsip link and match. Tridharma kedua yang dilaksanakan UIII adalah ketersediaan pusat riset yang menghasilkan berbagai hasil kajian (riset frontier dan riset terapan) yang memiliki kaitan dengan perkembangan akademik, pengambilan kebijakan dan industri, serta standard setting body. Tridharma yang ketiga adalah program pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan advisory dan forum komunikasi ilmiah yang dilakukan secara periodik. Implementasi program strategis UIII dilaksanakan dalam dua tahap yaitu, tahap pertama memposisikan UIII dengan lembaga pendukung strategis melalui penguatan konektivitas kelembagaan, baik di dalam dan luar negeri (2020 - 2024). Tahap kedua ditujukan untuk mewujudkan Perguruan Tinggi Islam terkemuka yang inovasi dan memiliki tradisi ilmiah Islam yang kuat (2024 - 2029). Kemasyarakatan Islam dan Peradaban Dunia Peradaban Islam pada abad pertengahan telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan yang menjadi tonggak pencapaian masa kejayaan umat Islam. Pemerintahan Khalifah Abbasiyah Harun al-Rasyid (786-809 M) merupakan salah satu pemerintahan Islam yang mampu mencapai masa keemasan, yang ditandai dengan peresmian Rumah Kebijaksanaan di Baghdad. Rumah tersebut dijadikan tempat pengumpulan dan penerjemahan semua pengetahuan klasik dunia kedalam Bahasa Arab. Masa keemasan Islam ini memicu perkembangan ilmu pengetahuan yang luas, kemudian diadopsi dan dilestarikan oleh peradaban klasik dan kontemporer termasuk Persia, Mesir, 136 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  152. India , Tiongkok, dan zaman kuno Yunani-Romawi. Penyebaran Islam yang menawarkan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan juga telah sampai di Indonesia melalui perdagangan dan pendidikan yang secara alami membudaya dengan masyarakat Indonesia. Saat ini umat Islam tengah menghadapi tantangan multidimensional yang membutuhkan pendekatan komprehensif dalam menghasilkan perumusan kebijakan yang tepat. Secara demografis, populasi muslim global saat ini mencapai 20 persen, namun masih dihadapkan pada masalah ekonomi, politik, kesehatan, ketertinggalan pendidikan dan krisis kemanusiaan. Melihat fenomena tersebut, maka diperlukan upaya pendekatan yang memasukan nilai-nilai Islam, mengkombinasikan tafsir teks Islam dalam dunia modern, serta dilengkapi dengan penerapan teknologi dan strategi ekonomi. Keberhasilan penerapan kebijakan yang tepat dengan memadukan aspek sosial budaya kehidupan Islam dapat dijadikan contoh bagi negara lain, baik negara muslim maupun non-muslim. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar yang menganut sistem demokrasi, memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinannya di negara-negara OKI. Hal ini terlihat pada saat pengiriman pasukan perdamaian Indonesia dan proses mediasi di wilayah konflik telah membuktikan peran aktif Indonesia di kancah global. Di samping itu dalam bidang pendidikan, kehadiran UIII dapat menjadi tolak ukur Indonesia untuk memberikan solusi inovatif kepada masyarakat global dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Perkembangan Teknologi Digital Perluasan dalam penggunaan teknologi digital telah membuka berbagai kesempatan yang dapat digunakan untuk kepentingan dalam penyelesaian berbagai permasalahan, termasuk kegiatan ekonomi yang inklusif. Perkembangan teknologi digital tersebut dapat membantu peningkatan kapasitas ekonomi secara masif serta meningkatkan inovasi dan produktivitas. Adanya potensi perkembangan teknologi yang variatif ini, maka universitas dapat mengambil peran dalam aspek-aspek sebagai berikut: 1. Knowledge - Universitas sebagai pusat keilmuan dan pendidikan dapat mengambil peran untuk meningkatkan pengetahuan serta pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia agar sesuai dengan kebutuhan Industri. 2. Innovation - Universitas sebagai pusat riset ilmiah berpeluang untuk memberikan terobosan baru seputar inovasi digitalisasi ekonomi terutama dalam bidang Ekonomi Syariah. 3. Globalization - Dengan hilangnya keterbatasan ruang secara geografis dalam aspek pengetahuan, universitas dapat menjadi sebuah sarana para akademis di seluruh dunia bisa berbagi dan mengkaji bersama program implementasi digitalisasi yang baik. 4. Discordance - Digitalisasi erat dengan perubahan struktur budaya dan sosial yang memiliki dampak bagi kehidupan sehari-hari. Para akademisi dari Universitas dapat menganalisis efek tersebut dan menjaga agar digitalisasi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada. Kehadiran Perguruan Tinggi Islam yang unggul dapat mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dari sisi keilmuan yang disertai dengan pemanfaatan teknologi digital. Lebih jauh, dengan pengembangan keilmuan yang kuat diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan dan permintaan terhadap transaksi ekonomi keuangan syariah. Oleh karena itu ke depannya Indonesia akan terus berupaya meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Islam dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul, berdaya saing dan berakhlak sebagai salah satu strategi utama pilar penguatan riset, asesmen dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah. Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 137
  153. Boks 4 .2. Brand Ekonomi Syariah Nasional (Kerja sama KNEKS) Akselerasi peningkatan literasi untuk mendukung pencapaian visi “Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia” membutuhkan lambang pemersatu berbagai aktivitas para penggiat ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan adanya brand/logo yang dapat merefleksikan nilai-nilai ekonomi syariah, bersifat universal dan mendukung visi ekonomi keuangan syariah nasional. Oleh karena itu, pada tahun 2020 Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Bank Indonesia menginisiasi pembuatan Brand Ekonomi Syariah Nasional. Kriteria Brand Ekonomi Syariah tersebut yaitu: 1. Orisinalitas brand (belum pernah digunakan oleh institusi mana pun). 2. Bersifat nasional. 3. Simpel, sederhana, menarik, inovatif, dan mudah diingat. 4. Memiliki makna Visi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia, yaitu “Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia”. 5. Mengikuti perkembangan zaman (timeless). 6. Relevan dengan ekonomi dan keuangan syariah nasional. 7. Menggambarkan fungsi mempercepat, memperluas, dan mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. 8. Desain logo tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan tidak menyinggung isu SARA. 9. Mencakup nilai ekonomi syariah yang terdiri dari: i) kepemilikan; ii) berusaha dengan berkeadilan; iii) pertumbuhan yang seimbang; dan iv) bekerja sama dalam kebaikan. Serta mengandung prinsip dasar ekonomi syariah yang terdiri dari i) distribusi harta; ii) aliran harta secara produktif; iii) optimalisasi bisnis dan berbagi risiko; iv) transaksi tanpa spekulasi; v) partisipasi sosial untuk kepentingan publik; serta vi) tidak ada dharar, gharar, dzalim, muharramat dan pengaplikasian medina market rules. 10. Dapat menggambarkan 8K (Kesejahteraan, Kesetaraan, Kepedulian, Keberpihakan, Kenyamanan, Kebanggaan, Karater, dan Kolaborasi) 11. Dapat memasukkan dan menyingkronkan nilai budaya Indonesia ke dalam brand tersebut. Bank Indonesia senantiasa mendukung dan berperan aktif dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara nasional, termasuk dalam pembuatan Brand Ekonomi Syariah. Bentuk dukungan Bank Indonesia antara lain melalui dukungan konsep kriteria, proses penjurian dan pemilihan Brand Ekonomi Syariah melalui sayembara Brand Ekonomi Syariah sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ISEF 2020. Sepanjang masa pendaftaran Lomba Brand Ekonomi Syariah dari 25 Agustus – 5 Oktober 2020, terdapat total 780 brand yang terdaftar. Setelah melalui berbagai tahap penjurian telah ditetapkan 1 (satu) 138 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  154. pemenang , dimana proses penjurian telah melibatkan juri expert dan perwakilan dari 16 kementerian/ lembaga anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta terakhir ditetapkan oleh Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS. Brand Ekonomi Syariah yang terpilih selanjutnya disempurnakan melalui pendalaman nilai-nilai untuk pembuatan tagline yang tepat dan penyusunan buku pedoman (brand book). Hasil pendalaman nilainilai tersebut direkomendasikan logo Brand Ekonomi Syariah dengan tagline “Value for Everyone” atau “Kebaikan untuk Semua”. Tagline Brand Ekonomi Syariah terinspirasi pada nilai syariah yang merangkul secara inklusif seluruh pihak untuk berbagi kebaikan untuk semua (Rahmatan Lil ‘Alamiin). Peluncuran dan peresmian Brand Ekonomi Syariah dilakukan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 25 Januari 2021. Brand Ekonomi Syariah Nasional tersebut dapat dilihat pada Gambar 4.14 berikut. Kuning Orange Ketuhanan, Sukacita, Kegembiraan, Energi, Perhatiaan, dan Kejayaan Keberanian, Optimisme, Antusiasme dan Rasa Percaya Hijau (Tua/Muda) Abu-Abu Harmoni, Segar, Pertumbuhan, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Alami Kuat, Elegan, dan Kejujuran Sumber: KNEKS, Bank Indonesia Gambar 4.14. Brand Ekonomi Syariah Nasional Makna pola dan warna Brand Ekonomi Syariah menunjukkan lambang yang mencerminkan nilai-nilai ekonomi syariah secara inklusif dan universal. Brand Ekonomi Syariah terinspirasi dari pola geometri Islam berbentuk bujur sangkar dan belah ketupat berjumlah delapan, menggambarkan 8K - Kesejahteraan, Kesetaraan, Kepedulian, Keberpihakan, Kenyamanan, Kebanggaan, Karakter, dan Kolaborasi. Posisi hexagon di tengah melambangkan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani, sebagai pusat Ekonomi Syariah dunia. Selain itu, hexagon secara umum juga mengintrepretasikan inovasi dan kemajuan teknologi sebagai visi Ekonomi Syariah Indonesia yang memiliki sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif di pasar dunia. Warna yang digunakan pada brand/logo terdiri dari komposisi warna tertentu sehingga menghasilkan ciri khas warna tersendiri. Penggunaan warna hijau yang lebih dominan menggambarkan makna harmoni dan kesejahteraan. Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 139
  155. Lampiran BAB 4 Berbagai buku mengenai ekonomi dan keuangan syariah yang telah disusun dan /atau diterbitkan oleh Bank Indonesia dapat dilihat pada Tabel 4.2 berikut. Tabel. 4.2. Publikasi Buku Ekonomi dan Keuangan Syariah No Tahun Terbit Judul Buku Ringkasan Isi Buku 1 2020 Buku Referensi Perguruan Tinggi: Ekosistem Industri Halal Buku ini secara komprehensif memaparkan ekosistem industri halal yang diawali dengan landasan hukum syar’i dan hukum positif, lalu menjelaskan sejarah perkembangan penjaminan halal di Indonesia serta pemetaan potensi dan pengembangan industri halal Indonesia. Selain itu memberikan gambaran pilar dan infrastruktur dan kebutuhan SDM industri halal yang didukung dengan pemaparan aspek pembiayaan atau layanan jasa keuangan. Selanjutnya memberikan informasi tentang edukasi dan promosi halal, sistem dan sertifikasi halal produk, komparasi penjaminan halal di beberapa negara serta peta jalan industri halal di Indonesia. 2 2019 Keuangan Publik dan Sosial Islam Teori dan Praktik Buku ini menjelaskan berbagai konsep dan dinamika keuangan publik dan sosial Islam secara teori dan praktik. Sebagai pelengkap buku ini menjelaskan praktik keuangan publik dan sosial Islam di berbagai negara termasuk Indonesia dan implikasinya terhadap perekonomian nasional. 3 2019 Model Bisnis Keuangan Mikro Syariah Indonesia Buku ini memberikan gambaran variasi model bisnis yang dipraktikkan oleh sektor keuangan mikro syariah yang memiliki keunikannya tersendiri dari setiap institusi keuangan mikro syariah di Indonesia, serta mengulas peluang, tantangan, dan upaya untuk semakin memperkuat institusi keuangan mikro syariah di Indonesia. 4 2019 Berpetualang Bersama Keluarga Pak Maal Mengenal Ekonomi dan Keuangan Syariah Buku serial anak-anak yang dikemas dalam bahasa sederhana dan mudah dipahami untuk mengenalkan ekonomi dan keuangan syariah. Buku ini diawali dengan pengenalan keluarga Muslim Indonesia yang pintar dan kekinian, kemudian menjelaskan fungsi uang sebagai amanah, berlomba-lomba dalam kebaikan serta mengenalkan ekonomi syariah beserta urgensinya. Kisah petualangan dalam buku serial ini juga mengenalkan lembaga keuangan syariah, anjuran untuk saling berbagi dari harta kekayaan yang dimiliki dan menghindari sifat boros atau berlebihan serta belajar berbisnis dari sifat teladan Nabi Muhammad SAW. 5 2018 Peta Keuangan Mikro Syariah Indonesia Buku ini menjabarkan lebih rinci dan luas terkait kondisi dan potensi keuangan mikro syariah ke depan serta dilengkapi dengan kisah sukses aktual dari beberapa lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. 6 2018 Kebijakan Moneter Syariah dalam Sistem Keuangan Ganda Teori dan Praktik Buku ini memaparkan secara lengkap teori dan praktik kebijakan moneter syariah dalam sistem keuangan ganda, kemudian perbandingan sistem moneter syariah dan konvensional serta arah pengembangan kebijakan moneter syariah di Indonesia dan praktiknya dibeberapa negara di dunia. 7 2017 Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia Buku ini memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai teori keuangan syariah yang berawal dari landasan filosofi dan prinsip dasar ekonomi syariah, urgensi dan tujuan keuangan syariah dalam perekonomian beserta mekanisme operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. 8 2017 Memberdayakan Keuangan Mikro Syariah Indonesia Buku ini diawali filosofi aplikasi keuangan mikro syariah, selanjutnya urgensi dan peran institusi keuangan mikro syariah dalam upaya pengentasan kemiskinan serta memberikan gambaran karakteristik lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia dan memaparkan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. 140 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  156. No Tahun Terbit Judul Buku Ringkasan Isi Buku 9 2016 Dinamika Produk dan Akad Keuangan Syariah di Indonesia Buku ini menjabarkan teori dan praktik produk serta akad di industri keuangan syariah Indonesia , juga memberikan informasi yang sangat lengkap mengenai kronologi variasi produk dan akad serta perkembangan dan perubahannya. Dengan penjelasan kronologi perkembangan dan perubahannya, pembaca diharapkan akan memahami bahwa perkembangan aplikasi keuangan syariah di Indonesia begitu dinamis. Artinya, perkembangan produk dan akad keuangan syariah di Indonesia juga mencerminkan perkembangan ilmu pengetahuan terkait keuangan syariah oleh otoritas, praktisi dan masyarakat secara luas, serta kelayakan aplikasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan industri keuangan syariah Indonesia. Buku ini juga menjelaskan perbandingan penggunaan produk dan akad antara beberapa negara. 10 2016 Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Beberapa Negara Buku ini sebagai referensi bahan ajar yang secara runtut menjelaskan konsep zakat dan pengentasan kemiskinan, kemudian keterkaitan zakat dengan konsep makroekonomi. Selain itu memberikan gambaran sejarah zakat serta isu fiqih zakat kontemporer yang dilanjutkan dengan penjelasan tata kelola zakat yang efektif, kemudian menguraikan sistem dan kelembagaan zakat seperti sistem pelaporan dan akuntansi zakat, kerangka regulasi dan pengawasan zakat, dan lain halnya serta mengkomparasikan praktik regulasi dan tata kelola zakat di berbagai negara. 11 2016 Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif Buku yang termasuk salah satu bahan ajar terkait wakaf dengan diawali pemaparan teori dan praktik wakaf di negara lain. Selanjutnya menjelaskan dasar hukum wakaf, pokok-pokok pengaturan wakaf dan tata kelola Nazhir. Kemudian memberikan gambaran lengkap tentang sistem pendukung dan regulasi wakaf serta kerangka hukum wakaf di beberapa negara seperti Malaysia, Sudan, Kuwait, Pakistan, Bangladesh, Brunei Darussalam dan negara mayoritas Muslim lainnya. 12 2016 Usaha Mikro Islami Buku serial bahan ajar yang memberikan pemahaman mendalam tentang usaha mikro dalam perekonomian Indonesia dengan dilengkapi bagaimana potret masyarakat Indonesia serta peran usaha mikro dalam mengentaskan kemiskinan. Selanjutnya menjelaskan teori dan aplikasi kontrak usaha mikro yang menggambarkan pola hubungan antara pelaku usaha mikro. Selain itu buku ini memberikan kisah sukses usaha mikro dan juga memberikan pendekatan terintegrasi pengusaha mikro melalui channel spiritual, manajemen dan teknologi. 13 2016 Usaha Mikro Islami Buku ini memaparkan langkah-langkah pengembangan perbankan syariah di Indonesia dari aspek hukum, infrastruktur, kebijakan, kelembagaan, pengaturan dan fasilitas lainnya. Secara runut dijelaskan peristiwa-peristiwa penting dalam pengembangan perbankan syariah Indonesia, dimulai dari inisiasi awal secara kelembagaan, kelengkapan pada perangkat hukum dan perundangan, pendirian infrastruktur, formulasi kebijakan strategis dan penyempurnaan ketentuan-ketentuan berdasarkan kebutuhan dan target-target yang terencana, terukur dan sistematis. Selain itu buku ini juga menyediakan informasi terkait peran dan kontribusi Indonesia dalam pengembangan industri perbankan syariah secara khusus dan keuangan syariah di dunia internasional secara umum. Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 141
  157. Lampiran BAB 4 - Judul paper Journal of Islamic Monetary and Finance (JIMF) No Judul Jurnal Penulis Vol(No) 1 THE DISCIPLINE IN THE MAKING: APPRAISING THE PROGRESS OF ISLAMIC ECONOMICS Hafas Furqani 1(1), 2015 2 REVISITING THE CONCEPTS OF MONEY, PROFIT AND INTEREST FROM THE PERSPECTIVE OF VALUE AND DIMINISHING MARGINAL UTILITY Ahamed Kameel Mydin Meera, Hamida Mubasheera 1(1), 2015 3 DEVELOPING ISLAMIC BANKING PERFORMANCE MEASURES BASED ON MAQASID AL-SHARI’AH FRAMEWORK: CASES OF 24 SELECTED BANKS Mustafa Omar Mohammed, Fauziah Md Taib 1(1), 2015 4 WHY DO PEOPLE SEE A FINANCIAL SYSTEM AS A WHOLE VERY IMPORTANT? Dian Masyita 1(1), 2015 5 ASSESSMENT ON THE ISLAMIC BANKING MARKET SHARE PROJECTION BY BANK INDONESIA AND PROPOSED METHODS Raditya Sukmana, Heri Kuswanto 1(1), 2015 6 MEASURING ZAKAT IMPACT ON POVERTY AND WELFARE USING CIBEST MODEL Irfan Syauqi Beik, Laily Dwi Arsyianti 1(2), 2016 7 A CASH WAQF INVESTMENT MODEL: AN ALTERNATIVE MODEL FOR FINANCING MICRO-ENTERPRISES IN MALAYSIA Jarita Duasa, Mohamed Asmy Bin Mohd Thas Thaker 1(2), 2016 8 THE EFFECTIVENESS OF ZAKAT FUNDING THROUGH DOMPET Duafa BEASTUDI ETOS SCHOLARSHIP PROGRAM Yulya Srinovita, Purwa Udiutomo, Pedri Haryadi 1(2), 2016 9 EFFECTIVENESS OF ZAKAT-BASED PROGRAMS ON POVERTY ALLEVIATION AND ECONOMIC EMPOWERMENT OF POOR WOMEN: A CASE STUDY OF BANGLADESH Fahami Muhammad Anis, Salina H. Kassim 1(2), 2016 10 THE ROLE OF CORPORATE ZAKAT ON OPTIMAL CAPITAL STRUCTURE POLICY: EVIDENCE FROM MALAYSIAN FIRMS Abrapuspa Ghani Talattov, Nur Azura Sanusi, Suhal Kusairi, Abu Hassan Shaari 1(2), 2016 11 WAQF ACCOUNTABILITY FROM THE STAKEHOLDER SALIENCE THEORY: A CASE STUDY Hidayatul Ihsan, Maliah Sulaiman, Norhayati Mohd Alwi, Muhammad Akhyar Adnan 2(1), 2016 12 BEHAVIORAL INTENTION TO PAY ZAKAH ON EMPLOYMENT INCOME AMONG ACADEMICIANS IN KANO STATE, NIGERIA Kabiru Isa Dandago, Aliyu Dahiru Muhammad, Safiyya Abubakar Abba 2(1), 2016 13 MEASUREMENT OPTIMALIZATION OF ZAKAT DISTRIBUTION AT LEMBAGA AMIL ZAKAT USING VARIABLE MEASUREMENT OF ECONOMY Marissa Haque, Rizfaldi Nasri, Nuraini Nuraini, Muhammad Yusuf 2(1), 2016 14 OPINION OF THE ZAKAH RECIPIENTS ABOUT THE ROLE OF ZAKAH ON THE HOUSEHOLD FOOD SECURITY: EVIDENCE FROM THE RURAL BANGLADESH Kazi Md. Tarique, Kazi Tanvir Mahmud, Md. Kamrul Hasan 2(1), 2016 15 DETERMINANTS OF CASH WAQF CONTRIBUTION IN KLANG VALLEY AND SELANGOR: A SEM APPROACH Muhammad Rizky Prima Sakti, Hassanuddin bin Mohd Thas Thaker, Abdul Qoyum, Ibnu Qizam 2(1), 2016 142 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  158. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 16 FINANCIAL INSTABILITY HYPOTHESIS (FIH) OF MINSKY: CONTEXTUALIZING THE ROLES OF ISLAMIC COMMERCIAL AND SOCIAL FINANCE Ugi Suharto 2(2), 2017 17 A MATHEMATICAL MODEL OF PROFIT-LOSS SHARING SCHEME OF SMALL INVESTMENT FOR TRADITIONAL MARKET TRADERS USING THE SEMI-FUZZY LOGIC APPROACH Novriana Sumarti, Adythia Dean Marendri 2(2), 2017 18 AR-RAHNU AS A SOURCE OF FINANCIAL SUSTAINABILITY FOR WOMEN MICRO-ENTREPRENEURS IN MALAYSIA Nik Hadiyan Nik Azman, Salina Hj. Kassim 2(2), 2017 19 AN EXPLORATION OF CUSTOMERS’ SWITCHING BEHAVIOR IN ISLAMIC BANKING INDUSTRY Ali Rama 2(2), 2017 20 THE BANK LENDING CHANNEL OF MONETARY POLICY TRANSMISSION IN A DUAL BANKING SYSTEM Mansor H. Ibrahim 2(2), 2017 21 GOLD NETTING TO STRENGTHEN FINANCIAL SYSTEM STABILITY Ahamed Kameel Mydin Meera 3(1), 2017 22 BANK RUN AND STABILITY OF ISLAMIC BANKING IN INDONESIA Rahmatina A. Kasri, Tika Arundina, Kenny D. Indraswari, M. Budi Prasetyo 3(1), 2017 23 DEVELOPING ISLAMIC WAQF BANK AS A MECHANISM FOR FINANCIAL SYSTEM STABILITY Muhammad Ridhwan Ab. Aziz 3(1), 2017 24 THE ROLE OF ISLAMIC CAPITAL MARKET FOR MICRO, SMALL, AND MEDIUM ENTERPRISES (MSMES) THROUGH SYNERGY OF MUTUAL FUND AND VENTURE CAPITAL INSTITUTION Yulizar Djamaluddin Sanrego 3(1), 2017 25 THE BEHAVIOURAL INTENTION OF INVESTORS TO USE ISLAMIC BANKING’S INVESTMENT ACCOUNT PLATFORM (IAP) AS A SOURCE OF INVESTMENT PORTFOLIO: A STRUCTURAL EQUATION MODELING APPROACH Mohamed Asmy bin Mohd Thas Thaker, Hassanudin bin Mohd Thas Thaker 3(1), 2017 26 THE ROLE OF INTEGRATED ISLAMIC COMMERCIAL AND SOCIAL FINANCE FOR CURBING CREDIT CYCLES AND ACHIEVING MACROPRUDENTIAL OBJECTIVE Arif Widodo 3(2), 2018 27 DO RISK, BUSINESS CYCLE, AND COMPETITION AFFECT CAPITAL BUFFER? AN EMPIRICAL STUDY ON ISLAMIC BANKING IN ASEAN AND MENA Novita Kusuma Maharani, Bowo Setiyono 3(2), 2018 28 COMPARATIVE ANALYSIS OF BANK STABILITY IN INDONESIA: A NON-PARAMETRIC APPROACH ON DIFFERENT BANKING MODELS Norzitah Abdul Karim, Syed Musa Syed Jaafar Alhabshi, Salina Kassim, Razali Haron 3(2), 2018 29 BANKING THE UNBANKED A PERCEIVED RECIPES FOR POVERTY ERADICATION PROGRAM: INDUCTION OF A NEW ISLAMIC MICROFINANCE MODEL IN NIGERIA Lukman Ayinde Olorogun 3(2), 2018 30 DO YOU CAPTURE FINANCIAL CRISIS? Murniati Mukhlisin, Ratna Komalasari 3(2), 2018 31 FINANCIAL STABILITY OF ISLAMIC AND CONVENTIONAL BANKS IN BANGLADESH: REVISITING STABILITY MEASURES AND ANALYZING STABILITY BEHAVIOR Md Enayet Hossain, Mahmood Osman Imam 3(2), 2018 32 DUAL MONETARY INSTRUMENTS’ IMPACT ON THE PERFORMANCE AND STABILITY OF JAKARTA ISLAMIC INDEX Bazari Azhar Azizi 3(2), 2018 Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 143
  159. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 33 FUNDAMENTALS OF INTEGRATED COMMERCIAL BANK IN MACROECONOMIC AND SHARIA PERSPECTIVE IN INDONESIA Kumara Jati, Aziza Rahmaniar Salam 3(2), 2018 34 DESIGNING FITRAH MONEY: A MAQASIDIC DISCOURSE Imtiaz Mohammad Sifat, Azhar Mohamad 3(2), 2018 35 EVALUATION OF TAKĀFUL OPERATORS’ EFFORTS IN REALISING MAQASID AL- SHARĪʿAH Rashedul Hasan, Abu Umar Faruq Ahmad, Haziq bin Nordin 3(2), 2018 36 LINKING ISLAMIC COMMERCIAL AND SOCIAL FINANCE WITH SPECIAL REFERENCE TO CASH-WAQF AS NEW STRATEGY OF INTEREST-FREE MICRO-CREDIT FOR FAMILY EMPOWERMENT OF THE POOR TOWARDS ESTABLISHING WORLD SOCIAL BANK: A CASE STUDY APPROACH Muhammad Abdul Mannan 3(SI), 2018 37 CONSTRUCTING ISLAMIC BANKING RESILIENCE INDEX IN INDONESIA Dimas Bagus Wiranatakusuma 3(SI), 2018 38 SOLUTION TO OVERCOME THE BANKRUPTCY POTENTIAL OF ISLAMIC RURAL BANK IN INDONESIA Abrista Devi, Irman Firmansyah 3(SI), 2018 39 RESPONSIVENESS OF SOCIAL VALUES AND REAL GROSS DOMESTIC BRUTO ON MONEY DEMAND IN INDONESIA Maulana Rifki Aditia, Eko Fajar Cahyono 3(SI), 2018 40 MEASURING THE PERFORMANCE OF ISLAMIC BANKING IN INDONESIA: AN APPLICATION OF MASLAHAH-EFFICIENCY QUADRANT (MEQ) Aam Slamet Rusydiana, Yulizar Djamaluddin Sanrego 3(SI), 2018 41 CAN YALE ENDOWMENT MODEL BE APPLIED FOR ISLAMIC PENSION FUND? Yunice Karina Tumewang 3(SI), 2018 42 AN INTEGRATION OF WAQF AND VENTURA CAPITAL: A PROPOSED MODEL FOR INDONESIA Hendri Tanjung 3(SI), 2018 43 THE ROLE OF ISLAMIC SOCIAL FINANCE IN EMPOWERING YOUTH AND WOMEN IN SOKOTO STATE OF NIGERIA Aliyu Dahiru Muhammad, Muhammad Lawal Maidoki, Usman Buhari Sani 3(SI), 2018 44 WAQF FUNDRAISING MANAGEMENT: A PROPOSAL FOR A SUSTAINABLE FINANCE OF THE WAQF INSTITUTIONS Muhammad Shulthoni, Norma Md Saad, Saim Kayadibi, Muhammad Irwan Ariffin 3(SI), 2018 45 MEASURING NATIONAL ZAKAT INDEX (NZI) ON ZAKAT PERFORMANCE IN BOGOR REGENCY Ulfah Laelatul Hilmiyah, Irfan Syauqi Beik, Khonsa Tsabita 3(SI), 2018 46 DEBT-TAKING AND CHARITY-GIVING AMONG LOW-INCOME HOUSEHOLDS: STRENGTHENING RESILIENCE IN ISLAMIC PERSPECTIVE Laily Dwi Arsyianti, Salina Kassim, Adewale Abideen Adeyemi 4(1), 2018 47 PROCYCLICALITY AND BANK LENDING BEHAVIOR IN INDONESIA: THE CASE OF DUAL BANKING SYSTEM Muhammad Rizky Prima Sakti, Mohamed Zulkhibri 4(1), 2018 48 REVISITING ANALYSIS OF THE ROOT CAUSES ON FINANCIAL CRISIS IN ISLAMIC PERSPECTIVE Mega Tria Rizki Luik, Ahlis Fatoni 4(1), 2018 49 STUDY ON THE EFFICIENCY OF CASH WAQF MANAGEMENT IN MALAYSIA Siti Razifah Khamis, Marhanum Che Mohd Salleh 4(1), 2018 50 ZAKAT FOR POVERTY ALLEVIATION AND INCOME INEQUALITY REDUCTION Qurroh Ayuniyyah, Ataul Huq Pramanik, Norma Md. Saad, Muhammad Irwan Ariffin 4(1), 2018 144 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  160. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 51 AN EMPIRICAL INVESTIGATION OF CONSUMPTION BEHAVIOUR IN SELECTED OIC COUNTRIES Salman Ahmed Shaikh, Mohd Adib Ismail, Abdul Ghafar Ismail, Shahida Shahimi, Muhammad Hakimi Mohd. Shafiai 4(1), 2018 52 ZAKAT: CONCEPT AND IMPLICATIONS TO SOCIAL AND ECONOMIC (ECONOMIC TAFSĪR OF AL-TAWBAH:103) Abdul Wahid Alfaizin, Taqiyah Dinda Insani, Sri Herianingrum 4(1), 2018 53 THEORETICAL IMPACT OF ENHANCED MUSHARAKAH MUTANAQISAH HOME FINANCING ON REAL ESTATE PRICES Alam I. Asadov, Mansor H. Ibrahim 4(1), 2018 54 EVOLUTION IN WAQF JURISPRUDENCE AND ISLAMIC FINANCIAL INNOVATION Mohammad Abdullah 4(1), 2018 55 PROPOSING A MODEL FOR ENTREPRENEURSHIP DEVELOPMENT: THE ROLE OF ENTREPRENEURS’ CASH WAQF INTENTION Sherifah Oshioke Musa, Marhanum Che Mohd Salleh 4(1), 2018 56 THE MONEY DEMAND FUNCTIONS IN ISLAMIC ECONOMY: NEW EVIDENCE FROM IRAN-ARDL APPROACH Farzaneh Sadeghi, Saeed Khadivy Rofougar 4(2), 2018 57 THE SINGLE CURRENCY FOR ISLAMIC NATIONS: DO HETEROGENEITIES MATTER? Memet Agustiar 4(2), 2018 58 AN INNOVATIVE FINANCING INSTRUMENT TO PROMOTE THE DEVELOPMENT OF ISLAMIC MICROFINANCE THROUGH SOCIALLY RESPONSIBLE INVESTMENT SUKUK Mohamed Yassine Khouildi, Salina Hj. Kassim 4(2), 2018 59 MONETARY TRANSMISSION MECHANISM UNDER DUAL FINANCIAL SYSTEM IN INDONESIA: CREDIT-FINANCING CHANNEL Reza Jamilah Fikri 4(2), 2018 60 ALTERNATIVE OF MONETARY POLICY INDICATOR: PANEL DATA ANALYSIS FROM ISLAMIC BANKS IN MALAYSIA Zuriyati Ahmad, Abdul Ghafar Ismail 4(2), 2018 61 MODELLING SMEs’ BEHAVIORAL INTENTION TO ADOPT ISLAMIC CROWDFUNDING-SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES (ICSMEs) MODEL AS A SOURCE OF FINANCING IN MALAYSIA Mohamed Asmy Bin Mohd Thas Thaker 4(2), 2018 62 REGIONAL AND ACCESSIBILITY ANALYSIS OF THE BANKING SYSTEM AND THEIR IMPACTS TOWARD REGIONAL FINANCIAL INCLUSION IN INDONESIA Irma Asyatun 4(2), 2018 63 CASH WAQF INVESTMENT AND POVERTY ALLEVIATION: CASE OF TABUNG MASJIDS IN MALAYSIA Rashedul Hasan, M. Kabir Hassan, Mamunur Rashid 4(2), 2018 64 DESIGNING INTEGRATED ZAKAT-WAQF MODELS FOR DISASTER MANAGEMENT Sulistyowati Sulistyowati 4(2), 2018 65 DOES FRACTIONAL RESERVE BANKING SYSTEM EXIST IN INDONESIAN ISLAMIC BANKING? Yaser Taufik Syamlan, Nur Istiana 4(2), 2018 66 HOUSE PRICE CHANGES AND ISLAMIC BANK STABILITY: EVIDENCE FROM MALAYSIA Shiau Hui Kok, Normaz Wana Ismail 5(1), 2019 67 THE CREDIT SUPPLY CHANNEL OF MONETARY POLICY TRANSMISSION MECHANISM: AN EMPIRICAL INVESTIGATION OF ISLAMIC BANKS IN PAKISTAN VERSUS MALAYSIA Syed Muhammad Abdul Rehman Shah, Abdul Rashid 5(1), 2019 Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 145
  161. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 68 ISLAMIC BANKING AND ECONOMIC GROWTH: APPLYING THE CONVENTIONAL HYPOTHESIS Ahmad Jawad, Klein Christian 5(1), 2019 69 THE ROLE OF HALAL CERTIFICATION ON PURCHASE INTENTION TOWARDS FOOD PRODUCTS FROM MENA COUNTRIES: A SEM STUDY Firdaus Fanny Putera Perdana, Muhammad Tahir Jan, Remzi Altunişik, Irwandi Jaswir, Betania Kartika 5(1), 2019 70 HALAL GOVERNANCE IN INDONESIA: THEORY, CURRENT PRACTICES, AND RELATED ISSUES Fahmi Ali Hudaefi, Irwandi Jaswir 5(1), 2019 71 PRINCIPAL-AGENT PREFERENCES IN IMPERFECT MARKET: THEORETICAL ANALYSIS ON MURABAHAH AND IJARAH Hechem Ajmi, Hassanuddeen Abdul Aziz, Salina Kassim, Walid Mansour 5(1), 2019 72 STRENGTHENING NATIONAL ECONOMIC GROWTH AND EQUITABLE INCOME THROUGH SHARIA DIGITAL ECONOMY IN INDONESIA Amrin Barata 5(1), 2019 73 CONSUMER PURCHASING BEHAVIOR OF HALAL COSMETICS: A STUDY ON GENERATIONS X AND Y Elfira Maya Adiba 5(1), 2019 74 DEVELOPING HALAL TRAVEL AND HALAL TOURISM TO PROMOTE ECONOMIC GROWTH: A CONFIRMATORY ANALYSIS Abrista Devi, Irman Firmansyah 5(1), 2019 75 THE HALAL ASPECT AND ISLAMIC FINANCING AMONG MICRO, SMALL, AND MEDIUM ENTERPISES (MSMEs) IN YOGYAKARTA: DOES BERKAH MATTER? Abdul Qoyum, Neneng Ela Fauziyyah 5(1), 2019 76 THE PROSPECTS FOR ISLAMIC SOCIAL BANKING IN INDONESIA M Luthfi Hamidi, Andrew Worthington,, Tracey West, Rifki Ismal 5(2), 2019 77 THE ROLE OF INTEGRATED ISLAMIC COMMERCIAL AND SOCIAL FINANCE IN REDUCING INCOME INEQUALITY IN INDONESIA Arif Widodo 5(2), 2019 78 MONETARY POLICY PASS-THROUGH, EXCESS LIQUIDITY AND PRICE SPILLOVER: A COMPARATIVE STUDY OF CONVENTIONAL AND ISLAMIC BANKS OF PAKISTAN Muhammad Omer 5(2), 2019 79 THE INTEGRATION OF ISLAMIC COMMERCIAL AND SOCIAL ECONOMY THROUGH PRODUCTIVE WAQF TO PROMOTE PESANTREN WELFARE Ratih Winarsih, Atika Rukminastiti Masrifah, Khoirul Umam 5(2), 2019 80 IBN KHALDUN MODEL ON POVERTY: THE CASE OF ORGANIZATION OF ISLAMIC CONFERENCE (OIC) COUNTRIES Ahlis Fatoni, Sebastian Herman, Adam Abdullah 5(2), 2019 81 CUSTOMER PERCEIVED VALUE IN CREATING CUSTOMER SATISFACTION AND REVISIT INTENTION IN SHARIA HOTEL Fitranty Adirestuty 5(2), 2019 82 CLASSICAL AND CONTEMPORARY FIQH APPROACHESTO REESTIMATING THE ZAKAT POTENTIAL IN INDONESIA Maya Asfarina, Ascarya Ascarya, Irfan Syauqi Beik 5(2), 2019 83 FINANCIAL INCLUSIONS, FINANCIAL STABILITY, AND INCOME INEQUALITY IN OIC COUNTRIES: A GMM AND QUANTILE REGRESSION APPLICATION Fatima Muhammad Abdulkarim, Hamisu Sadi Ali 5(2), 2019 84 HOW FEASIBLE A CONVERTIBLE IJARAH CONTRACT FOR SME’S FINANCING: A SIMULATION APPROACH Zuliani Dalimunthe, Akhmad Syakhroza, Mustafa Edwin Nasution, Zaafri Ananto Husodo 5(2), 2019 146 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  162. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 85 THE IMPACT OF HALAL AT THAYYIB AND CONSUMPTION ETHICS IMPACT ON ECONOMIC GROWTH: AN ECONOMIC TAFSIR AL-BAQARAH:168 Taqiyah D. Insani, Abdul W. Al-Faizin, Muhammad N. H. Ryandono 5(2), 2019 86 BIG DATA ALGORITHMS AND PREDICTION: BINGOS AND RISKY ZONES IN SHARIA STOCK MARKET INDEX Shahid Anjum, Naveeda Qaseem 5(3), 2019 87 DEVELOPING FINTECH AND ISLAMIC FINANCE PRODUCTS IN AGRICULTURAL VALUE CHAIN Gratiyana Ningrat, Mohamad Soleh Nurzaman 5(3), 2019 88 MUSLIM CUSTOMER BEHAVIOR IN HALAL FOOD ONLINE PURCHASING Hasan Al-Banna 5(3), 2019 89 THE MICROENTERPRISING SIZE AND ACCEPTANCE OF ISLAMIC HEALTH INSURANCE (TAKAFUL) IN NORTHWESTERN NIGERIA Mansur Ahmed Kazaure, Addul Rashid Abdullah 5(3), 2019 90 CUSTOMER ATTITUDES AND INTENTION TOWARDS SHARIA COMPLIANT HOTEL Titin Vegirawati, Yusnaini Yusnaini, Endang Kusdiah Ningsih 5(3), 2019 91 FINANCIAL AND SOCIAL EFFICIENCY ON INDONESIAN ISLAMIC BANKSA NON PARAMETRIC APPROACH Aam Slamet Rusydiana, Lina Marlina 5(3), 2019 92 THE PERCEPTION ON THE CONTRIBUTION OF ISLAMIC BANKS AND ISLAMIC WINDOWS TOWARDS THE GROWTH OF NIGERIAN ECONOMY Jibril Musa Talba, Mohammed Lawal Ibrahim, Umar Babagana Imam 5(3), 2019 93 MUSLIM MILLENNIAL’S INTENTION OF DONATING FOR CHARITY USING FINTECH PLATFORM Farokhah Muzayinatun Niswah, Lu'liyatul Mutmainah, Diah Ayu Legowati 5(3), 2019 94 SOCIO-DEMOGRAPHIC DETERMINANTS OF CREDIT RATIONING AT BAITUL MAAL WA TAMWIL IN INDONESIA Permata Wulandari 5(3), 2019 95 HERDING BEHAVIOR IN THE INDONESIAN ISLAMIC STOCK MARKET Nora Amelda Rizal, Mirta Kartika Damayanti 5(3), 2019 96 DEVELOPING ISLAMIC FINANCIAL INCLUSION INDEX FOR ISLAMIC BANKS IN INDONESIA: A CROSS-PROVINCE ANALYSIS M. Mahbubi Ali, Muhammad Rizky Prima Sakti, Abrista Devi 5(4), 2019 97 MODELING SUSTAINABILITY MODEL OF ISLAMIC MICROFINANCE INSTITUTIONS Yuli Indah Sari, Widiyanto bin Mislan Cokrohadisumarto 5(4), 2019 98 WHY ARE YOUTH INTENT ON INVESTING THROUGH PEER TO PEER LENDING? EVIDENCE FROM INDONESIA Ichwan Ichwan, Rachmatina Kasri 5(4), 2019 99 A MARKOV CHAIN MODEL FOR ISLAMIC MICRO-FINANCING Djaffar Lessy, Fouad Khoudjeti, Marc Diener, Francine Diener 5(4), 2019 100 DETERMINATION OF PROFESSIONALISM AND TRANSPARENCY AND ITS IMPLICATIONS FOR THE FINANCIAL PERFORMANCE OF ZAKAT INSTITUTIONS Rifzaldi Nasri, Nur Aeni, Marissa Grace Haque 5(4), 2019 101 DOES INTERNET MARKETING FACTORS WITH ISLAMIC VALUE IMPROVE SMEs PERFORMANCE? Rizaldi Yusfiarto, Galuh Tri Pambekti 5(4), 2019 102 QARD-AL-HASSAN AS A TOOL FOR POVERTY ALLEVIATION A CASE OF FAEL KHAIR WAQF PROGRAM IN BANGLADESH Farah Muneer, Foyasal Khan 5(4), 2019 Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 147
  163. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 103 EXAMINING THE OUTREACH OF ISLAMIC CHARITY BASED MICROFINANCE PROGRAMS: EMPIRICAL EVIDENCE FROM INDONESIA Aimatul Yumna, Matthew Clarke 5(4), 2019 104 PROVING AL-MAQRIZI’S CONCEPT ON THE DETERMINANTS OF INFLATION: CROSS BORDER ANALYSIS Nashr Akbar, Abdul Wahid al Faizin 5(4), 2019 105 SHARIA COMPLIANCE-CREDIT CARD EXPOSURE AND UTILIZATION IN THE GROWING DIGITAL ECONOMY Laily Dwi Arsyianti, Adelia Adelia 5(4), 2019 106 INVESTIGATING ZAKAT PAYMENT OF THAI MUSLIMS Sawarai Boonyamanond, Papusson Chaiwat 6(1), 2020 107 A META-ANALYSIS OF ISLAMIC MICROFINANCE : CASE BASED EVIDENCE FROM INDIA Mohammad Irfan 6(1), 2020 108 DO SOCIO-DEMOGRAPHIC CHARACTERISTICS AND ISLAMIC FINANCIAL LITERACY MATTER FOR SELECTING ISLAMIC FINANCIAL PRODUCTS AMONG COLLEGE STUDENTS IN INDONESIA? Salma Fadhilah Widityani, Taufik Faturohman, Raden Aswin Rahadi, Yulianti Yulianti 6(1), 2020 109 CAN ISLAMIC MICROFINANCE ALLEVIATES POVERTY IN INDONESIA? AN INVESTIGATION FROM THE PERSPECTIVE OF THE MICROFINANCE INSTITUTIONS Adhitya Ginanjar, Salina Kassim 6(1), 2020 110 THE SOCIO-ECONOMIC BENEFITS OF MICROFINANCE: CONVENTIONAL VS. ISLAMIC Amela Trokic, Eldina Karamustafic, Velid Efendic 6(1), 2020 111 SHORT-TERM OVERREACTION OF ISLAMIC STOCKS TO SPECIFIC EVENTS IN INDONESIA Sofina Mujadiddah, Noer Azam Achsani, Mohammad Iqbal Irfany 6(1), 2020 112 DO REGULATION, MAQASID SHARIAH AND INSTITUTIONAL PARAMETER IMPROVE ISLAMIC BANK EFFICIENCY? Wan Hakimah Wan Ibrahim, Abdul Ghafar Ismail 6(1), 2020 113 SECTORAL ANALYSIS ON THE IMPACT OF ISLAMIC BANKS TO THE MALAYSIAN ECONOMY Imam Wahyudi Indrawan, Maya Puspa Rahman 6(1), 2020 114 PRODUCTIVITY AND DETERMINANT OF ISLAMIC BANKS EVIDENCE FROM INDONESIA Siti Annita Otaviya; Lina Nugraha Rani 6(1), 2020 115 ISLAMIC BANKING EFFICIENCY AND INCLUSIVE SUSTAINABLE GROWTH: THE ROLE OF FINANCIAL INCLUSION Hasanul Banna, Md Rabiul Alam 6(1), 2020 116 SOCIAL MEDIA DATA TO DETERMINE LOAN DEFAULT PREDICTING METHOD IN AN ISLAMIC ONLINE PEER TO PEER LENDING Hasna Nabila Laila Khilfah, Taufik Faturohman 6(2), 2020 117 SOVEREIGN DEBT ISSUANCE CHOICE: SUKUK VS CONVENTIONAL BONDS Rhada Boujlil, M. Kabir Hassan, Rihab Grassa 6(2), 2020 118 THE USE OF SOCIAL MEDIA IN BANKS TO ENGENDER WOMEN EMPOWERMENT AND FINANCIAL INCLUSION IN ARAB COUNTRIES Yusef Yakubi, B. Basuki, Rudi Purwono 6(2), 2020 119 ARE ISLAMIC BANKS SUFFERING FROM A MODEL MISFIT? COMPARISON WITH COOPERATIVE BANKS Rosana Gulzar, Mansor H. Ibrahim, Mohamed Ariff 6(2), 2020 148 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  164. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 120 ISLAMIC FINANCIAL DEVELOPMENT, ECONOMIC GROWTH AND CO2 EMISSION IN INDONESIA Azwar Iskandar, Bayu Taufiq Possumah, Khaerul Aqbar 6(2), 2020 121 DETERMINANTS OF ISLAMIC FINANCIAL EXCLUSION IN INDONESIA Mohammad Mahbubi Ali, Abrista Devi, Hamzah Bustomi 6(2), 2020 122 ACCEPTANCE OF ISLAMIC EQUITY-BASED MORTGAGE PRODUCT: AN EXTENSION OF DECOMPOSED THEORY OF PLANNED BEHAVIOUR Imran Mehboob Shaikh, Kamaruzaman Noordin 6(2), 2020 123 THE RESILIENCE OF INDONESIAN BANKING SYSTEM AND MACROECONOMIC FLUCTUATION: ISLAMIC VIS-À-VIS CONVENTIONAL Muhammad Rudi Nugroho, Ahmad Syakir Kurnia, Abdul Qoyum, Fitrotul Fardila 6(2), 2020 124 ISLAMIC VS CONVENTIONAL FUNDS WITHIN THE FAMILY: SELECTIVITY SKILLS AND MARKET TIMING ABILITY Anas Ahmad Bani Atta, Ainulashikin Marzuki 6(2), 2020 125 BOARD CHARACTERISTIC, GOOD CORPORATE GOVERNANCE AND MAQȂSHID PERFORMANCE IN ISLAMIC BANKING Muhammad Wahyudi Pranata, Sugiyarti Fatma Laela 6(2), 2020 126 ISLAMIC BANKING AND BANK PERFORMANCE IN MALAYSIA: AN EMPIRICAL ANALYSIS Mansor Ibrahim 6(3), 2020 127 USER ACCEPTANCE OF ONLINE WAQF APPLICATION: EVIDENCE FROM INDONESIA Taufik Faturohman, Irfan Hassandi, Yulianti Yulianti 6(3), 2020 128 INTRODUCING WAQF TO FRACTIONAL AND FULL RESERVE BANKING SYSTEMS FOR ECONOMIC STABILITY Omer Faruk Tekdogan 6(3), 2020 129 THE UTILISATION OF ISLAMIC FINTECH (I-FINTECH) IN PROMOTING SUSTAINABLE INCLUSIVE GROWTH: EVIDENCE FROM MICRO-ENTREPRENEURS IN MALAYSIA Nik Hadiyan Nik Azman, Mohd Zaidi Md Zabri, Tajul Ariffin Masron, Nurhafiza Abdul Kader Malim 6(3), 2020 130 FINANCING-TO-VALUE (FTV) POLICY AND ITS IMPACT ON RESIDENTIAL PROPERTY PRICES IN INDONESIA Imam Wahyudi Indrawan, Maya Puspa Rahman, Nurfatihah Ahmad Senusi 6(3), 2020 131 ISLAMIC FINANCIAL DEVELOPMENT AND ECONOMIC GROWTH IN NIGERIA: A BOUNDS TESTING APPROACH Tasiu Tijjani Sabiu, Muhammad Abduh 6(3), 2020 132 CHALLENGES FACING ISLAMIC BANKING IN IRAN: EVALUATION AND POLICY IMPLICATIONS Hossein Meisamy, Hassan Gholipour 6(3), 2020 133 PROGRESSIVE FINANCING IN INDONESIAN ISLAMIC MICROFINANCE INSTITUTIONS: IMPROVED MONITORING OR DISTINCTIVE COMMERCIALISATION? Muhammad Miqdad Robbani, Mahdiah Aulia, Fatiya Rumi Humaira 6(3), 2020 134 EXPLORATION OF AGENT-BASED SIMULATION: THE MULTIPLIER EFFECT OF ZAKAH ON ECONOMIC GROWTH Diyah Putriani, Gairuzazmi Mat Ghani, Mira Kartiwi 6(3), 2020 135 DETERMINANTS OF CORPORATE BOND AND SUKUK RATINGS IN INDONESIA Afifatun Ni’mah, Nisful Laila, Sylva Alif Rusmita, Eko Fajar Cahyono 6(3), 2020 136 DO WORKERS’ REMITTANCES PROMOTE ECONOMIC GROWTH? A CASE STUDY OF PAKISTAN Sarmad Ellahi, Muhammad Omer 6(4), 2020 137 INVESTIGATING VOLATILITY BEHAVIOUR: EMPIRICAL EVIDENCE FROM ISLAMIC STOCK INDICES Burhanuddin Burhanuddin 6(4), 2020 Bab 4 - Perkembangan dan Program Riset, Edukasi, dan Kerjasama EKSyar 149
  165. No Judul Jurnal Penulis Vol (No) 138 CONCEPTUALISING ISLAMIC CREDIT CARDS BASED ON MUSHĀRAKA MUTANĀQISA Ahmed M Alkhan, M. Kabir Hassan, Rashedul Hasan 6(4), 2020 139 ONLINE PAYMENT, INDIVIDUAL CHARACTERISTICS, AND DIGITAL FINANCIAL INCLUSION IN OIC COUNTRIES Rizqi Umar Al Hashfi, Alyta Shabrina Zusryn, Novi Lailatul Khoirunnisa, Ammelia Rizza Fitri Ayu Listyowati 6(4), 2020 140 SUSTAINABILITY-DISCLOSURES AND FINANCIAL PERFORMANCE: SHARIAH COMPLIANT VS NON-SHARIAH- COMPLIANT INDONESIAN FIRMS Mudeer Ahmed Khattak, Mohsin Ali, Aman Khan Burki 6(4), 2020 141 ZAKAT AND POVERTY ALLEVIATION IN INDONESIA: A PANEL ANALYSIS AT PROVINCIAL LEVEL Evi Aninatin Nimatul Choiriyah, Abdul Kafi, Irma Faikhotul Hikmah, Imam Wahyudi Indrawan 6(4), 2020 142 BENEFITS THAT ISLAMIC AND CONVENTIONAL BANKS CAN ATTAIN BY IMPLEMENTING GREEN BANKING Kashfia Sharmeen, Ahsan Mahbub Yeaman 6(4), 2020 143 COMPARING THE INTERTEMPORAL EFFICIENCY OF ISLAMIC BANKS IN INDONESIA AND MALAYSIA Lina Nugraha Rani, Salina Kassim 6(4), 2020 144 DO ISLAMIC EQUITY STYLE INDICES CONTAIN ECONOMIC INFORMATION? Shahrin Saaid Shaharuddin, Wee-Yeap Lau, TienMing Yip 6(4), 2020 145 ZAKAT AND SDG 6: A CASE STUDY OF BAZNAS, INDONESIA Fahmi Ali Hudaefi, Abdul Aziz Yahya Saoqi, Hidayaneu Farchatunnisa, Ulfah Lathifah Junari 6(4), 2020 150 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  166. Daftar Istilah Istilah Arti Akad Kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah Akad Al-Tahawwuth al-Basith Transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang Akad Al-Tahawwuth AlMurakkab Transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaski Spot dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaski Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang Akad Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra 's al-Mal Akad Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek Bank, yang mewajibkan Bank untuk mengembalikan pembiayaan sesuai dengan komitmen (iltizam), dijamin dengan agunan, dan disertai nisbah bagi hasil Akad Mudharabah Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya Akad Qardh Perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu Akad Rahn Perjanjian pinjam meminjam dengan menahan barang sebagai jaminan atas utang Akad Wakalah bi Al-Istitsmar Akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta pihak yang memberi kuasa baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan Allocation to Collection Ratio (ACR) Rasio perbandingan antara proporsi dana yang disalurkan dengan dana yang dikumpulkan. Semakin besar nilai ACR maka pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah semakin efektif Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia Baitul Maal Wat Tamwil Lembaga keuangan mikro syariah dengan fungsi Baitul maal yang lebih mengarah pada kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana non-profit seperti zakat, infak dan sedekah. Sedangkan fungsi Baitul Tamwil sebagai kegiatan usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank Syariah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bauran Kebijakan Penggunaan beberapa kebijakan dalam waktu bersamaan Bauran Kebijakan Bank Indonesia Penggunaan beberapa kebijakan oleh Bank Indonesia, baik berupa kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran maupun kebijakan pendukung lainnya BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) Suku bunga kebijakan baru yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate karena dapat secara cepat mempengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil Blueprint Kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja 152 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  167. Istilah Arti Bonus demografi Keuntungan yang dinikmati suatu negara dari besarnya proporsi penduduk produktif (penduduk dengan rentang usia 15-64 tahun) dalam kependudukan negara tersebut Business Deals Kegiatan yang bertujuan untuk menfasilitasi proses kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan ditandatangani bersama Business Matching/Coaching Kegiatan yang mempertemukan pelaku usaha dengan pembeli baik di tingkat domestik maupun global Business to Business to Customer (B2B2C) Terdapat perusahaan yang menyediakan produk/jasa mereka kepada klien/agen dan di lain sisi klien/agen tersebut juga memiliki customer sebagai tempat mereka menjual produk/jasa tersebut Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Instrumen penempatan dana wakaf (cash waqf) pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk mendukung program pembangunan sarana sosial Countercyclical Kecenderungan pergerakan berlawanan arah dengan pergerakan siklus ekonomi Countercyclical Capital Buffer (CCB) Tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan Covid-19 Virus corona (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang paling baru ditemukan tahun 2019 Credit to GDP Gap Kesenjangan kredit/pembiayaan terhadap PDB Crowdfunding Praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet Cryptocurrency Mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet Dana Pihak Ketiga (DPK) Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu Digitalisasi Proses pemberian atau pemakaian dengan menggunakan teknologi dan sistem digital Disposable Income Suatu hasil pengurangan antara pendapatan pribadi dengan pajak langsung Down Payment Batasan minimum uang muka E-commerce Transaksi perdagangan secara online atau menggunakan teknologi internet Ekonomi dan Keuangan Syariah Sistem ekonomi dan keuangan yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan Ekonomi digital Ekonomi yang berorientasi pada perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi Ekspor Proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain End-to-end Kebijakan yang dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi, dan inklusif Environmental Reputation Risk Risiko pencemaran lingkungan pada persepsi pelanggan, investor, pemegang saham/ obligasi, Premium regulator hingga pemerintah Environmental Systemic Risk Premium Risiko yang muncul dari faktor bencana alam dan bencana lingkungan Excessive Credit Growth Pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan yang berlebihan Excess Liquidity Semua jenis deposito bank komersial yang dikurangi persyaratan cadangan minimum Daftar Istilah 153
  168. Istilah Arti Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (FLiSBI) Penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) Fasilitas simpanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter Syariah dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kegiatan sejenis Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang berskala regional dan nasional serta merupakan kegiatan road to ISEF Financing to Value (FTV) Rasio Financing to Value (FTV) digunakan untuk pembiayaan properti dalam mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) Forward Agreement Perjanjian untuk melakukan transaksi dengan harga tertentu di masa mendatang untuk keperluan lindung nilai perbankan syariah Gen X Generasi sebelum Generasi Milenial yang menurut pendapat para penelit lahir pada rentang tahun 1960-1980 Gharar transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah Giro atas pemenuhan RIM Syariah (Giro RIM Syariah) Saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh BUS atau UUS untuk pemenuhan RIM Syariah Giro Wajib Minimum (GWM) Dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia Google Form Layanan dari Google untuk membuat survei, tanya jawab melalui fitur formulir online yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Green Economy Ekonomi berwawasan lingkungan Green Financing Pembiayaan yang diterbitkan untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan sejalan dengan keberlangsungan lingkungan Green Sukuk Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan/atau iklim Haji Rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu Halal Lifestyle Gaya hidup yang sesuai dengan tuntunan ajaran Agama Islam Halal Value Chains (HVC) / Rantai Nilai Halal Rangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai tambah pada setiap proses yang meliputi produksi, distribusi, dan pemasaran barang dan/atau jasa sampai ke tangan konsumen, yang memenuhi aspek kepatuhan terhadap nilai dan prinsip dasar syariah Haram Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah Hedging Kegiatan yang dilakukan oleh investor untuk mengurangi atau menghilangkan suatu sumber resiko High Quality Liquid Assets (HQLA) Kas dan atau aset keuangan yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas dengan sedikit atau tanpa pengurangan nilai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank selama periode 30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres Impor Kegiatan membeli barang dari luar negeri Industri Halal Industri yang sejalan dengan kriteria kehalalan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Infak Harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum Inklusif Kebijakan yang ditempuh agar berdampak secara luas kepada masyarakat 154 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  169. Istilah Arti Instrumen Pasar Uang Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang digunakan sebagai sarana transaksi di Antarbank Berdasarkan Prinsip PUAS Syariah (Instrumen PUAS) Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Acara tahunan Bank Indonesia yang berskala nasional dan internasional dan terdiri dari dua kegiatan utama, yaitu Sharia Economic Forum dan Sharia Fair. Kegiatan forum terdiri dari seminar/workshop, sedangkan Sharia Fair merupakan outlet bagi pelaku usaha industri halal, pesantren, lembaga keuangan, dan lembaga terkait Investasi Akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal Investor Suatu pihak baik perorangan atau lembaga/institusi yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang melakukan kegiatan investasi, baik jangka panjang maupun jangka pendek Inward Looking Kebijakan ekonomi yang melakukan industrialisasi dan subtitusi barang-barang impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri Istitsmar Kegiatan usaha yang memberikan tingkat hasil pengelolaan Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF) Jurnal internasional ilmiah dibidang ekonomi, moneter dan keuangan syariah yang diterbitkan setiap triwulan oleh Bank Indonesia Instutute Kebijakan substitusi impor Kebijakan Pemerintah untuk membuat industri domestik mampu menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan oleh perekonomian, yang semula dipenuhi melalui impor Kebijakan struktural Kebijakan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka memperbaiki sisi suplai, antara lain dengan menghilangkan hal-hal yang menghambat Keuangan inklusif Suatu bentuk pendalaman layanan keuangan untuk masyarakat bawah untuk dapat memanfaatkan produk keuangan formal Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat Lembaga Keuangan Mikro Syariah Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan yang berdasar pada prinsip syariah dalam usaha skala mikro Lender of the Last Resort (LOLR) Fungsi yang melekat pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral baik dalam kondisi normal maupun krisis, dimana Bank Indonesia dapat memberikan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek dan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJP/PLJPS) bagi perbankan nasional Letter of Credit (L/C) Cara pembayaran internasional yang memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri. Pembayaran tersebut akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan Likuiditas Kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka pendeknya Literasi Ekonomi Syariah Pengetahuan mendasar mengenai prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan (Economic & Financial knowledge) menurut aturan Islam (syariah), serta memiliki keterampilan (financial skill) dan keyakinan (financial confident) dalam mengelola sumber keuangannya (financial behavior) secara tepat guna, untuk mencapai kesejahteraan (well-being) dan keseimbangan dunia dan akhirat sesuai tuntunan agama Maisir Transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim Makroprudensial Pendekatan regulasi keuangan yang bertujuan memitigasi risiko sistem keuangan secara keseluruhan Marketplace Tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik (dalam e-commerce) Daftar Istilah 155
  170. Istilah Arti Mauquf Alaih Pihak yang menerima manfaat harta benda wakaf Mikroprudensial Kehati-hatian yang terkait dengan pengelolaan lembaga keuangan secara individu agar tidak membahayakan kelangsungan usahanya Milenial Generasi yang lahir antara tahun 1980 - 2000 Modified On Site Audit (MOSA) Audit penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal di fasilitas produksi, dimana bukti-bukti didapatkan oleh auditor menggunakan media komunikasi seperti emaildan/atau aplikasi live video conference. Muqayyadah Kegiatan usaha yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu atau tempat usaha Murtahin Pihak yang menerima gadai atau penerima barang gadai Mustahik Orang yang berhak menerima zakat Mutlaqah Kegiatan usaha yang tidak terikat jenis usaha, jangka waktu, tempat usaha dan pengelolaan dana sepenuhnya diserahkan kepada pihak mudharib Mutsmir/ Wakil Pihak yang menerima kuasa, baik berupa berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum Muwakkil Pihak yang memberikan kuasa baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum Muzaki Seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat Nazhir Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya New Normal Perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 Nontunai Metode pembayaran selain dengan menggunakan uang tunai, yakni melalui uang elektronik, mobile banking, ataupun internet banking Online Daring atau dalam jaringan, yaitu terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya Operasi Moneter Syariah (OMS) Pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah Kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUS, UUS, dan/atau pihak lain Outstanding Posisi cash/kewajiban yang belum terselesaikan secara keuangan Pandemi Wabah penyakit yang tersebar luas di beberapa benua atau bahkan di seluruh negara Pariwisata Ramah Muslim (Muslim-friendly Tourism) Tujuan wisata, fasilitas, dan layanan yang sejalan dengan syariat Islam Pasar Keuangan Syariah Pasar keuangan yang mencakup pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan pasar modal syariah Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Kegiatan transaksi pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana bank Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) Kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pembatasan aktivitas sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 156 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  171. Istilah Arti Pembiayaan Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan /atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Upaya meningkatkan likuiditas di Pasar Keuangan Syariah Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) Instrumen baru injeksi likuiditas Operasi Moneter Syariah (OMS) yang baru ditransaksikan sejak awal Oktober 2020 Penyangga Likuiditas Makroprudensial Instrumen makroprudensial yang dirumuskan untuk meningkatkan ketahanan likuiditas perbankan. PLM mensyaratkan bank untuk memiliki buffer likuiditas dalam bentuk SSB dalam besaran tertentu dari dana pihak ketiga (DPK) rupiah Penyangga Likuiditas Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk Makroprudensial Syariah (PLM surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Syariah) Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19 Perbankan syariah Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pesantren Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Platform Program atau rencana kerja yang diidentikan dengan pemanfaatan teknologi digital Prinsip Syariah Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah Procyclical Kecenderungan pergerakan searah dengan pergerakan siklus ekonomi Production Possibilities Frontier Grafik yang menunjukkan kemungkinan produksi dua komoditas yang dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi yang sama dan tetap Produk Domestik Produk (PDB) Jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha/ekonomi dalam suatu negara tertentu Produk Halal Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam Profit Keuntungan yang diperoleh atas suatu hasil usaha tertentu Program vokasi Program pendidikan yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, misalnya teknisi Prosiklikal Kecenderungan pergerakan searah dengan pergerakan siklus ekonomi QR Code Fitur teknologi yang memungkinkan transaksi pembayaran dilakukan hanya dengan melakukan scanning kode tertentu melalui aplikasi mobile di merchant Rahin Pihak yang menggadaikan atau yang pemberi barang gadai Rasio Intermediasi Makroprudensial Penyempurnaan kebijakan GWM LFR yang dilakukan dengan memperluas komponen intermediasi, yakni menambahkan surat-surat berharga (SSB) yang dimiliki bank sebagai komponen pembiayaan. Namun, hanya SSB dengan persyaratan tertentu yang dapat diperhitungkan sebagai komponen RIM, antara lain: diterbitkan oleh korporasi nonkeuangan dan memiliki peringkat setara dengan peringkat investasi Daftar Istilah 157
  172. Istilah Arti Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) Rasio hasil perbandingan antara Pembiayaan yang diberikan dan Surat berharga syariah korporasi yang memenuhi persyaratan tertentu yang dimiliki BUS/UUS terhadap DPK BUS/ UUS dalam bentuk dana simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat (tidak termasuk dana antarbank), Surat berharga syariah yang diterbitkan, dan Pembiayaan yang diterima BUS/UUS Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Rasio hasil perbandingan antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum konvensional dan bank umum syariah Repo Transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati Repo Financing Facility (Repo FF) Transaksi penjualan surat berharga oleh peserta OPT kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh peserta OPT sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. Hal ini dalam rangka penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka Operasi Moneter dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja Resiliency Mampu beradaptasi dan tetap kuat meski dalam situasi sulit Reverse Repo Transaksi pembelian surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan Riba Penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah) Risk Model Risiko yang berasal dari penggunaan model, dimana prediksi tidak mengikuti kenyataan Risk Register Risiko-risiko dikelompokkan untuk dilakukan identifikasi, pengukuran, dan menentukan langkah mitigasi risiko Sedekah Harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum Sektor Keuangan Komersial Syariah Bagian dari sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak pemilik dana atau investor baik secara langsung maupun melalui perantara dengan mengutamakan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko Sektor Keuangan Sosial Syariah Bagian dari sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana sosial syariah Sektor riil Sektor produksi barang dan/atau layanan jasa di luar produk dan/atau layanan jasa keuangan, yang memberikan nilai tambah dalam perekonomian Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) Sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad Mudharabah Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) Sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan penerimaan pengelolaan dana di PUAS dengan akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) Sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah Siklus bisnis Fluktuasi aktivitas ekonomi dari tren pertumbuhan jangka panjangnya Sistem Pembayaran Sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain Standing Facilities Syariah Kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank Indonesia kepada bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah di Bank Indonesia untuk OMS Substitusi impor Kemampuan industri domestik untuk menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan oleh perekonomian, yang semula dipenuhi melalui impor 158 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  173. Istilah Arti Sukuk Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah Sukuk Bank Indonesia (SukBI) Sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia Surat Berharga Negara (SBN) Surat berharga yang terdiri atas surat utang negara dalam mata uang rupiah dan surat berharga syariah negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Surat Berharga Syariah Negara Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (SBSN) atau Sukuk Negara Target RIM Syariah Kisaran RIM Syariah yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk perhitungan Giro RIM Syariah Teknologi finansial (fintech) Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran Technical Notes of Waqf Core Principles (TNWCP) Standar yang dapat digunakan oleh para nazhir dalam mengelola aset wakaf berdasarkan risiko Term Deposit (TD) Valas Syariah Penempatan dana milik peserta Operasi Pasar Terbuka Syariah secara berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing Training of Trainers (ToT) Model pengembangan Sumber Daya Manusia dalam kegiatan pelatihan yang diharapkan mampu menyampaikan atau mengajarkan kembali kepada orang lain Transformasi perubahan struktur ekonomi yang dapat mendukung ekonomi tumbuh secara berkesinambungan dan mendukung pencapaian menuju negara maju Transformasi ekonomi Proses berkelanjutan yang ditujukan untuk mengarahkan perekonomian menuju sektor-sektor yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi ataupun untuk meningkatkan produktivitas di suatu sektor Two-sided monetary operation Operasi moneter yang dilakukan pada dua sisi, baik absorbsi maupun injeksi likuiditas, secara regular Umrah Berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul Unit Usaha Syariah (UUS) Unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah Usaha Syariah Usaha yang dilakukan dengan menerapkan nilai dan prinsip dasar syariah dalam setiap proses kegiatan usaha Virtual Tampil atau hadir dengan menggunakan perangkat lunak melalui jaringan internet Wakaf Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah Wakif Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya Waqf Core Principles (WCP) Prinsip-prinsip pokok pengelolaan wakaf yang terdiri dari 29 prinsip dan mencakup 6 dimensi Zakat Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam Zakat Core Principles (ZCP) Prinsip-prinsip pokok pengelolaan zakat yang berisi 18 prinsip dan mengatur 6 dimensi utama pengelolaan zakat Zalim Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya Daftar Istilah 159
  174. Daftar Singkatan Singkatan Kepanjangan AGEI Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara AS Amerika Serikat ASN /TNI Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia B2B Business to Business B2B2C Business to Business to Customer BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional BI Bank Indonesia BI7DRR BI 7 Days Reverse Repo Rate BINS Bank Indonesia Institute BKD Badan Kredit Desa BKK Badan Kredit Kecamatan BKPD Badan Karya Produksi Desa BMN Barang Milik Negara BMT Baitul Maal Wat Tamwil BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan BPPK Blueprint Pengembangan Pasar Keuangan BPRS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPS Badan Pusat Statistika BSPI Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BTLB Baitut Tamkin Lumbung Bersaing BTM Baitul Tamwil Muhammadiyah BUK Bank Umum Konvensional BUKP Badan Usaha Kredit Pedesaan BUMN Badan Usaha Milik Negara BUPK Badan Usaha Perkreditan Kecamatan BUS Bank Umum Syariah BWI Badan Wakaf indonesia CBF Central Banks Forum 160 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  175. Singkatan Kepanjangan CCB Countercyclical Capital Buffer CFP Call For Paper COMCEC Committee for Economic and Commercial Cooperation CPO Crude Palm Oil CWLS Cash Waqf Linked Sukuk DASYARMAS Pemberdayaan Ekonomi Syariah Berbasis Organisasi Kemasyarakatan DEKS Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah DJPPR Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DKI Daerah Khusus Ibukota DMI Dewan Masjid Indonesia DPK Dana Pihak Ketiga DSAK IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia DSAS IAI Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia DSN-MUI Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia EC Executive Committee FESyar Festival Ekonomi Syariah FGD Focus Group Discussion FinTech Financial Technology FLiSBI Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia FMI Financial Market Infrastructure FTV Financing to Value GIER Global Islamic Economy Report GWM Giro Wajib Minimum HBKN Hari Besar Keagamaan Nasional HEBITREN Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren HQLA High Quality Liquid Assets HVC Halal Value Chains IAI Ikatan Akuntan Indonesia ICAST-UNIDA International Centre for Awqaf Studies Universitas Darussalam ICD Islamic Corporation for the Development of the Private Sector IDI In-Depth Interview IFSB Islamic Financial Services Board Daftar Singkatan 161
  176. Singkatan Kepanjangan IH Industri Halal IIFM International Islamic Financial Market IIGMA Indonesia Islamic Global Market Asociations IILM International Islamic Liquidity Management IIMEFC International Islamic Monetary Economics and Finance Conference IKRA Industri Kreatif Syariah Indonesia IKNB Industri Keuangan Non Bank IMF International Monetary Fund INFRATANI Integrated Farming with Technology and Information IPB Institut Pertanian Bogor IRTI Islamic Research and Training Institute ISAK Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan IsDB Islamic Development Bank ISEF Indonesia Sharia Economic Festival JIMF Journal of Islamic Monetary Economics and Finance JPKSI Jaring Pengaman Keuangan Sosial Islam JUARA EKSPOR Jaringan Usaha Hortikultura Berorientasi Ekspor KNEKS Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KSA Kingdom of Saudi Arabia / Kerajaan Arab Saudi KSEP Koperasi Sarekat Ekonomi Pesantren KSM Kelompok Swadaya Masyarakat KSP Koperasi Simpan Pinjam KSPPS Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah KTI Kawasan Indonesia Timur KUB Kelompok Usaha Bersama L/C Letter of Credit LAPI ITB Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industi Institut Teknologi Bandung LAZ Lembaga Amil Zakat LKK Lembaga Kredit Kecamatan LKMS Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKP Lumbung Kredit Pedesaan LN Luar Negeri 162 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  177. Singkatan Kepanjangan LOLR Lender of The Last Resort LPD Lembaga Perkreditan Desa LPEI Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPN Lumbung Pitih Nagari LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan , Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LSM Lembaga Swadaya Masyarakat LSPBM Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat LSPP Lembaga Sertifikasi Profesi dan Perbankan LU Lapangan Usaha MEKSI Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia MOSA Modified On Site Audit MUFFEST Muslim Fashion Festival NASDAQ National Association of Securities Dealers Automated NPF Non Performing Financing NTB Nusa Tenggara Barat OIC Organisation of Islamic Cooperation OJK Otoritas Jasa Keuangan OMK Operasi moneter konvensional OMS Operasi Moneter Syariah OPT Operasi Pasar Terbuka OPZ Organisasi Pengelola Zakat PADG Peraturan Anggota Dewan Gubernur PaSBI Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia PBI Peraturan Bank Indonesia PDB Produk Domestik Bruto PDPK Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan PEN Pemulihan Ekonomi Nasional PIHK Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PINBAS MUI Pusat Inkubator Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia PKB Pembiayaan Kendaraan Bermotor PKBL Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PLJPS Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Daftar Singkatan 163
  178. Singkatan Kepanjangan PLM Penyangga Likuiditas Makroprudensial PNM Permodalan Nasional Madani PNPM Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PP Perusahaan Pembiayaan PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPIU Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PRM Pariwisata Ramah Muslim PSAK Pedoman Standar Akuntansi Keuangan PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar PUAB Pasar Uang Antar Bank PUAS Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Puskas BAZNAS Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional Repo Repurchase agreement RI Republik Indonesia RIM Rasio Intermediasi Makroprudensial RR Reverse Repo RS Rumah Sakit RSCA Revealed Symmetric Comparative Advantage SAK Standar Akuntansi Keuangan SANTRI Standar Akuntansi Pesantren Indonesia SBIS Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBN Surat Berharga Negara SBSN Surat Berharga Syariah Negara SDM Sumber Daya Manusia SEP Serikat Ekonomi Pesantren SESRIC Statistical , Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries SFS Standing Facility Syariah SIKA Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank SIPA Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank SKDU Survei Kegiatan Dunia Usaha SMA Sekolah Menengah Atas 164 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  179. Singkatan Kepanjangan S-PSI Symmetric Product Similarity Index SR Sukuk Ritel ST Sukuk Tabungan SukBI Sukuk Bank Indonesia Sulapa Sulawesi Papua SWR001 Sukuk Wakaf Ritel Seri 001 TD Term Deposit TNWCP Technical Notes of Waqf Core Principles ToT Training of Trainers UED-SP Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam UEK-SP Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam UI Universitas Indonesia UIII Universitas Islam Internasional Indonesia UIN Universitas Islam Negeri UMKM Usaha Mikro , Kecil dan Menengah UNAIR Universitas Airlangga UNPAD Universitas Padjadjaran UPI Universitas Pendidikan Indonesia USD United States Dollar USPPS Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah UU Undang-Undang UUS Unit Usaha Syariah Valas Valuta Asing WCP Waqf Core Principles WGI World Giving Index ZCP Zakat Core Principles ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Daftar Singkatan 165
  180. Tim Penyusun Laporan Ekonomi & Keuangan Syariah 2020 Pengarah Editor Koordinator Penyusun Penulis Pengolah Data, Layout dan Produksi Kontributor M. Anwar Bashori Prijono, Bambang Himawan Jardine A. Husman, Ali Sakti, Indrajaya, Siti Rahmawati, Fadhil A. Purnama Ahmad Zaky D., Amalia Insan Kamil, Arinda Dewi Nur Aini, Angga N. Pradana, Dahnila Dahlan, Dinda Herfian W., GT. Hafiz Anshari, Laura Rulida Eka Sari P., Miranda Hutagalung, Ridwan Sobirin, Shandy Primanda, Sunarso, Wahyu Ega Nugraha, Wahyu Munandar, Yason Taufik, Yuri Fathia Zumara, Zalika Nasser, Asti Mashita (DJPPR-Kemenkeu), Bahal Anugrah (DJPPR-Kemenkeu) , Nana Riana (DJPPR-Kemenkeu) , Naufal Aminuddin (DJPPR-Kemenkeu), Dian Masyita (UIII) Reza Yudha Nugraha, Risa Sari Pertiwi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Departemen Regional Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Universitas Islam Internasional Indonesia 166 Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2020
  181. Untuk informasi lebih lanjut hubungi : Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Telp : Contact Center BICARA (+62 21) 131 Email : DEKS@bi.go.id Website: http://www.bi.go.id